Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 67 Tahun 2024
Riswahyu Raharjo, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 34 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: Awal mula pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 Pelapor menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan Ketua/Anggota PPK dari 10 (sepuluh) Kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo, di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten Wonosobo. Pertemuan tersebut di duga dua kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari dan hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya mengumpulkan Ketua dan Anggota PPK dari 10 (sepuluh) kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten Wonosobo, yang diduga terjadi 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 Januari 2024 dan 3 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut Teradu memberikan instruksi kepada PPK yang hadir, untuk mendukung pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (2)
Amar PutusanMenyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 67-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 69-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 67-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Sarwanto Priadhi
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo
Alamat : Sumberan Barat, RT 003/RW 002, Wonosobo Barat,
Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu I.
2. Nama : Ariantono
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo
Alamat : Sumberan Utara No. 44, RT 007/RW 001, Wonosobo Barat
Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu II.
3. Nama : Fitrian Puji Istriatno
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo
Alamat : Sumpet, RT 003/RW 003, Kepil, Kecamatan Kepil,
Kabupaten Wonosobo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu III.
4. Nama : Nasir Salasa
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo
Alamat : Sidadungan, RT 001/RW 001, Ngadisalam, Kecamatan
Sapuran, Kabupaten Wonosobo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu IV.
5. Nama : Dhyan Kartika Wulandari
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo
Alamat : Sidojoyo, RT 001/RW 004, Pagerkukuh, Kecamatan
Wonosobo, Kabupaten Wonosobo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu V.
Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai--------------------------
--------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Riswahyu Raharjo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wonosobo
Alamat : Jl. Sabuk Alu No. 2B, Wonosobo Timur, Kecamatan
Wonosobo, Kabupaten Wonosobo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar keterangan Saksi Para Pengadu
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 31 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Awal mula pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 Pelapor menerima
laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa telah terjadi
pengumpulan Ketua/Anggota PPK dari 10 (sepuluh) Kecamatan di wilayah
Kabupaten Wonosobo, di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten Wonosobo.
Pertemuan tersebut di duga dua kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 13
Januari dan hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut
Anggota KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo, telah memberikan instruksi kepada
PPK yang hadir, untuk mendukung pemenangan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden dengan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Sdr
Riswahyu Raharjo diduga juga telah memberikan sejumlah uang untuk anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir dan untuk anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan daftar anggota PPS hasil mapping.
Terkait hal itu, Sdr Riswahyu Raharjo telah ditetapkan sebagai Tersangka
oleh pihak Kepolisian atas dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, terhitung sejak
Kamis, 29 Februari 2024.
Terhadap para Ketua/Anggota PPK yang terlibat dalam pertemuan dan
sekaligus menerima aliran uang dari Sdr Riswahyu Raharjo telah diketahui dari
hasil klarifikasi sebagai saksi dan selanjutnya hasil klarifikasi tersebut
ditemukan adanya keterlibatan para Ketua/Anggota PPK tersebut sehingga yang
bersangkutan diajukan sebagai Terlapor atas pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Mei 2024, Para
Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana pengaduan Pengadu yang telah diajukan baik secara
tertulis maupun di depan persidangan, Pengadu mengadukan hal secara
fakta yang sebenarnya dengan melampirkan alat-alat bukti.
2. Bahwa Teradu tidak bersedia hadir memenuhi panggilan Sidang DKPP
dengan tanpa keterangan tertulis untuk menyampaikan jawaban dari pihak
Teradu.
3. Pengadu menghadirkan saksi sebagai pihak terkait dan menyampaikan
keterangan melalui sumpah/janji dan telah membenarkan perbuatan
Teradu mengadakan pertemuan 2x dengan tujuan untuk memenangkan dan
memihak salah satu pasangan calon 03 Ganjar – Mahfud dengan
memberikan uang kepada 17 anggota PPK yang terlibat dengan total jumlah
uang Rp. 252.500.000,-.
4. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan, Pengadu
menyampaikan kepada Majelis di Persidangan terkait dengan jenis
pelanggaran (Pidana dan Kode Etik) yang dilakukan oleh Teradu.
Selanjutnya, berdasarkan Pengadu menjelaskan terkait dengan penanganan
pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh Teradu di Kabupaten Wonosobo,
bahwa Pengadu selaku koordinator Sentra Gakkumdu tingkat Kabupaten
Wonosobo telah mengawal penanganan pidana pemilu yang terdapat dalam
pengaduan a quo sejak awal hingga terbitnya putusan Pengadilan Negeri dan
putusan Pengadilan Tinggi.
5. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pengadu sudah melaksanakan
tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu dengan
meneruskan kasus Pelanggaran Kode Etik kepada Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan Pengadu dapat diterima untuk seluruhnya; dan
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14, sebagai berikut:
Bukti P-1 Keterangan saksi a.n. Edi Rohadi, tertanggal 13 Februari 2024;
Bukti P-2 Keterangan saksi a.n. Fathurrohman, tertanggal 12 Februari 2024;
Bukti P-3 Keterangan ahli a.n. Dr. Budiyono, S.H., M.H, tertanggal 13
Februari 2024;
Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1490 Tahun 2023
Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023 – 2028, tertanggal 29
Oktober 2023;
Bukti P-5 Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian saat penerusan
berkas kasus pidana diterima, tertanggal 20 Februari 2024;
Bukti P-6 Surat Ketetapan Penetapan Tersangka atas nama Riswahyu
Raharjo, tertanggal 28 Februari 2024;
Bukti P-7 Tanda Terima Penerimaan/Penitipan Uang;
Bukti P-8 Tangkapan layar rekaman CCTV Hotel Cabin Tanjung Wonosobo;
Bukti P-9 Potongan rekaman pembicaraan berisi rekaman suara;
Bukti P-10 Bukti Video CCTV Hotel Cabin Tanjung Wonosobo;
Bukti P-11 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541 Tahun
2024 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028,
tertanggal 10 Mei 2024;
Bukti P-12 Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN
Wsb, tertanggal 20 Maret 2024;
Bukti P-13 Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 261/PID.SUS/2024/PT
SMG, tertanggal 4 April 2024; dan
Bukti P-14 Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, tertanggal 17 April
2024.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2024, Para
Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
[2.5.1] Fathurrohman
1. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2024 Saksi mendapat telpon dari anggota
PPK Saksi mengatakan di telpon oleh Bapak Riswahyu Raharjo untuk
membicarakan masalah teknis kepemiluan yang ada di hotel Cabin.
Selanjutnya, Saksi mengatakan apabila tidak mendapat undangan dan
menanyakan ada undangan resmi atau tidak, lalu dijwab tidak ada
undangan resmi dan diminta untuk berangkat saja.
2. Bahwa dikarenakan Anggota PPK Saksi tidak berani sehingga Saksi
menemani yang bersangkutan. Kemudian di tengah perjalanan Saksi
menelepon teman Saksi yaitu atas nama Edi yang berada di Kecamatan
Kaliwiro. Saksi menelpon Edi dalam rangka menanyakan apakah Edi juga
mendapatkan undangan, ternyata Edi juga mendapatkan undangan dan
sudah sampai di hotel Cabin. Bahwa Edi mengatakan yang ditunggu hanya
Kecamatan Wadas Lintang saja.
3. Bahwa saat itu sebenarnya Saksi tidak akan berangkat menghadiri
pertemuan di hotel Cabin namun karena yang mengundang adalah
komisioner KPU Kabupaten Wonosobo maka Saksi memutuskan untuk
hadir.
4. Bahwa pada saat tiba di lokasi, teman-teman yang lain hadir sekitar pukul
19.30 WIB sementara Saksi hadir pukul 21.00 WIB lebih lima atau sepuluh
menit dan forum pertemuan tersebut sudah selesai. Bahwa Saksi datang
duduk-duduk sebentar lalu makan-makan.
5. Bahwa setelah makan-makan Saksi pamitan pukul 21.30 WIB, kemudian
pada saat pamitan Saksi diberikan amplop yang satu dengan tulisan Wadas
Lintang dan ampolp yang satunya tidak ada tulisan. Bahwa yang mendapat
amplop bukan Saksi, melainkan teman Saksi atas nama Bajuri.
6. Bahwa setelah itu amplop dibawa pulang dan diperjalanan dibuka yang satu
berisi uang Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), yang satunya lagi berisi Rp
1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
7. Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu, Saksi baru mengetahui kalau
memang ada pengkondisian karena mendapat telpon dalah rangka
penjelasan pertemua semalam.
8. Bahwa uang tersebut kami simpan di laci kantor PPK, karena ketika
langsung kami kembalikan Saksi juga masih menjaga perasaan Teradu.
Sehingga Saksi duduk bersama teman-teman untuk menjelaskan, tadi
malam pak Bajuri mendapat undangan dan kami datang berdua
mendapatkan ampolp isinya ini dan mohon karena ada pengkondisian maka
tidak usah ada yang menggunakan uang tersebut.
9. Bahwa pada waktu kami diklarifikasi oleh Bawaslu, uang kami titipkan di
Bawaslu untuk dikembalikan.
10. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2024, kami mendapatkan undangan lagi.
Akan tetapi, karena kami bersepuluh berkomimen apabila ada undangan
yang tidak resmi kami tidak akan menghadiri. Sebenarnya tanggal 1
Februari 2024 juga ada undangan tapi yang lain juga tidak berangkat
karena katanya di tunda menjadi tanggal 3.
11. Bahwa tanggal 3 pada saat ditelpon Saksi berpura-pura sakit untuk
menolak uandangan secara halus sedangkan Bajuri juga menolak dengan
pura-pura sedang yasinan. Selanjutnya, beberapa hari kemudian mencuat
di berita dikalangan masyarakat.
12. Bahwa Pak Ris mengatakan Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo sudah
mengetahui terkait adanya pertemuan dan maksud dari pertemuan
tersebut.
[2.5.2] Edi Rohadi
1. Bahwa lebih kurang sama dengan keterangan Mas Fathur karena kami pada
saat itu dipanggil, hanya saja Saksi hadir 2 (Dua) kali.
2. Bahwa dari pertemuan yang pertama kami sudah berkomunikasi dengan
mas Fathur, awalnya kami akan berangkat bersama namun karena dari
beliau Pak Ris diminta cepat-cepat hadir sehingga Saksi bersama teman PPK
atas nama Mas Ovi berangkat terlebih dahulu. Sesampainya di Hotel Cabin
Saksi disuruh memesan makan dan minum.
3. Bahwa dari awal Pak Ris menyampaikan terkait tahapan untuk Pemilu
Tahun 2024.
4. Bahwa pada pertemuan kedua kami hadir, namun awalnya kami tidak mau
hadir karena pada saat itu tanggal 3 Februari 2024 setelah maghrib
memang hujan lebat di Kecamatan Kaliwiro. Kebetulan Pak Ris menelpon
Saksi dan mengatakan sudah ditunggu teman-teman. Walaupun yang
diundang dari 5 (lima) PPK yang diundang hanya Saksi selaku ketua dengan
teman Saksi selaku anggota PPK yang kebetulan adalah keponakan Pak Ris
dari Divisi Teknis dan dari awal Saksi menyampaikan ke Mas Ovi memang
sudah komitmen apapun hasil yang kita dapatkan dari kedua pertemuan
karena sudah melanggar dari tahapan-tahapan di kepemiluan. Kami
sampaikan ke teman-teman sementara tidak mau melakukan hal-hal seperti
itu. Mungkin disisi lain kami memang sudah salah hadir di kedua
pertemuan tersebut tapi karena kami disini hanya PPK dan yang
mengundang kami adalah seorang Anggota KPU. Uang kami terima dan
uang hasil pertemuan pertama disimpan di tempat Saksi karena tidak
berani menyimpan di kantor sekretariat PPK karena kebetulan rumah dinas
Bapak Camat dan uang hasil pertemuan kedua disimpan oleh Mas Ovi.
5. Bahwa kita sampaikan ke teman-teman memang kita sudah salah namun
sebaiknya kita fokus di PPK saja.
6. Bahwa uang dari hasil pertemuan sudah kami titipkan ke Bawaslu untuk
dikembalikan karena dari awal kami mau mengembalikan namun merasa
tidak enak dengan Pak Ris.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.6.1] Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Wonososbo
Bahwa DKPP memanggil Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten
Wonososbo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan
keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa berkenaan dengan tugas dan wewenang Sentra Gakkumdu, Pihak
Terkait menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 321 Nomor 2
huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut “UU Pemilu”),
“Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu :
d. meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana
Pemilu kepada penegakan hukum terpadu”;
Dan tercantum pada Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 bahwa :
“Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Gakkumdu sesuai dengan
tingkatanya”;
Serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2023 :
“Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana
Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota”;
2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 terdapat Laporan yang disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Wonosobo terkait kegiatan pertemuan yang
dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Wonosobo yaitu Saudara Riswahyu
Raharjo dengan beberapa ketua dan anggota PPK di Kabupaten Wonosobo
yang dilakukan dua kali. Pertemuan pertama dilakukan pada Sabtu, 13
Januari 2024 dan pertemuan kedua pada Sabtu, 3 Februari 2024 di Cafe
Hotel Cabin Tanjung, Selomerto, Wonosobo. Tujuan Pertemuan ini adalah
pengkondisian PPK untuk memihak dan memenangkan salah satu Pasangan
Calon 03 Ganjar-Mahfud dengan diberikan sejumlah uang.
3. Bahwa perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan mendampingi Bawaslu dalam
penerimaan Laporan Tindak Pidana Pemilu tersebut, selanjutnya Bawaslu
memproses sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Pemilu untuk
selanjutnya dilakukan Kajian Awal atas Laporan tersebut untuk
mengkonfirmasi keterpenuhan syarat Materiil dan Formil sehingga pada
Rapat Pleno oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wonosobo disepakati untuk
Laporan tersebut untuk diregistrasi dengan Nomor :
005/Reg/LP/PL/Kab/14.35/II/2024 dan dilanjutkan penanganan bersama
Sentra Gakkumdu pada Pembahasan Pertama dengan dasar melanggar
Pasal 546 UU No. 7 Tahun 2017.
4. Bahwa selanjutnya dilakukan Klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo
serta didampingi Kepolisian serta Kejaksaan Negeri terhadap 17 PPK yang
terlibat pada dua pertemuan tersebut, dan diperoleh informasi pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 dan 3 Februari 2024
bertempat di Cafe Hotel Cabin Tanjung, Selomerto, Wonosobo telah
dilaksanakan pertemuan antara Anggota KPU Riswahyu Raharjo dengan
total 17 PPK;
b. Bahwa benar pada pertemuan pertama tersebut hadir Banu Wisnuadji
selaku LO Partai PDI-P;
c. Bahwa pada saat kegiatan tersebut, Saudara Riswahyu Raharjo
memberikan sejumlah uang dan menyampaikan ajakan sebagai berikut:
“…Kalau mau dibagi itu nggak apa-apa silakan, kalau mau untuk makan
bareng-bareng makan silakan terserah mereka intinya bahwa ini waktu
untuk operasional njenengan untuk bisa mengoptimalkan pemenangan
nol tiga (03) gitu. Itu ya dibagi silakan dibagi 500 500 silakan….”;
d. Bahwa pada saat Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Wonosobo yang
didampingi oleh Kepolisian dan Kejaksaan Negeri menyita uang yang
diberikan oleh Riswahyu Raharjo kepada PPK sebagai barang bukti
dengan total jumlah uang Rp. 252.500.000.-.
5. Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut disusun kajian yang selanjutnya
dibahas pada Rapat Pleno Gakkumdu yang memutuskan bahwa kasus
Tindak Pidana Pemilu berlanjut ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian dan
dilanjutkan pada persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,
dengan analisa hukum dugaan pelanggaran yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Bahwa tindakan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terlapor dalam
hal ini dianggap cukup bukti dan memenuhi unsur pasal yang diduga
melanggar Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 546 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Setiap
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN
yang dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu dalam masa
Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp. 36.000000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
17. Bahwa yang bersangkutan tidak mengajukan banding sehingga Putusan
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sudah inkrah.
[2.6.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota KPU
Kabupaten Wonosobo atas nama Oki Haryanto dan menerangkan hal-hal sebagai
berikut sebagai berikut:
1. Bahwa mengetahui permasalahan ini terkait adanya berita di media sosial
pada tanggal 12 sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang mengikuti rapat di
Kantor Kesbangpol.
2. Bahwa dari munculnya berita di media sosial, kami berkoordinasi dengan
KPU Provinsi Jawa Tengah untuk meminta arahan karena pada saat itu
kami tidak berpikir terkait permasalahan a quo, kami berpikir tentang
tahapan yang hanya 2 (dua) hari lagi.
3. Bahwa pada tanggal 12 malam kami memberikan klarifikasi ke Gakkumdu
setelah 17 (tujuh belas) PPK diduga terlibat. Untuk proses selanjutnya kami
mengikuti mekanisme persidangan sampai putusan di Pengadilan Tinggi
kami berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah.
4. Bahwa tanggal 13 malam kami panggil 17 (tujuh belas) PPK yang diduga
terlibat sampai kami memberikan sanksi berupa peringatan keras.
Sebelumnya 17 (tujuh belas) PPK a quo, kami mintai keterangan dengan
manyampaikan kronologi masing-masing.
5. Bahwa setelah kasus ini mencuat, kami berpikir untuk tahapan tanggal 14
sehingga teman-teman kami panggil secara pribadi dan kami berikan
support karena besoknya adalah tanggal pelaksanaan.
6. Bahwa menurut 17 (tujuh belas) PPK, mereka dipanggil tanpa undangan
resmi dengan habasa, “ngopi-ngopi, kumpul”, tidak ada pembahasan bicara
tahapan. Dari 17 (tujuh belas) ada pertimbangan untuk 2 yang tidak
melanjutkan karena ketakutan.
7. Bahwa PPK yang terlibat ada semacam tekanan dan di luar dari pada itu
ada semacam yang dijanjikan yaitu akan berlanjut untuk yang periode
Pilkada 2024.
8. Bahwa terhadap 17 (tujuh belas) PPK yang terlibat saat ini tidak terpilih
kembali pada Pilkada tahun 2024, karena ada rekomendasi dari Bawaslu.
9. Bahwa kami juga sudah dilkarifikasi di Gakkumdu terkait apakah
mengetahui terkait pertemuan dan kami memang tidak mengetahui. Karena
untuk undangan ke PPK kami biasanya bersurat resmi. Sampai persidangan
kami masih di bawa-bawa juga.
10. Bahwa pada saat diklarifikasi tanggal 12 setelah PPK, Pihak Terkait
berfikirnya kalaupun mereka diberhentikan saat itu juga maka Pihak Terkait
harus mencari PAW. Ketua KPU Kabupaten Wonososbo sempat mengatakan
minta rekomendasi dari Bawaslu.
11. Bahwa di Kabupaten Wonososbo ada 15 (lima belas) Kecamatan, lalu yang
hadir pada pertemuan adalah PPK dari 10 (sepuluh) Kecamatan, jadi setiap
Kecamatan ada yang 2 (dua) orang PPK. Ada 5 (lima) Kecamatan yang tidak
ikut pada pertemuan tersebut karena tidak diundang.
[2.6.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai
berikut :
1. Bahwa tanggal 12 Februari 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah) menerima surat Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Nomor
137/HK.06.5-SD/3307/2024 perihal Pelaporan Kronologi Dugaan
Pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi
Hukum dan Pengawasan atas nama Ris Wahyu Raharjo dilaporkan ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo atas dugaan
pelanggaran tindak pidana dan kode etik Pemilu.
2. Bahwa tanggal 13 Februari 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah) menerima laporan dari Ketua KPU Kabupaten Wonosobo melalui
Whatsapp, dengan isi Pesan:
“Selamat pagi pak ketua”
“Tadi malam kami ketemu 9 Ketua PPK yang diduga menerima suap dari Sdr.
Ris Wahyu Raharjo mereka telah dmintai keterangan oleh Gakumdu dan
telah menitipkan uang sebagai Barang Bukti uang yang diterima, kepada
Bawaslu dan telah kami lakukan konfirmasi satu per satu, mereka mengakui
semua perbuatanya. Selesai jam 00.45. Kami berempat juga sudah dimintai
keterangan oleh Bawaslu, terkait dugaan pidana dan pelanggaran etik oleh
Sdr. Ris Wahyu Raharjo, dari jam 01.00 - 05.00 WIB”.
3. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) meminta kepada
Ketua KPU Kabupaten Wonosobo untuk segera membuat surat edaran
kepada seluruh Penyelenggara Adhoc untuk tetap bekerja secara profesional
dan dengan memegang teguh integritas melayani pemilih dan peserta pemilu
sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Wonosobo lancar dan
sukses.
4. Bahwa tanggal 14 Februari 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah) menghubungi Ketua KPU Kabupaten Wonosobo melalui telepon
untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu di Kabupaten Wonosobo
tetap kondusif.
5. Bahwa tanggal 29 Februari 2024 Ketua KPU Kabupaten Wonosobo
melaporkan kepada Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah)
melalui telepon bahwa berdasarkan press release Polres Wonosobo perihal
penetapan Sdr. Ris Wahyu Raharjo sebagai tersangka Tindak Pidana
Pemilihan Umum.
6. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) mendapatkan
informasi melalui pesan Whatsapp dari Ketua KPU Kabupaten Wonosobo
terkait adanya berita online link: https://mercusuar.co/2024/02/29/polres-
wonosobo-tetapkan-rr-sebagai-tersangka/.
7. Bahwa tanggal 5 Maret 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah) menerima dokumen dari Ketua KPU Kabupaten Wonosobo berupa
surat Polres Wonosobo tanggal 5 Maret 2024 perihal Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara Sdr. Riswahyu Raharjo telah
ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang
Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/71/II/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal
28 Februari 2024 dan tanggal 4 Maret 2024 telah melakukan pengiriman
berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk diteliti.
8. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menerima laporan
Ketua KPU Kabupaten Wonosobo terkait sidang perdana Sdr. Riswahyu
Raharjo sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Wonosobo.
9. Bahwa tanggal 7 Maret 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah) menerima laporan, Ketua KPU Kabupaten Wonosobo dipanggil
menjadi saksi bersama 17 Anggota PPK dalam sidang Perkara Sdr. Riswahyu
Raharjo di Pengadilan Negeri Wonosobo.
10. Bahwa tanggal 20 Maret 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah) menerima laporan Ketua KPU Kabupaten Wonosobo terkait Putusan
Pengadilan Negeri Wonosobo Perkara Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Wsb atas
Sdr. Riswahyu Raharjo sebagai berikut:
a. Menyatakan Terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm)
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ”Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah
satu peserta Pemilu dalam masa kampanye yang dilakukan secara
berlanjut”, sebagaimana dakwaan Tunggal.
b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries
Tarkoes (Alm) dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana
Denda sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan
apabila pidana Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan.
c. Memerintahkan Pidana Penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di
kemudian hari, ada perintah atas Putusan Hakim yang menentukan
bahwa Terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir.
11. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo, melaporkan kepada Ketua KPU RI
untuk mendapatkan petunjuk dan arahan melalui surat Nomor
929/HK.06.1-SD/33/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Laporan
Perkembangan Status Perkara Sdr. Riswahyu Raharjo.
12. Bahwa tanggal 19 April 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah) menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Nomor
230/HK.06.5-SD/3307/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Status
Hukum Tingkat Banding Sdr. Riswahyu Raharjo yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Putusan Perkara
Nomor 261/PID.SUS/2024/PT SMG tanggal 4 April 2024 sebagai berikut:
a. Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum;
b. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No.16/Pid.Sus/2024/
PN.Wsb tanggal 20 Maret 2024 tersebut;
c. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat
banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
13. Bahwa tanggal 19 April 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah) melaporkan kepada Ketua KPU Republik indonesia melalui Surat
Nomor 997/HK.06.1-SD/33/2024 perihal Laporan Perkembangan Status
Perkara Sdr. Riswahyu Raharjo.
14. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 541 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota
KPU Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028
ditetapkan tanggal 10 Mei 2024.
15. Bahwa tanggal 23 Mei 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah)
menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541 Tahun 2024
tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2024 Sdr.Riswahyu Raharjo.
[2.6.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penanganan
Pelanggaran
Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nama
Muhammad Amin dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penanganan
Pelanggaran atas nama Achmad Husain sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang, Bawaslu Provinsi berkewajiban:
“melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya”.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengetahui adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah menyampaikan adanya
penanganan dugaan pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh
Teradu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada saat proses penanganan
pelanggaran dilakukan.
4. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Wonosbo menyampaikan adanya dugaan
pelanggaran pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh Teradu
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah menugaskan 2 (dua) orang Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yaitu Budi Evantri Sianturi dan Annisa
Dwi Melyani untuk melakukan pendampingan terhadap dugaan pelanggaran
yang sedang ditangani.
5. Bahwa setelah melakukan pendampingan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah meminta Bawaslu Kabupaten Wonosobo untuk terus melaporkan
perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut sampai dengan
penanganannya selesai.
6. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Wonosobo, karena putusan
pengadilan tersebut terbit akibat konsekuensi hukum dari perbuatan yang
telah dilakukan oleh Teradu, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus
melakukan monitoring secara berkelanjutan dan meminta Bawaslu
Kabupaten Wonosobo untuk melaporkan perkembangannya setiap saat
apakah putusan tersebut langsung dieksekusi atau terdapat upaya hukum
dari Teradu untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya mengumpulkan Ketua dan Anggota PPK dari 10 (sepuluh)
kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten
Wonosobo, yang diduga terjadi 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 Januari 2024
dan 3 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut Teradu memberikan instruksi
kepada PPK yang hadir, untuk mendukung pemenangan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Teradu diduga telah memberikan sejumlah uang untuk anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang hadir dan untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
[4.2] Bahwa Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 31
Mei 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta tidak menyampaikan
jawaban tertulis.
[4.3] Menimbang keterangan Para Pengadu, Pihak Terkait, dan Saksi Para
Pengadu, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pengadu dan Pihak
Terkait, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu yang
menyatakan Teradu mengumpulkan Ketua dan Anggota PPK dari 10 (sepuluh)
kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten
Wonosobo, yang diduga terjadi 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 Januari 2024
dan 3 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut Teradu memberikan instruksi
kepada PPK yang hadir, untuk mendukung pemenangan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Teradu diduga telah memberikan sejumlah uang untuk anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang hadir dan untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu Riswahyu Raharjo
sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota KPU Kabupaten
Wonosobo Periode 2023-2028 oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 541 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-
2028, tertanggal 10 Mei 2024 (vide Bukti P-11). Adapun dasar pemberhentian
Teradu sesuai Keputusan a quo, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
Semarang Nomor 261/PID.SUS/2024/PT SMG, yang menyatakan menerima
permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Wsb yang menyatakan
terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm) telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja
melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam
masa kampanye yang dilakukan secara berlanjut”, sebagai dakwaan tunggal dan
menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes
(Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa pemberhentian Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan
berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf d jo ayat (3) huruf c Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu: “anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan
anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila : d. dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana Pemilu dan tidak pidana lainnya”, ayat (3): “pemberhentian Anggota
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan: c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh
KPU”.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai pemberhentian dengan
tidak hormat Teradu oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 541 Tahun
2024 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tertanggal 10 Mei 2024 telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian
pengaduan Para Pengadu Ne Bis In Idem, sehingga DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar
keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak
Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu
dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Para Pengadu; dan
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
Menyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard)
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Senin tanggal dua puluh dua bulan juli tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra
14