Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 141 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab.Tapanuli Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 18 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa proses rekapitulasi berjenjang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak professional dan merugikan Pengadu disebabkan atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada saat penghitungan suara di TPS tanggal 17 April 2019 dan rekapitulasi kecamatan pada tanggal 18 April s.d. 4 Mei 2019 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan dengan baik sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 13; Pasal 6 ayat (3); Pasal 9; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Edward VT Lumbantobing selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Teradu II Arthur Simanungkalit, dan Teradu III Charles Romual Silaban masing-masing selaku Anggota Bawaslu Tapanuli Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Kopman Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Teradu V Rudolf Sirait, Teradu VI Barisman Panggabean, Teradu VII Swardy Pasaribu, dan Teradu VIII Bernard Simanjuntak masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 141-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 143-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141-
PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
a. Nama : Marudut Gultom
b. Pekerjaan : Wiraswasta/ Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Utara dari Partai Golkar
c. Alamat : Jln Sipirok – Tarutung, Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Edward VT Lumbantobing
Alamat :
Jln. D.I. Panjaitan no 22-24 Hutatoruan VII,
Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Arthur Simanungkalit
Alamat : Jln. D.I. Panjaitan no 22-24 Hutatoruan VII,
Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Charles Romual Silaban
Alamat : Jln. D.I. Panjaitan no 22-24 Hutatoruan VII,
Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Kopman Pasaribu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Alamat :
Hutatoruan VI, Tarutung, Kec. Tarutung, Kab
Tapanuli Utara
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rudolf Sirait
Alamat : Hutatoruan VI, Tarutung, Kec. Tarutung,
Kab Tapanuli Utara
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Barisman Panggabean
Alamat : Hutatoruan VI, Tarutung, Kec. Tarutung, Kab
Tapanuli Utara
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Swardy Pasaribu
Alamat : Hutatoruan VI, Tarutung, Kec. Tarutung, Kab
Tapanuli Utara
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII
8. Nama : Bernard Simanjuntak
Alamat : Hutatoruan VI, Tarutung, Kec. Tarutung,
Kab Tapanuli Utara
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. VIII selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa proses rekapitulasi berjenjang telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017. Dalam Undang-Undang tersebut proses rekapitulasi
dilaksanakan secara manual dari TPS, PPK, Kabupaten, hingga tingkat
Provinsi. Pada waktu rekapitulasi tingkat TPS pada tanggal 17 April 2019 dan
kecamatan pada tanggal 18 April s.d. 4 Mei 2019 oleh PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan) telah berjalan dengan baik sesuai aturan dan peraturan yang
berlaku. Diantara empat kecamatan yaitu Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan
Simangumban, Kecamatan Purba Tua, dan Kecamatan Pahae Julu tidak
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ditemukan pelanggaran dan catatan khusus pelanggaran terkait penghitungan
suara tersebut. Sesuai dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan, pemilihan umum tahun 2019 tanggal
22 s.d. 26 april 2019;
2. Dikeluarkannya sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di daerah
pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum tahun 2019 (diisi
berdasarkan formulir Model DA1-Plano-DPRD kab/kota). Model DA1-DPRD
Kab/Kota kecamatan Pahae Jae, Model DA1-DPRD Kab/Kota kecamatan
Simangumban, Model DA1-DPRD Kab/Kota kecamatan Purbatua dan Model
DA1-DPRD Kab/Kota kecamatan Pahae Julu. Setelah rekapitulasi suara di
tingkat kecamatan selesai tanpa keberatan dan catatan khusus tersebut.
3. Rekapitulasi suara berlanjut ke tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten
Tapanuli utara pada tanggal 22 April s.d. 7 Mei 2019 dan berjalan dengan baik
sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tapanuli Utara dan
dalam rekapitulasi tersebut tidak ada keberatan dan catatan khusus dan
dikeluarkanya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten Tapanuli Utara pemilihan umum tahun 2019 dalam Model
DB1-DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, surat Bawaslu Nomor B-
147/K.Bawaslu-Provinsi Sumatra utara-24/PM.06.02/V/2019 tertanggal 12
Mei 2019 yang dikirim ke partai Golongan karya Tapanuli Utara tentang
pengawasan dan surat KPUD Tapanuli Utara no 575/PL.01.6-SD/1202/KPU-
Kab/V/2019 tertanggal 5 Mei 2019 yang dikirim kepada partai golongan karya
Kabupaten Tapanuli Utara tentang pengawasan dan dalam surat tersebut
tidak ada keberatan saksi dan catatan khusus.
4. Pada tanggal 7 Mei 2019 dikeluarkan lagi surat Bawaslu Nomor B-
147/K.Bawaslu-Prov.SU-24/PM.06.02/V/2019 tentang putusan sidang acara
cepat terkait pelanggaran administrasi pemilu. Dalam surat tersebut diatas,
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli
Utara untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur
atau mekanisme rekapitulasi perpindahan dari Model C1-DPRD
kabupaten/kota Kecamatan Pahae Jae dan selanjutnya ke Model DB1-DPRD
Kabupaten Tapanuli Utara (Melanggar peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 BAB III Pasal 13 huruf a dan huruf c), kemudian memerintahkan KPU
Kabupaten Tapanuli Utara untuk memberikan sanksi peringatan kepada PPK
Pahae Jae. Pada waktu sidang acara cepat di Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Utara tentang putusan dimaksud, Bawaslu tidak memberitahukan dan
menghadirkan pihak terkait yaitu DPD II Partai Golongan karya Tapanuli
Utara dan Calon legislatif Tapanuli Utara dari Daerah Pemilihan V yaitu
Marudut Gultom (melanggar peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Bab II
Pasal 6 ayat 3 huruf d, Bab III Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf d dan huruf
c).
5. Kemudian Bawaslu mengeluarkan putusan acara cepat administrasi pemilu
dan Bawaslu tidak memberitahukan kepada para pihak antara lain Saksi
Partai politik yang telah menandatangani berita acara rekapitulasi ditingkat
kabupaten tapanuli utara dan DPD II Partai Golongan Karya Tapanuli Utara
dan Calon legislatif Tapanuli Utara dari Dapil V Marudut Gultom (melanggar
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Bab II pasal 6 ayat 3 huruf d dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
huruf e dan huruf f,Bab III pasal 13 huruf a dan hurufc). Selanjutnya KPU
Kabupaten Tapanuli Utara melakukan perubahan DB1-DPRD Kabupaten
Tapanuli Utara pada waktu rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 9 s.d. 12 Mei 2019 di Medan (melanggar
peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Bab III pasal 15 huruf f dan pasal 16
huruf a). Dalam terjadinya perubahan tersebut KPU Kabupaten Tapanuli
Utara tidak memberitahukan atau mengundang para pihak yang telah
menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Tapanuli
Utara di Sopo Partungkoan-Tarutung pada tanggal 5 s.d 6 Mei 2019
(melanggar peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Bab III Pasal 9 huruf a
dan Pasal 10 huruf b) KPU Kabupaten Tapanuli Utara juga tidak menghitung
ulang suara dengan membuka kotak suara untuk memastikan adanya selisih
jumlah suara dimaksud terkait perubahan suara di DB1-DPRD (melanggar
peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Bab III Pasal 15 huruf f dan pasal 16
huruf a).
1) Bahwa Teradu IV s.d. VIII (KPU Kabupaten Tapanuli Utara) telah melakukan
perubahan DB-1 DPRD Kabupaten Tapanuli Utara pada waktu rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 9 s.d. 12
Mei 2019 di Medan dan perubahan tersebut merugikan calon DPRD Tapanuli
Utara dari Dapil V yaitu Marudut Gultom yang memperoleh 1764 suara
menjadi 1592 suara;
(1) Bahwa Teradu I s.d. III (Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara) telah
mengeluarkan surat Bawaslu Nomor B-147/K.Bawaslu-Provinsi Sumatera
Utara-24/PM.06.02/V/2019 tentang putusan sidang acara cepat pelanggaran
administrasi Pemilu. Formulir Model ADM-22 Putusan Acara Cepat Nomor
01/LP/PL/adm/Kab/02.26/V/2019 yang memutuskan memerintahkan KPU
Kabupaten Tapanuli Utara, untuk melakukan perbaikan administrasi
terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi perpindahan dari
Model C1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Pahae Jae dan selanjutnya ke Model
DB1-DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 Bab III Pasal 13 huruf a dan huruf c); dan memerintahkan KPU
Kabupaten Tapanuli Utara untuk memberikan sanksi peringatan kepada PPK
Pahae Jae.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkanaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Bawaslu Nomor B-99/K.Bawaslu-Prov.SU-
24/HK.00.02/V/2019 yang diterima oleh Partai Golkar
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tapanuli Utara dan Surat KPU Nomor 575/PL.01.6-
SD/1202/KPU-Kab/V/2019 yang diterima oleh Partai
Golkar Tapanuli Utara;
2. Bukti P-2 : Berita acara rekapitulasi Kecamatan Pahae Jae/PPK
2019;
3. Bukti P-3 : Berita acara rekapitulasi KPUD Tapanuli Utara 2019;
4. Bukti P-4 : Model DA1-DPRD Kab/Kota dan Model DB1-DPRD
Kab/Kota;
5. Bukti P-5 : Berita Koran (1) Tagar News, (2) Dailysatu, (3) Antara
News;
6. Bukti P-6 : Surat Bawaslu Nomor B-147/K.Bawaslu-Prov.SU-
24/PM.06.02/V/2019;
7. Bukti P-7 : Model DB1 DPRD Kab/Kota Hasil Perubahan.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
didalilkan Pengadu pada angka 1, jajaran Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
yakni Panwaslu Kecamatan Pahae Jae telah melakukan pengawasan aktif dan
melekat pada Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kecamatan Pahae Jae yang dilaksanakan tanggal 22 s.d 26 April 2019
bertempat di Kantor Sekretariat PPK Pahae Jae. (T-1 LHPP Panwasluh
Kecamatan Pahae Jae);
2. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
didalilkan Pengadu pada angka 2, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
memperoleh salinan sertifikat DA1 dari Panwaslu Kecamatan Pahae Jae, Pahae
Julu, Purbatua dan Simangumban sebelum Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dimulai (T-2 DA1 Kecamatan);
3. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
didalilkan pengadu pada angka 3, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
menjelaskan sebagai berikut:
1.1. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten Tapanuli Utara berlangsung tanggal 1 s.d 7 Mei 2019 yang bertempat
di Sopo Partukoan Jl. SM. Raja Tarutung sesuai undangan KPU Kabupaten
Tapanuli Utara nomor 548/PL.01.7-Und/1202/KPU-Kab/IV/2019 perihal
undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten
Tapanuli Utara (T-3 Surat Undangan KPU Kab. Tapanuli Utara). Namun
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tapanuli
Utara terlaksana tanggal 1 s.d 5 Mei 2019, dan diakhiri tanggal 06 Mei 2019 dini
hari dengan penandatanganan seluruh BA Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan sertifikat DB1 Kabupaten. Dengan rincian sebagai berikut:
No. Tanggal Keterangan
1. 01 Mei 2019 Kec. Pangaribuan, Kec. Sipahutar, Kec.
Garoga, Kec. Parmonangan dan Kec. Pagaran
2. 02 Mei 2019 Kec. Sipoholon, Kec. Simangumban, Kec.
Pahae Julu, Kec. Pahae Jae, Kec. Purbatua,
Kec. Muara, Kec. Siatas Barita dan Kec.
Adiankoting
(untuk Kec.Adiankoting pembacaan hasil
dilanjutkan tanggal 03 Mei 2019)
3. 03 Mei 2019 Kec. Adiankoting dan Kec. Siborongborong
4. 04 Mei 2019 Kec. Tarutung. Namun karena ketidaksiapan
PPK Tarutung serta tidak sinkronnya data
yang dimiliki, dilakukan skors sampai
tanggal 05 Mei 2019
5. 05. Mei 2019 Kec. Tarutung dan dilanjutkan dengan
penandatangan BA Rekapitulasi dan DB1
hingga tanggal 06 Mei 2019 dini hari.
(T-4 BA Rekapitulasi dan LHPP Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara);
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1.2. Bahwa Terkait Surat yang didalilkan Pengadu sebagaimana dalam pokok
aduannya angka 3, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak ada mengeluarkan
Surat Nomor B-147/K. Bawaslu-Provinsi Sumatera Utara-24/PM.06.02/V/2019
tertanggal 12 Mei 2019 yang dikirim ke Partai Golkar Tapanuli Utara tentang
Pengawasan. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan surat kepada
DPD Partai Golkar Nomor B-99/K.Bawaslu-Prov.SU-24/HK.00.02/V/2019
tanggal 02 Mei 2019 perihal Balasan Surat DPD Partai Golkar Nomor 195/GK-
TU/IV/2019 perihal Keberatan Rekapitulasi DA1-KK-3C. Kemudian Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan surat kepada DPD Partai Golkar Nomor
B-148/K.Bawaslu-Prov.SU-24/PM.06.02/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 perihal
Balasan Surat DPD Partai Golkar Nomor 199/GK-TU/V/2019 perihal Klarifikasi.
(T-5 Surat Bawaslu Kab. Tapanuli Utara ke Partai Golkar);
4. PENGADUAN TIDAK MEMENUHI BAB III PASAL 13 HURUF A DAN HURUF
C, BAB II PASAL 6 AYAT 3 HURUF D, BAB III PASAL 9 HURUF A, DAN PASAL 10
HURUF D DAN HURUF C PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU.
Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
didalilkan pengadu pada angka 4, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
menjelaskan sebagai berikut :
4.1. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak melanggar Pasal 13 Huruf A dan
Huruf C, Pasal 6 Ayat 3 Huruf d, dan Pasal 9 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.;
4.1.1. Bahwa Bawaslu Tapanuli Utara dalam menangani Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu yang dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak,
dan dilakukan secara terbuka sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
4.1.2. Bahwa Bawaslu Tapanuli Utara dalam menjatuhkan Putusan pada Sidang
Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Acara Cepat dilakukan dengan
prinsip Sidang yang bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh para pihak yakni
Pelapor dan Terlapor sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 60 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
4.1.3. Bahwa Bawaslu Tapanuli Utara memberikan respon secara arif dan
bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik khususnya Saksi Partai Politik
Peserta Pemilu yang hadir pada saat proses Rekapitulasi Perolehan Hasil
Penghitungan Suara. Hal ini dapat dibuktikan bahwa pada Tanggal 05 Mei 2019
Bawaslu Tapanuli Utara merekomendasikan secara lisan kepada KPU Kabupaten
Tapanuli Utara agar dilakukan skors terhadap penetapan hasil perolehan suara
di tingkat Kabupaten Tapanuli Utara pada Pemilihan anggota DPRD Kabupaten
dapil 5 (Kec. Pahae Jae) dikarenakan adanya laporan atas nama Antonius
Tambunan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Tanggal 03
Mei 2019. Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bagian keempat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota Pasal 399 ayat
(1) disebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan
memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2) . Selanjutnya
sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Pasal 59 Dalam
hal terdapat laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58, Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan kepada
KPU secara berjenjang sesuai tingkatannya untuk menghentikan sementara
kegiatan dalam tahapan sampai dengan keluarnya putusan Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu. Namun hal tersebut ditolak oleh KPU
Kabupaten Tapanuli Utara dan Saksi karena sebelumnya sudah dinyatakan di
forum ketika pembacaan rekapitulasi tidak ada sanggahan apapun. (T-6 Video
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tanggal 05 Mei 2019);
4.2. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak melanggar Pasal 10 huruf C dan
D Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4.2.1. Bahwa sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Bagian Ketiga
Laporan Pasal 6 ayat (1) yaitu Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh:
● Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
● Peserta Pemilu, atau
● Pemantau Pemilu
Dan Pasal 7 disebutkan Laporan Dugaan Pelanggaran pemilu disampaikan
kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilu;
4.2.2. Bahwa pada hari Jumat, 03 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari seorang Warga Negara
Indonesia yang bernama Antonius Tambunan, SP, 1 hari setelah pembacaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Dapil 5 Tapanuli Utara
(Kec. Pahae Jae, Kec. Pahae Julu, Kec. Purbatua dan Kec. Simangumban) dengan
Terlapor adalah Ketua dan Anggota PPK Pahae Jae, dengan peristiwa yang
dilaporkan adalah adanya Perubahan Perolehan Suara Caleg Partai Golkar,
Partai Hanura dan Partai Demokrat. Pelapor juga membawa bukti-bukti
laporannya sesuai dengan materi laporannya. (T-7 B1 Pelapor);
4.2.3. Bahwa sebagaimana angka 4.2.2 di atas, Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Utara telah meneruskan laporan ke Penyidik Kepolisian untuk dilanjutkan ke
tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana Pemilu. Dan hingga saat ini
pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan tersebut masih berproses di
penyidik Kepolisian dan sudah sampai di Tahap 1 Penyidikan yaitu mengirim
berkas perkara ke Kejaksaan (T-8 B12 Penerusan Ke Polres Tapanuli Utara);
4.2.4. Bahwa sebagaimana Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara melakukan
sidang pelanggaran administratif acara cepat tanggal 06 Mei 2019 di Kantor
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dengan terlebih dahulu Pelapor melengkapi
berkas laporan pelanggaran Administrasi nya tanggal 5 Mei 2019 sesuai
Perbawaslu 8 Tahun 2018. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah Perbuatan
atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan adminitrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penyelenggaraan Pemilu dan penyelesaiannya dilaksanakan dengan prinsip
cepat, tidak memihak dan dilakukan secara terbuka. Sebagaimana Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2108 Bab II Wewenang Pasal 4 disebutkan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa,
mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan
tempat terjadinya pelanggaran. Dan sidang pemeriksaan Administrasi secara
cepat dilakukan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Perbawaslu
Nomor 8 tahun 2018 Bab XIII Pemeriksaan Dengan Acara Cepat Pasal 58; (T-9
Adm 2 Pelapor);
4.2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menjamin kesempatan yang
sama bagi Pelapor dan Terlapor dalam rangka penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Acara Cepat sebelum diterbitkannya Putusan sebagai dasar
Pertimbangan Hukum Majelis Pemeriksa dan Mendengarkan keterangan Semua
Pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi serta mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil. Hal ini dibuktikan dalam Sidang
Pemeriksaan Administrasi Pemilu Acara Cepat, Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Utara mengundang para pihak untuk memberikan keterangan dalam sidang
pemeriksaan yakni Pelapor (Antonius Tambunan), Terlapor (Ketua dan Anggota
PPK Pahae Jae). Dalam sidang pemeriksaan acara cepat, Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara mendengarkan keterangan dari Pelapor dan Terlapor serta
menyandingkan Bukti Pelapor (C1 DPRD Kab/ Kota untuk Desa Nahornop
Marsada 5 TPS dan Kel. Pasar Sarulla 4 TPS) Bukti Terlapor (DAA1 Desa
Nahornop Marsada, DAA1 Kel. Pasar Sarulla dan DA1 DPRD Kab/Kota Pahae Jae
tanpa tanda tangan dan stempel PPK Pahae Jae dan Para Saksi Peserta Pemilu
hasil Print out dari Flasdisk PPK Pahae Jae), dan C1 DPRD Kab/Kota yang
dimiliki Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Namun dalam sidang Adminsitrasi
Acara Cepat, PPK Pahae Jae tidak dapat menghadirkan Print Out atau Salinan
DAA1 dan DA1 yang telah bertanda tangan dan stempel basah Untuk Desa
Nahornop Marsada dan Kel. Pasar Sarulla dengan alasan hilang dari kotak
suara. Hasil Penyandingan bukti-bukti tersebut adalah sebagai berikut:
No Nama Desa C1 PELAPOR C1 BAWASLU
Caleg 1 2 3 4 5 Jlh 1 2 3 4 5 Jlh
1 Marudut Kel. 2 2 2 2 98 2 2 2 2 98
Gultom Pasar 8 2 5 3 8 2 5 3
Sarulla
Desa 4 8 1 8 4 76 4 8 1 8 4 76
Nahorn 2 4 2 4
op
Marsad
a
2. Antonius Kel. 2 3 4 6 15 2 3 4 6 15
Tambuna Pasar
n Sarulla
Desa 5 1 0 1 7 14 5 1 0 1 7 14
Nahorn
op
Marsad
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a
(T-10 Bukti C1 DPRD Kab/Kota Desa Nahornop Marsada dan Kel Pasar Sarulla
oleh Pelapor);
(T-11 Bukti C1 DPRD Kab/Kota Desa Nahornop Marsada dan Kel Pasar Sarulla
yang dimiliki Bawaslu);
DAA1 Terlapor
No Nama Desa C1 PELAPOR DAA1 Terlapor
Caleg 1 2 3 4 5 Jlh 1 2 3 4 5 Jlh
1 Marudut Kel. 2 2 2 2 98 5 3 4 2 15
Gultom Pasar 8 2 5 3 3 2 0 8 3
Sarulla
Desa 4 8 1 8 4 76 8 2 4 1 3 20
Nahorn 2 4 2 7 4 8 2 3
op
Marsad
a
2. Antonius Kel. 2 3 4 6 15 2 3 4 6 15
Tambuna Pasar
n Sarulla
Desa 5 1 0 1 7 14 5 1 0 1 7 14
Nahorn
op
Marsad
a
(T-12 Bukti DAA1 Terlapor untuk Desa Nahornop Marsada dan Kel. Pasar
Sarulla);
DA1 Pahae Jae
No Nama Caleg Perolehan Perolehan DA1 DA 1 Pahae
DA1 Pasar Nahornop Jae
Sarulla Marsada
1. Marudut Gultom 153 203 1.171
2. Antonius 15 14 541
Tambunan, SP
(T-13 DA1 Pahae Jae pelapor, Terlapor dan Bawaslu);
DB1 Kabupaten
No Nama Caleg Peroleha Peroleha Perolehan Perolehan DB1
n DB1 n DB1 DB1 DB1 Pahae
Pahae Pahae Simangum Purbatua Jae
Jae Julu ban
1. Marudut 1.171 247 196 150 1.764
Gultom
2. Antonius 541 722 179 309 1.751
Tambunan,
SP
(T-14 DB1 Kabupaten untuk Dapil 5 Tapanuli Utara)
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4.2.6. Bahwa dalam sidang pemeriksaan acara cepat, Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara menilai PPK Pahae Jae melanggar tata cara
penyalinan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana di atur
dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 4 dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Utara mengeluarkan Putusan berdasarkan fakta peristiwa dan
mempertimbangkan alat bukti Pelapor dan Terlapor sebagai berikut:
4.2.6.1 Memerintahkan KPU Kab. Tapanuli Utara untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme Rekapitulasi
Perpindahan dari Model C1 DPRD Kab/Kota ke DAA1 Desa Nahornop Marsada,
DAA1 Kel. Pasar Sarulla, selanjutnya ke Model DA1 DPRD Kab/Kota Kec. Pahae
Jae dan selanjutnya ke Model DB1-DPRD Kab. Tapanuli Utara;
4.2.6.2 Memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk memberikan
sanksi peringatan kepada PPK Kec. Pahae Jae (T-15 Formulir Adm-22 Putusan
Sidang Adm Acara Cepat).
4.2.7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada Sidang Pembacaan
Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Acara Cepat dibacakan secara terbuka
yang dihadiri oleh Pelapor, Saksi Pelapor, Panwaslu Kec. Pahae Jae. Terlapor
tidak hadir dalam Sidang Pembacaaan Putusan tersebut. Kemudian Salinan
Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara kepada Pelapor pada Tanggal 06 Mei 2019
saat Sidang selesai, dan Salinan Putusan untuk KPU Kabupaten Tapanuli Utara
disampaikan pada Tanggal 07 Mei 2019 melalui Surat Nomor: B-147/K.Bawaslu-
Prov.SU-24/PM.06.02/V/2019 perihal Putusan Sidang Acara Cepat Pelanggaran
Administratif untuk di tindaklanjuti (T-16 Surat Keluar Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara);
4.2.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah menyampaikan Salinan
Putusan kepada Pelapor dan Terlapor berdasarkan Pasal 57 Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum untuk menjamin prinsip terbuka
penyelenggara Pemilu dalam menangani Pelanggaran Pemilu;
4.2.9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan Sidang
Penanganan Pelanggaran Administrasi Cepat sebagai penyelenggara Pemilu
sudah bersikap Netral, tidak memihak kepada peserta pemilu, proposional yakni
menjaga kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan
keadilan, dan professional dalam menangani setiap Laporan/Temuan, karena
setiap laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah
diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 bagian keempat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di Kabupaten/Kota Pasal 399 ayat (1) disebutkan Bawaslu
Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2);
4.2.10. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, Pengadu telah membuat Laporan ke
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang Perubahan DB1 di Rekapitulasi
tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan Terlapor Bawaslu Kabupaten Tapanuli
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Utara dan KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Dan pada tanggal 31 Mei 2019,
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah diundang Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara untuk memberikan Klarifikasi terhadap Laporan Pengadu. Dan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Status Laporan Pengadu tersebut
yakni dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu (T-
17 Formulir B1, Formulir B6 dan Formulir B15 Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara);
5. Bahwa Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan
berdasarkan surat KPU Nomor 601/PL.01.5-SD/1202/KPU-Kab/V/2019 Tanggal
09 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menghadiri dan menyaksikan
pembacaan Hasil Perbaikan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara oleh
KPU Kabupaten Tapanuli Utara dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Suhadi Situmorang
(Bawaslu Provinsi Sumatera Utara), Komisioner KPU Sumatera Utara yakni
Batara Manurung, Mulia Banurea, dan Ira Wirtati, Ke-5 Komisioner KPU Kab.
Tapanuli Utara dan Bawaslu Kab. Tapanuli Utara pada tanggal 12 Mei 2019 di
Hotel Santyka Dyandra Medan. (T-18 Surat KPU Kab. Tapanuli Utara, DAA1
Desa Nahornop Marsada dan DAA1 Kel. Pasar Sarulla Sebelum dan Sesudah
Perbaikan, DA1 Perbaikan Pahae Jae Sebelum dan Sesudah Perbaiakan dan DB1
Perbaikan).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18 sebagaimana yang
tertera dalam pokok Jawaban Para Teradu.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan, keterangan para pihak, saksi, alat bukti tambahan,
Jawaban Teradu IV s.d. VIII, simpulan Pengadu dan Para Teradu, cukup dimuat
dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan
ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
bertindak tidak professional dan merugikan Pengadu disebabkan atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada saat penghitungan suara di TPS tanggal 17 April 2019 dan
rekapitulasi kecamatan pada tanggal 18 April s.d. 4 Mei 2019 oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan dengan baik sesuai aturan dan peraturan
yang berlaku. Pada 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Pahae Jae,
Kecamatan Simangumban, Kecamatan Purba Tua, dan Kecamatan Pahae Julu
tidak ditemukan pelanggaran dan catatan khusus terkait penghitungan suara.
Sesuai dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat kecamatan tanggal 22 s.d. 26 April 2019, bahwa setelah rekapitulasi
suara di tingkat kecamatan selesai tidak ditemukan adanya keberatan dan
catatan khusus pada 4 (empat) kecamatan tersebut. Bahwa pada saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten juga berjalan dengan baik sesuai aturan dan
peraturan yang berlaku dan tidak ada keberatan dan catatan khusus. Bahwa
pada tanggal 7 Mei 2019 dikeluarkan surat Bawaslu Nomor B-147/K.Bawaslu-
Prov.SU-24/PM.06.02/V/2019 tentang putusan sidang acara cepat terkait
pelanggaran administrasi pemilu. Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara (Teradu I s.d. Teradu III) memerintahkan Teradu IV s.d. Teradu
VIII KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan perbaikan administrasi
terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme rekapitulasi perpindahan dari
Model C1-DPRD kabupaten/kota Kecamatan Pahae Jae ke Model DB1-DPRD
Kabupaten Tapanuli Utara. Hal demikian dinilai melanggar Pasal 13 huruf a dan
c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Para Teradu memerintahkan KPU
Kabupaten Tapanuli Utara untuk memberikan sanksi peringatan kepada PPK
Pahae Jae. Pengadu juga mendalilkan dalam sidang acara cepat Teradu I s.d.
Teradu III tidak memberitahukan dan menghadirkan pihak terkait yaitu DPD II
Partai Golongan Karya Tapanuli Utara dan Calon Legislatif Marudut Gultom dari
Daerah Pemilihan Tapanuli Utara V dinilai melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf d,
Pasal 9 huruf a, dan Pasal 10 huruf d dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan putusan acara cepat
administrasi pemilu tidak memberitahukan kepada para pihak antara lain Saksi
Partai Politik menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat Kabupaten
Tapanuli Utara dan DPD II Partai Golongan Karya Tapanuli Utara serta Calon
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Legislatif Marudut Gultom dari Tapanuli Utara dari Dapil V Marudut Gultom
Daerah Pemilihan Tapanuli Utara V dinilai melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf d
dan e dan Pasal 13 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. VIII selaku KPU Kabupaten Tapanuli Utara
melakukan perubahan DB1-DPRD Kabupaten Tapanuli Utara pada waktu
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 9 s.d. 12 Mei 2019 dinilai melanggar Pasal 15 huruf f dan Pasal 16 huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan KPU Kabupaten
Tapanuli Utara tidak memberitahukan atau mengundang para pihak yang telah
menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Tapanuli
Utara di Sopo Partungkoan-Tarutung pada tanggal 5 s.d 6 Mei 2019 dinilai
melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. KPU Kabupaten Tapanuli Utara juga tidak menghitung ulang suara
dengan membuka kotak suara untuk memastikan adanya selisih jumlah suara
pada Formulir Model DB1-DPRD. Bahwa Teradu IV s.d. VIII (KPU Kabupaten
Tapanuli Utara) telah melakukan perubahan DB-1 DPRD Kabupaten Tapanuli
Utara pada waktu rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi Sumatera
Utara pada tanggal 9 s.d. 12 Mei 2019 sehingga perubahan tersebut merugikan
Marudut Gultom Calon DPRD Tapanuli Utara dari Dapil V yang semula
memperoleh 1764 suara menjadi 1592 suara;
[4.2] Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Para Teradu mendalilkan bahwa seluruh tindakannya sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
[4.2.1] Bahwa Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah Perbuatan atau tindakan
yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan
adminitrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
dan penyelesaiannya dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak dan
dilakukan secara terbuka sebagaimana Pasal 1 ayat (28) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2018 disebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Luar Negeri menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.”
Sidang pemeriksaan Administrasi secara cepat dilakukan Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2018. Sidang Administrasi Acara Cepat dilaksanakan Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara tanggal 6 Mei 2019 hanya mengundang Pelapor, Terlapor dan
Pihak Terkait Pemberi Keterangan. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
menghadirkan Panwaslu Kecamatan Pahae Jae sebagai Pihak Terkait Pemberi
Keterangan karena Panwaslu Kecamatan Pahae Jae yang melakukan
pengawasan pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kecamatan Pahae Jae. Pada sidang Administrasi Acara Cepat, Panwaslu
Kecamatan Pahae Jae memberi keterangan sesuai dengan hasil pengawasannya
pada saat Rekapitulasi Penghitunagn Suara di Tingkat Kecamatan Pahae Jae
sebagaimana amanat Pasal 105 ayat (6) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 yaitu mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kecamatan yang terdiri atas pengawasan rekapitulasi suara di tingkat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kecamatan. Dalam Sidang Administrsi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Utara membutuhkan penilian Panwaslu Kec. Pahae Jae apakah Rekapitulasi
Suara di tingkat Kec. Pahae Jae sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak menghadirkan Pengadu
sebagai Pihak Terkait karena pelaksanaan Sidang Administrasi Acara Cepat
hanya mempunyai waktu 2 (dua) hari sejak laporan diterima. Sementara
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara harus membuat putusan dalam waktu 2
(dua) hari tersebut dan proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten Tapanuli Utara dilaksanakan tanggal 1 s.d 7 Mei 2019 sesuai
surat Undangan KPU Kab. Tapanuli Utara Nomor: 548/PL.01.7-Und/1202/KPU-
Kab/IV/2019. Sehingga dalam waktu yang singkat tersebut, Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara hanya membuktikan apakah perbuatan Terlapor melanggar tata
cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Pahae Jae dalam hal ini
Penyalinan sertifikat perolehan suara dari DAA1 Plano, ke DAA1 dan DA1
Kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 399 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu disebutkan, “Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima,
memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat
(2).” Dalam sidang Administrasi Acara Cepat, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
tidak berwenang untuk menangani perselisihan perolehan suara, karena
perselisihan perolehan suara bukanlah objek Pelanggaran Administrasi. Bahwa
data perolehan suara sebagaimana dalam laporan tersebut digunakan untuk
melihat apakah terjadi kesalahan dalam proses penyalinan sertifikat perolehan
suara dari DAA1 Plano ke DAA1 dan DA1 Kecamatan. Bahwa dalam putusan
sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara hanya
memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme Rekapitulasi dari
Model C1 DPRD Kab/Kota ke DAA1 Desa Nahornop Marsada, DAA1 Kelurahan
Pasar Sarulla, selanjutnya ke Model DA1 DPRD Kab/Kota Kec. Pahae Jae dan
selanjutnya ke Model DB1-DPRD Kabupaten Tapanuli Utara serta
Memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk memberikan sanksi
peringatan kepada PPK Kecamatan Pahae Jae;
[4.2.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan perbaikan formulir DB1
sebagai akibat dikeluarkannya putusan Administrasi Acara Cepat oleh Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara. Hal tersebut menurut Para Teradu merupakan
kewenangan dari KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu
VIII sudah menindaklanjuti Putusan Administrasi Cepat pada saat rekapitulasi
tingkat Provinsi dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III melanggar
kode etik karena menerbitkan putusan pelanggaran administrasi sehingga
menimbulkan kerugian pada Pengadu tidak terbukti dalam persidangan. Teradu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
I s.d. Teradu III membantah dalil Pengadu dengan penjelasan bahwa putusan
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
Teradu I s.d. Teradu III melakukan sidang pelanggaran administrasi dengan
acara cepat adalah dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Sidang
pemeriksaan pelanggaran administrasi acara cepat dilaksanakan Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 6 Mei 2019 hanya mengundang Pelapor
Antonius Tambunan, Terlapor PPK Pahae Jae, dan Pihak Terkait Pemberi
Keterangan Panwaslu Kecamatan Pahae Jae. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
menghadirkan Panwaslu Kecamatan Pahae Jae sebagai Pihak Terkait untuk
mendapat keterangan hasil pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kecamatan Pahae Jae. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak
menghadirkan Pengadu sebagai Pihak Terkait karena waktu pelaksanaan Sidang
Administrasi Acara Cepat sangat singkat yaitu 2 (dua) hari sejak laporan
diterima. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III sudah sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun Teradu I s.d. Teradu III tidak
memanggil Pengadu dan mendengar keterangan Pengadu, namun dalam sidang
pemeriksaan pelanggaran administrasi, Teradu I s.d. Teradu III telah mendengar
keterangan Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait serta melakukan penilaian
terhadap fakta dan bukti bahwa PPK Pahe Jae terindikasi melakukan
penggelembungan suara karena tidak mampu menunjukkan dasar rekapituasi
berdasarkan Formulir Model DA-1. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d.
Teradu III memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan
perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme
rekapitulasi dan memberikan sanksi peringatan kepada PPK Pahae Jae.
Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Teradu IV s.d.
Teradu VIII sudah melakukan pencocokan data pada Formulir Model C1 yang
dimiliki KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan berdasarkan pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik, Teradu IV s.d. Teradu VIII membenarkan Putusan
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara adanya upaya penggelembungan suara oleh
PPK Pahe Jae. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III menyelamatkan
kemurnian suara pemilih patut diapresiasi. Namun demikian, DKPP perlu
mengingatkan Teradu I s.d. Teradu III sepatutnya memperhitungkan segi
pelaksanaan putusan sebaik mungkin untuk menghindari proses perbaikan yang
melampaui jadwal tahapan. Atas fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP
menilai pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII
melanggar etika dan hukum karena melakukan perbaikan Formulir Model DB-1
di luar jadwal tahapan tidak terbukti dalam sidang pemeriksaan. Teradu IV s.d.
Teradu VIII menerangkan bahwa tindakannya semata-mata melaksanakan
putusan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Terungkap fakta bahwa Teradu IV
s.d. Teradu VIII selaku KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak memiliki pilihan
hukum selain melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
karena sifat Putusan Bawaslu kabupaten/kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU
kabupaten/kota. Oleh karena itu, Teradu IV s.d. Teradu VIII setelah memperoleh
salinan putusan segera menindaklanjuti dan memperbaiki tata cara dan
prosedur rekapitulasi di Kecamatan Pahe Jae. Para Teradu menemukan fakta
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bahwa berdasarkan persandingan data Formulir Model C1 yang dimiliki Bawaslu
dan KPU Kabupaten Tapanuli Utara, ditemukan adanya penggelembungan suara
oleh PPK Pahe Jae. Dengan demikian tuduhan tindakan Para Teradu
menimbulkan kerugian bagi Pengadu tidak berdasar. DKPP menilai bahwa
tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan perubahan terhadap Formulir
Model DB-1 DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, pada rekapitulasi tingkat Provinsi
juga dilakukan koreksi dan pembetulan terhadap hasil rekapitulasi Kabupaten
Humbang Hasundutan. DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Edward VT Lumbantobing selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Teradu II Arthur
Simanungkalit, dan Teradu III Charles Romual Silaban masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Tapanuli Utara sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Kopman Pasaribu selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Teradu V Rudolf Sirait,
Teradu VI Barisman Panggabean, Teradu VII Swardy Pasaribu, dan Teradu
VIII Bernard Simanjuntak masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Utara sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh
Satu Bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan
bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,