Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 260 Tahun 2019
Ketua , Anggota KPU KPU & Bawaslu Kab. Puncak Jaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 24 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 268-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 260-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Formulir Model C1 berhologram dan Formulir Model DA1 tidak sampai di TPS masing-masing, yang ada hanya foto copy yang berendar untuk rekap suara dan rekapan suara tidak diberi kepada saksi Partai Politik pada tingkat TPS dan masing-masing Distrik.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Denio Wonda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Teradu VII Marinus Wonda dan Teradu VIII Lemis Gire, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 260-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 268-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 260-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mison Enumbi
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Provinsi Papua/Partai Berkarya
Alamat : Pauleme, Mulia Puncak Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Darinus Wonda
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Rainus Murib
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Merkius Wonda
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Longga Kogoya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Beniak Gire
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Denio Wonda
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Lemis Gire
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Marinus Wonda
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu VIII;
Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai----------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 268-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
260-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
a. Formulir Model C1 berhologram dan Formulir Model DA1 tidak sampai di TPS
masing-masing, yang ada hanya foto copy yang berendar untuk rekap suara dan
rekapan suara tidak diberi kepada saksi Partai Politik pada tingkat TPS dan
masing-masing Distrik. Jika ada caleg yang pegang Formulir Model C1 hologram
dan DA-1 artinya caleg tersebut membeli suara kepada PPD. Perolehan suara
Pengadu Mison Enumbi pada pleno di tingkat TPS dan Distrik tidak ada masalah.
b. Pleno Kabupaten Puncak Jaya Selasa dan Rabu Tanggal 7-8 Mei 2019 sebagai
berikut :
Tabel 1. Perolehan Suara Partai Berkarya untuk DPRD Provinsi Papua dari
daerah pemilihan Papua 4 berdasarkan dari masing-masing Distrik yang
didata KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Distrik Jumlah
No Parpol Tinnggi
Jamo Gubume Mulia Pageleme SUARA
nambut
1 PKB 1000 1000
2 GRIDINDRA
3 PDI-P
4 GOLKAR 1396 1195 2,591
5 NASDEM 5000 1321 1113 1104 8,538
6 GARUDA
7 BERKARYA 1000 64 19,854 971 1186 23,075
8 PKS
9 PERINDO
10 PPP
11 PSI
12 PAN 2000 2000
13 HANURA 400 5000 1597 1801 413 9,211
14 DEMOKRAT 700 1489 4680 6,869
15 PBB 900
16 PKPI
Total DPT 7,100 7,964 24,868 6,569 7,383 53,883
c. Pada saat pleno di Kabupaten Puncak Jaya KPU tidak menggunakan media
program Aplikasi penghitungan suara yang disiapkan KPU RI ada, namun KPU
Kabupaten Puncak Jaya menggunakan manual dengan aplikasi power poin dan
secara sengaja menghilangkan suara dengan memindahkan suara dari orang lain
kepada orang-orangnya KPU;
d. Penghilangan suara saudara Mison Enumbi dari Distrik Muara sebanyak 1,514
suara dan Distrik Ilamburawi sebanyak 2,937 suara dengan Total 4,451 suara
dihilangkan waktu pleno di tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU
Kabupaten Puncak Jaya tidak ditampilkan;
e. KPU Kabupaten Puncak Jaya dibacakan untuk suara Partai Berkarya DPRD
Provinsi Papua hanya 19,854 suara dari Distrik Mulia saja, sementara Distrik:
Jamo, Gubume, Pageleme, Tingginambut yang telah mereka terima dari PPD
Distrik saat itu ada di media power poin yang mereka tampilkan kelihatan tetapi
tidak dibacakan sebanyak 3.221 suara. Para Teradu tidak jujur dan tidak adil
dalam pembacaan jumlah untuk Partai Berkarya seharusnya 23,074 suara;
f. Sesungguhnya jumlah suara yang diperoleh saudara Mison Enumbi adalah
sebanyak 23.074 + 4.451 = 27.525 suara untuk Partai Berkarya dari Dapil Papua
4 yang dihilangkan secara sengaja oleh para Teradu pada saat Pleno di Tingkat
Provinsi Papua menjadi nol suara dengan cara bagikan DB-1 KPU Kabupaten
Puncak Jaya untuk suara Partai Berkarya Nol suara, sedangkan saksi di tingkat
Kabupaten tidak diserahkan DB-1 nya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Rekomendasi Majelis Rakyat Papua;;
2. P-2 Foto Copy DB-1 Dari KPU Provinsi Papua;;
3. P-3 Foto Copy C-1 berhologram
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Teradu melakukan pengurangan dan penghilangan suara
pengadu pemalsuan formulir Model C-1 DPRP pada Kampung Muliagambut Distrik
Mulia, karena Teradu menerima Mormulir Model C-1 DPRP dari penyelenggara
tingkat bawah sesuai dengan tingkatan pelaksanaan Pemilihan Umum.
2. Bahwa tidak benar Teradu melakukan pengurangan suara Pengadu, karena
berdasarkan formulir Model C-1 DPRP suara untuk Pengadu adalah 0 suara.
KRONOLOGI
TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK, PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN
SUARA DI TPS, DAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KABUPATEN PUNCAK JAYA
A. DISTRIBUSI DAN PENJEMPUTAN LOGISTIK PADA PEMILU TAHUN 2019
1. Bahwa semua Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berhologram sudah
didistribusikan sampai ke tingkat TPS sejak tanggal 13 April 2019 hingga
tanggal 16 April 2019, untuk Distrik dengan angkutan udara menjadi perhatian
khusus dan lebih didahulukan keberangkatan logistiknya yaitu sejak tanggal 13
April hingga tanggal 15 April 2019, sedangkan distrik- distrik yang dapat
ditempuh dengan angkutan darat, pendistribusiannya dimulai sejak tanggal 15
April hingga tanggal 16 April 2019. Setelah Logistik Pemilu tiba di tingkat
distrik, dengan menggunakan angkutan udara dan angkutan darat,
pendistribusian di lanjutkan kembali sampai ke tingkat TPS sesuai dengan
alamat atau tempat yang telah disepakati oleh masyarakat dengan cara dipikul.
2. Bahwa dalam hal penjemputan kembali Logistik Pemilu Tahun 2019 dilakukan
setelah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di 26 distrik Kabupaten Puncak Jaya
selesai melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat PPD di
masing- masing distrik.
Adapun waktu tiba Logistik Pemilu kembali di kantor KPU Kabupaten Puncak
Jaya sebagai berikut :
NO TANGGAL WAKTU TIBA NAMA DISTRIK KETERANGAN
TIBA
1. 23 April 2019 Pukul 16:00 WIT Distrik Yamoneri
2. 23 April 2019 Pukul 17:50 WIT Distrik Mulia
3. 25 April 2019 Pukul 11:10 WIT Distrik
Molanikime
4. 25 April 2019 Pukul 14:45 WIT Distrik Kiyage
5. 26 April 2019 Pukul 10:15 WIT Distrik Fawi
6. 26 April 2019 Pukul 14:15 WIT Distrik Kalome
7. 27 April 2019 Pukul 10:15 WIT Distrik Dagai
8. 27 April 2019 Pukul 12:15 WIT Distrik Dokome
9. 29 April 2019 Pukul 11:00 WIT Distrik Gubume
10. 29 April 2019 Pukul 13:20 WIT Distrik Mewoluk
11. 29 April 2019 Pukul 13:30 WIT Distrik Muara
12. 29 April 2019 Pukul 14:55 WIT Distrik
Taganombak
13. 29 April 2019 Pukul 15:15 WIT Distrik Nume
14. 2 Mei 2019 Pukul 10:15 WIT Distrik Gurage
15. 2 Mei 2019 Pukul 10:30 WIT Distrik Yambi
16. 2 Mei 2019 Pukul 11:30 WIT Distrik Nioga
17. 3 Mei 2019 Pukul 11:55 WIT Distrik Ilu
18. 3 Mei 2019 Pukul 14:03 WIT Distrik Pagaleme
19. 3 Mei 2019 Pukul 17:00 WIT Distrik Waegi
20. 3 Mei 2019 Pukul 17:20 WIT Distrik Yamo
21. 4 Mei 2019 Pukul 16:20 WIT Distrik Lumo
22. 4 Mei 2019 Pukul 16:29 WIT Distrik
Tingginambut
23. 4 Mei 2019 Pukul 16:49 WIT Distrik Torere
24. 5 Mei 2019 Pukul 13:49 WIT Distrik Irimuli
25. 5 Mei 2019 Pukul 15:10 WIT Distrik Wanwi
26. 5 Mei 2019 Pukul 16:15 WIT Distrik Ilamburawi
B. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
3. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah dilaksanakan
secara serentak dengan Pemilihan Umum Anggota Legislatif di Kabupaten
Puncak Jaya pada Tanggal 17 April 2019 secara aman, damai dan lancar, tanpa
ada hambatan yang berarti. Dengan sistem Noken, tingkat partisipasi pemilih di
Kabupaten Puncak Jaya mencapai 100% (seratus persen).
Untuk Kabupaten Puncak Jaya, tidak terdapat distrik ataupun TPS yang
melaksanakan Pemungutan Suara Susulan.
C. RAPAT PLENO TINGKAT KECAMATAN/DISTRIK
4. Hasil penghitungan suara pada tingkat TPS, selanjutnya dibawa untuk
dilakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno
Tingkat Kecamatan/Distrik yang dihadiri oleh Panita Pengawas
Kecamatan/Distrik (Panwascam dan jajarannya) dan para saksi, yang
dilaksanakan pada:
5.
NO KECAMATAN JUMLAH WILAYAH JUMLAH TPS PELAKSANAAN REKAP KETERANGAN
DESA/KELURAHAN
1 MULIA 9 87 22 APRIL 2019
2 ILU 20 51 3 MEI 2019
3 FAWI 9 26 22 APRIL 2019
4 MEWOLUK 8 25 2 MEI 2019
5 YAMO 14 32 27 APRIL 2019
6 NUME 13 18 29 APRIL 2019
7 TORERE 13 21 2 MEI 2019
8 TINGGINAMBUT 22 35 3 MEI 2019
9 PAGALEME 5 24 3 MEI 2019
10 GURAGE 11 24 27 APRIL 2019
11 IRIMULI 9 24 1 MEI 2019
12 MUARA 8 25 2 MEI 2019
13 ILAMBURAWI 6 12 4 MEI 2019
14 YAMBI 9 28 28 APRIL 2019
15 LUMO 9 23 4 MEI 2019
16 MOLANIKIME 5 13 21 APRIL 2019
17 DOKOME 9 14 20 APRIL 2019
18 KALOME 16 37 25 APRIL 2019
19 WANWI 17 29 4 MEI 2019
20 YAMONERI 16 38 20 APRIL 2019
21 WAEGI 19 43 3 MEI 2019
22 NIOGA 11 33 1 MEI 2019
23 GUBUME 17 35 20 APRIL 2019
24 TAGANOMBAK 10 24 18 APRIL 2019
25 DAGAI 10 21 18 APRIL 2019
26 KIYAGE 8 23 26 APRIL 2019
TOTAL 302 765
D. REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT PPD
6. Bahwa dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat PPD Se-Kabupaten Puncak Jaya sudah sesuai dengan Tahapan,
Program, dan Jadwal yang diatur dalam PKPU dan dilaksanakan di setiap
distrik, yang dihadiri oleh Panwas Distrik.
7. Rapat Pleno tingkat Kabupaten Puncak Jaya, dilaksanakan mulai tanggal 7 Mei
2019 sampai dengan 8 Mei 2019, dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya beserta jajarannya, dan Para Saksi dari masing-masing pasangan
calon, yaitu :
a. Nihil, untuk Saksi Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01
b. Nihil, untuk Saksi Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02
c. Denyo Wonda, Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya beserta dengan
jajarannya.
d. Jajaran KPU Kabupaten dalam wilayah Kabupaten Puncak Jaya
8. Dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat
Pleno Tingkat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Jaya menggunakan aplikasi situng dari Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan ditampilkan di depan para peserta Pleno.
9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya membacakan semua jumlah
perolehan suara calon maupun partai politik kepada peserta Pleno dan
menyediakan Formulir Model DB2-KPU untuk memberikan kesempatan kepada
para saksi menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis dan catatan
kejadian khusus sehingga dapat terdokumentasi dengan baik. Termasuk juga
apabila terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
10. Data dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu DPR
Papua Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya dari beberapa Distrik adalah
sebagai berikut:
DISTRIK
PEROLEHAN SUARA
NO PARTAI BERKARYA
YAMO GUBUME MULIA PAGALEME TINGGINAMBUT JUMLAH
1 BERKARYA 0 0 0 0 0 0
JUMLAH 0 0 0 0 0 0
11. Berdasarkan tabel tersebut, perolehan suara Partai Berkarya Nomor Urut 7
adalah 0 (Nol).
E. KESALAHAN PENCATATAN DALAM FORMULIR DI SETIAP TINGKATAN
12. Hasil Rekapitulasi Kabupaten Puncak Jaya berdasarkan data Formulir Model
C1, Formulir Model DAA1, dan Formulir Model DA1. Untuk jenis pemilihan
PPWP,DPR-RI, DPD, DPR-Provinsi, dan DPR-Kabupaten/Kota mengenai adanya
kesalahan pencatatan data pengguna hak pilih dan data surat suara yaitu Nihil.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D TERADU VIII
1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu, tidak ada pengaduan yang menyatakan
adanya kesalahan atau pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Teradu Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena dalam pokok aduannya
mempersoalkan perolehan suara Pengadu yang di hilangkan oleh Teradu Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya. Tetapi berdasarkan pokok pengaduan
tersebut, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya menjelaskan terkait hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat
Kabupaten dan rekapitulasi tingkat Provinsi di Jayapura.
2. Bahwa berdasarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu tersebut, Teradu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 07 dan 08 Mei 2019,
KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menyampaikan perolehan suara masing-
masing Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi sesuai formulir DB1
DPRP dan saat itu tidak ada keberatan dari saksi Partai Berkarya terhadap
hasil perolehan suara tersebut; (bukti T-1)
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi di Jayapura pada tanggal 13 dan 15
Mei 2019, terdapat keberatan saat KPU Kabupaten Puncak Jaya
menyampaikan hasil rekapitulasi untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR,
DPD, dan DPRP. Adapun keberatan tersebut berasal dari saksi Partai
Demokrat, saksi Partai Hanura, saksi PAN, saksi Gerindra, dan saksi calon
anggota DPD Nomor urut 33 terkait adanya selisih perolehan suara. Atas
keberatan tersebut, KPU Provinsi Papua berdasarkan saran Bawaslu Provinsi
Papua meminta di skors untuk hasil dari PUncak Jaya untuk dilakukan
pencocokkan data-data masing-masing saksi dan KPU Kabupaten Puncak jaya;
c. Bahwa pada tanggal 15 mei 2019, KPU Puncak Jaya kembali menyampaikan
bahwa belum dapat melakukan penyandingan data karena data yang di miliki
saksi adalah data berupa DA1 yang baru tiba hari itu juga. Tetapi KPU
Kabupaten Puncak Jaya memastikan telah melakukan rekapitulasi tingkat
Kabupaten pada tanggal 07 dan 08 Mei 2019 berdasarkan DA1 dari masing-
masing distrik yang di bacakan oleh masing-masing PPD. Sehingga saat itu
KPU Provinsi Papua mensahkan hasil yang telah di sampaikan oleh KPU
Kabupaten Puncak Jaya untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan
DPRP;(bukti T-2)
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah menerima laporan dari
Pengadu atau dari saksi Partai berkarya terkait perolehan suara untuk DPRP,
serta tidak ada pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Papua terkait Partai
Berkarya untuk DPRP Papua;
e. Bahwa dalam permohonan PHPU dari Partai Berkarya, tidak ada pokok-pokok
pengaduan yang berkaitan dengan keberatan penetapan perolehan suara DPRP
untuk Kabupaten Puncak Jaya.(bukti T-3)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-19, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Form Model DB1 DPRP Kabupaten Puncak Jaya
2. T-2 Form Model DA1 DPRP Kecamatan Mulia
3. T-3 Form Model DAA1 DPRP Desa Towogi
4. T-4 Form Model DAA1 DPRP Desa Usir
5. T-5 Form Model DAA1 DPRP Desa Pepera
6. T-6 Form Model DAA1 DPRP Desa Wuyukwi
7. T-7 Form Model DAA1 DPRP Desa Birak Ambut
8. T-8 Form Model DAA1 DPRP Desa Trikora
9. T-9 Form Model DAA1 DPRP Desa Wuyuneri
10. T-10 Form Model DAA1 DPRP Desa Muliagambut
11. T-11 Form Model DAA1 DPRP Desa Pruleme
12. T-12 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3 Desa Usir
13. T-13 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 Desa Pepera
14. T-14 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14,
15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 Desa Wuyuneri
15. T-15 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 17,
18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25 Desa Pruleme
16. T-16 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4 Desa Mulia Gambut
17. T-17 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6 Desa Trikora
18. T-18 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2 Desa Towogi
19. T-19 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3 Desa Birakambut
[2.6.2] BUKTI TERADU VI S.D TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Form pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten
2. T-2 Form pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Provinsi
3. T-3 Permohonan PHPU Nomor 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
dengan Pemohon H. Hutomo Mandala Putra dan Drs. Priyo Budi
Santoso, M.Ap
[2.7] PIHAK TERKAIT
KPU PROVINSI PAPUA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU
Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Bahwa dalam Rekapitulasi Suara di Kabupaten Puncak Jaya dilaksanakan sesuai
PKPU Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
2. Bahwa dimana hasil perolehan suara wajib di administrasikan secara berjenjang
kedalam C1 Plano, Form C1.KPU untuk tingkat TPS, sementara Form DA1.KPU
untuk tingkat Distrik serta Form DB1.KPU untuk tingkat Kabupaten.
3. Bahwa Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Puncak Jaya di tingkat Provinsi Papua,
dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2019 pukul 21:48 WIT bertempat di Hotel Grand
Abe Jayapura, yang di hadiri oleh :
- Theodurus Kossay, S.S., M Hum (Ketua KPU Propinsi Papua)
- Fransisskus Antonius Letsoin, SE (Anggota Komisioner KPU Propinsi Papua)
- Diana Dortea Simbiak, S.Sos. (Anggota Komisioner KPU Propinsi Papua)
- Melianus Kambu, S.IP., M.H (Anggota Komisioner KPU Propinsi Papua)
- Zufri Abubakar, S.E. (Anggota komisioner KPU Propinsi Papua)
- Zandra Mambrasar, S.H (Anggota komisioner KPU Propinsi Papua)
- Ketua KPU dan anggota Komisioner KPU Kabupaten Puncak Jaya
- Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Propinsi Papua
- Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
- Saksi dari masing-masing Partai Politik
- Saksi dari masing-masing Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Saksi masing-masing calon DPD
4. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait I (Theodorus Kossay, S.S,. M.Hum) sebagai
Pimpinan Sidang membuka sidang dengan mengetuk palu sidang sebanyak 1 X
(satu kali) dan menyerahkan palu sidang kepada Pihak Terkait V (Melkianus Kambu
S.IP., M.M.) untuk memandu jalannya Rekapitulasi Perhitungan Suara dalam
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR P, DPD RI, DPRP Papua.
5. Bahwa selanjutnya Pimpinan sidang mempersilahkan TERADU 1, 2, 3, 4, 5 KPU
Kabupaten Puncak Jaya untuk membuka Kotak yang bersegel dan menunjukkan
kepada peserta sidang pleno bahwa dokumen terdapat dalam kotak dan masih
tersegel, selanjutnya Teradu 1, 2, 3, 4, 5 KPU Kabupaten Puncak Jaya membuka
amplop berwarna coklat dan membacakan hasil rekapitulasi namun sebelum
membacakan hasil, Bawaslu Propinsi Papua bertanya kepada Teradu 1, 2, 3, 4, 5
KPU Kabupaten Puncak Jaya, apakah form DB1 telah di serahkan kepada Teradu 1,
2, 3, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan Para Saksi di tiap jenjangnya? Dan
Teradu 1, 2, 3, 4, 5 Kpu Kabupaten Puncak Jaya menjawab bahwa dokumen DB 1
telah di serahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Bahwa setelah pembacaan Hasil Rekapitulasi Perhitungan suara terdapat keberatan
dari Saksi Partai Politik dan Saksi DPD terhadap rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten Puncak Jaya yang dimuat dalam Salinan
Formulir DB1 PPWP, DB1 DPR, DB1 DPD, DB1 DPRD Kabupaten dan DB1 DPRD
Provinsi.
7. Bahwa atas keberatan-keberatan dari Saksi Partai Politik dan Saksi DPD terhadap
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Puncak Jaya
yang memberikan complain atau tanggapan kepada Para Pihak Terkait atas suara-
suara yang hilang, sehingga atas kebijakan Para Pihak Terkait mencoba
mengakomodirnya dengan mempersilakan untuk mengisi Formulir Model DC2, agar
selanjutnya Pleno tetap berjalan.
8. Bahwa Saksi yang melakukan keberatan adalah Saksi Partai Gerindra, Saksi Partai
PAN, dan Saksi DPD Nomor Urut 33. tidak ada Saksi dari PENGADU atau Partai
Berkarya yang melakukan keberatan.
9. Bahwa terhadap keberatan tersebut, maka Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan
Rekomendasi Nomor: 096/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 13 Mei
2019, yang isi rekomendasinya yaitu :
a. Hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten yang disampaikan oleh
KPU Kabupaten Puncak Jaya ditunda penetapannya.
b. Meminta agar KPU Provinsi Papua memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya
untuk melakukan penyandingan data melakukan pembetulan apabila ditemukan
perbedaan data yang disandingkan oleh Saksi Parpol, Saksi DPD, KPU Kabupaten
Puncak Jaya dan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
10. Bahwa selanjutnya Para Pihak Terkait menskors pleno rekapitulasi untuk
menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan kesempatan kepada
Teradu 1, 2, 3, 4, 5 KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan penyandingan
data dengan Saksi Partai Politik yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua dan
Teradu 1, 2, 3, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor :76/PL.03.1-BA/91/PROV/V/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Untuk Kabupaten Puncak Jaya, tanggal
13 Mei 2019 (Vide Bukti PT. 2).
11. Bahwa kemudian Para Pihak Terkait meminta tanggapan atau masukkan kepada
Bawaslu Provinsi Papua mengenai tuntutan Saksi-saksi yang merasa suaranya
hilang, mengenai hal itu Bawaslu Provinsi Papua tetap pada prinsipnya mengacu
pada hasil suara dari dilakukannya penyandingan data.
12. Bahwa setelah penyandingan data, maka atas persetujuan Bawaslu Provinsi Papua,
maka Para Pihak Terkait tetap mengesahkan Rekapitulasi Perolehan Suara yang
telah ditetapkan oleh Teradu 1, 2, 3, 4, 5 KPU Kabupaten Puncak Jaya, kemudian
dituangkan dalam model DC DPRP.
BAWASLU PROVINSI PAPUA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa pada
Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua di Grand Abe jika ada keberatan dari saksi langsung
dilakukan penyandingan data. Bahwa pada tahapan Rekapitulasi Provinsi jika ada yang
keberatan akan disandingkan data dari DB1 namun Saksi dari Partai Berkarya meminta
penyandingan data sampai pada C1 serta kesempatan telah diberikan kepada saksi Partai
Berkarya. Bahwa Penyandingan data yang dilakukan oleh saksi Berkarya adalah tidak
resmi dan merupakan rekapan sendiri.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU
Kabupaten Puncak Jaya, Teradu I s.d. Teradu V tidak menggunakan aplikasi sistem
penghitungan suara KPU tetapi dilakukan secara manual dengan menggunakan
aplikasi power point. Teradu I s.d V dengan sengaja menghilangkan perolehan suara
Pengadu dari Distrik Muara sebanyak 1.514 suara, Distrik Ilamburawi sebanyak 2.937,
Distrik Yamo sebanyak 1.000 suara, Distrik Gubume sebanyak 64 suara, Distrik Mulia
sebanyak 19.854 suara, Distrik Pegeleme sebanyak 971 suara dan Distrik
Tingginambut sebanyak 1.186 suara dengan total keseluruhan perolehan suara
Pengadu yang dihilangkan pada Dapil 4 Papua sebanyak 27.525 suara sehingga pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Provinsi Papua, perolehan
suara Pengadu menjadi 0 (nol). Hal Tersebut dilakukan para Teradu dengan cara tidak
menampilkan di layar saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya serta tidak membagikan salinan Formulir Model
DB1-DPRD Provinsi hingga Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU
Provinsi Papua;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Teradu I s.d V, tidak benar para Teradu
melakukan pengurangan dan penghilangan suara Pengadu pada Dapil 4 Papua dari
27.525 suara menjadi 0 (nol). Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu I s.d. V menggunakan
aplikasi situng KPU yang ditampilkan dihadapan seluruh peserta rapat. Teradu I s.d. V
membacakan perolehan suara seluruh partai politik beserta calon anggota legislatif
serta menyediakan Formulir Model DB2-KPU untuk mencatatkan kejadian khusus,
jika terdapat keberatan dari para saksi partai politik, saksi pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden, dan Bawaslu. Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Hasil Pemilu DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 tingkat KPU
Kabupaten Puncak Jaya perolehan suara Pengadu pada khususnya dan Partai
Berkarya pada umumnya, pada Dapil 4 Kabupaten Puncak Jaya yang meliputi Disrtik
Yamo, Distrik Gubume, Distrik Mulia, Distrik Pagaleme, Distrik Tingginambut masing-
masing mendapatkan 0 (nol) suara. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu
tidak beralasan menurut hukum maupun etika;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Bahwa Pengadu hanya melampirkan alat bukti berupa Formulir Model C1-
DPRD Provinsi, Distrik Mulia yang meliputi TPS 1 dan TPS 2 Kampung Towogi, TPS 1,
2, 3, 4 Kampung Usir, Kampung Pepera, Kampung Wuyukwi, TPS 1, 2, 3 Kampung
Birakambut, TPS 1, 2, 4 Kampung Trikora, TPS 3, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15,
16, 17, 18, 19 Kampung Wuyuneri, Kampung Muliagambut dan Kampung Pageleme.
Berdasarkan hal tersebut pembuktian dugaan penghilangan perolehan suara Pengadu
difokuskan pada TPS-TPS tersebut yang tersebar pada setiap Kampung dalam Distrik
Mulia. Dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I s.d. V telah menghilangkan suara Pengadu
sebanyak 19.854 suara pada Distrik Mulia dengan alat bukti berupa Formulir Model
C1-DPRD Provinsi tidak beralasan hukum maupun etika. Menurut alat bukti para
Teradu berupa Formulir Model C1-DPRD Provinsi, Formulir Model DAA1-DPRD
Provinsi, Formulir Model DA1-DPRD Provinsi dan Formulir Model DB1-DPRD Provinsi
setelah dilakukan rekapitusi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang
sesuai dengan tingkatan penyelenggara pemilu, menunjukkan perolehan suara
Pengadu adalah 0 (nol). Banyak coretan dalam Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang
diajukan Teradu I s.d V sebagai alat bukti dalam persidangan DKPP tidak serta merta
dapat disimplifikasi sebagai bentuk pemalsuan dokumen. Sebab Formulir Model C1-
DPRD Provinsi yang diajukan Pengadu sebagai alat bukti untuk menunjukkan adanya
perubahan data perolehan suara tidak meyakinkan DKPP. Hal tersebut disebabkan
oleh adanya beberapa perbedaan mendasar antara Formulir Model C1-DPRD Provinsi
milik Pengadu dengan Formulir Model C1-DPRD Provinsi milik Teradu I s.d V. Formulir
Model C1-DPRD Provinsi milik Pengadu berhologram, sedangkan Formulir Model C1-
DPRD Provinsi milik Teradu I s.d. V tidak berhologram. Formulir Model C1-DPRD
Provinsi berhologram seharusnya menjadi milik Teradu I s.d. V dan Formulir Model C1-
DPRD Provinsi milik Pengadu seharusnya hanya Salinan yang tidak berhologram.
Nama dan Tanda Tangan Petugas KPPS dalam Formulir Model C1-DPRD Provinsi milik
Pengadu dan Formulir Model C1-DPRD Provinsi milik Teradu I s.d. V berbeda.
Seharusnya nama dan tanda tangan petugas KPPS dalam Formulir Model C1-DPRD
Provinsi baik yang dimiliki Teradu I s.d V maupun yang dimiliki Pengadu tidak
berbeda, termasuk yang dimilik oleh saksi partai lainnya maupun Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya. Hal tersebut berdampak pada kesulitan untuk menkonfirmasi keaslian
dokumen milik Pengadu untuk menegasikan alat bukti Teradu mengenai terjadinya
perubahan dan/atau dugaan pemalsuan data sebab berangkat dari basis data
Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang berbeda. Perubahan dokumen sangat mungkin
terjadi akibat koreksi yang dapat dilakukan pada masing-masing tingkatan rekapitulasi
baik pada tingkat TPS oleh KPPS, pada tingkat distrik oleh PPD dan pada tingkat
Kabupaten oleh KPU Kabupaten sepanjang dilaksanakan menurut prosedur dan tata
cara yang sah menurut hukum. Selain itu Tidak terdapat suatu alat bukti yang
menunjukkan keberatan Pengadu terhadap perubahan dokumen yang berdampak
terhadap perubahan data perolehan suara Pengadu, baik pada tingkat KPPS yang
dibuktikan dengan Formulir Model C2-DPRD Provinsi, Formulir Model DA2-DPRD
Provinsi untuk rekapitulasi di tingkatan Distrik dan Formulir Model DB2-DPRD
Provinsi pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten. Oleh sebab itu, dugaan
penghilangan perolehan suara Pengadu dengan melakukan perubahan data Formulir
Model C2-DPRD Provinsi pada hampir seluruh TPS pada kampung-kampung dalam
Distrik Mulia tidak serta merta dapat dipertanggungkan kepada Teradu I s.d V. Sebab
rekapitulsi penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Teradu I s.d. V yang
dituangkan dalam Formulir DB1-DPRD Provinsi berdasarkan Formulir Model DA1-
DPRD Provinsi hasil rekapitulasi tingkat Distrik Mulia yang didahului dengan
penghitungan suara tingkat TPS oleh Petugas KPPS yang dituangkan dalam Formulir
Model C1-DPRD Provinsi dan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi untuk masing-
masing Kampung. Dalil penghilangan perolehan suara Pengadu sebanyak 19.854 suara
pada Distrik Mulia saat Rekapitulasi Penghitungan Jumlah Perolehan Suara Tingkat
KPU Kabupaten Puncak tidak didukung dengan alat bukti dengan Formulir Model
DA1-DPRD Provinsi milik Pengadu sebagai pembanding untuk membuktikan terjadinya
perubahan data perolehan suara saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten yang
dituangkan dalam Formulir Model DB1-DPRD Provinsi. Meskipun demikian secara
kelembagaan, para Teradu bertanggungjawab memastikan seluruh tahapan pemilu
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur tata cara yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Terjadinya pencoretan terhadap Formulir Model C1-
DPRD Provinsi milik para Teradu tanpa melalui mekanisme dan tata cara serta
prosedur merupakan bentuk ketidakprofesionalan para Teradu dalam mengelola
penyelenggaraan tahapan pemilu pada setiap jajaran di bawahnya. Hal tersebut dapat
menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan
public terhadap penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu
melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 17 huruf b Peraturan Dewan
Kehromatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu
terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa sepanjang pokok aduan Pengadu, tidak ada satu dalil yang menyatakan
Teradu VI s.d VIII diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu atas suatu tindakan atau perbuatan dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagai Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. Tidak ada suatu laporan dugaan
pelanggaran administrasi yang pernah dilaporkan Pengadu kepada Teradu VI s.d VIII
sepanjang tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara mulai dari tingkat
KPPS, PPD hingga tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya. Hasil pengawasan Teradu VI
s.d VIII pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 7-8 Mei 2019, tidak
ada keberatan dari saksi Partai Berkarya terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara
yang dituangkan dalam Formulir Model DB1-DPRD Provinsi. Berdasarkan hal tersebut,
aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika dan jawaban Teradu VI
s.d. VIII meyakinkan DKPP. Dengan demikian Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu
III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Denio Wonda selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Teradu VII Marinus Wonda dan Teradu
VIII Lemis Gire, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir