Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 48 & 98PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwas Kota Manado
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-01-2016
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 109/I-P/L- DKPP/2015 dan Nomor 109/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48/DKPP-PKE-IV/2015 dan Nomor 98/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015, 9 November 2015, dan 25 November 2015 menyampaikan pokok pengaduan sebagai berikut: 1) Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado terikat pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Panwaslu Kabupaten/ Kota memiliki tugas dan wewenang a) mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: point 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I yang mendalilkan Teradu I, II, dan III telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses verifikasi persyaratan Bakal Calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi yang dilakukan oleh KPU Kota Manado khususnya mengenai keabsahan ijazah dan status hukum yang bersangkutan, dan tidak menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai status hukum Jimmy Rimba Rogi. Pengadu mendalilkan bahwa Jimmy Rimba Rogi seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazahnya tidak sah dan yang bersangkutan masih menyandang status sebagai terpidana bebas bersyarat.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 7; Pasal 55; Pasal 8
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Sjane F. Walangarei, Teradu II atas nama Roy Jusuf Laya, dan Teradu III atas nama Stenley Walandouw, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Panwas Kota Manado melakukan pembayaran uang kehormatan serta hak-hak la
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 48/DKPP-PKE-IV/2015 No. 98/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 109/I-P/L-DKPP/2015 dan Nomor 244/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48/DKPP-PKE-IV/2015 dan Nomor 98/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Syarif Darea Pekerjaan/Lembaga : Wartawan Alamat : Jl. Pagidon 8, Kelurahan Maasing Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : 1. Herwyn J.H. Malonda 2. Johnny A.A. Suak 3. Syamsurijal A.J. Musa Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Victoria No.42 Lingkungan 1, Kel. Winangun 1 Kec. Malalayang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sjane F. Walangarei Pekerjaan/Lembaga : KetuaPanwas Kota Manado Alamat : Jl. Piere Tendean Ruko Mega Smart No. 6 Manado Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 1 2. Nama : Roy Jusuf Laya Pekerjaan/Lembaga : AnggotaPanwas Kota Manado Alamat : Jl. Piere Tendean Ruko Mega Smart No. 6 Manado Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Stenley Walandouw Pekerjaan/Lembaga : AnggotaPanwas Kota Manado Alamat : Jl. Piere Tendean Ruko Mega Smart No. 6 Manado Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 109/I-P/L- DKPP/2015 dan Nomor 109/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48/DKPP-PKE-IV/2015 dan Nomor 98/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015, 9 November 2015, dan 25 November 2015 menyampaikan pokok pengaduan sebagai berikut: 1) Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado terikat pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Panwaslu Kabupaten/ Kota memiliki tugas dan wewenang a) mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: point 2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dan Pencalonan Bupati/Walikota, point 3. Proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon Bupati/Walikota, point 4. Penetapan calon Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaan Pilkada Kota Manado tahun 2015, Panwas Kota Manado tidak melaksanakan tugasnya sesuai perintah undang-undang 2 dalam hal pengawasan proses verifikasi berkas calon serta penetapan calon yang dilakukan oleh KPU Kota Manado; 2) Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado terikat pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Panwaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu (huruf b), dan menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti (huruf d). Dalam hal ini, Teradu I, II, dan III tidak melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang karena tidak menindaklanjuti Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 perihal status hukum Jimmy Rimba Rogi. Surat tersebut menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dengan Nomor PAS-495.PK.05.06 tahun 2013, dan sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 November 2014 akan berakhir tanggal 29 Desember 2017. Selain itu, Teradu I, II, dan III juga tidak menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Terkait Dengan Pasal 34C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dalam tahapan verifikasi berkas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015; 2. Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 12 Desember 2015 dan 30 Desember 2015 menyampaikan pokok pengaduan sebagai berikut: 1) Para Teradu telah membuat keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena menyatakan seseorang yang berstatus terpidana memenuhi syarat sebagai calon walikota dan wakil walikota. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Keputusan MK Nomor 42/PUU- XIII/2015; 2) Para Teradu sebagaimana penilaian dari Bawaslu RI telah dengan sengaja bersikap dan melakukan tindakan tidak mematuhi peraturan perundang- undangan tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta mengabaikan petunjuk atasannya baik Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. 3 KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan mengenai fungsi pengawasan dan tindak lanjut laporan/temuan pada saat penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado; 2. Para Teradu telah dengan sengaja bersikap dan melakukan tindakan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, serta mengabaikan petunjuk atasannya baik Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; 3. Teradu I, II, dan III melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-6 dan Bukti P2-1 sampai dengan P2- sebagai berikut: 1. Bukti P1-1 : Keputusan KPU Kota Manado No. 11/Kpts/KPU-MDO- 023/PILWAKO/2015 Tentang Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015; 2. Bukti P1-2 : Surat Keterangan dari Yayasan Pendidikan Maritim Karya Indonesia “Karsia” di Bitung No 12/I/V/SKET/2005; 3. Bukti P1-3 : Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014; 4. Bukti P1-4 : Surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS1.PK.01.05-07; 5. Bukti P1-5 : Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.MH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014; 6. Bukti P2-1 : Surat Bawaslu RI Nomor 0349/Bawaslu/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado; 7. Bukti P2-2 : Surat Bawaslu RI Nomor 0261/Bawaslu/X/2015 tanggal 16September 2015 perihal Penjelasan Terkait Persyaratan 4 Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 8. Bukti P2-3 : Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 425/Bawaslu- Sulut/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwas Kota Manado. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 30 Oktober2015, 9 November 2015, dan 25 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Teradu membantah dalil Pengadu I yang menyebutkan Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya sesuai perintah undang-undang dalam hal pengawasan proses verifikasi berkas bakal pasangan calon pada Pilkada Kota Manado Tahun 2015. Apa yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar dan mengada-ada. Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sebagai fungsi pengawasan dalam mengawasi tahapan penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum junctoPeraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diuraikan sebagai berikut: 1) Sebelum Pengadu (Syarief Darea) memasukkan Laporan terkait dengan tahapan verifikasi berkas pencalonan atas nama Jimmy Rimba Rogi kepada Para Teradu yang diterima oleh staf Panwas Kota Manado Victor Kumayas pada tanggal 21 Agustus 2015, Para Teradu sudah melaksanakan tugasnya dengan melakukan klarifikasi keabsahan dan kebenaran berkas persyaratan calon dan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado; 2) Pada tanggal 28 Juli 2015, sesuai dengan Buku Register Tamu, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado telah menerima pendaftaran 5 (lima) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Manado; 3) Dalam tahapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 ada 4 (empat) calon dari Partai Politik dan 1 (satu) Calon dari Jalur Perseorangan, dengan rincian sebagai berikut: 1. Dr. Ir. Vicky Lumentut dan Mor Bastian S.H.; 2. Dr. Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku; 3. Hanny Jost Payouw SE dan Tonny Rawung; 4. Jimmy Rimba Rogi S.Sos dan Bobby Daud; 5. Markus Palundung dan Robert Pardede (jalur perseorangan) 5 4) Setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melakukan verifikasi Administrasi terhadap berkas persyaratan calon dan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado, saat itu juga Para Teradu melakukan fungsi pengawasannya, guna mengawasi proses Pendaftaran Calon di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Manado sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 5) Dengan telah didaftarkannya para pasangan bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, maka pada tanggal 29 Juli 2015 Para Teradu melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Prof. Dr. Kandou Manado; 6) Pada tanggal 8 Agustus 2015 Para Teradu melakukan verifikasi berkas terhadap pasangan calon yang mendaftar. Hasilnya tertuang dalam Berita Acara Nomor 53/BA/Panwaslu-Mdo/08/2015 tentang Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Berkas Pencalonan; 7) Para Teradu telah melakukan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 juncto. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Para Teradu membantah dalil Pengadu I yang menyebutkan Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang karena tidak menindaklanjuti surat Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehubungan status hukum Jimmy Rimba Rogi. Dalil yang disampaikan oleh Pengadu I adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada. Faktanya, Para Teradu telah melaksanakan fungsi pengawasan tahapan penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diuraikan dibawah ini: 1) Pada tanggal 10-12 Agustus 2015 berdasarkan Surat Tugas Nomor 55/B.III/Panwas-Mdo/08/2015, Teradu I dan Teradu II melakukan kunjungan ke Jakarta serta dilanjutkan ke Bandungdalam rangka verifikasi berkas terkait status Hukum Jimmy Rimba Rogi di Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin untuk melaksanakan verifikasi atas Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015; 2) Pada tanggal 13 Agustus 2015, Teradu I mengirimkan surat Nomor 61/Panwas- Mdo/VIII/2015 yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Direktorat 6 Jenderal Pemasyarakatan untuk menanyakan kejelasan status hukum Jimmy Rimba Rogi; 3) Pada tanggal 18 Agustus 2015 Para Teradu bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mendatangi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Manado di Jalan Pomorow untuk menanyakan status hukum Jimmy Rimba Rogi apakah yang bersangkutan adalah klien dari BAPAS atau tidak. Penjelasan dari staf BAPAS Kota Manado pada saat itu, bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak menjadi klien BAPAS; 4) Setelah dari BAPAS, pada tanggal yang sama Para Teradu bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menuju ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara untuk menemui Kepala Divisi Pemasyarakatan. Para Teradu mendapat penjelasan bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak ada dalam daftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara; 5) Pada tanggal 20 Agustus 2015 Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat jawaban mengenai status hukum Jimmy Rimba Rogi dengan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab surat dari Para Teradu dengan Nomor 61/Panwas- Mdo/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dan isi surat tersebut menyatakan: “Status hukum Jimmy Rimba Rogi, S.Sos yang beralamat: Kelurahan Teling Atas lingkungan I Kec. Wanea Kota Manado adalah Klien yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS-495 PK.01.05.06 Tahun 2013 tertanggal 20 Agustus 2013 yang bersangkutan sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 November 2014 berakhir bimbingannya pada tanggal 29 Desember 2017 di Bapas Manado.” 6) Pada tanggal 24 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk membahas perihal penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado periode 2015–2020. Para Teradu tidak diundang untuk hadir dalam rapat pleno tersebut; 7) Dalam Rapat Pleno tanggal 24 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 11/Kpts/KPU-MDO- 023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang isinya adalah menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 8) Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Manado berdasarkan surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dr. Ir. Vicky Lumentut dan Mor Bastian, S.H.; 2. Dr. Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku; 3. Hanny Jost Payouw SE dan Tonny Rawung; 4. Jimmy Rimba Rogi S. Sos dan Bobby Daud 7 9) Pada tanggal 23 September 2015, pukul 21.00 WITA, Para Teradu menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 280/Bawaslu-Sulut/IX/2015 yang isinya mengenai Pelimpahan Penanganan Laporan atas Pelaporan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) kepada Para Teradu; 10) Untuk memastikan lagi status hukum Jimmy Rimba Rogi, sesuai dengan surat tugas tertanggal 28 September 2015, Teradu I, Teradu II dan Teradu III membuat surat Nomor: 94/Panwaslu-Mdo/IX/2015 dan diantarkan langsung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta sekaligus untuk berkonsultasi dan menanyakan kejelasan status hukum dari Jimmy Rimba Rogi; 11) Pada tanggal 7 Oktober 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat jawaban mengenai Status Hukum Jimmy Rimba Rogi dengan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab surat dari Teradu dengan Nomor 94/Panwaslu- Mdo/IX/2015 tanggal 28 September 2015 dan isi surat tersebut menyatakan sebagai berikut; Bahwa status hukum bagi Sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I Sukamiskin sesuai salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti yang tidak dibayar, maka narapidana tersebut harus menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014 (fotocopy Salinan Keputusan Pembebasan Bersyarat terlampir). 12) Mengingat jawaban surat yang didapat oleh Para Teradu dimulai dengan jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Kepala LAPAS Klas I Sukamiskin, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan bertentangan satu dengan yang lainnya, maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Pertemuan dengan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) yakni Nasrullah, S.H., M.H. tanggal 12 Oktober 2015 guna membicarakan status Jimmy Rimba Rogi, S.Sos. Dalam pertemuan tersebut didapat kesimpulan bahwa Bawaslu RI akan memediasi pertemuan Panwaslu 8 Kota Manado dengan Menteri Hukum dan HAM dan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan 4 (empat) Pasangan calon serta para awak media; 13) Pada tanggal 13 Oktober 2015 Teradu I mengadakan pertemuan kedua di Grand Kawanua Novotel Manado. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Prof. Dr. Muhamad, S.IP.,M.Si, Nasrullah S.H.,M.H., Nelson Simajuntak, S.H., berikut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yakni Herwin Malonda, S.H., M.Pd dan Johnny A. A. Suak, S.E, M.Si. Pertemuan tersebut membicarakan tentang perbedaan surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Hasil pertemuan menyepakati bahwa Bawaslu RI akan memfasilitasi Para Teradu untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM RI, yang akan diatur oleh Nelson Simanjuntak paling lambat hari Senin tanggal 19 Oktober 2015; 14) Pada tanggal 19 Oktober 2015 Anggota BawasluRI Nelson Simanjuntak melalui SMS menjawab kepada Teradu I bahwa sudah tidak perlu lagi bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para Teradu diberikan arahan untuk merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saja yang menyebutkan calon yang bersangkutan masih berstatus bebas bersyarat; 15) Mengingat permasalahan mengenai perbedaan atas surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat LAPAS Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 4539 tertanggal 31 Juli 2015, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan belum ada jawaban yang pasti, maka Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu RI, sebagaimana surat Nomor 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI yang isinya sebagai berikut: Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi, S.Sos sebagai calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar pertimbangan Para Teradu menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Para Teradu telah mempertimbangkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat LAPAS Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 9 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, mengingat adanya perbedaan dari ketiga surat tersebut, maka dalam Rapat Pleno, Para Teradu memutuskan untuk menggunakan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Isi surat tersebut menyatakan: “Bahwa status hukum bagi sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I Sukamiskin sesuai salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti yang tidak dibayar, maka narapidana tersebut harus menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014 (fotocopy Salinan Keputusan Pembebasan Bersyarat terlampir)” Maksud dari surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 tersebut di atas sama dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015 yang pada pokoknya mengatakan: “Dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa Pidana Pokok berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor PAS- 495.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tanggal 30 Agustus 2013 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, namun yang bersangkutan tidak membayar Uang Pengganti sehingga harus menjalani Subsider uang Pengganti selama 2 Tahun dari tanggal 12/11/2012 sampai 12/11/2014.” Para Teradu juga mempertimbangkan apabila ada surat yang sama atau keputusan yang sama yang dikeluarkan oleh lembaga yang sama akan tetapi maksudnya berbeda, maka yang harus diambil adalah surat atau keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang setingkat lebih tinggi. Dengan demikian salah satu dasar pertimbangan Para Teradu melaporkan ke Bawaslu RI, sebagaimana surat Nomor 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI adalah surat dari Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015. b. Para Teradu telah mempertimbangkan mengenai status politik Jimmy Rimba Rogi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 89 10 K/PID.SUS/2010. Dalam Putusan tersebut, hak pilih Jimmy Rimba Rogi tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 huruf a angka (2) yang menyatakan: Pasal 15 huruf a angka (2) “Selain itu juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan agama dan Kemerdekaan politik baginya.” Para Teradu menilai bahwa Keputusan KPU Kota Manado Nomor: 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 7 huruf h telah menyatakan sebagai berikut: Pasal 7 huruf h “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 telah menyatakan sebagai berikut: Pasal 1 “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.” Pasal 3 “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.” Pasal 4 “Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.” Pasal 7 11 “Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.” Berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas telah jelas menunjukkan bahwa narapidana menjalani masa pidananya di Lapas dan Klien Pemasyarakatan menjalani bimbingan di Bapas. Ada perbedaan yang jelas antara tempat menjalani masa pidana bagi narapidana dengan tempat menjalani bimbingan bagi klien pemasyarakatan. Status Jimmy Rimba Rogi bukan lagi sebagai narapidana, tetapi mantan narapidana; Dalam PenjelasanPasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan juga bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. d. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 55 Ayat (1) telah menyatakan: Pasal 55 Ayat (1) ”(1) Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang bersangkutan: a. masa pidananya telah habis; b. memperoleh pembebasan bersyarat; c. memperoleh cuti menjelang bebas; atau d. meninggal dunia.” Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut jelas menunjukkan bahwa status narapidana yang memperoleh Pembebasan bersyarat (voorwaardelijke invriheidstelling) dan narapidana yang telah habis masa pidananya bukan lagi seorang narapidana. e. Hal tersebut di atas sudah sejalan dengan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 pada angka 3 yang menyatakan: “seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan mantan narapidana.” Memperhatikan Fatwa Mahkamah Agung tersebut, dapat disimpulkan status Jimmy Rimba Rogi adalah seorang mantan narapidana; f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 11/Kpts/KPU- MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang isinya menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sudah sejalan dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 Angka 1 Point 1 dan 2 yang menyatakan: 12 Angka 1 point 1 “Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.” Angka 1 point 2 “Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.” 3. Para Teradu membantah dalil Pengadu I yang menyebutkan Para Teradu tidak melaksanakan tugas pengawasannya terkait pemberian remisi sakit berkepanjangan tahun 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Jimmy Rimba Rogi. Faktanya, Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sebagaimana penjelasan di bawah ini: 1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 Ayat (1) huruf i jelas telah mengatur mengenai hak narapidana yang akan memperoleh remisi, yaitu: Pasal 14 Ayat (1) huruf i (1) Narapidana berhak: i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); 2) Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 3) Adalah hak dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi kepada setiap warga binaannya dengan pertimbangan bahwa warga binaannya selama masa tahanan telah berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana berikut: 13 Pasal 34 (1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan remisi. (2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. 4) Pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada Jimmy Rimba Rogi adalah bahwa warga binaannya tersebut selama masa tahanan telah berkelakuan baik dan telah selesai menjalani hukuman pidana pokok, juga dalam rangka memperingati hari kesehatan sedunia tahun 2014, dan melihat kondisi kesehatan Jimmy Rimba Rogi yang saat itu sedang dalam keadaan sakit. Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepadanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 C Ayat (2) “Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Narapidana yang: a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan.” 4. Para Teradu membantah dalil Pengadu I yang menyebutkan Para Teradu tidak melaksanakan tugas pengawasannya terkait pengesahan ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar sebagaimana penjelasan di bawah ini: 1) Pada tanggal 13 Agustus 2015 Teradu I mengeluarkan Surat Tugas Nomor 59/B.III/Panwas-Mdo/08/2015, dimana surat tersebut menugaskan saudara Stanley Kho Walandouw untuk melakukan pengawasan terhadap verifikasi berkas atas ijasah Calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dan Calon Walikota Manado Hanny Jost Payouw di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa; 2) Para Teradu telah melakukan verifikasi terhadap ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar semua pasangan calon termasuk ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar saudara Jimmy Rimba Rogi berdasarkan Surat Keterangan pengganti ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar Nomor 12/I/V/SKET/2005 tanggal 19 Mei 2005 yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Maritim Karya Indonesia “KARSIA”; 3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Bitung telah mengeluarkan Surat Keterangan dengan Nomor: 800/C.I/DIKBUD/849a tanggal 14 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Julius M. Ondang, S.Pd., M.Si. Surat Keterangan tersebut menyatakan bahwa SPM KARSIA Bitung Provinsi Sulawesi Utara beralamat di Belakang Perumahan PEMDA Bitung Kelurahan Kodoodan, Kecamatan Maesa sudah tidak beroperasi lagi; 4) Pada tanggal 14 Agustus 2015 Blandina Makahanap, PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dengan Nomor Induk Pegawai 195808271980032007 telah membuat pernyataan tertulis yang isinya 14 menyatakan bahwa benar Jimmy Rimba Rogi pernah sekolah pada SPM Karsia Bitung tahun pelajaran 1973 dengan Nomor induk 710207 T dan lulus berijasah Nomor 730207 T; 5) Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil walikota Pasal 50 Ayat (2) telah sangat jelas menyatakan: “(2) Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan.” 5. Para Teradu membantah dalil Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu membuat keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan kecuali yang secara tegas diakui dalam keterangan berikut ini: 1) Para Teradu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi, kecuali Surat Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran dengan Nomor 111/PANWAS- MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI); 2) Surat tersebut menyatakanbahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado tahun 2015 sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap tersebut sudah tepat dan sejalan dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 34/DKPP- PKE-IV/2015; 3) Sebelum membuat Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran dengan Nomor: 111/PANWAS-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, Para Teradu telah melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu ke instansi terkait; 4) Setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melakukan verifikasi Administrasi terhadap berkas persyaratan calon dan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado, saat itu juga Para Teradu melakukan fungsi pengawasannya, guna mengawasi proses pendaftaran calon di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Manado sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 5) Pada tanggal 8 Agustus 2015 Para Teradu melakukan verifikasi berkas terhadap pasangan calon yang mendaftar. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 53/BA/Panwaslu-Mdo/08/2015 tentang Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Berkas Pencalonan; 6) Pada tanggal 10-12 Agustus 2015 berdasarkan Surat Tugas Nomor 55/B.III/Panwas-Mdo/08/2015, Teradu I dan Teradu II melakukan kunjungan 15 ke Jakarta dan Bandung dalam rangka verifikasi berkas terkait status hukum Jimmy Rimba Rogi di Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin untuk melaksanakan verifikasi atas Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015; 7) Pada tanggal 13 Agustus 2015, Teradu I mengirimkan surat Nomor 61/Panwas- Mdo/VIII/2015 yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menanyakan kejelasan status hukum dari Saudara Jimmy Rimba Rogi; 8) Pada tanggal 18 Agustus 2015 Para Teradu bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mendatangi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Manado di Jalan Pomorow untuk menanyakan status Hukum Jimmy Rimba Rogi. Diperoleh penjelasan dari staf BAPAS Kota Manado pada saat itu bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak menjadi klien BAPAS; 9) Setelah dari BAPAS, pada tanggal yang sama Para Teradu bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menuju ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara untuk menemui Kepala Divisi Pemasyarakatan. Para Teradu mendapat penjelasan bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak ada dalam daftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara; 10) Pada tanggal 20 Agustus 2015 Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat jawaban mengenai status hukum Jimmy Rimba Rogi dengan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab surat dari Para Teradu dengan Nomor 61/Panwas- Mdo/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015.Surat tersebut menyatakan: “Status hukum Jimmy Rimba Rogi, S.Sos yang beralamat: Kelurahan Teling Atas lingkungan I Kec. Wanea Kota Manado adalah Klien yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS-495 PK.01.05.06 Tahun 2013 tertanggal 20 Agustus 2013 yang bersangkutan sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 November 2014 berakhir bimbingannya pada tanggal 29 Desember 2017 di Bapas Manado.” 11) Surat jawaban Nomor: PAS1.PK.01.05-07 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diambil sendiri oleh Teradu I dan dua staf Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado yaitu Jekson Kasehung, S.H. dan Lesly Mambu, S.H. ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 21 Agustus 2015; 12) Sekembalinya Teradu I dan dua staf Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dari Jakarta, Para Teradu langsung mengadakan Rapat Pleno di kantor Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Manado pada tanggal 22 Agustus 2015. Hasil Keputusan Rapat Pleno tentang surat jawaban Nomor: PAS1.PK.01.05-07 16 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut rencananya akan disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kota Manado; 13) Pada tanggal 24 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk membahas perihal penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado periode 2015–2020. Para Teradu tidak diundang untuk hadir dalam rapat pleno tersebut; 14) Dalam Rapat Pleno tanggal 24 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 11/Kpts/KPU-MDO- 023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang isinya adalah menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 15) Dengan demikian Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Manado berdasarkan surat keputusannya adalah sebagai berikut: 1. Dr. Ir. Vicky Lumentut dan Mor Bastian, S.H.; 2. Dr. Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku; 3. Hanny Jost Payouw SE dan Tonny Rawung; 4. Jimmy Rimba Rogi S. Sos dan Bobby Daud 16) Untuk memastikan lagi status hukum Jimmy Rimba Rogi, sesuai dengan surat tugas tertanggal 28 September 2015, Para Teradu membuat surat Nomor: 94/Panwaslu-Mdo/IX/2015 dan diantarkan langsung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta sekaligus untuk berkonsultasi dan menanyakan kejelasan status hukum dari Jimmy Rimba Rogi; 17) Pada tanggal 7 Oktober 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat jawaban mengenai Status Hukum Jimmy Rimba Rogi dengan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab surat dari Teradu dengan Nomor 94/Panwaslu- Mdo/IX/2015 tanggal 28 September 2015.Surat tersebut menyatakan: a. Bahwa status hukum bagi Sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I Sukamiskin sesuai salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti yang tidak dibayar, maka narapidana tersebut harus menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014 (fotocopy Salinan Keputusan Pembebasan Bersyarat terlampir). 6. Para Teradu membantah dalil Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu telah dengan sengaja bersikap dan melakukan tindakan tidak mematuhi peraturan 17 perundang-undangan serta mengabaikan petunjuk dari atasannya dengan dalil sebagai berikut: 1) Mengingat jawaban surat yang didapat oleh Para Teradu dimulai dengan jawaban dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Kepala LAPAS Klas I Sukamiskin, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan bertentangan satu dengan yang lainnya, maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Pertemuan dengan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) yakni Bapak NASRULLAH, S.H., M.H. tanggal 12 Oktober 2015 guna membicarakan status Jimmy Rimba Rogi. Dalam pertemuan tersebut didapat kesimpulan bahwa BAWASLU RI akan memediasi pertemuan Panwaslu Kota Manado dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan 4 (empat) Pasangan calon serta para awak media; 2) Pada tanggal 13 Oktober 2015 Teradu I mengadakan pertemuan kedua di Grand Kawanua Novotel Manado. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Prof. Dr. Muhamad, S.IP.,M.Si, Nasrullah S.H.,M.H., Nelson Simajuntak, S.H., berikut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yakni Herwin Malonda, S.H., M.Pd dan Johnny A. A. Suak, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut membicarakan tentang perbedaan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasil pertemuan menyepakati bahwa Bawaslu RI akan memfasilitasi Para Teradu untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang akan diatur oleh Nelson Simanjuntak paling lambat hari Senin tanggal 19 Oktober 2015; 3) Pada tanggal 19 Oktober 2015 Teradu I (Ketua Panwas Kota Manado) mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk berkonsultasi secara langsung dengan Pengadu II (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) mengenai keputusan yang akan diambil oeh Panwas Kota Manado. Pada saat itu Pengadu II atas nama Herwyn Malonda menyatakan Teradu I dipersilakan mengambil keputusan untuk menyatakan status calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apabila Panwas Kota Manado masih ragu, diarahkan untuk menghubungi langsung salah satu Pimpinan Bawaslu RI yakni Nelson Simanjuntak; 18 4) Pada tanggal 19 Oktober 2015 Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak melalui SMS menjawab kepada Teradu I bahwa sudah tidak perlu lagi bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para Teradu diberikan arahan untuk merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saja yang menyebutkan calon yang bersangkutan masih berstatus Bebas Bersyarat; 5) Jawaban dari Bapak Nelson Simanjuntak Anggota Bawaslu RI belum menjawab pokok permasalahan yang dimaksud Para Teradu. Mengingat permasalahan mengenai perbedaan atas surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan jawaban yang pasti dan SMS dari Nelson Simanjuntak tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Para Teradu untuk mengambil keputusan, maka Para Teradu kemudian melakukan kajian ulang sebelum melaksanakan Rapat Pleno. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum: Pasal 41 (1) Pengawas Pemilu memutuskan Laporan atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. 6) Setelah melakukan kajian ulang terhadap status bebas bersyarat Jimmy Rimba Rogi, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan administratif berupa perbedaan atas surat yang dikeluarkan oleh satu lembaga yang sama serta mengkaji aturan- aturan hukum yang berlaku, maka Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno guna mengambil suatu keputusan. Hasil Rapat Pleno tersebut telah dilaporkan oleh Para Teradu ke Bawaslu RI, sebagaimana surat Nomor: 111/Panwas- MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran ditujukan kepada Ketua BAWASLU RI yang isinya sebagai berikut: Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi, S.Sos sebagai calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 7) Dasar pertimbangan Para Teradu menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: 19 a. Para Teradu telah mempertimbangkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat LAPAS Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, mengingat adanya perbedaan dari ketiga surat tersebut, maka dalam Rapat Pleno, Para Teradu memutuskan untuk menggunakan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.Surat tersebut menyatakan: “Bahwa status hukum bagi sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I Sukamiskin sesuai salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti yang tidak dibayar, maka narapidana tersebut harus menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014 (fotocopy Salinan Keputusan Pembebasan Bersyarat terlampir)” Maksud dari surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 tersebut di atas sama dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015 yang pada pokoknya mengatakan: “Dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa Pidana Pokok berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor PAS- 495.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tanggal 30 Agustus 2013 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, namun yang bersangkutan tidak membayar Uang Pengganti sehingga harus menjalani Subsider uang Pengganti selama 2 Tahun dari tanggal 12/11/2012 sampai 12/11/2014.” b. Para Teradu juga mempertimbangkan apabila ada surat yang sama atau keputusan yang sama yang dikeluarkan oleh lembaga yang sama akan tetapi maksudnya berbeda, maka yang harus diambil adalah surat atau keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang setingkat lebih tinggi; c. Dengan demikian salah satu dasar pertimbangan Para Teradu melaporkan ke Bawaslu RI, sebagaimana surat Nomor 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI adalah surat dari Kementerian Hukum dan Hak 20 Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan; d. Para Teradu telah mempertimbangkan mengenai status politik Jimmy Rimba Rogi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 89 K/PID.SUS/2010. Dalam Putusan tersebut, hak pilih Jimmy Rimba Rogi tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 huruf a angka (2) yang menyatakan: Pasal 15 huruf a angka (2) “Selain itu juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan agama dan kemerdekaan politik baginya.” e. Para Teradu menilai bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 7 huruf h telah menyatakan sebagai berikut: Pasal 7 huruf h “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” f. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 telah menyatakan sebagai berikut: Pasal 1 “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.” Pasal 3 “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.” 21 Pasal 4 “Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.” Pasal 7 “Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.” Berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas telah jelas menunjukkan bahwa narapidana menjalani masa pidananya di Lapas dan Klien Pemasyarakatan menjalani bimbingan di Bapas. Jadi, ada perbedaan yang jelas antara tempat menjalani masa pidana bagi narapidana dengan tempat menjalani bimbingan bagi klien pemasyarakatan. Status Jimmy Rimba Rogi bukan lagi sebagai narapidana, tetapi mantan narapidana; Dalam PenjelasanPasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan juga bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 55 Ayat (1) telah menyatakan: Pasal 55 Ayat (1) ”(1) Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang bersangkutan: a. masa pidananya telah habis; b. memperoleh pembebasan bersyarat; c. memperoleh cuti menjelang bebas; atau d. meninggal dunia.” Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut jelas menunjukkan bahwa status narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (voorwaardelijke invriheidstelling) dan narapidana yang telah habis masa pidananya bukan lagi seorang narapidana. h. Hal tersebut di atas sudah sejalan dengan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 pada angka 3 yang menyatakan: Angka 3 “seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan mantan narapidana.” Memperhatikan Fatwa Mahkamah Agung tersebut, dapat disimpulkan status Jimmy Rimba Rogi adalah seorang mantan narapidana; i. Benar Fatwa Mahkamah Agung RI tidaklah masuk dalam hierarki perundang- undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 12 22 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi Mahkamah Agung bisa menafsir Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan-pertimbangannya bila ada permasalahan hukum yang timbul dan belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 37, yang menyatakan “Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain” j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana tersebut di atas sudah sejalan dengan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 pada angka 3. Memperhatikan Fatwa Mahkamah Agung tersebut, maka dapat disimpulkan status Jimmy Rimba Rogi adalah seorang mantan narapidana; k. Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Para Teradu dalam Rapat Pleno mengambil kesimpulan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang isinya menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sudah sejalan dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 Angka 1 Point 1 dan 2 yang menyatakan: Angka 1 point 1 “Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.” Angka 1 point 2 “Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.” 23 l. Tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selaku penyelenggara Pemilu, Para Teradu berpedoman pada asas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Pasal 2 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas. Selain itu, selaku Penyelenggara Pemilu Para Teradu bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 78 Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada tanggal 2 November 2015 tetap diberhentikan sementara oleh Pengadu II, meskipun Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. m. Pada tanggal 2 November 2015, Pengadu II telah mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian sementara terhadap seluruh Anggota Panwas Kota Manado melalui surat Nomor 363/Bawaslu-Sulut/XI/2015 yang isinya memberhentikan sementara semua anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dan semenjak tanggal tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado; n. Pada tanggal yang sama, Pengadu II telah memberhentikan sementara Para Teradu berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Nomor: 102–KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015; 24 o. Para Teradu merasa keberatan atas keputusan yang diambil oleh Pengadu II yang telah memberhentikan sementara Teradu I, Teradu II dan Teradu III; p. Pertimbangan keputusan yang diambil oleh Pengadu II dimaksud tidak mempunyai dasar hukum; q. Dalam pertimbangannya, alasan Pengadu II memberhentikan sementara Teradu I, Teradu II dan Teradu III adalah karena 1) Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengeluarkan Surat Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran dengan Nomor: 111/PANWAS- MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Dalam surat tersebut dinyatakan: bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado tahun 2015 sudah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku 2) Adanya surat perintah dari Bawaslu RI Nomor: 0349/Bawaslu/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 Perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota Kota yang ditujukan kepada Ketua dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, yang isinya antara lain: “Sehubungan dengan laporan Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Kota Manado tahun 2015 kepada Badan Pengawas Pemilu RI dengan Nomor: 111/PANWAS-MO/X/2015 tentang Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran, yang pada pokoknya menyatakan “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilu RI, dalam Rapat Pleno pada tanggal 26 Oktober 2015, menyimpulkan sebagai berikut: (1) Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah membuat keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan karena menyatakan seseorang yang berstatus terpidana memenuhi syarat sebagai calon Walikota Manado, hal mana bertentangan dengan Pasal 7 huruf g Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang– Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU–XIII/2015; (2) Bahwa terkait dengan penanganan kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara telah memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado; (3) Bahwa terhadap sikap dan tindakan Panwas Pemilihan Kota Manado tersebut, Badan Pengawas Pemilihan RI menilai Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah secara sengaja tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta mengabaikan arahan dan petunjuk dari atasannya, baik Badan Pengawas Pemilu RI maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. 25 r. Tindakan Pengadu II mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 102–KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; s. Ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, telah dinyatakan dengan jelas mengenai Tugas dan Wewenang serta Kewajiban dari Bawaslu Provinsi, Pasal 75 (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan gubernur; 3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur; 4. penetapan calon gubernur; 5. pelaksanaan kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan gubernur; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi; 26 g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu. Pasal 76 Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. t. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana tersebut di atas, sangatlah jelas mengenai tugas dan wewenang serta kewajiban dari Bawaslu Provinsi. Tidak ada satu ketentuan pun yang menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi dapat mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota; u. Kewenangan memberhentikan sementara penyelenggara Pemilu ada pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 99 (1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. 27 (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut- turut tanpa alasan yang sah; d. ...........dst; e. ...........dst; atau f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima. Pasal 100 (1) Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas. (2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas. (3) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. (4) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. v. Tindakan Pengadu II merupakan suatu tindakan yang sangat berlebihan. Sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya Pengadu II tetap mengedepankan etika dan bukan melanggar etika; w. Perbuatan Pengadu II yang mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 102–KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 telah melanggar Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; x. Selain memberhentikan sementara Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado, Pengadu II juga telah menghentikan gaji Para Teradu yang seharusnya diterima setiap bulannya. Gaji tersebut merupakan hak dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III, karena 28 sampai dengan saat ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III masih sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dan belum diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP); y. Tindakan Pengadu II yang menghentikan gaji Teradu I, Teradu II dan Teradu III selama 3 (tiga) bulan ini sama sekali tidak berdasar. Tindakan Pengadu II tersebut merupakan perbuatan melawan hukum serta melanggar etika. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu telah menjalankan fungsi pengawasnnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Oleh karena dalil-dalil Para Pengadu tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka sudah selayaknya Majelis Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(DKPP) menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum,Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum; e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan g. Peraturan Bersama Komisi Kemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Nomor: 13 tahun 2012, Nomor: 11 tahun 2012, Nomor: 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan 29 3. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;; 2. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, masing-masing atas nama Sjane Walangarei, Roy Jusuf Laya, dan Stenley Walandouw, selaku Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado tidak terbukti mempunyai itikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 102– KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum; 5. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, masing-masing atas nama Sjane Walangarei, Roy Jusuf Laya, dan Stenley Walandouw, serta mengembalikan hak-hak Teradu I, Teradu II, Teradu III ke jabatan semula sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado; 6. Memerintahkan kepada Pengadu II untuk melaksanakan Putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 102- KEP TAHUN 2015; 2. Bukti T-2 : Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Bitung Nomor 800/C.I/DIKBUD/849a tanggal 14 Agustus 2015; 3. Bukti T-3 : Surat Keterangan Yayasan Pendidikan Maritim Karya Indonesia “KARSIA” di Bitung Nomor 12/I/V/SKET/2005 tanggal 19 Mei 2005; 4. Bukti T-4 : Surat Tugas Panwas Kota Manado Nomor 60/ST/B.III/Panwas- Mdo/08/2015 tanggal 13 Agustus 2015; 5. Bukti T-5 : Surat Tugas Panwas Kota Manado Nomor 59/ST/B.III/Panwas- Mdo/08/2015 tanggal 13 Agustus 2015; 6. Bukti T-6 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS- 495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bersyarat 30 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Bukti T-7 : Surat Panwas Kota Manado Nomor 111/PANWAS-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran; 8. Bukti T-8 : Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-PK.01.01.02.-497 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Status Hukum Jimmy Rimba Rogi; 9. Bukti T-9 : Laporan Perjalanan Dinas Panwas Kota Manado atas nama Stanley Kho Walandouw dan Greity Stevani tanggal 17 Agustus 2015; 10. Bukti T-10 : Surat Tugas Panwas Kota Manado Nomor 64/ST/B.III/Panwas- Mdo/09/2015 tanggal 28 September 2015; 11. Bukti T-11 : Surat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nomor W27 PAS.9 PK.01.05.06-137 tanggal 06 Agustus 2014 perihal Penerimaan Klien Pemasyarakatan; 12. Bukti T-12 : Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS1-PK.01.05.07 tanggal 20 Agustus 2015 perihal Status Hukum atas nama Jimmy Rimba Rogi; 13. Bukti T-13 : Surat PERLUDEM Nomor Istimewa tanggal 14 September 2015 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Oleh KPU Kota Manado; 14. Bukti T-14 : Salinan Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 33/BA/PILWAKO/ VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015; 15. Bukti T-15 : Salinan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 11/Kpts/KPU- MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015; 16. Bukti T-16 : Salinan surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI; 17. Bukti T-17 : Salinan surat Bawaslu RI Nomor 0261/Bawaslu/IX/2015 tanggal 16 September 2015 perihal Penjelasan Terkait Persyaratan Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 18. Bukti T-18 : Salinan surat Panwas Kota Manado Nomor 111/Panwas- MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran; 19. Bukti T-19 : Salinan surat Bawaslu RI Nomor 0349/Bawaslu/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 31 Manado; 20. Bukti T-20 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 102- KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Bawaslu Republik Indonesia. Dalam keterangannya Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut: 1. Bawaslu RI telah melakukan supervisi dan monitoring terhadap Panwas Kota Manado. Hal itu dilakukan karena situasi dan kondisi di Kota Manado sudah dalam keadaan “kurang kondusif”. Supervisi dilakukan agar penyelenggara yang sudah mengalami banyak tekanan tetap dapat berpedoman pada obyektivitas dalam mengambil keputusan. Saat itu, atas dasar keputusan Pleno, Bawaslu RI mengutus Nasrullah untuk datang ke Kota Manado; 2. Nasrullah melakukan pertemuan dengan Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado dengan didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas nama Syamsurijal A.J. Musa. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai adanya dua surat berbeda yang sama-sama dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Surat yang satu relatif membolehkan, sementara yang lainnya relatif tidak membolehkan. Adanya dua surat yang berbeda dari satu instansi yang sama mengharuskan dilakukannya klarifikasi terhadap surat tersebut kepada pimpinan/atasannya langsung, yaitu Menteri Hukum dan HAM; 3. Muncullah ide pada pertemuan tersebut, yaitu Bawaslu RI akan mencoba memfasilitasi pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM. Bila perlu peserta Pilkada turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut. Namun, rencana tersebut tidak bisa terealisasi karena kesibukan masing-masing, baik KPU RI, Bawaslu RI, maupun Menteri Hukum dan HAM. Akhirnya, diambil langkah untuk bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat penjelasan mengenai adanya perbedaan dua surat tersebut. Menteri Hukum dan HAM kemudian mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.PK.01.05.06-08 tanggal 09 November 2015 tentang jawaban status bebas bersyarat. Pada prinsipnya, surat itu menyatakan bahwa bakal calon yang menyandang status hukum bebas bersyarat tidak bisa menjadi peserta Pilkada. Meskipun demikian, sebelum keluarnya surat dari menteri Hukum dan HAM dimaksud, Bawaslu RI sudah berpandangan bahwa bakal calon yang berstatus bebas bersyarat tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada. Sikap tersebut sudah disampaikan kepada Panwas Kota Manadi. Pihak Terkait curiga dan menduga bahwa Panwas Kota Manado sudah memiliki sikap dan keputusan sendiri sebelum konsultasi dengan Bawaslu RI dilakukan, yaitu meloloskan Jimmy Rimba Rogi. Informasi tersebut diperoleh Pihak Terkait dari sejumlah sumber, termasuk 32 dari beberapa teman yang aktif di media massa. Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, Pihak Terkait sempat menanyakan kepada Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado satu demi satu mengenai sikap masing-masing terkait kemungkinan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jimmy Rimba Rogi tidak memenuhi syarat. Terhadap pertanyaan tersebut, Ketua Panwas Kota Manado menyatakan bahwa ia tetap berpendapat Jimmy Rimba Rogi memenuhi syarat pencalonan. 4. Atas sikap Panwas Kota Manado yang bersikeras tetap meloloskan Jimmy Rimba Rogi, Bawaslu RI kemudian mengambil sikap dan memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk memberhentian sementara Panwas Kota Manado. Bawaslu RI berpandangan bahwa hanya DKPP lah yang berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap; 5. Bawaslu RI menyerahkan semua permasalahan kepada DKPP karena keputusan yang diambil oleh Panwas Kota Manado sarat akan subyektivitas. Terlebih, saat itu Panwas Kota Manado tengah menghadapi banyak tekanan dari berbagai pihak. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkandari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan. Kewenangan DKPP [3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 33  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Pengaduan Para Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Pengadu I adalah anggota masyarakat Kota Manado yang berprofesi sebagai wartawan, sedangkan Pengadu II adalah Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I yang mendalilkan Teradu I, II, dan III telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses verifikasi persyaratan Bakal Calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi yang dilakukan oleh KPU Kota Manado khususnya mengenai keabsahan ijazah dan status hukum yang bersangkutan, dan tidak menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai status hukum Jimmy Rimba Rogi. Pengadu mendalilkan bahwa Jimmy Rimba Rogi seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazahnya tidak sah dan yang bersangkutan masih menyandang status sebagai terpidana bebas bersyarat. Namun, oleh karena Para Teradu tidak menjalankan fungsi 34 pengawasannya dengan baik maka akibatnya KPU Kota Manado kemudian menetapkan yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS); [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II yang mendalilkan Teradu I, II, dan III telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena membuat keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah membuat kesalahan karena menyatakan seseorang yang berstatus terpidana, yakni Jimmy Rimba Rogi, Memenuhi Syarat sebagai calon Walikota Manado. Selain itu, Para Teradu juga telah dengan sengaja bersikap dan bertindak melawan hukum dan peraturan perundang-undangan serta mengabaikan petunjuk dari atasannya, baik Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara maupun Bawaslu RI; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, dan III yang pada pokoknya mendalilkan bahwa seluruh pengaduan Para Pengadu tidak berdasar dan mengada-ada. Para Teradu telah menjalankan fungsi pengawasan seluruh tahapan Pilkada Kota Manado Tahun 2015 termasuk dalam tahapan pendaftaran bakal calon dan penetapan bakal calon menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Manado. Para Teradu telah melakukan pengawasan atas verifikasi berkas pasangan calon yang mendaftar. Hasilnya tertuang dalam Berita Acara Nomor 53/BA/Panwaslu-Mdo/08/2015 tentang Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Berkas Pencalonan. Para Teradu juga membantah tuduhan tidak menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM No. PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 perihal status hukum Jimmy Rimba Rogi. Terhadap surat tersebut, Para Teradu telah melakukan rapat pleno dan mengambil keputusan, namun isinya tidak diumumkan kepada publik. Beberapa hari kemudian, setelah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 280/Bawaslu-Sulut/IX/2015 pada tanggal 23 September 2015 mengenai Pelimpahan Penanganan Laporan atas Pelaporan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) kepada Panwas Kota Manado, Para Teradu pada 28 September 2015 menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor 94/Panwaslu-Mdo/IX/2015 yang disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, sekaligus melakukan konsultasi dan menanyakan kejelasan status hukum Jimmy Rimba Rogi. Surat tersebut lalu dijawab dengan surat No. PAS1.PK.01.01.02-497 pada tanggal 7 Oktober 2015. Namun, karena di dalam surat tersebut menyebut dan merujuk sejumlah surat antara lain surat Keterangan Kalapas Klas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015, Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015, dan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PK.01.01.02-497 yang dinilai antara satu dengan lainnya saling bertentangan maka Para Teradu lalu melakukan konsultasi dengan anggota Bawaslu RI pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2015 di Grand Kawanua Novotel Manado di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu RI. 35 Berdasarkan hasil konsultasi, Para Teradu diminta menunggu sampai ada pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM yang direncanakan paling lambat tanggal 19 Oktober 2015. Namun, oleh karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung ada kejelasan selain SMS pribadi dari anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak yang memerintahkan agar Jimmy Rimba Rogi direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Para Teradu melakukan rapat pleno yang hasilnya kemudian dilaporkan kepada Bawaslu RI melalui surat Nomor 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran. Laporan tersebut pada pokoknya berisi bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Para Teradu tersebut didasarkan atas sejumlah pertimbangan, antara lain: (1) apabila ada surat dari lembaga yang sama namun isinya berbeda maka surat dari unit lembaga yang lebih tinggi yang akan dijadikan rujukan pertimbangan, dalam hal ini adalah surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan No. PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015; (2) hak pilih Jimmy Rimba Rogi tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 dapat disimpulkan bahwa Jimmy Rimba Rogi bukan lagi sebagai narapidana, tetapi mantan narapidana; (4) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 55 Ayat (1) disimpulkan bahwa Jimmy Rimba Rogi bukan lagi seorang narapidana; (5) merujuk Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 pada angka 3 maka status Jimmy Rimba Rogi adalah mantan narapidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Para Teradu menyimpulkan bahwa keputusan KPU Kota Manado yang menyatakan Jimmy Rimba Rogi Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu dalam mengambil keputusan mengenai keterpenuhan persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Jimmy Rimba Rogi telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bersikap abai terhadap petunjuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu RI selaku atasan adalah tidak beralasan. Merujuk hal tersebut maka dalil Para Pengadu yang menyebutkan Para Teradu telah mengambil keputusan dengan cara melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan harus ditolak. Konsekuensinya, pemberhentian sementara Para Teradu dari jabatan Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado harus dibatalkan. Bersamaan dengan itu, seluruh hak Para Teradu harus dipenuhi dan dipulihkan; 36 [4.4] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sepanjang mengenai verifikasi keabsahan ijazah Jimmy Rimba Rogi, Para Teradu telah melakukan tugasnya selaku pengawas Pemilu dengan cara yang sesuai dan sejalan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak menindaklanjuti surat Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal PemasyarakatanNo PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 perihal status hukum Jimmy Rimba Rogi, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah menunjukkan sikap dan tindakan tidak bertanggung jawab karena menunda dan/atau tidak menyampaikan pada kesempatan pertama informasi yang termuat dalam surat tersebut kepada KPU Kota Manado, menyusul bahwa para Teradu telah menerima surat dimaksud pada tanggal 21 Agustus 2015. Dengan kata lain, para Teradu memiliki waktu 3 (tiga) hari untuk menyampaikan pokok isi surat tersebut sebelum Pleno Penetapan Peserta Pemilukada Kota Manado Tahun 2015 dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015, suatu kesempatan yang dapat menjadi jalan ke luar dari permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kota Manado. Sikap dan tindakan Para Teradu tersebut mengakibatkan KPU Kota Manado tidak memeroleh cukup informasi dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado. Selain itu, walaupun Para Teradu telah menerima pengarahan langsung dan melakukan konsultasi kepada pimpinan tertinggi dalam struktur hierarkis lembaga pengawas Pemilu yakni Bawaslu R.I., antara lain melalui Surat Bawaslu Nomor 0261/Bawaslu/X/2015 tanggal 16 September 2015 perihal Penjelasan Terkait Persyaratan Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang pada intinya menjelaskan bahwa seseorang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi persyaratan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, Para Teradu bergeming dengan sikap dan perilakunya. Para Teradu belakangan menerbitkan Surat Panwaslu Kota Manado Nomor 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran yang pada intinya tetap berpendirian bahwa Keputusan KPU Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya terhadap Bawaslu RI, dalam fakta persidangan para Teradu juga telah nyata terbukti mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah lisan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara saat berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawei Utara tanggal 22 Agustus 2015 terkait surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 perihal status hukum Jimmy Rimba Rogi. Dalam konsultasi tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memerintahkan agar para Teradu melakukan rapat Pleno dan menyampaikan informasi terkait surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 kepada KPU Kota Manado mengingat pentingnya substansi surat a quo. Faktanya hingga masa penetapan pasangan calon 37 (paslon) tanggal 24 Agustus 2015, KPU Kota Manado tidak mendapatkan informasi surat a quo. Dalam fakta persidangan, KPU Kota Manado sebagai pihak terkait menyatakan baru memeroleh surat tentang status hukum Jimmy Rimba Rogi tanggal 9 September 2015, melalui surat Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 7 September 2015 dengan substansi surat yang sama yang dikirimkan kepada Para Teradu tanggal 20 Agustus 2015, namun bukan berasal dari Para Teradu melalui surat resmi. Bahkan, Para Teradu hingga digelarnya sidang belum sekalipun melakukan tindakan administratif sesuai tugas dan kewenangan yang dimilikinya, berupa menyampaikan surat dimaksud kepada KPU Kota Manado. Sikap Para Teradu tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap atasan, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panwaslu Kota Manado; [4.5] Menimbang seluruh konstruksi perkara yang disidangkan, memerlihatkan bahwa Para Teradu tidak dalam posisi mandiri, atau sekurang-kurangnya memiliki sikap yang berbeda dengan atasan Para Teradu terkait status hukum Jimmy Rimba Rogi. Rangkaian petunjuk dari Bawaslu berupa Surat Bawaslu Nomor 0261/Bawaslu/X/2015 tanggal 16 September 2015, pertemuan konsultasi para Teradu dengan pimpinan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada 12 dan 13 Oktober 2015 di Grand Kawanua Novotel Manado, serta rangkaian pertemuan konsultasi antara para Teradu dan pimpinan Teradu yang sengaja digelar ataupun atas inisiatif para pimpinan Teradu, baik secara tatap muka maupun melalui alat komunikasi, serta upaya mengumpulkan para ahli guna menerima masukan dan saran berkenaan dengan “adanya ketidakjelasan status hukum Jimmy Rimba Rogi serta adanya aturan/ketentuan yang saling bertabrakan”, DKPP menilai bahwa hal-hal tersebut merupakan rangkaian upaya Para Teradu untuk mencari-cari dalih dan pembenaran agar diperoleh dasar-dasar hukum yang bersesuaian dengan sikap para Teradu tersebut. DKPP menilai, andaikata para pejabat di bawah struktur menemui persoalan di dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban, sementara atasan memiliki saran, masukan, atau bahkan perintah, dengan memertimbangkan sifat hierarkis dalam organisasi penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, maka yang seharusnya dilakukan oleh para pejabat struktur di bawahnya adalah menaati tanpa reserve terhadap saran, masukan, bahkan perintah tersebut tanpa kecualinya. Secara demikian, tanggung jawab terhadap tugas, wewenang, dan kewajiban dengan seluruh konsekuensi berada tidak lagi di tangan para bawahan namun beralih menjadi tanggung jawab para atasan yang bersangkutan. DKPP menilai bahwa secara etika, pengabaian atau pembangkangan terhadap perintah atasan yang telah menegaskan sikapnya, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan baik secara etika maupun prosedur hukum dalam sistem tata kelola dengan sifat hierarkis menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya ketentuan Pasal 7 huruf a dan huruf d, Pasal 8 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 16; 38 [4.6] Menimbang dalam hal pengenaan sanksi pemberhentian sementara yang diterbitkan oleh pimpinan Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, tidak menghilangkan hak-hak keuangan bagi Para Teradu untuk menerima uang kehormatan setiap bulannya selama masa dijalaninya sanksi pemberhentian sementara tersebut; [4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Sjane F. Walangarei, Teradu II atas nama Roy Jusuf Laya, dan Teradu III atas nama Stenley Walandouw, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Panwas Kota Manado melakukan pembayaran uang kehormatan serta hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa Para Teradu menjalani pengenaan sanksi pemberhentian sementara paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu 39 Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan tanpa kehadiran Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 40