Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 138 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 30 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 21 Maret 2024, Caleg Partai Buruh atas nama Daud Magi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Puncak yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Ibu Yorince Wanimbo; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 terkait dugaan pengalihan perolehan suara dari Partai Buruh ke Partai Golkar sebanyak 600 suara. Teradu I dan Teradu II seharusnya dalam kajian laporan a quo tidak hanya terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu, tapi juga termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu bahkan kode etik penyelenggara Pemilu, karena terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan Teradu III s.d.
Pasal DilanggarPasal 78 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, dan Teradu II Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu III Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu IV Hengki M. Tinal, Teradu V Hesir Tabuni, Teradu VI Etau Labene, dan Teradu VII Marten Kokoya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemil
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
152-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138-PKE-
DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Yuben Tabuni
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Yauria, Distrik Sinak Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Yonice Wanimbo
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak
Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Fredi Wandikbo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pucak
Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Nataluis Tabuni
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hengki M. Tinal
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Hesir Tabuni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Etau Labene
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat :Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Marten Kokoya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, Provinsi
Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII;
Teradu I s.d. Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 21 Maret 2024, Caleg Partai Buruh atas nama Daud Magi
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Puncak
yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Ibu Yorince Wanimbo;
(Bukti P-1)
2. Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan status laporan
dalam form B.18 tertanggal 23 Maret 2024 yang menyatakan laporan tersebut
diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan;(Bukti
P-2)
3. Bawaslu Kabupaten Puncak hanya menyatakan laporan Pelapor atas nama Daud
Magi sebagai dugaan pelanggaran administrasi tetapi tidak menyatakan laporan
tersebut sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu bahkan kode etik
penyelenggara Pemilu, karena terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan
KPU Kabupaten Puncak yang sangat jelas ada sanksi pidananya;
4. Pada tanggal 11 April 2024, Bawaslu kabupaten Puncak menyampaikan undangan
sidang administrasi kepada para pihak termasuk Caleg Partai Buruh atas nama
Daud Magi sebagai Pelapor untuk hadir dalam sidang pemeriksaan pada hari sabtu,
tanggal 13 April 2024 di Hotel Horison Ultima Timika Pkl 08.00 WIT;(bukti P-3)
5. Pelaksanaan sidang pemeriksaan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada
tanggal 13 April 2024 dengan agenda mendengar laporan Pelapor, tangga; 15 April
2024 dengan agenda mendengar jawaban Terlapor dan pengesahan alat bukti
pelapor, tanggal 16 April 2024 dengan agenda pengesahan alat bukti Terlapor, dan
tanggal 20 April 2024 dengan agenda pembacaan putusan;
6. Dalam prosedur penanganan pelanggaran administrasi tersebut di atas, Bawaslu
Kabupaten Puncak tidak berpedoman pada ketentuan waktu penanganan yaitu 14
(empat belas) hari kerja setelah laporan diregister yaitu sejak tanggal 23 Maret 2024
tetapi Bawaslu Kabupaten Puncak menggunakan hari diluar jam kerja yaitu hari
Sabtu tanggal 13 April 2024;
7. Sempat ditanyakan oleh Pelapor atas nama Daud Magi melalui kuasa hukumnya
kepada staf pendamping tetapi di jawab sudah ada kesepakatan, tetapi faktanya
tidak ada kesepakatan itu, lagi pula dalam ketentuan Pasal 461 ayat 5 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi”;
8. Jika dihitung apabila menggunakan tanggal 13 April 2024 sebagai bagian dari 14
(empat belas) hari penanganan, maka batas waktu penanganan pelanggaran
administrasi adalah sampai pada tanggal 18 April 2024, sedangkan putusan
pelanggaran administrasi atas laporan Pelapor atas nama Daud Magi diputuskan
oleh Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 19 April 2024 atau sudah lewat 1
(satu) hari penanganan pelanggaran administrasi;(bukti P-4)
9. Dalam putusan pelanggaran administrasi Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/36.05/III/2024 pada bagian penilaian dan pendapat
majelis huruf c, h, I, dan j, majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten menilai dalil
Pelapor terkait adanya perubahan perolehan suara tidak dapat dibuktikan karena
bukti-bukti yang di ajukan pelapor diragukan keabsahannya, merupakan data yang
bukan dari lapangan, dan dibuat-buat oleh PPD yangsudah diberhentikan
10. Pada pelaksanaan sidang pemeriksaan kedua tanggal 15 April 2024 dan sidang
pemeriksaan ketiga tanggal 16 April 2024, Majelis Pemeriksa Bawaslu sama sekali
tidak pernah melakukan pembuktian terhadap alat bukti yang sudah di serahkan
oleh para pihak sampai pada pemeriksaan saksi Pelapor, tetapi Majelis Pemeriksa
bisa melakukan penilaian alat bukti pelapor diragukan keabsahannya tanpa melalui
proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan;
11. Bawaslu Kabupaten Puncak tidak professional, adil, dan berkepastian hukum
dalam penanganan pelanggaran yang seharusnya memuat Pelanggaran Pidana
Pemilu dan Kode Etik, serta termasuk penanganan pelanggaran Administrasi,
sehingga sangat merugikan Caleg partai buruh atas nama Daud Magi dan
merugikan pilihan rakyat yang sudah diberikan dalam bentuk kesepakatan dan
bukti tersebut pernah di sampaikan waktuPengaduan/Laporan.; (Bukti Video P.5)
12. KPU Kabupaten Puncak tidak jujur dalam jawabannya pada sidang pemeriksaan
pelanggaran administrasi Pemilu, dimana KPU Kabupaten Puncak membantah
adanya perubahan perolehan suara Pelapor atas nama Daud Magi serta
menyalahkan PPD Sinak Barat yang tidak professional dalam melaksanakan
tugasnya sebagai PPD yaitu menghilangkan dokumen C hasil sebanyak 6 (enam)
rangkap sehingga di ganti kembali oleh KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 03
Maret 2024, termasuk perolehan suara Caleg Golkar atas nama Etab Tabuni adalah
benar sesuai hasil distrik Sinak Barat;(Bukti P-5).
13. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, KPU kabupaten Puncak tidak membantah dalil
pelapor terkait perolehan suara pelapor berdasarkan C hasil dari TPS yangdiperoleh
dari sistem noken, hal tersebut dibuktikan dengan jawaban tertulis KPU Kabupaten
Puncak sebagai terlapor dalam sidang pemeriksaan tersebut;
14. Dalam jawaban tertulis KPU kabupaten Puncak, sama sekali tidak menyinggung
kehadiran anggota KPU kabupaten Puncak atas nama Marten Kogoya yang saat itu
hadir menyaksikan langsung proses pemungutan suara dengan sistem noken yang
hasilnya untuk kampung Kilunggame semuanya diserahkan kepada Pelapor atas
nama Daud Magi yang kemudian di catat ke dalam dokumen resmi KPU yaitu C
hasil Plano yang oleh pelapor telah di foto dan dijadikan bukti dalam sidang
pemeriksaan; (bukti P-6)
15. Terdapat pemberitaan di media online Seputar Papua.com edisi Senin, 12 Maret
2024 yang menampilkan keterangan media Ketua KPU kabupaten Puncak terkait
pemberhentian dengan tidak hormat 65 anggota PPD pada 13 Distrik, termasuk PPD
Sinak Barat karena melakukan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara
tingkat DIstrik telah lewat batas waktu rekapitulasi tingkat distrik yaitu tanggal 03
Maret 2024;(bukti P-7)
16. Jika dilihat dari keterangan Ketua KPU kabupaten Puncak 13 PPD termasuk PPD
sinak barat yang diberhentikan karena melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik
sudah lewat batas waktu tanggal 03 Maret 2024 dan jawaban tertulis KPU
Kabupaten Puncak sebagai terlapor dalam sidang pemeriksaan pada angka 3 yang
menyebutkan PPD Sinak Barat meminta Salinan c hasil sebanyak 6 rangkap pada
tanggal 3 maret 2024, atau pada waktu yang sama yaitu tanggal 03 Maret 2024,
adalah keterangan yang saling berbeda yang justru membuktikan KPU Kabupaten
Puncak tidak jujur atas fakta sebenarnya;
17. Kemudian jika dilihat dari formulir D hasil Kabko-DPRT untuk DPRD kabupaten
Puncak 3, tertulis waktu penandatanganan Berita Acara dan Sertifikat
hasilperhitungan perolehan suara yaitu Tertanggal 14 Maret 2024, yang sebenarnya
pun sudah melampaui jauh batas waktu rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten/Kota yang seharusnya paling lambat tanggal 05 Maret
2024. Sedangkan pemberhentian 13 PPD oleh KPU Kabupaten Puncak dengan dalih
melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat distrik
melewati batas waktu tanggal 03 Maret 2024, yang sebenarnya masih bisa di
toleransi karena masih lewat 1 (satu) hari dari batas waktu tanggal 2 Maret 2024,
tetapi sangat kelihatan ada modus terselubung oleh KPU kabupaten Puncak untuk
memenangkan pihak tertentu dengan memaksa memberhentikan 13 PPD termasuk
Sinak Barat, dengan cara mengambil alih tugas dan fungsi PPD dalam rekapitulasi
tingkat distrik tetapi hasil yang di rekapitulasi bukanlah data sebenarnya dari
pilihan masyarat.
18. Bahwa pada Tanggal 14 Februari 2024 Distrik Sinak Barat 7 Kampung dan 18 TPS
melakukan Pencoblosan dan Pungut Hitung PEMILU Tahun 2024 adalah Di SD
Negeri Inpres Gigobak Distrik Sinak Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
dalam pemilihan tersebut Perolehan Suara Partai Politik dan Calek Distrik Sinak
Barat sesuai kesepakatan masyarakat tersebut KPPS dan PPS mengisi dalam C-
Hasil Plano di sekertariat PPD Distrik Sinak Barat. (Bukti di P-6 Lampiran)
19. Bahwa berdasarkan C-Hasil Perolehas Suarah di masing-masin TPS PPD menginput
dalam D-Hasil dan Pleno di Tingkat PPK Distrik Sinak Barat pada tanggal 29 Maret
2024, tidak ada perubahan Perolehan Suara masih tetap di angka yang sama sesuai
C.Hasil yaitu Gerindra 2.476 suarah dan Partai Buruh 2.149 Suarah. (Bukti P-8).
20. Bahwa Teradu III, Teradu IV Teradu V Teradu VI dan, Teradu VII menerimaHasil
Rekapan dari PPK Distrik Sinak Barat pada tanggal 04 Maret 2024. Teradu III,
Teradu IV Teradu V Teradu VI dan, Teradu VII Melaksanakan Rekapitulasi Hasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
di Kantor RRI Nabire Pada Tanggal 12 April 2024 sampai 14 April 2024, dari situlah
ada perubahan Perolehan Suara di angka Gerindra tetap 2.476 suarah dan Partai
Buruh Berkurang menjadi 1.549 Suara dan, 600 suara di alihkan ke Partai Golkar,
pada hal tanggal 14 Februari 2024 Partai Golkar Tidak pernah mendapatkan Suarah
dari Distrik Sinak Barat. (Bukti P-9)
21. Bahwa sebelum melaksanakan Rekapitulasi Hasi Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. di Kantor RRI Nabire, Pada Tanggal
29/02/2024 sampai 04/03/2024, KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Kegiatan
Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Tingkat Kabupaten
Puncak pada Pemilu Tahun 2024 di Aulag Negelar Kabupaten Puncak. (Bukti P-10).
22. Bahwa Teradu III, Teradu IV Teradu V Teradu VI dan, Teradu VII melaksanakan
Kegiatan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Tingkat
Kabupaten Puncak di Alula negelar tersebut Hanyalah Rekayasa, sebab kegiatan
sebenarnya yang di lakukan KPU Kabupaten Puncak adalah Menerima Berita Acara
dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPRD KABKO dari PPK/PPD di Wilaya Kecamatan. (Bukti Video dari P-10)
23. Bahwa KPU Kabupaten Puncak Menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD KABKO dari
setiap Wilaya Kecamatan. KPU Kabupaten Puncak, MenerbitkanSK No:19 tentang
Pemberhentian PPK di 13 Distrik dengan Tidak hormat. Tujuan Menerbitkan SK
No:19 adalah: KPU Kabupaten Puncak ambil alih tugas dan Tangung Jawab PPK 13
Distrik. Mengambil alih tugas dan Tangung Jawab PPK itu terungkap secara jelas
di Amar Putusan ADM Nomor:001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/36.05/III/2024 di
Pertimbangan Majelis Pemeriksa Poin (e). (Bukti P-4, lampiran Perimbagan Majelis
Pemeriksa).
24. Bahwa dalam Pengambil Alihan PPK 13 distrik tersebut Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD KABKO
dari setiap Distrik Dalam Wilaya Kecamatan, berubah sangat siknifikan salah
satunya adalah Distrik Sinak Barat, suara Dari Partai Buruh 2.149 berkurang
menjadi 1.549. (Bukti di P-9)
25. Bahwa jawaban tertulis KPU Kabupaten Puncak sebagai terlapor dalam sidang
pemeriksaan pada angka 8 yang mengakui sesuai Rekapitulasi tingkat PPD dan
Distrik Sinak Barat calek dari partai Golkar mendapatkan 600 Suarah sedangkan
Etab Tabuni calek Dari Partai Golkar, Mengakui tidan Pernah mendapatkan suara
dari Distrik sinak Barat melalui Whatsapp. (Bukti P-11)
26. Bahwa dalam Ketentuan Pasal 118 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU Nomor 25 tahun
2023 tegas menyebutkan “Hasil pemberian suara dengan cara sistem noken/ikat,
oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, kelurahan/desa atau yang disebut
dengan nama lain, kecamatan/Distrik mengadministrasikan pelaksanaan
pemungutan suara dan hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Komisi ini”. Atas ketentuan tersebut, KPPS dan PPS telah
melaksanakannya dengan menuangkan hasil sistem noken/ikat tersebut ke dalam
formulir C Hasil Plano;
27. Bahwa dalam ketentuan Pasal 59 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 5 tahun2023
tegas menyebutkan bahwa masyarakat yang hadir dapat mendokumentasikan
perolehan suara yang termuat dalam formulir C Hasil Plano, dapat berupa foto atau
video. Atas ketentuan tersebut, Pelapor menyertakan foto Formulir C hasil Plano
dari 8 (delapan) TPS sebagai bukti dalam laporan tetapi oleh Majelis Pemeriksa di
anggap data yang di ragukan atau tidak benar;
• Keterangan/Poin-Poin Tambahan.
a) Bahwa ada beberapa kebertan yang di sampaikan kepada Ibu Ketua Bawaslu
Kabupaten Puncak melalui Whatsapp. Teradu I sebelum melaksanakan
sidang ADM sudah mengetahui C-Hasil Distrik Sinak Barat sudah hilang,
dimana hal tersebut terungkap adalah saat komunikasi melalui Whatsapp.
Dan dalam sidang ADM Pihak Terkait terungkap Hal yang sama C.Hasil
Distrik Sinak Barat sudah Hilang. (Bukti P 12)
b) Bahwa Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 15 April 2024, hanya membacakan
jawaban/tanggapan tetapi alat bukti yang di serahkan tidak di leges dan
dibuatkan salinan untuk dibagikan kepada Majelis dan Pelapor;
c) Bahwa Terlapor baru menyerahkan alat bukti yang sudah dileges pada
tanggal16 April 2024 tetapi tidak ada salinan alat bukti yang diberikan
kepada Pelapor tetapi Majelis pemeriksa tetap melanjutkan sidang
pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi;
d) Bahwa dalam jawaban Terlapor KPU Kabupaten Puncak, tidak di sebutkan
terkait perolehan suara dari 18 (delapan belas) TPS yang termuat dalam
formulir C hasil Distrik Sinak Barat termasuk bukti C hasil oleh Terlapor
karena Terlapor tidak mengakui bukti D Hasil Kecamatan/Distrik Sinak
Barat yang di ajukan oleh Pelapor karena Terlapor memiliki dokumen D hasil
Kecamatan yang di anggap sah dan di bacakan oleh PPD Sinak Barat; Bahwa
atas jawaban Terlapor tersebut, Majelis Pemeriksa tidak melakukan
penyandingan data atau melakukan pencermatan terhadap D hasil
Kecamatan dan foto Formulir C hasil Plano yang diajukan pelapor dengan
bukti berupa D hasil Kecamatan yang di milki oleh Terlapor;
e) Bahwa dalam penilaian dan pendapat majelis Pemeriksa, hanya terdapat 2
(dua) hal yang mendasari putusan Bawaslu Kabupaten Puncak yaitu
Pengalihan Suara dan penilaian terhadap kebenaran alat bukti pelapor
terkait pengalihan suara;
f) Bahwa Pelapor selama sidang pemeriksaan bahkan setelah sidang
pemeriksaan, tidak pernah di berikan Salinan alat bukti Terlapor baik oleh
Terlapor sendiri atau pun oleh Bawaslu Kabupaten Puncak sebagai bahan
bagi pelapor untuk menyampaikan kesimpulan, padahal Pelapor melalui
kuasa hukum Pelapor telah meminta berkali-kali kepada Bawaslu Kabupaten
Puncak dan di hubunggi melalui Whatsapp tetapi tidak diberikan; (Bukti P
13)
g) Bahwa dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa tersebut, sama sekali tidak
disebutkan dasar yang menjadi alasan majelis Pemeriksa tidak mengakui
dokumen D hasil Kecamatan yang di miliki Pelapor karena selama sidang
pemeriksaan tidak pernah Majelis Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan
pencermatan serta penyandingan data alat bukti Pelapor dan Terlapor;
h) Bahwa dalam amar putusan ADM tersebut tidak Berdasarkan pada Bukti
dan fakta tetapi berdasarkan Kesepakatan, alat bukti dan saksi yang di
sampaikan pelapor di sampingkan.hal tersebut di buktikan dengan (Bukti.P-
14)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 138-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
amarnya yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
b. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan b, Pasal 8, dan
Pasal 9.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Puncak merangkap anggota, Teradu II sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak.
4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu III sebagai Ketua KPU
Kabupaten Puncak merangkap anggota, Teradu IV, V, VI dan VII sebagai anggota
KPU Kabupaten Puncak.
5. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Tanda Terima Laporan Lapiran Dan Formulir Model B.1
Bukti P-2 Statu Laporan Daud Magi.
Https://Cndindonesia.Com/Index.Php/2024/03/22/Terima-30-
Pengaduan-Bawaslu-Kabupaten-Puncak-Tutup-Loket-Pengaduan-
Pemilu-2024/#
Bukti P-3 Undangan Sidan Adm Dan Undangan Baca Putusan Adm
Bukti P-4 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Nomor:001/Lp/Adm.Pl/Bwsl.Kab/36.05/Iii/2024
Bukti P-5 Jawaban Keterangan Kpu Kabupaten Puncak. Dalam Siding Adm.
Bukti P-6 C.Hasil Kampung Kilunggame, Wonelupaga,Komapaga,
FotoMonitoring Kpu Dan Bawaslu Kabupaten Puncak, Video Saat
Pembacaan Dan Foto Hasil Kesepakatan Dituangkan Ke Dalam
C.Hasil.
Bukti P-7 Berita Kpu Puncak Berhentikan 65 Anggota Ppd.
Https://Seputarpapua.Com/View/Kpu-Puncak-Berhentikan-65-
Anggota-Ppd.Html Dan Sk Pemberhentian.
Bukti P-8 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Dprd
Kabupaten/Kota Dari Setiap Kampung/Desa Dalam
Wilayahkecamatan/Distrik Model D Hasil Kecamatan/Distrik-Dprd
Kabko
Bukti P-9 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Dprd Kabko Dari
Kecamatan/Distrik Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Model D
Hasil Dprd Kabko.
Bukti P-10 Hasil Rekayasa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik Dan Calon Kabupaten Puncak Di Aula
Negelar Foto Dan Video Penyerahan D.Hasil Ppd Kepada Kpu
Kab Puncak. Tanggal 29 Februari 2024 Sampai 04 Maret 2024
Bukti P-11 Pernyataan Calek Terkait An, Etap Tabuni Melalui Whatsapp
Tidak Berani Ambil Keluarga Punya Kandang/Basis.
Bukti P-12 Kebertan Yang Di Sampaikan Langsung Kepada Ibu Ketua Bawaslu
Kabupaten Puncak Melalui Whatsapp
Bukti P-13 Pelapor Melalui Pengacara Minta Alat Bukti Terlapor Melalui
Whatsapp
Bukti P-14 Putusan Adm Berpihak
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] Teradu I dan II Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 21 Agustus 2024 Teradu I dan Teradu II Perkara Nomor 138-
PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
I. Pokok Aduan Pengadu Terhadap Bawaslu Kabupaten Puncak
a. Bahwa mengenai Pokok aduan pengadu yang menyampaikan pada tanggal 21
Maret 2024 Caleg Partai Buruh atas nama Daud Magi menyampaikan Laporan
dugaan pelanggaran kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak an. Ibu Yorince
Wanimbo;
b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bawaslu Puncak telah
menyatakan Laporan memenuhi syarat formil dan materik dan diregistrasi;
c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bawaslu Kabupaten Puncak
hanya menyatakan laporan Pelapor atas nama Daud Magi sebagai dugaan
pelanggaran administrasi tetapi tidak menyatakan laporan tersebut sebagai
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu bahkan kode etik penyelenggara
Pemilu, karena terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan KPU
Kabupaten Puncak yang sangat jelas ada sanksi pidananya
d. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Dalam prosedur penanganan
pelanggaran administrasi tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Puncak tidak
berpedoman pada ketentuan waktu penanganan yaitu 14 (empat belas) hari kerja
setelah laporan diregister yaitu sejak tanggal 23 Maret 2024 tetapi Bawaslu
Kabupaten Puncak menggunakan hari diluar jam kerja yaitu hari Sabtu tanggal
13 April 2024
e. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Sempat ditanyakan oleh Pelapor
atas nama Daud Magi melalui kuasa hukumnya kepada staf pendamping tetapi
di jawab sudah ada kesepakatan, tetapi faktanya tidak ada kesepakatan itu, lagi
pula dalam ketentuan Pasal 461 ayat 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
menyebutkan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib
memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi"
f. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Jika dihitung apabila
menggunakan tanggal 13 April 2024 sebagai bagian dari 14 (empat belas) hari
penanganan, maka batas waktu penanganan pelanggaran administrasi adalah
sampai pada tanggal 18 April 2024, sedangkan putusan pelanggaran
administrasi atas laporan Pelapor atas nama Daud Magi diputuskan oleh
Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 19 April 2024 atau sudah lewat 1
(satu) hari penanganan pelanggaran administrasi
g. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Pada pelaksanaan sidang
pemeriksaan kedua tanggal 15 April 2024 dan sidang pemeriksaan ketiga tanggal
16 April 2024, Majelis Pemeriksa Bawaslu sama sekali tidak pernah melakukan
penilaian alat bukti pelapor diragukan keabsahannya tanpa melalui proses
pembuktian dalam sidang pemeriksaan
h. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bawaslu Kabupaten Puncak
tidak professional, adil, dan berkepastian hukum dalam penanganan
pelanggaran yang seharusnya memuat Pelanggaran Pidana Pemilu dan Kode
Etik, serta termasuk penanganan pelanggaran Administrasi, sehingga sangat
merugikan Caleg partai buruh atas nama Daud Magi dan merugikan pilihan
rakyat yang sudah diberikan dalam bentuk kesepakatan dan bukti tersebut
pernah di sampaikan waktu Pengaduan/Laporan
i. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bahwa Pelapor selama sidang
pemeriksaan bahkan setelah sidang pemeriksaan, tidak pernah di berikan
Salinan alat bukti Terlapor baik oleh Terlapor sendiri atau pun oleh Bawaslu
Kabupaten Puncak sebagai bahan bagi pelapor untuk menyampaikan
kesimpulan, padahal Pelapor melalui kuasa hukum Pelapor telah meminta
berkali-kali kepada Bawaslu Kabupaten Puncak dan di hubunggi melalui
Whatsapp tetapi tidak diberikan;
j. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bahwa dalam pertimbangan
Majelis Pemeriksa tersebut, sama sekali tidak disebutkan dasar yang menjadi
alasan majelis Pemeriksa tidak mengakui dokumen D hasil Kecamatan yang di
miliki Pelapor karena selama sidang pemeriksaan tidak pernah Majelis
Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan pencermatan serta penyandingan data
alat bukti Pelapor dan Terlapor
k. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bahwa dalam amar putusan
ADM tersebut tidak Berdasarkan pada Bukti dan fakta tetapi berdasarkan
Kesepakatan, alat bukti dan saksi yang di sampaikan pelapor di sampingkan
III. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
a. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut huruf a sampai dengan c, diatas Teradu
I dan II menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak benar telah menerima Laporan dari
Saudara Daud Magi; (Vide bukti T-1)
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak setelah melakukan Kajian Awal dari
Laporan Pelapor an. Daud Magi dan melaksanakan Pleno menyatakan
Laporan Saudara Daud Magi diregistrasi karena memenuhi syarat Formil
dan Materil laporan dan ditindak lanjuti pada Proses Sidang ajudikasi
Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu; (Vide bukti T-2)
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak menetapkan Laporan Sdr. Daud Magi
sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu dikarenakan dalam isi laporan
yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Puncak mengarah kepada
pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme penyelenggaraan Pemilihan
Umum;
b. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut huruf d dan e diatas Teradu I dan II
menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam melaksanakan Proses Ajudikasi
Pelanggaran Administratif Pemilu telah berpedaoman pada Peraturan
Bawaslu nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum sehingga proses persidangan dilaksanakan
dimulai dari Pembacaan Laporan Pelapor, Jawaban Terlapor, Pembuktian
dan Pemeriksaan Saksi, Kesimpulan Pelapor dan Terlapor serat Pembacaan
Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak, hal-hal tersebut telah dilaksanakan
sesuai dengan Prosedur sesuai Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2024;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam melaksanakan Proses
Penanganan Pelanggaran Administrasi mengacu pada surat edaran Bawaslu
Republik Indonesia nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 15 Maret
2024 dalam Poin 4 menyampaikan "dalam rangka mempercepat
penyelesaian Pelanggaran Administrasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau
Bawaslu/Panwasli Kabupaten/Kota dapat menggunakan hari libur untuk
melakukan sidang pemeriksaan sepanjang para pihak menyatakan
kesediaannya"; terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Puncak telah
mengonfirmasi kepada Pengaca Pelapor dan KPU Kabupaten Puncak secara
lisan dan para pihak setuju sidang dialaksanakan hari libur; (Vide bukti T-
3);
c. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut huruf f dan g diatas Teradu I dan II
menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak Telah menangani Pelanggaran
Administrasi telah sesuai dengan Batas waktu, Kalau dihitung tanggal
penerimaan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor yaitu tanggal 21 Maret
2024, kajian awal paling lambat selama 2 Hari kerja dan diregistrasi pada
tanggal 25 Maret 2024, Kalau dihitung mulai tanggal 25 Maret 2024, proses
akhir penanganan pelanggaran 14 Harinya jatuh pada tanggal 23 April 2024,
karena ada tanggal merah yaitu tanggal 29 Maret 2024 yaitu hari Wafat Isa
Almasih, tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 Cuti bersama
Idul Fitri sehingga bawaslu Kabupaten Puncak dalam memetus pelanggaran
Administrasi Pemilu masih dalam tenggang waktu;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam melaksanakan Penanganan
Pelanggaran Administrasi mengikuti proses sesuai dengan Peraturan
Bawaslu nomor 8 Tahun 2024, yang didalamnya termuat pencocokan alat
bukti (Pembuktian) dan mendengar keterangan saksi, itu adalah hal
terpenting dalam Proses penanganan Pelanggaran administratif, dan
Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan kepada Para Pihak agar
menyampaikan Bukti-bukti yang telah dilegalisir dikantor Pos dan hal
tersebut telah dilaksanakan para pihak, setelah menyampaikan bukti pada
majelis para pihak diundang untuk melihat bukti-bukti para pihak dan
menyampaikan tanggapannya masing- masing terhadap bukti yang
disampaikan, selebihnya kami Majelis Pemeriksa yang menilai terkait
dengan bukti-bukti yang disampaikan untuk dimuat dalam Putusan dan
Pertimbangan Majelis Pemeriksa; (Vide bukti T-4);
3) Bahwa Bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Puncak
selaku Majelis pemeriksa berpendapat diragukan keabsahannya
dikarenakan bukti tersebut dikeluarkan ole PPD yang telah dinon aktifkan
oleh KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 05 Maret 2024 dengan nomor SK
yaitu: 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan tidak terhormat
Panitia Pemilihan Distrik kabupaten Puncak Untuk pemilihan Umum Tahun
2024 pada 13 Distrik dan diberikan kepada Pelapor dan disampaikan
sebagai bukti, dan disamping itu pelapor juga memasukkan bukti saat
sidang dengan tandatangan PPD yang di scan: (Vide Bukti T-5);
4) Bahwa pada saat persidangan dialaksanakan Pelapor juga tidak dapat
menghadirkan saksi PPD Distrik non aktif yang disampaikan pelapor dalam
formulir laporan, dan kami tidak mengatahui penyebab mengapa saksi
Pelapor dari PPD yang non Aktif tidak ahadir untuk memberika kesaksian
dalam sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu
Kabupaten Puncak dan Pengadu sendiri yang maju sebagai saksi dan
mengatas namakan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang belum
pernah mendaftarakan diri ke Bawaslu Kabupaten Puncak.
d. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut huruf h dan i diatas Teradu I dan II
menerangkan sebagai berikut:
1) Bawaslu Kabupaten Puncak telah profesional dalam melaksanakan Proses
penanaganan Pelanggaran yang dibuktikan dilakukannya sidang Ajudikasi
Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan itu telah dilaksanakan
kajian awal sehingga dalam kajian awal disimpulkan laporan merupakan
Pelanggaran Administratif, dan menurut kami Bawaslu Kabupaten Puncak
telah memberikan proses yang terbaik yang tidak merugikan para Pihak
Pelapor maupun Terlapor;
2) Bahwa dalil pelapor menyampaikan tidak memberikan Alat bukti terlapor
kepada Pelapor, hal itu Bawaslu Kabupaten Puncak telah menyampaikan
kepada Terlapor agar menggandakan Buktinya dan menyerahkan kepada
Pelapor untuk dipelajari sebagai bahan kesimpulan untuk pelapor dan
menyampaikan kepada Pelapor agar mengambil dari Terlapor karena Bukti
yang diberika oleh Terlapor kepada Majelis hanya 1 rangkap untuk dipelajari
majelis pemeriksa. dan terkait hal ini juga membantah pernyataan dalam
dalil Pengadu pada poin "g" diatas yang menyatakan tidak dilakukan
Pembuktian;
e. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut huruf J dan K diatas Teradu I dan II
menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa keterangan Bawaslu Kabupaten Puncak terhadap dalil Pengadu pada
poin "J" menyampaikan, Bukti yang disampaikan oleh Pelapor Bawaslu
Kabupaten Puncak selaku Majelis pemeriksa berpendapat diragukan
keabsahannya dikarenakan bukti tersebut dikeluarkan ole PPD yang telah
dinon aktifkan oleh KPU Kabupaten Puncak dan diberikan kepada Pelapor
dan disampaikan sebagai bukti, dan disamping itu pelapor juga
memasukkan bukti saat sidang dengan tandatangan yang di scan dan saksi
yang menerbitkan Bukti berupa D Hasil Kecamatan tidak dihadirkan oleh
Pelapor untuk mendungkung bukti seperti yang disampaikan dalam laporan
Pelapor dalam persidangan selain itu bukti yang disampaikan oleh Pengadu
kepada Bawaslu dalam Proses persidangan di bawaslu Kabupaten Puncak
dari PPD Non Aktif yang tidak pernah melakukan Pleno Rekapitulasi tingkat
Distrik sehingga bukti yang disampaikan menurut Bawaslu Kabupaten
Puncak selaku majelis dinilai meragukan;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam mengambil keputusan
berdasarkan Bukti dan keterangan saksi dan mekanisme pleno sehingga
adapun Pelapor tidak menerima Putusan Kami selaku Bawaslu Kabupaten
Puncak, pelapor berhak untuk mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI,
namun Pelapor tidak mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI dan menerima
Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak;
3) Bahwa atas nama Yuben Tabuni Sebagai Pengadu dalam laporan ini
pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Puncak, namun yang bersangkutan melibatkan diri sebagai
Pembantu Caleg dan memihak pada Partai Buruh di kabupaten Puncak serta
telah melakukan pembohongan kepada DKPP dengan menyatakan status
pekerjaannya sebagai Wiraswasta (Vide bukti T-6)
[2.4.2] Teradu III dan VII Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 21 Agustus 2024 Teradu III dan Teradu VII Perkara Nomor
138-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
A. Legal Standing Pengadu:
1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu
tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara
yang dibuat oleh Para Teradu.
2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir
pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di
tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen
peserta.
3. Bahwa Pengadu dalam kapasitasnya merupakan ASN yang mana Pengadu tidak
jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai ASN dengan KTP sebagai swasta.
4. Bahwa Pengadu tidak dirugikan dengan hasil Putusan Bawaslu terkait Laporan
Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024.
5. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1, 2, dan 3 di atas maka Pengadu
tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan
dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan
suasana pada saat pleno berlangsung.
B. Pokok Aduan:
I. Terkait dengan dalil dalam Kronologi Kejadian Poin 12 Pengadu, bahwa tidak
ada penjelasan secara konkrit atas dasar tidak jujur KPU Kabupaten Puncak
memberikan keterangan.
II. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI. Teradu VII, dan Teradu VIII, yang tidak membantah dalil Pengadu dalam
sidang pemeriksaan terkait perolehan suara Pengadu berdasarkan C-Hasil
plano Puncak :
Jawaban Teradu III atas dalil Pengadu:
1. Bahwa C-Hasil Plano Distrik Sinak Barat tidak dapat disandingkan atau
menjadi dasar hukum perolehan suara dikarenakan pada tanggal 04 Maret
2024 KPU Kabupaten Puncak telah mengambil paksa akibat dari
terlambatnya PPD dari 13 Distrik yang tidak mengumpulkan dan
melaksanakan Pleno Hasil Perhitungan Suara tingkat Distrik, dengan salah
satu PPD Distrik Sinak Barat belum menyelesaikan Formilir-C Hasil Plano
pada tingkat TPS. (Bukti-T1)
2. KPU Kabupaten Puncak telah secara jelas membantah hasil perolehan suara
Daud Magi dalil Pengadu dalam Laporan Bawaslu atas nama Daud Magi
dalam Poin 7, Poin 8, Poin 9 Jawaban Terlapor terhadap Laporan Baawaslu
Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024.(Bukti-T2)
III. Dalam dalil Terlapor tidak membahas Teradu VII yang mana berada di Tempat
Pemungutan Suara menyaksikan proses Pemungutan Suara:
Atas dalil tersebut, Teradu VII memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Pada tanggal 11 Februari Teradu VII Selaku Koordinator Divisi Dapil 3
berada Di Distrik Sinak, dikarenakan ada kerusuhan pada saat proses
pemungutan suara menggunakan Noken. Teradu VII mengamankan diri di
Polsek setempat sehingga tidak ada dokumentasi.
2. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Kampung Kilunggame Memberikan
suara penuh kepada Pengadu atas nama Daud Magi dan mencatat dalam
C-Hasil adalah tidak berdasar, diketahui bahwa dalam PKPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 3 menyebutkan bahwa: "Tahapan
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
pemilu meliputi:
a. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
c. Penetapan hasil pemilu Nasional."
Hasil Suara yang dinyatakan sah merupakan Hasil Suara yang Tertuang
dalam Formulir D-Hasil Kecamatan yang dilakukan Rekapitulasi secara
berjenjang oleh PPD dan dilanjutkan kepada D-Hasil Kab/Kota, namun
Pengadu tidak ada bukti kuat adanya hasil suara diperoleh Daud Magi dan
tidak menyebutkan secara konkrit perolehan suara Daud Magi bahwa bukti
yang tertulis Lampiran Model D-Hasil Kecamatan-DPRD KABKO pada
Distrik Sinak Barat adalah hasil perolehan suara yang sah. (Bukti-T3)
3. Bahwa Pengadu ataupun Saksi yang mengikuti Rapat Pleno Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang oleh PPD dari 13 Distrik yang
diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak tidak ada keberatan dari pihak
saksi yang hadir. (Bukti-T4)
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang disampaikan oleh
Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak sesuai dengan fakta yang
terjadi.
IV. Bahwa dalil Pengadu menyatakan bahwa PPD meminta Salinan C- Hasil
sebanyak 6 (enam) rangkap pada tanggal 03 Maret 2024 adalah keterangan
yang berbeda atas pemberhentian 13 PPD termasuk PPD Sinak Barat:
Atas dalil tersebut, KPU Kabupaten Puncak memberikan jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa tidak benar adanya pemberhentikan 13 PPD Kabupaten Puncak
yang didalilkan Pengadu. Bahwa faktanya KPU Kabupaten Puncak
memberhentikan 65 (enam puluh lima) orang PPD dari 13 Distrik secara
tidak hormat atas dasar hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak. (Bukti-T5)
2. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa PPD
diberhentikan karena tidak melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Distrik
pada tanggal 03 Maret 2024, bahwa secara sah PPD diberhentikan dari
jabatanya secara tidak hormat resmi pada tanggal 05 Maret 2024 sesuai
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun
2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan
Distrik Kabupaten Puncak, maka pada tanggal 03 Maret 2024 Ketua dan 4
(empat) orang Anggota PPD Sinak Barat masih berstatus PPD Distrik Sinak
Barat.
3. Bahwa dalil Pengadu menyatakan tidak jujur atas fakta sebenarnya adalah
tidak berdasar, bahwa kronologi di lapangan KPU Kabupaten Puncak Pada
tanggal 03 Maret 2024 Komisioner KPU Kabupaten Puncak bersama Pihak
POLRES Puncak melakukan penjemputan paksa kepada 13 (tiga belas)
Distrik yang belum menyelesaikan dan menyerahkan hasil Rekapitulasi
Tingkat Distrik penjemputan paksa dilakukan untuk menyelesaikan hasil
Rekapitulasi tersebut, setelah dilakukan penarikan paksa dan KPU
Kabupaten Puncak memberikan kesempatan kepada 13 (tiga belas) PPD
yang terlambat mengumpulkan dan melakukan rekapitulasi di tingkat
Distrik untuk melengkapi C-Hasil Plano dan C-Hasil Salinan. Faktanya 13
(tiga belas) PPD yang dikumpulkan bersama di gedung Logistik depan Polres
Puncak termasuk PPD Distrik Sinak Barat yang saat itu meminta C-Hasil
Salinan sebanyak 6 (enam) rangkap kepada KPU Kabupaten Puncak, namun
pada tanggal 04 Maret PPD Sinak Barat belum ada perkembangan maupun
hasil rapat pleno tingkat Distrik, sehingga Penarikan Paksa Kembali
dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 04 Maret 2024 di
Gedung Nigelar Puncak disaksikan oleh PPD dan Frokopimda yang hadir
termasuk PPD Sinak Barat. Sehingga permintaan C-Hasil Salinan sebanyak
6 (enam) rangkap oleh PPD Distrik Sinak Barat tidak menjadi persoalan
dikarenakan hal tersebut merupakan kronologis kejadian fakta yang terjadi
di lapangan. (Bukti-T6)
V. Terkait dalil Pengadu menyatakan bahwa Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V,
Terlapor VI, dan Terlapor VII memiliki niat terselubung memenangkan pihak
tertentu dengan memaksa memberhentikan PPD termasuk Sinak Barat:
Atas dalil tersebut Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Puncak memberhentikan PPD pada 13 Distrik yang belum
melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
dikarenakan sudah jelas PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2024 disebutkan dalam Lampiran I bahwa "Penerimaan hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PKK tanggal 15 Februari
s.d. 2 Maret 2024."
2. Pada tanggal 27 Februari 2024 KPU Kabupaten Puncak telah memberikan
surat peringatan kepada PPD agar segera mengumpulkan dan melakukan
rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan, namun
masih ada 13 Distrik yang belum mengindahkan surat tersebut, termasuk
PPD Distri Sinak Barat.
3. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa terlambatnya pleno PPD hingga 02
Maret masih bisa ditoleransi merupakan tidak berdasar, diketahui bahwa
jadwal rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dalam PKPU Nomor
5 Tahun 2024 merupakan jadwal nasional dan tidak berlaku mutatis
mutandis.
4. Bahwa jelas Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII
memberikan Keputusan untuk melakukan Penarikan Paksa pada tanggal
03 Maret 2024 dan memberhentikan PPD Sesuai SK KPU Kabupaten Puncak
Nomor 19 adalah Hal yang wajar dikarenakan PPD dari 13 Distrik yang
terlambat melakukan Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kecamatan merupakan bukti bahwa PPD tidak mampu menjalankan tugas
dan kewajiban dengan disiplin dan sesuai aturan sebagai penyelenggara
pemilu.
VI. Bahwa dalil Pengadu menyatakan bahwa terdapat perubahan suara Partai
Buruh yang berkurang tidak berdasar:
Atas dalil tersebut Teradu VII, memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Pada tanggal 09 Maret 2024 Teradu VII dalam pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat kecamatan sebagai perwakilan Korwil Dapil 3
sesuai Pasal 78 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil
walikota, dan Pada tanggal 14 Maret 2024 Teradu VII membacakan hasil
rapat pleno tingkat Kabupaten.
2. Bahwa Teradu VII setelah rapat pleno menuangkan dalam Berita Acara C-
Hasil Kecamatan DPRD dan ditandatangani oleh Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII serta para Saksi yang hadir dalam pleno
tersebut, dan hasil yang diperoleh partai Buruh atas nama Daud Magi
adalah 1.190 suara dan tidak ada keberatan dari saksi yang hadir.
3. Bahwa Pengadu tidak berada di tempat dan menyaksikan pleno rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kecamatan pada tanggal 09 Maret 2024 di
Gedung RRI Nabire, dan pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Kabupaten di Gedung RRI Nabire pada tanggal 14 Maret hal tersebut
dibuktikan dengan tidak ada nama dalam absen kegiatan pleno maka
Pengadu mendalilkan adanya perubahan suara merupakan hal yang tidak
berdasar. (Bukti- T7)
VII. Bahwa dalil Pengadu menyatakan bahwa kegiatan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Puncak di Gedung
Nigelar Puncak merupakan Rekayasa adalah tidak benar:
Atas dalil tersebut Teradu III, memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa pada dimulai pada tanggal 1 Maret 2024 Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII mengadakan dan membuka Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kabupaten
Puncak di Gedung Nigelar Puncak, rapat pleno hasil penghitungan
perolehan suara ditingkat kabupaten puncak yang direncanakan akan
dilangsungkan pada tanggal 1 Maret 2024 s.d. 04 Maret 2024 di Gedung
Nigelar. Namun, karena terlambatnya PPD mengumpulkan hasil Pleno
Penghitungan suara ditingkat Kecamatan maka pada tanggal 1 Maret 2024
KPU Kabupaten Puncak menscorsing rapat pleno hingga seluruh PPD
menyerahkan hasil rapat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan,
namun akibat dari terlambatnya PPD dari 13 Distrik yang belum
mengumpulkan hasil pleno tingkat Kecamatan maka hasil penghitungan
perolehan suara ditingkat kabupaten puncak tertunda dan tidak terlaksana
dengan baik.
2. Bahwa sesuai Pasal 5 PKPU Nomor 5 Tahun 2024, dijelaskan bahwa
"rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan
pada tingkat:
a. Kecamatan
b. kabupaten/kota
c. provinsi; dan
d. nasional"
berkenaan dijelaskan dalam Pasal tersebut KPU Kabupaten Puncak tidak
dapat melakukan rapat pleno penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten dikarenakan terhambat dari PPD yang belum melakukan pleno
tingkat Kecamatan dikarenakan hasil perolehan perhitungan suara
dilakukan secara berjenjang dari PPD ke Kabupaten.
VIII. Bahwa dalil Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Puncak mengambil
alih tugas dan tanggungjawab atas pemberhentian PPD di 13 Distrik maksud
dari penjelasan tersebut ialah:
bahwa dalil Pengadu tersebut dijawab oleh Terlapor III bahwa:
1. Pengambil alihan tugas dan tanggungjawab PPD dari 13 Distrik yang
diberhentikan sesuai SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024,
merupakan kewajiban KPU Kabupaten yang mana sesuai dengan Pasal 78
ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, "apabila terjadi hal-hal yang
mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota." dan
pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota”
2. Bahwa maksud dari mengambil alih tugas dan tanggungjawab PPD yang
telah diberhentikan secara sah dengan SK KPU Kabupaten Puncak Nomor
19 Tahun 2024 merupakan kewajiban dari KPU Kabupaten Puncak yang
harus dilaksanakan untuk menjalankan tugas penyelenggara pemilu Tahun
2024.
IX. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa adanya percakapan Whatsapp
yang isinya bahwa Partai Golkar atas nama Etap Tabuni tidak pernah
mendapatkan suara:
Atas dalil tersebut Teradu III, memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa percakapan whatsapp tidak dapat didalilkan sebagai dasar hukum
dikarenakan tidak terbukti secara jelas percakapan whatsapp ditujukan
dan dikirim kepada siapa, dan hanya percakapan yang tidak konkrit jika
dijadikan sebagai bukti maka bukti tersebut termasuk dalam cacat formil.
[2.5] PETTITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETTITUM TERADU I S.D. TERADU II
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I dan Teradu II pada Perkara Nomor 138-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak tidka terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I dan Teradu II dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.5.2] PETTITUM TERADU III S.D. TERADU VII
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu III dan Teradu VII pada Perkara Nomor 138-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
aduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak
terbukti melanggar etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, dan Teradu VII;
[2.6] ALAT BUKTI
[2.6.1] Alat Bukti Teradu I dan Teradu II
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T1-1 Formulir Penerimaan Laporan dan Tanda Terima Laporan
Bukti T1-2 Kajian Awal
Bukti T1-3 Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
290/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024
Bukti T1-4 1. Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak
2. Bukti Pelapor maupun Terlapor dalam Sidang ajudikasi di
Bawaslu Kabupaten Puncak
Bukti T1-5 1. SK KPU Kabupaten Puncak Nomor: 19 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dengan tidak terhormat Panitia Pemilihan Distrik
Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
2. Bukti D Hasil Kecamatan yang disampaikan dalam Persidangan
Administrasi di Bawaslu Kabupaten Puncak diragukan
keabsahannya
Bukti T1-6 SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Yuben Tabuni
Bukti T1-7 Putusan Koreksi Nomor: 027/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024
[2.6.2] Alat Bukti Teradu III dan Teradu VII
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu III dan Teradu VII mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T2-1 1. Undangan dan Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kabupaten Puncak
tanggal 04 Maret 2024 disertai Surat Penghantar dan BA Serah
terima Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari PPK
Bukti T2-2 1. Putusan Bawaslu Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/36.05/III/2024
2. Putusan Koreksi Nomor: 027/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024
3. Jawaban Terlapor Terhadap Laporan Bawaslu Nomor:
020/LP/PL/Kab/32.26/III/2024
Bukti T2-3 1. Lampiran Model D.Hasil Kecamatan DPRD KAB/KO Pada Distrik
Sinak Barat
2. Lampiran Model D.Hasil Kabupaten
Bukti T2-4 1. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi- KPU
Tingkat Kecamatan Distrik Sinak Barat
2. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU Tingkat
Kabupaten
BuktiT2-5 SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tengan
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik
Kabupaten Puncak
Bukti T2-6 Surat KPU Puncak Nomor 77/PP.06.1-SD/9405/2024 kepada
Seluruh Ketua PPD Puncak Perihal Pemberitahuan Batas Akhir
Penyerahan Rekapitulasi Tingkat Distrik
Bukti T2-7 Undangan dan Absen Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Puncak, Tertanggal:
− 1 Maret 2024
− 4 Maret 2024
− 6 Maret 2024
− 8 Maret 2024
− 9 Maret 2024
− 14 Maret 2024
Bukti T2-8 Surat Pernyataan Nataluis Tabuni, Hengki M Tinal, Hesir Tabuni
Etau Labene, dan Marten Kagoya tanggal 13 Maret 2024
[2.7] KESIMPULAN TERADU
[2.7.1] Kesimpulan Teradu I dan Teradu II
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
21 Agustus 2024, Teradu I dan Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pada sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah
dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 di Polda Papua, dan telah
mendengarkan Pengaduan Pengadu, Jawaban teradu I dan II selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan telah meneliti bukti-bukti yang
disampaikan Pengadu maupun teradu;
2. Berkaitan dengan hal tersebut mohon ijin kepada Ketua Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) teradu I dan II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabuaten Puncak akan menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I dan II masih tetap dengan jawaban teradu yang kami
sampaikan pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
b. Bahwa kami teradu I dan II dalam menindak lanjuti Proses penanganan
Pelanggaran yang dilaporkan pengadu ke Bawaslu Kabupaten Puncak telah
sesuai dengan Prosedur dan Mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun
2022 tentanga Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
c. Bahwa teradu I dan II telah memberikan keadilan kepada Pelapor maupun
terlapor dalam memutus dugaan pelanggaran Administrasi yag disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 21 Maret 2024;
d. Bahwa pengadu pada saat persidangan kode etik penyelenggara Pemilu di Polda
Papua telah mengakui bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pengadu telah
diproses oleh Bawaslu Kabupaten Puncak;
e. Bahwa Saksi yang di ajukan oleh Pengadu pada saat persidangan Dugaan
Pelanggaran Kode etik tidak hadir untuk memberi keterangan dan mendukung
Pokok-pokok aduan teradu;
f. Bahwa saudara teradu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabupaten Puncak,
yang mendekatkan dirinya pada Caleg tertentu yang kita sudah ketahui bahwa
seorang ASN tidak boleh terlibat dalam Politik Praktis, yang menjadi pertanyaan
teradu I dan II apa kepentingan Pengadu yang latar belakangnya sebagai ASN
melaporkan Kami Bawaslu Kabupaten Puncak ke DKPP sedangkan kami telah
melaksanakan Proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Prosedur dan
mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Bawaslu;
g. Bahwa Pengadu dalam laporan yang diajukan ke DKPP mengatas namakan
sebagai Pemantau pemilu Indonesia (PPI) namun pada saat dalam laporan
Pengadu tidak mencumkan diri statusnya sebagai Anggota Pemantau Pemilu;
h. Bahwa Pengadu tidak pernah mendaftarkan diri atau melaporkan kepada
Bawaslu Kabupaten Puncak bahwa dia sebagai Anggota Pemantau pemilu dari
Lembaga Pemantau Pemilu Indonesia (PPI);
i. Bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Puncak telah diajukan Koreksi oleh
Pelapor ke Bawaslu RI dan Bawaslu RI menyatakan Koreksi atas Putusan
Bawaslu Puncak tidak diterima dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten
Puncak;
j. Bahwa yang menjadi Pelapor di Bawaslu Kabupaten Puncak adalah sdr. Daud
Magi Bukan Sdr. Pengadu atas nama Yuben Tabuni yang seharusnya merasa
dirugikan adalah Daud Magi akan tetapi mengapa atas nama Yuben Tabuni
yang latar belakangnya sebagai ASN yang merasa keberatan terhadap Putusan
Bawaslu kabupaten Puncak;
k. Bahwa Pengadu dalam melaporkan Teradu I dan II ke DKPP tidak mendasar
karena Bawaslu Kabupaten Puncak Telah bekerja sesuai dengan aturan hari
dan tanggal sesuai dengan Peraturan Bawaslu yaitu hari kerja;
l. Bahwa Teradu I dan II melakukan sidang pada hari libur karena Teradu
menjalankan Surat Bawaslu RI terkait dengan Waktu penanganan di hari libur;
[2.7.2] Kesimpulan Teradu III dan Teradu VII
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
21 Agustus 2024, Teradu III dan Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. Fakta-Fakta Dalam Persidangan
1. Bahwa Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII hadir dalam
persidangan serta dapat dengan baik memberikan jawaban dan keterangan
sesuai fakta yang ada di lapangan Majelis Tim Pemeriksan DKPP.
2. Bahwa Pengadu tidak dapat membawa saksi sesuai dalam surat gugatan atas
nama Kinius Magi, Guripa Telenggen, dan Mindes Tinal.
3. Bahwa Pihak Terkait atas nama Daud Magi tidak dapat hadir dalam persidangan
untuk membuktikan dalil Pelapor dimana telah menghilangkan suara sebanyak
600 suara atas nama Daud Magi.
III. DALAM PENGADUAN/ATAU LAPORAN
1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu
tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara
yang dibuat oleh Para Teradu.
2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir
pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di
tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen
peserta.
3. Bahwa Pengadu dalam kapasitasnya merupakan ASN yang mana Pengadu tidak
jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai ASN dengan KTP sebagai swasta.
4. Bahwa Pengadu tidak dirugikan dengan hasil Putusan Bawaslu terkait Laporan
Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024.
5. Bahwa Teradu VII Pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 berada
di Distrik Sinak menyaksikan langsung proses pemungutan suara pada Dapil 3.
6. Bahwa Teradu VII selaku Koordinator Wilayah Dapil 3 membantah dalil Pengadu
atas perolehan suara Gerindra sebanyak 2.476 suara dan Partai Buruh
sebanyak 2.149 suara pada Distrik Sinak Barat.
7. Bahwa terdapat alasan secara hukum yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota
dan wakil walikota mengenai pemberhentian PPD dari 13 Distrik.
8. Bahwa Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII mengambil
alih rapat pleno tingkat kecamatan oleh PPD dari 13 Distrik atas dasar Pasal 78
ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
9. Bahwa tidak ada rekayasa adanya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Puncak di Nigelar – Puncak, Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Puncak
dilakukan skorsing dikarenakan masih ada PPD dari 13 Distrik yang belum
melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kecamatan.
10. Bahwa hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan PPD dari 13 Distrik yang diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak
pada tanggal 09 Maret 2024 di Nabire, tidak ada keberatan dari saksi parpol
yang hadir serta hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Kabupaten juga tidak ada keberatan dari saksi parpol peserta pemilu
yang hadir.
11. Bahwa Pengadu memalsukan Formulir D-Hasil Kecamatan pada Distrik
Sinak Barat dimana faktanya PPD Distrik Sinak Barat belum melakukan pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan namun, Pengadu
menjadikan Formulir D-Hasil Kecamatan sebagai Bukti-P8.
12. Bahwa Pengadu salah mendalilkan dengan menyatakan jumlah suara pada C-
Hasil 6 TPS seharusnya bukan pada Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
21 Agustus 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam menerima dan menindaklanjuti
perihal laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
2. Bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam menangani Persidangan Ajudikasi
Pemilu;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu
telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan sesuai dengan alur pananganan
dugaan pelanggaran Pemilu;
4. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah berkoordinasi dengan Pihak Terkait perihal
laporan Daud Magi
[2.8.2] Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Puncak
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Puncak sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 21
Agustus 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Pihak Terkait berada di SD Impres berserta
beberapa Anggota Partai Lainnya, menerima hasil yang diberikan oleh KPU
Kabupaten Puncak;
2. Pihak Terkait tidak mengetahui berapa hasil perolehan suara partai lainya termasuk
suara Partai Golkar.
3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui hasil suaranya di rekapitulasi suara tingkat
Provinsi.
4. Bahwa Pihak Terkait tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat
Kabupaten;
5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Perubahan suara di beberapa distrik di Kabupaten
Puncak saat Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten;
6. Bahwa Rekapitulasi Pleno Kabupaten Puncak di laksanakan di tingkat Provinsi di
Nabire;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional dalam menangani
Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 terkait dugaan pengalihan perolehan
suara dari Partai Buruh ke Partai Golkar sebanyak 600 suara. Teradu I dan Teradu II
seharusnya dalam kajian laporan a quo tidak hanya terkait dugaan pelanggaran
administrasi pemilu, tapi juga termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu
bahkan kode etik penyelenggara Pemilu, karena terdapat perubahan perolehan suara
yang dilakukan Teradu III s.d. Teradu VII.
[4.1.2] Bahwa Teradu III s.d. Teradu VII diduga tidak jujur dalam memberikan
keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak. Padahal Teradu III s.d. Teradu VII telah
mengambilalih perekapan di Distrik Sinak Barat dan diduga melakukan perubahan
dengan menghilangkan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak
dari Partai Buruh atas nama Daud Magi sebanyak 600 suara dari 1.790 suara menjadi
1.190 suara.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menyatakan bahwa benar telah menerima laporan
dari Daud Magi (vide bukti T.1-1). Setelah menerima Laporan dari Daud Magi, Teradu
I dan Teradu II melakukan kajian awal kemudian melaksanakan pleno yang
menyatakan laporan Daud Magi diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil
serta ditindaklanjuti pada Proses Sidang Ajudikasi Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilu (vide bukti T.1-2). Bahwa Teradu I dan Teradu II menetapkan
laporan Daud Magi sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu dikarenakan dalam isi
laporan yang diterima oleh Teradu I dan Teradu II mengarah kepada pelanggaran tata
cara prosedur dan mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa Teradu I s.d.
Teradu II dalam melaksanakan proses ajudikasi Pelanggaran Administratif Pemilu telah
berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sehingga proses persidangan dilaksanakan
dimulai dari pembacaan laporan Pelapor, jawaban Terlapor, pembuktian dan
pemeriksaan Saksi, kesimpulan Pelapor dan Terlapor serta pembacaan Putusan
Bawaslu Kabupaten Puncak. Hal-hal tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan
prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Bahwa Teradu I dan Teradu II
dalam melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi mengacu pada
Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal
15 Maret 2024 dalam Poin 4 menyampaikan "dalam rangka mempercepat penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota dapat menggunakan hari libur untuk melakukan sidang pemeriksaan
sepanjang para pihak menyatakan kesediaannya". Terkait hal tersebut Bawaslu
Kabupaten Puncak telah mengonfirmasi kepada Pengacara Pelapor dan KPU Kabupaten
Puncak secara lisan dan para pihak setuju sidang dilaksanakan hari libur. (vide bukti
T.1-3)
Bahwa Teradu I dan Teradu II dalam menangani Pelanggaran Administrasi telah
sesuai dengan batas waktu penanganan pelanggaran Pemilu. Jika dihitung tanggal
penerimaan laporan yang disampaikan oleh Pelapor yaitu tanggal 21 Maret 2024, kajian
awal paling lambat selama 2 hari kerja dan diregistrasi pada tanggal 25 Maret 2024.
Apabila dihitung mulai tanggal 25 Maret 2024, proses akhir penanganan pelanggaran
14 harinya jatuh pada tanggal 23 April 2024, karena ada tanggal merah yaitu tanggal
29 Maret 2024 yaitu hari Wafat Isa Almasih, tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15
April 2024 Cuti bersama Idul Fitri sehingga Bawaslu Kabupaten Puncak dalam
memutus pelanggaran Administrasi Pemilu masih dalam tenggang waktu. Bahwa
Teradu I dan Teradu II dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Administrasi
mengikuti proses sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, yang di
dalamnya termuat pencocokan alat bukti (pembuktian) dan mendengar keterangan
saksi, hal tersebut adalah hal terpenting dalam proses penanganan Pelanggaran
administratif. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menerima bukti yang disampaikan
oleh Pelapor. Terhadap alat bukti tersebut, Teradu I dan Teradu II selaku Majelis
Pemeriksa berpendapat diragukan keabsahannya dikarenakan bukti tersebut
dikeluarkan oleh PPD yang telah dinonaktifkan oleh KPU Kabupaten Puncak pada
tanggal 05 Maret 2024 dengan nomor SK Nomor19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
dengan tidak terhormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak Untuk pemilihan
Umum Tahun 2024 pada 13 Distrik dan diberikan kepada Pelapor dan disampaikan
sebagai bukti, dan disamping itu pelapor juga memasukkan bukti saat sidang dengan
tandatangan PPD yang di scan (vide Bukti T.1-5). Bahwa pada saat persidangan
dilaksanakan, Pelapor juga tidak dapat menghadirkan saksi PPD Distrik non aktif yang
disampaikan pelapor dalam formulir laporan. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah
profesional dalam melaksanakan Proses penanganan Pelanggaran yang dibuktikan
dilakukannya sidang Ajudikasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu. Bahwa
Bawaslu Kabupaten Puncak dalam mengambil keputusan berdasarkan bukti dan
keterangan saksi dan mekanisme pleno sehingga ada pun Pelapor tidak menerima
Putusan kami selaku Bawaslu Kabupaten Puncak, pelapor berhak untuk mengajukan
koreksi kepada Bawaslu RI, namun Pelapor tidak mengajukan koreksi kepada Bawaslu
RI dan menerima Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak.
[4.2.2] Bahwa Teradu III s.d. Teradu VII menyatakan bahwa pada tanggal 27 Februari
2024 Teradu III s.d. Teradu VII telah memberikan surat peringatan kepada PPD agar
segera mengumpulkan dan melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara
tingkat kecamatan, namun masih ada 13 Distrik yang belum mengindahkan surat
tersebut, termasuk PPD Distri Sinak Barat. Pada tanggal 03 Maret 2024 Komisioner
KPU Kabupaten Puncak bersama Pihak POLRES Puncak melakukan penjemputan
paksa kepada 13 (tiga belas) Distrik yang belum menyelesaikan dan menyerahkan hasil
Rekapitulasi Tingkat Distrik. Bahwa penjemputan paksa dilakukan untuk
menyelesaikan hasil rekapitulasi tersebut, setelah itu Teradu III s.d. Teradu VII
memberikan kesempatan kepada 13 (tiga belas) PPD melakukan rekapitulasi di tingkat
Distrik untuk melengkapi C-Hasil Plano dan C-Hasil Salinan. Bahwa Faktanya 13 (tiga
belas) PPD yang dikumpulkan bersama di gedung Logistik depan Polres Puncak
termasuk PPD Distrik Sinak Barat yang saat itu meminta C-Hasil Salinan sebanyak 6
(enam) rangkap kepada Teradu III s.d. Teradu VII. Namun hingga pada tanggal 04 Maret
2024 PPD Sinak Barat belum ada perkembangan maupun hasil rapat pleno tingkat
Distrik, sehingga penarikan paksa kembali dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu VII di
Gedung Nigelar Puncak disaksikan oleh PPD dan Forkopimda yang hadir termasuk PPD
Sinak Barat. Sehingga permintaan C-Hasil Salinan sebanyak 6 (enam) rangkap oleh
PPD Distrik Sinak Barat tidak menjadi persoalan dikarenakan hal tersebut merupakan
kronologis kejadian fakta yang terjadi di lapangan (vide Bukti T.2-6).
Pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu III s.d. Teradu VII memberhentikan 65 (enam puluh
lima) orang PPD dari 13 Distrik secara tidak hormat atas dasar hukum Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak
(vide Bukti T.2-5). Pemberhentian tersebut karena 65 orang PPD lalai dalam
menjalankan tugas sementara dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun
2024 disebutkan dalam Lampiran I bahwa "Penerimaan hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara dari PKK tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024."
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 Teradu III s.d. Teradu VII melaksanakan pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk Distrik Sinak Barat.
Hasil rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Formulir Model D-
Hasil Kecamatan dan ditandatangani oleh Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII serta para Saksi yang hadir dalam pleno tersebut. Pada tanggal 14 Maret
2024 Teradu III s.d. Teradu VII membacakan hasil rapat pleno tingkat Kabupaten. Hasil
rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara D.Hasil Kabupaten dan
ditandatangani oleh Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII serta
para Saksi yang hadir dalam pleno tersebut, dan hasil yang diperoleh partai Buruh atas
nama Daud Magi adalah 1.190 suara dan tidak ada keberatan dari saksi yang hadir.
Bahwa Teradu III s.d. Teradu VII telah menyampaikan seluruh peristiwa yang terjadi di
Distrik Sinak Barat sebagai mana yang tertuang dalam Laporan Bawaslu Nomor
020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 (vide Bukti T.2-2).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor
020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa
pengalihan perolehan suara dari Partai Buruh ke Partai Golkar sebanyak 600 (enam
ratus) suara. Teradu I dan Teradu II seharusnya dalam kajian awal laporan a quo tidak
hanya terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu, tetapi juga dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilu bahkan kode etik penyelenggara Pemilu, karena
terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Puncak in casu
Teradu III s.d. Teradu VII. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar
Teradu I dan Teradu II telah menerima laporan 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 terkait
dugaan pelanggaraan Pemilu yaitu berupa dugaan pengalihan perolehan suara dari
Partai Buruh ke Partai Golkar sebanyak 600 (enam ratus) suara dengan pelapor Daud
Magi pada tanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti T.1-1). Terhadap laporan a quo, pada
tanggal 25 Maret 2024, Teradu I dan Teradu II melakukan kajian awal dan
menyimpulkan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan meteriil serta
diregister dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024 dan ditindaklanjuti
dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Aministratif Pemilihan Umum (vide Bukti T.1-2). Bahwa berkenaan tidak memasukan
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu dalam
kajian awal laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024, Teradu I dan Teradu II
menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II hanya fokus pada laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor setelah mempelajari alat bukti yang
disampaikan Pelapor yaitu alat bukti berupa Formulir Model C Hasil milik Pelapor (vide
Bukti P-6) yang menunjukan perolehan suara Pelapor di 6 TPS di Distrik Sinak Barat
dan Formulir MODEL D HASIL KECAMATAN di Distrik Sinak Barat (vide Bukti P-8).
Bahwa berdasarkan laporan Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Sinak Barat, PPD Sinak
Barat tidak memiliki Formulir Model C Salinan di 6 TPS dikarenakan hilang. Atas dasar
laporan Pandis Sinak Barat tersebut, Teradu I dan Teradu II mengeluarkan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Puncak in casu Teradu III s.d. Teradu VII untuk
menerbitkan Formulir Model C Salinan di 6 TPS dan atas rekomendasi a quo Teradu III
s.d. Teradu VII menerbitkan Formulir Model C Salinan untuk Petugas PPD Sinak Barat.
Sedangkan terhadap alat bukti Formulir Model D.Hasil Kecamatan, Teradu I dan
Teradu II meminta keterangan dari Pandis Sinak Barat terkait alat bukti tersebut yang
telah ditetapkan oleh PPD Sinak Barat tertanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti P-8).
Berdasarkan laporan Pandis Sinak Barat, tanggal 29 Februari 2024 belum ada
penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan belum ada Formulir Model D Hasil
Kecamatan di Sinak Barat. Hal ini disebabkan penetapan rekapitulasi suara untuk
Distrik Sinak Barat diambilalih oleh KPU Kabupaten Puncak karena PPD Sinak Barat
diberhentikan. Bahwa berdasarkan keterangan Pandis dan mempelajari alat bukti
Pelapor, maka Teradu I dan Teradu II menyimpulkan laporan Nomor
020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 merupakan dugaan pelanggaran administrasi yaitu
dugaan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur atau mekanisme dalam
pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Peraturan
KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Suara Pemilihan Umum (vide Bukti T.1-2).
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor
001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024 tersebut, Teradu I dan Teradu II mengundang
para pihak dan melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi
yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 April 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal
20 April 2024, dengan agenda sidang sebagai berikut: Hari Sabtu, 13 April 2024
mendengar laporan Pelapor; hari Senin, 15 April 2024, dengan agenda mendengar
jawaban Terlapor dan pengesahan alat bukti; hari Selasa, 16 April 2024, pengesahan
alat bukti Terlapor; dan hari Sabtu, 20 April 2024, sidang pembacaan Putusan.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan pelaksanaan sidang dugaan
pelanggaran administrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024, secara
administrasi tidak sesuai dengan prosedur karena dilaksanakan pada hari libur
sedangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum seharusnya dilaksanakan di hari kerja.
Demikian juga Teradu I dan II telah melebihi dari 14 hari dalam menangani laporan a
quo. Terhadap dalil tersebut, Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa pelaksanaan
sidang di hari libur, telah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor
290/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 perihal Petunjuk Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota. Surat a quo pada pokoknya, dalam rangka mempercepat
penyelenggaraan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dapat menggunakan hari libur untuk melakukan
sidang pemeriksaan sepanjang para pihak menyatakan kesediaan (vide Bukti T.1-3).
Sedangkan terkait dengan waktu penanganan, Teradu I dan Teradu II menjelaskan
bahwa laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 diregistrasi pada tanggal 25
Maret 2024 (vide T.1-2) dan diputus pada hari Sabtu, 20 April 2024. Waktu yang
digunakan untuk penanganan pelanggaran administrasi masih dalam waktu proses
penanganan pelanggaran 14 hari, karena setelah dikurangi dengan tanggal merah atau
hari libur yaitu tanggal 29 Maret 2024 hari Wafat Isa Almasih, dan tanggal 8 April 2024
sampai dengan 15 April 2024 Cuti bersama Idul Fitri.
Selanjutnya, setelah mendengar para pihak dan melakukan pemeriksaan dugaan
pelanggaran Administrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024, Teradu I dan
Teradu II melaksanakan pleno, pada tanggal 19 April 2024, dan membacakan Putusan
tanggal 20 April 2024 yang pada pokoknya Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu VII
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata
cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan (vide Bukti T.1-4). Teradu I dan Teradu II menyampaikan bahwa
Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan para pihak, dan
mekanisme pleno.
Bahwa dalam penilaian dan pendapat majelis putusan a quo, Pengadu
mempermasalahkan pada angka 9.2 bagian Penilaian dan Pendapat Majelis huruf j
yang pada pokoknya Majelis meragukan keabsahan salinan Formulir Model D Hasil
milik Pelapor sehingga Bawaslu Kabupaten Puncak mengesampingkan bukti tersebut.
Alat bukti dimaksud berupa salinan Formulir MODEL D.HASIL Kecamatan di Distrik
Sinak Barat yang ditetapkan dan ditandatangani oleh empat PPD Sinak Barat
tertanggal 29 Februari 2024 dan berstempel basah yang menerangkan bahwa
perolehan suara Daud Magi, Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Buruh
sebanyak 1.790 suara, sedangkan Etap Tabuni, Calon Anggota DPRD Kabupaten
Puncak dari Partai Golkar, memperoleh 0 suara (vide Bukti P-8), dan Teradu I dan
Teradu II tidak melakukan pembuktian.
Terhadap keterangan tersebut, Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa benar
Teradu I dan Teradu II selaku majelis dalam pertimbangan putusannya telah
menyatakan keraguannya terhadap alat bukti Formulir Model D. HASIL Kecamatan
yang diajukan oleh Pelapor dan Saksi Pelapor. Ada tiga alasan Teradu I dan Teradu II
merasa ragu terhadap alat bukti Formulir Model D.Hasil Kecamatan Pelapor dan Saksi
Pelapor. Pertama, bahwa hingga tanggal 5 Maret 2024 hasil perolehan suara tingkat
distrik di Distrik Sinak Barat belum ditetapkan, karena Ketua dan Anggota PPD Sinak
Barat adalah bagian dari 65 Anggota PPD dari 13 distrik yang diberhentikan oleh
Teradu III s.d. Teradu VII sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19
Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik
Kabupaten Puncak tanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T.1-5). Terhadap keterangan
tersebut, Teradu III s.d. Teradu VII membenarkan terkait pemberhentian anggota PPD
Sinak Barat. Menurut Teradu III s.d. Teradu VII, alasan pemberhentian 65 anggota PPD
dari 13 Distrik termasuk PPD Sinak Barat, karena mereka sudah melaksanakan
perekapan suara tetapi hingga tanggal 4 Maret 2024 lima anggota PPD Sinak Barat
belum juga menetapkan hasil Pemilu di tingkat distrik sehingga tugas PPD diambilalih
oleh Teradu III s.d. Teradu VII.
Alasan kedua, dalam sidang administrasi Pelapor mengajukan Saksi Ketua dan Anggota
PPD Sinak Barat. Akan tetapi mereka tidak hadir. Keberadaan mereka sangat penting
untuk mengkonfirmasi terkait dengan terbitnya alat bukti P-8. Bahwa dalam sidang
pemeriksaan Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 pada pada Rabu, 21 Agustus
2024, DKPP juga mengundang Ketua dan Anggota PPD Sinak Barat sebagai pihak
Terkait tetapi juga tidak hadir.
Teradu I dan Teradu II pun membantah tidak melakukan pembuktian. Pembuktian
dilakukan dengan penyandingan antara alat bukti Formulir MODEL D.HASIL
Kecamatan Sinak Barat milik Pelapor dan juga bukti print out Salinan Formulir MODEL
D.HASIL Kecamatan di Sinak Barat milik Saksi yang saat ini jadi Pengadu dalam
Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024. Alat bukti Salinan milik Saksi yang
menujukkan hasil perolehan suara yang sama dengan bukti Pelapor, namun tidak
bertandatangan hanya berstempel PPD Sinak Barat. Sebagai pembanding, Teradu III
s.d. Teradu VII mengajukan bukti berupa Salinan Formulir MODEL D.HASIL
KECAMATAN di Distrik Sinak Barat yang ditetapkan Teradu III s.d Teradu VII pada
tanggal 9 Maret 2024 yang menunjukkan perolehan suara Daud Magi memperoleh
1.190 (seribu seratus sembilan puluh), dan Etab Tabuni sebanyak 600 (enam ratus)
suara (vide Bukti T.1-5). Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I dan Teradu II
mengaku meragukan terhadap keterangan Saksi Pelapor yang saat ini menjadi Pengadu
dalam Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 karena berstatus sebagai ASN (vide
Bukti T.1-4). Sementara Pelapor dalam sidang sidang dugaan pelanggaran administrasi
adalah salah seorang caleg dari Partai Buruh. Jadi apakah seorang ASN diperbolehkan
menjadi saksi partai politik. Terhadap keterangan Saksi Pelapor yang berstatus ASN,
menjadi alasan ketiga Teradu I dan Teradu II selaku majelis pemeriksa dalam sidang
administrasi ragu terhadap alat bukti Formulir Model D Hasil tersebut.
Selanjutnya, selesai pembacaan Putusan Teradu I dan Teradu II menyampaikan kepada
Pelapor bahwa apabila tidak puas dengan Putusan Nomor
001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024, Pelapor bisa mengajukan permintaan koreksi
ke Bawaslu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pelapor mengajukan koreksi
ke Bawaslu yang kemudian diregistasi dengan Nomor
027/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Terhadap permintaan
koreksi tersebut, Bawaslu memutuskan permintaan koreksi yang diajukan oleh Daud
Magi sebagai Pelapor terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor
001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024 tanggal 20 April 2024 tidak dapat diterima.
(vide Bukti T.1-7).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Tengah
menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II dalam menangani dugaan pelanggaran
Pemilu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan sesuai dengan alur pananganan
dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah berkoordinasi dengan
Pihak Terkait perihal laporan Daud Magi.
Berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I dan
Teradu II dalam melaksanakan penanganan Laporan Nomor
020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 telah berkesesuaian dengan hukum dan etika.
Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas dan wewenang pananganan
pelanggaran sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum. Alasan Teradu I dan Teradu II meragukan alat bukti Pelapor dapat diterima.
Pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti adalah otoritatif Teradu I dan Teradu II
selaku majelis pemeriksa. Begitu juga dengan alasan Teradu I dan Teradu II tidak
memasukan unsur dugaan pelanggaran pidana dan kode etik pada kajian awal, karena
terbukti bahwa permasalahan Pelapor adalah terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu
II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu
III s.d. Teradu VII diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan pada sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Puncak, padahal Teradu III s.d. Teradu VII mengambilalih perekapan di
Distrik Sinak Barat dan melakukan perubahan dengan menghilangkan hasil perolehan
suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Buruh atas nama Daud Magi
sebanyak 600 (enam ratus) suara dari 1.790 (seribu tujuh ratus sembilan puluh) suara
menjadi 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu III
s.d. Teradu VII memberitahukan kepada seluruh PPD di Kabupaten Puncak terkait
pemberitahuan batas akhir penyerahan rekapitulasi tingkat distrik melalui surat
Nomor 77/PP.06.01-SD/9405/2024. Surat tersebut pada pokoknya agar PPD di
seluruh distrik segera menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2024 dan
melaksanakan pleno tingkat distrik guna pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Pada tanggal 28 Februari 2024 KPU Kabupaten Puncak akan melakukan penarikan
langsung kepada seluruh distrik yang belum melakukan rekapitulasi dan penghitungan
hasil Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-6).
Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari 2024 Teradu III s.d. Teradu VII mengirimkan
surat Nomor 81/PP.06.1-SD/9405/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Puncak. Surat tersebut juga
menginformasikan pelaksanaan Kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Puncak pada hari Jumat, 1 Maret s.d.
Senin, 4 Maret 2024, dengan peserta Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Puncak, PPD,
Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Perseorangan Anggota DPD Peserta
Pemilu (vide Bukti T.2-7). Namun ternyata masih ada PPD yang belum menyerahkan
hasil rekapitulasi di tingkat distrik hingga batas waktu penetapan rekapitulasi di
tingkat distrik tanggal 2 Maret 2024.
Teradu III s.d. Teradu VII menerangkan bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Teradu III
s.d. Teradu VII bersama dengan Polres Puncak melakukan penjemputan paksa kepada
13 distrik yang belum menyelesaikan dan menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat
distrik. Selanjutnya, Teradu III s.d. Teradu VII memberikan kesempatan kepada 13 PPD
yang terlambat mengumpulkan dan melakukan rekapitulasi di tingkat distrik untuk
melengkapi Formulir Model C.Hasil plano dan formulir Model C.Hasil Salinan di Gedung
Logistik KPU Kabupaten Puncak. Pada tanggal 4 Maret 2024, dalam rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Teradu III s.d. Teradu VII
melakukan penjemputan kembali secara paksa pada PPD yang tidak mengumpulkan
hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, termasuk PPD Sinak Barat. Pada tanggal 5 Maret
2024, Teradu III s.d. Teradu VII memberhentikan 65 anggota PPD dari 13 distrik
melalui Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak,
termasuk PPD Sinak Barat (vide Bukti T.2-5). Teradu III s.d. Teradu VII menerangkan
bahwa 65 PPD dari 13 distrik tersebut telah melaksanakan perekapan di distrik
masing-masing, akan tetapi mereka belum melakukan pleno penetapan, sehingga
untuk menghindari perubahan atau pengalihan suara Teradu III s.d. Teradu VII
melakukan pengambilalihan rapat pleno tingkat distrik untuk 13 distrik dengan dasar
hasil perekapan yang telah dilaksanakan oleh PPD di 13 distrik tersebut.
Teradu III s.d. Teradu VII menerangkan bahwa Teradu III s.d. Teradu VII melaksanakan
rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Distrik
Sinak Barat pada tanggal 9 Maret 2024 dengan perolehan suara Daud Magi calon
Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Buruh sebanyak 1.190 (seribu seratus
sembilan puluh) suara dan Etap Tabuni, calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari
Partai Golkar 600 (enam ratus) suara (vide Bukti T.2-3). Tidak ada keberatan dari Saksi-
Saksi Partai yang hadir atau kejadian khusus untuk semua jenis Pemilu (vide Bukti
T.2-4). Terkait dengan tidak adanya keberatan, keterangan yang sama juga
disampaikan Bawaslu Kabupaten Puncak in casu Teradu I dan Teradu II. Setelah
penetapan rekapitulasi suara tingkat distrik, Teradu III s.d. Teradu VII melaksanakan
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten
pada tanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti T.2-3). Perolehan suara untuk Daud Magi dan
dan Etap Tabuni untuk tingkat kabupaten sesuai dengan yang ada di Formulir Model
D Hasil Distrik dan tidak ada keberatan dari saksi partai yang hadir (vide Bukti T.2-4).
Teradu III s.d. Teradu VII baru mengetahui ada komplain terkait penetapan hasil Pemilu
setelah ada sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Daud Magi
ke Bawaslu Kabupaten Puncak dengan Nomor register
001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran administrasi Terlapor in casu
Teradu III s.d. Teradu VII tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (vide Bukti T.1-4).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu III s.d Teradu VII
tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika. Tindakan Teradu III s.d.
Teradu VII mengambilalih tugas PPD Sinak Barat dengan melakukan rapat pleno
penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara merupakan tindakan dalam rangka
menjaga kemurnian suara. Tindakan pengambilalihan tugas dibenarkan sebagaimana
ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan, “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan
tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.”
Bahwa akibat dari pengambilahan tugas PPD, tidak ada alat bukti yang meyakinkan
Teradu III s.d. Teradu VII melakukan pergeseran atau perubahan suara Daud Magi,
Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Buruh ke Partai Golkar atas nama
Etap Tabuni. Alat bukti T.2-4 berupa Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU menerangkan tidak ada kejadian khusus pada
saat rekapitulasi suara untuk Distrik Sinak Barat, dan pada saat rekapitulasi suara
pada tingkat kabupaten. Fakta ini dikuatkan dengan Putusan Penanganan Pelanggaran
Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024 yang menyatakan
bahwa Teradu III s.d. Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III s.d.
Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu III s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, dan Teradu II Fredi Wandikbo selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu III Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu IV Hengki M. Tinal, Teradu V Hesir Tabuni,
Teradu VI Etau Labene, dan Teradu VII Marten Kokoya masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal
Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi
Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah,
masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra
30