Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 102/PKE-DKPP-V/2016
KPU Kab. Tolikara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 07/09/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2016
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 148/V-P/L- DKPP/2015 tanggal 25 Mei 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 24 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu aktif mengikuti sosialisasi Bupati Usman Wanimbo tentang rencana pencalonan kembali untuk kedua kalinya sebagai Bupati Tolikara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu aktif mendampingi Bupati Tolikara Usman Wanimbo dalam rangka sosialisasi pencalonan untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang dilakukan pada 28 Januari 2016 di Distrik Anawi dan 3 Februari 2016 bertempat di Distrik Nabunage.
Amar Putusan1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu a.n Hosea Genongga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 102/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 148/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Marnus Kogoya
Tempat Tanggal Lahir : Megalunik, 11 Maret 1978
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Kampung Karubaga Kabupaten Tolikara,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Hosea Genongga
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tolikara
Alamat Kantor : Kabupaten Tolikara Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 148/V-P/L-
DKPP/2015 tanggal 25 Mei 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102/DKPP-
PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka sidang tanggal 24 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Teradu aktif mengikuti sosialisasi Bupati Usman Wanimbo tentang rencana
pencalonan kembali untuk kedua kalinya sebagai Bupati Tolikara pada Pemilihan
Kepala Daerah tahun 2017. Acara yang dilaksanakan pada 28 Januari 2016 itu
dipusatkan di Distrik Anawi dan dimaksudkan untuk tiga distrik yakni Distrik
Kubu, Distrik Anawi, dan Distrik Ugi, Kabupaten Tolikara.
2. Teradu aktif mengikuti sosialisasi Usman Wanimbo (Bupati Tolikara saat ini) di
Distrik Nabunage Kabupaten Tolikara tentang rencana pencalonan kembali untuk
kedua kalinya sebagai Bupati Tolikara pada Pemilihan kepala Daerah tahun 2017.
Pada saat sosialisasi Bupati memakai baju dan atribut Partai Demokrat. Jabatan
Usman Wanimbo adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tolikara.
Sosialisasi itu dilaksanakan untuk 3 (tiga) distrik yakni Distrik Nabunage, Distrik
Wakuwo, dan Distrik Kupara, yang dipusatkan di Distrik Nabunage pada 3
Februari 2016.
3. Teradu aktif mengikuti Rakorda Partai Demokrat Provinsi Papua pada 4 Mei 2016
di Jayapura. Teradu mendampingi Bupati Usman Wanimbo yang juga Ketua DPC
Partai Demokrat Kabupaten Tolikara yang nampak berdialog dengan Ketua DPD
Demokrat Provinsi Papua.
4. Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak dapat
menjaga independensi penyelenggara pemilihan umum yang seharusnya tidak
partisan, tidak memihak, dan bersifat netral terhadap semua pihak.
5. Teradu aktif mengikuti kegiatan Bupati Usman Wanimbo, karena memiliki
hubungan kekeluargaan.
Kesimpulan Pengaduan
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2016 Pengadu telah menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Keterangan Saksi Selpius Kogoya dan Tinus Kogoya dalam sidang 24 Juni 2016
telah menguatkan dalil Pengadu bahwa benar pada tanggal 28 Januari 2016
Teradu telah menghadiri sosialisasi Usman Wanimbo di Distrik Anawi. Keterangan
Para Saksi sesuai dengan bukti surat dan foto.
2. Keterangan Saksi Ommi Weyato menguatkan dalil Pengadu perihal sosialisasi
tanggal 3 Februari 2016 dan sesuai dengan bukti surat dan foto yang diajukan
Pengadu.
3. Jawaban Teradu bahwa ia hadir dalam rangka proses perdamaian adalah tidak
benar, karena perdamaian pasca Pasca Pilkada 2012 telah dilaksanakan 5 Maret
2013 dan 8 Juli 2013.
4. Jawaban Teradu tentang kehadiran pada acara 4 Mei 2016 di Pantai Holtekamp
dalam rangka pengurusan NPHD adalah tidak benar. Naskah Perjanjian Hibah
merupakan urusan KPU kabupaten Tolikara dengan Pemda Tolikara, bukan urusan
Gubernur Papua. Bahwa NPHD telah ditandatangani pada 19 April 2016.
5. Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 3 tentang
sumpah/janji anggota; Pasal 5 huruf b, c, f, dan i tentang asas jujur, adil,
kepentingan umum, dan profesionalitas; Pasal 9 huruf b dan c tentang keharusan
menjunjung tinggi sumpah/janji, menjaga dan memelihara netralitas,
imparsialitas, jujur, adil, dan demokratis; dan Pasal 10 huruf a dan b mengenai
kehawajiban bertindak netral dan tidak memihak serta memeperlakukan semua
pihak secara sama.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu;
2. Memeriksa laporan Pengadu;
3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Teradu;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu; dan
5. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan
barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-28 sebagai berikut:
No KODE KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi KTP Marnus Kogoya (Pengadu)
2. Bukti P-2 Dokumentasi foto acara DPD dan DPC Partai Demokrat se-
Provinsi Papua bertempat di Holtekamp Jayapura. Nampak
Teradu mendampingi Bupati Usman Wanimbo (Ketua DPC
Demokrat Tolikara) yang sedang berbincang dengan Ketua
DPD Partai Demokrat Provinsi Papua;
3. Bukti P-3 Foto yang menunjukkan Teradu turut hadir mendampingi
Bupati Usman Wanimbo dalam acara 3 Februari 2016;
4. Bukti P-4 Dokumentasi foto pidato politik Bupati Tolikara di depan
masyarakat dari tiga Distrik (Dapil II) yakni Distrik
Nabunage, Wakuwo, dan Kupara tanggal 3 Februari 2016;
5. Bukti P-5 Dokumentasi foto Teradu mendampingi Bupati Usman
Wanimbo dalam acara 28 Januari 2016 di Distrik Anawi;
6. Bukti P-6 Dokumentasi foto Teradu hadir dalam acara 28 Januari
2016;
7. Bukti P-7 Foto acara 28 Januari di Distrik Anawi;
8. Bukti P-8 Bupati Tolikara mengadakan kegiatan sosialisasi
terselubung tanggal 28 Januari 2016 terkait Pilkada
serentak tahun 2017;
9. Bukti P-9 Surat pernyataan Ommi Weyato (Penduduk Nabunage) yang
menyatakan Teradu turut hadir dalam sosialisasi tanggal 28
Januari dan 3 Februari 2016;
10. Bukti P-10 Fotokopi KTP Ommi Weyato
11. Bukti P-11 Surat pernyataan mahasiswa a.n Selpius Kogoya bahwa
pada tanggal 28 Januari dan 3 Februari 2016 Teradu hadir
dalam acara sosialisasi Bupati Usman Wanimbo;
12. Bukti P-12 Fotokopi KTP Selpius Kogoya;
13. Bukti P-13 Surat pernyataan mahasiswa a.n Tinus Kogoya bahwa pada
tanggal 28 Januari dan 3 Februari 2016 Teradu hadir dalam
acara sosialisasi Bupati Usman Wanimbo;
14. Bukti P-14 Fotokopi KTP Tinus Kogoya;
15. Bukti P-15 CD sebanyak 8 rangkap berisi rekaman video acara di
Holtekamp Jayapura disertai deskripsi dan transkrip
pembicaraan dalam rekaman video 3 Februari dan 28
Januari 2016;
16. Bukti P-16 CD sebanyak 8 rangkap berisi dokumentasi video untuk
kegiatan yang dihadiri Teradu beserta Bupati Tolikara
disertai Terjemahan rekaman video acara di Nabunage 3
Februari 2016;
17. Bukti P-17 Foto Teradu mendampingi Bupati Usman Wanimbo dalam
acara 3 Februari 2016;
18. Bukti P-18 Bupati Tolikara mengarahkan masyarakat agar memberi
dukungan padanya dalam Pencalonan Bupati Tolikara 2017.
Acara ini digelar di Distrik Nabunage 3 Februari 2016;
19. Bukti P-19 Teradu terlihat menunjukkan tangan ke arah masyarakat
(hadirin) dalam acara 3 Februari 2016;
20. Bukti P-20 Foto penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) antara Bupati Tolikara dengan Teradu disaksikan
Adam Arisoi, Ketua KPU Provinsi Papua, Kapolres Tolikara,
dan Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, bertempat di Hotel
Tolikara Karubaga 19 April 2016
21. Bukti P-21 Dokumentasi foto Bupati Mamberamo Tengah Ham
Pagawak, Gubernur Papua Lukas Enembe, Mantan Bupati
Tolikara John Tabo, Bupati Tolikara Usman Wanimbo, dan
Kapolda Papua Irjen (Pol) Tito Karnavian bersalaman sebagai
bentuk perdamaian setelah terpilihnya Usman Wanimbo
menjadi Bupati Tolikara. Acara digelar di Lapangan Merah
Putih Karubaga (Ibukota Tolikara) tanggal 8 Juli 2013;
22. Bukti P-22 Dokumentasi foto kandidat Pilkada John Tabo bersalaman
dengan Usman Wanimbo tanggal 5 Maret 2012 di Lapangan
Merah Karubaga (Tolikara);
23. Bukti P-23 Surat pernyataan orang yang merekam acara 4 Mei 2016 di
Jayapura a.n Tangan Tabo
24. Bukti P-24 Fotokopi KTP Tangan Tabo;
25. Bukti P-25 Salinan Putusan DKPP Nomor:
119/DKPP-PKE-III/2014
120/DKPP-PKE-III/2014
229/DKPP-PKE-III/2014
319/DKPP-PKE-III/2014
26. Bukti P-26 Salinan putusan DKPP Nomor:
3/DKPP-PKE-IV/2015
4/DKPP-PKE-IV/2015
5/DKPP-PKE-IV/2015
27. Bukti P-27 Versi cetak screenshoot status facebook Saksi Teradu yang
menyatakan DKPP telah memutus Perkara Tolikara pada 1
Juli 2016.
28. Bukti P-28 Surat Pengadu tertanggal 1 Agustus 2016 perihal
permintaan sidang lanjutan untuk pemeriksaan video
rekaman dan keterangan penerjemah di bawah sumpah
terkait orasi Bupati Usman Wanimbo. Dalam surat ini
tercantum rekam jejak Teradu dalam 7 (tujuh) putusan
DKPP.
[2.4] SAKSI PENGADU
Ommi Weyato
1. Saksi adalah penduduk Distrik Nabunage.
2. Bupati Usman Wanimbo, Teradu, dan Ketua I DPRD Tolikara adalah orang
Nabunage.
3. Waktu Konsolidasi saat itu tiga distrik digabungkan di Nabunage.
4. Bupati, Teradu, dan Wakil Ketua I DPRD Tolikara membawa jaringan lengkap (anak
buahnya).
5. Semua masyarakat ketiga distrik ada dalam acara tersebut.
6. Di sana terdapat kampung baru dan kampung tua (lama).
7. Antara masyarakat kampung tua dengan baru terjadi pertengkaran.
8. Pada mulanya, masyarakat Kampung Tua tidak berkenan datang.
9. Teradu membelikan satu ekor babi (seharga 30 juta) dan diserahkan kepada
mereka.
Tinus Kogoya:
1. Bahwa benar kegiatan terlaksana 28 Januari 2016 (bukan 1 Februari 2016
sebagaimana jawaban Teradu).
2. Acaranya adalah pengucapan syukur distrik baru.
3. Persiapan cara dimulai sekitar pukul 7.00 WIT
4. Pukul 12.00 WIT Bupati beserta rombongan termasuk Teradu datang ke tempat
acara.
5. Agenda acara dibuka dengan doa oleh hamba Tuhan (ketua wilayah).
6. Lalu Pak Camat menyampaikan sambutan dan aspirasi.
7. Kemudian salah satu tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi.
8. Pembawa acara memberikan kesempatan kepada Bupati Usman Wanimbo.
9. Bupati memperkenalkan diri dan menyatakan tiba di Distrik Anawi bersama
Teradu.
10. Lalu Bupati memperkenalkan Teradu sebagai ketua KPU, Teradu mengangkat
tangan.
11. Kemudian acara dilanjutkan dengan makan bersama.
12. Rombongan Bupati dan Teradu melanjutkan acara ke tempat lain.
Selpius kogoya
1. Saksi menyatakan dia hanya menambahkan keterangan dua Saksi sebelumnya.
2. Bupati Usman Wanimbo tidak menanggapi aspirasi Bapak Camat, melainkan
langsung berkampanye.
3. Bupati mengatakan masyarakat jangan terpikat oleh calon lain karena dia (Usman
Wanimbo) akan menjelang periode kedua.
4. Masyarakat sempat bertanya-tanya apakah ini sudah masuk jadwal kampanye
atau belum.
5. Bupati mewanti-wanti agar suara masyarakat yang saat itu hadir jangan keluar
(memilih calon lain).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Bahwa aduan pengadu tidak jelas (obscuur libel), tidak memenuhi syarat formil
yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara kode etik Pasal 5 ayat (5) huruf c dan d. Dalil Pengadu satu-satunya
mengenai kampanye terselubung Bupati Usman Wanimbo adalah saat Bupati
memakai baju Partai Demokrat.
2. Pengadu menyebut Teradu aktif dalam acara 28 Januari 2016, 3 Februari 2016,
dan 4 Mei 2016, hanya dengan mengaitkan kehadiran Teradu dengan aspek
kekerabatan Teradu dengan Bupati. Pengadu juga membumbuinya dengan
pembicaraan Teradu dengan Bupati dalam acara tersebut, tanpa menunjukkan
bukti konkret pembicaraan tersebut beserta isinya.
3. Bahwa Teradu mengoreksi tanggal yang tercantum dalam Pengaduan Pengadu.
Kegiatan di Distrik Anawi adalah 1 Februari 2016, bukan 28 Januari 2016.
4. Kehadiran Teradu dalam acara di Anawi 1 Februari 2016 adalah dalam rangka
ibadah syukuran pemekaran distrik baru dan pelantikan camat baru di Distrik
Anawi yang dilaksanakan oleh dua kelompok masyarakat yang berbeda namun
masih dalam satu lingkungan distrik. Hadirin dalam acara itu bukan hanya
bupati, melainkan unsur Muspida lainnya. Acara tersebut bukan sosialisasi
pencalonan Bupati Usman Wanimbo.
5. Adapun terkait kegiatan tanggal 3 Februari 2016 di Distrik Nabunage, Teradu dan
Bupati Usman Wanimbo hadir selaku putra daerah. Acara tersebut bukan
sosialisasi Bupati Usman Wanimbo, melainkan konsolidasi dan rekonsiliasi serta
pesta natal bersama orang tua, mengingat pasca perang keluarga di Nabunage
mengalami perpecahan. Teradu bahkan dimintai sumbangan babi lalu membeli
babi seharga Rp 30.000.000,00 dan disumbangkan untuk pesta makan dan bakar
batu dalam acara itu. Perlu dicatat bahwa kehadiran Teradu dalam rangka
memenuhi undangan adat yang menjadi tatanan tertinggi dalam kehidupan
masyarakat Papua sesuai nilai-nilai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
6. Bahwa dalam kegiatan tanggal 4 Mei 2016 di Holtekamp Jayapura terdapat
dokumentasi foto yang menunjukkan keberadaan Teradu bersama Usman
Wanimbo. Namun tuduhan bahwa acara itu sebagai Rakorda Partai Demokrat
adalah tidak benar, karena hanya rekreasi dan ibadah. Selain Teradu, terdapat
juga Wakil Bupati Kabupaten Tolikara. Dalam kegiatan itu Teradu terlihat memakai
pakaian yang tidak resmi, kotor, dan berkeringat karena memang tidak sengaja
datang dan tidak diundang. Teradu datang pada saat acara menjelang berakhir
pada sore hari (pukul 15.00 WIT) dengan tujuan hanya menemui Bupati untuk
membicarakan perihal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selama ini Teradu
mengalami kesulitan menemui Bupati. Sementara pengurusan NPHD di Tolikara
sudah termasuk telat jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016.
7. Bahwa bukti foto yang diajukan Pengadu dapat dikritisi. Dalam foto peristiwa 1
Februari 2016 (atau 28 Januari versi Pengadu) Teradu terlihat jelas memberikan
ucapan selamat kepada camat baru.
8. Pada bukti foto kegiatan 3 Februari 2016 terlihat jelas tulisan di banner: “Acara
Rekonsiliasi dan Konsolidasi Para Tokoh dan masyarakat Distrik Nabunage,
Wakuwo, dan Kupara di Distrik Nabunage Kabupaten Tolikara tanggal 3 Februari
2016.”
9. Untuk kegiatan 4 Mei 2016 Pengadu hanya mengetengahkan satu bukti foto karena
memang Teradu berada disana hanya sebentar, menjelang acara berakhir. Pengadu
juga telah merekayasa foto itu dengan melakukan cropping (pemotongan) sehingga
terkesan hanya Teradu dan Bupati Usman Wanimbo yang hadir. Padahal terdapat
Wakil Bupati, Gubernur Provinsi Papua, anggota DPR Papua, dan DPR RI.
10. Bahwa tidak benar Teradu melakukan penyalahgunaan jabatan. Dari tiga kegiatan
yang diadukan Pengadu, tidak ada satu pun pelanggaran kewenangan Teradu
sebagai Ketua KPU kabupaten Tolikara karena dalam peristiwa 28 Januari 2016
dan 3 Februari 2016 kapasitas Teradu adalah bukan selaku penyelenggara Pemilu.
Adapun untuk peristiwa tanggal 4 Mei 2016 justru Teradu telah melaksanakan
kewenangan selaku penyelenggara dan melaksanakan proses Tahapan Pemilu
berupa pengurusan NPHD.
11. Adapun mengenai hubungan keluarga dengan Usman Wanimbo telah dibahas
dalam sidang etik terdahulu di DKPP dan isunya selalu diulang-ulang diangkat
semenjak Pemilu Bupati tahun 2012.
12. Bahwa Saksi Teradu dalam sidang 24 Juni 2016 di Jayapura menjelaskan ketiga
acara yang diadukan, adalah bukan sosialisasi pencalonan Bupati.
13. Bahwa DKPP perlu menggarisbawahi keterlibatan Pengadu sebagai Tim Sukses
calon di masa silam. Adapun dalam aduan ini pengadu hanya mencantumkan
jatidiri sebagi Pegawai Negeri Sipil.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara Pemilu;
3. Melakukan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Teradu dalam
kedudukan, harkat, dan martabat; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.7] BUKTI TERADU
No. Kode Bukti Nama Alat Bukti
1. Bukti T-1 Foto kronologi kejadian 3 Februari 2016 di Distrik
Nabunage. Kegiatan tersebut adalah konsolidasi dan
rekonsiliasi pasca perang saudara di Tolikara;
2. Bukti T-2 Foto kronologi kejadian 1 Februari di Distrik anawi.
Terdapat dua rangkaian acara yang berbeda dalam satu
distrik yakni Syukuran pemekaran distrik dan pelantikan
camat baru.
3. Bukti T-3 Foto kronologi kejadian 4 Mei 2016 di Pantai Holtekamp
Jayapura.
Rangkaian acara itu dapat dibagi tiga: pertama, saat
undangan menikmati jamuan makan dalam acara piknik,
momen kedua adalah setelah acara selesai Gubernur
(berbaju putih), Bupati Tolikara, Wakil Bupati Tolikara,
Bupati Yalimo, anggota DPR Papua dan DPR RI serta
pendeta Lipius nampak sedang berbincang-bincang. ,
momen ketiga kedatangan Teradu ke tempat itu pukul
15.00 WIT.
[2.8] SAKSI TERADU
Yotham Roberth Wonda (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tolikara)
1. Dalam dua acara itu (di Distrik Anawi 1 Februari dan Nabunage 3 Februari 2016)
Saksi turut hadir.
2. Di Distrik Nabunage dalam rangka rekonsiliasi, adapun di Distrik Anawi dalam
rangka syukuran pemekaran distrik baru dan peresmian camat baru (pelantikan).
3. Acara di Anawi ada dua dalam hari yang sama namun tempat serta urutan waktu
yang berbeda.
4. Saksi memiliki bukti foto sedang memegang payung.
5. Bupati dan Teradu hadir selama sekitar satu jam di acara pengucapan syukur
distrik baru di Anawi.
6. Muspida dan Pimpinan DPRD turut diundang.
7. Dari DPRD ada dua orang yang hadir (keduanya menjadi saksi Teradu).
8. Saat itu banyak hal yg disampaikan masyarakat menyangkut pembangunan
umum.
9. Teradu turut diundang, karena yang menjadi kepala distrik saat itu adalah mantan
ketua PPD.
10. Teradu tidak memberikan kata sambutan di muka forum.
11. Rombongan Bupati dan Ketua KPU tidak sempat makan di acara tersebut.
12. Kegiatan di Nabunage adalah inisiatif masyarakat yang menginginkan perdamaian
dan rekonsiliasi.
13. Disana ada perang antara PKB vs PKS. Saksi adalah caleg dari PKS.
14. Teradu hadir sebagai tokoh masyarakat setempat yang dipercaya untuk turut
mendamaikan
15. Jika ada lontaran aspirasi masyarakat dan spontanitas menjurus politis dalam
acara seperti itu menurut saksi adalah hal yang biasa.
Kostan Towolom
1. Saksi adalah anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera.
2. Saksi tidak turut menyumbang pembelian babi.
3. Saksi adalah putra asli Distrik Nabunage.
4. Tujuan pertama adalah makan bersama.
5. Bupati tidak berbicara seperti yang disangkakan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan olehTeradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah warga masyarakat yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu aktif mendampingi
Bupati Tolikara Usman Wanimbo dalam rangka sosialisasi pencalonan untuk Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang dilakukan pada 28 Januari 2016 di
Distrik Anawi dan 3 Februari 2016 bertempat di Distrik Nabunage. Acara sosialisasi
yang digelar pada 28 januari 2016 diperuntukkan bagi masyarakat di 3 (tiga) distrik,
yakni Distrik Anawi, Kubu, dan Ugi. Sementara sosialisasi pada 3 Februari 2016
diperuntukkan bagi masyarakat di 3 (tiga) distrik yakni Distrik Nabunage, Wakuwo, dan
Kupara. Pada saat sosialisasi tanggal 3 Februari 2016, Bupati Tolikara Usman Wanimbo
selaku Ketua DPC Partai Demokrat mengenakan baju dan atribut Partai Demokrat.
Teradu aktif mengikuti Rakorda Partai Demokrat Provinsi Papua pada 4 Mei 2016 di
Pantai Holtekamp Jayapura. Teradu mendampingi Bupati Usman Wanimbo,
sebagaimana tampak dalam gambar sedang berbincang dengan Ketua DPD Demokrat
Provinsi Papua. Teradu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak
dapat menjaga independensi penyelenggara pemilihan umum. Terlebih Teradu memiliki
hubungan keluarga dengan Bupati Tolikara Usman Wanimbo. Teradu diduga telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu. Teradu menyampaikan koreksi perihal tanggal pelaksanaan acara
di Distrik Anawi. Dalam pokok aduan, Pengadu menulis pelaksanaan acara di Distrik
Anawi pada 28 Januari 2016, yang benar adalah 1 Februari 2016. Teradu menerangkan,
acara pada 1 Februari 2016 di Distrik Anawi dan 3 Februari 2016 di Distrik Nabunage
bukan kegiatan sosialisasi pencalonan Bupati Tolikara Usman Wanimbo. Kehadiran
Teradu pada acara 1 Februari 2016 di Distrik Anawi adalah dalam rangka menghadiri
undangan syukuran pemekaran distrik baru dan pelantikan Camat Distrik Anawi,
Camat Distrik Anawi yang dilantik merupakan teman dan rekan kerja dulu sebagai
Ketua PPD. Kehadiran Teradu pada acara 3 Februari 2016 di Distrik Nabunage dalam
rangka memenuhi undangan rekonsiliasi pasca konflik pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati lalu. Teradu menjadi salah satu pihak yang diundang, di samping Usman
Wanimbo sebagai Bupati Tolikara dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tolikara,
terkait kedudukan Teradu beserta undangan lainnya sebagai tokoh masyarakat dan
putra daerah yang diharapkan dapat mendamaikan konflik yang pernah terjadi.
Kehadiran Teradu dalam acara Rakorda di Pantai Holtekamp Jayapura pada 4 Mei 2016
sama sekali bukan untuk mengikuti dan terlibat dalam acara tersebut, melainkan
bertujuan menemui Bupati dalam rangka membicarakan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD). Bila mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016, pengurusan
NPHD Tolikara sudah terhitung sangat terlambat, sehingga diperlukan koordinasi dalam
waktu relatif singkat. Hal demikian dapat dibuktikan Teradu tidak hadir sebagai
undangan sejak awal dimulainya acara. Teradu hadir sekitar jam 15.00 menjelang acara
berakhir dan para tamu undangan lainnya sudah banyak yang pulang. Bukti lain bahwa
Teradu bukan bagian dari acara itu, dapat dilihat dari busana Teradu yang non formal.
Kehadiran Teradu dalam acara tersebut sangat singkat. Hal itu diperkuat dengan fakta
keberadaan bukti dokumentasi foto Pengadu yang memuat foto Teradu hanya satu
buah. Adapun perihal hubungan keluarga Teradu dengan Bupati, telah berulang kali
diadukan ke DKPP;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, keterangan saksi, alat bukti dokumen, serta
fakta yang tertungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu bertindak tidak mandiri
atas perbuatannya yang terlibat dalam beberapa acara sosialisasi pencalonan Usman
Wanimbo pada Pemilukada yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun
2017 tidak meyakinkan. Alat bukti berupa foto, keterangan saksi maupun video yang
dijadikan Pengadu sebagai alat bukti keberpihakan dan keterlibatan Teradu pada
sejumlah acara yang dipandang oleh Pengadu sebagai kegiatan sosialisasi rencana
pencalonan Usman Wanimbo pada Pemilukada serentak tahun 2017 tidak meyakinkan
DKPP. Acara pada 28 Januari 2016 sebagaimana dalil Pengadu, yang dikoreksi Teradu
adalah tanggal 1 Februari 2016 di Distrik Anawi merupakan acara pelantikan Camat
Distrik Anawi. Teradu hadir atas undangan Camat yang secara kebetulan teman dan
rekan kerja yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PPD pada Pemilihan Umum
Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Kehadiran Teradu pada acara 3 Februari 2016 di Distrik Nabunage dalam rangka
memenuhi undangan sebagai salah satu tokoh masyarakat dan putra daerah yang
dipandang mampu mendamaikan konflik yang terjadi pada pemilukada sebelumnya.
Acara yang diselenggarakan secara terbuka dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan
daerah maupun masyarakat tidak terbukti kebenarannya sebagai acara sosialisasi
pencalonan Usman Wanimbo pada pemilukada serentak tahun 2017. Hal tersebut
diperkuat dengan spanduk maupun tradisi bakar batu yang tergambar dalam foto
maupun video meyakinkan DKPP bahwa acara pada 3 Februari 2016 merupakan acara
rekonsiliasi. Secara materil, sepanjang alat bukti foto maupun video yang diajukan
Pengadu, tidak satupun ekspresi sikap, tindakan dan perbuatan Teradu yang
menunjukkan keberpihakan Teradu. Bahwa sambutan Usman Wanimbo sebagai Bupati
yang memancing reaksi dan sikap masyarakat yang tidak terencana dan berlangsung
secara spontan adalah murni hubungan masyarakat dengan pemimpinnya yang berada
di luar konteks kode etik penyelenggara Pemilu serta pertanggungjawabnnya tidak dapat
dibebankan kepada Teradu. Pokok aduan Pengadu terkait kehadiran Teradu dalam
acara Rakorda Partai Demokrat se-Provinsi Papua di Pantai Holtekamp Jayapura tidak
meyakinkan DKPP sebagai bentuk keberpihakan dan partisipasi aktif Teradu terhadap
rencana pencalonan Usman Wanimbo pada Pemilukada Serentak Tahun 2017. Alat
bukti foto maupun video yang diajukan Pengadu, meyakinkan DKPP jika kehadiran
Teradu relatif singkat diakhir acara saat undangan lainnya sudah mulai membubarkan
diri. Tidak ada satu bagian baik gambar foto maupun video yang menunjukkan sikap,
tindakan, perbuatan dan ucapan Teradu bahwa Teradu termasuk bagian dari acara
Rakorda Partai Demokrat di Pantai Holtekamp Jayapura pada 4 Mei 2016, lebih-lebih
Pengadu telah berbuat curang karena memotong selembar foto dengan menghilangkan
sejumlah orang;
[4.3.2] Bahwa, Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara termasuk
penyelenggara pemilu yang paling banyak diadukan di DKPP. Pengaduan Nomor: 148/V-
P/L-DKPP/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
102/DKPP-PKE-V/2016 merupakan pengaduan yang ke-18 kalinya dan sidang untuk
ke-14 (empat belas) kalinya. Teradu secara berturut-turut dalam Putusan Nomor
119/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor 120/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor
229/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor 319/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor
3/DKPP-PKE-IV/2015, Putusan Nomor 4/DKPP-PKE-IV/2015, dan Putusan Nomor
5/DKPP-PKE-IV/2015 dijatuhi sanksi Peringatan Keras. Dua Putusan lainnya yakni
Putusan Nomor 12/DKPP-PKE-III/2014 merehabilitasi Teradu dan menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Irfan Setitit dan Yoseph Wenda. Putusan
Nomor 71/DKPP-PKE-V/2016, Teradu diputus dengan Rehabilitasi. Memperhatikan
intensitas pengaduan yang sangat tinggi, disusul dengan frekuensi Peringatan
Keras sebanyak tujuh putusan dan dua putusan merehabilitasi Teradu, secara
tidak langsung menunjukkan adanya permasalahan etika yang melingkupi
perilaku Teradu dalam berhubungan dengan berbagai pihak, khususnya pihak
yang berkepentingan dengan jabatan Teradu sebagai penyelenggara pemilu.
Bahwa Teradu tidak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dari 9 (sembilan) Putusan
DKPP, tidak berarti tidak ada pelanggaran kode etik tetapi hal tersebut kembali kepada
tingkat kesalahan dan kekuatan pembuktian yang bersifat formal dan prosedural di
depan persidangan. Banyaknya pengaduan baik yang belum memenuhi syarat maupun
tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat tetapi tidak terbukti atau terbukti tetapi
bukan merupakan pelanggaran kode etik berat, pada satu sisi menunjukkan standar
integritas Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Namun pada sisi lain, banyaknya
pengaduan dapat dinilai sebagai indikasi adanya permasalahan relasi penyelenggara
Pemilu dengan pemangku kepentingan khususnya terkait etika perilaku Teradu. Hal
tersebut bisa menimbulkan degradasi kepercayaan dan kehormatan masyarakat
terhadap penyelenggara Pemilu. Terhadap pengaduan yang dinyatakan belum memenuhi
syarat atau tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat namun setelah dilakukan
sidang pemeriksaan Teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga
direhabilitasi atau terbukti melanggar kode etik tetapi tidak termasuk kategori
pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi peringatan atau peringatan keras oleh DKPP,
berkaitan dengan tingkat kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam
mengkonstruksi pengaduan dan kekuatan alat bukti yang diajukan untuk menunjukan
kebenaran dalil aduannya sesuai dengan peraturan pedoman beracara. Bahwa tingginya
semangat pemangku kepentingan mengadukan secara berulang-ulang, menurut DKPP,
merefleksikan adanya ketidakpercayaan (distrust) atau setidak-tidaknya terdapat
perilaku yang mencurigakan yang mengakibatkan Teradu tidak dipercaya. Kecurigaan
masyarakat terhadap Perilaku penyelenggara pemilu menurut DKPP dapat meruntuhkan
kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Untuk itu, Teradu yang telah diadukan sebanyak 18 (delapan belas) kali
dan telah dijatuhi sanksi Peringatan Keras dalam 7 (tujuh) Putusan DKPP, merupakan
peringatan agar Teradu memperbaiki sikap dan perilaku sehingga pelaksanaan tugas
penyelenggara lebih dipercaya dimasa yang akan datang. Apabila Teradu tidak dapat
memperbaiki sikap dan perilaku dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka
sangat mungkin terjadi ketidakpercayaan yang lebih luas yang mengganggu tahapan
penyelenggaraan pemilukada serentak Tahun 2017. Jika terjadi situasi tersebut, DKPP
dapat menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu, melalui putusan ini, DKPP
memandang perlu mengingatkan kepada Teradu untuk memperbaiki dan menata
perilaku agar hubungan Teradu dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam
penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 senantiasa berpedoman pada kode etik
penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta
mencermati keterangan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
merehabilitasi nama baik Teradu
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu a.n Hosea Genongga selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Tolikara;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Enam
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasanya dan dihadiri
Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.