Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 112/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Lombok Barat
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 10/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-10-2013
👁 12 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 207/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 112/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 17 September 2013, 25 September 2013, dan 2 Oktober 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sebagai peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 berdasarkan SK DPP Partai Demokrat No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan bertindak tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, dan tidak terbuka dalam proses pendaftaran Calon Legislatif Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat untuk Daerah Pemilihan Lombok Barat 3 khususnya yang terkait dengan perlakuan terhadap berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atas nama Sukati, S.Pd. Bahwa terkait berkas pendaftaran Partai Demokrat Bakal Calon Legislatif atas nama Sukati, S.Pd yang oleh Para Teradu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pengadu mendalilkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas Bacaleg atas nama Baiq Sonia Romantira sebagai pengganti Sukati, S.Pd, namun tidak ditanggapi oleh Para Teradu.
Amar Putusan1. Mengabulkan tuntutan Pengadu sepanjang mengikuti substansi Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013; 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk memulihkan hak Pengadu sesuai Keputusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013; 3. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suhaimi Syamsu, S.Ag, M.Si selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Teradu II Umar Achmad Seth, S.H., M.H., Teradu III Lalu Zohri, S.E., Teradu IV Mas
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 112/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 207/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 112/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
II. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Siti Sucilawati Sultan, S.H.
Pekerjaan : Asisten Advokat pada Saleh & Partners
Alamat : Gedung Nariba Dua Lt. 3 No. 307
Jl. TB Simatupang, Jakarta
Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Agustus 2013 dari:
Nama : Sahmad, S.E.
Organisasi/Lembaga : Anggota DPRD Kab Lombok Barat
Alamat : Bila Tepung RT 007 RW 007 Desa Beleke
Kec Gerung, Kab Lombok Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Suhaimi Syamsu, S.Ag., M.Si
Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat
Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung
Lombok Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Umar Achmad Seth, S.H., M.H.
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat
Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung
1
Lombok Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Lalu Zohri, S.H
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat
Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung
Lombok Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Mashur, S.T., M.M.
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat
Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung
Lombok Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Suhardi, S.IP, M.H.
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat
Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung
Lombok Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 207/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
112/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 17 September 2013, 25 September
2013, dan 2 Oktober 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat
sebagai peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 berdasarkan SK DPP Partai
Demokrat No. 54.09/SK/DPP.PD/DPC/V/2012 tertanggal 5 April 2012;
2
2. Bahwa Pengadu selaku Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Barat bersama
dengan Najmurrijal, S.Ag selaku Sekretaris telah mendaftarkan nama-nama daftar
calon anggota legislatif (Model BA) tanggal 22 April 2013 tingkat Kabupaten
Lombok Barat yang terdiri dari daerah pemilihan 1 sampai dengan daerah
pemilihan 5;
3. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Verifikasi kelengkapan administrasi
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor. 42/BA/KPU-
LB/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani Teradu I s/d Teradu V
keterwakilan perempuan Partai Demokrat untuk Dapil I s/d Dapil V dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS);
4. Bahwa dari semua daerah pemilihan semua calon anggota legislatif Kabupaten
Lombok Barat tidak ada kendala namun khusus untuk daerah pemilihan 3
(meliputi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Labu Afi) oleh Para Teradu khusus
atas nama Sukati, S.Pd masih ada beberapa berkas yang diminta dilengkapi;
5. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2013, Pengadu sebagai Ketua DPC Partai Demokrat
menyerahkan berkas kelengkapan administrasi sebagai Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Lombok Barat Pemilu 2014 kepada Para Teradu, beberapa
berkas administrasi yang Pengadu serahkan adalah pemenuhan syarat Saudari
Sukati, S.Pd yang terdapat beberapa kekurangan sebagaimana tanda terima yang
diberikan berbunyi “Bacaleg Pemilu 2014 Partai Demokrat untuk Dapil 3
banyaknya 9 caleg, 8 Memenuhi Syarat (MS) dan 1 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
dengan keterangan Memenuhi Syarat (MS);
6. Bahwa Partai Demokrat kemudian telah berusaha menyerahkan kekurangan
berkas-berkas Sukati, S.Pd yang kurang namun Para Teradu tidak mau menerima
dan Para Teradu tidak mau memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu;
7. Bahwa untuk mengurus berkas Bakal Calon dari Partai Demokrat ke KPU
Kabupaten Lombok Barat, Partai Demokrat menugaskan Saudara Najmurrijal
S.Ag, M.A. sebagai penghubung Partai Demokrat. Selama masa perbaikan
persyaratan administrasi Bakal Calon, petugas administrasi KPU selalu
menghubungi Saudara Najmurrijal S.Ag, M.A. sebagai penghubung Partai
Demokrat, dan pada akhir masa perbaikan tanggal 22 Mei 2013, Saudara
Najmurrijal S.Ag, M.A. berada di kantor KPU sampai malam hari dan tidak pernah
ada informasi tentang permasalahan TMS dari Sdri. Sukati, S.Pd. akan
mempengaruhi 8 calon lain di Dapil 3, Saudara Najmurrijal S.Ag, M.A. hanya
menerima Tanda Terima Berkas yang menyatakan pada kolom keterangan bahwa
di Dapil III Memenuhi Syarat (MS);
8. Bahwa pada 30 Mei 2013 Saudara Najmurrijal mendapat undangan untuk
menerima hasil verifikasi perbaikan kelengkapan administrasi Bakal Calon
3
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor 55/BA/KPU-LB/V/2013
tertanggal 30 Mei 2013 yang menyatakan bahwa jumlah calon Partai Demokrat
Lombok Barat Dapil 3 menjadi 8 dengan 2 diantaranya perempuan, dan
dinyatakan 30% keterwakilan perempuan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), padahal
yang bacaleg Partai Demokrat Lombok Barat Dapil 3 yang dicalonkan sesuai Model
BA adalah 9 orang, dan 1 orang calon perempuan TMS, namun dalam dokumen
tanda terima tanggal 22 Mei 2013 Dapil 3 dinyatakan MS, sehingga Pengadu
beranggapan tidak akan mempengaruhi 8 calon yang ada di Dapil 3;
9. Bahwa oleh karena penyerahan berkas-berkas atas nama Sukati, S.Pd tidak
diterima dan tidak mendapat jawaban tertulis dari Para Teradu, Pengadu
mengajukan surat permohonan pengganti dari calon perempuan yaitu Sdri.
Sukati, S.Pd yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diganti dengan Sdri.
Baiq Sonia Romantira dan suratnya diterima oleh Para Teradu, namun Para
Teradu tidak juga menjawab surat Pengadu untuk mengubah bacaleg di Dapil 3
Lombok Barat;
10. Bahwa tanpa mempedulikan dan tidak mau menerima berkas-berkas kekurangan
dari Pengadu, Para Teradu pada tanggal 12 Juni 2013 mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 38/Kpts/KPU-Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014
yang di dalamnya isinya khusus Dapil 3 adalah menghilangkan semua nama-
nama bacaleg dari Partai Demokrat Dapil 3;
11. Bahwa Pengadu selaku Ketua Partai Demokrat Lombok Barat sangat keberatan
dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor 38/Kpts/KPU-
Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014, tentang TMS-nya keterwakilan
perempuan di Dapil 3 dengan alasan:
a. Bahwa Para Teradu dalam melakukan verifikasi akhir pada tanggal 22 Mei
2013 di Dapil 3 tidak memberikan penjelasan secara rinci akibat TMS satu
orang perempuan di Dapil tersebut akan dapat mempengaruhi 8 calon
lainnya;
b. Bahwa Para Teradu telah memberikan Tanda Terima dengan menerangkan di
Dapil 3 sudah Memenuhi Syarat (MS) yang mengakibatkan pemahaman
Pengadu tidak berdampak pada 8 calon lain;
c. Bahwa selain keliru memberikan Tanda Terima juga keliru dan tidak cermat
dalam memberikan penjelasan kepada Pengadu sebagai penghubung demi
menjalankan amanat undang-undang berdemokrasi;
12. Bahwa atas kesewenang-wenangan Para Teradu yang menghapus Dapil 3 terhadap
semua bacaleg Partai Demokrat, maka Pengadu mengajukan sengketa pemilu ke
Bawaslu Provinsi NTB. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 258 Undang-
4
undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ayat (1) berbunyi “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu”
dan pendelegasian kewenangan penyelesaian sengketa Pemilu diatur pada ayat
berikutnya yakni Pasal 258 ayat (2) bahwa “Bawaslu dalam melaksanakan
kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 257 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi, “Sengketa Pemilu adalah sengketa yang
terjadi antara peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara
Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota”;
13. Bahwa atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh Pengadu,Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 27 Juli 2013 telah membacakan dan
mengeluarkan Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas
Permohonan/2013 yang isinya berbunyi:
Menetapkan:
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi Termohon
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon
2. Menyatakan Pemohon (Partai Demokrat) memenuhi syarat untuk ikut sebagai
peserta pemilu di Daerah Pemilihan Lombok Barat Dapil III sepanjang
memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU
Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 22 Mei 2013 dengan mekanisme dan
persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a) Tidak diperkenankan menambah dan/atau mengganti bakal calon yang
telah diajukan KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 22 Mei 2013
untuk Dapil Lombok Barat III;
b) Memperhatikan 30% keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud
Pasal 55 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD jo Pasal 11 huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
c) Memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan setiap 3 (tiga) orang
bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal
calon sebagaimana dimaksud Pasal 56 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
5
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD jo Pasal 11 huruf b Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
d) Perbaikan dan penyesuaian diserahkan ke KPU Kabupaten Lombok Barat
paling lambat hari Selasa tanggal 30 Juli 2013;
3. Meminta KPU Kabupaten Lombok Barat untuk menindaklanjuti keputusan ini
sepanjang DPC Partai Demokrat sudah memenuhi mekanisme dan
persyaratan sebagaimana yang dimaksud angka 2 amar putusan ini.
14. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Keputusan
Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir
dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan
verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”;
15. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut Para Teradu tidak ada alasan untuk
tidak melaksanakan Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas
Permohonan/2013 dan Para Teradu wajib mengubah Surat Keputusan Nomor
38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 karena Keputusan
Bawaslu Provinsi NTB tersebut adalah mengikat dan final dan Para Teradu wajib
menyatakan Dapil 3 Bakal Caleg Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat
Memenuhi Syarat dan memasukkan dalam daftar calon sementara (DCS);
16. Bahwa atas keluarnya keputusan sengketa Pemilu dari Bawaslu Provinsi NTB,
Pengadu selaku Ketua DPC Partai Demokrat memberikan kuasa kepada Mujibul
Haris untuk mempertanyakan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/Kpu-
Kab/017.433821/ 2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014, dan Mujibul Haris telah mendatangi
KPU Lombok Barat namun kantor KPU dalam keadaan kosong dan pada tanggal
31 Juli 2013, 7 dan 8 Agustus 2013 Pengadu datang ke KPU Kabupaten Lombok
Barat dan ditemui oleh semua Para Teradu namun dalam pertemuan tersebut
Para Teradu tidak mau melaksanakan Keputusan Bawaslu Provinsi NTB;
17. Bahwa ternyata Keputusan Bawaslu yang isinya sudah jelas menyatakan Partai
Demokrat memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta Pemilu di Daerah
Pemilihan Lombok Barat 3 sengaja dipermainkan oleh Para Teradu dengan cara
berkirim surat Nomor: 258/Kpu-Kab/017.433821/VIII/2013 tertanggal 2 Agustus
2013 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi NTB perihal mohon penjelasan,
padahal isi putusan Bawaslu Provinsi NTB sudah sangat jelas yakni Partai
6
Demokrat memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta Pemilu di Daerah
Pemilihan Lombok Barat 3;
18. Bahwa selanjutnya tanggal 19 Mei 2013 dengan arogan tanpa mempedulikan
Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas
Permohonan/2013 dan masukan dari Pengadu, Para Teradu mengeluarkan Berita
Acara Nomor: 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 dan mengeluarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lombok Barat Nomor 58/Kpts/Kpu-
Kab/017.433821/2013 tertanggal 06 Mei 2013 tentang Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni
tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, dan tidak
terbuka;
2. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
tidak mengubah Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013
tertanggal 12 Juni 2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014, menerbitkan Berita Acara Nomor
124/BA/KPU-LB/VIII/2013 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014, dan mengeluarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Lombok Barat Nomor: 58/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013 tertanggal
06 Mei 2013 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok
Barat Tahun 2014 dengan menghapus seluruh Bakal Caleg Partai Demokrat
Kabupaten Lombok Barat Dapil III.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
7
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yakni
tidak bekerja secara profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib,
dan tidak terbuka;
2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu berupa
pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU Lombok Barat;
3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013
tertanggal 12 Juni 2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 khusus Dapil 3;
4. Membatalkan Berita Acara Nomor 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 tentang Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat Nomor: 58/Kpts/Kpu-
Kab/017.433821/2013 tertanggal 06 Mei 2013 tentang Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 khusus Dapil 3;
5. Memerintahkan KPU Lombok Barat untuk memasukkan nama-nama Bakal Caleg
Kabupaten Lombok Barat khusus Dapil 3 untuk mengikuti Pemilu Legislatif
Tahun 2014.
Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 dan saksi-saksi
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor
54.09/SK/DPP.PD/DPC/V/2012 tentang Susunan
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok
Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Masa Bakti 2011-2016
tertanggal 13 Mei 2012;
2. Bukti P-2 : Formulir Model BA Daftar Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lombok Barat Dapil 3;
3. Bukti P-3 : Berita Acara Serah Terima Berkas Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Peserta Pemilu
Tahun 2014 tertanggal 8 Mei 2013;
4. Bukti P-4 : Tanda Terima Berkas Hasil Verifikasi Perbaikan Bacaleg
Pemilu 2014 Partai Demokrat tertanggal 22 Mei 2013;
5. Bukti P-5 : Formulir Sinkronisasi BA dengan Hasil Verifikasi
Administrasi untuk Partai Demokrat Dapil Lombok Barat III;
6. Bukti P-6 : Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor
38/Kpts/KPU-Kab/017.433821/2013 tentang Daftar
Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2014;
8
7. Bukti P-7 : Keputusan Sengketa oleh Bawaslu Provinsi NTB dengan
Nomor Permohonan 11/VII/Berkas Permohonan/2013
tertanggal 26 Juli 2013;
8. Bukti P-8 : Surat Kuasa Penuh DPC Partai Demokrat kepada Mujibul
Haris tertanggal 28 Juli 2013;
9. Bukti P-9 : Surat KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor 258/Kpu-
Kab/017.433821/VIII/2013 kepada Bawaslu Provinsi NTB
tanggal 2 Agustus 2013 perihal Mohon Penjelasan;
10. Bukti P-10 : Surat Sahmad, S.E. Nomor 18/A/DPC.PD/LB/VII/2013
kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTB tanggal 6 Agustus 2013
perihal Permohonan Menindaklanjuti Laporan Nomor
17/A/DPC.PD/LB/VII/2013;
11. Bukti P-11 : Tanda Terima KPU Kabupaten Lombok Barat tertanggal 7
Agustus 2013;
12. Bukti P-12 : Tanda Terima KPU Kabupaten Lombok Barat tertanggal 8
Agustus 2013;
13. Bukti P-13 : Surat Bawaslu Provinsi NTB Nomor
196/210/BawasluNTB/VIII/2013 kepada Ketua KPU
Kabupaten Lombok Barat tanggal 13 Agustus 2013 perihal
Penjelasan Bawaslu NTB;
14. Bukti P-14 : Berita Acara Nomor 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 tentang
Daftar Susunan Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014;
15. Bukti P-15 : Formulir Model BE1 Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014 untuk Dapil III Lombok
Barat;
Saksi-Saksi:
Mujibul Haris
Saksi adalah staf sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat. Saksi
menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2013 dirinya datang ke kantor KPU
Kabupaten Lombok Barat namun tidak bertemu satupun komisioner KPU Kabupaten
Lombok Barat. Belakangan diketahui bahwa pada saat itu seluruh komisioner tidak
berada di tempat karena karena sedang melaksanakan kegiatan verifikasi faktual.
Saksi mengaku hanya bertemu dengan staf sekretariat KPU Kabupaten Lombok
Barat.
Haji Majhur
9
Saksi Haji Majhur mengaku menerima kuasa dari DPC Partai Demokrat Kabupaten
Lombok Barat untuk menjadi Liason Officer (LO) atau penghubung Partai Demokrat
dalam hal mengurus pendaftaran calon anggota legislatif Partai Demokrat Kabupaten
Lombok Barat.
Saksi mengatakan dirinya datang ke kantor KPU Kabupaten Lombok Barat pada
tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juli 2013 untuk mengurus tindaklanjut atas Keputusan
Sengketa Bawaslu Provinsi NTB dengan Nomor Permohonan 11/VII/Berkas
Permohonan/2013 namun tidak bertemu satu pun komisioner.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan tanggal 17 September 2013, 25 September 2013, dan 2 Oktober 2013
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap surat Pengaduan PENGADU tertanggal 22 Agustus 2013 dan
Perbaikan Pengaduan PENGADU tanggal 16 September 2013, Para Teradu
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa setelah mempelajari berkas Pengaduan Pengadu tertanggal 22 Agustus
2013, maka Teradu berpandangan bahwa layak kiranya apabila Pengaduan
Pengadu dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima oleh majelis sidang DKPP RI dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Tentang Tenggat Waktu dan Pengaduan Pengadu Salah Alamat
a. Bahwa sebagaimana Pengaduan PENGADU dalam Surat Pengaduannya angka
5. Uraian Singkat Kejadian halaman 3, 4, dan 5 seperti yang terlihat pada
angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 9 adalah materi Permohonan
PENGADU yang telah diajukan, diperiksa dan diputuskan oleh BAWASLU NTB
melalui Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/
2013, hal mana telah dijelaskan secara tegas dan gamblang dalam
Pertimbangan Hukum “Bahwa terhadap bakal calon perempuan atas nama
Sukati, S.Pd oleh Termohon dinyatakan tidak memenuhi syarat merupakan
suatu tindakan yang benar karena tidak menyerahkan persyaratan bakal
calon anggota DPRD sebagaimana dimaksudkan pada pasal 19 huruf a, c, f,
surat keterangan bebas narkoba, pasal 19 huruf g dan huruf o”.
b. Bahwa telah pula dijelaskan secara tegas dan gamblang dalam Pertimbangan
Hukum halaman 12 dan 13, angka 11 oleh BAWASLU NTB melalui Keputusan
Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, “Bahwa
pemohon pada tanggal 3 Juni 2013 mengajukan bakal calon pengganti terhadap
10
bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan saudara Bq. Sonia
Romantira... tidak dilakukan verifikasi disebabkan pengajuan penggantian calon
pengganti oleh pemohon telah lewat waktu dari jadwal sebagaimana
dimaksudkan dengan PKPU Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan keempat
PKPU Nomor 7 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, bahwa
terhadap tindakan tidak memverifikasi dan tidak memberikan kesempatan
penggantian bakal calon oleh Termohon merupakan suatu tindakan yang
benar berdasarkan surat edaran No 315/KPU/V/2013,... dimana penggantian
bakal calon hanya diperkenankan pada masa perbaikan persyaratan termasuk
juga terhadap bakal calon pengganti untuk memenuhi kuota 30% perempuan,
atau penggantian bakal calon diperkenankan pada tahapan pengumuman dan
tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon yang
apabila berdasarkan klarifikasi bakal calon oleh KPU dinyatakan tidak
memenuhi syarat, dan hanya diperbolehkan apabila akibat yang ditimbulkan
TMS seorang bakal calonnya mempengaruhi kuota 30% perempuan.
c. Bahwa jika merujuk pada Peraturan PKPU Nomor 06 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Peilihan Umum Nomor 07 Tahun
2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, sebagaimana dalam Lampiran PKPU
dimaksud angka 7.4 bahwa Penyelesaian Sengketa Penetapan DCT anggota
DPR, DPD dan DPRD berlangsung sejak tanggal 18 Agustus 2013 s/d tanggal
14 November 2013, hal mana Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
diajukan kepada Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
sebagaimana telah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 258 ayat (1), pasal 259 ayat (1),
pasal 268 ayat (1), ayat (2) dan pasal 268 ayat (1);
d. Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian-uraian diatas, maka berdasar hukum
apabila DKPP RI melalui Majelis Pemeriksa Pengaduan yang memeriksa
Pengaduan ini menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU tidak dapat diterima.
Tentang Pengaduan Pengadu Obscuur Libel
a. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu pada pokoknya sebagaimana dalam angka 9,
angka 10, angka 11 halaman 5 (lima) dalil pokok Pengadu yaitu “...Pengadu
mengajukan surat permohonan pengganti dari calon perempuan yaitu Sukati,
S.Pd yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diganti oleh saudari Baiq
Sonia Romantira.
Bahwa Pengadu tidak lebih menguraikan pembatalan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Lombok Barat No. 38/Kpts/KPU-Kab/017.4338211/2013 Tentang
DCS Anggota DPRD Lombok Barat, pada hal oleh BAWASLU NTB melalui
11
Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013,
menerangkan “Bahwa pemohon pada tanggal 3 Juni 2013 mengajukan bakal
calon pengganti terhadap bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
dengan saudari Bq. Sonia Romantira... tidak dilakukan verifikasi disebabkan
pengajuan pengganti pengajuan calon penggantian oleh pemohon telah lewat
waktu dari jadwal sebagaimana dimaksudkan dengan PKPU No 6 tahun 2013,
bahwa terhadap tindakan tidak memverifikasi dan tidak memberikan
kesempatan penggantian bakal calon oleh Termohon merupakan suatu
tindakan yang benar berdasarkan Surat Edaran No 315/KPU/V/2013, bahwa
menurut majelis pemeriksa permohonan sengketa dimana penggantian bakal
calon hanya diperkenankan pada masa perbaikan persyaratan termasuk juga
terhadap bakal calon pengganti untuk memenuhi kuota 30% perempuan, atau
penggantian bakal calon diperkenankan pada tahapan pengumuman dan
tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon yang
apabila berdasarkan klarifikasi bakal calon oleh KPU dinyatakan tidak
memenuhi syarat, dan hanya diperbolehkan apabila akibat yang ditimbulkan
TMS seorang bakal calonnya mempengaruhi kuota 30% perempuan.
b. Bahwa berdasarkan dalil diatas, kemudian dihubungkan dengan Pengaduan
Pengadu tertanggal 22 Agustus 2013 dan perbaikan Pengaduan Pengadu
tanggal 16 September 2013 maka sesungguhnya bahwa Pengaduan Pengadu
terlihat kabur (obscuur libel), sebab konstruksi hukum atau dalil yang
dibangun oleh Pengadu tidak menggambarkan adanya sengketa pemilu
dan/atau pelanggaran kode etik;
c. Bahwa terhadap dalil dan alasan hukum Teradu di atas, maka berkenan
apabila secara hukum DKPP RI melalui Majelis Pemeriksa Pengaduan yang
memeriksa Pengaduan ini menyatakan bahwa Pengaduan Pengadu tidak dapat
diterima.
DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa apa yang Teradu uraikan dalam eksepsi diatas merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dalam pokok permohonan ini, dan Teradu
menyatakan dengan tegas menolak dalil-dalil Pengadu kecuali secara tegas diakui
kebenarannya.
Bahwa setelah mempelajari berkas Pengaduan Pengadu tertanggal 22 Agustus
2013 dan dokumen perbaikan Pengaduan tanggal 16 September 2013, maka pada
kesempatan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut :
A. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada No. 6, 7, 8 pada pengaduannya,
Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Pada tangggal 22 Mei 2013 sekitar pukul 15.00 WITA, Partai Demokrat melalui
Penghubungnya Sdr. Najmurrijal datang menyampaikan perbaikan dan
12
melengkapi persyaratan pencalonan hasil verifikasi tahap pertama terhadap
semua daftar calon pada semua Dapil yaitu Dapil I s/d Dapil V Kabupaten
Lombok Barat. Hal mana Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat
mengajukan 9 bakal calon legislatif, 8 bakal calon legislatif telah lengkap
persyaratan calonnya dan 1 bakal caleg belum lengkap, kemudian salah
seorang komisioner KPU Kabupaten Lombok Barat atas nama Suhardi
mengumumkan lewat pengeras suara bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU
Nomor 355/KPU/V/2013 tertangal 21 Mei 2013 masa untuk melengkapi
peryaratan calon legislatif diperpanjang sampai pukul 24.00, akan tetapi
sampai dengan batas akhir pukul 24.00 WITA Partai Demokrat tidak dapat
melengkapi kekurangan persyaratan calon;
2. Bahwa MS dan TMS dalam tanda terima yang diberikan kepada Penghubung
adalah dalam konteks menjelaskan jumlah calon yang tercantum dalam Model
B (Surat Pencalonan) dan Model BA (Daftar Calon). Setelah dilakukan verifikasi
kelengkapan, kebenaran dan keabsahan syarat masing-masing calon, ternyata
calon atas nama Sdri. Sukati, S.Pd Tidak Memenuhi Syarat karena tidak
melampirkan foto copy Ijazah SLTA, Tidak melampirkan Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani, tidak ada berkas Surat Keterangan Bebas Narkoba dari
Rumah Sakit Pemerintah, tidak ada tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, tidak
ada foto copy KTP. Tidak terpenuhinya syarat Sdri. Sukati, S.Pd menyebabkan
jumlah keterwakilan perempuan di dapil 3 Lombok Barat menjadi 25% (dua
puluh lima persen) dari 30% (tiga puluh persen) syarat minimal keterwakilan
perempuan. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 7
Tahun 2013 menyatakan bahwa “partai politik tidak memenuhi syarat
pengajuan bakal calon pada suatu darah pemilihan apabila tidak memenuhi
syarat sebagaimana Pasal 24 ayat (1) huruf d dan ayat (2)” jo Surat Edaran
Nomor : 229/KPU/IV/2013 huruf d. angka 1) huruf a) angka (6) “dalam hal
partai politik tidak memenuh syarat pengajuan daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud angka (3), angka (4), dan angka (5) dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS)”. Maka Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal
29 Mei 2013 KPU Kabupaten Lombok Barat memutuskan Partai Demokrat
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di Dapil 3.
B. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 9, 10, 11 pada
pengaduannya, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa Partai Demokrat mengajukan surat permohonan pengganti untuk
mengganti Sdri. Sukati, S.Pd yang dinyatakan TMS dengan Baiq Sonia
Romantira yang belum pernah didaftarkan dan diverifikasi, serta telah
melewati masa jadual dan penggantian itu dilakukan setelah pengumuman
Daftar Calon Sementara (DCS). Berdasaran surat Edaran KPU No.
229/KPU/IV/2013 dan Surat Edaran KPU No. 315/KPU/V/2013, bahwa
13
perubahan DCS dapat dilakukan hanya pada masa perbaikan bukan setelah
DCS diumumkan.
2. Tidak benar tuduhan Pengadu bahwa Teradu tidak memberikan penjelasan
yang berkaitan dengan akibat hukum apabila keterwakilan calon perempuan
kurang dari 30% (tiga puluh persen), karena secara umum KPU Kabupaten
Lombok Barat telah mengundang semua partai politik dengan agenda
sosialisasi tata cara pencalonan yaitu tanggal 22 Maret 2013, tanggal 3 April
2013 dan tanggal 2 Mei 2013. Selanjutnya, tanggal 9 april 2013 KPU
Kabupaten Lombok Barat menyampaikan sosialisasi petunjuk teknis tata cara
pencalonan, dan khusus terhadap Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat,
KPU Kabupaten Lombok Barat diundang khusus untuk melakukan bimbingan
teknis tentang tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat
di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 9 April
2013. Disamping penjelasan lisan baik di media cetak maupun elektronik serta
kepada seluruh parpol, KPU Lombok Barat juga telah menyerahkan dokumen
yang berupa Peraturan KPU 7 Tahun 2013 tentang pencalonan dan surat
edaran terkait pencalonan.
3. Berdasarkan fakta itu adalah sangat tidak logis/sumir kalau dikatakan Partai
Demokrat Lombok Barat tidak mengetahui akibat hukum dari tidak
terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan.
C. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 12, 13, 14 dan 15 pada
pengaduannya, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak mau
melaksanakan Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan:
11/VII/Berkas Permohonan/2013 yang mengikat dan final karena substansi
putusan Bawaslu adalah meminta KPU Kabupaten Lombok Barat untuk
menindaklanjuti keputusan ini sepanjang DPC Partai Demokrat sudah
memenuhi mekanisme dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2
sampai paling lambat pada tanggal 30 Juli 2013. Ternyata sampai dengan 30
Juli 2013 Pukul 24.00 Partai Demokrat tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana yang dimaksud amar putusan Bawaslu Provinsi NTB pada angka
2 yang menyatakan bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat
memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta pemilu di Daerah Pemilihan
Lombok Barat Dapil 3 sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal
Calon yang diajukan ke KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 22 Mei
2013.
D. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 16 pada Pengaduannya,
Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
14
1. Tidak benar Saudara Mujibul Haris menerima kuasa dari Partai Demokrat
karena penghubung Partai Demokrat berdasarkan Surat Mandat yang telah
disampaikan kepada Teradu adalah Sdr. Sahmad, SE dan Sdr. Najmurrijal,
MA, sehingga Mujibul Haris tidak berwenang mengatasnamakan Partai
Demokrat Kabupaten Lombok Barat apalagi akan melakukan tindakan hukum
untuk dan atas nama Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sebab
berdasarkan SK Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat
yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat yang menjadi Ketua dan Sekretaris
DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat adalah Sahmad, SE dan
Najmurrijal, MA.
2. Bahwa tidak benar hari minggu tanggal 28 Juli 2013 Sdr. Mujibul Haris
mendatangi KPU Kabupaten Lombok Barat untuk meminta Teradu
melaksanakan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/KPU-Kab/017.433821/2013
Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Sebab faktanya Keputusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan:
11/VII/Berkas Permohonan/2013 dibacakan pada hari Sabtu tanggal 27 Juli
2013 dan dokumen keputusan dimaksud baru diserahkan kepada KPU
Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 dan diambil
langsung ke kantor Bawaslu Provinsi NTB serta menandatangani buku
ekspedisi surat yang ada di kantor Bawaslu Provinsi NTB sebagai tanda bukti
telah menerima dokumen putusan.
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013, Mujibul Haris sebagaimana
dimaksud angka (1) datang ke kantor KPU Kabupaten Lombok Barat
mengantarkan Foto Copy Keputusan Bawaslu Provinsi NTB dimaksud dan
berkas persyaratan Saudari Sukati, S.Pd. pada hal menurut pertimbangan
hukum Keputusan Bawaslu Provinsi NTB melalui Keputusan Sengketa Nomor
Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, menyatakan “Bahwa
terhadap bakal calon perempuan atas nama Sukati, S.Pd oleh Termohon
dinyatakan tidak memenuhi syarat merupakan suatu tindakan yang benar
karena tidak menyerahkan persyaratan bakal calon anggota DPRD sebagaimana
dimaksudkan pada pasal 19 huruf a, c, f, surat keterangan bebas narkoba,
pasal 19 huruf g dan huruf o”. Pada saat itu Mujibul Haris bertemu dengan
Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Lombok Barat, dan kepada yang
bersangkutan disampaikan bahwa sebagai para pihak dalam bersengketa tentu
saja Asli Keputusan Sengketa akan diberikan oleh Bawaslu NTB, bahwa
seharusnya yang datang untuk memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal
Calon yang diajukan ke KPU Kabupaten Lombok Barat adalah Sdr. Sahmad,
SE dan Sdr. Najmurrijal, MA selaku Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lombok Barat sekaligus merupakan Penghubung DPC Partai
Demokrat Kabupaten Lombok Barat.
15
4. Bahwa tidak benar kesaksian Sdr. Mujibul Haris dan Sdr. H. Majhur pada
tanggal 30 Juli 2013 datang ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Barat untuk
meminta para Teradu melaksanakan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/KPU-
Kab/017.433821/2013 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kabupaten Lombok Barat sebab pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 semua
anggota KPU Kabupaten Lombok Barat sedang berada di kantor KPU
kabupaten Lombok Barat. Bahwa sebetulnya keberadaan Teradu di kantor KPU
Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 30 Juli 2013 dalam rangka menunggu
Sdr. Sahmad, SE dan Sdr. Najmurrijal, MA selaku Ketua dan Sekretaris DPC
Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sekaligus merupakan Penghubung
Partai Demokrat datang untuk menindaklanjuti memperbaiki dan
menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang telah diajukan ke KPU Kabupaten
Lombok Barat pada tanggal 22 Mei 2013 sebagaimana telah ditegaskan oleh
Bawaslu Provinsi NTB angka 2 amar keputusan Nomor Permohonan:
11/VII/Berkas Permohonan/2013.
5. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013, Sdr. Mujibul Haris datang ke
kantor KPU Kabupaten Lombok Barat mengantarkan berkas persyaratan Sdr.
Sukati, S.Pd. pada saat itu yang bersangkutan bertemu dengan Teradu,
kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa seharusnya yang
datang untuk memenuhi Keputusan Bawaslu Provinsi NTB di KPU Kabupaten
Lombok Barat adalah Penghubung/Pimpinan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Lombok Barat, kemudian Sdr. Mujibul Haris bergegas pulang hendak
menghubungi dan mengajak Sdr. Sahmad ketua DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lombok Barat namun setelah ditunggu sampai sore sekitar jam
18.00 Sdr. Sahmad, SE tidak kunjung datang.
E. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 17 pada Pengaduannya,
Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Tidak benar KPU Lombok Barat dengan sengaja mempermainkan Partai
Demokrat dengan cara berkirim surat tanggal 2 Agustus 2013 ke Bawaslu
Provinsi NTB karena Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten
Lombok Barat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam putusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas
Permohonan/2013, sehingga untuk maksud dapat mengakomodir Partai
Demokrat pada Dapil 3 maka:
1. KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 2 Agustus 2013, bersurat
kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTB melalui surat Nomor: 258/KPU-Kab/
017.433821/VIII/2013 Perihal: Mohon Penjelasan, yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui sampai dengan tanggal 30
Juli 2013 seperti dimaksud angka 2 huruf d amar Keputusan Sengketa
16
Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, Ketua dan
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat tidak dapat
memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam putusan dimaksud.
Bahwa oleh karena itu KPU Kabupaten Lombok Barat tidak dapat
menindaklanjuti keputusan dimaksud, karena DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lombok Barat belum memenuhi mekanisme dan persyaratan
seperti dimaksud angka 2 keputusan Bawaslu Provinsi NTB, perbaikan dan
penyesuaian Daftar Bakal Calon yang telah diajukan kepada KPU
Kabupaten Lombok Barat sampai hari Selasa tanggal 30 Juli 2013. Namun
demikian jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013 tentang
Perubahan keempat PKPU Nomor 7 tahun 2012 tentang tahapan, program
dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun
2014 hal mana pada tanggal 2 s/d 8 Agustus 2013 merupakan tahapan
verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut dan dalam rangka mengakomodir
Keputusan Bawaslu Provinsi NTB dimaksud kami meminta penjelasan dari
Bawaslu Provinsi NTB apakah DPC Partai Demokrat Kabupaten Partai
Demokrat dapat memenuhi amar putusan Bawaslu NTB pada rentang
waktu tanggal 2 s/d 8 Agustus 2013.
Hal lain secara berturut-turut disampaikan pula :
2. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2013 Sdr. Sahmad, SE selaku Penghubung
dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat datang ke Kantor
KPU Kabupaten Lombok Barat bertemu dengan Ketua dan 2 (dua) orang
Anggota KPU Lombok Barat. Maksud kedatangan mereka untuk
mempertanyakan mengapa KPU Kabupaten Lombok Barat tidak
mencantumkan nama-nama bakal calon legislatif Partai Demokrat dapil 3.
Pada saat itu dijelaskan bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 30 Juli
2013 sesuai dengan Keputusan Bawaslu Provinsi NTB DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lombok Barat tidak memenuhi kewajibannya seperti dimaksud
Amar Putusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas
Permohonan/2013, maka Teradu telah menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Bawaslu Provinsi NTB dan meminta petunjuk cara
lain untuk memenuhi Keputusan Bawaslu Provinsi NTB dimaksud.
3. Bahwa Pada tanggal 8 Agustus 2013 (pada hari Lebaran Iedul Fitri tahun
2013) seseorang atas nama Mujibul Haris mengaku sebagai utusan Ketua
DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat datang ke kantor KPU
Kabupaten Lombok Barat mengantarkan berkas terdiri dari Model B dan
17
Model BA Dapil 3 Lombok Barat dengan jumlah bakal calon 6 (enam) orang,
sebagaimana Tanda terima, Model B dan Model BA terlampir.
4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2013 KPU Kabupaten Lombok Barat
mendapat jawaban dari Bawaslu Provinsi NTB terkait surat KPU Kabupaten
Lombok Barat Nomor: 258/KPU-Kab/017.433821/VIII/2013 Perihal: Mohon
Penjelasan, melalui Surat Nomor: 196/210/Bawaslu NTB/VIII/2013
Perihal: Penjelasan Bawaslu NTB yang pada pokoknya berisi:
a. Bahwa Keputusan Sengketa Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013,
telah jelas sebagaimana mestinya.
b. Bahwa Keputusan sengketa disebutkan pada angka 1 (satu), bersifat
final dan mengikat.
c. Selanjutnya pelaksanaan keputusan sengketa disebutkan pada angka 1
(satu), menjadi kewajiban para pihak (KPU Kabupaten Lombok Barat
dan Partai Politik) untuk melaksanakannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Bahwa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat telah pula
bersurat kepada Bawaslu NTB tanggal 6 Agustus 2013 No:
18/A/DPC.PD/LB/VII/ 2013 Perihal Menindaklanjuti laporan Nomor:
17/A/DPC.PD/LB/VII/2013, yang kemudian dijawab pada tanggal 14
Agustus 2013 Bawaslu NTB melalui Surat No. 202/210/Bawaslu-
NTB/VII/2013, Hal: Permohonan menindaklanjuti laporan yang ditujukan
kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, pada
pokoknya menjelaskan :
a. Bahwa pelaksanaan keputusan sengketa Bawaslu Nomor Permohonan:
11/VII/Berkas Permohonan/2013 merupakan Keputusan terakhir dan
mengikat sesuai dengan ketentuan pasal 259 UU No. 8 Tahun 2012
b. Bahwa pelaksanaan keputusan sengketa dimaksud menjadi kewajiban
para pihak untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
c. Bahwa Bawaslu Provinsi NTB tidak dalam kapasitasnya untuk
memberikan kebijaksanaan sehubungan dengan pelaksanaan dari
Keputusan Sengketa dimaksud.
F. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 18 pada Pengaduannya,
Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Tidak benar tuduhan Pengadu bahwa Teradu arogan tanpa memperdulikan
keputusan sengketa Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas
Permohonan/2013. Tidak dilaksanakannya keputusan Bawaslu Provinsi NTB
dimaksud semata-mata karena Pengadu sendiri yang tidak melaksanakan isi
amar keputusan Bawaslu Provinsi NTB karena perintah Bawaslu NTB, KPU
18
baru menindaklanjuti keputusan sepanjang DPC Partai Demokrat sudah
memenuhi mekanisme dan persyaratan angka 2 amar putusan sampai dengan
tanggal 30 Juli 2013.
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Teradu untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
B. DALAM POKOK PENGADUAN
- Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
- Menolak permohonan/Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat :
1. Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor : 38/Kpts/KPU-
Kab/017.4338211/2013 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 tertanggal 12 Juni 2013.
2. Berita Acara Nomor : 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 Tentang Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014
3. Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor : 58/Kpts/KPU-
kab/017.433821/2013 tanggal 6 Mei 2013 Tentang Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014.
- Menyatakan para Teradu tidak terbukti telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah dituduhkan oleh Pengadu.
Karenanya mohon nama Teradu untuk direhabilitasi.
- Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 dan 1 (satu) orang
saksi sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Tanda Terima berkas dokumen hasil perbaikan Bakal Calon
Legislatif Pemilu 2014 dari Partai Demokrat untuk Dapil 3
19
yang banyaknya 9 Bacaleg (8 Bacaleg MS dan 1 Bacaleg
TMS) tanggal 22 Mei 2013;
2. Bukti T-2 : Foto copy Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan
Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Lombok Barat Nomor : 55/BA/KPU-LB/V/2013, tertanggal
29 Mei 2013;
3. Bukti T-3 : Foto copy Surat Edaran KPU RI Nomor 229/KPU/IV/2013
dan Surat Edaran KPU No. 315/KPU/V/2013;
4. Bukti T-4 : Foto copy undangan-undangan sosialisasi tanggal 22 Maret
2013, tanggal 3 April 2013 dan tanggal 2 Mei 2013 serta
tanggal 9 april 2013 KPU Lombok Barat menyampaikan
petunjuk teknis tata cara pencalonan;
5. Bukti T-5 : Fotocopi Surat Mandat No : 008/A/DPC.PD/LB/III/2013
tanggal 23 Maret 2013;
6. Bukti T-6 : Fotocopi SK DPP Partai Demokrat Nomor :
54.09/SK/DPP.PD/DPC/V/201 Tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Lombok Barat;
7. Bukti T-7 : Foto copy surat Nomor : 258/KPU-Kab/017.433821/VIII/
2013 Perihal Mohon Penjelasan;
8. Bukti T-8 : Foto copy Surat Bawaslu NTB Nomor : 196/210/Bawaslu
NTB/VIII/2013 Perihal Penjelasan Bawaslu NTB tanggal 13
Agustus 2013;
9. Bukti T-9 : Foto copy Tanda terima, tanggal 8 Agustus 2013;
10. Bukti T-10 : Foto copy Surat Bawaslu NTB Surat No. 202/210/ Bawaslu-
NTB/VII/2013, Hal: Permohonan menindaklanjuti laporan;
11. Bukti T-11 : Foto Copy Keputusan Sengketa Nomor Permohonan:
11/VII/Berkas Permohonan/2013.
Saksi Mardi
Saksi Mardi mengaku pada tanggal 29 Juli 2013 ada utusan Partai Demokrat yang
datang membawa salinan putusan Bawaslu Provinsi NTB dan berkas Sukati. Saksi
kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Ketua KPU Kabupaten Lombok
Barat pada Selasa 30 Juli 2013 pukul 14.00 dan dikatakan oleh Ketua KPU
Kabupaten Lombok Barat bahwa akan dipelajari lebih dulu bersama dengan anggota
lainnya.
Saksi Mardi juga menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juli 2013 Pengadu Sahmad
menelepon dirinya terkait sikap KPU Lombok Barat terhadap Keputusan Sengketa
20
Bawaslu Provinsi NTB, namun Saksi Mardi menjawab bahwa dirinya tidak berwenang
memberikan penjelasan karena belum ada arahan dari komisioner.
[2.7] Bahwa DKPP dalam persidangan tanggal 2 Oktober 2013 telah meminta
keterangan Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi NTB, sebagai berikut:
Khuwailid (Bawaslu Provinsi NTB)
Pihak Terkait menjelaskan bahwa Caleg Partai Demokrat dapat menjadi peserta
Pemilu dengan syarat seluruh ketentuan persyaratan terpenuhi termasuk mengenai
kuota 30% perempuan. Dalam keputusan sengketa, Bawaslu Provinsi NTB
memberikan batas waktu sampai 30 Juli 2013, dengan pertimbangan bahwa menurut
jadwal tahapan DCS akan ditetapkan menjadi DCT pada 1 Agustus 2013.
Terkait beda tafsir mengenai perbaikan dan penyesuaian diserahkan kepada KPU
Lombok Barat, Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dimaksud adalah DPC
Demokrat Kabupaten Lombok Barat seharusnya menyerahkan perbaikan dan
penyesuaian DCS kepada KPU Lombok Barat paling lambat 30 Juli 2013.
Adapun yang berkenaan dengan status MS/TMS Sukati dan apakah yang dilakukan
oleh Partai Demokrat pada tanggal 29 Juli 2013 merupakan pelaksanaan atas
Putusan Sengketa Bawaslu, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB mempersilakan
Majelis DKPP untuk membaca pertimbangan putusan, sedangkan yang dimaksud
dengan penyesuaian adalah dalam hal Daftar Bakal Calon, bukan persyaratan calon.
Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak boleh dilakukan penambahan atau
pergantian, akan tetapi jika pengurangan jumlah bakal calon maka dipersilakan.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
21
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat sekaligus
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, maka dengan demikian
22
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan bertindak
tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, dan tidak terbuka
dalam proses pendaftaran Calon Legislatif Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat
untuk Daerah Pemilihan Lombok Barat 3 khususnya yang terkait dengan perlakuan
terhadap berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atas nama Sukati, S.Pd.
Bahwa terkait berkas pendaftaran Partai Demokrat Bakal Calon Legislatif atas nama
Sukati, S.Pd yang oleh Para Teradu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),
Pengadu mendalilkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas Bacaleg atas nama
Baiq Sonia Romantira sebagai pengganti Sukati, S.Pd, namun tidak ditanggapi oleh
Para Teradu. Selain itu, Para Teradu tidak pernah menyampaikan informasi mengenai
TMS-nya berkas Sukati, S.Pd dapat berpengaruh terhadap 8 (delapan) Bacaleg yang
lain.
Terhadap pengaduan Pengadu, Para Teradu menjawab bahwa benar DPC Partai
Demokrat Kabupaten Lombok Barat pernah mengajukan permohonan untuk
mengganti Sukati, S.Pd dengan Baiq Sonia Romantira, namun penyerahan berkas
Bacaleg Baiq Sonia Romantira tersebut telah melewati batas waktu akhir masa
pendaftaran. Selain itu, permohonan penggantian tersebut dilakukan setelah Daftar
Calon Sementara (DCS) diumumkan. Berdasarkan Surat Edaran KPU No.
229/KPU/IV/2013 dan Surat Edaran KPU No. 315/KPU/V/2013 disebutkan bahwa
perubahan DCS dapat dilakukan hanya pada masa perbaikan dan bukan setelah
diumumkan.
Terkait tuduhan Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak memberikan
penjelasan yang berkaitan dengan akibat hukum atas tidak terpenuhinya
keterwakilan perempuan minimal 30%, Para Teradu menjawab bahwa tuduhan itu
tidak benar. Faktanya, Para Teradu telah mengundang semua partai politik dalam
rangka sosialisasi tata cara pencalonan pada tanggal 22 Maret 2013, 3 April 2013,
dan 2 Mei 2013. Selain itu, atas undangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok
Barat, pada tanggal 9 April 2013 salah satu anggota KPU Kabupaten Lombok Barat,
yakni Teradu I juga hadir untuk memberikan bimbingan teknis tentang tata cara
23
pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Kantor DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lombok Barat.
Terhadap pengaduan Pengadu dan jawaban Para Teradu serta fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang tidak
menerima berkas pendaftaran Bacaleg atas nama Baiq Sonia Romantira dengan
alasan telah melewati batas akhir masa pendaftaran adalah dapat dibenarkan. Bahwa
Para Teradu dalam memperlakukan berkas pendaftaran Bacaleg dimaksud telah
sejalan dengan Surat Edaran KPU No. 315/KPU/V/2013;
[4.2] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan
mengabaikan Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 tanggal 26 Juli 2013. Terhadap
pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa pengaduan tersebut adalah tidak
benar. Para Teradu menjelaskan bahwa substansi Keputusan Sengketa Bawaslu
Provinsi NTB adalah meminta KPU Kabupaten Lombok Barat untuk menindaklanjuti
keputusan itu sepanjang DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sudah
memenuhi mekanisme dan persyaratan yang ditentukan paling lambat pada tanggal
30 Juli 2013. Namun, sampai dengan 30 Juli 2013 pukul 24.00 waktu setempat, DPC
Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat tidak dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana yang dimaksud amar Keputusan Bawaslu Provinsi NTB pada angka 2
yang menyatakan bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat memenuhi
syarat untuk ikut sebagai peserta Pemilu di Daerah Pemilihan Lombok Barat Dapil 3
sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU
Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 22 Mei 2013.
[4.3] Menimbang bahwa dengan merujuk pada amar Keputusan Bawaslu Provinsi
NTB, Pengadu kemudian melakukan perbaikan dan penyesuaian antara lain dengan
cara menyerahkan perbaikan Sukati, S.Pd dan mengajukan pergantian Bacaleg
Sukati, S.Pd dengan Baiq Sonia Romantira. Namun demikian, Para Teradu tidak
dapat menerima baik perbaikan berkas maupun pergantian tersebut dengan alasan
telah melewati batas akhir waktu pendaftaran dan perbaikan.
Berkenaan dengan hal ini Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB dalam persidangan
tanggal 2 Oktober 2013 menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘perbaikan dan
penyesuaian’ bukanlah memperbaiki berkas Bacaleg Sukati, S.Pd maupun
melakukan pergantian Sukati, S.Pd dengan Baiq Sonia Romantira, melainkan
menyesuaikan jumlah nama bakal caleg Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat
dari semula 8 (delapan) nama yang dinyatakan Memenuhi Syarat dengan komposisi 6
(enam) laki-laki dan 2 (dua) perempuan menjadi 6 (enam) nama yang dinyatakan
Memenuhi Syarat dengan alternatif komposisi sedikitnya 4 (empat) laki-laki dan 2
(dua) perempuan demi memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
24
[4.4] Menimbang bahwa pada tanggal 2 Agutus 2013 Para Teradu telah mengirimkan
surat Nomor: 258/KPU-Kab/017.433821/VIII/2013 perihal Mohon Penjelasan kepada
Bawaslu Provinsi NTB yang pada pokoknya menyampaikan bahwa oleh karena
sampai dengan tanggal 30 Juli 2013 DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat
tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 2
Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas
Permohonan/2013 tanggal 26 Juli 2013 maka Para Teradu tidak dapat
menindaklanjuti Keputusan Sengketa dimaksud. Namun demikian, dengan merujuk
pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 yang mengatur bahwa tanggal 2-8
Agustus 2013 merupakan tahapan verifikasi pengganti DCS Anggota DPRD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota, Para Teradu meminta penjelasan kepada Bawaslu Provinsi NTB
apakah ketentuan a quo dapat digunakan sebagai dasar oleh KPU Kabupaten Lombok
Barat untuk memberi kesempatan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok
Barat untuk memenuhi amar keputusan Bawaslu NTB.
Upaya KPU Kabupaten Lombok Barat tersebut telah memperlihatkan kesungguhan
penyelenggara Pemilu untuk berusaha memenuhi hak konstitusional bakal calon
legislatif dari partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, sehingga berdasarkan
keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, dan fakta yang muncul dalam
persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu memiliki niat baik untuk
menyelesaikan persoalan yang berkenaan dengan daftar calon anggota legislatif
Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena Para Teradu terbukti memiliki niat baik maka
dengan demikian pengaduan Pengadu yang menduga Para Teradu tidak terbuka dan
sengaja mempermainkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat adalah
tidak beralasan.
[4.5] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta mengenai pemahaman yang berbeda dan kesulitan
untuk melakukan komunikasi yang intensif dalam jangka waktu yang sangat singkat
sehubungan dengan kenyataan bahwa pada saat itu bertepatan dengan bulan
Ramadhan dan keputusan Bawaslu tersebut dibacakan pada akhir minggu. Di
samping itu, dalam persidangan juga terungkap harapan Para Teradu agar Partai
Demokrat dapat menjadi Peserta Pemilu Legislatif di Lombok Barat termasuk di Dapil
3. Selain itu, Teradu I juga mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi Partai
Demokrat sampai November 2013 untuk mengupayakan diri agar bakal calon anggota
legislatif Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat dapat diakomodasi dan menjadi
Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 sesuai dengan substansi keputusan Bawaslu
25
Provinsi NTB Nomor 11/VII/Berkas Permohonan/2013. Pernyataan yang diungkap
oleh Teradu I tersebut oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi NTB juga ditanggapi
positif dengan uraiannya yang disampaikan dalam persidangan mengenai tatanan
nilai luhur berlandaskan ketuhanan untuk saling membantu dan saling berkasih
sayang. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa para Teradu
sesungguhnya senantiasa berada dalam semangat dan upaya untuk menjaga dan
mewujudkan substansi demokrasi dengan terpenuhinya hak konstitusional setiap
Partai Politik dalam Pemilu Legislatif, khususnya Partai Demokrat dalam perkara a
quo. Oleh karena itu, perbaikan dan penyesuaian yang didasarkan pada keputusan
Bawaslu Provinsi NTB Nomor 11/VII/Berkas Permohonan/2013, untuk mengajukan
komposisi 2 (dua) perempuan dan (empat) laki-laki, tanpa mengubah dan mengganti
yang sudah didaftarkan dan dengan tetap menerapkan sistem nomor urut bagi caleg
perempuan sesuai keputusan dalam perkara a quo harus pula dilakukan Partai
Demokrat di Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, dan fakta yang muncul
dalam persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu memiliki niat baik untuk
menyelesaikan persoalan yang berkenaan dengan daftar calon anggota legislatif
Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena Para Teradu terbukti memiliki niat baik maka
dengan demikian pengaduan Pengadu yang menduga Para Teradu tidak terbuka dan
sengaja mempermainkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat adalah
tidak beralasan.
[4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut ketentuan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan saksi dan pihak terkait serta bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
26
[5.3] Bahwa Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:
11/VII/Berkas Permohonan/2013 sudah seharusnya dihormati dan dilaksanakan
baik oleh Pengadu maupun Para Teradu sehingga hak Pengadu dapat dipulihkan
secara adil;
[5.4] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan tuntutan Pengadu sepanjang mengikuti substansi Keputusan
Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11/VII/Berkas
Permohonan/2013;
2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk memulihkan hak
Pengadu sesuai Keputusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 11/VII/Berkas
Permohonan/2013;
3. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suhaimi Syamsu, S.Ag, M.Si selaku Ketua
KPU Kabupaten Lombok Barat, Teradu II Umar Achmad Seth, S.H., M.H., Teradu
III Lalu Zohri, S.E., Teradu IV Mashur, S.T., M.M., dan Teradu V Suhardi, S.IP,
M.H. masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB, Bawaslu Provinsi
NTB, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jum’at tanggal Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut
Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan
Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan Teradu dan/atau Kuasanya.
27
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
28