Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.111/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Paniai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Para Teradu tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Nomor 002/KPANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 Juncto Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Nomor 002/PANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 Juncto Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018; [4.1.2] Para Teradu tidak melaksanakan Verifikasi Administrasi dengan berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai; [4.1.3] Para Teradu dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi secara langsung setiap tempat tinggal para pendukung Calon Perseorangan yang terdapat dalam surat dukungannya (door to door) terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote; [4.1.4] Para Teradu dengan sengaja tidak melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote; [4.1.5] Para Teradu dengan sengaja tidak melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan dalam setiap Tahapan pelaksanaan pemilihan verifikasi data pendukung Calon Perseorangan. Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/PANWAS./PA.19/1/2018 dan Temuan Nomor 001/TM/Panwas- Paniai/I/2018 adalah tidak benar.
Pasal DilanggarPasal 14 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 15; Pasal 13; Pasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Zebulon Gobay, Ance Boma, Markus You dan Athen Nawipa masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 111/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 84/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 3 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Hengki Kayame Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Paniai Alamat : Jl. Dupia, Enarotali, Kec. Paniai Timur, Kab. Paniai, Provinsi Papua 2. Nama : Yeheskiel Tenouye Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Paniai Alamat : Yotefa, RT/RW 001/002, Awiyo, Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: 1. Nama : Eugen Ehrlich Arie Ahmad Tawakkal Paturusi Riswal Saputra Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Hukum EUGEN EHRLICH ARIE, S.H., M.H. & REKAN Alamat : Ruko Sumber Air Nomor 1, Lantai II, Jalan Abepura-Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yulius Gobai Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Paniai Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Zebulon Gobay Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ance Boma Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Markus You Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Athen Nawipa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Kabupaten Pania di Madi Enoratalia, Kab. Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; Untuk selanjutnya Teradu I-V disebut sebagai-------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Para Teradu tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Nomor 002/KPANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 Juncto Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018; 2. Para Teradu dan/atau Terlapor tidak melaksanakan Verifikasi Administrasi dengan berkordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai; 3. Bahwa para Teradu dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi secara langsung setiap tempat tinggal para pendukung Calon Perseorangan yang terdapat dalam surat dukungannya (door to door) terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote; 4. Bahwa para Teradu dengan sengaja tidak melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobai dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote; 5. Bahwa para Teradu dengan sengaja tidak melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan dalam setiap Tahapan pelaksanaan pemilihan verifikasi data pendukung Calon Perseorangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Foto Copy Sesuai dengan Asli, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor: 25/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, dan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor: 56/PL.03- BA/9108/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018. 2. P-2 Foto Copy Sesuai dengan Asli, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor:28/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tanggal 28 Februari 2018, Tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor 25/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018. 3. P-3 Foto Copy Sesuai dengan Asli, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tanggal 28 Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 berdasarkan Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kabupaten Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018 4. P-4 Foto Copy sesuai dengan asli Surat Rekomendasi Nomor 002/K.PANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 dan Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas- Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018, yang menyatakan TERMOHON telah melakukan Pelanggaran Administrasi dalam Proses Verifikasi Administrasi syarat dukungan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan. 5. P-5 Foto Copy Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 471.13/10231/Dukcapil perihal Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP elektronik Tertanggal 29 September 2016 yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia. 6. P-6 Foto Copy Surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: 470/024/DUKCAPIL.PAN perihal Penyampaian Data Jumlah Perekaman KTP-E tertanggal 26 November 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai. 7. P-7 Foto Copy Surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: 470/025/DUKCAPIL.PAN perihal Pemberian Keterangan tertanggal 5 Januari 2018 yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Paniai. 8. P-8 Foto Copy Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Terkait Keputusan KPU Kabupaten paniai Nomor: 01/PSP.BUP/EEA/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. 9. P-9 Foto Copy Jawaban Termohon Perkara Nomor 01/PS/33.19/II/2018 yang dimohonkan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 1, Tertanggal 21 Februari 2018. 10. P-10 Foto Copy dari Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tertanggal 27 februari 2018. 11. P-11 Foto Copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 P/ PAP/2018 dalam Perkara Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai antara YEHUDA GOBAI dan YAN TEBAI Melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Tertanggal 15 Maret 2018. 12. P-12 Foto Copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 P/ PAP/2018 dalam Perkara Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai antara NAFTALI YOGI dan MARTEN MOTE,SE Melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Tertanggal 15 Maret 2018. 13. P-13 Foto Copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 P/ PAP/2018 dalam Perkara Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai antara YUNUS GOBAI dan MARKUS BOMA, S.Pd. Melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Tertanggal 15 Maret 2018. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 31 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Paniai terkait dengan Surat Rekomendasi Nomor 002/PANWAS./PA.19/1/2018, tanggal 5 Januari 2018 juncto Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018 tentang status Temuan, dan meminta klarifikasi atas Temuan Panwas tersebut. Pada tanggal 12 Februari 2018 di ruangan KPU Kabupaten Paniai sebelum Penetapan Teradu meminta klarifikasi kepada Panwas Kabupaten Paniai apakah status Temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, tetapi Panwas Kabupaten Paniai tidak memberikan tanggapan dan menyatakan Status Penetapan Calon adalah wewenang KPU dan pada saat penetapan pun tidak ada satu pihak pun menyatakan keberatan atas Putusan KPU dan semua pihak yang hadir menerima Putusan penetapan calon, baik dari pihak Pengadu; 2. Bahwa Pengadu menyatakan tidak melaksanakan verifikasi administrasi dengan berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Paniai adalah tidak benar, para Teradu dalam melakukan verfikasi administrasi telah meminta tanggapan dari Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Paniai dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Paniai telah menyampaikan hasil klarifikasi data kependudukan melalui surat Nomor 470/024/DUKCAPIL.PAN tentang jumlah masyarakat yang telah merekam KTP-E sebanyak 722 orang dan sisanya belum merekam KTP-E karena terjadi kehilangan dan kerusakan alat serta pemutusan jaringan dan surat kependudukan pencatatan sipil Nomor 470/DISDUKCAPIL/II/2018 untuk menyingkapi Sidang Musyawarah Penyeleseaian Sengketa yang isinya pada prinsipnya menyatakan bahwa sebagai pejabat Administrasi Kependudukan Pemerintah Daerah untuk sementara Waktu surat Pengganti KTP-E bagi yang belum melakukan perekaman KTP-E yang sifatnya Domisili dan dikeluarkan sebagai kebijakan Pemerintah Daerah, maka surat tersebut sah atau tidak sah hanya kita dapat buktikan dengan aplikasi online, baik aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) bahkan aplikasi lain yang diperhadapkan penduduk dalam berbagai urusan mereka, jika berurusan dengan Pilkada Paniai maka KPU bisa cek NIK Penduduk yang bersangkutan dengan aplikasi SILON dan lain-lain; 3. Bahwa Pengadu menyatakan para Teradu tidak melakukan verifikasi Faktual adalah sama sekali mengada-ada, karena Teradu telah melakukan verifikasi factual sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan cara menurunkan ke PPD dan PPS untuk dilakukan verifikasi Faktual oleh PPS sesuai dengan data dukungan dari Calon Perseorangan sehingga dengan demikian apa yang dimaksud oleh Pengadu adalah keliru bukan para Teradu yang langsung mendatangi dukungan ke rumah-rumah pendukung teteapi PPS lah yang bertugas untuk melakukan verifikasi data dukungan perseorangan dan hal itu telah dilaksanakan oleh PPS di tingkat kampung sesuai dengan alamat pendukung dalam hardcopy; 4. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa para Teradu dengan sengaja tidak melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi factual adalah tidak benar, para Teradu tidak pernah menutup- nutupi hasil verifikasi Rekaputulasi dukungan perseorangan dalam verifikasi administrasi para Teradu telah mengundang Panwas Kabupaten Paniai bahkan pada saat penyampaian hasil verfikasi factual dari PPS dilakukan secara terbuka dengan mengundang Panwas Kabupaten Paniai dan ditampilkan melalui slide/infokus dan dihadiri oleh Komisioner Panwasn Yafet Pigai. 5. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa Teradu sengaja tidak melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan verifikasi data dukungan calon perseorangan adalah keliru dan tidak benar. Ketua Panwas Kabupaten Paniai hamper setiap saat berada di Kantor KPU, mulai dari Tahapan Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Ketua Panwas Kabuapaten Paniai hadir dan setiap tahapan disampaikan kepada Panwas Kabupaten Paniai. Pada saat dilakukan verfikasi factual oleh PPS Panwas Kabupaten Paniai sama sekali belum membentuk Panitia Panwas Lapangan (PPL) semsetinya menjadi bahan koreksi bagi Panwas Kabupaten Paniai bahwasanya kelalaian itu ada pada lembaganya bukan pada Lembaga Teradu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/K.PANWAS./PA/19/I/2018 2. T-2 Formulir Temuan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 3. T-3 Formulir Temuan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 4. T-4 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 02./LP/PA/19/I/2018 5. T-5 Kajian Laporan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 6. T-6 Tanda Terima Penyerahan Berkas Dokumen Persyaratan Jumlah Dukungan Calon Persoerangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 7. T-7 Formulir Model A.7 Panwas Kabupaten Paniai Berita Acara Klarifikasi atas nama Ernot Kayame 8. T-8 Surat Disdukcapil Nomor 470/024/DUKCAPIL.PAN perihal Penyampaian Data Jumlah Perekaman KTP-E tertanggal 26 November 2017 9. T-9 Surat Disdukcapil Nomor 470/025/DUKCAPIL.PAN perihal Pemberi Keterangan tertanggal 5 Januari 2018 10. T-10 Surat Panwas Kabupaten Paniai Nomor 16/PANWASLU- KP/PA.19/XII/2017 perihal Penyampaian Prosedur Penelitian Dukungan Calon Perseorangan 11. T-11 Surat Disdukcapil Kabupaten Paniai Nomor 470/002/DISDUKCAPIL/I/2018 perihal Penyampaian Permintaan Keterangan tanggal 21 Februari 2018 12. T-12 Surat Disdukcapil Kabupaten Paniai Nomor 470/10/DISDUKCAPIL/II/2018 tanggal 5 Januari 2018 13. T-13 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi atas nama Ernot Kayame 14. T-14 Surat Disdukcapil Kabupaten Paniai Nomor 470/027/DUKCAPIL- PAN perihal Pemberian Keterangan tanggal 5 Januari 2018 15. T-15 Model BA.1-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai 16. T-16 Model BA.2-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai 17. T-17 Model BA.3-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai 18. T-18 Model BA.4-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai 19. T-19 Model BA.5-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai 20. T-20 Model BA.6-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai 21. T-21 Model BA.1-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma 22. T-22 Model BA.2-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma 23. T-23 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan Yunus Gobai dan Markus Boma 24. T-24 Model BA.3-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma 25. T-25 Model BA.3-KWK Perseorangan Perbaikan Yunus Gobai dan Markus Boma 26. T-26 Model BA.4-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma 27. T-27 Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan Yunus Gobai dan Markus Boma 28. T-28 Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan Yunus Gobai dan Markus Boma 29. T-29 Model BA.6-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma 30. T-30 Model BA.1-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote 31. T-31 Model BA.2-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote 32. T-32 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan Naftali Yogi dan Marten Mote 33. T-33 Model BA.3-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote 34. T-34 Model BA.3-KWK Perseorangan Perbaikan Naftali Yogi dan Marten Mote 35. T-35 Model BA.4-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote 36. T-36 Model BA.5-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote 37. T-37 Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan Naftali Yogi dan Marten Mote 38. T-38 Model BA.7-KWK Perseorangan Naftali Yogi dan Marten Mote 39. T-39 Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan Naftali Yogi dan Marten Mote 40. T-40 Model BA.7-KWK Perseorangan Yehuda Gobai dan Yan Tebai 41. T-41 Model BA.7-KWK Perseorangan Yunus Gobai dan Markus Boma 42. T-42 Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 012/PL.03.2- Und/9108/KPU-kab/X/2017 tanggal 10 Desember 2017 43. T-43 Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 027/PL.03.2- Und/9108/KPU-kab/X/2017 tanggal 30 Desember 2017
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Nomor 002/PANWAS./PA.19/1/2018 tertanggal 5 Januari 2018 Juncto Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 tertanggal 6 Januari 2018; [4.1.2] Para Teradu tidak melaksanakan Verifikasi Administrasi dengan berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai; [4.1.3] Para Teradu dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi secara langsung setiap tempat tinggal para pendukung Calon Perseorangan yang terdapat dalam surat dukungannya (door to door) terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote; [4.1.4] Para Teradu dengan sengaja tidak melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari Jalur Perseorangan, yaitu Yunus Gobal dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yantebai, dan Naftali Yogi dan Maryen Mote; [4.1.5] Para Teradu dengan sengaja tidak melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan dalam setiap Tahapan pelaksanaan pemilihan verifikasi data pendukung Calon Perseorangan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/PANWAS./PA.19/1/2018 dan Temuan Nomor 001/TM/Panwas- Paniai/I/2018 adalah tidak benar. Para Teradu pada tanggal 12 Februari 2018 telah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Paniai terkait Rekomendasi dan meminta klarifikasi atas temuan tersebut. Namun, Panwas Kabupaten Paniai tidak memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa status penetapan calon adalah wewenang KPU Kabupaten Paniai. Sampai saat status penetapan Calon, para pihak tidak ada yang keberatan terhadap keputusan para Teradu; [4.2.2] Dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak melaksanakan verifikasi administrasi dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabuapaten Paniai adalah tidak benar. Para Teradu telah meminta tanggapan dari Disdukcapil terkait jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan telah mendapat tanggapan oleh Disdukcapil Kabupaten Paniai Surat Nomor 470/024/DUKCAPIL.PAN yang menerangkan bahwa Disdukcapil Kabupaten Paniai telah merekam KTP elektronik sebanyak 722 orang dan selebihnya belum dapat dilakukan karena terjadi kehilangan dan kerusakan alat serta jaringan terputus. Untuk kepentingan persidangan, Disdukcapil kembali menyurat dengan Nomor 470/DISDUKCAPIL/II/2018 yang menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, Disdukcapil menempuh kebijakan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili untuk berbagai urusan masyarakat. Sah atau tidaknya Surat Keterangan Domisili tersebut dapat dibuktikan dengan aplikasi online, baik aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Untuk urusan Pilkada Paniai maka KPU dapat mengecek NIK yang bersangkutan dengan aplikasi SILON; [4.2.3] Terkait dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan adalah sama sekali mengada-ada. Para Teradu telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan menurunkan PPD dan PPS untuk dilakukan verifikasi faktual sesuai dengan data dukungan dari masing-masing calon perseorangan. Para Teradu menjelaskan, dalil aduan Pengadu keliru karena bukan para Teradu yang langsung mendatangi dukungan dari rumah ke rumah tetapi PPS lah yang bertugas melakukan verifikasi data dukungan calon persorangan. PPS telah melaksanakan sesuai alamat domisili yang tertera dalam hardcopy dukungan calon perseorangan; [4.2.4] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu sengaja tidak melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan telah mengundang Panwas Kabupaten Paniai dan dilakukan secara terbuka serta para Teradu tidak pernah menutupi hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan. Para Teradu juga menyampaikan secara terbuka hasil verifikasi faktual dari PPS dan dihadiri oleh Komisioner Panwas Kabupaten Paniai atas nama Yafet Pigai; [4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu dengan sengaja tidak melibatkan Panwas Kabupaten Paniai dalam pelaksanaan Pemilihan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan adalah keliru dan tidak benar. Para Teradu menjelaskan bahwa Ketua Panwas Kabupaten Paniai hampir setiap waktu berada di Kantor KPU Kabupaten Paniai. Para Teradu sudah menyampaikan setiap tahapan kepada Panwas Kabupaten Paniai. Namun, saat dilakukan verifikasi faktual oleh PPS tidak ada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) karena belun dibentuk oleh Panwas Kabupaten Paniai sehingga tidak ada pengawasan melekat dari Panwas Kabupaten Paniai. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Nomor 002/PANWAS./PA.19/1/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi tanggal 5 Januari 2018 dan Surat Nomor 001/TM/Panwas-Paniai/I/2018 Tentang Status Temuan tanggal 6 Januari 2018. Temuan Panwas Kabupaten Paniai berdasarkan supervisi bersama antara Disdukcapil, KPU dan Bawaslu Provinsi Papua di Kabupaten Paniai terhadap dukungan Calon Perseorangan di Kabupaten Paniai yang dilakukan tanggal 4 Januari 2018. Pada kesempatan yang sama, Panwas Kabupaten Paniai meminta para Teradu untuk menunjukkan berkas dukungan Calon Perseorangan atas nama Naftali Yogi dan Marten Mote, Yunus Gobai dan Markus Boma, Yehuda Gobai dan Yan Tebai, Jonas Yogi dan Pilipus Yumai sebagai bukti keaslian verifikasi faktual. Terhadap berkas dukungan tersebut, Panwas meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Paniai untuk memeriksa Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik syarat dukungan 4 (empat) Pasangan Calon Perseorangan. Hasil pemeriksaan Kadisdukcapil menerangkan bahwa hanya 722 Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang berhasil direkam dan diterbitkan. Berdasarkan hal tersebut, berarti terdapat sebanyak 49.702 Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik dari total 50.424 yang digunakan oleh 4 (empat) pasangan calon perseorangan sebagai syarat pendaftaran merupakan dokumen Surat Keterangan Pengganti KTP elekronik yang tidak memenuhi syarat. Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik tanpa NIK atau Surat Keterangan Domisili tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kampung dan Kepala Distrik untuk kepentingan administrasi masyarakat Kabupaten Paniai dalam mendapatkan fasilitas pelayanan publik. Rangkaian informasi dan data yang disampaikan oleh Panwas melalui penerusan pelanggaran administrasi dan temuan berdasarkan keterangan atas hasil konfirmasi terhadap Kadisdukcapil yang menyampaikan hanya merekam dan menerbitkan sebanyak 722 Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik. Hal tersebut seharusnya memunculkan kepekaan administrasi pemilihan para Teradu terkait keberadaan Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik sebanyak 49.702 yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu justru meragukan dan mempertanyakan penerusan pelanggaran administrasi dan temuan Panwas serta mengabaikan dan tetap menetapkan 3 (tiga) pasangan calon memenuhi syarat sebagai pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018. Tindakan para Teradu secara nyata bertentangan sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Tindakan para Teradu menyebabkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai menjadi tidak efisien dan tidak efektif yang berujung dengan penyelesaian sengketa. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruj a, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h juncto Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa pada dasarnya para Teradu telah berupaya berkoordinasi dan meminta data kependudukan termasuk yang telah merekam KTP elektronik maupun yang belum merekam KTP kepada Disdukcapil Kabupaten Paniai. Atas hasil koordinasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Paniai telah mengirim surat dengan Nomor 470/024/DUKCAPIL.PAN perihal Penyampaian Data Jumlah Perekaman KTP elektronik tertanggal 26 November 2017 pada intinya menjelaskan bahwa jumlah penduduk yang telah rekam KTP elektronik sebanyak 722 orang. Selebihnya tidak dapat dilakukan perekaman KTP elektronik karena alat perekam rusak dan jaringan terputus. Para Teradu kembali berkoordinasi dengan meminta data Jumlah Kartu Keluarga kepada Disdukcapil Kabupaten Paniai yang tidak mempunyai KTP elektronik namun tidak ditanggapi oleh Disdukcapil. Langkah para Teradu berkoordinasi dengan Disdukcapil tidak bermakna bagi perbaikan dan jaminan kepastian hukum terhadap standar administrasi pemilihan yang profesional. Satu sisi para Teradu telah mendapatkan data sebanyak 722 orang yang telah dilakukan perekaman KTP elektronik tetapi tidak menjadi dasar untuk memverifikasi dan menetapkan kebenaran syarat dukungan pasangan calon perorangan. Pada sisi lain para Teradu meminta data jumlah Kartu Keluarga kepada Disdukcapil Kabupaten Paniai yang tidak mempunyai KTP elektronik yang tidak memiliki relevansi dengan proses administrasi pencalonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum terhadap standar administrasi pemilihan profesional. Tindakan para Teradu berkoordinasi dengan Disdukcapil hanya bersifat formal belaka tanpa memberi makna terhadap perbaikan administrasi pemilihan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, sehingga menetapkan pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung tempat tinggal para pendukung Calon Perseorangan adalah sangat tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Sesuai dengan Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, verifikasi faktual merupakan kewenangan PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu tidak memiliki wewenang melakukan verifikasi faktual. Para Teradu hanya menerima laporan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dan PPDP. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terhadap para Teradu terkait pelaksanaan verifikasi faktual tidak tepat (error in persona). Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa para Teradu telah mengundang Panwas secara patut melalui Surat Nomor 012/PL.03.2-Und/9108/KPU-kab/X/2017 tanggal 10 Desember 2017 dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan dan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai. Pada 31 Desember 2017, para Teradu kembali menyampaikan undangan kepada Panwas Kabupaten Paniai dengan Nomor 027/PL.03.2-Und/9108/KPU-kab/X/2017 tanggal 30 Desember 2017 terkait Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan verifikasi faktual Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai. Undangan a quo dihadiri oleh Yafet Pigai anggota Panwas Kabupaten Paniai. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu dengan sengaja tidak melibatkan Panwas Kabupaten Paniai pada setiap tahapan verifikasi dukungan pasangan Calon Perseorangan tidak beralasan. Hampir setiap rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil verifikasi administrasi maupun faktual dihadiri oleh Panwas Kabupaten Paniai. Kecuali verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS tidak dihadiri oleh Panitia Pengawas Lapangan karena belum terbentuk saat dilakukan verifikasi faktual. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Zebulon Gobay, Ance Boma, Markus You dan Athen Nawipa masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir