Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.99/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Garut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-07-2018
👁 39 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 88/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 16 April 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 99/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil Pengaduan sebagai berikut : 1. Bahwa untuk pelaksanaan pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2018 di seluruh Indonesia adalah mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2017 oleh KPU RI; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam melakukan ceklis pada kolom lampiran berita acara penerimaan berkas terkait persyaratan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala Balai Pemasyarakatan dari yang sebelumnya ceklis ada menjadi tidak ada. Para Pengadu menilai bahwa tindakan para Teradu tersebut telah merugikan hak Pengadu serta partai pendukung para Pengadu dikarenakan menjadi penyebab tidak lolosnya Bakal Calon para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut 2018.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hilwan Fanaqi, Teradu II Djudju Nuzuluddin, Teradu III Reza Alwan Sovnidar, dan Teradu IV Lia Juliasih, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 99/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 88/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 16 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : H. Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Garut 2018 Alamat : Kp. Cireungit RT/RW 002/001, Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Memberikan Kuasa Kepada Saleh, SH., MH., DR. Cecep Suhardiman, SH., MH., Risman Nuryadi, SH., Siti Sucilawati Sultan, S.H., M.SI (HAN)., Krido Sasmita A.M. Sakali, S.H., M.H., Hasbullah Alimuddin Hakim, S.H., M. Andhika Gautama, S.H., Ariyah, S.H., Krisdianto Pranoto, S.H. selaku Advokat/ Konsultan Hukum pada Law Office SALEH & PARTNERS, warga negara Indonesia yang beralamat di Jl. Poltangan III No. 14 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Tlp. (021) 78842819, Fax (021) 78842819. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hilwan Fanaqi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Garut Alamat : Jln. Suherman KM 147, Jati Tarogong Kaler, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Djudju Nuzuluddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jln. Suherman KM 147, Jati Tarogong Kaler, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Reza Alwan Sovnidar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jln. Suherman KM 147, Jati Tarogong Kaler, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Lia Juliasih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jln. Suherman KM 147, Jati Tarogong Kaler, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d. IV selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Ahli; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 88/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 16 April 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 99/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil Pengaduan sebagai berikut : 1. Bahwa untuk pelaksanaan pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2018 di seluruh Indonesia adalah mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2017 oleh KPU RI; 2. Bahwa selanjutnya untuk mengatur terkait dengan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2018 di seluruh Indonesia, pada tanggal 08 Juni 2017 KPU RI menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan pada tanggal 07 Nopember 2017; 3. Bahwa Para Teradu pada tanggal 1 Januari 2018 mengeluarkan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Garut Nomor : 10/PL.03.2-Pu/3205/KPU- Kab/I/2018 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018; 4. Bahwa pada tanggal 02 Januari 2018 kemudian Para Teradu mengeluarkan pengumuman di media tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut 2018 yang akan dibuka pada tanggal 8-10 Januari 2018 dan mengenai syarat Bakal Pasangan Calon yang harus memenuhi syarat 20% (dua puluh persen) dari total 50 kursi DPRD Kabupaten Garut atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif 2014; 5. Bahwa atas adanya Surat pengumuman dari Para Teradu, kemudian Para Pengadu mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018 ke KPU Kabupaten Garut pada tanggal 09 Januari 2018 Pukul 14.10 WIB sebagaimana bukti TT.1-KWK yang dikeluarkan oleh Para Teradu; 6. Bahwa pencalonan Para Pengadu telah memenuhi syarat pencalonan minimal 20% (Dua Puluh Persen) dari total 50 kursi di DPRD Kabupaten Garut yakni: a. Model B-KWK Parpol Para Pengadu didukung oleh 20% (Dua Puluh Persen) dari total 50 (lima puluh) kursi di DPRD Kabupaten Garut, dengan rincian sebagai berikut:  Partai Demokrat dengan perolehan 5 kursi/108.407 suara sah;  Partai Kebangkitan Bangsa dengan perolehan 5 kursi/123.487 suara sah; Jumlah keseluruhan adalah 10 kursi pada DPRD Kabupaten Garut dengan total perolehan suara sah sebanyak 231.894 suara. b. Model B-1.KWK Parpol. dengan rincian sebagai berikut:  Partai Demokrat, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 718/DPP.PD/XII/2017, Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tanggal 27 Desember 2017 atas nama Calon Bupati H. Agus Supriadi, SH dan Calon Wakil Bupati Imas Aan Ubudiah tanggal 27 Desember 2017;  Partai Kebangkitan Bangsa, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 25256/DPP-03/VI/A.2/I/2018, Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Agus Supriadi, S.H. dan Imas Aan Ubudiah sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Garut, yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2018. c. Model B.2-KWK Parpol tentang Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan sepakat untuk mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah diusulkan, atas nama H. Agus Supriadi, S.H. dan Imas Aan Ubudiah yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2018; d. Model B.3-KWK Parpol tentang Pernyataan Kesepakatan Antara Gabungan Partai Politik Dengan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang menerangkan bahwa para pihak sepakat untuk mengikuti proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 sesuai Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemiihan Umum; e. Model B.4-KWK Parpol tentang Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi,Misi, dan Program pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dengan RPJP Daerah dalam hal ini Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Garut yang meliputi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan bahwa Naskah Visi,Misi, dan Program pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang dikeluarkan pada 6 Januari 2018; 6. Bahwa pada saat mendaftar pada tanggal 9 Januari 2018, Para Pengadu telah menyerahkan dokumen syarat calon sebagaimana adanya Tanda Terima Model TT.1-KWK dari Para Teradu, syarat tersebut diantaranya: a. Model BB.1 KWK; b. Model BB.2 KWK; c. Bukti telah mengemukakan kepada publik melalui surat kabar; d. Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan besyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas; e. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; g. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; h. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bahwa Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela; i. Surat tanda terima penyerahan LKHPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; k. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) l. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5(lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; m. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak; n. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; o. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; p. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka; q. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar; r. Pas foto hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar; s. Foto calon ukuran 10,2x15,2 cm (4R) sebanyak 2 lembar t. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, b, dan c; 7. Bahwa selain Para Pengadu ada beberapa pasangan calon yang mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut yakni: a. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP dan dr. H. Helmi Budiman, didukung Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi) dan Nasdem (2 kursi); b. H. Agus Hamdani GS, S.Pd.I. Dan Pradana Aditya Wicaksana, S.H., didukung PPP (6 kursi), PAN (5 kursi), dan Hanura (5 kursi); c. Iman Alirahman dan Dedi Hasan, didukung Golkar (8 kursi), PDI Perjuangan (6 kursi) d. Suryana, S.Ag dan Wiwin Suwindaryati, SH (calon perseorangan). 8. Bahwa kemudian dalam hal syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon khususnya terkait status Mantan Terpidana Kasus Korupsi harus mengumumkan ke publik melalui surat kabar nasional, adapun yang menegaskan Pengadu I merupakan Mantan Terpidana Kasus tindak pidana Korupsi adalah :  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 17/PID.B/TPK/2007/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2008 dengan lama vonis 7 tahun 6 bulan;  Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 06/PID/TPK/2008/PT.DKI jo. Nomor: 17/PID.B/TPK/2007/PN.JKT.PST tanggal 22 Juli 2008 dengan lama vonis 7 tahun 6 bulan;  Putusan Mahkamah Agung No.1655 K/PID.SUS/2008 tanggal 28 November 2008, yang menyatakan menolak permohonan Kasasi Para Pengadu dan membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 06/PID/TPK/2008/PT.DKI yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 17/PID.B/TPK/2007/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2008 amarnya berbunyi: 1. Menyatakan Terdakwa H. Agus Supriadi tersebut terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara berlanjut”. 2. Menghukum oleh karena itu Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.10.810.788.439 (sepuluh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) dikurangi hasil kejahatan yang disita sebesar Rp.329.225.000 (tiga ratus dua puluh sembilan) dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibayar maka 4. harta benda Terdakwa dapat disita oleh Penuntut Umum pada Komisi pemberantasan Korupsi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun………dst. 9. Bahwa oleh karena Pengadu I pernah dipidana sehingga statusnya menjadi Mantan Terpidana, maka selain harus memiliki syarat dukungan dengan minimal 20% dari total kursi DPRD Kabupaten Garut 50 kursi, Pengadu I yang mencalonkan diri selaku Bakal Calon Bupati Kabupaten Garut harus melengkapi persyaratan adminstratif berdasarkan ketentuan pasal 42 huruf f PKPU No. 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, telah menerangkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, antara lain: f. bagi calon dengan status mantan terpidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g , wajib menyerahkan: 1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan disertai buktinya; 2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang: a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan. 4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan. 5. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 10. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Garut Kelas I B Nomor: W.11.U.8/1573/727/HL.04.04/VIIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih, Pengadu I yang merupakan Mantan Terpidana tetap memiliki Hak Pilih sehingga Pengadu I berhak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018; 11. Bahwa setelah Pengadu I dan Pengadu II menyerahkan dan melengkapi semua Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Persyaratan Calon sebagaimana diatur dalam Pasal PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta telah mendapatkan Tanda Terima Model TT.1 – KWK dari Para Teradu dan semua syarat calon maupun syarat pencalonan dinyatakan ADA karena faktanya Pengadu I telah berada diluar tahanan sejak tanggal 8 Juli 2014 sebagaimana surat pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM; 12. Bahwa Tiba – tiba pada tanggal 11 Februari 2018 Para Teradu mengeluarkan Model BA.HP PERBAIKAN-KWK tentang Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2018 yang hasilnya semua syarat terpenuhi kecuali pada point 7 Huruf d mengenai surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan Pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas yang sebelumnya diceklist Model TT.1 – KWK ADA kemudian berubah diceklist BA.HP PERBAIKAN-KWK menjadi TIDAK ADA; 13. Bahwa jika Model BA.HP PERBAIKAN-KWK yang diterbitkan oleh Para Teradu mengacu pada lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal, Tahapan, Program Dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, yang telah mengatur tanggal penyerahan perbaikan yakni tanggal 18 Januari 2018 s/d 20 Januari 2018; 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU 3 2017 mengatur mengenai verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon paling lama 7 hari setelah menerima perbaikan harus mengeluarkan Berita Acara Perbaikan yakni paling lambat tanggal 27 Januari 2018, namun faktanya Para Teradu baru mengeluarkan berita acara perbaikan Model BA.HP PERBAIKAN-KWK pada 11 Februari 2018, hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan tenggat waktu yang diatur sebagaimana dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 halaman 3 huruf k point 2. Dengan demikian tindakan penerbitan berita acara perbaikan (Model BA.HP PERBAIKAN-KWK) telah membuktikan jika Para Teradu ternyata tidak professional dikarenakan telah melampaui tenggat waktu/ batas penelitian verifikasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon serta jelas bertentangan dengan aturan jadwal dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 dan bertentangan dengan Pasal 62 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2017; 15. Bahwa atas adanya tindakan Para Teradu yang bekerja tidak secara professional serta tidak sesuai aturan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Jo. Pasal 62 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 karena tetap mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perbaikan (Model BA.HP PERBAIKAN- KWK), Para Teradu tetap saja menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 yang ternyata tidak memasukkan Para Pengadu sebagai pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut 2018 walaupun Para Pengadu telah memenuhi semua persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon; 16. Bahwa adapun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2018 yang diloloskan oleh Para Teradu adalah: a. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP dan dr. H. Helmi Budiman. b. H. Agus Hamdani GS, S.Pd.I. Dan Pradana Aditya Wicaksana, S.H. c. Iman Alirahman dan Dedi Hasan. d. Suryana, S.Ag dan Wiwin Suwindaryati, SH. 17. Bahwa adapun yang menjadi alasan tidak dimasukannya Para Pengadu sebagai pasangan calon, dikarenakan menurut penelitian Para Pengadu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018, Model BA.HP PERBAIKAN-KWK tertanggal 11 Februari 2018, pada Lampiran Model BA.HP PERBAIKAN-KWK, kolom Syarat Calon Bupati, tabel nomor 7 huruf d tentang surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala balai pemasyarakatan, Pengadu I dianggap oleh Para Teradu seolah- olah belum menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas Bersyarat dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut, padahal dalam Bukti tanda terima TT.1 KWK yang diberikan oleh Para Teradu telah menerangkan secara tegas jika dalam kolom Syarat Calon Bupati tabel nomor 7 huruf d diceklis ada karena Para Pengadu telah menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas Bersyarat dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut kepada Para Teradu; 18. Bahwa dengan diterbitkannya Berita Acara Model BA.HP PERBAIKAN-KWK oleh Para Teradu yang jelas bertentangan dan kontradiktif dengan adanya Tanda Terima Model TT.1-KWK tanggal 9 Januari 2018 yang menyatakan bahwa surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat dinyatakan ada, tentunya hal ini dibuktikan dengan diserahkannya Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-2198 yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung tertanggal 12 Juli 2014 kepada ParaTeradu, yang pada intinya menerangkan: “bahwa Penggugat I dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa pidana, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH- 19.PK.01.05.06 tanggal 8 Juli 2014, tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, kemudian yang bersangkutan telah menjalani pidana kurungan pengganti denda dari tanggal 23/03/2013 sampai dengan 19/09/2013 dan pidana penjara Uang Pengganti sejak tanggal 20/09/2013 sampai dengan 12 Juli 2014.” 19. Bahwa Perlu diketahui sebelum Pengadu I di vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pengadu I telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 Juli 2007 hingga berdasarkan adanya Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor M.HH.01.PK.05.06 - Tahun 2013 tentang Perhitungan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersyarat serta berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2013 dan Pembebasan bersyarat pada tanggal 8 Juli 2014 berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: M.HH- 19.PK.01.05.06 Tahun 2014 menegaskan jika Pengadu I dalam menjalani masa pemidanaannya mendapatkan remisi 12 bulan; 20. Bahwa Pengadu I bisa mendapatkan Remisi dalam proses pemidanaan setelah adanya putusan Mahkamah Agung Tahun 2008 dimaksud, Pengadu I telah memenuhi seluruh Syarat-Syarat Pemberian Remisi Kepada Narapidana sebagaimana Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yakni Penggugat I telah berkelakuan baik dan menjalani 1/3 (satu pertiga) masa pidana. Adapun Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada saat Para Pengadu menjalani masa pemidanaan belum berlaku sehingga PP No. 99 Tahun 2012 tidak digunakan sebagai acuan dalam hal pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat; 21. Bahwa setelah adanya pemberian remisi tersebut, kemudian tanggal 08 Juli 2014, Pengadu I telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (ditahan sejak tanggal 26 Juli 2007 hingga menjalani 2/3 masa tahanan pada tanggal 23 Maret 2013) dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, sehingga berdasarkan pertimbangan Dirjen Pemasayarakatan selanjutnya Kementerian Hukum dan Ham menerbitkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.05.06 tanggal 8 Juli 2014 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana atas nama Pengadu I. Hal ini tentunya membuktikan jika Pengadu I telah memenuhi semua masa pemidanaan dan persyaratan Pembebesan Bersyarat bahkan telah melebihi hukum pidana penjara pokok selama 16 bulan 16 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret 2013 sampai dengan 12 Juli 2014 (496 hari). Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; 22. Bahwa setelah menunggu sekian lama dan juga setelah melakukan segala upaya, akhirnya pada tanggal 23 Maret 2018, Pengadu I menerima rincian asset yang telah dilakukan lelang oleh KPK, meskipun pada nyatanya dokumen yang diterima oleh Pengadu I belum lengkap, dokumen-dokumen yang diterima oleh Pengadu I dari KPK adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Rampasan tanggal 18 Mei 2009, Jaksa KPK telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama Pengadu I untuk merampas uang sejumlah Rp.329.225.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); b. Berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) No: 171/626397/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, Jaksa KPK telah Setor pendapatan hasil lelang atas eksekusi bidang tanah dan bangunan ruko Intan Bisnis Center Kabupaten Garut milik Pengadu I kepada KPK sebesar Rp.573.400.000 (Lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah); c. Berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak tanggal 28 Mei 2012, Bendahara Penerimaan KPK telah melakukan penyetoran atas pendapatan Hasil Denda Pengadu I kepada Kas Negara sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); d. Berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 031/626397/I/2014 tanggal 24 Januari 2014, Jaksa KPK telah menyetorkan uang pengganti Pengadu I sebesar Rp.1.220.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah); e. Berdasarkan penerimaan negara tanggal 30 Maret 2015, jaksa KPK telah melakukan lelang hasil sita dari harta Pengadu I berupa 1 bidang Tanah seluas 1003M2 dan bangunan diatasnya yang terlatak di Muara Sanding Kecamatan Garut Jawa Barat senilai Rp.1.251.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah); f. Berdasarkan Berita acara penyerahan uang hasil lelang barang rampasan Nomor BA-59/26.EK.7/11/2017 tanggal 15 November 2017, Jaksa KPK telah menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari hasil lelang berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Isuzu Phanter Plat Nomor : D 1818 NH; g. Berdasarkan Berita acara penyerahan uang hasil lelang barang rampasan Nomor BA-60/26.EK.7/11/2017 tanggal 15 November 2017, Jaksa KPK telah menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dari hasil lelang berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Camry Plat Nomor : B 1840 QI; Bahwa total hasil rampasan dan hasil lelang dari Asset Pengadu I adalah sebesar Rp. 3.822.625.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 23. Bahwa masih ada beberapa Asset Pengadu I yang belum dilakukan lelang oleh Jaksa KPK, dan Pengadu I sampai saat ini belum mendapatkan rincian yang pasti dari Jaksa KPK yakni Villa Cireungit Mekar Galihseharga kurang lebih tiga milyar rupiah; 24. Bahwa atas diterimanya dokumen-dokumen pada poin 22 diatas dari Jaksa KPK, maka pada tanggal 23 Maret 2018 Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Barat Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut menerbitkan surat Nomor: W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06.602, yang pada intinya menjelaskan bahwa Pengadu I sudah membayar uang pengganti hasil dari lelang sitaan berupa: a. Rp.1.251.000.000,- b. Rp.84.000.000,- c. Rp.573.400.000,- d. Rp.1.220.000.000,- e. Rp.65.000.000,- f. Rp.300.000.000,- g. Rp.329.225.000,- h. Villa Cireungit Mekar Galih i. telah menjalani pidana penjara uang pengganti dari tanggal 23 Maret 2013 sampai dengan 12 Juli 2014; 25. Bahwa dengan adanya surat Nomor: W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06.602 tanggal 23 Maret 2018 ini telah menganulir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Nomor W11.PP.05.03-364 perihal jawaban tertulis atau konsultasi dan klarifikasi keabsahan dokumen tanggal 19 Januari 2018 yang dijadikan dasar oleh Para Teradu tidak meloloskan Pengadu I sebagai clon Bupati Garut tahun 2018; 26. Bahwa oleh karena Pengadu I telah mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat serta telah menyelesaikan seluruh masa Pidana Penjara atau Ekspirasi Akhir yang selesai pada tanggal 31 Juli 2016 setelah dipotong Remisi 12 Bulan dan Pengadu I telah menyerahkan uang denda, uang pengganti, dan aset-aset, maka seharusnya per tanggal Ekspirasi Akhir tersebut Balai Pemasyarakatran haruslah menyatakan jika Pengadu I menyelesaikan Masa Pembebasan Bersyarat; 27. Bahwa dari sejak tahun 2013 Pengadu I berulangkali menyatakan siap melunasi denda dan pembayaran uang pengganti sebagaimana bukti-bukti surat tertulis namun demikian terjadi pembiaran yang dilakukan oleh negara, apakah hal ini harus ditanggung oleh Pengadu; 28. Bahwa setelah Pengadu I berkirim surat sejak tahun 2013, ternyata pembiaran dan ketidakpastian besaran uang pengganti tersebut ditegaskan berdasarkan Surat Keterangan yang di keluarkan oleh Badan Pemasyarakatan tanggal 23 Februari 2018 pada intinya menerangkan terkait surat pengakhiran Pembebasan Bersyarat akan diterbitkan dengan menunggu proses dengan instansi lain, sehingga proses pembiaran ketidakpastian hukum tersebut sangat merugikan hak konstitusional Pengadu I dan Pengadu II dalam Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018; 29. Bahwa pada faktanya sebagaimana bukti TT.1-KWK ketika Pengadu I menyerahkan kelengkapan dokumen, dokumen sebagaimana dimaksud memang ada dan pada faktanya Pengadu I memang sudah selesai menjalani masa pidananya, dan beritikad baik memenuhi ketentuan Pasal 42 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, diuraikan sejumlah dokumen yang harus diserahkan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi justru oleh Para Teradu tidak diindahkan dan diakomodir hak Pengadu I sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018; 30. Bahwa dari awal apa yang dialami oleh Pengadu I sebenarnya adalah banyaknya kesalahan administarsi dalam proses surat-menyurat yang dialami oleh Pengadu I sebagaimana berikut: 1. surat Kemenkumham tanggal 2 Oktober dikatakan tanggal ekprirasi Pengadu I adalah tanggal 07/07/2016. 2. Surat Pembebasan Bersyarat dari Menkumham tangal 8 Juli 2018 dikatakan masa ekpirasi Pengadu I tanggal 31-07-2020. 3. Surat Balai Pemasyarakatan tanggal 01 Maret 2018 dikatakan ekspirasi akhir Pengadu I tanggal 31 juli 2016. 4. Surat Lapas Sukamiskin tanggal 12 April 2014 dikatakan masa percobaan Pengadu I berakhir pada tanggal 31/7/2020. 5. Surat Lapas Sukamiskin tanggal 12 Juli 2014 ekspriari akhir Pengadu I dikatakan pada tanggal 31/7/2019. 6. Surat Balai Pemsayarakatan Garut tanggal 25 Agustus 2016 dikatakan ekspirari akhir Pengadu I pada tanggal 31/7/2019. 7. Surat Kanwil Kemenkumham Jawa Barat tanggal 19 Januari 2019 dikatakan masa pemidanaan Pengadu I berakhir pada tanggal 31/7/2020. 8. Pendapat hukum tanggal 19 Januari 2018 dikatakan Pengadu I menjalani masa bimbingan sampai tahun 2020. 31. Dari semua surat-surat tersebut diatas menunjukkan Pengadu I adalah korban mal administrasi yang dilakukan negara terhadap proses pembebasan Pengadu I, sehingga yang benar tanggal ekpirasi Pengadu I adalah tanggal 31/07/2016 ditambah satu tahun yakni 31/07/2017 sebagaimana ketentuan KUHAP Pasal 15 ayat (3) KUHP dan kesalahan administrasi tidak boleh merugikan Pengadu I dan tidak dapat ditanggung oleh Pengadu; 32. Bahwa dengan rangkaian fakta tersebut diatas, maka secara hukum tentunya Pengadu I telah memenuhi semua persyaratan sebagai pasangan calon sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 jo. pasal 4 ayat 1 huruf g, pasal 42 ayat 1 huruf f angka 4 sehingga wajib ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Kabupaten Garut tahun 2018; 33. Bahwa oleh karena Pengadu I telah memenuhi semua persaratan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 68 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 maka wajib hukumnya bagi Para Teradu diperintahkan oleh Majelis Hakim DKPP untuk mengembalikan hak konstitusional Para Pengadu dengan memasukkan dan memeloloskan Para Pengadu sebagai pasangan calon Bupati Kabupaten Garut tahun 2018; 34. Bahwa oleh karena tindakan Para Teradu yang tidak meloloskan Para Teradu sebagai pasangan sebagai Calon Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018 sangatlah jelas bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dan sangat merugikan Para Pengadu karena sebenarnya Para Pengadu adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi semua persyaratan dukungan 20% suara yang diusung oleh 2 partai yakni Partai Golkar 5 kursi dan PKB 5 kursi dan telah memenuhi semua syarat calon, maka wajiblah Para Teradu untuk diperintahkan meloloskan Para Pengadu sebagai pasangan Calon Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018; 35. Bahwa dikarenakan Para Pengadu sudah memenuhi syarat-syarat Pencalonan dan syarat calon sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka Para Teradu haruslah mengeluarkan surat keputusan baru dengan memasukkan Para Pengadu sebagai pasangan calon Calon Bupati Garut Tahun 2018; 36. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, sebagai penyelenggaran pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu tidak berdasar pada Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana sumpah/janji jabatan, yang mana tindakan tersebut jelas sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 37. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dalam menjalankan tugasnya tidak berintegritas dan tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2), (3), Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini jelas dan nyata Para Teradu tidak profesional ketika membuat Lampiran Tanda Terima Model TT.1-KWK tanggal 9 Januari 2018, pada Syarat Calon untuk Calon Bupati, poin 7 huruf d mengenai surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan Pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas telah dinyatakan “ADA”. Akan tetapi tiba-tiba Para Teradu dalam Lampiran BA.HP PERBAIKAN-KWK tanggal 11 Februari 2018 tentang Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 kemudian mengganti keterangan pada poin 7 huruf d tersebut menjadi “TIDAK ADA” dan “TIDAK MEMENUHI SYARAT”, tindakan Para Teradu tersebut telah menghilangkan hak konstitusional Para Para Pengadu untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Garut Tahun 2018 serta menghilangkan hak partai Demokrat dan Partai PKB untuk mengusung Para Pengadu padahal perolehan suara kedua parta tersebut adalah: a. Partai Demokrat dengan perolehan 5 kursi/108.407 suara sah; b. Partai PKB perolehan 5 kursi/123.487 suara sah; Jumlah keseluruhan adalah 10 kursi pada DPRD Kabupaten Garut dengan total perolehan suara sah sebanyak 231.894 suara, hilang begitu saja akibat ketidakprofesionalan Para Teradu. 38. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dalam menjalankan tugasnya tidak melaksanakan prinsip adil yaitu tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu serta tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, berdasarkan Pasal 10 huruf a, huruf d Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni tanpa terlebih dahulu memanggil atau menghubungi Para Para Pengadu untuk mengkonfirmasi terkait seluruh dokumen Syarat Calon Para Pengadu, Para Teradu dengan sewenang-wenang menerbitkan berita acara yang menyatakan berkas milik Para Para Pengadu TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS); 39. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dalam menjalankan tugasnya tidak melaksanakan prinsip akuntabel yaitu bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan, sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebab dalam Para Teradu menerbitkan berita acara yang menyatakan berkas milik Para Para Pengadu TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) TANPA MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN APAPUN YANG MENJADI KEWAJIBAN DARI PARA TERADU; 40. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dalam menjalankan tugasnya tidak melaksanakan prinsip efektif, yaitu menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebab sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal, Tahapan, Program Dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 mengatur tentang masa penyerahan perbaikan adalah tanggal 18 Januari 2018 s/d 20 Januari 2018 dengan masa waktu penelitian oleh Para Teradu adalah paling lama 7 hari setelah dokumen perbaikan diterima harus mengeluarkan Berita Acara Perbaikan yakni tanggal 27 Januari 2018 (berdasarkan pasal 62 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2017), namun faktanya Para Teradu mengeluarkan berita acara perbaikan (BA.HP) pada tanggal 11 Februari 2018. Hal ini jelas membuktikan jika Para Teradu telah melampaui batas penelitian verifikasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. KESIMPULAN 1. Bahwa Para Pengadu tidak akan merinci semua fakta persidangan karena semua telah tercatat oleh bagian persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sehingga menjadi satu kesatuan fakta persidangan, namun Para Pengadu hanya menyimpulkan sari pati persidangan. 2. Bahwa telah terbukti jika Para Pengadu yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Garut (bukti P-1B, bukti P-1C) telah melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut periode 2018-2023 di Kantor Para Teradu pada tanggal 9 Januari 2018 jam 14.10 WIB dengan menyerahkan syarat pencalonan dan persyaratan calon yang pada saat syarat diverifikasi telah memenuhi syarat sehingga Para Pengadu oleh Para Teradu diberikan bukti TT.1-KWK. Hal ini bersesuaian dengan Bukti P-7C/ Bukti T-1 serta bersesuaian dengan keterangan Saksi Galih Fachrudin Qurbany, Saksi Dadang Sudrajat, Saksi Ahmad Bajuri, Saksi Ahmad Bajuri, Saksi Hasanudin. 3. Bahwa terbukti dalam persidangan jika TT.1-KWK (sesuai bukti P-7C/ Bukti T-1) yang diperoleh Para Pengadu tercatat jika dokumen-dokumen syarat pencalonan ADA dan telah memenuhi syarat, sedangkan untuk dokumen persyaratan calon tercatat dalam hasil pemeriksaan kelengkapan ada dokumen yang telah diserahkan dan ada pula dokumen yang belum diserahkan, terkhusus dokumen dari Pengadu I. Adapun dokumen- dokumen persyaratan calon Pengadu I yang tercatat dalam TT.1-KWK adalah sebagai berikut : a. Model BB.1 KWK: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; b. Model BB.2 KWK: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; c. Bukti telah mengemukakan kepada publik melalui surat kabar: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; d. Surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari kepolisian sesuai tingkatannya: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan TIDAK ADA; e. Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan TIDAK ADA; f. Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan besyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; g. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; h. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; i. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan TIDAK ADA; j. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bahwa Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; k. Surat tanda terima penyerahan LKHPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; l. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; m. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA n. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; o. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; p. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; q. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; r. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka : Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; s. Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan TIDAK ADA; t. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; u. Pas foto hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; v. Foto calon ukuran 10,2x15,2 cm (4R) sebanyak 2 lembar: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA; w. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, b, dan c: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA. 4. Bahwa telah terbukti di persidangan, terhadap dokumen-dokumen Pengadu I yang belum diserahkan sebagaimana bukti TT.1-KWK (sesuai bukti P-7C/ Bukti T-1) diperkuat oleh keterangan saksi Dadang Sudrajat menerangkan jika dokumen yang belum diserahkan ketika mendaftar tanggal 9 Januari 2018 adalah sebagai berikut: a) Surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari kepolisian sesuai tingkatannya b) Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan c) Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara d) Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan Dokumen tersebut diatas oleh Para Teradu kemudian telah dinyatakan lengkap (bersesuaian dengan Bukti P-7E) sebagaimana bukti tanda terima juga terdapat tanda tangan Saksi Dadang Sudrajat sebagai satu-satunya tim penghubung/ LO yang ditunjuk oleh Para Pengadu dan (bersesuaian dengan Bukti T-3/ P-7G) diperiode tanggal 18 Januari 2018 s/d tanggal 20 Januari 2018. Hal ini diakui juga oleh Para Teradu dalam persidangan yang mengakui bahwa Para Pengadu telah menyerahkan berkas tambahan dan bersesuaian dengan jawaban tertulis Para Teradu sebagaimana subbab kronologis nomor 6 (enam) dan subbab kronologis nomor 7 (Tujuh) huruf e. 5. Bahwa terbukti di persidangan sebagaimana jawaban Para Teradu yang menerangkan pada tanggal 18 Januari 2018 pernah memberikan BA-HP- KWK kepada orang bernama Heri padahal LO Para Pengadu adalah Dadang Sudrajat, Para Teradu beralasan karena Saksi Dadang Sudrajat tidak hadir pada tanggal 18 Januari 2018 adalah jawaban yang terbantahkan dengan sendirinya sebagaimana fakta persidangan, yaitu sebagai berikut : a. Bahwa dalam kesaksian saksi Dadang Sudrajat menerangkan jika pada tanggal 18 Januari 2018 tidak pernah menerima model BA.HP-KWK, begitupun dengan Tim Para Pengadu lainnya. karena Saksi Dadang Sudrajat adalah satu-satunya orang yang ditunjuk sebagai ketua tim penghubung atau Liason Officer (LO) oleh Para pengadu, oleh karenanya ketika Para Teradu menerangkan pernah memberikannya kepada orang bernama Heri maka hal tersebut bertentangan.wewenang LO sebab sebagaimana orang yang benama Heri bukanlah LO yang ditunjuk oleh Para Pengadu dan seharusnya jika Dadang Sudrajat tidak hadir maka orang bernama Heri tersebut haruslah mendapatkan kuasa khusus dari Saksi Dadang Sudrajat nyatanya saksi Dadang Sudrajat dalam persidangan menyatakan tidak pernah menyuruh ataupun memberikan kuasa untuk menerima model BA.HP-KWK tanggal 18 Januari 2018 ; b. Bahwa terhadap keterangan Para Teradu yang menjelaskan jika Saksi Dadang Sudrajat tidak hadir pada tanggal 18 Januari 2018 terbantahkan dengan Bukti P-7E sebab sebagaimana bukti tanda terima tersebut, menjelaskan jika Saksi Dadang Sudrajat pada tanggal 18 Januari 2018 memasukan dokumen perbaikan yang diterima oleh Teradu IV. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terhadap jawaban Para Teradu adalah tidak benar dan terbantahkan. 6. Bahwa terbukti dalam persidangan karena Para Pengadu tidak pernah menerima model BA.HP KWK (Bukti T-2) maka Para Teradu telah melanggar etika Penyelenggaraan Pemilu terkait prinsip adil sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Karena senyatanya Para Teradu tidak pernah memberikan model BA.HP KWK yang wajib diberikan kepada Para Teradu sebagaimana ketentuan pasal 47, pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 3 tahun 2017. 7. Bahwa terbukti sebagaimana Bukti P-7G Para Pengadu memperoleh Model TT.2-KWK sebagai tanda terima dokumen perbaikan pada tanggal 20 Januari 2018 yang menerangkan jika masih terdapat 1 (Satu) dokumen persyaratan calon Pengadu I yang di checklist “Tidak Ada” dengan keterangan “sudah diajukan dan masih dalam proses”, dimana sebagaimana fakta di persidangan jika Bukti P-7G atau bukti TT.2-KWK yang pernah diserahkan Para Teradu kepada Para Pengadu melalui Saksi Dadang Sudrajat tertanggal 20 Januari 2018 menyalahi ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikotan dan Wakil Walikota, dimana Tanda Terima Dokumen Perbaikan model TT.2 KWK tersebut diperuntukan khusus untuk calon Perseorangan sedang Para Pengadu adalah pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik yakni Demokrat dan PKB. Ini berarti Para Teradu dalam hal ini telah melanggar etika penyelengaraan Pemilu dengan bersikap dan bertindak secara tidak berintegritas dan tidak professional sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 8. Bahwa pangkal masalahnya adalah karena kesalahan Para Teradu yang mengeluarkan model TT.2-KWK/ Bukti P-7G/ Bukti T-3 yang seharusnya peruntukan form model tersebut hanya untuk calon perseorangan, sehingga seolah – olah model TT.2-KWK/ Bukti P-7C/ Bukti T-1 menganulir model TT.1-KWK yang dikeluarkan oleh Para Teradu tanggal 9 Januari 2018. 9. Bahwa terbukti dalam persidangan jika terhadap Model BA.HP-KWK Perbaikan (Bukti P-7H dan Bukti T-4) yang dikeluarkan oleh para Teradu tertanggal 11 Februari 2018 tidak bersesuaian dengan Bukti P-7C atau Bukti T-1 perihal Syarat Calon untuk Calon Bupati pada Nomor 7 huruf d Jenis Dokumen Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan hasil kelengkapan dan keabsahan dokumen yang tertera dalam Bukti P-7H dan Bukti T-4 dicheklist “tidak ada” dan “tidak memenuhi syarat” padahal dalam Bukti P- 7C atau Bukti T-1 dichecklist “Ada”. Hal ini membuktikan jika Bukti P-7H dan Bukti T-4 tidak dapat dipertanggungjawabkan terlebih sejak tanggal 9 Januari 2018 atau sebagaimana Bukti P-7C atau Bukti T-1 dokumen- dokumen tersebut dicheck list “ada” terlebih pada tanggal 7 Februari 2018 (Bukti P-7B) terdapat Tanda Terima yang dikeluarkan oleh Para Teradu yang menerangkan jika Para Teradu menerima beberapa surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Garut yakni Surat Nomor W11.PAS.PAS 34.PK.01.05.06-182 Tanggal 5 Februari 2018, Surat Nomor W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06-79 Tanggal 23 Januari 2018, Surat Nomor W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06-149 Tanggal 31 Januari 2018 dan Surat Nomor W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06-148 Tanggal 31 Januari 2018 (bersesuaian dengan Bukti P-7B) perihal penjelasan mengenai syarat calon Bupati sebagaimana dokumen nomor 7d dalam bukti P-7H dan Bukti T-4. 10. Bahwa dengan tidak dichecklist nya Syarat Calon untuk Calon Bupati pada Nomor 7 huruf d Jenis Dokumen Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dokumen tersebut sebagaimana Bukti P-7H dan Bukti T- 4 membuktikan bahwa Para Teradu sangat jelas melanggar kode etik yakni melanggar prinsip akuntabel dimana tidak bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 11. Bahwa dengan dikatakannya tidak ada dan tidak terpenuhi syarat dokumen Pengadu I oleh Para Teradu terkait dalam ceklist tersebut yakni tentang Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas menyebabkan Para Pengadu tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun 2018 s/d 2023 oleh Para Teradu. Hal ini menyebabkan kerugian baik dari Para Pengadu yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih, Partai Pendukung yakni Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kehilangan hak untuk mengusung pasangan calon dengan perolehan suara sebanyak 231.894 suara pada pemilu legislatif 2014 (Bukti P-1A) padahal secara faktual Pengadu I telah dinyatakan sebagai Mantan Narapidana sejak tanggal 8 Juli 2014 sejak memperoleh Pembebasan Bersyarat (Bersesuaian dengan Bukti P-5D, Bukti P-5G dan Bukti P-5I) dan terhitung sejak tanggal 31 Juli 2016 dengan pembimbingan selama kurang lebih 1 tahun sejak masa pidana penjara secara keseluruhan berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 15 KUHP atau tertanggal 26 Juli 2017 telah dinyatakan bebas (Bersesuaian dengan Bukti P-5R dan Bukti P-5S). Hal ini juga telah dipertegas dengan dikeluarkannya fatwa Mahakamah Agung sebagaimana bukti P-9 bahwa Pengadu I adalah mantan narapidana dan didukung juga dengan keterangan dari Saksi Galih Fachrudin Qurbany, Saksi Dadang Sudrajat, Saksi Ahmad Bajuri, Saksi Ahmad Bajuri, Saksi Hasanudin, dan keterangan Ahli Dindin Sudirman dalam persidangan dibawah sumpah. 12. Bahwa menurut pendapat ahli Dindin Sudirman yang bertugas selama 6 kali kepala Pemasyarakatan dengan jabatan terakhir Sekretaris Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia menjelaskan jika Pengadu I yang ditahan oleh KPK sejak tanggal 26 Juli 2007 dengan vonis penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta uang pengganti sebesar Rp.10.810.788.439 (sepuluh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), kemudian mendapatkan remisi 1 tahun dan telah membayar uang pengganti dan uang denda maka seharusnya Pengadu I sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan pembebasan bersyarat pada pada tanggal 23 Maret 2013 dan seharusnya Pengadu I bebas murni adalah pada 26 Juli 2017 bukan tanggal 31 Juli 2020 sebagaimana legal opinion Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat bukti P-5L. 13. Bahwa maksud Pasal 7 ayat (2) huruf g perihal “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” dimaknai jika seorang yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala daerah dengan status mantan narapidana maka harus mengemukakan kepada publik perihal statusnya tersebut, dan terkhusus untuk perkara aquo Pengadu I sebagai mantan narapidana terbukti sebagaimana (Bukti P-2B) telah mengumumkan di media masa perihal statusnya sebagai mantan narapidana, dan kalaupun menurut Para Teradu jika Pengadu I bukan mantan Narapidana maka seharusnya pengumuman di media massa tersebut akan dipermasalahkan oleh calon lainnya atau masyarakat Kabupaten Garut pada umumnya, namun faktanya tidak demikian. 14. Bahwa dengan tidak diakuinya Pengadu I sebagai mantan narapidana oleh Para Teradu mengakibatkan persyaratan calon mengenai dokumen- dokumen pembebasan bersyarat tidak diakui terlebih dengan keluarnya pendapat hukum dari Kemenkumham Kanwil Jawa Barat tertanggal 19 Januari 2018 (Bukti P-5L) yang diminta oleh Para Teradu adalah dokumen yang tidak berdasar. Hal ini sebenarnya telah terbantahkan dengan sendirinya berdasarkan surat tertangal 1 Maret 2018 (Bukti P-5R) dan Surat tertanggal 23 Maret 2018 (Bukti P-5S) dari Balai Pemasyarakatan Garut, untuk itu seharusnya dalam masa penelitian perbaikan persyaratan calon periode tanggal 20 Januari 2018 s/d 26 Januari 2018 dan kemudian masih terdapat rentang waktu sampai dengan tanggal 11 Februari 2018, Para Teradu harus aktif dalam menindaklanjuti Bukti P-5L tersebut dengan langsung mendatangi Bapas Kabupaten Garut, Lapas Sukamiskin serta KPK karena secara faktual Pengadu I telah bebas murni sejak 31 Juli 2016. 15. Bahwa sebagaimana terbukti dalam persidangan berdasarkan keterangan dari Ahli Dindin Sudirman dan Bukti P-9 dijelaskan jika :  Mantan Narapidana adalah seorang yang pernah menjalani pidana di dalam LAPAS;  Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan;  Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan Narapidana. Ini berarti Pengadu I sebagaimana Bukti P-5C, Bukti P- 5D, Bukti P-5 I, dan Bukti P-5T adalah seseorang yang memperoleh status Bebas bersyarat sejak tanggal 8 Juli 2014 yang kemudian disebut sebagai Mantan Narapidana. 16. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas membuktikan jika Para Teradu tidak menjalankan sumpah/janji jabatan dalam bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 2 Peraturan DKPP RI nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta tidak berintegritas dan tidak bersikap professional sebagaimana Pasal 6 Peraturan DKPP RI nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan bahkan tidak menerapkan prinsip adil sebagaimana Pasal 10 huruf a dan tidak menerapkan prinsip akuntabel sebagaimana Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 17. Bahwa melihat pelanggaran etika yang dilakukan oleh Para Teradu, maka wajib hukumnya kepada Para Teradu untuk memulihkankan dan dikembalikannya hak konstitusional Para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun 2018, karena baik dokumen syarat pencalonan serta dokumen persyaratan calon dari Para pengadu telah memenuhi syarat sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta memberikan surat peringatan keras kepada Para Teradu agar dikemudian hari tidak lagi mengulangi pelanggaran etik penyelenggara pemilu. 18. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas karena Para Teradu telah terbukti dipersidangan melanggar kode etik pemilu dan menghilangkan hak konstitusiaonal Para Pengadu untuk dipilih dan menghilangkan hak partai Demokrat dan Parati PKB untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut 2018 dalam rentang Waktu Kejadian tanggal 9 Januari 2018 s/d 12 Februari 2018, maka Para Pengadu mohon agar Majelis Sidang Etik DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan memerintahkan Para Teradu mengembalikan hak Konstitusional Para Pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun 2018 yang dihilangkan tanpa dasar yang jelas oleh Para Teradu. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas berupa teguran keras kepada Teradu I s.d. IV; 4. Memerintahkan kepada Para Teradu untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Para Pengadu sebagai calon Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018, dan menerbitkan Surat Keputusan Baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Garut tahun 2018 dengan memasukkan Para Pengadu sebagai peserta Pemilihan pilkada Kabupaten Garut 2018. [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Model B-KWK Parpol tentang Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2018 2. Bukti P-2 : Model B.1-KWK Parpol Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 25256/DPP- 03/VI/A.2/I/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2018; 3. Bukti P-3 : Model B.1-KWK Parpol Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 718/DPP.PD/XII/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2017; 4. Bukti P-4 : Model B.2-KWK Parpol tentang Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2018; 5. Bukti P-5 : Model B.3-KWK Parpol tentang Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik Dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2018; 6. Bukti P-6 : Model B.4-KWK Parpol tentang Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan RPJP Daerah yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2018; 7. Bukti P-7 : Model BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati Garut Tahun 2018 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2018; 8. Bukti P-8 : Surat Kabar Harian Pagi Radar Garut Tanggal 6 Januari 2018 halaman 2 9. Bukti P-9 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian Polres Garut Nomor : SKCK/YANMAS/2168/I/2018/SAT INTELKAM tanggal 11 Januari 2018; 10. Bukti P-10 : Petikan Putusan Tingkat Banding No. 1655 K/PID.SUS/2008, tertanggal 20 November 2008; 11. Bukti P-11 : Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih Nomor W.11.U.8/1573/727/HL.04.04/VIII/2017 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Garut Kelas I B pada tanggal 16 Agustus 2017; 12. Bukti P-12 : Surat Keterangan Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B Nomor: W11.08/139/12/HL.04.01/I/2018 tanggal 11 Januari 2018; 13. Bukti P-13 : Surat Tanda Terima Dokumen Kelengkapan ELHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 5 Januari 2018; 14. Bukti P-14 : Surat Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/69/Pdt.02/I/2018/01 tanggal 04 Januari 2018; 15. Bukti P-15 : Bukti Penerimaan Surat (BPS) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut Nomor : S- 05001071/PPTOPSS/WPJ.09/KP.1603/2018 tanggal 4 Januari 2018; 16. Bukti P-16 : Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut Nomor : S.PILKADA -01/WPJ.09/KP.16/2018 tanggal 5 Januari 2018; 17. Bukti P-17 : Surat Kementerian Hukum dan HAM-RI Wilayah Jawa Barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin tentang Penghitungan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2013; 18. Bukti P-18 : Surat Kementerian Hukum dan HAM-RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kelas Nomor PAS.7- PK.01.05.06-1086 tentang pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi yang tidak membayar dendan dan/atau kewajiban membayar uang pengganti yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2014; 19. Bukti P-19 : Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-1946 yang dikeluarkan pada tanggal 12 April 2014; 20. Bukti P-20 : Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Nomor: W11.PK.01.05.06- 1972 perihal tanggapan atas somasi BWP Lapas Sukamiskin a.n H. Agus Supriadi Bin Ilyas (mantan Bupati Garut) yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2014; 21 Bukti P-21 : Dokumen Pendukung lain yang berkaitan dengan pencalonan Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati Garut 2018 serta bukti tambahan sebagaimana uraian pengaduan Pengadu. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (PKPU No. 2 Tahun 2018), Jadwal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 berlangsung pada tanggal 8-10 Januari 2018; 2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018 pukul 14.00 WIB, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 atas nama H. Agus Supriadi, S.H. dan Imas Aan Ubudiah (in casu PARA PENGADU) mendaftarkan diri untuk menjadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 diusung oleh Partai Demokrat dengan perolehan 5 (lima) kursi di DPRD Kabupaten Garut dan PKB dengan perolehan 5 (lima) kursi di DPRD Kabupaten Garut menyerahkan syarat pencalonan dan syarat pasangan calon; 3. Bahwa sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2018, Jadwal Penelitian administrasi syarat pencalonan dan syarat calon dilaksanakan pada tanggal 10-16 Januari 2018; 4. Bahwa setelah melaksanakan penelitian administrasi baru ditemukan, ternyata salah satu persyaratan calon yang dianggap sebagai Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Permasyarakatan adalah merupakan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan dan bukan merupakan Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Permasyarakatan; 5. Bahwa sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2018, Jadwal Pelaksanaan Pemberitahuan hasil penelitian administrasi pada tanggal 17-18 Januari 2018; 6. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018 tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 atas nama H. Agus Supriadi, S.H. dan Imas Aan Ubudiah (in casu : PARA PENGADU) menyerahkan berkas tambahan, yaitu: a. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian Resort Garut; b. Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri Garut; c. Daftar nama tim kampanye.; 7. Bahwa TERADU menyampaikan hasil penelitian administrasi pada tanggal 18 Januari 2018, berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana angka 4 (empat) dan berkas tambahan sebagaimana angka 6 (enam) di atas maka hasil penelitian administrasi Syarat Calon bagi Bakal Calon Bupati H. Agus Supriadi, S.H. adalah sebagai berikut : a. Model BB.1 KWK : Ada dan Memenuhi Syarat; b. Model BB.2 KWK : Ada dan Memenuhi Syarat; c. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional (Bagi mantan terpidana) : Ada dan Memenuhi Syarat; d. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian Resort Garut : Ada dan Memenuhi Syarat; e. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan : Ada dan Memenuhi Syarat; f. Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Permasyarakatan : Tidak ada dan Tidak Memenuhi Syarat; g. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap : Ada; h. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap : Ada; i. Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri Garut; j.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian Resort Garut : Ada; k. Surat Tanda Terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi : Ada; l. Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi Jawa Barat : Ada; m. Fotokopi NPWP : Ada; n. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Calon menjadi Wajib Pajak : Ada; o. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak : Ada; p. Fotokopi e-KTP : Ada; q. Fotokopi Ijazah dilegalisir : Ada; r. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka : Ada; s. Daftar nama tim kampanye : Ada; t. Pas foto terbaru : Ada.; 8. Bahwa penyampaian hasil penelitian administrasi pada tanggal 18 Januari 2018 dihadiri oleh Panwas Kabupaten Garut dan Pasangan Calon beserta tim masing-masing, berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana angka 7 (tujuh) di atas, tidak ada yang mengajukan keberatan baik dari pihak Panwas Kabupaten Garut, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 atas nama H. Agus Supriadi, S.H., atau tim Bakal Pasangan Calon H. Agus Supriadi, S.H. dan Imas Aan Ubudiah (in casu : PARA PENGADU), sehingga dilanjutkan kembali ke tahap perbaikan administrasi; 9. Bahwa sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2018, jadwal pelaksanaan Penyerahan perbaikan syarat calon dan syarat pencalonan pada tanggal 18-20 Januari 2018; 10. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 pukul 14.00 WIB Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 atas nama H. Agus Supriadi, S.H. menyerahkan dokumen perbaikan, yaitu Surat Permohonan Keterangan telah menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas pada tanggal 19 Januari 2018 dari H. Agus Supriadi kepada Kepala BAPAS Kelas II Garut disertai dengan tanda terima surat tersebut dengan maksud untuk memperbaiki dokumen sebagaimana angka 7 huruf f diatas; 11. Bahwa berdasarkan perbaikan sebagaimana angka 10 di atas, maka penerimaan dokumen perbaikan bagi Bakal Calon Bupati atas nama H. Agus Supriadi, S.H. adalah sebagai berikut : a. Model BB.1 KWK : Ada; b. Model BB.2 KWK : Ada; c. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional (Bagi mantan terpidana) : Ada; d. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian Resort Garut : Ada; e. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan : Ada; f. Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Permasyarakatan : Tidak ada dengan keterangan sudah diajukan dan masih dalam proses; g. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap : Ada; h. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap : Ada; i. Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri Garut; j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian Resort Garut : Ada; k. Surat Tanda Terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi : Ada; l. Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi Jawa Barat : Ada; m. Fotokopi NPWP : Ada; n. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Calon menjadi Wajib Pajak : Ada; o. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak : Ada; p. Fotokopi e-KTP : Ada; q. Fotokopi Ijazah dilegalisir : Ada; r. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka : Ada; s. Daftar nama tim kampanye : Ada; t. Pas foto terbaru : Ada; 12. Bahwa sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2018, Jadwal pelaksanaan Penelitian perbaikan syarat calon pada tanggal 19-27 Januari 2018; 13. Bahwa pada tanggal 15 Januari, TERADU mengklarifikasi dan konsultasi terkait status H. Agus Supriadi, S.H. melalui surat keterangan nomor W11. PAS.PAS1-PK.01.01.02-2198 tanggal 12 Juli 2014 kepada Lapas Sukamiskin, kemudian Pihak Lapas Sukamiskin memberikan dokumen Surat Pembebasan Bersyarat nomor W11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-1946 bulan Juli 2014; 14. Bahwa TERADU berkonsultasi kepada KPU Prov. Jawa Barat, KPU Prov Jawa Barat memberikan saran agar meminta pandangan hukum kepada KEMENKUMHAM Kantor Wilayah Jawa Barat; 15. Bahwa Kemenkumham memberikan surat nomor W11.PP.05.03-364 tanggal 19 Januari 2018 perihal Jawaban Tertulis atas Konsultasi dan Klarifikasi Keabsahan Dokumen sebagaimana terlampir dengan melampirkan surat keterangan tanggal 18 Januari 2018 yang di tandatangan oleh KABAPAS Dr. Lilis Yuaningsih, SE., M.Si; 16. Bahwa PARA PENGADU telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kehadapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut dan telah terdaftar nomor permohonan : 001/PS/PWSL.GRT.13.17/II/2018. Permohonan aquo untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor: 8 6/PL.03.0- Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 dan telah ditetapkan oleh PANWASLU Kab. Garut pada tanggal 25 Februari 2018, yaitu : “Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.” 17. Selanjutnya PARA PENGADU mengajukan Banding kepada PT TUN Jakarta dalam Perkara Nomor 2/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT dan telah ditetapkan oleh PT TUN Jakarta pada tanggal 12 Maret 2018, yaitu : “Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya.” 18. Dan terakhir PARA PENGADU Kasasi kepada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Nomor 242 K/TUN/PILKADA/2018 dan telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 April 2018, yaitu : “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. H.Agus Supriadi, S.H. , II. Imas Aan Ubudiah.” 19. Bahwa Perbuatan Para Teradu yang diadukan oleh Para Pengadu adalah tidak benar. Bahwa mohon perhatian, substansi perkara sekarang ini yang dimulai dari proses dihadapan PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GARUT- PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN BUPAT DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GARUT Nomor Register Permohonan : 001/PS/PWSL.GRT.13.17/II/2018 (dapat dikonstantir : berkenaan penerapan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka 3, angka 4 dan angka 5 PKPU No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 15 Tahun 2017), yang menyatakan: a. “(1) dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: f. bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g, wajib menyerahkan : 3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan; 4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas dari Kepala Badan Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan 5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” 20. Bahwa merupakan fakta hukum, terbukti berdasarkan keterangan dari Lembaga Pemberi Keterangan in casu DR LILIS YUANINGSIH, SE, M.Si ( vide PUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GARUT TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN BUPAT DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GARUT Nomor Register Permohonan : 001/PS/PWSL.GRT.13.17/II/2018, yang dengan tegas menenerangkan : “…..belum bisa menerbitkan surat pengakhiran karena MENUNGGU PROSES dengan instansi lain sebagai jawaban persyaratan KPU tentang surat yang diminta oleh H Agus Supriadi pada tanggal 19 Januari 2018 yaitu Surat Keterangan Telah Selesai Menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat atau Cuti menjelang Bebas dari BAPAS Garut”. 21. Tidak dipenuhinya syarat aquo, secara eksplisit telah diakui pula oleh PARA PENGADU sebagaimana dalilnya pada angka 22 halaman 18 dalam gugatan kepada PT TUN Jakarta yang menyatakan: “… maka seharusnya per tanggal ekspirasi akhir tersebut Bal.ai Pemasyarakatan haruslah menyatakan jika Penggugat I telah menyelesaikan Masa Pembebasan bersyarat …” Bahwa secara hukum dalil PARA PENGADU tersebut jelas merupakan bentuk pengakuan (bekentenis) in casu Pasal 100 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986) yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. 22. Berdasarkan prinsip umum tentang pertanggungjawaban, yaitu seseorang tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kesalahan orang lain, sebagaimana pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 2 Desember 2008 yang menyatakan: “Satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria.”. 23. Berdasarkan prinsip tersebut, TERADU tidak dapat dinyatakan melakukan penyimpangan atau pelanggaran etik karena telah melaksanakan kewenangannya. Alangkah tidak adilnya apabila objek sengketa aquo yang diterbitkan oleh TERADU harus dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan, padahal kesalahan ada pada PARA PENGADU yang tidak dapat memenuhi persyaratan calon, andaipun benar -quad non-, bukanlah kesalahan penerbitan objek sengketa aquo oleh TERADU melainkan kesalahan dari Balai Pemasyarakatan; 24. Dengan demikian penerbitan Surat Keputusan TERADU Nomor: 86/PL.03.0-Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018, dan tidak memasukan PARA PENGADU sebagai calon Bupati dan Wakil Garut beralasan hukum, karena sebagaimana diakuinya PARA PENGADU tidak dapat menyerahkan : “surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat “. KESIMPULAN 1. Bahwa TERADU menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para PENGADU baik dalam sidang pemeriksaan maupun dalam Surat PENGADUan yang diajukan oleh Para PENGADU kecuali yang diakui secara jelas oleh TERADU. 2. Bahwa mohon perhatian, substansi perkara sekarang ini adalah merupakan pelanggaran etik dan bukan merupakan perselisihan administrasi mengenai Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018. Adapun mengenai perselisihan administrasi telah diselesaikan mulai dari penyelesaian sengketa kehadapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut dan telah terdaftar nomor permohonan : 001/PS/PWSL.GRT.13.17/II/2018, Banding kepada PT TUN Jakarta dalam Perkara Nomor 2/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT, dan untuk terakhir kali nya Kasasi kepada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Nomor 242 K/TUN/PILKADA/2018 dan telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 April 2018, yaitu :“Menolak permohonan kasasi dari PENGADU Kasasi I. H.Agus Supriadi, S.H. , II. Imas Aan Ubudiah.” (vide surat bukti : T-9, T-11 dan T-12, dapat dikonstantir : berkenaan penerapan Pasal 135A ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan: “Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.” 3. Bahwa merupakan fakta hukum, terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 2/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT tanggal 14 Maret 2018 mempertimbangkan: Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti P-49 = T-21 yang berupa Berita Acara Hasil Penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018, ternyata Pengugat I tidak menyerahkan Surat Keterangan telah menjalani pembebasan bersyarat dari Kepala Balai Pemasyarakatan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 42 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, bahwa bagi calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g angka 4, wajib menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat dari Kepala Balai Pemasyarakatan; Menimbang, bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak, ternyata tidak ada bukti surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat atas nama Penggugat I dari Kepala Balai Pemasyarakatan; Menimbang, bahwa mengenai dalil Para Penggugat tentang adanya surat keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-2/98 tanggal 12 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, yang menerangkan bahwa Penggugat dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa pidana, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.19.PK.01.05.06 tanggal 8 Juli 2014, tentang pembebasan bersyarat narapidana (P-69), menurut Majelis Hakim itu bukan surat keterangan sebagaimana dimaksud pasal 42 ayat (1) huruf f angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017; 4. Bahwa berkaitan dengan Putusan PT.TUN aquo mohon perhatian, Sudikno Mertokusumo, merumuskan bahwa: “Suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan di persidangan, dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.” Dengan adanya putusan pengadilan maka ada kepastian hak dan kepastian hukum tentang sesuatu persoalan dalam perkara yang telah diputuskan itu. Putusan pengadilan yang tertuang dalam bentuk tertulis ini merupakan akta otentik, yang dapat digunakan sebagai alat bukti oleh pihak-pihak yang berperkara, baik dalam pelaksanaan upaya hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), ataupun dalam pelaksanaannya. Lebih lanjut Sudikno menjelaskan bahwa “Res Judicata Pro Veritate Habetur” memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar. 5. Bahwa dalam fakta persidangan, baik pihak PENGADU maupun saksi dan ahli yang diajukan oleh PENGADU tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh TERADU sebagaimana tercantum dalam nomor 4 huruf c poin 1 s/d 4 Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh PENGADU. 6. Bahwa PENGADU telah salah dan keliru ketika dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Mei 2018 menyatakan bahwa TERADU menerbitkan BA.HP PERBAIKAN-KWK pada tanggal 11 Februari 2018 tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam PKPU 1 Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam angka 14 (empat belas) dan 15 (lima belas) Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh PENGADU. Bahwa sejatinya regulasi yang digunakan untuk jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (PKPU No. 2 Tahun 2018). 7. Bahwa sebagaimana lampiran PKPU No. 2 Tahun 2018, tidak dijadwalkan mengenai waktu penerbitan BA.HP PERBAIKAN-KWK dan diatur kemudian dalam SE KPU RI Nomor 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018 tentang Ketentuan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan (vide surat bukti : T-8) yang menyatakan : “....2. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan keserentakan proses tahapan pencalonan di seluruh daerah penyelenggara Pemilihan Tahun 2018 serta masih adanya proses penelitian terhadap dokumen perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di beberapa daerah yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 11 februari 2018, KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana tersebut pada angka 1 kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 12 Februari 2018, sebelum menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan....).’’ 8. Bahwa Para PENGADU telah salah dan keliru dengan menyatakan dalam persidangan bahwa, “TERADU telah salah menerbitkan dan memberikan MODEL.TT-2 KWK kepada PENGADU karena MODEL.TT-2 KWK adalah merupakan format yang diberikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan”. Bahwa sebagaimana lampiran PKPU No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 15 Tahun 2017) terdapat format baku terhadap tanda terima penyerahan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, pada huruf “A. SYARAT PENCALONAN” terdapat kolom pengisian “CALON DARI PARTAI POLITIK” dan “CALON DARI PERSEORANGAN”. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T1 sampai T8, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Model BA. HP-KWK pencalonan Pengadu; 2. Bukti T-2 : Copy BA. HP Perbaikan pencalonan Pengadu; 3. Bukti T-3 : Putusan PT. TUN terkait gugatan Pengadu akibat diterbitkannya keputusan Pengadu yang tidak lolos sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut 2018; 4. Bukti T-4 : Surat Jawaban Kemenkumham terkait Persyaratan Pengadu yang dipersoalkan dalam pokok aduan; 5. Bukti T-5 : Surat Edaran KPU RI Nomor 100/PL.02.2- SD/06/KPU/I/2018 tentang ketentuan pengumuman hasil penelitian Perbaikan; 6. Bukti T-6 : Notulensi Keputusan rapat Pleno Panwas Garut; 7. Bukti T-7 : Keputusan Mahkamah Agung Nomor 242/K/TUN/PILKADA/2018; 8. Bukti T-8 : Alat bukti lain sebagaimana pokok jawaban Para Teradu. [2.7] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait, Ahli, dan Saksi sebagai berikut: Pihak Terkait (Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Garut) Panwas Kabupaten Garut telah menerima dan memproses permohonan sengketa dari Pengadu terkait keputusan Para Teradu yang tidak meloloskannya. Pihak Terkait menolak permohonan Pengadu. Dalam proses pemeriksaan sengketa tersebut panwas juga menghadirkan pihak Kemenkumham dan Kepala Balai Pemasyarakatan terkait untuk dimintai klarifikasi. Panwas menilai bahwa keputusan para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ahli (Drs. Dindin Sudirman, Bc.IP., M.Si.) Pengadu adalah narapidana yang mendapat program pembebasan bersyarat berdasarkan pasal 14 (k) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak mendapatkan program pembebasan bersyarat. Adapun prosedurnya diatur dalam ketentuan pasal 15(1) KUHP yang menyatakan bahwa jika Terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus Sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Selanjutnya dalam memberikan pelepasan bersyarat ditentukan pula suatu masa percobaan serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Masa percobaan tersebut lamanya sama dengan waktu pidana penjara yang belum dijalaninya ditambah satu tahun. Maka seharusnya pengakhiran bimbingan tersebut bukan tanggal 31 Juli 2020 akan tetapi tanggal 27 Juli 2017 (tanggal 27 Juli 2016 ditambah masa percobaan selama satu tahun). Dengan demikian seharusnya pengadu dinyatakan telah selesai menjalani kewajiban bimbingannya dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Calon Bupati dalam Pilkada Garut 2018. Bahwa tidak terbitnya Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Permasyarakatan disebabkan oleh kelalaian para penyelenggara Negara bukan dikarenakan kesalahan Pengadu. Ahli menilai seharusnya DKPP sebagai perwujudan Negara hadir untuk mengembalikan Hak Konstitusional Pengadu. Saksi (Dadang Sudrajat, Ahmad Bajuri, Galih Fachrudin Qurbani dan Hasanudin) Para Saksi merupakan Pengurus Parpol pengusung serta tim penghubung (LO) Bakal Pasangan Calon dengan para Teradu. Para Saksi mengetahui adanya perubahan ceklis dan perubahan berita acara dan lampiran TT.1-KWK terkait persyaratan yang dipersoalkan yang sebelumnya diceklis ada menjadi tidak ada. Saksi sudah berusaha melengkapi persyaratan yang dimaksud para Teradu akan tetapi masih proses. Para Saksi dirugikan karena hak konstitusionalnya hilang dan dukungannya terhadap Pengadu tidak bisa diganti dengan bakal calon lain. Para saksi mengakui bahwa ada pemberitahuan dari Para Teradu terkait syarat surat bebas bersyarat dari BAPAS yang belum dilengkapi oleh Pengadu pada tahap perbaikan. Pada awalnya para saksi mengira tidak ada masalah dengan syarat calon Pengadu yang mereka usung. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kabupaten, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kabupaten”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Bakal Calon Bupati pada Pilkada Garut 2018 , berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam melakukan ceklis pada kolom lampiran berita acara penerimaan berkas terkait persyaratan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala Balai Pemasyarakatan dari yang sebelumnya ceklis ada menjadi tidak ada. Para Pengadu menilai bahwa tindakan para Teradu tersebut telah merugikan hak Pengadu serta partai pendukung para Pengadu dikarenakan menjadi penyebab tidak lolosnya Bakal Calon para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut 2018. Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Perbaikan yang pada pokoknya terkait surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Pemasyarakatan bukan pada tahapan perbaikan persyaratan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Atas perbuatan tersebut para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu bertindak tidak cermat dan tidak professional yang berakibat hilangnya hak konstitusional para Pengadu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa para Pengadu tidak bisa melengkapi persyaratan berupa surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Pemasyarakatan sebagaimana yang dipersyaratkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sehingga berdampak terhadap tidak lolosnya Bakal Calon Para Pengadu menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut 2018. Para Teradu mendalilkan bahwa kesalahan permasalahan Para Teradu terletak pada instansi lain diluar jangkauan para Teradu yang kewenanganya terbatas pada penelitian administrasi calon. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan penerbitan berita acara perbaikan diluar jadwal tahapan, Para Teradu membantahnya dengan mengajukan dalil sebagaimana lampiran PKPU No. 2 Tahun 2018, bahwa tidak dijadwalkan mengenai waktu penerbitan BA.HP PERBAIKAN-KWK dan diatur kemudian dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 100/PL.02.2- SD/06/KPU/I/2018 tentang Ketentuan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan. Dengan demikian penerbitan berita acara perbaikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, Saksi, dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Terhadap dalil aduan para Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan tindakan para Teradu yang tidak cermat dengan melakukan ceklis pada kolom lampiran berita acara penerimaan berkas terkait persyaratan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Pemasyarakatan dari yang sebelumnya ceklis ada menjadi tidak ada. DKPP berpendapat tindakan para Teradu dengan melakukan perubahan status ceklis “ada” menjadi “tidak ada” dengan menerbitkan berita acara perbaikan syarat calon merupakan bagian dari kewenangan para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Fakta persidangan terungkap bahwa Bakal Calon Agus Supriadi yang diusung para Teradu tidak mampu melengkapi syarat dimaksud. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan Para Teradu yang tidak meloloskan bakal calon para Pengadu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam persidangan juga terungkap bahwa surat bebas bersyarat Agus Supriadi dari Balai Pemasyarakatan belum keluar disebabkan karena statusnya masih proses dan menunggu konfirmasi instansi lain. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan pihak terkait Panwas Kabupaten Garut yang pernah menghadirkan pihak Balai Pemasyarakatan dan Kemenkumham dalam klarifikasi sidang sengketa di Panwas Kabupaten Garut. Sementara itu terkait dikeluarkannya status berita acara perbaikan oleh para Teradu tidak bertentangan dengan jadwal tahapan, sebagaimana dikuatkan dengan alat bukti Surat Edaran KPU RI Nomor 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018 tentang Ketentuan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang keterangan para Teradu dalam persidangan yang mengakui adanya ketidakpahaman staf penerima pendaftaran pasangan calon dalam membedakan Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan sehingga tidak mampu menjelaskan dari awal terhadap para Pengadu terkait syarat yang dimaksudkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi para Teradu mendatang. Dalam rangka pelayanan prima, Penyelenggara Pemilu harus memberikan penjelasan yang utuh dan komprehensif demi menjaga profesionalitas dan pelayanan yang baik bagi para pihak khususnya para pasangan calon. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hilwan Fanaqi, Teradu II Djudju Nuzuluddin, Teradu III Reza Alwan Sovnidar, dan Teradu IV Lia Juliasih, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Enam Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima Bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir