Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 256/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Alalak Kab. Barito
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2018
👁 27 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kecamatan Alalak. Pada hari Kamis 30 Agustus 2018 M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya membuat prosposal bantuan dana yang mengatasnamakan Panwas Kecamatan Alalak yang dimaksudkan untuk pelantikan anggota Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Proposal bantuan dana diajukan kepada bakal calon anggota DPRD.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Superiadi selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 256/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 274/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 256/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rahmatullah Amin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala Alamat : Jl. Kemuning raya Rt.002 Desa Bandar Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ahdi Hanafiah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kuala Alamat : Jl. Kemuning raya Rt.002 Desa Bandar Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Muhammad Syaifi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kuala Alamat : Jl. Kemuning raya Rt.002 Desa Bandar Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III disebut----Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Superiadi : Pekerjaan/Lembaga Ketua Panwas Kecamatan Alalak: Alamat : Komplek Persada Raya IV Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; info@dkpp.go.id Memeriksa dan mendengar keterangan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kecamatan Alalak. Pada hari Kamis 30 Agustus 2018 M. Arifin selaku Anggota Panwas Kecamatan Alalak menyampaikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Barito Kuala bahwa telah ditemukan pada akun facebook Muhammad Hilmi tentang adanya pengajuan proposal bantuan dana yang ditujukan kepada bakal calon DPRD yang mengatasnamakan Panwas Kecamatan Alalak. Proposal tersebut tertera cap dan tanda tangan Ketua Panwas Kecamatan Alalak. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi keterangan saksi; Bukti P-2 : Fotokopi Screenshoot facebook; Bukti P-3 : Fotokopi Dokumen Fisik Proposal Mohon Bantuan Dana; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala sebelum menjadi Panwas; 2. Bahwa benar proposal meminta bantuan dana kepada Partai Politik dibuat oleh Teradu dalam keadaan sadar; info@dkpp.go.id 3. Bahwa proposal tersebut dibuat sendiri tanpa melibatkan anggota Panwas Kecamatan Alalak lainnya; 4. Bahwa benar tanda tangan yang tertera pada proposal tersebut merupakan tanda tangan Teradu dan memang dilakukan oleh Teradu; 5. Bahwa benar stempel yang terdapat pada proposal tersebut memang stempel Panwas kecamatan Alalak; 6. Bahwa motivasi Teradu membuat proposal tersebut untuk membantu seorang teman yang ingin melihat contoh proposal; 7. Bahwa Teradu tidak menyadari akibat dari pembuatan proposal meminta bantuan dana kepada partai politik; 8. Bahwa proposal itu tersebar di Media Sosial “facebook” pada tanggal 29 Agustus 2018 pada akun Muhammad Hilmi atau “Helmi Aam” dan tidak diketahui oleh Teradu; 9. Bahwa Teradu baru mengetahui ada unggahan proposal meminta bantuan dana kepada partai politik di media sosial pada tanggal 30 Agustus 2018; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN SAKSI 1. Muhammad Helmi (Anggota Partai Perindo) a) Bahwa saksi adalah anggota partai politik Perindo; b) Bahwa benar saksi mengenal Teradu karena tinggal satu wilayah; c) Bahwa benar saksi yang mengunggah proposal tersebut pada akun media sosial miliknya; d) Bahwa saksi mendapat kiriman proposal meminta bantuan kepada partai politik dari nomor yang tidak terdapat pada kontak Saksi; e) Bahwa setelah mendapat kiriman proposal tersebut, saksi kemudian menghapus nomor kontak tersebut; f) Bahwa saksi kemudian menggunggah proposal tersebut dengan tujuan ingin meminta tanggapan atau bertanya kepada teman-teman saksi tentang bagaimana mekanisme meminta bantuan kepada partai politik yang dilakukan oleh Panwas; g) Bahwa saksi tidak mengetahui kalau yang bertanda tangan pada proposal tersebut adalah teman saksi yang bernama Superiadi; h) Bahwa kemudian Saksi dan Teradu bertemu di sebuah jalan di wilayah kabupaten Barito Kuala dan kemudian mengetahui bahwa proposal tersebut dibuat Teradu yang merupakan teman Saksi; i) Bahwa kemudian setelah Saksi mengetahui kalau proposal tersebut dibuat oleh temannya, maka unggahan pada media sosial tersebut kemudian dihapus. 2. Khairiadi Asa a) Bahwa Saksi melihat dan membaca unggahan proposal meminta bantuan dana yang diunggah oleh akun “Helmi Aam”; info@dkpp.go.id b) Bahwa unggahan tersebut kemudian dikomentari oleh Saksi dalam bahasa Banjar “luput banar am” yang kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah “sangat salah/salah sekali”; c) Bahwa pada komentar saksi juga sekaligus menandai beberapa teman saksi termasuk ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; d) Bahwa unggahan tersebut kemudian dikomentari oleh beberapa orang.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis info@dkpp.go.id oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya membuat prosposal bantuan dana yang mengatasnamakan Panwas Kecamatan Alalak yang dimaksudkan untuk pelantikan anggota Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Proposal bantuan dana diajukan kepada bakal calon anggota DPRD. Terkait dengan hal tersebut, Teradu telah diberhentikan sementara oleh Panwas Kabupaten Barito Kuala selaku atasan Teradu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya membenarkan dalil aduan Pengadu. Teradu mengakui telah membuat proposal bantuan dana kepada partai politik. Teradu membuat proposal tersebut sendiri tanpa melibatkan Anggota Panwas Kecamatan Alalak lainnya. Teradu menyatakan bahwa pembuatan proposal tersebut untuk membantu seorang teman. Teradu membenarkan bahwa proposal tersebut ditandatangani dan distempel atas nama Panwas Kecamatan Alalak. Proposal tersebut tersebar di media sosial melalui akun facebook milik Helmi Aam; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui dan membenarkan bahwa proposal bantuan dana yang dibuat dan ditandatangani serta distempel oleh Teradu dilakukan atas nama Panwas Kecamatan Alalak. Pembuatan proposal bantuan dana a quo menurut Teradu tidak dimaksudkan untuk mencari dan memperoleh bantuan dana dari bakal calon anggota DPRD dalam rangka pelantikan Panwas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS tetapi proposal sengaja dibuat sebagai contoh untuk membantu teman yang akan membuat proposal bantuan dana. Desain proposal yang sangat lengkap mulai dari latar belakang, maksud dan tujuan, jenis dan rencana kegiatan, rincian anggaran yang sangat detil disertai stempel dan tanda tangan oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kecamatan Alalak, meyakinkan DKPP jika proposal tersebut dibuat bukan untuk dijadikan contoh membantu teman Teradu menyusun proposal info@dkpp.go.id tetapi di dalamnya terkadung maksud untuk mencari dana dengan menggunakan momentum pelantikan anggota Panwas Desa/Kelurahan dan Panwas PPS se-Kecamatan Alalak. Teradu dengan sengaja memanfaatkan kedudukan dan jabatan yang ada pada dirinya untuk kepentingan pribadi di luar dari maksud dan tujuan jabatan diberikan. Tindakan Teradu membuat proposal bantuan dana dengan maksud yang ditujukan kepada bakal calon anggota DPRD, merupakan bentuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, c, d, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Superiadi selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. info@dkpp.go.id ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id