Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 83 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Kalsel
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 67-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 83- PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang terikat kewajiban hukum serta etika untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan oleh Sahbirin Noor selaku Calon Gubernur Nomor Urut 1 yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang. Terdapat kesalahan logika (fallacy) dalam Hasil Kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tertanggal 11 November 2020, berupa pertentangan antara hasil analisa dengan kesimpulan (non-sequitur logical fallacy).
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3); Pasal 25 ayat (4); Pasal 26 ayat (7); Pasal 71; Pasal 26 ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8; Pasal 26 ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu IV Azhar Ridhanie, Teradu V Nur Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 83-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 67- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 83-PKE-DKPP/II/2021 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Denny Indrayana Pekerjaan/Lembaga : Calon Nomor Urut 2 Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Alamat : Citylofts Sudirman, Suite 1226 Lantai 12, Jl. K.H. Mas Mansyur, No.121, Jakarta. ---------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA----------------------------------- 2. Nama : Muhamad Raziv Barokah Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Citylofts Sudirman, Suite 1226 Lantai 12, Jl. K.H. Mas Mansyur, No.121, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Erna Kasypiah Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iwan Setiawan Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Aries Mardiono Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Azhar Ridhanie Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nur Kholis Majid Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 67-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 83- PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang terikat kewajiban hukum serta etika untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Para Teradu harus melaksanakan kewenangannya dengan adil, terbuka, dan profesional atas setiap laporan terhadap pelanggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. 2. Bahwa pada tanggal 3 November 2020, Pengadu berdasarkan Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 melaporkan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh Calon Gubernur Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor selaku Petahana ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. 3. Bahwa peristiwa pelanggaran yang dilaporkan adalah politisasi Sembako Covid-19 oleh Petahana, di mana dalil-dalil yang Pengadu ajukan disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang sangat kuat. Secara kasat mata, terlihat dengan jelas bahwa peristiwa yang dilakukan oleh Petahana merupakan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan Petahana dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. 4. Bahwa pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Status Laporan terkait Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020, di mana menyatakan laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa penyelesaian laporan pelanggaran administrasi dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui kajian dan diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Faktanya, Pengadu menemukan tindakan yang tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak terbuka yang dilakukan oleh Para Teradu dalam melakukan kajian berdasarkan kewenangannya. 5. Pertama, tindakan Para Teradu bertentangan dengan prinsip profesional dan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 11 huruf c dan d serta Pasal 15 huruf a sampai huruf h Peraturan DKPP, hal itu terlihat jelas dari Hasil Kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 [Bukti P-3a) yang mengandung kesalahan logika (fallacy) berupa pertentangan antara hasil analisa dengan kesimpulan (non-sequitur logical fallacy). Hasil kajian a quo terdiri dari 1. Kasus Posisi; II. Data; III. Kajian/Pembahasan; IV. Kesimpulan; dan V. Rekomendasi. Pada III. Kajian/Pembahasan, tepatnya pada bagian analisis [halaman 91 sampai dengan halaman 98, vide Bukti P-2a), menunjukkan bahwa dalil-dalil, bukti-bukti, serta saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu memiliki kesesuaian terhadap seluruh unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Namun, pada bagian IV. Kesimpulan [halaman 99, vide Bukti P-2a], secara tiba-tiba Para Teradu menyatakan: “perbuatan Petahana secara normatif tidak memenuhi unsur unsur dalam rumusan Pasal 71 Ayat (3) dan (5) [...] Sarana yang dipakai untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ini terdapat 3 jenis yang bersifat bersifat kumulatif. Karena di dalam rumusannya menggunakan kata "dan”, sehingga harus terpenuhi secara bersamaan unsur KEWENANGAN, PROGRAM dan KEGIATAN”. Bawaslu Kalsel dalam kesimpulannya menyatakan laporan Pengadu tidak memenuhi unsur "kewenangan, program, dan kegiatan” secara kumulatif. Padahal, dalam analisa hukum dan fakta yang diakui oleh Bawaslu Kalsel, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi yakni sebagai berikut: Unsur Kewenangan, terbukti pada halaman 96, paragraf kedua sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Saksi atas nama M. Yahya, M. Rizqon, Anggri, Kurniawan menyatakan terkait pengemasan beras tersebut atas perintah Rusta Diana istri Kepala BPSB dan menjelaskan terkait dengan pengemasan beras menurut informasi ada instruksi atau perintah dari Paman Birin kepada Kepala Balai kemudian Kepala Balai memerintahkan kepada Rusta Diana lalu memerintahkan untuk mengemas beras tersebut, dan pengemasan beras tersebut dilakukan di aula BPSB TPH Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian beras yang telah dikemas dan ditempeli stiker bergambar ‘PAMAN BIRIN” dengan bertuliskan “PAMAN BIRIN BANUA BERGERAK” tersebut diangkut menggunakan truk dinas milik BPSB TPH Provinsi Kalimantan Selatan untuk diangkut ke rumah dinas H. Sahbirin Noor alias Paman Birin; Lagipula, bukti-bukti yang Pengadu ajukan sudah jelas menunjukkan Petahana secara langsung dan terus menerus membagikan beras tersebut, tidak mungkin hal itu dilakukan tanpa kewenangannya. Unsur Program, terbukti pada halaman 98, paragraf kedua sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil permintaan data Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kepada Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor: 047/K.Bawaslu KS/PM.04/VI/2020, tertanggal 09 Juni 2020, perihal Permohonan Data dan Informasi, dibalas dengan surat jawaban dengan Nomor Surat 800/138- Set/Dinsos tertanggal 15 Juni 2020 didapatkan informasi bahwa sumber dana bantuan sosial sembako adalah bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 yaitu DPPA SKPD TA 2020 dibuktikan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2020; Terbukti dengan jelas bahwa beras-beras sembako Covid-19 Paman Birin berasal dari program dinas sosial yang pengadaannya menggunakan dana APBD. Unsur Kegiatan, terbukti pada halaman 95 paragraf terakhir sebagai berikut: Bahwa kegiatan penyaluran bantuan paket bakul sembako dan bantuan Covid-19 merupakan tindakan menguntungkan H. Sahbirin Noor alias PAMAN BIRIN dalam proses dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilakukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yakni tanggal 23 Maret sampai dengan 01 November 2020; Jelas-jelas terbukti kegiatan yang dilakukan adalah pembagian bantuan paket bakul purun sembako oleh H. Sahbirin secara langsung. Berdasarkan penjelasan di atas, maka unsur kewenangan, program, dan kegiatan telah terpenuhi secara kualitatif. Oleh sebab itu, pertentangan logika ini menjadi sangat aneh dalam sebuah hasil kajian yang seharusnya dilakukan secara sistematis dan terukur, terlebih Para Teradu merupakan komisioner Bawaslu tingkat Provinsi yang tentunya memiliki kapasitas di bidang Pilkada yang sangat teruji. Inkonsistensi ini sangat mirip dengan bagaimana Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menangani laporan Pengadu Nomor 02/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang disidangkan oleh DKPP dengan register Perkara Nomor 178 PKE-DKPP/XI/2020, di mana dalam kesimpulannya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan semua unsur terpenuhi, namun rekomendasinya menyatakan menghentikan laporan. Hal ini tentunya diketahui dengan sangat baik oleh Prof. Muhammad yang saat itu menjadi Ketua Majelis pada persidangan etik 21 Januari 2021. Berdasarkan fakta tersebut, maka telah jelas menujukkan bahwa tindakan Para Teradu sangat bertentangan dengan prinsip profesional, kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c dan d serta Pasal 15 huruf a sampai h Peraturan DKPP. 6. Kedua, tindakan Para Teradu bertentangan dengan prinsip terbuka penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP karena Para Teradu tidak memberikan hasil kajian kepada Pengadu. Hal ini berkaca pada permintaan hasil kajian yang sebelumnya dilakukan oleh tim hukum Pengadu atas nama Jurkani, S.H. (Saksi) yang sebelumnya mengajukan laporan pelanggaran administrasi berupa money politics dan penggunaan tagline kampanye dalam program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Laporan Nomor 01/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 dan 02/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020. Jurkani, S.H melalui kuasa hukumnya Muhammad Isrof Parhani, S.H., CIL (Saksi) meminta hasil kajian berdasarkan surat permintaan hasil kajian berdasarkan Surat Nomor 01/T.Adv/H2D/XI/2020 perihal Permohonan Permintaan Hasil Kajian dan Bukti Terhadap Laporan Nomor 01/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 dan 02/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020, tanggal 5 November 2020. Namun, Para Teradu berdasarkan Surat Nomor 220/K.Bawaslu KS/PM.06.01/XI/2020 perihal Tanggapan, tanggal 7 November 2020 tidak memberikan hasil kajian tersebut dengan alasan hasil kajian merupakan dokumen yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan kepada Jurkani, S.H. selaku Pengadu. Berdasarkan pengalaman ini, Pengadu tidak lagi meminta hasil kajian atas Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020, karena sudah pasti jawabannya juga akan ditolak. Penolakan penyampaian hasil kajian yang dilakukan oleh Para Teradu pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penanganan Pelanggaran yang mengatur sebagai berikut: “Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan” Pasal di atas menyatakan bahwa hasil kajian bersifat rahasia hanya ketika belum diputus oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan kata lain, ketika sudah diputus, maka hasil kajian tidak lagi menjadi dokumen rahasia. Terlebih untuk Para Pihak. berdasarkan hal ini, Para Teradu jelas telah melanggar Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP. 7. Ketiga, masih terkait dengan tindakan Para Teradu yang menghalang-halangi Pengadu untuk mengakses informasi sejelas jelasnya, kali ini adalah mengenai permintaan berita acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020, saksi-saksi Pengadu memberikan kuasa kepada tim hukum Pengadu a.n. Jurkani untuk meminta berita acara klarifikasi melalui Surat tanggal 16 Desember 2020. Namun, permintaan tersebut lagi-lagi ditolak Para Teradu melalui PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Nomor 005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan dokumen yang diminta merunakan dokumen vang dikecualikan. Penolakan ini lagi- lagi sangat bertentangan dengan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penanganan Pelanggaran yang menentukan sebagai berikut: "Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan.” Pasal di atas jelas menentukan bahwa Berita Acara Klarifikasi Saksi diberikan kepada saksi-saksi setelah penanganan pelanggaran selesai. Namun, permintaan yang diajukan oleh saksi-saksi kami lagi-lagi ditolak. Baru pada tanggal 19 Desember 2020, Jurkani, S.H. kembali mendatangi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sehingga terlibat perdebatan dengan beberapa petugas, hingga pada akhirnya, Berita Acara Klarifikasi Saksi tersebut diserahkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kepada Jurkani, S.H. Tindakan yang dilakukan Para Teradu tentu sangat bertentangan dengan prinsip terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a Peraturan Dewab Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 8. Bahwa 3 (tiga) alasan di atas merupakan sebuah kesatuan konstruksi yang menunjukkan ada itikad buruk Para Teradu dalam menangani laporan yang diajukan oleh Pengadu. Laporan Pengadu mengenai politisasi sembako Covid-19 yang sangat kuat sengaja ditangani secara tidak profesional, di mana bukti-bukti yang sangat kuat tersebut dihentikan begitu saja, di saat yang bersamaan Pengadu tidak diberikan akses untuk mengetahui sedikitpun apa yang menjadi alasan penghentian tersebut. Ketika berupaya keras mendapat hasil kajian, barulah diketahui bahwa hasil kajian yang dilakukan Para Teradu sangat bertentangan dengan tertib logika yang ada, dalam analisa kajian terlihat segala unsur pelanggaran telah terpenuhi, namun dalam kesimpulan secara tiba tiba menyatakan laporan tidak memenuhi unsur “kewenangan, program, dan kegiatan secara kumulatif”. 9. Bahwa padahal sanksi yang seharusnya dijatuhkan oleh Para Teradu kepada Petahana adalah diskualifikasi. Sanksi tersebut sangat memengaruhi Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bahkan memengaruhi kehidupan rakyat Kalimantan Selatan selama 5 tahun ke depan. Namun hal itu kandas ditangan Para Teradu yang tidak profesional dan jelas-jelas melanggar etika. 10. Bahwa dugaan pelanggaran etik ini bukanlah satu-satunya, dalam Perkara DKPP Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE DKPP/XI/2020 yang disidangkan pada Kamis, tanggal 21 Januari 2021 mengungkapkan fakta bahwa Teradu I, II, III, dan V tidak membaca hasil kajian sebelum melakukan rapat pleno untuk memutus laporan. Bagaimana Para Teradu bisa memutus perkara sementara hasil kajiannya tidak dibaca sedikitpun? Hal ini tentu sangat mencederai nilai-nilai etika penyelenggara pemilu, bukan hanya yang Pengadu cantumkan dalam aduan ini, bahkan Pengadu yakin, banyak etika penyelenggaran pemilu yang dilanggar akibat tindakan-tindakan tersebut. 11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Para Teradu yang merupakan pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang bertanggung jawab secara kolektif- kolegial atas setiap tindakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, patut diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap demi menjaga kualitas demokrasi di Kalimantan Selatan yang berpengaruh signifikan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi dan kesejahteraan bagi rakyat Kalimantan Selatan. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu Tetap sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 Tentang Pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada berupa Politisasi Bansos Sembako Covid-19; 2 P-2 Flashdisk berisi soft-copy bukti-bukti Laporan Nomor 03/REG/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang diajukan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; 3 P-3 Status Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang menyatakan laporan dihentikan; P-3a Hasil Kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020; 4 P-4 Tanda Terima Laporan Nomor 01/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 Tentang Pelanggaran Money Politics oleh Petahana; 5 P-5 Tanda Terima Laporan Nomor 02/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 Tentang Pelanggaran Penggunaan tagline Kampanye Petahana dalam Program Dinas; 6 P-6 Surat Nomor 01/T.Adv/H2D/XI/2020 perihal Permohonan Permintaan Hasil Kajian dan Bukti Terhadap Laporan Nomor 01/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 dan 02/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020, tanggal 5 November 2020; 7 P-7 Surat Nomor 220/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/XI /2020 perihal Tanggapan berupa Penolakan Permintaan Hasil Kajian, tanggal 7 November 2020; 8 P-8 Surat tanggal 16 Desember 2020, perihal Permintaan Berita Acara Klarifikasi Saksi-Saksi; Tanda Terima Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 16 Desember 2020; 9 P-9 Surat Nomor 005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020, tanggal 18 Desember 2020, perihal Penolakan Permintaan Berita Acara Klarifikasi Saksi- Saksi; Bakul Purun Donasi Covid-19 dari Dinas Pemprov Kalsel; Bungkus Beras Bantuan Covid-19 Bercitra Diri Petahana. Surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum berkenaan dengan Permohonan Permintaan Hasil Kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 22 Desember 2020; [2.3.1] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Jurkani dan Muhammad Isrof Parhani, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 April 2021 sebagai berikut: Jurkani  Pada saat Pengadu melapor kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Saya datang bersama-sama Pengadu menyampaikan saksi dan bukti-bukti yang lengkap seperti bakul yang bertuliskan Paman Birin lengkap dengan beras Paman Birin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi dari pegawai kontrak dan ASN. Pegawai kontrak dipaksa membungkus dan membagikan beras. Saya mengetahui bahwa laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.  Saya hadir pada saat Pengadu melapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saksi mengakui telah menerima tanda terima bukti permohonan Berita Acara Klarifikasi Saksi, tertanggal 16 Desember 2020. Saya mengantarkan langsung Surat Permohonan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi.  Saya diberitahu melalui WhatsApp oleh Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bahwa permohonan ditolak. Saya mempertanyakan kembali dan mencari penyebab alasan permohonan tersebut ditolak Bawaslu Kalimantan Selatan. Saya kemudian berkomunikasi dengan Tim Divisi Hukum yang ada di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk menanyakan alasan penolakan tersebut.  Pada saat itu saya langsung menelepon bagian informasi. Pihak bagian informasi menyatakan bahwa kami belum berkomunikasi dengan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah itu, kami mendapatkan kabar dari petugas informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan silakan ini bisa diambil kembali. Pada waktu itu kami telah bersurat, dan melampirkan surat kuasa dari saksi-saksi, tetapi yang menerima adalah adalah petugas yang di bawah. Langsung menerima mungkin terlambat atau teknisnya kami kurang memahami, responnya sangat terlambat. Responnya hanya ditolak, belum pernah menganalisa secara khusus, kalau dilihat secara lebih dalam analisis tidak pernah dimusyawarahkan. Analisa hanya dipercayakan kepada pegawai, justru saya mempertanyakan “hari ini diajukan tetapi malam hari sudah mengetahui kalau ditolak”. Muhammad Isrof Parhani  Saya akan menyampaikan laporan berkenaan dengan bakul bantuan sosial yang di dalamnya berisi beras berstiker Paman Birin. Laporan tersebut kemudian ditolak oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.  Pada saat itu saya ikut mendampingi Pengadu membuat laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Awalnya Saya tidak mengetahui hasil laporan tersebut. Namun, Saya mengetahui semenjak adanya kajian yang diserahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada Tim Hukum. Saya baru melihat dalam hasil kajian terdapat perbedaan antara analisa dan kesimpulan. Tim Divisi Hukum yang membuat surat, Saya dan Jurkani mengantarkan surat tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Mengenai Surat Permohonan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi, Saya dan Jurkani yang mengantarkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Surat tersebut telah dilampiri Surat Kuasa dari saksi-saksi.  Saya ingat penjelasan Teradu I yang menyatakan surat permohonan tersebut tidak dilampiri surat kuasa dari saksi-saksi sehingga tidak diberikan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: DALAM EKSEPSI Dalam konteks hukum acara eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan (objection) yang diajukan oleh Tergugat atau Teradu terhadap materi pokok pengaduan, secara umum pengajuan eksepsi a quo bertujuan agar majelis yang terhormat mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara; pengakhiran yang diminta melalui eksepsi a quo adalah:  Menjatuhkan Putusan negative yang menyatakan permohonan atau pengaduan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);  Berdasarkan putusan negative itu pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara; 1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara eskplisit terhadap dalil-dalil laporan pengaduan a quo, jika dicermati dengan seksama maka laporan pengadu secara yuridis normative harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: 1.1 Bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat gugatan/Permohonan/Pengaduan tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) disebut juga formulasi gugatan atau pengaduan yang tidak jelas; 1.2 Bahwa laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang; a. Laporan Pengaduan a quo tidak menguraikan secara eksplisit hubungan antara dasar hukum dengan peristiwa hukum yang terjadi Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground); b. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek pelanggaran Kode Etik Bahwa laporan pengaduan perkara a quo tidak menyebutkan secara eksplisit obyek pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu, dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu memberikan pengertian terhadap apa itu yang dimaksud dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Untuk mengejewantahkan itu, Para Teradu sangat menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu yang berpegang teguh kepada prinsip : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien sebagaimana maksud Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum bertindak berdasarkan norma hukum yang berlaku. Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran selalu berpegang teguh dan melaksanakan prinsip berkepastian hukum, sebagaimana maksud Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. Kemudian dalam buku Maria Farida tentang “Teori Perundang-Undangan” adanya frasa “dan” dalam Pasal tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan sampai poin huruf d tentang bagaimana cara perbutatan itu dilakukan; d. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah memberikan batasan terhadap amar putusan DKPP yang sifatnya baku, amar tersebut berbunyi : Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima, Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar; Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Para Teradu tersebut diatas dan mengingat Laporan Pengadu mengandung Obscuur Libelium maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak atau setidak-tidaknya menyataka DALAM POKOK PENGADUAN 1. Bahwa segala hal-hal yang termuat menyangkut seluruh dalil dan alasan serta argumen-argumen yang telah disampaikan pada bagian DALAM EKSEPSI diatas, mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian yang tidakterpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen- argumen DALAM POKOK PENGADUAN ini; 2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan argumen yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan pengaduannya (verweer teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya; 3. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggaran pemilu telah menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang; 4. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 03/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 berkenaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Pasal 71 Ayat (3), yang dilakukan oleh Calon Gubernur Nomor Urut 1 a.n H. Sahbirin Noor selaku Petahana. Pelanggaran yang dilaporkan adalah Politisasi Sembako Covid-19. Petahana menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan Petahana dalam rentan waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. Pengadu telah mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat, namun pada tanggal 11 November 2020, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan Status Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020, yang menyatakan Laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan. dan itu dalil Pengadu yang menyatakan terdapat kesalahan logika (fallacy) dalam hasil Kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 berupa pertentangan antara hasil analisa dengan kesimpulan; Bahwa Para Teradu tegaskan dan sampaikan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Para Teradu dalam menangani dan menindaklanjuti Laporan Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 telah bekerja secara proporsional dan profesional serta sungguh-sungguh dalam memberikan kepastian hukum dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut; 4.1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan ketidaksesuaian antara analisis dan kesimpulan tidak sinkron adalah tidak benar; 4.2. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu terkait dugaan adanya pertentangan antara hasil analisis dengan kesimpulan dalam hasil kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 adalah tidak berdasar; 4.3. Bahwa terhadap dalil pengaduan a quo yang menyatakan bahwa unsur- unsur Pasal 71 ayat 3 telah terpenuhi dan terbukti dalam analisa kajian para Teradu adalah tidak berdasar; pernyataan Pengadu sangat subyektif dalam analisa kajian Para Teradu tidak ada kalimat atau klausul yang menyatakan terpenuhi dan terbukti unsur-unsur pasal 71 ayat 3 baik itu kewenangan, program dan kegiatan; 4.4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada poin 4.2 oleh Pengadu juga didalilkan dalam perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Makahkamah Konstitusi dengan Nomor Register 124/PHP.GUB-XIX/2021; 4.5. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (3.13.3.4) paragraph ke-tiga menyatakan “Selanjutnya dalam persidangan juga terungkap, bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan dalil Pemohon tersebut telah memberikan keterangan bahwa terhadap Laporan Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 berkaitan dengan bansos, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari rangkaian bukti-bukti, Saksi- Saksi dan Ahli yang didengar keterangannya oleh Bawaslu, telah diambil kesimpulan bahwa perbuatan Terlapor atas nama Sahbirin Noor (calon gubernur) tidak memenuhi unsur-unsur dalam rumusan Pasal 71 Ayat (3) dan (5) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota” dengan kata lain, hasil sidang pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi atas Laporan Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 tidak terbukti adanya ketidaksingkronan antara analisa dan kesimpulan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 4.6. Bahwa terhadap dalil Pengadu atas dugaan ketidaksingkronan antara analisa dan kesimpulan (non-sequitur logical fallacy) merupakan kesalahan berfikir oleh Pengadu yang didasari atas penilaian secara subyektif terahadap hasil kajian yang dibuat dan disusun oleh Para Teradu; 4.7. Bahwa kajian dengan Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 124/PHP.GUB- XIX/2021 pada pertimbangan hukum halaman 1124-1125 angka (3.13.3.4) yang pada pokoknya Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut: Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dan mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah khususnya alat bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup membuktikan bahwa pembagian bansos Covid-19 yang dilakukan oleh gubernur petahana kepada masyarakat dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pemberian bansos Covid-19 yang dilakukan oleh gubernur petahana hanya bersifat sporadis. Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan belum menggambarkan adanya pemberian bansos Covid-19 yang dilakukan oleh gubernur kepada masyarakat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan jajaran ASN di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Disamping itu, Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain bahwa gubernur petahana yang juga Pasangan Calon Nomor Urut 1 telah dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan Covid-19. Selanjutnya dalam persidangan juga terungkap, bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan dalil Pemohon tersebut telah memberikan keterangan bahwa terhadap laporan nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 berkaitan dengan bansos, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari rangkaian bukti-bukti, saksi- saksi dan ahli yang didengar keterangannya oleh Bawaslu, telah diambil kesimpulan bahwa perbuatan terlapor atas nama Sahbirin Noor (calon gubernur) tidak memenuhi unsur-unsur dalam rumusan Pasal 71 Ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya, hal penting yang juga perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah terhadap persoalan a quo adalah ada tidaknya rangkaian fakta yang membuktikan bahwa tindakan gubernur petahana yang juga menjadi Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang hadir dalam setiap acara pembagian bansos Covid-19 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial bertujuan untuk mengarahkan masyarakat untuk memilih Pihak Terkait atau pasangan lain dalam rangka memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2020. Terhadap hal tersebut, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, telah ternyata dalil Pemohon tersebut tidak terbukti kebenarannya, di mana sikap dan tindakan gubernur beserta jajarannya terhadap masyarakat saat membagikan bantuan sosial Covid-19 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Terlebih, dalam persidangan tidak terungkap adanya fakta hukum bahwa gubernur petahana telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dirinya sebagai salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya gubernur petahana telah membiarkan para pejabat dalam lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan untuk ikut aktif dalam rangka pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon berkenaan penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye adalah tidak beralasan menurut hukum. 4.8. Berdasarkan uraian diatas beralasan menurut hukum dan etika secara patut bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak pengaduan Pengadu terkait dengan tindak lanjut laporan Pengaduan Pengadu dengan register Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak memberikan hasil kajian kepada Tim Hukum Pengadu (Jurkani) perlu Para Teradu jelaskan dan sampaikan kronologis permasalahan tersebut sebagai berikut: 5.1. Bahwa benar sdr. Isrof Farhani mengajukan permohonan hasil kajian berdasarkan surat nomor: 01/T.Adv.H2D/XI/2020; 5.2. Bahwa atas dasar surat permohonan tersebut Para Teradu kemudian mengeluarkan surat Nomor: 220/K.BawasluKS/PM.06.01/XI/2020 bertanggal 07 November 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:  Bahwa merujuk Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan, diantaranya adalah Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran;  Bahwa hasil kajian dimaksud dapat diberikan hanya untuk kepentingan proses hukum di Pengadilan; 5.3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut permohonan hasil kajian Nomor Registrasi: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dan Nomor Registrasi: 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020 yang diminta oleh Tim Hukum Pengadu tidak dapat diberikan; 6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan salinan Berita Acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu; perlu Para Teradu perlu jelaskan dan sampaikan kronologis permasalahan tersebut sebagai berikut: 6.1. Bahwa terkait dengan permohonan salinan Berita Acara Klaraifikasi saksi- saksi Pengadu; Para Teradu mengetahui proses permohonan salinan Berita Acara klarifikasi saksi-saksimerupakan kewenangan PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; 6.2. Bahwa informasi yang Para Teradu dapatkan memang benar Jurkani selaku Tim Hukum H2D mengajukan surat permohon Berita Acara Klarifikasi Saksi-Saksi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bertanggal 17 Desember 2020; 6.3. Bahwa selanjutnya berdasarkan tatacara atau mekanisme PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merujuk Surat Keputusan Penetapan PPID Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penangangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan; yang pada pokoknya menolak permohonan Jurkani terkait permohonan Berita Acara Klarifikasi Saksi-Saksi karena merupakan klasifikasi informasi yang dikecualikan; 6.4. Bahwa kemudian Jurkani merasa keberatan atas penolakan oleh PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan PPID Nomor: 005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020 tentang Penolakan Permohonan; 6.5. Bahwa atas keberatan sdr Jurkani PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan Para Teradu bahwa kemudian atas hasil koordinasi tersebut dengan mendasarkan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya Berita Acara klarifikasi saksi-saksi dapat diberikan; atas dasar norma dalam Pasal 26 ayat 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tersebut kemudian Para Teradu melakukan rapat pleno untuk memberikan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi tersebut; 6.6. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan persoalan adanya perbedaan pandangan antara PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Para Teradu karena terdapat inkonsistensi norma dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 dengan SK PPID Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penangangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokonya mengatur tentang data dan informasi yang dikecualikan; 6.7. Bahwa dengan mempertimbangkan hierarki Perundang-Undangan yang mana SK bukanlah bagian dari Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka Para Teradu dengan memperhatikan asas transparansi melalui hasil rapat pleno mengesampingkan Surat Keputusan PPID; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan di atas, maka dengan ini Para Teradu memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-4 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan; 2 T-2 Formulir Model A.3 Tanda bukti penyampaian Laporan Nomor: 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020; 3 T-3 Pemberitahuan tentang status laporan, tertanggal 11 November 2020; 4 T-4 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB- XIX/2021; Surat Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 800/138-Set/Dinsos, Perihal: Penyampaian data dan informasi, 15 Juni 2020; Tanda Terima Penyerahan Dokumen, tertanggal 20 Desember 2020; Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor: 03/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tertanggal 6 November 2020; Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 230/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/XI/2020, perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 11 November 2020; Formulir Permohonan Informasi, tertanggal 17 Desember 2020; Surat Permohonan Berita Acara Klarifikasi Saksi-Saksi, tertanggal 17 Desember 2020; Berita Acara Pleno Bawaslu Kalimantan Selatan Tanggal 18 Desember 2020 Terhadap Permohonan Informasi Nomor: 005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan sidang virtual Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebelumnya yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 1 April 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Saksi yang kemudian disiarkan secara langsung pada kanal youtube DKPP RI dengan link : https://www.youtube.com/watch?v=q3sdegR80rQ, maka perkenankanlah dengan ini PARA TERADU menyampaikan kesimpulan yang diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam uraian jawaban PARA TERADU yang telah disampaikan pada agenda persidangan sebelumnya PARA TERADU telah menguraikan mekanisme penanganan pelanggaran in casu Laporan Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 secara runut dan sistematis bersandar pada ketentuan perundang-undangan yang yang berlaku, baik dari tataran Undang- Undang Pemilihan, maupun dari tataran aturan pelaksana seperti Peraturan Badan Pengawas Pemilu Penanganan Pelanggaran; 2. Bahwa PARA TERADU meyakini yang telah dilakukan oleh PARA TERADU terhadap proses penanganan pelanggaran in casu Laporan Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 telah bersandar pada prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, dengan mengedepankan sikap profesionalitas dan berkepastian hukum sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tidak ada satupun proses dan mekanisme yang PARA TERADU lewatkan atau PARA TERADU kesampingkan sejak penerimaan laporan sampai dengan diterbitkannya status laporan. Hal tersebut sebagaimana yang telah PARA TERADU sampaikan bukti- bukti pada agenda persidangan sebelumnya yang pada prinsipnya bukti-bukti tersebut saling berkesesuaian sehingga oleh karenanya tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PARA TERADU dalam perkara a quo; 3. Bahwa PARA TERADU tetap pada dalil-dalil dan argumen-argumen dalam jawaban yang telah dikemukakan dan disampaikan sebelumnya, oleh karenanya mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen-argumen maupun sebagai dasar-dasar hukum pada kesimpulan ini; 4. Bahwa pada video rekaman sidang DKPP RI (vide video Rekaman Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menit ke 53.25) Terhadap Surat Permohonan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bertanggal 17 Desember 2020 yang diterima oleh para Teradu tidak ada lampiran surat kuasa. Berdasarkan tatacara atau mekanisme PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merujuk Surat Keputusan Penetapan PPID Nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan, maka dengan demikian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak dapat menerima permohonan Jurkani; 5. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2020 (vide video Rekaman Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menit ke 54.35) Surat Kuasa permohonan Salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi berada di bagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Lalu, Salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi langsung diberikan kepada Pengadu. Maka dari itu, Salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi telah diberikan kepada Pengadu dan Pengadu telah menyatakan menerima salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi; 6. Bahwa dalam keterangan persidangan, Pengadu menyampaikan bahwa terdapat inkonsistensi antara analisis kajian/analisis dengan kesimpulan dan rekomendasi yang dituangkan dalam Form. Model A.11 (vide video 1.13.40 s.d 1.15.06) terhadap Laporan Nomor : 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 in casu aduan Nomor 83— PKE—DKPP/II/2021. Bahwa berdasarkan hal tersebut PARA TERADU telah menjelaskan bahwa analisis kajian yang dibuat oleh Tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan masih bersifat umum. Analisis kajian dibuat berdasarkan fakta dan keterangan pihak Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi dalam Laporan Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 dan diperoleh kesimpulan menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak terbukti dan terpenuhi; 7. Bahwa dalam analisis kajian, Para Teradu menyampaikan tidak ada kalimat atau klausul yang menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terpenuhi dan dapat dibuktikan. Berdasakan hasil kajian Para Teradu mempersesuaikan fakta, keterangan Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi dalam Laporan Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 terhadap Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu menyimpulkan laporan a quo tidak terpenuhi unsur; 8. Bahwa dalam persidangan, yang mulia majelis mengatakan Para Teradu menggunakan hasil analisis pertama meletakkan ketentuan pasal yang dilanggar, kemudian Para Teradu menggali dan mencari fakta keterangan saksi jadi ada diskursus menghubungkan premis mayor dan premis minor selanjutnya mengambil keputusan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016; 9. Bahwa dalam persidangan yang mulia majelis menjabarkan dan memastikan konstruksi hukum yang terdapat pada pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap fakta-fakta yang terdapat dalam a quo:  Bahwa Para Teradu menjelaskan ada pembagian bansos berbentuk yang berisikan beras, pada beras tersebut terdapat Foto Paman Birin dan tagline “Bergerak”. Selanjutnya Dana yang digunakan untuk pembagian sembako tersebut bukan berasal dari APBD Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dikarenakan Para Teradu tidak dapat membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari perubahan anggaran APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, kaitan unsur penyalahgunaan wewenang dan program yang dilakukannya tidak terpenuhi;  Bahwa Para Teradu menjelaskan bahwa kegiatan pembagian sembako tersebut dilakukan dalam masa 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon;  Bahwa Para Teradu menjelaskan benar terdapat stiker “Paman Birin” yang munculkan citra diri memenuhi aspek menguntungkan “Bahwa Setiap Orang yang memperkenalkan dirinya pasti akan menguntungkan Orang tersebut, karena memang mensosialisasikan atau memperkenalkan diri”. Selanjutnya Para Teradu juga menjelaskan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 ini merupakan unsur Kumulatif antara penyalahgunaan wewenang dan program yang dilakukannya;  Bahwa Pengadu menyebutkan terdapat inkonsistensi antara analisis kajian/analisis dengan kesimpulan dan rekomendasi yang dituangkan dalam Form. Model A.11 (vide video 1.13.40 s.d 1.15.06) terhadap Laporan Nomor : 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 in casu aduan Nomor: 83—PKE— DKPP/II/2021, sebagaimana yang telah PARA TERADU sampaikan pada poin nomor 6 (enam) tersebut di atas, izinkan pula PARA TERADU menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa penyusunan kajian Laporan Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 dituangkan ke dalam Form. Model A.11 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1). Penyusunan kajian perkara a quo disusun oleh TERADU IV dengan dibantu Tim Penanganan Pelanggaran, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo menyebutkan: Berkas Laporan dan/atau Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran Jo. Pasal Pasal 14 ayat (3) khususnya pada huruf a, b, d, dan e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan: Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan fungsi: a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; b. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; d. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu; b. Bahwa dalam menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 in casu aduan Nomor 83—PKE—DKPP/II/2021, Para Teradu telah melakukan analisis kajian awal dan memproses laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo; c. Bahwa kajian Laporan Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 in casu aduan Nomor 83— PKE—DKPP/II/2021, bagian analisis kajian berisi fakta-fakta keterangan dan bukti-bukti yang diterima oleh Para Teradu. Para Teradu perlu menegaskan bahwa dalam analisis kajian tidak pernah menyatakan unsur-unsur pelanggaran pemilihan terpenuhi ataupun tidak terpenuhi di dalam analisis kajian;  Bahwa terhadap fakta persidangan (vide video 2.11.19 s.d 2.13.09) Yang Mulia Ketua Majelis menanyakan kepada TERADU I, II, III, IV, dan V mengenai alasan tidak diberikannya salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi- Saksi Pengadu sebagai tindak lanjut atas Laporan Nomor : 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, Pihak Terkait selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan permohonan salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi Pengadu; Para Teradu mengetahui proses pemohonan salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi merupakan kewenangan PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; b. Bahwa informasi yang Para Teradu dapatkan memang benar bahwa Pengadu mengajukan surat permohonan permintaan salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi Pengadu. Surat tersebut tertulis Banjarbaru bertanggal 17 Desember 2020 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; c. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Penetapan PPID Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan, mengenai tatacara atau mekanisme PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Tim Pelayanan Informasi telah menerima surat permohonan permintaan salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi Pengadu, selanjutnya Tim Pelayanan Informasi membuat formulir permohonan informasi dan memberikannya kepada Pemohon informasi, lalu pemohon informasi langsung mengisi formulir tersebut; d. Berdasarkan fakta persidangan (vide video 1.38.37 s.d 1.38.50), Pihak Terkait menyampaikan fakta bahwa Pemohon informasi tidak menyebut dirinya secara tertulis sebagai kuasa dari saksi-saksi Pengadu yang meminta salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi Pengadu; e. Bahwa selanjutnya berdasarkan tatacara atau mekanisme PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merujuk Surat Keputusan Penetapan PPID Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan, diketahui bahwa salinan dokumen Berita Acara Klarifikasi termasuk dokumen yang dikecualikan. Maka dari itu, Pihak Terkait selaku Pejabat PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menolak permohonan Pemohon Informasi terkait dengan permintaan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi Pengadu. Pihak Terkait selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan PPID Nomor: 005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020 tentang Penolakan Permohonan tertanggal 18 Desember 2020 dan langsung memberitahukan hal tersebut kepada Pemohon Informasi; f. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020 (tanggal yang sama), Pemohon informasi menyampaikan keberatan melalui telepon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas terbitnya Surat Penolakan Permohonan Informasi tersebut, selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan perihal keberatan Pemohon Informasi kepada TERADU I, II, III, IV, dan V; g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Para Teradu tidak bisa secara langsung menerbitkan salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi Pengadu sesuai permohonan Pemohon Informasi karena hal itu merupakan kewenangan PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;  Bahwa terhadap fakta persidangan (vide video 1.33.45 s.d 1.34.24) Yang Mulia Ketua Majelis menanyakan kepada TERADU I, II, III, IV, dan V mengenai alasan tidak diberikannya hasil kajian sebagai tindak lanjut atas Laporan Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, Para Teradu memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa benar Muhammad Isrof Parhani mengajukan permohonan hasil kajian berdasarkan Surat Nomor: 01/T.Adv.H2D/XI/2020; b. Bahwa selanjutnya berdasarkan tatacara atau mekanisme PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merujuk Surat Keputusan Penetapan PPID Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penangangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan, yang pada pokoknya hasil kajian Formulir A.8 termasuk bentuk informasi yang dikecualikan (vide video 2.12.05 s.d 2.13.09); c. Bahwa hasil kajian dimaksud dapat diberikan hanya untuk kepentingan proses hukum di pengadilan; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan hasil kajian Formulir A.11 Laporan Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang diminta oleh Pengadu tidak dapat diberikan; e. Sehingga pada bagian diatas para TERADU telah taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai cerminan dari sikap profesionalitas dan berkepastian hukum; [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu H. Supriyanto Noor selaku PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 April 2021 sebagai berikut: H. Supriyanto Noor  Mengenai permintaan informasi oleh Tim Hukum H2D, membenarkan keterangan dari Para Teradu, Surat tertulis Banjarbaru 17 Desember 2020, yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Di sini juga disebutkan bahwa bersamaan dengan surat ini, kami memohon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memberikan salinan berita acara hasil pemeriksaan saksi kami. Benar di dalam surat tersebut, Tim Kuasa tidak menyertakan surat kuasa saksi-saksi dalam pengambilan atau permintaan informasi yang diinginkan. Jadi sesuai dengan mekanisme PPID surat ini diterima oleh pelayanan informasi lalu dibuatkan surat formulir permohonan informasi yang langsung diisi oleh pemohon informasi. Di sini salinan informasi adalah salinan Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi. Selain itu, di sini juga tidak tertulis bahwa yang bersangkutan sebagai kuasa dari saksi-saksi yang ingin meminta Berita Acara Klarifikasi. Setelah mencermati, dan merujuk kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, terdapat lampiran bahwa informasi penanganan pelanggaran pemilihan gubernur serta wali kota yang dikecualikan pada no.13 Form Berita Acara Model A klarifikasi itu termasuk berita acara yang dikecualikan. Pada tanggal 18 Desember 2020, saya selaku PPID langsung mengeluarkan surat penolakan. Pada tanggal itu juga yang bersangkutan, melalui via telepon menyampaikan keberatan. Maka berdasarkan keberatan tersebut, Saya menyampaikan pada para Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.  Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak bisa serta merta menyampaikan berita acara klarifikasi. Hal ini disebabkan ranahnya langsung kepada PPID. Jadi diproses terlebih dahulu oleh PPID, Saya secara absolut yang menentukan apakah ini formulir yang dikecualikan atau bisa diberikan? berdasarkan atau merujuk kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dengan penetapan informasi yang dikecualikan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan oleh Sahbirin Noor selaku Calon Gubernur Nomor Urut 1 yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang. Terdapat kesalahan logika (fallacy) dalam Hasil Kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tertanggal 11 November 2020, berupa pertentangan antara hasil analisa dengan kesimpulan (non-sequitur logical fallacy). Pada bagian analisis menunjukkan bahwa dalil-dalil, bukti-bukti, dan saksi-saksi memiliki kesesuaian dengan unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2020, namun, pada bagian kesimpulan Para Teradu menyatakan “perbuatan Petahana secara normatif tidak memenuhi unsur-unsur dalam rumusan Pasal 71 ayat (3) dan (5) [...]. Sarana yang dipakai untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ini terdapat 3 jenis yang bersifat kumulatif. Sebab dalam rumusannya menggunakan kata “dan”, sehingga harus terpenuhi secara bersamaan unsur kewenangan, program dan kegiatan”. Para Teradu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi unsur “kewenangan, program, dan kegiatan” secara kumulatif selanjutnya pada tanggal 11 November 2020, Pemberitahuan Status Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020, yang menyatakan Laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak memberikan Hasil Kajian Laporan Nomor 01/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 dan Laporan Nomor 02/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 kepada Tim Hukum Pengadu a.n. Jurkani yang sebelumnya mengajukan laporan pelanggaran administrasi berupa money politics dan penggunaan tagline kampanye dalam program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Para Teradu melalui Surat Nomor 220/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/XI/2020, tertanggal 7 November 2020, menyatakan tidak memberikan hasil kajian dengan alasan hasil kajian merupakan dokumen yang dikecualikan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu tidak lagi meminta hasil kajian Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020, karena tentunya juga akan ditolak. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 25 ayat (4) yang berbunyi “Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”; [4.1.3] Bahwa Para Teradu tidak memenuhi permintaan Pengadu untuk memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Para Saksi Pengadu sesuai dengan Surat permohonan Pengadu tertanggal 16 Desember 2020 yang dibuktikan dengan Tanda Terima Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 16 Desember 2020. Para Teradu melalui Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Nomor Pendaftaran: 005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020, pada pokoknya menolak permohonan informasi karena termasuk informasi yang dikecualikan. Pada tanggal 19 Desember 2020, Para Teradu menyerahkan Berita Acara Klarifikasi Saksi kepada Tim Kuasa Hukum Pengadu a.n. Jurkani. Tindakan Para Teradu bertentangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 26 ayat (7) berbunyi “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 secara proporsional, professional, dan berkepastian hukum. Tidak benar jika terdapat ketidaksesuaian antara analisis dan kesimpulan. Selain itu, dalil Pengadu berkenaan dengan pertentangan antara hasil analisis dengan kesimpulan hasil kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 juga tidak berdasar. Dalam analisa kajian, Para Teradu tidak pernah menyatakan perbuatan Sahbirin Noor terbukti dan memenuhi unsur-unsur pasal 71 ayat (3) baik meliputi kewenangan, program, dan kegiatan. Pengadu juga pernah menyampaikan permasalahan Laporan a quo dalam Sidang PHPU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Makahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, dalam pertimbangan hukum poin 3.13.3.4 menyatakan “menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dan mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah khususnya alat bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup membuktikan bahwa pembagian bansos Covid-19 yang dilakukan oleh gubernur petahana kepada masyarakat dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pemberian bansos Covid-19 yang dilakukan oleh gubernur petahana hanya bersifat sporadis. Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan belum menggambarkan adanya pemberian bansos Covid-19 yang dilakukan oleh gubernur kepada masyarakat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan jajaran ASN di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Disamping itu, Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain bahwa gubernur petahana yang juga Pasangan Calon Nomor Urut 1 telah dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan Covid-19. Selanjutnya dalam persidangan juga terungkap, bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan dalil Pemohon tersebut telah memberikan keterangan bahwa terhadap laporan nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 berkaitan dengan bansos, berdasarkan fakta- fakta yang diperoleh dari rangkaian bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli yang didengar keterangannya oleh Bawaslu, telah diambil kesimpulan bahwa perbuatan terlapor atas nama Sahbirin Noor (calon gubernur) tidak memenuhi unsur-unsur dalam rumusan Pasal 71 Ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan fakta yang dapat membuktikan bahwa tindakan Sahbirin Noor yang hadir dalam setiap acara pembagian Bantuan Sosial Covid-19 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial bertujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2020, tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan yang menjadi bagian yang dipertimbangkan Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tidak terbukti kebenarannya. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu, dalil aduan Penadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa Tim Hukum Pengadu a.n. Isrof Parhani mengajukan permohonan hasil kajian sebagaimana Surat Nomor: 01/T.Adv.H2D/XI/2020, tertanggal 5 November 2020. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor: 220/K.BawasluKS/PM.06.01/XI/2020, tertanggal 07 November 2020, yang pada pokoknya menyatakan bahwa merujuk pada Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran, termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan. Hasil kajian dimaksud dapat diberikan hanya untuk kepentingan proses hukum di Pengadilan. Berdasarkan uraian tersebut permohonan hasil kajian Nomor Registrasi: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dan Nomor Registrasi: 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020 yang diminta oleh Tim Hukum Pengadu tidak dapat diberikan. Dengan demikian, menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa Jurkani selaku Tim Hukum H2D, melalui surat tertanggal 17 Desember 2020, mengajukan permohonan Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi-Saksi. Menurut Hal tersebut menurut para Teradu merupakan kewenangan PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020, PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan PPID Nomor: 005/Set.Bawaslu- KS/IP/XII/2020 menolak permohonan Berita Acara a quo karena termasuk informasi yang dikecualikan. Jurkani keberatan atas penolakan tersebut yang menyebabkan PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Para Teradu. Menindaklanjuti keberatan tersebut, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan memenuhi atau tidak memenuhi permohonan Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi-Saksi. Berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu memutuskan untuk memberikan Berita Acara klarifikasi saksi-saksi yang dimohonkan oleh Jurkani. Meskipun menurut para Teradu dan PPDI terdapat ketidak konsistenan antara Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 dengan Surat Keputusan PPID Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Data dan Informasi yang dikecualikan. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran pemilihan dilakukan tetapi pada sisi lainnya Lampiran I angka 13 Surat Keputusan PPID Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020, Berita Acara Klarifikasi termasuk informasi yang dikecualikan. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak memberikan Berita Acara Klarifikasi Saksi tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu terungkap fakta berdasarkan alat bukti dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.11, para Teradu telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan sengkaian klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli yang dilanjutkan dengan analisis, kesimpulan dan rekomendasi. Pada bagian analisis, para Teradu menguraikan terkait waktu laporan, dugaan pelanggaran, kesesuaian peristiwa dengan dugaan pelanggaran. Sesuai hasil analisis, tenggang waktu laporan dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, berdasarkan analisis para Teradu menemukan: 1) pembagian sembako dalam bakul Paman Biring purun berisi teh kotak, kopi sachet, minyak goreng 1 liter, gula 1kg, mie instan 5 bungkus, beras 1 plastik 4kg disertai foto Paman Biring Banua Bergerak,; 2) terdapat dua jenis bakul sembako yang bertuliskan “Paman Birin” dan “Bantuan Covid 19”, masing-masing bakul berisi jenis paket yang sama; 3) rentang waktu pembagian paket bakul sembako sejak masa pandemi Covid 19 yaitu tanggal 23 Maret s.d Juni 2020; 4) paket bakul sembako dan beras kemasan pelastik ditempeli stiker yang memuat gambar Paman Birin dengan tulisan “Paman Birin Banua Bergerak” mengindikasikan citra dirinya selaku Petahana dan identik dengan surat suara serta APK yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan adanya tindakan menguntungkan diri sendiri selaku Calon Gubernur petahana Provinsi Kalimantan Selatan; 5) Kegiatan penyaluran paket Bakul Sembako dan Bantuan Covid 19 merupakan tindakan menguntungkan H Sabirin Noor alias Paman Birin dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016; 6) berdasarkan keterangan saksi M. Yahya, M. Risqon, Anggri dan Kurniawan, pengemasan besar merupakan instruksi Paman Birin kepada Muhammad Ikhsan selaku Kepala Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan. Muhammad Ikhsan memerintahkan kepada Ibu Rusta Diana untuk mengemas beras di Aula BPSB TPH Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya diangkut ke Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Selatan menggunakan mobil truk dinas BPSB; 6) pengunaan Aula BPSB TPH Provinsi Kalimantan Selatan, mobil truk dinas, dan rumah dinas Sabirin Noor dalam memfasilitasi penyaluran paket bakul sembako atas nama pribadi dengan menggunakan kewenangan sebagai Kepala Daerah; 7) pada tahun 2019-2020, sesuai dengan keterangan saksi Muhammad Rizani, terdapat permintaan kepada SKPD untuk menyediakan bakul sesuai kemapuan. Terdapat SKPD yang menyediakan 200-300 bahkan sampai dengan 1000-3000 bakul yang dibuktikan dengan dokumen LPSE (Layanan Pengadaan Sistem Elektronik Provinsi Kalimantan Selatan); 8) berdasarkan permintaan data Bawaslu Kalimantan Selatan kepada Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Nomor 047/K.Bawaslu.KS/PM.04/VI/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan dijawab melalui Surat Nomor 800/138-Set/Dinsos tertanggal 15 Juni 2020 didapatkan informasi bahwa sumber dana bantuan sosial sembako berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 yaitu Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara (DPPA) SKPD TA 2020. Hasil analisis, khususnya terkait kesesuaian peristiwa dengan dugaan pelanggaran, tidak secara spesifik menguraikan unsur-unsur pasal dan ayat dengan peristiwa atau kejadian sesuai alat bukti yang menjadi dasar para Teradu untuk menyimpulkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut mengakibatkan analisis menjadi kabur, kemudian pada bagian kesimpulan disimplifikasi tidak memenuhi unsur kewenangan, program dan kegiatan. Sepatutnya pada bagian analisis, para Teradu menguraikan unsur kewenangan, unsur program, unsur kegiatan beserta unsur-unsur lainnya dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan ditelaah dengan peristiwa atau kejadian yang diduga dilakukan oleh petahana, untuk sampai pada kesimpulan unsur apa saja yang terpenuhi dan tidak terpenuhi. Kaburnya atau tidak terangnya analisis mengenai keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur pasal dan ayat dengan peristiwa atau kejadian yang diduga sebagai perbuatan pelanggaran mencerminkan cara kerja para Teradu tidak profesional. Para Teradu semestinya memahami bahwa analisis merupakan hasil telaah yang mengkontruksikan unsur- unsur pasal dengan peristiwa atau kejadian yang diduga sebagai pelanggaran untuk sampai pada kesimpulan memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur. Kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian mereduksi kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalimantan Selatan. Tindakan para Teradu melanggar Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka 4.1.2 terungkap fakta para Teradu telah menindaklanjuti permohonan data dan informasi yang diajukan Tim Hukum Pengadu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Nomor: 220/K.BawasluKS/PM.06.01/XI/2020, tertanggal 07 November 2020 yang pada pokoknya menolak permohonan Kuasa Hukum Pengadu dengan alasan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018. Hasil kajian dimaksud dapat diberikan hanya untuk kepentingan proses hukum di Pengadilan. Penolakan tersebut menyebabkan Pengadu mengurungkan niat untuk meminta hasil Kajian Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 karena dapat dipastikan juga akan ditolak oleh para Teradu. Sesuai Penetapan PPID Bawaslu Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, Hasil Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.11 termasuk informasi yang dikecualikan. Namun pengecualian tersebut terkategori bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”. Berdasarkan penafsiran a contrario terhadap ketentuan pasal tersebut berarti Hasil Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah diputuskan dalam rapat pleno tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Berdasarkan bukti dokumen, Hasil Kajian Laporan Nomor 01/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 5 Oktober 2020 dan Laporan Nomor 02/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2020. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan hukum maupun etika bagi para Teradu untuk menolak permohonan Tim Hukum Pengadu pada tanggal 5 November 2020. Tindakan para Teradu tidak memberikan Hasil Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran melanggar Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf e, f, g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang pokok aduan pada angka 4.1.3 dalam persidangan terungkap fakta bahwa Jurkani selaku Tim Hukum Pengadu, telah mengajukan surat permohonan Berita Acara Klarifikasi Saksi-Saksi sebanyak dua kali yakni melalui surat tertanggal 16 Desember 2020, dan surat tertanggal 17 Desember 2020 yang dibuktikan dengan Tanda Terima Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 16 Desember 2020 dan formulir permohonan informasi tertanggal 17 Desember 2020. Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kalimantan Selatan diterbitkan Surat Nomor: 005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang pada pokoknya menolak permohonan Tim Hukum Pengadu dengan alasan bahwa Berita Acara Klarifikasi berdasarkan Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 termasuk informasi dikecualikan. Hal tersbut tidak sesuai dengan keterangan Teradu I yang menerangkan bahwa ditolaknya permohonan informasi Pengadu yang diajukan pada tanggal 16 Desember 2020 karena tidak dilengkapi Surat Kuasa para Saksi Pengadu yang diklarifikasi. Namun hal tersebut terbantahkan dengan bukti tanda terima surat permohonan Pengadu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 16 Desember 2020 yang dilengkapi dengan keterangan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa dan surat permohonan berita acara hasil pemeriksaan saksi. Hal tersebut diperkuat keterangan sekretariat yang disampaikan kepada para Teradu pada tanggal 19 Desember 2020, bahwa permohonan informasi Pengadu telah dilengkapi dengan surat kuasa. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 para Teradu melalui Supriyanto Noor selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kalimantan Selatan menyerahkan Berita Acara Klarifikasi Saksi kepada Jurkani selaku Tim Hukum Pengadu. Alasan penolakan permohonan informasi Tim Hukum Pengadu sebagai informasi yang dikecualikan menurut Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tanpa mempertimbangkan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, terkait pengecualian informasi berita acara hasil pemeriksaan terbatas sampai dengan penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan, membuktikan jika para Teradu maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempersulit Pengadu untuk mendapatkan hak atas informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan para Teradu melanggar Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf e, f, g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu IV Azhar Ridhanie, Teradu V Nur Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Didik Supriyanto, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Didik Supriyanto Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahrido Rahmat