Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 13 Tahun 2022
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Boven Digoel
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 09/03/2022
👁 48 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 05-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 13- PKE-DKPP/II/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum dalam memutuskan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 pada tanggal 9 Desember 2020 dengan amar putusan di antaranya: 1) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020, 2) Memerintahkan KPU dan/atau KPU Provinsi selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang Penetapan Pemohon (Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020; [4.1.2] Bahwa para Teradu tidak professional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor 02/Reg.LP/PB/Kab/33.04/XII/2020 dengan menerbitkan 3 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu. Penanganan laporan pelanggaran yang tidak professional menyebabkan para Pengadu beserta Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Holmes Sinambela selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, Putusan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 09 Desember 2020 merupakan Putusan yang ditetap oleh para Teradu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Bawaslu terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa.
Pasal DilanggarPasal 180 ayat (1); Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8; Pasal 25; Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; Pasal 20 ayat (1); Pasal 7 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 4. Memerint
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 13-PKE-DKPP/II/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 05-P/L- DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/II/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan II disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Fransiskus Asek Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Mahmudin Abdullah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Luthera Nuwuy Manggeyap Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Frans Upessy Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Emanuel Alimap Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 05-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 13- PKE-DKPP/II/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2020 yang diputuskan pada tanggal 8 Oktober 2020 berkaitan dengan perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan norma dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat (2a), dan ayat (2d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 1/2020), dalam Pertimbangan Hukumnya, Mahkamah Agung secara tegas berpendapat bahwa: a. Secara Prosedural; Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil pada pokoknya berkenaan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat (2a), dan ayat (2d) PKPU 1/2020; Bahwa PKPU Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan setelah KPU menempuh tahapan dan menempuh langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam PKPU; b. melakukan pembahasan PKPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan melalui Rapat Pleno KPU; c. melakukan Focus Group Dicussion (FGD) dengan para pakar hukum dan para ahli di bidang Pemilu; d. melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM; e. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam Rapat Pleno KPU; f. penandatanganan PKPU oleh Ketua KPU; g. melakukan permohonan pengundangan PKPU kepada Menteri Hukum dan HAM; Bahwa dengan demikian, menurut Majelis prosedur penerbitan peraturan a quo telah dilakukan dengan tertib; b. Secara Substansial; Bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu memiliki wewenang untuk menerbitkan PKPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan tertib dan lancar; Bahwa KPU di dalam meyelenggarakan Pemilu telah menerbitkan PKPU mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XII/2019, tanggal 11 Desember 2019. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat batasan 5 (lima) tahun atau masa tunggu 5 (lima) tahun bagi mantan terpidana. Hal tersebut dapat dibenarkan, karena meskipun tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi harus dengan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU 12/2011, namun harus dimaknai pula bahwa Putusan MK merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties), tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes). KPU sebagai pelaksana dari Undang-Undang Pemilu yang wajib tunduk pada putusan tersebut. Oleh karena itu, PKPU nomor 1 tahun 2020 yang mengatur mantan terpidana dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat (2a), dan ayat (2d) tidaklah bertentangan dengan UU 10/2016; Bahwa demikian pula PKPU 1/2020 tidaklah bertentangan dengan UU 39/1999, terutama Pasal 43 ayat (1), karena setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, bukanlah tanpa syarat melainkan harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan dimaksud. 2. Bahwa sebagaimana tercantum dalam Pertimbangan Hukum Putusan DKPP Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020, Nomor 124-PKE-DKPP/X/ 2020 tanggal 13 Januari 2021, khususnya dalam poin [4.6.1], DKPP menilai bahwa: “---dalam menerapkan aturan terkait “mantan terpidana” dalam proses pencalonan yang dituangkan baik dalam PKPU Pencalonan Pilkada maupun dalam beberapa surat yang berisi petunjuk bagi seluruh KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan KPU Kota yang melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Serentak Tahun 2020, “tidak terdapat norma baru atau perluasan makna yang melampaui kewenangan para Teradu (KPU RI). Konsep hukum tentang klien pemasyarakatan adalah seseorang yang masih berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan tentang pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap; a. terpidana bersyarat, b. narapidana dan seterusnya---“. “---Tindakan para Teradu memberi penjelasan dan penegasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum untuk memastikan ketepatan penerapan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat alat bukti yang cukup bahwa terbitnya Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 merupakan suatu desain yang dilakukan secara sadar oleh para Teradu untuk menjegal Pengadu menjadi Calon Gubernur dalam pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020---“. Selanjutnya dalam pertimbangan poin [4.6.2], DKPP menilai bahwa: “---diterbitkannya Putusan MK RI Nomor: 56/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Desember 2019 yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap---“. “---Diterbitkannya Putusan MK a quo, mewajibkan para Teradu untuk mengatur teknis administrasi dalam menjamin pelaksanaan ketentuan hukum yang lahir dari putusan tersebut. Untuk itu para Teradu menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 1 angka 21 dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 terkait konsep hukum Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia merupakan mutatis mutandis dari Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun, mantan terpidana telah selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dihitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2d) dan tidak lagi memiliki hubungan teknis pidana dan adminsitrasi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020---“. “---Membaca putusan MK tidak semestinya berhenti pada frasa “selesai menjalani pidana penjara” tetapi secara keseluruhan dalam satu kesatuan rumusan “berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” sehingga pemaknaannya tidak melahirkan tafsir baru yang mereduksi makna substantifnya ketika diterjemahkan dalam situasi konkret---“. 3. Bahwa sebagaimana tercantum dalam Pertimbangan Hukum Putusan DKPP Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020, tanggal 3 Maret 2021, khususnya pada poin [4.7.1] dan poin [4.8.2], DKPP menilai bahwa: “---sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang menetapkan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat (MS) meski tidak terpenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti mengabaikan perintah KPU terkait pemenuhan syarat jeda 5 tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana. Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Seharusnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Penyelenggara Pemilu tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta melaksakan tugas yang diberikan oleh KPU sebagaimana Surat Nomor 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020. Surat KPU menegaskan bahwa mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. DKPP menilai seharusnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020---“. “---Berkenaan dengan sikap dan tindakan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X yang secara tegas menyatakan Paslon Yusak Yaluwo dan Yakob-Weremba tidak memenuhi syarat dalam rapat pleno KPU Provinsi Papua pada tanggal 16 November 2020, DKPP berpendapat tindakan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X telah melaksanakan perintah atasan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak tunduk pada ancaman akan dipidanakan. Sikap dan tindakan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X telah sesuai dengan prinsip mandiri, mengambil keputusan tidak dipengaruhi oleh adanya tekanan atau ancaman---“. 4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 132/PHP.BUP- XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021, dalam pertimbangan hukumnya menerangkan hal-hal sebagai berikut: “---oleh karena dalam praktiknya masih ditemukan pendapat atau tafsir yang berbeda, in casu dalam perkara a quo yaitu antara KPU dan Bawaslu, terhadap makna mantan terpidana sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020. Selanjutnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, bahwa mantan terpidana adalah seseorang yang telah selesai menjalani “pidana penjara” dalam lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut dikarenakan frasa “pidana penjara” a quo ternyata dalam praktiknya dapat diartikan sebagai orang yang selesai menjalani pidana penjara di dalam lembaga pemasyarakatan atau disebut mantan narapidana. Terhadap hal demikian, Mahkamah perlu menegaskan terlebih dahulu penggunaan frasa “pidana penjara” dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUUXVII/2019 a quo adalah tidak terkait dengan pengertian mantan narapidana, melainkan terkait dengan jenis pidana---” “---dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, penggunaan kata “penjara” pada amar putusan a quo, dimaksudkan Mahkamah agar tidak terjadi penafsiran lain dengan jenis pidana lain, mengingat dalam Pasal 10 KUHP tidak hanya terdapat satu jenis pidana. Mahkamah hanya menegaskan pada 1 (satu) jenis pidana yaitu pidana penjara, sehingga dalam amar putusannya Mahkamah menyebutkan pidana penjara, karena jika Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 hanya menyebutkan “pidana” saja maka akan berpotensi menimbulkan penafsiran pidana pokok lain yaitu pidana mati, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Bahkan dapat pula ditafsirkan pada pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Sehingga, frasa “pidana penjara” dipilih karena memang putusan Mahkamah tersebut ditujukan kepada orang yang menjalani pidana penjara yang melakukan tindak pidana yang diancam lebih dari 5 (lima) tahun, bukan jenis pidana lain yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP---” “---Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa “selesai menjalani pidana penjara” yang dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, bagi seorang terpidana yang menjalani masa pidana baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan) hal tersebut pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara menjalani pidananya. Dengan demikian, bagi narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat walaupun tidak lagi berada dalam lembaga pemasyarakatan, status hukum yang bersangkutan meskipun tidak lagi narapidana namun terhadap yang bersangkutan masih berstatus sebagai terpidana. Sama halnya dengan terpidana yang dipidana dengan pidana percobaan, meskipun secara riil yang bersangkutan tidak menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, akan tetapi statusnya tetap terpidana hingga masa percobaan tersebut habis sebagaimana amar putusan hakim---” 5. Bahwa atas Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 4 di atas, semakin menegaskan bahwa secara substansi Peraturan KPU tentang Pencalonan adalah telah sesuai dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud sebagai berikut: “---berdasarkan pertimbangan pada Paragraf [3.14] dan Paragraf [3.15] di atas, kemudian dikaitkan dengan keterangan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KPU RI, bahwa vonis yang telah inkracht yang dijatuhkan kepada Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, adalah pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan yang telah dibayar oleh yang bersangkutan serta uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsidair 2 tahun penjara yang tidak dibayarkan. Proses penahanan Yusak Yaluwo, S.H., M.Si dimulai pada tanggal 16 April 2010 dan mendapatkan remisi sebanyak 8 bulan 20 hari, sehingga seharusnya Yusak Yaluwo, S.H., M.Si telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 Januari 2014 kemudian karena Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, tidak membayar uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) maka harus menjalani lagi pidana penjara selama 2 tahun dan baru selesai menjalani keseluruhan masa pidana pada tanggal 26 Januari 2016. Selanjutnya, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Agustus 2014 dan masa pembebasan bersyarat Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., berakhir pada tanggal 26 Januari 2017 [vide bukti T-51] yang dihitung dari sisa masa pidana penjara yang belum dijalani ditambah 1 (satu) tahun masa percobaan sebagai konsekuensi Pasal 15 ayat (3) KUHP. Apabila dalam masa percobaan pembebasan bersyarat tersebut yang bersangkutan melakukan tindak pidana maka akan kembali menjalani sisa pidananya. Adanya penambahan waktu selama 1 (satu) tahun sebagai masa percobaan karena sejalan dengan maksud diberikannya pembebasan bersyarat adalah untuk memantau proses kembalinya terpidana di tengah kehidupan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan peraturan pelaksanaan yang menerapkan prinsip reintegrasi sosial. Oleh karenanya penyebutan terhadap narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat bukan sebagai narapidana tetapi sebagai “klien pemasyarakatan”. Namun demikian, sekalipun statusnya disebut klien pemasyarakatan tetapi yang bersangkutan masih tetap melekat status sebagai terpidana. Oleh karenanya, terhadap kasus a quo, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, telah ternyata belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Boven Digoel Tahun 2020 karena masa jeda 5 tahun baru berakhir setelah tanggal 26 Januari 2022. Dengan demikian, proses pendaftaran pasangan calon yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 yang telah menetapkan Pihak Terkait sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 Nomor Urut 4 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020. Selanjutnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, karena calon Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo, S.H., M.Si) tidak memenuhi syarat pencalonan dan oleh karenanya terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Adapun bagi calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yakob Weremba, S.PAK) sekalipun memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati namun dikarenakan penetapan dalam Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/XII/2020 yang ditetapkan adalah Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK., maka dengan sendirinya pencalonan wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020- --”. Dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Para Pengadu dalam kedudukannya sebagai KPU dan jajarannya, kembali dipertegas, dan dibenarkan menurut hukum baik secara formil maupun materiil. 6. Bahwa dengan mempertimbangkan dan mendasarkan kepada beberapa Putusan Hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 5, jelas dan terang bahwa apa yang telah diputuskan oleh Para Teradu melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 adalah sesuatu yang tidak berdasarkan kepada pencarian kebenaran yang utuh dengan mempertimbangkan segala aspek khususnya terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dengan kata lain Para Teradu tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, sehingga dengan demikian, tidak dapat pula dikatakan sebagai putusan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun etika. Hal ini sebagaimana tergambar dalam Pendapat hukum Majelis, point I.3. Penilaian Majelis Musyawarah, angka 39, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: “---maka Majelis Musyawarah menilai dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Objek Sengketa mengandung cacat material atau substantif khususnya mengenai penerapan syarat mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah beralasan menurut hukum. Sebab tindakan Termohon in casu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam mengeluarkan Objek Sengketa yang didasarkan pada parameter “telah selesai menjalani PIDANANYA” secara substansi bertentangan dengan unsur norma yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XII/2019 yang menekankan pada parameter “selesai menjalani PIDANA PENJARA”. Dengan demikian, Majelis Musyawarah berkesimpulan bahwa berdasarkan aspek substansi, Objek Sengketa in casu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/ PL.02-2- Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Termohon bertentangan dengan kepentingan hukum dan/atau hak konstitusional Pemohon sebagai warga Negara yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juncto Putusan MK Nomor 56/PUU- XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 . Sehingga demi hukum, objek sengketa a quo beralasan untuk dibatalkan---”. Jika dilihat dari pertimbangan di atas, nampak jelas bahwa Para Teradu nyata-nyata membuat pertimbangan hukum yang memunculkan penafsiran baru dalam menilai suatu peristiwa atau tahapan pencalonan kepala daerah. Semestinya Para Teradu tidak membuat penafsiran baru terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan masih berlaku, yang nyata-nyata telah diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 maupun yang telah diatur menurut Peraturan KPU tentang Pencalonan yang memuat pengaturan terkait ketentuan bagi “mantan terpidana” yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Karena dalam hal ini, Peraturan KPU dimaksud, dalam perumusannya sesungguhnya tidak lain semata-mata mengikuti dan tunduk kepada ketentuan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan atas penafsiran sendiri, apalagi sampai memunculkan penafsiran baru yang justru bertentangan dengan undang-undang maupun putusan MK. B. Atas Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pemilihan Terhadap Beberapa Pihak 7. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, melalui Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3- BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti P - 1), KPU Kabupaten Boven Digoel menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yusak Yaluwo dan Yakobus Yaremba sebagai salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat; 8. Bahwa atas penetapan Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel, Para Pengadu telah memberikan penjelasan, arahan dan petunjuk melalui surat KPU Nomor: 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ 2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penjelasan (Bukti P - 2), yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan dalam meneliti persyaratan calon (dalam hal ini calon bupati atas nama Yusak Yaluwo) yang kemudian hasil klarifikasi dan koordinasi yang telah dilakukan digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU tentang Pencalonan. Selain itu, melalui surat KPU Nomor: 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penjelasan (Bukti P - 3), Para Pengadu pada pokoknya memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi terhadap verifikasi dokumen persyaratan calon atas nama Yusak Yaluwo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dengan berpedoman kepada Peraturan KPU tentang Pencalonan dan dalam hal hasil dari supervisi yang dilakukan ditemukan ketidaksesuaian dengan Peraturan KPU tentang Pencalonan, KPU Provinsi Papua agar melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi persyaratan calon dimaksud dan menyampaikan hasilnya kepada KPU; 9. Bahwa terhadap surat KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8, KPU Kabupaten Boven Digoel pada intinya tidak melaksanakan arahan dan petunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Para Pengadu menetapkan Keputusan KPU Nomor: 531/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara Kepada Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019- 2024, tanggal 4 November 2020 (Bukti P - 4), yang pada pokoknya memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng, dan Veronica Lande sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sekaligus menetapkan surat KPU Nomor: 982/SDM.13-SD/05/ KPU/XI/2020, tertanggal 4 November 2020 perihal Pengambilalihan Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel (Bukti P - 5), yang pada pokoknya memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pengambilalihan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, melakukan evaluasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, serta melakukan langkah penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 10. Bahwa terhadap Pengambilalihan Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel oleh KPU Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada angka 9, pada faktanya KPU Provinsi Papua tetap menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati Boven Digoel melalui Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/XI/ 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, Tanggal 23 November 2020 (Bukti P - 6) dan menyerahkan kewenangan terkait permasalahan Penetapan Calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo kepada Para Pengadu melalui Surat KPU Boven Digoel Nomor 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 16 November 2020 (Bukti P - 7); 11. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada angka 10, Para Pengadu dalam kedudukannya sebagai KPU berdasarkan kewenangannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10A UU Pemilihan, menerbitkan dan/atau menetapkan Keputusan KPU Nomor: 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018- 2023, tanggal 27 November 2020 (Bukti P - 8), yang pada pokoknya memberhentikan sementara Theodorus Kosay sebagai Ketua merangkap Anggota, Fransiskus Antonius Letsoin sebagai Anggota, Zufri Abubakar sebagai Anggota, dan Melkianus Kambu sebagai Anggota sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020, serta Keputusan KPU Nomor: 583/SDM.13-Kpt/05/ KPU/XI/2020 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi Papua, tanggal 27 November 2020 (Bukti P - 9), yang pada pokoknya mengambil alih seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023 sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020; 12. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada angka 11, selanjutnya Para Pengadu melalui Keputusan KPU Nomor: 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 28 November 2020 (Bukti P - 10), pada pokoknya menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sebagai berikut: a) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Hengki Yaluwo S.Sos dan Sdr. Lexi Romel Wagiu yang diusulkan oleh Partai NasDem dan Partai Gerindra; b) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Chaerul Anwar Natsir, ST dan Sdr. Nathalis B. Kake, yang diusulkan oleh PPP dan PKB; c) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Martinus Wagi, SP dan Sdr. Isak Bangris, SE yang diusulkan oleh PDIP dan PKS; d) Pada saat keputusan ini berlaku, semua Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel sepanjang terkait dengan Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo, SH, M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 13. Bahwa atas keputusan Para Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 12, terdapat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melalui proses sengketa proses Pemilihan dengan Nomor Register: 001/PS.REG/33.04/XII/2020, dan diputus oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 9 Desember 2020 yang pada pokok amar putusannya, memutuskan hal-hal sebagai berikut (Bukti P - 11): • Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya; • Membatalkan SK 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020; • Memerintahkan KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang Penetapan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020; • Memerintahkan KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. 14. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada angka 13, Para Pengadu menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 sebagai berikut: a. Keputusan KPU RI Nomor 620/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 (Bukti P - 12); b. Surat KPU Nomor 1190/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal Tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 (Bukti P - 13); dan c. Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Saudara Yusak Yaluwo, S.H, M.Si dan Saudara Yakob Weremba, S.PAK sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 11 Desember 2020 (Bukti P - 14). 15. Bahwa selain terdapat fakta berupa Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 sebagaimana dimaksud pada angka 13, terdapat pula fakta hukum berupa penetapan tersangka atas laporan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh sdr. Yusak Yaluwo. Berdasarkan fakta ini menunjukkan bahwa hingga ditetapkannya beberapa nama menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana Pemilihan dimaksud, telah melalui beberapa tahapan pembahasan yang dilakukan bersama dalam forum Gakkumdu yang di dalamnya melibatkan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel in casu Para Teradu. 16. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, khususnya dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) Perbawaslu dimaksud, yang mengatur bahwa: a. Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. b. Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Selanjutnya dalam Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud di atas, ditentukan bahwa untuk dapat dikatakan memenuhi unsur pidana sehingga sampai kepada proses penyidikan dan termasuk pula di dalamnya penetapan tersangka, wajib melalui atau menempuh beberapa kali proses atau tahapan pembahasan di Gakkumdu. Bahwa diteruskan/dilanjutkan atau tidaknya laporan atau temuan dugaan tindak pidana Pemilihan dilakukan dalam pembahasan tingkat akhir, dan dalam pembahasan tersebut, lazimnya terdapat suatu dokumen berupa berita acara yang ditandatangani bersama antara Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyatakan apakah suatu perbuatan atau tindakan yang dilaporkan dianggap memenuhi unsur (tindak pidana) atau tidak, yang tentu saja tidak akan diteruskan atau dilanjutkan ke tingkat penyidikan jika para pihak termasuk dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Boven Digoel in casu Para Teradu, menyatakan laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan. Namun faktanya, telah terjadi pemanggilan untuk kepentingan penyidikan terhadap beberapa pihak termasuk sdr. Helda Richarda Ambay dan sdr.Holmes Sinambela yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana Pemilihan. Hal ini terbukti dari munculnya dan Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/162/XII/2020/Reskrim (Bukti P - 15) yang ditujukan kepada sdr. Helda Richarda Ambay dalam kapasitasnya sebagai Tersangka untuk menghadap Penyidik pada tanggal 29 Desember 2020 dan Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/163/XII/2020/Reskrim (Bukti P - 16), yang ditujukan kepada sdr. Holmes Sinambela (Kasubag Hukum KPU Boven Digoel) dalam kapasitasnya sebagai Tersangka untuk menghadap Penyidik pada tanggal 29 Desember 2020, untuk didengar keterangannya dalam Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Selain itu juga terdapat Surat Panggilan yang ditujukan kepada Anggota KPU Republik Indonesia atas nama Arief Budiman dan Hasyim Asy’ari melalui Surat Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel Nomor S.Pgl/166/XII/2020/Reskrim tanggal 28 Desember 2020 (Bukti P - 17) dan Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel Nomor S.Pgl/165/XII/2020/Reskrim tanggal 28 Desember 2020 (Bukti P – 18) yang juga dalam kapasitasnya sebagai Tersangka untuk menghadap Penyidik pada tanggal 29 Desember 2020 untuk didengar keterangannya dalam Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan; 17. Bahwa jika mencermati setiap fakta hukum dan tindakan yang dilakukan oleh beberapa nama-nama yang tercantum sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan dimaksud, tentu saja hal ini menjadi janggal dan tidak masuk akal, karena faktanya nama-nama seperti khususnya Helda, selaku Ketua KPU Boven Digoel, dan Holmes selaku Kasubag Hukum KPU Boven Digoel, tidak pernah sekalipun membuat keputusan yang kemudian menyatakan sdr. Yusak Yaluwo menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Boven Digoel pada Pemilihan Tahun 2020. Apalagi jika yang dijadikan tersangka adalah seorang Holmes, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel yang dalam tugas dan wewenangnya bukan sama sekali berkedudukan sebagai pengambil kebijakan dalam KPU Kabupaten Boven Digoel. Bahkan jika dikaitkan dengan fakta bahwa dalam tahapan pemungutan suara, nama Yusak Yaluwo tetap tercantum sebagai Calon Bupati Boven Digoel pada Pemilihan Tahun 2020, maka seluruh tuduhan yang ditujukan kepada nama-nama yang dijadikan tersangka tindak pidana Pemilihan dimaksud, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan untuk menyatakan suatu tindakan sebagai tindak pidana Pemilihan sebagaimana yang dituduhkan. Jika demikian adanya, bagaimana bisa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel in casu Para Teradu meneruskan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan dimaksud kepada proses berikutnya (penyidikan)? 18. Bahwa atas fakta sebagaimana dimaksud di atas, semakin menunjukkan bahwa Para Teradu sama sekali tidak mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta hukum yang senyatanya ada, sehingga lagi-lagi Para Teradu dengan gegabah dan tanpa pertimbangan yang layak berdasarkan hukum, meneruskan/melanjutkan proses pembahasan dugaan tindak pidana Pemilihan dimaksud ke tingkat penyidikan oleh Kepolisian. C. KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGADU DAN MASYARAKAT KABUPATEN BOVEN DIGOEL Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak profesional dan tidak berkepastian hukum atas beberapa produk hukum kebijakan Para Teradu sebagaimana yang telah diuraikan di atas, menimbulkan kerugian bagi Para Pengadu dan masyarakat Kabupaten Boven Digoel sebagai berikut: 1. Tercemarnya nama baik Para Pengadu, khususnya Pengadu 1 (Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA.) (Bukti P-17), Pengadu 2 (Hasyim Asy’ari S.H., M.Si., Ph.D.) (Bukti P-18), dalam hal penetapan Para Pengadu sebagai tersangka Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Panggilan Kepolisian dari Polisi Resor Boven Digoel; 2. Secara kelembagaan, terjadi ketidakpercayaan publik kepada KPU dan jajarannya selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020; 3. Kondusifitas keamanan di Kabupaten Boven Digoel menjadi tidak stabil; dan 4. Kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Anggaran NPHD Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) menjadi sia-sia karena terjadi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang menelan biaya Rp.13.500.000.000 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) Bahwa hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 4 tersebut diatas merupakan sesuatu yang tidak perlu terjadi jika saja Para Teradu dalam menjalankan tugasnya bertindak profesional dan berkepastian hukum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-21 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 2. P-2 surat KPU Nomor: 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ 2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penjelasan 3. P-3 surat KPU Nomor: 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penjelasan 4. P-4 Keputusan KPU Nomor: 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara Kepada Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 4 November 2020 5. P-5 surat KPU Nomor: 982/SDM.13-SD/05/ KPU/XI/2020, tertanggal 4 November 2020 perihal Pengambilalihan Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 6. P-6 Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/XI/ 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, Tanggal 23 November 2020 7. P-7 Surat KPU Boven Digoel Nomor 329/PL.02.2-SD/9116/KPU- Kab/XI/2020 tanggal 16 November 2020 8. P-8 Keputusan KPU Nomor: 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023, tanggal 27 November 2020 9. P-9 Keputusan KPU Nomor: 583/SDM.13-Kpt/05/ KPU/XI/2020 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi Papua, tanggal 27 November 2020 10. P - 10 Keputusan KPU Nomor: 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 28 November 2020 11. P - 11 Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 12. P - 12 Keputusan KPU RI Nomor 620/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 13. P - 13 Surat KPU Nomor 1193/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 tanggal 11 Desember perihal Tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 01/PS.REG/33.04/XII/2020 14. P - 14 Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Saudara Yusak Yaluwo, S.H, M.Si dan Saudara Yakob Weremba, S.PAK sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 11 Desember 2020 15. P - 15 Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/162/XII/2020/Reskrim untuk menghadap Penyidik pada tanggal 29 Desember 2020 sebagai Tersangka atas nama Helda Richarda Ambay 16. P - 16 Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/163/XII/2020/Reskrim untuk menghadap Penyidik pada tanggal 29 Desember 2020 sebagai Tersangka atas nama Holmes Sinambela 17. P - 17 Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/166/XII/2020/Reskrim untuk menghadap Penyidik pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai Tersangka atas nama Arief Budiman 18 P - 18 Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/165/XII/2020/Reskrim untuk menghadap Penyidik pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai Tersangka atas nama Hasyim Asy’ari 19. P - 19 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021; 20. P – 20 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Nomor 02/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 dan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.03/XI/2020 ditangani oleh Pengawas Pemilu Kabupaten Bovel Digoel Rekomendasi dapat dilanjutkan ke tingkat Penyidikan ditandatangani Pengawas Pemilu a.n Teradu II dan Penyidik TP Pemilihan; 20. P – 21 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Nomor 02/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 7 November 2020 dan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 ditangani oleh Pengawas Pemilu Kabupaten Bovel Digoel Rekomendasi dapat dilanjutkan ke tingkat Penyidikan ditandatangani Pengawas Pemilu a.n Teradu I dan Penyidik TP Pemilihan; 21. P – 22 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Nomor 02/BA/SG-BVD/XII/2022 tanggal 7 November 2020 dan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 ditangani oleh Pengawas Pemilu Kabupaten Bovel Digoel Rekomendasi dapat dilanjutkan ke tingkat Penyidikan ditandatangani Jaksa TP Pemilihan; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
II. PENJELASAN/JAWABAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
a. Berdasarkan Pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu melalui putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 09 Desember 2020 adalah sesuatu yang tidak berdasarkan kepada pencarian kebenaran yang utuh dengan mempertimbangkan segala aspek khususnya terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dengan kata lain para Teradu tidak di dukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, sehingga putusan yang dikeluarkan tidak dapat dikatakan sebagai putusan yang dapat di pertanggungjawabkan baik secara hukum maupun etika. Bahkan dalam penilaian majelis angka 39 dalam putusan sengketa Bawaslu Boven Digoel, para Teradu nyata-nyata membuat pertimbangan hukum yang memunculkan penafsiran baru dalam menilai suatu peristiwa atau tahapan Pencalonan Kepala Daerah. Berdasarkan aduan pengadu tersebut diatas, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa para Teradu sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 15 Agustus 2018 sampai saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai amanat Pasal 101 sampai dengan Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta menjunjung tinggi asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terselenggaranya pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2019 dan Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan baik; 2. Bahwa terkait dengan adanya putusan sengketa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 09 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Bawaslu terkait tata cara penyelesaian sengketa serta selalu di supervise dan pendampingan langsung oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Republik Indonesia; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menerima Permohonan sengketa yang di ajukan Yusak Yaluwo dan Yacob Waremba pada tanggal 30 November 2020, yang keberatan atas dikeluarkan surat keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2- Kpt/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel; ( Bukti T-1) 4. Bahwa atas permohonan sengketa tersebut, para Teradu melakukan rapat pleno verifikasi syarat formil dan syarat materil atas dokumen permohonan Sengketa yang telah diajukan oleh Yusak Yaluwo dan Yacob Waremba tersebut; 5. Bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan syarat formil dan syarat materil, dokumen Permohonan sengketa yang diajukan Yusak Yaluwo dan Yacob Waremba belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan ketidak lengkapan dokumen permohonan sengketa disampaikan kepada Pemohon; ( Bukti T-2) 6. BahwapadaTanggal 2 Desember 2020 Pemohon menyerahkan kembali dokumen perbaikan Permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat pleno Verifikasi Formil dan Materil dokumen perbaikan Permohonan; ( Bukti T-3) 7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Perbaikan Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dinyatakan bahwa dokumen perbaikan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materil Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sehingga Permohonan dinyatakan dapat di Register; ( Bukti T-4) 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyerahkan pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 01/PS.REG/33.04/XII/2020 kepada Pemohon(Bukti T-5) 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Pada Tanggal 2 Desember menyerahkan surat Panggilan Musyawarah Tertutup Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 331/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan jadwal pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Agenda Musyawarah secara Tertutup antara Pemohon dan KPU RI dan/atau KPU Privinsi Papua selaku KPU Kab.Boven Digoel Sebagai Termohon kepada Para Pihak yaitu Pemohon danTermohon; (Bukti T-6) 10. Bahwa Bawaslu Boven Digoel sebagai Majelis Musyawarah pada tanggal 3 Desember 2020 melaksanakan Musyawarah secaraTertutup antara Pihak Pemohon yang dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon dengan Pihak Termohon KPU Provinsi Papua secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting (Bukti T-7); 11. Bahwa hasil dari musyawarah tertutup antara Pemohon dan kuasa hukumnya dengan Termohon (KPU Provinsi Papua) adalah tidak tercapai mufakat atau tidak sepakat, sehingga Bawaslu Boven Digoel mengeluarkan berita acara Tidak mencapai kesepakatan dan memberikan kepada para pihak kemudian Majelis Musyawarah menyampaikan akan dilanjutkan pada musyawarah terbuka; (Bukti T-8); 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 04 Desember menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Pertama kepada Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor.337/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak Yaluwo,SH,Msi dan Yakob Weremba Nomor. 336/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dengan agenda Mendengarkan Permohonan Pemohon dan Mendengarkan Jawaban Termohon” “bahwa dalam sidang musyawarah terbuka pertama tersebut, Pemohon telah menyampaikan pokok-pokok Permohonan dan kepada Termohon, selanjutnya Termohon meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan atas permohonan Pemohon; (Bukti T-9) 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Pada Tanggal 5 Desember menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Kedua kepada Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor.342/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak Yaluwo,SH,Msi dan Yakob Weremba Nomor. 341/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dengan agenda Pembuktian ( Pemeriksaan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi)” (Bukti T-10) 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Pada Tanggal 6 Desember menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Ketiga kepada Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor.344/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak Yaluwo,SH,Msi dan Yakob Weremba Nomor. 343/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli dan Kesimpulan Para Pihak” (Bukti T-11) 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Pada Tanggal 8 Desember menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Ke empat kepada Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor.352/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak Yaluwo,SH,Msi dan Yakob Weremba Nomor. 351/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dengan agenda Pembacaan Putusan” (Bukti T-12) 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melanjutkan sidang musyawarah terbuka proses penyelesaian sengketa dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 09 Desember 2020 yang dihadiri Pemohon dan termohon, adapun Putusan Sengketa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yaitu :
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. (Bukti T-13) 5. Bahwa Bawslu Boven Digoel Pada Tanggal 09 Desember Membagikan salinan Putusan Sengketa Pemilihan kepada Para Pihak (Bukti T-14) 17. Bahwa selama proses penyelesaian sengketa tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel di damping oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Tim Bawaslu Republik Indonesia. b. Bahwa Pengadu menyampaikan para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak professional dan berkepastian hukum dalam penanganan tindak pidana Pemilihan yang mengakibatkan kerugian berupa tercemarnya nama baik bagi Pengadu Sdr Arief Budiman dan Sdr Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU Republik Indonesia serta Sdri Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Sdr Holmes Sinambela selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel dengan adanya penetapan sebagai Tersangka. Berdasarkan pengaduan Pengadu tersebut diatas, Para Teradu menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menerima laporan dari Sdr Adrianus Lakalau pada tanggal 30 November 2020 yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU RI selaku KPU Provinsi Papua dan selaku KPU Kabupaten Boven Digoel atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 584/PL/02.2- KPT/06/KPU/XI/2020 tentang penetapan Peserta Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020; (Bukti T-15) 2. Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-16) 3. Bahwa berdasarkan kajian awal terhadap laporan tersebut, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil serta diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020; (Bukti T-17) 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama atas laporan tersebut dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020, dengan hasil pembahasan pertama yaitu meminta Bawaslu Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor; (Bukti T-18) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan klarifikasi terhadap para pihak yaitu Pelapor, saksi, dan terlapor didampingi Penyidik Sentra Gakkumdu dan di supervisi oleh tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua; (Bukti T- 19) 6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi para pihak dan pemeriksaan atas bukti- bukti, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyusun kajian dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-20) 7. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel melakukan pembahasan pembahasan kedua berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, dengan kesimpulan pembahasan kedua adalah dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (1) dan (5) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa apabila dalam pembahasan kedua disepakati laporan atau temuan yang telah ditindaklanjuti terbukti terdapat unsur tindak pidana pemilihan, maka terhadap laporan atau temuan tersebut wajib dilanjutkan ke tahap penyidikan; (Bukti T-21) 8. Bahwa keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan penanganan pelanggaran ke tahapan penyidikan bukanlah menjadi keputusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel sendiri tetapi menjadi keputusan bersama Sentra Gakkumdu yaitu Penyidik, Jaksa, dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel; 9. Bahwa semua proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Hal tersebut sudah di atur dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara garis besar menyebutkan bahwa Pengawas Pemilihan dalam melakukan kajian pelanggaran Pemilihan dapat mengundang Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dan wajib di dampingi Penyidik dan Jaksa; 10. Bahwa Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel melakukan penyidikan dengan meminta keterangan para pihak yang terkait dengan laporan Sdr Adrianus Lakalu, yaitu KPU Republik Indonesi, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten Boven Digoel; 11. Bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik adalah menjadi kewenangan Penyidik Sentra Gakkumdu berdasarkan prosedur penyidikan yang berlaku di internal penyidikan; 12. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel melakukan pembahasan ketiga untuk membahas terkait dengan adanya kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor untuk mencabut laporan yang dilaporkan oleh Sdr Adrianus Lakalau, sehingga penanganan pelanggaran termasuk proses penyidikan atas laporan tersebut dihentikan; (Bukti T-22) [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-28, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1. Tanda terima permohonan sengketa; 2. T-2. Berita Acara verifikasi permohonan; 3. T-3. Tanda Terima perbaikan permohonan; 4. T-4. Berita Acara verifikasi perbaikan permohonan; 5. T-5. Pemberitahuan registrasi permohonan sengketa; 6. T-6. Pemberitahuan musyawarah tertutup; 7. T-7. Foto/dokumentasi musyawarah tertutup; 8. T-8. Berita Acara musyawarah tertutup; 9. T-9. Pemberitahuan musyawarah terbuka pertama; 10. T-10. Pemberitahuan musyawarah terbuka kedua; 11. T-11. Pemberitahuan musyawarah terbuka ketiga; 12. T-12. Pemberitahuan musyawarah terbuka keempat; 13 T-13. Putusan Sengketa; 14. T-14. Tanda terima salinan putusan; 15. T-15. Bukti penerimaan laporan; 16. T-16. Kajian Awal dugaan pelanggaran; 17. T-17. Bukti registrasi laporan; 18. T-18. Berita Acara pembahasan pertama; 19. T-19. Dokumentasi klarifikasi; 20. T-20. Kajian dugaan pelanggaran; 21. T-21. Berita Acara pembahasan kedua; 22. T-22. Berita Acara pembahasan ketiga; 23. T-23. Berita Acara Kajian Awal dugaan pelanggaran; 24. T-24. Surat Permohonan Pendampingan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua; 25. T-25. Surat Permohonan dukungan bantuan klarifikasi; 26. T-26. Berita Acara kalarifikasi para pihak; 27. T-27. Berita Acara Pembahasan pertama; 28. T-28. Surat Penerusan Tindak Pidana Pemilihan; [2.7] TAMBAHAN JAWABAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan tambahan jawaban bahwa:
II. PENJELASAN/JAWABAN TAMBAHAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU TERKAIT
PENETAPAN PENGADU SEBAGAI TERSANGKA 1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Boven Digoel melakukan Rapat Pleno untuk membahas syarat formil dan materil terhadap laporan dugaan pelanggaran. Melalui rapat pleno tersebut hasilnya di tuangkan ke dalam kajian awal dugaan pelanggaran yang memuat keterpenuhan syarat formil dan materil serta jenis pelanggran atau sengketa Pemilihan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1),Ayat (2),Ayat dan (3) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peanganan Pelanggaran Pemilihan; (Bukti T-23) 2. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terpenuhinya syarat Formil Materil dan Laporan mengandung Unsur Tindak Pidana Pemilihan di tindak lanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia,Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu mengenai Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan dalam ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Repiblik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peanganan Pelanggaran Pemilihan; 3. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyampaikan Surat Nomor 326/K.Bawaslu-BVD/XII/2020 kepada Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua perihal Permohonan Pendampingan dalam hal proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Kabupaten Boven Digoel, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran Pilkada; (Bukti T-24) 4. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyampaikan Surat Nomor: 327/K.BAWASLU-BVD/XII/2020 kepada Bawaslu RI c.q Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Republik Indonesia perihal Permohonan Bantuan Dukungan Klarifikasi. Dalam surat tersebut, bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel meminta Bawaslu RI untuk dapat melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU RI dikarenakan waktu penanganan pelanggaran yang singkat; (Bukti T-25) 5. Bahwa pada tanggal 2 s/d 4 Desember 2020 Pengawas Pemilihan melakukan Klarifikasi kepada para pihak yaitu Pelapor, Saksi dan terlapor. Klarifiksi tersebut di dampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu sebagaimana di atur dalam pasal 16 Ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dan Jaksa Agung Repiblik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 (Bukti T-26) 6. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2020 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang terdiri dari Pengawas, Penyidik dan Jaksa melakukan pembahasan pertama sebagaimana amanat Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 5 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam pembahasan tersebut di didapati suatu kesimpulan agar dilakukakan klarifikasi lanjutan; (Bukti T-27) 7. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2020 setelah dilakukan Pembahasan Kedua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyampaikan surat nomor 347/K.Bawaslu- BVD/XII/2020 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan kepada Kapolres Boven Digoel c.q Kasat Reskrim adalah sebagai tindak lanjut dari hasil Pembahasan kedua. Hal ini sebagaimana di atur pada pasal 21 Ayat (5) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 202,Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Repiblik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020; (Bukti T-28) [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] BAWASLU REPUBLIK INDONESIA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: A. POKOK ADUAN Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tidak Profesional dan Tidak Berkepastian Hukum yang dilakukan oleh Teradu atas keputusan yang dituangkan dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 Tanggal 9 Desember 2020 dan atas Penetapan Tersangka terhadap Pengadu, Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel (Helda Richarda Ambay) dan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel (Holmes Sinambela) atas dugaan Tindak Pidana Pemilihan “Menghilangkan Hak Seseorang untuk Menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, Calon Walikota/Calon Wakil Walikota”. B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut “Perbawaslu Penyelesaian Sengketa”); 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Perbawaslu Sentra Gakkumdu”); 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota(selanjutnya disebut “Perbawaslu Penanganan Pelanggaran”; 5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tertanggal 29 Januari 2020. C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tidak Profesional dan Tidak Berkepastian Hukum atas Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 Tanggal 9 Desember 2020 1. Bahwa Bawaslu bertanggungjawab dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 22A ayat (1) UU Pemilihan menyatakan: Pasal 22A (1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. (3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144 dan Pasal 145 UU Pemilihan menyatakan: Pasal 142 Sengketa Pemilihan terdiri atas: a. sengketa antarpeserta Pemilihan; dan b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 143 (1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142. (2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan. (3) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. Pasal 144 (1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (3) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu. 3. Bahwa terhadap kewenangan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota tersebut diatas juga diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perbawaslu Penyelesaian Sengketa menyatakan: Pasal 2 (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan. Pasal 3 (1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan. (2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. (3) Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutus sengketa Pemilihan. Pasal 4 (1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. (2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung. (3) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan. (4) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota. 4. Bahwa dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan Pendampingan, Supervisi, Konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 Perbawaslu Penyelesaian Sengketa menyatakan: Pasal 67 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang. Pasal 68 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang. Pasal 69 Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 30 November 2020 telah menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Yusak Yaluwo, SH., M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK yang merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Boven Digoel Tahun 2020 dengan Nomor Registrasi 001/PS.REG/33.04/XII/2020. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan Surat Nomor 355/K.BAWASLU-BVD/XII/2020 Perihal Permohonan Perpanjangan Pendampingan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 8 Desember 2020. (BUKTI PT-1) 7. Bahwa terhadap itu, Bawaslu melaksanakan Supervisi Pendampingan Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua pada tanggal 2 s.d 5 Desember 2020 kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Desember 2020 didampingi Bawaslu Provinsi Papua dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020 pada pokoknya menyebabkan Yusak Yaluwo, SH., M.Si dan Yakob Waremba. S.PAK tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor: 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 33/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/ 9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. b. Bahwa sesuai kewenangannya yang ditentukan dalam Pasal 142 jo. Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 48/PUU-XVII/ 2019 tanggal 29 Januari 2020 menyatakan frasa "Panwaslu Kabupaten/Kota" pada pokoknya dimaknai sebagai “Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Penyelesaian Sengketa, Majelis Musyawarah pada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel setelah melakukan pemeriksaan perkara, selanjutnya mengadili dan memutus. c. Bahwa terhadap permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Yusak Yaluwo, SH., M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK dengan Nomor Registrasi 001/PS.REG/33.04/XII/2020, Majelis Musyawarah Memutuskan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati danWakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. d. Bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tersebut didasarkan pada pemaknaan hukum bagi pemenuhan syarat pencalonan mantan terpidana dengan kondisi “bebas bersyarat", dengan pendapat sebagai berikut: 1) Ketentuan mengenai persyaratan calon mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan menyatakan: Pasal 7 (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. 2) Terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemilihan pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor: 56/PUUXII/2019 dan diputus dengan amar sebagai berikut: “Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. (i) tidak pernah sebagai terpıdana berdasarkan putusarı pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik: dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakarı sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakarıg jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”. (BUKTI PT1-2) e. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, syarat calon bagi Mantan Terpidana dimaknai Bawaslu sebagai berikut: 1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Mantan Terpidana yang akan mencalonkan diri bersifat berlapis dan berjenjang yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus. 2) Syarat umum yang wajib dipenuhi ketika hendak mencalorıkan diri sebagai kepala daerah adalah: “Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam. dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. 3) Syarat umum tersebut dikecualikan, sepanjang terpidana melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 4) Syarat khusus bagi Mantan Terpidana, meliputi: (a) telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (b) secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (c) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 5) Merujuk pada syarat umum, seseorang hanya dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang ia tidak pernah dijatuhi pidana (sebagai terpidana) yang ancaman hukuman penjaranya 5 (lima) tahun atan lebih. Jadi titik fokus dari syarat calon ini adalah pada frasa “ANCAMAN HUKUMAN PENJARANYA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH. Manakala terdapat seorang calon “pernah sebagai terpidana” atau Mantan Terpidana dan ancaman hukuman penjaranya dibawah 5 (lima) tahun, maka SYARAT UMUM tersebut tidak berlaku baginya. Namun calon yang bersangkutan masih harus memenuhi SYARAT KHUSUS sebagai Mantan Terpidana. 6) Terkait syarat khusus “telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, batasan bagi seseorang calon dikatakan sebagai Mantan Terpidana adalah pada frasa “TELAH SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA”. Dalam hal ini “telah selesai menjalani pidana penjara” dimaknai dalam pengertian yang khusus sebagai “tidak lagi sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas” — sebagai Narapidana. 7) Oleh karenanya, “telah selesai menjalani pidana penjara” sebagaimana dalam Putusan No. 56/PUU-XII/2020 tidak termasuk dalam pengertian “Pembebasan Bersyarat”, karena terpidana tidak lagi berada dalam Lapas — tidak lagi berstatus Narapidana karena seseorang dikatakan Narapidana apabila terpidana masih menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas — melainkan dibebaskan melalui program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 8) Mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana di dalam Lapas. Dengan kata lain, tidak semua Mantan Terpidana itu Mantan Narapidana, namun Mantari Narapidana sudah pasti Mantan Terpidana. Ketika seorang Terpidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat, maka statusnya bukan lagi Narapidana, melainkan Mantan Narapidana, dalam pengertian sudah tidak lagi dalam keadaan dirampas kemerdekaannya, melainkan telah berada di luar penjara. 9) Pemaknaan Mantan Terpidana dibedakan dalam dua status yakni Mantan Terpidana dengan status penjara dan status non penjara. Bagi Mantan Terpidana dengan status di penjara (narapidana/mantan narapidana) disamping memenuhi syarat umum, harus memenuhi tiga syarat khusus secara kumulatif. Sementara bagi Mantan Terpidana dengan status non penjara sekalipun tidak terikat dengan syarat umum, namun masih terikat pada syarat khusus yakni syarat “secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”. Dengan demikian, maka merujuk pada frasa “telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara”, maka syarat khusus ini dimaknai hanya berlaku bagi Mantan Terpidana berstatus di penjara (narapidana/mantan narapidana) dan secara a contrario tidak termasuk bagi Mantan Terpidana berstatus non penjara. Tafsir yang demikian merujuk pada frasa “SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA”. Jadi melewati jangka 5 (lima) tahun hanya terikat bagi Mantan Terpidana yang hanya terbatas menjalani pidananya dalam penjara. 10) Pemaknaan yang demikian telah sebangun dengan Fatwa Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh YM Artidjo Alkostar, dalam Surat Nomor: 30/Tuada.Pid/IX/2015 yang pada intinya memfatwakan bahwa: “ .. mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana di dalam LAPAS... sehingga dia berstatus Terpidana tetapi tidak perlu menjalani pidana di dalam LAPAS. Sedangkan mantan Narapidana tentu telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS”. Difatwakan pula bahwa “...mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS”. Sementara terkait bebas bersyarat, Mahkamah Agung memfatwakan “Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan Narapidana’’. (BUKTI PT1-3) f. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Bawaslu memaknai syarat calon bagi mantan terpidana dan batasan waktu untuk menghitung “telah selesai menjalani pidana penjara” sesuai putusan Mahkamah adalah: 1) Batasan bagi seseorang calon dikatakan sebagai Mantan Terpidana adalah pada frasa “TELAH SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA”. Dalam hal ini “telah selesai menjalani pidana penjara” dimaknai dalam pengertian yang khusus sebagai “tidak lagi sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas” — sebagai Narapidana. 2) “Telah selesai menjalani pidana penjara” sebagaimana pendapat Mahkamah dalam Putusan No. 56/PUU-XII/ 2020 tidak termasuk dalam pengertian “Pembebasan Bersyarat”, karena terpidana tidak lagi berada dalam Lapas — tidak lagi berstatus Narapidana karena seseorang dikatakan Narapidana apabila terpidana masih menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas — melainkan DIBEBASKAN melalui program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 8. Bahwa terhadap pertimbangan hukum diatas, Bawaslu berpendapat tidak terdapat kesalahan penerapan hukum dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, karena telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tidak Profesional dan Tidak Berkepastian Hukum atas Penetapan Tersangka dugaan Tindak Pidana Pemilihan “Menghilangkan Hak Seseorang untuk Menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, Calon Walikota/Calon Wakil Walikota”. 1. Bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan atas Tindakan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 22B huruf i UU Pemilihan menyatakan: Pasal 22B Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya. c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara berjenjang; g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas Tindakan pelanggaran Pemilihan; dan j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan. 2. Bahwa terhadap kewenangan Bawaslu tersebut diatas juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (yang selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan Pelanggaran) menyatakan: Pasal 2 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan. (3) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (4) Dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh kesekretariatan. Pasal 3 Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 30 November 2020 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari sdr. Ardianus Lakalu atas terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 584/PL/02.2- KPT/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020 yang pada pokoknya menyebabkan Yusak Yaluwo, SH., M.Si dan Yakob Waremba. S.PAK tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 4. Bahwa terhadap itu, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Papua Bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan pendampingan atau supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 30 November 2020, dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dan/atau laporan pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan kajian awal pelanggaran pemilihan berdasarkan laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Perbawaslu Penanganan Pelanggaran menyatakan: Pasal 10 (1) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno. (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; c. dugaan sengketa Pemilihan; d. dugaan tindak pidana Pemilihan; e. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif; atau f. dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. c. Bahwa terhadap kajian awal yang telah memenuhi syarat formal dan syarat material, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel meregister laporan dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 pada tanggal 2 Desember 2020 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran yang menyatakan: Pasal 12 (1) Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disampaikan kembali kepada pelapor. (2) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. (3) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e disampaikan kepada pelapor dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diteruskan kepada instansi yang berwenang. Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan. (5) Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu. (3) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian hal ini juga diatur dalam Pasal 16 Perbawaslu Sentra Gakkumdu menyatakan: Pasal 16 (1) Pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. (5) Dalam hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan membuat dan mengisi format laporan/temuan serta memberikan nomor serta terhadap pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan. (6) Setelah laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir. (7) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan. (8) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7). d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama terhadap laporan dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 dengan hasil yang pada pokoknya perlu mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi; (BUKTI PT1-4) e. Bahwa terhadap itu, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel didampingi Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Perbawaslu Sentra Gakkumdu menyatakan: Pasal 18 (1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2). (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi. (3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (4) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentragakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan berupa dokumen kajian laporan/temuan. (6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan. f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua untuk menentukan laporan dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi yang pada pokoknya menghasilkan kesimpulan untuk melanjutkan laporan dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 ke tahap Penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (5) Perbawaslu Sentra Gakkumdu menyatakan: Pasal 20 (1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan. (2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu. (4) Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan. (5) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan. (6) Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan. (7) Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa. (BUKTI PT1-5) g. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel meneruskan laporan dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 kepada Kapolres Boven Digoel dengan Surat Nomor: 347/K.Bawaslu-BVD/XII/2020 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan kepada Kapolres Boven Digoel dan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel; h. Bahwa terhadap hasil Penyidikan, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Ketiga yang pada pokoknya menghasilkan kesimpulan untuk menghentikan laporan dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 berdasarkan kesepakatan Pelapor dan Terlapor untuk mencabut laporannya; (BUKTI PT1-6 dan BUKTI PT1-7) 5. Bahwa terhadap itu, maka penanganan dugaan tindak pidana pemilihan menjadi tanggung jawab Bersama yang tidak dapat dipisahkan antara Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu mengingat Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Sentra Gakkumdu menyatakan: Pasal 2 (1) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu. (2) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi: a. persamaan di muka hukum; b. praduga tidak bersalah; dan c. legalitas. (3) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip meliputi: a. kebenaran; b. keadilan; c. kepastian; d. kemanfaatan hukum; e. cepat; f. sederhana dan biaya murah; dan g. tidak memihak. [2.8.2] BUKTI BAWASLU REPUBLIK INDONESIA Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Bawaslu Republik Indonesia mengajukan alat bukti berupa PT1-1 s.d PT1-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT1 - 1 Surat Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor 355/K.BAWASLU- BVD/XII/2020 Perihal Permohonan Perpanjangan Pendampingan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 8 Desember 2020; 2. PT1 - 2 Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU- XVII/2019; 3. PT1 - 3 Fotokopi Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI, tanggal 16 September 2015; 4. PT1 - 4 Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 01/BA/SG-BVD/XII/2020 Tanggal 3 Desember 2020; 5. PT1 - 5 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 02/BA/SG-BVD/XII/2020 Tanggal 7 Desember 2020; 6. PT1 - 6 Berita Acara Pembahasan III Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 05/BA/SG-BVD/XII/2020 Tanggal 6 Januari 2021; 7. PT1 - 7 Surat Perintah Penghentian Penyidikan Polres Boven Digoel Nomor: SPPP/15.a/XII/2020/RESKRIM; 8. PT1 - 8 Surat Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor 327/K.BAWASLU- BVD/XII/2020 perihal permohonan Bantuan Dukungan Klarifikasi tanggal 2 Desember 2020. [2.8.3] BAWASLU PROVINSI PAPUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: A. Bahwa atas aduan Para Pengadu yang menyebutkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam memutus sengketa proses pemilihan terkait penetapan kembali calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo sebagai peserta pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang merupakan mantan narapidana. Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang- undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2. Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, Bawaslu Provinsi Papua aktif dalam melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten pada 11 (sebelas) Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan supervisi pengawasan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada tanggal 4-6 September 2020 yang dilaksanakan oleh Ronald M. Manoach (Koordiv Humas) dan Leo Bagus Pardede (Staf Penanganan Pelanggaran); 4. Bahwa hasil penelitian KPU Kabupaten Boven Digoel terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon Yusak Waluyo dan Yakobus Waremba yang mendaftar pada tanggal 5 September 2020 Pkl 11.01 WIT dengan dukungan Partai Golkar, Demokrat, dan Perindo, dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Boven Digoel; (Bukti PT2-1) 5. Bahwa pada tanggal 3-9 Desember 2020 Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua melakukan pendampingan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel atas adanya Permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel oleh Pemohon atas nama Yusak Yalowo, SH., M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK yang disampaikan pada tanggal 30 November 2020. Adapun pendampingan proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan antara lain adalah: a. Pada tanggal 3 Desember 2020 saat tiba di Boven Digoel dilakukan pendampingan penyusunan kronologis penyelesaian sengketa termasuk tanggal-tanggal pengambilalihan kewenangan KPU Kabupaten Boven Digoel; b. Pada tanggal 4 Desember 2020 dilakukan pengecekan kesiapan sidang musyawarah mulai dari tempat persidangan hingga kesiapan jaringan internet. Bawaslu Provinsi Papua juga menyampaikan tata cara persidangan online kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel; c. Pada tanggal 5 Desember 2020 dilakukan musyawarah terbuka secara online dengan agenda pembacaan permohonan dan penyampaian jawaban termohon. Pada tanggal yang sama juga dilakukan koordinasi terkait persiapan musyawarah terbuka dengan Bawaslu Provinsi Papua terutama dalam penyiapan ruangan sidang, mengingat termohon akan mengikuti musyawarah terbuka dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi secara daring (via zoom) melalui ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 6 Desember 2020; d. Pada tanggal 6 Desember 2020 salah satu majelis musyawarah tiba di Jayapura dalam musyawarah terbuka dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dimana Termohon hadir di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua; e. Pada tanggal 7 Desember 2020 dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli dan Penyampaian Kesimpulan Para Pihak; f. Pada tanggal 9 Desember 2020 dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa dengan agenda Pembacaan Putusan; g. Bahwa dasar Putusan Sengketa nomor register: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 adalah: 1) PKPU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 4 ayat (1) huruf f, pasal 4 ayat (2a), pasal 4 ayat (2d); 2) Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 56/PUU-XII/2019 tanggal 11 Desember 2019; 3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10, pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); 4) Keterangan ahli DR. Suparji, S.H., M.H. dan Junaedi, Bc.Ip.,S.H., M.H. (Bukti PT2-2) B. Bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak professional dan berkepastian hukum dalam penanganan tindak pidana Pemilihan yang mengakibatkan kerugian berupa tercemarnya nama baik bagi Pengadu dan Sdri Helda selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel serta Sdr Holmes selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel dengan adanya penetapan sebagai Tersangka. Berdasarkan pengaduan tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak terkait menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan pendampingan atau supervisi terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Sdr Ardianus Lakalau pada tanggal 30 November 2020 dengan Nomor laporan 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 atas terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 584/PL/02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 tentang penetapan Peserta Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPU RI selaku KPU Provinsi Papua dan selaku KPU Kabupaten Boven Digoel; 2. Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah membuat kajian awal dan menyatakan laporan tersebut dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan serta diregistrasi dengan Nomor laporan 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020; (Bukti PT2-3) 3. Bahwa atas laporan yang sudah diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat pembahasan pertama dengan hasil perlu dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang terkait yakni Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi; (Bukti PT2-4) 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel didampingi Sentra Gakumdu Kabupaten Boven Digoel melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor serta pemeriksaan bukti-bukti yang di ajukan para pihak; (Bukti PT2- 5) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel melakukan pembahasan kedua atas hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel didampingi Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel, dengan hasil pembahasan kedua adalah : Adanya perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam penerbitan Keputusan KPU RI Nomor: 584/PL/02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 pada tanggal 28 November 2020. Maka terhadap perbuatan penerbitan Surat Keputusan tersebut sebagaimana telah dilaporkan oleh pelapor dan berdasarkan hasil pembahasan, Laporan tersebut diduga merupakan tindak pidana pemilihan pada pembahasan yang dilaksanakan bersama ke 3 Unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan) pada hari senin tanggal 7 Desember 2020. Dan proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan; (bukti PT2-6) 6. Bahwa Penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan penyidikan selama 14 (empat belas) hari kerja sebagai tindaklanjut hasil pembahasan kedua, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak baik itu pelapor, saksi, dan terlapor serta meminta keterangan ahli; 7. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara garis besar menyebutkan bahwa Pengawas Pemilihan dalam melakukan kajian pelanggaran Pemilihan dapat menundang Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dan wajib di damping Penyidik dan Jaksa; 8. Bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (5) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republic Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa apabila dalam pembahasan kedua disepakati laporan atau temuan yang telah ditindaklanjuti terbukti terdapat unsur tindak pidana pemilihan, maka terhadap laporan atau temuan tersebut wajib dilanjutkan ke tahap penyidikan; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan menjadi tanggung jawab 3 (tiga) unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bukan menjadi tanggung jawab salah satu pihak, karena mulai dari penerimaan laporan atau temuan, klarifikasi, penyidikan, hingga penuntutan menjadi tanggung jawab Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel karena semua pihak terlibat didalam setiap prosesnya, bukan menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. 10. Bahwa pada saat Penyidikan Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Menetapkan Terlapor menjadi tersangka karena terlapor terbukti melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 ayat 1; 11. Bahwa pasca ditetapkannya Terlapor sebagai Tersangka Ketua dan Anggota KPU RI selaku KPU Provinsi Papua dan selaku KPU Kabupaten Boven Digoel menyampaikan tidak akan menjalankan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sehingga Pelapor dan Terlapor sepakat akan mencabut laporannya agar Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Boven Digoel dapat berjalan; 12. Bahwa pada saat Pembahasan III Laporan yang dilaporkan oleh Saudara Ardianus Lakalau dihentikan dikarenakan Pelapor dan Terlapor Sepakat untuk mencabut Laporannya sehingga Laporan tersebut dihentikan di Pembahasan III; (Bukti PT2-7) 13. Bahwa yang berwenang menetapkan seseorang tersangka adalah kewenangan penyidik bukan kewenangan Bawaslu. [2.8.4] BUKTI BAWASLU PROVINSI PAPUA Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Bawaslu Provinsi Papua mengajukan alat bukti berupa PT2-1 s.d PT2-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT2 - 1 Form A Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 Tanggal 5 September 2020 2. PT2 - 2 Putusan Sengketa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel nomor register: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 3. PT2 - 3 Registrasi Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 4. PT2 - 4 Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 01/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020 5. PT2 - 5 Dokumentasi Klarifikasi Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor 6. PT2 - 6 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 02/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 7. PT2 - 7 Berita Acara Pembahasan III Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 05/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 06 Januari 2021
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum dalam memutuskan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 pada tanggal 9 Desember 2020 dengan amar putusan di antaranya: 1) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020, 2) Memerintahkan KPU dan/atau KPU Provinsi selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang Penetapan Pemohon (Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020; [4.1.2] Bahwa para Teradu tidak professional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor 02/Reg.LP/PB/Kab/33.04/XII/2020 dengan menerbitkan 3 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu. Penanganan laporan pelanggaran yang tidak professional menyebabkan para Pengadu beserta Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Holmes Sinambela selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, Putusan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 09 Desember 2020 merupakan Putusan yang ditetap oleh para Teradu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Bawaslu terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Selain itu, para Teradu dalam proses penanganan sengketa mendapatkan supervisi dan pendampingan langsung oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Republik Indonesia. Para Teradu menerima Permohonan sengketa yang di ajukan Yusak Yaluwo dan Yacob Waremba pada tanggal 30 November 2020 terhadap Keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2- Kpt/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Para Teradu melakukan rapat pleno verifikasi syarat formil dan syarat materil atas permohonan Sengketa tersebut. Berdasarkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan syarat formil dan syarat materil, dokumen Permohonan sengketa dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan ketidak lengkapan dokumen permohonan sengketa disampaikan kepada Pemohon. Pada tanggal 2 Desember 2020 Pemohon melengkapi dan menyerahkan kekurangan dokumen Permohonan kepada Bawaslu Kabupaten para Teradu yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno Verifikasi Formil dan Materil dan Permohonan dinyatakan memenuhi syarat dan dapat diregistrasi. Pada tanggal 2 Desember 2020 para Teradu menyampaikan surat Panggilan Musyawarah Tertutup beserta jadwal Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 331/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 antara Pemohon dan Termohon KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kab.Boven Digoel. Pada tanggal 3 Desember 2020 para Teradu melaksanakan Musyawarah Tertutup antara Pemohon yang dihadiri dan Kuasa Hukum Pemohon serta Termohon KPU Provinsi Papua melalui Aplikasi Zoom Meeting. Hasil musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan dan disampaikan kepada para Pihak akan dilanjutkan pada musyawarah terbuka. Pada tanggal 04 Desember 2020 para Teradu menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Pertama kepada Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 337/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak Yaluwo, SH.,M.Si dan Yakob Weremba Nomor 336/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon dan mendengarkan jawaban Termohon. Undangan sidang musyawarah kedua disampaikan para Teradu pada tanggal 5 Desember 2020 kepada Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melalui surat Nomor 342/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan surat Nomor 341/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 yang ditujukan kepada Pemohon Yusak Yaluwo, SH.,Msi dan Yakob Weremba dengan agenda Pembuktian. Undangan musyawarah ketiga disampaikan para Teradu kepada para pihak pada Tanggal 6 Desember 2020 untuk mendengarkan Keterangan Ahli dan kesimpulan Para Pihak. Undangan sidang musyawarah terbuka keempat dismpakan pada tanggal 8 Desember 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan. Pada tanggal 9 Desember 2020 Putusan dibacakan oleh para Teradu dengan amar putusan: 1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; dan 4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu, dalil aduan para Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Adrianus Lakalau pada tanggal 30 November 2020 atas diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 584/PL/02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 tentang penetapan Peserta Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 oleh para Pengadu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materil sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan tersebut, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil serta diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020. Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama dengan hasil yang meminta para Teradu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak yaitu Pelapor, saksi, dan terlapor didampingi Penyidik Sentra Gakkumdu dan di supervisi oleh tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua. Berdasarkan hasil klarifikasi para pihak, pemeriksaan alat bukti, para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pembahasan kedua hasil kajian dugaan pelanggaran pada sentra Gakkumdu, disimpulkan terdapat pelanggaran pidana dan dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Hal tersebut tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (5) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa apabila dalam pembahasan kedua disepakati laporan atau temuan yang telah ditindaklanjuti terbukti terdapat unsur tindak pidana pemilihan, maka terhadap laporan atau temuan tersebut wajib dilanjutkan ke tahap penyidikan. Keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan penanganan pelanggaran ke tahapan penyidikan bukanlah keputusan sendiri para Teradu tetapi Keputusan bersama Penyidik, Jaksa, dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam Sentra Gakkumdu. Penyidik yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu melakukan penyidikan dengan meminta keterangan para pihak. Penetapan tersangka kepada para Pengadu merupakan kewenangan Penyidik berdasarkan prosedur penyidikan yang berlaku di internal penyidik. Pada pembahasan ketiga, Pelapor mencabut laporan sehingga penanganan pelanggaran yang telah memasuki proses penyidikan dihentikan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Menimbang bahwa para Teradu membenarkan dalil para Pengadu atas Putusan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 yang amar putusannya antara lain menyebutkan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Putusan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 a quo menurut DKPP sebangun dengan tindakan Teradu I Liberatus Pogolamun, Teradu II Hatta Nongkeng, dan Teradu III Veronica Lande dalam perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 serta Teradu IV Theodorus Kossay, Teradu V Zufri Abubakar, Teradu VI Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu IX Melkianus Kambu, dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 yang berketetapan memasukkan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2020 dan mengabaikan arahan dan perintah KPU kepada para Teradu untuk membatalkan Yusak Yaluwo sebagai pasangan calon Bupati karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Hal demikian menyebabkan Teradu I, II dan III dalam perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Teradu IV, V, VII dan Teradu IX dalam perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 diberhentikan tetap sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan para Teradu dalam Putusan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 a quo yang memerintahkan kepada para Pengadu, menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2020 yang secara nyata tidak memenuhi syarat merupakan tindakan dan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Penetapan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 melalui putusan sengketa 001/PS.REG/33.04/XII/2020 menyebabkan penyelenggaraan pemilihan tidak efisien dan efektif karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 132/PHP.BUP- XIX/2021 membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1/PL.02.06- Kpt/9116.KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 bertanggal 3 Januari 2021 dan memerintahkan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba. Hal demikian semestinya tidak terjadi, jika para Teradu bersikap dan bertindak professional serta memegang teguh prinsip kepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa pemilihan. Menurut DKPP semestinya para Teradu diberhentikan tetap dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu, namun dalam persidangan terungkap fakta, bahwa tindakan para Teradu merupakan hasil konsultasi dan supervisi Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Republik Indonesia. Untuk itu, menurut DKPP, pertanggungjawaban etik tidak sepenuhnya dapat dipertanggungkan kepada para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, b, c dan d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.2], dalam persidangan terungkap fakta selain mengajukan permohonan sengketa, pada tanggal 30 November 2020 Adrianus Lakalau juga menyampaikan laporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para Pengadu, serta Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Ivone D. Maria Anggawen selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan Holmes Sinambela selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel. Setelah dilakukan kajian awal oleh Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil materiil dan diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 pada tanggal 2 Desember 2020 selanjutnya dilakukan klarifikasi dan pada 3 Desember 2020 Teradu II melakukan pembahasan I Sentra Gakumdu dengan kesimpulan perlu dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi dan Pihak Terkait. Hasil Klarifikasi kemudian digunakan sebagai bahan Pembahasan II Sentra Gakumdu pada tanggal 7 Desember 2020 dan disimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Fakta tersebut dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu. Teradu II selaku unsur Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan Teguh Prasetyo selaku unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan berpendapat laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan membubuhkan tanda tangan, sedangkan Chatarina Soesanto Broto Dewi selaku unsur Jaksa Penuntut Tindak Pidana Pemilihan berpendapat berbeda serta tidak menandatangani dokumen Berita Acara. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa terdapat dua dokumen Berita Acara dengan kesimpulan berbeda meskipun rekomendasinya sama yang ditanda tangani oleh Teradu I selaku unsur Bawaslu dan Teguh Prasetyo selaku unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan. Dalam Berita Acara Pembahasan II yang ditandatangani Teradu I menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana pemilihan melainkan objek Tata Usaha Negara. Pada paragraf kedua bagian kesimpulan terdapat tambahan kalimat yang menyatakan, “setelah dikaji dari unsur Bawaslu dan unsur Kepolisian, penerbitan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL02.2- Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 diduga ada tindakan pelanggaran pemilihan” dengan rekomendasi dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Pada akhirnya Berita Acara Pembahasan III Sentra Gakumdu tertanggal 6 Januari 2021 menyimpulkan, Laporan tidak dapat ditindaklanjuti atau dihentikan karena Pelapor Andrianus Lakalau dan Ishak Yaluwo mencabut laporan tanggal 30 November 2020 dan direkomendasikan penanganan tindak pidana pemilihan tidak dilanjutkan. Teradu II yang membidangi divisi penanaganan pelanggaran, sejak tahap kajian baik perkara penyelesaian sengketa maupun pembahasan laporan dugaan tindak pidana menunjukkan sikap tidak profesional hingga menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penanganan objek perkara Keputusan KPU RI Nomor 584/PL02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 oleh para Pengadu. Penerbitan Keputusan a quo merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan para Pengadu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penerbitan keputusan a quo tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” dan ayat (2) “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah). Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Pengadu berdasarkan tugas dan wewenang menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 a quo bukan merupakan perbuatan orang perorang melainkan tindakan jabatan untuk tidak meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, sekalipun kemudian dibatalkan oleh para Teradu dan memerintahkan untuk menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2020. Alhasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116.KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2021 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan disertai perintah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba. Hal demikian menunjukkan bahwa para Pengadu telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dan sebaliknya para Teradu melalui tugas dan wewenang jabatan meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45 UU Nomor 10 Tahun 2016. Tindakan Teradu II dalam kajian awal yang berkesimpulan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan atas diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 584/PL02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 dan merekomendasikan untuk dilakukan Pembahasan I Sentra Gakumdu dan dilanjutkan ke Pembahasan II Sentra Gakumdu melanggar prinsip professional dan kepastian hukum. Selain itu, tindakan Teradu II tidak menghadiri panggilan sidang DKPP dengan alasan telah mengundurkan diri tanpa didukung dengan surat keputusan pemberhentian dari atasan, menunjukkan sikap tidak memiliki komitmen yang tinggi untuk bertindak akutabel dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas; MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Fransiskus Asek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Teradu III Luthera Nawuy Menggeyap, Teradu IV Frans Upessy, dan Teradu V Emanuel Alimap, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mahmudin Abdullah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto