Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 120/PKE-DKPP-V/2016
PPK Kec. Tabukan Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-11-2016
👁 22 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 September 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 174/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120/DKPP- PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota PPK Kecamatan Tabukan Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa salah satu Anggota PPK Kecamatan Tabukan Utara atas nama Genius Hein Matantu diduga mengunggah status di facebook dengan kalimat “tidak ada pilihan lain... selain figur yang torang so kenal lama HRM”.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 3 ayat (4) juncto Pasal 5; Pasal 7; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Genius Hein Matantu selaku Anggota PPK Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 120/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 174/V-P/L-
DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Elysee Philby Sinadia
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
Alamat : Jln. Jenderal Sudirman Nomor 49 Kelurahan Soataloara
1, Kecamatan Tahuna
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Genius Hein Matantu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Kecamatan Tabukan Utara
Alamat : Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 September 2016 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 174/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120/DKPP-
PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota PPK
Kecamatan Tabukan Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu diduga telah melanggar Pasal 10 Keputusan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni : “dalam melaksanakan asas mandiri
dan adil, penyelengara pemilu berkewajiban: huruf d. “tidak mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isi yang sedang terjadi dalam proses
pemilu”;
2. Bahwa Teradu mengunggah status di facebook dengan kalimat “tidak ada pilihan lain...
selain figur yang torang so kenal lama HRM”. HRM adalah singkatan dari Calon Bupati
Kepulauan Sangihe Hironimus Rompas Makagansa;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Rekomendasi Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan
Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 29/Panwas-
Sangihe/VIII/2016 perihal Pelanggaran yang dilakukan oleh Genius
Hein Matantu sebagai Anggota PPK Kecamatan Tabukan Utara
tertanggal 18 Agustus 2016;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Keterangan saksi atas nama Vultonius Task Sasundu;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Screen Shoot akun Facebook atas nama Hein Matantu
tertanggal 10 Agustus 2016;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sangihe Nomor
6/kpts/KPU-SANGIHE-023.436245/PILBUP/TAHUN 2016 perihal
Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Sangihe Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2017 tertanggal 14 Juli
2016;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Formulir Temuan Nomor 01/TM/PILBUP/VIII/2016;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor
01/Panwas-Sangihe/UK/VIII/2016 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 15 Agustus 2016;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa salah
satu Anggota PPK Kecamatan Tabukan Utara atas nama Genius Hein Matantu diduga
mengunggah status di facebook dengan kalimat “tidak ada pilihan lain... selain figur yang
torang so kenal lama HRM”. HRM adalah singkatan dari Calon Bupati Kepulauan Sangihe
Hironimus Rompas Makagansa. Berdasarkan tindakan tersebut, Teradu telah melanggar
Pasal 10 Keputusan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
yakni : “dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelengara pemilu berkewajiban:
huruf d. “tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah
atau isi yang sedang terjadi dalam proses pemilu”.
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada 1 November 2016 dan
sidang pemeriksaan ke dua tanggal 28 November 2016, di KPU Provinsi Sulawesi Utara,
Teradu tidak hadir tanpa alasan yang jelas. DKPP telah memanggil Teradu secara patut,
tetapi nomor telepon Teradu tidak aktif. Dalam keterangannya di sidang pemeriksaan, KPU
Kabupaten Sangihe sudah menyampaikan Surat Panggilan sidang pemeriksaan DKPP
kepada Teradu dan KPU Kabupaten Sangihe siap memfasilitasi Teradu untuk hadir pada
sidang pemeriksaan, tetapi hingga sidang pemeriksaan dilaksanakan Teradu tidak hadir.
Teradu juga tidak pernah menyampaikan permohonan penundaan sidang atau
menyampaikan jawaban tertulis serta dokumen lainnya kepada DKPP untuk membantah
dalil pengaduan Pengadu. Atas dasar itu, DKPP berpendapat, Teradu tidak menggunakan
kesempatan hak jawab yang diberikan kepadanya untuk membela diri dari seluruh dalil
aduan Pengadu. Dengan demikian Teradu, menerima dan membenarkan seluruh dalil
aduan Pengadu. Teradu terbukti melanggar Pasal 3 ayat (4) juncto Pasal 5 huruf a, huruf b,
huruf i juncto Pasal 7 huruf a Pasal 9 huruf c, d, e dan f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dalam persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang;
[5.4] DKPP menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Genius
Hein Matantu selaku Anggota PPK Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan
Sangihe terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan November tahun Dua Ribu Enam Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Satu
bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Ahmad Khumaidi