Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 1/MKDKPP/VI/2026
Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP RI (Terperiksa)
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-07-2026
👁 71 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa terdapat pemberitaan di media online pada tanggal 9 Juni 2026 yang memuat pemberitaan mengenai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dari Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah terkait penggunaan moda transportasi helikopter dalam rangka menghadiri undangan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Media- media yang memuat pemberitaan tersebut, antara lain: NO MEDIA MASSA TANGGAL JUDUL DAN LINK 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok dugaaan pelanggaran etik Anggota DKPP RI, Majelis Kehormatan terlebih dahulu akan menguraikan mengenai kewenangan Majelis Kehormatan sebagai berikut: 1 Kewenangan Majelis Kehormatan Menimbang bahwa sebelum Majelis Kehormatan mempertimbangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota DKPP RI, Majelis Kehormatan perlu untuk terlebih dahulu menguraikan mengenai ruang lingkup kewenangan yang dimilikinya dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran a quo. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 160 menyatakan: “Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk Peraturan DKPP dan menetapkan keputusan DKPP.”.
Pasal DilanggarPasal 160; Pasal 22 ayat (1); Pasal 4; Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 159; Pasal 17
Amar Putusan1. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota DKPP sejak Putusan ini dibacakan; 2. Menjatuhkan sanksi adminitratif berupa: a. Tidak menjadi Ketua dan/atau Anggota Majelis Pemeriksa Perkara DKPP dalam jangka waktu sembilan puluh hari Kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan; b. Tidak mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Putusan Perkara Etik dalam jangka waktu sembilan puluh hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan. Demikian diputus dalam Rapat Pleno Majelis Kehormatan oleh 5 (lima) Anggota Majelis Kehormatan yaitu Heddy Lugito, sebagai Ketua m
PEMBUKAAN
MAJELIS KEHORMATAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PUTUSAN NOMOR: 1/MKDKPP/VI/2026 DEMI KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, SERTA PERILAKU ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (MAJELIS KEHORMATAN), Yang dibentuk berdasarkan Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 23 Juni 2026 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026, bertanggal 23 Juni 2026, telah memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) dengan uraian sebagai berikut:
I. DUDUK PERKARA
[1.1] Bahwa terdapat pemberitaan di media online pada tanggal 9 Juni 2026 yang memuat pemberitaan mengenai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dari Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah terkait penggunaan moda transportasi helikopter dalam rangka menghadiri undangan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Media- media yang memuat pemberitaan tersebut, antara lain: NO MEDIA MASSA TANGGAL JUDUL DAN LINK 1. Redaksi Jakarta 9 Juni 2026 PPDI Geruduk DKPP, Desak Usut Dugaan Kasus Helikopter Mewah dan Ancam Aksi Jilid II. (https://redaksijakarta.com/p pdi-geruduk-dkpp-desak-usut- dugaan-kasus-helikopter- mewah-dan-ancam-aksi-jilid- ii/) 2. Suaragoverment.com 9 Juni 2026 Soroti Polemik Helikopter Mewah di Cianjur, PPDI Minta DKPP Periksa Pihak Terkait (https://suaragovernment.com/ soroti-polemik-helikopter- mewah-di-cianjur-ppdi-minta- dkpp-periksa-pihak-terkait/) 3. Redaksi Online 9 Juni 2026 PPDI Desak DKPP Bertindak Tegas soal Helikopter Mewah, Massa Siap Turun Lagi Jumat (https://redaksionline.co.id/pp di-desak-dkpp-bertindak-tegas- soal-helikopter-mewah-massa- siap-turun-lagi-jumat/ ) 4. Tagar Udara 9 Juni 2026 Aksi di DKPP, PPDI Tuntut Penegakan Etik dalam Kasus Helikopter Mewah Pelantikan KPPS (https://tagarudara.id/2026/06 /09/aksi-di-dkpp-ppdi-tuntut- penegakan-etik-dalam-kasus- helikopter-mewah-pelantikan- kpps/) 5. Koran Nusantara 9 Juni 2026 PPDI Ultimatum DKPP: Jika Tak Ada Langkah Nyata, Aksi Lebih Besar Digelar Jumat (https://korannusantara.id/202 6/06/09/ppdi-ultimatum-dkpp- jika-tak-ada-langkah-nyata- aksi-lebih-besar-digelar-jumat/ ) Bahwa selain pemberitaan media online, juga terdapat surat unjuk rasa terkait dengan penggunaan moda transportasi helikopter oleh Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah dalam rangka menghadiri undangan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat tersebut, antara lain: NO UNJUK RASA KETERANGAN 1. Unjuk rasa dan konferensi Pers, Selasa, 9 Juni 2026 2. Unjuk rasa, Jumat, 12 Juni 2026 Bahwa DKPP RI juga menerima Laporan/Aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah dalam rangka menghadiri undangan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, namun Laporan/Aduan tersebut dinyatakan gugur karena Pengadu tidak memperbaiki Laporan/Aduanya; Bahwa pada hari Selasa, 23 Juni 2026, Majelis Kehormatan memutuskan meregistrasi persoalan tersebut sebagaimana tertuang dalam Buku Registrasi Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (BRPKE) pada hari Selasa, tanggal 23 November 2025. Bahwa selanjutnya pada hari Senin, 6 Juli 2026 Majelis Kehormatan melaksanakan Sidang Pemeriksaan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota DKPP RI tersebut.
II. IDENTITAS ANGGOTA DKPP RI TERPERIKSA
Nama : Muhammad Tio Aliansyah Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 9 September 1974 , 8 Januari 1964 Jabatan : Anggota DKPP RI Alamat : Gedung DKPP RI Jl. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat 10160 Selanjutnya disebut Terperiksa. III. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM SIDANG PEMERIKSAAN MAJELIS KEHORMATAN [3.1] Bahwa Majelis Kehormatan Sidang Pemeriksaan telah memeriksa meminta keterangan/klarifikasi dari Terperiksa, sebagai berikut: A. Pendahuluan Terlebih dahulu Perkenankan saya menyampaikan penghormatan kepada Tim Majelis Pemeriksa yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjelaskan secara utuh rangkaian peristiwa yang menjadi objek pemeriksaan ini. Saya memandang pemeriksaan internal sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, akuntabilitas, dan marwah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, saya mengikuti pemeriksaan ini dengan itikad baik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan kelembagaan. Namun demikian, saya memohon agar perkara ini dinilai secara utuh dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta, dokumen administrasi, tujuan penugasan, serta konteks penyelenggaraan Pemilu yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, penilaian terhadap penggunaan moda transportasi tidak dipisahkan dari tugas konstitusional yang sedang dilaksanakan. Pada hakikatnya, pemeriksaan ini bukan semata mengenai penggunaan helikopter sebagai moda transportasi, melainkan mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Anggota DKPP sebagai wujud tanggung jawab, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan amanat jabatan. Kehadiran tersebut dilaksanakan untuk memenuhi undangan resmi penyelenggara Pemilu yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui penugasan resmi oleh Ketua DKPP Republik Indonesia. Dengan demikian, ukuran kepatutan terhadap perjalanan tersebut seyogianya ditempatkan dalam konteks pelaksanaan tugas negara, bukan semata-mata pada alat transportasi yang digunakan. B. Kronologi Bahwa pada tanggal 21 Januari 2024 pada malam hari Staf Subbagian Tata Usaha dan Protokol Sekretariat DKPP atas nama Iqbal Putra Pradipta yang saat itu bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) saya menerima surat melalui pesan Whatsapp dari Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 6/PP.04.1-Und/32/2024 tertanggal 21 Januari 2024 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Cianjur akan menyelenggarakan Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Calon KPPS se-Kabupaten Cianjur pada hari Kamis, 25 Januari 2024, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Pelabuhan Jayanti RT 04 RW 06, Kampung Babakan Garut, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Bahwa dalam surat a quo, KPU Provinsi Jawa Barat secara khusus memohon kepada Ketua DKPP Republik Indonesia untuk menugaskan saya (Muhammad Tio Aliansyah), untuk menghadiri kegiatan tersebut (vide Bukti-1). Perlu saya tegaskan kepada Tim Majelis Pemeriksa bahwa Permohonan penugasan tersebut tidak pernah saya minta ataupun saya upayakan. Pencantuman nama saya dalam surat tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari KPU Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Sespri melaporkan surat tersebut kepada Saya. Atas informasi tersebut, saya menyampaikan bahwa saya akan memenuhi undangan dimaksud dan meminta agar kegiatan tersebut dijadwalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Menindaklanjuti arahan tersebut, Sespri kemudian menyiapkan seluruh administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Sekretariat DKPP. Pada tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB, saya memperoleh informasi secara lisan dari Kasubag Risalah Sidang dan Penyusunan Putusan Bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan Sekretariat DKPP atas nama Andre Saputra bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 Pukul 14.00 WIB akan dilaksanakan agenda Rapat Review Putusan sebanyak empat perkara yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia terkait dengan Pendaftaran Salah Satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang akan dilanjutkan dengan Sidang Pembacaan Putusan pada hari Jumat, 26 Januari 2024. Mengingat pentingnya agenda tersebut, saya memandang kehadiran dalam Rapat Review Putusan sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan dan profesionalisme sebagai Anggota DKPP. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar Pukul 14.00 WIB saya menyampaikan kepada Sespri, agar agenda perjalanan dinas ke Kabupaten Cianjur dibatalkan karena diperkirakan berbenturan dengan kewajiban mengikuti Rapat Review Putusan di Kantor DKPP. Pertimbangan tersebut semata-mata didasarkan pada upaya memastikan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan DKPP tetap terlaksana secara optimal. Pada hari yang sama sekira Pukul 17.30 WIB, saya dihubungi oleh Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat untuk mengonfirmasi kehadiran saya dalam kegiatan Pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan bahwa pada prinsipnya tidak dapat memenuhi undangan dimaksud karena harus menghadiri agenda Rapat Review Putusan di DKPP pada hari yang sama Pukul 14.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, Yurike Puspita menjelaskan bahwa panitia telah menyiapkan moda transportasi berupa helikopter yang juga akan digunakan oleh salah satu Anggota KPU Republik Indonesia. Menurut penjelasan tersebut, penggunaan helikopter memungkinkan perjalanan pulang ke Jakarta selesai sebelum agenda Rapat Review Putusan dimulai. Untuk mendukung penjelasannya, yang bersangkutan juga mengirimkan foto helikopter. Saya tidak langsung menyetujui usulan tersebut. Saya terlebih dahulu memastikan informasi yang disampaikan dan mempertimbangkan apakah skema perjalanan tersebut benar-benar memungkinkan kedua agenda kedinasan dapat dilaksanakan tanpa saling mengganggu. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2024 Pukul 11.04 WIB, Sespri saya menerima rundown kegiatan dari Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat melalui aplikasi WhatsApp (vide Bukti-2). Setelah mempelajari jadwal tersebut, saya menilai bahwa secara realistis perjalanan dinas ke Kabupaten Cianjur masih memungkinkan saya kembali ke Jakarta untuk mengikuti Rapat Review Putusan pada hari yang sama. Atas dasar pertimbangan tersebut, saya menyatakan kesediaan menghadiri kegiatan dimaksud. Pada tanggal 23 Januari 2024 Pukul 10.50 WIB (vide Bukti-3), diterbitkan Surat Tugas Nomor 72/K.DKPP/I/2024 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Republik Indonesia, yang pada intinya menugaskan saya untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka menghadiri Pelantikan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 sampai dengan 26 Januari 2024 (vide Bukti-4). Surat Tugas tersebut merupakan dasar administratif yang sah bagi pelaksanaan penugasan dimaksud serta menegaskan bahwa kehadiran saya di Kabupaten Cianjur merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan DKPP, bukan kegiatan yang dilakukan atas inisiatif ataupun kepentingan pribadi. Selanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2024 saya menerima undangan resmi Rapat Review Putusan melalui Surat Nomor 40/UND/DKPP/SET-04/I/2024 dari Bagian Fasilitasi Persidangan Sekretariat DKPP (vide Bukti-5). Agenda Rapat Review Putusan tersebut membahas empat perkara, yaitu Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia yang diputus dalam satu naskah putusan (vide Bukti-6). Pada tanggal 25 Januari 2024, saya melaksanakan penugasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Nomor 72/K.DKPP/I/2024 dengan menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ribuan Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Dalam perjalanan tersebut, saya bertolak dari salah satu Gedung di Kuningan, Jakarta menuju Bandung untuk menjemput salah satu Anggota KPU Republik Indonesia, dan salah satu Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan helikopter yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggara. Dalam kegiatan tersebut, saya tidak hanya menghadiri pelantikan secara seremonial, tetapi juga menyampaikan materi penguatan mengenai etika penyelenggara Pemilu, integritas, independensi, profesionalitas anggota KPPS sebagai bagian dari fungsi preventif DKPP dalam membangun budaya etik penyelenggara Pemilu. Sekitar Pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, saya telah tiba kembali di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Selanjutnya saya langsung menuju Kantor DKPP di Jalan Abdul Muis untuk mengikuti agenda Rapat Review Putusan bersama Pimpinan DKPP sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Meskipun tidak setiap agenda Rapat Review Putusan saya hadiri, terhadap perkara yang memiliki urgensi dan signifikansi terlebih menjadi perhatian Masyarakat Indonesia, saya memandang penting untuk hadir pada Rapat Review Putusan tersebut. Fakta bahwa saya dapat menghadiri agenda Rapat Review Putusan setelah menyelesaikan penugasan di Kabupaten Cianjur menunjukkan bahwa kedua agenda yang ditugaskan tersebut pada akhirnya dapat dilaksanakan secara berkesinambungan tanpa mengabaikan salah satunya. Pada tanggal 26 Januari 2024, saya melaksanakan tugas sebagai Anggota Majelis dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP bersama Ketua Majelis, Ibu Ratna Dewi Pettalolo, dan Anggota Majelis, Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (vide Bukti-7). Dalam sidang tersebut dibacakan putusan terhadap perkara-perkara sebagai berikut: 1. Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara; 2. Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/XI/2023 dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua; 3. Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 dengan Teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata; dan 4. Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Fakta tersebut menunjukkan bahwa setelah melaksanakan penugasan di Kabupaten Cianjur, saya tetap menjalankan seluruh kewajiban di lingkungan DKPP, baik dengan mengikuti agenda Rapat Review Putusan pada tanggal 25 Januari 2024 maupun melaksanakan tugas sebagai Anggota Majelis dalam Sidang Pembacaan Putusan pada tanggal 26 Januari 2024. Belakangan, saya baru mengetahui bahwa terhadap Surat Nomor 67/PP.04.1- Und/3203/4/2024 terdapat disposisi administrasi dengan keterangan "diarsipkan" (vide Bukti-8). Namun, pada saat melaksanakan penugasan saya tidak mengetahui hal tersebut. Dasar yang saya gunakan dalam melaksanakan perjalanan dinas sepenuhnya adalah Surat Tugas Nomor 72/K.DKPP/I/2024 yang telah diterbitkan secara resmi oleh DKPP. Oleh karena itu, saya berkeyakinan bahwa seluruh proses administrasi internal telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan penugasan tersebut telah memiliki dasar administratif yang Sah. Adapun penerbitan Surat Tugas Nomor 72/K.DKPP/I/2024 dilakukan melalui mekanisme administrasi elektronik menggunakan Aplikasi SRIKANDI sesuai tata kelola administrasi di lingkungan Sekretariat DKPP. Surat Tugas tersebut diproses melalui tahapan verifikasi secara berjenjang dalam sistem hingga memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang sebelum diterbitkan (vide Bukti-3) sebagaimana tertuang dalam linimasa Srikandi dengan tabel sebagai berikut: Tabel Riwayat Proses Terbitnya Surat Tugas pada Aplikasi Srikandi di Lingkungan Sekretariat DKPP TANGGAL WAKTU PROSES (WIB) Senin, 13.24 Iqbal Putra Pradipta Sespri yang juga Staf Subbagian Tata Usaha dan Protokol Subbagian 22 Januari 2024 Tata Usaha dan Protokol membuat Surat Tugas. 13.28 Iqbal mengirim ke verifikator 15.59 Anang Setiawan selaku Kepala Subbagian Tata Usaha dan Protokol Subbagian Tata Usaha dan Protokol dan juga selaku verikator 1 menyetujui. 16.44 Enjang Muhidin selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Umum Bagian Perencanaan dan Umum yang juga selaku Verifikator 2 menyetujui. 17.33 David Yama selaku Sekretaris DKPP yang juga sebagai verifikator 3 menyetujui. Rabu, 10.49 Bapak Heddy Lugito selaku Ketua DKPP yang juga sebagai penandatangan 1 disetujui. 23 Januari 2024 10.50 Bapak Heddy Lugito selaku Ketua DKPP yang juga sebagai penandatangan 1 menandatangani. 10.51 Bapak Heddy Lugito selaku Ketua DKPP yang juga sebagai penandatangan 1 mengirim ke penerima. C. Alasan Kehadiran Dalam kesempatan ini saya sampaikan alasan kehadiran saya dalam kegiatan tersebut tidaklah semata-mata sebagai tamu kehormatan, melainkan sebagai representasi kelembagaan DKPP dalam menjalankan fungsi pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Meskipun DKPP dikenal sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, fungsi kelembagaan DKPP sesungguhnya tidak hanya bersifat represif setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga preventif melalui penguatan nilai-nilai etik kepada penyelenggara Pemilu. Sebagai ujung tombak penyelenggara Pemilu, Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu tahapan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu. Pada tahap inilah ribuan penyelenggara Pemilu di tingkat tempat pemungutan suara mulai mengemban amanah konstitusi. Oleh karena itu, mereka perlu memperoleh penguatan mengenai integritas, independensi, profesionalitas, imparsialitas, serta tanggung jawab etik sebagai landasan dalam menjalankan tugas. Dalam konteks tersebut, kehadiran saya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi preventif DKPP untuk menanamkan kesadaran etik sejak awal, sehingga setiap penyelenggara memahami tanggung jawab dan konsekuensi etik yang melekat pada jabatannya sebelum melaksanakan tugas. Dengan demikian, kehadiran saya tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi undangan pelantikan, tetapi juga sebagai pelaksanaan tanggung jawab kelembagaan DKPP dalam membangun dan memperkuat budaya etik di jajaran penyelenggara Pemilu. D. Mengapa Cianjur Menjadi Perhatian Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah yang sejak lama memerlukan perhatian khusus dalam aspek etika penyelenggaraan Pemilu. Sejak DKPP berdiri pada tahun 2012, penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Cianjur beberapa kali menjadi objek pemeriksaan DKPP karena adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. Pada Pemilu Tahun 2014, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah penyelenggara Pemilu di Kabupaten Cianjur, termasuk penyelenggara di Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Cipanas, melalui Putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE- III/2014, Nomor 31/DKPP-PKE-III/2014, Nomor 33/DKPP-PKE-III/2014, Nomor 62/DKPP-PKE-III/2014, Nomor 63/DKPP-PKE-III/2014, dan Nomor 64/DKPP-PKE-III/2014 yang digabung menjadi satu Putusan (vide Bukti-9). Dalam putusan-putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Cianjur, menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada 1 (satu) Anggota KPU Kabupaten Cianjur, dan Rehabilitasi 1 Anggota KPU Kabupaten Cianjur. DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada 12 anggota PPK, terdiri dari 5 PPK Kecamatan Cianjur, 5 PPK Kecamatan Cipanas, 1 PPK Kecamatan Cidaun, dan 1 PPK Kecamatan Leles. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah DKPP menemukan adanya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pemilu, antara lain berkaitan dengan kinerja penyelenggara ad hoc, penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan penggelembungan suara. Selain itu, Putusan Perkara Nomor 277/DKPP-PKE-III/2014 yang pada amarnya menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dengan hilangnya C-1 Plano pada Pemilu Tahun 2014 setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-12/PHPU- DPRDPRD/XII/2014 tanggal 26 Juni 2014 angka 2 (dua) yang menyatakan memerintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C-1 Plano dan melakukan koreksi sampai pada tingkat DA-1 di 11 Desa/Kelurahan di Kecamatan Cianjur (vide Bukti-10). Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Cianjur, khususnya beberapa wilayah termasuk Kecamatan Cidaun, memiliki rekam jejak persoalan etik dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, kehadiran DKPP pada tahapan pelantikan KPPS bukan sekadar memenuhi undangan seremonial, melainkan merupakan bagian dari upaya preventif untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan kesadaran etik penyelenggara Pemilu sejak awal tahapan, sehingga potensi pelanggaran serupa tidak kembali terulang. Selanjutnya, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2019 yang disusun oleh Bawaslu Republik Indonesia, Kabupaten Cianjur dikategorikan sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang memerlukan perhatian serta langkah-langkah pencegahan yang lebih intensif. IKP disusun sebagai instrumen deteksi dini untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sekaligus menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan penyelenggaraan Pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, dalam merumuskan langkah-langkah preventif di daerah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Penilaian tersebut sejalan dengan rekam jejak penanganan perkara etik di Kabupaten Cianjur pada Pemilu Tahun 2019. Dalam Putusan Nomor 109-PKE- DKPP/V/2019, DKPP menjatuhkan berbagai sanksi kepada penyelenggara Pemilu di Kabupaten Cianjur, berupa pemberhentian dari jabatan Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga dan peringatan keras terhadap Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Cianjur (vide Bukti-11). Sanksi tersebut dijatuhkan karena terbukti tidak professional dan akuntabel dan melaksanakan distribusi logistik surat suara untuk Pemilu Tahun 2019. Menjelang penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, persoalan etik di Kabupaten Cianjur juga masih muncul dalam proses pembentukan penyelenggara Pemilu ad hoc. Melalui Putusan Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, DKPP kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah penyelenggara Pemilu, mulai dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, hingga Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, sementara terhadap pihak lain diberikan rehabilitasi nama baik sesuai hasil pemeriksaan (vide Bukti-12). Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa permintaan agar Anggota DKPP hadir memberikan penguatan mengenai etika dan integritas kepada calon anggota KPPS di Kabupaten Cianjur bukanlah tanpa alasan, melainkan didasarkan pada kebutuhan nyata untuk memperkuat kualitas penyelenggara Pemilu di daerah yang memiliki rekam jejak kerawanan dan pelanggaran etik. Kehadiran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi preventif DKPP dalam membangun kesadaran etik sejak awal tahapan penyelenggaraan Pemilu. Fakta bahwa pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Cianjur tidak lagi ada pengaduan dugaan pelanggaran etik ke DKPP, sehingga patut dipandang sebagai perkembangan yang positif. Saya tentu tidak bermaksud menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan hasil dari kehadiran saya sebagai Anggota DKPP dan Anggota KPU RI semata. Namun, fakta tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya preventif yang dilakukan secara bersama- sama oleh seluruh penyelenggara Pemilu, termasuk penguatan nilai-nilai etika kepada anggota KPPS, dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu. E. Tentang Penggunaan Helikopter Saya memahami sepenuhnya bahwa penggunaan fasilitas maupun moda transportasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya dari aspek administrasi dan hukum, tetapi juga dari aspek etika, kepatutan, serta persepsi publik. Oleh karena itu, saya tidak bermaksud menghindari tanggung jawab atas keputusan menggunakan helikopter dalam rangka perjalanan dinas ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Keputusan tersebut saya sadari merupakan bagian dari tindakan dalam kapasitas sebagai pejabat publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Namun demikian, saya memohon agar penilaian terhadap keputusan tersebut dilakukan secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh keadaan faktual pada saat keputusan itu diambil (ex ante), bukan semata-mata berdasarkan hasil atau persepsi yang muncul setelahnya (ex post). Pada saat itu, saya dihadapkan pada dua penugasan kedinasan yang sama- sama resmi, penting, dan berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan DKPP. Di satu sisi, terdapat penugasan untuk menghadiri Pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur dalam rangka penguatan integritas penyelenggara Pemilu di daerah yang memiliki rekam jejak kerawanan. Di sisi lain, terdapat agenda Rapat Review Putusan atas empat perkara yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia, yang dijadwalkan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan pada hari berikutnya. Dengan demikian, kedua agenda tersebut pada dasarnya sama-sama merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab jabatan dan profesionalisme saya sebagai Anggota DKPP, sehingga yang dihadapi bukanlah pilihan untuk mengutamakan salah satu dan mengabaikan yang lain, melainkan upaya untuk memastikan keduanya dapat terlaksana secara optimal. Pada awalnya, saya justru membatalkan untuk menghadiri kegiatan di Kabupaten Cianjur karena mempertimbangkan potensi ketidaktepatan waktu kembali ke Jakarta untuk mengikuti agenda Rapat Review Putusan di DKPP. Namun kemudian, panitia penyelenggara menyampaikan adanya alternatif penggunaan helikopter yang memungkinkan perjalanan pulang dilakukan sebelum agenda Rapat Review Putusan dimulai. Atas informasi tersebut, saya kembali meninjau kemungkinan pelaksanaan perjalanan dimaksud. Pada saat yang sama, saya juga menyampaikan kehati-hatian agar tidak timbul kesan bahwa fasilitas helikopter tersebut disiapkan semata-mata karena kehadiran saya. Saya mempertanyakan kembali apakah kehadiran saya menjadi faktor yang menyebabkan penyiapan fasilitas tersebut, mengingat saya tidak ingin terdapat kesan bahwa kehadiran saya dipaksakan dengan dukungan fasilitas khusus. Menanggapi hal tersebut, Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa helikopter telah disewa sebelumnya dalam rangka kebutuhan operasional kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga tidak berkaitan dengan ada atau tidaknya kehadiran saya. Dengan demikian, keberadaan helikopter tersebut tidak secara khusus dipersiapkan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan telah menjadi bagian dari perencanaan transportasi kegiatan secara umum. Dengan mempertimbangkan rencana perjalanan yang disampaikan Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, jarak dan waktu tempuh melalui jalur darat, serta kewajiban untuk menghadiri agenda Rapat Review Putusan pada hari yang sama, saya berkesimpulan bahwa penggunaan helikopter merupakan alternatif yang secara operasional paling memungkinkan agar kedua penugasan kedinasan dapat dilaksanakan tanpa mengorbankan salah satunya. Keputusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan kenyamanan pribadi, atribut jabatan, maupun preferensi fasilitas tertentu, melainkan pada upaya memastikan seluruh kewajiban kedinasan dapat dipenuhi secara simultan sepanjang terdapat alternatif yang sah dan memungkinkan secara faktual. Saya menyadari bahwa dalam ruang publik, penggunaan helikopter oleh pejabat negara dapat menimbulkan berbagai persepsi. Oleh karena itu, saya menghormati apabila hal tersebut kemudian diuji dari aspek kepatutan. Namun demikian, saya memohon agar penilaian tersebut tetap ditempatkan dalam konteks yang utuh, yaitu adanya dua penugasan kedinasan yang berdekatan, dasar administrasi yang sah, tujuan pelaksanaan tugas yang jelas, serta ikhtiar untuk menjalankan seluruh kewajiban jabatan secara efektif. Dengan demikian, apabila penggunaan helikopter tersebut dinilai perlu dipertanggungjawabkan, maka pertimbangannya bukan pada sifat istimewa moda transportasi yang digunakan, melainkan pada kondisi faktual saat itu yang menjadikan moda tersebut sebagai alternatif yang secara rasional memungkinkan seluruh penugasan kedinasan tetap terlaksana secara optimal. F. Pertimbangan Etika Dalam perspektif etika jabatan publik, suatu keputusan tidak dapat dinilai semata-mata dari jenis sarana atau fasilitas yang digunakan, melainkan harus dilihat dari keseluruhan proses pengambilan keputusan yang melatarbelakanginya. Keputusan yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan pertimbangan rasional, dengan memperhitungkan berbagai alternatif yang tersedia, serta bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas negara, pada dasarnya harus dinilai secara proporsional dan kontekstual. Saya meyakini bahwa pejabat publik memiliki kewajiban untuk menggunakan sumber daya negara secara cermat, hati-hati, dan bertanggung jawab. Namun demikian, prinsip kehati-hatian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab jabatan yang telah dipercayakan tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak terabaikan. Dalam situasi ketika terdapat dua penugasan kedinasan yang sama-sama resmi, penting, dan memiliki kedekatan waktu pelaksanaan, maka pilihan kebijakan yang diambil pada dasarnya bukanlah untuk mengutamakan salah satu dan mengabaikan yang lain, melainkan untuk memastikan agar keduanya tetap dapat dilaksanakan secara optimal dengan memanfaatkan alternatif yang tersedia secara sah dan rasional. Dengan demikian, keputusan yang saya ambil bukanlah keputusan yang bersifat spontan, apalagi didasarkan pada preferensi pribadi atau pertimbangan kenyamanan, melainkan merupakan hasil proses pertimbangan yang dilakukan dengan itikad baik. Pertimbangan tersebut mencakup efektivitas pelaksanaan tugas, efisiensi waktu, kepentingan kelembagaan, serta tanggung jawab jabatan sebagai Anggota DKPP. Dalam konteks tersebut, penggunaan moda transportasi helikopter bukan merupakan tujuan, melainkan sarana yang dipilih semata-mata karena pada saat itu dinilai sebagai alternatif yang secara operasional paling memungkinkan untuk memastikan bahwa dua penugasan kedinasan yang melekat pada jabatan dapat dilaksanakan secara profesional. G. Penutup Berdasarkan seluruh fakta, dokumen, dan uraian yang telah saya sampaikan, saya meyakini bahwa kehadiran saya di Kabupaten Cianjur merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang didasarkan pada penugasan resmi, dilaksanakan dalam rangka kepentingan kelembagaan, serta ditujukan untuk memperkuat integritas penyelenggara Pemilu melalui pendekatan preventif. Saya juga menyadari bahwa setiap keputusan pejabat publik, termasuk keputusan terkait penggunaan moda transportasi dalam pelaksanaan tugas negara, harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif dan hukum, tetapi juga secara etik. Oleh karena itu, saya tidak menghindari tanggung jawab atas keputusan untuk menggunakan helikopter dalam rangka pelaksanaan penugasan tersebut. Namun demikian, saya mohon agar penilaian atas keputusan tersebut dilakukan secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh konteks faktual pada saat keputusan diambil, proses pertimbangan yang melatarbelakanginya, serta tujuan kelembagaan yang hendak dicapai, bukan semata-mata berdasarkan persepsi yang muncul setelah peristiwa berlangsung. Bagi saya, integritas pejabat publik tidak semata diukur dari ada atau tidaknya pertanyaan terhadap suatu keputusan, melainkan dari kesediaan untuk mempertanggungjawabkannya secara jujur, terbuka, dan berdasarkan alasan yang rasional. Dalam perkara ini, keputusan yang diambil bukanlah untuk memperoleh kemudahan ataupun keistimewaan pribadi, melainkan sebagai ikhtiar agar dua amanah negara yang sama-sama penting dapat dilaksanakan secara optimal. Akhirnya, saya tetap menaruh penghormatan yang setinggi-tingginya kepada mekanisme pemeriksaan internal sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas, marwah, dan kepercayaan publik terhadap DKPP. Saya berharap pemeriksaan ini dapat menilai seluruh fakta secara objektif, proporsional, dan berkeadilan, sehingga hasil pemeriksaan tidak hanya mencerminkan penegakan etika, tetapi juga memperkuat budaya kelembagaan yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan itikad baik dalam pelaksanaan tugas negara. Atas perhatian dan kebijaksanaan Tim Majelis Pemeriksa, saya menyampaikan terima kasih. [3.2] Untuk mendukung keterangan/klarifikasi yang disampaikan, Terperiksa menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No Kode Alat Bukti Keterangan 1 Alat Bukti-1 : Surat Undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 6/PP.04.1- Und/32/2024 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur. 2. Alat Bukti-2 : Percakapan WhatsApp antara Iqbal dengan Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat terkait rundown. 3 Alat Bukti-3 : Linimasa Aplikasi Srikandi berupa Riwayat Proses Terbitnya Surat Tugas di Lingkungan Sekretariat DKPP. 4 Alat Bukti-4 : Surat Tugas Nomor Nomor 72/K.DKPP/I/2024 tertanggal 23 Januari 2024. 5 Alat Bukti-5 : Surat dari Sekretariat DKPP Nomor 40 /UND/DKPP/SET-04/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024. 6 Alat Bukti-6 : Salinan Putusan Perkara Nomor 135- PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136- PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137- PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023. 7 Alat Bukti-7 : Screenshoot Instagram Resmi DKPP tanggal 26 Januari 2024 berupa foto kegiatan pelaksanaan Sidang Pembacaan Putusan. 8. Alat Bukti-8 : Lembar Disposisi Ketua DKPP RI terhadap surat dari KPU Provinsi Jabar Nomor 6/PP.04.1-Und/32/2024 tanggal 21 Januari 2024 dan diterima tanggal 22 Januari 2024 pukul 09.04.00 dan dinomor agenda 26. 9. Alat Bukti-9 : Salinan Putusan DKPP Nomor 30/DKPP- PKE-III/2014, No. 31/DKPP-PKE-III/2014, No. 33/DKPP-PKE-III/2014, No. 62/DKPP- PKE-III/2014, No. 63/DKPP-PKE- III/2014, No.64/DKPP-PKE-III/2014. 10. Alat Bukti-10 : Salinan Putusan Perkara Nomor 277/DKPP-PKE-III/2014. 11. Alat Bukti-11 : Salinan Putusan DKPP Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/V/2019 12. Alat Bukti-12 : Salinan Putusan DKPP Perkara Nomor 74- PKE-DKPP/V/2023 [3.3] Menimbang bahwa Majelis Kehormatan dalam Sidang Pemeriksaan telah mendengar para pemberi keterangan, sebagai berikut: 1. PARSADAAN HARAHAP Bahwa perjalanan itu dimulai dari Jawa Barat. Seperti yang dikatakan oleh saudara Terperiksa di Bandung, Saya naik bersama Bapak Sapi’i menggunakan helikopter, kemudian Kami bersama Pak Tio dan juga ada sespri saya. Bapak Benu beserta driver helikopternya. Bahwa kami berangkat dari Kota Bandung menuju Kecamatan Cidaun, kemudian dalam Perjalanan itu seingat saya, kita tidak ada berbicara apapun. Lebih Memang terdiam saja. Banyak terdiam. Bahwa kami mendarat di Cidaun di salah satu lapangan yang tidak jauh dari lokasi pelantikan dan lokasi pemberian materi terkait dengan penguatan etik yang disampaikan oleh Bapak Tio. Kemudian juga penguatan kelembagaan dan SDM yang saya sampaikan kepada seribuan anggota KPPS yang juga dilantik pada saat itu. Setelah memberikan penguatan baik etik maupun SDM, Kemudian kami menuju helikopter kembali karena helikopternya menunggu di lapangan dekat lokasi acara. Bahwa kami kembali seperti komposisi keberangkatan untuk kembali ke Halim. Perdanakusuma. Kurang lebih kalau saya tidak salah, sekitar tiga puluh menit, dan mendarat di Halim. Bahwa saat tu, saya langsung berangkat ke Bengkulu untuk tugas yang lain yang sudah terjadwal dan berpisah dengan saudara Terperiksa dan juga berpisah dengan Anggota KPU Jawa Barat Bapak Sapi’i Bahwa kehadiran, terutama Bapak Tio selaku Terperiksa memang memberikan dampak yang luar biasa dalam kegiatan pelantikan sekaligus Penguatan kapasitas etik dan kelembagaan terhadap teman teman KPPS di Kabupaten Cianjur saya kira Demikian sementara yang bisa saya jelaskan. Majelis yang Terhormat. Terima kasih, Assalamualaikum. Warahmatullahi Wabarakatuh. Bahwa pada waktu itu, saya dan Terperiksa ada melakukan kontak-kontakan sekali. Terperiksa menyatakan “Bang kita bareng-bareng kesana untuk kegiatan yang dimaksud, dan faktanya memang Saya dan Terperiksa berangkat bersama ke lokasi acara. Kontak-kotakan tersebut dilakukan sekitar tanggal 24 Januari 2024 Bahwa Ibu Kabag in casu Ibu Yuni Puspita memberi informasi akan menggunakan Moda Transportasi helikopter. Bahwa Saya secara pribadi/personal takut ketinggian, ketika itu saya tidak terpikir akan ada pengaduan karena menurut saya situasinya seperti itu, kita bisa memaklumi, tetapi begitu naik saya yakin bahwa keikutsertaan mas tio akan memantapkan. 2. ABDULLAH SAPI’I Bahwa saya Abdullah Sapi’i Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi SDM ke Cidaun, berangkat dari Bandung untuk acara pelantikan KPPS kemudian melakukan Bimtek berkaitan dengan rencana Jawa Barat untuk ke beberapa titik. Cidaun merupakan salah satu titik sentral untuk informasi. Bahwa dari Cidaun, saya kemudian ke Halim dengan helikopter yang sama dari Bandung, dan dari Halim saya kembali ke Bandung dengan menggunakan Tranportasi Kereta Cepat Whoose. Kehadiran dari Pimpinan KPU RI Bapak Parsadaan Harahap dan Bapak Tio dari DKPP, memberikan kebanggaan, memberikan penguatan dan memberikan tentu semangat kepada rekan rekan yang terlantik pada saat itu secara langsung. Bahwa Cianjur memang dari masa ke masa sering sekali menjadi aduan. Sebagaimana yang tadi digambarkan oleh Terperiksa, dan Alhamdulillah, di tahun 2024 memang ada persoalan sedikit tetapi tidak kemudian menonjol. 3. UMMI WAHYUNI Bahwa pada saat itu, memang H-20 pelaksanaan sedang konsentrasi untuk beberapa kegiatan. Kemudian masuk surat dari KPU Cianjur pada tanggal 21 Januari 2024 untuk mengundang Pimpinan KPU RI dan Anggota DKPP RI pada saat pelantikan. Kemudian di tanggal 22 Januari 2024 memang kita ada pembahasan rapat pleno, tetapi tidak spesifik acara kegiatan tersebut sebab ada beberapa hal termasuk untuk pelantikan KPPS, selain itu terkait distribusi logistik, karena masih ada beberapa kabupaten/kota pada saat itu, masih masuk dalam tahapan sortir lipat, sementara sudah harus didistribusikan. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat saat itu menganggap penting acara tersebut karena ada pemberian bimbingan teknis yang diminta oleh teman-teman KPU Cianjur. Sepengetahuan saya seperti itu. Pak, Terima kasih. Bahwa pertimbangan Ibu Ummi Wahyuni mengundang Bapak Tio karena ada undangan dari KPU Kabupaten Cianjur. 4. MUHAMMAD RIDWAN Bahwa pada saat menjadi PPK pernah mendapat materi dari Bapakak Tio, sehingga kemudian saya mengundang Bapak Tio untuk memberi materi pada acara pelantikan KPPS; Bahwa apabila dibandingkan dengan saat ini, kondisi jalan sangat jauh berbeda; Bahwa Pemberi Keterangan Muhammad Ridwan selaku Ketua KPU Kabupaten Cianjur yang menjemput Bapak Parsadaan Harahap dari KPU RI dan Bapak Tio dari DKPP RI di lapangan yang dekat dengan lokasi acara; 5. YUNIKE PUSPITA Bahwa sebelumnya menjabat sebagai Kabag Parmas, saya merupakan Kabag hukum dan SDM; Bahwa saya mempunyai beberapa kontak dengan DKPP, terkait peristiwa helikopter, saya yang mengirimkan surat kepada Ikbal terkait undangan dan saya melaporkan kepada Sekretaris KPU Provinsi karena memang diagendakan pada Jam 12 tanggal 22 Januari 2024 ada rapat pleno walapun mundur kami sempat berkoordinasi terkait segala hal terutama pelantikan dan fasilitasi kehadiran Pimpinan KPU RI dan DKPP, sehingga sejak Pukul 12, saya sudah diskusi dengan Sekretaris dan Kabag Perencanaan karena akan dibahas pembiayaan dll dan saya diminta untuk menjelaskan terkait pelantikan dan faslitiasi helikopter untuk undangan ke Cidaun. Bahwa saya mendapat info dari Ikbal, Bapak Tio membatalkan untuk hadir sekitar Jam 2 sebelum pleno, dengan alasan karena ada agenda pleno di DKPP. Bahwa setelah saya melalukan penjajakan dengan maskapai/helikopter dan mendapat kepastian helikopter bisa digunakan maka pada tanggal 23 Januari 2024 saya klirimkan kembali kepada Bapak Tio terkait skema perjalanan yang akan ditempuh, kemudian ada informasi Bapak Tio bersedia hadir karena tetap dapat mengikuti Rapat Pleno DKPP.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok dugaaan pelanggaran etik Anggota DKPP RI, Majelis Kehormatan terlebih dahulu akan menguraikan mengenai kewenangan Majelis Kehormatan sebagai berikut: 1 Kewenangan Majelis Kehormatan [4.2] Menimbang bahwa sebelum Majelis Kehormatan mempertimbangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota DKPP RI, Majelis Kehormatan perlu untuk terlebih dahulu menguraikan mengenai ruang lingkup kewenangan yang dimilikinya dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran a quo. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 160 menyatakan: “Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk Peraturan DKPP dan menetapkan keputusan DKPP.”. Pengaturan lebih lanjut mengenai Majelis Kehormatan diatur dalam Peraturan DKPP RI, in casu Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 217 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (PerDKPP 4/2017) serta Keputusan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Majelis Kehormatan dalam menjalankan kewenangannya didasarkan pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PerDKPP 4/2017 serta Pasal 4 Keputusan Ketua DKPP tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: (1) Majelis Kehormatan mempunyai tugas: a. Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat secara transparan dan akuntabel; b. Membuat keputusan atas hasil pemeriksaan berdasarkan rapat pleno Majelis Kehormatan; dan c. Menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Ketua DKPP. (2) Majelis Kehormatan mempunyai wewenang: a. Memanggil para Pihak; b. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat; c. Menjatuhkan sanksi dan/atau rekomendasi dan/atau rehabilitasi; dan d. Menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Ketua DKPP untuk ditindaklanjuti.”. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan a quo serta dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum serta maruah Lembaga DKPP maka Majelis Kehormatan berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran a quo. 2 Pertimbangan Majelis Kehormatan dalam Pokok Dugaan Pelanggaran [4.3] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama fakta dan bukti- bukti, pokok persoalan yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Kehormatan adalah terkait dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, khususnya Prinsip Integritas dan Akuntabel, yang dilakukan oleh Terperiksa dalam penggunaan Moda Transportasi Helikopter dalam rangka menghadiri undangan pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 Januari 2024 Ketua KPU Kabupaten Cianjur atas nama Muchamad Ridwan menerbitkan Surat Undangan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Ummi Wahyuni dengan Surat Nomor 67/PP.04.1-Und/3203/4/2024 perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS Untuk Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Cianjur. Bahwa dalam Surat Undangan Nomor 67/PP.04.1-Und/3203/4/2024 a quo, secara khusus menyebutkan mengundang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia atas nama Bapak Muhammad Tio Aliansyah untuk hadir pada acara Kegiatan Pelantikan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Bahwa terhadap Surat Undangan Nomor 67/PP.04.1-Und/3203/4/2024 a quo, kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Ummi Wahyuni dengan Surat Nomor 6/PP04.Und/32/2024, tanggal 21 Januari 2024 dengan sifat surat “Penting” dan perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang kemudian dikirimkan oleh Sdri. Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat melalui pesan Whatsapp kepada Staf Subbagian Tata Usaha dan Protokol Sekretariat DKPP atas nama Iqbal Putra Pradipta in casu Pemberi Keterangan yang saat itu bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Terperiksa. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 Januari 2024 Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa telah membatalkan rencana menghadiri undangan kegiatan a quo karena pada tanggal 25 Januari 2024 akan melaksanakan kegiatan Rapat review Putusan kemudian dilanjutkan kegiatan Sidang Pembacaan Putusan pada tanggal 26 Januari 2024, namun pada Pukul 17.30 WIB Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa dihubungi oleh Sdri. Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat dan disampaikan bahwa panitia telah menyiapkan moda transportasi berupa Helikopter yang juga akan digunakan oleh Anggota KPU RI sehingga memungkinkan perjalanan dapat dilakukan lebih cepat, dan tetap dapat mengikuti kegiatan Rapat review Putusan; Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 Pukul 10.50 WIB diterbitkan Surat Tugas Ketua DKPP RI Nomor 72/K.DKPP/I/2024 yang pada intinya menugaskan Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka menghadiri Pelantikan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 sampai dengan 26 Januari 2024; Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa menerima Surat Nomor 40/UND/DKPP/SET-04/I/2024 dari Bagian Fasilitasi Persidangan Sekretariat DKPP perihal agenda Rapat Review Putusan empat perkara, yaitu Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136- PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKEDKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE- DKPP/XII/2023; Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa Bersama Staf Subbagian Tata Usaha dan Protokol Sekretariat DKPP atas nama Iqbal Putra Pradipta in casu Sespri Terperiksa melaksanakan penugasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Nomor 72/K.DKPP/I/2024 dengan menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Dalam perjalanan tersebut, Terperiksa bertolak dari salah satu Gedung di Kuningan, Jakarta menuju Bandung untuk menjemput Anggota KPU Republik Indonesia atas nama Parsadaan Harahap, dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Abdullah Sapi’i dengan menggunakan helikopter yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggara; Selanjutnya pada hari yang sama setibanya Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa dan rombongan di Kabupaten Cianjur dan dijemput oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur atas nama Muchammad Ridwan untuk kemudian diantarkan ke tempat kegiatan yang dihadiri oleh 1.049 KPPS se-Kecamatan Cidaun dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi sekitar 5-10 menit untuk Anggota KPU Republik Indonesia atas nama Parsadaan Harahap dan Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa; Bahwa selanjutnya setelah selesai menghadiri undangan kegiatan tersebut Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa kemudian kembali dan tiba di bandara Halim Perdanakusuma Jakarta pada Pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ke kantor untuk mengikuti kegiatan Rapat Review Putusan; Berdasarkan keterangan Sdr. Abdullah Sapi’i, bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa berangkat dari Jakarta menuju Bandung dengan helikopter yang kemudian langsung menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur bersama dengan dirinya dan Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap. Kemudian setelah kegiatan selesai, rombongan kembali ke Halim Perdanakusuma di Jakarta. Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa menerangkan, keberangkatan Terperiksa menggunakan helikopter pada acara Pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur adalah berdasarkan undangan dari KPU Kabupaten Cianjur dan Undangan KPU Provinsi Jawa Barat. Menurut keterangan Terperiksa bahwa jangan hanya melihat dari penggunaaan moda tranportasi helikopter saja melainkan harus dikaitkan dengan tugas dan fungsi DKPP dalam memberi penguatan etika kepada KPPS, mengingat terdapat beberapa perkara yang diajukan kepada DKPP terkait Pengaduan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu khususnya di Kabupaten Cianjur. Terbukti setelah kehadirannya pada pemilu tahun 2024 tidak terjadi lagi persoalan seperti pada pemilu sebelumnya; Bahwa menurut Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa perjalanan dinas tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Ketua DKPP RI Nomor 72/K.DKPP/I/2024 sehingga secara hukum perjalanan dinas tersebut sah; Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa tidak pernah meminta untuk difasilitasi dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan Moda Transportasi Helikopter, fasilitas tersebut dari KPU Provinsi Jawa Barat sehingga Terperiksa bersedia menghadiri undangan tersebut karena Terperiksa tetap dapat mengikuti Rapat review Putusan; Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, Majelis Kehormatan menilai, bahwa benar Terperiksa menghadiri acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Nomor 67/PP.04.1-Und/3203/4/2024 perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS Untuk Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Cianjur pada tanggal 25 Januari 2024, Pukul 09.00 WIB berdasarkan Surat Tugas Ketua DKPP RI Nomor 72/K.DKPP/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, namun Terperiksa juga menerima Surat Nomor 40/UND/DKPP/SET-04/I/2024, tanggal 24 Januari 2024 dari Bagian Fasilitasi Persidangan Sekretariat DKPP perihal agenda Rapat Review Putusan empat perkara, yaitu Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137- PKEDKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024, Pukul 14.00. WIB. Dengan demikian, pada tanggal 25 Januari 2024 terdapat dua kegiatan kedinasan yang dihadiri oleh Terperiksa. Namun apabila dilihat dari rentang waktu dua kegiatan kedinasan tersebut tidak mungkin ditempuh melalui kendaraan darat, sehingga Terperiksa pada tanggal 22 Januari 2024 menolak untuk menghadiri acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS tersebut. Artinya Terperiksa menyadari bahwa tidak mungkin menghadiri acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS a quo. Namun, setelah ada penawaran dari Pemberi Keterangan Sdri. Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, bahwa keberangkatan ke acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS menggunakan moda transportasi helikopter maka Terperiksa kemudian bersedia menghadiri undangan pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Bahwa perjalanan dinas Terperiksa dengan menggunakan helikopter tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP, yaitu memberi materi penguatan etik kepada 1.049 KPPS yang dilantik. Majelis Kehormatan menilai, keputusan untuk memberikan pendidikan etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal. Terlebih Terperiksa tidak mempertimbangkan urgensi serta keterkaitan langsung kehadiran Terperiksa selaku Anggota DKPP RI pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dibandingkan tugas pokok Terperiksa untuk menghadiri Rapat Review Putusan. Bahwa Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) sudah dengan tegas dan jelas mengatur tentang tugas dan kewajiban DKPP, yaitu: Pasal 159 (1) DKPP bertugas: a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (2) DKPP berwenang: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus pelanggaran kode etik Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 159 UU 7/2017 a quo membuktikan bahwa tidak ada kewajiban bagi Anggota DKPP untuk menghadiri acara pelantikan KPPS. Bahwa Majelis Kehormatan tidak menafikan secara implisit DKPP memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan etik kepada para penyelenggara pemilu, namun hal itu bisa dilakukan tidak seketika pada saat pasca pelantikan dan panandatanganan pakta integritas KPPS selesai. Tetapi bisa dilakukan di lain waktu dengan perencanaan yang matang. Artinya Terperiksa bisa dengan tegas menolak tawaran dari KPU Provinsi Jawa Barat dan lebih memilih melaksanakan tugas pokok dan fungsi Terperiksa selaku Anggota DKPP RI yang saat itu akan melakukan Rapat review Putusan sebagaimana ketentuan Pasal 17 huruf e dan huruf f PerDKPP 4/2017 yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: Huruf e: mengutamakan tugas DKPP di atas segala kegiatan lainnya. Huruf f : mendedikasikan diri untuk pelaksanaan tugas penegakan kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; Bahwa selain itu, sikap dan tindakan Terperiksa menghadiri undangan pelantikan dan panandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan moda transportasi helikopter yang menurut Terperiksa dalam rangka melaksanakan tugas dinas justru dijadikan alasan pembenar oleh Parsadaan Harahap selaku Anggota KPU RI untuk menggunakan transportasi helikopter pada acara pelantikan dan panandatanganan pakta integritas KPPS tersebut. Artinya, sikap dan perilaku Terperiksa a quo memberi legitimasi kepada pihak lain karena ada Anggota DKPP RI yang ikut menggunakan helikopter untuk acara pelantikan dan panandatanganan pakta integritas KPPS. Bahwa kewajiban DKPP untuk memberikan pendidikan etik kepada penyelenggara pemilu dalam rangka meningkatkan pemahaman dan mencegah terjadinya pelangggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu harus tetap mempertimbangkan asas kepantasan dan kepatutan. Bahwa terbitnya Surat Tugas Ketua DKPP RI Nomor 72/K.DKPP/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 tidak menjadi alasan pembenar penggunaan helikopter untuk melaksanakan perintah tugas secara kelembagaan, karena tidak ada perintah untuk menggunakan helikopter sebagai alat transportasi, sehingga tanggung jawab atas keputusan penggunaan helikopter menjadi tanggung jawab Terperiksa bukan DKPP RI secara kelembagaan. Bahwa adanya pemberitaan media online, laporan/aduan terhadap Terperiksa meskipun laporan tersebut dinyatakan gugur, serta menjadi fakta dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 membuat pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik akibat perbuatan yang tidak cermat dan teliti Terperiksa menggunakan moda transportasi helikopter. Hal tersebut jelas melanggar Pasal 13 huruf a PerDKPP 4/2017 yang mengatur: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Anggota DKPР, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan DKPP; Sebagai Anggota DKPP RI, Terperiksa seharusnya memiliki standard etika yang tinggi dalam bertindak terutama bertindak dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang yang mewakili lembaga DKPP RI, karena DKPP RI merupakan lembaga yang diberi kewenangan memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Majelis Kehormatan menilai, dalam perspektif etik jabatan, sikap menahan diri (self-restraint) merupakan bagian dari integritas dalam menggunakan fasilitas negara. Jabatan memberi akses terhadap kewenangan dan fasilitas yang tidak dimiliki warga pada umumnya. Sehingga semakin besar akses tersebut, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan bahwa setiap fasilitas yang digunakan harus berdasarkan kebutuhan kelembagaan, bukan semata-mata karena fasilitas tersebut tersedia. Hak untuk memperoleh fasilitasi kedinasan tidak identik dengan kepatutan untuk menerima setiap fasilitas yang dapat disediakan oleh negara. Prinsip demikian merupakan konsekuensi dari kewajiban menjaga kehormatan lembaga, menggunakan sumber daya secara tepat sasaran, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada publik. Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, Majelis Kehormatan tiba pada kesimpulan bahwa, Terperiksa terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam bertindak, seharusnya Terperiksa selaku Anggota DKPP RI memelihara dan menjaga kehormatan DKPP RI. Oleh karena pelanggaran Kode Etik dan Perilaku ini dilakukan oleh Terperiksa selaku Anggota DKPP RI maka Majelis Kehormatan selain menjatuhkan sanksi pokok juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Terperiksa. Hal itu dilakukan oleh Majelis Kehormatan sebagai bentuk pembinaan bagi Terperiksa agar ke depan lebih berhati-hati, cermat, dan teliti dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan wewenang selaku Anggota DKPP RI. Dengan demikian, Terperiksa terbukti melanggar Pasal 13 huruf a dan Pasal 17 huruf e dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain yang tidak ada relevansinya dengan persoalan Kode Etik dan Perilaku dan/atau yang bukan merupakan kewenangan Majelis Kehormatan, tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian Duduk Perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam Rapat dan Sidang Pemeriksaan, serta Pertimbangan Putusan di atas, Majelis Kehormatan berkesimpulan: [5.1] Majelis Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili Temuan a quo; [5.2] Terperiksa terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
VI. AMAR PUTUSAN
Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum serta Keputusan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET- 04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
MEMUTUSKAN
1. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota DKPP sejak Putusan ini dibacakan; 2. Menjatuhkan sanksi adminitratif berupa: a. Tidak menjadi Ketua dan/atau Anggota Majelis Pemeriksa Perkara DKPP dalam jangka waktu sembilan puluh hari Kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan; b. Tidak mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Putusan Perkara Etik dalam jangka waktu sembilan puluh hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan. Demikian diputus dalam Rapat Pleno Majelis Kehormatan oleh 5 (lima) Anggota Majelis Kehormatan yaitu Heddy Lugito, sebagai Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, oleh 5 (lima) Anggota Majelis Kehormatan yaitu Heddy Lugito, sebagai Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing sebagai Anggota. KETUA Heddy Lugito ANGGOTA J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Herwyn J.H. Malonda