Melanggar
Nomor Putusan: No. 90 Tahun 2021
Muslim Saifuddin, Anggota KPU Kab. Raja Ampat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 25 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 65-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Terlapor mendapat informasi dari beberapa Ketua PPD (Panitia Pemungutan Distrik) pada tanggal 15 Desember 2020 yaitu salah satu anggota KPUD Raja Ampat atas nama Muslim Saifuddin, SH., memberikan sejumlah uang yang diisi didalam kantong plastic kepada kurang lebih 19 Ketua PPD/PPK se Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Desember 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tanggal 5 Desember 2020 Teradu memberikan uang kepada Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD Waigeo Selatan sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Lukas Daelom selaku Ketua PPD Teluk Mayalibit sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muslim Saifuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 90-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 65-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Soleman Jack Dimara
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat
Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi
Papua Barat.
Memberikan Kuasa Kepada:
2. Nama : 1. Benediktus Jombang
2. Muhammad Irfan
3. Lambert Dimara
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Law Office “ABJ & PARTNERS”
Alamat : Jl. Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu,
Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Muslim Saifuddin :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat :
Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Waisai, Distrik
Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 65-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Terlapor mendapat informasi dari beberapa Ketua PPD
(Panitia Pemungutan Distrik) pada tanggal 15 Desember 2020 yaitu salah satu
anggota KPUD Raja Ampat atas nama Muslim Saifuddin, SH., memberikan
sejumlah uang yang diisi didalam kantong plastic kepada kurang lebih 19 Ketua
PPD/PPK se Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Desember 2020;
2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mengetahui perbuatan tidak terpuji yang
dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor, berdasarkan pengakuan dari Sdr.
Abdul Hamid Soltif Ketua PPD/PPK Waigeo Selatan dan Sdr. Lukas Daelom Ketua
PPD/PPK Teluk Mayalibit;
3. Bahwa atas pengakuan dari Sdr. Abdul Hamid Soltif yang merupakan Ketua
PPD/PPK Waigeo Selatan tersebut di atas, dibuktikan dengan menandatangani
Surat Pernyataan telah menerima uang dari Komisioner KPUD Kabupaten Raja
Ampat atas nama Muslimin Saifuddin, SH (Teradu dan/atau Terlapor) dengan
jumlah uang sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus rupiah) pada
tanggal 15 Desember 2020 (Bukti P-1);
4. Bahwa atas pengakuan dari Sdr. Lukas Daelom yang merupakan Ketua PPD/PPK
Teluk Mayalibit tersebut di atas, dibuktikan dengan menandatangani Surat
Pernyataan telah menerima uang dari Komisioner KPUD Kabupaten Raja Ampat
atas nama Muslimin Saifuddin, SH (Teradu dan/atau Terlapor) dengan jumlah
uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) pada tanggal 15
Desember 2020 (Bukti P-2);
5. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mempertanyakan kepada ketua dan sekretaris
KPUD Kabupaten Raja Ampat tentang pembagian sejumlah sebagaimana
penyampaian dari kedua Ketua PPD/PPK tersebut di atas, namun jawaban dari
ketua dan sekretaris KPUD Kabupaten Raja Ampat adalah kami tidak mengetahui
dari mana asal usul uang sebesar itu untuk dibagikan kepada ketua-ketua
PPD/PPK di Kabupaten Raja Ampat, silakan menanyakan langsung kepada yang
bersangkutan.
6. Bahwa terkait jawaban dari Ketua dan Sekretaris KPUD Kabupaten Raja Ampat
yang tidak mengetahui pasti dari mana uang tersebut berasal yang telah
dibagikan oleh Teradu dan/atau Terlapor kepada kedua Ketua PPD/PPK, sehingga
muncul pertanyaan bagi Pengadu dan/atau Pelapor, jangan sampai uang tersebut
berasal dari simpatisan dan/atau pendukung Kolom Kosong/Kotak Kosong agar
menang dalam Pilkada Kabupaten Raja Ampat tanggal 9 Desember 2020 dan
faktanya perolehan suara Kolom Kosong/Kotak Kosong cukup signifikan.
7. Bahwa menurut pengakuan dari kedua Ketua PPD/PPK tersebut, Teradu
dan/atau Terlapor memberikan sejumlah uang kepada beberapa Ketua PPD/PPK
dengan tujuan agar Ketua PPD/PPK dapat membagikan uang tersebut kepada
masyarakat yang mempunyai hak memilih untuk memilih Kolom Kosong/Kotak
Kosong dalam Pilkada Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 9 Desember Tahun
2020;
8. Bahwa uang yang diberikan oleh Teradu dan/atau Terlapor kepada kedua Ketua
PPD/PPK tersebut di atas masih tersimpan rapih dan belum dibagikan kepada
siapapun di Kabupaten Raja, karena kedua Ketua PPD/PPK takut membagikan
uang dimaksud kepada masyarakat yang mempunyai hak memilih dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
9. Bahwa berdasarkan pengakuan dari kedua Ketua PPD/PPK sebagaimana maksud
di atas, dibuktikan dengan video rekaman pengakuan di ruangan Kabag Humas
Setda Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 15 Desember 2020, yang disaksikan
oleh Kabag Humas Sdr. Harun Matafi dan Kepala Distrik Teluk Mayalibit Sdr.
Hiskia Daam (Bukti P-3).
10. Bahwa berdasarkan pengakuan kedua Ketua PPD/PPK tersebut, menurut hemat
Pengadu dan/atau Pelapor tentunya Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan
perbuatan secara sistematis, terstruktur dan masih dalam Pilkada Bupati dan
Wakil Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 dan hal ini perlu ditelusuri lebih dalam
oleh DKPP pada saat memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena perbuatan
yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor sangat merusak nilai-nilai
demokrasi dan norma-norma hukum yang berlaku.
11. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menilai Teradu dan/atau Terlapor yang
merupakan anggota KPUD Kabupaten Raja Ampat selaku Penyelenggara Pemilu
tidak mempunyai integritas dan tidak professional serta tidak netral sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
intinya : “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan” seharusnya hal tersebut di atas menjadi acuan bagi Teradu
dan/atau Terlapor dalam menjalan tugasnya, namun hal tersebut tidak dilakukan
oleh Teradu dan/atau Terlapor.
12. Bahwa oleh karena Teradu dan/atau Terlapor tersebut di atas telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, maka LAYAK dan PATUT
untuk diberikan sanksi berat yaitu PEMBERHENTIAN TETAP dari anggota KPUD
Kabupaten Raja Ampat, karena perbuatan Teradu dan/atau Terlapor tersebut
sangat merugikan dan memalukan marwah lembaga Komisi Pemilihan Umum
Daerah Kabupaten Raja selaku Penyelenggara Pilkda Kabupaten Raja Ampat
Tahun 2020.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian dan fakta-fakta tersebut di atas, kami mohon agar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan
memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu dan/atau Terlapor (Muslim Saifuddin, SH) dengan amar putusan sebagai
berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor Muslim Saifuddin, SH., selaku anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat secara sah terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor
Muslim Saifuddin, SH., selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Surat Pernyataan Sdr. Abdul Hamid Soltif, tanggal 15 Desember
2020;
Bukti P-2 : Surat Pernyataan Sdr. Lukas Daelom, tanggal 15 Desember 2020;
Bukti P-3 : Rekaman Video Pengakuan kedua Ketua PPD/PPK yaitu Abdul
Hamid Soltif selaku Ketua PPD/PPK Waigeo Selatan dan Lukas
Daelom selaku Ketua PPD/PPK Teluk Mayalibit;
Bukti P-4 : Keterangan Saksi Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD/PPK
Waigeo Selatan;
Bukti P-5 : Keterangan Saksi Lukas Daelom selaku Ketua PPD/PPK Teluk
Mayalibit.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi pertama bernama Abdul Hamid Soltif sebagai PPD Distrik Waigeo Selatan,
menyampaikan keterangan sebagai berikut :
a. Saat sedang menuju kampung yenbeser salah satu daerah lingkup Distrik
Waigeo Selatan, saksi ditelepon oleh Teradu, dalam pembicaraan tersebut
pada pokoknya karena waktu menunjukan pukul 16.30 WIT, Teradu
menyuruh saksi datang ke kediamannya. Setelah tiba dirumah Teradu,
singkat pembicaraan Teradu menyampaikan regulasi di lapangan terkait
dengan pemungutan suara nantinya, kemudian saksi bersiap untuk bertolak
pulang, Teradu memberikan uang dalam bungkusan kresek kantong plastik
berwarna hitam dan menyatakan ini bagian untuk ketua (saksi);
b. Bahwa Saksi setelah menerima uang berjumlah 15.500.000 tersebut, tidak
lagi berpikir untuk memotret menjadikan bukti karena menurut saksi
waktunya begitu singkat;
2. Saksi kedua bernama Lukas Daelom sebagai PPD Distrik Teluk Mayalibit ,
menyampaikan keterangan sebagai berikut :
a. Bahwa saksi mendatangi kediaman Teradu setelah dirinya menerima telepon
dari Teradu, dalam pertemuan tersebut, Teradu menyampaikan masa
tahapan dan cara penggunaan sidalih. Setelah itu, mengingat waktu sudah
sore, saksi bersiap untuk pulang, kemudian Teradu menyerahkan uang yang
berada dalam kantong plastic hitam kepada saksi. Saksipun menerimanya
dan tidak mempertanyakan hal tersebut karena terburu-buru harus kembali
ke kampung untuk mempersiapkan logistic yang harus disalurkan ke desa-
desa;
b. Bahwa saksi meneima uang tersebut berjumlah 16.000.000 rupiah. Setelah
berada di kampung, saksi tidak pernah lagi menerima telepon dan juga tidak
pernah ketemu dengan Teradu dikarenakan sulit dijangkau oleh jaringan.
Selanjutnya pertemuan saksi dengan Teradu pada saat penghitungan suara
tingkat Kabupaten, pertemuan tersebut Teradu menanyakan bagaimana
progress saksi di distrik Teluk Mayalibit;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT Tuhan Semesta Alam
yang mana dengan rahmatNya kita semua bisa berkumpul dalam sidang kode etik
yang digelar pada hari ini. Semoga ALLAH SWT senantiasa memberikan
perlindunganNya kepada Yang Mulia Majelis Sidang kode etik agar terhindar dari
wabah Covid-19 yang saat ini tengah melanda dunia dan terkhususnya Negara
Indonesia yang kita cinta ini. Untuk itu ijinkanlah kami menyampaikan jawaban atas
pengaduan nomor: 65-P/L-DKPP/II/2021, yang diregistrasikan ke dalam perkara
nomor: 90-PKE-DKPP/II/2021.
1. Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu dalam pokok aduan
pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh teradu dalam uraian
jawaban ini;
2. Teradu menegaskan bahwa tidak pernah melakukan atau memberikan
sejumlah uang kepada 19 Ketua PPD/PPK pada tanggal 5 Desember 2020
sebagaimana pengakuan dari Sdr. Abdul Hamid Soltif Ketua PPD/PPK Waigeo
Selatan dan Sdr. Lukas Daelom Ketua PPD/PPK Teluk Mayalibit. Hal ini
dikarenakan Teradu pada tanggal 5 Desember Tahun 2020 telah melakukan
pendistribusian logistik Pilkada ke 6 Distrik diwilayah utara Kabupaten Raja
Ampat sebagaimana Keputusan Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Raja Ampat;
3. Bahwa benar Teradu sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten
Raja Ampat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap
internal KPU Kabupaten Raja Ampat dan terhadap penyelenggara Adhock baik
tingkat PPD/PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan,
terkait dengan hal tersebut Teradu merasa perlu untuk melakukan langkah-
langkah pencegahan dengan memanggil Ketua PPD/PPK Distrik Waigeo
Selatan, Distrik Teluk Mayalibit untuk melakukan penegasan dalam
melaksanakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 9
Desember 2020 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
4. Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan Teradu menyampaikan beberapa
tahapan penting pada saat pencoblosan yang tidak boleh dilangkahi oleh
penyelenggara baik ditingkat PPD/PPK, PPS dan KPPS yaitu dalam
mendistribusikan Form C-Undangan harus diberikan sesuai dengan nama
yang tercantum didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tidak ada mekanisme
perwakilan apabila pemiilh yang diberikan undangan namun orangnya tidak
hadir tidak dapat diwakili oleh orang lain dan kemudian Teradu menegaskan
terkait money politic yang patut diduga diberikan kepada penyelenggara
tingkat bawah PPD/PPK, PPS maupun KPPS;
5. Bahwa alasan Teradu untuk memanggil Ketua PPD Distrik Waigeo Selatan
dikarenakan dugaan pelanggaran Pemilu pernah terjadi pada Pemilihan
Legislatif (PILEG) Tahun 2019 dengan tujuan memenangkan salah satu partai
tertentu serta ditemukannya indikasi dugaan money politic yang bermuara
pada adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019; (Bukti
T-1)
6. Bahwa pada saat masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja
Ampat Tahun 2020 dengan Satu Pasangan Calon dikampung Saonek Distrik
Waigeo Selatan terjadi insiden pengusiran terhadap kelompok atau organisasi
tertentu karena melakukan Sosialisasi di wilayah tersebut sementara
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Pasal
27 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa:
Ayat (1):
Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi
keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media
massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon.
Ayat (2):
Materi Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak
bergambar dinyatakan sah.
Insiden pengusiran kelompok atau simpatisan yang mensosialisasikan memilih
Kolom Kosong adalah sah dapat mencederai demokrasi yang tengah dibangun
diwilayah Negera Republik Indonesia terkhususnya diwilayah Kabubaten Raja
Ampat. untuk itulah Teradu memandang perlu untuk melakukan pencegahan
agar pada waktu pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020
tidak ada hak warga Negara yang dihilangkan hak pilihnya serta tidak adanya
keterlibatan penyelenggara pemilu tingkat bawah yang terlibat baik dengan
pasangan calon ataupun kelompok atau organisasi yang menggaungkan Kolom
Kosong. Aksi pengusiran terhadap kelompok atau organisasi yang menggaungkan
Kolom Kosong diduga melibatkan oknum pejabat diwilayah pemerintahan
Kabupaten Raja Ampat. (Bukti T-2)
7. Teradu perlu menegaskan bahwa dalam aksi pengusiran tersebut Sdr. Saksi
Abdul Hamid Soltif mengetahui kejadian tersebut dan ikut membantu
mengantarkan sejumlah orang dengan menggunakan Perahu atau Body
miliknya menuju ke ibu kota Kabupaten Raja Ampat Distrik Waisai Kota;
8. Bahwa benar Teradu selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten
Raja Ampat juga melakukan pencegahan dengan menyampaikan kepada Ketua
dan Anggota PPD/PPK Distrik Teluk Mayalibit untuk melakukan pencegahan
dugaan pelanggaran-pelanggaran Pemilihan tidak terjadi dalam Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2020 sebagaimana yang telah terjadi pada Pemilihan
Legislatif Tahun 2019;
9. Bahwa Teradu mendapatkan informasi pada Pemilihan Legislatif Pada Tahun
2019 telah terjadi dugaan Money Politic yang melibatkan sampai pada
Penyelenggara Pemilu tingkat bawah yang diduga dilakukan oleh salah satu
Calon Legistif Terpilih diwilayah tersebut. Selain itu, berdasarkan informasi
yang diterima telah dilakukan penambahan suara kepada salah satu Partai
tertentu dengan cara mengambil suara dari Partai tertentu guna ditambahkan
ke Partai lain yang bertujuan untuk perolehan selisih hasil suara akan
membuat Partai yang ditambahkan memperoleh kursi Pimpinan Legislatif dan
penambahan suara tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pejabat
diwilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dengan sikap memaksa kepada
Penyelenggara tingkat bawah. Dugaan pelanggaran pada Pemilihan Legislatif
Tahun 2019 diketahui setelah penetapan perolehan hasil;
10. Bahwa untuk melakukan proses pencegahan pada Pilkada Tahun 2020,
Teradu selaku Divisi Hukum dan Pengawasan memandang perlu untuk
melakukan pencegahan lebih dini dengan menyampaikan kepada Ketua dan
Anggota PPD/PPK Distrik Teluk Mayalibit agar hal-hal tersebut tidak terulang
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020;
11. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 adalah
Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon yang artinya Pilkada diwilayah
Kabupaten Raja Ampat hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Hal ini sangat
ironi dan mengada-ngada jika Pengadu mendalilkan bahwa Teradu
memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada PPD di 19 distrik
diwilayah kabupaten raja ampat, sedangkan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020 hanya diikuti oleh Pasangan Abdul Faris Umlati, SE dan Orideko
Iriano Burdam, S.IP.,MM.M.Ec.Dev melawan Kolom Kosong yang sama sekali
tidak ada calonnya;
12. Bahwa dengan tidak ada calon pasangan lain yang melawan Pasangan AFU-
ORI yang diusung 6 Partai Politik ditambah 6 Partai Pendukung (Non Seat
Party) maka bagaimana mungkin Kolom Kosong dapat memiliki operasional
untuk aktifitas politik, sedangkan Pasangan AFU-ORI ditunjang dengan
operasional dalam melakukan aktifitas politik pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020. Sehingga Teradu meyakini apa yang didalilkan oleh
Pengadu sangat mengada-ngada;
13. Bahwa Teradu memiliki fungsi sebagai Pengawas bukan hanya dilakukan pada
Distrik Waigeo Selatan dan Teluk Mayalibit akan tetapi Teradu juga telah
melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap 24 Distrik diwilayah
Kabupaten Raja Ampat diantaranya dengan melakukan pengawasan dugaan
pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PPS di 5 Kampung di Distrik Misool
Utara sebagaimana tertuang pada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, karena tidak sesuai
dengan fakta yang ada;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu;
3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Video Youtube Dugaan Money Politic di Kampung Saleo Distrik
Waigeo Selatan;
Bukti T-2 : Video dan Foto Aksi pengusiran terhadap kelompok atau
organisasi yang menggaungkan Kolom Kosong.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa pihak terkait tidak melihatnya secara langsung terkait pembagian uang
tersebut;
2. Bahwa pihak terkait mengetahui pembagian uang setelah ada aduan;
3. Bahwa terkait pemanggilan 19 PPD, ketua KPU Kab. Raja Ampat menyatakan
tidak mengetahui pemanggilan tersebut dikarenakan bukan berada di kantor KPU
melainkan di kediaman Teradu sendiri;
4. Menurut Ketua KPU Kab. Raja Ampat, terkait tahapan dan regulasi aturannya
harus dibicarakan dikantor;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tanggal 5
Desember 2020 Teradu memberikan uang kepada Abdul Hamid Soltif selaku Ketua
PPD Waigeo Selatan sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan
kepada Lukas Daelom selaku Ketua PPD Teluk Mayalibit sebesar Rp. 16.000.000 (enam
belas juta rupiah). Uang tersebut dimaksudkan untuk dibagikan kepada masyarakat
pemilih agar memilih kolom kosong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Raja Ampat tanggal 9 Desember 2020.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menerangkan tidak pernah
memberikan sejumlah uang kepada PPD se Kabupaten Raja Ampat termasuk kepada
Abdul Hamid Soltif dan Lukas Daelom sebagaimana dalil Pengadu. Pada tanggal 5
Desember 2020 Teradu melakukan pendistribusian logistik di 6 (enam) Distrik wilayah
utara Kabupaten Raja Ampat. Teradu menyatakan sebagai Divisi Hukum dan
Pengawasan, Teradu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap
internal KPU Kabupaten Raja Ampat serta jajaran Penyelenggara tingkat adhoc
sehingga hal tersebut perlu ditingkatkan untuk menempuh langkah-langkah
pencegahan dengan memanggil Abdul Hamid Soltif selaku ketua PPD Distrik Waigeo
Selatan dan Lukas Daelom ketua PPD Distrik Teluk Mayalibit untuk melakukan
penegasan sesuai peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan
pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada serentak 9 Desember 2020. Dalam
rangka pencegahan, Teradu menyampaikan pendistribusian Form C-undangan harus
diberikan sesuai dengan nama yang tercantum didalam daftar pemilih tetap (DPT)
karena tidak ada mekanisme bagi perwakilan apabila pemilih yang diberikan undangan
tidak hadir. Selanjutnya, Teradu membenarkan telah memanggil ketua PPD Distrik
Waigeo selatan dengan alasan bahwa pada proses pemilihan legislatif (PILEG) tahun
2019 yang bertujuan memenangkan salah satu partai tertentu serta adanya indikasi
dugaan money politik sebagaimana adanya laporan ke Bawaslu Kab. Raja Ampat pada
waktu itu, ditambah pada masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun
2020 di kampung Saonek, Distrik Waigeo Selatan telah terjadi insiden pengusiran
terhadap kelompok atau organisasi tertentu yang mensosialisasikan untuk memilih
kotak/kolom kosong, hal tersebut, menurut Teradu dapat mencederai demokrasi yang
dibangun di Kabupaten Raja Ampat sehingga Teradu berinisiatif melakukan proses
pencegahan sejak dini agar tidak terulang pada pemilihan bupati dan wakil bupati
Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanggal 5 Desember 2020 sebelum
melaksanakan tugas pendistribusian logistik di 6 (enam) Distrik Wilayah Utara
Kabupaten Raja Ampat, Teradu sempat menghubungi Abdul Hamid Soltif selaku Ketua
PPD Waigeo Selatan dan Lukas Daelom selaku Ketua PPD Teluk Mayalibit untuk
bertemu dirumah Teradu. Dalam pertemuan singkat tersebut Teradu menyampaikan
pesan tentang upaya pencegahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,
termasuk peran PPD dalam memfasilitasi warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Teradu membantah memberikan sejumlah uang kepada Ketua PPD dengan pesan atau
perintah untuk memenangkan kotak kosong. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, saksi Abdul Hamid Soltif menerangkan bahwa pada suatu kesempatan
dirinya pernah berkomunikasi dengan Teradu melalui sambungan telepon. Teradu
menanyakan, Pak Ketua, posisi?, Setelah itu Teradu juga menyampaikan, Pak Ketua,
kita ini sama-sama pernah dikecewakan. Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh
Teradu. Menurut Teradu kalimat “….kita ini sama-sama pernah dikecewakan,”
dimaksudkan untuk mengingatkan saksi Abdul Hamid Soltif tentang pengalaman
pernah dikecewakan oleh Calon Bupati Petahana.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu
berkomunikasi dengan saksi Abdul Hamid Soltif yang berkedudukan sebagai Ketua
PPD Waigeo Selatan melalui sambungan telepon dengan tujuan mengingatkan pernah
mempunyai pengalaman yang sama dikecewakan oleh Calon Bupati Petahana tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sebagai penyelenggara pemilu,
tidak sepantasnya menyampaikan pernyataan yang dapat dipersepsi sebagai tidakan
pemihakan kepada peserta pemilihan tertentu. Selanjutnya berkenaan dengan dalil
Teradu memberikan uang kepada Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD Waigeo Selatan
dan Lukas Daelom selaku Ketua PPD Teluk Mayalibit, DKPP menilai Pengadu tidak
dapat menunjukkan alat bukti yang relevan. Dengan demikian dalil Pengadu sepanjang
Teradu melakukan komunikasi dengan Ketua PPD Waigeo Selatan terbukti dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf c
dan d serta Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muslim Saifuddin selaku
Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan
Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua
puluh delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan belas
bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan
Didik Supriyanto masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Didik Supriyanto
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat