III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 243/DKPP-PKE-VII/2018
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Melakukan perbuatan keberpihakan kepada pasangan calon dan
merugikan Hak Konstitusional Pasangan Calon dengan mencoret dari
daftar Pasangan Calon yang sebelumnya telah ditetapkan, tidak
netral, tidak mandiri, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai Provinsi Papua,
dengan uraian sebagai berikut:
a) Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah mengeluarkan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018,
tertanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Paniai Tahun 2018;
b) Bahwa terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor:
29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018
tersebut, kemudian Teradu I, II, III, IV dan V mengeluarkan lagi Surat
Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018
dengan Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, tertanggal 7
Juni 2018 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Hengki Kayame dan
Yeheskiel Tenouye dan tidak mencabut Surat Keputusan sebelumnya
yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1
Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018.
2. Dengan sengaja mengambil sikap tidak melaksanakan Keputusan
Penyelesaian Sengketa Panwas Kabupaten Paniai, dengan uraian sebagai
berikut:
a) Bahwa adanya permasalahan penetapan pasangan calon tersebut,
kemudian Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye
mengajukan sengketa pemilihan ke Panwas Kabupaten Paniai dengan
register perkara No. 002/KS/33.19/VI/2018;
b) Bahwa setelah diterimanya sengketa pemilihan yang diajukan oleh
Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, Panwas
Kabupaten Paniai telah memanggil pihak-pihak yang berperkara
termasuk memanggil Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Paniai, tetapi tidak pernah hadir, sehingga Panwas
Kabupaten Paniai melanjutkan persidangan dan telah mengeluarkan
Putusan No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Paniai (Bukti P-1), dengan menetapkan:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2) Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018,
Tanggal 07 Juni 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai Tahun 2018;
3) Menyatakan Tetap Berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai
Nomor 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Pebruari
2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun
2018;
4) Memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Paniai dalam proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur Provinsi Papua dan pemilihan bupati dan wakil bupati
Kabupaten Paniai tahun 2018.
5) Memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambil ali untuk
pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur Provinsi Papua tahun 2018 dan pemilihan bupati dan wakil
bupati kabupaten Paniai tahun 2018.
6) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Paniai untuk mengaktifkan Surat Keputusan Nomor: 29/HK.03.1
Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Pebruari 2018
7) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Paniai untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari
Kerja sejak putusan ini di ucapkan atau dibacakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur hal
tersebut.
c) Bahwa pada tanggal 19 Juni 2018 Teradu I mengeluarkan Surat dengan
Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018
perihal Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten Paniai,
isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan:
1) KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk tidak dapat melaksanakan
keputusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018
tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dengan tetap
melaksanakan 1 (satu) pasangan calon;
2) Pasangan Calon yang dinyatakan Pailit tidak dapat dibenarkan secara
hukum baik UU, PKPU dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap (incracht), maka KPU Kabupaten Paniai berkomitmen
untuk menjalankan Pilkada sesuai prosedur untuk melahirkan
pemimpin yang bersih, berwibawa dan bermartabat sesuai komitmen
negara;
3) Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan termasuk Panwas
Kabupaten Paniai dan KPU Kabupaten Paniai bersedia
mempertanggungjawabkan sesuai proses penegakkan disiplin hukum
yang berlaku;
4) KPU Kabupaten Paniai meminta surat perintah resmi dari KPU RI
sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pilkada Tahun 2018;
3. Dengan sengaja mengikutsertakan 6 (enam) pasangan calon yang
didasarkan atas kesepakatan antara Pasangan Calon, Panwas Kabupaten
Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, Ketua DPRD Kabupaten Paniai dan
Ketua LMA Kabupaten Paniai, bukan didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan.
Bahwa tindakan lain yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V, selain
tidak melaksanakan Putusan Pengadu No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal
12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai, Teradu I, II, III, IV dan V juga telah melakukan
tindakan yang tidak mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan peraturan KPU yang berlaku dalam Penyelenggaraan
Pemilihan, melainkan berdasarkan Kesepakatan antara Pasangan Calon,
Panwas Kabupaten Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, Ketua DPRD
Kabupaten Paniai dan Ketua LMA Kabupaten Paniai, dengan
mengikutsertakan 6 (enam) pasangan calon pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Oleh karena itu KPU Provinsi
Papua diminta oleh KPU RI untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan
dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sebagaimana Surat penjelasan KPU RI No.
604/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018.
[2.2] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Paniai terbukti dan beralasan hukum telah
melakukan tindakan keberpihakan, tidak netral, tidak mandiri, tidak
profesional, dan tidak adil dengan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal
5 huruf a, b, c, d, g, h, dan i, Pasal 7 huruf a dan d, Pasal 8 huruf b, Pasal 9
huruf b, c dan f, Pasal 10 huruf a, b, c dan d, i dan j, Pasal 11 huruf a, b, c
dan d dan Pasal 15 huruf b, d dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun
2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV
dan V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai
berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
1. Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal
12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Paniai No. 139/PY.03-
SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal
Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten
Paniai;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Papua No.
90/PL.03.1/BA/PROV.91/VI/2018 tentang Tindak Lanjut
Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai
Nomor 002/KS/33.19/VI/2018;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Papua No.
76/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018
tentang Penetapan Sanksi Pemberhentian Sementara Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai dan
Pengambilalihan Tugas Serta Wewenang;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Papua No. 77/HK.03.1-
Kpt/91/PROV/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang
Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Paniai Nomor
31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai
Tahun 2018;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU RI No. 605/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018
tanggal 24 Juni 2018 perihal Petunjuk Penyelenggaraan
Pemilihan Kabupaten Paniai Tahun 2018;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat KPU RI No.604/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018
tanggal 24 Juni, 2018 Perihal Penjelasan Surat Sikap KPU Kab
Paniai;
B. PERKARA NOMOR 252/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Oktober 2018 mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dan
IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal
28 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018
diantaranya Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye;
2. Bahwa terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1
Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tersebut, kemudian Teradu I, II, III dan
IV mengeluarkan lagi Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai
Tahun 2018 dengan Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018,
tertanggal 7 Juni 2018 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Hengki
Kayame dan Yeheskiel Tenouye dan tidak mencabut Surat Keputusan
sebelumnya yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1
Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018;
3. Bahwa adanya permasalahan penetapan pasangan calon tersebut, kemudian
Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye mengajukan sengketa
pemilihan ke Panwas Kabupaten Paniai dengan register perkara No.
002/KS/33.19/VI/2018;
4. Bahwa setelah diterimanya sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pasangan
Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, Panwas Kabupaten Paniai telah
memanggil pihak-pihak yang berperkara termasuk memanggil Teradu I, II, III,
dan IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, tetapi tidak pernah
hadir, sehingga Panwas Kabupaten Paniai melanjutkan persidangan dan telah
mengeluarkan Putusan No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018
tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Paniai (Bukti P-1), dengan menetapkan:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon Selurunya;
2) Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, Tanggal 07 Juni
2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018;
3) Menyatakan Tetap Berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor :
29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Pebruari 2018, Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018;
4) Memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai dalam
proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi
Papua dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai tahun 2018;
5) Memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambil ali untuk pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua
tahun 2018 dan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Paniai tahun
2018;
6) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai
untuk mengaktifkan Surat Keputusan Nomor: 29/HK.03.1
Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Pebruari 2018;
7) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai
untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari Kerja sejak
putusan ini di ucapkan atau dibacakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur hal tersebut.
5. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2018 Teradu I mengeluarkan Surat dengan Nomor
139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal
Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten Paniai, isi surat
tersebut pada pokoknya menyatakan:
1) KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk tidak dapat melaksanakan
keputusan Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal
12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai dengan tetap melaksanakan 1 (satu) pasangan
calon;
2) Pasangan Calon yang dinyatakan Pailit tidak dapat dibenarkan secara
hukum baik UU, PKPU dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (incracht), maka KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk
menjalankan Pilkada sesuai prosedur untuk melahirkan pemimpin yang
bersih, berwibawa dan bermartabat sesuai komitmen negara;
3) Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan termasuk Panwas Kabupaten
Paniai dan KPU Kabupaten Paniai bersedia mempertanggungjawabkan
sesuai proses penegakkan disiplin hukum yang berlaku;
4) KPU Kabupaten Paniai meminta surat perintah resmi dari KPU RI sebagai
penanggungjawab pelaksanaan Pilkada Tahun 2018;
6. Bahwa adanya tindakan yang dilakukan oleh Teradu I yang menolak untuk
melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018
tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai, maka Para Pengadu sebagai Supervisi KPU
Kabupaten Paniai langsung melakukan pleno untuk membahas adanya
putusan Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12
Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai dan adanya penolakan dari Teradu I dengan berpedoman
pada ketentuan Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang yang menyatakan bahwa: “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan
Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu
Provinsi”.
7. Bahwa hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua tersebut kemudian
memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Paniai (Teradu I, II, III dan IV) dan mengambil alih segala tugas dan
wewenang KPU Kabupaten Paniai sampai Tahapan, Program dan Jadwal
Kabupaten Paniai selesai dilaksanakan, sebagaimana yang dituangkan dalam
Berita Acara KPU Provinsi Papua No. 90/PL.03.1/BA/PROV.91/VI/2018
tanggal 19 Juni 2018 tentang Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 (Bukti P-
3), kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan No.
76/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang Penetapan
Sanksi Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Paniai dan Pengambilalihan Tugas Serta Wewenang;
8. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang No. 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang dan setelah Teradu I, II, III dan IV diberhentikan
sementara, maka KPU Provinsi Papua sebagai penanggungjawab Tugas dan
Wewenang KPU Kabupaten Paniai, kemudian mengeluarkan Surat Keputusan
KPU Provinsi Papua No. 77/HK.03.1-Kpt/91/PROV/VI/2018 tanggal 19 Juni
2018 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Paniai Nomor 31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai
Tahun 2018 (Bukti P-5), sebagai tindaklanjut atas Putusan Panwas Kabupaten
Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai;
9. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap KPU
Kabupaten Paniai telah sesuai dengan arahan yang diberikan oleh KPU RI
sebagaimana dalam Suratnya No. 605/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal
24 Juni 2018 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Pemilihan Kabupaten Paniai
Tahun 2018;
10. Bahwa tindakan lain yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dan IV, selain tidak
melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018
tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai, Teradu I, II, III dan IV juga telah melakukan
tindakan yang tidak mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan peraturan KPU yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilihan,
melainkan berdasarkan Kesepakatan antara Pasangan Calon, Panwas
Kabupaten Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, Ketua DPRD Kabupaten
Paniai dan Ketua LMA Kabupaten Paniai, dengan mengikutsertakan 6 (enam)
pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai
Tahun 2018. Oleh karena itu KPU Provinsi Papua diminta oleh KPU RI untuk
memastikan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan dengan mempedomani
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana Surat
penjelasan KPU RI No. 604/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 24 Juni
2018.
11. Bahwa teradu I, II, III dan IV, bersama dengan Paslon yang telah dinyatakan
TMS melakukan provokasi kepada masyarakat untuk menolak pelaksanaaan
PILKADA Kabupaten Paniai sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua No.
77/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018, sehingga
pelaksanaan PILKADA tidak terlaksana pada tanggal 27 Juni 2018, sehingga
mengurangi makna keserentakan pelaksanaan PILKADA Serentak. Bahwa
pelaksanaan PILKADA Kabupaten Paniai sempat tertunda hampir satu bulan
akibat provokasi penolakan yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dan IV,
sehingga KPU Provinsi Papua baru dapat melaksanakan Pemungutan Suara
pada tanggal 25 Juli 2018;
12. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 25 Juli 2018 tersebut
hampir saja tertunda akibat masih ditolaknya Pasangan Calon yang di
nyatakan TMS tersebut oleh sekelompok masyarakat yang melakukan
demonstrasi di halaman Kantor KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 23 dan 24
Juli 2018.
[2.5] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu IV sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Paniai non aktif telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai
dengan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai non aktif.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
diputus seadil-adilnya..
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : Fotokopi Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal
12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai;
P-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Paniai No. 139/PY.03-
SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal
Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten
Paniai;
P-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Papua No.
90/PL.03.1/BA/PROV.91/VI/2018 tentang Tindak Lanjut
Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai
Nomor 002/KS/33.19/VI/2018;
P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Papua No.
76/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018
tentang Penetapan Sanksi Pemberhentian Sementara Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai dan
Pengambilalihan Tugas Serta Wewenang;
P-5 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Papua No. 77/HK.03.1-
Kpt/91/PROV/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang
Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Paniai Nomor
31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai
Tahun 2018;
P-6 : Fotokopi Surat KPU RI No. 604/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018
tanggal 24 Juni 2018 perihal Penjelasan;
P-7 : Fotokopi Surat KPU RI No. 605/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018
tanggal 24 Juni 2018 perihal Petunjuk Penyelenggaraan
Pemilihan Kabupaten Paniai Tahun 2018;
P-8 : Surat KPU RI nomor: 815/PL.04-SD/05/KPU/VIII/2018
perihal petunjuk terkait status anggota KPU Kabupaten
Paniai;
P-9 : Rekaman Video;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA
NOMOR 243/DKPP-PKE-VII/2018 dan NOMOR 252/DKPP-PKE-VII/2018
[2.7] Menimbang bahwa para Teradu menyampaikan jawaban dan keterangan yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Teradu I, II, III, dan IV, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa awalnya Teradu pernah mengeluarkan dua SK, yaitu SK KPU
Kabupaten Paniai Nomor 25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dan SK KPU Kabupaten Paniai
Nomor 26/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Paniai Tahun 2018 tanggal 12 dan 13 Februari 2018, bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Paniai. Dalam SK 25 tersebut di atas ditetapkan 5 (lima) Pasangan
Calon masing-masing atas nama (1) Dr. Hengki Kayame, SH., M.H dan Drs.
Yehezkiel Tenouye; (2) Naftali Yogi, S.Sos dan Marten Mote, SE.; (3) Meki
Nawipa dan Oktovianus Gobai, S.Ip.; (4) Yunus Gobai, S.Sos. M.Kes dan
Markus Boma, SE dan (5) Yehuda Gobai, S.Th dan Yance Tebai, SE.M.M
sebagai peserta pemilihan Buptai dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai,
tertanggal 12 Februari 2018 dan ditetapkan No.Urut sebagai peserta dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai, tertanggal 13 Februari
2018 namun SK 25 tersebut akhirnya dicabut Teradu lewat SK 28 kemudian
menerbitkan SK 29 atas keputusan Bawaslu Paniai Nomor 001. Keputusan
Bawaslu yang isinya mengabulkan permohonan pemohon atas nama Dr.
Hengky Kayame, SH dan Drs. Yehezkiel Tenouye yang merupakan pasangan
calon nomor urut (1). Dalam keputusan tersebut Bawaslu memerintahkan
teradu mencabut SK 25 dan menerbitkan SK baru selama 3 hari terhitung
sejak keputusan Bawaslu Paniai keluar, tertanggal 27 Februari 2018 maka
Teradu menerbitkan SK 29 dengan menetapkan dua pasangan calon yang
salah satunya adalah paslon nomor urut (1) a.n Dr. Hengky Kayame, SH dan
Drs. Yehezkiel Tenouye;
2. Bahwa Teradu mengeluarkan SK 29 adalah setelah SK 25 dibatalkan oleh
Bawaslu Kabupaten Paniai tertanggal 27 Februari 2018. Setelah itu Teradu
pergi berkoordinasi dengan Pegadu lalu dikatakan bahwa keputusan Bawaslu
Paniai adalah mengikat, sehingga putusan itu dapat dilaksanakan oleh teradu
sehingga SK 25 tersebut dicabut melalui SK 29 dengan membatalkan 3 (tiga)
Paslon perseorangan yang digugat Hengky Kayame saat itu. Maka tiga paslon
itu teradu cabut karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panwas Kabupaten
Paniai sebagaimana diputuskan berdasarkan hasil temuan dugaan
pelanggaran administrasi pada sidang sengketa itu;
3. Bahwa SK Nomor 29/HK. 03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pamilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kab Paniai Tahun 2018 adalah SK produk KPU Kabupaten Paniai tetapi
SK 29 tersebut menimbulkan sengketa dalam pencalonan sehingga kami
(Teradu) tidak dapat melaksanakan SK 29 tersebut dengan paksa. Berikut
adalah alasan hukum para Teradu, mengapa SK tersebut tidak dapat
dilaksanakan pada saat itu karena mempertimbangkan beberapa alasan :
▪ Teradu tidak dapat melaksanakan SK 29 karena Teradu berpegang pada
statemen Anggota KPU Tarwinto. Tarwinto pada salah satu media ia pernah
mengatakan Calon Pilkada Terlilit Hutang dan Pailit Bisa Gugur Pencalonan
dan TMS. Pernyataan Anggota KPU Provinsi Papua itu dinyatakan atau
disampaikan kepada Hengky Kayame. Pernyataan Tarwinto itu dilontarkan
jauh sebelum keputusan inkrah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Makassar tertanggal 26 Maret 2018 dan pernyataan itu menutut Teradu,
Tarwinto telah melakukan pembohongan publik bahkaan melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu;
▪ Teradu tidak dapat melaksanakan SK Nomor 29 karena SK 29 dalam pokok
perkara gugatan atas nama Yulius Kayame dan Martinus Keiya di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menang dengan putusan
Nomor 8/G/Pilkada/2018/PTTUN/2018 yang memerintahkan Tergugat
untuk mencabut keputusan yang dinyatakan batal tersebut yaitu Keputusan
KPU Paniai Nomor 29/HK/03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/ 2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018 berdasarkan Putusan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor
001/KS/33.19/II/2018 sambil Teradu menggugat putusan PTTUN ke MA
(Kasasi) yang dimenangkan Drs. Yulius Kayame dan Martinus Keiya, SE
yang sebelumnya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS);
▪ Teradu tidak dapat melaksanakan SK No 29 karena sudah ada putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Putusan No
1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks. Dalam amar putusan itu sudah jelas
disimpulkan bahkan dinyatakan bahwa Hengky Kayame selaku Termohon
PKPU/Debitor PKPU Pailit dengan segala akibat hukumnya, Tertanggal 26
Maret 2018, Pukul 09:00 Wita s/d selesai;
▪ Bahwa waktu Teradu (KPU Kabupaten Paniai) mengecek atau berkoordinasi
dengan pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Teradu
tidak pernah diberikan keterangan yang pasti mengenai status Pailit Hengky
Kayame waktu keputusan Pengadilan Niaga (PN) oleh Pengadilan Negeri
Makassar dikeluarkan, padahal sebelumnya secara kelembagaan teradu
(KPU Paniai) bahkan pernah bersurat ke pengadilan yang memutuskan a.n
Hengky Kayame dinyatakan pailit. Teradu juga pernah berkali-kali
menghubungi Hengky Kayame selama 3 (tiga) bulan, namun komunikasi
antara Teradu dan beliau putus. Padahal kasus kepailitan tersebut adalah
masalah yang hubungan langsung dengan persyaratan calon. Teradu hanya
mau menanyakan kasus hukum pailit yang dialami Hengky saat itu apakah
telah dilunasi utangnya dengan menyiapkan bukti-bukti pelunasan yang
sudah disepakati bersama dengan kurator (pemberi kredit) bahwa utang
telah selesai dan bukti-buktinya dapat diserahkan kepada teradu (KPU
Paniai). Tetapi bukti-bukti tersebut, Teradu sama sekali tidak pernah
diberikan tapi yang bersangkutan (Hengky Kayame) menyerahkan bukti
pelunasan utangnya itu ke KPU Provinsi Papua;
▪ Bahwa Pegadu menyatakan Teradu segaja mengikutsertakan 6 (Enam)
pasangan calon menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab
Paniai Tahun 2018 adalah tidak benar. Yang benar adalah teradu bersama
Pengadu (Alex Pigome), sebagai penyelenggara kami hanya membantu
memasilitasi Paslon membuat kesepakatan yang dinyatakan bahwa
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai diikuti oleh
Enam (6) pasangan calon yang disaksikan oleh Kapolres Paniai, Perwira
Penghubung DANDIM 1705 Paniai, Anggota DPRD Paniai dan ketua LMA
Kabupaten Paniai. Sikap Paslon itu dibuat dan difasilitiasi mengingat situasi
dan kondisi Pilkada saat itu berjalan tidak aman sehingga teradu dan
Pegadu (Alex Pigome) mengetengahkan persoalan pencalonan yang belum
tuntas selama 4 (empat) bulan sejak Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai tanggal 12 Februari 2018 itu
dapat akhiri. Teradu dan Pengadu (Alex Pigome) menempuh langkah ini
kami dorong dalam rangka menyatukan pendapat kandidat, karena saat itu
mereka masih bersengketa. Teradu juga mengikuti semua langkah hukum
yang ditempuh Paslon bahkan selalu hadir pada setiap sidang sengketa
Paslon di Bawaslu, PTTUN maupun MA. Pendapat hukum yang disinyalir
setiap kandidat sangat berbeda bahkan masing-masing Paslon baik Paslon
perseorangan maupun Paslon pengusung Parpol masih tetap bersikukuh
sehingga tahapan Pilkada Paniai selalu terganggu. Tuntutan pun sering
menggema sehingga setiap proses tahapan Pilkada selalu terhambat, karena
itu untuk menghakhiri kondisi ini teradu dan pengadu (Alex Pigome) kiranya
perlu diambil solusi (jalan penyelesaian), sehingga pada saat itu sama-sama
teradu dan Pegadu (Alex Pigome) mempersatukan mereka Pasangan Calon
yang tadinya berseteru itu harus berislah. Salah satu tujuan melakukan
dialog antara 6 (enam) Paslon saat itu bertujuan hanya untuk
menyelesaikan persoalan sengketa sambil berkoordinasi dengan KPU
Provinsi Papua dan selanjutnya kepada KPU RI untuk meloby apakah bisa
melibatkan 6 (enam) Paslon atau tidak, dalam Pilkada Kabupaten Paniai
2018. Ttetapi niat tersebut tidak membuahkan hasil sehingga langkah
teradu dan pegadu selanjutnya ialah bagaimana agar konsistensi itu dijaga
sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada maka pada tanggal 7 Juni
2018, Teradu hanya dapat menetapkan paslon perseta Pilkada Kab Paniai
tanpa mengkutsertakan Paslon Nomor Urut (1) mengabaikan SK No 29
karena yang bersangkutan Hengky Kayame sudah tidak memenuhi syarat
sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan UU Nomor
10, PKPU Nomor 3, junto Putusan PN pada Pengadilan Negeri Makassar yang
dinyatakan Pailit;
▪ Teradu tidak dapat melaksanakan SK 29 karena pernah ada petunjuk surat
KPU RI No 585/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Petunjuk. Dalam
petunjuk surat tersebut berisi analisis serta fakta hukum atas permohonan
KPU Provinsi Papua yang meminta petujuk KPU RI terkait putusan PN
tertanggal 26 Maret 2018 yang dieksekusi tertanggal 7 Juni 2018 oleh
Teradu (KPU Paniai) dan pada angka 5 poin (a) surat petunjuk KPU RI itu
telah jelas-jelas dinyatakan bahkan disimpulkan (a) Calon atas nama
Hengky Kayame Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
▪ Bahwa para Teradu dalam suatu kesempatan pertemuan dengan
Forkopimda Provinsi Papua di Jayapura, Teradu menyampaikan keterangan
atau laporan tentang kasusnya Hengky Kayame dengan kasus Pailit tersebut
kepada KPU RI dan teradu (KPU Prov. Papua). Sudah pernah dijelaskan
kronologis kasus ini di saat diundang pada pertemuan tanggal 24 Mei 2018,
yang dihadiri oleh Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII
Cenderawasih, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua beserta Bupati
Paniai, Kapolres Paniai dan Pabung DANDIM Paniai. Dalam pertemuan itu,
Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua sudah berpendapat bawasannya
langkah atau keputusan mengenai penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati
berdasarkan ketentuan UU Nomor 10, PKPU Nomor 3 dan putusan PN
adalah sudah sesuai aturan yang berlaku;
4. Bahwa para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai
Nomor 31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018
mengenai Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dengan SK
KPU Paniai bernomor 31 tersebut bukan tanpa dasar hukum atau alasan yang
meyakinkan. Dasar hukum dan alasan Teradu menerbitkan SK 31 adalah
sudah sangat tepat. Dalam kasus ini, Teradu sama sekali tidak melanggar Kode
Etik sebagai penyelenggara Pemilu. SK 31 itu dikeluarkan karena adanya
alasan-alasan hukum yang termaktub dalam ketentuan UU, PKPU maupun
putusan-putusan Pengadilan. Sekali lagi bahwa SK 31 tidak dapat dikeluarkan
Teradu selama SK 29 itu belum dicabut Teradu bahkan SK 31 tersebut
diterbitkan oleh teradu I-V setelah semua proses hukum dijalani para Teradu
pada semua tataran hukum. Baik jalur hukum Panwas Kabupaten, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu RI, PTTUN maupun di MA;
5. Bahwa sebelum Sidang Sengketa Panwas diadakan atau digelar Pegadu (Alex
Pigome), Teradu tidak pernah diundang oleh Bawaslu Paniai saat itu. Baik
panggilan via telpon maupun panggilan via pesan singkat karena pada saat itu
Teradu sudah berada di Jayapura. Untuk melaporkan perihal Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 berhubung SK 31 tersebut dan
menghadiri rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi dengan agenda
rapat pertemuan penyampaian hasil terakhir Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, tertanggal 7 Juni
2018 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2018 bertempat di Hotel Grand
Abe. Yang mengundang pada Acara Rapat dimaksud saat itu adalah Gubernur
Papua dan para peserta daerah yang hadir antara lain adalah Forkopimda dari
7 (tujuh) Daerah yang sedang melaksanakan Pilkada Tahun 2018. Pada tanggal
8-13 Juni 2018 saat itu Teradu I-V sudah berada di Jayapura dan apa saja
yang diadukan atau dilaporkan KPU Provinsi Papua dan Pengadu ke DKPP
adalah keliru. Demikian pula agenda Sidang Sengketa yang pernah digelar saat
itu adalah di luar dari jadwal tahapan dan mekanisme sidang sengketa
sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal. Dalam PKPU itu telah termuat ketentuan mengenai
jadwal sebagaimana ditetapkan terhitung dari tanggal 15 Februari 2018 sampai
dengan tanggal 7 Juni 2018. Selama waktu itulah sesungguhnya semua proses
sengketa Pilkada itu harusnya dituntaskan. Teradu menetapkan satu Paslon
sebagai peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab Paniai adalah
keputusan lembaga. Keputusan KPU Paniai tertanggal 7 Juni 2018 adalah
keputusan hasil rapat pleno bersama Teradu I-V sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Jadwal Tahapan, Program dan Mekanisme yang berlaku di KPU;
6. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugas tetap konisten pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No 10, UU No 7, junto
PKPU No 3, PKPU No 1, junto Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi TUN, dan putusan MA serta petunjuk KPU
RI dan Teradu tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu 002 karena
proses hukum sengketa pencalonan telah lewat waktu (daluwarsa) dari jadwal
tahapan nasional sekalipun KPU RI dan pegadu (KPU Papua) meminta Teradu
agar putusan Bawaslu tersebut final dan mengikat sehingga dapat
dilaksanakan Teradu (KPU Kab Paniai) tetapi pada saat itu Teradu I-V tetap
konsisten mempedomani pada ketentuan peraturan perundang-undangan
serta beberapa putusan pengadilan lain yang mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, maka Teradu I-V akhirnya mengeluarkan perihal
Penyampaian Hasil Keputusan dan Sikap Komosi Pamilihan Umum Kab Paniai,
Tertangga 19 Juni 2018 itu;
7. Bahwa teradu dalam menjalankan tugas, Teradu sama sekali tidak pernah
menolak kewajiban yang berkait dengan tugas selama hal itu masih dalam
koridor hukum, program, dan tahapan. Dalam kasus Pilkada Paniai ini
sebenarnya yang melanggar adalah para KPU Provinsi Papua dan Pegadu.
Pengadu lah yang justru segaja melindungi dan memperjuangkan nasib Paslon
tertentu yang notabene dia sudah tidak memenuhi syarat tapi Pengadu
menghalalkan segala cara dengan menyalahgunakan wewenang yang ada pada
mereka hingga Teradu pun diduga telah melanggar Kode Etik. Dalam hal kasus
ini diketahui bahwa pihak yang telah melanggar adalah para Pegadu dan
sekalipun Pilkada Kabupaten Paniai 2018 telah dilaksanakan dengan sukses,
aman dan lancar, tetapi pegalaman akan tercatat bahwa tahapan Pilkada 2018
bersama Teradu adalah bekerja di bawah berbagai tekanan dari KPU Provinsi
Papua, Bawaslu Provinsi Papua dan juga Panwas Kabupaten Paniai serta
Pasangan Calon, juga masyarakat Paniai. Meskipun demikian, kinerja teradu
banyak dihargai oleh berbagai pihak yang menyatakan bahwa Teradu bekerja
telah sesuai aturan dan hal tersebut dijempolin oleh Kajati dan Ketua
Pengadilan Tinggi Papua atas kinerja Teradu ini;
8. Bahwa dalam menjalankan tugas, Teradu sama sekali tidak pernah mengajak
ataupun memprovokasi massa apalagi menggagalkan Pilkada Paniai 2018
tertanggal 27 Juni 2018 lalu. Teradu sebatas bisa tentang kepada KPU Provinsi
Papua dan Pegadu, saat itu karena posisi teradu sudah dinonaktif sebagai
penyelenggara Pemilu. Tugas dan wewenang teradu pun sudah diambilalih KPU
Provinsi Papua sejak diterbitkannya SK 76 dan 77 tertanggal 19 Juni 2018,
maka sejak saat itulah para Pengadu tidak dipercaya publik karena teradu
diberhentikan/dinonaktifkan KPU Provinsi Papua tanpa ada alasan hukum
yang jelas sehingga para Teradu mencap kedua SK tersebut di atas tidak
berkekuatan hukum sebab kedua SK itu tidak melampirkan Berita Acara (BA)
yang sudah ditandatangani 5 (lima) orang KPU Provinsi Papua. Sekalipun
berita acara itu sudah berkali-kali teradu minta, tapi KPU Provinsi Papua
belum pernah dikasih sehingga para Teradu menduga KPU Provinsi kerja
untuk mengedepankan kepentingan. KPU Provinsi juga bertindak mendahului
surat petunjuk KPU RI yang dikeluarkan tertanggal 24 Juni 2018 bahkan
secepat menerbitkan SK 76 dan SK 77 tanggal 19 Juni 2018;
9. Bahwa Teradu menganggap SK 76 dan 77 itu mestinya dipertanyakan oleh KPU
RI kepada KPU Provinsi Papua sebelum petunjuk KPU RI bernomor 605
tertanggal 24 Juni 2018 itu keluar karena KPU Provinsi dan para Teradu
pernah berkonsultasi ke KPU RI tertanggal 19 Juni 2018. Pada tanggal itu,
KPU RI belum pernah mengatakan akan ada SK 76 dan 77 lewat petunjuk KPU
RI bernomor 605 tersebut. Teradu saat itu hanya meminta KPU RI agar
diberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas untuk melanjutkan tahapan
berdasarkan keputusan para Teradu (KPU Paniai) tertanggal 7 Juni 2018 itu.
Tetapi Teradu justru dikagetkan dengan SK 76 dan 77 yang tidak punya Berita
Acara (BA). Para Teradu heran bahwa hari yang sama Teradu dan KPU Provinsi
Papua buat pertemuan dengan KPU RI dan hari itu pula SK 76 dan 77 itu
keluar sementara pradigma KPU RI hanya masih berpegang pada pejunjuk KPU
RI yang bernomor 585 tertanggal 12 Juni 2018;
10. Bahwa para Teradu sama sekali tidak pernah memprovokasi masyarakat
Kabupaten Paniai pada tanggal 26 Juni maupun tanggal 25 Juli 2019. Pada
hari jelang pemunggutan suara masyarakat Kab Paniai dari 23 Distrik dan 216
Kampung itu. Di sini teradu dapat menjelaskan bawasannya Pilkada Paniai 27
Juni lalu tertuda itu bukan karena tindakan Teradu melainkan diulah oleh
tindakan KPU Provinsi Papua karena tindakan KPU Provinsi yang
mengakomodir kembali pasangan calon yang sebelumnya digugurkan oleh
Teradu berdasarkan UU No 10, PKPU 3 dan Putusan Pegadilan Niaga serta
tindakan Pegadu yang menghentikan sementara dan mengambilalih wewenang
Teradu (KPU Paniai) maka masyarakat Paniai dengan terbuka menolak
kehadiran Pegadu untuk menjalankan Pilkada saat itu dan oleh karena situasi
dan kondisi Kamtibmas ketika itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan
Pilkada maka berdasarkan surat Kapolres Paniai No 187/VI/2018 tertanggal
26 Juni 2018 yang isinya menghindari jatuhnya korban harta banda maupun
jatuhnya korban jiwa di Kab Paniai maka secara terpaksa Pegadu memutuskan
Pilkada Kabupaten Paniai untuk sementara ditunda pelasanaannya oleh
Pegadu (KPU Prov. Papua) sambil dikordinasikan lebih lanjut dengan KPU RI
dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Tidak benar jika Teradu
dituduh melakukan tindakan melawan hukum saat Pilkada yang diadukan
para KPU Papua dan Pegadu;
11. Teradu berkesimpulan bahwa semua menyangkut program, jadwal dan
tahapan Pilkada Paniai 2018 terjadi gangguan dan terus molor hingga tahapan
pun tertunda karena diitervensi oleh Pegadu, Bawaslu Provinsi Papua dan KPU
Provinsi Papua. Mereka selalu bekerja bermain di dua arah. Satu sisi pegang
tugas dan wewenang tetapi di sisi yang lain mereka berperan
menyalahgunakan wewenang tersebut untuk dipakai bekerja demi kepentingan
oknum tertentu. Oknum yang teradu maksudkan adalah mengamankan
kepentingan Paslon tertentu yaitu paslon Nomor Urut 1 (satu) yang bernama
Hengky Kayame dan Yehezkiel Tetouye`.
[2.7.2] Teradu V pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikot dan Wakil Walikota Tahun 2018,
dilaksanakan berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peraturan disiapkan agar pelaksanaan
Pilkada dapat berjalan sesuai pedoman pelaksanaan Pilkada yang
berdemokrasi. Sehingga dalam menyukseskan Pilkada ini setiap pelaku
Penyelenggara dituntut wajib melaksanakan semua tahapan sesuai aturan yang
berlaku.
2. Dalam proses pelaksanaan tahapan oleh KPU Kabupaten selaku Penyelengara
Pilkada dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal. Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal
tersebut anggota KPU Kabupaten Paniai melakukan pengumuman syarat
minimal dukungan bagi Perseorangan (jalur independen) dimulai tanggal 25
November sampai dengan 22 November 2017, selanjutnya tanggal 25 November
sampai tanggal 29 penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati/ Calon Walikota dan Wakil Walikota. Yang pernah menyerahkan
syarat dukungan adalah 5 (lima) Paslon, antara lain, 1. Naftali Yogi dan Marten
Mote, 2. Yehuda Gobai dan Yan Tebai, 3. Yunus Gobai dan Yulis Boma, 4.
Lukas Yeimo dan Petrus Tobai, 5. Yonas Yogi dan Barnabas Yumai. Sampai 2
(dua) Paslon Lukas Yeimo dan Yonas Yogi dan pasangannya tidak lolos setelah
KPU melakukan Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, sampai
beberapa Paslon lainnya pernah diturunkan penelitian faktualnya oleh PPD dan
PPS di tingkat desa dan kelurahan. Sampai tanggal 30 November 2018 KPU
melakukan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota bagi 3 (tiga) Paslon tadi.
3. Lalu tanggal 1 sampai tanggal 7 Desember 2017, KPU Kabupaten memberikan
Pengumuman bagi Pasangan Calon bagi Perseorangan (independen) maupun
Paslon yang diusung lewat Partai Politik lainnya. Kemudian tanggal 8 sampai 10
Januari 2018 dilakukan pendaftaran bagi Paslon. Yang pernah melakukan
pendaftaran lewat Parpol, antara lain, 1. Hengki Kayame dan Yeheskiel
Tenouye, 2. Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai, 3. Martinus Nawipa dan
Bunai, 4. Yulius Kayame dan Wakilnya, 5. Esebius Gobai dan Wakilknya, 6.
Yohanes Youw dan Melkias Muyapa, 7. Naftali Yogi dan Marten Mote, 8. Yehuda
Gobai dan Yan Tebai dan 9. Yunus Gobai dan Boma.
4. KPU Kabupaten bersama Tim Verifikastor KPU Provinsi memverifikasi berkas
pencalonan akhirnya yang berhasil lulus verifikasi hanya 5 (lima) Paslon, antara
lain 1) Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, 2) Meki Nawipa dan Oktopianus
Gobai, 3) Naftali Yogi dan Marten Mote, 4) Yehuda Gobai dan Yan Tebai, 5)
Yunus Gobai, hingga tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Paniai
menetapkan 5 (lima) Pasangan Calon dan sampai tanggal 13 Februari 2018
dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon.
Sehingga KPU Kabupaten mengeluarkan SK 26 dan SK 27. SK 26 tentang Calon
Tetap, dan SK 27 untuk pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon.
5. Selanjutnya salah satu Paslon yang ditetapkan KPU Kabupaten atas nama
Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye menggugat 3 (tiga) Paslon jalur
perorangan melalui Panwas Kabupaten Paniai, melalui sidang musyawarah
Sengketa di Jayapura. Dalam putusannya Pemohon mengabulkan dan Teradu 3
Paslon dan Anggota KPU Paniai ditolak, sehingga 3 Paslon ditolak. KPU
Kabupaten terbitkan SK 28 untuk pembatalan bagi 3 (tiga) Paslon Perseorangan
dan selanjutnya KPU Paniai terbitkan SK 29 untuk menetapkan 2 Paslon, yaitu
1) Pasangan Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye, dan 2) Meki Nawipa dan
Oktopianus Gobai. Alasan KPU Kabupaten Paniai menerbitkan SK 28 untuk
dasar tindakan 3 (tiga) Paslon Perseorangan ke PTUN di Makasar dan
selanjutnya ke MA di Jakarta dan hasil putusannya tidak jelas atau
dikembalikan ke Pengadu.
6. Karena upaya 3 (tiga) Paslon tidak terkabulkan di lembaga Peradilan seperti ini,
maka 3 Paslon dan seluruh masanya bergabung dengan Paslon Meki Nawipa
dan Oktopianus Gobai. Sehingga tanggal 7 Juni 2018 KPU Paniai keluarkan SK
31 Paslon Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai ditetapkan sebagai lawan kotak
kosong di Paniai dan Paslon Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye di TMS
kan. Lalu tanggal 12 Juni 2018, pasangannya Pak Hengki Kayame di
sengketakan ke Panwas Kabupaten dan tanggal 12 Juni itu, Panwas Kabupaten
mengeluarkan SK 002 untuk membatalkan SK 31 yang ditetapkan oleh KPU
Kabupate Tentang Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai lawan kotak kosong itu.
7. Akhirnya anggota KPU Paniai berkoordinasi ke KPU Provinsi dan anggota KPU
Provinsi menyarankan Putusan Panwas harus dikabulkan dan diminta
mengaktifkan kembali SK 29 menjadi 2 Paslon Meki Nawipa dan Hengki
Kayame dengan Pasangannya. Tapi, teman-teman anggota KPU Kabupaten
Paniai lainnya masih mempertahankan SK 31 dan menolak petunjuk dan saran
dari Anggota KPU Provinsi sebagai atasan kami. Tetapi saya atas nama Athen
Nawipa sudah melakukan Surat Pernyataan sifatnya siap mengabulkan atau
melaksanakan tahapan sesuai saran dan petunjuk KPU Provinsi sebagai atasan
yang dihargai dan dihormati.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, II, III, IV, dan
V mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14,
sebagai berikut:
Tanda Keterangan
Bukti
T-1 : Fotokopi Keputusan KPU Paniai Nomor 25/HK.03.1-Kpt/9108/ KPU.
Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dan Keputusan KPU Paniai
Nomor 26/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tanggal 13 Februari
2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018;
T-2 : Fotokopi Keputusan KPU Paniai Nomor 28/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.
Kab/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan KPU Paniai Nomor
25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dan Keputusan
KPU Paniai Nomor 29/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018 tanggal
28 Februari 2018 Berdasarkan Putusan Paniai Pengawas Pemilihan
Umum Kepala Daerah Kab Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018;
T-3 : Tarwinto, Pernyataan Di Media Massa;
T-4 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 8/G/
Pilkada /2018/PTTUN Mks, tanggal 23 Maret 2018;
T-5 : Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Makassar No 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks Tentang Pailit
tanggal 26 Maret 2018;
T-6 : Fotokopi Surat Pengecekan Berkas Calon Bupati Paniai Nomor
120/PL.03.1-SR/9108/KPU.Kab/IV/2018;
T-7 : Fotokopi Surat Petunjuk KPU RI Nomor
585/PL.03.2.SD/06/KPU/VI/ 2018 tentang Petunjuk Atas Putusan
Pegadilan Niaga Makassar Tentang Pailit;
T-8 : Fotokopi Surat KPU Papua Nomor 414/PL.03.Und/91/Prov/V/2018
atau Surat Undangan KPU Paniai Nomor 125/PL.01-
Und/9108/KPU. Kab/V/2018 tentang Undangan Rapat Koordinasi
atau Undangan Mediasi antara Pegadu, Teradu, Panwas Paniai yang
difasilitasi Gubernur Papua yang dihadiri Bapak Kapolda, Pangdam
XVII Cenderawasih, Kajati serta Ketua Pengadilan Tinggi Papua
tanggal 24 Mei 2018;
T-9 : Fotokopi Keputusan KPU Paniai Nomor 30/HK.03.1-Kpt/9108/KPU-
Kab/VI/2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dan
Keputusan KPU Paniai Nomor 31/HK.03.1-Kpt/9108/KPU-
Kab/V/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 7
Juni 2018;
T-10 : Fotokopi Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
Serentak Tahun 2018;
T-11 : Fotokopi Penyampaian Hasil Keputusan dan Sikap KPU Paniai
Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni
2018;
T-12 : Fotokopi Surat Petunjuk Nomor 605/PL.03.02-SD/06/KPU/VI/2018
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kabupaten Paniai Tahun 2018
tanggal 24 Juni 2018;
T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Papua No 76/PL.03.1/91/Kpt/
Prov/VI/2018 tentang Penetapan Sanksi Pemeberhentian Sementara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai dan
Pengambilalihan Tugas Serta Wewenang serta Keputusan KPU
Provinsi Papua Nomor 77/HK.03.1-Kpt/91/Prov/VI/2018 Tentang
Penetapan Pembatalan Surat Keputusan KPU Kab Paniai No
31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018;
T-14 : Fotokopi Surat Kapolres Paniai Nomor 187/VI/2018 tentang
Penundaan Pilkada 2018 Yang dikeluarkan oleh Pegadu selaku KPU
Provinsi Papua, Paniai.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-
VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I sampai Teradu V
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dengan uraian
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I sampai dengan V dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan
Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 dengan amar 1)
mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya; 2) membatalkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1
Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, Tanggal 07 Juni 2018, Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai Tahun 2018; 3) Menyatakan tetap berlaku Surat Keputusan KPU
Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28
Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Atas
Putusan tersebut Teradu I sampai Teradu V justru mengeluarkan surat dengan
Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal
Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten Paniai, yang pada
pokoknya KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk tidak dapat melaksanakan
Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni
2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai;
[4.1.2] Teradu I sampai dengan V dengan sengaja mengikutsertakan 6 (enam)
pasangan calon yang didasarkan atas kesepakatan antara Pasangan Calon, Panwas
Kabupaten Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, Ketua DPRD Kabupaten Paniai
dan Ketua LMA Kabupaten Paniai, bukan didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan;
[4.2] Menimbang Pengaduan Pengadu, dalam Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-
VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I sampai dengan IV
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dengan uraian
sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I, II, III dan IV, tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten
Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai;
[4.2.2] Bahwa Teradu I sampai Teradu IV bersama dengan salah satu pasangan
calon yang dinyatakan TMS melakukan provokasi kepada masyarakat untuk
menolak pelaksanaaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai yang
telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua No.
77/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018. Hal tersebut
menyebabkan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai
secara serentak pada 27 Juni 2018 tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan
pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai baru
dapat dilaksanakan pada 25 Juli 2018;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan tertulis para Teradu I, II, III, IV, dan V
yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dan menyatakan
sebagai berikut:
[4.3.1] Sepanjang pokok aduan [4.1.1] dan [4.2.1], menurut Teradu I sampai
Teradu V, berketetapan untuk tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten
Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dengan amar di
antaranya 1) membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, Tanggal 07
Juni 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 2) Menyatakan
tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1
Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Februari 2018, Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Ketetapan untuk tidak melaksanakan
Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 dan tetap
mempertahan Keputusan Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018,
Tanggal 07 Juni 2018 yang menetapkan Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai
sebagai Pasangan tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh karena menurut
Teradu I sampai Teradu IV, Pasangan Calon Hengky Kayame dan Yeheskiel
Tenouye tidak memenuhi syarat sejak Pengadilan Niaga Negeri Makassar
menyatakan pailit dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks,
tertanggal 26 Maret 2018. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 7 ayat (2) huruf l, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
[4.3.2] Sepanjang pokok aduan [4.1.2] menurut Teradu I sampai Teradu V hanya
membantu memasilitasi bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati membuat
kesepakatan tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai
diikuti oleh enam (6) pasangan calon yang disaksikan oleh Kapolres Paniai, Perwira
Penghubung DANDIM 1705 Paniai, Anggota DPRD Paniai dan ketua LMA
Kabupaten Paniai. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan
kondisi tidak kondusif untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati akibat persoalan pencalonan yang belum selesai dalam waktu 4 (empat)
bulan sejak penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
pada 12 Februari 2018. Teradu I sampai Teradu V bersama Pengadu selaku Ketua
Panwas Kabupaten Paniai menempuh langkah tersebut untuk menyatukan
pendapat kandidat yang masih bersengketa dan saling menggugat di pengadilan.
Masing-masing pasangan calon bertahan dengan pendapatnya yang menyebabkan
pelaksanaan tahapan terganggu. Oleh sebab itu, usaha menetapkan 6 (enam)
pasangan calon melalui musyawarah, baik yang diajukan oleh partai politik
maupun pasangan calon perseorangan, dimaksudkan untuk mendamaikan dan
mempersatukan seluruh bakal pasangan calon sebagai solusi terhadap
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2018.
Pelaksanaan tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menyebabkan kesepakatan tidak dapat dilaksanakan.
Sebagai bentuk konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka pada
tanggal 7 Juni 2018, Teradu I sampai Teradu V hanya menetapkan paslon peserta
Pilkada Kabupaten Paniai yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 31/HK.03.1 Kpt/
9108/KPU.Kab/VI/2018. Pasangan Calon Nomor Urut (1) Hengky Kayame yang
sebelumnya ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Keputusan
KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal
28 Pebruari 2018 tidak diikutsertakan sebagai pasangan calon karena tidak
memenuhi syarat;
[4.3.3] Sepanjang pokok aduan [4.2.2] menurut Teradu I sampai Teradu V sama
sekali tidak pernah memprovokasi masyarakat Kabupaten Paniai pada tanggal 27
Juni 2018 maupun tanggal 25 Juli 2018. Tertundanya pemungutan suara
disebabkan tindakan KPU Provinsi Papua mengakomodir kembali pasangan calon
yang sebelumnya telah digugurkan oleh Teradu I sampai Teradu V karena tidak
sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Menjelang pemunggutan suara
pada 27 Juni 208 pada 23 Distrik dan 216 Kampung di Kabupaten Paniai,
masyarakat secara terbuka menolak kehadiran Pegadu untuk melaksanakan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Situasi dan kondisi keamanan yang tidak
memungkinkan serta untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dan harta, Kapolres
Kabupaten Paniai melalui surat Nomor 187/VI/2018 tertanggal 26 Juni 2018
menyapaikan situasi kondisi kemanan dan meminta untuk menunda pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai pada 27 Juni 2018. Hal
tersebut menyebabkan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertunda
dan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal tahapan pada 27 Juni 2018;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.4.1] Bahwa sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 20 Oktober
2018 di Kantor Polda Papua, dihadiri Teradu V, sedangakan Teradu I sampai
Teradu IV tidak hadir dan hanya menyampaikan jawaban dan keterangan tertulis
terhadap seluruh seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu V dalam Perkara
Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan dalam kapasitas kelembagaan atas
perbuatan tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor
002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 yang dipandang Pengadu sebagai
keputusan yang bersifat collective collegial. Dalam persidangan Pangadu
membenarkan pembelaan Teradu V bahwa secara personal Teradu V tidak
termasuk pihak yang bersepakat untuk tidak melaksanakan Putusan Panwas
Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018. Teradu V justru bersikap
berbeda dan mendorong untuk melaksanakan Putusan Panwas a quo tetapi hanya
sendiri dan kalah dengan suara mayoritas dalam pengambilan Keputusan di
tingkat KPU Kabupaten Paniai. Pengadu mengakui sikap Teradu V yang sangat
terbuka sebagai tempat Pengadu berkomunikasi dan berkoordinasi dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Pengadu selaku Ketua Panwas Kabupaten
Paniai. Hal tersebut diperkuat dengan Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018
yang tidak memasukkan Athen Nawipa (Teradu V dalam Perkara Nomor
243/DKPP-PKE-VII/2018) sebagai Teradu. Berdasar hal Tersebut dalil aduan
Pengadu terhadap Teradu V dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 tidak
terbukti dan jawaban Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.4.2] Dalam jawaban tertulis Teradu I sampai Teradu IV, sepanjang pokok aduan
[4.1.1] dan [4.2.1] membenarkan tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten
Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai. Teradu I sampai
Teradu IV tetap mempertahankan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor:
31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 yang menetapkan Meki Nawipa dan
Oktopianus Gobai sebagai Pasangan Calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Hengky
Kayame dan Yeheskiel Tenouye yang sebelumnya ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor
29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Februari 2018, tidak
diikutsertakan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh para Teradu dengan
berdasar pada Putusan Pengadilan Niaga Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN Niaga Mks, tertanggal 26 Maret 2018 yang memutuskan Hengky
Kayame Pailit. Tindakan para Teradu pada prinsipnya beralasan menurut Pasal 7
ayat (2) huruf l UU Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf m Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menentukan bahwa salah satu syarat calon adalah
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap. Namun Keputusan Teradu I sampai dengan IV tidak
mengikutsertakan dan menyatakan Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye tidak
memenuhi syarat dalam Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1
Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanpa alat bukti berupa Putusan Pengadilan Niaga
Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks, merupakan bentuk
tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Dalam
jawaban tertulis Teradu I sampai dengan IV mengakui jika dokumen alat bukti
berupa Putusan Pengadilan Niaga Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN Niaga Mks, belum didapatkan meskipun telah berusaha
berkoordinasi secara kelembagaan dengan Pengadilan Niaga Negeri Makassar.
Setelah Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1
Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 disengketakan, Teradu I sampai Teradu IV tidak
pernah menghadiri panggilan sidang penyelesaian sengketa Panwas Kabupaten
Paniai untuk mempertahankan dan membuktikan kebenaran proses maupun
substansi keputusan yang ditetapkan. Setelah Panwas Kabupaten Paniai
memutuskan dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan sengketa
pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada Teradu I sampai Teradu V
selaku KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten
Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018, Teradu I sampai Teradu IV justru
menunjukkan sikap ketidakpatuhan dan berketetapan tidak melaksanakan
Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 melalui Surat
dengan Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018.
Tindakan Teradu I sampai Teradu IV bertentangan dengan Pasal 135A ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan “KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan
menerbitkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan
Bawaslu Provinsi”. Atas tindakan tersebut, Teradu I sampai dengan IV telah
diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Papua selaku atasan berdasarkan
Keputusan Nomor 76/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 yang
sekaligus menjadi salah satu Pengadu dalam perkara a quo. DKPP membenarkan
tindakan KPU Provinsi Papua selaku atasan memberhentikan sementara kepada
Teradu I sampai dengan IV. Teradu I sampai Teradu IV selain melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf d prinsip akuntabilitas juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a prinsip
kepastian hukum, huruf f prinsip professional, juga merupakan bentuk
pembangkangan terhadap atasan serta tidak menghargai sesama penyelenggara
pemilu sebagaimana dalam Pasal 19 huru f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I sampai Teradu
IV tidak meyakinkan DKPP;
[4.4.3] Sepanjang dalil aduan angka [4.1.2] dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-
VII/2018 secara materil telah diputus oleh DKPP dalam Perakara Nomor
111/DKPP-PKE VII/2018. Terhadap dalil a quo, DKPP tidak mempertimbangkan;
[4.4.4] Sepanjang dalil aduan pada angka [4.2.2], tindakan Teradu I sampai Teradu
IV bersama salah satu pasangan calon yang dinyatakan TMS berdemonstrasi dan
menolak penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diambil alih
dan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua merupakan tindakan yang tidak dapat
dibenarkan menurut hukum maupun etika. Pemberhentian sementara terhadap
Teradu I sampi dengan IV dan pengambilalihan pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai oleh KPU Provinsi Papua, menunjukkan
ketidakprofesionalan dan kegagalan Teradu I sampai dengan IV dalam
melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai. Selain itu, tindakan Teradu I sampai Teradu IV yang
berdemonstrasi dan memprovokasi masyarakat bersama salah satu bakal
pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk menolak pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati yang diambilalih dan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua
merupakan bentuk pembangkangan dan keberpihakan Teradu I sampai dengan IV
yang melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri dan huruf h prinsip adil
juncto Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan para Pengadu dalam Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018
terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan IV tidak meyakinkan DKPP;
[4.5] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.