Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.111/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Paniai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Para Teradu tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Nomor 002/KPANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 Juncto Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Nomor 002/PANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 Juncto Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018; [4.1.2] Para Teradu tidak melaksanakan Verifikasi Administrasi dengan berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai; [4.1.3] Para Teradu dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi secara langsung setiap tempat tinggal para pendukung Calon Perseorangan yang terdapat dalam surat dukungannya (door to door) terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote; [4.1.4] Para Teradu dengan sengaja tidak melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote; [4.1.5] Para Teradu dengan sengaja tidak melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan dalam setiap Tahapan pelaksanaan pemilihan verifikasi data pendukung Calon Perseorangan. Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/PANWAS./PA.19/1/2018 dan Temuan Nomor 001/TM/Panwas- Paniai/I/2018 adalah tidak benar.
Pasal DilanggarPasal 14 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 15; Pasal 13; Pasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Zebulon Gobay, Ance Boma, Markus You dan Athen Nawipa masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 111/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
84/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 3 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 111/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Hengki Kayame
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Paniai
Alamat : Jl. Dupia, Enarotali, Kec. Paniai Timur, Kab.
Paniai, Provinsi Papua
2. Nama : Yeheskiel Tenouye
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Paniai
Alamat : Yotefa, RT/RW 001/002, Awiyo, Abepura, Kota
Jayapura, Provinsi Papua
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA:
1. Nama : Eugen Ehrlich Arie
Ahmad Tawakkal Paturusi
Riswal Saputra
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Hukum EUGEN EHRLICH
ARIE, S.H., M.H. & REKAN
Alamat : Ruko Sumber Air Nomor 1, Lantai II, Jalan
Abepura-Entrop, Distrik Jayapura Selatan,
Kota Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yulius Gobai
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Paniai
Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di
Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Zebulon Gobay
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di
Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ance Boma
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di
Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Markus You
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di
Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Athen Nawipa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di
Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V;
Untuk selanjutnya Teradu I-V disebut sebagai-------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 31 Mei
2018 yang pada pokoknya menguraikan:
1. Para Teradu tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Nomor
002/KPANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 Juncto
Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018
tertanggal 6 Januari 2018;
2. Para Teradu dan/atau Terlapor tidak melaksanakan Verifikasi Administrasi
dengan berkordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Paniai;
3. Bahwa para Teradu dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan
cara mendatangi secara langsung setiap tempat tinggal para pendukung Calon
Perseorangan yang terdapat dalam surat dukungannya (door to door) terhadap
dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan Markus
Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote;
4. Bahwa para Teradu dengan sengaja tidak melakukan rapat pleno terbuka
rekapitulasi dukungan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobai dan
Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote;
5. Bahwa para Teradu dengan sengaja tidak melibatkan Panitia Pengawas
Pemilihan dalam setiap Tahapan pelaksanaan pemilihan verifikasi data
pendukung Calon Perseorangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Foto Copy Sesuai dengan Asli, Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor:
25/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tanggal 12 Februari
2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Paniai Tahun 2018, dan Berita Acara Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan wakil Bupati menjadi Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor: 56/PL.03-
BA/9108/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018.
2. P-2 Foto Copy Sesuai dengan Asli, Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai
Nomor:28/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tanggal 28
Februari 2018, Tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor
25/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018,
tertanggal 12 Februari 2018.
3. P-3 Foto Copy Sesuai dengan Asli, Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor:
29/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tanggal 28 Februari
2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Paniai Tahun 2018 berdasarkan Putusan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kabupaten Paniai
Nomor 001/KS/33.19/II/2018
4. P-4 Foto Copy sesuai dengan asli Surat Rekomendasi Nomor
002/K.PANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 dan
Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas-
Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018, yang menyatakan
TERMOHON telah melakukan Pelanggaran Administrasi dalam
Proses Verifikasi Administrasi syarat dukungan untuk Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur
Perseorangan.
5. P-5 Foto Copy Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor:
471.13/10231/Dukcapil perihal Format Surat Keterangan
sebagai Pengganti KTP elektronik Tertanggal 29 September 2016
yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia.
6. P-6 Foto Copy Surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Nomor: 470/024/DUKCAPIL.PAN perihal Penyampaian Data
Jumlah Perekaman KTP-E tertanggal 26 November 2017 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai.
7. P-7 Foto Copy Surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Nomor: 470/025/DUKCAPIL.PAN perihal Pemberian Keterangan
tertanggal 5 Januari 2018 yang ditujukan kepada Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Paniai.
8. P-8 Foto Copy Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Paniai Terkait Keputusan KPU Kabupaten
paniai Nomor: 01/PSP.BUP/EEA/II/2018, tertanggal 14
Februari 2018.
9. P-9 Foto Copy Jawaban Termohon Perkara Nomor
01/PS/33.19/II/2018 yang dimohonkan oleh Pasangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 1, Tertanggal
21 Februari 2018.
10. P-10 Foto Copy dari Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018 tentang
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai Tertanggal 27 februari 2018.
11. P-11 Foto Copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 02 P/ PAP/2018 dalam Perkara Permohonan Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai antara YEHUDA GOBAI dan YAN TEBAI
Melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Tertanggal
15 Maret 2018.
12. P-12 Foto Copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 03 P/ PAP/2018 dalam Perkara Permohonan Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai antara NAFTALI YOGI dan MARTEN MOTE,SE
Melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Tertanggal
15 Maret 2018.
13. P-13 Foto Copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 02 P/ PAP/2018 dalam Perkara Permohonan Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai antara YUNUS GOBAI dan MARKUS BOMA,
S.Pd. Melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai,
Tertanggal 15 Maret 2018.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP
POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 31 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Paniai
terkait dengan Surat Rekomendasi Nomor 002/PANWAS./PA.19/1/2018,
tanggal 5 Januari 2018 juncto Pemberitahuan Status Laporan Nomor
001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018 tentang status
Temuan, dan meminta klarifikasi atas Temuan Panwas tersebut. Pada
tanggal 12 Februari 2018 di ruangan KPU Kabupaten Paniai sebelum
Penetapan Teradu meminta klarifikasi kepada Panwas Kabupaten Paniai
apakah status Temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, tetapi
Panwas Kabupaten Paniai tidak memberikan tanggapan dan menyatakan
Status Penetapan Calon adalah wewenang KPU dan pada saat penetapan
pun tidak ada satu pihak pun menyatakan keberatan atas Putusan KPU dan
semua pihak yang hadir menerima Putusan penetapan calon, baik dari pihak
Pengadu;
2. Bahwa Pengadu menyatakan tidak melaksanakan verifikasi administrasi
dengan berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
Kabupaten Paniai adalah tidak benar, para Teradu dalam melakukan
verfikasi administrasi telah meminta tanggapan dari Dinas Kependudukan
dan pencatatan Sipil Kabupaten Paniai dan Dinas Kependudukan Catatan
Sipil Kabupaten Paniai telah menyampaikan hasil klarifikasi data
kependudukan melalui surat Nomor 470/024/DUKCAPIL.PAN tentang
jumlah masyarakat yang telah merekam KTP-E sebanyak 722 orang dan
sisanya belum merekam KTP-E karena terjadi kehilangan dan kerusakan alat
serta pemutusan jaringan dan surat kependudukan pencatatan sipil Nomor
470/DISDUKCAPIL/II/2018 untuk menyingkapi Sidang Musyawarah
Penyeleseaian Sengketa yang isinya pada prinsipnya menyatakan bahwa
sebagai pejabat Administrasi Kependudukan Pemerintah Daerah untuk
sementara Waktu surat Pengganti KTP-E bagi yang belum melakukan
perekaman KTP-E yang sifatnya Domisili dan dikeluarkan sebagai kebijakan
Pemerintah Daerah, maka surat tersebut sah atau tidak sah hanya kita
dapat buktikan dengan aplikasi online, baik aplikasi SIAK (Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan) bahkan aplikasi lain yang diperhadapkan
penduduk dalam berbagai urusan mereka, jika berurusan dengan Pilkada
Paniai maka KPU bisa cek NIK Penduduk yang bersangkutan dengan aplikasi
SILON dan lain-lain;
3. Bahwa Pengadu menyatakan para Teradu tidak melakukan verifikasi Faktual
adalah sama sekali mengada-ada, karena Teradu telah melakukan verifikasi
factual sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan cara
menurunkan ke PPD dan PPS untuk dilakukan verifikasi Faktual oleh PPS
sesuai dengan data dukungan dari Calon Perseorangan sehingga dengan
demikian apa yang dimaksud oleh Pengadu adalah keliru bukan para Teradu
yang langsung mendatangi dukungan ke rumah-rumah pendukung teteapi
PPS lah yang bertugas untuk melakukan verifikasi data dukungan
perseorangan dan hal itu telah dilaksanakan oleh PPS di tingkat kampung
sesuai dengan alamat pendukung dalam hardcopy;
4. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa para Teradu dengan sengaja tidak
melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan
verifikasi factual adalah tidak benar, para Teradu tidak pernah menutup-
nutupi hasil verifikasi Rekaputulasi dukungan perseorangan dalam verifikasi
administrasi para Teradu telah mengundang Panwas Kabupaten Paniai
bahkan pada saat penyampaian hasil verfikasi factual dari PPS dilakukan
secara terbuka dengan mengundang Panwas Kabupaten Paniai dan
ditampilkan melalui slide/infokus dan dihadiri oleh Komisioner Panwasn
Yafet Pigai.
5. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa Teradu sengaja tidak melibatkan Panitia
Pengawas Pemilihan dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan verifikasi
data dukungan calon perseorangan adalah keliru dan tidak benar. Ketua
Panwas Kabupaten Paniai hamper setiap saat berada di Kantor KPU, mulai
dari Tahapan Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Ketua
Panwas Kabuapaten Paniai hadir dan setiap tahapan disampaikan kepada
Panwas Kabupaten Paniai. Pada saat dilakukan verfikasi factual oleh PPS
Panwas Kabupaten Paniai sama sekali belum membentuk Panitia Panwas
Lapangan (PPL) semsetinya menjadi bahan koreksi bagi Panwas Kabupaten
Paniai bahwasanya kelalaian itu ada pada lembaganya bukan pada Lembaga
Teradu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
TI-1 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Panwas Kabupaten
Paniai Nomor 002/K.PANWAS./PA/19/I/2018
2. T-2 Formulir Temuan Panwas Kabupaten Paniai Nomor
001/TM/Panwas-Paniai/I/2018
3. T-3 Formulir Temuan Panwas Kabupaten Paniai Nomor
001/TM/Panwas-Paniai/I/2018
4. T-4 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
02./LP/PA/19/I/2018
5. T-5 Kajian Laporan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018
6. T-6 Tanda Terima Penyerahan Berkas Dokumen Persyaratan Jumlah
Dukungan Calon Persoerangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018
7. T-7 Formulir Model A.7 Panwas Kabupaten Paniai Berita Acara
Klarifikasi atas nama Ernot Kayame
8. T-8 Surat Disdukcapil Nomor 470/024/DUKCAPIL.PAN perihal
Penyampaian Data Jumlah Perekaman KTP-E tertanggal 26
November 2017
9. T-9 Surat Disdukcapil Nomor 470/025/DUKCAPIL.PAN perihal
Pemberi Keterangan tertanggal 5 Januari 2018
10. T-10 Surat Panwas Kabupaten Paniai Nomor 16/PANWASLU-
KP/PA.19/XII/2017 perihal Penyampaian Prosedur Penelitian
Dukungan Calon Perseorangan
11. T-11 Surat Disdukcapil Kabupaten Paniai Nomor
470/002/DISDUKCAPIL/I/2018 perihal Penyampaian
Permintaan Keterangan tanggal 21 Februari 2018
12. T-12 Surat Disdukcapil Kabupaten Paniai Nomor
470/10/DISDUKCAPIL/II/2018 tanggal 5 Januari 2018
13. T-13 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi atas nama Ernot
Kayame
14. T-14 Surat Disdukcapil Kabupaten Paniai Nomor 470/027/DUKCAPIL-
PAN perihal Pemberian Keterangan tanggal 5 Januari 2018
15. T-15 Model BA.1-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai
16. T-16 Model BA.2-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai
17. T-17 Model BA.3-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai
18. T-18 Model BA.4-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai
19. T-19 Model BA.5-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai
20. T-20 Model BA.6-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai
21. T-21 Model BA.1-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma
22. T-22 Model BA.2-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma
23. T-23 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan Yunus Gobai dan
Markus Boma
24. T-24 Model BA.3-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma
25. T-25 Model BA.3-KWK Perseorangan Perbaikan Yunus Gobai dan
Markus Boma
26. T-26 Model BA.4-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma
27. T-27 Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan Yunus Gobai dan
Markus Boma
28. T-28 Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan Yunus Gobai dan
Markus Boma
29. T-29 Model BA.6-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma
30. T-30 Model BA.1-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote
31. T-31 Model BA.2-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote
32. T-32 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan Naftali Yogi dan Marten
Mote
33. T-33 Model BA.3-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote
34. T-34 Model BA.3-KWK Perseorangan Perbaikan Naftali Yogi dan Marten
Mote
35. T-35 Model BA.4-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote
36. T-36 Model BA.5-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote
37. T-37 Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan Naftali Yogi dan Marten
Mote
38. T-38 Model BA.7-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote
39. T-39 Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan Naftali Yogi dan Marten
Mote
40. T-40 Model BA.7-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai
41. T-41 Model BA.7-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma
42. T-42 Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 012/PL.03.2-
Und/9108/KPU-kab/X/2017 tanggal 10 Desember 2017
43. T-43 Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 027/PL.03.2-
Und/9108/KPU-kab/X/2017 tanggal 30 Desember 2017
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Nomor
002/PANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 Juncto Pemberitahuan
Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari
2018;
[4.1.2] Para Teradu tidak melaksanakan Verifikasi Administrasi dengan
berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai;
[4.1.3] Para Teradu dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan
cara mendatangi secara langsung setiap tempat tinggal para pendukung Calon
Perseorangan yang terdapat dalam surat dukungannya (door to door) terhadap
dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan Markus
Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote;
[4.1.4] Para Teradu dengan sengaja tidak melakukan rapat pleno terbuka
rekapitulasi dukungan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan
Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote;
[4.1.5] Para Teradu dengan sengaja tidak melibatkan Panitia Pengawas
Pemilihan dalam setiap Tahapan pelaksanaan pemilihan verifikasi data
pendukung Calon Perseorangan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai Nomor
002/PANWAS./PA.19/1/2018 dan Temuan Nomor 001/TM/Panwas-
Paniai/I/2018 adalah tidak benar. Para Teradu pada tanggal 12 Februari 2018
telah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Paniai terkait Rekomendasi dan
meminta klarifikasi atas temuan tersebut. Namun, Panwas Kabupaten Paniai
tidak memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa status penetapan calon
adalah wewenang KPU Kabupaten Paniai. Sampai saat status penetapan Calon,
para pihak tidak ada yang keberatan terhadap keputusan para Teradu;
[4.2.2] Dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak melaksanakan verifikasi
administrasi dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabuapaten Paniai
adalah tidak benar. Para Teradu telah meminta tanggapan dari Disdukcapil
terkait jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan
telah mendapat tanggapan oleh Disdukcapil Kabupaten Paniai Surat Nomor
470/024/DUKCAPIL.PAN yang menerangkan bahwa Disdukcapil Kabupaten
Paniai telah merekam KTP elektronik sebanyak 722 orang dan selebihnya belum
dapat dilakukan karena terjadi kehilangan dan kerusakan alat serta jaringan
terputus. Untuk kepentingan persidangan, Disdukcapil kembali menyurat
dengan Nomor 470/DISDUKCAPIL/II/2018 yang menjelaskan bahwa bagi
masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, Disdukcapil
menempuh kebijakan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili untuk
berbagai urusan masyarakat. Sah atau tidaknya Surat Keterangan Domisili
tersebut dapat dibuktikan dengan aplikasi online, baik aplikasi SIAK (Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan). Untuk urusan Pilkada Paniai maka KPU
dapat mengecek NIK yang bersangkutan dengan aplikasi SILON;
[4.2.3] Terkait dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak
melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan adalah sama sekali
mengada-ada. Para Teradu telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan menurunkan PPD dan PPS untuk dilakukan
verifikasi faktual sesuai dengan data dukungan dari masing-masing calon
perseorangan. Para Teradu menjelaskan, dalil aduan Pengadu keliru karena
bukan para Teradu yang langsung mendatangi dukungan dari rumah ke rumah
tetapi PPS lah yang bertugas melakukan verifikasi data dukungan calon
persorangan. PPS telah melaksanakan sesuai alamat domisili yang tertera dalam
hardcopy dukungan calon perseorangan;
[4.2.4] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu sengaja tidak
melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan telah
mengundang Panwas Kabupaten Paniai dan dilakukan secara terbuka serta para
Teradu tidak pernah menutupi hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
Para Teradu juga menyampaikan secara terbuka hasil verifikasi faktual dari PPS
dan dihadiri oleh Komisioner Panwas Kabupaten Paniai atas nama Yafet Pigai;
[4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu dengan
sengaja tidak melibatkan Panwas Kabupaten Paniai dalam pelaksanaan
Pemilihan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan adalah keliru dan tidak
benar. Para Teradu menjelaskan bahwa Ketua Panwas Kabupaten Paniai hampir
setiap waktu berada di Kantor KPU Kabupaten Paniai. Para Teradu sudah
menyampaikan setiap tahapan kepada Panwas Kabupaten Paniai. Namun, saat
dilakukan verifikasi faktual oleh PPS tidak ada Panitia Pengawas Lapangan (PPL)
karena belun dibentuk oleh Panwas Kabupaten Paniai sehingga tidak ada
pengawasan melekat dari Panwas Kabupaten Paniai.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Nomor
002/PANWAS./PA.19/1/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
tanggal 5 Januari 2018 dan Surat Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018
Tentang Status Temuan tanggal 6 Januari 2018. Temuan Panwas Kabupaten
Paniai berdasarkan supervisi bersama antara Disdukcapil, KPU dan Bawaslu
Provinsi Papua di Kabupaten Paniai terhadap dukungan Calon Perseorangan di
Kabupaten Paniai yang dilakukan tanggal 4 Januari 2018. Pada kesempatan
yang sama, Panwas Kabupaten Paniai meminta para Teradu untuk
menunjukkan berkas dukungan Calon Perseorangan atas nama Naftali Yogi dan
Marten Mote, Yunus Gobai dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yan Tebai,
Jonas Yogi dan Pilipus Yumai sebagai bukti keaslian verifikasi faktual. Terhadap
berkas dukungan tersebut, Panwas meminta Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Paniai untuk memeriksa Surat
Keterangan Pengganti KTP elektronik syarat dukungan 4 (empat) Pasangan Calon
Perseorangan. Hasil pemeriksaan Kadisdukcapil menerangkan bahwa hanya 722
Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang berhasil direkam dan
diterbitkan. Berdasarkan hal tersebut, berarti terdapat sebanyak 49.702 Surat
Keterangan Pengganti KTP elektronik dari total 50.424 yang digunakan oleh 4
(empat) pasangan calon perseorangan sebagai syarat pendaftaran merupakan
dokumen Surat Keterangan Pengganti KTP elekronik yang tidak memenuhi
syarat. Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik tanpa NIK atau Surat
Keterangan Domisili tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kampung dan Kepala
Distrik untuk kepentingan administrasi masyarakat Kabupaten Paniai dalam
mendapatkan fasilitas pelayanan publik. Rangkaian informasi dan data yang
disampaikan oleh Panwas melalui penerusan pelanggaran administrasi dan
temuan berdasarkan keterangan atas hasil konfirmasi terhadap Kadisdukcapil
yang menyampaikan hanya merekam dan menerbitkan sebanyak 722 Surat
Keterangan Pengganti KTP elektronik. Hal tersebut seharusnya memunculkan
kepekaan administrasi pemilihan para Teradu terkait keberadaan Surat
Keterangan Pengganti KTP elektronik sebanyak 49.702 yang tidak memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu justru
meragukan dan mempertanyakan penerusan pelanggaran administrasi dan
temuan Panwas serta mengabaikan dan tetap menetapkan 3 (tiga) pasangan
calon memenuhi syarat sebagai pasangan calon perseorangan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 pada tanggal 12
Februari 2018. Tindakan para Teradu secara nyata bertentangan sebagaimana
ketentuan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
Tindakan para Teradu menyebabkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai menjadi tidak efisien dan tidak efektif yang
berujung dengan penyelesaian sengketa. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf d, ayat (3) huruj a, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h juncto
Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa pada dasarnya para Teradu telah berupaya berkoordinasi dan
meminta data kependudukan termasuk yang telah merekam KTP elektronik
maupun yang belum merekam KTP kepada Disdukcapil Kabupaten Paniai. Atas
hasil koordinasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Paniai telah mengirim surat
dengan Nomor 470/024/DUKCAPIL.PAN perihal Penyampaian Data Jumlah
Perekaman KTP elektronik tertanggal 26 November 2017 pada intinya
menjelaskan bahwa jumlah penduduk yang telah rekam KTP elektronik sebanyak
722 orang. Selebihnya tidak dapat dilakukan perekaman KTP elektronik karena
alat perekam rusak dan jaringan terputus. Para Teradu kembali berkoordinasi
dengan meminta data Jumlah Kartu Keluarga kepada Disdukcapil Kabupaten
Paniai yang tidak mempunyai KTP elektronik namun tidak ditanggapi oleh
Disdukcapil. Langkah para Teradu berkoordinasi dengan Disdukcapil tidak
bermakna bagi perbaikan dan jaminan kepastian hukum terhadap standar
administrasi pemilihan yang profesional. Satu sisi para Teradu telah
mendapatkan data sebanyak 722 orang yang telah dilakukan perekaman KTP
elektronik tetapi tidak menjadi dasar untuk memverifikasi dan menetapkan
kebenaran syarat dukungan pasangan calon perorangan. Pada sisi lain para
Teradu meminta data jumlah Kartu Keluarga kepada Disdukcapil Kabupaten
Paniai yang tidak mempunyai KTP elektronik yang tidak memiliki relevansi
dengan proses administrasi pencalonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum terhadap standar
administrasi pemilihan profesional. Tindakan para Teradu berkoordinasi dengan
Disdukcapil hanya bersifat formal belaka tanpa memberi makna terhadap
perbaikan administrasi pemilihan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan
syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, sehingga menetapkan pasangan
calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, Pasal 16
huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut,
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak
melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung tempat tinggal para
pendukung Calon Perseorangan adalah sangat tidak beralasan menurut hukum
maupun etika. Sesuai dengan Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017, verifikasi faktual merupakan kewenangan PPS dengan cara
mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi
syarat administratif untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung dan
dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon. Berdasarkan hal tersebut, para
Teradu tidak memiliki wewenang melakukan verifikasi faktual. Para Teradu
hanya menerima laporan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dan
PPDP. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terhadap para Teradu
terkait pelaksanaan verifikasi faktual tidak tepat (error in persona). Berdasarkan
hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Bahwa para Teradu telah mengundang Panwas secara patut melalui
Surat Nomor 012/PL.03.2-Und/9108/KPU-kab/X/2017 tanggal 10 Desember
2017 dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan dan verifikasi
pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai. Pada 31 Desember 2017, para Teradu kembali
menyampaikan undangan kepada Panwas Kabupaten Paniai dengan Nomor
027/PL.03.2-Und/9108/KPU-kab/X/2017 tanggal 30 Desember 2017 terkait
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan verifikasi faktual
Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai. Undangan a quo dihadiri oleh Yafet Pigai anggota
Panwas Kabupaten Paniai. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu dengan sengaja tidak
melibatkan Panwas Kabupaten Paniai pada setiap tahapan verifikasi dukungan
pasangan Calon Perseorangan tidak beralasan. Hampir setiap rapat pleno
terbuka rekapitulasi penghitungan hasil verifikasi administrasi maupun faktual
dihadiri oleh Panwas Kabupaten Paniai. Kecuali verifikasi faktual yang dilakukan
oleh PPS tidak dihadiri oleh Panitia Pengawas Lapangan karena belum terbentuk
saat dilakukan verifikasi faktual. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu
tidak beralasan menurut hukum maupun etika dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberi sanksi kepada para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Yulius Gobai selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Zebulon Gobay, Ance
Boma, Markus You dan Athen Nawipa masing-masing sebagai Anggota KPU
Kabupaten Paniai, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan
Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir