Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 283 dan 289 Tahun 2024
Ketua KPU Kabupaten Karawang, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 34 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] I PERKARA 283–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis pagi, tanggal 26 September 2024, Pengadu menerima sebuah tautan berita dari seorang teman. Berita tersebut berisi tentang pertemuan antara Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mar Fitriana dengan Calon Bupati Karawang di sebuah Rest Area KM 97.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 283-PKE- DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 mengadukan pokok aduan yang sama terhadap Teradu I s.d. Teradu VI sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 diduga melakukan pertemuan dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (3) Peraturan Badan; Pasal 8
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mari Fitriana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karawang dalam Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Engkus Kusnadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang dalam Perkara Nomor 283-PKE- DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan, 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan Teradu VI
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 331-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 283–PKE–DKPP/XI/2024, dan Pengaduan Nomor: 337-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 289–PKE–DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Elam Jajang Lesmana Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Krajan IV RT 003 RW 004 Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; [1.1.2] PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 2. Nama : Sofiyan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Bayur II RT 002 RW 009 Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat 3. Nama : Karyanto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Bayur II RT 002 RW 009 Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai-----------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 1. Nama : Mari Fitriana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Engkus Kusnadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rizal Fuad Muttaqim Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Ade Permana Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Ahmad Safei Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Adnan Maushufi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut --------------------------------- Para Teradu; [1.1.3] TERADU PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 1. Nama : Mari Fitriana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Engkus Kusnadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ade Permana Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Adnan Maushufi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ahmad Safei Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Rizal Fuad Muttaqim Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No.13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut ---------------------------------- Para Teradu; [1.2] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I PERKARA 283–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis pagi, tanggal 26 September 2024, Pengadu menerima sebuah tautan berita dari seorang teman. Berita tersebut berisi tentang pertemuan antara Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mar Fitriana dengan Calon Bupati Karawang di sebuah Rest Area KM 97. Dalam berita itu, terdapat foto yang menunjukkan Ketua KPU Kabupaten Karawang bersama Calon Bupati Aep dan seorang Anggota Dewan dari PKS, yang juga merupakan partai pengusung Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) (vide Bukti P-1). Dalam berita tersebut, Ketua KPU memberikan keterangan: "Ini kerudung yang sama, jadi kejadiannya itu pulang dari pengukuhan Pjs. Bupati di Gedung Sate ke arah Karawang, mampir di KM 97, dan kebetulan bertemu dengan rombongan Pak Bupati dan Teh Mumun Dewan PKS, yang fotonya ternyata diposting," kata Mari Fitriana (vide Bukti P-2). Pemberitaan TV One tentang foto Mari Fitriana yang bertemu dengan Calon Bupati Karawang di Rest Area KM 97 yang menuai kritik publik (vide Bukti P-3). Sebuah media online OtentikNews yang berisi tentang klarifikasi Ketua KPU beredarnya foto di medsos bersama salah satu Cabup (vide Bukti P-6). Memperkuat bahwa Teradu I tidak ada usaha menghindar padahal datang belakangan ketika Calon Bupati sudah berada di tempat makan tersebut, tetapi malah turut bergabung makan dengan mereka. Sehingga berdasarkan Bukti P-1, P-2, P-3 dan Bukti P-6 Pengadu meyakini bahwa perbuatan Teradu I, yaitu bertemu dengan calon Bupati di luar kegiatan resmi, serta berada di lokasi yang memungkinkan publik menilai adanya kedekatan dengan peserta Pemilu, melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 8 huruf I menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan pemihakan terhadap peserta pemilu tertentu, yang dalam hal ini jelas dilanggar oleh Teradu I melalui pertemuan di rest area tersebut karena Teradu I tidak melakukan usaha menghindar dari pertemuan itu, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a menyebut bahwa penyelenggara pemilu harus jujur dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya kepentingan pribadi atau kelompok. Teradu I melalui pertemuannya dengan peserta pemilu di lokasi publik menciptakan kesan adanya kepentingan kelompok, khususnya kepada Calon Bupati tertentu dengan demikian mengakibatkan secara otomatis dilanggarnya Pasal 3 yang mengatur tentang tujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota KPU. Dengan pertemuan tersebut, Teradu I telah gagal menjaga integritas dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu yang netral. Begitu pula dilanggarnya Pasal 6 ayat (2) huruf b mengharuskan penyelenggara pemilu untuk mandiri dan tidak dipengaruhi pihak manapun. Pertemuan meskipun mungkin tidak disengaja, menimbulkan kesan publik bahwa Teradu I tidak sepenuhnya mandiri dan mungkin dipengaruhi oleh pihak peserta pemilu. Dilanggar juga pasal-pasal: Pasal 7 ayat (1) tentang sumpah/janji anggota KPU yang mengharuskan mereka bersikap netral dalarn menjalankan tugas. Pertemuan ini berpotensi melanggar janji tersebut. Pasal 8 huruf a mengharuskan penyelenggara pemilu netral dan tidak memihak pada peserta pemilu tertentu. Teradu I dengan terlibat dalam pertemuan yang dapat dilihat publik sebagai tindakan mendukung peserta pemilu tertentu, telah melanggar netralitas. Pasal 15 huruf a mengharuskan penyelenggara pemilu menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Perilaku Teradu I, yang bertemu dengan Calon Bupati di tempat umum di luar kegiatan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga netral. Selanjutnya, Teradu II sampai dengan Teradu VI tidak menindaklanjuti pemberitaan dan foto yang telah tersebar luas di media yang seharusnya dijadikan temuan oleh mereka. Dengan tindakan pasif tersebut, Teradu II sampai dengan VI melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf f yang mengharuskan penyelenggara pemilu bekerja secara profesional. Ketidakseriusan mereka dalam menyelidiki permasalahan ini menunjukkan kurangnya profesionalitas. Dengan ditunjukannya tanggapan pada sebuah media online lokal PELITA KARAWANG yang terbit pada hari Selasa 1 Oktober 2024 dengan judul “Diduga Langgar Etik, Mantan Komisioner Bawaslu Sebut Ketua KPUD Karawang Tidak Berintegritas”. Dalam berita tersebut terdapat tanggapan mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang “Bawaslu juga diem bae ya” dan tanggapan seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Penindakan (Teradu V) yang dimintai tanggapannya oleh media tersebut yang isinya " Komisioner Bawaslu Karawang Divisi Penindakan Ahmad Sapei saat disinggung polemik dugaan pelanggaran etik Ketua KPUD Karawang, dirinya hanya menyebut bahwa itu laporannya ke DKPP” (vide Bukti P-5). Seharusnya mereka menjawab secara total proses penanganan temuan oleh Bawaslu bisa berlangsung sekitar 26 hari kalender (7 hari penelitian awal + 14 hari pemeriksaan + 5 hari pengambilan keputusan) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian Bukti P-5 Teradu II s.d. Teradu VI diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 16 huruf d mengatur kewajiban memberikan penjelasan yang jelas dan akurat terhadap pertanyaan yang diajukan terkait keputusan yang telah diambil dalam proses pemilu. Kegagalan Teradu V sebagai Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Karawang memberikan jawaban yang tidak relevan menunjukkan pelanggaran terhadap pasal ini. Pasal 6 ayat (2) huruf d tentang akuntabilitas, penyelenggara pemilu harus bertindak secara bertanggung jawab. Dengan tidak mengambil tindakan yang seharusnya? Teradu V tidak melaksanakan tugas secara akuntabel. Khusus untuk Teradu IV, ketika dikonfirmasi perihal penanganan kasus beredarnya foto Ketua KPU tersebut, jawabannya dinilai kurang relevan (vide Bukti P-4). Dengan demikian, Teradu IV diduga juga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, khususnya: Pasal 8 huruf c tentang larangan mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan terkait isu pemilu, jawaban Teradu IV tidak sesuai dengan substansi masalah menunjukkan sikap yang partisan dan tidak bertanggung jawab. Pasal 16 huruf d mengatur kewajiban memberikan penjelasan yang jelas dan akurat terhadap pertanyaan yang diajukan terkait keputusan yang telah diambil dalam proses pemilu. Kegagalan Teradu IV memberikan jawaban yang relevan menunjukkan pelanggaran terhadap pasal ini. Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dengan seadil-adilnya terhadap Teradu I s.d. Teradu VI. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU II PERKARA NOMOR 289–PKE– DKPP/XI/2024 Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Kronologi Kejadian Pemilihan Kepala Daerah Baik Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan mekanisme untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan Kepala Daerah yang memiliki legitimasi dalam penyelenggaraan PILKADA serentak tahun 2024, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan kredibilitas serta netralitas penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kerangka mewujudkan Pilkada yang berkeadilan dan menghasilkan pemimpin/kepala daerah yang legitimasi. KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan pendaftaran dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dan Tahapan Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, Pukul 20.00 WIB, yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Karawang. Dalam sambutannya Ketua KPU setelah penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Ketua KPU Kabupaten Karawang memberikan himbauan seperti dalam kutipan media online KARAWANGNEWS.com “Mari kita jaga bersama Pilkada di Kabupaten Karawang ini agar tetap aman kondusif tanpa ada permasalahan” kata Mari Fitriana ( vide Bukti P2-1), dan acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon diakhiri dengan penandatanganan kampanye damai. Pada proses tahapan Pilkada selanjutnya, yaitu akan dilaksanakannya tahapan kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, yang akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024. Belum masuk pada masa tahapan kampanye, masyarakat Kabupaten Karawang telah dihebohkan dengan viralnya foto pertemuan dengan acara makan bersama, yang berlokasi di kilometer 97, antara Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Calon Bupati Nomor Urut 2 yaitu Calon Bupati H. Aef Syaepuloh yang juga merupakan calon incumbent. Awal mula viralnya pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan salah satu Calon Bupati Nomor Urut 2, diketahui pada hari Senin siang dalam postingan media sosial facebook yang diunggah oleh Anggota DPRD Karawang dari fraksi PKS yaitu Mumun Maemunah dan Partai PKS juga merupakan salah satu partai pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Aef Syaepuloh dan H. Maslani. Dalam postingan facebook Mumun Maemunah tersebut, dengan narasi sosialisasi untuk pemenangan Calon Nomor Urut 2 H. Aef Saepuloh dan H. Maslani sebagai berikut “ Tadi siang tidak sengaja ketemu Pak bupati/Cabub dan rombongan setelah beliau menghadiri serah terima jabatan PJS Bupati Karawang untuk cuti selama masa kampanye yang akan dimulai esok hari. Semoga dilancarkan kampanyenya dan terpilih menjadi Bupati Karawang lagi … “ (vide Bukti P2-2). Alat Bukti P2-2 ini, sekarang sudah dihapus oleh pemilik akun yaitu Mumun Maemunah. Unggahan foto pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Pasangan Calon Urut Nomor 1 kemudian menjadi bahan pembicaraan masyarakat Karawang dan telah membuat gaduh demokrasi di Kabupaten Karawang, dan semakin ramai setelah terbitnya banyak pemberitaan dalam media online, baik berita yang memberikan tanggapan atas pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan Calon Bupati Nomor Urut 2, maupun ramainya pemberitaan pengakuan langsung dari Ketua KPU Kabupaten Karawang yang membenarkan pertemuan itu telah terjadi. Seperti Pengakuan Teradu I di media online Nuansa Metro menanggapi foto yang beredar, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, segera memberikan klarifikasi. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak disengaja dan terjadi di Rest Area KM 97, saat ia dalam perjalanan pulang dari acara pengukuhan Pjs. Bupati di Bandung (vide Bukti P2-3), dan pernyataan yang sama disampaikan di beberapa media online lainnya. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana menyebutkan momentum makan bersama Aep Syaepuloh merupakan hal yang tidak disengaja. Saat itu dirinya baru pulang dari Bandung seusai menghadiri pengukuhan Pejabat sementata (Pjs) Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate. Saat dalam perjalanan, lanjut Mari, dia mampir ke Res Area KM 97, Tol Cipularang untuk mengisi perut. Dia masuk ke salah satu rumah makan yang ada di tempat istirahat tersebut (vide Bukti P2-4). Menanggapi soal foto tersebut Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana menjelaskan, tidak sengaja bertemu di KM 97. ” Ini kerudung yang sama, jadi kejadiannya itu pulang dari Pengukuhan Pjs Bupati di Gedung Sate ke arah Karawang mampir di KM 97, makan ketemu rombongan Pak Bupati dan Teh Mumun Dewan PKS, yang foto beliau ternyata di posting,” kata Mari Fitriana sambil memperlihatkan Foto saat pengukuhan Pjs. Bupati Kepada JabarNet.com, Rabu (25/9/2024) (vide Bukti P2-5) dan menanggapi viralnya foto itu, Mari Fitriana menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan. Ia mengaku kebetulan bertemu rombongan Bupati dan Kader PKS saat sedang makan disebuah rest area di KM 97, sepulang dari acara pengukuhan Penjabat Bupati Karawang di Gedung Sate, Bandung. “Kebetulan sekali, kami berhenti makan di KM 97 saat perjalanan pulang dari pengukuhan Pj Bupati. Tanpa sengaja bertemu dengan rombongan Pak Bupati dan Teh Mumun, kader PKS. Tidak ada agenda politik di sana, saya tidak tahu bahwa foto itu akan diunggah,” jelas Mari Fitriana kepada media pada Rabu (25/9/2024) (vide Bukti P2-6) 2. Pelanggaran yang sudah dilakukan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) 2.1. Etika Netralitas Perilaku yang dilakukan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) dalam konteks makan bersama ini telah mendapat respons negatif dari berbagai pihak di Kabupaten Karawang, karena apa yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang dalam perilakunya dinilai memungkinkan untuk memengaruhi persepsi partisannya terhadap salah satu calon dan menunjukan keberpihakannya dalam Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang Tahun 2024 dan dinilai telah melanggar kode etik Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017, Pasal 1 angka (4); kode etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Ketua DKPP Muhammad Alhamid, yang menjadi speaker dalam webinar Upaya Mewujudkan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Selasa, 7 September 2021 Ketua DKPP Muhammad Alhamid menambahkan integritas penyelenggara harus dijadikan sebagai kebutuhan tidak sekadar melepas kewajiban. "Integritas itu adalah satu hal yang sangat penting untuk dijadikan dasar perilaku setiap Penyelenggara Pemilu" tegasnya (vide Bukti P2-7). Indikasi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu I, mempertaruhkan keadilan Pemilu dalam Pemilu demokratis., pelanggaran kode etik memberi implikasi pada rendahnya kepercayaan publik, sehingga berpotensi melemahkan nilai demokrasi, penyelenggara yang tidak netral dan berpihak pada salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati telah mencoreng kewibawaan Lembaga KPU dengan perilaku yang melanggar prinsip kode etik Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 3; Pengaturan Kode Etik Penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi keynote speaker dalam webinar Upaya Mewujudkan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Selasa 7 September 2021 (Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI). Abhan mengatakan setiap penyelenggara Pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan Pemilu. "Sehingga muara dari integritas Penyelenggara P{emilu kemudian melahirkan wibawa kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya," ungkap dia (vide Bukti P2-7). Hal ini seperti yang juga disampaikan oleh anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliasyah yang di hadiri oleh David Yama pada pertemuan bersama Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung dan rombongan di Kantor DKPP RI, pada hari Jumat, tanggal 18-8-2023. Menurut Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah, menjadi Penyelenggara Pemilu itu bukan cuma harus netral, tetapi juga harus taat kepada hukum, dan penyelenggara juga diikat oleh etika. Lebih lanjut, menurut Tio, etika penyelenggara pemilu dirancang untuk menjaga kehormatan, integritas, serta kredibilitas penyelenggara. Serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, institusi penyelenggara, dan Pemilu itu sendiri. Halaman web Set DKPP RI (vide Bukti P2-8). Salah satu contoh rendahnya kepercayaan publik ini, sebagai imbas dari perilaku Teradu I, dapat dilihat pada tahapan debat Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2024, KPU Kabupaten Karawang telah menetapkan dengan SK, salah satu media nasional untuk acara tersebut dan ini mendapatkan protes yang cukup keras dari salah satu pasangan calon, dapat dilihat pernyataan kuasa hukum salah satu calon dalam media online Jejak Hukum, "Kami dari kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Acep-Gina jelas keberatan dengan adanya Putusan SK tersebut. Alasan kami mengapa kami keberatan, karena kami juga sudah menganalisa terkait media yang sudah ditunjuk oleh KPU itu diduga pasti akan berpihak kepada salah satu Paslon," ucapnya, Kamis, 17 Oktober 2024. Menurut Pontas, platform media nasional tersebut dianggap berpihak kepada salah satu Paslon dan merugikan salah satu Paslon, karena semua sudah mengetahui rekam jejak dan seperti apa platform media nasional tersebut (vide Bukti P2-9). Perilaku yang telah dilakukan oleh Teradu I, telah bertentangan dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf (a), netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; Seperti yang di sampaikan oleh Dedi Rustandi, eks Anggota DPRD Karawang periode 2019-2024, dalam media online Sekitar Kita tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidaknetralan dari penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat (vide Bukti P2-10). Kemudian dalam media online Pelita Karawang, eks Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Periode 2019-2024, Kursin Kurniawan menyampaikan pernyataannya; apa yang dilakukan Ketua KPUD Karawang itu, sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan ke DKPP, sebab baginya itu jelas-jelas Ketua KPU sudah tidak punya intregitas dan cenderung sudah condong ke salah satu calon (vide Bukti P2-11). Selain Pasal tersebut di atas, Teradu I juga telah melanggar kode etik Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf (b) menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; Seperti di sampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode tahun 2012-2017, Prof. Muhammad, disampaikan dalam kegiatan Story Telling ‘Menjaga Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bersama DKPP RI Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024’ yang diselenggarakan Bawaslu Kota Palangkaraya secara daring. netralitas multak dimiliki Penyelenggara Pemilu. Netralitas tersebut harus dimulai dari pikiran dan diwujudkan dalam sikap serta pernyataan. Kutipan diambil dalam halaman website DKPP RI (vide Bukti P2-12). Kemudian perilaku yang telah dilakukan oleh Teradu I juga telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf l: menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Teradu I, secara sengaja dan dalam keadaan sadar telah melanggar Kode Etik Peraturan DKPP Pasal 8 huruf l, sebagaimana pengakuannya secara langsung yang disampaikan melalui media online Prasasti Jabar “Ketika saya masuk sudah ada Pak Aep Syaepuloh lagi makan bersama Pak Syaefullah, Kajari Karawang. Saya dipanggil dan diajak makan satu meja,” katanya (vide Bukti P2-4). Secara langsung pernyataan dalam alat bukti P2-4, telah membuktikan kesengajaan Teradu I, untuk bertemu di rest area KM 97 bersama dengan Calon Bupati Nomor Urut 2, yaitu H. Aef Saepuloh. Klarifikasi yang telah disampaikan Teradu I dalam berita media online pada Bukti P2- 3 - Bukti P2-6, menyatakan pertemuan itu tidak sengaja, pengakuan tersebut tidak jauh berbeda dengan kutipan pengakuan Ketua KPU Pariaman dalam persidangan kode etik yang telah dilaksanakan oleh DKPP RI pada tahun 2019, kutipan dalam media online Media DetikNews; "Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama" begitu penjelasan pertimbangan Putusan DKPP (vide Bukti P2-13) 2.2. Etika Proporsionalitas Pelaksanaan Pemilu yang demokratis membutuhkan penerapan kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Penerapan kode etik itu bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas para Penyelenggara Pemilu. Apa yang telah dilakukan oleh Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) yang telah melakukan pertemuan dengan salah satu calon bupati, kemudian berpose dengan riang gembira sebagaimana moto KPU Kabupaten Karawang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024 dan dengan bangganya ditampilkan oleh salah satu Anggota Dewan dari Fraksi PKS yaitu Mumun Maemunah dengan narasi sosialisasi untuk Pemenangan Calon Nomor Urut 2. H. Aef Saepuloh dan H. Maslani. Dengan beredarnya foto tersebut di media sosial dan berita media online, telah membuat kegaduhan demokrasi di Kabupaten Karawang dan telah menunjukan Ketua KPU Kabupaten Karawang sangat sangat tidak proposionalitas dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Karawang. Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) tidak dapat menempatkan posisinya dan tidak dapat menahan syahwat politiknya untuk menunjukan dapat berperan untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, sehingga jelas telah melanggar Peraturan DKPP Nomor Urut 2, Pasal 14 huruf (c), tentang kode etik asas proporsionalitas tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; Hal tersebut dapat di lihat dalam berita media online DetikNews, Atas Kasus Ketua KPU Pariaman. Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ( vide Bukti P2-13). Dengan telah beredarnya poto bersama Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) dengan Calon Bupati H. Aef Saepuloh, ini telah menunjukan indikasi a. Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) telah mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi dengan Calon Bupati Nomor Urut 2 dan mengumumkan kepentingan politiknya untuk Nomor Urut 2, tanpa melihat posisi Teradu I sebagai penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. b. Secara langsung dan tidak langsung, Teradu I dalam foto yang beredar tersebut menjaminkan dirinya akan menjadi penentu keputusan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk kepentingan Calon Nomor Urut 2. c. Dalam foto yang telah beredar, Teradu I telah menyatakan kepentingan pribadinya untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. 3. Pelanggaran yang sudah dilakukan Teradu II s.d. Teradu IV (Ketua dan Anggota Bawaslu Karawang) PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud Bawaslu Kabupaten adalah: Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi Aceh. Bawaslu sampai dengan Pengawas TPS dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tersebut, diberi kewenangan untuk menangani pelanggaran, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Kemudian diperjelas dalam Pasal 3 jenis penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan. Dengan adanya kasus viral pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2, yaitu Calon Bupati H. Aef Saepuloh baik di medsos, maupun di berita online dan sudah menjadi bahan pembicaraan publik di Karawang, seharusnya Bawaslu Kabupaten Karawang dapat bertindak sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 Pasal 3 huruf b, yang kemudian diperjelas Pasal 16, sebagai berikut: Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan. Sangat jelas dalam Pasal 16 dapat menggunakan hasil pengawasan langsung, dan pengawasan itu dapat dilakukan oleh bawaslu bukan hanya di lapangan tapi juga pengawasan melalui media elektronik, media sosial (facebook, twitter, instagram dan lain lain), dan informasi berita dari media berita online. Seperti dalam tangkapan layar komunikasi WhatsApp, antara Pemohon 1 dan Teradu VI Rizal Fuad Muttaqim (vide Bukti P2-14). Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 19 (1) Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan. Temuan awal diperjelas dalam Pasal 19 huruf e informasi yang diperoleh melalui informasi percakapan, huruf f informasi yang diperoleh dari akun media sosial, g informasi yang diperoleh dari media cetak atau media lainnya. Dan ini sudah ada dalam Bukti P2-2 yaitu foto yang di unggah dalam facebook oleh Mumun Maemunah, dan berita media online dalam Bukti P2-3, Bukti P2-4, Bukti P2-5, Bukti P2-6, Bukti P2-10 dan Bukti P2-11. Pertemuan antara Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Calon Bupati Nomor Urut 2, yang sudah menjadi viral di Kabupaten Karawang ini, baik yang sudah naik di berita media elektronik, berita online dan media sosial (facebook, twitter, instagram dan lain lain), dapat menjadi temuan awal Bawaslu Kabupaten Karawang untuk menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Karawang, tapi Bawaslu Kabupaten Karawang hanya diam, tutup mata seperti mengetahui dan tidak melihat informasi berita tersebut dan seperti tidak mendengar yang sudah menjadi bahan pembicaraan di masyarakat Kabupaten Karawang. Seperti yang disampaikan oleh eks Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan dalam berita media online PelitaKarawang, harusnya pihak Bawaslu masyarakat dan bahkan pihak calon yang dirugikan gerak cepat melaporkan ke DKPP " Katanya Kursin Kurniawan menambahkan, apa yang dilakukan Ketua KPUD Karawang itu, sudah memenuhi unsur untuk di laporkan ke DKPP, sebab baginya itu jelas-jelas ketua KPU sudah tidak punya intregitas dan cenderung sudah condong ke salah satu calon (vide Bukti P2-11). Dalam kutipan berita media online PelitaKarawang, Komisioner Bawaslu Karawang, Bagian Penindakan Pelanggaran, yaitu Teradu V, hanya menyampaikan laporannya ke DKPP, tanpa melakukan fungsinya sebagai Bawaslu. Seperti yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Karawang Divisi Penindakan Ahmad Sapei saat disinggung polemik dugaan pelanggaran etik Ketua KPUD Karawang, dirinya hanya menyebut bahwa itu laporannya ke DKPP” Ungkapnya (vide Bukti P2- 11). Dari uraian di atas, sangat jelas bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang, telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Pasal 15 huruf a memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; huruf g melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan huruf h, tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Dengan diamnya Bawaslu Kabupaten Karawang atas indikasi pelanggaran Ketua KPU Kabupaten Karawang, perlu menjadi bahan pertanyaan kita semua, Ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Karawang ???, kenapa tidak dapat menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai bawaslu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu I pada Perkara Nomor 283–PKE– DKPP/XI/2024, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: untuk memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dengan seadil-adilnya terhadap Teradu I s.d. Teradu VI. [2.2.2] PETITUM PENGADU II PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu II pada Perkara Nomor 289–PKE– DKPP/XI/2024, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu/Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Ketua KPU Kabupaten Karawang diberikan sanksi Pemberhentian Tetap atas Pelanggaran Kode Etik tidak netral dan tidak proporsionalitas sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024; 3. Menyatakan Teradu II s.d. Teradu VI Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang diberikan sanksi Pemberhentian Tetap atas Pelanggaran Kode Etik tidak melaksakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Badan Pengawas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang Tahun 2024; 4. Menyatakan tupoksi dan wewenang Teradu I Ketua KPU Kabupaten Karawang dan Teradu II s.d. Teradu VI Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang harus gugur dengan sendirinya dan tidak dapat melanjutkan kinerja sebagai Komisioner KPU Kabupaten Karawang dan sebagai Komisioner Bawaslu Karawang; [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU I PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Screenshot Tautan Media Online JabarNet.com Bertajuk “Ketua KPU Karawang Foto Bareng Calon Bupati, Sekda, Kajari, dan Kader PKS di Sorot Publik Begini Penjelasan Marie Fitriana” tanggal 25 September 2024; BUKTI KETERANGAN P-2 Screenshot Berita Media Online JabarNet.com Bertajuk “Ketua KPU Karawang Foto Bareng Calon Bupati, Sekda, Kajari, dan Kader PKS di Sorot Publik Begini Penjelasan Marie Fitriana” tanggal 25 September 2024; P-3 Link Berita TV One “Ketua KPU Karawang Foto Bareng Cabup Tuai Kritik Publik” https://www.youtube.com/watch?v=vVssMu2SUvs; P-4 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu dengan Teradu IV berkenaan dengan Foto Pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2; P-5 Screenshot Berita Media Online Pelita Karawang Bertajuk “Diduga Langgar Etik, Mantan Komisioner Bawaslu Sebut Ketua KPUD Karawang Tidak Berintegritas” tanggal 1 Oktober 2024; P-6 Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Karawang Berkenaan Foto Yang Beredar di Medsos Bersama Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2; [2.3.2] BUKTI PENGADU II PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P2-1 sampai dengan P2-14 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P2-1 Screenshot Berita Media Online KarawangNews.com Bertajuk “KPU Minta Dua Paslon Jaga Pemilu Damai” tanggal 24 September 2024; P2-2 Screenshot Facebook Mumun Maemunah; P2-3 Screenshot Media Online Nuansa Metro Ketua KPU Karawang Tersorot di Foto Bersama Calon Bupati dan Pejabat Karawang, tanggal 27 September 2024; P2-4 Screenshot Media Online Prasastijabar.co.id, Bertajuk “Foto Makan Bareng Ketua KPU Karawang bersama Salah Satu Calon Bupati Menuai Kritik, Warga: Penyelenggara Pilkada Harus Netral” tanggal 26 September 2024; P2-5 Screenshot Media Online JabarNet.com, Bertajuk “Ketua KPU Karawang Foto Bareng Calon Bupati, Sekda, Kajari, dan Kader PKS Disorot Publik, Begini Penjelasan Mari’e Fitriana” tanggal 25 September 2024; P2-6 Screenshot Media Online Metroplus.id, Bertajuk “Ketua KPU Karawang Klarifikasi Foto Bersama Calon Bupati yang Ramai Disorot Publik” tanggal 26 September 2024; P2-7 Screenshot Website Badan Pengawas Pemilihan Umum Bertajuk “Integritas Penyelenggara Pemilu, Abhan: Parameternya Kode Etik yang Lahirkan Wibawa Kelembagaan” P2-8 Screenshot Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bertajuk “Penyelenggara Pemilu Harus Berintegritas dan Kredibel”; P2-9 Screenshot Media Online Bertajuk “Dinilai Langgar PKPU, KPU Karawang Tunjuk Salah Satu Platform Media Nasional Tanpa Komunikasi Dengan Pasangan Calon” tanggal 17 Oktober 2024; P2-10 Screenshot Media Online SekitarKita.id Bertajuk “Foto Makan Bareng Calon Bupati dan Ketua KPU Karawang Memicu Kontroversi” tanggal 27 September 2024; P2-11 Screenshot Media Online Pelita Karawang “Diduga Langgar Etik, Mantan Komisioner Bawaslu Sebut Ketua KPUD Karawang Tidak Berintegritas” tanggal 10 Oktober 2024; P2-12 Screenshot Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bertajuk “Prof. Muhammad: Netralitas Penyelenggara Pemilu Dimulai Dari Pikiran” tanggal 25 Februari 2022; BUKTI KETERANGAN P2-13 Screenshot Media Online detikNews “Ketua KPU Pariaman Dipecat karena Makan Bareng Dahnil, Ini Pertimbangan DKPP” tanggal 10 April 2019; P2-14 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu dengan Teradu VI berkenaan dengan Foto Pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I PERKARA NOMOR 283– PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025, sebagai berikut: A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN Bahwa pada pokoknya, pengadu mendalilkan ada 7 (tujuh) pokok aduan sebagai berikut: a. Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”. b. Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. c. Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. d. Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”. e. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, tentang sumpah dan janji anggota KPU yang harus bersikap netral. f. Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;”. g. Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN Berdasarkan dalil yang diadukan Pengadu, izinkan Teradu menyampaikan jawaban dan upaya yang telah dilakukan: a. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Teradu I Mari Fitriana menghadiri kegiatan dari KPU Provinsi Jawa Barat Pukul 07.00 WIB bertempat di Laswi Heritage sampai dengan Pukul 10.30 WIB (vide Bukti T-1). b. Bahwa Teradu I lalu bergeser ke Gedung Sate untuk menghadiri upacara Pengukuhan Pjs. Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs. Bupati Indramayu, dan Pjs. Bupati Karawang (vide Bukti T- 2). c. Bahwa selesai menghadiri Upacara Pengukuhan Pjs. Bupati tersebut, Teradu I sekitar Pukul 13.30 WIB didampingi Staf dan driver pulang ke arah Karawang dan mampir di Rest Area Km 97. Pada saat masuk ke RM. Mandiri sudah ada rombongan H.Aep Syaepuloh, Sekda Asep Aang Rahmatullah beserta jajaran Pejabat Pemerintah Daerah dan ada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. Berdasarkan etika sosial dan juga tempat umum, karena Syaifullah (Kepala Kejaksaaan Negeri Karawang) dan Bupati memanggil, maka Teradu I menghampiri dan duduk bersama. Di sana juga ada Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PKS). Tidak ada sama sekali obrolan mengenai kondisi politik di Karawang. Teradu I hanya makan, selesai makan pamit lebih dulu karena harus kembali ke Kantor KPU Kabupaten Karawang. Pada saat hendak pulang, Mumun Maemunah mengajak berfoto selfie, saat itu tidak terlintas dipikiran Teradu I bahwa Mumun Maemunah akan memposting foto tersebut. Pada tanggal 25 September 2024, menjelang Magrib, Teradu I di WhatsApp oleh Lukman N. Iraz yang mempertanyakan soal foto, apakah Teradu I memposting foto makan bareng dengan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu, Teradu I balik bertanya foto apa? lalu beliau mengirimkan postingan facebook Mumun Maemunah. Pada saat itu yang Teradu I lakukan langsung menelepon Dian Suryana Penasihat Hukum KPU Kabupaten Karawang, langkah apa yang harus dilakukan? apakah saya harus menelepon Mumun Maemunah untuk minta takedown foto tersebut agar tidak membuat suasana semakin gaduh. Lalu Teradu I menelepon Mumun Maemunah mempertanyakan maksud beliau memposting foto tersebut dan meminta untuk menghapus postingan tersebut agar tidak menimbulkan misinformasi dan kegaduhan semakin parah. d. Bahwa dalam postingan facebook Mumun Maemunah menarasikan sebagai berikut: “Tadi siang tidak sengaja ketemu….” (vide Bukti T-3). Sudah sangat jelas sebetulnya dalam caption tersebut bahwa pertemuan tersebut terjadi tidak disengaja. e. Bahwa setelah itu banyak media meminta klarifikasi, Teradu I sampaikan bahwa itu murni faktor ketidaksengajaan. Termasuk pada saat klarifikasi di podcast Titik Temu (vide Bukti T-4). f. Bahwa selain Teradu I, Mumun Maemunah juga melakukan klarifikasi (vide Bukti T-5). g. Bahwa untuk meluruskan informasi, Sekda juga melakukan klarifikasi di podcast Titik Temu (vide Bukti T-6). h. Bahwa mengenai pemberitaan TV One yang disampaikan oleh Pengadu, berita tersebut hanya berisi postingan komentar dari orang per orang, tidak ada upaya keberimbangan dalam penyajian berita (cover both side) mengklarifikasi langsung kepada Teradu I (vide Bukti T-7). i. Bahwa dalam upaya menjaga integritas kelembagaan KPU Kabupaten Karawang sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, maka Teradu I melakukan somasi terhadap Mumun Maemunah. Meminta kepada Mumun Maemunah untuk mengklarifikasi tentang viralnya foto tersebut dan melakukan permohonan maaf kepada KPU Kabupaten Karawang yang telah terdampak karena pemberitaan tersebut (vide Bukti T-8). j. Bahwa menyadari kekeliruannya, Mumun Maemunah menjawab somasi dan melakukan permohonan maaf kepada KPU Kabupaten Karawang, khususnya kepada Teradu I (vide Bukti T-9). k. Bahwa demi menjaga integritas dan penegasan sebagai penyelenggara dalam berbagai kesempatan, Teradu I senantiasa menyampaikan kepada Badan Adhoc (PPK dan PPS) untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara dan berkomunikasi dengan Tim Pasangan Calon di tingkatan masing-masing dilakukan hanya untuk keperluan tahapan dan dilakukan di Kantor, karena Teradu I tidak ingin Badan Adhoc mengalami hal yang sama, persoalan foto terus dipolitisasi. Sebagai satu contoh Teradu I mengirimkan himbauan via Group WhatsApp PPK (vide Bukti T-10). C. SIMPULAN Teradu I, Mari Fitriana tidak pernah melakukan pertemuan dengan Pasangan Calon pasca tanggal 23 September 2024, Teradu I baru bertemu lagi Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada saat debat publik tanggal 9 November 2024. Adapun kejadian tanggal 24 September 2024 tersebut terjadi karena faktor ketidaksengajaan, tidak ada niat (mens rea). Teradu I sudah melakukan langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan menjaga nama pribadi maupun institusi, karena di sisi lain Teradu I juga merasa menjadi korban narasi dan postingan Mumun Maemunah di akun medsos tersebut, sehingga menimbulkan misinformasi kepada publik, bahkan menjadi Teradu sampai pada persidangan ini. Demikian jawaban ini disampaikan. Semoga Ketua dan Majelis Sidang berkenan memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) untuk Teradu I. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I PERKARA NOMOR 289– PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025, sebagai berikut: A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN Bahwa pada pokoknya, Pengadu mendalilkan ada 6 (tenam) pokok aduan sebagai berikut: a. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu” berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” b. Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS”. c. Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”. d. Pasal 8 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”. e. Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”. f. Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan”. B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN Berdasarkan dalil yang diadukan pengadu, izinkan Teradu I menyampaikan jawaban dan upaya yang telah dilakukan: a. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Teradu I Mari Fitriana menghadiri Kegiatan dari KPU Provinsi Jawa Barat Pukul 07.00 WIB bertempat di Laswi Heritage sampai Pukul 10.30 WIB (vide Bukti T1-1). b. Bahwa Teradu I lalu bergeser ke Gedung Sate untuk menghadiri Upacara Pengukuhan Pjs. Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs. Bupati Indramayu dan Pjs. Bupati Karawang (vide Bukti T1-2). c. Bahwa selesai menghadiri Upacara Pengukuhan Pjs. Bupati tersebut, Teradu I sekitar Pukul 13.30 WIB didampingi Staf dan driver pulang ke arah Karawang dan mampir di Rest Area Km 97. Pada saat masuk ke RM Mandiri sudah ada rombongan H. Aep Syaepuloh, Sekda Asep Aang Rahmatullah beserta jajaran Pejabat Pemerintah Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. Berdasarkan etika sosial dan juga tempat umum, karena Syaifullah (Kepala Kejaksaaan Negeri Karawang) dan Bupati memanggil, maka Teradu I menghampiri dan duduk bersama. Di sana juga ada Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PKS). Tidak ada sama sekali obrolan mengenai kondisi politik di Karawang. Teradu I hanya makan, selesai makan pamit lebih dulu karena harus kembali ke Kantor KPU Kabupaten Karawang. Pada saat hendak pulang, Mumun Maemunah mengajak berfoto selfie, pada saat itu tidak terlintas dipikiran Teradu I bahwa Mumun Maemunah akan memposting foto tersebut. Pada tanggal 25 September 2024 menjelang Magrib, Teradu I di WhatsApp oleh Lukman N. Iraz yang mempertanyakan soal foto, apakah Teradu I memposting foto makan bareng dengan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu Teradu I balik bertanya foto apa? lalu beliau mengirimkan postingan facebook Mumun Maemunah. Pada saat itu yang Teradu I lakukan langsung menelepon Dian Suryana Penasihat Hukum KPU Kabupaten Karawang, langkah apa yang harus dilakukan? apakah saya harus menelepon Mumun Maemunah untuk minta takedown foto tersebut agar tidak membuat suasana semakin gaduh? Lalu Teradu I menelepon Mumun Maemunah mempertanyakan maksud beliau memposting foto tersebut dan meminta untuk menghapus postingan tersebut agar tidak menimbulkan misinformasi dan kegaduhan semakin parah. d. Bahwa dalam postingan facebook Mumun Maemunah menarasikan sebagai berikut: “Tadi siang tidak sengaja ketemu….” (vide Bukti T1-3). Sudah sangat jelas sebetulnya dalam caption tersebut bahwa pertemuan tersebut terjadi tidak disengaja. e. Bahwa setelah itu banyak media meminta klarifikasi, Teradu I sampaikan bahwa itu murni faktor ketidaksengajaan. Termasuk pada saat klarifikasi di podcast Titik Temu (vide Bukti T1-4). f. Bahwa selain Teradu I, Mumun Maemunah juga melakukan klarifikasi (vide Bukti T1-5). g. Bahwa untuk meluruskan informasi, Sekda juga melakukan klarifikasi di podcast Titik Temu (vide Bukti T1-6). h. Bahwa mengenai pemberitaan TV One yang disampaikan oleh Pengadu, berita tersebut hanya berisi postingan komentar dari orang per orang, tidak ada upaya keberimbangan dalam penyajian berita (cover both side) mengklarifikasi langsung kepada Teradu I (vide Bukti T1-7). i. Bahwa dalam upaya menjaga integritas kelembagaan KPU Kabupaten Karawang sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, maka Teradu I melakukan somasi terhadap Mumun Maemunah. Meminta kepada Mumun Maemunah untuk mengklarifikasi tentang viralnya foto tersebut dan melakukan permohonan maaf kepada KPU Kabupaten Karawang yang telah terdampak karena pemberitaan tersebut (vide Bukti T1-8). j. Bahwa menyadari kekeliruannya, Mumun Maemunah menjawab somasi dan melakukan permohonan maaf kepada KPU Kabupaten Karawang, khususnya kepada Teradu I (Bukti T1-9). k. Bahwa demi menjaga integritas dan penegasan sebagai penyelenggara dalam berbagai kesempatan, Teradu I senantiasa menyampaikan kepada Badan Adhoc (PPK dan PPS) untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara dan berkomunikasi dengan Tim Pasangan Calon di tingkatan masing-masing dilakukan hanya untuk keperluan tahapan dan dilakukan di kantor, karena Teradu I tidak ingin Badan Adhoc mengalami hal yang sama, persoalan foto terus dipolitisasi. Sebagai satu contoh Teradu I mengirimkan himbauan via Group WhatsApp PPK (vide Bukti T1-10). l. Bahwa Pengadu dalam aduannya juga melampirkan berita keberatan Tim Paslon 01 yang mempersoalkan media Nasional yang ditunjuk untuk menyiarkan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024 yaitu Metro TV dan menarasikan keberpihakan KPU terhadap salah satu Paslon. Itu sama sekali tidak benar, Keputusan menggunakan Metro TV sebagai media penyiaran merupakan keputusan bersama melalui rapat pleno (forum tertinggi di KPU Kabupaten Karawang) dan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme seperti rapat pleno tanggal 26 Agustus 2024 dicatat untuk lokasi dan TV Debat dikerucutkan 3 TV Nasional, lalu survey dilakukan kepada 3 TV Nasional tersebut dan rapat Pleno pada tanggal 10 Oktober 2024 di Hotel Swiss Bell Inn dengan mempertimbangkan aspek fasilitas dan kesesuaian anggaran makan rapat pleno tersebut menyepakati Metro TV sebagai lembaga penyiaran Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024 (vide Bukti T1-11). C. SIMPULAN Teradu I, Mari Fitriana tidak pernah melakukan pertemuan dengan Pasangan Calon pasca tanggal 23 September 2024, baru bertemu lagi Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada saat debat publik tanggal 9 November 2024. Adapun kejadian tanggal 24 September 2024 tersebut terjadi karena faktor ketidaksengajaan, tidak ada niat (mens rea). Teradu I juga sudah melakukan langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan menjaga nama pribadi maupun institusi, karena di sisi lain Teradu I juga merasa jadi korban narasi dan postingan Mumun Maemunah di akun medsos tersebut, sehingga menimbulkan misinformasi kepada publik, bahkan menjadi Teradu I sampai pada persidangan ini. Demikian jawaban ini disampaikan. Semoga Ketua dan Majelis Sidang berkenan memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) untuk Teradu I. [2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 DAN PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025, sebagai berikut: A. DALAM POKOK PERKARA Bawa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Periode 2023-2028. Bahwa Para Teradu menolak semua dalil pengaduan Pengadu kecuali secara tegas diakui dalam jawaban ini. Bahwa dalam pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu mendalilkan jika Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Jika merujuk dalam pasal tersebut maka, apa yang disampaikan Pengadu dalam aduannya adalah tidak benar dan hanya asumsi Pengadu, karena Para Teradu dalam menjalankan proses penanganan Pelanggaran Kode Etik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar Para Teradu dalam menjalankan penanganan pelanggaran berdasarkan: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun uraian penanganan pelanggaran Kode EtiK dengan Mari Fitriana selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang, yang dalam perkara ini sebagai Teradu I telah sesuai dengan tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Para Teradu melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan penanganan sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 27 September 2024 Para Teradu menerima informasi awal melalui media elektronik terkait adanya informasi telah terjadi pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rest Area Tol Cipularang di KM 97, Kabupaten Purwakarta. Kemudian pada hari yang sama Pukul 11.36 WIB, Teradu III menerima informasi melalui pesan singkat WhatsApp dari Sofiyan dengan isi tautan link berita dari media prasasti jabar.co.id. (vide Bukti T2-1). 2. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Teradu III menuangkan informasi tersebut dalam Form A.6 terkait informasi awal (vide Bukti T2-2). 3. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Informasi awal yang diterima Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal” yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 31/RT.02/K.JB-10/10/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-3). 4. Bahwa dari hasil Pleno tersebut, Para Teradu menyepakati untuk dibentuk tim penelusuran informasi awal yang diketuai oleh Teradu IV dalam hal ini selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Karawang yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 081/HK/K.JB- 10/10/2024 tentang Tim Penelusuran Informasi Awal dugaan pelanggaran Ketua KPU Kabupaten Karawang tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-4). 5. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 Tim Penelusuran dalam hal ini Para Teradu mengundang Para Pihak yang mengetahui adanya kejadian tersebut untuk dimintai keterangan yakni Mumun Maemunah (vide Bukti T2-5). 6. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu IV melakukan penelusuran informasi awal dengan menghubungi Sopyan sebagai pemberi informasi awal kepada Teradu III dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp dengan hasil yang bersangkutan tidak berkenan memberikan informasi lanjutan (vide Bukti T2-6). 7. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu V meminta keterangan informasi awal kepada Mumun Maemunah selaku pihak yang mengunggah foto pertemuan antara Ketua KPU Kabupaten Karawang, Calon Bupati Nomor Urut 2, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (vide Bukti T2-7). 8. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, dalam rangka penelusuran informasi awal Para Teradu mengundang para pihak untuk dimintai keterangan: a. Asep Aang Rahmatullah (vide Bukti T2-8). b. Mari Fitriana (vide Bukti T2-9). 9. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu II, Teradu III, Teradu V dan Teradu VI memintai keterangan kepada Mari Fitriana dalam hal ini sebagai Teradu I (vide Bukti T2-10). 10. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024 pukul 21.43 WIB Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI meminta keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang a.n. Asep Aang Rahmatullah selaku Saksi (vide Bukti T2-11). 11. Bahwa setelah dilakukan penelusuran informasi awal, hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan yang memuat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan berfoto bersama dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. Aep Syaepulloh dengan Nomor: 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 pada tanggal 8 Oktober 2024 (vide Bukti T2-12). 12. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno yang berkaitan dengan LHP a quo yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 035/RT.02/K.JB-10/10/2024 (vide Bukti T2-13). 13. Bahwa hasil rapat pleno tanggal 8 Oktober 2024 ditindaklanjuti sebagai temuan yang kemudian dituangkan dalam formulir temuan yang telah diregister dengan Nomor: 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 (vide Bukti T2- 14). 14. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap temuan a quo yang kemudian dibahas dalam rapat pleno (vide Bukti T2-15). 15. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan pleno untuk menindaklanjuti hasil temuan dugaan pelanggaran Pasal 8 huruf 1 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu dan meneruskan rekomedasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T2-16). 16. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang mengumumkan status temuan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di papan informasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang (vide Bukti T2-17). 17. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, terhadap temuan a quo, Teradu V menyampaikan Rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T2-18). [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I DALAM PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 DAN PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I pada Perkara Nomor 283-PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) kepada Teradu I. [2.5.2] PETITUM TERADU I DALAM PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 DAN PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI pada Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE– DKPP/XI/2024, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang; Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 283–PKE–DKPP/XI/2024 Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 537/PP.06.2-SD/32/2024, Perihal Surat Undangan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024, tanggal 23 September 2024; T-2 Lampiran Surat Undangan Upacara Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs. Bupati Indramayu dan Pjs. Bupati Karawang; T-3 Screenshot Postingan Mumun Maemunah yang diunggah ke Media Sosial facebook dengan akun pribadi; T-4 Screenshot Klarifikasi Teradu I di Podcast Titik Temu; T-5 Screenshot Klarifikasi Mumun Maemunah di Podcast Titik Temu; T-6 Screenshot Klarifikasi Sekda Asep Aang Rahmatullah di Podcast Titik Temu; T-7 Screenshot Pemberitaan TV One yang hanya berisi komentar netizen dan tidak memenuhi keberimbangan (cover both side) dengan tidak melakukan konfirmasi ke Teradu I; T-8 Screenshot Link Berita Somasi Tim Hukum KPU Kabupaten Karawang kepada Mumun Maemunah Mengklarifikasi dan Meminta Maaf; T-9 Screenshot Link Berita Mumun Memunah Menjawab Somasi dan Melakukan Permohonan Maaf Kepada KPU Kabupaten Karawang, Khususnya Kepada Teradu I; T-10 Screenshot WhatsApp Imbauan Teradu I kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); [2.6.2] ALAT BUKTI TERADU I PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 289–PKE–DKPP/XI/2024 Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-11, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T1-1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 537/PP.06.2-SD/32/2024, Perihal Surat Undangan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024, tanggal 23 September 2024; T1-2 Lampiran Surat Undangan Upacara Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs. Bupati Indramayu dan Pjs. Bupati Karawang; T1-3 Screenshot Postingan Mumun Maemunah yang diunggah ke Media Sosial facebook dengan akun pribadi; T1-4 Screenshot Klarifikasi Teradu I di Podcast Titik Temu; T1-5 Screenshot Klarifikasi Mumun Maemunah di Podcast Titik Temu; T1-6 Screenshot Klarifikasi Sekda Asep Aang Rahmatullah di Podcast Titik Temu; T1-7 Screenshot Pemberitaan TV One yang hanya berisi komentar netizen dan tidak memenuhi keberimbangan (cover both side) dengan tidak melakukan konfirmasi ke Teradu I; BUKTI KETERANGAN T1-8 Screenshot Link Berita Somasi Tim Hukum KPU Kabupaten Karawang kepada Mumun Maemunah Mengklarifikasi dan Meminta Maaf; T1-9 Screenshot Link Berita Mumun Memunah Menjawab Somasi dan Melakukan Permohonan Maaf Kepada KPU Kabupaten Karawang, Khususnya Kepada Teradu I; T1-10 Screenshot WhatsApp Imbauan Teradu I kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); T1-11 Berita Acara KPU Kabupaten Karawang Nomor 217/PL.02.6/3215/2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Jadwal Debat Publik atau Debat Terbuka Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, tertanggal 10 Oktober 2024; [2.6.3] ALAT BUKTI TERADU II s.d. TERADU VI PERKARA NOMOR 283–PKE– DKPP/XI/2024 DAN PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor: 289–PKE–DKPP/XI/2024 Teradu II s.d. Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-18, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T2-1 Screenshot Media Online prasastijabar.co.id Bertajuk “Foto Makan Bareng Ketua KPU Karawang Bersama Salah Satu Calon Bupati Penyelenggara Pilkada Harus Netral”, tanggal 26 September 2024; T2-2 Formulir A.6 Informasi Awal, tanggal 29 September 2024; T2-3 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 31/RT.02/K.JB-10/10/2024; T2-4 Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 081/HK/K.JB- 10/10/2024 tentang Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Ketua KPU Kabupaten Karawang, tanggal 1 Oktober 2024; T2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 148/PP.00.01/K.JB- 10/10/2024, perihal Undangan, tanggal 3 Oktober 2024; T2-6 Screenshot Percakapan WhatsApp Sopyan dengan Teradu IV; T2-7 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal a.n. Mumun Maemunah; T2-8 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 156/PP.00.01/K.JB- 10/10/2024, perihal Undangan, tanggal 5 Oktober 2024; T2-9 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 154/PP.00.01/K.JB- 10/10/2024, perihal Undangan, tanggal 5 Oktober 2024; T2-10 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal a.n. Mari Fitriana; T2-11 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal a.n. Asep Aang Rahmatullah; T2-12 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Karawang Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024, tanggal 8 Oktober 2024; T2-13 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 035/RT.02/K.JB-10/10/2024; T2-14 Laporan Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024; T2-15 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024, tanggal 10 Oktober 2024; T2-16 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 40/RT.02/K.JB-10/10/2024; T2-17 Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024, tanggal 10 Oktober 2024; T2-18.a Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 189/PP.00.01/K.JB- 10/10/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, tanggal 20 Oktober 2024; T2-18.b Tanda Terima Surat Nomor 189/PP.00.01/K.JB-10/10/2024, tanggal 23 Oktober 2024; [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto (Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang), Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKS) dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) diduga tidak netral dan tidak proporsional karena bertemu dengan salah satu Calon Bupati Karawang a.n. H. Aep Syaepulloh di Rest Area KM.97. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan panggilan sidang: a. Nomor 523/PS.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 25 Februari 2024, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan perihal supervise terhadap KPU Kabupaten Karawang terkait permasalahan Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Calon Bupati Kabupaten Karawang a.n. H. Aep Syaepulloh di Rest Area KM 97; dan b. Nomor 554/PS.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 25 Februari 2024, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan apakah mengetahui peristiwa pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Karawang H. Aep Syapulloh dan Apakah ada tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat terkait dengan pemberitaan yang diduga sudah viral yang diduga oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang. 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh dan tidak ada laporan ke KPU Provinsi Jawa Barat terkait Perkara a quo. 4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten/Kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.10.1.2] H. Budiwanto (Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang) • Pihak Terkait membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Mumun Maemunah • Pihak Terkait menerangkan mendapat informasi pada tanggal 2 Oktober 2024. Hal ini disebabkan terdapat klarifikasi di media. Pihak Terkait tidak terlalu memperhatikan media sosial facebook Mumun Maemunah. • Pihak Terkait menerangkan langsung menghubungi Mumun Maemunah dan meminta Mumun Maemunah agar segera menghapus postingan tersebut. Pihak Terkait mengikuti permasalahan, karena Kuasa Hukum KPU Kabupaten Karawang menghubungi Pihak Terkait dan menyampaikan bahwa akan melakukan somasi. Selanjutnya, Pihak Terkait mengutus bidang hukum PKS untuk bertemu. Pihak Terkait langsung memerintahkan Mumun Maemunah untuk membuat jawaban atas somasi tersebut. [2.10.1.3] Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKS) • Pihak Terkait menerangkan bahwa PKS merupakan partai pengusung Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, Pihak Terkait pulang dari kunjungan ke Bapenda Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Pihak Terkait singgah di Rest Area KM.97 untuk makan. Pihak Terkait datang terlebih dahulu dan memesan makanan kemudian tiba-tiba datang Bupati Karawang dan Anggota DPRD kemudian mengobrol. Selanjutnya baru datang rombongan KPU Kabupaten Karawang. • Pihak Terkait menerangkan memang mengajak Teradu I untuk foto selfie menggunakan kamera Pihak Terkait. Pihak Terkait hanya sebentar di Rumah Makan tersebut dan pada saat Pihak Terkait meninggalkan Rumah Makan, Bupati Karawang masih berada di Rumah Makan tersebut. • Pihak Terkait menerangkan mengenal Teradu I. Pihak Terkait terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karawang. Pihak Terkait menjadi Anggota DPRD Kabupaten Karawang sebanyak 3 kali. • Pihak Terkait menerangkan pada saat makan, Pihak Terkait membayar sendiri. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I tidak dibayari oleh Bupati. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait pulang dari kunjungan sementara Bupati Karawang pulang dari Pelantikan Pejabat Sementara. Pihak Terkait menerangkan tidak berada dalam kegiatan yang sama dengan Bupati Karawang. • Pihak Terkait mengupload foto di facebook pada saat sore hari dalam perjalanan. Kemudian, pada malam hari, Teradu I menelepon Pihak Terkait meminta untuk menghapus postingan foto tersebut. Pihak Terkait tidak menyadari mengenai postingan tersebut karena fokusnya kepada Bupati Karawang. Pada besok malamnya, Pihak Terkait kemudian langsung menghapus postingan foto tersebut. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat foto selfie, Pihak Terkait hanya fokus pada Bupati Karawang. Pihak Terkait tidak menyebut Ketua KPU Kabupaten Karawang. • Teradu I datang belakangan sebelum rombongan Bupati. Sebelumnya, rombongan Bupati dan Sekda terlebih dahulu. • Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum Teradu I datang disamping Pihak Terkait adalah Sekda Kabupaten Karawang. Selanjutnya, ketika Teradu I datang Sekda Kabupaten Karawang berpindah tempat dan memberikan tempat duduknya kepada Teradu I. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Bupati Karawang melihat Teradu I kemudian memanggil Teradu I. • Pihak Terkait mengenal Teradu I sejak Teradu I mejadi Ketua KPU Kabupaten Karawang Periode 2023-2028. • Pihak Terkait sudah 3 Periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Karawang melalui Pemilu. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan postingan, pada saat itu Pihak Terkait langsung memposting foto tersebut. Pihak Terkait hanya mengambil 2 foto yaitu bersama dengan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan satu lagi dengan Sekda Kabupaten Karawang. • Pihak Terkait menerangkan bahwa maksud untuk memposting sebenarnya hanya fokus kepada Bupati Karawang. Kenapa Bupati juga makan di situ? tidak makan di Restoran. • Pihak Terkait sering memposting foto apabila terdapat kegiatan. • Pihak Terkait memposting foto tersebut di facebook pada saat berada di jalan sehingga tidak memperhatikan. Selanjutnya, terdapat respon dari masyarakat. Malamnya, Teradu I menelepon Pihak Terkait. Pihak Terkait sudah meminta maaf terkait dengan postingan foto tersebut. Teradu I tidak pernah meminta untuk memposting foto tersebut. Pihak Terkait sudah menghapus postingan foto tersebut di facebook. [2.10.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKS), dan H. Budiwanto (Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang), dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.2.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat I.KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) diduga tidak netral dan tidak proporsional karena bertemu dengan salah satu Calon Bupati Karawang a.n. H. Aep Syaepulloh di Rest Area KM.97. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan panggilan sidang: a. Nomor 523/PS.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 25 Februari 2024, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan perihal supervise terhadap KPU Kabupaten Karawang terkait permasalahan Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Calon Bupati Kabupaten Karawang a.n. H. Aep Syaepulloh di Rest Area KM 97; dan b. Nomor 554/PS.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 25 Februari 2024, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan apakah mengetahui peristiwa pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Karawang H. Aep Syapulloh dan Apakah ada tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat terkait dengan pemberitaan yang diduga sudah viral yang diduga oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang. 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh dan tidak ada laporan ke KPU Provinsi Jawa Barat terkait Perkara a quo. 4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten/Kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.10.2.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat A. POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa dalam pengaduan, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II s.d. Teradu VI (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang) tidak professional dalam proses penelusuran informasi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) atas viralnya pemberitaan pertemuan antara Teradu I dengan salah satu Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 yakni H. Aef Saepuloh. Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Teradu II s.d. Teradu VI diduga melanggar Pasal 15 huruf a, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa Pihak Terkait dalam Perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses pendampingan dan supervise atas penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang terhadap adanya peristiwa viralnya pemberitaan pertemuan antara Teradu I dengan salah satu Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 yakni H. Aef Saepuloh. 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi “Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: b. Temuan”. 1.2. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi “Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan”. 1.3. Bahwa selain bersumber dari laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan, Temuan dapat bersumber dari informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “Laporan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat bersumber dari informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan”. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan dalam pendampingan dan supervise telah memastikan proses penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana uraian berikut: 2.1. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang telah menerima informasi awal yang bersumber dari media elektronik berkaitan dengan adanya foto Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan salah satu Pasangan Calon Bupati Karawang di Rest Area KM 97 Tol Cipularang yang dituangkan dalam Formulir A.6. (vide Bukti PT-1); 2.2. Bahwa menindaklanjuti atas adanya informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan rapat pleno pada tanggal 1 Oktober 2024, dan diputuskan dalam rapat pleno untuk dilakukan penelusuran terhadap informasi awal serta membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal (vide Bukti PT-2); 2.3. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan penelusuran terhadap informasi awal dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak yaitu Mumun Maemunah pada tanggal 5 Oktober 2024 dan Asep Aang Rahmatullah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan Mari Fitriana selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti PT-3); 2.4. Bahwa kemudian hasil penelusuran atas informasi awal tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024, yang pada pokoknya hasil analisis dalam Laporan Hasil Pengawasan tersebut terdapat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu in casu Mari Fitriana selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti PT-4); 2.5. Bahwa selanjutnya atas hasil analisis dari Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan Rapat Pleno dan menyatakan terhadap Laporan Hasil Pengawasan a quo ditindaklanjuti sebagai Temuan dan deregister dengan Nomor Register 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 (vide Bukti PT-5); 2.6. Bahwa setelah diregistrasi sebagai Temuan dengan Nomor Register 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir A.11 dengan hasil kajian yang pada pokoknya menyatakan peristiwa dalam Temuan tersebut telah melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Temuan a quo diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (vide Bukti PT-6); 2.7. Bahwa kemudian atas hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang telah disampaikan penerusan dugaan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 189/PP.00.01/K.JB-10/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024 perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (vide Bukti PT-7); 3. Bahwa kemudian terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu II s.d. Teradu VI tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam proses penanganan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I in casu, Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai berikut: 3.1. Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI sebagaimana telah diuraikan dalam angka 1 s.d. angka 2 di atas telah menjalankan tugas fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 3.2. Bahwa diketahui terhadap hasil penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I in casu telah dilakukan penerusan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. I.BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Formulir A.6 Informasi Awal, tanggal 29 September 2024; PT-2 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 31/RT.02/K.JB- 10/10/2024, tanggal 1 Oktober 2024; PT-3 Berita Acara Penelusuran a.n. Mumun Maemunah; PT-3a Berita Acara Penelusuran a.n. Asep Aang Rahmatullah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang; PT-3b Berita Acara Penelusuran a.n. Mari Fitriana selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang; PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024, tanggal 8 Oktober 2024; PT-5 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 035/RT.02/K.JB- 10/10/2024, tanggal 8 Oktober 2024; PT-6 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024, tanggal 10 Oktober 2024; PT-7 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 189/PP.00.01/K.JB- 10/10/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, tanggal 20 Oktober 2024; [2.10.2.3] Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKS) • Pihak Terkait menerangkan bahwa PKS merupakan partai pengusung Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, Pihak Terkait pulang dari kunjungan ke Bapenda Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Pihak Terkait singgah di Rest Area KM.97 untuk makan. Pihak Terkait datang terlebih dahulu dan memesan makanan kemudian tiba-tiba datang Bupati Karawang dan Anggota DPRD kemudian mengobrol. Selanjutnya baru datang rombongan KPU Kabupaten Karawang. • Pihak Terkait menerangkan memang mengajak Teradu I untuk foto selfie menggunakan kamera Pihak Terkait. Pihak Terkait hanya sebentar di Rumah Makan tersebut dan pada saat Pihak Terkait meninggalkan Rumah Makan, Bupati Karawang masih berada di Rumah Makan tersebut. • Pihak Terkait menerangkan mengenal Teradu I. Pihak Terkait terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karawang. Pihak Terkait menjadi Anggota DPRD Kabupaten Karawang sebanyak 3 kali. • Pihak Terkait menerangkan pada saat makan, Pihak Terkait membayar sendiri. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I tidak dibayari oleh Bupati. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait pulang dari kunjungan sementara Bupati Karawang pulang dari Pelantikan Pejabat Sementara. Pihak Terkait menerangkan tidak berada dalam kegiatan yang sama dengan Bupati Karawang. • Pihak Terkait mengupload foto di facebook pada saat sore hari dalam perjalanan. Kemudian, pada malam hari, Teradu I menelepon Pihak Terkait meminta untuk menghapus postingan foto tersebut. Pihak Terkait tidak menyadari mengenai postingan tersebut karena fokusnya kepada Bupati Karawang. Pada besok malamnya, Pihak Terkait kemudian langsung menghapus postingan foto tersebut. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat foto selfie, Pihak Terkait hanya fokus pada Bupati Karawang. Pihak Terkait tidak menyebut Ketua KPU Kabupaten Karawang. • Teradu I datang belakangan sebelum rombongan Bupati. Sebelumnya, rombongan Bupati dan Sekda terlebih dahulu. • Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum Teradu I datang disamping Pihak Terkait adalah Sekda Kabupaten Karawang. Selanjutnya, ketika Teradu I datang Sekda Kabupaten Karawang berpindah tempat dan memberikan tempat duduknya kepada Teradu I. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Bupati Karawang melihat Teradu I kemudian memanggil Teradu I. • Pihak Terkait mengenal Teradu I sejak Teradu I mejadi Ketua KPU Kabupaten Karawang Periode 2023-2028. • Pihak Terkait sudah 3 Periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Karawang melalui Pemilu. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan postingan, pada saat itu Pihak Terkait langsung memposting foto tersebut. Pihak Terkait hanya mengambil 2 foto yaitu bersama dengan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan satu lagi dengan Sekda Kabupaten Karawang. • Pihak Terkait menerangkan bahwa maksud untuk memposting sebenarnya hanya fokus kepada Bupati Karawang. Kenapa Bupati juga makan di situ? tidak makan di Restoran. • Pihak Terkait sering memposting foto apabila terdapat kegiatan. • Pihak Terkait memposting foto tersebut di facebook pada saat berada di jalan sehingga tidak memperhatikan. Selanjutnya, terdapat respon dari masyarakat. Malamnya, Teradu I menelepon Pihak Terkait. Pihak Terkait sudah meminta maaf terkait dengan postingan foto tersebut. Teradu I tidak pernah meminta untuk memposting foto tersebut. Pihak Terkait sudah menghapus postingan foto tersebut di facebook. [2.10.2.4] H. Budiwanto (Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang) • Pihak Terkait membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Mumun Maemunah • Pihak Terkait menerangkan mendapat informasi pada tanggal 2 Oktober 2024. Hal ini disebabkan terdapat klarifikasi di media. Pihak Terkait tidak terlalu memperhatikan media sosial facebook Mumun Maemunah. • Pihak Terkait menerangkan langsung menghubungi Mumun Maemunah dan meminta Mumun Maemunah agar segera menghapus postingan tersebut. Pihak Terkait mengikuti permasalahan, karena Kuasa Hukum KPU Kabupaten Karawang menghubungi Pihak Terkait dan menyampaikan bahwa akan melakukan somasi. Selanjutnya, Pihak Terkait mengutus bidang hukum PKS untuk bertemu. Pihak Terkait langsung memerintahkan Mumun Maemunah untuk membuat jawaban atas somasi tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 283-PKE- DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 mengadukan pokok aduan yang sama terhadap Teradu I s.d. Teradu VI sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 diduga melakukan pertemuan dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. Aep Syaepuloh dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKS di Rest Area KM.97. Hal tersebut berdasarkan pemberitaan dari media online dan postingan foto facebook anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKS a.n. Mumun Maemunah yang merupakan Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. Aep Syaepuloh. Dalam postingan, Mumun Maemunah juga menuliskan “tadi siang tidak sengaja ketemu Pak Bupati/Cabup Karawang untuk cuti selama masa kampanye yang akan dimulai esok hari. Semoga dilancarkan kampanyenya dan terpilih menjadi Bupati Karawang lagi”; [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 283–PKE– DKPP/XI/2024 dan dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 diduga tidak menindaklanjuti pemberitaan dan foto pertemuan Teradu I dengan Calon Bupati Karawang a.n. Aep Syaepuloh dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKS di Rest Area KM.97. [4.1.3] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor: 289-PKE-DKPP/XI/2024 mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Karawang menetapkan Metro TV sebagai stasiun tv yang menyiarkan kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024. Tindakan KPU Kabupaten Karawang tersebut mendapatkan protes dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1. Hal tersebut menimbulkan dugaan keberpihakan KPU Kabupaten Karawang terhadap satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 24 September 2024, Pukul 07.00 s.d. 10.30 WIB, Teradu I menghadiri kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat di Laswi Heritage (vide Bukti T- 1). Selanjutnya, Teradu I menghadiri kegiatan Pengukuhan Pjs. Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs. Bupati Indramayu, dan Pjs. Bupati Karawang di Gedung Sate (vide Bukti T-2). Pada Pukul 13.30 WIB, Teradu I bersama dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karawang pulang ke Kabupaten Karawang. Dalam perjalanan pulang, Teradu I singgah di Rest Area Km 97 dan masuk ke Rumah Makan Mandiri. Pada saat masuk Rumah Makan Mandiri, ternyata sudah terdapat rombongan H. Aep Syaepuloh Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang a.n. Asep Aang Rahmatullah, Para Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang a.n. Syaifullah, Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PKS a.n. Mumun Maemunah. Selanjutnya, Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh memanggil Teradu I, maka berdasarkan etika sosial dan tempat umum, Teradu I menghampiri dan duduk bersama Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu, Teradu I hanya makan dan tidak terdapat pembicaraan mengenai kondisi politik di Kabupaten Karawang. Setelah selesai makan, Teradu I berpamitan kepada Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh karena harus kembali ke Kantor KPU Kabupaten Karawang. Namun pada saat akan pulang, Mumun Maemunah mengajak berfoto selfie bersama dengan Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu tidak terlintas dalam pikiran Teradu I bahwa Mumun Maemunah akan memposting foto di facebook. Pada tanggal 25 September 2024, menjelang Magrib, Teradu I mendapat pesan WhatsApp dari Lukman N. Iraz yang mempertanyakan mengenai postingan foto bersama Teradu I dengan H. Aep Syaepuloh. Namun, Teradu I yang awalnya tidak mengetahui postingan foto tersebut kembali mempertanyakan berkenaan dengan postingan foto kepada Lukman N. Iraz. Selanjutnya, Lukman N. Iraz mengirimkan postingan facebook Mumun Maemunah kepada Teradu I. Pada saat itu, Teradu I menelepon Dian Suryana selaku Penasihat Hukum KPU Kabupaten Karawang, untuk bertanya mengenai tindakan yang harus dilakukan. Pada tanggal yang sama, Teradu I menelepon Pihak Terkait Mumun Maemunah menanyakan maksud dan tujuan memposting foto Teradu I bersama Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh. Teradu I meminta Pihak Terkait Mumun Maemunah untuk menghapus postingan foto tersebut agar tidak menimbulkan misinformasi dan kegaduhan. Dalam postingan foto tersebut, Mumun Maemunah menarasikan dengan kalimat “tadi siang tidak sengaja ketemu….” (vide Bukti T-3). Menurut Teradu I, caption tersebut sudah menjelaskan bahwa pertemuan terjadi dengan tidak disengaja. Teradu I mensomasi Pihak Terkait Mumun Maemunah agar mengklarifikasi postingan foto tersebut dan meminta maaf kepada KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Pihak Terkait Mumun Maemunah menjawab somasi dan meminta maaf kepada Teradu I dan KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti T-9). Teradu I sudah melakukan klarifikasi melalui media online mengenai postingan foto bersama Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97. Selain itu, Teradu I, Pihak Terkait Mumun Maemunah, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang melakukan klarifikasi di podcast Titik Temu (vide Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6). Teradu I, Mari Fitriana tidak pernah melakukan pertemuan dengan Pasangan Calon pasca tanggal 24 September 2024, Teradu I baru bertemu lagi Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada saat debat publik tanggal 9 November 2024. Adapun kejadian tanggal 24 September 2024 tersebut terjadi karena faktor ketidaksengajaan, tidak ada niat (mens rea). Selain itu, Teradu I senantiasa menyampaikan kepada PPK dan PPS untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara Pemilu. PPK dan PPS dalam melaksanakan komunikasi dengan Tim Pasangan Calon berkenaan dengan tahapan dilakukan di Kantor Sekretariat PPK dan PPS. Teradu I tidak ingin PPK dan PPS mengalami hal yang sama sebagaimana dialami Teradu I. [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 27 September 2024, Teradu II s.d. Teradu VI menerima informasi awal melalui media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE– DKPP/XI/2024 dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rest Area Tol Cipularang di KM 97, Kabupaten Purwakarta. Bahwa pada hari yang sama, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana menerima pesan singkat WhatsApp dari Pengadu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Elam Jajang Lesmana. Sedangkan, Teradu III dalam Perkara Nomor 283–PKE– DKPP/XI/2024 dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Rizal Fuad Muttaqim menerima pesan singkat WhatsApp dari Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Sofiyan. Pada saat itu, masing-masing Pengadu menyampaikan tautan link berita media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri Rest Area Tol Cipularang KM 97 (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-14, dan Bukti T2-1). Pada tanggal 29 September 2024, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283– PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana menjadikan informasi tersebut sebagai informasi awal sebagaiamana tertuang dalam Form A.6 (vide Bukti T2-2). Pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Informasi awal yang diterima Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal” yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 31/RT.02/K.JB-10/10/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-3). Berdasarkan hasil pleno, Teradu II s.d. Teradu VI bersepakat membentuk tim penelusuran informasi awal sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 081/HK/K.JB-10/10/2024 tentang Tim Penelusuran Informasi Awal dugaan pelanggaran Ketua KPU Kabupaten Karawang tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-4). Pada tanggal 3 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI mengundang Mumun Maemunah untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang tanggal 5 Oktober 2024 (vide Bukti T2-5). Pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana menghubungi Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Sopyan melalui pesan WhatsApp namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan (vide Bukti T2-6). Pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu V dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 melakukan klarifikasi terhadap Mumun Maemunah (vide Bukti T2-7). Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Teradu II s.d. Teradu VI mengundang Teradu I dan Asep Aang Rahmatullah untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang tanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti T2-8 dan Bukti T2-9). Pada tanggal 7 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI melakukan klarifikasi terhadap Teradu I dan Asep Aang Rahmatullah (vide Bukti T2-10 dan Bukti T2-11). Pada tanggal 8 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI menuangkan hasil penelusuran informasi awal dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 (vide Bukti T2-12). Pada tanggal yang sama, Teradu II s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno untuk membahas mengenai Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 035/RT.02/K.JB-10/10/2024 (vide Bukti T2-13). Hasilnya, Teradu II s.d. Teradu VI memutuskan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan a quo sebagai temuan yang diregister dengan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 (vide Bukti T2-14). Pada tanggal 10 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI, melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 (vide Bukti T-15). Berdasarkan hasil Kajian a quo, Teradu II s.d. Teradu VI menyimpulkan 1) Telah terjadi pertemuan pada tanggal 24 September 2024 di sebuah rumah makan yang berada di Rest Area KM 97 Tol Cipularang, 2) Pertemuan terjadi secara tidak disengaja karena tidak satupun saksi menyatakan pertemuan tersebut direncanakan, 3) Dalam pertemuan tersebut terdapat H. Aep Syaepuloh selaku Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2, Asep Aang Rahmatullah selaku Sekda Karawang, Mumun Maemunah selaku Anggota DPRD Karawang, Syaifullah selaku Kejari Karawang, dan Mari Fitriana selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang, 4) Tidak ada upaya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang untuk menghindari pertemuan dan berfoto bersama pada saat pertemuan, 5) Peristiwa tersebut telah melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada tanggal yang sama, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024. Hasilnya, Teradu II s.d. Teradu VI memutuskan Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu dan merekomedasikan Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T2-16). Selanjutnya, Teradu II s.d. Teradu VI mengumumkan Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang (vide Bukti T2-17). [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 pada angka [4.1.3], Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 menerangkan bahwa keputusan KPU Kabupaten Karawang menggunakan Metro TV sebagai media penyiaran kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024 merupakan keputusan bersama berdasarkan rapat pleno. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil survei terhadap 3 TV Nasional dengan mempertimbangkan aspek fasilitas dan kesesuaian anggaran (vide Bukti T1-11). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 24 September 2024, Pukul 07.00 s.d. 10.30 WIB, Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE– DKPP/XI/2024 menghadiri kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat di Laswi Heritage (vide Bukti T-1 dan Bukti T1-1). Selanjutnya, Teradu I menghadiri kegiatan Pengukuhan Pjs. Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs. Bupati Indramayu, dan Pjs. Bupati Karawang di Gedung Sate (vide Bukti T-2 dan Bukti T1-2). Pada Pukul 13.30 WIB, Teradu I bersama dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karawang pulang ke Kabupaten Karawang. Dalam perjalanan pulang, Teradu I singgah di Rest Area Km 97 dan masuk ke Rumah Makan Mandiri. Pada saat masuk Rumah Makan Mandiri, ternyata sudah terdapat rombongan H. Aep Syaepuloh Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang a.n. Asep Aang Rahmatullah, Para Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang a.n. Syaifullah, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari PKS a.n. Mumun Maemunah. Selanjutnya, Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh memanggil Teradu I, maka berdasarkan etika sosial dan tempat umum, Teradu I menghampiri dan duduk bersama Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu, Teradu I hanya makan dan tidak terdapat pembicaraan mengenai kondisi politik di Kabupaten Karawang. Setelah selesai makan, Teradu I bergegas untuk berpamitan kepada Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh untuk melanjutkan perjalanan ke Kantor KPU Kabupaten Karawang. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I membayar sendiri makanan yang dimakan dengan menggunakan uang perjalanan dinas KPU Kabupaten Karawang. Sesaat setelah berpamitan, pada saat akan pulang Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah mengajak Teradu I berfoto selfie bersama dengan Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu tidak terlintas dalam pikiran Teradu I bahwa Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah akan memposting foto selfie tersebut di facebook. Kemudian pada tanggal 25 September 2024, menjelang Magrib, Teradu I mendapat pesan whatsApp dari Lukman N. Iraz yang mempertanyakan mengenai postingan foto makan bersama Teradu I dengan H. Aep Syaepuloh. Namun, Teradu I yang awalnya tidak mengetahui postingan foto tersebut kembali mempertanyakan berkenaan dengan postingan foto kepada Lukman N. Iraz. Selanjutnya, Lukman N. Iraz mengirimkan postingan facebook Mumun Maemunah kepada Teradu I. Pada saat itu, Teradu I menelepon Dian Suryana selaku Penasihat Hukum KPU Kabupaten Karawang, untuk bertanya mengenai tindakan yang harus dilakukan. Selanjutnya, Teradu I menelepon Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah untuk menanyakan maksud dan tujuan memposting foto makan bersama Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh. Teradu I meminta Pihak Terkait Mumun Maemunah untuk menghapus postingan foto tersebut agar tidak menimbulkan disinformasi dan kegaduhan. Menanggapi permintaan Teradu I, Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah menghapus postingan foto di akun facebook. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah membenarkan mengajak Teradu I untuk berfoto selfie menggunakan kameranya, Kemudian mengunggah foto tersebut di facebook pada saat sore hari dalam perjalanan dari Rumah Makan Mandiri Rest Area KM 97. Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah tidak menyadari dampak dari postingan tersebut karena hanya berfokus kepada H. Aep Syaepuloh Bupati Karawang bukan kepada Teradu I. Dalam postingan foto tersebut, Pihak Terkait Mumun Maemunah menarasikan dengan kalimat “tadi siang tidak sengaja ketemu Pak Bupati/Cabup Karawang untuk cuti selama masa kampanye yang akan dimulai esok hari. Semoga dilancarkan kampanyenya dan terpilih menjadi Bupati Karawang lagi” (vide Bukti T-3 dan Bukti T1-3). Bahwa Teradu I menerangkan, caption tersebut sudah menjelaskan bahwa pertemuan terjadi dengan tidak disengaja. Bahwa Teradu I kemudian mengirimkan surat somasi kepada Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah agar mengklarifikasi postingan foto tersebut dan meminta maaf kepada KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti T-8 dan Bukti T1-8). Bahwa Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah menjawab somasi dan meminta maaf melalui media online kepada Teradu I dan KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti T-9 dan Bukti T1-9). Bahwa Teradu I juga sudah melakukan klarifikasi melalui media online mengenai postingan foto Teradu I bersama Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97. Selain itu, Teradu I, Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang melakukan klarifikasi di podcast Titik Temu (vide Bukti T-4, Bukti T1-4, Bukti T-5, Bukti T1-5, Bukti T-6, Bukti T1-6). Terungkap Fakta bahwa Teradu I tidak pernah melakukan pertemuan dengan Calon Bupati Kabupaten Karawang a.n. H. Aep Syaepuloh setelah bertemu tanpa sengaja di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97 pada tanggal tanggal 24 September 2024, Teradu I baru bertemu kembali dengan Calon Bupati a.n H. Aep Syaepuloh pada saat kegiatan debat publik tanggal 9 November 2024. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tidak terdapat bukti yang menguatkan dalil Pengadu bahwa Teradu I sengaja melakukan pertemuan dengan H. Aep Syaepuloh selaku Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2 di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97. DKPP berpendapat bahwa Teradu I tidak sengaja bertemu H. Aep Syaepuloh Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang a.n. Asep Aang Rahmatullah, Para Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang a.n. Syaifullah, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari PKS a.n. Mumun Maemunah di Rumah Makan Mandiri, Rest Area Km 97, hal ini sebagaimana keterangan Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah yang disampaikan pada sidang pemeriksaan. Bahwa terhadap postingan Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah yang menampilkan foto Teradu I dengan H. Aep Syaepuloh selaku Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2 di akun facebook Pihak Terkait Mumun Maemunah adalah tanpa sepengetahuan Teradu I dan diluar kendali Teradu I. Namun demikian terhadap postingan tersebut Teradu I telah bersikap profesional dan responsif dengan menelepon Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah dan meminta untuk segera menghapus postingan tersebut agar tidak menimbulkan disinformasi dan kegaduhan. Teradu I juga sudah melakukan somasi kepada Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah agar mengklarifikasi postingan foto tersebut dan meminta maaf kepada KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti T-8 dan Bukti T1-8). Demikian juga Teradu I sudah melakukan klarifikasi melalui media online dan podcast Titik Temu mengenai postingan foto bersama H. Aep Syaepuloh Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2 di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu I bertemu tanpa sengaja dengan H. Aep Syaepuloh Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2 di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97 dan menerima ajakan foto selfie Pihak Terkait Mumun Maemunah tidak terbukti melanggar hukum dan etika. Namun demikian, sekalipun tidak terbukti melanggar hukum dan etika, DKPP perlu mengingatkan Teradu I agar senantiasa berhati-hati dan menghindari pertemuan dengan calon peserta pemilihan kepala daerah yang dapat menimbulkan syakwasangka dan kegaduhan ditengah masyarakat. Akibat dari ketidak hati-hatian Teradu I memberikan kesan publik adanya keberpihakan dengan calon kepala daerah tertentu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 27 September 2024, Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 menerima informasi awal melalui media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE– DKPP/XI/2024 dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri Rest Area Tol Cipularang KM 97. Bahwa pada hari yang sama, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana menerima pesan singkat WhatsApp dari Pengadu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Elam Jajang Lesmana. Sedangkan, Teradu III dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Rizal Fuad Muttaqim menerima pesan singkat WhatsApp dari Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE– DKPP/XI/2024 a.n. Sofiyan. Pada saat itu, masing-masing Pengadu menyampaikan tautan link berita media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri Rest Area Tol Cipularang KM 97 (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-14, dan Bukti T2-1). Bahwa tautan link berita media online yang disampaikan oleh Pengadu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE– DKPP/XI/2024 berisi permasalahan yang sama sehingga pada tanggal 29 September 2024, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana menjadikan informasi yang disampaikan Para Pengadu sebagai informasi awal sebagaimana tertuang dalam Form A.6 (vide Bukti T2-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Informasi awal yang diterima Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal” yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 31/RT.02/K.JB-10/10/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-3). Berdasarkan hasil pleno, Teradu II s.d. Teradu VI bersepakat membentuk tim penelusuran informasi awal sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 081/HK/K.JB-10/10/2024 tentang Tim Penelusuran Informasi Awal dugaan pelanggaran Ketua KPU Kabupaten Karawang tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-4). Pada tanggal 3 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI mengundang Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang tanggal 5 Oktober 2024 (vide Bukti T2-5). Selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283– PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana menghubungi Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE– DKPP/XI/2024 a.n. Sofiyan melalui pesan WhatsApp namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan (vide Bukti T2-6). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu V dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 melakukan klarifikasi terhadap Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah (vide Bukti T2-7). Kemudian masih pada tanggal yang sama, Teradu II s.d. Teradu VI mengundang Teradu I dan Asep Aang Rahmatullah untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang tanggal 7 Oktober 2024 (Vide Bukti T2-8 dan Bukti T2-9). Masih ditanggal yang sama Teradu II s.d. Teradu VI melakukan klarifikasi terhadap Teradu I dan Asep Aang Rahmatullah (vide Bukti T2- 10 dan Bukti T2-11). Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI menuangkan hasil penelusuran informasi awal dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 (Vide Bukti T2-12). Masih ditanggal yang sama, Teradu II s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno untuk membahas mengenai Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 035/RT.02/K.JB-10/10/2024 (vide Bukti T2-13). Dengan hasil, Teradu II s.d. Teradu VI memutuskan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan a quo sebagai temuan yang diregister dengan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 (vide Bukti T2-14). Kemudian tanggal 10 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI, melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 (vide Bukti T-15). Berdasarkan hasil Kajian a quo, Teradu II s.d. Teradu VI menyimpulkan; 1) Telah terjadi pertemuan pada tanggal 24 September 2024 di sebuah rumah makan yang berada di Rest Area KM 97 Tol Cipularang, 2) Pertemuan terjadi secara tidak disengaja karena tidak satupun saksi menyatakan pertemuan tersebut direncanakan, 3) Dalam pertemuan tersebut terdapat H. Aep Syaepuloh selaku Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2, Asep Aang Rahmatullah selaku Sekda Karawang, Mumun Maemunah selaku Anggota DPRD Karawang, Syaifullah selaku Kejari Karawang, dan Mari Fitriana selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang, 4) Tidak ada upaya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang untuk menghindari pertemuan dan berfoto bersama pada saat pertemuan, 5) Peristiwa tersebut telah melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada tanggal yang sama, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024. Dengan hasil, Teradu II s.d. Teradu VI memutuskan Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti T2-16). Selanjutnya, Teradu II s.d. Teradu VI mengumumkan Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang (Vide Bukti T2-17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu I dan Pengadu II mengakui tidak pernah membuat laporan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Karawang berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I. Pengadu I dan Pengadu II hanya menyampaikan link berita media online dan meminta tanggapan tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Karawang menindaklajuti link berita media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri Rest Area Tol Cipularang KM 97. Bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai Teradu II s.d. Teradu VI bertindak responsif, profesional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti tautan link berita media online yang disampaikan oleh Pengadu I dalam Perkara Nomor 283–PKE– DKPP/XI/2024 dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 melalui whatsApp yang memuat informasi pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rest Area Tol Cipularang di KM 97 sebagai informasi awal. Teradu II s.d. Teradu VI telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II serta melakukan klarifikasi kepada Teradu I, Pihak Terkait Mumun Maemunah dan Asep Aang Rahmatullah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang. Teradu II s.d. Teradu VI telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 yang hasilnya, bahwa Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu dan merekomendasikan Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu II s.d. Teradu VI juga telah mengumumkan Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang. Sehingga DKPP menilai Teradu II s.d. Teradu VI telah melaksanakan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pengadu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Menimbang terhadap pokok aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE– DKPP/XI/2024 pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Keputusan KPU Kabupaten Karawang menggunakan Metro TV sebagai media penyiaran kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024 merupakan keputusan bersama berdasarkan rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karawang. Bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil survei terhadap 3 TV Nasional dengan mempertimbangkan aspek fasilitas dan kesesuaian anggaran (Vide Bukti T1-11). Terungkap fakta bahwa Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 sudah menyampaikan kepada Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 bahwa penentuan stasiun TV untuk menyiarkan kegiatan debat publik tidak memerlukan persetujuan dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2. Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tahun 2024 pada halaman 9 huruf c yaitu “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan stasiun televisi dan/atau radio yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 tidak memiliki bukti kuat berkenaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I dalam menetapkan keputusan untuk menggunakan Metro TV sebagai media penyiaran kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024. Bahwa keputusan menggunakan Metro TV sebagai media penyiaran kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024 merupakan keputusan bersama antara Teradu I dan anggota KPU Kabupaten Karawang berdasarkan rapat pleno. Keputusan tersebut juga diambil berdasarkan hasil survei terhadap 3 TV Nasional dengan mempertimbangkan aspek fasilitas dan kesesuaian anggaran. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu I dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I sudah bersikap profesional dalam menentukan stasiun TV untuk menyiarkan kegiatan debat publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tahun 2024. Dengan demikian, dalil Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I dan Pengadu II serta Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara Nomor Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE- DKPP/XI/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mari Fitriana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karawang dalam Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Engkus Kusnadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang dalam Perkara Nomor 283-PKE- DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan, 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 a.n. Rizal Fuad Muttaqim, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana, Teradu V dalam Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE- DKPP/XI/2024 a.n. Ahmad Safei, Teradu VI dalam Perkara Nomor 283-PKE- DKPP/XI/2024 dan Teradu IV dalam Perkara 289-PKE-DKPP/XI/2024 a.n. Adnan Maushufi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dalam Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE- DKPP/XI/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani