Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 140/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU & Bawaslu
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 01/01/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2013
👁 20 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN POKOK-Bahwa Pengadu pada tanggal11 November 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)dengan akta penerimaan pengaduan No. 339/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan perkara No.140/DKPP-PKE-II/2013, mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, serta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu KPU RI telah menghilangkan berkas atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehingga menyusahkan Lalu Ahmad Ismail, S.H.
Pasal DilanggarPasal 250; Pasal 2; Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara; Pasal 15; Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu IX atas nama Sdri. Endang Wihdatiningtyas. 3. Merehabilitasi Teradu I s.d Teradu VII atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, Sdri. Ida Budhiati, Sdr. Sigit Pamungkas, Sdr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sdr. Hadar Nafis Gumay, Sdr. Arif Budiman, dan Sdr. Juri Ardiantoro selaku Ketua dan Anggota KPU serta Teradu VIII atas nama Sdr. Dasun selaku staf Sekretariat Jenderal KPU. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini. 43
PEMBUKAAN
PUTUSAN No.140/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 339/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara140/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Prof. Dr. Ir. Suhardi, M.Sc. Tempat, tanggal lahir : Klaten,13 Agustus 1952 Pekerjaan : Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Alamatffffkhkjhkhkhkhkjjjjjjh:jJalan Harsono RM No. 54 Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 2. Nama : H. Ahmad Muzani, S.Sos Tempat, tanggal lahir : Tegal, 15 Agustus 1968 Pekerjaan : Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Alamatffffkhkjhkhkhkhkjjjjjjh: Jalan Harsono RM No. 54 Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),Peserta Pemilu 2014 yang dalam hal ini berdasarkan Surat Keputusan No. 10-0185/Kpts/DPP-GERINDRA/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan surat tugas No. 10-0231/DPP-GERINDRA/2013 tanggal 30 Oktober 2013 telah menugaskan:1). Revi Sandi Negoro, S.H.; 2). Hendarsam Marantoko, S.H.; 3). M. M. Bungaran, S.H.; 4). T.B Handoyo, S.H.; 5). A.P. Singal Simbolon, S.H.; 6). Adhe Dwi Kurnia, S.H.; 8). Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M.; 9). Nico Syahrir, S.H.; 10). Lisa Agustiana,S.H.; dan 11). Donny Sudrajat,S, H., selaku Lembaga 1 Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, yang beralamat di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-samadisebut sebagai------------ --------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Husni Kamil Manik, S.P. Jabatan : Ketua KPU RI Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ida Budhiati, S.H., M.H. Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sigit Pamungkas, S.IP, M.A. Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP, M.Si. Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Drs. Hadar Nafis Gumay Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA. Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Juri Ardiantoro, M.Si. 2 Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Dasun, S.Sos., M.Si. Jabatan : Sekretariat KPU RI Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Endang Wihdatiningtyas, S.H. Jabatan : Anggota Bawaslu RI Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: JalanM.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IX; [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Membaca dan mempelajari jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama seluruh dokumen dan bukti- bukti yang diajukan Pengadu, para Teradu, dan para Pihak.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN DAN POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal11 November 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)dengan akta penerimaan pengaduan No. 339/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan perkara No.140/DKPP-PKE-II/2013, mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, serta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2013, Saudara Lalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai Calon Anggota DPR-RI dari Dapil NTB yang diusung oleh Pengadu telah menyerahkan seluruh persyaratan dan berkas lampirannya (Model-B) kepada Partai Gerinda (Pengadu), disertai dengan Tanda Terima Penyerahan Berkas Bakal Calon Anggota DPR-RI (BUKTI P-1). 2. Bahwa setelah itu Pengadu, pada tanggal 22 April 2013, menyerahkan beberapa persyaratan dan berkas lampiran Bakal Calon Anggota DPR-RI dari Partai Gerindra termasuk akan tetapi tidak terbatas pada persyaratan dan berkas 3 lampiran atas namaLalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil NTB dengan No urut 2 (dua) kepada Teradu VIII, disertai dengan Tanda Terima Penyerahan Berkas yang ditandatangani sendiri oleh Teradu VIII (BUKTI P-2); 3. Bahwa dalam Bukti P-2 dapat dilihat bahwa Pengadu telah melakukan kewajibannya yaitu menyerahkan kelengkapan berkas kepada KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (“PKPU No 13/2013”) Juncto Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (“PKPU No. 7/2013”), yang antara lain adalah Berkas Model BB, Berkas Model BB-1, Berkas Model BB-3, Berkas Model BB-5, Berkas Model BB-8, Berkas Model BB- 9, Berkas Model BB-10, Berkas Model BB-11, Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota, dan Pas Foto; 4. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2013 Teradu VIII memberitahukan petugas penghubung Partai Gerindra bahwa berkas Surat Keterangan atas nama Bakal Calon Legislatif DPR-RI, Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang meliputi berkas model BB-5 tidak ada, Surat Keterangan Sehat Jasmani tidak asli, dan Surat Keterangan Sehat Rohani tidak ada (BUKTI P-3). Padahal apabila mengacu pada BUKTI P-2 berkas-berkas yang dikatakan tidak ada atau tidak asli pada BUKTI P-3 tidak benar; 5. Bahwa berdasarkan itikad baik Pengadu, dan demi membantu KPU untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baik, maka Pengadu, lewat Petugas Penghubung Partai Gerindra, menghubungi Lalu Ahmad Ismail, S.H. untuk datang ke Jakarta dan melengkapi berkas-berkas yang dikatakan oleh Teradu VIII tidak dapat ditemukan. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2013 Sdr. Lalu Ahmad Ismail datang ke Jakarta dan menyerahkan seluruh berkas yang diminta untuk dilengkapi melalui Petugas Penghubung Partai Gerindra; 6. Bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. kemudian memeriksakan kesehatan rohaninya di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan, sebuah Rumah Sakit milik Pemerintah DKI Jakarta, karena dianggap paling dekat dari Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra; 7. Bahwa, baik Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. maupun Pengadu, hingga saat berkas-berkas tersebut dinyatakan tidak dapat ditemukan, tidak menyalahkan keteledoran KPU yang telah menghilangkan berkas atas nama Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehingga menyusahkan Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. maupun 4 Pengadu. Hal ini semata-mata Pengadu anggap sebagai sebuah proses Penyelenggaraan Pemilu yang dinamis, dan Pengadu tetap mempercayai KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang profesional sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa setelah Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. memeriksakan kesehatan rohaninya, yang bersangkutan langsung kembali ke NTB karena banyak pekerjaan yang harus dikerjakan sehingga tidak melihat, apa lagi membaca hasil dari pemeriksaan kesehatan rohani tersebut. Kemudian pada tanggal 15 Mei 2013, Rumah Sakit Fatmawati memberikan hasil pemeriksaan kesehatan rohani atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H., berdasarkan Surat Keterangan Sehat Rohani No.879/SKM/PSI/RSF2013/II (BUKTI P-4). Surat Keterangan tersebut kemudian langsung diserahkan oleh Petugas Penghubung Partai Gerindra kepada KPU pada hari yang sama; 9. Bahwa berdasarkan BUKTI P-4 tersebut yang dikatakan bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. terdapat Psikopatologi, Pengadu langsung berupaya untuk menjelaskan bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehat secara jasmani maupun rohani. Bahkan yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Periode 2009-2014 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) No. 385 Tahun 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat yang pada pokoknya mengangkat Sdr.Lalu Ahmad Ismail,SH, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dengan masa bhakti Tahun 2009 -2014 (BUKTI P-6). Bahkan Sdr.Lalu Ahmad Ismail, S.H. dinyatakan sehat rohani oleh dr. BQ Yulia Handayani, Dokter Umum Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju, Lombok Barat, sesuai dengan Surat Keterangan No. 126/RSUD.PPP/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, Surat Keterangan yang dianggap hilang oleh Teradu VIII (BUKTI P-7); 10. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2013, BUKTI P-7 dibawa oleh Petugas Penghubung Partai Gerindra, Sdr. Harris Bobihoe ke KPU dan bertemu dengan Teradu VII untuk menjelaskan bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H sehat jasmani maupun rohani, sesuai dengan surat yang pernah di serahkan ke KPU. Dalam pertemuan tersebut, Teradu VII memberikan saran agar Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. melakukan pemeriksaan ulang ke rumah sakit yang setara dengan rumah sakit Fatmawati; 11. Bahwa atas kesibukan Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, baru dapat datang ke Jakarta pada tanggal 14 Juni 2013 untuk melakukan pemeriksaan ulang di rumah sakit yang setara dengan rumah sakit Fatmawati, yaitu Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo. 12. Bahwa hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: 870/URIKKES/VI/2013 5 tertanggal 14 Juni 2013 yang ditandatangani oleh dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJ atas nama Kepala Rumkital Dr. Mintohardjo, menyatakan bahwa Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehat rohani (BUKTI P-8); 13. BUKTI P-8 tersebut kemudian diserahkan melalui Petugas Penguhubung Partai Gerindra kepada KPU, akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII menolak menerima Surat Keterangan tersebut dengan alasan, yang disampaikan secara lisan, bahwa penetapan Daftar Calon Tetap sudah diplenokan oleh KPU; 14. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII mengundang Pengadu untuk hadir dalam acara pengumuman hasil verifikasi administrasi Bakal Calon DPR-RI tahap pertama (BUKTI P-9), dan kemudian dalam pengumuman tersebut KPU mengumumkan, sekaligus menyerahkan penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR-RI (BUKTI P-10). Disaat yang sama, Teradu V memberitahukan secara lisan bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Tetap Anggota Legislatif DPR-RI Dapil NTB dari Partai Gerindra dengan alasan bahwa yang bersangkutan dinyatakan Tidak Sehat Rohani; 15. Bahwa Pengadukeberatan Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. dinyatakan tidak sehat rohani, padahal yang bersangkutan sehat rohani dan tetap dapat menjalankan kesehariannya maupun pekerjaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat. Segala daya dan upaya yang telah dilakukan tidak dianggap oleh KPU, bahkan pengaduan pengadu kepada Bawaslu diputuskan oleh Teradu IX melalui Keputusan Pendahuluan Nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 tertanggal 25 Juni 2013 (BUKTI P-11), yang pada pokoknya memperkuat keputusan KPU mengenai pernyataan bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. Tidak Memenuhi Syarat dengan alasan yang bersangkutan dianggap oleh KPU dan Bawaslu sebagai seorang Psikopat (Tidak Sehat Rohani). Alasan KPU maupun Bawaslu tidak dapat diterima oleh Pengadu karena pada dasarnya Psikopatologi tidak berarti Psikopat seperti yang dimaknai oleh KPU maupun Bawaslu; 16. Bahwa untuk dapat membuktikan Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehat rohani, Pengadu memohon penjelasan mengenai “terdapat Psikopatologi”, dari Dokter yang memeriksa kesehatan jiwa Lalu Ahmad Ismail, S.H. untuk menjelaskan perbedaan makna dari Psikopat dan “terdapat Psikopatologi” tersebut pada tanggal 2 September 2013 di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta; 17. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2013 Dokter Spesialis Kejiwaan yang menangani Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H., Dr. Rena Amelia Sjam, Sp.Kj., menjelaskan makna dari Psikopatologi tersebut berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Fatmawati No.69/IRJ/SKD/X/2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa 6 makna dari Psikopatologi yaitu tingkat kecurigaan yang tinggi dan bukan merupakan Psikopat (anti sosial) (BUKTI P-12); 18. Bahwa BUKTI P-12 tersebut diperkuat oleh pihak rumah sakit Fatmawati dengan dikeluarkannya surat keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati No.70/ IRJ/SKD/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang penegasan dari surat No.69/IRJ/SKD/X/2013 (BUKTI P-13). Hal ini jelas membuktikan bahwa Psikopatologi bukan serta merta Psikopat seperti yang ditafsirkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX yang memperkuat Keputusan KPU; 19. Bahwa berdasarkan BUKTI P-12 tersebut, menjadi terang dan jelas apa makna dari “terdapat Psikopatologi” yang dimaksud dalam BUKTI P-4, dan hal tersebut menjadi wajar mengingat Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. sudah jauh-jauh datang ke Jakarta untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratannya sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif DPR-RI akan tetapi dihilangkan oleh KPU, sehingga yang bersangkutan harus datang lagi ke Jakarta untuk memenuhi permintaan KPU. Wajar saja Sdr. Lalu Ahmad Ismail mengalami Psikopatologi (terdapat kecurigaan), karena Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. dimintakan Surat Keterangan Rohani setelah yang bersangkutan sudah berada di Jakarta untuk mengumpulkan Surat Keterangan lain yang dianggap hilang oleh KPU; 20. Bahwa dengan adanya BUKTI P-12 dan BUKTI P-13 tersebut semakin nyata dan jelas bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII maupun Teradu VIII telah tidak tepat dalam mengartikan surat keterangan Sehat Rohani atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Fatmawati No.879/SKM/PSI/RSF 2013 tanggal 15 Mei 2013; 21. Bahwa sudah sepatutnya, sesuai dengan profesionalitas KPU maupun Bawaslu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX memanggil saksi-saksi maupun ahli-ahli untuk membantu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII maupun Teradu IX menafsirkan maksud dari Psikopatologi yang secara kalimat pun berbeda dengan Psikopat. Seharusnya Psikopatologi tidak serta merta diartikan sebagai Psikopat, karena jelas bunyi kata nya saja sudah berbeda; 22. Bahwa atas ketidaktepatan pihak Teradu dalam mengartikan dan/atau menafsirkan isi Surat Keterangan Sehat Rohani tersebut, maka Pengadu merasa sangat dirugikan. Hal ini berakibat hilangnya potensi perolehan suara dalam Pemilihan Umum 2014 di Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana Lalu Ahmad Ismail, S.H. merupakan kader potensial dimana pada Pemilu 2009, Sdr.Lalu Ahmad Ismail, S.H. merupakan Anggota DPRD Terpilih termuda dengan perolehan suara terbanyak; 7 23. Bahwa selain kerugian yang dialami oleh Pengadu, Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. selaku Kader Potensial kami juga dirugikan akibat kesalahan mengartikan dan/atau menafsirkan isi Surat Keterangan Sehat Rohani tersebut, dan berakibat atas hilangnya hak politik Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai calon anggota Legislatif DPR RI Dapil NTB No.urut 2 dari partai Gerindra; 24. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak Profesional dan tidak cermat dalam mengambil keputusan pada Rapat pleno KPU guna menetapkan Daftar Calon Sementara Dapil Prov. NTB atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H.; 25. Bahwa Teradu IX tidak profesional dan tidak cermat dalam melakukan kajian hukum sesuai dengan Kajian Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013 yang dituangkan dalam Surat Nomor 371/Bawaslu/VI/2013 (“BUKTI P-14”). Seharusnya apabila benar Teradu IX melakukan kajian, kejadian salah tafsir seperti ini tidak akan terjadi, dan Pengadu tidak dirugikan oleh karenanya; 26. Bahwa sikapTeradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII yang menyatakan Lalu Ahmad Ismail, S.H. TIDAK MEMENUHI SYARAT, dengan diperkuat oleh keputusan Teradu IX adalah sikap yang melanggar asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU No.15/2011 yakni: a. ASAS ADIL Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX telah bersikap tidak adil terhadap Lalu Ahmad Ismail,S.H. karena telah menghilangkan dokumen/berkas persyaratan menjadi Calon Anggota Legislatif DPR-RI sehingga Lalu Ahmad Ismail, S.H. terguncang kejiwaannya dan oleh KPU sendiri dianggap tidak memenuhi syarat dengan alasan Tidak Sehat Rohani. Padahal setiap manusia pasti memiliki Psikopatologi (kecurigaan) terhadap sesuatu maupun seseorang, begitu pula dengan Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang dengan sangat wajar untuk curiga dengan keprofesionalan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. b. ASAS KEPASTIAN HUKUM Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX tidak menerapkan kepastian hukum dimana Lalu Ahmad Ismail, S.H. telah menaati ketentuan PKPU No. 13/2013 Juncto PKPU No. 7/2013 dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif DPR-RI akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, tidak mengatur mengenai tata cara penyimpanan berkas persyaratan secara baik dan benar, sehingga Lalu Ahmad Ismail, S.H. sangat 8 dirugikan dengan hilangnya berkas-berkas yang telah Lalu Ahmad Ismail, S.H. serahkan ke KPU melalui Pengadu. c. ASAS PROFESIONAL Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu VIII sangat tidak profesional selaku Penyelenggara Pemilu karena telah menghilangkanberkas Surat Keterangan Sehat Rohani milik Pengadu atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H. (Bukti P-2 ) yang telah diserahkan oleh Sdr.Lalu Ahmad Ismail,S.H., Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil NTB dengan No urut 2 (dua). Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX sangat tidak profesional karena tidak mencari tahu makna dari suatu istilah kedokteran, padahal Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX bukanlah seorang dokter yang dianggap tahu mengenai istilah kedokteran, melainkan Sarjana keilmuan lain yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu. Secara etika, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX seharusnya memastikan makna dari suatu istilah yang belum diketahuinya lalu memutuskan kebijakan dengan bijak dan matang. Bukan dengan tanpa pertimbangan memaknai Psikopatologi sebagai Psikopat (anti sosial). 1. Bahwa sikap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX yang mengakibatkan Sdr.Lalu Ahmad Ismail, S.H. dianggap Tidak Memenuhi Syarat, ini adalah melanggar Ketentuan Pasal 10 huruf j Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi : “mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil” Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX dalam menentukan Lalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai seorang Psikopat sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Legislatif DPR-RI dengan alasan tidak sehat rohani, dilakukan dengan tidak mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Hal ini dibuktikan bahwa, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX salah menafsirkan makna dari 9 Psikopatologi, padahal Teradu dapat menanyakan makna dari Psikopatologi tersebut ke Dokter Spesialis Kejiwaan sebagai langkah bijak dan logis untuk mempertimbangkan kebijakannya secara adil; 2. Bahwa apabila Teradu VIII tidak menghilangkan surat keterangan sehat Rohani atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang telah di terima pada tanggal 22 April 2013, dimana dalam surat keterangan tersebut menyatakan bahwa Lalu Ahmad Ismail, S.H. berada dalam keadaan sehat rohani maka permasalahan ini tidak akan terjadi dan Lalu Ahmad Ismail, S.H. akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dinyatakan sebagai Calon Anggota DPR-RI Tetap dari partai Gerindra Dapil NTB dengan no urut 2 (dua); 3. Bahwa dengan melihat rangkaian uraian kronologis yang terjadi atas Sdr.Lalu Ahmad Ismail,SH tersebut patut diduga telah terjadi upaya sistematis untukmenjegal Pencalonan Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehingga pencalonan Lalu Ahmad Ismail, S.H. tidak dapat terlaksana. Hal ini dibuktikan dengan: a. Adanya Penghilangan berkas atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H.; b. Pemberitahuan kehilangan surat yang mendadak; c. Pernyataan tentang Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat hanya disampaikan secara Lisan; 4. Bahwa dilihat dari perspektif kedaulatan rakyat dan asas kepentingan umum, pelanggaran atau pun ketidakberkualitasan dan ketidakprofesionalan penyelenggaraan Pemilu sekecil apa pun pada dasarnya mencederai kedaulatan rakyat dan juga mencederai kepentingan umum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh segenap tingkatan penyelenggara negara termasuk oleh Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa lembaga DKPP adalah lembaga yang diharapkan oleh masyarakat sebagai lembaga yang mampu turut serta memperkokoh berdirinya pilar demokrasi yang berasaskan kemandirian dan keadilan sehingga diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu yang beretika; 6. Bahwa DKPP diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat mencegah praktik- praktik penyelenggara pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi sehingga dapat dijadikan sandaran bagi terpenuhinya hak-hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia dalam keikutsertaannya di Pemilihan Umum dan pembangunan demokrasi yang berkeadilan. 10 KESIMPULAN PENGADUAN PENGADU [2.2] Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya pada pokok-pokok pengaduan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengaduan sebelumnya, yakni sebagai berikut: MENGENAI PENGHILANGAN BERKAS OLEH TERADU 1. Bahwa Pengadu telah menyerahkan SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI Pengadu, yang berupa Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju – Lombok Barat Nomor 126/RSUD.PPP/IV/2013, yang ditandatangani oleh dr. BQ Yulia Handayani, Dokter Umum RSUD Patut Patuh Patju – Lombok Barat 2. Bahwa telah jelas berdasarkan bukti yang ada, yaitu tanda terima yang KPU keluarkan tertanggal 22 April 2013, bahwa Pengadu telah menyerahkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat keterangan Sehat Rohani, apabila Pengadu KURANG atau BELUM menyerahkan pasti oleh Teradu akan diberi tanda (X), sementara dengan tegas, terang dan jelas pada kolom Surat keterangan sehatr Jasmani dan Rohani, telah diberi tanda (V) yang berarti lengkap dan ada. 3. Seandainya Tanda (V) yang telah diberikan oleh Teradu berarti berkas belum lengkap, apa bedanya dengan Tanda (X) yang juga diberikan oleh Teradu. 4. Berdasarkan Logika yang paling sederhana, dalam membaca Tanda terima yang dikeluarkan oleh Teradu yaitu : a. Tanda (X) berarti Tidak terpenuhi, atau Tidak ada b. Tanda (V) berarti telah terpenuhi atau ada 5. Sehingga jelas bahwa Pengadu telah menyerahkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani Pada Teradu. 6. Hal ini diperkuat oleh Pengakuan Teradu Sendiri dalam jawaban Teradu yang termuat dalam Poin 2 b jawaban yang secara singkatnya menyatakan : “Dokumen Syarat Calon Sdr Lalu Ahmad Ismail yang Diserahkan oleh Partai Gerindra” meliputi : 1) Formulir Model BB 2) Formulir Model BB1 3) Formulir Model BB 3 4) Formulir Model BB 5 5) Surat Pengunduran Diri 6) Formulir Model BB 8 7) Formulir Model BB 9 8) Formulir Model BB 10 9) Formulir Model BB 11 10) Surat Keterangan terdaftar sebagai Pemilih 11 11) Fotokopi Surat keterangan Sehat Jasmani 12) Surat Keterangan Bebas Narkoba 13) Fotokopi Ijasah 14) Kartu Tanda Penduduk (KTP) 15) Kartu Tanda Anggota (KTA) 16) Pas Poto dalam bentuk hardfile 7. Apabila dilihat berdasarkan Tanda terima yang dikeluarkan Teradu, semua dokumen atau berkas tersebut diberi tanda (V) yang berarti telah diserahkan, sementara Teradu juga Telah memberi tanda (V) pada Kolom Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, yang berarti Teradu telah menerima surat tersebut. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 16 c Butir 6 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 menyatakan: Pasal 16 Dalam pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, bertugas : c. mencatat dengan lengkap dan jelas dalam buku registrasi : 6) jumlah dan jenis dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon. 9. Sehingga sudah menjadi Kewajiban dari Teradu untuk mencatat dengan Lengkap dan Jelas dokumen dokumen yang telah diserahkan. Kalau pada saat ini Teradu menyatakan bahwa tanda (V) dalam kolom surat keterangan sehat jasmani dan rohani berarti Pengadu belum menyarahkan, Berarti semua Berkas seperti yang tertera dalam Jawaban Teradu pun harus diartikan belum diserahkan. 10. Kalau kemudian dianggap surat Keterangan Kesehatan Rohani tersebut tidak ada, berarti jelas Teradu telah bertindak Tidak Profesional, karena telah menghilangkan Berkas milik Pengadu. 11. Bahwa walaupun telah diperlakukan secara tidak profesional dan tidak adil, Pengadu telah pula menunjukan copy surat Keterangan yang telah dihilangkan oleh Teradu, namun tidak diterima oleh Teradu yang telah menghilangkan berkas Asli milik Pengadu,berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 13 Desember 2013 para teradu tidak bisa memberikan penjelasan secara tegas tentang kolom pencontrengan,padahal sudah sangat jelas pada kolom surat keterangan sehat jasmani dan rohani tertanggal 22 April 2013 telah dinyatakan lengkap dengan tanda contreng (v) dan di tandatangani oleh pihak teradu yaitu Dasun,S.Sos., M.Si. dan pihak pengadu yaitu Abdul Harris Bobohoe,tetapi kemudian pihak teradu dihadapan panelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menunjukkan surat yang terdapat keterangan bahwa surat keterangan sehat rohani pengadu tidak ada,tetapi surat tersebut hanya di tandatangani oleh pihak 12 teradu yaitu ketua kelompok X, yaitu Dasun,S.Sos., M.Si. dan wakil ketua kelompok kerja Drs.Supriatna,M.Si. MENGENAI SURAT KETERANGAN RSUD PATUT PATUH PATJU DAN RS FATMAWATI 12. Bahwa kemudian terdapat surat Keterangan dari Rumah sakit Fatmawati, adalah karena Surat Keterangan Sehat Rohani milik sdr Lalu Ahmad Ismail berupa Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju – Lombok Barat Nomor 126/RSUD.PPP/IV/2013, yang ditandatangani oleh dr. BQ Yulia Handayani, Dokter Umum RSUD Patut Patuh Patju – Lombok Barat telah dihilangkan oleh Teradu. 13. Bahwa alasan mencoret sdr Lalu ahmad Ismail adalah karena menurut Teradu, Sdr Lalu Ahmad Ismail menderita Psikopatologi tampa memahami lebih jauh makna maupun pengertian dari psikopatologi, karena apabila hal tersebut dilakukan, maka orang yang sedang menderita sakit Flu atau batuk, akan dimasukan dalam kategori SAKIT sehingga tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam DCT. 14. Hal tersebut sekali lagi menunjukan ketidak profesionalan Teradu dalam menjalankan tugas dan Fungsinya. 15. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 26 Peraturan KPU no 7 Tahun 2013 menyatakan : “Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon serta kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota” 16. Sehingga Jelas berdasarkan Pasal Tersebut, Verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Teradu adalah mengenai Kebenaran dan Keabsahan pemenuhan persyaratan, jadi bukan hanya apa yang tertulis, namun perlu di verifikasi pengertian dan pemahaman nya sehingga yang didapat adalah Kebenaran. 17. Bahwa berdasarkan Pasal 4 h jo pasal 5 ayat 4 Peraturan KPU no 7 tahun 2013 yang menyatakan : Pasal 4 h Bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia, wajib memenuhi persyaratan : h. sehat jasmani dan rohani; Pasal 5 ayat 4 13 Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warganegara disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 18. Pasal tersebut jelas dimaksudkan bahwa yang harus dicari kebenarannya oleh Teradu apakah seorang bakal calon tersebut “memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya” 19. Bahwa Pada saat ini Sdr Lalu Ahmad Ismail menjabat sebagai anggota DPRD, sehingga jelas sdr Lalu Ahmad Ismail masih memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya. 20. Bahwa kalaupun Sdr Lalu Ahmad Ismail dinyatakan memiliki psikopatologi, maka Teradu harus melakukan Verifikasi sesuai dengan tugasnya untuk mengecek apa itu psikopatologi, dan apabila Teradu menjalankan tugasnya, maka Teradu akan memahami bahwa psikopatologi adalah adanya tingkat kecurigaan yang cukup tinggi 21. Dimana hal ini dapat dialami oleh setiap orang dalam kondisi tertentu seperti lelah, emosi sedang meningkat, stres dan lain – lain 22. Ini dibuktikan dengan surat Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati No 69/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 09 Oktober 2013 yang menyatakan : “Adapun yang dimaksud psikopatologi adalah bukan psikopat (anti sosial), namun psikopatologiya berupa tingkat kecurigaannya yang cukup tinggi. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri pada saat itu, yang bersangkutan masih bisa bekerja dan secara keseluruhan fungsi psikologis Tn. Lalu Ahmad Ismail dalam tingkat Sedang” 23. Berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati no 83/IRJ/SKD/XII/2013 tertanggal 12 Desember 2013 yang menyatakan: “Dari pemeriksaan psikometri MMPI didapatkan hasil, terdapat psikopatologi berupa tingkat kecurigaan yang tinggi, saat ini klien memiliki fungsi psikologis menyeluruh dalam Tingkat Sedang” 24. Bahwa mengenai kondisi kesehatan Sdr lalu Ahmad Ismail, Hal ini sejalan dengan Kesaksian Dr Rudyhard E Hutagalung, SpKj, dari rumah sakit Rumikal Dr Mintoharjo yang menyatakan bahwa sdr Lalu Ahmad Ismail secara kejiwaan Sehat, dalam pemeriksaan hasil bisa berbeda disebabkan kondisi emosional pasien pada saat menjalani tes. 25. Berdasarkan hal tersebut maka jelaslah bahwa kondisi sdr Lalu Ahmad Ismail berada dalam kondisi sehat, kalaupun dinyatakan mengalami kondisi psikopatologi, itu hanya kondisi emosional pada saat dilakukan pemeriksaan, dan 14 kondisi tersebut tidak menghalangi kemampuan sdr Lalu Ahmad Ismail dalam menjalankan tugasnya. 26. Sehingga sudah jelas Para Teradu telah melakukan Pelanggaran kode Etik, dengan bersikap tidak Profesional MENGENAI BAWASLU 27. Berdasarkan jawaban para Teradu telah terlihat ketidak profesionalan Para Teradu, karena Penjelasan mengenai permasalahan ini di Bawaslu adalah tidak berdasar dan salah. 28. Bahwa Pada tanggal 11 Juni 2013, Pengadu melaporkan Permasalahan sdr Lalu Ahmad Ismail ke Bawaslu sesuai dengan Tanda bukti Penerimaan Laporan No 002/LP/PILEG/VI/2013. 29. Bahwa Pada tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan surat no 715/Und/Bawaslu/VI/2013, Bawaslu melakukan undangan klarifikasi terhadap laporan No 002/LP/PILEG/VI/2013, yang diadakan pada tanggal 15 Juni 2013. 30. Bahwa Pada Tanggal 16 Juni 2013 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dengan no 371/Bawaslu/VI/2013. Dengan rekomendasi : 1. Kepada partai Gerindra dan PKPI dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu terkait permasalahan pencoretan Daerah pemilihan jabar IX dan Jabar V 2. Mengumumkan dalam status laporan 3. Mengirimkan surat kepada pihak – pihak terkait. 31. Bahwa Pada tanggal 17 Juni 2013, KPU baru mengumukan bahwa DCS yang dikeluarkan berbentuk Surat Keputusan bertanggal 10 Juni 2013 dan baru disampaikan pada keseluruhan Partai Politik pada tanggal 17 Juni 2013. 32. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, Partai Gerindra mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan diterima dengan No Registrasi 002/SP2/Set.Bawaslu/VI/2013, hari Jumat, tertanggal 21 Juni 2013, jam 15.30 wib/ 33. Kemudian Bawaslu mengeluarkan Keputusan Pendahuluan dengan No 018/SP- 2/Set.Bawaslu/VI/2013 pada hari Selasa Tertanggal 25 Juni 2013, yang ditanda tangani oleh Endang Wihdatiningtyas,SH. 34. Dalam Pertimbangannya, poin d, dinyatakan : “bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu terkait pencoretan Lalu Ahmad Ismail dari partai gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat. 35. Dimana amar penetapannya menyatakan : 15 “Menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon terkait Tidak Lolosnya Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal Calon anggota DPR RI daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat” 36. Sehingga Keputusan Pendahuluan tersebut Tidak menyentuh pokok Perkara, atau materi Pokok. 37. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013 kami mengajukan Permohonan Pengaduan Dugaan Pelanggaran kode Etik Yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait proses pentapan daftar calon sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 38. Dalam proses pengajuan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut kami telah mengajukan Permohonan hingga lebih kurang 9 (sembilan) kali permohonan hingga sampai akhirnya Kami mendapatkan jawaban dari Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 12 Desember 2013 untuk maju ke Persidangan. 39. Dalam proses menunggu jawaban terkait upaya kami mengajukan permohonan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kami menemukan bukti-bukti baru (Novum), maka pada 16 Oktober 2013, Pengadu melayangkan surat dengan No 10-0216/B/DPP-GERINDRA/2013 perihal Klarifikasi Bakal Calon Legislatif DPR RI Daerah pemilihan NTB, terkait adanya surat keterangan Dari RS Fatmawati, kepada Bawaslu dan diterima oleh Bawaslu pada tanggal yang sama dengan Tanda Terima yang ditandatangani oleh staf Bawaslu a.n. Sdri Faradilla. 40. Adapun yang menjadi dasar adalah Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2012 dan Undang-Undang No 15 Tahun 2011, agar Bawaslu memeriksa dan menganalisa Bukti Baru (novum) yang diajukan Pengadu pada 16 Oktober 2013,faktanya Bawaslu tidak menanggapi dan tidak memberi solusi atas bukti tersebut. 41. Seharusnya apabila Bawaslu tidak mampu memberi keputusan atau solusi dalam mensikapi bukti baru (novum) tersebut Bawaslu segera merekomendasikan untuk disidangkan atau diteruskan ke Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP),karena pengadu beranggapan bahwa bukti baru tersebut adalah pelanggaran kode etik. Fakta tersebut pengadu jelaskan dalam kesimpulan ini dengan harapan panelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang terhormat memahami dan mempertimbangkan dengan bijaksana tanpa mengesampingkan pendapat pengadu dan para teradu. Bahwa dalam fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Desember 2013 dan 18 Desember 2013 timbul asumsi bahwa pengadu 16 dianggap merekayasa temuan novum dan bukti-bukti yang telah pengadu ajukan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,bahwa mana mungkin pengadu memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut dengan mempertaruhkan nama besar pengadu sebagai salah satu peserta Pemilu hanya untuk melakukan upaya hukum yang tidak bermoral dan beretika yang bertentangan dengan undang-undang. 42. Bahwa kemudian Bawaslu mengeluarkan Keputusan Pendahuluan dengan No. 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013, dalam Pertimbangan huruf d, menyatakan : “Bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu terkait tidak terdaftarnya Sdr Lalu Ahmad Ismail dari Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat, karena Permohonan Pemohon telah melewati batas waktu disampaikan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan KPU” 43. Dalam Amarnya Bawaslu menyatakan : “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima” 44. Sebagai catatan, Keputusan pendahuluan dengan no 029/SP- 2/Set.Bawaslu/X/2013 ini Tidak membahas Pokok Perkara atau Materi Perkara. 45. Bahwa Keputusan pendahuluan dengan no 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013 secara Administrasi adalah Cacat Hukum, karena Keputusan Pendahuluan Tersebut Tidak Bertanggal, sehingga tidak dapat diketahui kapan dikeluarkannya. 46. Bahwa berdasarkan Putusan Pendahuluan baik No 018/SP- 2/Set.Bawaslu/VI/2013 maupun no 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013 dalam amar Putusannya TIDAK PERNAH MENYATAKAN “tindakan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 47. Fakta–fakta tersebut diatas adalah fakta fakta yang sebenarnya dan didukung oleh bukti–bukti. MENGENAI PERADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA 48. Bahwa benar telah terdapat Putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dengan no 60/G/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 06 Desember 2013. 49. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum, halaman 80 alinea ke 3 menyatakan : “...maka majelis hakim berkesimpulan bahwa sengketa ini bukanlah Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 268 Undang–Undang Pemilu” 50. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum, halaman 80 alinea ke 4 menyatakan : “Menimbang, bahwa oleh karena sengketa ini bukanlah sengketa tata usaha negara pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 268 Undang undang pemilu, 17 maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana tercantum dalam pasal 259 ayat 3 dan pasal 269 undang undang pemilu, Tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini” 51. Dalam Amar Putusan no 60/G/2013/PT.TUN.JKT menyatakan : Dalam eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara - Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima 52. Bahwa berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut TIDAK membahas Pokok Perkara / Materi Perkara. TANGGAPAN LAINNYA 53. Bahwa dalam tambahan tanggapan dari Teradu, tertanggal 18 Desember 2013 poin 4, menyatakan : “...pertanyaan yang sangat patut dan etis untuk disampaikan pada teradu adalah mengapa surat keterangan sehat rohani yang telah diperoleh dari dokter nusa tenggara barat tidak diserahkan pada teradu, namun sebaliknya Pengadu memilih bersusah payah ke Jakarta untuk mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit fatmawati?” 54. Pernyataan tersebut jelas menggambarkan usaha Teradu untuk mengaburkan permasalahan, karena sudah terang dan jelas bahwa Surat keterangan sehat Rohani dari dokter di Nusa Tenggara Barat TELAH DISERAHKAN pada Teradu, sekali lagi dibuktikan dengan Tanda Terima yang dikeluarkan oleh Teradu, Namun kemudian Surat tersebut dihilangkan oleh Teradu, dan pada saat diberikan copy atas surat keterangan yang dihilangkan tersebut, copy tersebut ditolak dan Sdr Lalu Ahmad Ismail diminta membuat lagi yang baru. 55. Berdasarkan Poin 5 tambahan jawaban dari Teradu yang menyatakan : “...Pengadu tidak mengajukan sengketa penyerahan dokumen syarat kesehatan” 56. Penyataan tersebut membuktikan kembali ketidak pedulian dan ketidak profesionalan Teradu, karena jelas, dari awal, semenjak Bawaslu sampai dengan saat ini, apabila Teradu mau sebentar saja membaca surat maupun aduan dari Pengadu, jelas Pengadu mempermasalahakan Ketidak Profesionalan dari Teradu yang telah menghilangkan berkas Surat Keterangan Sehat Rohani. Dari rumah sakit daerah Nusa Tenggara Barat 57. Berdasarkan poin 6 tambahan jawaban dari Teradu yang menyatakan : “...Peserta Pemilu tidak dapat dibiarkan melakukan pembunuhan karakter dan meruntuhkan kehormatan penyelenggara pemilu” 58. Bahwa yang berusaha melakukan pembunuhan karakter adalah Teradu dengan menghembuskan isue adanya Dokumen Palsu yang diajukan oleh Pengadu. 18 59. Berdasarkan kesaksian sdr Drs.Al Saqiq Hafid, S.H.,M.M.,M.H., Ketua Komite Etika dan Hukum dari RS Fatmawati yang menyatakan bahwa semua surat keterangan yang dikeluarkan oleh RS Fatmawati adalah berdasarkan catatan Rekam Medis. 60. Bahwa salinan Surat keterangan Sehat Rohani yang diajukan sebagai bukti, adalah surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Fatmawati, dan bukan merupakan rekayasa siapapun. 61. Bahwa sebagai penutup dari kesimpulan ini,pengadu dan para teradu tentunya memiliki visi dan misi yang sama terhadap bangsa ini yaitu berusaha menyiapkan caleg-caleg yang terbaik yang akan membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik dimasa mendatang. PETITUMPENGADUAN PENGADU [2.2] Bahwa berdasarkan pokok-pokok pengaduan yang telah diuraikan sebelumnya,Pengadu memohon kepada DKPP untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teraduterbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan asas penyelenggara pemilu yaitu asas adil, asas kepastian hukum dan asas profesional; 3. Menyatakan bahwa Sdr.Lalu Ahmad Ismail, S.H.telah memenuhi seluruh syarat Verifikasi Kelengkapan Administrasi PengajuanBakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Nusa Tenggara Barat dengan No urut 2 (dua); 4. Menyatakan Sdr.Lalu Ahmad Ismail, S.H.memenuhi syarat sebagai bahwa Lalu Ahmad Ismail, S.H. telah Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Nusa Tenggara Barat No urut 2 (dua) dan Memasukkan Nama Sdr.Lalu Ahmad Ismail,SH ke dalam Daftar Calon Tetap DPR Dapil Nusa Tenggara Barat Tahap ke - 2; 5. Memerintahkan Para Teradu untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut: No. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Copy dari copy berupa Tanda Terima Berkas persyaratan Calon Anggota DPR RI A.n Lalu Ahmad Ismail, SH tertanggal 19 April 2013 ; 19 2. P-2 Copy dari copy Tanda Terima berkas persyaratan calon Anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat, Tertanggal 22 April 2013 yang diserahkan oleh Abdul Harris Bobihoe dan diterima oleh Dasun, S.Sos, M.Si. dari KPU; 3. P-3 Copy dari copy Check list berkas persyaratan Calon Anggota DPR RI Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat yang ditanda tangani oleh Dasun S.Sos, M.Si (ketua kelompok) dan Drs. Supriatna, M.Si. (Wakil ketua kelompok kerja) ; 4. P-4 Copy dari copy Surat Keterangan Sehat Rohani No. 879/SKM/PSI/RSF/2013/II dari RSUP Fatmawati A.n Lalu Ahmad Ismail, SH tertanggal 15 Mei 2013 ; 5. P-5 Copy dari copy KTP dan KTA Partai Gerakan Indonesia Raya 6. P-6 Copy dari copy Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 385 Tahun 2009 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT ; 7. P-7 Copy dari copy Surat Keterangan Dokter Nomor 126/RSUD/PPP/IV/2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Patut, Patuh Patjuh – Lombok Barat, tertanggal 17 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. BQ Yulia Handayani ; 8. P-8 Copy dari asli Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Angkatan Laut dr. Mintohadjo Nomor : 870/URIKKES/VI/2013 ; 9. P-9 Copy dari copy Surat Undangan dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 412/UND/VI/2013, Perihal Undangan yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat Partai Politik ; 10. P-10 Copy dari copy Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 ; 11. P-11.a Copy dari Asli Surat dari Bawaslu RI Nomor 715/Und/Bawaslu/VI/2013 12 P-11.b Copy dari copy Berita Acara Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia ; 13 P-11.c Copy dari Asli Surat Bawaslu RI Nomor 371/Bawaslu/VI/2013 14 P –11.d Copy dari copy Surat Keputusan Pendahuluan No. 018/SP- 2/Set.Bawaslu/VI/2013 tertanggal 25 Juni 2013 ; 15 P – 12 Copy dari asli Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati No. 69/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 9 Oktober 2013 ; 16 P - 13 Copy dari asli Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati No. 70/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 10 Oktober 2013 ; 20 17 P-14 Copy dari asli berupa Surat Keterangan Nomor : 83/IRJ/SKD/XII/2013 tertanggal 12 Desember 2013 ; 18 P-15.a Copy dari Copy Surat DPP Partai GERINDRA Nomor 10- 0216/B/DPP-GERINDRA/2013 dan 3 buah Lampiran 19 P-15. b Copy dari Asli Tanda Terima dari Bawaslu RI Tertanggal 16 Oktober 2013; dan 20 P-16 Surat dari RSUP Fatmawati Nomor HK.05.01/II 1/1743/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Surat Jawaban yang ditandatangani oleh Direktur Utama atas nama Dr Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An.KIC.MARS. [2.4] Bahwa Pengadu juga menyampaikan Kronologis Terkait Proses Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI Dapil NTB a.n. Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. di Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Adapun kronologis dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail adalah bakal calon DPR RI dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) 2. Bahwa pada tanggal 19 April 2013, Pengadu telah menyerahkan semua persyaratan dan berkas pada Partai Gerinda, dibuktikan dengan Check Listserah terima berkas pencalonan Anggota DPR Partai Gerindra, dimana Semua Berkas Telah dipenuhi oleh sdr Lalu Ahmad Ismail. 3. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 yang merupakan batas terakhir penyerahan berkas pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI, petugas penghubung Partai Gerindra menyerahkan seluruh berkas a.n. Lalu AhmadIsmail, S.H. sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil NTB dengan No urut 2 (dua) kepada KPU RI; 4. Bahwa pada saat penyerahan berkas tersebut KPU telah menyatakan bahwa berkas sdr Lalu Ahmad Ismail sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil NTB dengan No urut 2 (dua) telah lengkap, Dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya tanda terima penyerahan berkas dari sdr Lalu Ahmad Ismail, termasuk SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI Pengadu, yang berupa Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju–Lombok Barat Nomor 126/RSUD.PPP/IV/2013, yang ditandatangani oleh dr. BQ Yulia Handayani, Dokter Umum RSUD Patut Patuh Patju – Lombok Barat. 5. Menjelang batas akhir Perbaikan tanggal 22 Mei 2013 Pihak KPU menghubungi petugas penghubung Partai Gerindra dan menyatakan bahwa berkas berupa Surat Keterangan Sehat Rohani Pengadu tidak ada/hilang Petugas Penghubung Partai Gerindra bersikeras jika dokumen Pengadu sudah lengkap 21 namun KPU meminta Petugas Penghubung Partai Gerindra untuk kembali menyerahkan Surat Kesehatan Rohani 6. Bahwa berdasarkan keterangan KPU tersebut kemudian Petugas Penghubung Partai Gerindra langsung meminta sdr Lalu Ahmad Ismail untuk kembali melakukan pemeriksaan kesehatan Rohani untuk mengganti berkas SKSR sdr Lalu Ahmad Ismail yang dihilangkan oleh KPU. 7. Bahwa sdr Lalu Ahmad Ismail kembali melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, sdr Lalu Ahmad Ismail yang bertempat tinggal di Provinsi Nusa Tenggara Barat datang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rohani di Rumah Sakit Fatmawati – Jakarta Selatan pada tanggal yang waktunya merupakan batas akhir Penyerahan perbaikan pada tanggal 22 Mei 2013, dengan kondisi sdr Lalu Ahmad Ismail yang mendapatkan berita secara mendadak dan mendesak,juga di waktu yang bersamaan sdr Lalu Ahmad Ismail harus melakukan pemeriksaan kesehatan,serta adanya tugas yang harus segera diselesaikan oleh sdr Lalu Ahmad Ismail di daerahnya dan harus kembali secepatnya ke Nusa Tenggara Barat 8. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2013, Liasion Officer Gerindra untuk KPU, sdr Harris Bobihoe bertemu dengan pihak KPU saudara Arif Budiman ( komisioner KPU ), dalam pertemuan tersebut KPU menyarankan agar sdr Lalu Ahmad Ismail melakukan pemeriksaan ulang ke rumah sakit yang setara dengan RS Fatmawati. 9. Namun Karena kesibukannya sebagai Anggota DPRD, sdr Lalu Ahmad Ismail belum dapat melakukan pemeriksaan ulang kembali. 10. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013, KPU mengadakan acara Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPR RI Tahap ke-2 (terlampir undangan dari KPU); 11. Bahwa dalam acara tersebut Petugas Penghubung Partai Gerindra mendapat keterangan dari Pengumuman dari KPU yang menyatakan bahwa sdr Lalu Ahmad Ismail Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Nusa Tenggara Barat dengan No. Urut 2 (dua), karena sdr Lalu Ahmad Ismail dinyatakan Tidak Sehat Rohani; 12. Bahwa Pada tanggal 11 Juni 2013, Partai Gerinda melaporkan Permasalahan sdr Lalu Ahmad Ismail ke Bawaslu sesuai dengan Tanda bukti Penerimaan Laporan No 002/LP/PILEG/VI/2013. 13. Bahwa Pada tanggal 14 Juni 2013, sdr Lalu Ahmad Ismail melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Angkatan Laut RUMKITAL Dr. Mintohardjo, dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: 870/URIKKES/VI/2013 yang ditandatangani oleh dr. Rudyhard E Hutagalung, Sp.KJ atas nama Kepala Rumkital Dr. Mintohardjo yang hasilnya menyatakan bahwa sdr Lalu Ahmad Ismail dinyatakan SEHAT, TIDAK ADA PSIKOPATOLOGI TERTENTU ( tidak ada 22 kelainan dibidang kejiwaan) dan tidak adanya tanda tanda pemakaiaan/penyalahgunaan obat terlarang/narkotika dan melalui petugas penghubung Partai Gerindra telah berusaha menyerahkan kembali hasil Pemeriksaan Kesehatan Rohani tersebut pada KPU tetapi Pihak KPU menolak. 14. Bahwa Pada tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan surat no 715/Und/Bawaslu/VI/2013, Bawaslu melakukan undangan klarifikasi terhadap laporan No 002/LP/PILEG/VI/2013, yang diadakan pada tanggal 15 Juni 2013. 15. Bahwa Pada Tanggal 16 Juni 2013 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dengan no 371/Bawaslu/VI/2013. Dengan rekomendasi : 1. Kepada partai Gerindra dan PKPI dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu terkait permasalahan pencoretan Daerah pemilihan jabar IX dan Jabar V 2. Mengumumkan dalam status laporan 3. Mengirimkan surat kepada pihak – pihak terkait. 16. Bahwa Pada tanggal 17 Juni 2013, KPU baru mengumukan bahwa DCS yang dikeluarkan berbentuk Surat Keputusan bertanggal 10 Juni 2013 dan baru disampaikan pada keseluruhan Partai Politik pada tanggal 17 Juni 2013. 17. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, Partai Gerindra mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan diterima dengan No Registrasi 002/SP2/Set.Bawaslu/VI/2013, hari Jumat, tertanggal 21 Juni 2013, jam 15.30 wib. 18. Kemudian Bawaslu mengeluarkan Keputusan Pendahuluan dengan No 018/SP- 2/Set.Bawaslu/VI/2013 pada hari Selasa Tertanggal 25 Juni 2013, yang ditanda tangani oleh Endang Wihdatiningtyas,SH. 19. Dalam Pertimbangannya, poin d, dinyatakan : “bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu terkait pencoretan Lalu Ahmad Ismail dari partai gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat. 20. Dimana amar penetapannya menyatakan : “Menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon terkait Tidak Lolosnya Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal Calon anggota DPR RI daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat” 21. Sehingga Keputusan Pendahuluan tersebut Tidak menyentuh pokok Perkara, atau materi Pokok. 22. Bahwa Pada Kamis tanggal 01 Agustus 2013, Pukul 17.05 WIB, Partai Gerindra mengajukan pengaduan adanya dugaan Pelanggaran Kode etik kepadaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan diregistrasi dengan No 158/I-P/L- DKPP/2013, diterima oleh Sdr. Colombus. 23. Karena Belum ada Tindak Lanjut dari DKPP, maka pada tanggal 16 Oktober 2013, Partai Gerindra melanyangkan surat dengan No 10-0216/B/DPP- 23 GERINDRA/2013 perihal Klarifikasi Bakal Calon Legislatif DPR RI Daerah pemilihan NTB, terkait adanya surat keterangan Dari RS Fatmawati (temuan bukti-bukti baru), kepada Bawaslu dan diterima oleh Bawaslu pada tanggal yang sama dengan Tanda Terima yang ditanda tangai oleh sdri Faradilla. 24. Bahwa Sampai dengan Kronologis ini Dibuat, belum ada tanggapan dari Bawaslu. 25. Karena belum ada tindak lanjut, baik dari Bawaslu maupun DKPP, maka Partai Gerindra mengajukan kembali Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diterima oleh Bawaslu pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2013. 26. Bahwa kemudian Bawaslu mengeluarkan Keputusan pendahuluan dengan no 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013, dimana dalam Pertimbangan huruf d, menyatakan : “Bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu terkait tidak terdaftarnya sdr Lalu Ahmad Ismail dari partai gerakan Indonesia Raya daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, karena Permohonan Pemohon telah melewati batas waktu disampaikan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan KPU” 27. Dalam Amar Keputusannya, Bawaslu menyatakan: “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima” 28. Sebagai catatan, Keputusan pendahuluan dengan No 029/SP- 2/Set.Bawaslu/X/2013 ini Tidak membahas Pokok Perkara atau Materi Perkara. 29. Bahwa Keputusan pendahuluan dengan No 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013 secara Administrasi adalah Cacat Hukum, karena Keputusan Pendahuluan Tersebut Tidak Bertanggal, sehingga tidak dapat diketahui kapan dikeluarkannya. 30. Bahwa Pada tanggal 12 Desember 2013, Pihak Partai Gerindra mendapatkan Kabar melalui keseketariatan DKPP yaitu sdr Colombus, bahwa pengaduan Partai Gerindra akan disidangkan Oleh Panelis DKPP pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013. PENJELASAN DAN POKOK-POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pengaduan yang diajukan oleh Pengadu. Adapun jawaban Para Teradu yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, selaku Ketua dan Anggota KPU RI), Teradu VIII (selaku staf pada Sekretariat Jenderal KPU RI), serta Teradu IX (selaku Anggota Bawaslu RI) adalah sebagai berikut : JAWABAN TERADU I s/d TERADU VIII 24 [2.5.1] Bahwa pokok pengaduan Pengadu berkaitan dengan pencalonan Sdr. Lalu Ahmad Ismail dari Partai Gerindra Calon Anggota DPR RI Tahun 2014 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor Urut 2 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU sebagaimana Keputusan KPU No 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR Tahun 2014 dan Keputusan KPU No. 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR Pemilu Tahun 2014. 1. Bahwa untuk memahami permasalahan pencalonan Sdr. Lalu Ahmad Ismail, disampaikan kronologis sebagai berikut: a. Pada tanggal 22 April 2013, Partai Gerindra melakukan pendaftaran dengan mengajukan surat pencalonan, daftar bakal calondan sejumlah dokumen syarat calon Anggota DPR RI Tahun 2014 dapil NTB dengan susunan daftar calon sebagai berikut: No Nama Bakal Calon Sesuai BA 1 H. Willgo Zainar, SE, MBA 2 Lalu Ahmad Ismail, SH 3 IR. HJ. Endang Sulistyorini 4 Bella Safira 5 Purwaningsih Sutiarti 6 Manimbang Kahariady 7 Dadang Susila Wibawa 8 Erni Johan, M.Si 9 Drs. H. Marinah Hardy 10 Rioza Mandarid b. Dokumen syarat calon Sdr. Lalu Ahmad Ismail yang diserahkan oleh Partai Gerindra meliputi: 1) Formulir Model BB (surat pernyataan tentang status bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi WNI yang telah berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan manulis dalam Bahasa Indonesia serta setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945); 2) Formulir Model BB-1 (surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih); 3) Formulir Model BB-3 (surat pernyataan tentang kesediaan bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota); 4) Formulir Model BB-5 (surat pernyataan pengunduran diri bakal calon dari keanggotaan DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota kepada pimpinan DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota); 5) Surat pengundurkan diri Sdr. Lalu Ahmad Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP); 25 6) Formulir Model BB-8 (surat pernyataan tentang kesediaan bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, PPAT atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan); 7) Formulir Model BB-9 (surat pernyataan tentang kesediaan bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara); 8) Formulir Model BB-10 (surat pernyataan kesediaa menjadi bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) daerah pemilihan); 9) Formulir Model BB-11 (daftar riwayat hidup bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota); 10) Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih; 11) Fotokopi surat keterangan sehat jasmani; 12) Surat keterangan bebas narkoba; 13) Fotokopi ijazah; 14) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 15) Kartu Tanda Anggota (KTA); 16) Pas foto dalam bentuk hardfile. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf d Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, petugas KPU memberikan tanda bukti pendaftaran. c. Pada tanggal 23 April s/d 6 Mei 2013, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Sdr. Lalu Ahmad Ismail dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena terdapat ketidaklengkapan sejumlah dokumen syarat calon yaitu: 1) Surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat atau surat keterangan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Barat tentang pemberhentian sedang dalam proses belum ada; 2) Surat keterangan sehat jasmani dalam bentuk fotokopi; 3) Surat keterangan sehat rohani belum ada; 4) Pas foto dalam bentuk softfile belum ada. d. Pada tanggal 7Mei 2013, KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik, termasuk Partai Gerindra. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Jo. Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, partai politik diberikan kesempatan selama 14 (empat belas) hari untuk melengkapi/memperbaiki syarat pencalonan/syarat calon. 26 e. Pada tanggal 22 Mei 2013, Partai Gerindra menyerahkan sejumlah dokumen perbaikan syarat calon Sdr. Lalu Ahmad Ismail, meliputi: 1) Surat keterangan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Barat tentang pengunduran diri Sdr. Lalu Ahmad Ismail sedang dalam proses; 2) Surat keterangan sehat jasmani (asli); 3) Surat keterangan sehat rohani (asli dan fotokopi); 4) Pas foto dalam bentuk softfile. Penerimaan dokumen syarat calon tersebut oleh petugas pendaftaran KPU diterbitkan tanda terima. f. Pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013, KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan syarat calon. Berdasarkan verifikasi hasil perbaikan, Sdr. Lalu Ahmad Ismail dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sehat rohani berdasarkan surat keterangan RSUP Fatmawati No. 879/SKM/PSI/RSF 2013 tertanggal 15 Mei 2013 yang menyatakan Sdr. Lalu Ahmad Ismail dalam keadaan kesehatan mental terdapat psikopatologi (+) (tidak sehat) sehingga tidak dicantumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU No. 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR Tahun 2014. g. Pada tanggal 25 Juni 2013, melalui Partai Gerindra, Sdr. Lalu Ahmad Ismail menyampaikan permohonan sengketa kepada Bawaslu. Bawaslumemberikan Keputusan Pendahuluan No. 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon terkait tidak lolosnya Sdr. Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal calon anggota DPR RI dapil NTB. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan berdasarkan surat No. 371/Bawaslu/VI/2013 dan kajian No. 002/LP/PILEG/VI/2013 permasalahan pencoretan Lalu Ahmad Ismail (Partai Gerindra) tidak direkomendasikan untuk diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa serta dinyatakan bahwa tindakan KPU tidak menetapkan Lalu Ahmad Ismail (Partai Gerindra) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. h. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2012 Jo. Pasal 34 ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, KPU menyusun daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon sementara hasil perbaikan (DCSHP). Sdr. Lalu Ahmad Ismail tidak dicantum kan dalam DCS Anggota DPR RI Tahun 2014 sehingga KPU tidak mencantumkan yang bersangkutan dalam DCT Anggota DPR RI Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor : 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR Tahun 2014 tertanggal 22 Agustus 2013. i. Terhadap penetapan DCT Anggota DPR RI Tahun 2014 tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2013, diajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu yang diregister dengan No. 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013. Terhadap permohonan sengketa tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2013, Bawaslu telah memberikan 27 Keputusan Pendahuluan No.029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013 yang menyatakan permohonan tidak dapat menerima dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) Permohonan Pemohon tertanggal 19 Oktober 2013 diajukan ke Bawaslu dan diterima di Bagian penyelesaian sengketa pada tanggal 22 Oktober 2013, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5A ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mengatur bahwa “Permohonan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Bahwa yang menjadi objek sengketa permohonan Penggugat Nomor : 029/SP-2/Set.Bawalsu/X/2013 adalah Keputusan KPU Nomor : 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 yang ditetapkan dan dikeluarkan pada tanggal 22 Agustus 2013 sehingga permohonan Penggugat telah melewati batas waktu disampaikan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan KPU. 2) Bahwa Bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu terkait tidak terdaftarnya Sdr. Lalu Ahmad Ismail dari Partai Gerindra dapil NTB, karena Permohonan Pemohon telah melewati batas waktu disampaikannya kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan KPU. j. Setelah menempuh upaya administrasi di Bawaslu sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 259 ayat (2), berdasarkan ketentuan Pasal 269 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012, mengajukan sengketa tata usaha negara kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada tanggal 8 November 2013 yang diregister dengan No. 60/G/2013/PT.TUN.JKT. k. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim PT TUN melalui putusan No. 60/G/2013/PT.TUN.JKT menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 2. Memperhatikan kronologi tersebut di atas, Para Teradu telah melaksanakan proses dan mekanisme pencalonan terhadap Sdr. Lalu Ahmad Ismail dengan memperhatikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan peraturan perundang- undangan. PETITUM TERADU I s.d. TERADU VIII [2.5.2] Bahwa berdasarkan jawaban Para Teraduyang telah diuraikan sebelumnya, Teradu memohon kepada DKPPberkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 28 atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.5.3] Bahwa untuk memperkuat jawabannya, Teradu I s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut: No. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. 2. T-2 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 3. T-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 4. T-4 Syarat calon yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Sdr. Lalu Ahmad Ismail meliputi Formulir Model BB, Formulir Model BB-1, Formulir Model BB-3, Formulir Model BB-5, surat pengundurkan diri Sdr. Lalu Ahmad Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan, Formulir Model BB-8, Formulir Model BB-9, Formulir Model BB-10, Formulir Model BB-11, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, fotokopi surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan bebas narkoba, fotokopi ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan pas foto dalam bentuk hardfile. 5. T-5 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPR Pemilu 2014 dari Partai Gerindra Dapil NTB, tertanggal 22 April 2013. 6. T-6 Hasil Verifikasi Tahap I Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPR Pemilu 2014 untuk Partai Gerindra Dapil NTB. 7. T-7 Dokumen perbaikan syarat calon yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Sdr. Lalu Ahmad Ismail meliputi surat keterangan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Barat tentang pengunduran diri Sdr. Lalu Ahmad Ismail sedang dalam proses, surat keterangan sehat jasmani (asli), surat keterangan sehat rohani (asli dan fotokopi), dan pas foto dalam bentuk softfile. 8. T-8 Tanda Terima Perbaikan Berkas Administrasi Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPR Pemilu 2014 dari Partai Gerindra Dapil NTB tertanggal 22 Mei 2013. 9. T-9 Hasil Verifikasi Tahap II Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Calon 29 Anggota DPR Pemilu 2014 untuk Partai Gerindra Dapil NTB. 10. T-10 Keputusan KPU No. 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR Pemilu Tahun 2014. 11. T-11 Keputusan Pendahuluan Bawaslu No. 018/SP- 2/Set.Bawaslu/VI/2013, Tanggal 25 Juni 2013. 12. T-12 Keputusan KPU No. 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR Pemilu Tahun 2014, tertanggal 22 Agustus 2013 Khusus Lampiran 1.6 : Nomor 6. Partai Gerakan Indonesia Raya pada bagian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 13. T-13 Keputusan Pendahuluan Bawaslu No. 029/SP- 2/Set.Bawaslu/X/2013. 14. T-14 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No 60/G/2013.PT.TUN.JKT JAWABAN TERADU IX [2.5.4] Bahwaterhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh DPP Gerindra, dalam persidangan DKPP, Teradu IX memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum(Bukti T-1), pola kerja Badan Pengawas Pemilu adalah bersifat kolektif kolegial. Hal ini disebutkan juga dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Bawaslu (Bukti T-2) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Pengambilan Keputusan Bawaslu dilakukan dalam Rapat Pleno Bawaslu; 2. Bahwa Kajian Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013(Bukti T-3)dan Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013(Bukti T-4), merupakan keputusan Bawaslu yang diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu(Bukti T-5); 3. Bahwa terhadap pengajuan Aduan Pelanggaran Etik terhadap Bawaslu yang kemudian ditujukan kepada teradu IX atas nama Endang Wihdatiningtyas yang diajukan oleh Pengadu error inpersona, sehingga aduan pengadu tersebut tidak sah; 4. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu angka ke 18 dan angka ke 21 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu IX menafsirkan bahwa psikopatologi adalah psikopat, hal ini tidak benar. Lawyer yang mewakiliPartaiGerindra atas nama Habiburahman tertanggal 11 Juni 2013(Bukti T-6), melaporkan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu atas tidak diakomodirnya Lalu Ahmad Ismail dalam DCS dengan menyertakan bukti berupa surat keterangan dari RSUP Fatmawati Nomor 879/SKM/PSI/RSF 2013(Bukti T-7) yang ditandatangani oleh Rena Amelia 30 Sjam, SpKj (Spesialis Kejiwaan), yang menerangkan bahwa keadaan mental Sdr. Lalu Ahmad Ismail terdapat Psikopatologi (+) (tidak sehat); 5. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu angka 25, yang menyatakan bahwa teradu IX tidak profesional dan tidak cermat dalam melakukan kajian sesuai dengan kajian Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013, teradu IX menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Karena Bawaslu dalam membuat kajian Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013 sudah melalui mekanisme yang benar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran,dengan melakukan kajian, melaui tahap klarifikasi yang kemudian menghasilkan rekomendasi; 6. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu angka 15, yang menyatakan bahwa “Bawaslu melalui Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP- 2/Set.Bawaslu/VI/2013 tertanggal 25 Juni 2013memperkuat keputusan KPU mengenai pernyataan bahwa Lalu Ahmad Ismail tidak memenuhi syarat dengan alasan yang bersangkutan dianggap oleh KPU dan Bawaslu adalah seorang Psikopat”, Bawaslu menyatakan hal tersebut tidak benar. Bawaslu dalam Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 (Bukti T-4), menyimpulkan tidak berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu terkait pencoretan Lalu Ahmad Ismail dari Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat, didasarkan pada Kajian Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013(Bukti T-3) dan Surat Nomor 371/Bawaslu/VI/2013(Bukti T-8), yang menyatakan bahwa permasalahan pencoretan Lalu Ahmad Ismail (Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat) tidak direkomendasikan untuk diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa; 7. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu angka 26 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu IX melanggar asas adil dan asas kepastian hukum, hal ini tidak benar. Teradu IX tidak pernah menghilangkan dokumen/berkas persyaratan Calon Anggota Legislatif DPR RI seperti yang dituduhkan teradu, karena proses penerimaan berkas yang dimaksud bukanlah tugas, wewenang dan kewajiban Teradu IX, seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Bahwa terhadap tuduhan melanggar asas profesional karena dianggap menafsirkan surat keterangan dokter pada pokok pengaduan pengadu angka 26, Teradu IX menyatakan hal ini tidak benar. Karena dalam surat keterangan Nomor 879/SKM/PSI/RSF 2013(Bukti T-7) yang dikeluarkan RSUP Fatmawati 31 sudah jelas tertulis bahwa keadaan mental Sdr. Lalu Ahmad Ismail terdapat Psikopatologi (+) (tidak sehat); 9. Bahwa berdasarkan angka 11 Berita Acara Klarifikasi (Bukti T-9)atas nama Habiburokhman (Lawyer yang mewakili Partai Gerindra) tertanggal 15 Juni 2013 yang dilakukan di bawah sumpah/janji, diperoleh fakta bahwa Tidak Memenuhi Syarat Lalu Ahmad Ismail disebabkan oleh kesalaha ndariLalu Ahmad Ismail dalam melakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Fatmawati. Sehingga Lalu Ahmad Ismail bertanggung jawab penuh atas hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Fatmawati sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan,Keterangan Nomor 879/SKM/PSI/RSF 2013 yang menyatakan terdapat Psikopatologi (+) (tidak sehat). 10. Di dalam hukumada Adagium yang menyatakan seseorang bisa dihukum sebatas pada apa yang dapat dipertanggungjawabkan, dan terdapat kesalahan yang dilakukan Lalu Ahmad Ismail tidak dapat dibebankan kepada KPU dan Bawaslu. 11. Bahwaberdasarkanangka 24 BeritaAcaraKlarifikasi(Bukti T- 9)atasnamaHabiburokhman (Lawyer yang mewakiliPartaiGerindra) tertanggal 15 Juni 2013 yang dilakukan di bawahsumpah/janji, diperolehFaktabahwaseluruhberkasdokumenpencalonanBakalCalonAnggota DPR dariPartaiGerindratermasukdokumenLalu Ahmad Ismail sudahdilakukanpemeriksaan internal olehPartaiGerindrasebelumdiserahkankepada KPU,sehinggaPartaiGerindrasudahmengetahuibahwaLalu Ahmad Ismail TidakMemenuhiSyaratsebelumdokumendiserahkankepada KPU. PETITUM TERADU IX [2.5.5] Bahwa berdasarkan jawaban TeraduIX yang telah diuraikan sebelumnya, TeraduIX memohon kepada DKPPberkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan dari Pengadu, sepanjang yang mengadukan Teradu IX; 2. Menyatakan bahwa Teradu IX tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan asas Penyelenggara Pemilu yaitu asas adil, asas kepastian hukum dan asas profesional; 3. Menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu atas nama Lalu Ahmad Ismail telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atau Apabila yang terhormat majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.5.6] Bahwa untuk memperkuat jawabannya, Teradu IX mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut: 32 No. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. T-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Bawaslu; 3. T-3 Kajian Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013; 4. T-4 Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013; 5. T-5 Keputusan Rapat Pleno Bawasluatas Kajian Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013dan Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP- 2/Set.Bawaslu/VI/2013; 6. T-6 Laporan Pelanggaran Nomor 02/LP/PILEG/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013; 7. T-7 Surat keterangan dari RSUP Fatmawati Nomor 879/SKM/PSI/RSF 2013; 8. T-8 Surat Nomor 371/Bawaslu/VI/2013; 9. T-9 Berita Acara Klarifikasi atas nama atasnamaHabiburokhman (Lawyer yang mewakiliPartaiGerindra) tertanggal 15 Juni 2013 yang dilakukan di bawahsumpah/janji; [2.5.6] Bahwa Teradu IX juga menyampaikan kronologi penanganan laporan dugaan pelanggaran dan permohonan penyelesain sengketa yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, terkait tidak ditetapkannya Sdr. Lalu Ahmad Ismail dalam Daftar Calon SementaraCalon Anggota Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Nusa tenggara Barat: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013,Lawyer yang mewakiliPartaiGerindra atas nama Habiburahmanmelaporkan dugaan adanya pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas tidak diakomodirnya Lalu Ahmad Ismail dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam form penerimaan laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013, Habiburahman menerangkan bahwa tidak diakomodirnya Lalu Ahmad Ismail dalam DCS dikarenakan surat keterangan sehat rohani yang bersangkutan tidak memenuhi syarat(Lampiran 1); 2. Terhadap Laporan dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian, yang kemudian dituangkan dalam Kajian Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013 dan menyimpulkan bahwa tindakan KPU tidak menetapkan Lalu Ahmad Ismail di dalam DCS sebagai Bakal Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan(Lampiran 2); 33 3. Bawaslu melalui surat Nomor 371/Bawaslu/VI/2013, tertanggal 16 Juni 2013 perihal Tindak Lanjut Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013 yang ditujukan kepada Sdr. Habiburahman, memberitahukan berdasarkan kajian hukum yang dilakukan serta mencermati bukti dan hasil klarifikasi bahwa tindakan KPU tidak menetapkan Lalu Ahmad Ismail di dalam DCS sebagai Bakal Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan(Lampiran 3); 4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra mengajukan permohonan penyelesian sengketa dengan surat permohonan bertanggal 19 Juni 2013 perihal permohonan penyelesain sengketa Pemilu terhadap keputusan KPU nomor 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 terkait tidak lolosnya Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat(Lampiran 4); 5. Bahwa setelah melalui kajian pendahuluan, Bawaslu memutuskan melalui Keputusan Pendahuluan Nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 tidak dapat menerima permohonan Pemohon terkait tidak lolosnya Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTB. Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan pendahuluan bahwa berdasarkan Surat Nomor 371/Bawaslu/VI/2013 dan Kajian Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013, permasalahan pencoretan Lalu Ahmad Ismail tidak direkomendasikan untuk diselesaikan melalui mekanisme penyelesain sengketa, serta dinyatakan tindakan KPU tidak menetapkan Lalu Ahmad Ismail di dalam DCS sebagai Bakal Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan(Lampiran 5); 6. Bahwa pada hari Senin, 7 Oktober 2013 Revi Sandi Negoro, SH melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu. Dalam form penerimaan laporan Nomor 018/LP/PILEG/X/2013 pelapor menerangkan bahwa pada pokoknya KPU salah menafsirkan isi surat kesehatan rohani Sdr. Lalu Ahmad Ismail(Lampiran 6); 7. Bahwa terhadap laporan tersebut pada poin 6, Bawaslu melalui surat Nomor 743/Bawaslu/X/2013 bertanggal 9 Oktober 2013, perihal Tindak Lanjut Laporan Nomor 018/LP/PILEG/X/2013 yang ditujukan kepada Sdr. Revi Sandi Negoro menyampaikan bahwa objek laporan yang dilaporkan yang bersangkutan bukan merupakan suatu pelanggaran Pemilu karena terkait persyaratan formil sudah daluarsa serta sudah pernah dikaji dan direkomendasikan oleh Bawaslu RI (Nebis In Idem)(Lampiran 7); 8. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra melalui surat permohonan tertanggal 19 Oktober 2013 yang diterima di Bidang Penyelesaian Sengketa pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2013 mengajukan permohonan 34 penyelesaian sengketa Pemilu terhadap keputusan KPU Nomor 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 terkait tidak terakomodirnya Sdr. Lalu Ahmad Ismail dalam Daftar Calon Tetap(Lampiran 8); 9. Bahwa terhadap permohonan yang dimaksud pada poin 8, Bawaslu memutuskan melalui Keputusan Pendahuluan Nomor 029/SP- 2/Set.Bawaslu/X/2013 bahwa Bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu yang diajukan, karena permohonan Pemohon telah melewati batas waktu (daluarsa) (Lampiran 9). 10. Proses sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 4 tersebut diatas yang diadukan ke DKPP, sedangkan proses sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan poin 8 tersebut diatas tidak diadukan ke DKPP. Demikian kronologi ini dibuat sebagai gambaran mengenai proses penanganan laporan dugaan pelanggaran dan penyelesain sengketa yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra kepada Bawaslu RI terkait tidak ditetapkannya Sdr. Lalu Ahmad Ismail dalam Daftar Calon Sementara Calon Anggota Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Nusa tenggara Barat. Daftat Lampiran No. LAMPIRAN KETERANGAN 1. Lampiran 1 Laporan Pelanggaran Nomor 02/LP/PILEG/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013; 2. Lampiran 2 Kajian Laporan 02/LP/PILEG/VI/2013 3. Lampiran 3 Surat Bawaslu Nomor 371/Bawaslu/2013 tanggal 16 Juni 2013; 4. Lampiran 4 Permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan Prof. Dr.Ir. Suhardi Msc dan Ahmad Muzani tanggal 19 Juni 2013; 5. Lampiran 5 Keputusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 018/SP- 2/Set.Bawaslu/VI/2013; 6. Lampiran 6 Laporan Pelanggaran Nomor 018/LP/PILEG/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013; 7. Lampiran 7 Surat Bawaslu Nomor 743/Bawaslu/X/2013 tanggal 9 Oktober 2013; 8. Lampiran 8 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diajukan Prof. Dr.Ir. Suhardi Msc dan Ahmad Muzani tanggal 19 Oktober 2013; 9. Lampiran 9 Keputusan Pendahuluan Nomor 29/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013; 35 KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.6] Bahwa dalam persidangan DKPP terkait pengaduan dari Pengadu terhadap Para Teradu telah hadir juga Pihak Terkait yakni sebagai berikut: [2.6.1] Bahwa pada persidangan DKPP tanggal 18 Desember 2013 hadir pihak terkait dari Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjoyang bernama Dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJ yang pada tanggal 14 Juni 2013 menandatangani surat keterangan sehat rohani dengan nomor: 870/URIKKES/VI/2013 untuk Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. Dalam persidangan tersebut, Dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJ memberikan keterangan bahwa berdasarkan diagnosanya, Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. tidak mengalami psikopatologi dan dinyatakan sehat. Psikopatologi adalah gangguan kejiwaan namun tidak dapat didefinisikan secara umum. Menurut dokter Dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJ, dalam mekanisme tes kesehatan kejiwaan, pasien diharuskan menjawab pertanyaan sebanyak 567 soal. Hal tersebut tentu sangat dipengaruhi oleh kondisi emosional pasien saat mengikuti tes tersebut. Dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJjuga menjelaskan bahwa ada kemungkinan hasil yang berbeda untuk setiap pemeriksaan di rumah sakit yang berbeda, hal tersebut dapat disebabkan oleh jumlah pertanyaan yang cukup banyak, dan tergantung pada kondisi pasien. [2.6.2] Bahwa pada persidangan DKPP tanggal 18 Desember 2013 hadir Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. Dalam persidangan dia menjelaskan bahwa pada saat memeriksakan kesehatan rohaninya di RSUP Fatmawati, ketika itu dirinya dalam keadaan emosi, capek, dan fisik saya kurang sehat. Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. emosi karena merasa sebelumnya telah yakin berkasnya lengkap dan bukti- buktinya ada. Keadaan itulah yang menyebabkan hasil pemeriksaan di RSUP Fatmawati dianggapnya tidak valid. [2.6.3] Bahwa pada persidangan DKPP tanggal 30 Desember 2013 hadir pihak terkait yang diajukan Teradu IX yakni Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. selaku Ketua Bawaslu, Agung Bayu Ghede Indra Atmaja, S.H., M.H. dan Yusti Erlina, S.H., dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, yang ikut menangani perkara tersebut. Dalam sidang tersebut Dr. Muhammad, S.IP., M.Si menjelaskan bahwa Teradu IX yang juga merupakan Anggota Bawaslu RI, telah melalui mmekanisme yang benar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu dengan melakukan kajian, melalui tahap klarifikasi, yang kemudian menghasilkan rekomendasi. Terkait juga menambahkan bahwa perkara yang diadukan oleh Pengadu ini telah dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pleno Bawaslu RI sebelum pada akhirnya diputuskan. Pihak terkait lainnya yakni Yusti Erlina, S.H. menjelaskan bahwa pihak Partai Gerindra telah berulang kali memasukkan laporan kepada Bawaslu yakni pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013, melalui Habiburahman (pengacara yang mewakili Partai Gerindra saat itu). Terhadap Laporan dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian, yang kemudian dituangkan dalam Kajian Laporan No. 002/LP/PILEG/VI/2013 dan 36 menyimpulkan bahwa tindakan KPU tidak menetapkan Sdr. Lalu Ahmad Ismail di dalam DCS sebagai Bakal Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pihak Terkait dari dari Sekretariat Jenderal Bawaslulainnya yakni Agung Bayu Ghede Indra Atmaja, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra mengajukan permohonan penyelesian sengketa dengan surat permohonan bertanggal 19 Juni 2013 perihal Permohonan Penyelesain Sengketa Pemilu terhadap Keputusan KPU No. 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 terkait tidak lolosnya Sdr. Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat Kemudian setelah melalui kajian pendahuluan, Bawaslu memutuskan melalui Keputusan Pendahuluan No. 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 tidak dapat menerima permohonan Pemohon terkait tidak lolosnya Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTB. Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan pendahuluan bahwa berdasarkan Surat No. 371/Bawaslu/VI/2013 dan Kajian Laporan No. 002/LP/PILEG/VI/2013, permasalahan pencoretan Lalu Ahmad Ismail tidak direkomendasikan untuk diselesaikan melalui mekanisme penyelesain sengketa, serta dinyatakan tindakan KPU tidak menetapkan Lalu Ahmad Ismail di dalam DCS sebagai Bakal Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keduanya juga menambahkan bahwa pihak Partai Gerindra juga memasukkan kembali kepada Bawaslu pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2013 melalui laporan dari Sdr. Revi Sandi Negoro, S.H.yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya mendalilkan KPU salah menafsirkan isi surat kesehatan rohani Sdr. Lalu Ahmad Ismail. Juga melalui pihak DPP Partai Gerindra melalui surat permohonan tertanggal 19 Oktober 2013 yang diterima di Bidang Penyelesaian Sengketa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu terhadap Keputusan KPU No. 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 terkait tidak terakomodirnya Sdr. Lalu Ahmad Ismail dalam Daftar Calon Tetap, sehingga total pengaduan pihak Pengadu kepada Bawaslu telah sebanyak 4 (empat) kali.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut : 37 Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : ●Ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. ● Ketentuan Pasal 111 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. ● Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra,Peserta Pemilu 2014 yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo; 38
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu KPU RI telah menghilangkan berkas atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehingga menyusahkan Lalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai principal dalam perkara a quo. Pengadu menyatakan telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kesehatan sehat rohani pada tanggal 22 April 2013. Untuk itu Pengadu menyerahkan bukti tanda terima penyerahan berkas yang ditandatangani pihak KPU dan Liason Officer (LO) Partai Gerindra. Dalam rangka menguatkan pokok aduannya Pengadu menyerahkan bukti tanda terima penyerahan berkas yang didalamnya terdapat tanda (V) pada kolom Surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani. Dalam jawabannya Teradu I s/d VIII mengakui member tanda (V) pada saat penyerahan tanda terima tersebut diberikan. Namun, sesuai proses verifikasi semua berkas diperiksa oleh Kelompok Kerja yang terdiri dari 10 orang dan berdasarkan hal tersebut ternyata berkas atas nama Lalu Ahmad Ismail SH tidak terdapat Surat keterangan sehat Rohani dan Surat keterangan sehat jasmani juga masih dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir. Menurut para Teradu sesuai ketentuan, kekurangan tersebut diberitahukan 14 hari sebelum batas akhir masa perbaikan kepada Partai Gerindra. Namun demikian dalam persidangan Principal mengatakan hanya memiliki waktu 2 hari untuk melengkapai persyaratan sehingga kemudian pihak Partai Gerindra menyarankan untuk memeriksakan kesehatan di rumah sakit terdekat dari kantor Partai Gerindra yaitu rumah sakit Fatmawati. [4.2] Menimbang bahwa menurut Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s/d VIII telah tidak tepat dalam mengartikan surat keterangan Sehat Rohani atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Fatmawati No.879/SKM/PSI/RSF 2013 tertanggal 15 Mei 2013. Menurut Pengadu Para Teradu telah salah menafsirkan maksud dari Psikopatologi yang secara kalimat pun berbeda dengan Psikopat. Seharusnya Para Teradu tidak serta merta mengartikan Psikopatologi sebagai Psikopat. Di samping itu Pengadu juga menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pihak RSUP Fatmawati tidak tercantum tanda (+) dan frase (Tidak Sehat). Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Nomor 69/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 9 Oktober 2013, Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Nomor 70/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 10 Oktober 2013, Surat Keterangan Nomor : 83/IRJ/SKD/XII/2013 tertanggal 12 Desember 2013, dan Surat dari RSUP Fatmawati Nomor HK.05.01/II 1/1743/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Surat Jawaban yang ditandatangani oleh Direktur Utama atas nama Dr Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An.KIC.MARS. Dalam jawabannya Para Teradu menyatakan tidak pernah menafsirkan istilah Psikopatolgi apalagi menyatakan Principal sebagai psikopat. Surat keterangan yang dikeluarkan RS Fatmawati jelas menyatakan dalam keadaan kesehatan mental terdapat psikopatologi (+) (tidak sehat) dan berdasarkan hal itulah 39 Para Teradu memutuskan tidak mencantumkan Sdr. Lalu Ahmad Ismail dalam DCS pada Keputusan KPU Nomor : 486/Kpts/ KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR Tahun 2014. Setelah keputusan tersebut LO dan Principal bertemu dengan Para Teradu khususnya Teradu VI atas nama Arif Budiman dan Teradu VI menyarankan untuk memeriksakan kesehatan rohani di rumah sakit yang setara. Hasil pemeriksaan ulang di RSAL Mintohardjo menyatakan bahwa Principal sehat rohani, namun demikian ketika hasil dari RSAL disampaikan ke KPU sudah terlambat oleh karena KPU sudah melaksanakan rapat pleno penetapan DCT. Oleh karena itu sesuai ketentuan Principal tidak dapat diakomodir dalam DCT, namun demikian Teradu VI menyapaikan pada LO dan Principal bahwa masih ada kesempatan memperjuangkan hak konstitusional dengan cara menganjurkan agar ditempuh mekanisme sengketa melalui Bawaslu. [4.3] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IX dianggap tidak profesional dan tidak cermat dalam menangani perkara ini. Teradu mengeluarkan Keputusan Pendahuluan Nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 tertanggal 25 Juni 2013, yang pada pokoknya memperkuat keputusan KPU. Padahal Pengadu telah mengajukan bukti baru (novum) berupa Surat Keterangan No. 126/RSUD.PPP/IV/2013 tertanggal 17 April 2013 dari Umum Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju, Lombok Barat dan Surat Keterangan Dokter Nomor: 870/URIKKES/VI/2013 tertanggal 14 Juni 2013 dari Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo. Berdasarkan hal tersebut seharusnya Teradu membuka kasus ini untuk diselesaikan secara adil melalui mekanisme penyelesaian sengketa, bukan justru mengeluarkan Keputusan Pendahuluan yang menghentikan upaya memperoleh keadilan bagi Pengadu. Dalam jawabannya Teradu IX membantah keseluruhan aduan Pengadu. Seluruh tindakan dan keputusan Bawaslu sudah melalui ketentuan Peraturan Bawaslu dan diputuskan melalui Rapat Pleno. Melalui pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu diperoleh fakta bahwa status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sdr. Lalu Ahmad Ismail disebabkan kesalahan yang bersangkutan dalam melakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Fatmawati. Sehingga yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Fatmawati sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Nomor 879/SKM/PSI/RSF 2013 yang menyatakan terdapat Psikopatologi (+) (tidak sehat), yang menurut Teradu IX surat keterangan tersebut dilampirkan sebagai bukti yang diserahkan oleh pengacara yang mewakili Partai Gerindra atas nama Habiburahman. Menurut Teradu IX ada adagium hukum yang menyatakan seseorang bisa dihukum sebatas pada apa yang dapat dipertanggungjawabkan, dan terhadap kesalahan yang dilakukan Lalu Ahmad Ismail tidak dapat dibebankan kepada KPU dan Bawaslu. [4.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, ahli, pihak terkait, dan bukti-bukti, DKPP berpendapat: 40 1. Terhadap penyerahan persyaratan terdapat bukti yang menguatkan Pengadu bahwa di dalam ceklis yang ditandatangani Pihak Teradu dengan Liason Officer Partai Gerindra, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani telah dinyatakan lengkap (V). Bukti yang diajukan Para Teradu berupa verifikasi awal yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Rohani tidak ada dan Surat Keterangan Sehat Jasmani hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir hanya ditandatangani 1 pihak, dalam hal ini hanya pihak Teradu. Namun pihak Pengadu pada sisi lain mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di RSUP Fatmawati sesuai anjuran Para Teradu dalam rangka membantu pihak Pengadu untuk memenuhi persyaratan. Ketika hasil dari RSUP Fatmawati mengandung persoalan yang mengakibatkan Para Teradu tidak bisa tidak selain mematuhi isi dari surat keterangan tersebut, barulah persoalan terhadap ceklis dipermasalahkan. Di samping itu Para Teradu juga menganjurkan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu, karena hanya melalui perintah pengadilan keputusan yang telah dikeluarkan KPU dapat diubah. Hal itu membuktikan bahwa Teradu I s/d VIII tidak memiliki motivasi atau itikad yang buruk, malahan menunjukkan itikad yang baik. Dengan demikian, jawaban Teradu I s/d VIII dapat diterima dan dalil Pengadu dapat dikesampingkan. 2. Pihak Pengadu dalam hal ini Partai Gerindra tidak dapat dilepaskan dari lahirnya persoalan ini. Waktu 14 hari yang diberikan para Teradu kepada pihak Partai ternyata tidak diindahkan. Hal itu terbukti di dalam sidang pemeriksaan bahwa Principal baru menerima informasi 2 hari sebelum batas waktu berakhir. Jadi Partai sendiri yang menimbulkan kesulitan bagi Principal. Namun, pada sisi lain Para Teradu seharusnya membuat formulir ceklis yang tidak menjebak dirinya sendiri, dengan membuat kolom formulir yang lebih detail dan tidak terbuka celah untuk dipersalahkan. 3. Terhadap upaya mencari keadilan yang ditempuh Pengadu melalui Bawaslu, merupakan sikap yang mengedepankan hukum dan semestinya memperoleh tanggapan yang baik. Berdasarkan keterangan dalam sidang pemeriksaan, Pengadu telah menyampaikan bukti baru (novum) baik mengenai persoalan penerimaan berkas dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari RSUD Patut Patuh Patju, Lombok Barat dan RSAL Mintohardjo, Jakarta. Jelas terdapat perbedaan baik menyangkut ceklis maupun mengenai surat keterangan sehat pada satu pihak dan tidak sehat pada pihak lainnya. Di samping itu anjuran dari Teradu I s.d. VIII terutama Teradu VI seharusnya dapat menjadi dasar yang kuat untuk memasukkan pengaduan Pengadu untuk dibawa ke ranah sengketa. Dengan demikian alasan Teradu IX untuk menghentikan proses tersebut melalui Keputusan Pendahuluan, sesungguhnya telah tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan 41 kepada Bawaslu untuk memberi kesempatan untuk melakukan upaya mencari keadilan dalam rangka melindungi dan memenuhi hak konstitusi peserta Pemilu. Hal ini dimungkinkan mengingat ketentuan Pasal 250 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian alasan Pengadu bahwa Teradu IX tidak professional dan tidak cermat dapat diterima dan terbukti melanggar Pasal 15 huruf b dan huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Meskipun menurut Teradu IX seluruh keputusan diambil melalui Rapat Pleno Bawaslu, namun yang diadukan oleh Pengadu hanya Teradu IX dan merupakan Anggota Bawaslu yang bertanggung jawab menangani kasus a quo. [4.5] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, Ahli, Pihak Terkait, dan bukti-bukti yang diserahkan dalam sidang pemeriksaan, terutama Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati No. 69/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 9 Oktober 2013, Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati No. 70/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 10 Oktober 2013, Surat Keterangan No. 83/IRJ/SKD/XII/2013 tertanggal 12 Desember 2013, Surat Keterangan dari Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo No. 870/URIKKES/VI/2013 tertanggal 14 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJ, keterangan ahli dari Dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJ dalam persidangan DKPP tanggal 18 Desember 2013, dan surat keterangan dari RSUD Patut Patuh Patju, Lombok Barat, No. 126/RSUD.PPP/IV/2013 tertanggal 15 April 2013, DKPP berkeyakinan bahwa Principal atas nama Lalu Ahmad Ismail SH tidak mengalami kelainan jiwa, tetapi sehat rohani dan dapat memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT. [4.6] Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat, bahwa adalah kewajiban moral dan etis untuk memulihkan hak Principal dalam DCT. Mengingat bahwa Bawaslu sudah mengeluarkan Keputusan Pendahuluan yang seharusnya disidangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Terhadap hal ini DKPP dapat memaklumi dan menghormati apabila KPU memulihkan hak konstitusional Principal dengan mengubah sendiri keputusannya sebagaimana mestinya. Jika perubahan dimaksud dilakukan KPU, DKPP menjamin bahwa hal tersebut tidak melanggar kode etik karena hak konstitusional Principal yang dipenuhi dengan manfaat dan keadilannya jauh lebih utama dibandingkan dengan kemuliaan prosedural yang bersifat formalistik. Oleh karena itu KPU hendaknya bersungguh- sungguh memulihkan hak konstitusional Principal untuk ditetapkan dalam DCT. 42 [4.7] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Principal memenuhi persayaratan, sehingga KPU harus memulihkan hak Principal sebagaimana mestinya, yang apabila hal itu dilakukan, DKPP dapat membenarkan dan menjamin bahwa pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.6] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi dan/atau menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu IX atas nama Sdri. Endang Wihdatiningtyas. 3. Merehabilitasi Teradu I s.d Teradu VII atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, Sdri. Ida Budhiati, Sdr. Sigit Pamungkas, Sdr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sdr. Hadar Nafis Gumay, Sdr. Arif Budiman, dan Sdr. Juri Ardiantoro selaku Ketua dan Anggota KPU serta Teradu VIII atas nama Sdr. Dasun selaku staf Sekretariat Jenderal KPU. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini. 43 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Selasa tanggal Tiga Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh para Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Ttd Ahmad Khumaidi, SH, MH 44