Melanggar
Nomor Putusan: No. 201 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 220-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 201-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai Amanat Nasional a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya mengurangi jumlah suara Pengadu. Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Ilu sebagaimana dalam Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota, Pengadu mendapatkan sebanyak 5.500 suara, namun Hasil Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya, perolehan suara Pengadu berkurang menjadi 3.070 Suara sebagaimana dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 201-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 220-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 201-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Bekies Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya (PAN)
Alamat : Jalan Papua Desa Pruleme, Kec.Mulia, Kab.Puncak
Jaya
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA:
Nama : Heriyanto
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Tebet Barat IX No.21 A, Tebet, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Darinus Wonda
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Rainus Murib
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Merkius Wonda
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Longga Kogoya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Beniak Gire
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 220-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
201-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai Amanat Nasional
a.n. Bekies Kogoya berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota untuk
Distrik ILU memperoleh suara 5.500 dan Eli Kogoya berdasarkan Formulir Model
DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 4.229.
2. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai Amanat Nasional
a.n. Bekies Kogoya berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota untuk
Distrik ILU memperoleh suara 3.070 dan Eli Kogoya berdasarkan formulir DB1-
DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 2.400. Persandingan Data
Perolehan Suara Caleg PAN Bekies Kogoya dan Eli Kogoya berdasarkan formulir
DB1-DPRD Kab/Kota dan DA-1 DPRD Kab/Kota (DISTRIK ILU).
DA1- DB1- Keterangan
DPRD DPRD
Kab/Kota Kab/Kota
Bekies Kogoya 5500 3070 Berkurang 2430
Eli Kogoya 4229 2400 Berkurang 1829
3. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai NASDEM a.n.
Wagena Waker berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik
ILU memperoleh suara 2207 dan berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD
Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 3200. Persandingan Data
Perolehan Suara Caleg Partai NASDEM a.n. Wagena Waker berdasarkan formulir
DB1-DPRD Kab/Kota dan DA1-DPRD Kab/kota (Distrik ILU).
DA1-DPRD DB1-DPRD Keterangan
Kab/Kota Kab/Kota
Wagena Waker 2207 3200 Bertambah 993
4. Berdasarkan uraian di atas sudah sangat terang benderang Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Puncak Jaya), yang melanggar
hal-hal sebagai berikut :
1) Pasal 6 Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait asas-asas prinsip
penyelenggara pemilu yang mengharuskan bekerja sesuai dengan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-
undangan.
2) Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait sumpah/janji yang
mengharuskan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
3) Pasal 7 huruf a sampai huruf d juncto 19 huruf a sampai dengan huruf d
Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, mengharuskan penyelenggara pemilu
berkewajiban bertindak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 DA-1 DPRD Kab/Kota, Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya;
2. P-2 DB-1 DPRD Kab/Kota, Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya;
3. P-3 C1 DPRD Kab/Kota dari seluruh TPS di Distrik Ilu Kabupaten Puncak
Jaya;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai Amanat Nasional a.n. Bekies
Kogoya berdasarkan formulir DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh
suara 5.500 dan Eli Kogoya berdasarkan formulir DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik
ILU memperoleh suara 4.229. Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya
dari Partai Amanat Nasional a.n. Bekies Kogoya berdasarkan formulir DB1-DPRD
Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 3.070 dan Eli Kogoya berdasarkan
Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU memperoleh suara 2.400.
Persandingan Data Perolehan Suara Caleg PAN Bekies Kogoya dan Eli Kogoya
berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota dan DA-1 DPRD Kab/Kota (DISTRIK
ILU)
DA1- DB1- Keterangan
DPRD DPRD
Kab/Kota Kab/Kota
Bekies Kogoya 5500 3070 Berkurang 2430
Eli Kogoya 4229 2400 Berkurang 1829
Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dari Partai NASDEM a.n. Wagena
Waker berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik ILU
memperoleh suara 2207 dan berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota untuk
Distrik ILU memperoleh suara 3200. Persandingan Data Perolehan Suara Caleg Partai
NASDEM a.n. Wagena Waker berdasarkan formulir DB1-DPRD Kab/Kota dan DA1-
DPRD Kab/kota (Distrik ILU).
DA1- DB1- Keterangan
DPRD DPRD
Kab/Kota Kab/Kota
Wagena Waker 2207 3200 Bertambah 993
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Bahwa tidak benar Teradu melakukan pengurangan suara berdasarkan bukti Formulir
DA1 DPRD Kabupaten dari Panitia Pemilihan Distrik Ilu dan Formulir Model DB1
Kabupaten telah disusun berdasarkan Formulir DA1 Distrik Ilu sesuai dengan
Kronologis terlampir yang menjadi bagian dari jawaban Teradu.
Kronologis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Anggota DPR RI Tahun 2019 Provinsi Papua Kabupaten Puncak Jaya Partai PAN
A. DPRD KABUPATEN
DAERAH PEMILIHAN PUNCAK JAYA 4
a. DAFTAR INVENTARIS MASALAH SAAT TAHAPAN PEMILU YANG
BERKAITAN DENGAN POKOK PERMOHONAN
Dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari tahap
Pemutakhiran Data Pemilih sampai dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara, terjadi beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pokok
permohonan, yaitu :
NO TAHAPAN LOKUS *) PERMASALAHAN REKOMENDASI/ PENYELESAIAN ALAT
PETUNJUK **) BUKTI***)
1 Rekapitulasi Distrik Selisih perolehan Salinan
Penghitungan Ilu suara Partai Formulir C-
suara Amanat Nasional 1, DA, DAA-
menurut Termohon 1, DA-1, dan
dan Pemohon DB-1 DPRD-
untuk pengisian kab
suara Dapil 4 pada
distrik Ilu
Kabupaten Puncak
Jaya
b. HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
1) Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota yang benar menurut Termohon
adalah:
PEROLEHAN SUARA MENURUT
NO. KECAMATAN ALAT BUKTI*)
PEMOHON TERMOHON
1 Distrik Ilu 9.729 5.470 C-1, DAA-1,
DA-1 DPRD-
kab
Jumlah 9.729 5.470
c. BANTAHAN TERHADAP HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
1) Dalil pada halaman 40 sampai dengan halaman 43 dalam permohonan
Pemohon mengenai adanya kesalahan Penghitungan Perolehan Suara dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Puncak
Jaya untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya Daerah
Pemilihan Puncak Jaya 4 (DAPIL 4 Puncak Jaya) yang meliputi :
- Distrik Ilu adalah tidak benar;
Atau
- Kabupaten Puncak Jaya adalah tidak benar, hasil penghitungan suara
yang benar menurut KPU/Termohon adalah Partai Amanat
Nasional/Pemohon dengan Caleg DPRD Kabupaten Nomor Urut 01 atas
nama Bekies Kogoya, S.Km memperoleh suara sebesar 3.070, Nomor
Urut 08 atas nama Eli Kogoya memperoleh suara sebesar 2.400,
berdasarkan bukti formulir model C-1, DAA-1, DA-1 Distrik Ilu dan DB-1
DPRD-Kab.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-42, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Form DB-1 DPRD Kabupaten Puncak Jaya
2. T-2 Form DA-1 DPRD Distrik Ilu
3. T-3 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Wurak
4. T-4 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Pulogengga
5. T-5 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Lambo
6. T-6 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kalengga
7. T-7 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Belantara
8. T-8 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Dolinggame
9. T-9 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Pindebaga
10. T-10 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Juria Satu
11. T-11 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Gubulame
12. T-12 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Maka
13. T-13 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Mobigi
14. T-14 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Girmor
15. T-15 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Pulau Timur
16. T-16 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Alukme
17. T-17 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Ginipago
18. T-18 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kirimaduk
19. T-19 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kaninoggo
20. T-20 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Puki Paki
21. T-21 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kirimaduk
22. T-22 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Kurikpulok
23. T-23 Form DAA-1 DPRD Desa/Kelurahan Megawi Megewa
24. T-24 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 Desa
Wurak
25. T-25 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4 Desa Lambo
26. T-26 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4, 5, Desa Pindebaga
27. T-27 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 Desa
Dolinggame
28. T-28 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, Desa Belantara
29. T-29 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Kalengga
30. T-30 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Pulau Timur
31. T-31 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Girmor
32. T-32 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2 Desa Mobigi
33. T-33 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, Desa Juria satu
34. T-34 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2, 3, 4 Desa Gubulome
35. T-35 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Megawi Megawe
36. T-36 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Kiri Pulok
37. T-37 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Puki Paki
38. T-38 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Kaninonggo
39. T-39 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1, 2 Desa Kirigimaduk
40. T-40 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Pulau Pulolengga
41. T-41 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Ginipago
42. T-42 Form C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Alukme
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
atas tindakannya mengurangi jumlah suara Pengadu. Berdasarkan Hasil Rekapitulasi
Tingkat Distrik Ilu sebagaimana dalam Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota, Pengadu
mendapatkan sebanyak 5.500 suara, namun Hasil Rekapitulasi Tingkat KPU
Kabupaten Puncak Jaya, perolehan suara Pengadu berkurang menjadi 3.070 Suara
sebagaimana dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten. Sesuai dengan Formulir
Model DA1-DPRD Kabupaten pada Distrik Ilu, Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak
Jaya atas nama Wagena Waker dari Partai Nasdem mendapat sebanyak 2.207 tetapi
dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten mendapat sebanyak 3.200 suara atau
mengalami penambahan sebanyak 993 suara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu, bahwa berdasarkan hasil
rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya yang dituangkan dalam Formulir
Model DB1-DPRD, Pengadu mendapatkan sebanyak 3.070 suara dan Eli Kogoya
sebanyak 2.400 Suara. Hal tersebut berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Distrik
Ilu, dimana Pengadu mendapatkan sebanyak 3.070 suara dan Eli Kogoya sebanyak
2.400 suara. Sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Partai Amanat Nasional
untuk Distrik Ilu sebanyak 5.470 suara. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu
bahwa para Teradu mengurangi jumlah perolehan suara pada Distrik Ilu sebanyak
2.430 dan Eli Kogoya sebanyak 1.829 dengan jumlah keseluruhan perolehan suara
Partai Amanat Nasional sebanyak 4.259 suara tidak beralasan hukum maupun etika;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para pihak, baik Pengadu
maupun para Teradu masing-masing memiliki alat bukti berupa Formulir Model C1-
DPRD Kabupaten, Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA1-
DPRD Kabupaten dengan format formulir, tanda tangan, nama petugas KPPS, serta
jumlah perolehan suara yang berbeda. Pengadu dengan alat bukti yang dimiliki berupa
Formulir Model C1-DPRD Kabupaten, Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten dan
Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten menunjukkan perolehan suara Pengadu pada
Distrik Ilu sebanyak 5.500 suara dan Eli Kogoya memperoleh 4.229 suara. Berbeda
dengan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten, Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten,
Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten dan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten yang
dimiliki para Teradu yang menunjukkan jumlah perolehan suara Pengadu pada Distrik
Ilu sebanyak 3.070 suara dan Eli Kogoya sebanyak 2.400 Suara. Hal tersebut menjadi
dasar keberatan Pengadu, yang memandang jumlah perolehan suaranya pada Distrik
Ilu telah dikurangi sebanyak 2.430 dan Eli Kogoya sebanyak 1.829 suara yang
menyebabkan perolehan suara Partai Amanat Nasional distrik Ilu berkurang dari 9.729
menjadi 5.470 suara. Perbedaan alat bukti Pengadu dan Para Teradu berupa Formulir
Model C1-DPRD Kabupaten, Formulir DAA1-DPRD Kabupaten serta Formulir Model
DA1-DPRD Kabupaten pada Distrik Ilu, menimbulkan kesulitan untuk mempercayai
kebenaran dokumen alat bukti dokumen, baik yang diajukan oleh Pengadu maupun
alat bukti yang diajukan oleh para Teradu. Terutama alat bukti foto copy Formulir
Model C1-DPRD Kabupaten yang dimiliki Pengadu berhologram, sedangkan alat bukti
foto copy Formulir Model C1-DPRD Kabupaten yang dimiliki para Teradu tidak
berhologram. Demikian halnya tanda tangan dan nama petugas KPPS berbeda antara
Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik Pengadu dengan foto copy Formulir Model
C1-DPRD Kabupaten milik para Teradu. Formulir Model C1-DPRD Kabupaten milik
Teradu terdapat banyak coretan, selain itu alat bukti pembanding yang diajukan
Pengadu berupa Formulir Model C1-DPRD Kabupaten berhologram, terdapat
perbedaan nama dan tanda tangan petugas KPPS dengan milik para Teradu. Dokumen
Formulir Model C1-DPRD Kabupaten yang dimiliki para Teradu merupakan dokumen
yang berasal dari KPPS yang menjadi dasar dalam pengisian Formulir Model DAA1-
DPRD Kabupaten untuk selanjutnya disalin dalam Formulir Model DA1-DPRD
Kabupaten saat rekapitulasi tingkat Distrik Ilu. Rekapitulasi penghitungan perolehan
suara secara berjenjang telah dilaksanakan sesuai tingkatannya dan tidak terdapat
suatu alat bukti yang menunjukkan bahwa terjadinya coretan dalam Formulir Model
C1-DPRD Kabupaten, dilakukan oleh para Teradu. Meskipun demikian, terjadinya
coretan dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten tanpa dapat dipertanggung
jawabkan menurut mekanisme, tata cara dan prosedur menurut hukum dan etika
merupakan bentuk ketidakprofesionalan para Teradu dalam mengelola dan
mengadministrasikan hasil pemilu pada seluruh jajaran penyelenggara yang berada di
bawah tanggungjawab para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu melanggar
ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 17 huruf b Peraturan Dewan
Kehromatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan Jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu
III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir