Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.68/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Paniai & Bawaslu Prov. Papua
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 56/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 7 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 68/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 yang sedang berlangsung, status Pengadu telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan oleh KPU Kabupaten Paniai Tahun 2018.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alex Pigome, Teradu II Yafet Pigai, dan Teradu III Elimelek Degei selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fegie Y. Wattimena selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, dan III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Repub
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 68/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 56/I-P/L-DKPP/VII/2018yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
68/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Yehuda Gobai
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Paniai
Alamat : Jl. RE Martadinata RT/RW 008/003 Kel.
Sriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Paniai,
Papua
Memberi Kuasa Kepada
Nama : Aloysius Renwarin
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Ulin III No. 21 Perumnas II Waena Kel.
Yabansai Distrik Heram Kota Jayapura,
Papua
Selanjutnya disebut sebagai ............................................. Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Alex Pigome
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Paniai
Alamat : Kompleks Perkantoran Madi, Kabupaten
Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ............................................. Teradu I;
2. Nama : Yafet Pigai
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Paniai
Alamat : Kompleks Perkantoran Madi, Kabupaten
Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ............................................ Teradu II;
3. Nama : Elimelek Degei
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Paniai
Alamat : Kompleks Perkantoran Madi, Kabupaten
Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu III;
4. Nama : Fegie Y. Wattimena
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari, Kota Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai ................................................ Teradu IV;
Teradu I, II, III, dan IV selanjutnya disebut sebagai para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 56/I-P/L-
DKPP/2018 tanggal 7 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor
68/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1]POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Paniai Tahun 2018 yang sedang berlangsung, status Pengadu telah
ditetapkan sebagai Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan oleh KPU
Kabupaten Paniai Tahun 2018. Hal ini tertuang dalam Berita Acara
Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai
Nomor: 56/PL.03-BA/9018/KPU-Kab/II/2018, tertanggal 12 Februari
2018;
2. Bahwa setelah penetapan yang dilakukan oleh Para Teradu, salah satu
pasangan calon atas nama Dr. Hengki Kayame dan Drs. Yeheskiel
Tenouye, melalui kuasa hukumnya, mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan ke Panwaslu Kabupaten Paniai di
Enarotali tertanggal 14 Februari 2018;
3. Atas permohonan Penyelesaian Sengketa tersebut, Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Paniai menggelar sidang
musyawarah sengketa bertempat di Lantai 8 Hotel Yasmin Kota
Jayapura, Papua pada tanggal 19-27 Februari 2018 yang dimoderatori
(difasilitasi) oleh Saudara Mohammad Syaiful, SH., Staf Bagian
Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua;
4. Hasil sidang musyawarah sengketa di atas, Para Teradu mengeluarkan
Putusan Sidang Sengketa Nomor: 001/KS/33.19/II/2018 tertanggal 27
Februari 2018;
5. Berdasarkan putusan sengketa yang dikeluarkan Para Teradu, KPU
Kabupaten Paniai mengeluarkan Keputusan Nomor: 28/HK.03.1-
Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan KPU
Kabupaten Paniai Nomor: 25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018;
6. Para Teradu diduga membocorkan surat-surat yang terkait dengan
proses klarifikasi data pemilih pendukung calon perseorangan yang
sebenarnya merupakan dokumen negara dan hanya menjadi konsumsi
Panwaslu Kabupaten Paniai dan KPU Kabupaten Paniai kepada
pasangan calon nomor urut 1 sehingga dipergunakan sebagai dasar
pengajuan permohonan musyawarah sengketa sebagaimana terurai
pada huruf b;
7. Selama sidang musyawarah berlangsung, perilaku Para Teradu ketika
bertindak sebagai Ketua dan Anggota musyawarah sangat tidak
independen, cenderung mendukung dalil-dalil permohonan yang
diajukan Paslon Nomor Urut 1 dan kuasa hukumnya;
8. Dalam putusan sidang musyawarah sengketa, Para Teradu tidak
memperhatikan fakta-fakta persidangan, keterangan Saksi, Saksi Ahli
dan keterangan dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Paniai atas nama Peli Yogi, SE yang hadir memenuhi
undangan sidang musyawarah dan telah memberi keterangan tentang
status Surat Keterangan (SUKET) Domisili Pengganti KTP-elektronik
(KTP-e) penduduk Paniai yang mendukung calon perseorangan, yang
dipermasalahkan oleh pemohon sengketa/Paslon Nomor Urut 1. Tetapi
Para Teradu hanya mengadopsi seluruh dalil dari pemohon
sengketa/Paslon Nomor Urut 1, termasuk hanya merujuk pada surat
pernyataan penolakan hasil verifikasi faktual dari calon perseorangan
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai di 17 distrik (kecamatan)
yang ditandatangani oleh Kepala Distrik (Camat) maupun Kepala
Kampung (Kepala Desa);
9. Terkait dengan uraian fakta kejadian pada di atas, beberapa Kepala
Distrik dan Kepala Kampung yang hendak dijadikan saksi dalam sidang
sengketa di Lantai 8 Hotel Yasmin Jayapura, mereka mengaku telah
dipaksa untuk terlibat langsung mendukung Paslon Nomor Urut 1,
sehingga surat pernyataan penolakan verifikasi yang mereka buat
tersebut tidak dapat dijadikan bukti yang sah;
10. Bahwa diduga amar putusan sidang sengketa pemilihan yang
dibacakan dalam sidang terakhir tanggal 27 Februari 2018, yang
bertempat di Hotel Yasmin Jayapura, merupakan amar putusan yang
redaksinya disusun oleh kuasa hukum pemohon/Paslon Nomor Urut 1,
bukan susunan bahasa dari Para Teradu. Hal ini dapat dilihat dari
perbedaan yang begitu jauh antara tata bahasa yang dipergunakan Para
Teradu ketika memimpin jalannya sidang dan struktur narasi putusan
sengketa a quo yang memuat susunan bahasa hukum yang rumit,
ukuran ketebalan dokumen dan bunyi bagian pertimbangan hukum
maupun petitum putusan yang tidak berbeda jauh dari permohonan
sengketa Paslon Nomor Urut 1;
11. Bahwa Teradu IV atas nama Fegie Yoanti Watimena tidak bertindak
independen, benar dan jujur, tidak melakukan tugas supervisi dengan
benar. Hal ini terbukti ketika dengan begitu saja menyetujui
diadakannya sidang sengketa pemilihan oleh Para Teradu. Teradu IV
tidak berpegang pada hasil pertemuan klarifikasi tentang keabsahan
SUKET Domisili Pengganti KTP-e yang diadakan di Nabire pada 30
Desember 2017 yang dihadiri oleh Teradu IV, Kepala Disdukcapil
Kabupaten Paniai, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paniai, Peli Yogi
dan juga dihadiri oleh KPU Kabupaten Paniai. Dalam pertemuan
tersebut, kedua pejabat dari Disdukcapil telah mengakui bahwa
pihaknya telah mengeluarkan SUKET Domisili Pengganti KTP elektronik
dengan Nomor Induk Kependudukan yang merujuk pada Kartu
Keluarga dengan tujuan, untuk sementara dapat menunjang kebutuhan
masyarakat akan identitas diri dalam berbagai urusan mereka;
12. Bahwa letak lokasi sidang sengketa yang berlangsung di Hotel Yasmin,
di Kota Jayapura dan berlangsung beberapa hari lamanya, telah
memakan biaya yang sangat mahal yang dikeluarkan oleh para
pasangan calon yang datang jauh dari Paniai untuk menghadiri sidang
tersebut. Hal ini menunjukkan Para Teradu tidak mematuhi
perundang-undangan yang mewajibkan penyelesaian sengketa
pemilihan harus dilakukan dengan mudah, cepat dan berbiaya murah
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor
15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota;
13. Bahwa Teradu I atas nama Alex Pigome sebagai Ketua Panwaslu
Kabupaten Paniai, setelah diteliti ternyata pada saat pendaftaran untuk
menjadi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Paniai berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilu, yang bersangkutan belum berusia 30 tahun seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 85 Huruf b Undang-Undang tersebut. Hal ini
juga bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan
Penggantian Antar Waktu Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, dan Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
0039/SN/KP.01.01/VI/2017. Bahwa Teradu I lahir pada tanggal 15
April 1989, maka pada saat berlangsungnya seleksi anggota Panwaslu
Paniai pada awal tahun 2017, baru berusia 28 tahun;
14. Teradu I tidak independen di dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Paniai. Teradu I dengan
jelas mendukung Paslon Nomor Urut I atas nama Dr. Hengki Kayame
dan Drs. Yeheskiel Tenouye. Hal ini terbukti dari sejumlah foto yang
menunjukkan Teradu I sedang makan bersama dengan Paslon Nomor
Urut 1 dan Ketua Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 (Decky Kayame)
selama berlangsungnya sidang musyawarah sengketa di Jayapura;
[2.2]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paniai No.
56/PL.03-BA/9107/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, tanggal 12
Februari 2018;
2. Bukti P-2 : Keputusan KPU Kabupaten Paniai No. 25/HK.03.1-
Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Paniai Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018;
3. Bukti P-3 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Provinsi Papua
Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum No:
01/PSP.BUP/EEA/II/2018 (Hengki Kayame dan
Yeheskiel Tenouye), tanggal 14 Februari 2018;
4. Bukti P-4 : Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kabupaten Paniai No. 001/KS/33.19/II/2018
tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai, tanggal 27 Februari
2018;
5. Bukti P-5 : Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 28/HK.03.1-
Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Pembatalan
Keputusan KPU No. 25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/
2018, tanggal 28 Februari 2018;
6. Bukti P-6 : Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor:
29/HK.03.1/HK.03.1-Kpt.9108/KPU.Kab/II/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 Berdasarkan
Putusan Panwas, tanggal 28 Februari 2018;
7. Bukti P-7 : Contoh Surat dari beberapa Kepala Kampung dan Distrik
se-Kabupaten Paniai;
8. Bukti P-8 : Surat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Paniai No. 470/10/DISDUKCAPIL/
II/2018, perihal Menyikapi Sidang Musyawarah
Penyelesaian Sengketa, tanggal 17 Februari 2018;
9. Bukti P-9 : Profil Mahasiswa atas nama Alex Pigome STISIP Silas
Papare Jayapura; dan
10. Bukti P-10 : Foto Panwaslu Kabupaten Paniai yang tidak independen
dalam memimpin Sidang Musyawarah Sengketa;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 4April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Teradu I s.d III menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini:
1. Bahwa sesuai Pasal 30 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, menyebutkan bahwa Tugas dan wewenang Panwas
Kabupaten adalah “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan (vide Pasal
30 huruf c). Lebih lanjut Pasal 30 huruf c menyebutkan “menyelesaikan
temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak
mengandung unsur tindak pidana”. Lebih lanjut Pasal 17 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota
bertugas dan berwenang menerima, mengkaji temuan atau laporan
permohonan, mempertemukan pihak yang bersengketa, memeriksa dan
memutus sengketa proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang
tidak mengandung unsur pidana”.
2. Tanggal 2 Desember 2017, sesuai dengan amanat yang diberikan kepada
Panwas melalui peraturan yang kami sebutkan diatas, sementara Ketua
Panwas Kabupaten Paniai mengawasi verifikasi administrasi yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Paniai, datang gabungan tim sukses dari 5 (lima)
pasangan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Paniai, dan
tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan atau memukul Ketua
Panwas Kabupaten Paniai dengan alasan supaya tidak mengawasi jalannya
proses verifikasi yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai di
Sekretariat KPU Madi Paniai, sehingga Ketua Panwas Kabupaten Paniai
mengalami luka robek di atas alis mata dan mengalami pembengkakan dan
memar di sekujur tubuh, sehingga memperoleh perawatan oleh pihak Rumah
Sakit Umum Daerah Paniai Madi. Korban selain berobat, juga luka sobek
dipelipis kiri dijahit oleh petugas Rumah Sakit dengan 3 jahitan.
3. Dalam pertemuan tanggal 30 Desember 2017 pukul 16.20,WIT, antara KPU
dengan pihak Panwas, pihak Keamanan Kabupaten Paniai dan ketiga
Pasangan Calon Perseorangan, secara lisan KPU Kabupaten Paniai
menyampaikan, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai tidak diijinkan
untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual walau Panwas
juga berada di Kantor KPU dengan alasan gabungan tiga tim sukses akan
datang memukul Panwas jika mengawasi jalannya proses verifikasi
dimaksud. Sehingga Penetapan Calon Perseorangan tanpa pengawasan
Panwas Kab. Paniai. Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2018 pukul
11.05.45.PM, tim sukses Pengadu yaitu Yehuda Gobay dan Yan Tebay
melakukan Komunikasi secara rahasia untuk menggerakan masa dan
melakukan penganiyaan kembali kepada Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Paniai melalui komunikasi lewat hendphone (HP) dengan Calon
perseorangan lain, yaitu Naftali Yogi. Sehingga dengan alasan Keamanan
Daerah, setelah berkonsultasi dengan pihak Keamanan Paniai, Panwas
memindahkan tempat Sidang Musyawarah ke Jayapura agar tidak terjadi
konflik antar kandidat maupun kepada pihak Panwas.
4. Berdasarkan keterangan saksi a.n Ernot Kayame Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai tanggal 30 Desember
2017 mengenai Berita Acara Klarifikasi, Kemudian Surat No. 470/024/
Dukcapil.PAN tertanggal 26 November 2017 perihal Penyampaian Data
Jumlah Perekaman KTP elektronik serta Surat Nomor 470/025/
DUKCAPIL.PAN tertanggal 5 Januari 2018, pada intinya menyatakan
Dispenduk Capil Kab Paniai telah melakukan perekaman KTP elektronik
sebanyak 722 orang, dan jumlah yang benar-benar melakukan perekaman
KTP elektronik adalah sebanyak 722. Di dalam jumlah tersebut sebagian
sudah memiliki KTP elektronik asli, sedangkan sebagiannya diberikan surat
keterangan pengganti KTP elektronik.
5. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai atas
nama Peli Yogi yang hadir memenuhi undangan Sidang Musyawarah di Hotel
Yasmin Lt.8 Jayapura, telah menyampaikan keterangan dalam Sidang
Musyawarah, namun keterangan yang diberikan sebagai saksi tidak
disertakan dengan bukti surat Form BA 3.1KWK perseorangan mengenai
Berita Acara Hasil Klarifikasi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Kabupaten Paniai, untuk melakukan penelitian kesesuaian antara data
kependudukan yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
dengan data dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai sehingga keteranganya melanggar
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 19 ayat (4).
6. Instansi terkait dalam hal ini Sekretaris dinas dukcapil Kabupaten Paniai a.n
Peli Yogi dengan jelas menyatakan dalam persidangan, Surat Keterangan
Pengganti KTP elektronik diberikan juga kepada mereka yang belum
melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga Keterangan Pengganti KTP
elektronik yang digunakan oleh 3 Pasangan Calon dari jalur perseorangan di
anggap benar, walau Keterangan Pengganti KTP elektronik tersebut diberikan
oleh orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sehingga
Perbuatan ini sudah merupakan pelanggaran terhadap Hukum karena
tindakan itu MELANGGAR Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016 yang seharusnya surat
Keterangan pengganti KTP elektronik tersebut selain harus dimiliki oleh orang
yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, juga harus
ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Paniai sesuai Format pengganti KTP elektronik menurut edaran
Menteri dalam negeri di atas. Dalam keterangan lain dalam Sidang
Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai
yang diselenggarakan oleh Panwas di Hotel Yasmin Lt.8 Jayapura, instansi
terkait pemberi keterangan yaitu Sekertaris Dinas DUKCAPIL Paniai atas
nama Peli Yogi, dengan jelas juga menyatakan di dalam persidangan bahwa
Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang digunakan oleh 3 Pasangan
Calon dari jalur perseorangan diterbitkan atas inisiatif dari Sekertaris Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai sendiri, dan ini terbukti
dengan Keterangan Pengganti KTP elektronik tersebut tidak diregister dalam
buku registrasi dan buku data kependudukan, Sehingga di persidangan
terbukti Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik tersebut tidak sesuai
dengan Tata Naskah Dinas sehingga dinyatakan melanggar Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September
2016 Tantang Tata Cara Penyusuanan Naska Keterangan Pengganti KTP
elektronik, Penandatangan serta Format yang di sediakan. Dalam Sidang
juga, instansi terkait (pemberi keterangan Sekertaris Dinas Dukcapil Paniai
atas nama Peli Yogi) juga dengan jelas telah menyatakan di persidangan
bahwa Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik berjumlah 52.309 yang
digunakan oleh 3 Pasangan Calon Jalur perseorangan diterbitkan pihaknya
antara bulan September, Oktober dan November 2017, sehingga Surat
Keterangan Pengganti KTP elektronik yang berjumlah 52.309 yang ditetapkan
melalui Berita acara KPU Nomor: 56/PL.03-BA/9108/KPU.Kab/II/2018
tentang Penetapan Pasangan calon Perorangan menjadi Peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2018 yang telah
dikeluarkan dan diterbitkan secara Kolektif tersebut telah melanggar PKPU 3
Tahun 2017 terutama Pasal 14 Ayat 9. Sebagai keterangan tambahan di
bagian ini, pada saat persidangan juga, Sekertaris Dinas Kependudukan
Kabupaten Paniai menyatakan ada 52.309 (lima puluh dua ribu tiga ratus
sembilan) Keterangan Domisili buat Penduduk di Kabupaten Paniai untuk
mendukung empat pasangan calon dari Calon Perorangan Dalam Pilkada
tahun 2018-2023. Namun penerbitan 52.309 Keterangan Domisili yang di
sebutkan oleh Sekretaris DUKCAPIL Kabupaten Paniai ini tidak dibuktikan
juga melalui buku ekspedisi surat keluar. Sehingga Keterangan ini tanpa
Fakta Hukum;
7. Tim Sukses di Sekretariat Pengadu melalui komunikasi menggunakan
handphone melakukan pembicaraan dengan anggota KPU Kabupaten Paniai
dengan durasi rekaman 7.77 MB pada tanggal 5 Maret 2018. Dalam
percakapan ini, anggota KPU meminta Pengadu agar Pimpinan Sidang
Musyawarah dalam hal ini Panwas Kabupaten Paniai agar dibawa ke DKPP,
Sehingga tindakan anggota KPU ini melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 tahun 2017 Pasal 8 huruf a;
8. Dalam persidangan tanggal 21 Pebruari 2018 di Hotel Yasmin Jayapura Saksi
operator KPU atas nama John Sarangga mengakui KPU (KPU Kabupaten
Paniai) tidak melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi yaitu
bukti surat dalam bentuk BA.2-KWK Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan
dan BA.4-KWK Perseorangan untuk membuktikan bahwa hasil verifikasi
administrasi telah dijalankan sesuai mekanisme (KPU tidak dapat
memperlihatkan Dokumentasi Rapat Pleno);
9. Pada tanggal 5 Januari 2018, Panwas Kabupaten Paniai Mengeluarkan Surat
Penelusuran Pelanggaran Admitrasi atas temuan dengan Nomor
002/K.PANWAS./PA.19/I/2018 dan merekomendasikan kepada KPU agar
menindaklanjuti temuan pelanggaran adminisrasi yang telah dilakukan agar
dalam melaksanakan tugas selalu mengacu kepada peraturan perundangan
berlaku, namun KPU tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas tersebut
sehingga KPU telah melanggar Pasal 13 Huruf p Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota meliputi:
p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota PPK.
10. Panwas Kabupaten Paniai dituduh sebagai pihak yang tidak independen
dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018 di Kabupaten Paniai oleh Pengadu,
dan tuduhan dari pengadu tersebut bukan didasarkan atas hukum namun di
dasarkan atas asumsi dan logika yang tidak bisa dibuktikan secara hukum,
dimana asumsi dan logika itu lahir sebagai upaya untuk menghindari fakta
hukum yang telah terbukti dan meloloskan diri menjadi peserta dalam
Pilkada 2018 di Kabupaten Paniai.
11. Panwas dalam Putusan Sidang Sengketa dengan Nomor:001/KS/33.19/11/
2018 ter tanggal 27 Februari 2018 Tentang Sidang Musyawarah Panwas
Kabupaten Paniai di Hotel Yasmin Lt.8 Jayapura pada tanggal 27 Februari
2018, dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Wali kota Dan Wakil Walikota serta bukti
hukum,saksi-saksi dan fakta dalam persidangan sehingga pengaduan yang
diajukan kepada Panwas Kabupaten Paniai Melalui DKPP oleh Kandidat
Perseorangan yaitu Yehuda Gobay dan Yan Tebay adalah cacat hukum.
Teradu IV menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini:
1. Teradu IV pada pokoknya menolak semua aduan Pengadu. Terkait sidang
sengketa Pemilihan yang dilaksanakan di Jayapura, Panwas Kabupaten Paniai
menelepon Teradu IV. Arahan Teradu IV pada waktu itu meminta Panwas
untuk berkoordinasi dengan Kapolres Paniai, karena masalah keamanan
situasi daerah adalah tanggung jawab kepolisian. Apabila kepolisian setempat
menyatakan tidak aman, maka Kapolres Paniai sendiri yang akan
menghubungi Kapolres Jayapura jika sidang akan dilaksanakan di Jayapura.
Panwas juga wajib membuat surat izin kepada Kapolres Kota Jayapura.
Karena Teradu IV tahu, setelah mereka melakukan koordinasi dan
menyampaikan kepada Teradu IV, maka Teradu IV berkoordinasi dengan
Wakapolda Papua serta menyampaikan bahwa sidang Panwas Kabupaten
Paniai akan dilaksanakan di Kota Jayapura.
2. Teradu IV tidak pernah menghadiri pertemuan pada tanggal 30 Desember
2017.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
3. AtauApabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6]Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7]Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Paniaimengeluarkan Putusan Sidang Sengketa Nomor: 001/KS/33.19/II/2018
tertanggal 27 Februari 2018 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten
Paniai Nomor: 25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018;
[4.1.2] Selama sidang musyawarah berlangsung, perilaku Teradu I, II, dan III
sangat tidak independen, cenderung mendukung dalil-dalil permohonan yang
diajukan Paslon Nomor Urut 1 dan kuasa hukumnya. Putusan sidang
musyawarah sengketa juga tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan,
keterangan Saksi, Ahli, serta keterangan dari Sekretaris Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paniai atas nama Peli Yogi yang
memberi keterangan tentang status Surat Keterangan (Suket) Domisili Pengganti
KTPelektronik penduduk Paniai yang mendukung calon perseorangan. Teradu
hanya mengadopsi dalil dari pemohon sengketa dalam hal ini Paslon Nomor Urut
1, termasuk hanya merujuk pada surat pernyataan penolakan hasil verifikasi
faktual dari calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai di 17
distrik (kecamatan) yang ditandatangani oleh Kepala Distrik maupun Kepala
Kampung. Padahal, beberapa Kepala Distrik dan Kepala Kampung yang
dijadikan saksi mengaku telah dipaksa untuk mendukung Paslon Nomor Urut 1,
sehingga surat pernyataan penolakan verifikasi yang mereka buat tidak dapat
dijadikan bukti yang sah;
[4.1.3] Bahwa letak lokasi sidang sengketa yang berlangsung di Hotel Yasmin,
Kota Jayapura telah memakan biaya yang sangat mahal dari para pasangan
calon yang datang jauh dari Paniai. Hal ini menunjukkan Teradu I, II, dan III
tidak mematuhi perundang-undangan yang mewajibkan penyelesaian sengketa
pemilihan dilakukan dengan mudah, cepat, dan berbiaya murah sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
[4.1.4] Teradu I Alex Pigome selaku Ketua Panwas Kabupaten Paniai, setelah
diteliti ternyata pada saat pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panwas
Kabupaten Paniai berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilu, yang bersangkutan belum berusia 30 tahun seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 85 Huruf b Undang-Undang tersebut dan
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian
Dan Penggantian Antar Waktu Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 0039/SN/KP.01.01/VI/2017. Bahwa
Teradu I lahir pada tanggal 15 April 1989, maka pada saat berlangsungnya
seleksi anggota Panwas Paniai pada awal tahun 2017, baru berusia 28 tahun;
[4.1.5] Teradu I tidak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai Ketua Panwas Kabupaten Paniai. Teradu I dengan jelas
mendukung Paslon Nomor Urut I Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye. Hal ini
terbukti dari sejumlah foto yang menunjukkan Teradu I sedang makan bersama
dengan Paslon Nomor Urut 1 dan Ketua Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 (Decky
Kayame) selama berlangsungnya sidang musyawarah sengketa di Jayapura;
[4.1.6] Teradu IV Fegie Yoanti Wattimena tidak bertindak independen dan tidak
melakukan tugas supervisi dengan benar. Hal ini terbukti ketika begitu saja
menyetujui diadakannya sidang sengketa pemilihan oleh Teradu I, II, dan III.
Teradu IV tidak berpegang pada hasil pertemuan klarifikasi tentang keabsahan
Suket Domisili Pengganti KTP elektronik yang diadakan di Nabire pada 30
Desember 2017 yang dihadiri oleh Teradu IV, Kepala Disdukcapil Kabupaten
Paniai, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paniai dan juga KPU Kabupaten
Paniai. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat dari Disdukcapil mengakui
bahwa pihaknya telah mengeluarkan Suket Domisili Pengganti KTP elektronik
dengan Nomor Induk Kependudukan yang merujuk pada Kartu Keluarga dengan
tujuan dapat menunjang kebutuhan masyarakat akan identitas diri dalam
berbagai urusan mereka;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa putusan sidang sengketa dengan Nomor:001/KS/33.19/11/2018
tertanggal 27 Februari 2018 tentang Sidang Musyawarah Panwas Kabupaten
Paniai di Hotel Yasmin Jayapura pada tanggal 27 Februari 2018 telah sesuai
dengan kewenangan yang diberikan oleh Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017;
[4.2.2]Putusan sidang sengketa Panwas Kabupaten Paniai dikeluarkan setelah
mendengar keterangan para pihak, bukti, dan fakta dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi Kepala Disdukcapil Kabupaten Paniai Ernot
Kayame tanggal 30 Desember 2017 serta Surat No. 470/024/DUKCAPIL.PAN
tertanggal 26 November 2017 perihal Penyampaian Data Jumlah KTP
elektronikdan Surat Nomor 470/025/DUKCAPIL.PAN tertanggal 5 Januari 2018,
pada intinya menyatakan bahwa Disdukcapil Kabupaten Paniai telah melakukan
perekaman KTP elektronik sebanyak 722 orang. Jumlah tersebut sebagian sudah
memiliki KTP elektronik asli dan sebagian berupa surat keterangan pengganti
KTP elektronik. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Paniai Peli Yogi dalam Sidang Musyawarah juga menyampaikan bahwa Surat
Keterangan Pengganti KTP elektronik diberikan kepada mereka yang belum
melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga Surat Keterangan Pengganti KTP
elektronik yang digunakan oleh 3 (tiga) Pasangan Calon dari jalur perseorangan
dianggap benar, walaupun Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik tersebut
diberikan oleh orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Perbuatan ini menurut Teradu melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016 yang mengharuskan
Surat Keterangan pengganti KTP elektronik hanya dapat dimiliki oleh orang yang
sudah melakukan perekaman danharus ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil
Kabupaten Paniai. Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang digunakan
oleh 3 (tiga) Pasangan Calon perseorangan diterbitkan atas inisiatif dari
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paniai, serta tidak diregister dalam buku
registrasi dan buku data kependudukan. Peli Yogi juga menyatakan bahwa Surat
Keterangan PenggantiKTP elektronik berjumlah 52.309 yang digunakan oleh 3
(tiga) Pasangan Calon perseorangan diterbitkan antara bulan September,
Oktober, dan November 2017 atau diterbitkan secara kolektif. Hal ini melanggar
Pasal 14 ayat (9) PKPU 3 Tahun 2017yang melarang penggunaan surat
keterangan yang dikeluarkan secara kolektif;
[4.2.3] Pemilihan tempat untuk melaksanakan sidang musyawarah sengketa di
Hotel Yasmin, Kota Jayapura menurut Teradu murni didasarkan pada alasan
keamanan. Terkait hal ini, Panwas Kabupaten Paniai telah berkonsultasi dengan
pihak keamanan dan Bawaslu Provinsi. Alasan keamanan yang dimaksud oleh
Panwas tersebut didasarkan pada beberapa kejadian yang pernah menimpa
Ketua Panwas Kabupaten Paniai. Pada tanggal 2 Desember 2017, Ketua Panwas
Kabupaten Paniai telah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh
gabungan tim kampanye dari 5 (lima) pasangan calon perseorangan pada saat
mengawasi verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Paniai. Akibat
penganiayaan tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Paniai mengalami luka robek
diatas alis mata, pembengkakan dan memar di sekujur tubuh,sehingga harus
dirawat di RSUD Paniai. Kemudian dalam pertemuan tanggal 30 Desember 2017
pukul 16.20WIT antara KPU Kabupaten Paniai, Panwas Kabupaten Paniai, pihak
keamanan, dan ketiga Pasangan Calon Perseorangan, secara lisan KPU
Kabupaten Paniai menyampaikan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Paniai tidak diizinkan untuk mengawasi verifikasi administrasi faktual dengan
alasan gabungan tiga tim kampanye akan datang memukul Panwas jika
mengawasi jalannya proses verifikasi dimaksud. Selanjutnya pada tanggal 4
Januari 2018 sekitar pukul 11.05 WIT, tim kampanye Pengadu melakukan
komunikasi secara rahasia untuk menggerakkan massa dan melakukan
penganiyaan kembali kepada Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai;
[4.2.4] Teradu I menolak aduan yang mendalilkan bahwa Teradu I tidak
memenuhi syarat sebagai anggota Panwas Kabupaten karena pada saat
mendaftar belum berusia 30 tahun. Terkait hal ini, Teradu I juga telah
membuktikannya pada saat seleksi Panwas Kabupaten Paniai di hadapan
Bawaslu Provinsi Papua. Sesuai surat keterangan pengganti KTP elektronik,
Teradu I lahir pada tanggal 15 April 1986, bukan 15 April 1989 seperti
disampaikan oleh Pengadu;
[4.2.5] Teradu I menolak aduan yang mendalilkan bahwa Teradu I tidak
independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua
Panwas Kabupaten Paniai karena diduga mendukung Paslon Nomor Urut I
Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye. Teradu I juga membantah bahwa
sejumlah foto antara Teradu I bersama dengan Paslon Nomor Urut 1 dan Ketua
Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 Decky Kayame terjadi selama berlangsungnya
sidang musyawarah sengketa di Jayapura. Foto tersebut diambil oleh Pengadu
dari akun Facebook pribadi Teradu I, di mana peristiwanya terjadi pada tahun
2016 dan 2017, bukan pada saat musyawarah sengketa di Kota Jayapura;
[4.2.6] Teradu IV pada pokoknya menolak semua aduan Pengadu. Terkait sidang
sengketa Pemilihan yang dilaksanakan di Jayapura, Teradu IV telah meminta
Panwas untuk berkoordinasi dengan Kapolres Paniai, karena masalah keamanan
situasi daerah adalah tanggung jawab kepolisian. Apabila kepolisian setempat
menyatakan tidak aman, maka Kapolres Paniai sendiri yang akan menghubungi
Kapolres Jayapura jika sidang akan dilaksanakan di Jayapura. Panwas juga
wajib membuat surat izin kepada Kapolres Kota Jayapura. Setelah Panwas
melakukan koordinasi, Teradu IV berkoordinasi dengan Wakapolda Papua serta
menyampaikan bahwa sidang Panwas Kabupaten Paniai akan dilaksanakan di
Kota Jayapura. Teradu IV juga tidak pernah menghadiri pertemuan pada tanggal
30 Desember 2017 seperti disampaikan oleh Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berdasarkan jawaban Teradu I, II, dan III serta fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berpendapat, putusan sengketa Pemilihan yang
dikeluarkan oleh Teradu I, II, dan III sudah tepat secara hukum dan etika.
Menurut DKPP, 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai
perseorangan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai
sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 tidak
memenuhi syarat pencalonan. Dukungan kepada 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Paniai perseorangan dipastikan tidak memenuhi syarat
minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai melalui
Pengumuman Nomor: 06/PL.03.2-PU/9108/KPU-Kab/XI/2017 Tanggal 9
November 2017 sebesar 9.064 dukungan yang tersebar di 50% (lima puluh
persen) dari 23 distrik. Berdasarkan konfirmasi dari Kepala Disdukcapil
Kabupaten Paniai Ernot Kayame melalui surat Nomor 470/027/DUKCAPIL.PAN
Perihal Penyampaian Data Jumlah Perekaman KTP elektronik, Disdukcapil
Kabupaten Paniai telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 722
orang yang sebagian berupa KTP elektornik asli dan sebagian berupa Surat
Keterangan pengganti KTP elektronik. Jumlah perekaman KTP elektronik yang
hanya sebanyak 722 orang tersebut sangat jauh dari syarat minimal dukungan
yang telah ditetapkan sebesar 9.064 dukungan. Kekacauan administrasi
kependudukan di Kabupaten Paniai ini, menurut DKPP, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat.
Sehingga, apabila terdapat permasalahan data kependudukan tidak dapat
dibebankan kepada penyelenggara Pemilu yang dalam konteks ini hanya sebagai
pengguna data kependudukan;
[4.3.2] Berkaitan dengan pemilihan tempat pelaksanaan sidang musyawarah
sengketa di Hotel Yasmin, Kota Jayapura, DKPP dapat menerima alasan dari
Teradu I, II, dan III yang menyebut bahwa pemindahan tempat tersebut murni
didasarkan atas pertimbangan keamanan. Sebelumnya, Teradu juga telah
berkonsultasi dengan pihak keamanan dan Bawaslu Provinsi Papua terkait
kondisi Kabupaten Paniai yang tidak kondusif untuk pelaksanaan sidang
musyawarah sengketa. Teradu I sebagai Ketua Panwas Kabupaten Paniai pernah
mengalami teror dari peserta Pemilihan berupa penganiayaan saat menjalankan
tugas. DKPP tidak dapat menolerir segala bentuk kekerasan dalam
penyelenggaraan Pemilu. Semua pihak seharusnya dapat menghormati profesi
orang lain serta dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindak kekerasan
dalam bentuk apa pun. Berdasarkan pertimbangan keamanan tersebut,
keputusan Teradu I, II, dan III melaksanakan musyawarah sengketa ke tempat
yang lebih aman, menurut DKPP, sudah tepat serta tidak melanggar hukum dan
etika;
[4.3.3] Terkait usia Teradu I Alex Pigome yang menurut Pengadu tidak
memenuhi syarat sebagai anggota Panwas Kabupaten Paniai karena pada saat
mendaftar belum berusia 30 tahun, DKPP telah memeriksa bukti dari Pengadu
dan dokumen kependudukan Teradu I. Pengadu melampirkan alat bukti berupa
profil mahasiswa STISIP Silas Papare Jayapura atas nama Alex Pigome yang
diakses dari situs website http://forlap.risekdikti.go.id, di mana tertulis Alex
Pigome lahir pada 15 April 1989. Mengacu pada alat bukti Pengadu tersebut,
maka Teradu I belum berusia 30 tahun pada saat mendaftar sebagai Anggota
Panwas Kabupaten Paniai pada tahun 2017. Akan tetapi, dalam persidangan,
Teradu I telah membantah aduan tersebut. Sesuai Surat Keterangan pengganti
KTP elektronik, Teradu I lahir pada tanggal 15 April 1986, bukan 15 April 1989
seperti disampaikan oleh Pengadu. Terhadap alat bukti yang disampaikan oleh
Teradu I, Pengadu tidak melakukan bantahan ataupun menunjukkan bukti lain
yang dapat menguatkan dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, jawaban
Teradu I dapat meyakinkan DKPP sepanjang belum ada bukti lain yang dapat
menggugurkannya.
[4.3.4] Terhadap pokok aduan yang menyatakan Teradu I tidak independen
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwas
Kabupaten Paniai karena diduga mendukung Paslon Nomor Urut I Hengki
Kayame dan Yeheskiel Tenouye, Teradu I tidak membantah bahwa pernah
berfoto dengan Paslon Nomor Urut 1 dan Ketua Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1
Decky Kayame. Akan tetapi, foto tersebut diambil oleh Pengadu dari akun
Facebook pribadi Teradu I, di mana peristiwanya terjadi pada tahun 2016 dan
2017 sebelum Teradu I menjadi Anggota Panwas Kabupaten Paniai, bukan pada
saat musyawarah sengketa di Kota Jayapura. Foto tersebut juga tidak dapat
menjadi bukti bahwa Teradu I telah terlibat partai politik ataupun menjadi Tim
Kampanye pasangan calon, karena tidak terdapat keterangan yang dapat
dijadikan sebagai sebuah petunjuk untuk menarik kesimpulan;
[4.3.5] Terhadap pokok aduan yang mendalilkan Teradu IV sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Papua tidak bertindak independen dan dan tidak melakukan
tugas supervisi dengan benar kepada Panwas Kabupaten Paniai, menurut DKPP,
dalil aduan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan fakta
persidangan, Panwas Kabupaten Paniai telah berkonsultasi kepada Bawaslu
Provinsi Papua terkait rencana pelaksanaan musyawarah sengketa di Hotel
Yasmin, Jayapura. Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua telah
meminta Panwas Kabupaten Paniai untuk berkoordinasi dengan Kapolres Paniai
sebagai penanggung jawab keamanan. Panwas juga diminta membuat surat izin
kepada Kapolres Kota Jayapura. Setelah Panwas melakukan koordinasi, Teradu
IV berkoordinasi dengan Wakapolda Papua serta menyampaikan bahwa sidang
Panwas Kabupaten Paniai akan dilaksanakan di Kota Jayapura. Prosedur kerja
seperti itu, menurut DKPP, merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu. Hubungan antara penyelenggara Pemilu bersifat hierarkis,
sehingga apabila Panwas Kabupaten/Kota menghadapi permasalahan maka
harus berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi sebagai atasannya langsung.
Berdasarkan bukti dan fakta tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum(legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alex Pigome, Teradu II Yafet Pigai, dan
Teradu III Elimelek Degei selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
Panwas Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fegie Y. Wattimena selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, II, dan III paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal 25 bulan
Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir