Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 121/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Raja Ampat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 12 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2018 Sekitar Pukul 17.00 Wit Pelapor atas nama Ganjar Mahfud Budiarto, Satta Haer, Baharudin Mayalibit dan Usman Yunus mendatangi Sekretariat Kantor Panwaslu Kabuapaten Raja Ampat Melaporkan adanya Surat KPU No 069/PP.08-SD/9205/KPU- kab/IV/2018 bahwa setiap partai politik diwajibkan menyumbangkan doorprize minimal senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikumpulkan paling lambat tanggal 18 April 2018 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (surat KPU pada angka 3); 2.
Pertimbangan Putusaninfo@dkpp.go.id Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya meminta sumbangan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Raja Ampat. Pada point 3 Surat Nomor 069/PP.08-SD/9205/KPU- Kab/IV/2018 tertanggal 13 April 2018, perihal Penyampaian Hasil Rapat Kegiatan Jalan Santai Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu, mewajibkan setiap partai politik menyumbang doorprize minimal senilai Rp.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap Teradu I Jamalia Tafalas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; info@dkpp.go.id 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muslim Saifuddin, Teradu III Zainuddin Majid, Teradu IV Rudy Robert Fakdawer, dan Teradu V Saul Urbasa selaku anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik In
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 121/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 117/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 7 Mei 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 121/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Markus Rumsowek
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Raja Ampat
Alamat : Jl. Ilham Mayor No.2 Waisai, Raja Ampat
Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1 Nama : Jamalia Tafalas
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen
Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2 Nama : Muslim Saifuddin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen
Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3 Nama : Zainuddin Majid
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen
Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4 Nama : Rudy Robert Fakdawer
info@dkpp.go.id
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat :
Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen
Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
5 Nama Saul Urbasa :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat :
Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen
Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 April 2018 Sekitar Pukul 17.00 Wit Pelapor atas
nama Ganjar Mahfud Budiarto, Satta Haer, Baharudin Mayalibit dan
Usman Yunus mendatangi Sekretariat Kantor Panwaslu Kabuapaten Raja
Ampat Melaporkan adanya Surat KPU No 069/PP.08-SD/9205/KPU-
kab/IV/2018 bahwa setiap partai politik diwajibkan menyumbangkan
doorprize minimal senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang
dikumpulkan paling lambat tanggal 18 April 2018 di Kantor KPU Kabupaten
Raja Ampat (surat KPU pada angka 3);
2. Bahwa berdasarkan laporan Ganjar Mahfud Budiarto, Satta Haer,
Baharudin Mayalibit dan Usman Yunus, bahwa benar ada surat KPU yang
mewajibkan Partai-partai politik menyumbangkan doorprize minimal senilai
Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah).
3. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran Pemilu
dimaksud, Panwaslu Kab. Raja Ampat telah melakukan klarifikasi kepada
para saksi yang hadir dan mengalami langsung peristiwa tersebut yang
mana Ketua KPU Kab. Raja Ampat yang lebih dulu menawarkan kepada
partai politik untuk berpartisipasi dalam kegiatan jalan santai dengan
memberikan sumbangan berupa barang yang akan dijadikan sebagai
doorprize. Abas Umlati;
4. Bahwa Ketua KPU Jamalia Tafalas Tidak melibatkan 4 (empat)
Anggota/Komisioner KPU Kabupaten Raja Ampat untuk Persiapan
pertemuan tanggal 12 April 2018, pertemuan tersebut sama sekali tidak
info@dkpp.go.id
dikoordinasikan atau dibahas bersama oleh 4 anggota KPU lainnya.
Kebijakan doorprize merupakan inisiatif pribadi Ketua KPU Kabupaten Raja
Ampat, Jamalia Tafalas dan juga kebijakan mewajibkan partai politik
menyumbangkan doorprize minimal sejumlah Rp. 1.000.000 secara sepihak
oleh Ibu Jamalia Tafalas. Ketua KPU atas nama Jamalia Tafalas
menyatakan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi bersama 4 (empat)
komisioner KPU Kab. Raja Ampat dan Sekretaris KPU Kab. Raja Ampat
untuk membahas persiapan jalan santai. Dalam pertemuan tersebut telah
dibahas hal teknis pelaksanaan kegiatan jalan santai adalah tidak benar
diperkuat dengan jawaban yang diberikan oleh pihak terkait dalam proses
klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kab. Raja Ampat;
5. Telah terjadi penyerahan barang oleh Partai Politik kepada KPU Kabupaten
Raja Ampat sebagai wujud kepatuhan terhadap surat KPU yang dilayangkan
untuk mewajibkan partai politik menyumbang doorprise minimal Rp
1.000.000-.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Tanda bukti laporan serta Kajian Panwas Kabupaten
Raja Ampat terkait laporan sebagaimana pokok aduan;
2. Bukti P-2 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 April 2018
terkait kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pokok
aduan serta bukti foto copy laporan
No.04/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018;
3. Bukti P-3 : Foto-foto kegiatan saat pembagian doorprize yang
berasal dari iuran Partai Politik;
4. Bukti P-4 : Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 069/PP.08-
SD/9205/KPU-Kab/IV/2018 perihal penyampaian hasil
rapat kegiatan Jalan Santai dalam rangka Gerakan
Sadar Pemilu;
5. Bukti P-5 : Keterangan klarifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam
acara.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa memang benar, saya (Teradu I) melakukan atau mengeluarkan Surat
KPU No 069/PP.08-SD/9205/KPU-kab/IV/2018 tentang Penyampaian Hasil
Rapat Kegiatan Jalan Santai dalam rangka Gerakan Sadar Pemilu yang
info@dkpp.go.id
merupakan hasil pertemuan antara KPU (dalam hal ini Teradu) dengan
partai-partai politik, yang mana pertemuan itu menindaklanjuti Surat KPU
RI No 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang
Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu
Serentak Tahun 2019. Dengan demikian teradu menindaklanjuti edaran
tersebut di atas dengan mengundang partai politik sesuai dengan undangan
No 07/PP.08-Und/9205/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 9 April 2018.
Berdasrkan undangan tersebut, maka pada hari kamis tanggal 12 April
2018 jam 08:00 Wit pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat. Namun pertemuan itu baru dapat dilaksanakan
pada pukul 11:30 Wit, yang mana sampai jam 11:30 Wit yang hadir pada
saat itu hanya 6 (enam) partai politik berdasarkan daftar hadir. Didalam
pertemuan itu Teradu bersama-sama dengan partai politik membahas
kegiatan yang dimaksud, antara lain : a) bentuk kegatan yang akan
dilaksanakan; b) kostum yang digunakan oleh peserta; c) susunan acara
dalam kegiatan tersebut. Teradu I melibatkan partai politik dalam kegiatan
dimaksud dikarenakan kegiatan tersebut adalah kegiatan sosialisasi
perkenalan partai politik peserta pemilu tahun 2019 kepada seluruh
masyarakat yang ada di kabupaten raja ampat. Maka didalam pertemuan
tersebut Teradu menyampaikan kepada partai politik apakah di dalam
kegiatan tersebut dari partai-partai politik mau berpartisipasi dalam
kegiatan tersebut. Kemudian disanggah oleh partai PDI-P dan partai
Demokrat, yang mana partai PDI-P mengatakan bahwa “bagaimana kalau
kegiatan tersebut kami partai-partai politik diwajibkan menyumbang
doorprize sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam bentuk barang”.
Kemudian Teradu bertanya kepada forum “apakah forum setuju dengan
usulan yang disampaikan oleh partai PDI-P”. Dari pertanyaan tersebut yang
disampaikan oleh Teradu tidak disanggah oleh forum, sehingga dari partai
PDI-P menyatakan bahwa forum sudah setuju. Selain itu juga didalam rapat
tersebut, disepakati beberapa item kegiatan :
a. Secara nasional serentak seluruh Indonesia kegiatan jalan santai akan
dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 jam 15:00 Wit,
dimulai dari Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dan berakhir di Pantai
Waisai Torang Cinta (WTC) dan akan dilanjutkan dengan senam bersama
serta pengundian doorprize akan dibagikan di tempat berakhirnya
kegiatan jalan sehat (Pantai WTC).
b. Peserta jalan sehat adalah Anggota dan simpatisan dari masing-masing
partai politik, peserta wanita menggunakan kebaya atau pakaian adat
papua dan peserta pria menggunakan pakaian dan atribut partai politik.
c. Setiap partai politik diwajibkan menyumbang doorprize minimal senilai
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikumpulkan paling lambat
tanggal 18 April 2018 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat.
d. Setiap partai politik wajib membawa spanduk dengan spanduk ukuran
1x3 cm, dengan Tema “Membangun Pemilih Berdaulan Guna
Menyukseskan Pemilu Serentak 2019”.
Pada akhir pertemuan tersebut Teradu membacakan kembali poin-poin
yang sudah disepakati di dalam forum tersebut dan Teradu juga bertanya
kepada forum “apakah ada yang keberatan atau mau menambahkan poin-
poin kesepakatan tersebut, kemudian forum menjawab sudah cukup”. Oleh
karenanya Teradu I sangat keberatan dengan dalil aduan yang menyatakan
info@dkpp.go.id
bahwa semua itu semata-mata adalah dari Teradu I, padahal itu adalah
hasil pertemuan yang Teradu sampaikan kepada partai politik dalam
bentuk surat 069/PP.08-SD/9205/KPU-kab/IV/2018 tentang Penyampaian
Hasil Rapat Kegiatan Jalan Santai dalam rangka Gerakan Sadar Pemilu.
Teradu juga sangat keberatan terhadap apa yang disampaikan oleh Pelapor
dikarenakan pelapor hanya datang menandatangani daftar hadir dan tidak
mengkuti pertemuan tersebut;
2. Teradu sangat keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu
Kabupaten Raja Ampat yang mana Ketua Panwaslu Kabupaten Raja Ampat
telah mengetahui ada laporan pelanggaran terhadap surat penyampaian
hasil rapat kegiatan jalan santai pada tanggal 19 April 2018, bahkan
berdasarkan laporan tersebut, Ketua Panwaslu beserta anggotanya telah
melaksanakan pleno pelanggaran kode etik, seharusnya yang harus
dilakukan oleh Ketua Panwaslu kepada saya (Teradu) yaitu untuk dimintai
klarifikasi tentang laporan tersebut sehingga ada proses pencegahan oleh
Panwaslu Kabupaten Raja Ampat sebagaimana yang telah diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaan Pemilihan
Umum Tahun 2019 yang diatur dalam pasal 93 huruf b yang berbunyi
sebagai berikut “melakukan pencegahan dan penindakan terdahap : 1)
Pelanggaran pemilu; 2) Sengketa proses pemilu. Proses dan tindakan ini
sama sekali tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan oleh Ketua Panwaslu
Kabupaten Raja Ampat dan Anggotanya, sehingga disini ada proses
pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Sedangkan ada jeda hari antara
surat yang disampaikan pada tanggal 13 April 2018 dan pelaksanaan
kegiatan tanggal 21 April 2018, serta pelaporan pelanggaran pada tanggal
19 April 2018. Bahkan didalam persidangan, Ketua Panwaslu Kabupaten
Raja Ampat juga mengakui bahwa telah mengetahui adanya pengumpulan
doorprize di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat Pada tanggal 18 April 2018.
Seharusnya sebagai lembaga yang sama-sama menyelenggarakan pemilu
harus saling memberikan kontributif karena memiliki tanggung jawab yang
sama untuk menyukseskan pemilu;
3. Tidak benar bahwa Ketua KPU Jamalia Tafalas Tidak melibatkan Empat (4)
Anggota/Komisioner KPU Kabupaten Raja Ampat untuk Persiapan
pertemuan tgl 12 April 2018 tidak dikoordinasikan atau dibahas bersama
oleh 4 anggota KPU lainnya Yang benar adalah pada saat kegiatan
pertemuan tersebut 4 (empat) komisioner sedang melaksanakan tugas
sosialisasi pencoklitan di distrik dan kampung yang ada di Kabupaten Raja
Ampat, sehingga didalam kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh Teradu I;
4. Bahwa Sumbangan itu bukan diberikan kepada Teradu tetapi
disumbangkan dan diberikan kepada masyarakat, dan masyarakat yang
ikut pada pelaksanaan kegiatan itu juga senang mendapatkan doorprize
tersebut.
5. Bahwa apa yang Teradu sampaikan adalah merupakan kejadian yang
Teradu alami selama pelaksanaan kegiatan mulai dari penerimaan surat
dari KPU RI sampai dengan tahap pelaksanaan kegiatan berakhir;
6. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu hanya bersifat mengada-ada dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat;
7. Laporan Pengadu hanya didasari oleh Pelapor yang mana Pelapor yang
bersangkutan tidak terlibat dalam rapat/pertemuan tersebut;
info@dkpp.go.id
8. Bahwa berdasarkan dalil yang diajukan oleh Pengadu mulai dari No.1 – No.
14 yang menyatakan Teradu melanggar kode etik semuanya itu adalah
hanya berdasarkan asumsi yang tidak beralasan dan tidak mempunyai
kekuatan hukum;
9. Bahwa pada dasarnya kalaupun terjadi pelanggaran seharusnya dapat
dicegah atau membuat teguran kepada saya (Teradu I), yang menyatakan
bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan, maka Teradu pun akan
taat dan mengikuti apa yang disampaikan oleh Pengadu. Sebagai mana
yang kita ketahui bahwa proses kejadian kegiatan ada jeda waktu antara
surat hasil pertemuan tanggal 13 April 2018 dengan hari pelaksanaan
tanggal 21 April 2018, yang mana pada tanggal 18 April 2018 Panwalu
Kabupaten Raja Ampat (Pengadu) sudah mengetahui bahwa pada tanggal 18
April 2018 sudah ada partai politik yang mengumpulkan doorprize ke
Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahkan pada tanggal 19 April 2018
sudah ada yang melapor ke Kantor Panwaslu Kabupaten Raja Ampat, yang
mana pada tanggal yang sama juga Ketua Panwaslu Kabupaten Raja Ampat
(Pengadu) beserta dengan anggotanya mengadakan rapat pleno dan
memutuskan bahwa laporan tersebut adalah pelanggaran kode etik, akan
tetapi Ketua Panwaslu Kabupaten Raja Ampat (Pengadu) tidak membuat
surat teguran kepada saya (Teradu) yang isinya untuk menghentikan
kegiatan dimaksud karena melanggar kode etik tetapi malah melegalkan
kegiatan yang dimaksud secara sengaja sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan kegiatan tersebut.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, No. 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal
05 Februari 2018 perihal Kegiatan Pagelaran Seni Budaya
Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun
2019
2. Bukti T-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat,
No. 07/PP.08-Und/9205/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 09
April 2018 perihal Undangan Kepada Ketua Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2019
3. Bukti T-3 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat,
No. 069/PP.08-SD/9205/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 13
April 2018 perihal Penyampaian Hasil Rapat Kegiatan
Jalan Santai Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu
info@dkpp.go.id
kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019
4. Bukti T-4 : Daftar Hadir Rapat Pembahasan Kegiatan Jalan Santai
Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu Menyongsong
Pemilihan Umum Tahun 2019;
5. Bukti T-5 : Daftar Penyumbang Barang/Doorprize untuk Jalan Santai
Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu Menyongsong
Pemilihan Umum Tahun 2019.
[2.8] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari Pihak Pengadu
Sartiel Mambrasar (Partai Demokrat)
Yang mewacanakan Doorprize dalam pertemuan tersebut yang pertama kali
memunculkan bahasa ini adalah Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat dan
tanggapan dari Partai Politik lainnya yang hadir Pada prinsipnya kami dari
partai politik menyetujui tanpa tertulis. Dalam pembicaranan untuk
sumbangan doorprize pada kegiatan jalan santai dalam rangka Gerakan Sadar
Pemilu menuju Pemilihan Umum tahun 2019 yang pada awalnya disampaikan
oleh ketua KPU Kabupaten Raja Ampat kepada Partai politik yang hadir, dan
selanjutnya diiakan oleh Bapak Abbas Umlati bahwa hadiah doorprize minimal
1.500.000,- (satu juta lima ratus) yang diiakan dan pada kesempatan itupula
saksi menyampaikan bahwa nominalnya jangan dicantumkan tetapi
dikembalikan kepada Partai politik masing-masing. Awal muncul nilai rupiah
Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) yang menyebut nilai itu adalah Teradu I
dan diiakan oleh Teman-teman Partai Politik yang hadir pada waktu itu.
Baharudin Mayalibit
Saksi melaporkan adanya permintaan doorprize oleh Teradu kepada Panwas.
Saksi tidak menghadiri pada saat rapat penentuan doorprize. Saksi merasa
keberatan dengan kebijakan Teradu yang mengharuskan menyumbang
doorprize.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
info@dkpp.go.id
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
info@dkpp.go.id
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya
meminta sumbangan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat
Kabupaten Raja Ampat. Pada point 3 Surat Nomor 069/PP.08-SD/9205/KPU-
Kab/IV/2018 tertanggal 13 April 2018, perihal Penyampaian Hasil Rapat
Kegiatan Jalan Santai Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu, mewajibkan setiap
partai politik menyumbang doorprize minimal senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dengan batas waktu pengumpulan paling lambat 18 April 2018 di Kantor
KPU Raja Ampat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I mendalilkan bahwa terbitnya
surat tersebut dengan mewajibkan setiap partai politik menyumbang doorprize
minimal senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan tindak lanjut
kesepakatan dengan partai politik pada pertemuan sebelumnya. Para Teradu
mengumpulkan sumbangan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Teradu
melainkan untuk diberikan sebagai hadia doorprize kepada masyarakat yang
turut berpartisipasi dalam kegiatan jalan santai gerakan sadar pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terbitnya Surat
Nomor 069/PP.08-SD/9205/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 13 April 2018 yang
mewajibkan setiap partai politik menyumbang doorprize minimal senilai Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah). Terbitnya surat a quo merupakan tindak lajut
hasil rapat pada Kamis 12 April 2018 di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja
Ampat, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan KPU Kabupaten Raja
Ampat Nomor: 07/PP.08-Und/9205/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 09 April 2018.
Niat yang diwujudkan Teradu I atas nama KPU Kabupaten Raja Ampat dengan
mengundang pengurus partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten
Raja Ampat untuk rapat dengan memutuskan suatu kewajiban sumbangan
doorprize minimal senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), menurut DKPP
merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan hukum maupun etika.
Kegiatan dalam rangka gerakan sadar pemilu merupakan Program Nasional KPU
RI yang diselenggarakan secara serentak di seluruh daerah pada 21 April 2018
dengan sumber biaya dari APBN. Kegiatan tersebut telah dianggarkan dalam
Rencana Kegiatan Anggaran KPU Kabupaten Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun Teradu I tetap menginisiasi
meminta sumbangan kepada partai politik peserta pemilu dengan dalih bahwa
Gerakan Sadar Pemilu merupakan hajatan partai. Selain tidak memiliki dasar
hukum, frasa “sumbangan” dengan penentuan jumlah “minimial” disertai
“kewajiban” telah mengingkari hakikat sumbangan yang bersifat sukarela
menjadi sesuatu yang bersifat memaksa. Istilah sumbangan yang dimaknai
sebagai bagian dari partisipasi partai politik oleh Teradu I, tidak lain dari
kemasan untuk memperhalus perbuatan memungut yang sesungguhnya jika
dilakukan untuk kepentingan negara maka hanya dapat dibenarkan menurut
undang-undang. Keputusan Teradu I mengundang partai politik disertai dengan
tindaklanjut hasil kesepakatan berupa kewajiban sumbangan doorprize minimal
senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), menurut DKPP merupakan perbuatan
yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika, mengingat partai
politik adalah pihak yang berkepentingan langsung terhadap fungsi, tugas dan
wewenang KPU. Tindakan Teradu I berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
info@dkpp.go.id
yang dapat mereduksi kemandirian, integritas dan kredibilitas sebagai
penyelenggara pemilu profesional yang wajib bersikap adil terhadap semua
peserta pemilu. Dalam kenyataannya, penarikan sumbangan doorprize secara
tidak langsung berimplikasi kesempatan kampanye terhadap partai politik yang
memberikan sumbangan, oleh karena setiap bentuk sumbangan yang diberikan
oleh partai politik diumumkan di panggung Gerakan Sadar Pemilu oleh panitia
penyelenggara gerak jalan santai. Sebaliknya partai politik yang tidak
memberikan sumbangan tidak disebutkan sehingga berimplikasi baik langsung
maupun tidak langsung terhadap citra partai politik di mata masyarakat. Hal
tersebut merupakan wujud nyata konflik kepentingan yang menyebabkan
terjadinya perlakuan berbeda dan tidak adil terhadap peserta pemilu yang
melanggarar ketentuan Pasal 8 huruf a, b, d, g, h, j dan l juncto Pasal 10 huruf a,
juncto Pasal 15 huruf a, d, e, f, dan g Peraduran DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Penarikan
sumbangan dilakukan atas inisiatif Teradu I tanpa melibatkan Teradu II s.d. V
yang sedang memantau kegiatan pencoklitan di kampung-kampung yang
tersebar pada beberapa pulau. Tidak adanya koordinasi yang dilakukan oleh
Teradu I dengan Teradu II s.d. V terkait keputusan strategis yang dapat
mendegradasi kemandirian, integritas, dan kredibilitas KPU, membuktikan
rendahnya pemahaman Teradu I sebagai Ketua KPU terhadap mekanisme dan
cara kerja penyelenggara pemilu yang bersifat collective collegial. Suatu cara kerja
yang menjunjung tinggi kesetaraan, keterbukaan dan kerjasama antar sesama
anggota dalam melaksanakan setiap fungsi, tugas dan wewenang sebagai
penyelenggara pemilu profesional. Terkait dengan hal tersebut Teradu I terbukti
melanggar Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap Teradu I Jamalia Tafalas sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini
dibacakan;
info@dkpp.go.id
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muslim Saifuddin, Teradu III Zainuddin
Majid, Teradu IV Rudy Robert Fakdawer, dan Teradu V Saul Urbasa selaku
anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan
Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu
bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Alfitra Salam
ttd ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id