Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 201 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 24 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 246-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Desember 2024, Para Teradu melakukan rekrutmen Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu sesuai Alat Bukti (P-1) diduga telah meloloskan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tiworo Utara atas nama Asdar sesuai Alat Bukti (P-3) dan meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo kepulauan atas nama Muhammad Tajoddin R sesuai Alat Bukti (P-5) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tiworo Utara atas nama Asdar yang terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat dari Partai Perindo Daerah Pemilihan Muna Barat 3 Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2019, serta Para Teradu juga diduga meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, atas nama Muhammad Tajoddin Rifi yang terdaftar sebagai Pengurus sekaligus Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti P-2, P-3, P-4 dan P-5). Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Tajudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, Teradu II Samsul, Teradu III Ahmad Husain, Teradu IV Faisyal dan Teradu V Akbar Muram Dani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 201-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
246-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE-
DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Adesvandry
Pekerjaan/ : Masyarakat
Lembaga
Alamat : Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan,
Kabupaten Muna Barat
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : La Tajudin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Muna Barat
Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi,
Kabupaten Muna Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Samsul
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat
Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi,
Kabupaten Muna Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ahmad Husain
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat
Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi,
Kabupaten Muna Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Faisyal
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat
Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi,
Kabupaten Muna Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Akbar Muram Dani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat
Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi,
Kabupaten Muna Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 246-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Desember
2024, Para Teradu melakukan rekrutmen Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 dengan kronologi sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu sesuai Alat Bukti (P-1) diduga telah meloloskan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tiworo Utara atas nama Asdar sesuai
Alat Bukti (P-3) dan meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo kepulauan atas nama Muhammad
Tajoddin R sesuai Alat Bukti (P-5) untuk Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Muna Barat Tahun 2024;
2. Bahwa atas nama Asdar sesuai Alat Bukti (P-3) diloloskan dan dilantik oleh
Para Teradu pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Hotel Hotel Amalyah,
Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tiworo Kepulauan sebagai Anggota PPK di
Tiworo Selatan Kabupaten Muna Barat;
3. Bahwa atas nama Muhammad Tajoddin R sesuai Alat Bukti (P-5) diloloskan
dan dilantik oleh Para Teradu pada tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel
RH, Desa Sukadamai, Kecamatan Tiworo Tengah sebagai Anggota PPS
Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna
Barat.
4. Bahwa kedua nama tersebut diatas terlibat dan terafiliasi dalam
keanggotaan partai politik, yakni atas nama Asdar (PPK Tiworo Tengah)
sesuai Alat Bukti (P-3) terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Muna Barat Partai Perindo pada Pemilu Legislatif Tahun 2019
sesuai Alat Bukti (P-2) dan atas nama Muhammad Tajoddin R. (PPS
Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo kepulauan) sesuai Alat Bukti (P-5)
terdaftar sebagai pengurus sekaligus Sekretaris Partai Hanura Kabupaten
Muna Barat tertanggal 9 Mei 2023 sesuai Alat Bukti (P-4).
5. Maka atas dasar kejadian tersebut, Pengadu menilai Para Teradu (P-1) telah
melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan oleh karenanya
Pengadu meminta agar DKPP memeriksa dan memutus Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-5 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Lampiran Pengumuman Nomor 63/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih (44 Kabupaten/Kota) Periode 2023-
2028;
P-2 Lampiran Pengumuman Nomor 63/PL.01.4/Kpt/7413/KPU-
Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kabupaten Muna Barat Pada Pemilihan Umum Tahun
2019;
P-3 Lampiran Pengumuman Nomor 181/PP.04.2/7413/4/2024
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Terpilih pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024;
P-4 Lampiran Surat Keputusan Nomor SKEP/78/DPD-
HANURA/SULTRA/V/2023 Tentang Revitalisasi
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani
Rakyat (HANURA) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi
Tenggara Periode 2020-2025;
P-5 Lampiran Pengumuman Nomor 193/PP.04.2-Pu/7413/2024
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Terpilih pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Desember 2024 Para Teradu Perkara
Nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan dalam sidang pemeriksaan bahwa Setelah mencermati dalil aduan
Pengadu, perkenankan Para Teradu menyampaikan jawaban yang berisi
bantahan dan/atau pembelaan, yang secara rinci kami uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa dalil aduan Pengadu pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran
kode etik sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan undang-undang
nomor 7 tahun 2017 yang telah dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU
Muna Barat dam hal ini La Tajudin Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Muna Barat Teradu I, Samsul Teradu II, Ahmad Husain Teradu
III, Faisyal Teradu IV, Akbar Muram Dani Teradu V yang masing-masing
sebagai Anggota KPU Kabupaten Muna Barat;
2. Bahwa para teradu dengan kewenangan yang dimiliki telah melaksanakan
tahapan rekruitmen penerimaan PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang
pembentukan dan Tata Kerja Penyelengraaan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Ke empat
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022;
3. Bahwa terdapat 2 (Dua) Orang Badan Adhoc yang terafiliasi pengurus Partai
Politik yaitu Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara Sdr. Asdar Dan Anggota
PPS Desa Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan Sdr. Muhammad Tajoddin
Rifi, namun demikian para Teradu dengan Kewenangan yang dimiliki
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah
melakukan koreksi terhadap SK Pengangkatan In Casu melakukan
pemberhentian kepada yang bersangkutan dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Ke
empat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun
2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat mengumumkan
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada tanggal
Tanggal 5 Mei 2024 dan mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara pada tanggal Tanggal 14 Mei 2024 (Vide
Bukti T-1 dan Vide Bukti T-2);
b. Bahwa Penilitian Administrasi terhadap seluruh Dokumen pemenuhan
syarat calon Anggota PPK dan PPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Muna Barat melakukan pencermatan dan penelitian administrasi,
termasuk status Calon Anggota PPK dan PPS terkait keterlibatannya
sebagai Pengurus maupun Anggota Partai Politik yakni Pemeriksaan
Dokumen Secara Fisik maupun lewat Aplikasi yang dipersyaratkan
yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan
Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL);
4. Bahwa Tim sekretariat Penerimaan Badan Adhoc PPK dan PPS pada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, melakukan penelitian
administrasi dengan mencermati seluruh Dokumen Syarat Administrasi
Calon PPK dan PPS antara lain surat Pernyataan yang ditandatangani oleh
Calon PPK dan PPS diatas Materai 10.000 dan melakukan Pengecekan
seluruh NIK calon anggota PPK dan PPS kedalam Aplikasi SIAKBA dan
Aplikasi SIPOL dalam rangka memastikan Kesesuaian atas Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon Anggota PPK dan PPS (Vide
Bukti T-3 dan Vide Bukti Vide 4);
5. Bahwa setelah dilakukan Penelitian Administrasi serta pengecekan pada
Aplikasi SIAKBA dan SIPOL. Maka terhadap Nama sdr. Asdar Anggota PPK
Kecamatan Tiworo Utara dan Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi Anggota PPS
Desa Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan tidak termasuk atau tidak
terdata dalam kepengurusan atau Anggota Partai Politik; (Vide Bukti T-5
dan Vide Bukti T-6);
6. Bahwa dalam pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc, Para Teradu
dengan kewenangan yang dimiliki telah membuka ruang dan akses bagi
Bawaslu Kabupaten Muna Barat dalam melaksanakan fungsi
pengawasannya pada setiap Tahapan Penerimaan PPK dan PPS, hal ini
bertujuan agar Bawaslu dapat memberikan informasi lebih dini kepada
KPU Kab. Muna Barat jika terdapat calon anggota PPK maupun PPS yang
dinyatakan terdapat keraguan dengan dokumen pemenuhan syarat
admisnitrasinya, sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna
Barat seketika dapat melakukan pencermatan;
7. Bahwa terhadap seluruh Dokumen pemenuhan syarat administrasi
Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara sdr. Asdar Dan Anggota PPS Desa
Waumere Kecamatan Tiworo kepulauan Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi
dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya ditetapkan untuk mengikuti
seleksi tertulis;
8. Bahwa terhadap perihal sebagaimana dimaksud angka 6 dan 7 diatas, para
teradu dengan kewenangan yang dimiliki membuka akses bukan hanya
kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat tetapi juga kepada masyarakat
untuk tanggapan dan masukan terhadap Pengumuman Seleksi
Administrasi Calon Anggota PPK yang dikeluarkan mulai tanggal 4 Mei
2024 s/d Tanggal 10 Mei 2024 dan Pengumuman Seleksi Administrasi
Calon Anggota PPS mulai Tanggal 13 Mei 2024 s.d tanggal 20 Mei 2024
(Vide Bukti T-7 dan Vide Bukti T-8);
9. Bahwa sampai dengan batas akhir masa tanggapan dan masukan terhadap
seleksi Calon Administrasi baik Calon Anggota PPK dan PPS tidak ada
tanggapan dan masukan baik dari Bawaslu Kabupaten Muna Barat
maupun masyarakat;
10. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Muna Barat juga
mengumumkan hasil peneitian Administrasi Calon Anggota Pengawas
Kelurahan Desa (PKD), yang mana dalam pengumuman tersebut juga
terdapat nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi (Vide Bukti T-9);
11. Bahwa terhadap perihal sebagaimana dimaksud pada angka 5 sampai
dengan angka 9 di atas, para teradu berpandangan dan berkeyakinan
bahwa tidak terdapat keraguan lagi untuk menetapkan sdr. Asdar sebagai
Calon Anggota PPK kecamatan Tiworo Utara dan Sdr. Muhammad Tajoddin
Rifi sebagai calon Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo
Kepulauan
12. Bahwa berdasarkan pengawasan internal KPU Kabupaten Muna Barat atas
dugaan keterlibatan pada Partai politik terhadap Anggota PPK Tiworo Utara
atas nama sdr Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan
Tiworo Kepulauan atas nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi telah
dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/kpu/VII/2020 tentang
Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara sebagai berikut:
a. Para teradu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki telah
melakukan pengawasan internal terhadap Anggota PPK Tiworo utara
atas nama sdr Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere
Kecamatan Tiworo Kepulauan atas nama sdr. Muhammad Tajoddin
Rifi pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 berdasarkan Informasi
pemberitaan media on line Kolom Rakyat.Com (Vide Bukti T-10);
b. para teradu dengan kewenangan yang dimiliki melakukan
pemanggilan kepada Anggota PPK Tiworo Utara atas nama Sdr Asdar
dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan
atas nama Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi untuk dilakukan klarifkasi
atas dugaan yang disangkakan dalam pemberitaan di media on line
pada Hari Rabu Tanggal 29 Mei 2024 Di kantor KPU Kabupaten Muna
Barat (Vide Bukti T-11 dan Vide Bukti T-12);
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua nama tersebut di atas
di pastikan yang bersangkutan terafiliasi dengan Partai Politik, maka
para Teradu dengan kewenangan yang dimiliki melaksanakan Pleno
atas kajian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan
membentuk Tim Pemeriksa sebagai tindak lanjut pemeriksaan
pengawasan internal (Vide Bukti T-13);
d. Bahwa para teradu dengan kewenangan yang dimiliki
memberhentikan sementara Anggota PPK Tiworo Utara atas nama sdr
Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo
Kepulauan atas nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi sambil
menunggu Proses Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPU Kabupaten
Muna Barat (Vide Bukti T-14);
e. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPU Kabupaten
Muna Barat terhadap Anggota PPK Tiworo Utara atas nama sdr Asdar
dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan
atas nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi, yang bersangkutan terbukti
dan mengakui dirinya masing-masing terafiliasi dengan Partai Politik
sehingga Para Teradu dengan kewenangan yang dimiliki
memberhentikan Anggota PPK Tiworo Utara atas nama Sdr Asdar dan
Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas
nama Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi, (Vide Bukti T-15 dan Vide Bukti
T-16);
f. Bahwa Para Teradu dengan kewenangan yang dimiliki telah
menetapkan Pengganti Anggota PPK Tiworo Utara atas nama sdr
Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo
Kepulauan atas nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi (Vide Bukti T-17,
T-18, T-19, dan T-20);
g. Bahwa perihal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e
di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat telah
melaksanakan proses pemeriksaan pengawasan ienternal terhadap
Anggota PPK Tiworo Utara Sdr Asdar Dan Anggota PPS Kelurahan
Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan Sdr. Tajudin Riffi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum R.I NOMOR 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020
Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/Atau Pakta Integritas
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
13. Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu membantah
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali terhadap hal yang diakui
kebenarannya dan Para Teradu berkesimpulan bahwa Para Teradu telah
melaksanakan tahapan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati
dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 sebagaimana mekanisme yang
diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan juga Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang
Perubahan Ke Empat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor
476 Tahun 2022.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, berdasarkan seluruh uraian
jawaban tersebut di atas, perkenankan Kami Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I La tajudin sebagai Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, Teradu II Samsul,
Teradu III Ahmad Husain, Teradu IV Faisyal dan Teradu V Akbar Muram
Dani masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Muna Barat; Atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Pengumuman KPU Kab. Muna Barat Nomor 116/PP.04.2-
Pu/7413/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024;
T-2 Pengumuman KPU Kab. Muna Barat Nomor 123/PP.04.2-
Pu/7413/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Muna Barat Tahun 2024;
T-3 Surat Pernyataan Calon Anggota PPK untuk Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024;
T-4 Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024;
T-5 Fotocopy KTP dan Screenshot Sipol;
T-6 Fotocopy KTP dan Screenshot Sipol;
T-7 Pengumuman KPU Kab. Muna Barat Nomor 130/PP.04.2-
Pu/7413/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan
Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat
Tahun 2024;
T-8 Pengumuman KPU Kab. Muna Barat Nomor163/PP.04.2-
Pu/7413/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Muna
Barat Tahun 2024;
T-9 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Kabupaten Muna Barat
Nomor 53/KP.01.00/K.SG-14/05/2024;
T-10 Screenshot berita media online;
T-11 Surat KPU Kab. Muna Barat Nomor 207/PL.04.2-
SD/7413/4/2024 Perihal: Panggilan Klarifikasi tertanggal 27
Mei 2024;
T-12 Surat KPU Kab. Muna Barat Nomor 208/PL.04.2-
SD/7413/4/2024 Perihal: Panggilan Klarifikasi tertanggal 27
Mei 2024;
T-13 Surat Tugas KPU Kab. Muna Barat Nomor 54/HK.06.4-
ST/7413/2024 tertanggal 5 Juni 2024;
T-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Nomor 337 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara
Terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tiworo Utara
Kabupaten Muna Barat dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 pada Kabupaten Muna Barat;
T-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Nomor 430 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tetap
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tiworo Utara
Kabupaten Muna Barat untuk Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024;
T-16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Nomor 431 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tetap
Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Waumere
Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat untuk
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
T-17 Pengumuman Nomor 240/PP.04.1-Pu/7413/2024 Tentang
Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna
Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
T-18 Pengumuman Nomor 241/PP.04.1-Pu/7413/2024 Tentang
Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan
Kabupaten Muna Barat untuk Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024;
T-19 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Nomor 434 Tahun 2024 Tentang Penggantian Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat
untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024;
T-20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Nomor 435 Tahun 2024 Tentang Penggantian Anggota Panitia
Pemungutan Suara Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo
Kepulauan Kabupaten Muna Barat untuk Pemilihan
Kepala Daerah 2024.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Desember 2024 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.7.1] KPU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Bahwa pada akhir bulan Mei 2024, Pihak Terkait mendapati berita di media
online terkait permasalahan di KPU Kab. Muna Barat. Sudah dilakukan
pengecekan di Sipol dan Siakba yang hasilnya tidak terdapat nama yang
dimaksud. Bahwa dalam Sipol apabila Partai Politik tidak mengunggah SK,
secara otomatis Sipol tidak bisa mendeteksi. Selanjutnya Pihak Terkait
memerintahkan untuk melakukan tindakan pengawasan dengan berpedoman
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020. Pihak Terkait terus memantau dengan
meminta update terkait perkembangan permasalahan tersebut. Hingga saat
melakukan pemberhentian, Para Teradu aktif melaporkan kepada Pihak Terkait.
Bahwa dinamika tersebut juga diatensi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara.
[2.7.2] BAWASLU KABUPATEN MUNA BARAT
A. Keterangan Bawaslu Kabupaten Muna Barat Berkaitan Dengan Hasil
Pengawasan Rekrutmen Calon Anggota PPK.
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawasiu Kabupaten Muna Barat,
KPU Kabupaten Muna Barat pada Tanggal 23 April 2024 telah membuka
pengumuman pendaftaran calon anggota PPK melalui pengumuman
Nomor 116/PP.04.2-Pu/7413/2024 tentang Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024, dan selanjutnya
Pengumuman tersebut disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten
Muna Barat melalui papan informasi KPU Kab. Muna Barat, media sosial
dan melalui selebaran/brosur, selanjutnya hasil pengawasan dimuat
dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
01/LHP/PM.01.02/K.SG-14/05/2024, (Vide Bukti PT-1);
2. Bahwa dalam hal perekrutan calon anggota PPK dan PPS, Bawaslu
Kabupaten Muna Barat telah menyampaikan himbauan kepada KPU
Kabupaten Muna Barat melalui surat Nomor: 143/PM.00.02/K.SG-
14/04/2024 tanggal 22 April 2024 perihal imbauan pembentukan badan
adhoc pemilihan Tahun 2024, surat tersebut diterima oleh KPU
Kabupaten Muna Barat pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 (Vide Bukti
PT-2);
3. Bahwa Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Muna Barat,
KPU Kabupaten Muna Barat melakukan penerimaan pendaftaran calon
Anggota PPK melalui Aplikasi SIAKBA, dan terdapat 223 Orang Calon
anggota PPK yang mendaftar melalui Aplikasi SIAKBA, selanjutnya hasil
pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 02/LHP/PM.01 .02/K.SG-14/05/2024 (Vide Bukti PT-3);
4. Bahwa dalam hal pengawasan tahapan penelitian administrasi calon
anggota PPK, Bawaslu Kabupaten Muna Barat melakukan pengawasan
melalui permintaan salinan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi calon anggota PPK melalui Surat Nomor
146/PM.00.02/K.SG-14/05/2024 yang diterima oleh KPU Kabupaten
Muna Barat pada hari Kamis Tanggal 2 Mei 2024, akan tetapi KPU
Kabupaten Muna Barat tidak memberikan data tersebut (Vide Bukti PT-
4);
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan
seleksi tertulis berbasis Komputer Assisted Test (CAT) calon anggota PPK
yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Tiworo Kepulauan Kab. Muna Barat,
pengawasan seleksi tertuiis dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dimulai
pada hari Senin 6 Mei 2024 s.d Selasa 7 Mei 2024, dalam hal pengawasan
CAT Calon Anggota PPK, Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak
menemukan adanya dugaan pelanggaran, selanjutnya hasil pengawasan
dimuat dalamFormulir Model ALaporan Hasil Pengawasan Nomor
05/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 dan Nomor: 06/LHP/PM.01.02/SG-
14/5/2024 (Vide Bukti PT-5);
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan
pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK, yang diiaksanakan oleh
KPU Kabupaten Muna Barat se‘ama 2 (dua) hari dimulai pada hari Sabtu
11 Mei 2024 s.d Senin 12 Mei 2024, pelaksanaan tes wawancara berjalan
sesuai dengan mekanisme dan prosedur dan tidak ditemukan dugaan
pelanggaran, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model
A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 08/LHP/PM.01.01/05/2024 dan
Nomor 09/LHP/PM.01.02/SG-14/05/2024 (Vide Bukti PT-6);
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan
pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK Kabupaten Muna
Barat Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024, yang
dilaksanakan pada hari Kamis 16 Mei 2024, bertempat di Hotel Amaliyah,
Kelurahan Tiworo Kecamatan Tiworo Kepulauan, pelantikan anggota PPK
diikuti sebanyak 55 peserta sesuai dengan jumlah yang dinyatakan lulus
seieksi wawancara, dengan rincian 34 anggota PPK berjenis kelamin Iaki-
laki dan 21 anggota PPK berjenis kelamin perempuan, Dimana hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menemukan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi pada tahapan pelantikan dan
pengambilan sumpah janji anggota PPK terpiiih, selanjutnya hasil
pengawasan pihak terkait dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 11/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 (Vide Bukti PT-7).
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan
pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK, yang diiaksanakan oleh
KPU Kabupaten Muna Barat selama 2 (dua) hari dimulai pada hari Sabtu
11 Mei 2024 s.d Senin 12 Mei 2024, pelaksanaan tes wawancara berjalan
sesuai dengan mekanisme dan prosedur dan tidak ditemukan dugaan
pelanggaran,
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan
pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK Kabupaten Muna
Barat Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024, yang
dilaksanakan pada hari Kamis 16 Mei 2024, bertempat di Hotel Amaliyah,
Kelurahan Tiworo Kecamatan Tiworo Kepulauan, pelantikan anggota PPK
diikuti sebanyak 55 peserta sesuai dengan jumlah yang dinyatakan lulus
seieksi wawancara, dengan rincian 34 anggota PPK berjenis kelamin Iaki-
laki dan 21 anggota PPK berjenis kelamin perempuan, Dimana hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menemukan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi pada tahapan pelantikan dan
pengambilan sumpah janji anggota PPK terpilih,
B. Keterangan Bawaslu Kabupaten Muna Barat Berkaitan Dengan Hasil
Pengawasan Rekrutmen Calon Anggota PPS
1. Bahwa KPU Kabupaten Muna Barat telah membuka pengumuman
pendaftaran calon anggota PPS melalui pengumuman Nomor
123/PP.04.2-Pu/7413/2024 Tanggal 2 Mei 2024, Pengumuman tersebut
disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Muna Barat melalui
papan informasi KPU Kab. Muna Barat, media sosial dan meialui
selebaran/brosur, selanjutnya KPU Kabupaten Muna Barat melakukan
penerimaan pendaftaran calon anggota PPS meialui aplikasi SIAKBA, pada
tanggai 4 Mei 2024 s.d 8 Mei 2024, akan tetapi pada saat Bawaslu
Kabupaten Muna Barat melakukan pengawasan pada tanggal 4 Mei 2024
Aplikasi SIAKBA tidak dapat diakses oleh Operator SIAKBA karena pada
saat itu sedang mati lampu sehingga jaringan internet tidak ada, oleh
sebab itu Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak mendapatkan informasi
berapa jumlah pendaftar calon anggota PPS di Aplikasi SIAKBA; hal
tersebut termuat dalam Formulir Mode A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 02/LHP/PM.01.02/SG-14/05/2024;
2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Muna Barat melakukan
pengawasan seleksi tertulis berbasis Komputer Assisted Test (CAT) calon
anggota PPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muna Barat selama
3 (Tiga) hari, dimulai pada hari Rabu 15 Mei 2024 s.d Jumat 17 Mei 2024
bertempat di SMA Negeri 1 Tiworo Kepulauan Kab. Muna Barat, dalam hal
pengawasan CAT, Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menemukan
adanya dugaan pelanggaran pemiiihan, selanjutnya hasil pengawasan
dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
13/LHP/PM.01.02/SG-14/05/2024, Laporan Hasii Pengawasan Nomor:
14/LHP/PM.01.02/05/2024 dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
15/LHP/PM.01.02/05/2024 (Vide Bukti PT-8).
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan
secara langsung peiaksanaan wawancara caion anggota PPS, yang
dilaksanakan KPU Kab. Muna Barat selama 3 (Tiga) Hari dimulai pada
Hari Selasa 21 Mei 2024 s.d Kamis, 23 Mei 2024 bertempat di Hotel
Amaliyah Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tiworo Kepulauan, dalam hal
pengawasan tahapan wawancara caion anggota PPS, Bawaslu Kabupaten
Muna Barat tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemiiihan,
selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 16/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 dan
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 17/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024
(Vide Bukti PT-9);
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat, telah melakukan pengawasan
Pengumuman penetapan seleksi calon anggota PPS Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Muna Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 25
Mei 2024, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 18/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024
(Vide Bukti T-10);
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat, telah melakukan pengawasan
pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS Kabupaten Muna
Barat Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota pada pemilihan Tahun 2024, yang
dilaksanakan pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024, bertempat di Hotel
RH, Desa Sukadamai, Kec. Tiworo Tengah, Kab. Muna Barat, terdapat 285
Orang Calon Anggota PPS yang dinyatakan terpilih mengikuti pelantikan,
Dimana hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak
menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi pada
tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS terpilih,
selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 19/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 (Vide Bukti
PT-11);
C. Tindak lanjut Laporan Temuan Berkaitan Dengan Rekrutmen PPK dan PPS.
1. Bahwa pada proses tahapan rekrutmen calon anggota PPK dan PPS,
Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menerima laporan maupun
temuan berkaitan dengan perekrutan calon Anggota PPK dan PPS akan
tetapi setelah pelantikan PPK dan PPS Bawaslu Kabupaten Muna Barat
mendapatkan informasi terkait dengan adanya anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), diduga terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap
(DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Dapil III Partai
Perindo Nomor Urut 4 Pada Pemilu Tahun 2019 atas Nama ASDAR dan
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kel. Waumere Kecamatan
Tiworo Kepulauan diduga terdaftar sebagai Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Muna
Barat periode 2020-2025 atas Nama MUHAMMAD TAJODDIN RIFI
selajutnya informasi awal dugaan pelanggaran perekrutan anggota PPK
Kecamatan Tiworo Utara atas Nama Asdar dan informasi awal dugaan
pelanggaran perekrutan PPS Kel. Waumere Kec. Tiworo Kepulauan, atas
nama Muhammad Tajoddin Rifi dituangkan kedalam formulir A.6
tentang lnformasi Awal; (Vide Bukti PT-12);
2. Bahwa atas informasi awal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada angka 1 diatas, Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat
melakukan rapat pleno dan menetapkan informasi awal dugaan
pelanggaran dimaksud untuk ditindaklanjuti dengan membentuk tim
penelusuran informasi awal sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 57/PP.01.02/K.SG-14/O5/2024 pada tanggal 29
Mei 2024; (Vide Bukti PT-13);
3. Bahwa atas berita acara pleno sebagaimana dimaksud pada angka 2
diatas, Bawaslu Kabupaten Muna Barat membentuk Tim Penelusuran
lnformasi Awal dugaan pelanggaran melaiui Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 58/PP.00.02/K.SG-
14/05/2024 Tentang Penetapan Tim Penelusuran Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran Perekrutan Badan Ad Hoc Anggota PPK dan
Anggota PPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; (Vide Bukti PT-14);
4. Bahwa atas Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat
sebagaimana dimaksud pada angka 3 (Tiga) diatas, pada hari Kamis
tanggal 30 Mei 2024 Tim Penelusuran Informasi Awal Bawaslu
Kabupaten Muna Barat melakukan penelusuran informasi awal dugaan
pelanggaran berdasarkan Surat Tugas Nomor: 169/PM.00.02/SG-
14/05/2024 dengan melakukan permintaan keterangan terhadap
saudara MUHAMMAD TAJODDIN RIFI (Anggota PPS Kelurahan
Waumere) bertempat dirumahnya yang beralamat di Kelurahan
Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan dan permintaan keterangan
terhadap saudara ASDAR (PPK Kecamatan Tiworo Utara) bertempat
dirumahnya yang beralamat di Desa Santiri, Kecamatan Tiworo Utara
yang kemudian dituangkan kedalam formulir A.6.1 (Formulir Berita
Acara Keterangan Informasi Awal); (Vide Bukti PT-15);
5. Bahwa atas hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada angka 4 (Empat) diatas, tim penelusuran
Bawaslu Kabupaten Muna Barat menuangkannya kedalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 20/LHP/PM.00.02/SG-
14/05/2024 Tanggal 30 Mei 2024; (Vide Bukti PT-16);
6. Bahwa atas Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka 5 (Lima) diatas, Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat
melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil penelusuran informasi
awai dugaan pelanggaran untuk diregistrasi sebagai Temuan Dugaan
Pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 67/PP.01.02/K.SG-14/06/2024 pada tanggal 04 Juni 2024;
(Vide Bukti PT-17);
7. Bahwa atas Berita Acara Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 7
(Tujuh) diatas, Bawaslu Kabupaten Muna Barat meregistrasi Temuan
Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024
dan dicatatkan dalam buku registrasi temuan tanggal 3 Juni 2024 untuk
selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran;
8. Bahwa untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada angka 7 (Tujuh) diatas, Bawaslu
Kabupaten Muna Barat menetapkan Tim Klarifikasi melalui Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor:
68/PP.01.02/K.SG-14/06/2024 tentang Penetapan Tim Klariflkasi
Temuan Nomor: 01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024 Tentang Dugaan
Pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Tiworo Utara Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tanggal 04 Juni 2024; (Vide Bukti
PT-18);
9. Bahwa berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang
didukung dengan bukti-bukti dan aturan hukum yang mengatur
penyelenggaraan Pemilihan terhadap temuan dugaan pelanggaran a quo
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
menyimpulkan, Pengumuman KPU Kabupaten Muna Barat Nomor :
181/PP.04.2/7413/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemiiihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakii Bupati Dan Wakil Bupati Dan Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 dan
Pengumuman KPU Kabupaten Muna Barat Nomor: 193/PP.04.2-
Pu/7413/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada
Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 terjadi dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan, Hal ini sebagaimana tertuang dalam Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024; (Vide
Bukti PT-19) yang diputuskan dalam rapat Pleno Anggota Bawaslu
Kabupaten Muna Barat Tanggal 09 Juni 2024 sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Pleno Nomor : 83/PP.01.02/K.SG-14/06/2024, (Vide
Bukti PT-20)
10. Bahwa atas dugaan pelanggaran a quo Bawaslu Kabupaten Muna Barat
memberikan rekomendasi penerusan Palanggaran Administrasi
Pemilihan Nomor: 87/PP.00.02/K.SG-14/06/2024 Tanggal 10 Juni
2024 (Vide Bukti PT-21) dan peringatan tertulis Kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat melalui surat Nomor:
88/PP.00.02/K.SG-14/06/2024 Tanggal 10 Juni 2024 Perihal
Peringatan (Vide Bukti PT-22);
11. Bahwa atas rekomendasi Penerusan Pelanggaran a quo KPU Kabupaten
Muna Barat menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Muna
Barat melalui Surat Nomor: 237/PL.01.14-SD/7413/2024 Tanggal 13
Juni 2024, Perihal tindak Ianjut rekomendasi Bawaslu Kab. Muna Barat;
(Vide Bukti PT-23);
12. Bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Penerusan Pelanggaran a quo,
KPU Kabupaten Muna Barat pada pokoknya menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Muna Barat telah melaksanakan tahapan rekrutmen
penerimaan PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (UU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota);
b. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Muna Barat telah melakukan
Pelanggaran Administrasi seperti yang tertuang dalam surat ketua
Bawaslu Kabupaten Muna Barat;
c. Bahwa berdasarkan pengawasan internal KPU Kabupaten Muna
Barat atas dugaan ketelibatan pada partai politik terhadap anggota
PPK Tiworo Utara atas nama SdruAsdar dan Anggota PPS Kelurahan
Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas Nama Sdr. Muhammad
Tajoddin Rifi telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
Keputusan KPU Nomor: 337/Hk.06.2-Kpt/01/Kpu/VII/2020 Tentang
pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau rpakta integritas anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara;
d. Bahwa sejak Rekomendasi dugaan pelanggaran a quo disampaikan,
KPU Kabupaten Muna Barat menyampaikan tindak Ianjut
rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat, Proses
penanganan dugaan ketelibatan pada partai politik terhadap Anggota
PPK Tiworo Utara atas nama Sdr. Asdar dan Anggota PPS Kelurahan
Waumere Kecamatan Tiworo Kepualauan atas Nama Sdr. Muhammad
Tajoddin Rifi, KPU Kabupaten Muna Barat masih dalam proses
pelaksanaan pemeriksaan pengawasan internal terhadap anggota PPK
Tiworo Utara atas nama Sdr. Asdar dan Anggota PPS Kelurahan
Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas Nama Sdr. Muhammad
Tajoddin Rifi;
e. Bahwa KPU Kabupaten Muna Barat, telah menetapkan dan
melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan
Tiworo Utara atas Asdar digantikan Oleh Sdr. Al Basar, S.Pd dan
Anggota PPS Kelurahan Waumere Kec. Tiworo Kepulauan atas nama
Muh. Tajoddin Rifi digantikan Oleh Sdr. La lrfan sebagai
Penyelenggara Pada Pilkada Tahun 2024, selanjutnya Pengawasan
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan
Tiworo Utara atas Nama Al Basar, S.Pd dan Anggota PPS Kelurahan
Waumere Kec. Tiworo Kepulauan atas nama La lrfan dimuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 35/LHP/PM.01.02/SG-
14/06/2024 Tanggal 20 Juni 2024. (Vide Bukti PT-24);
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: Formulir Model A Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 01/LHP/PM.01.02/K.SG-
14/05/2024 Tentang Pengawasan Pengumuman Pendaftaran
Rekrutmen PPK;
PT-2 Surat Nomor: 143/PM.00.02/K.SG-14/04/2024 tanggal 22
April 2024 perihal imbauan pembentukan badan adhoc
pemilihan Tahun 2024;
PT-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
02/LHP/PM.01.02/K.SG-14/05/2024 Tentang Pengawasan
Pada Tahapan Penerimaan Pendaftaran PPK;
PT-4 Surat Nomor 146/PM.00.02/K.SG-14/05/2025 Perihal
Permintaan permintaan salinan nama-nama yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi calon anggota PPK;
PT-5 PT-5.1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 05/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024,
Tentang Pengawasan pengawasan seleksi tertulis
berbasis Komputer Assisted Test (CAT) Senin 6 Mei
2024;
PT-5.2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 06/LHP/PM.O1 .02/SG-1 4/5/2024
Tentang Pengawasan pengawasan seleksi tertulis
berbasis Komputer Assisted Test (CAT) Selasa, 7
Mei 2024;
PT-6 PT-6.1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 08/LHP/PM.01.01/05/2024 Tentang
pengawasan pelaksanaan tes wawancara calon
anggota PPK, Sabtu 11 Mei 2024;
PT-6.2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 09/LHP/PM.01.01/O5/2024 Tentang
pengawasan pelaksanaan tes wawancara calon
anggota PPK. Minggu, 12 Mei 2024;
PT-7 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
11/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 Tentang pengawasan
pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK;
PT-8 PT-8.1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 13/LHP/PM.O1.02/SG-14/O5/2024
Pengawasan seleksi tertulis berbasis Computer
Assisted Test (CAT) calon anggota PPS. Rabu, 15
Mei 2024;
PT-8.2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 14/LHP/PM.O1.02/SG-14/05/2024
Pengawasan seleksi tertulis berbasis Computer
Assisted Test (CAT) calon anggota PPS. Kamis 16
Mei 2024;
PT-8.3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 15/LHP/PM.01.02/SG-14/05/2024
Pengawasan seleksi tertulis berbasis Computer
Assisted Test (CAT) calon anggota PPS. Jumat, 17
Mei 2024;
PT-9 PT-9.1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 16/LHP/PM.O1.02/SG-14/5/2024
Tentang pengawasan secara langsung
pelaksanaan wawancara calon anggota PPS.
Selasa, 21 Mei 2024;
PT-9.2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 17/LHP/PM.O1.02/SG-14/5/2024
Tentang pengawasan secara langsung
pelaksanaan wawancara calon anggota PPS. Rabu,
22 Mei 2024;
PT-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
18/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 Tentang Pengawasan
Pengumuman penetapan seleksi calon anggota PPS;
PT-11 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
19/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 Tentang pengawasan
pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS;
PT-12 Formulir A.6 tentang lnformasi Awal awal dugaan
pelanggaran perekrutan anggota PPK Kecamatan Tiworo
Utara atas Nama Asdar dan lnformasi awal dugaan
pelanggaran perekrutan PPS Kel. Waumere Kec. Tiworo
Kepulauan, atas nama Muhammad Tajoddin Rifi;
PT-13 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 57/PP.01.02/K.SG-
14/05/2024 Penetapan lnformasi Awal;
PT-14 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat
Nomor 58/PP.00.02/K.SG-14/05/2024 Tentang Penetapan
Tim Penelusuran lnformasi Awal Dugaan Pelanggaran
Perekrutan Badan Ad Hoc Anggota PPK dan Anggota PPS;
PT-15 PT-15.1 Formulir A.6.1 (Formulir Berita Acara Keterangan
Informasi Awal) Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi;
PT-15.2 Formulir A.6.1 (Formulir Berita Acara Keterangan
lnformasi Awal) Sdr. Asdar;
PT-16 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
20/LHP/PM.00.02/SG-14/05/2024 Tentang Penelusuran
lnformasi Awal;
PT-17 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 67/PP.01.02/K.SG-
14/06/2024 Tentang Penetapan hasil penelusuran informasi
awal dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sebagai Temuan
Dugaan Pelanggaran;
PT-18 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat
Nomor 68/PP.01.02/K.SG-14/06/2024 tentang Penetapan
Tim Klarifikasi Temuan Nomor
01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024 Tentang Dugaan
Pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Tiworo Utara Dan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
PT-19 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024;
PT-20 Berita Acara Pleno Nomor 83/PP.01 .02/K.SG-14/06/2024
Tentang Pleno Kajian Dugan Peianggaran Nomor
01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024;
PT-21 Rekomendasi penerusan Palanggaran Administrasi Pemilihan
Nomor 87/PP.00.02/K.SG-14/06/2024 Tanggal 10 Juni
2024;
PT-22 Surat Nomor 88/PP.00.02/K.SG-14/06/2024 peringatan
tertulis Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna
Barat;
PT-23 Surat KPU Kabupaten Muna Barat Nomor : 237/PL.01.14-
SD/7413/2024 tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Muna Barat tentang rekomendasi penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan peringatan tertulis;
PT-24 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 35/LHP/PM.01.02/SG-
14/06/2924 Tanggal 20 Juni 2024 Tentang Penetapan dan
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPK
Kecamatan Tiworo Utara atas Nama Al Basar, S.Pd dan
Anggota PPS Kelurahan Waumere Kec. Tiworo Kepulauan
atas nama La lrfan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tiworo
Utara atas nama Asdar yang terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT) Calon
Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat dari Partai Perindo Daerah Pemilihan
Muna Barat 3 Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2019, serta Para Teradu juga
diduga meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan
Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, atas nama Muhammad Tajoddin Rifi
yang terdaftar sebagai Pengurus sekaligus Sekretaris DPC Partai Hanura
Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti P-2, P-3, P-4 dan P-5).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) pada tanggal Tanggal 5 Mei 2024 dan mengumumkan
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal
Tanggal 14 Mei 2024 (Vide Bukti T-1 dan T-2). Bahwa pada saat melaksanakan
tahapan pembentukan badan adhoc, Para Teradu membuka ruang dan akses
bagi Bawaslu Kabupaten Muna Barat dalam melaksanakan fungsi
pengawasannya pada setiap Tahapan Penerimaan PPK dan PPS, hal tersebut
dilakukan bertujuan agar Bawaslu Kabupaten Muna Barat dapat memberikan
informasi lebih dini kepada Para Teradu jika terdapat Calon Anggota PPK
maupun Anggota PPS yang dinyatakan terdapat keraguan dengan dokumen
pemenuhan syarat admisnitrasi, sehingga Para Teradu seketika dapat
melakukan pencermatan. Para Teradu melalui Tim sekretariat Penerimaan
Badan Adhoc PPK dan PPS pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna
Barat juga melakukan penelitian terhadap surat Pernyataan yang
ditandatangani oleh Calon PPK dan PPS diatas Materai 10.000 dan melakukan
Pengecekan seluruh NIK calon anggota PPK dan PPS kedalam Aplikasi Siakba
dan Aplikasi Sipol dalam rangka memastikan Kesesuaian atas Surat Pernyataan
yang ditandatangani oleh Calon Anggota PPK dan PPS bahwa tidak terdaftar
sebagai Pengurus maupun Anggota Partai Politik (Vide Bukti T-3 dan T-4).
Setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Siakba dan Sipol terhadap nama Asdar
selaku Calon Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin
Rifi selaku Calon Anggota PPS Desa Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan
tidak termasuk atau tidak terdata dalam kepengurusan atau Anggota Partai
Politik; (Vide Bukti T-5 dan T-6). Kemudian keduanya dinyatakan memenuhi
syarat administrasi dan selanjutnya mengikuti seleksi tertulis. Para Teradu juga
membuka akses kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan
terhadap Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK yang
dikeluarkan mulai tanggal 4 Mei 2024 s.d. Tanggal 10 Mei 2024 dan
Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS mulai Tanggal 13 Mei
2024 s.d tanggal 20 Mei 2024. Bahwa hingga batas akhir penerimaan tanggapan
dan masukan masyarakat terhadap pengumuman seleksi administrasi Calon
Anggota PPK dan PPS, tidak terdapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Selanjutnya Para Teradu menetapkan menetapkan Asdar sebagai Calon Anggota
PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi sebagai calon
Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan.
Bahwa Para Teradu melakukan pengawasan internal atas dugaan
keterlibatan pada Partai Politik terhadap Asdar selaku Anggota PPK Kecamatan
Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota PPS Kelurahan
Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan pada tanggal 28 Mei 2024 berdasarkan
informasi yang diperoleh dari berita media online kolomrakyat.com (Vide Bukti
T-10). Para Teradu melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara. Pada tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Muna Barat, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Asdar
selaku Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi
selaku Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan terkait
keterlibatan keduanya pada Partai Politik sebagaimana pemberitaan yang
beredar di media online (Vide Bukti T-11 dan T-12). Bahwa berdasarkan hasil
klarifikasi tersebut, keduanya dipastikan terafiliasi dengan Partai Politik, yang
selanjutnya Para Teradu melakukan Pleno atas hasil klarifikasi dan membentuk
tim pemeriksa sebagai tindak lanjut pengawasan internal (Vide Bukti T-13) serta
Para Teradu memberhentikan sementara Asdar selaku Anggota PPK Kecamatan
Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota PPS Kelurahan
Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan sambil menunggu Proses Pemeriksaan
oleh Tim Pemeriksa KPU Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti T-14). Berdasarkan
hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPU Kabupaten Muna Barat
berkesimpulan yang bersangkutan terbukti dan mengakui dirinya masing-
masing terafiliasi dengan Partai Politik sehingga Para Teradu memberhentikan
Asdar sebagai Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin
Rifi sebagai Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan
(Vide Bukti T-15 dan T-16). Selanjutnya Para Teradu menetapkan Pengganti
Anggota PPK Tiworo Utara dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan
Tiworo Kepulauan (Vide Bukti T-17, T-18, T-19, dan T-20).
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pembentukan Badan
Adhoc PPK dan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara dan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 sebagaimana
mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan juga Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Ke Empat
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 5
Mei 2024 Para Teradu mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pada tanggal 14 Mei 2024 mengumumkan
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Vide Bukti T-1 dan
T-2). Selanjutnya Para Teradu melaksanakan seleksi administrasi termasuk
menerima Surat Pernyataan Calon Anggota PPK atas nama Asdar dan Anggota
PPS atas nama Muhammad Tajoddin Rifi. Para Teradu juga melakukan
penelitian terhadap surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota
PPK dan PPS serta melakukan pengecekan terhadap seluruh Nomor Induk
Kependudukan (NIK) calon anggota PPK dan PPS melalui Siakba dan Sipol untuk
memastikan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon Anggota PPK dan
PPS benar tidak terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik (Vide
Bukti T-3 dan T-4). Setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Siakba dan Sipol,
Para Teradu memperoleh informasi bahwa nama Asdar selaku calon anggota PPK
dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku calon anggota PPS tidak terdaftar dalam
kepengurusan atau anggota Partai Politik (Vide Bukti T-5 dan T-6). Kemudian
keduanya dinyatakan memenuhi syarat administrasi melalui Pengumuman
Nomor 130/PP.04.2-Pu/7413/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 tertanggal 5 Mei 2024 (Vide Bukti T-7) dan
Pengumuman Nomor 163/PP.04.2-Pu/7413/2024 tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 tertanggal 14 Mei 2024
(Vide Bukti T-8).
Bahwa Para Teradu juga membuka penerimaan tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK
tertanggal 4 Mei 2024 mulai tanggal 4 s.d. 10 Mei 2024 dan terhadap
Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS tertanggal 14 Mei 2024
mulai tanggal 13 s.d 20 Mei 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa tidak terdapat tanggapan dan masukan dari masyarakat hingga batas
akhir penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pengumuman
seleksi administrasi Calon Anggota PPK dan PPS. Bahwa pada saat
melaksanakan tahapan pembentukan badan ad hoc, Para Teradu juga membuka
ruang dan akses bagi Bawaslu Kabupaten Muna Barat dalam melaksanakan
fungsi pengawasannya pada setiap tahapan Penerimaan PPK dan PPS. Hal
tersebut dilakukan bertujuan agar Bawaslu Kabupaten Muna Barat dapat
memberikan informasi lebih dini kepada Para Teradu jika terdapat keraguan
terhadap dokumen pemenuhan syarat administrasi calon anggota PPK maupun
calon anggota PPS, sehingga Para Teradu dapat melakukan pencermatan.
Bahwa Para Teradu pada tanggal 6 s.d 7 Mei 2024 melaksanakan seleksi
tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan tes wawancara pada tanggal
11 s.d. 12 Mei 2024 terhadap Calon Anggota PPK. Serta pada tanggal 15 s.d 17
Mei 2024 melaksanakan seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT)
dan tes wawancara pada tanggal 21 s.d. 23 Mei 2024 terhadap Calon Anggota
PPS. Selanjutnya Para Teradu menetapkan dan melantik PPK terpilih pada
tanggal 16 Mei 2024 di Hotel Amaliyah, Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tiworo
Kepulauan, termasuk di antaranya Asdar sebagai Anggota PPK Kecamatan
Tiworo Utara. Kemudian Para Teradu menetapkan dan melantik PPS terpilih
pada tanggal 26 Mei 2024 di Hotel RH, Desa Sukadamai, Kecamatan Tiworo
Tengah, termasuk di antaranya Muhammad Tajoddin Rifi sebagai Anggota PPS
Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Mei
2024, Para Teradu memperoleh informasi dari berita media online
kolomrakyat.com (Vide Bukti T-10) bahwa terdapat Anggota PPK Kecamatan
Tiworo Utara atas nama Asdar dan PPS Anggota PPS Kelurahan Waumere,
Kecamatan Tiworo Kepulauan, atas nama Muhammad Tajoddin Rifi yang diduga
terafiliasi Partai Politik. Informasi tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa
Asdar terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Muna
Barat dari Partai Perindo Daerah Pemilihan Muna Barat 3, Nomor Urut 4, pada
Pemilu Tahun 2019. Sedangkan Muhammad Tajoddin Rifi terdaftar sebagai
Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muna Barat. Menindaklajuti informasi
tersebut, Para Teradu melakukan Pengawasan Internal berdasarkan ketentuan
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Muna Barat, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Asdar selaku
Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku
Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, terkait
informasi dugaan keterlibatan dengan Partai Politik sebagaimana pemberitaan
yang beredar di media online (Vide Bukti T-11 dan T-12). Bahwa berdasarkan
hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu memastikan keduanya terafiliasi dengan
Partai Politik, yakni Asdar benar terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat dari Partai Perindo Daerah Pemilihan
Muna Barat 3, Nomor Urut 4, pada Pemilu Tahun 2019. Sedangkan Muhammad
Tajoddin Rifi benar namanya tercantum sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura
Kabupaten Muna Barat sebagaimana Lampiran Surat Keputusan DPD Partai
Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: SKEP/78/DPD-
HANURA/SULTRA/V/2023 tentang Revitalisasi Kepengurusan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Muna Barat Provinsi
Sulawesi Tenggara Periode 2020-2025, bertanggal 9 Mei 2023. Bahwa
selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno atas hasil klarifikasi dan
membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Tugas Nomor 54/HK.06.4-
ST/7413/2024 tertanggal 5 Juni 2024 yang beranggotakan Teradu I, Teradu III,
dan Teradu IV (Vide Bukti T-13). Bahwa pada hari yang sama, yakni tanggal 29
Mei 2024, Para Teradu memberhentikan sementara Asdar selaku Anggota PPK
Kecamatan Tiworo Utara melalui Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat Nomor
337 Tahun 2024 (Vide Bukti T-14) dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota
PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, melalui Keputusan
KPU Kabupaten Muna Barat Nomor 338 Tahun 2024 untuk menunggu Proses
Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPU Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti T-14).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPU Kabupaten
Muna Barat, Para Teradu memutuskan Asdar selaku Anggota PPK Kecamatan
Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota PPS Kelurahan
Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, terbukti dan mengakui dirinya
masing-masing terafiliasi dengan Partai Politik sehingga Para Teradu
memberhentikan Asdar sebagai Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara melalui
Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat Nomor 430 Tahun 2024 dan
Muhammad Tajoddin Rifi sebagai Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan
Tiworo Kepulauan melalui Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat Nomor 431
Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024 (Vide Bukti T-15 dan T-16). Selanjutnya
pada tanggal 15 Juni 2024 Para Teradu menetapkan Pengganti Antar Waktu
Anggota PPK Tiworo Utara dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan
Tiworo Kepulauan (Vide Bukti T-17, T-18, T-19, dan T-20).
Berkenaan dengan prosedur dan tata cara pemberhentian badan ad hoc
tersebut, Para Teradu menjelaskan telah melaksanakan tahapan Pembentukan
Badan Adhoc PPK dan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024
sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan juga Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024.
Menimbang berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para
Teradu telah melaksanakan tahapan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati
dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keempat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022. Para Teradu juga melaksanakan pengawasan internal terhadap
Anggota PPK dan PPS yang terafiliasi Partai Politik berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang
Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan
dalam melakukan seleksi badan ad hoc untuk melakukan pengecekan terhadap
Sipol dan Silon dalam rangka mencegah terdapatnya oknum yang terafiliasi
Partai Politik terpilih sebagai Anggota PPK, PPS, serta KPPS. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah membaca aduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti
dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Tajudin selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, Teradu II Samsul, Teradu III Ahmad
Husain, Teradu IV Faisyal dan Teradu V Akbar Muram Dani masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Muna Barat terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Sebelas bulan Februari tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani