Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 47 Tahun 2023
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/04/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2023
👁 33 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena Nomor Registrasi 47-PKE-DKPP/III/2023 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
PEMBUKAAN
KETETAPAN Nomor : 47-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Furqan Jurdi, Rimbo Bugis, Rizqi Putra Utama dan Muammar Rafsanjaniwa dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/III/2023, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum; b. bahwa Pengaduan Nomor 56-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE- DKPP/III/2023 memiliki substansi pokok aduan yang sama dengan perkara yang sudah diputus dalam Putusan Nomor 35-PKE- DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE- DKPP/II/2023 sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2023.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena Nomor Registrasi 47-PKE-DKPP/III/2023 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Tanti Enastiwi