Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 284 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-02-2025
👁 29 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 284-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, sekitar 10.00 Wib Kuasa Hukum Pemohon sampai di kantor Bawaslu (Posko Pengaduan Tapteng) Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menolak permohonan penyelesaian sengketa dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang diajukan oleh Pengadu melalui Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima (vide Bukti P-2). Menurut Pengadu, surat a quo baik isi maupun prosedur penerbitannya tidak merujuk pada dasar hukum yang tepat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun; Pasal 12; Pasal 11 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 22 ayat (1); Pasal 21 ayat (5)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sinta Sari Dewi Napitupulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Rommi Preno Pasaribu dan Teradu III Setia Wati Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabuapten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 284-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 332- P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 284-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Khairul Kiyedi Pasaribu Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Bupati Tapanuli Tengah Alamat : Lingkungan II, Desa Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah 2. Nama : Darwin Sitompul Pekerjaan : Wiraswasta/ Calon Wakil Bupati Tapanuli Tengah Alamat : Jl. P Sidempuan. Desa Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Adi Mansar 2. Guntur Rambe 3. Mulyadi 4. Ahmad Sofyan Hussein Rambe 5. Dees Alwi Pekerjaan : Advokat Alamat : : Jl. Denai No 118 Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Sinta Sari Dewi Napitupulu Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : JI. Padang Sidempuan Km. 9.5 Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rommi Preno Pasaribu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : JI. Padang Sidempuan Km. 9.5 Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Setia Wati Simanjuntak Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : JI. Padang Sidempuan Km. 9.5 Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 284-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, sekitar 10.00 Wib Kuasa Hukum Pemohon sampai di kantor Bawaslu (Posko Pengaduan Tapteng) Kab. Tapteng, Kecamatan Pandan, Kelurahan Pandan berada di Jalan Padangsidimpuan KM 9,5 Pandan Kode Post 22611, untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian sengketa, namun lama menunggu di lantai dua (2) akibat akibat Petugas Bawaslu tidak ada yang ditempat. Sekitar pukul 11.00 baru diterima oleh petugas penerima atas nama Parlin Rahmanto Tambunan dan penyerahan berkas Pengaduan selesai hingga pukul pukul 12.20 Wib. Tetapi bukti tanda lapor belum bisa diterima karena stempel kantor bawaslu Tapteng dibawa oleh petugas i.c Ketua Bawaslu Tapteng, hingga tanda terima laporan diberi stempel dengan cara scener dengan Tanda Terima Dokumen Nomor: 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024. 2. Bahwa Komisioner Bawaslu Kab. Tapteng berdasarkan poin 1 di atas tidak bertindak sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 11 huruf (a) “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Bahwa tanda terima laporan yang diterima oleh Pelapor tidak dapat diperoleh seketika itu juga dan juga tidak lengkap dengan stempel sebagaimana mestinya, sehingga prinsip kepastian hukumnya dilanggar oleh Komisioner Bawaslu Kab. Tapteng (i.c Terlapor 1,2,3). 3. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menerbitkan Surat berupa Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak dapat diterima yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Sari Dewi Napitupulu dengan berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2 Tahun 2024. Bahwa penerbitan surat tanggal 25 September 2024 a quo penuh dengan kesalahan yang menunjukkan tidak ada berkepastian hukum dan melanggar Pasal 11 huruf (c), “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan (d) “menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. Prinsip berkepastian hukum yang dilanggar oleh Terlapor (1) adalah menandatangani surat penolakan sengketa dengan mempergunakan peraturan yang salah, peraturan yang bukan diperuntukkan untuk penyelesaian laporan pengaduan, terbukti secara sah dan meyakinkan Terlapor mempergunakan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2 Tahun 2024. 4. Bahwa Terlapor (1) sangat menginsyafi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melanggar prinsip etik berkepastian hukum vide Pasal 11 (a,c,d) sehingga perbuatan Terlapor dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Etik berat karena telah merendahkan institusi penyelenggara i.c Bawaslu Kab. Tapteng karena secara serampangan membuat dan menandatangani surat resmi yang salah dan keliru. 5. Bahwa terlapor (2,3) tidak dapat dilepaskan dari kesalahan Etik yang terjadi atas keluarnya surat tentang penolakan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang bertanggal 25 September 2024, karena proses penentuan satu laporan dapat dilanjutkan untuk proses berikutnya harus dilakukan dengan satu rapat pleno dibuktikan dengan berita acara rapat. Bahwa berita acara rapat pleno komisioner Bawaslu tersebut harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam satu Keputusan dengan menyertakan hasil verifikasi dengan waktu yang cukup. Bahwa secara Etik penerbitan surat tanggal 25 September 2024 jauh dari ketentuan yang berlaku, karena surat yang dikeluarkan tanpa Nomor dan perihal dan dilakukan pada hari yang sama yaitu tanggal 24 September 2024. 6. Bahwa setelah kami melakukan riview terhadap aturan hukum yang dijadikan dasar menghentikan dan/atau menyatakan tidak dapat diterima permohona yang kami ajukan tersebut, kami tidak menemukan relevansi aturan hukum dengan permohonan yang kami ajukan. Terlebih lagi didalan Perbawaslu 2 Tahun 2024 yang menjadi rujukan Bawaslu Tapteng, tidak terdapat Pasal 4 ayat (1). 7. Bahwa Terlapor (1,2,3) melanggar prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu sebagaimana di atur dalam Pasal 15 (a,b,c,d,e,f,g dan h). Bahwa diterbitkannya suatu Pemberitahuan Penolakan atas Laporan permohonan sengketa proses dihari dan tanggal yang sama penerimaan Laporan membuktikan bahwa Nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024 tidak pernah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jelas bertentangan dengan Pasal 15 (a) “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu”. Dan huruf (b) “menjalankan tugas sesuai visi, misi tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu”. 8. Bahwa Terlapor sangat premature menyatakan dalam suratnya tanggal 25 September 2024 bahwa objek sengketa “tidak menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”. Padahal sengketa belum pernah diperiksa sesuai hukum acara yang berlaku, sehingga mendahului kesimpulan sebelum pokok sengketa diperiksa dan sangat bertentangan dengan Pasal 15 (c) berbunyi “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang dan peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu”. 9. Bahwa fakta hukum sesuai dengan surat penolakan tanggal 25 September 2024 Terlapor menyetir Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2 Tahun 2024 yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara a quo dan bertentangan dengan Pasal 15 (d) “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung. 10. Bahwa akibat tindakan terlapor yang sangat gegabah terhadap proses pengeluaran surat tanggal 24 September 2024 merupakan bentuk kualitas pelayanan yang buruk dan dan tidak sesuai dengan standard an bertentangan dengan Pasal 15 (e) “menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggara pemilu. 11. Bahwa secara tanggungjawab setiap orang yang membubuhkan tandatangan di atas satu surat, maka jelas orang tersebut bertanggungjawab baik administrasi maupun Etik. Sebagai penyelenggara yang mempunyai komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya tentu tidak perlu terjadi kesalahan yang terdapat dalam dokumen surat tanggal 25 September 2024, tetapi karena komitmen rendah dan cenderung tidak professional sehingga semua tindakan yang terjadi bertentangan dengan Pasal 15 (g) “melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi; dan pasal 15 (h) “tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 284-PKE- DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Tanda Terima Dokumen Nomor: 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 Tanggal 24 September 2024. Bukti P-2 Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemnilihan Tidak dapat Diterima tanggal 25 September 2024. Bukti P-3 Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang Perkara Nomor 284-PKE- DKPP/XI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Hazmi Arif Simatupang, dan M. Yusuf Pardamean yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 5 Februari 2025 sebagai berikut: • Hazmi Arif Simatupang menyatakan: Bahwa Saksi adalah Ketua tim pemenangan Pasangan Calon 01 a.n. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul menyatakkan konferensi pers di Bawaslu Tapanuli Tengah tersebut tidak perlu meminta ijin karena sebelumnya tidak pernah meminta ijin utk konferensi pers. • M. Yusuf Pardamean menyatakan: Pada tanggal 24 september 2024, Saksi bersama dengan Tim Kuasa Hukum pasangan Darwin Sitompul membuat lapora ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah pukul 12.20 Wib. Bahwa Laporan tersebut sudah dalam bentuk tertulis dan terlampir bukti bukti, Berita Acara Sumpah dari beberapa Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Namun terdapat 1 (satu) KTA dan Berita Acara Sumpah yang belum ada, maka Saksi minta tolong kepada sekretariat Bawaslu Tapanuli Tengah untuk di fotocopy. Bawah pada saat saksi berada di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak terdapat satupun komisioner yang berada di kantor. Bawa dikarenakan penerima kuasa berjumlah 8 (delapan) orang dan saksi termasuk didalamnya, maka staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah a.n. Parlin meminta Saksi dan rekannya untuk naik ke atas diruang sidang Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan menunggu untuk dibuatkan bukti tanda penyampaian laporan. Namun ketika hendak diberikan tanda bukti laporan, tidak terdapat stemple sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah didalamnya, Parlin menyatakan stemple sekretariat dibawa oleh komisiner a.n. Rommi Preno Pasaribu. Bahwa Saksi berfoto dengan Parlin untuk membuat berita. Setelah berfoto saksi minta ijin untuk konferensi pers di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam konferensi persi termuat sudah pukul 13.33 Wib namun bukti tanda penyampaian laporan belum juga diterima oleh Saksi karena menunggu stemple Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Dikarenakan sudah jadwalnya makan siang, Parlin menyarankan Saksi untuk makan terlebih dahulu karena Parlin hendak menjemput stemple tersebut. Bahwa sekitar Pukul 15:30 Wib, Saksi dihubungi Parlin melalui Whatsapp dan menyatakan Tanda Bukti Penyampaian Laporan sudah selesai. Bawha keesokan harinya 25 September 2024 Status Pemberitahuan sudah terbit dan disampaikan ke rumah pemenangan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 5 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 284-PKE- DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menerima permohonan sengketa Nomor 06/LF-AMLI/IX/2024 Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 tahun 2024 tentang Penetepaan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 tanggal 22 September 2024, dan permohonan tersebut diberikan kuasa kepada ADI MANSAR LAW INSTITUTE untuk di ajukan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang pada pokoknya pemohon keberatan akibat diterbitkannya Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 ( Bukti T-1 ), Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan tanda terima dokumen Permohonan Sengketa Proses Nomor 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 pada tanggal 24 September 2024. (Bukti T-2) 1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan pemberitahuan pada tanggal 25 September 2024 ( Bukti T-3 ), pada pokoknya dinyatakan tidak dapat diterima karena Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang dijadikan sebagai Objek Sengketa oleh Pemohon tidak menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota .Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 juga di ajukan gugatan kepada PTTUN Medan (Bukti T-4 ) dan Kasasi Mahkamah Agung yang hasil putusannya Memutuskan/Mengadili Menolak Permohonan Pemohon (Bukti T-5 ) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli sesuai kewenangannya telah melakukan pemeriksaan/penyelesaian terhadap permohonan sengketa Nomor 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya pada Pasal 12 dijelaskan bahwa, Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota memberikan dukungan tehnis dalam penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 berupa loket permohonan dan petugas penerima permohonan yang ditunjuk dari pegawai dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota. Berdasarkan Peraturan Bawaslu ini, bahwa yang menerima permohonan sengketa adalah sekretariat dengan menggunakan stempel sekretariat bukan stempel Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. 3. Bahwa Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul datang ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Selasa tanggal 24 September tahun 2024 pukul 10.00 Wib, akan tetapi Kuasa Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul tidak langsung memasuki ruangan kantor Sekretariat Bawaslu melainkan masih berada diluar kantor Bawaslu, padahal staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sejak pukul 08.00 WIB sudah berada di kantor, dan sedang mengerjakan laporan yang masuk ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Lantai 1). Setelah staf Bawaslu Tapanuli Tengah, atas Nama Parlin Rahmanto Tambunan mengetahui ada Kuasa Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul yang menunggu diruang pertemuan/ruang sidang kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Lantai 2), kemudian Parlin Rahmanto Tambunan mengajak para Pemohon agar masuk kedalam ruangan jika ingin membuat permohonan. Perlu kami jelaskan kepada Majelis Yang Mulia Sidang DKPP, bahwa pada saat Pemohon menyampaikan permohonannya, masih banyak kekurangan berkas yang dibawa oleh Pemohon, sehingga staf mengambil kebijakan dengan membantu Pemohon melengkapi berkas permohonan Pemohon, termasuk membantu print sumpah advokat pengacara, fotocopy KTP, selain itu, staf Bawaslu Tapanuli Tengah juga bersedia menunggu kelengkapan berkas lainnya yang masih dalam proses fotocopy. Setelah semua berkas permohonan lengkap, berkas yang di serahkan oleh Kuasa Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul kemudian disusun dikantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian pada pukul 12.20 Wib permohonan Pemohon dinyatakan lengkap dan saat itu stempel Sekretariat sedang dipergunakan oleh staf yang lain untuk urusan administrasi keuangan. Selang beberapa jam kemudian stempel Sekretariat diantar kembali ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan staf petugas penerima laporan/sengketa langsung membubuhkan stempel pada lembar tanda terima dokumen permohonan dengan nomor 001/PS.PNM./LG/ 12.1204/IX/2024 ditanda tangani oleh 7 orang Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sebagai Pemohon. 4. Keterangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait permasalahan Register/Pemberitahuan permohonan tidak dapat diterima Pemohon dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan dinilai Pemohon terlalu premature, dapat kami jelaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu dalam hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada Pasal 22 pada ayat (1) dijelaskan, bahwa Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling lama satu hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon. Ayat (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara Formil dan Materil. (Bukti T-6 ) Berdasarkan hasil pembahasan pada Rapat Pleno sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan hasil koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan, bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (1) sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/ Kota yang menyebabkan Hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) no 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/ 2020 Tentang petunjuk tehnis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Penyelesaian Sengketa antar Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan pada huruf G, Verifikasi kelengkapan dokumen secara materil dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara lain; pada halaman 15 verifikasi materil dijelaskan, bahwa SK/ BA Objek sengketa menerangkan penilaian terhadap Objek sengketa yang memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon (contoh: Menyebabkan berubahnya status pemohon tidak memenuhi syarat). Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, Rapat Pleno dan Berita Acara Verifikasi permohonan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menilai bahwa Objek Sengketa yang diajukan Pemohon tidak mendapat dampak yang merugikan secara langsung karena dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor 1107 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul selaku Pemohon, masih ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024. Maka dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, kami putuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Bukti T-7 ) 5. Bahwa terkait Surat Pemberitahuan yang menurut Pemohon tidak menggunakan Perihal Surat, Majelis DKPP yang kami hormati, perlu kami jelaskan bahwa Format Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada halaman 63 Formulir model PSP-6 perihal Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima. 6. Bahwa sesuai dengan dalil Pemohon pada nomor 9 tentang fakta Hukum surat Penolakan pada tanggal 25 September 2024 tentang pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2024 dapat kami jelaskan, bahwa dalam hal ini terjadi Typo penulisan tahun yang seharusnya tertuang tahun 2020 namun dalam surat tertuang tahun 2024. 7. Majelis Sidang DKPP yang terhormat, kami selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menerangkan, bahwa semua langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memeriksa dan memutus permohonan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah sesuai dengan prosedur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 tahun 2020 [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 284-PKE-DKPP/XI/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya 2. Memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk merehabilitasi atas nama teradu I, II dan III Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et buno). [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Surat Nomor 06/LF-AMLI/IX/2024 Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bukti T-1 Tapanuli Tengah Nomor 1107 tahun 2024 tentang Penetepaan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 tanggal 22 September 2024 Bukti T-2 tanda terima dokumen Permohonan Sengketa Proses Nomor 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 pada tanggal 24 September 2024. Bukti T-3 pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima pada tanggal 25 September 2024 Bukti T-4 Putusan Nomor: 11/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN Bukti T-5 Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Putusan Nomor: 11/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN jo. Nomor: 821K/TUN/PILKADA/2024 Bukti T-6 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 047/BA-PLENO/SU-23/09/2024 Bukti T-7 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 5 Februari 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli sesuai kewenangannya telah melakukan pemeriksaan/penyelesaian terhadap permohonan sengketa Nomor 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah memberikan dukungan tehnis dalam penerimaan permohonan sengketa berupa loket permohonan dan petugas penerima permohonan sengketa dan telah melayani dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah membantu Pemohon melengkapi berkas permohonan Pemohon, termasuk membantu print sumpah advokat pengacara, fotocopy KTP, selain itu, staf Bawaslu Tapanuli Tengah juga bersedia menunggu kelengkapan berkas lainnya yang masih dalam proses fotocopy. Setelah semua berkas permohonan lengkap, berkas yang di serahkan oleh Kuasa Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 01 kemudian disusun dikantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian pada pukul 12.20 Wib permohonan Pemohon dinyatakan lengkap dan saat itu stempel Sekretariat sedang dipergunakan oleh staf yang lain untuk urusan administrasi keuangan. Selang beberapa jam kemudian stempel Sekretariat diantar kembali ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan staf petugas penerima laporan/sengketa langsung membubuhkan stempel pada lembar tanda terima dokumen permohonan dengan nomor 001/PS.PNM./LG/ 12.1204/IX/2024 ditanda tangani oleh 7 orang Kuasa Hukum Paslon 01 sebagai Pemohon. 3. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah an. Rommi Preno Pasaribu tidak pernah membawa stempel Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah ketika melakukan supervise ke kecamatan atau ke tempat lain. 4. Keterangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait permasalahan Register/Pemberitahuan permohonan tidak dapat diterima Pemohon dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan dinilai Pemohon terlalu premature, dapat kami jelaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu dalam hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada Pasal 22 pada ayat (1) dijelaskan, bahwa Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling lama satu hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon. Ayat (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara Formil dan Materil. Berdasarkan hasil pembahasan pada Rapat Pleno sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan secara daring sebagaimana ketentuan Pasal 20 Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno dan hasil koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan, bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (1) sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/ Kota yang menyebabkan Hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/ 2020 Tentang Petunjuk Tehnis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Penyelesaian Sengketa antar Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan pada huruf G, Verifikasi kelengkapan dokumen secara materil dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara lain; pada halaman 15 verifikasi materil dijelaskan, bahwa SK/ BA Objek sengketa menerangkan penilaian terhadap Objek sengketa yang memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon (contoh: Menyebabkan berubahnya status pemohon tidak memenuhi syarat). Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, Rapat Pleno dan Berita Acara Verifikasi permohonan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menilai bahwa Objek Sengketa yang diajukan Pemohon tidak mendapat dampak yang merugikan secara langsung karena dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor 1107 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 01 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul selaku Pemohon, masih ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024. Maka dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, kami putuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 5. Bahwa terkait Surat Pemberitahuan permohonan Penyelesaian Sengketa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 25 September 2024 telah berpedoman pada Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada halaman 63 Formulir model PSP-6 Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima, hal ini tidak ada hubungannya dengan pelayanan Sekretriat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam penerimaan administrasi permohonan sengketa yang dianggap Pemohon kurang memuaskan dan tidak professional. 6. Bahwa sesuai dengan dalil Pemohon pada nomor 9 tentang fakta Hukum surat Penolakan pada tanggal 25 September 2024 tentang pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2024 dapat kami jelaskan, bahwa dalam hal ini terjadi Typo penulisan tahun yang seharusnya tertuang tahun 2020 namun dalam surat tertuang tahun 2024 hal itu bisa dibandingkan dengan hasil Verifikasi dokumen Permohonan Sengketa yang kami jadikan sebagai bukti. 7. Majelis Sidang DKPP yang terhormat, kami selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menerangkan bahwa semua langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memeriksa dan memutus permohonan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah sesuai dengan prosedur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 tahun 2020. 8. Bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 03/REG/LP/PB/KAB/02.25/IX/2024, Terhadap laporan ini Bawaslu Tapanuli Tengah telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perbawaslu 8 tahun 2020 yang dirubah menjadi Perbawaslu 9 tahun 2024. a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan kajian awal nomor 05/PL/PB/Kab/02.25/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang pada pokoknya laporan pelapor Sdr. Hazmi Arif Simatupang memenuhi syarat formal laporan dan materil laporan, laporan pelapor Sdr. Hazmi Arif Simatupang di registrasi dengan Nomor 03/REG/LP/PB/KAB/02.25/IX/2024; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menyusun kajian dugaaan pelanggaran Pemilihan nomor 03/REG/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan kajian fakta dan analisis Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah mempertimbangkan hasil keterangan pelapor dan saksi saksi serta terlapor dan di dukung oleh bukti- bukti yang diserahkan oleh pelapor sehingga berkesimpulan tidak adanya dugaan pelanggaran administratif yang bertentangan dengn Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menghentikan laporan dugaan pelanggaran nomor 03/REG/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024; dan c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya status laporan dihentikan karena KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pendaftaran calon. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. POKOK ADUAN Bahwa dalam pengaduan No. 332-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara 284 PKE-DKPP/XI/2024, pengadu pada pokok aduannya menyampaikan: 1. Bahwa para teradu tidak bertindak sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 11 huruf (a) “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. 2. Bahwa para teradu bersalah dengan menunjukkan tidak ada berkepastian hukum dan melanggar Pasal 11 huruf (c), “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan (d) “menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” 3. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 15 (a) “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu”. Dan huruf (b) “menjalankan tugas sesuai visi, misi tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu”; 4. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 15 (c) berbunyi “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu; 5. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 15 (d) “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung. 6. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 15 (e) “menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggara pemilu”; 7. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 15 (g) “melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi; dan pasal 15 (h) “tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu”; Berkaitan dengan terbitnya Tanda Terima Dokumen Nomor: 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 tanggal 24 September 2024 (Bukti P-1) dan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemnilihan Tidak dapat Diterima tanggal 25 September 2024 (Bukti P-2) B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 4. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan) dan Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 menyatakan frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”, sebagai berikut: Pasal 142 Sengketa Pemilihan terdiri atas: a. sengketa antarpeserta Pemilihan; dan b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Pasal 143 (1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142. (2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan. (3) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat Pasal 144 (1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat; (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (3) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu 2. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, pukul sekitar pukul 12.36 WIB, Bawaslu Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), menerima informasi melalui chat What’sApp dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli Tengah, berkaitan dengan masuknya permohonan sengketa dengan Pemohon yakni Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati, Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul, bernomor : 06/LF-AMLI/IX/2024, tertanggal 23 September 2024 (Bukti PT-01); 3. Bahwa pada pokok permohonannya, permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pemohon keberatan atas diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, yang oleh pemohon dinilai tidak berdasarkan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, jo. Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 4. Bahwa atas informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, Bawaslu Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), memberikan arahan secara daring (melalui chat What’sApp kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli Tengah) untuk SEGERA melakukan pemeriksaan/verifikasi dokumen permohonan dimaksud sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, serta SEGERA melaksanakan Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil; (Bukti PT-01 dan Bukti PT-02) 5. Bahwa pemeriksaan/verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil dimaksud, adalah sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, diatur lebih lanjut pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Lampiran, Halaman 15 s.d 16; 6. Bahwa dalam pengaduan No. 332-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara 284 PKE-DKPP/XI/2024, pengadu menilai penerbitan Surat berupa Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak dapat diterima yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Sari Dewi Napitupulu tanggal 25 September 2024 penuh dengan kesalahan yang menunjukkan tidak ada berkepastian hukum dan melanggar Pasal 11 huruf (c), “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan (d) “menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. Prinsip berkepastian hukum yang dilanggar oleh Terlapor (1) adalah menandatangani surat penolakan sengketa dengan mempergunakan peraturan yang salah, peraturan yang bukan diperuntukkan untuk penyelesaian laporan pengaduan, terbukti secara sah dan meyakinkan Terlapor mempergunakan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2 Tahun 2024. 7. Bahwa terkait penilaian pengadu sebagaimana pada angka 6, seyogyanya telah diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, pasal 4 ayat (1) (bukan Perbawaslu 2 Tahun 2024 sebagaimana dalam alat bukti P-2) dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Lampiran, Tabel Halaman 14 s.d 15, dimana verifikasi kelengkapan dokumen secara materiil dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara lain : SK/BA yang menjadi objek sengketa, yaitu Penilaian terhadap Objek Sengketa yang memberikan kerugian langsung terhadap Pemohon (Contoh : menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat); 8. Bahwa dari pemeriksaan atas dokumen yang menjadi Objek Sengketa, yakni, Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, diketahui bahwa pemohon telah dinyatakan Memenuhi Syarat dan ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024; 9. Bahwa atas permohonan pemohon Nomor : 06/LF-AMLI/IX/2024, tertanggal 23 September 2024 sebagaimana dimaksud angka 2 dan pemeriksaan dokumen objek sengketa sebagaimana dimaksud angka 8 dan juga permohonan yang masuk di Bawaslu Tapanuli Selatan dan Bawaslu Kota Medan, Bawaslu Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), telah melakukan Koordinasi dan Konsultasi cepat secara daring (Pesan dan Panggilan Suarat What’sApp) kepada Kordinator Tenaga Ahli pada Biro Fasiltasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Bpk. DR. Abdullah, MH (Bukti PT-03 dan Bukti PT-04), dan diperoleh arahan/informasi ; a) Bahwa dalam menilai adanya kerugian langsung yang disebabkan oleh terbitnya objek sengketa berkenaan dengan hilangnya hak pemohon sebagai pasangan calon peserta pemilihan atau calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, bukan terkait adanya kesalahan/pelanggaran atas terbitnya objek sengketa; b) Bahwa dalam hal pemohon menilai adanya kesalahan/pelanggaran atas terbitnya objek sengketa maka diselesaikan melalui prosedur penanganan pelanggaran; c) Bahwa penilaian atas kerugian langsung dalam penyelesaian permohonan sengketa di Bawaslu dilakukan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Lampiran, Tabel Halaman 14 s.d 15 dimaksud, searah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedomen Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Bagian V, huruf C, yang menyebutkan : “Sesama pasangan calon (Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan, karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat dalam sengketa TUN Pemilihan hanya diberikan oleh Undang-undang bagi Pasangan yang dirugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon (Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota)” 10. Bahwa arahan/informasi sebagaimana dimaksud pada angka 9 telah disampaikan Bawaslu Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), telah disampaikan melalui panggilan suara What’sApp, sekitar pukul 16.27 WIB kepada kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli Tengah, sebagai pertimbangan pada Pleno Bawaslu Tapteng tanggal 24 September 2024 dalam melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil atas permohonan pemohon Nomor : 06/LF-AMLI/IX/2024, tertanggal 23 September 2024 (bukti PT-04); 11. Bahwa berkaitan dengan pengaduan No. 332-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara 284 PKE-DKPP/XI/2024, yang menyatakan penerbitan surat tanggal 25 September 2024 jauh dari ketentuan yang berlaku, karena surat yang dikeluarkan tanpa Nomor dan perihal dan dilakukan pada hari yang sama yaitu tanggal 24 September 2024, dijelaskan bahwa sekitar pukul 19.03 WIB tanggal 24 September 2024, Bawaslu Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) kembali menghubungi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli Tengah, untuk menanyakan perkembangan rapat pleno dalam melakukan kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil (Bukti PT-04). 12. Dalam percakapan sebagaimana dimaksud angka 11, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli Tengah, menyatakan telah melaksanakan pleno dan telah menyusun draft Berita Acara Verikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (sesuai Formulir Model PSP-3) dan draft Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima (sesuai Formulir Model PSP-6). Dan terhadap kedua Draft Formulir yang dikirimkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli Tengah, berdasarkan pemeriksaan pihak terkait telah sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, (Bukti PT-05 dan Bukti PT-06). Dan terdapatnya kesalahan sebagaimana dalam Bukti P-2, tanpa sepengetahuan Pihak Terkait. 13. Bahwa berkaitan dengan pemeriksaan/verifikasi kelengkapan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam syarat formil dan Materiil, memang dilakukan melalui Rapat Pleno, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, pasal 21 ayat (5) dan pasal 2 ayat (1) s.d (5), yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukum; 14. Bahwa berkaitan dengan waktu penyampaian status permohonan sengketa pemilihan sebagaimana diatur Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Lampiran Halaman 15 huruf l adalah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak rapat pleno; Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengajukan alat bukti sebagai berikut: Tangkapan Layar (Screenshoot) pecakapan/panggilan aplikasi Bukti T1-1 What’sApp Bukti T1-2 Tangkapan Layar (Screenshoot) pecakapan/panggilan aplikasi What’sApp Bukti T1-3 Tangkapan Layar (Screenshoot) pecakapan/panggilan aplikasi What’sApp Bukti T1-4 Tangkapan Layar (Screenshoot) pecakapan/panggilan aplikasi What’sApp Bukti T1-5 Draft Formulir Model PSP-3 (Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024) yang diterima dari Bawalu Tapanuli Tengah; Bukti T1-6 Draft Formulir Model PSP-6 (Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024) yang diterima dari Bawalu Tapanuli Tengah; [2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar Pengadu merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 sesuai Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni pendaftaran pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024 (Bukti : PT2-1); 2. Bahwa saat mendaftar, Pengadu dicalonkan 9 (Sembilan) Partai Politik, yaitu : 1. Partai Nasdem 2. Partai Keadilan Sejahtera 3. Partai Amanat Nasional 4. Partai Golongan Karya 5. Partai Gerakan Indonesia Raya 6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 7. Partai Demokrat 8. Partai Perindo, dan 9. Partai Bulan Bintang 3. Sejak pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024, terdapat hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar yakni Calon Bupati Khairul Kiyedi Pasaribu dan Calon Wakil Bupati Darwin Sitompul (Pengadu); 4. Bahwa karena hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 135 menyebutkan “Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 dan masih terdapat partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan atau Pasangan Calon Perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan (Bukti : PT2-2) : a. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dari pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran. b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan Kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang berbeda. 5. Sebagaimana dijelaskan pada poin 7, kondisi di Kabupaten Tapanuli Tengah berada pada ketentuan pasal 135 b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan Kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang berbeda; 6. Bahwa pada perpanjangan pendaftaran masih ada 6 Partai Politik yang belum mendaftar, yakni : No Partai Politik Jumlah Suara Sah 1 Partai PKB 4.669 2 Buruh 440 3 PKN 167 4 Hanura 1.403 5 PSI 2.655 6 Garuda 96 Total Suara Sah 9.430 Bahwa akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebanyak 14.413 suara untuk mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati (Bukti : PT2-3); 7. Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam poin 7,8 dan 9, selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah membuka perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang jadwalnya ditetapkan pada tanggal 2,3 dan 4 September 2024 (Bukti : PT2-4); 8. Pada tanggal 4 September 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusung PDIP dan Partai Buruh datang mendaftar ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Bukti : PT2-5); 9. Bahwa PDIP yang sebelumnya telah mengusulkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, mengubah komposisi pada saat perpanjangan pendaftaran menjadi mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu / Mahmud Efendi (Bukti : PT2-6); 10. Bahwa dalam surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah 1 (satu) Pasangan Calon tanggal 11 September 2024 (Bukti : PT2-7) menjelaskan sebagai berikut : Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaflaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan, hal-hal sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomar 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang mengatur bahwa pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. 2) Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur antara lain bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana tersebut pada angka 1, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftarkan pasangan calonnya pada masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. 3) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2: a) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran. b) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. c) Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 4) Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi 5) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam surat ini 6) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU 11. Sebagaimana dijelaskan pada angka 9, artinya PDIP yang mengubah komposisi pada saat perpanjangan pendaftaran dengan mengusulkan Pasangan Calon Bupati Masinton Pasaribu, S.H., dan Calon Wakil Bupati Mahmud Efendi, cukup dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pendaftaran yang ditandatangani di atas materai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, sebagaimana dijelaskan pada surat KPU RI No.2038/PL.02.2- SD/06/2024, angka 3 huruf a dan b. 12. Pada saat surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 diterbitkan, selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menindaklanjuti dengan melaksanakan sosialisasi di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 12 September 2024 dengan mengundang seluruh Partai Politik peserta Pemilu, Bawaslu, pasangan calon dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wartawan dan stake holder Pemilu (Bukti : PT2-8) ; 13. Pada tanggal 14 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima kembali dokumen pencalonan pendaftaran Masinton Pasaribu /Mahmud Efendi untuk dilakukan penelitian administrasi. Saat itu, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diawasi melekat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga KPU Provinsi Sumatera Utara serta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti :PT2-9) melaksanakan pemeriksaan dokumen pencalonan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) dan dokumen fisik, termasuk memeriksa Surat Pemberitahuan yang ditandatangani di atas materai yang disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, sebagaimana dokumen pencalonan dinyatakan lengkap (Bukti : PT2-10); 14. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024, dengan lampiran sebagai berikut : No Nama Pasangan Calon Partai Politik Pengusul 1 Khairul Kiyedi Pasaribu, 1. Partai Nasdem S.K.M., dan Darwin Sitompul 2. Partai Golongan Karya 3. Partai Gerakan Indonesia Raya 4. Partai Amanat Nasional 5. Partai Demokrat 6. Partai Keadilan Sejahtera 7. Partai Perindo 8. Partai Bulan Bintang 2 Masinton Pasribu, S.H., dan 1. Partai Demokrasi Indonesia Mahmud Efendi Perjuangan 2. Partai Buruh 15. Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 1107 Tahun 2024 didasarkan pada Berita Acara No.372/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, dengan memperhatikan (Bukti : PT2-11); 1. Berita Acara Nomor : 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 September 2024 atas nama Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu, S.K.M., dan Darwin Sitompul; dan (Bukti : PT2- 12) 2. Berita Acara Nomor : 369/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 21 September 2024 atas nama Pasangan Calon Masinton Pasaribu, S.H., dan Mahmud Efendi (Bukti : PT2-13). 16. Bahwa benar Pihak Terkait membuat Berita Acara Nomor: 356/PL.02.2- BA/1201/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 September 2024 atas nama Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu, S.K.M., dan Darwin Sitompul; sebagaimana di dalamnya masih ada 9 (sembilan) Partai Politik pengusul, termasuk PDIP. 17. Bahwa 9 (Sembilan) partai politik pengusul, termasuk PDIP sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 mengacu pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) KPU. 18. Bahwa pada saat Berita Acara nomor : 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 diserahkan Pihak Terkait kepada Pengadu, Pihak Terkait belum menerima dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu, S.H., dan Mahmud Efendi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersama Partai Buruh. 19. Bahwa Berita Acara nomor : 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 diserahkan Pihak Terkait kepada Pengadu pada tanggal 14 September 2024, waktu 09.00 WIB (Bukti : PT2-14); 20. Bahwa setelah Berita Acara nomor : 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 diserahkan Pihak Terkait kepada Pengadu pada waktu 09.00 WIB, pada hari yang sama KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu, S.H., dan Mahmud Efendi, pada waktu 14.00 WIB (Bukti : PT2-15); 21. Pada hari yang sama juga, tanggal 14 September 2024, waktu 12.26 WIB, KPU RI melakukan klarifikasi kepada Pengurus DPP PDIP terkait pengusulan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, dan diperoleh hasil bahwa PDIP telah mengubah komposisi dengan menarik usulan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Khairul Kiyedi Pasaribu, S.K.M., dan Darwin Sitompul menjadi kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu, S.H., dan Mahmud Efendi (Bukti : PT2-16); 22. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pasal 12 ayat 1 menjelaskan Dalam hal Partai Politik peserta Pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik peserta Pemilu Tingkat Pusat melalui KPU (Bukti : PT2-17); 23. Setelah KPU RI melakukan klarifikasi ke DPP PDIP, tepat pada waktu 14.13 WIB, Model B.Persetujuan.Parpol.KWK yang ada di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) telah berubah bahwa PDIP telah beralih menjadi pengusul Pasangan Calon Masinton Pasaribu, S.H dan Mahmud Efendi (Bukti : PT2-18); 24. Berdasarkan uraian di atas, bahwa Pihak Terkait telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah. 25. Perlu disampaikan, sebelum Pihak Terkait mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 (yang menjadi: Objek Sengketa), Pengadu sebenarnya sudah mengakui kalau PDIP sudah tidak lagi menjadi pengusul Pengadu. 26. Sebagaimana pada tanggal 20 September 2024, Pengadu memberikan surat kepada Pihak Terkait, Nomor surat : 25/RKDK-KEDAN-TT.IX/2024 tanggal 20 September 2024, Perihal : Permohonan Pengantar RKDK, hanya mencantumkan 8 (delapan) partai politik, yaitu Nasdem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PD, Persatuan Indonesia dan PBB (Bukti : PT2-19); 27. Bahwa surat dari Pengadu, sebagaimana dijelaskan pada poin 29, adalah merupakan pengakuan bahwa PDIP bukan lagi pengusul Pengadu, yang seharusnya tidak perlu lagi maju ke pengadilan. 28. Sebagaimana diatur dalam pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, Pengakuan adalah alat bukti. 29. Berdasarkan uraian di atas, bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku, serta diawasi melekat oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. 30. Bahwa Pihak Terkait juga melampirkan sebanyak 31 (tiga puluh satu) Alat Bukti terkait keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024. (Bukti PT2-20 s.d Bukti PT2-31). 31. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah menolak keberatan Pemohon sebelumnya disebut Penggugat yang menyengketakan (objek sengketa) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon Nomor 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, dan Nomor 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima (Bukti PT2-32). 32. Bahwa MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA juga telah mengeluarkan Putusan Nomor 11/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN jo Nomor: 821 K/TUN/PILKADA/2024 dengan putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi 1. KHAIRUL KIYEDI PASARIBU dan 2.DARWIN SITOMPUL (Bukti PT2-33). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO DAFTAR ALAT BUKTI KETERANGAN BUKTI PT2-1 Fotocopy dari Asli, Pengumuman Bahwa Pihak Terkait telah 1. Pendaftaran Calon Bupati dan Mengumumkan Jadwal dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahapan Pendaftaran Calon Tahun 2024 Nomor: Bupati dan Wakil Bupati 2754/PL.02.2-Pu/1201/2/2024 Tapanuli Tengah Tahun 2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yakni tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 Membuktikan dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya Fotocopy dari Asli,Peraturan terdapat 1 (satu) pasangan Komisi Pemilihan Umum Nomor calon yang diterima 10 Tahun 2024 tentang pendaftarannya dan masih Perubahan atas Peraturan Komisi terdapat Partai politik peserta Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun PT2-2 pemilu atau gabungan partai 2. 2024 tentang Pencalonan politik peserta pemilu dan/atau Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, serta yang belum mendaftar, KPU Walikota dan Wakil Walikota Provinsi dan KPU Pasal 135 Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Membuktikan Partai politik yang belum memberikan pengusulan calon pada masa pendaftaran, yakni: 1. PKB : 4.669 suara sah 2. Buruh : 440 suara sah 3. PKN : 167 suara sah 4. Hanura : .403 suara sah 5. PSI : 2.655 suara sah Fotocopy dari Asli, Keputusan 6. Garuda : 96 suara sah Komisi Pemilihan Umum Total 9.430 suara sah Kabupaten Tapanuli Tengah Tidak memenuhi akumulasi Nomor 769 Tahun 2024 tentang perolehan suara sah sebanyak PT2-3 3. Penetapan Hasil Pemilihan Umum 14.413 untuk mendaftarkan Anggota Dewan Perwakilan Calon Bupati/Wakil Bupati Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana diatur dalam Tapanuli Tengah Tahun 2024 PKPU 10 Tahun 2024 Perubahan atas PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 11 ayat (1) b.2, harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana di Kabupaten Tapanuli Tengah jumlah DPT sebanyak 255.570. PT2-4 Fotocopy dari Asli, Keputusan Bahwa Pihak Terkait 4. Komisi Pemilihan Umum menetapkan Jadwal Kabupaten Tapanuli Tengah Perpanjangan Pendaftaran Nomor 1094 Tahun 2024 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahapan dan Jadwal Tahun 2024 yakni tanggal 2 s.d Perpanjangan Pendaftaran 4 September 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu, S.H., dan Mahmud Daftar Hadir dan Foto Efendi datang mendaftar ke PT2-5 Pendaftaran Masinton Pasaribu Kantor KPU Kabupaten 5. S.H dan Mahmud Efendi Tapanuli Tengah pada tanggal 4 September 2024 yang diusung oleh Partai PDIP dan Partai Buruh Bahwa PDIP telah mengubah komposisi pengalihan pengusulan Calon Bupati dan Fotocopy dari Asli, Wakil Bupati dari Khairul PT2-6 6. B.Persetujuan.Parpol.KWK., PDIP Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul menjadi Masinton Pasaribu, S.H dan Mahmud Efendi Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai politik Peserta yang berbeda, sepanjang Partai Politik Peserta Fotocopy dari Asli, Surat KPU RI Pemilu atau Gabungan Partai Nomor 2038/PL.02.2- PT2-7 Politik Peserta Pemilu yang 7. SD/06/2024 tanggal 11 belum mendaftarkan pasangan September 2024 calonnya pada masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang- undangan. Bahwa Pihak Terkait telah Dokumentasi pelaksanaan pada melaksanakan Rapat PT2-8 saat Rapat Koordinasi tentang koordinasi dengan Partai Politik 8. Surat KPU RI Nomor peserta Pemilu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2038/PL.02.2-SD/06/2024 (Forkopimda), Bawaslu tanggal 11 September 2024 : Kabupaten Tapanuli Tengah, Wartawan dan Stake holder 1. Undangan lainnya tentang Surat KPU RI 2. Daftar Hadir Nomor 2038/PL.02.2- 3. Foto SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Dokumentasi Penerimaan Bahwa Pihak Terkait dengan Kembali Dokumen Pendaftaran Pengawasan melekat Bawaslu Pasangan Calon Masinton Kabupaten Tapanuli Tengah Pasaribu, S.H dan Mahmud menerima Dokumen Efendi, tanggal 14 September Pendaftaran Pasangan Calon PT2-9 9. Masinton Pasaribu, S.H dan 2024 : Mahmud Efendi tanggal 14 1. Daftar Hadir September 2024 waktu 14.13 WIB di Aula Kantor KPU 2. Foto Kabupaten Tapanuli Tengah Bahwa Pihak Terkait menyerahkan Bukti BA.Tanda BA.Tanda Terima.KWK Dokumen Terima.KWK kepada Pasangan Pendaftaran Pasangan Calon Calon Masinton Pasaribu, S.H PT2-10 10. Masinton Pasaribu, S.H dan dan Mahmud Efendi serta Mahmud Efendi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah karena berkasnya dinyatakan lengkap. Bahwa Pihak Terkait telah Fotocopy dari Asli, Surat menetapkan Pasangan Calon Keputusan Komisi Pemilihan Peserta Pemilihan Bupati dan Umum Kabupaten Tapanuli Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 Tahun 2024 yakni : PT2-11 11. tentang Penetapan Pasangan 1. Khairul Kiyedi Pasaribu, Calon Peserta Pemilihan Bupati S.KM dan Darwin Sitompul; dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 2. Masinton Pasaribu, S.H dan Mahmud Efendi Bahwa Pengadu telah Fotocopy dari Asli, Berita Acara memenuhi syarat sebagai Nomor 356/PL.02.2- PT2-12 Pasangan Calon Bupati dan 12. BA/1201/2/2024 tanggal 14 Wakil Bupati Tapanuli Tengah September 2024 Tahun 2024 Bahwa Masinton Pasaribu, S.H Fotocopy dari Asli, Berita Acara dan Mahmud Efendi telah Nomor 369/PL.02.2- memenuhi syarat sebagai PT2-13 13. BA/1201/2/2024 tanggal 21 Pasangan Calon Bupati dan September 2024 Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 Dokumentasi KPU Kabupaten Bahwa Pihak Terkait 14. Tapanuli Tengah pada saat menyerahkan Berita Acara penyerahan Berita Acara Nomor Nomor 356/PL.02.2- 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024, BA/1201/2/2024 tanggal 14 PT2-14 tanggal 14 September 2024, September 2024 waktu 09.00 yakni: WIB 1. Undangan 2. Foto Bahwa Pihak Terkait menerima Surat Pemberitahuan PDIP Dokumen pendaftaran kepada KPU Kabupaten Tapanuli Pasangan Calon Bupati dan Tengah tentang Penyerahan Wakil Bupati PT2-15 Dokumen Pendaftaran Pasangan Tapanuli Tengah Tahun 2024 15. Calon Bupati dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu, S.H dan Masinton Pasaribu, S.H.,dan Mahmud Efendi pada tanggal Mahmud Efendi 14 September 2024 waktu 14.13 WIB. Bahwa KPU RI telah melakukan Klarifikasi Pengusulan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 kepada Pengurus DPP PDIP Dokumentasi saat KPU RI yang diikuti oleh Pihak Terkait melakukan klarifikasi melalui tanggal 14 September 2024, zoom kepada pengurus DPP PDIP waktu 13.38 WIB, sebagaimana yang juga diikuti KPU Kabupaten diamanatkan PKPU 8 Tahun PT2-16 Tapanuli Tengah tanggal 14 2024 tentang Pencalonan 16. September 2024 waktu 13.38 Gubernur/Bupati/Walikota, WIB: Pasal 12 menyebutkan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu 1. Foto screenshot dari Laptop mengusulkan lebih dari 1 (satu) 2. Kronologis Klarifikasi pasangan calon, KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Pusat melalui KPU Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan lebih dari Fotocopy dari Asli, KPU 8 Tahun 1 (satu) Pasangan Calon, KPU 2024 tentang Pencalonan Provinsi dan KPU PT2-17 17. Gubernur/Bupati/Walikota, Kabupaten/Kota melakukan pasal 12 klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui KPU. Fotocopy Screenshot dari Laptop Dalam Aplikasi Silonkada KPU Aplikasi Silonkada KPU tanggal tanggal 14 September 2024 PT2-18 waktu 14.13 WIB bahwa PDIP 18. T 14 September 2024 waktu 14.13 Wib telah menjadi pengusul Pasangan Calon Masinton Pasaribu, S.H dan Mahmud Efendi Bahwa Pengadu telah mengakui Partai Politik Surat Pasangan Calon Bupati dan Pengusul hanya 8 (delapan) Wakil Bupati, Khairul Kiyedi partai politik, yaitu Nasdem, Pasaribu dan Darwin Sitompul, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai PT2-19 nomor surat: 25/RKDK-KEDAN- 19. Gerindra, PD, Persatuan TT.IX/2024 tanggal 20 September Indonesia dan PBB, sedangkan 2024, Perihal : Permohonan Partai Demokrasi Indonesia Pengantar RKDK Perjuangan sudah tidak lagi dimasukkan Bahwa Pihak Terkait telah memeriksa surat Pemberitahuan PDIP kepada Fotocopy dari Asli, Surat DPC Pasangan Calon Bupati dan PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah Wakil Bupati serta Partai Politik PT2-20 No: 154/Eks/DPC.29.04- 20. yang ditandatangani di atas B/IX/2024 tanggal 12 September materai, sebagaimana 2024 diamanatkan Surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2- SD/06/2024 Bahwa PDIP dan Partai Buruh Fotocopy dari Asli, Model bersepakat dengan Pasangan B.Pencalonan.Parpol.KWK Surat Calon Bupati dan Wakil Pencalonan dan Kesepakatan Bupati, Masinton Pasaribu, PT2-21 21. Gabungan Partai Politik Peserta S.H.,/Mahmud Efendi untuk Pemilu Dengan Calon Bupati dan mendaftarkan Pasangan Calon Wakil Bupati Tapanuli Tengah Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP – PDI Perjuangan) tentang Keputusan Dewan Pimpinan Struktur, Komposisi dan Pusat Partai Demokrasi Indonesia PT2-22 Personalia Dewan Pimpinan 22. Perjuangan Nomor : 29.04- Cabang Partai Demokrasi B/KPTS-DPD/DPP/VII/2024 Indonesia Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Tahun 2025 Bahwa Pihak Terkait menetapkan Syarat Minimal Keputusan Komisi Pemilihan Suara Sah Partai Politik atau PT2-23 Umum Kabupaten Tapanuli Gabungan Partai Politik 23. Tengah Nomor 1080 Tahun 2024 Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 Bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengesahkan Perubahan Struktur, Keputusan Menteri Hukum dan Komposisi, dan Personalia PT2-24 Hak Asasi Manusia Republik 24. Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Nomor M.HH- Demokrasi Indonesia 05.AH.11.02 Tahun 2024 Perjuangan Masa Bakti 2019- 2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025 Bahwa Data Kepengurusan Screenshot PDIP Kabupaten Tapanuli PT2-25 Sipol.kpu.go.id/pemuktahiran/p Tengah adalah Ketua Sarma 25. arpol Hutajulu, S.H dan Sekretaris Disman Sihombing Tentang Pemberlakuan Hasil Download Ketua Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Republik Kamar Mahkamah Agung Indonesia Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Sebagai Pedoman Tahun 2018 Pelaksanaan Tugas Bagi PT2-26 26. Pengadilan, halaman 25, V Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, huruf C. Hak gugat dalam sengketa tata usaha negara pemilihan Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1099 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penerimaan Kembali Dokumen Pendaftaran Fotocopy Keputusan KPU Pasangan Calon Masinton PT2-27 Kabupaten Tapanuli Tengah 27. Pasaribu dan Mahmud Efendi Nomor: 1100 Tahun 2024 Yang Telah Mendaftar Pada Masa Perpanjangan Pendaftaran Untuk Dilakukan Penelitian Administrasi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Tentang Penetapan Pasangan Fotocopy Berita Acara Nomor: Calon Peserta Pemilihan PT2-28 28. 372/PL.02.2-BA/1201/2/2024 Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 Perihal Penerimaan Surat Hasil Download Surat KPU RI Pemberitahuan Pendaftaran, Nomor: 2061/PL.02.2- menyusuli Surat Dinas Ketua PT2-29 29. SD/06/2024 tanggal 12 KPU Nomor 2038/PL.02.2- September 2024 SD/06/2024 tanggal 11 September 2024. Fotocopy Surat Badan Pengawas Tentang Surat Imbauan Badan Pemilihan Umum Republik Pengawas Pemilihan Umum PT2-30 Indonesia Nomor: Republik Indonesia 30. 1077/PS.01/K1/09/2024 tanggal 11 September 2024 Halaman 44 (3.16.1) bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baru dapat dilaksanakan apabila telah diusahakan dengan sungguh sungguh untuk Hasil Download Mahkamah terpenuhi syarat paling sedikit Konstitusi Republik Indonesia 2 (dua) pasangan calon kepala PT2-31 31. Putusan Nomor 100/PUU- daerah dan wakil kepala XIII/2015 daerah. Yang dimaksud dengan “ telah diusahakan dengan sungguh – sungguh” adalah telah dilaksanakan ketentuan dalam pasal 50 ayat (1) s/d ayat (9) UU 8/2015 untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah menolak keberatan Pemohon sebelumnya disebut Penggugat yang menyengketakan (objek Putusan Pengadilan Tinggi Tata sengketa) Keputusan Komisi Usaha Negara (PTTUN) Medan Pemilihan Umum Kabupaten PT2-32 dengan Perkara Nomor Tapanuli Tengah Nomor 1107 32. 11/G/PILKADA/2024/PT.TUN.M Tahun 2024 Tanggal 22 DN tanggal 17 Oktober 2024 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon Nomor 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, dan Nomor 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi. Mengadili Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima Bahwa MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA juga telah mengeluarkan Putusan Putusan Kasasi Mahkamah Nomor Agung Nomor: 11/G/PILKADA/2024/PTTUN. 11/G/PILKADA/2024/PTTUN.M PT2-33 MDN jo Nomor: 821 33. DN jo Nomor 821 K/TUN/PILKADA/2024 dengan K/TUN/PILKADA/2024 tanggal putusan Menolak Permohonan 19 November 2024 Kasasi dari Pemohon Kasasi 1. KHAIRUL KIYEDI PASARIBU dan 2.DARWIN SITOMPUL
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menolak permohonan penyelesaian sengketa dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang diajukan oleh Pengadu melalui Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima (vide Bukti P-2). Menurut Pengadu, surat a quo baik isi maupun prosedur penerbitannya tidak merujuk pada dasar hukum yang tepat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para Teradu dalam surat a quo menyebutkan dasar hukum penolakan adalah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Padahal menurut Pengadu, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tidak ada pasal tersebut. Selain itu, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu dalam memberikan pelayanan pada saat Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa tidak maksimal. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa pada hari Selasa, 24 September tahun 2024 pukul 10.00 WIB kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul datang ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, akan tetapi kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tidak langsung memasuki ruangan kantor Sekretariat Bawaslu Tapanuli Tengah melainkan masih berada di luar Kantor Bawaslu Tapanuli Tengah, padahal staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sejak pukul 08.00 WIB sudah berada di kantor, dan sedang mengerjakan laporan yang masuk ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Lantai 1). Bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa yang menerima permohonan sengketa adalah sekretariat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 yang mennyatakan, bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan teknis dalam penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berupa loket permohonan dan petugas penerima permohonan yang ditunjuk dari pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa terkait dengan laporan Pelapor/ Pengadu, setelah staf Bawaslu Tapanuli Tengah, a.n. Parlin Rahmanto Tambunan mengetahui ada kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang menunggu di ruang pertemuan/ruang sidang kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Lantai 2), kemudian Parlin Rahmanto Tambunan mengajak para Pemohon agar masuk ke dalam ruangan jika ingin membuat permohonan. Bahwa pada saat Pemohon menyampaikan permohonannya, terdapat banyak kekurangan berkas yang dibawa oleh Pemohon, sehingga staf mengambil kebijakan dengan membantu Pemohon melengkapi berkas permohonan Pemohon, termasuk membantu print sumpah advokat pengacara, dan fotocopy KTP. Setelah semua berkas permohonan lengkap, Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati kemudian disusun di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian pada Pukul 12.20 WIB permohonan Pemohon dinyatakan lengkap dan saat itu stempel Sekretariat sedang dipergunakan oleh staf yang lain untuk urusan administrasi keuangan. Selang beberapa jam kemudian stempel Sekretariat diantar kembali ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dan staf petugas penerima laporan/sengketa langsung membubuhkan stempel pada lembar tanda terima dokumen permohonan dengan Nomor 001/PS.PNM./LG/ 12.1204/IX/2024 yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sebagai Pemohon. Bahwa Para Teradu menyatakan, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menerima permohonan sengketa Nomor 06/LF-AMLI/IX/2024 Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Permohonan a quo dikuasakan kepada Adi Mansar Law Institute (vide Bukti T-1). Terhadap permohonan sengketa tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah kemudian memberikan tanda terima dokumen Permohonan Sengketa Nomor 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 pada tanggal 24 September 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu kemudian melakukan pemeriksaan/penyelesaian terhadap permohonan sengketa Nomor 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa selanjutnya Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan pada tanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan, permohonan sengketa tidak dapat diterima karena Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang dijadikan sebagai objek sengketa oleh Pemohon tidak menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T- 3). Bahwa selanjutnya terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 telah diajukan gugatan kepada PTTUN Medan dan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung dimana amar putusan dari kedua tingkat peradilan menyatakan menolak permohonan pemohon (vide Bukti T-4, T-5). Bahwa terkait permasalahan surat pemberitahuan permohonan Pemohon tidak dapat diterima Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan dinilai terlalu prematur, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan, bahwa Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling lama satu hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon. Ayat (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiel (vide Bukti T-6). Berdasarkan hasil pembahasan pada Rapat Pleno sengketa Pemilihan dan hasil koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan, bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (1) sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/ Kota yang menyebabkan Hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) No 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/ VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Penyelesaian Sengketa antar Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan pada huruf G, Verifikasi kelengkapan dokumen secara materiel dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara lain; pada halaman 15 verifikasi materil dijelaskan, bahwa SK/BA objek sengketa menerangkan penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon (contoh: Menyebabkan berubahnya status pemohon tidak memenuhi syarat). Berdasarkan peraturan a quo Rapat Pleno dan Berita Acara Verifikasi Permohonan, Para Teradu menilai objek sengketa yang diajukan Pemohon tidak mendapat dampak yang merugikan secara langsung karena dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor 1107 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul selaku Pemohon, masih ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024. Maka dalam Rapat Pleno Para Teradu memutuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (vide Bukti T-7). Bahwa terkait Surat Pemberitahuan yang menurut Pemohon tidak menggunakan Perihal Surat, Para Teradu menyatakan bahwa Format Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada halaman 63 Formulir model PSP-6 perihal Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima. Bahwa terhadap fakta Hukum surat Penolakan pada tanggal 25 September 2024 tentang Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024, Para Teradu menjelaskan bahwa dalam hal ini terjadi typo penulisan tahun yang seharusnya tertulis tahun 2020 namun dalam surat tertulis tahun 2024. Bahwa Para Teradu juga menerangkan, semua langkah yang dilakukan dalam memeriksa dan memutus permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah sesuai dengan prosedur sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena menolak permohonan sengketa dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima tertanggal 25 September 2024 (vide Bukti P-2) terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Pengadu dengan objek Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Menurut Pengadu, isi dan prosedur penerbitan surat a quo tidak merujuk pada dasar hukum yang tepat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para Teradu menyebutkan bahwa dasar hukum penolakan permohonan penyelesaian sengketa adalah Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024. Padahal menurut Pengadu, dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tidak terdapat pasal tersebut. Selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu dalam memberikan pelayanan kepada Pengadu saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa tidak maksimal. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah pada Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti P-3). Bahwa Para Teradu membenarkan telah menerima pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu melalui kuasa hukumnya atas nama Adi Mansa dari Kantor Hukum Adi Mansar Law Institute pada tanggal 24 September 2024 dengan tanda bukti permohonan Nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024. Bahwa objek yang menjadi sengketa adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-1). Keputusan a quo berisi penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul yang diusulkan oleh Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo ,dan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusulkan oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh (vide Bukti P-3). Bahwa terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu teresebut, Para Teradu kemudian melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara in casu Pihak Terkait. Hasil konsultasi tersebut, menyimpulkan bahwa Pemohon telah dinyatakan Memenuhi Syarat dan ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, oleh karena itu Pemohon tidak memiliki kerugian terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. sehingga Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan Pemohon Tidak Dapat Diterima. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, BAB II Penyelesaian Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan (halaman 15) Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/ 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bagian V, huruf C Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.Penjelasan Para Teradu tersebut juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa pada tanggal 24 September 2024. pukul 21.00 WIB, Para Teradu melakukan rapat pleno guna melakukan verifikasi formil dan verifikasi meteriel terhadap dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan tanda terima Nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024. Hasil verifikasi tersebut, kemudian menyatakan permohonan Pemohon in casu Pengadu tidak dapat diterima karena Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang diajukan oleh Pengadu sebagai objek sengketa tidak menyebabkan hak peserta pemilihan in casu Pengadu dirugikan secara langsung, dan Pemohon in casu Pengadu juga sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024, Keputusan Para Teradu tersebut, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Hasil verifikasi selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (vide Bukti T-7), dan terhadap Hasil Pleno kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 047/BA Pleno/SU-23/09/2024. Berdasarkan hasil Rapat Pleno kemudian diputuskan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan tanda terima 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) hasil verifikasi syarat formil dan materiel; 2) hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan 3) Koordinasi dengan Koorsubbag FPSPP Sengketa Bawaslu RI (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 September 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno melalui zoom. Hal ini mengingat hanya Teradu II yang sedang berada di kantor, sedangkan Teradu I dan Teradu III sedang melaksanakan dinas luar. Hal ini sesuai dengan arahan melalui pesan Whatsapp dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara in casu Pihak Terkait (vide Bukti PT.1-1 dan PT.1-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 September 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima kepada Pengadu dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 (vide Bukti T-3). Akan tetapi, menurut Pengadu, Para Teradu dalam memutuskan permohonan penyelesaian sengketa Nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024 bahwa objek sengketa “tidak menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” sebagaimana alat bukti T-3 sebagai tindakan yang prematur karena sengketa belum pernah diperiksa sesuai hukum acara yang berlaku, sehingga mendahului kesimpulan sebelum pokok sengketa diperiksa. Atas fakta tersebut, Para Teradu menerangkan bahwa dalam menangani permohonan penyelesaian sengketa Nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024 hingga terbitnya surat pemberitahuan sebagaimana alat bukti T-3 telah melalui serangkaian proses dari mulai konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku atasan langsung sebagaimana alat bukti PT-1 dan PT-2, melakukan rapat pleno guna memverifikasi keterpenuhan syarat verifikasi formil dan meteriel sebagaimana pada alat bukti T-6 kemudian hasil keputusan pleno dituangkan dalam berita acara sebagaiamana pada alat bukti T-7. Bahwa berkenaan dengan tercantumnya dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 dan ketidaksesuaian format surat, Para Teradu mengakui terjadi kesalahan penulisan tahun Peraturan Bawaslu yang seharusnya Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, namun yang tertulis dalam Bukti T-3 adalah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024. Adapun terkait dengan tidak mencantumkan nomor dan perihal pada alat bukti T-3, Para Teradu telah mengikuti format sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 pada halaman 63 Formulir Model PSP-6 perihal Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mengajukan gugatan ke PTTUN Medan dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Selanjutnya PTTUN memutus gugatan tersebut dengan Putusan Nomor 11/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDN dengan amar putusan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (ditolak) (vide Bukti T-4). Bahwa terhadap putusan PTTUN tersebut, Pengadu kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diputus dengan amar menolak permohonan kasasi Pemohon in casu Pengadu (vide Bukti T-5). Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Para Teradu tidak memberikan pelayanan maksimal dalam menerima permohonan penyelesaian sengketa a quo, Para Teradu mengakui bahwa pada saat Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Para Teradu sedang tidak berada di kantor, karena masing-masing sedang melakukan tugas. Teradu I dan Teradu III Selaku Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humassedang melakukan perjalanan dinas, dan Teradu II selaku Penanganan Pelanggaran sedang menghadiri undangan. Meskipun demikian, jajaran sekretariat telah memberikan pelayanan dengan membantu Pengadu melengkapi dokumen persyaratan, setelah dokumen dinyatakan lengkap, staf sekretariat menerima berkas permohonan sengketa Pengadu dan membuat tanda terima. Pengadu juga telah difasilitasi menggunakan tempat sidang untuk konferensi pers. Para Teradu mengakui bahwa sewaktu memberikan pelayanan mengalami kendala karena stempel kantor sekretariat sedang digunakan oleh bagian keuangan sehingga membuat Pengadu harus menunggu. Atas kejadian tersebut, Para Teradu telah memberikan teguran kepada jajaran sekretariat. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para Teradu dalam menangani permohonan penyelesaian sengketa Nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa dalam menangani permohonan penyelesaian sengketa Para Teradu sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Para Teradu dalam menangani permohonan penyelesaian sengketa sudah melalui tahapan yang sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 mulai dari penerimaan permohonan penyelesaian sengketa sampai dengan memberitahukan status permohonan sengketa kepada Pemohon. Terlebih, terkait dengan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 sudah diputus oleh PTTUN Medan dengan amar putusan menyatakan gugatan Penggugat in casu Pengadu tidak dapat diterima dan permohonan Kasasi Pemohon in casu Pengadu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Artinya, Pemohon in casu Pengadu tidak memiliki kerugian langsung dengan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 karena Pengadu ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024. Oleh karena itu, dalil pengaduan Pengadu sepanjang bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tidak terbukti. Namun demikian, terkait ketiadaan stempel, DKPP menilai, ketiadaan stempel tidak dapat dianggap hal yang tidak penting atau remeh karena stempel merupakan instrumen yang digunakan untuk pengesahan dokumen resmi, sekaligus sebagai tanda bukti resmi yang diterbitkan oleh lembaga negara. Bahwa peristiwa tidak ada stempel sekretariat dapat berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan publik, padahal sebagai penyelenggara Pemilu dituntut bekerja secara profesional. Oleh karena itu, ke depan Para Teradu lebih cermat dan teliti dalam memastikan kelengkapan sarana dan prasana dibidang administrasi agar tidak terjadi lagi seperti yang terjadi dalam perkara a quo. Selain itu, Para Teradu juga harus bertindak cermat dan teliti terhadap kesalahan pengetikan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu Tapanuli Tengah sehingga lebih memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sinta Sari Dewi Napitupulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Rommi Preno Pasaribu dan Teradu III Setia Wati Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabuapten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Jumat tanggal dua puluh delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani