Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 138 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 30 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 21 Maret 2024, Caleg Partai Buruh atas nama Daud Magi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Puncak yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Ibu Yorince Wanimbo; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 terkait dugaan pengalihan perolehan suara dari Partai Buruh ke Partai Golkar sebanyak 600 suara. Teradu I dan Teradu II seharusnya dalam kajian laporan a quo tidak hanya terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu, tapi juga termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu bahkan kode etik penyelenggara Pemilu, karena terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan Teradu III s.d.
Pasal DilanggarPasal 78 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, dan Teradu II Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu III Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu IV Hengki M. Tinal, Teradu V Hesir Tabuni, Teradu VI Etau Labene, dan Teradu VII Marten Kokoya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemil
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 152-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138-PKE- DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yuben Tabuni Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Yauria, Distrik Sinak Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Yonice Wanimbo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fredi Wandikbo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pucak Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nataluis Tabuni Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hengki M. Tinal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hesir Tabuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Etau Labene Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat :Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Marten Kokoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 21 Maret 2024, Caleg Partai Buruh atas nama Daud Magi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Puncak yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Ibu Yorince Wanimbo; (Bukti P-1) 2. Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan status laporan dalam form B.18 tertanggal 23 Maret 2024 yang menyatakan laporan tersebut diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan;(Bukti P-2) 3. Bawaslu Kabupaten Puncak hanya menyatakan laporan Pelapor atas nama Daud Magi sebagai dugaan pelanggaran administrasi tetapi tidak menyatakan laporan tersebut sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu bahkan kode etik penyelenggara Pemilu, karena terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Puncak yang sangat jelas ada sanksi pidananya; 4. Pada tanggal 11 April 2024, Bawaslu kabupaten Puncak menyampaikan undangan sidang administrasi kepada para pihak termasuk Caleg Partai Buruh atas nama Daud Magi sebagai Pelapor untuk hadir dalam sidang pemeriksaan pada hari sabtu, tanggal 13 April 2024 di Hotel Horison Ultima Timika Pkl 08.00 WIT;(bukti P-3) 5. Pelaksanaan sidang pemeriksaan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada tanggal 13 April 2024 dengan agenda mendengar laporan Pelapor, tangga; 15 April 2024 dengan agenda mendengar jawaban Terlapor dan pengesahan alat bukti pelapor, tanggal 16 April 2024 dengan agenda pengesahan alat bukti Terlapor, dan tanggal 20 April 2024 dengan agenda pembacaan putusan; 6. Dalam prosedur penanganan pelanggaran administrasi tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Puncak tidak berpedoman pada ketentuan waktu penanganan yaitu 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diregister yaitu sejak tanggal 23 Maret 2024 tetapi Bawaslu Kabupaten Puncak menggunakan hari diluar jam kerja yaitu hari Sabtu tanggal 13 April 2024; 7. Sempat ditanyakan oleh Pelapor atas nama Daud Magi melalui kuasa hukumnya kepada staf pendamping tetapi di jawab sudah ada kesepakatan, tetapi faktanya tidak ada kesepakatan itu, lagi pula dalam ketentuan Pasal 461 ayat 5 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”; 8. Jika dihitung apabila menggunakan tanggal 13 April 2024 sebagai bagian dari 14 (empat belas) hari penanganan, maka batas waktu penanganan pelanggaran administrasi adalah sampai pada tanggal 18 April 2024, sedangkan putusan pelanggaran administrasi atas laporan Pelapor atas nama Daud Magi diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 19 April 2024 atau sudah lewat 1 (satu) hari penanganan pelanggaran administrasi;(bukti P-4) 9. Dalam putusan pelanggaran administrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/36.05/III/2024 pada bagian penilaian dan pendapat majelis huruf c, h, I, dan j, majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten menilai dalil Pelapor terkait adanya perubahan perolehan suara tidak dapat dibuktikan karena bukti-bukti yang di ajukan pelapor diragukan keabsahannya, merupakan data yang bukan dari lapangan, dan dibuat-buat oleh PPD yangsudah diberhentikan 10. Pada pelaksanaan sidang pemeriksaan kedua tanggal 15 April 2024 dan sidang pemeriksaan ketiga tanggal 16 April 2024, Majelis Pemeriksa Bawaslu sama sekali tidak pernah melakukan pembuktian terhadap alat bukti yang sudah di serahkan oleh para pihak sampai pada pemeriksaan saksi Pelapor, tetapi Majelis Pemeriksa bisa melakukan penilaian alat bukti pelapor diragukan keabsahannya tanpa melalui proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan; 11. Bawaslu Kabupaten Puncak tidak professional, adil, dan berkepastian hukum dalam penanganan pelanggaran yang seharusnya memuat Pelanggaran Pidana Pemilu dan Kode Etik, serta termasuk penanganan pelanggaran Administrasi, sehingga sangat merugikan Caleg partai buruh atas nama Daud Magi dan merugikan pilihan rakyat yang sudah diberikan dalam bentuk kesepakatan dan bukti tersebut pernah di sampaikan waktuPengaduan/Laporan.; (Bukti Video P.5) 12. KPU Kabupaten Puncak tidak jujur dalam jawabannya pada sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu, dimana KPU Kabupaten Puncak membantah adanya perubahan perolehan suara Pelapor atas nama Daud Magi serta menyalahkan PPD Sinak Barat yang tidak professional dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPD yaitu menghilangkan dokumen C hasil sebanyak 6 (enam) rangkap sehingga di ganti kembali oleh KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 03 Maret 2024, termasuk perolehan suara Caleg Golkar atas nama Etab Tabuni adalah benar sesuai hasil distrik Sinak Barat;(Bukti P-5). 13. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, KPU kabupaten Puncak tidak membantah dalil pelapor terkait perolehan suara pelapor berdasarkan C hasil dari TPS yangdiperoleh dari sistem noken, hal tersebut dibuktikan dengan jawaban tertulis KPU Kabupaten Puncak sebagai terlapor dalam sidang pemeriksaan tersebut; 14. Dalam jawaban tertulis KPU kabupaten Puncak, sama sekali tidak menyinggung kehadiran anggota KPU kabupaten Puncak atas nama Marten Kogoya yang saat itu hadir menyaksikan langsung proses pemungutan suara dengan sistem noken yang hasilnya untuk kampung Kilunggame semuanya diserahkan kepada Pelapor atas nama Daud Magi yang kemudian di catat ke dalam dokumen resmi KPU yaitu C hasil Plano yang oleh pelapor telah di foto dan dijadikan bukti dalam sidang pemeriksaan; (bukti P-6) 15. Terdapat pemberitaan di media online Seputar Papua.com edisi Senin, 12 Maret 2024 yang menampilkan keterangan media Ketua KPU kabupaten Puncak terkait pemberhentian dengan tidak hormat 65 anggota PPD pada 13 Distrik, termasuk PPD Sinak Barat karena melakukan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat DIstrik telah lewat batas waktu rekapitulasi tingkat distrik yaitu tanggal 03 Maret 2024;(bukti P-7) 16. Jika dilihat dari keterangan Ketua KPU kabupaten Puncak 13 PPD termasuk PPD sinak barat yang diberhentikan karena melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik sudah lewat batas waktu tanggal 03 Maret 2024 dan jawaban tertulis KPU Kabupaten Puncak sebagai terlapor dalam sidang pemeriksaan pada angka 3 yang menyebutkan PPD Sinak Barat meminta Salinan c hasil sebanyak 6 rangkap pada tanggal 3 maret 2024, atau pada waktu yang sama yaitu tanggal 03 Maret 2024, adalah keterangan yang saling berbeda yang justru membuktikan KPU Kabupaten Puncak tidak jujur atas fakta sebenarnya; 17. Kemudian jika dilihat dari formulir D hasil Kabko-DPRT untuk DPRD kabupaten Puncak 3, tertulis waktu penandatanganan Berita Acara dan Sertifikat hasilperhitungan perolehan suara yaitu Tertanggal 14 Maret 2024, yang sebenarnya pun sudah melampaui jauh batas waktu rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota yang seharusnya paling lambat tanggal 05 Maret 2024. Sedangkan pemberhentian 13 PPD oleh KPU Kabupaten Puncak dengan dalih melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat distrik melewati batas waktu tanggal 03 Maret 2024, yang sebenarnya masih bisa di toleransi karena masih lewat 1 (satu) hari dari batas waktu tanggal 2 Maret 2024, tetapi sangat kelihatan ada modus terselubung oleh KPU kabupaten Puncak untuk memenangkan pihak tertentu dengan memaksa memberhentikan 13 PPD termasuk Sinak Barat, dengan cara mengambil alih tugas dan fungsi PPD dalam rekapitulasi tingkat distrik tetapi hasil yang di rekapitulasi bukanlah data sebenarnya dari pilihan masyarat. 18. Bahwa pada Tanggal 14 Februari 2024 Distrik Sinak Barat 7 Kampung dan 18 TPS melakukan Pencoblosan dan Pungut Hitung PEMILU Tahun 2024 adalah Di SD Negeri Inpres Gigobak Distrik Sinak Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. dalam pemilihan tersebut Perolehan Suara Partai Politik dan Calek Distrik Sinak Barat sesuai kesepakatan masyarakat tersebut KPPS dan PPS mengisi dalam C- Hasil Plano di sekertariat PPD Distrik Sinak Barat. (Bukti di P-6 Lampiran) 19. Bahwa berdasarkan C-Hasil Perolehas Suarah di masing-masin TPS PPD menginput dalam D-Hasil dan Pleno di Tingkat PPK Distrik Sinak Barat pada tanggal 29 Maret 2024, tidak ada perubahan Perolehan Suara masih tetap di angka yang sama sesuai C.Hasil yaitu Gerindra 2.476 suarah dan Partai Buruh 2.149 Suarah. (Bukti P-8). 20. Bahwa Teradu III, Teradu IV Teradu V Teradu VI dan, Teradu VII menerimaHasil Rekapan dari PPK Distrik Sinak Barat pada tanggal 04 Maret 2024. Teradu III, Teradu IV Teradu V Teradu VI dan, Teradu VII Melaksanakan Rekapitulasi Hasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. di Kantor RRI Nabire Pada Tanggal 12 April 2024 sampai 14 April 2024, dari situlah ada perubahan Perolehan Suara di angka Gerindra tetap 2.476 suarah dan Partai Buruh Berkurang menjadi 1.549 Suara dan, 600 suara di alihkan ke Partai Golkar, pada hal tanggal 14 Februari 2024 Partai Golkar Tidak pernah mendapatkan Suarah dari Distrik Sinak Barat. (Bukti P-9) 21. Bahwa sebelum melaksanakan Rekapitulasi Hasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. di Kantor RRI Nabire, Pada Tanggal 29/02/2024 sampai 04/03/2024, KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Tingkat Kabupaten Puncak pada Pemilu Tahun 2024 di Aulag Negelar Kabupaten Puncak. (Bukti P-10). 22. Bahwa Teradu III, Teradu IV Teradu V Teradu VI dan, Teradu VII melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Tingkat Kabupaten Puncak di Alula negelar tersebut Hanyalah Rekayasa, sebab kegiatan sebenarnya yang di lakukan KPU Kabupaten Puncak adalah Menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD KABKO dari PPK/PPD di Wilaya Kecamatan. (Bukti Video dari P-10) 23. Bahwa KPU Kabupaten Puncak Menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD KABKO dari setiap Wilaya Kecamatan. KPU Kabupaten Puncak, MenerbitkanSK No:19 tentang Pemberhentian PPK di 13 Distrik dengan Tidak hormat. Tujuan Menerbitkan SK No:19 adalah: KPU Kabupaten Puncak ambil alih tugas dan Tangung Jawab PPK 13 Distrik. Mengambil alih tugas dan Tangung Jawab PPK itu terungkap secara jelas di Amar Putusan ADM Nomor:001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/36.05/III/2024 di Pertimbangan Majelis Pemeriksa Poin (e). (Bukti P-4, lampiran Perimbagan Majelis Pemeriksa). 24. Bahwa dalam Pengambil Alihan PPK 13 distrik tersebut Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD KABKO dari setiap Distrik Dalam Wilaya Kecamatan, berubah sangat siknifikan salah satunya adalah Distrik Sinak Barat, suara Dari Partai Buruh 2.149 berkurang menjadi 1.549. (Bukti di P-9) 25. Bahwa jawaban tertulis KPU Kabupaten Puncak sebagai terlapor dalam sidang pemeriksaan pada angka 8 yang mengakui sesuai Rekapitulasi tingkat PPD dan Distrik Sinak Barat calek dari partai Golkar mendapatkan 600 Suarah sedangkan Etab Tabuni calek Dari Partai Golkar, Mengakui tidan Pernah mendapatkan suara dari Distrik sinak Barat melalui Whatsapp. (Bukti P-11) 26. Bahwa dalam Ketentuan Pasal 118 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tegas menyebutkan “Hasil pemberian suara dengan cara sistem noken/ikat, oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, kecamatan/Distrik mengadministrasikan pelaksanaan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini”. Atas ketentuan tersebut, KPPS dan PPS telah melaksanakannya dengan menuangkan hasil sistem noken/ikat tersebut ke dalam formulir C Hasil Plano; 27. Bahwa dalam ketentuan Pasal 59 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 5 tahun2023 tegas menyebutkan bahwa masyarakat yang hadir dapat mendokumentasikan perolehan suara yang termuat dalam formulir C Hasil Plano, dapat berupa foto atau video. Atas ketentuan tersebut, Pelapor menyertakan foto Formulir C hasil Plano dari 8 (delapan) TPS sebagai bukti dalam laporan tetapi oleh Majelis Pemeriksa di anggap data yang di ragukan atau tidak benar; • Keterangan/Poin-Poin Tambahan. a) Bahwa ada beberapa kebertan yang di sampaikan kepada Ibu Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak melalui Whatsapp. Teradu I sebelum melaksanakan sidang ADM sudah mengetahui C-Hasil Distrik Sinak Barat sudah hilang, dimana hal tersebut terungkap adalah saat komunikasi melalui Whatsapp. Dan dalam sidang ADM Pihak Terkait terungkap Hal yang sama C.Hasil Distrik Sinak Barat sudah Hilang. (Bukti P 12) b) Bahwa Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 15 April 2024, hanya membacakan jawaban/tanggapan tetapi alat bukti yang di serahkan tidak di leges dan dibuatkan salinan untuk dibagikan kepada Majelis dan Pelapor; c) Bahwa Terlapor baru menyerahkan alat bukti yang sudah dileges pada tanggal16 April 2024 tetapi tidak ada salinan alat bukti yang diberikan kepada Pelapor tetapi Majelis pemeriksa tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi; d) Bahwa dalam jawaban Terlapor KPU Kabupaten Puncak, tidak di sebutkan terkait perolehan suara dari 18 (delapan belas) TPS yang termuat dalam formulir C hasil Distrik Sinak Barat termasuk bukti C hasil oleh Terlapor karena Terlapor tidak mengakui bukti D Hasil Kecamatan/Distrik Sinak Barat yang di ajukan oleh Pelapor karena Terlapor memiliki dokumen D hasil Kecamatan yang di anggap sah dan di bacakan oleh PPD Sinak Barat; Bahwa atas jawaban Terlapor tersebut, Majelis Pemeriksa tidak melakukan penyandingan data atau melakukan pencermatan terhadap D hasil Kecamatan dan foto Formulir C hasil Plano yang diajukan pelapor dengan bukti berupa D hasil Kecamatan yang di milki oleh Terlapor; e) Bahwa dalam penilaian dan pendapat majelis Pemeriksa, hanya terdapat 2 (dua) hal yang mendasari putusan Bawaslu Kabupaten Puncak yaitu Pengalihan Suara dan penilaian terhadap kebenaran alat bukti pelapor terkait pengalihan suara; f) Bahwa Pelapor selama sidang pemeriksaan bahkan setelah sidang pemeriksaan, tidak pernah di berikan Salinan alat bukti Terlapor baik oleh Terlapor sendiri atau pun oleh Bawaslu Kabupaten Puncak sebagai bahan bagi pelapor untuk menyampaikan kesimpulan, padahal Pelapor melalui kuasa hukum Pelapor telah meminta berkali-kali kepada Bawaslu Kabupaten Puncak dan di hubunggi melalui Whatsapp tetapi tidak diberikan; (Bukti P 13) g) Bahwa dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa tersebut, sama sekali tidak disebutkan dasar yang menjadi alasan majelis Pemeriksa tidak mengakui dokumen D hasil Kecamatan yang di miliki Pelapor karena selama sidang pemeriksaan tidak pernah Majelis Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan pencermatan serta penyandingan data alat bukti Pelapor dan Terlapor; h) Bahwa dalam amar putusan ADM tersebut tidak Berdasarkan pada Bukti dan fakta tetapi berdasarkan Kesepakatan, alat bukti dan saksi yang di sampaikan pelapor di sampingkan.hal tersebut di buktikan dengan (Bukti.P- 14) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 138-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan amarnya yang berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 b. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan b, Pasal 8, dan Pasal 9. 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak merangkap anggota, Teradu II sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu III sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak merangkap anggota, Teradu IV, V, VI dan VII sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak. 5. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Tanda Terima Laporan Lapiran Dan Formulir Model B.1 Bukti P-2 Statu Laporan Daud Magi. Https://Cndindonesia.Com/Index.Php/2024/03/22/Terima-30- Pengaduan-Bawaslu-Kabupaten-Puncak-Tutup-Loket-Pengaduan- Pemilu-2024/# Bukti P-3 Undangan Sidan Adm Dan Undangan Baca Putusan Adm Bukti P-4 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor:001/Lp/Adm.Pl/Bwsl.Kab/36.05/Iii/2024 Bukti P-5 Jawaban Keterangan Kpu Kabupaten Puncak. Dalam Siding Adm. Bukti P-6 C.Hasil Kampung Kilunggame, Wonelupaga,Komapaga, FotoMonitoring Kpu Dan Bawaslu Kabupaten Puncak, Video Saat Pembacaan Dan Foto Hasil Kesepakatan Dituangkan Ke Dalam C.Hasil. Bukti P-7 Berita Kpu Puncak Berhentikan 65 Anggota Ppd. Https://Seputarpapua.Com/View/Kpu-Puncak-Berhentikan-65- Anggota-Ppd.Html Dan Sk Pemberhentian. Bukti P-8 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Dprd Kabupaten/Kota Dari Setiap Kampung/Desa Dalam Wilayahkecamatan/Distrik Model D Hasil Kecamatan/Distrik-Dprd Kabko Bukti P-9 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Dprd Kabko Dari Kecamatan/Distrik Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Model D Hasil Dprd Kabko. Bukti P-10 Hasil Rekayasa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Kabupaten Puncak Di Aula Negelar Foto Dan Video Penyerahan D.Hasil Ppd Kepada Kpu Kab Puncak. Tanggal 29 Februari 2024 Sampai 04 Maret 2024 Bukti P-11 Pernyataan Calek Terkait An, Etap Tabuni Melalui Whatsapp Tidak Berani Ambil Keluarga Punya Kandang/Basis. Bukti P-12 Kebertan Yang Di Sampaikan Langsung Kepada Ibu Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Melalui Whatsapp Bukti P-13 Pelapor Melalui Pengacara Minta Alat Bukti Terlapor Melalui Whatsapp Bukti P-14 Putusan Adm Berpihak [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4.1] Teradu I dan II Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 21 Agustus 2024 Teradu I dan Teradu II Perkara Nomor 138- PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: I. Pokok Aduan Pengadu Terhadap Bawaslu Kabupaten Puncak a. Bahwa mengenai Pokok aduan pengadu yang menyampaikan pada tanggal 21 Maret 2024 Caleg Partai Buruh atas nama Daud Magi menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak an. Ibu Yorince Wanimbo; b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bawaslu Puncak telah menyatakan Laporan memenuhi syarat formil dan materik dan diregistrasi; c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bawaslu Kabupaten Puncak hanya menyatakan laporan Pelapor atas nama Daud Magi sebagai dugaan pelanggaran administrasi tetapi tidak menyatakan laporan tersebut sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu bahkan kode etik penyelenggara Pemilu, karena terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Puncak yang sangat jelas ada sanksi pidananya d. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Dalam prosedur penanganan pelanggaran administrasi tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Puncak tidak berpedoman pada ketentuan waktu penanganan yaitu 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diregister yaitu sejak tanggal 23 Maret 2024 tetapi Bawaslu Kabupaten Puncak menggunakan hari diluar jam kerja yaitu hari Sabtu tanggal 13 April 2024 e. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Sempat ditanyakan oleh Pelapor atas nama Daud Magi melalui kuasa hukumnya kepada staf pendamping tetapi di jawab sudah ada kesepakatan, tetapi faktanya tidak ada kesepakatan itu, lagi pula dalam ketentuan Pasal 461 ayat 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi" f. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Jika dihitung apabila menggunakan tanggal 13 April 2024 sebagai bagian dari 14 (empat belas) hari penanganan, maka batas waktu penanganan pelanggaran administrasi adalah sampai pada tanggal 18 April 2024, sedangkan putusan pelanggaran administrasi atas laporan Pelapor atas nama Daud Magi diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 19 April 2024 atau sudah lewat 1 (satu) hari penanganan pelanggaran administrasi g. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Pada pelaksanaan sidang pemeriksaan kedua tanggal 15 April 2024 dan sidang pemeriksaan ketiga tanggal 16 April 2024, Majelis Pemeriksa Bawaslu sama sekali tidak pernah melakukan penilaian alat bukti pelapor diragukan keabsahannya tanpa melalui proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan h. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bawaslu Kabupaten Puncak tidak professional, adil, dan berkepastian hukum dalam penanganan pelanggaran yang seharusnya memuat Pelanggaran Pidana Pemilu dan Kode Etik, serta termasuk penanganan pelanggaran Administrasi, sehingga sangat merugikan Caleg partai buruh atas nama Daud Magi dan merugikan pilihan rakyat yang sudah diberikan dalam bentuk kesepakatan dan bukti tersebut pernah di sampaikan waktu Pengaduan/Laporan i. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bahwa Pelapor selama sidang pemeriksaan bahkan setelah sidang pemeriksaan, tidak pernah di berikan Salinan alat bukti Terlapor baik oleh Terlapor sendiri atau pun oleh Bawaslu Kabupaten Puncak sebagai bahan bagi pelapor untuk menyampaikan kesimpulan, padahal Pelapor melalui kuasa hukum Pelapor telah meminta berkali-kali kepada Bawaslu Kabupaten Puncak dan di hubunggi melalui Whatsapp tetapi tidak diberikan; j. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bahwa dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa tersebut, sama sekali tidak disebutkan dasar yang menjadi alasan majelis Pemeriksa tidak mengakui dokumen D hasil Kecamatan yang di miliki Pelapor karena selama sidang pemeriksaan tidak pernah Majelis Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan pencermatan serta penyandingan data alat bukti Pelapor dan Terlapor k. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu terkait Bahwa dalam amar putusan ADM tersebut tidak Berdasarkan pada Bukti dan fakta tetapi berdasarkan Kesepakatan, alat bukti dan saksi yang di sampaikan pelapor di sampingkan
III. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
a. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut huruf a sampai dengan c, diatas Teradu I dan II menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak benar telah menerima Laporan dari Saudara Daud Magi; (Vide bukti T-1) 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak setelah melakukan Kajian Awal dari Laporan Pelapor an. Daud Magi dan melaksanakan Pleno menyatakan Laporan Saudara Daud Magi diregistrasi karena memenuhi syarat Formil dan Materil laporan dan ditindak lanjuti pada Proses Sidang ajudikasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu; (Vide bukti T-2) 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak menetapkan Laporan Sdr. Daud Magi sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu dikarenakan dalam isi laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Puncak mengarah kepada pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut huruf d dan e diatas Teradu I dan II menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam melaksanakan Proses Ajudikasi Pelanggaran Administratif Pemilu telah berpedaoman pada Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sehingga proses persidangan dilaksanakan dimulai dari Pembacaan Laporan Pelapor, Jawaban Terlapor, Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi, Kesimpulan Pelapor dan Terlapor serat Pembacaan Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak, hal-hal tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Prosedur sesuai Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2024; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi mengacu pada surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 dalam Poin 4 menyampaikan "dalam rangka mempercepat penyelesaian Pelanggaran Administrasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau Bawaslu/Panwasli Kabupaten/Kota dapat menggunakan hari libur untuk melakukan sidang pemeriksaan sepanjang para pihak menyatakan kesediaannya"; terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Puncak telah mengonfirmasi kepada Pengaca Pelapor dan KPU Kabupaten Puncak secara lisan dan para pihak setuju sidang dialaksanakan hari libur; (Vide bukti T- 3); c. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut huruf f dan g diatas Teradu I dan II menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak Telah menangani Pelanggaran Administrasi telah sesuai dengan Batas waktu, Kalau dihitung tanggal penerimaan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor yaitu tanggal 21 Maret 2024, kajian awal paling lambat selama 2 Hari kerja dan diregistrasi pada tanggal 25 Maret 2024, Kalau dihitung mulai tanggal 25 Maret 2024, proses akhir penanganan pelanggaran 14 Harinya jatuh pada tanggal 23 April 2024, karena ada tanggal merah yaitu tanggal 29 Maret 2024 yaitu hari Wafat Isa Almasih, tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 Cuti bersama Idul Fitri sehingga bawaslu Kabupaten Puncak dalam memetus pelanggaran Administrasi Pemilu masih dalam tenggang waktu; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Administrasi mengikuti proses sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2024, yang didalamnya termuat pencocokan alat bukti (Pembuktian) dan mendengar keterangan saksi, itu adalah hal terpenting dalam Proses penanganan Pelanggaran administratif, dan Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan kepada Para Pihak agar menyampaikan Bukti-bukti yang telah dilegalisir dikantor Pos dan hal tersebut telah dilaksanakan para pihak, setelah menyampaikan bukti pada majelis para pihak diundang untuk melihat bukti-bukti para pihak dan menyampaikan tanggapannya masing- masing terhadap bukti yang disampaikan, selebihnya kami Majelis Pemeriksa yang menilai terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan untuk dimuat dalam Putusan dan Pertimbangan Majelis Pemeriksa; (Vide bukti T-4); 3) Bahwa Bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Puncak selaku Majelis pemeriksa berpendapat diragukan keabsahannya dikarenakan bukti tersebut dikeluarkan ole PPD yang telah dinon aktifkan oleh KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 05 Maret 2024 dengan nomor SK yaitu: 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan tidak terhormat Panitia Pemilihan Distrik kabupaten Puncak Untuk pemilihan Umum Tahun 2024 pada 13 Distrik dan diberikan kepada Pelapor dan disampaikan sebagai bukti, dan disamping itu pelapor juga memasukkan bukti saat sidang dengan tandatangan PPD yang di scan: (Vide Bukti T-5); 4) Bahwa pada saat persidangan dialaksanakan Pelapor juga tidak dapat menghadirkan saksi PPD Distrik non aktif yang disampaikan pelapor dalam formulir laporan, dan kami tidak mengatahui penyebab mengapa saksi Pelapor dari PPD yang non Aktif tidak ahadir untuk memberika kesaksian dalam sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Kabupaten Puncak dan Pengadu sendiri yang maju sebagai saksi dan mengatas namakan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang belum pernah mendaftarakan diri ke Bawaslu Kabupaten Puncak. d. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut huruf h dan i diatas Teradu I dan II menerangkan sebagai berikut: 1) Bawaslu Kabupaten Puncak telah profesional dalam melaksanakan Proses penanaganan Pelanggaran yang dibuktikan dilakukannya sidang Ajudikasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan itu telah dilaksanakan kajian awal sehingga dalam kajian awal disimpulkan laporan merupakan Pelanggaran Administratif, dan menurut kami Bawaslu Kabupaten Puncak telah memberikan proses yang terbaik yang tidak merugikan para Pihak Pelapor maupun Terlapor; 2) Bahwa dalil pelapor menyampaikan tidak memberikan Alat bukti terlapor kepada Pelapor, hal itu Bawaslu Kabupaten Puncak telah menyampaikan kepada Terlapor agar menggandakan Buktinya dan menyerahkan kepada Pelapor untuk dipelajari sebagai bahan kesimpulan untuk pelapor dan menyampaikan kepada Pelapor agar mengambil dari Terlapor karena Bukti yang diberika oleh Terlapor kepada Majelis hanya 1 rangkap untuk dipelajari majelis pemeriksa. dan terkait hal ini juga membantah pernyataan dalam dalil Pengadu pada poin "g" diatas yang menyatakan tidak dilakukan Pembuktian; e. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut huruf J dan K diatas Teradu I dan II menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa keterangan Bawaslu Kabupaten Puncak terhadap dalil Pengadu pada poin "J" menyampaikan, Bukti yang disampaikan oleh Pelapor Bawaslu Kabupaten Puncak selaku Majelis pemeriksa berpendapat diragukan keabsahannya dikarenakan bukti tersebut dikeluarkan ole PPD yang telah dinon aktifkan oleh KPU Kabupaten Puncak dan diberikan kepada Pelapor dan disampaikan sebagai bukti, dan disamping itu pelapor juga memasukkan bukti saat sidang dengan tandatangan yang di scan dan saksi yang menerbitkan Bukti berupa D Hasil Kecamatan tidak dihadirkan oleh Pelapor untuk mendungkung bukti seperti yang disampaikan dalam laporan Pelapor dalam persidangan selain itu bukti yang disampaikan oleh Pengadu kepada Bawaslu dalam Proses persidangan di bawaslu Kabupaten Puncak dari PPD Non Aktif yang tidak pernah melakukan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik sehingga bukti yang disampaikan menurut Bawaslu Kabupaten Puncak selaku majelis dinilai meragukan; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam mengambil keputusan berdasarkan Bukti dan keterangan saksi dan mekanisme pleno sehingga adapun Pelapor tidak menerima Putusan Kami selaku Bawaslu Kabupaten Puncak, pelapor berhak untuk mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI, namun Pelapor tidak mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI dan menerima Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak; 3) Bahwa atas nama Yuben Tabuni Sebagai Pengadu dalam laporan ini pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak, namun yang bersangkutan melibatkan diri sebagai Pembantu Caleg dan memihak pada Partai Buruh di kabupaten Puncak serta telah melakukan pembohongan kepada DKPP dengan menyatakan status pekerjaannya sebagai Wiraswasta (Vide bukti T-6) [2.4.2] Teradu III dan VII Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 21 Agustus 2024 Teradu III dan Teradu VII Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. Legal Standing Pengadu: 1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu. 2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen peserta. 3. Bahwa Pengadu dalam kapasitasnya merupakan ASN yang mana Pengadu tidak jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai ASN dengan KTP sebagai swasta. 4. Bahwa Pengadu tidak dirugikan dengan hasil Putusan Bawaslu terkait Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024. 5. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1, 2, dan 3 di atas maka Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. B. Pokok Aduan: I. Terkait dengan dalil dalam Kronologi Kejadian Poin 12 Pengadu, bahwa tidak ada penjelasan secara konkrit atas dasar tidak jujur KPU Kabupaten Puncak memberikan keterangan. II. ⁠Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI. Teradu VII, dan Teradu VIII, yang tidak membantah dalil Pengadu dalam sidang pemeriksaan terkait perolehan suara Pengadu berdasarkan C-Hasil plano Puncak : Jawaban Teradu III atas dalil Pengadu: 1. ⁠Bahwa C-Hasil Plano Distrik Sinak Barat tidak dapat disandingkan atau menjadi dasar hukum perolehan suara dikarenakan pada tanggal 04 Maret 2024 KPU Kabupaten Puncak telah mengambil paksa akibat dari terlambatnya PPD dari 13 Distrik yang tidak mengumpulkan dan melaksanakan Pleno Hasil Perhitungan Suara tingkat Distrik, dengan salah satu PPD Distrik Sinak Barat belum menyelesaikan Formilir-C Hasil Plano pada tingkat TPS. (Bukti-T1) 2. KPU Kabupaten Puncak telah secara jelas membantah hasil perolehan suara Daud Magi dalil Pengadu dalam Laporan Bawaslu atas nama Daud Magi dalam Poin 7, Poin 8, Poin 9 Jawaban Terlapor terhadap Laporan Baawaslu Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024.(Bukti-T2) III. Dalam dalil Terlapor tidak membahas Teradu VII yang mana berada di Tempat Pemungutan Suara menyaksikan proses Pemungutan Suara: Atas dalil tersebut, Teradu VII memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Pada tanggal 11 Februari Teradu VII Selaku Koordinator Divisi Dapil 3 berada Di Distrik Sinak, dikarenakan ada kerusuhan pada saat proses pemungutan suara menggunakan Noken. Teradu VII mengamankan diri di Polsek setempat sehingga tidak ada dokumentasi. 2. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Kampung Kilunggame Memberikan suara penuh kepada Pengadu atas nama Daud Magi dan mencatat dalam C-Hasil adalah tidak berdasar, diketahui bahwa dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 3 menyebutkan bahwa: "Tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu meliputi: a. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; c. Penetapan hasil pemilu Nasional." Hasil Suara yang dinyatakan sah merupakan Hasil Suara yang Tertuang dalam Formulir D-Hasil Kecamatan yang dilakukan Rekapitulasi secara berjenjang oleh PPD dan dilanjutkan kepada D-Hasil Kab/Kota, namun Pengadu tidak ada bukti kuat adanya hasil suara diperoleh Daud Magi dan tidak menyebutkan secara konkrit perolehan suara Daud Magi bahwa bukti yang tertulis Lampiran Model D-Hasil Kecamatan-DPRD KABKO pada Distrik Sinak Barat adalah hasil perolehan suara yang sah. (Bukti-T3) 3. Bahwa Pengadu ataupun Saksi yang mengikuti Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang oleh PPD dari 13 Distrik yang diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak tidak ada keberatan dari pihak saksi yang hadir. (Bukti-T4) 4. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. IV. Bahwa dalil Pengadu menyatakan bahwa PPD meminta Salinan C- Hasil sebanyak 6 (enam) rangkap pada tanggal 03 Maret 2024 adalah keterangan yang berbeda atas pemberhentian 13 PPD termasuk PPD Sinak Barat: Atas dalil tersebut, KPU Kabupaten Puncak memberikan jawaban sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa tidak benar adanya pemberhentikan 13 PPD Kabupaten Puncak yang didalilkan Pengadu. Bahwa faktanya KPU Kabupaten Puncak memberhentikan 65 (enam puluh lima) orang PPD dari 13 Distrik secara tidak hormat atas dasar hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak. (Bukti-T5) 2. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa PPD diberhentikan karena tidak melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Distrik pada tanggal 03 Maret 2024, bahwa secara sah PPD diberhentikan dari jabatanya secara tidak hormat resmi pada tanggal 05 Maret 2024 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak, maka pada tanggal 03 Maret 2024 Ketua dan 4 (empat) orang Anggota PPD Sinak Barat masih berstatus PPD Distrik Sinak Barat. 3. ⁠Bahwa dalil Pengadu menyatakan tidak jujur atas fakta sebenarnya adalah tidak berdasar, bahwa kronologi di lapangan KPU Kabupaten Puncak Pada tanggal 03 Maret 2024 Komisioner KPU Kabupaten Puncak bersama Pihak POLRES Puncak melakukan penjemputan paksa kepada 13 (tiga belas) Distrik yang belum menyelesaikan dan menyerahkan hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik penjemputan paksa dilakukan untuk menyelesaikan hasil Rekapitulasi tersebut, setelah dilakukan penarikan paksa dan KPU Kabupaten Puncak memberikan kesempatan kepada 13 (tiga belas) PPD yang terlambat mengumpulkan dan melakukan rekapitulasi di tingkat Distrik untuk melengkapi C-Hasil Plano dan C-Hasil Salinan. Faktanya 13 (tiga belas) PPD yang dikumpulkan bersama di gedung Logistik depan Polres Puncak termasuk PPD Distrik Sinak Barat yang saat itu meminta C-Hasil Salinan sebanyak 6 (enam) rangkap kepada KPU Kabupaten Puncak, namun pada tanggal 04 Maret PPD Sinak Barat belum ada perkembangan maupun hasil rapat pleno tingkat Distrik, sehingga Penarikan Paksa Kembali dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 04 Maret 2024 di Gedung Nigelar Puncak disaksikan oleh PPD dan Frokopimda yang hadir termasuk PPD Sinak Barat. Sehingga permintaan C-Hasil Salinan sebanyak 6 (enam) rangkap oleh PPD Distrik Sinak Barat tidak menjadi persoalan dikarenakan hal tersebut merupakan kronologis kejadian fakta yang terjadi di lapangan. (Bukti-T6) V. Terkait dalil Pengadu menyatakan bahwa Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII memiliki niat terselubung memenangkan pihak tertentu dengan memaksa memberhentikan PPD termasuk Sinak Barat: Atas dalil tersebut Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Puncak memberhentikan PPD pada 13 Distrik yang belum melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan dikarenakan sudah jelas PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 disebutkan dalam Lampiran I bahwa "Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PKK tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024." 2. Pada tanggal 27 Februari 2024 KPU Kabupaten Puncak telah memberikan surat peringatan kepada PPD agar segera mengumpulkan dan melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan, namun masih ada 13 Distrik yang belum mengindahkan surat tersebut, termasuk PPD Distri Sinak Barat. 3. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa terlambatnya pleno PPD hingga 02 Maret masih bisa ditoleransi merupakan tidak berdasar, diketahui bahwa jadwal rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 merupakan jadwal nasional dan tidak berlaku mutatis mutandis. 4. Bahwa jelas Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII memberikan Keputusan untuk melakukan Penarikan Paksa pada tanggal 03 Maret 2024 dan memberhentikan PPD Sesuai SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 adalah Hal yang wajar dikarenakan PPD dari 13 Distrik yang terlambat melakukan Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan merupakan bukti bahwa PPD tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan disiplin dan sesuai aturan sebagai penyelenggara pemilu. VI. Bahwa dalil Pengadu menyatakan bahwa terdapat perubahan suara Partai Buruh yang berkurang tidak berdasar: Atas dalil tersebut Teradu VII, memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Pada tanggal 09 Maret 2024 Teradu VII dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan sebagai perwakilan Korwil Dapil 3 sesuai Pasal 78 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dan Pada tanggal 14 Maret 2024 Teradu VII membacakan hasil rapat pleno tingkat Kabupaten. 2. Bahwa Teradu VII setelah rapat pleno menuangkan dalam Berita Acara C- Hasil Kecamatan DPRD dan ditandatangani oleh Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII serta para Saksi yang hadir dalam pleno tersebut, dan hasil yang diperoleh partai Buruh atas nama Daud Magi adalah 1.190 suara dan tidak ada keberatan dari saksi yang hadir. 3. Bahwa Pengadu tidak berada di tempat dan menyaksikan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pada tanggal 09 Maret 2024 di Gedung RRI Nabire, dan pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten di Gedung RRI Nabire pada tanggal 14 Maret hal tersebut dibuktikan dengan tidak ada nama dalam absen kegiatan pleno maka Pengadu mendalilkan adanya perubahan suara merupakan hal yang tidak berdasar. (Bukti- T7) VII. Bahwa dalil Pengadu menyatakan bahwa kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Puncak di Gedung Nigelar Puncak merupakan Rekayasa adalah tidak benar: Atas dalil tersebut Teradu III, memberikan jawaban sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa pada dimulai pada tanggal 1 Maret 2024 Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII mengadakan dan membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kabupaten Puncak di Gedung Nigelar Puncak, rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kabupaten puncak yang direncanakan akan dilangsungkan pada tanggal 1 Maret 2024 s.d. 04 Maret 2024 di Gedung Nigelar. Namun, karena terlambatnya PPD mengumpulkan hasil Pleno Penghitungan suara ditingkat Kecamatan maka pada tanggal 1 Maret 2024 KPU Kabupaten Puncak menscorsing rapat pleno hingga seluruh PPD menyerahkan hasil rapat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan, namun akibat dari terlambatnya PPD dari 13 Distrik yang belum mengumpulkan hasil pleno tingkat Kecamatan maka hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kabupaten puncak tertunda dan tidak terlaksana dengan baik. 2. ⁠Bahwa sesuai Pasal 5 PKPU Nomor 5 Tahun 2024, dijelaskan bahwa "rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan pada tingkat: a. Kecamatan b. kabupaten/kota c. provinsi; dan d. nasional" berkenaan dijelaskan dalam Pasal tersebut KPU Kabupaten Puncak tidak dapat melakukan rapat pleno penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dikarenakan terhambat dari PPD yang belum melakukan pleno tingkat Kecamatan dikarenakan hasil perolehan perhitungan suara dilakukan secara berjenjang dari PPD ke Kabupaten. VIII. Bahwa dalil Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Puncak mengambil alih tugas dan tanggungjawab atas pemberhentian PPD di 13 Distrik maksud dari penjelasan tersebut ialah: bahwa dalil Pengadu tersebut dijawab oleh Terlapor III bahwa: 1. ⁠Pengambil alihan tugas dan tanggungjawab PPD dari 13 Distrik yang diberhentikan sesuai SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024, merupakan kewajiban KPU Kabupaten yang mana sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, "apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota." dan pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota” 2. Bahwa maksud dari mengambil alih tugas dan tanggungjawab PPD yang telah diberhentikan secara sah dengan SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 merupakan kewajiban dari KPU Kabupaten Puncak yang harus dilaksanakan untuk menjalankan tugas penyelenggara pemilu Tahun 2024. IX. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa adanya percakapan Whatsapp yang isinya bahwa Partai Golkar atas nama Etap Tabuni tidak pernah mendapatkan suara: Atas dalil tersebut Teradu III, memberikan jawaban sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa percakapan whatsapp tidak dapat didalilkan sebagai dasar hukum dikarenakan tidak terbukti secara jelas percakapan whatsapp ditujukan dan dikirim kepada siapa, dan hanya percakapan yang tidak konkrit jika dijadikan sebagai bukti maka bukti tersebut termasuk dalam cacat formil. [2.5] PETTITUM PARA TERADU [2.5.1] PETTITUM TERADU I S.D. TERADU II Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I dan Teradu II pada Perkara Nomor 138-PKE- DKPP/VII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tidka terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I dan Teradu II dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.5.2] PETTITUM TERADU III S.D. TERADU VII Bahwa berdasarkan jawaban Teradu III dan Teradu VII pada Perkara Nomor 138-PKE- DKPP/VII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melanggar etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII; [2.6] ALAT BUKTI [2.6.1] Alat Bukti Teradu I dan Teradu II Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T1-1 Formulir Penerimaan Laporan dan Tanda Terima Laporan Bukti T1-2 Kajian Awal Bukti T1-3 Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 Bukti T1-4 1. Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak 2. Bukti Pelapor maupun Terlapor dalam Sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Puncak Bukti T1-5 1. SK KPU Kabupaten Puncak Nomor: 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan tidak terhormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 2. Bukti D Hasil Kecamatan yang disampaikan dalam Persidangan Administrasi di Bawaslu Kabupaten Puncak diragukan keabsahannya Bukti T1-6 SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Yuben Tabuni Bukti T1-7 Putusan Koreksi Nomor: 027/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 [2.6.2] Alat Bukti Teradu III dan Teradu VII Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu III dan Teradu VII mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T2-1 1. Undangan dan Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kabupaten Puncak tanggal 04 Maret 2024 disertai Surat Penghantar dan BA Serah terima Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK Bukti T2-2 1. Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/36.05/III/2024 2. Putusan Koreksi Nomor: 027/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 3. Jawaban Terlapor Terhadap Laporan Bawaslu Nomor: 020/LP/PL/Kab/32.26/III/2024 Bukti T2-3 1. Lampiran Model D.Hasil Kecamatan DPRD KAB/KO Pada Distrik Sinak Barat 2. Lampiran Model D.Hasil Kabupaten Bukti T2-4 1. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi- KPU Tingkat Kecamatan Distrik Sinak Barat 2. ⁠Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU Tingkat Kabupaten BuktiT2-5 SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak Bukti T2-6 Surat KPU Puncak Nomor 77/PP.06.1-SD/9405/2024 kepada Seluruh Ketua PPD Puncak Perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi Tingkat Distrik Bukti T2-7 Undangan dan Absen Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Puncak, Tertanggal: − 1 Maret 2024 − 4 Maret 2024 − 6 Maret 2024 − 8 Maret 2024 − 9 Maret 2024 − 14 Maret 2024 Bukti T2-8 Surat Pernyataan Nataluis Tabuni, Hengki M Tinal, Hesir Tabuni Etau Labene, dan Marten Kagoya tanggal 13 Maret 2024 [2.7] KESIMPULAN TERADU [2.7.1] Kesimpulan Teradu I dan Teradu II Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 21 Agustus 2024, Teradu I dan Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 di Polda Papua, dan telah mendengarkan Pengaduan Pengadu, Jawaban teradu I dan II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan Pengadu maupun teradu; 2. Berkaitan dengan hal tersebut mohon ijin kepada Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) teradu I dan II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak akan menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I dan II masih tetap dengan jawaban teradu yang kami sampaikan pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Bahwa kami teradu I dan II dalam menindak lanjuti Proses penanganan Pelanggaran yang dilaporkan pengadu ke Bawaslu Kabupaten Puncak telah sesuai dengan Prosedur dan Mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2022 tentanga Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; c. Bahwa teradu I dan II telah memberikan keadilan kepada Pelapor maupun terlapor dalam memutus dugaan pelanggaran Administrasi yag disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 21 Maret 2024; d. Bahwa pengadu pada saat persidangan kode etik penyelenggara Pemilu di Polda Papua telah mengakui bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pengadu telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Puncak; e. Bahwa Saksi yang di ajukan oleh Pengadu pada saat persidangan Dugaan Pelanggaran Kode etik tidak hadir untuk memberi keterangan dan mendukung Pokok-pokok aduan teradu; f. Bahwa saudara teradu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabupaten Puncak, yang mendekatkan dirinya pada Caleg tertentu yang kita sudah ketahui bahwa seorang ASN tidak boleh terlibat dalam Politik Praktis, yang menjadi pertanyaan teradu I dan II apa kepentingan Pengadu yang latar belakangnya sebagai ASN melaporkan Kami Bawaslu Kabupaten Puncak ke DKPP sedangkan kami telah melaksanakan Proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Prosedur dan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Bawaslu; g. Bahwa Pengadu dalam laporan yang diajukan ke DKPP mengatas namakan sebagai Pemantau pemilu Indonesia (PPI) namun pada saat dalam laporan Pengadu tidak mencumkan diri statusnya sebagai Anggota Pemantau Pemilu; h. Bahwa Pengadu tidak pernah mendaftarkan diri atau melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak bahwa dia sebagai Anggota Pemantau pemilu dari Lembaga Pemantau Pemilu Indonesia (PPI); i. Bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Puncak telah diajukan Koreksi oleh Pelapor ke Bawaslu RI dan Bawaslu RI menyatakan Koreksi atas Putusan Bawaslu Puncak tidak diterima dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak; j. Bahwa yang menjadi Pelapor di Bawaslu Kabupaten Puncak adalah sdr. Daud Magi Bukan Sdr. Pengadu atas nama Yuben Tabuni yang seharusnya merasa dirugikan adalah Daud Magi akan tetapi mengapa atas nama Yuben Tabuni yang latar belakangnya sebagai ASN yang merasa keberatan terhadap Putusan Bawaslu kabupaten Puncak; k. Bahwa Pengadu dalam melaporkan Teradu I dan II ke DKPP tidak mendasar karena Bawaslu Kabupaten Puncak Telah bekerja sesuai dengan aturan hari dan tanggal sesuai dengan Peraturan Bawaslu yaitu hari kerja; l. Bahwa Teradu I dan II melakukan sidang pada hari libur karena Teradu menjalankan Surat Bawaslu RI terkait dengan Waktu penanganan di hari libur; [2.7.2] Kesimpulan Teradu III dan Teradu VII Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 21 Agustus 2024, Teradu III dan Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut: I. Fakta-Fakta Dalam Persidangan 1. Bahwa Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII hadir dalam persidangan serta dapat dengan baik memberikan jawaban dan keterangan sesuai fakta yang ada di lapangan Majelis Tim Pemeriksan DKPP. 2. Bahwa Pengadu tidak dapat membawa saksi sesuai dalam surat gugatan atas nama Kinius Magi, Guripa Telenggen, dan Mindes Tinal. 3. Bahwa Pihak Terkait atas nama Daud Magi tidak dapat hadir dalam persidangan untuk membuktikan dalil Pelapor dimana telah menghilangkan suara sebanyak 600 suara atas nama Daud Magi.
III. DALAM PENGADUAN/ATAU LAPORAN
1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu. 2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen peserta. 3. Bahwa Pengadu dalam kapasitasnya merupakan ASN yang mana Pengadu tidak jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai ASN dengan KTP sebagai swasta. 4. Bahwa Pengadu tidak dirugikan dengan hasil Putusan Bawaslu terkait Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024. 5. Bahwa Teradu VII Pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 berada di Distrik Sinak menyaksikan langsung proses pemungutan suara pada Dapil 3. 6. Bahwa Teradu VII selaku Koordinator Wilayah Dapil 3 membantah dalil Pengadu atas perolehan suara Gerindra sebanyak 2.476 suara dan Partai Buruh sebanyak 2.149 suara pada Distrik Sinak Barat. 7. Bahwa terdapat alasan secara hukum yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota mengenai pemberhentian PPD dari 13 Distrik. 8. Bahwa Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII mengambil alih rapat pleno tingkat kecamatan oleh PPD dari 13 Distrik atas dasar Pasal 78 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 9. Bahwa tidak ada rekayasa adanya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Puncak di Nigelar – Puncak, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Puncak dilakukan skorsing dikarenakan masih ada PPD dari 13 Distrik yang belum melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan. 10. Bahwa hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan PPD dari 13 Distrik yang diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 09 Maret 2024 di Nabire, tidak ada keberatan dari saksi parpol yang hadir serta hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten juga tidak ada keberatan dari saksi parpol peserta pemilu yang hadir. 11. Bahwa Pengadu memalsukan Formulir D-Hasil Kecamatan pada Distrik Sinak Barat dimana faktanya PPD Distrik Sinak Barat belum melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan namun, Pengadu menjadikan Formulir D-Hasil Kecamatan sebagai Bukti-P8. 12. Bahwa Pengadu salah mendalilkan dengan menyatakan jumlah suara pada C- Hasil 6 TPS seharusnya bukan pada Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Agustus 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam menerima dan menindaklanjuti perihal laporan dugaan pelanggaran Pemilu; 2. Bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam menangani Persidangan Ajudikasi Pemilu; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan sesuai dengan alur pananganan dugaan pelanggaran Pemilu; 4. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah berkoordinasi dengan Pihak Terkait perihal laporan Daud Magi [2.8.2] Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Puncak Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Puncak sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Agustus 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Pihak Terkait berada di SD Impres berserta beberapa Anggota Partai Lainnya, menerima hasil yang diberikan oleh KPU Kabupaten Puncak; 2. Pihak Terkait tidak mengetahui berapa hasil perolehan suara partai lainya termasuk suara Partai Golkar. 3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui hasil suaranya di rekapitulasi suara tingkat Provinsi. 4. Bahwa Pihak Terkait tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten; 5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Perubahan suara di beberapa distrik di Kabupaten Puncak saat Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten; 6. Bahwa Rekapitulasi Pleno Kabupaten Puncak di laksanakan di tingkat Provinsi di Nabire;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 terkait dugaan pengalihan perolehan suara dari Partai Buruh ke Partai Golkar sebanyak 600 suara. Teradu I dan Teradu II seharusnya dalam kajian laporan a quo tidak hanya terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu, tapi juga termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu bahkan kode etik penyelenggara Pemilu, karena terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan Teradu III s.d. Teradu VII. [4.1.2] Bahwa Teradu III s.d. Teradu VII diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak. Padahal Teradu III s.d. Teradu VII telah mengambilalih perekapan di Distrik Sinak Barat dan diduga melakukan perubahan dengan menghilangkan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Buruh atas nama Daud Magi sebanyak 600 suara dari 1.790 suara menjadi 1.190 suara. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menyatakan bahwa benar telah menerima laporan dari Daud Magi (vide bukti T.1-1). Setelah menerima Laporan dari Daud Magi, Teradu I dan Teradu II melakukan kajian awal kemudian melaksanakan pleno yang menyatakan laporan Daud Magi diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil serta ditindaklanjuti pada Proses Sidang Ajudikasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu (vide bukti T.1-2). Bahwa Teradu I dan Teradu II menetapkan laporan Daud Magi sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu dikarenakan dalam isi laporan yang diterima oleh Teradu I dan Teradu II mengarah kepada pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa Teradu I s.d. Teradu II dalam melaksanakan proses ajudikasi Pelanggaran Administratif Pemilu telah berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sehingga proses persidangan dilaksanakan dimulai dari pembacaan laporan Pelapor, jawaban Terlapor, pembuktian dan pemeriksaan Saksi, kesimpulan Pelapor dan Terlapor serta pembacaan Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak. Hal-hal tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Bahwa Teradu I dan Teradu II dalam melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 dalam Poin 4 menyampaikan "dalam rangka mempercepat penyelesaian Pelanggaran Administrasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dapat menggunakan hari libur untuk melakukan sidang pemeriksaan sepanjang para pihak menyatakan kesediaannya". Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Puncak telah mengonfirmasi kepada Pengacara Pelapor dan KPU Kabupaten Puncak secara lisan dan para pihak setuju sidang dilaksanakan hari libur. (vide bukti T.1-3) Bahwa Teradu I dan Teradu II dalam menangani Pelanggaran Administrasi telah sesuai dengan batas waktu penanganan pelanggaran Pemilu. Jika dihitung tanggal penerimaan laporan yang disampaikan oleh Pelapor yaitu tanggal 21 Maret 2024, kajian awal paling lambat selama 2 hari kerja dan diregistrasi pada tanggal 25 Maret 2024. Apabila dihitung mulai tanggal 25 Maret 2024, proses akhir penanganan pelanggaran 14 harinya jatuh pada tanggal 23 April 2024, karena ada tanggal merah yaitu tanggal 29 Maret 2024 yaitu hari Wafat Isa Almasih, tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 Cuti bersama Idul Fitri sehingga Bawaslu Kabupaten Puncak dalam memutus pelanggaran Administrasi Pemilu masih dalam tenggang waktu. Bahwa Teradu I dan Teradu II dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Administrasi mengikuti proses sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, yang di dalamnya termuat pencocokan alat bukti (pembuktian) dan mendengar keterangan saksi, hal tersebut adalah hal terpenting dalam proses penanganan Pelanggaran administratif. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menerima bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Terhadap alat bukti tersebut, Teradu I dan Teradu II selaku Majelis Pemeriksa berpendapat diragukan keabsahannya dikarenakan bukti tersebut dikeluarkan oleh PPD yang telah dinonaktifkan oleh KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 05 Maret 2024 dengan nomor SK Nomor19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan tidak terhormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak Untuk pemilihan Umum Tahun 2024 pada 13 Distrik dan diberikan kepada Pelapor dan disampaikan sebagai bukti, dan disamping itu pelapor juga memasukkan bukti saat sidang dengan tandatangan PPD yang di scan (vide Bukti T.1-5). Bahwa pada saat persidangan dilaksanakan, Pelapor juga tidak dapat menghadirkan saksi PPD Distrik non aktif yang disampaikan pelapor dalam formulir laporan. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah profesional dalam melaksanakan Proses penanganan Pelanggaran yang dibuktikan dilakukannya sidang Ajudikasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam mengambil keputusan berdasarkan bukti dan keterangan saksi dan mekanisme pleno sehingga ada pun Pelapor tidak menerima Putusan kami selaku Bawaslu Kabupaten Puncak, pelapor berhak untuk mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI, namun Pelapor tidak mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI dan menerima Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak. [4.2.2] Bahwa Teradu III s.d. Teradu VII menyatakan bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu III s.d. Teradu VII telah memberikan surat peringatan kepada PPD agar segera mengumpulkan dan melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan, namun masih ada 13 Distrik yang belum mengindahkan surat tersebut, termasuk PPD Distri Sinak Barat. Pada tanggal 03 Maret 2024 Komisioner KPU Kabupaten Puncak bersama Pihak POLRES Puncak melakukan penjemputan paksa kepada 13 (tiga belas) Distrik yang belum menyelesaikan dan menyerahkan hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik. Bahwa penjemputan paksa dilakukan untuk menyelesaikan hasil rekapitulasi tersebut, setelah itu Teradu III s.d. Teradu VII memberikan kesempatan kepada 13 (tiga belas) PPD melakukan rekapitulasi di tingkat Distrik untuk melengkapi C-Hasil Plano dan C-Hasil Salinan. Bahwa Faktanya 13 (tiga belas) PPD yang dikumpulkan bersama di gedung Logistik depan Polres Puncak termasuk PPD Distrik Sinak Barat yang saat itu meminta C-Hasil Salinan sebanyak 6 (enam) rangkap kepada Teradu III s.d. Teradu VII. Namun hingga pada tanggal 04 Maret 2024 PPD Sinak Barat belum ada perkembangan maupun hasil rapat pleno tingkat Distrik, sehingga penarikan paksa kembali dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu VII di Gedung Nigelar Puncak disaksikan oleh PPD dan Forkopimda yang hadir termasuk PPD Sinak Barat. Sehingga permintaan C-Hasil Salinan sebanyak 6 (enam) rangkap oleh PPD Distrik Sinak Barat tidak menjadi persoalan dikarenakan hal tersebut merupakan kronologis kejadian fakta yang terjadi di lapangan (vide Bukti T.2-6). Pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu III s.d. Teradu VII memberhentikan 65 (enam puluh lima) orang PPD dari 13 Distrik secara tidak hormat atas dasar hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak (vide Bukti T.2-5). Pemberhentian tersebut karena 65 orang PPD lalai dalam menjalankan tugas sementara dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 disebutkan dalam Lampiran I bahwa "Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PKK tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024." Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 Teradu III s.d. Teradu VII melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk Distrik Sinak Barat. Hasil rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Formulir Model D- Hasil Kecamatan dan ditandatangani oleh Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII serta para Saksi yang hadir dalam pleno tersebut. Pada tanggal 14 Maret 2024 Teradu III s.d. Teradu VII membacakan hasil rapat pleno tingkat Kabupaten. Hasil rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara D.Hasil Kabupaten dan ditandatangani oleh Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII serta para Saksi yang hadir dalam pleno tersebut, dan hasil yang diperoleh partai Buruh atas nama Daud Magi adalah 1.190 suara dan tidak ada keberatan dari saksi yang hadir. Bahwa Teradu III s.d. Teradu VII telah menyampaikan seluruh peristiwa yang terjadi di Distrik Sinak Barat sebagai mana yang tertuang dalam Laporan Bawaslu Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 (vide Bukti T.2-2). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa pengalihan perolehan suara dari Partai Buruh ke Partai Golkar sebanyak 600 (enam ratus) suara. Teradu I dan Teradu II seharusnya dalam kajian awal laporan a quo tidak hanya terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu, tetapi juga dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu bahkan kode etik penyelenggara Pemilu, karena terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Puncak in casu Teradu III s.d. Teradu VII. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu I dan Teradu II telah menerima laporan 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 terkait dugaan pelanggaraan Pemilu yaitu berupa dugaan pengalihan perolehan suara dari Partai Buruh ke Partai Golkar sebanyak 600 (enam ratus) suara dengan pelapor Daud Magi pada tanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti T.1-1). Terhadap laporan a quo, pada tanggal 25 Maret 2024, Teradu I dan Teradu II melakukan kajian awal dan menyimpulkan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan meteriil serta diregister dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Aministratif Pemilihan Umum (vide Bukti T.1-2). Bahwa berkenaan tidak memasukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu dalam kajian awal laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024, Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II hanya fokus pada laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor setelah mempelajari alat bukti yang disampaikan Pelapor yaitu alat bukti berupa Formulir Model C Hasil milik Pelapor (vide Bukti P-6) yang menunjukan perolehan suara Pelapor di 6 TPS di Distrik Sinak Barat dan Formulir MODEL D HASIL KECAMATAN di Distrik Sinak Barat (vide Bukti P-8). Bahwa berdasarkan laporan Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Sinak Barat, PPD Sinak Barat tidak memiliki Formulir Model C Salinan di 6 TPS dikarenakan hilang. Atas dasar laporan Pandis Sinak Barat tersebut, Teradu I dan Teradu II mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Puncak in casu Teradu III s.d. Teradu VII untuk menerbitkan Formulir Model C Salinan di 6 TPS dan atas rekomendasi a quo Teradu III s.d. Teradu VII menerbitkan Formulir Model C Salinan untuk Petugas PPD Sinak Barat. Sedangkan terhadap alat bukti Formulir Model D.Hasil Kecamatan, Teradu I dan Teradu II meminta keterangan dari Pandis Sinak Barat terkait alat bukti tersebut yang telah ditetapkan oleh PPD Sinak Barat tertanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti P-8). Berdasarkan laporan Pandis Sinak Barat, tanggal 29 Februari 2024 belum ada penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan belum ada Formulir Model D Hasil Kecamatan di Sinak Barat. Hal ini disebabkan penetapan rekapitulasi suara untuk Distrik Sinak Barat diambilalih oleh KPU Kabupaten Puncak karena PPD Sinak Barat diberhentikan. Bahwa berdasarkan keterangan Pandis dan mempelajari alat bukti Pelapor, maka Teradu I dan Teradu II menyimpulkan laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 merupakan dugaan pelanggaran administrasi yaitu dugaan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur atau mekanisme dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Suara Pemilihan Umum (vide Bukti T.1-2). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024 tersebut, Teradu I dan Teradu II mengundang para pihak dan melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 April 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 20 April 2024, dengan agenda sidang sebagai berikut: Hari Sabtu, 13 April 2024 mendengar laporan Pelapor; hari Senin, 15 April 2024, dengan agenda mendengar jawaban Terlapor dan pengesahan alat bukti; hari Selasa, 16 April 2024, pengesahan alat bukti Terlapor; dan hari Sabtu, 20 April 2024, sidang pembacaan Putusan. Bahwa berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran administrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024, secara administrasi tidak sesuai dengan prosedur karena dilaksanakan pada hari libur sedangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum seharusnya dilaksanakan di hari kerja. Demikian juga Teradu I dan II telah melebihi dari 14 hari dalam menangani laporan a quo. Terhadap dalil tersebut, Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa pelaksanaan sidang di hari libur, telah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Surat a quo pada pokoknya, dalam rangka mempercepat penyelenggaraan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dapat menggunakan hari libur untuk melakukan sidang pemeriksaan sepanjang para pihak menyatakan kesediaan (vide Bukti T.1-3). Sedangkan terkait dengan waktu penanganan, Teradu I dan Teradu II menjelaskan bahwa laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 diregistrasi pada tanggal 25 Maret 2024 (vide T.1-2) dan diputus pada hari Sabtu, 20 April 2024. Waktu yang digunakan untuk penanganan pelanggaran administrasi masih dalam waktu proses penanganan pelanggaran 14 hari, karena setelah dikurangi dengan tanggal merah atau hari libur yaitu tanggal 29 Maret 2024 hari Wafat Isa Almasih, dan tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 Cuti bersama Idul Fitri. Selanjutnya, setelah mendengar para pihak dan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024, Teradu I dan Teradu II melaksanakan pleno, pada tanggal 19 April 2024, dan membacakan Putusan tanggal 20 April 2024 yang pada pokoknya Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (vide Bukti T.1-4). Teradu I dan Teradu II menyampaikan bahwa Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan para pihak, dan mekanisme pleno. Bahwa dalam penilaian dan pendapat majelis putusan a quo, Pengadu mempermasalahkan pada angka 9.2 bagian Penilaian dan Pendapat Majelis huruf j yang pada pokoknya Majelis meragukan keabsahan salinan Formulir Model D Hasil milik Pelapor sehingga Bawaslu Kabupaten Puncak mengesampingkan bukti tersebut. Alat bukti dimaksud berupa salinan Formulir MODEL D.HASIL Kecamatan di Distrik Sinak Barat yang ditetapkan dan ditandatangani oleh empat PPD Sinak Barat tertanggal 29 Februari 2024 dan berstempel basah yang menerangkan bahwa perolehan suara Daud Magi, Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Buruh sebanyak 1.790 suara, sedangkan Etap Tabuni, Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Golkar, memperoleh 0 suara (vide Bukti P-8), dan Teradu I dan Teradu II tidak melakukan pembuktian. Terhadap keterangan tersebut, Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa benar Teradu I dan Teradu II selaku majelis dalam pertimbangan putusannya telah menyatakan keraguannya terhadap alat bukti Formulir Model D. HASIL Kecamatan yang diajukan oleh Pelapor dan Saksi Pelapor. Ada tiga alasan Teradu I dan Teradu II merasa ragu terhadap alat bukti Formulir Model D.Hasil Kecamatan Pelapor dan Saksi Pelapor. Pertama, bahwa hingga tanggal 5 Maret 2024 hasil perolehan suara tingkat distrik di Distrik Sinak Barat belum ditetapkan, karena Ketua dan Anggota PPD Sinak Barat adalah bagian dari 65 Anggota PPD dari 13 distrik yang diberhentikan oleh Teradu III s.d. Teradu VII sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak tanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T.1-5). Terhadap keterangan tersebut, Teradu III s.d. Teradu VII membenarkan terkait pemberhentian anggota PPD Sinak Barat. Menurut Teradu III s.d. Teradu VII, alasan pemberhentian 65 anggota PPD dari 13 Distrik termasuk PPD Sinak Barat, karena mereka sudah melaksanakan perekapan suara tetapi hingga tanggal 4 Maret 2024 lima anggota PPD Sinak Barat belum juga menetapkan hasil Pemilu di tingkat distrik sehingga tugas PPD diambilalih oleh Teradu III s.d. Teradu VII. Alasan kedua, dalam sidang administrasi Pelapor mengajukan Saksi Ketua dan Anggota PPD Sinak Barat. Akan tetapi mereka tidak hadir. Keberadaan mereka sangat penting untuk mengkonfirmasi terkait dengan terbitnya alat bukti P-8. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 pada pada Rabu, 21 Agustus 2024, DKPP juga mengundang Ketua dan Anggota PPD Sinak Barat sebagai pihak Terkait tetapi juga tidak hadir. Teradu I dan Teradu II pun membantah tidak melakukan pembuktian. Pembuktian dilakukan dengan penyandingan antara alat bukti Formulir MODEL D.HASIL Kecamatan Sinak Barat milik Pelapor dan juga bukti print out Salinan Formulir MODEL D.HASIL Kecamatan di Sinak Barat milik Saksi yang saat ini jadi Pengadu dalam Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024. Alat bukti Salinan milik Saksi yang menujukkan hasil perolehan suara yang sama dengan bukti Pelapor, namun tidak bertandatangan hanya berstempel PPD Sinak Barat. Sebagai pembanding, Teradu III s.d. Teradu VII mengajukan bukti berupa Salinan Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN di Distrik Sinak Barat yang ditetapkan Teradu III s.d Teradu VII pada tanggal 9 Maret 2024 yang menunjukkan perolehan suara Daud Magi memperoleh 1.190 (seribu seratus sembilan puluh), dan Etab Tabuni sebanyak 600 (enam ratus) suara (vide Bukti T.1-5). Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I dan Teradu II mengaku meragukan terhadap keterangan Saksi Pelapor yang saat ini menjadi Pengadu dalam Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 karena berstatus sebagai ASN (vide Bukti T.1-4). Sementara Pelapor dalam sidang sidang dugaan pelanggaran administrasi adalah salah seorang caleg dari Partai Buruh. Jadi apakah seorang ASN diperbolehkan menjadi saksi partai politik. Terhadap keterangan Saksi Pelapor yang berstatus ASN, menjadi alasan ketiga Teradu I dan Teradu II selaku majelis pemeriksa dalam sidang administrasi ragu terhadap alat bukti Formulir Model D Hasil tersebut. Selanjutnya, selesai pembacaan Putusan Teradu I dan Teradu II menyampaikan kepada Pelapor bahwa apabila tidak puas dengan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024, Pelapor bisa mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pelapor mengajukan koreksi ke Bawaslu yang kemudian diregistasi dengan Nomor 027/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Terhadap permintaan koreksi tersebut, Bawaslu memutuskan permintaan koreksi yang diajukan oleh Daud Magi sebagai Pelapor terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024 tanggal 20 April 2024 tidak dapat diterima. (vide Bukti T.1-7). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Tengah menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan sesuai dengan alur pananganan dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah berkoordinasi dengan Pihak Terkait perihal laporan Daud Magi. Berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I dan Teradu II dalam melaksanakan penanganan Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/33.26/III/2024 telah berkesesuaian dengan hukum dan etika. Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas dan wewenang pananganan pelanggaran sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Alasan Teradu I dan Teradu II meragukan alat bukti Pelapor dapat diterima. Pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti adalah otoritatif Teradu I dan Teradu II selaku majelis pemeriksa. Begitu juga dengan alasan Teradu I dan Teradu II tidak memasukan unsur dugaan pelanggaran pidana dan kode etik pada kajian awal, karena terbukti bahwa permasalahan Pelapor adalah terkait dugaan pelanggaran administrasi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu III s.d. Teradu VII diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak, padahal Teradu III s.d. Teradu VII mengambilalih perekapan di Distrik Sinak Barat dan melakukan perubahan dengan menghilangkan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Buruh atas nama Daud Magi sebanyak 600 (enam ratus) suara dari 1.790 (seribu tujuh ratus sembilan puluh) suara menjadi 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu III s.d. Teradu VII memberitahukan kepada seluruh PPD di Kabupaten Puncak terkait pemberitahuan batas akhir penyerahan rekapitulasi tingkat distrik melalui surat Nomor 77/PP.06.01-SD/9405/2024. Surat tersebut pada pokoknya agar PPD di seluruh distrik segera menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2024 dan melaksanakan pleno tingkat distrik guna pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten. Pada tanggal 28 Februari 2024 KPU Kabupaten Puncak akan melakukan penarikan langsung kepada seluruh distrik yang belum melakukan rekapitulasi dan penghitungan hasil Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-6). Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari 2024 Teradu III s.d. Teradu VII mengirimkan surat Nomor 81/PP.06.1-SD/9405/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Puncak. Surat tersebut juga menginformasikan pelaksanaan Kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Puncak pada hari Jumat, 1 Maret s.d. Senin, 4 Maret 2024, dengan peserta Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Puncak, PPD, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Perseorangan Anggota DPD Peserta Pemilu (vide Bukti T.2-7). Namun ternyata masih ada PPD yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi di tingkat distrik hingga batas waktu penetapan rekapitulasi di tingkat distrik tanggal 2 Maret 2024. Teradu III s.d. Teradu VII menerangkan bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Teradu III s.d. Teradu VII bersama dengan Polres Puncak melakukan penjemputan paksa kepada 13 distrik yang belum menyelesaikan dan menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat distrik. Selanjutnya, Teradu III s.d. Teradu VII memberikan kesempatan kepada 13 PPD yang terlambat mengumpulkan dan melakukan rekapitulasi di tingkat distrik untuk melengkapi Formulir Model C.Hasil plano dan formulir Model C.Hasil Salinan di Gedung Logistik KPU Kabupaten Puncak. Pada tanggal 4 Maret 2024, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Teradu III s.d. Teradu VII melakukan penjemputan kembali secara paksa pada PPD yang tidak mengumpulkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, termasuk PPD Sinak Barat. Pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu III s.d. Teradu VII memberhentikan 65 anggota PPD dari 13 distrik melalui Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak, termasuk PPD Sinak Barat (vide Bukti T.2-5). Teradu III s.d. Teradu VII menerangkan bahwa 65 PPD dari 13 distrik tersebut telah melaksanakan perekapan di distrik masing-masing, akan tetapi mereka belum melakukan pleno penetapan, sehingga untuk menghindari perubahan atau pengalihan suara Teradu III s.d. Teradu VII melakukan pengambilalihan rapat pleno tingkat distrik untuk 13 distrik dengan dasar hasil perekapan yang telah dilaksanakan oleh PPD di 13 distrik tersebut. Teradu III s.d. Teradu VII menerangkan bahwa Teradu III s.d. Teradu VII melaksanakan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Distrik Sinak Barat pada tanggal 9 Maret 2024 dengan perolehan suara Daud Magi calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Buruh sebanyak 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) suara dan Etap Tabuni, calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Golkar 600 (enam ratus) suara (vide Bukti T.2-3). Tidak ada keberatan dari Saksi- Saksi Partai yang hadir atau kejadian khusus untuk semua jenis Pemilu (vide Bukti T.2-4). Terkait dengan tidak adanya keberatan, keterangan yang sama juga disampaikan Bawaslu Kabupaten Puncak in casu Teradu I dan Teradu II. Setelah penetapan rekapitulasi suara tingkat distrik, Teradu III s.d. Teradu VII melaksanakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten pada tanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti T.2-3). Perolehan suara untuk Daud Magi dan dan Etap Tabuni untuk tingkat kabupaten sesuai dengan yang ada di Formulir Model D Hasil Distrik dan tidak ada keberatan dari saksi partai yang hadir (vide Bukti T.2-4). Teradu III s.d. Teradu VII baru mengetahui ada komplain terkait penetapan hasil Pemilu setelah ada sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Daud Magi ke Bawaslu Kabupaten Puncak dengan Nomor register 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran administrasi Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu VII tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (vide Bukti T.1-4). Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu III s.d Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika. Tindakan Teradu III s.d. Teradu VII mengambilalih tugas PPD Sinak Barat dengan melakukan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara merupakan tindakan dalam rangka menjaga kemurnian suara. Tindakan pengambilalihan tugas dibenarkan sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.” Bahwa akibat dari pengambilahan tugas PPD, tidak ada alat bukti yang meyakinkan Teradu III s.d. Teradu VII melakukan pergeseran atau perubahan suara Daud Magi, Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Buruh ke Partai Golkar atas nama Etap Tabuni. Alat bukti T.2-4 berupa Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU menerangkan tidak ada kejadian khusus pada saat rekapitulasi suara untuk Distrik Sinak Barat, dan pada saat rekapitulasi suara pada tingkat kabupaten. Fakta ini dikuatkan dengan Putusan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/Kab/36.05/III/2024 yang menyatakan bahwa Teradu III s.d. Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu III s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, dan Teradu II Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu III Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu IV Hengki M. Tinal, Teradu V Hesir Tabuni, Teradu VI Etau Labene, dan Teradu VII Marten Kokoya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 30