Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 89 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 18 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pengadu melaporkan kepada para Teradu agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, akan tetapi para Teradu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 (sebelas) TPS tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan; PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pengadu melaporkan kepada para Teradu agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, akan tetapi para Teradu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 (sebelas) TPS tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu membenarkan pada tanggal 20 April 2019 menerima laporan berupa surat dari Lintas Partai Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor 001/LP/TT/V/2019, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dipimpin oleh Bapak Buyung Sitompul dan Andi Tyas Permadi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (1); Pasal 18 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 16; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Setia Wati Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Safran Matondang, dan Teradu III Zirzi Saidan Panjaitan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 89-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 84-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Buyung Sitompul Pekerjaan/Lembaga : Ketua Harian DPC Golkar Kab Tapanuli Tengah Alamat : Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Setia Wati Simanjuntak Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Oswald Siahaan. Pandan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Safran Matondang Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Oswald Siahaan. Pandan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Zirzi Saidan Panjaitan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Oswald Siahaan. Pandan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai--------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pengadu melaporkan kepada para Teradu agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, akan tetapi para Teradu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 (sebelas) TPS tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Tanda terima laporan; 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Video pelanggaran pemilu yang menjadi materi pelaporan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu membantah dan menolak secara tegas seluruh dalil ataupun pengaduan yang dikemukakan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal- hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa benar pada hari Sabtu, 20 April 2019 malam menjelang dinihari, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menerima pengaduan berupa Surat Biasa dari Lintas Partai Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumut, Nomor 001/LP/TT/V/2019, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan Laporan/Pengaduan sekaligus pengulangan Pemilihan Presiden Tepubik Indonesia Legislatif untuk Tingkat DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Tingkat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah , yang dipimpin oleh Bapak Buyung Sitompul dan Andi Tyas Permadi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 001/SKK/LP/IV/2019; 3. Bahwa atas Laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah an. Safran Matondang dan Setia Wati Simanjuntak pada hari Minggu, 21 April 2019 sekitar pukul 01.43 Wib (dinihari) langsung memberi penjelasan kepada Bapak Buyung Sitompul beserta rombongan agar melengkapi Laporannya dan dibuat dalam bentuk Form. B1 sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 8 ayat 1, bahwa Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1; 4. Bahwa selanjutnya Buyung Sitompul melengkapi Laporan/Pengaduan tersebut diatas pada hari Senin, 22 April 2019 dan dibuat tanda terima laporan pada hari Senin, 22 April 2019 dengan Nomor Register 07/LP/PL.PP/Kab/02.25/IV/2019 setelah dilakukan Kajian Awal. Selanjutnya Para Teradu melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 April 2019 untuk dibahas pada pembahasan Sentra Gakumdu (SG I). Kemudian pada tanggal 24 April 2019 diadakan rapat Sentra Gakumdu (SG I) dan hasilnya untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait dan Terlapor; 5. Bahwa pada tanggal 25 April dibuat surat Undangan Klarifikasi kepada PTPS melalui Panwascam untuk hadir pada tanggal 29 April 2019 pada pukul 14.00 Wib. Selanjutnya pada tanggal 29 April 2019 kami telah melakukan pembahasan pada SG2, pada pukul 20.00 Wib dengan rekomendasi „Dihentikan” . Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan Rapat Pleno terkait “dihentikannya” laporan atas nama Buyung Sitompul. Terkait status laporan diatas telah ditempelkan di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah setelah dikeluarkannya sebagai pemberitahuan tentang status penanganan Laporan/Temuan sebagaimana diatur pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Formulir Model B.15; 6. Bahwa Buyung Sitompul sebagai Pelapor/Pengadu tidak lagi kami panggil untuk diklarifikasi karena berdasarkan bukti yang ada dilampirkan oleh Pelapor sudah memenuhi unsur. Dan sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2019 Pasal 18 ayat (1) bahwa “ Dalam proses pengkajian Temuan/Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslucam dan Panwaslu Luar negeri dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Pihak Yang diduga sebagai Pelaku Pelanggaran, saksi atau ahli untuk didengar keterangannya; 7. Bahwa Buyung Sitompul (Pengadu) setelah mengantarkan Laporannya ke Bawaslu Tapteng, besoknya datang lagi ke kantor Bawaslu Tapteng untuk menjumpai Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah an. Ir. Setia Wati Simanjuntak sebagai Teradu I pada hari Selasa, 23 April 2019, namun Teradu I ketika itu sedang opname di Klinik Yakin Sehat di Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Pandan. Staf Bawaslu Tapteng menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Tapteng sedang opname tetapi Buyung Sitompul tetap ngotot menyatakan ingin bertemu dengan Ketua. Berdasarkan persetujuan Teradu Buyung Sitompul datang ke Klinik Yakin Sehat sekitar pukul 15.50 Wib dan hanya menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran/kecurangan yang sama juga akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu juga Teradu I juga menanyakan kepada Pengadu/Pelapor tentang keterangan singkat terkait dugaan pelanggaran/kecurangan pada rekaman Video amatir yang dilaporkannya sebagai bukti, namun saat itu Pengadu belum bisa menyampaikan keterangan tersebut . Dan hal ini telah dilaporkan oleh Teradu I melalui Telepon sesuller kepada Pak Safran Matondang; 8. Bahwa berdasarkan hasil analisis Vidio Amatir Pasca Pemunguntan Suara yang ada pada flashdisk yang diberikan oleh Buyung Sitompul , telah kami buka/ditonton dan dicermati serta kami klasifikasikan sebagai berikut: a. Ada 4 file Vidio Amatir Pasca Pemunguntan Suara yang tempat kejadiannya sama dalam satu TPS yaitu TPS 1 Desa Kampung Solok Kecamatan Barus; b. Ada file Video Amatir Pasca Pemungutan Suara yang tempat kejadiannya tidak jelas (STJ) dimana kejadiannya (STJ 1,STJ 2.1, STJ 2.2, STJ 3.1, STJ 3.2, STJ 3.3 , STJ 4.1, STJ 4.2, STJ 4.3, STJ 4.4, STJ 4.5, STJ 4.6, STJ 4.7, STJ 4,8, STJ 5, STJ 6, dan STJ 7 dan STJ 8); c. Ada 4 file Video Amatir Pasca Pemungutan Suara yang tempat kejadiannya sama dalam satu TPS yaitu Desa Unte Boang Kecamatan Sosorgadong; d. Ada 1 file Video Amatir Pasca Pemungutan Suara yang tempat kejadiannya di TPS 1 Desa Sigolang Kecamatan Andam Dewi dan 1 file Video Amatir Pasca Pemungutan Suara yang tempat kejadiannya di TPS 2 Desa Sigolang Kecamatan Andam Dewi; dan e. Ada 1 file Video Amatir Pasca Pemungutan Suara yang tempat kejadiannya di TPS 1 Desa Padang Masiang Kecamatan Barus; dan f. Ada 3 file Video Amatir Pasca Pemungutan Suara yang tempat kejadiannya di TPS 13 Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun. 9. Bahwa pada tanggal 20 April 2019 Panwascam mengeluarkan Rekomendasi PSU 11 TPS di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dimana dasar Panwascam Melakukan Rekomendasi tersebut berdasarkan temuan yang di ditemukan Pengawas TPS (PTPS) tentang kejadian kecurangan pada saat pemungutan suara; 10. Bahwa kemudian terkait dengan Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam, dan penanganan terhadap Laporan/Temuan dugaan Pelanggaran/Kecurangan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rahmawati Rasahan,SH melakukan kunjungan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Selasa, 23 April 2019 telah membimbing/membantu Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam hal pendalaman tentang Rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam Kepada PPK Tentang PSU juga Penanganan kasus dan laporan dugaan Pelanggaran/Kecurangan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah atas Temuan/Laporan Video Amatir Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara. Selanjutnya hari Rabu, 24 April Tahun 2019 dibawah supervisi dan monitoring Komisioner Bawaslu RI an. Dr. Ratna Dewi Petalolo,SH.MH bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta Tenaga Ahli Bawaslu RI, Tim Asistensi Bawaslu RI dan Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengkaji dan memeriksa laporan yang masuk kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah baik laporan dari Buyung Sitompul , laporan dari Partai lain yang ikut dalam aliansi Partai kami kroscek secara bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI mendalami/membahas terhadap kasus dugaan Pelanggaran/Kecurangan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah atas Temuan/Laporan Video Amatir Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara; 11. Bahwa terhadap bukti (isi) video amatir yang disampaikan oleh Bapak Buyung Sitompul sebagaimana yang telah ditelaah oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah membuat kajian dan Rapat Pleno pada hari Selasa dan Rabu tanggal 23 s.d 24 April 2019 yang tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno No. 2301/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-23/4/2019 tentang Laporan Hasil Pengawasan menjadi Temuan dan Berita Acara Rapat Pleno No. 2401/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-23/4/2019 serta Berita Acara Rapat Pleno No. 2402/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-23/4/2019 tentang Penetapan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang. Didalam pengkajian kami sebagai Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bersama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta Bawaslu Republik Indonesia mengkaji lebih dalam atas semua laporan yang sudah masuk dan ditetapkan atas musyawarah serta mengambil rekomendasi Panwascam. Tadinya ada 11 TPS untuk dilaksanakan PSU, Kemudian diputuskan bersama Bawaslu Tapanuli Tengah dan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI . Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah membuat surat kepada KPU Tapanuli Tengah untuk merekomendasikan 6 TPS PSU dan 4 TPS hitung ulang. Didalam Flashdisk video laporan atas nama Buyung Sitompul , ada 3 TPS PSU dan 2 TPS hitung ulang melalui Surat No. 2403/K-Bawaslu-Prov.SU- 23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; dan surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU- 23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan serta surat No. 2405/K- Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Ralat surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 perihal Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan. Kemudian KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang tertuang pada surat Nomor. 722/PP.01.7- SD/1201/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 24 April 2019 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang; 13. Bahwa dalam jangka waktu 3 hari, sejak tanggal 22 sd 24 April 2019, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menerima sebanyak lebih kurang 50 Laporan/Temuan yang harus diklasifikasi dan ditindaklanjuti; [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Buyung Sitompul dan Andi Tyas Permadi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 001/SKK/LP/IV/2019; Bukti T-2 : Fotokopi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Formulir Model B.15; Bukti T-3 : Fotokopi Teradu I melalui Telepon sesuller kepada Pak Safran Matondang; Bukti T-4 : Fotokopi Ada 3 file Video Amatir Pasca Pemungutan Suara yang tempat kejadiannya di TPS 13 Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun; Bukti T-5 : Fotokopi pada tanggal 20 April 2019 Panwascam mengeluarkan Rekomendasi PSU 11 TPS di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah; Bukti T-6 : Fotokopi Video Amatir Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara; Bukti T-7 : Fotokopi TPS 1 Desa Sigolang (PSU) kecamatan Andam Dewi pelapornya yaitu Liderson Simanullang. Ini sudah kami klarifikasi PPL dan PTPS yang mengawas langsung di TPS tersebut. Juga KPPS nya sudah kami klarifikasi; Bukti T-8 : FotokopiTPS 2 Desa Sigolang (PSU) Kecamatan Andam Dewi Pelapornya yaitu Adurahman Tinambunan. Ini semuanya sudah kami panggil untuk di klarifikasi dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu (SG I) untuk diklarifikasi baik itu PPL, PTPS, dan KPPS; Bukti T-9 : Fotokopi TPS 1 Unteboang Kecamatan Sosorgadong. PPL dan PTPS nya sudah kami klarifikasi dan sudah kami bawa ke Sentra Gakkumdu pada pembahasan (SG I). Tetapi Terlapor sudah 2 kali panggilan tidak mau hadir , dan juga di Bawaslu tidak bisa jemput paksa; Bukti T-10 : Fotokopi TPS 1 Kampung Solok ini kami rekomendasikan penghitungan ulang, tetapi yang dilaporkan ke Bawaslu tetap kita tangani dan kita proses. Dimana pelapor menjelaskan dalam laporannya ada 9 orang dalam berkeluarga yang memilih Prabowo (02). Tetapi pada saat penghitungan suara hanya ada 1 orang yang memilih 02 (Prabowo). Ini tetap kami minta klarifikasi dan pada rapat pembahasan (SG 2) Sentra Gakkumdu diputuskan bahwa kami sama-sama hentikan dengan alasan tidak ada satu orang pun yang bisa bersaksi dalam tps apa yang dipilih didalam bilik suara; Bukti T-11 : Fotokopi TPS 4 Padang Masiang Rekom Penghitungan Ulang . Kami proses ada saksi pada saat penghitungan di tingkat PPK tidak menerima hasil pada TPS 4 Padang Masiang karena dia tidak dapat kertas suara pada DPR-RI, tetapi pada saat rekap di PPK suara yang ada ternyata jadi lengkap. Ini kami rekomendasikan jadi penghitungan ulang; Bukti T-12 : Fotokopi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah membuat surat kepada KPU Tapanuli Tengah untuk merekomendasikan 6 TPS PSU dan 4 TPS hitung ulang. Didalam Flashdisk video laporan atas nama Buyung Sitompul , ada 3 TPS PSU dan 2 TPS hitung ulang melalui Surat No. 2403/K-Bawaslu-Prov.SU- 23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; dan surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan serta surat No. 2405/K- Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Ralat surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU- 23/PM.00.02/4/2019 perihal Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan. Kemudian KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang tertuang pada surat Nomor. 722/PP.01.7-SD/1201/KPU- Kab/IV/2019, tanggal 24 April 2019 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang; Bukti T-13 : Fotokopi tanggal 22 sd 24 April 2019, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menerima sebanyak lebih kurang 50 Laporan/Temuan yang harus diklasifikasi dan ditindaklanjuti; KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 18 April 2019 s.d 22 April 2019 menemukan video-video yang viral di media social tentang dugaan pelanggaran pemungutan dan perhitungan suara pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan pihak terkait telah melakukan kajian dan verifikasi; 2. Bahwa tanggal 23 April 2019, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengirimkan surat ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 718/PL.01.7- SD/1201/KPU-Kab/IV/2019 prihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2019 atas Peredaran Video Viral di Media Sosial; 3. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan pemeriksaan kepada petugas KPPS yang berada pada video viral melalui surat nomor: 719/PL.01.7-SD/1201/KPU-Kab/IV/2019 perihal Panggilan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Profesi, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas telah memanggil KPPS melalui PPK untuk menghadap Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas; 4. Bahwa benar pada tanggal 24 April 2019, pihak terkait (KPU Kabupaten Tapanuli Tengah) telah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak tiga kali melalui surat nomor: a. 2403/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/24/4/2019 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; b. 2404/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 tanggal 24 April 2019 perihal Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan; dan c. 2405/K.Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Ralat Surat nomor: 2404/K.Bawaslu-Prov.SU- 23/PM.00.02/4/2019 tanggal 24 April 2019 perihal Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan. 5. Bahwa benar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan rapat pleno pada tanggal 24 April 2019 yang hasilnya dituangkan dalam: a. Berita acara Nomor: 96/PL.01.7-BA/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pemberhentian KPPS Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas serta Perekrutan KPPS untuk pelaksanaan PSU; b. Berita acara Nomor: 97/PL.01.7-BA/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pelaksanaan PSU dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah; c. Berita acara Nomor: 98/PL.01.7-BA/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PSU dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2019 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah; d. Keputusan Nomor: 82/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap KPPS yang Melanggar Kode Etik Penyelenggara pada Pemilu 2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pengadu melaporkan kepada para Teradu agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, akan tetapi para Teradu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 (sebelas) TPS tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu membenarkan pada tanggal 20 April 2019 menerima laporan berupa surat dari Lintas Partai Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor 001/LP/TT/V/2019, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dipimpin oleh Bapak Buyung Sitompul dan Andi Tyas Permadi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 001/SKK/LP/IV/2019. Pada tanggal 21 April 2019, Teradu II dan Teradu I langsung memberikan penjelasan kepada Buyung Sitompul beserta rombongan agar melengkapi Laporannya dan dibuat dalam bentuk Form. B1 sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 8 ayat (1), bahwa Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1. Pengadu melengkapi laporan/pengaduan pada tanggal 22 April 2019 dan dibuat tanda terima laporan dengan registrasi Nomor 07/LP/PL.PP/Kab/02.25/IV/2019 setelah dilakukan Kajian Awal. Selanjutnya Para Teradu melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 April 2019 untuk dibahas bersama Sentra Gakumdu (SG I). Kemudian pada tanggal 24 April 2019 diadakan rapat Sentra Gakumdu (SG I) dan hasilnya ditindaklanjuti klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait dan Terlapor. Pada tanggal 25 April dibuat surat Undangan Klarifikasi kepada PTPS melalui Panwascam untuk hadir pada tanggal 29 April 2019 pukul 14.00 Wib. Selanjutnya pada tanggal 29 April 2019 kami telah melakukan pembahasan pada SG2, tepatnya pukul 20.00 WIB dengan rekomendasi „Dihentikan”. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan Rapat Pleno terkait “dihentikannya” laporan atas nama Buyung Sitompul. Status laporan di atas dituangkan dalam Formulir Model B.15 dan telah ditempelkan di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyebutkan Dalam proses pengkajian Temuan/Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslucam dan Panwaslu Luar negeri dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Pihak Yang diduga sebagai Pelaku Pelanggaran, saksi atau ahli untuk didengar keterangannya. Pada tanggal 20 April 2019 Panwascam mengeluarkan Rekomendasi PSU 11 TPS di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dimana dasar Panwascam Melakukan Rekomendasi tersebut berdasarkan temuan Pengawas TPS (PTPS) tentang kejadian kecurangan pada saat pemungutan suara. Pada tanggal 23 April 2019, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rahmawati Rasahan melakukan kunjungan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya pada tanggal 24 April 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI an. Syafrida Rahmawati Rasahan dan an. Ratna Dewi Petalolo melakukan supervisi dan monitoring untuk mengkaji dan memeriksa laporan yang masuk kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan supervisi dan monitoring Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah membuat kajian dan Rapat Pleno pada hari Selasa dan Rabu tanggal 23 s.d 24 April 2019 yang tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno No. 2301/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-23/4/2019 tentang Laporan Hasil Pengawasan menjadi Temuan dan Berita Acara Rapat Pleno No. 2401/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU-23/4/2019 serta Berita Acara Rapat Pleno No. 2402/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU-23/4/2019 tentang Penetapan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah membuat surat kepada KPU Tapanuli Tengah untuk merekomendasikan 6 TPS PSU dan 4 TPS hitung ulang. Berdasarkan hal tersebut, 3 TPS PSU dan 2 TPS hitung ulang melalui Surat No. 2403/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; dan surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan serta surat No. 2405/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Ralat surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 perihal Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tertuang dalam surat Nomor. 722/PP.01.7- SD/1201/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 24 April 2019 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan Pengadu sesuai mekanisme penanganan laporan. Pada tanggal 20 April 2019, Panwas Kecamatan (Panwascam) mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 (sebelas) TPS di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Rekomendasi tersebut berdasarkan temuan pengawas TPS tentang kejadian kecurangan pada saat pemungutan suara. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pada tanggal 23 April 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian pada tanggal 24 April 2019 Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi dan monitoring untuk mengkaji dan memeriksa semua laporan yang diterima Bawaslu Tapanuli Tengah. Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring tersebut, Para Teradu membuat kajian dan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2301/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-23/4/2019 tentang Laporan Hasil Pengawasan menjadi Temuan dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 2401/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-23/4/2019 serta Berita Acara Nomor: 2402/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-23/4/2019 tentang Penetapan Rekomendasi PSU pada 6 (enam) TPS dan perhitungan ulang pada 4 (empat) TPS sebagai koreksi rekomendasi sebelumnya PSU pada 11 TPS. DKPP menilai tindakan Para Teradu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu telah sesuai norma hukum dan etika. Pada proses penanganan pelanggaran, Sentra Gakumdu menyatakan perlu dihadirkan alat bukti C7 yang berada di dalam kotak suara. Namun, menurut Pihak Terkait KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepolisian terlambat merespon hal tersebut sehingga proses penanganannya telah melampaui batas waktu (kadaluarsa). Upaya untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Sentra Gakkumdu ternyata selalu mengalami jalan buntu karena pihak Kejaksaan dan Kepolisian mempunyai pendapat berbeda. Kondisi demikian seharusnya diantisipasi oleh para Teradu melakukan kajian dan telaah mendalam terhadap setiap temuan jajaran pengawas mulai dari Pengawas TPS, PPL dan Panwascam sehingga seluruh fakta dan bukti hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti penyidikan dan penuntutan. DKPP berpendapat pendampingan yang dilakukan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara harusnya dapat digunakan sebagai pijakan membangun argumen yang memadai dalam menjaga kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan, namun Para Teradu kurang maksimal dalam memberi penjelasan kepada publik tentang mekanisme kerja penanganan pelanggaran sehingga stakeholders Pemilu tidak mendapat informasi yang memadai dan komprehensif sehingga menimbulkan persepsi para Teradu tidak profesional. Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, Para Teradu, seharusnya para Teradu bekerja optimal menjaga kualitas Pemilu. DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk bersikap dan bertindak aktif melakukan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan Pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d jo Pasal 16 huruf e dan Pasal 6 ayat (3) huruf a jo Pasal 15 huruf b, c, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Setia Wati Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Safran Matondang, dan Teradu III Zirzi Saidan Panjaitan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir