III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 209-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
181-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Pada hari Minggu Tanggal Dua Belas bulan Mei tahun dua ribu Sembilan Belas
(12 Mei 2019) dilakukan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
bertempat di KPU Kota Batam.
2. Pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pemilihan Umum Tahun 2019 disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu, serta
diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan
tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 78/PL.01.7-
BA/2171/KOTA/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Ditingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (MODEL DB-
KPU), dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
(MODEL DB1-DPRD Provinsi), Calon Anggota Legislatif a.n H. Syamsuri, S.T.,
M.Si memperoleh Total Perolehan Suara sebesar 4119 (Empat Ribu Seratus
Sembilan Belas) dengan urutan pertama dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan
dipastikan mendapatkan kursi untuk duduk di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
2
3. Namum pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas
(13 Mei 2019) yang diadakan di hotel CK Tanjungpinang perolehan Suara
tersebut berubah sebagaimana tertuang Berita Acara Nomor: 134/PL.01.7-
BA/21/Prov/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan SUARA
Ditingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (MODEL DC-KPU), Calon
Anggota Legislatif a.n H. Syamsuri, S.T., M.Si memperoleh Total Perolehan Suara
sebesar 4106 (Empat Ribu Seratus Enam) dengan urutan kedua, yang menjadi
urutan pertama Calon Anggota Legislatif a.n Yudi Kurnain dengan Perolehan
Suara sebesar 4109 (Empat Ribu Seratus Sembilan), dengan kejadian tersebut
diatas saya atas nama pribadi H. Syamsuri, S.T., M.Si merasa sangat dirugikan.
4. Saya sudah berusaha menempuh jalur hukum melalui Bawaslu Kota Batam
namum hasilnya tidak cukup memuaskan, ini jelas melanggar Pasal 505
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan
suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda
paling banyak Rp. 12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah).” saya berharap
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menghukum teradu karena telah melanggar Kode Etik Berat;
3. Memberikan sanksi berhenti tetap kepada semua teradu;
4. Memberikan rekomendasi untuk menyelidiki lebih lanjut oleh Penegak Hukum
jika adanya potensi penyuapan atau pelanggaran pidana lain yang berhubungan
dengan pelanggaran kode etik.
5. Dengan hilangnya suara Pengadu dari 4119 menjadi 4106 dan berubahnya hasil
Rekapitulasi Suara yang sebenarnya membuat pengadu Gagal untuk menjadi
anggota legeslatif DPRD Provinsi Kepri, adalah bentuk perbuatan yang menabrak
nilai nilai kebenaran dan kode etik KPU. Dan didapat fakta dalam persidangan
dan di akui oleh KPU Kota Batam mereka telah lalai dalam melaksanakan
tugasnya, dari dan oleh karna itu mohon kepada Majlis Sidang DKPP yang
terhormat untuk mengabulkan semua permohonan/gugatan pengadu.
6. Atau, apabila Majlis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya berdasarkan prinsip ex
aeque et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi Berita Acara Nomor: 78/PL.01.7-BA/2171/KOTA/V/2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (MODEL DB-KPU)
KPU Kota Batam tertanggal 12 Mei 2019.;
3
2. P-2 Fotokopi Berita Acara Nomor : 134/PL.01.7-BA/21/Prov/V/2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (MODEL DC-KPU) KPU
Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 13 Mei 2019;
3. P-3 Foto Rekapitulasi Suara dikantor KPU Kota Batam, Jalan RE.
Martadinata No 1 Sekupang Kota Batam
4. P-4 Video Rekapitulasi Suara KPU Provinsi Kepulauan Riau di Hotel CK
Tanjungpinang
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi pada sidang
pemeriksaan tanggal 9 Agustus 2019 yang keterangannya sebagai berikut:
1. Imat Finetera Tambunan
Saksi menerangkan bahwa perolehan suara berdasarkan C1 di kelurahan dan
kecamatan di TPS 17 berubahnya di DA1
2. Edi Fitria
Saksi mengetahui kejadian tersebut karena berada di tempat. Bahwa tanggal 12
Mei untuk caleg PAN, Syamsyuri memiliki 4119 suara; saksi mengoreksi bahwa
tidak ada pembukaan kotak suara, hanya penyandingan dokumen yang tidak
tahu namanya apa}; subuh selesai pleno kota, langsung lanjut pleno provinsi;
Saksi tidak tahu apakah pleno kuorum karena datangnya terlambat dan
pulangnya cepat;
3. Muhammad Yusuf
Saksi dalam kedudukannya sebagai Saksi Partai Gerindra. Saksi menerangkan
bahwa di Kecamatan Batuampar menyaksikan perolehan suara Syamsuri
memperoleh 13 suara, di TPS 17. Saksi juga menerangkan bahwa benar
perolehan suara Pengadu pindah ke Supriyadi. Ketua PPK Andreas mengakui
ada kesalahan input.
4. Edidy Absal
Bahwa saksi partai di kecamatan minta perbaikan di tingkat kecamatan, namun
tidak dilakukan karena DA1 sudah ditandatangani, oleh karena itu perbaikan
harus dilakukan di rekap kota. Bahwa saat rekap provinsi, KPU Kota Batam
tidak membawa DA1.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Pada persidangan telah terang benderang terungkap sebuah kelalaian yang
dilakukan oleh KPU Kota Batam di mana saat Pleno KPU Provinsi Kepri, mereka
tidak membawa form DA.2 KPU (form Perbaikan salah Input) sesuai dengan
pertanyaan teradu VII (sdr Arison, anggota KPU Kepri). (Poin 17 halaman 8
jawaban KPU Kepri).
2. Saat sidang Ketua Majlis Hakim DKPP bertanya kepada KPU Kota Batam kenapa
tidak membawa data yang lengkap (terutama form DA2 KPU) saat pleno di KPU
Kepri padahal waktu sidang antara Pleno KPU Kota Batam dan Pleno KPU Kepri
hanya hitungan jam. Ini patut diduga bukan hanya sebuah kelalaian, namun ada
unsur persekongkolan jahat dalam mengubah hasil rekapitulasi dan
memenangkan calon tertentu, hal ini sudah sangat bertentangan dengan Kode
etik Penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, amanah dan profesional.
3. Dalam jawaban teradu KPU Kepri point 17 halaman 8 mengatakan form DA2 KPU
tidak dibawa oleh KPU Kota Batam saat sidang Pleno KPU Kepri tanggal 13 Mei
2019 di Tanjung Pinang, namun jika melihat video bukti T-4 dari menit ke 40
4
terutama menit ke 47, form yang dibacakan oleh saksi PAN sdr Herly irawan
adalah form DA2 KPU. Kami menduga ada oknum KPU Baik tingkat Kota maupun
tingkat Provinsi yang melakukan manipulasi data dalam pemilu ini dan juga
patut diduga saksi dari Partai PAN ikut terlibat dalam masalah ini. Kenapa KPU
tidak merujuk data primer yang sebenarnya dalam mengambil keputusan seperti
form C1, C1 plano, maupun rekapitusi KPU Kota Batam.
4. Bahwa berdasarkan jawaban teradu I,II,III, IV,V (KPU Kota Batam) halaman 4
poin d dan e, menyatakan: “Bahwa dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil
Pernghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Batam, Khususnya di empat
kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 (dua), tidak ada
catatan atau keberatan secara khusus dari Bawaslu Kota Batam dan Saksi PAN
terkait hasil perolehan suara pengadu” dan didalam rapat Pleno KPU Kota Batam
saksi dari Partai PAN bernama Herly Irawan dan Armen (Sesuai Bukti T1 dari
jawaban Teradu KPU Kota Batam) tidak protes, NAMUN kenapa di Pleno KPU
Provinsi Kepri dari Saksi PAN bernama Herly Irawan dan anggota KPU Kepri (sdr
Arison) berinisiatif mengubah hasil Pleno KPU Kota Batam dengan membawa
bukti bukti yang salah.
5. Dalam persidangan DKPP tanggal 9 Agustus 2019 kemaren semua saksi
mengatakan, baik saksi tps, kelurahan, kecamatan hingga saksi di Pleno KPU
bahwa suara H. Syamsuri Caleg PAN no urut 4 memang 13 suara di TPS 17
Kampung Seraya, sesuai dengan form C1, C1 Plano dan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (Model DA-KPU) namun
jika kita melihat video bukti T-4 dan video bukti T-6 dari KPU Kepri terutama
saudara Arison sangat berambisi untuk mengubah hasil rekapitulasi tersebut
bersamaan dengan saksi Partai PAN. Ini patut diduga ada sebuah konspirasi
jahat untuk mengubah hasil pleno KPU Kota Batam dan memenangkan calon
legislative lain dari Partai PAN.
6. Pada bukti Video T-6 dari KPU Kepri menit ke 4 detik 34 ada teriakan cair-cair
saat KPU Kepri mengumumkan perubahan suara, ini patut dicurigai dan perlu di
telusuri lebih jauh adanya oknum KPU Kepri (terutama sdr Arison) bermain
dalam memenangkan calon tertentu.
7. Dari bukti-bukti tersebut diatas patut diduga, ini bukan hanya sebuah kelalaian
saja, namun ada unsur pelanggaran Kode Etik berat yaitu manipulasi dan
konspirasi jahat dalam memenangkan calon tertentu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU I s.d TERADU V
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati pokok aduan Pengadu, pada intinya
pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kota Batam tanggal 12 Mei
2019 Pengadu memperoleh 4119 suara. Namun, dalam Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat KPU Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13 Mei 2019
Pengadu hanya mendapat 4106 suara;
2. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan pada huruf a tersebut, Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para
Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Batam.
Berdasrakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas
alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan
5
dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan
oleh Para teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik;
3. Bahwa terkait dengan Pengaduan Pengadu, Para Teradu sampaikan tanggapan
dan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kota
Batam dilaksankana sebagaimana terjadwal berikut:
TANGGAL KECAMATAN YANG DIPLENOKAN PIMPINAN
SIDANG
6 Mei 2019 Kecamatan Bulang Teradu I
Kecamatan Galang Teradu I
Kecamatan Belakang Padang Teradu I
Kecamatan Batuaji Teradu II
Kecamatan Batuampar Teradu III
Kecamatan Nongsa Teradu II
7 Mei 2019 Kecamatan Lubukbaja Teradu IV
9 Mei 2019 Kecamatan Batam Kota Teradu I
10 Mei 2019 Kecamatan Bengkong Teradu III
Kecamatan Sungai Beduk Teradu II
11 Mei 2019 Kecamatan Sekupang Teradu I
12 Mei 2019 Kecamatan Sagulung Teradu I
b. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat KPU Kota Batam, perolehan suara Pengadu selaku Calon
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN)
nomor urut 4 daerah pemilihan (Dapil) Kepri 4 atau Batam A yang meliputi
Kecamatan Batam Kota, Lubukbaja, Bengkong, dan Batuampar adalah
sebagai berikut:
KECAMATAN PEROLEHAN SUARA PENGADU
Batuampar 935 suara
Lubukbaja 217 suara
Batam Kota 1615 suara
Bengkong 1352 suara
TOTAL 4119 suara
1) Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di KPU tanggal 6 Mei 2019 untuk Kecamatan Batuampar, Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuampar, Andreas Ara Songa,
menjelaskan saat rekapitulasi d tingkat Kecamatan telah terjadi salah
penginputan diaplikasi (exel), 13 suara di TPS 17 Kelurahan Seraya
Kecamatan Batuampar yang seharusnya merupakan perolehan suara
Pengadu, tapi salah masuk ke sesama Caleg PAN Nomor urut 3, Ir. H.
M. Nur Syafriadi, M.Si;
2) Bahwa dari kesalahan input sebagaimana diatas, PPK dan para Saksi
kemudian menuangkan dalam berita acara yang pada intinya sepakat
untuk menindaklanjuti atau melakukan pembetulan saat rapat pleno
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota
Batam;
3) Bahwa setelah meminta pendapat para Saksi dan Bawaslu Kota
Batam, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
di Tingkat KPU Kota Batam akhirnya menyepakati untuk melakukan
pembetulan;
6
4)
Bahwa dalam pembetulan sebagaimana dimaksud di atas, tidak ada
keberatan saksi PAN yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitugan Perolehan Suara;
5) Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara tanggal 7 Mei 2019 untuk Kecamatan Lubukbaja, saksi PAN
dalam Pleno tidak ada keberatan yang diajukan terkait hasil perolehan
suara Pengadu di Kecamatan Lubukbaja;
6) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
tanggal 9 Mei 2019 untuk Kecamatan Batam Kota, Saksi PAN tidak
ada keberatan yang diajukan terkait hasil perolehan suara Pengadu di
Kecamatan Batam Kota;
7) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitugan Perolehan Suara
tanggal 10 Mei 2019 untuk Kecamatan Bengkong, Saksi PAN tidak ada
keberatan yang diajukan terkait hasil perolehan suara Pngadu di
Kecamatan Bengkong;
c. Bahwa berdasakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitugan
Perolehan Suara sebagaimana huruf b, KPU Kota Batam pada tanggal 12
Mei 2019 menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Kepri
4 sebanyak 4119 suara;
4. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitugan Perolehan Suara tingkat
Kota Batam, khususnya di empat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 huruf b, tidak ada catatan atau keberatan secara khusus dari Bawaslu
Kota Batam dan Saksi PAN terkait hasil perolehan suara Pengadu;
5. Bahwa dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitugan Perolehan Suara
tersebut, KPU Kota Batam kemudian menyerahkan berkas atau dokmen
rekapitulasi kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau;
6. Berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan tersebut, Para Teradu terbukti
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan
terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah
didalilkan oleh Pengadu.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU VI s.d TERADU X
1. Bahwa pengadu adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Riau
dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 4 Dapil Kepulauan Riau 4 yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan SK Nomor:
91/PL.01.4-Kpt/21/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Pemilihan Umum
Tahun 2019;
2. Saudara Pengadu dalam pengaduannya menyatakan bahwa telah terjadi
perubahan Hasil Rekapitulasi Suara, dapat Teradu jelaskan bahwa Perubahan
Suara yang terjadi sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dimana dilakukan dalam
rekapitulasi berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Tingkat Provinsi;
3. Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS
yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juata
rupiah)”. Dapat Teradu jelaskan bahwa tuntutan (Pengadu) tersebut di atas yang
menjelaskan tentang pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah
7
akibat hukum dari kesalahan pidana pemilu, bukan kesalahan etik pemilu. Maka
terhadap tuntutan (petitum) Pengadu patut dinyatakan ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
4. Dapat dijelaskan bahwa Teradu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur baik
melalui Undang-Undang ataupun Peraturan KPU.
5. Bahwa Teradu menyangkal setiap dan seluruh pernyataan, argument, dalil, klaim
dan permohonan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis,
kategoris dan spesifik diakui validitas dan kebenarannya oleh Teradu.
6. Bahwa terhadap proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dapat Teradu jelaskan sebagai berikut :
1) Bahwa persiapan Pleno Provinsi Kepri dilaksanakan sejak tanggal 7 Mei
2019 di Hotel CK Tanjungpinang, diawali dengan kegiatan Rapat Koordinasi
dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sekitar Pukul 16.00 WIB di tempat
yang sama.
2) Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019, Pukul 19.30 WIB KPU Provinsi Kepulauan
Riau melaksanakan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terhadap
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tanggal 8 Mei 2019 dengan penekanan
pada persiapan data-data yang dibutuhkan ketika Pleno dalam menghadapi
pertanyaan-pertanyaan dari saksi peserta Pemilu.
3) Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapituasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dibuka tanggal 08 Mei 2019 di Hotel CK Tanjungpinang dihadiri oleh
saksi peserta pemilu, Bawaslu Kepulauan Riau, KPU Kab/Kota kecuali KPU
Kota Batam yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat KPU Kota Batam
(Bukti T-1)
4) Bahwa semula mekanisme rekapitulasi dengan berbasis pada jenis
pemilihan, yang diawali dengan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan
DPRD Provinsi.
5) Bahwa berdasarkan masukan dari saksi peserta pemilu agar pleno berjalan
efektif maka mekanisme rekapitulasi mengacu pada hasil rekapitulasi untuk
semua jenis pemilihan tiap-tiap Kabupaten/Kota, yang pertama adalah
pembacaan untuk Kabupaten Bintan, dilanjutkan Kabupaten Lingga, Kota
Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kep. Anambas dan
Kabupaten Natuna.
6) Bahwa Rapat Pleno tanggal 08 Mei 2019 dapat diselesaikan tanpa Kota
Batam. Dengan begitu, rapat pleno di-skors sampai tanggal 11 Mei 2019
dengan asumsi KPU Kota Batam telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat
Kota Batam. Skors ini dilakukan sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor
796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan
Kabupaten/Kota dan Surat Ketua KPU RI Nomor 803/Pl.02.6-
SD/06/KPU/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara (Bukti T-2).
7) Bahwa untuk memastikan pleno rekapitulasi di Kota Batam berjalan sesuai
dengan arahan KPU RI, selanjutnya KPU Provinsi Kepulauan Riau
menugaskan salah satu Komisioner yaitu Bpk. Widiyono Agung Sulistiyo
untuk melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi
perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam.
8) Bahwa skors rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 11
Mei 2019 dicabut sesuai dengan jadwal. Namun, KPU Kota Batam masih
8
belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi, sehingga pleno di-skors
kembali.
9) Bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dilanjutkan tanggal 13
Mei 2019 pukul 09.00 WIB dan KPU Kota Batam telah siap melaksanakan
rekapitulasi di tingkat Provinsi.
10) Bahwa Jumlah Suara untuk Partai Amanat Nasional Dapil Kepulauan Riau
4 yang dibacakan oleh KPU Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam DB1
adalah sebagai berikut : (Bukti T-3)
Nomor, Nama Partai dan Calon Suara Sah
12. PARTAI AMANAT NASIONAL 1983
1. DANIR 3714
2. Dra. Hj. TITIN NURBAINI DJENG AYU, S.Ag.,
1474
MM
3. Ir. H. M. NURSYAFRIADI, M.Si 1979
4. H. SYAMSURI, ST,. M.Si 4119
5. HARNI SUBHIARNI, SE 442
6. HENDRI MULYA 1057
7. MASSIARA ALIAS, SE 378
8. H. TOTO SUMITO, S.Si., SH., MH 1243
9. VENNY HARTANTY 168
10. YUDI KURNAIN 4109
JUMLAH SUARA SAH
20666
PARTAI POLITIK DAN CALON
11) Bahwa setelah pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk
Dapil Kepulauan Riau 4, saksi dari Partai Amanat Nasional atas nama Herli
Irawan menginterupsi pimpinan rapat pleno. Saksi mempertanyakan
perolehan suara di DB1-DPRD Provinsi, yang mana saksi mempertanyakan
perolehan suara di DB1 dengan membawa bukti DA.1 dan DAA.1 khususnya
TPS 17, Kelurahan Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam;
12) Bahwa yang bersangkutan menyampaikan adanya perubahan perolehan
suara Caleg di internal partainya, antara caleg nomor 3 atas nama Ir. H. M.
Nursyafriadi, M.Si dan caleg nomor 4 atas nama H. Syamsuri, S.T, M.Si.
menurut saksi PAN, sesuai Form DAA1, Caleg Nomor Urut 3 a.n Ir. H. M.
Nursyafriadi, M.Si memperoleh 13 suara dan H. Syamsuri, S.T, M.Si
memperoleh 0 (nol) suara;
Rincian
Nomor, Nama Partai dan Calon
TPS 17
12. Partai Amanat Nasional 3
1. Danir 3
9
2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag., MM 0
3. Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si 13
4. H. Syamsuri, ST,. M.Si 0
5. Harni Subhiarni, SE 0
6. Hendri Mulya 0
7. Massiara Alias, SE 0
8. H. Toto Sumito, S.Si., SH., MH 0
9. Venny Hartanty 0
10. Yudi Kurnain 0
Jumlah Suara Sah Partai Politik Dan Calon 19
Sumber : DAA1 DPRD Provinsi Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar
Sehingga jumlah perolehan suara Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si di Kel.
Kampung Seraya sebanyak 27 suara sedangkan H. Syamsuri, S.T,
M.Si sebanyak 41 suara.
Nomor, Nama Partai dan Calon Rincian
12. Partai Amanat Nasional 39
1. Danir 137
2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag., MM 19
3. Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si 27
4. H. Syamsuri, ST,. M.Si 41
5. Harni Subhiarni, SE 5
6. Hendri Mulya 10
7. Massiara Alias, SE 2
8. H. Toto Sumito, S.Si., SH., MH 7
9. Venny Hartanty 4
10. Yudi Kurnain 27
Jumlah Suara Sah Partai Politik Dan Calon 318
Sumber : DAA1 DPRD Provinsi Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar
13) Bahwa dengan data perolehan suara sebagaimana disebutkan di atas, maka
perolehan suara pada model DA.1 Kecamatan Batu Ampar antara caleg
Nomor Urut 3 dan 4 dengan perolehan suara 368 suara dan 922 suara;
Rincian
Nomor, Nama Partai
dan Calon Tanjung Sungai Batu Kampung Jumlah
Sengkuang Jodoh Merah Seraya Akhir
10
12. Partai Amanat
162 66 35 39 302
Nasional
1. Danir 430 87 70 137 724
2. Dra. Hj. Titin
Nurbaini Djeng 125 36 18 19 198
Ayu, S.Ag., MM
3. Ir. H. M.
271 33 37 27 368
Nursyafriadi, M.Si
4. H. Syamsuri, ST,.
721 59 101 41 922
M.Si
5. Harni Subhiarni, 35 16 6 5 62
SE
6. Hendri Mulya 44 13 3 10 70
7. Massiara Alias, SE 237 15 9 2 263
8. H. Toto Sumito,
39 27 3 7 76
S.Si., SH., MH
9. Venny Hartanty 7 12 2 4 25
10. Yudi Kurnain 322 16 11 27 376
Jumlah Suara Sah
Partai Politik Dan 2393 380 295 318 3386
Calon
Sumber: DA1 DPRD Provinsi Kec. Batu Ampar
14) Bahwa saksi PAN mempertanyakan perubahan jumlah perolehan suara caleg
No. Urut 3 dan 4 dalam form DB1 Kota Batam yang dibacakan oleh KPU
Kota Batam. Dalam hal ini caleg nomor urut 3 a.n Ir. H. M. Nursyafriadi,
M.Si memperoleh 355 suara sedangkan caleg nomor urut 4 a.n H. Syamsuri,
S.T, M.Si memperoleh 935 suara;
Rincian
Nomor, Nama Partai
dan Calon Batu Lubuk Batam Jumlah
Bengkong
Ampar Baja Kota Akhir
12. Partai Amanat
302 353 703 625 1983
Nasional
1. Danir 724 778 1329 883 3714
2. Dra. Hj. Titin
Nurbaini Djeng 198 239 464 573 1474
Ayu, S.Ag., MM
3. Ir. H. M.
355 288 874 462 1979
Nursyafriadi, M.Si
4. H. Syamsuri, ST,.
935 217 1615 1352 4119
M.Si
5. Harni Subhiarni, 62 53 124 203 442
SE
6. Hendri Mulya 70 100 250 637 1057
7. Massiara Alias, SE 263 19 30 66 378
8. H. Toto Sumito,
76 66 184 917 1243
S.Si., SH., MH
9. Venny Hartanty 25 28 54 61 168
10. Yudi Kurnain 376 497 404 2832 4109
11
Jumlah Suara Sah
Partai Politik Dan 3386 2638 6031 8611 20666
Calon
Sumber : DB1 DPRD Provinsi Kota Batam
15) Bahwa kemudian pimpinan sidang meminta penjelasan kepada KPU Kota
Batam terkait dengan protes saksi dari PAN.
16) Bahwa Syahrul Huda selaku Ketua KPU Kota Batam menyampaikan bahwa
terkait dengan apa yang disampaikan oleh saksi dari PAN sesungguhnya
pada tanggal 6 Mei 2019 sudah dilakukan pembetulan sesuai masukan dari
PPK Batu Ampar. Saat proses pembetulan tersebut, saksi dari PAN tidak
menyampaikan keberatan, baik secara lisan maupun tertulis. Menurut
Syahrul Huda, saksi dari PAN a.n Herli Irawan baru menyampaikan
keberatan pada tanggal 12 Mei 2019 atau terhitung 6 hari sejak Penetapan
Hasil Penghitungan Suara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi yang
dilaksanakan oleh PPK Batu Ampar. Syahrul Huda menyampaikan “kami
dalam menetapkan semua keputusan di kabupaten/kota tetap meminta
kepada semua peserta Pemilu untuk kemudian memberikan tanggapan apa
yang kami bacakan sudah sesuai dengan apa yang diterima oleh para saksi
dari masing-masing Kecamatan. Jika kemudian ada kekeliruan dan bisa
dibuktikan dengan data pada saat pleno dengan pertimbangan rekomendasi
rekan-rekan Bawaslu kita akan melakukan semua pembetulan di tingkat
pleno kota, jadi tidak betul bahwa tanggal 6 itu beliau mengeluarkan surat
keberatan, tidak ada, nanti boleh ditanyakan kepada bapak itu (baca : saksi)
bahwa surat keberatan yang disampaikan kepada kita persis tadi malam
setelah sidang keseluruhan kita bacakan hasil perolehan Kota Batam pada
pleno kita adu data, kita akan mendata semuanya ini Pak tidak bisa
kemudian menduga-duga berasumsi dan lain sebagainya”. Video 00315
Menit 23:53 dan Menit 27:43. (Bukti T-4)
17) Teradu VII menanyakan apakah ada bukti DA2? Dijawab oleh Sudarmadi
selaku Anggota KPU Kota Batam bahwa pihaknya tidak membawa.
18) Bahwa sesuai dengan mekanisme atau Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Pasal 52 ayat 3, 4 dan 5, ketika keberatan saksi diterima, maka dilakukan
pembetulan seketika pada formulir terkait. Dalam kasus TPS 17 Kel.
Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, seharusnya DAA.1 DPRD Provinsi
diberikan tanda coret (=) dan diberikan paraf (renvoi) oleh saksi dan PPK. Hal
yang sama harus dilakukan terhadap formulir DA.1 DPRD Provinsi untuk
Kecamatan Batu Ampar saat dilakukan perubahan dalam proses
rekapitulasi tingkat Kota Batam.
19) Bahwa dalam pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat
KPU Provinsi Kepri, KPU Kota Batam tidak dapat menunjukkan bukti DAA.1
dan DA.1 DPRD Provinsi yang sudah dilakukan perbaikan sebagaimana
dimaksud di atas.
20) Bahwa Teradu VII kemudian memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kota
Batam melalui Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk menanggapi
penjelasan dari KPU Kota Batam dan saksi PAN. Tetapi, Bawaslu Kota
Batam tidak memberikan pernyataan.
21) Bahwa penjelasan dari Bawaslu langsung disampaikan oleh Bawaslu
Provinsi Kepri pada saat itu Ketua Bawaslu menyampaikan ini harus
diselesaikan dengan agak cepat dari saksi dari PAN, tadi kita sudah
mendengar penjelasan dari teman-teman KPU Batam. Kebetulan ada disini
Bawaslu Kota Batam dan tentu saja setelah mendengar penjelasan dari
12
Bawaslu Kota Batam masih juga belum ketemu kita harus melihat data atau
dokumen. Video 00315 Menit 30:11 (Bukti T-4). Dan dilanjutkan dengan
penjelasan Bpk. Indrawan, saya pikir kita melihat data itu di formulir di DA1
yang kita pegang kalau kemudian masih belum cukup maka kami tinggal
melihat DAA1 nya. Jadi 2 data ini yang kita lihat sama-sama yang mana
kemudian yang menjadi menjadi rujukan, jadi kemudian persoalan ini
selesai di sini sehingga tinggal melihat formulir DAA1 dan DA1. Tapi kalau
DA1 sudah bisa diselesaikan sudah kita tidak perlu melihat DAA1 nya. Video
00315 Menit 30:54 (Bukti T-4)
22) Bahwa Teradu VII memberikan kesempatan kepada saksi partai untuk
menunjukkan data yang disiapkan, dalam hal ini DAA.1 DPRD Provinsi dan
DA.1 DPRD Provinsi Kecamatan Batu Ampar yang tidak ditindaklanjuti di
tingkat kecamatan.
23) Bahwa pada saat pemeriksaan/menunjukkan data, KPU Provinsi Kepulauan
Riau juga membawa DAA1 yang belum ditandatangani karena KPU Kota
Batam tidak membawa DAA1 yang bertandatangan serta DA1 yang belum
dilakukan perubahan terhadap suara yang tertukar antara caleg Nomor Urut
3 dengan caleg Nomor Urut 4 Partai Amanat Nasional Dapil Kepulauan Riau
4. (Bukti T-5)
24) Bahwa setelah dilakukan pengecekan bersama antara KPU dan Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau, Saksi PAN, dan KPU Kota Batam maka Pimpinan
Sidang meminta Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan
kesimpulan atau saran terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi
PAN antar Caleg Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4 pada Dapil Kepulauan
Riau 4.
25) Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan sebagai
berikut : Dari sandingan data pertama kita sudah mendengar pendapat dari
saksi PAN, kemudian sama-sama kita sudah mendengar pendapat dari KPU
Kota Batam kemudian dilanjutkan dengan menyandingkan data yang
dibawa oleh saksi PAN kemudian juga dilihat sama-sama oleh saksi KPU
Kota Batam Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi bahwa untuk TPS 17
Kampung Seraya di mana selisih 13 suara tersebut sudah sesuai dengan
dokumen yang ada, DA1 yang sama-sama yang sudah kita lihat secara
bersama-sama. Video 00318 Detik 00:52. (Bukti T-6)
26) Bahwa setelah itu Teradu VII menanyakan kembali kepada Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau untuk memastikan apakah bisa dieksekusi perubahan data
dimaksud, dan Ketua Bawaslu menyampaikan sebagai berikut : Karena
sama-sama kita sudah memastikan data tersebut dengan KPU Kota Batam
juga sudah sepakat dengan Data tadi begitu juga dengan saksi dan sama-
sama kita saksikan dan sudah sesuai dengan prosedur. Video 00318 Menit
02:14. (Bukti T-6)
27) Bahwa terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, teradu
menyampaikan perbandingan antara DB1 DPRD Provinsi dan DC1 DPRD
Provinsi sebagai berikut. (Bukti T-7):
28)
Perbandingan Perolehan Suara Partai dan Caleg Partai Amanat Nasional
pada DB1 DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 dan DC1 DPRD Provinsi Dapil
Kepri 4
DB1 DPRD DC1 DPRD
Nomor, Nama Partai dan Calon
Prov Prov
13
12. PARTAI AMANAT NASIONAL 1983 1983
1. Danir 3714 3714
2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag., 1474 1474
MM
3. Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si 1979 1992
4. H. Syamsuri, ST,. M.Si 4119 4106
5. Harni Subhiarni, SE 442 442
6. Hendri Mulya 1057 1057
7. Massiara Alias, SE 378 378
8. H. Toto Sumito, S.Si., SH., MH 1243 1243
9. Venny Hartanty 168 168
10. Yudi Kurnain 4109 4109
Jumlah Suara Sah Partai Politik Dan Calon 20666 20666
29) Bahwa pada prinsipnya KPU Provinsi Kepulauan Riau telah menjalankan
prosedur dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019
sesuai dengan Pasal 67 Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum.
Pasal 67 ayat 1
Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ayat 2
Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU
Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir
Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD
Provinsi.
Ayat 3
Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika
melakukan pembetulan.
30) Ketika muncul keberatan dari saksi peserta pemilu atau bawaslu dalam
kasus ini dari saksi partai PAN terhadap perolehan suara, KPU Provinsi
Kepri telah memberikan kesempatan yang luas kepada pihak yang
mengajukan keberatan. Proses pembuktian dilakukan secara terbuka
dengan menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan. Bawaslu sebagai
penyelenggara pemilu yang berperan melakukan fungsi pengawasan juga
terlibat aktif dalam proses pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh
masing-masing pihak;
7. Berdasarkan uraian-uraian di atas, KPU Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut :
14
1) Bahwa di peraturan kepemiluan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, dalam melindungi suara pemilih terhadap penyelenggaraan Pemilu
baik pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara maupun proses
Rekapitulasi manual berjenjang dari TPS hingga Rekap Nasional
dimungkinkan terjadinya kesalahan input (administrasi), kesalahan hasil,
kesengajaan (pidana pemilu) dan juga kesalahan etik, misalnya karena
memihak salah satu peserta pemilu. Masing-masing telah dikualifikasikan
bentuk pelanggaran, sengketa dan perselisihan beserta dengan lembaga
yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya, yaitu :
BENTUK KOMPETENSI LEMBAGA
Pelanggaran Kode Etik DKPP
- Bawaslu/Panwaslu
Pelanggaran Administrasi Pemilu
- Mahkamah Agung
- Sentra Gakkumdu
Pelanggaran Pidana - Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Bawaslu/Panwaslu
Sengketa Proses Pemilu - Pengadilan Tata Usaha
Negara
Perselisihan Hasil Pemilihan
Mahkamah Konstitusi
Umum
2) Bahwa berkaitan perkara aquo KPU Prov Kepulauan Riau telah :
a. Melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Provinsi berdasarkan mekanisme undang-
undang yang berlaku, dengan menghadirkan saksi-saksi partai
politik, tim pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor
Urut 01 dan 02, Bawaslu;
b. Bahwa proses penyandingan data dan pengambilan keputusan
terhadap hasil penghitungan suara di TPS 17 Kel. Kampung Seraya,
Kecamatan Batu Ampar, dilakukan bersama Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau;
c. Pengadu dalam petitum aduannya menyatakan bahwa Teradu
melanggar pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)”, yang mana pasal tersebut merupakan sanksi
pelanggaran tindak pidana pemilu, bukan pelanggaran etik.
3) Bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan proses
rekapitulasi telah melaksanakannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4
tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
15
Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum dan didasarkan ketaatan terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota khususnya Prinsip
Adil, Kepentingan Umum, Profesional dan Kepastian Hukum. Dalam
melaksanakan prinsip adil “Anggota KPU Provinsi wajib berperilaku
memperlakukan dan memberi kesempatan yang sama setiap Peserta Pemilu”
(Pasal 79 huruf c); dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum,
Anggota KPU Provinsi wajib berperilaku “memberikan respon menyelesaikan
pengaduan, keluhan, keberatan dan aspirasi dari berbagai pihak” (Pasal 82
huruf b); dalam melaksanakan prinsip professional, Anggota KPU Provinsi
wajib berperilaku “menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih peserta
pemilu dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesi
administrasi pemilu dan pemilihan” (pasal 85 huruf c); dalam melaksanakan
prinsip kepastian hukum, Anggota KPU Provinsi wajib berperilaku “menaati
aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” (Pasal 80 huruf b).
4) Bahwa terhadap hal tersebut diatas, maka jelas dan terang yang telah
dibuktikan secara hukum bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu
IX dan Teradu X dapat dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran etik
sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
[2.6.1] PETITUM PARA TERADU I s/d TERADU V
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM PARA TERADU VI s/d TERADU X
Bahwa berdasarkan jawaban dan kesimpulan sebagaimana tersebut di atas, Teradu
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau menyatakan pengaduan
Pengadu tidak dapat dierima ;
2. Merehabilitasi Nama-Nama Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan
Teradu X; dan
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
16
[2.8.1] BUKTI TERADU I s/d TERADU V
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T1-1 Daftar Hadir Saksi
2. T1-2 C1 DPRD Provinsi TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan
Batuampar
3. T1-3 DAA1-DPRD Provinsi Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan
Batuampar
4. DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Batuampar
5. DB1-DPRD Provinsi Kota Batam
6. DA-KPU Kecamatan Batuampar
7. Video rekaman pleno
[2.8.2] BUKTI TERADU VI s/d TERADU X
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 Formulir Model DC.DH-KPU;
2. T2-2 a. Surat Ketua KPU Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 6
Mei 2019;
b. Surat Ketua KPU Nomor 803/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal
10 Mei 2019;
3. T2-3 a. Formulir Model DB-KPU;
b. Formulir Model DB-1 DPRD Prov Kota Batam;
4. T2-4 Video pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Provinsi Kepulauan Riau
5. T2-5 a. Formulir Model DA1-DPRD Provinsi
b. Formulir DAA1-DPRD Provinsi Kepri IV Kel. Kampung Seraya
6. T2-6 Video pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Provinsi Kepulauan Riau
7. T2-7 a. Formulir Model DC-KPU
b. Formulir Model DC1-DPRD Provinsi
8. T2-8 Surat Bawaslu Kota Batam Nomor 173/K. Bawaslu-KR-07/TU.00.
01/IV/2019 tanggal 21 April 2019
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu VI s/d Teradu X memberikan kesimpulan
jawaban bahwa:
1. Bahwa pada persidangan DKPP tanggal 9 Agustus 2019 pada pembacaan
aduannya baik dalam Posita dan Petitum, Teradu menyangkal setiap dan
seluruh pernyataan, argumen, dalil, klaim dan permohonan Pengadu, kecuali
terhadap hal-hal yang secara tertulis, kategoris dan spesifik diakui validitas dan
kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa Pengadu pada persidangan DKPP tanggal 9 Agustus 2019 pada
pembacaan Aduannya khususnya dalam Petitum Pengadu secara tertulis
“menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X
selanjutnya disebut Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu
sesuai Pasal 505 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”;
3. Bahwa Pengadu secara lisanpun telah membacakan Posita dan Petitum Aduan,
pada saat pembacaan Petitum Ketua Majelis Pemeriksa bertanya lagi “Ada lagi
selain tuntutan Pidana Pemilu? Lalu Pengadu menambahkan agar Majelis DKPP
17
mengembalikan perolehan suara Pengadu sebagaimana perolehan suara
menurut Pengadu”;
4. Bahwa Teradu menilai dalil yang disampaikan oleh Pengadu baik secara tertulis
maupun secara lisan bahkan oleh Ketua Majelis Pemeriksa Ditanya Lagi tentang
tambahan Petitum, ternyata Pengadu dengan terang dan nyata dihadapan
Majelis Sidang DKPP bahwa Ia tidak memahami atau keliru dalam menggugat,
karena dalam persidangan DKPP bukanlah sengketa perselisihan hasil
pemilihan umum yang mana merupakan kompetensi Mahkamah Konstitusi
melainkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
5. Bahwa terhadap alasan hukum Para Teradu secara tegas dan menyakinkan
bahwa Pengaduan Pengadu setidak-tidaknya dinyatakan „Tidak Dapat Diterima
atau niet ontvankelijke verklaard (NO)”;
6. Pengadu dalam aduannya menyampaikan Bukti Fotokopi C1 TPS 17 Kampung
Seraya (Bukti P-5). Teradu membantah dan menilai Bukti yang disampaikan
oleh Pengadu adalah keliru dengan alasan bahwa Bawaslu Kota Batam telah
mengeluarkan Rekomendasi melalui Surat Nomor 173/K.Bawaslu-KR-
07/TU.00.01/IV/2019 tanggal 21 April 2019 (Bukti T-8) yang menyatakan :
“Karena kurang baiknya proses Pemilihan Umum di Kota Batam sampai dini
hari selesai penghitungan di TPS, maka banyak saksi-saksi Partai Politik dan
juga PTPS kita yang langsung meninggalkan Penghitungan suara karena
ketidakkuatan fisiknya, sehingga banyak C1 yang diserahkan ke PTPS bukan
langsung dari PTPS tapi sudah banyak yang di salin-salin dari C1 Partai Politik
dan lainnya” sehingga Bawaslu Kota Batam Merekomendasikan dalam Rapat
Pleno Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan seluruh Kota Batam agar
menggunakan C1 Plano yang menjadi acuan penghitungan rekapitulasi di
tingkat kecamatan bukan menggunakan C1 Formulir.
7. Bahwa Pengadu dalam aduannya menyampaikan Bukti Teli C1 Kampung Seraya
(Bukti P-6). Teradu membantah dan menilai Bukti yang disampaikan oleh
Pengadu adalah keliru dengan alasan bahwa Bukti yang disampaikan oleh
Pengadu bukanlah teli yang dimaksud oleh Pengadu, melainkan DAA1 yang
ditulis manual. Dapat teradu sampaikan bahwa DAA1 manual yang
disampaikan bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh PPK karena hasil
resmi yang disampaikan oleh PPK merupakan output/hasil print out dari Sistem
Informasi Penghitungan Suara.
8. Bahwa Pengadu dalam aduannya menyampaikan Bukti DA1 yang belum
dikoreksi (Bukti P-10). Teradu membantah dan menilai Bukti yang disampaikan
oleh Pengadu adalah keliru dengan alasan bahwa Bukti yang disampaikan oleh
Pengadu belum dilakukan Perubahan (Renvoi) terutama perolehan suara
Pengadu sepanjang di Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar.
9. Bahwa keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu, yaitu Saksi Sdr. M. Yusuf,
Sdr. Sofian Udin dan Sdr. Iman adalah masing-masing menjelaskan peristiwa
Rekapitulasi di tingkat Kecamatan, semua menjelaskan terkaitan rekapitulasi
DAA1 dan DA1 berdasarkan dengan C1 Salinan yang mereka miliki, padahal
berdasarkan Bukti T-8 (Rekomendasi Bawaslu Kota Batam) bahwa Rekapitulasi
di tingkat PPK berdasarkan C1 Plano, maka jelaslah keterangan ke-tiga saksi
tersebut gugur demi hukum;
10. Bahwa Keterangan Saksi Sdr. Zamsari pada saat Pleno Rekapitulasi di Tingkat
Kota Batam Ybs adalah Saksi dari Partai Garuda, bahwa dalam keterangannya
yang disampaikan bahwa Ia selama menjadi saksi di Kota Batam Ia
berkonsentrasi untuk kepentingan partainya (Partai Garuda), bukan Partai yang
lain;
18
11. Bahwa Keterangan Saksi Sdr. Edy Fitria (Saksi Rekapitulasi di tingkat Provinsi
dari Partai Gerindra), yang bersangkutan membenarkan bahwa pada saat
penyandingan data oleh Pimpinan Sidang (Teradu VII) melibatkan Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau, hingga pada hasil penyandingan data Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau juga turut dilibatkan;
12. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang hadir pada saat Rekapitulasi
adalah Ketua Bawaslu yaitu Sdr. Muh. Syahri Papene, dan 3 (tiga) orang
Anggota Bawaslu Provinsi Kepri yaitu Sdr. Indrawan, Sdr. Idris dan Sdri.
Rosnawati;
13. Bahwa dalam Keterangan Pihak Terkait yaitu Sdr. Idris dari Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau, yang bersangkutan menyatakan bahwa selama pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara pada
tanggal 13 Mei 2019, KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan pleno
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan
memberi kesempatan kepada Saksi Partai secara Proporsional, kemudian
memberi waktu kepada KPU Kota Batam untuk menjelaskan kejadian
Rekapitulasi Perolehan Suara baik di Tingkat Kecamatan maupun tingkat Kota
Batam. Yang mana pada akhirnya KPU Kota Batam tidak mampu menyajikan
Data Sandingan yang dibawa saksi, hal ini diakui dalam persidangan tanggal 9
Agustus 2019, yang mana dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52
ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) pada saat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota
harus membawa Data Perolehan Suara dibawahnya baik itu DA1 maupun DAA1
guna pemeriksaan/pengecekan data apabila ada keberatan baik dari Bawaslu
ataupun dari saksi, tetapi dalam hal ini KPU Kota Batam tidak membawa dan
tidak mampu menunjukkan sandingan data tersebut;
14. Bahwa berdasarkan keterangan dan pernyataan Saksi Sdr. Edy Fitria dan Pihak
Terkait yaitu Sdr. Idris dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, jelas dan terang
bahwa Pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat
Provinsi dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku dan memenuhi unsur
keadilan, kejujuran, kepastian hukum dan profesional;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa hadir dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau selaku
Pihak Terkait yang diwakili oleh Idris (Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan
Antar Lembaga). Pihak Terkait menerangkan telah melakukan pengawasan dalam
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan
Riau pada tanggal 13 Mei 2019. Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat provinsi tersebut, Saksi Partai Amanat Nasional mengajukan
keberatan terhadap formulir Model DB1 yang dibacakan Teradu I s.d Teradu V terkait
perolehan suara Caleg DPRD Provinsi PAN Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4 yang
berbeda dengan formulir Model DAA1 dan Model DA1. Teradu I s.d Teradu V selaku
KPU Kota Batam menjelaskan bahwa terjadi pembetulan pada saat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Batam namun tidak dapat
menghadirkan formulir Model DAA1 dan Model DA1 yang menjadi rujukan pengisian
formulir Model DB1 Kota Batam. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X melakukan
penyandingan formulir Model DAA1 dan Model DA1 Kecamatan Batu Ampar milik
Saksi Partai Amanat Nasional, Bawaslu Kota Batam, dan KPU Provinsi Kepulauan Riau
yang hasilnya ternyata terdapat kesesuaian data dengan dokumen yang dimiliki Saksi
Partai Amanat Nasional. Terhadap penyandingan tersebut, Pihak Terkait menyerahkan
19
keputusan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan pembetulan formulir
Model DB1 Kota Batam yang kemudian dituangkan dalam formulir Model DC1.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam
tindakannya mengubah hasil perolehan suara Pengadu. Berdasarkan Berita Acara
Nomor: 78/PL.01.7-BA/2171/KOTA/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir
Model DB-KPU) dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
(formulir Model DB1-DPRD Provinsi), Pengadu memperoleh perolehan 4119 suara,
namum pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi berkurang
menjadi 4106 suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 134/PL.01.7-
BA/21/Prov/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir Model DC-KPU);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam dalam sidang
pemeriksaan menerangkan bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d Teradu
V menjelaskan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tanggal 6 Mei 2019 untuk Kecamatan Batuampar, Andreas Ara Songa selaku
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batu Ampar menjelaskan saat rekapitulasi di
tingkat kecamatan telah terjadi salah penginputan dalam aplikasi (exel), sejumlah 13
(tiga belas) suara di TPS 17 Kelurahan Seraya Kecamatan Batuampar yang seharusnya
merupakan perolehan suara Pengadu, namun terjadi kesalahan input ke sesama Caleg
PAN Nomor Urut 3, Ir. H. M. Nur Syafriadi, M.Si. Terhadap kesalahan input tersebut,
PPK dan para Saksi bersepakat untuk menindaklanjuti atau melakukan pembetulan
saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota
Batam dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, Teradu I s.d Teradu V
meminta pendapat kepada para saksi dan Bawaslu Kota Batam pada saat rapat pleno
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kota Batam dan bersepakat
untuk melakukan pembetulan. Terhadap pembetulan tersebut tidak ada catatan atau
21
keberatan khusus dari Bawaslu Kota Batam dan saksi PAN terkait hasil perolehan
suara Pengadu untuk Kecamatan Batuampar, Kecamatan Lubukbaja, Kecamatan
Batam Kota, dan Kecamatan Bengkong. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara, Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 12 Mei 2019
menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau 4
sebanyak 4119 suara. Kemudian dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitugan
Perolehan Suara tersebut, Teradu I s.d Teradu V menyerahkan berkas atau dokumen
rekapitulasi kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau;
[4.2.2] Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau
dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah
melaksanakan proses rekapitulasi telah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan
bahwa persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Provinsi
Kepulauan Riau dilaksanakan tanggal 7 Mei 2019 di Hotel CK Tanjungpinang dengan
diawali rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan KPU
kabupaten/kota terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tanggal 8 Mei 2019
berkaitan dengan persiapan data-data yang dibutuhkan ketika pleno rekapitulasi
dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari saksi peserta Pemilu. Pada tanggal 8
Mei 2019, rapat pleno rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi
Kepulauan Riau dibuka dengan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kepulauan
Riau, dan KPU kabupaten/kota kecuali KPU Kota Batam yang belum menyelesaikan
rekapitulasi tingkat Kota Batam. Bahwa Rapat Pleno tanggal 8 Mei 2019 dapat
diselesaikan tanpa kehadiran Teradu I s.d Teradu V, sehingga Teradu VI s.d Teradu X
melakukan penundaan sampai tanggal 11 Mei 2019 berdasarkan Surat Ketua KPU RI
Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota dan
Surat Ketua KPU RI Nomor 803/Pl.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 10 Mei 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Bahwa kemudian untuk
memastikan pleno rekapitulasi di Kota Batam berjalan sesuai dengan arahan KPU RI,
KPU Provinsi Kepulauan Riau menugaskan Teradu VIII Widiyono Agung Sulistiyo
untuk melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di Kota Batam. Pada tanggal 11 Mei 2019 skors rapat
pleno rekapitulasi penghitungan suara dicabut sesuai dengan jadwal, namun Teradu I
s.d Teradu V masih belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Batam,
sehingga pleno diskors kembali. Hingga pada tanggal 13 Mei 2019 Pukul 09.00 WIB,
Teradu I s.d Teradu V siap melaksanakan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan
Riau. Bahwa Jumlah Suara untuk Partai Amanat Nasional Dapil Kepulauan Riau 4
yang dibacakan oleh Teradu I s.d Teradu V sebagaimana dimaksud dalam formulir
Model DB1, mendapat interupsi dari Saksi Partai Amanat Nasional atas nama Herli
Irawan. Saksi mempertanyakan perolehan suara pada formulir Model DB1-DPRD
Provinsi dengan membawa bukti formulir Model DA1 dan Model DAA1 khususnya TPS
17 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar. Menurut saksi PAN, sesuai
formulir Model DAA1, Caleg Nomor Urut 3 atas nama Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si
memperoleh 13 (tiga belas) suara dan H. Syamsuri, S.T, M.Si memperoleh 0 (nol) suara,
sehingga jumlah perolehan suara Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si di Kelurahan Kampung
Seraya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) suara sedangkan H. Syamsuri, S.T, M.Si
sebanyak 41 (empat puluh satu) suara. Saksi PAN mempertanyakan perubahan jumlah
perolehan suara Caleg PAN Nomor Urut 3 dan 4 dalam formulir Model DB1 Kota Batam
yang dibacakan oleh Teradu I s.d Teradu V. Dalam hal ini Caleg PAN Nomor Urut 3
atas nama Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si memperoleh 355 suara sedangkan Caleg PAN
Nomor Urut 4 atas nama H. Syamsuri, S.T, M.Si memperoleh 935 suara. Terhadap
22
kejadian tersebut, Teradu I Syahrul Huda menyampaikan terkait keberatan saksi dari
PAN sesungguhnya pada tanggal 6 Mei 2019 sudah dilakukan pembetulan sesuai
masukan PPK Batu Ampar. Saat proses pembetulan tersebut, saksi dari PAN tidak
menyampaikan keberatan, baik secara lisan maupun tertulis. Menurut Teradu I, saksi
PAN atas nama Herli Irawan baru menyampaikan keberatan pada tanggal 12 Mei 2019
atau terhitung 6 (enam) hari sejak penetapan hasil penghitungan suara dalam rapat
pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh PPK Batu Ampar. Selanjutnya Teradu VII
menanyakan apakah ada bukti fomulir Model DA2, Teradu III menyampaikan bahwa
KPU Kota Batam tidak membawa dokumen yang diperlukan. Bahwa sesuai dengan
mekanisme Pasal 52 ayat (3), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, ketika
keberatan saksi diterima, maka dilakukan pembetulan seketika pada formulir terkait.
Terhadap pembetulan di TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya Kec Batu Ampar,
seharusnya formulir Model DAA1-DPRD Provinsi diberikan tanda coret (=) dan
diberikan paraf (renvoi) oleh saksi peserta pemilu dan PPK Batu Ampar. Hal yang sama
harus dilakukan terhadap formulir DA1-DPRD Provinsi untuk Kecamatan Batu Ampar
saat dilakukan perubahan dalam proses rekapitulasi tingkat Kota Batam. Bahwa
dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi
Kepulauan Riau, Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menunjukkan bukti formulir Model
DAA1 dan Model DA1-DPRD Provinsi yang sudah dilakukan perbaikan. Teradu VII
kemudian memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kota Batam melalui Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau untuk menanggapi penjelasan Teradu I s.d Teradu V dan
saksi PAN. Akan tetapu Bawaslu Kota Batam tidak memberikan pernyataan. Bahwa
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indrawan menjelaskan agar melakukan
penyandingan data antara formulir Model DA1 dengan Model DAA1 sebagai rujukan
data. Kemudian Teradu VII memberikan kesempatan kepada saksi partai untuk
menunjukkan salinan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan Model DA1-DPRD
Provinsi yang dimiliki saksi PAN. Bahwa pada saat penyandingan data, Teradu VI s.d
Teradu X membawa formulir Model DAA1 yang belum ditandatangani karena Teradu I
s.d Teradu V tidak membawa formulir Model DAA1 bertandatangan serta formulir
Model DA1 yang belum dilakukan perubahan terhadap perolehan suara yang tertukar
antara Caleg Nomor Urut 3 dengan Caleg Nomor Urut 4 Partai Amanat Nasional Dapil
Kepulauan Riau 4. Setelah dilakukan pengecekan bersama antara KPU dan Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau, saksi PAN, dan KPU Kota Batam maka pimpinan sidang
meminta Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kesimpulan atau saran
terhadap keberatan yang disampaikan oleh saksi PAN. Terhadap hasil pencocokan
tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa selisih 13 (tiga
belas) suara di TPS 17 Kampung Seraya sudah sesuai dan dituangkan dalam formulir
Model DC1. Dengan demikian, pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi H. M.
Nursyafriadi memperoleh 1.979 suara dan H. Syamsuri memperoleh 4.119 suara,
kemudian dilakukan pembetulan menjadi H. M. Nursyafriadi memperoleh 1.992 suara
dan H. Syamsuri memperoleh 4.106 suara yang dituangkan ke dalam formulir Model
DC1-DPRD Provinsi;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat,
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait perubahan perolehan suara Pengadu
semula berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kota Batam sebanyak 4.119 suara berubah menjadi 4.106 suara dalam pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan perubahan tersebut bermula dari
keberatan saksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diajukan pada rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau
23
tanggal 13 Mei 2019 mengenai ketidaksesuaian perolehan suara Pengadu yang
tertuang dalam formulir Model DA1 dan Model DB1. Bahwa Pengadu H. Syamsuri
Caleg DPRD Provinsi Partai Amanat Nasional Nomor Urut 3 untuk Dapil Kepulauan
Riau 4 pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi yang dibacakan Teradu I s.d Teradu V
saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi memperoleh 4.119 suara. Terhadap hasil
perolehan tersebut, saksi Partai Amanat Nasional atas nama Herli Irawan mengajukan
keberatan dengan mangajukan bukti salinan formulir Model DA1 dan Model DAA1 di
TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar. Berdasarkan salinan
formulir Model DA1 dan Model DAA1 yang dimiliki saksi Partai Amanat Nasional, hasil
penghitungan suara di TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya menunjukkan Pengadu
selaku Caleg PAN Nomor Urut 4 memperoleh 0 (nol) suara dan H. M. Nursyafriadi Caleg
PAN Nomor Urut 3 memperoleh 13 (tiga belas) suara, sehingga jumlah perolehan suara
berdasarkan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi di Kelurahan Kampung Seraya untuk
Pengadu sejumlah 41 (empat puluh satu) suara dan H. M. Nursyafriadi sejumlah 27
(dua puluh tujuh) suara. Bahwa perolehan suara yang tertuang dalam salinan formulir
Model DA1-DPRD Provinsi di Kecamatan Batu Ampar, Pengadu memperoleh 922 suara
dan H. M. Nursyafriadi memperoleh 368 suara. Dengan demikian, menurut saksi Partai
Amanat Nasional jumlah perolehan suara di Kota Batam untuk Caleg Nomor Urut 3
adalah 1.992 suara dan Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4 adalah 4.106 suara.
Berdasarkan data yang tertuang dalam salinan formulir Model DA1 dan Model DAA1
tersebut, saksi Partai Amanat Nasional mempertanyakan perolehan suara dalam
formulir Model DB1 yang dibacakan Teradu I s.d Teradu V pada saat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau di mana jumlah
perolehan suara di Kecamatan Batu Ampar menunjukkan H. M Nursyafriadi Caleg PAN
Nomor Urut 3 memperoleh 355 suara dan Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4
memperoleh 935 suara, sehingga jumlah perolehan suara di Kota Batam untuk Caleg
PAN Nomor Urut 3 adalah 1.979 suara dan Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4
adalah 4.119 suara. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V
menjelaskan bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kecamatan Batu Ampar tanggal 6 Mei 2019 terjadi kesalahan pengisian
data di aplikasi exel sejumlah 13 (tiga belas) suara untuk TPS 17 Kelurahan Seraya
yang seharusnya merupakan perolehan suara Pengadu, akan tetapi diinput untuk
perolehan suara H. M. Nursyafriadi Caleg PAN Nomor Urut 3. Terhadap kejadian
tersebut, PPK Batu Ampar dan saksi peserta pemilu menyepakati untuk melakukan
pembetulan formulir Model DA1 pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kota Batam tanggal 12 Mei 2019 yang kemudian
ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu V dengan menetapkan perolehan suara Pengadu
selaku Caleg PAN Nomor Urut 4 sejumlah 4.119 suara ke dalam formulir Model DB1-
DPRD Provinsi. Hasil pembetulan formulir Model DA1 Kecamatan Batu Ampar itulah
yang kemudian dituangkan Teradu I s.d Teradu V ke dalam formulir Model DB1 yang
dibacakan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13 Mei 2019. Akan tetapi, penjelasan Teradu I
s.d Teradu V perihal pembetulan perolehan suara Caleg PAN Nomor Urut 3 dan Nomor
Urut 4 tidak disertai dengan menghadirkan formulir Model DAA1 dan Model DA1 yang
telah dilakukan perubahan. Teradu I s.d Teradu V juga tidak dapat menghadirkan
bukti formulir Model DA2 saat diminta Teradu VII pada pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi. Fakta tersebut diperkuat dengan
keterangan Teradu VI s.d Teradu X selaku KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bahwa Teradu I s.d Teradu V telah diberikan
kesempatan untuk menghadirkan formulir Model DAA1 dan Model DA1 hasil
pembetulan, namun Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menghadirkan dokumen
24
tersebut pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Pasal 52 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2019, ketika keberatan saksi diterima maka harus dilakukan
pembetulan seketika pada formulir terkait. Dalam perkara a quo, formulir Model DAA1-
DPRD Provinsi untuk Kelurahan Kampung Seraya seharusnya diberikan tanda coret (=)
dan paraf (renvoi) oleh saksi peserta pemilu dan PPK Batu Ampar. Mekanisme serupa
juga harus dilakukan terhadap formulir Model DA1-DPRD Provinsi untuk Kecamatan
Batu Ampar saat dilakukan pembetulan dalam proses rekapitulasi tingkat Kota Batam.
Oleh karena Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menghadirkan formulir Model DAA1
dan Model DA1 yang digunakan sebagai dasar pengisian formulir Model DB1-DPRD
Provinsi, KPU Provinsi Kepulauan Riau atas masukan Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau kemudian melakukan penyandingan data berdasarkan salinan formulir Model
DAA1 dan Model DA1 yang dimiliki saksi Partai Amanat Nasional, KPU Provinsi
Kepulauan Riau, dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Terhadap penyandingan data
tersebut, terungkap fakta bahwa dokumen yang dimiliki KPU Provinsi Kepulauan Riau
dan Bawaslu Kepulauan Riau telah sesuai dengan salinan formulir Model DAA1-DPRD
Provinsi dan Model DA1-DPRD Provinsi yang dihadirkan saksi Partai Amanat Nasional.
Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI s.d Teradu X kemudian melakukan pembetulan
formulir Model DB1-DPRD dan menetapkan formulir Model DC1-DPRD Provinsi Dapil
Kepulauan Riau 4 dengan perolehan H. M. Nursyafriadi Caleg PAN Nomor Urut 3
sejumlah 1.992 suara dan perolehan Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4
sejumlah 4.106 suara. DKPP berpendapat Teradu I s.d Teradu V tidak dapat
mempertanggungjawabkan perubahan perolehan suara pada formulir Model DB-1 yang
tidak sesuai dengan formulir Model DAA1 dan DA-1. Tindakan Teradu I s.d Teradu V
tidak melakukan upaya apapun untuk menghadirkan sertifikat hasil rekapitulasi
tingkat Kecamatan meskipun telah diperintahkan atasan menujukkan adanya itikad
buruk untuk menyembunyikan kebenaran yang merusak integritas Pemilu.
Kesengajaan Teradu I s.d Teradu V tidak menghadirkan sertifikat hasil rekapitulasi
tingkat Kecamatan telah menimbulkan kerugian in casu Pengadu. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai tindakan dan sikap Teradu I s.d Teradu V yang tidak dapat
menghadirkan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan formulir Model DA1-DPRD
Provinsi merupakan tindakan yang melanggar prinsip berkepastian hukum,
profesional, dan akuntabel sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3),
Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait perubahan perolehan suara Pengadu
pada tahap rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, terungkap fakta bahwa
Teradu VI s.d Teradu X telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Teradu VI s.d Teradu X juga telah memberikan
kesempatan kepada saksi partai secara proporsional dan memberi waktu kepada
Teradu I s.d Teradu V untuk menjelaskan kejadian rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara baik di tingkat Kecamatan Batu Ampar maupun tingkat Kota Batam.
Dalam perkara a quo, Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan upaya untuk
memperoleh kebenaran data dengan melakukan penyandingan formulir Model DAA1-
DPRD Provinsi dan Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Batuampar yang dimiliki
oleh saksi Partai Amanat Nasional dan Bawaslu Kepulauan Riau. Hasil penyandingan
diperoleh bahwa untuk TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya di mana selisih 13 (tiga
belas) suara tersebut sudah sesuai dengan sertifikat hasil rekapitulasi tingkat
Kecamatan dan telah dilakukan pembetulan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
25
menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu X telah sesuai ketentuan hukum dan etika.
Dengan demikian, dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d
Teradu X meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.