Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 17 Tahun 2022
Ketua, Anggota & Sekretaris KIP Kab. Aceh Timur
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 18/05/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-05-2022
👁 26 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 6-P/L-DKPP/II/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/III/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu diduga memecat Pengadu dari Jabatan Kotrak Tenaga Pendukung Komisioner Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur tanpa ada kesalahan, Pengadu tidak pernah meninggalkan tugas dan tanggung jawab bahkan sering bekerja lembur disaat-saat diperlukan, Pengadu loyal terhadap pekerjaan serta bekerja baik dengan tim, Pengadu belum pernah diberikan Surat Teguran/Peringatan baik secara lisan maupun tulisan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: Para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung KIP Kabupaten Aceh Timur tanpa alasan yang jelas. Pengadu menengarai pemecatan dirinya karena faktor subyektif Teradu I yang sifatnya sangat personal yaitu sebagai akibat adik Pengadu melaporkan dugaan penganiayaan oleh Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, sementara Teradu I mempunyai kedekatan dengan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.
Pasal DilanggarPasal 64; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sofyan, Teradu III Yusri dan Teradu IV Faisal masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan Teradu VI Sunanda selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Eni Yuliana selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 17-PKE-DKPP/III/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 6-P/L-DKPP/II/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17-PKE- DKPP/III/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Heri Saputra Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh, Dusun Peutua Cut, Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nurmi Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sofyan Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Yusri Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Faisal Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Eni Yuliana Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Sunanda Jabatan : Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 6-P/L-DKPP/II/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/III/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu diduga memecat Pengadu dari Jabatan Kotrak Tenaga Pendukung Komisioner Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur tanpa ada kesalahan, Pengadu tidak pernah meninggalkan tugas dan tanggung jawab bahkan sering bekerja lembur disaat-saat diperlukan, Pengadu loyal terhadap pekerjaan serta bekerja baik dengan tim, Pengadu belum pernah diberikan Surat Teguran/Peringatan baik secara lisan maupun tulisan. 2. Bahwa Para Teradu diduga membuat Rapat Pleno pada tanggal 14 Juni 2021 dan 28 Juni 2021 tentang Pemecatan Pengadu dan pengangkatan Tenaga Sidalih atas nama Mas Indra Alamsyah,S.Sos dan atas nama Ruwaida Alga,S.Pd. dalam rapat pleno tersebut tidak diberikan keterangan kepada Pengadu kesalahan yang dilakukan Pengadu, Pengadu merasa terzalimi karena Pengadu tidak pernah membuat suatu kesalahan apapun serta belum pernah mendapatkan peringatan baik secara lisan maupun tulisan. 3. Bahwa Teradu I diduga menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Admin Sidalih atas nama Mas Indra Putra Alamsyah,S.Sos dan atas nama Ruwaida Alga,S.Pd, padahal yang berhak menanda tangani SK Tenaga Sidalih adalah Kepala Sekretariat KIP (Teradu VI). 4. Bahwa Teradu VI tidak membayar gaji Pengadu secara penuh. Kronologi a. Pelapor merupakan tenaga Kontrak Pendukung sejak tahun 2018 yang diangkat dengan Surat Keterangan Nomor : 121/PL/03.1- KT/04/1103/SEK-KAB/II/2018; b. Senin tanggal 5 Juli 2020 kurang lebih pukul 10.00 WIB Pelapor bertemu dengan Sdr.Taufik Ruhut Sitompul di caffe dekat Kantor KIP Aceh Timur, Sdr.Taufik Ruhut Sitompul menyampaikan informasi terkait perubahan status Pelapor sebagai Tenaga Admin Operator Data Pemilih telah digantikan oleh Sdr.Mas Indra Putra Alamsyah,S.Sos. pada waktu bersamaan disampaikan juga bahwa ada perubahan status lainnya, sehingga disarankan kepada Pelapor untuk menjumpai kepala Sekretariat KIP Aceh Timur; c. Setelah menemui Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI (enam), didapati kabar bahwa jabatan Tenaga Pendukung juga telah diganti dari Pelapor dijabat oleh Sdri.Ruwaida Alga,S.Pd. Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Komisioner pada hari Senin tanggal 28 Juni 2020, terkait hal tersebut Pelapor meminta klarifikasi kepada Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI (enam) karena Pelapor merasa tidak bersalah serta belum pernah diberikan Surat Peringatan (SP); d. Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI (enam) dalam pertemuan dengan Pelapor menyampaikan tidak mengetahui hal dan sebab musabab dilakukan pergantian Tenaga Admin dan Tenaga Pendukung, bahwa Teradu VI menyampaikan kepada Pelapor bahwa dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur, beliau sudah menyarankan kepada Ketua KIP Aceh Timur/Teradu I (satu) agar Pelapor dipanggil terlebih dahulu untuk diberitahukan alasan pergantian Tenaga Pendukung dan dimintai klarifikasi (Jika ada dugaan kesalahan), namun Ketua KIP Aceh Timur/Teradu I (Satu) tidak menerima saran tersebut; e. Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI menyarankan Pelapor menjumpai Ketua KIP Aceh Timur untuk menanyakan langsung/ klarifikasi pemutusan tenaga kontrak Tenaga Admin dan Tenaga Pendukung. Pada saat tersebut Kepala Sekretariat Aceh Timur/Teradu VI masuk menemui Ketua KIP Aceh Timur/Teradu I untuk meminta waktu pertemuan Pelapor dengan Ketua KIP Aceh Timur; f. Setelah menemui Ketua KIP Aceh Timur, Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur menyampaikan kepada Pelapor bahwa Ketua KIP Aceh Timur tidak bersedia menemui dengan ucapan yang kurang bijak “Saya tidak mau lagi melihat muka dia”; g. Pada saat itu kepala Sekretariat KIP Aceh Timur/Teradu VI berspekulasi bahwa pemutusan kontrak kerja terhadap Pelapor ditenggarai oleh pelaporan yang dilakukan oleh adik Pelapor (Ketua PPNI/ Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kecamatan Peureulak) terhadap Wakil Bupati Aceh Timur atas dugaan penganiaan perawat di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak. Karena menurut penuturan Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur bahwa Ketua KIP Aceh Timur/Teradu I merupakan “orangnya” Wakil Bupati Aceh Timur; h. Bahwa Teradu VI memberikan gaji kepada Pengadu dengan cara mentranfer via Bank ke Rekening Pengadu sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, tidak disertai tanda terima/ slip bukti penerimaan gaji. Gaji yang sebenarnya diterima oleh Pengadu adalah Rp.3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah) perbulan dalam jangka 6 (enam) bulan dalam setahun. Namun Teradu VI mengambil kebijakan mengangkan 2 (dua) orang tenaga pendukung dan memberikan gajir sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per orang perbulan selama satu tahun. Kebijakan tersebut diambil tanpa dimusyawarakan dengan kami tenaga pendukung. Berdasarkan sebagaimana tertuang diatas, Para Teradu diduga melanggar: 1. Keputusan KPU RI Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2021, Belanja Jasa Lainnya (522191) dipergunakan untuk kebutuhan tenaga Pendukung/tenaga teknis. Hasil perekrutan tenaga teknis/tenaga pendukung tersebut ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPU di masing-masing Satker. Tenaga Teknis/tenaga Pendukung bersifat kontraktual dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (hal.65-66). 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 652/SDM.01.-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota merupakan acuan dalam pelaksanaan perjanjian kerja pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) agar pelaksanaan pengangkatan PPNPN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Kabupaten/kota dapat terlaksana secara tertib, efektif dan efesien. Petunjuk teknis secara lengkap menguraikan bahwa PPNPN adalah Pegawai tidak tetap, Pegawai Honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN. Dalam huruf C larangan dan Hukuman disiplin bagi PPNPN hukuman disiplin diberikan kepada PPNPN yang melakukan pelanggaran kewajiban harus dibuktikan melalui pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Hukuman disiplin meliputi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, sedangkan untuk hukuman disiplin berat adalah pemberhentian PPNPN dengan pemutusan perjanjian kerja. Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian PPNPN dalam lingkup Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Pejabat Pembuat Komitmen dengan PPNPN menandatangani perjanjian/kontrak kerja berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Adapun kontrak kerja tersebut berlaku sejak ditandatangani dan berakhir sampai dengan target perkiraan selesainya pekerjaan dengan batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. 3. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu; 4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kewenangan, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Sekretariat, yaitu pada poin 3 Sekretariat KIP Kabupaten/Kota berwenang : Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 5. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Yaitu: a. Bab I Pasal 1 poin 6 “Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disebut Kode Etik, adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan”. b. Bab II Pasal 4 “Kode Etik bertujuan untuk kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu Kecamatan, Anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan angota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. c. Bab II Pasal 5 “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, dan akuntabilitas”. Bahwa pengaduan dan/atau laporan ini dilakukan atas spirit keyakinan dan kepercayaan tinggi kepada lembaga DKPP RI untuk membersihkan Lembaga Penyelenggara Pemilu dari Oknum-oknum yang tidak memiliki integritas, independensi dan kredibilitas sesuai kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah menjadi Yuriprudensi Perilaku dan/atau diputuskan oleh Majelis Hakim DKPP RI terhadap berbagai Pengaduan dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode Etik terdahulu atas kasus yang sama seperti kasus Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Bapak Wigbertus Ceme, Putusan Nomor 186/DKPP-PKE-VII/2018 dan lain sebagainya. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sesuai kewenangannya berkenan memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya 2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur (selaku teradu) telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI Surat Keterangan Nomor 121/PL.03.1-KT/04/1103/SEK- 1. P-1 KAB/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Penunjukan Sebagai Tenaga Admin Operator; Undangan Rapat Pleno Nomor: 154/PK.01.1- und/04/113/KIP/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 rapat 2. P-2 Pleno Pergantian dan Perubahan Tentang Penetapan Admin Sidalih; SK Pengangkatan Nomor: 22/HK04.2-KPT/1103/KPU- 3. P-3 KAB/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang SK Pengangkatan; 4. P-4 Contoh Slip Gaji Tenaga Admin Sidalih Print Out rekening.; 5. P-5 Print Out Rekening Koran A.n Heri Saputra; 6. P-6 Surat Pernyataan Saksi. [2.4] SAKSI PENGADU Muzakkir  Bahwa Saksi memberikan keterangan pada malam Selasa tanggal 12 April 2022, Pengadu dan Saksi sempat diteror jika berbicara sesuai fakta, Pengadu diancam untuk tidak terlalu lebar berbicara di Persidangan DKPP. Seorang Anggota DPRK Aceh Timur bernama Ahmad Lembing dari Partai Aceh meneror Saksi terkait persidangan DKPP, begitupun Pengadu. Menurut Pengadu ada ditelepon oleh pamannya Ridwan Suud (mantan Anggota KIP Aceh Timur) yang ditelepon oleh Ahmad Lembing untuk disampaikan kepadanya jangan menyampaikan masalah Wakil Bupati dipersidangan DKPP. Sebelumnya tanggal 3 Februari 2022, Saksi juga pernah diancam pemukulan yang diperintahkan oleh Teradu II Sofyan, hal ini perlu Saksi terangkan sebelum berbicara yang lain. Ada orang yang diperintahkan Teradu II Sofyan untuk memukul Saksi, orang yang disuruh itu siap dimintai keterangan jika diperlukan melalui zoom. Kronologinya terjadi tanggal 3 Februari 2022, Saksi ditelpon oleh dua orang yang Saksi kenal untuk datang ke suatu warung kopi di Idi, saat Saksi datang ke lokasi orang yang menelepon Saksi duduk dengan Teradu II yang juga saling kenal dan berteman, tak lama kemudian Teradu II bangun meninggalkan loksi itu, lalu Saksi dipanggil oleh kedua orang tersebut dan mengatakan “saya diperintahkan sama Pak Yan untuk memukul kamu, demi Allah Kir.. Pak Yan minta saya pukul kamu, tapi saya tidak mau pukul abang karena saya kenal sama abang”. Lalu bertanya kepada Saksi, mengapa Pak Sofyan perintahkan kami memukul Saksi, Saksi jawab “yang ada masalah DKPP karena saya melaporkan mereka Komisioner KIP”, salah seorang dari mereka bilang “kurang ajar sekali Sofyan itu memanfaatkan saya untuk memukul abang”, kata si Pahren mantan kombatan GAM yang tidak setuju, perintah Teradu II Sofyan kepada si Pahren “pukul satu saja tapi jangan didepan saya”, maka waktu Saksi datang ke lokasi itu, Teradu II jalan meninggalkan lokasi.  Bahwa saksi memberikan keterangan pada tanggal 25 November 2021, Pengadu memberitahukan kepada saya bahwa dirinya dipecat dari staf di KIP dan mau melaporkan Komisioner KIP ke DKPP, Saksi sarankan untuk gunakan pengacara tetapi pengadu tidak punya biaya sehingga saksi menawarkan diri untuk menjadi pelapor, tetapi Pengadu menjawab saksi tidak punya legal standing, saksi katakan kepada Pengadu dicoba dulu, nanti kalau tidak bisa baru Pengadu yang jadi Pelapor. Tanggal 13, Saksi daftarkan ke DKPP, DKPP menjawab tujuh hari kemudian disuruh buat gugatan dalam waktu tujuh hari, jika tidak dibuat bisa mengajukan laporan terbaru. Lalu Saksi koordinasi dengan Pengadu, terakhir Pengadu lah yang membuat laporan ke DKPP.  Sebelumnya Saksi pernah bertemu dengan Teradu II, karena Saksi mengenal semua Anggota KIP Aceh Timur sebagai kawan, karenanya Saksi pada tanggal 5 Januari 2022 bertemu dengan Teradu II, saksi meminta tolong kepada Teradu II “untuk kembalikan Saudara Pengadu ke tempat semula karena Pengadu tidak salah”. Teradu II menyampaikan kepada saksi “tenang Kir hari senin saya sampaikan dalam rapat rutin”. Saksi sampaikan kepada Teradu II “jika tidak dikembalikan saya ancam laporkan ke DKPP”. Hari Senin tanggal 30 Januari 2022, saksi jumpai Teradu II, kami duduk di Dubai Kopi, Teradu II menyampaikan “tidak bisa Kir, karena kata Ketua sudah sesuai dengan prosedur, dan sekarang dia Ketua itu haknya tidak bisa diganggu gugat, kamu seperti tidak kenal bagaimana Ketua”.  Saksi memberikan keterangan bahwa sekitaran bulan Februarti 2022, pernah duduk berlima di Prospek Kopi dengan Teradu II, tiga orang wartawan, disitu juga ada Pengadu. Teradu II tanya kepada Pengadu “Heri, Ketua Persatuan Perawat Peureulak itu siapa kamu” dijawab oleh Pengadu “itu adik saya”, kata Teradu II “gara-gara itu kamu diberhentikan”. Saksi sampaikan kepada Teradu II “kalau begitu saya segera laporkan kalian ke DKPP”. Teradu II menjawab “boleh dilaporkan ke DKPP tapi saya dijadikan pihak terkait bertiga dengan Yusri dan Kasek”, Saksi katakan tidak mau karena kalian kolektif kolegial.  Saksi memberikan keterangan bahwa saat Rakor DPB itu saksi hadir sebagai awak media yang diundang, kejadiannya tidak sebagaimana yang diterangkan Teradu I. Waktu itu salah seorang peserta bernama Agus Khadafi dari Fraksi Partai Aceh menginterupsi soal molornya rapat dan kesalahan tanggal, yang marah waktu itu Teradu I dengan kalimat dalam bahasa Aceh “jangan meunyet-nyet (jangan mengejek-ejek) itu biasa kesalahan manusia, itu tanggal bisa dirubah”. Kesalahan penulisan tanggal hari itu juga dirubah oleh saudara Pengadu. Setelah acara itu saudara Agus Khadafi menelepon saya kecewa dengan respon Teradu I, begitu juga Teradu I menelepon saya menyampaikan bahwa Agus Khadafi memang begitu orangnya;  Saksi memberikan keterangan bahwa mengenal dekat semua anggota KIP Aceh Timur, Saksi tahu mereka jadi anggota KIP titipan siapa. Saksi dulunya pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Saksi pernah ikut seleksi KIP Aceh Timur, bukan tujuan untuk terpilih tapi menyusup dalam proses itu untuk mengetahui bagaimana prosesnya. Teradu I Bu Nurmi titipan Wakil Bupati, Teradu II Pak Sofyan titipan Parnas, Teradu III Parlok, Teradu IV titipan Bupati dan Teradu V titipan Parlok. Jadi terkait hubungan Teradu I dengan Wakil Bupati, mereka dekat;  Saksi mengklarifikasi terhadap keterangan Teradu II yang menyatakan Saksi meminta dana kepada Teradu II. Saya harus menjelaskan ini bahwa suatu hari saya didatangi oleh seorang mantan caleg, Pak Sofyan waktu itu mengambil uang sama mantan caleg sejumlah 15 juta dan dia mau melaporkan ke DKPP disuruh sama saya, saya bilang kepada Pak Sofyan ini akan saya laporkan ke DKPP, Pak Sofyan nangis-nangis sama saya untuk tidak laporkan ke DKPP, kata Pak Sofyan kamu saya berikan iklan 5.5 juta, saya tanyakan kapan saya ambil iklannya Pak Sofyan, tanggal 15 bulan 11 kamu telepon saya kamu ambil iklan. Sebelumnya saya juga ada mengirim surat minta iklan ke Kasek, dijawab Kasek tidak ada anggaran, karena tidak ada anggarannya, maka dijamin sama Pak Sofyan untuk iklan dikasih sama dia. Saya tersentuh juga karena Teradu II sudah nangis-nangis untuk tidak laporkan dia ke DKPP, karena ini kawan saya diam tidak laporkan ke DKPP, karena Teradu II bilang ke saya hutangnya banyak harus tutup kredit ini kredit itu. Dan perlu diketahui juga Pak Sofyan pernah memberikan ke saya data DIPA KIP Aceh Timur 33 Milyar yang dimunculkannya keluar, sampai sekarang masih saya simpan datanya, jadi jangan heran kalau orang ini tidak kompak semuanya sama-sama curiga; [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Dalam Bagian 3, Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan 1. Bahwa Pengadu menyatakan pada huruf c angka 1 “para teradu membuat Rapat Pleno tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemecatan Pengadu sebagai Tenaga Admin Sidalih”. a. Bahwa tidak benar atau tidak tepat penggunaan redaksi kata “pemecatan”. Sebagaimana tercantum dalam Undangan Rapat Pleno (bukti T-1) Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno (Bukti T-2) Berita Acara Rapat Pleno tidak ada redaksi kata pemecatan, redaksi kata yang dipakai adalah pergantian. b. Bahwa Rapat Pleno pergantian Admin Sidalih dibuat atau muncul disebabkan adanya persoalan atau kendala-kendala yang muncul terkait Admin dan Operator Sidalih yang disampaikan oleh Ketua Divisi Data ( teradu I dan III ) baik secara pertemuan tidak resmi kepada sesama kolega anggota Komisioner maupun dalam pertemuan resmi berupa rapat rutin yang dilaksanakan setiap minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. c. Bahwa persoalan atau kendala terkait Admin dan Operator Sidalih tersebut adalah sebagai berikut: - Yang bersangkutan pengadu sebagai Admin dan Operator Sidalih tidak menginformasikan/mengkomunikasikan kepada Ketua Divisi Data (saat dijabat Sdri. Nurmi, S.Ag. – Teradu I) yang membidangi dan bertanggung jawab terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sehingga timbul kendala dalam proses kegiatan rakor DPB periode Januari 2021dimana rakor dimaksud dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2021 sesuai surat KIP Aceh Nomor : 134/PL.02.I- SD/11/PROV/I/2021 tanggal 22 Januari 2021, namun ketua divisi data, Sekretaris dan Kasubbag Program dan data baru mengetahui pada tanggal 1 Februari 2021 siang hari setelah Sekretaris KIP Aceh Timur menghubungi Sekretariat KIP Aceh. - Yang bersangkutan pengadu sebagai Admin dan Operator Sidalih tidak serius dan tidak berhati-hati dalam mengerjakan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sehingga sempat terjadi dokumen rekapitulasi DPB terdapat kesalahan fatal, sehingga menimbulkan polemik dan menjadi komoditas politik di Kabupaten Aceh Timur. (bukti T-3) Screenshot Wa berupa protes peserta Rakor DPB. (bukti T-4) BA Rekap DPB periode Januari 2021. - Ketua Divisi Data (Teradu-III) dan Sekretaris (teradu-VI) berkali- kali menghubungi pengadu yang merupakan admin dan operator sidalih Via Telepon maupun Wa tidak pernah direspon, sementara pengadu tidak pernah hadir ke kantor kecuali hari pelaksanaan Rakor DPB, terkait persiapan dan progres data DPB setiap bulan yang tidak pernah dilaporkan kepada Ketua Divisi data dan Sekretaris. ( Bukti T-5) Absensi kehadiran Januari - Mei 2021. - Pada hari Jumat tanggal 18 juni 2021 sekitar pukul 10.00 wib teradu III ( Ketua Divisi Data) memanggil pengadu keruangan Sekretaris menjelaskan bahwa pengadu tidak lagi menjabat sebagai Admin Sidalih, tetapi tetap sebagai Operator sidalih. Ketua Divisi Data (teradu III) juga menyampaikan kepada pengadu disaksikan oleh sekretaris KIP Aceh Timur bahwa akan ada pertemuan dengan Kadisdukcapil, BPS dan Panwas terkait DPB pada hari Senin tanggal 21 juni 2021 dan meminta pengadu untuk hadir serta menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan namun pengadu menjawab “saya tidak mau hadir dan itu bukan tanggung jawab saya” Hal ini membuat Ketua Divisi Data kecewa dengan sikap pengadu dan melaporkan kepada ketua (teradu 1) (Bukti T-6) dokumentasi pertemuan. 