Tidak Diketahui
Nomor Putusan: Putusan No 006/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KIP Kab Aceh Timur
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 17/03/2015
👁 14 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan.d go Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan w Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor w p. 09/I-P/L-DKPP/2015tanggal 22 Januari 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor w w 6/DKPP-PKE-III/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: kp Bahwa pada hari Rabu 3 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIB Ketua KIP Kabupaten .id .id Aceh Timur, Ismail, menghubungi Sekretaris KIP Aceh Timur dan menyampaikan bahwa .d tidak masuk kantor sampai dengan Selasa 9 Desember 2014.
PEMBUKAAN
kp
kp
id
.d
.d
o.
w
w
.g
w
w
p
w
w
kp
.i d
.d PUTUSAN
go
w
Nomor 6/DKPP-PKE-IV/2015
w
p.
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
w
w
REPUBLIK INDONESIA
kp
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
.id
.id
.d
Nomor 09/I-P/L-DKPP/2015tanggal 22 Januari 2015 yang diregistrasi dengan Perkara
go
Nomor 6/DKPP-PKE-III/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode
go
w
etik yang diajukan oleh:
w
p.
.
I. IDENTITAS PENGADU
pp
w
kp
[I.1] PENGADU
.id
Nama : Ridwan Hadi
.d
go
w
Pekerjaan : Ketua KIP Provinsi NAD
w
Alamat : Komplek Arsip, Jl. Tjut Nyak Arief Banda Aceh
p.
w
kp
Ketua KIP Provinsi NAD yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20
kp
Januari 2015 memberikan kuasa kepada : Robby Syah Putra selaku Anggota KIP
id
.d
.d
Provinsi NAD beralamat di Komplek Arsip, Jl. Tjut Nyak Arief Banda Aceh.
.
go
w
w
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
w
w
p.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
w
w
kp
[I.2] TERADU
id
Nama : Ismail
.d
o.
Pekerjaan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur
w
g
w
Alamat : Jl. Medan Banda Aceh Desa Alue Nibong Kecamatan Peureulak
p.
w
w
Kabupaten Aceh Timur
kp
id
.id
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu;
.d
o.
[1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
go
w
.g
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
w
Mendengar jawaban Teradu;
p.
p
w
kp
.id
.d
kp
kp
id
.d
o.
w
w
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
.g
w
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
w
p
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
w
w
kp
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
.i d
III. DUDUK PERKARA
.d
go
[2.1]Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
w
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor
w
p.
09/I-P/L-DKPP/2015tanggal 22 Januari 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
w
w
6/DKPP-PKE-III/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
kp
Bahwa pada hari Rabu 3 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIB Ketua KIP Kabupaten
.id
.id
Aceh Timur, Ismail, menghubungi Sekretaris KIP Aceh Timur dan menyampaikan bahwa
.d
tidak masuk kantor sampai dengan Selasa 9 Desember 2014. Pada Kamis 11 Desember
go
go
w
2014 komunikasi dengan Ismail, terputus. Sulitnya mencari akses untuk berkomunikasi
w
dengan Ismail, maka kami sepakat untuk mengutus salah satu dari 4 (empat) anggota
p.
.
pp
Komisioner untuk menghubungi keluarga yang bersangkutan di Idi Rayeuk. Istri Ismail,
w
kp
membenarkan bahwa suaminya yaitu Ismail, ditahan di Polresta Medan.Sambil
.id
menunggu informasi selanjutnya, kami mendapat berita dari Polres Aceh Timur yang
menjelaskan Ismail, telah ditahan di Polresta Medan. Hal ini sesuai dengan berita di .d
go
w
media cetak dan online.Sesuai dengan surat Kapolresta Medan kepada Ibu Wardiah pada
9 Desember 2014 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)
w
p.
menjelaskan bahwa pada Kamis 4 Desember 2014 pukul 11.00 WIB, Ismail S.Ag.,
w
kp
ditangkap oleh petugas SatRes Narkoba Polresta Medan di Jl. Imam Gang Tebu
kp
Kelurahan Tanjung Kusta LK.III, Kecamatan Medan Helvetia, Kodya Medan.Selanjutnya
id
.d
.d
pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka di SatRes Narkoba pada Kamis 4 Desember
.
go
2014 dalam perkara tindak pidana narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
w
w
jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Subs 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2)
w
w
p.
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat KPU kepada KIP Aceh
w
w
Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015 perihal Permasalahan Ketua KIP
kp
Kabupaten Aceh Timur yang meminta KIP Aceh untuk memproses pemberhentian Ismail,
id
ke DKPP setelah ditetapkan sebagai tersangka.Berdasarkan UU No.15 Tahun 2011
.d
o.
tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 9 ayat (1) huruf o, Pasal 9 ayat (2) huruf I, Pasal 9
w
ayat (3) huruf u, Pasal 9 ayat (4) huruf I yaitu “tugas dan wewenang lain yang diberikan
g
w
oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
p.
w
PETITUM
w
kp
[2.2]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
id
.id
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
.d
o.
berikut:
go
w
1. Menyatakan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode etik.
.g
w
p.
p
w
2
kp
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
.id
.d
kp
kp
id
.d
o.
w
w
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan
.g
w
Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
w
p
Teradu/Terlapor, dan
w
w
kp
3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
.i d
putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang
.d
berlaku.
go
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
w
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
w
p.
NO BUKTI KETERANGAN
w
w
kp
1 P-1 Surat KPU Nomor 07/KPU/I/2015, Perihal Permasalahan Ketua KIP
.id
.id
Aceh Timur, tertanggal 7 Januari 2015;
.d
go
go
w
2 P-2 Surat KIP Aceh Nomor 180/5124, Perihal Laporan Kejadian Penahanan
Ketua KIP Aceh Timur; tertanggal 16 Desember 2014;
w
p.
.
pp
w
3 P-3 Media cetak Waspada dan Serambi Indonesia, tertanggal 13 Desember
kp
2014;
.id
4 P-4 Surat Polresta Medan Nomor B/1733/XII/2014/RESTA MDN, Perihal
.d
go
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tertanggal 9
w
Desember 2014;
w
p.
5 P-5 Berita Acara perintah Penahanan Nomor SP.Han
w
kp
kp
1634/XII/2014/NKB/Resort Medan, tertanggal 10 Desember 2014;
id
6 P-6 Surat KPU Kabupaten Aceh Timur Nomor 3324/KPU-ATIM/XII/2014
.d
.d
.
tentang kronologis kejadian, tertanggal 13 Desember 2014.
go
w
w
w
w
p.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
w
w
[2.4]Bahwa Teradu Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur telah menyampaikan jawaban dan
kp
penjelasan atas dalil-dalil aduan yang diadukan oleh Pengadu. Keterangan Teradu pada
id
.d
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
o.
Teradu menjelaskan dirinya bukan pengguna dan pengedar sabu. Teradu berada di
w
g
Medan untuk mengambil baju Toga yang akan dipergunakan pada saat wisuda Magister
w
p.
di salah satu kampus di Medan pada tanggal 9 Desember 2014, tetapi pada tanggal 4
w
w
Desember 2014 Reserse Polres Kota Medan menangkap dan menahan Ismail dengan
kp
tuduhan terlibat kasus Narkoba jenis sabu. Teradu mengaku dirinya hanya disuruh
id
.id
Rasyid untuk mengambil uang di temannya yang berada di Medan senilai Rp. 200 juta.
.d
o.
Teradu mengaku tidak mengenal teman Rasyid tersebut, namun hanya minta ketemuan
go
w
dan meminjam tas Ismail untuk menyimpan uang. Saat menunggu yang bersangkutan
.g
w
mengambil uang, Teradu ditangkap oleh satuan reserse Polresta Kota Medan.
p.
p
w
3
kp
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
.id
.d
kp
kp
id
.d
o.
w
w
[2.5] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
.g
w
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Kasubag
w
p
Program dan Data pada Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 27 Februari
w
w
kp
2015, sebagai berikut:
.i d
Junaidi :
.d
Menjelaskan bahwa semenjak Teradu ditangkap pihak Kepolisian, Teradu tidak bisa
go
w
mengikuti jalannya proses Rapat Pleno KIP Aceh Timur, lebih dari 3 kali.
w
p.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
w
w
kp
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
.id
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
.id
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
.d
go
Kewenangan DKPP
go
w
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
w
p.
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
.
pp
w
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
kp
Pemilihan Umum
.id
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
.d
go
w
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
w
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
p.
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
w
kp
kp
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
id
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
.d
.d
.
Pemilihan Umum
go
w
w
DKPP mempunyai wewenang untuk:
w
w
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
p.
w
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
w
kp
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
id
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
.d
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
o.
etik.
w
g
w
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
p.
w
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
w
kp
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
id
.id
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
.d
o.
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
go
w
memutus pengaduan a quo;
.g
w
p.
p
w
4
kp
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
.id
.d
kp
kp
id
.d
o.
w
w
Kedudukan Hukum Pengadu
.g
w
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4
w
p
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
w
w
kp
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
.i d
dan/atau rekomendasi DPR:
.d
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
go
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
w
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
w
p.
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
w
w
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
kp
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
.id
.id
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
.d
go
go
w
c. Tim kampanye;
w
d. Masyarakat; dan/atau
p.
.
pp
e. Pemilih”.
w
kp
[3.1.4]Bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemiluyang mengajukan pengaduan terkait
.id
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4
.d ayat (2) huruf a
go
w
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
w
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan
p.
pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum
w
kp
kp
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
id
.d
.d
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
.
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
go
w
w
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
w
w
p.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
w
w
kp
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
id
selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
.d
o.
Penyelenggara Pemilu atas tindakan yang diduga melakukan tindak pidana dengan tanpa
w
hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito,
g
menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, memiliki, menjadi perantara jual beli,
w
p.
menukar, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi
w
w
kp
pada Kamis 4 Desember 2014 di Jl Imam gg Tebu Kel. Tanjung Gusta, Lik, III, Kec.
id
Medan Helvetia Kodya Medan.Atas tindakannya, Teradu telah ditangkap dan ditahan
.id
.d
dengan Surat Perintah Penahanan Polresta Medan
o.
go
Nomor.SP.Han/634/XII/2014/NKB/Resor Medan, tertanggal 10 Desember 2014;
w
.g
w
p.
p
w
5
kp
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
.id
.d
kp
kp
id
.d
o.
w
w
[4.2]Menimbang bahwa Teradu dalam jawaban dan keterangannya membantah dalil
.g
w
aduan Pengadu.Teradu menjelaskan dirinya bukan pengguna dan pengedar narkoba.
w
p
Teradu berada di Medan untuk mengambil baju Toga yang akan dipergunakan pada saat
w
w
kp
wisuda Magister di salah satu kampus di Medan pada 9 Desember 2014, tetapi pada 4
.i d
Desember 2014 Reserse Polres Kota Medan menangkap dan menahan Teradu dengan
.d
tuduhan terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu. Teradu menjelaskan bahwa
go
Rasyid, seorang pemilik show room (jual beli) mobil di Aceh berhutang 50 juta kepada
w
dirinya dan melalui telepon meminta Teradu untuk mengambil uang pada temannya di
w
p.
Medan. Pada hari penangkapan Teradu di warung makan dekat terminal bus dan
w
w
kemudian didatangi 2 (dua) orang yang tidak dikenal, meminta tas kosong kepada
kp
Teradu. Kedua orang tersebut kemudian pergi dan berselang 2 (dua) jam kembali dengan
.id
.id
membawa tas yang sudah berisi uang sebanyak Rp. 200 juta. Pada saat penyerahan tas,
.d
aparat Kepolisian Sumatera Utara menangkap dan menahan Teradu dengan Surat
go
go
w
Perintah Penahanan Polresta Medan Nomor.SP.Han/634/XII/2014/NKB/Resor Medan.
w
p.
.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Teradu, Pihak Terkait serta bukti
pp
w
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP pada satu sisi
kp
sangat menghormati dan menghargai asas praduga tidak bersalah (presumption of
.id
innocent) atas proses hukum tindak pidana narkotika yang tengah disangkakan kepada
Teradu,tetapi pada sisi lainnya status Teradu sebagai Tersangka tindak pidana narkotika
.d
go
w
melalui proses tangkap tangan dan ditahan oleh Polres Kota Medan, dari sudut pandang
w
etika, sangat merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu. Dalam sidang
p.
w
pemeriksaan, terungkap pernyataan Teradu yang memposisikan penangkapan dan
kp
kp
penahanan diri Teradu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dosa-dosa yang telah
id
dilakukannya sebelumnya. Teradu mengakui telah berdosa dalam hidupnya terutama
.d
.d
“melakukan happy-happy di hotel”, dan rela di penjara maupun diberhentikan dari
.
go
w
w
jabatannya selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur. Teradu mengatakan tidak akan
w
melakukan perlawanan hukum terhadap penangkapan, penahanan, dan pengenaan
w
p.
status tersangka atas dirinya. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa
w
w
kp
tindakan untuk tidak melakukan perlawanan hukum merupakan pengakuan tidak
id
langsung atas pengenaaan status tersangka pada dirinya. Tindakan Teradu telah dapat
.d
dikategorikan melanggar Pasal 9 huruf k yaitu tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa
o.
atau terhukum, dan Pasal 19 ayat (2) huruf a tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
w
g
KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9, b melanggar
w
p.
sumpah jabatan dan/atau kode etik Qanun Nomor 7 Tahun 2007. Pasal 7 huruf a
w
w
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pasal 8 huruf b
kp
mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu Peraturan Bersama Komisi
id
.id
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
.d
o.
Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012;
go
w
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
.g
w
putusan ini.
p.
p
w
6
kp
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
.id
.d
kp
kp
id
.d
o.
w
w
VI. KESIMPULAN
.g
w
w
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
p
w
w
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Pihak
kp
Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu.
.i d
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
.d
[5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
go
w
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
w
p.
[5.3]Teradu Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
w
w
kp
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan
.id
sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
.id
.d MEMUTUSKAN
go
go
w
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
w
p.
.
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Ismail
pp
w
kp
selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
.id
4.
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
.d
go
w
pelaksanaan Putusan ini.
w
p.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
w
kp
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
kp
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
id
.d
.d
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si., dan Ida
.
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga
go
w
w
Belas Maret tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
w
w
p.
untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Lima
w
w
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
kp
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
id
Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
.d
o.
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri Teradu.
w
g
KETUA
w
p.
Ttd
w
w
kp
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
id
ANGGOTA
.id
.d
Ttd Ttd
o.
go
w
.g
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
w
p.
p
w
7
kp
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
.id
.d
kp
kp
id
.d
o.
w
w
Ttd Ttd
.g
w
w
p
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
w
w
kp
.i d
.d Ttd Ttd
go
w
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
w
p.
w
w
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
kp
sama bunyinya.
.id
.id
SEKRETARIS PERSIDANGAN .d
go
go
w
w
p.
.
pp
w
kp
.id
Dr. Osbin Samosir, M.Si
.d
go
w
w
p.
w
kp
kp
id
.d
.d
.
go
w
w
w
w
p.
w
w
kp
id
.d
o.
w
g
w
p.
w
w
kp
id
.id
.d
o.
go
w
.g
w
p.
p
w
8
kp
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
.id
.d