Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 69 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Lampung
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021
👁 79 dibaca ⇩ 18 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 49-P/L- DKPP/I/2021yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, SK Penetapan no.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena menerbitkan Putusan Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, tertanggal 6 Januari 2021, tidak tidak sesuai denganPeraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota atau Wakil Walikota yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Para Teradu diduga berpihak kepada Pemohon dan tidak mempertimbangkan saksi dan alat bukti Termohon serta mengesampingkan fakta- fakta di persidangan.
Pasal DilanggarPasal 135; Pasal 73; Pasal 135A ayat (1); Pasal 73 ayat (4); Pasal 73 ayat (2); Pasal 135A
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatikhatul Khoiriyah, selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung, Teradu II Iskardo P. Panggar, Teradu III Adek Asy’ari, Teradu IV Muhammad Teguh, Teradu V Hermansyah, Teradu VI Tamri, dan Teradu VII Karno Ahmad Satarya masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sejak Putusan ini dibacakan; d 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 ( tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 49- P/L-DKPP/I/2021yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Aryanto Yusuf 2. Rakhmat Husein Darma Cane Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Teuku Umar Gang Langgar No. 30 Kedaton, Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Fatikhatul Khoiriyah Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Endro Suratmin No.501, Way Dadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Iskardo P. Panggar Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Endro Suratmin No.501, Way Dadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Adek Asy’ari Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Endro Suratmin No.501, Way Dadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Muhammad Teguh Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Endro Suratmin No.501, Way Dadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Hermansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Endro Suratmin No.501, Way Dadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Tamri Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Endro Suratmin No.501, Way Dadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Karno Ahmad Satarya Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Endro Suratmin No.501, Way Dadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai -------------------Para Teradu [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi Ahli; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 49-P/L- DKPP/I/2021yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, SK Penetapan no. 461/HK.03.1Kpt/1871/KPU-Kota/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahuin 2020 (dokumen terlampir). Yang selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung melakukan pengundian no urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020 dengan hasil pasangan calon no urut 1 didapat oleh pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman, pasangan no urut 2 M. Yusuf Kohar – Tulus Purnomo. Dan pasangan calon no urut 3 pasangan calon Eva Dwiana – Deddy Aamarullah. Acara ini juga dihadiri pihak dari Kemenko Polhukam yakni Brigjen TNI Yusran Yunus, Kolonel Inf Sigit Haryono, dan lainnya untuk melakukan monitoring. Bahwa selanjutnya di lanjutkan dengan masa kampanye selama 71 hari di mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 termasuk di dalam masa kampanye tersebut juga di laksanakan debat kandidat pasangan calon dan terlaksana dengan sukses. Selama dalam pelaksanaan kampanye tersebut tidak di temukan pelanggaran politik uang sesuai yang di sampaikan kesaksian dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Ketua serta anggota KPU Kota Bandar Lampung. Dengan tegas dua institusi tersebut menjelaskan dan menjabarkan bahwa pelaksanakan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung berjalan lancar, kondusif, dan tidak ditemukan hambatan berarti sampai memasuki masa tenang (video kesaksian dan cetak pemberitaan kesaksian terlampir sebagai alat bukti) b. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 hari pemilihan berjalan dengan baik, lancar, dan tidak ada kerusuhan atau tempat pemungutan suara yang terhenti. Semua TPS di awasi oleh saksi paslon dan pengawas TPS, tidak ada keberatan dan penolakan atau proses dan hasil penghitungan di TPS, semua saksi paslon menandatangani berita acara hasil perhitungan suara tingkat TPS di saksikan pengawas TPS dan masyarakat c. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020 di laksanakan rapat pleno tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada 9 desember 2020 tingkat kecamatan di masing-masing kecamatan di Bandar lampung, serentak di laksanakan di 20 kecamatan di kota Bandar lampung, proses pelaksanaan rapat rekapitulasi ini juga di hadiri oleh panwascam di masing-masing kecamatan dan di hadiri oleh saksi dari masing- masing pasangan calon, proses pelaksanaan pleno rekapitulasi ini berjalan lancer dan baik, tidak ada kerusuhan dan penundaan, semua saksi masing-masing pasangan calon menyetujui dan menandatangi berita acara hasil rekapitulasi di saksikan oleh panwascam masing-masing kecamatan. d. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, KPU Kota Bandarlampung melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020, proses rapat pleno tingkat kota ini berjalan lancer dan tertib, rapat di hadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon dan semua saksi tidak ada yang menyatakan keberatan, tidak ada yang ,mengisi form keberatan, semua saksi menyetujui dan menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota, proses rekapitulasi ini di hadiri dan di awasi secara langsung oleh Bawaslu Kota Bandar lampung dan tidak ada juga sanggahan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung. Hasil rekapitulasi ini di sahkan oleh KPU menjadi Keputusan KPU Kota Bandar Lampung No. 766/HK.03.1- kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 (dokumen terlampir sebagai alat bukti) e. Bahwa tanggal 9 Desember 2020 pukul 23.00, Bawaslu Lampung menerima laporan dugaan pelanggaranTSM dari seseorang yang bernama YOPI HENDRO berprofesi sebagai advokat warga Jalan Karya Bakti S. Harapan LK.II RT. 10 Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, laporan tersebut di perbaiki tanggal 17 Desember 2020 dan memberikan kuasa kepada advokat bernama Ahmad Handoko dan partner dan memberikan tambahan kuasa khusus kepada Yusril Ihza Mahendra pada tanggal 21 Desember 2020 dan laporan tersebut di catat dalam buku register dengan laporan No, 02/Reg/L/TSM- PW.08.00/XII/2020 tanggal 14 desember 2020 yang kemudian melaporkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung no urut 3 atas nama Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. f. Bahwa proses persidangan TSM di Bawaslu Lampung di mulai dari tanggal 11 Desember 2020 sampai tanggal 6 Januari 2021, pelapor dengan kuasa hukumnya menghadirkan alat bukti / barang bukti berupa dokumen dan saksi warga (2 saksi untuk setiap kecamatan) dan saksi ahli atas nama Hamdan Zoelfa, Sementara terlapor menghadirkan saksi, saksi ahli dan alat bukti serta keterangan dari pihak terkait yaitu aparat pemerintah kota, KPU bandar Lampung, dan Bawaslu Kota Bandar lampung g. Bahwa dalam persidangan pihak pelapor menuduh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung no urut 3 atas nama Eva Dwiana dan Deddy Amarullah telah melanggar TSM karena di untungkan dari program Pemerintah Kota Bandar Lampung yang Walikotanya adalah Drs. Herman HN yang juga suami dari calon walikota Eva Dwiana h. Bahwa laporan/sangkaan pelapor yang kemudian menjadi keputusan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung no urut 3 atas nama Eva Dwiana dan Deddy Amarullah diantaranya adalah bahwa karena Pemerintah Kota Bandar Lampung membagikan bantuan beras kepada warga masyarakat Bandarlampung yang terdampak oleh covid 19. Bahwa Bawaslu Lampung secara meyakinkan menutup mata dari fakta adanya Intruksi Presiden kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota agar pemerintah daerah Se-Indoinesia memberikan bantuan kepada warganya yang terdampak covid 19. Dalam aduannya pelapor menyebutkan bahwa paslon no 3 Eva – Dedi diuntungkan dari pembagian sembako covid 19 ini. Dalam persidangan terungkap fakta yang terjadi sebenarnya adalah pembagian beras bantuan covid 19 kepada warga masyarakat Bandar Lampung itu di lakukan sebelum tahapan penetapan calon atau tahapan kampanye di mulai, Bantuan beras covid tersebut berakhir tanggal 15 septermber 2020 dan dalam proses distribusinya bantuan tersebut juga di awasi oleh DPRD Bandarlampung, Babinsa dan Babinkantibmas serta media dan seluruh masyarakat serta juga sudah diaudit oleh BPKP Perwakilan Lampung. Tentu juga semestinya Bawaslu maupun pelapor memahami bahwa sesuai intruksi Presiden Jokowi agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan upaya mengatasi warganya yang terdampak covid 19 dengan memberikan sembako kepada warga. Selain itu, karena bantuan sembako covid 19 tersebut terjadi sebelum ada penetapan calon Walikota/Wakil Walikota maka sulit di terima keputusan Bawaslu yang menganggap bantuan Covid 19 menguntungkan salah satu calon. Sementara pemberian insentif PKK merupakan program resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dana nya bersumber dari APBD yang APBD nya di setujui oleh DPRD Kota Bandarlampung, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Dalam kenyataannya juga, Eva Dwiana Calon Walikota Bandar Lampung yang juga selaku ketua PKK Kota Bandar Lampung sudah menjalani cuti/ non aktif sejak Eva Dwiana berstatus sebagai calon Walikota Bandar Lampung (SK Cuti terlampir). i. Selain itu juga di tuduhkan ada keterlibatan ASN dalam masa kampanye calon Walikota/Wakil Walikota Bandar Lampumg 2020. Secara tegas Walikota Bandar Lampung sudah menginstruksikan agar ASN di Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk bersikap netral dan tidak ikut berpolitik yang dikongkritkan dengan membuat surat edaran terkait netralitas ASN ( dokumen terlampir). j. Bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung juga di minta kesaksiannya dalam persidangan TSM tersebut dan menjelaskan serta menegaskan bahwa selama pelaksanaan tahapan pilkada mulai dari pendaftaran, pengundian no urut, masa kampanye 71 hari, debat kandidat sampai hari H pemilihan tanggal 9 desember 2020 tidak di temukan pelanggaran politik uang dan pelanggaran berarti lainnya, untuk kesaksian yang sama Ketua KPU Kota Bandarlampung juga menjelaskan bahwa tidak ada kerusuhan di tps, pemilihan berjalan lancar, proses keberatan dan sanggahan dalam proses penghitungan sampai penetapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dan kota juga berjalan lancer dan tidak ada hambatan. k. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 Bawaslu Lampung mengeluarkan keputusan Sidang TSM no. 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 yang berisi poin keputusan: 1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih 2. Menyatakan membatalkan pasangan calon walikota dan wakil walikota bandarlampung no urut 03, dan 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. l. Bahwa Bawaslu Lampung menurut kami (pelapor 1 dan pelapor 2) telah melakukan kesalahan fatal dan mengambil keputusan dengan ugal-ugalan tanpa mempertimbangkan kesaksian baik dari pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Bandar lampung, KPU Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota bandarlampung dan kesaksian dari saksi ahli serta fakta dan kejadian yang sesungguh, beberapa kesalahan Bawaslu tersebut yaitu : 1. Ketika Bawaslu Provinsi Lampung menganggap bantuan beras covid 19 itu menguntungkan pasangan calon pada nyatanya bahwa pembagian beras bantuan kepada masyarakat atas dampak pandemic covid 19 itu di lakukan sebelum ada pendaftaran dan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota bandar lampung, sehingga sulit di buktikan siapa yang di untungkan dari pembagian beras covid 19 tersebut, proses pemberian bantuan covid 19 itu juga sudah di periksa dan disetujui oleh BPKP Lampung (dokumen terlampir), proses distribusi yang di lakukan oleh aparat pemerintah tingkat kecamatan sampai RT juga tidak bisa di buktikan bahwa ASN tidak netral karna selama pembagian beras tersebut tidak ada ajakan untuk memilih calon tertentu karna saat itu calon Walikota /Wakil Walikota belum ada. 2. Terkait tuduhan aparatur ASN tidak netral justru terbantahkan karena jauh sebelum agenda pemilihan Walikota Bandarlampung secara tegas sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota untuk netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 2020 3. Bahwa pelapor dalam sidang TSM menuduhkan adanya fasilitas rapid test untuk saksi dari pasangan calon Walikota tertentu, justru fakta yang sebenarnya adalah Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menyediakan rapid test covid 19 gratis untuk seluruh warga masyarakat kota Bandar Lampung (dokumen terlampir) 4. Bahwa dalam putusan Bawaslu Lampung No. 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020 menyatakan Walikota Bandar Lampung di sebut sebagai pihak lain yang menguntungkan pasangan calon no urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah sementara secara tegas dan jelas yang di maksud sebagai pihak lain dalam PKPU no. 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No. 4 tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 11ayat (3) Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan surat dari Pasangan Calon yang menerangkan Pihak Lain dan/atau Relawan tersebut merupakan pendukung dan akan melaksanakan Kampanye. Artinya pihak lain adalah orang atau relawan yang mendapat mandat tertulis dari pasangan calon dan di daftarkan ke KPU, sementara Walikota Bandar Lampung dalam perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM Kota Bandarlampung tidak pernah di daftarkan secara tertulis kepada KPU Kota Bandar Lampung (dokumen terlampir) 5. Bahwa dalam putusan Bawaslu Lampung no. 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020 menyatakan pasangan calon no urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah mendapatkan keuntungan dari pembagian insentif PKK padahal status calon walikota Eva Dwiana sebagai ketua PKK dalam posisi non aktif (cuti) dan di buktikan oleh surat cuti (dokumen terlampir) 6. Keterangan tertulis Bawaslu Kota Bandar lampung yang di sampaikan di muka persidangan yang menyatakan bahwa tidak ada laporan politik uang yang menyatakan pasangan calon no urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah melakukan pelanggaran politik uang bahkan yang ada justru laporan terkait paslon no 1 dan no 2 (video kesaksian terlampir). 7. Bahwa Bawaslu Lampung telah melakukan kebohongan dengan memanipulasi fakta dan keterangan persidangan sebagai dalil dalam membuat keputusan dengan dibuktikan adanya perbedaan keterangan saksi dan dalil keputusan Bawaslu Lampung sebagai berikut:  7. A.di Kecamatan KemilingBahwa saksi Martono menerangkan Lurah atas nama Aman Efendi memberikan perintah kepada RT untuk merusak APK karena Walikota Herman HN akan lewat; Bahwa saksi Adriani menerangkan ada 4 RT dan Keluarga menjadi Panitia di dua TPS dan RT 016 membagi Masker mengingatkan untuk memilih Paslon no urut 3. Bahwa dalam Kesimpulan Majelis Pemeriksa di Kecamatan Kemiling, diterangkan oleh 2 (dua) orang saksi yang bernama Adriani dan Martono dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor,yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 16.467 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 9.105, dan Paslon 2 memperoleh 6.453 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM nomor urut 3. Dari perbedaan keterangan saksi dan kesimpulan majelis pemeriksa Bawaslu tersebut dapat disimpulkan bahwa: 1. Tidak ada sinkronisasi antara keterangan saksi dan kesimpulan majelis pemeriksa, sehingga kesimpulan Majelis Pemeriksa tidak memiliki dasar hukum; 2. Ada indikasi Majelis Pemeriksa dalam membuat kesimpulan telah bertindak menurut cara sendiri dan telah memanipulasi keterangan saksi. Hal ini tentulah merupakan pelanggaran terhadap asas kepatutan dan kejururan; 3. Dapat dinyatakan bahwa kesimpulan Majelis Pemeriksa dalam membuat kesimpulan telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) Huruf b yang menyatakan: Majelis Pemeriksa menentukan alat bukti paling tidak se kurang kurang nya 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinannya. Berdasarkan hal tersebut, patut disimpulkan bahwa putusan Majelis Pemeriksa tidak bersandar pada hukum dan tanpa alat bukti yang sah;  7. B. Di Kecamatan Teluk Betung BaratBahwa saksi M. Khairul Itam menerangkan ada lebih dari 7 RT yang merangkap sebagai KPPS; Sementara dalam kesimpulan majelis pemeriksa disebutkan bahwa Dalam pertimbangan putusan dijelaskan: Bahwa di Kecamatan Teluk Betung Barat, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama M. Khairul Itam, dan Zuraida dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 10.749 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 2.828, dan Paslon 2 memperoleh 2.852 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; Oleh karenanya kami menilai bahwa adanya kontradiksi putusan antara keterangan saksi M. Khairul itam dengan pertimbangan majelis pemeriksa, dengan temuan sebagai berikut: 1. Keterangan saksi menjelaskan tentang 7 RT yang merangkap anggota KPPS bukan mengenai bantuan beras (Covid -19). sehingga keterangan satu saksi bukan saksi (Unus Testis nullus Testis). 2. Pertimbangan majelis pemeriksa copy paste dan memanipulasi keterangan saksi sehingga pertimbangan hakim terlihat seolah-olah dikec. Teluk Betung Barat ada pembagian beras dalam bantuan Covid -19. Bahwa dapat dinyatakan Majelis Pemeriksa dalam membuat kesimpulan telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) Huruf b yang menyatakan: Majelis Pemeriksa menentukan alat bukti paling kurang 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinannya. Berdasarkan hal tersebut, patut disimpulkan bahwa putusan Majelis Pemeriksa tidak bersandar pada hukum dan tanpa alat bukti yang sah;  7. C. Di Kecamatan Kedaton: Bahwa saksi Pipin menerangkan staf Kelurahan atas nama Yela dan disaksikan dengan Lurah memberi uang 200 ribu dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03; Bahwa saksi Sri Wahyuni menerangkan melihat RT membagikan uang sebesar 100 rb pada saat hari Pemilihan kepada 15 orang; Sementara dalam Kesimpulan Majelis Pemeriksa Bahwa di Kecamatan Kedaton, diterangakan oleh oleh 2 orang saksi yang bernama Pipin, dan Sri Wahyuni dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 12.158 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.347, dan Paslon 2 memperoleh 4.920 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; Oleh karenanya kami berkesimpulan bahwa adanya kontradiksi putusan antara keterangan saksi Pipin Dan Sri Wahyuni dengan pertimbangan majelis pemeriksa, dengan temuan sebagai berikut: 1. Keterangan saksi menjelaskan tentang adanya pembagian uang yang dilakukan RT bukan mengenai bantuan beras (Covid -19), 2. Pertimbangan majelis pemeriksa copy paste dan memanipulasi keterangan saksi sehingga pertimbangan hakim terlihat seolah-olah dikec. Kedaton ada pembagian beras dalam bantuan Covid -19. 3. Bahwa dapat dinyatakan Majelis Pemeriksa dalam membuat kesimpulan telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) Huruf b yang menyatakan: Majelis Pemeriksa menentukan alat bukti paling kurang 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinannya. Berdasarkan hal tersebut, patut disimpulkan bahwa putusan Majelis Pemeriksa tidak bersandar pada hukum dan tanpa alat bukti yang sah;  7. D Di Kecamatan Labuhan Ratu Bahwa saksi Meyrina menerangkan ditunjuk sebagai kader PKK sebelum Pilkada, kemudian 10 hari sebelum Pemilihan ditelfon oleh Bu RT istri dari Joko yang merupakan RT untuk dapat kumpul dirumah RT, setelah dikumpulkan Lurah atas nama Tesis hadir untuk membagikan uang sebesar 200rb serta mengarahkanu ntuk memilih Bunda Eva; Bahwa saksi Hindun menerangkan sebagai kader PKK dan Kader Posyandu melihat RT dan LINMAS membagikanberaske Masyarakat dengan mengarahkan untuk memilih Bunda Eva; Sementara kesimpulan majelis pemeriksa disebutkan bahwa Dalam pertimbangan putusan dijelaskan: Bahwa di Kecamatan Labuan Ratu, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Meyrina dan Hindun dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 8.787 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.247, dan Paslon 2 memperoleh 5.712 suara, Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; Dari uraian diatas, kami pelapor berpandangan bahwa adanya kontradiksi putusan antara keterangan saksi Meyrina Dan Hindun dengan pertimbangan majelis pemeriksa, dengan temuan sebagai berikut : 1. Keterangan saksi tentang adanya pembagian uang oleh RT bukan keterangan tentang bantuan beras (Covid -19), sehingga keterangan satu saksi bukan saksi (Unus Testis nullus Testis). 2. Pertimbangan majelis pemeriksa copy paste dan memanipulasi keterangan saksi sehingga pertimbangan hakim terlihat seolah-olah dikec. Labuhan Ratu ada pembagian beras dalam bantuan Covid -19. 3. Bahwa dapat dinyatakan Majelis Pemeriksa dalam membuat kesimpulan telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) Huruf b yang menyatakan: Majelis Pemeriksa menentukan alat bukti paling kurang 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinannya. Berdasarkan hal tersebut, patut disimpulkan bahwa putusan Majelis Pemeriksa tidak bersandar pada hukum dan tanpa alat bukti yang sah;  7. E. Di kecamatan LangkapuraBahwa saksi Desi Jaya menerangkan sebelum penetapan Calon, RT dengan lurah membagikan Masker. Bahwa saksi A Kafrawi menerangkan Lurah mengucapkan selamat atas selesainya Pilkada yang sesuasi dengan rencana di Kelurahan Bilabong dalam Grup WA; Bahwa saksi A Kafrawi Passa menerangkan Camat mengintimidasi Lurah dan Lurah Mengintimidasi RT; Sementara Dalam pertimbangan putusan dijelaskan: Bahwa di Kecamatan Langkapura, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Desi Jaya dan A.Kafrawi Passa dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 7.594 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 5.283, dan Paslon 2 memperoleh 3.750 suara, Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; Melihat uraian diatas kami pelapor berpandangan bahwa adanya kontra diktif putusan antara keterangan saksi Pipin Dan Sri Wahyuni dengan pertimbangan majelis pemeriksa, dengan temuan sebagai berikut: 1. Keterangan saksi menjelaskan tentang adanya Intimidasi Camat Kepada Lurah dan RT bukan mengenai bantuan beras (Covid -19); 2. Pertimbangan majelis pemeriksa copy paste dan mem anipulasi keterangan saksi sehingga pertimbangan hakim terlihat seolah-olah dikec. Langkapur ada pembagian beras dalam bantuan Covid -19; 3. Bahwa dapat dinyatakan Majelis Pemeriksa dalam membuat kesimpulan telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) Huruf b yang menyatakan: Majelis Pemeriksa menentukan alat bukti paling kurang 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinannya. Berdasarkan hal tersebut, patut disimpulkan bahwa putusan Majelis Pemeriksa tidak bersandar pada hukum dan tanpa alat bukti yang sah;  7. F. Di kecamatan SukarameBahwa saksi Sarkani menerangkan di TPS 16 dan 15 masyarakat yang mendukung Paslon No 02 tidak dipanggil atau tidak mendapatkan C pemberitahuan; Sementara dalam pertimbangan putusan Majelis Bawaslu dijelaskan: Bahwa di Kecamatan Sukarame, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Sarkani dan Ani Yuliani dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 11.464 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.937, dan Paslon 2 memperoleh 8.418 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; Dari uraian diatas, pelapor berpendapat bahwa terjadi Kontradiksi putusan antara keterangan saksi Sarkani dengan pertimbangan majelis pemeriksa, dengan temuan sebagai berikut : 1. Keterangan saksi tentang tidak dipanggil atau tidak mendapatkan C pemberitahuan undangan untuk memilih bukan keterangan tentang bantuan beras (Covid -19), sehingga keterangan satu saksi bukan saksi (Unus Testis nullus Testis). 2. Pertimbangan majelis pemeriksa copy paste dan memanipulasi keterangan saksi sehingga pertimbangan hakim terlihat seolah-olah dikec. Sukarame ada pembagian beras dalam bantuan Covid -19. 3. Bahwa dapat dinyatakan Majelis Pemeriksa dalam membuat kesimpulan telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) Huruf b yang menyatakan: Majelis Pemeriksa menentukan alat bukti paling kurang 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinannya. Berdasarkan hal tersebut, patut disimpulkan bahwa putusan Majelis Pemeriksa tidak bersandar pada hukum dan tanpa alat bukti yang sah  7. H. Di Kecamatan Panjang Bahwa saksi Yayan Adhianto menerangkan semua anggota KPPS adalah perangkat Kelurahan; Sementara Dalam pertimbangan putusan dijelaskan oleh majelis Bawaslu : Bahwa di Kecamatan Panjang, diterangkan oleh saksi Yayan dan Joko Siswanto dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 21.183 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.553, dan Paslon 2 memperoleh 6.037 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; Melihat fakta diatas, kami pelapor menyatakan adanya Kontradiksi putusan antara keterangan saksi Yayan Ardito dengan pertimbangan majelis pemeriksa, dengan temuan sebagai berikut : 1. Keterangan saksi menerangkan semua anggota KPPS adalah perangkat Kelurahan bukan keterangan tentang bantuan beras (Covid -19), sehingga keterangan satu saksi bukan saksi (Unus Testis nullus Testis). 2. Pertimbangan majelis pemeriksa copy paste dan memanipulasi keterangan saksi sehingga pertimbangan hakim terlihat seolah-olah dikec. Panjang ada pembagian beras dalam bantuan Covid -19; 3. Bahwa dapat dinyatakan Majelis Pemeriksa dalam membuat kesimpulan telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) Huruf b yang menyatakan: Majelis Pemeriksa menentukan alat bukti paling kurang 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinannya. Berdasarkan hal tersebut, patut disimpulkan bahwa putusan Majelis Pemeriksa tidak bersandar pada hukum dan tanpa alat bukti yang sah; Bahwa berdasar uraian point 7 A – 7 H di atas, maka dapat disimpulkan Majelis Pemeriksa Bawaslu Propinsi Lampung dalam mengambil keputusan telah bertindak menurut caranya sendiri dengan mengabaikan Bukti dan Proses Pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Kami juga menyebut bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Propinsi Lampung telah bertindak tidak jujur dengan melakukan manipulasi dan kebohongan dan Bawaslu Lampung juga tidak teliti dan tidak mandiri [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu menyampaikan keterangan tambahan/kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pokok pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya: Majelis DKPP yang mulia.. Bahwa sejak tahun 2014 proses politik di Lampung ini dipengaruhi sangat kuat oleh adanya campur tangan korporasi yg terlibat dlm membiayai calon calon kepala daerah, baik pada saat pelaksanaan Pilgub, Pilbup ataupun Pilwakot. Dimulai dari tahun 2014, ketika itu Lampung sempat menjadi perbincangan dalam ranah politik nasional, ketika ada campur tangan perusahaan perkebunan PT. SGC yang diduga kuat membiayai pencalonan Ridho Ficardo - Bachtiar Basri. Kami pun melaporkan Bawaslu Lampung yang kemudian saat itu dikenal dengan istilah _politik gula-gula_. Mengutip pernyataan Bapak Jimly Asidiqi saat persidangan di DKPP. Dalam pelaksanaan pilgub itu, ketika ada korporasi -( PT. SGC) - yang membiayai cagub sebetulnya banyak perlawanan dari kelompok NGO, ormas dan partai partai politik, tapi memang sulit membendung oligarki politik ini, karena dalam prakteknya, kepentingan SGC yg begitu besar dalam peristiwa pilgub itu mengakibatkan banyak pihak yg kemudian bisa dikompromikan dalam tanda kutip, sehingga upaya mereka untuk menjadikan Ridho - Bachtiar sbg Gubernur/ Wakil Gubernur pun berhasil. Paska 2014 dalam banyak pemilihan kepala daerah, SGC ini ikut campur. Begitupun pada pilgub 2018 yg lewat. Calon yang diusung oleh Sugar Group Companies di 2018 yakni Arinal - Nunik mampu mengalahkan Ridho Bachtiar _petahana_ yang pernah diusung juga oleh Sugar Group Companies. Nah, apa yang ingin kami sampaikan kepada Majelis DKPP yang terhormat, bahwa : Dalam pilwakot Bandar Lampung ini, bagi masyarakat kota Balam dan pelaku politik hampir semua mengetahui bahwa pencalonan _Yusuf kohar - Tulus Purnomo_ itu terendus dibiayai oleh PT. Sugar Group Companies juga. Dimulai dari gaduhnya aksi borong partai hingga sosialisasi bertabur sembako. Tapi kemudian memang, upaya mereka untuk memenangkan pilwakot ini belum berhasil yang kemudian faktanya bahwa KPU mengumumkan hasil pilkada calon no urut 2 (Yusuf Kohar - Tulus Purnomo) hanya berada pada ranking ke 2 di bawah paslon no urut 3 _Eva Deddi_. Nah, kegaduhan muncul ketika ada seorang advokat bernama Yopie Hendro melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif ke Bawaslu pada tgl 09 Des 2020 pukul 23.25 artinya sdh mendekati tgl 10 Des 2020. Padahal menurut aturan, Laporan Pelanggaran TSM tersebut bisa dilaporkan sejak penetapan calon hingga pemunggutan suara. Artinya, jika sudah melewati pukul 13.00 WIB di hari pencoblosan maka berarti laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Harusnya Bawaslu Lampung menolak laporan dari Yopi Hendro karna Yopi melapor ke Bawaslu sudah pukul 23.25 WIB. Saat Yopi melapor, lembaga lembaga Quick Qount sudah mengumumkan siapa pemenang pilkada. Singkatnya, akhirnya Bawaslu mememutuskan untuk meregistrasi laporan Yopi dan melanjutkan ke persidangan TSM. Siapakah Yopie Hendro? Yopie Hendro ini usianya masih sangat muda, sebetulnya belum banyak dikenal sebagai advokat. Publik pun biasa biasa saja menanggapi persidangan TSM ini. Tapi dalam perjalanan sidangnya, publik pun dikejutkan dengan tampilnya Yusril Ihza Mahendra dan kantor pengacaranya yang kemudian menjadi kuasa hukum paslon Yusuf Kohar dan Tulus. Terlebih, Yopie pun menghadirkan Prof Hamdan Zoelfa untuk menjadi saksi ahli. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah dari mana Yopie Hendro bisa membiayai itu. Pengacara skala nasional yang tentu harganya bisa lebih dari 1 atau 2 miliar. Majelis yang mulia, berikut ini ada bukti tambahan yang ingin kami sampaikan adalah bahwa ada foto screen shoot percakapan via zoom yan dilakukan oleh Yusril IM, Ahmad Handoko dan kemudian Reski Wirmandi sebagai pengacara Yopie Hendro sekaligus pengacara calkn walikota no 02 dgn Alex Ko Yu. Siapa Ko Yu ini? Bagi pelaku politik, atau elit politik dI Lampung, Alwx Koyu cukup dikenal karna ia merupakan perpanjangan tangan dr Ny. Purwanti Lee sbg boss di PT. Sugar Group Companies. Jadi dalam bukti foto yang kami sampaikan, ada percakapan zoom antara Yusril Ihza Mahendra, Handoko & Rezki bersama Alex Ko Yu, yang tentu saja ini menjadi signal kuat bahwa memang benar ada campur tangan korporasi PT. SGC di dalam proses sidang TSM yang dilakukan di Bawaslu sehingga wajar kami kemudian menyebut bahwa ada kepentingan pemodal yang dimenangkan saat sidang TSM, sehingga meski banyak dikecam, Bawaslu tetap saja dalam rapat pleno nya mereka mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasikan Eva Dwiana dan Deddi Amarullah. Sebagai bukti tambahan juga, untuk diketahui bahwa calon no urut 02 Yusuf Kohar - Tulus Purnomo yg tadi kami sebutkan sebagai calon yg kuat diduga dibiayai oleh korporasi, dalam pendaftarnnya ke KPU paslon ini diusung oleh Partai Demokrat, PAN, PPP, PERINDO dan PKB. Sementara Partai PKB sendiri Ketuanya adalah Sdri. Chusnunia atau sering disebut sebagai Nunik dan kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung. Dan dalam foto bukti yang kami sampaikan bisa menggambarkan bagaimana keakraban Ketua Bawaslu Lampung sdr Fatikhatul Khoiriyah yang berfoto selfie dgn Bu Nunik. Mudah-mudahan bukti tambahan ini Yang Mulia, bisa makin menguatkan yang mulia untuk memenuhi tuntutan kami bahwa ke 7 komisioner ini karena ketika memutuskan diskualifikasi ini penuh dengan konspirasi dan harapan kami bhw ke7 komisioner ini diberhentikan sebagai komisioner Bawaslu Provinsi Lampung. [2.3] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan 9 alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Surat perintah tugas no. 800/853/IV.06/IX/2020 yang ditandatangi oleh Sekda Kota Bandarlampung yang juga ketua gugus tugas percepatan penangan Covid 19 kota bandar lampung tentang penyaluran beras premium kepada keluarga miskin/tidak mampu dan / atau yang menjadi korban dampak Covid 19 di kota bandarlampung 2020; 2. Surat BPKP perwakilan Provinsi Lampung No. S-1019/PW08/2/2020 tentang saran atas pelaksaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka kegiatan jaring pengaman sosial Covid 19 di wilayah Kota Bandarlampung Perpres No. 82 tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020; 3. Surat edaran Walikota Bandar Lampung No. 800/1599/IV.04/2020 tentang himbauan netralitas aparatur sipil Negara di lingkungan pemerintah kota bandar lampung dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020; 4. Keputusan KPU Kota Bandarlampung No. 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020; 5. Rekaman Video Kesaksian Bawaslu Kota Bandarlampung; 6. Video proses persidangan TSM Kota Bandarlampung; 7. Surat pemberitahuan informasi rapid test gratis untuk masyarakat Kota Bandar Lampung; 8. Surat cuti calon walikota Eva Dwiana dari jabatan PKK Kota Bandar Lampung; dan 9. Dokumen putusan Bawaslu Lampung no. 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020. 10. Foto Ketua Bawaslu Lampung Sdr. Fatikhatul Khoiriyah yang berfoto selfie dengan Bu Nunik 11. Foto percakapan zoom antara Yusril Ihza Mahendra, Handoko & Rezki bersama Alex Ko Yu. [2.5] SAKSI [2.5.1] Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H., Saksi Ahli Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalamualaikum wr. wb. Tabik Punn…. Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, dan hadirin peserta sidang daring yang terhormat. Pemilhan kepala daerah sebagai realitas dari desentralisasi politik di daerah, merupakan proses yang digerakkan oleh sistem, mekanisme, atau struktur tertentu yang bersumber pada peraturan perundangan yang bertujuan menegakkan keadilan, menimbulkan kepastian dan memberikan kemanfaatan. Untuk itu setiap keputusan dari tahapan pemilihan kepala daerah harus sesuai dengan rule and regulation, tidak boleh menciderai demokrasi, bahkan merampas hak-hak masyarakat secara universal. Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Kemudian Frans Magnis Suseno mengatakan ada empat alasan negara menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu: 1) Kepastian hukum, 2) Tuntutan perlakuan yang sama, 3) legitimasi demokratis dan 4) tuntutan akal budi. (Suseno, 2018) Hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, adalah untuk menjaga kemandirian, integritas dan kapabilitas penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah digariskan dalam peraturan perundangan. DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan kode etik Penyelenggara Pemilu. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DKKP telah mengeluarkan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP sebagai Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka (24), sebagai faktor penting dalam kelembagaan Penyelenggara Pemilu menurut UU Pemilu dalam perspektif keadilan bermartabat yang penekanannya pada pengawalan nilai-nilai untuk pemurnian kelembagaan Penyelenggara Pemilu (Prasetyo, 2018). Penegakan etika adalah refleksi dari yang disebut dengan “self control”, yang diarahkan kepada penyelenggara Pemilu (baca: KPU dan Bawaslu) secara hierarki sehingga tidak serampangan, ugal-ugalan dan bahkan sebagai actor utama penyebab konflik dan kegaduhan ditengah masyarakat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh: Hasyim Asy’ari Anggota DKPP Periode 2017- 2022, Pemilu adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan. Dengan demikian penyelenggara Pemilu bertugas me-manage konflik, oleh karena itu sebagai manager konflik, maka penyelenggara pemilu tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik. Membaca laporan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Terhadap Bawaslu Provinsi Lampung, adapun pendapat saksi ahli sebagai berikut: Pertama, Pengaduan ini bermula dari dugaan pelanggaran etik Teradu 1 s.d Teradu 7, Pada tanggal 5 Januari 2021, Bawaslu Provinsi Lampung melalui Putusannya Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/-2020, telah memutuskan: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih; 2) Menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03; 3) Memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam Pemilihan; Pada tanggal 8 Januari 2021, KPU Kota Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung melalui Keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/-KPU- Kot/I/2021, memutuskan dengan menetapkan Pembatalan Pemohon sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Kedua, Penanganan pelanggaran adminitrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh Teradu 1 s.d Teradu 7, berlandaskan pada Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif pada Pimilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. Membuahkan putusan yang diluar nalar dan akal sehat, sehingga menimbulkan kegaduhan politik dan hukum Pilkada baik di level daerah dan nasional. Kegaduhan yang dimaksud adalah hilangnya trust masyarakat kepada penyelenggara, maka menjadi kewajiban DKPP untuk melakukan pemurniaan sehingga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota dari lembaga-lembaga yang menyelenggarakan Pemilu tetap terjaga. Kegaduhan tersebut disesalkan oleh berbagai kalangan mulai dari para akademisi, penggiat demokrasi, fungsionaris partai politik, sampai pejabat negara. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (mediaindonesia.com), dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR-RI bersama Penyelenggara Pemilu, Selasa (19/1), mengatakan "Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu) maupun ke Ketua KPU (mantan Ketua KPU Arief Budiman) tanpa bermaksud berpihak," Kegaduhan politik dan hukum terhenti tatkala pada tanggal 22 Januari 2021, Makamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1 P/PAP/2021, telah memutuskan: 1) Mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03; 3) Dst…. Ketiga, Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/- 2020, Pada tanggal 5 Januari 2021 membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03. Menandakan Teradu 1 s.d teradu 7 dalam melaksanakan penanganan perlanggaran Administasi TSM, telah mengenyampingkan code of ethics sebagai sumber nilai dan moralitas dalam membuat putusan yang berkeadilan sebagaimana Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Jadi tidaklah keliru bila Teradu 1 s.d Teradu 7 diragukan kemampuan intelektualitas dan moralitas dalam menangani perkara, bahkan tidak mampu menjaga dan menunjukkan integritas dan profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 1). Jerome Frank (1931:242) mengatakan putusan hakim tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dipengaruhi “stimulus faktor-faktor tertentu yang berdampak pada putusan hakim.” Pendapat ini selaras dengan Satjipto Rahardjo, mengatakan paling tidak ada dua tipe hakim. Pertama, hakim yang apabila memeriksa, terlebih dahulu menanyakan hati-nuraninya atau mendengarkan putusan hati nuraninya dan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan untuk mendukung putusan tersebut. Kedua, hakim yang apabila memutus terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepentingan perutnya dan kemudian mencari pasal-pasal utuk memberikan legitimasi terhadap putusan perutnya (Rahardjo, 203: 225). Merujuk pada The Bengalore Principles of Judicial Conduct 2002 dalam menjalankan tugas sebagai majelis pemeriksa harusnya menjaga: (a) Independensi (independence), (b) Imparsialitas (imparciality), (c) Integritas (integrity), (d) Kesopanan (propriety), (e) Persamaan (equality), (f) Kompetensi dan Ketekunan (competence and dilligence). Berangkat dari hal tersebut sudah sewajarnya majelis pemeriksa menjadi intelektual, menjadi cendekiawan, menjadi penjaga moral yang tidak pernah berhenti berpikir dan menjaga kebersihan diri. Keempat, Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2021, yang membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/-KPU-Kot/I/2021, yang menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/-2020, merupakan fakta hukum bahwa Teradu 1 s.d Teradu 7 bukan saja salah menerapkan ketentuan hukum baik secara formil dan materil berupa merendahkan martabat, mengabaikan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan, namun juga telah merampas esensi dari demokrasi yang sedang menuju lebih baik dan merusak kearifan dalam masyarakat. Sebagai Teradu 1 s.d Teradu 7 semestinya sebagai aktor utama atau figure sentral yang senantiasa dituntut untuk menjaga kehormatan, mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas,kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh Teradu 1 s.d Teradu 7 dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan di muka pengadilan. Kelima, Membaca Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, teradi 1 s.d teradu 7, telah mengabaikan syarat formal apakah permohonan tersebut bisa ditindaklanjuti apa tidak, berupa: a. Tenggang waktu Penyampaian Laporan Pelapor telah melewati batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa); - Bahwa penerimaan laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 yang bersifat TSM oleh Pelapor telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2020 yang berbunyi: “Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara”; - Sebagaimana diketahui, Pelapor menyampaikan Laporannya pukul 23.00 WIB malam disaat hari pencoblosan telah berakhir dan dalam waktu penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) dan hasil hitung cepat (quick count) telah selesai dan telah dapat diketahui hasil perolehan suara pemilihan. Semestinya bila hasil suara telah diketahui, maka Teradu 1 sd Teradu 7 menolak permohonan tersebut namun faktanya oleh teradu diregisrasi dan ditindak-lanjuti. b. Pelapor Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) dalam mengajukan Laporan Pelanggaran Administrasi TSM Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020; Bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung sama sekali tidak mempertimbangkan legal standing Pelapor, sebagaimana Pasal 9 poin (a) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa “Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat”; c. Bahwa Teradu 1 s.d. Teradu 7 dalam membuat keputusan telah mengabaikan Keputusan KPU Kota Bandarlampung No. 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 15 Desember 2020. Berisi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut: - Pasangan Calon Nomor urut 1 an. Rycko Menoza dan Johan Sulaiman dengan perolehan suara sebanyak 92.428 (Sembilan puuh dua ribu empat ratus dua puluh delapan) suara. - Pasangan Calon Nomor urut 2 an. Muhammad Yusuf Kohal dan Tulus Purnomo Wibowo dengan perolehan suara sebanyak 93.280 (Sembilan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh) suara. - Pasangan Calon Nomor urut 3 an. Eva Dwiana dan Deddy Amrullah dengan perolehan suara sebanyak 249.241 (dua ratus empat puluh Sembilan ribu dua ratus empat puluh satu) suara. Bahwa dengan diterima permohonan tersebut menujukkan Bawaslu Provinsi Lampung tidak menjalankan Intergritasnya yang berprinsip kepada Kejujuran, Mandiri, Adil dan Akuntabel. Dan tidak bertindak secara Profesionalitas yang berprinsip pada Berkepastian Hukum, Tertib, Proporsional, Profesional, dan mengedepankan kepentingan umum. Keenam, Memperhatikan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, terdapat kesalahan materil dalam penerapan hukum, berupa: a. Objek Penanganan Pelanggaran TSM Pelapor tidak diuraikan dengan jelas dalam Putusan Bawaslu Provinsi Lampung; - Bahwa putusan tersebut telah melampaui kewenangan dengan memperluas penafsiran terhadap objek penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif, sebagaiman Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatakan “Objek penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. - “… dalam rezim Pemilihan, TSM berkaitan dengan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Ketentuan Pasal 73 tersebut harus ‘ditafsirkan’ secara sistematis dalam satu kesatuan yang utuh dari keseluruhan ayat dalam pasal tersebut. Pasal 73 ayat (1) menunjuk pada pelanggaran yang dilakukan oleh “calon dan/atau tim kampanye”, sementara Pasal 73 ayat (4) memperluas pelaku pelanggaran, yaitu “Selain calon atau pasangan calon, juga anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain” dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu;” - Bahwa terhadap penilaian dan pendapat Bawaslu Provinsi Lampung, telah terjadi perluasan tafsir mengenai unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif atas laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 adalah bersifat kumulatif, sehingga menjadi tidak final dan tidak mengikat. Sejatinya Bawaslu tidak diperkenankan melakukan perluasan tafsir, hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Perbawaslu No. 9 Tahun 2020. Pelampauan penafsiran telah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan di atasnya dalam hal ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU- XIII /2015, tanggal 8 Juli 2015; b. Bahwa dalam persidangan TSM di Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung secara tegas menyatakan; - Hasil pengawasan selama masa kampanye, hari tenang dan saat pencoblosan tidak ada temuan maupun laporan terkait dengan pembagian sembako yang mengatasnamakan pasangan calon. - Memberikan surat himbauan kepada pejabat Negara, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selanjutnya dihimbau juga mengenai bakal calon tidak memberikan bantuan social yang mengatasnamakan bakal calon dan melibatkan ASN dalam bersosialisasi dalam rangka pencalonan; - Bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung selama menjalankan tugas senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku, telah melakukan upaya pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan di bawah kendali Bawaslu Provinsi Lampung. - Bahwa keterangan Bawaslu Kota Bandar Lampung sama-sekali tidak dipertimbangkan dalam Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, padahal dalam menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu Kota Bandar Lampung merupakan hierarki dari Bawaslu Provinsi Lampung. Pengabaian ini jelas merupkan pelanggaran etika sebagai penyelengara pilkada yang mengabaikan kemandirian Bawaslu Kota Bandar Lampung, Integritas dan Kridibilitas sebagai pengawas Pilkada di Kota Bandar Lampung. Ketujuh, membaca konstruksi putusan TSM Bawaslu Provinsi Lampung pada pokoknya menyangkut pembagian sembako bantuan Covid-19 dan pemberian transport untuk kader PKK yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon Wali Kota Nomor Urut 03, dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya merupakan pelanggaran Administrasi TSM. Telah mengenyampingkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2020, tanggal 27 Oktober 2020, yang menegaskan Bahwa kebijakan pembagian sembako yang dilakukan oleh Pemohon adalah dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk mempercepat pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, khususnya dalam hal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dari catatan diatas, secara materiil Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/-2020, banyak mengandung kesalahan penerapan hukum sehingga melanggar etika berupa intergritas dan profesionalitas yang menimbulkan ketidak berkepastian hukum, proporsional, profesional, dan mengedepankan kepentingan umum. Kesimpulan Berdasarkan catatan diatas keberadaaan Teradu 1 sd. Teradu 7 telah diragukan kapasitas, intergritas dan profesionalitas. Indepedensi majelis pemeriksa TSM, telah direduksi untuk memenangkan kepentingan salahsatu pihak yang membuat terampasnya hak politik masyarakat yang sudah disalurkan pada saat jadual pemilihan telah berlangsung. Mengutif pendapat Muhammad Ketua DKPP Periode 2017-2022 (2020) menegaskan “Demokrasi yang diawali dari pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dan pemilu yang berintegritas, diawali dari Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas”. Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/-2020, menunjukkan Bawaslu Lampung memiliki intergritas yang buruk, tidak menjunjung tinggi profesionalitas, tidak berkepastian hukum dan membuat gaduh masyarakat Kota Bandar Lampung, bahkan nasional yang pada akhirnya merusak wajah demokrasi Indonesia. Disinilah diharapkan DKPP dapat secara tegas menegakkan kehormatan dan kode etik penyelenggara dengan memberikan hukuman kepada Teradu 1 sd. Teradu 7. Demikianlah pendapat saksi ini ahli ini saya buat, semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya…. Wassalamualaikum Wr. Wb. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Dengan ini menyampaikan Jawaban Para Teradu atas laporan dan/atau aduan Sdr. Aryanto Yusuf dan Rahmat Husein Darma Cane, yang selanjutnya disebut sebagai Pengadu; Bahwa setelah Para Teradu membaca pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana telah diregister dalam Perkara Nomor: 69-PKE-DKPP/II/2021, Para Teradu menyampaikan Jawaban yang berisi bantahan dan/atau pembelaan terhadap aduan/laporan Pengadu, yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut: A. Bahwa terkait dengan aduan sebagaimana dijelaskan dalam Pokok Perkara Nomor: 69-PKE-DKPP/II/2021, Para Teradu menerangkan proses Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilihan Waalikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, yang dilaporkan oleh Sdr. YOPI HENDRO, S.H, M.H., dengan terlapor yaitu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH, telah diregistrasi dengan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 pada tanggal 14 Desember 2020, adapun proses penanganan tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 Desember 2020, Pukul 23.25 WIB, Bawaslu Provinsi Lampung menerima laporan dugaan pelanggaran administratif yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilaporkan oleh Sdr. YOPI HENDRO, S.H, M.H., dengan terlapor pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH. Pada saat penyampaian laporan tersebut, materi laporan yang disampaikan oleh pelapor belum memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif; (Bukti T-01) 2. Dalam hal laporan pelapor dinyatakan belum lengkap, Bawaslu Provinsi Lampung memberikan waktu bagi pelapor untuk melengkapi laporan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan belum lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 a quo, yang mengatur bahwa “Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap, pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan belum lengkap”; 3. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 11 Desember 2020, Pukul 15.35 WIB, Bawaslu Provinsi Lampung menerima perbaikan dan kelengkapan laporan Pelapor atas dugaan pelanggaran administratif yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilaporkan oleh Sdr. YOPI HENDRO, S.H, M.H., dengan terlapor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung no urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH, dimana Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan tanda terima penyampaian laporan dan berdasarkan pemeriksaan kelengkapan administrasi laporan terhadap berkas-berkas penyampaian laporan, laporan pelapor tersebut dinyatakan lengkap; (Bukti T-02) 4. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, terkait dengan adanya 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah serta Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. Konsultasi dilakukan dalam hal menyamakan persepsi terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan, serta teknis pelaksanaan sidang pemeriksaan; (Bukti T- 03) 5. Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020, pukul 10:00 WIB s.d selesai bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung, dilaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang disampaikan oleh pelapor atas nama YOPI HENDRO, S.H., M.H., dengan terlapor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung no urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH, yang disampaikan pada hari Rabu, tanggal 09 Desember 2020 pukul 23.25 WIB dan telah diperbaiki pada tanggal 11 Desember 2020 Pukul 15.35 WIB, dimana laporan dimaksud telah diregistrasi dengan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 pada tanggal 14 Desember 2020, untuk kemudian diputuskan pada rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dengan hasil: (Bukti T- 04) a) Menyatakan Laporan yang dilaporkan oleh saudara YOPI HENDRO, S.H., M.H. memenuhi syarat formil dan materil; b) Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh saudara YOPI HENDRO, S.H., M.H., dapat diregistrasi dan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya. 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat dengan Nomor: 144/K-LA/PM.06.01/XII/2020, tanggal 14 Desember 2020 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan kepada saudara YOPI HENDRO, S.H., M.H., dimana agenda Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan akan dilaksanakan pada 15 Desember 2020, Pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jl. Endro Suratmin No. 501, Way Dadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung; (Bukti T-05) 7. Bahwa pada hari senin, tanggal 14 Desember 2020, mulai pukul 10.00 WIB s.d selesai, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung melakukan Rapat Pleno dengan agenda Pembentukan Majelis Pemeriksa Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Tahun 2020 yang diregistrasi dengan Nomor Register: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 yaitu Fatikhatul Khoiriyah, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan Adek Asy’Ari, S. IP, Hermansyah, S.HI., M.H., serta Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I., yang masing-masing selaku Anggota Majelis Pemeriksa atas laporan saudara YOPI HENDRO, S.H., M.H., dengan terlapor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor : 175/K.LA/HK.01.01/XII/2020, Tanggal 14 Desember 2020 tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Tahun 2020; (Bukti T-06) 8. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, mulai pukul 10:00 WIB s.d selesai bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan atas Laporan saudara YOPI HENDRO, S.H., M.H., dengan terlapor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH, yang diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dengan Kesimpulan: Pertama, Laporan pelapor telah memenuhi syarat formil. Kedua, Laporan pelapor telah memenuhi syarat materil serta memutuskan Menyatakan Laporan ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan; (Bukti T-07) 9. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat Nomor: 149/K- LA/PM.06.01/XII/2020, tanggal 15 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan kepada Pelapor saudara YOPI HENDRO, S.H., M.H. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Lampung juga telah mengirimkan surat Nomor: 150/K-LA/PM.06.01/XII/2020, tanggal 15 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan kepada Terlapor yaitu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung no urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH, dimana Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi TSM dimaksud akan dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 17 Desember 2020 mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu; (Bukti T-08) 10. Pada hari Kamis, Tanggal 17 Desember 2020, mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, dengan agenda sidang Pembacaan Laporan oleh Pelapor, yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota Majelis yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan Adek Asy’Ari, S. IP, Hermansyah, S.HI., M.H., serta Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I., yang masing-masing selaku Anggota Majelis Pemeriksa. Adapun Pelapor diwakili oleh kuasanya yaitu Ahmad Handoko, S.H., M.H., Tommy Samanta, S.H., M.H., Poppy Iriani, S.H., M.H., Herwanto, S.H., dan Gunawan, S.H. Sedangkan dari Pihak Terlapor diwakili juga oleh Kuasanya yaitu Fauzi Heri, S.H., Arif Hidayatullah, S.H., dan Supriyanto, S.H., C. Me. (Bukti T- 09) Dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang Pembacaan Laporan oleh Pelapor tersebut, Pelapor menyampaikan perbaikan terhadap dalil-dalil dalam laporan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 a quo, yang mengatur “Sebelum membacakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor dapat mengajukan perbaikan materi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM”. Terhadap ketentuan sebagaimana tersebut Majelis Pemeriksa memberikan kesempatan untuk menyampaikan perbaikan terhadap dalil-dalil dalam laporan. 11. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 18 Desember 2020 mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pembacaan Jawaban oleh Terlapor, yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota Majelis yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Adek Asy’Ari, S. IP, Hermansyah, S.HI., M.H., Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I., yang masing-masing selaku anggota Majelis Pemeriksa. Adapun Pelapor diwakili oleh kuasanya yaitu Dina Adhareni, S.H., M.H., Ahmad Handoko, S.H., M.H., Rezki Wirmandi, S.H., Zainal Rachman, S.H., M.H., dan Tomi Samantha, S.H., Sedangkan dari Pihak Terlapor diwakili juga oleh Kuasanya yaitu Fauzi Heri, S.H., Juendi Leksa Utama, S.H., Arif Hidayatullah, S.H., Muhammad Yunus, S.H., Supriyanto, S.H., C. Me., Imam Ahmad Saputra, S.H., M. Afid Yahya, S.H., dan M. Akbar Hakiki, S.H. (Bukti T-10) Dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang Pembacaan Jawaban Terlapor tersebut, Majelis pemeriksa mengkonfirmasi salah satu kuasa hukum Terlapor atas nama Fauzi Heri. S.H., M.H., adalah tenaga ahli di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Selanjutnya Majelis Pemeriksa menyampaikan kepada masing-masing pihak untuk dapat menyerahkan daftar nama-nama saksi dan Ahli yang dihadirkan sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan ahli. 12. Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020 mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pemeriksaan Bukti Pelapor dan Terlapor, serta Penyerahan Daftar Saksi Saksi Pelapor dan saksi Terlapor, yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota Majelis yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Adek Asy’Ari, S. IP, dan Hermansyah, S.HI., M.H., yang masing-masing selaku anggota Majelis Pemeriksa. Adapun Pelapor diwakili oleh kuasanya yaitu Dina Adhareni, S.H., M.H., Ahmad Handoko, S.H., M.H., Rezki Wirmandi, S.H., Zainal Rachman, S.H., M.H., dan Tomi Samantha, S.H., Sedangkan dari Pihak Terlapor diwakili juga oleh Kuasanya yaitu Fauzi Heri, S.H., Juendi Leksa Utama, S.H., Arif Hidayatullah, S.H., Muhammad Yunus, S.H., dan Supriyanto, S.H., C. Me. Dalam pelaksanaannya, Pelapor dan Terlapor bersama-sama dihadapan Majelis melakukan verifikasi terhadap Bukti Pelapor dan Terlapor. Adapun pada saat penyampaian laporan dugaan pelanggaran TSM Pelapor menyampaikan 9 (sembilan) bukti dokumen, untuk kemudian dalam persidangan tersebut Pelapor menyampaikan tambahan alat bukti sebanyak 48 (empat puluh delapan) bukti-bukti berupa dokumen, dan 22 (dua puluh dua) bukti dokumen digital, sehingga total bukti yang disampaikan oleh pelapor berjumlah 79 (tujuh puluh sembilan) bukti. Bahwa selanjutnya pukul 14.00 WIB, juga melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang disampaikan oleh Terlapor, sebanyak 17 (tujuh belas) bukti dokumen. (Bukti T-11) 13. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020 mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pemeriksaan Keterangan dari Saksi Pelapor, yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota Majelis yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Adek Asy’Ari, S. IP,. Hermansyah, S.HI., M.H., serta Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I. yang masing-masing selaku anggota Majelis Pemeriksa. Adapun Pelapor diwakili oleh kuasanya yaitu Ahmad Handoko, S.H., M.H., Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., Tommy Samanta, S.H., M.H., Poppy Iriani, S.H., M.H., Herwanto, S.H., Muhammad Dzul Ikram, S.H., M.H., dan Gunawan, S.H., Sedangkan dari Pihak Terlapor diwakili juga oleh Kuasanya yaitu Juendi Leksa Utama, S.H., Arif Hidayatullah, S.H., Yudi Yusnadi, S.H., M.H., Supriyanto, S.H., C. Me., dan Muhammad Yunus, S.H. (Bukti T-12) Dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidangPemeriksaan Keterangan dari Saksi Pelapor, Majelis Pemeriksa mengambil keterangan sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang saksi, adapun keterangan yang telah didapatkan diuraikan sebagai berikut: NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN 1. Herda Lita Sari (Teluk 1. Bahwa saksi Herda Lita Sari menerangkan Betung Timur) Lurah Keteguhan atas nama Sayuti dan Ketua RT 05 Lk III atas nama Masta membagikan bingkisan dan mengatakan untuk membantu Bunda Eva Calon No 03; 2. Bahwa saksi menerangkan menerima bantuan beras 3 kali selama 3 bulan, mulai dari Bulan September, Oktober dan NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN November Tahun 2020 (Diberikan oleh Ketua RT atas nama Masta), saksi menerangkan Lurah bersama Ketua RT datang membawa bingkisan berupa (beras, konghuan, susu), dan mengatakan ini bingkisan dari bunda eva, serta meminta untuk dibantu untuk memilih Bunda; 3. Bahwa saksi menerangkan bantuan beras diberikan pada masa Kampanye. 2. Feni Puspitasari 1. Bahwa saksi menerangkan menerima (Teluk Betung Timur) bantuan beras selama tiga bulan yaitu Bulan September, Bulan Oktober, dan Bulan November Tahun 2020; 2. Bahwa saksi Feni menerangkan pada tanggal 6 November 2020 bersama 20 (dua puluh) orang Masyarakat dikumpulkan di Masjid oleh Camat, Lurah dan RT untuk dibagikan KTP dan terdapat orang menggunakan masker dengan gambar paslon nomor 03 (tiga), dan mengatakan apabila ingin memilih Walikota pilihlah seperti gambar yang dimasker; 3. Bahwa saksi menerangkan bantuan beras diberikan pada masa Kampanye. 3. DarWibi (Teluk Betung 1. Bahwa saksi menerangkan murupakan Timur) pemilih pada TPS 02 Way Tataan Sukamaju; 2. Bahwa saksi DarWibi menerangkan mendapatkan bantuan beras selama tiga bulan dari Lurah Way Tataan yang dibagikan oleh Ketua RT; 3. Bahwa saksi menerangkan melihat kawannya yang merupakan kader PKK mendapat bantuan berupa beras lima kilo, mie instan 5 (lima) buah, gula satu kilo yang diberikan oleh Bunda eva melalui pak RT kemudian disuruh untuk memilih Bunda Eva. 4. Abd Mutholib (Way Bahwa saksi Abd Mutholib menerangkan Halim) pada pukul 09.00 saat sebelum penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Lurah Perumnas Way Halim menghadang Yusuf Kohar karena Kondisi Covid 19 yang tidak boleh berkerumun atau beramai-ramai. 5. Rispaili (Tanjung 1. Bahwa saksi menerangkan memilih di TPS Karang Barat) 19 pada saat saksi datang ke TPS 19 di Kelurahan Segala Mider menerangkan NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN pada pukul 09.00 melihat Walikota Herman HN, hadir di TPS 19 dan melihat situasi di TPS, kemudian keluar dari TPS dan mengajak untuk mencoblos no 03, dan mengatakan yang gratis-gratis masih ada jadi tetap pilih lah yang sudah pasti yaitu Nomor 3 (tiga); 2. Bahwa saksi menerangkan orang tuanya diberi bantuan beras Covid oleh Ketua RT pada saat tahapan Kampanye, bantuan beras Covid dari Bapak Herman melalui Ketua RT dan berpesan untuk memilih Nomor 3 (tiga); 3. Bahwa saksi menerangkan dirumah orang tuanya yaitu TPS 14 Sukajawa Tanjung Karang Barat ketua Posyandu (Ibu Nur) menjadi ketua tim sukses nomor 03 (tiga) dan mengkampanyekan Paslon Nomor 3 (tiga) kepada masyarakat yang jelas-jelas merupakan Ketua Posyandu yang anggarannya bersumber dari APBD; 4. Bahwa saksi menerangkan ketua posyandu membagi masker dan stiker dan ada logo Eva-Dedi coblos nomor 3 (tiga). 6. Halim (Kedamaian) 1. Bahwa saksi Halim menerangkan Camat Kedamaian, Lurah Tanjung Raya dan Ketua RT memberikan bantuan beras dan mengarahkan untuk mendukung paslon nomor urut 03 (tiga); 2. Bahwa saksi menerangkan pada saat masih menjabat sebagai Ketua RT pernah dikumpulkan oleh Camat, Lurah, dan Asisten Kota Bandar Lampung bersama 10 Ketua RT lainnya, kemudian Asisten Kota Bandar Lampung menyampaikan pesan dari Pak Herman HN, jangan sampai kalah yang ketiga kalinya; 3. Bahwa saksi menerangkan gaji RT dibayar mendekati Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 4. Bahwa saksi menerangkan ada sebanyak 30 RT fokus mendukung Pasangan Calon Nomor urut 03 (tiga), dan juga da RT yang menjadi KPPS.. 7. Nanda (Kedamaian) Bahwa saksi Nanda menerangkan menerima beras 5 Kg diakhir Bulan Oktober dibagikan dirumah Ketua RT 05 Kelurahan Kedamaian, dan mengatakan untuk tidak lupa kepada NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN yang memberi bantuan beras, saksi beranggapan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03 (tiga). 8. Herna Eka 1. Bahwa saksi Herna Eka menerangkan (Kedamaian) pada saat mensosialisasikan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yusuf- Tulus, kemudian Lurah dan Ketua RT 05 Kelurahan Kedamaian datang dan memarahi suami serta anak saksi karena tidak boleh mengumpulkan masa pada saat Covid-19. 2. Bahwa saksi melihat ada yang melakukan sosialisasi pasangan nomor urut 3 (tiga), namun tidak dihalangi oleh Lurah maupun Ketua RT, bahkan Lurah maupun Ketua RT hadir pada saat sosialisasi tersebut. 9. Martono (Beringin 1. Bahwa saksi Martono menerangkan Lurah Raya Kemiling) Beringin Raya atas nama Aman Efendi memerintahkan Ketua RT untuk merusak APK Pasangan Calon Yusuf kohar Nomor 02 (dua) dikarenakan Walikota Bandar Lampung Bpk. Herman H.N akan lewat; 2. Bahwa saksi menerangkan atas kejadian tersebut Ketua RT sudah di laporkan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung dan sampai sekarang masih menjadi tersangka; 3. Bahwa saksi menerangkan Ibu RT mengirim sms kepada Istri saksi dan mengatakan apabila tidak memilih nomor 03 (tiga) maka bantuan gratis akan dihilangkan. 10. Adriani (Kemiling) 1. Bahwa saksi menerangkan hanya mengetahui adanya pembagian paket pada saat akan mendekati lebaran, dan penyemprotan dan menurut Ketua RT ditanya oleh saksi itu merupakan anggaran dari Eva; 2. Bahwa saksi Adriani menerangkan terdapat 4 (empat) RT yang terbagi kedalam 2 (dua) TPS, dimana yang menjadi Panitia di dua TPS tersebut merupakan keluarga dari Ketua RT dan di RT 016 terdapat pembagian Masker oleh Ketua RT dan memberikan pesan untuk memilih Paslon nomor urut 03 (tiga). 11. Mustofa (Sukabumi) 1. Bahwa Saksi Mustofa menerangkan Saksi melihat Ketua RT membagi BANSOS NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN berupa beras dan menurut saksi Ketua RT mengajak untuk memilih Nomor 03 (tiga) kepada masyarakat yang menerima beras; 2. Bahwa saksi menerangkan Istri Buk Lurah memanggil istri saksi dan memberi uang sebesar Rp. 200.000,- serta diminta mencari 5 (lima) orang untuk memilih Paslon No urut 03 (tiga). 12. Sofian (Sukabumi) Bahwa saksi Sofian menerangkan Ibu dan Istrinya dipanggil RT dan diberi BANSOS berupa beras dan diarahkan untuk memilih paslon no 03. 13. Edo (Rajabasa) Saksimenerangkan pada sebelum bulan September atau sebelum penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung ada pertemuan yang dihadiri oleh Camat dan RT membagi 60 (enam puluh) karung beras ke Masyarakat dan mengatakan apabila No 3 (tiga) jadi maka program pembagian beras akan dilanjutkan ingat no 3 (tiga). 14. Sarkani (Sukarame) 1. Bahwa saksi menerangkan jika saksi melihat terdapat RT yang membagikan beras pada saat sebelum dan pada saat pelaksanaan tahapan kampanye dengan ajakan untuk memilih pasangan calon nomor 3 (tiga); 2. Bahwa saksi Sarkani menerangkan di TPS 16 dan 15 masyarakat yang mendukung Paslon No 02 tidak dipanggil atau tidak mendapatkan C pemberitahuan. 15. Ani Yuliani 1. Bahwa saksi Ani Yuliani menerangkan (Sukarame) pernah mendapatkan bantuan beras, ditanya RT akan memilih siapa pada Pilkada Kota Bandar Lampung serta RT meminta massa untuk memilih pada saat pencoblosan; 2. Bahwa saksi menerangkan dikarenakan tidak dapat mengerahkan massa selanjutnya saksi tidak pernah dibagi beras oleh RT serta rumah dijaga oleh LINMAS selama dua hari. 16. Danil (Teluk Betung 1. Bahwa saksi Danil menerangkan saksi Utara) didatangi LINMAS dan mengatakan apabila Bunda Eva tidak dipilih maka warga RT 23 belakang Masjid Al-Furqan (lungsir) akan digusur dan bantuan tidak lagi diberikan; NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN 2. Bahwa saksi menerangkan mendapatkan informasi dari tetangga saksi yang mendapatkan uang Rp. 200.000,- dari Tim Bunda Eva. 17. M. Khairul Itam (Teluk 1. Bahwa saksi M. Khairul Itam menerangkan Betung Barat) ada lebih dari 7 RT merangkap sebagai KPPS; 2. Bahwa saksi pernah mendapatkan bantuan beras namun setelah diketahui saksi cenderung ke Paslon Nomor 2 (dua), saksi tidak lagi mendapatkan bantuan beras; 3. Bahwa saksi menerangkan jika pemberian beras dilakukan oleh Ketua RT, dan pada saat pemberian beras tersebut RT mengajak untuk memilih pasangan calon nomor 3 (tiga). 18. Zuraida (Teluk Betung 1. Bahwa saksi Zuraida menerangkan Barat) mendapatkan bantuan Covid berupa beras sebanyak dua kali; 2. Bahwa rumah saksi dijadikan sebagai tempat Sosialisasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung pasangan nomor urut 2 (dua), namun sebelumnya sudah meminta ijin kepada RT, untuk melakukan sosialisasi pasangan caon nomor urut 2 (dua); 3. Bahwa atas peristiwa diatas, saksi menerangkan adanya ancaman yang dilakukan oleh Ketua RT dan Kepala Lingkungan untuk tidak berkumpul pada saat Pandemi, karena apabila didapati kerumunan maka akan diberikan denda dan hukuman penjara. 19. Hidayatullah (Teluk 1. Bahwa saksi Hidayatullah menerangkan Betung Selatan) ada warga yang mengajak saksi untuk memilih pasangan calon nomor urut 03; 2. Bahwa saksi menerangkan Istri menerima beras 5 kg dirumah RT dan menurut saksi diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03; 3. Bahwa saksi menerangkan Suami buk RT mengatakan apabila mencoblos no 02 maka PKH akan dicabut dan tidak akan mendapatkan lagi bantuan beras. 20. Eliyani (Bumi Waras) 1. Bahwa saksi Eliyani menerangkan pada saat sosialisasi pasangan calon nomor urut 2 (dua) mendapatkan intimidasi oleh NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN Camat, Kaling dan LINMAS, sedangkan jumlah peserta sosialisasi dibawah 30 orang; 2. Bahwa setelah saksi diketahui mendukung pasangan calon Nomor urut 2 (dua), bantuan beras sebanyak 5 Kg kepada saksi dihentikan; 3. Bahwa saksi menerangkan pada saat diserahkan C6 oleh istri RT dan mengatakan tolong dibantu calon 03; 21. Pipin (Kedaton) 1. Bahwa saksi Pipin merupakan kader PKK di Kelurahan Sukamenanti; 2. Bahwa saksi menerangkan diberi honor sebesar Rp. 200.000,- melalui staf Keluarahan atas nama Yela dan disaksikan oleh Lurah serta memberikan pesan untuk mencari 20 (dua puluh) orang agar memilih pasangan calon nomor urut 3 (tiga); 3. Bahwa saksi menyaksikan adanya pembagian honor PKK kepada anggota PKK yang lain; 4. Bahwa saksi menerangkan selain mendapatkan uang saksi juga mendapatkan bantuan beras yang didapatkan terakhir pada bulan November 2020 dan Ketua RT berpesan untuk memilih Paslon nomor 3 (tiga). 22. Sri Wahyuni (Kedaton) Bahwa saksi Sri Wahyuni menerangkan mendapatkan dan melihat Ketua RT membagikan uang sebesar 100rb kepada 15 (lima belas) orang penerima BLT, PKH, dan e- Billing dan Ketua RT berpesan untuk memilih Paslon nomor 3 (tiga) serta apabila serta apabila tidak memilih maka bantuan akan dicabut . 23. Yuliansyah (Enggal) 1. Bahwa saksi Yuliansyah menerangkan tanggal 29 agustus pada saat sosialisasi membawa Kecap dan Minyak dihalangi oleh RT; 2. Bahwa saksi menerangkan pada masa kampanye melihat Ibu RT 02, Kelurahan Enggal membagikan beras serta pesan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 3 (tiga). 24. Meyrina (Labuhan Bahwa saksi Meyrina menerangkan ditunjuk Ratu) sebagai kader PKK sebelum pelaksanaan Pilkada, kemudian 10 hari sebelum Pemilihan dihubungi via telfon oleh istri dari Joko yang NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN merupakan Ketua RT untuk dapat kumpul dirumah Ketua RT, setelah dikumpulkan Lurah atas nama Tesis hadir untuk membagikan uang sebesar 200rb serta mengarahkan untuk memilih Bunda Eva. 25. Hindun (Labuhan 1. Bahwa saksi hindun menerangkan Ratu) mendapatkan honor PKK sebesar Rp. 200.000,- yang diberikan di rumah Ketua RT dengan mengarahkan untuk memilih Bunda Eva; 2. Bahwa saksi Hindun menerangkan sebagai kader PKK dan Kader Posyandu menerima bantuan beras Covid sebanyak 3 kali dan saksi juga melihat tetangga saksi di RT 05, mendapatkan bantuan beras Covid yang diberikan melalui Linmas dan Ketua RT serta berpesan mengarahkan untuk memilih Bunda Eva. 26. Sarman (Tanjung 1. Bahwa saksi menerangkan Lurah Way Senang) Kandis mengumpulkan orang tua dari penerima Billing serta PKH untuk mengarahkan agar memilih bunda Eva; 2. Bahawa saksi menerangkan menerangkan RT dan LINMAS mebagikan beras ke 90 KK di RT 05 bertuliskan Herman HN, dan mengatkan jangan lupa untuk memilih Bunda Eva serta PBB akan tetap digratiskan. 27. Yayan (Panjang) 1. Bahwa saksi Yayan menerangkan terdapat anggota KPPS dan anggota posyandu yang merupakan perangkat Kelurahan. 2. Bahwa saksi menerangkan Ketua RT Kelurahan Serengsem membagikan beras bantuan kepada masyarakat. 28. Joko Siswanto Bahwa saksi Joko Siswanto menerangkan ada (Panjang) bantuan pemeberian beras dari RT dan Lurah serta mengarahkan untuk memeilih Bunda Eva. 29. Eko Jaya Saputra 1. Bahwa saksi sebelumnya merupakan (Tanjung Karang Ketua RT 9 Lk I Kelurahan Durian Payung, Pusat) namun pada saat meminta ijin kepada Lurah untuk melakukan sosialisasi terhadap calon Wakil Walikota atas nama Tulus Purnomo, saksi diberhentikan dari Jabatan sebagai Ketua RT; 2. Bahwa saksi menerangkan jika benar ada perkumpulan antar RT yang difasilitas oleh NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN Lurah dan Camat untuk kemenangan salah satu calon; 3. Bahwa saksi menerangkan mendengar terdapat pembagian sembako oleh Pemerintah Kota bandar Lampung melalui perangkat Kelurahan. 30. Desi Jaya Bahwa saksi Desi Jaya menerangkan sebelum (Langkapura) penetapan Calon, RT dengan lurah membagikan Masker dan Beras. 31. A. Kafrawi 1. Bahwa saksi menerangkan Lurah (Langkapura) mengucapkan selamat atas selesainya Pilkada yang sesuai dengan rencana di Kelurahan Bilabong dalam Grup WA; 2. Bahwa saksi menerangkan Camat mengintimidasi Lurah dan Lurah Mengintimidasi RT. 32. Robby (Tanjung Bahwa saksi Robby menerangkan Lurah dan Karang Timur) RT keliling kerumah warga dan mengarahkan untuk memilih Paslon No 03. 14. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2020 mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pemeriksaan Keterangan dari Saksi Terlapor, yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota Majelis yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Adek Asy’Ari, S. IP, Hermansyah, S.HI., M.H., serta Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I., yang masing-masing selaku anggota Majelis Pemeriksa. Adapun Pelapor diwakili oleh kuasanya yaitu Muhammad Zul Ikrom, S.H., M.H., Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., Ahmad Handoko, S.H., M.H., Herwanto, S.H., Zainal Rachman, S.H, M.H., Rezki Wirmandi, S.H., Tommy Samanta, S.H., M.H., dan Dina Adhareni, S.H, M.H., Sedangkan dari Pihak Terlapor diwakili juga oleh Kuasanya yaitu Muhammad Yunus, S.H., Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H., Juendi Leksa Utama, S.H., Alian Setiadi, S.H., Supriyanto, S.H., C.Me., Arif Hidayatullah, S.H., Yudi Yusnadi, S.H., M.H., Imam Ahmad Saputra, S.H., M. Afid Yahya, M., S.H., dan M. Akbar Hakiki, S.H. (Bukti T-13) Dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang Pemeriksaan Keterangan dari Saksi Terlapor, bahwa Terlapor menghadirkan saksi dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas Walikota Bandar Lampung Nomor:180/1501/1.03/2020, yaitu menugaskan kepada 7 (tujuh) orang saksi atas nama: (1). Ir. Tole Dailami (Jabatan Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung), (2). Socrat Pringgodanu (Jabatan Camat Kemiling), (3). Anthoni Irawan (Jabatan Camat Kedamaian), (4). Tarsi Juliawan (Jabatan Camat Labuhan Ratu), (5). Hendri Satriajaya (Jabatan Lurah tanjung Baru), (6). Tesis Patiwijaya (Jabatan Lurah Kampung Baru), dan (7). Ahmad Yudistira (selaku Lurah Sukamenanti). Bahwa terhadap seluruh saksi yang dihadirkan oleh Terlapor telah diambil sumpah untuk memberikan keterangan, namun dalam pelaksanannya terdapat 1 (satu) saksi atas nama Tesis Patiwijaya (selaku Lurah Kampung Baru) tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Adapun keterangan saksi terlapor diuraikan sebagai berikut: (Bukti T-14) NO NAMA SAKSI KETERANGAN YANG DIBERIKAN 1. Toele Jailani (Kepala 1. Bahwa saksi adalah Aparatus Sipil Negara Dinas Sosial Kota (ASN) hadir atas dasar surat tugas tertulis Bandar Lampung) dari Walikota Bandar Lampung; 2. Bahwa saksi hadir dalam persidangan berdasarkan surat tugas tertulis dari walikota Bandar Lampung dihadirkan permintaan kuasa hukum paslon; 3. Bahwa dalam rangka menghadapi wabah covid-19 pemerintah pusat menetapakan bahwa wabah tersebut merupakan bencana naaional Sehingga ada Kepres 12 Nomor Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Bencana Alam Penyebaran Covid- 19, Kepres Nomor 4 Tahun 2020 tangggal 20 Maret 2020 tentang Refocus Kegiatan tentang Relokasi anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan covid-19 maka pemerintah daerah melakukan langkah cepat tepat dan focus terpadu sinergi untuk melakukan rekonstruksi Anggaran kemudian yang ketiga Permendagri Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang percepatan penangan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah kemudian ada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pemcegahan Penyebaran dan Percepatan Penangana Covid 19 di Lingkungan Pemerintah daerah maka Bupati, Walikota di instruksikan untuk melakukan percepatan refocusing anggaran untuk prioritas adapun keti tiga prioritas tersebut adalah a. penanganan kesehatan b. penangana dampak ekonomi c. penyedian jaring pengaman social 4. Bahwa Waliklota menginstruksikan Kepada dinas social untuk menindaklanjuti selanjutnya mengalokasikan dana sebesar 35 Milyar untuk pengadaan beras yang ditujukan kepada warga miskin yang ada dikota Bandar Lampung; 5. Bahwa dinas Sosial melakukan pengadaan beras melalui Bulog kemudian untuk penyaluran mekanisme diserahkan kepada Tim Gugus tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung selanjutnya diserahkan kepada 20 kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung dan telah didistribusikan kepada masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan yang ada di daerah; 6. Bahwa Tim gugus tugas diketuai oleh Walikota Bandar Lampung, Wakil Ketua terdiri dari dua instansi yaitu Dandim Kota Bandar Lampung dan Kapolres, Selanjutnya unsur Satgas Covid-19 dari berbagai macam instansi terkait termasuk didalamnya unsur TNI, pihak rumah sakit, ada unsur dari Polres, ada Kodim, dan Badan Intelejen Negara (BIN) yang masuk didalam struktur organisasi gugus tugas selanjutnya pada saat menyerahkan bantuan di damping oleh tim dari Kejari, BPK dan dari Polresta; 7. Bahwa untuk menjadi pertanggungjawaban berupa tanda terima dan foto yang bersangkutan sesuai dengan usulan sesuai dengan kartu keluarga yang dilampirkan; 8. Bahwa terhadap pertanggung jawabannya dilakukan audit oleh BPK; 9. Bahwa pembagian bantuan covid-19 dibagikan dengan 5 (lima termin) dengan rincian 5 Kg per Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat yang terdampak dan masyarakat miskin; 10. Bahwa yang dikelola oleh Dinas Sosial Pemerintah Bandar Lampung hanya anggaran yang dianggarkan oleh APBD Kota Bandar Lampung; 11. Bahwa mengenai teknis kemasan didalam bantuan 5 (lima) Kg beras terdapat tulisan nama Bpk Herman HN, namun tidak terdapat wajah Walikota Bandar Lampung tidak mencantumkan nama pemerintah Kota Bandar Lampung; 12. Bahwa terhadap lebel karung beras terdapat perubahan lebel dipembagian petama karena mencantumkan Nama Walikota Herman HN, dan kemudian dipembagian kedua ditambahkan dengan tulisan Pemerintahan Kota Bandar Lampung; 13. Bahwa bantuan beras yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dimulai pada tanggal 17 April, 11 Mei, 16 Juni, 27 Juli dan terakhir distribus di tanggal 18 September 2020; 14. Bahwa untuk mengetahui bantuan sudah sampai ke masyarakat bentuk laporan SPJ yaitu terdapat tandatangan penerima bantuan dan Foto yang bersangkutan; 15. Bahwa saksi tidak mengetahui bansos ini digunakan sebagai materi kampanye atau materi untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu pada Pilkada Bandar Lampung; 16. Bahwa terkait dengan bantuan covid-19 selain beras, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung tidak ada bantuan lain yang diberikan. 2. Socrat Pringgodanu 1. Saksi menerangkan bahwa dampak Virus- (Jabatan Camat 19 adalah semakin banyaknya masyarakat Kemiling) yang terkena dampak, namun data yang meminta kepada lurah adalah data masyarkat yang kurang mampu yang kemudian data tersebut diberikan kepada RT untuk dilakukan pendistribusian; 2. Bahwa tidak ada penghalangan bagi yang calon yang akan melaksanakan kampanye, namun tim gugus tugas hanya memastikan apakah sesuai protocol covid 19 atau tidak, karena ini merupakan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) sehingga dalam pelaksanaanya harus dilakukan pengawasan sehingga tidak menimbulkan kerumunan masa; 3. Bahwa Saksi merupakan Ketua Tim Gugus tugas di Kecamatan Kemiling, Wakil 1 dijabat DANRAMIL, Wakil 2 dijabat Kapolsek, dan Sekretaris dijabat oleh Sekcam, bantuan beras langsung diberikan kepada masyarakat; 4. Bahwa jumlah beras yang diberikan oleh tim gugus tugas Kota yang diberikan masih didapati kekurangan, sehingga pembagian BANSOS dilakukan secara bergilir antara masyarakat satu dan yang lain sesuai dengan data yang diberikan RT dan Lurah; 5. Bahwa beras sebanyak 5 Kg pada saat pendistribusiannya tidak terdapat kata-kata ajakan untuk memilih salah satu Pasangan calon tertentu, bahkan tidak berkaitan dengan Paslon No 03; 6. Setiap pendistribusian bantuan harus menyampaikan SPJ kepada Dinas Sosial, paling lama 2 minggu sejak bantuan diberikan, adapun Laporan yang disampaikan adalah tanda terima dan Foto; 7. Bahwa dalam Anggaran Kecamatan terdapat mata anggaran Tahun 2020 yang diperuntukan untuk Honor RT sebesar Rp. 1.500.000-, namun pada tahun 2019 Honor RT seberar Rp. 1.200.000,-.; 8. Bahwa di Kecamatan Kemiling terdapat Pelanggaran Pengrusakan APK yang dilakukan oleh salah satu warga yang merupakan seorang RT yang saat ini sudah diproses oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, Selanjutnya Lurah menyampaikan jika hal tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kemudian sampai dengan saat ini belum dapat bertemu dengan yang bersangkutan namun jika yang bersangkutan sudah terbukti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maka akan diberikan Saksi; 9. Bahwa Camat mempunyai kewenangan untuk memberhentikan RT; 10. Bahwa saksi mengetahui mengenai jadwal Tahapan yang duiatur oleh undang- undang Pemilu waktu tahapan masa tenang, sosialisasi dan masa kampanye karena berdiskusi dengan PPK dan Panwascam terkait jadwal tahapan. 3. Anthoni Irawan 1. Bahwa saksi menerangkan hadir atas (Jabatan Camat perintah Walikota Bandar Lampung untuk Kedamaian) hadir menjadi saksi Terlapor; 2. Bahwa saksi menyampaikan dalam rangka penyaluran bantuan Covid 19, yaitu melibatkan dari satgas Covid, Koramil, dan Kapolsek serta panitia lainnya, sedangkan untuk Kecamatan Kedamaian tidak ada atribut pasangan calon dalam penyaluran bantuan Covid 19; 3. Bahwa saksi menyampaikan dalam hal penyaluran covid juga berkoordinasi dengan Lurah dan lurah berkoordinasi dengan RT untuk mendata Masyarakat yang layak mendapatkan bantuan; 4. Bahwa saksi menerangkan dalam hal adanya kerumunan masa selalu berkoordinasi dengan perangkat satgas dalam hal menegakkan protokol kesehatan di kecamatan kedamian, dan selalu memastikan serta menegur masyarakat yang tidak menggunakan protokol kesehatan dalam pengumpulan masa yaitu dengan menegur secara lisan; 5. Bahwa saksi menyampaikan tidak pernah melihat perangkat pemerintah yang bertujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon, serta tidak pernah meliha tperangkat kecamatan yang membagi uang untuk bertujuan memenangkan salah satu pasangan calon; 6. Bahwa saksi menerangkan satgas covid 19 menerima dari satgas Kota Bandar Lampung dan menyalurkan kepada Lurah dan langsung diberikan ke RT untuk dibagikan ke masyarakat, serta memastikan beberapa tempat bahwa BANSOS benar-benar sudah diberikan kepada Masyarakat; 7. Bahwa saksi menerangkan ada pembubaran masa pada paslon no 02 dan 01 karena dalam hal menyalurkan bantuan harus melalui satgas covid 19; 8. Bahwa saksi menerangkan hadir di Kelurahan Tanjung Raya namun tidak pernah mendengar Lurah yang mengatakan untuk mendukung salah satu calon; 9. Bahwa saksi menerangkan pembuburan masa 01 dan 02 karena melebihi dari aturan covid 19, yaitu 60 orang dari masa 01 dan 70 orang dari masa 02. 4. Tarsi Juliawan 1. Bahwa saksi atas nama Tarsi Juliawan (Jabatan Camat Camat Labuhan Ratu menerangkan tidak Labuhan Ratu) pernah memerintahkan bawahan atau Lurah RT setempat untuk memenangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa saksi menerangkan ikut membagikan beras kemasyarakat dengan system random atau acak dengan dibantu oleh semua tim gugus tugas; 3. Bahwa saksi menerangkan hanya yang diberikan uang transport untuk PKK dan tidak tahu ada kata-kata untuk mendukung salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung; 4. Bahwa saksi atas nama Ahmad Yudistira sebagai Lurah Sukamenanti hamper 600 kepala Keluarga yang menerima bantuan, dan data dari RT; 5. Bahwa saksi menerangkan pembagian secara door to door, setengah dibagi oleh saksi dan setengah dibagai oleh RT; 6. Bahwa saksi menerangkan terkait foto yang ada dimedia pembubaran masa, ada laporan dari masyrakat sehingga langsung hadir ke TKP, karena terkait covid dikhawatirkan ada penggelembungan masa; 7. Bahwa saksi menerangkan terdapat 10 RT di Kelurahan Sukamenanti, dan dalam pelaksanaan Pilwakot saksi bersikap netral; 8. Bahwa saksi menerangkan tidak ada ajakan kepada siapapun untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilwakot 2020; 9. Bahwa saksi menerangkan terdapat 100 orang yang menerima uang transport, tiap kelurahan rata-rata terdapat 100 orang kader PKK serta jug atidak ada ajakan pada saat pemberian uang transport untuk memeilih salah satu calon Walikota. 5. Hendri Satriajaya 1. Bahwa saksi menerangkan gugus tugas (Jabatan Lurah menerangkan sebelum masa kampanye tanjung Baru) ada msa yang dibubarkan terkait protocol kesehatan sesuai dengan PERWALI Nomor 18 tahun 2020 Pasal 17 Ayat a,b,c.; 2. Bahwa saksi menerangkan ada beberapa RT yang merangkap sebagai KPPS; 3. Bahwa saksi menerangkan tidak ada ucapan ajakan kepada siapapun untuk memilih calon tertentu; 4. Bahwa Saksi menjalankan peraturan Walikota dalam hal ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian harus ada izin dari gugus tugas. 6. Ahmad Yudistira 1. Bahwa saksi menerangkan data penerima (selaku Lurah bantuan covid, dari RT berjumlah 600 Sukamenanti) kepala Keluarga, Pembagin dilakukan secara dor to dor, setengah dibagi oleh saksi dan setengah dibagi oleh RT; 2. Bahwa saksi menerangkan terkait foto yang ada dimedia pembubaran masa, ada laporan dari masyrakat sehingga langsung hadir ke TKP, karena terkait covid dikhawatirkan ada penggelembungan masa; 3. Bahwa saksi menerangkan terdapat 10 RT di Kelurahan Sukamenanti, dan dalam pelaksanaan Pilwakot saksi bersikap netral; 4. Bahwa saksi menerangkan tidak ada ajakan kepada siapapun untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilwakot 2020; 5. Bahwa saksi menerangkan terdapat 100 orang yang menerima uang transport, tiap kelurahan rata-rata terdapat 100 orang kader PKK serta juga tidak ada ajakan pada saat pemberian uang transport untuk memeilih salah satu calon Walikota. 15. Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2020 mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pemeriksaan Keterangan Ahli Pelapor dan Terlapor, yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota Majelis yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Adek Asy’Ari, S. IP, Hermansyah, S.HI., M.H., serta Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I., yang masing- masing selaku anggota Majelis Pemeriksa. Adapun Pelapor diwakili oleh kuasanya yaitu Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, Muhammad Zul Ikrom, S.H., M.H., Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., Ahmad Handoko, S.H., M.H., Herwanto, S.H., Zainal Rachman, S.H, M.H., Rezki Wirmandi, S.H., Tommy Samanta, S.H., M.H., dan Dina Adhareni, S.H, M.H., Sedangkan dari Pihak Terlapor diwakili juga oleh Kuasanya yaitu Muhammad Yunus, S.H., Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H., Juendi Leksa Utama, S.H., Alian Setiadi, S.H., Supriyanto, S.H., C.Me., Arif Hidayatullah, S.H., Yudi Yusnadi, S.H., M.H., Imam Ahmad Saputra, S.H., M. Afid Yahya, M., S.H., dan M. Akbar Hakiki, S.H. (Bukti T-15) Dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dengan agenda Pemeriksaan KeteranganAhli Pelapor dan Terlapor, bahwa Pelapor menghadirkan Ahli atas nama Dr. Hamdan Zoelva S.H, M.H., sedangkan Terlapor menghadirkan Ahli atas nama Dr. Yusdiyanto, S.H, M.H., Adapun keterangan yang telah didapatkan diuraikan sebagai berikut: a) Ahli atas nama Dr. Hamdan Zoelva S.H, M.H. 1) Negara Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional, sebagaimana dapat dipahami dalam Pasal 1 ayat 2 (UUD 1945), yang menentukan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa negara Indonesia menganut prinsip demokrasi, yaitu prinsip kedaulatan rakyat, yang secara ringkas dapat diungkapkan 2 sebagai pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut harus dilaksanakan dalam koridor dan menurut norma dan ketentuan konstitusi. Peroses pemilu sebagai salah satu wujud demokrasi yang melanggar konstitusi merupakan demokrasi yang cacat dan merupakan pelanggaran atas prinsip negara demokrasi konstitusional. Oleh karena itu, negara Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, menempatkan konstitusi sebagai dasar dan koridor dalam berdemokrasi. Demokrasi pada prinsipnya adalah pemerintahan oleh mayoritas atau rule by majority, sementara untuk memperoleh suara mayoritas atau segala kebijakan berdasarkan suara mayoritas harus menghormati prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, jika tidak maka akan saling memangsa, di mana yang kuat dan memiliki kekuasaanlah yang akan selalu menang. Selain itu, negara Indonesia juga adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), yang bermakna bahwa segala tindakan negara dan warga negara harus berdasarkan hukum. Termasuk proses penyelenggaraan demokrasi dalam bentuk pemilihan umum, atau pemilihan pejabat publik harus berlangsung berdasarkan hukum. Kehadiran konstitusi dan hukum dalam negara demokrasi adalah untuk membatasi kerakusan yang berkuasa, melindungi yang lemah serta memberi landasan bagi tegaknya kesetaraan dan keadilan; 2) Dalam rangka melaksanakan demokrasi konstitusional melalui pelaksanaan pemilu, UUD 1945, menentukan prinsip-prinsip pemilu yang harus dihormati dan ditegakkan yaitu: prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) yang secara universal dikenal prinsip free and fair election. Kemudian prinsip-prinsip tersebut dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UU pemilu atau UU pemilihan kepala daerah dengan segala peraturan pelaksanaannya; 3) Pemilu, dalam hal ini pemilihan kepala daerah sebagai salah satu bentuk perwujudan demokrasi, harus menghormati dan menegakkan secara konsisten norma dan ketentuan 3 konstitusi dan hukum itu dalam pelaksanaannya, untuk menjamin kesetaraan dan keadilan. Pelanggaran atas norma konstitusi dan hukum akan menyebabkan demokrasi menjadi cacat dan untuk memulihkannya atau untuk menjamin penegakkannya ditentukan sanksi hukum atas pelanggaran yang harus ditegakkan secara tegas dan konsisten. Dalam hal ini penegakkan norma konstitusi dan norma hukum merupakan conditio sine qua non bagi tegaknya negara demokrasi konstitusional dan negara hukum; 4) Oleh karena itu, hukum dalam hal ini undang-undang pemilihan kepala daerah melarang sebagala bentuk tindakan yang memanfaatkan kekuasaan baik kekuasaan uang maupun struktur pemerintahan birokrasi dalam proses pemilu, karena pada satu sisi dalam rangka menjamin tegaknya negara demokrasi konstitusional dan negara hukum dan pada sisi lain untuk menjamin posisi yang setara dan adil diantara para peserta pemilihan; 5) Salah satu bentuk pelanggaran yang ditentukan dalam undang- undang pemilihan kepala daerah yang berakibat sanksi pembatalan pasangan calon adalah pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Pelanggaran TSM dianggap sebagai pelanggaran serius atas prinsip-prinsip pemilu yang ditentukan konstitusi yang ancaman sanksinya sangat keras yaitu pembatalan sebagai pasangan calon; 6) Istilah pelanggaran TSM dalam hukum kepemiluan dikenal pertama kali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PHPU.D.VI/2008 tanggal 2 Desember 2008 dalam Perselisihan Hasil Pemilukada Jawa Timur tahun 2008. Dalam putusan tersebut MK mempertimbangkan bahwa pelanggaran yang TSM adalah merupakan pelanggaran serius atas prinsip-prinsip pemilu yaitu prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang ditentukan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 atau merupakan pelanggaran atas prinsip free and fair election yang dikenal secara universal. Pelanggaran TSM juga merupakan pelanggaran atas prinsip universal mengenai keadilan yaitu “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang 4 lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). (Lihat Putusan MK No. 41/PHPU.D/VI/2008, pada pertimbangan diktum 3.27, hal. 128); 7) Dalam Putusan MK No. 45/PHPU.D.VIII/2010, sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010, MK membatalkan pasangan calon karena terbukti adanya pelanggaran TSM. Adapun TSM yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah pelanggaran yang telah direncankan sedemikian rupa, terjadi secara meluas dan dilakukan secara terstruktur dari tingkatan paling atas yang dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, dan seluruh tim relawan sampai dengan tingkatan paling rendah RW dan RT; 8) Pelanggaran TSM kemudian dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 135A ayat (1) UU Pilkada, yang menyatakan: “terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. “Sitematis” adalah pelkanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun bahkan sangat rapi dan “massif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian- sebagian; 9) Palanggaran TSM kemudian diuraikan lebih lanjut dalam Pasl 4 ayat (2) Peraturan BAWASLU No. 9 Tahun 2020 yang menentukan : Terstruktur, sistematis dan massif dalam pelanggaran administrasi TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama; b. Pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; c. Dampak pelanggaran yang sangat luas pemngaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian; 10) Kemudian Peraturan BAWASLU No. 9 Tahun 2020, menegaskan bahwa laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM untuk pemilihan bupati/walikota disertai dokumen yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% kecamatan dalam satu kabupaten/kota. 5 Walupun UU tidak menentukan batas minimal 50% meluasnya pelanggaran yang harus dibuktikan, tetapi ketentuan tersebut adalah wajar untuk menentukan sejauhmana dampak masifnya pelanggaran sehingga pasangan calon dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai calon. Tidak ada keharusan untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM di setiap TPS, tetapi sekedar cukup menggambarkan betapa masif dan meluasnya dampak pelanggaran yang dilakukan; 11) Perlu ahli tegaskan bahwa hal paling pokok yang menjadi dasar penilaian suatu pelanggaran TSM adalah adanya tindakan atau perbuatan yang dapat dibuktikan bahwa pelanggaran tersebut sejak awal dilakukan untuk memenangkan pasangan calon dalam Pilkada secara melawan hukum yaitu dengan melanggar prinsip-prinsip free and fair election atau prinsip LUBER dan JURDIL dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta pelanggaran atas peraturan pemilihan. Tindakan demikian jelas adalah tindakan yang melukai negara demokrasi konstitusional sekaligus negara hukum, di mana Pilkada adalah salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu pelanggaran demikian juga adalah pelanggaran atas prinsip-prinsip konsitusi dan prinsip negara demokrasi konstitusional; 12) Berdasarkan ketentuan Pasal 135A ayat (1) dan ayat (5) jo Pasal 73 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat 4 UU Pemliukada, pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain yang melakukan pelanggaran TSM dapat dikenakan sanksi adminsitrasi pembatalan sebagai calon; 13) Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan Kepala Daerah, pelanggaran TSM dimaksud bukan saja pelanggaran yang dilakukan oleh calon atau pasangan calon tetapi juga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain asalkan terbukti bahwa pelanggaran tersebut dalam rangka menguntungkan pasangan calaon tertentu. Hal tersebut sejalan dengan 6 prinsip keadilan universal yaitu “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). Prinsip inilah yang selalu dipergunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan hasil pemilukada atau membatalkan pasangan calon karena melakukan pelanggaran TSM, seperti dalam kasus perselisihan Pemilukada Jawa Timur tahun 2008 dan perselisihjan hasil Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 sebagaiman telah diuraikan di atas dan berbagai kasus pemilihan kepala daerah lainnya; 14) Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif, adalah merupakan hukum prosedur atau hukum acara dalam rangka menegakkan hukum materil yang telah diatur dalam UU Pemilu khsususnya Pasal 73. Oleh karena itu sebagai hukum prosedur, tidak boleh mengurangi makna atau norma yang telah ditentukan atau diatur dalam hukum materil. Demikianlah cara kita memahami ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 9/2020 yang menyatakan: (1) Obyek Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud Pasal 3 merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau/ materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Ketentuan tersebut tidak mengurangi ketentuan hukum materil mengenai pelanggaran TSM yang diatur dalam Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Pilkada. Oleh karena itu dalam memahami ketentuan Pasal 4 tersebut harus dikaitkan dengan kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Pasal 3 dihubungkan dengan hukum materil dalam Pasal 73 UU Pilkada. Lagi pula, kewenangan BAWASLU membentuk paraturan tersebut adalah bersumber dari ketentuan Pasal 135A ayat (10) UU Pilkada yang menyatakan: 7 “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan Peraturan Bawaslu”. Artinya Peraturan Bawaslu hanyalah ketentuan lebih lanjut dari ketentuan UU yang normanya tidak boleh mengurangi atau bertentangan dengan norma UU; 15) Demikian juga dalam memahami ketentuan Pasal 73 UU Pilkada harus ditafsirkan secara sistematis dalam satu kesatuan yang utuh dari keseluruhan ayat dalam pasal tersebut. Pasal 73 ayat (1) menunjuk pada pelanggaran yang dilakukan oleh “calon dan/atau tim kampanye”, sementara Pasal 73 ayat (4) memperluas pelaku pelanggaran, yaitu “Selain calon atau pasangan calon, juga anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain” dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara untuk : a. Memengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Memengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu; 16) Berdasarkan ketentuan tersebut tindakan Walikota atau aparat birokrasi pemerintahan atau siapapun yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif dengan memanfaatkan struktur pemerintahan, dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya dengan sengaja dimaksudkan untuk memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu yang akibatnya berdampak luas pada hasil pemilihan adalah termasuk dalam kategori pelanggaran TSM yang dapat berakibat pada sanksi pembatalan pasangan calon. Apalagi jika merujuk pada kasus pelanggaran TSM dalam berbagai putusan MK pada masa sebelumnya, jelaslah bahwa tindakan aparat birokrasi dan ASN yang dimobilisasi untuk memenangkan pasangan calon tertentu adalah termasuk merupakan pelanggaran TSM. Jika kasus demikian, tidak dapat dikategorikan sebagai palanggaran TSM, maka akan dengan bebas pasangan calon menggunakan pihak lain melakukan pelanggaran masif aturan pemilu untuk kepentingan pasangan calon yang 8 bersangkutan tanpa tersentuh hukum. Saya yakin tidak demikian maksud pembentuk UU; 17) Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Walikota dan jajaran struktur pemerintahan untuk mendukung dan memenangkan salah satu pasang calon, adalah pelanggaran serius atas prinsip- prinsip pemilu yang LUBER DAN JURDIL sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 dan pelanggaran atas prinsip free and fair election dalam pemilihan dan merupakan pelanggaran serius atas prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, juga pelanggaran atas prinsip keadilan yang dianut secara universal, yaitu “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). Jika pelanggaran TSM tersebut dibiarkan, maka rusaklah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum Indonesia. b) Ahli atas nama Dr. Yusdiyanto, S.H, M.H. Dalam menyusun konstruksi hukum dalam suatu permohonan, gugatan, atau dakwaan di sidang pengadilan haruslah didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas dan logis. Hal terpenting adalah penguasaan terhadap hukum itu sendiri. Penguasaan hukum tidak semata penguasaan terhadap peraturan hukum konkret, namun lebih dari itu diharuskan menguasai teori-teori hukum termasuk asas-asas dan berbagai metode penemuan hukum. Pemahaman terhadap teori- teori dan asas-asas hukum yang dangkal, imajinatif dan rapuh, mengakibatkan argumentasi hukum yang dikonstruksikan menjadi lemah terlebih salah jalan. Majelis Pemeriksa dan hadirin yang terhormat, dapat diketahui suara yang telah diberikan rakyat dalam pelaksanaan Pilkada Walikota/Wakil Walikota Kota Bandar Lampung pada tanggal 9 Desember 2019 merupakan pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat yang dianut oleh konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rakyat telah memilih, rakyat telah menentukan pilihannya. Apapun hasilnya, itulah kehendak rakyat. Oleh karena itu, menghormati hasil pilihan rakyat yang diberikan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi Pancasila dan menerima hasil Pilkada sebagai kehendak rakyat adalah bentuk dari sikap demokratis, seorang pemimpin bermartabat dan menandakan sikap kenegarawan terlebih seorang Incumbent ikut serta mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilih. Berdasarkan pasal 135A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, secara expressive verbis menyatakan bahwa salah satu kewenangan Bawaslu adalah Mengadili Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif sebagaimana dipertegas dalam Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif. Pasal 1 ayat 8 menegaskan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam Pemilihan. Membaca suatu teks undang-undang, berlaku postulat yang sangat mendasar. Primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis, yang berarti perkataan adalah hal yang pertama diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum. In casu a quo dalam kaitannya dengan kewenangan Bawaslu merujuk pada pasal a quo, adalah untuk memutus Pelanggaran Administrasi Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Prinsip umum peradilan termasuk peradilan adjudikasi ini, yang telah berlaku universal adalah siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan berdasarkan Asas hukum umum yaitu Asas Actori Incumbit Onus Probandi. Termasuk dalam kasus ini Pemohon menuduh berbagai jenis pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Dalam hal ini Pemohon telah mendalilkan berbagai macam kecurangan maka sudah seharusnya Pemohon pula yang membuktikan dalam sidang adjudikasi ini. Sebagaimana Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu No 9 Tahun 2020, menegaskan objek penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dari pasal ini secara in-heren diketahui objek penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM sebagaimana dimaksud merupakan perbuatan CALON. Pemohon melalui kuasa hukum Pemohon dalam Petitum menyimpulkan pelaksanaan Pilkada Kota Bandar Lampung dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang disingkat TSM yang dalam ini dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3, Hj. EVA DWIANA, S.E – DEDY AMRULLAH. Sebelumnya, perlu dipahami bersama dalam konteks doktrin, istilah TSM pertama kali dikenal dalam studi kejahatan dan Hak Asasi Manusia untuk menyebutkan sifat dan karakteristik gross violations of human rights yang merujuk pada 4 prototipe kejahatan internasional. Masing-masing adalah agresi, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Istilah terstruktur mengandung makna bahwa kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisasi berdasarkan chain of commender. Sistematis merujuk pada modus operandi yang tersusun secara baik dan rapi dengan pengetahuan akan tindakan tersebut. Sedangkan masif merujuk pada skala penyebaran terjadinya kejahatan tersebut. Pengertian yang demikian ternyata tidak jauh berbeda dengan merujuk pada Pasal 135A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Setelah membaca dengan cermat dan seksama Pelaporan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon tentang Perbaikan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, tertanggal 17 Desember 2020. Adapun pendapat Ahli sebagaimana uraian dibawah ini: 1. Mencermati Legal Standing Pelapor. Pertama, waktu pelaporan yang dilakukan pada jam 23.00 malam, di saat pencoblosan, Penghitungan suara di TPS dan hasil hitung cepat (quick count) telah selesai. Padahal, Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu No. 9 ahun 2020 menegaskan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara. Kedua, khusus bahagian “identitas” pelapor dalam laporan a quo mencamtumkan identitas Pelapor, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Pekerjaan, Agama, Alamat dan No. telpn. Pasal 9 poin (a) Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. Dalam ini Pelapor sewajarnya terlebih dahulu membuktikan bahwa Pelapor benar-benar memiliki dan mendapatkan hak pilih yang terdaftar di TPS setempat dan telah melaksanakan hak memilih. Selain itu, Pelapor seharusnya mendiskripsikan kepentingan hukum dan/atau hubungan hukum terkait hasil perolehan suara terlapor dalam hal ini Hj Eva Dwiana dan Dedy Amrullah. Hubungan hukum yang dimaksud, sebagai subjek hukum terhadap signifikansi dari hasil gugatan Terstruktur, Sistematis dan Masif. Maka sudah barang tentu menurut hukum laporan a quo Pemohon telah mengandung cacat formil, premature, dan beralasan hukum untuk ditolak. Gugatan TSM ini lebih pantas di ajukan oleh oleh WNI yang memiliki hak sebagai Pemilih yang bekedudukan sebagai Peserta Pemilihan dan/atau tim kampanye Peserta Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Kota Bandar Lampung; 2. Mencermati keseluruhan gugatan Pemohon, dapat dikatakan gugatan pemohon keliru atau salah alamat. Dengan alasan, dalil yang disampaikan secara umum mempersoalkan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Kota Bandar Lampung. Mungkin Pemohon lupa, dan perlu diingatkan bahwa jika terkait Netralitas ASN. Bawaslu dilekatkan dan memiliki kompetensi melalui Perbawaslu No. 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Aggota Kepolisian. Sewajarnya sebelum diajukan pada gugatan TSM, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini di sampaikan ke Bawaslu, sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Perbawaslu No. 6 Tahun 2018, Laporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu telah ada perlu diketahui, menjelang Pilkada 2020 ada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan ‘Pengawas Pemilihan. Umum Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 4 Serentak Tahun 2020. Yang secara normative mengatur: a) upaya dan langkah pecegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN, b) penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas Pengawai ASN, c) Pembentukan Satgas Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, dan d) Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada 2020; 3. Bahwa berdasarkan uraian yang didalilkan Pelapor sebagaimana terurai peristiwa hukum pada “Posita” laporan a quo dengan tegas menunjukkan, bahwa fokus keberatan Pelapor melalui Kuasa Hukum tertuju Pasangan Calon Hj. EVA DWIANA, S.E berpasangan dengan DEDDY AMRULLAH atau Paslon Nomor 3 (tiga), dimana Calon Walikota Hj. EVA DWIANA, S.E merupakan istri dari Walikota Bandar Lampung Drs. HERMAN, HN. Bila menggunakan interpretasi gramatikal sistematis, kata istri hanya diatur secara in-heren dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang PerkaWiban. Kedudukan istri tidak-diatur baik secara in-heren, ekplisit maupun implied menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang termasuk peraturan turunananya sebagaimana Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Peraturan PerundangUndangan, termasuk kedudukan hukum istri dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu disini dapat ditegaskan, tidak ada terminologi Istri dalam kedudukan hukum yang diperluas sebagaimana dalam hubungan keperdataan; 4. Bahwa diketahui berdasarkan Pasal 1 angka 20, PKPU Nomor 1 tahun 2020 menyatakan Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Wali Kota. Dapat diketahui, Walikota Bandar Lampung dalam hal ini Drs. Herman HN bukan sebagai Petahana yang sedang mencalonkan diri. Begitu pula, pasangan Hj. EVA DWIANA, S.E – DEDY AMRULLAH bukan juga sebagai Petahana (incumbent). Dalil pemohon yang menyebutkan bahwa pasangan calon Hj. EVA DWIANA, S.E – DEDY AMRULLAH diuntungkan oleh kebijakan Walikota patut dibuktikan secara kumulatif dan/atau keseluruhan oleh Pemohon, apakah itu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon dan/atau kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu pasangan Calon; 5. Bahwa Pelapor melalui Kuasa hukum lebih banyak mempersoalkan kinerja Walikota Bandar Lampung yang kini sedang dalam pemeriksaan Majelis Pemeriksa Persidangan TSM Bawaslu Provinsi Lampung. Perlu diingatkan terkait Kinerja Walikota apalagi kerja kerja yang terkait Penanganan dan Pemenuhan Hak Kesehatan disaat Pandemi yang telah, saat dan sedang dilakukan bukanlah komptensi Majelis ini untuk memeriksa. Untuk itu saya menyarankan dan bila diperkenankan Majelis ini tidak boleh menyoal kinerja Walikota yang tidak ada relasi sama sekali terkait Pilkada., Sementara secara umum Bawaslu berkedudukan sebagai “The Guardian Of Election and Democracy” yang bertugas: a) Mengawal terciptanya proses transisi kekuasaan (pusat-daerah) secara fair, demokratis dan legitimate, b) Mendorong tumbuh dan menguatnya kepercayaan rakyat terhadap demokrasi dalam menjembatani proses transisi kekuasaan, dan c) Terlaksananya demokrasi yang prosedural dan substansial. 6. Bahwa Pemohon melalui kuasa hukum pemohon dalam fundamental petendi mendalilkan calon Walikota-Wakil Walikota Nomor Urut 3 (Hj. Eva Dwiana,S.E-Deddy Amrullah); Para Ketua RT dan jajaran Pengurusnya; Para Petugas LINMAS; Para Kader Pos Yandu; Para kader PKK; Kelompok Sadar Wisata; Anggota Majelis Taklim Rahmat Hidayah di Bandar Lampung adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili dan memiliki Hak Pilih di Kota Bandar Lampung, dengan adanya kebijakan Memberikan Insentif dan Bantuan Materiel lainnya yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung untuk kemudian menggerakan/ mempengaruhi mereka untuk memilih, dipergunakan sebagai alat politik pemenangan pasangan Calon yang merupakan bentuk konkrit adanya Pelanggaran Administrasi TSM yang dilakukan oleh pasangan calon Nomor Urut 3 (Hj. Eva Dwiana,S.E-Deddy Amrullah). Dalil tersebut merupakan dugaan yang sangat tendensius dan cenderung mengada-ada, karena dalam hal ini pasangan Hj. Eva Dwiana,S.E-Deddy Amrullah tidak memiliki power (kekuasaan) apalagi kewenangan untuk memerintahkan kecuali pasangan yang berstatus Incumbent (Petahana). Pemohon secara kasat mata telah mencampuradukan antara Kinerja Kepala Daerah Drs. Herman HN yang diatur menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan Kinerja Pasangan Calon Hj. Eva Dwiana, S.E-Deddy Amrullah dalam hal Pemenangan yang secara mutatis-mutandis yang diatur menurut UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk itu, Prasangka Pemohon ini patut diabaikan dan ditolak oleh oleh Majelis Pemeriksa ini; 7. Terkait dalil Kuasa Hukum Pemohon bahwa kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Majelis Pemeriksa yang berbahagia, menurut Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, dapat dilaporkan sebagai Pelanggaran Pasal 135A UU UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan No. 10 tahun 2015 tentang Pilkada dan ditegaskan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif. Dengan penjelasan sebagai berikut: a) Unsur terstruktur, adalah Perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya unutuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih dilakukan dengan melibatkan aparat structural maupun aparat pemerintah dengan menggunakan pengaruhnya, penyelengara pemilihan, dan/atau tim kampanye, dan/atau lembaga swasta, yaitu dapat berupa antara lain: 1) Tindakan yang dikeluarkan secara lisan (pemerintah atau arahan kebijakan yang diputuskan secara tertulis (surat edaran, surat tugas, surat keputusan dan lain- lain) 2) Menggunakan fasilitas negara atau program pemerintah (termasuk pemerintah daerah) untuk kepentingan calon tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (3) UU No, 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelanggaran terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Dalam konteks ini harus dibuktikan dalam 2 hal yang sering disebut dalam double of set, yaitu adanya meeting of mind diantara para pelaku pelanggaran sebagai syarat subjektif dan adanya kerjasama yang nyata untuk mewujudkan meeting of mind diantara para pelaku pelanggaran sebagai syarat objektif secara kolektif atau bersama-sama. Dalam Perbaikan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, tertanggal 17 Desember 2020. Hal ini sama-sekali tidak terlihat dalam fundamentum petendi Pemohon. b) Unsur Sistematis, adalah Perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemiliahn dan/atau pemilih yang dilakukan dengan suatu perencanaan dan melalui langkah-langkah nyata yang dari tahap ke tahap atau dari satu tempat ketempat lain, kesemuanya ditujukan atau diyakini dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara. Adapun gejalanya, yaitu antara lain: 1) Ada maksud memenangkan calon tertentu 2) Ada tindakan berupa suatu perencanaan 3) Ada pertemuan yang digunakan untuk merencakan pemenangan; 4) Ada pembagian tugas-tugas oleh orang-orang dengan pola tertentu (siaa melakukan apa); 5) Tugasnya dilakukan oleh sebuah jejaring dan biasanya disertai sebuah kontrol atau kendali tertentu; 6) Terdapat perbuatan yang saling mendukung satu dan lainnya Perihal sistematis, pelanggaran yang dilakukan mengisyaratkan pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Dalam konteks teori, hal ini dikenal dengan istilah dolus premeditatus, yang mengisyaratkan beberapa hal dan tentunya harus dibuktikan. Apa substansi perencanaan? Siapa yang melakukan perencanaan? Kapan dan dimana perancanaan itu dilakukan? Dalam hubungannya dengan terstruktur di atas, dolus premeditatus terkait substansi perencanaan, siapa yang melakukan, kapan dan dimana, harus menunjukkan secara pasti untuk terjadinya meeting of mind dan kerja sama yang nyata untuk menunjukkan adanya meeting of mind tersebut. Berbagai dalil yang diutarakan kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi hanya dihubung- hubungkan antara satu dengan yang lain atas dasar vermoedens atau persangkaan-persangkaan. Dalam Perbaikan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, tertanggal 17 Desember 2020, Hal ini sama-sekali tidak ada dalam fundamentum petendi Pemohon. c) Unsur Masif, adalah Perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelengara pemilihan dan/atau pemilih dilakukan terjadi dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan pemilihan atau dampak pelanggarannya dapat sangat luas terhadap hasil pemilihan. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian, yang cakupan sasarannya adalah masyarakat luas yang meskipun tidak bisa dihitung secara pasti tetapi diyakini dapat mempunyai pengaruh terhadap hasil pemilihan kepala daerah. adapun gejalanya, yaitu antara lain: a. Lingkungan yang dipengaruhi diperkirakan dapat secara signifikan mempengaruhi proses dan/atau hasil pemilihan; b. Intensitas (tempat dan waktu) kejadian-kejadiannya diperkirakan dapat secara signifikan mempengaruhi proses/atau hasil pemilihan (dapat berupa kejadian money politik yang berlanjut); c. Memiliki sebaran yang luas antara lain: 1) Wilayah 2) Jumlah pemilih 3) Intensitas; atau 4) Rangkaian perbuatan yang berlanjut dalam tahapan yang berbeda 8 Perihal massif adalah mensyaratkan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian namun komulatif. Artinya harus ada hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan dampak konsekuensi lebih lanjut hubungan kausalitas itu harus dibuktikan. Dalam Perbaikan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, tertanggal 17 Desember 2020, Hal ini sama-sekali tidak ada dalam fundamentum petendi Pemohon; 8. Bahwa, menurut Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, makna terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM meliputi: a) Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama- sama; b) Pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan c) Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian- sebagian. Untuk itu pemohon tidak boleh hanya membuktikan tuduhan secara sebagian tapi harus dibuktikan secara komulatif yaitu: Wilayah, Jumlah Pemilih, Intensitas dan Rangkaian Perbuatan. Sebagai pembanding ada teori in concreto atau post factum. Sebab pelanggaran yang terstruktur dan sistematis, haruslah menimbulkan dampak masif, bukan sebagian, tetapi sangat luas dan menyeluruh. Dalam fundamentum petendi, hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pemohon. Dari frasa tersebut, terdapat 3 kategori terpenuhinya unsur signifikan dalam pelanggaran kualitatif. Yang Pertama, signifikan apabila pelanggaran terjadi di tempat yang Pemohon. Juga dalam hal terjadi pelanggaran yang terjadi, meskipun pelanggaran tersebut terbukti, termasuk kategori tidak signifikan. Demikian pula dalam hal pelanggaran yang sama-sama dilakukan oleh Pemohon dan pasangan calon yang menang dikategorikan juga sebagai tidak signifikan. Kategori signifikan yang Kedua, dalam hal dilakukan pemulihan, hasilnya dapat mengubah konfigurasi perolehan suara peserta. Adapun kategori yang Ketiga, memenuhi unsur signifikan apabila terdapat kondisi penegakkan hukum yang tidak bekerja atau terhadap bekerjanya penegakkan hukum. Selain itu, Penting untuk diketahui tentang signifikansi sebagai unsur yang sangat menentukan dalam sengketa TSM yang dapat membatalkan atau mengoreksi hasil pemilukada. Dengan unsur ini, tidak semua pelanggaran dapat dipulihkan manakala tidak signifikan. Terhadap permasalahan kuantitatif, unsur signifikan dapat ditentukan dari hasil akhir koreksi apakah mengubah komposisi Pemohon menjadi peraih suara terbanyak atau tidak? Sekalipun terhadap koreksi perolehan suara yang dapat dibuktikan, namun sepanjang tidak mengubah konfigurasi kemenangan Pemohon atau kekalahan Pihak Terkait dikategorikan tidak signifikan. Dari uraian dalil-dalil Pemohon, terlihat bahwa Pemohon tidak mampu menguraikan hubungan sebab akibat antara peristiwa yang didalilkan dengan signifikansinya terhadap perolehan suara. Pemohon hanya mencantumkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada ada uraian yang jelas dan lengkap mengenai apa, kapan, di mana, siapa dan bagaimana kaitan dengan perolehan suara. Oleh karena itu Permohonan Pemohon semestinya ditolak karena tidak berdasar dan tidak beralasan hukum; 9. Membaca Pemohonan melalui kuasa hukum Pemohon menunjukkan beberapa peristiwa, kemudian mengeneralisir bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, danm asif. Padahal untuk mengetahui apakah berbagai pelanggaran tersebut, kalau memang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, mempunyai hubungan kausalitas dengan Pilkada. Sebab pelanggaran yang terstruktur dan sistematis, haruslah menimbulkan dampak masif, bukan sebagian, tetapi sangat luas (in concretoatau post factum). Dalam fundamentum petendi, hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pemohon. Belum lagi dasar teori dalam hubungan kausalitas. Kuasa Hukum Pemohon sama sekali tidak menyinggung hubungan kausalitas antara terstruktur, sistematis, yang berdampak masif dalam hubungannya dengan perolehan suara antar pasangan calon. Bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan, program atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) UU pilkada sebagai berikut: a) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota b) Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang mengguntungkan atau merugikan salah satu pasangan apabila didalam kewenangan, program dan kegiatan terdapat penampilan citra diri dari calon dan/atau pasangan calon, yakni: a) Keberadaan calon; b) Tulisan yang mengarah kepada calon, c) Pernyataan yang mengarah kepada calon, dan d) Foto/gambar yang mengarah ke calon c) Dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih d) Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam dalil fundamentum petendi pemohon melalui kuasa hukum pemohon tidak terlihat dan dibuktikan unsur penyalahgunaan diatas yang ada hanya asumsi dan dugaan Pemohon belaka; 10. Bahwa terkait kebenaran yang digali dalam persidangan ini. Bila mencermati hukum acara dalam sejumlah pasal, jelas terlihat bahwa yang digali dalam Sidang ini tidak hanya kebenaran materiil, tetapi juga kebenaran formil. Dapatlah dikatakan bahwa persidangan ini adalah mencari kebenaran materiil dalam bingkai kebenaran formil. Ada beberapa ketentuan pasal yang mengakomodasi kedua kebenaran tersebut. Hal ini mengedepankan keadilan prosedural yang lebih merujuk pada kebenaran formil. In casu a quo, Kuasa Hukum Pemohon harus memahami bahwa mejelis Pemeriksa ini menjadi majelis kalkulator. Untuk itu pembuktian kecurangan TSM tidak dapat dilakukan dengan pembuktian abal-abal. Jadi pembuktiannya antara motivasi (niat) dan akibat sama-sama terwujud, itulah yang kita sebut dalam hukum pidana sebagai dolus premiditatus untuk menggambarkan sistematis tersebut. Maka dari itu pembuktian dalam Majelis Pemeriksa ini bukan abal-abal, sangat rumit. Dalam kaitannya untuk memadukan penggalian kebenaran materiil dan kebenaran formil, ada tiga hal. Pertama, kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif harus digali kebenarannya oleh Majelis. Kedua, kecurangan secara TSM tetap dalam bingkai hasil suara. Ketiga, seberapa signifikan kecurangan TSM terhadap selisih jumlah suara? Sayangnya hal-hal ini sama sekali tidak diungkapkan dalam dalil pemohon. Alasan pembutikan harus memenuhi ketentuan, berupa: Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Kota Bandar Lampung terdiri dari 20 Kecamatan. Dari laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiel, apalagi asumsi TSM didalilkan sama oleh Pemohon pada tiap kecamatan. Padahal menurut Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, uraian dalam pokok perkara yang dilaporkan mendeskripsikan uraian yang jelas mengenai obyek pelanggaran meliputi: 1. Pelaku, 2. Waktu Peristiwa, 3. Tempat peristiwa, 4. Saksi-saksi; 5. Bukti lainnya dan 6. Kronologi peristiwa. Membaca seluruh dan menyimak secara mendalam laporan pelapor tidak ditemukan uraian secara terperinci, tidak terang, tidak jelas dan tidak lengkap tentang pelanggaran TSM apa yang dilakukan oleh terlapor berkenaan dengan locus dan litisnya serta subyek yang terkait dengan pemberian uang dan materi yang dimaksud oleh Pelapor. Pemohon melalui kuasa hukum mendalilkan hal yang bersifat kualitatif dengan mencantumkan contoh-contoh peristiwa yang kemudian diklaim Pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tanpa menguraikan hubungannya dengan data kuantitatif hasil perolehan suara yang pada pokoknya terdiri dari: 11 1. Adanya money politic pada masa kampanye dan masa tenang sampai menjelang pemungutan suara. 2. Adanya Money Politik dalam bentuk pemberian sembako dan uang tunai yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian Bantuan COVID19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung. 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memanfaatkan fasilitas anggaran Pemerintah Kota Bandar lampung untuk membiayai Rapid Test bagi seluruh saksi pasangan Calon. 4. Menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung untuk membentuk dan membiayai LINMAS. 5. Melibatkan Aparatur Sipil Negara (Aparatur Pemerintahan) Kota Bandar Lampung. 6. Membentuk Kelompok Sadar Wisata yang berjumlah 10 (sepuluh) orang dimasing masing kelurahan Dugaan Pemohon cukup premature, Pemohon hanya mengkonstruksikan berbagai bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran berdasarkan narasi yang bersifat kualitatif saja, tetapi dalam hal ini Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dan gamblang baik locus maupun tempus-nya, apa, kapan, di mana, siapa dan bagaimana terjadinya dugaan kecurangan dan pelanggaran TSM itu dilakukan; 11. Bahwa berdasarkan dalil Pemohon, tindakan Pihak Terkait yang secara legal standing sebagai istri Walikota Bandar Lampung, Walikota berikut jajaran pejabatnya yang merupakan bagian dari pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Belum lagi tugas-tugas penangaan yang luar biasa dalam menangani dan mengatasi situasi pandemi Covid-19 sebagaimana Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dianggap sebuah Pelanggaran atau Kecurangan atau menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahwa yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah persoalan normatif yang telah diatur dalam Undang-Undang. Pengaturan soal batasan bagi pejabat (dalam Pemilu dan Pilkada) sudah sangat banyak, baik di dalam UU Pemilu/Pilkada maupun Undang-Undang lainnya yang terkait. Dalam UU Pemilu disebutkan antara lain dalam Pasal 280, 281, 282, 283, 300, 301, 304, serta Pasal 547 terkait dengan pidana bagi pejabat yang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta kampanye. Dalam UU Pilkada, antara lain Pasal 71 dan Pasal 73. Selain itu, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga diatur norma tentang larangan adanya konflik kepentingan, antara lain dalam Pasal 24, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 45; 12. Bahwa dugaan Pemohon dalam penggunaan dana APBD dan Program pemerintah yang menguntung salah satu Pasangan calon. Perlu ditegaskan, terkait APBD dan program pemerintah yang pastinya semua didanai oleh APBD merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPRD yang disusun dalam wujud Peraturan Daerah APBD. Penyusunan Perda APBD melibatkan anggota DPRD yang mana di dalamnya juga terdapat wakil rakyat dari partai politik, termasuk partai politik pendukung calon-calon kepala daerah. Fungsi anggaran melekat pada DPRD sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 152 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang karenanya sangat tidak beralasan secara hukum jika hal ini dituduhkan secara sepihak kepada Pihak Terkait. Selain itu, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan yang setiap saat, dalam masa sidang, para anggota wakil rakyat dapat memanggil dan meminta keterangan kepada para pejabat daerah terkait dengan program, dana, atau pelaksanaan kegiatan yang telah, sedang, atau akan dilakukan. Semua ini bukanlah menjadi urusan Pilkada, akan tetapi menyangkut jalannya pemerintahan as usual, yang mana baik ada atau tidaknya adanya Pilkada hal tersebut wajib dilakukan. Oleh karenanya dalil Pemohon yang memaksakan urusan roda pemerintahan sebagai bagian dari bentuk kecurangan Pilkada oleh Pihak Terkait. Seakan menyiratkan munculnya anggapan bahwa jika ada calon yang berkedudukan sebagai istri walikota, maka sebaiknya roda pemerintahan jangan dijalankan karena pasti akan dijadikan alat untuk memenangkan Istrinya. Selain itu bisa dijadikan perbandingan yaitu yang sudah benar-benar sebagai Petahana dalam Pilkada saja tidak mendapatkan manfaat kebijakan (policy) yang sudah dilakukan yang ditandai dengan tidak mendulang suara yang banyak. Untuk itu dalil yang disampaikan oleh Pemohon merupakan Pandangan ini tidak saja berbahaya karena akan merugikan rakyat banyak, tapi juga mengandaikan bahwa mekanisme check and balances yang dalam sistem demokrasi yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diwujudkan melalui relasi kerja antara lembaga pemerintah daerah dan DPRD tidak berjalan sama sekali. Ini sama dengan menganggap anggota DPRD tidak pernah ada atau bekerja, termasuk anggota DPRD yang berasal dari partai pendukung calon tersebut; 13. Bahwa, asumsi Pemohon terkait penggunaan dana APBD tersebut menemukan pijakannya berdasarkan pada dalil Pemohon yang membangun proposisi dan logika berpikir hukum dan perundangundangan yang tidak tepat, cenderung tendensius dan imajener. Dengan alasan, Pemohon mendalilkan program pemerintah adalah vote buying yang sama juga dengan money politics. Apakah dengan logika berpikir ini, Pemohon ingin mengatakan seluruh Pemilih di Kota Bandar Lampung yang menerima program pemerintah baik melalui APBN atau APBD berarti diduga telah ikut atau menjadi penerima money politics, termasuk seluruh pejabat atau aparatur negara yang menerima gaji dari APBN/APBD untuk memenangkan Istri Walikota yang dalam hal ini adalah pasangan calon nomor urut 3? Na’udzu billah! Atau kesimpulan yang kedua yang mungkin muncul dari proposisi Pemohon adalah karena Pihak Terkait adalah Istri Walikota, maka seluruh program pemerintah daerah yang dilakukan merupakan vote buying, yang karenanya dianggap sebagai money politics?. Luar bisa, sebuah dugaan yang bernarasi subjektif dan mengada- ada (playing victim).; 14. Bahwa dalli Pemohon tersebut bersifat overgeneralisation tanpa penjelasan lebih lanjut yang logis dan rasional tentang bagaimana program pemerintah tersebut dapat berpengaruh terhadap pilihan para pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), padahal realitasnya banyak ditemukan perangkat pemerintah daerah dan penerima manfaat dari program pemerintah kota pun bahkan menjelek-jelekkan atau membuat narasi yang provokatif terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung dan tidak memilih Pihak Terkait sebagai calon Kepala Daerah. Karena faktanya program tersebut bukan ditujukan untuk pendukung salah satu peserta Pilkada, tapi untuk seluruh rakyat yang berhak tanpa adanya diskriminasi berdasarkan apa pun, terlebih berdasarkan pilihan politik; 15. Bahwa sebagaimana Pasal 37 Poin (b) Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang TSM, menyatakan majelis pemeriksa melakukan pembuktian, menegaskan alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian paling kurang 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan majelis pemeriksa. Saya mencermati, dari 20 kecamatan yang didalilkan oleh pemohon dalam permohonan, sudah sewajarnya setiap dalil yang dimohonkan menghadirkan dua alat bukti. Sehingga dugaan pemohoan ini dilakukan karena subjectifitas dan bernarasi tendensius bisa dijawab. Keenambelas, berdasarkan uraian diatas, permohonan Pemohon hanya didasarkan pada dalil asumtif, mengada-ada dan imajiner tanpa memberikan gambaran tentang fakta kejadian yang konkret yakni dimana kejadiannya, siapa pelakunya, kapan kejadiannya, modusnya seperti apa, dan keterangan-keterangan lainnya yang memperjelas dalil-dalil tersebut, serta keterkaitannya dengan termohon yang hanya sebagai Pemilih bukan sebagai Peserta Pemilihan. Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan, sudah selayaknya majelis ini menyatakan bahwa permohonannya tidak jelas dan karenanya patut untuk dikesampingkan keseluruhnya. Disamping itu terdapat ketidaksesuaian antara dalil pemohon dan petitum, dimana tanpa ada 14 penjelasan dan uraian tentang dali-dalil yang merujuk pada perbuatan pihak terkait secara ekplisit dan tegas dalam petitumnya. Pemohon tidak membangun dalil-dali yang jelas, maka sepatutnya dinyatakan tidak jelas/kabur. Tidak jelas dalam menguraikan tentang perbuatan dan fakta apa yang dituduhkan kepada piak terkait secara langsung patut untuk dikesampingkan dan dinyatakan oleh majelis ini sebagai dalil gugatan yang kabur (obscuur libel). Penutup Apakah Permohonan dan gugatan TSM seperti ini layak dikabulkan? Semuanya tergantung pada Majelis Pemeriksa. Akan tetapi, ahli sangat yakin dan percaya bahwa Majelis Pemeriksa memiliki Pengetahuan, sifatsifat kewibawaan, beridiri diatas semua golongan dan memberikan dan menegakkan keadilan ditengah masyarkat. Sebelum diakiri saya mengutif beberapa ayat Al-Qur’an, paling tidak dapat dijadikan pedoman dan bimbingan kepada Majelis Pemeriksa untuk memutuskan Pelanggaran TSM di Pilkada Kota Bandar Lampung sebagaimana tertuang dalam: Pertama, Surah An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada barang siapa yang berhak untuk menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pelajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. Kedua Surah al Maidah ayat 8 Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dan jika kalian menjadi saksi, hendaklah memberikan keterangan dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu golongan mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”. Ketiga, Surah Al Baqarah ayat 21 Allah SWT berfirman: "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui". 16. Bahwa pada hari selasa, tanggal 29 Desember 2020, mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Mendengarkan Keterangan Lembaga Terkait. Terhadap hal tersebut Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat perihal Pemberitahuan Permintaan Keterangan, dengan rincian sebagai berikut: (Bukti T-16) a. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat Nomor: 153/K-LA/PM.06.01/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020, perihal Pemberitahuan Permintaan Keterangan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, Tanggal 29 Desember 2020, Pukul 14.00 WIB;(Bukti T-17) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat Nomor: 154/K-LA/PM.06.01/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020, perihal Pemberitahuan Permintaan Keterangan kepada Walikota Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, Tanggal 29 Desember 2020, Pukul 13.00 WIB; (Bukti T-18) c. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat Nomor: 155/K-LA/PM.06.01/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020, perihal Pemberitahuan Permintaan Keterangan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, Tanggal 29 Desember 2020, Pukul 10.00 WIB; (Bukti T-19) d. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat Nomor: 156/K-LA/PM.06.01/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020, perihal Pemberitahuan Permintaan Keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, Tanggal 29 Desember 2020, Pukul 11.00 WIB; (Bukti T-20) e. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat Nomor: 159/K-LA/PM.06.0/XII/2020, tanggal 29 Desember 2020, perihal Permintaan Keterangan Lembaga/Pihak Terkait kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, 29 Desember 2020, Pukul 15.00 WIB. (Bukti T-21) 17. Terhadap surat Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor: 154/K- LA/PM.06.01/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tersebut, Walikota Bandar Lampung mengirimkan surat dengan Nomor: 180/1518/I.03/2020, tanggal 28 Desember 2020, perihal Permintaan Penyampaian Pokok-Pokok Permohonan Secara Tertulis, yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-22) a. Bahwa surat Ketua Bawaslu Nomor: 154/K-LA/PM.06.01/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020 baru diterima Walikota Bandar Lampung pada tanggal 23 Desember 2020 Pukul 16.00 WIB; b. Bahwa terkait Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, dimana Walikota Bandar Lampung diminta untuk memberikan keterangan pada sidang hari Selasa, tanggal 29 Desember 2020 Pukul 13.00 WIB; c. Bahwa pada waktu yang bersamaan yaitu hari Selasa, tanggal 29 Desember 2020 Pukul 13.00 WIB terdapat kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Kegiatan Pergantian Tahun, sesuai surat Walikota Bandar Lampung Nomor: 005/1487/IV.06/2020 Tanggal 21 Desember 2020 yang dihadiri seluruh anggota FORKOPIMDA dan Satgas Covid Kota Bandar Lampung; d. Bahwa merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif pada Pasal 38 ayat (3) yang berbunyi Keterangan Lembaga Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dapat Disampaikan Secara Lisan atau Tertulis; e. Berkaitan dengan point 3 dan 4 tersebut, diminta kepada Bawaslu Provinsi Lampung dapat menyampaikan pokok-pokok permohonan yang dipermasalahkan dalam sidang TSM secara tertulis untuk selanjutnya Walikota Bandar Lampung menyampaikan keterangan secara tertulis. 18. Bahwa selanjutnya Walikota Bandar Lampung mengirimkan kembali surat dengan Nomor: 800/1521/I.03/2020, tanggal 29 Desember 2020, perihal Penyampaian Keterangan Secara Tertulis, yang pada pokoknya menyampaikan permintaan penyampaian pokok-pokok permasalahan secara tertulis; (Bukti T-23) 19. Bahwa terhadap surat Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor: 155/K- LA/PM.06.01/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung mengirimkan surat (tanpa nomor) pada tanggal 29 Desember 2020, yang pada pokoknya menerangkan tidak dapat menghadiri sidang pemeriksaan dikarenakan terpapar Covid-19 dan sedang melaksanakan isolasi mandiri; (Bukti T-24) 20. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2020, mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Mendengarkan Keterangan Lembaga Terkait dan Penyampaian Kesimpulan. Terhadap hal tersebut Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat perihal Permintaan Keterangan, dengan rincian sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat Nomor: 160/K-LA/PM.06.0/XII/2020, tanggal 29 Desember 2020, perihal Permintaan Keterangan Lembaga/Pihak Terkait kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Rabu, 30 Desember 2020, Pukul 09.00 WIB; (Bukti T-25) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat Nomor: 161/K-LA/PM.06.0/XII/2020, tanggal 29 Desember 2020, perihal Permintaan Keterangan Lembaga/Pihak Terkait kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Rabu, 30 Desember 2020, Pukul 10.30 WIB. (Bukti T-26) Bahwa terhadap surat Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana diatas, baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tersebut. Adapun selanjutnya agenda sidang dilanjutkan dengan Penyampaian Kesimpulan oleh Pihak Pelapor dan Pihak Terlapor. Selanjutnya Sidang dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Kesimpulan oleh para pihak, dimana para Pelapor dan Terlapor telah menyampaikan Kesimpulan secara tertulis kepada Majelis Pemeriksa (para teradu). 21. Bahwa pada tanggal 2 sampai dengan 5 Januari 2021, Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dalam rangka penyusunan Putusan Sidang PemeriksaanPenanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung telah diregistrasi dengan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020; (Bukti T-27) 22. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 Januari 2021, mulai pukul 13.00 WIB s.d selesai bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung, dilaksanakan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung atas hasil Sidang Pemeriksaan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, dengan Nomor Registrasi: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang menghasilkan simpulan yaitu Laporan Nomor Registrasi: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dinyatakan “TERBUKTI” (sebagaimana tertuang dalam Putusan Bawaslu Provinsi Lampung);(Bukti T-28) 23. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 06 Januari 2021 mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilihan Waalikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung telah diregistrasi dengan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 pada tanggal 14 Desember 2020, yang dilaporkan oleh Sdr. YOPI HENDRO, S.H, M.H., dengan terlapor pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH. Dapat kami sampaikan bahwa Pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam Putusan Tersebut adalah sebagai berikut: (Bukti T-29) a. Fakta-Fakta Yang Terungkap Di Dalam Sidang Pemeriksaan Bahwa setelah Para Pihak menyampaikan pendapat, bukti, saksi dan ahlinya masing-masing, serta mendengar Keterangan dari Lembaga Terkait, Majelis Pemeriksa menemukan fakta yaitu: 1) Bahwa terdapat 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung, seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan melibatkan setiap instansi terkait, termasuk jajaran RT; 2) Bahwa Terdapat Pembagian Uang Transport PKK sebesar Rp. 200.000,-untuk 100 orang kader PKK di Setiap Kelurahan pada Bulan November tahun 2020; 3) Bahwa Ketua PKK Kota Bandar Lampung adalah Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03; 4) Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kota Bandar Lampung Terlapor memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandar Lampung 2020, dengan kemenangan diseluruh Kecamatan di Kota Bandar Lampung; 5) Bahwa terdapat fasilitas rapid test gratis bagi Saksi Pasangan Calon yang hanya terinformasi kepada Saksi dari Pasangan Calon nomor urut 03; 6) Bahwa disamping fakta tersebut diatas, Baik Pelapor ataupun Terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk Lembaga terkait menerangkan beberapa peristiwa hukum yang saling tumpang tindih, sehingga akan diperiksa dalam penilaian dan pendapat majelis dibawah ini. b. Penilaian Dan Pendapat Dari Majelis Pemeriksa 1) Bahwa dalam rangka melaksanakan demokrasi konstitusional melalui pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, UUD 1945 menentukan prinsip-prinsip Pemilu/Pemilihan yang harus dihormati dan ditegakkan yaitu prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) yang secara universal dikenal prinsip free and fair election. Kemudian prinsip-prinsip tersebut dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UU Pemilihan Umum atau UU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan segala peraturan pelaksanaannya; 2) Bahwa Pemilu/Pemilihan merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang Demokratis. Dalam rangka menjunjung tinggi kedaulatan rakyat tersebut, penyelenggaraan pemilu/Pemilihan harus didasarkan pada prinsip free and fair election (bebas dan adil) (Guy S. GoodWib – Will, 1994); 3) Oleh karena itu prinsip free and fair election menjadi sebuah keniscayaan bagi terwujudnya makna “Daulat Rakyat” yang harus ada dalam suatu Kontestasi Politik. Dengan prinsip yang demikian, maka semua pihak yang berkontestasi harus diperlakukan sama dan setara dan tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria); 4) Pemaknaan prinsip free and fair election berkolerasi dengan makna keadilan Pemilu/Pemilihan yang menjadi spirit utama yang melandasi bekerjanya seluruh tahapan Pemilu/Pemilihan. Keadilan Pemilu/Pemilihan merupakan instrument yang digunakan untuk menjamin legitimasi Keadulatan Rakyat dan kredibilitas Proses itu sendiri. Keadilan Pemilu/Pemilihan tidak hanya berhenti pada bagaimana menciptakan sebuah aturan main yang adil yang berkepastian hukum, melainkan juga dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga suara Rakyat. Keadilan Pemilihan tidak hanya terhenti pada tersedianya mekanisme penanganan pelanggaran/sengketa dalam berbagai bentuknya, melainkan juga mampu memastikan bahwa setiap Warga Negara terjamin Hak-hak nya dari kemungkinan berbagai kecurangan yang terjadi; 5) Bahwa dalam perkara aquo Pelapor mendalilkan Walikota Bandar Lampung secara nyata dan terang-terangan telah berpihak dan mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 03 untuk mengajak masyarakat mencoblos/memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03; 6) Bahwa terkait dalil tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut: a) Dalam dimensi Politik hukum, Pelanggaran Administrasi TSM dihadirkan dalam rangka menjamin tidak satupun hak para kontestan dirugikan atau diuntungkan oleh mereka yang memiliki akses pada kekuasaan (Kepala Daerah). Hal demikian disebabkan karena Kepala Daerah dengan kekuasaan yang dimilikinya mampu memanfaatkan struktur Pemerintahan, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan secara TSM; b) Bahwa dalam rezim Pemilihan, TSM berkaitan dengan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Ketentuan Pasal 73 tersebut harus ditafsirkan secara sistematis dalam satu kesatuan yang utuh dari keseluruhan ayat dalam pasal tersebut. Pasal 73 ayat (1) menunjuk pada pelanggaran yang dilakukan oleh “calon dan/atau tim kampanye”, sementara Pasal 73 ayat (4) memperluas pelaku pelanggaran, yaitu “Selain calon atau pasangan calon, juga anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain” dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara untuk : (a) Memengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; (b) Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan (c) Memengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memiliha calon tertentu. 7) Bahwa Merujuk kepada argumentasi hukum diatas Mejelis sampai pada konklusi bahwa terdapat korelasi antara perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh Kepala Daerah dengan kekuasaan yang dimilikinya terhadap calon Kepala Daerah yang berkontestasi dalam suatu Pemilihan Kepala Daerah. Sebab Kepala Daerah dapat dikualifisir sebagai “pihak lain” yang mewujudkan terjadinya perbuatan Politik Uang bagi Pasangan Calon Kepala Daerah; 8) Bahwa Majelis berpendapat dalam perkara a quo terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu No. 9 tahun 2020, yang dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung sebagai “pihak lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) Undang-undang No. 10 Tahun 2016; 9) Bahwa mengkualifisir suatu perbuatan sebagai Pelanggaran TSM harus memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 135A ayat (1) UU Pilkada, yang dimaksud dengan: “terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. “Sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secaramatang, tersusun bahkan sangat rapi dan “massif” adalah dampak pelanggaran yangsangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. Kriteria tersebut juga ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu No 9 Tahun 2020; 10) Bahwa terkait perbuatan yang dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung, Majelis berpendapat terdapat hubungan yang erat antara Pemberian Bansos Covid-19 kepada masyarakat dan Pemberian Transport PKK kepada kader PPK disetiap kelurahan yang disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan Paslon 03 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung di 20 Kecamatan dengan hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 03 pada Pemilihan Walikota Bandar Lampung yang dilakukan secara TSM; 11) Bahwa berdasarkan keterangan dari Lembaga Terkait yaitu KPU Kota Bandar Lampung, sesuai Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap Kecamatan ditingkat Kabupaten/atau Kota dalam pemilihan Walikota dan Wakil walikota tahun 2020 di Bandar Lampung, ditemukan penyebaran perolehan suara yaitu sebagai berikut: No Kecamatan Paslon 1 Paslon Terlapor 2 1 Kedaton 4.374 4.920 12.158 2 Sukarame 4.937 8.418 11.464 3 Tanjung Karang 5.981 5.668 13.419 Barat 4 Panjang 4.553 6.037 21.183 5 Tanjug Karang Timur 3.089 2.648 9.051 6 Tanjung Karang 5.190 3.380 12.471 Pusat 7 Teluk Betung Selatan 3.830 2.695 11.790 8 Teluk Betung Barat 2.828 2.852 10.749 9 Teluk Betung Utara 4.619 4.009 12.602 10 Rajabasa 4.644 3.904 10.219 11 Tanjung Senang 4.564 5.714 12.244 12 Sukabumi 5.018 6.690 15.554 13 Kemiling 9.105 6.453 16.467 14 Labuan Ratu 4.247 5.712 8.787 15 Wayhalim 5.387 7.550 13.356 16 Langkapura 5.283 3.750 7.594 17 Enggal 2.519 2.174 5.041 18 Kedamaian 4.122 5.231 11.747 19 Teluk Betung timur 4.424 2.234 14.725 20 Bumiwaras 3.714 3.241 18.620 12) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan saksi atas nama Pipin dan Sri Wahyuni di kecamatan Kedaton yang pada pokoknya menjelaskan: a) Pada bulan November tahun 2020 terdapat peristiwa pemberian uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) oleh Lurah kepada kader PKK yang disisipi janji dan/atau pesan-pesan yang mempengaruhi Pemilih agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03; b) Penerima uang atau Kader PKK diberikan tugas mencari 20 (dua puluh) orang untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03. 13) Bahwa Saksi atas nama Sokrat (Camat Kemiling) Saksi Antoni (Camat Kedamaian), Saksi Tarmizi (Camat Labuan Ratu), Saksi Yudistira (Lurah Sukamenanti) dan Saksi (Lurah Tanjung Baru) menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: a) Bahwa terjadi pembagian Transport Sebesar Rp. 200.000,- kepada kader PKK disetiap Kelurahan pada Bulan November tahun 2020; b) Bahwa ada pembagian Bantuan Sosial Covid 19 berupa beras untuk masyarakat Bandar Lampung yang terdampak Covid 19; c) Bahwa telah terjadi penghalangan dari aparat kelurahan terhadap kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Paslon 01 dan Paslon 02 dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota terkait Protokol Covid 19. 14) Bahwa kegiataan sosial berupa pembagian Bantuan Beras ditengah pandemic covid 19 kepada masyarakat disertai dengan mensosialisasikan agar masyarakat memilih pasangan calon 03 yang merupakan Terlapor dari perkara a quo, sehingga perbuatan tersebut cukup untuk membuktikan bahwa Terlapor sangat diuntungkan oleh perbuatan Walikota Bandar Lampung; 15) Bahwa Hj. Eva Dwiana sebagai Istri Walikota, berkedudukan sebagai Ketua Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bandar Lampung, yang mana menurut Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, diketahui bahwa sumberdana gerakan PKK ini berasal dari APBD Kota Bandar Lampung. a) Bahwa mencermati hal tersebut, Majelis Pemeriksa berkeyakinan bahwa terdapat hubungan yang kuat antara kedudukan Walikota Bandar Lampung, dengan Kemenangan Terlapor sebagai Ketua Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang memanfaatkan anggaran PKK berupa pemberian transport untuk kader PKK dan bantuan sosial kemasyarakatan untuk penanganan covid 19 menjadi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) Perbawaslu no. 9 tahun 2020; b) Bahwa berdasarkan saksi fakta yang bernama Rispaili, menerangkan dibawah sumpah bahwa “saksi melihat walikota datang pada hari pemilihan, pukul 09.20 di TPS 19 kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjung Karang Barat didepan pintu masuk TPS mengajak masyarakat dan menyampaikan yang masih gratis itu masih ada jadi pilih yang pasti aja Pasangan Calon Nomor Urut 03 dan di TPS tersebut bukan merupakan tempat memilih walikota jadi kehadiran Walikota di TPS bukan dalam rangka untuk memilih”; c) Bahwa ajakan untuk memilih Pasangan Calon Nomor 03 atau hal senada berupa janji/uang/materi lainnya yang bukan bahan kampanye kepada pemilih yang dilakukan aparatur pemerintah atau RT, seperti yang disampaikan walikota tersebut diatas ditemukan di 10 (sepuluh) kecamatan yaitu: 1. Kecamatan Teluk Betung Timur, diterangkan oleh 3 orang saksi yang bernama Herda Lita Sari, Feni Dan DarWibi dibawah sumpah. 2. Kecamatan Kedamaian, diterangkan oleh 3 orang saksi yang bernama Herna Eka, Nanda, dan Halim dibawah sumpah. 3. Kecamatan Kemiling, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Adriani dan Martono dibawah sumpah. 4. Kecamatan Sukabumi, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Mustofa dan Sofian dibawah sumpah. 5. Kecamatan Sukarame, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Sarkani dan Ani Yuliani dibawah sumpah. 6. Kecamatan Teluk Betung Barat, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama M. Khairul Itam, dan Zuraida dibawah sumpah. 7. Kecamatan Kedaton, diterangakan oleh oleh 2 orang saksi yang bernama Pipin, dan Sri Wahyuni dibawah sumpah 8. Kecamatan Panjang, diterangkan oleh saksi Yayan Adhianto dan Joko Siswanto dibawah sumpah. 9. Kecamatan Labuan Ratu, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Meyrina dan Hindun dibawah sumpah. 10. Kecamatan Langkapura, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Desi Jaya dan A. Kafrawi Passa dibawah sumpah d) Bahwa memperhatikan bukti P.6, P.7, P.47, P.49, dan P.50 memberikan petunjuk bahwa benar terjadi upaya-upaya yang terstruktur dan sistematis dari Aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memilih Terlapor, sehingga Terlapor memperoleh kemenangan yang sangat massif terjadi paling sedikit di 10 kecamatan tersebut diatas. 16) Bahwa setelah mencermati pasal 73 ayat (4) huruf “c” Undang- Undang no. 10 tahun 2016, yang menentukan bahwa “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a) Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b) Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c) Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 17) Bahwa dengan demikian, Majelis Pemeriksa berpendapat bahwa Perbuatan Walikota Bandar Lampung, beserta jajarannya termasuk RT, dan anggota PKK merupakan “pihak lainnya”, yang telah terbukti mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) huruf ”c” Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016; 18) Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli yang dihadirkan Pelapor, unsur frasa “Masif” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perbawaslu no. 9 tahun 2020, yaitu menurut keterangan Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Frasa massif tersebut tidak ada keharusan untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM di setiap TPS, tetapi sekedar cukup menggambarkan betapa masif dan meluasnya dampak pelanggaran yang dilakukan; 19) Bahwa untuk itu Majelis Pemeriksa menilai bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b angka 2 Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 a quo, syarat sebaran pelanggaran Administrasi Pemlihan TSM yakni “untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten”. c. Bahwa Terhadap Hasil Pemeriksaan Sebagaimana Dimaksud Huruf B, Majelis Mengambil Kesimpulan 1) Bahwa di Kecamatan Teluk Betung Timur, setelah diterangkan oleh 3 (tiga) orang saksi atas nama Herda Lita Sari, Feni Dan DarWibi dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan aparatur pemerintah kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 14.725 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.424, dan Paslon 2 memperoleh 2.234 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 2) Bahwa di Kecamatan Kedamaian, diterangkan oleh 3 (tiga) orang saksi yang bernama Herna Eka, Nanda, dan Halim dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara terbanyak yaitu 11.747 suara sedangkan paslon 1 memperoleh 4.122 suara, dan Paslon 2 memperoleh 5.231 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 3) Bahwa di Kecamatan Kemiling, diterangkan oleh 2 (dua) orang saksi yang bernama Adriani dan Martono dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 16.467 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 9.105, dan Paslon 2 memperoleh 6.453 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 4) Bahwa di Kecamatan Sukabumi, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Mustofa dan Sofian dibawah sumpah. Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 15.554 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 5.018, dan Paslon 2 memperoleh 6.690 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 5) Bahwa di Kecamatan Sukarame, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Sarkani dan Ani Yuliani dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 11.464 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.937, dan Paslon 2 memperoleh 8.418 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 6) Bahwa di Kecamatan Teluk Betung Barat, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama M. Khairul Itam, dan Zuraida dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 10.749 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 2.828, dan Paslon 2 memperoleh 2.852 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 7) Bahwa di Kecamatan Kedaton, diterangakan oleh oleh 2 orang saksi yang bernama Pipin, dan Sri Wahyuni dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 12.158 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.347, dan Paslon 2 memperoleh 4.920 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 8) Bahwa di Kecamatan Panjang, diterangkan oleh saksi Yayan Adhianto dan Joko Siswanto dibahwa sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 21.183 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.553, dan Paslon 2 memperoleh 6.037 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 9) Bahwa di Kecamatan Labuan Ratu, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Meyrina dan Hindun dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 8.787 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.247, dan Paslon 2 memperoleh 5.712 suara, Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 10) Bahwa di Kecamatan Langkapura, diterangkan oleh 2 orang saksi yang bernama Desi Jaya dan A.Kafrawi Passa dibawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 7.594 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 5.283, dan Paslon 2 memperoleh 3.750 suara, Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; 11) Bahwa pemberian transport kepada kader PKK sebesar Rp. 200.000,- kepada 100 orang disetiap Kelurahan yang dibagikan oleh aparat Pemerintah merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Terhadap uraian sebagaimana diatas Majelis Pemeriksa memberikan sanksi administrasi kepada calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH, dengan amar: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih; 2) Menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No urut 03; dan 3) Memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam Pemilihan. B. Sehubungan dengan aduan pada huruf “L” dalam kronologi kejadian perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung melakukan kesalahan fatal dan mengambil keputusan dengan ugal-ugalan tanpa mempertimbangkan kesaksian baik dari pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Bandar lampung, KPU Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, kesaksian dari saksi ahli serta fakta dan kejadian yang sesungguhnya, terhadap beberapa dalil aduan yang menurut pengadu menjadi kesalahan Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana dijelaskan tersebut di atas, para Teradu menjelaskan pada masing-masing point sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi Lampung menganggap bantuan beras covid 19 itu menguntungkan pasangan calon pada nyatanya bahwa pembagian beras bantuan kepada masyarakat atas dampak pandemic Covid-19 itu di lakukan sebelum ada pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung, sehingga sulit di buktikan siapa yang diuntungkan dari pembagian beras covid-19 tersebut, proses pemberian bantuan covid-19 itu juga sudah di periksa dan disetujui oleh BPKP Lampung (dokumen terlampir), proses distribusi yang di lakukan oleh aparat pemerintah tingkat kecamatan sampai RT juga tidak bisa di buktikan bahwa ASN tidak netral karna selama pembagian beras tersebut tidak ada ajakan untuk memilih calon tertentu karna saat itu calon Walikota /Wakil Walikota belum ada”. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjelaskan sebagaimana berikut: - Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan ditemukan keterangan yang diberikan oleh Toele Jailani selaku Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, dengan rincian keterangan sebagai berikut: a) Bahwa dalam rangka menghadapi wabah Covid-19 pemerintah pusat menetapakan wabah tersebut merupakan bencana nasional, sehingga Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Bencana Alam Penyebaran Covid-19, selanjutnya Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocus Kegiatan tentang Relokasi anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan Covid-19 maka pemerintah daerah melakukan langkah cepat tepat dan focus terpadu sinergi untuk melakukan rekonstruksi Anggaran, dan kemudian dikeluarkan juga Permendagri Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Yang kemudian diimplementasikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah daerah maka Kepala Daerah diinstruksikan untuk melakukan percepatan refocusing anggaran untuk memperioritaskan sebagaimana berikut: 1) penanganan kesehatan; 2) penanganan dampak ekonomi; 3) penyediaan jaring pengaman sosial. b) Bahwa mengenai teknis kemasan didalam bantuan beras 5 (lima) Kg yang dibagikan oleh Dinas Sosial Kota Bandar Lampung tidak terdapat Tulisan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada pembagian beras di Bulan April (termin 1), hanya terdapat tulisan nama Bpk. Herman H.N.; c) Bahwa Dinas Sosial melakukan pengadaan beras melalui Bulog yang kemudian untuk mekanisme penyaluran diserahkan kepada Tim Gugus tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung, dan selanjutnya diserahkan kepada 20 (dua puluh) kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung untuk didistribusikan kepada masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan yang ada di seluruh Kota Bandar Lampung; d) Bahwa terhadap bantuan beras yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dimulai pada tanggal 17 April, 11 Mei, 16 Juni, 27 Juli dan terakhir distribus di tanggal 18 September 2020; e) Bahwa pembagian beras bantuan dilaksanakan sampai dengan Bulan September 2020 yang selanjutnya setelah Bulan September 2020 tidak ada lagi pembagian bantuan beras yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial. - Sehubungan dengan dalil Pengadu sebagaimana diatas bahwa pembagian beras bantuan kepada masyarakat atas dampak pandemik Covid-19 itu di lakukan sebelum tahapan pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung adalah tidak tepat, dikarenakan distribusi bantuan covid-19 dari satgas Covid-19 ke Kecamatan-kecamatan dilaksanakan dalam 5 (lima) termin, yaitu dimulai dari tanggal 17 April 2020, 11 Mei 2020, 16 Juni 2020, 27 Juli 2020 dan selanjutnya tanggal 18 September 2020 (keterangan dari Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung); - Bahwa sebelum pendaftaran dan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020, Hj. EVA DWIANA, S.E. sudah mendeklarasikan dirinya dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bandar Lampung. 2. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa “Terkait dengan tuduhan aparatur ASN tidak netral justru terbantahkan karena jauh sebelum agenda pemilihan Walikota Bandar Lampung secara tegas sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota untuk netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020”. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjelaskan sebagaimana berikut: - Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Mejelis menemukan adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang Pemeriksaan Keterangan dari Saksi Terlapor, Terlapor menghadirkan saksi berdasarkan Surat Perintah Tugas Walikota Bandar Lampung Nomor:180/1501/1.03/2020, dimana menugaskan kepada 7 (tujuh) orang saksi atas nama: (1). Ir. Tole Dailami (sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung), (2). Socrat Pringgodanu (sebagai Camat Kemiling), (3). Anthoni Irawan (sebagai Camat Kedamaian), (4). Tarsi Juliawan (selaku Camat Labuhan Ratu), (5). Hendri Satriajaya (sebagai Lurah tanjung Baru), (6). Tesis Patiwijaya (selaku Lurah Kampung Baru), (7). Ahmad Yudistira (selaku Lurah Sukamenanti); - Bahwa pada agenda sidang sebelumnya Majelis sudah menyampaikan bahwa Kepala Dinas, Camat dan Lurah terkait dengan Perkara, akan dihadirkan sebagai pihak terkait; - Bahwa jika Walikota Bandar Lampung secara tegas mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota untuk netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020, menjadi pertanyaan tersendiri dikarenakan Saksi-Saksi Terlapor justru secara lugas diperintahkan oleh Walikota Bandar Lampung untuk memberikan kesaksian demi kepentingan salah satu pasangan calon yaitu Pasangan Calon Nomor 3 (tiga), dimana Calon Walikota Nomor Urut 3 (tiga) merupakan istri dari Walikota Bandar Lampung; - Bahwa terhadap keterangan Saksi Pelapor yang menyatakan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon Nomor Urut 3 (tiga) dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung. Sebagai bagian dari fakta persidangan yang menjadi pertimbangan Majelis Pemeriksa yaitu terjadi di Kelurahan Kampung Baru, dimana saksi atas nama Meyrina menerangkan bahwa Lurah atas nama Tesis Patiwijaya (selaku Lurah Kampung Baru) hadir di rumah Bapak Joko selaku RT, dan kemudian membagikan uang sebesar Rp. 200.000 serta mengarahkan untuk memilih Bunda Eva; - Bahwa terkait hal di atas, Majelis Pemeriksa telah mengundang Tesis Patiwijaya (selaku Lurah Kampung Baru) untuk dimintai keterangan sebagai pihak terkait, namun kemudian Terlapor justru menghadirkan Tesis Patiwijaya sebagai saksi Terlapor, dimana saksi hadir dan telah disumpah untuk memberikan keterangannya. Setelah waktu berselang, saksi Tesis Patiwijaya (selaku Lurah Kampung Baru) kemudian tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit, tetapi Majelis Tidak menerima atau mendapatkan surat keterangan sakit yang bersangkutan dari rumah sakit atau instansi terkait, sehingga Majelis Pemeriksa berkeyakinan terhadap fakta persidangan di Wilayah Kecamatan Labuhan Ratu tidak terbantahkan dan tersanggahkan oleh pihak Terlapor. - Bahwa seluruh Saksi yang dihadirkan oleh Terlapor dalam Sidang Pemeriksaan TSM, adalah berstatus ASN dan menghadiri Sidang Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Walikota Bandar Lampung dan menerima pendapatan secara rutin dari anggaran negara, termasuk Saksi Ahli yang dihadirkan Terlapor dalam Sidang Pemeriksaan Administrasi yang bersifat TSM, adalah ASN yang juga berstatus Tenaga Ahli Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung dan menerima honor secara rutin dari APBD. 3. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa “Pelapor dalam sidang TSM menuduhkan adanya fasilitas rapid test untuk saksi dari pasangan calon Walikota tertentu, justru fakta yang sebenarnya adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menyediakan rapid test covid-19 gratis untuk seluruh warga masyarakat kota Bandar Lampung”. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjelaskan sebagaimana berikut: - Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dalam sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran TSM, didapat fakta bahwasanya sosialisasi terhadap rapid test covid-19 gratis untuk seluruh warga masyarakat kota Bandar Lampung hanya melalui surat yang ditempelkan pada Puskesmas- puskesmas di Kota Bandar Lampung; - Bahwa dipersidangan didapatkan fakta jika rapid test gratis bagi saksi pasangan calon hanya diketahui oleh saksi paslon nomor 3 (tiga). Sedangkan untuk saksi pasangan calon nomor 1 (satu) dan 2 (dua) tidak mendapatkan informasi terkait rapid test covid-19 gratis. 4. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “Dalam Putusan Bawaslu Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020 menyatakan Walikota Bandar Lampung disebut sebagai pihak lain yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah sementara pihak lain dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 11 ayat (3) Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan surat dari Pasangan Calon yang menerangkan Pihak Lain dan/atau Relawan tersebut merupakan pendukung dan akan melaksanakan Kampanye. Artinya pihak lain adalah orang atau relawan yang mendapat mandate tertulis dari pasangan calon dan didaftarkan ke KPU, sementara Walikota Bandar Lampung dalam perkara dugaan Pelanggaran Administrasi TSM Kota Bandar Lampung tidak pernah didaftarkan secara tertulis kepada KPU Kota Bandar Lampung”. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjelaskan sebagaimana berikut: - Kaidah Hukum Pasal 73 ayat (4) huruf “c” Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 a quo, yang menentukan bahwa “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. - Bahwa dengan demikian, para Teradu berpendapat jika Perbuatan Walikota Bandar Lampung, beserta jajarannya termasuk RT, dan anggota PKK merupakan “pihak lainnya”, yang telah terbukti berdasarkan fakta persidangan berdasarkan hasil Sidang Pemeriksaan, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) huruf ”c” Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 a quo. - Bahwa menurut Ahli Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., “Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan Kepala Daerah, pelanggaran TSM dimaksud bukan saja pelanggaran yang dilakukan oleh calon atau pasangan calon tetapi juga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain asalkan terbukti bahwa pelanggaran tersebut dalam rangka menguntungkan pasangan calaon tertentu. Hal tersebut sejalan dengan 6 prinsip keadilan universal yaitu “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria)”. - Bahwa berdasarkan jawaban para teradu diatas, para teradu berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung dan Jajarannya termasuk dalam perbuatan pihak lain yang dimaksud dalam Pasal 73 Ayat (4). 5. Bahwa terkait dengan dalil pengadu yang menyatakan “Bahwa dalam putusan Bawaslu Lampung Nomor. 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020 menyatakan pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Eva Dwiana – Deddy Amarullah mendapatkan keuntungan dari pembagian insentif PKK padahal status calon walikota Eva Dwiana sebagai ketua PKK dalam posisi non aktif (cuti) dan di buktikan oleh surat cuti”. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjelaskan sebagaimana berikut: - Bahwa pada saat pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran TSM, Terlapor tidak menyampaikan alat bukti berupa surat cuti Calon Walikota Eva Dwiana sebagai Ketua PKK; - Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi fakta pelapor terdapat pembagian uang transport Rp. 200.000,- kepada kader PKK, disertai dengan pesan untuk pemenangan paslon Nomor 3 (tiga) pada Bulan November 2020; - Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Terlapor (Camat dan Lurah), membenarkan ada pembagian transport sebesar Rp. 200.000,- kepada 100 (seratus) orang kader PKK di setiap kelurahan se-Kota Bandar Lampung, saksi menerangkan uang tersebut untuk transport Kader PKK selama 1 (satu) Tahun. 6. Bahwa terkait dengan dalil pengadu yang menyatakan “Keterangan tertulis Bawaslu Kota Bandar lampung yang di sampaikan di muka persidangan yang menyatakan bahwa tidak ada laporan politik uang yang menyatakan pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Eva Dwiana – Deddy Amarullah melakukan pelanggaran politik uang bahkan yang ada justru laporan terkait paslon nomor 1 (satu) dan nomor 2 (dua)”. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjelaskan sebagaimana berikut: - Bahwa dalam hal Bawaslu Kota Bandar lampung tidak menerima laporan dan/atau temuan terhadap politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Eva Dwiana – Deddy Amarullah, tidak berarti bahwa tidak terdapat peristiwa atau perbuatan politik uang yang dilakukan oleh calon nomor urut 3 (tiga) Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan terhadap kesaksian saksi Pelapor tidak ditemukan sanggahan baik bukti yang disampaikan oleh terlapor maupun kesaksian saksi terlapor; - Bawaslu Provinsi Lampung berpedoman pada ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan (8), Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang menegaskan bahwa: Pasal 37 ayat (2): Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan saksi; d. keterangan pelapor dan/atau terlapor; e. dokumen elektronik; dan/atau f. pengetahuan majelis pemeriksa Pasal 37 ayat (8): Pengetahuan majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan hal yang oleh majelis pemeriksa diketahui dan diyakini kebenarannya. - Sehingga para Teradu berpendapat bahwa dalam memutus Pelanggaran Administrasi yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan, “Bawaslu Lampung telah melakukan kebohongan dengan memanipulasi fakta dan keterangan persidangan sebagai dalil dalam membuat keputusan dengan dibuktikan adanya perbedaan keterangan saksi dan dalil keputusan Bawaslu Lampung”, dimana dalam aduan pengadu terjadi di 7 (tujuh) Kecamatan. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjelaskan sebagaimana berikut: a) Kecamatan Kemiling Terhadap aduan pengadu di Kecamatan Kemiling, dimana pengadu menerangkan “Terdapat perbedaan keterangan saksi MARTONO dengan pertimbangan majelis pemeriksa” (Para Teradu). Terkait dengan hal tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa menurut para Teradu, para pengadu hanya berargumen tanpa melihat keseluruhan fakta didalam persidangan, dimana untuk wilayah Kecamatan Kemiling terdapat 2 (dua) orang saksi atas nama Martono yang Lurah Beringin Raya atas nama Aman Efendi memerintahkan Ketua RT untuk merusak APK Pasangan Calon Yusuf kohar Nomor 02 (dua) dikarenakan Walikota Bandar Lampung Bpk. Herman H.N akan lewat, kemudian saksi juga menerangkan atas kejadian tersebut Ketua RT sudah di laporkan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung dan sampai sekarang masih menjadi tersangka, dan selanjutnya saksi menerangkan Ibu RT mengirim Pesan Singkat (SMS) kepada Istri saksi dan mengatakan apabila tidak memilih nomor 03 (tiga) maka bantuan gratis akan dihilangkan. Sedangkan saksi Andriani menerangkan hanya mengetahui adanya pembagian paket pada saat akan mendekati lebaran, dan penyemprotan dan menurut Ketua RT ditanya oleh saksi itu merupakan anggaran dari Eva serta saksi terdapat 4 (empat) RT yang terbagi kedalam 2 (dua) TPS, dimana yang menjadi Panitia di dua TPS tersebut merupakan keluarga dari Ketua RT dan selanjutnya di RT 016 terdapat pembagian Masker oleh Ketua RT dan memberikan pesan untuk memilih Paslon nomor urut 03 (tiga). - Sehingga menurut para pengadu sudah tepat kesimpulan pada pertimbangan majelis dalam putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan tidak benar majelis pemeriksa dalam hal ini para teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana aduan pengadu. b) Kecamatan Teluk Betung Barat Terhadap aduan pengadu di Kecamatan Teluk Betung Barat, dimana pengadu menerangkan terdapat “Kontradiksi putusan antara keterangan saksi M. KHAIRUL ITAM dengan pertimbangan majelis pemeriksa”. Terkait dengan hal tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa terhadap keterangan di Kecamatan Teluk Betung Barat, terdapat 2 (dua) orang saksi atas nama M. KHAIRUL ITAM dan ZURAIDA, yang masing-masing menerangkan bahwa saksi M. Khairul Itam menerangkan ada lebih dari 7 (tujuh) RT merangkap sebagai KPPS, dan saksi pernah mendapatkan bantuan beras namun setelah diketahui saksi cenderung ke Paslon Nomor 2 (dua), saksi tidak lagi mendapatkan bantuan beras, serta saksi menerangkan jika pemberian beras dilakukan oleh Ketua RT, dan pada saat pemberian beras tersebut RT mengajak untuk memilih pasangan calon nomor 3 (tiga). Sedangkan saksi Zuraida menerangkan mendapatkan bantuan Covid berupa beras sebanyak dua kali dan pada saat rumah saksi dijadikan sebagai tempat Sosialisasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung pasangan nomor urut 2 (dua), yang sebelumnya telah meminta ijin kepada RT untuk melakukan sosialisasi pasangan caon nomor urut 2 (dua), namun saksi mendapatkan ancaman yang dilakukan oleh Ketua RT dan Kepala Lingkungan untuk tidak berkumpul pada saat Pandemi, karena apabila didapati kerumunan maka akan diberikan denda dan hukuman penjara; - Sehingga menurut para Teradu sudah tepat kesimpulan dalam pertimbangan majelis dimana terdapat terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 10.749 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 2.828, dan Paslon 2 memperoleh 2.852 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; - Bahwa terdapat frasa “atau” dalam Kesimpulan Bawaslu Provinsi Lampung, dimana hal tersebut bersifat alternative yaitu untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan), sehingga tidak benar majelis pemeriksa dalam hal ini para teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana aduan pengadu. c) Kecamatan Kedaton Terhadap aduan pengadu di Kecamatan Kedaton, dimana pengadu menerangkan “Terdapat kontradiksi putusan antara keterangan saksi PIPIN dan SRI WAHYUNI dengan pertimbangan majelis pemeriksa”. Terkait dengan hal tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa menurut para Teradu, para pengadu hanya berargumen tanpa melihat keseluruhan fakta didalam persidangan, dimana untuk wilayah Kecamatan Kedaton terdapat 2 (dua) orang saksi atas nama Pipin yang menerangkan jika saksi merupakan kader PKK di Kelurahan Sukamenanti dan saksi menerangkan diberi honor sebesar Rp. 200.000,- melalui staf Keluarahan atas nama Yela dan disaksikan oleh Lurah serta memberikan pesan untuk mencari 20 (dua puluh) orang agar memilih pasangan calon nomor urut 3 (tiga), saksi juga menyaksikan adanya pembagian honor PKK kepada anggota PKK yang lain, serta saksi menerangkan selain mendapatkan uang saksi juga mendapatkan bantuan beras yang didapatkan terakhir pada bulan November 2020 dan Ketua RT berpesan untuk memilih Paslon nomor 3 (tiga), sedangkan saksi atas nama Sri Wahyuni menerangkan menerangkan mendapatkan dan melihat Ketua RT membagikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada 15 (lima belas) orang penerima BLT, PKH, dan e-Billing dan Ketua RT berpesan untuk memilih Paslon nomor 3 (tiga) serta apabila serta apabila tidak memilih maka bantuan akan dicabut; - Bahwa dalam Putusan TSM Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 12.158 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.347, dan Paslon 2 memperoleh 4.920 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; - Bahwa terdapat frasa “atau” dalam Kesimpulan Bawaslu Provinsi Lampung, dimana hal tersebut bersifat alternative yaitu untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan), sehingga tidak benar majelis pemeriksa dalam hal ini para teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana aduan pengadu. d) Kecamatan Labuhan Ratu Terhadap aduan pengadu di Kecamatan Labuhan Ratu, dimana pengadu menerangkan “Terdapat kontradiksi putusan antara keterangan saksi MEYRINA dan HINDUN dengan pertimbangan majelis pemeriksa”. Terkait dengan hal tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa menurut para Teradu, para pengadu hanya berargumen tanpa melihat keseluruhan fakta didalam persidangan, dimana untuk wilayah Kecamatan Labuhan Ratu terdapat 2 (dua) orang saksi atas nama Meyrina yang dalam keterangannya menerangkan ditunjuk sebagai kader PKK sebelum pelaksanaan Pilkada, kemudian 10 hari sebelum Pemilihan dihubungi via telfon oleh istri dari Joko yang merupakan Ketua RT untuk dapat kumpul dirumah Ketua RT, setelah dikumpulkan Lurah atas nama Tesis hadir untuk membagikan uang sebesar Rp. 200.000,- serta mengarahkan untuk memilih Bunda Eva, sedangkan saksi atas nama Hindun menerangkan mendapatkan honor PKK sebesar Rp. 200.000,- yang diberikan di rumah Ketua RT dengan mengarahkan untuk memilih Bunda Eva serta saksi menerangkan sebagai kader PKK dan Kader Posyandu menerima bantuan beras Covid sebanyak 3 kali dan saksi juga melihat tetangga saksi di RT 05, mendapatkan bantuan beras Covid yang diberikan melalui Linmas dan Ketua RT serta berpesan mengarahkan untuk memilih Bunda Eva; - Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung melalui Majelis Pemeriksa akan mengundang Lurah atas nama Tesis Patiwijaya (selaku Lurah Kampung Baru) sebagai pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan, namun Terlapor menghadirkan Tesis Patiwijaya sebagai saksi dari Terlapor; - Bahwa dalam persidangan saksi Tesis Patiwijaya telah hadir sebagai saksi dari Terlapor dan telah disumpah untuk memberikan keterangannya, namun setelah waktu berselang Lurah atas nama Tesis Patiwijaya tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit, namun Majelis Tidak menerima atau mendapatkan surat keterangan sakit yang bersangkutan dari rumah sakit atau instansi terkait, sehingga majelis berkeyakinan terhadap fakta persidangan pada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu tidak terbantahkan dan tersanggahan oleh pihak terlapor, untuk itu para Teradu berpendapat tidak benar majelis pemeriksa dalam hal ini para teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana aduan pengadu. e) Kecamatan Langkapura Terhadap aduan pengadu di Kecamatan Langkapura, dimana pengadu menerangkan “Terdapat kontradiksi putusan antara keterangan saksi DESI JAYA dan A. KAFRAWI dengan pertimbangan majelis pemeriksa”. Terkait dengan hal tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa menurut para Teradu, para pengadu hanya berargumen tanpa melihat keseluruhan fakta didalam persidangan, dimana untuk wilayah Kecamatan Langkapura terdapat 2 (dua) orang saksi atas nama Desi Jaya yang menerangkan sebelum penetapan Calon, RT dengan lurah membagikan Masker dan Beras, sedangkan saksi A. Kafrawi menerangkan Lurah mengucapkan selamat atas selesainya Pilkada yang sesuai dengan rencana di Kelurahan Bilabong dalam Grup WA serta saksi menerangkan jika Camat melakukan intimidasi kepada Lurah dan Lurah melakukan intimidasi kepada RT; - Bahwa dalam Putusan TSM Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 7.594 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 5.283, dan Paslon 2 memperoleh 3.750 suara, Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM - Bahwa terdapat frasa “atau” dalam Kesimpulan Bawaslu Provinsi Lampung, dimana hal tersebut bersifat alternative yaitu untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan), sehingga tidak benar majelis pemeriksa dalam hal ini para teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana aduan pengadu. f) Kecamatan Sukarame Terhadap aduan pengadu di Kecamatan Sukarame, dimana pengadu menerangkan “Terdapat kontradiksi putusan antara keterangan saksi SARKANI dengan pertimbangan majelis pemeriksa”. Terkait dengan hal tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa menurut para Teradu, para pengadu hanya berargumen tanpa melihat keseluruhan fakta didalam persidangan, dimana untuk wilayah Kecamatan Sukarame terdapat 2 (dua) orang saksi atas nama Sarkani yang menerangkan jika saksi melihat terdapat RT yang membagikan beras pada saat sebelum dan pada saat pelaksanaan tahapan kampanye dengan ajakan untuk memilih pasangan calon nomor 3 (tiga), dan juga saksi menerangkan di TPS 16 dan 15 masyarakat yang mendukung Paslon No 02 tidak dipanggil atau tidak mendapatkan C pemberitahuan, sedangkan saksi atas nama Yuli menerangkan pernah mendapatkan bantuan beras, ditanya RT akan memilih siapa pada Pilkada Kota Bandar Lampung serta RT meminta massa untuk memilih pada saat pencoblosan, namun dikarenakan saksi tidak dapat mengerahkan massa selanjutnya saksi tidak pernah diberikan lagi beras bantuan oleh RT serta rumah saksi dijaga oleh LINMAS selama 2 (dua) hari; - Bahwa Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 11.464 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.937, dan Paslon 2 memperoleh 8.418 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM; - Bahwa terdapat frasa “atau” dalam Kesimpulan Bawaslu Provinsi Lampung, dimana hal tersebut bersifat alternative yaitu untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan), sehingga tidak benar majelis pemeriksa dalam hal ini para teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana aduan pengadu. g) Kecamatan Panjang Terhadap aduan pengadu di Kecamatan Panjang, dimana pengadu menerangkan “Terdapat kontradiksi putusan antara keterangan saksi YAYAN ARDITO dengan pertimbangan majelis pemeriksa”. Terkait dengan hal tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa terhadap keterangan di Kecamatan Panjang, terdapat 2 (dua) saksi yang menerangkan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Panjang, yaitu saksi atas nama YAYAN ARDITO dan JOKO SISWANTO, dimana masing-masing saksi menerangkan bahwa saksi Yayan menyatakan terdapat anggota KPPS dan anggota posyandu yang merupakan perangkat Kelurahan dan juga Ketua RT Kelurahan Serengsem membagikan beras bantuan kepada masyarakat, sedangkan saksi atas nama Joko Siswanto menerangkan terdapat bantuan pemberian beras dari RT dan Lurah serta mengarahkan untuk memilih Bunda Eva; - Sehingga menurut para pengadu sudah tepat kesimpulan dalam pertimbangan majelis dimana terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid 19 yang dilakukan Walikota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan Aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 21.183 suara sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.553, dan Paslon 2 memperoleh 6.037 suara, berdasarkan fakta diatas Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM, sehingga tidak benar majelis pemeriksa dalam hal ini Para Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana aduan pengadu. [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode buktiT-01 s.d29 sebagai berikut: Kode Jenis Bukti Pokok Keterangan Bukti Bukti T-01 Tanda Terima Laporan Bawaslu Provinsi Lampung Menerima Laporan TSM pada Pemilihan dugaan pelanggaran administratif yang terjadi Walikota dan Wakil secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Walikota Bandar Lampung yang dilaporkan oleh Sdr. YOPI HENDRO, S.H, Tahun 2020 M.H., dengan terlapor pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH Bukti T-02 Tanda Terima Perbaikan Pada hari Jum’at, tanggal 11 Desember 2020, Laporan TSM pada Pukul 15.35 WIB, Bawaslu Provinsi Lampung Pemilihan Walikota dan menerima perbaikan dan kelengkapan laporan Wakil Walikota Bandar pelapor atas dugaan pelanggaran administratif Lampung Tahun 2020 yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilaporkan oleh Sdr. YOPI HENDRO, S.H, M.H., dengan terlapor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung no urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH Bukti T-03 Dokumentasi Konsultasi Pada tanggal 12 Desember 2020, Ketua dan Laporan Dugaan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Pelanggaran Administrasi melaksanakan konsultasi dengan Ketua dan Pemilihan yang Terjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum secara TSM Republik Indonesia, terkait dengan adanya 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah serta Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Bukti T-04 Berita Acara Pleno Berita Acara Pleno atas Pemeriksaan Pemeriksaan Pendahuluan Pendahuluan atas Laporan Pelanggaran pada Pemilihan Walikota Administrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung Yang Terjadi Secara Bandar Lampung Tahun Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang 2020 disampaikan oleh pelapor atas nama YOPI HENDRO, S.H., M.H., dengan terlapor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung no urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH Bukti T-05 Surat dengan Nomor: Perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang 144/K- Pembacaan Putusan Pendahuluan kepada LA/PM.06.01/XII/2020, saudara YOPI HENDRO, S.H., M.H., dimana Kode Jenis Bukti Pokok Keterangan Bukti tanggal 14 Desember 2020 agenda Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan akan dilaksanakan pada 15 Desember 2020, Pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jl. Endro Suratmin No. 501, Way Dadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung Bukti T-06 Surat Keputusan Nomor : Surat Keputusan tentang Pembentukan Majelis 175/K.LA/HK.01.01/XII/ Pemeriksa Penanganan LaporanDugaan 2020, Tanggal 14 Pelanggaran Administrasi yang Terjadi Secara Desember 2020 Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Tahun 2020 Bukti T-07 Salinan Putusan Pada tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Pendahuluan atas Provinsi Lampung melaksanakan Sidang Laporan TSM pada Pembacaan Putusan Pendahuluan atas laporan Pemilihan Walikota dan saudara YOPI HENDRO, S.H., M.H. dan dengan Wakil Walikota Bandar terlapor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Lampung Tahun 2020 Walikota Bandar Lampung no urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH, yang diregistrasi dengan Nomor:02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 Bukti T-08 1. Surat Nomor: 149/K- 1. Perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang LA/PM.06.01/XII/2020, Pemeriksaan kepada Pelapor saudara YOPI tanggal 15 Desember HENDRO, S.H., M.H. 2020; 2. Perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang 2. Surat Nomor: 150/K- Pemeriksaan kepada Terlapor yaitu Pasangan LA/PM.06.01/XII/2020 Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung no urut 3 (tiga) atas nama Hj. EVA DWIANA, S.E dan DEDDY AMRULLAH. Bukti T-09 Video Dokumentasi Pada hari Kamis, Tanggal 17 Desember 2020 Sidang Pemeriksaan TSM dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan dengan agenda sidang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Pembacaan Laporan oleh Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Pelapor Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pembacaan Laporan oleh Pelapor. Bukti T-10 Video Dokumentasi Pada hari Jum’at, tanggal 18 Desember 2020 Pemeriksaan TSM dengan dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan agendasidang Pembacaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Jawaban oleh Terlapor Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pembacaan Jawaban oleh Terlapor Bukti T-11 Video Dokumentasi Pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020 Pemeriksaan TSM dengan dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan agendasidang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pemeriksaan Bukti Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pelapor dan Terlapor serta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Kode Jenis Bukti Pokok Keterangan Bukti Penyerahan Daftar Saksi Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pelapor dan saksi Terlapor Pemeriksaan Bukti Pelapor dan Terlapor serta Penyerahan Daftar Saksi Saksi Pelapor dan saksi Terlapor. Bukti T-12 Video Dokumentasi Pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020 Pemeriksaan TSM dengan dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan agendasidang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Pemeriksaan Keterangan Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan dari Saksi Pelapor Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pemeriksaan Keterangan dari Saksi Pelapor Bukti T-13 Video Dokumentasi Pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2020 Pemeriksaan TSM dengan dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan agendasidang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Pemeriksaan Keterangan Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan dari Saksi Terlapor Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pemeriksaan Keterangan dari Saksi Terlapor Bukti T-14 Surat Perintah Tugas Surat Perintah Tugas Walikota Bandar Walikota Bandar Lampung Lampung dimana menugaskan kepada 7 Nomor:180/1501 (tujuh) orang saksi atas nama: (1). Ir. Tole /1.03/2020 Dailami (sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung), (2). Socrat Pringgodanu (sebagai Camat Kemiling), (3). Anthoni Irawan (sebagai Camat Kedamaian), (4). Tarsi Juliawan (selaku Camat Labuhan Ratu), (5). Hendri Satriajaya (sebagai Lurah tanjung Baru), (6). Tesis Patiwijaya (selaku Lurah Kampung Baru), (7). Ahmad Yudistira (selaku Lurah Sukamenanti). Bukti T-15 Video Dokumentasi Pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2020 Pemeriksaan TSM dengan dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Dugaan agendasidang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pemeriksaan Keterangan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Ahli Pelapor dan Terlapor Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pemeriksaan Keterangan Ahli Pelapor dan Terlapor Bukti T-16 Video Dokumentasi Pada hari selasa, tanggal 29 Desember 2020, Pemeriksaan TSM dengan mulai pukul 09:00 WIB s.d selesai bertempat di agendasidang Hotel Bukit Randu, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Keterangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Lembaga Terkait Pemilihan Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Mendengarkan Keterangan Lembaga Terkait Bukti T-17 Surat Nomor: 153/K- Perihal Pemberitahuan Permintaan Keterangan Kode Jenis Bukti Pokok Keterangan Bukti LA/PM.06.01/XII/2020, kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar tanggal 23 Desember 2020 Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, Tanggal 29 Desember 2020, Pukul 14.00 WIB Bukti T-18 Surat Nomor: 154/K- perihal Pemberitahuan Permintaan Keterangan LA/PM.06.01/XII/2020, kepada Walikota Kota Bandar Lampung untuk tanggal 23 Desember 2020 dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, Tanggal 29 Desember 2020, Pukul 13.00 WIB. Bukti T-19 Surat Nomor: 155/K- Perihal Pemberitahuan Permintaan Keterangan LA/PM.06.01/XII/2020, kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar tanggal 23 Desember 2020 Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, Tanggal 29 Desember 2020, Pukul 10.00 WIB Bukti T-20 Surat Nomor: 156/K- Perihal Pemberitahuan Permintaan Keterangan LA/PM.06.01/XII/2020, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar tanggal 23 Desember 2020 Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, Tanggal 29 Desember 2020, Pukul 11.00 WIB Bukti T-21 Surat Nomor: 159/K- Perihal Permintaan Keterangan Lembaga/Pihak LA/PM.06.0/XII/2020, Terkait kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum tanggal 29 Desember 2020 (KPU) Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Selasa, 29 Desember 2020, Pukul 15.00 WIB Bukti T-22 Surat Walikota Bandar Perihal Permintaan Penyampaian Pokok-Pokok Lampung dengan Nomor: Permohonan Secara Tertulis 180/1518/I.03 /2020, tanggal 28 Desember 2020 Bukti T-23 Surat Walikota Bandar Surat Walikota Bandar Lampung perihal Lampung Nomor: Penyampaian Keterangan Secara Tertulis, yang 800/1521/I.03/2020, pada pokoknya menyampaikan permintaan tanggal 29 Desember 2020 penyampaian pokok-pokok permasalahan secara tertulis Bukti T-24 Surat Kepala Dinas Yang pada pokoknya menerangkan tidak dapat Pariwisata Kota Bandar menghadiri sidang pemeriksaan dikarenakan Lampung (tanpa nomor) terpapar Covid-19 dan sedang melaksanakan pada tanggal 29 Desember isolasi mandiri 2020 Bukti T-25 Surat Nomor: 160/K- Perihal Permintaan Keterangan Lembaga/Pihak LA/PM.06.0/XII/2020, Terkait kepada Kepala Badan Pengelolaan tanggal 29 Desember 2020 Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang hari Rabu, 30 Desember 2020, Pukul 09.00 WIB Bukti T-26 Surat Nomor: 161/K- Perihal Permintaan Keterangan Lembaga/Pihak LA/PM.06.0/XII/2020, Terkait kepada Ketua Dewan Perwakilan tanggal 29 Desember 2020 Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya pada sidang Kode Jenis Bukti Pokok Keterangan Bukti hari Rabu, 30 Desember 2020, Pukul 10.30 WIB Bukti T-27 Dokumentasi konsultasi Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan terhadap penyusunan konsultasi terhadap penyusunan Putusan Putusan ke Bawaslu RI terhadap Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung telah diregistrasi dengan nomor 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020 ke Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (RI) Bukti T-28 Berita Acara Pleno Ketua Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Lampung atas Laporan Pelanggaran Administrasi Provinsi Lampung Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Yang Terjadi Secara TSM dengan Nomor Registrasi: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 Bukti T-29 Soft Copy Scaning Salinan Pada hari Rabu, tanggal 06 Januari 2021 telah Putusan dengan Nomor dibacakan Putusan terhadap Penanganan Registrasi: Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang 02/Reg/L/TSM-PW/08. Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan 00/XII/2020 Masif (TSM) pada Pemilihan Waalikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung telah diregistrasi dengan nomor 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020 Bukti T-30 Berita Acara Pleno Ketua Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Lampung atas aporan Pelanggaran Provinsi Lampung Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Yang Terjadi Secara TSM dengan Nomor Registrasi: 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020; Bukti T-31 Berita Acara Sumpah Bawaslu Provinsi Lamung telah melakukan Saksi-Saksi Pelapor Sumpah Kepada Saksi-Saksi Pelapor dan telah tertuang dalam Berita Acara Sumpah; Bukti T-32 Berita Acara Sumpah Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan Saksi-Saksi Terlapor Sumpah kepada saksi-saksi Terlapor dan telah tertuang dalam berita acara Sumpah; Bukti T-33 Risalah sidang Pada hari Selasa, 22 Desember 2020, pemeriksaan TSM dengan dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan agenda sidang pelanggaran amdinistrasi Pemilihan Pemeriksaan Keterangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada dari Saksi Pelapor Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang Pemeriksaan Keterangan dari Saksi Pelapor; Bukti T-34 Risalah Sidang Pada hari Rabu, 23 Desember 2020, Pemeriksaan TSM dengan dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan agenda sidang pealnggaran administrasi Pemilihan Pemeriksaan Keterangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Kode Jenis Bukti Pokok Keterangan Bukti dari Saksi Terlapor Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan dari Saksi Terlapor; [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Para Teradu untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: - Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; - Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan - Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung; Atau: Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] KPU Kota Bandar Lampung Kronologis Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Pada Pilkada Kota Bandar Lampung Tahun 2020 1. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2020 Majelis Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan surat nomor 159/K- LA/PM.06.0/XII/2020 perihal Permintaan Keterangan Lembaga/Pihak Terkait KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan keterangan pada Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dengan pihak pelapor pasagan calon nomor urut 2 dan terlapor pasagan calon nomor urut 3. Pada persidangan tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi SE, SH didampingi Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung Robiul, S.Pil. Divisi Hukum Hamami, SH. Dalam persidangan ini Majelis menanyakan tentang pelaksanaan Tahapan Pilkada Kota Bandar Lampung Tahun 2020 mulai tahapan pencalonan hingga pemungutan suara dan rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kota Bandar Lampung. Dalam persidangan ini Ketua KPU Kota Bandar Lampung juga menyampaikan kronologi tahapan kampanye. Masa kampanye dimulai tanggal 26 September sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. Dalam kurun waktu kampanye tersebut KPU Kota Bandar Lampung menerima surat pengawasan pelaksanaan Tahapan Kampanye, antara lain: a. Pada tanggal 29 September 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat tembusan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 178/ K.LA-14/ PM.00.02/ IX/2020 perihal Peringatan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 (Hj. Eva Dwiana, SE - Drs. Deddy Amarullah) terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye di Jl. Cipto Mangunkusumo (lapangan samping rumah Rasmi) RT 09 LK.01 Kec. Teluk Betung Utara; b. Pada tanggal 29 September Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat tembusan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 179/K.LA-14/ PM.00.02/IX/2020 perihal Peringatan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 (Muhammad Yusuf Kohar, S.E., M.M. - Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo) terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye di Gg. Kenanga I RT 05 LK.02 Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Senang; c. Pada tanggal 30 September Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat Tembusan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 180/K.LA-14/ PM.00.02/IX/2020 perihal Peringatan Tertulis kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 (Muhammad Yusuf Kohar, S.E., M.M. - Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo) Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye di Jl. Pajajaran dan JI. Danau Toba Kel. Gunung Sulah Kec. Way Halim; Pada tanggal 04 Oktober Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat tembusan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 181/K.LA-14/PM.00.02/X/2020 perihal Peringatan Tertulis kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 (H Rycko Menoza SZP, S.E, S.H, M.B.A - Ir. H. Johan Sulaiman, M.M) terkait Pelanggaran Kampanye dalam Kondisi Bencana Penyakit Virus Corona Non Alam (Covid-19) di Kel. Panjang Selatan Kec. Panjang, d. Pada tanggal 10 Oktober Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 227/K.LA-14/PM.05.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan temuan Nomor 006/TM/PW/Kot.08.01/X/2020 terkait dengan Pembagian Materi lainnya pada saat Kampanye dengan membagikan PIN bergambar Yusuf-Tulus Bandar Lampung Makmur, masker, pamflet dan kaset DVD dengan Terlapor atas nama Muhammad Yusuf Kodar, SE, MM selaku 2 Calon Walikung Nomor Lampor Banutota 2 Calon Walikung Nomorung; Atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut di atas, KPU Kota Bandar Lampung menindak lanjuti dengan memberikan Peringatan Tertulis Pertama kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Muhammad Yusuf Kohar, S.E., M.M. dan Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo melalui surat Nomor 735/PY.02.1-SD/1871/KPU- Kot/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020, serta memerintahkan untuk segera menarik Bahan Kampanye kaset DVD yang telah disebarkan dan menyerahkan bukti penarikan bahan Kampanye dimaksud kepada KPU Kota Bandar Lampung. e. Pada tanggal 10 Oktober Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 228/K.LA- 14/PM.05.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan temuan Nomor 007/TM/PW/Kot.08.01/X/2020 terkait dengan Pembagian Materi lainnya pada saat Kampanye dengan membagikan PIN bergambar Yusuf - Tulus Bandar Lampung Makmur, masker, pamflet dan sabun cuci piring dan tangan tertempel stiker bergambar Yusuf - Tulus Bandar Lampung Makmur Calon Walikota Bandar Lampung - Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2021 - 2026 dengan terlapor atas nama Muhammad Yusuf Kohar, S.E.,M.M selaku Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 2; Atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut di atas, KPU Kota Bandar Lampung menindak lanjuti dengan memberikan Peringatan Tertulis Kedua kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Muhammad Yusuf Kohar, S.E., MM. dan Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo melalui surat Nomor 736/PY.02.1-SD/1871/KPU-Kot/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020, serta memerintahkan untuk segera menarik Bahan Kampanye (sabun cuci piring dan sabun cuci tangan) yang telah disebarkan dan menyerahkan bukti penarikan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud kepada KPU Kota Bandar Lampung. f. Pada tanggal 13 Oktober Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 233/K.LA/14/PM.05.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan temuan Nomor 008/TM/PW/Kot.08.01/X/2020 terkait dengan Pembagian Materi lainnya pada saat Kampanye dengan membagikan stiker bergambar Rycko Menoza - Johan Sulaiman, pamflet, stiker, dan bahan kain dengan terlapor a.n H. Rycko Menoza, S.E.,S.H.,M.B.A selaku Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 1; Atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut di atas, KPU Kota Bandar Lampung menindak lanjuti dengan memberikan Peringatan Tertulis Pertama kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye H. Rycko Menoza SZP, S.E., S.H., M.B.A dan Ir. H. Johan Sulaiman M.M melalui surat Nomor 740/PY.02.1-SD/1871/KPU- Kot/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, serta memerintahkan untuk segera menarik Bahan Kampanye (bahan kain) yang telah disebarkan dan menyerahkan bukti penarikan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud kepada KPU Kota Bandar Lampung. g. Pada tanggal 16 Oktober Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat tembusan dari Bawaslu Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung Nomor 124/K.LA-14.13/PM.04/X/2020 perihal Peringatan Tertulis kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Hj. Eva Dwiana, S.E Drs. Deddy Amarullah) terkait Pelanggaran Kampanye dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease (Covid- 19) di Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat; h. Pada tanggal 30 Oktober Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat tembusan dari Bawaslu Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung Nomor 019/KLA-14/PM.00.01/X/2020 perihal Peringatan Tertulis kepada Pasangan Calon 02 (Muhammad Yusuf Kohar, S.E., M.M. dan Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo) terkait Pelanggaran Kampanye dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid- 19) i. Pada tanggal 01 November Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat tembusan dari Bawaslu Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung Nomor 116/K.LA-14-19/PM.05.02/XI/2020 perihal Peringatan Tertulis kepada Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Muhammad Yusuf Kohar, S.E., M.M. dan Drs. H. Tulus Purmomo Wibowo) terkait Pelanggaran Kampanye dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid- 19) di JI. Tangkupan Perahu, Jl. Gunung Agung dan JL.Gunung Krakatau Gg. Lapangan Miring RT, 18 LK. 1 Kel Kupang Kota dan JI. Cut Mutia LK. 01 (Lapangan Burung) Kel Gulak Galik Kec. Teluk Betung Utara; j. Pada tanggal 02 November Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 265/K.LA- 14/PM.05.02/XI/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Protokol berdasarkan hasil temuan Pengawas Pemilihan terdapat 4 (empat) kali Pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) yang dilakukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung a.n Muhammad Yusuf Kohar, S.E.,M.M Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo pada saat Kampanye dengan Metode Penyebaran Bahan Kampanye; Atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut di atas, KPU Kota Bandar Lampung menindak lanjuti dengan memberikan Sanksi berupa Larangan Melakukan Kampanye dengan Metode penyebaran Bahan Kampanye selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 4 November s.d 6 November 2020 sesuai dengan Jadwal dan Zona Kampanye yang telah disepakati kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Muhammad Yusuf Kohar, S.E.,M.M. dan Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo melalui surat Nomor 801/PL.01.6-SP/1871/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 03 November 2020. k. Pada tanggal 03 November Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 266/K.LA- 14/PM.05.02/XI/2020 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung terhadap Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam temuan Nomor 011/TM/PW/Kota.08.01/X/2020 terkait dengan Iklan Kampanye berbayar di Media Sosial Facebook dan Instagram a.n Johan Sulaiman diluar jadwal; Atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut di atas, KPU Kota Bandar Lampung menindak lanjuti dengan memberikan Teguran melalui surat Nomor 825/PY.02.1-SD/1871/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 7 November 2020 berupa: - Menurunkan atau tidak menyebarluaskan lagi konten/materi Kampanye tersebut di media sosial atau media lainnya yang berbayar; - Kampanye dan penyebar luasan materi sosilaisasi kampanye atau bahan kampanye dapat dilakukan di media sosial dengan menggunakn akun resmi Tim Kampanye yang sudah didaftarkan di KPU Kota Bandar Lampung. 2. Pada tanggal 06 Januari 2020 KPU Kota Bandar Lampung menerima surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Lampung nomor 008/PP.01.00/K-LA/01/2021 perihal penyampaian salinan putusan penanganan pelanggaan administrasi TSM yang dilampirkan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM- PW/08,00/XII/2020 terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terhadap Pasangan calon Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 atas nama Hj. Eva Dwiana, SE dan Deddy Amarullah; 3. Pada tanggal 07 Januari 2021 KPU Kota Bandar Lampung melakukan Konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan mengirimkan surat nomor 014/PY.01.1- SD/18/Prov/1/2021 perihal Konsultasi terkait putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020. Dalam rapat konsultasi tersebut KPU Provinsi Lampung Meneruskan surat konsultasi KPU Kota Bandar Lampung ke KPU Republik Indonesia melalui surat KPU Provinsi Lampung nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot/I/2021 perihal Penyampaian laporan dan konsultasi terkait putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020. Selain mengirim surat KPU Kota Bandar Lampung dan KPU Provinsi Lampung melakukan konsultasi secara virtual melalui zoom meeting yang dihadiri Ketua dan anggota KPU Kota Bandar Lampung, Ketua dan anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua KPU RI Arief Budiman, SS., S.IP., MBA, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari SH., M.Si., PhD, Pramono Ubaid Tanthowi MA, Dra. Evi Novida Ginting Manik M.SP. Dalam rapat konsultasi daring tersebut Ketua KPU RI menyarankan KPU Kota Bandar Lampung untuk Mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Lampung terkait permintaan klarifikasi dan penjelasan putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020. KPU RI akan membahas dan membalas surat KPU Kota Bandar Lampung perihal tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi Lampung; 4. Pada tanggal 07 Januari 2021 KPU Kota Bandar Lampung mengirimkan Surat ke Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 06/PY/02.1-SD/1871/KPU-Kot/I/2021 perihal Permohonan Klarifikasi dan penjelasan putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020; 5. Pada tanggal 08 Januari 2021 KPU Kota Bandar Lampung menerima Surat dari Bawaslu Provinsi Lampung nomor 009/PP.01.00/K-LA/01/2021 tentang Jawaban Surat Ketua KPU Kota Bandar Lampung yang isinya "Bahwa terhadap pertanyaan sebagaimana surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, dipersilahkan kepada Ketua KPU Kota Bandar Lampung untuk dapat berkonsultasi dengan baik ke KPU Provinsi Lampung maupun ke KPU Republik Indonesia"; 6. Pada tanggal 08 Januari 2021 KPU Kota Bandar Lampung menerima surat dari KPU Provinsi Lampung nomor 016/PY.01.1-SD/18/Prov/LI/2021 tentang Penyampaian Surat Penjelasan KPU Republik Indonesia nomor 16/PY.02.1- SD/03/KPU/I/2021 yang isinya: 1. Berdasarkan Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, pada pokoknya menentukan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi; 2. Dengan ditetapkannya Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/TSM-PW/08.00/XII/2020, KPU Kota Bandar Lampung wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung dengan menerbitkan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung berupa pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 135A ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016; 3. Berkaitan dengan penjelasan pada angka 1 dan angka 2, terhadap pelaksanaan amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/TSM- PW/08.00/XII/2020 huruf b yang menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3, KPU Kota Bandar Lampung menjelaskan hal sebagaimana dimaksud dalam jawaban termohon di Mahkamah Konstitusi; 7. Pada tanggal 8 Januari 2021 pukul 20.00 WIB KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan Rapat Pleno tindak lanjut putusan bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dimana dalam Rapat Pleno tersebut diputuskan untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 3 dan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj.Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah; 8. Pada tanggal 20 Januari 2021 KPU Kota Bandar Lampung mengirimkan jawaban ke Makhkamah Agung Republik Indonesia atas Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan nomor 1P/PAP/2021; 9. Pada tanggal 21 Januari 2021 KPU Kota Bandar Lampung menerima surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon yaitu Hj. Eva Dwiana, S.E, dkk dan pihak termohon KPU Kota Bandar Lampung; 10. Pada tanggal 21 Januari 2021 KPU Kota Bandar Lampung menerima surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon yaitu Hj. Eva Dwiana, SE, dkk dan pihak termohon KPU Kota Bandar Lampung; 1. Mengabulkan permohonan pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E., S.H., M.B.A. dan Ir. Johan Sulaiman, M.M; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/202, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, nomor urut 3; 3. Memerintahkan termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot/I/2021, tanggal 8 januari 2021, tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, nomor urut 3; 4. Memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah). 11. Pada tanggal 01 Februari 2021 KPU Kota Bandar Lampung Melaksanakan Rapat Pleno Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1P/PAP/2021 dalam Rapat Pleno tersebut diputuskan untuk menetapkan kembali pasangan calon nomor urut 3 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 056/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1P/PAP/2021; 12. Pada tanggal 15 Februari 2021 KPU Kota Bandar Lampung menerima Surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2/PER-PKPAP/II/2PK/PAP/2021 tanggal 08 Februari perihal pemberitahuan dan penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon Muhammad Yusuf Kohar, SE., M.M; 13. Pada tanggal 15 Februari 2021 KPU Kota Bandar Lampung menerima surat dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 16.25/PAN.MK/PSPK/02/2021 tanggal 15 Februari tentang Penyampaian Salinan Ketetapan nomor 25/PHP.KOT- XIX/2021 yang isi ketetapannya: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). 14. Pada tanggal 17 Februari 2021 KPU Kota Bandar Lampung mengirimkan Jawaban dan Alat Bukti ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui POS; 15. Pada tanggal 18 Februari 2021 KPU Kota Bandar Lampung Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih. Dalam Rapat Pleno tersebut diterbitkan Berita Acara nomor 079/PL.02.7-BA/1871/KPU-Kot/II/2021 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 080/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020; 16. Pada tanggal 18 Februari 2021 KPU Kota Bandar Lampung mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung nomor 142/PL.02.7- SR/1871/KPU-Kot/II/2021 tentang Penyampaian Dokumen Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020. Dan kegiatan pelantikan Walikota terpilih dilakukan pada tanggal 26 Februari 2020 serempak dengan 6 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. [2.9.2] Bawaslu Kota Bandar Lampung Terkait dengan sidang TSM di Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung selaku Pihak Terkait: - Memproses laporan dari Gaspool (Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung) terkait pembagian beras terhadap masyarakat yang tidak mampu yang dilakukan oleh Lurah Gotong Royong atas nama Juwandi Yasa dan Lurah Kahuripan atas nama Abu Roni. Pembagian beras didampingi oleh masyarakat yang menggunakan kaus 03. Setelah melakukan pendalaman, karena belum ada tahapan pemilihan sehingga Pihak Terkait menyimpulkan menghentikan. - Melakukan pencegahan terhadap ASN dengan berkirim surat himbauan. - Memproses ASN yang share pasangan calon di Whatsapp Grup. Pihak Terkait sudah menerima sanksi dari ASN tersebut. - Memproses Lurah dan RT/Kaling yang merusak alat peraga kampanye nomor urut 02. Statusnya sampai tahap penyidikan. - Memproses ASN lurah yang berfoto di Posko Paslon Nomor Urut 3. Terkait sudah menerima tembusan sanksi ASN tersebut. - Adanya ASN Lurah Jagabaya 3 berfoto di banner Paslon Nomor urut 3. Pihak terkait sudah menerima tembusan. - tidak pernah menerima laporan atau menemukan politik uang kecuali yang dilakukan oleh Paslon Nomor urut 01. Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah memproses di Gakumdu, namun hasilnya tidak memenuhi unsur. - menemukan adanya politik uang berupa bagi-bagi sabun, dan compact disc (CD) oleh Paslon No. 2. Pihak Terkait sudah memproses dengan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikansanksi administrasi. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena menerbitkan Putusan Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, tertanggal 6 Januari 2021, tidak tidak sesuai denganPeraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota atau Wakil Walikota yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Para Teradu diduga berpihak kepada Pemohon dan tidak mempertimbangkan saksi dan alat bukti Termohon serta mengesampingkan fakta- fakta di persidangan. Para Teradu juga memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) Hj. Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta pemilihan, meskipun telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Walikota dan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 sebagaimana keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020, tertanggal 16 Desember 2020; [4.2]Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwadasar hukum penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif adalah Pasal 135 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota atau Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Bahwa pada Rabu, tanggal 9 Desember 2020 pukul 23.25 WIB, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dari Yopi Hendro dengan Terlapor pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3 atas nama Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Namun laporan belum lengkap, sehingga Para Teradu meminta agar melengkapi laporan paling lama 3 (tiga) hari. Pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 15.35 WIB, Para Teradu menerima perbaikan dan kelengkapan laporan dan laporan a quo dinyatakan lengkap.Perbaikan laporan antara lain dengan menyertakan beberapa alat bukti, yakni 6 (enam) kliping berita media Harian Momentum, print out tangkapan layar percakapan Whatsapp pembagian uang untuk Paslon Nomor Urut 3, print out tangkapan layar percakapan SMS dari Lurah Kedamaian agar memilih Paslon Nomor Urut 3 serta foto Isteri Lurah Sidodadi dan ibu-ibu PKK berbagi sembako beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya, pada tanggal 12 Desember 2020 Para Teradu berkonsultasi ke Bawaslu untuk menyamakan persepsi terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan a quo serta teknis pelaksanaan sidang. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2020 pukul 10.00 WIB, Para Teradu melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, yang disampaikan Pelapor Yopi Hendro dengan Terlapor pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3 atas nama Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, maka laporan diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya. Kemudian Para Teradu melakukan rapat pleno membentuk majelis pemeriksa penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bandar Lampung yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. 175/K.lA/HK.01.01/XII/2020, dengan susunan majelis pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, selaku ketua majelis, dan Adek Asy’ari, Hermansyah, Karno Ahmad Satarya, selaku anggota majelis. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 10.00 WIB,Majelis Pemeriksa menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan laporan nomor : 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020, dengan kesimpulan laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel serta laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 di Hotel Randu, pukul 09.00 WIB, Majelis Pemeriksa menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan pelapor. Dalam kesempatan tersebut, Pelapor menyampaikan perbaikan terhadap dalil-dalil laporan. Sidang pemeriksaan dilanjutkan pada tanggal 18 s.d 30 Desember 2020, antara lain dengan agenda pembacaan jawaban oleh Terlapor, pemeriksaan alat bukti pelapor, terlapor dan penyerahan daftar saksi, pemeriksaan saksi-saksi pelapor dan terlapor, pemeriksaan terhadap lembaga terkait dan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon. Adapun jumlah alat bukti Pelapor sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) alat bukti, yang terdiri dari alat bukti saat laporan awal sebanyak 9 (sembilan) alat bukti dan 70 (tujuh puluh) alat bukti dokumen fisik dan dokumen digital pada saat sidang dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran administrasi secara TSM. Sedangkan jumlah alat bukti Terlapor sebanyak 17 (tujuh) belas dokumen. Kemudian, jumlah saksi Pemohon sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang saksi fakta yang semuanya hadir dan memberikan kesaksian di bawah sumpah. Sedangkan Terlapor hanya menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi berdasarkan surat perintah tugas (SPT) Walikota Bandar Lampung Nomor: 180/1501/1.03/2020, yaitu, (1) Tole Dailami, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, (2) Socrat Pringgodanu, Camat Kemiling, (3) Anthoni Irawan, Camat Kedamaian, (4) Tarsi Juliawan, Camat Labuhan Ratu, (5) Hendri Satriajaya, Lurah Tanjung Baru, (6) Tesis Patiwijaya, Lurah Kampung Baru, (7) Ahmad Yudistira, Lurah Sukamenanti. Namun, dari 7 (tujuh) orang saksi tersebut, hanya 6 (enam) orang yang hadir dan memberikan kesaksian di bawah sumpah, sedangkan saksi atas nama Tesis Patiwijaya tidak hadir karena sakit. Selanjutnya, Pelapor juga menghadirkan saksi ahli Dr Hamdan Zoelva, S.H, M.H dan Terlapor menghadirkan saksi ahli Dr Yusdiyanto, S.H, M.H. Selanjutnya, pada tanggal 2-5 Januari 2021, Para Teradu melakukan konsultasi ke Ketua dan Anggota Bawaslu, terkait penyusunan putusan sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara TSM. Para Teradu membawa dokumen-dokumen hasil sidang dan juga mendiskusikan terkait format putusan dengan Bagian Tindak Lanjut Putusan, Setjen Bawaslu. Pada tanggal 5 Januari 2021, Para Teradu menggelar rapat pleno dan menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM pada Pemilihan Walikota dan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 yang diregistrasi dengan nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dinyatakan terbukti. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2021, pukul 09.00 WIB di Hotel Randu, Majelis Pemeriksa membacakan putusan nomor : 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yakni, (1) menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa perbuatan penjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih, (2) menyatakan membatalkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 3, dan (3) memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, saksi, pihak terkait dan bukti dokumen, terungkap fakta, pada tanggal 9 Desember 2020 pukul 23.25 WIB, Para Teradu menerima laporan dari Yopi Hendro tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3 Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Setelah dilakukan pemeriksaan, laporan dinyatakan belum lengkap, sehingga Pelapor diminta melengkapi laporan paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 15.35 WIB, Pelapor menyampaikan kepada Para Teradu perbaikan laporan yang dilengkapi alat bukti berupa 6 (enam) lembar kliping berita media Harian Momentum, print out tangkapan layar percakapan Whatsapp pembagian uang untuk Paslon Nomor Urut 3, print out tangkapan layar percakapan SMS dari Lurah Kedamaian agar memilih Paslon Nomor Urut 3 serta foto Isteri Lurah Sidodadi bersama ibu-ibu PKK membagi sembako beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara.Setelah dilakukan pemeriksaan, laporan dinyatakan lengkap. Terungkap fakta, semula Para Teradu ragu terhadap peristiwa pelanggaran politik uang yangterjadi secara TSM pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. Pada tanggal 12 Desember 2020, Para Teradu kemudian berkonsultasi kepada Bawaslu di Jakarta bertemu Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Rahmat Bagja serta Mochammad Afifuddin. Para Teradu mendapatkan arahan agar tidak menilai alat bukti di awal penanganan laporan, tetapi dinilai pada saat sidang pemeriksaan. Menindaklanjuti hasil konsultasi, pada tanggal 14 Desember 2020, Para Teradu menggelar rapat pleno dan memutuskan laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur pasal 15 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 selanjutnya diregister dengan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, diterbitkan Keputusan Nomor 175/K.lA/HK.01.01/XII/2020 tentang Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administrasi dan dijadwalkan sidang pemeriksaan. Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Lampung melalui majelis pemeriksa menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan. Terungkap fakta, dalam sidang pemeriksaan Para Teradu telah melakukan verifikasi terhadap 79 (tujuh puluh sembilan) alat bukti, 32 (tiga puluh dua) orang saksi fakta dan 1 (satu) orang saksi ahli, yakni Dr Hamdan Zoelva yang dihadirikan oleh Pelapor. Sedangkan dari pihak Terlapor, Para Teradu melakukan pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) alat bukti dan 6 (enam) orang saksi yang merupakan pejabat dilingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni (1) Tole Dailami, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, (2) Socrat Pringgodanu, Camat Kemiling, (3) Anthoni Irawan, Camat Kedamaian, (4) Tarsi Juliawan, Camat Labuhan Ratu, (5) Hendri Satriajaya, Lurah Tanjung Baru dan (6) Ahmad Yudistira, Lurah Sukamenanti serta 1 (satu) orang saksi ahli, Dr Yusdiyanto. Setelah melakukan serangkaian sidang pemeriksaan, tanggal 2 s.d 5 Januari 2021 Para Teradu melakukan konsultasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu di Jakarta terkait problem norma hukum dalam ketentuan Pasal 73 tidak sinkron dengan Pasal 135A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan Pasal 73 mengatur larangan bagi Calon, Tim kampaye, anggota partai, relawan atau pihak lain menjanjikan dan/atau memberi uang untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih. Namun dalam ketentuan Pasal 135A ayat (1), mengatur sanksi pelanggaran administrasi yang bersifat TSM hanya merujuk pada ketentuan Pasal 73 (2) yang maknanya secara tekstual sanksi terhadap pelanggaran Pasal 73 hanya dapat diberikan kepada Calon. Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Walikota Bandar Lampung Herman HN dan jajarannya terbukti melanggar administrasi pemilihan secara TSM sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Para Teradu Walikota Bandar Lampung dan jajarannya memenuhi unsur pihak lain melakukan pelanggaran administrasi secara TSM yang menimbulkan akibat Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Badar Lampung Nomor Urut 3 dapat dikenai sanksi diskualifikasi. Menyimak laporan para Teradu, Bawaslu kemudian menyerahkan sepenuhnya hasil sidang pemeriksaan dan pengambilan putusan kepada para Teradu. Menindaklanjuti hasil konsultasi, pada tanggal 5 Januari 2021 Para Teradu menggelar rapat pleno, mempertimbangkan fakta hukum Walikota Bandar Lampung, Herman HN kedudukannya sebagai suami Calon Walikota Nomor Urut 3, Hj. Eva Dwiana melibatkan aparatur pemerintah kota sampai tingkat RT membagi beras bantuan COVID-19 di 10 (sepuluh) kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Betung Timur, Kecamatan Kedamaian, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kecamatan Kedaton, Kecamatan Panjang, Kecamatan Labuan Ratu dan Kecamatan Langkapura. Selain itu juga aparatur pemerintahan kota di setiap Kelurahan membagi uang transport kapada kader PKK sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 100 orang. Para Teradu menyimpulkan terbukti melanggar Pasal 73 ayat (4) dan berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) serta Pasal 135AUU Nomor 10 Tahun 2016, Terlapor Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03 diberi sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Putusan Nomor : 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020 dibacakan oleh Para Teradu pada tanggal 6 Januari 2021 dan memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung tentang penetapan Terlapor sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. Para Teradu kemudian menyampaikan putusan nomor 02/Reg/L/TSM- PW/08.00/XII/2020 kepada KPU Kota Bandar Lampung melalui surat nomor 008/PP.01.00/K-LA/01/2021, tertanggal 6 Januari 2021. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2021, KPU Kota Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung dengan menerbitkan Keputusan nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot/I/2021 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Nomor Urut 3. Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2021, Terlapor mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agungdan telah diputus dengan nomor 1P/PAP/2021menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021 dan memerintahkan mencabut keputusan a quo dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat. Berdasarkan putusan tersebut pada tanggal 1 Februari 2021, KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan Keputusan nomor 056/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/II/yang menetapkan kembali pasangan calon nomor urut 3. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Sikap dan tindakan Para Teradu memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi secara TSM nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi Ahli, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbuktimelakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatikhatul Khoiriyah, selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung, Teradu II Iskardo P. Panggar, Teradu III Adek Asy’ari, Teradu IV Muhammad Teguh, Teradu V Hermansyah, Teradu VI Tamri, dan Teradu VII Karno Ahmad Satarya masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sejak Putusan ini dibacakan; d 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 ( tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Satu April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Rio Fahridho Rahmat