Melanggar
Nomor Putusan: No. 28 Tahun 2022
Daud Benamen, Anggota KPU Kabupaten Waropen
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 31/08/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-08-2022
👁 34 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Juli 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Waropen perihal Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Indispliner a.n Daud Benamen dengan Lampiran Kronologi Nomor 59/PP.04.2-SD/9115/KPU-Kab/X/2021 pada tanggal 4 Oktober 2021, KPU Provinsi Papua melakukan tindak lanjut untuk Pengawasan Internal; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan tindakan indisipliner karena tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen. Dokumen daftar hadir KPU Kabupaten Waropen pada bulan September s/d Desember 2020 dan Januari s/d September 2021 menunjukkan Teradu tidak pernah hadir di Kantor sejak 17 Oktober 2020 s/d 30 November 2020 (94 Hari Kerja) dan 29 Maret 2021 s/d 4 Oktober 2021 (189 Hari Kalender) total 351 Hari; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 37 ayat (2); Pasal 123 ayat (1); Pasal 126 ayat (1); Pasal 127 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8; Pasal 37
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Daud Benamen selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 28-PKE-DKPP/VII/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 25-
P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/VII/2022,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Diana Dorthea Simbiak
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Raya Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Papua
2. Nama : Zandra Mambrasar
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Raya Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Papua
3. Nama : Adam Arisoi
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Raya Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Daud Benamen
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Waropen
Alamat : Sarafambai, Kecamatan Waropen Bawah,
Kabupaten Waropen, Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Juli 2022 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Waropen perihal Penyampaian Tindak
Lanjut Laporan Indispliner a.n Daud Benamen dengan Lampiran Kronologi Nomor
59/PP.04.2-SD/9115/KPU-Kab/X/2021 pada tanggal 4 Oktober 2021, KPU
Provinsi Papua melakukan tindak lanjut untuk Pengawasan Internal; (Bukti P-1)
2. Bahwa berdasarkan daftar hadir Komisioner KPU Waropen bulan September s/d
Desember 2020 dan Januari s/d September 2021, Saudara Daud Benamen tidak
hadir di Kantor sejak 17 Oktober 2020 s/d 30 November 2020 (94 Hari Kerja) dan
29 Maret 2021 s/d 4 Oktober 2021 (189 Hari Kalender) total 351 Hari; (Bukti P-2)
3. Bahwa Saudara Daud Benamen tidak menghadiri rapat rutin dan kegiatan-
kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Waropen sebagai berikut:
a. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Februari
tanggal 22 Maret 2021; (Bukti P-3)
b. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Maret
tanggal 12 April 2021; (Bukti P-4)
c. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode April
tanggal 24 Mei 2021; (Bukti P-5)
d. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei
tanggal 21 Juni 2021; (Bukti P-6)
e. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juni
tanggal 23 Juli 2021; (Bukti P-7)
f. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juli
tanggal 16 Agustus 2021; (Bukti P-8)
g. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Agustus
tanggal 14 September 2021; (Bukti P-9)
h. Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Caton Pengganti Antarwaktu Anggota
DPRD Kabupaten Waropen Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal
29 September 2021; (Bukti P-10)
4. Bahwa berdasarkan Pengawasan Internal, Kesimpulan Hasil Verifikasi dan
Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/ atau Pakta Integritas
oleh KPU Provinsi Papua dengan Nomor Laporan : 222/HK.06.4-BA/04/2022
tanggal 11 Maret 2022, Saudara Daud Benamen tidak dapat memberikan bukti
keikutsertaan dalam pelaksanaan kehadiran di kantor dan pelaksanaan kegiatan
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen; (Bukti P-11)
5. Bahwa KPU Provinsi Papua menyampaikan Surat kepada Ketua KPU RI Nomor
234/HK.06.4-SD/91/2020 tanggal 15 Maret 2022 Perihal Laporan Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/ atau pakta integritas Anggota KPU Kbupaten
Waropen; (Bukti P-12)
6. Bahwa KPU Provinsi Papua telah memberikan Sanksi Peringatan kepada Saudara
Daud Benamen melalui Surat Pengantar Ketua KPU Provinsi Papua Nomor
236/SDM.13.3/91/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Peringatan Nomor
235/SDM.13.3/91/2022 tanggal 15 Maret 2022; (Bukti P-13)
7. Bahwa setelah disampaikannya surat peringatan sebagaimana dijelaskan pada
