Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.68/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Paniai & Bawaslu Prov. Papua
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 56/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 7 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 68/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 yang sedang berlangsung, status Pengadu telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan oleh KPU Kabupaten Paniai Tahun 2018.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alex Pigome, Teradu II Yafet Pigai, dan Teradu III Elimelek Degei selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fegie Y. Wattimena selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, dan III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Repub
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 68/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 56/I-P/L-DKPP/VII/2018yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Yehuda Gobai Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Paniai Alamat : Jl. RE Martadinata RT/RW 008/003 Kel. Sriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Paniai, Papua Memberi Kuasa Kepada Nama : Aloysius Renwarin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Ulin III No. 21 Perumnas II Waena Kel. Yabansai Distrik Heram Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai ............................................. Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alex Pigome Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Paniai Alamat : Kompleks Perkantoran Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ............................................. Teradu I; 2. Nama : Yafet Pigai Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Paniai Alamat : Kompleks Perkantoran Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ............................................ Teradu II; 3. Nama : Elimelek Degei Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Paniai Alamat : Kompleks Perkantoran Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu III; 4. Nama : Fegie Y. Wattimena Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Berdikari, Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai ................................................ Teradu IV; Teradu I, II, III, dan IV selanjutnya disebut sebagai para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 56/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 7 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 68/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1]POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 yang sedang berlangsung, status Pengadu telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan oleh KPU Kabupaten Paniai Tahun 2018. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor: 56/PL.03-BA/9018/KPU-Kab/II/2018, tertanggal 12 Februari 2018; 2. Bahwa setelah penetapan yang dilakukan oleh Para Teradu, salah satu pasangan calon atas nama Dr. Hengki Kayame dan Drs. Yeheskiel Tenouye, melalui kuasa hukumnya, mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan ke Panwaslu Kabupaten Paniai di Enarotali tertanggal 14 Februari 2018; 3. Atas permohonan Penyelesaian Sengketa tersebut, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Paniai menggelar sidang musyawarah sengketa bertempat di Lantai 8 Hotel Yasmin Kota Jayapura, Papua pada tanggal 19-27 Februari 2018 yang dimoderatori (difasilitasi) oleh Saudara Mohammad Syaiful, SH., Staf Bagian Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua; 4. Hasil sidang musyawarah sengketa di atas, Para Teradu mengeluarkan Putusan Sidang Sengketa Nomor: 001/KS/33.19/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018; 5. Berdasarkan putusan sengketa yang dikeluarkan Para Teradu, KPU Kabupaten Paniai mengeluarkan Keputusan Nomor: 28/HK.03.1- Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 6. Para Teradu diduga membocorkan surat-surat yang terkait dengan proses klarifikasi data pemilih pendukung calon perseorangan yang sebenarnya merupakan dokumen negara dan hanya menjadi konsumsi Panwaslu Kabupaten Paniai dan KPU Kabupaten Paniai kepada pasangan calon nomor urut 1 sehingga dipergunakan sebagai dasar pengajuan permohonan musyawarah sengketa sebagaimana terurai pada huruf b; 7. Selama sidang musyawarah berlangsung, perilaku Para Teradu ketika bertindak sebagai Ketua dan Anggota musyawarah sangat tidak independen, cenderung mendukung dalil-dalil permohonan yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 dan kuasa hukumnya; 8. Dalam putusan sidang musyawarah sengketa, Para Teradu tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, keterangan Saksi, Saksi Ahli dan keterangan dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai atas nama Peli Yogi, SE yang hadir memenuhi undangan sidang musyawarah dan telah memberi keterangan tentang status Surat Keterangan (SUKET) Domisili Pengganti KTP-elektronik (KTP-e) penduduk Paniai yang mendukung calon perseorangan, yang dipermasalahkan oleh pemohon sengketa/Paslon Nomor Urut 1. Tetapi Para Teradu hanya mengadopsi seluruh dalil dari pemohon sengketa/Paslon Nomor Urut 1, termasuk hanya merujuk pada surat pernyataan penolakan hasil verifikasi faktual dari calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai di 17 distrik (kecamatan) yang ditandatangani oleh Kepala Distrik (Camat) maupun Kepala Kampung (Kepala Desa); 9. Terkait dengan uraian fakta kejadian pada di atas, beberapa Kepala Distrik dan Kepala Kampung yang hendak dijadikan saksi dalam sidang sengketa di Lantai 8 Hotel Yasmin Jayapura, mereka mengaku telah dipaksa untuk terlibat langsung mendukung Paslon Nomor Urut 1, sehingga surat pernyataan penolakan verifikasi yang mereka buat tersebut tidak dapat dijadikan bukti yang sah; 10. Bahwa diduga amar putusan sidang sengketa pemilihan yang dibacakan dalam sidang terakhir tanggal 27 Februari 2018, yang bertempat di Hotel Yasmin Jayapura, merupakan amar putusan yang redaksinya disusun oleh kuasa hukum pemohon/Paslon Nomor Urut 1, bukan susunan bahasa dari Para Teradu. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan yang begitu jauh antara tata bahasa yang dipergunakan Para Teradu ketika memimpin jalannya sidang dan struktur narasi putusan sengketa a quo yang memuat susunan bahasa hukum yang rumit, ukuran ketebalan dokumen dan bunyi bagian pertimbangan hukum maupun petitum putusan yang tidak berbeda jauh dari permohonan sengketa Paslon Nomor Urut 1; 11. Bahwa Teradu IV atas nama Fegie Yoanti Watimena tidak bertindak independen, benar dan jujur, tidak melakukan tugas supervisi dengan benar. Hal ini terbukti ketika dengan begitu saja menyetujui diadakannya sidang sengketa pemilihan oleh Para Teradu. Teradu IV tidak berpegang pada hasil pertemuan klarifikasi tentang keabsahan SUKET Domisili Pengganti KTP-e yang diadakan di Nabire pada 30 Desember 2017 yang dihadiri oleh Teradu IV, Kepala Disdukcapil Kabupaten Paniai, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paniai, Peli Yogi dan juga dihadiri oleh KPU Kabupaten Paniai. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat dari Disdukcapil telah mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan SUKET Domisili Pengganti KTP elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan yang merujuk pada Kartu Keluarga dengan tujuan, untuk sementara dapat menunjang kebutuhan masyarakat akan identitas diri dalam berbagai urusan mereka; 12. Bahwa letak lokasi sidang sengketa yang berlangsung di Hotel Yasmin, di Kota Jayapura dan berlangsung beberapa hari lamanya, telah memakan biaya yang sangat mahal yang dikeluarkan oleh para pasangan calon yang datang jauh dari Paniai untuk menghadiri sidang tersebut. Hal ini menunjukkan Para Teradu tidak mematuhi perundang-undangan yang mewajibkan penyelesaian sengketa pemilihan harus dilakukan dengan mudah, cepat dan berbiaya murah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 13. Bahwa Teradu I atas nama Alex Pigome sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Paniai, setelah diteliti ternyata pada saat pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Paniai berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang bersangkutan belum berusia 30 tahun seperti yang disyaratkan dalam Pasal 85 Huruf b Undang-Undang tersebut. Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 0039/SN/KP.01.01/VI/2017. Bahwa Teradu I lahir pada tanggal 15 April 1989, maka pada saat berlangsungnya seleksi anggota Panwaslu Paniai pada awal tahun 2017, baru berusia 28 tahun; 14. Teradu I tidak independen di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Paniai. Teradu I dengan jelas mendukung Paslon Nomor Urut I atas nama Dr. Hengki Kayame dan Drs. Yeheskiel Tenouye. Hal ini terbukti dari sejumlah foto yang menunjukkan Teradu I sedang makan bersama dengan Paslon Nomor Urut 1 dan Ketua Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 (Decky Kayame) selama berlangsungnya sidang musyawarah sengketa di Jayapura; [2.2]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paniai No. 56/PL.03-BA/9107/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 2. Bukti P-2 : Keputusan KPU Kabupaten Paniai No. 25/HK.03.1- Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 3. Bukti P-3 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Provinsi Papua Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 01/PSP.BUP/EEA/II/2018 (Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye), tanggal 14 Februari 2018; 4. Bukti P-4 : Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai No. 001/KS/33.19/II/2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai, tanggal 27 Februari 2018; 5. Bukti P-5 : Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 28/HK.03.1- Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan KPU No. 25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/ 2018, tanggal 28 Februari 2018; 6. Bukti P-6 : Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1/HK.03.1-Kpt.9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 Berdasarkan Putusan Panwas, tanggal 28 Februari 2018; 7. Bukti P-7 : Contoh Surat dari beberapa Kepala Kampung dan Distrik se-Kabupaten Paniai; 8. Bukti P-8 : Surat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai No. 470/10/DISDUKCAPIL/ II/2018, perihal Menyikapi Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa, tanggal 17 Februari 2018; 9. Bukti P-9 : Profil Mahasiswa atas nama Alex Pigome STISIP Silas Papare Jayapura; dan 10. Bukti P-10 : Foto Panwaslu Kabupaten Paniai yang tidak independen dalam memimpin Sidang Musyawarah Sengketa; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.3] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 4April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Teradu I s.d III menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: 1. Bahwa sesuai Pasal 30 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten adalah “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan (vide Pasal 30 huruf c). Lebih lanjut Pasal 30 huruf c menyebutkan “menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana”. Lebih lanjut Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menerima, mengkaji temuan atau laporan permohonan, mempertemukan pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak mengandung unsur pidana”. 2. Tanggal 2 Desember 2017, sesuai dengan amanat yang diberikan kepada Panwas melalui peraturan yang kami sebutkan diatas, sementara Ketua Panwas Kabupaten Paniai mengawasi verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai, datang gabungan tim sukses dari 5 (lima) pasangan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Paniai, dan tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan atau memukul Ketua Panwas Kabupaten Paniai dengan alasan supaya tidak mengawasi jalannya proses verifikasi yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai di Sekretariat KPU Madi Paniai, sehingga Ketua Panwas Kabupaten Paniai mengalami luka robek di atas alis mata dan mengalami pembengkakan dan memar di sekujur tubuh, sehingga memperoleh perawatan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Paniai Madi. Korban selain berobat, juga luka sobek dipelipis kiri dijahit oleh petugas Rumah Sakit dengan 3 jahitan. 3. Dalam pertemuan tanggal 30 Desember 2017 pukul 16.20,WIT, antara KPU dengan pihak Panwas, pihak Keamanan Kabupaten Paniai dan ketiga Pasangan Calon Perseorangan, secara lisan KPU Kabupaten Paniai menyampaikan, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai tidak diijinkan untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual walau Panwas juga berada di Kantor KPU dengan alasan gabungan tiga tim sukses akan datang memukul Panwas jika mengawasi jalannya proses verifikasi dimaksud. Sehingga Penetapan Calon Perseorangan tanpa pengawasan Panwas Kab. Paniai. Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2018 pukul 11.05.45.PM, tim sukses Pengadu yaitu Yehuda Gobay dan Yan Tebay melakukan Komunikasi secara rahasia untuk menggerakan masa dan melakukan penganiyaan kembali kepada Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai melalui komunikasi lewat hendphone (HP) dengan Calon perseorangan lain, yaitu Naftali Yogi. Sehingga dengan alasan Keamanan Daerah, setelah berkonsultasi dengan pihak Keamanan Paniai, Panwas memindahkan tempat Sidang Musyawarah ke Jayapura agar tidak terjadi konflik antar kandidat maupun kepada pihak Panwas. 4. Berdasarkan keterangan saksi a.n Ernot Kayame Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai tanggal 30 Desember 2017 mengenai Berita Acara Klarifikasi, Kemudian Surat No. 470/024/ Dukcapil.PAN tertanggal 26 November 2017 perihal Penyampaian Data Jumlah Perekaman KTP elektronik serta Surat Nomor 470/025/ DUKCAPIL.PAN tertanggal 5 Januari 2018, pada intinya menyatakan Dispenduk Capil Kab Paniai telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 722 orang, dan jumlah yang benar-benar melakukan perekaman KTP elektronik adalah sebanyak 722. Di dalam jumlah tersebut sebagian sudah memiliki KTP elektronik asli, sedangkan sebagiannya diberikan surat keterangan pengganti KTP elektronik. 5. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai atas nama Peli Yogi yang hadir memenuhi undangan Sidang Musyawarah di Hotel Yasmin Lt.8 Jayapura, telah menyampaikan keterangan dalam Sidang Musyawarah, namun keterangan yang diberikan sebagai saksi tidak disertakan dengan bukti surat Form BA 3.1KWK perseorangan mengenai Berita Acara Hasil Klarifikasi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai, untuk melakukan penelitian kesesuaian antara data kependudukan yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan data dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai sehingga keteranganya melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 19 ayat (4). 6. Instansi terkait dalam hal ini Sekretaris dinas dukcapil Kabupaten Paniai a.n Peli Yogi dengan jelas menyatakan dalam persidangan, Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik diberikan juga kepada mereka yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga Keterangan Pengganti KTP elektronik yang digunakan oleh 3 Pasangan Calon dari jalur perseorangan di anggap benar, walau Keterangan Pengganti KTP elektronik tersebut diberikan oleh orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sehingga Perbuatan ini sudah merupakan pelanggaran terhadap Hukum karena tindakan itu MELANGGAR Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016 yang seharusnya surat Keterangan pengganti KTP elektronik tersebut selain harus dimiliki oleh orang yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, juga harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai sesuai Format pengganti KTP elektronik menurut edaran Menteri dalam negeri di atas. Dalam keterangan lain dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai yang diselenggarakan oleh Panwas di Hotel Yasmin Lt.8 Jayapura, instansi terkait pemberi keterangan yaitu Sekertaris Dinas DUKCAPIL Paniai atas nama Peli Yogi, dengan jelas juga menyatakan di dalam persidangan bahwa Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang digunakan oleh 3 Pasangan Calon dari jalur perseorangan diterbitkan atas inisiatif dari Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai sendiri, dan ini terbukti dengan Keterangan Pengganti KTP elektronik tersebut tidak diregister dalam buku registrasi dan buku data kependudukan, Sehingga di persidangan terbukti Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik tersebut tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas sehingga dinyatakan melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016 Tantang Tata Cara Penyusuanan Naska Keterangan Pengganti KTP elektronik, Penandatangan serta Format yang di sediakan. Dalam Sidang juga, instansi terkait (pemberi keterangan Sekertaris Dinas Dukcapil Paniai atas nama Peli Yogi) juga dengan jelas telah menyatakan di persidangan bahwa Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik berjumlah 52.309 yang digunakan oleh 3 Pasangan Calon Jalur perseorangan diterbitkan pihaknya antara bulan September, Oktober dan November 2017, sehingga Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang berjumlah 52.309 yang ditetapkan melalui Berita acara KPU Nomor: 56/PL.03-BA/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan calon Perorangan menjadi Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2018 yang telah dikeluarkan dan diterbitkan secara Kolektif tersebut telah melanggar PKPU 3 Tahun 2017 terutama Pasal 14 Ayat 9. Sebagai keterangan tambahan di bagian ini, pada saat persidangan juga, Sekertaris Dinas Kependudukan Kabupaten Paniai menyatakan ada 52.309 (lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan) Keterangan Domisili buat Penduduk di Kabupaten Paniai untuk mendukung empat pasangan calon dari Calon Perorangan Dalam Pilkada tahun 2018-2023. Namun penerbitan 52.309 Keterangan Domisili yang di sebutkan oleh Sekretaris DUKCAPIL Kabupaten Paniai ini tidak dibuktikan juga melalui buku ekspedisi surat keluar. Sehingga Keterangan ini tanpa Fakta Hukum; 7. Tim Sukses di Sekretariat Pengadu melalui komunikasi menggunakan handphone melakukan pembicaraan dengan anggota KPU Kabupaten Paniai dengan durasi rekaman 7.77 MB pada tanggal 5 Maret 2018. Dalam percakapan ini, anggota KPU meminta Pengadu agar Pimpinan Sidang Musyawarah dalam hal ini Panwas Kabupaten Paniai agar dibawa ke DKPP, Sehingga tindakan anggota KPU ini melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 tahun 2017 Pasal 8 huruf a; 8. Dalam persidangan tanggal 21 Pebruari 2018 di Hotel Yasmin Jayapura Saksi operator KPU atas nama John Sarangga mengakui KPU (KPU Kabupaten Paniai) tidak melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi yaitu bukti surat dalam bentuk BA.2-KWK Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan dan BA.4-KWK Perseorangan untuk membuktikan bahwa hasil verifikasi administrasi telah dijalankan sesuai mekanisme (KPU tidak dapat memperlihatkan Dokumentasi Rapat Pleno); 9. Pada tanggal 5 Januari 2018, Panwas Kabupaten Paniai Mengeluarkan Surat Penelusuran Pelanggaran Admitrasi atas temuan dengan Nomor 002/K.PANWAS./PA.19/I/2018 dan merekomendasikan kepada KPU agar menindaklanjuti temuan pelanggaran adminisrasi yang telah dilakukan agar dalam melaksanakan tugas selalu mengacu kepada peraturan perundangan berlaku, namun KPU tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas tersebut sehingga KPU telah melanggar Pasal 13 Huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK. 10. Panwas Kabupaten Paniai dituduh sebagai pihak yang tidak independen dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018 di Kabupaten Paniai oleh Pengadu, dan tuduhan dari pengadu tersebut bukan didasarkan atas hukum namun di dasarkan atas asumsi dan logika yang tidak bisa dibuktikan secara hukum, dimana asumsi dan logika itu lahir sebagai upaya untuk menghindari fakta hukum yang telah terbukti dan meloloskan diri menjadi peserta dalam Pilkada 2018 di Kabupaten Paniai. 11. Panwas dalam Putusan Sidang Sengketa dengan Nomor:001/KS/33.19/11/ 2018 ter tanggal 27 Februari 2018 Tentang Sidang Musyawarah Panwas Kabupaten Paniai di Hotel Yasmin Lt.8 Jayapura pada tanggal 27 Februari 2018, dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali kota Dan Wakil Walikota serta bukti hukum,saksi-saksi dan fakta dalam persidangan sehingga pengaduan yang diajukan kepada Panwas Kabupaten Paniai Melalui DKPP oleh Kandidat Perseorangan yaitu Yehuda Gobay dan Yan Tebay adalah cacat hukum. Teradu IV menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: 1. Teradu IV pada pokoknya menolak semua aduan Pengadu. Terkait sidang sengketa Pemilihan yang dilaksanakan di Jayapura, Panwas Kabupaten Paniai menelepon Teradu IV. Arahan Teradu IV pada waktu itu meminta Panwas untuk berkoordinasi dengan Kapolres Paniai, karena masalah keamanan situasi daerah adalah tanggung jawab kepolisian. Apabila kepolisian setempat menyatakan tidak aman, maka Kapolres Paniai sendiri yang akan menghubungi Kapolres Jayapura jika sidang akan dilaksanakan di Jayapura. Panwas juga wajib membuat surat izin kepada Kapolres Kota Jayapura. Karena Teradu IV tahu, setelah mereka melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada Teradu IV, maka Teradu IV berkoordinasi dengan Wakapolda Papua serta menyampaikan bahwa sidang Panwas Kabupaten Paniai akan dilaksanakan di Kota Jayapura. 2. Teradu IV tidak pernah menghadiri pertemuan pada tanggal 30 Desember 2017. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu. 3. AtauApabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6]Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7]Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniaimengeluarkan Putusan Sidang Sengketa Nomor: 001/KS/33.19/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; [4.1.2] Selama sidang musyawarah berlangsung, perilaku Teradu I, II, dan III sangat tidak independen, cenderung mendukung dalil-dalil permohonan yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 dan kuasa hukumnya. Putusan sidang musyawarah sengketa juga tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, keterangan Saksi, Ahli, serta keterangan dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paniai atas nama Peli Yogi yang memberi keterangan tentang status Surat Keterangan (Suket) Domisili Pengganti KTPelektronik penduduk Paniai yang mendukung calon perseorangan. Teradu hanya mengadopsi dalil dari pemohon sengketa dalam hal ini Paslon Nomor Urut 1, termasuk hanya merujuk pada surat pernyataan penolakan hasil verifikasi faktual dari calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai di 17 distrik (kecamatan) yang ditandatangani oleh Kepala Distrik maupun Kepala Kampung. Padahal, beberapa Kepala Distrik dan Kepala Kampung yang dijadikan saksi mengaku telah dipaksa untuk mendukung Paslon Nomor Urut 1, sehingga surat pernyataan penolakan verifikasi yang mereka buat tidak dapat dijadikan bukti yang sah; [4.1.3] Bahwa letak lokasi sidang sengketa yang berlangsung di Hotel Yasmin, Kota Jayapura telah memakan biaya yang sangat mahal dari para pasangan calon yang datang jauh dari Paniai. Hal ini menunjukkan Teradu I, II, dan III tidak mematuhi perundang-undangan yang mewajibkan penyelesaian sengketa pemilihan dilakukan dengan mudah, cepat, dan berbiaya murah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; [4.1.4] Teradu I Alex Pigome selaku Ketua Panwas Kabupaten Paniai, setelah diteliti ternyata pada saat pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panwas Kabupaten Paniai berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang bersangkutan belum berusia 30 tahun seperti yang disyaratkan dalam Pasal 85 Huruf b Undang-Undang tersebut dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 0039/SN/KP.01.01/VI/2017. Bahwa Teradu I lahir pada tanggal 15 April 1989, maka pada saat berlangsungnya seleksi anggota Panwas Paniai pada awal tahun 2017, baru berusia 28 tahun; [4.1.5] Teradu I tidak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwas Kabupaten Paniai. Teradu I dengan jelas mendukung Paslon Nomor Urut I Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye. Hal ini terbukti dari sejumlah foto yang menunjukkan Teradu I sedang makan bersama dengan Paslon Nomor Urut 1 dan Ketua Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 (Decky Kayame) selama berlangsungnya sidang musyawarah sengketa di Jayapura; [4.1.6] Teradu IV Fegie Yoanti Wattimena tidak bertindak independen dan tidak melakukan tugas supervisi dengan benar. Hal ini terbukti ketika begitu saja menyetujui diadakannya sidang sengketa pemilihan oleh Teradu I, II, dan III. Teradu IV tidak berpegang pada hasil pertemuan klarifikasi tentang keabsahan Suket Domisili Pengganti KTP elektronik yang diadakan di Nabire pada 30 Desember 2017 yang dihadiri oleh Teradu IV, Kepala Disdukcapil Kabupaten Paniai, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paniai dan juga KPU Kabupaten Paniai. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat dari Disdukcapil mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan Suket Domisili Pengganti KTP elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan yang merujuk pada Kartu Keluarga dengan tujuan dapat menunjang kebutuhan masyarakat akan identitas diri dalam berbagai urusan mereka; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa putusan sidang sengketa dengan Nomor:001/KS/33.19/11/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang Sidang Musyawarah Panwas Kabupaten Paniai di Hotel Yasmin Jayapura pada tanggal 27 Februari 2018 telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; [4.2.2]Putusan sidang sengketa Panwas Kabupaten Paniai dikeluarkan setelah mendengar keterangan para pihak, bukti, dan fakta dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi Kepala Disdukcapil Kabupaten Paniai Ernot Kayame tanggal 30 Desember 2017 serta Surat No. 470/024/DUKCAPIL.PAN tertanggal 26 November 2017 perihal Penyampaian Data Jumlah KTP elektronikdan Surat Nomor 470/025/DUKCAPIL.PAN tertanggal 5 Januari 2018, pada intinya menyatakan bahwa Disdukcapil Kabupaten Paniai telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 722 orang. Jumlah tersebut sebagian sudah memiliki KTP elektronik asli dan sebagian berupa surat keterangan pengganti KTP elektronik. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai Peli Yogi dalam Sidang Musyawarah juga menyampaikan bahwa Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik diberikan kepada mereka yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang digunakan oleh 3 (tiga) Pasangan Calon dari jalur perseorangan dianggap benar, walaupun Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik tersebut diberikan oleh orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Perbuatan ini menurut Teradu melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016 yang mengharuskan Surat Keterangan pengganti KTP elektronik hanya dapat dimiliki oleh orang yang sudah melakukan perekaman danharus ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Paniai. Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang digunakan oleh 3 (tiga) Pasangan Calon perseorangan diterbitkan atas inisiatif dari Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paniai, serta tidak diregister dalam buku registrasi dan buku data kependudukan. Peli Yogi juga menyatakan bahwa Surat Keterangan PenggantiKTP elektronik berjumlah 52.309 yang digunakan oleh 3 (tiga) Pasangan Calon perseorangan diterbitkan antara bulan September, Oktober, dan November 2017 atau diterbitkan secara kolektif. Hal ini melanggar Pasal 14 ayat (9) PKPU 3 Tahun 2017yang melarang penggunaan surat keterangan yang dikeluarkan secara kolektif; [4.2.3] Pemilihan tempat untuk melaksanakan sidang musyawarah sengketa di Hotel Yasmin, Kota Jayapura menurut Teradu murni didasarkan pada alasan keamanan. Terkait hal ini, Panwas Kabupaten Paniai telah berkonsultasi dengan pihak keamanan dan Bawaslu Provinsi. Alasan keamanan yang dimaksud oleh Panwas tersebut didasarkan pada beberapa kejadian yang pernah menimpa Ketua Panwas Kabupaten Paniai. Pada tanggal 2 Desember 2017, Ketua Panwas Kabupaten Paniai telah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh gabungan tim kampanye dari 5 (lima) pasangan calon perseorangan pada saat mengawasi verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Paniai. Akibat penganiayaan tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Paniai mengalami luka robek diatas alis mata, pembengkakan dan memar di sekujur tubuh,sehingga harus dirawat di RSUD Paniai. Kemudian dalam pertemuan tanggal 30 Desember 2017 pukul 16.20WIT antara KPU Kabupaten Paniai, Panwas Kabupaten Paniai, pihak keamanan, dan ketiga Pasangan Calon Perseorangan, secara lisan KPU Kabupaten Paniai menyampaikan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai tidak diizinkan untuk mengawasi verifikasi administrasi faktual dengan alasan gabungan tiga tim kampanye akan datang memukul Panwas jika mengawasi jalannya proses verifikasi dimaksud. Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2018 sekitar pukul 11.05 WIT, tim kampanye Pengadu melakukan komunikasi secara rahasia untuk menggerakkan massa dan melakukan penganiyaan kembali kepada Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai; [4.2.4] Teradu I menolak aduan yang mendalilkan bahwa Teradu I tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwas Kabupaten karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun. Terkait hal ini, Teradu I juga telah membuktikannya pada saat seleksi Panwas Kabupaten Paniai di hadapan Bawaslu Provinsi Papua. Sesuai surat keterangan pengganti KTP elektronik, Teradu I lahir pada tanggal 15 April 1986, bukan 15 April 1989 seperti disampaikan oleh Pengadu; [4.2.5] Teradu I menolak aduan yang mendalilkan bahwa Teradu I tidak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwas Kabupaten Paniai karena diduga mendukung Paslon Nomor Urut I Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye. Teradu I juga membantah bahwa sejumlah foto antara Teradu I bersama dengan Paslon Nomor Urut 1 dan Ketua Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 Decky Kayame terjadi selama berlangsungnya sidang musyawarah sengketa di Jayapura. Foto tersebut diambil oleh Pengadu dari akun Facebook pribadi Teradu I, di mana peristiwanya terjadi pada tahun 2016 dan 2017, bukan pada saat musyawarah sengketa di Kota Jayapura; [4.2.6] Teradu IV pada pokoknya menolak semua aduan Pengadu. Terkait sidang sengketa Pemilihan yang dilaksanakan di Jayapura, Teradu IV telah meminta Panwas untuk berkoordinasi dengan Kapolres Paniai, karena masalah keamanan situasi daerah adalah tanggung jawab kepolisian. Apabila kepolisian setempat menyatakan tidak aman, maka Kapolres Paniai sendiri yang akan menghubungi Kapolres Jayapura jika sidang akan dilaksanakan di Jayapura. Panwas juga wajib membuat surat izin kepada Kapolres Kota Jayapura. Setelah Panwas melakukan koordinasi, Teradu IV berkoordinasi dengan Wakapolda Papua serta menyampaikan bahwa sidang Panwas Kabupaten Paniai akan dilaksanakan di Kota Jayapura. Teradu IV juga tidak pernah menghadiri pertemuan pada tanggal 30 Desember 2017 seperti disampaikan oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berdasarkan jawaban Teradu I, II, dan III serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat, putusan sengketa Pemilihan yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, dan III sudah tepat secara hukum dan etika. Menurut DKPP, 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai perseorangan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 tidak memenuhi syarat pencalonan. Dukungan kepada 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai perseorangan dipastikan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai melalui Pengumuman Nomor: 06/PL.03.2-PU/9108/KPU-Kab/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 sebesar 9.064 dukungan yang tersebar di 50% (lima puluh persen) dari 23 distrik. Berdasarkan konfirmasi dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Paniai Ernot Kayame melalui surat Nomor 470/027/DUKCAPIL.PAN Perihal Penyampaian Data Jumlah Perekaman KTP elektronik, Disdukcapil Kabupaten Paniai telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 722 orang yang sebagian berupa KTP elektornik asli dan sebagian berupa Surat Keterangan pengganti KTP elektronik. Jumlah perekaman KTP elektronik yang hanya sebanyak 722 orang tersebut sangat jauh dari syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan sebesar 9.064 dukungan. Kekacauan administrasi kependudukan di Kabupaten Paniai ini, menurut DKPP, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat. Sehingga, apabila terdapat permasalahan data kependudukan tidak dapat dibebankan kepada penyelenggara Pemilu yang dalam konteks ini hanya sebagai pengguna data kependudukan; [4.3.2] Berkaitan dengan pemilihan tempat pelaksanaan sidang musyawarah sengketa di Hotel Yasmin, Kota Jayapura, DKPP dapat menerima alasan dari Teradu I, II, dan III yang menyebut bahwa pemindahan tempat tersebut murni didasarkan atas pertimbangan keamanan. Sebelumnya, Teradu juga telah berkonsultasi dengan pihak keamanan dan Bawaslu Provinsi Papua terkait kondisi Kabupaten Paniai yang tidak kondusif untuk pelaksanaan sidang musyawarah sengketa. Teradu I sebagai Ketua Panwas Kabupaten Paniai pernah mengalami teror dari peserta Pemilihan berupa penganiayaan saat menjalankan tugas. DKPP tidak dapat menolerir segala bentuk kekerasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Semua pihak seharusnya dapat menghormati profesi orang lain serta dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Berdasarkan pertimbangan keamanan tersebut, keputusan Teradu I, II, dan III melaksanakan musyawarah sengketa ke tempat yang lebih aman, menurut DKPP, sudah tepat serta tidak melanggar hukum dan etika; [4.3.3] Terkait usia Teradu I Alex Pigome yang menurut Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwas Kabupaten Paniai karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun, DKPP telah memeriksa bukti dari Pengadu dan dokumen kependudukan Teradu I. Pengadu melampirkan alat bukti berupa profil mahasiswa STISIP Silas Papare Jayapura atas nama Alex Pigome yang diakses dari situs website http://forlap.risekdikti.go.id, di mana tertulis Alex Pigome lahir pada 15 April 1989. Mengacu pada alat bukti Pengadu tersebut, maka Teradu I belum berusia 30 tahun pada saat mendaftar sebagai Anggota Panwas Kabupaten Paniai pada tahun 2017. Akan tetapi, dalam persidangan, Teradu I telah membantah aduan tersebut. Sesuai Surat Keterangan pengganti KTP elektronik, Teradu I lahir pada tanggal 15 April 1986, bukan 15 April 1989 seperti disampaikan oleh Pengadu. Terhadap alat bukti yang disampaikan oleh Teradu I, Pengadu tidak melakukan bantahan ataupun menunjukkan bukti lain yang dapat menguatkan dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, jawaban Teradu I dapat meyakinkan DKPP sepanjang belum ada bukti lain yang dapat menggugurkannya. [4.3.4] Terhadap pokok aduan yang menyatakan Teradu I tidak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwas Kabupaten Paniai karena diduga mendukung Paslon Nomor Urut I Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, Teradu I tidak membantah bahwa pernah berfoto dengan Paslon Nomor Urut 1 dan Ketua Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 Decky Kayame. Akan tetapi, foto tersebut diambil oleh Pengadu dari akun Facebook pribadi Teradu I, di mana peristiwanya terjadi pada tahun 2016 dan 2017 sebelum Teradu I menjadi Anggota Panwas Kabupaten Paniai, bukan pada saat musyawarah sengketa di Kota Jayapura. Foto tersebut juga tidak dapat menjadi bukti bahwa Teradu I telah terlibat partai politik ataupun menjadi Tim Kampanye pasangan calon, karena tidak terdapat keterangan yang dapat dijadikan sebagai sebuah petunjuk untuk menarik kesimpulan; [4.3.5] Terhadap pokok aduan yang mendalilkan Teradu IV sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Papua tidak bertindak independen dan dan tidak melakukan tugas supervisi dengan benar kepada Panwas Kabupaten Paniai, menurut DKPP, dalil aduan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan fakta persidangan, Panwas Kabupaten Paniai telah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Papua terkait rencana pelaksanaan musyawarah sengketa di Hotel Yasmin, Jayapura. Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua telah meminta Panwas Kabupaten Paniai untuk berkoordinasi dengan Kapolres Paniai sebagai penanggung jawab keamanan. Panwas juga diminta membuat surat izin kepada Kapolres Kota Jayapura. Setelah Panwas melakukan koordinasi, Teradu IV berkoordinasi dengan Wakapolda Papua serta menyampaikan bahwa sidang Panwas Kabupaten Paniai akan dilaksanakan di Kota Jayapura. Prosedur kerja seperti itu, menurut DKPP, merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Hubungan antara penyelenggara Pemilu bersifat hierarkis, sehingga apabila Panwas Kabupaten/Kota menghadapi permasalahan maka harus berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi sebagai atasannya langsung. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alex Pigome, Teradu II Yafet Pigai, dan Teradu III Elimelek Degei selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fegie Y. Wattimena selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, dan III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal 25 bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir