Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 14 Tahun 2020
Zul Juliska Praja, Anggota KPU Kab. Konawe Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-03-2020
👁 19 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 11-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 14-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor I atas nama Harudin Logoi, adalah orangtua kandung dari Pengadu/Pelapor II atas nama Nirwani.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai Anggota KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan perbuatan tidak etis kepada Pengadu II.
Pasal DilanggarPasal 90 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 14-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 11- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 14-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Harudin Logoi Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Desa Lamondowo, Kec. Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu I Nama : Nirwani Pekerjaan : Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Konawe Utara (tenaga outsourcing) Tahun 2018 s.d. 2019 Alamat : Desa Lamondowo, Kec. Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pengadu II Memberikan Kuasa Kepada Nama : Hj. Yuliana Pekerjaan : Advokat Alamat : BTN Kendari Permai Blok M2 No. 12 Kel. Padaleu Kec. Kambu Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Zul Juliska Praja Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Pemda Wanggudu, Kec. Asera, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan saksi-saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 11-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 14-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor I atas nama Harudin Logoi, adalah orangtua kandung dari Pengadu/Pelapor II atas nama Nirwani. 2. Bahwa Pengadu/Pelapor II atas nama Nirwani, adalah Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Konawe Utara (tenaga outsourcing) yang mulai bekerja di Kantor KPU Kab. Konawe Utara pada sekitar bulan Juli 2018 sampai dengan Tahun 2019. 3. Bahwa tanggal 24 September 2018, dilantik Anggota KPU Kab. Konawe Utara (tambahan) dua orang, yaitu atas nama Zul Juliska Praja dan Syawal Sumarata. 4. Bahwa setelah dilantiknya Anggota KPU Kab. Konawe Utara tersebut, Pengadu/Pelapor II mulai mengenal Teradu (Zul Juliska Praja) sebagai atasan Pengadu/Pelapor II. 5. Bahwa dari perkenalan tersebut awalnya hanya sebatas hubungan kerja antara atasan dan bawahan, hingga sekitar bulan Februari 2019 mulailah Teradu melakukan percakapan melalui Whatsapp yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kantor terhadap Pengadu/Pelapor II. 6. Bahwa sekitar awal Maret 2019, Teradu sering merayu melalui percakapan Whatsapp mengajak Pengadu/Pelapor II untuk bertemu berdua di luar kantor. Atas ajakan ini, karena Pengadu/Pelapor II sebagai bawahan kepada atasan maka ajakan ini diiyakan oleh Pengadu/Pelapor II. 7. Bahwa Teradu sering meminta kepada Pengadu/Pelapor II untuk membuatkan kopi dan diantar ke dalam ruangan kerja Teradu. Pada saat Pengadu/Pelapor II mengantarkan kopi tersebut ke dalam ruangan kerja Teradu, Teradu sering melakukan perbuatan pelecehan kepada saya Pengadu/Pelapor II yaitu mencium dan memeluk, dan saya Pengadu/Pelapor II menolak/berontak atas perlakuan itu. 8. Bahwa sekitar April 2019, Teradu mengajak Pengadu/Pelapor II untuk menemani bimbingan teknis (bimtek) di Kota Kendari, yang bertempat di Hotel Horison. Di Hotel Horison tersebut, Teradu menyampaikan untuk ditemani menginap di hotel. Dan lagi-lagi karena di bawah perintah atasan kepada bawahan yang tidak mampu menolak ajakan atasan tersebut, maka Pengadu/Pelapor II terpaksa ikut menginap di hotel tersebut dan tidur dalam satu kamar dengan Teradu dan pada saat itu Teradu meminta/memaksa kepada Pengadu/Pelapor II melakukan hubungan selayaknya suami istri. 9. Bahwa sekitar Bulan Mei 2019, istri dari Teradu, membuat status di Facebook miliknya (Malla Mabin YM) disertai memasang foto Pengadu/Pelapor II, dengan men-tag Anaway Hasan, Tuty dan Tatra Ain, yang bertuliskan “dgn balutan hijab soleha Wajah polos lugu ternyata Pelakor kelas kakap Ngeriiii.” Atas status tersebut, saya Pengadu/Pelapor II sangat merasa malu karena menjadi beban moral keluarga saya, sehingga Pengadu/Pelapor II dan Teradu sempat sesaat tidak berkomunikasi, sampai suatu waktu Teradu sering meyakinkan Pengadu/Pelapor II untuk kembali berhubungan, hal ini dilakukan melalui Facebook akun miliknya yang lain atas nama Apiong Ni, bahkan dalam akun Facebooknya Teradu (Apiong Ni), menyampaikan bahwa sampai kapan pun akan tetap mempertahankan hubungan kami meski konsekuensinya di dalam pekerjaan Teradu. 10. Bahwa pada tanggal 19 November 2019, Teradu mengajak saya (Pengadu/Pelapor II) untuk bertemu di Hotel Claro bersamaan dengan adanya kegiatan kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara rakor penguatan kelembagaan. Setiba saya di hotel, saya diberitahu oleh Teradu untuk mengambil kunci kamar di resepsionis, dan saya setelah mengambil kunci kamar 916 bergegas naik ke kamar tersebut. Sekitar 20 menit saya dalam kamar, Teradu menyusul saya ke dalam kamar tersebut. Setelah saya bersama-sama dengan Teradu dalam kamar tersebut, tiba- tiba istri Teradu datang mendobrak pintu kamar sambil berteriak dan menangis. Teradu panik karena kenapa istrinya mengetahui kami janjian di hotel tersebut. Teradu panik dan takut membuka pintu kamar hotel, akhirnya menelepon sekuriti hotel untuk mengamankan istrinya. Setelah istrinya berhasil dibujuk untuk turun ke lobi hotel, saya pun dibawa oleh petugas hotel lainnya untuk diselamatkan dengan cara dikeluarkan dari dalam hotel melalui pintu khusus karyawan. Saya tiba di samping Hotel Qubra dan dijemput oleh teman sesama staf sekretariat KPU Kab. Konawe Utara yaitu Ayudri dan Anna. 11. Bahwa beberapa waktu setelah kejadian itu, saya Pengadu/Pelapor II depresi dan stress sampai jatuh sakit karena memikirkan kejadian itu. Tetapi alih-alih meminta maaf, Teradu malah ingin masalah ini jangan saya ceritakan kepada siapa pun karena menurut kata Teradu saya harus siap keluar dari kantor. 12. Bahwa sekitar hari Kamis pagi setelah kejadian tersebut, Anggota KPU Kab. Konawe Utara lainnya atas nama Asmul dan Yusdiana menghubungi saya Pengadu/Pelapor II melalui teleponnya untuk bertemu bersama. Kami kemudian bertemu bertiga di Resto Sunday Dessert membicarakan kejadian hal tersebut. Pada saat itu, saya Pengadu/Pelapor II ditemani oleh teman sesama staf sekretariat KPU Kab. Konawe Utara yaitu Ayudri dan Anna yang duduknya tidak jauh dari tempat saya dan Anggota KPU Kab. Konawe Utara atas nama Asmul dan Yusdiana berada. Pada pertemuan itu, kedua Anggota KPU Kab. Konawe Utara tersebut menyampaikan kepada saya Pengadu/Pelapor II untuk sabar dan agar saya menutupi kejadian ini supaya tidak tersebar luas didengar oleh KPU Prov. Sultra, karena tidak mungkin mereka mau menyelamatkan Pengadu/Pelapor II sementara pecah piringnya mereka. Mereka juga mengatakan kepada saya, Pengadu/Pelapor II, untuk pulang saja merenungi kejadian itu karena saya Pengadu/Pelapor II akan mendapatkan karma atas perbuatan saya. Saya Pengadu/Pelapor II merasa kecewa kepada Anggota KPU Kab. Konawe Utara tersebut karena bukannya prihatin/melindungi saya, Pengadu/Pelapor 2, yang sedang terkena masalah tetapi justru memberikan saran kepada saya untuk mendiamkan supaya keadaan safety menurut mereka Anggota KPU Kab. Konawe Utara. 13. Bahwa setelah kejadian tersebut sebagaimana dalam uraian tersebut di atas, saya Pengadu/Pelapor I (orang tua kandung dari Pengadu/Pelapor II) bertemu dengan Teradu dan Teradu membuat surat pernyataan (terlampir). 14. Bahwa dalam waktu sepanjang bulan Desember 2019, saya, Pengadu/Pelapor I sebagai orangtua dari Pengadu/Pelapor II, berusaha komunikatif dan melakukan usaha jalan yang baik untuk solusi atas perkara/kasus ini. Tetapi Teradu tidak pernah ada itikad baik dan niat baik untuk menyelesaikan dengan baik atas perkara ini, malah terkesan sombong dan angkuh. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu/Pelapor I dan Pengadu/Pelapor II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan pengaduan/laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor I dan II untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu; dan apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Screenshoot foto postingan status facebook Malla mabin YM 2. P-2 Screenshoot chat pribadi di Massenger dan chat di instagram 3. P-3 Fotokopi surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Teradu tertanggal 2 Desember 2019 4. P-4 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengadu/Pelapor 1 dan Pengadu/Pelapor 2 atas nama Harudin Logoi, S.Pd. dan Nirwani, S.Kep. serta saksi atas nama Anna dan Ayudri Berlyana Tambunan 5. P-5 SK Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara No. 5/HK.03.2- Kpt/7409/Sek-Kab/I/2019 tentang Pengangkatan Tenaga Teknis Pendukung dan Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019. 6. P-6 Surat No. 949/ORT.04-SD/74/Prov/XI/2019 tanggal 11 November 2019 Perihal Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan 7. P-7 Foto-foto Pengadu II saat bekerja sebagai staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara 8. P-8 Screeanshoot Chatting Teradu II atas nama akun Apiong Ni di Facebook Messanger dengan Pengadu II. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar awal mula Pengadu mulai menjalin komunikasi secara pribadi dengan Teradu melalui Whatshapp, hingga Pengadu II dan Teradu menjalin sebuah hubungan yang didasari saling mengagumi antara satu sama lain/ suka sama suka. Namun Pengadu II dan Teradu menyadari dan saling mengerti dengan status dan kondisi masing-masing, bahwa Pengadu II memahami status Teradu yang memiliki istri, serta Pengadu II. Teradu pun memahami batasan satu sama lain khususnya menjaga interaksi dan kepantasan dengan tidak membawa urusan pribadi di dalam lingkungan kantor. 2. Setelah adanya hubungan Pengadu II dan Teradu, seiring berjalannya waktu atas kesepakatan Pengadu II dan Teradu untuk bertemu bercerita langsung di luar kantor. 3. Bahwa tidak benar dalil Para Pengadu, bahwa Teradu sering meminta kepada Pengadu II secara langsung untuk membuatkan kopi dan diantar ke dalam ruangan kerja Teradu dan sering melakukan perbuatan yang melecehkan Pengadu II. 4. Bahwa terkait permintaan dibuatkan kopi, kebiasaan yang terjadi di kantor itu spontanitas dimintakan kepada siapa saja rekan-rekan staf yang memiliki waktu senggang, bahkan tidak jarang Teradu atau para pihak lainnya membuat sendiri. 5. Bahwa jika dikatakan Teradu pernah meminta kepada Pengadu II untuk membuatkan kopi iya itu benar adanya namun terkait dalil Para Pengadu bahwa Teradu melakukan perbuatan yang melecehkan Pengadu II itu tidak benar adanya karena seperti yang Teradu jelaskan pada angka 1 di atas, Pengadu II dan Teradu memahami batasan satu sama lain khususnya menjaga interaksi dan kepantasan dengan tidak membawa urusan pribadi di dalam lingkungan kantor. 6. Bahwa terkait kehadiran Pengadu II di Hotel Horizon Kendari sekitar bulan April 2019, kedatangan Pengadu II saat itu setelah kegiatan berakhir. Saat itu Pengadu II berkomunikasi dengan Teradu dengan menyampaikan bahwa setelah jalan- jalan bersama rekannya Pengadu II akan datang ke hotel menemui Teradu, sehingga selang beberapa waktu kemudian Pengadu II datang ke hotel tanpa ada unsur paksaan sama sekali, bahwa benar-benar atas dasar kesepakatan Teradu dan Pengadu II. Sehingga tidaklah benar jika didalilkan oleh Para Pengadu bahwa pertemuan antara Pengadu II dan Teradu di Hotel Horizon paksaan dari Teradu karena senyatanya merupakan inisiatif dari Pengadu II. 7. Bahwa benar istri Teradu pernah membuat status di akun Facebook miliknya terkait Pengadu II, hal itu dilakukan istri Teradu sebagai luapan emosi. Akibat dari keadaan tersebut Teradu beberapa saat tidak melakukan komunikasi dengan Pengadu II karena Teradu berusaha menenangkan istri Teradu, sementara di sisi lain Teradu masih memikirkan keadaan Pengadu II setelah postingan istri Teradu tersebut. 8. Atas postingan istri Teradu, Pengadu II sangat marah kepada Teradu. Teradu kemudian menyampaikan inilah resiko hubungan antara Pengadu II dan Teradu dan ini juga dapat merembet kepada pekerjaan Teradu, namun karena hubungan ini didasari atas perasaan saling menyukai sehingga Pengadu II dapat menerima penjelasan Teradu. 9. Berkenaan kejadian pada tanggal 19 November 2019 di Hotel Claro Kendari dapat Teradu jelaskan bahwa menjelang di akhir kegiatan saat rapat KPU Provinsi, Pengadu II menyampaikan kepada Teradu bahwa akan ke Kendari. Kemudian keesokan harinya, Pengadu II berangkat dari Konawe Utara menuju Kendari. Pengadu II berpesan untuk terus mengaktifkan akun Facebook Teradu. Setibanya di Kendari, Pengadu II menghubungi Teradu dan mengatakan akan langsung ke Hotel Claro dan Pengadu II meminta agar Teradu membukakan kamar bagi Pengadu II. Tapi Teradu menyarankan agar Pengadu II pergi mencari makan dulu sambil menunggu sampai selesai kegiatan, namun Pengadu II mendesak ingin segera ke hotel. Maka pada saat istirahat sekitar pukul 15.00 WITA Teradu turun ke lobby untuk memesan kamar dan menitip kunci kamar pada petugas reception hotel. Beberapa saat kemudian Teradu melalui chat Facebook messenger menerima pesan dari Pengadu II yang mengabarkan bahwa Pengadu II sudah berada di dalam kamar hotel. Kemudian pada waktu istirahat makan malam Teradu menemui Pengadu II di kamar 916 atas permintaan Pengadu II. 10. Kurang lebih sekitar 30 menit Teradu berbincang dengan Pengadu II di dalam kamar 916 tersebut, terdapat ketukan pada pintu kemudian Teradu mengintip melalui kaca pantau pada pintu hotel dan melihat istri Teradu yang mengetuk pintu. Setelah mengetahui bahwa yang mengetuk pintu adalah istri Teradu, maka Teradu menyampaikan kepada Pengadu II tentang keadaan tersebut yang direspon oleh Pengadu II dengan menangis karena panik. Untuk mengatasi hal tersebut Teradu menelepon reseptionis menyampaikan hal tersebut dan oleh manajemen hotel dikirim petugas security untuk menenangkan istri Teradu sekaligus mengevakuasi Pengadu II. 11. Setelah kejadian tersebut, antara Pengadu II dan Teradu baru berkomunikasi setelah 1 minggu berlalu yang pada intinya Pengadu II menceritakan kondisinya yang merasa malu atas kejadian tersebut dan akan menyampaikan kepada orang tuanya in casu Pengadu I. 12. Setelah komunikasi antara Teradu dengan dengan Pengadu II tersebut, pada tanggal 2 Desember 2019, Pengadu I menghubungi Teradu melalui telepon agar Teradu segera menemui Pengadu I, seketika itu Teradu menemui Pengadu I dan Pengadu II di rumah kediaman Pengadu I disaksikan pula oleh pihak keluarga Para Pengadu. 13. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 bertempat di kediaman Pengadu I, Teradu dengan niat baik telah bertemu dengan Pengadu I selaku orang tua Pengadu II yang disaksikan oleh keluarga Para Pengadu dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan sebagai bentuk tanggung jawab, bahkan dalam pertemuan tersebut telah tercapai kesepakatan antara Teradu dan Pengadu II yang pada pokoknya Teradu siap menikahi Pengadu II. 14. Bahwa pada 17 Desember di kediaman Pengadu II, Teradu kembali bertemu dengan Para Pengadu dan kemudian Teradu membuat pernyataan tertulis bahwa pada tanggal 4 Januari 2020 akan dilakukan prosesi adat “mebuaako” oleh pihak keluarga Teradu kepada pihak keluarga Pengadu sesuai dengan tata cara adat Tolaki. 15. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2020 Para Pihak Keluarga (orang tua) Teradu bersama “Tolea Pabitara” (Juru Bicara Adat) berangkat dan menemui keluarga Pihak Pengadu, tetapi niat baik keluarga Teradu tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Para Pengadu menyatakan, “untuk pulang menunggu, tidak usah terlalu buru-buru nanti Pengadu I akan menghubungi pihak keluarga Teradu untuk kelanjutan proses adat”. Dengan demikian tidaklah benar bahwa Teradu tidak berusaha menyelesaikan persoalan ini apalagi bersikap angkuh dan sombong sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu. 16. Bahwa dihadapan Pengadu I, sebagai bentuk nyata dan sungguh-sungguh adanya upaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik, Teradu telah membuat surat pernyataan di atas meterai (yang saat itu substansi isi pernyataan turut dikoreksi sendiri oleh Pengadu I) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu siap bertanggung jawab untuk menikahi Pengadu II yang akan ditempuh melalui proses adat Tolaki “Melanggahako”. 17. Bahwa sebagai wujud tindak lanjut keseriusan Teradu untuk menikahi Pengadu II sebagaimana isi surat pernyataan yang Teradu buat, maka pada tanggal 21 Januari 2020 bertempat di kediaman Para Pengadu telah berlangsung prosesi adat Tolaki “Melanggahako” yang disaksikan oleh masing-masing saksi kedua belah pihak, dalam pertemuan adat tersebut disepakati pelaksanaan pernikahan akan dilaksanakan pada bulan April 2020. 18. Bahwa selaku Teradu sangat menyadari posisi Pengadu II dan memikirkan solusi terbaik pasca kejadian di Hotel Claro, di tengah Teradu harus menyelesaikan masalah rumah tangga Teradu dan istri Teradu, dalam keadaan merasa bersalah atas kejadian tersebut. 19. Bahwa pasca kejadian aquo, Teradu menghubungi Pengadu II dan menanyakan keadaannya meskipun Teradu tidak dapat secara langsung memastikan kondisi Pengadu II dan Teradu meminta maaf lahir dan batin atas kejadian tersebut. Dalam pembicaraan antara Pengadu II dan Teradu melalui massenger Instagram, Pengadu II mengutarakan rencananya untuk melanjutkan kuliah, sehingga tidak benar dan tidak pernah Teradu mengatakan harus siap keluar dari kantor. 20. Bahwa tidak benar kami selaku Teradu tidak berusaha komunikatif dan melakukan usaha jalan apa lagi pernah ada itikad baik atau niat untuk menyelesaikan dengan baik atas perkara ini, apa lagi terkesan sombong dan angkuh seperti yang didalilkan Para Pengadu. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban/pembelaan yang telah kami uraikan di atas, perkenankan kami selaku Teradu mengajukan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara pelanggaran kode etik aquo untuk menjatuhkan putusan sebagaiberikut : - Teradu secara pribadi meminta maaf kepada Majelis DKPP dan seluruh Pihak atas kekhilafan karena Teradu menyadari bahwa kejadian ini adalah ujian dari Allah Tuhan Yang Maha Kuasa; - Memohon diberi kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki diri sebagai Penyelenggara Pemilu; - Memohon agar Teradu masih dapat diberikan kepercayaan sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara; - Menolak pengaduan Para Pengadu; - Menerima jawaban dan/atau pembelaan Teradu; - Merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat pernyataan kesiapan bertanggung jawab menyelesaikan secara 1. T-1 adat istiadat tertanggal 2 Desember 2019 2 T-2 Foto-foto (tanpa keterangan) [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara 1. Syawal Sumarata, ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor pada Jalan Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara selanjutnya disebut sebagai Pihak Terkait; 2. Busran Halik, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor pada Jalan Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara selanjutnya disebut sebagai Pihak Terkait; Secara keseluruhan disebut sebagai Pihak Terkait. Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok pengaduan para Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan Keterangan terhadap aduan/laporan Pengadu, yang secara rinci diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa isu atau kabar terkait kejadian di Hotel Claro saya dengar pada tanggal 20 November 2019 pagi, maka langkah saya secara kelembagaan terhadap isu atau kabar tersebut pada tanggal 25 Nopember 2019 saya memanggil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Konawe Utara Sdr. Busran Halik untuk mendiskusikan hal tersebut. Terkait sikap kami pada saat 20 November 2019 dan pada tanggal 25 November 2019 melakukan pemanggilan kepada Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Konawe Utara Sdr. Busran Halik ada jeda 5 hari setelah saya mendengarkan kabar tersebut. Hal ini bukan karena saya lambat merespon oleh karena pada tanggal 21 November 2019 saya Syawal Sumarata menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi pemilih pemula pada kegiatan Badan Kesbangpol Kabupaten Konawe Utara yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA di SMA Negeri 1 Wiwirano kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 WITA di SMA Negeri 1 Langgikima dan pada tanggal 22 s/d 24 Nopember 2019 semua Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara menghadiri undangan pada kegiatan lounching tahapan Pilkada Kabupaten Wakatobi dan di sela-sela kunjungan kami di Kabupaten Wakatobi saya juga pada tanggal 23 November 2019 menyampaikan kepada Teradu bahwa saya mendengar kabar ada kejadian pada tanggal 19 Nopember 2019 di Hotel Claro Kendari terkait kabar tersebut saya tidak menginginkan ini berinflikasi terhadap kehormatan dan Marwah Lembaga kita, akan tetapi nanti setelah kita kembali di Konawe Utara kita tindaklanjuti. 2. Pada tanggal 25 Nopember 2019, kami semua kembali melaksanakan tugas-tugas kantor dan hal pertama yang saya lakukan adalah memanggil Koordiv. Hukum dan Pengawasan untuk mendiskusikan dan menindaklanjuti informasi yang saya dengarkan pada tanggal 20 November 2019. Berdasarkan hasil diskusi bersama Koordiv. Hukum dan Pengawasan berkesimpulan agar kami memanggil Teradu Sdr. Zul Juliska Praja. 3. Selanjutnya pada tanggal 26 Nopember 2019 saya selaku Ketua memanggil Teradu Sdr. Zul Juliska Praja guna menanyakan terkait isu atau kabar adanya kejadian di Hotel Claro untuk memastikan benar tidaknya kejadian aquo yang menurut hemat kami dapat berpotensi mencederai marwah dan kehormatan lembaga. 4. Bahwa dalam keterangannya Sdr. Teradu mangakui kebenaran atas kejadian yang dialaminya di Hotel Claro dan Teradu menyesalinya, dalam kesempatan itu kami selaku Ketua telah mengingatkan secara patut kepada Teradu bahwa akibat adanya hubungan Teradu dengan Pengadu II tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah secara pribadi pada diri Teradu namun juga dapat menimbulkan masalah terhadap marwah dan kehormatan lembaga KPU Konawe Utara dan saat itu Teradu menyatakan bahwa Teradu akan tetap menjaga marwah dan kehormatan lembaga; 5. Bahwa sebelum kejadian di Hotel Claro, pada tanggal 17 Mei 2019 saya mendengar isu dan kabar terkait adanya hubungan Pengadu dan Teradu, maka pada tanggal 18 Mei 2019 saya memanggil Pengadu Sdri. Nirwani dan mengingatkan untuk tidak menjalin hubungan karena Sdr. Teradu adalah pimpinan Pengadu dan telah memiliki istri dan anak, selanjutnya tanggal 20 Mei 2019 saya memanggil Teradu Sdr. Zul Juliska Praja dan mengingatkan untuk menjaga sikap sebagai pimpinan lembaga serta tetap menjaga marwah dan kehormatan lembaga dan Sdr. Teradu menjamin akan tetap menjaga Marwah dan kewibawaan lembaga. Bahwa setelah saya mengingatkan pihak Teradu dan Pengadu, saya tidak pernah melihat ada kejadian atau hal-hal lain yang memperlihatkan bahwa Pengadu dan Teradu memiliki hubungan karena semua masih berjalan normal bekerja sebagaimana biasanya, sampai saya mendengar lagi isu dan kabar pada tanggal 20 Nopember 2019. Demikian keterangan yang kami sampaikan sebagai Pihak Terkait, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis sidang DKPP dan mohon putusan yang seadil-adilnya (at aquo et bono) [2.7.2] Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing : 1. Yusdiana, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor pada Jalan Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara; 2. Asmul, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor pada Jalan Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara; Selanjutnya disebut sebagai Pihak Terkait. Setelah Pihak Terkait membaca pokok pengaduan Pengadu, dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan atas laporan dan/atau aduan dalam Perkara Kode Etik Nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 atas nama Teradu Zul Juliska Praja Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara yang diadukan oleh Sdr. Harudin Logoi (Pengadu I) dan Sdri. Nirwani (Pengadu II), yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut : 1. Berkenaan dalil Pengadu II, bahwa sekitar hari Kamis pagi setelah kejadian tersebut, Pihak Terkait Asmul dan Yusdiana menghubungi Pengadu II melalui teleponnya untuk bertemu bersama. Kami kemudian bertemu bertiga di Resto Sunday Dessert membicarakan kejadian hal tersebut. Pada saat itu, Pengadu II ditemani oleh teman sesama staf Sekretariat KPU Kab. Konawe Utara yaitu Ayudri dan Anna yang duduknya tidak jauh dari tempat Pengadu II dan Pihak Terkait Asmul dan Yusdiana berada. Pada pertemuan itu, kedua Pihak Terkait Asmul dan Yusdiana menyampaikan kepada Pengadu II untuk sabar dan agar saya menutupi kejadian ini supaya tidak tersebar luas didengar oleh KPU Prov. Sultra, karena tidak mungkin mereka mau menyelamatkan Pengadu II sementara pecah piringnya mereka. Mereka juga mengatakan kepada Pengadu II untuk pulang saja merenungi kejadian itu karena saya PENGADU II akan mendapatkan karma atas perbuatan saya. Pengadu II merasa kecewa kepada Pihak Terkait Asmul dan Yusdiana karena bukannya prihatin/melindungi Pengadu II yang sedang terkena masalah tetapi justru malah memberikan saran untuk mendiamkan supaya keadaan safety menurut mereka Pihak Terkait Asmul dan Yusdiana. 2. Bahwa tidak benar seperti yang didalilkan oleh Pengadu II bahwa kami Asmul dan Yusdiana selaku Pihak Terkait bertemu pada hari kamis pagi tanggal 21 November 2019 di Resto Sunday Dessert, karena pada tanggal 21 November 2019 kami sudah berada di Konawe Utara setelah mengikuti kegiatan penguatan kelembagaan oleh KPU Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 20 November 2019 bertempat di Hotel Claro Kendari. Yang benar bahwa pertemuan kami Pihak Terkait Asmul dan Yusdiana terjadi pada Rabu, 20 November 2019, sekitar pukul 10.45 WITA bertemu dengan Pengadu I di Resto Sunday Dessert. 3. Adapun maksud dan tujuan kami bertemu Pengadu II saat itu adalah untuk memastikan apakah benar wanita yang bersama Teradu pada peristiwa malam tanggal 19 November 2019 di Hotel Claro kendari adalah benar Nirwani/Nining yang tidak lain merupakan staf Sekretariat KPU Konawe Utara (tenaga outsourching) seperti informasi yang beredar atau orang lain. Karena sepanjang yang kami ketahui bahwa Pengadu II ini adalah anaknya pendiam dan tingkahnya biasa-biasa saja. Dan saya Asmul kaget setelah mengetahui bahwa perempuan yang bersama teradu itu benar adalah Pengadu II karena selama ini di kantor KPU Konawe Utara kami menganggap semua pegawai baik yang PNS atau Non PNS adalah saudara dan keluarga besar yang bernaung di bawah lembaga KPU Konawe Utara. Sedangkan saya Yusdiana sebagai sesama perempuan serta ibu yang memiliki anak perempuan, naluri saya terpanggil untuk menguatkan jiwa dan psikologisnya, yang pasti terguncang, malu dan takut atas kejadian ini, saya khawatir Pengadu/Pelapor I melakukan tindakan nekat dan mengambil jalan pintas seperti bunuh diri. Hal ini yang berulang kali saya ucapkan kepada Pihak Terkait Asmul sepanjang perjalanan kami menuju resto. 4. Bahwa tidak benar seperti apa yang didalilkan oleh Pengadu II bahwa kami Asmul dan Yusdiana selaku Pihak Terkait pernah menyampaikan kepada Pengadu II agar menutupi kejadian ini supaya tidak tersebar luas didengar oleh KPU Prov. Sultra, karena tidak mungkin mereka mau menyelamatkan Pengadu II sementara pecah piringnya mereka. Dan untuk pulang saja merenungi kejadian itu karena Pengadu II akan mendapatkan karma atas perbuatannya, apa lagi menyarankan kepada Pengadu II untuk mendiamkan persoalan ini. 5. Bahwa dalam pertemuan tersebut, saya Asmul hanya kaget dan tidak menyangka jika selama ini antara Pengadu II dan Teradu menjalin hubungan spesial, dan yang saya katakan saat itu kepada Pengadu II “kenapa kamu itu suka sama Pak Zul sementara kamu itu tahu kalau Pak Zul itu sudah punya istri dan anak, padahal kamu itu masih muda masih banyak laki–laki yang akan suka sama kamu kenapa harus Pak Zul yang kamu pilih dan kami itu sudah menganggap kalian itu sebagai saudara adik-adik kami di kantor” dan selanjutnya saya pun kembali menasihati kedua temannya Ayudri dan Anna yang juga staf Sekretariat KPU Konawe Utara. 6. Tidak lama kemudian Pihak Terkait Yusdiana meminta saya (Asmul) dan kedua rekan Pengadu II yakni (Ayudri dan Anna) untuk memberikan waktu kepada mereka berdua antara Pihak Terkait Yusdiana dan Pengadu II, dan kami pun keluar dari ruangan tersebut dan saya tidak tahu lagi apa yang mereka bicarakan di dalam. Setelah kami diluar karena jendela kaca di resto tersebut transparan saya hanya melihat Pengadu II bersandar di pundak Pihak Terkait Yusdiana sambil menangis. 7. Dalam pertemuan tersebut, saya Yusdiana yang duduknya berhadapan dengan Pengadu II yang saat itu Pengadu II terus menangis, karena merasa prihatin atas kejadian yang dialami Pengadu II spontanitas saya memegang tangan Pengadu II dan berkata kamu harus kuat, sabar ini proses hidup yang kamu harus jalani. Sambil mendengarkan hal-hal yang disampaikan oleh Pihak Terkait Asmul kata- kata penguatan ini berulang-ulang saya ucapkan pada pertemuan tersebut. 8. Setelah Pihak Terkait Asmul selesai memberikan penguatan, saya Yusdiana kemudian meminta kepada Pihak Terkait Asmul dan kedua rekan Pengadu II untuk memberikan kami waktu berdua saja. Karena saya melihat kondisi Pengadu II yang terus mengeluarkan air mata sambil menatap kosong ke depan sekali-kali menundukkan kepala, seakan-akan ada hal yang ingin Pengadu II sampaikan hanya malu kepada yang lain. Setelah Pihak Terkait Asmul dan kedua rekan Pengadu II keluar, Pengadu II pindah dan duduk disamping saya kemudian memeluk dan menangis cukup lama dipundak saya, setelah tangisnya redah saya kembali mengulang kalimat saya kamu harus kuat, sabar dan tenang menghadapi masalah ini, kamu tidak sepenuhnya salah, kalau kamu merasa harga dirimu telah rusak, kamu berhak meminta pertanggung jawaban Pak Zul atau Teradu, namun satu hal orang tua dan keluarga kamu akan kecewa atas kejadian ini. 9. Bahwa sekira pukul 13.11 WITA hari Rabu tanggal 20 November 2019 saya Yusdiana dan Asmul berpamitan kepada Pengadu II dan kedua rekannya Ayudri dan Anna untuk pulang ke Konawe Utara. 10. selanjutnya pada tanggal 22 November 2019, Pengadu II mengirim Whatshapp kepada saya (Yusdiana) yang isinya akan menyampaikan peristiwa ini kepada orangtuanya, kemudian saya (Yusdiana) menyampaikan balasan “Kalau itu yang menurutmu baik, dan kamu yakin lakukan karena kamu yang merasakan dek. Kami hanya bisa memberi masukan”. Selanjutnya sekitar akhir November 2019, saya lupa tanggalnya namun setelah kami menghadiri kegiatan di Wakatobi, saya Yusdiana menemui Teradu di ruangannya dan menanyakan masalah tersebut, Teradu kemudian menjawab, saya akan bertanggung jawab bunda, saya telah menemui orang tua Pengadu II dan orang tua saya serta pabitara atau pemangku adat akan bertemu mengurus hal ini. [2.7.3] Keterangan Tambahan Pihak Terkait Yusdiana Setelah mendengarkan keterangan saksi ANNA dalam persidangan Perkara Kode Etik Nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 atas Teradu Zul Juliska Praja Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara yang diadukan oleh saudara. Harudin Logoi (Pengadu I) dan Sdri. Nirwani ( Pengadu II ), yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar pada pertemuan di Resto Sunday Dessert saya Yusdiana meminta agar Pengadu membungkus kejadian ini supaya tidak tersebar dan safety, karena tidak mungkin mereka mau menyelamatkan Pengadu II sementara pecah piringnya. Yang benar adalah Pihak Terkait Yusdiana mengatakan “kamu harus kuat, sabar, ini proses hidup yang kamu harus jalani, kamu tidak sepenuhnya salah.” Demikian percakapan antara Pengadu II dan Pihak Terkait pada kesempatan itu. 2. Bahwa pertemuan Pihak Terkait Yusdiana dengan Pengadu II saat itu, benar- benar didasari atas rasa keprihatinan sebagai sesama perempuan dan seorang ibu yang memiliki anak perempuan sehingga dalam pertemuan tersebut Pihak Terkait Yusdiana hanya menyampaikan kalimat-kalimat penguatan seperti jawaban di atas dan tidak ada niat Pihak Terkait untuk menyuruh atau mempengaruhi Pengadu II agar membungkus atau menutupi kejadian ini dari siapapun. Sikap ini dapat dilihat dari pesan melalui aplikasi Whatshap yang dikirimkan Pengadu II kepada Pihak Terkait Yusdiana tertanggal 22 November yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu II akan menyampaikan kejadian tanggal 19 November 2019 kepada orang tuanya, yang kemudian oleh Pihak Terkait Yusdiana merespon dengan kalimat “jika itu yang menurutmu baik, lakukan karena kamu yang merasakan dek,”. Dari rangkaian pembicaran tersebut, jelas terlihat bahwa tidak ada sedikitpun kalimat dalam percakapan Whatshap tersebut yang melarang ataupun menyuruh agar membungkus kejadian tersebut; 3. Selanjutnya dalam persidangan tersebut, saksi Anna juga mengatakan, ada permintaan Pengadu II untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya agar Pengadu II dan teman-temannya dapat bekerja seperti biasa dan tidak dikeluarkan dari kantor. Bahwa tidak benar ada permintaan seperti itu. Karena faktanya, pasca kejadian tersebut baik Pengadu II maupun semua rekan-rekannya, termasuk saksi Anna masih berstatus sebagai pegawai outshourcing dan menerima honor hingga kontrak mereka berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, meskipun sejak kejadian tersebut Pengadu II tidak pernah lagi masuk kantor dan melaksanakan tugas- tugasnya. Selain itu tidak ada kewenangan Pihak Terkait Yusdiana, untuk mengeluarkan Pengadu II dan rekan-rekanya karena atasan langsung mereka adalah Sekretaris melalui Kasubag SDM dan bukan Pihak Terkait Yusdiana. Seperti yang terungkap dalam fakta persidangan. [2.7.4] Sekretaris dan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara 1 Uddin Yusuf, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, beralamat kantor di Jl. Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Pemda Konawe Utara Kec. Wanggudu, Kab. Konawe Utara; 2 Wa Ode Rini, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, beralamat kantor di Jl. Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Pemda Konawe Utara Kec. Wanggudu, Kab. Konawe Utara. selanjutnya disebut sebagai Pihak Terkait. Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok pengaduan Pengadu, dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan atas laporan dan/atau aduan dalam Perkara Kode Etik Nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 atas nama Teradu Zul Juliska Praja Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut : Wewenang Pihak Terkait secara kelembagaan, sebagai berikut: 1. Bahwa kami Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara yang secara kelembagaan merupakan pimpinan kesekretariatan KPU Kabupaten Konawe Utara yang tidak lain merupakan atasan Sdri. Nirwani (Pengadu II); 2. Bahwa Sdri. Nirwani (Pengadu II) merupakan tenaga pendukung/staf outshorsing pada Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara yang direkrut dan diangkat sejak tanggal 4 Juni 2018 berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 017/HK.03.2-Kpt/7409/Sek-Kab/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 dan berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 05/HK.03.2-Kpt/7409/Sek-Kab/I/2019 tanggal 4 Januari 2019 dengan masa kerja sejak tanggal 4 Januari 2019 s/d tanggal 31 Desember 2019; Kronologis dan Langkah-Langkah Yang Ditempuh 1. Bahwa sebelumnya kami selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara tidak mengetahui adanya hubungan khusus antara Teradu dan Pengadu II, mengingat keseharian yang terlihat di kantor KPU Kabupaten Konawe Utara tidak ada indikasi atau pun gerak gerik adanya hubungan khusus antara Teradu dan Pengadu, pada umumnya berjalan normal antara pimpinan dan staf; 2. Bahwa kami mendapat informasi awal berkenaan adanya hubungan khusus antara Teradu dan Pengadu tepatnya pada tanggal 20 November 2019; 3. Menyikapi informasi tersebut, sebelumnya kami meminta pandangan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran isu adanya hubungan khusus antara Teradu dan Pengadu II, kemudian Ketua Kabupaten Konawe Utara memerintahkan untuk segera dilakukan klarifikasi terhadap Sdri. Nirwani (Pengadu II) terkait kebenaran isu tersebut; 4. Bahwa pada tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 17.00 Wita saya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara memanggil Sdri. Nirwani (Pengadu II) untuk dimintai klarifikasi atas informasi hubungan khusus yang terjadi antara Teradu dan Pengadu II; 5. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Sdri. Nirwani (Pengadu II) memberikan keterangan bahwa benar Pengadu II memiliki hubungan khusus dengan Teradu, namun Pengadu II tidak menjelaskan sejauh mana hubungan mereka; 6. Setelah mendapatkan keterangan Pengadu II maka saya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara mengingatkan kepada Pengadu II Sdri. Nirwani untuk tidak lagi menjalin hubungan khusus dengan Zul Juliska Praja, saya juga mengingatkan jangan sampai hubungan khusus ini akan berdampak pada kerja- kerja tahapan pilkada Konawe Utara, dan menyampaikan kepada yang bersangkutan Sdri. Nirwani untuk tetap masuk kantor dan bekerja sepeti biasa; 7. Bahwa kami selaku Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, tidak mengetahui adanya hubungan khusus antara Teradu dan Pengadu, sepanjang sepengetahuan kami yang terlihat di kantor KPU Kabupaten Konawe Utara berjalan pada umumnya layaknya hubungan antara pimpinan dan staf; 8. Bahwa yang kami ketahui Sdri. Nirwani (Pengadu II) aktif melaksanakan tugas selaku staf tenaga pendukung/outshorsing pada Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara seperti staf lain pada umumnya; 9. Bahwa kami mengetahui adanya hubungan khusus antara Teradu dan Pengadu, nanti setelah mendapatkan surat panggilan sidang DKPP dalam perkara ini. [2.8] SAKSI [2.8.1] Saksi Pengadu Anna Pada saat masuk kerja di kantor KPU Kabupaten Konawe Utara, saya satu angkatan dengan Pengadu II. Namun, saya lebih dahulu. Saya diangkat pada bulan Maret 2018 kemudian Pengadu II bulan Juli 2018. Saya di Divisi Program dan Data sedangkan menurut pengetahuan saya, Pengadu II di Divisi Umum Keuangan dan Logistik. Setiap hari, saya bertemu dengan Pengadu II di kantor. Kami satu ruangan sebagai operator. Dalam aktivitas keseharian, kami juga diperbantukan untuk semua jenis pekerjaan. Kami diminta untuk mengirim surat masuk dan surat keluar. Ada juga yang meminta SK, meminta keperluan apa saja. Biasanya meminta kepada kami. Tergantung dari kebutuhannya. Di luar pekerjaan, saya pernah membuatkan kopi. Biasanya kalau komisioner datang ke ruangan, apakah ada yang bisa dibuatkan teh. Maka kami langsung membuatkan. Hampir rata-rata, pimpinan meminta dibuatkan teh atau kopi. Pak Ketua suka minum teh, Pak Ses juga suka minum kopi, Bu Yus (Yusdiana) juga minum teh. Pak Asmul juga minum teh. Saya juga pernah diperintah secara langsung untuk membuatkan kopi buat Teradu. Akan tetapi kalau perintah melalui Whatsapp, saya belum pernah. Saya akan menerangkan terkait dengan kejadian di Hotel Claro pada 19 November 2019. Pada waktu usai selesai Sholat Isya, saya sedang mengendarai mobil ditemani teman saya, Ayudri Berlyana, di Kota Kendari. Kemudian Pengadu II menghubungi teman saya, Ayudri. Dia mengatakan bahwa dia minta tolong. "Tolong saya," katanya. Kemudian Ayudri bilang bahwa Nining (Nama panggilan untuk Pengadu II) sepertinya sedang dalam masalah. Saya kemudian bertanya, ada masalah apa. Kata Ayudri, Nining sedang dalam keadaan gawat sekali. Saya bertanya lagi, gawatnya apa. Kemudian, Ayudri mengatakan, Nining digerebek di Hotel Claro. Katanya, ada Istri Pak Jul (Teradu) menggerebek. Saya kaget. Saya mengatakan, saya tidak mau menjemput dia. Akan tetapi, setelah saya berpikir-pikir akhirnya saya berubah pikiran karena dia juga adalah bagian dari keluarga saya. Kemudian saya bertanya ke Ayudri terkait posisi Nining. Ayudri menyampaikan bahwa posisinya sedang berada di kanal samping Hotel Claro. Masuk lorong. Setelah itu, saya menjemput dia (Pengadu II). Dia sedang menunggu di kanal. Setelah itu, saya menjemputnya. Sewaktu perjalanan keluar lorong, saya melihat Teradu sedang berjalan kaki. Kemudian, saya tanya kepada teman-teman. Itu Pak Jul. "Saya bilang, nggak usah dimasukan ke dalam mobil." Kemudian Pengadu II menyarankan, sebaiknya tanya saja apa perlunya. Kemudian Teradu naik ke dalam mobil. Jadi kami di dalam mobil itu berempat. Setelah berada dalam mobil, kemudian mereka berdua (Pengadu II dan Teradu) sempat beradu cekcok. Kemudian, Pak Jul mengatakan kepada kami bahwa dirinya sudah pasrah. Dan dia juga mengatakan bahwa taruhannya adalah jabatannya. Pada saat berkendara, saya mengatakan, perjalanan ini mau ke mana. Pak Jul mengatakan, kendaraannya memutar saja. Kemudian kendaraan melaju ke Grand Cikini, menuju ATM. Pak Jul singgah ke ATM tersebut, setelah itu memutar balik dan singgah di kios. Kemudian saya menyampaikan bahwa saya akan menurunkan Bapak di Claro kembali. Karena saya tidak mau berlama-lama di sini. Saya juga tidak mau dilihat sama orang. Kemudian kami pulang dan Nining, saya amankan di tempat saya. Sebelum peristiwa tanggal 19, saya tidak pernah mendengarkan keluhan dari Pengadu II. Saya juga tidak tahu bila Pengadu II sering berkunjung kepada Teradu. Tapi apabila Pengadu mengantar kopi ke ruangan (Teradu), saya pernah melihat. Atau dia (Jul) langsung datang ke ruangan. Hanya itu saja sepengetahuan saya. Kemudian keesokan harinya, kami bertiga menemui Bu Yus di Hotel Claro. Janjian di lobi hotel. Kemudian Nining sama Bu Yus saling berpelukan. Setelah itu, khawatir akan menjadi pusat perhatian sehingga kami memutuskan untuk mencari tempat berdiskusi. Kami ke Grand Cikini, tetapi ternyata di lokasi tersebut kondisinya tutup sehingga kami memilih di Sunday Dessert. Di Sunday Dessert posisi kami berlima. Waktu itu posisi duduk Pengadu II bersebelahan dengan Pak Asmul. Ibu Yus berhadapan dengan Pengadu II, dan Bu Yus bersampingan langsung bersama saya. Kemudian saya bersampingan dengan Ayudri. Pada waktu itu memang ada pertanyaan, kenapa bisa terjadi hal tersebut. Pengadu II hanya bisa terdiam dan menangis. Seperti apa yang disampaikan oleh Bu Yus, (pengadu II) tatapannya kosong. Itu semua betul. Kemudian, Bu Yus mengatakan agar bersabar, dan memberikan penguatan. Akan tetapi ada beberapa hal yang dia (Bu Yus) lupa dan sampai sekarang saya masih ingat kata-katanya karena saya bersebelahan langsung. Nining sempat mengatakan, "Bisa tidak saya menulis surat pernyataan di atas meterai, bahwa saya tidak akan mengulangi hal tersebut”. Bu Yus mengatakan, "Mohon maaf Dek, kalau yang itu tidak bisa. Bahkan kalau bisa minta dibersihkan semuanya. Dalam hal ini outshorcing termasuk saya. Mohon maaf pasti akan dibersihkan semuanya. Karena mohon maaf saja Dek, kami tidak akan memecahkan piring kami hanya untuk melindungi kalian. Mohon maaf saja. Kalau memang kamu merasa, atau seandainya ada apa-apa, kamu silakan melapor atau menuntut. apa yang menjadi tuntutan. Tetapi seandainya tidak, tidak usah." Ada juga perkataan yang seperti ini, "Ini masalah dibungkus. Kita pulang semuanya dalam keadaan safety." Terus kalau Pak Asmul sendiri hanya menanyakan ini saja, "kenapa itu bisa terjadi. Terus kalau misalnya kamu menuntut sama Pak Jul, kamu mau dapat apa sementara kamu kan akan menjadi istri kedua. Nanti kamu mau dapat apa?” Intinya disampaikan seperti itu. Selebihnya ada penguatan. [2.8.2] Saksi Teradu Hamid Syarifudin Saya mewakili keluarga Teradu. Saya mewakili keluarga pada tanggal 26 Desember. Saya mengantar uang itu sendiri bersama teman saya. Teradu tidak ikut. Karena hanya kami yang diminta. Kebetulan, saya bersaudara dengan bapaknya. Saya memang tinggal di Konawe Utara. Saya mengantarkan uang yang diminta untuk biaya pelaksanaan pertemuan dengan keluarga. Waktu itu kami menyepakati tanggal 31 (Desember) 2019 atau tanggal 2 Januari 2020. Namun ada hambatan. Karena hambatan itu jadi tidak bisa dilaksanakan. Namun dana tersebut sudah kami serahkan kepada orang tua Nirwani sebesar Rp 10 juta. Yang dimaksud hambatan itu, karena dari istri Teradu menyampaikan kepada mereka bahwa jangan ada yang melaksanakan adat tersebut. Nanti dia (istri Teradu) akan menuntut. Tanpa saya ketahui. Jadi, akhirnya tanggal 31 Desember 2019 dengan tanggal 2 Januari yang disepakati, ternyata tidak bisa dilaksanakan. Nantilah tanggal 4, sesuai pernyataan di luar oleh Teradu maka orang tua Teradu menghubungi Pengadu. Dan juga mereka menemui kepala desa, dan rembug orang tua kampung. Nah akhirnya mereka bersedia. Maka, terjadilah pertemuan tersebut pada tanggal 21 Januari. Sesudah tanggal 21 Januari telah disepakati dalam pelaksanaan pertemuan itu, adat yang disepakati adalah Adat Mowindahako. Mowindahako kalau dalam pelaksanaan Adat Tolaki itu langsung dibicarakan tentang pernikahan. Sehingga pada waktu itu hanya disepakati, bahwa bulan April, belum ada tanggalnya. Tapi sesudah pelaksanaan adat itu, ada surat pernyataan yang sudah dibuat oleh orang tua Pengadu I. Perjanjian itu tidak akan terjadi perkawinan apabila tidak resmi dia bisa untuk melaksanakan pernikahan yang itu diminta, apakah itu hasil pengadilan agama atau persetujuan dari istri pertama. Perjanjian itu kami tinggal menandatanganinya. Pengadu pertama yang membuat, kemudian atas nama kami kedua orang tua. Kami bawa surat pernyataan ini. Itu kami semua yang hadir pada saat itu termasuk juru bahasa Tolea Pabitara (juru bicara adat), untuk tanda tangan kemudian orang tua juga dari pihak perempuan bertanda tangan. Dan yang mewakili orang tua perempuan juga bertanda tangan termasuk ibunya Juliska juga bertanda tangan dalam perjanjian itu bahwa harus menyediakan uang dan ada persetujuan untuk sah dia bisa melaksanakan perkawinan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP; [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai Anggota KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan perbuatan tidak etis kepada Pengadu II. Teradu sering merayu melalui percakapan Whatsapp dan mengajak bertemu di luar kantor. Teradu juga sering meminta dibuatkan kopi dan di antar ke ruang kerjanya. Pada saat Pengadu berada di ruang kerjanya, Teradu mencium dan memeluk Pengadu II. Teradu saat mengikuti kegiatan bimbingan tehnis pada sekitar bulan April 2019 di Hotel Horison Kendari, mengajak Pengadu II bertemu dan tidur di hotel hingga memaksa Pengadu II melakukan hubungan layaknya suami istri. Demikan halnya saat Teradu mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro pada tanggal 19 November 2019, Teradu mengajak Pengadu II bertemu dan membukakan kamar hotel. Setelah Pengadu II masuk dalam kamar hotel, sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Teradu menyusul masuk dalam kamar Teradu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu. Menurut Teradu, tidak benar jika Teradu sering meminta Pengadu II untuk dibuatkan kopi dan diantar ke dalam ruangan kerja Teradu. Teradu juga membantah telah melakukan pelecehan terhadap Pengadu II saat di ruang kerjanya. Teradu memahami batasan satu sama lain khususnya menjaga interaksi dan kepantasan dengan tidak membawa urusan pribadi di dalam lingkungan kantor. Namun Teradu mengakui perbuatan layaknya suami istri dengan Pengadu II telah dilakukannya saat kegiatan di Hotel Horison maupun berduaan di Hotel Claro. Teradu berdalih perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka-sama suka. Teradu mengaku bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada Pengadu II. Teradu telah bertemu dengan Pengadu I selaku orang tua Pengadu II yang disaksikan oleh para keluarga Para Pengadu pada tanggal 2 Desember 2019. Pada 17 Desember 2019 di kediaman Pengadu II, Teradu kembali bertemu dengan Para Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa pada tanggal 4 Januari 2020 akan dilakukan prosesi adat “mebuaako” antara keluarga Teradu dengan keluarga Para Pengadu sesuai dengan tata cara adat Tolaki. Selain itu dalam pertemuan tersebut Teradu membuat pernyataan tertulis yang pada pokoknya Teradu siap menikahi Pengadu II. Pada tanggal 4 Januari 2020 para Keluarga (orang tua) Teradu bersama “Tolea Pabitara” (Juru Bicara Adat) menemui keluarga Para Pengadu, tetapi niat baik keluarga Teradu tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Para Pengadu meminta, Teradu bersama keluarga “untuk pulang menunggu, tidak usah terlalu buru-buru nanti Pengadu I akan menghubungi pihak keluarga Teradu untuk kelanjutan proses adat”. Untuk itu tidaklah benar jika Teradu bersikap angkuh dan sombong serta tidak berusaha menyelesaikan persoalan, sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu. Sebagai wujud keseriusan Teradu untuk menikahi Pengadu II, maka pada tanggal 21 Januari 2020 telah berlangsung pertemuan adat “Melanggahako” yang disaksikan oleh masing- masing saksi kedua belah pihak di rumah kediaman Pengadu I dan disepakati pelaksanaan pernikahan akan dilaksanakan pada bulan April 2020. Satu sisi Teradu sangat memahami keadaan Pengadu II, tetapi pada sisi lainnya Teradu juga diperhadapkan dengan masalah rumah tangga pasca kejadian di Hotel Claro yang memaksa Teradu mencari jalan penyelesaian yang terbaik bagi semuanya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu aktif berkomunikasi dengan Pengadu II pada sekitar awal Februari 2019, sejak Pengadu II diangkat sebagai staf Tenaga Teknis Pendukung Penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020 pada Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara. Komunikasi yang terbangun antara Teradu dengan Pengadu II, terkemas dalam relasi kuasa struktur organisasi penyelenggara pemilu. Sebagai Anggota KPU sekaligus pimpinan Pengadu II, Teradu menggunakan kesempatan karena kedudukannya, memerintahkan Pengadu II untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu. Seperti terungkap dalam fakta persidangan, jika Teradu dalam beberapa kesempatan baik langsung maupun melalui whatshapp, meminta kepada Pengadu II untuk membuat kopi dan diantar ke ruangan kerja Teradu, tetapi kemudian setelah Pengadu II berada dalam ruangan kerja, Teradu seketika menutup pintu dirangkai dengan tindakan memeluk, mencium dan berupaya menyentuh bagian-bagian paling sensitif dan sangat privat milik Pengadu II. Relasi kuasa yang diperankan Teradu, disertai kelihaian berkomunikasi, menyebabkan terbentuknya kemistri rasa saling suka antara Teradu dan Pengadu II hingga bertindak di luar batas kepantasan yang menyebabkan kehormatan penyelenggara Pemilu tidak terjaga. Relasi kuasa yang telah bertransformasi dalam rasa saling suka antara Teradu dan Pengadu II, berlanjut dengan memanfaatkan semaksimal mungkin agenda-agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah untuk bersama. Di antaranya pada sekitar bulan April 2019, dalam suatu kegiatan bimbingan teknis di Hotel Horison, Kendari, Teradu mengajak Pengadu II menemani dan tidur dalam satu kamar selama dua malam hingga terjadi hubungan layaknya suami-istri. Sepanjang perjalanan Teradu menarik tangan Pengadu II dan memasukkan ke dalam celana Teradu. Hubungan Teradu dan Pengadu II sempat berjarak setelah Istri Teradu pada sekitar Mei 2019 mengupdate status dan memposting foto Pengadu II disertai kata-kata “dgn balutan hijab soleha Wajah polos lugu ternyata Pelakor kelas kakap Ngeriiii”. Namun hubungan yang sempat renggang, kembali tersambung setelah Teradu membuat Account Facebook palsu atas nama Apiong Ni dengan foto profile seorang gadis, kembali berusaha menghubungi Pengadu II melalui messanger facebook. Dalam alat bukti berupa screenshot percakapan antara Teradu dengan Pengadu II, Teradu terus berupaya secara aktif meyakinkan Pengadu II, hingga janjian bertemu di Hotel Claro Kendari pada 19 November 2019 serangkaian dengan kegiatan Teradu mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari tanggal 18 s.d 19 November 2019. Keberhasilan Teradu meyakinkan Pengadu II, berwujud kesepakatan untuk bertemu. Teradu memfasilitasi pertemuan dengan memesan 1 (satu) kamar di Hotel Claro sebagai tempat pertemuan pada malam tanggal 19 November 2019. Saat Teradu dan Pengadu II bertemu dalam kamar 916, Istri Teradu menggerebek hingga menimbulkan keributan di lokasi kejadian. Rangkaian kejadian tersebut baik di dalam kantor maupun di luar kantor, menunjukkan sikap aktif Teradu dengan memanfaatkan relasi kuasa atasan-bawahan serta strategi komunikasi untuk memperdaya Pengadu II dalam memenuhi hasrat Teradu. Tindakan Teradu tidak hanya mengorbankan kehormatan Pengadu II beserta keluarga besarnya maupun keluarga besar dan rumah tangga Teradu tetapi secara kelembagaan, kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu turut tercederai. Tindakan perselingkuhan Teradu bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota. Berdasarkan hal Tersebut Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa keterangan dari saksi-saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) orang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota, pada hari Rabu, tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; dan Ida Budhiati sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir