II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
24 April 2025, sebagai berikut:
a) Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah
menyampaikan Surat Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan
Salinan Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU
Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti P-1) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024;
b) Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur menolak
untuk memberikan salinan dokumen atas permintaan yang diajukan Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur. Penolakan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor
329/PP.02.2-SD/5203/2024 yang isinya :
1) Bahwa sampai batas akhir proses pelaksanaan penerimaan pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 yakni pada
hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 23.59 WITA, KPU Kabupaten
Lombok Timur telah menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Timur sebanyak 5 (lima) Pasangan Calon;
2) Memperhatikan permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur,
serta berkenaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf L Bab II
lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
khususnya angka 2 huruf b dan huruf h, angka 3, 5, dan 6, maka dalam rangka
memastikan terjaminnya perlindungan data pribadi dalam kerangka
keterbukaan informasi publik, KPU Kabupaten Lombok Timur menganggap perlu
melakukan konsultasi secara tertulis mengenai dokumen dimaksud kepada
Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat;
3) Pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Surat
Nomor 321/HM.03.1-SD/5203/2024 memohon penjelasan kepada Komisi
Informasi Provinsi Nusa tenggara Barat mengenai kategori sifat dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, dan telah
direspon oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Barat melalui Surat
Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, yang menjelaskan
bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Timur pada pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi
yang dikecualikan;
4) Bahwa tanpa mengurangi rasa hormat, KPU Kabupaten Lombok Timur tidak
dapat memenuhi Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal 26 Agustus 2024;
5) Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur melampirkan Surat Komisi Informasi
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28
Agustus 2024 (vide Bukti P-2) Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor
329/PP.02.2-SD/5203/2024;
c) Bahwa pada tanggal 3 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur kembali
menyampaikan surat permintaan salinan dokumen kedua dengan Surat Nomor
124/PM.00.01/K.NB/9/2024. Pada surat permintaan salinan dokumen tersebut
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mempertegas isi Keputusan Komsi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Bab II huruf L angka 2 huruf h pemenuhan permintaan
dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas
permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dengan
ketentuan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan beberapa
dokumen yang dikecualikan, yaitu: 1) Transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi
oleh instansi berwenang, 2) Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon;
dan 3). Formulir Moden B.1-KWK Perseorangan (vide Bukti P-3) Surat Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur nomor 124/PM.00.01/K.NB/9/2024;
d) Bahwa pada tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur menanggapi
Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dengan Surat Nomor 333/PL.02.02-
SD/5203/2024 yang isinya menjelaskan tentang dokumen persyaratan calon
pasangan calon bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur
pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
serta menjelaskan tentang Surat Komisi Informasi Provinsi NTB Nomor 090/KI-
NTB/UM/VIII/2024 yang pada intinya berisi tentang dokumen persyaratan calon
pasangan calon merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut
hanya dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok
Timur. Sehingga KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi maksud
Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/9/2024 (vide
Bukti P-4) Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PL.02.02-
SD/5203/2024;
e) Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah
menyampaikan Surat Nomor 109/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 terkait undangan
klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur untuk dapat
memberikan keterangan pada tanggal 11 September 2024 Pukul 10.00 s.d. 16.00
WITA akan tetapi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur tidak
menghadiri undangan klarifikasi (vide Bukti P-5) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB-05/9/2024;
f) Bahwa pada tanggal 11 September 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
menyampaikan Surat Nomor 110/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 terkait undangan
klarifikasi ke II kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur untuk
dapat memberikan keterangan pada tanggal 12 September 2024 Pukul 10.00 s.d.
16.00 WITA (vide Bukti P-6) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
110/PP.00.02/K.NB-051912024;
g) Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur berhalangan hadir
karena sedang menghadiri undangan KPU Provinsi NTB dengan Surat Undangan
Nomor 833/PP.06-Und/52/2024 perihal Undangan Gathering dari tanggal 10 s.d.
12 September 2024 (vide Bukti P-7) Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor
349/HM.03.1-SD15203/2024;
h) Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
menyampaikan Surat Nomor 111/PP.00.02/K. NB-05/9/2024 terkait undangan
klarifikasi ke III kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur untuk
dapat memberikan keterangan pada tanggal 13 September 2024 Pukul 10.00 s.d.
16.00 WITA akan tetapi kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
berhalangan hadir (vide Bukti P-8) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
111/PP.00.02/K.NB-05/9/2024;
i) Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur dengan Surat Nomor 352/PL.02.2-SD/5203/2024 yang isinya
memberikan klarifikasi antara lain: 1) terhadap permintaan salinan dokumen syarat
calon dari Bawaslu Kabupaten Lombok Timur yang tidak dapat dipenuhi, KPU
Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan jawaban melalui Surat Nomor
329/PP.02.2-SD/5203 (dengan ini mohon izin sekaligus meralat seharusnya
329/PL.02.2-SD/5203/2024) tanggal 30 Agustus 2024 serta surat bernomor
333/PL.02.2-SD/5203/2024 tanggal 05 September 2024, yang berisi penjelasan
bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memberikan salinan dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon dimaksud mengingat termasuk kategori
informasi yang dikecualikan. Hal tersebut sesuai dengan surat Komisi Informasi
Provinsi NTB Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, 2) dalam
hal pengawasan verifikasi administrasi calon, kami telah menyampaikan
permakluman mengenai rencana kegiatan verifikasi administrasi calon secara
langsung/lisan ketika proses pendaftaran bakal paslon yang dihadiri oleh seluruh
anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, dan sepengetahuan kami Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur melakukan pengawasan melekat dalam kegiatan
tersebut, sebagaimana dapat dibuktikan dengan kehadiran personel Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur pada kegiatan verifikasi administrasi syarat calon di KPU
Kabupaten Lombok Timur dalam rangka pengawasan (vide Bukti P-9) Surat KPU
Kabupaten Lombok Timur Nomor 352/PL.02.2-SD/5203/2024;
j) Bahwa benar pada tanggal 10 September 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu
dengan Nomor Register Temuan 001/TM/PB/Kab/18.07/X/2024 (vide Bukti P-10)
Formulir Temuan dan Berita Acara Pleno;
k) Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
melakukan Kajian. Dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
melengkapi bukti-bukti dan meminta keterangan (klarifikasi) kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten
Lombok Timur. Berdasarkan hasil kajian bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti P-11)
Kajian Dugaan Pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, terhadap apa yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu
V, telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, d, ayat (3) huruf a, c, d, e, f, h, l; Pasal
9 huruf a, b; Pasal 13 huruf a, b, c; Pasal 10 huruf a, b, c, d, Pasal 11 huruf a, c, d
dan Pasal 15 huruf d, e, f; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Teguran Keras kepada masing-masing sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan Teradu;
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen,
tanggal 26 Agustus 2024;
P-2 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PL.02.2-SD/5203/2024,
tanggal 30 Agustus 2024, perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024;
P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
124/PM.00.01/K.NB/9/2024, perihal Permintaan Ke-2 (Salinan
Dokumen), tanggal 3 September 2024;
P-4 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PL.02.02-
SD/5203/2024, perihal Tanggapan kedua atas permintaan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Timur, tanggal 5 September 2024;
P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB-
05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal
10 September 2024;
P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 110/PP.00.02/K.NB-
05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan ke-II,
tanggal 11 September 2024;
P-7 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 349/HM.03.1-
SD/5203/2024, perihal Pemberitahuan Tidak Menghadiri Undangan
Bawaslu Kab. Lombok Timur, tanggal 11 September 2024;
P-8 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 111/PP.00.02/K.NB-
05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal
12 September 2024;
P-9 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur nomor 352/PL.02.2-SD/5203/2024,
perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
111/PP.00.02/K.NB/9/2024, tanggal 13 September 2024;
P-10 - Formulir Temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
001/TM/PB/Kab/18.07/X/2024, tanggal 10 September 2024;
- Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
06/BA/Bawaslu_Ltm/09/2024, tanggal 10 September 2024;
P-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/Kab/18.07/X/2024,
tanggal 14 September 2024;
P-12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
P-13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
P-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
P-15 Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-
NTB/UM/VIII/2024, perihal Koordinasi Layanan Informasi Publik, tanggal
28 Agustus 2024;
[2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
24 April 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu didasarkan pada tindakan
Para Teradu yang tidak patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
yakni Para Teradu tidak melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan ketentuan pedoman teknis di atas, pada BAB II huruf L telah terang
dan jelas prosedur untuk pemenuhan atas permohonan dokumen pasangan calon
oleh Bawaslu.
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam pokok-pokok aduan Pengadu bahwa
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Pengadu) telah mengajukan permohonan
salinan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan kepada KPU Kabupaten
Lombok Timur, akan tetapi KPU Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini Para
Teradu tidak memberikan salinan dokumen yang dimaksud dengan dalih telah
melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat. Sikap Para
Teradu tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mencermati secara teliti
ketentuan dalam pedoman teknis yang disebutkan di atas.
Adapun Informasi dokumen pasangan calon yang dikecualikan menurut Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229, sebagaimana tertuang dalam BAB H, huruf
L, angka 2, poin h adalah:
1) Transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang
2) Rekam medis hasil pemeriksaan kesehatan calon
3) Formulir Model B.1-KINK PERSEORANGAN
Selain informasi yang disebutkan di atas semestinya dapat diberikan kepada
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Pengadu) yang telah mengajukan permintaan
salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon secara tertulis.
Adapun akses Silon sebagaimana yang telah diterangkan oleh Para Teradu bahwa
benar Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah diberikan hak akses, akan tetapi
hak akses hanya sebatas sebagai viewer. Adapun pemegang akun viewer dalam
silon ini fiturnya sangat terbatas, hanya terdapat keterangan bahwa persyaratan
calon sudah terpenuhi atau tidak, sedangkan isi dokumen yang diunggah oleh calon
tidak dapat diakses, sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sangat terbatas
dalam menilai keabsahan dokumen yang diunggah oleh para calon. Telah
diberikannya akses silon juga tidak dapat dijadikan alasan oleh Para Teradu untuk
tidak memberikan salinan dokumen syarat calon kepada Para Pengadu
2. Permintaan salinan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan diajukan oleh
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sebagai lembaga yang diberi tugas untuk
melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pada pelaksanaan Pemilu dan
Pemilihan, bukan sebagai entitas orang perorangan.
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, telah menegaskan
tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, diantaranya:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1) pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2) pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan
Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
4) proses dan penetapan calon;
5) pelaksanaan Kampanye;
6) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
8) pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9) mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10) penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan
Kota dari seluruh Kecamatan;
12) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
13) proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Sehingga terhadap permintaan salinan dokumen persyaratan calon yang diajukan
oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur tidak dapat diperlakukan sama dengan
publik secara umum, karena jelas dalam poin tiga (3) Bawaslu Kabupaten/Kota
ditugaskan untuk mengawasi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara pencalonan. Demikian halnya terhadap alasan Para Teradu dalam
persidangan yang menghawatirkan terjadinya kebocoran dokumen jika diberikan
kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Pengadu), jelas merupakan alasan yang
mengada-ada dan telah menghina kerja-kerja kelembagaan karena menganggap
Pengadu tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
3. Bahwa tindakan Para Teradu telah menghambat kerja-kerja pengawasan yang
dilakukan oleh Pengadu, padahal dalam pertimbangan Majelis terhadap Putusan
Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 telah mengingatkan kepada
Penyelenggara Pemilu agar tidak lagi membatasi Penyelenggara Pemilu lainnya
dalam mengakses dokumen persyaratan calon. Berikut kutipan pandangan Majelis
dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, sebagai berikut: "Benar bahwa
data pribadi dapat dikecualikan untuk diakses publik berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008, walaupun demikian untuk kedepannya terhadap data dan
dokumen bakal calon Legislatif Tahun 2024, bakal calon Presiden dan Wakil
Presiden dan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kiranya tidak
perlu diterapkan sepanjang terhadap sesama Penyelenggara Pemilu in casu Para
Pengadu demi kemanfaatan dan efektivitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun
2024 serta pengawasan berjalan dengan maksimal dan optimal bukan hanya
sekedar forrnalitas saja."
4. Bahwa tindakan Teradu merupakan satu-satunya KPU Kabupaten di Nusa Tenggara
Barat yang tidak memberikan salinan dokumen kepada Bawaslu khususnya
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Para Teradu jelas-jelas telah gagal memaknai
fungsinya, padahal Pengadu dan Teradu secara kelembagaan merupakan satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan.
Pasal 1 ayat (4) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Layanan
dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Penyelenggara Pemilihan yang selanjutnya
disebut Penyelenggara adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dan
Pemilihan yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan sebagai satu kesatuan
fungsi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
5. Petitum
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu tetap berpandangan bahwa Para Teradu
telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mematuhi Pedoman
Teknis sehingga berdampak pada terhambatnya proses pengawasan yang dilakukan
oleh Para Pengadu. Untuk itu, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3. Menjatuhkan sanksi teguran/peringatan keras kepada masing-masing sesuai
kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu
Atau apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Kesimpulan Akhir Para Pengadu dalam Perkara Nomor 322-PKE-
DKPP/XII/2024 disampaikan dengan sesungguhnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
24 April 2025, sebagai berikut:
1. Mengenai Kedudukan Hukum Teradu
Pihak Teradu merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Periode 2024-
2029 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 247 Tahun 2024
yang ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2024 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Periode 2024-2029 (vide Bukti T-2).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyebutkan bahwa:
KPU Kabupaten/Kota adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sedangkan pada ketentuan Pasal 13 huruf j Undang-Undang tersebut di atas
menyebutkan antara lain salah satu tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota
yakni: menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan. Dan
mengacu pula pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi : Setiap Keputusan dan/atau
Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang berwenang, maka kedudukan hukum KPU Kabupaten Lombok
Timur sangat jelas yaitu merupakan Badan Publik yang berwenang melakukan
tindakan administratif dan menetapkan Keputusan dalam penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 termasuk di
dalamnya yang terkait tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.
2. Mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024, Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati meliputi:
a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan
d. penetapan Pasangan Calon.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, bahwa Pasangan Calon dapat diusulkan
oleh partai politik/gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang.
Namun dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun
2024, tidak terdapat pengajuan pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan,
sehingga dalam praktiknya tahapan pencalonan oleh KPU Kabupaten Lombok
Timur terlaksana mulai dari pendaftaran Pasangan Calon oleh partai
politik/gabungan partai politik, kemudian penelitian persyaratan administrasi calon
dan terakhir penetapan Pasangan Calon.
Adapun rincian jadwal dan kegiatannya yakni:
a. 24-26 Agustus 2024 Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon
b. 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon
c. 27 Agustus-2 September 2024 Pemeriksaan Kesehatan
d. 29 Agustus-4 Sept 2024 Penelitian persyaratan administrasi calon
e. 5-6 September 2024 Pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon
f. 6-8 September 2024 Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon dan pengajuan Calon Pengganti
g. 6-14 September 2024 Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
h. 13-14 September 2024 Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon
i. 15-18 September 2024 Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon
j. 15-21 September 2024 Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat
atas Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon
k. 22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon
l. 23 September 2024 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon
Sebagaimana dimaksud ketentuan mengenai pelaksanaan pendaftaran Pasangan
Calon dan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, secara garis besar
pelaksanaannya sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten/Kota menginformasikan permohonan pembukaan akses Silon
kepada Partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta
Pemilu;
b. Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat tata cara dan dokumen
yang disampaikan dalam permohonan pembukaan akses Silon oleh partai politik
Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu dalam
mendaftarkan Pasangan Calon.
c. KPU Kabupaten/Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari
partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu
yang dilampiri dengan:
1) surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai politik Peserta Pemilu yang
bergabung;
2) salinan KTP-el admin Silon; dan
3) Kartu Tanda Anggota (jika ada).
d. Admin Silon KPU Kabupaten/Kota membuka akses Silon bagi partai politik
Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang telah
mengajukan permohonan pembukaan akses Silon.
e. Admin Silon KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda pembukaan akses Silon
menggunakan Formulir Model PEMBUKAAN.AKSES.SILON.KWK-KPU kepada
partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu
setelah membuka akses Silon.
f. Admin Silon KPU Kabupaten/Kota mengunggah:
1) surat permohonan pembukaan akses Silon yang diserahkan oleh partai politik
Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu; dan
2) tanda pembukaan akses Silon menggunakan Formulir Model
PEMBUKAAN.AKSES.SILON.KWK-KPU.
g. KPU Kabupaten/Kota menerbitkan dan mengunggah berita acara pembukaan
akses Silon menggunakan Formulir Model BA.AKSES.SILON.KWK-KPU di akhir
masa persiapan pendaftaran atau pendaftaran
h. Membentuk Tim Helpdesk.
i. Melaksanakan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
j. Menerima pendaftaran Pasangan Calon.
k. Memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal calon.
l. Penelitian persyaratan administrasi.
m.Pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon.
n. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon serta
pengajuan calon pengganti.
o. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
p. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi
calon.
q. Pembukaan kesempatan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon.
r. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas keabsahan
persyaratan Pasangan Calon.
s. Penetapan Pasangan Calon.
t. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon.
Proses kegiatan dalam tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur
tersebut seluruhnya terlaksana sesuai prosedur dan mekanisme serta kerangka
waktu sebagaimana telah diatur dan/atau ditentukan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti
T-3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 (vide Bukti T-4), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide
Bukti T-5).
Hasil dari pelaksanaan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur
Tahun 2024 yakni ditetapkannya dan diumumkannya Pasangan Calon serta Nomor
Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur
sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 851
Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 (vide Bukti T-6) yang
menetapkan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat yakni sebanyak 5 (lima)
Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 852 Tahun
2024 tanggal 23 September 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 (vide Bukti
T-7).
Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok
Timur Tahun 2024 dimaksud yaitu terdiri atas:
• Nomor Urut 1 Pasangan Calon an. H. Rumaksi SJ, S.H dan H. Achmad
Sukisman Azmy, M.H, Partai politik Pengusul terdiri dari
Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang
Rakyat Indonesia
• Nomor Urut 2 Pasangan Calon an. Drs. H.Gaerul Warisin, M.Si dan Ir.
Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M, Partai politik Pengusul terdiri
dari Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai
Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan,
dan Partai Solidaritas Indonesia.
• Nomor Urut 3 Pasangan Calon an. Tanwirul Anhar, S.T. dan H.D. Paelori,
S.E., M.M, Partai politik Pengusul Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, dan Partai Bulan
Bintang.
• Nomor Urut 4 Pasangan Calon an. H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul
Wahid, Partai politik Pengusul terdiri Partai Kebangkitan
bangsa, Partai PERINDO, dan Partai Ummat.
• Nomor Urut 5 Pasangan Calon an. H. Suryadi Jaya Purnama, S.T dan Tuan
Guru H. LL. G. Muhammad Khairul Fatihin, S.Kom.I, M.M.,
Partai politik Pengusul Partai Keadilan Sejahtera.
3. Akses Silon Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
Mengacu pada ketentuan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024, serta memperhatikan jadwal tahapan pencalonan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, KPU
Kabupaten Lombok Timur menerbitkan Surat Nomor 144/PL.02.2-SD/5203/2024
tanggal 8 Mei 2024 perihal Akun Viewer Bawaslu yang intinya memberitahukan
elemen data yang diperlukan untuk pembuatan akun viewer Bawaslu pada aplikasi
Silon (vide Bukti T-8.A).
Atas pemberitahuan tersebut di atas Bawaslu Kabupaten Lombok Timur kemudian
mengajukan permintaan Akses Silonkada melalui Surat Nomor
073/PS.00.02/K.NB-05/5/20234 tanggal 12 Mei 2024 dengan menyampaikan
biodata pemegang Silonkada Bawaslu atas nama Abdul Hayyi, SH, NIP.
197312311999021002, Jabatan Kasubag Data dan Humas Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur (vide Bukti T-8.B).
Setelah melalui mekanisme yang ada, pada tangkapan layar/screenshot tanggal 28
Agustus 2024, akun Silon Viewer Bawaslu Kabupaten Lombok Timur tercatat telah
aktif (vide Bukti T-9), sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sudah dapat
mengakses Silon Pilkada sebagai viewer.
Adapun dalam proses penelitian administrasi persyaratan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Timur, selain secara jelas jadwal pelaksanaannya tercantum dalam
regulasi baik pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, yang dapat
dijadikan acuan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan
pengawasan, juga dalam beberapa kesempatan dalam rangkaian kegiatan penelitian
administrasi persyaratan calon dan persyaratan pencalonan, KPU Kabupaten
Lombok Timur menginformasikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur.
Hal tersebut dapat dibuktikan antara lain dengan undangan penyerahan hasil
penelitian administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024
pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat
Undangan Nomor 335/PL.02.2-Und/5203/2024 (vide Bukti T-10) serta foto
kegiatan dimaksud (vide Bukti T-11).
Selain itu juga dapat ditunjukkan adanya permakluman dari KPU Kabupaten
Lombok Timur kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengenai pelaksanaan
finalisasi hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 pada tanggal 13 September 2024
bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur, sebagaimana tertuang
dalam Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024
tanggal 12 September 2024 (vide Bukti T-12) serta foto kegiatan (vide Bukti T-13).
4. Mengenai Permintaan Dokumen Persyaratan Calon Yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur menerima
Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024
tertanggal 26-08-2024 (vide Bukti T-14) yang intinya berisi pengajuan permintaan
salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan
oleh partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu
dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur.
Permintaan dokumen tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Lampiran
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Bab II huruf L angka
2 Poin h.
Jika mencermati secara utuh Bab II huruf L Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yakni yang berisi ketentuan Pemenuhan
Permintaan Dokumen Pasangan Calon oleh Bawaslu, di dalamnya tersurat dan
tersirat diskresi bahwa KPU Kabupaten dapat memberikan dokumen sepanjang: (a)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan
Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi; dan (b) memerhatikan
persetujuan dari pemilik dokumen. Selain itu ditentukan pula bahwa KPU Kabupaten
dapat berkonsultasi dengan Komisi Informasi Publik secara tertulis, serta KPU
Kabupaten wajib menjamin perlindungan data pribadi.
Mengingat diskresi untuk memberikan dokumen persyaratan calon dan persyaratan
pencalonan sebagaimana dimaksud ketentuan Bab II huruf L Lampiran Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 demikian bersyarat, maka dalam
rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, KPU Kabupaten Lombok Timur
memanfaatkan instrumen hukum ketentuan Bab II huruf L angka 5 Lampiran
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yakni melakukan
konsultasi secara tertulis dengan Komisi Informasi. Untuk keperluan tersebut
diterbitkanlah Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 321/HM.03.1-SD/2024
tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T-15) dan disampaikan kepada Komisi
Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Yang menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Lombok Timur dalam melakukan
konsultasi kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yakni antara lain
dalam rangka menjaga prinsip tertib sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 81
huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 beserta seluruh
perubahannya, serta ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud ketentuan
Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pada tanggal 28 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
menerima Surat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 dari Komisi Informasi Provinsi
Nusa Tenggara Barat (vide Bukti T-16), yang intinya berisi penjelasan bahwa
Dokumen Informasi Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan
informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya dapat diketahui oleh
calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Hal tersebut
didasarkan pada ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setelah menerima surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
090/KI-NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok
Timur melakukan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur dengan acara
pembahasan agenda penyiapan tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur atas
Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024
tanggal 26 Agustus 2024 perihal Permintaan Salinan Dokumen. Rapat Pleno KPU
Kabupaten Lombok Timur dalam pembahasan agenda rapat mengelaborasi:
1. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Junto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
3. Ketentuan Bab II Huruf L angka 3 dan 4 Lampiran Keputusan KPU RI Nomor
1229 Tahun 2024,
4. Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-
NTB/UM/VIII/2024 Hal Koordinasi Layanan Informasi Publik tanggal 28
Agustus 2024.
5. Pasal 81 huruf b, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta seluruh perubahannya
yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip tertib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku:
berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari
timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, KPU Kabupaten Lombok Timur
memutuskan bahwa tidak dapat memberikan/penguasaan terhadap Dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok
Timur pada Pemilihan Tahun 2024 karena termasuk kategori informasi yang
dikecualikan (vide Bukti T-17). Tetapi KPU Kabupaten Lombok Timur
memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
selama 24 jam, jika ditemukan dokumen palsu atau tidak benar.
Putusan Rapat Pleno tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Lombok Timur dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat KPU Kabupaten
Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024 tanggal 30 Agustus 2024
Perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K-NB/8/2024 (vide Bukti T-18), yang intinya bahwa Dokumen
Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang
dikecualikan, sehingga KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi
maksud Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
Menyikapi Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-
SD/5203/2024, dengan mendasarkan pada ketentuan Bab II huruf L angka 2 huruf
h Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, tanpa
memperhatikan ketentuan selanjutnya yaitu pada angka 3, 4, 5 dan 6, Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur kembali menyampaikan Surat Nomor
124/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal 3 September 2024 (vide Bukti T-19) dengan
maksud yang sama yaitu meminta salinan dokumen, dengan menegaskan
ketentuan Bab II huruf L Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 secara terbatas yakni angka 2 huruf h saja.
Menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
124/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal 3 September 2024, KPU Kabupaten Lombok
Timur pada tanggal 5 September 2024 mengirimkan kepada Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur, Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2-
SD/5203/2024 (vide Bukti T-20), perihal Tanggapan Kedua atas Permintaan
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Timur. Inti Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2-
SD/5203/2024 adalah tetap tidak dapat memenuhi permintaan salinan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Surat
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024.
5. Mengenai Ketidakhadiran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
memenuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
Bahwa benar terdapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 tanggal 10-09-2024 (vide Bukti T-
21), Nomor 110/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 tanggal 11-09-2024 (vide Bukti T-22),
dan Nomor 111/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 tanggal 12-09-2024 (vide Bukti T-23)
yang maksudnya mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
pada tanggal 11 dan 12 September 2024 untuk memberikan klarifikasi/keterangan
terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan mengundang
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 13 September 2024
untuk memberikan keterangan perihal tindakan KPU Kabupaten Lombok Timur
yang tidak memberikan salinan dokumen syarat calon dan tidak memberitahukan
pelaksanaan penelitian persyaratan administrasi calon yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa benar Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat
menghadiri undangan tersebut, mengingat pada waktu yang bersamaan yaitu pada
tanggal 10 s.d. 12 September 2024 sesuai Surat Undangan KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 633/PP.06-Und/52/2024, tanggal 9 September 2024, (vide
Bukti T-24), Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur mengikuti kegiatan
Gathering Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan di Mataram.
Sedangkan ketidakhadiran Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
memenuhi undangan klarifikasi ke III dari Bawaslu Kabupaten Lombok Timur,
mengingat pada hari yang sama, KPU Kabupaten Lombok Timur melaksanakan
kegiatan finalisasi hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, pada hari Jumat/13 September 2024
pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tersebut bahkan dipermaklumkan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur melalui Surat Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024, tanggal 12 September
2024, (vide Bukti T-12), dan dalam pelaksanaannya dihadiri oleh Anggota Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur atas nama Samsul Hadi, S.AP., M.AP (vide Bukti T-13).
Selain itu, KPU Kabupaten Lombok Timur berpandangan bahwa keterangan
berkenaan dengan tidak dapat dipenuhinya permintaan Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur telah disampaikan secara cukup melalui Surat KPU Kabupaten
Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024, tanggal 30 Agustus 2024 dan
Surat Nomor 333/PP.02.2-SD/5203/2024, tanggal 5 September 2024.
6. Jawaban Teradu Atas Dugaan Pelanggaran
Dalam pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa:
Pada tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi calon , KPU
Kabupaten Lombok Timur tidak memberikan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
atas permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen tanggal 26
Agustus 2024 dan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
124/PM.00.01/K.NB/9/2024, perihal Permintaan ke 2 (dua) Salinan Dokumen
tanggal 3 September 2024.
Oleh karena itu menurut Pengadu, Pihak Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf b, d, ayat (3) huruf a, c, d, e, f, h, l; Pasal 9 huruf a, b; Pasal 13 huruf a,b,c;
Pasal 10 huruf a, b, c, d, Pasal 11 huruf a, c, d dan Pasal 15 huruf d, e, f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6 ayat (2): Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip: (a) … ;(b) mandiri maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh
siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil; (c)…; (d) akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 ayat (3): Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: (a) berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b)…;(c) tertib
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan,
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; (d) terbuka maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; (e)
proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan; (f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; (g)
…; (h) efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu
sesuai prosedur dan tepat sasaran; (i) kepentingan umum bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Pasal 9: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: (a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan (b) memberitahu kepada
publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat
dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.
Pasal 13: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: (a) memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah
diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) menata data
dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; (c)
memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan
publik.
Pasal 10: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: (a) memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;(b) memberitahukan
kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan
dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;(c) menjamin
kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian
pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau
keputusan; dan (d) mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Pasal 11: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
(b)…;(c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan (d) menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu
sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: (a) …;(b) …;(c) …;(d) mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung;(e) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;(f) bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
Pemilu;
Dalil tersebut mengandung tuduhan bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur
melanggar integritas Penyelenggara Pemilu, profesionalitas Penyelenggara Pemilu,
prinsip jujur, prinsip terbuka, prinsip adil, prinsip berkepastian hukum, dan prinsip
profesional.
Menurut Teradu, dalil dugaan pelanggaran tersebut didasari argumentasi hukum
yang sangat rapuh, serampangan, dan terlalu mengada-ada, serta tidak memiliki
landasan hukum yang cukup, mengingat:
a. Tindakan KPU Kabupaten Lombok Timur untuk tidak memenuhi permintaan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon merupakan tindakan
Badan Publik yang dibenarkan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta seluruh perubahannya juncto Pasal 8
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dengan memperhatikan:
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 6 ayat (1):
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dan Pasal 7 ayat (1):
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan
Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon
Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan.
2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,
Pasal 65 ayat (2):
Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi
yang bukan miliknya.
dan ayat (3) :
Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi
yang bukan miliknya.
Juncto Pasal 67 ayat (2):
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan
Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah)
3) Bab II huruf L angka 2 huruf h, angka 3, 4, 5, dan 6 Lampiran Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, yang pada intinya
memberikan diskresi berkenaan dengan Pemenuhan Permintaan Dokumen
Pasangan Calon oleh Bawaslu;
4) Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-
NTB/UM/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang berisi penjelasan bahwa
Dokumen Informasi Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024
merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya
dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok
Timur;
5) Pasal 81 huruf b, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta seluruh perubahannya
yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip tertib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku:
berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan
menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi
b. Penetapan status dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
sebagai informasi yang dikecualikan didasarkan pada pernyataan dari Komisi
Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang secara struktur merupakan bagian
dari lembaga otoritatif sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang berbunyi: “Komisi Informasi
merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini
dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan
informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi
dan atau ajudikasi non litigasi”. Sehingga validitasnya dapat
dipertanggungjawabkan serta memiliki kekuatan hukum.
c. Dalam seluruh tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lombok Timur, KPU Kabupaten Lombok Timur telah memberikan akses seluas-
luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur selama 24 jam, jika
ditemukan dokumen palsu atau tidak benar
Oleh karena tindakan KPU Kabupaten Lombok Timur untuk tidak memenuhi
permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dilakukan
dengan landasan yuridis dan sosiologis yang sangat jelas, kuat dan relevan, serta
menghindari potensi terjadinya pencampuradukkan wewenang serta menghindari
kesimpangsiuran informasi, mestinya dapat disikapi secara bijaksana oleh
Pengadu. Bahkan Teradu mengharapkan agar Pengadu secara bersama-sama
mengamankan penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas dan menjunjung
profesionalitas, bukan justru menyampaikan tuduhan kepada Teradu melakukan
perbuatan yang diduga melanggar artikel kode etik (vide peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017) secara membabi buta serta sangat kontra produktif.
7. Konklusi
Berdasarkan uraian di atas, Teradu menyampaikan simpulan sebagai berikut:
a. Teradu untuk dan atas nama KPU Kabupaten Lombok Timur, telah melakukan
tindakan berupa tidak memenuhi permintaan dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon dengan landasan yuridis dan sosiologis yang sangat jelas,
kuat dan relevan;
b. Pengadu menyampaikan tuduhan terjadinya pelanggaran kode etik secara
membabi buta dengan pasal-pasal kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dengan dasar argumentasi
hukum yang sangat rapuh, serampangan, dan terlalu mengada-ada, serta tidak
memiliki landasan hukum yang cukup terhadap tindakan Pihak Teradu
sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, yakni hanya mendasarkan pada
ketentuan Bab II huruf L angka 2 huruf h Lampiran Keputusan KPU RI Nomor
1229 Tahun 2024 secara terbatas dan tidak komprehensif.
c. Dalam perkara sejenis yang diadukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
terhadap Komisi Pemilihan Umum, Pengaduan Nomor: 130-P/L-
DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-
DKPP/VIII/2023, Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pernah
menetapkan putusan yang dapat menjadi yurisprudensi yang putusannya
adalah menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP mempunyai pertimbangan lain mohon
putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 322-PKE-DKPP/XII/2025
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-24, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 245 Tahun 2025
tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7
Maret 2025;
T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 247 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 19 Februari 2024;
T-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 1 Juli 2024;
T-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024,
tanggal 25 Agustus 2024;
T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 851
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Timur Tahun 2024 Tahun 2024, tanggal 22 September
2024;
T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 852
Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, tanggal 23
September 2024;
T-8.A Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 144/PL.02.2-SD/5203/2024,
perihal Akun Viewer Bawaslu, tanggal 8 Mei 2024;
T-8.B Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 073/PS.00.02/K.NB-
05/5/20234, perihal Permintaan Akses Silonkada, tanggal 12 Mei 2024.
T-9 Screenshot Silon Viewer Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
BUKTI KETERANGAN
T-10 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 335/PL.02.2-Und/5203/2024,
perihal Undangan, tanggal 5 September 2024;
T-11 Dokumentasi Kegiatan Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024;
T-12 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024,
perihal Permakluman, tanggal 12 September 2024;
T-13 Dokumentasi Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024,
pada hari Jum’at, tanggal 13 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten
Lombok Timur, yang dihadiri Samsul Hadi selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur;
T-14 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen,
tanggal 26 Agustus 2024;
T-15 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 321/HM.03.1-SD/2024,
perihal Koordinasi Layanan Informasi Publik, tanggal 27 Agustus 2024;
T-16 Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-
NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024;
T-17 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor
169.A/PK.01-BA/5203/2024, Pembahasan Agenda Penyiapan Tanggapan
KPU Kabupaten Lombok Timur Atas Surat Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024 Tanggal 26 Agustus 2024
Perihal Permintaan Salinan Dokumen, tanggal 28 Agustus 2024;
T-18 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024,
perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K-NB/8/2024, tanggal 30 Agustus 2024;
T-19 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
124/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Ke-2 (Salinan Dokumen),
tanggal 3 September 2024;
T-20 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2-SD/5203/2024
perihal Tanggapan kedua atas permintaan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur,
tanggal 5 September 2024;
T-21 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB-
05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal
10 September 2024;
T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 110/PP.00.02/K.NB-
05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan ke-II,
tanggal 11 September 2024;
T-23 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 111/PP.00.02/K.NB-
05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal
12 September 2024;
T-24 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
633/PP.06-Und/52/2024, perihal Ralat Undangan Gathering, tanggal 9
September 2024.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 322-PKE-DKPP/XII/2024, tanggal 24 April
2025, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur untuk tidak memenuhi permintaan
penguasaan atas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon oleh
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, tapi memberikan akses seluas-luasnya 24 (dua
puluh empat) jam sehari jika ada informasi awal terkait dokumen yang diragukan,
palsu atau tidak benar, karena akun Silon Pilkada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
sudah aktif sebagai viewer sejak tanggal 28 Agutus 2024 tanpa mengurangi kerja-kerja
kepengawasan yang dilakukan Pengadu. KPU Kabupaten Lombok Timur merupakan
tindakan Badan Publik yang dibenarkan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta seluruh perubahannya juncto Pasal 8
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dengan memperhatikan:
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal
6 ayat (1) :
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dan Pasal 7 ayat (1):
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi
Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik,
selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal
65 ayat (2):
Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang
bukan miliknya.
dan ayat (3) :
Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang
bukan miliknya.
Juncto Pasal 67 ayat (2):
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data
Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
KPU Kabupaten Lombok Timur selaku Teradu dengan sangat-sangat penuh
pertimbangan dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 67 ayat (2) bahwa
ada ancaman pidana yang menanti Para Teradu jika dokumen yang berisi otentik
pribadi pasangan calon, riwayat hidup, data-data keuangan, pendidikan serta data
rahasia dan pribadi lainnya memberikan tanpa mempertimbangkan Peraturan
Perundang-Undangan yang ada. Karena tidak ada yang bisa menjamin jika dokumen
diberikan tanpa persetujuan pemiliknya tidak bocor, jika bocor jelas Para Teradu yang
mempertanggungjawabkan secara hukum yakni ancaman pidana dengan laporan
pidana kepada Polda NTB atau Polres Lombok Timur oleh Pasangan Calon sebagai
pemilik dokumen atau tim kuasa hukum pasangan calon. Para Teradu sudah
memberikan saran/masukan kepada Pengadu baik secara tertulis melalui Surat
Nomor: 333/PL.02.2-SD/5203/2024 atau secara lisan disaat rapat koordinasi dengan
LO para Pasangan Calon, supaya langsung meminta salinan dokumen Pasangan Calon
yang diminta kepada Pasangan Calon itu sendiri, sehingga tidak terhalangi oleh
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Peribadi dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tapi
Pengadu menjawab dengan nada emosi waktu itu di depan LO/Penghubung Paslon,
yakni “silahkan mau kasih saya silahkan, mau tidak kasih saya juga enggak apa-apa”,
salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Koordinator Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa, Samsul Hadi, S.IP, M.AP., (Pengadu III).
3) Bab II huruf L angka 2 huruf h, angka 3, 4, 5, dan 6 Lampiran Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, yang pada intinya memberikan diskresi
berkenaan dengan pemenuhan permintaan dokumen Pasangan Calon oleh
Bawaslu, yakni: tetap diminta dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan wajib harus ada surat pernyataan
persetujuan dari Pemilik Dokumen;
4) Yurisprudensi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan
Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yakni Yang Mulia Majelis DKPP pernah
menetapkan putusan menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan
merehabilitasi nama baik Para Teradu, dengan perkara yang sejenis;
5) Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-
NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, yang berisi penjelasan bahwa
Dokumen Informasi Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan
informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya dapat diketahui oleh
calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur;
6) Pasal 81 huruf b, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta seluruh perubahannya yang
berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN,
PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berprilaku: berhati-hati dalam menyampaikan
pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau
kesimpangsiuran informasi.
7) Penetapan status dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagai
informasi yang dikecualikan didasarkan pada pernyataan dari Komisi Informasi
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang secara struktur merupakan bagian dari Lembaga
otoritatif, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi: “Komisi Informasi merupakan lembaga
mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan
menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non
litigasi”. Sehingga validitasnya dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki
kekuatan hukum.
8) Perkara materi aduan yang diadukan oleh Para Pengadu eror in persona karena
perkara ini lebih kepada sengketa informasi bukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (PKE), "error in persona" dapat menyebabkan gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima (tidak sah) karena cacat formil, yakni kesalahan
dalam mengidentifikasi atau menunjuk pihak yang benar-benar berhak atau
bertanggung jawab dalam sebuah perkara tersebut, yang dapat berdampak pada
validitas aduan, gugatan atau dakwaan. sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1
angka 4 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 yang berbunyi: “Komisi Informasi
merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi
publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau
ajudikasi non litigasi”.
9) Dalam seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok
Timur, KPU Kabupaten Lombok Timur telah memberikan akses seluas-luasnya
kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur selama 24 (dua puluh empat) jam sehari,
jika ditemukan dokumen yang diragukan, dokumen palsu atau tidak benar. Karena
dalam perkara ini menggunakan rezim Pilkada bukan Rezim Pemilu, sehingga
masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki kewenangan masing-masing
pada wilayahnya. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020,
menyebutkan bahwa: KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Sedangkan pada ketentuan Pasal
13 huruf j Undang-Undang tersebut di atas menyebutkan antara lain salah satu
tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yakni: sebagai verifikator yang
memverifikasi berkas Pasangan Calon dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang
telah memenuhi persyaratan. Dan mengacu pula pada ketentuan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:
Setiap Keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, maka kedudukan hukum
KPU Kabupaten Lombok Timur sangat jelas yaitu merupakan Badan Publik yang
berwenang melakukan tindakan administratif dan menetapkan Keputusan dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024
termasuk di dalamnya yang terkait tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Timur.
Berdasarkan uraian di atas, Pihak Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
DKPP untuk menjatuhkan Putusan:
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3) Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik;
4) Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI mempunyai pertimbangan lain,
mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat, Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur, dan H. Sansuri (Komisi
Informasi Publik Nusa Tenggara Barat) dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 April
2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
Terhadap alasan pemanggilan Pihak Terkait yang menyebutkan untuk dimintai
keterangan terkait mengkonfirmasi mengenai Surat Nomor: 090/KI-
NTB/UM/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada
KPU Kabupaten Lombok Timur. Adapun Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa berkaitan Surat Panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
kepada Pihak Terkait mengenai Surat Nomor: 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 yang
dikeluarkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada KPU Kabupaten Lombok
Timur, Pihak Terkait tidak pernah mengeluarkan Surat Nomor: 090/KI-
NTB/UM/VIII/2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Timur, melainkan
dikeluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada KPU
Kabupaten Lombok Timur.
2. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur dan KPU Kabupaten/Kota lainnya pernah
melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi NTB terkait permintaan salinan
dokumen persyaratan Caton Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur. KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan
arahan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, pada saat Rapat Koordinasi dengan KPU
Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon/Tim
Bakal Pasangan Calon/Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik bahwa
dokumen Persyaratan Pencalonan dan syarat calon dapat juga disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat pernah menerima surat dari Bawaslu
Provinsi NTB pada tanggal 2 September 2024 terkait Permintaan Salinan
Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Atas surat tersebut, diproses melalui PPID
KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat melaksanakan rapat pleno dan atas pertimbangan Pejabat PPID, rapat
pleno memutuskan pada prinsipnya dokumen syarat pencalonan dan dokumen
syarat calon merupakan informasi yang dikecualikan. Untuk menjembatani atas
permintaan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat dapat memberikan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat
calon dengan cara menutup informasi yang memuat data pribadi Bakal
Pasangan Calon sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 38, Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
pada angka 3 di atas, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan saran
kepada KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat, terhadap permintaan
Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dapat
diberikan sepanjang dapat menutup data pribadi seseorang.
5. Bahwa sesuai ketentuan BAB II Huruf L Angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat
berkonsultasi kepada Komisi Informasi Publik secara tertulis, sebagaimana hal
tersebut telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur.
[2.9.2] Zuriati (Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada Pemilu Tahun 2024, di salah satu
kabupaten/kota terdapat dokumen calon yang tersebar di Grup. Hingga pada
akhirnya KPU yang dikomplain. Sehingga, Pihak Terkait mengingatkan agar berhati-
hati karena mandat yang diberikan kepada KPU yaitu terkait dengan dokumen
pasangan calon. Sehingga harus benar-benar dijaga. Jangan sampai kejadian
tersebut terulang dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak Terkait
sudah menyampaikan kepada Kabupaten/Kota agar benar-benar menjaga dengan
baik.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat proses penerimaan dokumen terdapat
Staf dari Bawaslu yang masuk di ruangan dan melihat dokumen yang diterima oleh
KPU. Sebenarnya, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak menerima
dokumen dalam bentuk fisik. Kecuali, dokumen surat pengajuan pencalonan, itu
yang harus ditandangani oleh Bakal Pasangan Calon dan partai politik tingkat
provinsi atau kabupaten/kota yang mengajukan Bakal Pasangan Calon. Sisanya,
dokumen tersebut di bawah penguasaan dari Bakal Pasangan Calon itu sendiri yang
mereka upload di dalam Sistem Informasi Pencalonan. Pada saat, Bakal Pasangan
Calon datang, maka untuk memastikan mengenai ada atau tidaknya dokumen,
maka KPU membuka untuk melihat. Terdapat layar sebagai sarana untuk melihat
secara bersama-sama. Tidak ada dokumen hard file yang diterima oleh KPU.
Kadang, dari Pasangan Calon menyerahkan SK yang asli.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa di tingkat KPU Provinsi, Pihak Terkait menerima
17 s.d. 23 jenis dokumen untuk syarat calon. Pihak Terkait menerangkan bahwa
untuk menjembatan Surat Bawaslu ada beberapa informasi dalam dokumen
tersebut yang harus dilindungi maka Pihak Terkait menyarankan kepada KPU
Kabupaten/Kota sekiranya itu memungkinkan bisa memblurkan atau menutup
bagian informasi yang tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Misal NIK ditutup.
Itu yang Pihak Terkait berikan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
mungkin juga Kabupaten/Kota yang lain. Namun, ini tidak bisa dijadikan sebagai
yurisprudensi untuk berikutnya, karena apabila diminta lagi besok untuk
pencalonan di Legislatif, sebagaimana catatan ada 16 partai politik, 18 jenis
dokumen, untuk Provinsi ada 65, terdapat 18.720 dokumen. Pihak Terkait
melakukan upaya lebih untuk menutup sebagaimana yang telah dijelaskan.
Mungkin dapat dibayangkan pekerjaan KPU terganggu atau tidak. Ada upaya lebih
untuk menutupi beberapa bagian yang dikecualikan supaya tidak bisa tersebar.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sekiranya memungkinkan lakukan seperti yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hanya terdapat 3 Pasangan
Calon, dokumen yang ada 17-23 jenis dokumen.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya persoalan ini sudah diprediksi.
Hampir setiap Pilkada maupun Pemilu selalu meminta dokumen kemudian KPU
untuk memenuhi permintaan penguasaan dokumen oleh Bawaslu selalu menjadi
permasalahan. Sejak awal, untuk mengantisipasi hal tersebut berinisiatif termasuk
untuk Kabupaten/Kota Rapat Koordinasi dengan Para Bakal Pasangan Calon
dengan Partai Politik. Hal ini disebabkan, yang memiliki dokumen adalah Pasangan
Calon yang bersangkutan. KPU diberikan kewenangan untuk menerima dokumen.
Namun, pemilik sah dokumen tersebut adalah Para Bakal Pasangan Calon. 1)
Sebelum, KPU menerima dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon. 2) Ketika
terdapat permintaan, terkadang permintaannya lebih dahulu dari Kabupaten/Kota.
Dari Bawaslu ke Kabupaten/Kota baru kemudian ke Provinsi. Yang lebih awal tentu
yang lebih cepat.
- Pihak Terkait menerangkan ketika KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima
surat dari Bawaslu melalui mekanisme rapat pleno mempertimbangkan melihat
dokumen. Dalam dokumen syarat pencalonan dan syarat calon terdapat informasi
yang menurut Pihak Terkait tidak keluar.
- Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 1229,
sudah mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi
Komisi Informasi. Pihak Terkait menyadari bahwa dalam dokumen termuat
informasi yang tidak bisa keluar. Sehingga sebenarnya kalau dokumen diberikan
ada upaya lebih untuk menutup. Dalam keterangan Pihak Terkait sudah
disampaikan bahwa itu saran. Namanya sebuah saran tentu tidak bertentangan jika
tidak dilaksanakan. Namun dilihat situasi pada masing-masing Kabupaten/Kota
memungkinkan atau tidak dilakukan upaya lebih untuk menutup informasi tadi.
KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memperlakukan sama untuk Kabupaten/Kota
terhadap permintaan informasi (dokumen) oleh Bawaslu.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keterangan Pihak Terkait berkenaan dengan pokok pengaduan Pengadu
Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan kewajiban
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020
tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan "Bawaslu
Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya".
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan "Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Bawaslu Kabupaten/ Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan
dalam Pemilihan".
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan "Pembinaan dan pengawasan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan
dilakukan dengan cara:
a. Supervisi
b. Koordinasi
c. Monitoring, dan
d. Asistensi."
Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan
tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten Lombok Timur hal
tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun pembinaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dengan mengeluarkan Instruksi
Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 6/PM.00.01/K.NB/08/2024
perihal Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah se-
Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 25 Agustus 2024 (vide Bukti PT-1). Adapun
Instruksi tersebut pada pokoknya berisi:
1. Membuat surat imbauan kepada KPU Kabupaten/ Kota terkait prosedur dan tata
cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah serta memastikan sistem
informasi yang digunakan sebagai alat bantu pendaftaran dapat digunakan dan
berfungsi dengan baik;
2. Membuat surat imbauan kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, serta partai
politik atau gabungan partai politik terkait prosedur, tata cara, jadwal, persyaratan,
kelengkapan dokumen, serta larangan yang harus dipatuhi selama melaksanakan
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah;
3. Membuat imbauan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang
dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Bakal Pasangan Calon, baik pada
saat pendaftaran, verifikasi administrasi, maupun penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota
dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan
maupun program program pemerintah;
4. Melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur pada tahapan
pendaftaran Bakal Pasangan Caton Kepala Daerah, diantaranya:
a. Mengamati akses sistern keterbukaan informasi melalui SILON dapat
digunakan untuk memaksimalkan pengawasan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
b. Memastikan persyaratan minimal pencalonan, kelengkapan dan kebenaran
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon;
c. Memastikan penyelenggaraan tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara
prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku;
d. memastikan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan
peserta pemilihan lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu atau
pihak lainnya dalam proses pendaftaran termasuk penggunaan fasilitas negara;
dan
e. Memastikan persyaratan batas minimal usia bakal calon.
5. Membuka posko pengaduan selama tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota
dan Wakil Walikota.
6. Membuat Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil
Walikota.
Bahwa kemudian adapun Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dimintai keterangan
di ruang sidang ini mengenai pengetahuan dan tindakan Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat berkenaan dengan permintaan Pengadu atas dokumen persyaratan
calon sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor:
123/PM.00.01/K.NB/8/2024 dan 123/PM.00.01/K.NB/9/2024 yang tidak kunjung
diberikan oleh Para Teradu, berikut keterangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
selaku Pihak Terkait:
1. Bahwa sebagaimana Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pendaftaran Pasangan Calon hingga Penetapan Pasangan Calon dimulai sejak
tanggal 27 Agustus 2024 hingga 22 September 2024. Bahwa dalam rentang waktu
tersebut terdapat beberapa sub tahapan yang pada pokoknya, Pendaftaran
Pasangan Calon dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus
2024, pemeriksaan kesehatan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai
dengan 2 September 2024, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dimulai pada
tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024, Pemberitahuan
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota pada tanggal 5 September 2024 sampai dengan 6 September 2024,
Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan
Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 6 September 2024 sampai dengan 8
September 2024, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 13
September 2024 sampai tanggal 14 September 2024.
2. Bahwa sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 81
Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
tanggal 14 Mei 2024 (vide Bukti PT-2), pada Poin E Isi Edaran angka 2 Dalam
melakukan Pengawasan pencalonan Bakal Pasangan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta
Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan, dilakukan dengan
berpedoman pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nornor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nornor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang Undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
201 7 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal dan
Tahapan Pemilihan Gubernur dart Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
3. Bahwa sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan. Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 Huruf A angka 6, angka 8, dan angka 10 yang pada pokoknya berbunyi,
Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
dilaksanakan dengan cara: 6) Melakukan koordinasi dengan KPU/KIP Provinsi dan
KPU/KIP Kabupaten/ Kota; 8) Melakukan audit/ pemeriksaan terhadap dokumen
persyaratan pencalonan dan syarat calon; 10) Mencatat apabila terdapat
ketidaksesuaian antara data yang diserahkan oleh peserta pemilihan dengan data
hasil verifikasi administrasi yang oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/
Kota.
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan "Rapat
Pembahasan Potensi Permasalahan Hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota" pada tanggal 31 Juli
2024 dengan mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa
Tenggara Barat yang membidangi Divisi Hukum sebagaimana Surat Bawslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat Nomor: 321/HK.04/K.NB/07/2024, tanggal 27 Juli 2024 (vide
Bukti PT-3). Bahwa dalam rapat tersebut, pada pokoknya Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat
membedah Pasal per Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024.
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan "Rapat
Koordinasi Progres Pengawasan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan
Administrasi Bakal Pasangan Calon" pada tanggal 2 September 2024 dengan
mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa atau Person In Charge (PIC)
pengawasan pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan 1 (satu)
orang Staf yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana Surat
Bawslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 232/KA.02/K.NB/09/2024 tanggal 1
September 2024 (vide Bukti PT-4). Bahwa dalam rapat tersebut, pada pokoknya
masing-masing terundang menyampaikan progres dan permasalahan yang dihadapi
selama tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, termasuk dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
menyampaikan persoalan yang pada pokoknya tidak diberikannya salinan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lombok Timur oleh KPU Kabupaten Lombok Timur kepada Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur. Atas hal tersebut Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
memerintahkan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk kembali bersurat kepada
KPU Kabupaten Lombok Timur agar diberikan salinan dokumen yang dimaksud
serta agar mendapat perlakuan yang sama sebagaimana Bawaslu Kabupaten/Kota
lainnya yang terlebih dahulu memperoleh dokumen yang dimaksud.
6. Bahwa terhadap tidak diberikannya Bawaslu Kabupaten Lombok Timur terhadap
salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lombok Timur oleh KPU Kabupaten Lombok Timur, Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan
kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat agar kaitannya dengan hal tersebut
dapat ditindakianjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bahwa sebagaimana Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Bab II Persiapan Pendaftaran Huruf L angka 2 poin h mengatakan yang pada
pokoknya Pemenuhan Permintaan Dokumen Pasangan Calon oleh Bawaslu, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota atas permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon, dengan ketentuan sebagai berikut: KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tidak memberikan beberapa dokumen yang dikecualikan, yaitu: 1)
transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang; 2) rekaman
medis hasil pemeriksaan kesehatan calon; dan 3) Formulir Model B.1-KWK
PERSEORANGAN.
8. Bahwa sebagaimana Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya berbunyi setiap Badan
Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali: h. Informasi Publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia
pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan
perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan,
aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi kapabilitas,
sehubungan intelektualitas, dengan dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/
atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan
satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal (vide Bukti PT-5).
9. Bahwa jika mengacu pada poin 8 di atas dokumen tidak serta merta dikecualikan
seluruhnya, akan tetapi hanya informasi-informasi yang bersifat rahasia pribadi
yang seharusnya dikaburkan atau ditutupi.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, Para Teradu diduga menolak
memberikan salinan dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur
Tahun 2024. Para Teradu melalui Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor
329/PP.02.2-SD/5203/2024, menerangkan bahwa dokumen a quo termasuk informasi
yang dikecualikan.
[4.2] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu
menerangkan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur in
casu Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tertanggal 26 Agustus 2024 yang pada pokoknya
meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang
diserahkan oleh partai politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok
Timur. Permintaan dokumen tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Lampiran
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024), Bab II
huruf L angka 2 Poin a (vide Bukti T-14). Apabila mencermati secara utuh Bab II huruf
L Lampiran Keputusan KPU 1229/2024 yang berisi ketentuan Pemenuhan Permintaan
Dokumen Pasangan Calon, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten
dapat memberikan dokumen sepanjang: (a) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang Perlindungan Data
Pribadi; dan (b) memerhatikan persetujuan dari pemilik dokumen. Selain itu,
ditentukan pula bahwa KPU Kabupaten dapat berkonsultasi dengan Komisi Informasi
Publik secara tertulis, serta KPU Kabupaten wajib menjamin perlindungan data pribadi.
Mengingat diskresi untuk memberikan dokumen persyaratan calon dan persyaratan
pencalonan sebagaimana dimaksud ketentuan Bab II huruf L Lampiran Keputusan
KPU 1229/2024 demikian bersyarat, maka Para Teradu melakukan konsultasi kepada
Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana Surat KPU Kabupaten
Lombok Timur Nomor 321/HM.03.1-SD/2024, tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T-
15). Hal ini sesuai dengan ketentuan Bab II huruf L angka 5 Lampiran Keputusan KPU
1229/2024, Pasal 81 huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2019)
beserta seluruh perubahannya, serta ketentuan ancaman pidana sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan
melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 28 Agustus 2024, menerima Surat Komisi
Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 (vide Bukti
T-16) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Dokumen Informasi Syarat Pencalonan
dan Dokumen Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur
pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi
tersebut hanya dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten
Lombok Timur. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU
14/2008). Menindaklanjuti Surat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024, pada tanggal
yang sama, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas penyiapan
tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur atas Surat Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen,
tanggal 26 Agustus 2024. Bahwa hasil dari Rapat Pleno tersebut, Para Teradu
memutuskan dokumen informasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 termasuk kategori
informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-17). Namun, Para Teradu tetap memberikan
akses seluas-luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur selama 24 jam,
apabila menemukan dokumen palsu atau tidak benar. Bahwa pada tanggal 30 Agustus
2024, Para Teradu mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor
329/PP.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur Nomor 123/PM.00.01/K-NB/8/2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang
dikecualikan, sehingga KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi maksud
Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal
26 Agustus 2024 (vide Bukti T-18). Menanggapi Surat a quo, pada tanggal 3 September
2024, Pengadu mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
124/PM.00.01/K.NB/8/2024, yang pada pokoknya meminta salinan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan
Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur meminta salinan dokumen di luar dari yang dikecualikan
sebagaimana ketentuan Bab II huruf L angka 2 huruf h Lampiran Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Menanggapi Surat
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024, pada tanggal
5 September 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Para Pengadu, Surat KPU
Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan
Kedua atas Permintaan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (vide Bukti T-20). Surat a quo pada pokoknya
menjelaskan bahwa tidak dapat memenuhi permintaan salinan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Surat Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024.
Bahwa Para Teradu membenarkan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 10 September 2024, Surat
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 110/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 11
September 2024, dan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
111/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 12 September 2024 (vide Bukti T-21, Bukti T-
22, dan Bukti T-23). Hal tersebut disebabkan pada waktu yang bersamaan (tanggal 10
s.d. 12 September 2024) Para Teradu mengikuti kegiatan Gathering Rapat Koordinasi
Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang
dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide Bukti T-24).
Selanjutnya, pada tanggal 13 September 2024, Para Teradu melaksanakan Kegiatan
Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Timur Tahun 2024, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur
(vide Bukti T-13). Berkenaan dengan kegiatan tersebut, Para Teradu juga telah
menyampaikan kepada Para Pengadu, Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Surat
Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024, perihal Permakluman, tanggal 12 September
2024. Bahwa Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, dihadiri oleh Pengadu atas
nama Samsul Hadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-
13).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta
dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor : 322–
PKE–DKPP/XII/2024 dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025. Bahwa terhadap
kedudukan Teradu IV Zainul Muttaqin sebelumnya telah diberikan Sanksi
Pemberhentian Tetap selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur berdasarkan
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024
dan Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 tertanggal 4 Maret 2025. Dengan demikian, Teradu
IV Zainul Muttaqin tidak lagi memenuhi legal standing dalam Perkara a quo.
[4.3.1] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur in casu Para Teradu
menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tertanggal 26 Agustus 2024 yang pada pokoknya
meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang
diserahkan oleh partai politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok
Timur. Bahwa permintaan dokumen tersebut didasarkan pada ketentuan dalam
Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Bab II huruf
L angka 2 Poin a (vide Bukti T-14) yang pada pokoknya menerangkan, KPU Kabupaten
dapat memberikan dokumen sepanjang: (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi;
dan (b) memerhatikan persetujuan dari pemilik dokumen. Selain itu ditentukan pula
bahwa KPU Kabupaten dapat berkonsultasi dengan Komisi Informasi Publik secara
tertulis, serta KPU Kabupaten wajib menjamin perlindungan data pribadi.
Bahwa menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024 tersebut, Para Teradu kemudian melakukan konsultasi
kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana Surat KPU
Kabupaten Lombok Timur Nomor 321/HM.03.1-SD/2024, tanggal 27 Agustus 2024
(vide Bukti T-15). Hal tersebut dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan Ketentuan Bab
II huruf L angka 5 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024, Pasal 81 huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
beserta seluruh perubahannya, serta ketentuan ancaman pidana sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan
melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah)”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Agustus
2024, Para Teradu menerima Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 (vide Bukti T-16) yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Dokumen Informasi Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat
Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun
2024 merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya dapat
diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Hal ini
berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa menindaklanjuti Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 a quo, maka pada tanggal yang sama, Para Teradu
melakukan Rapat Pleno untuk membahas penyiapan tanggapan KPU Kabupaten
Lombok Timur atas Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen, tanggal 26
Agustus 2024. Hasil dari Rapat Pleno tersebut, Para Teradu memutuskan bahwa
dokumen informasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 termasuk kategori informasi yang
dikecualikan (vide Bukti T-17). Akan tetapi, Para Teradu tetap memberikan akses
seluas-luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur selama 24 (dua puluh
empat) jam, apabila ditemukan dokumen palsu atau tidak benar.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Agustus
2024, Para Teradu mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor
329/PP.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur Nomor 123/PM.00.01/K-NB/8/2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang
dikecualikan, sehingga KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi maksud
Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal
26 Agustus 2024 (vide Bukti T-18). Bahwa menanggapi surat a quo, Pengadu pada
tanggal 3 September 2024 mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024 yang pada pokoknya meminta salinan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan
Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur. Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur meminta salinan dokumen di luar dari yang dikecualikan sebagaimana
ketentuan Bab II huruf L angka 2 huruf h Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Bahwa menanggapi Surat Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024, pada tanggal 5
September 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Para Pengadu, Surat KPU
Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan
Kedua atas Permintaan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (vide Bukti T-20). Bahwa surat a quo pada
pokoknya menerangkan, tidak dapat memenuhi permintaan salinan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Surat Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu membenarkan
tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB-
05/9/2024, tanggal 10 September 2024, Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
Nomor 110/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 11 September 2024, dan Surat
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 111/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 12
September 2024 (vide Bukti T-21, Bukti T-22, dan Bukti T-23). Hal tersebut
disebabkan, Para Teradu pada waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 10 s.d. 12
September 2024 sedang mengikuti kegiatan Gathering Rapat Koordinasi Persiapan
Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan
di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide Bukti T-24). Selanjutnya Para Teradu
pada tanggal 13 September 2024 melaksanakan Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur
Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-
13). Berkenaan dengan kegiatan tersebut, Para Teradu juga telah menyampaikan
kepada Pengadu melalui Surat Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024 tanggal 12
September 2024, perihal Permakluman. Bahwa Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur
Tahun 2024, juga dihadiri oleh Pengadu III Samsul Hadi selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-13).
Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor
123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tertanggal 26 Agustus 2024 sudah sesuai dengan
Keputusan KPU 1229/2024. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti surat a quo
sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU
1229/2024 dan UU 14/2008. Bahwa terhadap ketidakhadiran Para Teradu dalam
memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur in casu Para
Pengadu dengan alasan pada tanggal yang sama terdapat kegiatan Gathering Rapat
Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Kegiatan
Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Timur Tahun 2024, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur
yang juga dihadiri oleh Pengadu III Samsul Hadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Namun DKPP perlu menjelaskan bahwa tegas diatur pada ketentuan Pasal 22E ayat (5)
UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Arti kata “komisi
pemilihan umum” telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor
11/PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya tidak merujuk kepada sebuah nama institusi,
tetapi menunjuk pada kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri. Maka dapat diartikan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP pun harus
diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
pemilu. Bahwa meskipun di antara ketiga lembaga mempunyai karakteristik fungsi
masing-masing, haruslah memiliki tanggung jawab bersama/kolektif untuk
mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. KPU, Bawaslu
dan DKPP adalah lembaga yang diberikan amanah untuk menyelenggarakan pemilu
kiranya perlu mengesampingkan “ego sectoral” demi harmonisnya hubungan diantara
Penyelenggara Pemilu itu sendiri. Sikap saling menghargai dan menghormati tugas,
kewajiban dan kewenangan di antara Penyelenggara Pemilu wajib diterapkan dengan
memedomani Pasal 19 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “menghargai dan menghormati sesama lembaga
Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan”. Dengan demikian, baik KPU,
Bawaslu dan DKPP untuk ke depannya mampu diharapkan menjadi Penyelenggara
Pemilu yang berintegritas dan berkualitas demi Pemilu yang bermartabat. Para Teradu
juga wajib memperlakukan sesama Penyelenggara Pemilu dengan baik dan saling
menghormati dengan membuka akses SILON kepada Para Pengadu. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.