Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.227/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Malang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 587/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 227/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa caleg dari Partai Demokrat atas nama Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan para Teradu, karena tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri No. 239/Pid.Sus/2014/PN MLG, tanggal 28 April 2014, untuk membatalkan penetapan calon terpilih atas nama Christea Frisdiantara dan menetapkan Sulik Lestyowati sebagai Caleg terpilih.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Jaenudin, Ashari Husen, Deny R. Bachtiar, Fajar Santosa, dan Aminah Asminingtyas masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Malang sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 13
PEMBUKAAN
PUTUSAN
227/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 587/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 227/DKPP-PKE-
III/2014 menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sulik Lestyowati
Tempat/ Tanggal Lahir : Malang, 5 April 1985
Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Malang
Alamat : Jl. Raya Gradang No.228 Malang
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Jaenudin
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Malang
Alamat : Jl. Bantaran No.6 Malang
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I;
Nama : Ashari Husen
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Malang
Alamat : Jl. Bantaran No.6 Malang
1
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Deny R. Bachtiar
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Malang
Alamat : Jl. Bantaran No.6 Malang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Fajar Santosa
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Malang
Alamat : Jl. Bantaran No.6 Malang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Aminah Asminingtyas
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Malang
Alamat : Jl. Bantaran No.6 Malang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan
pengaduan Nomor 587/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
227/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa caleg dari Partai Demokrat atas nama Dr. H. Christea Frisdiantara melakukan
pelanggaran Pidana Pemilu yang diputus oleh Pengadilan Negeri No.
239/Pid.Sus/2014/PN MLG, tanggal 28 April 2014;
2
2. Bahwa berdasarkan Pasal 88 dan Pasal 90 Undang- Undang Pemilu, KPU harus
membatalkan penetapan calon terpilih, ternyata sampai sekarang belum ada tindak
lanjutnya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Fotokopi Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kota Malang;
2 Bukti P-2 Fotokopi Surat Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.
223/PID/2014/PT.SBY.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa KPU Kota Malang telah menerima Surat No. 333/PLG/PANWASLU-KOTA
MALANG/VI/2014 dari Panwaslu Kota Malang disertai lampiran Fotokopi turunan
putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya, pada tanggal 5 Juni 2014 perihal
Pemberitahuan dan Rekomendasi agar KPU Kota Malang menjalankan ketentuan
sebagaimana dimaksud pasal 90 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD terhadap caleg DPRD Kota Malang terpilih
dari Partai Demokrat dapil Kota Malang II (Sukun) atas nama Dr. H. Christea
Frisdiantara yang telah dinyatakan Pengadilan Surabaya terbukti bersalah
melakukan pidana pemilu terkait kampanye di tempat pendidikan.
2. Bahwa berdasarkan hasil pleno KPU Kota Malang pada tanggal 13 Juni 2014 maka
KPU Kota Malang menugaskan kepada saudara Fajar Santosa, SH selaku Komisioner
Divisi Hukum dan Pengawasan untuk melakukan verifikasi faktual di Pengadilan
Negeri Kota Malang terhadap kebenaran substansi rekomendasi Panwaslu Kota
Malang yang menyebutkan telah diterimanya salinan putusan banding dari
Pengadilan Tinggi Surabaya oleh Pengadilan Negeri Malang. Bahwa pleno KPU Kota
Malang juga memberikan penugasan kepada saudara Fajar Santosa, SH selaku
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan untuk melakukan konsultasi baik pada
KPU Propinsi Jatim di Surabaya maupun KPU RI di Jakarta.
3
3. Bahwa sesuai hasil verifikasi faktual, Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang Satria
Prayitno, SH, MH, membenarkan bahwa berkas putusan banding terhadap terdakwa
Dr. Christea telah diterima Pengadilan Negeri Malang dengan putusan bahwa
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang yang
menyatakan bahwa terdakwa Dr. Christea secara sah dan meyakinkan terbukti
melakukan pidana pemilu berupa kampanye di tempat pendidikan.
4. Bahwa KPU Kota Malang diwakili Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan
melakukan konsultasi ke KPU RI pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2014 KPU Kota
Malang melakukan konsultasi kepada KPU RI. Oleh staf Ibu Ida Budhiati selaku
Komisioner KPU RI Bidang Hukum dan Pengawasan diarahkan untuk bertemu
dengan Bagian Teknis. Di bagian Teknis KPU Kota Malang ditemui oleh bapak Andi
Bagus Makkawaru, S.Sos, M.Si selaku Kepala Sub Bagian Pencalonan dan Penetapan
Calon Terpilih. KPU Kota Malang menyampaikan permasalahan yang dihadapi KPU
Kota Malang terkait surat Panwaslu Kota Malang yang merekomendasikan agar
terhadap caleg yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
terbukti melakukan tindak pidana pemilu segera dijalankan ketentuan pasal 90 UU 8
Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Kepala Sub Bagian Pencalonan
dan Penetapan Calon Terpilih menyarankan agar KPU Kota Malang melakukan
konsultasi secara tertulis kepada KPU RI dengan mengirimkan surat secara resmi.
5. Bahwa KPU Kota Malang telah mengirimkan surat Nomor: 234/KPU.Kota-
014.329991/VI/2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI tertanggal 23 Juni 2014
perihal Permohonan Konsultasi Tertulis terkait problematika caleg terpilih yang
dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pidana
pemilu berdasar putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Bahwa KPU Kota Malang mengajukan beberapa materi konsultasi secara tertulis
kepada KPU RI dengan harapan KPU Kota Malang dapat menjalankan peraturan
perundang-undangan pemilu legislatif berdasarkan asas-asas penyelenggara pemilu
yang cermat, profesional, akuntabel, dan berdasarkan kepastian hukum.
7. Bahwa pada tanggal 14-15 Juli 2014 Ketua KPU Kota Malang Zainudin, ST dan
anggota KPU Kota Malang Ashari Husen, S.Sos, M.Si didampingi Divisi Hukum KPU
Provinsi Jawa Timur ke KPU RI untuk melakukan konsultasi dan konfirmasi terkait
jawaban surat sebagaimana dimaksud poin ke-5. Dalam konsultasi dan konfirmasi
tersebut bertemu dengan Komisioner KPU RI Arif Budiman dan Ibu Ida Budhiati.
Dalam arahannya Komisioner KPU RI memberikan pendapat yang pada pokoknya
KPU Kota Malang menjalankan terkebih dahulu Pasal 90 UU No. 8 tahun 2012 sambil
menunggu keputusan tertulis dari KPU RI.
4
8. Bahwa pada Kamis tanggal 17 Juli 2014 bertempat di Kantor KPU Kota Malang telah
diselenggarakan diskusi terbatas yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kota Malang
dengan menghadirkan dua ahli hukum ketatanegaraan untuk melakukan bedah
kasus terhadap perkara caleg Dr. Christea Frisnanda. Kedua ahli dimaksud adalah
Dr. Muchamad Ali Safa,at, SH, M.H dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan
Dr. Mokhammad Najih dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
9. Bahwa pada Sabtu tanggal 20 Juli 2014 KPU Kota Malang mendapat konfirmasi via
email perihal surat jawaban konsultasi tertulis yang dikirimkan oleh KPU Kota
Malang kepada KPU RI. Surat KPU RI Nomor: 1412/KPU/VII/2014 perihal
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD tersebut memberi ketegasan bahwa terkait
dengan kasus calon terpilih Anggota DPRD Kota Malang a.n Dr. Christea Frisdiantara
yang telah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Malang dan telah dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Surabaya bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan
pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dan merujuk pada ketentuan pasal 90
UU No. 8 tahun 2012, maka terhadap calon terpilih Anggota DPRD Kota Malang a.n
Dr. Christea Frisdiantara kedudukannya dalam DCT dibatalkan dan ditindaklanjuti
dengan pembatalan penetapan sebagai calon terpilih. Meskipun mekanisme
penggantian calon terpilih yang diakibatkan oleh pelanggaran kampanye
pengaturannya tidak disatukan dengan ketentuan pasal 220 ayat (3) UU No. 8 tahun
2012, namun pengganti calon terpilih tetap merujuk pada ketentuan Pasal 220 ayat
(3) UU No. 8 Tahun 2012 yaitu calon dari Daftar Calon Tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan urutan suara terbanyak
berikutnya.
10. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 KPU Kota Malang melakukan rapat pleno yang
dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Malang dengan agenda pembahasan surat
KPU RI Nomor: 1412/KPU/VII/2014, seluruh komisioner KPU memiliki kesamaan
pandangan bahwa terhadap caleg Christea berdasarkan pasal 90 UU No. 8 tahun
2012 telah cukup alasan untuk dilakukan pembatalan baik dari Daftar calon Tetap
(DCT) maupun dari daftar calon terpilih. Kemudian rapat pleno memutuskan
diadakan rapat pleno lanjutan pada tanggal 22 Juli 2014 dengan mengundang KPU
Provinsi Jawa Timur.
11. Bahwa pada 22 Juli 2014 dilakukan pleno KPU Kota Malang yang dihadiri oleh
seluruh komisioner KPU Kota Malang. Agenda pleno merumuskan Berita Acara
pembatalan caleg Christea baik dari Daftar calon Tetap (DCT) maupun dari daftar
calon terpilih. Sedianya pada rapat pleno tanggal 22 Juli 2014 juga dihadiri
komisioner KPU Jatim divisi Hukum dan Pengawasan namun yang bersangkutan
5
berhalangan hadir karena masih menghadiri rapat pleno rekapitulasi ditingkat
nasional di Jakarta. Pleno memutuskan komisioner KPU Kota Malang pada tanggal
23 Juli 2014 berangkat ke Surabaya untuk bertemu komisioner KPU Provinsi Jawa
Timur.
12. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2014 KPU Kota Malang bertemu dengan Komisioner
Provinsi Jawa Timur Bapak Arbayanto, SH, MH untuk menindaklanjuti surat KPU RI
Nomor 1412/KPU/VII/2014. Dalam diskusi supervisi dan monitoring yang dilakukan
oleh komisioner KPU Propinsi Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan dengan KPU Kota
Malang didapatkan kesepahaman bahwa surat KPU RI Nomor 1412/KPU/VII/2014
perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD harus segera ditindaklanjuti oleh
KPU Kota Malang dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan caleg Christea
baik dari DCT maupun dari Daftar Calon Terpilih. Terkait penggantian calon terpilih
sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Caleg Terpilih maka
diterbitkan Surat Keputusan Penggantian Calon Terpilih yang diambilkan dari Daftar
Calon Tetap Partai Demokrat di daerah pemilihan Sukun dengan berdasarkan urutan
suara terbanyak berikutnya.
13. Bahwa KPU Kota Malang pada tanggal 21 Juli 2014 melakukan rapat pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Malang Nomor 27/BAVII/2014
tentang Pembatalan Calon Anggota DPRD Kota Malang Atas Nama Dr. Christea
Frisdiantara dari Daftar Calon Tetap dan Calon terpilih pada Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Bahwa kemudian KPU Kota Malang pada
tanggal 23 Juli 2014 melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kota Malang Nomor 28/BAVII/2014 tentang Mekanisme
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang Atas Nama Dr. Christea
Frisdiantara.
14. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas KPU Kota Malang pada
tanggal 24 Juli 2014 menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Caleg Christea baik
dari DCT maupun dari Daftar Calon Terpilih, yang dituangkan dalam Surat
Keputusan KPU Kota Malang No. 20/Kpts/KPU.Kota-014.329991/2014 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor
23/Kpts/KPU.Kota-014329991/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kota malang Pemilu Tahun 2014 dan Perubahan Keputusan Komisi
pemilihan Umum Kota malang Nomor 12/Kpts/KPU.Kota-014.329991/2014 tentang
Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Dalam Pemilihan Umum
tahun 2014. Selanjutnya KPU Kota Malang pada tanggal 25 Juli 2014 menerbitkan
6
Surat Keputusan Penggantian caleg Christea Frisdiantara dengan caleg yang
mendapatkan suara terbanyak berikutnya dari Partai Demokrat di dapil Sukun yaitu
caleg atas nama Sulik Lestyawati, SH, M.H, yang dituangkan dalam Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor: 21/Kpts/KPU.Kota-014.329991/2014
tentang Penggantian Calon terpilih Anggota DPRD Kota Malang Atas Nama DR.
Christea Frisdiantara dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kota Malang 2 (Dua)
Sukun Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
15. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2014 KPU Kota Malang telah mengirimkan surat
bernomor 295/KPU-Kota-014.329991/VII/2014 yang ditujukan kepada Walikota
Malang perihal Permohonan Usulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan
anggota DPRD Kota Malang, yang didalamnya dilampirkan nama Saudari Sulik
Lestyowati, SH, M.H sebagai salah satu calon anggota DPRD Kota Malang periode
2014-1019 yang diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Walikota Malang
untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota malang periode 2014-2019.
16. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2014 KPU Kota Malang telah mengirimkan surat Nomor:
296/KPU.Kota/014.329991/2014 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Malang perihal Pemberitahuan Perubahan Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Malang tahun 2014 dengan tembusan Saudari Sulik
Lestyowati, SH, M.H. Dalam surat tersebut KPU Kota Malang mengirim
pemberitahuan kepada DPC Partai Demokrat Kota Malang bahwa berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno KPU Kota Malang Nomor 28/BA/VII/2014 tentang Mekanisme
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang Atas Nama Dr. Christea
Frisdiantara dan Keputusan KPU Kota Malang No. 21.Kpts/KPU.Kota-
014.329991/2014 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang
atas nama Dr. Christea Frisdiantara dari partai demokrat dapil Kota Malang 2
(Sukun), maka diberitahukan bahwa caleg atas nama Sulik Lestyowati, SH, M.H yang
dalam perkara ini sebagai Pengadu dinyatakan sebagai calon terpilih anggota DPRD
Kota Malang hasil pemilu tahun 2014.
17. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2014 Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.420/478/011/2014 tentang Peresmian
Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Masa
Keanggotaan 2014-2019, yang dalam lampiran keputusan tersebut dicantumkan
nama Saudari Sulik Lestyowati, SH, M.H sebagai salah satu nama anggota DPRD
Kota Malang masa keanggotaan tahun 2014-2019 yang diresmikan pengangkatannya.
18. Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 bertempat di gedung DPRD Kota
Malang Saudari Sulik Lestyowati, SH, M.H telah dilantik dan diambil sumpahnya
7
sebagai anggota DPRD Kota Malang masa keanggotaan tahun 2014-2019 oleh Ketua
Pengadilan Negeri Malang.
19. Bahwa pada saat saudari Pengadu menyampaikan pengaduannya terkait dengan KPU
Kota Malang yang dinilai tidak menindaklanjuti putusan Pengandilan yang telah
berkekuatan hukum tetap terhadap caleg yang dinyatakan melakukan tindak pidana
pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, posisi hukum Teradu tidak
dapat dimaknai sebagai telah mengabaikan putusan Pengadilan tersebut. Teradu
sangat menjunjung tinggi komitmen untuk menjalankan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, terbukti KPU Kota Malang sebagai Teradu telah melakukan
serangkaian proses sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf-paragraf diatas
dalam rangka menjalankan ketentuan pada pasal 90 Undang-undang No. 8 tahun
2012 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
20. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka KPU Kota Malang menjalankan
tugas dan kewajiban secara baik dan benar sesuai dengan mandat yang telah
diberikan oleh undang-undang. Bahwa proses pelaksanaan pasal 90 Undang-undang
Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD telah melewati
serangkaian proses yang cukup panjang oleh karena pelaksanaan pasal 90 UU No. 8
tahun 2012 tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan pasal 220 terkait
penggantian calon terpilih. Sebagai penyelenggara pemilu KPU Kota Malang telah
berikhtiar sekuat tenaga dan pikiran dalam menjalankan tugas dan kewajiban
berdasarkan asas-asas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pasal 2
Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
[2.3.2] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak seluruh pengaduan
dari Pengadu.
[2.3.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-17 sebagai
berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Photo Copy Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Kota Malang No.
333/PLG/PANWASLU-KOTA MALANG/VI/2014, tertanggal 5 Juni 2014;
2 Bukti T-2 Photo Copy Surat KPU Kota Malang No: 234/KPU.Kota-
014.329991/VI/2014 Perihal Permohonan Konsultasi KPU RI,
tertanggal 23 Juni 2014;
8
3 Bukti-3 Photo Copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Malang No.
27/BA/VII/2014 perihal Pembatalan Calon Anggota DPRD Kota Malang
Atas Nama DR.CHRISTEA FISDIANTARA Dari Daftar Calon Tetap dan
Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Tahun 2014,
tertanggal 21 Juli 2014;
4 Bukti-4 Photo Copy Daftar Hadir Rapat Pembahasan Surat KPU RI
No.1412/KPU/VII/2014 Perihal Penggantian Calon Terpilih DPRD Kota
Malang Tahun 2014, tertanggal 21 Juli 2014;
5 Bukti-5 Photo Copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Malang Perihal
Mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang Atas
Nama DR. CHRISTEA FRISDIANTARA No.28/BA/VII/2014, tertanggal
23 Juli 2014;
6 Bukti-6 Photo Copy Keputusan KPU Kota Malang No.23/Kpts/KPU.Kota-
014.329991/2014 Perihal Perubahan Keputusan KPU Kota Malang No.
23/Kpts/KPU.Kota-014.329991/2014, tertanggal 24 Juli 2014;
7 Bukti-7 Photo Copy Keputusan KPU Kota Malang No. 12/Kpts/KPU.Kota-
014.329991/2014 Perihal Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai
Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Malang 2014, tertanggal 12 Mei 2014;
8 Bukti-8 Photo Copy Berita Acara Rapat No. 17/BA/2014 Perihal Penetapan
Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetepan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pemilihan Umum 2014,
tertanggal 12 Mei 2014;
9 Bukti-9 Photo Copy Keputusan KPU Kota Malang No. 23/Kpts/KPU.Kota-
014.329991/2014 Perihal Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kota Malang Pemilu Tahun 2014, tertanggal 22 Agustus 2013;
10 Bukti-10 Photo Copy Berita Acara Rapat No. 17/BA/2014 Perihal Penetapan
Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetepan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pemilihan Umum 2014,
tertanggal 12 Mei 2014;
11 Bukti-11 Photo Copy EB-2, tertanggal 12 Mei 2014;
12 Bukti-12 Photo Copy Surat KPU Kota Malang kepada Partai No.
1177/KPU.Kota/014.329991/2014 perihal Pemberitahuan Penetapan
Terpilih Anggota DPRD Kota Malang 2014, tertanggal 12 Mei 2014;
13 Bukti-13 Photo Copy Surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur
No.171/11925/011/2014 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun
2014, tertanggal 20 Juni 2014;
14 Bukti-14 Photo Copy Surat Pemerintah Kota Malang No.
170/1645/35.73.111/2014 Perihal Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota DPRD Kota Malang 2014, tertanggal 7 Juli 2014;
15 Bukti-15 Photo Copy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.
171.420/477/011/2014 Perihal Persemian Pemberhentian Anggota
DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Masa Jabatan
2009-2014, tertanggal 20 Agustus 2014;
16 Bukti-16 Photo Copy Surat KPU Kota Malang kepada DPC Partai Demokrat No.
296/KPU.Kota/014.329991/2014 Perihal Pemberitahuan Perubahan
Penetapan Terpilih Anggota DPRD Kota Malang, tertanggal 25 Juli 2014;
17 Bukti-17 Photo Copy Surat KPU Kota Malang kepada Walikota Malang No.
295/KPU.Kota-014.329991/VII/2014 Perihal Permohonan Usulan
Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota
9
Malang, tertanggal 25 Juli 2014;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
10
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
11
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan para Teradu, karena tidak melaksanakan
Putusan Pengadilan Negeri No. 239/Pid.Sus/2014/PN MLG, tanggal 28 April 2014,
untuk membatalkan penetapan calon terpilih atas nama Christea Frisdiantara dan
menetapkan Sulik Lestyowati sebagai Caleg terpilih.
[4.2] Menimbang bahwa jawaban para teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Malang
menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut telah dilaksanakan. Pengadu, Sulik
Lestyowati, pada tanggal 24 Agustus 2014 dilantik dan diambil sumpahnya sebagai
anggota DPRD Kota Malang masa keanggotaan tahun 2014-2019 oleh Ketua Pengadilan
Negeri Malang. Di dalam persidangan, Pengadu mengajukan pencabutan pangaduan,
namun berdasarkan pasal 20 Peraturan Nomor 2 DKPP, Tahun 2012, menyatakan
“dalam pengaduan dan/atu laporan yang telah tercatat dalam buku registrasi perkara
12
dicabut oleh pengadu dan/atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan
pengaduan dan/atau laporan”, DKPP tetap melanjutkan memeriksa dan memutus
perkara a quo .
[4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa alasan pengadu tidak terbukti dan para
Teradu telah bertindak benar sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya,
sehingga terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
[4.4.] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik seluruh Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V atas nama Jaenudin, Ashari Husen, Deny R. Bachtiar, Fajar Santosa, dan Aminah
Asminingtyas masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kota Malang sejak dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan
Putusan ini ; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
13
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ir.Nelson Simanjuntak, SH., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos.,M.Si., dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Sabtu tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh
bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir.Nelson Simanjuntak
dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama
bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
14
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15