2. Bahwa Pengadu menyatakan pada huruf c angka 2 “para teradu membuat Rapat Pleno tanggal 28 Juni 2021 tentang Pemecatan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung”. a. Bahwa tidak benar Teradu I sampai V melakukan pemecatan terhadap pengadu yang benar adalah pergantian tenaga pendukung pemutakhiran data pemilih. (bukti T.7) BA pleno tanggal 28 Juni 2021. b. Bahwa Rapat Pleno pergantian tenaga pendukung dibuat atau muncul dikarenakan kebutuhan organisasi, dalam hal ini kebutuhan kelembagaan KIP Aceh Timur. Sejak pengadu tidak menjabat lagi sebagai Admin, sebagai Operator Sidalih pun juga masih muncul kendala atau persoalan sebagaimana dijelaskan pada jawaban Teradu bagian 1 huruf c diatas, KIP Aceh Timur memandang perlu untuk melakukan perubahan keputusan tentang pegangkatan tenaga pendukung pemutakhiran data pemilih. Mengingat pentingnya kegiatan DPB ini tentunya KIP Aceh Timur harus memberikan dukungan sepenuhnya terhadap keputusan dimaksud. 3. Bahwa Pengadu menyatakan pada huruf c angka 3 “Para Teradu kecuali Teradu VI membuat Rapat Pleno pergantian/pemecatan tenaga pendukung bertentangan dengan peraturan yang berlaku karena hal tersebut merupakan kewenangan Sekretariat KIP Kabupaten/Kota”. - Bahwa argumentasi pengadu tidak menyertakan dasar peraturan perundang-undangan apa yang bertentangan, sehingga sulit bagi Teradu untuk memberikan argumentasi bantahan dengan argumentasi/pernyataan yang kabur atau tidak jelas dari pengadu. - Pleno merupakan keputusan tertinggi dilembaga penyelenggara pemilu. 4. Bahwa Pengadu menyatakan pada huruf c angka 4 yang intinya teradu I tidak berhak menandatangani Keputusan Pengangkatan Admin Sidalih dan yang berhak adalah Sekretaris KIP Aceh Timur”. a. Bahwa kembali lagi argumentasi Pengadu tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan apa yang menjadi dasar argumentasi, sehingga kami para Teradu menganggap argumentasi/pernyataan Pengadu keliru dan tidak berdasar. b. Bahwa dalam kesempatan ini perlu kami jelaskan agar menjadi pengetahuan bersama, seluruh unsur atau aspek dalam kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan dan termasuk didalamnya unsur Admin dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih atau disingkat Sidalih adalah unsur atau aspek kegiatan yang bersifat teknis kepemiluan. Hal ini diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (bukti T-8) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran DPB. Oleh karena bersifat teknis kepemiluan dan sangat strategis serta memiliki sifat urgensi yang tinggi bagi kelembagaan KIP Kabupaten Aceh Timur, segala sesuatunya dipertimbangkan dan diputuskan dalam Rapat Pleno dan hasil keputusan Rapat Pleno dituangkan dalam sebuah Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur. 5. Bahwa Pernyataan Pengadu pada huruf c angka 5 kami para Teradu menganggap pernyataan tersebut hanya berdasarkan subyektifitas Pengadu saja. KIP Aceh Timur tidak pernah mengeluarkan perintah untuk memberhentikan pengadu pada sekretariat KIP Aceh Timur, hanya melakukan penyegaran divisi data. sekretaris tidak pernah menyatakan pengadu jangan lagi bekerja di Sekretariat KIP Aceh Timur sambil mencari peluang di bagian mana pengadu dapat ditempatkan, namun pengadu Bersama tim sudah berbicara secara sepihak di media Online yang menyudutkan Lembaga KIP Aceh Timur. (bukti T-9) pemberitaan media online. 6. Bahwa pernyataan Pengadu tidak pernah diberikan teguran, memang benar Teradu tidak pernah memberikan teguran secara tertulis, karena Sekretaris KIP Aceh Timur (teradu VI) tidak pernah memberhentikan pengadu dari Sekretariat KIP Aceh Timur. Namun secara lisan Sekretaris (Teradu VI) dan Kepala Sub Bagian Program & Data pada saat sebelum yang bersangkutan digantikan dari Admin dan Operator Sidalih sudah beberapa kali menasehati dan menyarankan pengadu untuk aktif masuk kantor, aktif membuka komunikasi dengan Ketua Divisi Data serta serius dalam mengemban tugas dan tanggung jawab, namun pengadu tidak mengindahkan. 7. – -------- 8. ---------- 9. Bahwa pernyataan pengadu pada huruf c angka 9, teradu menyampaikan sebagai berikut : a. Bahwa tidak benar atau tidak tepat penggunaan redaksi kata “gaji” yang benar adalah Honorarium. b. Untuk bulan januari 2021 salah seorang tenaga pendukung belum memiliki rekening BSI sehingga Honorarium dibayar tunai sebesar Rp.950.000,- sedangkan dari bulan Februari s.d Juni 2021 honorarium pengadu ditransfer kerekening BSI atas nama pengadu dengan jumlah Rp.950.000 perbulan. (bukti T-11) Lampiran SPM. c. Pengadu tidak dibayarkan honorarium sebesar Rp.3.800.000 sebagai mana yang tercantum di RKA dikarenakan kebutuhan organisasi yang mana setelah hasil diskusi dengan Komisioner tentang kebutuhan operator sidalih,diambil kebijakan dua (2) operator sidalih untuk mempercepat proses pemutakhiran DPB. Dengan cara Tim pengelola keuangan merevisi anggaran dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk dua operator. (bukti T-12) lampiran revisi. d. Pengadu mengetahui pasti revisi anggaran tersebut dengan bukti menerima honorarium Rp.950.000 perbulan selama enam bulan dan tidak pernah mempertanyakan kepada sekretariat. 10. Bahwa surat edaran KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan maka sangat berkaitan dengan rapat pleno dimaksud,dimana admin dan operator sidalih merupakan tugas mengenai data pemilih yang didalam juknis DIPA disebutkan “dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemutakhiran data pemilih”. (bukti T-13) SE KPU RI. II. Dalam Bagian 3 huruf d Pasal yang dilanggar. 1. Bahwa pengadu menyatakan teradu melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, sayangnya pengadu tidak menyatakan dengan jelas pasal yang dilanggar sehingga teradu menganggap pernyataan pengadu tidak berdasar dan kabur atau abscuur libel. 2. Bahwa pengadu menyatakan teradu melanggar Keputusan KPU Nomor 21/KU.02-KPT/01/KPU/I/2021,tentang petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan DIPA KPU tahun 2021, sama dengan pernyataan pada angka I diatas, sayangnya teradu tidak menyatakan dengan jelas pasal yang dilanggar sehingga teradu menganggap pernyataan tidak berdasar dan kabur atau abscuur libel. 3. Bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 652/SDM.01- KPT/05/SJ/VI/2021 tentang Juknis PPNPN, pengadu pada saat bekerja di KIP Aceh Timur belum ada perintah dari KPURI dan KIP Aceh kepada KIP Aceh Timur terkait tentang evaluasi PPNPN, Setelah turunnya perintah dari KPU RI Nomor : 24/SDM.01/04/2021 dan surat KIP Aceh Nomor : 2010/SDM.01/11/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang evaluasi PPNPN tahun 2021. Oleh karenanya pernyataan pengadu tidak relevan dan tidak bisa dijadikan dasar argumentasi Pengadu. (bukti T-10) surat KPU RI dan KIP Aceh Jawaban Tambahan Teradu VI. Bahwa setelah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 2022, pada tanggal 19 April 2022 Teradu VI mengirimkan jawaban tambahan dan Bukti tambahan (T-14 s.d. T-17) kepada Sekretariat DKPP sebagai berikut: Berkenaan dengan kronologi kejadian penggantian Pengadu sebagai Admin Sidalih dan Tenaga Pendukung dari awal tahun 2021 teradu 6 (Sekretaris KIP Aceh Timur) sudah mengingatkan teradu 1 (Ketua KIP Aceh Timur) untuk tidak mengganti Admin Sidalih karena tidak ada kesalahan fatal atau kinerja yang tidak memuaskan. Teradu 1 yang saat itu yang rangkap jabatan sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi tetap memaksa mengganti Pengadu. Teradu 1 kemudian memerintahkan Sekretariat untuk fasilitasi acara Rapat Pleno dan mengundang teradu 2, 3, 4 dan 5 untuk melakukan Rapat Pleno yang menghasilkan BA Pleno memerintahkan Teradu 6 untuk mengganti Admin Sidalih dan Rapat Pleno lain untuk mengganti (mengeluarkan) pengadu dari kontrak tenaga pendukung. Karena berada dalam tekanan maka teradu 6 memerintahkan kasubbag hukum untuk membuat SK pergantian Admin Sidalih kepada sdr. Mas Indra Putra Alamsyah dan juga kemudian memerintahkan tim keuangan untuk melakukan revisi SK Tenaga Pendukung. Dari Januari 2021 teradu 1 telah melakukan tekanan kepada teradu 6 untuk menambah tenaga pendukung menjadi 2 (dua) orang, yaitu selain pelapor juga dimasukkan sdri. Ruwaida yang merupakan tenaga pendukung yang mempunyai hubungan dekat dengan teradu 1, hingga menekan teradu 6 melalui BA Pleno agar mengeluarkan pengadu dari kontrak tenaga pendukung per 30 Juni 2021 dan memberikan gaji penuh kepada sdri. Ruwaida terhitung Juli s/d Desember 2021. Teradu 6 melihat bahwa tidak ada alasan kurangnya kinerja atau tidak disiplin bagi teradu 1 untuk memerintahkan penggantian melalui rapat pleno, melainkan karena alasan ketidaksukaan pribadi atau alasan-alasan di masa lalu yang teradu 6 tidak ketahui secara spesifik karena hal-hal itu terjadi saat teradu 6 belum menjadi Sekretaris KIP Aceh Timur. Selain itu teradu 6 juga mengalami banyak intervensi dari teradu 1 untuk melakukan hal-hal yang menjadi wewenang teradu 6 dan demi menjaga harmonisasi hubungan pimpinan teradu 6 terpaksa melakukan hal-hal yang diperintahkan oleh teradu 1. Teradu 6 memohon pertimbangan sebesar-besarnya dari majelis hakim DKPP yang terhormat, bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau niat dari teradu 6 untuk merenggut mata pencaharian pelapor, tapi semata-mata dilakukan dibawah tekanan teradu 1. Saat kejadian Teradu 6 baru beberapa bulan menjabat sebagai Sekretaris KIP Aceh Timur, jadi masih perlu banyak pembelajaran dan dari kasus ini teradu 6 memetik pelajaran mahal dan sangat berharga untuk introspeksi diri ke depan. Demikian tambahan jawaban dari teradu 6, lebih dan kurang diucapkan terima kasih. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Undangan Rapat Pleno Tanggal 15 Juni 2021; 2. T-2 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 15 Juni 2021; 3. T-3 Screenshot WA Berupa Protes Peserta Rakor DPB; 4. T-4 Berita Acara Tanggal 2 Februari 2021 yang terdapat Kesalahan Redaksi; 5. T-5 Absensi kehadiran Pihak Pengadu Per Januari - Mei 2021; 6. T-6 Dokumentasi Foto Pertemuan KIP Kabupaten Aceh Timur bersama Disdukcapil tanpa kehadiran Pihak Pengadu; 7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 28 Juni 2021; 8. T-8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021; 9. T-9 Pemberitaan Media Online Pengadu dan Timnya Menyudutkan KIP Kabupaten Aceh Timur; 10. T-10 Surat KIP Aceh Perihal Evaluasi PPNPN Tahun 2021; 11. T-11 Lampiran SPM; 12. T-12 Lampiran Revisi; 13. T-13 Surat Edaran KPU Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 14. T-14 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Aceh TImur Nomor: 06/HK.04.2-Kpt/1103/Sek-Kab/I/2021 Tertanggal 7 Januari 2012; 15. T-15 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Aceh Timur Nomor: 23/HK.04.2-Kpt/1103/Sek-Kab/VI/2021 Tertanggal 28 Juni 2012 16. T-16 Surat KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 4 Februari 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 17. T-17 Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tertanggal 21 April 2021, perihal perubahan surat KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 4 Februari 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: Para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung KIP Kabupaten Aceh Timur tanpa alasan yang jelas. Pengadu menengarai pemecatan dirinya karena faktor subyektif Teradu I yang sifatnya sangat personal yaitu sebagai akibat adik Pengadu melaporkan dugaan penganiayaan oleh Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, sementara Teradu I mempunyai kedekatan dengan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I tidak Profesional karena menandatangani Surat Keputusan pengangkatan Tenaga Admin Sidalih pada KIP Kabupaten Aceh Timur. Menurut Pengadu seharusnya yang mempunyai kewenangan menandatangani Surat Keputusan tersebut adalah Teradu VI selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, Pengadu menyampaikan permasalahan Teradu VI tidak membayar gaji Pengadu secara penuh saat menjadi Tenaga Pendukung di KIP Kabupaten Aceh Timur. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: Para Teradu membantah telah memecat Pengadu. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno yang diselenggarakan pada 15 Juni 2021 dan 28 Juni 2021 memutuskan untuk melakukan pergantian kedudukan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa keputusan pergantian tersebut ditempuh setelah muncul keluhan kendala atas kinerja Pengadu yang didiskusikan baik dalam pertemuan tidak resmi maupun dalam rapat rutin mingguan. Bahwa Teradu I sulit berkomunikasi dengan Pengadu sehingga timbul masalah saat penyelenggaraan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada 2 Januari 2021. Pengadu telah bertindak tidak berhati-hati dalam mengerjakan DPB sehingga terjadi kesalahan yang menimbulkan protes peserta Rakor DPB. Selain itu muncul keluhan tentang kesulitan untuk menjalin komunikasi dengan Pengadu, serta bahwa Pengadu tidak pernah hadir ke kantor. Para Teradu menekankan tidak pernah memutuskan untuk memecat/memberhentikan Pengadu, melainkan hanya melakukan penyegaran divisi data sebagai kebutuhan organisasi. Bahwa sesungguhnya Para Teradu tengah mencari peluang untuk menempatkan Pengadu di bagian lain, namun dalam proses tersebut Pengadu justru secara sepihak berbicara kepada media dengan menyudutkan lembaga KIP Kabupaten Aceh Timur. Para Teradu juga menjelaskan bahwa seluruh aspek kegiatan DPB termasuk perihal operator atau admin Sidalih merupakan kegiatan teknis yang penting, sehingga pengambilan keputusannya ditempuh melalui rapat pleno yang ditandatangani oleh Teradu I. Berkenaan dengan masalah honorarium, Para Teradu menjelaskan bahwa anggaran sejumlah Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam RKA diambil kebijakan untuk merekrut dua orang operator Sidalih untuk pelaksanaan pemutakhiran DPB. Tim pengelola keuangan merevisi anggaran 6 (enam) bulan menjadi 12 (dua belas) bulan yang diperuntukkan untuk dua orang operator. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadu menerima honorarium sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selama enam bulan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: Pengadu merupakan pegawai di lingkungan sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur sejak 2009. Pengadu menyampaikan aduan kepada DKPP karena merasa diperlakukan tidak adil yaitu diberhentikan oleh Para Teradu tanpa disertai alasan maupun tahapan peringatan terlebih dahulu. Atas ketidakjelasan tersebut, Pengadu menganggap bahwa pemberhentian dirinya dilatarbelakangi oleh peristiwa adik kandung Pengadu melaporkan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur karena diduga melakukan tindakan penganiayaan. Bahwa menurut Pengadu, dirinya diberhentikan karena Teradu I mempunyai kedekatan dengan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, Para Teradu pada pokoknya membantah telah memberhentikan Pengadu melainkan hanya melakukan pergantian. Terungkap fakta bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor 121/PL.03.1-kt/04/1103/SEK-KAB/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018, Pengadu ditunjuk sebagai admin operator Sistem Informasi Data dan Daftar Pemilih (Sidalih). Selanjutnya berdasarkan Keputusan No: 06/HK.04.2- Kpt/1103/Sek-Kab/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021, Pengadu ditetapkan sebagai tenaga teknis pendukung pemutakhiran data pemilih dengan honorarium sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Sumber pendanaan honorarium tersebut diperoleh dari alokasi anggaran tenaga pendukung yang totalnya sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil diskusi dengan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, alokasi anggaran tersebut diputuskan kegunaannya untuk mengangkat 2 (dua) orang tenaga operator Sidalih dengan cara melakukan revisi anggaran semula masa kerja 6 (enam) bulan menjadi 12 (dua belas) bulan sehingga masing-masing menerima sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya berkenaan dengan perubahan status Pengadu, terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyelenggarakan rapat pleno pada tanggal 15 Juni 2021 yang pada pokoknya melakukan pergantian kedudukan Pengadu sebagai Admin Sidalih melalui BA No: 01/PK.01-BA/04/1103/KIP- KAB/VI/2021. Pada 28 Juni 2021, Teradu I s.d. Teradu V kembali menyelenggarakan rapat pleno dan memutuskan mengganti kedudukan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung Pemutakhiran Data Pemilih melalui BA No: 08/PK.01-BA/04/1103/KIP-KAB/VI/2021. Keputusan tersebut ditempuh dengan dalih adanya kebutuhan organisasi sesuai penilaian atasan terhadap kinerja Pengadu saat penyelenggaraan Rapat Koordinasi DPB 2 Februari 2021 dan keaktifan Pengadu di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu VI menerbitkan Keputusan No: 23/HK.04.2-Kpt/1103/Sek-Kab/I/2021 yang pada pokoknya tidak lagi mencantumkan Pengadu sebagai tenaga pendukung. Selain itu bagian lampiran dalam surat a quo juga mencantumkan besaran honorarium tenaga pendukung yang kini hanya berjumlah 1 (satu) orang atas nama Ruwaida Alga, S.Pd sejumlah Rp. 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Pengadu kemudian berupaya mencari kepastian hukum atas kedudukannya sebagai staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur dengan cara menemui Teradu VI. Dalam pertemuan tersebut Teradu VI menyatakan tidak mengetahui alasan pergantian Pengadu selaku admin sidalih dan tenaga pendukung. Selanjutnya Teradu VI mengadap Teradu I dengan tujuan mempertemukan Pengadu, akan tetapi pertemuan antara Teradu I dan Pengadu tidak dapat terlaksana. Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah bertindak tidak profesional, mengubah status Pengadu baik sebagai staf Admin Sidalih maupun Tenaga Pendukung. Dalih Para Teradu tidak melakukan pemberhentian/pemecatan namun sedang mempertimbangkan perlu dilakukan rotasi terhadap Pengadu tidak dapat diterima karena faktanya Pengadu tidak urung mendapatkan kepastian atas status kerjanya. Pengadu tidak pernah diberikan penjelasan atas keputusan pergantian kedudukan sebagai admin Sidalih maupun tenaga pendukung pemutakhiran data pemilih. Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Teradu V yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu telah bekerja dengan baik. Demikian pula dengan keterangan Teradu VI yang pada pokoknya menyatakan Pengadu tidak memiliki masalah kinerja maupun kedisiplinan. Ketidakjelasan status Pengadu inilah yang memicu munculnya anggapan adanya penilaian subyektif yang bersifat personal dari Teradu I sebagai akibat adik kandung Pengadu melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan oleh Wakil Bupati Aceh Timur. Sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I yang terbukti menginisiasi penggantian kedudukan Pengadu. Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur sekaligus merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi seharusnya melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan regulasi Tata Kerja lembaga KPU, urusan kepegawaian merupakan kewenangan sekretaris sesuai unit kerjanya. Benar bahwa Ketua dan Anggota KPU adalah pimpinan lembaga yang bertanggungjawab terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pemilu, namun pengambilan keputusan yang berkenaan dengan status kepegawaian harus berpedoman pada tata kerja Sekretariat KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Terungkap fakta bahwa Teradu VI telah mengingatkan untuk tidak melakukan penggantian admin Sidalih karena tidak ada kesalahan fatal maupun kinerja yang tidak memuaskan dari Pengadu. Teradu VI menyatakan adanya tekanan dari Teradu I untuk mengeluarkan Pengadu sebagai tenaga kontrak dan memberikan gaji penuh kepada Ruwaida. Tindakan Teradu I tersebut justru menguatkan kesan bahwa masalah ketidakjelasan status Pengadu lebih dominan bersumber dari penilaian subyektif yang bersifat personal sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sidang pemeriksaan Terungkap juga fakta adanya penggunaan tanggal mundur dalam menerbitkan undangan rapat pleno. Menurut pengakuan Teradu V, pada 15 Juni 2021 saat berdiskusi perihal pergantian admin Sidalih, Teradu I mengusulkan agar diselenggarakan rapat pleno pada hari itu juga. Teradu V menyatakan keberatan karena belum ada undangan pleno sebelumnya, akan tetapi pleno tetap dilaksanakan dengan menerbitkan undangan yang tanggalnya dimundurkan menjadi 14 Juni 2021. Berdasarkan keterangan Teradu V, surat undangan Pleno secara de facto diterbitkan pada 15 Juni 2021 akan tetapi dituliskan 14 Juni 2021. Teradu I membantah bahwa dirinya mengusulkan untuk menerbitkan undangan dengan tanggal mundur, akan tetapi bantahan ini tidak didukung dengan alat bukti. Berdasarkan fakta tersebut, rapat pleno yang dilaksanakan pada 15 Juni 2021 bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 yang pada pokoknya mengatur bahwa undangan rapat pleno seharusnya disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya. DKPP menilai Teradu V bersikap jujur di muka persidangan dengan keterangan keberatan terhadap pemenuhan prosedur rapat pleno yang tidak sesuai regulasi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI melanggar Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf f dan g, serta Pasal 16 huruf a, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Mengingat masa pengabdian Pengadu dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas sebagai admin Sidalih maupun tenaga pendukung, DKPP menilai bahwa seharusnya terbuka peluang bagi Pengadu untuk kembali bekerja di lingkungan sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur. Para Teradu selaku pimpinan lembaga seharusnya melaksanakan tugas sesuai ruanglingkup kewenangannya dan memerintahkan Sekretaris untuk melaksanakan langkah-langkah pembinaan kepegawaian dalam hal terdapat catatan kinerja staf maupun pejabat struktural. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sofyan, Teradu III Yusri dan Teradu IV Faisal masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan Teradu VI Sunanda selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Eni Yuliana selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Puadi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Ida Budhiati Yulianto Sudrajat Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Osbin Samosir.