III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 273-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada 15 Agustus 2024 Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nias Selatan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan
Pelanggaran Wewenang dan/atau melakukan Pelanggaran Terhadap Peraturan
Perundang-undangan Iainnya yakni : Bahwa DPC Partai Garda Republik Indonesia
(GARUDA) Kabupaten Nias Selatan adalah sebagai Partai Politik Peserta Pemilu
pada Tahun 2024;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Nomor : 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 pada
tanggal 17 Maret 2024 sebagaimana dalam lampirannya, Perolehan Suara Sah
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dari Setiap Daerah Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024, Partai
Garuda Kabupaten Nias Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias selatan 2 (dua)
mendapatkan jumlah Suara Sah sebanyak 1.648 (seribu enam ratus empat puluh
delapan) termasuk suara Partai. Maka di Daerah Pemilihan Nias Selatan Il, DPC
Partai Garda Republik Indonesia mendapatkan 1 (satu) kursi, dan peraih suara
terbanyaknya khusus partai Garuda tersebut masuk/diraih Oleh atas nama
Restuman Ndruru; (Bukti P-1)
3. Bahwa atas nama RESTUMAN NDRURU sebagai CALEG Nomor Urut 1 (satu) dari
DPC Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) Kabupaten Nias Selatan di daerah
Pemilihan Nias selatan Il (dua) pada Pemilu Tahun 2024, dan telah mendapatkan
suara yang sah dalam Pemilihan Umum yang demokratis sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 1456 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 pada tanggal 17 Maret 2024;
4. Bahwa pada Tanggal 15 Agustus Tahun 2024 para Teradu KPU Kabupaten Nias
Selatan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011
Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024, dan di dalam
Keputusan Tersebut Perolehan Kursi Milik Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan
DAPIL 2 (dua) dipindahkan ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DAPIL
(dua); (Bukti P-2)
5. Bahwa Tanggal 15 Agustus 2024 Para Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam
Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 atas nama Restuman Ndruru
Tidak Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih dari Partai Garuda Kabupaten Nias
Selatan Namun Perolehan Kursi Calon Terpilih tersebut, oleh Para Teradu
Memindahkan ke DPC Partai PDI Perjuangan atas nama Nurtiza Dachi; (Bukti P-
3)
6. Para Teradu Kabupaten Nias Selatan sengaja melabrak peraturan, yang mana
Bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan Sebagai Partai Pemenang di Daerah
Pemilihan (Dapil) Nias Selatan Il (dua) berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024
namun sengaja digagalkan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Nias Selatan),
sedangkan Partai yang tidak menang, Sengaja dimenangkan oleh Para Teradu KPU
Kabupaten Nias Selatan, dengan cara Memindahkan Perolehan Kursi dari DPC
Partai Garda Republik Indonesia Kabupaten Nias Selatan (Partai Garuda)
Dipindahkan ke DPC Partai PDI Perjuangan;
7. Para Teradu dengan sengaja tidak Mempedomani/mengabaikan Surat Petunjuk
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024, Perihal Petunjuk
Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih yang dikeluarkan pada Tanggal 15
Agustus 2024, dan juga Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1591/PL.01.9-
SD/05/2024, Perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih, yang
dikeluarkan pada Tanggal 13 Agustus 2024; (Bukti P-4)
8. Bahwa Dalam Surat Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 dan Surat Nomor 1591
tersebut diatas, tidak ada menyebutkan bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Nias
Selatan diberi Wewenang untuk memindahkan Perolehan Kursi Partai Politik, dan
Mewajibkan Menetapkan 35 (tiga puluh lima) Calon Terpilih, Namun jika dipahami
secara benar, bahwa yang dimaksud dalam surat tersebut adalah jika Para Calon
Terpilih yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) yang dikenai Sanksi tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih
pada saat penetapan Calon Terpilih, bukan Memindahkan Perolehan Suara sahnya
ke Partai yang lain, dan Perolehan Kursi Dari Partai Tersebut Tetap menjadi Milik
Partai itu sendiri, dalam hal ini seperti yang dialami oleh Partai Garuda Nias
Selatan. Bahwa jangankan Pemindahan Kursi Partai Politik dari Partai A ke Partai
B, bahkan Memindahkan Suara Para Calon ke sesama Partai saja, hal tersebut
tidak dibolehkan dan tidak dibenarkan;
9. Bahwa Sebelum Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor
2011 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 Para
Teradu dengan sengaja dan/atau mengabaikan untuk Tidak Menindaklanjuti
Putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001 IPS. Regi12.141 VI/2024 Tanggal 24
Juni 2024 yang bersifat Final dan Mengikat dan merupakan bagian lanjutan, dari
Laporan yang sedang disengketakan oleh Pengadu di saat itu. Sehingga Termohon
Melanggar Perbawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu Pasal 80 Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat final dan
mengikat, Pasa' 84 Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib
ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung sejak putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan
penyelenggara Pemilu dibacakan; (Bukti P-5)
10. Bahwa para Teradu (KPU Kab. Nias Selatan) dengan sengaja Tidak
Menindaklanjuti Surat Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri MM, Ak dan
Rekan Nomor 3521SlANl/2024 Tanggal 28 Juni 2024, dimana Pengadu Telah
Menyampaikan Surat Kantor Akuntan Publik tersebut Kepada Teradu, Baik Secara
Langsung dan juga telah Mengirimkan Melalui WhatsApp kepada an. Sifaomadodo
Wau dan an. Benimeritus Halawa, Resman Buulolo, dan Kadar Kristian Wau, yang
merupakan bagian dari lanjutan objek Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001
IPS. Reg/12.14/ VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024. Namun para Teradu tidak
menghiraukan atau tidak memberikan solusi; (Bukti P-6)
11. Bahwa berdasarkan Pernyataan Teradu III (Resman Buulolo) secara langsung pada
saat memberikan keterangan pada Sidang Adjudikasi di Bawaslu Nias Selatan
terkait sidang sengketa proses Pemilu Tahun 2024 yang dimohonkan oleh DPC
Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan, Pada tanggal 30 Agustus 2024 Sekira
Pukul 16. 00 WIB menyampaikan bahwa sebelum para Teradu mengeluarkan
Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Perolehan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 dan Keputusan KPU
Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024
Tanggal 15 Agustus 2024.
Pada intinya Teradu III menerangkan lebih lanjut Bahwa Terjadi Perbedaan
Pendapat (dissention opinion) Antara Kami para rekan-rekan KPU Kabupaten Nias
Selatan Dalam Pengalihan Kursi anggota DPRD Kab. Nias Selatan II (dua) "karena
ada juga chatting WhatsApp Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Mochammad
Afifuddin kepada Ketua KPU Kab. Nias Selatan an. Benimeritus Halawa yang
menyampaikan "Kursi Tetap Milik Partai Garuda Nias Selatan, Kita KPU Tidak
Punya Hak Untuk Memindahkan Dari Partai A ke Partai Lain", Hanya Melkalui
Mahkamah Konstitusi atas Pemindahan Perolehan Kursi Partai Tersebut (Bukti P-
7)
12. Bahwa atas tindakan para Teradu dalam memindahkan perolehan Kursi Partai
Garuda Kabupaten Nias Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan II (dua),
ke Partai PDI Perjuangan, oleh Partai Garuda Nias Selatan mengetahui adanya 1
(satu) Surat yang dikeluarkan Oleh KPU Propinsi Sumatera Utara Nomor
920/PL.01.9SD/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2024, yang
ditunjukan kepada Ketua KPU RI, Perihal Penyampaian Laporan Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam
Poin 2 (dua) berbunyi : 'Dalam Penetapan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan, KPU Kabupaten Nias Selatan Tidak Mempedomani Surat
Komisi Pemilihan IJmum Rapublik Indonesia Nomor 159/PL.01.9-SD/05/2024
perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpi/ih Yang Diteruskan
Dengan Surat KPU Propinsi Sumatera Utara nomor : 881/PL.01.9-SD/05Q024
Perihal Petunjuk terkait Penetapan Calon Terpilih"; (Bukti P-8)
13. Bahwa atas tindakan para Teradu dalam memindahkan Perolehan Kursi Partai
Garuda Kabupaten Nias Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias selatan Il (dua),
ke Partai PDI Perjuangan, Oleh Partai Garuda Nias Selatan mengetahui 1 (satu)
Surat yang dikeluarkan Oleh KPU Propinsi Sumatera Utara, Surat Model PP-I
”Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah/Janji, Daniatau Pakta
Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal” sebagai lampiran dalam
suratnya Nomor 920/PL.01.9-SD/12/2024, yang dikeluarkan Oleh Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sumatera Utara an. Raja Ahab Damanik pada
tanggal 27 Agustus 2024, dalam Huruf Uraian Dugaan Pelanggaran: Angka 1 (satu)
menyebutkan: "Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan di duga melakukan
pelanggaran terhadap penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan Yang Terjadi Pada Partai Garuda Dapil Nias selatan 2
(dua)”;
Angka 4 (empat) menyebutkan : ”Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan
Oleh KPU Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui
surat Nomor : 614/PL.01.9SD/1214/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal
penyampaian laporan pelaksanaan penetapan suara dan calon terpilih anggota
DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu tahun 2024. Kami menemukan
adanya Dugaan Pelanggaran Dalm Hal Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan
Calon Terpilih Yang Dilakukan Oleh KPIJ Kabupaten Nias Selatan, diduga tidak
sesuai dengan mekanisme sebagimana tertuang didalam surat KPU RI nomor
761/PL.01.09SD/12/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang Berakibat Terjadinya
Persoalan Hukum Dl Bawaslu, DKPP dan Kepolisian yang dilaporkan Oleh Partai
Garuda”
Angka 5 (lima) menyebutkan : "Bahwa KPU Propinsi Sumatera Utara melalui surat
Nomor : 922/PL.01.0und/4/4.2/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Perihal Undangan
Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupayen Nias Selatan atas Laporan
Pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu tahun 2024 dan Ditemukan Fakta bahwa
Keterangan Yang Disampaikan Oleh Ketua Dan Anggota Kpu Kabupaten Nias
Selatan Bertentangan Antara 1 (satu) Dengan Yang Lain”
Angka 6 (enam) menyebutkan : Bahwa berdasarkan hasil temuan dan dugaan yang
dimaksud, pada angka 4 (empat) dan 5 (lima) dalam MODEL PP-I, diduga bahwa
KPU Kabupaten Nias Selatan telah Melakukan Pelanggaran Prinsip "TERTIB dan
PROFESIONAL” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan i PKPU 8
tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pelilihan Umum, Komisi Pelilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pelilihan Umum Kabupaten/kota yang harus dijunjung tinggi
Oleh setiap penyelenggara; (Bukti P-9)
14. Bahwa atas kejadian dan tindakan yang dilakukan Oleh para Teradu tersebut
sebagimana yang telah diuraikan Oleh Pengadu diatas, Para Teradu telah
mencoreng Nama Baik Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum, merusak citra
demokrasi di indonesia, dan juga Melanggar Prinsip Profesionalitas sebagaimana
yang telah termuat di dalam Pasal 6 ayat 3 huruf F Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum dengan bunyi "profesional maknanya
dalam penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas";
15. Bahwa Para Termohon telah melakukan pelanggaran Prinsip "TERTIB dan
PROFESIONAL" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf d, dan i
PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pelilihan Umum, Komisi Pelilihan
Umum Provinsi, Dan Komisi Pelilihan Umum Kabupaten/kota, yang harus
dijunjung tinggi oleh setiap Penyelenggara.
[2.2] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor 1456 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kab. Nias Selatan Tahun 2024
Tanggal 17 Maret 2024.
Bukti P-2 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024
Tentang Penetapan Perolehan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 Tanggal 15
Agustus 2024.
Bukti P-3 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024.
Bukti P-4 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024,
Perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih tanggsl
15 Agustus 2024, dan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1591
IPL.OI .9SD/05/2024, Perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan
Calon Terpilih Tanggal 13 Agustus 2024.
Bukti P-5 Putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan Terjadinya Kesepakatan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001 IPS. Regli
2.14/ VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024.
Bukti P-6 Surat Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri MM, Ak dan Rekan
Nomor 352/SlANl/2024 -ranggal 28 Juni 2024, dan Chatt Whatsapp
Pengadu kepada Teradu
Bukti P-7 Video Pernyataan Teradu III Saat Sidang Adjudikasi di Bawaslu Nias
Selatan.
Bukti P-8 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 920/PL.01.9-
SD/12/2024 yang dikeluarkan pada tanggai 23 Agustus 2024, yang
ditunjukan kepada Ketua KPU RI, Perihal Penyampaian Laporan
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan.
Bukti P-9 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara, Model PP-l "Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas
Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal" sebagai lampiran dalam
suratnya Nomor 920/PL.01.9SD/12/2024, Yang dikeluarkan oleh
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sumatera Utara an.
Raja Ahab Damanik pada tanggal 27 Agustus 2024.
Bukti P-10 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI) Atas Nama Bernad Dermawan Sutrisno kepada Sekretaris
KPU Provinsi Sumatera Utara, Nomor 4170/SDM.02.9-SD/04/2024
Perihal Penyampaian Salinan Dan Petikan Keputusan KPU RI.
Dikeluarkan Pada Tanggal 14 November 2024, dan telah dinazegeling
di Kantor Pos.
Bukti P-11 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU
RI) Nomor 1684 Tahun 2024, Tentang Pemberian Sanksi Peringatan
Keras Tertulis Kepada Anggota Komisi Pemiiihan Umum Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. Dan
Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota Dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan. Dikeluarkan Pada Tanggal
13 November 2024., dan telah dinazegeiing di Kantor Pos.
Bukti P-12 Bukti screnshoot chatt whatsapp dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
atas nama Sakti Siregar kepada Liaison officer (LO) Partai Amanat
Nasional (PAN) Kabupaten Nias Selatan atas nama Elwin Laia terkait
Perbaikan Kwitansi Di Lppdk Caleg Pan Kabupaten Nias Selatan,
tertanggal 21 Maret Sampai dengan Tanggal 23 Maret 2024, dan
telah dinazegeling di Kantor Pos.
Bukti P-13 Screnshoot Status Laporan Lppdk Perbaikan Parpol Dan Caleg
Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan, Tersubmit Pada Tanggal 29
Maret 2024, Pukul 13:39:25 Wib. Dan telah dinazegeling di Kantor
Pos.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor: 273-PKE-
DKPP/X/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Memeriksa dan Mernutus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Para Teradu
(Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan) Provinsi
Sumatera Utara;
2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu sebagai anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan karena telah terbukti melanggar
kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan dalam hukum bahwa Semua Para Teradu telah terbukti bersalah dalam
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 2011 Tahun 2024
Tentang Penetapan Perolehan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 dan
Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024
Tanggal 15 Agustus 2024 yang memindahkan Perolehan Kursi Partai Garuda Nias
Selatan Ke Partai PDI Perjuangan karena tanpa dasar hukum, dan segera mencabut
surat keputusan tersebut dan segera mengeluarkan Keputusan yang baru tentang
Penetapan Perolehan Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabuapten Nias Selatan khususnya di Derah Pemilihan Nias Selatan 2 (dua);
4. Menyatakan dalam hukum bahwa semua Para Teradu tidak patuh terhadap
kesepakatan Putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan Terjadinya Kesepakatan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001/PS. Reg/12.14/ VI/2024
Tanggal 24 Juni 2024, dan akibatnya Partai Garuda Nias Selatan Mengalami
Kerugian karena perolehan kursi partaiya telah dengan sengaja dipindahkan Oleh
Para Teradu; dan/atau
5. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 273-PKE-
DKPP/X/2024, Para Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 26 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Roiman Ndruru
1. Merupakan saksi mandat dari Partai Garuda pada saat penetapan kursi dan caleg
partai di Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024;
2. Yang saya alami saat itu memang menjadi perdebatan, karena pada malam itu
Resman Bu’ulolo sudah beberapa kali membacakan Surat Dinas KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal
Petujuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan, yang pada pokoknya tidak ada satupun klausul dalam surat tersebut yang
menyatakan suara dipindahkan dari partai Garuda ke partai PDI-Perjuangan, tetapi
ketiga Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan atas nama Kadar Kristian Wau, silahkan
hargai keputusan kami jika keberatan silahkan gugat keputusa kami;
3. Benar pada saat itu kami menanyakan kepada KPU Kabupaten Niasa Selatan terkait
dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dan memang tidak
ada yang bisa menjawabnya dan selalu berdalih bagaimana kekosongan dan
kekosongan kursi tersebut.
[2.4.2] Noven Sius Damai Sejahtera Duha
1. Merupakan Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Nias Selatan;
2. Mengikuti Pleno dari tingkat PPK hingga tingkat Provinsi;
3. Bermula pada saat pemeriksaan pencalonan Anggota Legislatif Kabupaten Nias
Selatan, kami bersama partai Gelora mengikuti bersama dan benar bahwa pada
saat itu telah terjadi error system atau jaringan sampai pada pukul 23.00 WIB
hingga pada pukul 23.30 WIB semua partai baru bisa melakukan pelaporan-
pelaporan yang dimasukan dalam pencalonan yang kemudian upload dokumen;
4. Bahwa setelah upload dokumen berhubung terjadi error jaringan sehingga
menyebabkan hasil upload dari partai lainnya juga berulang-ulang, terlebih khusus
partai Garuda hasilnyua kosong padahal dari partai Garuda ikut bersama kami
mengirimkan data terkait laporan dana kampanye di SIKADEKA;
5. Pada saat penetapan pemenang di KPU Kabupaten Nias Selatan, belum ada
masalah dimana Partai Garuda dinyatakan sebagai pemenang di Dapil 2 (dua) atas
nama Restuman Ndruru sebagai caleg yang mendapat suara terbanyak, setelah itu
naik ke tingkat Provinsi Sumatera Utara juga tidak ada masalah (ditetapkan), hanya
saja masalahnya pada saat penetapan yang terjadi kembali ketika penetapan di
Kabupaten/Kota Nias Selatan pada bulan Juli terkait masalah laporan dana
kampanye, sedangkan pasda saat itu partai lain telah menyiapkan semua termasuk
partai Garuda, hanya saja komunikasi terkait permasalahan tersebut terjadi
kendala disebabkan masalah sistem error jaringan yang susah sehingga partai
Garuda dinyatakan tidak tertib atau tidak melaporkan dana kampanye, padahal
pada saat itu kami bersama merasa telah menyiapkan semua laporan dana
kampanye dan telah kami upload sebagaimana maestinya;
6. Pada hasil akhir penetapan dari KPU Kabupaten Nias Selatan, yaitu partai Garuda
dinyatakan gugur dan suaranya dialihkan ke Partai PDI-Perjuangan sehingga PDI-
P dinyatakan pemenang, sehingga menimbulkan perdebatan bahkan dari KPU
Kabupaten Nias Selatan tidak ada yang bisa menjawab menggunakan dasar
hukumnya apa;
7. Bahwa pada pukul 02.30 WIB diluar sidang penetapan tersebut, ada 3 (tiga)
Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang mendatangi Saksi Pengadu
mempertanyakan bagaimana persoalan ini, kemudian Saksi Pengadu menjawab
bahwa persoalan ini Partai Garuda lah pemenangnya dan partai Garuda
mempunyai hak untuk menetapkan calon untuk diusulkan penggantinya karena
didalam sistem pemilihan sekarang ada istilah suara untuk partai;
8. Pada saat itu Partai Gelora, Golkar, Buruh dan Nasdem berpendapat, kembalikan
ke Partai Garuda biarkan ini merupakan hal yang menjadi kewenangan partai
Garuda dan menjadi ranah internal partai Garuda.
9. Sepengetahuan saya tidak ada klausul manapun yang menyatakan suara dapat
dipindahkan ke caleg partai lain dan KPU Kabupaten Nias Selatan tetap
memenangkan caleg dari partai PDI-Perjuangan;
10. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan dan Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan atas nama Resman Bu’ulolo tidak menandatangani Pleno penetapan
tersebut, karena tetap pada mekanisme dan raha hukum yang semestinya,
sedangkan ketiga Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang lainnya bersikukuh
harus menggantikan kemangan partai Garuda diberikan kepada caleg PDI-
Perjuangan.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
1. Bahwa pada pokoknya, Para Pengadu tetap pada dalil-dalil Pokok Aduan Para
Pengadu dan/atau Jawaban lainnya, bukti-bukti (tulisan) yang telah disampaikan
dalam persidangan, serta membantah dengan tegas keseluruhan dalil-dalil Para
Teradu, dan/atau Eksepsi Para Teradu kecuali terhadap apa yang secara tegas
diakui kebenarannya oleh Para Pengadu;
2. Bahwa ditemukan Fakta Persidangan yang menguatkan Dalil-dalil Pengaduan
Pengadu bahwa para Teradu dengan sengaja telah terbukti melakukan pelanggaran
kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan tindakan yang tidak profesional,
tidak independen, dan tidak berintegritas sebagaimana diatur dalam Peraturan
DKPP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku;
3. Bahwa tindakan para Teradu telah merugikan Perolehan Kursi Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) Kabupaten Nias Selatan,
dan para Teradu telah terbukti Melanggar prinsip penyelenggaraan Pemilu yang
jujur, adil, dan transparan, serta mengakibatkan ketidakpercayaan publik
terhadap proses demokrasi;
4. Bahwa dalam Persidangan, Para Teradu tidak dapat membantah Pengaduan
Pengadu secara berdasar, namun para Teradu hanya fokus pada alibi semata yang
tidak berdasarkan fakta dan aturan dan menyampaikan pembenaran diri;
5. Bahwa Teradu II dan Teradu IV menyampaikan dalam Persidangan bahwa Chatt
Whatsapp dari Ketua KPU RI yang dikirimkan kepada Teradu V (Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan) yang isinya adalah Bahwa Perolehan Kursi tetap Milik
Partai Garuda, kita para KPU tidak punya hak untuk memindahkan kursi dari
partai A ke Partai B, karena hanya melalui mahkamah konstitusi yang punya hak
untuk memberikan putusan pemindahan kursi, tidak pernah dibagikan kepada
Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Namun faktanya dalam Persidangan, oleh
Teradu V langsung membantah dan menyampaikan bahwa Isi Chat Whatsapp
tersebut telah disampaikan lewat Grup Whatsapp dan juga telah memperjelas
kepada para Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV isi chatt tersebut. Namun para
Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV hanya sibuk menanyakan kepada Teradu V,
“apakah ada dasar hukum chatt tersebut;
6. Bahwa dalam persidangan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
menyampaiakn pernyataan bohong atau pernyataan yang tidak benar, bahwa
Pengadu tidak pernah menempuh jalur hukum. Hal itu sangat tidaklah benar,
justru Teradu dengan sengaja meluoakan Isi Putusan Bawaslu Nias Selatan tentang
Terjadinya Kesepakatan di saat Pihak Pengadu mengajukan Sengketa Proses
Pemilu di Bawaslu Nias Selatan saat itu yang maksud isinya adalah agar kedua
belah bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh DPC
Partai Garuda Nias Selatan. Dan setelah Pengadu menghadap ke kantor akuntan
publik, agar Pihak Teradu menindaklanjutinnya. Namun faktanya, justru para
Teradu tidak pernah merespon Chatt Whatsapp dari Pihak Pengadu (Bukti P – 6);
7. Bahwa berdasarkan alibi para Teradu tersebut di Persidangan, oleh Pihak Terkait
Bawaslu Nias Selatan menyampaikan bahwa benar telah terjadi kesepakatan
antara Pengadu dengan Teradu pada Tanggal 24 Juni Tahun 2024, saat Pengadu
mengajukan Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Nias Selatan. Bahwa Bawaslu Nias
Selatan telah menyuratin Pihak Teradu, untuk segera menindaklanjutin isi
kesepakat tersebut, namun para Teradu dengan sengaja mengabaikan dan tidak
menindaklanjuti isi kesepakatan tersebut;
8. Bahwa adapun bantahan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dalam jawabannya
yang secara tertulis yang menyebutkan “Bahwa dalil-dalil Pengadu dalam
Aduannya pada poin 24 dan poin 25 sangat tidak jelas dasar Hukumnya, dimana
Pengadu menyatakan:
bahwa ada Putusan Bawaslu yang tidak dilaksanakan dimana sebagai dasar surat
tersebut adalah surat balasan KPU RI kepada Partai Garuda dan surat KAP (Kantor
Akuntan Publik) kepada Partai Garuda dan setelah diputus oleh Bawaslu dengan
menyatakan Memutuskan: Memerintahkan kepada para pihak untuk
melaksanakan isi Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini (vide :
Bukti T 6), bahwa dalam hal ini semua keputusan dan aturan telah diikuti oleh
para teradu, dan dalam hal ini juga para teradu hanya melayani setiap masyarakat
dalam setiap tahapan pemilu bukan sebagai pencari solusi setiap masalah yang
dialami oleh setiap partai di iternalnya.
Kami Para Pengadu berpendapat bahwa justru Para Teradu sangat arogan dan tidak
dapat dicontoh ditengah-tengah masyarakat, dengan kalimatnya bahwa para
Teradu hanya melayani setiap masyarakat dalam setiap tahapan pemilu bukan
sebagai pencari solusi setiap masalah yang dialami oleh setiap partai;
9. Para Teradu tidak pernah tau bahwa disaat Para Teradu dengan sengaja dan/atau
mengabaikan untuk Tidak Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan
Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register
001/PS. Reg/12.14/ VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024 yang bersifat Final dan
Mengikat dan merupakan bagian lanjutan, dari Laporan yang sedang
disengketakan oleh Pengadu di saat itu. Sehingga para Teradu Melanggar
Perbawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Pasal 80 Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat final dan mengikat, Pasal 84
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib ditindaklanjuti oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak
putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu
dibacakan;
10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, atas beberapa kali adanya pertanyaan
Ketua Majelis Sidang DKPP kepada Teradu II dan Teradu IV, “(Apa dasar Kalian
para Teradu untuk memindahkan Perolehan Kursi Partai Garuda tersebut ke Partai
PDIP..?)” oleh Teradu II dan Teradu IV tidak dapat menjawabnya dengan memberi
landasan hukum atas pemindahan kursi Partai Garuda tersebut;
11. Bahwa berdasarkan pernyataan Teradu III dan Teradu V dalam Persidangan
menyampaikan bahwa kami sengaja membuat Disention Opinion atau perbedaan
pemahaman saat memberi putusn itu berdasarkan surat Ketua KPU RI dan KPU
Propinsi Sumatera Utara, maka kami berpedmoman pada isi surat tersebut, dan
dikuatkan dengan isi Chatt Whatsapp Ketua KPU RI kepada Teradu V, untuk tidak
memindahkan Kursi Garuda ke Partai Lain, silahkan untuk tidak menetapkan
Calon Terpilihnya, namun Jangan Pindahkan Kursi Partainya;
12. Bahwa faktanya para Teradu tidak dapat membuktikan dalilnya di Persidangan,
secara khusus para Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terkait pemindahan kursi
Partai Garuda tersebut kepada Partai PDI Perjuangan.
13. Bahwa Teradu II dengan percaya diri dalam persidangan menyampaikan bahwa
saat Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV memindahkan kursi Partai Garuda ke Partai
PDIP adalah untuk mengisi kekosongan dan untuk menjaga suara rakyat, namun
ditanyakan balik oleh Majelis Sidang kepada Teradu II “Jika Saudara menganggap
bahwa pemindahan kursi tersebut kepada PDIP adalah amanah rakyat, maka
saudara menganggap Partai Garuda Sebagai Apa, apakah Kursi Partai Garuda
tersbut bukan Hasil suara Rakyat;
14. Bahwa dalam persidangan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV menyampaiakn
bahwa pemindahakn kursi Partai Garuda ke Partai PDIP adalah sudah sesuai,
namun faktanya Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV telah diberikan Sanksi
Peringatan Keras Tertulis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
atas perbuatan para Teradu tersebut. Dan Oleh KPU Propinsi Sumatera Utara
Nomor 920/PL.01.9-SD/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus
2024, yang ditunjukan kepada Ketua KPU RI, Perihal Penyampaian Laporan
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan, dalam Poin 2 (dua) berbunyi : “Dalam Penetapan Kursi Dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, KPU Kabupaten Nias Selatan Tidak
Mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Rapublik Indonesia Nomor
159/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon
Terpilih Yang Diteruskan Dengan Surat KPU Propinsi Sumatera Utara Nomor :
881/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Petunjuk terkait Penetapan Calon Terpilih”
(Bukti P-8);
15. Bahwa Para Teradu dengan sengaja tidak mau menerima Hardcopy LPPDK Partai
Garuda yang disampaiakn secara langsung di Kantor para Teradu disaat Pengadu
mengalami kendala sistem error jaringan;
16. Bahwa Para Teradu dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar
dalam Peridangan bahwa Batas Penyampaian LPPDK adalah Tanggal 29 Februari
2024. Namun faktanya, Masih Banyak Partai yang lain yang bisa masuk atau akses
ke Aplikasi atau Web SIKADEKA, seperti Partai PAN Nias Selatan masih bisa
mengubah Kwitansinya di aplikasi tersebut pada Tanggal 23 Maret 2024 yang
notabene sebelumnya belum diisi Kwitansinya pada LPPDK (Bukti P-12);
17. Bahwa dalam Persidangan terungkap fakta baru berdasarkan Bukti Tambahan
yang diajukan oleh Pengadu (Bukti P-13) bahwa ternyata Partai Golkar Kabupaten
Nias Selatan baru Submit LPPDK nya pada Tanggal 29 Maret 2024. Bahwa ternyata
di tanggal tersebut adalah Tahap LPPDK Perbaikan Parpol dan Calon (Bukti P-13);
18. Bahwa dalam persidangan oleh Teradu IV menyampaikan alibi bahwa agar Partai
Garuda yang wajib e kantor Akuntan Publik, naun faktanya Teradu II seakan lupa
bahwa yang mempunyai Perikatan ataupun MOU dengan Kantor Akuntan Publik
adalah KPU Propinsi, bukan Partai Garuda. Maka KPU Kabupaten nias Selatan
berkewajiban untuk membantu setiap Partai ataupun Calon yang mengalami setiap
kendala, sebagimana Motto KPU adalah “Melayani” bukan malah menunggu agar
Partai punya masalah;
19. Bahwa faktanya setelah adanya Putusan Bawaslu Nias Selatan tentang Adanya
Kesepakatan antara Pengadu dengan Teradu, oleh Teradu Tidak Pernah Konsultasi
kepada Pihak Terkait KPU Propinsi Sumatera Utara agar dibuka kembali akses
aplikasi SIKADEKA kepada Partai Garuda.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 26 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 273-PKE-
DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I, II dan IV
1. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV menolak dalil-dalil yang diajukan oleh
Pengadu dalam aduannya, kecuali yang oleh Teradu I, II dan IV diakui
kebenarannya;
2. Bahwa sebelum Teradu I, II dan IV menjawab pokok pengaduan Pengadu, izinkan
Teradu I, II dan IV menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 23 Februari s/d 29 Februari 2024 semua Partai Politik
Kabupaten Nias Selatan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui Aplikasi Sikadeka
dan KPU Kabupaten Nias Selatan Telah Menghimbau Peserta Pemilu melalui
Surat Tertanggal 22 Februari 2024 di Group WhatsApp Khusus "PARPOL & KPU"
& Group WhatsApp Khusus "LO Parpol 2024" tertanggal 22 Februari 2024 dan
tertanggal 29 Februari 2024; (Bukti Terlampir)
b. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan Menerima hasil
audit Kantor Akuntan Publik terhadap seluruh Partai Politik termasuk Partai
Garda Republik Indonesia terkait penyampaian Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP);
(Bukti Terlampir)
c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Asurans Independen Nomor:
007/SIA/ADK/III/2024 tanggal 23 Maret 2024, menyatakan dalam simpulan
adanya ketidakpatuhan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten
Nias Selatan dalam menyampaikan Laporan Dana Kampanye sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum;
d. Bahwa setelah adanya Laporan Asurans Independen atas Audit Laporan Dana
Kampanye Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan,
ternyata terdapat hampir seluruh Dokumen Dalam Bentuk Digital yang di
lampirkan melalui SIKADEKA HANYA MELAMPIRKAN KERTAS TANPA TULISAN,
sehingga pada Laporan Asurans Independen atas Audit Laporan Dana Kampanye
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan, menyatakan
dalam simpulan adanya ketidakpatuhan Partai Garda Republik Indonesia
(Garuda) Kabupaten Nias Selatan dalam menyampaikan Laporan Dana Kampanye
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum;
e. Bahwa berkenaan dengan Laporan Asurans Independen tersebut Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan telah menghubungi partai Garuda
melalui Whatsapp tetapi Partai Garuda tidak merespon dan selanjutnya KPU Nias
Selatan melakukan klarifikasi kepada Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 25 April 2023 yang bertempat di Kantor
KPU Kabupaten Nias Selatan; (Bukti Undangan terlampir)
f. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Partai Garda Republik Indonesia
(Garuda) Kabupaten Nias Selatan, bahwa adanya pengakuan disampaikan oleh
LO/Petugas Penghubung dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Kabupaten Nias Selatan telah melakukan upload dokumen Kertas Tanpa Tulisan
pada periode pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) pada Aplikasi SIKADEKA PARPOL pada masa tahapan Penyampaian
Laporan Dana Kampanye Kepada KAP mulai tanggal 23 s.d 29 Februari 2024;
g. Bahwa tertanggal 05 Juni 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan
Surat Permintaan Saran dan Petunjuk Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
dengan Nomor 395 / PL.OI .5-SD/1214/2024 terkait Anggota DPRD Terpilih
Tingkat Kabupaten Nias Selatan Hasil Pemilu 2024 serta terhadap Hasil Audit
KAP (Kantor Akuntan Publik) atas Ketidakpatuhan Partai Garuda pada pelaporan
LPPDK dengan memohon kesediaan konsultasi di hari Kamis Tanggal 6 Juni 2024
di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara JI. Perintis Kemerdekaan No. 35, Gaharu
Kec. Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara; (Bukti Terlampir)
h. Bahwa pada tanggal 06 Juni 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan secara langsung
hadir di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dalam menyampaikan Permintaan
Saran dan Petunjuk terkait Anggota DPRD Terpilih Tingkat Kabupaten Nias
Selatan Hasil Pemilu 2024 serta terhadap Hasil Audit KAP (Kantor Akuntan
Publik) atas Ketidakpatuhan Partai Garuda pada pelaporan LPPDK dan hasilnya
dari pertemuan tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan ke KPU
Kabupaten Nias Selatan tertanggal 10 Juni 2024 dengan Nomor Surat 611/PL.OI
.5-SD/12/2024 PERIHAL Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2024; (bukti terlampir)
i. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan mengadakan Rapat Pleno Terkait Tidak
Ditetapkannya Partai Garuda dalam Perolehan Kursi dan Calon Perseorangan
dalam Pemilu 2024 tertanggal 07 Juni Tahun 2024 dengan Surat Ketetapan No.
1475 Tertanggal 10 Juni Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon
Terpilih Pemilu Tahun 2024; (Bukti Terlampir)
j. Bahwa tertanggal 21 Juni 2024 Bawaslu Nias Selatan memberikan Surat
Panggilan Mediasi ke KPU Kabupaten Nias Selatan tertanggal surat 21 Juni 2024,
KPU Kabupaten Nias Selatan Menerima Surat Panggilan Mediasi dari Bawaslu
tertanggal 21 Juni 2024 perihal Panggilan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu Dan pertemuan mediasi yang diadakan tertanggal 24 Juni Tahun 2024;
(Bukti Terlampir)
k. Bahwa pada tanggal 24 Juni Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan
menghadiri Sidang Mediasi sesuai undangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Dimana KPUJ Kabupaten Nias Selatan Berposisi sebagai Termohon;
l. Bahwa dari hasil Sidang Mediasi dari Bawaslu tersebut Tertanggal 24 Juni Tahun
2024 menghasilkan kesepakatan untuk memberikan ruang waktu Upaya yang
akan dilakukan oleh Partaİ Garuda berdasarkan surat hasil mediasi yang diterima
oleh KPU Kabupaten Nias Selatan tertanggal 24 Juni Tahun 2024 dengan uraian
hasil sebagai berikut:
1) Para Pihak sepakat bahwa pihak pemohon diberi kesempatan berkoordinasi
kepada KPU RI dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., Ak
& Rekan di Medan;
2) Hasil koordinasi tersebut pihak Pemohon menyampaikannya kepada Pihak
Termohon;
3) Berita Acara Mediasi ini akan diberikan kepada para pihak. (Bukti Surat
Terlampir).
m. Bahwa tertanggal 24 Juni 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan menerima
Keputusan mediasİ dari Bawaslu dengan putusan sebagai berikut "Terhadap: KPU
Kabupaten Nias Selatan yang berkedudukan di Jalan Pelita No. 10, Pasar
Telukdalam Kelurahan Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias
Selatan, selanjutnya disebut sebagai Termohon; Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan hasil
mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi
Permohonan No. Reg. 001/PS.Reg/12.14/VV2024 tanggal 20 Juni 2024 yang
menyepakati hal-hal sebagai berikut: Para Pihak sepakat bahwa pihak pemohon
diberi kesempatan berkoordinasi kepada KPU RI dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Drs. Syamsul Bahri MM., Ak & Rekan di Medan, Hasil koordinasi tersebut pihak
Pemohon menyampaikannya kepada Pihak Termohon, Berita Acara Mediasi ini
akan diberikan kepada para pihak, Mengingat, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; dan MEMUTUSKAN :
Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi Kesepakatan
sebagaimana tertuang dalam Putusan ini"; (Bukti Surat Terlampir)
n. Bahwa hingga Penetapan tertanggal 15 Agustus 2024 dari Pihak Garuda tidak ada
Upaya hükum yang dilakukannya unluk membatalkan Keputusan KPU Nias
Selatan No. 1475 Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan terpilih menjadi Calon Terpilih
Pemilu Tahun 2024;
o. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024 Kabupaten Nias Selatan melaksanakan
Pleno Terbuka yang berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku yaitu Pasal 418 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD dan
DPRD Juncto PKPU 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Całon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon Terpilih dałam Pemilihan
Umum;
p. Bahwa dałam Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan Partai Garda Republik
Indonesia (Partai Garuda) tidak diikutsertakan dałam Penetapan Perolehan Kursi
dan Całon Terpilih sebagai wujud atas Sanksi yang telah diberikan oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan Kepada Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)
dan ditekankan dałam pasał 53 ayat 4 PKPU No. 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Całon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon
Terpilih dałam Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut;
"Dałam Hal terdapat Partai Politik yang dikenai Sanksi berupa tidak
ditetapkannya Całon Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi całon terpilih
akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran
dana kampanye, KPU Kabupaten / Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik
tersebut dałam Penghitungan Kursi dan Penetapan Całon Terpilih”; (Keputusan
Rapat Pleno Terjadi Perbedaan Pendapat)
q. Bahwa berkaitan dengan Surat Dinas KPU RI No. 1591/PL.01.9-SD/05/2024
Tentang Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Całon Terpilih dan Surat Dinas
KPU Provinsi Sumatera Utara No. 881/PL.O I .9-SD/12/2024 Tentang Petunjuk
Terkait Ketentuan Penetapan Całon Terpilih adalah sebagai petunjuk untuk
penetapan perolehan kursi untuk ditetapkan sebanyak 35 kursi dan didalam
surat tersebut tidak menyebutkan bahwa perolehan Kursi Partai Garda Republik
Indonesia (Partai Garuda) untuk ditetapkan, sehingga dałam hal pemenuhan
kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan denganjumlah 35 kursi akibat berkurangnya
menjadi 34 Kursi akibat karena partai Garuda tidak diikutsertakan dałam
penetapan perolehan kursi dan całon terpilih, maka KPU Kabupaten Nias Selatan
melakukan Pleno internal dan menghasilkan Keputusan untuk diberikan kepada
partai dan całon perolehan suara terbanyak berikutnya yang masih dałam Daerah
Pilihan Nias Selatan 2;
r. Bahwa pada bulan Agustus 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan mendapatkan
surat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tentang Panggilan Sidang
Penyelesaian Sengketa Proses dan KPU Kabupaten Nias Selatan telah menghadiri
dan Pembacaan Putusan tertanggal 05 September 2024 Dengan Kesimpulan
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum
sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Adjudikasi menilai dan
Berkesimpulan sebagai berikut:
1) Tenggat waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) Keputusan yang diajukan dałam permohonan merupakan Objek Sengketa
Proses Pemilu;
3) Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu;
4) Majelis Adjudikasi berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Pemohon;
5) Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk
dikabulkan.
Dan Memutuskan;
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;"
3. Dalam Pokok pengaduan Pengadu kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu dalam Aduannya pada Poin 5 angka 16
sampai dengan angka 30 dalam aduannya dimana dalam hal ini merupakan
kelalaian atau pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh Pengadu dengan tidak
mau melaksanakan Tahapan Pemilu serta tidak menyerahkan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya sehingga tidak bisa di audit oleh
Kantor Akuntan Publik hingga persidangan hari ini;
b. Bahwa Pengadu saat dihubungi oleh Teradu IV (empat) sekitar tertanggal 26
Februari 2024 dengan mengingatkan agar Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) Partai dan Calon untuk segera di upload atau
diserahkan, namun Pengadu malah dengan sinis menjawab bahwa itu sudah
dilakukan oleh Liasion Officer (LO) Partai Garuda dan tidak perlu Teradu IV
mengingatkannya lagi;
c. Bahwa Teradu menyatakan tidak benar dalil-dalil pokok Aduan Pengadu dalam
Aduannya pada Poin 19 dan poin 20 yang menyatakan bahwa Perolehan Kursi
Calon Partai Garuda Teradu telah memindahkan ke DPC Partai PDI Perjuangan,
Dimana Pengadu Tidak sadar akan kesalahannya telah Melanggar TAHAPAN dan
Aturan yang berlaku di Republik Indonesia yaitu Pasal 338 ayat 3 UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 118 ayat 3, Pasal 120 PKPU 18 Tahun 2023
Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan
memberikan Sanksi Kepada Pemohon melalui Surat Ketetapan No. 1475
Tertanggal 10 Juni Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon
Terpilih Pemilu Tahun 2024;
d. Bahwa seharusnya Pengadu sebagai Peserta Pemilu Partai Politik yang membawa
dan memperjuangkan Aspirasi Rakyat (Calon Wakil Rakyat), Dimana "kedaulatan
berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal
2 ayat 1 UUD RI Tahun 1945) tidak melakukan Pelanggaran Hukum yang diatur
oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan
menjadi Contoh dalam ketaatan;
e. Bahwa Pokok Aduan Pengadu Pada poin 21, 22 dan 23 tidak menjelaskan secara
rinci dasar aturan apa yang Para Teradu Langgar dan hanya menyatakan tidak
patuh pada petunjuk Hukum sehingga Aduan Pengadu dalam hal ini dapat
dikatakan "Error In Persona" dan Tidak Jelas (Obscuur Libel);
f. Bahwa dalil dalil Pengadu dalam Aduannya pada Poin 24 dan poin 25 sangat tidak
jelas dasar hukumnya dimana Pengadu menyatakan bahwa ada Putusan Bawaslu
yang tidak dilaksanakan dimana sebagai dasar surat tersebut adalah Surat
Balasan KPU RI Kepada Partai Garuda dan Surat KAP (Kantor Akuntan Publik)
Kepada Partai Garuda dan setelahnya diputus oleh bawaslu dengan menyatakan
Memutuskan : Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi
Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini (Bukti T1-6), bahwa dalam
hal ini semua Keputusan dan aturan telah diikuti Oleh Para Teradu, dan dalam
hal ini juga Para Teradu hanya melayani setiap Masyarakat dalam setiap tahapan
pemilu bukan sebagai Pencari Solusi setiap Masalah yang dialami Oleh setiap
Partai di internalnya;
g. Bahwa dalil Pengadu dalam Aduannya pada Poin 26 yang menyatakan ada Chat
WhatsApp dari Ketua KPU RI Bapak Mochammad Afifuddin kepada Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan an. Benimeritus Halawa (Teradu V) yang menyampaikan
"Kursi Tetap milik Partai Garuda Nias Selatan, Kita KPU tidak punya hak untuk
memindahkan dari Partai A ke Partai Iain, hanya melalui mahkamah konstitusi
atas pemindahan perolehan kursi partai tersebut; namun dalam hal ini Pengadu
dalam aduannya maupun dalam permohonannya dalam sidang adjudikasi di
Bawaslu sangat bertentangan dengan pasal 53 ayat 4 PKPU 6 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi; "Dalam hal
terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon
anggota DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak
menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU
Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam
penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih";
h. Bahwa terkait Chatting whatsapp tersebut Teradu IV, Teradu I dan Teradu II
pernah meminta kepada Teradu V secara internal dalam rapat Pleno Penetapan
Kursi dan Calon Terpilih Kabupaten Nias Selatan agar isi Chatting WhatsApp
Tersebut dimuat dalam Surat Perintah agar punya dasar dalam hal menetapkan
Partai Garuda, Namun hal ini tidak dihiraukan dimana menurut Teradu V dan
Teradu III chatting WhatsApp tersebut sudah merupakan Perintah walau dalam
hal ini mereka mengetahui bertentangan dengan Pasal 53 ayat 4 PKPU 6 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,
dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
[2.6.2] Jawaban Teradu III dan V
1. Bahwa menurut Teradu, pokok aduan Pengadu kabur/ tidak jelas (obscuur libel)
dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana Pokok aduan pengadu Yang mana menurut pengadu
bahwa teradu III dan teradu V diduga melakukan Pelanggaran terhadap
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan yang terjadi pada Paffai Gatlida Dapil Nias Selatan 2 (dua) adalah
kabur/tidak jelas karena teradu III dan teradu V melaksanakan Tahapan
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan
Umum dan Pemahaman teradu III dan teradu V atas surat KPU Provinsi
Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024 Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024
perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih sementara Para
pengadu tidak menjelaskan ketentuan/Pasal yang mana yang dilanggar teradu
III dan teradu V pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan
Umum, PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum;
b. Dalam uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu bahwa teradu
telah merusak Citra Demokrasi di Indonesia, dan juga melanggar prinsip
Profesionalitas tidak mendasar karena teradu III dan teradu V dalam
melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara pemilihan tetap berpedoman
dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;
c. Bahwa pengadu menyatakan teradu III dan teradu V telah melanggar Prinsip
"Tertib dan Profesional" adalah tidak jelas/kabur karena pengadu tidak
menjelaskan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang
Pemilihan Umum, PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan
Umum yang telah dilanggar teradu III dan teradu V dalam melaksanakan
Tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan.
2. Bahwa teradu III dan teradu V dalam pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi dan
Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, telah melaksanakan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum;
3. Bahwa Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) menyampaikan Dokumen
Kosong/Kertas Tanpa Tulisan pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) sehingga Hasil Audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik
(KAP) dinyatakan Tidak Patuh; (Bukti T2-1)
4. Bahwa Dokumen Kosong/Kertas Tanpa Tulisan pada Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Garuda tersebut selanjutnya KPU
Kabupaten Nias Selatan melakukan Koordinasi kepada KPU provinsi Sumatera
Utara yang diwakilkan oleh Sdr. Sifaomadodo Wau sebagai Koornator Divisi Teknis
KPU Kabupaten Nias Selatan dan selanjutnya Sdr. Sifaomadodo Wau mengirimkan
Nota Dinas kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi
Pembatalan kepada Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan karena berdasarkan
hasil Audit partai Garuda tidak patuh dalam menyampaikan LPPDK dan hanya
melampirkan kertas tanpa tulisan sesuai dengan ketentuan Pasal 338 ayat 3
Undang-undang No. 7 tahun 2017 Jo Pasal 120 PKPU 18 tahun 2023 Jo Pasal 53
PKPU 6 Tahun 2024;
5. Bahwa teradu III dan teradu V telah meminta saran dan petunjuk kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 5 Juni
2024 Nomor 395/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permintaan Saran dan Petunjuk;
(Bukti T2-3)
6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan petunjuk kepada KPU
Kabupaten Nias Selatan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) melalui surat Tanggal 10 Juni 2024 Nomor 611/PL.01.5-
SD/12/2024 perihal Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu Tahun 2024 pada intinya KPU Kabupaten Nias
Selatan dalam memberikan sanksi kepada Partai Garuda sesuai ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T2-4)
7. Bahwa selanjutnya teradu III dan teradu V telah memohon petunjuk kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara melalui surat KPU Kabupaten Nias Selatan Tanggal 19
Juli 2024 nomor. 447/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permohonan Petunjuk
Penetapan Calon Terpilih; (Bukti T2-5);
8. Surat Permohonan petunjuk yang disampaikan KPU Kabupaten Nias Selatan
ditidaklanjuti KPU Provinsi Sumatera utara melalui surat tanggal 15 Agustus 2024
Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan
Calon Terpilih; (Bukti T2-6)
9. Bahwa pada tanggal 15 Agusutus 20204 teradu III dan teradu V melaksanakan
Rapat Pleno dengan teradu I, teradu II, dan teradu IV dalam menindaklajuti Surat
KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9-
SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih untuk
menseragamkan pemahaman tentang Surat KPU Provinsi tersebut sebelum
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan perolehan Kursi dan Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan;
10. Bahwa tentang Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Tanggal 15 Agustus 2024
Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan
Calon Terpilih telah terjadi perbedaan pemahaman antara teradu III dan teradu V
dengan Teradu I, teradu II dan Teradu IV Dimana perbedaan pemahaman tersebut
tertuang dalam Risalah rapat Dimana pemahaman teradu I, teradu II, dan teradu
IV terkait Surat KPU Provinsi Sumatera utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor
881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon
Terpilih bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tidak disertakan dalam
Penghitungan perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terplih Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan namun menyertakan Partai Politik dengan Perolehan
Suara terbanyak berikutnya pada Dapil 2 (dua) pada Tahapan Penghitungan
Perolehan Kursi, sementara teradu III dan teradu V memahami Surat tersebut
bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tetap disertakan pada penghitungan
Perolehan Kursi namun tidak ditetapkan Calon Terpilihnya; (Bukti T2-7)
11. Bahwa teradu III dan teradu V telah mempedomani Surat KPU Provinsi Sumatera
utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk
terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih dan teradu III dan teradu V tidak
memindahkan Perolehan Kursi Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) ke Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dapil 2 (dua) sesuai dengan hasil
Rapat Pleno dengan teradu I, teradu II, dan teradu IV;
12. Bahwa teradu III dan teradu V wajib melaksanakan seluruh Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan Pasal 30 PKPU 8 Tahun 2019 tentang
Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
13. Bahwa menyertakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai dengan hasil Rapat
Pleno yang disetujui 3 (tiga) Orang Peserta Rapat Pleno yaitu teradu I, teradu II,
dan teradu IV dimana dalam ketentuan Pasal 68 ayat 2 (dua) PKPU 8 Tahun 2019
tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Keputusan rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang
anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir;
14. Bahwa Pelanggaran yang disampaikan Pengadu terkait teradu III dan teradu V
dengan sengaja atau mengabaikan untuk tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu
Kab. Nias Selatan sesuai register 001/PS.Reg/12.14WV1/2024 tanggal 24 Juni
2024 adalah kabur/tidak jelas karena dalam putusan tersebut dikatakan bahwa
pengadu melakukan Koordinasi dengan KPU Republik Indonesia dan Kantor
Akuntan Publik (KAP) namun pengadu tidak menyampaikan hasil Koordinasi
dengan KPU Republik Indonesia maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada
teradu III dan teradu V; (Bukti T2-8)
15. Bahwa pernyataan pengadu yang mengatakan bahwa teradu III dan teradu V tidak
menindaklanjuti surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Syamsul Bahri MM, Ak
dan Rekan adalah kabur/tidak jelas dikarenakan dalam surat tersebut dinyatakan
bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat mengubah hasil Audit yang telah
diterbitkan; (Bukti T2-9)
16. Bahwa teradu III dan teradu V telah mempedomani semua ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dalam melaksanakan Tahapan Penghitungan Perolehan
Kursi dan Penetapan Calon terpilih, hal tersebut sesuai dengan Penanganan
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah janji, dan/atau Pakta Integritas yang
dilakukan KPU Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Sumatera
Utara dan disampaikan melalui Keputusan 1683 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi
Nama baik Ketua merangkap Anggota dan Anggota Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. (Bukti T2-10)
[2.6.3] Kesimpulan Teradu III dan V
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 273-PKE-DKPP/X/2024, Teradu III
dan V mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa teradu III dan teradu V sudah melaksanakan Ketentuan Peraturan dan
Perundangan-Undangan dalam Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Pasangan
Calon Terpilih dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada
Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) tidak Patuh terhadap Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan diberikan Sanksi sesuai
dengan ketentuan Pasal 338 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam hal pengurus partai politik Peserta
Pemilu Tingkat pusat, Tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak
menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu
kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, maka partai politik yang
bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih;
3. Bahwa Pasca KPU Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Keputusan 1475 pada
tanggal 10 Juni 2024 tentang Tidak Ditetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Nias Selatan menjadi Calon Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Nias
Selatan memohon petunjuk kepada KPU Provinsi dan telah diberikan petunjuk
melalui surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024
perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih yang merupakan
terusan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1591/PL.01.9-SD/05/2024
menyatakan bahwa pada point 2 dalam hal terdapat Partai Politik Peserta Pemilu di
Kabupaten Nias Selatan yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka
dalam penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilu 2024
dalam sebuah Keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 421 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 44 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, KPU
Kabupaten Nias Selatan Nias Selatan memedomani ketentuan sebagaimana tersebut
pada angka (1) dimana angka 1 berbunyi tentang Pasal 338 ayat (3) UU Nomor 7
Tahun 2017 Serta ditekankan pada point 7 pada surat tersebut yang berbunyi :
berkenaan dengan permasalahan berupa jumlah calon terpilih yang ditetapkan oleh
KPU Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan jumlah kursi yang dialokasi untuk
DPRD Kabupaten Nias Selatan sebagai akibat dari penetapan sebagaimana pada
angka 2, hal tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan ketentuan
sebagaimana tersebut pada angka 1;
4. Teradu III dan teradu V menyadari bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan merupakan
pelaksana terhadap regulasi Peraturan yang berlaku UU Pemilu, Peraturan KPU,
Peraturan lainnya dan Surat Edaran;
5. Bahwa tentang Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor
881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon
Terpilih telah terjadi perbedaan pemahaman antara teradu III dan teradu V dengan
Teradu I, teradu II dan Teradu IV Dimana perbedaan pemahaman tersebut tertuang
dalam Risalah rapat Dimana pemahaman teradu I, teradu II, dan teradu IV terkait
Surat KPU Provinsi Sumatera utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9-
SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih bahwa
Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tidak disertakan dalam Penghitungan
perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terplih Anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan namun menyertakan Partai Politik dengan Perolehan Suara terbanyak
berikutnya pada Dapil 2 (dua) pada Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi,
sementara teradu III dan teradu V memahami surat tersebut bahwa Partai Garuda
Kabupaten Nias Selatan tetap disertakan pada penghitungan;
6. Bahwa menyertakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai dengan hasil Rapat Pleno yang
disetujui 3 (tiga) Orang Peserta Rapat Pleno yaitu teradu I, teradu II, dan teradu IV
dimana dalam ketentuan Pasal 68 ayat 2 (dua) PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata
kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Keputusan rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang
anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir;
7. Bahwa Teradu III dan V tidak mendapatkan referensi Undang-Undang, peraturan
dan/atau Keputusan bila partai politik tidak patuh atau tidak menyerahkan LPPDK
dan diberikan sanksi, maka kursi partai politik tersebut dapat dipindahkan ke partai
lain. Karena kursi yang sudah diperoleh partai politik peserta pemilu bisa hangus
pada saat partai politik dibubarkan oleh Mahkamah Konsititusi, karena kursi Partai
Politik adalah representasi keadaulatan rakyat. Kursi partai politik hanya bisa
berpindah ke partai lainnya berdasarkan Putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi,
karena MK lah yang diberikan kewenangan untuk itu berdasarkan konstitusi;
8. Bahwa teradu III dan teradu V telah mempedomani semua ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dalam melaksanakan Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi
dan Penetapan Calon terpilih, hal tersebut sesuai dengan Penanganan Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan KPU
Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Sumatera Utara dan
disampaikan melalui Keputusan 1683 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Nama baik
Ketua merangkap Anggota dan Anggota Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028.
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I, II dan IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II dan IV
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T1 – 1 Screenshot Himbauan dan komunikasi lewat WhatsApp
T1 – 2 Hasil Audit dari KAP
T1 – 3 Surat Permintaan Saran dan Petunjuk Kepada KPU Provinsi
Sumatera Utara dengan Nomor 394/PL.01.5-SD/1214/2024
terkait Anggota DPRD Terpilih Tingkat Kabupaten Nias Selatan
Hasil Pemilu 2024 serta terhadap Hasil Audit KAP (Kantor
Akuntan Publik) atas Ketidakpatuhan Partai Garuda pada
pelaporan LPPDK
T1 – 4 Surat 611/PL.OI .5-SD/12/2024 PERIHAL Ketentuan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta
Pemilu Tahun 2024
T1 – 5 Surat Ketetapan No. 1475 Tertanggal 10 Juni Tahun 2024
tentang Tidak ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon
Terpilih Pemilu Tahun 2024
T1 – 6 Putusan Mediasi dari Bawaslu tertanggal 21 Juni 2024
T1 – 7 Balasan Surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri
MM., Ak & Rekan Ke Partai Garuda
T1 – 8 Balasan Surat dari KPU RI Ke Partai Garuda
T1 – 9 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 2011 Tahun 2024
Tentang Penetapan Perolehan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPRD kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun
2024
T1 – 10 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 2012 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Nias Selatan dalam Pemilu Tahtın 2024
T1 – 11 Surat Dinas KPU RI No. 1591/PL.Ol.9-SD/05/2024 Tentang
Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih
T1 – 12 Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No. 881/PL.oı.9-
SD/12/2024 Tentang Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan
Calon Terpilih
T1 – 13 Surat Dinas KPU Kabupaten Nias Selatan No. 447/PL.oı.5-
SD/1214/2024 tentang Permohonan Petunjuk Penetapan Calon
Terpilih
T1 – 14 Putusan Bawaslu Nomor Reg. 002/PS.REG/12.14/V111/2024
[2.7.2] Alat Bukti Teradu III dan Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III dan Teradu V
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE KETERANGAN
BUKTI
T2 – 1 Hasil Audit Kantor Akuntan Publik
T2 – 2 Nota Dinas Sifaomadodo Wau
T2 – 3 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 5 Juni 2024 Nomor:
395/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permintaan Saran dan Petunjuk
T2 – 4 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Tanggal 10 Juni 2024 Nomor:
611/PL.01.5-SD/12/2024 perihal Ketentuan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu Tahun 2024
T2 – 5 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Tanggal 19 Juli 2024 nomor:
447/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permohonan Petunjuk Penetapan
Calon Terpilih
T2 – 6 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024 Nomor
881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan
Penetapan Calon Terpilih
T2 – 7 Notula Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan
T2 – 8 Putusan Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor Register:
001/PS.Reg/12.14WV1/2024 tanggal 24 Juni 2024
T2 – 9 Surat Kantor Akuntan Publik No.352/SWV1/2024 hal Resurat Nomor:
04/SP.DPC-P.GRD_NISEL/V1/2024 Tanggal 28 Juni 2024
T2 – 10 Putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1683 Tahun 2024 tentang
Rehabilitasi Nama baik Ketua merangkap Anggota dan Anggota
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara
Periode 2023-2028
[2.8] PETTITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I, II dan IV
PETITUM
Para Teradu I, II dan IV memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak Aduan dan / atau Laporan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Memulihkan dan Merehabilitasi Nama Baik Teradu Atas Nama Kadar Kristian Wau,
Sifaomadodo Wau, Isiani Gohae karena tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tertanggal 15 Agustus 2024;
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Petitum Teradu III dan Teradu V
PETITUM :
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Teradu III dan Teradu V memohon
kepada Majelis Pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo atau setidak-tidaknya
menyatakan pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan pengaduan Para pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel);
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran;
4. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban
sesuai peraturan perundang-undangan;
5. Merehabilitasi nama Teradu III dan V dan/atau ;
6. Bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ae quo et bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Pihak
Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 26 Februari
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa secara prinsip Partai Politik merupakan Peserta Pemilu dalam Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memiliki
kewajiban untuk memberikan laporan dana kampanye, baik itu laporan awal
dana Kampanye pemilu (selanjutanya disebut dengan LADK) maupun laporan
dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran
(selanjutnya disebut dengan LPPDK). Hal ini sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 334 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (2) UndangUndang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UIJ Pemilu). Ketentuan tersebut
pada pokoknya mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib
memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu (LADK) dan rekening khusus
dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan
Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, serta laporan dana Partai politik
peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran (LPPDK) yang
disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama
15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara;
2. Bahwa terhadap ketentuan tersebut angka 1 di atas, terdapat sanksi
administrasi yang diberikan kepada partai politik yang tidak menyampaikan
laporan dana kampanye baik iłu LADK maupun LPPDK;
3. Bahwa apabila Partai Politik tidak menyampaikan laporan dana kampanye
dalam hal ini LPPDK, maka akan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Pasal
338 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 118 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut dengan Peraturan KPU 18/2023). Ketentuan tersebut pada pokoknya
mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, tingkat
provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan
publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang telah diatur, maka
partai politik tersebut dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya całon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi całon terpilih;
4. Bahwa sebelum dilakukan penetapan całon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota terpilih in casu całon Anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan terpilih, KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan penghitungan dan
penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan;
5. Bahwa berkaitan dengan penghitungan dan penetapan perolehan kursi Anggota
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 4, ketentuan Pasal
191 ayat (2) huruf d UU Pemilu jo. Lampiran III angka 2 poin 14 kolom Jumlah
Kursi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU
6/2023), menyatakan bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota didasarkan
pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu)
sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga
puluh lima) kursi.
6. Bahwa dalam Lampiran Il angka 14 Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022
tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 5 November 2022
yang diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan I.Jmum Nomor 457 Tahun
2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut
dengan Keputusan KPU 457/2022 tercantum jumlah penduduk Kabupaten Nias
Selatan sebanyak 367.970 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus
tujuh puluh) orang, sehingga DPRD Kabupaten Nias Selatan memperoleh alokasi
kursi sebanyak 35 (tiga puluh lima) kursi pada Pemilu Tahun 2024;
7. Bahwa penghitungan dan penetapan perolehan kursi Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU
6/2024) yang pada pokoknya mengatur bahwa penghitungan dan penetapan
perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling Iambat 3 (tiga)
Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD
Kabupaten/Kota; atau
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling Iambat 3 (tiga) Hari
setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan
Mahkamah Konstitusi. di mana ketentuan mengenai penghitungan perolehan
jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik berlaku secara
mutatis mutandis dengan ketentuan mengenai penghitungan perolehan
jumlah kursi calon anggota DPRD kabupaten/kota.
8. Bahwa ketentuan Pasal 24 Peraturan KPU 6/2024 menyatakan seluruh Partai
Politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
9. Bahwa setelah perolehan kursi ditetapkan, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota
menetapkan calon terpilih berdasarkan perolehan kursi partai politik pada
suatu daerah pemilihan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-
masing calon anggota DPRD Kabupaten/Kota satu daerah pemilihan yang
tercantum pada surat suara dan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak
pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota
DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada daerah
pemilihan yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan KPU 6/2024;
10. Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana pada angka 3, dalam hal terdapat
partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK, maka berakibat pada tidak
ditetapkannya calon terpilih dari partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK
tersebut. Konsekuensi dari tidak ditetapkannya calon terpilih anggota DPRD
Kabupaten/Kota dari partai yang tidak menyampaikan LPPDK, mengakibatkan
jumlah calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan tidak
sesuai dengan jumlah kursi yang dialokasikan untuk DPRD Kabupaten Nias
Selatan. Artinya, terdapat 1 (satu) alokasi kursi yang tidak terisi dari 35 (tiga
puluh lima) alokasi kursi, sehingga jumlah kursi yang terisi sebanyak 34 (tiga
puluh empat);
11. Bahwa penjelasan di atas juga telah Pihak Terkait sampaikan secara tertulis
kepada Para Teradu melalui KPIJ Provinsi Sumatera Utara (Bukti PT-1)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Republik
Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
PT1 — 1 Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menerangkan Pihak Terkait
Republik Indonesia Nomor telah memberikan arahan tertulis
1591/PL.01.9-SD/05/2024 berupa penjelasan terkait ketentuan
tanggal 13 Agustus 2024 Perihal: penetapan całon terpilih terhadap
Petunjuk Terkait Ketentuan surat permohonan petunjuk yang
Penetapan Całon Terpilih disampaikan oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara.
[2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
26 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima Surat Dinas KPU Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 447/PL.05.01.5-SD/1214/2024 tanggal 19 Juli 2024 Perihal
Permohonan Petunjuk Penetapan Calon Terpillih.
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara meminta petunjuk dengan menyampaikan
Surat Dinas kepada KPU RI Nomor: 761/PL.01.09-SD/12/2024 tanggal 23 Juli
2024 Perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih;
3. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima balasan Surat Dinas KPU RI
Nomor: 1591/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal petunjuk
terkait ketentuan penetapan calon terpilih dan kemudian KPU Pprovinsi Sumatera
Utara menyampaikan Surat Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 15 Agustus
2024 perihal Petujuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih kepada KPU
Kabupaten Nias Selatan;
4. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menerima surat dinas KPU
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 614/PL.01.9-SD/1214/2024 tanggal 21 Agustus
2024 perihal Penyampaian Laporan Pelaksanaan Penetapan Perolehan Suara dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024;
5. Berdasarkan laporan pelaksanaan pada poin 4 (empat) diatas, ditemukan adanya
digaan pelanggaran dalm hal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan
mekanisme sebagaimana tertuang di dalam Surat Dinas KPU RI Nomor:
761/PL.01.09-SD/12/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang berdampak pada persoalan
hukum yang dilaporkan oleh Partai Garuda;
6. Bahwa menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Pengawasan
Internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan verifikasi dan
klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut yang dimuat dalam formulir
Model PP.1 sebagaimana diatur pada Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi:
Pasal 91
(1) KPU Melakukan Pengawasan Internal terhadap Anggota KPU Pprovinsi.
(2) KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal terhadap KPU Kabupaten/Kota;
(3) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan terhadap pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan pakata
integritas;
(3a) Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
formulir Model PP-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
7. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan surat dinas
Nomor: 922/PL.01.9-Und/4/4.2/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal
Undangan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
atas laporan pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Tderpilih
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024;
8. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pengawasan Internal
terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan atas dugaan
pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas pada
tanggal 20 September 2024 dan ditemukan fakta bahwa keterangan yang
disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan bertentangan
antara satu dengan yang lain;
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor: 499/HK.07-BA/12/2024
tanggal 27 September 2024 dinyatakan bahwa sdr. Benimeritus Halawa dan
Resman Bu’ulolo TIDAK TERBUKTI melakukan pelanggaran kode perilaku,
sump[ah/janji dan/atau Pakta Integritas. Sedangkan atas nama Isiani Gohae,
Kdar Kristian Wau dan Sifaomadodo Wau dinyatakan TERBUKTI melakukan
pelanggaran kode perilakku, sumpah/janji dan/atau Pakta Integritas dan
diberikan sanksi PERINGATAN TERTULIS;
10. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hasil
Pengawasan Internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut kepada
KPU RI sebagai Laporan;
11. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima Salinan Keputusan KPU RI
Nomor: 1684 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis
kepada Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Periode
2023-2028 dan Keputusan KPU Nomor 1683 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi
Nam Baik Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Periode 2023-2028.
[2.9.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
26 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima Permohonan Penyelesaian
Sengketa kepada Petugas Loket yang dimohonkan oleh Partai Gerakan Perubahan
Indonesia (GARUDA) Terlampir Permohonan (FORMULIR MODEL PSPP-01) dan
Foto Serah Terima Dokumen Permohonan Pemohon serta Tanda Terima Dokumen
(Bukti PT2-1);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan verifikasi pada
Permohonan Parati Garuda, kemudian diregistrasi dengan Nomor:
001/PS.Reg/12.14/VI/2024 terlampir Berita Acara Pleno Registrasi (Bukti PT2-2);
dan Pemberitahuan Register Kepada Pemohon terlampir (Bukti PT3-3);
3. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meregistrasi Permohonan Partai
Garuda, Kemudian Bawaslu memanggil Para Pihak untuk melakukan Mediasi,
terlampir Surat Panggilan Pemohon dan Termohon (Bukti PT4-4);
4. Bahwa dalam melaksanakan Mediasi antara Pemohon dan Termohon, mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu, lahirlah kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yang tertuang dalam
Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 001/PS.Reg/12.14/VI/2024
tanggal 24 Bulan Juni 2024 dengan hasil sebagai berikut:
a. Para pihak sepakat bahwa pihak pemohon diberi kesempatan berkoordinasi
kepada KPU RI dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., AK
& Rekan di Medan;
b. Hasil koordinasi tersebut pihak pemohon menyampaikannya kepada Pihak
Termohon;
c. Berita Acara Mediasi ini diberikan kepada para pihak
Salinan Putusan Nomor: 001/PS.Reg/12.14/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024,
terlampir (Bukti PT2-5);
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima Surat DPC Partai Garuda
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 05/SP.DPC-P.GRD_NISEL/VII/2024 tanggal 3 Juli
2024, terlampir (Bukti PT2-6); berisikan bahwa Partai Garuda telah berkoordinasi
dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., AK & Rekan,
terlampir Surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., AK & Rekan
Nomor:352/SIA/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 (Bukti PT2-7);
6. Bahwa dengan adanya surat dari DPC Partai Garuda dimaksud pada poin 5 diatas
maka Bawaslu Kabupaten Nias Nias Selatan telah bersurat kepada KPU Kabupaten
Nias Selatan dengan Nomor: 004/PS.00.02/K.SU-14/07/2024 dan surat Nomor:
006/PS.00.02/K.SU-14/07/2024 tanggal 4 Juli 2024, terlampir (Bukti PT2-8);
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mendapatkan tindaklanjut dari KPU
Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Putusan Mediasi antara Pemohon dan
Termohon.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
a. Foto Serah Terima Dokumen Permohonan Pemohon
PT2 – 1 b. Tanda Terima Dokumen Pemohon
c. Permohonan Pemohon (FORMULIR MODEL PSPP-01)
PT2 – 2 Berita Acara Pleno Registrasi
PT2 – 3 Surat Pemberitahuan Register Kepada Pemohon terlampir
PT2 – 4 Salinan Surat Panggilan Mediasi untuk Pemohon dan Termohon
Salinan Putusan Nomor: 001/PS.Reg/12.14/VI/2024 tanggal 24
PT2 – 5 Juni 2024
Salinan Surat DPC Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan Nomor:
PT2 – 6 05/SP.DPC-P.GRD_NISEL/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024
Salinan Surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri
PT2 – 7 MM., AK & Rekan Nomor:352/SIA/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024
Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Nias Selatan telah bersurat
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor:
PT2 – 8 004/PS.00.02/K.SU-14/07/2024 dan Surat Nomor:
006/PS.00.02/K.SU-14/07/2024 tanggal 4 Juli 2024
[2.9.4] Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan
Bahwa DKPP memanggil Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
26 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Kami Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri, MM, Ak & Rekan adalah
KAP yang melakukan perikatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Sumatera utara untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa dalam Pekerjaan Audit Dana
Kampanye Peserta Pemilu 2024 yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
di tingkat Provinsi dan Kabupaten,/Kota sesuai Surat Perjanjian Kontrak nomor
275/PPK/SPK]ll/2024;
2. KAP bertugas memberikan kesimpulan atas kepatuhan Laporan Dana Kampanye
untuk Periode 17 Desember 2022 sampai dengan 22 Februari 2024 terhadap
peraturan perundang-undangan terkait pelaporan Dana Kampanye, yatu:
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nornor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 54 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6363);
b. Peraturan Komisi Pernilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye pemilihan Umum;
c. Keputusan Komisi Pemiiihan Umum Nornor 1190 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Llmum Nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
3. Dari hasil kesimpulan audit, ditemukan adanya ketidakpatuhan pada Laporan
Dana Kampanye Partai GARUDA Kabupaten Nias Selatan seperti yang dijelaskan
pada Laporan Asurans Independen Nomor: 007/SIA/ADK/III/2024 tanggal 23
Maret 2024, dan telah menyampaikan hasil audit kepada KPIJ melalui Sikadeka
dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sesuai Tanda Terima tanggal
28 Maret 2024;
4. Pada tanggai 31 Mei 2024, melalui email kami, menerima tembusan Surat Imbauan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang isi suratnya mengenai Imbauan 3awasIu
Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk
menindaklanjuti dan melaporkan hasil Audit KAP sesuai dengan ketentuan
Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
5. Pada tanggal 27 Juni 2024 DPC Partai GARUDA Kabupaten Nias Selatan
menghubungi dan menyerahkan Surat Permohonan Nomor: 04/SP.DPC-
P.GRD_NISEL/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada KAP Drs. Syamsul Bahri, MM,
Ak & Rekan yang isi suratnya adalah memohon kepada RAP Drs. Syamsul Bahri,
MM, Ak & Rekan untuk mengubah Häsil Audit LPPDK (seperti yang dijelaskan pada
poin 3) dikarenakan adanya masalah jaringan error (kegagalan sistem yang
bersumber dari eksternal);
6. Atas Surat Permohonan tersebut, KAP Drs. Syamsul Bahri, MM, Ak & Rekan
menerbitkan Surat Balasan Nomor: 352/SIA/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang
menjelaskan bahwa tidak dapat mengubah hasil audit Laporan Dana Kampanye
Tähun 2024 Partai GARUDA Kabupaten Nias Seratan dikarenakan tidak ada dasart
serta permintaan dan penjelasan tertulis dari KPU Provinsi Sumatera utara sebagai
pihak yang melakukan perikatan dengan KAP terkait kondisi permasalähan
tersebut.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul
Bahri dan Rekan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI
1. PT3 – 1 Surat Perjanjian Kontrak Kantor KAP dengan KPU Provinsi
Sumatera Utara
2. PT3 – 2 Screenshot yahoo.mail dari Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tanggal 31 Mei 2024
3. PT3 – 3 Surat Nomor: 089/PM.00.02/K.SU-14/05/2024 Perihal
Imbauan
4. PT3 – 4 Surat Nomor: 404/PL.01.5-SD/1214/2024 Perihal
Penyampaian Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan
Nomor 1475 Tahun 2024
5. PT3 – 5 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475
Tahun 2024
6. PT3 – 6 Surat Nomor: 002/PS.00.02/K.SU-14/06/2024 Perihal
Pemanggilan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
7. PT3 – 7 Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu Nomor Register:
001/PS.Reg/12.14/VI/2024
8. PT3 – 8 Surat Nomor: 04/SP.DPC-P.GRD_NISEL/VI/2024 Perihal
Surat Permohonan
9. PT3 – 9 Surat Nomor: 352/SIA/VI/2024 Perihal Re Surat No.
04/SP.DPC-P.GRD_NISEL/VI/2024
10. PT3 – 10 Surat Balasan KAP melalui Yahoo.Mail tertanggal 28 Juni
2024
11. PT3 – 11 Tanda Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye
Pemilihan Umum Tahun 2024
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
atas tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam penetapan Perolehan Kursi dan Calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang terjadi pada Partai Garuda Dapil
Nias Selatan 2 (dua) pada Pemilu Tahun 2024, dimana Para Teradu mengalihkan Kursi
Partai Garuda ke PDIP.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu, bahwa terdapat 2 (dua)
jawaban tertulis dari Para Teradu yakni jawaban tertulis Teradu I, II dan IV serta
jawaban tertulis Teradu III dan V. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Teradu I, II dan IV menyatakan tidaklah benar dalil Para Pengadu dalam aduannya
pada Poin 5 (lima) angka 16 (enam belas) sampai dengan angka 30 (tiga puluh), dimana
dalam hal ini merupakan kelalaian atau pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh
Pengadu II dengan tidak mau melaksanakan tahapan pemilu serta tidak menyerahkan
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanya sehingga tidak bisa di audit oleh
Kantor Akuntan Publik in casu Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan.
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 Teradu IV menghubungi Pengadu II dengan
mengingatkan agar Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Partai dan Calon untuk segera di upload atau diserahkan, namun Pengadu II justru
dengan sinis menjawab bahwa itu sudah dilakukan oleh Liasion Officer (LO) Partai
Garuda dan tidak perlu Teradu IV mengingatkannya lagi. Bahwa Teradu I, II dan IV
menyatakan tidak benar dalil Para Pengadu pada Poin 19 dan poin 20 yang menyatakan
bahwa perolehan kursi calon partai Garuda, Teradu I, II dan IV telah memindahkan ke
Partai PDI Perjuangan, dimana Pengadu II tidak sadar akan kesalahannya telah
Melanggar beberapa peraturan, yakni Pasal 338 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 118 ayat 3, Pasal 120 PKPU Nomor 18 Tahun
2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan
memberikan sanksi kepada Pengadu II melalui Surat Ketetapan Nomor 1475 tertanggal
10 Juni Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun
2024. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu Pada poin 21, 22 dan 23 tidak menjelaskan
secara rinci dasar aturan apa yang Teradu I, II dan IV langgar dan hanya menyatakan
tidak patuh pada petunjuk hukum sehingga dalil Pengadu dalam hal ini dapat
dikatakan "Error In Persona" dan tidak jelas (Obscuur Libel). Bahwa terhadap dalil Para
Pengadu pada Poin 24 dan poin 25 tidak jelas dasar hukumnya dimana Para Pengadu
menyatakan bahwa terdapat Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang tidak
dilaksanakan dimana sebagai dasar surat tersebut adalah Surat Balasan KPU RI
Kepada Partai Garuda dan Surat KAP (Kantor Akuntan Publik) in casu Kantor Akuntan
Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan kepada Partai Garuda dan setelahnya diputus
oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan menyatakan Memutuskan:
Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi Kesepakatan sebagaimana
(Bukti T1-6), bahwa dalam hal ini semua Keputusan dan aturan telah diikuti oleh Para
Teradu. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada Poin 26 yang menyatakan terdapat
chat whatsApp dari Ketua KPU RI Bapak Mochammad Afifuddin kepada Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan an. Benimeritus Halawa in casu (Teradu V) yang
menyampaikan "Kursi Tetap milik Partai Garuda Nias Selatan, bahwa KPU Kabupaten
Nias Selatan tidak punya hak untuk memindahkan dari Partai A ke Partai Iain, hanya
melalui mahkamah konstitusi atas pemindahan perolehan kursi partai tersebut;
namun dalam hal ini Pengadu dalam aduannya maupun dalam permohonannya dalam
sidang adjudikasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sangat bertentangan dengan
Pasal 53 ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
yang berbunyi; "Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak
ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih akibat
Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye, KPU Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam
penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih". Bahwa terkait chatting whatsapp
tersebut Teradu I, Teradu II dan Teradu IV pernah meminta kepada Teradu V secara
internal dalam rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Kabupaten Nias Selatan
agar isi Chatting WhatsApp tersebut dimuat dalam Surat Perintah agar punya dasar
dalam hal menetapkan Partai Garuda, namun hal ini tidak dihiraukan dimana menurut
Teradu III dan Teradu V chatting whatsApp tersebut sudah merupakan Perintah walau
dalam hal ini Teradu III dan Teradu V mengetahui bertentangan dengan Pasal 53 ayat
4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Bahwa terhadap dalil Para Pengadu bahwa Teradu III dan Teradu V diduga
melakukan Pelanggaran terhadap Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang terjadi pada Partai Garuda Dapil Nias
Selatan 2 (dua) adalah tidak jelas karena Teradu III dan Teradu V melaksanakan
Tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum dan
Pemahaman Teradu III dan Teradu V atas surat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal
15 Agustus 2024 Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk Terkait
Ketentuan Penetapan Calon Terpilih sementara Para Pengadu tidak menjelaskan
ketentuan/Pasal mana yang dilanggar Teradu III dan Teradu V pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum. Bahwa Teradu III dan Teradu V dalam pelaksanaan Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, telah
melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Garuda menyampaikan dokumen kosong/kertas tanpa tulisan pada
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sehingga Hasil Audit
yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) in casu Kantor Akuntan Publik
Drs. Syamsul Bahri dan Rekan dinyatakan Tidak Patuh (Bukti T2-1). Bahwa dokumen
kosong/kertas tanpa tulisan pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) Partai Garuda tersebut selanjutnya KPU Kabupaten Nias Selatan
melakukan Koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Sdr.
Sifaomadodo Wau in casu Teradu IV sebagai Koornator Divisi Teknis KPU Kabupaten
Nias Selatan dan selanjutnya Teradu IV mengirimkan Nota Dinas kepada Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi Pembatalan kepada Partai Garuda
Kabupaten Nias Selatan karena berdasarkan hasil Audit partai Garuda tidak patuh
dalam menyampaikan LPPDK dan hanya melampirkan kertas tanpa tulisan sesuai
dengan ketentuan Pasal 338 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 120
PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Jo Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Bahwa Teradu
III dan Teradu V telah meminta saran dan petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 5 Juni 2024 Nomor:
395/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permintaan Saran dan Petunjuk (Bukti T2-3).
Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan petunjuk kepada KPU
Kabupaten Nias Selatan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) melalui Surat Nomor: 611/PL.01.5-SD/12/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal
Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta
Pemilu Tahun 2024 pada pokoknya KPU Kabupaten Nias Selatan dalam memberikan
sanksi kepada Partai Garuda sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
(Bukti T2-4). Bahwa selanjutnya Teradu III dan Teradu V telah memohon petunjuk
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat KPU Kabupaten Nias Selatan
melalui Surat Nomor: 447/PL.01.5-SD/1214/2024 tanggal 19 Juni 2024 perihal
Permohonan Petunjuk Penetapan Calon Terpilih (Bukti T2-5). Surat Permohonan
petunjuk a quo ditidaklanjuti KPU Provinsi Sumatera utara melalui Surat Nomor:
881/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan
Penetapan Calon Terpilih (Bukti T2-6). Bahwa pada tanggal 15 Agusutus 2024 Teradu
III dan Teradu V melaksanakan Rapat Pleno dengan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV
dalam menindaklajuti Surat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024
Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon
Terpilih untuk menseragamkan pemahaman tentang Surat KPU Provinsi tersebut
sebelum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Bahwa tentang Surat
KPU Provinsi Sumatera Utara a quo telah terjadi perbedaan pemahaman antara Teradu
III dan Teradu V dengan Teradu I, Teradu II dan Teradu IV dimana perbedaan
pemahaman tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 263/PL.01.8-
BA/1214/2024 tentang Tidak Diikutsertakan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Partai
Garuda Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15
Agustus 2024, dimana pemahaman Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terkait Surat
KPU Provinsi Sumatera utara Surat Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 15
Agustus 2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih bahwa
Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tidak disertakan dalam Penghitungan perolehan
Kursi dan Penetapan Calon Terplih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan namun
menyertakan Partai Politik dengan Perolehan Suara terbanyak berikutnya pada Dapil
2 (dua) pada Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi, sementara Teradu III dan Teradu
V memahami Surat tersebut bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tetap
disertakan pada penghitungan Perolehan Kursi namun tidak ditetapkan Calon
Terpilihnya (Bukti T2-7). Bahwa Teradu III dan Teradu V telah mempedomani Surat
KPU Provinsi Sumatera utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor: 881/PL.01.9-
SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih dan Teradu
III dan Teradu V tidak memindahkan Perolehan Kursi Partai Garda Republik Indonesia
(Garuda) ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dapil 2 (dua) sesuai
dengan hasil Rapat Pleno dengan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Bahwa Teradu III
dan Teradu V wajib melaksanakan seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai
ketentuan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Bahwa menyertakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
dalam Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai dengan hasil Rapat Pleno
yang disetujui 3 (tiga) Orang Peserta Rapat Pleno yaitu Teradu I, Teradu II, dan Teradu
IV dimana dalam ketentuan Pasal 68 ayat 2 (dua) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota
sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota KPU
Kabupaten/Kota yang hadir. Bahwa Pelanggaran yang disampaikan Para Pengadu
terkait Teradu III dan Teradu V dengan sengaja atau mengabaikan untuk tidak
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai Register Nomor:
001/PS.Reg/12.14WV1/2024 tanggal 24 Juni 2024 adalah tidak jelas karena dalam
putusan tersebut dikatakan bahwa Pengadu II melakukan Koordinasi dengan KPU
Republik Indonesia dan Kantor Akuntan Publik (KAP) namun Pengadu II tidak
menyampaikan hasil Koordinasi dengan KPU Republik Indonesia maupun Kantor
Akuntan Publik (KAP) kepada Teradu III dan Teradu V (Bukti T2-8). Bahwa pernyataan
Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu III dan Teradu V tidak menindaklanjuti
surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Syamsul Bahri MM, Ak dan Rekan adalah
kabur/tidak jelas dikarenakan dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kantor
Akuntan Publik (KAP) tidak dapat mengubah hasil Audit yang telah diterbitkan (Bukti
T2-9). Bahwa Teradu III dan Teradu V telah mempedomani semua ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dalam melaksanakan Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi
dan Penetapan Calon terpilih, hal tersebut sesuai dengan Penanganan Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan KPU Republik
Indonesia yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Sumatera Utara dan disampaikan
melalui Keputusan 1683 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Nama baik Ketua merangkap
Anggota dan Anggota Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera
Utara Periode 2023-2028 (Bukti T2-10).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para
Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 Februari
2024 Para Teradu telah menghimbau seluruh Partai politik peserta Pemilu melalui grup
Whatsapp khusus "PARPOL & KPU" serta grup Whatsapp khusus "LO Parpol 2024" agar
menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui Aplikasi Sikadeka pada tanggal 23
Februari s.d. 29 Februari 2024 (vide Bukti T1-1). Kemudian pada tanggal 4 Maret 2024
Para Teradu Menerima hasil audit Kantor Akuntan Publik terhadap seluruh Partai
Politik Peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti T1-2). Selanjutnya pada
tanggal 17 Maret 2024 Para Teradu mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024.
Dalam keputusan a quo Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias
Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias selatan II mendapat 1.648 (seribu enam ratus
empat puluh delapan) suara sah, sehingga partai Garuda mendapat 1 (satu) kursi di
Dapil Nias Selatan II (vide bukti P-1).
Terungkap fakta bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independent Nomor:
007/SIA/ADK/III/2024 tanggal 23 Maret 2024, menyatakan adanya ketidakpatuhan
Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan dalam menyampaikan LPPDK sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum. Untuk menindaklanjuti Laporan Asurans Independent a
quo Para Teradu mencoba menghubungi pihak partai Garuda melalui Whatsapp tetapi
tidak mendapat tanggapan, sehingga Para Teradu memanggil Partai Garuda Kabupaten
Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 25 April 2024 di Kantor KPU
Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 5 Juni 2024 Para Teradu menyampaikan Surat
Nomor: 395 / PL.OI .5-SD/1214/2024 untuk meminta Saran dan petunjuk KPU
Provinsi Sumatera Utara terkait Anggota DPRD Terpilih Tingkat Kabupaten Nias
Selatan Hasil Pemilu Tahun 2024 serta terhadap Hasil Audit KAP (Kantor Akuntan
Publik) atas ketidakpatuhan partai Garuda dalam menyampaikan laporan LPPDK.
Kemudian pada tanggal 06 Juni 2024 Para Teradu secara langsung berkonsultasi di
kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dan hasil dari konsultasi tersebut KPU Provinsi
Sumatera Utara menyampaikan Surat Nomor: 611/PL.OI .5-SD/12/2024 Perihal
Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta
Pemilu Tahun 2024 tertanggal 10 Juni 2024 kepada Para Teradu (vide bukti T1-4).
Selanjutnya Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan mengeluarkan Surat
Ketetapan Nomor: 1475 tertanggal 10 Juni Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya
calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu
Tahun 2024 (vide Bukti T1-5).
Terungkap pula fakta bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan memberikan Surat Panggilan Mediasi kepada Para Teradu. Kemudian
pada tanggal 24 Juni 2024 Para Teradu menghadiri undangan mediasi di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, dimana Para Teradu berkedudukan sebagai Termohon. Dari
hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara
Mediasi Permohonan No. Register 001/PS.Reg/12.14/VV2024 tanggal 20 Juni 2024
yang menyepakati hal-hal sebagai berikut: Para Pihak sepakat bahwa pihak pemohon
diberi kesempatan berkoordinasi kepada KPU RI dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs.
Syamsul Bahri MM., Ak & Rekan di Medan, Hasil koordinasi tersebut pihak Pemohon
menyampaikannya kepada Pihak Termohon (vide Bukti T1-6). Kemudian pada tanggal
15 Agustus 2024 Para Teradu melaksanakan Pleno Terbuka untuk Menetapan
Pasangan Całon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon Terpilih dałam
Pemilihan Umum. Dałam Rapat Pleno a quo Partai Garuda tidak diikutsertakan dałam
Penetapan Perolehan Kursi dan Całon Terpilih sebagai wujud atas Sanksi yang telah
diberikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan in casu Para Teradu Kepada Partai Garuda,
sebagaimana tertuang dałam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Całon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon Terpilih dałam
Pemilihan Umum.
Bahwa berkenaan dengan Surat Dinas KPU RI Nomor: 1591/PL.01.9-
SD/05/2024 tentang Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Całon Terpilih dan Surat
Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 881/PL.O I .9-SD/12/2024 tentang
Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Całon Terpilih adalah sebagai petunjuk untuk
penetapan perolehan kursi untuk ditetapkan sebanyak 35 kursi dan didalam surat
tersebut tidak menyebutkan bahwa perolehan Kursi Partai Garuda untuk ditetapkan,
sehingga dałam hal pemenuhan kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan dengan jumlah
35 kursi yang berkurang menjadi 34 Kursi karena partai Garuda tidak diikutsertakan
dałam penetapan perolehan kursi dan całon terpilih, maka Para Teradu melakukan
Pleno dan menghasilkan Keputusan untuk menetapkan partai dan całon perolehan
suara terbanyak berikutnya yakni dari Partai PDI-P.
Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
menetapkan perolehan kursi calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil II
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu sudah
berupaya dengan sungguh-sungguh dalam proses penetapan kursi calon anggota
DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil II, antara lain Para Teradu sudah menghubungi
pihak Partai Garuda melalui Whatsapp tetapi tidak mendapat tanggapan, Kemudian
Para Teradu sudah memanggil Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan untuk
melakukan klarifikasi pada tanggal 25 April 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nias
Selatan. Selain itu, Para Teradu juga sudah meminta Saran dan petunjuk KPU Provinsi
Sumatera Utara. Bahwa berdasarkan upaya yang sudah ditempuh oleh Para Teradu
tersebut, Para Teradu kemudian melaksanakan rapat pleno dan mengeluarkan Surat
Ketetapan Nomor: 1475 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Tidak ditetapkannya calon
anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun
2024. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, teliti dan
akuntabel dalam menetapkan perolehan kursi dalam Pemilu Tahun 2024. Sehingga
tidak ada tindakan Para Teradu yang mengalihkan Kursi Partai Garuda ke Partai PDI-
P. Bahwa tidak diikutsertakan dałam Penetapan Perolehan Kursi dan Całon Terpilih
Partai Garuda adalah akibat kelalaian dari Partai Garuda itu sendiri, oleh karena itu,
Para Teradu tidak dapat dibebankan atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak lain in
casu Partai Garuda. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang tidak
mengikutsertakan dałam Penetapan Perolehan Kursi dan Całon Terpilih Partai Garuda
sudah sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Całon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon Terpilih dałam Pemilihan
Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.