Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 199 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 32 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA saya bersama salah satu teman Caleg berkeliling ke setiap TPS guna memantau perhitungan Suara,di salah satu TPS 07 yang beralamat di Lorg. Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia saya melihat kondisi Kertas Suara terhamburan di lantai dan ketika sy mempertanyakan Panwasnya kepada ketua KPPS mereka menjawab sudah pulang sehingga saya merasa hal ini perlu untuk saya laporkan ke Bawaslu setempat karena sebelumnya saya tidsk mengetahui lokasi kantor Panwas kecamatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan diduga tidak profesional dalam menangani laporan terkait peristiwa berserakannya kertas suara di lantai di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, tanggal 15 Februari 2024, dimana lokasi tersebut tidak ada petugas Pengawas TPS-nya, dan Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 terkait dugaan pidana pemilu berupa bagi-bagi kardus berisi sarung merek gajah duduk pada masa tahapan kampanye; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo adalah Calon Anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kendari III (Poasia-Abeli-Nambo) Nomor Urut 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (vide Bukti T- 1).
Pasal DilanggarPasal 90 ayat (2); Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280; Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan; Pasal 1 ayat (35); Pasal 56
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sahinuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kendari dan Teradu I Wa Ode Nur Iman selaku Anggota Bawaslu Kota Kendari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 199-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 234-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 199-PKE- DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Roslina Afi Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Alamat : Jln. Wua Eha Komp. BTN Resky Anggoeya III Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Wa Ode Nur Iman Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Kendari Alamat : Jl. Chairil Anwar No. 120, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sahinuddin Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Kendari Alamat : Jl. Chairil Anwar No. 120, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai ------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA saya bersama salah satu teman Caleg berkeliling ke setiap TPS guna memantau perhitungan Suara,di salah satu TPS 07 yang beralamat di Lorg. Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia saya melihat kondisi Kertas Suara terhamburan di lantai dan ketika sy mempertanyakan Panwasnya kepada ketua KPPS mereka menjawab sudah pulang sehingga saya merasa hal ini perlu untuk saya laporkan ke Bawaslu setempat karena sebelumnya saya tidsk mengetahui lokasi kantor Panwas kecamatan. (*P1) Pada Tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 saya mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari Guna Untuk mempertanyakan tentang aturan penyelenggara pemilu serta melaporkan suatu kejadian tersebut Namun di Kantor Bawaslu Kota Kendari saat itu hanya ada satpam dan satu orang lainnya yang berada di bagian belakang kantor,kemudian saya telah menyampaikan tujuan saya kepada satpam dan salah satu orang tersebut,sehingga saya di berikan nomor kontak bagian Komisoner divisi penanganan pelanggaran pemilu atas nama Wa Ode Nur Iman, S.Pd., M.Pd. ,kemudian saya menghubungi beliau namun tidak ada tanggapan.(*P2) Kemudian saya kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota kendari pada tanggal 27 dan 29 Februari 2024 saya kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Kendari dan hasilnya tetap sama dan Kondisi Kantor dalam keadaan kosong. Kemudian Pada Hari Selasa Tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.59 WITA kami melakukan Penyampaian aspirasi di Kantor Bawaslu Kota Kendari dan di terima oleh tiga Orang Komsioner Bawaslu Saat itu dan menyarankan untuk membuat Pelaporan karena ada Temuan baru yang kami dapatkan selain Kasus Terhamburnya kotak suara. Sehingga saya di berikan saran Oleh Seseorang Yang Bernama Sahinuddin yang juga saya Ketahui Pada Saat itu sebagai Ketua bawaslu Kota Kendari untuk Membuat Laporan Terhadap kasus temuan yang baru sedangkan Permasalahn kondisi TPS yang kosong di minta untuk menjadi laporan Awal bagi bawaslu untuk melakukan Penelusuran. (*P3) Pada Tanggal 06 Maret 2024 saya kembali Untuk membawa berkas Laporan saya,Lalu saya di panggil oleh Salah Satu Anggota Komisioner Bawaslu divisi penanganan Pelanggaran atas nama Wa Ode Nur Iman, S.Pd., M.Pd. dan beliau secara keras mengatakan bahwa “ Meminta saya secara Pribadi dan kelembagaan atas Aksi Unjuk rasa dalam hal menyampaikan Aspirasi pada tanggal 5 Maret 2024 untuk melakukan Permintaan Maaf kepada Bawaslu Kota kendari Karena telah melakukan Aspirasi, Bila itu tidak saya Lakukan maka beliau secara kelembagaan akan melaporkan saya kepihak yang berwenang. Dalam hal ini saya merasa bahwa sikap Bawaslu Kota kendari Hari ini sangat menakut-nakuti masyarakat yang ingin membuat laporan.Hal tersebut juga di saksikan oleh salah satu staf bawaslu atas Nama Rialdy. Pada tanggal 07 Maret 2024 saya kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari guna melengkapi berkas laporan yakni bukti formil dan materil, namun lagi- lagi saya di perhadapkan oleh kehadiran salah satu anggota Panwascam atas nama Aslan yang komplain terhadap laporan saya kepada Bawaslu Kota kendari hingga terjadi Adu mulut dan penggunaaan kata-kata yang kasar dan tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Panwascam di bawah naungan Bawaslu kota kendari dan menurut saya telah mengarah pada pelanggaran kode etik.(*P4) Pada Tanggal 18 Maret 2024 saya bertandang ke Kantor BAWASLU RI guna mempertanyakan Hal-hal yang berkaitan dengan Laporan saya,sehingga Pihak Staf Bawaslu RI menghubungi Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara dan menyampaikan bahwa belum ada laporan dari pihak Bawaslu Kota kendari ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara terkait Laporan saya. Pihak Bawaslu RI juga menyampaikan Adanya Kesalahan dalam Nomor formulir yang di berikan oleh Pihak Bawaslu Kota Kendari yakni saya di berikan Form B2 sedangkan seharusnya adalah Form B1. Pada Tanggal 19 maret 2024 sekitar Pukul 11.38 Saya di hubungi Via Telepon oleh salah satu Staf Bawaslu Kota kendari Mengenai Surat Undangan Klarifikasi Mengenai Laporan saya, sehingga beliau mengirimkan surat tersebut dalam bentuk File, namun saya menjawab belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota. Keesokan Harinya Pada Tanggal 20 Maret 2024 saya kembali di kirimi surat Panggilan Klarifikasi denagan alasan karena kemarin saya tidak mengahadiri undangan tersebut,sehingga saya bertanya apakah tidak ada Tenggat waktu terhadap surat undangan tersebut.Namun di jawab oleh mereka bahwa surat undangan itu hanya sebanyak 3 kali sehingga saya berinisiatif menjawab surat undangan tersebut secara tertulis menyatakan alasan dan kapan saya akan menghadiri surat undangan tersebut. Pada tanggal 21 Maret 2024 saya kembali di hubungi oleh pihak Staf Bawaslu Kota kendari dengan Alasan Bahwa Undangan Klarifikasi terhadap saksi-saksi yang saya lampirkan itu tidak ada yang menghadirinya,dan kemudian saya bertanya apakah surat Undangan Kalrifikasi Tersebut sudah di antarkan oleh pihak bawaslu ke alamat Masing-masing? Namun mereka mengatakan bahwa Undangan tersebut hanya di kirim lewat Chat berbentuk File.kemudian saya juga mempertanyakan kepada pihak Bawaslu yang lagi-lagi menyalahkan saya atas ketidakhadiran Para saksi,sedangkan saya sudah menjelaskan Bahwa para saksi yang saya sebutkan adalah orang yang berada dalam suatu objek foto yang saya laporkan,Namun Bawaslu tidak menanggapi.(*P5) Berikut saya juga ingin menambahkan terkait perihal pertanyaan-pertanyaan yang di lakukan saat memenuhi undangan klarifikasi pada Tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 11.35 WITA yang di hadiri oleh saya sendiri sebagai Pelapor dan 2 (dua) Orang anggota Bawaslu serta 1 (satu) orang anggota kepolisian selaku pihak GAKUMDU, Pada Proses pemeriksaan mereka Lebih fokus kepada pertanyaan dari mana Asal Foto tersebut di dapatkan daripada menguraikan isi foto yang saat ini menjadi persoalan. Sehingga Memberikan Kesan Bahwa Adalah kesalahan bagi saya sebagai Warga Negara ketika melaporkan sesuatu hal yang menyebabkan adanya dugaan Pelanggaran dalam pelaksaan Pemilu.di satu sisi mereka tidak bisa memperlihatkan hasil yang akurat terhadap hasil penelusuran pemeriksaan laporan tersebut.(*P6) Pada tanggal 1 April 2024 saya menggunakan Jasa Pendampingan Kuasa hukum Yang dikomplain oleh salah satu staf bawaslu dan menyatakan bahwa hal tersebut sudah terlambat kemudian mereka meminta Nomor Handphone Kuasa Hukum saya (*P7) dan kemudian saya terus berkoordinasi dengan salah satu staf tersebut hingga pada tanggal 16 April 2024 saya di kirimkan file status laporan saya lewat pesan chat dari salah satu staf tersebut (*P8) setelah itu saya kembali Mempertanyakan Dasar Hukum Penghentian Laporan sedangkan semua objek yang berada dalam foto yang saya lapiorkan tidak ada yng di periksa. Dan pada tanggal 19 April 2024 kuasa Hukum saya mengirimkan Somasi kepada bawaslu kota kendari dengan tembusan Kebeberapa Instansi terkait termasuk DKPP RI,Namun sampai hari ini tidak ada Jawaban.(*P9) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 199-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 199-PKE- DKPP/VIII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Rekaman Vidio Pada saat Kejadian di TPS yang beralamat di lorg. Jambu kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara Bukti P-2 Screenshot percakapan whatsap antara saya dan terlapor Bukti P-3 Foto saat melakukan aksi unjuk rasa di depan bawaslu dan foto saat hearing dengan ketiga anggota komisioner serta foto-foto dokumntasi laiinya di hari tersebut dalam kantor bawaslu kota kendari Bukti P-4 File Rekaman suara dengan salah satu anggota Panwascam di kantor bawaslu Bukti P-5 Screenshot percakapan dengan salah satu staf bawaslu beserta tanggal percakapan dan print file yangdi maksud dalam percakapan Bukti P-6 Rekaman suara saat proses klarifikasi Bukti P-7 Schreenshot Percakapan Bukti P-8 Screenshot percakapan dan File Lampiran dalam percakapan Bukti P-9 Screenshot Percakapan dan file lampiran surat somasi serta bukti tanda terima [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2024 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para TERADU menolak aduan pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh PARA TERADU; 2. Bahwa Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo sebelumnya Calon Anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kendari III (Poasia-Abeli-Nambo) Nomor Urut 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (T- 1); 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupate/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (Fomulir Model D Hasil KABKO) jumlah perolehan suara pengadu sebanyak 56 (lima puluh enam) suara (T- 2); 4. Bahwa Bawaslu Kota Kendari Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 14 Februari 2024 melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) berkonsentrasi pada mengawal proses rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tinggkat PPK pada setiap kecamatan dengan cara melakukan monitoring dan supervisi dari tanggal 17 Februari 2024 hingga tanggal 28 Februari 2024 termasuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi terkait dengan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan a quo (T- 3); 2) bahwa Bawaslu Kota Kendari juga berkosentrasi melakukan monitoring pada persiapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 (enam) TPS di Kota Kendari dari tanggal 19 Februari 2024 sampai tanggal 25 Februari 2024, sebagai berikut : a) TPS 2 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga pada Tanggal 20 Februari 2024; b) TPS 3 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga pada tanggal 20 Februari 2024; c) TPS 5 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga pada tanggal 20 Februari 2024; d) TPS 2 Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Nambo pada Tanggal 20 Februari 2024; e) TPS 5 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua pada tanggal 20 Februari 2024; dan f) TPS 8 Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga pada tanggal 24 Februari 2024. (T- 4) 3) Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan langsung terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari dari tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Swiss Bell hotel Kendari (T- 5). Bahwa meskipun Bawaslu Kota Kendari berkosentrasi pada hal-hal sebagaimana di atas namun Kantor Bawaslu Kota Kendari tetap buka karena masih terdapat Pimpinan Bawaslu Kota Kendari secara bergantian berada di Kantor, Staf Teknis dan staf pendukung serta pihak kepolisian dari Polresta Kendari yang masih berjaga di Kantor Bawaslu Kota Kendari; 5. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar Pukul 10.59 WITA, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari dengan cara melakukan penyampaian aspirasi (demonstrasi) dan diterima oleh 3 (tiga) orang komisioner yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari. Dalam pertemuan tersebut Bawaslu Kota Kendari menyarankan agar hal-hal yang dipersoalkan Pengadu untuk dilaporkan secara resmi (T - 6); 6. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 13.00 WITA Ibu Roslina Afi (Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dapil III (Kecamata Poasia Abeli- Nambo) Nomor Urut 6 Partai Persatuan Pembangunan) mendatangi Kantor Bawaslu hendak melaporkan Sdr. Gilang Satya Witama (Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dapil III (Kecamata Poasia-Abeli-Nambo) Nomor Urut 1 Partai Persatuan Pembangunan) karena dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bahwa adapun uraian kejadian yang hendak dilaporkan sebagaimana dalam Formulir Laporan yaitu Pada tanggal 29 Januari 2024 Pelapor sedang berada di kediamannya. Salah seorang teman mengirimkan pesan whatsapp berupa foto hasil tangkapan layar percakapan yang di dalamnya berisi gambar salah satu caleg DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan III atas nama Gilang Satya Witama dari Partai Persatuan Pembangunan sedang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung bermerk gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga lainnya sedangkan pada bagian depan terdapat seseorang yang menggunakan baju kaos dengan logo pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, lalu saya bertanya kepada warga-warga sekitar. Berdasarkan keterangan dari beberapa orang warga, bahwa kejadian tersebut dilakukan salah satu warga bernama Ibu Kartini yang juga adalah seorang ASN. Nama tersebut juga berada dalam foto yang terlampir bersama dengan Ibu Haji Wa Ode Rubiani selaku Ketua Majelis Taklim Masjid Kuba Anduonohu. Sehingga saya menyimpulkan bahwa kejadian tersebut dilakukan pada masa-masa kampanye. Bahwa berdasarkan kondisi foto tersebut, dapat saya jelaskan bahwa terdapat notifikasi tanggal di bagian atas foto yaitu tanggal 5 januari (sebelum pemilu) dengan nama pengirim Ruhandi Razak. Bahwa berdasarkan informasi dari beberapa orang warga yang tidak mau disebutkan namanya, nama Ruhandi adalah salah satu tim sukses dari terlapor dan orang tuanya yang juga sebagai Caleg DPRD Provinsi atas nama Abdul Razak, SP. juga dari partai yang sama dengan terlapor (T - 7); 7. Bahwa atas dasar Laporan a quo, Bawaslu Kota kendari melakukan langkah langkah penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai berikut : a. Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan Tanda Penerimaan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pemilihan Umum, dengan Nomor : 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan tanggal 07 Maret Tahun 2024 (T - 8); b. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kota Kendari setelah menerima Laporan a quo, lalu menyusun kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil Laporan dan berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan dari saudara Roslina Afi tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan dan selanjutnya Bawaslu Kota Kendari menetapkan laporan tersebut diregister dengan Nomor register : 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024, tanggal 12 Maret 2024 (T - 9); c. Bahwa setelah laporan diregister, maka Badan Pengawas Pemilu Kota Kendari melakukan pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu terhadap Laporan a quo pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap laporan Nomor Register : 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024, tanggal 18 Maret 2024 (T - 10); d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Bawaslu Kota Kendari mengundang pelapor yaitu Sdr. Roslina Afi untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor : 27/PR.00.02/K.SG- 17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan sedang berada di luar daerah yaitu di Kota Jakarta. Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari mengirimkan Undangan Klarifikasi Kedua berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor : 30/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 untuk hadir di Bawaslu Kota Kendari pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, namun yang bersangkutan membalas dengan surat bahwa Pelapor akan hadir dan memenuhi panggilan klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dan selanjutnya Pelapor hadir dan memberikan keterangan dalam klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 (T - 11); Bahwa dalam keterangannya pelapor menerangkan bahwa yang bersangkutan mengetahui perisitiwa tersebut melalui kiriman foto tangkapan layar yang dikirim melalui group whatshap saksi khusus dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan III Kota Kendari dari seseorang yang bernama Syameluddin yang juga Calon Anggota Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan Nomor Urut 5 untuk Daerah Pemilihan III Kota Kendari yakni wilayah Kecamatan Poasia, Kecamatan Abeli, dan Kecamatan Nambo pada tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Pelapor an. Roslina Afi menerangkan pula, berdasarkan bukti foto tangkapan layar yang diterima, peristiwa dalam tangkapan layar tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2024, di rumah Ibu Kartini dengan alamat BTN Wirabuana Blok H No.1 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, namun pelapor tidak mengetahui secara pasti waktu kejadiannya karena hanya mendapat foto dari orang lain namun dugaan pelapor kejadian tersebut dilakukan pada masa-masa kampanye (T - 12); e. Bahwa pelapor an. Roslina Afi dalam laporannya memasukkan dua orang saksi an. haji Wa Ode Rubiani dan Kartini, Bawaslu Kota Kendari telah mengundang klarifikasi pada tanggal 20 maret 2024 namun keduanya tidak hadir memenuhi undang klarifikasi. Selanjutnya Bawaslu kota kendari melayangkan undangan klarifikasi kedua pada tanggal 22 maret 2024 namun keduanya tetap tidak hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi kedua (T - 13); f. Bahwa Bawaslu Kota Kendari menyampaikan Undangan Klarifikasi berdasarkan undangan klarifikasi Nomor : 35/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 25 Maret 2024 terhadap Sdr. Syameluddin (Calon anggota DPRD Kota Kendari Dapil III (Poasia-Abeli-Nambo) dari Partai persatuan Pembangunan Nomor Urut 5 sebagai saksi karena berdasarkan keterangan dari pelapor yang mengirim kiriman foto tangkapan layar yang dikirim melalui group whatshap saksi khusus dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan III Kota Kendari adalah sdr. Syameluddin (T - 14); Hasil klarifikasi terhadap saksi Syameluddin yang dilakukan pada hari Selasa 26 Maret 2024, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Saksi Syameluddin menerangkan bahwa benar yang bersangkutan yang mengirimkan foto dokumentasi kepada pelapor saudara Roslina AFI sekitar bulan Januari 2024 serta mengirimkannya melalui media sosial di Group Whashapp saksi Partai PPP. Saksi menerangkan pula bahwa saksi mendapatkan foto tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan menerangkan pula bahwa dalam foto dokumentasi tersebut yang diserahkan diduga adalah sarung dan juga dari informasi masyarakat bahwa yang dibagi adalah sarung dan jilbab namun saksi tidak mengetahui waktu tepatnya peristiwa tersebut terjadi serta tidak pula mengetahui tempat terjadinya peristiwa tersebut (T - 15); g. Bahwa Bawaslu Kota Kendari juga menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Ruhandi Ismail berdasarkan undangan klarifikasi Nomor : 31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 untuk hadir dan didengarkan keterangannya sebagai saksi pada tanggal 21 Maret 2024 namun yang bersangkutan hadir memenuhi undangan klarifikasi pada tanggal 22 maret 2024. Yang bersangkutan di mintai keterangannya dalam klarifikasi karena diduga sebagai pengirim foto dokumentasi melalui group Whatshap saksi PPP dan diduga hadir pada saat kegiatan tersebut (T - 16); Bahwa dalam keterangannya saksi Ruhandi Ismail menerangkan bahwa dia yang telah mengirim foto di grup WA dalam hal ini Grup Tim Gilang dan Abdul Razak, menurutnya kejadian tersebut sudah lama namun baru kirim di grup tanpa kata-kata dengan tujuan hanya mengupdate foto-foto kegiatan karena Alasan memory HP yang bersangkutan sudah penuh. Saksi juga mengaku menghadiri kegiatan tersebut dan seingatnya kegiatan tersebut adalah kegiatan komunitas dalam hal ini majelis taklim yang memang rutin melakukannya setiap Kamis malam/malam Jumat. Saksi juga mengetahui bahwa seingatnya kejadian tersebut sekitar bulan mei atau bulan juni tahun 2023 yang lalu namun saksi mengaku sudah lupa tanggal dan harinya serta seingat saksi Lokasi kejadiannya di BTN Wirabuana tapi saksi tidak tahu persis itu rumahnya siapa. Saksi juga menerangkan tidak mengetahui isi bingkisan yang diserahkan (T - 17); h. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan klarifikasi kepada Terlapor An. Gilang Satya Witama pada hari jum’at tanggal 22 maret 2024 berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor : 29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 (T - 18); Bahwa dalam keterangannya Terlapor menerangkan bahwa lokasi kejadiannya adalah BTN Wirabuana, tidak tahu tepatnya itu rumah siapa dan blok berapa dan Terlapor juga mengaku tidak mengingat lagi waktu kegiatan tersebut dilaksanakan karena sudah lama sekali namun Terlapor mengetahui bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan Majelis Taklim Masjid kuba Anduonohu (T- 19); i. Bahwa Pada hari Senin 01 April 2024, Bawaslu Kota Kendari kembali melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kota Kendari, unsur Penyidik kepolisian Resort Kota Kendari dan unsur Kejaksanaan Negeri Kendari berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap Laporan Nomor Register : 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan bahwa tidak meneruskan laporan a quo karena tidak ada Info pasti mengenai objek, mens rea harus jelas, kalau dibulan Juni 2023 berarti belum masuk tahapan kampanye, dan Objeknya belum jelas, serta kalau di bulan juni 2023 berarti tumpus delicti belum masuk tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 (T - 20); j. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Kendari terhadap laporan Nomor Register : 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang-undangan terkait maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu (T - 21); k. Bahwa selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor : 15/RT.02/K.SG-17/4/2024, tanggal 3 April 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : - Laporan Nomor Register : 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; - Mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model B.18 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (T - 22); l. Bahwa Bawaslu Kota Kendari selanjutnya mengumumkan status laporan terhadap Laporan Nomor Register : 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 03 April 2024, dengan status dihentikan/tidak diteruskan ke tahap penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (T - 23). 8. Bahwa terkait dalil Pengadu pada halaman 2 yang menyatakan “pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA saya bersama salah satu teman Caleg berkeliling ke setiap TPS guna memantau perhitungan Suara,di salah satu TPS 07 yang beralamat di Lorg. Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia saya melihat kondisi Kertas Suara terhamburan di lantai dan ketika sy mempertanyakan Panwasnya kepada ketua KPPS mereka menjawab sudah pulang sehingga saya merasa hal ini perlu untuk saya laporkan ke Bawaslu setempat karena sebelumnya saya tidak mengetahui lokasi kantor Panwas kecamatan sebagaimana bukti (P1)”. Terhadap hal dimaksud dapat Teradu sampaikan bahwa Bawaslu Kota Kendari sebelumnya tidak pernah mendapatkan informasi terkait hal tersebut dari Panwaslu Kecamatan Poasia. Bawaslu Kota Kendari baru mengetahuinya setelah Pengadu menyampaikan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Kendari pada saat Penyampaian Aspirasi/Unjuk Rasa pada tanggal 05 Maret 2024 di Bawaslu Kota Kendari. Bawaslu Kota Kendari tidak dapat melakukan proses lebih lanjut terhadap Pengawas TPS pada TPS 7 Kelurahan Bonnggeya Kecamatan Poasia dengan pertimbangan bahwa masa jabatan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024 telah berakhir masa tugasnya 7 (tujuh hari) setelah pemungutan suara selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”. Namun demikian terhadap kasus a quo, menjadi cacatan Bawaslu Kota Kendari untuk tidak merekrut yang bersangkutan sebagai Pengawas Edhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; 9. Bahwa terkait dalil Pengadu pada halaman 3 yang menyatakan bahwa “Pada tanggal 07 Maret 2024 saya kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari guna melengkapi berkas laporan yakni bukti formil dan materil, namun lagi-lagi saya di perhadapkan oleh kehadiran salah satu anggota Panwascam atas nama Aslan yang komplain terhadap laporan saya kepada Bawaslu Kota kendari hingga terjadi Adu mulut dan penggunaaan kata-kata yang kasar dan tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Panwascam di bawah naungan Bawaslu Kota Kendari dan menurut saya telah mengarah pada pelanggaran kode etik” sebagaimana bukti (P4); Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu tidak mengetahui peritiwa dimaksud. Para Teradu baru mengetahuinya setelah mendengar dari staf Bawaslu Kota Kendari beberapa hari kemudian. Teradu juga menegaskan bahwa tindakan Sdr. Aslan (saat itu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Poasia pada Pemilu Tahun 2024) tidak dilakukan atas dasar instuksi atau perintah dari Pimpinan Bawaslu Kota Kendari, tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri. Bahwa atas dasar kejadian sebagaimana point 9 dan point 10, Bawaslu Kota Kendari tidak mempertimbangkan lagi yang bersangkutan untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Poasia pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana keputusan Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 dalam Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan (T - 24); 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 3 yang menyatakan bahwa “Adanya kesalahan dalam nomor formulir yang diberikan oleh Pihak Bawaslu Kota Kendari yakni diberikan Form B2 sedangkan seharusnya adalah Form B1. Terhadap dalil tersebut Pengadu membantah dengan tegas bahwa yang diberikan adalah Formulir Laporan (Formulir Model B.1) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T - 7); 11. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada halaman 4 menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan dasar hukum penghentian laporan sedangkan obyek yang berada dalam foto yang dilaporkan tidak ada yang diperiksa. Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Kendari telah mengirimkan uandangan klarifikasi secara patut kepada para saksi yang disebutkan pelapor dalam laporannya namun hingga dua kali undangan klarifikasi saksi dimaksud tidak memenuhi undangan klarifikasi (vide Bukti T - 13); Bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi” dan pada ayat (3) “dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi”; Bahwa dalam Pasal 29 (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengamanatkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN membuat surat undangan klarifikasi sesuai dengan Formulir Model B.9 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pada ayat (2) menyatakan Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum klarifikasi. Bahwa lebih lanjut pada Pasal 29 ayat (6) menegaskan bahwa dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; 12. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada halaman 4 menyatakan bahwa pada tanggal 19 April 2024 kuasa hukum Pelapor mengirimkan somasi kepada Bawaslu Kota Kendari dengan tembusan ke beberapa instansi terkait termasuk DKPP RI, namun sampai hari ini tidak ada jawaban; Terhadap dalil pengadu a quo, Pengadu menjawab bahwa sebelum dilayangkan somasi tersebut kepada Bawaslu Kota Kendari, Kuasa Hukum Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari untuk bertemu dengan Teradu I (Wa Ode Nur Iman) mempertanyakan hal-hal yang dipersoalkan dalam somasi a quo. Terkait persoalan yang dipersoalkan oleh Pelapor melalui Kuasa Hukumnya telah dijelaskan oleh Teradu I namun pada tanggal 19 April Pelapor melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan Somasi terkait persoalan yang sama sehingga Bawaslu Kota Kendari menganggap tidak perlu menjawab lagi somasi dimaksud (T - 25); 13. Bahwa terkait aduan Pengadu bahwa Pengadu pernah menghubungi Teradu I (Wa Ode Nur Iman) namun tidak ada tanggapan sebagaimana bukti P2 akan dijawab secara terpisah oleh Teradu I; 14. Demikian pula terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 Pengadu kembali untuk membawa berkas Laporan, lalu dipanggil oleh salah satu Anggota Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Wa Ode Nur Iman, S.Pd.,M.Pd. dan beliau secara keras mengatakan bahwa “meminta sy secara pribadi dan kelembagaan atas aksi unjuk rasa dalam hal menyampaikan aspirasi pada tanggal 5 Maret 2024 untuk melakukan permintaan maaf kepada Bawaslu Kota Kendari karena telah melakukan aspirasi, bila itu tidak dilakukan maka beliau secara kelembagaan akan melaporkan saya ke pihak berwenang. Terhadap pernyataan tersebut juga akan dijawab secara terpisah oleh Teradu I; 15. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia mengirimkan surat Permintaan Kronologis Hasil Penanganan Pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari berdasarkan surat Nomor : 900/PP.00.00/K1/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas dasar surat pernyataan sikap dari kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPPM SULTRA), selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas dasar surat Bawaslu RI a quo, mengirimkan surat kepada Bawaslu Kota Kendari melalui surat Nomor : 95/PP.00.01/K.SG/06/2024, tanggal 13 Juni 2024 perihal Permintaan Kronologis Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 terhadap Kronologis hasil penanganan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa pembagian sesuatu kepada seseorang yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Anggota DPRD Kota Kendari. Terhadap surat a quo selanjutnya Bawaslu Kota Kendari mengirimkan surat Nomor : 56/PP.00.02/K.SG-17/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 Perihal Kronologis Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (T – 26). [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu.; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-26, sebagai berikut: Bukti T-01 Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor : 1580/PL.01.5 PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bukti T-02 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupate/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (Fomulir Model D Hasil KABKO). Bukti T-03 Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bukti T-04 Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 81 Tahun 2024 tentang PSU di TPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 84 Tahun 2024 tentang PSU di TPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bukti T-05 Undangan KPU Kota Kendari Nomor 195/PL.01.8 SD/7471/2/2024, Perihal Rapat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara. Bukti T-06 Dokumentasi penerimaan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) yang dilakukan oleh Pengadu pada tanggal 05 Maret 2024. Bukti T-07 Formulir Laporan (Form. Model B1). Bukti T-08 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form. Model B3). Bukti T-09 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Form. Model B7). Bukti T-10 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakumdu Kota Kendari, tanggal 18 Maret 2024. Bukti T-11 - Undangan Klarifikasi Pelapor Sdr. Roslina Afi Nomor : 27/PR.00.02/K.SG- 17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9), - Undangan Klarifikasi Kedua berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor : 30/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 (Model B.9). - Surat dari Pelapor bahwa Pelapor akan hadir dan memenuhi panggilan klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024. Bukti T-12 - Berita Acara Sumpah/Janji Roslina Afi (Model B-10) - Berita Acara Klarifikasi Pelapor Roslina Afi (Model B-12). Bukti T-13 - Undangan Klarifikasi Saksi Sdr. Hj. Wa Ode Rubiani Nomor : 28/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9) - Undangan Klarifikasi Saksi Sdr. Kartini Nomor : 28/PP.00.02/K.SG- 17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9), - Undangan Klarifikasi Kedua Sdr. Hj. Wa Ode Rubiani berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor : 31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 (Model B.9). - Undangan Klarifikasi Kedua Sdr. Kartini berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor : 31/PP.00.02/K.SG 17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 (Model B.9). - Hasil tangkapan layar (screen shot) pengiriman undangan via whatshapp. Bukti T-14 Undangan Klarifikasi Saksi Sdr. Syameluddin Nomor : 35/PP.00.02/K.SG- 17/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 (Model B.9), Bukti T-15 - Berita Acara Sumpah/Janji saksi Sdr. Syameluddin (Model B-10) - Berita Acara Klarifikasi saksi Sdr. Syameluddin (Model B 12). Bukti T-16 Undangan Klarifikasi Saksi Sdr. Ruhandi Ismail Nomor : 31/PP.00.02/K.SG- 17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9), Bukti T-17 - Berita Acara Sumpah/Janji saksi Sdr. Ruhandi Ismail (Model B-10). - Berita Acara Klarifikasi saksi Sdr. Ruhandi Ismail (Model B 12). Bukti T-18 Undangan Klarifikasi Terlapor Sdr. Gilang Satya Witama Nomor : 29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9). Bukti T-19 - Berita Acara Sumpah/Janji Terlapor Sdr. Gilang Satya Witama (Model B- 10). - Berita Acara Klarifikasi Terlapor Sdr. Gilang Satya Witama (Model B-12). Bukti T-20 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakumdu Kota Kendari, tanggal 01 April 2024. Bukti T-21 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 (Form Model B.13). Bukti T-22 Berita Acara Pleno Nomor 15/RT.02/K.SG-17/4/2024. Bukti T-23 Pemberitahuan Status Laporan (Form B.18). Bukti T-24 Pengumuman Peserta Eksisting yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja, tangga 01 Mei 2024. Bukti T-25 Dokumentasi foto kunjungan Kuasa Hukum pelapor (Pengadu dalam perkara ini) di Kantor Bawaslu Kota Kendari, tanggal 01 April 2024. Bukti T-26 - Surat Bawaslu RI Nomor 900/PP.00.00/K1/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara surat Nomor : 95/PP.00.01/K.SG/06/2024, tanggal 13 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Kendari; - Surat Bawaslu Kota Kendari Nomor : 56/PP.00.02/K.SG 17/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 Perihal Kronologis Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; - Tanda Terima Surat dari Bawaslu Kota Kendari kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 19 Juni 2024; [2.7] JAWABAN TAMBAHAN TERADU I 1. Bahwa terkait aduan Pengadu bahwa Pengadu pernah menghubungi Teradu I (Wa Ode Nur Iman) namun tidak ada tanggapan sebagaimana bukti P2, maka dengan ini Teradu I menjawab sebagai berikut : a) Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 adalah hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga. Satu hari sebelumnya, yakni pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, saya (Teradu I) bersama Ketua Bawaslu Kota Kendari Bapak Sahinuddin, S.H., M.H., (Teradu II) berkunjung ke lokasi TPS 08 Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada esok hari yaitu pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024; b) Bahwa kunjungan tersebut dalam rangka memastikan Lokasi TPS pelaksanaan PSU, logistik Pemungutan Suara Ulang serta peralatan pendukung lainnya selayaknya TPS sesuai kriteria TPS dalam aturan yang berlaku; c) Bahwa seingat saya, di lokasi TPS tersebut sudah hadir empat orang pimpinan KPU Kota Kendari yakni Ketua KPU Kota Kendari Bapak Jumwal Saleh, S.P., Ketua Divisi Teknis Bapak Laode Hermanto, S.P., S.H., M.H., Ketua Divisi Hukum Bapak Ahmad Segati Firihu, S.H., M.Hum., serta Ketua Divisi Parmas Humas Bapak Arwah, S.Ip., M.Hum.; d) Bahwa pada saat itu, saya berada di lokasi TPS PSU a quo hanya kurang lebih 30 menit karena kondisi kesehatan saya yang tidak memungkinkan dan pada malam harinya saya sudah membuat janji dengan dokter spesialis saya untuk memeriksakan kesehatan saya. Dari hasil pemeriksaan dokter, saya disarankan untuk beristirahat selama tiga hari yaitu dari tgl 24-26 Februari 2024 (T1-1); e) Bahwa selama tiga hari waktu istirahat, saya benar-benar tidak memperhatikan handphone saya sehingga pesan dalam bentuk apapun yang masuk di handphone saya tidak mendapatkan tanggapan dari saya. Termasuk Whatsapp dari saudara Pengadu. 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 Pengadu kembali untuk membawa berkas Laporan, lalu dipanggil oleh salah satu Anggota Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Wa Ode Nur Iman, S.Pd.,M.Pd. dan beliau secara keras mengatakan bahwa “meminta sy secara pribadi dan kelembagaan atas aksi unjuk rasa dalam hal menyampaikan aspirasi pada tanggal 5 Maret 2024 untuk melakukan permintaan maaf kepada Bawaslu Kota Kendari karena telah melakukan aspirasi, bila itu tidak dilakukan maka beliau secara kelembagaan akan melaporkan saya ke pihak berwenang. Bahwa terhadap aduan Pengadu a quo, Teradu I menjawab sebagai berikut : a) Bahwa Sebagaimana uraian saudara Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, pelapor dan beberapa rekannya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota Kendari. b) Bahwa pada malam harinya, saya mengontak nomor HP koordinator lapangan unjuk rasa atas nama Rahmat Wangkumana dengan nomor HP 082269316175 untuk menanyakan maksud mereka dalam membuat pernyataan sikap yang disampaikan pada Bawaslu Kota Kendari, khususnya pada point 4 “Mempertanyakan Kredibilitas dan profesionalitas anggota Komisioner Bawaslu Kota Kendari bidang Penanganan Pelanggaran Yang jarang berada di tempat sehingga laporan Masyarakat tidak pernah tersampaikan sedangkan Layanan pengaduan Online telah mengarahkan ke kantor bawaslu terdekat”. Bahwa pernyataan a quo ditujukan khusus kepada divisi saya, yaitu Divisi Penanganan Pelanggaran (T1-2); c) bahwa ketika telepon saya diangkat oleh saudara Rahmat Wangkumana, saya terlebih dahulu memperkenalkan diri dengan menyebut nama, asal saya dari mana, dan dimana saya mendapatkan nomor HP saudara Rahmat Wangkumana. Lalu saya menyampikan maksud saya menelepon, yang tidak lain adalah maksud point 4 penyataan sikap pada saat demonstrasi tanggal 05 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Kendari; d) bahwa pada saat menerima telepon saya, saudara Rahmat Wangkumana menjawab pertanyaan saya dengan membuat pernyataan lagi bahwa Bawaslu Kota Kendari harus bekerja dengan baik dan seterusnya yang intinya tidak menjawab substansi pertanyaan yang saya sampaikan. Lalu saya ulang lagi pertanyaan saya, dan dijawab lagi dengan jawaban panjang lebar dan lagi-lagi tidak substantif; e) bahwa oleh karena saya hanya ingin mengetahui maksud dari pernyataan nomor empat a quo, maka saya langsung memotong pembicaraan saudara Rahmat Wangkumana dan kembali menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kendari tidak antikritik, malah Bawaslu Kota Kendari mengapresiasi sikap masyarakat yang turut serta dalam melakukan pengawasan Penyelengaaran Pemilu; f) bahwa selanjutnya saya bertanya lagi, kurang lebih kalimat saya begini “Berapa kali kita ke kantor dan saya tidak ada sampai kita bikin pernyataan sikap begitu?” dan jawaban saudara Rahmat Wangkumana adalah “Saya tidak pernah ke kantor kak, saya tidak tahu juga, saya hanya bantu seniorku (melakukan demonstrasi)”; g) bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 ketika saudara Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kota Kendari untuk membawa laporannya, Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Bapak Rialdy menyampaikan kepada saya bahwa saudara Pengadu membawa laporan, lalu saya instruksikan untuk melayani saudara Pengadu dengan baik sebagaimana standar pelayanan laporan masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; h) bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian saudara pelapor masuk ke ruangan saya. Saat ini saya lupa persisnya apakah saat itu saya yang memanggil saudara Pengadu ataukah saudara Pengadu yang ingin bertemu saya. Dalam pertemuan tersebut saya bertanya kepada saudara pelapor, seperti pertanyaan saya kepada saudara Rahmat Wangkumana sebelumnya, “Berapa kali ke kantor mencari saya dan saya tidak ada?” Kembali saya tegaskan bahwa point empat dalam pernyataan sikap adalah menyasar divisi yang saya ampuh, lalu Saudara Pengadu berbicara panjang lebar yang intinya pada saat itu tidak menjawab substansi pertanyaan saya; i) bahwa Teradu I menolak dengan tegas pernyataan Pengadu dalam Penyataan sikap Pengadu pada point 4 (empat) bahwa saya jarang berada di kantor, sungguh pernyataan yang tidak benar. Saya ingin meluruskan bahwa saya selalu berada di Kantor Bawaslu Kota Kendari, kalaupun tidak berada di Kantor Bawaslu Kota Kendari jika berada di luar daerah misalnya menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Republik Indonesia atau kegiatan lainnya yang dilalukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilakukan di luar Kota Kendari atau sedang melakukan monitoring terlebih pada saat itu adalah masa Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kecamatan juga memastikan pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 TPS se-Kota Kendari. Selain itu, pada jam kerja tidak berada di kantor kecuali ada kegiatan instansi lain yang mengundang Bawaslu Kota Kendari. j) Bahwa Saya juga menyatakan pada saudara Pengadu bahwa pernyataan sikap pada point 4 (empat) a quo adalah fitnah karena tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya tetapi malah membuat pernyataan tanpa dasar dan melakukan unjuk rasa di jalan; k) Bahwa pernyataan saya tersebut lalu ditanggapi oleh saudara Pengadu bahwa Bawaslu harus terbuka dan tidak anti kritik, lalu saya sampaikan lagi bahwa Bawaslu Kota Kendari tidak anti kritik tapi jangan memfitnah, berunjuk rasa di jalanan dan mengatakan sesuatu yang tidak benar itu adalah fitnah, dan memfitnah seseorang atau lembaga bisa berkonsekuensi hukum. Atas dasar itu lalu saya sampaikan kepada saudara Pengadu bahwa saudara Pengadu harus melakukan permintaan maaf kepada lembaga kami (Bawaslu Kota Kendari) karena sudah membuat pernyataan yang tidak benar (T1-3). [2.8] ALAT BUKTI TAMBAHAN TERADU I No Nomor Bukti Keterangan 1 Bukti T.T-1 Surat Keterangan Dokter, tanggal 23 Februari 2024. 2 Bukti T.T-2 Pernyataan Sikap dalam unjuk rasa tanggal 05 Maret 2024 di Bawaslu Kota Kendari. 3 Bukti T.T-3 Dokumentasi foto pengadu ketika berada di Ruang Kerja Teradu I tanggal 06 Maret 2024. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota BawasluKota Kendari 1) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui perihal adanya kegiatan PENGADU pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dimana PENGADU Roslina Afi bersama salah satu teman Caleg berkeliling kesetiap TPS guna memantau perhitungan suara di TPS 07 yang beralamat di lorong Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia. Bahwa menurut keterangan PENGADU di TPS 07 Kelurahan Anggoeya, PENGADU melihat kondisi kertas suara terhambur dilantai dan mempertanyakan keberadaan Pengawas TPS kepada Ketua KPPS dan dijawab sudah pulang sehinga sehingga PENGADU merasa hal tersebut perlu dilaporkan ke Bawaslu setempat. Bahwa PENGADU berniat melaporkan kondisi tersebut tetapi tidak mengetahui lokasi kantor Panwas Kecamatan. 2) Bahwa PIHAK TERKAIT pertama kali mengetahui adanya permasalahan berserakannya kertas suara pada Pemilu Tahun 2024 di TPS 07, dilorong Jambu Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia sejak menerima informasi dari staf bawaslu Kota Kendari karena adanya kunjungan yang di lakukan oleh PENGADU a.n Roslina Afi pada tanggal 24, 27 dan 29 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Kendari guna mempertanyakan tentang aturan Penyelenggara Pemilu, Bahwa berdasarkan keterangan staf Bawaslu Kota Kendari PENGADU memperlihatkan bukti (P1) tetapi tidak diberikan kepada Bawaslu Kota Kendari. 3) Bahwa PIHAK TERKAIT pada rentang waktu tanggal 24 sampai dengan 29 Februari 2024 sementara melakukan pengawasan langsung terhadap proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS di Kota Kendari (PT-1), melakukan penarikan Dokumen C Salinan (PT-2) serta mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kota Kendari (PT-3) demikian pula halnya dengan TERADU 1, TERADU IL 4) Bahwa PIHAK TERKAIT mengetahui PENGADU melakukan penyampaian aspirasi di Kantor Bawaslu Kota Kendari pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.59 Wita dimana PIHAK TERKAIT bersama-sama TERADU I dan TERADU II menerima PENGADU diruang sidang Bawaslu Kota Kendari. Bahwa PENGADU kemudian menyampaikan tujuannya tentang adanya bukti berupa rekaman video di TPS 07 ("P1) dan temuan baru yaitu foto hasil tangkapan layar percakapan yang di dalamnya berisi gambar salah satu caleg DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan III atas nama Gilang Satya Witama dari Partai Persatuan Pembangunan sedang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung bermerk gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga lainnya sedangkan pada bagian depan terdapat seseorang yang menggunakan baju kaos dengan logo pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa TERADU I, TERADU II dan PIHAK TERKAIT atas nama lembaga Bawaslu Kota Kendari menyarankan agar PENGADU membuat laporan secara resmi terkait adanya temuan baru yang didapatkan oleh Pengadu (PT-4) 5) Bahwa PIHAK TERKAIT mengetahui pada tanggal 06 Maret 2024 PENGADU datang membawa berkas laporan di kantor Bawaslu Kota Kendari dan dipanggil oleh TERADU I yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari Ibu Wa Ode Nur Iman, S.Pd., M. Pd (PT-5), tetapi PIHAK TERKAIT tidak mengetahui adanya permintaan TERADU I yang secara keras mengatakan bahwa meminta secara pribadi dan kelembagaan atas aksi unjuk rasa yang di sampaikan pada tanggal 5 maret 2024 untuk melakukan permintaan maaf kepada Bawaslu Kota Kendari karena telah melakukan unjuk rasa, bila itu tidak dilakukan maka beliau secara kelembagaan akan melaporkan TERADU kepada pihak yang berwenang. yang mana kejadian itu disaksikan pula oleh salah satu staf Bawalu Kota Kendari atas nama Riyaldi (PT-5). 6) Bahwa PIHAK TERKAIT mengetahui pada tanggal 07 Maret 2024 PENGADU kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari guna melengkapi berkas laporan yakni bukti formil dan materiel serta mengetahui adanya pertemuan Anggota Panwascam Poasia atas nama ASLAN dan PENGADU serta seorang staf Bawaslu Kota Kendari atas nama Riyaldi di ruang Media Center Bawaslu Kota Kendari berdasarkan foto yang di unggah di grup Whats App Sekretaiat Bawaslu Kota Kendari oleh staf Bawaslu Kota Kendari (PT-6), tetapi tidak mengetahui perihal percakapan yang menyebabkan terjadinya adu mulut dan penggunaan kata-kata kasar antara Panwascam Poasia atas nama ASLAN dan PENGADU. Bahwa PIHAK TERKAIT berdasarkan informasi dari staf sekretariat Riyaldi menemui PENGADU beberapa saat kemudian setelah Panwascam Poasia atas nama ASLAN meninggalkan ruangan Media Center, bahwa PIHAK TERKAIT mendengarkan keluhan dari PENGADU yang menyampaikan perihal adu mulut serta penggunaan kata-kata kasar dari Panwascam Poasia atas nama ASLAN dan juga memperdengarkan rekaman percakapan tersebut. Bahwa PIHAK TERKAIT meminta kepada PENGADU untuk memberikan Rekaman Percakapan antara PENGADU dan Panwascam Poasia atas nama ASLAN untuk di berikan kepada staf Bawaslu Kota Kendari atas nama Riyaldi dengan tujuan agar informasi yang disampaikan PENGADU mengenai adu mulut dan penggunaan kata-kata kasar dapat di ketahui secara utuh. Selanjutnya PIHAK TERKAIT mengarahkan agar staf sekretariat Bawaslu Kota Kendari atas nama Riyaldi melanjutkan proses penerimaan laporan PENGADU. Bahwa atas dasar kejadian tersebut, Bawaslu Kota Kendari tidak mempertimbangkan lagi yang bersangkutan untuk menjadi Anggota Panwascam Poasia atas nama ASLAN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana keputusan Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 dalam Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan; 7) Bahwa dalam proses selanjutnya laporan PENGADU di tindaklanjuti di Bawaslu Kota Kendari sebagai berikut: Bahwa setelah PENGADU menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan Tanda Penerimaan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pemilihan Umum, dengan Nomor: 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan tanggal 07 Maret Tahun 2024; a. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan penyusunan kajian awal hingga penetapan laporan PENGADU diregister dengan Nomor register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 12 Maret 2024. b. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu terhadap Laporan a quo pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 18 Maret 2024. c. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melaukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 melalui Undangan Klarifikasi Nomor: 27/PR.00.02/K.SG- 17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan sedang berada di luar daerah yaitu di Kota Jakarta. d. Bahwa Bawaslu Kota Kendari mengirimkan Undangan Klarifikasi Kedua berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: 30/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 untuk hadir di Bawaslu Kota Kendari pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, namun yang bersangkutan membalas dengan surat bahwa Pelapor akan hadir dan memenuhi panggilan klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dan selanjutnya Pelapor hadir dan memberikan keterangan dalam klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024. e. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan klarifikasi kepada saksi an, haji Wa Ode Rubiani dan Kartini, Bawaslu Kota Kendari telah mengundang klarifikasi pada tanggal 20 maret 2024 namun keduanya tidak hadir memenuhi undang klarifikasi. f. Bahwa Bawaslu Kota Kendari mengirimkan undangan klarifikasi kedua pada tanggal 22 maret 2024 namun keduanya tetap tidak hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi kedua, Klarifikasi terhadap Sdr. Syameluddin (Calon anggota DPRD Kota Kendari Dapil III (Poasia-Abelu- Nambo) dari Partai persatuan Pembangunan Nomor Urut 5) sebagai saksi karena berdasarkan keterangan dari pelapor yang mengirim kiriman foto tangkapan layar yang dikirim melalui group whatshap saksi khusus dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan III Kota Kendari adalah sdr. Syameluddin berdasarkan Undangan Klarifikasi berdasarkan undangan klarifikasi Nomor: 35/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 25 Maret 2024. g. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan klarifikasi Sdr. Ruhandi Ismail berdasarka Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Ruhandi Ismail berdasarkan undangan klarifikasi Nomor 31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 untuk hadir dan didengarkan keterangannya sebagai saksi pada tanggal 21 Maret 2024, Klarifikasi kepada Terlapor An. Gilang Satya Witama pada hari jum'at tanggal 22 maret 2024 berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: 29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 dan Berita Acara Klarifikasi tertanggal 22 Maret 2024. h. Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada hari Senin 01 April 2024 kembali melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kota Kendari, unsur Penyidik kepolisian Resort Kota Kendari dan unsur Kejaksanaan Negeri Kendari berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap Laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan bahwa tidak meneruskan laporan a quo karena tidak ada Info pasti mengenai objek, mens rea harus jelas, kalau dibulan Juni berarti belum masuk tahapan, dan Objeknya belum jelas, serta kalau di bulan juni berarti tumpus delicti belum masuk tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024. i. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Kendari terhadap laporan 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 Nomor Register disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang-undangan terkait maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu. j. Bahwa selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 15/RT.02/K.SG-17/4/2024, tanggal 3 April 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut: a) Laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b) Mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model B.18 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. k. Bahwa Bawaslu Kota Kendari selanjutnya mengumumkan status laporan terhadap Laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 03 April 2024, dengan status dihentikan/tidak diteruskan ke tahap penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf jUndang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 8) Bahwa PIHAK TERKAIT mengetahui pada tanggal 18 Maret 2024 PENGADU mendatangi Kantor Bawaslu Ri guna mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan Laporannya di Bawaslu Kota Kendari melalui informasi dari staf Bawaslu Kota Kendari atas nama Riyaldi, tetapi PIHAK TEKAIT tidak mengetahui terkait adanya arahan pihak Staf Bawaslu RI mengubungi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan menyampaikan bahwa belum ada laporan dari pihak Bawaslu Kota Kendari ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terkait laporan PENGADU, pihak Bawaslu Ri juga menyampaikan adanya kesalahan dalam nomor formulir yang diberikan oleh pihak Bawaslu Kota Kendari yakni di berikan Form B2 sedangkan yang seharusnya adalah form B1. 9) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 11.38 Wita PENGADU Roslina Afi di hubungi via telepon oleh salah satu staf Bawaslu Kota Kendari mengenai surat undangan Klarifikasi mengenai laporanya, sehingga staf tersebut mengirimi surat tersebut dalam bentuk file, namun PENGADU menyampaikan bahwa belum dapat hadir karena sedang berada diluar Kota. Keesokan harinya pada tanggal 20 Maret 2024 PENGADU kembali di kirimi surat panggilan klarifikasi denga alasan karena kemarin tidak menghadiri undangan tersebut. PENGADU bertanya apakah tidak ada tenggat waktu terhadap surat undangan tersebut? namun di jawab oleh staf Bawaslu Kota Kendari bahwa surat undangan klarifikasi itu hanya diberikan sebanyak tiga kali sehingga PENGADU berinisiatif menjawab undangan tersebut secara tertulis menyatakan alasan dan kapan PENGADU Roslina Afi akan menghadiri undangan tersebut. 10) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui pada tanggal 21 Maret 2024 PENGADU kembali di hubungi oleh staf Bawaslu Kota Kendari dengan alasan undangan Klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah di lampirkan oleh Roslina Afi tidak ada yang menghadiri undangan klarifikasi PENGADU kemudian menanyakan apakah surat undangan tersebut telah di antarkan oleh pihak Bawaslu Kota Kendari ke alamat masing-masing? namun staf mengatakan bahwa undangan tersebut dikirim melalui chat bentuk file. PENGADU kemudian mempertanyakan kepada pihak Bawaslu Kota Kendari yang lagi-lagi menyalahkan Roslina Afi atas ketidak hadiran para saksi, sedangkan PENGADU sudah menjelaskan bahwa para saksi yang PENGADU sebutkan adalah orang yang berada dalam satu obyek foto yang PENGADU laporkan namun Bawaslu Kota Kendari tidak menanggapi. 11) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui sebagaimana yang disebutkan oleh PENGADU yaitu adanya pertanyaan mengenai darimana asal foto tersebut tetapi tidak menanyakan tentang uraian PENGADU mengenai isi foto yang menjadi permasalahan. 12) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui pada tanggal 1 April 2024 PENGADU menggunakan jasa pendampingan kuasa hukum yang di komplain oleh salah satu staf Bawaslu Kota Kendari dan menyatakan bahwa hal tersebut sudah terlambat kemudian mereka meminta nomor handphone kuasa hukum Roslina Afi (*P7) dan kemudian PENGADU terus berkomunikasi dengan staf tersebut hingga pada tanggal 16 April 2024 Roslina Afi dikirimi file status laporannya melalui pesan chat dari salah satu staf Bawaslu Kota Kendari (*P8) setelah itu Roslina Afi kembali mempertanyakan dasar hukum penghentian laporan sedangkan semua objek yang berada dalam foto yang dilaporkan tersebut tida ada yang di periksa. selanjutnya pada tanggal 19 April 2024 kuasa hukum PENGADU mengirimkan somasi kepada Bawaslu Kota Kendari dengan tembusan kebeberapa instansi terkait termasuk DKPP RI namun sampai dengan hari ini tidak ada jawaban. 13) Bahwa PIHAK TERKAIT terhadap seluruh rangkaian klarifikasi tidak terlibat langsung karena PIHAK TERKAIT pada saat yang bersamaan sedang menjalankan tugas DIVISI yaitu melakukan pengumpulan Data pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk menjadi bahan dalam rapat pleno rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kota Kendari dan melakukan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Republik Indonesia serta bersama-sama dengan TERADU I dan TERADU II menangani persidangan dugaan pelanggaran adminstratif Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Kendari. 14) Bahwa berkaitan dengan kondisi di TPS 07 yang beralamat di lorong Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia pada tanggal 15 Februari 2024 dimana proses penghitungan suara berlangsung sampai tanggal 15 februari 2024. hal ini di karenakan masih banyak TPS yang mengalami kendala gangguan sistem jariangan aplikasi SIREKAP dan SIWASLU sehingga menghambat proses pelaporan KPPS dan PTPS, adanya kendala selisih jumlah kertas suara, KPPS nelakukan pengepakan logistik dalam dan luar kotak, KPPS dan PTPS beristirahat sejenak menunggu antrian pengantaran logistik dari TPS kembali ke Kecamatan (PT-7). [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari 1. Bahwa KPU Kota Kendari pasca pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 tidak ada koordinasi, informasi maupun laporan dari Bawaslu Kota Kendari, Panitia Pemilihan Kecamatan Poasia, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Anggoeya serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia, yang mana pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 ada kejadian berserakannya kertas suara pada Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024; 2. Bahwa KPU Kota Kendari mengetahui adanya informasi kejadian berserakannya surat suara di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia setelah menerima surat undangan Panggilan Sidang sebagai Pihak Terkait dengan Nomor Pengaduan: 234-P/LDKPP/VII/2024 untuk Perkara Nomor: 199-PKE-DKPP/VIII/2024; 3. Bahwa KPU Kota Kendari pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kota Kendari Tahun 2024, tidak ada kejadian khusus atau keberatan saksi yang menjadi locus di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia dari peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kota Kendari; 4. Bahwa dari kejadian a quo yang di dalilkan pengadu, tidak pernah ada koordinasi, informasi maupun laporan dari Bawaslu Kota Kendari, Panitia Pemilihan Kecamatan Poasia, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Anggoeya serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia, maka KPU Kota Kendari tidak melakukan tindak lanjut terhadap dalil pengadu; 5. Demikian Keterangan Tertulis ini dibuat untuk menjelaskan kronologis tentang kejadian a quo yang didalilkan pengadu tentang kertas suara berserakan pada Pemilu 2024 di TPS 07 di lorong Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia dan tindak lanjut KPU Kota Kendari terkait hal tersebut. [2.9.3] Ketua dan Anggota PPK Poasia 1. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Poasia tidak mengetahui dan tidak pernah menerima laporan dari Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Anggoya atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas di TPS 07 Kelurahan Anggoya Kecamatan Poasia dimana pokok aduan pengadu pada tanggal 15 Februari 2024 adanya kejadian berserakannya kertas suara pada pemilu 2024 di TPS 07 Kelurahan Angooya; 2. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Poasia baru mengetahui adanya kejadian berserakannya surat suara di TPS 07 Kelurahan Anggoya Kecamatan Poasia setelah adanya Panggilan Sidang Perkara Nomor: 199-PKE-DKPP/VIII/2024; 3. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Poasia setelah menerima surat Panggilan Sidang Nomor: 1183/PS.DKPP/SET-04/XI/2024 pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 langsung turun mengklarifikasi Ketua KPPS 07 Kelurahan Anggoya yang bertugas pada Pemilu 2024 4. Bahwa Hasil Klarifikasi dan Keterangan Irma Kadawia selaku Ketua KPPS 07 Kelurahan Anngoya menyatakan bahwa “Pada 15 Februari 2024 subuh dini hari setelah proses perhitungan suara di TPS 07 Kelurahan Anggoya ketua KPPS bersama Anggota KPPS yang disaksikan oleh saksi partai politik sedang melakukan packing/mengikat surat suara untuk dimasaukan kedalam sampul. Tiba-tiba datang Pengadu dan memperkenalkan dirinya bahwa dia adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Kendari 3 (Poasia, Abeli, Nambo). Pengadu mempertanyakan kepada ketua KPPS 7 Kel. Anggoeya tentang keberadaan saksi Partai Persatuan Pembangunan, dan ketua KPPS menyampaikan bahwa di TPS sini tidak ada saksi dari partai PPP dan pengadu kembali mempertanyakan kenapa bisa tidak ada saksi PPP di TPS sini dan ketua KPPS menjawab kembali bahwa bukan kewenangan KPPS terkait saksi yang akan ditugaskan di TPS. Seketika itu juga pengadu masuk kedalam TPS dan memaksa meminta jumlah perolehan suara C Hasil Salinan partai PPP di TPS 07. Salah satu anggota KPPS yang sedang menyusun dan merapikan C Hasil Salinan (perjenis Pemilihan) tiba-tiba kaget melihat pengadu membuka C Hasil Salinan yang sudah di rapikan. Karena merasa kerja KPPS di TPS terganggu oleh Pengadu sehingga Ketua KPPS mempertegas kalau ibu adalah saksi PPP dibuktikan dengan surat mandat, kalau ada mandat maka kami akan berikan C Hasil Salinan DPRD Kota. Ketua KPPS menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 1 ayat 35 “Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden, pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu DPD”. Namun saat itu pengadu tetap melanjutkan dan membuka C Hasil Salinan yang sementara di rapikan sehingga menimbulkan perdebatan wewenang pengadu yang tidak memiliki mandat saksi meminta C Hasil Salinan DPRD Kota. 5. Demikian Keterangan Tertulis ini dibuat untuk menjelaskan apakah mengetahui kejadian adanya kertas suara yang berserakan pada Pemilu 2024 di TPS 07, dilorong Jambu Kelurahan Anggoya Kecamatan Poasia dan tindak lanjut KPU Kota Kendari terkait hal tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan diduga tidak profesional dalam menangani laporan terkait peristiwa berserakannya kertas suara di lantai di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, tanggal 15 Februari 2024, dimana lokasi tersebut tidak ada petugas Pengawas TPS-nya, dan Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 terkait dugaan pidana pemilu berupa bagi-bagi kardus berisi sarung merek gajah duduk pada masa tahapan kampanye; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo adalah Calon Anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kendari III (Poasia-Abeli-Nambo) Nomor Urut 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (vide Bukti T- 1). Bahwa berkenaan dengan berserakannya kertas suara di lantai di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, tanggal 15 Februari 2024, dimana lokasi tersebut tidak ada petugas Pengawas TPS-nya, Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa Bawaslu Kota Kendari tidak pernah mendapatkan informasi terkait hal tersebut dari Panwaslu Kecamatan Poasia. Bawaslu Kota Kendari baru mengetahui setelah Pengadu berunjuk rasa atau berdemonstrasi pada tanggal 5 Maret 2024 di kantor Bawaslu Kota Kendari. Bawaslu Kota Kendari tidak dapat melakukan proses lebih lanjut terhadap Pengawas TPS pada TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia dengan pertimbangan masa jabatan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024 telah berakhir masa tugasnya 7 (tujuh hari) setelah pemungutan suara selesai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.” Namun demikian, terhadap kasus a quo menjadi catatan Bawaslu Kota Kendari untuk tidak merekrut yang bersangkutan sebagai Pengawas Ad hoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar Pukul 10.59 WITA, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari dengan cara melakukan penyampaian aspirasi (demonstrasi) dan diterima oleh 3 (tiga) orang komisioner yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari. Dalam pertemuan tersebut Bawaslu Kota Kendari menyarankan agar hal-hal yang dipersoalkan Pengadu untuk dilaporkan secara resmi (vide Bukti T-6). Bahwa adapun uraian kejadian yang hendak dilaporkan adalah terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa salah seorang calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan III dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Gilang Satya Witama sedang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung bermerk gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga lainnya sedangkan pada bagian depan terdapat seseorang yang menggunakan baju kaos dengan logo pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti T-7). Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan tanda terima laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 07 Maret Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari menyusun kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materiel dan hasilnya laporan nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk selanjutnya diregister dengan Nomor register 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024, tanggal 12 Maret 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa setelah laporan diregister, Bawaslu Kota Kendari melakukan pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu terhadap Laporan a quo pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Bawaslu Kota Kendari mengundang pelapor in casu Pengadu guna dimintai keterangan sebagaimana Undangan Klarifikasi Nomor 27/PR.00.02/K.SG- 17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan sedang berada di luar daerah yaitu di Kota Jakarta. Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari mengirimkan undangan klarifikasi kedua kepada Pengadu sebagaimana surat nomor 30/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 untuk hadir di Bawaslu Kota Kendari pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, namun yang bersangkutan membalas dengan surat bahwa Pelapor akan hadir dan memenuhi panggilan klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dan selanjutnya Pelapor hadir dan memberikan keterangan dalam klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti T-11). Bahwa dalam keterangannya, Pengadu menerangkan bahwa yang bersangkutan mengetahui perisitiwa tersebut melalui kiriman foto tangkapan layar yang dikirim melalui group Whatshap saksi khusus dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan III Kota Kendari dari seseorang yang bernama Syameluddin yang juga Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Persatuan Pembangunan Nomor Urut 5 untuk Daerah Pemilihan III Kota Kendari yakni wilayah Kecamatan Poasia, Kecamatan Abeli, dan Kecamatan Nambo pada tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA. Pengadu juga menerangkan bahwa berdasarkan bukti foto tangkapan layar yang diterima, peristiwa dalam tangkapan layar tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2024, di rumah Ibu Kartini dengan alamat BTN Wirabuana Blok H No.1 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, namun Pengadu tidak mengetahui secara pasti waktu kejadiannya karena hanya mendapat foto dari orang lain, namun dugaan Pengadu kejadian tersebut dilakukan pada masa-masa kampanye (vide Bukti T-12). Bahwa Pengadu dalam laporannya memasukkan dua orang saksi a.n. haji Wa Ode Rubiani dan Kartini. Selanjutnya, Bawaslu Kota Kendari mengundang klarifikasi kedua saksi tersbeut pada tanggal 20 Maret 2024, namun keduanya tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. Bawaslu Kota Kendari kembali melayangkan undangan klarifikasi kedua pada tanggal 22 Maret 2024, namun keduanya tetap tidak hadir (vide Bukti T-13). Kemudian, pada tanggal 26 Maret 2024, Bawaslu Kota Kendari melakukan klarifikasi kepada calon Anggota DPRD Kota Kendari Dapil III dari PPP Nomor Urut 5 atas nama Syameluddin berdasarkan undangan klarifikasi Nomor: 35/PP.00.02/K.SG- 17/03/2024, tanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti T-14). Hasil klarifikasi, Syameluddin menerangkan bahwa yang bersangkutan yang mengirimkan foto dokumentasi kepada Pengadu sekitar bulan Januari 2024 serta mengirimkannya ke media sosial di Group Whashapp saksi partai PPP. Saksi mengaku mendapatkan foto tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Foto dokumentasi tersebut adalah aktivitas calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan III dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Gilang Satya Witama yang sedang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung bermerk gajah duduk dan jilbab ( vide Bukti T-15). Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari juga melakukan klarifikasi kepada Ruhandi Ismail pada tanggal 21 Maret 2024 sebagaimana undangan klarifikasi Nomor 31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, namun yang bersangkutan hadir memenuhi undangan klarifikasi pada tanggal 22 Maret 2024. Yang bersangkutan dimintai keterangannya dalam klarifikasi karena diduga sebagai pengirim foto dokumentasi melalui group Whatshap saksi PPP dan diduga hadir pada saat kegiatan tersebut (vide Bukti T-16). Bahwa dalam keterangannya Saksi Ruhandi Ismail menerangkan bahwa dia yang telah mengirim foto di grup WA dalam hal ini Grup Tim Gilang dan Abdul Razak. Menurutnya kejadian tersebut sudah lama namun baru kirim di grup tanpa kata-kata dengan tujuan hanya mengupdate foto-foto kegiatan karena alasan memory HP yang bersangkutan sudah penuh. Saksi juga mengaku menghadiri kegiatan tersebut dan seingatnya kegiatan tersebut adalah kegiatan komunitas dalam hal ini majelis taklim yang memang rutin melakukannya setiap Kamis malam/malam Jumat. Saksi juga mengetahui bahwa seingatnya kejadian tersebut sekitar bulan Mei atau bulan Juni tahun 2023 yang lalu namun saksi mengaku sudah lupa tanggal dan harinya serta seingat saksi lokasi kejadiannya di BTN Wirabuana tapi saksi tidak tahu persis itu rumahnya siapa. Saksi juga mengaku tidak mengetahui isi bingkisan yang diserahkan ( vide Bukti T-17). Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan klarifikasi kepada Terlapor An. Gilang Satya Witama pada hari Jum’at tanggal 22 maret 2024 berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: 29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 ( vide Bukti T-18). Bahwa dalam keterangannya Terlapor menerangkan bahwa lokasi kejadiannya adalah BTN Wirabuana, tidak tahu tepatnya itu rumah siapa dan blok berapa dan Terlapor juga mengaku tidak mengingat lagi waktu kegiatan tersebut dilaksanakan karena sudah lama sekali namun Terlapor mengetahui bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan Majelis Taklim Masjid kuba Anduonohu (vide Bukti T-19). Bahwa Pada hari Senin 01 April 2024, Bawaslu Kota Kendari kembali melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kota Kendari, unsur Penyidik kepolisian Resort Kota Kendari dan unsur Kejaksanaan Negeri Kendari berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap Laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan bahwa tidak meneruskan laporan a quo karena tidak ada Info pasti mengenai objek, mens rea harus jelas, kalau di bulan Juni 2023 berarti belum masuk tahapan kampanye, dan objeknya belum jelas, serta kalau di bulan Juni 2023 berarti tempus delicti belum masuk tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-20). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Kendari terhadap laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang-undangan terkait maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu (vide Bukti T-21). Bahwa selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 15/RT.02/K.SG-17/4/2024, tanggal 3 April 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut: a) Laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan b) Mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model B.18 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T - 22). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu adalah calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Kota Kendari 3 Nomor Urut 6 (vide Bukti T-1). Bahwa pada dini hari tanggal 15 Februari 2024, saat Pengadu berkeliling ke beberapa TPS guna memantau penghitungan suara Pengadu melihat adanya kertas suara yang berserakan di lantai TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia (vide Bukti P-1). Saat tiba di TPS 07 Pengadu tidak melihat petugas Pengawas TPS, sehingga Pengadu berencana melaporkan peristiwa berserakannya kertas suara di TPS 07 ke Bawaslu Kota Kendari. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WITA, Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kota Kendari dengan maksud untuk menyampaikan laporan. Setiba di kantor Bawaslu Kota Kendari kondisi kantor sepi, tidak ada pegawai yang bertugas. Pengadu hanya diterima oleh security Bawaslu Kota Kendari. Kemudian pada tanggal 27 dan 29 Februari 2024 Pengadu datang kembali ke kantor Bawaslu Kota Kendari namun Pengadu tidak bertemu dengan pegawai sekretariat untuk menyampaikan laporan karena menurut Pengadu kantor kosong. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat membuktikan kebenaran dalil tersebut. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 sekira Pukul 10.59 WITA Pengadu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kota Kendari (vide Bukti P-3). Pengadu menerangkan bahwa ada tiga poin yang disampaikan oleh Pengadu saat unjuk rasa tersebut, yakni 1) peristiwa berserakannya kertas suara di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia; 2) politik uang yang dilakukan oleh salah seorang Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari PPP; dan 3) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Wa Ode Nur Iman (Teradu I) yang dianggap jarang di kantor. Bahwa pada saat unjuk rasa, Pengadu diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari in casu Teradu I, dan Teradu II. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Pengadu datang kembali ke Kantor Bawaslu Kota Kendari guna meminta formulir laporan. Kemudian Pengadu bertemu dengan Teradu I selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Pengadu didesak oleh Teradu I agar meminta maaf secara pribadi atas unjuk rasa yang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2024. Selanjutnya, pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 14.00 WITA Pengadu kembali lagi ke kantor Bawaslu Kota Kendari guna menyerahkan kelengkapan berkas laporan terkait dugaan pidana pemilu berupa bagi-bagi kardus berisi sarung bermerek gajah duduk pada masa tahapan kampenye dengan tanda terima laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 (vide Bukti P-3). Pada tanggal yang sama, Pengadu bertemu dengan Aslan, anggota Panwaslu Kecamatan Poasia pada Pemilu Tahun 2024 yang keberatan atas laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Kendari terkait peristiwa berserakannya kertas suara yang tidak ada pengawas TPS-nya di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia hingga terjadi adu mulut antara Pengadu dengan Aslan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap peristiwa berserakannya kertas suara di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia yang tidak ada Pengawas TPS-nya pada tanggal 15 Februari 2024, Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu tidak pernah mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari Panwaslu Kecamatan Poasia. Para Teradu baru mengetahui setelah Pengadu berunjuk rasa pada tanggal 5 Maret 2024 di kantor Bawaslu Kota Kendari. Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti terhadap Pengawas TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia dengan alasan bahwa masa jabatan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024 telah berakhir 7 (tujuh hari) setelah pemungutan suara selesai sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.” Namun demikian, terhadap peristiwa a quo menjadi catatan bagi Para Teradu untuk tidak merekrut lagi yang bersangkutan sebagai Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa terhadap peristiwa adanya adu mulut antara anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Aslan dengan Pengadu pada tanggal 7 Maret 2024 di kantor Bawaslu Kota Kendari, Para Teradu menerangkan bahwa peristiwa itu di luar sepengetahuan dan bukan dari instruksi Para Teradu melainkan inisiatif dari Aslan. Para Teradu baru mengetahui terjadinya keributan setelah mendengar dari staf Bawaslu Kota Kendari beberapa hari kemudian. Atas peristiwa tersebut, Para Teradu tidak lagi mempertimbangkan Aslan untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Poasia pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 dalam Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan (vide Bukti T-24). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Kota Kendari menerangkan tidak mengetahui dan tidak menerima laporan terkait dengan kejadian berserakannya kertas suara di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia. Pihak Terkait baru mengetahui setelah menerima surat undangan panggilan sidang sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor 199-PKE-DKPP/VIII/2024. Bahwa setelah mengetahui informasi tersebut, Pihak Terkait menginstruksikan kepada PPK Poasia untuk melakukan klarifikasi kepada KPPS. Bahwa pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kota Kendari Tahun 2024, tidak ada kejadian khusus atau keberatan saksi yang menjadi locus di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia dari peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kota Kendari. Pihak Terkait PPK Poasia pada Pemilu Tahun 2024 dan selaku PPK Poasia pada Pilkada Tahun 2024 juga mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima surat Panggilan Sidang Nomor 1183/PS.DKPP/SET-04/XI/2024 pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 guna menghadiri persidangan dalam Nomor Perkara 199-PKE-DKPP/VIII/2024. Pihak Terkait langsung mengklarifikasi Ketua KPPS 07 Kelurahan Anggoeya atas nama Irma Kadawia yang bertugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. Hasil klarifikasi, Ketua KPPS 07 Kelurahan Anggoeya menerangkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 dini hari petugas KPPS disaksikan oleh saksi partai politik sedang merapihkan kertas suara untuk dimasukan dalam sampul. Tiba-tiba Pengadu datang dan memperkenalkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Dapil 3. Pengadu mempertanyakan kepada Ketua KPPS 07 Kelurahan Anggoeya tentang keberadaan saksi PPP di TPS 07, dan ketua KPPS 07 menyampaikan tidak ada. Pengadu kembali mempertanyakan alasan tidak ada Pengawas TPS dan Ketua KPPS menjawab bukan kewenangannya. Seketika itu juga Pengadu masuk ke dalam TPS dan memaksa meminta Formulir Model C Hasil Salinan untuk perolehan suara PPP di TPS 07. Salah seorang anggota KPPS yang sedang menyusun dan merapihkan Formulir Model C Hasil Salinan kaget melihat Pengadu membuka Formulir Model C Hasil Salinan yang sudah dirapihkan. Karena merasa terganggu dengan kehadiran Pengadu, Ketua KPPS meminta kepada Pengadu agar memperlihatkan surat mandat sebagai saksi PPP, bila ada maka Ketua KPPS akan memberikan formulir Model C Hasil Salinan. Akan tetapi, Pengadu tidak dapat memperlihatkan. Ketua KPPS menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (35) “Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden, pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu DPD”. Meskipun sudah dijelaskan, Pengadu bersikukuh meminta Formulir Model C Hasil Salinan-DPRD Kabko. Hal ini sesuai dengan keterangan Saksi Pengadu atas nama Yasari yang juga saksi mandat dari PPP bahwa rekapitulasi suara tingkat KPPS di TPS 07 selesai sekira Pukul 03.00 WITA dini hari. Saksi melihat saksi-saksi dari partai lain memperoleh Formulir Model C Hasil Salinan sementara Saksi Pengadu tidak berani meminta kepada petugas KPPS sehingga Saksi menghubungi Pengadu yang juga adalah kakak kandung Saksi. Kemudian Pengadu bergegas ke TPS 07 guna memperoleh formulir Model C Hasil Salinan. Bahwa setelah terjadi perdebatan antara Pengadu dengan Petugas KPPS akhirnya Pengadu memperoleh Formulir Model C Hasil Salinan yang diminta berupa foto formulir Model C Hasil Salinan dari petugas KPPS. Saksi mengaku pada saat meminta formulir Model C Hasil Salinan saksi tidak membawa surat mandat dari partai. Saksi juga mengaku bahwa kertas suara yang berserakan di lantai adalah kertas suara yang sedang dirapihkan oleh petugas KPPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Kota Kendari menerangkan bahwa video sebagaimana alat bukti P-1 yang diduga oleh Pengadu adalah kertas suara yang berserakan adalah peristiwa dimana para petugas KPPS sedang merapihkan kertas suara yang sudah digunakan yang akan dimasukan dalam sampul. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 56 s.d 62 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah proses penghitungan masing-masing jenis pemilu dilaksanakan kemudian dicatat dalam formulir Model C Hasil selanjutnya dipindahkan ke Formulir Model C Salinan, dan jika tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan saksi maka surat suara itu dikelompokan sesuai dengan jenisnya. Kemudian dimasukan dalam sampul lalu disegel selanjutnya dimasukan dalam kotak. Atas keterangan pihak Terkait, dibenarkan oleh Saksi. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu diminta oleh Teradu I harus meminta maaf karena dianggap telah mendiskreditkan Teradu I dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I menerangkan bahwa Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kota Kendari dan diterima oleh Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari atas nama Rialdy dan kemudian dipersilakan masuk ke ruangan Teradu I. Bahwa Teradu I menyampaikan kepada Pengadu, Bawaslu Kota Kendari tidak anti kritik, tetapi tidak menoleransi fitnah. Menurut Teradu I berunjuk rasa di jalanan dan mengatakan sesuatu yang tidak benar adalah fitnah, dan memfitnah seseorang atau lembaga bisa berkonsekuensi hukum. Atas dasar itu Teradu I menyampaikan kepada Pengadu agar meminta maaf kepada Bawaslu Kota Kendari karena sudah menyampaikan pernyataan yang tidak benar (vide Bukti T.1-3). Teradu I membantah bila Teradu I jarang di kantor Bawaslu Kota Kendari. Bila pun Teradu I tidak berada di sekretariat, Teradu I ada tugas lain yang harus dilaksanakan seperti menghadiri kegiatan Bawaslu RI atau kegiatan lain yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atau sedang melakukan monitoring. Terkait dengan tuduhan dari Pengadu bahwa dirinya jarang di kantor itu adalah fitnah. Atas dasar itulah sehingga dirinya meminta kepada Pengadu harus melakukan permintaan maaf karena sudah membuat pernyataan yang tidak benar. Bahwa berkenaan dengan penanganan laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024, bahwa benar Para Teradu telah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan tanda bukti laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 7 Maret 2024. Pengadu melaporkan salah seorang calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP nomor urut 1 atas nama Gilang Satya Witama yang diduga memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung bermerek gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga dengan dokumen yang diserahkan: fotokopi KTP pelapor, in casu Pengadu, dan foto hasil screenshoot percakapan Whatsapp yang berisi gambar Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dapil 3 dari PPP atas nama Gilang Satya Witama (vide Bukti T-8). Kemudian Para Teradu melakukan kajian awal yang hasilnya laporan Pengadu dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel untuk selanjutnya diregister dengan Nomor 002/REG/LP/PL/KOTA/28.01/III/2024, tanggal 12 Maret 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Para Teradu melakukan pembahasan bersama dengan Tim Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap Laporan Nomor Register 002/REG/LP/PL/KOTA/28.01/III/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 Para Teradu mengundang Pengadu untuk hadir pada hari Rabu, 20 Maret 2024 Pukul 14.00 WITA guna dimintai klarifikasi sebagaimana surat undangan Nomor 27/PR.002/K.SG-17/03/2024. Akan tetapi Pengadu tidak hadir, sehingga Para Teradu kembali mengundang Pengadu untuk hadir pada hari Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 14.00 WITA melalui surat undangan Nomor 30/PP.002/K.SG-17/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024. Terhadap surat a quo, Pengadu merespon dengan surat tertanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Pengadu tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi Para Teradu karena sedang berada di luar kota (vide Bukti T-11). Pengadu baru bisa diklarifikasi pada tanggal 25 Maret 2024 yang hasilnya menerangkan bahwa foto peristiwa salah seorang calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP atas nama Gilang Satya Witama yang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung bermerek gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga merupakan kiriman dari Syameluddin in casu Saksi Pelapor yang juga calon Anggota DPRD Kota Kendari dari PPP Nomor Urut 5 untuk Daerah Pemilihan 3 pada tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 WITA. Akan tetapi Pengadu tidak mengetahui secara pasti waktu kejadiannya. Pengadu menduga kejadian tersebut dilakukan pada masa kampanye pada tanggal 5 Januari 2024 di rumah Ibu Kartini dengan alamat BTN Wirabuana Blok H No. 1 Kelurahan Anduohohu Kecamatan Poasia (vide Bukti T-12). Bahwa Para Teradu mengirimkan undangan klarifikasi kepada Saksi Pelapor atas nama Ruhandi Ismail untuk hadir pada tanggal 21 Maret 2024 sebagaimana surat Nomor 31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-16). Berdasarkan berita acara klarifikasi, Ruhandi Ismail menerangkan mengirimkan foto peristiwa salah seorang calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP nomor urut 1 atas nama Gilang Satya Witama yang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung bermerek gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga di grup Whatapp Tim Gilang dan Abdul Razak. Menurut Saksi, kejadian tersebut sudah lama namun baru dikirim di grup Whatapp Tim Gilang dan Abdul Razak tanpa keterangan dengan tujuan hanya untuk mengupdate foto-foto kegiatan karena alasan memory HP yang bersangkutan sudah penuh. Saksi mengakui menghadiri kegiatan tersebut dan seingat Saksi kegiatan tersebut adalah kegiatan majelis taklim yang rutin dilaksanakan setiap Kamis malam yang terjadi sekitar Bulan Mei atau Bulan Juni Tahun 2023, namun saksi mengaku sudah lupa tanggal dan harinya. Ada pun Lokasi kegiatan di BTN Wirabuana, akan tetapi Saksi tidak mengetahui rumahnya siapa (vide Bukti T-17). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Gilang Satya Witama pada hari Jumat, 22 Maret 2024 sebagaimana undangan klarifikasi Nomor 29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024. Dalam keterangannya, Terlapor menyampaikan bahwa peristiwa yang ada dalam foto yang menjadi alat bukti Pengadu adalah pembagian oleh-oleh berupa sarung merek gajah duduk. Lokasi kejadiannya di BTN Wirabuana, tetapi Terlapor tidak mengetahui rumah siapa. Terlapor juga mengaku tidak mengingat lagi waktu peristiwa pembagian oleh- oleh itu karena sudah lama sekali, namun Terlapor mengetahui bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Majelis Taklim Masjid Kuba Anduonohu (vide Bukti T- 19). Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Para Teradu juga mengundang Saksi Pelapor atas nama Haji Wa Ode Ribiani dan atas nama Kartini, namun kedua saksi tidak hadir. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Para Teradu mengundang Syameluddin, calon Anggota DPRD Kota Kendari dari PPP nomor urut 5 untuk hadir tanggal 26 Maret 2024 dalam klarifikasi sebagaimana surat Nomor 35/PP.00.02/K.SG- 17/03/2024 (vide Bukti T-14). Berdasarkan hasil klarifikasi, Saksi Pelapor mengaku mengirimkan foto calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP atas nama Gilang Satya Witama yang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung bermerek gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga kepada Pengadu sekitar bulan Januari 2024 serta mengirimkannya ke Grup Whatsapp Saksi PPP. Saksi menerangkan mendapatkan foto tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, namun saksi tidak mengetahui waktu tepatnya peristiwa terjadi, serta tidak pula mengetahui tempat terjadinya peristiwa bagi-bagi sarung tersebut (vide Bukti T-15). Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 1 April 2024 Para Teradu melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kota Kendari, unsur Penyidik Kepolisian Resor Kota Kendari dan Unsur Kejaksaan Negeri Kendari yang hasilnya menyimpulkan bahwa laporan dengan Nomor Register 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 sepakat laporan a quo dihentikan atau tidak diteruskan ke tahap penyidikan sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap Laporan/Temuan Perkara Nomor 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 (vide Bukti T-20). Kemudian pada tanggal 3 April 2023 Para Teradu melakukan kajian yang menyimpulkan bahwa laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kota/28.01/2024 tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana Pemilu (vide Bukti T-21). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya memutuskan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir Model B.18 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-22). Bahwa pada tanggal 3 April 2024, Para Teradu mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan (vide Bukti T-23), selain itu menurut Para Teradu status laporan diumumkan di papan kantor Sekretariat Bawaslu Kota Kendari, dan melalui staf Sekretariat Bawaslu Kota Kendari mengirimkan juga surat Pemberitahuan Status Laporan ke Pengadu melalui Whatsapp. Hal ini diakui oleh Pengadu bahwa telah menerima surat tersebut. Akan tetapi, Pengadu merasa tidak puas karena menurut Pengadu, dalam peristiwa pembagian barang yang diduga dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP nomor urut 1 atas nama Gilang Satya Witama juga terdapat dugaan keterlibatan ASN karena pada saat pembagian barang di lokasi tersebut ada salah seorang yang mengenakan kaos berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Atas fakta tersebut, Para Teradu menjelaskan bahwa memang dalam forum itu ada salah seorang yang menggunakan kaos berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Para Teradu telah melakukan pengembangan terhadap peristiwa a quo, akan tetapi Para Teradu mengalami kendala karena saksi-saksi pelapor yang diperiksa tidak ada yang mengetahui bahwa dalam peristiwa tersebut adanya seorang ASN. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu juga mengaku tidak mengetahui apakah orang yang mengenakan kaos yang berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah seorang ASN. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu dalam dalam menindaklanjuti informasi terkait peristiwa berserakannya kertas suara di lantai di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, tanggal 15 Februari 2024, dimana TPS tersebut tidak ada petugas Pengawas TPS dengan tidak lagi menetapkan kembali anggota Pengawas TPS tersebut sebagai Pengawas TPS pada Pilkada Tahun 2024 telah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Demikian pula Para Teradu dalam menangani laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 telah sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Para Teradu telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran yaitu, penerimaan laporan, kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi kepada Pelapor in casu Pengadu, Saksi-Saksi Pelapor, dan Terlapor, serta melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian, dan memutuskan dalam pleno terkait hasil kajian yang menyatakan laporan a quo dihentikan dan tidak diteruskan ke proses penyidikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan. Para Teradu juga telah memiliki itikad baik dengan mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Sehingga DKPP menilai tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak responsif dalam menindaklanjuti informasi terkait dengan tidak adanya petugas Pengawas TPS di TPS 07 pada saat peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor in casu Pengadu, dengan tidak merekrut kembali menjadi pengawas TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Tindakan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Para Teradu dalam menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu agar kejadian serupa tidak berulang pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Para Teradu juga dalam menangani laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 telah bertindak profesional dalam menjalankan tugas sebagaimana kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan perundang- undangan dan bertindak akuntabel serta tansparan dengan menyampaikan hasil penanganannya yang tidak hanya disampaikan kepada publik melalui papan Sekretariat Bawaslu Kota Kendari tetapi juga kepada Pengadu in casu Pelapor. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sahinuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kendari dan Teradu I Wa Ode Nur Iman selaku Anggota Bawaslu Kota Kendari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan hari Senin tanggal Sepuluh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani