III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:
Pada Tanggal 26 September 2024 LSM Genta Lamtim membuat Laporan Ke
Bawaslu Lampung Timur dengan Nomor: 05/DPD.GENTA-LTM/IX/2024 Perihal :
Indikasi Paslon Bupati Menggunakan Alamat Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung
Timur untuk pendaftaran Calon kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Lampung Timur (surat terlampir B-1).
Tanggal: 28 September 2024 Bawaslu Lampung Timur memberikan Jawaban
Dengan No Surat: 269/PP.001/K.LA-04/09/2024, Hal: Pemberitahuan Status Laporan.
(surat terlampir B-A1)
Adapun surat Jawaban Bawaslu Lampung Timur sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, laporan dengan nomor
005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak memenuhi unsur
materiil;
Bahwa laporan dengan Nomor Penerimaan 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024
tanggal 26 September
2024 tidak di registrasi.
Setelah kami baca surat tersebut , kami menemukan bahwa pasal 48 Ayat 2
Huruf A undang undang no 6 Tahun 2020 yang yang disebutkan dan digunakan oleh
Bawaslu Lamtim sebagai dasar hukum tidak teregestrasinya laporan Genta Lamtim
ternyata tidak ada dalam undang undang no 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang,
Pada tanggal 07 oktober 2024 Kami Dari LSM Genta Lamtim mendatangi Kantor
Bawaslu Lampung Timur untuk mempertanyakan prihal pasal yg di gunakan oleh
Bawaslu Lampung Timur untuk menjawab surat pengaduan LSM Genta Lamti,
tersebut.
Di Kantor Bawaslu kami ditemui oleh Ketua Komisioner Bawaslu Lampung
Timur, Lailatul Khoiriyah dan Komisioner lainnya yang bernama Hendri Widiono
(rekaman vidio terlampir, B2)
Pada saat pertemuan tersebut Lailatul Khoiriyah didampingi Hendri Widiono
membacakan bunyi pasal 48 Ayat 2 Huruf A undang undang no 6 Tahun 2020 yang
mereka maksud.
Setelah mendengar dengan seksama, saya ( Fauzi Ahmad/Pelapor ) penasaran
dengan apa yang dibacakan oleh Lailatul Khoiriyah tersebut, dari kursi tempat saya
duduk, saya bangun dan mendekati meja tempat Lailatul Khoriyah dan Hendri Widiono
untuk melihat langsung peraturan mana yang sedang mereka bacakan kepada kami,
dan ternyata setelah saya lihat langsung, aturan yang mereka bacakan kepada kami
pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang Undang no 6 Tahun 2020 merupakan persyaratan
untuk calon perseorangan.
Pada saat itu saya langsung mengatakan, “inikan syarat untuk perseorangan?”
lalu segera Hendri Widiono mengatakan bahwa penulisan pasal tersebut merupakan
“kesalahan dalam pengetikan.”
Selanjutnya kami di tawarkan oleh Hendri Widiono untuk pergantian atau perbaikan
surat jawaban Bawaslu tersebut kepada pihak pelapor serta berupaya menawarkan
untuk publikasi media koran, padahal dalam pertemuan tersebut tidak dijelaskan oleh
Lailatul Khoiriyah maupun Hendri Widiono pergantian atau salah ketik tersebut pasal
yang sebenarnya harus dipakai sebagai pengganti oleh Bawaslu Lampung Timur,
sebagai dasar hukum kajian mereka.
4. Pada tanggal 14 Oktober 2024 Kami LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (GENTA
LAMTIM) kembali berkirim surat kepada Bawaslu Lampung Timur dengan Nomor :
07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 Perihal : Mohon Klarifikasi,namun sampai tanggal 24
Oktober 2024 tidak mendapat Jawaban dari Bawaslu Lampung Timur ( surat terlampir
B-3).
5.Pada tanggal 25 Oktober 2024 kembali kami LSM Gerakan Cinta Lampung Timur
(GENTA LAMTIM) berkirim surat ke Bawaslu Lampung Timur Nomor:
08/DPD.GENTA-LTM/X/2024 Perihal: Mohon Gelar Perkara atas laporan kami
menyoal Calon bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo yang menggunakan alamat
yang dikatakan alamat Rumah dinas Bupati lampung Timur , dikarenakan kami
mendapat masukan dari salah satu Akademisi Unila Yusdianto , agar kami/pelapor
meminta dan mendesak Bawaslu Lampung Timur untuk melakukan gelar perkara
terhadap laporan kami, karena menurut Yusdianto secara faktual ada indikasi atau
dugaan pelanggaran Administrasi atau Pidana (berita Online terlampir) akan tetapi
sampai hari ini tidak mendapatkan jawaban dari Bawaslu Kabupten Lampung Timur
(Surat Terlampir B-4).
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Kami meminta agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat Laporan Lsm Genta Lamtim Tanggal 26 September 2024
dengan Nomor: 05/DPD.GENTA-LTM/IX/2024 Perihal : Indikasi
Paslon Bupati Menggunakan Alamat Rumah Dinas Jabatan
Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran Calon Kepala Daerah
Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lampung Timur (surat terlampir B-1);
2. Bukti P-2 Vidio Rekaman Klrifikasi dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur (vidio terlampir di plash disk B-2);
3. Bukti P-3 Surat Lsm Genta Lamtim Pada Tanggal 14 Oktober 2024
Nomor : 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 Perihal : Mohon
Klarifikasi (surat terlampir B-3);
4. Bukti P-4 Surat Lsm Genta Lamtim Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024
Perihal: Mohon Gelar Perkara (surat terlampir B-4);
5. Bukti P-5 Saksi – saksi Yang Melihat, Mendengar Dan mengetahui Kejadian
Dan Waktu Klarifikasi Dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
20 Juni 2025, sebagai berikut:
Bahwa setelah Para Teradu membaca pokok pengaduan Pengadu dan/atau
Pelapor sebagaimana telah diregister dalam Perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/I/2025,
Para Teradu menyampaikan Jawaban yang berisi bantahan dan/atau pembelaan
terhadap aduan/laporan Pengadu, yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut:
A. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang pada pokoknya mengadukan terkait
dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lampung Timur Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, Tanggal 26
September 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Fauzi Ahmad, dengan terlapor A.n. M.
Dawam Raharjo selaku bakal Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024, dimana
terhadap aduan tersebut didalilkan oleh Pengadu terdapat ketidaksesuaian
Pasal/Dasar Hukum pada surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal
Pemberitahuan Status Laporan. Terhadap aduan/laporan tersebut Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024, sekira pukul 14.30 WIB,
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan terkait dengan dokumen pendaftaran bakal Calon Bupati
Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 A.n. M. Dawam Raharjo yang diduga
mendaftar menggunakan alamat rumah dinas, dimana laporan tersebut
dilaporkan oleh Sdr. Fauzi Ahmad dan diterima dengan Laporan Nomor:
005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, adapun materi yang dilaporkan oleh
pelapor yaitu terkait dengan: (Bukti-T-01)
“Bahwa Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur a.n. M. Dawam
Raharjo ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 12
September 2024, di duga pada saat melakukan pendaftaran menggunakan
alamat rumah dinas yang beralamatkan di jalan lintas pantai timur RT
007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten
Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran di lapangan dan
mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, dimana menurut
sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur
saat dikonfirmasi mengenai keberadaan alamat tersebut, merupakan rumah
dinas Bupati Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran kembali
dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dan sebagaimana
penjelasan komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur a.n. Wanahari (bidang
hukum) bahwa berkas dokumen Calon Bupati Lampung Timur a.n. M. Dawam
Raharjo yang digunakan untuk mendaftar beralamatkan di jalan pantai lintas
timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten
Lampung Timur”.
2. Bahwa terhadap laporan tersebut, Pelapor menyampaikan bukti berupa:
1) Rekaman Suara Sekretaris Disdukcapil Lampung Timur (yang berisi
keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung
Timur Tahun 2024 A.n. M. Dawam Raharjo);
2) Video Keterangan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur (yang
berisi keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten
Lampung Timur Tahun 2024 A.n. M. Dawam Raharjo).
3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota yang menegaskan bahwa:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran;
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal
dilakukan untuk meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan
sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran.
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. bukti
4. Bahwa terkait dengan adanya laporan tersebut pada hari Kamis, tanggal
26 September 2024, selanjutnya Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur untuk melakukan pembahasan terhadap laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan terkait dengan dokumen pendaftaran bakal Calon
Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 A.n. M. Dawam Raharjo
yang diduga mendaftar menggunakan alamat rumah dinas. Adapun terkait
dengan hasil pembahasan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yaitu
sebagai berikut:
1) Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melakukan telaah terhadap
Formulir Model A.1 (Formulir Laporan) beserta bukti pelapor (rekaman
suara Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur dan Video
Rekaman KPU Kabupaten Lampung Timur);
2) Terhadap telaah tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1), dan
(2), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
a quo, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur membuat kajian awal
sesuai dengan Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Laporan disampaikan. Kajian awal tersebut dilakukan untuk
meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan
serta jenis dugaan pelanggaran.
5. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam penjelasan pada Point 4 (empat) diatas pada
hari Sabtu, tanggal 28 September 2024, Pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur melakukan Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Berita
Acara Nomor: 209/HK.01.01/K.LA-04/09/2024, terhadap laporan dugaan
pelanggaran dengan Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 dengan Kesimpulan
bahwa Laporan Pelapor a quo Tidak Diregistrasi, hal tersebut dikarenakan Laporan
a quo Tidak Memenuhi Syarat Materiel; (Bukti T-02)
6. Bahwa hasil kajian awal sebagaimana Point 5 (lima) diatas, telah dilakukan
telaah dan analisa oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terhadap
Keterpenuhan Syarat Materiel Laporan, dimana didalamya memuat analisa
terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan, Ada atau
Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian
serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan, bukti-bukti yang disampaikan
oleh pelapor. Hal tersebut sesuai dengan Formulir Model A.4 pada Lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
7. Bahwa sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, Tanggal 24 Oktober 2024 ,
Pada Huruf “D” Penyusunan Kajian Awal dalam Point 2 (dua) huruf “e”,
Bab II Perihal Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
menyatakan bahwa:
“Kolom syarat materiel menganalisis waktu dan tempat dugaan Pelanggaran
Pemilihan, ada atau tidaknya dugaan Pelanggaran Pemilihan
berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan,
bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Apabila berdasarkan analisis
tidak ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan, maka
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel”.
8. Bahwa sebagaimana Point 5 (lima) diatas, terhadap pertimbangan Tidak
Diregistrasinya Laporan dugaan pelanggaran a quo, Para Teradu berpedoman
sebagaimana hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa dalil sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor A.n Fauzi
Ahmad dalam Laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor
005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, terkait alamat rumah dinas Terlapor
A.n M. Dawam Raharjo yang beralamatkan di jalan lintas pantai timur RT
007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten
Lampung Timur, dimana alamat tersebut tertera dalam identitas
kependudukan dan digunakan oleh Sdr. M. Dawam Raharjo sebagai salah
satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun
2024.
2) Bahwa sebagaimana laporan tersebut, Pelapor menduga adanya
pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlpor A.n M. Dawam
Raharjo selaku Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 dengan
menggunakan alamat rumah dinas yang tertera dalam identitas
kependudukan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon
Bupati Lampung Timur Tahun 2024 merupakan bentuk pelanggaran
terhadap Penggunaan Fasilitas Negara.
3) Terhadap Dalil pelapor mengenai Dugaan Pelanggaran Pemilihan berupa
Penggunaan Fasilitas Negara, Para teradu berpedoman pada ketentuan
Pasal 69 huruf “h” dan Pasal 70 Ayat (3) huruf “b” Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menjelaskan:
- Pasal 69 huruf “h”, menyebutkan:
Dalam Kampanye dilarang:
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
- Pasal 70 Ayat (3) huruf “b”, menyebutkan:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya.
4) Bahwa berdasarkan landasan hukum sebagaimana diatas Penggunaan
Fasilitas Negara diatur dalam ketentuan pelaksanaan Kampanye
Pemilihan yaitu terhadap larangan penggunaan fasilitas dan anggaran
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan Kampanye serta
larangan penggunaan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi
Kepala Daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama yang
dilaksanakan selama masa kampanye. Adapun penggunaan alamat
rumah dinas yang tertera dalam identitas kependudukan sebagai salah
satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun
2024 BUKAN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Penggunaan
Fasilitas Negara.
5) Terkait dengan syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur
Tahun 2024, sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf
“d” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang
Pecalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang
Pecalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, dimana ditegaskan:
(1) Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian
kelengkapan dokumen persyaratan
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
d. fotokopi:
1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c;
2. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon tanda terima
penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima)
tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak
mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak
tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf l; dan
3. KTP-el dengan NIK.
6) Terhadap persyaratan pendaftaran sebagaimana ketentuan diatas
dilakukan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana
ketentuan Pasal 112, 113, 114, dan 115 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 tahun 2024 a quo, dimana dijelaskan sebagai berikut:
− Ketentuan Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 a quo,
yaitu:
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya
diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1).
(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal
33.
(3) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
penutupan pendaftaran Pasangan Calon.
(4) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan bantuan Silon.
− Ketentuan Pasal 113 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 a quo,
yaitu:
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat
(2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi
kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang
berwenang.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara
klarifikasi.
− Ketentuan Pasal 114 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 a quo,
yaitu:
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil
penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (2) ke dalam berita acara.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon
perseorangan paling lambat 2 (dua) Hari setelah penelitian selesai.
− Ketentuan Pasal 115 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 a quo,
yaitu:
(1) Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) menyatakan persyaratan
administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud
dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) menyatakan persyaratan
administrasi calon belum benar maka Pasangan Calon dimaksud
dinyatakan belum memenuhi syarat.
7) Berdasarkan Pasal 119 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
tahun 2024 a quo, terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi
calon menyatakan bahwa:
(1) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan
persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon
dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan
persyaratan administrasi calon tidak benar maka Pasangan Calon
dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
8) Pada proses penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana
ketentuan tersebut, terkait dengan hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lampung Timur Tahun 2024, dimana KPU Kabupaten Lampung Timur
menetapkan Berita Acara Nomor: 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024
Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, tanggal 15
September 2024 dengan Hasil Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n M.
Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, S.H. Dinyatakan Memenuhi
Syarat, termasuk didalamnya hasil penelitian persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berupa
KTP-el dengan NIK. (Bukti T-03)
9) Terkait dengan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lampung Timur, berdasarkan penjelasan sebagaimana
diatas, dalam hal Persyaratan Administrasi Calon telah dituangkan ke
dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model
BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK, dimana pada seluruh dokumen
dan indikator persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lampung Timur Telah Dinyatakan Benar dan kesimpulan hasil
penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan Memenuhi Syarat.
10) Berdasarkan formulir Model BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK
tersebut, terkait dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur,
Keseluruhan Pasangan Calon telah memenuhi kelengkapan Dokumen
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11) Bahwa dalam hal seluruh dokumen dan indikator persyaratan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Telah Dinyatakan Benar
dan kesimpulan hasil penelitian persyaratan administrasi calon
dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Pasal 120 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 a quo, terhadap Penetapan
Pasangan Calon, diuraikan bahwa:
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno
tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1).
(2) Hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon
dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil
penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
9. Bahwa terkait dengan Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah
mengumumkan Status Laporan yang di ditempatkan di papan pengumuman
Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut sesuai
dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (7) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang
menegaskan bahwa: (Bukti T-04)
- Pasal 14 Ayat (7), menyatakan bahwa:
“Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud ayat (5)
diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor
melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi
informasi sesuai dengan Formulir Model A.17”.
- Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2), menyatakan bahwa:
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan
yang dituangkan dalam Formulir Model A.17.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
10. Bahwa terhadap Status Laporan Tidak Diregistrasi, Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur mengirimkan surat dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-
04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status
Laporan, dimana disampaikan bahwa Laporan Pelapor Tidak Diregistrasi
dikarenakan Laporan a quo Tidak Memenuhi Syarat Materiel. Hal tersebut
sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (7) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo.
(Bukti T-05)
B. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan terdapat
ketidaksesuaian Pasal/Dasar Hukum yang tercantum pada surat Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal
28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan. Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan aduan tersebut dalam surat yang diadukan oleh
Pengadu tersebut berbunyi:
“Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, laporan
dengan nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024
tidak memenuhi unsur materiil”.
2. Bahwa terkait dengan surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024 telah
dilakukan Koreksi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur, dimana terhadap hasil koreksi surat tersebut Frasa “Pasal 48 Ayat
2 Huruf A Undang-Undang” yang diubah dengan bahwa terhadap Laporan
Pelapor Tidak Diregistrasi dikarenakan Laporan a quo Tidak Memenuhi
Syarat Materiel.
3. Bahwa dikarenakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur sedang melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana Undangan
dalam Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
1221/OT.07/K1/09/2024 Tanggal 26 September 2024, Perihal:
Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam
Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pengawasan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Gelombang I), yang dilaksanakan pada
hari Jum’at s.d. Senin, Tanggal 27 s.d. 30 September 2024, bertempat di
Hotel Prime Plaza Sanur, Kota Denpasar, Bali dan Undangan kegiatan
dalam Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor:
364/PM.00.01/K.LA/09/2024, Tanggal 26 September 2024, perihal
Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di
Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 28
September 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, maka
Teradu I (satu) memerintahkan terkait dengan surat Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28
September 2024 tersebut diminta kepada staf sekretariat Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur yang menyusun surat tersebut untuk
menggunakan Tanda Tangan Ketua dalam bentuk Scan. (Bukti T-06)
4. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024 yang telah
ditandatangani tersebut terdapat kesalahan oleh Staf sekretariat Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur, dimana Surat yang telah diberikan tanda
tangan tersebut merupakan surat yang belum diperbaiki sebagaimana hasil
Koreksi Teradu I (satu).
5. Bahwa Para Teradu menerangkan terkait dengan Kesalahan
Pengutipan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (7)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a
quo, dimana Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud
ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada
Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi
informasi sesuai dengan Formulir Model A.17.
6. Bahwa Surat dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 perihal
pemberitahuan status laporan tertangal 28 September 2024 merupakan Surat
Pengantar terhadap pemberitahuan Status Laporan yang tidak diregistrasi yaitu
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.17.
7. Bahwa Surat Pemberitahuan/Surat Pengantar tersebut bersifat pemberitahuan
dan Tidak Berkaitan dengan Subtansi Pasal pada proses Penanganan terhadap
Laporan Dugaan Pelanggaran a quo. Terhadap ketentuan yang diterapkan
sudah sesuai dengan hasil Analisa dalam Kajian Awal yang menyatakan bahwa
Laporan Pelapor a quo dinyatakan Tidak Diregistrasi dikarenakan Laporan a
quo Tidak Memenuhi Syarat Materiel. Hal tersebut menegaskan bahwa seluruh
proses hukum yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah Para
Teradu sampaikan sudah Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
8. Bahwa terhadap Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 perihal
pemberitahuan status laporan tertangal 28 september 2024, dimana dalam
aduan Pengadu menyatakan terdapat kesalahan pengutipan Pasal. Terkait
dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah memberikan
surat perbaikan sebagaimana dimaksud kepada pelapor dengan nomor:
280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 pada tanggal 07 Oktober 2024 perihal
Perbaikan/Ralat Surat Nomor 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang
Pemberitahuan Status Laporan, namun Pelapor menolak Surat tersebut,
dan terhadap surat nomor 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 tersebut
telah di tempelkan di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur. (Bukti T-07)
9. Bahwa terkait dengan aduan tersebut Para Teradu telah melakukan proses
penanganan sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur yang diatur. Terhadap
keterangan sebagaimana diuraikan diatas Tidak Benar Para Teradu
melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu.
Sehingga aduan pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang
relevan merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
C. Bahwa terkait dengan Surat Genta Lam-Tim Kabupaten Lampung Timur Nomor
07/DPD.GENTA-LTM/X/2024, Tanggal 14 Oktober 2024, Perihal Mohon
Klarifikasi dan Surat Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024, Tanggal 25 Oktober
2024, Perihal Mohon Gelar Perkara, Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Terkait dengan surat tersebut Pada tanggal 07 Oktober 2024, Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur telah bertemu dengan LSM Genta Lampung
Timur bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana
pada pertemuan tersebut LSM Genta Lampung Timur mempertanyakan
perihal Pasal yang dipergunakan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang
tercantum pada surat pemberitahuan status laporan.
2. Bahwa pada pertemuan tersebut juga Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur telah memberikan jawaban dan penjelasan terhadap pencantuman
Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Pemilihan pada Surat Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, dimana Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur telah menjelaskan terdapat Kesalahan Pengutipan Pasal pada
Surat Pemberitahuan tersebut, sehingga terkait dengan kesalahan
tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah memberikan surat
perbaikan sebagaimana dimaksud kepada pelapor dengan nomor:
280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 pada tanggal 07 Oktober 2024 perihal
Perbaikan/Ralat Surat Nomor 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang
Pemberitahuan Status Laporan, namun Pelapor menolak Surat Perbaikan
tersebut.
3. Perlu ditegaskan Kembali bahwa Surat dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-
04/09/2024 perihal pemberitahuan status laporan tertangal 28 September
2024 merupakan Surat Pengantar terhadap pemberitahuan Status Laporan,
dimana Surat tersebut bersifat pemberitahuan dan Tidak Berkaitan dengan
Subtansi Pasal pada proses Penanganan terhadap Laporan Dugaan
Pelanggaran a quo.
4. Sebagaimana penjelasan tersebut menurut Para Teradu dengan semua
Penjelasan dan Keterangan sebagaimana diterangkan diatas. Proses
Penanganan terhadap Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024,
sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur.
D. Bahwa terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam proses-proses
penanganan pelanggaran Pemilihan, Para Teradu menyatakan bahwa dalam
melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu
Para Teradu Berpedoman pada Ketentuan Undang-Undang 7 tahun 2017
tentang Pemilu, Undang-Undang Tentang Pemilihan dan juga Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, dimana Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu
dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu,
serta sumpah/janji jabatan, dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat
mengikat dan wajib dipatuhi.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Para Teradu untuk
mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa
perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi
nama baik Para Teradu sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Timur;
Atau:
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya;
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-01 sampai dengan T-07, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-01 1. Formulir Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024;
2. Foto Dokumentasi Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran;
3. Tanda Terima Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, Tanggal 26 September 2024;
4. Surat Genta Lam-Tim Kabupaten Lampung Timur Nomor:
05/DPD.GENTA-LTM/IX/2024, Tanggal 26 September 2024,
Perihal Indikasi Calon Kepala Daerah Menggunakan Alamat
Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung timur untuk Pendaftaran
Calon Kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Lampung Timur;
2. Bukti T-02 1. Berita Acara Rapat Pleno Tentang Penetapan Kajian Awal Nomor:
209/HK.01.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024;
2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
005/LP/PB/Kab/08.06/IX /2024;
3. Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Pleno Tentang Penetapan Kajian
Awal Nomor: 209/HK.01.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28
September 2024;
3. Bukti T-03 Berita Acara Nomor: 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lampung Timur Tahun 2024, tanggal 15 September 2024;
4. Bukti T-04 Status Laporan Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.17, Laporan
Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024;
5. Bukti T-05 1. Surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024,
perihal Pemberitahuan Status Laporan;
2. Dokumentasi Penyerahan Pemberitahuan Status Laporan;
6. Bukti T-06 1. Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
1221/OT.07/K1/09/2024 Tanggal 26 September 2024, Perihal:
Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu
Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan
Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Gelombang I);
2. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor:
364/PM.00.01/K.LA/09/2024, Tanggal 26 September 2024,
perihal Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan
Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung;
3. Surat Tugas Nomor : 29/OT.07/LA-04/09/2024, tanggal 27
September 2024, Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka
Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas
Pemilu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan
Kesiapan Pengawasan Pemilihan S erentak Tahun 2024
( Gelombang I );
4. Surat Tugas Nomor : 414/PM.00.01/K.LA-04/09/2024, tanggal
27 September 2024, Perihal Melaksanakan Perjalanan Dinas
Dalam Rangka Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan
Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung;
7. Bukti T-07 1. Surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan nomor:
280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 pada tanggal 07 Oktober
2024 perihal Perbaikan/Ralat Surat Nomor 269/PP.00.01/K.LA-
04/09/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan;
2. Dokumentasi Surat nomor 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024
yang di tempelkan di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok pengaduan Pengadu sebagaimana telah
deregister dalam Perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/I/2025, Pihak Terkait menyampaikan
Jawaban, yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut :
A. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang pada pokoknya mengadukan terkait
dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lampung Timur Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, Tanggal 26
September 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Fauzi Ahmad, dengan terlapor A.n. M.
Dawam Raharjo selaku bakal Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024, dimana
terhadap aduan tersebut didalilkan oleh Pengadu terdapat ketidaksesuaian
Pasal/Dasar Hukum pada surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal
Pemberitahuan Status Laporan. Terhadap Laporan/Aduan tersebut Pihak Terkait
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Pihak Terkait memperoleh informasi
adanya Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
dengan Laporan Nomor:005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, adapun materi
yang dilaporkan oleh pelapor An. Fauzi Ahmad yaitu terkait dengan “Bahwa
Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur a.n. M. Dawam
Raharjo ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 12
September 2024, di duga pada saat melakukan pendaftaran menggunakan
alamat rumah dinas yang beralamatkan di jalan lintas pantai timur RT
007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten
Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran di lapangan dan
mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, dimana
menurut sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Lampung Timur saat dikonfirmasi mengenai keberadaan alamat tersebut,
merupakan rumah dinas Bupati Lampung Timur. Kemudian dilakukan
penelusuran kembali dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Lampung
Timur dan sebagaimana penjelasan komisioner KPU Kabupaten Lampung
Timur a.n. Wanahari (bidang hukum) bahwa berkas dokumen Calon Bupati
Lampung Timur a.n. M. Dawam Raharjo yang digunakan untuk mendaftar
beralamatkan di jalan pantai lintas timur RT 007/RW 004 Desa Mataram
Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur”.
2. Bahwa sebagaimana informasi yang diperoleh dari Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Lampung Timur, Pelapor menduga adanya pelanggaran berupa
penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Terlapor an. M. Dawam
Raharjo selaku Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 dengan
menggunakan Alamat rumah dinas yang tertera dalam identitas
kependudukan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai calon Bupati
Lampung Timur Tahun 2024.
3. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung telah melakukan
pendampingan via telepon terhadap subtansi laporan yaitu terkait dengan
point angka (2) sebagaimana diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Lampung berpendapat bahwa pelanggaran terhadap penggunaan
Fasilitas Negara berpedoman pada ketentuan Pasal 60 huruf “h” dan Pasal
70 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 6 Tahun 2020, yang menjelaskan:
- Pasal 69 huruf “h”, menyebutkan :
Dalam kampanye dilarang :
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah
Daerah
- Pasal 70 Ayat (3), menyebutkan bahwa:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatas, Penggunaan Fasilitas
Negara diatur dalam ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilihan yaitu
terhadap larangan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam kegiatan Kampanye serta larangan penggunaan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi Kepala Daerah yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama yang dilaksanakan selama
masa kampanye. Maka Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung
berpendapat penggunaan Alamat rumah dinas yang tertera dalam identitas
kependudukan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati
Lampung Timur Tahun 2024 bukan merupakan bentuk pelanggaran
terhadap Penggunaan Fasilitas Negara.
