Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 20 Tahun 2020
Ketua, Anggota KPU Kab. Tapteng & Ketua Bawaslu Tapteng
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-06-2020
👁 35 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 18-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 20- PKE-DKPP/II/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa saat ini Pengadu merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2019-2024 Daerah Pemilihan Tapanuli tengah 3 (tiga) dari Partai GOLONGAN KARYA nomor urut 9 (sembilan) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Model DCT-DPRD KABUPATEN/KOTA tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 20 September 2018 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teadu V melakukan pergeseran perolehan suara pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah III dengan cara mengurangi perolehan suara Ahmad Rivai Sibarani Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Urut 2 Partai Nasdem dan menambahkan perolehan suara Nelli Gustia Matondang Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Nomor Urut 6 Partai Golkar.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (1); Pasal 12 ayat (1); Pasal 13 Peraturan Bawaslu; Pasal 10; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1.1. Bahwa dari hasil pengawasan secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3 meliputi Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Kecamatan Barus Utara, Kecamatan Andam Dewi, Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Manduamas pada tahapan Kampanye berjalan dengan baik, dimana tidak adanya laporan Partai Politik secara berjenjang kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (baliho), termasuk Pengadu/Teradu yang bersangkutan pun tidak pernah melaporkan langsung at
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 20-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 18-P/L- DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/II/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Joneri Sihite Pekerjaan : Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Dapil 3 Nomor Urut 9 Partai Golkar Alamat : Jalan Raya Hankam, RT.007 RW.002 Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Timbul Panggabean Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jln Marison Nomor 7 Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Azwar Sitompul Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jln Marison Nomor 7 Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jonas Bernard Pasaribu Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jln Marison Nomor 7 Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yudi Arisandi Nasution Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jln Marison Nomor 7 Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Feri Yosha Nasution Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jln Marison Nomor 7 Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Setia Wati Simanjuntak Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jln Oswal Siahaan Nomor 54 A Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 18-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 20- PKE-DKPP/II/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa saat ini Pengadu merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2019-2024 Daerah Pemilihan Tapanuli tengah 3 (tiga) dari Partai GOLONGAN KARYA nomor urut 9 (sembilan) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Model DCT-DPRD KABUPATEN/KOTA tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 20 September 2018 2. Bahwa tahap proses Penyelenggaraaan PEMULU di Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya daerah pemilihan Tepanuli Tengah 3. Yakni Kecamatan Andam dewi, Kecamatan Barus, Kecamatan Barus utara, Kecamatan manduamas, Kecamatan Sirandorung, Kecamatan Sosorgadong, terlihat tidak kondusif mulai dari tahap awal sampai tahap Rekapitulasi suara hal ini dapat diketahui dimana alat peraga kampanye (baliho) Pengadu di rusak pihak-pihak tertentu di seluruh daerah Pemulihan Tapanuli Tengah 3. Ikut dirusak Baliho tokoh nasional Partai GOLKAR yakni Bapak Ir. AKBAR TANJUNG (bukti tanda P-5) 3. Bahwa Para Teradu tidak siap untuk melaksanakan Pemilihan umum pada Pemilihan tahun 2019. Yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 APRIL 2019. Sebagai mana kertas suara untuk DPRD KAB/KOTA daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3. sengaja ditukar, dengan kertas suara untuk DPRD KAB/KOTA daerah pemilihan Tapanuli Tengah 4. Kertas suara untuk DPRD KAB/KOTA daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3. Di hilangkan Para Teradu Terdapat di TPS 1 dan TPS 2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong 4. Bahwa dalam tahap pencoblosan kertas suara telah terjadi kecurangan- kecurangan ditingkat KPPS sebagai mana Ketua dan anggota KPPS melakukan pencoblosan kertas suara lebih dari satu kali di tingkat kertas suara DPRD KAB/KOTA sehingga 100% manggunakan hak pilih, dalam daftar pemilih tetap (DPT) model A3 KPU sebagai mana terdapat pada TPS 1. TPS 2. TPS 3 Desa Kampung solok, yang terbukti secara SAH sebagai mana Para Teradu melakukan Pemilihan ulang di TPS 3. DESA SIBINTANG, TPS 2 DEASA UNTE BONG KECAMATAN SOSORGADONG, TPS 1 dan TPS 2 DESA SIGOLANG KECAMATAN ANDAM DEWI masi dalamlingkup daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 (bukti tanda P-6) 5. Bahwa Para Teradu melakukan penghitungan suara terlebih dahulu dikondisikan yakni sengaja mengulur-ngulur waktu panghitungan suara tingkat DPRD KAB/KOTA dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 April 2019. Dimulai Pukul 02.00 wib, sebagai mana Ketua KPPS membuka kertas suara tidak teransparan bahkan ada yang tidak melakukan penghitungan suara terdapat di TPS 4 Desa Muara Bolak sebagai mana Bupati Tapanuli Tengah (BAKTIAR AHMAD SIBARANI) melakukan pengusiran saksi partai politik sehingga caleg dari Partai NASDEM untuk DPRD KAB/KOTA Nomor urut 2 Atas Nama AHMAD RIVAI SIBARANI memperoleh suara 14.106. sehingga menjual suara ke caleg dari Partai GOLKAR untuk DPRD KAB/KOTA nomor urut 6. Atas Nama NELLI GUSTIA MATODANG yang bekerja sama dengan Para Teradu dan Ikut Teradu untuk melebihi suara Pengadu 6. Bahwa Para Teradu tidak siap untuk melaksanakan Rekapitilasi hasil perolehan suara pada Pemilihan umum tahun 2019. Di tingkat Kabupaten Sebagai mana Bupati Tapanuli Tengah (BAKTIAR AHMAD SIBARANI) yang bertindak sebagai saksi dari partai NASDEM mengusir saksi dari partai GOLKAR (ARLIN PASARIBU) yang sedang melakukan protes kepada Para Teradu sebagai mana adanya terjadi penggelembungan suara yang dilakukan IKUT Teradu, Teradu 1, 2, 3, 4 dan TERADU 5. menyetujui permintaan Saksi Partai NASDEM BAKTIAR AHMAD SIBARANI (Bupati Tapanuli Tengah) guna menggagalkan protes yang sedang dilakukan Saksi Partai GOLKAR Perbuatan yang di lakukan Para Teradu melanggar Pasal 8 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa Para Teradu Telah mengumumkan hasil perolehan suara pada Pemilihan umum tahun 2019. Di tingkat DPRD Kabupaten tapanuli Tengah sesuai Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah FORM MODEL DB1 DPRD KAB/KOTA daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3. peraih suara terbanyak di dalam internal partai GOLKAR Caleg Nomor urut 6. Atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANG Bahwa atas tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu yakni dengan melakukan Penggelembungan Suara (kecurangan) menaikkan Suara Caleg dari Partai GOLKAR untuk DPRD KAB/KOTA nomor urut 6. Atas nama NELLI GGUSTIA MATONDANG untuk melebihi Suara Pengadu adalah merupakan tindakan yang telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yang berdampak pada kerugian bagi Pengadu selaku Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah pada Daerah Pemilihan yang sama atau Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 (tiga). Dan diperkuat Surat Pernyataan Saksi Partai GOLKAR. DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG FORM MODEL DB1 DPRD KAB/KOTA (bukti tanda P-7) 1. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 175 1. RAYANI SIREGAR, SPd 43 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 7 3. HAMZAH SAPUTRA SIBAGARIANG, SPd I 23 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 253 2. PARTAI GERINDRA 399 1. LASPER NAHAMPUN 1558 2. MAHYUDIN LUBIS 661 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 16 4. ROSMERINA MARBUN 21 5. SATRIA JUNIARTI SINAMBELA, ST 16 6. MOZO N’DUT HUTA BAR 4 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 8 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 4 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 9 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 2696 3. PDI PERJUANGAN 361 1. RODER NABABAN, SH 166 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 1.856 3. MARDIANA SIHALOHO 84 4. Drs. ZENO SIMANULLANG, MM 276 5. HERMAN MANALU, ST 20 6. KARTI WULANDARI, SPd 48 7. SANTONI RAMBE 14 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 40 9. DESI SUSANTI 27 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 2862 4. PARTAI GOLKAR 241 1. NURIANA 66 2. HARIONO NAINGGOLAN 27 3. DESLAN TAMBUNAN 9 4. NOTISON SIMATUPANG 109 5. SABIRIN SIMATUPANG 802 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 1544 7. HABRIDAL PASARIBU 7 8. DESA SINAGA, SPd 12 9. JONERI SIHITE, SE 1295 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 4112 5. PARTAI NASDEM 2.109 1. DARMA ANJAR S 1.949 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 14.016 3. AMIAN MARPAUNG 1.149 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 1.544 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 3.988 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 125 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 35 8. WINA ROHAYATI 51 9. GUNADI MARBUN, S Th 20 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 25.460 6. PARTAI GARUDA 36 1. FAJAR CANDRA HAKIKI SIMAMARA, SE 89 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 21 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG, SPd 9 4. MASRI PASARIBU 88 5. RULES GAJA, A Md 12 6. MARSAULINA SILABAN 9 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 51 8. SATRIA DEWI BATUBARA 1 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 316 7. PARTAI BERKARYA 58 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 58 8. PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 64 1. SIGER WAHYONO 55 2. NURFATIMAH, SPd 35 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 14 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 168 9. PARTAI PERINDO 335 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 180 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 140 3. ROSPENNI SIMANJUNTAK 85 4. ANDI TIYAS PERMADI 91 5. BARASA. JUNAED 135 6. TIGA LUMBAN TOBING 13 7. RUDOLF BUCHARI HALOMOAN SIHOTANG 225 8. TETTI ADE IRAWAN SIMANULLANG 23 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 1933 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 38 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 38 11.PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 89 1. TOHAP HAMONANGAN TAMBE, ST 451 2. HEZRON MARULITUA MARBUN, S Pd 31 3. HAMIDA SINAGA 9 4. BADINSYA SIMATUPANG 7 5. RINDA WATI PURBA 4 6. RINDA WATI PURBA 28 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 619 12. PARTAI AMANAT NASIONAl 77 1. Ir. H. HERMUNSYAH SIAMBATON 98 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJAITAN, S Pd 10 3. JHONAN SAMUDRA 5 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO PASARIBU 2 5. DORMANI SITUMORANG 3 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 195 13. PARTAI HANURA 187 1. JHONNI LUMBANTOBING 1267 2. UMBAL PASARIBU 2300 3. SARI MADONA BONDAR 5 4. SAMSON BONDAR 123 5. MARNI SIHALAHO 4 6. DUMASTI MANALU 6 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH. MH 478 8. ARMADI 43 9. EKA DERMON HAREFA 6 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 4420 14. PARTAI DEMOKRAT 102 1. WILDAYATI LEO FREDES POLDUS SINAGA 89 2. MINGOR MATONDANG 931 3. UNEDO MARTIN LUMBANTOBING 43 4. BANTU SIMATUPANG, SH 23 5. SABAR TINAMBUNAN 873 6. RISA FITRIANINGSIH 8 7. JAHOTAN PURBA 5 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, SE 8 9. RANI SELPIANA TANJUNG 4 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 2.085 19. PARTAI BULAN BINTANG 9 1. HAIRIN GAJA 16 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 1 3. TANHAR SITANGGANG 3 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 29 20. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 68 1. PANGIHUTAN SIHOTANG, A.Md 1.255 2. SUKRAN TANJUNG 343 3. MORINTA MANALU 1 4. WALDEIN SITUMORANG 2 5. DEVITA SITUMORANG 6 6. LASMAIDA SIMANULLANG, S Pd. MG 8 7. FERA TIWI TARIHORAN 2 8. ANDI FAUJI BARASA 1 9. DONAL SIHOTANG 2 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 1685 8. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Kabupaten Tapanuli Tengah Dari Setiap Desa/Kelurahan di daerah Pemilihan dalam wilayah Kecamatan Barus FORM MODEL DA1-DPRD KAB/KOTA (bukti tanda P-8) DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 1. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 10 1. RAYANI SIREGAR, SPd 2 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 0 3. HAMZAH SAPUTRA SIBAGARIANG, SPd I 4 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 16 2. PARTAI GERINDRA 81 1. LASPER NAHAMPUN 11 2. MAHYUDIN LUBIS 390 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 5 4. ROSMERINA MARBUN 3 5. SATRIA JUNIARTI SINAMBELA, ST 7 6. MOZO N’DUT HUTA BAR 1 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 1 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 0 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 499 3. PDI PERJUANGAN 10 1. RODER NABABAN, SH 15 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 8 3. MARDIANA SIHALOHO 2 4. Drs. ZENO SIMANULLANG, MM 18 5. HERMAN MANALU, ST 1 6. KARTI WULANDARI, SPd 0 7. SANTONI RAMBE 1 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 18 9. DESI SUSANTI 1 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 74 4. PARTAI GOLKAR 16 1. NURIANA 44 2. HARIONO NAINGGOLAN 3 3. DESLAN TAMBUNAN 1 4. NOTISON SIMATUPANG 3 5. SABIRIN SIMATUPANG 244 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 1305 7. HABRIDAL PASARIBU 2 8. DESA SINAGA, SPd 4 9. JONERI SIHITE, SE 24 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 1.646 5. PARTAI NASDEM 92 1. DARMA ANJAR S 1.088 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 5.176 3. AMIAN MARPAUNG 115 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 1.146 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 7 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 49 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 3 8. WINA ROHAYATI 1 9. GUNADI MARBUN, S Th 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 7.677 6. PARTAI GARUDA 1 1. FAJAR CANDRA HAKIKI SIMAMARA, SE 0 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 0 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG, SPd 0 4. MASRI PASARIBU 1 5. RULES GAJA, A Md 0 6. MARSAULINA SILABAN 1 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 0 8. SATRIA DEWI BATUBARA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 3 7. PARTAI BERKARYA 2 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 2 8. PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 15 1. SIGER WAHYONO 9 2. NURFATIMAH, SPd 6 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 5 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 35 9. PARTAI PERINDO 11 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 0 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 2 3. Rospenni Simanjuntak 0 4. ANDI TIYAS PERMADI 2 5. BARASA. JUNAED 11 6. TIGA LUMBAN TOBING 0 7. RUDOLF BUCHARI HALOMOAN SIHOTANG 58 8. TETTI ADE IRAWAN SIMANULLANG 0 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 8 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 92 10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 5 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 5 11.PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 16 1. TOHAP HAMONANGAN TAMBE, ST 42 2. HEZRON MARULITUA MARBUN, S Pd 1 3. HAMIDA SINAGA 1 4. BADINSYA SIMATUPANG 0 5. RINDA WATI PURBA 0 6. RINDA WATI PURBA 1 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 61 12. PARTAI AMANAT NASIONAL 6 1. Ir. H. HERMUNSYAH SIAMBATON 22 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJAITAN, S Pd 0 3. JHONAN SAMUDRA 1 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO PASARIBU 1 5. DORMANI SITUMORANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 30 13. PARTAI HANURA 3 1. JHONNI LUMBANTOBING 95 2. UMBAL PASARIBU 2 3. SARI MADONA BONDAR 0 4. SAMSON BONDAR 1 5. MARNI SIHALAHO 0 6. DUMASTI MANALU 0 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH. MH 1 8. ARMADI 0 9. EKA DERMON HAREFA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 102 14. PARTAI DEMOKRAT 11 1. WILDAYATI LEO FREDES POLDUS SINAGA 6 2. MINGOR MATONDANG 29 3. UNEDO MARTIN LUMBANTOBING 1 4. BANTU SIMATUPANG, SH 0 5. SABAR TINAMBUNAN 145 6. RISA FITRIANINGSIH 0 7. JAHOTAN PURBA 1 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, SE 0 9. RANI SELPIANA TANJUNG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 193 19. PARTAI BULAN BINTANG 0 1. HAIRIN GAJA 1 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 0 3. TANHAR SITANGGANG 1 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 2 20. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 5 1. PANGIHUTAN SIHOTANG, A.Md 0 2. SUKRAN TANJUNG 154 3. MORINTA MANALU 0 4. WALDEIN SITUMORANG 0 5. DEVITA SITUMORANG 0 6. LASMAIDA SIMANULLANG, S Pd. MG 0 7. FERA TIWI TARIHORAN 0 8. ANDI FAUJI BARASA 0 9. DONAL SIHOTANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 159 9. Bahwa ikut Teradu mengisi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KAB/ KOTA dari setiap TPS di daerah Pemilihan dalam wilayah Kecamatan Barus DESA PATUPANGAN FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA yakni : NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 0 0 0 1 0 1 1. RAYANI SIREGAR, SPd 0 0 0 0 0 0 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 0 0 0 0 0 0 3. HAMZAH SAPUTRA 0 0 0 0 0 0 SIBAGARIANG S Pd I JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 1 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI GERINDRA 0 0 0 0 0 0 1. LASPER NAHAMPUN 0 0 0 0 0 0 2. MAHYUDIN LUBIS 0 0 0 0 0 0 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 0 0 0 0 0 0 4. ROSMERINA MARBUN 0 0 0 0 0 0 5 SATRIA JUNIARTI SINAMBELA 0 0 0 0 0 0 ST 6. MOZO N’DUT HUTA BAR 0 0 0 0 0 0 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 0 0 0 0 0 0 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 0 0 0 0 0 0 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PDI PERJUANGAN 0 0 0 0 0 0 1. RODER NABABAN, SH 0 0 0 0 0 0 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 0 0 0 0 0 0 3. MARDIANA SIHALOHO 0 0 0 0 0 0 4. Drs. ZENO SIMANULLANG,MM 0 0 0 0 0 0 5. HERMAN MANALU, ST 0 0 0 0 0 0 6. KARTI WULANDARI, SPd 0 0 0 0 0 0 7. SANTONI RAMBE 0 0 0 0 0 0 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 0 0 0 0 0 0 9. DESI SUSANTI 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI GOLKAR 0 0 0 0 0 0 1. NURIANA 0 0 0 0 0 0 2. HARIONO NAINGGOLAN 0 0 0 0 0 0 3. DESLAN TAMBUNAN 0 0 0 0 0 0 4. NOTISON SIMATUPANG 0 0 0 0 0 0 5. SABIRIN SIMATUPANG 0 0 0 1 0 0 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 20 20 20 150 29 239 7. HABRIDAL PASARIBU 0 0 0 0 0 0 8. DESA SINAGA, SPd 0 0 0 0 0 0 9. JONERI SIHITE, SE 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 20 20 20 151 29 240 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI NASDEM 2 0 0 1 0 1 1. DARMA ANJAR S 41 146 38 1 30 150 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 157 146 150 11 126 590 3. AMIAN MARPAUNG 0 0 0 0 0 0 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 40 40 38 36 61 215 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 0 0 0 0 0 0 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 0 0 0 0 0 0 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 0 0 0 0 0 0 8. WINA ROHAYATI 0 0 0 0 0 0 9. GUNADI MARBUN, S Th 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 240 226 226 49 217 958 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI GARUDA 0 0 0 0 0 0 1. FAJAR CANDRA HAKIKI 0 0 0 0 0 0 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 0 0 0 0 0 0 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG 0 0 0 0 0 0 S Pd 4. MASRI PASARIBU 0 0 0 0 0 0 5. RULES GAJA, A Md 0 0 0 0 0 0 6. MARSAULINA SILABAN 0 0 0 0 0 0 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 0 0 0 0 0 0 8. SATRIA DEWI BATUBARA 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI BERKARYA 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 0 0 0 0 0 0 1. SIGER WAHYONO 0 0 0 0 0 0 2. NURFATIMAH, SPd 0 0 0 0 0 0 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 PARTAI PERINDO 0 0 0 0 0 0 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 0 0 0 0 0 0 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 0 0 0 0 0 0 3. ROSPENNI SIMANJUNTAK 0 0 0 0 0 0 4. ANDI TIYAS PERMADI 0 0 0 0 0 0 5. BARASA. JUNAED 0 0 0 0 0 0 6. TIGA LUMBAN TOBING 0 0 0 0 0 0 7. RUDOLF BUCHARI 0 0 0 0 0 0 HALOMOAN SIHOTANG 8.TETTI ADEIRAWAN 0 0 0 0 0 0 SIMANULLANG 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI PERSATUAN 0 0 0 0 0 0 PEMBANGUNAN 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI SOLIDARITAS 0 0 0 0 0 0 INDONESIA 1.TOHAP HAMONANGAN 0 0 0 0 0 0 TAMBE ST 2. HEZRON MARULITUA 0 0 0 0 0 0 MARBU N , S Pd 3. HAMIDA SINAGA 0 0 0 0 0 0 4. BADINSYA SIMATUPANG 0 0 0 0 0 0 5. RINDA WATI PURBA 0 0 0 0 0 0 6. RINDA WATI PURBA 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH PARTAI AMANAT NASIONAL 0 0 0 0 0 0 1.Ir. H. HERMUNSYAH 0 0 0 0 0 0 SIAMBATON 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJA 0 0 0 0 0 0 ITAN, S Pd 3. JHONAN SAMUDRA 0 0 0 0 0 0 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO 0 0 0 0 0 0 PASARIBU 5. DORMANI SITUMORANG 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH 10 PARTAI HANURA 0 0 0 0 0 0 1. JHONNI LUMBANTOBING 0 0 0 0 0 0 2. UMBAL PASARIBU 0 0 0 0 0 0 3. SARI MADONA BONDAR 0 0 0 0 0 0 4. SAMSON BONDAR 0 0 0 0 0 0 5. MARNI SIHALAHO 0 0 0 0 0 0 6. DUMASTI MANALU 0 0 0 0 0 0 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH 0 0 0 0 0 0 MH 8. ARMADI 0 0 0 0 0 0 9. EKA DERMON HAREFA 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH 1 PARTAI DEMOKRAT 0 0 0 0 0 0 1. WILDAYATI LEO FREDES 0 0 0 0 0 0 POLDUS SINAGA 2. MINGOR MATONDANG 0 0 0 0 0 0 3. UNEDO MARTIN LUMBAN 0 0 0 0 0 0 TOBING 4. BANTU SIMATUPANG, SH 0 0 0 0 0 0 5. SABAR TINAMBUNAN 0 0 0 0 0 0 6. RISA FITRIANINGSIH 0 0 0 0 0 0 7. JAHOTAN PURBA 0 0 0 0 0 0 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, 0 0 0 0 0 0 SE 9. RANI SELPIANA TANJUNG 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH 1 PARTAI BULAN BINTANG 0 0 0 0 0 0 1. HAIRIN GAJA 0 0 0 0 0 0 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 0 0 0 0 0 0 3. TANHAR SITANGGANG 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 JUMLAH 1 PARTAI KEADILAN DAN 0 0 0 0 1 1 PERSATUAN INDONESIA 1. PANGIHUTAN SIHOTANG AMd 0 0 0 0 0 0 2. SUKRAN TANJUNG 7 0 4 0 18 29 3. MORINTA MANALU 0 0 0 0 0 0 4. WALDEIN SITUMORANG 0 0 0 0 0 0 5. DEVITA SITUMORANG 0 0 0 0 0 0 6. LASMAIDA SIMANULLANG 0 0 0 0 0 0 7. FERA TIWI TARIHORAN 0 0 0 0 0 0 8. ANDI FAUJI BARASA 0 0 0 0 0 0 9. DONAL SIHOTANG 0 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 7 0 4 0 19 30 10. Bahwa berdasarkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB/KOTA dari setiap TPS didalam pemilihan dalam wilayah kecamatan Barus Desa PATUPANGAN Partai GOLKAR Caleg nomor urut 6. Atas nama NELLI GUSTIA MATONDANG mendapatkan suara terbanyak di internal Partai GOLKAR berdasarkan FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA namun tidak sesuai dengan FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA yakni di TPS 4 DESA PATUPANGAN yaitu : 1. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 0 1. RAYANI SIREGAR, SPd 1 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 0 3. HAMZAH SAPUTRA SIBAGARIANG, SPd I 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 1 2. PARTAI GERINDRA 0 1. LASPER NAHAMPUN 0 2. MAHYUDIN LUBIS 0 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 0 4. ROSMERINA MARBUN 0 5. SATRIA JUNIARTI SINAMBELA, ST 0 6. MOZO N’DUT HUTA BARAT 0 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 0 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 0 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 3. PDI PERJUANGAN 0 1. RODER NABABAN, SH 0 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 0 3. MARDIANA SIHALOHO 0 4. Drs. ZENO SIMANULLANG, MM 0 5. HERMAN MANALU, ST 0 6. KARTI WULANDARI, SPd 0 7. SANTONI RAMBE 0 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 0 9. DESI SUSANTI 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 4. PARTAI GOLKAR 0 1. NURIANA 0 2. HARIONO NAINGGOLAN 0 3. DESLAN TAMBUNAN 0 4. NOTISON SIMATUPANG 0 5. SABIRIN SIMATUPANG 1 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 0 7. HABRIDAL PASARIBU 0 8. DESA SINAGA, SPd 0 9. JONERI SIHITE, SE 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 1 5. PARTAI NASDEM 1 1. DARMA ANJAR S 1 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 161 3. AMIAN MARPAUNG 0 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 36 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 0 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 0 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 0 8. WINA ROHAYATI 0 9. GUNADI MARBUN, S Th 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 199 6. PARTAI GARUDA 0 1. FAJAR CANDRA HAKIKI SIMAMARA, SE 0 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 0 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG, SPd 0 4. MASRI PASARIBU 0 5. RULES GAJA, A Md 0 6. MARSAULINA SILABAN 0 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 0 8. SATRIA DEWI BATUBARA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 7. PARTAI BERKARYA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 8. PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 0 1. SIGER WAHYONO 0 2. NURFATIMAH, SPd 0 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 9. PARTAI PERINDO 0 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 0 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 0 3. rospenni simanjuntak 0 4. ANDI TIYAS PERMADI 0 5. BARASA. JUNAED 0 6. TIGA LUMBAN TOBING 0 7. RUDOLF BUCHARI HALOMOAN SIHOTANG 0 8. TETTI ADE IRAWAN SIMANULLANG 0 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 11.PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0 1. TOHAP HAMONANGAN TAMBE, ST 0 2. HEZRON MARULITUA MARBUN, S Pd 0 3. HAMIDA SINAGA 0 4. BADINSYA SIMATUPANG 0 5. RINDA WATI PURBA 0 6. RINDA WATI PURBA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 12. PARTAI AMANAT NASIONAL 0 1. Ir. H. HERMUNSYAH SIAMBATON 0 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJAITAN, S Pd 0 3. JHONAN SAMUDRA 0 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO PASARIBU 0 5. DORMANI SITUMORANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 13. PARTAI HANURA 0 1. JHONNI LUMBANTOBING 0 2. UMBAL PASARIBU 0 3. SARI MADONA BONDAR 0 4. SAMSON BONDAR 0 5. MARNI SIHALAHO 0 6. DUMASTI MANALU 0 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH. MH 0 8. ARMADI 0 9. EKA DERMON HAREFA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 14. PARTAI DEMOKRAT 0 1. WILDAYATI LEO FREDES POLDUS SINAGA 0 2. MINGOR MATONDANG 0 3. UNEDO MARTIN LUMBANTOBING 0 4. BANTU SIMATUPANG, SH 0 5. SABAR TINAMBUNAN 0 6. RISA FITRIANINGSIH 0 7. JAHOTAN PURBA 0 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, SE 0 9. RANI SELPIANA TANJUNG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 19. PARTAI BULAN BINTANG 0 1. HAIRIN GAJA 0 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 0 3. TANHAR SITANGGANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 20. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 1 1. PANGIHUTAN SIHOTANG, A.Md 0 2. SUKRAN TANJUNG 18 3. MORINTA MANALU 0 4. WALDEIN SITUMORANG 0 5. DEVITA SITUMORANG 0 6. LASMAIDA SIMANULLANG, S Pd. MG 0 7. FERA TIWI TARIHORAN 0 8. ANDI FAUJI BARASA 0 9. DONAL SIHOTANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 19 11. Bahwa berdasarkan hasil FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA TPS 4. Desa Patupangan Partai GOLKAR Caleg Nomor urut 6. Untuk DPRD KAB/KOTA mendapat suara 0. Ikut Teradu memindahkan suara dari FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA ke FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA dari 0. Suara Menjadi 150. Suara, suara tersebut diambil dari suara Caleg dari Partai NASDEM untuk DPRD KAB/KOTA nomor urut 2. Atas nama AHMAD RIVAI SIBARANI, bahwa AHMAD RIVAI SIBARANI mendapat 161 suara di FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA Ikut Teradu memindahkan suara ke FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA dari 161 suara Menjadi 11 Suara, ikut Teradu menambah suara sebanyak 150 Suara kepada caleg Partai GOLKAR nomor urut 6. Atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANG dan mengurangi suara caleg dari Partai NASDEM untuk DPRD KAB/KOTA nomor urut 2. Atsa nama AHMAD RIVAI SIBARANI Sebanyak 100 suara. (bukti tanda P-9/P-10 ) 12. Bahwa berdasarkan sertifikat rekapitulasi perolehan suara calon anggota DEWAN PERWALILAN RAKYAT DAERAH KAB/KOTA dari setiap TPS di daerah pemilihan dalam wilayah Kecamatan Barus Desa Kampung Solok, didalam internal Partai GOLKAR Caleg nomor urut 6. Atas nama NELLI GUSTIA MATONDANG meraih suara terbanyak yaitu : NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 0 0 0 0 1. RAYANI SIREGAR, SPd 0 0 0 0 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 0 0 0 0 3. HAMZAH SAPUTRA SIBAGARIANG 0 0 0 0 S Pd I JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI GERINDRA 0 0 0 0 1. LASPER NAHAMPUN 0 0 0 0 2. MAHYUDIN LUBIS 0 0 0 0 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 0 0 0 0 4. ROSMERINA MARBUN 0 0 0 0 5 SATRIA JUNIARTI SINAMBELA, ST 0 0 0 0 6. MOZO N’DUT HUTA BAR 0 0 0 0 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 0 0 0 0 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 0 0 0 0 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PDI PERJUANGAN 0 0 0 0 1. RODER NABABAN, SH 0 0 0 0 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 0 0 0 0 3. MARDIANA SIHALOHO 0 0 0 0 4. Drs. ZENO SIMANULLANG,MM 0 0 0 0 5. HERMAN MANALU, ST 0 0 0 0 6. KARTI WULANDARI, SPd 0 0 0 0 7. SANTONI RAMBE 0 0 0 0 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 0 0 0 0 9. DESI SUSANTI 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI GOLKAR 0 0 0 0 1. NURIANA 0 0 0 0 2. HARIONO NAINGGOLAN 0 0 0 0 3. DESLAN TAMBUNAN 0 0 0 0 4. NOTISON SIMATUPANG 0 0 0 0 5. SABIRIN SIMATUPANG 0 0 0 0 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 10 70 110 190 7. HABRIDAL PASARIBU 0 0 0 0 8. DESA SINAGA, SPd 0 0 0 0 9. JONERI SIHITE, SE 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 10 70 110 190 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI NASDEM 0 0 0 0 1. DARMA ANJAR S 0 100 0 100 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 158 70 89 317 3. AMIAN MARPAUNG 0 0 0 0 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 80 0 0 0 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 0 0 0 0 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 0 0 47 47 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 0 0 0 0 8. WINA ROHAYATI 0 0 0 0 9. GUNADI MARBUN, S Th 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 238 170 136 544 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI GARUDA 0 0 0 0 1. FAJAR CANDRA HAKIKI 0 0 0 0 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 0 0 0 0 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG, S Pd 0 0 0 0 4. MASRI PASARIBU 0 0 0 0 5. RULES GAJA, A Md 0 0 0 0 6. MARSAULINA SILABAN 0 0 0 0 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 0 0 0 0 8. SATRIA DEWI BATUBARA 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI BERKARYA 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 0 0 0 0 1. SIGER WAHYONO 0 0 0 0 2. NURFATIMAH, SPd 0 0 1 1 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 PARTAI PERINDO 0 0 0 0 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 0 0 0 0 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 0 0 0 0 3. ROSPENNI SIMANJUNTAK 0 0 0 0 4. ANDI TIYAS PERMADI 0 0 0 0 5. BARASA. JUNAED 0 0 0 0 6. TIGA LUMBAN TOBING 0 0 0 0 7. RUDOLF BUCHARI HALOMOAN 0 0 0 0 SIHOTANG 8.TETTI ADEIRAWAN SIMANULLANG 0 0 0 0 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0 0 0 0 1.TOHAP HAMONANGAN TAMBE 0 0 0 0 ST 2. HEZRON MARULITUA MARBU 0 0 0 0 N , S Pd 3. HAMIDA SINAGA 0 0 0 0 4. BADINSYA SIMATUPANG 0 0 0 0 5. RINDA WATI PURBA 0 0 0 0 6. RINDA WATI PURBA 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI AMANAT NASIONAL 0 0 0 0 1.Ir. H. HERMUNSYAH 0 0 0 0 SIAMBATON 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJA 0 0 0 0 ITAN, S Pd 3. JHONAN SAMUDRA 0 0 0 0 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO 0 0 0 0 PASARIBU 5. DORMANI SITUMORANG 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI HANURA 0 0 0 0 1. JHONNI LUMBANTOBING 0 0 0 0 2. UMBAL PASARIBU 0 0 0 0 3. SARI MADONA BONDAR 0 0 0 0 4. SAMSON BONDAR 0 0 0 0 5. MARNI SIHALAHO 0 0 0 0 6. DUMASTI MANALU 0 0 0 0 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH. MH 0 0 0 0 8. ARMADI 0 0 0 0 9. EKA DERMON HAREFA 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI DEMOKRAT 0 0 0 0 1. WILDAYATI LEO FREDES 0 0 0 0 POLDUS SINAGA 2. MINGOR MATONDANG 0 0 0 0 3. UNEDO MARTIN LUMBAGTOBING 0 0 0 0 4. BANTU SIMATUPANG, SH 0 0 0 0 5. SABAR TINAMBUNAN 0 0 0 0 6. RISA FITRIANINGSIH 0 0 0 0 7. JAHOTAN PURBA 0 0 0 0 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, SE 0 0 0 0 9. RANI SELPIANA TANJUNG 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI BULAN BINTANG 0 0 0 0 1. HAIRIN GAJA 0 0 0 0 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 0 0 0 0 3. TANHAR SITANGGANG 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN 0 0 0 0 INDONESIA 1. PANGIHUTAN SIHOTANG Amd 0 0 0 0 2. SUKRAN TANJUNG 0 8 1 9 3. MORINTA MANALU 0 0 0 0 4. WALDEIN SITUMORANG 0 0 0 0 5. DEVITA SITUMORANG 0 0 0 0 6. LASMAIDA SIMANULLANG, SPd. MG 0 0 0 0 7. PERA TIWI TARIHORAN 0 0 0 0 8. ANDI FAUJI BARASA 0 0 0 0 9. DONAL SIHOTANG 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 8 1 9 13. Bahwa berdasarkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB/KOTA dari setiap TPS didalam pemilihan dalam wilayah kecamatan Barus Desa Kampung solok Partai GOLKAR Caleg nomor urut 6. Atas nama NELLI GUSTIA MATONDANG mendapatkan suara terbanyak di internal Partai GOLKAR berdasarkan FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA namun tidak sesuai dengan FORM MODEL C1 yakni di TPS 3. Kampung solok : 1. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 0 1. RAYANI SIREGAR, SPd 0 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 0 3. HAMZAH SAPUTRA SIBAGARIANG, SPd I 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 2. PARTAI GERINDRA 0 1. LASPER NAHAMPUN 0 2. MAHYUDIN LUBIS 0 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 0 4. ROSMERINA MARBUN 0 5. SATRIA JUNIARTI SINAMBELA, ST 0 6. MOZO N’DUT HUTA BARAT 0 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 0 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 0 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 3. PDI PERJUANGAN 0 1. RODER NABABAN, SH 0 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 0 3. MARDIANA SIHALOHO 0 4. Drs. ZENO SIMANULLANG, MM 0 5. HERMAN MANALU, ST 0 6. KARTI WULANDARI, SPd 0 7. SANTONI RAMBE 0 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 0 9. DESI SUSANTI 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 4. PARTAI GOLKAR 0 1. NURIANA 0 2. HARIONO NAINGGOLAN 0 3. DESLAN TAMBUNAN 0 4. NOTISON SIMATUPANG 0 5. SABIRIN SIMATUPANG 0 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 10 7. HABRIDAL PASARIBU 0 8. DESA SINAGA, SPd 0 9. JONERI SIHITE, SE 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 10 5. PARTAI NASDEM 0 1. DARMA ANJAR S 0 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 236 3. AMIAN MARPAUNG 0 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 0 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 0 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 0 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 0 8. WINA ROHAYATI 0 9. GUNADI MARBUN, S Th 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 236 6. PARTAI GARUDA 0 1. FAJAR CANDRA HAKIKI SIMAMARA, SE 0 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 0 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG, SPd 0 4. MASRI PASARIBU 0 5. RULES GAJA, A Md 0 6. MARSAULINA SILABAN 0 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 0 8. SATRIA DEWI BATUBARA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 7. PARTAI BERKARYA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 8. PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 0 1. SIGER WAHYONO 0 2. NURFATIMAH, SPd 1 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 1 9. PARTAI PERINDO 0 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 0 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 0 3. rospenni simanjuntak 0 4. ANDI TIYAS PERMADI 0 5. BARASA. JUNAED 0 6. TIGA LUMBAN TOBING 0 7. RUDOLF BUCHARI HALOMOAN SIHOTANG 0 8. TETTI ADE IRAWAN SIMANULLANG 0 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 11.PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0 1. TOHAP HAMONANGAN TAMBE, ST 0 2. HEZRON MARULITUA MARBUN, S Pd 0 3. HAMIDA SINAGA 0 4. BADINSYA SIMATUPANG 0 5. RINDA WATI PURBA 0 6. RINDA WATI PURBA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 12. PARTAI AMANAT NASIONAL 0 1. Ir. H. HERMUNSYAH SIAMBATON 0 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJAITAN, S Pd 0 3. JHONAN SAMUDRA 0 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO PASARIBU 0 5. DORMANI SITUMORANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 13. PARTAI HANURA 0 1. JHONNI LUMBANTOBING 0 2. UMBAL PASARIBU 0 3. SARI MADONA BONDAR 0 4. SAMSON BONDAR 0 5. MARNI SIHALAHO 0 6. DUMASTI MANALU 0 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH. MH 0 8. ARMADI 0 9. EKA DERMON HAREFA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 14. PARTAI DEMOKRAT 0 1. WILDAYATI LEO FREDES POLDUS SINAGA 0 2. MINGOR MATONDANG 0 3. UNEDO MARTIN LUMBANTOBING 0 4. BANTU SIMATUPANG, SH 0 5. SABAR TINAMBUNAN 0 6. RISA FITRIANINGSIH 0 7. JAHOTAN PURBA 0 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, SE 0 9. RANI SELPIANA TANJUNG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 19. PARTAI BULAN BINTANG 0 1. HAIRIN GAJA 0 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 0 3. TANHAR SITANGGANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 20. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 0 1. PANGIHUTAN SIHOTANG, A.Md 0 2. SUKRAN TANJUNG 1 3. MORINTA MANALU 0 4. WALDEIN SITUMORANG 0 5. DEVITA SITUMORANG 0 6. LASMAIDA SIMANULLANG, S Pd. MG 0 7. FERA TIWI TARIHORAN 0 8. ANDI FAUJI BARASA 0 9. DONAL SIHOTANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 1 14. Bahwa berdasarkan hasil FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA TPS 3. Desa KAMPUNG SOLAOK Partai GOLKAR Caleg Nomor urut 6. Untuk DPRD KAB/ KOTA mendapat suara 10. Ikut Teradu memindahkan suara dari FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA ke FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA dari 10. Suara Menjadi 110. Suara, suara tersebut diambil dari suara Caleg dari Partai NASDEM untuk DPRD KAB/KOTA nomor urut 2. Atas nama AHMAD RIVAI SIBARANI, bahwa AHMAD RIVAI SIBARANI mendapat 236 suara di FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA Ikut Teradu memindahkan suara ke FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA dari 236 suara Menjadi 89 Suara, ikut Teradu menambah suara sebanyak 100. Suara kepada caleg Partai GOLKAR nomor urut 6. Atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANG dan mengurangi suara caleg dari Partai NASDEM untuk DPRD KAB/KOTA nomor urut 2. Atas Nama AHMAD RIVAI SIBARANI sebanyak 147 suara (bukti tanda P-11/P-12 ). 15. Bahwa berdasarkan sertifikat rekapitulasi perolehan suara calon anggota DEWAN PERWALILAN RAKYAT DAERAH KAB/KOTA dari setiap TPS di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Barus Desa Kampung MUDIK, didalam internal Partai GOLKAR Caleg nomor urut 6. Atas nama NELLI GUSTIA MATONDANG meraih suara terbanyak yaitu : NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JULAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 0 0 0 0 1. RAYANI SIREGAR, SPd 0 0 0 0 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 0 0 0 0 3. HAMZAH SAPUTRA SIBAGARIANG 0 0 0 0 S Pd I JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI GERINDRA 0 0 0 0 1. LASPER NAHAMPUN 0 0 0 0 2. MAHYUDIN LUBIS 0 0 0 0 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 0 0 0 0 4. ROSMERINA MARBUN 0 0 0 0 5 SATRIA JUNIARTI SINAMBELA, ST 0 0 0 0 6. MOZO N’DUT HUTA BAR 0 0 0 0 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 0 0 0 0 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 0 0 0 0 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PDI PERJUANGAN 0 0 2 2 1. RODER NABABAN, SH 0 0 0 0 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 0 0 0 0 3. MARDIANA SIHALOHO 0 0 0 0 4. Drs. ZENO SIMANULLANG,MM 0 0 0 0 5. HERMAN MANALU, ST 0 0 0 0 6. KARTI WULANDARI, SPd 0 0 0 0 7. SANTONI RAMBE 0 0 0 0 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 0 0 0 0 9. DESI SUSANTI 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 2 2 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI GOLKAR 0 0 1 1 1. NURIANA 10 0 0 10 2. HARIONO NAINGGOLAN 0 0 0 0 3. DESLAN TAMBUNAN 0 0 0 0 4. NOTISON SIMATUPANG 0 0 0 0 5. SABIRIN SIMATUPANG 0 0 0 0 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 99 106 35 240 7. HABRIDAL PASARIBU 0 0 0 0 8. DESA SINAGA, SPd 0 0 0 0 9. JONERI SIHITE, SE 0 0 2 2 JUMLAH SUARA A1+A2 109 106 38 253 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI NASDEM 0 0 0 0 1. DARMA ANJAR S 33 36 31 100 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 63 38 133 234 3. AMIAN MARPAUNG 0 0 0 0 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 20 20 5 45 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 0 0 0 0 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 0 0 1 1 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 0 0 0 0 8. WINA ROHAYATI 0 0 0 0 9. GUNADI MARBUN, S Th 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 116 94 170 380 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI GARUDA 0 0 0 0 1. FAJAR CANDRA HAKIKI 0 0 0 0 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 0 0 0 0 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG, S Pd 0 0 0 0 4. MASRI PASARIBU 0 0 0 0 5. RULES GAJA, A Md 0 0 0 0 6. MARSAULINA SILABAN 0 0 0 0 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 0 0 0 0 8. SATRIA DEWI BATUBARA 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI BERKARYA 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 0 0 1 1 1. SIGER WAHYONO 0 0 0 0 2. NURFATIMAH, SPd 0 0 0 0 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 0 0 1 1 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI PERINDO 0 0 0 0 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 0 0 0 0 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 0 0 0 0 3. ROSPENNI SIMANJUNTAK 0 0 0 0 4. ANDI TIYAS PERMADI 0 0 0 0 5. BARASA. JUNAED 0 0 0 0 6. TIGA LUMBAN TOBING 0 0 0 0 7. RUDOLF BUCHARI HALOMOAN 0 0 0 0 SIHOTANG 8.TETTI ADEIRAWAN SIMANULLANG 0 0 0 0 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 0 0 4 4 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 4 4 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0 0 0 0 1.TOHAP HAMONANGAN TAMBE 0 0 0 0 ST 2. HEZRON MARULITUA MARBU 0 0 0 0 N , S Pd 3. HAMIDA SINAGA 0 0 0 0 4. BADINSYA SIMATUPANG 0 0 0 0 5. RINDA WATI PURBA 0 0 0 0 6. RINDA WATI PURBA 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI AMANAT NASIONAL 0 0 0 0 1.Ir. H. HERMUNSYAH 0 0 0 0 SIAMBATON 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJA 0 0 0 0 ITAN, S Pd 3. JHONAN SAMUDRA 0 0 0 0 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO 0 0 0 0 PASARIBU 5. DORMANI SITUMORANG 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI HANURA 0 0 0 0 1. JHONNI LUMBANTOBING 0 0 0 0 2. UMBAL PASARIBU 0 0 0 0 3. SARI MADONA BONDAR 0 0 0 0 4. SAMSON BONDAR 0 0 0 0 5. MARNI SIHALAHO 0 0 0 0 6. DUMASTI MANALU 0 0 0 0 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH. MH 0 0 0 0 8. ARMADI 0 0 0 0 9. EKA DERMON HAREFA 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI DEMOKRAT 0 0 0 0 1. WILDAYATI LEO FREDES 0 0 0 0 POLDUS SINAGA 2. MINGOR MATONDANG 0 0 0 0 3. UNEDO MARTIN LUMBAGTOBING 0 0 0 0 4. BANTU SIMATUPANG, SH 0 0 0 0 5. SABAR TINAMBUNAN 0 0 0 0 6. RISA FITRIANINGSIH 0 0 0 0 7. JAHOTAN PURBA 0 0 0 0 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, SE 0 0 0 0 9. RANI SELPIANA TANJUNG 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI BULAN BINTANG 0 0 0 0 1. HAIRIN GAJA 0 0 0 0 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 0 0 0 0 3. TANHAR SITANGGANG 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 JUMLAH PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN 0 0 0 0 INDONESIA 1. PANGIHUTAN SIHOTANG Amd 0 0 0 0 2. SUKRAN TANJUNG 0 0 1 1 3. MORINTA MANALU 0 0 0 0 4. WALDEIN SITUMORANG 0 0 0 0 5. DEVITA SITUMORANG 0 0 0 0 6. LASMAIDA SIMANULLANG, S Pd. MG 0 0 0 0 7. PERA TIWI TARIHORAN 0 0 0 0 8. ANDI FAUJI BARASA 0 0 0 0 9. DONAL SIHOTANG 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 1 1 16. Bahwa berdasarkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB/KOTA dari setiap TPS didalam pemilihan dalam wilayah kecamatan Barus Desa Kampung MUDIK Partai GOLKAR Caleg nomor urut 6. Atas nama NELLI GUSTIA MATONDANG mendapatkan suara terbanyak di internal Partai GOLKAR berdasarkan FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA namun tidak sesuai dengan FORM MODEL C1 yakni di TPS 1 dan TPS 2 KAMPUNG MUDIK TPS 1 TPS 2 1. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 0 0 1. RAYANI SIREGAR, SPd 0 0 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 0 0 3. HAMZAH SAPUTRA SIBAGARIANG, SPd I 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 2. PARTAI GERINDRA 0 0 1. LASPER NAHAMPUN 0 0 2. MAHYUDIN LUBIS 0 0 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 0 0 4. ROSMERINA MARBUN 0 0 5. SATRIA JUNIARTI SINAMBELA, ST 0 0 6. MOZO N’DUT HUTA BARAT 0 0 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 0 0 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 0 0 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 3. PDI PERJUANGAN 0 0 1. RODER NABABAN, SH 0 0 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 0 0 3. MARDIANA SIHALOHO 0 0 4. Drs. ZENO SIMANULLANG, MM 0 0 5. HERMAN MANALU, ST 0 0 6. KARTI WULANDARI, SPd 0 0 7. SANTONI RAMBE 0 0 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 0 0 9. DESI SUSANTI 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 4. PARTAI GOLKAR 0 0 1. NURIANA 10 0 2. HARIONO NAINGGOLAN 0 0 3. DESLAN TAMBUNAN 0 0 4. NOTISON SIMATUPANG 0 0 5. SABIRIN SIMATUPANG 0 0 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 34 31 7. HABRIDAL PASARIBU 0 0 8. DESA SINAGA, SPd 0 0 9. JONERI SIHITE, SE 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 44 34 5. PARTAI NASDEM 0 0 1. DARMA ANJAR S 33 36 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 126 113 3. AMIAN MARPAUNG 0 0 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 20 20 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 0 0 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 0 0 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 0 0 8. WINA ROHAYATI 0 0 9. GUNADI MARBUN, S Th 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 179 169 6. PARTAI GARUDA 0 0 1. FAJAR CANDRA HAKIKI SIMAMARA, SE 0 0 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 0 0 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG, SPd 0 0 4. MASRI PASARIBU 0 0 5. RULES GAJA, A Md 0 0 6. MARSAULINA SILABAN 0 0 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 0 0 8. SATRIA DEWI BATUBARA 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 7. PARTAI BERKARYA 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 8. PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 0 0 1. SIGER WAHYONO 0 0 2. NURFATIMAH, SPd 0 0 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 9. PARTAI PERINDO 0 0 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 0 0 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 0 0 3. Rospenni Simanjuntak 0 0 4. ANDI TIYAS PERMADI 0 0 5. BARASA. JUNAED 0 0 6. TIGA LUMBAN TOBING 0 0 7. RUDOLF BUCHARI HALOMOAN SIHOTANG 0 0 8. TETTI ADE IRAWAN SIMANULLANG 0 0 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 11.PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0 0 1. TOHAP HAMONANGAN TAMBE, ST 0 0 2. HEZRON MARULITUA MARBUN, S Pd 0 0 3. HAMIDA SINAGA 0 0 4. BADINSYA SIMATUPANG 0 0 5. RINDA WATI PURBA 0 0 6. RINDA WATI PURBA 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 12. PARTAI AMANAT NASIONAL 0 0 1. Ir. H. HERMUNSYAH SIAMBATON 0 0 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJAITAN, S Pd 0 0 3. JHONAN SAMUDRA 0 0 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO PASARIBU 0 0 5. DORMANI SITUMORANG 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 13. PARTAI HANURA 0 0 1. JHONNI LUMBANTOBING 0 0 2. UMBAL PASARIBU 0 0 3. SARI MADONA BONDAR 0 0 4. SAMSON BONDAR 0 0 5. MARNI SIHALAHO 0 0 6. DUMASTI MANALU 0 0 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH. MH 0 0 8. ARMADI 0 0 9. EKA DERMON HAREFA 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 14. PARTAI DEMOKRAT 0 0 1. WILDAYATI LEO FREDES POLDUS SINAGA 0 0 2. MINGOR MATONDANG 0 0 3. UNEDO MARTIN LUMBANTOBING 0 0 4. BANTU SIMATUPANG, SH 0 0 5. SABAR TINAMBUNAN 0 0 6. RISA FITRIANINGSIH 0 0 7. JAHOTAN PURBA 0 0 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, SE 0 0 9. RANI SELPIANA TANJUNG 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 19. PARTAI BULAN BINTANG 0 0 1. HAIRIN GAJA 0 0 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 0 0 3. TANHAR SITANGGANG 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 20. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 0 0 1. PANGIHUTAN SIHOTANG, A.Md 0 0 2. SUKRAN TANJUNG 0 18 3. MORINTA MANALU 0 0 4. WALDEIN SITUMORANG 0 0 5. DEVITA SITUMORANG 0 0 6. LASMAIDA SIMANULLANG, S Pd. MG 0 0 7. FERA TIWI TARIHORAN 0 0 8. ANDI FAUJI BARASA 0 0 9. DONAL SIHOTANG 0 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 0 17. Bahwa berdasarkan hasil FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA TPS 1. Dan TPS 2 Desa KAMPUNG MUDIK Partai GOLKAR Caleg Nomor urut 6. Untuk DPRD KAB/KOTA mendapat 34 suara di TPS 1. Di TPS 2 mendapat 31 suara Ikut Teradu memindahkan suara dari FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA ke FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA dari 34. Suara Menjadi 99 Suara, dari 31 suara menjadi 106 suara, suara tersebut diambil dari suara Caleg dari Partai NASDEM untuk DPRD KAB/KOTA nomor urut 2. Atas nama AHMAD RIVAI SIBARANI, bahwa AHMAD RIVAI SIBARANI mendapat 126 suara di TPS 1 dan TPS 2 Mendapat 113 suara, Desa KAMPUNG MUDIK FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA Ikut Teradu memindahkan suara Caleg dari Parta NASDEM untuknDPRD KAB KOTA nomor urut 2 atas nama AHMAD RIVAI SIBARANI dari FORM MODEL C1 ke FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA dari 126 suara Menjadi 63 Suara, dari 113 suara menjadi 38 suara ikut Teradu menambah suara sebanyak 140. Suara kepada caleg Partai GOLKAR nomor urut 6. Atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANG dan mengurangi suara caleg dari partai NASDEM untuk DPRD KAB/KOTA Nomor urut 2. Atas nama AHMAD RIVAI SIBARANI sebanyak 138 suara. (bukti tanda P-13/15 ) 18. Bahwa berdasarkan sertifikat rekapitulasi perolehan suara calon anggota DEWAN PERWALILAN RAKYAT DAERAH KAB/KOTA dari setiap TPS di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Barus KELURAHAN PASAR BATU GERIGIS, didalam internal Partai GOLKAR Caleg nomor urut 6. Atas nama NELLI GUSTIA MATONDANG meraih suara terbanyak yaitu : NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 0 0 0 1 0 1. RAYANI SIREGAR, SPd 0 0 0 0 0 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 0 0 0 0 0 3. HAMZAH SAPUTRA SIBAGARIANG 0 0 0 0 0 S Pd I JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI GERINDRA 2 0 0 0 2 1. LASPER NAHAMPUN 0 0 0 0 0 2. MAHYUDIN LUBIS 42 5 0 0 47 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 0 0 0 0 0 4. ROSMERINA MARBUN 0 0 0 0 0 5 SATRIA JUNIARTI SINAMBELA ST 0 0 0 0 0 6. MOZO N’DUT HUTA BAR 0 0 0 0 0 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 0 0 0 0 0 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 0 0 0 0 0 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 44 5 0 0 49 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PDI PERJUANGAN 0 0 0 0 0 1. RODER NABABAN, SH 0 0 0 0 0 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 2 0 0 0 2 3. MARDIANA SIHALOHO 0 0 0 0 0 4. Drs. ZENO SIMANULLANG,MM 2 0 0 0 0 5. HERMAN MANALU, ST 0 0 0 0 0 6. KARTI WULANDARI, SPd 0 0 0 0 0 7. SANTONI RAMBE 0 0 0 0 0 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 2 0 0 0 2 9. DESI SUSANTI 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 4 0 0 0 4 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI GOLKAR 1 0 0 0 1 1. NURIANA 0 0 0 0 0 2. HARIONO NAINGGOLAN 0 0 0 0 0 3. DESLAN TAMBUNAN 0 0 0 0 0 4. NOTISON SIMATUPANG 1 0 0 0 0 5. SABIRIN SIMATUPANG 0 0 0 0 0 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 0 0 150 0 150 7. HABRIDAL PASARIBU 0 0 0 0 0 8. DESA SINAGA, SPd 0 0 0 0 0 9. JONERI SIHITE, SE 0 2 2 0 4 JUMLAH SUARA A1+A2 2 2 152 0 156 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI NASDEM 5 0 0 0 5 1. DARMA ANJAR S 1 177 5 0 183 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 173 80 39 0 292 3. AMIAN MARPAUNG 2 0 0 0 2 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 11 0 35 270 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 0 0 0 0 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 0 0 0 0 0 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 0 0 0 0 0 8. WINA ROHAYATI 0 0 0 0 0 9. GUNADI MARBUN, S Th 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 778 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI GARUDA 0 0 0 0 0 1. FAJAR CANDRA HAKIKI 0 0 0 0 0 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 0 0 0 0 0 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG S0 0 0 0 0 Pd 4. MASRI PASARIBU 0 0 0 0 0 5. RULES GAJA, A Md 0 0 0 0 0 6. MARSAULINA SILABAN 0 0 0 0 0 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 0 0 0 0 0 8. SATRIA DEWI BATUBARA 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI BERKARYA 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 3 0 0 0 0 1. SIGER WAHYONO 3 1 2 0 6 2. NURFATIMAH, SPd 3 0 0 0 6 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 1 0 0 0 1 JUMLAH SUARA A1+A2 10 1 2 0 13 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI PERINDO 0 0 0 0 0 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 0 0 0 0 0 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 0 0 0 0 0 3. ROSPENNI SIMANJUNTAK 0 0 0 0 0 4. ANDI TIYAS PERMADI 1 0 0 0 1 5. BARASA. JUNAED 0 0 0 0 0 6. TIGA LUMBAN TOBING 0 0 0 0 0 7. RUDOLF BUCHARI HALOMOAN 2 0 0 0 2 SIHOTANG 8.TETTI ADEIRAWAN SIMANULLANG 0 0 0 0 0 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 3 0 0 0 3 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 1 0 0 0 1 JUMLAH SUARA A1+A2 1 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0 0 0 0 0 1.TOHAP HAMONANGAN TAMBE 0 0 0 0 0 ST 2. HEZRON MARULITUA MARBU 0 0 0 0 0 N , S Pd 3. HAMIDA SINAGA 0 0 0 0 0 4. BADINSYA SIMATUPANG 0 0 0 0 0 5. RINDA WATI PURBA 0 0 0 0 0 6. RINDA WATI PURBA 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI AMANAT NASIONAL 0 0 0 0 0 1.Ir. H. HERMUNSYAH 7 1 3 0 11 SIAMBATON 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJA 0 0 0 0 0 ITAN, S Pd 3. JHONAN SAMUDRA 1 0 0 0 0 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO 0 0 0 0 0 PASARIBU 5. DORMANI SITUMORANG 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 8 1 3 0 12 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH 0 PARTAI HANURA 0 0 0 0 0 1. JHONNI LUMBANTOBING 0 0 0 0 0 2. UMBAL PASARIBU 0 0 0 0 0 3. SARI MADONA BONDAR 0 0 0 0 0 4. SAMSON BONDAR 0 0 0 0 0 5. MARNI SIHALAHO 0 0 0 0 0 6. DUMASTI MANALU 0 0 0 0 0 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH 0 0 0 0 0 MH 8. ARMADI 0 0 0 0 0 9. EKA DERMON HAREFA 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI DEMOKRAT 0 0 0 0 0 1. WILDAYATI LEO FREDES 1 0 0 0 1 POLDUS SINAGA 2. MINGOR MATONDANG 0 0 0 0 0 3. UNEDO MARTIN LUMBAN 0 0 0 0 0 TOBING 4. BANTU SIMATUPANG, SH 0 0 0 0 0 5. SABAR TINAMBUNAN 0 0 0 0 0 6. RISA FITRIANINGSIH 0 0 0 0 0 7. JAHOTAN PURBA 0 0 0 0 0 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, 0 0 0 0 0 SE 9. RANI SELPIANA TANJUNG 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 1 0 0 0 1 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI BULAN BINTANG 0 0 0 0 0 1. HAIRIN GAJA 0 0 0 0 0 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 0 0 0 0 0 3. TANHAR SITANGGANG 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 0 0 0 0 0 NAMA PARTAI DAN CALEG TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 JUMLAH PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN 1 0 0 0 1 INDONESIA 1. PANGIHUTAN SIHOTANG Amd 0 0 0 0 0 2. SUKRAN TANJUNG 11 8 2 0 21 3. MORINTA MANALU 0 0 0 0 0 4. WALDEIN SITUMORANG 0 0 0 0 0 5. DEVITA SITUMORANG 0 0 0 0 0 6. LASMAIDA SIMANULLANG 0 0 0 0 0 7. FERA TIWI TARIHORAN 0 0 0 0 0 8. ANDI FAUJI BARASA 0 0 0 0 0 9. DONAL SIHOTANG 0 0 0 0 0 JUMLAH SUARA A1+A2 11 8 2 0 22 19. Bahwa berdasarkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB/KOTA dari setiap TPS didalam pemilihan dalam wilayah kecamatan Barus Desa KELURAHAN PASAR BATU GERIGIS Partai GOLKAR Caleg nomor urut 6. Atas nama NELLI GUSTIA MATONDANG mendapatkan suara terbanyak di internal Partai GOLKAR berdasarkan FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA namun tidak sesuai dengan FORM MODEL C1 yakni di TPS 3 KELURAHA PASAR BATU GERIGIS : 1. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 0 1. RAYANI SIREGAR, SPd 0 2. SYAHBUDIN HUTAGALUNG 0 3. HAMZAH SAPUTRA SIBAGARIANG, SPd I 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 2. PARTAI GERINDRA 0 1. LASPER NAHAMPUN 0 2. MAHYUDIN LUBIS 0 3. HAFIZAH RAYANI BAHO, SPd 0 4. ROSMERINA MARBUN 0 5. SATRIA JUNIARTI SINAMBELA, ST 0 6. MOZO N’DUT HUTA BARAT 0 7. SRI PUTRI ANDRIANI SINAGA 0 8. HOTTUA PARALEAN MANALU 0 9. TRI MULTA NAINGGOLAN 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 3. PDI PERJUANGAN 0 1. RODER NABABAN, SH 0 2. SIHOL MARUDUT SIREGAR 0 3. MARDIANA SIHALOHO 0 4. Drs. ZENO SIMANULLANG, MM 0 5. HERMAN MANALU, ST 0 6. KARTI WULANDARI, SPd 0 7. SANTONI RAMBE 0 8. LENSAR WASTON SIHOTANG 0 9. DESI SUSANTI 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 4. PARTAI GOLKAR 0 1. NURIANA 0 2. HARIONO NAINGGOLAN 0 3. DESLAN TAMBUNAN 0 4. NOTISON SIMATUPANG 0 5. SABIRIN SIMATUPANG 0 6. NELLI GUSTIA MATONDANG 100 7. HABRIDAL PASARIBU 0 8. DESA SINAGA, SPd 0 9. JONERI SIHITE, SE 2 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 102 5. PARTAI NASDEM 0 1. DARMA ANJAR S 55 2. AHMAD RIVAI SIBARANI 3 3. AMIAN MARPAUNG 0 4. ADHITIA MELPAN TAJUNG 35 5. ROI PASKA SARUMPAET, SPd 0 6. AGUSTRIA SALES SIHOMBING 0 7. Drs. RUDILF SIHOTANG, M Si 0 8. WINA ROHAYATI 0 9. GUNADI MARBUN, S Th 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 129 6. PARTAI GARUDA 0 1. FAJAR CANDRA HAKIKI SIMAMARA, SE 0 2. TAYMOND MEKARYA MEHA 0 3. INDAH NASRIAYAH TANJUNG, SPd 0 4. MASRI PASARIBU 0 5. RULES GAJA, A Md 0 6. MARSAULINA SILABAN 0 7. DYONISIUS R. TARIHORAN 0 8. SATRIA DEWI BATUBARA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 7. PARTAI BERKARYA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 8. PARTAI KEADILAN SEJAHTRA 0 1. SIGER WAHYONO 2 2. NURFATIMAH, SPd 0 3. IRMAYANTI PASRIBU, SE 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 2 9. PARTAI PERINDO 0 1. SUDARNO SIMANJUNT, S Th 0 2. IRWANSYA BAKO, S Pd 0 3. ROSPENNI SIMANJUNTAK 0 4. ANDI TIYAS PERMADI 0 5. BARASA. JUNAED 0 6. TIGA LUMBAN TOBING 0 7. RUDOLF BUCHARI HALOMOAN SIHOTANG 0 8. TETTI ADE IRAWAN SIMANULLANG 0 9. CHARLES TINAMBUNAN, SE 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 11.PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0 1. TOHAP HAMONANGAN TAMBE, ST 0 2. HEZRON MARULITUA MARBUN, S Pd 0 3. HAMIDA SINAGA 0 4. BADINSYA SIMATUPANG 0 5. RINDA WATI PURBA 0 6. RINDA WATI PURBA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 12. PARTAI AMANAT NASIONAL 0 1. Ir. H. HERMUNSYAH SIAMBATON 3 2. MAYA FITRI ARIYANTI PANJAITAN, S Pd 0 3. JHONAN SAMUDRA 0 4. BILLY ANDREASFRANSIAKO PASARIBU 0 5. DORMANI SITUMORANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 3 13. PARTAI HANURA 0 1. JHONNI LUMBANTOBING 0 2. UMBAL PASARIBU 0 3. SARI MADONA BONDAR 0 4. SAMSON BONDAR 0 5. MARNI SIHALAHO 0 6. DUMASTI MANALU 0 7. ELRODHO CALVIN PURBA, SH. MH 0 8. ARMADI 0 9. EKA DERMON HAREFA 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 14. PARTAI DEMOKRAT 0 1. WILDAYATI LEO FREDES POLDUS SINAGA 0 2. MINGOR MATONDANG 0 3. UNEDO MARTIN LUMBANTOBING 0 4. BANTU SIMATUPANG, SH 0 5. SABAR TINAMBUNAN 0 6. RISA FITRIANINGSIH 0 7. JAHOTAN PURBA 0 8. FERRY IMANTA TINAMBUNAN, SE 0 9. RANI SELPIANA TANJUNG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 19. PARTAI BULAN BINTANG 0 1. HAIRIN GAJA 0 2. KHAIRA SAFITRI MATONDAG 0 3. TANHAR SITANGGANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 0 20. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 0 1. PANGIHUTAN SIHOTANG, A.Md 0 2. SUKRAN TANJUNG 2 3. MORINTA MANALU 0 4. WALDEIN SITUMORANG 0 5. DEVITA SITUMORANG 0 6. LASMAIDA SIMANULLANG, S Pd. MG 0 7. FERA TIWI TARIHORAN 0 8. ANDI FAUJI BARASA 0 9. DONAL SIHOTANG 0 JUMLAH SUARA PARTAI POLITIK DAN CALEG 2 20. Bahwa berdasarkan hasil FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA TPS 3 KELURAHAN PSAR BATU GERIGIS Partai GOLKAR Caleg Nomor urut 6. Untuk DPRD KAB/KOTA mendapat suara 100. Ikut Teradu memindahkan suara dari FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA ke FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA dari 100 Suara Menjadi 150 Suara, suara tersebut diambil dari suara Caleg dari Partai NASDEM untuk DPRD KAB/KOTA nomor urut 1. Atas nama DARMA ANJAR S bahwa DARMA ANJAR S mendapat 55 suara di FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA TPS 3 KELURAHAN PASAR BATU GERIGIS Ikut Teradu memindahkan suara dari FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA ke FORM MODEL DAA1 DPRD KAB/KOTA dari 55 suara Menjadi 5 Suara, ikut Teradu menambah suara sebanyak 50. Suara kepada caleg Partai GOLKAR nomor urut 6. Atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANG dan mengurangi suara caleg dari Partai NASDEM untuk DPRD KAB/KOTA Nomor urut 1. Atas Nama DARMA ANJAR S sebanyak 50 suara (bukti tanda P-16/17 ) 21. Bahwa Para Teradu menambah suara Caleg dari Partai GOLKAR untuk DPRD KAB/KOTA nomor urut 6 atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANG sebanyak 440 suara, yakni dari TPS 4 DESA PATUPANGAN sebanyak 150 suara, TPS 3. DESA KAMPUNG SOLOK sebanyak 100 suara, TPS 1 DESA KAMPUNG MUDIK sebanyak 65 suara, TPS 2 DESA KAMPUNG MUDIK sebanyak 75 suara, TPS 3 KELURAHAN PASAR BATU GERIGIS sebanyak 50 suara, berdasarkan FORM M0DEL C1 DPRD KAB/KOTA penambahan suara yang dilakukan Para Teradu sengaja untuk merugikan Pengadu dengan cara melawa perundang-undangan dan peraturan DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Nomor 2 tahun 2017, sebagai mana dimaksud pada Pasal 8 huruf (a, b) Pasal 11 huruf (a, b, c, d) Pasal 16 huruf (e) 22. Bahwa berdasarkan FORM MODEL C1 DPRD KAB/KOTA daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3. Yang berhak mendapatkan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, didalam internal partai GOLKAR Caleg nomor urut 9 adalah Pengadu sebagai mana Pengadu mendapat 1.295 suara, berdasarkan FORM MODEL C1, DPRD KAB/KOTA sedangkan Caleg nomor urut 6. Atas nama NELLI GUSTIA MATONDANG mendapat 1.104 suara berdasarkan FORM MODEL C1 DPRD KABUPATEN TAPANULI TENGAH Seharusnya Caleg dari partai GOLKAR untuk DPRD KAB/KOTA caleg nomor urut 6 atas nama NELLI GUSTIA MATONDANG tidak mendapatkan kursi untuk Anggota DPRD KABUPATEN TAPANULI TENGAH 23. Bahwa perbuatan Para Teradu merupakan perbuatan melanggar tindak pidana pemilu yang telah diatur dalam pasal 532 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 532 : ‘’setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan sura atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidada dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48 000. 000, 00 (empat puluh delapan juta rupiah) 24. Bahwa selain dari pada perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah merupakan preseden buruk dari pelaksanaan pesta demokrasi dan merupakan kejahatan pemilu yang telah merampas hak-hak politik Pengadu sebagai seorang warga negara untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, disamping itu kejahatan pemilu ini telah melanggar rasa keadilan dalam sistem pemilu, oleh karena itu siapapun yang terlibat dalam kejahatan pemilu ini harus dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang –undangan. 25. Bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta diatas, maka sangat beralasan dan berdasar jika Pengadu meminta kepada yang Mulia Majelis Hakim DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU untuk memberikan sangsi pemberhentian Kepada Teradu dari ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk selamanya dan memerintahkan Para Teradu untuk mengembalika gaji yang di terima bersumber dari keuangan negara terhitung mulai bulan April 2019 sampai diputus perkara ini. 26. Teradu VI Ketua Bawaslu Tapteng menyetujui permintaan saksi partai Nasdem untuk mengusir saksi partai golkar dengan alasan surat mandate palsu. 27. Bahwa dengan adanya bukti-bukti yang tidak terbantahkan terkait dengan adanya kecurangan dan penggelembungan suara yang terjadi pada pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3. Yang sangat merugikan Pengadu maka beralasan hukum kiranya Majelis Hakim DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 : Form model DCT DPRD Kabupaten/Berita Acara Model DB-KPU 2. . Bukti P-2 : Form Model DB1-DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3. form model DA1-DPRD Kabupaten. Form model DAA1- DPRD Kabupaten. 3. Bukti P-3 : Form model C1 TPS 4 Desa Patupangan, form model C1 TPS 3 Desa Kampung Solok, form model C1 TPS 3 Desa Kampung Mudik, form model C1 TPS 3 Kelurahan Pasar Batugerigis form model C1 TPS 1. 2. Desa Kampung Mudik [2.3.1] KESIMPULAN PENGADU A. Bahwa terjadi Pergeseran Suara antara Partai Politik, Patut diduga terjadi Jual Beli suara bekerjasama dengan Penyelenggara Perni[u yaitu PPK Kecamatan Barus dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam Perkara ini Teradu/Teradu 1, 2, 3, 4 dan Teradurrermohon 5 sebagai mana Caleg dari Partai NASDEM Nomor Urut 2 DP RD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Atas nama AHMAD RIVAI SIBARANI (Abang kandung Bupati Tapanuli Tengah), Memberikan/menjual suara Kepada Caleg Partai GOLKAR Nomor Urut 6 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANG, disaat Pieno PPK Kecamatan Barus dengan Cara mencoret Hasil suara From Model Cl DPRD Kab/Kota; B. Bahwa Para Teradu 1, 2, 3, 4 dan Teradu 5 secara bersama-sama serentak mempertahankan/melindungi terjadinya Pergeseran/Jual beli suara antar Partai Politik, guna menguntungkan Caleg Partai GOLKAR Nomor Urut 6 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANG, C. Bahwa perbuatan Para Teradu l, 2, 3, 4 dan Teradu 5 merupakan perbuatan melanggar tindak pidana pemilu yang telah diatur dalam pasal 532 undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 532 ‘setiap orang yang dengan sengaja metakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorane pemilih menjadi tidak bernilai atau menvebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan sura atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak RP. 48 000. 000, 00 (empat puluh delapan juta rupiah)’ D. Bahwa Para Teradu 1, 2, 3, 4 dan Teradu 5 berpihak dan memperbolehkan Saksi Partai NASDEM masuk kedalam Rapat Pleno lebih 2 (dua) Orang, hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah SE TIA WATI SIMANJUNTAK dalam Perkara ini TeradwTERADU 6. Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Pengusiran Saksi Partai GOLKAN Dituangka didalam Berita Acara KPU Tapanuli Tengah Nomor : 112/LP.Ol .7-BA/1201/KAB/2019, halaman 5 Poin Ke 5; E. Bahwa Terjadinya Pengusiran Saksi Partai Golkar Atas Nama ARLIN PASARIBU atas permintaan BAKHTIAR AHMAD SIBARANI selaku Bupati Tapanuli Tengah, yang disetujui Para Teradu/Teradu disaat melakukan Protes Kepada Para Teradu/Teradu atas selesainya pembacaan Rekapitulasi PPK Kecamatan Barus, diduga keras adaya pergeseran Hasil suara sebagaimana From Model DAAI Desa Patupangan, Desa Kampung Solok, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Desa Kampung Mudik tidak sesuai dengan Form Model Cl TPS 4 Desa Patupangan, T PS 3 Desa Kampung Solok, T PS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis, TPS I dan TPS 2 Desa Kampung Mudik. F. Bahwa Pengusiran Saksi Partai GOLKAR diduga keras agar Pergeseran suara tidak terbongkar sebagaimana Caleg Partai NASDEM Nomor Urut 2 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Atas nama AHMAD RIV Al SIBARANI (Abang kandung Bupati Tapanuli Tengah), Memberikan/menjual suara Kepada Caleg Partai GOLKAR Nomor Urut 6 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Atas Nama NELLI GUST IA MATONDANG sebanyak 440 suara, yang diduga bekerjasama dengan Para Teradu/Teradu. G. Bahwa Para Teradu l, 2, 3, 4 dan Teradu 5, memperbolehkan Bupati dan Wakil Bupati sebagai saksi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Iasil Perhitungan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tidak memiliki ijin Cuti, secara berturut-turut perbuatan yang Dilakukan Para Teradurrermohon L, 2, 3, 4 Dan Teradufvermohon 5, Melangear Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bijpah, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 70  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara Iainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai denuan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kernbali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan Fasilitas yang terkait dengan Jabatan H. Bahwa Perbuatan Para Teradu melanggar Peratura Dewan Kehormatan Penyelenggara Pernilihan Umum Rebublik Indonesi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III PEDOMAN PERILAKU PENYELENCJGARA PEMILU Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pernilu bersikap dan bertindak:  netral atau tidak memihak terhadap panai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pernilu;  menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak Iain; Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pernilu bersikap dan bertindak: memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pernilu, calon pemilih, dan pihak Iain yang terlibat dalam proses Pemilu;  memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pernilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;  menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan  mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:  melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;  melakukan tindakan dalam rangka penyelenegaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;  melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12 Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:  menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penvelenggaraan Pernilu;  mengindahkan norma datam penyelengearaan Pernilu;  menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia;  memastikan informasi yang dikumpu{kan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan  memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterangan Saksi Pengadu ARLIN PASARIBU Memberikan Kesaksian dibawah Sumpah  Saksi Mengetahui Terjadinya Pergeseran Suara Caleg dari Partai NASDEM Nomor Urut 2 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Atas nama AHMAD RIVAI SIBARANI (Abang kandung Bupati Tapanuli Tengah), Memberikan suara Kepada Caleg Partai GOLKAR Nomor Urut 6 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANCJ, disaat Pleno PPR Kecamatan Barus•,  Saksi Melaporkan PPK Kecamatan Barus Kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 021/LP/PL.PP/KAB/02.05/lV/2019.  Saksi Melakukan Protes Kepada Para Teradu/Teradu disaat setelah PPK Kecamatan Barus selesai membacakan Hasil Rekapitulasi Form Model DAI, Hasil suara Rekapitulasi Form Model DAI PPK Kecamatan Barus berbeda dengan Hasil suara CI KPPS yaitu TPS 4 Desa Patupangan, TPS 3 Desa Kampung Solok, T PS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis, TPS I dan TPS 2 Desa Kampung Mudik, dalam wilayah Kecamatan Barus Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3.  Saksi diusir Oleh Bupati Tapanuli Tengah dari Ruang Rapat Pleno Perhitungan suara ditingkat Kabupaten/Kota disetujui Para Terlapor/Teradu dibantu oleh anggota Polres Tapanuli Tengah.  Saksi Melaporkan Bupati Tapanuli Tengah Kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.  Saksi menerangkan Saksi Partai NASDEM diperbolehkan Para Teradunermohon l, 2, 3, 4 dan Teradu/Teradu 5, Masuk kedala Rapat Pleno sebanyak 6 (enam) Orang, Partai Iain yang diperbolehkan masuk kedalam Rapat Pleno hanya 2(dua) Orang. IR. BUYUNG SITOMPUL Memberikan Keterangan dibawah Sumpah  Saksi Ketua Pelaksana Harian DPC Partai GOLKAR Kabupaten Tapanuli Tengah.  Saksi membenarkan bahwa ARLIN PASARIBU benar yang ditunjuk Partai GOLKAR sebagai Saksi untuk mengikuti Rapot Pleno Perhitungan Hasil Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, ditingkat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.  Saksi mengetahui bahwa ARLIN PASARIBU terdaftar di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Saksi mewakili daerah Pernilihan Tapanuli Tengah 3. Keterangan Teradu 6, Setia Wati Simanjuntak Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah  TERADU 6, Menerangkan Saksi Partai Nasdem diperbolehkan masuk oleh Para Teradurrermohon I - 2, 3, 4 dan Teraduffermohon 5, lebih dari 2 (dua) Orang.  TERADU 6, Menerangkan Bahwa ARLIN PASARIBU bener melaporkan PPK Kecamatan Barus.  TERADU 6, Menerangkan Bahwa ARLIN PASARIBU benar dikeluarkan dari dalam Rapat Pleno Pada tanegal 03 Mei 2019.  TERADU/ 6, Meneranúan Bahwa ARLIN PASARIBU benar melaporkan Bupati Tapanuli Tengah.  TERADU/TERADU 6, Menerangkan Hasil Penyandingan Suara Form Model Cl DPRD Kab/KOTA TPS 4 Desa Patupan2an, TPS 3 Desa Kampung solok, TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis, TPS I dan TPS 2 Desa Kampung Mudik, dalam wilayah Kecamatan Barus Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3. Yang dimiliki Pengadu/Pelapor hasilnya sama yang dimiliki Teradu/Teradu 6.  TERADU/TERADU 6, Menerangkan hasil pemeriksaan Kepada Para Teradu/Teradu l, 2, 3, 4 dan Teradu 5, atas dikeluarkannya ARLIN PASARIBU dari dalam Rapat Pleno terdapat 2 (dua) Lembar Suara Mandat Partai Golkar Nomor yang sama tanggal yang sama.  ANALISA Teradu/Termohon 1, 2, 3, 4 dan Teradu/Teradu 5 Atas Pokok Perkara  Teradu l, 2, 3, 4 dan Teradu 5, Membantah seluruh Pokok-Pokok Laporan Pelapor/Pengadu, secara serentak membantah tidak terjadi Pergeseran Suara Sesuai Form Model DAAI Desa Patupangan, Form Model DAAI DPRD Kab/Kota Desa Kampung Solok, Form Model DAAI DPRD Kab/Kota, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Form Model DAA I DPRD Kab/Kota, Desa Kampung Mudik, telah sesuai dengan Cl DPRD TPS 4 Desa Patupangan, TPS 3 Desa Kampung Solok, TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis, TPS I dan TPS 2 Desa Kampung Mudik, dalam wilayah Kecarnatan Barus Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3. Saksi Partai Nasdem yang masuk Mengikuti Rapat Pleno ditingkat Kabupaten hanya 2 (dua) Orang, Mandat Saksi Partai GOL KAR Hanya I (satu) membantah tidak mengusir Saksi Partai Golkar dari Ruang Rapat Pleno.  Yang Mulia, Pengadu/Pengadu adalah berada pada pihak yang lemah, sesuai pakta persidangan telah dikemukakan baik pada bukti Form Model Cl DPRD Kab/Kota, DAAI Kab/Kota KOTA TPS 4 Deşa Patupangan, TPS 3 Deşa Kampung Solok, T PS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis, TPS I dan TPS 2 Deşa Kampung Mudik, dalam wilayah Kecamatan Banıs Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3. Hasil pemeriksaan ditemukan kejanggalan sebagai mana Cl T PS 4 Patupangan terdapat coretan şuara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2. AHMAD RİVAI SIBARANI, Tandatangan Saksi Berbeda antara yang dimiliki Pengadu/Pengadu dengan Para Teradu/Teradu l, 2, 3, 4, 5. Para Teradu/Teradu sengaja tidak menghadirkan PPK Kecamatan Banıs maka patut diduga akan terbuka kerjasamanya. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: KPU KABUPATEN TAPANULI TENGAH 1. Bahwa benar Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 9 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 105/PL.01.4- Kpt/1201/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019; (Bukti T-1); 2. Bahwa dalam pokok aduan pengadu pada poin 2 menyatakan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, terlihat tidak kondusif mulai dari tahap awal sampai pada tahap rekapitulasi suara, hal ini dapat diketahui dimana alat peraga kampanye Pengadu dirusak pihak-pihak tertentu di seluruh daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3, ikut dirusak Baliho tokoh nasional Partai Golkar yakni Bapak Ir. Akbar Tanjung adalah tidak berdasar dan mengada-ada, sebab pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah, berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan tidak ada satupun tanggapan, masukan, keberatan dan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah berkaitan dengan adanya pengerusakan baliho peserta Pemilu baik Pengadu maupun dari Partai Golkar (Bapak Ir. Akbar Tanjung). Dan perlu para Teradu sampaikan bahwa pelaksanaan Tahapan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah terlaksana tepat waktu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-2). 3. Terkait dalil Pengadu yang mengatakan bahwa telah terjadi pengrusakan alat peraga kampanye berupa baliho milik Pengadu di daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3, menurut Teradu bahwa jika hal tersebut benar terjadi seharusnya Pengadu pada saat kejadian, melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu, karena sesuai dengan pasal 280 ayat (1) huruf (g) yang menyatakan bahwa, “Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang : merusak dan/menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu”dan sesuai dengan Ketentuan Pasal 280 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat 1 huruf c, f, g, I dan huruf j dan ayat (2) merupakan tindak Pidana Pemilu.... (Bukti T-3), dan berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa “penanganan tindak pidana pemilu adalah kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu”... (Bukti T-4), bukan kewenangan dari Teradu; 4. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu pada poin 3 yang menyatakan bahwa Teradu tidak siap melaksanakan Pemilihan Umum tahun 2019, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagaimana kertas suara untuk DPRD Kab/Kota daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 sengaja ditukar dengan kertas suara untuk DPRD Kab/Kota daerah pemilihan Tapanuli Tengah 4 adalah tidak benar dan mengada-ada, Para Teradu sudah menjalankan dan melaksanakan seluruh proses tahapan Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, terbukti bahwa untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak ada mengeluarkan Rekomendasi untuk Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan hal itu menandakan bahwa proses Penghitungan dan Pemungutan Suara di 918 TPS, 215 desa/kelurahan di 20 Kecamatan berlangsung secara serentak pada tanggal 17 April 2019 tanpa ada gangguan, khusus untuk Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat TPS, Teradu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 tanggal 9 April 2019 (Bukti T- 5), Terkait dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu sengaja menukar surat suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 dengan surat suara DPRD Kabupaten/Kota Tapanuli Tengah 4 dan menghilangkan surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong adalah tidak benar dan mengada-ada, sebab pada tanggal 17 April 2019 di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 4 meliputi Kecamatan Tapian Nauli, Sitahuis, Kolang, Sorkam, Sorkam Barat dan Pasaribu Tobing dan di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 meliputi Kecamatan Sosorgadong, Barus, Barus Utara, Andamdewi, Sirandorung dan Manduamas berlangsung proses Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan baik sesuai dengan ketentuan sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Dalam proses pendistribusian surat suara ke seluruh TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan khusus untuk jumlah surat suara yang didistribusikan setiap TPS Teradu melalui Rapat Pleno telah memutuskan jumlah surat suara yang akan didistribusikan di TPS 1 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong sebanyak 218 lembar dengan jumlah pemilih sebanyak 213 orang dan TPS 2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong sebanyak 179 lembar dengan jumlah pemilih 175 orang sebagaimana telah dituangkan dalam Lampiran Berita Acara Nomor : 38/PP.10-BA/1201/KPU- Kab/I/2019 tentang Penetapan Jumlah Surat Suara Pada Pemilu Tahun 2019 (Bukti T- 6), dengan demikian bahwa para Teradu membantah apa yang dituduhkan oleh Pengadu pada poin 3 dalam pokok aduan Pengadu kemudian perlu Teradu jelaskan bahwa di TPS 1 dan TPS 2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong yang merupakan bagian dari Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 telah terlaksana proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang diawasi oleh Pengawas TPS, saksi peserta pemilu dan masyarakat. Dalam Proses Pemungutan Suara tidak benar terjadi pertukaran surat suara dari Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 4 ke Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 khususnya di TPS 1 dan TPS 2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong dan tidak pernah terjadi kehilangan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 khususnya di TPS 1 dan TPS 2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong. 5. Setelah selesai proses Pemungutan Suara maka hasil perolehan suara dilakukan penghitungan suara dan hasil penghitungan suara dituangkan dalam sertifikat hasil penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir model C1 DPRD Kabupaten/Kota) TPS 1 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong (Bukti T-7) dan sertifikat hasil penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir model C1 DPRD Kabupaten/Kota) TPS 2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong (Bukti T-8) dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dari setiap TPS di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir model DAA1 DPRD kab/kota) Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong (Bukti T-9) terlihat bahwa surat suara yang diterima sebanyak 218 untuk TPS 1 dan 179 untuk TPS 2, memang ada perbedaan angka tentang surat suara yang diterima di TPS 1 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong pada dokumen C1 DPRD Kabupaten/Kota dituliskan surat suara diterima sebanyak 118 lembar padahal kenyataannya yang diterima adalah 218 lembar, dan kekeliruan tersebut telah dikoreksi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Sosorgadong dan telah dituangkan dalam dokumen model DAA-1 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong; 6. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam pengaduannya yang mengatakan bahwa pada saat tahap pencoblosan kertas suara telah terjadi kecurangan di tingkat KPPS dimana Anggota KPPS melakukan pencoblosan kertas suara lebih dari 1 (satu) kali untuk kertas suara DPRD Kabupaten/Kota sehingga 100 persen menggunakan hak pilih, dalam Daftar Pemilih Tetap Model A3-KPU di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 di Desa Kampung Solok dan terbukti secara sah sebagaimana Teradu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Sibintang, TPS 2 Desa Unte Boang Kecamatan Sosorgadong, TPS 1 dan TPS 2 Desa Sigolang Kecamatan Andam Dewi yang masih dalam lingkup Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 adalah tidak benar dan mengada-ada, memang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 ada beberapa TPS di Tapanuli Tengah yang tingkat kehadiran pemilihnya mencapai 100 persen dari Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, sangat mustahil Petugas KPPS melakukan pencoblosan terhadap surat suara lebih dari satu kali karena proses pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu (16 Partai Politik, saksi DPD, saksi PPWP, Pengawas TPS dan masyarakat) karena pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan di tempat terbuka dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. 7. Perlu para Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima Rekomendasi tertulis dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan terhadap rekomendasi dimaksud telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan jajarannya yakni dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Sigolang Kecamatan Andam Dewi, sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 2404/K.Bawaslu-Prov.Su-23/PM.00.02/4/2019 Bukti T-10), Teradu juga telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 83/PL.01.7- Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang atas Rekomendasi Bawaslu Kabuapaten Tapanuli Tengah (Bukti T-11) 8. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam pengaduannya yang menyatakan bahwa Teradu sengaja mengkondisikan dan mengulur-ulur waktu penghitungan suara tingkat DPRD Kab/Kota dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 dimulai pukul 02.00 Wib adalah tidak benar dan mengada-ada, sebab sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 52 ayat (6) menyebutkan bahwa Proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, Surat Suara Anggota DPD, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bukti T-12), yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 pada amar putusan poin 4 yang menyatakan bahwa “frasa hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”. (Bukti T-13), yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 pada point (17) menyatakan bahwa, “Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada hari yang sama dan dalam hal penghitungan suara belum selesai pada pukul 00.00 waktu setempat maka dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya pemungutan suara atau pukul 12.00 waktu setempat 1 (hari) setelah hari pemungutan suara (Bukti T-14), hal ini menjelaskan bahwa proses Penghitungan Suara untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada pukul 02.00 WIB adalah proses yang wajar sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa ada unsur kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu. 9. Terkait dalil pengadu yang menyatakan bahwa Ketua KPPS dalam membuka kotak suara tidak transparan adalah tidak benar dan mengada-ada, sebab dalam pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum disebutkan pada Ayat (1) “Bahwa ketua KPPS mengumumkan bahwa rapat pemungutan suara sudah selesai”, Ayat (3) “bahwa Anggota KPPS kedua membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada Ketua KPPS”, Ayat (4) “bahwa Ketua KPPS : Memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara; Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau Masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah; Menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau Masyarakat dengan suara yang terdengar jelas; dan Mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas, Ayat (5) “ Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya yang cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1 Plano PPWP, Model C1 Plano DPR, Model C1 Plano DPD, Model C1 Plano DPRD Provinsi, dan Model C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.....(Bukti T-15), dan Teradu tidak pernah mendapatkan informasi baik dari pengadu maupun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah perihal tuduhan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan oleh pengadu. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa terjadi pengusiran saksi Partai Politik yang dilakukan oleh Bupati Tapanuli Tengah (Baktiar Ahmad Sibarani) adalah tidak benar dan mengada-ada, sebab tidak ada saksi dari partai manapun yang berhak mengusir saksi dari Partai politik lain di tempat Pemungutan Suara. Bahwa kehadiran saksi Partai Politik dan Peserta Pemilu di Tempat Pemungutan Suara adalah hak semua Peserta Pemilu yang dilindungi oleh Undang-undang dan Teradu memiliki kewajiban untuk memfasilitasi seluruh saksi Peserta Pemilu yang memegang mandat di Tempat Pemungutan Suara, fasilitas tersebut seperti: Memberikan tanda pengenal Saksi, Memberikan tempat duduk yang layak sehingga saksi dapat menyaksikan seluruh proses pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan memberikan akses informasi yang dibutuhkan. Dan terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa caleg dari Partai Nasdem untuk DPRD Kab/Kota Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Rivai Sibarani memperoleh suara 14.106 sehingga menjual suara ke Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kab/Kota nomor urut 6 atas nama Nelli Gustia Matondang yang bekerja sama dengan Para Teradu dan ikut teradu untuk melebihi Suara Pengadu adalah tidak benar dan mengada-ada sebab tidak pernah terjadi jual beli suara antar Calon Legilatif terlebih-lebih melibatkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. 10. Bahwa dalil Pengadu dalam pengaduannya Pengadu menyatakan bahwa Teradu tidak siap untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah tidak benar dan mengada-ada sebab Teradu pada tanggal 30 April 2019 sampai dengan 4 Mei 2019 telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di Gedung Serba Guna/GOR Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 777/PL.01.7-Und/1201- Kab/IV/2019 tanggal 28 April 2019 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua PPK di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu, dibuktikan dengan Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah (Bukti T-16) dimana Rapat Pleno Terbuka tersebut berjalan dengan lancar dihadiri oleh para Teradu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Peserta Pemilu (16 Partai Politik, Saksi PPWP dan Saksi DPD), Ketua dan Anggota PPK se – Kabupaten Tapanuli Tengah, Pers dan masyarakat lainnya)....(Bukti T-17) dan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah menghasilkan dokumen formulir Model DB1-PPWP, DB1-DPR RI, DB1-DPD, DB1-DPRD Provinsi dan DB1-DPRD Kabupaten/Kota untuk 4 (empat) Daerah Pemilihan yaitu Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 1, Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 2, Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 dan Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 4 dan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 96/PL.01.8- Kpt/1201/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Bukti-T-18). 11. Terkait dalil Pengadu dalam aduannya yang menyatakan bahwa Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang bertindak sebagai Saksi dari Partai Nasdem mengusir Saksi dari Partai Golkar Atas Nama Arlin Pasaribu yang sedang melakukan protes kepada Para Terlapor sebagaimana adanya terjadi Penggelembungan suara yang dilakukan ikut Terlapor, Terlapor 1, 2, 3, 4 dan Teradu 5 menyetujui permintaan Saksi Partai Nasdem (Bakhtiar Ahmad Sibarani) guna menggagalkan protes yang sedang dilakukan Saksi Partai Golkar adalah tidak benar dan mengada-ada, yang sebenarnya terjadi adalah bahwa pada tanggal 3 Mei 2019, pada Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah saat berlangsung pembacaan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Barus, bahwa Arlin Pasaribu meminta untuk dilakukan penyesuaian data yang masuk ke Partai Golongan Karya dengan data yang ada di PPK dan data yang ada di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk menyikapi hal tersebut Teradu mengundang Arlin Pasaribu, PPK dan Bawaslu Tapanuli Tengah untuk maju ke meja yang telah disediakan Teradu guna mencocokkan data yang ada pada Arlin Pasaribu dan yang ada pada PPK dan Bawaslu, sebagaimana lazimnya dilakukan dalam menyelesaikan perbedaan data yang terjadi dalam setiap Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pada saat Teradu, Arlin Pasaribu, Bawaslu Tapanuli Tengah dan PPK akan mencocokkan data sesuai permintaan Arlin Pasaribu, tiba-tiba saksi Partai Nasdem atas nama Bakhtiar Ahmad Sibarani mengajukan protes tentang keberadaan Arlin Pasaribu, yang diduga oleh saksi Partai Nasdem bukan merupakan saksi mandat dari Partai Golkar, dan saksi Partai Nasdem meminta Teradu agar memeriksa KTP Arlin Pasaribu dan mencocokkan dengan Surat Mandat Saksi dari Partai Golkar, setelah Teradu memeriksa Mandat Saksi Partai Golkar sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 107/GK-TT/IV/2019 Perihal Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah dimana Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan Mandat kepada nama : 1. Henri J. Hutagalung Jabatan Sekretaris 2. Aprina Situmorang Jabatan Bendahara, 3. Desmar Elfa Harefa Jabatan Wakil Ketua, 4. Amran A. H. Marbun Jabatan Wakil Ketua Pem. Pemilu yang ditandatangani oleh Plt. Ketua Manohom H. Aritonang dan Sekretaris Henry J. Hutagalung. (Bukti T-19), dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 38 ayat (2) huruf f angka 2 yang berbunyi “saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat Rapat Rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; (Bukti T-20), dan juga Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019, khususnya pada bagian a poin 4 yang berbunyi bahwa “Dalam hal terdapat saksi yang membawa surat mandat dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan Pimpinan Partai Politik sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dan huruf b dalam bentuk fotocopy atau tanda tangan elektronik dapat menghadiri rapat pemungutan dan/atau penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan ketentuan surat mandat yang asli sudah diterima oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.” ......... (Bukti T-21), Sehingga Arlin Pasaribu tidak dapat diterima sebagai Saksi Partai Golkar karena tidak sesuai dengan ketentuan, dugaan pengusiran Arlin Pasaribu oleh Saksi Partai Nasdem yang disetujui oleh Teradu juga telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan nomor pengaduan 296-P/L- DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi Perkara nomor 276-PKE-DKPP/VIII/2019, dimana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Surat Nomor 4364/PS.DKPP/SET-04/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019 setelah memanggil Teradu untuk menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik Nomor. 193,Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, atau secara Video Conference ke DKPP RI, Jalan MH. Thamrin Nomor 14,,pada hari Senin, 14 Oktober 2019, Pukul 14.00 Wib sebagai Pihak Teradu. ......(Bukti T-22) dan pada tanggal 14 Oktober 2019 Majelis DKPP telah memeriksa Teradu sehubungan dengan Pengaduan Arlin Pasaribu dan selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui putusan nomor 276-PKE-DKPP/VIII/2019 pada amar putusannya menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, Merehabilitasi nama baik Teradu I Timbul Panggabean selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Azwar Sitompul, Teradu III Jonas Bernard Pasaribu, Teradu IV Yudi Arisandi Nasution, dan Teradu V Feri Yosha Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;” ......(Bukti T-23), selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Nomor : 09/SDM.12.3-Kpt/12/Prov/I/2020 tentang Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara..... (Bukti T-24) dengan demikian bahwa tidak benar bahwa Teradu melakukan pengusiran terhadap Arlin Pasaribu sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu; 12. Tuduhan Pengadu bahwa Teradu melakukan penggelembungan suara (kecurangan) dengan menaikkan suara Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kab/Kota Nomor Urut 6 (enam) an. Nelli Gustia Matondang untuk melebihi suara Pengadu adalah tidak benar dan mengada ada. Perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 46 ayat (1) “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut : a. Menyiapkan formilir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 42; b. Membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c; c. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1- DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota dan Model DA2-KPU dari Kotak Suara sebagaimana dimaksud dengan huruf b; d. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota; e. Membacakan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya; f. Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d kedalam formulir Model DB-1 PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1 DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kab/Kota; g. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU; h. Dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; i. Membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam formulir Model DB-KPU. j. Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota Tapanuli Tengah 3 berasal dari Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota seluruh Kecamatan di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 meliputi Kecamatan Sosorgadong, Barus, Barus Utara, Andam Dewi, Sirandorung dan Manduamas. k. Bahwa berdasarkan DA-1 DPRD Kabupaten/Kota seluruh Kecamatan di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 hasil perolehan suara antara Pengadu dengan Nelli Gustia Matondang adalah sebagai berikut: Perolehan Suara sesuai dengan DA1-DPRD No. Kecamatan Kabupaten/Kota Pengadu Nelli Gustia Matondang 1 Sosorgadong 142 8 2 Barus 24 1.305 3 Barus Utara 185 1 4 Andam Dewi 782 223 5 Sirandorung 112 6 6 Manduamas 50 1 Jumlah 1.295 1.544 13. Bahwa berdasarkan DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Sosorgadong, Formulis Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Barus, DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Barus Utara, DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Andam Dewi, DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Sirandorung dan DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Manduamas adalah benar perolehan suara an. Nelli Gustia Matondang lebih besar dari perolehan suara Pengadu... (Bukti T-25) 14. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa turut Teradu yakni PPK Kecamatan Barus mengisi Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah Kecamatan Barus pada form DA1-DPRD Kab/Kota adalah benar, perlu Teradu jelaskan bahwa ikut Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di Tingkat Kecamatan Barus hal ini tercantum pada Pasal 18 ayat (2) “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut : a. Menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b. Menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi dan Model DA1.Plano DPRD Kab/Kota pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara atau menggunakan LCD Projector; c. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; d. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kedalam formulir Model DA1. Plano PPWP, Model DA1.Plano DPR, Model DA1.Plano DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; e. Menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota; f. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA2-KPU; g. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model DA2-KPU dengan kalimat NIHIL; h. Membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KPU; (Bukti Pasal 18 PKPU 4 Tahun 2019); i. Menghimpun dan memasukkan kedalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota beserta Plano nya dalam wilayah kecamatan; dan j. Menghimpun dan memasukkan formulir ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota, model DA2-KPU beserta Planonya dalam wilayah kecamatan........................... (Bukti T-26) 15. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan ikut Terlapor mengisi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Barus, Desa Patupangan, Form Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota adalah benar, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum seperti tetuang pada pasal 18 ayat (1) menyebutkan, “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (a) dengan langkah sebagai berikut: a. Menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. Membuka kotak suara Presiden dan Wakil Presiden tersegel yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1- DPRD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU, serta Model C5-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c; c. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. Menempelkan formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector; e. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1- DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram; f. Membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya; g. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.PlanoPPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.PlanoDPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota; h. Menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; i. Mengeluarkan formulir Model A.3-KPU, Model A.4- KPU, dan Model A.DPK- KPU, serta formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPKKPU masing-masing TPS untuk selanjutnya dihimpun dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan j. Menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus fomulir C-KPU hologram, Model C1-PPWP hologram, Model C1-DPR hologram, Model C1-DPD hologram, Model C1-DPRD Provinsi hologram, Model C1-DPRD Kab/Kota hologram, dan Model C2-KPU serta Model C5- KPU masing-masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain......................... (Bukti T-27) 16. Bahwa Pengadu yang mendalilkan bahwa Hasil Rekapitulasi pada Form Model DAA1-DPRD Kab/Kota tidak sesuai dengan hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Form Model C1 DPRD Kab/Kota An. Nelli Gustia Matondang di TPS 4 Desa Patupangan, Kecamatan Barus adalah tidak benar sebab berdasarkan dokumen Model C1-DPRD Kab/Kota Hologram TPS 4 Desa Bukit Patupangan Kecamatan Barus.... …............(Bukti T-28) bahwa tidak ada perbedaan hasil perolehan suara antara Model C1-DPRD Kab/Kota Hologram TPS 4 Bukit Patupangan Kecamatan Barus dengan Model DAA1 DPRD Kab/Kota TPS Desa Bukit Patupangan, Kecamatan Barus (Bukti T-29) Perolehan Suara Calon Legislatif Partai Golkar Nomor Model Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang di TPS 4 Desa Bukit Patupangan, Kecamatan Barus C1-DPRD 150 Kab/Kota Hologram DAA1-DPRD Kab/Kota 150 17. Bahwa pengadu mendalilkan berdasarkan hasil formulir model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 4 desa Patupangan Caleg Partai Golkar nomor urut 6 untuk DPRD Kabupaten/Kota mendapat perolehan suara 0, ikut teradu memindahkan suara dari Formulir Model C1 DPRD Kabupaten/Kota ke Formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten/Kota dari 0 suara menjadi 150 suara, dan suara tersebut diambil dari suara Caleg dari Partai NASDEM untuk DPRD Kabupaten/Kota nomor urut 2 atas nama AHMAD RIVAI SIBARANI, bahwa AHMAD RIVAI SIBARANI mendapat 161 suara di Form Model C1 DPRD Kab/Kota Ikut Teradu memindahkan suara ke Form Model DAA1 DPRD Kab/Kota dari 161 suara menjadi 11 suara, ikut Teradu menambah suara sebanyak 150 suara kepada caleg Partai Golkar nomor urut 6. Atas nama Nelli Gustia Matondang dan mengurangi suara caleg dari Partai Nasdem untuk DPRD Kab/Kota nomor urut 2. Atas nama Ahmad Rivai Sibarani sebanyak 100 suara adalah tidak benar sebab dalam formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten/Kota Desa Bukit Patupangan Kecamatan Barus.......(Bukti T-29), perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang memperoleh suara 150, Caleg Partai Golkar Nomor Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara 0 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh suara 11, sesuai dengan formulir Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 4 Desa Bukit Patupangan Kecamatan Barus.... (Bukti T-28) dimana perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang memperoleh suara 150, Caleg Partai Golkar Nomor Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara 0 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh suara 11; Perolehan Suara Perolehan Suara Perolehan Suara Calon Legislatif Calon Legislatif Calon Legislatif Partai Golkar Partai Golkar Partai Nasdem Nomor Urut 6 An. Nomor Urut 9 An. Nomor Urut 2 An. Model Nelli Gustia Joneri Sihite Ahmad Rivai Matondang di TPS 4 Desa Sibarani di TPS 4 Desa Bukit Patupangan, di TPS 4 Desa Bukit Bukit Patupangan, Kecamatan Barus Patupangan, Kecamatan Barus Kecamatan Barus C1-DPRD 150 0 11 Kab/Kota Hologram DAA1- DPRD 0 11 Kab/Kota 150 18. Bahwa Pengadu yang mendalilkan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap TPS di Daerah Pemilihan dalam wilayah Kecamatan Barus, Desa Kampung Solok meraih suara terbanyak di Internal Partai Golkar adalah Caleg Nomor Urut 6 an. Nelli Gustia Matondang adalah benar, dalam formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten/Kota Desa Kampung Solok Kecamatan Barus, Perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang sebesar 190 sedangkan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite adalah 0.(Bukti T-30) 19. Bahwa Dalil Pengadu yang mengatakan Perolehan Suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang berdasarkan form DAA1 DPRD Kab/Kota tidak sesuai dengan Form Model C1 di TPS 3 Kampung Solok, Kecamatan Barus adalah tidak benar sebab jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang pada formulir model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 3 Desa Kampung Solok Kecamatan Barus...(Bukti T-31) memperoleh suara sebesar 110 dan pada formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Kampung Solok Kecamatan Barus.....(Bukti T-30) memperoleh suara sebesar 110. Perolehan Suara Calon Legislatif Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Model Matondang di TPS 3 Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus C1-DPRD 110 Kab/Kota Hologram DAA1-DPRD 110 Kab/Kota 20. Bahwa Pengadu yang mendalilkan pemindahan suara dari Ahmad Rivai Sibarani kepada Nelli Gustia Matondang sebanyak 147 dan Ikut Teradu menambahkan suara kepada Nelli Gustia Matondang sebanyak 100 suara (Kampung Solok) TPS 3 adalah tidak benar sebab jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang pada formulir model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 3 Desa Kampung Solok Kecamatan Barus...(Bukti T- 31) memperoleh suara sebesar 110 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 89 suara dan pada formulir model DAA1- DPRD Kab/Kota Desa Kampung Solok Kecamatan Barus Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang memperoleh suara sebanyak 110 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 89 suara (Bukti T-30) Perolehan Suara Calon Legislatif yang Model dipermasalahkan Ahmad Rivai Sibarani Nelli Gustia Matondang C1-DPRD 89 110 Kab/Kota Hologram DAA1-DPRD 110 Kab/Kota 89 21. Bahwa Pengadu yang mendalilkan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap TPS di Daerah Pemilihan dalam wilayah Kecamatan Barus, Desa Kampung Mudik meraih suara terbanyak di Internal Partai Golkar adalah Caleg Nomor Urut 6 an. Nelli Gustia Matondang adalah benar sesuai dengan Model DAA1 Kabupaten/Kota Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus. (Bukti T-32) Perolehan Suara Calon Perolehan Suara Calon Legislatif Partai Golkar Nomor Legislatif Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Urut 9 An. Joneri Sihite Model Model Matondang DAA1 Desa Kampung Mudik, Model DAA1 Desa Kampung Kecamatan Barus Mudik, Kecamatan Barus DAA1- TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 1 TPS 2 TPS 3 DPRD Kab/Kota 99 106 35 0 0 2 22. Bahwa Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Perolehan Suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang berdasarkan form DAA1 DPRD Kab/Kota tidak sesuai dengan Form Model C1 di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Mudik, Kecamatan Barus adalah tidak benar sebab jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang pada Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 1 Kampung Mudik Kecamatan Barus ....(Bukti T-33) memperoleh Suara 99 dan pada Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 2 Kampung Mudik Kecamatan Barus (Bukti T-34) memperoleh 106 suara sesuai dengan perolehan suara pada formulir DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus. (Bukti T-32) Perolehan Suara Calon Perolehan Suara Calon Legislatif Partai Golkar Nomor Legislatif Partai Golkar Urut 6 An. Nelli Gustia Nomor Urut 6 An. Nelli Model Matondang di TPS 1 Desa Gustia Matondang di TPS 2 Kampung Mudik, Kecamatan Desa Kampung Mudik, Barus Kecamatan Barus C1-DPRD 99 106 Kab/Kota Hologram DAA1- DPRD 106 Kab/Kota 99 23. Bahwa Pengadu mendalilkan pengurangan perolehan suara dari Ahmad Rivai Sibarani sebanyak 138 dari TPS 1 dan TPS 2 dan Ikut Teradu menambahkan perolehan suara kepada Nelli Gustia Matondang sebanyak 140 suara (Kampung Mudik) TPS 1 dan TPS 2 adalah tidak benar sebab jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang pada formulir model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 1 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus ...(Bukti T-33) memperoleh suara sebesar 99 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 63 suara dan pada formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus (Bukti T-32) Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang memperoleh suara sebanyak 99 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 63 suara, jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang pada formulir model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 2 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus....(Bukti T-34) memperoleh suara sebesar 106 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 38 suara dan pada formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus.... (Bukti T-32) Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang memperoleh suara sebanyak 106 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 38 suara: Perolehan Suara Calon Legislatif yang dipermasalahkan Model Di TPS 1, Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus Ahmad Rivai Sibarani Nelli Gustia Matondang C1-DPRD 63 99 Kab/Kota Hologram DAA1-DPRD 99 Kab/Kota 63 Perolehan Suara Calon Legislatif yang dipermasalahkan Model Di TPS 2, Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus Ahmad Rivai Sibarani Nelli Gustia Matondang C1-DPRD 38 106 Kab/Kota Hologram DAA1-DPRD Kab/Kota 38 106 24. Bahwa Pengadu yang mendalilkan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap TPS di Daerah Pemilihan dalam wilayah Kecamatan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis meraih suara terbanyak di Internal Partai Golkar adalah Caleg Nomor Urut 6 an. Nelli Gustia Matondang adalah benar sesuai dengan Model DAA1 DPRD Kab/Kota Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus.(Bukti T-35) Perolehan Suara Calon Legislatif Perolehan Suara Calon Legislatif Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Partai Golkar Nomor Urut 9 An. Model Nelli Gustia Matondang Joneri Sihite Model DAA1 Pasar Model DAA1 Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus Batu Gerigis , Kecamatan Barus DAA1- TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 DPRD Kab/Kota 0 0 150 0 0 2 2 0 25. Bahwa Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Perolehan Suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang berdasarkan form DAA1 DPRD Kab/Kota tidak sesuai dengan Form Model C1 di TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus adalah tidak benar sebab jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang pada formulir model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus(Bukti T-36) memperoleh suara sebesar 150 dan pada formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus(Bukti T-35) memperoleh suara sebesar 150 Perolehan Suara Calon Legislatif Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Model Matondang di TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus C1-DPRD 150 Kab/Kota Hologram DAA1-DPRD Kab/Kota 150 26. Bahwa Pengadu yang mendalilkan pemindahan suara dari Dharma Anjar S kepada Nelli Gustia Matondang sebanyak 50 dan Ikut Teradu menambahkan suara kepada Nelli Gustia Matondang sebanyak 50 suara TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis adalah tidak benar sebab sesuai dengan DAA1 DPRD Kabupaten/Kota Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus....(Bukti T-35) perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 150 dan perolehan suara yang diraih Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 1 An. Darma Anjar S adalah sebesar 5 sesuai dengan formulir Model C1- DPRD Kab/Kota berhologram TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus... (Bukti T-36) perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 150 dan perolehan suara yang diraih Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 1 An. Darma Anjar S adalah sebesar 5 suara. Perolehan Suara Calon Legislatif yang Model dipermasalahkan Darma Anjar S Nelli Gustia Matondang C1-DPRD 5 150 Kab/Kota Hologram DAA1-DPRD 150 Kab/Kota 5 27. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu menambah suara Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kab/Kota Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang sebanyak 440 suara, yakni di TPS 4 Desa Patupangan sebanyak 150 suara, TPS 3 Desa Kampung Solok sebanyak 100 suara, TPS 1 Desa Kampung Mudik sebanyak 65 suara, TPS 2 Kampung Mudik sebanyak 75 suara, TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis sebanyak 50 suara berdasarkan form Model C1 DPRD Kab/Kota, penambahan suara yang dilakukan Teradu sengaja untuk merugikan Pengadu dengan cara melawan Perundang-Undangan dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf (a,b) Pasal 11 huruf (a,b,c,d), Pasal 16 huruf (e) adalah tidak benar sebab sesuai dengan model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 4 Desa Patupangan Kecamatan Barus (Bukti T-28) Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang sebanyak 150 suara, model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 3 Kelurahan Kampung Solok Kecamatan Barus(Bukti T-31) Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang sebanyak 110 suara, model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 1 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus (Bukti T-33) Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang sebanyak 99 suara, model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 2 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus.... (Bukti T-34) Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang sebanyak 106 suara, model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus (Bukti T-36) Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang sebanyak 150 suara. Perolehan Suara Calon Legislatif Partai Golkar Nomor Urut Model 6 An. Nelli Gustia Matondang TPS 3 TPS 1 TPS 2 C1 -DPRD TPS 4 Kampung Kampung Kampung TPS 3 Kab/Kota Patupanga Solok Mudik Mudik Pasar Batu n Gerigis 150 110 99 106 150 DAA1 – DPRD 110 99 106 150 Kab/Kota 150 28. Pengadu mendalilkan bahwa berdasarkan form Model C1 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 yang berhak mendapatkan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di dalam Internal Partai Golkar Caleg Nomor Urut 9 adalah Pengadu sebagaimana Pengadu mendapat 1.295 suara, berdasarkan form Model C1 DPRD Kab/Kota sedangkan Caleg Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang mendapat 1.104 suara berdasarkan formulir C1 DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, seharusnya Caleg dari Partai Gollkar untuk DPRD Kab/Kota Caleg Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang tidak mendapatkan kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah adalah tidak benar sebab sesuai dengan formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Sosorgadong perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6. An. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 8 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 142 suara, sesuai dengan formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Barus perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6. An. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 1.305 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 24 suara, sesuai dengan formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Barus Utara perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6. An. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 1 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 185 suara, sesuai dengan formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Andam Dewi perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6. An. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 223 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 782 suara, sesuai dengan formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Sirandorung perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6. An. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 6 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 112 suara, sesuai dengan formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Manduamas perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6. An. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 1 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 50 suara (Bukti T-25) Perolehan Suara sesuai dengan DA1-DPRD No. Kecamatan Kabupaten/Kota Pengadu Nelli Gustia Matondang 1 Sosorgadong 142 8 2 Barus 24 1.305 3 Barus Utara 185 1 4 Andam Dewi 782 223 5 Sirandorung 112 6 6 Manduamas 50 1 Jumlah 1.295 1.544 29. Bahwa sesuai dengan perolehan suara antara Pengadu yang lebih rendah dari perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang dengan perbandingan Pengadu memperoleh suara 1.295 dan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang memperoleh suara 1.544 sehingga sesuai dengan ketentuan bahwa Caleg yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan menjadi calon terpilih dan berdasarkan hal tersebut Teradu melalui Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 96/PL.01.8- Kpt/1201/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019 (Bukti T-18) yang memperoleh suara terbanyak di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 di Partai Golongan Karya adalah Calon Nomor Urut 6 Atas Nama Nelli Gustia Matondang dengan perolehan suara sebanyak 1.544. Perlu Teradu jelaskan bahwa Pengadu telah menggunakan hak konstitusinya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui Partai Golkar dengan Nomor Perkara 173-04-02/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019(Bukti T-37) dan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa gugatan Pengadu tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 173-04- 02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (Bukti T-38), setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 110/PL.01.9- Kpt/1201/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019.(Bukti T-39), Partai Golkar memperoleh jumlah kursi sebanyak 1 (satu) untuk Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 111/PL.01.9- Kpt/1201/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Perolehan Suara terbanyak di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 dari Partai Golkar Nomor Urut 6 dengan Nama Calon Terpilih, Nelli Gustia Matondang, dengan perolehan suara sah 1.544(Bukti T-40) 30. Bahwa Pengadu mendalilkan perbuatan Para Teradu merupakan perbuatan melanggar tindak pidana Pemilu sebagaimana tertera dalam pasal 532 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 532 adalah tidak benar dan menjurus ke arah fitnah, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 476 ayat (2) “Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam GAKKUMDU”, sampai dengan seluruh rangkaian Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berakhir Teradu tidak pernah dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (GAKKUMDU) melakukan tindak pidana Pemilu melanggar pasal 532 tersebut.(Bukti T-4) 31. Bahwa menurut Pengadu perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah Preseden buruk dari Pelaksanaan Pesta Demokrasi dan merupakan pelanggaran Pemilu yang telah merampas hak hak politik Pengadu sebagai seorang warga negara untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, disamping itu kejahatan Pemilu itu telah melanggar rasa keadilan dalam sistem Pemilu adalah tidak benar karena Teradu bekerja berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dan b., (Bukti T-41) dalam penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota wajib: a. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; b. Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara. 32. Bahwa dalam Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi “ Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka” dan ayat (2) yang berbunyi “Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.”(Bukti T-42) 33. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 96/PL.01.8-Kpt/1201/KPU-Kab//V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019.... (Bukti T- 18) yang memperoleh suara terbanyak di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 di Partai Golongan Karya adalah Calon Nomor Urut 6 Atas Nama Nelli Gustia Matondang dengan perolehan suara sebanyak 1.544. Perlu Teradu jelaskan bahwa Pengadu telah menggunakan hak konstitusinya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui Partai Golkar dengan Nomor Perkara 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (Bukti T-37) dan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa gugatan Pengadu tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.(Bukti T-38) 34. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 110/PL.01.9-Kpt/1201/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019.... (Bukti T-39), Partai Golkar memperoleh jumlah kursi sebanyak 1 (satu) untuk Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 111/PL.01.9-Kpt/1201/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.... (Bukti T-40) Perolehan Suara terbanyak di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 dari Partai Golkar Nomor Urut 6 dengan Nama Calon Terpilih, Nelli Gustia Matondang, dengan perolehan suara sah 1.544. TERADU VI KETUA BAWASLU TAPANULI TENGAH 1. Bahwa secara umum Teradu/Teradu membantah seluruh aduan pengadu dan menyatakan telah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta telah melaksanakan seluruh proses penanganan dan pengaduan/pelanggaran Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan ( sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) 2. Bahwa Teradu/Teradu tidak melakukan pelanggaran dan telah mematuhi dan menjalankan perintah/amanat yang diaturkan pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8: Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Teradu/Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai huruf (a): netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta Pemilu; huruf (b): menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. Pasal 11 huruf (a): melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; huruf (b): melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yuridiksinya; huruf (c): melakukan tindakan dalam rangka penyelenggara Pemilu dan menaati prosedur yang diterapkan dalam peraturan perundang – undangan; dan huruf (d): menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; serta Pasal 16 : Bahwa dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai huruf (e): bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 3.1. Bahwa benar Pengadu/Pengadu merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2019-2024 Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 (tiga) dari Partai GOLONGAN KARYA nomor Urut 9 (sembilan) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Model DCT-DPRD KABUPATEN/KOTA tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 20 September 2018. (Bukti T-3.1) 3.2. Bahwa benar pada tanggal 30 April sampai dengan 4 Mei 2019 dilaksakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota di Tingkat Kabupaten, tepatnya di aula Gedung Olahraga Kabupaten Tapanuli Tengah dibawah pengawasan melekat oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. 4. Adapun yang dimaksud Pengadu/Pengadu bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah di tuduhkan berpihak terhadap saksi Partai Nasdem an. Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Tapanuli Tengah tidak benar adanya. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mempunyai wewenang untuk menentukan siapa saksi partai GOLKAR yang dapat dan tidak dapat mengikuti pleno tingkat Kabupaten dikarenakan itu adalah wewenang dari KPU sesuai mandat yang diberikan oleh partai politik peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. 5. Kronologis kejadian pada saat Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah berlangsung pada hari Jumat, 3 Mei 2019 pada pukul sekitar 11.15 Wib setelah Pembacaan DA1 Kecamatan Barus, Sdr. Arlin Pasaribu (Pengadu) menyampaikan tanggapan terhadap DA1 Kecamatan Barus yang dibacakan oleh PPK Barus dan meminta untuk dilakukan penyesuaian data yang masuk ke Partai Golongan Karya dengan data yang ada di PPK dan data yang ada di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. 6. Terhadap permintaan Pengadu tersebut, Teradu I mengundang Pengadu, PPK dan Teradu VI dan Teradu VII untuk maju ke meja yang telah disediakan KPU Kabupaten Tapnuli Tengah guna mencocokkan data yang ada pada Pengadu dan yang ada pada PPK. Kemudian pada saat itu tiba-tiba saksi Partai Nasdem atas nama Bakhtiar Ahmad Sibarani mengajukan protes tentang keberadaan Pengadu, dimana diduga oleh saksi Partai Nasdem bahwa Pengadu bukan merupakan saksi mandat dari Partai Golkar dan meminta Teradu I agar memeriksa KTP dan Mandat Pengadu. 7. Kemudian Pimpinan Sidang (Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah) meminta kepada Sdr. Arlin Pasaribu untuk menunjukkan Surat Mandat yang Asli beserta KTP, namun yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. 8. Selanjutnya Teradu I selaku Pimpinan Sidang mengambil dan mengcorsschek mandat saksi Partai Golkar yang ada pada arsip mereka disaksikan oleh Teradu/Teradu VI, dan Pak Zirzi Saidan Panjaitan,SE (Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah/Koordiv. PHL/Hubal) serta saksi Partai yang hadir saat itu, ternyata ada 2 (dua) jenis Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten dari Partai Golkar, yaitu: a. Pertama berupa lembar Surat Mandat Asli, dengan Nomor: 107/GK- TT/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten, dimana pada isi surat tersebut hanya tercantum 4 (empat) orang nama saksi yaitu: 1) Henri J. Hutagalung; 2) Aprina Situmorang, 3) Desmar Elfa Harefa, 4) Amran A.H. Marbun. Pada lembar surat ini ada tertulis bukti tanda terima surat dari Partai Poltik ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor: 194/KPU-TT/4/2019 tertanggal 29 April 2019 (Bukti T-3.2-1). b. Kedua berupa lembar Surat Mandat hasil copy scan dengan Nomor: 109/GK-TT/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten, dimana pada isi surat tersebut juga tercantum 4 (empat) orang nama saksi yaitu: 1) Henri J. Hutagalung; 2) Arlin Pasaribu, 3) Desmar Elfa Harefa, 4) Amran A.H. Marbun. (Bukti T-3.2-2). 9. Bahwa Teradu I disaksikan oleh Teradu VI dan saksi Partai Politik yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tersebut menemukan bahwa nama Pengadu terdapat pada mandat saksi Partai Golkar yang merupakan hasil copy scan, sementara mandat asli saksi Partai Golkar yang ada pada Teradu I, tidak terdapat nama Pengadu atas nama Arlin Pasaribu. Namun demikian, Teradu I memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait mandat saksi Partai Golkar kepada Pengurus Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah , namun Pengadu saat itu tidak bisa menghubungi dan menghadirkan Pengurus Partai Golkar, kemudian saat itu sesuai jadwal sidang telah menunjukkan waktu ISOMA sehingga Pimpinan Sidang mengskor sidang Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tersebut dan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB. 10. Bahwa setelah skoors sidang dicabut dan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 dilanjutkan kembali, Sdr. Arlin Pasaribu tidak hadir lagi hingga akhir pelaksanan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Pengadu tidak dapat membuktikan keaslian dari Surat Mandat copy scan yang dimiliki Pengadu; 11. Selanjutnya terkait hak dan kepentingan partai Golongan Karya dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum dilakukan oleh saksi Partai Golongan Karya sesuai dengan mandat asli yang diterima KPU Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Desmar Elfa Harefa yang juga hadir pada rapat tersebut. (Bukti T-3.2-3) 12. Yang Mulia Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sehubungan dengan kaitan ini, bahwa laporan Pengadu atas nama Joneri Sihite telah pernah dilaporkan oleh Saudara Arlin Pasaribu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan dalil yang sama dengan nomor laporan No. 296- P/L-DKPP/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, diregister dengan Perkara Nomor: 276-PKE-DKPP/VIII/2019 serta telah mendapatkan Putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dimana dalam amar putusannya
MEMUTUSKAN
1.1. Bahwa dari hasil pengawasan secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3 meliputi Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Kecamatan Barus Utara, Kecamatan Andam Dewi, Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Manduamas pada tahapan Kampanye berjalan dengan baik, dimana tidak adanya laporan Partai Politik secara berjenjang kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (baliho), termasuk Pengadu/Teradu yang bersangkutan pun tidak pernah melaporkan langsung ataupun melaporkan melalui surat kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. 1.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tentang pendistribusian logistik dari kabupaten ke kecamatan berlangsung dari tanggal 15 s/d 17 April 2019 dan pendistribusian logistik ini juga diawasi secara melekat oleh masing- masing Panwaslu Kecamatan dari Gedung Goor Pandan sampai ke kantor PPK di 20 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah. 13. Bahwa pada hari Rabu 17 April 2019 berdasarkan hasil pengawasan kami, ada kami temukan kertas suara DPRD KAB/KOTA yang tertukar , seharusnya kertas suara DPRD KAB/KOTA untuk daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3 namun yang datang adalah kertas suara DPRD KAB/KOTA daerah pemilihan Tapanuli Tengah 4. Hal ini terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong serta TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 Desa Lae Monong Kecamatan Manduamas dan TPS 1 Desa Tumba Jae Kecamatan Manduamas. 14. Terhadap kejadian tertukarnya kertas suara tersebut Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan rekomendasi lisan kepada Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Feri Yosha Nasution yang saat itu hadir di lokasi kejadian agar mengkondisikan ke posisi semula sehingga jumlah kertas suara DPRD KAB/KOTA daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3 terpenuhi untuk masing- masing TPS. 15. Bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa dibuktikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di TPS 1 dan TPS2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong berjalan dengan baik. 16. Demikian juga pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 Desa Lae Monong Kecamatan Manduamas serta di TPS 1 Desa Tumba Jae kecamatan Manduamas berjalan dengan baik sehingga Pemilu Demokratis dapat berlangsung dengan damai, dimana setiap masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat memenuhi Hak Pilihnya. (Bukti T-3.4) 17. Terkait Dalil yang dituduhkan Pengadu bahwa Teradu diduga melakukan pergeseran suara pada Pileg DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019 dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa selama proses Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara untuk Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menindaklanjuti seluruh laporan/temuan (55 laporan) dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Terkait status laporan Pengadu tersebut telah ditempelkan di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti T-3.5-1) 18. Dari total pengaduan ini, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Pengadu) tidak ada melakukan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah baik secara resmi ataupun melalui surat termasuk pengaduan yang didalilkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 19. Bahwa terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi pada saat Pemungutan Suara di beberapa TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bersama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI telah melakukan pengkajian lebih dalam atas semua laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu Tapanuli Tengah. 20. Berdasarkan atas kajian tersebut dan adanya bukti-bukti yang cukup terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk merekomendasikan 6 TPS PSU dan 4 TPS hitung ulang melalui Surat No. 2403/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (Bukti T-3.5-2); dan Surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan (Bukti T-3.5-3) serta surat No. 2405/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Ralat surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU- 23/PM.00.02/4/2019 perihal Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan (Bukti T-3.5-4). 21. Terhadap Rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 83/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Bukti T-3.5-5); Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 98/PL.01.7- BA/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Bukti T-3.5-6); Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 85/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Bukti T-3.5-7) dan Surat Nomor. 722/PP.01.7-SD/1201/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 24 April 2019 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang. (Bukti T-3.5-8) serta Surat Nomor. 788/PP.01.7-SD/1201/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 28 April 2019 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu. (Bukti T-3.5-9) [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, KPU KABUPATEN TAPANULI TENGAH menyerahkan alat bukti sebagai berikut : NO. JENIS BUKTI KODE POKOK KETERANGAN BUKTI 1 Keputusan Komisi T-1 Bukti ini menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Umum Keputusan ini, Pengadu benar Kabupaten Tapanuli masuk dalam Daftar Calon Tetap Tengah Nomor : Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli 105/PL.01.4- Tengah untuk Dapil 3 Partai Golkar Kpt/1201/KPU- dengan Nomor Urut 9. Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD NO. JENIS BUKTI KODE POKOK KETERANGAN BUKTI Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Pemilu Tahun 2019. 2 PKPU Nomor 14 Tahun T-2 Bukti ini menjelaskan bahwa dalam 2019 tentang Perubahan menyelenggarakan Pemilu Tahun Kelima Atas PKPU Nomor 2019, Teradu tetap berpedoman 7 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Jadwal yang berlaku Tahapan, Program, dan sesuai Peraturan. Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. 3 Pasal 280 UU Nomor 7 T-3 Bukti ini menjelaskan larangan Tahun 2017 tentang dalam pelaksanaan Kampanye. Pemilihan Umum 4 Pasal 476 UU Nomor 7 T-4 Bukti ini menjelaskan bahwa dalam Tahun 2017 tentang Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pemilihan Umum adalah kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakumdu bukan kewenangan Teradu. 5 Surat KPU Nomor : T-5 Bukti ini menjelaskan bahwa 653/PL.02.6- Penyelenggaraan Pemungutan dan SD/06/KPU/IV/2019 Penghitungan Suara berlangsung tanggal 9 April 2019 secara serentak di seluruh wilayah perihal Penyelenggaraan Tapanuli Tengah dengan aman dan Pemungutan dan terkendali (kondusif) dengan tetap Penghitungan Suara, berpedoman kepada peraturan dan serta Rekapitulasi Hasil aturan yang berlaku. Penghitungan Suara Pemilu 2019 6 Lampiran Berita Acara T-6 Bukti Ini Menjelaskan Bahwa Teradu KPU Kabupaten Tapanuli Telah Melakukan Pendistribusian Tengah Nomor : Surat Suara Sesuai Dengan 38/PP.10-BA/1201/KPU- Kebutuhan Di Masing-Masing TPS Kab/I/2019. Berdasarkan Jumlah DPT Ditambah 2.5% Sebagaimana Diputuskan Dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah. 7 Formulir Model C1 DPRD T-7 Bukti ini menjelaskan hasil Kab/Kota Tapanuli Perolehan Suara di TPS 1 Desa Tengah 3 TPS 1 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong. Baringin Kecamatan Sosorgadong 8 Formulir Model C1 DPRD T-8 Bukti ini menjelaskan hasil Kab/Kota Tapanuli Perolehan Suara di TPS 2 Desa Tengah 3 TPS 2 Desa NO. JENIS BUKTI KODE POKOK KETERANGAN BUKTI Baringin Kecamatan Baringin Kecamatan Sosorgadong. Sosorgadong 9 Formulir Model DAA1 T-9 Bukti ini menjelaskan hasil DPRD Kab/Kota Tapanuli Penghitungan Perolehan Suara di Tengah 3 Desa Baringin Desa Baringin Kecamatan Kecamatan Sosorgadong Sosorgadong. 10 Rekomendasi Bawaslu T-10 Bukti ini menjelaskan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Kabupaten Tapanuli Tengah Tengah Nomor : mengeluarkan Rekomendasi untuk 2404/K.Bawaslu- melaksanakan Pemungutan Suara Prov.Su- Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Desa 23/PM.00.02/4/2019 Sigolang Kecamatan Andamdewi. tanggal 24 April 2019 11 Keputusan KPU T-11 Bukti ini menjelaskan Teradu Kabupaten Tapanuli mengeluarkan Keputusan tentang Tengah Nomor : Pelaksanaan Pemungutan Suara 83/PL.01.7- Ulang atas Rekomendasi Bawaslu Kpt/1201/KPU- Kabupaten Tapanuli Tengah. Kab/IV/2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. 12 Pasal 52 ayat (6) PKPU T-12 Bukti ini menjelaskan urutan proses Nomor 3 Tahun 2019 Penghitungan suara di Tempat tentang Pemungutan dan Pemungutan Suara. Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum 13 Putusan Mahkamah T-13 Bukti ini menegaskan Pelaksanaan Konstitusi RI Nomor Pemungutan Suara dalam amar 20/PUU-XVII/2019 Putusan point 4 (empat). tanggal 28 Maret 2019 14 Surat KPU Nomor : T-14 Bukti ini menjelaskan penegasan 577/PL.02.1- Pelaksanaan Putusan Mahkamah SD/01/KPU/III/2019 Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 29 Maret 2019 point 17. perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 NO. JENIS BUKTI KODE POKOK KETERANGAN BUKTI 15 Pasal 52 ayat (1), ayat (3), T-15 Bukti ini menjelaskan Proses ayat (4), dan ayat (5) Penghitungan Suara yang dilakukan PKPU Nomor 3 Tahun oleh KPPS di Tempat Pemungutan 2019 tentang Suara. Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum 16 Surat Undangan KPU T-16 Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu Kabupaten Tapanuli telah menyampaikan Surat Tengah Nomor : Undangan untuk menghadiri Rapat 777/PL.01.7- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Und/1201/KPU- Perolehan Suara di Tingkat Kab/IV/2019 tanggal 28 Kabupaten Tapanuli Tengah. April 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah. 17 Daftar Hadir Rapat T-17 Bukti ini menjelaskan Daftar Hadir Rekapitulasi Hasil Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Penghitungan Perolehan Suara di Suara di Tingkat Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah. Kabupaten Tapanuli Tengah. 18 Keputusan KPU T-18 Bukti ini menjelaskan Keputusan Kabupaten Tapanuli KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Tengah Nomor : tentang Penetapan Rekapitulasi 96/PL.01.8- Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kpt/1201/KPU- Peserta Pemilihan Umum Anggota Kab/V/2019 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penetapan Rekapitulasi Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Hasil Penghitungan 2019. Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019. 19 Surat DPD Partai Golkar T-19 Bukti ini menjelaskan bahwa Kabupaten Tapanuli Pimpinan DPD Partai Golkar melalui Tengah Nomor : 107/GK- suratnya telah menghunjuk Saksi TT/IV/2019 perihal Partai Golkar yang diberi Mandat Mandat Saksi Rapat untuk menghadiri Rapat Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan NO. JENIS BUKTI KODE POKOK KETERANGAN BUKTI Penghitungan Suara di Suara di Tingkat Kabupaten Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah. Tapanuli Tengah 20 Pasal 38 ayat (2) huruf f T-20 Bukti ini menjelaskan bahwa Saksi angka 2 (dua) PKPU wajib membawa dan menyerahkan Nomor 4 Tahun 2019 Surat Mandat yang ditandatangani tentang Rekapitulasi oleh Pengurus Partai Politik paling Hasil Penghitungan lambat pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara dan dilaksanakan. Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 21 Surat KPU Nomor : T-21 Bukti ini menjelaskan Proses 653/PL.02.6- Penyelenggaraan Pemungutan dan SD/06/KPU/IV/2019 Penghitungan Suara di Kabupaten tanggal 9 April 2019 Tapanuli Tengah sudah sesuai perihal Penyelenggaraan dengan prosedur sebagaimana Pemungutan dan diatur pada bagian a point 4. Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 22 Surat DKPP RI Nomor T-22 Bukti Ini Menjelaskan Bahwa Teradu 4364/PS.DKPP/SET.04/ Juga Telah Pernah Mengadiri Sidang X/2019 tanggal 8 DKPP Sebagai Pihak Teradu yang Oktober 2019 yang isinya diadukan oleh Arlin Pasaribu. memanggil Teradu untuk menghadap Majelis Sidang DKPP 23 Putusan DKPP RI untuk T-23 Bukti ini menjelaskan bahwa DKPP Perkara Nomor 276-PKE- RI pada amar putusannya : DKPP/VIII/2019 - Menolak Pengaduan Pengadu (Arlin Pasaribu) untuk seluruhnya; - merehabilitasi nama baik Teradu I s/d Teradu V 24 Keputusan KPU Provinsi T-24 Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Sumatera Utara Nomor : Provinsi Sumatera Utara telah 09/SDM.12.3- menindaklanjuti Putusan DKPP RI Kpt/12/Prov/I/2020 Nomor 276-PKE-DKPP/VIII/2019 tentang Rehabilitasi nama Baik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara. 25 DA 1-DPRD Kab/Kota T-25 Bukti ini menjelaskan Sertifikat NO. JENIS BUKTI KODE POKOK KETERANGAN BUKTI Kecamatan Sosorgadong, Rekapitulasi Hasil Penghitungan DA 1-DPRD Kab/Kota Perolehan Suara Calon Anggota Kecamatan Barus, DA 1- DPRD Kabupaten Tapanuli untuk DPRD Kab/Kota wilayah Tapanuli Tengah 3. Kecamatan Barus Utara, DA 1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Andam Dewi, DA 1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Sirandorung, dan DA 1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Manduamas. 26 Pasal 18 ayat (2) PKPU T-26 Bukti ini menjelaskan bahwa PPK Nomor 4 Tahun 2019 melakukan Rekapitulasi Hasil tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 27 Pasal 18 ayat (1) PKPU T-27 Bukti ini menjelaskan bahwa PPK Nomor 4 Tahun 2019 melakukan Rekapitulasi Hasil tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 28 Model C 1- DPRD T-28 Bukti ini menjelaskan Hasil Kab/Kota Hologram TPS Penghitungan Perolehan Suara di 4 Desa Patupangan TPS 4 Desa Patupangan Kecamatan Kecamatan Barus Barus 29 Model DAA1-DPRD T-29 Bukti ini menjelaskan Hasil Kab/Kota Desa Penghitungan Perolehan Suara di Patupangan Kecamatan Desa Patupangan Kecamatan Barus Barus 30 Model DAA1-DPRD T-30 Bukti ini menjelaskan Hasil Kab/Kota Desa Kampung Penghitungan Perolehan Suara di Solok Kecamatan Barus Desa Kampung Solok Kecamatan Barus 31 Model C 1- DPRD T-31 Bukti ini menjelaskan Hasil Kab/Kota Hologram TPS Penghitungan Perolehan Suara di 3 Desa Kampung Solok TPS 3 Desa Kampung Solok Kecamatan Barus Kecamatan Barus 32 Model DAA1-DPRD T-32 Bukti ini menjelaskan Hasil Kab/Kota Desa Kampung Penghitungan Perolehan Suara di NO. JENIS BUKTI KODE POKOK KETERANGAN BUKTI Mudik Kecamatan Barus Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus 33 Model C 1- DPRD T-33 Bukti ini menjelaskan Hasil Kab/Kota Hologram TPS Penghitungan Perolehan Suara di 1 Desa Kampung mudik TPS 1 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus Kecamatan Barus 34 Model C 1- DPRD T-34 Bukti ini menjelaskan Hasil Kab/Kota Hologram TPS Penghitungan Perolehan Suara di 2 Desa Kampung Mudik TPS 2 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus Kecamatan Barus 35 Model DAA1-DPRD T-35 Bukti ini menjelaskan Hasil Kab/Kota kelurahan Penghitungan Perolehan Suara di Pasar Batu Gerigis Kelurahan Pasar batu Gerigis Kecamatan Barus Kecamatan Barus 36 Model C 1- DPRD T-36 Bukti ini menjelaskan Hasil Kab/Kota Hologram TPS Penghitungan Perolehan Suara di 3 Kelurahan Pasar Batu TPS 3 kelurahan Pasar batu Gerigis Gerigis Kecamatan Barus Kecamatan Barus 37 Gugatan Partai Golkar ke T-37 Bukti ini menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi Pengadu telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui Partai Golkar 38 Putusan MK nomor 173- T-38 Bukti ini menjelaskan penolakan 04-02/PHPU.DPR- permohonan pengadu pada sengketa DPRD/XVII/2019 PHPU di Mahkamah konstitusi 39 110/PL.01.9- T-39 Bukti ini menjelaskan Keputusan Kpt/1201/KPU- KPU Kabupanuli Tengah tentang Kab/VII/2019 perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pemilihan umum tahun 2019 40 111/PL.01.9- T-40 Bukti ini menjelaskan Keputusan Kpt/1201/KPU- KPU Kabupanuli Tengah tentang Kab/VII/2019 penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pemilihan umum tahun 2019 41 Pasal 30 ayat (3) huruf a T-41 Bukti ini menjelaskan bahwa teradu dan b PKPU Nomor 8 telah bekerja sesuai dengan Tahun 2019 tentang Tata ketentuan. Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan NO. JENIS BUKTI KODE POKOK KETERANGAN BUKTI Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 42 Pasal 12 ayat (1) dan ayat T-42 Bukti ini menjelaskan bahwa teradu (2) Nomor 5 Tahun 2019 dalam menentukan Perolehan Kursi, tentang Penetapan Calon terpilih dan Peringkat Suara Pasangan Calon Terpilih, sah telah sesuai dengan ketentuan Penetapan Perolehan yang berlaku. Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kode Alat No Nama Alat Bukti Keterangan Bukti Pasal 52 ayat (5) PKPU Bukti ini menjelaskan prosedur Nomor 3 Tahun 2019 penghitungan suara yang dilakukan 1. T-1 Tentang Pemungutan oleh KPPS di TPS dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 53 ayat (2) huruf (a) PKPU Nomor 3 Tahun Bukti ini menjelaskan bahwa KPPS 2019 Tentang 2. T-2 melakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 57 ayat (1) huruf Bukti ini menjelaskan bahwa KPPS (a) PKPU Nomor 3 Tahun menyusun seluruh formulir C1 2019 Tentang berhologram ke dalam sampul kertas 3. T-3 Pemungutan dan dan di segel Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 57 ayat (2) PKPU Bukti ini menjelaskan bahwa KPPS Nomor 3 Tahun 2019 memasukkan sampul kertas suara 4. T-4 Tentang Pemungutan bersegel ke dalam kotak suara dan Penghitungan Suara bersegel Dalam Pemilihan Umum Pasal 57 ayat (3) PKPU Bukti ini menjelaskan bahwa Kotak Nomor 3 Tahun 2019 suara yang berisi sampul kertas 5. T-5 Tentang Pemungutan ditempel label, di segel dan di kunci dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 18 ayat (1) PKPU Bukti ini menjelaskan prosedur dan Nomor 4 Tahun 2019 proses pelaksanaan Rekapitulasi tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 6. T-6 Hasil Penghitungan di tingkat Kecamatan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 18 ayat (2) PKPU Bukti ini menjelaskan prosedur dan Nomor 4 Tahun 2019 proses pelaksanaan Rekapitulasi tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 7. T-7 Hasil Penghitungan di tingkat Kecamatan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) PKPU Bukti ini menjelaskan bahwa PPK Nomor 4 Tahun 2019 memasukkan Rekapitulasi Hasil tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara 8. T-8 Hasil Penghitungan dalam formulir DAA1 dan DA1 ke Perolehan Suara dan dalam masing-masing sampul Penetapan Hasil tersegel Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa PPK memasukkan sampul tersegel berisi Pasal 21 ayat (2) PKPU formulir Model C-KPU berhologram, Nomor 4 Tahun 2019 C2-KPU, Model C5-KPU, sampul tentang Rekapitulasi tersegel berisi Model C1 9. T-9 Hasil Penghitungan berhologram, sampul tersegel berisi Perolehan Suara dan Formulir DAA1 dan sampul tersegel Penetapan Hasil berisi Formulir DA1 ke dalam kotak Pemilihan Umum suara yang ditempel label, disegel dan dikunci Bukti ini menjelaskan bahwa PPK menyerahkan kotak suara tersegel Pasal 21 ayat (3) PKPU yang berisi Formulir Model C-KPU Nomor 4 Tahun 2019 berhologram, C2-KPU, Model C5- tentang Rekapitulasi KPU, sampul tersegel berisi Model 10. T-10 Hasil Penghitungan C1 berhologram, sampul tersegel Perolehan Suara dan berisi Formulir DAA1 dan sampul Penetapan Hasil tersegel berisi Formulir DA1 kepada Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota beserta salinan formulir DAA1 dan DA1 Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Surat Edaran Komisi Kabupaten Tapanuli Tengah pertama Pemilihan Umum sekali melihat Formulir Model C1- Republik Indonesia DPRD Kabupaten/Kota berhologram 11. T-11 Nomor : 984/PY.01.1- Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 SD/03/KPU/VII/2019 pada saat membuka kotak suara tentang Pembukaan untuk melengkapi Bukti-bukti PHPU Kotak Suara di MK Pasal 18 ayat (1) dan Bukti ini menjelaskan prosedur dan ayat (2) PKPU Nomor 4 proses pelaksanaan Rekapitulasi Tahun 2019 tentang Hasil Penghitungan Perolehan Suara 12. T-12 Rekapitulasi Hasil di tingkat Kecamatan Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 46 ayat (1) PKPU Bukti ini menjelaskan Proses dan 13. T-13 Nomor 4 Tahun 2019 prosedur pelaksanaan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Perolehan Suara dan Kabupaten/Kota Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 22 PKPU Nomor 4 Bukti ini menjelaskan mekanisme Tahun 2019 tentang dan prosedur penyampaian Rekapitulasi Hasil keberatan oleh saksi dan Pengawas 14. T-14 Penghitungan Perolehan Kecamatan pada Rekapitulasi Suara dan Penetapan Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum tingkat Kecamatan Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Surat KPU Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah telah Tapanuli Tengah Nomor menyampaikan kepada Bawaslu 718/PL.01.7- Kabupaten Tapanuli Tengah SD/1201/KPU- 15. T-15 beberapa video viral pada saat Kab/IV/2019 Perihal Pemungutan dan Penghitungan Rekomendasi PSU atas Suara di beberapa TPS di Kabupaten Peredaran Video Viral di Tapanuli Tengah untuk diproses dan Media Sosial dikeluarkan Rekomendasi. Bukti menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah meminta agar Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan Cuplikan Video pada Rekomendasi terhadap beberapa saat Pelaksanaan Rapat pengaduan Peserta Pemilu dan Pleno Rekapitulasi menjelaskan bahwa pada saat 16. T-16 Penghitungan Perolehan pembacaan DA1-DPRD Suara dan Hasil Pemilu Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah 3 untuk Kecamatan Tapanuli Tengah Barus sampai selesai pembacaan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah memberikan tanggapan, keberatan apalagi Rekomendasi. Bukti menjelaskan bahwa hingga Cuplikan Video pada akhir pelaksanaan Rapat Pleno saat Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan Hasil Pemilu di 17. T-17 Penghitungan Perolehan Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah Suara dan Hasil Pemilu pada tanggal 5 Mei 2019, Bawaslu di Tingkat Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah tidak Tapanuli Tengah pernah mengeluarkan Rekomendasi. Bukti menjelaskan bahwa Pengadu Cuplikan Video pada Joneri Sihite melalui Arlin Pasaribu saat Sidang DKPP RI telah melaporkan dugaan 18. T-18 pada tanggal 16 Juni pelanggaran kepada Bawaslu 2020 Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 30 April 2019. Cuplikan Video pada Bukti menjelaskan bahwa Teradu VI 19. T-19 saat Sidang DKPP RI dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli pada tanggal 16 Juni Tengah telah mengetahui adanya 2020 perbedaan dokumen Salinan Formulir Model C1 dengan Formulir Model DA1. Bukti ini menjelaskan sebagian Pokok perkara yang disampaikan Putusan DKPP RI Nomor Pengnadu Joneri Sihite telah pernah : 276-PKE- 20. T-20 diperiksa oleh Majelis Etik DKPP dan DKPP/VIII/2019, atas DKPP telah menjatuhkan Putusan aduan Arlin Pasaribu yang merehabilitasi Teradu I sampai Teradu V. Bukti ini menjelaskan bahwa Amar Putusan Pengadu melalui Partai Golkar telah Mahkamah Konstitusi RI pernah mengajukan sengketa 21. T-21 Nomor 173-04- perselisihan hasil pemilihan umum 02/PHPU.DPR- ke Mahkamah Konstitusi dan DPRD/XVII/2019 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pengadu Joneri Sihite. Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Undang-Undang Nomor bertugas mengoordinasikan dan 7 Tahun 2017 tentang 22. T-22 mengendalikan Tahapan Pemilihan Umum Pasal penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan 18 KPPS di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Surat Ketua KPU Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Kabupaten Tapanuli Tengah telah Tengah Nomor : menjalankan kewajibannya untuk 308/PP.05- mengkoordinasi dan mengendalikan SD/1201/KPU- seluruh Penyelenggara Badan Adhoc 23. T-23 Kab/II/2019 tentang (PPK, PPS, dan KPSS) sejak masa Pembentukan Kelompok perekrutan. Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2019 Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu Surat Ketua KPU I sampai Teradu V telah berupaya Kabupaten Tapanuli dengan sungguh-sungguh dan Tengah Nomor : berkomitmen kuat untuk 659/PL.02.9- mensukseskan penyelenggaraan SD/1201/KPU- Pemilihan Umum Tahun 2019 di 24. T-24 Kab/IV/2019 tanggal 11 wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah April 2019 tentang secara jujur, adil, berkualitas dan Penyelenggaraan profesionalitas khususnya pada saat Pemungutan dan Pemungutan dan Penghitungan Penghitungan Suara Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2019 se-Kabupaten Tapanuli Tengah Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, KETUA BAWASLU KABUPATEN TAPANULI TENGAH menyerahkan alat bukti sebagai berikut : NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI DCT PARTAI GOLKAR DPRD KABUPATEN TAPANULI 1. T-3.1-1 TENGAH 3 SURAT MANDAT SAKSI RAPAT REKAPITULASI HASIL 2. T-3.2-1 PERHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR 107/GK-TT/IV/2019 SURAT MANDAT SAKSI RAPAT REKAPITULASI HASIL 3. T-3.2-2 PERHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR 109/GK-TT/IV/2019 BERITA ACARA NOMOR 112/PL.01.7- BA/1201/KAB/B/2019 REKAPITULasi hasil 4. T-3.2-3 penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota 2019 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 15121/LHP/PM.00.00/04/2019 tanggal 15 April 2019, 5. T-3.4 Nomor 16123 /LHP/PM.00.00/04/2019 tanggal 16 April 2019 dan Nomor 17125 /LHP/PM.00.00/04/2019 tanggal 17 April 2019 6. T-3.5-1 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor 7. T-3.5-2 2403/K.Bawaslu-Prov.Su-23/PM.00.02/4/2019 tanggal 24 April 2019 Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu 8. T-3.5-3 Kecamatan Nomor 2404/K.Bawaslu-Prov.Su- 23/PM.00.02/4/2019 tanggal 24 April 2019 Ralat Surat Nomor 2404/K.Bawaslu-Prov.Su- 23/PM.00.02/4/2019 perihal penyampaian penguatan 9. T-3.5-4 atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor 2405/K.Bawaslu-Prov.Su-23/PM.00.02/4/2019 tanggal 24 April 2019 Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10. T-3.5-5 83/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019 Berita Acara Nomor 98/PL.01.7-BA/1201/KPU- 11. T-3.5-6 Kab/IV/2019 Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 12. T-3.5-7 85/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019 Pemberitauan Pemungutan Suara Ulang Nomor 13. T-3.5-8 722/PP.01.7-SD/1201/KPU-Kab/IV/2019 Tindak Lanjut Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu 14. T-3.5-9 Nomor 788/PL.01.7-SD/1201/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 28 April 2019 [2.7] KESIMPULAN TERADU I s.d TERADU V KPU KABUPATEN TAPANULU TENGAH 1. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 52 ayat (5) disebutkan bahwa “Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano- DPRD Kab/Kota yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.” Bukti T-1; 2. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 53 ayat (2) poin a, disebutkan bahwa “Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengisi: Sertifikat Hasil Penghitungan Suara masing-masing jenis Pemilu dalam formulir Model C1- PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram beserta salinannya berdasarkan formulir Model C1.Plano-PPWP berhologram, Model C1.Plano-DPR berhologram, Model C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Bukti T-2; 3. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 57 ayat (1) poin a disebutkan bahwa “Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyusun formulir ke dalam sampul kertas dan disegel, yang masing-masing memuat : formulir Model C1-PPWP berhologram, formulir Model C1-DPR berhologram, formulir Model C1-DPD berhologram, formulir Model C1-DPRD Provinsi berhologram, formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram, formulir Model C-KPU berhologram, Model C2-KPU, dan Model C5-KPU, formulir Model C3-KPU, Model C6-KPU, dan Model A.5-KPU/Model A.5 LN-KPU, formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU.”(Bukti T-3; 4. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 57 ayat (2) disebutkan bahwa : “Sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam kotak suara dengan ketentuan: 1. kotak suara Presiden dan Wakil Presiden untuk memuat sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan formulir Model C1.Plano-PPWP berhologram; 2. kotak suara DPR untuk memuat sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan formulir Model C1.Plano-DPR berhologram; 3. kotak suara DPD untuk memuat sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan formulir Model C1.Plano-DPD berhologram; 4. kotak suara DPRD Provinsi untuk memuat sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi berhologram; dan 5. kotak suara DPRD Kabupaten/Kota untuk memuat sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dan formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram.” Bukti T-4; 5. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 57 ayat (3) disebutkan bahwa : “Pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempel label, disegel dan dikunci sebagai bahan untuk rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK”. Bukti T-5; 6. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa : “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. membuka kotak suara Presiden dan Wakil Presiden tersegel yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1- DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU, serta Model C5-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. menempelkan formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano- DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector; e. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1- DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram; f. Membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya; g. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.Plano- PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota; h. Menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; i. Mengeluarkan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPKKPU masing-masing TPS untuk selanjutnya dihimpun dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan j. Menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus fomulir C-KPU hologram, Model C1-PPWP hologram, Model C1- DPR; hologram, Model C1-DPD hologram, Model C1-DPRD Provinsi hologram, Model C1-DPRD Kab/Kota hologram, dan Model C2-KPU serta Model C5-KPU masing-masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain.”Bukti T-6; 7. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa : “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b. Menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector; c. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; d. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke dalam formulir Model DA1.Plano PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano- DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; e. Menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota; f. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan; Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA2-KPU; g. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model DA2-KPU dengan kalimat NIHIL; h. Membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KPU; i. Menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1- DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota beserta planonya dalam wilayah kecamatan; dan j. Menghimpun dan memasukkan formulir ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DA- KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1- DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU beserta planonya dalam wilayah kecamatan.” Bukti T-7; 8. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa: “Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PPK memasukkan: a. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan disegel.” Bukti T-8; 9. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa: “PPK memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari PPS ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut: a. kotak suara berita acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU; b. kotak suara Sertifikat Hasil Penghitungan PerolehanSuara dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C1-PPWP berhologram,Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD; berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram sesuai jenisPemilu; c. Kotak suara Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis Pemilu yang berisi: 1. Sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayahkelurahan/desa atau sebutan lain, berisi formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; 2. Formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; d. Kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan yang berisi: 1. Sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1- PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1- DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU, Model DA.BAST- KPU, Model DA.UND-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan 2. Formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota; e. Kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir pemilih di TPS dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model A.3-KPU, Model A4.KPU, Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU.” Bukti T-9; 10. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (3) disebutkan bahwa: “PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta salinan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4).” Bukti T-10; 11. Bahwa berdasarkan uraian poin 1 s/d 10 diatas, dapat menggambarkan bahwa proses lahirnya dokumen formulir C1 berhologram mulai dari TPS sampai ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dokumen C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram masih tetap berada di dalam sampul tersegel dan di dalam kotak suara tersegel, hingga terbitnya Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 Perihal Pembukaan Kotak Suara dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dimaksud. Bukti T-11; 12. Bahwa dokumen formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota hologram TPS 4 Desa Patupangan Kecamatan Barus, formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota hologram TPS 1 Desa Kampung Solok Kecamatan Barus, formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota hologram TPS 1 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus, formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota hologram TPS 2 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus dan formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota hologram TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus, sebagaimana telah disampaikan sebagai alat bukti oleh Teradu I s/d Teradu V dalam jawaban Para Teradu atas dalil Pengadu adalah dokumen yang otentik, asli dan apa adanya. 13. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa : Ayat (1) : “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. membuka kotak suara Presiden dan Wakil Presiden tersegel yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1- DPRD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU, serta Model C5-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. menempelkan formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector; e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1- DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram; f. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya; g. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.Plano- PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano- DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota; h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; i. mengeluarkan formulir Model A.3-KPU, Model A.4- KPU, dan Model A.DPK- KPU, serta formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK- KPU masing-masing TPS untuk selanjutnya dihimpun dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan; j. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus fomulir C-KPU hologram, Model C1-PPWP hologram, Model C1-DPR hologram, Model C1-DPD hologram, Model C1-DPRD Provinsi hologram, Model C1-DPRD Kab/Kota hologram, dan Model C2-KPU serta Model C5- KPU masing-masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain. “ Ayat (2) : “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b. menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; d. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke dalam formulir Model DA1.Plano PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano- DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota; e. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota; f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA2-KPU; g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model DA2-KPU dengan kalimat NIHIL; h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KPU; i. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota beserta planonya dalam wilayah kecamatan; dan j. menghimpun dan memasukkan formulir ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DA- KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1- DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU beserta planonya dalam wilayah kecamatan.” Bukti T-12; 14. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa: “KPU/KIP kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut: a. Menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; b. Membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c; c. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tida sah dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1- DPR. Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota; e. Membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya; f. Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kab/Kota; g. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU; h. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, KPU/KIP kabupaten/kota mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan; i. Membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU.” …. Bukti T-13; 15. Dari uraian poin 13 s/d 14 bahwa Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat kabupaten/kota sebagaimana dituangkan dalam formulir DB-1 DPRD Kabupaten/Kota adalah bersumber dari formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota, dan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat kecamatan sebagaimana dituangkan dalam formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota bersumber dari formulir DAA1 - DPRD Kabupaten/Kota, dan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan di kecamatan sebagaimana dituangkan dalam formulir DAA1-DPRD Kabupaten/Kota bersumber dari formulir C1-DPRD Kabupaten/Kota berhologram, hal ini menjelaskan bahwa Rekapitulasi telah dilakukan secara berjenjang dimana hasil perolehan suara yang ada di formulir DB1-DPRD Kabupaten/Kota harus sama dengan hasil perolehan suara yang ada di formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota, dan hasil perolehan suara yang ada di formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota harus sama dengan hasil perolehan suara yang dituangkan dalam formulir DAA1-DPRD Kabupaten/Kota, dan hasil perolehan suara yang tertuang pada formulir DAA1-DPRD Kabupaten/Kota harus sama dengan hasil perolehan suara yanga ada di dalam formulir C1-DPRD Kabupaten/Kota berhologram. 16. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 22 menyatakan : “ a) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. c) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. d) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano- DPRD Kab/Kota, dan/atau Model DAKPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. e) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). f) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir. g) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. h) Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota. i) PPK bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu Kecamatan. j) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU. k) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. l) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.” Bukti T-14; 17. Bahwa berdasarkan uraian di atas (poin 16), Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seharusnya pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara yang dilaksanakan di Kecamatan Barus pada tanggal 20 s/d 25 April 2019 Pengadu melalui Saksi Partai Golkar dan Panwaslu Kecamatan Barus dapat mengajukan keberatan jika Pengadu dan Panwaslu menemukan adanya selisih Perolehan Suara Pengadu pada dokumen Salinan formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 4 Desa Bukit Patupangan Kecamatan Barus, Salinan formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 3 Desa Kampung Solok Kecamatan Barus, Salinan formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus, Salinan formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 2 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus, Salinan formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus, yang dimiliki oleh Pengadu dan Panwaslu Kecamatan Barus dengan dokumen formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota Desa Bukit Patupangan, formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota Desa Kampung Solok, formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota Desa Kampung Mudik dan formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota Kelurahan Pasar Batu Gerigis. Sehingga Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 sebagaimana tertuang pada formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota Desa Bukit Patupangan, Desa Kampung Solok, Desa Kampung Mudik dan Kelurahan Pasar Batu Gerigis dan formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Barus adalah Hasil Perolehan Suara yang sebenarnya karena sudah dibahas dan dikoreksi serta disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu dan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan Barus. 18. Bahwa Teradu I sampai Teradu V sudah menyurati Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor : 718/PL.01.7-SD/1201/KPU-Kab/IV/2019 perihal Rekomendasi PSU atas beredarnya video viral di media sosial dimana Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah memohon kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah agar mempertimbangkan dan menindaklanjuti beberapa pelanggaran Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Bukti T-15; 19. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 30 April 2019 sampai 5 Mei 2019, Para Teradu I sampai Teradu V melalui Pimpinan Rapat Pleno telah berulangkali meminta kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah agar mengeluarkan Rekomendasi terkait beberapa dugaan permasalahan yang berkaitan dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan yang disampaikan oleh peserta Pemilu, yang pada saat itu masih dalam proses penanganan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Bukti T-16 (Video); 20. Dimana Teradu VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah), pada saat Rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten tersebut menyampaikan secara lisan di dalam forum Rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa Rekomendasi akan dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah pada akhir Rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah…… Bukti T-17 (Video), namun hingga akhir pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 5 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi terkait permasalahan yang didalilkan Pengadu. Padahal, menurut keterangan Pengadu dan saksi Pengadu atas nama Arlin Pasaribu pada sidang pemeriksaan tanggal 16 Juni 2020 terungkap bahwa Pengadu Joneri Sihite melalui Arlin Pasaribu telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 30 April 2019, itu artinya bahwa andaikan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah merespon Pengaduan Joneri Sihite melalui Arlin Pasaribu dengan mengeluarkan Rekomendasi, maka Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar Teradu I sampai Teradu V untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku karena masih dalam tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah. 21. Bahwa sesuai fakta persidangan DKPP pada tanggal 16 Juni 2020, Teradu VI sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam menjawab pertanyaan Tim Pemeriksa Daerah Yang Mulia Henry Sitinjak, Teradu VI menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengetahui adanya perbedaan Formulir C1-DPRD Kabupaten/Kota dan Formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota sejak pada saat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mendalami dan memproses laporan saudara Arlin Pasaribu pada tanggal 30 April 2019 Bukti T-18 (Video), Menurut Teradu VI pokok permasalahan yang diadukan Arlin Pasaribu sama dengan pokok permasalahan yang diadukan oleh Pengadu Joneri Sihite kepada DKPP, hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya Teradu VI dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana diungkapkan dalam Sidang DKPP tanggal 16 Juni 2020 telah mengetahui permasalahan sebagaimana yang diadukan Pengadu sebelum berakhirnya pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 5 Mei 2019, yang artinya pada saat Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah yang diselenggarakan di gedung GOR Pandan yang dimulai tanggal 30 April 2019 sampai 5 Mei 2019, seharusnya Teradu VI dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah apabila benar menemukan adanya perbedaan Formulir C1- DPRD Kabupaten/Kota dan Formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota, dapat mengeluarkan Rekomendasi atas permasalahan dimaksud kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sehingga Teradu I sampai Teradu V dapat melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Bukti T-19 (Video), namun hingga berakhirnya pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 5 Mei 2019 Teradu VI dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi terhadap permasalahan yang dimaksud. [2.7.1] KESIMPULAN TERADU VI KETUA BAWASLU TAPANULI TENGAH 1. Bahwa secara umum Teradu/Teradu membantah seluruh aduan pengadu dan menyatakan telah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta telah melaksanakan seluruh proses penanganan dan pengaduan/pelanggaran Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan (sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu); 2. Bahwa Teradu/Teradu tidak melakukan pelanggaran dan telah mematuhi dan menjalankan perintah/amanat yang diaturkan pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8: Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Teradu/Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai huruf (a): netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta Pemilu; huruf (b): menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. Pasal 11 huruf (a): melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; huruf (b): melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yuridiksinya; huruf (c): melakukan tindakan dalam rangka penyelenggara Pemilu dan menaati prosedur yang diterapkan dalam peraturan perundang – undangan; dan huruf (d): menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; serta Pasal 16 : Bahwa dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai huruf (e): bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Bahwa dalam Persidangan Teradu/Teradu VI memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis maupun Lisan yang telah terungkap dalam persidangan sebagai berikut: 3.1. Bahwa benar Pengadu/Pengadu merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2019-2024 Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 (tiga) dari Partai GOLONGAN KARYA nomor Urut 9 (sembilan) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Model DCT-DPRD KABUPATEN/KOTA tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 20 September 2018. 3.2. Bahwa benar pada tanggal 30 April sampai dengan 4 Mei 2019 dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota di Tingkat Kabupaten, tepatnya di aula Gedung Olahraga Kabupaten Tapanuli Tengah dibawah pengawasan melekat oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Adapun yang dimaksud Pengadu/Pengadu bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah di tuduhkan berpihak terhadap saksi Partai Nasdem an. Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Tapanuli Tengah tidak benar adanya. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mempunyai wewenang untuk menentukan siapa saksi partai GOLKAR yang dapat dan tidak dapat mengikuti pleno tingkat Kabupaten dikarenakan itu adalah wewenang dari KPU sesuai mandat yang diberikan oleh partai politik peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. 3.3. Bahwa Teradu VI menceritakan kronologis kejadian pada saat Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah berlangsung pada hari Jumat, 3 Mei 2019 pada pukul sekitar 11.15 Wib setelah Pembacaan DA1 Kecamatan Barus, Sdr. Arlin Pasaribu menyampaikan tanggapan terhadap DA1 Kecamatan Barus yang dibacakan oleh PPK Barus dan meminta untuk dilakukan penyesuaian data yang masuk ke Partai Golongan Karya dengan data yang ada di PPK dan data yang ada di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. 4. Terhadap permintaan Pengadu tersebut, Teradu I mengundang Pengadu, PPK dan Teradu VI serta Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah atas Zirzi Saidan Panjaitan,SE selaku Kordiv.PHL/Hubal untuk maju ke meja yang telah disediakan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah guna mencocokkan data yang ada pada Pengadu dan yang ada pada PPK. Kemudian pada saat itu tiba-tiba saksi Partai Nasdem atas nama Bakhtiar Ahmad Sibarani mengajukan protes tentang keberadaan Pengadu, dimana diduga oleh saksi Partai Nasdem bahwa Pengadu bukan merupakan saksi mandat dari Partai Golkar dan meminta Teradu I agar memeriksa KTP dan Mandat Pengadu. 5. Kemudian Pimpinan Sidang (Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah) meminta kepada Sdr. Arlin Pasaribu untuk menunjukkan Surat Mandat yang Asli beserta KTP yang bersangkutan namun yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. 6. Selanjutnya Teradu I selaku Pimpinan Sidang mengambil dan mengcorsschek mandat saksi Partai Golkar yang ada pada arsip mereka disaksikan oleh Teradu/Teradu VI, dan Pihak Terkait Pak Zirzi Saidan Panjaitan,SE (Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah/Koordiv. PHL/Hubal) serta saksi Partai yang hadir saat itu, ternyata ada 2 (dua) jenis Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten dari Partai Golkar, yaitu: a) Pertama berupa lembar Surat Mandat Asli, dengan Nomor: 107/GK- TT/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten, dimana pada isi surat tersebut hanya tercantum 4 (empat) orang nama saksi yaitu: 1) Henri J. Hutagalung; 2) Aprina Situmorang, 3) Desmar Elfa Harefa, 4) Amran A.H. Marbun. Pada lembar surat ini ada tertulis bukti tanda terima surat dari Partai Poltik ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor: 194/KPU-TT/4/2019 tertanggal 29 April 2019 . b) Kedua berupa lembar Surat Mandat hasil copy scan dengan Nomor: 109/GK-TT/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten, dimana pada isi surat tersebut juga tercantum 4 (empat) orang nama saksi yaitu: 1) Henri J. Hutagalung; 2) Arlin Pasaribu, 3) Desmar Elfa Harefa, 4) Amran A.H. Marbun. 7. Bahwa Teradu I disaksikan oleh Teradu VI dan saksi Partai Politik yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tersebut menemukan bahwa nama Sdr. Arlin Pasaribu terdapat pada mandat saksi Partai Golkar yang merupakan hasil copy scan, sementara mandat asli saksi Partai Golkar yang ada pada Teradu I, tidak terdapat nama saksi atas nama Arlin Pasaribu. Namun demikian, Teradu I memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait mandat saksi Partai Golkar kepada Pengurus Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah, namun Sdr. Arlin Pasaribu saat itu tidak bisa menghubungi atau menghadirkan Pengurus Partai Golkar, kemudian saat itu sesuai jadwal sidang telah menunjukkan waktu ISOMA sehingga Pimpinan Sidang mengskor sidang Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tersebut dan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB. 8. Bahwa setelah skors sidang dicabut dan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 dilanjutkan kembali, Sdr. Arlin Pasaribu tidak hadir lagi hingga akhir pelaksanan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Selanjutnya terkait hak dan kepentingan partai Golongan Karya dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum dilakukan oleh saksi Partai Golongan Karya sesuai dengan mandat yang diterima KPU Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Desmar Elfa Harefa yang juga hadir pada rapat tersebut dimana selama berlangsungnya kegiatan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dari awal hingga akhir Sdr. Desmar Elfa Harefa tidak ada menyampaikan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 9. Bahwa selanjutnya saya tegaskan terhadap kejadian tersebut di atas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidaklah pernah melakukan pengusiran terhadap Sdr. Arlin Pasaribu dari ruangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tersebut diatas atau mendiamkan masalah ini, apalagi berpihak pada saksi Partai Nasdem atasnama Baktiar Ahmad Sibarani. Sekali lagi bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mempunyai wewenang untuk menentukan siapa saksi partai GOLKAR yang dapat dan tidak dapat mengikuti pleno tingkat Kabupaten dikarenakan itu adalah wewenang dari KPU sesuai mandat yang diberikan oleh partai politik peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, serta tidak pernah mempersoalkan Surat Mandat hasil copy scan dengan Nomor: 109/GK- TT/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Mandat Saksi Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten yang diterima oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. 10. Bahwa pada saat skor sidang berlangsung sekitar pukul 12 siang, saya sebagai Teradu VI kembali di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk ISOMA. Di kantor Bawaslu, Sdr. Arlin Pasaribu datang ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya dan kebetulan bertemu dengan saya selaku Teradu VI. Dalam perbincangan singkat dengan Sdr. Arlin Pasaribu, saya Teradu VI meminta beliau agar menjumpai Staff Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bagian Penerima Laporan an. Riskianto Pasaribu serta berpesan agar jika selesai melapor, agar Sdr. Arlin Pasaribu kembali mengikuti lanjutan sidang Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tingkat Kabupaten, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir kembali. 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menerima Laporan Sdr. Arlin Pasaribu pada hari Jumat, 03 Mei 2019 sekitar pukul 12.15 Wib di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah. Namun laporan yang bersangkutan tidak menyertakan bukti-bukti. Terkait pemenuhan bukti, Bawaslu Tapanuli Tengah juga menghubungi Saudara Arlin Pasaribu melalui Telepon Seluler, namun tidak tersambung.2 Teradu VI dan Pihak Terkait selaku Bawaslu Tapanuli Tengah, juga telah menyurati Pengurus DPD Golkar melalui surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah No: 0401/K.Bawaslu-Prov.SU- 23/PM.002/05/2019 tanggal 04 Mei 2019 perihal Panggilan melengkapi Berkas Aduan an. Arlin Pasaribu ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, namun tidak ada tanggapan baik dari Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah maupun dari Sdr. Arlin Pasaribu. Teradu VI dan Pihak Terkait juga membawakan laporan tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tapanuli Tengah yang tediri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Namun unsur Kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu menilai bahwa laporan saudara Arlin Pasaribu tersebut tidak memenuhi bukti sehingga tidak memenuhi syarat formil dan Materil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum junto Perbawaslu No 9 tahun 2019 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu); 12. Bahwa dari hasil pengawasan secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3 meliputi Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Kecamatan Barus Utara, Kecamatan Andam Dewi, Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Manduamas pada tahapan Kampanye berjalan dengan baik, dimana tidak adanya laporan Partai Politik secara berjenjang kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (baliho), termasuk Pengadu/Teradu yang bersangkutan pun tidak pernah melaporkan langsung ataupun melaporkan melalui surat kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. 13. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tentang pendistribusian logistik dari kabupaten ke kecamatan berlangsung dari tanggal 15 s/d 17 April 2019 dan pendistribusian logistik ini juga diawasi secara melekat oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan dari Gedung Goor Pandan sampai ke kantor PPK di 20 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah . 14. Bahwa pada hari Rabu 17 April 2019 berdasarkan hasil pengawasan kami, ada kami temukan kertas suara DPRD KAB/KOTA yang tertukar, seharusnya kertas suara DPRD KAB/KOTA untuk daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3 namun yang datang adalah kertas suara DPRD KAB/KOTA daerah pemilihan Tapanuli Tengah 4. Hal ini terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong serta TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 Desa Lae Monong Kecamatan Manduamas dan TPS 1 Desa Tumba Jae Kecamatan Manduamas. 15. Terhadap kejadian tertukarnya kertas suara tersebut Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan rekomendasi lisan kepada Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Feri Yosha Nasution yang saat itu hadir di lokasi kejadian agar mengkondisikan ke posisi semula sehingga jumlah kertas suara DPRD KAB/KOTA daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3 terpenuhi untuk masing- masing TPS. 16. Bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa dibuktikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di TPS 1 dan TPS2 Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong berjalan dengan baik. 17. Demikian juga pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 Desa Lae Monong Kecamatan Manduamas serta di TPS 1 Desa Tumba Jae kecamatan Manduamas berjalan dengan baik sehingga Pemilu Demokratis dapat berlangsung dengan damai, dimana setiap masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat memenuhi Hak Pilihnya. 18. Terkait Dalil yang dituduhkan Pengadu bahwa Teradu diduga melakukan pergeseran suara pada Pileg DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019, dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Bahwa Teradu VI menjelaskan, selama proses Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara untuk Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menindaklanjuti seluruh laporan/temuan (56 laporan) dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dimana 31 laporan/temuan berasal dari Daerah Pemilihan Dapil III Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari total pengaduan ini, dapat disampaikan bahwa yang bersangkutan (Pengadu) tidak pernah melakukan pengaduan terkait pergeseran suara tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah baik secara resmi ataupun melalui surat, termasuk pengaduan yang didalilkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Terhadap kecurangan- kecurangan yang terjadi pada saat Pemungutan Suara di beberapa TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bersama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI telah melakukan pengkajian lebih dalam atas semua laporan dari masyarakat dan partai serta temuan dari jajaran pengawasan mulai dari jajaran Pengawas Adhoc yakni Pengawas TPS, Pengawas Desa (PKD) dan Panwas Kecamatan (Panwascam) yang masuk ke Bawaslu Tapanuli Tengah. Berdasarkan kajian tersebut, adanya bukti-bukti yang cukup terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk merekomendasikan 6 TPS PSU dan 4 TPS hitung ulang melalui Surat No. 2403/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan Surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan serta surat No. 2405/K-Bawaslu-Prov.SU- 23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Ralat surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 perihal Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan. Dan terhadap Rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut. b) Bahwa selanjutnya, dalam hasil Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kecamatan pada Form Model DA1-DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Form Model DA1-DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Barus, tidak ada perbedaan dengan Form Model DA1-DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Form Model DA1-DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang ada pada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang dipindahkan/disalin pada formulir DB-DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. 19. Bahwa berdasarkan dengan fakta dalam persidangan, dimana pihak Ketua Majelis DKPP memerintahkan untuk mensingkronisasikan Form Model C1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS IV Patupangan dan TPS III Kampung Solok Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah yang ada pada pengadu/Pengadu dan pihak teradu I s/d V KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan pihak teradu VI Setiawati Simanjuntak Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Dapat di tegaskan bahwa form model C1 DPRD Kabupaten/Kota tersebut di atas, sangat identik dengan form model C1 DPRD Kabupaten / Kota yang ada pada Pengadu atas nama Joneri Sihite. Sementara Form model DA1 DPRD Kabupaten/Kota dan form DB1 DPRD Kabupaten/Kota yang ada pada Bawaslu Tapanuli Tengah, identik dengan Dokumen DA1 dan DB1 yang ada pada Pihak Teradu I sampai dengan V, dalam hal ini KPU Tapanuli Tengah. 20. Dapat Teradu VI dan Pihak Terkait jelaskan, bahwa perbedaan data pada form Model Formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS-TPS sebagaimana disampaikan oleh Pengadu tersebut, diketahui ditemukan pada saat pengumpulan bukti-bukti untuk memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Partai Golkar, yang mana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait kasus tersebut tidak berlanjut dalam tahapan pemeriksaan persidangan. Sementara dalam tahapan tersebut, Bawaslu Tapanuli Tengah tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan proses penanganan pelanggaran pasca Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. [2.7.2] KETERANGAN SAKSI  Saksi Pengadu ARLIN PASARIBU Memberikan Kesaksian dibawah Sumpah 1. Saksi Mengetahui Terjadinya Pergeseran Suara Caleg dari Partai NASDEM Nomor Urut 2 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Atas nama AHMAD RIVAI SIBARANI (Abang kandung Bupati Tapanuli Tengah), Memberikan suara Kepada Caleg Partai GOLKAR Nomor Urut 6 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Atas Nama NELLI GUSTIA MATONDANCJ, disaat Pleno PPR Kecamatan Barus, 2. Saksi Melaporkan PPK Kecamatan Barus Kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 021/LP/PL.PP/KAB/02.05/lV/2019. 3. Saksi Melakukan Protes Kepada Para Teradu/Teradu disaat setelah PPK Kecamatan Barus selesai membacakan Hasil Rekapitulasi Form Model DAI, Hasil suara Rekapitulasi Form Model DAI PPK Kecamatan Barus berbeda dengan Hasil suara CI KPPS yaitu TPS 4 Desa Patupangan, TPS 3 Desa Kampung Solok, T PS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis, TPS I dan TPS 2 Desa Kampung Mudik, dalam wilayah Kecamatan Barus Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3. 4. Saksi diusir Oleh Bupati Tapanuli Tengah dari Ruang Rapat Pleno Perhitungan suara ditingkat Kabupaten/Kota disetujui Para Terlapor/Teradu dibantu oleh anggota Polres Tapanuli Tengah. 5. Saksi Melaporkan Bupati Tapanuli Tengah Kepada Bawaslu Kabupaten TapanuliTengah. 6. Saksi menerangkan Saksi Partai NASDEM diperbolehkan oleh Para Teradu Masuk kedalam Rapat Pleno sebanyak 6 (enam) Orang, Partai Iain yang diperbolehkan masuk kedalam Rapat Pleno hanya 2 (dua) Orang. BUYUNG SITOMPUL Memberikan Keterangan dibawah Sumpah 1. Saksi Ketua Pelaksana Harian DPC Partai GOLKAR Kabupaten Tapanuli Tengah. 2. Saksi membenarkan bahwa ARLIN PASARIBU benar yang ditunjuk Partai GOLKAR sebagai Saksi untuk mengikuti Rapot Pleno Perhitungan Hasil Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, ditingkat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. 3. Saksi mengetahui bahwa ARLIN PASARIBU terdaftar di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Saksi mewakili daerah Pernilihan Tapanuli Tengah 3.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teadu V melakukan pergeseran perolehan suara pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah III dengan cara mengurangi perolehan suara Ahmad Rivai Sibarani Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Urut 2 Partai Nasdem dan menambahkan perolehan suara Nelli Gustia Matondang Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Nomor Urut 6 Partai Golkar. Penambahan dan pengurangan dilakukan dengan mengubah Formulir Model C1-DPRD Kabupaten pada TPS 4 Desa Patupangan, TPS 3 Desa Kampung Solok, TPS 3 Desa Batu Gerigis, TPS 1 dan TPS 2 Desa Kampung Mudik; [4.1.2] Teradu VI menyetujui permintaan saksi Partai Nasdem untuk mengusir saksi Partai Golkar saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dengan alasan surat mandate palsu. Teradu VI tidak menindaklanjuti laporan saksi Pengadu terkait pergeseran dan perubahan perolehan suara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali diakui oleh para Teradu sebagai kebenaran; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menjalankan dan melaksanakan seluruh proses tahapan Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Terbukti tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan. Hal menunjukkan bahwa proses Penghitungan dan Pemungutan Suara di 918 TPS, 215 desa/kelurahan di 20 Kecamatan berlangsung secara serentak pada tanggal 17 April 2019 tanpa ada gangguan. Khusus untuk Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat TPS, Teradu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 tanggal 9 April 2019. Tanggal 17 April 2019 di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 4 meliputi Kecamatan Tapian Nauli, Sitahuis, Kolang, Sorkam, Sorkam Barat dan Pasaribu Tobing dan di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 meliputi Kecamatan Sosorgadong, Barus, Barus Utara, Andamdewi, Sirandorung dan Manduamas berlangsung proses Pemungutan dan Penghitungan Suara berlangsung dengan baik sesuai dengan ketentuan sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima Rekomendasi tertulis dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan jajarannya yakni dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Sigolang Kecamatan Andam Dewi, sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Nomor: 2404/K.Bawaslu-Prov.Su-23/PM.00.02/4/2019. Teradu juga telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 83/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang atas Rekomendasi Bawaslu Kabuapaten Tapanuli Tengah. Pada tanggal 30 April 2019 sampai dengan 4 Mei 2019 telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di Gedung Serba Guna/GOR Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 777/PL.01.7-Und/1201-Kab/IV/2019 tanggal 28 April 2019 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua PPK di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu, dibuktikan dengan Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah Rapat Pleno Terbuka tersebut berjalan dengan lancar dihadiri oleh para Teradu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Peserta Pemilu 16 Partai Politik, Saksi PPWP dan Saksi DPD), Ketua dan Anggota PPK se – Kabupaten Tapanuli Tengah, Pers dan masyarakat lainnya. Tanggal 3 Mei 2019 Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah saat berlangsung pembacaan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Barus, bahwa Arlin Pasaribu meminta untuk dilakukan penyesuaian data yang masuk ke Partai Golongan Karya dengan data yang ada di PPK dan data yang ada di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk menyikapi hal tersebut Teradu mengundang Arlin Pasaribu, PPK dan Bawaslu Tapanuli Tengah untuk maju ke meja yang telah disediakan Teradu guna mencocokkan data yang ada pada Arlin Pasaribu dan yang ada pada PPK dan Bawaslu, sebagaimana lazimnya dilakukan dalam menyelesaikan perbedaan data yang terjadi dalam setiap Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 46 ayat (1). Dalam Formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten/Kota Desa Bukit Patupangan Kecamatan Barus perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang memperoleh suara 150, Caleg Partai Golkar Nomor Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara 0 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh suara 11, sesuai dengan formulir Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 4 Desa Bukit Patupangan Kecamatan Barus dimana perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang memperoleh suara 150, Caleg Partai Golkar Nomor Nomor Urut 9 An. Joneri Sihite memperoleh suara 0 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 11 suara. Jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang pada Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 3 Desa Kampung Solok Kecamatan Barus memperoleh sebesar 110 suara dan pada Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Kampung Solok Kecamatan Barus memperoleh sebesar 110 suara. Jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang pada Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 3 Desa Kampung Solok Kecamatan Barus memperoleh sebesar 110 suara dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 89 suara dan pada Formulir Model DAA1- DPRD Kab/Kota Desa Kampung Solok Kecamatan Barus Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang memperoleh suara sebanyak 110 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 89 suara. Jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang pada Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 1 Kampung Mudik Kecamatan Barus memperoleh 99 Suara dan pada Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 2 Kampung Mudik Kecamatan Barus memperoleh 106 suara sesuai dengan perolehan suara pada Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus. Jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang pada Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram TPS 1 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus memperoleh sebesar 99 suara dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 63 suara dan pada Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang memperoleh sebanyak 99 suara dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 63 suara, Perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang pada Formulir Model C1- DPRD Kab/Kota berhologram TPS 2 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus memperoleh suara sebesar 106 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 38 suara dan pada Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang memperoleh suara sebanyak 106 dan Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 An. Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 38 suara. Jumlah perolehan suara yang diraih Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang pada Formulir Model C1- DPRD Kab/Kota berhologram TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus memperoleh suara sebesar 150 dan pada Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus memperoleh sebesar 150 suara. Sesuai dengan Formulir Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 4 Desa Patupangan Kecamatan Barus Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang sebanyak 150 suara, Formulir Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 3 Kelurahan Kampung Solok Kecamatan Barus Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang sebanyak 110 suara, Formulir Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 1 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang sebanyak 99 suara, Formulir Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 2 Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang sebanyak 106 suara, Formulir Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 3 Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus Perolehan Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 An. Nelli Gustia Matondang sebanyak 150 suara. sesuai dengan formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Sosorgadong perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6. An. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 8 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 142 suara, sesuai dengan Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Barus perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6. Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 1.305 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 24 suara. Sesuai dengan Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Barus Utara perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 1 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 185 suara, sesuai dengan Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Andam Dewi perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 223 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 782 suara, sesuai dengan Formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Sirandorung perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 6 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 112 suara. Sesuai dengan Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Manduamas perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang adalah sebesar 1 suara dan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 9 Joneri Sihite memperoleh suara sebesar 50 suara. Teradu I s.d Teradu V melalui Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 96/PL.01.8-Kpt/1201/KPU- Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019 yang memperoleh suara terbanyak di Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 di Partai Golongan Karya adalah Calon Nomor Urut 6 Nelli Gustia Matondang dengan perolehan suara sebanyak 1.544. Bahwa dalam Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi “ Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka” dan ayat (2) yang berbunyi “Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan”. bahwa Pengadu telah menggunakan hak konstitusinya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui Partai Golkar dengan Nomor Perkara 173-04- 02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa gugatan Pengadu tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 173-04-02/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 110/PL.01.9-Kpt/1201/KPU- Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019. [4.2.2] Bahwa selama proses Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara untuk Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menindaklanjuti seluruh laporan/temuan (55 laporan) dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Terkait status laporan Pengadu tersebut telah ditempelkan di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari total pengaduan ini, disampaikan bahwa Pengadu tidak ada pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah baik secara resmi ataupun melalui surat. Termasuk pengaduan yang didalilkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi pada saat Pemungutan Suara di beberapa TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bersama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI telah melakukan pengkajian atas semua laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu Tapanuli Tengah. Berdasarkan kajian tersebut Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk merekomendasikan PSU pada 6 TPS dan penghitungan suara ulang pada 4 TPS melalui Surat Nomor 2403/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan Surat Nomor 2404/K- Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan serta surat Nomor 2405/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 pada tanggal 24 April 2019 tentang Ralat Surat No. 2404/K-Bawaslu-Prov.SU-23/PM.00.02/4/2019 perihal Penyampaian Penguatan atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan. Terhadap Rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 83/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 98/PL.01.7- BA/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 85/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan Surat Nomor 722/PP.01.7-SD/1201/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 24 April 2019 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang, serta Surat Nomor. 788/PP.01.7-SD/1201/KPU- Kab/IV/2019, tanggal 28 April 2019 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat, bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, Teradu I s.d. Teadu V melakukan pergeseran perolehan suara pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah III dengan cara mengurangi perolehan suara Ahmad Rivai Sibarani Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Urut 2 Partai Nasdem dan menambahkan perolehan suara Nelli Gustia Matondang Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Urut 6 Partai Golkar. Penambahan dan pengurangan dilakukan dengan mengubah Formulir Model C1-DPRD Kabupaten pada TPS 4 Desa Patupangan, TPS 3 Desa Kampung Solok, TPS 3 Desa Batu Gerigis, TPS 1 dan TPS 2 Desa Kampung Mudik. Dalam persidangan terungkap fakta adanya perbedaan jumlah perolehan suara dalam Formulir Model C1- DPRD Kabupaten milik Pengadu dan milik Teradu I s.d Teradu V. Dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Pengadu TPS 4 Desa Patupagan, perolehan suara Nelli Gustia Matondang Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Urut 6 Partai Golkar 0 (nol) sedangkan Formulir Model C1-DPRD Teradu I s.d Teradu V 150 (seratus lima puluh) atau bertambah 150. Dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Pengadu TPS 3 Desa Kampung Solok, perolehan suara Nelli Gustia Matondang 10 (sepuluh) sedangkan Formulir Model C1-DPRD Teradu I s.d Teradu V sebanyak 110 (seratus sepuluh) atau bertambah 100 suara. Dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Pengadu TPS 1 Desa Kampung Mudik, perolehan suara Nelli Gustia Matondang 34 (tiga puluh empat) sedangkan Formulir Model C1-DPRD Teradu I s.d Teradu V sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) atau bertambah 65 suara. Dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Pengadu TPS 2 Desa Kampung Mudik, perolehan suara Nelli Gustia Matondang 31 (tiga puluh satu) sedangkan Formulir Model C1-DPRD Teradu I s.d Teradu V sebanyak 106 (seratus enam) atau bertambah 75 suara. Dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Pengadu TPS 3 Desa Pasar Batu Gerigis, perolehan suara Nelli Gustia Matondang 100 (seratus) sedangkan Formulir Model C1-DPRD Teradu I s.d Teradu V sebanyak 150 (seratus lima puluh) atau bertambah 50 suara. Jumlah perolehan suara dalam dokumen alat bukti Formulir Model C1-DPRD Kabupaten pada TPS yang didalilkan Pengadu terjadi perubahan berupa penambahan perolehan suara Nelli Gustia Matondang Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Urut 6 Partai Golkar dan pengurangan suara Ahmad Rivai Sibarani Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Urut 2 Partai Nasdem terkonfirmasi dengan dokumen Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang disampaikan oleh Teradu VI dalam persidangan serta keterangan tertulis Bawaslu Tapanuli Tengah pada halaman 285-288 Putusan MK Nomor 173-04-02/PHPU-DPR.DPRD/XVII/2019. Menurut Teradu VI, Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Formulir Model C1-DPRD milik Pengadu pada lima TPS a quo memiliki jumlah perolehan suara yang sama. Dalam jawaban Tertulis Teradu VI juga menyatakan bahwa Formulir Model C1-DPRD Kabupaten pada TPS a quo milik Pengadu, sangat identik dengan milik Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Keberadaan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten a quo diketahui saat Teradu VI pengumpulan alat bukti dalam rangka menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Teradu VI oleh karena menurut Teradu VI, tidak lagi memiliki kewenangan penanganan pelanggaran setelah penetapan hasil pemilihan umum. Terkonfirmasinya data Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Pengadu dengan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tanpa dapat dipastikan mekanisme dan prosedur perubahan perolehan suara yang menyebabkan terjadinya perbedaan jumlah perolehan suara dalam Formulir Model C1- DPRD Kabupaten milik Teradu I s.d Teradu V berdampak pada rekapitulasi perolehan suara pada Dapil III Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya perolehan suara Partai Golkar dan Partai Nasdem secara etik sulit dipertanggungjawabkan. Perbedaan persolehan suara, menurut Saksi Pengadu, Arlin Pasaribu telah dipermasalahkan sejak rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Barus hingga rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, namun kebenaran perolehan suara pada TPS a quo yang didalilkan Pengadu tidak terselesaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akibat kedudukan Arlin Pasaribu sebagai saksi mandate Partai Golkar diragukan dan dipersoalkan oleh Baktiar Ahmad Sibarani sebagai saksi Partai Nasdem. Akhirnya Arlin Pasaribu dikeluarkan dari forum Rapat Pleno oleh aparat atas persetujuan para Teradu sebelum sempat dilakukan penyandingan data Formulir Model C1-DPRD antara milik Pengadu, milik para Teradu dan saksi lainnya untuk memastikan kebenaran perolehan suara yang dipersoalkan oleh Saksi Pengadu. Saksi Pengadu harus keluar dari forum rapat pleno rekapitulasi karena keraguan terhadap surat mandat yang dipersoalkan oleh saksi Partai Nasdem. Aspek formal merupakan prosedur penting untuk sampai pada aspek materil namun perlu pertimbangan bijaksana, jangan sampai aspek formil menjadi penghalang untuk mengungkap kebenaran materil. Perdebatan terhadap hasil rekapitulasi hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten tingkat PPK Kecamatan Barus, tidak semestinya berhenti dengan dikeluarkannya saksi Pengadu. Perdebatan yang terjadi dalam forum rapat pleno a quo, serta laporan Arlin Pasaribu kepada Teradu VI dan Pihak Terkait anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah setelah kembali dari Kantor Polres Tapanuli Tengah semestinya dapat menjadi informasi awal bagi Teradu VI dan Pihak Terkait untuk dijadikan temuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Namun Teradu VI dan Pihak Terkait lebih memilih menggunakan pendekatan formil terpenuhinya syarat sebuah laporan dibading memaksimalkan kewenangan pengawasan dan penindakan untuk menjaga dan menegakkan keadilan pemilu. Sikap pasif Teradu VI bersama Pihak Terkait dalam mengelola dan menyikapi setiap informasi dugaan pelanggaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari timbulnya masalah- masalah pemilu yang tidak terpecahkan secara transparan, berkepastian hukum, dan adil. Tidak adanya suatu penjelasan yang akurat mengenai mekanisme dan prosedur yang menyebabkan terjadi perbedaan jumlah perolehan suara antara Formulir Model C1-DPRD milik Teradu I s.d Teradu V dengan milik Pengadu dan Teradu VI pada TPS a quo menjadi tanggungjawab para Teradu, lebih khusus kepada Teradu I selaku Ketua KPU dalam mengelola dan mengorganisir anggota dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu tingkat bawah guna memastikan seluruh penyelenggaraan pemilihan umum terlaksana sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Teradu I yang telah memasuki periode kedua sebagai anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, seharusnya lebih paham aspek teknis dalam mengelola fungsi, tugas dan wewenang KPU. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaran tahapan pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Demikian pula Teradu III selaku Koordinator Divisi Teknis yang membidangi dan bertanggung jawab terhadap proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sepatutnya memahami dan mengetahui dengan pasti prosedur dan mekanisme perubahan data perolehan suara dalam setiap dokumen pencatatan dan pengadministrasian perolehan suara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. Perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model C1-DPRD milik Teradu I s.d. Teradu V dengan Formulir Model C1-DPRD milik Pengadu dan Teradu VI tidak dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan ketidakprofesionalan para Teradu dalam menjaga, mengawal dan memastikan integritas perolehan suara rakyat dalam pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan angka [4.1.2] terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu melanggar Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 13 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf e dan huruf f, dan Pasal 16 huruf d dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas; MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Timbul Panggabean selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu III Jonas Bernard Pasaribu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Azwar Sitompul, Teradu IV Yudi Arisandi Nasution dan Teradu V Feri Yosha Nasution masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Setia Wati Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir