Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 16 Tahun 2022
Ketua & Anggota KPU Kab. Yalimo
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 11/05/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-04-2022
👁 29 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 184-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/III/2022 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 Pilkada serentak Kabupaten Yalimo, diikuti oleh 2 Pasangan Calon yaitu pasangan nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi, S.Sos.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak berkepastian hukum dalam menetapkan tahapan, program dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021. Pelaksanaan PSU dalam SK tersebut bertentangan dengan amar Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan PSU dilaksanakan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari sejak Putusan dibacakan pada tanggal 29 Juni 2021; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya mengakui adanya keterlambatan dalam pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3; Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ruang lingkup tugas
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestevina Kawer, Teradu III Oknil Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu dan Teradu V Elius Wandik masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 16-PKE-DKPP/III/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 184-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16- PKE-DKPP/III/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Yorim Endama Pekerjaan : Swasta Alamat : Abenaho, Desa/Kelurahan Abenaho, Kecamatan Abenaho Kabupaten Yalimo. 2. Nama : Sergius Christian Bomol Pekerjaan : Swasta Alamat : Gilika, Desa/Kelurahan Gilika, Kecamatan Benawa Kabupaten Yalimo. 3. Nama : Sony Silak Pekerjaan : Swasta Alamat : Sipsoi Desa/Kelurahan Sipsoi, Kecamatan Elelim Kabupaten Yalimo. Selanjutnya Pengadu I , Pengadu II dan Pengadu III disebut sebagai----- ----------------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Yehemia Walianggen Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Elelim, Kabupaten Yalimo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hestevina Kawer Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Elelim, Kabupaten Yalimo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Oknil Kirakla Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Elelim, Kabupaten Yalimo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Zeth Kambu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Elelim, Kabupaten Yalimo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Elius Wandik Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Elelim, Kabupaten Yalimo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut sebagai ------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 184-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/III/2022 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 Pilkada serentak Kabupaten Yalimo, diikuti oleh 2 Pasangan Calon yaitu pasangan nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi, S.Sos. dan John W. Wilil dan Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Lakius Peyon, SST., Par. dan Nahum Mabel, S.H. b. Bahwa perolehan suara pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo sebagai berikut : NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA 1. ERDI DABI, S.Sos dan JOHN W. WILLI A.M.D.Par 47.881 2. LAKIUS PEYON, SST.Par dan NAHUN MABEL, S.H. 43.067 3. Total suara sah 90.948 c. Bahwa terhadap perolehan suara tersebut maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lakius Peyon, SST., Par. dan Nahum Mabel, S.H. mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal senin 21 Desember 2020; d. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP- XIX/2021 5 Maret 2021 dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing- masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. e. Bahwa Teradu KPU Yalimo melakukan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 pada tanggal 5 Mei 2021 dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon antara lain: NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA 1 ERDI DABI, S.Sos dan JOHN W. WILLI A.M.D.Par 47.781 2 LAKIUS PEYON, SST.Par dan NAHUN MABEL, S.H. 43.057 3 Total suara sah 90.838 f. Bahwa terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2021 tersebut diatas maka pasangan calon nomo urut 2 atas nama Lakius Peyon, SST., Par. dan Nahum Mabel, S.H. kembali mengajukan keberatan ke MAhkamah Konstitusi yang deregister dalam perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021. g. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2021 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pemohon Lakius Peyon, SST., Par. Dan Nahum Mabel, S.H. yang amar putusannya sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020; 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya; 10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. h. Bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juni 2021 telah menyebabkan terjadinya kerusuhan massal di Elelim Ibu Kabupaten Yalimo berupa pengrusakan dan pembakaran kantor KPU, Kantor Bawaslu, Bank Papua, Kantor DPRD, ruko-ruko, kios-kios, serta fasilitas umum lainnya yang di taksir kerugiannya sekitar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah); i. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setelah putusan tersebut diucapkan pada tanggal 29 Juni 2021 menyatakan mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo dan tidak mau melaksanakan PSU sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi; j. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melaksanakan tahapan sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi poin 6 yang menegaskan: “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang”; k. Bahwa pada tanggal 10 November 2021 di Elelim – Yalimo berlangsung rapat dialog dan rekonsiliasi yang diadakan oleh PJ Bupati Kabupaten Yalimo yang dihadiri oleh Muspida Kabupaten Yalimo, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, pasangan calon Bupati EDRI DABI serta partai pengusung. l. Bahwa Teradu I sebagai ketua KPU Yalimo dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa KPU Yalimo telah mengeluarkan revisi ketiga berupa Surat Keputusan Nomor 127/PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan Pengaduan tersebut diatas, Pengadu mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, agar dapat memutus sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bersalah karena mengeluarkan Surat Keputusan tentang jadwal, program dan tahapan PSU Kabupaten Yalimo bertentangan dengan poin 6 amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021; dan 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 5 Maret 2021 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021; 3. Surat Keputusan KPU Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 tertanggal 24 Oktober 2021; 4. Surat Jawab Mahkamah Konstitusi Nomor 3002/HP.07.02/11/2021 tanggal 8 November 2021; 5. Surat Undangan Dialog dan Rekonsiliasi Nomor 005/361/BUP/2021 tertanggal 7 November 2021; 6. Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, Perihal Penyampaian Jawaban kepada Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo ERDI DABI dan JOHN WILIL dengan nomor: 157/PL.02/9122/2021 tertanggal 1 Desember 2021; 7. Salinan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA No.500/Pid.B/2020/PN JAP; 8. Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. 02/Reg/LP/PB/Kab/33.23/IV/2021; 9. Surat KPU Kabupaten Yalimo No. 090/PY.02.1-SD/9122/KPU- Kab/IX/2021 tanggal 8 September 2021; 10. Surat Perihal Mempertanyakan Perintah Pelaksanaan Eksekusi An. Terpidana Erdi Dabi, S.Sos 11. Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-210/Pid.B/03/2021; dan 12. Surat Kejaksaan Tinggi Papua No. TAR-R146/R.1/Dsb.4/04/2021. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Teradu dalam menindaklanjuti Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Yalimo Nomor 125/PL.02-Kpt/1922/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 (Bukti T-1), bahwa target NPHD adalah tanggal 30 Juli 2021 dan Hari Pemungutan Suara adalah tanggal 8 Desember 2021. Namun belum ada kejelasan terkait NPHD oleh Pemkab Yalimo, sehingga teradu berkonsultasi dengan pimpinan KPU. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi lisan maupun tertulis kepada pimpinan maka teradu mendapat arahan untuk melakukan perubahan Surat Keputusan Nomor 126/PL.02-Kpt/9122/KPU- Kab/IX/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 125/PL.02-Kpt/9122/VII/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelnggaraan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Pasca Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP/BUP-XIX/2021 tanggal 19 September 2021 (Bukti-T2) dengan target NPHD tanggal 20 September 2021 dan Hari Pemungutan Suara adalah tanggal 17 Desember 2021. Tetapi lagi-lagi belum ada kejelasan dari Pemkab Yalimo terkait Anggaran Pelaksanaan PSU Tahap II Yalimo. Selanjutnya KPU Yalimo melakukan koordinasi Bersama Pemkab Yalimo dan stakeholders lainnya, termasuk menyurat kepada Mahkmah Konstitusi. 2. Bahwa KPU Kab Yalimo menetapkan Surat Keputusan Nomor: 127 /PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021 merupakan revisi ke-3 (tiga) (Bukti-T3), setelah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dan KPU Kabupaten Yalimo tanggal 12 Oktober 2021. 3. Bahwa terhadap tuduhan kesengajaan dalam melaksanakan PSU sampai melewati tenggang waktu 120 hari kerja, berdasarkan alat bukti yang diajukan Pengadu tidak ada satupun alat bukti yang menunjuk kan adanya unsur kesengajaan dalam pelaksanaan PSU yang bergeser menjadi tanggal 26 Januari 2022. 4. Bahwa pelaksanaan PSU bergeser menjadi tanggal 26 Januari 2022 karena selain adanya faktor keamanan yang belum kondusif pasca aksi pembakaran tanggal 29 Juni 2021, juga karena terjadinya pergeseran proses pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (“Pemkab”) Yalimo kepada Teradu. Tanpa adanya dana hibah dari Pemkab Yalimo, tentu saja Teradu belum dapat menjalankan tahapan, jadwal dan program untuk pelaksanaan PSU. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (“NPHD”) baru ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2021 yang administrasi pencairannya dana hibah memerlukan proses sampai terjadi pemindahbukuan pada tanggal 2 November 2021. Argumentasi Teradu mendasarkan pada alat bukti : 1) NPHD Pemkab Yalimo dengan KPU Yalimo No. 900/304/BUP- YLM/2021, No. 104/PR.07/9122/2021 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada KPU Kabupaten Yalimo untuk Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Tahap II Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2021 (vide Bukti T-4). 2) Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. S1058/WPB.34/2021 perihal Penetapan Nomor Register Hibah untuk KPU Yalimo tertanggal 20 Oktober 2021 (Bukti T-5) 3) Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. 000097/133 untuk persetujuan pembukaan rekening lainnya atas nama KPU Kabupaten Yalimo (Bukti T-6) 4) Surat KPU Yalimo No. 117/KU.03.5-SD/9122/2021 perihal Penyampaian Rekening Hibah PSU II tertanggal 21 Oktober 2021 (Bukti T-7) 5) Penandatanganan Pakta Integritas Kuasa Pengguna Anggaran KPU Yalimo atas Penggunaan Dana Belanja Bantuan Hibah Penyelenggaraan PSU Tahap II, tertanggal 28 Oktober 2021 berikut Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Bukti T-8). 6) Berita Acara Penyerahan Dana Hibah No. 200/001/BA.PDH/KESBANGYLM/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 (Bukti T9) 7) Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung No. 00160/SP2HL/KPU- YLM/2021 tertanggal 21 Desember 2021 (Bukti T-10). 8) Pemindahbukuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran KPU Yalimo pada tanggal 2 November 2021 ke Rekening Koran Bank Mandiri atas pencairan Dana Belanja Bantuan Hibah Penyelenggaraan PSU Tahap II, tertanggal 2 November 2021 (vide Bukti T-11). Atas dasar fakta hukum tersebut, maka terbukti bahwa pergeseran waktu pelaksanaan PSU melampaui waktu 120 hari kerja terbukti bukan kesengajaan, bukan bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi, tetapi semata-mata karena menyesuaikan dengan ketersediaan dan kesiapan dana hibah dari Pemkab Yalimo. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang pergeseran waktu PSU oleh Teradu, hal tersebut Teradu bantah bahwa secara berjenjang melalui KPU RI telah melaporkan kepada Mahkamah atas tertundanya pemberian dana hibah yang otomatis berdampak pada pergeseran tahapan pelaksanaan PSU. Hal ini dibuktikan dengan Surat KPU RI Nomor 882/PL.02/01/2021 tertanggal 29 September 2021 (Bukti T-12), yang pada pokoknya menyampaikan, bahwa KPU Yalimo telah berkoordinasi dengan Pemkab Yalimo, dengan mengusulkan anggaran pelaksanaan PSU Tahap II dan menetapkan jadwal PSU tanggal 8 Desember 2021, dengan batas akhir penandatanganan NPHD tanggal 30 Juli 2021. Karena belum ada penandatanganan NPHD, sehingga jadwal tahapan tidak dapat dilaksanakan, KPU RI meminta Teradu menyusun kembali rancangan jadwal tahapan PSU dengan target penetapan NPHD paling lambat 23 Agustus 2021 melalui Surat KPU RI Nomor 1863/PL.02- SD/01/SJ/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 (Bukti T-13). Perubahan jadwal dan tahapan tersebut ditetapkan dengan batas tanda tangan NPHD tanggal 20 September 2021 dan hari PSU pada tanggal 17 Desember 2021. Sampai tanggal 20 September 2021 NPHD belum ditandatangani, Kemenkopolhukam berinisiatif menggelar “Rakorsus Tingkat Menteri” dengan mengundang Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, membahas tentang pelaksanaan PSU dan meminta percepatan pemenuhan kebutuhan anggaran yang dituangkan dalam NPHD. Mendahului laporan dari KPU RI, Teradu juga menyampaikan laporan kepada Mahkamah Konstitusi pada 15 September 2021 dengan Surat KPU Kabupaten Yalimo No. 095/PY.02.2- SD/9122/KPU-Kab/IX/2021 (Bukti T-14) 6. Bahwa selain melaporkan, melalui KPU RI juga telah dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi dengan Surat KPU RI Nomor 1021/PL.02/01/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 (Bukti T-15), agar kiranya dapat mempertimbangkan untuk menambah waktu pelaksanaan PSU, dengan perhitungan penetapan 120 hari kerja tersebut terhitung sejak penandatanganan NPHD tanggal 12 Oktober 2021. Permohonan tersebut disampaikan atas pertimbangan bahwa dengan menghitung jarak waktu antara tanggal penandatanganan NPHD tanggal 12 Oktober 2021 dengan berakhirnya tenggang waktu 120 hari kerja sejak Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan tanggal 17 Desember 2021, hanya tersisa waktu 49 hari kerja. Dengan sisa waktu tersebut, kiranya sudah tidak memungkinkan lagi bagi Teradu/ KPU Yalimo untuk melaksanakan tahapan PSU sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. 7. Sesuai arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi, serta sejalan dengan hasil RAKORSUS Tingkat Menteri diatas, Teradu/ KPU Yalimo menetapkan jadwal dan tahapan atas dasar realisasi tanda tangan NPHD, dengan hari H PSU pada tanggal 26 Januari 2022. 8. Bahwa atas penetapan penyesuaian jadwal pasca penandatanganan NPHD, melalui KPU RI dilaporkan perkembangan pelaksanaan PSU kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Surat KPU RI Nomor 1229/PL.02/01/2021 tertanggal 27 Desember 2021 (Bukti T-16). Hal-hal yang dilaporkan perkembangannya diantaranya: (1) KPU Yalimo melakukan kegiatan pelantikan dan bimtek kepada PPD yang dihadiri Bawaslu Yalimo di kantor sementara KPU Yalimo; (2) telah dibuka pendaftaran pasangan calon 3-5 Desember 2021, namun tidak ada yang mendaftar, dan (3) membuka perpanjangan pendaftaran pada 9-11 Desember 2021. Melalui kuasa hukumnya, KPU Yalimo telah melaporkan perkembangan PSU bertanggal 17 Desember 2021. 9. Bahwa terhadap pergeseran waktu pelaksanaan PSU terdapat rekomendasi pelanggaran administrasi dari Bawaslu Yalimo dan telah Teradu sampaikan tindak lanjutnya dengan Surat KPU Yalimo No. 184/PL.01.2/9122/2021 tertanggal 23 Desember 2021, dengan menyampaikan perkembangan pelaksanaan PSU, dengan penekanan soal waktu penandatanganan NPHD yang ditandatangani pada 12 Oktober 2021, sehingga berakibat terjadinya pergeseran waktu pelaksanaan PSU melebihi tanggal 17 Desember 2021 (Bukti T-17). 10. Bahwa terhadap permasalahan hukum atas pergeseran waktu pelaksanaan PSU, pun telah diuji dengan pengajuan keberatan oleh Pengadu yang diregister dalam Perkara Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 dan 153/PHP.BUP-XIX/2021, yang atas hasil pemeriksaan perkara, dijatuhkan KETETAPAN Mahkamah yang menegaskan, bahwa tahapan pelaksanaan PSU sedang berjalan dan akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2022. (Bukti-T18) dan (Bukti-T19) 11. Bahwa berdasarkan alas fakta sebagaimana Teradu kemukakan di atas, terbukti tidak ada penyalahgunaan maupun preseden buruk yang dilakukan jajaran penyelenggara dalam pelaksanaan putusan sela Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan atas Putusan Sela Mahkamah Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, yang proses persidangannya belum sampai pada putusan akhir. Hal ini dibuktikan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi aquo yang diawali dengan frasa: “Sebelum menjatuhkan putusan akhir” dan pada angka 6 amar putusan ditetapkan perintah “melaporkan hasil PSU kepada Mahkamah” dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang. Oleh karenanya, dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dari pelaksanaan PSU Tahap II, sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi aquo, maka dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi. Konstruksi hukum Putusan Sela Mahkamah telah sesuai dengan asas litis finiri oportet, bahwa “setiap perkara harus ada akhirnya”, maka atas laporan pelaksanaan PSU, perselisihan hasil pemilihan diakhiri dengan Putusan Akhir Mahkamah, yang menetapkan perolehan suara hasil PSU yang benar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020. Oleh karenanya, Pengaduan Pengadu yang diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah tidak berdasar menurut fakta-fakta hukum sehingga harus dikesampingkan atau ditolak. 12. Bahwa terkait alat bukti Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 3002/HP.07.02/11/2021 tanggal 8 November 2021 pada angka 2 menegaskan bahwa terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kewajiban pihak sebagaimana addressat putusan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. (Bukti- T20). 13. Bahwa terkait surat keberatan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Calon Bupati dan wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi dan John W Wilil (ERJOHN) dengan nomor surat 084/ER-JOHN/ERJOHN/YLM/XI/2021 tanggal 30 November 2021 (Bukti-T21) pada pointnya mempersoalkan Surat Keputusan KPU Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 dan meminta revisi atas Surat Keputusan tersebut. Teradu melalui Surat KPU Yalimo nomor 157/PL.02/1922/2021 tanggal 1 Desember 2021 (Bukti-T22) menjelaskan secara tegas dan lugas bahwa pelaksanaan PSU Tahap II Yalimo wajib dilaksanakan karena putusan mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Frasa Hari kerja sebagaimana dalam amar angka 6 adalah Hari Pemungutan Suara dilakukan pada Hari kerja, sedangkan tahapan KPU Yalimo tetap dilaksanakan sesuai Hari Kalender, sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 1 ayat 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018. 14. Bahwa dalil pengadu terkait pernyataan pengunduran diri Teradu I menyebabkan molor pelaksanaan PSU adalah tidak mendasarkan pada fakta hukum, karena pernyataan tersebut disampaikan secara personal bukan atas nama Lembaga. Dan pelaksanaan PSU II Yalimo sudah terlaksanakan dan hasinya pun sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. [2.5] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-23 sebagai berikut: NO. KODE DOKUMEN KETERANGAN 1. T-1 SK KPU Kab. Yalimo No. KPU Kabupaten Yalimo 125/PL.02-Kpt/1922/KPU- secara intens Kab/VII/2021; berkonsultasi dengan 2. T-2 Pengumuman KPU Kabupaten Pimpinan KPU Provinsi Yalimo No. Papua maupun KPU RI, 126/PL.02.2/9122/2021 tentang akhirnya Teradu Perubahan atas Keputusan KPU menetapkan tahapan Kabupaten Yalimo No. pertama kemudian 125/PL.02-Kpt/9122/KPU- lakukan perubahan dan Kab/VII/2021 tentang Tahapan, menetapkan perubahan Program, Jadwal Tahapan Program dan Penyelenggaraan Pemungutan Jadwal penyelenggaraan Suara Ulang dalam Pemilihan PSU Tahap II, dengan Bupati dan Wakil Bupati Talimo memadatkan range Tahun 2020 Pasca Putusan waktu pelaksanaan masing-masing Mahkamah Konstitusi No. Tahapan, Program dan 145/PHP.BUPXIX/2021 Jadwal, dengan tertanggal 19 Juli 2021; penetapan batas akhir penandatanganan NPHD yang semula Tanggal 30 Juli 2021 menjadi Tanggal 20 September 2021 dan pemungutan suara ulang yang semula Tanggal 8 Desember 2021 menjadi Tanggal 17 Desember 2021 3. T-3 Keputusan KPU Kabupaten Bahwa setelah dilakukan Yalimo No. penandatanganan 127/PL.02/9122/2021 tentang Naskah Tahapan, Program, dan Jadwal Perjanjian Hibah Penyelenggaraan Pemungutan Daerah, maka tahapan, Suara Ulang dalam Pemilihan program dan jadwal Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Penyelenggaraan Tahun 2020 Pasca Putusan Pemungutan Mahkamah Konstitusi No. Suara Ulang yang telah 145/PHP.BUP-XIX/2021 dikeluarkan perlu tertanggal 24 Oktober 2021 disesuaikan kembali 4. T-4 Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan membatalkan Pemerintah Kabupaten Yalimo Surat Keputusan KPU dengan KPU Kabupaten Yalimo Kabupaten Yalimo yang No. 900/304/BUP-YLM/2021, telah dikeluarkan No. 104/PR.07/9122/2021 Berdasarkan bukti tentang Pemberian Dana Hibah tersebut, Pemerintah Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Kabupaten Yalimo untuk dengan KPU Kabupaten Penyelenggaraan Pemungutan Yalimo baru melakukan Suara Ulang Tahap II (Dua) penandatanganan Pemilihan Bupati dan Wakil Pemberian Dana Hibah Bupati Yalimo Tahun 2020 tertanggal 12 Oktober 2021 Kepada Komisi Pemilihan Umum 5. T-5 Surat Kementerian Keuangan RI Kabupaten Yalimo No. S1058/WPB.34/2021 perihal untuk Penyelenggaraan Penetapan Nomor Register Hibah Pemungutan Suara untuk KPU Kabupaten Ulang Tahap II (Dua) Yalimo tertanggal 20 Oktober Pemilihan Bupati dan 2021 Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, sehingga berdampak pada Tahapan, Program, jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dan harus disesuaikan Kembali Bahwa setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Yalimo dengan KPU Kabupaten Yalimo pada tanggal 12 Oktober 2021, kemudian diproses sampai dengan Kesbangpol Kabupaten Yalimo mentransfer ke rekening yang telah di tetapkan untuk pelaksanaan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Tahap II. 6. T-6 Surat Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Papua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wamena kepada Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Yalimo No. 000097/113, perihal Persetujuan Pembukaan Rekening Lainnya atas Nama KPU Kab. Yalimo tertanggal 25 Oktober 2021 7. T-7 Surat KPU Kabupaten Yalimo No. 117/KU.03.5-SD/9122/2021, perihal Penyampaian Rekening Hibah PSU II tertanggal 21 Oktober 2021 8. T-8 Fakta Integritas Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kabupaten Yalimo atas Penggunaan Dana Belanja Bantuan Hibah Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Tahap II, tertanggal 28 Oktober 2021 berikut Surat Pernyataan Tanggung Jawab 9. T-9 Berita Acara Penyerahan Dana Hibah No. 200/001/BA.PDH/KESBANG- YLM/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 10. T-10 Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung No. 00160/SP2HL/KPU- YLM/2021 tertanggal 21 Desember 2021 11. T-11 Rekening Koran Bank Mandiri atas pencairan Dana Belanja Bantuan Hibah Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Tahap II, tertanggal 1 November 2021. 12. T-12 Surat KPU RI kepada Mahkamah Teradu menyampaikan Konstitusi No. perkembangan tahapan 882/PL.02/01/2021, perihal PSU yang belum juga Laporan Perkembangan Tindak mendapatkan dana hibah Lanjut Putusan MK No. dari Pemkab Yalimo. 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 September 2021 13. T-13 Surat KPU RI No. Berdasarkan surat 1863/PL.02- tersebut sesuai dengan SD/01/SJ/VIII/2021 perihal arahan KPU RI karena Penyampaian Rancangan belum adanya Naskah Perubahan Jadwal Tahapan PSU Perjanjian Hibah Daerah di Kabupaten Yalimo tertanggal (NPHD) Pemungutan 19 Agustus 2021 Suara Ulang Tahap II di KPU Kabupaten Yalimo belum ditetapkan, maka perlu menyesuaikan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU, kemudian dilakukan lagi perubahan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU 14. T-14 Surat KPU Kabupaten Yalimo Berdasarkan bukti kepada Mahkamah Konstitusi tersebut KPU Kabupaten No. 095/PY.02.2SD/9122/KPU- Yalimo menyampaikan Kab/IX/2021, perihal Laporan ke Mahkamah Penyampaian Laporan Konstitusi terkait Perkembangan PSU Tahap II di pelaksanaan Kabupaten Yalimo Pasca Pemungutan Suara Putusan Mahkamah Konstitusi Ulang Tahap II tidak tertanggal 15 September 2021 dapat dilaksanakan tepat waktu jika sampai 15. T-15 Surat KPU RI kepada Mahkamah dengan batas waktu Konstitusi No. tanggal 20 September 1021/PL.02/01/2021, perihal 2021 belum dilakukan Tindaklanjut Putusan MK No. penandatanganan NPHD 145/PHP.BUP-XIX/2021 karena akan kesulitan tertanggal 27 Oktober 2021 dalam pelaksanaan PSU, KPU RI memohon pertimbangan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan jangka waktu penandatanganan NPHD dan batas waktu PSU yang hanya menyisakan waktu 49 hari, yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan PSU 16. T-16 Surat KPU RI kepada Mahkamah Berdasarkan bukti Konstitusi No. tersebut, KPU RI 1229/PL.02/01/2021, perihal menyampaikan lagi Laporan Perkembangan proses tahapan yang Pemungutan Suara Ulang PSU dilakukan Teradu dan Tahap II Yalimo Pasca Putusan telah melaporkan ke MK MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 27 Desember 2021 17. T-17 Surat KPU Kabupaten Yalimo Berdasarkan bukti kepada Bawaslu Kabupaten tersebut, Teradu telah Yalimo No. melakukan jawaban 184/PP.01.2/9122/2021, perihal terhadap Bawaslu Penyampaian Jawaban Surat Kabupaten Yalimo atas Penerusan Pelanggaran penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal Administrasi Pemilihan 23 Desember 2021 No. 20/PP/PB/Ylm/33.23/1 1/2021 tertanggal 26 November 2021 18. T-18 Ketetapan Mahkamah Konstitusi Pertimbangan Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 hukumnnya PSU tetap diucapkan pada Hari Selasa 18 dilaksanakan sesuai Januari 2022. Surat Keputusan KPU Yalimo. 19. T-19 Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor153/PHP.BUP-XIX/2021 diucapkan pada Hari Selasa 18 Januari 2022. 20. T-20 Surat Mahkamah Konstitusi Berdasarkan bukti Nomor 3002/HP.07.02/11/2021 tersebut, terkait tanggal 8 November 2021 pelaksanaan PSU II Yalimo bukan lagi wewenang mahkamah. 21. T-21 Surat Nomor 084/ER- Teradu sudah menjawab JOHN/ERJOHN/YLM/XI/2021 surat Pengadu terkait tanggal 30 November 2021 tahapan program dan jadwal PSU tahap II Yalimo 22. T-22 Surat KPU Yalimo Nomor 157/PL.02/1922/2021 tanggal 1 Desember 2021 23. T-23 Surat KPU Kabupaten Yalimo Berdasarkan bukti kepada KPU RI No. tersebut, Teradu 179/PL.02/9122/2021, perihal mengajukan draft Penyampaian Draft Laporan laporan ke KPU RI Perkembangan PSU di Kabupaten sehubungan dengan Yalimo Pelaksanaan Putusan akan diserahkannya Mahkamah Konstitusi No. laporan Pelaksanaan 14/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal Pemungutan Suara 16 Desember 2021 Laporan Ulang Tahap II Pasca Pelaksanaan Pemungutan Suara Putusan Mahkamah Ulang Tahap II Pasca Putusan Konstitusi No. Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang ke Mahkamah diajukan oleh Kuasa Hukum KPU Konstitusi setelah Kabupaten Yalimo kepada jangka waktu 120 hari Mahkamah Konstitusi tertanggal akan berakhir yang 17 Desember 2021 pelaksanaan PSU Tahap II belum dilaksanakan. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (ex Aquo et bone). [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Bawaslu Provinsi Papua Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 184-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregister dengan Nomor Perkara 16-PKE-DKPP/III/2022, dengan ini Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan keterangan dan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa dalam Pokok aduan Pengadu dalam form I-P/L DKPP, Pengadu menyebutkan Bawaslu Provinsi Papua pada halaman 5 angka 2 huruf C, kemudian menyebutkan Teradu VI-VIII, serta menyebutkan Teradu IX yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Papua pada halaman 11 huruf i-o, dan halaman 12 huruf q-v. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sangat perlu mengklarifikasi kepada Pengadu terkait penyebutan Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu IX Ketua Bawaslu Provinsi Papua, karena Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua di undang dan disebutkan sebagai Pihak Terkait bersama-sama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo sebagaimana surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 0106/PS.DKPP/SET.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022; b. Bahwa klarifikasi dari Pengadu dalam perkara Nomor 16- PKE- DKPP/III/2022 ini sangat penting karena ini menyangkut nama baik lembaga Bawaslu Provinsi Papua khususnya Ketua Bawaslu Provinsi Papua, untuk itu Mohon ada klarifikasi dari Pengadu terkait penyebutan Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu IX yang adalah Ketua Bawaslu Provinsi Papua; c. Bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP- XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pada angka 8 (delapan) yang memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dan korodinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Untuk itu Bawaslu Provinsi Papua akan menyampaikan laporan hasil supervisi pengawasan pelaksanaan putusan Mahkamah KOnstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); d. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2021 KPU Kabupaten Yalimo telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 125/PL.02-Kpt/9122/KPU- Kab/VII/2021, tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dengan waktu pemungutan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2021; e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Menghadiri Rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri Sekretaris Jenderal Otonomi Daerah sebagaimana surat Nomor 005/5142/Otda, tanggal 06 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB, tentang dukungan anggaran PSU Kabupaten Yalimo. Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Otda Kemendagri menyebutkan bahwa masih terdapat faktor-faktor administrasi yang harus di siapkan oleh Pemda Yalimo untuk mempersiapkan anggaran PSU tahap 2 Pilkada Kabupaten Yalimo; (bukti PT-1) f. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021, Bawaslu Provinsi Papua ikut dalam pertemuan bersama Menko Polhukam dan Mendagri sesuai surat undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam Nomor UN- 1860/KM.00.03/10/2021 dengan agenda membahas perkembangan keamanan dan persiapan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo Papua. Dalam rapat tersebut, Polri akan memperkuat jumlah personel yang akan mengamankan pelaksanaan PSU tahap 2 Pilkada Kabupaten Yalimo dan terkait jadwal pelaksanaan PSU tahap 2 yang melewati batas waktu 120 hari kerja putusan MK, Menko Polhukam dan Mendagri akan mengupayakan untuk bertemu dengan MK dan KPU terkait jadwal pelaksanaan PSU Yalimo tahap 2 yang akan dilaksanakan Januari Tahun 2022; g. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan KPU RI hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 13.00 WIB via daring sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 643/KU.03.2-Und/01 SJ/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Rapat Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo; (bukti PT-2) h. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan KPU RI hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 09.00 WIB. via daring sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 417/KU.03.2-Und/01 /VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Rapat Lanjutan Pembahasan Pelaksanaan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo; i. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan KPU RI hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 19.00 WIB via daring sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 645/KU.03.2-Und/01-SJ/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Rapat Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo; (bukti PT-3) j. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan KPU Provinsi Papua hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 Pukul 13.00 WIB via daring dan luring di Kantor KPU Provinsi Papua, sebagaimana Surat KPU Provinsi Papua Nomor 752/PY.02.01-SD/91/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Rapat Koordinasi Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo; (bukti PT-4) k. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua ikut dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Polhukam, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, Polda Papua, Kodam XVII cenderawasih, Pj Bupati Yalimo, dan Sekda Yalimo pada tanggal 26 Agustus 2021 sesuai surat undangan Kementerian Koordinator PolHukam Nomor UN-1497/DN.00.01/8/2021, dengan hasil rapat adalah : 1. Pelaksanaan PSU tahap 2 Yalimo tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada putusan MK nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021; 2. Penyelenggara Pemilu siap melaksanakan PSU tahap 2 Yalimo; 3. Pemda Kabupaten Yalimo siap mendukung pelaksanaan PSU tahap 2 Kabupaten Yalimo; 4. Pihak Keamanan Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih siap mengamankan pelaksanaan PSU tahap 2 Yalimo; 5. Kementerian/Lembaga terkait siap mendukung semaksimal mungkin pelaksanaan PSU tahap 2 Yalimo sesuai tugas dan fungsi masing- masing; 6. Dukungan anggaran secepatnya di realisasikan sehingga tidak terjadi keterlambatan penandatanganan NPHD dan pelaksanaan PSU tahap 2. (bukti PT-5) l. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan Pembahasan Tahapan dan Jadwal PSU Tahap II dan NPHD di Hotel Grand Abe Jayapura Pukul 10.00 WIT, sebagaimana Surat Ketua KPU Kabupaten Yalimo Nomor 089/PL.02-SD/9122/KPU.Kab/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021; m. Bahwa Bawaslu RI yang di wakili Pimpinan Bawaslu RI Bapak Fritz Edward Siregar bersama Bawaslu Provinsi Papua mendatangi Kantor KPU Provinsi Papua untuk mengecek kesiapan pelaksanaan PSU tahap 2 Pilkada Yalimo yang dihadiri KPU Kabupaten Yalimo dan Bawaslu Kabupaten Yalimo pada tanggal 3 September 2021, dalam rapat tersebut dibahas kendala belum tersedianya anggaran bagi KPU Yalimo dan Bawaslu Yalimo untuk melaksanakan PSU tahap 2 dan masih ada gangguan keamanan dari pendukung paslon erdi dabi yang tidak puas atas putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021; (bukti PT-6) n. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo mengeluarkan surat Nomor 04/ADM/01/BWSL/Kab-YLM/9/2021 tertanggal 5 September 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal di luar waktu yang telah ditentukan; (bukti PT-7) o. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan surat kepada Gubernur Provinsi Papua dengan Nomor 0121/KU.01.01/K.Prov.Pa/09/2021, tanggal 06 September 2021, tentang Permohonan Dukungan Anggaran Pelaksanaan PSU bagi Bawaslu Kabupaten Yalimo; (bukti PT-8) p. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan Penjabat Bupati Yalimo Nomor 005/279/Bup/2021, bertanggal 01 September 2021 bersama Forkompimda Kabupaten Yalimo, KPU Provinsi Papua, dan Kepala Kesbangpol Provinsi Papua di Kantor Bupati Kabupaten Yalimo pada tanggal 09 September 2021. Bawaslu Provinsi Papua bersama seluruh peserta rapat tersebut diatas, melanjutkan dengan mendengarkan aksi demonstrasi dari Masyarakat pendukung Paslon Nomor urut 01 di depan Polsek Elelim; (bukti PT-9) q. Bahwa KPU Kabupaten Yalimo mengeluarkan surat keputusan Nomor 126/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2021 tertanggal 19 september 2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU kabupaten Yalimo Nomor 125/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dengan jadwal pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ulang adalah terjadwal tanggal 17 Desember 2021; (bukti PT-10) r. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo menandatangani NPHD dalam rangka Pengawasan pelaksanaan PSU tahap 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pada tanggal 12 Oktober 2021 dengan nilai NPHD adalah sebesar Rp 5.795.276.000 bersama Pj Bupati Kabupaten Yalimo; s. Bahwa KPU Kabupaten Yalimo mengeluarkan surat keputusan Nomor 127/PL.02/9122/2021 tertanggal 24 Oktober 2021 tentang tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dengan waktu pemungutan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022; (bukti PT-11) t. Bahwa KPU Kabupaten Yalimo mengeluarkan surat keputusan Nomor 143/PL.02/9122/2021 tertanggal 06 Desember 2021 tentang perubahan atas Keputusan KPU kabupaten Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 tentang tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021; (bukti PT-12) u. Bahwa Bawaslu provinsi Papua telah melakukan bimbingan teknis penanganan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo sebagai antisipasi apabila terdapat potensi sengketa dalam proses tahapan pencalonan; (bukti PT-13) v. Bahwa pasca penetapan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 18 Januari 2022, Bawaslu Provinsi Papua melakukan persiapan supervisi pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang terjadwal tanggal 26 januari 2022; w. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pada 5 (lima) Distrik pada hari pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik, yang masing-masing tim supervisi di pimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua; (bukti PT-14) x. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pada rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 30 Januari 2022 di aula Kantor DPRD kabupaten Yalimo yang di hadiri Bawaslu Kabupaten Yalimo, Bawaslu Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua, Kapolres Yalimo, Dandim, PPD dari 5 (lima) dIstrik, dan masing-masing saksi Pasangan calon 1 dan 2. Adapun perolehan suara dari 5 (lima) Distrik adalah DPT 90.948 Laki-Laki 48.324 Perempuan 42.624 Pasangan Calon Nomor 01 48.504 Pasangan Calon Nomor 02 41.548 Suara Sah 90.052 Suara Tidak Sah 896 y. Bahwa pada pukul 18.12 WIT, KPU Kabupaten Yalimo melakukan pengesahan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 5 (lima) distrik yang telah dibacakan dengan catatan keberatan saksi Pasangan calon Nomor Urut 2 yang juga menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara; (bukti PT-15) [2.7.2] Bawaslu Kabupaten Yalimo 1. Bahwa terhadap permohonan Pemohoan pada angka Romawi IV angka (1) yang menyebutkan amar putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021 tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Yalimo. Berdasarkan permohonan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Yalimo menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 19 Juli 2021 KPU Kabupaten Yalimo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 127/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dengan waktu pemungutan suara ulang dilaksanakan selama 120 hari kerja sejak putusan ini diucapkan. (Bukti PK-1) b. Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo menghadiri rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri Sekretaris Jenderal Otonomi Daerah sebagaimana surat nomor 005/5142/Otda tanggal 06 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB, tentang dukungan anggaran PSU Kabupaten Yalimo. (bukti PK-2) c. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo menghadiri undangan KPU Provinsi Papua tentang Rapat Koordinasi lanjutan pelaksanaan PSU tahap II di Kabupaten Yalkmo yang dilaksanakan secara daring dan luring di Kantor KPU Provinsi Papua sebagaimana surat KPU Provinsi Papua nomor 752/PY.02.01- SD/91/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021. (Bukti PK-3) d. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo menghadiri undangan dari Menkopulhukam Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri secara daring terkait persiapan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, sebagaimana surat undangan Nomor 1479/DN.0001/8/2021 tanggal 24 Agustus 2021. (Bukti PK-04) e. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 Bawaslu Kabuapten Yalimo menghadiri undangan pembahasan tahapan, jadwal PSU tahap II dan NPHD di Hotel Grand Abe Jayapura pukul 10.00 WIT, sebagaimana surat Ketua KPU Kabupaten Yalimo nomor 089/PL.02- SD/9122/KPU.Kab/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021. (Bukti PK-5) f. Bahwa pada tanggal 03 September 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan PSU Kabupaten Yalimo Tahap II bersama Pimpinan Bawaslu RI Bapak Fritz Edward Siregar, S.H., L.L.M.,, Ph.D. bersama anggota KPU Provinsi Papua, anggota KPU Kabupaten Yalimo, anggota Bawaslu Provinsi Papua di Kantor KPU Provinsi Papua pukul 10.00 WIT 12.30 WIT. g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo menyampaikan surat nomor 04/ADM/BWSL/Kab.YLM/33.23/09/2021 kepada KPU Kabupaten Yalimo tertanggal 5 September 2021 tentang himbauan agar KPU Kabupaten Yalimo segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Yalimo agar segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) dan segera menetapkan perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. (Bukti PK-6) h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo menerima laporan dari pelapor atas nama sdr. Nahum Mabel dengan nomor 19/Reg/LP/PB/Prov/33.00/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo yang telah mengeluarkan surat nomor 127/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang mana waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang telah melebihi 120 (seratus dua puluh) hari yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya; (bukti PK-7) i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak dan menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo serta telah diterikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti; (Bukti PK-8) j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo telah menindaklanjuti temuan Ketua dan Anggota Bawaslu tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo dengan nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/33.23/XI/2021 tertanggal 21 November 2021 dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo dan pencermatan terhadap bukti-bukti berupa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021, surat keputusan nomor 127/PL.02- Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tertanggal 24 Oktober 2021 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, surat keputusan nomor 126/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tertanggal 19 September 2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Yalimo 125/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dan surat keputusan nomor 125/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 19 Juli 2021, dan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yalimo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; (bukti PK-9) k. Bahwa hasil dari penanganan pelanggaran berdasarkan temuan nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/33.23/XI/2021 tertanggal 21 November 2021 tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Yalimo meminta KPU Kabupaten Yalimo untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 120 (seratus dua puluh) hari kerja untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan surat nomor 20/PP/PB/YLM/33.23/11/2021 tertanggal 26 November 2021; (bukti PK-10) l. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Papua dengan surat nomor 117/PP.00.01/K.Prov.Pa/12/2021 tertanggal 17 Desember 2021 untuk menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh sdr. Lakius Peyon tentang KPU Kabupaten Yalomo tidak menindaklnjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021; (bukti PK-11). 2. Demikian keterangan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo sebagai pihak terkait dalam pengaduan 184-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregister dengan nomor perkara 16-PKE-DKPP/III/2022. [2.8] Alat Bukti Pihak Terkait [2.8.1] Bawaslu Provinsi Papua Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti dengan kode bukti PT-1 s.d PT-23 sebagai berikut: No Tanda bukti Bukti 1. PT-1 Surat Kementerian Negeri Nomor Dalam 005/5142/Otda 2. PT-2 Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 643/KU.03.2- Und/01 SJ/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Rapat Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo 3. PT-3 Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 645/KU.03.2- Und/01-SJ/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Rapat Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo 4. PT-4 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 752/PY.02.01- SD/91/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Rapat Koordinasi Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo 5. PT-5 surat undangan Kementerian Koordinator PolHukam Nomor UN-1497/DN.00.01/8/2021, rapat bersama 6. PT-6 Dokumentasi kegiatan rapat yang di Pimpin Anggota Bawaslu RI Bpk Fritz Edward Siregar di Kantor KPU provinsi Papua 7. PT-7 Surat Bawaslu kabupaten Yalimo Nomor 04/ADM/01/BWSL/Kab-YLM/9/2021 tertanggal 5 No Tanda bukti Bukti September 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal di luar waktu yang telah ditentukan 8. PT-8 surat Bawaslu Provinsi Papua kepada Gubernur Papua Nomor 0121/KU.01.01/K.Prov.Pa/09/2021, tanggal 06 September 2021, tentang Permohonan Dukungan Anggaran Pelaksanaan PSU bagi Bawaslu Kabupaten Yalimo 9. PT-9 Undangan rapat Penjabat Bupati Yalimo Nomor 005/279/Bup/2021, bertanggal 01 September 2021 10. PT-10 surat keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 126/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2021 tertanggal 19 september 2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU kabupaten Yalimo Nomor 125/PL.02- Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 11. PT-11 surat keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 tertanggal 24 Oktober 2021 tentang tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 12. PT-12 surat keputusan KPU kabupaten Yalimo Nomor 143/PL.02/9122/2021 tertanggal 06 Desember 2021 tentang perubahan atas Keputusan KPU kabupaten Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 tentang tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 13. PT-13 Dokumentasi bimbingan teknis penanganan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo sebagai antisipasi apabila terdapat potensi sengketa dalam proses tahapan pencalonan, oleh Bawaslu Provinsi Papua 14. PT-14 Laporan hasil supervisi pengawasan Bawaslu Provinsi Papua pada pemungutan suara, perhitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Distrik dari 5 (lima) Distrik 15. PT-15 Laporan hasil supervise pengawasan Bawaslu Provinsi Papua pada rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten [2.8.2] Bawaslu Kabupaten Yalimo Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti dengan kode bukti PK-1 s.d PK-11 sebagai berikut: No Tanda bukti Bukti 1. PK-1 1. Surat Keputusan (SK) Nomor 127/PL.02/9122/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum (PSUU); 2. Surat Keputusan (SK) Nomor 126/PL.02/9122/2021 tentang Perubahan Ketiga Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum (PSUU); 3. Surat Keputusan (SK) Nomor 125/PL.02/9122/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum (PSUU); 2. PK-2 Surat Himbauan No. 02/Adm/Psuu/Bws- Kab/22.33/VIII/2021; 3. PK-3 Himbauan Nomor 12/KA/Bawaslu- Kab.Ylm/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021. 4. PK-4 Undangan Rapat Koordinasi Dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia; 5. PK-5 Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PSUU Nomor 703/PL.05.2- Und/91/Prov/VIII/2021; 6. PK-6 Surat Himbauan Nomor 05/Adm/Pilkada/YLM/23.33/2021 tanggal 26 Oktober 2021; 7. PK-7 Nomor 12/KAB/BAWASLU-KAB.YLM/VIII/2021 tentang Himbauan Penyampaian tentang Syarat Pencalonan dan Jadwal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; 8. PK-8 Laporan Sdr. Nahum Mabel Nomor 19/Reg/Lp/Pb/Prov/33.00/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 (DKPP); 9. PK-9 1. Undangan Klarifikasi; 2. Status Laporan; 10. PK-10 1. Temuan Bawaslu Kabupaten Yalimo Nomor 01/REG/TM/PB/Kab/33.23/XI/2021 tertanggal 21 November 2021; 2. Undangan klarifikasi; 11. PK-11 Hasil dari Penanganan Pelanggaran Berdasarkan Temuan No. 01/REG/TM/PB/Kab/33.23/ /2021 tertanggal 21 November 2021.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak berkepastian hukum dalam menetapkan tahapan, program dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021. Pelaksanaan PSU dalam SK tersebut bertentangan dengan amar Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan PSU dilaksanakan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari sejak Putusan dibacakan pada tanggal 29 Juni 2021; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya mengakui adanya keterlambatan dalam pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Juli 2021 menerbitkan Surat Keputusan No. 125/PL.02-Kpt/1922/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Putusan Mahmakah Konstitusi 145/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam SK tersebut, pelaksanaan Hari Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 8 Desember 2021. Akan tetapi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kabupaten Yalimo yang ditargetkan dapat terlaksana pada tanggal 30 Juli 2021 tidak tercapai. Para Teradu kemudian berkonsultasi baik lisan maupun tertulis kepada KPU RI melalui Surat Nomor 1893/PL.02-SD/SJ/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Perihal Penyampaian Rancangan Perubahan Jadwal Tahapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yalimo. Selanjutnya KPU memberikan arahan agar Para Teradu mengubah Surat Keputusan Nomor 125/PL.02-Kpt/1922/KPU- Kab/VII/2021 dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Selanjutnya pada tanggal 15 September 2021, Para Teradu menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi melalui Surat Nomor 095/PY.02.2-SD/9122/KPU-Kab/IX/2021 Perihal Penyampaian Laporan Perkembangan persiapan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 19 September 2021 Para Teradu melakukan perubahan jadwal tahapan dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 126/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 125/PL.02-Kpt/9122/VII/2021 yang menetapkan PSU dijadwalkan pada tanggal 17 Desember 2021 dengan target NPHD dapat terealisasi pada tanggal 20 September 2021. Akan tetapi NPHD kembali tidak terlaksana sehingga Para Teradu kembali berkonsultasi kepada KPU. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Nomor 882/PL.02/01/2021 kepada MK pada tanggal 29 September 2021 yang pada pokoknya menyampaikan kemungkinan pelaksanaan PSU melebihi batas waktu. Pada tanggal 12 Oktober 2021 NPHD terealisasi berdasarkan Surat Nomor 900/304/BUP-YLM/2021 dan Nomor 104/PR03/9122/2021 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada KPU Kabupaten Yalimo untuk Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Tahap II (Dua) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2021 Para Teradu kembali menetapkan jadwal dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 127/PL.02/9122/2021 yang menetapkan pelaksanaan PSU pada tanggal 26 Januari 2022. Pada tanggal 27 Oktober 2021 KPU menyampaikan Surat Nomor 1021/PL.02/01/2021 perihal Tindaklanjut Putuan MK Nomor 145/PHP.BUP- XIX/2021 kepada Mahkamah Konstitusi yang menerangkan hanya tersisa 49 (empat puluh sembilan) hari sejak ditandatanganinya NPHD jika mengacu tenggat waktu 120 (seratus dua puluh) hari sejak putusan MK dibacakan. Oleh karena itu tidak memungkinkan Para Teradu melaksanakan tahapan PSU sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. KPU memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat mempertimbangkan untuk menambah waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan perhitungan penetapan 120 (seratus dua puluh) hari kerja tersebut dihitung sejak penandatangan NPHD yaitu tanggal 12 Oktober 2021. Dengan demikian, tindakan Para Teradu telah sesuai dengan arahan dari KPU dan KPU Provinsi, serta sejalan dengan hasil Rakorsus Tingkat Menteri, serta penetapan jadwal dan tahapan PSU atas dasar realisasi NPHD. Bahwa terhadap permasalahan hukum atas pergeseran waktu pelaksanaan PSU telah diuji dengan pengajuan keberatan oleh Pengadu yang diregister dalam Perkara Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 dan 153/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam dua perkara tersebut, Mahkmah Konstitusi menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan PSU sedang berjalan dan akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2022. Berdasarkan keterangan di atas, Para Teradu menegaskan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi. Para Teradu menambahkan bahwa selain karena faktor NPHD yang tidak terealisasi sebagaimana yang dijadwalkan, telatnya pelaksanan PSU karena faktor keamanan yang belum kondusif pasca aksi pembakaran tanggal 29 Juni 2021. [4.3] Menimbang dalam persidangan DKPP tanggal 14 April 2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Pengadu mencabut pengaduan, DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak bersungguh-sungguh, serta tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan para Teradu. Selanjutnya memerhatikan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu DKPP memandang perlu untuk memberi kesempatan kepada Para Teradu menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka [4.2] yang didukung alat bukti yang relevan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan permohonan Pengadu agar DKPP memulihkan hak politik Erdi Dabi serta permintaan agar Polda Papua menangkap pembuat atau pengedar surat perintah eksekusi Erdi Dabi dari Kejaksaan Agung yang diduga palsu, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ruang lingkup tugas dan wewenang DKPP adalah memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestevina Kawer, Teradu III Oknil Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu dan Teradu V Elius Wandik masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Mei tahun tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Puadi masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Puadi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PENGGANTI PERSIDANGAN Bugi K. Widianto