5. Bahwa selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mengingatkan
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur harus melakukan
Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan
dalam hal ini tanggal 28 September 2024, untuk meneliti keterpenuhan
syarat formal dan syarat materiil Laporan serta jenis dugaan pelanggaran,
sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020.
6. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Lampung Timur terhadap Laporan sebagaimana dimaksud, menyatakan
bahwa Laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak menemukan
adanya dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan, sehingga tidak
diregistrasi, hal ini selaras dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 9 Ayat (2) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa “Kajian awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti : b. jenis dugaan
pelanggaran”.
b. Penjelasan pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Walikota pada formular model A.4, yang menyatakan “Syarat
materiel (menganalisa waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan,
ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian
kejadian serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan, bukti – bukti yang
disampaikan oleh pelapor).”
c. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Tanggal 24 Oktober 2024,
pada huruf “D” Penyusunan Kajian Awal dalam Point 2 (dua) huruf e
menyebutkan “Kolom syarat materiel manganalisis waktu dan tempat
dugaan pelanggaran pemilihan,a da atau tidaknya dugaan pelanggran
pemilihan berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran
Pemilihan, bukti – bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Apabila
berdasarkan analisis tidak ditemukannya adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan, maka Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel.”
7. Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan
Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2024 di Provinsi Lampung, Dimana Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran berlaku sebagai PIC Tahapan Kampanye tersebut. Kegiatan ini
dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Koordinator Divisi
Pencegahan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
8. Bahwa terkait dengan ketidaksesuaian Pasal/Dasar Hukum pada surat
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-
04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status
Laporan, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung tidak memberikan
pendampingan sampai dengan teknis penyusunan surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud, karena Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Lampung Timur dianggap telah paham dan mengerti akan hal itu.
[2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai
berikut:
PIHAK TERKAIT TELAH MELAKSANAKAN SUPERVISI TAHAPAN PENCALONAN
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
1. Bahwa berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwenang:
a. Mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggaarakan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
b. Melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa pada masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur
Pemilhan Tahun 2024, KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi dan
pemantauan pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. Pada hari terakhir
pendaftaran hanya terdapat 1 pasangan calon yang mendaftar yang diusung oleh
9 (sembilan) partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat yaitu atas nama Ela
Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Jo. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten
Lampung Timur mengeluarkan Keputusan Nomor 1225 Tahun 2024 Tentang
Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lampung Timur, dimana perpanjangan pendaftaran dibuka pada
tanggal 2-4 September 2024.
4. Bahwa KPU Provinsi Lampung melakukan supervise dan pemantauan pada
perpanjangan pendaftaran pada tanggal 4 September 2024, pada Masa
Perpanjangan Pendaftaran tersebut terdapat 1 Bakal Pasangan Calon yang
mendaftar yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, yaitu atas nama M. Dawam
Rahardjo dan Ketut Erawan, namun berkas pendaftaran pasangan calon tersebut
dikembalikan karena tidak memenuhi syarat kelengkapan, selain itu Partai PDI
Perjuangan sebelumnya telah mengusung pasangan calon yang telah diterima
pendaftarannya yaitu pasangan calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Karena
pengembalian berkas pendaftaran tersebut, maka Bakal Pasangan Calon M.
Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan melakukan upaya hukum dengan
mengajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
5. Bahwa KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024
tanggal 11 September 2024, perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan
calon pada daerah dengan 1 (satu) pasangan calon, yang salah satu poin dalam
surat tersebut menyebutkan bahwa bagi parpol/gabungan parpol yang
mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi
sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa
pendaftaran 27-29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat
pemberitahuan pendaftaran yang ditandatangani diatas materai dan disampaikan
kepada pasangan calon dan parpol/gabungan parpol yang sebelumnya telah
mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa
pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024.
6. KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi dan pemantauan pada tanggal 12
September 2024, di mana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M.
Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan
kembali mengajukan pendaftaran Pasangan Calon, dan berdasarkan hasil
pemeriksaan berkas dinyatakan Lengkap, status pendaftaran diterima dan
diberikan tanda terima pendaftaran.
7. Bahwa KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi dan pemantauan terhadap
KPU Kabupaten Lampung Timur saat melakukan verifikasi administrasi terhadap
dokumen syarat calon atas pasangan calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan
mulai tanggal 12 s/d 16 September 2024. Pelaksanaan verifikasi administrasi
berpedoman kepada Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
8. Bahwa hasil supervise dan pemantauan terkait dokumen syarat calon berupa
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), penelitian dokumen memperhatikan
indikator kebenaran dokumen meliputi:
a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas
b. memuat informasi terkait calon
c. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,
berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
d. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat
pernyataan
e. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yang sah
dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, seluruh dokumen persyaratan
Pasangan Calon dinyatakan benar, dan dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian
persyaratan administrasi calon dinyatakan memenuhi syarat, dengan
menerbitkan Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 tanggal 15
September 2024 dan disampaikan kepada Partai Politik Pengusung dan Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur.
9. Bahwa KPU Provinsi Lampung melakukan supervise dan pemantauan terhadap
KPU Kabupaten Lampung Timur pada menetapkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lampung Timur untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 22
September 2024.
[2.7.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
PIHAK TERKAIT TELAH MELAKSANAKAN TAHAPAN PENCALONAN SESUAI
DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
1. Bahwa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan
Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur
telah mengumumkan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lampung Timur melalui pengumuman Nomor:507/PL.02.2-
Pu/1807/2024 tanggal 24 Agustus 2024. Adapun penerimaan pendaftaran
dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Lampung Timur. (Vide Bukti PT. 1)
2. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon (27 s/d
Agustus 2024) hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar yang
diusung oleh 9 (sembilan) Partai Politik dan dinyatakan memenuhi syarat yaitu
atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, sehingga merujuk kepada Pasal
135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Lampung Timur
mengeluarkan Keputusan Nomor 1225 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan
Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lampung Timur, dimana perpanjangan pendaftaran dibuka pada tanggal 2 s/d 4
September 2024.
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 60/PUU-XXII/2024
soal ambang batas perolehan suara sah partai politik peserta pemilu atau
gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota. Maka pada masa perpanjangan pendaftaran tersebut terdapat 1 Bakal
Pasangan Calon yang mendaftar yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan yang
pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 memperoleh
sebanyak 93.926 suara sah dari total 603.523 suara sah, atau telah memenuhi
syarat minimal 7,5 % suara sah sejumlah 45.265 suara, yaitu atas nama
M.Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, namun berkas pendaftaran pasangan
calon tersebut dikembalikan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur karena tidak
memenuhi syarat kelengkapan berkas, selain itu juga Partai PDI Perjuangan
sebelumnya telah mengusung pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya
yaitu Pasangan Calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Karena pengembalian
berkas tersebut Bakal Pasangan Calon M.Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan
melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur, akan tetapi dalam perjalanan prosesnya permohonan sengketa
tersebut dicabut.
4. Bahwa setelah masa perpanjangan Pendaftaran (2 s/d 4 September 2024)
berakhir, di Kabupaten Lampung Timur hanya terdapat 1 Pasangan Calon yang
pendaftarannya diterima. Selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor
2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024, perihal penerimaan
kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan 1 (satu) pasangan calon,
yang salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa bagi
parpol/gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon pada masa
perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon
yang berbeda pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran
dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran yang ditandatangani diatas
materai dan disampaikan kepada pasangan calon dan parpol/gabungan parpol
yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima
pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024.
5. Bahwa Selanjutnya berdasarkan surat dinas tersebut, KPU Kabupaten Lampung
Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1230 Tahun 2024 Tentang Jadwal
Dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana masa
penerimaan kembali pendaftaran yaitu ditetapkan pada tanggal 12 s/d 14
September 2024. (Vide Bukti PT.2)
6. Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung oleh Partai PDI
Perjuangan kembali mengajukan pendaftaran Pasangan Calon, dan berdasarkan
hasil pemeriksaan berkas dinyatakan Lengkap, status pendaftaran diterima dan
diberikan tanda terima pendaftaran.
7. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan verifikasi administrasi
terhadap dokumen syarat calon atas Pasangan Calon M. Dawam Rahardjo dan
Ketut Erawan mulai tanggal 12 s/d 16 September 2024. Pelaksanaan verifikasi
administrasi berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
8. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah meneliti kebenaran dokumen
persyaratan calon dengan indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.
9. Bahwa khusus terkait dokumen syarat calon berupa Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el), penelitian dokumen memperhatikan indikator kebenaran
dokumen meliputi:
a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
b. memuat informasi terkait calon;
c. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,
berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
d. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat
pernyataan;
e. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yang sah.
10. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi, seluruh dokumen persyaratan
Pasangan Calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dinyatakan benar, dan
dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian persyaratan administrasi calon
dinyatakan memenuhi syarat dengan menerbitkan Berita Acara Nomar
205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 tanggal 15 September 2024 dan disampaikan
kepada Partai Politik Pengusul dan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. (Vide
Bukti PT.3)
11. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur selanjutnya menyampaikan
Pemberitahuan dan mengumumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon oleh KPU Kabupaten Lampung Timur kepada masyarakat melalui
Pengumuman Nomor 579/PL.02.2-Pu/1807/2/2024 tanggal pengumuman 15
September 2024, untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat. (Vide
Bukti PT.4)
12. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa tanggapan masyarakat, tidak ada
masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Lampung
Timur.
13. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Lampung Timur menetapkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor
1245 TAHUN 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024.
(Vide Bukti PT.5)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Pengumuman Nomor:507/PL.02.2-Pu/1807/2/2024 tentang
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung
Timur 2024, tertanggal 24 Agustus 2024;
2. Bukti PT-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur
Nomor 1230 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan
Penerimaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024, tertanggal 11 September 2024;
3. Bukti PT-3 Berita Acara Nomor:205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024,
tertanggal 15 September 2024;
4. Bukti PT-4 Pengumuman Nomor 579/PL.02.2-Pu/1807/2/2024 tentang
Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun
2024, tertanggal 15 September 2024;
5. Bukti PT-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung
Timur Nomor 1245 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung
Timur Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu melakukan tindakan
yang tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dengan
mengeluarkan surat hasil kajian Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor:
269/PP.001/K.LA-04/09/2024 yang mencantumkan pasal yang tidak terkait dengan
laporan sebagai dasar hukum. Pengadu juga menganggap ada upaya mengelabui
dengan mencantumkan dan membacakan dasar hukum yang asal-asalan tersebut.
Kemudian tanggal 14 Oktober 2024 LSM Genta Lamtim in casu Pengadu mengirimkan
surat kepada Bawaslu Lampung Timur in casu Para Teradu dengan Nomor:
07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 perihal Mohon Klarifikasi, dan tanggal 25 Oktober 2024
Pengadu kembali mengirimkan surat Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024 perihal
Mohon Gelar Perkara atas laporan terkait Calon Bupati Lampung Timur atas nama
Dawam Rahardjo yang menggunakan alamat rumah dinas Bupati Lampung Timur.
Akan tetapi, terhadap dua surat a quo Para Teradu tidak membalasnya.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa
Para Teradu menerangkan pada hari Kamis, 26 September 2024 sekitar Pukul 14.30
WIB, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan dari Fauzi Ahmad terkait dengan dokumen pendaftaran bakal Calon Bupati
Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 atas nama M. Dawam Raharjo yang diduga
mendaftar menggunakan alamat rumah dinas dengan Laporan Nomor:
005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024. Bahwa bukti yang disampaikan Pelapor berupa
Rekaman Suara Sekretaris Disdukcapil Lampung Timur (yang berisi keterangan alamat
rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 atas nama
M. Dawam Raharjo) dan Video Keterangan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur
(yang berisi keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung
Timur Tahun 2024 atas nama M. Dawam Raharjo). Laporan tersebut pada pokoknya
mempersoalkan pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur atas nama M.
Dawam Raharjo ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 12
September 2024, yang diduga menggunakan alamat rumah dinas yang beralamatkan
di jalan lintas pantai timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana
Kabupaten Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran dengan mendatangi
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung
Timur untuk mengkonfirmasi alamat tersebut, dimana menurut Sekretaris Disdukcapil
alamat tersebut merupakan rumah dinas Bupati Lampung Timur. Kemudian dilakukan
penelusuran kembali dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dan
berdasarkan penjelasan komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur atas nama
Wanahari (bidang hukum) bahwa berkas dokumen Calon Bupati Lampung Timur atas
nama M. Dawam Raharjo yang digunakan untuk mendaftar beralamatkan di jalan
pantai lintas timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana
Kabupaten Lampung Timur (Bukti T-01). Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September
2024, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berkoordinasi dengan Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan pembahasan
terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut yang hasilnya Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur melakukan telaah terhadap Formulir Model A.1 beserta
bukti Pelapor dan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 paling lama
2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Selanjutnya, pada hari Sabtu
tanggal 28 September 2024, Pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
melakukan Pleno Penetapan Kajian Awal terhadap laporan Nomor
005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 sebagaimana Berita Acara Nomor:
209/HK.01.01/K.LA-04/09/2024 dengan kesimpulan laporan tersebut tidak
diregistrasi dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel (Bukti T-02). Bahwa
pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tidak meregister laporan tersebut
yakni alamat yang digunakan oleh M. Dawam Raharjo sebagai salah satu syarat
pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 tertera dalam identitas
kependudukan. Kemudian Pelapor menduga alamat tersebut merupakan bentuk
pelanggaran terhadap Penggunaan Fasilitas Negara. Terhadap hal a quo Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada Pasal 69 huruf h selengkapnya berbunyi,
“Dalam Kampanye dilarang: h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan
Pemerintah Daerah”, dan Pasal 70 Ayat (3) huruf b selengkapnya berbunyi, “Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus
memenuhi ketentuan: b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya”. Berdasarkan ketentuan tersebut Penggunaan Fasilitas Negara diatur
dalam ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilihan sehingga penggunaan alamat
rumah dinas yang tertera dalam identitas kependudukan sebagai salah satu syarat
pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 bukan merupakan
bentuk pelanggaran terhadap Penggunaan Fasilitas Negara sebagaimana ketentuan
Pasal 20 Ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
selengkapnya berbunyi, “Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: 3. KTP-el dengan NIK”. Bahwa berkenaan dengan hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun
2024, sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 205/PL.02.2-
BA/1807/2/2024, tanggal 15 September 2024, Calon Bupati dan Wakil Bupati atas
nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, S.H. dinyatakan Memenuhi Syarat,
termasuk didalamnya hasil penelitian persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati berupa KTP-el dengan NIK (Bukti T-03). Selain itu, dalam hal
Persyaratan Administrasi Calon telah dituangkan ke dalam berita acara dengan
menggunakan formulir Model BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK, dimana seluruh
dokumen dan indikator persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lampung Timur telah dinyatakan benar dan kesimpulan hasil penelitian persyaratan
administrasi calon dinyatakan Memenuhi Syarat. Bahwa karena laporan tidak
diregistrasi, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengumumkan Status
Laporan yang di ditempatkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur dan mengirimkan surat pengantar pemberitahuan Status Laporan
yang tidak diregister dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, tanggal 28
September 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan (Bukti T-05).
Bahwa terkait ketidaksesuaian Pasal/Dasar Hukum yang tercantum pada surat
a quo, telah dilakukan Koreksi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur, dimana terhadap hasil koreksi surat tersebut Frasa “Pasal 48 Ayat 2 Huruf A
Undang-Undang” yang diubah dengan bahwa terhadap laporan Pelapor tidak
diregistrasi dikarenakan Laporan a quo Tidak Memenuhi Syarat Materiel. Bahwa
dikarenakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sedang
melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana Undangan dalam Surat Ketua Bawaslu
Republik Indonesia Nomor: 1221/OT.07/K1/09/2024 tanggal 26 September 2024,
perihal Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam
Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 (Gelombang I), yang dilaksanakan pada hari Jum’at s.d. Senin, tanggal 27
s.d. 30 September 2024, bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Kota Denpasar, Bali
dan Undangan kegiatan dalam Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor:
364/PM.00.01/K.LA/09/2024, tanggal 26 September 2024, perihal Rapat Koordinasi
Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari Sabtu,
tanggal 28 September 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, maka
Teradu I memerintahkan kepada staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
yang menyusun surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 untuk menggunakan
tanda tangan ketua dalam bentuk Scan (Bukti T-06). Akan tetapi, dalam surat tersebut
terdapat kesalahan oleh Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana
surat yang telah diberikan tanda tangan tersebut merupakan surat yang belum
diperbaiki sebagaimana hasil Koreksi Teradu I. Kemudian, tanggal 7 Oktober 2024
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, LSM Genta Lampung Timur
bertemu dengan Bawaslu Kabupaten Lmapung Timur dalam rangka mempertanyakan
perihal Pasal yang tercantum pada surat pemberitahuan status laporan. Pada
pertemuan tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur memberikan jawaban dan
penjelasan terhadap pencantuman Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Pemilihan
pada Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 terdapat Kesalahan Pengutipan
Pasal, kemudian Bawaslu Kabupaten Lampung Timur memberikan surat perbaikan
kepada Pelapor dengan nomor: 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 perihal
Perbaikan/Ralat Surat Nomor 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang
Pemberitahuan Status Laporan, namun Pelapor menolak surat tersebut. Surat
perbaikan tersebut juga telah ditempelkan di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur (Bukti T-07). Sehingga berkenaan dengan Surat Genta Lam-Tim
Kabupaten Lampung Timur Nomor: 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024, tanggal 14 Oktober
2024, perihal Mohon Klarifikasi dan Surat Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024,
tanggal 25 Oktober 2024, perihal Mohon Gelar Perkara menurut Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur in casu Para Teradu sudah dijelaskan pada pertemuan tanggal 7
Oktober 2024 sebagaimana uraian di atas.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta
dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu tidak hadir dalam
sidang pemeriksaan dengan tidak memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan, “Dalam hal
Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil
persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan”. Dengan demikian, sidang pemeriksaan
tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], pada pokoknya Para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu melakukan tindakan yang
tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dengan
mengeluarkan surat hasil kajian Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor:
269/PP.001/K.LA-04/09/2024 yang mencantumkan pasal yang tidak terkait dengan
laporan sebagai dasar hukum dan tidak membalas 2 (dua) surat dari LSM Genta
Lamtim in casu Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari
Kamis tanggal 26 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur in casu Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
dengan Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 dari Pelapor Fauzi Ahmad
terkait dengan dokumen pendaftaran bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur
Tahun 2024 atas nama M. Dawam Raharjo yang diduga menggunakan alamat rumah
dinas Bupati Lampung Timur (vide Bukti P-1). Laporan a quo pada pokoknya
mempersoalkan pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur atas nama M.
Dawam Raharjo ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 12
September 2024, yang diduga menggunakan alamat di Jalan Lintas Pantai Timur, RT
007/RW 004, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
yang berdasarkan hasil penelusuran Pengadu ke Disdukcapil Kabupaten Lampung
Timur, sebagaimana penjelasan Sekretaris Disdukcapil, alamat tersebut merupakan
rumah dinas Bupati Lampung Timur (vide Bukti T-01). Bahwa dalam laporannya,
pelapor mengajukan bukti berupa rekaman suara Sekretaris Disdukcapil Kabupaten
Lampung Timur yang berisi keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati
Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 a.n. M. Dawam Raharjo dan video keterangan
Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur yang berisi keterangan alamat rumah dinas
bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 a.n. M. Dawam Raharjo.
Bahwa menurut Pelapor in casu Pengadu, M. Dawam Raharjo selaku Calon Bupati
Petahana Kabupaten Lampung Timur dianggap telah menggunakan fasilitas negara
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024.
Bahwa menindaklanjuti laporan Pengadu, pada tanggal 28 September 2024,
pukul 14.00 WIB, Para Teradu melakukan Pleno Penetapan Kajian Awal melalui zoom
meeting sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 209/HK.01.01/K.LA-
04/09/2024 dengan kesimpulan laporan tidak diregistrasi dikarenakan Tidak
Memenuhi Syarat Materiil (vide Bukti T-2). Menurut Para Teradu kesimpulan tersebut
diambil berdasarkan fakta bahwa alamat rumah dinas yang digunakan oleh M. Dawam
Raharjo sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur
Tahun 2024 adalah alamat yang tercantum dalam KTP-el. Sedangkan terhadap dugaan
pencantuman alamat rumah dinas sebagai bentuk pelanggaran penggunaan fasilitas
negara, Para Teradu menerangkan bahwa larangan penggunaan fasilitas negara diatur
dalam ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 69
huruf h Undang-Undang Pemilihan yang menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: h.
menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”, dan Pasal 70
ayat (3) huruf b yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang
sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: b. dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya”. Bahwa menurut Para Teradu, pencantuman
alamat rumah dinas Bupati Lampung Timur juga telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2)
huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang
menyatakan, “Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 3.
KTP-el dengan NIK”. Bahwa terungkap pula fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait
KPU Kabupaten Lampung Timur, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, seluruh
dokumen persyaratan Pasangan Calon Bupati Lampung Timur atas nama M. Dawam
Rahardjo dan Ketut Erawan dinyatakan benar dan disimpulkan hasil penelitian
persyaratan administrasi calon dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 tanggal 15 September 2024
(vide Bukti T-03 dan Bukti PT-3). Bahwa setelah melakukan rapat pleno, Para Teradu
mengumumkan Status Laporan yang ditempel di papan pengumuman Kantor Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur dan mengirimkan surat pengantar pemberitahuan Status
Laporan yang tidak diregister dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, perihal
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu melalui pesan Whatsapp (vide Bukti
T-05).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu melakukan
Pleno Penetapan Kajian Awal terhadap Laporan Nomor:
005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 melalui Zoom Meeting dikarenakan sedang
melaksanakan tugas kedinasan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Adapun Teradu
I, Teradu III, dan Teradu V menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi
Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan
Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Gelombang I), yang
dilaksanakan hari Jumat s.d. Senin, tanggal 27 s.d. 30 September 2024, bertempat di
Hotel Prime Plaza Sanur, Kota Denpasar, sebagaimana Undangan dalam Surat Ketua
Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1221/OT.07/K1/09/2024 tanggal 26 September
2024. Sedangkan Teradu II dan Teradu IV menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi
Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan hari Sabtu, tanggal
28 September 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 364/PM.00.01/K.LA/09/2024, tanggal
26 September 2024 (vide Bukti T-06). Sehingga saat itu Teradu I memerintahkan staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang menyusun Surat Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 agar tanda tangan ketua in casu Teradu I
menggunakan tanda tangan scan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tanggal 7 Oktober 2024,
Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dan bertemu Para
Teradu untuk menanyakan pasal yang tercantum dalam Surat Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 (vide Bukti P-2). Dalam pertemuan tersebut, Para
Teradu baru menyadari bahwa Pasal 48 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemilihan
masih tercantum sebagai dasar hukum bahwa laporan a quo tidak memenuhi syarat
materiil dugaan pelanggaran Pemilihan. Padahal berdasarkan keterangan Teradu II
bahwa pada saat pelaksanaan rapat pleno penetapan kajian awal, draf surat yang
dibuat oleh staf Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah dikoreksi Para Teradu dan
pencantuman Pasal 48 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemilihan sudah dihilangkan.
Dalam pertemuan tanggal 7 Oktober 2024 tersebut, Para Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan kepada Pelapor in casu Pengadu bahwa pencantuman Pasal 48 ayat 2
huruf a Undang-Undang Pemilihan merupakan kesalahan pengutipan pasal dan surat
tersebut merupakan surat yang belum diperbaiki sebagaimana hasil koreksi. Kemudian
Para Teradu memberikan surat perbaikan kepada Pengadu dengan Nomor:
280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 perihal Perbaikan/Ralat Surat Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, namun
Pengadu menolak surat tersebut. Bahwa surat perbaikan tersebut juga telah
ditempelkan di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur (vide Bukti T-
07).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Oktober 2024,
Pengadu mengirimkan Surat Nomor: 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 perihal Mohon
Klarifikasi kepada Para Teradu yang pada pokoknya Pengadu mempertanyakan
kebenaran alamat rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran
Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 dan meminta bunyi Pasal 48 ayat (2) huruf
a Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti P-3). Akan tetapi, Para Teradu tidak membalas
surat tersebut. Kemudian tanggal 25 Oktober 2024, Para Teradu kembali menerima
Surat dari Pengadu dengan Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024, perihal Mohon
Gelar Perkara yang pada pokoknya Pengadu dan Para Teradu melakukan gelar perkara
terkait Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 (vide Bukti P-4). Para Teradu
mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak membalas 2 (dua) surat
Pengadu tersebut karena menurut Para Teradu secara substansi sudah dijelaskan pada
pertemuan tanggal 7 Oktober 2024 dan surat perbaikan juga sudah diberikan kepada
Pengadu. Selain itu, tidak ada ketentuan dalam peraturan Bawaslu yang mengatur
tentang gelar perkara terhadap hasil penanganan laporan.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa
Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Para Teradu
dalam menangani laporan a quo telah melakukan serangkaian penanganan
pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan prosedur mulai dari menyusun kajian awal,
melakukan rapat pleno, sampai dengan penerbitan status laporan. Bahwa terhadap
kekeliruan pencantuman pasal dalam Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024
tertanggal 28 September 2024 telah dijelaskan oleh Para Teradu kepada Pengadu dalam
pertemuan tanggal 7 Oktober 2024 dan telah diterbitkan Surat Nomor:
280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 perihal Perbaikan/Ralat Surat Nomor:
269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 7
Oktober 2024. Bahwa DKPP menilai kekeliruan pencantuman tersebut bukan terjadi
karena tindakan Para Teradu yang tidak profesional atau tidak cermat, akan tetapi
murni karena kesalahan teknis yang mana sebenarnya telah dilakukan koreksi atau
ralat pada pleno tanggal 28 Sepember 2024. Sedangkan terhadap 2 (dua) surat yang
disampaikan Pengadu pada tanggal 14 Oktober 2024 dan 25 Oktober 2024, DKPP
menilai Para Teradu telah menjawab dan menjelaskan substansi 2 (dua) surat tersebut
dalam pertemuan tanggal 7 Oktober 2024. Para Teradu juga telah menerbitkan surat
ralat pemberitahuan status laporan pada tanggal 7 Oktober 2024. Akan tetapi, DKPP
perlu mengingatkan Para Teradu guna untuk memberikan pelayanan publik yang baik
serta memastikan adanya transparansi dalam pelaksanaan tugas Bawaslu agar
kedepannya Para Teradu dapat membalas secara tertulis apabila terdapat surat yang
disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut penting dilakukan
untuk menghindari syakwasangka negatif masyarakat terkait pelaksanaan tugas
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Dengan demikian DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.