Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 112/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Lombok Barat
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 10/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-10-2013
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 207/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 112/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 17 September 2013, 25 September 2013, dan 2 Oktober 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sebagai peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 berdasarkan SK DPP Partai Demokrat No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan bertindak tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, dan tidak terbuka dalam proses pendaftaran Calon Legislatif Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat untuk Daerah Pemilihan Lombok Barat 3 khususnya yang terkait dengan perlakuan terhadap berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atas nama Sukati, S.Pd. Bahwa terkait berkas pendaftaran Partai Demokrat Bakal Calon Legislatif atas nama Sukati, S.Pd yang oleh Para Teradu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pengadu mendalilkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas Bacaleg atas nama Baiq Sonia Romantira sebagai pengganti Sukati, S.Pd, namun tidak ditanggapi oleh Para Teradu.
Amar Putusan1. Mengabulkan tuntutan Pengadu sepanjang mengikuti substansi Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013; 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk memulihkan hak Pengadu sesuai Keputusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013; 3. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suhaimi Syamsu, S.Ag, M.Si selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Teradu II Umar Achmad Seth, S.H., M.H., Teradu III Lalu Zohri, S.E., Teradu IV Mas
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 112/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 207/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 112/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
II. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1.] PENGADU Nama : Siti Sucilawati Sultan, S.H. Pekerjaan : Asisten Advokat pada Saleh & Partners Alamat : Gedung Nariba Dua Lt. 3 No. 307 Jl. TB Simatupang, Jakarta Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Agustus 2013 dari: Nama : Sahmad, S.E. Organisasi/Lembaga : Anggota DPRD Kab Lombok Barat Alamat : Bila Tepung RT 007 RW 007 Desa Beleke Kec Gerung, Kab Lombok Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Suhaimi Syamsu, S.Ag., M.Si Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung Lombok Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Umar Achmad Seth, S.H., M.H. Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung 1 Lombok Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Lalu Zohri, S.H Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung Lombok Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mashur, S.T., M.M. Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung Lombok Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Suhardi, S.IP, M.H. Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat Alamat : Jl. Penas IX No. 10 Giri Menang, Gerung Lombok Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 207/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 112/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 17 September 2013, 25 September 2013, dan 2 Oktober 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sebagai peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 berdasarkan SK DPP Partai Demokrat No. 54.09/SK/DPP.PD/DPC/V/2012 tertanggal 5 April 2012; 2 2. Bahwa Pengadu selaku Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Barat bersama dengan Najmurrijal, S.Ag selaku Sekretaris telah mendaftarkan nama-nama daftar calon anggota legislatif (Model BA) tanggal 22 April 2013 tingkat Kabupaten Lombok Barat yang terdiri dari daerah pemilihan 1 sampai dengan daerah pemilihan 5; 3. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor. 42/BA/KPU- LB/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani Teradu I s/d Teradu V keterwakilan perempuan Partai Demokrat untuk Dapil I s/d Dapil V dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 4. Bahwa dari semua daerah pemilihan semua calon anggota legislatif Kabupaten Lombok Barat tidak ada kendala namun khusus untuk daerah pemilihan 3 (meliputi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Labu Afi) oleh Para Teradu khusus atas nama Sukati, S.Pd masih ada beberapa berkas yang diminta dilengkapi; 5. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2013, Pengadu sebagai Ketua DPC Partai Demokrat menyerahkan berkas kelengkapan administrasi sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Pemilu 2014 kepada Para Teradu, beberapa berkas administrasi yang Pengadu serahkan adalah pemenuhan syarat Saudari Sukati, S.Pd yang terdapat beberapa kekurangan sebagaimana tanda terima yang diberikan berbunyi “Bacaleg Pemilu 2014 Partai Demokrat untuk Dapil 3 banyaknya 9 caleg, 8 Memenuhi Syarat (MS) dan 1 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan Memenuhi Syarat (MS); 6. Bahwa Partai Demokrat kemudian telah berusaha menyerahkan kekurangan berkas-berkas Sukati, S.Pd yang kurang namun Para Teradu tidak mau menerima dan Para Teradu tidak mau memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu; 7. Bahwa untuk mengurus berkas Bakal Calon dari Partai Demokrat ke KPU Kabupaten Lombok Barat, Partai Demokrat menugaskan Saudara Najmurrijal S.Ag, M.A. sebagai penghubung Partai Demokrat. Selama masa perbaikan persyaratan administrasi Bakal Calon, petugas administrasi KPU selalu menghubungi Saudara Najmurrijal S.Ag, M.A. sebagai penghubung Partai Demokrat, dan pada akhir masa perbaikan tanggal 22 Mei 2013, Saudara Najmurrijal S.Ag, M.A. berada di kantor KPU sampai malam hari dan tidak pernah ada informasi tentang permasalahan TMS dari Sdri. Sukati, S.Pd. akan mempengaruhi 8 calon lain di Dapil 3, Saudara Najmurrijal S.Ag, M.A. hanya menerima Tanda Terima Berkas yang menyatakan pada kolom keterangan bahwa di Dapil III Memenuhi Syarat (MS); 8. Bahwa pada 30 Mei 2013 Saudara Najmurrijal mendapat undangan untuk menerima hasil verifikasi perbaikan kelengkapan administrasi Bakal Calon 3 Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor 55/BA/KPU-LB/V/2013 tertanggal 30 Mei 2013 yang menyatakan bahwa jumlah calon Partai Demokrat Lombok Barat Dapil 3 menjadi 8 dengan 2 diantaranya perempuan, dan dinyatakan 30% keterwakilan perempuan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), padahal yang bacaleg Partai Demokrat Lombok Barat Dapil 3 yang dicalonkan sesuai Model BA adalah 9 orang, dan 1 orang calon perempuan TMS, namun dalam dokumen tanda terima tanggal 22 Mei 2013 Dapil 3 dinyatakan MS, sehingga Pengadu beranggapan tidak akan mempengaruhi 8 calon yang ada di Dapil 3; 9. Bahwa oleh karena penyerahan berkas-berkas atas nama Sukati, S.Pd tidak diterima dan tidak mendapat jawaban tertulis dari Para Teradu, Pengadu mengajukan surat permohonan pengganti dari calon perempuan yaitu Sdri. Sukati, S.Pd yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diganti dengan Sdri. Baiq Sonia Romantira dan suratnya diterima oleh Para Teradu, namun Para Teradu tidak juga menjawab surat Pengadu untuk mengubah bacaleg di Dapil 3 Lombok Barat; 10. Bahwa tanpa mempedulikan dan tidak mau menerima berkas-berkas kekurangan dari Pengadu, Para Teradu pada tanggal 12 Juni 2013 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/KPU-Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 yang di dalamnya isinya khusus Dapil 3 adalah menghilangkan semua nama- nama bacaleg dari Partai Demokrat Dapil 3; 11. Bahwa Pengadu selaku Ketua Partai Demokrat Lombok Barat sangat keberatan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor 38/Kpts/KPU- Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014, tentang TMS-nya keterwakilan perempuan di Dapil 3 dengan alasan: a. Bahwa Para Teradu dalam melakukan verifikasi akhir pada tanggal 22 Mei 2013 di Dapil 3 tidak memberikan penjelasan secara rinci akibat TMS satu orang perempuan di Dapil tersebut akan dapat mempengaruhi 8 calon lainnya; b. Bahwa Para Teradu telah memberikan Tanda Terima dengan menerangkan di Dapil 3 sudah Memenuhi Syarat (MS) yang mengakibatkan pemahaman Pengadu tidak berdampak pada 8 calon lain; c. Bahwa selain keliru memberikan Tanda Terima juga keliru dan tidak cermat dalam memberikan penjelasan kepada Pengadu sebagai penghubung demi menjalankan amanat undang-undang berdemokrasi; 12. Bahwa atas kesewenang-wenangan Para Teradu yang menghapus Dapil 3 terhadap semua bacaleg Partai Demokrat, maka Pengadu mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Provinsi NTB. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 258 Undang- 4 undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ayat (1) berbunyi “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu” dan pendelegasian kewenangan penyelesaian sengketa Pemilu diatur pada ayat berikutnya yakni Pasal 258 ayat (2) bahwa “Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 257 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi, “Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”; 13. Bahwa atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh Pengadu,Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 27 Juli 2013 telah membacakan dan mengeluarkan Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 yang isinya berbunyi: Menetapkan: Dalam eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon 2. Menyatakan Pemohon (Partai Demokrat) memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta pemilu di Daerah Pemilihan Lombok Barat Dapil III sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 22 Mei 2013 dengan mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut: a) Tidak diperkenankan menambah dan/atau mengganti bakal calon yang telah diajukan KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 22 Mei 2013 untuk Dapil Lombok Barat III; b) Memperhatikan 30% keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD jo Pasal 11 huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; c) Memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 56 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang 5 Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD jo Pasal 11 huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; d) Perbaikan dan penyesuaian diserahkan ke KPU Kabupaten Lombok Barat paling lambat hari Selasa tanggal 30 Juli 2013; 3. Meminta KPU Kabupaten Lombok Barat untuk menindaklanjuti keputusan ini sepanjang DPC Partai Demokrat sudah memenuhi mekanisme dan persyaratan sebagaimana yang dimaksud angka 2 amar putusan ini. 14. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”; 15. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut Para Teradu tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 dan Para Teradu wajib mengubah Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 karena Keputusan Bawaslu Provinsi NTB tersebut adalah mengikat dan final dan Para Teradu wajib menyatakan Dapil 3 Bakal Caleg Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Memenuhi Syarat dan memasukkan dalam daftar calon sementara (DCS); 16. Bahwa atas keluarnya keputusan sengketa Pemilu dari Bawaslu Provinsi NTB, Pengadu selaku Ketua DPC Partai Demokrat memberikan kuasa kepada Mujibul Haris untuk mempertanyakan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/Kpu- Kab/017.433821/ 2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014, dan Mujibul Haris telah mendatangi KPU Lombok Barat namun kantor KPU dalam keadaan kosong dan pada tanggal 31 Juli 2013, 7 dan 8 Agustus 2013 Pengadu datang ke KPU Kabupaten Lombok Barat dan ditemui oleh semua Para Teradu namun dalam pertemuan tersebut Para Teradu tidak mau melaksanakan Keputusan Bawaslu Provinsi NTB; 17. Bahwa ternyata Keputusan Bawaslu yang isinya sudah jelas menyatakan Partai Demokrat memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta Pemilu di Daerah Pemilihan Lombok Barat 3 sengaja dipermainkan oleh Para Teradu dengan cara berkirim surat Nomor: 258/Kpu-Kab/017.433821/VIII/2013 tertanggal 2 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi NTB perihal mohon penjelasan, padahal isi putusan Bawaslu Provinsi NTB sudah sangat jelas yakni Partai 6 Demokrat memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta Pemilu di Daerah Pemilihan Lombok Barat 3; 18. Bahwa selanjutnya tanggal 19 Mei 2013 dengan arogan tanpa mempedulikan Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 dan masukan dari Pengadu, Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor: 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 dan mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lombok Barat Nomor 58/Kpts/Kpu- Kab/017.433821/2013 tertanggal 06 Mei 2013 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, dan tidak terbuka; 2. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tidak mengubah Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013 tertanggal 12 Juni 2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014, menerbitkan Berita Acara Nomor 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014, dan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor: 58/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013 tertanggal 06 Mei 2013 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 dengan menghapus seluruh Bakal Caleg Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Dapil III. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 7 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, dan tidak terbuka; 2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU Lombok Barat; 3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013 tertanggal 12 Juni 2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 khusus Dapil 3; 4. Membatalkan Berita Acara Nomor 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat Nomor: 58/Kpts/Kpu- Kab/017.433821/2013 tertanggal 06 Mei 2013 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 khusus Dapil 3; 5. Memerintahkan KPU Lombok Barat untuk memasukkan nama-nama Bakal Caleg Kabupaten Lombok Barat khusus Dapil 3 untuk mengikuti Pemilu Legislatif Tahun 2014. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 dan saksi-saksi sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 54.09/SK/DPP.PD/DPC/V/2012 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Masa Bakti 2011-2016 tertanggal 13 Mei 2012; 2. Bukti P-2 : Formulir Model BA Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil 3; 3. Bukti P-3 : Berita Acara Serah Terima Berkas Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Peserta Pemilu Tahun 2014 tertanggal 8 Mei 2013; 4. Bukti P-4 : Tanda Terima Berkas Hasil Verifikasi Perbaikan Bacaleg Pemilu 2014 Partai Demokrat tertanggal 22 Mei 2013; 5. Bukti P-5 : Formulir Sinkronisasi BA dengan Hasil Verifikasi Administrasi untuk Partai Demokrat Dapil Lombok Barat III; 6. Bukti P-6 : Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor 38/Kpts/KPU-Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014; 8 7. Bukti P-7 : Keputusan Sengketa oleh Bawaslu Provinsi NTB dengan Nomor Permohonan 11/VII/Berkas Permohonan/2013 tertanggal 26 Juli 2013; 8. Bukti P-8 : Surat Kuasa Penuh DPC Partai Demokrat kepada Mujibul Haris tertanggal 28 Juli 2013; 9. Bukti P-9 : Surat KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor 258/Kpu- Kab/017.433821/VIII/2013 kepada Bawaslu Provinsi NTB tanggal 2 Agustus 2013 perihal Mohon Penjelasan; 10. Bukti P-10 : Surat Sahmad, S.E. Nomor 18/A/DPC.PD/LB/VII/2013 kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTB tanggal 6 Agustus 2013 perihal Permohonan Menindaklanjuti Laporan Nomor 17/A/DPC.PD/LB/VII/2013; 11. Bukti P-11 : Tanda Terima KPU Kabupaten Lombok Barat tertanggal 7 Agustus 2013; 12. Bukti P-12 : Tanda Terima KPU Kabupaten Lombok Barat tertanggal 8 Agustus 2013; 13. Bukti P-13 : Surat Bawaslu Provinsi NTB Nomor 196/210/BawasluNTB/VIII/2013 kepada Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat tanggal 13 Agustus 2013 perihal Penjelasan Bawaslu NTB; 14. Bukti P-14 : Berita Acara Nomor 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 tentang Daftar Susunan Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014; 15. Bukti P-15 : Formulir Model BE1 Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 untuk Dapil III Lombok Barat; Saksi-Saksi: Mujibul Haris Saksi adalah staf sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2013 dirinya datang ke kantor KPU Kabupaten Lombok Barat namun tidak bertemu satupun komisioner KPU Kabupaten Lombok Barat. Belakangan diketahui bahwa pada saat itu seluruh komisioner tidak berada di tempat karena karena sedang melaksanakan kegiatan verifikasi faktual. Saksi mengaku hanya bertemu dengan staf sekretariat KPU Kabupaten Lombok Barat. Haji Majhur 9 Saksi Haji Majhur mengaku menerima kuasa dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat untuk menjadi Liason Officer (LO) atau penghubung Partai Demokrat dalam hal mengurus pendaftaran calon anggota legislatif Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat. Saksi mengatakan dirinya datang ke kantor KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juli 2013 untuk mengurus tindaklanjut atas Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi NTB dengan Nomor Permohonan 11/VII/Berkas Permohonan/2013 namun tidak bertemu satu pun komisioner. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 17 September 2013, 25 September 2013, dan 2 Oktober 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap surat Pengaduan PENGADU tertanggal 22 Agustus 2013 dan Perbaikan Pengaduan PENGADU tanggal 16 September 2013, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : Bahwa setelah mempelajari berkas Pengaduan Pengadu tertanggal 22 Agustus 2013, maka Teradu berpandangan bahwa layak kiranya apabila Pengaduan Pengadu dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis sidang DKPP RI dengan dalil-dalil sebagai berikut: Tentang Tenggat Waktu dan Pengaduan Pengadu Salah Alamat a. Bahwa sebagaimana Pengaduan PENGADU dalam Surat Pengaduannya angka 5. Uraian Singkat Kejadian halaman 3, 4, dan 5 seperti yang terlihat pada angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 9 adalah materi Permohonan PENGADU yang telah diajukan, diperiksa dan diputuskan oleh BAWASLU NTB melalui Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/ 2013, hal mana telah dijelaskan secara tegas dan gamblang dalam Pertimbangan Hukum “Bahwa terhadap bakal calon perempuan atas nama Sukati, S.Pd oleh Termohon dinyatakan tidak memenuhi syarat merupakan suatu tindakan yang benar karena tidak menyerahkan persyaratan bakal calon anggota DPRD sebagaimana dimaksudkan pada pasal 19 huruf a, c, f, surat keterangan bebas narkoba, pasal 19 huruf g dan huruf o”. b. Bahwa telah pula dijelaskan secara tegas dan gamblang dalam Pertimbangan Hukum halaman 12 dan 13, angka 11 oleh BAWASLU NTB melalui Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, “Bahwa pemohon pada tanggal 3 Juni 2013 mengajukan bakal calon pengganti terhadap 10 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan saudara Bq. Sonia Romantira... tidak dilakukan verifikasi disebabkan pengajuan penggantian calon pengganti oleh pemohon telah lewat waktu dari jadwal sebagaimana dimaksudkan dengan PKPU Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan keempat PKPU Nomor 7 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, bahwa terhadap tindakan tidak memverifikasi dan tidak memberikan kesempatan penggantian bakal calon oleh Termohon merupakan suatu tindakan yang benar berdasarkan surat edaran No 315/KPU/V/2013,... dimana penggantian bakal calon hanya diperkenankan pada masa perbaikan persyaratan termasuk juga terhadap bakal calon pengganti untuk memenuhi kuota 30% perempuan, atau penggantian bakal calon diperkenankan pada tahapan pengumuman dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon yang apabila berdasarkan klarifikasi bakal calon oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan hanya diperbolehkan apabila akibat yang ditimbulkan TMS seorang bakal calonnya mempengaruhi kuota 30% perempuan. c. Bahwa jika merujuk pada Peraturan PKPU Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Peilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, sebagaimana dalam Lampiran PKPU dimaksud angka 7.4 bahwa Penyelesaian Sengketa Penetapan DCT anggota DPR, DPD dan DPRD berlangsung sejak tanggal 18 Agustus 2013 s/d tanggal 14 November 2013, hal mana Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu diajukan kepada Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana telah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 258 ayat (1), pasal 259 ayat (1), pasal 268 ayat (1), ayat (2) dan pasal 268 ayat (1); d. Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian-uraian diatas, maka berdasar hukum apabila DKPP RI melalui Majelis Pemeriksa Pengaduan yang memeriksa Pengaduan ini menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU tidak dapat diterima. Tentang Pengaduan Pengadu Obscuur Libel a. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu pada pokoknya sebagaimana dalam angka 9, angka 10, angka 11 halaman 5 (lima) dalil pokok Pengadu yaitu “...Pengadu mengajukan surat permohonan pengganti dari calon perempuan yaitu Sukati, S.Pd yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diganti oleh saudari Baiq Sonia Romantira. Bahwa Pengadu tidak lebih menguraikan pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat No. 38/Kpts/KPU-Kab/017.4338211/2013 Tentang DCS Anggota DPRD Lombok Barat, pada hal oleh BAWASLU NTB melalui 11 Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, menerangkan “Bahwa pemohon pada tanggal 3 Juni 2013 mengajukan bakal calon pengganti terhadap bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan saudari Bq. Sonia Romantira... tidak dilakukan verifikasi disebabkan pengajuan pengganti pengajuan calon penggantian oleh pemohon telah lewat waktu dari jadwal sebagaimana dimaksudkan dengan PKPU No 6 tahun 2013, bahwa terhadap tindakan tidak memverifikasi dan tidak memberikan kesempatan penggantian bakal calon oleh Termohon merupakan suatu tindakan yang benar berdasarkan Surat Edaran No 315/KPU/V/2013, bahwa menurut majelis pemeriksa permohonan sengketa dimana penggantian bakal calon hanya diperkenankan pada masa perbaikan persyaratan termasuk juga terhadap bakal calon pengganti untuk memenuhi kuota 30% perempuan, atau penggantian bakal calon diperkenankan pada tahapan pengumuman dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon yang apabila berdasarkan klarifikasi bakal calon oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan hanya diperbolehkan apabila akibat yang ditimbulkan TMS seorang bakal calonnya mempengaruhi kuota 30% perempuan. b. Bahwa berdasarkan dalil diatas, kemudian dihubungkan dengan Pengaduan Pengadu tertanggal 22 Agustus 2013 dan perbaikan Pengaduan Pengadu tanggal 16 September 2013 maka sesungguhnya bahwa Pengaduan Pengadu terlihat kabur (obscuur libel), sebab konstruksi hukum atau dalil yang dibangun oleh Pengadu tidak menggambarkan adanya sengketa pemilu dan/atau pelanggaran kode etik; c. Bahwa terhadap dalil dan alasan hukum Teradu di atas, maka berkenan apabila secara hukum DKPP RI melalui Majelis Pemeriksa Pengaduan yang memeriksa Pengaduan ini menyatakan bahwa Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima. DALAM POKOK PENGADUAN Bahwa apa yang Teradu uraikan dalam eksepsi diatas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pokok permohonan ini, dan Teradu menyatakan dengan tegas menolak dalil-dalil Pengadu kecuali secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa setelah mempelajari berkas Pengaduan Pengadu tertanggal 22 Agustus 2013 dan dokumen perbaikan Pengaduan tanggal 16 September 2013, maka pada kesempatan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut : A. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada No. 6, 7, 8 pada pengaduannya, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Pada tangggal 22 Mei 2013 sekitar pukul 15.00 WITA, Partai Demokrat melalui Penghubungnya Sdr. Najmurrijal datang menyampaikan perbaikan dan 12 melengkapi persyaratan pencalonan hasil verifikasi tahap pertama terhadap semua daftar calon pada semua Dapil yaitu Dapil I s/d Dapil V Kabupaten Lombok Barat. Hal mana Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat mengajukan 9 bakal calon legislatif, 8 bakal calon legislatif telah lengkap persyaratan calonnya dan 1 bakal caleg belum lengkap, kemudian salah seorang komisioner KPU Kabupaten Lombok Barat atas nama Suhardi mengumumkan lewat pengeras suara bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 355/KPU/V/2013 tertangal 21 Mei 2013 masa untuk melengkapi peryaratan calon legislatif diperpanjang sampai pukul 24.00, akan tetapi sampai dengan batas akhir pukul 24.00 WITA Partai Demokrat tidak dapat melengkapi kekurangan persyaratan calon; 2. Bahwa MS dan TMS dalam tanda terima yang diberikan kepada Penghubung adalah dalam konteks menjelaskan jumlah calon yang tercantum dalam Model B (Surat Pencalonan) dan Model BA (Daftar Calon). Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan syarat masing-masing calon, ternyata calon atas nama Sdri. Sukati, S.Pd Tidak Memenuhi Syarat karena tidak melampirkan foto copy Ijazah SLTA, Tidak melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, tidak ada berkas Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, tidak ada tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, tidak ada foto copy KTP. Tidak terpenuhinya syarat Sdri. Sukati, S.Pd menyebabkan jumlah keterwakilan perempuan di dapil 3 Lombok Barat menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari 30% (tiga puluh persen) syarat minimal keterwakilan perempuan. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 menyatakan bahwa “partai politik tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon pada suatu darah pemilihan apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 24 ayat (1) huruf d dan ayat (2)” jo Surat Edaran Nomor : 229/KPU/IV/2013 huruf d. angka 1) huruf a) angka (6) “dalam hal partai politik tidak memenuh syarat pengajuan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud angka (3), angka (4), dan angka (5) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”. Maka Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 29 Mei 2013 KPU Kabupaten Lombok Barat memutuskan Partai Demokrat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di Dapil 3. B. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 9, 10, 11 pada pengaduannya, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa Partai Demokrat mengajukan surat permohonan pengganti untuk mengganti Sdri. Sukati, S.Pd yang dinyatakan TMS dengan Baiq Sonia Romantira yang belum pernah didaftarkan dan diverifikasi, serta telah melewati masa jadual dan penggantian itu dilakukan setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Berdasaran surat Edaran KPU No. 229/KPU/IV/2013 dan Surat Edaran KPU No. 315/KPU/V/2013, bahwa 13 perubahan DCS dapat dilakukan hanya pada masa perbaikan bukan setelah DCS diumumkan. 2. Tidak benar tuduhan Pengadu bahwa Teradu tidak memberikan penjelasan yang berkaitan dengan akibat hukum apabila keterwakilan calon perempuan kurang dari 30% (tiga puluh persen), karena secara umum KPU Kabupaten Lombok Barat telah mengundang semua partai politik dengan agenda sosialisasi tata cara pencalonan yaitu tanggal 22 Maret 2013, tanggal 3 April 2013 dan tanggal 2 Mei 2013. Selanjutnya, tanggal 9 april 2013 KPU Kabupaten Lombok Barat menyampaikan sosialisasi petunjuk teknis tata cara pencalonan, dan khusus terhadap Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, KPU Kabupaten Lombok Barat diundang khusus untuk melakukan bimbingan teknis tentang tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 9 April 2013. Disamping penjelasan lisan baik di media cetak maupun elektronik serta kepada seluruh parpol, KPU Lombok Barat juga telah menyerahkan dokumen yang berupa Peraturan KPU 7 Tahun 2013 tentang pencalonan dan surat edaran terkait pencalonan. 3. Berdasarkan fakta itu adalah sangat tidak logis/sumir kalau dikatakan Partai Demokrat Lombok Barat tidak mengetahui akibat hukum dari tidak terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan. C. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 12, 13, 14 dan 15 pada pengaduannya, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak mau melaksanakan Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 yang mengikat dan final karena substansi putusan Bawaslu adalah meminta KPU Kabupaten Lombok Barat untuk menindaklanjuti keputusan ini sepanjang DPC Partai Demokrat sudah memenuhi mekanisme dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai paling lambat pada tanggal 30 Juli 2013. Ternyata sampai dengan 30 Juli 2013 Pukul 24.00 Partai Demokrat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud amar putusan Bawaslu Provinsi NTB pada angka 2 yang menyatakan bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta pemilu di Daerah Pemilihan Lombok Barat Dapil 3 sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 22 Mei 2013. D. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 16 pada Pengaduannya, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 14 1. Tidak benar Saudara Mujibul Haris menerima kuasa dari Partai Demokrat karena penghubung Partai Demokrat berdasarkan Surat Mandat yang telah disampaikan kepada Teradu adalah Sdr. Sahmad, SE dan Sdr. Najmurrijal, MA, sehingga Mujibul Haris tidak berwenang mengatasnamakan Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat apalagi akan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sebab berdasarkan SK Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat yang menjadi Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat adalah Sahmad, SE dan Najmurrijal, MA. 2. Bahwa tidak benar hari minggu tanggal 28 Juli 2013 Sdr. Mujibul Haris mendatangi KPU Kabupaten Lombok Barat untuk meminta Teradu melaksanakan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/KPU-Kab/017.433821/2013 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat. Sebab faktanya Keputusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 dibacakan pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 dan dokumen keputusan dimaksud baru diserahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 dan diambil langsung ke kantor Bawaslu Provinsi NTB serta menandatangani buku ekspedisi surat yang ada di kantor Bawaslu Provinsi NTB sebagai tanda bukti telah menerima dokumen putusan. 3. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013, Mujibul Haris sebagaimana dimaksud angka (1) datang ke kantor KPU Kabupaten Lombok Barat mengantarkan Foto Copy Keputusan Bawaslu Provinsi NTB dimaksud dan berkas persyaratan Saudari Sukati, S.Pd. pada hal menurut pertimbangan hukum Keputusan Bawaslu Provinsi NTB melalui Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, menyatakan “Bahwa terhadap bakal calon perempuan atas nama Sukati, S.Pd oleh Termohon dinyatakan tidak memenuhi syarat merupakan suatu tindakan yang benar karena tidak menyerahkan persyaratan bakal calon anggota DPRD sebagaimana dimaksudkan pada pasal 19 huruf a, c, f, surat keterangan bebas narkoba, pasal 19 huruf g dan huruf o”. Pada saat itu Mujibul Haris bertemu dengan Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Lombok Barat, dan kepada yang bersangkutan disampaikan bahwa sebagai para pihak dalam bersengketa tentu saja Asli Keputusan Sengketa akan diberikan oleh Bawaslu NTB, bahwa seharusnya yang datang untuk memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU Kabupaten Lombok Barat adalah Sdr. Sahmad, SE dan Sdr. Najmurrijal, MA selaku Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sekaligus merupakan Penghubung DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat. 15 4. Bahwa tidak benar kesaksian Sdr. Mujibul Haris dan Sdr. H. Majhur pada tanggal 30 Juli 2013 datang ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Barat untuk meminta para Teradu melaksanakan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/KPU- Kab/017.433821/2013 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat sebab pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 semua anggota KPU Kabupaten Lombok Barat sedang berada di kantor KPU kabupaten Lombok Barat. Bahwa sebetulnya keberadaan Teradu di kantor KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 30 Juli 2013 dalam rangka menunggu Sdr. Sahmad, SE dan Sdr. Najmurrijal, MA selaku Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sekaligus merupakan Penghubung Partai Demokrat datang untuk menindaklanjuti memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang telah diajukan ke KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 22 Mei 2013 sebagaimana telah ditegaskan oleh Bawaslu Provinsi NTB angka 2 amar keputusan Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013. 5. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013, Sdr. Mujibul Haris datang ke kantor KPU Kabupaten Lombok Barat mengantarkan berkas persyaratan Sdr. Sukati, S.Pd. pada saat itu yang bersangkutan bertemu dengan Teradu, kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa seharusnya yang datang untuk memenuhi Keputusan Bawaslu Provinsi NTB di KPU Kabupaten Lombok Barat adalah Penghubung/Pimpinan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, kemudian Sdr. Mujibul Haris bergegas pulang hendak menghubungi dan mengajak Sdr. Sahmad ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat namun setelah ditunggu sampai sore sekitar jam 18.00 Sdr. Sahmad, SE tidak kunjung datang. E. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 17 pada Pengaduannya, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Tidak benar KPU Lombok Barat dengan sengaja mempermainkan Partai Demokrat dengan cara berkirim surat tanggal 2 Agustus 2013 ke Bawaslu Provinsi NTB karena Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam putusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, sehingga untuk maksud dapat mengakomodir Partai Demokrat pada Dapil 3 maka: 1. KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 2 Agustus 2013, bersurat kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTB melalui surat Nomor: 258/KPU-Kab/ 017.433821/VIII/2013 Perihal: Mohon Penjelasan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui sampai dengan tanggal 30 Juli 2013 seperti dimaksud angka 2 huruf d amar Keputusan Sengketa 16 Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam putusan dimaksud. Bahwa oleh karena itu KPU Kabupaten Lombok Barat tidak dapat menindaklanjuti keputusan dimaksud, karena DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat belum memenuhi mekanisme dan persyaratan seperti dimaksud angka 2 keputusan Bawaslu Provinsi NTB, perbaikan dan penyesuaian Daftar Bakal Calon yang telah diajukan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat sampai hari Selasa tanggal 30 Juli 2013. Namun demikian jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan keempat PKPU Nomor 7 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 hal mana pada tanggal 2 s/d 8 Agustus 2013 merupakan tahapan verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut dan dalam rangka mengakomodir Keputusan Bawaslu Provinsi NTB dimaksud kami meminta penjelasan dari Bawaslu Provinsi NTB apakah DPC Partai Demokrat Kabupaten Partai Demokrat dapat memenuhi amar putusan Bawaslu NTB pada rentang waktu tanggal 2 s/d 8 Agustus 2013. Hal lain secara berturut-turut disampaikan pula : 2. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2013 Sdr. Sahmad, SE selaku Penghubung dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat datang ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Barat bertemu dengan Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPU Lombok Barat. Maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan mengapa KPU Kabupaten Lombok Barat tidak mencantumkan nama-nama bakal calon legislatif Partai Demokrat dapil 3. Pada saat itu dijelaskan bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 30 Juli 2013 sesuai dengan Keputusan Bawaslu Provinsi NTB DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat tidak memenuhi kewajibannya seperti dimaksud Amar Putusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, maka Teradu telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Provinsi NTB dan meminta petunjuk cara lain untuk memenuhi Keputusan Bawaslu Provinsi NTB dimaksud. 3. Bahwa Pada tanggal 8 Agustus 2013 (pada hari Lebaran Iedul Fitri tahun 2013) seseorang atas nama Mujibul Haris mengaku sebagai utusan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat datang ke kantor KPU Kabupaten Lombok Barat mengantarkan berkas terdiri dari Model B dan 17 Model BA Dapil 3 Lombok Barat dengan jumlah bakal calon 6 (enam) orang, sebagaimana Tanda terima, Model B dan Model BA terlampir. 4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2013 KPU Kabupaten Lombok Barat mendapat jawaban dari Bawaslu Provinsi NTB terkait surat KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor: 258/KPU-Kab/017.433821/VIII/2013 Perihal: Mohon Penjelasan, melalui Surat Nomor: 196/210/Bawaslu NTB/VIII/2013 Perihal: Penjelasan Bawaslu NTB yang pada pokoknya berisi: a. Bahwa Keputusan Sengketa Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, telah jelas sebagaimana mestinya. b. Bahwa Keputusan sengketa disebutkan pada angka 1 (satu), bersifat final dan mengikat. c. Selanjutnya pelaksanaan keputusan sengketa disebutkan pada angka 1 (satu), menjadi kewajiban para pihak (KPU Kabupaten Lombok Barat dan Partai Politik) untuk melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat telah pula bersurat kepada Bawaslu NTB tanggal 6 Agustus 2013 No: 18/A/DPC.PD/LB/VII/ 2013 Perihal Menindaklanjuti laporan Nomor: 17/A/DPC.PD/LB/VII/2013, yang kemudian dijawab pada tanggal 14 Agustus 2013 Bawaslu NTB melalui Surat No. 202/210/Bawaslu- NTB/VII/2013, Hal: Permohonan menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, pada pokoknya menjelaskan : a. Bahwa pelaksanaan keputusan sengketa Bawaslu Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 merupakan Keputusan terakhir dan mengikat sesuai dengan ketentuan pasal 259 UU No. 8 Tahun 2012 b. Bahwa pelaksanaan keputusan sengketa dimaksud menjadi kewajiban para pihak untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan c. Bahwa Bawaslu Provinsi NTB tidak dalam kapasitasnya untuk memberikan kebijaksanaan sehubungan dengan pelaksanaan dari Keputusan Sengketa dimaksud. F. Untuk menjawab dalil-dalil Pengadu pada Nomor 18 pada Pengaduannya, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Tidak benar tuduhan Pengadu bahwa Teradu arogan tanpa memperdulikan keputusan sengketa Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013. Tidak dilaksanakannya keputusan Bawaslu Provinsi NTB dimaksud semata-mata karena Pengadu sendiri yang tidak melaksanakan isi amar keputusan Bawaslu Provinsi NTB karena perintah Bawaslu NTB, KPU 18 baru menindaklanjuti keputusan sepanjang DPC Partai Demokrat sudah memenuhi mekanisme dan persyaratan angka 2 amar putusan sampai dengan tanggal 30 Juli 2013. PERMOHONAN Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : A. DALAM EKSEPSI - Menerima Eksepsi Teradu untuk seluruhnya - Menyatakan hukum Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) B. DALAM POKOK PENGADUAN - Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; - Menolak permohonan/Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; - Menyatakan sah dan mengikat : 1. Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor : 38/Kpts/KPU- Kab/017.4338211/2013 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 tertanggal 12 Juni 2013. 2. Berita Acara Nomor : 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 3. Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor : 58/Kpts/KPU- kab/017.433821/2013 tanggal 6 Mei 2013 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014. - Menyatakan para Teradu tidak terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah dituduhkan oleh Pengadu. Karenanya mohon nama Teradu untuk direhabilitasi. - Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya [2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 dan 1 (satu) orang saksi sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Tanda Terima berkas dokumen hasil perbaikan Bakal Calon Legislatif Pemilu 2014 dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 19 yang banyaknya 9 Bacaleg (8 Bacaleg MS dan 1 Bacaleg TMS) tanggal 22 Mei 2013; 2. Bukti T-2 : Foto copy Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Lombok Barat Nomor : 55/BA/KPU-LB/V/2013, tertanggal 29 Mei 2013; 3. Bukti T-3 : Foto copy Surat Edaran KPU RI Nomor 229/KPU/IV/2013 dan Surat Edaran KPU No. 315/KPU/V/2013; 4. Bukti T-4 : Foto copy undangan-undangan sosialisasi tanggal 22 Maret 2013, tanggal 3 April 2013 dan tanggal 2 Mei 2013 serta tanggal 9 april 2013 KPU Lombok Barat menyampaikan petunjuk teknis tata cara pencalonan; 5. Bukti T-5 : Fotocopi Surat Mandat No : 008/A/DPC.PD/LB/III/2013 tanggal 23 Maret 2013; 6. Bukti T-6 : Fotocopi SK DPP Partai Demokrat Nomor : 54.09/SK/DPP.PD/DPC/V/201 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat; 7. Bukti T-7 : Foto copy surat Nomor : 258/KPU-Kab/017.433821/VIII/ 2013 Perihal Mohon Penjelasan; 8. Bukti T-8 : Foto copy Surat Bawaslu NTB Nomor : 196/210/Bawaslu NTB/VIII/2013 Perihal Penjelasan Bawaslu NTB tanggal 13 Agustus 2013; 9. Bukti T-9 : Foto copy Tanda terima, tanggal 8 Agustus 2013; 10. Bukti T-10 : Foto copy Surat Bawaslu NTB Surat No. 202/210/ Bawaslu- NTB/VII/2013, Hal: Permohonan menindaklanjuti laporan; 11. Bukti T-11 : Foto Copy Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013. Saksi Mardi Saksi Mardi mengaku pada tanggal 29 Juli 2013 ada utusan Partai Demokrat yang datang membawa salinan putusan Bawaslu Provinsi NTB dan berkas Sukati. Saksi kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat pada Selasa 30 Juli 2013 pukul 14.00 dan dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat bahwa akan dipelajari lebih dulu bersama dengan anggota lainnya. Saksi Mardi juga menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juli 2013 Pengadu Sahmad menelepon dirinya terkait sikap KPU Lombok Barat terhadap Keputusan Sengketa 20 Bawaslu Provinsi NTB, namun Saksi Mardi menjawab bahwa dirinya tidak berwenang memberikan penjelasan karena belum ada arahan dari komisioner. [2.7] Bahwa DKPP dalam persidangan tanggal 2 Oktober 2013 telah meminta keterangan Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi NTB, sebagai berikut: Khuwailid (Bawaslu Provinsi NTB) Pihak Terkait menjelaskan bahwa Caleg Partai Demokrat dapat menjadi peserta Pemilu dengan syarat seluruh ketentuan persyaratan terpenuhi termasuk mengenai kuota 30% perempuan. Dalam keputusan sengketa, Bawaslu Provinsi NTB memberikan batas waktu sampai 30 Juli 2013, dengan pertimbangan bahwa menurut jadwal tahapan DCS akan ditetapkan menjadi DCT pada 1 Agustus 2013. Terkait beda tafsir mengenai perbaikan dan penyesuaian diserahkan kepada KPU Lombok Barat, Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dimaksud adalah DPC Demokrat Kabupaten Lombok Barat seharusnya menyerahkan perbaikan dan penyesuaian DCS kepada KPU Lombok Barat paling lambat 30 Juli 2013. Adapun yang berkenaan dengan status MS/TMS Sukati dan apakah yang dilakukan oleh Partai Demokrat pada tanggal 29 Juli 2013 merupakan pelaksanaan atas Putusan Sengketa Bawaslu, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB mempersilakan Majelis DKPP untuk membaca pertimbangan putusan, sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian adalah dalam hal Daftar Bakal Calon, bukan persyaratan calon. Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak boleh dilakukan penambahan atau pergantian, akan tetapi jika pengurangan jumlah bakal calon maka dipersilakan. [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota 21 Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, maka dengan demikian 22 Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan bertindak tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, dan tidak terbuka dalam proses pendaftaran Calon Legislatif Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat untuk Daerah Pemilihan Lombok Barat 3 khususnya yang terkait dengan perlakuan terhadap berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atas nama Sukati, S.Pd. Bahwa terkait berkas pendaftaran Partai Demokrat Bakal Calon Legislatif atas nama Sukati, S.Pd yang oleh Para Teradu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pengadu mendalilkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas Bacaleg atas nama Baiq Sonia Romantira sebagai pengganti Sukati, S.Pd, namun tidak ditanggapi oleh Para Teradu. Selain itu, Para Teradu tidak pernah menyampaikan informasi mengenai TMS-nya berkas Sukati, S.Pd dapat berpengaruh terhadap 8 (delapan) Bacaleg yang lain. Terhadap pengaduan Pengadu, Para Teradu menjawab bahwa benar DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat pernah mengajukan permohonan untuk mengganti Sukati, S.Pd dengan Baiq Sonia Romantira, namun penyerahan berkas Bacaleg Baiq Sonia Romantira tersebut telah melewati batas waktu akhir masa pendaftaran. Selain itu, permohonan penggantian tersebut dilakukan setelah Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan. Berdasarkan Surat Edaran KPU No. 229/KPU/IV/2013 dan Surat Edaran KPU No. 315/KPU/V/2013 disebutkan bahwa perubahan DCS dapat dilakukan hanya pada masa perbaikan dan bukan setelah diumumkan. Terkait tuduhan Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak memberikan penjelasan yang berkaitan dengan akibat hukum atas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30%, Para Teradu menjawab bahwa tuduhan itu tidak benar. Faktanya, Para Teradu telah mengundang semua partai politik dalam rangka sosialisasi tata cara pencalonan pada tanggal 22 Maret 2013, 3 April 2013, dan 2 Mei 2013. Selain itu, atas undangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, pada tanggal 9 April 2013 salah satu anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, yakni Teradu I juga hadir untuk memberikan bimbingan teknis tentang tata cara 23 pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat. Terhadap pengaduan Pengadu dan jawaban Para Teradu serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menerima berkas pendaftaran Bacaleg atas nama Baiq Sonia Romantira dengan alasan telah melewati batas akhir masa pendaftaran adalah dapat dibenarkan. Bahwa Para Teradu dalam memperlakukan berkas pendaftaran Bacaleg dimaksud telah sejalan dengan Surat Edaran KPU No. 315/KPU/V/2013; [4.2] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan mengabaikan Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 tanggal 26 Juli 2013. Terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa pengaduan tersebut adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan bahwa substansi Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi NTB adalah meminta KPU Kabupaten Lombok Barat untuk menindaklanjuti keputusan itu sepanjang DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat sudah memenuhi mekanisme dan persyaratan yang ditentukan paling lambat pada tanggal 30 Juli 2013. Namun, sampai dengan 30 Juli 2013 pukul 24.00 waktu setempat, DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud amar Keputusan Bawaslu Provinsi NTB pada angka 2 yang menyatakan bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta Pemilu di Daerah Pemilihan Lombok Barat Dapil 3 sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 22 Mei 2013. [4.3] Menimbang bahwa dengan merujuk pada amar Keputusan Bawaslu Provinsi NTB, Pengadu kemudian melakukan perbaikan dan penyesuaian antara lain dengan cara menyerahkan perbaikan Sukati, S.Pd dan mengajukan pergantian Bacaleg Sukati, S.Pd dengan Baiq Sonia Romantira. Namun demikian, Para Teradu tidak dapat menerima baik perbaikan berkas maupun pergantian tersebut dengan alasan telah melewati batas akhir waktu pendaftaran dan perbaikan. Berkenaan dengan hal ini Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB dalam persidangan tanggal 2 Oktober 2013 menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘perbaikan dan penyesuaian’ bukanlah memperbaiki berkas Bacaleg Sukati, S.Pd maupun melakukan pergantian Sukati, S.Pd dengan Baiq Sonia Romantira, melainkan menyesuaikan jumlah nama bakal caleg Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat dari semula 8 (delapan) nama yang dinyatakan Memenuhi Syarat dengan komposisi 6 (enam) laki-laki dan 2 (dua) perempuan menjadi 6 (enam) nama yang dinyatakan Memenuhi Syarat dengan alternatif komposisi sedikitnya 4 (empat) laki-laki dan 2 (dua) perempuan demi memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 24 [4.4] Menimbang bahwa pada tanggal 2 Agutus 2013 Para Teradu telah mengirimkan surat Nomor: 258/KPU-Kab/017.433821/VIII/2013 perihal Mohon Penjelasan kepada Bawaslu Provinsi NTB yang pada pokoknya menyampaikan bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 30 Juli 2013 DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 2 Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 tanggal 26 Juli 2013 maka Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti Keputusan Sengketa dimaksud. Namun demikian, dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 yang mengatur bahwa tanggal 2-8 Agustus 2013 merupakan tahapan verifikasi pengganti DCS Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu meminta penjelasan kepada Bawaslu Provinsi NTB apakah ketentuan a quo dapat digunakan sebagai dasar oleh KPU Kabupaten Lombok Barat untuk memberi kesempatan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat untuk memenuhi amar keputusan Bawaslu NTB. Upaya KPU Kabupaten Lombok Barat tersebut telah memperlihatkan kesungguhan penyelenggara Pemilu untuk berusaha memenuhi hak konstitusional bakal calon legislatif dari partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, sehingga berdasarkan keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, dan fakta yang muncul dalam persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang berkenaan dengan daftar calon anggota legislatif Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena Para Teradu terbukti memiliki niat baik maka dengan demikian pengaduan Pengadu yang menduga Para Teradu tidak terbuka dan sengaja mempermainkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat adalah tidak beralasan. [4.5] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta mengenai pemahaman yang berbeda dan kesulitan untuk melakukan komunikasi yang intensif dalam jangka waktu yang sangat singkat sehubungan dengan kenyataan bahwa pada saat itu bertepatan dengan bulan Ramadhan dan keputusan Bawaslu tersebut dibacakan pada akhir minggu. Di samping itu, dalam persidangan juga terungkap harapan Para Teradu agar Partai Demokrat dapat menjadi Peserta Pemilu Legislatif di Lombok Barat termasuk di Dapil 3. Selain itu, Teradu I juga mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi Partai Demokrat sampai November 2013 untuk mengupayakan diri agar bakal calon anggota legislatif Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat dapat diakomodasi dan menjadi Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 sesuai dengan substansi keputusan Bawaslu 25 Provinsi NTB Nomor 11/VII/Berkas Permohonan/2013. Pernyataan yang diungkap oleh Teradu I tersebut oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi NTB juga ditanggapi positif dengan uraiannya yang disampaikan dalam persidangan mengenai tatanan nilai luhur berlandaskan ketuhanan untuk saling membantu dan saling berkasih sayang. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa para Teradu sesungguhnya senantiasa berada dalam semangat dan upaya untuk menjaga dan mewujudkan substansi demokrasi dengan terpenuhinya hak konstitusional setiap Partai Politik dalam Pemilu Legislatif, khususnya Partai Demokrat dalam perkara a quo. Oleh karena itu, perbaikan dan penyesuaian yang didasarkan pada keputusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor 11/VII/Berkas Permohonan/2013, untuk mengajukan komposisi 2 (dua) perempuan dan (empat) laki-laki, tanpa mengubah dan mengganti yang sudah didaftarkan dan dengan tetap menerapkan sistem nomor urut bagi caleg perempuan sesuai keputusan dalam perkara a quo harus pula dilakukan Partai Demokrat di Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, dan fakta yang muncul dalam persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang berkenaan dengan daftar calon anggota legislatif Partai Demokrat di Dapil 3 Lombok Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena Para Teradu terbukti memiliki niat baik maka dengan demikian pengaduan Pengadu yang menduga Para Teradu tidak terbuka dan sengaja mempermainkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat adalah tidak beralasan. [4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi dan pihak terkait serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 26 [5.3] Bahwa Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 sudah seharusnya dihormati dan dilaksanakan baik oleh Pengadu maupun Para Teradu sehingga hak Pengadu dapat dipulihkan secara adil; [5.4] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan tuntutan Pengadu sepanjang mengikuti substansi Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013; 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk memulihkan hak Pengadu sesuai Keputusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013; 3. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suhaimi Syamsu, S.Ag, M.Si selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Teradu II Umar Achmad Seth, S.H., M.H., Teradu III Lalu Zohri, S.E., Teradu IV Mashur, S.T., M.M., dan Teradu V Suhardi, S.IP, M.H. masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB, Bawaslu Provinsi NTB, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan Teradu dan/atau Kuasanya. 27 KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 28