III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 10-P/L-
DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2023, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Dander untuk pemilu 2024. Setelah pengumuman hasil
wawancara Pengadu dinyatakan tidak masuk 10 (sepuluh) besar. Hal ini
disebabkan terdapat 2 (dua) nama yang tidak memiliki pengalaman sebagai
penyelenggara pemilu, walaupun sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) tetapi berada pada rangking 6 (enam) dan 9 (sembilan) dari 10
(sepuluh) besar;
2. Bahwa setelah Pengadu menanyakan hal tersebut kepada Teradu II, tetapi tidak
ada jawaban atau penjelasan. Setelah itu Pengadu melaporkan masalah itu kepada
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
melakukan rapat pleno. Kemudian Pengadu mendapat surat balasan dari Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan kelengkapan bukti materiil yaitu:
a. Melampirkan bukti daftar nilai hasil tes wawancara calon PPK Dander; dan
b. Melampirkan bukti petunjuk pengalaman kepemiluan dari peserta yang masuk
dalam 10 (sepuluh) besar calon PPK Dander.
3. Bahwa setelah Pengadu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
untuk melengkapi bukti materiil. Pengadu berupaya untuk menemui Para Teradu,
Namun Pengadu tidak menemukan Para Teradu, karena menurut informasi Para
Teradu sedang mengikuti kegiatan di Kota Malang. Pengadu meminta kepada
petugas KPU Kabupaten Bojonegoro agar memberikan nomor Whatsapp Teradu III.
Kemudian Pengadu menghubungi Teradu III melalui Whatsapp, setelah
pembicaraan tersebut Pengadu hanya mendapatkan daftar nilai atau informasi
mengenai nilai. Pengadu mendapat nilai terendah dari peserta yang mengikuti tes
wawancara (peringkat 14), nilai pengetahuan kepemiluan 60, nilai komitmen 50
dan nilai rekam jejak 50 total nilai 160. Pengadu belum mendapat penjelasan
mengenai alasan tidak masuk 10 besar, meskipun ada 2 (dua) peserta yang tidak
memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu namun menempati rangking 6
(enam) dan 9 (semilan). Sedangkan Pengadu sudah 3 (tiga) kali bekerja sebagai
penyelenggara pemilu yakni 2 (dua) kali KPPS dan 1 (satu) kali PPS. Jika dilihat
dari usia Pengadu yaitu 40 tahun, tingkat Pendidikan S1 dan berpengalaman
dalam kepemiluan telah memenuhi syarat wajib untuk mengikuti rekrutmen PPK,
seharusnya nilai Pengadu tidak serendah itu saat mengikuti rekrutmen PPK.
Namun Pengadu mendapatkan nilai peringkat terendah dari 14 peserta yang hadir
dalam tes wawancara;
4. Bahwa Pengadu kemudian mendatangi rumah dua peserta yang tidak memiliki
pengalaman kepemiluan (ranking 6 dan 9 dari 10 besar nilai tes wawancara) untuk
meminta daftar riwayat hidup yang diupload di SIAKBA, namun hasilnya nihil
(tidak diberikan);
5. Bahwa Pengadu kemudian menjelaskan kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
tidak bisa melengkapi bukti materiil. Menanggapi penjelasan Pengadu, Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro tidak dapat memproses/melanjutkan laporan tanpa ada
bukti materiil. Selain itu Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memiliki kewenangan
yang terbatas. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyarankan Pengadu agar
melapor ke DKPP. Setelah Pengadu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro, dalam batas waktu penyerahan bukti materiil yang menyatakan bahwa
laporan tidak bisa diregistrasi dan Pengadu melaporkan ke DKPP;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan hasil tes wawancara PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 Kabupaten
Bojonegoro;
2. Mengulang kembali tes wawancara PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 Kabupaten
Bojonegoro;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Memutus perkara ini dengan seadil-adilnya; dan
5. Apabila Majelis sidang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor 748/PP.04-SD/3522/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
2. P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022
3. P-3 Surat pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
4. P-4 Data nilai Wawancara Salahudin Raharjo
5. P-5 Sertifikat Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2019
6. P-6 Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
atas nama Salahudin Raharjo
7. P-7 Surat Pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
8. P-8 Formulir Penilaian Wawancara
9. P-9 Video
10. P-10 Bukti pesan Whatsapp dengan KPU Bojonegoro
11. P-11 Video laporan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
12. P-12 Berita Media
13. P-13 Video Klarifikasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Bojonegoro
14. P-14 Berita Media
15. P-15 Video percakapan Pengadu dengan Teradu III
16. P-16 Bukti Pesan Whatsapp dengan Komisioner KPU Bojonegoro
17. P-17 Video
18. P-18 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor: 748/PP.04-SD/3522/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
19. P-19 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor: 15/PP.04-SD/3522/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
20. P-20 Bukti Foto Seleksi Wawancara
21. P-21 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor: 81/PP.04-SD/3522/2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS untuk
Pemilu Tahun 2024
22. P-22 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor: 83/PP.04-SD/3522/2022
tentang Perubahan Pengumuman Nomor: 81/PP.04-SD/3522/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS untuk
Pemilu Tahun 2024
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023, terungkap
fakta-fatka sebagai berikut:
1. Bukti Para Teradu T-11, T-12 dan T-13 bertentangan dengan Keputusan Komisi
Pemiluhan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 Hal 15 huruf b. Menerima masukan
dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi
sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi tertulis. pengaduan
masyarakat tersebut masuk setelah tes wawancara berakhir, T-11 tanggal 14
Desember 2022, T-12 tanggal 13 Februari 2024, T-13 tanggal 14 Desember
2022, jelas tertulis di T-5 Pengumuman tertulis tertanggal 7 Desember 2022
(Bukti T11, T-12 dan T-13 tidak berkekuatan hukum dan gugur dengan
sendirinya) terlebih surat masukan masyarakat tersebut tidak dilengkapi
identitas dan alat bukti sebagai pelaporan (Standar Aturan Surat Masukan
Masyarakat);
2. Bukti Para Teradu T-11, T-12 dan T-13 Bertentangan dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 halaman 72 Jadwal Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan (perpanjangan pendaftaran) angka 8 (delapan)
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK terjadwal
tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, pengaduan
masyarakat tersebut T-11 tanggal 14 Desember 2022, T-12 tanggal 13 Februari
2024, T-13 Tanggal 14 Desember 2022, apa yang disampaikan Teradu dan pihak
terkait Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Ibu Rochani bahwa pengaduan
diterima sebelum H-1 adalah tidak berdasar peraturan, tidak jujur, tidak
akuntabel dan tidak teliti dalam membaca peraturan ada;
3. Bukti Para Teradu T-13 didalam notulensi rapat tim Pokja Pembentukan Badan
Adhoc dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro nomor 4
disebutkan “Anggota Pokja dari Kepolisian membenarkan adanya surat yang
diterima KPU Kabupaten Bojonegoro tertanggal 13 Desember 2022, atas
dilaporkannya Saudara Salahudin Raharjo di Polsek Ngasem Pada Tahun 2017
terkait dugaan asusila” bertentangan dengan T-1 dan T-2 yang mana disebutkan
bahwa salah satu syarat menjadi Penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK
adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dalam kebenarannya
Pengadu hanya dilaporkan dan laporan tersebut telah dicabut, tidak sampai
P21/Sidang/Vonis. Tanggal yang disebut dalam T-13 surat yang diterima KPU
Kabupaten Bojonegoro tertanggal 13 Desember 2022 bertentangan dengan T-12
surat tertanggal 13 Februari 2024. T-13 merupakan bukti kuat terjadinya
penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan Tim Pokja Pembentukan Badan
Adhoc dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro, yang mana
tidak akuntabel, tidak berkekuatan hukum, tidak professional, tidak teliti
mengikuti peraturan yang ada dalam hasil rapat pokja tahapan pembentukan
badan Adhoc pemilu tahun 2024 pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022;
4. Bukti Para Teradu T-14 dan T-15 yang mana T-15 tidak hadir dalam
persidangan dan terbukti dalam persidangan tidak sesuai dengan apa yang
disangkakan kepada Pengadu yang secara otomatis keterangan tersebut tidak
bisa dipertanggung jawabkan/ditolak, untuk T-14 secara otomatis tertolak/batal
karena terbukti jelas dipersidangan tidak seperti yang disangkakan kepada
Pengadu;
5. Bukti Para Teradu T-10 tanggal 12 Desember 2022 tertulis nilai pengetahuan
kepemiluan 60, komitmen 50 dan rekam jejak 50 adalah bukti bahwa nilai
Pengadu tidak dikurangi/tergradasi laporan masyarakat T-11 Tanggal 14
Desember 2022, T-12 tanggal 13 Februari 2024 dan hasil rapat pokja T-13
tanggal 14 Desember 2022, bukti kuat Para Teradu telah melakukan rekayasa
nilai dengan segala cara walaupun bertentangan dengan peraturan yang ada;
6. Bukti Para Teradu T-17 sama dengan Bukti Pengadu P-18 yang mana adalah
Pengumuman Penilaian Hasil tes wawancara PPK Pemilu 2024 yang resmi
diumumkan KPU Kabupaten Bojonegoro itu sebagian besar yang terpilih menjadi
PPK (Nomor urut 1 sampai 5) adalah sesuai Abjad bertentangan dengan aturan
Urut nilai tertinggi dengan rincian sebagai berikut :
- 5 Kecamatan (Gayam, Kedewean, Kepohbaru, Ngasem, dan Sugihwaras) 1
Nama Tidak Urut Abjad
- 1 Kecamatan (Sumberejo) 2 Nama Tidak Urut Abjad
- 1 Kecamatan (Sukosewu) 3 Nama Tidak Urut Abjad
- 3 Kecamatan (Tambakrejo, temayang, dan Trucuk) 5 Nama Tidak Urut Abjad
- 18 Kecamatan mutlak 100% urut abjad
7. Dikatakan Para Teradu bahwa itu nilai tertinggi ke terendah bisa urut abjad
adalah kebetulan yang mana adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi, bukti
kuat adanya rekayasa nilai didalamnya (tidak jujur, tidak adil, tidak
professional, tidak berkekuatan hukum, tidak akuntabel) dan apa yang
disampaikan Para Teradu dan pihak terkait KPU Provinsi Jawa Timur Ibu
Rochani bahwa proses rekrutmen PPK Pemilu 2024 Kabupaten Bojonegoro telah
sesuai dengan peraturan yang ada, telah terbukti terbantahkan dalam fakta-
fakta persidangan;
8. Keterangan Saksi Teradu atas nama Mohamad Syaifudin Panwascam Dander
2017-2019 dalam persidangan terbukti tidak benar secara keseluruhan, setelah
mendengar jawaban dari Pengadu juga tidak berani membantah/menyanggah;
9. Disebutkan jawaban Para Teradu pada nomor 9 (Sembilan) dan 14 (empat belas)
bertentangan dengan fakta persidangan bahwa nilai tes Computer Assisted Test
(CAT) terputus dengan nilai wawancara, yang mana seharusnya nilai peserta tes
wawancara dalam rekam jejak pengalaman pemilu seharusnya Pengadu
mendapatkan nilai yang lebih tinggi dari pada yang belum berpengalaman sama
sekali;
10. Disebutkan jawaban Para Teradu nomor 15 bahwa Pengadu tidak dapat
menjawab pertanyaan, terbukti dalam persidangan Para Teradu tidak ingat
pertanyaan yang diberikan, dan Para Teradu mengatakan bahwa dalam tes
wawancara semua peserta diberi pertanyaan yang sama (ada draf pertanyaan)
yang membutuhkan waktu sekitar 30 menit;
11. Bukti P-13 dan P-14, tanggal 16 Desember 2022 pada media massa/cetak Radar
Bojonegoro-Jawa Pos, Teradu III Pak Mustofirin klarifikasi bahwa nilai para
peserta wawancara dimasukkan ke aplikasi sistem informasi anggota KPU dan
Badan Adhoc (SIAKBA). Pernyataan bahwa para calon PPK memiliki akun
SIAKBA dan bisa mengakses nilainya adalah tidak benar (informasi palsu),
sesuai Keputusan KPU Nomor: 476 Nomor 2022 Teknis Pelaksanaan
Penggunaan SIAKBA, terkait Tahapan Wawancara, halaman 60 calon anggota
PPK dan PPS mengecek hasil wawancara. lulus/tidak lulus/Menunggu
Persetujuan adalah Hasil bukan nilai. Maka kalimat “dapat mengakses nilainya”
berarti berhubungan dengan angka;
12. P-19 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Pemilu 2024 Kabupaten
Bojonegoro tidak sesuai peraturan KPU karena pada setiap Desa nama pendaftar
diumumkan tidak sesuai urutan abjad (tidak akuntabel, tidak berkepastian
hukum, tidak teliti dan tidak tertib);
13. Dalam tes wawancara PPS Pemilu 2024, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro
melakukan hal yang berbeda dengan tes wawancara PPS tahun 2018, yang
mana secara keilmuan, penalaran, kewajaran dan etik dianggap tidak logis
untuk dilakukan (tidak efektif dan tidak efisien), bagaimana bisa tes wawancara
tersebut dilakukan dengan menguji tiap desa perwakilan 1 (satu) orang dan
diadu dengan berbeda-beda desa (P-20), sebagai contoh 1 (satu) komisoner
menguji 8 (delapan) peserta dari berbeda-beda desa, seharusnya kalau ingin
mengambil 3 (tiga) yang terbaik tiap desa memakai cara wawancara PPS tahun
2018 yaitu menguji dan mengadu keilmuan peserta satu desa secara bersama-
sama;
14. P-17 Video tersebut saya rekam tanggal 25 Januari 2023, pengumuman dan
penetapan PPS tanggal 23 Januari 2023 (P-21 dan P-22). Dalam PKPU Nomor:
534 Tahun 2022 Perihal Penggunaan SIAKBA mengenai Tahapan penetapan
Anggota PPK dan PPS huruf e halaman 61 disebutkan bahwa saat Calon anggota
PPK dan PPS yang terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Kabupaten/Kota maka
calon anggota PPK dan PPS sudah dapat melihat hasil seleksi wawancara PPK
dan PPS dalam SIAKBA. Kenyataan di lapangan : dicek SIAKBA masih belum
ada hasil seleksi wawancara PPS (Menunggu Persetujuan Hasil);
15. KPU Kabupaten Bojonegoro mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara
Calon Anggota PPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 2 (dua) kali,
selisih tiga jam, pada tanggal 23 Januari 2023 yaitu nomor 81 (P-21) Jam 20.00
WIB dan nomor 83 (P-22) Jam 23.00 WIB yang mana besoknya tanggal 24
Januari 2023 jam 08.00 WIB dilaksanakan pelantikan, pengambilan
sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas, selisih 9 jam dari
pengumuman kedua.
Dalam pengumuman kedua ada perubahan penambahan diantaranya:
1) Kec. Balen Desa Bulakno dari 5 menjadi 6
2) Kec. Balen Desa Kedungdowo dari 5 menjadi 6
3) Kec. Balen Desa Margomulyo dari 5 menjadi 6
4) Kec. Balen Desa Mayangkawis dari 5 menjadi 6
5) Kec. Balen Desa Sekaran dari 5 menjadi 6
6) Kec. Baureno Desa Banjaran dari 4 menjadi 6
7) Kec. Baureno Desa Baureno dari 5 menjadi 6
8) Kec. Baureno Desa Kadungrejo dari 5 menjadi 6
9) Kec. Bojonegoro Desa Campurejo dari 5 menjadi 6
10) Kec. Gayam Desa Begadon dari 5 menjadi 6
11) Kec. Gondang Desa Sambongrejo dari 5 menjadi 6
12) Kec. Kalitidu Desa Panjunan dari 5 menjadi 6
13) Kec. Kanor Desa Bakung dari 5 menjadi 6
14) Kec. Kanor Desa Changaan dari 4 menjadi 6
15) Kec. Kanor Desa Nglarangan dari 5 menjadi 6
16) Kec. Kanor Desa Simorejo dari 5 menjadi 6
17) Kec. Kapas Desa Wedi dari 5 menjadi 6
18) Kec. Kasiman Desa Sidomukti dari 5 menjadi 6
19) Kec. Kedungadem Desa Duwel dari 5 menjadi 6
20) Kec. Kedungadem Desa Kendung dari 5 menjadi 6
21) Kec. Kedungadem Desa Tondomulo dari 5 menjadi 6
22) Kec. Kepohbaru Desa Karangan dari 5 menjadi 6
23) Kec. Kepohbaru Desa Mudung dari 5 menjadi 6
24) Kec. Kepohbaru Desa Nglumber dari 5 menjadi 6
25) Kec. Malo Desa Sukorejo dari 5 menjadi 6
26) Kec. Ngasem Desa Butoh dari 5 menjadi 6
27) Kec. Ngasem Desa Tengger dari 5 menjadi 6
28) Kec. Ngasem Desa Trenggulunan dari 5 menjadi 6
29) Kec. Ngraho Desa Luwihaji dari 5 menjadi 6
30) Kec. Purwosari Desa Tlatah dari 5 menjadi 6
31) Kec. Sekar Desa Klino dari 4 menjadi 6
32) Kec. Sekar Desa Miyono dari 5 menjadi 6
33) Kec. Sugihwaras Desa Alasgung dari 5 menjadi 6
34) Kec. Sukosewu Desa Jumput dari 5 menjadi 6
35) Kec. Sukosewu Desa Purwoasri dari 5 menjadi 6
36) Kec. Sumberejo Desa Butoh dari 5 menjadi 6
37) Kec. Sumberejo Desa Pekuwon dari 5 menjadi 6
38) Kec. Tambakrejo Desa Napis dari 5 menjadi 6
39) Kec. Tambakrejo Desa Tambakrejo dari 5 menjadi 6
40) Kec. Temayang Desa Bakulan dari 5 menjadi 6
41) Kec. Temayang Desa Pandantoyo dari 5 menjadi 6
Ada 41 perubahan penambahan, terbukti metode tes wawancara PPS yang
dilakukan tidak efektif efisien melanggar ketentuan Wawancara Calon Anggota
PPK dan PPS PKPU No 534 Tahun 2022 Halaman 18 angka 8 huruf d,
menimbulkan gejolak di masyarakat dan prasangka buruk, bisa dilihat di
Instagram KPU Kabupaten Bojonegoro ramai komentar dalam menanggapi
pengumuman PPS yang pertama Nomor 81, akhirnya KPU Kabupaten
Bojonegoro memilih tidak mengumumkan di Instagram pengumuman pps yang
kedua Nomor 82;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan
Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
selanjutnya disebut sebagai Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas
setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan
dalam pengaduan atau laporan Pengadu;
2. Bahwa substansi pengaduan atau laporan Pengadu, sebagaimana tercantum
dalam Surat Panggilan Sidang Nomor: 199/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 dengan
poin pokok pengaduan adalah:
a. Para Teradu diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan
tidak berintegritas, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil, tidak selektif, dan
melanggar sumpah/janji anggota KPU dalam memberi nilai peserta tes
wawancara PPK Dander 2024;
b. Bahwa Para Teradu diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 2 (huruf a
dan c) dan Pasal 6 ayat 3 (huruf f dan i), Pasal 7 ayat 1, Pasal 15, Pasal 16
dan Pasal 19(huruf a dan b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa dalil-dalil Pengadu diatas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak
beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut;
4. Bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Para Teradu sudah
mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota;
5. Bahwa pada tanggal 20 November 2022 Para Pihak Teradu mengeluarkan
pengumuman berdasarkan Surat Nomor: 673/PP.04.1-Pu/3522/2022 Tentang
Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Umum tahun 2024;
6. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 KPU Kabupaten Bojonegoro menetapkan
melalui Surat Nomor: 707/PP.04-SD/3522/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Administrasi PPK Untuk Pemilihan Umum tahun 2024, yang didalamnya tertuang
Hasil Seleksi Administrasi Panitia PPK Dander untuk Pemilihan Umum Tahun
2024;
7. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2022 KPU Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan
Surat Nomor: 717/PP.04-SD/3522/2022 Tentang Lokasi dan Jadwal CAT Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
8. Bahwa didalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor:
123/PL.02.6/BA/05/2022 terdapat hasil nilai tes CAT semua peserta yang
mengikuti Tes Tertulis dan saudara Salahudin Raharjo/Pengadu yang
beranggapan sudah berpengalaman menjadi Penyelenggara Pemilu menempati
peringkat ke-12 (dua belas) dari 15 (lima belas) peserta yang berhak mengikuti
Test Wawancara;
9. Bahwa Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani yang menurut Pengadu tidak
berpengalaman dalam penyelenggaraan kepemiluan, faktanya Fajar Ilham Hanafi
mendapat nilai CAT peringkat ke 2 (dua) dan Kintan Devi Febriani peringkat ke 4
(empat) dari 15 (lima belas) peserta yang berhak mengikuti tes wawancara;
10. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022 KPU Kabupaten Bojonegoro membuat
ketetapan melalui Surat Nomor: 728/PP.04-SD/3522/2022 Tentang Penetapan
Hasil seleksi Tes Tertulis PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang di
dalamnya tertuang Hasil Tes Tertulis PPK Dander untuk Pemilihan Umum Tahun
2024;
11. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor:
728/PP.04-SD/3522/2022 tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 12 sampai
dengan 13 Desember 2022. Untuk Tes Wawancara Kecamatan Dander terjadwal
pada tanggal 12 Desember bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro;
12. Bahwa dalam pelaksanaan Tes Wawancara PPK, KPU Kabupaten Bojonegoro
mempedomani Keputusan KPU nomor: 476 Tahun 2022 tanggal 15 November
2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Sebelum Dilakukan Perubahan
Nomor: 534 Tahun 2022 dan Perubahan Kedua Nomor 67 Tahun 2023.
13. Bahwa para teradu dalam memberikan penilaian tes wawancara, mempunyai
standarisasi nilai yang sama untuk semua peserta sesuai Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 dengan materi tes wawancara meliputi:
a. Pengetahuan Kepemiluan;
b. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
c. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
d. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. (Bukti T7. Keputusan KPU
nomor: 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II
Poin 8)
14. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengapa rangking nomor 6 (enam) atas nama
Fajar Ilham Hanafi dan rangking 9 (sembilan) atas nama Kintan Devi Febriani
adalah peserta yang belum memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu
masuk dalam 10 (sepuluh) besar. Dalam hal ini, Fajar Ilham Hanafi dan Kintan
Devi Febriani mempunyai nilai CAT di urutan ke 2 (dua) dan ke 4 (empat)
sedangkan Pengadu yang sudah beberapakali menjadi penyelenggara pemilu
berada di urutan ke 12 (dua belas);
15. Bahwa dalam pelaksanaan wawancara Pengadu yang menurut penilaian Pengadu
sendiri sudah berpengalaman, justru tidak tepat dalam menjawab pertanyaan-
pertanyaan yang diberikan oleh pewawancara. Padahal Pengadu pernah menjadi
PPS dalam Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan
Wakil Gubernur Tahun 2018 serta Pemilu Tahun 2019. Selain itu Pengadu juga
pernah menjadi anggota KPPS Tahun 2009 dan 2014. Semestinya dengan
beberapa kali menjadi penyelenggara pemilu tersebut, Pengadu bisa menjawab
dengan tepat dan lebih baik;
16. Bahwa KPU Kabupaten Bojonegoro mendapat tanggapan masyarakat melalui
helpdesk KPU Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 14 Desember 2022 terkait
Pengadu yang menerangkan, bahwa Pengadu mempunyai rekam jejak kurang
baik saat menjadi KPPS maupun PPS Desa Sumberarum;
17. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 terdapat aduan masyarakat yang dikirim
dalam bentuk surat ke KPU Kabupaten Bojonegoro menerangkan Pengadu pernah
dilaporkan ke pihak kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana asusila pada
Tahun 2017 di wilayah hukum Polres Bojonegoro;
18. Bahwa dalam rapat Pokja pembentukan badan Adhoc tanggal 14 Desember 2022,
yang melibatkan diantaranya KPU Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro, Kepolisiahelpden Resor
Bojonegoro, mengkonfirmasi terkait pengaduan masyarakat yang masuk di KPU
Kabupaten Bojonegoro dan dinyatakan benar adanya. Sehingga adanya kejadian
tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPU Kabupaten Bojonegoro tidak
memasukan Pengadu dalam 10 besar hasil wawancara;
19. Bahwa saat menjadi Panitia Pemungutan Suara Desa Sumberarum Kecamatan
Dander Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu 2019, Pengadu tidak ada ditempat
pada saat terjadi protes oleh sejumlah saksi untuk hitung ulang tingkat TPS
dalam kegiatan rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. Akibat kejadian tersebut KPU
Kabupaten Bojonegoro harus datang turut menyelesaikan;
20. Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2018, Pengadu menjadi Ketua PPS Desa Sumberarum Kecamatan Dander
Kabupaten Bojonegoro, kemudian pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dilakukan
pergantian ketua setelah Rapat Pleno Internal PPS dikarenakan Pengadu dianggap
tidak cakap dalam memimpin dan mempunyai sifat otoriter serta tidak memiliki
empati dengan sesama rekan kerja di PPS;
21. Bahwa laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor:
001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022 tentang dugaan adanya rekayasa nilai dalam
wawancara perekrutan PPK Dander Pemilu Tahun 2024 dinyatakan tidak
memenuhi syarat materiil dan ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
berdasarkan surat Nomor: 067/PP.01.02/KJI-04/12/2022;
22. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 pihak Teradu membuat Surat Penetapan
Nomor: 748/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi wawancara
PPK untuk Pemilihan Umum tahun 2024;
23. Bahwa dalil-dalil tersebut diatas menunjukan dan merupakan fakta hukum yang
sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah
melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu
harus ditolak dan tidak dapat diterima.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak dan/atau menyatakan pengaduan atau laporan pengadu
tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu; dan
4. Memohon kepada majelis sidang DKPP yang terhormat untuk merehabilitasi nama
baik Para Teradu serta Para Pihak Terkait
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
NO. Bukti KETERANGAN
1. T-1 Pengumuman Nomor: 673/PP.04.1-Pu/3522/2022 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024
2. T–2 Pengumuman Nomor: 707/PP.04-SD/3522/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum tahun 2024
3. T–3 Pengumuman Nomor: 717/PP.04-SD/3522/2022 tentang
Lokasi dan Jadwal CAT Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
4. T–4 Berita Acara pleno Nomor: 123/PL.02.6-BA/05/2022 tentang
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pada Pemilihan
Tahun 2024
5. T–5 Pengumuman Nomor: 728/PP.04-SD/3522/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
6. T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota
7. T–7 Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara
8. T–8 Surat Pendaftaran Calon Anggota PPK Kabupaten Bojonegoro
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
9. T–9 Dokumentasi pada saat Wawancara
10. T - 10 Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan
Pemilihan Umum Tahun 2024
11. T – 11 Tanggapan Masyarakat dari Relawan Demokrasi Dander
12. T – 12 Tanggapan Masyarakat atas Kasus dugaan Pencabulan Tahun
2017
13. T – 13 Laporan Pokja Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu
Tahun 2024
14. T – 14 Surat Keterangan atas nama Rani Dwi Jayanti
15. T – 15 Surat Keterangan atas nama Wulan Oktavia Sari
16. T – 16 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro
17. T - 17 Pengumuman Nomor: 748/PP.04-SD/3522/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau
laporan Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu,
Para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil
sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Sidang DKPP RI;
2. Bahwa para Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu dihadapan Majelis Sidang DKPP RI;
3. Bahwa dimana Pengadu mempertanyakan mengapa rangking nomor 6 (enam)
atas nama Fajar Ilham Hanafi dan rangking 9 (sembilan) atas nama Kintan Devi
Febriani adalah peserta yang belum memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara
Pemilu masuk dalam 10 (sepuluh) besar. Hal tersebut sudah jelas kami
sampaikan dalam Jawaban atas pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bojonegoro dan keterangan di hadapan
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa pendapat Pengadu
merasa paling pantas masuk 10 (sepuluh) besar dari pada Fajar Ilham Hanafi
dan Kinta Devi Febriani sangat tidak berdasar, dengan salah satu parameter
nilai CAT yang sangat jauh dibanding kedua peserta tersebut, sedangkan
faktanya saudara Pengadu berkali-kali menjadi penyelenggara pemilu;
4. Bahwa dalam pelaksanaan wawancara Pengadu tidak tepat dalam menjawab
pertanyaan-pertanyan Teradu, walaupun Pengadu sudah berpengalaman
menjadi Penyelenggara Pemilu. Di dalam jejak rekamnya saat menjadi
penyelenggara Pilkada dan Pemilu tahun 2018-2019, Pengadu mempunyai
beberapa catatan, tanggapan dan masukkan tidak baik sebagaimana jawaban
Pengadu, saksi-saksi dan alat bukti yang kami sampaikan di hadapan Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia;
5. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu, fakta-fakta persidangan, bukti-bukti,
keterangan para saksi dan pihak terkait di hadapan Majelis Sidang DKPP
merupakan fakta hukum yang sah dan membuktikan bahwa perbuatan Para
Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima;
[2.9] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 12-PKE-
DKPP/I/2023, Para Teradu mengajukan saksi yakni Mohamad Syaifudin yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 20
Februari 2023 sebagai berikut:
Mohammad Syaifudin
Saya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Dander dan Pengadu sebagai PPS Desa
Sumberarum Tahun 2017-2019. Saat itu Pengadu menjadi Ketua PPS Desa
Sumberarum, ada pergantian Ketua PPS di Desa Sumberarum karena Pengadu
kurang cakap dalam mengemban amanah sebagai Ketua, sikap arogansi dan otoriter
dalam memerintah kepada Anggota PPS yang lain. Pada waktu rekapitulasi suara di
Kecamatan Dander Teradu IV langsung yang menyelesaikan permasalahan tetapi
Pengadu sebagai Divisi Teknis tidak hadir pada waktu rekapitulasi suara
berlangsung, seharusnya Pengadu hadir langsung pada saat rekapitulasi sesuai
aturan yang berlaku.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
1) Bahwa terkait dengan hasil Pengawasan
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan pengawasan
pembentukan PPK, yang dalam hal ini termasuk proses CAT sampai
dengan wawancara;
b. Bahwa dari hasil pengawasan yang Kami lakukan saat pelaksanaan tes
CAT calon anggota PPK pada tanggal 7 Desember 2022 di gedung
sekolah SMKN Bojonegoro maka, khususnya untuk Kecamatan Dander
Kami mencatat:
1. Tes CAT dilaksanakan dalam 1 (satu) sesi;
2. Tes CAT dilaksanakan bersamaan dengan Tes CAT untuk calon
anggota PPK dari Kecamatan Bojonegroro, Gayam, dan Kepohbaru;
3. KPU memastikan sebelum masuk ke ruang tes, peserta wajib
membuka masker dan mencocokan dengan menggunakan KTP
elektronik;
4. Tes CAT tidak diikuti oleh 1 (Satu) peserta;
5. Sempat terjadi server down namun tidak mengurangi durasi waktu
peserta mengerjakan sebagaimana tercatat pada Form A Nomor:
174/LHP/PM.01.OO/Xll/2022
c. Bahwa kemudian untuk wawancara, termasuk untuk Kecamatan
Dander Kami mencatat:
1. Tes wawancara diselenggarakan untuk Kecamatan Dander
diselenggarakan pada 12 Desember 2022;
2. Masing-masing kecamatan mendapatkan waktu 30 menit, dengan
peserta tes wawancara yang berjumlah 13 sampai dengan 16 orang,
yang dibagi ke dalam 5 ruangan;
3. KPU Kabupaten Bojonegoro memberikan tanda bagi peserta yang
walaupun mengisi helpdesk KPU dan diklarifikasi, akan tetapi belum
terhapus dari keanggotaan partai politik di dalam Sipol;
4. Diketahui ada 1 (satu) peserta yang tidak hadir atas nama Hunaynia
Al wahidah karena suami yang bersangkutan juga mengikuti tes PPK;
5. Tidak ditemukan adanya kendala yang cukup berarti dalam proses
wawancara, sebagaimana pada Form A Nomor:
176/LHP/PM.OO.02/Xll/2022.
2) Bahwa terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran
a. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022, Pengadu melaporkan adanya
dugaan pelanggaraan terkait dengan dugaan adanya rekayasa nilai
dalam wawancara perekrutan PPK Dander Pemilu 2024 kepada Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro yang kemudian kami catat dan berikan tanda
terima dengan nomor:001/LP/PP/Kab/16.13/Xll/2022;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang
penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum kami
pun melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal
dan syarat materiil laporan, serta jenis dugaan pelanggaran, dimana
kami menemukan bahwa :
1. Pengadu mendalilkan terkait dengan adanya rekayasa nilai dalam
wawancara perekrutan PPK Dander untuk Pemilu 2024 namun tidak
melengkapinya dengan bukti nilai perolehan tes wawancara semua
peserta ujian wawancara PPK dari Kecamatan Dander, ataupun
bukti bukti Iain yang mendukung dalil yang bersangkutan;
2. Pengadu mendalilkan bahwa ada peserta yang dianggap tidak
pernah memiliki pengalaman kepemiluan namun dinyatakan lolos
pada pengumuman Tes Wawancara PPK, akan tetapi sebagaimana
pada huruf a di atas, Pengadu tidak memberikan bukti, atau setidak
tidaknya bukti pengalaman dari masing-masing peserta tes
wawancara PPK Kecamatan Dander untuk menguatkan dalilnya
tersebut.
c. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022 kami pun memutuskan bahwa
laporan dengan nomor: OOI/LP/PP/Kab/16.13/Xll/2022 memenuhi
syarat formil, namun belum memenuhi syarat materiil, khususnya
terkait dengan pemenuhan bukti-bukti untuk mendukung dalil yang
disampaikan dalam laporan, melalui rapat pleno dengan berita acara
Nomor: 062/PP.01.02.KJl-04/12/2022;
d. Bahwa hasil kajian awal, yang kami plenokan sebagaimana dimaksud
pada angka 3 itupun kemudian kami tuangkan ke dalam surat nomor:
063/PP.01.02/KJl-04/12/2022 perihal : Pemberitahuan, yang juga kami
sampaikan kepada Pengadu, termasuk melalui whatsapp. Di dalam
dokumen ini pun kami sampaikan :
1. Kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi laporannya;
2. Dokumen atau bukti yang setidaknya dapat disampaikan oleh
Pengadu untuk memperkuat dalil yang diajukannya;
3. Batas waktu pemenuhan kekurangan.
e. Bahwa walaupun melakukan konsultasi namun sampai dengan batas
waktu yang dipersyaratkan, termasuk oleh Pasal 24 ayat (4) Perbawaslu
Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan yaitu
tanggal 21 Desember 2022 Pengadu tidak juga melakukan perbaikan,
termasuk dalam hal ini adalah setidak-tidaknya melengkapi bukti
sebagaimana petunjuk yang kami berikan;
f. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2022, kami melakukan pleno, dengan
berita acara Nomor: 066/PP.01.02/KJl-04/12/2022 yang menyatakan
laporan dengan nomor penyampaian laporan:
001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022 dinyatakan tidak memenuhi syarat
materiil sehingga tidak diregistrasi karena sampai batas waktu
perbaikan terhadap keterpenuhan syarat materiil laporan yang
dilaporkan oleh Pengadu tidak dipenuhi, sebagaimana diatur dalam
Pasal 24 ayat (7) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum;
g. Bahwa pada tanggal yang sama, kami langsung menerbitkan surat
Nomor: 067/PP.01.02/KJl-04/12/2022 perihal Pemberitahuan, yang
berisi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memutuskan laporan dengan
nomor penyampaian laporan : 001/LP/PP/Kab/16.13.11/2022
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregistrasi
karena sampai batas waktu perbaikan terhadap keterpenuhan syarat
materiil laporan yang dilaporkan oleh Pengadu tidak dapat dipenuhi,
bahkan kami langsung mengumumkan dan menyampaikannya langsung
ke Pengadu sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (9) Perbawaslu Nomor 7
tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran
pemilihan umum.
2. Rani Dwi Jayanti (PPK Dander)
Bahwa saya anggota PPK Dander Tahun 2019 dan Pengadu sebagai PPS Desa
Sumberarum. Ketika saya sebagai PPK pernah melakukan pemantauan antara
PPS, bahwa ada anggota PPS yang menyampaikan kepada saya mengenai
ketidakpuasan kinerja saudara Pengadu. Bahwa menurut saya KPU Kabupaten
Bojonegoro saat ini lebih maju dan banyak perubahan dibanding tahun-tahun
sebelumnya. Bahwa pengalaman dalam penyelenggara pemilu bukan satu-
satunya penentu untuk lulus menjadi PPK, kalau pengalaman dalam
penyelenggara pemilu menjadi satu-satunya penentu kelulusan maka saya tidak
akan belajar apapun, tetapi saya tetap belajar lewat internet dan catatan
terdahulu serta belajar bagaimana tata cara menjawab wawancara.
3. Fajar Ilham Hanafi
Bahwa saya melihat website KPU Kabupaten Bojonegoro untuk mempersiapkan
persyaratan dan mendaftarkan diri, saya mendapatkan balasan email dari KPU
Kabupaten Bojonegoro dan belajar tentang kepemiluan. Pengadu meremehkan
karena mempunyai pengalaman dalam penyelenggara pemilu dan Pengadu
menilai saya tanpa tahu latar belakang saya.
4. Siska Aprilia Novianti
Bahwa saya pernah menjadi anggota PPK Tahun 2014-2019, saya sudah
melakukan beberapa tahapan seleksi dan tahapan seleksi tersebut sudah sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika Pengadu sudah
berpengalaman maka saya juga sudah berpengalaman tetapi saya juga
dinyatakan tidak lolos, alasan saya legowo menerima bahwa saya tidak lolos
adalah ketika CAT saya peringkat 15 dikarenakan beberapa soal tidak terjawab.
Saya mengikuti wawancara tetapi ada beberapa pertanyaan yang saya tidak
mampu menjawabnya.
5. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (Divisi Sumber Daya Manusia dan
Penelitian dan Pengembangan)
Bahwa materi wawancara sudah diatur dalam Keputusan KPU No. 67 Tahun
2023, bahwa dalam hal ada aduan dan tanggapan dari masyarakat maka bisa
dimintakan klarifikasi dari pihak masyarakat. Berkaitan dengan nilai wawancara
sudah ada format dan standar nilainya. KPU Provinsi Jawa Timur sudah
melakukan pemantauan dan supervisi walaupun tidak harus hadir langsung ke
setiap Kab/Kota tetapi bisa melalui Zoom Meeting dan Via Gruoup Whatsapp.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak
berintegritas, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil, dan tidak selektif dalam
memberikan penilaian peserta tes wawancara PPK Dander ;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu. Bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc, Para Teradu sudah
mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota. Menurut Para Teradu, dalam pelaksanaan tes wawancara PPK, KPU
Kabupaten Bojonegoro telah mempedomani Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam memberikan penilaian tes
wawancara mempunyai standarisasi nilai yang sama untuk semua peserta sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022, dengan materi
tes wawancara meliputi, pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup
integritas, independensi dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK dan PPS
serta klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan bahwa pada
tanggal 20 November 2022 telah menerbitkan pengumuman dengan Surat Nomor:
673/PP.04.1-Pu/3522/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian pada tanggal 2 Desember
2022 Para Teradu telah menetapkan hasil seleksi administrasi melalui Surat KPU
Kabupaten Bojonegoro Nomor: 707/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 yang di dalamnya termuat hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan
Kecamatan Dander untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 5
Desember 2022, Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 717/PP.04-SD/3522/2022
tentang Lokasi dan Jadwal CAT Seleksi PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Para Teradu pada tanggal 7 Desember 2022 membuat ketetapan melalui Surat
Nomor: 728/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Tes Tertulis PPK untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, yang di dalamnya termuat hasil tes tertulis PPK
Dander untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa tes wawancara dilaksanakan
pada tanggal 12 s.d 13 Desember 2022. Tes wawancara untuk Kecamatan Dander
dijadwalkan pada tanggal 12 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Bojonegoro. Bahwa Para Teradu menjelaskan hasil seleksi tes tertulis calon anggota
PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro sebanyak 408 peserta
dinyatakan lulus dan 342 peserta dinyatakan tidak lulus berdasarkan Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 123/PL.02.6/BA/05/2022.
Berdasarkan pemeriksaan persidangan, terungkap fakta bahwa Para Teradu
menjelaskan hasil CAT Pengadu menempati peringkat ke-12 (dua belas) dari 15 (lima
belas) peserta tes wawancara. Sementara Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani
yang menurut Pengadu tidak berpengalaman dalam penyelenggaraan kepemiluan,
ternyata Fajar Ilham Hanafi mendapatkan nilai tes tertulis peringkat ke 2 (dua) dan
Kintan Devi Febriani mendapatkan peringkat ke 4 (empat) dari 15 (lima belas) peserta
yang berhak mengikuti tes wawancara. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengapa
rangking nomor 6 (enam) atas nama Fajar Ilham Hanafi dan rangking 9 (sembilan)
atas nama Kintan Devi Febriani adalah peserta yang belum memiliki pengalaman
sebagai Penyelenggara Pemilu masuk dalam 10 (sepuluh) besar. Dalam hal ini, Fajar
Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani mendapatkan nilai CAT di urutan ke 2 (dua)
dan ke 4 (empat) sedangkan Pengadu yang sudah beberapa kali menjadi
penyelenggara pemilu berada di urutan ke 12 (dua belas). Bahwa dalam pelaksanaan
wawancara, Pengadu yang menilai dirinya sudah berpengalaman, justru tidak tepat
dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh pewawancara. Padahal,
Pengadu pernah menjadi PPS dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Pemilu Tahun 2019. Selain itu,
Pengadu juga pernah menjadi anggota KPPS Tahun 2009 dan 2014, maka seharusnya
dengan beberapa kali menjadi penyelenggara pemilu tersebut, Pengadu dapat
menjawab dengan tepat dan lebih baik.
Terkait dengan fakta di atas, Pengadu meminta klarifikasi kepada Teradu II
tetapi tidak mendapatkan jawaban atau penjelasan. Karena tidak mendapat jawaban,
maka Pengadu pada tanggal 15 Desember 2022, melaporkan adanya dugaan
pelanggaran berupa rekayasa nilai dalam wawancara perekrutan PPK Dander dalam
Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor:
001/LP/PP/Kab/16.13/Xll/2022. Pengadu mendalilkan bahwa ada peserta yang
dianggap tidak pernah memiliki pengalaman kepemiluan namun dinyatakan lolos
pada pengumuman tes wawancara PPK. Akan tetapi Pengadu tidak memberikan bukti
dari masing-masing peserta tes wawancara PPK Dander untuk menguatkan dalilnya
tersebut.
Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak tepat
dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan saat wawancara. Berdasarkan hasil pleno
KPU Kabupaten Bojonegoro Pengadu mendapatkan nilai Pengetahuan Kepemiluan:
60, Komitmen: 50 dan Rekam jejak: 50 dengan total nilai: 160. Selain itu, pada
tanggal 13 Desember 2022 terdapat aduan masyarakat yang dikirimkan dan
menerangkan bahwa Pengadu pernah dilaporkan ke Kepolisian dalam kasus dugaan
tindak pidana asusila pada Tahun 2017 di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Terhadap pengaduan masyarakat tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dalam rapat
Pokja pembentukan badan Adhoc tanggal 14 Desember 2022, yang melibatkan KPU
Kabupaten Bojonegoro, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Bojonegoro, Kepolisian Resor Bojonegoro berdasarkan hasil konfirmasi dari Kepolisian
Resor Bojonegoro terkait pengaduan masyarakat dimaksud dinyatakan benar adanya.
Adanya kejadian tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPU Kabupaten
Bojonegoro untuk tidak memasukan Pengadu dalam 10 besar hasil wawancara.
Bahwa Para Teradu juga mendapat tanggapan masyarakat melalui helpdesk KPU
Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 14 Desember 2022 yang menerangkan bahwa
Pengadu mempunyai rekam jejak kurang baik saat menjadi KPPS maupun PPS Desa
Sumberarum.
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu dalam pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK KPU Kabupaten
Bojonegoro mempedomani Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2022. Bahwa dalam
memberikan penilaian tes wawancara Para Teradu juga mempunyai standarisasi
penilaian yang sama untuk semua peserta sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 dengan materi tes wawancara meliputi: (1)
Pengetahuan Kepemiluan; (2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi dan
profesionalitas; (3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; (4) Klarifikasi masukan
dan tanggapan masyarakat. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu
telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.