Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 8 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-03-2023
👁 22 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 16 Desember 2022 kami sebagai warga negeri Indonesia yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indnesia Gorontalo mendapatkan informasi Adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Teradu 1 s.d Teradu 5 pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual perbaikan pada Partai Garuda Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh. Pada tanggal 7 Desember 2022, Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo melaksanakan verifikasi faktual terhadap 90 anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui pada verifikasi sebelumnya.
Pasal DilanggarPasal 89 ayat (1); Pasal 90 ayat (1); Pasal 91 ayat (1); Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 18 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sukrin Saleh Taib selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Gorontalo, Teradu II Hairudin Polontalo, Teradu III Sofya Abdullah, Teradu IV Muhammad Fadly Thaib, dan Teradu V Siti Anjarwaty masing-masing selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 8-PKE-DKPP/I/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 3-
P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2023,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Lukman Ismail
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Beringin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I;
2. Nama : Frengki Kasim
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Beringin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Mohamad Agil Mahmud
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Beringin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III;
4. Nama : Bayu Rahmadi
Pekerjaan : Paralegal
Alamat : Jl. Beringin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV;
Pengadu I s.d Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Sukrin Saleh Taib
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Hairudin Polontalo
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Sofya Abdullah
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Muhammad Fadly Thaib
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Siti Anjarwaty
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan
secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa tanggal 16 Desember 2022 kami sebagai warga negeri Indonesia yang
tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indnesia Gorontalo
mendapatkan informasi Adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang dilakukan Teradu 1 s.d Teradu 5 pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual
perbaikan pada Partai Garuda Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo dan Partai
Buruh di Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo;
2. Bahwa dugaan Pelanggaran Administrasi tersebut dilakukan sebagai berikut:
a. Verifikasi Faktual perbaikan pada Partai Garuda di Kec. Kota Tengah Kota
Gorontalo
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 pukul 12.25 Wita s/d
selesai Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo bersama dengan Panwas Kec.
Kota Tengah Kota Gorontalo mendatangi Sekretriat Partai Garuda untuk
melakukan verifikasi terhadap sampel keanggotaan yang tidak dapat
ditemui;
2) Bahwa sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilihan
umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat
daerah yang tertuang dalam paragraf 2 tentang pelaksanaan verifikasi
faktual keanggotaan Pasal 89 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 90 ayat 1, 2 dan
Pasal 91 ayat 1, 2, 3:
Pasal 89
(1) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan
Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat
tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan
hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
(2) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan
Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran
identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.
(3) Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian
data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA
dan KTP-el atau KK.
Pasal 90
(1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan
tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU
Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan
Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan
langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat
kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa
Verifikasi Faktual keanggotaan.
(2) Dalam hal Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat
menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator faktual melakukan
verifikasi terhadap anggota yang hadir.
Pasal 91
(1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan
Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat
menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat
kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual
melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai
Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
(2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi
video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU
Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai
Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara
langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara
langsung.
(3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU
Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA
dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah
anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan
dengan panggilan video atau konferensi video.
3) Bahwa berdasarkan pasal tersebut diatas sudah sangat jelas terkait
dengan proses verifikasi factual keanggotaan partai politik yang tidak
dapat temui, namun terkait pasal tersebut di duga terdapat pelanggaran
yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V, dimana pada saat verifikasi
faktual keanggotaan Partai Garuda terdapat beberapa orang yang tidak
dapat ditemui namun Tim Verifikator langsung menyodorkan lembar
kerja Verfikasi Faktual perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu sebelum melakukan video call atau pun melihat langsung
rekaman video Keanggotaan Partai dari yang tidak ditemui tersebut
dengan alasan efisiensi waktu dan tim Verifikasi Faktual
mempersilahkan Ketua Partai menandatangani form tersebut diatas
dikolom saksi;
4) Bahwa atas kejadian tesebut Ketua dan staf Panwaslu Kecamatan Kota
Tengah melakukan upaya Pencegahan dengan meminta Tim Verifikator
agar bersabar menunggu video rekaman dikirimkan terlebih dahulu dan
dilakukan proses Verifikasi sebagaimana yang diatur dalam Perundang-
undangan PKPU No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan
penetapan Partai Politik peserta Pemilihan umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah barulah saksi
diperkenankan menandatangani form lembar kerja Verfikasi Faktual
perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu namun Tim
Verifikator tetap bersih kukuh untuk membolehkan penandatanganan
tersebut hingga terjadi perdebatan antara Tim Verifikator dan Tim
panwaslu Kecamatan Kota Tengah dan berakhir dengan tidak
sepemahaman procedural penandatanganan lembar verifikasi perbaikan
tersebut. Selanjutnya Tim Verifikator menyampaikan apabila terdapat
hal yang tidak sesuai menurut Bawaslu maka dipersilahkan untuk
membuat laporan.
b. Verifikasi Faktual perbaikan pada Partai Buruh di Kec. Dumbo Raya Kota
Gorontalo.
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 pukul 14.30 s/d
selesai setelah Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo melakukan verifikasi
factual keanggotaan partai Garuda di Kecamatan Kota Tengah Kota
Gorontalo, Tim Verifikator melanjutkan ke Kecamatan Dumbo Raya
untuk melakukan verifikasi ke Partai Buruh dan diawasi oleh Panwas
Kec. Dumbo Raya dan Panwas Kecamatan Kota Tengah mendatangi
Sekretriat Partai Buruh untuk melakukan verifikasi terhadap sampel
keanggotaan yang tidak dapat ditemui dan hal yang sama dilakukan
oleh Tim Verifikator seperti yang dilakukan di Kec. Kota Tengah;
2) Bahwa sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilihan
umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat
daerah yang tertuang dalam paragraf 2 tentang pelaksanaan verifikasi
factual keanggotaan Pasal 89 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 90 ayat 1, 2 dan
Pasal 91 ayat 1, 2, 3:
Pasal 89
(1) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan
Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat
tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan
hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
(2) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan
Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran
identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta
Pemilu.
(3) Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan
kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas
anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
Pasal 90
(1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal
dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU
Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi
dengan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk
menghadirkan langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap
Partai Politik tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai
dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual keanggotaan.
(2) Dalam hal Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak
dapat menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat
ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator faktual
melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir.
Pasal 91
(1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal
dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat
menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik
tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau
verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan
terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana
teknologi informasi.
(2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui
konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU
Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai
Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara
langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan
secara langsung.
(3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU
Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap
KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan
wajah anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual
keanggotaan dengan panggilan video atau konferensi video.
3. Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas sudah sangat jelas terkait dengan
proses verifikasi factual keanggotaan partai politik yang tidak dapat temui,
namun terkait pasal tersebut di duga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu I s/d Teradu V, dimana pada saat verifikasi faktual keanggotaan Partai
Buruh terdapat beberapa orang yang tidak dapat ditemui namun Tim Verifikator
langsung menyodorkan lembar kerja Verfikasi Faktual perbaikan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu sebelum melakukan video call atau pun
melihat langsung rekaman video Keanggotaan Partai dari yang tidak ditemui
tersebut dengan alasan efisiensi waktu dan tim Verifikasi Faktual
mempersilahkan Ketua Partai menandatangani form tersebut diatas dikolom
saksi;
4. Bahwa atas kejadian tesebut Ketua dan staff Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya
dan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah melakukan upaya pencegahan dengan
meminta Tim Verifikator agar bersabar menunggu video rekaman dikirimkan
terlebih dahulu dan dilakukan proses Verifikasi sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan
penetapan Partai Politik peserta Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah barulah saksi diperkenankan
menandatangani form lembar kerja Verfikasi Faktual perbaikan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu namun Tim Verifikator tetap bersih kukuh
untuk membolehkan penandatanganan tersebut hingga terjadi perdebatan
antara Tim Verifikator dan Tim panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Panwaslu
Kecamatan Kota Tengah berakhir dengan tidak sepemahaman procedural
penandatanganan lembar verifikasi perbaikan tersebut. Selanjutnya Tim
Verifikator menyampaikan apabila terdapat hal yang tidak sesuai menurut
Bawaslu maka dipersilahkan untuk membuat laporan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 89 ayat 1, 2, 3 dan
Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3;
Bukti P-2 : Surat Perintah Tugas Panwascam Kota Tengah dan Panwascam
Dumbo Raya;
Bukti P-3 : Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kota Tengah dan
Panwascam Dumbo Raya;
Bukti P-4 : Dokumentasi hasil Pengawasan Panwascam Kota Tengah dan
Panwascam Dumbo Raya;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 17 Februari 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berkenaan verifikasi faktual perbaikan terhadap anggota partai Garuda, Para
Teradu menyampaikan hal-hal sebgai berikut:
a. Bahwa benar pada tanggal 7 Desember 2022, tim verifikator mendatangi
kantor partai Garuda untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan
terhadap anggota partai politik Garuda yang tidak dapat ditemui sejumlah
90 orang; (Bukti T-1)
b. Bahwa dalam melaksanakan Verifikasi Faktual, Tim Verifikator membawa
MODEL.LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KAB/KOTA-
PARPOL (Bukti T-2)
c. Bahwa tidak benar Panwascam Kota Tengah melakukan verifikasi faktual
perbaikan anggota parpol karena verifikasi faktual perbaikan partai politik
merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota; (Bukti T-3)
d. Bahwa tidak benar tim verifikator menyodorkan lembar kerja sebelum
melakukan video call ataupun melihat langsung rekaman video keanggotaan
partai yang tidak dapat ditemui. Bahwa para Teradu telah melaksanakan
hal-hal sebagai berikut:
1)
Tim verifikator telah mendatangi tempat tinggal anggota partai politik
dari tanggal 27 November s.d 4 Desember 2022 untuk melakukan
verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik; (Bukti T-4)
2) Bahwa dari hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut, terdapat 90 orang
yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikator. dan pada tanggal 5
Desember 2022, KPU Kota Gorontalo telah menyurat ke partai politik
Garuda untuk: a) menghadirkan langsung 90 orang anggota partai
politik yang tidak dapat ditemui saat verifikator melakukan verifikasi
faktual perbaikan keanggotaan untuk dihadirkan di kantor tetap partai
politik tingkat Kota. b) Dalam hal anggota partai politik tidak dapat
dihadirkan di tingkat Kota, maka anggota partai politik tersebut dapat
dihadirkan langsung di kantor partai politik tingkat Kecamatan. c)
Dalam hal anggota partai politik tidak dapat dihadirkan di kantor partai
politik, maka LO dapat memfasilitasi dengan melakukan video call atau
mengirimkan video untuk membuktikan keanggotan parpol ke verifikator
KPU Kota Gorontalo sampai dengan batas berakhirnya verifikasi faktual
perbaikan pada tanggal 7 Desember 2022 sebagaimana mekanisme yang
diatur dalam ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022;
(Bukti T-5)
3) Bahwa pada tanggal 6 Desember 2022, Pukul 08.32 WITA, pukul 08.40
WITA, pukul 08.41 WITA, verifikator menghubungi LO Partai Garuda
sebanyak 6 kali tetapi tidak direspon. Pada pukul 08.51 WITA, LO Partai
Garuda menghubungi verifikator melalui panggilan telepon dan
menyampaikan bahwa dirinya sebagai LO Partai Garuda tidak dapat
menghadirkan 90 orang anggota partai politik yang tidak dapat ditemui
oleh tim verifikator; (Bukti T-6)
4) Bahwa pada tanggal 6 Desember 2022 pukul 16.31 dan 16.43 WITA,
melalui panggilan telepon verifikator menghubungi kembali LO Partai
Garuda sebanyak 3 kali akan tetapi tidak direspon; (Bukti T-7)
5) Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022, verifikator tetap mendatangi
kantor partai Garuda untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan
terkait anggota partai politik yang tidak dapat ditemui. Dan saat itu LO
partai Garuda menyatakan tidak dapat menghadirkan anggota partai di
kantor, tidak dapat melakukan panggilan video dan mengirimkan
rekaman video sampai dengan batas waktu yang ditentukan; (Bukti T-8)
6) Bahwa berdasarkan point (e) di atas maka verifikator menyodorkan
lembar kerja untuk dilakukan pengecekan kembali nama-nama anggota
partai Garuda yang tidak dapat ditemui dan menandatangani lembar
kerja verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon
peserta Pemilu
(MODEL.LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KAB/KO
TA-PARPOL) pada kolom saksi sebagai bukti bahwa terdapat 90 orang
anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui oleh verifikator;
e. Bahwa tidak benar terjadi perdebatan antara verifikator dengan panwascam
Kota Tengah. Proses verifikasi berjalan normal. Yang terjadi adalah pada
saat staf panwascam Kota Tengah akan melakukan pengambilan gambar
melalui hp terhadap lembar kerja verifikator, namun tidak diperkenankan
oleh verifikator karena dalam lembar kerja memuat data kependudukan
pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65
(Bukti T-9)
2. Berkenaan verifikasi faktual perbaikan terhadap anggota partai Buruh, Para
Teradu menyampaikan hal-hal sebgai berikut:
a. Bahwa tidak benar tim verifikator Partai Garuda melanjutkan verifikasi
faktual perbaikan keanggotaan terhadap Partai Buruh. Bahwa yang benar
adalah setiap Partai politik diverifikasi oleh tim yang berbeda berdasarkan
pembagian tim Verifikasi Partai Buruh yang tertuang dalam surat perintah
tugas (SPT) Nomor; (Bukt T-10)
b. Bahwa tidak benar tim verifikator melakukan verifikasi faktual keanggotaan
Partai Buruh yang tidak dapat ditemui kemudian langsung disodorkan
lembar kerja verifikasi faktual perbaikan keanggotaan untuk ditandatangani
oleh LO karena alasan efisiensi waktu, namun yang benar adalah:
1) Tim verifikator telah mendatangi tempat tinggal anggota Partai politik
dari tanggal 27 November sampai dengan 4 Desember 2022 untuk
melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai politik; (Bukti
T-11)
2) Bahwa dari hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut, terdapat 71 orang
yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikator;
3) Bahwa pada tanggal 5 Desember 2022, KPU Kota Gorontalo telah
menyurat ke Partai politik Buruh untuk: a) menghadirkan langsung 71
orang anggota Partai politik yang tidak dapat ditemui saat verifikator
melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan untuk dihadirkan
di kantor tetap Partai politik tingkat Kota. b) Dalam hal anggota Partai
politik tidak dapat dihadirkan di tingkat Kota, maka anggota Partai
politik tersebut dapat dihadirkan langsung di kantor Partai politik
tingkat Kecamatan. c) Dalam hal anggota Partai politik tidak dapat
dihadirkan di kantor Partai politik, maka LO dapat memfasilitasi dengan
melakukan video call atau mengirimkan video untuk membuktikan
keanggotan parpol ke verifikator KPU Kota Gorontalo sampai dengan
batas berakhirnya verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 7 Desember
2022 sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 89
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022; (Bukti T-12,T-13)
4) Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022, tim verifikator mendatangi
kantor Partai Buruh tingkat Kota Gorontalo yang berkedudukan di
Kecamatan Dumbo Raya untuk melakukan verifikasi pada 71 anggota
Partai politik yang dikumpulkan oleh LO Partai Buruh; (Bukti T-14)
5) Bahwa pada saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan
di kantor Partai Buruh tingkat Kota Gorontalo yang berkedudukan di
Kecamatan Dumbo Raya, pengawas yang hadir terdiri dari: staf Bawaslu
Kota Gorontalo bersama Panwascam dan staf Panwascam dari beberapa
kecamatan yang berjumlah kurang lebih 11 orang; (Bukti T-14)
6) Bahwa LO Partai Buruh menyampaikan kepada verifikator tidak dapat
menghadirkan 71 anggota Partai Buruh dan menjelaskan alasan tidak
dapat menghadirkan 71 anggota Partai politik karena sedang bekerja
dan tidak memungkinkan untuk melakukan panggilan video call karena
pada jam kerja semua karyawan tidak diperkenankan untuk
menggunakan handphone;
7) Bahwa Tim verifikator menyodorkan Lembar Kerja Verifikasi kepada LO
Partai Buruh untuk menandatangani pada kolom saksi sebagai saksi
bahwa terdapat 71 orang anggota partai Buruh yang tidak dapat ditemui
oleh verifikator pada saat verifikator mendatangi tempat tinggal sejumlah
71 anggota Partai Politik dan LO bersedia menandatanganinya sebagai
saksi.
c. Bahwa proses penandatanganan ini kemudian dilarang oleh staf Panwascam
Kota Tengah (Bukan Ketua dan atau anggota Panwascam), sambil marah
dan memukul meja meminta verifikator untuk tidak melanjutkan proses
pelaksanan tanda tangan lembar kerja sehingga terjadi perdebatan, antara
verifikator dan staf Panwascam Kota Tengah;
d. Tim verifikator meminta staf Panwascam Kota Tengah bahwa dalam hal
melakukan pencegahan harus ada landasan hukum bahwa pasal berapa
yang tim verifikator langgar sehingga tandatangan ini tidak bisa dilakukan
sementara LO Partai Buruh bersedia menandatangani lembar kerja verifikasi
faktual perbaikan pada kolom saksi untuk 71 orang anggota Partai Buruh
yang tidak dapat ditemui ditempat tinggal. Staf Panwascam Kota Tengah
tidak dapat menunjukkan pasal yang melarang proses penandatanganan
tersebut dan tetap bersikukuh bahwa tim verifikator harus menggunakan
logika bahwa tidak bisa menandatangani hal yang belum ada status. Dan
tim verifikator tetap meminta landasan hukum yang jelas bukan
berdasarkan logika;
e. Perdebatan terus berlanjut hingga akhirnya staf dari Bawaslu Kota
Gorontalo atas nama Jois Hasan masuk dan meminta Panwascam mencatat
kejadian tersebut kedalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradumelakukan
pelanggaran prosedur verifikasi faktual perbaikan sebagaimana ketentuan Pasal
89 ayat 1, 2, 3, Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3 Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai
Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Tidak Benar;
4. Bahwa Pengadu sebagaimana pokok aduan yang disampaikan, TIDAK
MEMAHAMI prosedur, mekanisme verifikasi faktual perbaikan sebagaimana
ketentuan Pasal 89 ayat 1, 2, 3, Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi dan
penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Bahwa KPU Kota Gorontalo dan atau Verifikator Faktual TELAH
MELAKSANAKAN proses verifikasi faktual perbaikan sebagaimana ketentuan
Pasal 89 ayat 1, 2, 3, Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3 Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai
Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan pengadu secara keseluruhan;
2. Merehabilitasi nama Teradu I s.d V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota
Gorontalo;
3. Atau Majelis Hakim berpandangan lain, kami mohon putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Perintah Tugas KPU Kota Gorontalo Nomor:161/RT.02.1-
SPT/7571/2022, tertanggal 7 Desember 2022, perihal: Tim
Verfikasi Faktual Keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia
(Garuda);
Bukti T-2 : Lampiran XXXII Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Bukti T-3 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Pasal 89;
Bukti T-4 : Foto Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Garuda di Tempat
Tinggal;
Bukti T-5 : Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 261/PL.01.1-SD/7571/2022,
tertanggal 5 Desember 2022, perihal: Pemberitahuan ke Partai
Garuda;
Bukti T-6 : Screenshot Panggilan ke LO Partai Garuda;
Bukti T-7 : Screenshot Panggilan ke LO Partai Garuda;
Bukti T-8 : Foto Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Garuda di Kantor Partai
Politik Garuda;
Bukti T-9 : Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi Pasal 65;
Bukti T-10 : Surat Perintah Tugas Tim Verfikasi Faktual Keanggotaan Partai
Buruh;
Bukti T-11 : Foto Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Buruh di Tempat
Tinggal;
Bukti T-12 : Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 261/PL.01.1-SD/7571/2022,
tertanggal 5 Desember 2022, perihal: Pemberitahuan ke Partai
Buruh;
Bukti T-13 : Surat Edaran KPU RI Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 Tanggal 1
November 2022 Tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan
Penggunaan Teknologi Informasi;
Bukti T-14 : Foto Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Buruh di Kantor Partai
Politik Buruh;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Bawaslu Kota Gorontalo
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kota Gorontalo sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 November 2022 Bawaslu Kota Gorontalo menerima surat
pemberitahuan dari KPU Kota Gorontalo
Nomor: 257/PL.01.1-SD/7571/2022 yang isinya terkait dengan jadwal
pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat, Partai Buruh, Partai
Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda yang akan dilaksanakan pada
tanggal 25 November 2022 – 7 Desember 2022; (Bukti T-1)
2. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu, pada tanggal 7 Desember 2022
Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan
verifikasi faktual perbaikan keanggotaan terhadap partai Buruh dan partai
Garuda. Adapun pelaksanaan pengawasan melekat terhadap pengawasan ini
melibatkan Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Kecamatan Kota Tengah
mengingat pada hari terakhir proses pelaksanaan verifikasi faktual partai Buruh
berada di Kecamatan Dumbo Raya dan partai Garuda di Kecamatan Kota
Tengah; (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4)
3. Bahwa dari hasil pengawasan yang terdiri dari Tim Fasilitasi Pengawasan
Bawaslu Kota Gorontalo, Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Panwaslu
Kecamatan Kota Tengah, yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) (Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7). Pihak terkait menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 pukul 12.25 WITA Tim
Panwaslu Kecamatan Kota Tengah yang terdiri dari Ahmad Hamzah sebagai
Ketua, Syarihman K. Tine sebagai Anggota, Ahmad Randi sebagai staf
Sekretariat dan Ilham Demanto sebagai Staf Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Kota Tengah melakukan pengawasan terhadap keanggotaan yang
tidak bisa ditemui untuk dihadirkan di kantor partai Garuda tepatnya di
Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo;
b. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah, dimana
saat LO partai Garuda berada langsung di kantor partai Garuda
menyampaikan bahwa ke 19 sampel khusus di kecamatan Kota Tengah yang
tidak ditemui saat didatangi oleh verifikator, memang tidak dikenal langsung
oleh LO partai Garuda, sehingganya tidak dapat dihadirkan di kantor partai
Garuda;
c. Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan, Panwaslu Kecamatan Kota
Tengah melihat lembar kerja verifikasi faktual sampel keanggotaan,
ditemukan adanya lembar konfirmasi yang sudah di tandatangani oleh
saksi, adapun sampel tersebut berada di wilayah Kecamatan Kota Timur;
d. Berdasarkan informasi dari verifikator KPU Kota Gorontalo, bahwa sampel
yang sudah diberi tanda tersebut sudah dikonfirmasi melalui sarana
telekomunikasi dan menyatakan dirinya adalah anggota partai Garuda;
e. Bahwa selanjutnya pada pukul 14.30 Tim Bawaslu Kota Gorontalo,
Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah
mendatangi kantor partai Buruh untuk melakukan pengawasan verfak
perbaikan keanggotaan Partai Buruh, hadir pada saat pelaksanaan verifikasi
faktual perbaikan Partai Buruh yakni Anggota KPU Kota Gorontalo Bapak
Fadly Thaib, beserta verifikatori KPU Kota Gorontalo yakni Misrah Djaka,
Syahrul Ismail, dan Frans;
f. Bahwa dalam penentuan status keanggotaan partai Buruh, KPU meminta
kepada LO Partai untuk menghadirkan anggota partai yang menjadi sampel
saat verifikasi faktual perbaikan yang tidak bisa ditemui, di sekretariat
partai Buruh;
g. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan, pada saat dimintai
konfirmasi dari LO partai Buruh Bapak Moh. Taufiq Lahay mengatakan
bahwa untuk sisa sampel yang berjumlah 71 orang, belum bisa dihadirkan
di kantor Partai Buruh dengan alasan masih berada di tempat kerja sampai
dengan malam hari pukul 22.00 WITA;
h. Bahwa selanjutnya mendengar informasi itu pihak KPU Kota Gorontalo
melalui Kasubag Teknis KPU Kota Gorontalo menyampaikan bahwa
sekiranya LO partai Buruh bisa memaksimalkan sisa waktu dalam hal
klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang tidak bisa dihadirkan di
kantor partai Buruh. Adapun langkah yang dilakukan KPU Kota Gorontalo
yakni melakukan pengesahan administrasi terlebih dahulu terhadap
beberapa sampel yang tidak bisa ditemui untuk sekiranya bisa langsung
ditandatangani sebelum melakukan proses klarifikasi baik itu dengan
langkah hadir langsung di kantor partai, melakukan video conference dan
alternatif lain yakni mengirimkan video;
i. Bahwa selanjutnya KPU Kota Gorontalo meminta bukti dukungan kepada LO
partai politik melalui rekaman video. Dan berdasarkan konfirmasi dari LO
Partai Buruh untuk melakukan penandatanganan saksi dalam lembar kerja
verifikasi faktual terlebih dahulu. Setelah usai barulah akan dikirim bukti
rekaman video dukungan setiap sampel;
j. Bahwa selanjutnya melihat tindakan yang dilakukan tim Verifikator tersebut
Bawaslu Kota Gorontalo memberikan saran dan pendapat dengan meminta
tim Verifikator KPU agar melaksanakan prosedur dan tata cara dalam hal ini
mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan adalah anggota partai politik
atau bukan anggota partai politik, setelah itu barulah meminta kepada saksi
dalam hal ini L.O partai poltik untuk mengesahkan proses Verifikasi
sebagaiamana ketentuan yang diatur dalam perundag-undangan PKPU No.4
Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Verfirkasi Fakual dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum;
k. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo, pihak KPU Kota
Gorontalo masih tetap dengan kesepakatan dengan pihak LO untuk
menandatangani lembar pengesahan verifikasi faktual sebelum ada
pembuktian melalui pengiriman rekaman video oleh beberapa sampel yang
tidak ditemui;
l. Bahwa selanjutnya pukul 22.00 WITA Bawaslu Kota Gorontalo melakukan
pengawasan terhadap proses klarifikasi dalam hal ini pengiriman video oleh
anggota partai Buruh yang belum bisa ditemui pada saat mendatangi rumah
yang bersangkutan;
m. Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan, dari 71 sampel partai Buruh, 40
orang menyatakan dukungan melalui kiriman rekaman video yang
dibuktikan dengan memperlihatkan KTP lalu dicocokan dengan lembar kerja
maupun data sampel yang dimuat dalam aplikasi SIPOL sedangkan sisanya
31 orang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Gorontalo karena tidak dapat
mengirimkan video;
n. Sedangkan untuk sampel Anggota partai Garuda yang belum ditemui sampai
dengan hari terakhir tidak dapat dikonfirmasi dukungannya sebagai anggota
partai politik. Adapun jumlah sampel yang dinyatakan Tidak memenuhi
syarat tersebut berjumlah 90 orang;
4. Bahwa dari hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Gorontalo atas hasil
pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo pada tanggal 7 Desember 2022 terkait
kesalahan pelaksanaan prosedur pada saat verifikasi faktual perbaikan
keanggotaan partai Buruh dan partai Garuda, selanjutnya Bawaslu Kota
Gorontalo pada tanggal 13 Desember 2022 menyampaikan surat nomor:
39/PM.00.02/K.GO-06/12/2022 perihal saran perbaikan terhadap administratif
Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Buruh dan Partai Garuda
kepada KPU Kota Gorontalo, hal ini diatur juga dalam Peraturan Bawaslu RI
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pasal 18; (Bukti T-8)
5. Bahwa selanjutnya KPU Kota Gorontalo menindaklanjuti saran perbaikan
terhadap administratif Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Buruh
dan Partai Garuda dari Bawaslu Kota Gorontalo yang disampaikan melalui surat
pemberitahuan nomor: 269/PL.01.1-SD/7571/2022 tanggal 15 Desember 2022,
yang isi suratnya bahwa KPU Kota Gorontalo akan melaksanakan saran
perbaikan tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 pukul 15.00
WITA di kantor Partai Buruh dan Partai Garuda. (Bukti T-9)
6. Bahwa Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut
saran perbaikan dari KPU Kota Gorontalo terhadap administratif Verifikasi
Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Buruh dan Partai Garuda; (Bukti T-10)
7. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Gorontalo menerima surat dari KPU Kota
Gorontalo perihal Pemberitahuan Hasil Saran Perbaikan nomor: 270/PL.01.1-
SD/7571/2022; (Bukti T-11)
8. Bahwa dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon
peserta Pemilu, Bawaslu Kota Gorontalo telah melayangkan surat imbauan
kepada KPU Kota Gorontalo Nomor: 19/PM.00.02/K.GO-06/08/2022 tanggal
10 Agustus 2022, hal ini sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Kota Gorontalo
agar KPU Kota Gorontalo sebagai penyelenggara teknis dapat mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur terkait
pelaksanaan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024; (Bukti T-12)
9. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 Bawaslu Kota Gorontalo kembali
melayangkan surat kepada KPU Kota Gorontalo nomor: 32/PM.00.02/K.GO-
06/12/2022 perihal Imbauan
[2.7.2] KPU Provinsi Gorontalo
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Gorontalo sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo mengapresiasi Pengadu selaku LBH Kota
Gorontalo yang melakukan sosial kontrol terhadap pelaksanaan verifikasi factual
Parol di Kota Gorontalo, hal tersebut sangat penting sebagai bentuk cek and
balance terhadap penyelenggara pemilu;
2. Bahwa berkenaan dugaan pelanggaran administratif verifikasi faktual Parpol
yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo telah
melakukan supervisi. KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan kepada KPU Kota
Gorontalo wajib menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kota Gorontalo;
3. Bahwa berdasarkan hasil penelurusan dan klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo
kepada KPU Kota Gorontalo, diperoleh fakta bahwa pada saat verifikasi faktual
perbaikan terhadap Partai Buruh dan Garuda, ditemukan fakta bahwa LO Partai
Buruh dan Garuda menyatakan tidak mampu menghadirkan Anggota Partai.
Terhadap hal tersebut, KPU Kota Gorontalo menyodorkan Lembar Kerja atau
surat pernyataan tanpa memberikan kesempatan sampai hari terakhir untuk
partai tersebut untuk menggunakan video conference maupun video call;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam melakukan verifikasi faktual
perbaikan keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai
Buruh. Pada tanggal 7 Desember 2022, Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo
melaksanakan verifikasi faktual terhadap 90 anggota Partai Garuda yang tidak dapat
ditemui pada verifikasi sebelumnya. Terhadap 90 anggota Partai Garuda tersebut, Tim
Verifikator KPU Kota Gorontalo langsung menyodorkan lembar kerja Verfikasi Faktual
Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk ditandatangani oleh
Ketua Partai sebagai Saksi tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan video
call ataupun melihat langsung rekaman video keanggotaan partai sebagaimana
ketentuan yang berlaku. Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo beralasan untuk
efisiensi waktu mengingat keterangan Liaison Officer (LO) Partai Garuda yang tidak
dapat menghadirkan langsung di Kantor Partai Garuda tingkat Kabupaten. Hal yang
sama juga dilakukan Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo terhadap 71 anggota Partai
Buruh yang tidak dapat ditemui. Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo langsung
menyodorkan lembar kerja Verfikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu untuk ditandatangani oleh Ketua Partai Buruh tanpa
memberikan kesempatan video call ataupun melihat video rekaman keanggotaan
Partai. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu dinilai melanggar ketentuan Pasal 89
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 91 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
seluruh tahapan verifikasi faktual terhadap keanggotaan Partai Garda Perubahan
Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh sesuai ketentuan yang berlaku. Berkenaan
verifikasi faktual perbaikan terhadap anggota Partai Garuda, Para Teradu dalam hal
ini Tim verifikator KPU Kota Gorontalo telah mendatangi tempat tinggal anggota Partai
Garuda dari tanggal 27 November s.d 4 Desember 2022 untuk melakukan verifikasi
faktual perbaikan keanggotaan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan
tersebut, terdapat 90 anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui oleh tim
verifikator. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, KPU Kota Gorontalo menyurati
Partai Garuda melalui Surat Nomor: 261/PL.01.1-SD/7571/2022 agar menghadirkan
langsung 90 anggota partai politik yang tidak dapat ditemui sampai dengan batas
berakhirnya verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 7 Desember 2022. Bahwa pada
tanggal 6 Desember 2022, Liaison Officer (LO) Partai Garuda menghubungi verifikator
melalui panggilan telepon dan menyampaikan bahwa Partai Garuda tidak dapat
menghadirkan 90 anggotanya yang tidak dapat ditemui sebelumnya. Pada tanggal 7
Desember 2022, Tim verifikator KPU Kota Gorontalo tetap mendatangi kantor Partai
Garuda berkedudukan di Kecamatan Kota Tengah untuk melakukan verifikasi faktual
perbaikan. Pada saat itu LO Partai Garuda menyatakan tidak dapat menghadirkan
anggota partai di kantor, dan tidak dapat juga melakukan panggilan video dan
mengirimkan rekaman video sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Kemudian
tim verifikator menyodorkan lembar kerja untuk dilakukan pengecekan kembali
nama-nama anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui dan menandatangani
lembar kerja verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta
Pemilu (MODEL.LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KAB/KOTA-
PARPOL) pada kolom saksi sebagai bukti bahwa terdapat 90 anggota Partai Garuda
yang tidak dapat ditemui oleh verifikator. Demikian halnya verifikasi faktual
perbaikan terhadap anggota Partai Buruh, Tim verifikator KPU Kota Gorontalo telah
mendatangi tempat tinggal anggota Partai Buruh pada tanggal 27 November s.d 4
Desember 2022 untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan. Terdapat
71 anggota Partai Buruh yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikator. Kemudian
pada tanggal 5 Desember 2022, KPU Kota Gorontalo menyurati Partai Buruh agar
menghadirkan langsung 71 anggotanya yang tidak dapat ditemui sampai dengan
batas waktu tanggal 7 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022, tim
verifikator mendatangi kantor Partai Buruh tingkat Kota Gorontalo yang
berkedudukan di Kecamatan Dumbo Raya untuk melakukan verifikasi faktual
perbaikan. Pada saat itu LO Partai Buruh menyatakan tidak dapat menghadirkan 71
anggota Partai Buruh karena sedang bekerja dan tidak memungkinkan untuk
melakukan panggilan video call karena pada jam kerja semua karyawan tidak
diperkenankan untuk menggunakan handphone. Kemudian Tim Verifikator KPU Kota
Gorontalo menyodorkan Lembar Kerja Verifikasi kepada LO Partai Buruh untuk
menandatangani pada kolom saksi sebagai saksi bahwa terdapat 71 anggota Partai
Buruh yang tidak dapat ditemui dan LO Partai Buruh bersedia menandatanganinya
sebagai saksi. Berdasarkan uraian tersebut, Para Teradu dan/atau Tim Verifikator
KPU Kota Gorontalo telah melaksanakan tahapan verifikasi faktual perbaikan
terhadap Partai Garuda dan Partai Buruh sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1),
(2), (3), Pasal 90 ayat (1), (2) dan Pasal 91 ayat (1), (2), (3) Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Berdasarkan fakta tersebut menurut Para Teradu dalil aduan para Pengadu
tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Februari 2023, Para
Pengadu menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo. Memperhatikan pokok
aduan Para Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah diregistrasi oleh DKPP, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta Para
Teradu bersama Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo melaksanakan verifikasi faktual
perbaikan terhadap keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan
Partai Buruh dengan mendatangi tempat tinggal anggota tersebut dari tanggal 27
November s.d 4 Desember 2022. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan
tersebut, terdapat 90 anggota Partai Garuda dan 71 anggota Partai Buruh yang tidak
dapat ditemui oleh tim verifikator. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, Para
Teradu melalui Surat Nomor: 261/PL.01.1-SD/7571/2022 menyampaikan kepada
Partai Garuda dan Partai Buruh agar menghadirkan langsung anggota partai yang
tidak dapat ditemui tersebut sampai dengan batas akhir verifikasi faktual perbaikan,
yaitu pada tanggal 7 Desember 2022.
Dalam persidangan terungkap fakta, pada tanggal 7 Desember 2022, Tim
verifikator KPU Kota Gorontalo mendatangi kantor Partai Garuda dan Partai Buruh
untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan. Pada saat itu Liaison Officer (LO) Partai
Garuda menyatakan tidak dapat menghadirkan 90 anggota Partai Garuda di kantor
dan tidak dapat juga melakukan panggilan video dan mengirimkan rekaman video.
Begitu juga LO Partai Buruh menyatakan tidak dapat menghadirkan 71 anggota
Partai Buruh karena sedang bekerja dan tidak memungkinkan untuk melakukan
panggilan video call dan mengirimkan rekaman video. Tim Verifikator KPU Kota
Gorontalo kemudian menyodorkan Lembar Kerja Verifikasi
(MODEL.LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KAB/KOTA-PARPOL)
kepada LO Partai Buruh dan LO Partai Garuda untuk menandatangani pada kolom
saksi sebagai saksi bahwa anggota partai yang tidak dapat ditemui.
Selanjutnya, terungkap fakta, bahwa Bawaslu Kota Gorontalo dalam hal ini
Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Kecamatan Kota Tengah melakukan
pengawasan melekat terhadap proses pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan
keanggotaan terhadap Partai Buruh dan Partai Garuda yang dilakukan oleh Tim
Verifikator KPU Kota Gorontalo. Mengetahui tindakan Tim Verifikator KPU Kota
Gorontalo yang menyodorkan Lembar Kerja Verifikasi kepada LO Partai Buruh dan LO
Partai Garuda untuk menandatangani pada kolom saksi menyampaikan saran bahwa
tindakan tersebut menyalahi tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi faktual
sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 90 ayat (1), (2) dan Pasal
91 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa Lembar Kerja
Verifikasi baru dapat ditandatangani oleh saksi dalam hal ini LO/Ketua Parpol setelah
terdapat kejelasan/konfirmasi status keanggotaan partai yang diverifikasi.
Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Pihak Terkait Bawaslu
Kota Gorontalo tindakan Para Teradu tersebut dinyatakan terdapat kesalahan
prosedur pada saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai
Buruh dan Partai Garuda. Kemudian Pihak Terkait Bawaslu Kota Gorontalo pada
tanggal 13 Desember 2022 menyampaikan surat nomor 39/PM.00.02/K.GO-
06/12/2022 perihal Saran Perbaikan Terhadap Administratif Verifikasi Faktual
Perbaikan Keanggotaan Partai Buruh dan Partai Garuda kepada Para Teradu. Para
Teradu menjawab surat Pihak Terkait dengan surat nomor 269/PL.01.1-
SD/7571/2022 tanggal 15 Desember 2022 perihal Pemberitahuan. Surat a quo pada
intinya menginformasikan kepada Pihak Terkait bahwa Para Teradu akan
melaksanakan saran dan perbaikan pada Kamis, 15 Desember 2022 pukul 15.00 di
kantor Partai Buruh dan Partai Garuda. Pada tanggal yang sama, 15 Desember 2022,
Para Teradu menyampaikan hasil saran perbaikan kepada Pihak Terkait melalui surat
nomor 270/PL.01.1-SD/7571/2022. Selain itu, terungkap juga fakta bahwa hasil
verifikasi faktual perbaikan kedua partai tersebut memenuhi syarat (MS), dan alasan
Pengadu mencabut laporan in casu, karena Para Teradu telah melaksanakan saran
dan perbaikan dari Pihak Terkait.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah
sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam
menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kota Gorontalo telah sesuai ketentuan
Pasal 18 ayat (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sukrin Saleh Taib selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Gorontalo, Teradu II Hairudin Polontalo, Teradu III Sofya
Abdullah, Teradu IV Muhammad Fadly Thaib, dan Teradu V Siti Anjarwaty
masing-masing selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Tujuh bulan
Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Maret tahun Dua
Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Tanti Enastiwi