poin 6 (enam), saudara Daud Benamen telah menindak lanjuti surat tersebut
dengan beritikad baik untuk hadir di kantor, hal ini dibuktikan dengan Surat
yang disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Nomor 72/SDM.13.3-
SD/9115/2022 tanggal 14 April 2022 perihal Penyampaian Daftar Hadir Harian
dan Daftar Hadir Kegiatan Anggota KPU Kabupaten Waropen, akantetapi saudara
Daud Benamen hanya aktif 11 hari kerja; (Bukti P-14)
8. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 242/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 6
April 2022 Perihal Sanksi Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan
Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Waropen, KPU Provinsi Papua menindak
lanjuti Surat tersebut melalui Rapat Pleno; (Bukti P-15)
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 91/HK.06.4-BA/04/2022
tanggal 11 April 2022 terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas, saudara Daud Benamen dikenakan
sanksi Pemberhentian Sementara. (Bukti P-16)
10. Bahwa berdasarkan perbuatan yang di lakukan oleh saudara terlapor dan hasil
Pengawasan Internal sebagaimana dijelaskan pada poin 1 (Satu) sampai dengan 7
(Tujuh), KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Provinsi Papua Periode 2019-2014,
tanggal 7 Juni 2022. (Bukti P-17)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat KPU Kabupaten Waropen Nomor: 59/PP.04.2-SD/9115/KPU-
Kab/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 Perihal Penyampaian Tindak
Lanjut Laporan Indispliner a.n Daud Benamen dengan Lampiran
Kronologi;
Bukti P-2 : Absensi Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Waropen bulan
September s/d Desember 2020 dan Januari s/d September 2021;
Bukti P-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 13/PL.02.1-
BA/9115/KPU-Kab/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 Tentang Rapat
Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode
Februari;
Bukti P-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 17/PL.02.1-
BA/9115/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Rapat
Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Maret;
Bukti P-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 22/PL.02.1-
BA/9115/KPU-Kab/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 Tentang Rapat
Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode April;
Bukti P-6 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 26/PL.02.1-
BA/9115/KPU-Kab/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 Tentang Rapat
Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei;
Bukti P-7 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 30/PL.02.1-
BA/9115/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 Tentang Rapat
Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juni;
Bukti P-8 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 34/PL.02.1-
BA/9115/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode
Juli;
Bukti P-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 38/PL.02.1-
BA/9115/KPU-Kab/XI/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode
Agustus;
Bukti P-10 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor :
39/PY.02.3.1/9115/2/ 2021 tanggal Pemeriksaan Pemenuhan
Persyaratan Caton Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten
Waropen Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 29
September 2021;
Bukti P-11 : Pengawasan Internal berupa Kesimpulan Hasil Verifikasi dan
Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/ atau
Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua dengan Nomor Laporan :
222/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 Maret 2022;
Bukti P-12 : Surat Nomor 234/HK.06.4-SD/91/2020 tanggal 15 Maret 2022
Perihal Laporan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/
atau pakta integritas Anggota KPU Kbupaten Waropen;
Bukti P-13 : Surat Peringatan kepada Saudara Daud Benamen melalui Surat
Pengantar Ketua KPU Provinsi Papua Nomor
236/SDM.13.3/91/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat
Peringatan Nomor 235/SDM.13.3/91/2022 tanggal 15 Maret 2022;
Bukti P-14 : Surat Nomor 72/SDM.13.3-SD/9115/2022 tanggal 14 April 2022
perihal Penyampaian Daftr Hadir Harian dan Daftar Hadir Kegiatan
Anggota KPU Kabupaten Waropen;
Bukti P-15 : Surat KPU RI Nomor 242/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 6 April
2022 Sanksi Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan
Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Waropen;
Bukti P-16 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 91/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal
11 April 2022 terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas;
Bukti P-17 : Keputusan KPU Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen
Provinsi Papua Periode 2019-2014;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 19 Agustus 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait dengan Absensi, Teradu selalu aktif di Kantor, yakni sejak adanya
Surat Peringatan dari KPU Provinsi Papua, yakni dimana Teradu wajib 1 minggu
berkantor. Kemudian Teradu sejak saat itu masuk kantor dan melaksanakannya
sejak tanggal 6 April 2021;
2. Sejak Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada bulan Desember,
Teradu tidak masuk kantor, berdasarkan info dari Staf dan kembali bulan maret
setelah tahapan pemilu dimulai baru kembali masuk kantor. Oleh sebab itu,
Teradu menunggu Surat Pengaktifan Kembali dari KPU Provinsi Papua;
3. Sejak tanggal 6 April 2021 (Surat Peringatan) Teradu selalu hadir baik itu Apel
Pagi, Rapat Rutin setiap hari Senin;
4. Absen Teradu sebagai Komisioner ada di ruangan Ketua KPU, sehingga Teradu
selalu hadir di Kantor;
5. Pada sat PHPU Pilkada, dalam waktu bersamaan, KPU Kabupaten Waropen
melakukan PSU diwilayah Koordinator kami di TPS 03 Distrik Waropen Bawah;
6. Dilanjukan dengan sidang dipengadilan Negeri Serui terhadap 12 orang Petugas
TPS 03, jadi kami sebagai saksi di persidangan, sehingga kami tidak berangkat ke
Jakarta dan setelah persidangan di Pengadilan Serui, Teradu jatuh Sakit;
7. Kami mohon Ketua Majelis dan Anggota majelis memberi putusan yang
meringankan kami, agar kami bisa melanjutkan tugas sebagai komisioner di KPU
Kabupaten Waropen;
8. Teradu berjanji tidak absen lagi berkantor;
9. Kami mohon Majelis Ketua untuk kami memberikan kesempatan untuk kami
melaksanakan sisa beberapa bulan lagi dalam sisa tahapan pemilihan ini;
[2.5] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
3. Teradu memohon Ketua Majelis dan Anggota majelis memberi putusan yang
meringankan Teradu, agar bisa melanjutkan tugas sebagai Anggota KPU
Kabupaten Waropen;
4. Teradu berjanji tidak absen lagi berkantor;
5. Teradu memohon Majelis untuk memberikan kesempatan Teradu melaksanakan
sisa masa jabatan beberapa bulan lagi dalam sisa tahapan Pemilihan; dan
6. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerima surat berikut dokumen penanganan pelanggaran
kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas dari Para Pengadu dengan
Nomor 234/HK.06.4-SD/91/2022 perihal Laporan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Waropen
tanggal 15 Maret 2022, Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/ atau Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua
dengan Nomor Laporan : 222/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 Maret 2022, dan
Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas Nomor: 66/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 14 Maret
2022 (Bukti PT-1);
2. Bahwa berdasarkan dokumen laporan a quo, Para Pengadu menyatakan Teradu
terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas dan
memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu;
3. Bahwa dalam rangka memenuhi asas kepastian dan asas keadilan, maka Pihak
Terkait mempelajari dokumen laporan a quo berdasar pada ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021;
4. Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menjelaskan Anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu salah satunya
diberhentikan dengan tidak hormat;
5. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan
makna dari diberhentikan dengan tidak hormat yaitu jika tidak dapat
melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut
tanpa alasan yang sah, tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, dan
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa prosedur untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat
sebagaimana penjelasan a quo perlu didahului dengan verifikasi oleh DKPP
sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
7. Bahwa ketentuan Pasal 123 ayat (1) huruf c dan Pasal 126 ayat (1) huruf c, serta
Pasal 127 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada pokoknya Anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 pada pokoknya
mengatur prosedur pemberhentian antarwaktu bagi Anggota KPU
Kabupaten/Kota dapat diberhentikan dengan tidak hormat dalam hal tidak dapat
melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut
tanpa alasan yang sah dan/atau tidak menghadiri Rapat Pleno selama 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas, didahului dengan verifikasi oleh DKPP;
8. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam Rapat Pleno KPU tanggal 28 Maret
2022 terhadap sikap dan perilaku Teradu yang tidak melaksanakan tugas dan
kewajiban selama 351 hari, tidak menghadiri rapat rutin dan kegiatan-kegiatan
lain yang menjadi tanggung jawab Teradu sebagai Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Kabupaten Waropen, Pihak Terkait menilai jenis sanksi yang
diberikan tidak sesuai dengan jenis pelanggaran yang diduga;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 8
di atas, Pihak Terkait menilai sikap dan perilaku Teradu telah memenuhi unsur
diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga Pihak Terkait melalui Surat Nomor
242/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 6 April 2022 perihal Sanksi Atas Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten
Waropen meminta kepada Para Pengadu agar melakukan perbaikan Formulir PP-
4 dengan rekomendasi sanksi Pemberhentian Sementara dan melaporkan ke
DKPP (Bukti PT-2);
10. Bahwa Para Pengadu telah menindaklanjuti Surat KPU RI pada angka 9 dengan
menerbitkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor: 91/HK.06.4-BA/04/2022
tanggal 11 April 2022 dengan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu
(Bukti PT-3);
11. Bahwa atas pemberian sanksi sebagaimana pada angka 10, Pihak Terkait
selanjutnya menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun
2022 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Waropen Provinsi Papua Periode 2019-2024 tanggal 7 Juni 2022
(Bukti PT-4);
12. Bahwa prosedur pemberhentian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
hukum Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 a quo dan
pelaksanaannya telah sesuai dengan surat sebagaimana tercantum pada angka 9
di atas serta segala tindak penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas yang dilaksanakan telah dilaporkan kepada Pihak
Terkait
13. Alat Bukti Pihak Terkait
Bukti PT-1 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 234/HK.06.4-SD/91/2020
tanggal 15 Maret 2022 Perihal Laporan Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, dan/ atau pakta integritas Anggota
KPU Kbupaten Waropen;
Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah Janji, dan/ atau Pakta Integritas oleh KPU
Provinsi Papua dengan Nomor Laporan: 222/HK.06.4-
BA/04/2022 tanggal 11 Maret 2022;
Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas KPU Provinsi Papua
Nomor: 66/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 14 Maret 2022;
Bukti PT-2 : Surat KPU RI Nomor 242/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 6 April
2022, Perihal: Sanksi Atas Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/ Janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten
Waropen;
Bukti PT-3 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Nomor
91/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 April 2022 terkait Hasil
Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
Dan/Atau Pakta Integritas;
Bukti PT-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2022
tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Waropen Provinsi Papua Periode 2019-2024,
tanggal 7 Juni 2022
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus
pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan
tindakan indisipliner karena tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai
Anggota KPU Kabupaten Waropen. Dokumen daftar hadir KPU Kabupaten Waropen
pada bulan September s/d Desember 2020 dan Januari s/d September 2021
menunjukkan Teradu tidak pernah hadir di Kantor sejak 17 Oktober 2020 s/d 30
November 2020 (94 Hari Kerja) dan 29 Maret 2021 s/d 4 Oktober 2021 (189 Hari
Kalender) total 351 Hari;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu membenarkan bahwa sejak Pleno Penetapan Bupati dan
Wakil Bupati Waropen Terpilih pada bulan Desember 2020, Teradu jarang masuk
kantor. Hal tersebut dilakukan oleh Teradu mengingat tahapan pemilu selanjutnya
belum dimulai, sehingga memilih tinggal di rumah. Setelah menerima sanksi
Peringatan dari KPU Provinsi Papua, Teradu selalu masuk kantor dan hadir baik itu
Apel Pagi dan Rapat Rutin yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen. Kehadiran
Teradu dibuktikan dengan absensi Teradu bersama Anggota KPU Kabupaten Waropen
lainnya yang berada di ruangan Ketua. Berkenaan ketidakhadiran Teradu pada saat
sidang PHPU Pilkada Waropen Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi dikarenakan pada
waktu bersamaan, KPU Kabupaten Waropen melakukan PSU di TPS 03 Distrik
Waropen Bawah. Teradu juga harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serui
sebagai Saksi terhadap 12 orang Petugas TPS 03 yang diduga melakukan tindak
pidana Pemilu. Setelah persidangan di Pengadilan Serui, Teradu jatuh sakit sehingga
tidak dapat berangkat ke Jakarta. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Teradu dalil
aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai Teradu terbukti tidak
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota KPU Kabupaten
Waropen. Teradu tidak hadir di kantor KPU Kabupaten Waropen selama 351 hari,
terhitung sejak 17 Oktober 2020 s/d 4 Oktober 2021. Teradu juga tidak menghadiri
rapat rutin dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Waropen.
Hal tersebut dibuktikan dengan Surat KPU Kabupaten Waropen Nomor: 59/PP.04.2-
SD/9115/KPU-Kab/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021, perihal: Laporan Tindak Lanjut
Indisipliner an. Daud Benamen kepada KPU Provinsi Papua. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Pengadu selaku atasan langsung Teradu menindaklanjuti
Laporan a quo, dengan melakukan Verifikasi dan Klarifikasi kepada Teradu pada
tanggal 11 Maret 2022. Hasilnya Teradu dinyatakan terbukti melanggar Kode Perilaku,
Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu dan diberi Sanksi
Peringatan melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 235/SDM.13.3/91/2022,
tertanggal 15 Maret 2022. Selanjutnya Pengadu menyampaikan laporan kepada KPU
melalui Surat Nomor 234/HK.06.4-SD/91/2020 pada tanggal 15 Maret 2022.
Terungkap fakta, bahwa meskipun Teradu telah mendapat sanksi peringatan, namun
tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai
penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan Daftar Hadir KPU Kabupaten Waropen
tanggal 1 Maret s.d 14 April 2022. Berdasarkan alat bukti tersebut, Teradu hadir
melaksanakan kewajibannya di Kantor hanya 11 hari kerja. Pengadu kemudian
melaporkan hal tersebut kepada KPU, dan diterbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Provinsi Papua Periode 2019-2024 atas nama
Daud Benamen tanggal 7 Juni 2022.
Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen
terhitung sejak 17 Oktober 2020 s/d 4 Oktober 2021. Sikap dan tindakan Teradu
bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara Pemilu untuk bekerja
sepenuh waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan
bahwa syarat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota antara lain bekerja penuh waktu.
Teradu juga terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan
secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menghadiri rapat pleno selama
3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf c dan huruf e Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 123 ayat (1) huruf c dan Pasal
126 ayat (1) huruf c, serta Pasal 127 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021,
DKPP menilai Teradu layak diberhentikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen
sebagaimana ketentuan Pasal 37 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 123 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021
Berkenaan dengan tata laksana pengawasan internal, supervisi dan koordinasi
di lingkungan KPU, DKPP menilai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen selaku
kolega Teradu serta KPU Provinsi Papua selaku atasan Teradu kurang sigap dan
cermat dalam menindaklanjuti tindakan indisipliner Teradu sehingga menghambat dan
mengganggu kinerja KPU Kabupaten Waropen secara kelembagaan. DKPP perlu
mengingatkan KPU Kabupaten Waropen agar secepatnya melaporkan tindakan
indisipliner yang dilakukan oleh Teradu kepada KPU Provinsi Papua. Tindakan KPU
Kabupaten Waropen melakukan pembiaraan terhadap tindakan Teradu melalaikan
tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sejak 17 Oktober 2020 s/d 30
November 2020 atau 94 Hari Kerja menimbulkan kerugian bagi negara dan publik
karena tidak menerima manfaat tugas pelayanan dari Teradu. Demikian pula dengan
KPU Provinsi Papua semestinya bertindak cepat menindaklanjuti laporan dari KPU
Kabupaten Waropen tertanggal 4 Oktober 2021. Verifikasi dan klarifikasi baru
dilakukan pada tanggal 11 Maret 2022 menunjukkan ketidaksigapan Pengadu. KPU
Kabupaten Waropen dan KPU Provinsi Papua mempunyai kewajiban moral dan etik
untuk mengimplementasikan prinsip efektif dan efisien dalam menegakkan kode etik
untuk menjaga kredibilitas, integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d juncto
Pasal 6 ayat 3 huruf a dan c juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 11 huruf a, c dan d
juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 huruf a, b, c, g dan h juncto Pasal 16 huruf e
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Daud Benamen selaku
Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemiliu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Yulianto
Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat
bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Agustus
tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra