Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 119 & 124 Tahun 2020
Ketua, Anggota KPU Prov. Bengkulu & KPU RI
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPERKARA 119-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan, yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014 dibebaskan karena 2/3 dari pidana Pokok, secara jujur dan terbuka telah menyatakan kepada publik sebagai mantan Terpidana; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 119-PKE- DKPP/X/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu melakukan tindakan melampaui kewenangannya, mengirim surat kepada Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin untuk melakukan klarifikasi terhadap status Pengadu sebagai mantan narapidana; [4.1.2] Bahwa para Teradu bertindak melampaui kewenangan, menafsir peraturan sendiri dengan menggunakan Surat Keterangan Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 7267 tertanggal 9 September 2020 sebagai dasar menetapkan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024 dalam pemilihan serentak tahun 2020; Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 124-PKE- DKPP/X/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 5 September 2020, para Teradu melalui Teradu I dalam Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan Mantan Terpidana, setelah dimulainya tahapan pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan dari tanggal 4 s.d 6 September 2020. Dalam surat tersebut, para Teradu melampaui kewenangan dengan menambahkan tafsir bahwa Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 53 ayat (1); Pasal 4 ayat (2; Pasal 6 ayat (3) Peraturan; Pasal 7 ayat (2); Pasal 75 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/ PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020; 3. Menyatakan Pemohontelah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu; 5. M
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020
Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 134-
P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-PKE-
DKPP/X/2020 dan Pengaduan Nomor 123-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 119-PKE-DKPP/X/2020
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agusrin Maryono
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ampera Raya No. 3 Kelurahan Pejaten Barat,
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
MEMBERIKAN KUASA KEPADA :
Nama : Yasrizal
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Meninjo No. 136, RT 006, RW 008, Kelurahan
Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama Irwan Saputra :
Jabatan :
Ketua KPU Provinsi Bengkulu
Alamat :
Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Eko Sugianto :
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Alamat :
Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama Siti Baroroh :
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Alamat :
Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama Darlinsyah :
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Alamat :
Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama Emex Verzoni :
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Alamat :
Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu.
B. PERKARA NOMOR 124-PKE-DKPP/X/2020
[1.3] PENGADU
1. Nama : Agusrin Maryono
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ampera Raya No. 3 Kelurahan Pejaten Barat,
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
MEMBERIKAN KUASA KEPADA :
Nama : Yasrizal
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Meninjo No. 136, RT 006, RW 008, Kelurahan
Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
TERHADAP:
[1.4] TERADU
1. Nama : Arief Budiman
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Hasyim Asy’ari
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Ilham Saputra
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Viryan
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V
6. Nama : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VI;
Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi ahli; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 119-PKE-DKPP/X/2020
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
132-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang dijatuhi Pidana
penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan
kurungan, yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan dari penjara
pada tanggal 6 November 2014 dibebaskan karena 2/3 dari pidana Pokok,
secara jujur dan terbuka telah menyatakan kepada publik sebagai mantan
Terpidana;
2. Bahwa Pengadu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi Pendaftaran
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020-2024 dan telah
melakukan perbaikan berkas administrasi sebagaimana yang diminta oleh
Teradu;
3. Bahwa Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020- 2024, termasuk telah mengikuti
pemeriksaan kesehatan dan Pengadu telah dinyatakan memenuhi syarat
kesehatan sebagaimana yang diumumkan oleh Teradu;
4. Bahwa pada tanggal 5 September 2020 Ketua KPU RI Arief Budiman
mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan Mantan Terpidana,
surat tersebut dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pencalonan kepala
daerah yang dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6
September 2020;
5. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, beredar secara massif pada media dan
masyarakat pada tanggal 7 dan 8 September 2020 dengan pemberitaan
bahwa pasangan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi akan digugurkan
oleh Surat KPU RI tersebut;
6. Bahwa isi dari surat KPU RI tersebut sesungguhnya bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, sehingga dengan
adanya surat dan pemberitaan surat tersebut, telah menyebabkan kerugian
baik secara Moril dan Psikologis bagi pasangan Agusrin M Najamudin dan
Imron Rosyadi;
7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, diduga merupakan
upaya untuk menjegal Pemohon sebab surat tersebut keluar setelah
pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu dibuka
Teradu, diketahui Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah
melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi
56/PUU-XVII/2019;
8. Bahwa terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Pengadu telah melayangkan keberatan
administratif melalui kuasa hukumnya Zetriansyah, SH dan Rekan Perihal
Keberatan administrative tertanggal 15 September 2020 dan diterima KPU RI
pada tanggal 21 September 2020;
9. Bahwa Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan
mantan Terpidana menyatakan yaitu pada angka 3 memperhatikan
Ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, Klien
Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah
seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga
belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana, yang memberikan
tafsiran berlawanan dengan Fatwa MA Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015
sehingga terhadap Tafsiran terpidana dalam surat KPU Surat Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 cacat hukum atau Tidak sesuai dengan
hukum yang berlaku;
10. Bahwa jika dihitung secara faktual Pengadu dijatuhi Pidana penjara selama 4
(empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan yang
mulai ditahan sejak 10 April 2012 ditambah vonis 4 (empat) tahun Pengadu
bebas pada 10 April 2016, namun dikarenakan Pengadu berkelakuan baik
selama menjalani pidana mendapat remisi selama 4 (empat) bulan, jika
pidana pokok dikurangi dengan remisi Pengadu maka bebas akhir Pengadu
pada 13 Agustus 2015, namun Pengadu dibebaskan dari penjara pada
tanggal 6 November 2014 karena telah menjalani 2/3 dari pidana pokok.
Vonis Eksekusi Remisi Bebas Akhir Bebas bersyarat
4 Tahun 10 April 2014 4 Bulan 13 Agustus 2015 6 November 2014
dan masa percobaan pemohon berakhir pada 12 Desember 2016
11. Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terhitung sejak Agustus
2015 Pengadu tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
hukum dan hak asasi manusia;
12. Bahwa jika dihitung dari saat bebas bersyarat ataupun pada saat bebas akhir
menjalani pidana penjara, Pengadu pada saat pendaftaran sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020-2024 telah melewati jangka
waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara sehingga Pengadu telah
memenuhi ketentuan sebagaimana di dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota;
13. Bahwa jika Teradu menjadikan dasar untuk menghitung masa tunggu 5
(lima) tahun bagi Pengadu berdasarkan masa percobaan Pengadu berakhir
pada 12 Desember 2016, artinya KPU telah menambahkan hukuman
Pemohon menjadi 16 bulan yaitu 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan;
14. Bahwa dengan ditambahkannya hukuman Pengadu oleh Teradu
membuktikan adanya dugaan Teradu berupaya untuk menggagalkan
pencalonan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020-2024;
15. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat
Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa
Mahkamah Agung tertanggal 16 September 2015 yang ditujukan kepada
Badan Pengawas Pemilu memberikan Penjelasan:
1. Bahwa yang dimaksud dengan Terpidana adalah seseorang yang
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dengan demikian mantan terpidana adalah
seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan narapidana adalah
terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di LAPAS
(Lembaga Pemasyarakatan). Dengan demikian mantan narapidana
adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS,
meskipun dijatuhi pidana belum tentu tentu menjalani pidana di dalam
LAPAS, misalnya seseorang yang dijatuhi pidana dengan pidana penjara
selama 6 (enam ulan) dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun,
sehingga ia berstatus terpidana tetapi tidak perlu menjalani pidana di
dalam LAPAS, sedangkan mantan Narapidana tentu pernah menjalani
pidana di dalam LAPAS;
2. Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan
Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan;
3. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah
menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai
mantan Nara pidana;
16. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, memutuskan menyatakan bahwa Pasal 7
ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
Sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya
berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
17. Bahwa mengacu pada Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019
diatas, dapat dipahami bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana
adalah telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
18. Bahwa Pengadu telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 6
November 2014, sehingga berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015,
Pengadu haruslah dikategorikan sebagai mantan Nara pidana karena telah
pernah menjalani pidana di dalam LAPAS. Dan jika mengacu pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019,
maka Pengadu dalam hal ini Agusrin M Najamudin telah melampaui waktu
tunggu bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri kembali sebagai Calon
Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020 -2024;
19. Bahwa persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana tersebut kemudian diperluas
dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan
Wakil Walikota, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 21
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mantan Terpidana adalah orang yang telah selesai menjalani pidana, dan
tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
20. Bahwa frasa “tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia” dalam dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020
tersebut, nyata-nyata merupakan perluasan/penambahan norma yang tidak
pernah diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, serta nyata-nyata bertentangan dengan Surat Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September
2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal
11 Desember 2019;
21. Bahwa selain daripada itu, penambahan norma dalam PKPU Nomor 1 Tahun
2020 tersebut tidak sejalan, berbenturan, atau tidak memenuhi asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana yang
dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
22. Bahwa ternyata dalam prakteknya, persyaratan untuk menjadi Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana,
ternyata tidak berhenti pada penambahan norma dalam Ketentuan Pasal 1
angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 saja, melainkan juga diperluas
tafsirnya kembali melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan
Terpidana, tanggal 5 September 2020, dengan menambahkan tafsir bahwa
Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah
seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga
belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana (Vide angka 3);
23. Bahwa lebih lanjut, dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Bengkulu Tahun 2020-2024, KPU Provinsi Bengkulu kembali melakukan
tindakan pemerintahan yang melampaui kewenangannya, sebagaimana
tercermin dari tindakannya Melakukan Verifikasi Manual atas kehendaknya
sendiri terhadap status mantan narapidana Pengadu dalam hal ini Agusrin M
Najamudin, dengan mengajukan surat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1
Sukamiskin, yang kemudian dibalas melalui Surat Keterangan Nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tanggal 9 September 2020 yang ditanda
tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin;
24. Bahwa guna melengkapi persyaratan dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024, Pengadu dalam hal ini Agusrin M
Najamudin juga telah mengajukan surat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1
Sukamiskin, yang kemudian dibalas melalui Surat Keterangan Nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301, tanggal 15 September 2020 yang ditanda
tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin;
25. Bahwa dalam rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu, terungkap fakta hukum
bahwa Teradu telah menggunakan Surat Keterangan Nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tanggal 9 September 2020 yang ditanda
tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin,
yang notabene adalah surat yang diminta sendiri oleh Teradu ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusannya untuk
menyatakan Pemohon tidak memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta
pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024 oleh
KPU Provinsi Bengkulu;
26. Bahwa pada tanggal 29 September 2020, Pengadu mengajukan permohonan
ke Kalapas Kelas I Sukamiskin untuk meminta penjelasan tentang Surat
Keterangan dengan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tentang
perubahan frase bebas akhir menjadi bebas murni dalam surat keterangan
tersebut;
27. Bahwa pada tanggal 30 September 2020 Kalapas Kelas I Sukamiskin
memberikan penjelasan melalui Surat Nomor : W11.PAS.PAS.1PK.01.01.02-
1808 menjelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 09 September 2020 Tim dari Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Bengkulu datang ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk
memverifikasi/meminta data warga Binaan Pemasyarakatan yang telah
bebas a.n Agusrin Maryono Najamuddin;
2. Terkait kalimat bebas murni pada surat keterangan No. W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01-7267 Tanggal 09 September 2020 pihak Lapas Kelas I
Sukamiskin mendapat permintaan dan konsep surat dimaksud atas
permintaan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.
3. Bahwa tindakan KPU Provinsi Bengkulu yang demikian telah
mengabaikan tugas pokoknya, dalam memeriksa dan/atau verifikasi
dokumen persyaratan dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Bengkulu Tahun 2020-2024, karena telah mengabaikan dokumen
persyaratan yang diajukan Pengadu kepada Teradu. Sikap Teradu
tersebut nyata-nyata bertentangan dengan asas kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU No 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan bahwa
setiap penyelenggara pemerintahan wajib menjunjung tinggi asas
kepastian hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kepatutan keajegan dan keadilan dalam kebijakan,
keputusan maupun tindakannya;
4. Bahwa selain daripada itu, tindakan Teradu yang demikian juga dapat
diskualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang khususnya
mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 17
ayat (2) huruf c juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 30
Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena bertentangan
dengan tujuan Wewenang yang diberikan oleh UU Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota kepada Teradu, yang seharusnya mendudukan
dirinya sebagai administrator negara di bidang penyelenggaraan
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang hanya bertugas secara
administratif yaitu menerima, mencatat dan mendaftar para Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2020, dan bukan malah duduk sebagai administrator yang tidak
professional dan berpihak kepada salah satu peserta dengan mencari cari
kelemahan dari peserta lainnya;
5. Bahwa pelaksanaan Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun
2020 juncto Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan Terpidana,
tanggal 5 September 2020 oleh Teradu, ternyata dalam prakteknya
berbeda dengan praktek yang dilaksanakan oleh KPUD BOVEN DIGOEL;
6. KPUD BOVEN DIGOEL, setelah melalui proses verifikasi factual atas
syarat pemberkasan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah terhitung sejak 6-22 September 2020 lalu telah
menetapkan 4 (empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Boven Digoel, untuk maju ke tahapan pemilu selanjutnya;
7. Bahwa ke - 4 (empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Boven Digoel yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos menuju ke
tahapan berikutnya, salah satunya adalah mantan narapidana;
8. Bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel
yang dilaksanakan KPUD BOVEN DIGOEL adalah sudah tepat karena
mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember
2019;
9. Bahwa hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Teradu terhadap
Pengadu, yang hanya mengacu pada Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU
Nomor 1 Tahun 2020 juncto Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan
mantan Terpidana, tanggal 5 September 2020, dengan
mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11
Desember 2019;
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa keputusan KPU
Provinsi Bengkulu yang menyatakan pemohon tidak memenuhi Syarat
(TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam:
a. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 (Model
BA.HP Perbaikan – KWK), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2020;
b. Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
(Lampiran Model BA.HP Perbaikan – KWK), yang ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2020;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor
57/PL.02.3.-Kpt/17/Prov/IX/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu Tahun 2020
adalah keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Fatwa Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16
september 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menghukum Para Teradu dengan memberhentikan tetap.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Fatwa Mahkamah Agung No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015, perihal
jawaban atas permohonan Fatwa MARI tertanggal 16 September
2015, yang dimohonkan Bawaslu RI;
Bukti P-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI)
Nomor: 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 5
September 2020, Perihal Penjelasan Mantan Terpidana;
Bukti P-3 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267,
tertanggal 09 September 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan
Kelas I Sukamiskin;
Bukti P-4 : Surat Keterangan W11.PAS.PAS.31-PK.01.05.06-9954, tertanggal
03 September 2020, dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung;
Bukti P-5 : Surat Permohonan Keterangan Sudah Selesai Menjalani Bebas
Besyarat, tertanggal 14 September 2020 kepada Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin;
Bukti P-6 : Copy terbitan Surat Kabar Harian Rakyat Bengkulu dengan judul
‘’Bersikukuh Ikuti Regulasi KPU RI’’ yang menjadi narasumber
berita salah seorang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu,
Darlinsyah;
Bukti P-7 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301,
tertanggal 15 September 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan
Kelas I Sukamiskin
Bukti P-8 : Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2020 (Model BA.HP-KWK) tertanggal 23 September 2020;
Bukti P-9 : Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 57/PL/02.3-
Kpt/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020;
Bukti P-10 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420,
tertanggal 16 Januari 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Sukamiskin;
Bukti P-11 : Surat Pembebasan Bersyarat Nomor: W11.PAS.PAS-PK.01.01.02-
2212, atas nama YUSAK YALUWO, SH, MSI BIN MAWO YALUWO,
tertanggal 07 Agustus 2014;
Bukti P-12 : Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/2020, Tentang Penetapan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020;
Bukti P-13 : Surat Permohonan Penjelasan Surat Keterangan Nomor :
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tertanggal 09 September 2020,
dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, tertanggal 29
September 2020;
Bukti P-14 : Surat Penjelasan Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor
W11.PAS.PAS.1 PK.01.01.02-1808, terkait permohonan Agusrin M.
Najamuddin Bin Maryono, tertanggal 30 September 2020;
Bukti P-15 : Putusan MK RI No. 56/PUU-XVII/2019.
[2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 124-PKE-DKPP/X/2020
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 123-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
124-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang dijatuhi Pidana
penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan
kurungan, yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan dari penjara
pada tanggal 6 November 2014 dibebaskan karena 2/3 dari pidana Pokok, secara
jujur dan terbuka telah menyatakan kepada publik sebagai mantan Terpidana;
2. Bahwa Pengadu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi Pendaftaran
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020-2024 dan telah
melakukan perbaikan berkas administrasi sebagaimana yang diminta oleh KPU
Provinsi Bengkulu;
3. Bahwa Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020- 2024, termasuk telah mengikuti
pemeriksaan kesehatan dan Pengadu telah dinyatakan memenuhi syarat
kesehatan sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Provinsi Bengkulu;
4. Bahwa pada tanggal 5 September 2020, Para Teradu melalui Ketua KPU RI
Arief Budiman mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan
Mantan Terpidana, surat tersebut dikeluarkan setelah dimulainya tahapan
pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan
tanggal 6 September 2020;
5. Bahwa dalam poin (3) Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,
menjelaskan memerhatikan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan
angka 2, ‘’Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam bimbingan
BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai Terpidana atau
Narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan
terpidana”;
6. Bahwa Surat Para Teradu (KPU RI) Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,
beredar secara massif pada media dan masyarakat pada tanggal 7 dan 8
September 2020 dengan pemberitaan bahwa pasangan Agusrin M Najamudin
dan Imron Rosyadi akan digugurkan oleh Surat Para Teradu tersebut;
7. ahwa isi dari surat yang dikeluarkan Para Teradu tersebut sesungguhnya
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
sehingga dengan adanya surat dan pemberitaan surat tersebut, telah
menyebabkan kerugian baik secara Moril dan Psikologis bagi pasangan Agusrin
M Najamudin dan Imron Rosyadi;
8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, diduga merupakan upaya
untuk menjegal Pengadu sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran
pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi
Bengkulu, diketahui Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah
melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi
56/PUU-XVII/2019;
9. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Para Teradu menafsirkan
sendiri Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor
1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa Pembimbingan oleh Bapas
dilakukan terhadap Terpidana Bersyarat dan Narapidana yang mendapat
pembebebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
10. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Para Teradu juga
menafsirkan sendiri Ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Mantan Terpidana
adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan
secara teknis (pidana) dan administrative dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
11. Bahwa terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Pengadu telah melayangkan keberatan
administratif melalui kuasa hukumnya Zetriansyah, SH dan Rekan Perihal
Keberatan administrative tertanggal 15 September 2020 dan diterima KPU RI
pada tanggal 21 September 2020;
12. Bahwa Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan
mantan Terpidana menyatakan yaitu pada angka 3 memperhatikan Ketentuan
sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, Klien Pemasyarakatan yang
masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus
sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai
mantan terpidana, yang memberikan tafsiran berlawanan dengan Fatwa MA
Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 sehingga terhadap Tafsiran terpidana dalam surat
KPU Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 cacat hukum atau Tidak
sesuai dengan hukum yang berlaku;
13. Bahwa pada tanggal 23 September melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Bengkulu (KPU Provinsi Bengkulu) Nomor : 57/PL.02.3-
Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calin Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tidak menetapkan
Pasangan Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi sebagai peserta Pemilihan
Gubernur Bengkulu Tahun 2020 karena Tidak Memenuhi Syarat;
14. Bahwa jika dihitung secara faktual Pengadu dijatuhi Pidana penjara selama 4
(empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan yang
mulai ditahan sejak 10 April 2012 ditambah vonis 4 (empat) tahun Pengadu
bebas pada 10 April 2016, namun dikarenakan Pengadu berkelakuan baik
selama menjalani pidana mendapat remisi selama 8 (delapan) bulan, jika pidana
pokok dikurangi dengan remisi Pengadu maka bebas akhir Pengadu pada 13
Agustus 2015, namun Pengadu dibebaskan dari penjara pada tanggal 6
November 2014 karena telah menjalani 2/3 dari pidana pokok.
Vonis Eksekusi Remisi Bebas Akhir Bebas bersyarat
4 Tahun 10 April 2014 4 Bulan 13 Agustus 2015 6 November 2014
dan masa percobaan pemohon berakhir pada 12 Desember 2016
15. Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terhitung sejak Agustus
2015 Pengadu tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum
dan hak asasi manusia;
16. Bahwa jika dihitung dari saat bebas bersyarat ataupun pada saat bebas akhir
menjalani pidana penjara, Pengadu pada saat pendaftaran sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020-2024 telah melewati jangka
waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara sehingga Pengadu telah
memenuhi ketentuan sebagaimana di dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan / atau Walikota dan Wakil Walikota;
17. Bahwa jika Teradu menjadikan dasar untuk menghitung masa tunggu 5 (lima)
tahun bagi Pengadu berdasarkan masa percobaan Pengadu berakhir pada 12
Desember 2016, artinya KPU telah menambahkan hukuman Pemohon menjadi
16 bulan yaitu 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan;
18. Bahwa dengan ditambahkannya hukuman Pengadu oleh Teradu membuktikan
adanya dugaan Teradu berupaya untuk menggagalkan pencalonan Agusrin M
Najamudin dan Imron Rosyadi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu 2020-2024;
19. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah
Agung tertanggal 16 September 2015 yang ditujukan kepada Badan Pengawas
Pemilu memberikan Penjelasan:
1. Bahwa yang dimaksud dengan Terpidana adalah seseorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, dengan demikian mantan terpidana adalah seseorang yang pernah
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Sedangkan narapidana adalah terpidana yang
menjalani pidana hilang kemerdekaannya di LAPAS (Lembaga
Pemasyarakatan). Dengan demikian mantan narapidana adalah seseorang
yang telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS, meskipun dijatuhi
pidana belum tentu tentu menjalani pidana di dalam LAPAS, misalnya
seseorang yang dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam
ulan) dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, sehingga ia berstatus
terpidana tetapi tidak perlu menjalani pidana di dalam LAPAS, sedangkan
mantan Narapidana tentu pernah menjalani pidana di dalam LAPAS;
2. Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan
Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan;
3. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah
menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai
mantan Nara pidana;
20. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 56/PUU-XVII/2019, memutuskan menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2)
huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
Sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
21. Bahwa mengacu pada Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 diatas, dapat
dipahami bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana adalah telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
22. Bahwa Pengadu telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 6
November 2014, sehingga berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015, Pengadu
haruslah dikategorikan sebagai mantan Nara pidana karena telah pernah
menjalani pidana di dalam LAPAS. Dan jika mengacu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, maka Pengadu
dalam hal ini Agusrin M Najamudin telah melampaui waktu tunggu bagi mantan
terpidana untuk mencalonkan diri kembali sebagai Calon Gubernur Provinsi
Bengkulu tahun 2020 -2024;
23. Bahwa persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota bagi mantan narapidana tersebut kemudian diperluas dalam PKPU
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana
tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Mantan Terpidana adalah orang yang telah selesai menjalani pidana, dan tidak
ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
24. Bahwa frasa “tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia” dalam dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, nyata-nyata
merupakan perluasan/penambahan norma yang tidak pernah diperintahkan
oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta nyata-nyata bertentangan
dengan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019;
25. Bahwa selain daripada itu, penambahan norma dalam PKPU Nomor 1 Tahun
2020 tersebut tidak sejalan, berbenturan, atau tidak memenuhi asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana yang
dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
26. Bahwa ternyata dalam prakteknya, persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana, ternyata tidak
berhenti pada penambahan norma dalam Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU
Nomor 1 Tahun 2020 saja, melainkan juga diperluas tafsirnya kembali melalui
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan Terpidana, tanggal 5
September 2020, dengan menambahkan tafsir bahwa Klien Pemasyarakatan
yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih
berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan
sebagai mantan terpidana (Vide angka 3);
27. Bahwa pelaksanaan Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020
juncto Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan Terpidana, tanggal 5
September 2020 oleh Para Teradu, ternyata dalam prakteknya berbeda dengan
praktek yang dilaksanakan oleh KPUD BOVEN DIGOEL;
28. KPUD BOVEN DIGOEL, setelah melalui proses verifikasi factual atas syarat
pemberkasan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
terhitung sejak 6-22 September 2020 lalu telah menetapkan 4 (empat) bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, untuk maju ke tahapan
pemilu selanjutnya;
29. Bahwa ke - 4 (empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven
Digoel yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos menuju ke tahapan
berikutnya, salah satunya adalah mantan narapidana;
30. Bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang
dilaksanakan KPUD BOVEN DIGOEL adalah sudah tepat karena mengacu pada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Surat Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11
Desember 2019;
31. Bahwa hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu
terhadap Pengadu, yang hanya mengacu pada Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU
Nomor 1 Tahun 2020 juncto Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan
Terpidana, tanggal 5 September 2020, dengan mengenyampingkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Surat Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember
2019;
32. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Para Teradu menafsirkan
sendiri peraturan dan dan melampaui kewenangan administrasi, sehingga
keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan pemohon tidak memenuhi
Syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam:
a. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 (Model BA.HP
Perbaikan – KWK), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Bengkulu pada tanggal 23 September 2020;
b. Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 (Lampiran
Model BA.HP Perbaikan – KWK), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2020;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3.-
Kpt/17/Prov/IX/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun
2020.
adalah keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, juncto Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 september 2015 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019
[2.5] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menghukum Para Teradu dengan memberhentikan tetap.
[2.6] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Fatwa Mahkamah Agung No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015, perihal
jawaban atas permohonan Fatwa MARI tertanggal 16 September
2015, yang dimohonkan Bawaslu RI;
Bukti P-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI)
Nomor: 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 5
September 2020, Perihal Penjelasan Mantan Terpidana;
Bukti P-3 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267,
tertanggal 09 September 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan
Kelas I Sukamiskin;
Bukti P-4 : Surat Keterangan W11.PAS.PAS.31-PK.01.05.06-9954, tertanggal
03 September 2020, dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung;
Bukti P-5 : Surat Permohonan Keterangan Sudah Selesai Menjalani Bebas
Besyarat, tertanggal 14 September 2020 kepada Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin;
Bukti P-6 : Copy terbitan Surat Kabar Harian Rakyat Bengkulu dengan judul
‘’Bersikukuh Ikuti Regulasi KPU RI’’ yang menjadi narasumber
berita salah seorang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu,
Darlinsyah;
Bukti P-7 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301,
tertanggal 15 September 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan
Kelas I Sukamiskin
Bukti P-8 : Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2020 (Model BA.HP-KWK) tertanggal 23 September 2020;
Bukti P-9 : Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 57/PL/02.3-
Kpt/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020;
Bukti P-10 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420,
tertanggal 16 Januari 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Sukamiskin;
Bukti P-11 : Surat Pembebasan Bersyarat Nomor: W11.PAS.PAS-PK.01.01.02-
2212, atas nama YUSAK YALUWO, SH, MSI BIN MAWO YALUWO,
tertanggal 07 Agustus 2014;
Bukti P-12 : Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/2020, Tentang Penetapan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020;
Bukti P-15 : Putusan MK RI No. 56/PUU-XVII/2019.
KETERANGAN SAKSI PENGADU
a. Saksi Pengadu bernama Jumanto
- bahwa saksi pengadu adalah saksi fakta yang mengurus surat surat
Pengadu.
- Bahwa Pengadu sudah selesai menjalani pidana penjara, pada tanggal 16
januari 2020 saksi mendapatkan surat dari kalapas sukamiskin;
- Saksi mengatakan bahwa sangat aneh, KPU Provinis Bengkulu yang
tugasnya adalah memverifikasi surat yang dikeluarkan oleh Lapas
sukamiskin, namun hal itu tidak dilakukan oleh Para Teradu;
- KPU Provinsi Bengkulu datang ke lapas bersama rombongan, bahwa kita
mengetahui bersama di KPU Provinsi Bengkulu ada Pokja,
- Bahwa ketika kami mendapatkan berkas perbaikan, dan kami sudah
lakukan pada tanggal 15 sampai 16, namun KPU Provinsi Bengkulu
datang ke lapas sukamiskin meminta surat keterangan.
b. Saksi Pengadu bernama Anshar Elahi Sinaga
1. Bahwa kami menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Provinsi
Bengkulu pada tanggal 6 September 2020 kemudian di tanggal 14 September
kami mendapatkan perbaikan dan kami melakukan berkas perbaikan
tersebut. Pada tanggal 16 September 2020 kami masukan surat perbaikan ke
KPU Provinsi Bengkulu. Surat perbaikan tersebut adalah surat keterangan
bebas bersyarat, telah melaksanakan dan tidak sedang melakukan bebas
bersyarat. Surat tersebut atas perbaikan yang kami masukan dari Bapas
bukan dari lapas.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 119-PKE-
DKPP/X/2020
Bahwa Sesuai dengan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor 1094/PS.DKPP/SET-04/XI/2020, dengan ini
kami sampaikan jawaban terhadap Pengaduan PENGADU sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka proses Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Bakal
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2020, Teradu telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan
kewenangan sebagaimana diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum
beserta turunannya sebagai berikut :
A. Melakukan Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dengan melibatkan
instansi terkait berdasarkan:
1) Keputusan KPU RI Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan
KPU RI Nomor 388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar Dan
Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa
Dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020 pada halaman 62 hurup B angka 1 hurup b
poin 2) yang menyebutkan bahwa “Ketentuan pembentukan
tim/pokja bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk
mengikutsertakan Eselon I lainnya/Kementerian/Lembaga/Instansi
Pemerintah Lainnya. Untuk KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota
dapat mengikutsertakan instansi vertikal dan instasi Pemerintah
Daerah”;
2) Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan
Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
pada ketentuan BAB I huruf E angka 7 yang menyebutkan bahwa
“Persiapan Pendaftaran dengan membentuk Kelompok Kerja dengan
melibatkan pihak terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan;
3) bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud poin 1) dan 2),
sesuai kebutuhan Teradu telah menyepakati Pembentukan pokja
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan
melibatkan instansi (Unsur Kepolisian Daerah Bengkulu, Kejaksaan
Tinggi Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu) sebagaimana dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 998/PL.02.2-BA/17/Prov/VIII/2020 tentang
Pembentukan Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2020 tanggal 25 Agustus 2020 dan Surat Keputusan KPU Provinsi
Bengkulu Nomor 47/HK.03.1-Kpt/17/Prov/VIII/2020 tentang
Pembentukan Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2020
B. Bahwa pada masa tahapan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon
peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020,
Teradu bersama POKJA sebagaimana dimaksud hurup A diatas, telah
menerima dokumen pendaftaran dari Pengadu yang diantara berupa
dokumen menggambarkan bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah
melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah selesai menjalani Pidana
Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2a)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 antara lain :
1) Formulir BB.1-KWK;
2) Iklan Pengumuman di media massa harian lokal;
3) Surat dari Pemimpin Redaksi media massa harian lokal;
4) Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap;
5) Surat keterangan telah selesai mejalani pidana penjara dari
kepala lembaga pemasyarakatan;
6) Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal pasangan
calon mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang
bebas; dan
7) Surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang dari Kepolian Negara Republik Indonesia.
C. Bahwa pada saat penelitian administrasi, Teradu bersama Pokja Pendaftaran
dan Penetapan Pasangan Calon melakukan Verifikasi Administrasi terhadap
seluruh dokumen dokumen yang disampaikan Pengadu termasuk dokumen
sebagaimana dimaksud hurup B diatas;
D. Bahwa pada saat dilakukan penelitian administrasi terhadap dokumen surat
keterangan Lapas Klas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-
0420 tanggal 16 Januari 2020 ditemukan fakta terhadap substansi surat
tersebut yang hanya menjelaskan bahwa Pengadu adalah warga binaan
pemasyarakatan, yang telah menjalani pidana keseluruhannya pada saat
dikeluarkannya surat tersebut dan tidak menjelaskan secara rinci terkait
kapan yang bersangkutan selesai menjalani pidana, bebas bersyarat, cuti
bersyarat, atau cuti menjelang bebas sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat
Keputusan KPU 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tabel kolom 21
halaman 65 s.d 67 sehingga menimbulkan keraguan bagi Teradu untuk
menghitung guna menerapkan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud.
E. Bahwa pada tanggal 7 September 2020, Teradu menerima masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap pencalonan Pengadu dari Pusat Kajian Anti
Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu dan LSM Nurani Indonesia Provinsi Bengkulu.
F. Bahwa terhadap kondisi sebagaimana dimaksud huruf D dan E diatas
berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017, maka dipandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwenang yaitu Lapas Klas I Sukamiskin.
G. Bahwa untuk menerapkan transparansi terhadap proses klarifikasi
sebagaimana dimaksud huruf F, Teradu melakukan klarifikasi tersebut
dengan melibatkan unsur pokja eksternal (Kejaksaan Tinggi Bengkulu,
Kepolisian Daerah Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu) serta diawasi
langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu (Halid Saifullah).
H. Bahwa Teradu datang melaksanakan klarifikasi pada tanggal 9 September
2020 diterima oleh Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Thurman Saud
Marojahan Hutapea, untuk selanjutnya Teradu diarahkan bertemu dengan
Kepala Bidang Pembinaan (Iwan Gunawan Wahyudi).
I. Bahwa bersamaan dengan pelaksanaan klarifikasi tersebut, Teradu
menyampaikan Surat Nomor 1142/PL.02.2-SD/17/Prov/IX/2020 tanggal 8
September 2020 perihal permohonan klarifikasi ke Lapas Klas I Sukamiskin
yang substansinya melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan
bakal calon berupa Surat Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420 tanggal
16 Januari 2020.
J. Bahwa pada saat pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud didapati
dokumen dan fakta-fakta hukum antara lain :
1) Surat Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Nomor W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01.02.3203 tanggal 06 November 2014;
2) Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 TAHUN 2014 tentang
Pembebasan Bersyarat Narapidana;
3) Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin
Bandung Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- tanggal 09 September
2020.
K. Bahwa pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud huruf J diatas
dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi Dokumen Syarat Bakal Calon
Gubernur Atas Nama Agusrin Maryono dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yang mana Berita Acara tersebut
dikonsep dan ditandatangani secara bersama oleh Teradu, Pokja, dan Pihak
yang diklarifikasi di Lembaga Pemasyarakat Klas 1 Sukamiskin Bandung
yaitu Kepala Bidang Pembinaan (Iwan Gunawan Wahyudi).
L. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyebutkan “Surat yang diminta
sendiri oleh Teradu” dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Bahwa setelah disampaikan Surat Nomor 1142/PL.02.2-
SD/17/Prov/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal permohonan
klarifikasi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Teradu mendapatkan
dokumen yang salah satunya berupa Surat Keterangan Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Nomor
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- tanggal 9 September 2020.
2) Bahwa Teradu tidak pernah menerima dan/atau meminta Surat
Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September
2020 sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Dokumen Syarat Bakal
Calon Gubernur Atas Nama Agusrin Maryono dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 sebagaimana
yang didalilkan dalam pengaduan pengadu.
M. Bahwa setelah melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud huruf H, pada
tanggal 12 September 2020 Teradu melaksanakan rapat pleno penentuan
status terhadap persyaratan calon dan hasil klarifikasi. Dimana terhadap
persyaratan calon tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara.
N. Bahwa terhadap dokumen yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
sebagaimana dimaksud huruf M Bakal Pasangan Calon melakukan
perbaikan terhadap persyaratan calon pada masa perbaikan paling lama 3
(tiga) hari sejak pemberitahuan hasil diterima.
O. Bahwa pada masa perbaikan dokumen, Pengadu menyampaikan perbaikan
dokumen yang Belum Lengkap atau Belum Memenuhi Syarat yang salah
satunya berupa surat dari Lapas Klas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020.
P. Bahwa adapun substansi surat dari Lapas Klas I Sukamiskin sebagaimana
dimaksud huruf O, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014
tentang pembebasan bersyarat yang bersangkutan tanggal bebas akhir 12-
12-2015 dan tidak sedang menjalani bebas bersyarat serta telah selesai
menjalani bebas bersyarat dengan akhir masa percobaan pada tanggal 12-
12-2016.
Q. Bahwa terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu, pada
tanggal 23 September 2020 Teradu melaksanakan rapat pleno penelitian
perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yang mana terhadap dokumen
sebagaimana dimaksud huruf O dan P dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020 yang menyatakan jangka 5 (lima) tahun telah selesai menjalani
pidana penjara sebagaimana dimaksud ayat (2a) terhitung sejak tanggal
bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai
dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon, sebagaimana ditegaskan
lebih rinci dalam Keputusan KPU Nomor : 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota menghitung jeda waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai
dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon berdasarkan surat
keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat
atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan. Bahwa
setelah dilakukan klarifikasi ke lembaga terkait dan hasil pencermatan
dokumen perbaikan persyaratan calon dapat disimpulkan bahwa yang
bersangkutan belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai
menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal
calon.
2. Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, Teradu membantah seluruh dalil-
dalil yang disampaikan oleh Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu diduga
melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya, sebagaimana
tindakannya, para Teradu menggunakan surat keterangan dengan Nomor
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin,
(Surat yang diminta sendiri oleh para Teradu) sebagai dasar keputusan untuk
menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.
3. Bahwa Teradu menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
berdasarkan klarifikasi ke lembaga terkait dan hasil pencermatan terhadap
dokumen perbaikan persyaratan calon berupa surat dari Lapas Klas I
Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September
2020 yang disampaikan oleh Pengadu pada masa perbaikan.
4. Bahwa terhadap alat/barang bukti yang disampaikan oleh Pengadu, dapat
Teradu tanggapi sebagai berikut:
Bukti Keterangan Pengadu Penjelasan Teradu
P-3 Surat keterangan Nomor : Bahwa Teradu tidak pernah
W11.PAS.PAS.1- menerima dan/atau meminta Surat
PK.01.01.02-7267 tertanggal Nomor W11.PAS.PAS.1-
09 September 2020 dari PK.01.01.02-7267 tertanggal 9
lembaga pemasyarakatan September 2020 sesuai dengan
klas 1 Sukaminskin; Berita Acara Klarifikasi Dokumen
Syarat Bakal Calon Gubernur Atas
Nama Agusrin Maryono dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2020
sebagaimana yang didalilkan dalam
pengaduan pengadu
P-4 Surat Keterangan : Bahwa berdasarkan ketentuan
W11.PAS.PAS.31- Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020
PK.01.05.06-9954 Pasal 42 ayat (1) poin f angka (4) dan
Tertanggal 03 September Keputusan KPU Nomor Nomor :
2020, Dari Balai 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
Pemasyarakatan Kelas I Halaman 66 Nomor kolom indikator
Bandung; keabsahan huruf f, surat keterangan
sebagaimana dimaksud bukti P-4
seharusnya diterbitkan oleh
Lembaga Pemasyarakatan dan
bukan oleh Balai Pemasyarakatan
P-6 Copy terbitan surat kabar Bahwa statment informasi yang
harian rakyat Bengkulu disampaikan oleh Teradu Di Media
dengan judul “bersikukuh Surat Kabar Harian Rakyat
ikuti regulasi KPU RI” yang Bengkulu tanggal 15 September
menjadi narasumber berita 2020, adalah penjelasan yang
salah seorang Komisioner menyampaikan bahwa dalam proses
KPU Provinsi Bengkulu pencalonan KPU Provinsi Bengkulu
Darlinsyah; semata-mata menegakkan peraturan
yang berlaku dalam hal ini peraturan
KPU beserta turunannya.
P-7 Surat keterangan Nomor : Bahwa surat tersebut merupakan
W11.PAS.PAS.1- dokumen yang disampaikan
PK.01.01.02-7301 tertanggal pengadu pada masa perbaikan yang
15 September 2020 dari kemudian dilakukan verifikasi oleh
Lembaga Pemasyarakatan Teradu sehingga menyebabkan
Klas 1 Sukaminskin; pengadu Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan
KPU Nomor : 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020.
P-8 Berita Acara hasil Penelitian Bahwa pada tanggal 23 September
keabsahan dokumen 2020 Teradu menerbitkan dokumen
persyaratan calon dalam (Model BA.HP Perbaikan-KWK), yaitu
pemilihan Gubernur dan Berita Acara Hasil Penelitian
Wakil Gubernur Bengkulu Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Tahun 2020 (Model BA.HP- Pemilihan Gubernur dan Wakil
KWK) tertanggal 23 Gubernur Bengkulu Tahun 2020
September 2020 bukan dokumen sebagaimana
dimaksud P-8.
P-9 Keputusan KPU Provinsi bahwa dokumen tersebut
Bengkulu Nomor : merupakan Keputusan KPU Provinsi
57/PL.02.3- Bengkulu yang diterbitkan
Kpt/17/Prov/IX/2020 berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat
Tentang Penetapan (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 3
Pasangan Calon Peserta tahun 2017.
Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2020;
P-10 Surat keterangan Nomor : Bahwa dokumen tersebut telah
W11.PAS.PAS.1- dilakukan penelitian administrasi
PK.01.01.02-0420 tertanggal dan berdasarkan ketentuan
16 Januari 2020 dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020
Lembaga Pemasyarakatan dan Keputusan KPU Nomor :
Klas 1 Sukaminskin; 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
yang menyebabkan pengadu
diberikan status Belum Memenuhi
Syarat (BMS).
P-12 Keputusan KPU Kabupaten Bahwa penerbitan keputusan KPU
Boven Digoel Nomor : Provinsi Bengkulu Nomor :
19/PL.02.3- 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020
Kpt/9119/KPU/Kab/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
tentang penetapan calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
peserta pemilihan bupati Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
dan Wakil Bupati 2020 telah melalui proses konsultasi
Kabupaten Boven Digoel dan koordinasi dengan KPU RI
Tahun 2020 melalui Surat Nomor : 1020/PL.02.2-
SD/17/Prov/VIII/2020 tanggal 26
Agustus 2020 perihal mohon
petunjuk terkait pemidanaan yang
mana hasil konsultasi tersebut telah
mendapatkan petunjuk dari KPU RI
melalui Surat Nomor : 729/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 dan tidak
dapat diperbandingkan dengan P-12.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk
menjatuhkan Keputusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu; dan
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.1-
Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis
Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020;
Bukti T-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor :
998/PL.02.2-BA/17/Prov/VIII/2020 tentang Penetapan
Pembentukan Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bengkulu Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020;
Bukti T-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor :
47/HK.03.1-Kpt/17/Prov/VIII/2020 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2020 tanggal 25 Agustus 2020;
Bukti T-5 : Formulir Model BB.1-KWK (Surat Pernyataan Bakal Calon
Gubernur atas nama Agusrin Maryono;
Bukti T-6 : Iklan Pengumuman di media massa harian lokal;
Bukti T-7 : Surat dari Pemimpin Redaksi media massa harian lokal;
Bukti T-8 : Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
atas nama Agusrin Maryono;
Bukti T-9 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Agusrin Maryono;
Bukti T-10 : Surat keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-
0420tertanggal 16 Januari 2020 dari Lembaga Pemasyarakatan
Klas 1 Sukaminskin;
Bukti T-11 : Masukan dan Tanggapan Masyarakat dari PUSKAKI Bengkulu
tanggal 7 September 2020;
Bukti T-12 : Masukan dan tanggapan masyarakat dari LSM Nurani Indonesia
Provinsi Bengkulu Tanggal 7 September 2020;
Bukti T-13 : Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 1142/PL.02.2-
SD/17/Prov/IX/2020 perihal Permohonan Klarifikasi kepada
Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin tanggal 8 September
2020;
Bukti T-14 : Surat Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Nomor
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02.3203 tanggal 06 November 2014;
Bukti T-15 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 TAHUN 2014
tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana;
Bukti T-16 : Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin
Bandung Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- tanggal 9
September 2020;
Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi Dokumen Syarat Bakal Calon Gubernur
Atas Nama Agusrin Maryono Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 serta Daftar Hadir tanggal
9 September 2020;
Bukti T-18 : Berita Acara Model BA.HP-KWK dan Lampirannya (Berita Acara
Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020)
tanggal 12 September 2020;
Bukti T-19 : Tanda terima Model TT.2-KWK dan Lampiran (Tanda Terima
Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
tanggal 16 September 2020;
Bukti T-20 : Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin
Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September
2020;
Bukti T-21 : Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK dan Lampirannya
(Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan .Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020)
tanggal 23 September 2020;
Bukti T-22 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor
1020/PL.02.02-SD/17/Prov/VIII/2020 perihal Mohon Petunjuk
Terkait Pemidanaan Tanggal 26 Agustus 2020;
Bukti T-23 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
729/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Terkait
Pemidanaan tanggal 4 September 2020;
Bukti T-24 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan
Terpidana tanggal 5 September 2020;
Bukti T-25 : Copy Terbitan Surat Kabar Koran Harian Rakyat Bengkulu dengan
judul “Bersikukuh Ikuti Regulasi KPU RI tanggal 15 September
2020;
Bukti T-26 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-27 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Bengkulu Nomor 1475/PL.02.3-BA/17/Prov/X/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Bengkulu Nomor Register
001/PS.REG/17/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020;
Bukti T-28 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor
76/PL.02.3-BA/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 tanggal 19
Oktober 2020.
KETERANGAN SAKSI TERADU
a. Saksi Teradu bernama Agus Sugianto sebagai Tim Pokja dari Polda Bengkulu.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 9 September 2020 kami dari tim Pokja dan
diawasi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemudian pada pukul sekitar 10.20
WIB kami sampai di Lapas diterima langsung oleh Pak Thurman S M Hutapea
dan melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan. Selanjutnya kami
diarahkan oleh Pak Iwan Gunawan Wahyudi (Kabid Pembinaan) untuk
melaksanakan verifikasi secara faktual terkait surat administrasi dukungan
calon dari Pengadu.
- Setiap kegiatan pokja yaitu tahapan pendaftaran dan tahapan penetapan,
kami selalu di libatkan, di koordinasikan serta diberikan informasi oleh KPU
Provinsi Bengkulu.
b. Teradu menghadirkan Saksi Ahli dalam sidang pemeriksaan, Saksi Ahli
bernama Ardilafiza dalam kedudukannya dari fakultas Hukum Universitas
Bengkulu
- Bahwa saya melihati prinsip kehati hati yang dilakukan oleh Para Teradu
dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu dalam melakukan apa yang akan
ditindakinya, sehingga pelibatan pokja adalah proses kehati hatian. Jadi apa
yang dilakukan KPU Provinsi bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan
wewenang (Obuse Of Power) karena KPU Provinsi Bengkulu hanya
menjalankan Peraturan Perundang undangan yang sudah ada yaitu sudah
sesuai juga dengan Putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 dan surat KPU
nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020. Jadi tidak ada satupun persoalan
yang saya lihat terkait dengan etik yang dilakukan oleh Para Teradu.
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 124-PKE-
DKPP/X/2020
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas perkenaan Majelis DKPP RI yang
memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menjawab Pengaduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan nomor pengaduan:
123-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan nomor perkara: 124-PKE-
DKPP/X/2020 diadukan oleh Agusrin Maryono dan dikuasakan kepada Yasrizal
untuk selanjutnya disebut sebagai Pengadu.
Ijinkan kami selaku Para Teradu untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta
atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang
diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut :
a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini.
b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya Para Teradu melanggar
Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 14 sebagaimana tertera pada pokok aduan
Pengadu pada Form I-P/L DKPP hari Jumat tanggal 25 September 2020;
2) Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang dijatuhi
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3
(tiga) bulan kurungan, yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan
dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014 dibebaskan karena
2/3 dari pidana Pokok, secara jujur dan terbuka telah menyatakan kepada
publik sebagai mantan Terpidana serta telah memenuhi seluruh
persyaratan administrasi Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu 2020-2024 dan telah melakukan perbaikan berkas
administrasi sebagaimana yang diminta oleh KPU Provinsi Bengkulu;
3) Bahwa Pengadu mempermasalahkan Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal
Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 sebagai alat
penjegalan untuk Pengadu dalam mencalonkan diri sebagai Calon
Gubernur Provinsi Bengkulu;
4) Bahwa pada tanggal 23 September melalui Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu (KPU Provinsi Bengkulu) Nomor :
57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020,
tidak menetapkan Pasangan Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi sebagai
peserta Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020 karena Tidak
Memenuhi Syarat;
5) Bahwa Pengadu menilai Para Teradu melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2020
melakukan perluasan/penambahan norma yang tidak pernah
diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, serta nyata-nyata bertentangan dengan Surat Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16
September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019;
6) Bahwa selanjutnya Pengadu mempersamakan praktik yang terjadi pada
KPU Kabupaten Boven Digoel terkait pelaksanaan Ketentuan Pasal 1 angka
21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 juncto Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal
penjelasan Mantan Terpidana, tanggal 5 September 2020 oleh Para Teradu.
d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan, Pengadu tidak menguraikan secara
jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu
dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU
RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu
mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang
meliputi tempus perbuatan dilakukan, locus perbuatan dilakukan, perbuatan
yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan
pelanggaran kode etik.
e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1)
sampai dengan 6), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup
memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya
menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang
belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap
Teradu. Kendati dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara
Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan
tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
f. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai
dengan 6), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
1) Bahwa Para Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-
dalil Pengaduan Pengadu di mana secara garis besar Pengadu
mempermasalahkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan
Terpidana tanggal 5 September 2020 (Bukti T–1);
2) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana
tanggal 5 September 2020 dinilai oleh Pengadu bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember
2019 (Bukti T–2) dan Surat Mahkamah Agung Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 Perihal Jawaban Atas Permohonan Fatwa
Mahkamah Agung RI tanggal 16 September 2015 yang ditujukan kepada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bukti T – 3);
3) Bahwa Pengadu juga menilai diterbitkannya Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020
merupakan langkah Para Teradu untuk ‘menjegal’ pencalonan Pengadu,
kendati Pengadu tidaklah cermat bahwasannya Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 ditujukan
dan diberlakukan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana tertuang pada Lampiran Surat
Ketua KPU Nomor Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal
Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 terkait Daftar
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Tahun
2020, bukan tertuju hanya untuk salah satu Provinsi atau
Kabupaten/Kota;
4) Bahwa dalil Pengadu pada point 4 halaman 6 yang pada pokoknya
menyatakan “...Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana
tanggal 5 September 2020 dikeluarkan setelah dimulainya tahapan
pencalonan kepala daerah dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6
September 2020.” serta dalil Pengadu pada point 8 halaman 7 yang pada
pokoknya menyatakan “...merupakan upaya untuk menjegal Pengadu
sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur
dan wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu...” merupakan
dalil yang penuh subjektivitas dan mengada-ngada, maka dapat
dinyatakan dalil-dalil Pengaduan Pengadu obscuur libel (dalil-dalil
kabur);
5) Bahwa sedianya Para Teradu mohon perkenaan Yang Mulia Majelis
Pemeriksa berkenan bahwasannya Para Teradu akan menjawab secara
terstruktur;
6) Bahwa sesungguhnya Pengadu adalah seorang petahana yaitu Gubernur
Provinsi Bengkulu Periode I Tahun 2005 – 2010, Periode II Tahun 2010 –
2012 di mana ditengah perjalanannya pada Periode II, Pengadu
melakukan korupsi sehingga Pengadu adalah seorang mantan narapidana
bebas bersyarat saat melakukan pendaftaran pasangan calon pada 6
September 2020 silam, singkat cerita oleh sebab Pengadu tidak memenuhi
syarat calon maka KPU Provinsi Bengkulu melakukan TMS (tidak
memenuhi syarat) terhadap pencalonan Pengadu;
7) Bahwa Pengadu melakukan Upaya Adminsitratif kepada Para Teradu
melalui Kuasa Hukum Zetriansyah, S.H dan Rekan perihal Keberatan
Administratif dan telah dijawab oleh Para Teradu melalui Surat Nomor
869/PL.02.2SD/03/KPU/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 Perihal
Penjelasan atas Keberatan Administratif yang pada pokoknya menyatakan
dalam memenuhi asas kepastian hukum maka Para Teradu menerbitkan
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5
September 2020 (Bukti T – 4) sebagai pedoman Satuan Kerja Para Teradu
baik di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota untuk memverifikasi syarat
calon secara tepat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
8) Bahwa apabila Pengadu mendalilkan sebagaimana angka 4) pada Jawaban
Para Teradu diatas, maka tanpa disadari Pengadu tidak teliti dalam
membaca aturan hukum. Penerbitan Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal
Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 tidak terbit
setelah jadwal pendaftaran pasangan calon, jika melihat maksud dalil
Pengadu adalah melewati tanggal yang telah ditentukan;
9) Bahwa Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tahapan,
Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota Tahun 2020 (Bukti T – 5) memberikan skema tahapan program dan
jadwal sebagai berikut:
Screenshot Table Lampiran PKPU 5 Tahun 2020
10) Bahwa sebagaimana penjelasan angka 8) dan 9) diatas Para Teradu dalam
penerbitan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana
tanggal 5 September 2020 tidak disaat Tahapan Pendaftaran Pasangan
Calon atau sesudahnya, melainkan pada rentang Tahapan Pengumuman
Pendaftaran Pasangan Calon menuju ke Tahapan Pendaftaran Pasangan
Calon, maka dari tindakan Para Teradu telah memenuhi asas kepastian
hukum, asas efektifitas dan asas efisiensi sebagaimana tertuang pada
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia,
sehingga tidak dapat diterima dalil Pengadu yang menyatakan
penerbitan surat a quo menciderai hak-hak Pengadu;
11) Bahwa adapun Pengadu adalah petahana yang seyogianya mafhum akan
pemberlakuan aturan hukum jika akan melakukan pencalonan diri
kembali sebagai Calon Gubernur untuk memahami norma yang berlaku
pada Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11
Desember 2019. Faktanya Pengadu dijatuhi hukuman pidana yaitu:
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3
(tiga) bulan kurungan yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan
dibebaskan bersyarat dari penjara pada tanggal 6 November 2014 karena
2/3 dari pidana Pokok, dan bebas murni yaitu tanggal 12 Desember
2015, sehingga saat tanggal 6 September 2020 pada tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon, Pengadu baru memenuhi masa hukuman 4 Tahun 8
bulan untuk bebas murninya, dari sini terang benderang Pengadu tidak
jujur atas masa hukuman yang diberikan;
12) Bahwa KPU Provinsi Bengkulu untuk memenuhi asas profesionalitas dan
kepastian hukum mengambil sikap untuk men-TMS kan Pengadu
sebagaimana penjelasan perhitungan pada angka 11) diatas, bahwasannya
Pengadu belum menyelesaikan pidana pokoknya dan tidak memenuhi
syarat Pasal 1 angka 21 dan Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang pada pokoknya mengatur Mantan Terpidana adalah orang
yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara
teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
13) Bahwa berdasarkan sebagaimana uraian dari angka 11) dan 12) diatas,
Pengadu tidak dapat membedakan pengertian Mantan Narapidana dan
Mantan Terpidana yang sesungguhnya, sehingga patut dipertanyakan
seberapa jujur diri Pengadu untuk menjaga kepercayaan rakyat kembali
serta sejauh mana pemahaman Pengadu atas pemberlakuan sistem
hukum pemidanaan yang dikenakan kepadanya. Pada pokoknya Mantan
Narapidana adalah seseorang yang tentu telah pernah menjalani pidana di
dalam LAPAS (vide Bukti T – 3) dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Mantan Terpidana adalah orang
yang sudah selesai menjalani pidana dan tidak ada hubungan secara
teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
14) Bahwa adapun tidak terima, Pengadu melakukan Sengketa Pemilihan
yang dimohonkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan pokok
permohonan kurang lebih adalah sama dengan dalil-dalil Pengaduan saat
ini yang diadukan kepada DKPP, selanjutnya singkat cerita Pengadu telah
memperoleh putusan yang mengabulkan seluruh Permohonannya melalui
Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/PS.REG/7/X/2020
dibacakan Sabtu, 17 Oktober 2020 (Bukti T – 6) pada pokoknya amar
putusan berbunyi:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu
Nomor 1253/ PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September
2020;
3. Menyatakan Pemohontelah memenuhi syarat sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu
untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon
sebagai Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Bengkulu;
5. Memerintahkan Termohon untuk menjalankan Putusan ini
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
15) Bahwa Pasal 135A ayat (4) UU Pilkada menyatakan pada pokoknya KPU
Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu
Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan
Bawaslu Provinsi, adapun demikian KPU Provinsi Bengkulu telah
menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo melalui Keputusan KPU Provinsi
Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 (Bukti T – 7),
di mana Pengadu ditetapkan menjadi nomor urut 3 (tiga);
16) Bahwa terlepas menjalankan perintah Undang-Undang, Para Teradu
selanjutnya kembali menilik beberapa pendapat ahli terkait pengertian
terminologi Mantan Terpidana, Mantan Narapidana, Bebas Bersyarat,
Bebas Murni yang setidaknya masih menjadi debatable dalam perkara ini,
mengutip surat yang dikirimkan Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki)
Bengkulu Nomor: 27/SU/IX/Puskaki Bengkulu/2020 perihal Agar
Bawaslu Provinsi Bengkulu Menegakkan Peraturan-perundangan
Sebagaimana Mestinya yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Bengkulu tanggal 9 Oktober 2020 (Bukti T – 8), berbunyi:
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20015 Pemilihan Gubernur, Bupati,
Walikota menjadi Undang-Undang jo. Putusan MK RI Nomor: 56/PUU-
XVII/2019 menggunakan frasa “Mantan Terpidana” bukan
menggunakan frasa “Mantan Nara Pidana”, yang tentunya frasa
Mantan Terpidana dan Mantan Narapidana memiliki implikasi
hukum yang berbeda.
Berdasarkan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 menjelaskan bahwa: Mantan terpidana adalah orang yang
sudah selesai menjalani pidana dan tidak ada hubungan secara teknis
(pidana) dan administrative dengan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Berdasarkan ketentuan ini, Agusrin Maryono dikualifikasikan sebagai
Mantan Terpidana sejak tidak lagi berhubungan “secara teknis (pidana)
dan administrative dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia” untuk itu status
Agusrin Maryono pada masa pembebasan bersyarat masih sebagai
TERPIDANA dan setelah selesai menjalani masa pembebasan bersyarat
baru dapat kualifikasikan sebagai MANTAN TERPIDANA”;
17) Bahwa saat berlangsungnya persidangan Sengketa Pilkada Provinsi
Bengkulu yang melahirkan Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
001/PS.REG/7/X/2020 dibacakan Sabtu, 17 Oktober 2020, sedianya KPU
Provinsi Bengkulu menghadirkan Ahli Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H.
(Bukti T – 9), selaku Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu. Apabila mengutip Pendapat Ahli, setidaknya
menjelaskan:
“Berdasarkan ketentuan ini jelaslah bahwa untuk mendapatkan
pelebasan/pembebasan bersyarat, seorang Napi harus memenuhi
syarat tertentu, dan apabila syarat yang telah ditentukan dilanggar oleh
Napi, maka Pelepasan bersyarat/pembebasan bersyarat dapat
dicabut dan napi harus kembali melaksanakan pembinaan di dalam
LAPAS seperti dimaksud dalam Pasal 43 (5) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat, mengatur
bahwa Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak
Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Secara teoritik, berdasarkan
tahapan diatas, program pembinaan terhadap narapidana dilaksanakan
secara intramural (didalam Lapas) dan secara ekstramural (diluar
Lapas). Pada dasarnya seluruh tahapan pembinaan dilakukan didalam
Lapas, kecuali pada tahapan lanjutan apabila warga binaan
mendapatkan hak asimilasi maka kegiatan pembinaan dilakukan diluar
Lapas dan dilakukan oleh Lapas, begitu juga pada tahap akhir apabila
warga binaan mendapat hak integrasi (pembebasan bersyarat atau
cuti menjelang bebas) maka pembinaan dilakukan di luar Lapas
berupa bimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan
Pemasyarakatan (Bapas), namun untuk pembebasan bersyarat
pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan.”;
18) Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kesatu
tentang Aturan Umum, pengertian Pelepasan Bersyarat diatur pada Pasal
15 ayat (1) dan ayat (2) (Bukti T – 10) berbunyi, sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana
penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya
harus Sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan
pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa
pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
2. Dalam memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu
masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus
dipenuhi selama masa percobaan.
19) Bahwa dalil Pengadu pada point 1 halaman 6 Form I-P/L DKPP,
menyatakan pada pokoknya ‘Pengadu merupakan mantan terpidana
korupsi yang dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200
juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan, yang mulai ditahan sejak 10
April 2012 dan dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014
dibebaskan karena 2/3 dari pidana Pokok’, bahwasannya dalil a quo
adalah pengakuan oleh dari diri Pengadu sendiri yang diberikan
pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 pidana pokok, artinya
terang dan benderang dalil pernyataan Pengadu memenuhi unsur dari
Pasal 15 ayat (1) KUHP;
20) Bahwa Asas Hukum Pidana menyatakan Executio est execution juris
secundum judicium (penjatuhan pidana merupakan penerapan hukum
berdasarkan Putusan) dan Asas Hukum Poenae sunt restringendae
(hukuman harus ada batasnya), kendati demikian dalam sistem hukum
Pidana Indonesia memberikan suatu keringanan terhadap hukuman tiap-
tiap pelaku kejahatan, sebagaimana apabila diimplementasikan dalam
sistem hukum pidana Indonesia berupa bebas bersyarat terhadap para
Narapidana yang berkelakukan baik;
21) Bahwa fakta yang terungkap adalah, aduan yang diajukan oleh Pengadu
kepada DKPP RI yang didaftarkan pada Form I-P/L DKPP tertanggal
Jumat, 25 September 2020. Adapun Pengadu telah ditetapkan pada 19
Oktober 2020 melalui Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor
76/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu
Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 memperoleh nomor urut 3 (tiga)
sebagai Pasangan Calon Gubernur yang akan bekontestasi pada 9
Desember 2020 mendatang (vide Bukti T – 7), serta telah mengikuti
Debat Pasangan Calon pada tanggal 9 November 2020 ditayangkan secara
live streaming melalui channel youtube RBTV Camhoka (Bukti T – 11),
artinya tiada pihak yang dirugikan oleh Para Teradu terlebih atas Surat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5
September 2020 terhadap keberlangsungan kontestasi Pengadu;
22) Bahwa Para Teradu baik secara hierarki vertikal dan Satuan Kerja secara
horizontal, masing-masing bersikap mandiri dan professional, tidak
terpengaruh satu sama lain. Kendati demikian, secara hierarki vertikal,
satuan kerja baik di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota memiliki
kewajiban untuk mengikuti dan menindaklanjuti aturan hukum baik
berupa PKPU, Surat Keputusan, Surat Edaran, dan bentuk Surat Dinas
lainnya yang dibentuk dan diterbitkan oleh Para Teradu sebagai hierarki
tertinggi;
23) Bahwa dalil Pengadu terkait KPU Kabupaten Boven Digoel tidak dapat
dijadikan sebuah tindakan untuk dipersamakan dalam mengambil sikap
masing-masing Satuan Kerja, oleh sebab Para Teradu telah menindak
pelanggaran etik dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Boven Digoel, adapun hal tersebut terpisah dari perkara
pada aduan ini;
24) Bahwa Para Teradu dengan segala upaya dan itikad selalu menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang dilakukan. Adapun
demikian Para Teradu sebagai implementator dari amanat Undang-
Undang, in casu dalam perkara ini telah melakukan segala ketentuan yang
diamanatkan oleh peraturan yang berlaku;
25) Bahwa perlu Para Teradu tegaskan kembali, Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 berlaku
di semua daerah yang mengalami kasus serupa, yakni Provinsi Bengkulu,
Kabupaten Dompu, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Nias Utara.
Perkara di Kabupaten Boven Digoel, Para Teradu telah mengambil
kebijakan yang sama, namun arahan Para Teradu tidak diindahkan
(sebagaimana bunyi Surat a quo) (vide Bukti T – 1), sehingga Pasangan
Calon yang seharusnya TMS (tidak memenuhi syarat) dinyatakan MS
(memenuhi syarat). Sebagaimana penjelasan angka 24) diatas, Para
Teradu sedang mempertimbangkan langkah terbaik terhadap KPU Boven
Digoel yang mengabaikan arahan Para Teradu tersebut;
26) Bahwa dengan kata lain, kebijakan Para Teradu berupa Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5
September 2020 tidak secara spesifik berlaku hanya di Provinsi Bengkulu,
namun bagi semua daerah lain yang mengalami perkara serupa;
27) Bahwa Para Teradu tidak secara serta merta menafsirkan atau membuat
sebuah norma. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dan UU Pemilu, KPU selaku
Komisi Negara Independen mempunyai kekuasaan “quasi legislative”,
“executive power” dan “quasi judicial”. Fungsi KPU sebagai quasi
legislative (pembentuk peraturan perundang-undangan) namun harus
mendasarkan kepada kewenangan atribusi atau kewenangan delegasi
pengaturan. Kewenangan Atribusi yaitu penciptaan kewenangan (baru)
oleh institusi/grondwet atau pembentuk UU/wet yang diberikan kepada
suatu organ negara, baik yang sudah ada ataupun yang dibentuk baru
untuk itu. Contoh: Pasal 75 UU Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu
sebagaimana diatur dalam UU ini, KPU membentuk Peraturan KPU.(Bukti
T – 12);
Bahwa Para Teradu yang dinilai memperluas makna Putusan Mahkamah Konstitusi
56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, perlu Para Teradu tegaskan bahwa
apa yang disebut sebagai “perluasan makna” itu telah dituangkan ke dalam
Peraturan KPU. Proses penyusunan hingga pengundangannya telah melewati semua
proses yang ditentukan. Rancangan PKPU tersebut telah dibahas dalam rapat
konsultasi dengan pemerintah dan DPR, yang didalamnya terdapat semua wakil
partai politik di parlemen. Demikian juga, rancangan PKPU tersebut juga telah
dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia untuk kemudian diundangkan;
[2.11] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk
menjatuhkan Keputusan sebagai berikut:
4. Menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
5. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu; dan
6. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono/from equity and conscience).
[2.12] ALAT BUKTI PARA TERADU
Dengan hormat,
Bersama ini kami sebagai pihak Para Teradu, mengajukan bukti – bukti sebagai
berikut :
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan
Terpidana tanggal 5 September 2020;
Bukti T-2 : Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11
Desember 2019;
Bukti T-3 : Surat Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 Perihal
Jawaban Atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI tanggal 16
September 2015 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas
Pemilu;
Bukti T-4 : Surat Nomor 869/PL.02.2SD/03/KPU/X/2020 tanggal 7 Oktober
2020 Perihal Penjelasan atas Keberatan Administratif;
Bukti T-5 : Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019 Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
Bukti T-6 : Keping CD berisi Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
001/PS.REG/7/X/2020 dibacakan Sabtu, 17 Oktober 2020;
Bukti T-7 : Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-
Kpt/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020;
Bukti T-8 : Surat Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Nomor:
27/SU/IX/Puskaki Bengkulu/2020 perihal Agar Bawaslu Provinsi
Bengkulu Menegakkan Peraturan-perundangan Sebagaimana
Mestinya yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu
tanggal 9 Oktober 2020
Bukti T-9 : Pendapat Ahli Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. selaku Guru Besar
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu;
Bukti T-10 : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kesatu
tentang Aturan Umum, pengertian Pelepasan Bersyarat diatur
pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) (Prof. Moeljatno, S.H);
Bukti T-11 : Screenshot Dokumentasi Debat Pasangan Calon pada tanggal 9
November 2020 ditayangkan secara live streaming melalui channel
youtube RBTV Camhoka;
Bukti T-12 : Materi Presentasi Bapak Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. (Pakar
Hukum Tata Negara/Perundang-Undangan) pada Agenda FGD
tentang Penyusunan Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Kondisi Bencana
Non Alam pada Selasa, 2 Juni 2020;
1) Lampiran Undangan Nomor 218/HK.02-
Und/03/KPU/VI/2020 tanggal 1 Juni 2020 Perihal Undangan
Narasumber;
2) Lampiran Undangan Nomor 217/HK.02-
Und/03/KPU/VI/2020 tanggal 1 Juni 2020 Perihal Undangan
yang ditujukan kepada Bapak/Ibu Ketua KPU Provinsi;
3) Lampiran Undangan Nomor 216/HK.02-
Und/03/KPU/VI/2020 tanggal 1 Juni 2020 Perihal Undangan
yang ditujukan kepada Anggota KPU RI, Pejabat, dan Staf
Sekretariat Jenderal KPU.
[2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Ketua dan Anggota
Kelompok kerja (Pokja) Pencalonan Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu, Kepala
kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,
Kepala Lapas kelas I Sukamiskin selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan
bahwa :
A. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
1. PENGAWASAN PADA TAHAPAN PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR.
1.1. Bahwa pada tanggal 6 September tahun 2020, Pengadu beserta
pasangannya Imron Rosyadi menyerahkan dukungan persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu ke Kantor KPU Provinsi Bengkulu;
1.2. Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) penerimaan pendaftaran Pencalonan KPU
kemudian melakukan verifikasi dan penelitian terhadap dokumen-
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan
oleh Pengadu, dan dari hasil penelitian dokumen tersebut terhadap
persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap sementara untuk dokumen
persyaratan calon yang dinyatakan belum lengkap yaitu :
A. Dokumen atas nama Pengadu (Bakal Calon Gubernur atas nama
Agusrin Maryono)
a. Surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai
terpidana atau mantan terpidana;
b. Surat keterangan Dokter yang merawat pemakai Narkotika yang
bersangkutan bagi Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan
kesehatan;
c. Surat keterangan dari Institusi penerima wajib lapor yang
menyatakan Bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri
dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi mantan pemakai
Narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan
telah selesai menjalani proses rehabilitasi;
d. Salinan penetapan / putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, bagi mantan pemakai Narkotika yang terbukti
sebagai korban berdasarkan penetapan/putusan pengadilan
diperintahkan untuk menjalani rehabillitasi dan telah dinyatakan
selesai menjalani proses rehabilitasi;
e. Surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang
menyatakan bakal calon telah selesai menjalani proses
rehabilitasi, bagi mantan pemakai Narkotika yang terbukti sebagai
korban yang berdasarkan penetapan/ Putusan Pengadilan
diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan
selesai menjalani proses rehabilitasi;
B. Dokumen bakal calon Wakil Gubernur atas nama Imron Rosyadi
a. Surat keterangan dokter yang merawat pemakai Narkotika yang
bersangkutan bakal calon pemakai narkotika karena alasan
kesehatan;
b. Surat keterangan dari Institusi penerima wajib lapor yanga
menyatakan bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri
dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi mantan pemakai
Narkotika yang karena kesadaranya sendiri melaporkan diri dan
telah selesai menjalani proses rehabilitasi;
c. Salinan penetapan/ Putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, bagi mantan pemakai Narkotika yang terbukti
sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan
diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan
selesai menjalani proses rehabilitasi;
d. Surat keterangan dari Institusi penerima wajib lapor yang
menyatakan bakal calon telah selesai menjalani proses
rehabilitasi, bagi mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagi
korban yang berdasarkan penetapan/Putusan Pengadilan
diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan
selesai menjalani proses rehabilitasi.
e. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
f. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengunduran diri atau pernyataan berhenti;
g. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan
berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang;
h. Keputusan pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
C. Dokumen bersama Bakal Calon Gubernur atas nama Agusrin Maryono
dan Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Imron Rosyadi.
a. Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota,
dan/atau Kecamatan.
Ketidaklengkapan berkas persyaratan calon tersebut tertera pada
lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
[Lampiran Model TT.1-KWK];
1.3. Bahwa pada pukul 00.00 WIB hari Minggu tanggal 6 September 2020,
KPU Provinsi Bengkulu menutup pendaftaran pasangan calon pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dengan rincian yang
mendaftar :
a. Hari Sabtu tanggal 5 September 2020, ada dua bakal pasangan
Calon yang mendaftara yaitu pasangan calon Helmi Hasan dan
Diding Soetrisno yang mendaftar pada pukul 08.25 WIB, serta
pasangan calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah yang mendaftar
pada pukul 11.25 WIB;
b. Hari Minggu tanggal 6 September 2020, satu pasangan calon yang
mendaftar yaitu pasangan calon Agusrin Maryono (in casu Pengadu)
dan Imron Rosyadi, yang mendaftar pada pukul pukul 14.50 WIB.
1.4. Bahwa setelah selesai masa pendaftaran, pada tanggal 8 September 2020,
seluruh pasangan calon yang telah mendaftar mengikuti tahapan
pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Umum Daerah M. Yunus
Bengkulu. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bakal pasangan calon
termasuk Pengadu;
1.5. Bahwa pada tanggal 9-11 September 2020, KPU Provinsi Bengkulu
melakukan verifikasi dan klarifikasi atas kebenaran dokumen
persyaratan calon yang telah diserahkan oleh seluruh bakal pasangan
calon, termasuk Pengadu. Khusus Pengadu, KPU Provinsi Bengkulu
melakukan verifikasi dan klarifikasi mengenai kebenaran dokumen
terkait dengan status Pengadu yang merupakan mantan terpidana
dengan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dan
Balai Pemasyarakatan Bandung;
1.6. Bahwa pada tanggal 12 September 2020, KPU Provinsi Bengkulu
melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan
calon atas nama Pengadu dan wakilnya, sebagaimana tertera pada
lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2020 [Lampiran Model BA.HP-KWK], yaitu :
A. Dokumen Bakal Calon Gubernur atas nama Agusrin Maryono
a. Memperbaiki riwayat pendidikan sekolah dasar pada Daftar
Riwayat Hidup Bakal Calon Gubernur [Model BB.2.KWK];
b. Tempat lahir yang tertera pada surat keterangan tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau
Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon tidak sesuai dengan yang tertera di KTP;
c. Memperbaiki surat keterangan telah selesai menjalani pidana
penjara dan memperbaiki surat keterangan telah selesai
menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti
menjelang bebas;
B. Dokumen Bakal Calon Wakil Gubernur Imron Rosyadi
a. Tidak mencantumkan tanggal pada Surat Pernyataan Bakal
Calon Wakil Gubernur [Model BB.1. KWK];
b. Tidak mencantumkan tanggal pada Daftar Riwayat Hidup Bakal
Calon Wakil Gubernur [Model BB.2. KWK];
c. Tidak mencantumkan tanggal pada surat pengajuan
pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
d. Belum menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang
atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan
berhenti sebagai anggota DPRD Provinsi;
e. Belum memberikan informasi dan tidak mencantum tanggal
mengenai surat keterangan pengunduran diri atau pernyataan
berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang;
f. Belum menyerahkan Keputusan pemberhentian sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
C. Dokumen Bersama Bakal Calon Gubernur atas nama Agusrin
Maryono dan Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Imron Rosyadi
a. Belum menyerahkan daftar nama Tim Kampanye Tingkat
Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan.
1.7. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Pengadu menyerahkan
dokumen perbaikan persyaratan calon bakal pasangan calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dengan hasil
pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana termuat dalam
Lampiran Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Pasangan
Calon [Model TT.2-KWK];
1.8. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Bengkulu
melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2020 atas nama Agusrin Maryono dan Imron
Rosyadi, dimana dalam penelitian perbaikan syarat calon tersebut,
Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam persyaratan calon
terkait dengan ‘’selesai menjalani pidana penjara’’ yang belum melewati
jangka waktu lima tahun sampai dengan pendaftaran sebagai bakal
calon. Hal ini termuat dalam Berita Acara Hasil Penelitian dan Perbaikan
Persyaratan Calon [Lampiran Model BA. HP Perbaikan-KWK];
1.9. Bahwa setelah melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon
tersebut, KPU Provinsi Bengkulu melanjutkan tahapan dengan
melakukan rapat pleno yang menetapkan dua pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Bengkulu, yaitu :
1. Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrisno;
2. Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020.
2. PENGAWASAN PADA TAHAPAN VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI SYARAT
CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
2.1. Bahwa terhadap dokumen-dokumen syarat calon yang telah
diserahkan bakal pasangan calon ke KPU Provinsi Bengkulu, maka
KPU Provinsi Bengkulu pada tanggal 9 September 2020 melakukan
verifikasi dan klarifikasi atas kebenaran dokumen persyaratan calon
yang telah diserahkan oleh Pengadu;
2.2. Bahwa verifikasi dan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen
Pengadu tersebut adalah terkait dengan ‘’surat keterangan telah
selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan’’, yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung;
2.3. Bahwa KPU Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi dan klarifikasi
secara langsung bersama-sama dengan Kelompok Kerja (Pokja)
Verifikasi dan Klarifikasi KPU di Lembaga Pemasyarakatan
Sukamiskin Bandung dan Balai Pemasyarakatan Bandung, terhadap
dokumen mengenai surat keterangan telah selesai menjalani pidana
penjara yang diserahkan oleh Pengadu dalam syarat calon;
2.4. Bahwa dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi tersebut, KPU
Provinsi Bengkulu membuat berita acara kebenaran dokumen
persyaratan calon Pengadu dan membuat daftar hadir pelaksanaan
kegiatan verifikasi dan klarifikasi tersebut;
3. PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN ATAS PERMOHONAN PENGADU
3.1. Bahwa atas Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3-
Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
tanggal 23 September 2020 dan Berita Acara Rapat Pleno
1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, yang tidak menetapkan
Pengadu sebagai Calon Gubernur dan menyatakan Pengadu tidak
memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur, Pengadu kemudian
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Provinsi
Bengkulu;
3.2. Bahwa tanggal 28 September 2020, melalui Kuasa Hukumnya
menyerahkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas
Keputusan KPU Nomor 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tanggal 23 September 2020. Atas
permohonan tersebut, Bawaslu memberikan tanda terima
permohonan nomor 001/PS.PNM.ONL/17/IX/2020;
3.3. Bahwa setelah menerima dokumen permohonan beserta bukti-
buktinya, pada tanggal 29 September 2020, Bawaslu Provinsi
Bengkulu melakukan rapat pleno untuk memverifikasi formil dan
materiil terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang
diajukan Pengadu. Hasil dari verifikasi formil dan materiil tersebut
menyatakan bahwa berkas permohonan Pengadu belum lengkap dan
dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga
Pengadu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kembali;
3.4. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020, Pengadu melalui Kuasa
Hukumnya menyampaikan dokumen permohonan perbaikan ke
Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal tersebut Bawaslu
Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno untuk memverifikasi formil
dan materiil berkas dokumen permohonan perbaikan. Hasil verifikasi
formil dan materiil menyatakan bahwa permohonan Pengadu sebagai
Pemohon dinyatakan lengkap dan permohonan Pengadu diregister
dengan nomor register permohonan 001/PS.REG/17/X/2020;
3.5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan
pemeriksaan penyelesaian sengketa yang dimulai dari tanggal 7
Oktober 2020 dengan agenda musyawarah tertutup. Proses
musyawarah tertutup tersebut tidak mencapai kesepakatan karena
para pihak yaitu Pemohon (in casu Pengadu Agusrin Maryono) dan
Termohon (in casu KPU Provinsi Bengkulu) tetap bertahan dengan
pendapat dan argument masing-masing;
3.6. Bahwa karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses musyawarah
tertutup maka Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian menggelar
musyawarah terbuka dari tanggal 8 Oktober hingga tanggal 17
Oktober 2020 secara daring dengan agenda pembacaan permohonan
dan jawaban, pemeriksaan bukti surat, pemeriksaan saksi dan ahli
serta penyerahan kesimpulan;
3.7. Bahwa dalam proses pemeriksaan permohonan, selanjutnya Majelis
Musyawarah Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan putusan
terhadap Permohonan Nomor 001/PS.REG/17/X/2020 tersebut
dengan amar :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu
Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020;
3. Menyatakan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu
untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon
sebagai Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu;
5. Memerintahkan Termohon untuk menjalankan putusan ini paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
3.8. Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Bawaslu Provinsi Bengkulu
mengabulkan permohonan dari Agusrin Maryono adalah menghitung
masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana untuk dapat mendaftar
sebagai bakal calon adalah sejak yang bersangkutan keluar dari
Penjara. Pemaknaan penjara disini adalah Lapas atau Bui
sebagaimana maksud dari pengertian penjara itu sendiri, dan bukan
berdasarkan kapan yang bersangkutan selesai menjalani pidana
secara keseluruhan termasuk menerima cuti bersyarat, pembebasan
bersyarat atau cuti menjelang bersyarat. Hal ini didasari dengan
pertimbangan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 secara tegas dan jelas
menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemilihan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
dan bukan telah selesai melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
karena menurut Bawaslu Provinsi Bengkulu beda maksud antara
‘’selesai menjalani pidana penjara’’ dengan ‘’selesai menjalani pidana’’;
3.9. Bahwa atas Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi
Bengkulu segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat
Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-
Kpt/17/Prov/X/2020, yang memutuskan pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 adalah :
1. Helmi Hasan dan Muslihan Diding Soetrisno;
2. Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah;
3. Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi.
3.10. Bahwa setelah menetapkan Pengadu sebagai pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 pasca putusan
Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu menetapkan
nomor urut Pengadu dengan nomor3 sebagai Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, sebagaimana
Surat Keputusan Nomor 78/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020.
4. PROSES PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI BENGKULU
4.1. Bahwa terhadap seluruh proses tahapan Pemilihan sejak tahapan
pendaftaran pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon,
Bawaslu Provinsi Bengkulu selalu melakukan pengawasan secara
penuh terhadap proses tahapan itu sendiri yang juga turut dibantu
oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu;
4.2. Bahwa terhadap seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Bengkulu sepanjang hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu,
KPU Provinsi Bengkulu telah mengikuti tahapan dan ketentuan yang
diatur oleh Undang-Undang, Peraturan KPU dan Surat Edaran KPU RI;
4.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya memberikan saran terhadap
tahapan yang menjadi wewenang dan kewajibannya, sementara
terhadap tahapan yang bermuara kepada kewenangan Bawaslu
Provinsi Bengkulu dalam hal ini penyelesaian sengketa, Bawaslu tidak
memberikan saran demi menjaga netralitas dan ketidakberpihakan
dalam penyelesaian sengketa nantinya;
B. Ketua dan Anggota Kelompok kerja (Pokja) Pencalonan Pemilihan Gubernur
Provinsi Bengkulu.
1. Anggota Pokja dari unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
- Saya selaku Anggota Pokja pendaftaran dan penetapan calon yaitu
bertugas melakukan verifikasi terkait dokumen yang diajukan oleh bakal
calon terkait dengan permasalahan hukum.
- Kerja kerja yang kami lakukan adalah setelah bakal calon melakukan
pendaftaran, kami juga dilibatkan untuk melakukan penelitian terhadap
semua dokumen yang di ajukan. Terhadap dokumen yang diajukan yang
menimblulkan pertanyaan itu dibahas secara bersama sama oleh semua
Komisioner dan semua Anggota Pokja, apakah terhadap dokumen itu
perlu dilakukan klarifikasi ke sumber dokumen. Selanjutnya pada saat
itu kami anggota Pokja dan semua komisioner berkesimpulan bahwa
dokumen yang diajukan oleh bakal calon yaitu Pengadu terkait yang
bersangkutan pernah dipidana penjara kami bersepakat melakukan
klarifikasi dan verifikasi kepada sumber dokumen tersebut dalam hal ini
Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung dan Balai Pemasyarakatan kelas 1A
Bandung, Jawa Barat.
- Pada saat kami ingin melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada sumber
dokumen tersebut, komisioner KPU Provinsi Bengkulu bersama Anggota
Pokja menyampaikan kepada pihak Lapas bahwa kedatangan kami ingin
memastikan terhadap bakal calon Agusrin Maryono ini kapan terakhir
menjalani pidana penjara, kapan yang bersangkutan keluar secara
bersyarat dan kapan yang bersangkutan keluar selesai menjalani pidana
penjara atau dibahasakan bebas murni. Terkait dokumen yang
dikeluarkan itu menjadi kewenangan penuh oleh LP Sukamiskin, kami
tim pokja dan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu tidak memberikan
arahan ataupun masukan terhadap bukti dokumen yang kami keluarkan
akan tetapi hanya menyampaikan kebutuhan kami yaitu ada tiga poinnya
1. Kapan terakhir menjalani Pidana, 2. Kapan menjalani pidana
bersyarat, dan 3. Kapan selesai menjalani pidana bersyarat.
- Selanjutnya saya juga ingin memberikan keterangan bahwa dalam
melakukan penelitian terhadap dokumen yang diajukan bakal calon,
tentu diperlakukan sama tidak ada pembedaan.
2. Anggota Pokja dari unsur Pengadilan Tinggi Bengkulu.
- Bahwa pada tanggal 7 September 2020 kami melakukan verifikasi semua
dokumen dan kami melihat ada dokumen yang perlu dilakukan
klarifikasi kepada pihak pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Setelah kami melakukan diskusi dengan KPU Provinsi Bengkulu dan
kelompok kerja yang lain, pada intinya agar dilakukan verifkasi faktual
dimana yang bersangkutan menjalani pidana penjara sehingga pada
tanggal 9 September 2020, kami Pokja turut mendampingi KPU Provinsi
Bengkulu, yang pertama kami menyampaikan kepada Lapas, bahwa kami
ingin melakukan klarifikasi terkait dokumen persyaratan. Selanjutnya
kami bertemu Kalapas dan diarahkan bertemu bagian pembinaan dan
waktu itu kami meminta kejelasan seperti apa yang disampaikan oleh
rekan Anggota Pokja dari unsur Kejaksaan Tinggu Provinsi Bengkulu.
3. Anggota Pokja dari unsur Kepolisian Daerah Bengkulu.
- Bahwa tugas kami sebagai anggota Pokja terkait melakukan verifikasi
surat keterangan tidak tercela atau tidak melakukan perbuatan atau
tindakan pidana secara berulang, kemudian secara bertahap, pada
tanggal 7 September 2020 apa yang disampaikan rekan kami anggota
Pokja, bahwa telah dilakukan verifikasi terhadap syarat administrasi
dukungan, kemudian pada tanggal 9 September 2020 dilaksanakannya
klarifikasi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Selanjutnya bahwa hasil
pertemuan dengan Lapas Sukamiskin, kami dari TIM Pokja bersama
dengan KPU Provinsi Bengkulu membuatkan berita acara hasil klarifikasi
dan berita acara tersebut ditanda tangani dan diperiksa oleh seluruh tim
Pokja termasuk bidang pengawasan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.
C. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
- Kami tidak menafsirkan lima tahun sejak kapan, tapi kami akan
memberikan keterangan sebagaimana keterangan yang telah diberikan
kepala Lapas Sukamiskin berdasarkan permintaan dari pihak pihak.
- Bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Pengadu telah di pidana 4 tahun
dendan 200.000.000 subsider 3 bulan dibayar. Kemudian berdasarkan
keputusan tentang bebas bersyarat tertanggal 24 juli 2016, telah
dilaksanakan oleh Lapas artinya dikeluarkan dari Lapas tertanggal 6
November 2014. Sesuai dengan ketentuan, apabila Pengadu tidak
mendapatkan pembebasan bersyarat maka Pengadu harus menjalani
pidana sampai dengan 12 desember 2015. Masa akhir bimbingan, dimana
di dalam ketentuan pembebasan bersyarat itu ditambah satu tahun masa
bimbingan yang akan berakhir pada tanggal 12 desember 2016. Hingga
dalam hal ini, keterangan yang disampaikan oleh Kalapas Sukamiskin
berdasarkan database yang kami miliki di direktorat jenderal
pemasyarakatan dan buku register yang kami miliki maka keterangan
kami sama dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Lapas Sukamiskin.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 119-PKE-
DKPP/X/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu melakukan tindakan melampaui kewenangannya,
mengirim surat kepada Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1
Sukamiskin untuk melakukan klarifikasi terhadap status Pengadu sebagai mantan
narapidana;
[4.1.2] Bahwa para Teradu bertindak melampaui kewenangan, menafsir peraturan
sendiri dengan menggunakan Surat Keterangan Kepala Kantor Lembaga
Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-
7267 tertanggal 9 September 2020 sebagai dasar menetapkan Pengadu Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2020-2024 dalam pemilihan serentak tahun 2020;
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 124-PKE-
DKPP/X/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 5 September 2020, para Teradu melalui Teradu I dalam
Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan
Mantan Terpidana, setelah dimulainya tahapan pencalonan kepala daerah yang
dilaksanakan dari tanggal 4 s.d 6 September 2020. Dalam surat tersebut, para
Teradu melampaui kewenangan dengan menambahkan tafsir bahwa Klien
Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang
yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat
dikategorikan sebagai mantan terpidana. Surat tersebut merupakan upaya untuk
menjegal Pengadu sebagai mantan terpidana yang telah melewati masa tunggu
untuk dapat menjadi calon gubernur sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019;
[4.2.2] Bahwa Para Teradu menafsirkan sendiri ketentuan Pasal 1 angka 21
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan
bahwa Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan
tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administrative dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Perbuatan tersebut merupakan perluasan/penambahan norma yang tidak pernah
diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta nyata-nyata
bertentangan dengan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 119-
PKE-DKPP/X/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.3.1] Bahwa menurut para Teradu, keputusan melakukan klarifikasi kepada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung berhubungan dengan
adanya masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 7 September 2020 dari
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) dan LSM Nurani Indonesia Provinsi Bengkulu
terhadap pencalonan Pengadu. Berhadapan dengan situasi tersebut, menurut para
Teradu memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat (1)
dan ayat (2) untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap terkait status
Pengadu sebagai mantan terpidana sekaitan dengan dokumen surat keterangan
Lapas Kelas I Sukamiskin Nom W11/PAS.PAS.1.PK.01.01.02-0420 tanggal 16
Januari 2020 hanya menjelaskan bahwa Pengadu adalah wargabinaan
pemasyarakatan yang telah menjalani pidana keseluruhannya pada saat
dikeluarkannya surat tersebut tanpa menjelaskan secara rinci terkait kapan yang
bersangkutan selesai menjalani pidana, bebas bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti
menjelang bebas sebagaimana diatus dalan Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomoe
9 Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tabel kolom 21 halaman 65 s.d 67. Hal tersebut
menimbukan keraguan bagi para Teradu sebagai dasar untuk menghitung masa
waktu terpidana telah selesai menjalani pidana penjara. Klarifikasi yang dilakukan
para Teradu melibatkan Kelompok Kerja yang terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi
Bengkulu, unsur Kepolisian Daerah Bengkulu, unsur Pengadilan Tinggi Bengkulu
serta diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Halid
Saefullah selaku Anggota. Pelaksanaan klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi yang ditanda tangani oleh para Teradu, Anggota Pokja Pencalonan, dan
Kepala Bidang Pembinaan oleh Iwan Gunawan Wahyudi. Berdsarkan hal tersebut
menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika;
[4.3.2] Bahwa menurut para Teradu, tanggal 12 September 2020 telah melakukan
rapat pleno untuk menentukan status hasil verifikasi persyaratan calon yang
disampaikan oleh Pengadu. Rapat Pleno memutuskan persyaratan calon yang
disampaikan Pengadu, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, Pengadu diberi waktu paling lama 3 (tiga) hari
sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima untuk dilakukan perbaikan
persyaratan calon. Dalam masa perbaikain, Pengadu menyampaikan perbaikan
dokumen berupa Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020.
Surat Keterangan tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014
Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana yang menerangkan bebas akhir Pengadu
pada tanggal 12-12-2015 dan tidak sedang menjalani bebas bersyarat serta telah
selesai menjalani bebas bersyarat dengan akhir masa percobaan pada tanggal 12-
12-2016. Pada tanggal 23 September 2020, para Teradu melaksanakan rapat pleno
penelitian perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2d)
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan jangka 5 (lima) tahun telah
selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud ayat (2a) terhitung sejak
tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai
dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon. Hal demikian dipertegas kembali
dalam Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mengacu pada Surat
Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 menunjukkan jika Pengadu belum cukup
minimal 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian dalil Pengadu bahwa
para Teradu bertindak melampauhi kewenangan dengan menafsirkan peraturan
sendiri dan menggunakan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas
1 Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September
2020 sebagai dasar menyatakan syarat calon Pengadu Tidak Memenuhi Syarat,
menurut para Teradu tidak beralasan hukum maupun etika;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 124-
PKE-DKPP/X/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.4.1] Bahwa menurut para Teradu, dalam penerbitan Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal
Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 tidak disaat Tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon atau sesudahnya, melainkan pada rentang Tahapan
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon menuju ke Tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon. Diterbitkannya surat tersebut, menurut para Teradu tidak hanya
ditujukan secara spesifik kepada KPU Provinsi Bengkulu tetap ditujukan kepada
seluruh KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan pemilihan Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana terlampir dalam surat tersebut. Oleh
sebab itu, dalil Pengadu, bahwa Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
merupakan upaya menjegal Pengadu merupakan dalil kabur (obscuur libel) dan
mengada-ada. Terbitnya Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, menurut
para Teradu sebagai tindakan untuk memenuhi asas kepastian hukum, asas
efektifitas dan asas efisiensi sebagaimana tertuang pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia. Memahami konteks Putusan Mahkamah Konstitusi
56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 dengan situasi yang dialami
Pengadu, pada faktanya Pengadu dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun,
denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan yang mulai ditahan sejak
10 April 2012 dan dibebaskan bersyarat dari penjara pada tanggal 6 November
2014 karena 2/3 dari pidana Pokok, dan bebas murni yaitu tanggal 12 Desember
2015, sehingga saat tanggal 6 September 2020 pada tahapan Pendaftaran Pasangan
Calon, Pengadu sebagai mantan terpidana baru memenuhi 4 Tahun 8 bulan selesai
menjalani pidana, sehingga tindakan KPU Provinsi menyatakan tidak memenuhi
syarat menurut para Teradu merupakan tindakan memenuhi prinsip profesionalis
dan prinsip kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu dalil
aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.4.2] Bahwa menurut para Teradu, ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Mantan
Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada
hubungan secara teknis (pidana) dan administrative dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Hal tersbut mengacu pada Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015. Demikian halnya dalam Putusan MK RI Nomor: 56/PUU-XVII/2019
menggunakan frasa “Mantan Terpidana” bukan menggunakan frasa “Mantan Nara
Pidana” yang tentunya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Berdasarkan hal
tersebut menurut para Teradu, tidak serta merta menafsirkan atau membuat suatu
norma tetapi kewenangan yang bersifat atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 75
ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang memberi
kewenangan KPU untuk membentuk Peraturan KPU. Berdasarkan hal tersebut
menurut para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 119-PKE-
DKPP/X/2020, DKPP berpendapat:
[4.5.1] Menimbang bahwa para Teradu membenarkan melakukan klarifikasi kepada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung berhubungan dengan
adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pengadu sebagai salah satu
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan serentak
2020. Masukan dan tanggapan masyarakat diterima para Teradu dari Pusat Kajian
Anti Korupsi (PUSKAKI) dan LSM Nurani Indonesia Provinsi Bengkulu pada tanggal
7 September 2020 terkait status Pengadu sebagai mantan terpidana yang dipidana
penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000-, (dua ratus juta rupiah)
berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 1891 K PID 2011 Tanggal 10 Januari 2012.
Dokumen syarat calon yang dimasukkan Pengadu berupa Surat Keterangan dari
Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS PAS I-PK.01.01.02-0420 tertanggal 16
Januari 2020 hanya memberikan informasi bahwa Pengadu adalah Warga Binaan
Pemasyarakatan yang telah menjalani pidana keseluruhannya. Minimnya informasi
dalam surat keterangan a quo menyulitkan para Teradu untuk memastikan
tanggapan masyarakat terkait status Pengadu sebagai mantan terpidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun atau lebih sejak mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan para Teradu melakukan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan
Suka Miskin, menurut DKPP beralasan hukum maupun etika. Tindakan para
Teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat
(1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap
keabsahan dokumen persyaratan pencalon dan/atau persyaratan calon KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang. Proses kalrifikasi dilakukan para Teradu secara
terbuka yang melibatkan Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan
Calon yang terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, unsur Kepolisian
Daerah Provinsi Bengkulu, dan unsur Pengadilan Tinggi Provisi Bengkulu serta
diawasi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Terdu meyakinkan DKPP;
[4.5.2] Menimbang bahwa tanggal 12 September 2020, melalui Rapat Pleno, para
Teradu memutuskan hasil verifikasi persyaratan calon yang disampaikan oleh
Pengadu Belum Memenuhi Syarat (BMS). Keputusan para Teradu didahului dengan
verifikasi dan klarifikasi kepada Kalapas Kelas I Sukamiskin terhadap dokumen
Surat Keterangan Nomor W11.PAS PAS I-PK.01.01.02-0420 tertanggal 16 Januari
2020 untuk memastikan tanggapan masyarakat terkait status Pengadu sebagai
mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih sejak mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Status hasil verifikasi yang BMS diberitahukan oleh Para
Teradu kepada Pengadu dan memberi kesempatan paling lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan diterima untuk dilakukan perbaikan persyaratan calon. Dalam masa
perbaikain, Pengadu menyampaikan perbaikan dokumen berupa Surat Keterangan
dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020. Surat Keterangan tersebut mengacu
kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-
333.PK.01.05.06 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembebasan Bersyarat
Narapidana yang menerangkan bebas akhir Pengadu pada tanggal 12-12-2015 dan
tidak sedang menjalani bebas bersyarat serta telah selesai menjalani bebas
bersyarat dengan akhir masa percobaan pada tanggal 12-12-2016. Pada tanggal 23
September 2020, para Teradu melaksanakan rapat pleno penelitian perbaikan
persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020
yang menyatakan jangka 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara
sebagaimana dimaksud ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat
pendaftaran sebagai bakal calon. Hal demikian dipertegas kembali dalam Keputusan
KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mengacu pada Surat Keterangan Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-
7301 tanggal 15 September 2020 menunjukkan jika Pengadu belum melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun atau lebih dihitung sejak mantan terpidana telah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap. Hal tersebut menunjukkan jika para Teradu menyatakan syarat calon
Pengadu Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301
tanggal 15 September 2020 yang diperoleh para Teradu dari hasil perbaikan syarat
calon dalam masa perbaikan. Dinyatakannya persyaratan calon Pengadu Tidak
Memenuhi Syarat menurut DKPP bukan merupakan suatu penafsiran sendiri para
Teradu tetapi pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 4 ayat (2d)
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020, konsep hukum Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai
menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis pidana dan administratif
dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia. Rumusan tersebut selaras dengan penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020 menentukan jangka 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara
sebagaimana dimaksud ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat
pendaftaran sebagai bakal calon. Menghitung syarat jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak mantan terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap dengan berdasar pada ketentuan a quo serta
mengacu pada Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 tanggal
15 September 2020, maka tindakan para Teradu menyatakan syarat calon Gubernur
yang dimiliki Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, menurut DKPP beralasan hukum
dan etika. Sebab sesuai dengan Surat Keterangan a quo yang mengacu pada
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-333.PK.01.05.06
Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana,
tanggal bebas akhir Pengadu pada tanggal 12 Desember 2015 dan masa percobaan
berakhir pada tanggal 12 Desember 2016. Menghitung bebas akhir Pengadu dari
tanggal 12 Desember 2016 sampai dengan batas akhir pendaftaran calon gubernur
pada tanggal 6 September 2020, Pengadu belum memenuhi jangka waktu minmal 5
(lima) tahun dihitung sejak mantan terpidana telah selesai menjalani pidana
berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Terdu meyakinkan
DKPP;
[4.6] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Saksi, Ahli, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 124-PKE-
DKPP/X/2020, DKPP berpendapat:
[4.6.1] Menimbang bahwa terbitnya Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September
2020 substansinya merupakan satu rangkaian dari Surat KPU RI Nomor
729/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 4 September 2020 yang diterbitkan
untuk merespon Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1020/PL.02.2-
SD/17/Prov/VIII/2020, perihal Mohonan Petunjuk Terkait Pemidanaan. Substansi
kedua surat a quo menurut DKPP tidak terdapat norma baru atau perluasan makna
yang melampaui kewenangan para Teradu. Surat KPU RI Nomor 729/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 secara spesifik menjawab Surat KPU Provinsi Bengkulu dan
Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 merupakan penjelasan
sekaligus penegasan yang ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi, KPU Kabupaten
dan KPU Kota yang melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Secara Serentak Tahun 2020. Materi kedua Surat tersebut
menjelaskan kerangka hukum sebagai dasar bertindak KPU Provinsi, Kabupaten
dan Kota terhadap Mantan Terpidana yang telah diatur oleh para Teradu dalam
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Demikian halnya
tidak terkandung perluasan makna yang dilakukan oleh para Teradu dalam
penjelasan poin 3 dalam Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
Konsep hukum tentang klien pemasyarakatan adalah seseorang yang masih berada
dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan tentang pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap; a.
terpidana bersyarat, b. narapidana dan seterusnya. Tindakan para Teradu memberi
penjelasan dan penegasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum untuk memastikan ketepatan
penerapan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Rangkaian fakta
yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat alat bukti yang cukup bahwa
terbitnya Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 merupakan suatu
desain yang dilakukan secara sadar oleh para Teradu untuk menjegal Pengadu
menjadi Calon Gubernur dalam pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun
2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.6.2] Menimbang bahwa diterbitkannya Putusan MK RI Nomor: 56/PUU-
XVII/2019 yang dibacakan 11 Desember 2019 yang mengabulkan permohonan para
Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Diterbitkannya
Putusan MK a quo, mewajibkan para Teradu untuk mengatur teknis administrasi
dalam menjamin pelaksanaan ketentuan hukum yang lahir dari putusan tersebut.
Untuk itu para Teradu menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 1 angka 21 dalam Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020 terkait konsep hukum Mantan Terpidana adalah orang yang sudah
selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan
administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia merupakan mutatis mutandis dari
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun,
mantan terpidana telah selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap dihitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan
telah selesai menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2d) dan
tidak lagi memilihi hubungan tehnis pidana dan adminsitrasi sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Membaca
putusan MK tidak semestinya berhenti pada frasa “selesai menjalani pidana penjara”
tetapi secara keseluruhan dalam satu kesatuan rumusan “berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” sehingga pemaknaannya tidak
melahirkan tafsir baru yang mereduksi makna substantifnya ketika diterjemahkan
dalam situasi konkret. Membaca alat bukti dokumen (T-15) Salinan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Nomor PAS-
333.PK.01.05.06 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembebasan Bersyarat
Narapidana, tertera dengan jelas tanggal bebas awal jatuh pada 10 April 2016 yang
dihitung sejak terpidana menjalani pidana penjara pada 10 April 2012. Mendapat
remisi atau potongan masa tahanan 4 (empat) bulan hingga bebas akhir jatuh pada
tanggal 12 Desember 2015 dan masa percobaan berakhir pada 12 Desember 2016.
Tampak bahwa bebas besyarat maupun pemotongan masa tahanan tidak
mengurangi masa pidana yang dijalani baik dalam penjara maupun di luar penjara.
Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu bahwa Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 merupakan perluasan/penambahan norma yang tidak pernah
diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta bertentangan
dengan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015
tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, tidak beralasan hukum maupun etik. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.7] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Dalam Perkara Nomor
119-PKE-DKPP/X/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam
Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan Saputra selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu II Eko Sugianto, Teradu III Siti Baroroh,
Teradu IV Darlinsyah dan Teradu V Emex Verzoni masing masing selaku
Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu III Ilham
Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi dan Teradu VI I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing masing selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
terhadap Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad
Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas
bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Pramono Ubaid Tanthowi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Santo Gotia