Ketetapan
Nomor Putusan: No. 47 Tahun 2023
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/04/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2023
👁 33 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena Nomor Registrasi 47-PKE-DKPP/III/2023 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor : 47-PKE-DKPP/III/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. bahwa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Furqan Jurdi, Rimbo Bugis, Rizqi
Putra Utama dan Muammar Rafsanjaniwa dengan
Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/III/2023, tentang
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Hasyim Asy’ari selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum;
b. bahwa Pengaduan Nomor 56-P/L-DKPP/II/2023
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE-
DKPP/III/2023 memiliki substansi pokok aduan
yang sama dengan perkara yang sudah diputus
dalam Putusan Nomor 35-PKE- DKPP/II/2023
dan Perkara Nomor 39-PKE- DKPP/II/2023
sehingga terhadap perkara a quo tidak
dilanjutkan ke sidang pemeriksaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu, tanggal 24 Maret
2023.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena Nomor
Registrasi 47-PKE-DKPP/III/2023 tidak memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal
Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan April
tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing
selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Tanti Enastiwi