III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 6-P/L-DKPP/II/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 17-PKE-DKPP/III/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu diduga memecat Pengadu dari Jabatan Kotrak Tenaga
Pendukung Komisioner Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh
Timur tanpa ada kesalahan, Pengadu tidak pernah meninggalkan tugas
dan tanggung jawab bahkan sering bekerja lembur disaat-saat diperlukan,
Pengadu loyal terhadap pekerjaan serta bekerja baik dengan tim, Pengadu
belum pernah diberikan Surat Teguran/Peringatan baik secara lisan
maupun tulisan.
2. Bahwa Para Teradu diduga membuat Rapat Pleno pada tanggal 14 Juni
2021 dan 28 Juni 2021 tentang Pemecatan Pengadu dan pengangkatan
Tenaga Sidalih atas nama Mas Indra Alamsyah,S.Sos dan atas nama
Ruwaida Alga,S.Pd. dalam rapat pleno tersebut tidak diberikan keterangan
kepada Pengadu kesalahan yang dilakukan Pengadu, Pengadu merasa
terzalimi karena Pengadu tidak pernah membuat suatu kesalahan apapun
serta belum pernah mendapatkan peringatan baik secara lisan maupun
tulisan.
3. Bahwa Teradu I diduga menandatangani Surat Keputusan (SK)
Pengangkatan Tenaga Admin Sidalih atas nama Mas Indra Putra
Alamsyah,S.Sos dan atas nama Ruwaida Alga,S.Pd, padahal yang berhak
menanda tangani SK Tenaga Sidalih adalah Kepala Sekretariat KIP
(Teradu VI).
4. Bahwa Teradu VI tidak membayar gaji Pengadu secara penuh.
Kronologi
a. Pelapor merupakan tenaga Kontrak Pendukung sejak tahun 2018
yang diangkat dengan Surat Keterangan Nomor : 121/PL/03.1-
KT/04/1103/SEK-KAB/II/2018;
b. Senin tanggal 5 Juli 2020 kurang lebih pukul 10.00 WIB Pelapor
bertemu dengan Sdr.Taufik Ruhut Sitompul di caffe dekat Kantor KIP
Aceh Timur, Sdr.Taufik Ruhut Sitompul menyampaikan informasi
terkait perubahan status Pelapor sebagai Tenaga Admin Operator Data
Pemilih telah digantikan oleh Sdr.Mas Indra Putra Alamsyah,S.Sos.
pada waktu bersamaan disampaikan juga bahwa ada perubahan
status lainnya, sehingga disarankan kepada Pelapor untuk menjumpai
kepala Sekretariat KIP Aceh Timur;
c. Setelah menemui Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI
(enam), didapati kabar bahwa jabatan Tenaga Pendukung juga telah
diganti dari Pelapor dijabat oleh Sdri.Ruwaida Alga,S.Pd. Berdasarkan
Keputusan Rapat Pleno Komisioner pada hari Senin tanggal 28 Juni
2020, terkait hal tersebut Pelapor meminta klarifikasi kepada Kepala
Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI (enam) karena Pelapor merasa
tidak bersalah serta belum pernah diberikan Surat Peringatan (SP);
d. Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI (enam) dalam
pertemuan dengan Pelapor menyampaikan tidak mengetahui hal dan
sebab musabab dilakukan pergantian Tenaga Admin dan Tenaga
Pendukung, bahwa Teradu VI menyampaikan kepada Pelapor bahwa
dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat KIP Aceh
Timur, beliau sudah menyarankan kepada Ketua KIP Aceh
Timur/Teradu I (satu) agar Pelapor dipanggil terlebih dahulu untuk
diberitahukan alasan pergantian Tenaga Pendukung dan dimintai
klarifikasi (Jika ada dugaan kesalahan), namun Ketua KIP Aceh
Timur/Teradu I (Satu) tidak menerima saran tersebut;
e. Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI menyarankan Pelapor
menjumpai Ketua KIP Aceh Timur untuk menanyakan langsung/
klarifikasi pemutusan tenaga kontrak Tenaga Admin dan Tenaga
Pendukung. Pada saat tersebut Kepala Sekretariat Aceh Timur/Teradu
VI masuk menemui Ketua KIP Aceh Timur/Teradu I untuk meminta
waktu pertemuan Pelapor dengan Ketua KIP Aceh Timur;
f. Setelah menemui Ketua KIP Aceh Timur, Kepala Sekretariat KIP Aceh
Timur menyampaikan kepada Pelapor bahwa Ketua KIP Aceh Timur
tidak bersedia menemui dengan ucapan yang kurang bijak “Saya tidak
mau lagi melihat muka dia”;
g. Pada saat itu kepala Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI
berspekulasi bahwa pemutusan kontrak kerja terhadap Pelapor
ditenggarai oleh pelaporan yang dilakukan oleh adik Pelapor (Ketua
PPNI/ Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kecamatan Peureulak)
terhadap Wakil Bupati Aceh Timur atas dugaan penganiaan perawat
di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak. Karena menurut
penuturan Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur bahwa Ketua KIP Aceh
Timur/Teradu I merupakan “orangnya” Wakil Bupati Aceh Timur;
h. Bahwa Teradu VI memberikan gaji kepada Pengadu dengan cara
mentranfer via Bank ke Rekening Pengadu sebesar Rp.950.000,-
(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, tidak disertai tanda
terima/ slip bukti penerimaan gaji. Gaji yang sebenarnya diterima oleh
Pengadu adalah Rp.3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
perbulan dalam jangka 6 (enam) bulan dalam setahun. Namun Teradu
VI mengambil kebijakan mengangkan 2 (dua) orang tenaga pendukung
dan memberikan gajir sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima
puluh ribu rupiah) per orang perbulan selama satu tahun. Kebijakan
tersebut diambil tanpa dimusyawarakan dengan kami tenaga
pendukung.
Berdasarkan sebagaimana tertuang diatas, Para Teradu diduga
melanggar:
1. Keputusan KPU RI Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun
Anggaran 2021, Belanja Jasa Lainnya (522191) dipergunakan untuk
kebutuhan tenaga Pendukung/tenaga teknis. Hasil perekrutan tenaga
teknis/tenaga pendukung tersebut ditetapkan dengan Keputusan
Sekretaris KPU di masing-masing Satker. Tenaga Teknis/tenaga
Pendukung bersifat kontraktual dengan perjanjian kerja oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) (hal.65-66).
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor
652/SDM.01.-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis
Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
merupakan acuan dalam pelaksanaan perjanjian kerja pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) agar pelaksanaan
pengangkatan PPNPN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU
Kabupaten/kota dapat terlaksana secara tertib, efektif dan efesien.
Petunjuk teknis secara lengkap menguraikan bahwa PPNPN adalah
Pegawai tidak tetap, Pegawai Honorer, staf khusus, dan pegawai lain
yang dibayarkan oleh APBN. Dalam huruf C larangan dan Hukuman
disiplin bagi PPNPN hukuman disiplin diberikan kepada PPNPN yang
melakukan pelanggaran kewajiban harus dibuktikan melalui
pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Hukuman disiplin meliputi
hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan/atau teguran
tertulis, sedangkan untuk hukuman disiplin berat adalah
pemberhentian PPNPN dengan pemutusan perjanjian kerja. Dalam hal
pengangkatan dan pemberhentian PPNPN dalam lingkup Sekretariat
KPU/KIP Kabupaten/Kota Pejabat Pembuat Komitmen dengan PPNPN
menandatangani perjanjian/kontrak kerja berdasarkan Surat
Keputusan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Adapun kontrak
kerja tersebut berlaku sejak ditandatangani dan berakhir sampai
dengan target perkiraan selesainya pekerjaan dengan batasan waktu
paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 31 Desember tahun
anggaran berjalan.
3. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggaraan Pemilu;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kewenangan,
Kewajiban, dan Tanggung Jawab Sekretariat, yaitu pada poin 3
Sekretariat KIP Kabupaten/Kota berwenang : Memberikan layanan
administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
5. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Yaitu:
a. Bab I Pasal 1 poin 6 “Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selanjutnya
disebut Kode Etik, adalah satu kesatuan landasan norma moral,
etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku
penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut
atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan”.
b. Bab II Pasal 4 “Kode Etik bertujuan untuk kemandirian, integritas,
dan kredibilitas anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh,
anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu Kecamatan,
Anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan angota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
c. Bab II Pasal 5 “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas :
Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum,
Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, dan akuntabilitas”.
Bahwa pengaduan dan/atau laporan ini dilakukan atas spirit keyakinan
dan kepercayaan tinggi kepada lembaga DKPP RI untuk membersihkan
Lembaga Penyelenggara Pemilu dari Oknum-oknum yang tidak memiliki
integritas, independensi dan kredibilitas sesuai kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah menjadi Yuriprudensi
Perilaku dan/atau diputuskan oleh Majelis Hakim DKPP RI terhadap
berbagai Pengaduan dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode Etik terdahulu
atas kasus yang sama seperti kasus Ketua KPU Kabupaten Nagekeo
Bapak Wigbertus Ceme, Putusan Nomor 186/DKPP-PKE-VII/2018 dan
lain sebagainya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sesuai kewenangannya berkenan
memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk
seluruhnya
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Ketua dan Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur
(selaku teradu) telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota
Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh
Timur
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku..
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
Surat Keterangan Nomor 121/PL.03.1-KT/04/1103/SEK-
1. P-1 KAB/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Penunjukan
Sebagai Tenaga Admin Operator;
Undangan Rapat Pleno Nomor: 154/PK.01.1-
und/04/113/KIP/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 rapat
2. P-2
Pleno Pergantian dan Perubahan Tentang Penetapan Admin
Sidalih;
SK Pengangkatan Nomor: 22/HK04.2-KPT/1103/KPU-
3. P-3 KAB/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang SK
Pengangkatan;
4. P-4 Contoh Slip Gaji Tenaga Admin Sidalih Print Out rekening.;
5. P-5 Print Out Rekening Koran A.n Heri Saputra;
6. P-6 Surat Pernyataan Saksi.
[2.4] SAKSI PENGADU
Muzakkir
Bahwa Saksi memberikan keterangan pada malam Selasa tanggal 12 April
2022, Pengadu dan Saksi sempat diteror jika berbicara sesuai fakta, Pengadu
diancam untuk tidak terlalu lebar berbicara di Persidangan DKPP. Seorang
Anggota DPRK Aceh Timur bernama Ahmad Lembing dari Partai Aceh
meneror Saksi terkait persidangan DKPP, begitupun Pengadu. Menurut
Pengadu ada ditelepon oleh pamannya Ridwan Suud (mantan Anggota KIP
Aceh Timur) yang ditelepon oleh Ahmad Lembing untuk disampaikan
kepadanya jangan menyampaikan masalah Wakil Bupati dipersidangan DKPP.
Sebelumnya tanggal 3 Februari 2022, Saksi juga pernah diancam pemukulan
yang diperintahkan oleh Teradu II Sofyan, hal ini perlu Saksi terangkan
sebelum berbicara yang lain. Ada orang yang diperintahkan Teradu II Sofyan
untuk memukul Saksi, orang yang disuruh itu siap dimintai keterangan jika
diperlukan melalui zoom. Kronologinya terjadi tanggal 3 Februari 2022, Saksi
ditelpon oleh dua orang yang Saksi kenal untuk datang ke suatu warung kopi
di Idi, saat Saksi datang ke lokasi orang yang menelepon Saksi duduk dengan
Teradu II yang juga saling kenal dan berteman, tak lama kemudian Teradu II
bangun meninggalkan loksi itu, lalu Saksi dipanggil oleh kedua orang tersebut
dan mengatakan “saya diperintahkan sama Pak Yan untuk memukul kamu,
demi Allah Kir.. Pak Yan minta saya pukul kamu, tapi saya tidak mau pukul
abang karena saya kenal sama abang”. Lalu bertanya kepada Saksi, mengapa
Pak Sofyan perintahkan kami memukul Saksi, Saksi jawab “yang ada
masalah DKPP karena saya melaporkan mereka Komisioner KIP”, salah
seorang dari mereka bilang “kurang ajar sekali Sofyan itu memanfaatkan saya
untuk memukul abang”, kata si Pahren mantan kombatan GAM yang tidak
setuju, perintah Teradu II Sofyan kepada si Pahren “pukul satu saja tapi
jangan didepan saya”, maka waktu Saksi datang ke lokasi itu, Teradu II jalan
meninggalkan lokasi.
Bahwa saksi memberikan keterangan pada tanggal 25 November 2021,
Pengadu memberitahukan kepada saya bahwa dirinya dipecat dari staf di KIP
dan mau melaporkan Komisioner KIP ke DKPP, Saksi sarankan untuk
gunakan pengacara tetapi pengadu tidak punya biaya sehingga saksi
menawarkan diri untuk menjadi pelapor, tetapi Pengadu menjawab saksi
tidak punya legal standing, saksi katakan kepada Pengadu dicoba dulu, nanti
kalau tidak bisa baru Pengadu yang jadi Pelapor. Tanggal 13, Saksi daftarkan
ke DKPP, DKPP menjawab tujuh hari kemudian disuruh buat gugatan dalam
waktu tujuh hari, jika tidak dibuat bisa mengajukan laporan terbaru. Lalu
Saksi koordinasi dengan Pengadu, terakhir Pengadu lah yang membuat
laporan ke DKPP.
Sebelumnya Saksi pernah bertemu dengan Teradu II, karena Saksi mengenal
semua Anggota KIP Aceh Timur sebagai kawan, karenanya Saksi pada tanggal
5 Januari 2022 bertemu dengan Teradu II, saksi meminta tolong kepada
Teradu II “untuk kembalikan Saudara Pengadu ke tempat semula karena
Pengadu tidak salah”. Teradu II menyampaikan kepada saksi “tenang Kir hari
senin saya sampaikan dalam rapat rutin”. Saksi sampaikan kepada Teradu II
“jika tidak dikembalikan saya ancam laporkan ke DKPP”. Hari Senin tanggal 30
Januari 2022, saksi jumpai Teradu II, kami duduk di Dubai Kopi, Teradu II
menyampaikan “tidak bisa Kir, karena kata Ketua sudah sesuai dengan
prosedur, dan sekarang dia Ketua itu haknya tidak bisa diganggu gugat, kamu
seperti tidak kenal bagaimana Ketua”.
Saksi memberikan keterangan bahwa sekitaran bulan Februarti 2022, pernah
duduk berlima di Prospek Kopi dengan Teradu II, tiga orang wartawan, disitu
juga ada Pengadu. Teradu II tanya kepada Pengadu “Heri, Ketua Persatuan
Perawat Peureulak itu siapa kamu” dijawab oleh Pengadu “itu adik saya”, kata
Teradu II “gara-gara itu kamu diberhentikan”. Saksi sampaikan kepada Teradu
II “kalau begitu saya segera laporkan kalian ke DKPP”. Teradu II menjawab
“boleh dilaporkan ke DKPP tapi saya dijadikan pihak terkait bertiga dengan
Yusri dan Kasek”, Saksi katakan tidak mau karena kalian kolektif kolegial.
Saksi memberikan keterangan bahwa saat Rakor DPB itu saksi hadir sebagai
awak media yang diundang, kejadiannya tidak sebagaimana yang diterangkan
Teradu I. Waktu itu salah seorang peserta bernama Agus Khadafi dari Fraksi
Partai Aceh menginterupsi soal molornya rapat dan kesalahan tanggal, yang
marah waktu itu Teradu I dengan kalimat dalam bahasa Aceh “jangan
meunyet-nyet (jangan mengejek-ejek) itu biasa kesalahan manusia, itu tanggal
bisa dirubah”. Kesalahan penulisan tanggal hari itu juga dirubah oleh saudara
Pengadu. Setelah acara itu saudara Agus Khadafi menelepon saya kecewa
dengan respon Teradu I, begitu juga Teradu I menelepon saya menyampaikan
bahwa Agus Khadafi memang begitu orangnya;
Saksi memberikan keterangan bahwa mengenal dekat semua anggota KIP
Aceh Timur, Saksi tahu mereka jadi anggota KIP titipan siapa. Saksi dulunya
pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Saksi pernah ikut seleksi KIP
Aceh Timur, bukan tujuan untuk terpilih tapi menyusup dalam proses itu
untuk mengetahui bagaimana prosesnya. Teradu I Bu Nurmi titipan Wakil
Bupati, Teradu II Pak Sofyan titipan Parnas, Teradu III Parlok, Teradu IV
titipan Bupati dan Teradu V titipan Parlok. Jadi terkait hubungan Teradu I
dengan Wakil Bupati, mereka dekat;
Saksi mengklarifikasi terhadap keterangan Teradu II yang menyatakan Saksi
meminta dana kepada Teradu II. Saya harus menjelaskan ini bahwa suatu
hari saya didatangi oleh seorang mantan caleg, Pak Sofyan waktu itu
mengambil uang sama mantan caleg sejumlah 15 juta dan dia mau
melaporkan ke DKPP disuruh sama saya, saya bilang kepada Pak Sofyan ini
akan saya laporkan ke DKPP, Pak Sofyan nangis-nangis sama saya untuk
tidak laporkan ke DKPP, kata Pak Sofyan kamu saya berikan iklan 5.5 juta,
saya tanyakan kapan saya ambil iklannya Pak Sofyan, tanggal 15 bulan 11
kamu telepon saya kamu ambil iklan. Sebelumnya saya juga ada mengirim
surat minta iklan ke Kasek, dijawab Kasek tidak ada anggaran, karena tidak
ada anggarannya, maka dijamin sama Pak Sofyan untuk iklan dikasih sama
dia. Saya tersentuh juga karena Teradu II sudah nangis-nangis untuk tidak
laporkan dia ke DKPP, karena ini kawan saya diam tidak laporkan ke DKPP,
karena Teradu II bilang ke saya hutangnya banyak harus tutup kredit ini
kredit itu. Dan perlu diketahui juga Pak Sofyan pernah memberikan ke saya
data DIPA KIP Aceh Timur 33 Milyar yang dimunculkannya keluar, sampai
sekarang masih saya simpan datanya, jadi jangan heran kalau orang ini tidak
kompak semuanya sama-sama curiga;
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Dalam Bagian 3, Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan
1. Bahwa Pengadu menyatakan pada huruf c angka 1 “para teradu
membuat Rapat Pleno tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemecatan Pengadu
sebagai Tenaga Admin Sidalih”.
a. Bahwa tidak benar atau tidak tepat penggunaan redaksi kata
“pemecatan”. Sebagaimana tercantum dalam Undangan Rapat Pleno
(bukti T-1) Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno (Bukti
T-2) Berita Acara Rapat Pleno tidak ada redaksi kata pemecatan,
redaksi kata yang dipakai adalah pergantian.
b. Bahwa Rapat Pleno pergantian Admin Sidalih dibuat atau muncul
disebabkan adanya persoalan atau kendala-kendala yang muncul
terkait Admin dan Operator Sidalih yang disampaikan oleh Ketua
Divisi Data ( teradu I dan III ) baik secara pertemuan tidak resmi
kepada sesama kolega anggota Komisioner maupun dalam pertemuan
resmi berupa rapat rutin yang dilaksanakan setiap minggu
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
c. Bahwa persoalan atau kendala terkait Admin dan Operator Sidalih
tersebut adalah sebagai berikut:
- Yang bersangkutan pengadu sebagai Admin dan Operator Sidalih
tidak menginformasikan/mengkomunikasikan kepada Ketua Divisi
Data (saat dijabat Sdri. Nurmi, S.Ag. – Teradu I) yang membidangi
dan bertanggung jawab terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)
sehingga timbul kendala dalam proses kegiatan rakor DPB periode
Januari 2021dimana rakor dimaksud dilaksanakan pada tanggal 2
Februari 2021 sesuai surat KIP Aceh Nomor : 134/PL.02.I-
SD/11/PROV/I/2021 tanggal 22 Januari 2021, namun ketua
divisi data, Sekretaris dan Kasubbag Program dan data baru
mengetahui pada tanggal 1 Februari 2021 siang hari setelah
Sekretaris KIP Aceh Timur menghubungi Sekretariat KIP Aceh.
- Yang bersangkutan pengadu sebagai Admin dan Operator Sidalih
tidak serius dan tidak berhati-hati dalam mengerjakan Data
Pemilih Berkelanjutan (DPB) sehingga sempat terjadi dokumen
rekapitulasi DPB terdapat kesalahan fatal, sehingga menimbulkan
polemik dan menjadi komoditas politik di Kabupaten Aceh Timur.
(bukti T-3) Screenshot Wa berupa protes peserta Rakor DPB. (bukti
T-4) BA Rekap DPB periode Januari 2021.
- Ketua Divisi Data (Teradu-III) dan Sekretaris (teradu-VI) berkali-
kali menghubungi pengadu yang merupakan admin dan operator
sidalih Via Telepon maupun Wa tidak pernah direspon, sementara
pengadu tidak pernah hadir ke kantor kecuali hari pelaksanaan
Rakor DPB, terkait persiapan dan progres data DPB setiap bulan
yang tidak pernah dilaporkan kepada Ketua Divisi data dan
Sekretaris. ( Bukti T-5) Absensi kehadiran Januari - Mei 2021.
- Pada hari Jumat tanggal 18 juni 2021 sekitar pukul 10.00 wib
teradu III ( Ketua Divisi Data) memanggil pengadu keruangan
Sekretaris menjelaskan bahwa pengadu tidak lagi menjabat
sebagai Admin Sidalih, tetapi tetap sebagai Operator sidalih. Ketua
Divisi Data (teradu III) juga menyampaikan kepada pengadu
disaksikan oleh sekretaris KIP Aceh Timur bahwa akan ada
pertemuan dengan Kadisdukcapil, BPS dan Panwas terkait DPB
pada hari Senin tanggal 21 juni 2021 dan meminta pengadu untuk
hadir serta menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan namun
pengadu menjawab “saya tidak mau hadir dan itu bukan tanggung
jawab saya” Hal ini membuat Ketua Divisi Data kecewa dengan
sikap pengadu dan melaporkan kepada ketua (teradu 1) (Bukti T-6)
dokumentasi pertemuan.
2. Bahwa Pengadu menyatakan pada huruf c angka 2 “para teradu
membuat Rapat Pleno tanggal 28 Juni 2021 tentang Pemecatan Pengadu
sebagai Tenaga Pendukung”.
a. Bahwa tidak benar Teradu I sampai V melakukan pemecatan terhadap
pengadu yang benar adalah pergantian tenaga pendukung
pemutakhiran data pemilih. (bukti T.7) BA pleno tanggal 28 Juni 2021.
b. Bahwa Rapat Pleno pergantian tenaga pendukung dibuat atau muncul
dikarenakan kebutuhan organisasi, dalam hal ini kebutuhan
kelembagaan KIP Aceh Timur. Sejak pengadu tidak menjabat lagi
sebagai Admin, sebagai Operator Sidalih pun juga masih muncul
kendala atau persoalan sebagaimana dijelaskan pada jawaban Teradu
bagian 1 huruf c diatas, KIP Aceh Timur memandang perlu untuk
melakukan perubahan keputusan tentang pegangkatan tenaga
pendukung pemutakhiran data pemilih. Mengingat pentingnya
kegiatan DPB ini tentunya KIP Aceh Timur harus memberikan
dukungan sepenuhnya terhadap keputusan dimaksud.
3. Bahwa Pengadu menyatakan pada huruf c angka 3 “Para Teradu kecuali
Teradu VI membuat Rapat Pleno pergantian/pemecatan tenaga
pendukung bertentangan dengan peraturan yang berlaku karena hal
tersebut merupakan kewenangan Sekretariat KIP Kabupaten/Kota”.
- Bahwa argumentasi pengadu tidak menyertakan dasar peraturan
perundang-undangan apa yang bertentangan, sehingga sulit bagi
Teradu untuk memberikan argumentasi bantahan dengan
argumentasi/pernyataan yang kabur atau tidak jelas dari pengadu.
- Pleno merupakan keputusan tertinggi dilembaga penyelenggara
pemilu.
4. Bahwa Pengadu menyatakan pada huruf c angka 4 yang intinya teradu I
tidak berhak menandatangani Keputusan Pengangkatan Admin Sidalih
dan yang berhak adalah Sekretaris KIP Aceh Timur”.
a. Bahwa kembali lagi argumentasi Pengadu tidak menyebutkan
peraturan perundang-undangan apa yang menjadi dasar
argumentasi, sehingga kami para Teradu menganggap
argumentasi/pernyataan Pengadu keliru dan tidak berdasar.
b. Bahwa dalam kesempatan ini perlu kami jelaskan agar menjadi
pengetahuan bersama, seluruh unsur atau aspek dalam kegiatan
Data Pemilih Berkelanjutan dan termasuk didalamnya unsur Admin
dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih atau disingkat Sidalih
adalah unsur atau aspek kegiatan yang bersifat teknis kepemiluan.
Hal ini diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (bukti T-8) Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran DPB. Oleh karena bersifat
teknis kepemiluan dan sangat strategis serta memiliki sifat urgensi
yang tinggi bagi kelembagaan KIP Kabupaten Aceh Timur, segala
sesuatunya dipertimbangkan dan diputuskan dalam Rapat Pleno dan
hasil keputusan Rapat Pleno dituangkan dalam sebuah Keputusan
yang ditandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur.
5. Bahwa Pernyataan Pengadu pada huruf c angka 5 kami para Teradu
menganggap pernyataan tersebut hanya berdasarkan subyektifitas
Pengadu saja. KIP Aceh Timur tidak pernah mengeluarkan perintah
untuk memberhentikan pengadu pada sekretariat KIP Aceh Timur, hanya
melakukan penyegaran divisi data. sekretaris tidak pernah menyatakan
pengadu jangan lagi bekerja di Sekretariat KIP Aceh Timur sambil
mencari peluang di bagian mana pengadu dapat ditempatkan, namun
pengadu Bersama tim sudah berbicara secara sepihak di media Online
yang menyudutkan Lembaga KIP Aceh Timur. (bukti T-9) pemberitaan
media online.
6. Bahwa pernyataan Pengadu tidak pernah diberikan teguran, memang
benar Teradu tidak pernah memberikan teguran secara tertulis, karena
Sekretaris KIP Aceh Timur (teradu VI) tidak pernah memberhentikan
pengadu dari Sekretariat KIP Aceh Timur. Namun secara lisan
Sekretaris (Teradu VI) dan Kepala Sub Bagian Program & Data pada saat
sebelum yang bersangkutan digantikan dari Admin dan Operator Sidalih
sudah beberapa kali menasehati dan menyarankan pengadu untuk aktif
masuk kantor, aktif membuka komunikasi dengan Ketua Divisi Data
serta serius dalam mengemban tugas dan tanggung jawab, namun
pengadu tidak mengindahkan.
7. – --------
8. ----------
9. Bahwa pernyataan pengadu pada huruf c angka 9, teradu
menyampaikan sebagai berikut :
a. Bahwa tidak benar atau tidak tepat penggunaan redaksi kata “gaji”
yang benar adalah Honorarium.
b. Untuk bulan januari 2021 salah seorang tenaga pendukung belum
memiliki rekening BSI sehingga Honorarium dibayar tunai sebesar
Rp.950.000,- sedangkan dari bulan Februari s.d Juni 2021
honorarium pengadu ditransfer kerekening BSI atas nama pengadu
dengan jumlah Rp.950.000 perbulan. (bukti T-11) Lampiran SPM.
c. Pengadu tidak dibayarkan honorarium sebesar Rp.3.800.000 sebagai
mana yang tercantum di RKA dikarenakan kebutuhan organisasi yang
mana setelah hasil diskusi dengan Komisioner tentang kebutuhan
operator sidalih,diambil kebijakan dua (2) operator sidalih untuk
mempercepat proses pemutakhiran DPB. Dengan cara Tim pengelola
keuangan merevisi anggaran dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk
dua operator. (bukti T-12) lampiran revisi.
d. Pengadu mengetahui pasti revisi anggaran tersebut dengan bukti
menerima honorarium Rp.950.000 perbulan selama enam bulan dan
tidak pernah mempertanyakan kepada sekretariat.
10. Bahwa surat edaran KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021
tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan maka sangat
berkaitan dengan rapat pleno dimaksud,dimana admin dan operator
sidalih merupakan tugas mengenai data pemilih yang didalam juknis
DIPA disebutkan “dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemutakhiran data pemilih”. (bukti T-13) SE KPU RI.
II. Dalam Bagian 3 huruf d Pasal yang dilanggar.
1. Bahwa pengadu menyatakan teradu melanggar Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2020, sayangnya pengadu tidak menyatakan dengan jelas pasal
yang dilanggar sehingga teradu menganggap pernyataan pengadu tidak
berdasar dan kabur atau abscuur libel.
2. Bahwa pengadu menyatakan teradu melanggar Keputusan KPU Nomor
21/KU.02-KPT/01/KPU/I/2021,tentang petunjuk teknis pelaksanaan
program dan kegiatan DIPA KPU tahun 2021, sama dengan pernyataan
pada angka I diatas, sayangnya teradu tidak menyatakan dengan jelas
pasal yang dilanggar sehingga teradu menganggap pernyataan tidak
berdasar dan kabur atau abscuur libel.
3. Bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 652/SDM.01-
KPT/05/SJ/VI/2021 tentang Juknis PPNPN, pengadu pada saat bekerja
di KIP Aceh Timur belum ada perintah dari KPURI dan KIP Aceh kepada
KIP Aceh Timur terkait tentang evaluasi PPNPN, Setelah turunnya
perintah dari KPU RI Nomor : 24/SDM.01/04/2021 dan surat KIP Aceh
Nomor : 2010/SDM.01/11/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang
evaluasi PPNPN tahun 2021. Oleh karenanya pernyataan pengadu tidak
relevan dan tidak bisa dijadikan dasar argumentasi Pengadu. (bukti T-10)
surat KPU RI dan KIP Aceh
Jawaban Tambahan Teradu VI.
Bahwa setelah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 2022, pada tanggal 19 April
2022 Teradu VI mengirimkan jawaban tambahan dan Bukti tambahan (T-14 s.d.
T-17) kepada Sekretariat DKPP sebagai berikut:
Berkenaan dengan kronologi kejadian penggantian Pengadu sebagai Admin
Sidalih dan Tenaga Pendukung dari awal tahun 2021 teradu 6 (Sekretaris KIP
Aceh Timur) sudah mengingatkan teradu 1 (Ketua KIP Aceh Timur) untuk tidak
mengganti Admin Sidalih karena tidak ada kesalahan fatal atau kinerja yang
tidak memuaskan. Teradu 1 yang saat itu yang rangkap jabatan sebagai Ketua
Divisi Data dan Informasi tetap memaksa mengganti Pengadu. Teradu 1
kemudian memerintahkan Sekretariat untuk fasilitasi acara Rapat Pleno dan
mengundang teradu 2, 3, 4 dan 5 untuk melakukan Rapat Pleno yang
menghasilkan BA Pleno memerintahkan Teradu 6 untuk mengganti Admin
Sidalih dan Rapat Pleno lain untuk mengganti (mengeluarkan) pengadu dari
kontrak tenaga pendukung. Karena berada dalam tekanan maka teradu 6
memerintahkan kasubbag hukum untuk membuat SK pergantian Admin Sidalih
kepada sdr. Mas Indra Putra Alamsyah dan juga kemudian memerintahkan tim
keuangan untuk melakukan revisi SK Tenaga Pendukung.
Dari Januari 2021 teradu 1 telah melakukan tekanan kepada teradu 6 untuk
menambah tenaga pendukung menjadi 2 (dua) orang, yaitu selain pelapor juga
dimasukkan sdri. Ruwaida yang merupakan tenaga pendukung yang mempunyai
hubungan dekat dengan teradu 1, hingga menekan teradu 6 melalui BA Pleno
agar mengeluarkan pengadu dari kontrak tenaga pendukung per 30 Juni 2021
dan memberikan gaji penuh kepada sdri. Ruwaida terhitung Juli s/d Desember
2021.
Teradu 6 melihat bahwa tidak ada alasan kurangnya kinerja atau tidak disiplin
bagi teradu 1 untuk memerintahkan penggantian melalui rapat pleno, melainkan
karena alasan ketidaksukaan pribadi atau alasan-alasan di masa lalu yang
teradu 6 tidak ketahui secara spesifik karena hal-hal itu terjadi saat teradu 6
belum menjadi Sekretaris KIP Aceh Timur. Selain itu teradu 6 juga mengalami
banyak intervensi dari teradu 1 untuk melakukan hal-hal yang menjadi
wewenang teradu 6 dan demi menjaga harmonisasi hubungan pimpinan teradu
6 terpaksa melakukan hal-hal yang diperintahkan oleh teradu 1.
Teradu 6 memohon pertimbangan sebesar-besarnya dari majelis hakim DKPP
yang terhormat, bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau niat dari teradu 6
untuk merenggut mata pencaharian pelapor, tapi semata-mata dilakukan
dibawah tekanan teradu 1. Saat kejadian Teradu 6 baru beberapa bulan
menjabat sebagai Sekretaris KIP Aceh Timur, jadi masih perlu banyak
pembelajaran dan dari kasus ini teradu 6 memetik pelajaran mahal dan sangat
berharga untuk introspeksi diri ke depan.
Demikian tambahan jawaban dari teradu 6, lebih dan kurang diucapkan terima
kasih.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Undangan Rapat Pleno Tanggal 15 Juni 2021;
2. T-2 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 15 Juni 2021;
3. T-3 Screenshot WA Berupa Protes Peserta Rakor DPB;
4. T-4 Berita Acara Tanggal 2 Februari 2021 yang terdapat
Kesalahan Redaksi;
5. T-5 Absensi kehadiran Pihak Pengadu Per Januari - Mei 2021;
6. T-6 Dokumentasi Foto Pertemuan KIP Kabupaten Aceh Timur
bersama Disdukcapil tanpa kehadiran Pihak Pengadu;
7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 28 Juni 2021;
8. T-8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021;
9. T-9 Pemberitaan Media Online Pengadu dan Timnya
Menyudutkan KIP Kabupaten Aceh Timur;
10. T-10 Surat KIP Aceh Perihal Evaluasi PPNPN Tahun 2021;
11. T-11 Lampiran SPM;
12. T-12 Lampiran Revisi;
13. T-13 Surat Edaran KPU Perihal Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan.
14. T-14 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Aceh
TImur Nomor: 06/HK.04.2-Kpt/1103/Sek-Kab/I/2021
Tertanggal 7 Januari 2012;
15. T-15 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Aceh
Timur Nomor: 23/HK.04.2-Kpt/1103/Sek-Kab/VI/2021
Tertanggal 28 Juni 2012
16. T-16 Surat KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021
tertanggal 4 Februari 2021, perihal Pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
17. T-17 Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021
tertanggal 21 April 2021, perihal perubahan surat KPU RI
Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 4
Februari 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2021.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai
berikut:
Para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung KIP
Kabupaten Aceh Timur tanpa alasan yang jelas. Pengadu menengarai pemecatan
dirinya karena faktor subyektif Teradu I yang sifatnya sangat personal yaitu
sebagai akibat adik Pengadu melaporkan dugaan penganiayaan oleh Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Timur, sementara Teradu I mempunyai kedekatan
dengan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.
Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I tidak Profesional karena
menandatangani Surat Keputusan pengangkatan Tenaga Admin Sidalih pada KIP
Kabupaten Aceh Timur. Menurut Pengadu seharusnya yang mempunyai
kewenangan menandatangani Surat Keputusan tersebut adalah Teradu VI
selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, Pengadu
menyampaikan permasalahan Teradu VI tidak membayar gaji Pengadu secara
penuh saat menjadi Tenaga Pendukung di KIP Kabupaten Aceh Timur.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
Para Teradu membantah telah memecat Pengadu. Bahwa berdasarkan
Rapat Pleno yang diselenggarakan pada 15 Juni 2021 dan 28 Juni 2021
memutuskan untuk melakukan pergantian kedudukan Pengadu. Teradu I s.d.
Teradu V menjelaskan bahwa keputusan pergantian tersebut ditempuh setelah
muncul keluhan kendala atas kinerja Pengadu yang didiskusikan baik dalam
pertemuan tidak resmi maupun dalam rapat rutin mingguan.
Bahwa Teradu I sulit berkomunikasi dengan Pengadu sehingga timbul
masalah saat penyelenggaraan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan
(DPB) pada 2 Januari 2021. Pengadu telah bertindak tidak berhati-hati dalam
mengerjakan DPB sehingga terjadi kesalahan yang menimbulkan protes peserta
Rakor DPB. Selain itu muncul keluhan tentang kesulitan untuk menjalin
komunikasi dengan Pengadu, serta bahwa Pengadu tidak pernah hadir ke
kantor.
Para Teradu menekankan tidak pernah memutuskan untuk
memecat/memberhentikan Pengadu, melainkan hanya melakukan penyegaran
divisi data sebagai kebutuhan organisasi. Bahwa sesungguhnya Para Teradu
tengah mencari peluang untuk menempatkan Pengadu di bagian lain, namun
dalam proses tersebut Pengadu justru secara sepihak berbicara kepada media
dengan menyudutkan lembaga KIP Kabupaten Aceh Timur.
Para Teradu juga menjelaskan bahwa seluruh aspek kegiatan DPB
termasuk perihal operator atau admin Sidalih merupakan kegiatan teknis yang
penting, sehingga pengambilan keputusannya ditempuh melalui rapat pleno
yang ditandatangani oleh Teradu I.
Berkenaan dengan masalah honorarium, Para Teradu menjelaskan bahwa
anggaran sejumlah Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
sebagaimana tercantum dalam RKA diambil kebijakan untuk merekrut dua
orang operator Sidalih untuk pelaksanaan pemutakhiran DPB. Tim pengelola
keuangan merevisi anggaran 6 (enam) bulan menjadi 12 (dua belas) bulan yang
diperuntukkan untuk dua orang operator. Bahwa berdasarkan hal tersebut,
Pengadu menerima honorarium sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima
puluh ribu rupiah) selama enam bulan.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu, Para Teradu, dan bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat:
Pengadu merupakan pegawai di lingkungan sekretariat KIP
Kabupaten Aceh Timur sejak 2009. Pengadu menyampaikan aduan kepada
DKPP karena merasa diperlakukan tidak adil yaitu diberhentikan oleh Para
Teradu tanpa disertai alasan maupun tahapan peringatan terlebih dahulu. Atas
ketidakjelasan tersebut, Pengadu menganggap bahwa pemberhentian dirinya
dilatarbelakangi oleh peristiwa adik kandung Pengadu melaporkan Wakil Bupati
Kabupaten Aceh Timur karena diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Bahwa menurut Pengadu, dirinya diberhentikan karena Teradu I mempunyai
kedekatan dengan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, Para
Teradu pada pokoknya membantah telah memberhentikan Pengadu melainkan
hanya melakukan pergantian.
Terungkap fakta bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor
121/PL.03.1-kt/04/1103/SEK-KAB/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018,
Pengadu ditunjuk sebagai admin operator Sistem Informasi Data dan Daftar
Pemilih (Sidalih). Selanjutnya berdasarkan Keputusan No: 06/HK.04.2-
Kpt/1103/Sek-Kab/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021, Pengadu ditetapkan
sebagai tenaga teknis pendukung pemutakhiran data pemilih dengan
honorarium sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per
bulan. Sumber pendanaan honorarium tersebut diperoleh dari alokasi anggaran
tenaga pendukung yang totalnya sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan
ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil diskusi dengan Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur, alokasi anggaran tersebut diputuskan kegunaannya
untuk mengangkat 2 (dua) orang tenaga operator Sidalih dengan cara
melakukan revisi anggaran semula masa kerja 6 (enam) bulan menjadi 12 (dua
belas) bulan sehingga masing-masing menerima sebesar Rp. 950.000,00
(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya berkenaan dengan perubahan status Pengadu, terungkap
fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyelenggarakan rapat pleno pada tanggal
15 Juni 2021 yang pada pokoknya melakukan pergantian kedudukan Pengadu
sebagai Admin Sidalih melalui BA No: 01/PK.01-BA/04/1103/KIP-
KAB/VI/2021. Pada 28 Juni 2021, Teradu I s.d. Teradu V kembali
menyelenggarakan rapat pleno dan memutuskan mengganti kedudukan Pengadu
sebagai Tenaga Pendukung Pemutakhiran Data Pemilih melalui BA No:
08/PK.01-BA/04/1103/KIP-KAB/VI/2021. Keputusan tersebut ditempuh
dengan dalih adanya kebutuhan organisasi sesuai penilaian atasan terhadap
kinerja Pengadu saat penyelenggaraan Rapat Koordinasi DPB 2 Februari 2021
dan keaktifan Pengadu di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu VI menerbitkan Keputusan No:
23/HK.04.2-Kpt/1103/Sek-Kab/I/2021 yang pada pokoknya tidak lagi
mencantumkan Pengadu sebagai tenaga pendukung. Selain itu bagian lampiran
dalam surat a quo juga mencantumkan besaran honorarium tenaga pendukung
yang kini hanya berjumlah 1 (satu) orang atas nama Ruwaida Alga, S.Pd
sejumlah Rp. 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pengadu kemudian berupaya mencari kepastian hukum atas
kedudukannya sebagai staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur dengan cara
menemui Teradu VI. Dalam pertemuan tersebut Teradu VI menyatakan tidak
mengetahui alasan pergantian Pengadu selaku admin sidalih dan tenaga
pendukung. Selanjutnya Teradu VI mengadap Teradu I dengan tujuan
mempertemukan Pengadu, akan tetapi pertemuan antara Teradu I dan Pengadu
tidak dapat terlaksana.
Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat bahwa Para
Teradu telah bertindak tidak profesional, mengubah status Pengadu baik sebagai
staf Admin Sidalih maupun Tenaga Pendukung. Dalih Para Teradu tidak
melakukan pemberhentian/pemecatan namun sedang mempertimbangkan perlu
dilakukan rotasi terhadap Pengadu tidak dapat diterima karena faktanya
Pengadu tidak urung mendapatkan kepastian atas status kerjanya. Pengadu
tidak pernah diberikan penjelasan atas keputusan pergantian kedudukan
sebagai admin Sidalih maupun tenaga pendukung pemutakhiran data pemilih.
Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Teradu V yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pengadu telah bekerja dengan baik. Demikian pula dengan
keterangan Teradu VI yang pada pokoknya menyatakan Pengadu tidak memiliki
masalah kinerja maupun kedisiplinan. Ketidakjelasan status Pengadu inilah
yang memicu munculnya anggapan adanya penilaian subyektif yang bersifat
personal dari Teradu I sebagai akibat adik kandung Pengadu melaporkan
peristiwa dugaan penganiayaan oleh Wakil Bupati Aceh Timur.
Sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I yang terbukti menginisiasi
penggantian kedudukan Pengadu. Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur
sekaligus merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi seharusnya
melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup kewenangannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan regulasi
Tata Kerja lembaga KPU, urusan kepegawaian merupakan kewenangan
sekretaris sesuai unit kerjanya. Benar bahwa Ketua dan Anggota KPU adalah
pimpinan lembaga yang bertanggungjawab terhadap seluruh aspek
penyelenggaraan Pemilu, namun pengambilan keputusan yang berkenaan
dengan status kepegawaian harus berpedoman pada tata kerja Sekretariat
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Terungkap fakta bahwa Teradu VI
telah mengingatkan untuk tidak melakukan penggantian admin Sidalih karena
tidak ada kesalahan fatal maupun kinerja yang tidak memuaskan dari Pengadu.
Teradu VI menyatakan adanya tekanan dari Teradu I untuk mengeluarkan
Pengadu sebagai tenaga kontrak dan memberikan gaji penuh kepada Ruwaida.
Tindakan Teradu I tersebut justru menguatkan kesan bahwa masalah
ketidakjelasan status Pengadu lebih dominan bersumber dari penilaian subyektif
yang bersifat personal sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang pemeriksaan Terungkap juga fakta adanya penggunaan
tanggal mundur dalam menerbitkan undangan rapat pleno. Menurut pengakuan
Teradu V, pada 15 Juni 2021 saat berdiskusi perihal pergantian admin Sidalih,
Teradu I mengusulkan agar diselenggarakan rapat pleno pada hari itu juga.
Teradu V menyatakan keberatan karena belum ada undangan pleno
sebelumnya, akan tetapi pleno tetap dilaksanakan dengan menerbitkan
undangan yang tanggalnya dimundurkan menjadi 14 Juni 2021. Berdasarkan
keterangan Teradu V, surat undangan Pleno secara de facto diterbitkan pada 15
Juni 2021 akan tetapi dituliskan 14 Juni 2021. Teradu I membantah bahwa
dirinya mengusulkan untuk menerbitkan undangan dengan tanggal mundur,
akan tetapi bantahan ini tidak didukung dengan alat bukti. Berdasarkan fakta
tersebut, rapat pleno yang dilaksanakan pada 15 Juni 2021 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 64 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021
yang pada pokoknya mengatur bahwa undangan rapat pleno seharusnya
disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya. DKPP menilai Teradu V
bersikap jujur di muka persidangan dengan keterangan keberatan terhadap
pemenuhan prosedur rapat pleno yang tidak sesuai regulasi. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu VI melanggar Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf f
dan g, serta Pasal 16 huruf a, dan e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Mengingat masa pengabdian Pengadu dan pertimbangan bahwa yang
bersangkutan telah bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas sebagai
admin Sidalih maupun tenaga pendukung, DKPP menilai bahwa seharusnya
terbuka peluang bagi Pengadu untuk kembali bekerja di lingkungan sekretariat
KIP Kabupaten Aceh Timur. Para Teradu selaku pimpinan lembaga seharusnya
melaksanakan tugas sesuai ruanglingkup kewenangannya dan memerintahkan
Sekretaris untuk melaksanakan langkah-langkah pembinaan kepegawaian
dalam hal terdapat catatan kinerja staf maupun pejabat struktural.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.