Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 37 Tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2022
👁 30 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 37-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE- DKPP/XII/2022, dengan uraian sebagai berikut: Setelah saya Lulus Tes Administrasi sebagai Calon Anggota Panwascam Kecamatan Kayangan, Kab. Lombok Utara, saya kemudian mengikuti Tes Tulis/Cat pada tanggal 15 Oktober bertempat di SMK 1 Tanjung yang kemudian pada 18 Oktober Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mengumumkan hasil tes Tulis/Cat, dari Pengumuman tersebut saya mendapatkan Nilai tertinggi atau peringkat Pertama dengan mengacu Pada Urutan Nama dari 6 besar yang di Umumkan dengan total nilai 64 dari 13 Orang Peserta.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan karena tidak meloloskan Pengadu selaku peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yang memiliki nilai tertinggi hasil tes tulis (CAT); [4.1.2] Para Teradu diduga tidak melaksanakan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 terkait keterwakilan 30% Perempuan; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Para Teradu menjelaskan pelaksanaan pembentukan Penwaslu Kecamatan berpedoman berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adi Purmanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Deni Hartawan, dan Teradu III Muhidin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 37- P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE- DKPP/XII/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Nuri Muliana Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Dusun Dangiang Timur, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Adi Purmanto : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Tanjung-Bayan, Desa Medana, Kec. Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Deni Hartawan : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Tanjung-Bayan, Desa Medana, Kec. Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Muhidin : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Tanjung-Bayan, Desa Medana, Kec. Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 37-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE- DKPP/XII/2022, dengan uraian sebagai berikut: Setelah saya Lulus Tes Administrasi sebagai Calon Anggota Panwascam Kecamatan Kayangan, Kab. Lombok Utara, saya kemudian mengikuti Tes Tulis/Cat pada tanggal 15 Oktober bertempat di SMK 1 Tanjung yang kemudian pada 18 Oktober Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mengumumkan hasil tes Tulis/Cat, dari Pengumuman tersebut saya mendapatkan Nilai tertinggi atau peringkat Pertama dengan mengacu Pada Urutan Nama dari 6 besar yang di Umumkan dengan total nilai 64 dari 13 Orang Peserta. Pada tes wawancara tanggal 22 Oktober 2022 saya mengikutinya dan menjawab pertanyaan tiga orang Komisioner Bawaslu KLU dengan sangat baik karena sebelumnya saya memiliki Pengalaman sebagai Panwasdes di Desa dangiang dan juga saya pernah menjadi PPS di D4sa dangiang dan PPK di kecamatan Kayangan. Yang menjadi persoalan bagi diri saya sehingga saya menganggap Komisioner Bawaslu KLU selaku tim seleksi tidak adil dalam menentukan 3 besar karena yang di luluskan adalah orang yang tidak memiliki Pengalaman sebelumnya/ orang Baru di bidang Kepengawasan pada Pemilihan Umum, dari 3 Orang yang lulus pada hasil tes Tulis mereka mendapatkan nilai terendah dari 6 besar hasil tes Tulis. Pada SK Badan Pengawas Pemilu no 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No:314/HK.01.00/K1/09/2022 juga di sebutkan Bahwa ketrwakilan 30% perempuan dalam 3 besar Panwascam, dengan dsar ini saya menilai Bawaslu KLU selaku tim seleksi telah melanggar keputusan badan Pengawas Pemilu dan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum No:354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No:314/HK.01.00/K1/09/2022; 2. P-2 Foto copy Pengumuman Hasil Tes Tulis; 3. P-3 Foto Coppy hasil Tes wawancara; 4. P-4 Foto Coppy SK Panwasdes; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu hendak mengajukan Jawaban berdasarkan panggilan sidang kode etik nomor: 306/PS.DKPP/SET-04/XII/2022 pada perkara dugaan pelanggaran kode etik antara Bawaslu Kabupaten Lombok Utara sebagai Teradu dan sdr. Nuri Muliana sebagai Pengadu dengan perkara No. 37-PKE-DKPP/XII/2022., sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pelaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Bawaslu KLU membentuk Kelompok Kerja (Pokja) melalui rapat pleno Bawaslu KLU dengan Berita Acara Nomor: 01/BA/NB-06/09/2022 tentang Penetapan Pokja pertanggal 10 September 2022 dengan masa tugas Pokja tersebut yakni paling lama 2 (dua) bulan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Nomor: 01/SK/HK.01.01/K/SDMO/09/2022 tertanggal 10 September 2022. (BUKTI-T.1 dan BUKTI-T.2); 2. Bahwa Pokja yang dibentuk oleh Bawaslu KLU menyampaikan pengumuman pendaftaran rekrutmen calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15 s/d 21 September 2022 dan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2022. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai minimal 30% keterwakilan perempuan dalam satu Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Kayangan, Tanjung, dan Pemenang. Pengumuman terkait rekrutmen calon Anggota Panwaslu Kecamatan disampaikan melalui berbagai sarana seperti platform Media Sosial (Medsos) resmi Bawaslu KLU (Facebook, Instagram) dan laman resmi lainnya. Selain itu, pengumuman pendaftaran juga disampaikan melalui media cetak Lombok Post dan pamflet pengumuman yang ditempel pada papan pengumuman di setiap kantor Kecamatan se-Kabupaten Lombok Utara, serta pemasangan spanduk di berbagai titik strategis di Kabupaten Lombok Utara. (BUKTI-T.2); 3. Setelah dibukanya pendaftaran dan penerimaan berkas Panwaslu Kecamatan dari tanggal 21 s/d 27 September 2022 dan diperpanjang pada tanggal 2 s/d 8 Oktober 2022, jumlah pendaftar calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 102 orang yang terdiri dari Kecamatan Pemenang sebanyak 23 orang pendaftar, Kecamatan Tanjung sebanyak 27 orang pendaftar, Kecamatan Gangga sebanyak 10 orang pendaftar, Kecamatan Kayangan sebanyak 15 orang pendaftar dan Kecamatan Bayan sebanyak 27 Pendaftar. Dari total 102 pendaftar, 89 pendaftar melakukan pendaftaran langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, 2 orang pendaftar melalui via pos dari Kecamatan Bayan, dan melalui via email sebanyak 11 orang pendaftar; 4. Bahwa selanjutnya Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan berkas administrasi yang dilaksanakan tanggal 28 s/d 30 September 2022 dan penelitian berkas administrasi pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan tanggal 9 s/d 11 Oktober 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, pendaftar calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang memenuhi syarat administrasi sejumlah 94 orang pendaftar dan 8 orang pendaftar tidak memenuhi syarat administrasi karena usia kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun dan aktif menjadi salah satu anggota Partai Politik berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Partai Politik Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, sehingga hasil tersebut ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor: 02/BA/KP.01.00/K/SDMO/09/2024 pertanggal 10 Oktober 2022. (BUKTI- T.3); 5. Bahwa selanjutnya pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dengan menggunakan sistem online yakni socrative test di Laboratorium Komputer SMKN 1 Tanjung yang terbagi menjadi 2 (dua) sesi yang ditetapkan melalui Berita Acara Nomor: 03/BA/NB-06/10/2022 tentang Pelaksanaan Tes Tertulis Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lombok Utara pertanggal 15 Oktober 2022. Dari 94 pendaftar yang lulus penelitian administrasi, hanya 88 pendaftar yang hadir dan 6 orang tidak hadir. Adapun hasil penilaian tes tertulis ini ditetapkan melalui Berita Acara Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lombok Utara Nomor: 04/BA/NB-06/10/2022 pertanggal 18 Oktober 2022. (BUKTI-T.4 dan BUKTI-T.5); 6. Kemudian tahapan dilanjutkan pada pelaksanaan tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 12 s/d 18 Oktober 2022. Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, Pokja pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara membuka stand penerimaan laporan dari masyarakat terhadap 94 pendaftar yang lulus penelitian berkas administrasi. Pokja pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara juga menyediakan formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang lulus penelitian administrasi melalui link http://dik.si/tanggapanmasyarakat. Selain membuka stand secara langsung, penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui e-mail Bawaslu KLU dan berbagai platform resmi media sosial Bawaslu KLU seperti Facebook, Instagram, Whatsapp; 7. Bahwa setelah tahap pelaksanaan tanggapan dan masukan masyarakat, selanjutnya dilaksanakan tes wawancara calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 20 Oktober 2022 bertempat di Bale Jukung Dusun Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara yang dimulai pukul 09.00 Wita sampai selesai. Dari 88 pendaftar yang mengikuti tes tertulis, hanya 30 pendaftar yang lanjut mengikuti pelaksanaan tes wawancara berdasarkan ranking penilaian 6 (enam) besar di masing-masing Kecamatan. Variable penilaian untuk tes wawancara calon Anggota Panwaslu Kecamatan adalah pemahaman calon Anggota Panwaslu Kecamatan yakni tentang penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sistem pemerintahan dan ketatanegaraan, Integritas diri, komitmen dan motivasi, Kemampuan komunikasi dan kerja sama tim, Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, dan pengetahuan muatan lokal serta materi klarifikasi hasil tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu KLU. Adapun hasil penilaian tes wawancara termuat dalam Berita Acara Nomor: 05/BA/NB-06/10/2022 tentang Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara pertanggal 20 Oktober 2022. (BUKTI-T.6); 8. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 06/BA/NB-06/10/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis Dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Bawaslu KLU melakukan rapat pleno untuk menetapkan nama-nama Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 16.00 WITA untuk menetapkan nama- nama Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Sehingga pada tanggal 26 Oktober 2022 Bawaslu KLU secara resmi mengumumkan nama-nama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan terpilih. Pengumuman nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang dapat diakses melalui link https://dik.si/panwascamkluterpilih. (BUKTI-T.7); Bahwa selanjutnya terhadap pokok dalil aduan Pengadu, oleh Teradu 1, 2, dan 3 menolak sesecara keseluruhan dalil aduan yang disampaikan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu pada pokoknya menyebutkan para teradu tidak adil karena tidak meloloskan peserta seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan yang memiliki nilai tertinggi pada tes tertulis (CAT) dalam Pemilu serentak tahun 2024. Berikut dalil jawaban para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu, diataranya: - Bahwa pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu KLU sebagaimana uraian singkat rangkaian tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan diatas, secara seluruhnya telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan sebagaimana ketentuan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; - Pelaksanaan tes tertulis dilakukan terhadap calon anggota yang dinyatakan lulus administrasi dan menggunakan metode sistem gugur berdasarkan peringkat tertinggi sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan atau 6 (enam) orang dalam satu Kecamatan, untuk selanjutnya berhak maju ke tahap tes wawancara. Sehingga berdasarkan rekapan hasil penilaian tes tertulis dari keseluruhan peserta, memang benar Pengadu atas nama Nuri Muliana memperoleh nilai tertinggi sehingga berhak mengikuti tes wawancara. (BUKTI-T.5); - Selanjutnya pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan dengan cara tanya jawab oleh Ketua dan Anggota Bawaslu KLU terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan komponen materi penilaian diantaranya pendalaman Visi-Misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, tata kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu KLU; - Bahwa sistem penilaian oleh Bawaslu KLU dilakukan menggunakan metode rekapitulasi keseluruhan hasil tes tertulis dan tes wawancara sebagaimana pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan cara menjumlahkan nilai tes tertulis dan tes wawancara berdasarkan bobot persentase 40% (empat puluh) persen untuk nilai tes tertulis dan 60% (enam puluh) persen untuk nilai tes wawancara; - Pada sesi wawancara dengan materi klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat, Ketua dan Anggota Bawaslu KLU telah melakukan klarifikasi terhadap Pengadu terkait dengan tanggapan dan masukan dari salah seorang masyarakat melalui Whatsapp yang menyampaikan informasi bahwa sdr. Nuri Muliana pada saat Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara terlibat aktif sebagai promotor penggerak para kelompok Ibu-ibu/Perempuan di wilayahnya dengan maksud untuk mendukung dan memenangkan salah satu Pasangan Calon; - Bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui rekam jejak media sosial (Medsos) dan tanggapan masyarakat, telah terungkap sebagai fakta memang benar Pengadu telah secara aktif terlibat dalam berbagai kegiatan politik dengan ikut serta mendukung dan mensukseskan pemenangan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020. (BUKTI-T.8); - Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran tersebut diperoleh fakta lainnya tentang Pengadu yakni Suami dari Pengadu atas nama Habibullah adalah pengurus di salah satu Partai Politik dengan jabatan Anggota Kepengurusan Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Daerah (BPOKK-DA) yang dapat dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 64/SK/DPP.PD/DPD/III/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2022-2027 yang disahkan Pertanggal 30 Maret 2022. (BUKTI-T.9); - Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, telah secara tegas menyebutkan tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiaban Panwaslu Kecamatan antara lain yakni melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan diwilayah Kecamatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu; - Bahwa terhadap fakta tentang Suami dari Pengadu yang merupakan pengurus Partai Politik, Bawaslu KLU memberikan pertimbangan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir terjadinya konflik kepentingan (Conflict Of Interest) yang dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya dilakukan oleh Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara Pemilu harus menunjukkan kebijakan dan prilaku yang mandiri dengan menghindari komunikasi dan pertemuan yang bersifat partisan baik itu dengan Pemilih maupun Partai Politik Peserta Pemilu dalam seluruh rangkaian pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menguntungkan setiap pihak yang menjadi peserta Pemilu; - Dalam konteks kontestasi, penyelenggara pemilu tidak hanya harus menunjukkan kebijakan dan prilakunya yg mandiri dan tidak partisan tetapi juga harus dipersepsikan mandiri dan tidak akan menguntungkan peserta lainnya. Pertimbangan tersebut sebagai upaya pencegahan yang dilakukakan atas dasar kepentingan umum dalam rangka memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu agar terciptanya kondusifitas penyelenggaran Pemilu didalam masyarakat dengan adanya keterkaitan antara Pengawas Pemilu dan Pengurus Partai Politik sebagai Suami/Istri; - Berdasarkan uraian di atas, maka secara yuridis seluruh rangkaian proses pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu KLU telah sesuai dengan ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Secara sosiologis sebagai upaya melakukan pencegahan, Ketua dan Anggota Bawaslu KLU telah sangat obyektif memberikan penilaian terhadap Pengadu sesuai fakta yang diperoleh melalui hasil wawancara dengan materi rekam jejak dan tanggapan masyarakat serta rekam jejak media sosial Pengadu dengan mempertimbangkan prinsip Mandiri, Profesional dan Akuntabel atas dasar keterlibatan Pengadu dalam berbagai kegiatan politik serta kaitannya dengan fakta bahwa Suami Pengadu adalah pengurus Partai Politik. Oleh karena itu Teradu 1, 2 dan 3 menolak pokok aduan Pengadu yang menganggap Ketua dan Anggota Bawaslu KLU berlaku tidak adil dalam memberikan penilaian terhadap hasil akhir pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara; 2. Bahwa selanjutnya Pengadu menyampaikan dalil aduan yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu KLU melanggar Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 agar memperhatikan keterwakilan 30% (tiga puluh) persen keterwakilan perempuan dalam menentukan 3 (tiga) besar Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024. Berikut dalil jawaban para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu diataranya: - Bahwa Bawaslu KLU melakukan rapat pleno untuk menetapkan calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan rekap nilai tes tertulis dan tes wawancara dilakukan dengan tetap memperhatikan keterwakilan 30% keterwakilan perempuan; - Bahwa frasa ”memperhatikan 30% keterwakilan perempuan“ berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dilakukan pada hal–hal sebagai berikut: a) Pada masa “Pendaftaran” yang dimana jika jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan dan belum mencapai minimal 30% keterwakilan perempuan dalam satu Kecamatan maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. b) Dalam hal “Tes Tertulis” penilaian dilakukan dengan sistem rangking terhadap 2 (kali) kebutuhan yakni sejumlah 6 (enam) orang untuk mengikuti tes wawancara. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai yang sama dari peserta yang melebihi kebutuhan enam orang dan belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan 30% dalam daftar enam besar, maka yang berhak mengikuti tes wawancara adalah perempuan dalam kategori peringkat enam besar. c) Pada “Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih” berdasarkan rekapan hasil penilaian tes tertulis dan tes wawancara terdapat peserta yang memperoleh nilai yang sama dari peserta yang melebihi kebutuhan 3 (tiga) orang dan belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan 30% dalam daftar 3 (tiga) besar, maka penetapan peserta adalah peserta perempuan dalam kategori peringkat nilai tiga besar. d) Apabila kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c diatas belum terpenuhi maka pertimbangan selanjutnya dirujukkan pada peserta dengan nilai tes tertulis dan tes wawancara paling tinggi. - Maka berdasarkan uraian diatas, Bawaslu KLU telah melaksanakan tahapan pembentukan panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 dengan sebaik-baiknya dan tetap memperhatikan 30% keterwakilan perempuan dalam menetapkan anggota Panwaslu Kecamatan terpilih sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024. Sehingga tidak bertentangan dan melanggar Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana pokok dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan tanggapan para Teradu terhadap fakta-fakta persidangan ini mohon dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban yang telah disampaikan sebelumnya. Bahwa dalam persidangan pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 terdapat fakta-fakta persidangan sebagai berikut: 1. Pengadu tidak dapat menghadirkan para saksi sebagaimana aduan yang disampaikan, sehingga oleh Majelis pemeriksa kode etik yang Mulia tidak dapat didengar keterangannya. Selain itu, dalam persidangan Pengadu juga tidak dapat menerangkan secara jelas dasar hukum dan bukti yang disampaikan dalam pokok aduannya; 2. Selanjutnya argumentasi yang disampaikan oleh Pengadu dalam menjawab pertanyaan dari Majelis pemeriksa yang Mulia serta memberikan tanggapan terhadap berbagai pernyataan dalam persidangan, sebagian besar merupakan asumsi yang bersifat subyektif tentang apa yang dipikirkan oleh Pengadu saat itu dan tidak memiliki alas hukum yang kuat sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya; 3. Pada saat sidang pemeriksaan kode etik tersebut, Pengadu hanya menerangkan kemampuan dirinya pada keterpenuhan syarat pendaftaran calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dengan tidak memperhatikan komponen penilaian lainnya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar penetapan Anggota Panwaslu kecamatan terpilih, sedangkan syarat pendaftaran merupakan syarat penelitian berkas administratif bagi pendaftar untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya pada seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan; a. Selanjutnya Pengadu telah secara jelas dan terbuka menerangkan dan membenarkan keterlibatannya dalam kegiatan politik dengan ikut secara aktif mendukung dan mensukseskan pemenangan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020, serta membenarkan bahwa Suaminya masih menjadi salah satu Pengurus Partai Politik pada tingkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. Bahwa terhadap postingan Media Sosial (Medsos) facebook yang diajukan dalam persidangan oleh Teradu sebagai bukti (BUKTI-T.8) telah dihapus oleh Pengadu pada saat setelah dinyatakan tidak lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, dengan maksud bahwa Pengadu akan mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara. Maka dari itu, para Teradu berpendapat bahwa secara tidak langsung Pengadu telah menganggap tindakan tersebut memang tidak dibenarkan dan dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan bagi setiap orang yang akan mengikuti seleksi calon Anggota Penyelenggara Pemilu; c. Selain itu pada sidang pemeriksaan Kode Etik tersebut, Pengadu telah menunjukkan perilaku yang tidak patut dengan menyebutkan dirinya “tidak yakin” bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih bisa menjawab pertanyaan dari tim seleksi pada saat wawancara, serta menyebutkan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih tidak memiliki pengalaman di bidang kepemiluan, dengan anggapan bahwa dirinya lebih mampu dan berpengalaman dalam bidang kepemiluan; d. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang menyebutkan 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih adalah orang yang tidak memiliki pengalaman dalam kepemiluan sepenuhnya adalah keliru dan tidak berdasar, sebab terhadap nama- nama tersebut antara lain pernah mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekolah Pemilu Netfid (Pemantau Pemilu); e. Bahwa secara kuantitatif rekapitulasi penilaian yang dilakukan oleh Bawaslu KLU telah sesuai berdasarkan bobot persentase 40% (empat puluh) persen untuk nilai tes tertulis dan 60% (enam puluh) persen untuk nilai tes wawancara sebagaimana pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan. Kemudian secara kualitatif, pada pelaksanaan tes tertulis Bawaslu KLU tetap mengacu pada nilai tertinggi dalam menetapkan 6 (enam) besar yang berhak maju ke tahap seleksi wawancara, sedangkan dalam pelaksanaan tes wawancara Bawaslu KLU tetap berpedoman pada komponen penilaian yakni pemahaman calon Anggota Panwaslu Kecamatan tentang penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sistem pemerintahan dan ketatanegaraan, Integritas diri, komitmen dan motivasi, Kemampuan komunikasi dan kerja sama tim, Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, dan pengetahuan muatan lokal serta materi klarifikasi hasil tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu KLU; f. Bahwa dalam upaya memenuhi 30% (tiga puluh) persen keterwakilan perempuan, pada masa pendaftaran telah dilakukan perpanjangan karena jumlah pendaftar belum mencapai minimal 30% keterwakilan perempuan di 4 (empat) Kecamatan dari total 5 (lima) Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Utara antara lain Kecamatan Bayan, Kayangan, Tanjung, dan Pemenang. Kemudian pada tahapan seleksi berikutnya sampai dengan tahapan penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih, keterwakilan 30% perempuan dilakukan dalam hal terdapat nilai yang sama sesuai dengan jumlah kebutuhan, dan apabila kondisi tersebut belum terpenuhi maka pertimbangan selanjutnya dirujukkan pada peserta dengan nilai tertinggi. Sehingga dari total 30 (tiga puluh) orang pendaftar perempuan, 28 (dua puluh delapan) yang berhak mengikuti tes tertulis, 3 (tiga) orang berhak maju ke tahap wawancara, dan hanya 1 (satu) orang perempuan yang berhak ditetapkan menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan rekapitulasi nilai tes tertulis dan tes wawancara paling tinggi. Maka berdasarkan uraian diatas, terhadap penilaian yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu KLU dalam penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan rekrutmen yang berlaku, serta telah melakukan upaya pencegahan dalam rangka menjunjung tinggi pelaksanaan prinsip dasar dan etika perilaku Penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional dan akuntabel, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyelenggara Pemilu tidak hanya harus menunjukkan kebijakan dan prilakunya yang mandiri dan tidak partisan, tetapi juga harus dipersepsikan mandiri dan tidak akan menguntungkan peserta lainnya dalam rangka memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; 2. Meminimalisir terjadinya konflik kepentingan (Conflict Of Interest) yang dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya dilakukan oleh Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya; 3. Menunjukkan kebijakan dan prilaku yang mandiri dengan menghindari komunikasi dan pertemuan yang bersifat partisan baik itu dengan Pemilih maupun Partai Politik Peserta Pemilu. KESIMPULAN Berdasarkan fakta, bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan kami Para Teradu yaitu Teradu 1, 2 dan 3 berkesimpulan bahwa: 1. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) para Teradu telah bertindak sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu; 2. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Kode Etik tanggal 20 Desember 2022 Pengadu tidak dapat membuktikan seluruh dalil aduannya; 3. Bahwa kami para Teradu tetap pada jawaban yang kami sampaikan dalam persidangan dan menolak seluruh aduan Pengadu. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian dan kesimpulan diatas kami para Teradu memohon kepada majlis pemeriksa kode etik untuk memutuskan: 1. Menyatakan aduan pengadu tidak terbukti; 2. Menyatakan para Teradu telah bertindak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; 3. Menyatakan bahwa para Teradu telah sebaik-baiknya menetapkan anggota Panwaslu Kecamatan terpilih sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024 dengan tetap memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. Demikian rangkian jawaban dan kesimpulan yang dapat disampaikan oleh para Teradu. Apabila Majelis pemeriksa Kode Etik Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-10, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Berita Acara Nomor: 01/BA/NB-06/09/2022 tentang Penetapan Pokja pertanggal 10 September 2022; 2. T-2 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Nomor: 01/SK/HK.01.01/K/SDMO/09/2022 tertanggal 10 September 2022; 3. T-3 Hasil cetak screenshot dokumentasi pengumuman rekrutmen calon Anggota Panwaslu Kecamatan disampaikan melalui berbagai sarana seperti platform Media Sosial (Medsos) resmi Bawaslu KLU (Facebook, Instagram), media cetak Lombok Post, pamflet pengumuman setiap kantor Kecamatan se-Kabupaten Lombok Utara, spanduk di berbagai titik strategis di Kabupaten Lombok Utara; 4. T-4 Berita Acara Bawaslu KLU Nomor: 02/BA/KP.01.00/K/SDMO/09/2024 pertanggal 10 Oktober 2022 Tentang Pemeriksaan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Utara; 5. T-5 Berita Acara Nomor: 03/BA/NB-06/10/2022 tentang Pelaksanaan Tes Tertulis Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lombok Utara pertanggal 15 Oktober 2022; 6. T-6 Berita Acara Nomor: 04/BA/NB-06/10/2022 tentang Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lombok Utara pertanggal 18 Oktober 2022; 7. T-7 Berita Acara Nomor: 05/BA/NB-06/10/2022 tentang Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara pertanggal 20 Oktober 2022; 8. T-8 Berita Acara Nomor: 06/BA/NB-06/10/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis Dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara pertanggal 25 Oktober 2022; 9. T-9 Hasil cetak screenshot rekam jejak Media Sosial (Medsos) Facebook kegiatan sdr. Nuri pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020; 10. T-10 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 64/SK/DPP.PD/DPD/III/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2022-2027 yang disahkan Pertanggal 30 Maret 2022;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan karena tidak meloloskan Pengadu selaku peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yang memiliki nilai tertinggi hasil tes tulis (CAT); [4.1.2] Para Teradu diduga tidak melaksanakan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 terkait keterwakilan 30% Perempuan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Para Teradu menjelaskan pelaksanaan pembentukan Penwaslu Kecamatan berpedoman berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Terhadap pelaksanaan seleksi Panwaslu Kecamatan, Para Teradu menggunakan metode sistem gugur berdasarkan peringkat tertinggi sebanyak dua kali kebutuhan atau enam orang dalam satu kecamatan yang berhak ke tahap berikutnya. Berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian secara keseluruhan, Para Teradu membenarkan bahwa Pengadu memperoleh nilai tertinggi tes tertulis sehingga berhak mengikuti tes wawancara. Berkenaan dengan pelaksanaan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan, Para Teradu menggunakan metode tanya-jawab dengan komponen materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, tata kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. Pada sesi wawancara, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu berkenaan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp (WA). Pada pokoknya Pengadu pernah terlibat aktif sebagai promotor penggerak para kelompok ibu-ibu/perempuan di wilayahnya dengan maksud untuk mendukung dan memenangkan salah satu pasangan calon yang dikuatkan dengan postingan Pengadu pada akun facebook miliknya. Selain itu, Para Teradu juga memperoleh informasi berdasarkan hasil penelusuran yang intinya suami Pengadu adalah Anggota Kepengurusan Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Daerah (BPOKK-DA) Partai Demokrtat berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 64/SK/DPP.PD/DPD/III/2022. Berkaitan hal tersebut Para Teradu menyimpulkan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kecamatan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sehingga Para Teradu memberikan pertimbangan dalam rangka melakukan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja para penyelenggara tingkat ad hoc. Para Teradu juga menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus menunjukan perilaku yang mandiri untuk menghindari komunikasi dan pertemuan yang bersifat partisan, baik itu dengan pemilih maupun Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap pelaksanaan tahapan Pemilu serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta Pemilu. Selanjutnya, Para Teradu menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses pembentukan Panwaslu kecamatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak Tahun 2024 dengan tetap memberikan penilaian yang objektif sesuai hasil tes wawancara; [4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Bahwa Para Teradu melakukan rapat pleno untuk menetapkan calon anggota Panwaslu kecamatan terpilih berdasarkan rekapitulasi nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan tetap memperhatikan keterwakilan 30% perempuan. Para Teradu menjelaskan frasa memperhatikan 30% keterwakilan perempuan berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Pada masa pendaftaran jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan dan belum mencapai minimal 30% keterwakilan perempuan dalam satu kecamatan, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terhadap penilaian tes tertulis Para Teradu menggunakan sistem rangking dua kali kebutuhan dengan jumlah enam orang untuk mengikuti tes wawancara. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai sama melebihi kebutuhan enam orang dan belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan 30%, maka yang berhak mengikuti tes tersebut adalah perempuan kategori peringkat enam besar. Berdasarkan hasil penilaian tes tertulis dan tes wawancara jika terdapat peserta memperoleh nilai yang sama dari peserta yang melebihi kebutuhan tiga orang dan belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan 30% dari daftar tiga besar, maka penetapannya adalah peserta perempuan kategori peringkat nilai tiga besar. Apabila keterpenuhan tiga besar belum terpenuhi maka pertimbangannya merujuk pada peserta dengan hasil nilai tes tertulis dan tes wawancara paling tinggi. Selanjutnya Para Teradu menegaskan bahwa telah melaksanakan tahapan pembentukan panitia Pengawas Pemilu kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 dengan tetap memperhatikan 30% keterwakilan perempuan sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan panitia Pengawas Pemilu kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024; [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.31.] Menimbang pokok aduan [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022 Para Teradu melaksanakan tes tertulis terhadap 88 orang dari total 94 pendaftar berdasarkan Berita Acara Nomor: 03/BA/NB-06/10/2022. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 04/BA/NB-06/10/2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Berdasarkan Berita Acara a quo, Pengadu memperoleh nilai 64 (enam puluh empat) atau nilai tertinggi di Kecamatan Kayangan. Tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap 94 (sembilan puluh empat) pendaftar yang dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 18 Oktober 2022. Selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2022, Para Teradu melakukan tes wawancara terhadap peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Pelaksanaan tes tersebut menggunakan metode tanya jawab yang berisi materi tentang pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, tata kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu dinyatakan tidak lolos setelah mengikuti tes wawancara karena berada pada peringkat keempat dari enam calon peserta seleksi Panwaslu Kecamatan. Para Teradu menilai dan menyimpulkan dalam Rapat Pleno bahwa berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat Pengadu pernah terlibat aktif sebagai promotor penggerak para kelompok ibu-ibu di wilayahnya dengan maksud untuk mendukung dan memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilkada 2020 (vide bukti T-9). Selain itu, tim pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan mendapatkan informasi berdasarkan hasil penelusuran bahwa suami Pengadu adalah pengurus Partai Politik dengan jabatan Anggota Kepengurusan Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Daerah (BPOKK-DA) yang dapat dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 64/SK/DPP.PD/DPD/III/2022 (vide bukti T-10). Terhadap hal tersebut, Para Teradu berhati-hati dalam mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan aspek pencegahan agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja dalam melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban selaku penyelenggara Pemilu. Meskipun Para Teradu tidak dapat menjamin netralitas antara Pengadu dengan suaminya, namun tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dengan mengedepankan aspek pencegahan. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan telah mempertimbangkan aspek pencegahan untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bekerja dengan penuh komitmen serta berhati-hati sehingga seluruh rangkaian proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], terungkap fakta bahwa untuk melaksanakan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagai salah satu syarat keterpenuhan 30% perempuan, Para Teradu telah mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran sekaligus penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kecamatan untuk empat kecamatan. Perpanjangan tersebut berlangsung selama tujuh hari sejak tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022 sebagaimana ketentuan Keputusan a quo. Perpanjangan dilakukan karena belum terpenuhinya keterwakilan minimal 30% perempuan di Kecamatan Bayan, Kecamatan Kayangan, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Pemenang. Bahwa setelah penelitian berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan, jumlah pendaftar secara keseluruhan sebanyak 102 (seratus dua) orang, dengan rincian di Kecamatan Tanjung 27 orang, Kecamatan Pemenang 23 orang, Kecamatan Gangga 10 orang, Kecamatan Kayangan 15 orang, dan Kecamatan Bayan 27 orang. Dari total 102 pendaftar, sebanyak 94 orang memenuhi syarat administrasi. Pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan tes tertulis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA/NB-06/10/2022. Berdasarkan hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan, sebanyak 30 orang pendaftar dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tes wawancara berdasarkan penilaian enam besar di masing masing kecamatan. Bahwa Para Teradu telah berupaya memperhatikan keterwakilan 30% perempuan sejak diumumkannya pendaftaran hingga dilaksanakan tes tertulis dan wawancara berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah memperhatikan 30% keterwakilan perempuan dengan memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan. Para Teradu telah cermat dalam melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024. Dengan demikian dalil aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adi Purmanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Deni Hartawan, dan Teradu III Muhidin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra