Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 81 Tahun 2023
Yusrijal Faini, Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2023
👁 28 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Berdasarkan pemberitaan media online pada tanggal 2 Februari 2023 di laman www.kabargayo.com dengan judul berita “Diduga Terima BPUM Anggota Komisioner KIP Bener Meriah Dilapor ke DKPP”, dilaman www.acehimage.com dengan judul berita “Terima Bantuan BPUM Oknum Komisioner KIP Bener Meriah Dilaporkan ke DKPP” dan dilaman www.ajnn.net dengan judul berita “Diduga Terima BPUM, Komisioner KIP Bener Meriah Dilaporkan ke DKPP”, telah dilakukan pengawasan dan investigasi untuk mengumpulkan keterangan, bukti dan fakta- fakta tentang kebenaran informasi dari pemberitaan tersebut; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023 pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip mandiri sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan berdasarkan hasil pengawasan Para Pengadu, pada tahun 2021 Teradu diduga menerima dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah di Kabupaten Bener Meriah. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 81-PKE- DKPP/V/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 10 Tahun 2022
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Yusrijal Faini selaku Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 101- P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Yusarin Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Alamat : Jalan Pendopo Bupati, Kampung Reje Guru, Kec. Bukit Kabupaten Bener Meriah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I; 2 Nama : Surahman Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Alamat Jalan Pendopo Bupati, Kampung Reje Guru, Kec. Bukit Kabupaten Bener Meriah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu II; 3 Nama : Ramdona Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Alamat : Jalan Pendopo Bupati, Kampung Reje Guru, Kec. Bukit Kabupaten Bener Meriah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III Selanjutnya disebut sebagai----------------------------- --------------------------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Yusrijal Faini Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Alamat : Jalan Bandara Rembele Kampung Bale Atu,Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Berdasarkan pemberitaan media online pada tanggal 2 Februari 2023 di laman www.kabargayo.com dengan judul berita “Diduga Terima BPUM Anggota Komisioner KIP Bener Meriah Dilapor ke DKPP”, dilaman www.acehimage.com dengan judul berita “Terima Bantuan BPUM Oknum Komisioner KIP Bener Meriah Dilaporkan ke DKPP” dan dilaman www.ajnn.net dengan judul berita “Diduga Terima BPUM, Komisioner KIP Bener Meriah Dilaporkan ke DKPP”, telah dilakukan pengawasan dan investigasi untuk mengumpulkan keterangan, bukti dan fakta- fakta tentang kebenaran informasi dari pemberitaan tersebut; 2. Berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di peroleh informasi dari Kepala Dinas yakni Fitra Gunawan,AP yang menurut keterangan dari Iwan Fitra (Kabid UMKM) bahwa Teradu terdata sebagai penerima bantuan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) Tahun 2021 di Desa Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dan Data Penerima bantuan BPUM Kabupaten Bener Meriah Tahun 2021 diberikan dalam bentuk data excel. Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi ke Kantor Desa Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 8 Februari 2023 di peroleh informasi dari Kepala Desa melalui Evi Nopitasari (Kepala Urusan Tata Usaha) bahwa Teradu termasuk penerima bantuan BPUM Tahun 2021 di Desa Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah; 3. Berdasarkan hasil klarifikasi Evi Nopitasari desa Jamur Ujung pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 bertempat di Kantor Panwalsih Kabupten Bener Meriah bahwa Teradu termasuk penerima bantuan BPUM Tahun 2021 di Desa Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi Iwan Fitra Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 bertempat di Kantor Panwalsih Kabupten Bener Meriah bahwa Teradu terdata sebagai penerima bantuan BPUM Tahun 2021 di Desa Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah; 4. Bahwa perbuatan Teradu selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah sebagai salah satu penerima bantuan BPUM Tahun 2021 di Desa Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah patut diduga adalah merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-17 sebagai berikut: P-1 Hasil print-out berita media online di laman www.kabargayo.com dengan judul berita “Diduga Terima BPUM Anggota Komisioner KIP Bener Meriah Dilapor ke DKPP” tertanggal 2 Februari 2023. P-2 Hasil print-out berita media online di laman www.acehimage.com dengan judulb erita “ Terima Bantuan BPUM Oknum Komisioner KIP Bener Meriah Dilaporkan ke DKPP' tertanggal 2 Februari 2023. P-3 Hasil print-out berita media online di laman www.ajnn.net dengan judul berita “Diduga Terima BPUM, Komisioner KIP Bener Meriah Dilaporkan ke DKPP” tertanggal 2 Februari 2023. P-4 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 08/BA.PLENO/K.AC-12/02/2023 tentang Pemberitaan di laman media online terkait dugaan Anggota KIP Bener Meriah Terima Bantuan BPUM Tahun 2021 tanggal 06 Februari 2023. P-5 Surat Tugas Pengawasan Nomor: 36/PM.00.02/K.AC-12/02/2023 tanggal 07 Februari 2023. P-6 Surat Tugas Pengawasan Nomor: 37/PM.00.02/K.AC-12/02/2023 tanggal 08 Februari 2023. P-7 Hasil print-out Data Penerima bantuan BPUM Kabupaten Bener Meriah Tahun 2021 Desa Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. P-8 Surat Keputusan Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Nomor: 05/HK.01.01/K.AC-12/02/2023 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 08 Februari 2023. P-9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Evi Nopita Sari tertanggal 10 Februari 2023. P-10 Berita Acara Klarifikasi atas nama Iwan Fitra tertanggal 10 Februari 2023. P-11 Berita Acara Klarifikasi atas nama Riga Wantona tertanggal 13 Februari 2023. P-12 Berita Acara Klarifikasi atas nama Yusrijal Faint, S.H tertanggal 13 Februari 2023. P-13 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 27/LHP/PM.01.00/02/2023 tertanggal 08 Februari 2023. P-14 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 010/BA.PLEN0/K.AC-12/02/2023 tentang Hasil Pengawasan dan Investigasi sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tanggal 08 Februari 2023. P-15 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/01.17/11/2023 Tanggal 24 Februari 2023. P-16 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 015/BA.PLENO/K.AC-12/02/2023 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/01.17/11/2023 tanggal 24 Februari 2023. P-17 Pemberitahuan status Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/01.17/II/2023 tanggal 27 Februari 2023. [2.3] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya pada Perkara Nomor 81-PKE- DKPP/V/2023, Pengadu mengajukan saksi yakni Riga Wantona selaku masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke Panwaslih Kanupaten Bener Meriah. Saksi memberikatan keterangan secara lisan pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Juli 2023 sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi tidak mengetahui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilakukan oleh Pemerintah; 2. Bahwa pada tahun 2021 Saksi mendapatkan data dari website dari Kementrian Koperasi yang menjelaksan bahwa Teradu menerima bantuan BPUM; 3. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi data tersebut tidak dapat diakses sepenuhnya hingga pada tahun 2022 baru dapat diakses dan diterima oleh Saksi. Kemudian Saksi menanyakan apakah Pejabat atau Anggota KIP dapat menerima bantuan BPUM atau tidak; 4. Bahwa menurut Saksi Pejabat atau Anggota KIP tidak patut menerima bantuan dari Pemerintah; 5. Bahwa dikarenakan belum ada hal yang dapat menerangkan hal tersebut, Saksi menyapaikan ke media terkait informasi yang diketahui Saksi. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Juli 2023, sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi 1. Eksepsi Tentang Kronologi kejadian yang diadukan oleh para Pengadu tidak memenuhi Syarat Administratif. 1.1. bahwa setelah membaca dan mencermati kronologi kejadian yang diadukan pengadu dalam surat pengaduannya, masih banyak kejanggalan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Pengadu terhadap Teradu sehingga pengaduan tersebut menjadi kabur dan tidak jelas serta tidak memenuhi syarat administratif dalam mengajukan aduan kepada DKPP. 1.2. Bahwa rangkaian kejadian yang termuat dalam laporan pengaduan nomor 101-P/L-DKPP/V/2023 belum memenuhi syarat formil dan/atau administratif sebagai sebuah pengaduan dikarenakan laporan pengaduan tersebut tidak menguraikan dengan jelas dan secara rinci, baik mengenai tindakan maupun sikap serta Cara Perbuatan itu dilakukan Teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik yang laporkan Pengadu terhadap Teradu sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 yang secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Pengaduan meliputi: - Waktu perbuatan dilakukan; - Tempat perbuatan dilakukan; - Perbuatan yang dilakukan; - Cara perbuatan dilakukan; Bahwa sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan diatas dikaitkan dengan kronologi pengaduan yang dilaporkan pengadu tersebut jelas terlihat bahwa pengaduan tersebut belum memenuhi syarat administratif sebagai sebuah pengaduan, sehingga laporan pengaduan nomor 101-P/L- DKPP/V/2023 dalam perkara Aquo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; 1.3. Bahwa Pengaduan pengadu bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 5, ayat 4. 1.4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang telah diuraikan diatas disinkronkan dengan kronologi pengaduan yang dilaporkan pengadu jelas terlihat bahwa pengaduan tersebut patut di duga belum memenuhi syarat administratif sebagai sebuah pengaduan, sehingga laporan pengaduan nomor 101-P/L-DKPP/V/2023 dalam perkara aquo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Eksepsi tentang Kurang Pihak Terkait 2.1. Bahwa laporan Pengaduan Pengadu pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor 101-P/L-DKPP/V/2023 dan telah diregistrasi dengan perkara Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023, dengan dugaan bahwa Teradu menerima Dana Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berdasarakan hasil investigasi Pengadu kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mengengah Kabupaten Bener Meriah merupakan Pengaduan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). 2.2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro pada prinsipnya menyatakan bahwa Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah pada tingkat Kabupaten/Kota hanyalah sebgai Pengusul. Kemudian Dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan usaha kecil dan menengah pada tingkat Provinsi bertugas mengkoordinasikan usulan data calon penerima bantuan BPUM tersebut, untuk selanjutnya Kementerian koperasi dan usaha kecil menengah dalam hal ini deputi penanggung jawab program BPUM yang menetapkan data usulan yang dapat menerima bantuan tersebut. Dengan tidak mengajukan para pihak yang terkait oleh pengadu, bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 7, ayat 2 huruf e. 2.3. Bahwa berdasarkan kaidah hukum pada umumnya ketika suatu laporan pengaduan melibatkan instansi pemerintah yang memiliki instansi atasan, maka pengaduan yang dimaksud tersebut harus ditujukan pula kepada instansi yang secara hierarki berada di atas nya sebagai pihak terkait; 2.4. Bahwa dengan tidak ditariknya instansi atasan dalam hal ini Dinas Koperasi dan usaha kecil mengan Provinsi Aceh dan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah cq. Deputi penanggung jawab program BPUM sebagai pihak terkait, maka pengaduan yang diadukan pengadu tersebut secara serta merta tidak memenuhi syarat formil dan atau Administratif sebagai sebuah Laporan, oleh karena itu Pengaduan dengan Nomor 101-P/L-DKPP/V/2023 dikualifikasi mengandung Cacat Formil sehingga sangatlah beralasan jika Majelis yang memeriksa perkara pelanggaran kode etik ini, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menyatakan Pengaduan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang para pihak Terkait. B. Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa dahulu sebelum saya menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu sebagai anggota Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah, saya bekerja sebagai Agen/Sales penjualan pulsa di seputaran Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Kemudian istri saya yang bekerja sebagai ibu rumah tangga meminta untuk dibukakan usaha dagang penjualan pulsa dan Agen pengiriman uang BRI Link di Rumah Toko tempat tinggal kami berada. 2. Bahwa sejak dari awal dibukanya usaha dagang penjualan pulsa dan Agen pengiriman uang BRI Link tersebut dikelola oleh istri saya, dan untuk segala proses izin usaha maupun surat keterangan usaha tersebut menggunakan nama saya sebagai kepala rumah tangga dan penanggung jawab dalam usaha tersebut; 3. Bahwa pada tahun 2020 yang lalu terjadi bencana Covid -19 yang melanda seluruh dunia dan berdampak juga kepada usaha dagang yang dikelola istri saya sebagai penjual pulsa dan jasa pengiriman uang BRI Link. Kemudian dari pihak pemerintah memiliki program bantuan sebagai upaya membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid – 19 dengan tujuan agar dapat menyelamatkan usaha dari para pelaku usaha kecil menengah dan menyelamatkan ekonomi nasional pada umumnya; 4. Bahwa program pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman umum penyaluran bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha Mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), yang mana dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 3 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Bantuan bagi pelaku usaha Mikro yang selanjutnya disingkat BPUM adalah Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejumlah Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu yang disalurkan langsung ke rekening Penerima BPUM; 5. Bahwa untuk dapat menerima bantuan pemerintah tersebut harus memenuhi kriteria dan persyaratan serta diusulan oleh Dinas terkait sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 pasal 5 dan 6 diataranya persyaratan tersebut adalah Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD serta calon penerima BPUM tersebut disulkan oleh Dinas atau Badan yang membidangi koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan menengah Kabupaten/Kota; 6. Bahwa kemudian pemerintahan di tingkat kampung Jamur Ujung, dalam hal ini kepala dusun kampung Jamur Ujung, kecamatan wih pesam Kabupaten Bener Meriah telah mendata masyarakat yang memiliki usaha di kampung tersebut, salah satunya usaha yg dikelola oleh istri saya dan oleh pihak kepala dusun mengusulkan untuk dapat menerima bantuan usaha untuk pelaku usaha yang terkena dampak covid -19 kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah karena memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tersebut; 7. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2021 saya menerima telpon dari Pihak Bank Aceh Unit Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam untuk dapat hadir ke Bank tersebut guna mengambil buku tabungan dan uang bantuan pemerintah untuk pelaku usaha yang terkena dampak covid -19, kemudian dalam percakapan telepon tersebut saya menanyakan kepada pihak Bank apakah dapat di wakili oleh istri untuk menghadiri pertemuan di Bank tersebut. Pihak Bank menjawab tidak bisa diwakili dikarenakan data izin usaha tertera atas nama saya. 8. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2021, saya menelpon Bapak Ir. Tarmizi yang saat itu merupakan Anggota Komisioner KIP Aceh bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur KPU/KIP Aceh guna menyampaikan perihal dana Bantuan Covid-19 dari pemerintah bagi pelaku usaha kecil yang salah satunya nama saya di tetapkan sebagai penerima bantuan tersebut. Kemudian Bapak Ir. Tarmizi menjawab bahwa menerima bantuan tersebut bukanlah merupakan pelanggaran, karena usaha dagang yang dimiliki tersebut diusulkan oleh pemerintah kampung, bukan mengusulkan sendiri dan disamping itu juga Bantuan bagi pelaku usaha ini diberikan oleh pemerintah dari anggaran APBN dikarenakan adanya musibah bencana Covid-19 yang melanda dan berdampak diseluruh dunia dan pemerintah dalam hal ini membantu menyelamatkan usaha bagi pelaku usaha kecil yang terkena dampak tersebut dan hal ini tidak ada berkaitan dengan pemilu dan penyelenggara pemilu serta bantuan tersebut diterima berdasarkan hasil usulan Pemerintah Kampung yang mendata Usaha saya tersebut, kemudian ditetapkan oleh Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah dalam hal ini deputi Penanggung jawab Program Bantuan BPUM setelah di verifikasi dan divalidasi dan tanpa ada terlibat pengaruh atau kewenangan saya sebagai Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa setelah saya mendapatkan jawaban dari Bapak Ir. Tarmizi dan dari instansi-instansi terkait dengan bantuan tersebut, pada tanggal 22 Juni 2021 saya mendatangi pihak Bank Aceh unit Simpang Balik Kecamatan wih pesam untuk memastikan bahwa benar nama saya ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah sebagai pelaku usaha yang terkena dampak Covid-19; 10. Bahwa saya sebelum menerima bantuan ini, telah berkoordinasi terlabih dahulu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan urusan bantuan covid-19 bagi pelaku usaha maupun dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan urusan penyelenggara pemilu, sehingga hal ini tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.5] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 Juli 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa benar usaha dagang Penjualan Pulsa dan Jasa Pengiriman uang BRI Link adalah merupakan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh istri Teradu sampai dengan saat ini, meskipun izin atas usaha tersebut tertera atas nama Teradu sebagai kepala Rumah tangga; 2. Bahwa usaha dagang Penjualan Pulsa dan Jasa Pengiriman uang BRI Link yang dimiliki dan dikelola oleh istri Teradu benar terkena Dampak Pandemi Covid-19; 3. Bahwa benar usaha dagang Penjualan Pulsa dan Jasa Pengiriman uang BRI Link yang dimiliki dan dikelola oleh istri Teradu menerima Bantuan BPUM berdasarkan usulan dari Pihak Pemerintah Kampung Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dikarenakan Usaha Dagang yang dimilki istri Teradu Tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 dan layak menerima Bantuan; 4. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Anggota Komisioner KIP Aceh bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur KPU/KIP Aceh guna menyampaikan perihal dana Bantuan Covid-19 dari pemerintah bagi pelaku usaha kecil yang salah satunya Usaha dagang yang dikelola oleh Istri Teradu ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah, Kemudian Bapak Ir. Tarmizi menjawab bahwa menerima bantuan tersebut bukanlah merupakan pelanggaran Kode Etik Teradu sebagai Penyelenggara pemilu, sehingga hal ini tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan peraturan perudangn-undangan yang berlaku; 5. Bahwa setelah kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan urusan bantuan covid-19 bagi pelaku usaha maupun dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan urusan penyelenggara pemilu, maka dapat kami simpulkan bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang telah menjabat dua (2) Periode dan tetap bekerja penuh waktu serta berprilaku baik sesuai dengan asas penyelenggara pemilu, tidak terbukti melanggar pasal 8 huruf (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Pemilu nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang di laporkan Pengadu dalam aduannya. [2.6] PETTITUM TERADU Bahwa berdasarkan penjelasan dan pokok jawaban Teradu pada Perkara Nomor 81- PKE-DKPP/V/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-13 sebagai berikut: T-1 Dokumen foto copy KTP Teradu dengan NIK 1117042502840001; Dokumen foto copy Kartu Keluarga (KK) Nomor 1117041101110003 yang T-2 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah; Dokumen Asli Surat Keterangan Usaha Nomor 96/SKU/JU/WP/2020 T-3 tanggal 01 Februari 2020; Dokumen Asli Surat Data Pedagang (UMKM) Dampak Covid-19 Kampung T-4 Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah Tahun 2020; Dokumen foto copy Buku Rekening Bank Aceh Cabang Pembantu T-5 Simpak Balik No. 1117042502840001 tanggal 22 Juni 2021; Dokumen foto copy Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan T-6 Menengah Nomor 2 Tahun 2021; Dokumen foto copy foto Usaha Teradu yang dikelola oleh istri dirumah T-7 kediaman Teradu Kampung Jamur Ujung, Kecamtan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah; [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023, Teradu mengajukan saksi yakni Irpan selaku Kepala Kampung Jamur Ujung, Saksi Musliadi selaku Kepala Dusun Mekar Utama dan Saksi Ahmad Kafrawi selaku Imam Kampung Jamur Ujung. Saksi memberikatan keterangan secara lisan pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Juli 2023 sebagai berikut: Irpan - Bahwa pada tahun 2020, Saksi diminta oleh Koperasi Kecamatan untuk melakukan Pendataan terhadap masyarakat yang memiliki Industri Kecil Menengah(IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di desa Jamur Ujung; - Bahwa Saksi mengetahui Teradu memiliki usaha jual beli pulsa sejak tahun 2011; - Bahwa yang mengelola usaha tersebut adalah istri Teradu; - Bahwa Teradu memiliki usaha jual beli pulsa sebelum menjadi penyelenggara Pemilu. Musliadi - Bahwa Saksi melakukan pendataan terkait seluruh warga yang memiliki usaha di dusun jamur ujung atas perintah kepala kampung; - Bahwa usaha Teradu memiliki izin usaha yang diterbitkan dari kecamatan sejak tahun 2020. Ahmad Kafrawi - Bahwa Teradu memiliki usaha jual beli pulsa sejak tahun 2009 sebagai agen pulsa jalanan, kemudian setelah membeli rumah di desa jamur ujung, pada tahun 2011 Teradu membuka kios usaha jual beli pulsa di rumahnya. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Angota Panwasli Kabupaten Bener Meriah serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Bener Meriah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Juli 2023. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Angota Panwasli Kabupaten Bener Meriah 1. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan sudah berkoordinasi dengan Anggota Komisioner KIP Aceh Bidang Hukum dan Pengawasan perihal apakah penyelenggara Pemilu dapat menerima bantuan BPUM dari Pemerintah. Hasilnya bahwa hal tersebut bukanlah merupakan pelanggaran dikarenakan bantuan tersebut diberikan langsung dari pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terkena dampak Covid-19; 2. Bahwa Teradu tidak memiliki masalah dalam pekerjaannya sebagai Penyelenggara Pemilu meskipun memiliki usaha jual beli pulsa dan jasa pengiriman uang BRI Link. [2.9.2] Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Bener Meriah 1. Bahwa Pihak Terkait melakukan kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman umum penyaluran bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha Mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19); 2. Bahwa Pihak terkait diperintahkan untuk mendata dan memberikan usulan terkait siapa saja masyarakat yang memiliki Usaha Menengah Kecil Mikro diluar dari Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021, yang terdampak covid-19 untuk diberikan bantuan BPUM dari Pemerintah; 3. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan bahwa dana BPUM tidak dapat dikembalikan dikarenakan bukan dari dana desa melainkan langsung dari Pemerintah Pusat;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/V/2023 pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip mandiri sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan berdasarkan hasil pengawasan Para Pengadu, pada tahun 2021 Teradu diduga menerima dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah di Kabupaten Bener Meriah. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 81-PKE- DKPP/V/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa pada tahun 2020 terjadi bencana pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Dikarenakan hal tersebut pemerintah membuat program bantuan sebagai upaya membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid–19 dengan tujuan untuk menyelamatkan usaha dari para pelaku usaha kecil menengah dan menyelamatkan ekonomi nasional pada umumnya. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan hal tersebut Kepala Dusun Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 pasal 5 dan 6 tentang persyaratan penerima BPUM adalah Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD serta calon penerima BPUM tersebut disulkan oleh Dinas atau Badan yang membidangi koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan menengah Kabupaten/Kota. Usaha Teradu masuk kedalam pendataan masyarakat yang memiliki UMKM dan di usulkan untuk menerima BPUM. Bahwa sebelum menerima BPUM Teradu telah berkoordinasi terlabih dahulu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan urusan bantuan Covid-19 bagi pelaku usaha maupun dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan urusan penyelenggara pemilu dan di terangkan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan pokok aduan Pengadu, terhadap dalil bahwa Teradu diduga melanggar prinsip mandiri sebagai Penyelenggara Pemilu dengan menerima dana Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Terungkap fakta bahwa Teradu sejak Tahun 2011 sebelum menjadi Penyelenggara Pemilu memiliki usaha counter pulsa dan penyedia jasa pengiriman uang BRI Link yang bertempat di depan kediaman Teradu di Desa Jamur Ujung, dimana usaha tersebut dikelola sepenuhnya oleh istri Teradu. Pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020, usaha Teradu didata oleh Kepala Kampung Jamur Ujung sebagai calon penerima BPUM yang usahanya terkena dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada masa Pandemi Covid-19, pada pokoknya mengatur syarat bagi penerima BPUM yang diantaranya yaitu bukan berkedudukan sebagai ASN, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMD dan BUMN. BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM yang bersumber dari APBN. Setelah melalui rangkaian verifikasi dan validasi, Teradu dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dikirimkan langsung ke rekening Bank Aceh milik Teradu. Berkenaan dengan kedudukan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, terungkap fakta dalam persidangan bahwa Teradu telah berkonsultasi dengan Ir. Tarmizi yang merupakan salah satu Anggota KIP Provinsi Aceh bidang Hukum dan Pengawasan, dalam konsultasi tersebut dijelaskan bahwa BPUM tidak memiliki unsur konflik kepentingan karena bantuan tersebut diusulkan oleh Kepala Kampung, bukan atas inisiatif Teradu. Selanjutnya ditemukan fakta dalam persidangan bahwa bantuan tersebut tidak diperoleh oleh Teradu dengan memanfaatkan jabatan yang melekat pada dirinya. DKPP menilai tindakan Teradu yang menerima bantuan dari Pemerintah bagi pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19 dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu yang merupakan Penyelenggara Pemilu masuk ke dalam penerima bantuan a quo yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan bukan pihak yang dikecualikan. Pandemi Covid-19 merupakan kondisi khusus yang berdampak secara luas bagi semua kalangan masyarakat termasuk penyelenggara pemilu yang memiliki usaha kecil. Bantuan bagi pelaku usaha ini khusus diberikan oleh Pemerintah pada Tahun 2021 sebagai upaya menyelamatkan ekonomi nasional karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak ke pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan serangkaian fakta diatas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Yusrijal Faini selaku Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi , Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra