Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 199 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 32 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA saya bersama salah satu teman Caleg berkeliling ke setiap TPS guna memantau perhitungan Suara,di salah satu TPS 07 yang beralamat di Lorg. Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia saya melihat kondisi Kertas Suara terhamburan di lantai dan ketika sy mempertanyakan Panwasnya kepada ketua KPPS mereka menjawab sudah pulang sehingga saya merasa hal ini perlu untuk saya laporkan ke Bawaslu setempat karena sebelumnya saya tidsk mengetahui lokasi kantor Panwas kecamatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan diduga tidak profesional dalam menangani laporan terkait peristiwa berserakannya kertas suara di lantai di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, tanggal 15 Februari 2024, dimana lokasi tersebut tidak ada petugas Pengawas TPS-nya, dan Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 terkait dugaan pidana pemilu berupa bagi-bagi kardus berisi sarung merek gajah duduk pada masa tahapan kampanye; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo adalah Calon Anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kendari III (Poasia-Abeli-Nambo) Nomor Urut 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (vide Bukti T- 1).
Pasal DilanggarPasal 90 ayat (2); Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280; Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan; Pasal 1 ayat (35); Pasal 56
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sahinuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kendari dan Teradu I Wa Ode Nur Iman selaku Anggota Bawaslu Kota Kendari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 199-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
234-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 199-PKE-
DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Roslina Afi
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jln. Wua Eha Komp. BTN Resky Anggoeya III
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Wa Ode Nur Iman
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Kendari
Alamat : Jl. Chairil Anwar No. 120, Kelurahan Mataiwoi,
Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Sahinuddin
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Kendari
Alamat : Jl. Chairil Anwar No. 120, Kelurahan Mataiwoi,
Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai ------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA saya bersama salah
satu teman Caleg berkeliling ke setiap TPS guna memantau perhitungan Suara,di salah
satu TPS 07 yang beralamat di Lorg. Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia
saya melihat kondisi Kertas Suara terhamburan di lantai dan ketika sy
mempertanyakan Panwasnya kepada ketua KPPS mereka menjawab sudah pulang
sehingga saya merasa hal ini perlu untuk saya laporkan ke Bawaslu setempat karena
sebelumnya saya tidsk mengetahui lokasi kantor Panwas kecamatan. (*P1)
Pada Tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 saya mendatangi Kantor
Bawaslu Kota Kendari Guna Untuk mempertanyakan tentang aturan penyelenggara
pemilu serta melaporkan suatu kejadian tersebut Namun di Kantor Bawaslu Kota
Kendari saat itu hanya ada satpam dan satu orang lainnya yang berada di bagian
belakang kantor,kemudian saya telah menyampaikan tujuan saya kepada satpam dan
salah satu orang tersebut,sehingga saya di berikan nomor kontak bagian Komisoner
divisi penanganan pelanggaran pemilu atas nama Wa Ode Nur Iman, S.Pd., M.Pd.
,kemudian saya menghubungi beliau namun tidak ada tanggapan.(*P2)
Kemudian saya kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota kendari pada tanggal
27 dan 29 Februari 2024 saya kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Kendari dan
hasilnya tetap sama dan Kondisi Kantor dalam keadaan kosong. Kemudian Pada Hari
Selasa Tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.59 WITA kami melakukan Penyampaian
aspirasi di Kantor Bawaslu Kota Kendari dan di terima oleh tiga Orang Komsioner
Bawaslu Saat itu dan menyarankan untuk membuat Pelaporan karena ada Temuan
baru yang kami dapatkan selain Kasus Terhamburnya kotak suara. Sehingga saya di
berikan saran Oleh Seseorang Yang Bernama Sahinuddin yang juga saya Ketahui Pada
Saat itu sebagai Ketua bawaslu Kota Kendari untuk Membuat Laporan Terhadap kasus
temuan yang baru sedangkan Permasalahn kondisi TPS yang kosong di minta untuk
menjadi laporan Awal bagi bawaslu untuk melakukan Penelusuran. (*P3)
Pada Tanggal 06 Maret 2024 saya kembali Untuk membawa berkas Laporan
saya,Lalu saya di panggil oleh Salah Satu Anggota Komisioner Bawaslu divisi
penanganan Pelanggaran atas nama Wa Ode Nur Iman, S.Pd., M.Pd. dan beliau secara
keras mengatakan bahwa “ Meminta saya secara Pribadi dan kelembagaan atas Aksi
Unjuk rasa dalam hal menyampaikan Aspirasi pada tanggal 5 Maret 2024 untuk
melakukan Permintaan Maaf kepada Bawaslu Kota kendari Karena telah melakukan
Aspirasi, Bila itu tidak saya Lakukan maka beliau secara kelembagaan akan
melaporkan saya kepihak yang berwenang. Dalam hal ini saya merasa bahwa sikap
Bawaslu Kota kendari Hari ini sangat menakut-nakuti masyarakat yang ingin membuat
laporan.Hal tersebut juga di saksikan oleh salah satu staf bawaslu atas Nama Rialdy.
Pada tanggal 07 Maret 2024 saya kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota
Kendari guna melengkapi berkas laporan yakni bukti formil dan materil, namun lagi-
lagi saya di perhadapkan oleh kehadiran salah satu anggota Panwascam atas nama
Aslan yang komplain terhadap laporan saya kepada Bawaslu Kota kendari hingga
terjadi Adu mulut dan penggunaaan kata-kata yang kasar dan tidak seharusnya
dilakukan oleh pihak Panwascam di bawah naungan Bawaslu kota kendari dan
menurut saya telah mengarah pada pelanggaran kode etik.(*P4)
Pada Tanggal 18 Maret 2024 saya bertandang ke Kantor BAWASLU RI guna
mempertanyakan Hal-hal yang berkaitan dengan Laporan saya,sehingga Pihak Staf
Bawaslu RI menghubungi Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara dan menyampaikan
bahwa belum ada laporan dari pihak Bawaslu Kota kendari ke Bawaslu Propinsi
Sulawesi Tenggara terkait Laporan saya. Pihak Bawaslu RI juga menyampaikan Adanya
Kesalahan dalam Nomor formulir yang di berikan oleh Pihak Bawaslu Kota Kendari
yakni saya di berikan Form B2 sedangkan seharusnya adalah Form B1.
Pada Tanggal 19 maret 2024 sekitar Pukul 11.38 Saya di hubungi Via Telepon
oleh salah satu Staf Bawaslu Kota kendari Mengenai Surat Undangan Klarifikasi
Mengenai Laporan saya, sehingga beliau mengirimkan surat tersebut dalam bentuk
File, namun saya menjawab belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota.
Keesokan Harinya Pada Tanggal 20 Maret 2024 saya kembali di kirimi surat Panggilan
Klarifikasi denagan alasan karena kemarin saya tidak mengahadiri undangan
tersebut,sehingga saya bertanya apakah tidak ada Tenggat waktu terhadap surat
undangan tersebut.Namun di jawab oleh mereka bahwa surat undangan itu hanya
sebanyak 3 kali sehingga saya berinisiatif menjawab surat undangan tersebut secara
tertulis menyatakan alasan dan kapan saya akan menghadiri surat undangan tersebut.
Pada tanggal 21 Maret 2024 saya kembali di hubungi oleh pihak Staf Bawaslu Kota
kendari dengan Alasan Bahwa Undangan Klarifikasi terhadap saksi-saksi yang saya
lampirkan itu tidak ada yang menghadirinya,dan kemudian saya bertanya apakah
surat Undangan Kalrifikasi Tersebut sudah di antarkan oleh pihak bawaslu ke alamat
Masing-masing? Namun mereka mengatakan bahwa Undangan tersebut hanya di kirim
lewat Chat berbentuk File.kemudian saya juga mempertanyakan kepada pihak Bawaslu
yang lagi-lagi menyalahkan saya atas ketidakhadiran Para saksi,sedangkan saya sudah
menjelaskan Bahwa para saksi yang saya sebutkan adalah orang yang berada dalam
suatu objek foto yang saya laporkan,Namun Bawaslu tidak menanggapi.(*P5) Berikut
saya juga ingin menambahkan terkait perihal pertanyaan-pertanyaan yang di lakukan
saat memenuhi undangan klarifikasi pada Tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 11.35
WITA yang di hadiri oleh saya sendiri sebagai Pelapor dan 2 (dua) Orang anggota
Bawaslu serta 1 (satu) orang anggota kepolisian selaku pihak GAKUMDU, Pada Proses
pemeriksaan mereka Lebih fokus kepada pertanyaan dari mana Asal Foto tersebut di
dapatkan daripada menguraikan isi foto yang saat ini menjadi persoalan. Sehingga
Memberikan Kesan Bahwa Adalah kesalahan bagi saya sebagai Warga Negara ketika
melaporkan sesuatu hal yang menyebabkan adanya dugaan Pelanggaran dalam
pelaksaan Pemilu.di satu sisi mereka tidak bisa memperlihatkan hasil yang akurat
terhadap hasil penelusuran pemeriksaan laporan tersebut.(*P6)
Pada tanggal 1 April 2024 saya menggunakan Jasa Pendampingan Kuasa
hukum Yang dikomplain oleh salah satu staf bawaslu dan menyatakan bahwa hal
tersebut sudah terlambat kemudian mereka meminta Nomor Handphone Kuasa
Hukum saya (*P7) dan kemudian saya terus berkoordinasi dengan salah satu staf
tersebut hingga pada tanggal 16 April 2024 saya di kirimkan file status laporan saya
lewat pesan chat dari salah satu staf tersebut (*P8) setelah itu saya kembali
Mempertanyakan Dasar Hukum Penghentian Laporan sedangkan semua objek yang
berada dalam foto yang saya lapiorkan tidak ada yng di periksa. Dan pada tanggal 19
April 2024 kuasa Hukum saya mengirimkan Somasi kepada bawaslu kota kendari
dengan tembusan Kebeberapa Instansi terkait termasuk DKPP RI,Namun sampai hari
ini tidak ada Jawaban.(*P9)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 199-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 199-PKE-
DKPP/VIII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Rekaman Vidio Pada saat Kejadian di TPS yang beralamat di lorg. Jambu
kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari Propinsi Sulawesi
Tenggara
Bukti P-2 Screenshot percakapan whatsap antara saya dan terlapor
Bukti P-3 Foto saat melakukan aksi unjuk rasa di depan bawaslu dan foto saat
hearing dengan ketiga anggota komisioner serta foto-foto dokumntasi
laiinya di hari tersebut dalam kantor bawaslu kota kendari
Bukti P-4 File Rekaman suara dengan salah satu anggota Panwascam di kantor bawaslu
Bukti P-5 Screenshot percakapan dengan salah satu staf bawaslu beserta tanggal
percakapan dan print file yangdi maksud dalam percakapan
Bukti P-6 Rekaman suara saat proses klarifikasi
Bukti P-7 Schreenshot Percakapan
Bukti P-8 Screenshot percakapan dan File Lampiran dalam percakapan
Bukti P-9 Screenshot Percakapan dan file lampiran surat somasi serta bukti tanda
terima
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2024 yang pada pokoknya mengurakian
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para TERADU menolak aduan pengadu untuk seluruhnya kecuali yang
diakui secara tegas oleh PARA TERADU;
2. Bahwa Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
a quo sebelumnya Calon Anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil)
Kota Kendari III (Poasia-Abeli-Nambo) Nomor Urut 6 dari Partai Persatuan
Pembangunan (T- 1);
3. Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupate/Kota dari
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (Fomulir
Model D Hasil KABKO) jumlah perolehan suara pengadu sebanyak 56 (lima puluh
enam) suara (T- 2);
4. Bahwa Bawaslu Kota Kendari Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu
Tahun 2024 pada Tanggal 14 Februari 2024 melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) berkonsentrasi pada mengawal proses rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di
tinggkat PPK pada setiap kecamatan dengan cara melakukan monitoring dan
supervisi dari tanggal 17 Februari 2024 hingga tanggal 28 Februari 2024
termasuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi terkait dengan proses
rekapitulasi di tingkat kecamatan a quo (T- 3);
2) bahwa Bawaslu Kota Kendari juga berkosentrasi melakukan monitoring pada
persiapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 (enam) TPS di
Kota Kendari dari tanggal 19 Februari 2024 sampai tanggal 25 Februari 2024,
sebagai berikut :
a) TPS 2 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga pada Tanggal 20
Februari 2024;
b) TPS 3 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga pada tanggal 20
Februari 2024;
c) TPS 5 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga pada tanggal 20
Februari 2024;
d) TPS 2 Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Nambo pada Tanggal 20
Februari 2024;
e) TPS 5 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua pada tanggal 20
Februari 2024; dan
f) TPS 8 Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga pada tanggal 24 Februari
2024. (T- 4)
3) Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan langsung terhadap proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari
dari tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 bertempat
di Swiss Bell hotel Kendari (T- 5).
Bahwa meskipun Bawaslu Kota Kendari berkosentrasi pada hal-hal
sebagaimana di atas namun Kantor Bawaslu Kota Kendari tetap buka karena
masih terdapat Pimpinan Bawaslu Kota Kendari secara bergantian berada di
Kantor, Staf Teknis dan staf pendukung serta pihak kepolisian dari Polresta
Kendari yang masih berjaga di Kantor Bawaslu Kota Kendari;
5. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar Pukul 10.59 WITA,
Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari dengan cara melakukan
penyampaian aspirasi (demonstrasi) dan diterima oleh 3 (tiga) orang komisioner
yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari. Dalam pertemuan tersebut
Bawaslu Kota Kendari menyarankan agar hal-hal yang dipersoalkan Pengadu
untuk dilaporkan secara resmi (T - 6);
6. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 13.00 WITA Ibu
Roslina Afi (Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dapil III (Kecamata Poasia Abeli-
Nambo) Nomor Urut 6 Partai Persatuan Pembangunan) mendatangi Kantor Bawaslu
hendak melaporkan Sdr. Gilang Satya Witama (Calon Anggota DPRD Kota Kendari
Dapil III (Kecamata Poasia-Abeli-Nambo) Nomor Urut 1 Partai Persatuan
Pembangunan) karena dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bahwa adapun uraian kejadian yang hendak dilaporkan sebagaimana dalam
Formulir Laporan yaitu Pada tanggal 29 Januari 2024 Pelapor sedang berada di
kediamannya. Salah seorang teman mengirimkan pesan whatsapp berupa foto hasil
tangkapan layar percakapan yang di dalamnya berisi gambar salah satu caleg
DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan III atas nama Gilang Satya Witama dari
Partai Persatuan Pembangunan sedang memberikan sesuatu berupa dus berisi
sarung bermerk gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga lainnya
sedangkan pada bagian depan terdapat seseorang yang menggunakan baju kaos
dengan logo pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, lalu saya bertanya
kepada warga-warga sekitar. Berdasarkan keterangan dari beberapa orang warga,
bahwa kejadian tersebut dilakukan salah satu warga bernama Ibu Kartini yang juga
adalah seorang ASN. Nama tersebut juga berada dalam foto yang terlampir bersama
dengan Ibu Haji Wa Ode Rubiani selaku Ketua Majelis Taklim Masjid Kuba
Anduonohu. Sehingga saya menyimpulkan bahwa kejadian tersebut dilakukan
pada masa-masa kampanye. Bahwa berdasarkan kondisi foto tersebut, dapat saya
jelaskan bahwa terdapat notifikasi tanggal di bagian atas foto yaitu tanggal 5
januari (sebelum pemilu) dengan nama pengirim Ruhandi Razak. Bahwa
berdasarkan informasi dari beberapa orang warga yang tidak mau disebutkan
namanya, nama Ruhandi adalah salah satu tim sukses dari terlapor dan orang
tuanya yang juga sebagai Caleg DPRD Provinsi atas nama Abdul Razak, SP. juga
dari partai yang sama dengan terlapor (T - 7);
7. Bahwa atas dasar Laporan a quo, Bawaslu Kota kendari melakukan langkah
langkah penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, sebagai berikut :
a. Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan
Tanda Penerimaan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran pemilihan Umum, dengan Nomor :
004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan
Laporan tanggal 07 Maret Tahun 2024 (T - 8);
b. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kota Kendari setelah menerima Laporan a quo,
lalu menyusun kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan
materil Laporan dan berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan dari
saudara Roslina Afi tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat
materil Laporan dan selanjutnya Bawaslu Kota Kendari menetapkan laporan
tersebut diregister dengan Nomor register :
002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024, tanggal 12 Maret 2024 (T - 9);
c. Bahwa setelah laporan diregister, maka Badan Pengawas Pemilu Kota Kendari
melakukan pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu terhadap Laporan a
quo pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu Kota Kendari terhadap laporan Nomor Register :
002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024, tanggal 18 Maret 2024 (T - 10);
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Bawaslu Kota Kendari
mengundang pelapor yaitu Sdr. Roslina Afi untuk dimintai keterangan dalam
klarifikasi berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor : 27/PR.00.02/K.SG-
17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, namun yang bersangkutan tidak dapat
memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan sedang berada di luar daerah
yaitu di Kota Jakarta. Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari mengirimkan
Undangan Klarifikasi Kedua berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor :
30/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 untuk hadir di Bawaslu
Kota Kendari pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, namun yang
bersangkutan membalas dengan surat bahwa Pelapor akan hadir dan
memenuhi panggilan klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dan
selanjutnya Pelapor hadir dan memberikan keterangan dalam klarifikasi pada
hari Senin tanggal 25 Maret 2024 (T - 11);
Bahwa dalam keterangannya pelapor menerangkan bahwa yang bersangkutan
mengetahui perisitiwa tersebut melalui kiriman foto tangkapan layar yang
dikirim melalui group whatshap saksi khusus dari Partai Persatuan
Pembangunan Daerah Pemilihan III Kota Kendari dari seseorang yang bernama
Syameluddin yang juga Calon Anggota Legislatif dari Partai Persatuan
Pembangunan Nomor Urut 5 untuk Daerah Pemilihan III Kota Kendari yakni
wilayah Kecamatan Poasia, Kecamatan Abeli, dan Kecamatan Nambo pada
tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Pelapor an. Roslina Afi
menerangkan pula, berdasarkan bukti foto tangkapan layar yang diterima,
peristiwa dalam tangkapan layar tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2024,
di rumah Ibu Kartini dengan alamat BTN Wirabuana Blok H No.1 Kelurahan
Anduonohu Kecamatan Poasia, namun pelapor tidak mengetahui secara pasti
waktu kejadiannya karena hanya mendapat foto dari orang lain namun dugaan
pelapor kejadian tersebut dilakukan pada masa-masa kampanye (T - 12);
e. Bahwa pelapor an. Roslina Afi dalam laporannya memasukkan dua orang saksi
an. haji Wa Ode Rubiani dan Kartini, Bawaslu Kota Kendari telah mengundang
klarifikasi pada tanggal 20 maret 2024 namun keduanya tidak hadir memenuhi
undang klarifikasi. Selanjutnya Bawaslu kota kendari melayangkan undangan
klarifikasi kedua pada tanggal 22 maret 2024 namun keduanya tetap tidak
hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi kedua (T - 13);
f. Bahwa Bawaslu Kota Kendari menyampaikan Undangan Klarifikasi
berdasarkan undangan klarifikasi Nomor : 35/PP.00.02/K.SG-17/03/2024,
tanggal 25 Maret 2024 terhadap Sdr. Syameluddin (Calon anggota DPRD Kota
Kendari Dapil III (Poasia-Abeli-Nambo) dari Partai persatuan Pembangunan
Nomor Urut 5 sebagai saksi karena berdasarkan keterangan dari pelapor yang
mengirim kiriman foto tangkapan layar yang dikirim melalui group whatshap
saksi khusus dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan III Kota
Kendari adalah sdr. Syameluddin (T - 14);
Hasil klarifikasi terhadap saksi Syameluddin yang dilakukan pada hari Selasa
26 Maret 2024, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Saksi Syameluddin
menerangkan bahwa benar yang bersangkutan yang mengirimkan foto
dokumentasi kepada pelapor saudara Roslina AFI sekitar bulan Januari 2024
serta mengirimkannya melalui media sosial di Group Whashapp saksi Partai
PPP. Saksi menerangkan pula bahwa saksi mendapatkan foto tersebut dari
seseorang yang tidak dikenal dan menerangkan pula bahwa dalam foto
dokumentasi tersebut yang diserahkan diduga adalah sarung dan juga dari
informasi masyarakat bahwa yang dibagi adalah sarung dan jilbab namun saksi
tidak mengetahui waktu tepatnya peristiwa tersebut terjadi serta tidak pula
mengetahui tempat terjadinya peristiwa tersebut (T - 15);
g. Bahwa Bawaslu Kota Kendari juga menyampaikan Undangan Klarifikasi
kepada Sdr. Ruhandi Ismail berdasarkan undangan klarifikasi Nomor :
31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 untuk hadir dan
didengarkan keterangannya sebagai saksi pada tanggal 21 Maret 2024 namun
yang bersangkutan hadir memenuhi undangan klarifikasi pada tanggal 22
maret 2024. Yang bersangkutan di mintai keterangannya dalam klarifikasi
karena diduga sebagai pengirim foto dokumentasi melalui group Whatshap
saksi PPP dan diduga hadir pada saat kegiatan tersebut (T - 16); Bahwa dalam
keterangannya saksi Ruhandi Ismail menerangkan bahwa dia yang telah
mengirim foto di grup WA dalam hal ini Grup Tim Gilang dan Abdul Razak,
menurutnya kejadian tersebut sudah lama namun baru kirim di grup tanpa
kata-kata dengan tujuan hanya mengupdate foto-foto kegiatan karena Alasan
memory HP yang bersangkutan sudah penuh. Saksi juga mengaku menghadiri
kegiatan tersebut dan seingatnya kegiatan tersebut adalah kegiatan komunitas
dalam hal ini majelis taklim yang memang rutin melakukannya setiap Kamis
malam/malam Jumat. Saksi juga mengetahui bahwa seingatnya kejadian
tersebut sekitar bulan mei atau bulan juni tahun 2023 yang lalu namun saksi
mengaku sudah lupa tanggal dan harinya serta seingat saksi Lokasi
kejadiannya di BTN Wirabuana tapi saksi tidak tahu persis itu rumahnya siapa.
Saksi juga menerangkan tidak mengetahui isi bingkisan yang diserahkan (T -
17);
h. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan klarifikasi kepada Terlapor An. Gilang
Satya Witama pada hari jum’at tanggal 22 maret 2024 berdasarkan Undangan
Klarifikasi Nomor : 29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 (T
- 18);
Bahwa dalam keterangannya Terlapor menerangkan bahwa lokasi kejadiannya
adalah BTN Wirabuana, tidak tahu tepatnya itu rumah siapa dan blok berapa
dan Terlapor juga mengaku tidak mengingat lagi waktu kegiatan tersebut
dilaksanakan karena sudah lama sekali namun Terlapor mengetahui bahwa
kegiatan tersebut adalah kegiatan Majelis Taklim Masjid kuba Anduonohu (T-
19);
i. Bahwa Pada hari Senin 01 April 2024, Bawaslu Kota Kendari kembali
melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur
Bawaslu Kota Kendari, unsur Penyidik kepolisian Resort Kota Kendari dan
unsur Kejaksanaan Negeri Kendari berdasarkan Berita Acara Pembahasan
Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap Laporan Nomor Register :
002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 01 April 2024 dengan
kesimpulan bahwa tidak meneruskan laporan a quo karena tidak ada Info pasti
mengenai objek, mens rea harus jelas, kalau dibulan Juni 2023 berarti belum
masuk tahapan kampanye, dan Objeknya belum jelas, serta kalau di bulan juni
2023 berarti tumpus delicti belum masuk tahapan kampanye Pemilu Tahun
2024 (T - 20);
j. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Kendari
terhadap laporan Nomor Register : 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024
disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti
dengan ketentuan perundang-undangan terkait maka dapat disimpulkan
bahwa perbuatan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo.
Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu (T - 21);
k. Bahwa selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Pleno
Nomor : 15/RT.02/K.SG-17/4/2024, tanggal 3 April 2024 dengan kesimpulan
sebagai berikut :
- Laporan Nomor Register : 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
- Mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model B.18
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (T - 22);
l. Bahwa Bawaslu Kota Kendari selanjutnya mengumumkan status laporan
terhadap Laporan Nomor Register : 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024
berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 03 April 2024, dengan
status dihentikan/tidak diteruskan ke tahap penyidikan dengan alasan tidak
memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (T - 23).
8. Bahwa terkait dalil Pengadu pada halaman 2 yang menyatakan “pada tanggal 15
Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA saya bersama salah satu teman Caleg
berkeliling ke setiap TPS guna memantau perhitungan Suara,di salah satu TPS 07
yang beralamat di Lorg. Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia saya
melihat kondisi Kertas Suara terhamburan di lantai dan ketika sy mempertanyakan
Panwasnya kepada ketua KPPS mereka menjawab sudah pulang sehingga saya
merasa hal ini perlu untuk saya laporkan ke Bawaslu setempat karena sebelumnya
saya tidak mengetahui lokasi kantor Panwas kecamatan sebagaimana bukti (P1)”.
Terhadap hal dimaksud dapat Teradu sampaikan bahwa Bawaslu Kota Kendari
sebelumnya tidak pernah mendapatkan informasi terkait hal tersebut dari
Panwaslu Kecamatan Poasia. Bawaslu Kota Kendari baru mengetahuinya setelah
Pengadu menyampaikan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Kendari pada saat
Penyampaian Aspirasi/Unjuk Rasa pada tanggal 05 Maret 2024 di Bawaslu Kota
Kendari. Bawaslu Kota Kendari tidak dapat melakukan proses lebih lanjut terhadap
Pengawas TPS pada TPS 7 Kelurahan Bonnggeya Kecamatan Poasia dengan
pertimbangan bahwa masa jabatan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024 telah
berakhir masa tugasnya 7 (tujuh hari) setelah pemungutan suara selesai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Pengawas TPS dibentuk paling
lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”. Namun demikian
terhadap kasus a quo, menjadi cacatan Bawaslu Kota Kendari untuk tidak
merekrut yang bersangkutan sebagai Pengawas Edhoc pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024;
9. Bahwa terkait dalil Pengadu pada halaman 3 yang menyatakan bahwa “Pada
tanggal 07 Maret 2024 saya kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari
guna melengkapi berkas laporan yakni bukti formil dan materil, namun lagi-lagi
saya di perhadapkan oleh kehadiran salah satu anggota Panwascam atas nama
Aslan yang komplain terhadap laporan saya kepada Bawaslu Kota kendari hingga
terjadi Adu mulut dan penggunaaan kata-kata yang kasar dan tidak seharusnya
dilakukan oleh pihak Panwascam di bawah naungan Bawaslu Kota Kendari dan
menurut saya telah mengarah pada pelanggaran kode etik” sebagaimana bukti (P4);
Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu tidak mengetahui peritiwa dimaksud. Para
Teradu baru mengetahuinya setelah mendengar dari staf Bawaslu Kota Kendari
beberapa hari kemudian. Teradu juga menegaskan bahwa tindakan Sdr. Aslan (saat
itu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Poasia pada Pemilu Tahun 2024) tidak
dilakukan atas dasar instuksi atau perintah dari Pimpinan Bawaslu Kota Kendari,
tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.
Bahwa atas dasar kejadian sebagaimana point 9 dan point 10, Bawaslu Kota
Kendari tidak mempertimbangkan lagi yang bersangkutan untuk menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan Poasia pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana
keputusan Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 dalam Proses Keterpenuhan
Syarat Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan (T - 24);
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 3 yang menyatakan bahwa “Adanya
kesalahan dalam nomor formulir yang diberikan oleh Pihak Bawaslu Kota Kendari
yakni diberikan Form B2 sedangkan seharusnya adalah Form B1. Terhadap dalil
tersebut Pengadu membantah dengan tegas bahwa yang diberikan adalah Formulir
Laporan (Formulir Model B.1) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T - 7);
11. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada halaman 4 menyatakan bahwa Pengadu
mempertanyakan dasar hukum penghentian laporan sedangkan obyek yang berada
dalam foto yang dilaporkan tidak ada yang diperiksa. Terhadap hal tersebut dapat
dijelaskan bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Kendari telah mengirimkan
uandangan klarifikasi secara patut kepada para saksi yang disebutkan pelapor
dalam laporannya namun hingga dua kali undangan klarifikasi saksi dimaksud
tidak memenuhi undangan klarifikasi (vide Bukti T - 13);
Bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7
(tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan
diregistrasi” dan pada ayat (3) “dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan
keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi”;
Bahwa dalam Pasal 29 (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengamanatkan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN membuat surat undangan klarifikasi sesuai dengan Formulir Model
B.9 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini. Pada ayat (2) menyatakan Surat undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau
media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat
1 (satu) Hari sebelum klarifikasi.
Bahwa lebih lanjut pada Pasal 29 ayat (6) menegaskan bahwa dalam hal Pelapor,
Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan
undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN
melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
12. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada halaman 4 menyatakan bahwa pada tanggal
19 April 2024 kuasa hukum Pelapor mengirimkan somasi kepada Bawaslu Kota
Kendari dengan tembusan ke beberapa instansi terkait termasuk DKPP RI, namun
sampai hari ini tidak ada jawaban; Terhadap dalil pengadu a quo, Pengadu
menjawab bahwa sebelum dilayangkan somasi tersebut kepada Bawaslu Kota
Kendari, Kuasa Hukum Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari untuk
bertemu dengan Teradu I (Wa Ode Nur Iman) mempertanyakan hal-hal yang
dipersoalkan dalam somasi a quo. Terkait persoalan yang dipersoalkan oleh Pelapor
melalui Kuasa Hukumnya telah dijelaskan oleh Teradu I namun pada tanggal 19
April Pelapor melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan Somasi terkait persoalan
yang sama sehingga Bawaslu Kota Kendari menganggap tidak perlu menjawab lagi
somasi dimaksud (T - 25);
13. Bahwa terkait aduan Pengadu bahwa Pengadu pernah menghubungi Teradu I (Wa
Ode Nur Iman) namun tidak ada tanggapan sebagaimana bukti P2 akan dijawab
secara terpisah oleh Teradu I;
14. Demikian pula terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 06
Maret 2024 Pengadu kembali untuk membawa berkas Laporan, lalu dipanggil oleh
salah satu Anggota Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama
Wa Ode Nur Iman, S.Pd.,M.Pd. dan beliau secara keras mengatakan bahwa
“meminta sy secara pribadi dan kelembagaan atas aksi unjuk rasa dalam hal
menyampaikan aspirasi pada tanggal 5 Maret 2024 untuk melakukan permintaan
maaf kepada Bawaslu Kota Kendari karena telah melakukan aspirasi, bila itu tidak
dilakukan maka beliau secara kelembagaan akan melaporkan saya ke pihak
berwenang. Terhadap pernyataan tersebut juga akan dijawab secara terpisah oleh
Teradu I;
15. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia mengirimkan surat Permintaan Kronologis
Hasil Penanganan Pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari
berdasarkan surat Nomor : 900/PP.00.00/K1/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas dasar surat
pernyataan sikap dari kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara
(KPPM SULTRA), selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas dasar surat
Bawaslu RI a quo, mengirimkan surat kepada Bawaslu Kota Kendari melalui surat
Nomor : 95/PP.00.01/K.SG/06/2024, tanggal 13 Juni 2024 perihal Permintaan
Kronologis Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 terhadap Kronologis
hasil penanganan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
berupa pembagian sesuatu kepada seseorang yang diduga dilakukan oleh salah
satu Calon Anggota DPRD Kota Kendari. Terhadap surat a quo selanjutnya Bawaslu
Kota Kendari mengirimkan surat Nomor : 56/PP.00.02/K.SG-17/06/2024, tanggal
19 Juni 2024 Perihal Kronologis Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (T – 26).
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu.;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-26, sebagai berikut:
Bukti T-01 Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor : 1580/PL.01.5 PU/7471/2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024.
Bukti T-02 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupate/Kota dari Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (Fomulir
Model D Hasil KABKO).
Bukti T-03 Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Bukti T-04 Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 81 Tahun 2024 tentang PSU di TPS
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Kendari
Nomor 84 Tahun 2024 tentang PSU di TPS dalam Pemilihan Umum Tahun
2024.
Bukti T-05 Undangan KPU Kota Kendari Nomor 195/PL.01.8 SD/7471/2/2024, Perihal
Rapat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara.
Bukti T-06 Dokumentasi penerimaan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) yang dilakukan
oleh Pengadu pada tanggal 05 Maret 2024.
Bukti T-07 Formulir Laporan (Form. Model B1).
Bukti T-08 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form. Model B3).
Bukti T-09 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Form. Model B7).
Bukti T-10 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakumdu Kota Kendari, tanggal 18 Maret
2024.
Bukti T-11 - Undangan Klarifikasi Pelapor Sdr. Roslina Afi Nomor : 27/PR.00.02/K.SG-
17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9),
- Undangan Klarifikasi Kedua berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor :
30/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 (Model B.9).
- Surat dari Pelapor bahwa Pelapor akan hadir dan memenuhi panggilan
klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024.
Bukti T-12 - Berita Acara Sumpah/Janji Roslina Afi (Model B-10)
- Berita Acara Klarifikasi Pelapor Roslina Afi (Model B-12).
Bukti T-13 - Undangan Klarifikasi Saksi Sdr. Hj. Wa Ode Rubiani Nomor :
28/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9)
- Undangan Klarifikasi Saksi Sdr. Kartini Nomor : 28/PP.00.02/K.SG-
17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9),
- Undangan Klarifikasi Kedua Sdr. Hj. Wa Ode Rubiani berdasarkan
Undangan Klarifikasi Nomor : 31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 20
Maret 2024 (Model B.9).
- Undangan Klarifikasi Kedua Sdr. Kartini berdasarkan Undangan Klarifikasi
Nomor : 31/PP.00.02/K.SG 17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 (Model B.9).
- Hasil tangkapan layar (screen shot) pengiriman undangan via whatshapp.
Bukti T-14 Undangan Klarifikasi Saksi Sdr. Syameluddin Nomor : 35/PP.00.02/K.SG-
17/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 (Model B.9),
Bukti T-15 - Berita Acara Sumpah/Janji saksi Sdr. Syameluddin (Model B-10)
- Berita Acara Klarifikasi saksi Sdr. Syameluddin (Model B 12).
Bukti T-16 Undangan Klarifikasi Saksi Sdr. Ruhandi Ismail Nomor : 31/PP.00.02/K.SG-
17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9),
Bukti T-17 - Berita Acara Sumpah/Janji saksi Sdr. Ruhandi Ismail (Model B-10).
- Berita Acara Klarifikasi saksi Sdr. Ruhandi Ismail (Model B 12).
Bukti T-18 Undangan Klarifikasi Terlapor Sdr. Gilang Satya Witama Nomor :
29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (Model B.9).
Bukti T-19 - Berita Acara Sumpah/Janji Terlapor Sdr. Gilang Satya Witama (Model B-
10).
- Berita Acara Klarifikasi Terlapor Sdr. Gilang Satya Witama (Model B-12).
Bukti T-20 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakumdu Kota Kendari, tanggal 01 April
2024.
Bukti T-21 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kota/28.01/III/2024
(Form Model B.13).
Bukti T-22 Berita Acara Pleno Nomor 15/RT.02/K.SG-17/4/2024.
Bukti T-23 Pemberitahuan Status Laporan (Form B.18).
Bukti T-24 Pengumuman Peserta Eksisting yang memenuhi syarat sebagai Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan
penilaian hasil evaluasi kinerja, tangga 01 Mei 2024.
Bukti T-25 Dokumentasi foto kunjungan Kuasa Hukum pelapor (Pengadu dalam perkara
ini) di Kantor Bawaslu Kota Kendari, tanggal 01 April 2024.
Bukti T-26 - Surat Bawaslu RI Nomor 900/PP.00.00/K1/2024, tanggal 07 Juni 2024
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; - Surat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara surat Nomor :
95/PP.00.01/K.SG/06/2024, tanggal 13 Juni 2024 yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Kota Kendari;
- Surat Bawaslu Kota Kendari Nomor : 56/PP.00.02/K.SG 17/06/2024,
tanggal 19 Juni 2024 Perihal Kronologis Hasil Penanganan Pelanggaran
Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara;
- Tanda Terima Surat dari Bawaslu Kota Kendari kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara tanggal 19 Juni 2024;
[2.7] JAWABAN TAMBAHAN TERADU I
1. Bahwa terkait aduan Pengadu bahwa Pengadu pernah menghubungi Teradu I (Wa Ode
Nur Iman) namun tidak ada tanggapan sebagaimana bukti P2, maka dengan ini
Teradu I menjawab sebagai berikut :
a) Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 adalah hari pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang di TPS 8 Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga. Satu hari sebelumnya,
yakni pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, saya
(Teradu I) bersama Ketua Bawaslu Kota Kendari Bapak Sahinuddin, S.H., M.H.,
(Teradu II) berkunjung ke lokasi TPS 08 Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga
yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada esok hari yaitu pada
hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024;
b) Bahwa kunjungan tersebut dalam rangka memastikan Lokasi TPS pelaksanaan
PSU, logistik Pemungutan Suara Ulang serta peralatan pendukung lainnya
selayaknya TPS sesuai kriteria TPS dalam aturan yang berlaku;
c) Bahwa seingat saya, di lokasi TPS tersebut sudah hadir empat orang pimpinan KPU
Kota Kendari yakni Ketua KPU Kota Kendari Bapak Jumwal Saleh, S.P., Ketua
Divisi Teknis Bapak Laode Hermanto, S.P., S.H., M.H., Ketua Divisi Hukum Bapak
Ahmad Segati Firihu, S.H., M.Hum., serta Ketua Divisi Parmas Humas Bapak
Arwah, S.Ip., M.Hum.;
d) Bahwa pada saat itu, saya berada di lokasi TPS PSU a quo hanya kurang lebih 30
menit karena kondisi kesehatan saya yang tidak memungkinkan dan pada malam
harinya saya sudah membuat janji dengan dokter spesialis saya untuk
memeriksakan kesehatan saya. Dari hasil pemeriksaan dokter, saya disarankan
untuk beristirahat selama tiga hari yaitu dari tgl 24-26 Februari 2024 (T1-1);
e) Bahwa selama tiga hari waktu istirahat, saya benar-benar tidak memperhatikan
handphone saya sehingga pesan dalam bentuk apapun yang masuk di handphone
saya tidak mendapatkan tanggapan dari saya. Termasuk Whatsapp dari saudara
Pengadu.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 06 Maret 2024
Pengadu kembali untuk membawa berkas Laporan, lalu dipanggil oleh salah satu
Anggota Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Wa Ode Nur
Iman, S.Pd.,M.Pd. dan beliau secara keras mengatakan bahwa “meminta sy secara
pribadi dan kelembagaan atas aksi unjuk rasa dalam hal menyampaikan aspirasi
pada tanggal 5 Maret 2024 untuk melakukan permintaan maaf kepada Bawaslu Kota
Kendari karena telah melakukan aspirasi, bila itu tidak dilakukan maka beliau secara
kelembagaan akan melaporkan saya ke pihak berwenang.
Bahwa terhadap aduan Pengadu a quo, Teradu I menjawab sebagai berikut :
a) Bahwa Sebagaimana uraian saudara Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret 2024,
pelapor dan beberapa rekannya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota
Kendari.
b) Bahwa pada malam harinya, saya mengontak nomor HP koordinator lapangan
unjuk rasa atas nama Rahmat Wangkumana dengan nomor HP 082269316175
untuk menanyakan maksud mereka dalam membuat pernyataan sikap yang
disampaikan pada Bawaslu Kota Kendari, khususnya pada point 4
“Mempertanyakan Kredibilitas dan profesionalitas anggota Komisioner Bawaslu
Kota Kendari bidang Penanganan Pelanggaran Yang jarang berada di tempat
sehingga laporan Masyarakat tidak pernah tersampaikan sedangkan Layanan
pengaduan Online telah mengarahkan ke kantor bawaslu terdekat”. Bahwa
pernyataan a quo ditujukan khusus kepada divisi saya, yaitu Divisi Penanganan
Pelanggaran (T1-2);
c) bahwa ketika telepon saya diangkat oleh saudara Rahmat Wangkumana, saya
terlebih dahulu memperkenalkan diri dengan menyebut nama, asal saya dari mana,
dan dimana saya mendapatkan nomor HP saudara Rahmat Wangkumana. Lalu
saya menyampikan maksud saya menelepon, yang tidak lain adalah maksud point
4 penyataan sikap pada saat demonstrasi tanggal 05 Maret 2024 di Kantor Bawaslu
Kota Kendari;
d) bahwa pada saat menerima telepon saya, saudara Rahmat Wangkumana menjawab
pertanyaan saya dengan membuat pernyataan lagi bahwa Bawaslu Kota Kendari
harus bekerja dengan baik dan seterusnya yang intinya tidak menjawab substansi
pertanyaan yang saya sampaikan. Lalu saya ulang lagi pertanyaan saya, dan
dijawab lagi dengan jawaban panjang lebar dan lagi-lagi tidak substantif;
e) bahwa oleh karena saya hanya ingin mengetahui maksud dari pernyataan nomor
empat a quo, maka saya langsung memotong pembicaraan saudara Rahmat
Wangkumana dan kembali menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kendari tidak
antikritik, malah Bawaslu Kota Kendari mengapresiasi sikap masyarakat yang
turut serta dalam melakukan pengawasan Penyelengaaran Pemilu;
f) bahwa selanjutnya saya bertanya lagi, kurang lebih kalimat saya begini “Berapa
kali kita ke kantor dan saya tidak ada sampai kita bikin pernyataan sikap begitu?”
dan jawaban saudara Rahmat Wangkumana adalah “Saya tidak pernah ke kantor
kak, saya tidak tahu juga, saya hanya bantu seniorku (melakukan demonstrasi)”;
g) bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 ketika saudara Pengadu datang ke Kantor
Bawaslu Kota Kendari untuk membawa laporannya, Staf Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Bapak Rialdy menyampaikan
kepada saya bahwa saudara Pengadu membawa laporan, lalu saya instruksikan
untuk melayani saudara Pengadu dengan baik sebagaimana standar pelayanan
laporan masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
h) bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian saudara pelapor masuk ke ruangan saya. Saat
ini saya lupa persisnya apakah saat itu saya yang memanggil saudara Pengadu
ataukah saudara Pengadu yang ingin bertemu saya. Dalam pertemuan tersebut
saya bertanya kepada saudara pelapor, seperti pertanyaan saya kepada saudara
Rahmat Wangkumana sebelumnya, “Berapa kali ke kantor mencari saya dan saya
tidak ada?” Kembali saya tegaskan bahwa point empat dalam pernyataan sikap
adalah menyasar divisi yang saya ampuh, lalu Saudara Pengadu berbicara panjang
lebar yang intinya pada saat itu tidak menjawab substansi pertanyaan saya;
i) bahwa Teradu I menolak dengan tegas pernyataan Pengadu dalam Penyataan sikap
Pengadu pada point 4 (empat) bahwa saya jarang berada di kantor, sungguh
pernyataan yang tidak benar. Saya ingin meluruskan bahwa saya selalu berada di
Kantor Bawaslu Kota Kendari, kalaupun tidak berada di Kantor Bawaslu Kota
Kendari jika berada di luar daerah misalnya menghadiri undangan kegiatan
Bawaslu Republik Indonesia atau kegiatan lainnya yang dilalukan oleh Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilakukan di luar Kota Kendari atau sedang
melakukan monitoring terlebih pada saat itu adalah masa Rekapitulasi Hasil
Pengitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kecamatan juga memastikan
pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 TPS se-Kota Kendari. Selain itu,
pada jam kerja tidak berada di kantor kecuali ada kegiatan instansi lain yang
mengundang Bawaslu Kota Kendari.
j) Bahwa Saya juga menyatakan pada saudara Pengadu bahwa pernyataan sikap
pada point 4 (empat) a quo adalah fitnah karena tidak mengetahui kondisi yang
sebenarnya tetapi malah membuat pernyataan tanpa dasar dan melakukan unjuk
rasa di jalan;
k) Bahwa pernyataan saya tersebut lalu ditanggapi oleh saudara Pengadu bahwa
Bawaslu harus terbuka dan tidak anti kritik, lalu saya sampaikan lagi bahwa
Bawaslu Kota Kendari tidak anti kritik tapi jangan memfitnah, berunjuk rasa di
jalanan dan mengatakan sesuatu yang tidak benar itu adalah fitnah, dan
memfitnah seseorang atau lembaga bisa berkonsekuensi hukum. Atas dasar itu
lalu saya sampaikan kepada saudara Pengadu bahwa saudara Pengadu harus
melakukan permintaan maaf kepada lembaga kami (Bawaslu Kota Kendari) karena
sudah membuat pernyataan yang tidak benar (T1-3).
[2.8] ALAT BUKTI TAMBAHAN TERADU I
No Nomor Bukti Keterangan
1 Bukti T.T-1 Surat Keterangan Dokter, tanggal 23 Februari 2024.
2 Bukti T.T-2 Pernyataan Sikap dalam unjuk rasa tanggal 05 Maret
2024 di Bawaslu Kota Kendari.
3 Bukti T.T-3 Dokumentasi foto pengadu ketika berada di Ruang
Kerja Teradu I tanggal 06 Maret 2024.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota BawasluKota Kendari
1) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui perihal adanya kegiatan PENGADU
pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dimana PENGADU
Roslina Afi bersama salah satu teman Caleg berkeliling kesetiap TPS guna
memantau perhitungan suara di TPS 07 yang beralamat di lorong Jambu
Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia. Bahwa menurut keterangan PENGADU
di TPS 07 Kelurahan Anggoeya, PENGADU melihat kondisi kertas suara
terhambur dilantai dan mempertanyakan keberadaan Pengawas TPS kepada
Ketua KPPS dan dijawab sudah pulang sehinga sehingga PENGADU merasa hal
tersebut perlu dilaporkan ke Bawaslu setempat. Bahwa PENGADU berniat
melaporkan kondisi tersebut tetapi tidak mengetahui lokasi kantor Panwas
Kecamatan.
2) Bahwa PIHAK TERKAIT pertama kali mengetahui adanya permasalahan
berserakannya kertas suara pada Pemilu Tahun 2024 di TPS 07, dilorong Jambu
Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia sejak menerima informasi dari staf
bawaslu Kota Kendari karena adanya kunjungan yang di lakukan oleh PENGADU
a.n Roslina Afi pada tanggal 24, 27 dan 29 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota
Kendari guna mempertanyakan tentang aturan Penyelenggara Pemilu, Bahwa
berdasarkan keterangan staf Bawaslu Kota Kendari PENGADU memperlihatkan
bukti (P1) tetapi tidak diberikan kepada Bawaslu Kota Kendari.
3) Bahwa PIHAK TERKAIT pada rentang waktu tanggal 24 sampai dengan 29
Februari 2024 sementara melakukan pengawasan langsung terhadap proses
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS di Kota Kendari
(PT-1), melakukan penarikan Dokumen C Salinan (PT-2) serta mengikuti Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kota Kendari
(PT-3) demikian pula halnya dengan TERADU 1, TERADU IL
4) Bahwa PIHAK TERKAIT mengetahui PENGADU melakukan penyampaian aspirasi
di Kantor Bawaslu Kota Kendari pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar
pukul 10.59 Wita dimana PIHAK TERKAIT bersama-sama TERADU I dan TERADU
II menerima PENGADU diruang sidang Bawaslu Kota Kendari. Bahwa PENGADU
kemudian menyampaikan tujuannya tentang adanya bukti berupa rekaman video
di TPS 07 ("P1) dan temuan baru yaitu foto hasil tangkapan layar percakapan yang
di dalamnya berisi gambar salah satu caleg DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan
III atas nama Gilang Satya Witama dari Partai Persatuan Pembangunan sedang
memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung bermerk gajah duduk kepada
seseorang di hadapan beberapa warga lainnya sedangkan pada bagian depan
terdapat seseorang yang menggunakan baju kaos dengan logo pemerintah daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa TERADU I, TERADU II dan PIHAK TERKAIT
atas nama lembaga Bawaslu Kota Kendari menyarankan agar PENGADU
membuat laporan secara resmi terkait adanya temuan baru yang didapatkan oleh
Pengadu (PT-4)
5) Bahwa PIHAK TERKAIT mengetahui pada tanggal 06 Maret 2024 PENGADU
datang membawa berkas laporan di kantor Bawaslu Kota Kendari dan dipanggil
oleh TERADU I yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari Ibu Wa Ode Nur Iman, S.Pd., M. Pd
(PT-5), tetapi PIHAK TERKAIT tidak mengetahui adanya permintaan TERADU I
yang secara keras mengatakan bahwa meminta secara pribadi dan kelembagaan
atas aksi unjuk rasa yang di sampaikan pada tanggal 5 maret 2024 untuk
melakukan permintaan maaf kepada Bawaslu Kota Kendari karena telah
melakukan unjuk rasa, bila itu tidak dilakukan maka beliau secara kelembagaan
akan melaporkan TERADU kepada pihak yang berwenang. yang mana kejadian
itu disaksikan pula oleh salah satu staf Bawalu Kota Kendari atas nama Riyaldi
(PT-5).
6) Bahwa PIHAK TERKAIT mengetahui pada tanggal 07 Maret 2024 PENGADU
kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari guna melengkapi berkas
laporan yakni bukti formil dan materiel serta mengetahui adanya pertemuan
Anggota Panwascam Poasia atas nama ASLAN dan PENGADU serta seorang staf
Bawaslu Kota Kendari atas nama Riyaldi di ruang Media Center Bawaslu Kota
Kendari berdasarkan foto yang di unggah di grup Whats App Sekretaiat Bawaslu
Kota Kendari oleh staf Bawaslu Kota Kendari (PT-6), tetapi tidak mengetahui
perihal percakapan yang menyebabkan terjadinya adu mulut dan penggunaan
kata-kata kasar antara Panwascam Poasia atas nama ASLAN dan PENGADU.
Bahwa PIHAK TERKAIT berdasarkan informasi dari staf sekretariat Riyaldi
menemui PENGADU beberapa saat kemudian setelah Panwascam Poasia atas
nama ASLAN meninggalkan ruangan Media Center, bahwa PIHAK TERKAIT
mendengarkan keluhan dari PENGADU yang menyampaikan perihal adu mulut
serta penggunaan kata-kata kasar dari Panwascam Poasia atas nama ASLAN dan
juga memperdengarkan rekaman percakapan tersebut. Bahwa PIHAK TERKAIT
meminta kepada PENGADU untuk memberikan Rekaman Percakapan antara
PENGADU dan Panwascam Poasia atas nama ASLAN untuk di berikan kepada staf
Bawaslu Kota Kendari atas nama Riyaldi dengan tujuan agar informasi yang
disampaikan PENGADU mengenai adu mulut dan penggunaan kata-kata kasar
dapat di ketahui secara utuh. Selanjutnya PIHAK TERKAIT mengarahkan agar staf
sekretariat Bawaslu Kota Kendari atas nama Riyaldi melanjutkan proses
penerimaan laporan PENGADU.
Bahwa atas dasar kejadian tersebut, Bawaslu Kota Kendari tidak
mempertimbangkan lagi yang bersangkutan untuk menjadi Anggota Panwascam
Poasia atas nama ASLAN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana
keputusan Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 dalam Proses Keterpenuhan
Syarat Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan;
7) Bahwa dalam proses selanjutnya laporan PENGADU di tindaklanjuti di Bawaslu
Kota Kendari sebagai berikut:
Bahwa setelah PENGADU menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan
Tanda Penerimaan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran pemilihan Umum, dengan Nomor:
004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan
tanggal 07 Maret Tahun 2024;
a. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan penyusunan kajian awal hingga
penetapan laporan PENGADU diregister dengan Nomor register:
002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 12 Maret 2024.
b. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pembahasan bersama tim Sentra
Gakkumdu terhadap Laporan a quo pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan
Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap laporan
Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 18 Maret
2024.
c. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melaukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 20
Maret 2024 melalui Undangan Klarifikasi Nomor: 27/PR.00.02/K.SG-
17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, namun yang bersangkutan tidak dapat
memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan sedang berada di luar daerah
yaitu di Kota Jakarta.
d. Bahwa Bawaslu Kota Kendari mengirimkan Undangan Klarifikasi Kedua
berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: 30/PP.00.02/K.SG-17/03/2024
tanggal 20 Maret 2024 untuk hadir di Bawaslu Kota Kendari pada hari Jumat
tanggal 22 Maret 2024, namun yang bersangkutan membalas dengan surat
bahwa Pelapor akan hadir dan memenuhi panggilan klarifikasi pada hari
Senin tanggal 25 Maret 2024 dan selanjutnya Pelapor hadir dan memberikan
keterangan dalam klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024.
e. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan klarifikasi kepada saksi an, haji Wa
Ode Rubiani dan Kartini, Bawaslu Kota Kendari telah mengundang klarifikasi
pada tanggal 20 maret 2024 namun keduanya tidak hadir memenuhi undang
klarifikasi.
f. Bahwa Bawaslu Kota Kendari mengirimkan undangan klarifikasi kedua pada
tanggal 22 maret 2024 namun keduanya tetap tidak hadir untuk memenuhi
panggilan klarifikasi kedua, Klarifikasi terhadap Sdr. Syameluddin (Calon
anggota DPRD Kota Kendari Dapil III (Poasia-Abelu- Nambo) dari Partai
persatuan Pembangunan Nomor Urut 5) sebagai saksi karena berdasarkan
keterangan dari pelapor yang mengirim kiriman foto tangkapan layar yang
dikirim melalui group whatshap saksi khusus dari Partai Persatuan
Pembangunan Daerah Pemilihan III Kota Kendari adalah sdr. Syameluddin
berdasarkan Undangan Klarifikasi berdasarkan undangan klarifikasi Nomor:
35/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 25 Maret 2024.
g. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan klarifikasi Sdr. Ruhandi Ismail
berdasarka Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Ruhandi Ismail berdasarkan
undangan klarifikasi Nomor 31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19
Maret 2024 untuk hadir dan didengarkan keterangannya sebagai saksi pada
tanggal 21 Maret 2024, Klarifikasi kepada Terlapor An. Gilang Satya Witama
pada hari jum'at tanggal 22 maret 2024 berdasarkan Undangan Klarifikasi
Nomor: 29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 dan Berita
Acara Klarifikasi tertanggal 22 Maret 2024.
h. Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada hari Senin 01 April 2024 kembali
melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur
Bawaslu Kota Kendari, unsur Penyidik kepolisian Resort Kota Kendari dan
unsur Kejaksanaan Negeri Kendari berdasarkan Berita Acara Pembahasan
Sentra Gakkumdu Kota Kendari terhadap Laporan Nomor Register:
002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 01 April 2024 dengan
kesimpulan bahwa tidak meneruskan laporan a quo karena tidak ada Info
pasti mengenai objek, mens rea harus jelas, kalau dibulan Juni berarti belum
masuk tahapan, dan Objeknya belum jelas, serta kalau di bulan juni berarti
tumpus delicti belum masuk tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024.
i. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Kendari
terhadap laporan 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 Nomor Register
disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta
bukti dengan ketentuan perundang-undangan terkait maka dapat
disimpulkan bahwa perbuatan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana
pemilu.
j. Bahwa selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Pleno
Nomor 15/RT.02/K.SG-17/4/2024, tanggal 3 April 2024 dengan kesimpulan
sebagai berikut:
a) Laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b) Mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model B.18
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
k. Bahwa Bawaslu Kota Kendari selanjutnya mengumumkan status laporan
terhadap Laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024
berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 03 April 2024, dengan
status dihentikan/tidak diteruskan ke tahap penyidikan dengan alasan tidak
memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf jUndang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
8) Bahwa PIHAK TERKAIT mengetahui pada tanggal 18 Maret 2024 PENGADU
mendatangi Kantor Bawaslu Ri guna mempertanyakan hal-hal yang berkaitan
dengan Laporannya di Bawaslu Kota Kendari melalui informasi dari staf Bawaslu
Kota Kendari atas nama Riyaldi, tetapi PIHAK TEKAIT tidak mengetahui terkait
adanya arahan pihak Staf Bawaslu RI mengubungi Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara dan menyampaikan bahwa belum ada laporan dari pihak Bawaslu Kota
Kendari ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terkait laporan PENGADU, pihak
Bawaslu Ri juga menyampaikan adanya kesalahan dalam nomor formulir yang
diberikan oleh pihak Bawaslu Kota Kendari yakni di berikan Form B2 sedangkan
yang seharusnya adalah form B1.
9) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar
pukul 11.38 Wita PENGADU Roslina Afi di hubungi via telepon oleh salah satu
staf Bawaslu Kota Kendari mengenai surat undangan Klarifikasi mengenai
laporanya, sehingga staf tersebut mengirimi surat tersebut dalam bentuk file,
namun PENGADU menyampaikan bahwa belum dapat hadir karena sedang
berada diluar Kota. Keesokan harinya pada tanggal 20 Maret 2024 PENGADU
kembali di kirimi surat panggilan klarifikasi denga alasan karena kemarin tidak
menghadiri undangan tersebut. PENGADU bertanya apakah tidak ada tenggat
waktu terhadap surat undangan tersebut? namun di jawab oleh staf Bawaslu Kota
Kendari bahwa surat undangan klarifikasi itu hanya diberikan sebanyak tiga kali
sehingga PENGADU berinisiatif menjawab undangan tersebut secara tertulis
menyatakan alasan dan kapan PENGADU Roslina Afi akan menghadiri undangan
tersebut.
10) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui pada tanggal 21 Maret 2024 PENGADU
kembali di hubungi oleh staf Bawaslu Kota Kendari dengan alasan undangan
Klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah di lampirkan oleh Roslina Afi tidak ada
yang menghadiri undangan klarifikasi PENGADU kemudian menanyakan apakah
surat undangan tersebut telah di antarkan oleh pihak Bawaslu Kota Kendari ke
alamat masing-masing? namun staf mengatakan bahwa undangan tersebut
dikirim melalui chat bentuk file. PENGADU kemudian mempertanyakan kepada
pihak Bawaslu Kota Kendari yang lagi-lagi menyalahkan Roslina Afi atas ketidak
hadiran para saksi, sedangkan PENGADU sudah menjelaskan bahwa para saksi
yang PENGADU sebutkan adalah orang yang berada dalam satu obyek foto yang
PENGADU laporkan namun Bawaslu Kota Kendari tidak menanggapi.
11) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui sebagaimana yang disebutkan oleh
PENGADU yaitu adanya pertanyaan mengenai darimana asal foto tersebut tetapi
tidak menanyakan tentang uraian PENGADU mengenai isi foto yang menjadi
permasalahan.
12) Bahwa PIHAK TERKAIT tidak mengetahui pada tanggal 1 April 2024 PENGADU
menggunakan jasa pendampingan kuasa hukum yang di komplain oleh salah satu
staf Bawaslu Kota Kendari dan menyatakan bahwa hal tersebut sudah terlambat
kemudian mereka meminta nomor handphone kuasa hukum Roslina Afi (*P7) dan
kemudian PENGADU terus berkomunikasi dengan staf tersebut hingga pada
tanggal 16 April 2024 Roslina Afi dikirimi file status laporannya melalui pesan
chat dari salah satu staf Bawaslu Kota Kendari (*P8) setelah itu Roslina Afi
kembali mempertanyakan dasar hukum penghentian laporan sedangkan semua
objek yang berada dalam foto yang dilaporkan tersebut tida ada yang di periksa.
selanjutnya pada tanggal 19 April 2024 kuasa hukum PENGADU mengirimkan
somasi kepada Bawaslu Kota Kendari dengan tembusan kebeberapa instansi
terkait termasuk DKPP RI namun sampai dengan hari ini tidak ada jawaban.
13) Bahwa PIHAK TERKAIT terhadap seluruh rangkaian klarifikasi tidak terlibat
langsung karena PIHAK TERKAIT pada saat yang bersamaan sedang menjalankan
tugas DIVISI yaitu melakukan pengumpulan Data pasca Pemungutan dan
Perhitungan Suara untuk menjadi bahan dalam rapat pleno rekapitulasi
Perhitungan Suara Tingkat Kota Kendari dan melakukan pelaporan ke Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Republik Indonesia serta bersama-sama
dengan TERADU I dan TERADU II menangani persidangan dugaan pelanggaran
adminstratif Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Kendari.
14) Bahwa berkaitan dengan kondisi di TPS 07 yang beralamat di lorong Jambu
Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia pada tanggal 15 Februari 2024 dimana
proses penghitungan suara berlangsung sampai tanggal 15 februari 2024. hal ini
di karenakan masih banyak TPS yang mengalami kendala gangguan sistem
jariangan aplikasi SIREKAP dan SIWASLU sehingga menghambat proses
pelaporan KPPS dan PTPS, adanya kendala selisih jumlah kertas suara, KPPS
nelakukan pengepakan logistik dalam dan luar kotak, KPPS dan PTPS beristirahat
sejenak menunggu antrian pengantaran logistik dari TPS kembali ke Kecamatan
(PT-7).
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari
1. Bahwa KPU Kota Kendari pasca pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara
Pemilu 2024 tidak ada koordinasi, informasi maupun laporan dari Bawaslu Kota
Kendari, Panitia Pemilihan Kecamatan Poasia, Panitia Pemungutan Suara
Kelurahan Anggoeya serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang
bertugas di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia, yang mana pengadu
mendalilkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 ada kejadian berserakannya
kertas suara pada Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024;
2. Bahwa KPU Kota Kendari mengetahui adanya informasi kejadian berserakannya
surat suara di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia setelah menerima
surat undangan Panggilan Sidang sebagai Pihak Terkait dengan Nomor Pengaduan:
234-P/LDKPP/VII/2024 untuk Perkara Nomor: 199-PKE-DKPP/VIII/2024;
3. Bahwa KPU Kota Kendari pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kota
Kendari Tahun 2024, tidak ada kejadian khusus atau keberatan saksi yang menjadi
locus di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia dari peserta Pemilu Tahun
2024 pada Kota Kendari;
4. Bahwa dari kejadian a quo yang di dalilkan pengadu, tidak pernah ada koordinasi,
informasi maupun laporan dari Bawaslu Kota Kendari, Panitia Pemilihan Kecamatan
Poasia, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Anggoeya serta Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas di TPS 07 Kelurahan Anggoeya
Kecamatan Poasia, maka KPU Kota Kendari tidak melakukan tindak lanjut terhadap
dalil pengadu;
5. Demikian Keterangan Tertulis ini dibuat untuk menjelaskan kronologis tentang
kejadian a quo yang didalilkan pengadu tentang kertas suara berserakan pada
Pemilu 2024 di TPS 07 di lorong Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia dan
tindak lanjut KPU Kota Kendari terkait hal tersebut.
[2.9.3] Ketua dan Anggota PPK Poasia
1. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Poasia tidak mengetahui dan tidak pernah
menerima laporan dari Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Anggoya atau
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas di TPS 07 Kelurahan
Anggoya Kecamatan Poasia dimana pokok aduan pengadu pada tanggal 15 Februari
2024 adanya kejadian berserakannya kertas suara pada pemilu 2024 di TPS 07
Kelurahan Angooya;
2. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Poasia baru mengetahui adanya kejadian
berserakannya surat suara di TPS 07 Kelurahan Anggoya Kecamatan Poasia setelah
adanya Panggilan Sidang Perkara Nomor: 199-PKE-DKPP/VIII/2024;
3. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Poasia setelah menerima surat Panggilan
Sidang Nomor: 1183/PS.DKPP/SET-04/XI/2024 pada hari Rabu tanggal 13
November 2024 langsung turun mengklarifikasi Ketua KPPS 07 Kelurahan Anggoya
yang bertugas pada Pemilu 2024
4. Bahwa Hasil Klarifikasi dan Keterangan Irma Kadawia selaku Ketua KPPS 07
Kelurahan Anngoya menyatakan bahwa
“Pada 15 Februari 2024 subuh dini hari setelah proses perhitungan suara di TPS 07
Kelurahan Anggoya ketua KPPS bersama Anggota KPPS yang disaksikan oleh saksi
partai politik sedang melakukan packing/mengikat surat suara untuk dimasaukan
kedalam sampul. Tiba-tiba datang Pengadu dan memperkenalkan dirinya bahwa dia
adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil
Kendari 3 (Poasia, Abeli, Nambo). Pengadu mempertanyakan kepada ketua KPPS 7
Kel. Anggoeya tentang keberadaan saksi Partai Persatuan Pembangunan, dan ketua
KPPS menyampaikan bahwa di TPS sini tidak ada saksi dari partai PPP dan pengadu
kembali mempertanyakan kenapa bisa tidak ada saksi PPP di TPS sini dan ketua
KPPS menjawab kembali bahwa bukan kewenangan KPPS terkait saksi yang akan
ditugaskan di TPS. Seketika itu juga pengadu masuk kedalam TPS dan memaksa
meminta jumlah perolehan suara C Hasil Salinan partai PPP di TPS 07. Salah satu
anggota KPPS yang sedang menyusun dan merapikan C Hasil Salinan (perjenis
Pemilihan) tiba-tiba kaget melihat pengadu membuka C Hasil Salinan yang sudah
di rapikan. Karena merasa kerja KPPS di TPS terganggu oleh Pengadu sehingga
Ketua KPPS mempertegas kalau ibu adalah saksi PPP dibuktikan dengan surat
mandat, kalau ada mandat maka kami akan berikan C Hasil Salinan DPRD Kota.
Ketua KPPS menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
25 Tahun 2025 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Pasal 1 ayat 35 “Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya
disebut Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim
kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden, pengurus Partai Politik
Tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk
Pemilu DPD”. Namun saat itu pengadu tetap melanjutkan dan membuka C Hasil
Salinan yang sementara di rapikan sehingga menimbulkan perdebatan wewenang
pengadu yang tidak memiliki mandat saksi meminta C Hasil Salinan DPRD Kota.
5. Demikian Keterangan Tertulis ini dibuat untuk menjelaskan apakah mengetahui
kejadian adanya kertas suara yang berserakan pada Pemilu 2024 di TPS 07, dilorong
Jambu Kelurahan Anggoya Kecamatan Poasia dan tindak lanjut KPU Kota Kendari
terkait hal tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan diduga tidak profesional dalam menangani laporan terkait
peristiwa berserakannya kertas suara di lantai di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan
Anggoeya, Kecamatan Poasia, tanggal 15 Februari 2024, dimana lokasi tersebut tidak
ada petugas Pengawas TPS-nya, dan Para Teradu tidak profesional dalam menangani
laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 terkait dugaan pidana pemilu berupa
bagi-bagi kardus berisi sarung merek gajah duduk pada masa tahapan kampanye;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo
adalah Calon Anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kendari III
(Poasia-Abeli-Nambo) Nomor Urut 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (vide Bukti T-
1). Bahwa berkenaan dengan berserakannya kertas suara di lantai di TPS 07, Lorong
Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, tanggal 15 Februari 2024, dimana
lokasi tersebut tidak ada petugas Pengawas TPS-nya, Teradu I dan Teradu II
menerangkan bahwa Bawaslu Kota Kendari tidak pernah mendapatkan informasi
terkait hal tersebut dari Panwaslu Kecamatan Poasia. Bawaslu Kota Kendari baru
mengetahui setelah Pengadu berunjuk rasa atau berdemonstrasi pada tanggal 5 Maret
2024 di kantor Bawaslu Kota Kendari. Bawaslu Kota Kendari tidak dapat melakukan
proses lebih lanjut terhadap Pengawas TPS pada TPS 07 Kelurahan Anggoeya
Kecamatan Poasia dengan pertimbangan masa jabatan Pengawas TPS Pemilu Tahun
2024 telah berakhir masa tugasnya 7 (tujuh hari) setelah pemungutan suara selesai
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu yang menyatakan bahwa “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh
tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah hari pemungutan suara.” Namun demikian, terhadap kasus a quo menjadi
catatan Bawaslu Kota Kendari untuk tidak merekrut yang bersangkutan sebagai
Pengawas Ad hoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar Pukul 10.59
WITA, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kendari dengan cara melakukan
penyampaian aspirasi (demonstrasi) dan diterima oleh 3 (tiga) orang komisioner yaitu
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari. Dalam pertemuan tersebut Bawaslu Kota
Kendari menyarankan agar hal-hal yang dipersoalkan Pengadu untuk dilaporkan
secara resmi (vide Bukti T-6). Bahwa adapun uraian kejadian yang hendak dilaporkan
adalah terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa salah seorang
calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan III dari Partai Persatuan
Pembangunan atas nama Gilang Satya Witama sedang memberikan sesuatu berupa
dus berisi sarung bermerk gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga
lainnya sedangkan pada bagian depan terdapat seseorang yang menggunakan baju
kaos dengan logo pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti T-7).
Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan tanda
terima laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 07 Maret
Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari menyusun kajian awal
untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materiel dan hasilnya laporan nomor
004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk
selanjutnya diregister dengan Nomor register 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024,
tanggal 12 Maret 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa setelah laporan diregister, Bawaslu Kota
Kendari melakukan pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu terhadap Laporan a
quo pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu Kota Kendari terhadap laporan Nomor Register:
002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa pada hari Rabu
tanggal 20 Maret 2024 Bawaslu Kota Kendari mengundang pelapor in casu Pengadu
guna dimintai keterangan sebagaimana Undangan Klarifikasi Nomor
27/PR.00.02/K.SG- 17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, namun yang bersangkutan
tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan sedang berada di luar
daerah yaitu di Kota Jakarta. Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari mengirimkan
undangan klarifikasi kedua kepada Pengadu sebagaimana surat nomor
30/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 untuk hadir di Bawaslu Kota
Kendari pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, namun yang bersangkutan membalas
dengan surat bahwa Pelapor akan hadir dan memenuhi panggilan klarifikasi pada hari
Senin tanggal 25 Maret 2024 dan selanjutnya Pelapor hadir dan memberikan
keterangan dalam klarifikasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti T-11).
Bahwa dalam keterangannya, Pengadu menerangkan bahwa yang bersangkutan
mengetahui perisitiwa tersebut melalui kiriman foto tangkapan layar yang dikirim
melalui group Whatshap saksi khusus dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah
Pemilihan III Kota Kendari dari seseorang yang bernama Syameluddin yang juga Calon
Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Persatuan Pembangunan Nomor Urut 5 untuk
Daerah Pemilihan III Kota Kendari yakni wilayah Kecamatan Poasia, Kecamatan Abeli,
dan Kecamatan Nambo pada tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA.
Pengadu juga menerangkan bahwa berdasarkan bukti foto tangkapan layar yang
diterima, peristiwa dalam tangkapan layar tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari
2024, di rumah Ibu Kartini dengan alamat BTN Wirabuana Blok H No.1 Kelurahan
Anduonohu Kecamatan Poasia, namun Pengadu tidak mengetahui secara pasti waktu
kejadiannya karena hanya mendapat foto dari orang lain, namun dugaan Pengadu
kejadian tersebut dilakukan pada masa-masa kampanye (vide Bukti T-12). Bahwa
Pengadu dalam laporannya memasukkan dua orang saksi a.n. haji Wa Ode Rubiani
dan Kartini. Selanjutnya, Bawaslu Kota Kendari mengundang klarifikasi kedua saksi
tersbeut pada tanggal 20 Maret 2024, namun keduanya tidak hadir memenuhi
undangan klarifikasi. Bawaslu Kota Kendari kembali melayangkan undangan
klarifikasi kedua pada tanggal 22 Maret 2024, namun keduanya tetap tidak hadir (vide
Bukti T-13). Kemudian, pada tanggal 26 Maret 2024, Bawaslu Kota Kendari melakukan
klarifikasi kepada calon Anggota DPRD Kota Kendari Dapil III dari PPP Nomor Urut 5
atas nama Syameluddin berdasarkan undangan klarifikasi Nomor: 35/PP.00.02/K.SG-
17/03/2024, tanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti T-14). Hasil klarifikasi, Syameluddin
menerangkan bahwa yang bersangkutan yang mengirimkan foto dokumentasi kepada
Pengadu sekitar bulan Januari 2024 serta mengirimkannya ke media sosial di Group
Whashapp saksi partai PPP. Saksi mengaku mendapatkan foto tersebut dari seseorang
yang tidak dikenal. Foto dokumentasi tersebut adalah aktivitas calon anggota DPRD
Kota Kendari Daerah Pemilihan III dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama
Gilang Satya Witama yang sedang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung
bermerk gajah duduk dan jilbab ( vide Bukti T-15).
Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari juga melakukan klarifikasi kepada Ruhandi
Ismail pada tanggal 21 Maret 2024 sebagaimana undangan klarifikasi Nomor
31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, namun yang bersangkutan
hadir memenuhi undangan klarifikasi pada tanggal 22 Maret 2024. Yang bersangkutan
dimintai keterangannya dalam klarifikasi karena diduga sebagai pengirim foto
dokumentasi melalui group Whatshap saksi PPP dan diduga hadir pada saat kegiatan
tersebut (vide Bukti T-16). Bahwa dalam keterangannya Saksi Ruhandi Ismail
menerangkan bahwa dia yang telah mengirim foto di grup WA dalam hal ini Grup Tim
Gilang dan Abdul Razak. Menurutnya kejadian tersebut sudah lama namun baru kirim
di grup tanpa kata-kata dengan tujuan hanya mengupdate foto-foto kegiatan karena
alasan memory HP yang bersangkutan sudah penuh. Saksi juga mengaku menghadiri
kegiatan tersebut dan seingatnya kegiatan tersebut adalah kegiatan komunitas dalam
hal ini majelis taklim yang memang rutin melakukannya setiap Kamis malam/malam
Jumat. Saksi juga mengetahui bahwa seingatnya kejadian tersebut sekitar bulan Mei
atau bulan Juni tahun 2023 yang lalu namun saksi mengaku sudah lupa tanggal dan
harinya serta seingat saksi lokasi kejadiannya di BTN Wirabuana tapi saksi tidak tahu
persis itu rumahnya siapa. Saksi juga mengaku tidak mengetahui isi bingkisan yang
diserahkan ( vide Bukti T-17). Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan klarifikasi
kepada Terlapor An. Gilang Satya Witama pada hari Jum’at tanggal 22 maret 2024
berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: 29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024, tanggal 19
Maret 2024 ( vide Bukti T-18). Bahwa dalam keterangannya Terlapor menerangkan
bahwa lokasi kejadiannya adalah BTN Wirabuana, tidak tahu tepatnya itu rumah siapa
dan blok berapa dan Terlapor juga mengaku tidak mengingat lagi waktu kegiatan
tersebut dilaksanakan karena sudah lama sekali namun Terlapor mengetahui bahwa
kegiatan tersebut adalah kegiatan Majelis Taklim Masjid kuba Anduonohu (vide Bukti
T-19). Bahwa Pada hari Senin 01 April 2024, Bawaslu Kota Kendari kembali melakukan
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kota
Kendari, unsur Penyidik kepolisian Resort Kota Kendari dan unsur Kejaksanaan Negeri
Kendari berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Kendari
terhadap Laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 01
April 2024 dengan kesimpulan bahwa tidak meneruskan laporan a quo karena tidak
ada Info pasti mengenai objek, mens rea harus jelas, kalau di bulan Juni 2023 berarti
belum masuk tahapan kampanye, dan objeknya belum jelas, serta kalau di bulan Juni
2023 berarti tempus delicti belum masuk tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 (vide
Bukti T-20). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota
Kendari terhadap laporan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024
disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan
ketentuan perundang-undangan terkait maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan
terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak memenuhi
unsur sebagai tindak pidana pemilu (vide Bukti T-21). Bahwa selanjutnya dilaksanakan
Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 15/RT.02/K.SG-17/4/2024,
tanggal 3 April 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut: a) Laporan Nomor Register:
002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan b) Mengumumkan status
laporan dengan menggunakan formulir model B.18 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T - 22).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu
adalah calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Daerah Pemilihan Kota Kendari 3 Nomor Urut 6 (vide Bukti T-1). Bahwa pada dini hari
tanggal 15 Februari 2024, saat Pengadu berkeliling ke beberapa TPS guna memantau
penghitungan suara Pengadu melihat adanya kertas suara yang berserakan di lantai
TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia (vide Bukti P-1). Saat
tiba di TPS 07 Pengadu tidak melihat petugas Pengawas TPS, sehingga Pengadu
berencana melaporkan peristiwa berserakannya kertas suara di TPS 07 ke Bawaslu
Kota Kendari. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WITA,
Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kota Kendari dengan maksud untuk
menyampaikan laporan. Setiba di kantor Bawaslu Kota Kendari kondisi kantor sepi,
tidak ada pegawai yang bertugas. Pengadu hanya diterima oleh security Bawaslu Kota
Kendari. Kemudian pada tanggal 27 dan 29 Februari 2024 Pengadu datang kembali ke
kantor Bawaslu Kota Kendari namun Pengadu tidak bertemu dengan pegawai
sekretariat untuk menyampaikan laporan karena menurut Pengadu kantor kosong.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat membuktikan kebenaran dalil
tersebut.
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 sekira Pukul 10.59 WITA Pengadu
melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kota Kendari (vide Bukti P-3).
Pengadu menerangkan bahwa ada tiga poin yang disampaikan oleh Pengadu saat unjuk
rasa tersebut, yakni 1) peristiwa berserakannya kertas suara di TPS 07, Lorong Jambu,
Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia; 2) politik uang yang dilakukan oleh salah
seorang Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari PPP; dan 3) Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran atas nama Wa Ode Nur Iman (Teradu I) yang dianggap jarang
di kantor. Bahwa pada saat unjuk rasa, Pengadu diterima langsung oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Kendari in casu Teradu I, dan Teradu II. Bahwa pada tanggal 6
Maret 2024, Pengadu datang kembali ke Kantor Bawaslu Kota Kendari guna meminta
formulir laporan. Kemudian Pengadu bertemu dengan Teradu I selaku Divisi
Penanganan Pelanggaran, dan Pengadu didesak oleh Teradu I agar meminta maaf
secara pribadi atas unjuk rasa yang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2024. Selanjutnya,
pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 14.00 WITA Pengadu kembali lagi ke kantor Bawaslu
Kota Kendari guna menyerahkan kelengkapan berkas laporan terkait dugaan pidana
pemilu berupa bagi-bagi kardus berisi sarung bermerek gajah duduk pada masa
tahapan kampenye dengan tanda terima laporan Nomor
004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 (vide Bukti P-3). Pada tanggal yang sama, Pengadu
bertemu dengan Aslan, anggota Panwaslu Kecamatan Poasia pada Pemilu Tahun 2024
yang keberatan atas laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Kendari terkait peristiwa
berserakannya kertas suara yang tidak ada pengawas TPS-nya di TPS 07, Lorong
Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia hingga terjadi adu mulut antara
Pengadu dengan Aslan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap peristiwa berserakannya
kertas suara di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia yang
tidak ada Pengawas TPS-nya pada tanggal 15 Februari 2024, Para Teradu menjelaskan
bahwa Para Teradu tidak pernah mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari
Panwaslu Kecamatan Poasia. Para Teradu baru mengetahui setelah Pengadu berunjuk
rasa pada tanggal 5 Maret 2024 di kantor Bawaslu Kota Kendari. Para Teradu tidak
dapat menindaklanjuti terhadap Pengawas TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan
Poasia dengan alasan bahwa masa jabatan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024 telah
berakhir 7 (tujuh hari) setelah pemungutan suara selesai sebagaimana ketentuan Pasal
90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan
bahwa “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan
suara.” Namun demikian, terhadap peristiwa a quo menjadi catatan bagi Para Teradu
untuk tidak merekrut lagi yang bersangkutan sebagai Pengawas TPS pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024. Bahwa terhadap peristiwa adanya adu mulut antara anggota
Panwaslu Kecamatan atas nama Aslan dengan Pengadu pada tanggal 7 Maret 2024 di
kantor Bawaslu Kota Kendari, Para Teradu menerangkan bahwa peristiwa itu di luar
sepengetahuan dan bukan dari instruksi Para Teradu melainkan inisiatif dari Aslan.
Para Teradu baru mengetahui terjadinya keributan setelah mendengar dari staf
Bawaslu Kota Kendari beberapa hari kemudian. Atas peristiwa tersebut, Para Teradu
tidak lagi mempertimbangkan Aslan untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan
Poasia pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 dalam
Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan (vide Bukti
T-24).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Kota Kendari
menerangkan tidak mengetahui dan tidak menerima laporan terkait dengan kejadian
berserakannya kertas suara di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia. Pihak
Terkait baru mengetahui setelah menerima surat undangan panggilan sidang sebagai
pihak terkait dalam Perkara Nomor 199-PKE-DKPP/VIII/2024. Bahwa setelah
mengetahui informasi tersebut, Pihak Terkait menginstruksikan kepada PPK Poasia
untuk melakukan klarifikasi kepada KPPS. Bahwa pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Tingkat Kota Kendari Tahun 2024, tidak ada kejadian khusus atau keberatan saksi
yang menjadi locus di TPS 07 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia dari peserta
Pemilu Tahun 2024 pada Kota Kendari. Pihak Terkait PPK Poasia pada Pemilu Tahun
2024 dan selaku PPK Poasia pada Pilkada Tahun 2024 juga mengaku baru mengetahui
peristiwa tersebut setelah menerima surat Panggilan Sidang Nomor
1183/PS.DKPP/SET-04/XI/2024 pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 guna
menghadiri persidangan dalam Nomor Perkara 199-PKE-DKPP/VIII/2024. Pihak
Terkait langsung mengklarifikasi Ketua KPPS 07 Kelurahan Anggoeya atas nama Irma
Kadawia yang bertugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun
2024. Hasil klarifikasi, Ketua KPPS 07 Kelurahan Anggoeya menerangkan bahwa pada
tanggal 15 Februari 2024 dini hari petugas KPPS disaksikan oleh saksi partai politik
sedang merapihkan kertas suara untuk dimasukan dalam sampul. Tiba-tiba Pengadu
datang dan memperkenalkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Dapil
3. Pengadu mempertanyakan kepada Ketua KPPS 07 Kelurahan Anggoeya tentang
keberadaan saksi PPP di TPS 07, dan ketua KPPS 07 menyampaikan tidak ada. Pengadu
kembali mempertanyakan alasan tidak ada Pengawas TPS dan Ketua KPPS menjawab
bukan kewenangannya. Seketika itu juga Pengadu masuk ke dalam TPS dan memaksa
meminta Formulir Model C Hasil Salinan untuk perolehan suara PPP di TPS 07. Salah
seorang anggota KPPS yang sedang menyusun dan merapihkan Formulir Model C Hasil
Salinan kaget melihat Pengadu membuka Formulir Model C Hasil Salinan yang sudah
dirapihkan. Karena merasa terganggu dengan kehadiran Pengadu, Ketua KPPS
meminta kepada Pengadu agar memperlihatkan surat mandat sebagai saksi PPP, bila
ada maka Ketua KPPS akan memberikan formulir Model C Hasil Salinan. Akan tetapi,
Pengadu tidak dapat memperlihatkan. Ketua KPPS menjelaskan bahwa berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (35) “Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut
Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau
pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk
Pemilu Presiden, pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya
untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon
perseorangan untuk Pemilu DPD”. Meskipun sudah dijelaskan, Pengadu bersikukuh
meminta Formulir Model C Hasil Salinan-DPRD Kabko. Hal ini sesuai dengan
keterangan Saksi Pengadu atas nama Yasari yang juga saksi mandat dari PPP bahwa
rekapitulasi suara tingkat KPPS di TPS 07 selesai sekira Pukul 03.00 WITA dini hari.
Saksi melihat saksi-saksi dari partai lain memperoleh Formulir Model C Hasil Salinan
sementara Saksi Pengadu tidak berani meminta kepada petugas KPPS sehingga Saksi
menghubungi Pengadu yang juga adalah kakak kandung Saksi. Kemudian Pengadu
bergegas ke TPS 07 guna memperoleh formulir Model C Hasil Salinan. Bahwa setelah
terjadi perdebatan antara Pengadu dengan Petugas KPPS akhirnya Pengadu
memperoleh Formulir Model C Hasil Salinan yang diminta berupa foto formulir Model
C Hasil Salinan dari petugas KPPS. Saksi mengaku pada saat meminta formulir Model
C Hasil Salinan saksi tidak membawa surat mandat dari partai. Saksi juga mengaku
bahwa kertas suara yang berserakan di lantai adalah kertas suara yang sedang
dirapihkan oleh petugas KPPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak
Terkait KPU Kota Kendari menerangkan bahwa video sebagaimana alat bukti P-1 yang
diduga oleh Pengadu adalah kertas suara yang berserakan adalah peristiwa dimana
para petugas KPPS sedang merapihkan kertas suara yang sudah digunakan yang akan
dimasukan dalam sampul. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 56 s.d 62 Peraturan
KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah proses
penghitungan masing-masing jenis pemilu dilaksanakan kemudian dicatat dalam
formulir Model C Hasil selanjutnya dipindahkan ke Formulir Model C Salinan, dan jika
tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan saksi maka surat suara itu
dikelompokan sesuai dengan jenisnya. Kemudian dimasukan dalam sampul lalu disegel
selanjutnya dimasukan dalam kotak. Atas keterangan pihak Terkait, dibenarkan oleh
Saksi.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu diminta oleh Teradu I harus meminta
maaf karena dianggap telah mendiskreditkan Teradu I dalam aksi unjuk rasa pada
tanggal 5 Maret 2024, Teradu I menerangkan bahwa Pengadu datang ke kantor
Bawaslu Kota Kendari dan diterima oleh Staf Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari atas nama Rialdy dan kemudian
dipersilakan masuk ke ruangan Teradu I. Bahwa Teradu I menyampaikan kepada
Pengadu, Bawaslu Kota Kendari tidak anti kritik, tetapi tidak menoleransi fitnah.
Menurut Teradu I berunjuk rasa di jalanan dan mengatakan sesuatu yang tidak benar
adalah fitnah, dan memfitnah seseorang atau lembaga bisa berkonsekuensi hukum.
Atas dasar itu Teradu I menyampaikan kepada Pengadu agar meminta maaf kepada
Bawaslu Kota Kendari karena sudah menyampaikan pernyataan yang tidak benar (vide
Bukti T.1-3). Teradu I membantah bila Teradu I jarang di kantor Bawaslu Kota Kendari.
Bila pun Teradu I tidak berada di sekretariat, Teradu I ada tugas lain yang harus
dilaksanakan seperti menghadiri kegiatan Bawaslu RI atau kegiatan lain yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atau sedang melakukan
monitoring. Terkait dengan tuduhan dari Pengadu bahwa dirinya jarang di kantor itu
adalah fitnah. Atas dasar itulah sehingga dirinya meminta kepada Pengadu harus
melakukan permintaan maaf karena sudah membuat pernyataan yang tidak benar.
Bahwa berkenaan dengan penanganan laporan Nomor
004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024, bahwa benar Para Teradu telah menerima laporan
dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan tanda bukti laporan Nomor
004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 tanggal 7 Maret 2024. Pengadu melaporkan salah
seorang calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP nomor urut 1
atas nama Gilang Satya Witama yang diduga memberikan sesuatu berupa dus berisi
sarung bermerek gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga dengan
dokumen yang diserahkan: fotokopi KTP pelapor, in casu Pengadu, dan foto hasil
screenshoot percakapan Whatsapp yang berisi gambar Calon Anggota DPRD Kota
Kendari Dapil 3 dari PPP atas nama Gilang Satya Witama (vide Bukti T-8). Kemudian
Para Teradu melakukan kajian awal yang hasilnya laporan Pengadu dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materiel untuk selanjutnya diregister dengan Nomor
002/REG/LP/PL/KOTA/28.01/III/2024, tanggal 12 Maret 2024 (vide Bukti T-9).
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Para Teradu melakukan pembahasan bersama
dengan Tim Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu Kota Kendari terhadap Laporan Nomor Register
002/REG/LP/PL/KOTA/28.01/III/2024 (vide Bukti T-10).
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 Para Teradu mengundang Pengadu untuk
hadir pada hari Rabu, 20 Maret 2024 Pukul 14.00 WITA guna dimintai klarifikasi
sebagaimana surat undangan Nomor 27/PR.002/K.SG-17/03/2024. Akan tetapi
Pengadu tidak hadir, sehingga Para Teradu kembali mengundang Pengadu untuk hadir
pada hari Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 14.00 WITA melalui surat undangan Nomor
30/PP.002/K.SG-17/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024. Terhadap surat a quo,
Pengadu merespon dengan surat tertanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya
menginformasikan bahwa Pengadu tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi Para
Teradu karena sedang berada di luar kota (vide Bukti T-11). Pengadu baru bisa
diklarifikasi pada tanggal 25 Maret 2024 yang hasilnya menerangkan bahwa foto
peristiwa salah seorang calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP
atas nama Gilang Satya Witama yang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung
bermerek gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga merupakan
kiriman dari Syameluddin in casu Saksi Pelapor yang juga calon Anggota DPRD Kota
Kendari dari PPP Nomor Urut 5 untuk Daerah Pemilihan 3 pada tanggal 29 Februari
2024 sekira Pukul 20.00 WITA. Akan tetapi Pengadu tidak mengetahui secara pasti
waktu kejadiannya. Pengadu menduga kejadian tersebut dilakukan pada masa
kampanye pada tanggal 5 Januari 2024 di rumah Ibu Kartini dengan alamat BTN
Wirabuana Blok H No. 1 Kelurahan Anduohohu Kecamatan Poasia (vide Bukti T-12).
Bahwa Para Teradu mengirimkan undangan klarifikasi kepada Saksi Pelapor
atas nama Ruhandi Ismail untuk hadir pada tanggal 21 Maret 2024 sebagaimana surat
Nomor 31/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-16).
Berdasarkan berita acara klarifikasi, Ruhandi Ismail menerangkan mengirimkan foto
peristiwa salah seorang calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP
nomor urut 1 atas nama Gilang Satya Witama yang memberikan sesuatu berupa dus
berisi sarung bermerek gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga di
grup Whatapp Tim Gilang dan Abdul Razak. Menurut Saksi, kejadian tersebut sudah
lama namun baru dikirim di grup Whatapp Tim Gilang dan Abdul Razak tanpa
keterangan dengan tujuan hanya untuk mengupdate foto-foto kegiatan karena alasan
memory HP yang bersangkutan sudah penuh. Saksi mengakui menghadiri kegiatan
tersebut dan seingat Saksi kegiatan tersebut adalah kegiatan majelis taklim yang rutin
dilaksanakan setiap Kamis malam yang terjadi sekitar Bulan Mei atau Bulan Juni
Tahun 2023, namun saksi mengaku sudah lupa tanggal dan harinya. Ada pun Lokasi
kegiatan di BTN Wirabuana, akan tetapi Saksi tidak mengetahui rumahnya siapa (vide
Bukti T-17).
Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas nama
Gilang Satya Witama pada hari Jumat, 22 Maret 2024 sebagaimana undangan
klarifikasi Nomor 29/PP.00.02/K.SG-17/03/2024 tanggal 19 Maret 2024. Dalam
keterangannya, Terlapor menyampaikan bahwa peristiwa yang ada dalam foto yang
menjadi alat bukti Pengadu adalah pembagian oleh-oleh berupa sarung merek gajah
duduk. Lokasi kejadiannya di BTN Wirabuana, tetapi Terlapor tidak mengetahui rumah
siapa. Terlapor juga mengaku tidak mengingat lagi waktu peristiwa pembagian oleh-
oleh itu karena sudah lama sekali, namun Terlapor mengetahui bahwa kegiatan
tersebut merupakan kegiatan Majelis Taklim Masjid Kuba Anduonohu (vide Bukti T-
19).
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Para Teradu juga mengundang Saksi
Pelapor atas nama Haji Wa Ode Ribiani dan atas nama Kartini, namun kedua saksi
tidak hadir. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Para Teradu mengundang
Syameluddin, calon Anggota DPRD Kota Kendari dari PPP nomor urut 5 untuk hadir
tanggal 26 Maret 2024 dalam klarifikasi sebagaimana surat Nomor 35/PP.00.02/K.SG-
17/03/2024 (vide Bukti T-14). Berdasarkan hasil klarifikasi, Saksi Pelapor mengaku
mengirimkan foto calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP atas
nama Gilang Satya Witama yang memberikan sesuatu berupa dus berisi sarung
bermerek gajah duduk kepada seseorang di hadapan beberapa warga kepada Pengadu
sekitar bulan Januari 2024 serta mengirimkannya ke Grup Whatsapp Saksi PPP. Saksi
menerangkan mendapatkan foto tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, namun
saksi tidak mengetahui waktu tepatnya peristiwa terjadi, serta tidak pula mengetahui
tempat terjadinya peristiwa bagi-bagi sarung tersebut (vide Bukti T-15).
Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 1 April 2024 Para Teradu melakukan
pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu
Kota Kendari, unsur Penyidik Kepolisian Resor Kota Kendari dan Unsur Kejaksaan
Negeri Kendari yang hasilnya menyimpulkan bahwa laporan dengan Nomor Register
002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 sepakat laporan a quo dihentikan atau tidak
diteruskan ke tahap penyidikan sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu Kota Kendari terhadap Laporan/Temuan Perkara Nomor
002/REG/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 (vide Bukti T-20). Kemudian pada tanggal 3
April 2023 Para Teradu melakukan kajian yang menyimpulkan bahwa laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kota/28.01/2024 tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana
Pemilu (vide Bukti T-21). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan
rapat pleno yang pada pokoknya memutuskan bahwa laporan a quo tidak memenuhi
unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan mengumumkan
status laporan dengan menggunakan formulir Model B.18 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-22). Bahwa pada tanggal 3 April 2024, Para Teradu
mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan (vide Bukti T-23), selain itu menurut
Para Teradu status laporan diumumkan di papan kantor Sekretariat Bawaslu Kota
Kendari, dan melalui staf Sekretariat Bawaslu Kota Kendari mengirimkan juga surat
Pemberitahuan Status Laporan ke Pengadu melalui Whatsapp. Hal ini diakui oleh
Pengadu bahwa telah menerima surat tersebut. Akan tetapi, Pengadu merasa tidak
puas karena menurut Pengadu, dalam peristiwa pembagian barang yang diduga
dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan 3 dari PPP nomor
urut 1 atas nama Gilang Satya Witama juga terdapat dugaan keterlibatan ASN karena
pada saat pembagian barang di lokasi tersebut ada salah seorang yang mengenakan
kaos berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Atas fakta tersebut, Para Teradu
menjelaskan bahwa memang dalam forum itu ada salah seorang yang menggunakan
kaos berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Para Teradu telah melakukan
pengembangan terhadap peristiwa a quo, akan tetapi Para Teradu mengalami kendala
karena saksi-saksi pelapor yang diperiksa tidak ada yang mengetahui bahwa dalam
peristiwa tersebut adanya seorang ASN. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
Pengadu juga mengaku tidak mengetahui apakah orang yang mengenakan kaos yang
berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah seorang ASN.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu
dalam dalam menindaklanjuti informasi terkait peristiwa berserakannya kertas suara
di lantai di TPS 07, Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, tanggal 15
Februari 2024, dimana TPS tersebut tidak ada petugas Pengawas TPS dengan tidak lagi
menetapkan kembali anggota Pengawas TPS tersebut sebagai Pengawas TPS pada
Pilkada Tahun 2024 telah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Demikian pula Para Teradu dalam menangani laporan Nomor
004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 telah sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Umum. Para Teradu telah melakukan serangkaian proses penanganan
pelanggaran yaitu, penerimaan laporan, kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi
kepada Pelapor in casu Pengadu, Saksi-Saksi Pelapor, dan Terlapor, serta melakukan
pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian, dan memutuskan
dalam pleno terkait hasil kajian yang menyatakan laporan a quo dihentikan dan tidak
diteruskan ke proses penyidikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan. Para
Teradu juga telah memiliki itikad baik dengan mengirimkan surat pemberitahuan
status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Sehingga DKPP menilai tindakan Para
Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak responsif
dalam menindaklanjuti informasi terkait dengan tidak adanya petugas Pengawas TPS
di TPS 07 pada saat peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor in casu Pengadu, dengan
tidak merekrut kembali menjadi pengawas TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Tindakan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Para Teradu dalam menjaga
marwah lembaga penyelenggara Pemilu agar kejadian serupa tidak berulang pada
Pilkada Serentak Tahun 2024. Para Teradu juga dalam menangani laporan Nomor
004/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 telah bertindak profesional dalam menjalankan
tugas sebagaimana kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan perundang-
undangan dan bertindak akuntabel serta tansparan dengan menyampaikan hasil
penanganannya yang tidak hanya disampaikan kepada publik melalui papan
Sekretariat Bawaslu Kota Kendari tetapi juga kepada Pengadu in casu Pelapor. Dengan
demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait, serta
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sahinuddin selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kota Kendari dan Teradu I Wa Ode Nur Iman selaku Anggota Bawaslu Kota
Kendari terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
hari Senin tanggal Sepuluh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani