III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal19Juli 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 136/I-P/L-
DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 74/DKPP-PKE-II/2013 ,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2013, Pengadu 1 telah mendaftarkan diri
sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa
Timur Tahun 2013 kepada Para Teradu sebagai Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur (KPU Jatim), satu dan lain hal
sebagaimana bukti Tanda Terima tertanggal 14 Mei 2013, yang
ditandatangani oleh Petugas KPU Jatim yakni Subandi, Adi Djuhana,
Makhsun dan Wiratmoko.
2. Bahwa pendaftaran Pengadu I sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun 2013 kepada Komisi Pemilihan
Umum Propinsi Jawa Timur (KPU JATIM) sebagaimana dimaksud pada
poin 1 tersebut diatas, didukung oleh gabungan 6 (enam) Partai Politik
yakni :
2.1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah suara sah
12,26 %;
2.2 Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)dengan jumlah suara sah
1,48 %;
2.3 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)dengan jumlah
suara sah 0,87 %;
3
2.4 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dengan
jumlah suara sah 0,24 %;
2.5 Partai Matahari Bangsa (PMB)dengan jumlah suara sah 0,20 %;
2.6 Partai Kedaulatan (PK) dengan jumlah suara sah 0,50 %.
3. Bahwa dukungan gabungan Partai Politik untuk Pengadu I maju sebagai
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun
2013 sebagaimana terurai pada poin 2 tersebut diatas mencapai
presentase sebesar 15,55% (lima belas koma lima puluh lima persen),
sehingga dengan demikian pengajuan Pengadu I dimaksud telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-
undangan yakni Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 60 ayat 1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
4. Bahwa pada waktu sebelum pendaftaran yaitu tanggal 11 Mei 2013,
Gabungan Partai Politik pendukung Pengadu I telah menyerahkan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau sebutan lainnya tentang
kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau sebutan lainnya
yang telah dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai
Politik yang bersangkutan sebagaimana persyaratan yang diwajibkan
oleh KPU Jatim yang tertuang dalam Surat KPU Jatim Nomor : 08-
03/KPU-Prov-014/V/2013 perihal Pencalonan Pemilukada Propinsi
Jawa Timur Tahun 2013 tertanggal 08 Mei 2013.
5. Bahwa pada waktu pendaftaran, gabungan Partai Politik pendukung
Pengadu I juga menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) atau sebutan lainnya tentang kepengurusan Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) atau sebutan lainnya yang telah dilegalisir oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik yang bersangkutan antara
lain :
5.1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didaftarkan oleh Dewan
Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Propinsi Jawa
Timur (DPW PKB Jatim) atas nama Abdul Halim Iskandar
selaku Ketua dan Thoriqul Haq selaku Sekretaris dengan
legalitas kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Nomor:
4
11440/DPP-03/V/A.1/IX/2012 tertanggal 5 September 2012
yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar selaku Ketua
Umum dan Imam Nahrawi selaku Sekretaris Jenderal DPP
PKB.
5.2 Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) didaftarkan oleh Dewan
Pengurus Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Timur (DPD Jatim)
atas nama Faisal Karim selaku Ketua dan Sidianto selaku
Sekretaris dengan legalitas kepengurusan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Karya Peduli Bangsa
(DPP PKPB) Nomor :SKEP-143/DPP-PKPB/IV/2011 tertanggal 7
April 2011 yang ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn.) R.
Hartono selaku Ketua Umum dan Mayjen. TNI Marinir (Purn.)
Hartanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PKPB.
5.3 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) didaftarkan
oleh Dewan Pimpinan Propinsi PKP Indonesia Propinsi Jawa
Timur (DPP PKP Indonesia Jatim) atas nama Doddy Aswin
Soerjadi selaku Ketua dan A. Kristiyono selaku Sekretaris
dengan legalitas kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia Nomor :07/SKEP/DPN-PKP-IND/III/2013 tertanggal
28 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Sutiyoso selaku Ketua
Umum dan M Yusuf Kartanegara selaku Sekretaris Jenderal
DPN PKP INDONESIA.
5.4 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
didaftarkan oleh Dewan Pengurus Wilayah Propinsi Jawa Timur
(DPW Jatim) atas nama M. Ma’shum Zein selaku Ketua dan
Budi Chidmadi selaku Sekretaris dengan legalitas
kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus
Pusat Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (DPP
PPNUI) Nomor:KEP-29.90/DPP-PNUI/I/2013 tertanggal 26
April 2013 yang ditandatangani oleh Dr. KH. M. Yusuf Humaidi
selaku Ketua Umum dan Ir. Andi William Irfan selaku
Sekretaris Jenderal DPP PPNUI.
5.5 Partai Matahari Bangsa (PMB) didaftarkan oleh Pengurus
Pimpinan Wilayah Partai Matahari Bangsa Propinsi Jawa
Timur(DPW PMB Jatim) atas nama Ach. Zainuddin H.R selaku
Ketua dan Mardhiyah dengan legalitas kepengurusan
5
berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari
Bangsa (PP PMB) Nomor :1275/ P.1/1434 tertanggal 6 Mei
2013 yang ditandatangani oleh Imam Addaruqutni selaku
Ketua Umum dan Djoni Gunanto selaku Sekretaris Jenderal
PP PMB.
5.6 Partai Kedaulatan (PK) didaftarkan oleh Dewan Pimpinan
Daerah Partai Kedaulatan Propinsi Jawa Timur (DPD PK Jatim)
atas nama Ahmad Isa Noercahya selaku Ketua dan K.M Rosadi
selaku Sekretaris dengan legalitas kepengurusan berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan
(DPP-PK) Nomor :255.B/SK/DPP-PK/DPD-
JawaTimur/KHS/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, ditandatangani
oleh Denny M Cilah selaku Ketua Umum dan Restianrick
Bachsjirun selaku Sekretaris Jenderal DPP PK.
6. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2013,
Pasangan Soekarwo-SaifullahYusuf (KARSA) telah mendaftar sebagai
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun
2013 kepada Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur (KPU Jatim)
dengan didukung gabungan Partai Politik yang terdiri dari 10 Partai
Politik yaitu :
6.1 Partai Demokrat dengan 22 Kursi DPRD (20,53% suara) ;
6.2 Partai Golongan Karya dengan 11 Kursi DPRD (9,18% suara) ;
6.3 Partai Gerakan Indonesia Raya dengan 8 Kursi DPRD (4,49%
suara) ;
6.4 Partai Amanat Nasional dengan 7 Kursi DPRD (5,35% suara) ;
6.5 Partai Keadilan Sejahtera dengan 7 Kursi DPRD
(4,98% suara) ;
6.6 Partai Kebangkitan Nasional Ulama dengan 5 Kursi DPRD
(5,36% suara) ;
6.7 Partai Persatuan Pembangunan dengan 4 Kursi DPRD (4,69 %
suara) ;
6.8 Partai Hati Nurani Rakyat dengan 4 Kursi DPRD
(3,78% suara) ;
6.9 Partai Damai Sejahtera dengan 1 Kursi DPRD (0,80% suara) ;
6.10 Partai Bintang Reformasi dengan 1 Kursi DPRD (1,02% suara) ;
yang secara keseluruhan didukung 70 Kursi DPRD Jawa Timur atau
60,18% (enam puluh koma delapan belas prosen) suara.
6
7. Bahwa Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KARSA) sebagaimana
terurai pada poin 6 tersebut diatas, selain didukung oleh Partai
Parlemen juga didukung oleh Aliansi Partai Non Parlemen yang terdiri
dari :
7.1 Partai Bulan Bintang (1,34% suara) ;
7.2 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (0,34% suara) ;
7.3 Partai Kasih Demokrasi Indonesia (0,10% suara) ;
7.4 Partai Kedaulatan (0,50% suara) ;
7.5 Partai Demokrasi Kebangsaan (0,26% suara) ;
7.6 Partai Buruh (0,18% suara) ;
7.7 Partai Merdeka (0,08% suara) ;
7.8 Partai Penegak Demokrasi Indonesia (0,12% suara) ;
7.9 Partai Serikat Indonesia (0,09% suara) ;
7.10 Partai Demokrasi Pembaruan (0,85% suara);
7.11 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (0,52% suara) ;
7.12 Partai Republika Nusantara (0,47% suara) ;
7.13 Partai Persatuan Nasional (0,28% suara) ;
7.14 Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (0,33% suara) ;
7.15 Partai Pemuda Indonesia (0,25% suara) ;
7.16 Partai Peduli Rakyat Nasional (1,02% suara) ;
7.17 Partai Barisan Nasional (0,68% suara) ;
7.18 Partai Perjuangan Indonesia Baru (0,00% suara) ;
7.19 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (0,24% suara) ;
7.20 Partai Indonesia Sejahtera (0,09% suara) ;
7.21 Partai Pelopor (0,23% suara) ;
7.22 Partai Patriot (0,99% suara) ;
yang keseluruhan jumlah dukungan dari Partai Non Parlemen
sebesar 7,96 % (tujuh koma sembilan puluh enam prosen) suara,
sehingga dengan demikian jumlah dukungan kepada Pasangan
Soekarwo-Saifullah Yusuf (KARSA) adalah berjumlah 32 Partai Politik
dengan presentase dukungan suaranya adalah sebesar 68,14% (enam
puluh delapan koma empat belas persen).
8. Bahwa berkas-berkas dan atau persyaratan administrasi pengajuan
Para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur
Tahun 2013 dimaksud dan terkecuali Pengadu I, telah dilakukan
penelitian dan klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa
7
Timur (KPU Jatim) dan ditemukan dukungan dari Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) yang
sebelumnya telah mendukung Pengadu I dan telah didaftarkan secara
resmi kepada KPU Jatim pada tanggal 14 Mei 2013 tersebut, juga
mendukung Pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KARSA) yang daftar
pada tanggal 19 Mei 2013.
9. Bahwa berdasarkan Tanda Terima dari KPU Jatim tertanggal 14 Mei
2013, Pengadu I telah didaftarkan secara resmi sebagai Pasangan Bakal
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun 2013
dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU
Jatim) oleh gabungan Partai Politik dengan cara Para Pimpinan Partai
Politik dimaksud menandatangani Surat Pencalonan (Form Model B-
KWK-KPU-Partai Politik) sehingga dengan demikian secara hukum Para
Pengadu telah resmi terdaftar sebagai Pasangan Bakal Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Jatim 2013 sejak tanggal 14 Mei 2013.
10. Bahwa selanjutnya Pengadu I dari partai pengusung telah menerima
undangan dari Para Teradu untuk mengikuti undian pengambilan
nomor urut calon sebelum adanya penetapan pasangan calon
sebagaimana termaktub dalam Surat Undangan No. 24/UND/VII/2013
tertanggal 11 Juli 2013.
11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para Pengadu menyatakan
telah mendapatkan dukungan dari gabungan partai politik sebesar
15,55 % (lima belas koma lima puluh lima persen) dan selain itu juga
telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh ketentuan
Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah JoPasal 60 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, sehingga dengan demikian tidak ada alasan bagi Komisi
Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur tidak menetapkan Para Pengadu
sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
Tahun 2013.
12. Bahwa meskipun Pengadu I telah memenuhi seluruh persyaratan yang
ditentukan Undang-Undang untuk menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur, namun ternyata Teradu tetap tidak meloloskan
Pengadu I sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan hanya
8
menetapkan Dr. Eggy Sudjana, Moch. Sihat, Bambang Dwi Hartono,
MH. Said Abdullah, Dr. H. Soekarwo, Drs. H. Syaifullah Yusuf, masing-
masing sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor
: 18/Kpts/KPU-Ptov-014/ Tahun 2013 dan Berita Acara Nomor :
56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
13. Bahwa selanjutnya tiba-tiba Pengadu I dan partai pengusung menerima
surat dari Para Teradu yang membatalkan surat undangan untuk
nmengikuti pencabutan nomor urut melalui Surat KPUD Jawa Timur No
: 87.03/KPU-Prov-014/VII/2013 tentang Pembatalan Undangan
tertanggal 15 Juli 2013 tanpa penjelasan apapun.
14. Bahwa Teradu I telah mengeluarkan pernyataan yang memihak dan
tidak netral melalui Koran Rakyat Merdeka tanggal 22 Juli 2013 bahwa :
― Jika PTUN memenangkan gugatan pasangan BERKAH, maka pihak
penyelenggara Pilgub akan banding‖. Pernyataan tersebut dianggap
tidak patut, padahal perkaranya sendiri belum diperiksa.
15. Bahwa perbuatan Para Teradu tersebut adalah bukan semata-mata
perbuatan pelanggaran kode etik, tetapi juga diduga merupakan
perbuatan yang sistematis untuk sengaja menggagalkan Pengadu
sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan
bertanggal 24 Juli 2013 yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu patut diduga secara bersama-sama atau sendiri-
sendiri telah melanggar Pasal 9 huruf a dan b jo Pasal 10 huruf a dan b
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu,
Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dikarenakan telah memberikan
perlakuan yang tidak sama dan tidak netral dan karenanya telah
memihak karena :
a. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2003 terhadap Pasangan Bakal Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman
S. Sumawiredja (Pengadu I) yang selanjutnya disebut BERKAH
9
terkait kelengkapan persyaratan pencalonan yaitu kurangnya
tanda tangan Ketua Umum DPD atau sebutan lain PPN Jawa
Timur dalam Surat Pencalonan (Model B-KWK.KPU Partai Politik),
Surat Pernyataan Kesepakatan antar Partai Politik Peserta Pemilu
yang Bergabung untuk Mencalonkan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur (Model B1-
KWK.KPU Partai Politik), dan Surat Pernyataan Partai Politik
dan/atau Gabungan Partai Politik Tidak Akan Menarik Pencalonan
atas Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Propinsi Jawa Timur (Model B2-KWK.KPU Partai Politik), Para
Teradu menolak memberikan kesempatan dan memberikan
pernyataan akan menolak dan menganulir Partai Persatuan
Nasional dalam gabungan partai politik yang mencalonkan
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah
Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja, sedang pada tanggal 19
Mei 2013 yaitu saat menerima pendaftaran Pasangan Bakal Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur H. Soekarwo-
H. Saifullah Yusuf atau selanjutnya disebut KARSA Para Teradu
memberikan toleransi tanda tangan susulan terhadap kurangnya
tanda tangan Sekretaris Jenderal DPD atau sebutan lainnya
Partai Patriot Propinsi Jawa Timur meskipun berkas
pendaftaran telah usai dilakukan.
b. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2003 beberapa partai pendukung
Pasangan KARSA yaitu antara lain Partai Amanat Nasional, Partai
Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, Partai Damai Sejahtera, Partai
Bulan Bintang, Partai Kedaulatan dan Partai Pelopor ternyata
tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan DPD/DPW atau sebutan
lainnya tentang Dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa
Timur Tahun 2013 dari partai-partai tersebut tetapi tetap diterima
pendaftarannya oleh Para Teradu, sedang perlakuan tersebut
tidak diberikan kepada Pengadu I.
2. Bahwa Para Teradu patut diduga telah melanggar Pasal 10 huruf b,
huruf h, huruf i, jis Pasal 11 huruf d, dan Pasal 16 huruf a dikarenakan
telah mengambil keputusan tidak meloloskan pasangan BERKAH
berdasarkan alasan dualisme dukungan Partai Kedaulatan yang
senyatanya Kepengurusan DPD Partai Kedaulatan Propinsi Jawa Timur
10
atas nama Tony Dimyati telah mati / tidak berlaku dan diganti Kemas
Taufiqdan selanjutnya diganti dengan Ahmad Isa Noercahya, yang dalam
hal ini tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan DPD atau sebutan
lainnya tentang Dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun
2013.
3. Bahwa Teradu I patut diduga telah melanggar Pasal 7 huruf a jis Pasal 9
huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, b, d, g, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 16
huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dikarenakan telah:
a. Mengeluarkan pernyataan yang memihak dan tidak netral terkait
proses klarifikasi dukungan partai politik yang pada intinya
menerangkan akan melakukan klarifikasi terhadap keseluruhan
gabungan partai politik yang mendukung BERKAH, sedangkan
untuk KARSA tidak.
b. Mengeluarkan pernyataan yang inkonsisten dan terkesan
membingungkan pada saat selesainya tahapan perbaikan syarat
calon yang pada intinya menerangkan terkait dengan kisruh
internal PK dan PPNUI, yang menandatangani berkas persyaratan
dapat dilakukan oleh Ketua Umum dan Wasekjen, namun
pernyataan tersebut ditarik kembali dengan menyatakan itu
pendapat pribadi Ketua KPUD Propinsi Jawa Timur.
4. Bahwa Teradu II patut diduga telah melanggar Pasal 7 huruf a jis Pasal
9 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, b, d, g, Pasal 15 huruf a, dan Pasal
16 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dikarenakan
telah:
Menulis di rubrik Opini Koran Jawa Pos tertanggal 5 Juni 2013 yang
pada intinya menerangkan peluang Pasangan BERKAH dan Eggy-Sihat
untuk lolos sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Propinsi Jawa Timur adalah kecil sehingga pendapat tersebut
mempengaruhi opini masyarakat terhadap Pengadu I.
11
5. Bahwa Para Teradu patut diduga telah melanggar Pasal 7 huruf a jis
Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 9 huruf b dan c, Pasal 10 huruf a dan b,
Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
dikarenakan telah:
a. Melakukan tahapan Klarifikasi dan Verifikasi Surat Dukungan
dan Kepengurusan Partai Politik tingkat Jawa Timur baik Partai
Kedaulatan atau selanjutnya disebut PK maupun Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah Indonesia atau selanjutnya disebut PPNUI
dilakukan terhadap Sekjen kedua partai tersebut tanpa adanya
izin atau pemberitahuan terhadap Ketua Umum sehingga terkesan
ada hubungan khusus dan rahasia antara Para Teradu dengan
Sekjen karena Teradu selalu berkomunikasi langsung dengan
Sekjen tanpa melalui Ketua Umum. Hal ini patut disayangkan,
dikarenakan laksana keluarga, Ketua Umum adalah Kepala
Keluarga yang seharusnya diberitahu atau ditemui terlebih dahulu
sebelum bertemu dengan yang lain. Patut diketahui, Sekjen PK
dan Sekjen PPNUI merupakan bagian dari pendukung Pasangan
KARSA.
b. Para Teradu membatalkan secara sepihak waktu yang sudah
ditentukan sendiri oleh KPUD Propinsi Jawa Timur untuk
melakukan klarifikasi secara bersama antara Ketua Umum DPP
PK Denny M. Chillah dengan Sekjen DPP PK beserta seluruh
Pengurus DPP PK, hanya karena permintaan pengunduran waktu
tanpa alasan yang jelas dari Sekjen DPP PK sehingga klarifikasi
bersama sampai saat ini tidak pernah dilakukan. Akibatnya
Para Pengadu tidak lolos jadi calon Gubernur dan wakil Gubernur.
6. Bahwa Para Teradu patut diduga telah melanggar Pasal 7 huruf a jis
Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 9 huruf b dan c, Pasal 10 huruf a dan b,
Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
dikarenakan telah melakukan perbuatan tidak profesional dan memihak
karena dengan jelas Para Teradu telah diberitahu oleh Ketua BPNUI
12
bahwa tandatangannya yang ada dalam surat yang dipakai mendukung
KARSA tersebut adalah palsu, tetapi Para Teradu tetap mengabaikan
fakta tersebut. Semestinya kalau surat yang dipakai mendukung KARSA
ditandatangani oleh Ketua Umumnya dan kemudian oleh Ketua
Umumnya sendiri telah menyatakan tidak pernah membuat surat
dukungan tersebut dan tandatangannya adalah palsu atau dipalsukan,
maka tentunya secara profesional dan netral Para Teradu tidak boleh
lagi menerima surat dukungan KARSA tersebut dan karenanya tidak
dapat menggunakannya sebagai alasan ada dukungan ganda.
Bahwa namun demikian, Para Teradu tetap menggunakannya sebagai
alasan untuk menyatakan ada dukungan ganda sehingga pasangan
Khofifah – Herman dinyatakan tidak lolos.
7. Bahwa Teradu II pada saat wawancara di Metro TV telah berbohong
dengan menyatakan bahwa Para Teradu telah mempertemukan dan
melakukan klarifikasi antara Ketua Partai Kedaulatan dengan Sekretaris
Jenderal, dan menurut Teradu II tidak ada kesepakatan antara Ketua
Partai Kedaulatan dengan Sekretaris Jenderal. Padahal faktanya
kesepakatan itu tidak ada karena antara Ketua dan Sekretaris Jenderal
Partai Kedaulatan tidak pernah melakukan klarifikasi secara bersama-
sama oleh Para Teradu.
8. Bahwa telah ada indikasi suap dalam proses pencalonan bakal calon
Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur, terbukti dengan adanya
pernyataan dari Teradu IV mengenai penyuapan uang sebesar Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada Ketua KPUD Propinsi Jawa
Timur. Teradu IV mengetahui penyuapan tersebut, hal tersebut harus
dilaporkan ke KPK atau kepada penegak hukum lainnya, tetapi hal
tersebut tidak dilakukan dan malah sebaliknya hanya
mengungkapkannya melalui mas media, sehingga mengacaukan dan
menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Para Pengadu. Bahwa
kalau isu suap itu tidak benar berarti Teradu IV telah melakukan
perbuatan yang merendahkan martabat Lembaga Komisi Pemilihan
Umum dan tidak patut dilakukan oleh seorang Komisioner KPU.
9. Bahwa kalau isu suap itu tidak benar, berarti Teradu IV telah
melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Lembaga Komisi
Pemilihan Umum dan tidak patut dilakukan oleh seorang Komisioner
KPU.
13
10. Bahwa Para Teradu patut diduga melanggar Pasal 7 huruf a jo Pasal
10 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dikarenakan
terkesan pasif akan adanya laporan dugaan tindak pidana pemalsuan
tanda tangan Ketua Umum DPP PPNUI yang dilakukan oleh Sekjen DPP
PPNUI Andi William Irfan dan juga laporan adanya sabotase demokrasi
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga dilakukan
oleh KARSA.
11. Bahwa ada upaya tertentu yang sistematis dan rahasia dimulai sejak
dini untuk menggagalkan pasangan Khofifah Herman untuk tidak lolos
jadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] DALAM PENUNDAAN
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan/atau
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menunda atau
menangguhkan terlebih dahulu tahapan selanjutnya pelaksanaan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur 2013, selama
pemeriksaan perkara pengaduan ini berlangsung hingga dijatuhkan putusan
yang bersifat final.
[2.3.2] DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil,
netral dan akuntabel untuk seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur 2013 sehingga melanggar
Pasal 7 huruf (a) jo. Pasal 9 huruf (a) dan (b), Pasal 10 huruf (a), (b), (d),
(f), (g), (h) dan (i), Pasal 11 huruf (d), Pasal 15 huruf (a) dan Pasal 16
huruf (a) dan (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
14
2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
kepada Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua
dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur.
3. Menyatakan bahwa dalam proses penerbitan keputusan KPUD Jawa
Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov/014/TAHUN 2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa
Timur yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2013 terbukti
mengandung unsur – unsur pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilihan umum.
4. Membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
keputusan KPU Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov/014/TAHUN
2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur yang Memenuhi Syarat dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi
Jawa Timur Tahun 2013 atau memerintahkan kepada KPU Propinsi
Jawa Timur untuk mencabut Surat keputusan KPU Jawa Timur Nomor
18/Kpts/KPU-Prov/014/TAHUN 2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur
yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2013 selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari sejak dibacakannya Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
5. Menyatakan Pasangan Khofifah – Herman telah sah dan memenuhi
syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan berhak
mengikuti tahap selanjutnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur atau memerintahkan KPUD Jawa Timur menerbitkan
keputusan baru yang Menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-
Herman Suryadi Sumawiredjalolos dan sah sebagai calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Timur dan berhak mengikuti pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur agar
mengikutsertakan pasangan Khofifah-Herman mengikuti tahapan
selanjutnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Jawa Timur 2013.
15
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur untuk
mematuhi dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
8. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan P-41, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Surat tanda terima pendaftaran bakal pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
dalam pemilihan umum kepala daerah provinsi
jawa timur tahun 2013 oleh partai politik atau
gabungan partai politik, hari selasa tanggal 14 Mei
2013;
2. P-2 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kebangkitan Bangsa Nomor: 11440 / DPP-03 / V /
A.1 / IX / 2012 tentang Penetapan Perubahan
susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai
Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur Periode
Tahun 2011-2016, tanggal, 05 September 2012;
3. P-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Karya Peduli Bangsa nomor: SKEP-143/DPP-
PKPB/IV/2011 tentang Penetapan dan Pengesahan
susunan Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya
Peduli Bangsa Provinsi Jawa Timur Masa Bakti
2011-2016;
4. P-4 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional
PartaiKeadilan dan Persatuan Indonesia Nomor :
16
07/SKEP/DPN-PKP-IND/III/2013 tertanggal 28
Maret 2013;
5. P-5 Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai
Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (DPP
PPNUI) Nomor : KEP-29.90/DPP-PNUI/I/2013
tertanggal 26 April 2013;
6. P-6 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari
Bangsa (PP PMB) Nomor : 1275/ P.1/1434
tertanggal 6 Mei 2013;
7. P-7 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kedaulatan (DPPPK) Nomor : 255.B/SK/DPP-
PK/DPD-JawaTimur/KHS/V/2013 tanggal 8 Mei
2013;
8. P-8 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Nomor :
29.90/DPP-PPNUI/I/2013 tertanggal 26 April
2013;
9. P-9 Surat Keputusan DPW PPNUI Jawa Timur No.
KEP-45/DPW-PPNUI/U/IV/2013 tentang
Dukungan terhadap Khofifah Indar Parawansa-
Herman S. Sumawiredja sebagai Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa
Timur Tahun 2013 tanggal 14 Mei 2013;
10. P-10 Berita Acara Penelitian dan Klarifikasi Dokumen
Persyaratan dan Pencalonan Bakal Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 terhadap DPP
PPNUI Nomor: 08/BA/PKD.JTM/V/2013 tanggal
30 Mei 2013;
11. P-11 Surat Keputusan DPP PPNUI Nomor : KEP-
129.05/DPP-PPNUI/V/2013 tertanggal 11 Mei
17
2013 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPW
PPNUI Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2013-
2014;
12. P-12 Surat Keputusan DPP PPNUI sebagaimana
dimaksud huruf d dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal DPP PPNUI Andi William dengan cara
memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP
PPNUI Dr. KH. M. Yusuf Humaidi satu dan lain hal
sebagaimana Surat DPP PPNUI kepada KPU Jatim
Nomor : 298/DPP-PPNUI/V/2013 tertanggal 31
Mei 2013;
13. P-13 Surat Pernyataan Dr. KH. M. Yusuf Humaidi Ketua
Umum DPP PPNUI tertanggal 31 Mei 2013;
14. P-14 Surat Tanda Bukti Laporan Polisi dari Mabes
POLRI Nomor : TBL/228/V/2013/Bareskrim
tertanggal 31 Mei 2013;
15. P-15 Surat Nomor: 298/DPP-PPNUI/V/2013 tertanggal
31 Mei 2013 kepada KPU Jatim dengan tembusan
kepada KPU Republik Indonesia, Bawaslu Republik
Indonesia, DKPP, dan Bawaslu Propinsi Jatim;
16. P-16 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kedaulatan (DPP PK) No. 255.B/SK/DPP.PK/DPD
JAWA TIMUR/KHS/V/2013 tentang Kepengurusan
DPD PK Propinsi Jawa Timur tertanggal 08 Mei
2013;
17. P-17 Surat Keputusan DPD Partai Kedaulatan No.
23/SK/DPD.PK JAWA TIMUR/V/2013 tentang
Penetapan Pencalonan Kepala Daerah Provinsi
Jawa Timur Dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah atas nama Khofifah Indar
Parawansa-Herman S. Sumawiredja yang
didaftarkan tanggal 14 Mei 2013;
18
18. P-18 Berita Acara Penelitian dan klarifikasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propvinsi
Jawa Timur Tahun 2013 tanggal 30 Mei 2013;
19. P-19 Surat penegasan kepada KPU Jatim Nomor :
02/B/DPP.PK/DPD-Pilgub/IV/2013 tertanggal 7
Juni 2013;
20. P-20 Surat Keputusan Nomor: 255.B/SK/DPP.PK/DPD-
JAWA TIMUR/KHS/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013;
21. P-21 Berita Acara Rapat Pleno DPP PK tertanggal 7 Juni
2013 sebagai forum pengambilan keputusan
tingkat tinggi partai telah mengambil keputusan
yang menegaskan dan mendukung pasangan
Calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi
Sumawiredja;
22. P-22 Hasil rapat pleno pengurus DPP PK tersebut, DPP
PK telah menerbitkan Surat Nomor :
02/B/DPP.PK/DPD-Pilgub/VI/2013 tertanggal 7
Juni 2013;
23. P-23 Surat pernyataan Ahmad Tony Dimiyati tertanggal
6 Juli 2013 yang ditujukan kepada Komisi
Pemilihan Umum Jawa Timur yang isinya
mengakui bahwa Kepengurusan DPD Partai
Kedaulatan Jawa Timur atas nama Ahmad Tony
Dimyati telah dicabut, mati, dan tidak berlaku;
24. P-24 Surat Nomor : 12/W.1/PW-PMB/JTM/1434 H
tertanggal 13 Mei 2013;
25. P-25 Surat Nomor : SKEP-01/DPD-PKPB/V/2013
tertanggal 13 Mei 2013;
26. P-26 Surat Nomor : 015/SKEP/DPP PKP
19
INDONESIA/JT/V/2013;
27. P-27 Surat Nomor : 3487/DPW-03/IV/A.1/V/2013;
28. P-28 Tanda Terima dari KPU Jatim tertanggal 14 Mei
2013 tentang Pengadu 1 telah didaftarkan secara
resmi sebagai Pasangan Bakal Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun
2013;
29. P-29 Surat Undangan No. 24/UND/VII/2013 tertanggal
11 Juli 2013;
30. P-30 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa
Timur Nomor : 18/Kpts/KPU-Prov-014/TAHUN
2013;
31. P-31 Berita Acara Nomor : 56/BA/PKD.JTM/VII/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi
Jawa Timur Tahun 2013;
32. P-32 Surat KPUD Jawa Timur No. : 87.03/KPU-Prov-
014/VII/2013 tentang Pembatalan Undangan
tertanggal 15 Juli 2013;
33. P-33 Berita melalui Koran Rakyat Merdeka tanggal 22
Juli 2013;
34. P-34 Tanda terima pendaftaran oleh Para Teradu,
sedang perlakuan tersebut tidak diberikan kepada
Pengadu I;
35. P-35 Keputusan tidak meloloskan pasangan
BERKAHberdasarkan alasan dualisme dukungan
Partai Kedaulatan;
36. P-36 Penggantian dukungan kepada Ahmad
IsaNoercahya, yang adalah Calon Gubernur dan
20
Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun 2013;
37. P-37 Pernyataan yang memihak dan tidak netral terkait
proses klarifikasi dukungan partai politik;
38. P-38 Pernyataan yang inkonsisten;
39. P-39 Tulisan di rubrik Opini Koran Jawa Pos tertanggal
5 Juni 2013;
40. P-40 Video pernyataan dan wawancara anggota KPU di
Metro TV
41. P-41 Pernyataan dari Teradu IV mengenai
penyuapanuang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga
milyar rupiah) kepada Ketua KPUD Propinsi Jawa
Timur;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 6 (enam) orangsaksi dan 2 (dua)
orang ahli yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada
persidangan Tanggal 26Juli 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
SAKSI-SAKSI
1. Denny M. Cilah, SH., SE., M.Si.
● Bahwa saksi mengaku sebagai Ketua Umum DPP Partai
Kedaulatan (PK);
● Saksi menyampaikan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor: M.HH-28.AH.11.01Tahun 2012 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Pengurus Harian DPP Partai
Kedaulatanbertanggal 25 September 2012, saksi adalah Ketua
Umum;
Saksi menyampaikan bahwa dirinya sempat diiming-imingi janji
akan mendapat jatah sejumlah uang bila partainya mengalihkan
dukungan dari BERKAH ke KARSA;
21
● Saksi menyampaikan bahwa pada 14-21 Mei 2013, saksimendapat
serangan gencar dari parpol pendukung maupun orang-orang
incumbent berupatawaran sejumlah uang senilai Rp 500 juta dan
jumlahnya terus naik dari hari ke hari hingga Milyaran rupiah;
● Saksi mengaku sebagai Ketua Umum partai, semula tak mau ikut
campur kewenangan DPD Partai Kedaulatan Jawa Timur soal
dukungan pencalonan ini. Sehingga kepada jajaran pengurusnya
meminta, siapa pun yang didukung dasar dukungannya haruslah
perjuangan partai;
● Saksi mengakui bahwa setelah pendaftaran Khofifah, Saksi dan
Sekjen Restianrick sering berkomunikasi melalui telfon dan
menceritakan kepada Sekjend bahwa saksi dikejar-kejar;
● Saksi menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Juni 2013 DPP
mengadakan Rapat Pleno dalam rangka Penegasan terhadap SK
Nomor: 255.B/SK/DPP.PK/DPD JAWA TIMUR/KHS/V/2013
bertanggal 8 Mei 2013 Tentang Kepengurusan DPD Partai
Kedaulatan Jawa Timur dengan Ketua Ahmad Isa Noercahya dan
Sekretaris KM.Rosadi dan sekaligus menyatakan bahwa dukungan
Partai Kedaulatan adalah sesuai dengan dukungan yang
disampaikan kepada KPU Jatim pada tanggal 14 Mei 2013 yakni
terhadap pasangan BERKAH ;
● Saksi menyampaikan bahwa Sekjen berbohong kepada Ketum dan
pengurus lain seolah-olah Sekjen tidak pernah menandatangani
surat keputusan pengesahan untuk mengusung/dukungan
kepada Saudari Hj. Khofifah Indar Parawansah Bakal Calon
Kepala daerah Propinsi Jawa Timur Periode 2013-2018. Padahal
Ketua Umum dan Sekjen telah mengeluarkan Surat Keputusan
DPP Partai Kedaulatan Nomor:
14.A/SK/DPP.PK/PILKADA.CAGUB./V/2013 bertanggal 09 Mei
2013 yang ditetapkan di jakarta, dengan ditandatangani Denny M
Cilah, SH., SE., M.Si. selaku Ketua Umum dan Restianrick
Bachsjirun, S.Sos., selaku Sekretaris Jenderal. SK tersebut
ditunjukkan kepada Majelis DKPP yang disaksikan dan diakui
oleh Ketua KPU Jatim, bahwa dalam verifikasi yang dilakukan
KPU surat tersebut telah diperlihatkan dan dibaca oleh KPU;
● Saksi menyampaikan dalam perkembangan selanjutnya tidak ada
lagi komunikasi antara dirinya dengan Sekjen. Bahkan saat
22
verifikasi oleh KPU, Sekjen tidak dapat bersama-sama dengan
alasan kesibukan. Akhirnya verifikasi dengan KPU tidak dihadiri
oleh Sekjen. Saksi mengaku marah ketika KPU memberitahukan
bahwa sebelumnya telah dilaksanakan verifikasi dengan Sekjen,
apalagi saat KPU mengatakan mereka mendapatkan nomor
Sekjen dari 108 saat ditanya darimana memperoleh nomor kontak
Sekjen.Saksi mengaku bertanya kepada penjaga kantor apakah
Sekjen pernah ke kantor belakangan ini dan penjaga kantor
menyatakan tidak. Namun, menurut Saksi, karena mungkin
dikejar perasaan bersalah penjaga kantor kemudian menelfon
saksi dan mengatakan bahwa kemarin Sekjen ke kantor dan
diverifikasi oleh KPU Jawa Timur;
● Saksi menyampaikan bahwa dalam verifikasi dengan KPU Jawa
Timur, semua informasi dan keputusan Rapat Pleno DPP PK telah
disampaikan dengan jelas kepada KPU bahwa Partai Kedaulatan
mendukung BERKAH. Bahkan dalam kesempatan itu, saksi
mengaku mengajak para Komisioner KPU Jawa Timur untuk
mendengarkan rekaman percakapan mengenai sejumlah uang
yang sudah beres termasuk adanya kalimat bahwa Ketua KPU
Provinsi Jatim sudah dijamin. Di dalam persidangan, KPU Jatim
mengakui seluruh pernyataan yangg disampaikan oleh saksi.
● Saksi menyatakan bahwa ketika saksi menerima keinginan KPU
Jatim untuk dikonfrontasi dengan Sekjen, KPU mengeluarkan
surat undangan dan saksi bersedia untuk mengantarkan surat
undangan tersebut kepada Sekjen. Dalam pengakuannya Saksi
mengatakan bahwa surat tersebut diantar ke rumah Sekjen,
namun Sekjen tidak berada di rumah dan tidak biisa dihubungi.
Akhirnya saksi menyerahkan surat tersebut kepada istri Sekjen
dengan pesan agar surat tersebut disampaikan. Saksi mengaku,
bahwa keesokan harinya bertelepon ke rumah Sekjen, namun
Sekjen tidak ada. Kepadaa Istri Sekjen yang menerima telepon
tersebut, saksi menanyakan mengenai surat tersebut dan dijawab
Istri Sekjen bahwa surat tersebut sudah disampaikan kepada
Sekjen.
● Saksi menyampaikan bahwa hasil Rapat Pleno DPP PK penegasan
dukungan tanggal 11 Juni 2013 tersebut ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Wakil Sekjen, karena Sekjen menghilang.
23
Berikutnya saksi menyampaikan juga bahwa SK baru tersebut
disampaikan ke KPU Jatim;
● Saksi mengaku terus di iming-imingi uang yang diterimanya
melalui telepon yang terus berdatangan. Baik pada saat di solo, di
semarang, dan menyampaikan mereka menyusul;
● Saksi mengakui dilobi orang yang mengaku orang incumbent, dan
orang politik yang ada di Jawa Timur;
● Saksi menyampaikan bahwa pada 13 Mei 2013, sehari sebelum
pasangan Berkah mendaftar ke KPU Jatim, kembali ditelfon dan
ditawarkan sejumlah uang, danmenagih dukungan partainya
untuk pasangan Karsa;
● Saksi menyampaikan bahwa sempat berkelit dengan alasan minta
waktu membicarakan masalah ini bersama pengurus lain;
● Saksi menyampaikan bahwa mereka yang lari dari kubunya
Khofifah ke Soekarwo ada yang bilang tawarannya menarik,
berupa janji untuk menjadi anggota Dewanjuga ditawarkan
sejumlah uang yang nilainya begitu besar.Mereka adalah partai
yang tidak ikut Pemilu 2014.
2. Syafrudin Budiman
● Syafrudin Budiman adalah mantan Ketua DPW Partai Matahari
Bangsa Jawa Timur;
● Syafrudin Budiman bersaksi bahwa dirinya didekati Soekarwo
yang maju sebagai calon petahana dalam Pemilu Gubernur Jawa
Timur 2013 dengan berbagai cara, salah satunya uang;
● Pertama kali Syafrudin diundang oleh Soekarwo yang difasilitasi
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur dalam
forum silaturahmi pada 4 Januari 2013. Namun, Syafrudin dan
anggotanya tidak hadir.
● Saksi menyampaikan sekitar seminggu kemudian dirinya
diundang lagi ke kantornya, dan ketemu ajudannya KARSA lalu
dikasih uang Rp 15 juta; Dikatakan bahwa uang ini uang
silaturahim dari Pakde Karwo;
● Saksi menyampaikan bahwa tidak pernah sama sekali
mendukung pasangan Karwo dan Saefullah (KARSA). Begitu pula
mengenai Surat Keputusan PMB yang dibawa Jaelani bersama
APNP ke KPU sebagai bukti dukungan untuk KARSA tidak benar;
24
● Saksi menyampaikan bahwa Teradu tidak profesional dikarenakan
surat yang semestinya ditujukan ke alamat kantor saksi, ternyata
ditujukan ke markas Asosiasi Partai Non-Parlemen (APNP);
3. Yusuf Humaidi
● Yusuf Humaidi adalah Ketua Umum DPP Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI);
● Saksi menyampaikan dukungan partainya terhadap Khofifah-
Herman;
● Saksi mengatakan bahwa tandatangan saksi dipalsukan dalam
surat pencalonan untuk Karsa dan telah melaporkan hal tersebut
kepada Bareskrim Polri;
● Saksi menyampaikan bahwa PPNUImendukung Khofifah sesuai
dengan visi partai;
● Saksi menyampaikan bahwa surat dukungan untuk BERKAH
sudah diserahkan kepada KPU dan ditandatangani oleh dirinya
beserta sekjen partai;
4. Drs. Iman Sumantri
● Saksi adalah Wakil Sekretaris Jenderal dan Pendiri Partai
Persatuan Nahdhatul Ummah Indonesia (PPNUI) ;
● Saksi menyatakan bahwa sebagai Wasekjen dirinya adalah bagian
yang sah dalam kepengurusan dan memiliki tanggung jawab dan
kewajiban atas keberadaan Partai;
● Saksi mengaku bahwa berdasarkan pemahaman atas tanggung
jawab dan kewajiban sebagai Wasekjen serta keberadaan dari
partai yang sedang mengalami persoalan khususnya dengan
ketidakhadira Sekjen, adalah sah bagi Wasekjen untuk
menandatangani surat-surat partai;
● Saksi mengatakan bahwa dirinya telah berbicara kepada Ketua
Umum dan juga kepada Sekjen terutama menyangkut tanda
tangan yang dipersoalkan ;
● Saksi menyampaikan bahwa dalam pembicaraan dengan Sekjen
tanda tangan yang menurut pengakuan Sekjen adalah
scanningbenar adanya. Namun, hal tersebut diketahui, disetujui
dan bahkan diperintahkan oleh Sekjen sendiri;
25
● Saksi menyampaikan bahwa dalam pembicaraannya dengan Ketua
Umum, tanda tangan yang dipersoalkan tersebut memang betul
tidak pernah diketahui apalagi disetujui oleh Ketua Umum;
● Saksi menyampaikan bahwa ketika tanda tangan Ketua Umum
yang palsu tersebut dikonfirmasi kepada Sekjen, Sekjen mengakui
bahwa benar Ketua Umum dicari untuk menandatangani tapi
Ketua Umum tidak ketemu dan tidak pernah menandatangani
surat tersebut.
4. Hermawan Triyono
● Saksi adalah Reporter radio sindo trijaya yang sehari-hari meliput
di KPU Jatim;
● Saksi menyaksikan proses pendaftaran yang dilakukan oleh
Pasangan Calon BERKAH maupun Pasangan Calon Karsa;
● Saksi menyatakan bahwa KPU bersikap diskriminatif dalam
melayani pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan
mengemukakan bahwa ketika pasangan BERKAH mendaftar
ternyata ada dokumen yang belum lengkap. Terkait hal tersebut,
Teradu dengan tegas berpegang pada jam pendaftaran sesuai
peraturan KPU Jatim. Namun, saat pendaftaran pasangan KARSA,
meski ada dokumen yang belum ditandatangani oleh La Nyala
Mattalitti, Teradu justru memberi kelonggaran;
5. Sefta Rudianto
● Saksi adalah Reporter radio elshinta yang sehari-hari meliput di
KPU Jatim;
● Saksi membenarkan keterangan saksi sebelumnya yang pada
pokoknya menyatakan Teradu bertindak diskriminatif;
AHLI PENGADU
1. Ahli Maruarar Siahaan
● Etos kerja partai politik agak runyam;
●KPU terpasung isu suap sehingga ragu mengambil keputusan;
● DKPP sebenarnya sudah bisa mengambil kesimpulan soal keabsahan,
bahwa keabsahan pencalonan ibu khofifah dari PKNU adalah sah;
● Norma hukum infrastrukturnya adalah kode etik;
● KPU tidak professional dalam melakukan verifikasi terhadap Ketua
Umum dan Sekjen;
26
● KPU seharusnya menjadi problem solver bukan menjadi bagian dari
masalah;
● Kalau masalah ini di bawah ke MK, maka jika seandainya KPU tetap
meneruskan tanpa ibu Khofifah maka Negara akan mengalami kerugian
yang sangat besar karena berdasarkan praktik MK kasus seperti ini
sudah memiliki yurisprudensi bahwa Pilkada akan diulang;
● The right to be candidate kalau dirampas secara tidak sah oleh KPU,
maka KPU telah melakukan pelanggaran kode etik. Padahal sesuai
Peraturan KPU dan alat bukti dan keterangan saksi yang diperlihatkan
dan diperdengarkan , Khofifah sudah memenuhi syarat.
● Dari alat bukti yang ada, para Teradu telah melakukan pelanggaran
kode etik karena tidak memperlihatkan fairness. Tapi bukan itu saja,
KPU juga telah melanggar peraturan KPU dengan melakukan crime by
omission.
2. Ahli Andi Irman Putra Sidin
● Bahwa terdapat rezim penyelenggaraan pemilu dan ada rezim partai
politik. Faktanya rezim partai politik memiliki banyak masalah,
harapannya dalam design bernegara kita bagaimana masalah dalam
rezim partai politk tidak menjalar ke rezim penyelenggaraan pemilu;
●Rezim penyelenggaraan pemilu diberi kekebalan-kekebalan, yakni
berupa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Ini bentuk kekebalan
yang diberikan system ketatanegaraan;
● Persoalan dukungan tidak bias dilepaskan dari persoalan politik kita
yang transaksional. Makanya bahwa pengurus-pengurus yang mau
mengajukan pencalonan harus terdaftar dulu di KPU dan
Kemenkumham.Sepertinya hal ini telah diatur dalam peraturan KPU
Nomor 9. Seharusnya legalitas ini yang dipegang oleh KPU, yakni yang
terdaftar;
● Verifikasi dilakukan kalau ada pengurus ganda atau dukungan
ganda.yang dimaksud dengan dukungan ganda itu kalau pengurus yang
sah dan terdaftar mengeluarkan dukungan yang berbeda. Kalau ada
pengurus yang tidak terdaftar, berarti mengeluarkan dukungan
pencalonan tanpa wewenang, dan ini wajib diabaikan;
● KPU bisa jadi selalu ragu melihat situasi politik yang begitu
dinamis.Kalau berbicara mengenai hak konstitusional, maka kita
berbicara rezim pemenuhan hak bukan pencabutan hak.Jadi kalau
ragu-ragu, penuhi hak tersebut.
27
● Dalam persidangan terlihat syarat minimum terpenuhi, maka berikan
hak tersebut pada Pengadu;
● Peradilan Etik bisa menyelesaikan masalah, tidak menyisahkan
persoalan. Karena peradilan etik ini bisa menyelesaikan masalah, maka
bias terkurangi beban hukum yang akan masuk ke MK dan PTUN;
● Kalau memang peradilan etik yakin, maka pemulihan hak bisa
dilakukan oleh Peradilan Etik.
● Peradilan etik seperti DKPP bias menjadi pilot project dalam kegiatan
bernegara kita ke depannya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN Andry Dewanto Ahmad (Teradu I)
dan Sayekti Suindyah (Teradu V)
1. Benar KPU Provinsi menerima surat pernyataan Ahmad Tony
Dimyati tertanggal 6 Juli 2013, dan sudah ditindaklanjuti dengan
menghubungi LO Pasangan calon Berkah untuk dapat
mempertemukan Sdr Ahmad Toni Dimyati dengan anggota KPU
Provinsi untuk dilakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan
surat tersebut. Namun, sampai dengan tanggal 14 Juli pukul
13.55 WIB sebelum rapat pleno penetapan calon yang memenuhi
syarat dimulai pelaksanaan klarifikasi tidak dapat dilaksanakan
karena KPU Provinsi Jatim tidak mendapatkan informasi tentang
keberadaan Sdr Ahmad Tony Dimyati sehingga surat tersebut
tidak bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan rapat pleno. Di
samping itu pada saat pleno dimulai sdr Agung Nugroho (ketua
pokja pencalonan) memberikan foto copi surat pernyataan dari
sekretaris DPD PK Sdr Mahsun Zein yang isinya DPD PK Jatim
tetap mendukung KARSA. Kedua surat tersebut oleh KPU Provinsi
Jatim tidak dijadikan pertimbangan rapat pleno;
28
2. Bahwa KPU Provinsi telah menerima surat bukti laporan polisi
tentang pemalsuan tanda tangan dari pihak ketum dan sekjen
PPNUI dan perkara tersebut belum disidangkan dan belum ada
putusan final sehingga KPU Provinsi Jatim tidak dapat
menggunakan surat laporan polisi sebagai bahan pertimbangan
Rapat pleno;
3. Bahwa teradu I tidak pernah memerintahkan pengiriman undangan
pada pengadu pasangan calon BERKAH untuk hadir pada acara
pengambilan dan pengundian nomor urut pasangan calon di JW
Marriot tanggal 15 Juli 2013. Informasi bahwa Undangan telah terkirim
diketahui dari kasat intelkam Polresta Surabaya yang kemudian
ditindaklanjuti oleh teradu saat itu juga dengan memanggil
Kabaghukum dan teknis Dr Turmudzi sebagai ketua pelaksana kegiatan
pengundian nomor urut untuk mengirimkan surat pemberitahuan ralat
atas undangan tersebut. Jadi pengadu telah mendapatkan informasi
yang benar sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan;
4. Teradu I menjawab pertanyaan dari media massa yang terbit di Jakarta
yang rumusan kalimatnya kurang lebih bahwa bila pasangan calon
Berkah mengajukan gugatan ke PTUN dan dikabulkan maka KPU Jatim
akan melakukan banding apabila surat suara sudah tercetak. Hal ini
mengacu pada kasus serupa untuk Kabupaten Lumajang hal mana KPU
Provinsi Jatim yang mengambil alih KPU Lumajang digugat dan kalah di
PTUN Surabaya tetapi memilih banding karena surat suara sudah
tercetak dan terdistibusi ke desa/kelurahan. Sedangkan untuk kasus
yang lain KPU Provinsi memerintahkan agar KPU Kota Batu dan KPU
Pamekasan untuk menerima putusan PTUN karena surat suara belum
dicetak;
5. Gugatan pengadu yang menyatakan bahwa teradu patut diduga secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melanggar pasal 9 huruf a dan
b jo Pasal 10 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dikarenakan
telah memberikan perlakuan yang tidak sama dan tidak netral salah
29
satu bakal pasangan calon itu tidak benar, dengan alasan sebagai
berikut:
a. Pada saat bakal pasangan calon Khofifah-Herman mendaftar ke
KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 14 Mei 2013 pada pukul
15.50 WIB telah diterima oleh Komisioner KPU Jatim sesuai
dengan keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 8/Kpts/KPU-
Prov-014/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan
penetapan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 pada Romawi VI
angka 9 yang berbunyi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jawa
Timur selama masa pendaftaran, yang dilakukan selama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan
Calon, yakni sejak tanggal 13 sampai dengan 19 Mei 2013, dari
pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari
terakhir ditutup pada pukul 24.00 WIB. Oleh karena bakal
pasangan calon Khofifah-Herman yang didaftarkan oleh gabungan
partai politik pada tanggal 14 Mei 2013, waktu/jam pendaftaran
yang harus dipatuhi adalah mulai pukul 08.00 WIB sampai
dengan pukul 16.00 WIB, dan salah satu partai politik pendukung
bakal pasangan tersebut yaitu Partai Persatuan Nasional (PPN)
yang dalam berkas dukungannya belum ada tandatangan Ketua
dan hanya ditandatangani oleh Sekretaris DPD Partai Persatuan
Nasional Provinsi Jawa Timur. Karena masih kosongnya berkas
tanda tangan tersebut, maka oleh Ketua KPU Jatim ditawarkan
kepada bakal pasangan calon Khofifah-Herman untuk menunda
pendaftaran sampai hari berikutnya atau tidak mengikutkan
partai PPN sebagai partai pendukungnya.Dan dijawab oleh bakal
pasangan calon Khofifah-Herman tetap mendaftarkan pada hari
ini juga dengan catatan tidak mengikut sertakan Partai Persatuan
Nasional (PPN) sebagai pendukung bakal pasangan calon Khofifah-
Herman.
b. Bakal pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf yang didaftarkan
oleh gabungan partai politik pada tanggal 19 Mei 2013 pukul
30
12.00 WIB ke kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Dan setelah
diteliti terdapat berkas dukungan dari Partai Patriot yang belum
ditandatangani oleh Sekretaris DPD Partai Patriot dan oleh KPU
Jatim diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut
sampai dengan pukul 24.00 WIB (karena tanggal ini adalah hari
terakhir pendaftaran). Dan Partai Patriot menyampaikan
perbaikan berkasnya pada pukul 16.00 WIB pada hari itu juga
(tanggal 19 Mei 2013).
c. Bahwa partai pendukung Karsa antara lain PAN, PKS, PDS, Partai
Hanura, Partai Kedaulatan dan Partai Pelopor yang pada masa
pendaftaran belum menyerahkan SK DPD/DPW atau sebutan
lainnya tentang Dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dan tetap diterima
pendaftarannya oleh KPU Jatim dikarenakan SK DPD/DPW
tentang Dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Jawa Timur Tahun 2013 masih bisa diberikan pada masa
perbaikan sesuai dengan keputusan KPU Jatim Nomor 8/KPts-
Prov-014/2013 Romawi VI angka 17 yang berbunyi Selain
dilampiri Surat Pernyataan dan Surat Keterangan sebagai syarat
pengajuan Bakal Pasangan Calon dan syarat calon Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa
Timur sebagaimana dimaksud angka 16, Surat Pencalonan
dilampiri pula dengan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah/Dewan
Pimpinan Wilayah atau sebutan lain Tingkat Provinsi masing-
masing Partai Politik yang mencalonkan. Menurut KPU Jatim
persyaratan tersebut tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal
pasangan calon dan dapat dilengkapi pada masa perbaikan.
Menurut KPU Jatim yang bisa menggugurkan pendaftaran bakal
pasangan calon tidak tercapainya syarat dukungan minimal 15%
suara atau kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu
tahun 2009.
6. Bahwa pasangan BERKAH harusnya bisa lolos karena menurut kajian
hukum kami kepengurusan DPD Partai Kedaulatan Provinsi Jawa Timur
yang Ketuanya adalah Ahmad Isa Noercahya dan Sekretaris nya adalah
KM. Rosadi yang mendukung pasangan BERKAH adalah sah dengan
alasan sebagai berikut:
31
a. SK Kepengurusan DPD PK Provinsi Jawa Timur tersebut telah
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal DPP
Partai PK yang sah dan terdaftar di KEMENKUMHAM;
b. Masa berlaku SK tersebut adalah memenuhi syarat karena belum
kadaluwarsa, yaitu mulai tanggal ditetapkan ( 8 Mei 2013) sampai
dengan akhir bulan Agustus 2015;
c. Tanggal ditetapkannya SK tersebut adalah terbaru yaitu tanggal 8
Mei 2013;
d. SK Kepengurusan tersebut diserahkan ke KPU Jawa Timur
sebelum masa pendaftaran sesuai dengan pasal 62 ayat 2 PKPU
nomor 9 tahun 2012 juncto keputusan KPU Jatim Nomor 8/Kpts-
Prov-014/2013 Romawi VI angka 4 yang berbunyi Pimpinan Partai
Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon harus
menyampaikan Surat Keputusan kepengurusannya, dibuktikan
dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik
yang bersangkutan wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal Partai Politik atau sebutan lain paling lambat
sebelum masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon
7. Bahwa KPU Provinsi Jatim sudah melakukan klarifikasi kebenaran dan
keabsahan dokumen berupa surat keputusan parpol tidak hanya
terhadap pasangan BERKAH tapi juga terhadap pasangan KARSA. KPU
Provinsi telah melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan surat
keputusan DPP PK dan DPP PPNUI mengenai susunan kepengurusan PK
dan PPNUI tingkat provinsi Jatim baik yang mengusung BERKAH
maupun yang mengusung KARSA.
8. Bahwa Teradu 1 hanya menjawab pertanyaan wartawan Jawa Pos
bernama Kardono. pertanyaan Kardono saya jawab tidak ada berita baru
karena pleno. saya katakan bahwa bila terkait pleno memang waktunya
karena belum tanggal 14 Juli 2013. bila membutuhkan berita ada
pandangan pribadi bahwa dalam pandangan saya dapat dibenarkan
kepengurusan itu ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol
sepanjang dibenarkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
Partai politik namun ini pendapat pribadi yang belum tentu disetujui
pleno. saya sampaikan bahwa pandangan ini belum saya sampaikan ke
pleno bila pleno tidak setuju maka saya akan mengikuti keputusan pleno
KPU Provinsi Jawa Timur. Dan selanjutnya usulan pandangan saya itu
32
saya sampaikan ke pleno dan ditindaklanjuti dengan meminta salinan
AD/ART parpol pada kemenkumham namun tidak membuahkan hasil
karena menurut keterangan pegawainya dari direktorat AHU bahwa
kemenkumham tidak dapat memberikan salinan AD/ART kecuali dengan
ijin dari pimpinan parpol yang bersangkutan. Selanjutnyan lima
komisioner KPU Provinsi Jatim meminta salinan AD/ART pada ketua
umum DPP PPNUI, Sekjen PPNUI, Ketua umum DPP PK dan Sekjen DPP
PK. Setelah diteliti oleh KPU Provinsi Jatim bahwa AD/ART PPNUI dan
PK tidak mengatur tentang tugas dan wewenang ketua umum dan sekjen
secara jelas. AD ART kedua parpol tersebut hanya menerangkan bahwa
DPP terdiri dari beberapa pengurus dan DPP memiliki beberapa tugas
dan wewenang yang di antaranya membentuk dan mengesahkan
kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya saya
bersama dg anggota KPU Provinsi yang lain meminta Peraturan Partai
sebagaimana diatur dalam ART parpol bahwa hal-hal yang belum diatur
dalam AD ART akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan parpol. Sayang
sekali kedua parpol tersebut hingga selesainya masa perbaikan juga
tidak dapat menyerahkan Peraturan parpol. Baru kemudian sekitar 5
hari sebelum rapat pleno sekjen PK Restianrich bahsjirun menyerahkan
Peraturan parpol dan saya meminta ketua pokja pencalonan Sdr Agung
Nugroho dan sekretaris untuk melakukan klarifikasi kebenaran dan
keabsahan Peraturan partai PK pada ketua umum dan sekjen. Dan
hasilnya ketua umum menolak mengakui sedangkan sekjen menyatakan
bahwa Peraturan Parpol tersebut benar dan absah. Karena tidak ada
kepastian kebenaran dan keabsahan Peraturan partai tersebut maka
Peraturan partai PK yang diserahkan oleh sekjen tersebut tidak
dijadikan pertimbangan dalam rapat pleno KPU Provinsi Jatim
9. Kami menyatakan bahwa KPU Jatim tidak benar telah melakukan
perjanjian terlebih dahulu kepada Sekjen DPP PK dan PPNUI untuk
melakukan verifikasi dan klarifikasi dan kami sampaikan bukti tentang
kronologis pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi ke DPP Partai
Kedaulatan dan PPNUI sbagai berikut:
a. Pada tanggal 28 Mei 2013, jam 14.00 WIB rombongan KPU Jatim
yang diberi tugas untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ke
DPP Partai Kedaulatan dan PPNUI tiba di Jakarta;
b. Rombongan menginap di Marcopolo Hotel;
33
c. Tanggal 29 Mei 2013 jam 07.30 WIB rombongan dan satu orang
anggota Bawaslu provinsi Jatim (Andreas Pardede) sarapan di
hotel Marcopolo kecuali pak Agung Nugroho masih tidur;
d. Kami berbincang-bincang bagaimana cara untuk klarifikasi dan
verifikasi siapa yang akan kami temui dan dimana alamat
kantornya;
e. Kemudian Sdr. Sayekti memerintah kepada Sdr. Sekretaris KPU
Jatim untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mencari
tahu dimana alamat kantor DPP PK dan PPNUI;
f. Kemudian Sekretaris KPU Jatim Sdr Jonatan Judianto
memberitahu kami bahwa kami nanti akan diterima di kantor DPP
PPNUI jalan Kikir No 12 Jakarta Kp. Ambon Rawa Sari
Rawamangun-Jakarta Timur setelah dhuhur dan rombongan
(terdiri dari Agung Nugroho, Sayekti, Nadjib Hamid, Jonatan J,
Maksun, Sulaiman dan Andreas Pardede (Bawaslu Jatim))
berangkat ke kantor DPP PPNUI;
g. Rombongan diterima oleh pengurus DPP PPNUI pukul 15.30 WIB;
h. Kemudian rombongan melakukan verifikasi dan klarifikasi dan
kami baru tahu bahwa kami diterima oleh Sekretaris Jenderal DPP
PPNUI sdr. Ir. Andi William Irfan, M.Sc, M. Jawawi yusuf (Ketua),
H. Agus Marsai (Bendahara), Hafan AM. Kasim (Anggota), Agus
Nur Ismail (wakil bendahara), Yan Matolessy SA, Aris Husein, Rizal
Juanda, Adi Ramdani, Bambang setelah sdr Andi
memperkenalkan diri;
i. Dan saat kami tanya tentang keberadaan Ketua Umum dan
dijawab oleh sdr Andi bahwa Ketua Umum sedang sakit;
j. Dan saat kami bertanya apakah kami bisa dipertemukan dengan
Ketua Umum dan dijawab bisa besok KPU Jatim akan dihubungi
oleh Sekretaris Jenderal;
k. Dan sampai tanggal 30 Mei malam hari kami menunggu kabar
dari Sekretaris Jenderal untuk bisa memenuhi janjinya bertemu
dengan Ketua Umum tidak terlaksana;
l. Setelah kami melakukan verifikasi dan klarifikasi ke DPP PPNUI,
maka rombongan diantarkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPNUI
ke kantor DPP Partai Kedaulatan di Jalan Pulo Mas Utara Raya 28
Jakarta Timur dan di kantor itu rombongan diterima oleh
pengurus DPP PK;
34
m. Rombongan diterima oleh pengurus DPP PK pukul 17.45 WIB;
n. Saat pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi tersebut kami baru
tahu bahwa kami diterima oleh pengurus DPP PK yang terdiri dari
Sekretaris Jenderal (Sdr. Restianrick Bachsjirun, S.Sos),
Bendahara (Erlin Susilasari, S.IP) dan Ketua Bidang
Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan (Danu I Nugraha,
SH.,MH).
o. Setelah itu rombongan kembali ke Hotel;
p. Tanggal 29 Mei 2013 malam hari Sdr. Ketua KPU Jatim dan Sdr.
Agus M. Fauzi datang ke Jakarta (menginap juga di Hotel
Marcopolo);
q. Tanggal 30 Mei 2013 rombongan (Ketua dan Anggota KPU Jatim,
Sekretaris KPU Jatim, Bawaslu jatim, Maksun, Sulaiman,
Subandi, Wiratmoko dan Adi Juana) pergi ke sebuah rumah di
Jalan Raya Tebet Dalam gg IV nomor 5 -7 Jakarta dan diterima
oleh pengurus DPP PK pukul 13.45 WIB;
r. Saat diklarifikasi dan verifikasi diketahui bahwa pengurus yang
menerima rombongan adalah Denny M Chilah (Ketua Umum),
Widiyal Fitri Z, SH.,MH (Wasekjen), Eliza AB ( Kabid Humas dan
advokasi), Abdul Rachim (Wakil Dewan pembina), Eddy Martin
(Ketua Bidang politik), Yosi Nora (wakil bendahara);
s. Pada hari itu juga Ketua KPU jatim mengeluarkan surat undangan
untuk pertemuan antara Ketua Umum dan Sekjen PK di kantor
KPU RI jalan Imam Bonjol nomor 29 Jakarta pukul 14.00 WIB
pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2013, dan undangan untuk
sekjen disampaikan sendiri oleh Ketum PK;
t. Pada hari Jumat, jam 11.00 WIB sekretaris KPU jatim
memberitahu ketua lewat SMS bahwa Sekretaris sudah menerima
surat dari Sekjen PK untuk meminta untuk mengundurkan waktu
pertemuan pada hari ini, kemudian Ketua KPU Jatim membalas
sms sekretaris KPU jatim dengan memerintahkan untuk
memberitahu kepada ketua umum DPP PK tentang hal tersebut
dan ketua KPU Jatim juga sms sendiri ke sdr Denny M. Chilah
untuk memberitahukan hal tersebut dan baru dibalas oleh sdr
Denny pada jam 15.00 WIB;
35
9. Bahwa tidak lolosnya pasangan BERKAH lahir dari perbedaan pendapat
terkait dengan SK Kepengurusan DPD PK dan PPNUI Provinsi Jatim
yang masing-masing terdapat dua kepengurusan yang sama-sama
disahkan oleh Ketum dan sekjen DPP Parpol tersebut yang mengusung
Pasangan BERKAH dan KARSA.
Dalam pleno KPU Provinsi ada dua pendapat yang berbeda yaitu:
1. Pendapat yang menyatakan bahwa sesuai dengan surat KPU RI
Nomor 472 tanggal 12 Juli tahun 2013, kajian Bawaslu Provinsi
Jatim dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jatim No 329 tanggal
12 Juli 2013 bahwa kepengurusan DPD PK dan PPNUI yang
memenuhi syarat adalah DPD PK dan DPD PPNUI Jatim yang
memasukkan SK kepengurusan yang telah yang ditandatangai
ketum dan sekjen yang terdaftar di kemenkumham sebelum masa
pendaftaran. SK kepengurusan tersebut adalah SK yang masih
berlaku dan terbaru. Setelah meneliti dokumen yang ada maka SK
Kepengurusan DPD PK Jatim yang tanggal penetapannya terbaru
dan dimasukkan sebelum masa pendaftaran adalah SK
Kepengurusan yang ketuanya Sdr Isa Norcahya dan sekretarisnya
Sdr KM Rosadi yang mengusung Pasangan calon BERKAH.
Adapun SK kepengurusan DPW PPNUI jatim yang sah adalah yang
ketuanya KH RP Abd. Rahman dan sekretaisnya Sdr KH Suadi
yang mengusung pasangan calon KARSA. Dengan demikian
apabila DPD PK kepengurusan Isa Noercahya dan sekretaris KM
Rosadi dinyatakan sah maka pasangan memenuhi syarat minimal
dukungan 15 % perolehan suara gabungan parpol peserta pemilu
tahun 2009.
2. Pendapat yang lainnya menyatakan bahwa SK Kepengurusan DPD
PK dan PPNUI baik yang mengusung Pasangan BERKAH maupun
KARSA dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian
menurut pendapat ini Pasangan BERKAH dinyatakan tidak
memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat minimal
dukungan 15 % perolehan suara parpol peserta pemilu tahun
2009.
Setelah melalui diskusi yang dimulai pukul 14.00 wib sampai dengan
17.30 wib dan dilanjutkan dengan rapat pleno dimulai jam 18.30 wib
sampai dengan 23.55 wib hasilnya menyatakan bahwa pasangan
36
Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat disebabkan oleh karena hasil
voting yang dilakukan oleh 5 (lima) anggota KPU Jatim menghasilkan
keputusan terhadap partai pendukung Khofifah-Herman sebagai
berikut:
a. 1 (satu) orang menyatakan MS;
b. 3 (tiga) orang menyatakan TMS;
c. 1 (satu) orang menyatakan bahwa Partai Kedaulatan yang mendukung
Khofifah-Herman (MS), Partai Kedaulatan yang mendukung Soekarwo-
Saifullah Yusuf (TMS) dan PPNUI yang mendukung Khofifah-Herman
(TMS) sedangkan PPNUI yang mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf
(MS);
Karena hasil voting itulah yang menyebabkan pasangan calon Khofifah-
Herman dinyatakan tidak lolos.
10. Dan untuk jawaban yang lain sudah disampaikan seluruhnya
dalam sidang DKPP mulai tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal
28 Juli 2013 dengan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta dan bukti.
[2.5.2] JAWABAN DAN PENJELASAN Nadjib Hamid, S.Sos., M.Si (TERADU
2);
1. Bahwa terkait dengan tulisan di rubrik Opini Koran Jawa Pos tertanggal
5 Juni 2013, yang dianggap mempengaruhi opini masyarakat terhadap
Pengadu I, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa teradu II sebagai Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisisasi,
sering dimintai penjelasan oleh media, mengenai fakta yang
sebenarnya terkait konflik dua partai, yaitu Partai Persatuan
Nasional Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai
Kedaulatan, dalam hubungannya dengan pencalonan 2 (dua)
bakal pasangan calon yang berbeda, yaitu: Khofifah Indar
Parawangsa dan Herman S. Sumawiredja serta Soekarwo dan
Saifullah Yusuf. Tapi, penjelasan yang bersifat wawancara sering
dimuat tidak secara utuh sesuai fakta yang ada, sehingga masalah
ini tidak tersosialisasikan secara detail dan benar.
b. Bahwa tulisan di rubrik Opini Koran Jawa Pos tertanggal 5 Juni
2013, dimaksudkan oleh teradu II sebagai penulis, untuk
memberikan sosialisasi, dan pencerahan duduk persoalan yang
sebenarnya, sehingga para pihak bisa menyelesaikan
37
permasalahan terkait dengan konflik yang terjadi di internal
parpol pendukung/pengusung pengadu I (bakal Pasangan Calon
Khofifah Herman). Sehingga jika dikaitkan dengan menggriring
opini itu adalah dalil yang sangat mengada-ada. Mengingat tulisan
tersebut dimuat tanggal 5 Juni 2013, atau satu bulan sembilan
hari sebelum putusan pasangan calon, sehingga sangat tidak logis
jika dikaitkan dengan penggiringan opini. Apalagi masyarakat di
Jatim berhak tahu khususnya terkait dengan konflik internal
parpol tersebut.
c. Bahwa penulis tidak punya kepentingan apa pun selain hanya
menjelaskan secara utuh. Terbukti dalam salah satu alenia
penulis jelaskan, “Jadi, hingga kini belum ada kepastian. Bola
masih berada di tangan partai, bergantung mau diselesaikan atau
terus diambangkan. Bagi KPU, tidak ada kepentingan untuk
meloloskan atau menggugurkan. Sikap KPU normatif dan tidak
boleh partisan. Paling-paling hanya mendoakan semoga semua
yang terlibat dalam konflik itu segera mendapat hidayah dari
Tuhan”.
2. Bahwa mengenai wawancara di Metro TV, yang dianggap berbohong, perlu
Teradu II jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa wawancara di Metro TV tersebut dimaksudkan untuk
menjelaskan terkait dengan hasil klarifikasi KPU Jatim terhadap
Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai Kedaulatan mengenai
dualisme kepengurusan Partai Kedaulatan di tingkat Provinsi
Jawa Timur, di mana penjelasan antara Ketua Umum dan
Sekretaris Jendral berbeda. KPU Jatim kemudian beri’tikad baik
untuk menjembatani kedua pihak agar bisa bertemu di tempat
dan waktu yang sama. Tapi karena tidak berhasil dipertemukan,
maka penjelasan mengenai hal ini tetap berbeda.
b. Bahwa dalil pengadu terkait wawancara di Metro TV yang
mengganggap Teradu II berbohong, Teradu II bantah dengan
keras, karena sesuai fakta bahwa antara Ketua Umum dan
Sekretaris Jendral memang belum dapat dipertemukan.
3. Bahwa berkenaan dengan konflik 2 (dua) kepengurusan DPD Partai
Kedaulatan (PK) dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
(PPNUI) Provinsi Jawa Timur yang masing-masing kepengurusan
mengusulkan 2 (dua) bakal pasangan calon yang berbeda, yaitu: Khofifah
38
Indar Parawangsa dan Herman S. Sumawiredja serta Soekarwo dan
Saifullah Yusuf.
a. Bahwa penjelasan pengadu sebagaimana tertuang dalam halaman
24 dan 25, pada intinya mengakui dan membenarkan bahwa
terjadi konflik internal antara Ketua dan Sekjen kedua partai
tersebut, dalam pengusulan bakal pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Timur. Pengakuan ini sebagai bukti yang
sempurna akan adanya konflik internal di partai tersebut. Hal ini
bersesuaian dengan Berita Acara Klarifikasi KPU (BA Nomor:
06/BA/PKD/JTM/V/2013; BA
Nomor:07/BA/PKD/JTM/V/2013;BANomor:
08/BA/PKD/JTM/V/2013;BANomor: 48/BA/PKD/JTM/V/2013;
BA Nomor: 49/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor:
50/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor:
51/BA/PKD/JTM/V/2013);
b. Bahwa ketentuan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012
terkait Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 69:
(1) Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota BERTUGAS: a. menerima......
b. memeriksa...... c. mencatat...... d. menerima.....e.
memberikan tanda bukti penerimaan......
(2) Sesuai ketentuan pasal ini kegiatan yang dilakukan oleh KPU
Propinsi Jawa Timur adalah menerima, memeriksa, mencatat,
menerima dan memberikan tanda bukti. Perlu ditegaskan bahwa
pemeriksaan pada tahap ini hanya dilakukan untuk pemenuhan
jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau
jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus),
sementara terhadap hal lain tidak dilakukan pemeriksaan.
(3) Selanjutnya sebagaimana tertuang dalam pasal 70 peraturan KPU
no 9 Tahun 2012: (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
menolak pendaftaran bakal pasangan calon, yang diusung oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak memenuhi
jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas perseratus) atau
39
jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas perseratus). (2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
pengembalian berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada
partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki
dan/atau dilengkapi sampai dengan berakhirnya masa
pendaftaran yang telah ditentukan. Dalam hal ini dapat dijelaskan
bahwa KPU Propinsi Jawa Timur hanya dapat menolak
pendaftaran dikarenakan tidak terpenuhinya syarat minimal 15%
oleh partai politik atau gabungan partai politik dan bukan
dikarenakan sebab yang lain. Hal tersebut berlaku juga bagi
calon perseorangan sebagaimana diatur dalam pasal 80 huruf (b),
pemeriksaan hanya dilakukan terhadap berita acara hasil
penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a. Dalam hal ini
KPU Propinsi Jawa Timur juga tidak boleh menolak pendaftaran
calon perseorangan kecuali hanya disebabkan karena tidak
terpenuhinya syarat minimal jumlah dukungan calon
perseorangan.
(4) Selanjutnya KPU Propinsi Jawa Timur melakukan penelitian
persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 92 Peraturan KPU
No 9 Tahun 2012, penelitian persyaratan administrasi dengan
melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang
berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari
masyarakat terhadap bakal pasangan calon. Mekanisme inilah
yang telah ditempuh oleh KPU Propinsi Jawa Timur terutama
terkait dengan adanya dualisme kepengurusan partai politik
pengusung sebagaimana dijelaskan dalam pasal 92 huruf
(c). Berdasarkan ketentuan dalam beberapa pasal tersebut dapat
disimpulkan bahwa KPU Propinsi Jawa Timur tidak
diperkenankan menolak pendaftaran calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah baik diusung oleh partai politik/ gabungan
partai politik maupun calon perseorangan kecuali disebabkan
karena faktor ketidakterpenuhinya syarat minimal jumlah
suara/jumlah kursi 15% atau syarat minimal jumlah dukungan
calon perseorangan. Atas adanya dugaan ketidakbenaran
dokumen pencalonan KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan
40
langkah-langkah sebagaimana diatur dalam pasal 92 peraturan
tersebut.
4. Bahwa tidak benar teradu punya hubungan khusus dengan Sekjen, karena
semuanya dilakukan melalui LO masing-masing;
5. Bahwa satu hal yang harus difahami oleh pengadu bahwa konflik di
internal partai bukanlah menjadi kewajiban bagi KPU untuk
menyelesaikannya. Tupoksi KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan
KPU (PKPU) Nomoer: 9/2012, pasal 92, huruf (b) dan (c), bahwa dalam hal
ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang
diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi
kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut; setiap klarifikasi dibuat
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi,
pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya
sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan. Bahwa
terkait dengan konflik internal partai politik, kami konsisten dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti tertuang dalam
Pasal 32 Undang-Undang No. 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik
perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, yang menyatakan
bahwa:
1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai
Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik
kepada Kementerian.
4. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam
puluh) hari.
5. Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final
dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan.
6. Bahwa oleh karena sampai batas akhir waktu tahapan pencalonan
belum ada penyelesaian tentang konflik kedua partai tersebut, maka
41
merujuk pada Surat KPU RI Nomor: 472/KPU/VII/2013 tanggal 12 Juli
2013 Perihal: Penjelasan terhadap Dualisme Partai Politik, dan Surat
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 329/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 Perihal: Rekomendasi, yang
selanjutnya dijelaskan melalui Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor: 334/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2013 tanggal 14 Juli 2013
Perihal: Jawaban. Teradu II berpendapat bahwa kedua partai tersebut
(PPNUI dan PK) tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan
calon.
7. Bahwa, demi kepentingan masyarakat Jawa Timur yang lebih luas,
kualitas demokrasi serta terselenggaranya tahapan Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2013 secara tepat waktu, maka demi negara dan bangsa serta dengan
segala risiko yang ada nantinya, dengan berpedoman pada asas-asas
Penyelenggara Pemilihan Umum Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa
Timur pada 14 Juli 2013 Pukul 23.55 WIB akhirnya menetapkan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa
Timur Yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Timur Nomor: 55/BA/PKD.JTM/VII/2013 tanggal 14 Juli
2013 Tentang Penelitian Surat Pencalonan Beserta Persyaratan Bakal
Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Setelah Masa
Perbaikan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, Berita Acara Rapat Pleno
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor:
56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tanggal 14 Juli 2013 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2013, serta Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor :
18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 14 Juli 2013 Tentang Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur
Yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
8. Bahwa, berdasarkan pengaduan Para Pengadu yang mengadukan bahwa
Teradu selaku anggota KPU Provinsi Jawa Timur bertindak melanggar
kode etik adalah tidak beralasan hukum, karena telah melakukan
42
tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah provinsi jawa timur telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku, baik dalam proses pendaftaran sampai dengan tahapan
verifikasi administrasi dan faktual keterpenuhan dokumen persyaratan
bakal calon. Teradu telah berupaya bertindak sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keterpenuhan
dokumen persyaratan bakal calon. Upaya verifikasi faktual kepada DPP
PK maupun DPP PPNUI adalah salah satu upaya untuk memastikan
keterpenuhan dokumen persyaratan bakal calon, dengan hasil
sebagaimana terurai di atas. Upaya Teradu dalam proses pencalonan
dengan melakukan klarifikasi kepada DPP PK maupun DPP PPNUI
didasarkan pada kehendak untuk menilai sebuah kebenaran, yang
selanjutnya untuk menyatakan sebuah pilihan. Teradu selalu
mendasarkan pada aturan dan undang-undang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, karena sesungguhnya untuk melaksanakan
kepatuhan kode etik adalah tunduk pada undang-undang, maka dengan
menjalankan perintah undang-undang sesungguhnya Teradu
melaksanakan kepatuhan terhadap kode etik.
9. Bahwa, pemaknaan nilai-nilai moral adalah didasarkan pada berani
berbuat untuk memenuhi tuntutan tugas dan wewenang dan menyadari
kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan tugas dan
wewenang. Tugas dan wewenang Teradu telah secara jelas diatur dalam
paraturan perundang-undangan.
[2.5.2] PETITUM(Teradu 2)
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur atas
nama Nadjib Hamid, S.Sos., M.Si (TERADU 2)memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama: Nadjib Hamid, S.Sos,
M.Si, selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.
3. Menolak pengaduan Pengadu untuk selebihnya.
43
[2.5.3] JAWABAN DAN PENJELASAN Agung Nugroho, S.H., M.H. (TERADU
3);
1. Bahwa berkenaan dengan konflik 2 (dua) kepengurusan DPD Partai
Kedaulatan (PK) dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
(PPNUI) Provinsi Jawa Timur yang masing-masing kepengurusan
mengusulkan 2 (dua) bakal pasangan calon yang berbeda, yaitu:
Khofifah Indar Parawangsa dan Herman S. Sumawiredja serta Soekarwo
dan Saifullah Yusuf.
2. Bahwa penjelasan pengadu sebagaimana tertuang dalam halaman 24
dan 25, pada intinya mengakui dan membenarkan bahwa terjadi konflik
internal antara Ketua Umum dan Sekjen kedua partai politik (Partai
Kedaulatan & PPNUI) tersebut, dalam pengusulan bakal pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
3. Bahwa pengakuan ini sebagai bukti yang sempurna akan adanya konflik
internal di partai tersebut. Hal ini bersesuaian dengan Berita Acara
Klarifikasi KPU Provinsi Jawa Timur (BA Nomor:
06/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor: 07/BA/PKD/JTM/V/2013; BA
Nomor: 08/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor:
48/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor: 49/BA/PKD/JTM/V/2013; BA
Nomor: 50/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor:
51/BA/PKD/JTM/V/2013).
4. Bahwa satu hal yang harus difahami oleh pengadu bahwa konflik di
internal partai politik bukanlah menjadi kewajiban bagi KPU Provinsi
Jawa Timur untuk menyelesaikannya. Tugas, kewajiban, dan
kewenangan KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 9/2012 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pasal 92, huruf (b) dan (c), bahwa dalam hal ditemukan keganjilan atau
dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan
dokumen tersebut; setiap klarifikasi dibuat berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi,
pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau
44
sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang
bersangkutan.
5. Bahwa terkait dengan konflik internal partai politik, kami konsisten
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti tertuang
dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik
perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, yang
menyatakan bahwa:
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai
Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik
kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam
puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final
dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan.
6. Bahwa oleh karena sampai batas akhir waktu tahapan pencalonan
belum ada penyelesaian tentang konflik kedua partai tersebut, maka
merujuk pada Surat KPU RI Nomor: 472/KPU/VII/2013 tanggal 12 Juli
2013 Perihal: Penjelasan terhadap Dualisme Partai Politik, dan Surat
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 329/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 Perihal: Rekomendasi, yang
selanjutnya dijelaskan melalui Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor: 334/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2013 tanggal 14 Juli 2013
Perihal: Jawaban. Teradu III (Agung Nugroho) berpendapat bahwa kedua
partai tersebut (PPNUI dan Partai Kedaulatan) tidak memenuhi syarat
untuk mengusung pasangan calon.
45
7. Bahwa, berdasarkan pengaduan Para Pengadu yang mengadukan bahwa
Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur bertindak melanggar
kode etik adalah tidak beralasan hukum, karena Teradu III telah
melakukan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah provinsi jawa timur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik dalam proses pendaftaran
sampai dengan tahapan verifikasi administrasi dan faktual
keterpenuhan dokumen persyaratan bakal calon. Teradu III telah
berupaya bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang
berlaku untuk memastikan keterpenuhan dokumen persyaratan bakal
calon. Upaya verifikasi faktual kepada DPP Partai Kedaulatan maupun
DPP PPNUI adalah salah satu upaya untuk memastikan keterpenuhan
dokumen persyaratan bakal calon, dengan hasil sebagaimana terlampir.
Upaya Teradu III dalam proses pencalonan dengan melakukan klarifikasi
kepada DPP Partai Kedaulatan maupun DPP PPNUI didasarkan pada
kehendak untuk menilai sebuah kebenaran, yang selanjutnya untuk
menyatakan sebuah pilihan. Teradu III selalu mendasarkan pada aturan
dan undang-undang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
karena sesungguhnya untuk melaksanakan kepatuhan kode etik adalah
tunduk pada undang-undang, maka dengan menjalankan perintah
undang-undang sesungguhnya Teradu III melaksanakan kepatuhan
terhadap kode etik.
8. Bahwa, pemaknaan nilai-nilai moral didasarkan pada berani berbuat
untuk memenuhi tuntutan tugas dan wewenang dan menyadari
kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan tugas dan
wewenang. Tugas dan wewenang Teradu III telah secara jelas diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
[2.5.4] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur atas
nama Agung Nugroho, S.H., M.H. (TERADU 3) memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama: Agung Nugroho, S.H.,
M.H, selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.
46
3. Menolak pengaduan Pengadu untuk selebihnya.
[2.5.5] JAWABAN DAN PENJELASAN Agus Machfud Fauzi, S.Ag., M.Si.
(TERADU 4);
1. Bahwa telah ada indikasi suap dalam proses pencalonan bakal calon
gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, terbukti dengan adanya
pernyataan dari Teradu IV mengenai penyuapan uang sebesar Rp.
3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) kepada Ketua KPUD Propinsi Jawa
Timur. Bahwa tentunya kalau teradu IV mengetahui penyuapan
tersebut, hal tersebut harus dilaporkan ke KPK atau kepada penegak
hukum lainnya, tetapi hal tersebut tidak dilakukan dan malah
sebaliknya hanya mengungkapkannya melalui Mass Media, sehingga
mengacaukan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Para
Pengadu. Isu Suap muncul berawal dari proses Klarifikasi terhadap DPP
PK terkait pencalonan dalam Pemilukada Jawa Timur 2013. Waktu itu
Kami semua Komisioner KPU dan Bawaslu Prov Jatim diajak
mendengarkan rekaman di lantai II di kantor DPP PK setelah klarifikasi
selesai, kami akan ditunjukkan sesuatu yang akan menggemparkan
syaratnya tidak boleh membawa HP atau rekaman lain, yang katanya
Deny bahwa suara tersebut dari HP yang telah lama mati, tiba-tiba
ketika dihidupkan ada suara alam.Setelah pulang ke Surabaya, memang
benar Saya telah menjawab pertanyaan para wartawan ketika Diskusi
Publik di Surabaya Plaza Hotel, yaitu bahwa ada Informasi Ketua KPU
Prov Jawa Timur telah menerima atau diselesaikan dengan uang
sebanyak Rp. 3.000.000.000,-.Bahwa Ketua KPU Prov Jawa Timur,
malam sebelum acara diskusi publikmenginginkan isu terekspos
sebagaimana kemarin yang telah disampaikan dalam majelis
persidangan DKPP ini, dan seandainya ada orang internal KPU Prov
Jatim yang berman-main maka akan segera ditemukan, Saya
berkepentingan untuk mengungkap supaya nanti pada Pleno KPU Prov
Jatim memutuskan, Isu Suap harus sudah terselesaikan, seandainya
informasi itu benar maka Beliau harus segera mengembalikan sebelum
Pleno KPU Prov Jawa Timur sebab anggota KPU Prov Jatim tidak
diperbolehkan menerima pemberian tersebut, tetapi seandainya salah,
maka harus segera direhabilitasi. Saya sebagai Teradu IV tidak bisa
47
mengadukan ke KPK karena tidak punya bukti otentik. Dan Saya juga
berkeyakinan itu hanya sekedar pressure terhadap Saya dan Komisioner
lainnya.Karena Saya dan Ketua merasa terganggu dengan pressure
tersebut, maka malam sebelum Dialog Publik Media di Surabaya Plaza
Hotel, Saya menyampaikan ke Ketua bahwa seandainya besuk pagi kami
ungkap ke publik bagaimana? Ketua menyetujui gagasan tersebut
dengan harapan kalau ada pemberian uang kepada KPU Prov Jatim,
tetapi tidak atau belum sampai kepada Ketua KPU Prov Jatim, maka
akan terungkap siapa yang mendapatkan uang tersebut.Setelah termuat
di Berbagai di Media Massa, selanjutnya para wartawan mengklarifikasi
ke Ketua DPP PK, yaitu apakah benar ada informasi tersebut. Dia
mengatakan bahwa itu tidak benar. Dia menolak terhadap informasi
tersebut, dan katanya tidak pernah ada KPU Prov Jatim dan Bawaslu
disuruh mendengarkan rekaman tersebut.Ketua KPU Prov Jatim
mengklarifikasi atas isu uang tersebut secara resmi pada waktu setelah
Pleno Penetapan Pasangan Calon, bahwa itu tidak benar.
2. Bahwa berkenaan dengan konflik 2 (dua) kepengurusan DPD Partai
Kedaulatan (PK) dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
(PPNUI) Provinsi Jawa Timur yang masing-masing kepengurusan
mengusulkan 2 (dua) bakal pasangan calon yang berbeda, yaitu:
Khofifah Indar Parawangsa dan Herman S. Sumawiredja serta Soekarwo
dan Saifullah Yusuf.
3. Bahwa penjelasan pengadu sebagaimana tertuang dalam pengaduan
pada intinya mengakui dan membenarkan bahwa terjadi konflik internal
antara Ketua dan Sekjen kedua partai tersebut, dalam pengusulan bakal
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.Pengakuan
ini sebagai bukti yang sempurna akan adanya konflik internal di partai
tersebut. Hal ini bersesuaian dengan Berita Acara Klarifikasi KPU (BA
Nomor: 06/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor:
07/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor: 08/BA/PKD/JTM/V/2013; BA
Nomor: 48/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor:
49/BA/PKD/JTM/V/2013; BA Nomor: 50/BA/PKD/JTM/V/2013; BA
Nomor: 51/BA/PKD/JTM/V/2013).
4. Bahwa, secara fakta-fakta yang terurai di kronologi kami bahwa proses
tahapan pencalonan bakal pasangan caloan Gubernur dan Wakil
48
Gubenur Jawa Timur Tahun 2013 telah terjadi dualisme kepengurusan
partai politik, dan dari hasil penelitian dan klarifikasi kebenaran dan
keabsahan SK Kepengurusan Partai Kedaulatan Provinsi Jawa Timur
dan SK Kepengurusan PPNUI Provinsi Jawa Timur setelah masa
perbaikan pemenuhan syarat, secara substansi tidak mengalami
perubahan terhadap keputusan dan kebijakan DPP Partai Kedaulatan
maupun DPP PPNUI, maka oleh karenanya KPU Provinsi Jawa Timur
harus melakukan pembahasan secara cermat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa tidak benar teradu punya hubungan khusus dengan Sekjen,
karena semuanya dilakukan melalui LO masing-masing. Satu hal yang
harus difahami oleh pengadu bahwa konflik di internal partai bukanlah
menjadi kewajiban bagi KPU untuk menyelesaikannya. Tupoksi KPU
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomoer: 9/2012,
pasal 92, huruf (b) dan (c), bahwa dalam hal ditemukan keganjilan atau
dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan
dokumen tersebut; setiap klarifikasi dibuat berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi,
pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau
sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang
bersangkutan.
6. Bahwa terkait dengan konflik internal partai politik, kami konsisten
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti tertuang
dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik
perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, yang
menyatakan bahwa:
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai
Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
49
(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik
kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam
puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final
dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan.
7. Bahwa oleh karena sampai batas akhir waktu tahapan pencalonan
belum ada penyelesaian tentang konflik kedua partai tersebut, maka
merujuk pada Surat KPU RI Nomor: 472/KPU/VII/2013 tanggal 12 Juli
2013 Perihal: Penjelasan terhadap Dualisme Partai Politik, dan Surat
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 329/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 Perihal: Rekomendasi, yang
selanjutnya dijelaskan melalui Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor: 334/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2013 tanggal 14 Juli 2013
Perihal: Jawaban. Teradu II berpendapat bahwa kedua partai tersebut
(PPNUI dan PK) tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan
calon.
8. Bahwa Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 14 Juli 2013
dalam Pengambilan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Yang
Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.Bahwa, Rapat Pleno
KPU Provinsi Jawa Timur dimulai pada pukul 12.30 WIB, bertempat di
Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis Nomor 1
Surabaya, dihadiri oleh Ketua dan 4 (empat) Anggota KPU Provinsi Jawa
Timur, setelah Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur,
dilanjutkan dengan Penelitian seluruh berkas Pencalonan dari 4 (empat)
bakal pasangan calon baik yang diusung oleh Partai Politik/Gabungan
Partai Politik maupun dari Perseorangan.
9. Bahwa, khusus berkaitan dengan dualisme kepengurusan DPD Partai
Kedaulatan dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
50
(PPNUI) Provinsi Jawa Timur yang masing-masing kepengurusan
mengusulkan 2 (dua) bakal pasangan calon yang berbeda, yaitu :
Khofifah Indar Parawangsa dan Herman S. Sumawiredja serta Soekarwo
dan Saifullah Yusuf, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
karena sangat berhati-hati sekali dalam memutuskan mengenai hal
tersebut, maka disepakati untuk dilakukan dengan cara berdiskusi
terlebih dahulu dengan harapan terdapat persamaan persepsi diantara
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sehingga keputusan yang
akan diambil nantinya benar-benar bulat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
10. Bahwa, KPU Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Pleno selain
mendasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 08/Kpts/KPU.Prov-
014/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan
Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2013, juga mendasarkan pada hasil penelitian dan
klarifikasi kebenaran dan keabsahan terhadap dokumen persyaratan
pencalonan bakal calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 serta Surat KPU
RI Nomor: 472/KPU/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 Perihal: Penjelasan
terhadap Dualisme Partai Politik maupun Surat Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor: 329/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2013 tanggal 12 Juli
2013 Perihal: Rekomendasi.
11. Bahwa, Teradu IV setuju memutuskan untuk meminta pendapat Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan harapan agar hasil
rapat pleno nantinya dapat menghasilkan keputusan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
12. Bahwa, Teradu IV setujusaat meminta pendapat Bawaslu Provinsi Jawa
Timur khususnya berkenaan dengan dualisme kepengurusan DPD
Partai Kedaulatan dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
Indonesia (PPNUI) Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jawa Timur
51
menyampaikan pendapat agar KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang telah
dituangkan di dalam Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
329/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 Perihal:
Rekomendasi.
13. Bahwa karena KPU Provinsi Jawa Timur ingin mendapatkan penjelasan
berkaitan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dualisme
kepengurusan PPNUI dan Partai Kedaulatan Tingkat Provinsi Jawa
Timur Pengusung Bakal Pasangan Calon Gubernur & Wakil
Gubernur dalam Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, Teradu
IV setujumeminta penjelasan secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Timur yang dituangkan dalam Surat KPU Provinsi Jawa Timur
ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 76.03/KPU-
Prov-014/PKD.JTM/VII/2013 tanggal 14 Juli 2013 Perihal Permohonan
penjelasan berkaitan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur
dan dualisme kepengurusan PPNUI dan Partai Kedaulatan Tingkat
Provinsi Jawa Timur Pengusung Bakal Pasangan Calon Gubernur &
Wakil Gubernur Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
14. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur kemudian menjawab surat KPU
Provinsi Jawa Timur dengan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
334/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2013 tanggal 14 Juli 2013 Perihal:
Jawaban, yang isi surat tersebut adalah sebagai berikut:Bahwa,
sehubungan dengan Surat KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor :
76.03/KPU-Prov.014/PKD.JTM/VII/2013, tanggal 14 Juli 2013, Perihal :
Permohonan Penjelasan berkaitan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa
Timur dan dualisme kepengurusan PPNUI dan Partai Kedaulatan
Tingkat Provinsi Jawa Timur Pengusung Bakal Pasangan Calon
Gubernur & Wakil Gubernur Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun
2013, Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan jawaban sebagai
berikut :
a. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas selanjutnya
Bawaslu Provinsi Jawa Timur merekomendasikan sebagai berikut :
Bahwa, hasil penelitian dan klarifikasi terkait dokumen
persyaratan DPD PK dan DPW PPNUI Provinsi Jawa Timur, baik
yang mengusulkan bakal pasangan calon Khofifah Indar
52
Parawansa dan Herman S. Sumawiredja serta bakal pasangan
calon Soekarwo dan Saifullah Yusuf tidak sesuai dengan
Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 08/Kpts/KPU-Prov-
014/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan
Penetapan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, Romawi VI,
angka 4 bahwa : “pimpinan partai politik yang mengajukan bakal
pasangan calon harus menyampaikan surat keputusan
kepengurusannya, dibuktikan dengan surat keputusan dewan
pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan wajib
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai
Politik atau sebutan lain paling lambat sebelum masa pendaftaran
bakal pasangan calon”.
b. Bahwa, agar rekomendasi dalam poin (a) di atas menjadi
pertimbangan KPU Provinsi Jawa Timur.
c. BahwaTeradu IV bersama semua anggota KPU Prov Jatim setelah
mendapatkan Surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur kemudian
membahas secara lebih mendalam lagi khususnya berkenaan
dengan dengan dualisme kepengurusan DPD Partai Kedaulatan
dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
Provinsi Jawa Timur.
d. Bahwa Teradu IV bersama semua anggota KPU Provinsi Jawa
Timur sampai dengan Pukul 23.45 WIB belum dapat memutuskan
berkenaan dengan dualisme kepengurusan DPD Partai Kedaulatan
dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
Provinsi Jawa Timur, karena memang sangat berat bagi Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur untuk memutuskan mengenai
keabsahan kepengurusan DPD Partai Kedaulatan dan DPW Partai
Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Provinsi Jawa
Timur baik yang mengusulkan pasangan calon Khofifah Indar
Parawangsa dan Herman S. Sumawiredja maupun Soekarwo dan
Saifullah Yusuf;
15. Bahwa, demi kepentingan masyarakat Jawa Timur yang lebih luas,
kualitas demokrasi serta terselenggaranya tahapan Pemilihan Umum
53
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2013 secara tepat waktu, maka demi negara dan bangsa serta dengan
segala risiko yang ada nantinya, dengan berpedoman pada asas-asas
Penyelenggara Pemilihan Umum Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa
Timur pada tanggal 14 Juli 2013 Pukul 23.55 WIB akhirnya menetapkan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa
Timur Yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Timur Nomor: 55/BA/PKD.JTM/VII/2013 tanggal 14 Juli
2013 Tentang Penelitian Surat Pencalonan Beserta Persyaratan Bakal
Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil.
16. Bahwa Kepala Daerah Setelah Masa Perbaikan dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2013, Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Timur Nomor: 56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tanggal 14 Juli 2013 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, serta Keputusan KPU Provinsi Jawa
Timur Nomor : 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013tanggal 14 Juli 2013
Tentang Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Jawa Timur Yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2013.
17. Bahwa, berdasarkan pengaduan Para Pengadu yang mengadukan bahwa
Teradu IV selaku KPU Provinsi Jawa Timur bertindak melanggar kode
etik adalah tidak beralasan hukum, karena Teradu IV telah melakukan
tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah provinsi jawa timur telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku, baik dalam proses pendaftaran sampai dengan tahapan
verifikasi administrasi dan faktual keterpenuhan dokumen persyaratan
bakal calon. Para Teradu telah berupaya bertindak sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keterpenuhan
dokumen persyaratan bakal calon. Upaya verifikasi faktual kepada DPP
PK maupun DPP PPNUI adalah salah satu upaya untuk memastikan
keterpenuhan dokumen persyaratan bakal calon, dengan hasil
54
sebagaimana terurai di atas. Upaya Para Teradu dalam proses
pencalonan dengan melakukan klarifikasi kepada DPP PK maupun DPP
PPNUIdidasarkan pada kehendak untuk menilai sebuah kebenaran,
yang selanjutnya untuk menyatakan sebuah pilihan. Para Teradu selalu
mendasarkan pada aturan dan undang-undang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, karena sesungguhnya untuk melaksanakan
kepatuhan kode etik adalah tunduk pada undang-undang, maka dengan
menjalankan perintah undang-undang sesungguhnya Para Teradu
melaksanakan kepatuhan terhadap kode etik.
18. Bahwa, pemaknaan nilai-nilai moral didasarkan pada berani berbuat
untuk memenuhi tuntutan tugas dan wewenang dan menyadari
kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan tugas dan
wewenang. Tugas dan wewenang Para Teradu telah secara jelas diatur
dalam paraturan perundang-undangan
[2.5.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur atas
nama Agus Machfud Fauzi, S.Ag., M.Si. (TERADU 4) memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV atas nama: Agus Machfud Fauzi,
S.Ag., M.Si, selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.
3. Menolak pengaduan Pengadu untuk selebihnya.
[2.5.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d
Teradu 5 (KPU Provinsi Jawa Timur) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-43, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy Surat Pendaftaran bakal pasangan calon Hj.
Khofifah Indar Parawansa dan Drs. H. Herman S
Sumawiredja dengan parpol pendukung : PKB, PKPB,
PKPI, PPNUI, PMB, Partai Kedaulatan, tertanggal 14
55
Mei 2013 Model B – KWK.KPU Partai Politik, Model
B1 – KWK.KPU Partai Politik, Model B2 – KWK.KPU
Partai Politik.;
Copy Surat Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor: 3487/DPW-03/IV/A.1/V/2013 tertanggal 14
Mei 2013 tentang Pengesahan Dan Penetapan Calon
Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
Periode 2013-2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa.;
Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Peduli Bangsa Nomor: SKEP-01/DPD-
PKPB/V/2013 teranggal 13 mei 2013 tentang
Penetapan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur
Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2013.;
Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi
Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Jawa Timur
Nomor: 015/SKEP/DPP PKP INDONESIA/JT/V/2013
tertanggal 12 Mei 2013 tentang Rekomendasi Calon
Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
Periode 2013-2018.;
Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
Nomor: KEP-45/DPW-PPNUI/U/VI/2013 tertanggal
14 Mei 2013 tentang Dukungan Kepada Calon
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur.;
Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan wilayah
partai matahari bangsa provinsi jawa timur Nomor:
12/W.1/PW-PMB/JTM/1434 H tertanggal 13 Mei
2013 tentang pengesahan rekomendasi pengusungan
pasangan khofifah indar parawansa sebagai calon
gubernur dan Drs. herman sumawiredja sebagai calon
wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah provinsi
56
jawa timur periode 2013-2018.;
2. T-2 Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kedaulatan Nomor 255.B/SK/DPP.PK/DPD JAWA
TIMUR/KHS/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013 tentang
Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah Partai Kedaulatan Jawa Timur.;
3. T-3 Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Kedaulatan Nomor: 23/SK/DPD.PK JAWA
TIMUR/V/2013 tertanggal 14 Mei 2013 tentang
Penetapan Pencalonan Kepala Daerah Provinsi Jawa
Timur Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan Dra.
Hj. Khofifah Indar Parawansah dan Drs. H. Herman S.
Sumawiredja sebagai Calon Gubernur Dan Wakil
Gubernur Jawa Timur.;
4. T-4 Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Nomor : KEP-
29.90/DPP-PNUI/I/2013 tertanggal 26 April 2013
tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
Indonesia Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2013-
2018.;
5. T-5 Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Nomor:
KEP-45/DPW-PPNUI/U/IV/2013 tertanggal 14 Mei
2013 tentang Dukungan Terhadap Calon Gubernur
Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Kepada Dra. Hj.
Khofifah Indar Parawansah dan Drs. H. Herman S.
Sumawiredja.;
6. T-6 Copy Surat dan Lampiran Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor
08/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tertanggal 2 April 2013
tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian Dan
Penetapan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau
57
Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Jawa Timur 2013.;
7. T-7 Copy Surat Pencalonan Nomor:
01/Calon/KARSA/V/2013, Model B-KWK.KPU PARTAI
POLITIK tertanggal 13 MEI 2013 terkait Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon DR. H. Soekarwo dan Drs. H.
Saifullah Yusuf.;
8. T-8 Copy Surat dan Lampiran Keputusan Dewan
Pimpianan Pusat Partai Kedaulatan Nomor
01.0002/SK/DPP.PK/DPD JAWA TIMUR/XII/2012
tertanggal 09 Desember 2012 tentang Pengesahan
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai
Kedaulatan Provinsi Jawa Timur.;
Copy Surat Keputusan Dewan Pimpianan Pusat Partai
Kedaulatan Nomor
12.B/SK/DPP.PK/PILKADA.CAGUB./V/2013
tertanggal 2 Mei 2013 tentang Pengesahan Untuk
Mengusung/ Dukungan Kepada Saudara DR. H.
Soekarwo,SH.,M.Hum dan Drs. H. Saifullah Yusuf
Bakal Calon Kepala Daerah Dan Bakal Calon Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Periode 2013-
2018.;
9. T-9 Copy Surat Keputusan Nomor 007/DPD-
PK/SK/V/2013 tertanggal 11 mei 2013 tentang Surat
Dukungan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Timur Periode 2013-2018
MENETAPKAN DR. H. Soekarwo dan Drs. H. Saifullah
Yusuf Sebagai Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Timur.;
Copy surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Kedaulatan
Provinsi Jawa Timur Nomor 004/DPD-PK/V/2013
tertangal 6 MEI 2013 tentang Pencabutan Dukungan
Terhadap Dra. HJ. Khofifah Indar Parawansah Dan
58
Drs. H. Herman S. Sumawiredja.;
Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan
Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 Desember 2012
tentang Penegasan Susunan Pengurus Yang Sah
Dewan Pimpinan Daerah Partai Kedaulatan Provinsi
Jawa Timur.;
10. T-10 Copy surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah Indonesia Nomor: 131.5/DPP-
PPNUI/V/2013 tertanggal 13 MEI 2013 tentang
Penegasan Sk Nomor SK.129.5/DPP-PPNUI/V/2013
tertanggal 11 Mei 2013.;
11. T-11 Copy Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah Indonesia Nomor 003/DPW-
PPNUI/IV/2013 tertanggal 27 April 2013 tentang
Rekomendasi Surat Dukungan DPW Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah Indonesia Jawa Timur Terhadap
Pasangan DR. H. Soekarwo dan Drs. H. Saifullah
Yusuf.;
Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Nomor : KEP-
125.09/DPP-PPNUI/V/2013 tertanggal 11 Mei 2013
tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
Indonesia Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2013-
2014.;
12. T-12 Copy Surat Dan Lampiran Menteri Hukum Dan HAM
RI Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-28.AH.11.01 Tahun
2012 tertanggal 25 Spetember 2012 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Harian
Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan.;
13. T-13 Copy Surat Dan Lampiran Menteri Hukum Dan HAM
RI Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
59
Republik Indonesia Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun
2012 tertanggal 6 September 2012 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Harian
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Nahdlatul
Ummah Indonesia.;
Copy Surat Daftar Hadir Verifikasi Faktual Data
Dukungan Parpol Pemilukada Jawa Timur Tahun
2013 pada Rabu, 29 Mei 2013 di Kantor Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
14. T-14 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
Nomor 06/BA/PKD.JTM/V/2013 pada Rabu, 29 Mei
2013 di kantor DPP PPNUI terkait Verifikasi Faktual
Data Pendukung Parpol Pemilukada Jawa Timur
Tahun 2013.;
15. T-15 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
Nomor 07/BA/PKD.JTM/V/2013 pada Rabu, 29 Mei
2013 di kantor DPP Partai Kedaulatan Terkait Verifikai
Faktual Data Dukungan Parpol Pemilukada Jawa
Timur Tahun 2013.;
16. T-16 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
nomor 08/BA/PKD.JTM/V/2013 pada Rabu, 30 Mei
2013 di kantor DPP Partai Kedaulatan Terkait Verifikai
Faktual Data Dukungan Parpol Pemilukada Jawa
Timur Tahun 2013.;
60
Copy Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kedaulatan a.n. Restianrick Bachsjirun, S.Sos Sekjen
Partai Kedaulatan tertanggal 28 Mei 2013 terkait SK
Pengurus Yang Sah.;
Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan
Nomor 004/DPD-PK/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013
tentang Pencabutan Dukungan Kepada Khofifah.;
17. T-17 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
Nomor 08/BA/PKD.JTM/V/2013 pada Rabu, 30 Mei
2013 di Kantor Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
Indonesia Terkait Verifikai Faktual Data Dukungan
Parpol Pemilukada Jawa Timur Tahun 2013.;
18. T-18 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Ulang Dokumen Persyaratan
Pencalonan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
terhadap DPP Partai Kedaulatan Setelah Masa
Perbaikan Nomor 48/BA/PKD.JTM/VI/2013 pada
Rabu, 21 Juni 2013 di Kantor Partai Kedaulatan
Terkait Verifikai Faktual Data Dukungan Parpol
Pemilukada Jawa Timur Tahun 2013.;
Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan
Nomor 02/B/DPP.PK/Pilgub-Khs/VI/2013 tertanggal
11 Juni 2013 tentang Pernyataan/Penegasan Terkait
Keputusan Dukungan Ganda Kepada Bakal Calon
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Jawa Timur Dan Kepengurusan Partai Kedaulatan.;
Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kedaulatan Nomor 256.B/SK/ DPP.PK/ DPD Jawa
Timur/ KHS/ V/ 2013 tertanggal 11 Juni 2013
61
tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Kadaulatan Provinsi Jawa
Timur Terkait Perpanjangan Jangka Waktu Masa
Jabatan.;
Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Rapat Pleno
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kedaulatan Pada Selasa 11 Juni 2013 Terkait Rapat
Perbaikan/Pergantian Surat Keputusan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Kedaulatan Provinsi
Jawa Timur.;
19. T-19 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Ulang Dokumen Persyaratan
Pencalonan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
terhadap DPP PPNUI Setelah Masa Perbaikan Nomor
49/BA/PKD.JTM/VI/2013 pada Rabu, 21 Juni 2013
di kantor KPU RI terkait Verifikai Faktual Data
Dukungan Parpol Pemilukada Jawa Timur Tahun
2013.;
Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah Indonesia Nomor: 303/DPP-
PPNUI/VI/2013 tertanggal 14 Juni 2013 tentang
Penegasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Timur.;
Copy Surat Dan Lampiran Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Nomor:
KEP-29.106/DPP-PPNUI/VI/2013 tertanggal 14 juni
2013 tentang Perbaikan Surat Keputusan DPP PPNUI
Nomor: KEP-29.90/DPP-PPNUI/I/2013 tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Provinsi Jawa
Timur Masa Jabatan 2013-2018.;
62
20. T-20 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Ulang Dokumen Persyaratan
Pencalonan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
terhadap DPP PPNUI Setelah Masa Perbaikan Nomor
50/BA/PKD.JTM/VI/2013 pada Sabtu, 22 Juni 2013
di kantor DPP PPNUI terkait Verifikai Faktual Data
Dukungan Parpol Pemilukada Jawa Timur Tahun
2013.;
Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah Indonesia Nomor 137.05/DPP-
PPNUI/B/VI/2013 tertanggal 16 Juni 2013 tentang
Penegasan Keabsahan SK.;
21. T-21 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Ulang Dokumen Persyaratan
Pencalonan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
Terhadap DPP Partai Kedaulatan Setelah Masa
Perbaikan Nomor 51/BA/PKD.JTM/VI/2013 pada
Sabtu, 22 Juni 2013 di kantor KPU RI terkait Verifikai
Faktual Data Dukungan Parpol Pemilukada Jawa
Timur Tahun 2013.;
Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan
Nomor: 005/SEKJEN/DPP.PK/VI/2013 tertanggal 14
Juni 2013tentang Penegasan Sikap Partai Kadaulatan
Terkait Dukungan Terhadap Dra. Khofifah Indar
Parawansa dan Drs. H. S. Sumawiredja Cacat
Hukum.;
Copy Surat Kepolisian Negara Republic Indonesia
Daerah Sjawa Timur Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu Model B tertanggal 14 Juni terkait Tanda
Bukti Laporan Pemalsuan Tanda Tangan a.n. Danu
Indriadi N, SH nomor: TBL/658/VI/2013/UM/JATIM.;
63
Copy surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan
Nomor: 006/SEKJEN/DPP.PK/VI/2013 tertanggal 14
juni 2013 tentang Penegasan Kembali Sikap Partai
Kedaulatan.;
22. T-22 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Timur Nomor: 28/KPU-Prov-014/PKD.Jtm/VI/ 2013
tertanggal 9 Juni 2013 tentang pemberitahuan hasil
penelitian berkas pencalonan atas nama DRA. HJ.
KHOFIFAH INDAR PARAWANSAH DAN DRS. H.
HERMAN S. SUMAWIREDJA yang dinyatakan belum
lengkap atau tidak memenuhi syarat.;
23. T-23 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Timur Nomor: 29/KPU-Prov-014/PKD.Jtm/VI/ 2013
tertanggal 9 Juni 2013 tentang pemberitahuan hasil
penelitian berkas pencalonan atas nama BAMBANG
DWI HARTONO DAN MH. SAID ABDULLAH yang
dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi
syarat.;
24. T-24 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Timur Nomor: 30/KPU-Prov-014/PKD.Jtm/VI/2013
tertanggal 9 Juni 2013 tentang pemberitahuan hasil
penelitian berkas pencalonan atas nama DR. H.
SOEKARWO DAN Drs. H. SAIFULLAH YUSUF yang
dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi
syarat.;
25. T-25 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Timur Nomor: 31/ KPU-Prov-014/ PKD.Jtm/ VI/ 2013
tertanggal 9 Juni 2013 tentang pemberitahuan hasil
penelitian berkas pencalonan atas nama DR. EGGY
SUDJANA, SH, M.Si DAN Drs. MOCH. SIHAT yang
Dinyatakan Belum Lengkap Atau Tidak Memenuhi
Syarat.;
26. T-26 Copy Surat Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Timur Nomor: 47/BA/PKD.JTM/VI/
64
2013 Tentang Penelitian Surat Pencalonan Beserta
Persyaratan Bakal calon kepala Daerah dab Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi jawa Timur
2013 tertanggal 9 Juni 2013.;
27. T-27 Copy surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Kedaulatan
Provinsi Jawa Timur tertanggal 11 Mei 2013 tentang
Penetapan DR. H. Soekarwo dan Drs. H. Saifullah
Yusuf sebagai Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Timur Periode 2013-2018 .;
28. T-28 Copy surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
jawa Timur Nomor: 334/ BAWASLU-PROV/ JTM/ VII/
2013 tentang jawaban kepada Ketua provinsi jawa
Timur tertanggal 14 juli 2013.;
29. T-29 Copy Surat Risalah Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 Juni 2013
tentang Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat
Dalam Pemilukada Provinsi Jawa Timur.;
30. T-30 Copy Surat Aliansi Partai Politik Non Parlemen
Provinsi Jawa Timur Nomor: 18/ APNP-JATIM/ IV/
2013 Tertanggal 7 Mei 2013 Tentang Pencabutan Dan
Penggantian Rekomendasi Dukungan KARSA.;
31. T-31 Copy Rekomendasi Surat Dukungan Dewan Pimpinan
Daerah Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia
Provinsi Jawa Timur Nomor: 001/ DPD- PPPI/ I/ 2013
tanggal 26 Januari tentang penetapan dukungan
kepada DR. H. Soekarwo, SH. M.Hum.;
32. T-32 Copy Rekomendasi Surat Dukungan Dewan Pimpinan
Daerah Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia
Provinsi Jawa Timur Nomor: 002/ DPD- PPPI/ IV/
2013 tanggal 26 Januari tentang penetapan dukungan
kepada DR. H. Soekarwo, SH. M. Hum dan Drs.
65
Saifullah Yusuf sebagai calon Gubernur dan Wakil
Gubernur periode 2013-2018.;
33. T-33 Copy Surat Rekomendasi Dukungan Dewan Pimpinan
Daerah Partai PELOPOR Provinsi Jawa Timur Nomor:
001/ DPD-PP/ I/ 2013 tertanggal 27 Januari 2013
kepada DR. Soekarwo, SH. M. Hum.;
34. T-34 Copy Surat Rekomendasi Dukungan Dewan Pimpinan
Daerah Partai PELOPOR Provinsi Jawa Timur Nomor:
001/ DPD-PP/ IV/ 2013 tertanggal 27 Januari 2013
kepada DR. Soekarwo, SH. M. Hum dan Drs. Saifullah
yusup sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur
periode 2013-2018.;
35. T-35 Copy Surat Rekomendasi Dukungan Partai Indonesia
Sejahtera Provinsi Jawa Timur Nomor: 001/DPD-PIS/
I/ 2013 tertanggal 23 Januari 2013 tentang penetapan
dukungan kepada DR. Soekarwo, SH. M. Hum.;
36. T-36 Copy Surat Rekomendasi Dukungan Partai Indonesia
Sejahtera Provinsi Jawa Timur Nomor: 001/DPD-PIS/
IV/ 2013 tertanggal 28 April 2013 tentang penetapan
dukungan kepada DR. Soekarwo, SH. M. Hum dan
Drs. Saifullah yusup sebagai calon Gubernur dan
Wakil Gubernur periode 2013-2018.;
37. T-37 Copy Surat Rekomendasi Dukungan Dewan Pimpinan
Daerah Partai Karya Perjuangan Provinsi jawa Timur
Nomor: 001/DPW-PP/ I/ 2013 tertanggal 24 Januari
2013 tentang penetapan dukungan kepada DR.
Soekarwo, SH. M. Hum.;
38. T-38 Copy Surat Rekomendasi Dukungan Dewan Pimpinan
Daerah Partai Karya Perjuangan Provinsi jawa Timur
Nomor: 001/DPW-PP/ IV/ 2013 tertanggal 28 April
2013 tentang penetapan dukungan kepada DR.
Soekarwo, SH. M. Hum dan Drs. Saifullah yusup
sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode
66
2013-2018.;
39. T-39 Copy Surat Rekomendasi Dukungan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
Provinsi Jawa Timurn Nomor: 003/ DPW-PPNUI/ IV/
2013 tertanggal 27 April 2013 tentang penetapan
dukungan kepada DR. Soekarwo, SH. M. Hum dan
Drs. Saifullah yusup sebagai calon Gubernur dan
Wakil Gubernur periode 2013-2018.;
40. T-40 Copy Surat Dan Lampiran Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor :
19/Kpts-Prov-014/TAHUN 2013 tertanggal 15 Juli
2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Jawa Timur Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2013.;
41. T-41 Copy Surat Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Timur Nomor :
55/BA/PKD.JTM/VII/2013 tertanggal 14 juli 2013
tentang Penelitian Surat Pencalonan Beserta
Persyaratan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.;
42. T-42 Copy Surat Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Timur Nomor :
56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tertanggal 14 juli 2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.;
43. T-43 Copy Surat Hasil Penelitian Surat Pencalonan Beserta
Persyaratan Calon Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
67
2013 a.n.:
Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa;
Herman S. Sumawiredja;
Dr. H. Soekarwo;
Drs. H. Saifullah Yusuf.;
44. T-44 Copy Surat, Kajian Pencalonan Pemilukada Provinsi
Jawa Timur Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Timur Nomor 329/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2013 tertanggal 12 Juli 2013 tentang
Rekomendasi tertuju kepada Ketua KPU Provinsi Jawa
Timur.;
45. T-45 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Timur Nomor 76.03/KPU-Prov-
014/PKD.JTM/VII/2013 tertanggal 14 juli 2013
tentang Permohonan Penjelasan Berkaitan
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dan
Dualisme Kepengurusan PPNUI dan Partai Kedaulatan
Tingkat Provinsi Jawa Timur Pengusung Bakal
Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur
Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 tertuju
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.;
46. T-46 Copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Timur Nomor 334/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2013 tertanggal 14 juli 2013 tentang
Jawaban tertuju kepada Ketua KPU Provinsi Jawa
Timur.;
47. T-47 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor :
427/KPU/VII/2013 tertanggal 12 Juli 2013 tentang
Penjelasan Terhadap Dualism Partai Politik tertuju
kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Timur.;
48. T-48 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Ulang Dokumen Persyaratan
Pencalonan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan
68
Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
terhadap DPP Partai Kedaulatan Setelah Masa
Perbaikan Berkenaan dengan Adanya Peraturan
Organisasi Partai Kedaulatan Nomor
54/BA/PKD.JTM/VI/2013 pada Rabu, 11 Juli 2013 di
Kantor Komisi Pemilihan Umum RI.;
49. T-49 Copy Surat Berita Acara Dan Daftar Hadir Penelitian
Dan Klarifikasi Ulang Dokumen Persyaratan
Pencalonan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
terhadap DPP Partai Kedaulatan Setelah Masa
Perbaikan Berkenaan dengan Adanya Peraturan
Organisasi Partai Kedaulatan Nomor
54/BA/PKD.JTM/VI/2013 pada Rabu, 12 Juli 2013 di
Kantor Hukum DMC&Associates.
Selain itu, Teradu juga mengajukan 2 (dua) orang saksidan 1 (satu)
orang ahli yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada
persidangan Tanggal 26Juli 2013 dan tanggal 29 Juli 2013, yang
menerangkan sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI
1. Andi William Irfan
● Saksi adalah Sekjen Partai Partai Persatuan Nahdathul Ummah
Indonesia (PPNUI) ;
● Saksi menyampaikan bahwa sejak awal PPNUI mendukung
Pasangan KARSA;
● Saksi menyatakan bahwa SK Kepengurusan PPNUI Jawa Timur
dan dukungan DPP PPNUI terhadap pasangan BERKAH tidak sah
karena dirinya selaku Sekjen tidak pernah menandatangani surat
tersebut;
● Saksi mengaku bahwa tanda tangan itu adalah hasilscanning;
2. Restianrick Bachsjirun, S.Sos.
● Saksi adalah adalah Sekjen Partai Kedaulatan;
69
● Saksi menyampaikan bahwa Partai Kedaulatan sejak awal tidak
mendukung kubu Khofifah melainkan kepada kubu Soekarwo;
● Saksi mengatakan dirinya kecewa dengan teman-teman di Partai
Kedaulatan yang meninggalkan dirinya sendirian ketikadua kali
rumahnya ditimpa musibah banjir;
● Saksi mempertanyakan apakah ini sidang Mahkamah Partai atau
sidang DKPP. Sebab akan membuka segala kebobrokan partai;
● Saksi mengaku dihubungi oleh Ketua Umum melalui telfon untuk
menghadiri verifikasi yang akan dilaksanakan KPU. Saksi
mengatakan saat dihubungi sedang berada di cikarang;
● Saksi menyampaikan bahwa Ketum Partai Kedaulatan Denny M.
Cilah juga sempat beberapa kali menanyakan keberadaannya
sambil menanyakan adanya tawaran sejumlah uang terkait
Pemilukada Jawa Timur ini;
● Saksi mengatakan bahwa Partai pernah mengalami persoalan
yang berlarut-larut akibat pergantian dan pemecatan dalam tubuh
partai. Karena itu, saksi tidak menyetujui pergantian
kepengurusan disebabkan trauma dengan proses hukum yang
berkepanjangan;
KETERANGAN AHLI
Dr Emanuel Sujatmoko
● Ahli adalah Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga
Surabaya;
● Ahli menyampaikan bahwa sebetulnya tidak ada perlakuan yang
berbeda terhadap bakal setiap pasanga calon dalam Pilkada Jawa Timur;
● Ahli mengklarifikasi atas dugaan beberapa saksi pengadu pada sidang
sebelumnya. Menurutnya, bila membahas diskriminasi atau terdapatnya
perlakuan yang berbeda, hal ini berkaitan dengan adanya asas
persamaan;
● Ahli sepakat bahwa KPU adalah pelayan masyarakat sebagai
penyelenggaraan pemilu dan KPU tidak berlaku diskriminatif
menyangkut jam yang berbeda dalam pelayanan pendaftaran antara
pasangan calon,hal tersebut terlihat dalam peraturan KPU yang yang
mengatur bahwa di hari pertama sampai jam 4 sore dan pada hari
terakhir sampai jam 24 malam ;
70
● Menurut Ahli, KPU membuat peraturan atau keputusan perbedaan
waktu itu harus dipatuhi, karena itu menyangkut asas kepercayaan. Ia
menambahkan, sebetulnya apa yang dilakukan oleh KPU Jatim tersebut,
tidaklah melanggar hukum .Namun jika dilihat dari sisi etik, menurut
Ahli dirinya tak mengetahuinya karena bukan ahli dalam bidang etik;
● Menjawab pertanyaan Pengadu terkait pembatalan surat undangan
tanpa alasan, Ahli mengakui bahwa hal tersebut teah melanggar asas
kepercayaan;
● Terhadap Surat pengakuan Ahmad Tony Dimyati yang menyatakan
bahwa dirinya tidak lagi sah sebagai Ketua DPD Partai Kedaulatan
Jatim, Ahli memberikan pendapat bahwa surat dukungan terhadap
Karsa yang ditandatangani oleh Ahmad Tony Dimyati tersebut, tidak
dapat lagi dijadikan pertimbangan oleh KPU Jatim dalam mengambil
keputusan untuk menetapkan pasangan calon;
● Terhadap sifat dn status Rapat Pleno Partai Kedaulatan yang
menegaskan dukungan terhadap pasangan calon BERKAH, yang
ditentang oleh Sekjen tetapi tidak melalui Mahkamah Partai maupun
peradilan, menurut Ahli, Keputusan Rapat Pleno itulah yang sah dan
segala keberatan dan penentangan yang dilakukan oleh Sekjen harus
diabaikan dalam menetapkan pasangan calon.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Bawaslu Provinsi Jawa Timur)
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait , dalam
hal ini Bawaslu Provinsi Jawa Timurdalam persidangan tanggal 25 Juli 2013
menjelaskan tentang rekomendasi tertulis yang pada pokoknya
menguraikanhal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, berdasarkan tahapan pendaftaran bakal calon Pemilukada
Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur telah menerima
pendaftaran bakal pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, antara lain :
a. Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja.
b. Bambang Dwi Hartono dan M.H. Said Abdullah.
c. Soekarwo dan Saifullah Yusuf
d. Bakal Calon Perseorangan : Eggy Sudjana dan Moch. Sihat
2. Bahwa, syarat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
mengajukan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
harus memiliki paling sedikit 15 % (lima belas persen) kursi di DPRD
71
atau 15 % (lima belas persen) suara sah pada pemilu terkahr, yang
diajukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi Jawa
Timur yang sah sesuai dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Politik dan setiap Partai Politik hanya mencalonkan satu bakal Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Bahwa, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur
ditemukan bahwa dalam dokumen surat pencalonan (Formulir Model B-
KWK.KPU PARTAI POLITIK), dokumen pencalonan bakal pasangan calon
Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja maupun
Soekarwo dan Saifullah Yusuf terdapat 2 (dua) Partai Politik pengusung
yang sama, yaitu Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul
Ummah Indonesia (PPNUI), dimana kedua Partai Politik tersebut
memiliki kepengurusan ganda di tingkat Provinsi.
4. Bahwa, Partai Kedalutan (PK) Provinsi Jawa Timur yang mengusulkan
Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja ditandatangani
oleh Ketua (Ahmad Isa Noercahya) dan Sekretaris (K.M. Rosadi),
sedangkan dokumen surat pencalonan yang mengusulkan bakal calon
Soekarwo dan Saifullah Yusuf ditandatangani oleh Ketua (Achmad Tony
Dimyati) dan Sekretaris (Mahsun Aziz).
5. Bahwa, PPNUI Provinsi Jawa Timur yang mengusulkan Khofifah Indar
Parawansa dan Herman S. Sumawiredja ditandatangani oleh Ketua (M.
Ma’shum Zein) dan Sekretaris (Budi Chidmadi), sedangkan dokumen
surat pencalonan yang mengusulkan bakal calon Soekarwo dan
Saifullah Yusuf ditandatangi oleh Ketua (KH. RP. Abdul Rahman) dan
Sekretaris (KH. Suaidi).
6. Bahwa, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam PKPU 9/2012
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor:
08/Kpts/KPU.Prov-014/2013bahwa syarat partai politik atau gabungan
partai politik dalam mengajukan pasangan calonkepala daerah dan
wakil kepala daerah harus memiliki paling sedikit 15 % kursi di DPRD
atau 15 % suara sah pada pemilu terakhir,diajukan oleh Ketua dan
Sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi Jawa Timur yang sah sesuai
keputusan DPP Partai Politik (vide Pasal 62 dan Pasal 65 PKPU 9/2012).
Selain itu, setiap partai politik hanya bisa mencalonkan satu bakal
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (vide Pasal 66
ayat 2 PKPU 9/2012).
72
7. Bahwa, berdasarkan dokumen Surat Pencalonan (Formulir Model B-
KWK.KPU PARTAI POLITIK), gabungan partai politik pengusung bakal
pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja
maupun Soekarwo-Saifullah Yusuf terdapat 2 (dua) partai politik
pengusung yang sama yaitu memiliki kepengurusan dan Surat
Keputusan yang sama di DPP, namun memiliki kepengurusan berbeda
di tingkat daerah/wilayah provinsi dengan Surat Keputusan DPP yang
ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sama
yaitu Partai Kedaulatan serta Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
Indonesia (PPNUI). Dalam dokumen Surat Pencalonan (Formulir Model
B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) DPW PPNUI Provinsi Jawa Timur yang
mengusung bakal pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman
Suryadi Sumawiredja, yang bertanda tangan adalah Ketua M. Ma’shum
Zein dan Sekretaris Budi Chidmadi.
8. Bahwa, sementara itu berdasarkan dokumen Surat Pencalonan yang
mengusung bakal pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf, yang
bertanda tanganadalah Ketua KH. RP. Abdul Rachman dan Sekretaris
KH. Suaidi. Demikian pula DPD PK Jawa Timur dalam dokumen Surat
Pencalonan yang mengusung bakal pasangan calon Khofifah Indar
Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, yang bertanda tangan
adalahKetua Ahmad Isa Noercahya dan Sekretaris Budi Chidmadi.
Sedangkan dalam dokumen Surat Pencalonan yang mengusung bakal
pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf, yang bertanda tanganadalah
Ketua Achmad Tony Dimyati dan Sekretaris Mahsun Aziz.
9. Bahwa, pada tanggal 20 Mei 2013 sampai dengan tanggal 9 Juni 2013,
Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan pengawasan terhadap
KPU Provinsi Jawa Timur dalam melakukan penelitian terhadap surat
pencalonan beserta persyaratan bakal pasangan calon termasuk
melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap DPP Partai Kedaulatan
dan DPP PPNUI. Pada tanggal 9 Juni 2013, Bawaslu Provinsi Jawa
Timur telah melakukan pengawasan terhadap KPU Provinsi Jawa Timur
yang mengadakan Rapat Pleno tentang Penelitian Surat Pencalonan
beserta Persyaratan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dan telah disampaikan
hasilnya kepada masing-masing Partai Politik Pengusung Bakal
Pasangan Calon serta masing-masing Bakal Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan hasil, khususnya terkait
73
dualisme kepengurusan DPD PK Jawa Timur dan DPW PPNUI Jawa
Timur, telah diputuskan oleh KPU Provinsi Jawa Timur kedua partai
politik, baik DPD PK Jawa Timur dan DPW PPNUI Jawa Timur, baik
yang mengusulkan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S.
Sumawiredja maupun yang mengusulkan Soekarwo dan Saifullah Yusuf
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
10. Bahwa, selanjutnya KPU Provinsi Jawa Timur memberikan kesempatan
kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan
bakal pasangan calon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan dan/atau syarat calon, sebagaimanaketentuan yang
terdapat dalam Pasal 95 PKPU 9/2012juncto Keputusan KPU Provinsi
Jawa Timur Nomor: 08/Kpts/KPU.Prov-014/2013 bahwa dalam hal
surat pencalonan atau syarat bakal calon dinyatakan belum lengkap
atau tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan partai politik
yang mendaftarkan bakal pasangan calon dapat memperbaiki dan/atau
melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon
baru selama masa perbaikan yang dijadwalkan tanggal 10 – 16 Juni
2013.
11. Bahwa, setelah berakhirnya masa perbaikan, KPU Provinsi Jawa Timur
melakukan penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan
bakal pasangan calon termasuk melakukan penelitian dan klarifikasi
ulang terhadap DPP Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI yang telah
dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan tanggal 22 Juni
2013. Terkait dengan permasalahan sebagaimana terurai diatas, kami
melampirkan kajian pencalonan terhadap proses pengawasan penelitian
dan klarifikasi ulang dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan
calon, khususnya terkait adanya 2 (dua) kepengurusan DPD PK Jawa
Timur dan DPW PPNUI Jawa Timur yang mengusung 2 (dua) bakal
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbeda
yaitu Bakal Pasangan Calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi
Sumawiredja serta Bakal Pasangan Calon Soekarwo-Saifullah Yusuf.
12. Bahwa, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor :
11/Kpts/KPU-Prov-014/2013 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, KPU Provinsi Jawa Timur
akan melaksanakan Rapat Pleno penetapan pasangan calon yang
74
memenuhi persyaratan pada tanggal 8 Juli 2013 sampai dengan 14 Juli
2013.
13. Bahwa, terkait dengan permasalahan dualisme kepengurusan DPD PK
Jawa Timur dan DPW PPNUI Jawa Timur yang masing-masing
mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat rekomendasi kepada
KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor : 329/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2013, tanggal 12 Juli 2013.
b. Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah memberikan jawaban atas Surat
KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor : 76.03/KPU-Prov-
014/PKD.JTM/VII/2013, tanggal 14 Juli 2013, melalui Surat
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nomor : 334/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2013, tanggal 14 Juli 2013.
c. Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Kajian Pencalonan
Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, terkait dengan
dualisme kepengurusan DPD PK dan DPW PPNUI yang ditujukan
kepada Bawaslu RI dan KPU RI untuk segera memberikan pendapat
terkait dengan proses pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur.
[2.7.] Menimbang bahwa Pihak Terkait telah menyerahkan rekomendasi
kepada KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 329/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2013, tanggal 12 Juli 2013, jawaban atas Surat KPU Provinsi
Jawa Timur Nomor : 76.03/KPU-Prov-014/PKD.JTM/VII/2013, bertanggal 14
Juli 2013 melalui Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nomor :
334/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2013 bertanggal tanggal 14 Juli 2013 dan
Kajian Pencalonan Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 terkait
dengan dualisme kepengurusan DPD PK dan DPW PPNUI yang ditujukan
kepada Bawaslu RI dan KPU RI;
[2.8.]Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu 1 s/d Teradu 23;
[2.9.] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
75
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
76
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan
pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah masyarakat
yang karena hak konstitusional warga negara mencalonkan diri sebagai Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur (Vide; P-1) ,
Pengadu II dan Pengadu III masing-masing bertindak selaku masyarakat Jawa
Timur yang mempunyai hak pilih dan Ketua Tim Kampanye Pasangan Khofifah
Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja yang memiliki kepentingan
langsung atas tidak diloloskannya Pasangan Khofifah Indar Parawangsah-
Herman Suryadi Sumawiredja. Dengan demikian Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo,;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
77
Pokok Pengaduan
[3.8] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan
penjelasan Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan, serta
keterangan saksi Pengadu, keterangan saksi Teradu dan Keterangan Ahli
sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, DKPP berkeyakinan sebagai
berikut :
[3.9]Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu, baik
dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam
persidangan, pokok pengaduan Pengadu yang terdapat dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Teradu dapat dibagi menjadi empat (4)
perbuatan, yaitu :
1. Perbuatan para Teradu yang tidak meloloskan dukungan partai
kepada Pengadu I untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur, padahaltelah memenuhi seluruh
persyaratan yang ditentukan di dalam peraturan perundang-
undangan;
2. Pembatalan sepihak undangan untuk mengikuti undian
pengambilan nomor urut calon;
3. Teradu mengeluarkan pernyataan yang memihak dan tidak netral
terkait proses klarifikasi dukungan partai politik;
4. Perbuatan Teradu yang melakukan kebohongan pada saat
wawancara di Metro TV dan tulisan di rubrik Opini Koran Jawa
Pos tertanggal 5 Juni 2013 yang dianggap dapat mempengaruhi
opini masyarakat;
5. Indikasi suap dalam proses pencalonan bakal calon Gubernur dan
wakil Gubernur Jawa Timur.
[3.9.1]Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 1, yaitu
perbuatan para Teradu tidak meloloskan dukungan partai kepada Pengadu I
untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,
padahal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda bukti P-1 s/d P-36,serta saksi-saksiDenny M. Cilah,Yusuf Humaidi,TB
Masnun Nafis , serta Ahli Maruarar Siahaan dan Ahli Andi Irman Putra Sidin;
78
Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 memberikan bantahan dan
mengklarifikasi baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang pada
pokoknya terdapat hal yang berkesesuaian dalam memberikan jawaban terkait
dengan proses verifikasi dan klarifikasi. Akan tetapi terkait sah atau tidaknya
dukungan terhadap Pasangan Khofifah-Herman dari Partai Kedaulatan dan
Partai Persatuan Nahdhatul Ummah Indonesia , para Teradu menyampaikan
keterangan yang berbeda secara ekstrim.
Untuk membuktikan bantahannya, masing-masing Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yangsama, dengan substansi bantahan yang berbeda-
beda di antara para Teradu;
Alat bukti tersebut diberi tanda T-1 s/d T-49, dan menghadirkan Ahli
Emanuel Sujatmoko;
Atas permasalahan hukum tersebut, menurut keyakinan DKPP sesuai
bukti dan fakta persidangan,bahwa benar secara umumpara Teradu telah
melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap pihak-pihak DPP PK dan DPP
PKNU terkait dengan dukungan ganda kedua partai tersebut dalam proses
pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur. Namun, berdasarkan dokumen-dokumen Berita Acara
Penelitian dan Klarifikasi tersebut, DKPP menilai bahwa para Teradu hanya
sekadar meminta keterangan kepada pihak-pihak yang telah berbeda sikap
dan kepentingan, tanpa berusaha memperoleh keterangan yang lebih
substansial. Sebagai akibat tindakan tersebut, keterangan yang diperoleh para
Teradu menjadi kehilangan makna, terutama dalam mendapatkan kebenaran
yang hakiki. Para Teradu justru terombang-ambing oleh keterangan yang
berbeda-beda yang disampaikan oleh para pihak tersebut, tanpa pernah
berupaya serius untuk menelusuri secara menyeluruh atas kebenaran dari
keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak
tersebut.
Bahwa tindakan para Teradu tersebut menunjukkan sikap dan tindakan
yang tidak profesional. Bahkan, dengan melihat hasil penelitian dan klarifikasi
tersebut serta jawaban-jawaban para Teradu, baik secara lisan maupun
tertulis, meyakinkan DKPP bahwa di tengah-tengah pertentangan atau
perbedaan keterangan dari para pihak tesebut, para Teradu tidak berusaha
menetapkan suatu kerangka yang jelas untuk menilai mana yang lebih besar
bobot kebenaran dokumen dan dari keterangan yang disampaikan para pihak
tersebut berdasarkan jiwa dan roh peraturan perudang-undangan, AD/ART
79
maupun mekanisme internal dan jenjang pengambilan keputusan yang
berlaku di tiap-tiap partai politik.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, dukungan Partai
Kedaulatan adalah sah terhadap pasangan bakal pasangan calon Khofifah-
Herman (BERKAH). Demikian juga dukungan Partai Persatuan Nahdlatul
Ummah Indonesia adalah sah terhadap bakal pasangan calon Khofifah-
Herman (BERKAH). Dengan demikian, tindakan para Teradu yang menyatakan
PK dan PPNUI ―tidak memenuhi syarat‖ untuk memberikan dukungan adalah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga didasarkan
pada pendapat Ahli Emanuel Sujatmoko yang diajukan pihak Teradu sendiri,
dalam persidangan menyatakan bahwa keterangan dan keberatan dari pihak
Sekjen terhadap kepengurusan DPD dan keputusan Rapat Pleno PK yang
menegaskan dukungan terhadap pasangan calon BERKAH, harus diabaikan
KPU Jatim dalam pertimbangan untuk menetapkan pasangan calon dalam
Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur.
Demikian juga keterangan yang disampaikan saksi dari pihak Pengadu,
yakni Wakil Sekjen PPNUITB Drs. Iman Sumantri yang menyatakan
keberadaan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen, sesuai pembicaraannya
dengan Ketua Umum dan Sekjen PPNUI, terbukti bahwa tandatangan scanning
justru sepengetahuan dan persetujuan Sekjen, sementara tandatangan Ketua
Umum, memang di luar sepengetahuan dari Ketua Umum.
Dengan demikian tindakan para Teradu yang menyatakan PK dan PPNUI
tersebut ―tidak memenuhi syarat‖ untuk memberikan dukungan, telah
menimbulkan banyak akibat berupa: pertama, menghilangkan hak
konstitusional partai untuk berpartisipasi mengusulkan calon dalam
Pemilukada Jawa Timur secara keseluruhan; kedua, menghilangkan hak
seseorang untuk dicalonkan dalam Pemilukada Jawa Timur, dalam hal ini
bakal pasangan calon Khofifah-Herman (BERKAH); dan ketiga mengakibatkan
pembangunan kualitas demokrasi substansial yang sedang diperjuangkan
seluruh rakyat menjadi dihancurkan oleh para Teradu. Padahal, Pemilu,
termasuk Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur di Jatim, sama seperti
di semua tempat dan segala penjuru dunia ini, seluruhnya disadari dan
sepenuhnya dipahami, sebagai suatu elemen utama yang paling hakiki dari
makna demokrasi. Bahkan, dalam kenyataannya, Pemilu sebagai salah satu
perwujudan demokrasi merupakan kesempatan yang paling utama bagi
rakyat untuk menjalankan hak politik untuk dengan bebas memilih para
pemimpinnya. Dalam konteks ini, pengabaian atas realitas terjadinya upaya-
80
upaya untuk menjegal calon diawal tahapan kompetisi demokrasi yang
dilakukan pasangan calon lain sebagaimana terungkap di dalam persidangan,
secara moral dan substansi demokrasi, sama sekali tidak boleh didiamkan dan
dibiarkan para penggiat demokrasi, terutama para penyelenggara Pemilu yang
menjadi salah satu pilar negara dalam penegakan demokrasi itu sendiri.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dan fakta dalam
persidangan yang disampaikan oleh masing-masing para Teradu, terjadi
pengelompokan pendapat yang berbeda dalam penetapan pasangan calon,
sehingga keputusan tidak dapat ditempuh melalui musyawarah, tetapi
melalui proses pengambilan suara. Sesuai pengakuan dan keterangan yang
disampaikan di persidangan pengelompokan pendapat itu terjadi antara
Teradu I dan Teradu V di satu pihak yang menyatakan bahwa Partai Keadilan
dan PPNUI sah dan ―memenuhi syarat‖ sebagai partai untuk mengusung
pasangan calon dalam Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Jatim. Demikian
juga terhadap pasangan calon yang diusung, Teradu I dan Teradu V
menyatakan dukungan sah untuk pasangan BERKAH. Sedangkan Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV menyatakan bahwa PK dan PPNUI ―tidak memenuhi
syarat‖ untuk mengusung pasangan calon. Dengan demikian, pengusungan
terhadap BERKAH maupun KARSA dengan sendirinya harus diabaikan.
Bahwa berdasarkan pendapat yang dikemukakan tersebut di atas, DKPP
meyakini, bahwa pendapat dan suara dalam proses pengambilan keputusan
yang menyatakan bahwa PK dan PPNUI adalah sah dan memenuhi syarat
untuk megusung pasangan calon adalah benar. Demikian juga pendapat dan
penggunaan hak suara yang memutuskan PK dan PPNUI mengusung
pasangan calon BERKAH adalah benar memenuhi syarat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai dimaksud. Dengan
demikian pendapat dan penggunaan hak suara yang menyatakan PK dan
PPNUI ―tidak memenuhi syarat‖ untuk mengusung pasangan calon, adalah
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART
Partai dimaksud.
Bahwa Partai-partai merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan
bahkan, pada hakikatnya, tanpa partai, demokrasi akan berubah menjadi
yang lain, bukan lagi demokrasi. Dengan mendasarkan diri pada keterangan,
bukti-bukti dan pendapat para ahli di dalam persidangan, terhadap keputusan
mayoritas anggota KPU Jatim yang kemudian menjadi keputusan KPU Jatim
yang ―menghilangkan‖ hak konstitusional PK dan PPNUI, DKPP dengan
81
kesadaran dan keyakinan penuh berpendapat, bahwa negara berkewajiban
memulihkan hak tersebut. Negara harus menempuh segala upaya untuk
memulihkan hak konstitusional partai demi dan untuk keberlangsungan
demokrasi di Indonesia seperti yang disampikan dalam keterangan Ahli Andi
Irman Putra Sidin dan Ahli Maruarar Siahaan.
Bahwa adalah hak tiap warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri
dalam setiap Pemilu, termasuk Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Jatim,
dengan memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan. Menghilangkan hak seorang warga negara yang
memenuhi persyaratan, bukan hanya menciderai demokrasi, tetapi
merupakan pembunuhan hak politik seseorang. Dengan mendasarkan diri
pada keterangan, bukti-bukti dan pendapat ahli di dalam persidangan,
terhadap keputusan mayoritas anggota KPU Jatim yang kemudian menjadi
keputusan KPU Jatim yang ―menghilangkan‖ hak politk Khofifah-Herman,
DKPP dengan kesadaran dan keyakinan penuh berpendapat, bahwa negara
berkewajiban memulihkan hak tersebut. Negara harus menempuh segala
upaya untuk mengembalikan hak politik warga negara atas nama Khofifah-
Herman sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, agar hak politik
warga negara tidak dibunuh negara melalui penyelenggara negara dalam
penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa selanjutnya DKPP perlu menegaskan bahwa dalam setiap sistem
organisasi, kedudukan pemimpin memiliki kewajiban moral dan
tanggungjawab yang berbeda dibanding para anggota. Meskipun sifat dan
hakikat kepemimpinan di dalam cara kerja KPU adalah besifat kolektif-
kolegial, seorang Ketua KPU dalam seluruh jenjang, tidak dapat bersembunyi
dibalik sifat dan hakikat kolektif-kolegial tersebut. Teradu I yang juga
merupakan Ketua KPU Jatim, di dalam persidangan mengakui, bahwa dirinya
telahgagal dalam memimpin, mengarahkan para anggotanya dan menyatakan
tidak layak lagi menjadi Ketua KPU. Terhadap hal tersebut DKPP harus
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya dengan berbagai
pertimbangan.
[3.9.2]Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 2, yaitu
perbuatan para Teradumelakukan pembatalan sepihak undanganuntuk
mengikuti undian pengambilan nomor urut calon, Pengadu mengajukan alat
bukti P-29. Terhadap hal tersebut, Teradu I memberikan penjelasan bahwa
tidak pernah memerintahkan pengiriman undangan pada pengadu pasangan
calon BERKAH untuk hadir pada acara pengambilan dan pengundian nomor
82
urut pasangan calon di JW Marriot tanggal 15 Juli 2013. Informasi bahwa
Undangan telah terkirim diketahui dari kasat intelkam Polresta Surabaya yang
kemudian ditindaklanjuti oleh teradu saat itu juga dengan memanggil
Kabaghukum dan teknis Dr Turmudzi sebagai ketua pelaksana kegiatan
pengundian nomor urut untuk mengirimkan surat pemberitahuan ralat atas
undangan tersebut. Jadi pengadu telah mendapatkan informasi yang benar
sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Atas permasalahan tersebut, DKPP beranggapan bahwa pembatalan
undangan tersebut sangat mempengaruhi psikologi secara mendalam yang
akhirnya menimbulkan syakhwasangka bahwa keputusan yang telah diambil
para Teradu merupakan tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
Bahkan dilain hal, ketidakcermatan dan kurangnya kontrol Teradu terhadap
pelaksanaan sistem surat menyurat lembaga dapat menghilangkan
kepercayaan publik terhadap KPU Jawa Timur sebagai lembaga penyelenggara
pemilihan umum. Terhadap hal demikian, kelalaian seperti ini wajib diberikan
sanksi.
[3.9.3] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 3, yaitu
perbuatan para Teradu mengeluarkan pernyataan yang memihak dan tidak
netral terkait proses klarifikasi dukungan partai politik, Pengadu mengajukan
alat bukti P-37. Terhadap hal tersebut, para Teradu membantah, yang pada
pokoknya menyatakan tidak benar dalil yang disampaikan Pengadu tersebut.
Atas permasalahan tersebut, DKPPperlu mengingatkan secara tegas
kepada KPU Jawa Timur selaku penyelenggara untuk selalu berpegang pada
aturan main (rule of the game) , menjaga sikap kemandiriannya dan tidak
mengeluarkan pernyataan atau bersikap partisan. Karena keberhasilan
penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh sikap mandiri dan sikap tidak
memihak penyelenggara dalam melayani peserta pemilu dan pemilih.
[3.9.4]Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 4, yaitu
perbuatan Teradu II yang melakukan kebohongan pada saat wawancara di
Metro TV dan tulisan di rubrik Opini Koran Jawa Pos tertanggal 5 Juni 2013
yang dianggap dapat mempengaruhi opini masyarakat, Pengadu mengajukan
alat bukti P-39 dan P-40. Terhadap hal tersebut, Teradu II memberikan
jawaban dan penjelasanbahwa: Pertama,terkait wawancara di Metro TV,
Teradu II membantah dengan keras, karena sesuai fakta bahwa antara Ketua
Umum dan Sekretaris Jendral memang belum dapat dipertemukan. Kedua,
penjelasan terhadap media yang bersifat wawancara sering dimuat tidak
secara utuh sesuai fakta yang ada, sehingga masalah ini tidak
83
tersosialisasikan secara detail dan benar. Kedua,terkait tulisan di jawa pos
adalah untuk memberikan sosialisasi dan pencerahan duduk persoalan yang
sebenarnya, sehingga para pihak bisa menyelesaikan permasalahan terkait
dengan konflik yang terjadi di internal parpol pendukung/pengusung pengadu
I (bakal Pasangan Calon Khofifah Herman). Sehingga jika dikaitkan dengan
menggriring opini itu adalah dalil yang sangat mengada-ada.
Atas permasalahan tersebut, setelah DKPP membaca alat bukti a quo,
DKPP terlebih dahulu perlu menyampaikan bahwa sebenarnya bahwa dalam
setiap kehidupan demokratis ada sebuah dasar yang meyakinkan dan
memadai bagi kebebasan untuk berfikir, mengajukan pertanyaan, untuk
berbicara dan menuliskan opini. Tidak ada orang pada prinsipnya dapat
membenarkan—apalagi dalam praktek—suatu klaim yang mengatakan bahwa
seseorang berhak secara tidak terbatas untuk mengucapkan apa saja yang
diinginkannya, kapan pun ia mau.Sehingga dengan demikian, Teradu II
sebagai penyelenggara pemilu memiliki hak secara terbatas untuk menuliskan
opini di media. Karena pini yang ditulis tersebut potensial untuk
mempengaruhi persepsi publik terhadap permasalahan hukum yang sedang
ditangani oleh KPU Jatim.
Walaupun Teradu II menyampaikan bahwa tulisan tersebut memiliki
maksud sebagai upaya sosialisasi, DKPP tidak yakin terhadap hal tersebut.
Bahkan tulisan tersebut digunakan untuk mempengaruhi persepsi publik dan
merupakan pendapat pribadi dalam memandang permasalahan. Mengingat hal
yang ditulis oleh Teradu II masih dalam proses menilai keabsahan bakal
pasangan calon dan belum dalam bentuk sebuah keputusan lembaga,
sehingga pensosialisasian yang dimaksud masih belum matang dan
menimbulkan komplikasi berupa kecurigaan Pengadu dan Publik. Dengan
demikian, pengaduan Pengadu beralasan menurut hukum.
[3.9.5]Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 5, yaitu
indikasi suap dalam proses pencalonan bakal calon Gubernur dan wakil
Gubernur Jawa Timur. DKPP akan meminta dan merekomendasikan kepada
Penegak hukum yang berwenang untuk mengambil langkah hukum yang
bersifat pro-justisia guna menegakkan integritas penyelenggara pemilu.
[3.10] Menimbang bahwa keberadaan Bawaslu Jawa Timur dalam mengawasi
sangat penting untuk menjamin setiap pelaksanaan tahapan dapat
berlangsung secara jujur dan adil, maka Bawaslu Jawa Timur ke depannya
harus bekerja lebih professional, teliti dan cermat dalam menyusun
rekomendasi dan/atau mengambil keputusan.
84
[3.11] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak
ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak
meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut hukum;