Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 91 Tahun 2021
Daniel Denny Merin, Anggota KPU Kab. Nabire
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 21 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 78-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Daniel Denny Merin, Anggota KPU Nabire, Korwil Kelurahan Nabarua melakukan pergantian KPPS sebanyak tiga kali : a) Pada tanggal 20 Oktober 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Nabarua di bawah supervisi Anggota KPUD Nabire, Koordinator Wilayah Kelurahan Nabarua, Daniel Denny Merin mengumumkan hasil seleksi administrasi KPPS Kelurahan Nabarua.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak adil dan tidak profesional karena melakukan pengantian KPPS sebanyak tiga kali di Kelurahan Nabarua. Penggantian pertama dilakukan pada tanggal 31 Oktober, kedua tanggal 23 November dan ketiga tanggal 26 November 2020.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Daniel Denny Merin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 91-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 78- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Naftali Kobepa Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jalan Kutillang Kaliacai RT/RW 007/0066, Desa Wai Mhorock, Kecamatan Abepura, Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Daniel Denny Merin : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 78-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Daniel Denny Merin, Anggota KPU Nabire, Korwil Kelurahan Nabarua melakukan pergantian KPPS sebanyak tiga kali : a) Pada tanggal 20 Oktober 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Nabarua di bawah supervisi Anggota KPUD Nabire, Koordinator Wilayah Kelurahan Nabarua, Daniel Denny Merin mengumumkan hasil seleksi administrasi KPPS Kelurahan Nabarua. b) Setelah hasil seleksi administrasi diumumkan terjadi protes dari masyarakat Kelurahan Nabarua dengan beberapa alasan antara lain (a) sejumlah calon anggota KPPS yang dimumkan tersebut telah menjadi angota KPPS lebih dari dua kali, (b) sejumlah anggota KPPS bukanlah warga yang berdomisili di Kelurahan Nabarua, (c) sejumlah anggota KPPS belum tahu membaca dan menulis, (d) dan sejumlah calon anggota KPPS telah melewati batas usia 50 tahun. c) Selanjutnya, PPS melakukan revisi tanpa mendengar saran dari anggota KPU Kabupaten Nabire, Koordinator Wilayah Kelurahan Nabarua, yaitu Daniel Denny Merin. Kemudian Ketua dan anggota PPS Kelurahan Nabarua mengumumkan hasil revisi KPPS pada tanggal 31 Oktober 2020. d) Pada tanggal 12 November 2020, Panwas Distrik Nabire mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 25/Panwaslu. PA.910.401/VII/2020 Perihal Rekomendasi pemberhentian sementara PPS Kelurahan Nabarua. e) Selanjutnya, tugas anggota PPS diambil alih oleh anggota PPD Distrik Nabire di bawah supervisi Daniel Denny Merin. Namun, masih terjadi protes dari masyarakat Kelurahan Nabarua karena dinilai sejumlah calon anggota KPPS yang diprotes oleh masyarakat pada pengumunan pertama belum seluruhnya dikeluarkan. f) Berkenaan dengan protes tersebut, Daniel Denny Merin sebagai Koordinator Wilayah Kelurahan Nabarua bersama PPD melakukan revisi calon anggota KPPS dan diumumkan pada tanggal 23 November 2020. Namun, masih diprotes oleh masyarakat dengan alasan yang sama dan dilakukan revisi lagi oleh Ketua dan Anggota PPD dibawah supervisi Daniel Denny Merin. Hasil revisi terakhir diumumkan pada tanggal 26 November 2020. g) Namun, daftar KPPS yang diumumkan masih didapati orang-orang yang bukan merupakan daftar tunggu/nomor urut berikutnya dan tanpa melalui mekanisme/tanpa meminta masukan dari lembaga pendidikan setempat sesuai amanat Pasal 36 dan Pasal 65, PKPU Nomor 36 Tahun 2018. h) Selain itu, hasil revisi calon anggota KPPS yang diumumkan pada tanggal 26 November 2020 tersebut didapati bahwa sejumlah anggota KPPS telah menjadi angota KPPS dua kali berturut-turut, misalnnya (1) Yakob Paliling (Ketua TPS 7) dan sudah lewat batas umur, yakni 54 tahun, (2) Fredi Pakombong (Ketua TPS 11), dan (3) Oktovianus Keiya (Ketua TPS 17). i) Pergantian KPPS dimaksud dilakukan tanpa mengikuti Tata Kerja dan Tata Cara penggantian KPPS yang diamantkan dalam PKPU dan kami menduga dilakukan untuk mengamankan atau mengganti orang-orang yang netral dengan orang-orang yang merupakan pendukunng Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammad Darwis. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Meloloskan 165 Orang yang Tidak Terdaftar sebagai Calon Anggota KPPS a) Kelurahan Siriwini Distrik Nabire adalah salah satu kelurahan penduduk terpadat sehingga memiliki DPT terbanyak dibandingkan dengan kelurahan lainnya di distrik Nabire kota. Kelurahan Siriwini adalah salah satu kelurahan yang diklaim oleh pasangan Nomor Urut 1, Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammad Darwis sebagai basisnya dengan alasan kelurahan tersebut telah memenangkan suaminya, Bupati Nabire, selama dua periode beturut-turut. b) Pada tanggal 16 Oktober 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020, Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Siriwini membuka pendaftaran calon anggota KPPS Kelurahan Siriwini. Kemudian, Ketua dan Anggota PPS melakukan verifikasi administrasi bagi calon anggota KPPS yang telah melakukan pendaftaran. Selanjutnya, Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Siriwini menempel hasil seleksi administrasi calon anggota KPPS. Dalam pengumuman daftar hasil seleksi admistrasi yang ditempel tersebut ditemukan bahwa sebanyak 165 orang yang lolos tidak terdaftar sebagai calon anggota KPPS dalam buku register pendaftaran calon anggota KPPS. Akhinya, masyarakat melakukan pengaduan ke PPS Kelurahan Siriwini pada tanggal 6 November 2020 dengan tembusan kepada Panwas Distrik dan Bawaslu Kabupaten Nabire. c) Berdasarkan pengaduan tersebut, PPS Kelurahan Siriwi dan Bawaslu Kabupaten memberikan tanggapan. Tanggapan dari PPS kelurahan Siriwini dikeluarkan pada tanggal 15 November 2020, Nomor: 07/PPS/SWR/III/2020 perihal klarifikasi tanggapan masyarakat. Sementara itu, tanggapan Bawaslu dikeluarkan pada tanggal 17 November 2020 dengan Rekomendasi Nomor: 171/K.Bawaslu-Kab. Nbr/PW.03.01/XI/2020 Perihal Himbauan untuk dilakukan supervisi dan meninjau kembali perekrutan anggota KPPS anggota KPPS di Kelurahan Siriwni. d) Selanjutnya, masyarakat menilai bahwa tanggapan PPS dan Bawaslu tidak memuaskan sehingga masyarakat menyampaikan lagi surat pengaduan kedua tanggal 20 November 2020 kepada PPS Siriwini dengan tembusan PPD, KPU Kabupaten Nabire, Panwas Distrik dan Bawaslu Kabupaten Nabire. e) Pengaduan kedua dari masyarakat tertanggal 20 November 2020 dimaksud di atas sama sekali tidak ditanggapi oleh pihak-pihak yang dituju. Maka, masyarakat menyampaikan pengaduan ketiga langsung kepada Panwas Distrik dengan tembusan Bawaslu Kabupaten Nabire tanggal 24 November 2020. Berdasarkan pengaduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 243/K- Bawaslu/Kab. Nbr/PW.03.02/XI/2020 yang intinya merekomendasikan kepada Ketua KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan suverfisi dan klarifikasi kepada PPS di Kelurahan Siriwini. f) Selanjutnya, KPU Kabupaten Nabire, Koordinator Wilayah Kelurahan Sirwini, Daniel Denny Merin melakukan suverfisi dan klarifikasi kepada PPS di Kelurahan Siriwini didampingi anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, Yulianus Nokuwo, dan dihadiri oleh warga Sirini dan saksi masing-masing pasangan calon. Lalu, di hadapan semua yang hadir dilaksanakan verifikasi terhadap 165 orang calon anggota KPPS yang telah diloloskan tanpa melalui proses pendaftaran. Selama kurang lebih 2 jam, pengadu dan PPS didampingi oleh KPU Kabupaten Nabire, Koordinator Wilayah Kelurahan Sirwini, Daniel Denny Merin melakukan pencocokkan data antara buku register pendaftaran dengan daftar anggota KPPS yang telah dinyatakan lulus seleksi. Ternyata, 165 orang tersebut terbukti tidak terdaftar dalam buku register pendaftaran tetapi KPU dan Bawaslu yang hadir melakukan supervisi membiarkan hal tersebut. Akibat daripada pembiaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu tersebut di atas telah mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, yakni telah menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1,Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammad Darwis. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Anggota KPUD Kab. Nabire, Daniel Denny Merin tidak menandatangani Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor: 54/PL.02.6- Kpt/9104/KPU/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020. a) Pada saat Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkap KPU Kabupaten Nabire, tanggal 17 Desember 2020, Daniel Denny Merin sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Nabire telah hadir mengikuti seluruh proses dari tahapan awal sampai akhir. Tetapi, yang bersangkutan tidak menandatangani Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor: 54/PL.02.6- Kpt/9104/KPU/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 tanpa alasan yang jelas. b) Dugaan kami, Daniel Denny Merin mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammada Darwis yang dibuktikan dengan aktivitas Daniel Denny Merin dalam tahapan Pilkada yang telah kami uraikan pada pokok-pokok pengaduan di atas. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa sesuai putusan DKPP Nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019 tentang putusan dengan Nomor register : 233-PKE-DKPP/VIII/2019 menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dijatuhkan oleh : Kristianus Agapa dengan kuasa hukumnya atas nama Heriyanto terhadap Teradu atas nama Daniel Denny Marin memutuskan dalam poin ke 3 bahwa : memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu II Daniel Denny Marin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 (empat belas hari) kerja sejak dibacakannya putusan ini; a) Bahwa sesuai putsan DKPP nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019 tentang putusan dengan Nomor register : 233-PKE-DKPP/VIII/2019 menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dijatuhkan oleh : Kristianus Agapa dengan kuasa hukumnya atas nama Heriyanto terhadap Teradu atas nama Daniel Denny Marin memutuskan dalam poin ke 3 bahwa : memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu II Daniel Denny Marin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 (empat belas hari) kerja sejak dibacakannya putusan ini; Dengan demikian, Daniel Denny Marin sebagai Teradu II memilih menjadi anggota KPU Kabupaten Nabire dan memilih mundur dari PNS; namun kenyataannya surat pengunduran diri sebagai PNS tidak di proses oleh Bupati Kabupaten Nabire c.q BKD Kabupaten Nabire sehingga yang bersangkutan menerima gaji pokok dan tunjangan selama 9 bulan sejak putusan DKPP dibacakan. 5 februari 2020 s.d 31 Desember 2020. Sesuai dengan penjelasan diatas, kami menduga ada kompromi antara Bupati Kabupaten Nabire, yang adalah suami dari pasangan nomor urut 1 (Yuvinia Mote) dengan Daniel Denny Marin sebagai anggota KPU Kabupaten Nabire, [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian kronologi kejadian diatas, Pengadu memohon agar DKPP memerika dan memutuskan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS oleh PPS tanggal 20 Oktober 2020; Bukti P-2 : Pengumuman hasil revisi seleksi administrasi KPPS oleh PPS tanggal 31 Oktober 2020; Bukti P-3 : Rekomendasi Panwas Distrik Nabire Nomor: 25/Panwaslu. PA.910.401/VII/2020 Perihal Rekomendasi pemberhentian sementara PPS Kelurahan Nabarua; Bukti P-4 : Pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS oleh PPD tanggal 23 November 2020; Bukti P-5 : Pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS oleh PPD tanggal 26 November 2020; Bukti P-6 : KTP Ketua KPPS TPS 7 yang tidak memenuhi syarat umur (lebih dari 50 tahun); Bukti P-7 : Foto kopi buku register calon anggota KPPS Kelurahan Siriwini; Bukti P-8 : Surat Pengaduan Masyarakat, tanggal 6 November 2020; Bukti P-9 : Tanggapan Klarifikasi PPS, Nomor: 07/PPS/SWR/III/2020 perihal klarifikasi tanggapan masyarakat, tanggal 15 November 2020; Bukti P-10 : Rekomendasi Bawaslu Nomor: 171/K.Bawaslu-Kab. Nbr/PW.03.01/XI/2020 Perihal Himbauan, tanggal 17 November 2020; Bukti P-11 : Pengaduan masyarakat kepada PPS, tanggal 20 November 2020; Bukti P-12 : Pengaduan masyarakat kepada Panwas Distrik, 24 November 2020; Bukti P-13 : Rekomendasi Bawaslu Nomor: 243/K-Bawaslu/Kab. Nbr/PW.03.02/XI/2020, tanggal 26 November 2020; Bukti P-14 : Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor: 54/PL.02.6- Kpt/9104/KPU/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 tanpa alasan yang jelas; Bukti P-15 : Salinan putusan DKPP Nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019; Bukti P-16 : Slip Gaji atau daftar gaji. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi pertama Pengadu bernama Ruben Tandi, menyampaikan keterangan sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2020, dilakukan Pergantian calon KPPS, tanggal 23 November 2020 telah diganti dan tanggal 26 November 2020 terakhir pergantian tersebut; b. B`ahwa ada yang memenuhi syarat untuk diganti dan ada juga yang tidak memenuhi syarat; 2. Saksi kedua Pengadu bernama Hengki Wakei, menyampaikan keterangan sebagai berikut : a. Bahwa yang akan saya jelaskan, terkait 165 orang dikelurahan siriwini yang tidak terdaftar di buku register namun tidak di loloskan; b. pada saat verifikasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPU Nabire, saya berada dilokasi tersebut, sebagai tim paslon 02, saya juga ikut memverifikasi data yang kita pegang baik itu buku register maupun nama nama yang diloloskan; 3. Saksi ketiga Pengadu bernama Felex Petege, menyampaikan keterangan sebagai berikut : a. Bahwa saksi menjelaskan dirinya adalah anggota Pandis Nabire kota. Ada dua hal yang mau saya klarifikasi. Pertama : pada saat perhitungan suara ditingkat KPU. Bahwa Teradu mengikuti seluruh tahapan perhiutngan mulai dari awal sampai akhir, akan tetapi tidak menandatangani berita acara tersebut. Menurut Saksi, seharusnya Teradu memberikan pernyataan bahwa alasan tidak menandatangani berita acara tersebut. Kedua : menurut saksi, Teradu menyatakan ada rekomendasi pandis. Akan tetapi tanpa sepengetahuan kami. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dengan ini mengajukan Jawaban berdasarkan surat panggilan sidang dari DKPP Nomor 0474/PS.DKPP/SET.04/III/2021 dengan nomor perkara 91/PKE- DKPP/X/2020 yang diajukan oleh Pengadu An. Naftali Kobepa yang beralamat di Jalan Kutillang Kaliacai, RT/RW 007/0066, Desa Wai Mhorock, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Propinsi Papua yang untuk selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Pengadu ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Bahwa mengenai pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah melakukan pergantian KPPS sebanyak 3 (tiga) kali, Pertama pada tanggal 31 Oktober 2020, Kedua: Tanggal 23 November 2020, dan Ketiga adalah pada tanggal 26 November 2020. Teradu menaggapinya sebagai berikut : Bahwa atas tuduhan adanya dugaan Teradu melakukan pergantian Calon anggota KPPS pada kelurahan Nabarua adalah tuduhan yang tidak benar dan salah alamat, Karena : a. Bahwa Teradu tidak pemah melakukan intervensi dan supervise terkait dengan pemilihan, calon anggota KPPS apalagi melakukan pergantian calon anggota KPPS di Kelurahan Nabarua yang nota bene bukanlah kewenangan dari Teradu; b. Bahwa kewenangan terkait dengan pemilihan calon anggota KPPS untuk diangkat menjadi anggota KPPS adalah kewenangan sepenuhnya oleh PPS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi ; "Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota "; Lebih lanjut diatur juga dalam Pasal 19 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 yang berbunyi "Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. c. Bahwa berdasarkan pasal diatas, pengaduan Pengadu terhadap Teradu salah alamat dimana seharusnya Pihak PPS kelurahan Nabarua sebagai pihak yang diadukan karena terlibat langsung atas pemilihan, dan pergantian calon anggota KPPS yang dimaksud sebagaimana rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (PANDIS) Nabire yang ditujukan kepada PPD/PPK Distrik Nabire (Bukti T-1,T-2, T-3); d. Bahwa Selanjutnya terkait dengan adanya pergantian calon anggota KPPS telah difasilitasi penyelesaiannya oleh KPU Nabire dalam hal ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Nabire, yang dihadiri juga oleh 2 (Dua) orang anggota KPU Nabire, Teradu sendiri, dan PPD/PPK Nabire) (Bukti T-4 a & T-4 b); 2. Bahwa mengenai pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu yang juga sebagai Koordinator wilayah Kelurahan Siriwini ikut mengamankan keputusan PPS Kelurahan Siriwini dalam hal meloloskan 165 orang yang tidak terdaftar dalam buku register pendaftaran calon anggota KPPS. Teradu menaggapinya sebagai berikut : a. Bahwa tidak benar Teradu adalah koordinator wilayah kelurahan siriwini karena selain Teradu tidak memiliki surat keputusan dari KPU "Nabire tentang sebagai Koordinator wilayah Siriwini namun juga itu bagian dari kewenangan PPD/PPK Distrik Nabire yang membawahi langsung satu tingkat dibawahnya yakni PPS Kelurahan Siriwini; b. Bahwa Teradu tidak pemah melakukan intervensi atas putusan yang telah ditetapkan oleh PPS Siriwini terkait dengan dugaan diloloskanya 165 orang yang tidak terdaftar dalam buku register pendaftaran calon anggota KPPS; c. Bahwa kewenangan terkait dengan pemilihan calon anggota KPPS untuk diangkat menjadi anggota KPPS adalah kewenangan sepenuhnya oleh PPS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi ; "Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atasnama Ketua KPU Kabupaten/Kota "; Lebih lanjut diatur juga dalam Pasal 19 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 yang berbunyi "Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (l)diangkat dan diberhentikan oleh PPS. d. Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengaduan Pengadu terhadap Teradu adalah salah alamat dimana seharusnya Pihak PPS kelurahan Siriwini sebagai pihak yang bertanggung jawab, karena terlibat langsung atas penentuan terhadap dugaan calon anggota KPPS sebanyak 165 orang; e. Bahwa Selanjutnya terkait dengan dugaan diloloskannya 165 calon anggota KPPS Siriwini telah difasilitasi penyelesaiannya di Kantor Keluraban siriwini sebagai Sekretariat PPS pada tanggal 27 Nofember 2020 Pertemuan Tersebut di pimpin langsung Oleh Ketua KPU Nabire dan di damping oleh 2 orang Komisioner serta teradu sendiri serta juga turut hadir 1 orang anggota Komisioner Bawaslu Nabire, (Bukti T-5); f. Selanjutnya untuk di mintai keterangan kepada Anggota PPS kelurahan Siriwini terkait dugaan di loloskanya 165 calon anggota KPPS kelurahan siriwini, peyelesaian dilanjutkan secara bersama-sama KPU,BAWASLU,PPD dan PPS kelurahan Siriwini serta pihak terkait di Kantor Bawaslu Nabire pada tanggal 28 November 2020 dalam hal ini dihadiri oleh dan di pimpin langsung oleh Ketua KPU Nabire, serta didampingi 1 (satu) orang anggota KPU Nabire , Teradu sendiri, serta di hadiri juga oleh Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Nabire. sdr Markus Madai dan Yulianus Nokuwo. (Bukti T-6); 3. Bahwa mengenai Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menandatangani Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 54/PL.02.6- Kpt/9104/KPU.Kab/XIV2020 tentang penetapan rekapitulasi Hasil penghitungan suara pemitihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020. Teradu menanggapinya sebagai berikut : a. Bahwa Teradu tidak menandatangani Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/.KPU.Kab/XIV2020 tentang penetapan rekapitulasi Hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 karena pada rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh 5 (lima) orang Komisioner KPU Kabupaten Nabire, Teradu tidak setuju dan berbeda pendapat dengan 4 (empat) orang Komisioner KPU lainnya atas proses dan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Distrik Yaur dan Distrik Dipa , Ada pun alasan Teradu tidak setuju dan pada akhirya tidak menandatangani Surat Keputusan yang dirnaksud adalah karena adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 17 Desember 2020 yang seharusnya rnenurut Teradu rekomendasi tersebut KPU Nabire wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf bl dan Pasal 30 ayat (d) UU Nomor IO Tahun 2016; (Bukti T-7); b. Bahwa sikap dan pandangan Teradu juga berdasarkan atas saran dari Komisioner KPU Propinsi Papua Divisi Hukum melalui sambungan telephone yang menyarankan kepada KPU Kabupaten Nabire agar menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire (Bukti T-8); c. Bahwa meski pun Teradu tidak menandatangani keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XIl/2020 tetap dinyatakan sah secara hukum karena 4 (empat) orang Komisioner lainnya telah menandatanganinya dan telah memenuhi quorum dalam pengambilan keputusan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 ayat 4 dan ayat 5 PKPU nomor 19 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 4 : "Ketua KPUIKIP Kabupaten/Kota dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPUIKIP Kabupaten/Kota menandatangani formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi" Ayat 5 : "Dalam ha! ketua dan anggota KPUIKIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota KPUIKIP Kabupaten!Kota dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani" 4. Bahwa mengenai pengaduan tambahan pengadu yang menyatakan bahwa, sesuai dengan Putusan DKPP nomor : 233-PKE-DKPPNill/2019 tentang putusan perkara dengan nomor register: 233-PKE-DKPPMW2019, menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu yang di ajukan oleh : Kristianus Agapa dengan kuasa hukumnya atas nama Heriyanto terhadap Teradu II atas nama Daniel Denny Merin, yang diputuskan dalam point ke 3 bahwa: "Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu II Daniel Denny Merin selaku Anggota KPU Kebupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 (Empat Belas Hari) kerja sejak dibacakannya putusan ini. Terkait dengan pengaduan tersebut di atas teradu akan menanggapinya sebagai berikut : a. Bahwa, sesuai amanat Putusan DK.PP nomor : 233-PKE-DKPPNIII/2019, teradu telah melaksanakan sesuai dengan perintah pacla putusan tersebut, bahwa pada tanggal 11 februari 2019, teradu telah mengajukan proses surat SK penggunduran diri ke Pemerintah Kabupaten Nabire Cq. Sekertariat Daerah Kabupaten Nabire dengan tanda terima surat Nomor : 800/249/SET clan selanjutnya teradu telah menerima surat Nomor : 800/252/SET, tentang keterangan yang menyatakan bahwa surat pengajuan tersebut sedang dalam proses untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku, (Bukti T-9 dan T-10) b. Bahwa sesuai dengan perintah pacla putusan DK.PP tersebut yang termuat pada halaman 17 alinea pertama pada baris 6,7 dan 8 yang berbunyi : " Yang di buktikan dengan pernyataan pengunduran diri yang tercatat telah di terima oleh PPK sebagai pejabat berwenang", (Bukti.T-11), maka pacla saat itu teradu melampirkan surat nomor : 800/249/SET dan surat nomor : 800/252/SET, sehingga KPU RI mengeluarkan Petikan Keputusan KPU RI. Nomor 100/SDM.13- Kpt/05/KPU /IV2020, tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Propinsi Papua, clan pacla petikan Surat keputusan tersebut, KPU RI telah mencabut clan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan nomor ; 70 /SDM. l 3-Kpt/05/KPU/11/2020 terkait Surat Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Teradu, sehingga teradu telah aktif dan menjalankan tugas sebagai anggota komisiner KPU Kabupaten Nabire pacla tanggal 13 Februari 2020.(Bukti T-12). c. Bahwa terkait status kepegawain teradu, teradu akan menerangkan sebagai berik:ut : bahwa setelah menunggu selama 8 (delapan) bulan, Pemerintah Kabupaten Nabire , atas Nama Bupati menerbitkan 2 (dua) surat Keputusan pada tanggal 20 Nofember 2020 dengan nomor : 800/288/SET clan nomor : 1120 tahun 2020, Terkait surat Keterangan Tambahan clan Surat tentang Pemberhentian Sementara sebagai pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum. d. Bahwa Terkait aduan bahwa teradu masih menerima gaji dari tanggal 5 februari 2020 sampai dengan 31 desember 2020 adalah ticlak benar, karena setelah putusan DKPP dibacakan, bahkan sebelumnya teradu telah mengembalikan seluruh Penerimaan gaji ke Kas Daerah, sebagai mana terlampir pada :(Bukti.T-15,T-16,dan T-17) e. Bahwa Pengembalian gaji tersebut selanjutnya di atur oleh bedahara Gaji dinas kesehatan sehingga teradu hanya menandatangani daftar pengembalian gaji pada setiap akhir tahun clan penyetoran ke kas aderah di lakukan oleh bendahara gaji Dinas kesehatan, sebagaimana bukti terlampir pad.a uraian huruf (d). [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Kode Etik Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Daniel Denny Merin, selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire. Atau apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon keputusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat Dari Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Nabire, Nomor 23/PANWASLU.PA-910.401/XI/2020 yang ditujukan kepada Ketua PPD Nabire ,tanggal 4 November 2020; Bukti T-2 : Surat Dari Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Nabire, Nomor 25/PANWASLU. PA-910.401Nll/2020 yang ditujukan kepada Ketua PPD Nabire ,tanggal 12 November 2020; Bukti T-3 : Surat Dari Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Nabire, Nomor 28/PANWASLU.PA-910.401/XI2020 yang ditujukan kepada Ketua PPD Nabire ,tanggal 28 November 2020; Bukti T-4a : Video terkait supervisi KPU ke Kel. Nabarua. Dipimpin langsung & T-4b oleh Ketua KPU nabire. di dampingi oleh Komisioner Nelius Agapa, Rahman Syaiful dan Teradu sendiri ( Daniel Denny Merin) serta anggota PPD distrik Nabire; Bukti T-4c : Bukti Tambahan terkait SK KPPS kelurahan Nabarua dan Siriwini. (Memenuhi permintaan bukti tambahan oleh majelis hakim pada sidang DK.PP perkara no. 91/PKE-DKPP/X/2020) tanggal 8 maret 2021) Bukti T-5a : Video terkait penyelesaian rekrutmen KPPS kel.Siriwini di Kantor Kelurahan Siriwini sebagai secretariat PPS, di pimpin langsung oleh Ketua KPU Nabire dan di dampin oleh Komisioner Jhoni Kambu, Rahman Syaiful dan Teradu sendiri (Daniel Denny Merin), serta di hadiri juga oleh l(satu) Anggota Bawaslu Nabire, sdr Yulianus Nokuwo. Bukti T-5b : Buk:ti Tambahan Terkait Daftar Nama-nama 165 calon anggota KPPS kelurahan Siriwini. Memenuhi permintaan buk:ti tambahan oleh majelis hakim pada sidang DK.PP perkara no. 91/PKE-DKPP/X/2020) tanggal 8 maret 2021) Bukti T-6 : Video terkait Lanjutan penyelesaian rekrutmen KPPS kel.Siriwini di Kantor Bawaslu Nabire di pimpin langsung oleh Ketua KPU Nabire dan di dampingi oleh Komisioner Jhoni Kambu dan Teradu sendiri (Daniel Denny Merin), serta di hadiri JUga oleh Ketua Bawaslu dan Anggota BawasluNabire. Markus Madai dan Yulianus Nokuwo. Dan juga Anggota PPD distrik Nabire, PPS Kelurahan Siriwini serta Pihak Terkait Bukti T-7 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor :321/K.. Bawaslu/K.ab-Nabire/PM.06.02/XII /2020 tentang temuan 423 surat suara yang telah disilang pada TPS 01 dan 02 kampung Akudiomi, tanggal 17 Desember 2020 Bukti T-8 : Video percakapan via mobile Phone antara Ketua KPU Nabire, Komisioner Jhoni Kambu dengan Komisioner KPU Propinsi Papua Divisi Hukum pada saat rapat pleno rekpaitulasi Tingkat Kabupaten, Tanggal 17 Desember 2020 Bukti T-9 : Tanda Terima Surat Pemyataan Pengunduran Diri sebgai Pegawai Negeri Sipil oleh Sekretariat Daerah Kabuapten Nabire Nomor: 800/2490/SET Bukti T-10 : Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Penguduran diri atas nama tersebut di ataa sedang dalam proses untuk di tindak lanjuti sesua1 dengan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku Bukti T-11 : Terkait dengan salinan putusan DKPP hal-17 alinea 1 baris 6,7 dan 8 tentang penegasan syarat Pengaktifan Kembali bagi Teradu Bukti T-12 : Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 100/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV2020 Tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan -Umum Kabupaten Nabire Provinsi Papua Bukti T-13 : Surat Keterangan Tambahan Terkait Pemberhentian Sementara Nomor: 800/288/SET Bukti T-14 : Keputusan Bupati Nabire Nomor : 1120 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang Di Angkat Menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bukti T-15 : Bukti terkait Pengembalian Gaji oleh Teradu Periode Bulan Februari 2019 sampai dengan November 2019 oleh Teradu Bukti T-16 : Bukti terkait Pengembalian Gaji Bulan Desember 20 19 oleh Teradu pada Bulan Desember 2020 oleh Bendahara Gaji Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire. (Tanggal 29 Desember 2020) Bukti T-17 : Bukti terkait Pengembalian Gaji Bulan Januari 2020 sampai dengan Bulan Desember 2020 oleh Bendahara Gaji Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire. (Tanggal 29 Desember 2020) [2.7] SAKSI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa saksi adalah anggota PPS di kelurahan Siriwini menyatakan 165 orang yang disampaikan masyarakat kelurahan siriwini, kami telah jelaskan di kantor Bawaslu Kabupaten Nabire dengan berbagai macam alasan yang telah kami temukan di tingkat kelurahan. Pertama ; khusus untuk 165 orang, telah terjadi perubahan atas tanggapan dan masukan masyarakat yang dilakukan sebanyak tiga kali. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Nabire pada pokoknya menerangkan Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020, kami melakukan rapat pleno. Distrik yaur terjadi keributan antara para saksi dengan dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. bahwa di distrik yaur itu bersalah, ketika terjadi keributan. Ketua KPU Kabupaten Nabire mempertanyakan terkait hal tesebut kepada salah satu anggota PPD Yaur dan Anggota PPD yaur pun menyampaikan bahwa tidak ada keributan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak adil dan tidak profesional karena melakukan pengantian KPPS sebanyak tiga kali di Kelurahan Nabarua. Penggantian pertama dilakukan pada tanggal 31 Oktober, kedua tanggal 23 November dan ketiga tanggal 26 November 2020. Menurut Pengadu, Pengantian tersebut dimaksudkan untuk mengangkat orang-orang yang terafiliasi dan mendukung pasangan calon nomor urut 1 atas nama Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammad Darwis; [4.1.2] Bahwa Teradu selaku Koordinator Wilayah di Kelurahan Siriwini diduga tidak berkepastian hukum karena mengamankan keputusan PPS Kelurahan Siriwini meloloskan 165 orang calon anggota KPPS yang tidak teregister dalam buku pendaftaran calon Anggota KPPS; [4.1.3] Bahwa Teradu tidak menandatangani keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu menerangkan tidak pernah melakukan intervensi dan supervisi terhadap pemilihan calon anggota KPPS hingga melakukan pergantian calon anggota KPPS di kelurahan Nabarua yang bukan menjadi kewenangannya. Teradu menjelaskan, kewenangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh PPS sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 berbunyi anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/kota, lebih lanjut diatur dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 berbunyi Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Menurut Teradu seharusya Pengadu melaporkan pihak PPS Kelurahan Nabarua karena yang bersangkutan terlibat langsung dalam pemilihan serta pergantian calon anggota KPPS sebagaimana rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Nabire yang ditujukan kepada PPD/PPK Nabire. Selanjutnya bahwa pergantian calon anggota KPPS tersebut telah diselesaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire; [4.2.2] Bahwa Teradu tidak membenarkan dirinya sebagai Koordinator wilayah kelurahan siriwini. Menurutnya, hal demikian tidak pernah diberikan tanggungjawab oleh KPU Kabupaten Nabire untuk menjadi koordinator di wilayah tersebut, selain itu, kelurahan siriwini yang berada dalam cakupan Distrik Nabire tentunya menjadi kewenangan penuh PPD Distrik Nabire yang membawahi langsung kelurahan siriwini. Selanjutnya bahwa Teradu menyatakan tidak pernah melakukan intervensi yang telah ditetapkan oleh PPS Siriwini perihal dugaan diloloskannya 165 (seratus enam puluh lima) orang tidak terdaftar dalam buku register pendaftaran calon anggota KPPS. Pada tanggal 27 November 2020 KPU Kabupaten Nabire menyiapkan fasilitas pertemuan kepada PPD kelurahan siriwini terhadap peristiwa dugaan diloloskannya 165 (seratus enam puluh lima) orang calon anggota KPPS tersebut, ke esokan harinya 28 November 2020. Telah berlanjut penyelesaian dugaan diloloskannya 165 (seratus enam puluh lima) orang calon anggota KPPS yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Nabire, PPD Distrik Nabire serta PPS kelurahan Siriwini; [4.2.3] Bahwa Teradu membenarkan pada tanggal 17 Desember 2020, tidak menandatangani Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor : 54/PL.02.6- Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020. Teradu menjelaskan dalam rapat pleno tertutup, dirinya tidak setuju dan berbeda pendapat dengan empat orang anggota KPU Kabupaten lainnya atas proses dan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Distrik Yaur dan Distrik Dipa. Bahwa alasan Teradu tidak ingin menandatangani keputusan a quo disebabkan terbitnya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nabire pada hari itu juga, menurut Teradu rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan. Selanjutnya meskipun dalam keputusan Nomor : 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 Teradu berpendapat lain akan tetapi keputusan tersebut dinyatakan sah karena memenuhi syarat quorum dalam pengambilan keputusan pada rapat pleno tertutup; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, dan bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020 PPS Kelurahan Nabarua mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota KPPS untuk mendapat tanggapan masyarakat. Beberapa calon anggota KPPS mendapat catatan dari masyarakat dan saran perbaikan dari Panwas Distrik Nabire melalui surat nomor 23/PANWASLU.PA-910.401/XI/2020 tanggal 4 November 2020, perihal Saran Perbaikan, karena terdapat calon anggota KPPS tidak mengikuti tahapan administrasi dan tidak berdomisili di kelurahan Nabarua. PPS Kelurahan Nabarua kemudian melakukan koreksi dan mengumumkan kembali pada tanggal 31 Oktober 2020. Selanjutnya tanggal 12 November 2020 berdasarkan hasil pengawasan seleksi anggota KPPS, Panwas Distrik Nabire mengeluarkan rekomendasi nomor 25/Panwaslu.PA.910.401/VII/2020 perihal rekomendasi pemberhentian sementara PPS Kelurahan Nabarua kemudian tugas PPS Kelurahan Nabarua diambil alih oleh PPD Distrik Nabire. Terhadap pengumuman hasil perbaikan tanggal 31 Oktober 2020, juga masih terdapat tanggapan masyarakat karena sejumlah calon anggota KPPS yang dinilai tidak memenuhi syarat belum ditindaklanjuti. Memperhatikan persoalan seleksi PPS tersebut, tanggal 23 November 2020 PPD Distrik Nabire mengumumkan kembali daftar nama calon anggota KPPS dan mendapat tanggapan yang sama dari masyarakat akhirnya PPD Distrik Nabire menerbitkan daftar nama calon anggota KPPS tanggal 26 November 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa penggantian calon anggota KPPS sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan oleh PPD Nabire didasarkan pada masukan masyarakat dan Rekomendasi Panwas Distrik Nabire, Teradu menyatakan bahwa tidak pernah melakukan intervensi dan penggantian calon anggota KPPS karena seleksi anggota KPPS merupakan wewenang PPS. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai Teradu telah berkerja profesional melaksanakan tugas sesuai kewenangannya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], Teradu membantah melakukan intervensi terhadap PPS Siriwini untuk meloloskan 165 (seratus enam puluh lima) orang calon KPPS yang tidak terdaftar dalam buku register pendaftaran calon anggota KPPS. Terungkap fakta pada tanggal 27 November 2020, Teradu bersama Ketua dan 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Nabire, serta 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan suprevisi untuk membahas masalah seleksi calon anggota KPPS di Sekretariat PPS Siriwini. Pembahasan masalah tersebut kemudian dilanjutkan pada tanggal 28 November 2020 di kantor Bawaslu Kabupaten Nabire. Selanjutnya berdasarkan hasil rapat koordinasi diatas, KPU Kabupaten Nabire menerbitkan Keputusan Nomor: 5/PL.04.2-Kpt/PPS- kel.kamp/XI/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di seluruh kelurahan Siriwini, Distrik Nabire untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire 2020. Namun terhadap nama-nama KPPS yang ditetapkan melalui Keputusan a quo, masih terdapat beberapa nama yang tidak terdaftar dalam buku registrasi. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu tidak sungguh-sungguh dalam melakukan fungsi monitoring, supervisi dan pendampingan terhadap masalah seleksi calon anggota KPPS Siriwini. Tanggapan masyarakat terhadap para calon anggota KPPS yang dinilai belum memenuhi syarat tidak dindaklanjuti secara holistik sehingga masih ditemukan calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor: 5/PL.04.2-Kpt/PPS-kel.kamp/XI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Siriwini. Teradu sepatutnya memahami esensi tanggapan masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan terbentuknya penyelenggara yang imparsial dan berintegritas. Untuk itu partisipasi masyarakat semestinya diletakkan dalam konsep Pemilu yang inklusif, menghargai segala bentuk partisipasi. Sepatutnya partisipasi masyarakat diapresiasi oleh penyelenggara pemilu dengan tindakan konkrit melakukan verifikasi secara cermat para calon anggota KPPS. Teradu terbukti tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya secara professional untuk menjamin penyelenggara pemilu berintegritas. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu mengakui tidak menandatangani Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor: 54/PL.02.6-Kpt/9104/.KPU.Kab/XIV2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 karena mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu mempunyai pendapat bahwa dalam rapat pleno tanggal 17 Desember 2020 terdapat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 khususnya terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Distrik Yaur. Menurut Teradu rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapat berbeda Teradu juga telah dikonsultasikan kepada Divisi Hukum KPU Provinsi Papua melalui sambungan telepon yang pada pokoknya menyarankan untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Daniel Denny Merin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto