Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 201 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 220-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 201-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai Amanat Nasional a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya mengurangi jumlah suara Pengadu. Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Ilu sebagaimana dalam Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota, Pengadu mendapatkan sebanyak 5.500 suara, namun Hasil Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya, perolehan suara Pengadu berkurang menjadi 3.070 Suara sebagaimana dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 201-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 220- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 201-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bekies Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya (PAN) Alamat : Jalan Papua Desa Pruleme, Kec.Mulia, Kab.Puncak Jaya MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: Nama : Heriyanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Tebet Barat IX No.21 A, Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Darinus Wonda Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Rainus Murib Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Merkius Wonda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Longga Kogoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Beniak Gire Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 220-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 201-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai Amanat Nasional a.n. Bekies Kogoya berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 5.500 dan Eli Kogoya berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 4.229. 2. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai Amanat Nasional a.n. Bekies Kogoya berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 3.070 dan Eli Kogoya berdasarkan formulir DB1- DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 2.400. Persandingan Data Perolehan Suara Caleg PAN Bekies Kogoya dan Eli Kogoya berdasarkan formulir DB1-DPRD Kab/Kota dan DA-1 DPRD Kab/Kota (DISTRIK ILU). DA1- DB1- Keterangan DPRD DPRD Kab/Kota Kab/Kota Bekies Kogoya 5500 3070 Berkurang 2430 Eli Kogoya 4229 2400 Berkurang 1829 3. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai NASDEM a.n. Wagena Waker berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 2207 dan berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 3200. Persandingan Data Perolehan Suara Caleg Partai NASDEM a.n. Wagena Waker berdasarkan formulir DB1-DPRD Kab/Kota dan DA1-DPRD Kab/kota (Distrik ILU). DA1-DPRD DB1-DPRD Keterangan Kab/Kota Kab/Kota Wagena Waker 2207 3200 Bertambah 993 4. Berdasarkan uraian di atas sudah sangat terang benderang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Puncak Jaya), yang melanggar hal-hal sebagai berikut : 1) Pasal 6 Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait asas-asas prinsip penyelenggara pemilu yang mengharuskan bekerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang- undangan. 2) Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait sumpah/janji yang mengharuskan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. 3) Pasal 7 huruf a sampai huruf d juncto 19 huruf a sampai dengan huruf d Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, mengharuskan penyelenggara pemilu berkewajiban bertindak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 DA-1 DPRD Kab/Kota, Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya; 2. P-2 DB-1 DPRD Kab/Kota, Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya; 3. P-3 C1 DPRD Kab/Kota dari seluruh TPS di Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai Amanat Nasional a.n. Bekies Kogoya berdasarkan formulir DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 5.500 dan Eli Kogoya berdasarkan formulir DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 4.229. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai Amanat Nasional a.n. Bekies Kogoya berdasarkan formulir DB1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 3.070 dan Eli Kogoya berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 2.400. Persandingan Data Perolehan Suara Caleg PAN Bekies Kogoya dan Eli Kogoya berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota dan DA-1 DPRD Kab/Kota (DISTRIK ILU) DA1- DB1- Keterangan DPRD DPRD Kab/Kota Kab/Kota Bekies Kogoya 5500 3070 Berkurang 2430 Eli Kogoya 4229 2400 Berkurang 1829 Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai NASDEM a.n. Wagena Waker berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 2207 dan berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 3200. Persandingan Data Perolehan Suara Caleg Partai NASDEM a.n. Wagena Waker berdasarkan formulir DB1-DPRD Kab/Kota dan DA1- DPRD Kab/kota (Distrik ILU). DA1- DB1- Keterangan DPRD DPRD Kab/Kota Kab/Kota Wagena Waker 2207 3200 Bertambah 993 [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Bahwa tidak benar Teradu melakukan pengurangan suara berdasarkan bukti Formulir DA1 DPRD Kabupaten dari Panitia Pemilihan Distrik Ilu dan Formulir Model DB1 Kabupaten telah disusun berdasarkan Formulir DA1 Distrik Ilu sesuai dengan Kronologis terlampir yang menjadi bagian dari jawaban Teradu. Kronologis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR RI Tahun 2019 Provinsi Papua Kabupaten Puncak Jaya Partai PAN A. DPRD KABUPATEN DAERAH PEMILIHAN PUNCAK JAYA 4 a. DAFTAR INVENTARIS MASALAH SAAT TAHAPAN PEMILU YANG BERKAITAN DENGAN POKOK PERMOHONAN Dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari tahap Pemutakhiran Data Pemilih sampai dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, terjadi beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pokok permohonan, yaitu : NO TAHAPAN LOKUS *) PERMASALAHAN REKOMENDASI/ PENYELESAIAN ALAT PETUNJUK **) BUKTI***) 1 Rekapitulasi Distrik Selisih perolehan Salinan Penghitungan Ilu suara Partai Formulir C- suara Amanat Nasional 1, DA, DAA- menurut Termohon 1, DA-1, dan dan Pemohon DB-1 DPRD- untuk pengisian kab suara Dapil 4 pada distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya b. HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 1) Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota yang benar menurut Termohon adalah: PEROLEHAN SUARA MENURUT NO. KECAMATAN ALAT BUKTI*) PEMOHON TERMOHON 1 Distrik Ilu 9.729 5.470 C-1, DAA-1, DA-1 DPRD- kab Jumlah 9.729 5.470 c. BANTAHAN TERHADAP HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 1) Dalil pada halaman 40 sampai dengan halaman 43 dalam permohonan Pemohon mengenai adanya kesalahan Penghitungan Perolehan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Puncak Jaya untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya Daerah Pemilihan Puncak Jaya 4 (DAPIL 4 Puncak Jaya) yang meliputi : - Distrik Ilu adalah tidak benar; Atau - Kabupaten Puncak Jaya adalah tidak benar, hasil penghitungan suara yang benar menurut KPU/Termohon adalah Partai Amanat Nasional/Pemohon dengan Caleg DPRD Kabupaten Nomor Urut 01 atas nama Bekies Kogoya, S.Km memperoleh suara sebesar 3.070, Nomor Urut 08 atas nama Eli Kogoya memperoleh suara sebesar 2.400, berdasarkan bukti formulir model C-1, DAA-1, DA-1 Distrik Ilu dan DB-1 DPRD-Kab. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-42, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Form DB-1 DPRD Kabupaten Puncak Jaya 2. T-2 Form DA-1 DPRD Distrik Ilu 3. T-3 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Wurak 4. T-4 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Pulogengga 5. T-5 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Lambo 6. T-6 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kalengga 7. T-7 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Belantara 8. T-8 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Dolinggame 9. T-9 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Pindebaga 10. T-10 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Juria Satu 11. T-11 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Gubulame 12. T-12 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Maka 13. T-13 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Mobigi 14. T-14 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Girmor 15. T-15 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Pulau Timur 16. T-16 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Alukme 17. T-17 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Ginipago 18. T-18 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kirimaduk 19. T-19 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kaninoggo 20. T-20 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Puki Paki 21. T-21 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kirimaduk 22. T-22 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kurikpulok 23. T-23 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Megawi Megewa 24. T-24 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 Desa Wurak 25. T-25 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4 Desa Lambo 26. T-26 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4, 5, Desa Pindebaga 27. T-27 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 Desa Dolinggame 28. T-28 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, Desa Belantara 29. T-29 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Kalengga 30. T-30 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Pulau Timur 31. T-31 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Girmor 32. T-32 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2 Desa Mobigi 33. T-33 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, Desa Juria satu 34. T-34 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4 Desa Gubulome 35. T-35 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Megawi Megawe 36. T-36 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Kiri Pulok 37. T-37 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Puki Paki 38. T-38 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Kaninonggo 39. T-39 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2 Desa Kirigimaduk 40. T-40 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Pulau Pulolengga 41. T-41 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Ginipago 42. T-42 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Alukme
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya mengurangi jumlah suara Pengadu. Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Ilu sebagaimana dalam Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota, Pengadu mendapatkan sebanyak 5.500 suara, namun Hasil Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya, perolehan suara Pengadu berkurang menjadi 3.070 Suara sebagaimana dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten. Sesuai dengan Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten pada Distrik Ilu, Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya atas nama Wagena Waker dari Partai Nasdem mendapat sebanyak 2.207 tetapi dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten mendapat sebanyak 3.200 suara atau mengalami penambahan sebanyak 993 suara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu, bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya yang dituangkan dalam Formulir Model DB1-DPRD, Pengadu mendapatkan sebanyak 3.070 suara dan Eli Kogoya sebanyak 2.400 Suara. Hal tersebut berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Distrik Ilu, dimana Pengadu mendapatkan sebanyak 3.070 suara dan Eli Kogoya sebanyak 2.400 suara. Sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Partai Amanat Nasional untuk Distrik Ilu sebanyak 5.470 suara. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu mengurangi jumlah perolehan suara pada Distrik Ilu sebanyak 2.430 dan Eli Kogoya sebanyak 1.829 dengan jumlah keseluruhan perolehan suara Partai Amanat Nasional sebanyak 4.259 suara tidak beralasan hukum maupun etika; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para pihak, baik Pengadu maupun para Teradu masing-masing memiliki alat bukti berupa Formulir Model C1- DPRD Kabupaten, Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA1- DPRD Kabupaten dengan format formulir, tanda tangan, nama petugas KPPS, serta jumlah perolehan suara yang berbeda. Pengadu dengan alat bukti yang dimiliki berupa Formulir Model C1-DPRD Kabupaten, Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten menunjukkan perolehan suara Pengadu pada Distrik Ilu sebanyak 5.500 suara dan Eli Kogoya memperoleh 4.229 suara. Berbeda dengan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten, Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten, Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten dan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten yang dimiliki para Teradu yang menunjukkan jumlah perolehan suara Pengadu pada Distrik Ilu sebanyak 3.070 suara dan Eli Kogoya sebanyak 2.400 Suara. Hal tersebut menjadi dasar keberatan Pengadu, yang memandang jumlah perolehan suaranya pada Distrik Ilu telah dikurangi sebanyak 2.430 dan Eli Kogoya sebanyak 1.829 suara yang menyebabkan perolehan suara Partai Amanat Nasional distrik Ilu berkurang dari 9.729 menjadi 5.470 suara. Perbedaan alat bukti Pengadu dan Para Teradu berupa Formulir Model C1-DPRD Kabupaten, Formulir DAA1-DPRD Kabupaten serta Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten pada Distrik Ilu, menimbulkan kesulitan untuk mempercayai kebenaran dokumen alat bukti dokumen, baik yang diajukan oleh Pengadu maupun alat bukti yang diajukan oleh para Teradu. Terutama alat bukti foto copy Formulir Model C1-DPRD Kabupaten yang dimiliki Pengadu berhologram, sedangkan alat bukti foto copy Formulir Model C1-DPRD Kabupaten yang dimiliki para Teradu tidak berhologram. Demikian halnya tanda tangan dan nama petugas KPPS berbeda antara Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Pengadu dengan foto copy Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik para Teradu. Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Teradu terdapat banyak coretan, selain itu alat bukti pembanding yang diajukan Pengadu berupa Formulir Model C1-DPRD Kabupaten berhologram, terdapat perbedaan nama dan tanda tangan petugas KPPS dengan milik para Teradu. Dokumen Formulir Model C1-DPRD Kabupaten yang dimiliki para Teradu merupakan dokumen yang berasal dari KPPS yang menjadi dasar dalam pengisian Formulir Model DAA1- DPRD Kabupaten untuk selanjutnya disalin dalam Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten saat rekapitulasi tingkat Distrik Ilu. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang telah dilaksanakan sesuai tingkatannya dan tidak terdapat suatu alat bukti yang menunjukkan bahwa terjadinya coretan dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten, dilakukan oleh para Teradu. Meskipun demikian, terjadinya coretan dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten tanpa dapat dipertanggung jawabkan menurut mekanisme, tata cara dan prosedur menurut hukum dan etika merupakan bentuk ketidakprofesionalan para Teradu dalam mengelola dan mengadministrasikan hasil pemilu pada seluruh jajaran penyelenggara yang berada di bawah tanggungjawab para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 17 huruf b Peraturan Dewan Kehromatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir