III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I PERKARA 283–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis pagi, tanggal 26 September 2024, Pengadu menerima sebuah
tautan berita dari seorang teman. Berita tersebut berisi tentang pertemuan antara
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mar Fitriana dengan Calon Bupati Karawang di
sebuah Rest Area KM 97. Dalam berita itu, terdapat foto yang menunjukkan Ketua KPU
Kabupaten Karawang bersama Calon Bupati Aep dan seorang Anggota Dewan dari PKS,
yang juga merupakan partai pengusung Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) (vide Bukti
P-1). Dalam berita tersebut, Ketua KPU memberikan keterangan: "Ini kerudung yang
sama, jadi kejadiannya itu pulang dari pengukuhan Pjs. Bupati di Gedung Sate ke arah
Karawang, mampir di KM 97, dan kebetulan bertemu dengan rombongan Pak Bupati
dan Teh Mumun Dewan PKS, yang fotonya ternyata diposting," kata Mari Fitriana (vide
Bukti P-2). Pemberitaan TV One tentang foto Mari Fitriana yang bertemu dengan Calon
Bupati Karawang di Rest Area KM 97 yang menuai kritik publik (vide Bukti P-3).
Sebuah media online OtentikNews yang berisi tentang klarifikasi Ketua KPU beredarnya
foto di medsos bersama salah satu Cabup (vide Bukti P-6). Memperkuat bahwa Teradu
I tidak ada usaha menghindar padahal datang belakangan ketika Calon Bupati sudah
berada di tempat makan tersebut, tetapi malah turut bergabung makan dengan
mereka. Sehingga berdasarkan Bukti P-1, P-2, P-3 dan Bukti P-6 Pengadu meyakini
bahwa perbuatan Teradu I, yaitu bertemu dengan calon Bupati di luar kegiatan resmi,
serta berada di lokasi yang memungkinkan publik menilai adanya kedekatan dengan
peserta Pemilu, melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 8
huruf I menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus menghindari pertemuan yang
dapat menimbulkan kesan pemihakan terhadap peserta pemilu tertentu, yang dalam
hal ini jelas dilanggar oleh Teradu I melalui pertemuan di rest area tersebut karena
Teradu I tidak melakukan usaha menghindar dari pertemuan itu, dan Pasal 6 ayat (2)
huruf a menyebut bahwa penyelenggara pemilu harus jujur dan tidak terlibat dalam
tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya kepentingan pribadi atau
kelompok. Teradu I melalui pertemuannya dengan peserta pemilu di lokasi publik
menciptakan kesan adanya kepentingan kelompok, khususnya kepada Calon Bupati
tertentu dengan demikian mengakibatkan secara otomatis dilanggarnya Pasal 3 yang
mengatur tentang tujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan
kredibilitas anggota KPU. Dengan pertemuan tersebut, Teradu I telah gagal menjaga
integritas dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu yang netral. Begitu pula
dilanggarnya Pasal 6 ayat (2) huruf b mengharuskan penyelenggara pemilu untuk
mandiri dan tidak dipengaruhi pihak manapun. Pertemuan meskipun mungkin tidak
disengaja, menimbulkan kesan publik bahwa Teradu I tidak sepenuhnya mandiri dan
mungkin dipengaruhi oleh pihak peserta pemilu. Dilanggar juga pasal-pasal:
Pasal 7 ayat (1) tentang sumpah/janji anggota KPU yang mengharuskan mereka
bersikap netral dalarn menjalankan tugas. Pertemuan ini berpotensi melanggar janji
tersebut.
Pasal 8 huruf a mengharuskan penyelenggara pemilu netral dan tidak memihak pada
peserta pemilu tertentu. Teradu I dengan terlibat dalam pertemuan yang dapat dilihat
publik sebagai tindakan mendukung peserta pemilu tertentu, telah melanggar
netralitas.
Pasal 15 huruf a mengharuskan penyelenggara pemilu menjaga kehormatan lembaga
penyelenggara pemilu. Perilaku Teradu I, yang bertemu dengan Calon Bupati di tempat
umum di luar kegiatan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga netral.
Selanjutnya, Teradu II sampai dengan Teradu VI tidak menindaklanjuti pemberitaan
dan foto yang telah tersebar luas di media yang seharusnya dijadikan temuan oleh
mereka. Dengan tindakan pasif tersebut, Teradu II sampai dengan VI melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017, khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf f yang mengharuskan penyelenggara
pemilu bekerja secara profesional. Ketidakseriusan mereka dalam menyelidiki
permasalahan ini menunjukkan kurangnya profesionalitas. Dengan ditunjukannya
tanggapan pada sebuah media online lokal PELITA KARAWANG yang terbit pada hari
Selasa 1 Oktober 2024 dengan judul “Diduga Langgar Etik, Mantan Komisioner
Bawaslu Sebut Ketua KPUD Karawang Tidak Berintegritas”. Dalam berita tersebut
terdapat tanggapan mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang “Bawaslu juga
diem bae ya” dan tanggapan seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang
Penindakan (Teradu V) yang dimintai tanggapannya oleh media tersebut yang isinya "
Komisioner Bawaslu Karawang Divisi Penindakan Ahmad Sapei saat disinggung
polemik dugaan pelanggaran etik Ketua KPUD Karawang, dirinya hanya menyebut
bahwa itu laporannya ke DKPP” (vide Bukti P-5). Seharusnya mereka menjawab secara
total proses penanganan temuan oleh Bawaslu bisa berlangsung sekitar 26 hari
kalender (7 hari penelitian awal + 14 hari pemeriksaan + 5 hari pengambilan
keputusan) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
Berdasarkan uraian Bukti P-5 Teradu II s.d. Teradu VI diduga melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, khususnya
Pasal 16 huruf d mengatur kewajiban memberikan penjelasan yang jelas dan akurat
terhadap pertanyaan yang diajukan terkait keputusan yang telah diambil dalam proses
pemilu. Kegagalan Teradu V sebagai Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Karawang
memberikan jawaban yang tidak relevan menunjukkan pelanggaran terhadap pasal ini.
Pasal 6 ayat (2) huruf d tentang akuntabilitas, penyelenggara pemilu harus bertindak
secara bertanggung jawab. Dengan tidak mengambil tindakan yang seharusnya?
Teradu V tidak melaksanakan tugas secara akuntabel.
Khusus untuk Teradu IV, ketika dikonfirmasi perihal penanganan kasus beredarnya
foto Ketua KPU tersebut, jawabannya dinilai kurang relevan (vide Bukti P-4). Dengan
demikian, Teradu IV diduga juga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, khususnya:
Pasal 8 huruf c tentang larangan mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan terkait isu pemilu, jawaban Teradu IV tidak sesuai dengan substansi
masalah menunjukkan sikap yang partisan dan tidak bertanggung jawab.
Pasal 16 huruf d mengatur kewajiban memberikan penjelasan yang jelas dan akurat
terhadap pertanyaan yang diajukan terkait keputusan yang telah diambil dalam proses
pemilu. Kegagalan Teradu IV memberikan jawaban yang relevan menunjukkan
pelanggaran terhadap pasal ini.
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memutus perkara dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dengan seadil-adilnya terhadap Teradu
I s.d. Teradu VI.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU II PERKARA NOMOR 289–PKE–
DKPP/XI/2024
Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Kronologi Kejadian
Pemilihan Kepala Daerah Baik Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan
mekanisme untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka
menghasilkan Kepala Daerah yang memiliki legitimasi dalam penyelenggaraan
PILKADA serentak tahun 2024, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan
PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, dan kredibilitas serta netralitas penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu
merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kerangka mewujudkan
Pilkada yang berkeadilan dan menghasilkan pemimpin/kepala daerah yang legitimasi.
KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan pendaftaran dan penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dan Tahapan
Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, Pukul 20.00 WIB, yang
bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Karawang. Dalam sambutannya Ketua
KPU setelah penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Karawang, Ketua KPU Kabupaten Karawang memberikan himbauan seperti dalam
kutipan media online KARAWANGNEWS.com “Mari kita jaga bersama Pilkada di
Kabupaten Karawang ini agar tetap aman kondusif tanpa ada permasalahan” kata Mari
Fitriana ( vide Bukti P2-1), dan acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon diakhiri
dengan penandatanganan kampanye damai.
Pada proses tahapan Pilkada selanjutnya, yaitu akan dilaksanakannya tahapan
kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, yang akan dimulai
pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024. Belum masuk pada masa
tahapan kampanye, masyarakat Kabupaten Karawang telah dihebohkan dengan
viralnya foto pertemuan dengan acara makan bersama, yang berlokasi di kilometer 97,
antara Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Calon Bupati Nomor Urut 2 yaitu Calon
Bupati H. Aef Syaepuloh yang juga merupakan calon incumbent.
Awal mula viralnya pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan salah satu
Calon Bupati Nomor Urut 2, diketahui pada hari Senin siang dalam postingan media
sosial facebook yang diunggah oleh Anggota DPRD Karawang dari fraksi PKS yaitu
Mumun Maemunah dan Partai PKS juga merupakan salah satu partai pengusung
Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Aef Syaepuloh dan H. Maslani.
Dalam postingan facebook Mumun Maemunah tersebut, dengan narasi sosialisasi
untuk pemenangan Calon Nomor Urut 2 H. Aef Saepuloh dan H. Maslani sebagai
berikut “ Tadi siang tidak sengaja ketemu Pak bupati/Cabub dan rombongan setelah
beliau menghadiri serah terima jabatan PJS Bupati Karawang untuk cuti selama masa
kampanye yang akan dimulai esok hari. Semoga dilancarkan kampanyenya dan terpilih
menjadi Bupati Karawang lagi … “ (vide Bukti P2-2). Alat Bukti P2-2 ini, sekarang sudah
dihapus oleh pemilik akun yaitu Mumun Maemunah.
Unggahan foto pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Pasangan Calon
Urut Nomor 1 kemudian menjadi bahan pembicaraan masyarakat Karawang dan telah
membuat gaduh demokrasi di Kabupaten Karawang, dan semakin ramai setelah
terbitnya banyak pemberitaan dalam media online, baik berita yang memberikan
tanggapan atas pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan Calon Bupati Nomor
Urut 2, maupun ramainya pemberitaan pengakuan langsung dari Ketua KPU
Kabupaten Karawang yang membenarkan pertemuan itu telah terjadi. Seperti
Pengakuan Teradu I di media online Nuansa Metro menanggapi foto yang beredar, Ketua
KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, segera memberikan klarifikasi. Menurutnya,
pertemuan tersebut tidak disengaja dan terjadi di Rest Area KM 97, saat ia dalam
perjalanan pulang dari acara pengukuhan Pjs. Bupati di Bandung (vide Bukti P2-3),
dan pernyataan yang sama disampaikan di beberapa media online lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana menyebutkan
momentum makan bersama Aep Syaepuloh merupakan hal yang tidak disengaja. Saat
itu dirinya baru pulang dari Bandung seusai menghadiri pengukuhan Pejabat
sementata (Pjs) Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate.
Saat dalam perjalanan, lanjut Mari, dia mampir ke Res Area KM 97, Tol Cipularang
untuk mengisi perut. Dia masuk ke salah satu rumah makan yang ada di tempat
istirahat tersebut (vide Bukti P2-4).
Menanggapi soal foto tersebut Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana
menjelaskan, tidak sengaja bertemu di KM 97.
” Ini kerudung yang sama, jadi kejadiannya itu pulang dari Pengukuhan Pjs Bupati di
Gedung Sate ke arah Karawang mampir di KM 97, makan ketemu rombongan Pak
Bupati dan Teh Mumun Dewan PKS, yang foto beliau ternyata di posting,” kata Mari
Fitriana sambil memperlihatkan Foto saat pengukuhan Pjs. Bupati Kepada
JabarNet.com, Rabu (25/9/2024) (vide Bukti P2-5) dan menanggapi viralnya foto itu,
Mari Fitriana menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan. Ia mengaku
kebetulan bertemu rombongan Bupati dan Kader PKS saat sedang makan disebuah
rest area di KM 97, sepulang dari acara pengukuhan Penjabat Bupati Karawang di
Gedung Sate, Bandung.
“Kebetulan sekali, kami berhenti makan di KM 97 saat perjalanan pulang dari
pengukuhan Pj Bupati. Tanpa sengaja bertemu dengan rombongan Pak Bupati dan Teh
Mumun, kader PKS. Tidak ada agenda politik di sana, saya tidak tahu bahwa foto itu
akan diunggah,” jelas Mari Fitriana kepada media pada Rabu (25/9/2024) (vide Bukti
P2-6)
2. Pelanggaran yang sudah dilakukan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang)
2.1. Etika Netralitas
Perilaku yang dilakukan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) dalam konteks
makan bersama ini telah mendapat respons negatif dari berbagai pihak di Kabupaten
Karawang, karena apa yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang
dalam perilakunya dinilai memungkinkan untuk memengaruhi persepsi partisannya
terhadap salah satu calon dan menunjukan keberpihakannya dalam Pilkada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang Tahun 2024 dan dinilai telah
melanggar kode etik Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun
2017, Pasal 1 angka (4); kode etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi
yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas
moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak
patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Ketua DKPP Muhammad Alhamid, yang menjadi
speaker dalam webinar Upaya Mewujudkan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024 yang
diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Selasa, 7 September 2021 Ketua
DKPP Muhammad Alhamid menambahkan integritas penyelenggara harus dijadikan
sebagai kebutuhan tidak sekadar melepas kewajiban. "Integritas itu adalah satu hal
yang sangat penting untuk dijadikan dasar perilaku setiap Penyelenggara Pemilu"
tegasnya (vide Bukti P2-7).
Indikasi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu I, mempertaruhkan
keadilan Pemilu dalam Pemilu demokratis., pelanggaran kode etik memberi implikasi
pada rendahnya kepercayaan publik, sehingga berpotensi melemahkan nilai
demokrasi, penyelenggara yang tidak netral dan berpihak pada salah satu Calon Bupati
dan Wakil Bupati telah mencoreng kewibawaan Lembaga KPU dengan perilaku yang
melanggar prinsip kode etik Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 3; Pengaturan Kode Etik Penyelenggaran Pemilu bertujuan
menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi keynote
speaker dalam webinar Upaya Mewujudkan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024 yang
diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Selasa 7 September 2021
(Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI).
Abhan mengatakan setiap penyelenggara Pemilu memegang teguh prinsip moral dan
etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan
Pemilu. "Sehingga muara dari integritas Penyelenggara P{emilu kemudian melahirkan
wibawa kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang akuntabel sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang mengaturnya," ungkap dia (vide Bukti P2-7).
Hal ini seperti yang juga disampaikan oleh anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliasyah
yang di hadiri oleh David Yama pada pertemuan bersama Wakil Ketua DPRD Bangka
Belitung dan rombongan di Kantor DKPP RI, pada hari Jumat, tanggal 18-8-2023.
Menurut Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio
Aliansyah, menjadi Penyelenggara Pemilu itu bukan cuma harus netral, tetapi juga
harus taat kepada hukum, dan penyelenggara juga diikat oleh etika. Lebih lanjut,
menurut Tio, etika penyelenggara pemilu dirancang untuk menjaga kehormatan,
integritas, serta kredibilitas penyelenggara. Serta menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggara, institusi penyelenggara, dan Pemilu itu sendiri. Halaman web
Set DKPP RI (vide Bukti P2-8).
Salah satu contoh rendahnya kepercayaan publik ini, sebagai imbas dari perilaku
Teradu I, dapat dilihat pada tahapan debat Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan
dilaksanakan pada tanggal 9 November 2024, KPU Kabupaten Karawang telah
menetapkan dengan SK, salah satu media nasional untuk acara tersebut dan ini
mendapatkan protes yang cukup keras dari salah satu pasangan calon, dapat dilihat
pernyataan kuasa hukum salah satu calon dalam media online Jejak Hukum, "Kami
dari kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Acep-Gina jelas keberatan dengan adanya
Putusan SK tersebut. Alasan kami mengapa kami keberatan, karena kami juga sudah
menganalisa terkait media yang sudah ditunjuk oleh KPU itu diduga pasti akan
berpihak kepada salah satu Paslon," ucapnya, Kamis, 17 Oktober 2024. Menurut
Pontas, platform media nasional tersebut dianggap berpihak kepada salah satu Paslon
dan merugikan salah satu Paslon, karena semua sudah mengetahui rekam jejak dan
seperti apa platform media nasional tersebut (vide Bukti P2-9).
Perilaku yang telah dilakukan oleh Teradu I, telah bertentangan dan melanggar
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf (a), netral atau tidak memihak
terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
Seperti yang di sampaikan oleh Dedi Rustandi, eks Anggota DPRD Karawang periode
2019-2024, dalam media online Sekitar Kita tindakan ini dianggap sebagai bentuk
ketidaknetralan dari penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat (vide
Bukti P2-10).
Kemudian dalam media online Pelita Karawang, eks Ketua Bawaslu Kabupaten
Karawang Periode 2019-2024, Kursin Kurniawan menyampaikan pernyataannya; apa
yang dilakukan Ketua KPUD Karawang itu, sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan
ke DKPP, sebab baginya itu jelas-jelas Ketua KPU sudah tidak punya intregitas dan
cenderung sudah condong ke salah satu calon (vide Bukti P2-11).
Selain Pasal tersebut di atas, Teradu I juga telah melanggar kode etik Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf (b) menolak
segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas
dan menghindari intervensi pihak lain;
Seperti di sampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
periode tahun 2012-2017, Prof. Muhammad, disampaikan dalam kegiatan Story Telling
‘Menjaga Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bersama DKPP RI Menuju Pemilu Serentak
Tahun 2024’ yang diselenggarakan Bawaslu Kota Palangkaraya secara daring.
netralitas multak dimiliki Penyelenggara Pemilu. Netralitas tersebut harus dimulai dari
pikiran dan diwujudkan dalam sikap serta pernyataan. Kutipan diambil dalam halaman
website DKPP RI (vide Bukti P2-12).
Kemudian perilaku yang telah dilakukan oleh Teradu I juga telah melanggar Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf l: menghindari pertemuan yang dapat
menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
Teradu I, secara sengaja dan dalam keadaan sadar telah melanggar Kode Etik Peraturan
DKPP Pasal 8 huruf l, sebagaimana pengakuannya secara langsung yang disampaikan
melalui media online Prasasti Jabar “Ketika saya masuk sudah ada Pak Aep Syaepuloh
lagi makan bersama Pak Syaefullah, Kajari Karawang. Saya dipanggil dan diajak makan
satu meja,” katanya (vide Bukti P2-4). Secara langsung pernyataan dalam alat bukti
P2-4, telah membuktikan kesengajaan Teradu I, untuk bertemu di rest area KM 97
bersama dengan Calon Bupati Nomor Urut 2, yaitu H. Aef Saepuloh.
Klarifikasi yang telah disampaikan Teradu I dalam berita media online pada Bukti P2-
3 - Bukti P2-6, menyatakan pertemuan itu tidak sengaja, pengakuan tersebut tidak
jauh berbeda dengan kutipan pengakuan Ketua KPU Pariaman dalam persidangan kode
etik yang telah dilaksanakan oleh DKPP RI pada tahun 2019, kutipan dalam media
online Media DetikNews;
"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan
makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan
tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin
tali silaturahmi dengan teman lama" begitu penjelasan pertimbangan Putusan DKPP
(vide Bukti P2-13)
2.2. Etika Proporsionalitas
Pelaksanaan Pemilu yang demokratis membutuhkan penerapan kode etik dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum. Penerapan kode etik itu bertujuan untuk menjaga
kemandirian, integritas, dan kredibilitas para Penyelenggara Pemilu. Apa yang telah
dilakukan oleh Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) yang telah melakukan
pertemuan dengan salah satu calon bupati, kemudian berpose dengan riang gembira
sebagaimana moto KPU Kabupaten Karawang dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Karawang tahun 2024 dan dengan bangganya ditampilkan oleh salah satu
Anggota Dewan dari Fraksi PKS yaitu Mumun Maemunah dengan narasi sosialisasi
untuk Pemenangan Calon Nomor Urut 2. H. Aef Saepuloh dan H. Maslani. Dengan
beredarnya foto tersebut di media sosial dan berita media online, telah membuat
kegaduhan demokrasi di Kabupaten Karawang dan telah menunjukan Ketua KPU
Kabupaten Karawang sangat sangat tidak proposionalitas dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Karawang. Teradu I
(Ketua KPU Kabupaten Karawang) tidak dapat menempatkan posisinya dan tidak dapat
menahan syahwat politiknya untuk menunjukan dapat berperan untuk pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, sehingga jelas telah melanggar Peraturan DKPP
Nomor Urut 2, Pasal 14 huruf (c), tentang kode etik asas proporsionalitas tidak terlibat
dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan;
Hal tersebut dapat di lihat dalam berita media online DetikNews, Atas Kasus Ketua KPU
Pariaman. Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri
dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf
l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ( vide Bukti P2-13).
Dengan telah beredarnya poto bersama Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang)
dengan Calon Bupati H. Aef Saepuloh, ini telah menunjukan indikasi
a. Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) telah mengumumkan adanya hubungan
atau keterkaitan pribadi dengan Calon Bupati Nomor Urut 2 dan mengumumkan
kepentingan politiknya untuk Nomor Urut 2, tanpa melihat posisi Teradu I sebagai
penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun
2024.
b. Secara langsung dan tidak langsung, Teradu I dalam foto yang beredar tersebut
menjaminkan dirinya akan menjadi penentu keputusan Penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati untuk kepentingan Calon Nomor Urut 2.
c. Dalam foto yang telah beredar, Teradu I telah menyatakan kepentingan pribadinya
untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.
3. Pelanggaran yang sudah dilakukan Teradu II s.d. Teradu IV (Ketua dan Anggota
Bawaslu Karawang)
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR
9 TAHUN 2024 TENTANG PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL
WALI KOTA
Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud Bawaslu Kabupaten adalah: Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga
penyelenggara pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang
diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi
Aceh.
Bawaslu sampai dengan Pengawas TPS dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tersebut, diberi kewenangan untuk menangani
pelanggaran, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS
berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Kemudian diperjelas dalam Pasal 3 jenis penanganan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan:
a. Laporan; atau
b. Temuan.
Dengan adanya kasus viral pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Calon
Bupati Karawang Nomor Urut 2, yaitu Calon Bupati H. Aef Saepuloh baik di medsos,
maupun di berita online dan sudah menjadi bahan pembicaraan publik di Karawang,
seharusnya Bawaslu Kabupaten Karawang dapat bertindak sebagaimana yang telah di
amanatkan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 Pasal 3
huruf b, yang kemudian diperjelas Pasal 16, sebagai berikut:
Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap temuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas
Pemilihan.
Sangat jelas dalam Pasal 16 dapat menggunakan hasil pengawasan langsung, dan
pengawasan itu dapat dilakukan oleh bawaslu bukan hanya di lapangan tapi juga
pengawasan melalui media elektronik, media sosial (facebook, twitter, instagram dan
lain lain), dan informasi berita dari media berita online. Seperti dalam tangkapan layar
komunikasi WhatsApp, antara Pemohon 1 dan Teradu VI Rizal Fuad Muttaqim (vide
Bukti P2-14). Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 19 (1) Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan.
Temuan awal diperjelas dalam Pasal 19 huruf e informasi yang diperoleh melalui
informasi percakapan, huruf f informasi yang diperoleh dari akun media sosial, g
informasi yang diperoleh dari media cetak atau media lainnya. Dan ini sudah ada dalam
Bukti P2-2 yaitu foto yang di unggah dalam facebook oleh Mumun Maemunah, dan
berita media online dalam Bukti P2-3, Bukti P2-4, Bukti P2-5, Bukti P2-6, Bukti P2-10
dan Bukti P2-11.
Pertemuan antara Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan Calon Bupati Nomor Urut
2, yang sudah menjadi viral di Kabupaten Karawang ini, baik yang sudah naik di berita
media elektronik, berita online dan media sosial (facebook, twitter, instagram dan lain
lain), dapat menjadi temuan awal Bawaslu Kabupaten Karawang untuk menangani
dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Karawang, tapi Bawaslu
Kabupaten Karawang hanya diam, tutup mata seperti mengetahui dan tidak melihat
informasi berita tersebut dan seperti tidak mendengar yang sudah menjadi bahan
pembicaraan di masyarakat Kabupaten Karawang. Seperti yang disampaikan oleh eks
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan dalam berita media online
PelitaKarawang, harusnya pihak Bawaslu masyarakat dan bahkan pihak calon yang
dirugikan gerak cepat melaporkan ke DKPP " Katanya Kursin Kurniawan
menambahkan, apa yang dilakukan Ketua KPUD Karawang itu, sudah memenuhi
unsur untuk di laporkan ke DKPP, sebab baginya itu jelas-jelas ketua KPU sudah tidak
punya intregitas dan cenderung sudah condong ke salah satu calon (vide Bukti P2-11).
Dalam kutipan berita media online PelitaKarawang, Komisioner Bawaslu Karawang,
Bagian Penindakan Pelanggaran, yaitu Teradu V, hanya menyampaikan laporannya ke
DKPP, tanpa melakukan fungsinya sebagai Bawaslu.
Seperti yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Karawang Divisi Penindakan
Ahmad Sapei saat disinggung polemik dugaan pelanggaran etik Ketua KPUD Karawang,
dirinya hanya menyebut bahwa itu laporannya ke DKPP” Ungkapnya (vide Bukti P2-
11).
Dari uraian di atas, sangat jelas bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang, telah
melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Pasal 15 huruf
a memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; huruf g
melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan huruf
h, tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara
Pemilu.
Dengan diamnya Bawaslu Kabupaten Karawang atas indikasi pelanggaran Ketua KPU
Kabupaten Karawang, perlu menjadi bahan pertanyaan kita semua, Ada apa dengan
Bawaslu Kabupaten Karawang ???, kenapa tidak dapat menjalankan tugas, fungsi dan
tanggung jawabnya sebagai bawaslu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu I pada Perkara Nomor 283–PKE–
DKPP/XI/2024, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
untuk memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini
dengan seadil-adilnya terhadap Teradu I s.d. Teradu VI.
[2.2.2] PETITUM PENGADU II PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu II pada Perkara Nomor 289–PKE–
DKPP/XI/2024, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu/Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I Ketua KPU Kabupaten Karawang diberikan sanksi
Pemberhentian Tetap atas Pelanggaran Kode Etik tidak netral dan tidak
proporsionalitas sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil
Bupati Karawang Tahun 2024;
3. Menyatakan Teradu II s.d. Teradu VI Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Karawang diberikan sanksi Pemberhentian Tetap atas Pelanggaran Kode Etik tidak
melaksakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Badan Pengawas dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang Tahun
2024;
4. Menyatakan tupoksi dan wewenang Teradu I Ketua KPU Kabupaten Karawang dan
Teradu II s.d. Teradu VI Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang harus
gugur dengan sendirinya dan tidak dapat melanjutkan kinerja sebagai Komisioner
KPU Kabupaten Karawang dan sebagai Komisioner Bawaslu Karawang;
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU I PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Screenshot Tautan Media Online JabarNet.com Bertajuk “Ketua KPU
Karawang Foto Bareng Calon Bupati, Sekda, Kajari, dan Kader PKS di
Sorot Publik Begini Penjelasan Marie Fitriana” tanggal 25 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
P-2 Screenshot Berita Media Online JabarNet.com Bertajuk “Ketua KPU
Karawang Foto Bareng Calon Bupati, Sekda, Kajari, dan Kader PKS di
Sorot Publik Begini Penjelasan Marie Fitriana” tanggal 25 September 2024;
P-3 Link Berita TV One “Ketua KPU Karawang Foto Bareng Cabup Tuai Kritik
Publik” https://www.youtube.com/watch?v=vVssMu2SUvs;
P-4 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu dengan Teradu IV berkenaan
dengan Foto Pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan Calon
Bupati Karawang Nomor Urut 2;
P-5 Screenshot Berita Media Online Pelita Karawang Bertajuk “Diduga Langgar
Etik, Mantan Komisioner Bawaslu Sebut Ketua KPUD Karawang Tidak
Berintegritas” tanggal 1 Oktober 2024;
P-6 Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Karawang Berkenaan Foto Yang Beredar
di Medsos Bersama Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2;
[2.3.2] BUKTI PENGADU II PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P2-1 sampai dengan P2-14 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P2-1 Screenshot Berita Media Online KarawangNews.com Bertajuk “KPU Minta
Dua Paslon Jaga Pemilu Damai” tanggal 24 September 2024;
P2-2 Screenshot Facebook Mumun Maemunah;
P2-3 Screenshot Media Online Nuansa Metro Ketua KPU Karawang Tersorot di
Foto Bersama Calon Bupati dan Pejabat Karawang, tanggal 27 September
2024;
P2-4 Screenshot Media Online Prasastijabar.co.id, Bertajuk “Foto Makan Bareng
Ketua KPU Karawang bersama Salah Satu Calon Bupati Menuai Kritik,
Warga: Penyelenggara Pilkada Harus Netral” tanggal 26 September 2024;
P2-5 Screenshot Media Online JabarNet.com, Bertajuk “Ketua KPU Karawang Foto
Bareng Calon Bupati, Sekda, Kajari, dan Kader PKS Disorot Publik, Begini
Penjelasan Mari’e Fitriana” tanggal 25 September 2024;
P2-6 Screenshot Media Online Metroplus.id, Bertajuk “Ketua KPU Karawang
Klarifikasi Foto Bersama Calon Bupati yang Ramai Disorot Publik” tanggal
26 September 2024;
P2-7 Screenshot Website Badan Pengawas Pemilihan Umum Bertajuk “Integritas
Penyelenggara Pemilu, Abhan: Parameternya Kode Etik yang Lahirkan
Wibawa Kelembagaan”
P2-8 Screenshot Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bertajuk
“Penyelenggara Pemilu Harus Berintegritas dan Kredibel”;
P2-9 Screenshot Media Online Bertajuk “Dinilai Langgar PKPU, KPU Karawang
Tunjuk Salah Satu Platform Media Nasional Tanpa Komunikasi Dengan
Pasangan Calon” tanggal 17 Oktober 2024;
P2-10 Screenshot Media Online SekitarKita.id Bertajuk “Foto Makan Bareng Calon
Bupati dan Ketua KPU Karawang Memicu Kontroversi” tanggal 27
September 2024;
P2-11 Screenshot Media Online Pelita Karawang “Diduga Langgar Etik, Mantan
Komisioner Bawaslu Sebut Ketua KPUD Karawang Tidak Berintegritas”
tanggal 10 Oktober 2024;
P2-12 Screenshot Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bertajuk
“Prof. Muhammad: Netralitas Penyelenggara Pemilu Dimulai Dari Pikiran”
tanggal 25 Februari 2022;
BUKTI KETERANGAN
P2-13 Screenshot Media Online detikNews “Ketua KPU Pariaman Dipecat karena
Makan Bareng Dahnil, Ini Pertimbangan DKPP” tanggal 10 April 2019;
P2-14 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu dengan Teradu VI berkenaan
dengan Foto Pertemuan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan Calon Bupati
Karawang Nomor Urut 2;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I PERKARA NOMOR 283–
PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5
Maret 2025, sebagai berikut:
A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN
Bahwa pada pokoknya, pengadu mendalilkan ada 7 (tujuh) pokok aduan sebagai
berikut:
a. Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “menghindari pertemuan yang dapat
menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”.
b. Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum “jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”.
c. Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum tentang Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga
integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
d. Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
“mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas
atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil”.
e. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, tentang sumpah dan janji anggota KPU yang harus bersikap
netral.
f. Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;”.
g. Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu”.
B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN
Berdasarkan dalil yang diadukan Pengadu, izinkan Teradu menyampaikan jawaban
dan upaya yang telah dilakukan:
a. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Teradu I Mari Fitriana menghadiri
kegiatan dari KPU Provinsi Jawa Barat Pukul 07.00 WIB bertempat di Laswi
Heritage sampai dengan Pukul 10.30 WIB (vide Bukti T-1).
b. Bahwa Teradu I lalu bergeser ke Gedung Sate untuk menghadiri upacara
Pengukuhan Pjs. Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati
Pangandaran, Pjs. Bupati Indramayu, dan Pjs. Bupati Karawang (vide Bukti T-
2).
c. Bahwa selesai menghadiri Upacara Pengukuhan Pjs. Bupati tersebut, Teradu I
sekitar Pukul 13.30 WIB didampingi Staf dan driver pulang ke arah Karawang
dan mampir di Rest Area Km 97. Pada saat masuk ke RM. Mandiri sudah ada
rombongan H.Aep Syaepuloh, Sekda Asep Aang Rahmatullah beserta jajaran
Pejabat Pemerintah Daerah dan ada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.
Berdasarkan etika sosial dan juga tempat umum, karena Syaifullah (Kepala
Kejaksaaan Negeri Karawang) dan Bupati memanggil, maka Teradu I
menghampiri dan duduk bersama. Di sana juga ada Mumun Maemunah
(Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PKS). Tidak ada sama sekali obrolan
mengenai kondisi politik di Karawang. Teradu I hanya makan, selesai makan
pamit lebih dulu karena harus kembali ke Kantor KPU Kabupaten Karawang.
Pada saat hendak pulang, Mumun Maemunah mengajak berfoto selfie, saat itu
tidak terlintas dipikiran Teradu I bahwa Mumun Maemunah akan memposting
foto tersebut. Pada tanggal 25 September 2024, menjelang Magrib, Teradu I di
WhatsApp oleh Lukman N. Iraz yang mempertanyakan soal foto, apakah Teradu
I memposting foto makan bareng dengan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu, Teradu
I balik bertanya foto apa? lalu beliau mengirimkan postingan facebook Mumun
Maemunah. Pada saat itu yang Teradu I lakukan langsung menelepon Dian
Suryana Penasihat Hukum KPU Kabupaten Karawang, langkah apa yang harus
dilakukan? apakah saya harus menelepon Mumun Maemunah untuk minta
takedown foto tersebut agar tidak membuat suasana semakin gaduh. Lalu
Teradu I menelepon Mumun Maemunah mempertanyakan maksud beliau
memposting foto tersebut dan meminta untuk menghapus postingan tersebut
agar tidak menimbulkan misinformasi dan kegaduhan semakin parah.
d. Bahwa dalam postingan facebook Mumun Maemunah menarasikan sebagai
berikut: “Tadi siang tidak sengaja ketemu….” (vide Bukti T-3). Sudah sangat jelas
sebetulnya dalam caption tersebut bahwa pertemuan tersebut terjadi tidak
disengaja.
e. Bahwa setelah itu banyak media meminta klarifikasi, Teradu I sampaikan bahwa
itu murni faktor ketidaksengajaan. Termasuk pada saat klarifikasi di podcast
Titik Temu (vide Bukti T-4).
f. Bahwa selain Teradu I, Mumun Maemunah juga melakukan klarifikasi (vide
Bukti T-5).
g. Bahwa untuk meluruskan informasi, Sekda juga melakukan klarifikasi di
podcast Titik Temu (vide Bukti T-6).
h. Bahwa mengenai pemberitaan TV One yang disampaikan oleh Pengadu, berita
tersebut hanya berisi postingan komentar dari orang per orang, tidak ada upaya
keberimbangan dalam penyajian berita (cover both side) mengklarifikasi
langsung kepada Teradu I (vide Bukti T-7).
i. Bahwa dalam upaya menjaga integritas kelembagaan KPU Kabupaten Karawang
sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, maka Teradu I melakukan somasi
terhadap Mumun Maemunah. Meminta kepada Mumun Maemunah untuk
mengklarifikasi tentang viralnya foto tersebut dan melakukan permohonan maaf
kepada KPU Kabupaten Karawang yang telah terdampak karena pemberitaan
tersebut (vide Bukti T-8).
j. Bahwa menyadari kekeliruannya, Mumun Maemunah menjawab somasi dan
melakukan permohonan maaf kepada KPU Kabupaten Karawang, khususnya
kepada Teradu I (vide Bukti T-9).
k. Bahwa demi menjaga integritas dan penegasan sebagai penyelenggara dalam
berbagai kesempatan, Teradu I senantiasa menyampaikan kepada Badan Adhoc
(PPK dan PPS) untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara dan
berkomunikasi dengan Tim Pasangan Calon di tingkatan masing-masing
dilakukan hanya untuk keperluan tahapan dan dilakukan di Kantor, karena
Teradu I tidak ingin Badan Adhoc mengalami hal yang sama, persoalan foto terus
dipolitisasi. Sebagai satu contoh Teradu I mengirimkan himbauan via Group
WhatsApp PPK (vide Bukti T-10).
C. SIMPULAN
Teradu I, Mari Fitriana tidak pernah melakukan pertemuan dengan Pasangan Calon
pasca tanggal 23 September 2024, Teradu I baru bertemu lagi Pasangan Calon
Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada saat debat publik tanggal
9 November 2024. Adapun kejadian tanggal 24 September 2024 tersebut terjadi
karena faktor ketidaksengajaan, tidak ada niat (mens rea). Teradu I sudah
melakukan langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan menjaga nama pribadi
maupun institusi, karena di sisi lain Teradu I juga merasa menjadi korban narasi
dan postingan Mumun Maemunah di akun medsos tersebut, sehingga
menimbulkan misinformasi kepada publik, bahkan menjadi Teradu sampai pada
persidangan ini.
Demikian jawaban ini disampaikan. Semoga Ketua dan Majelis Sidang berkenan
memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) untuk Teradu I.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I PERKARA NOMOR 289–
PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5
Maret 2025, sebagai berikut:
A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN
Bahwa pada pokoknya, Pengadu mendalilkan ada 6 (tenam) pokok aduan sebagai
berikut:
a. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum
“Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu” berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”
b. Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum “Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS”.
c. Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum tentang Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu “netral atau
tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta
Pemilu”.
d. Pasal 8 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pengaturan Kode Etik penyelenggaran
Pemilu “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”.
e. Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pengaturan Kode Etik penyelenggaran
Pemilu “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”.
f. Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
“tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan”.
B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN
Berdasarkan dalil yang diadukan pengadu, izinkan Teradu I menyampaikan jawaban
dan upaya yang telah dilakukan:
a. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Teradu I Mari Fitriana menghadiri
Kegiatan dari KPU Provinsi Jawa Barat Pukul 07.00 WIB bertempat di Laswi
Heritage sampai Pukul 10.30 WIB (vide Bukti T1-1).
b. Bahwa Teradu I lalu bergeser ke Gedung Sate untuk menghadiri Upacara
Pengukuhan Pjs. Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati
Pangandaran, Pjs. Bupati Indramayu dan Pjs. Bupati Karawang (vide Bukti T1-2).
c. Bahwa selesai menghadiri Upacara Pengukuhan Pjs. Bupati tersebut, Teradu I
sekitar Pukul 13.30 WIB didampingi Staf dan driver pulang ke arah Karawang dan
mampir di Rest Area Km 97. Pada saat masuk ke RM Mandiri sudah ada
rombongan H. Aep Syaepuloh, Sekda Asep Aang Rahmatullah beserta jajaran
Pejabat Pemerintah Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. Berdasarkan
etika sosial dan juga tempat umum, karena Syaifullah (Kepala Kejaksaaan Negeri
Karawang) dan Bupati memanggil, maka Teradu I menghampiri dan duduk
bersama. Di sana juga ada Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten
Karawang Fraksi PKS). Tidak ada sama sekali obrolan mengenai kondisi politik di
Karawang. Teradu I hanya makan, selesai makan pamit lebih dulu karena harus
kembali ke Kantor KPU Kabupaten Karawang. Pada saat hendak pulang, Mumun
Maemunah mengajak berfoto selfie, pada saat itu tidak terlintas dipikiran Teradu
I bahwa Mumun Maemunah akan memposting foto tersebut. Pada tanggal 25
September 2024 menjelang Magrib, Teradu I di WhatsApp oleh Lukman N. Iraz
yang mempertanyakan soal foto, apakah Teradu I memposting foto makan bareng
dengan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu Teradu I balik bertanya foto apa? lalu
beliau mengirimkan postingan facebook Mumun Maemunah. Pada saat itu yang
Teradu I lakukan langsung menelepon Dian Suryana Penasihat Hukum KPU
Kabupaten Karawang, langkah apa yang harus dilakukan? apakah saya harus
menelepon Mumun Maemunah untuk minta takedown foto tersebut agar tidak
membuat suasana semakin gaduh? Lalu Teradu I menelepon Mumun Maemunah
mempertanyakan maksud beliau memposting foto tersebut dan meminta untuk
menghapus postingan tersebut agar tidak menimbulkan misinformasi dan
kegaduhan semakin parah.
d. Bahwa dalam postingan facebook Mumun Maemunah menarasikan sebagai
berikut: “Tadi siang tidak sengaja ketemu….” (vide Bukti T1-3). Sudah sangat jelas
sebetulnya dalam caption tersebut bahwa pertemuan tersebut terjadi tidak
disengaja.
e. Bahwa setelah itu banyak media meminta klarifikasi, Teradu I sampaikan bahwa
itu murni faktor ketidaksengajaan. Termasuk pada saat klarifikasi di podcast Titik
Temu (vide Bukti T1-4).
f. Bahwa selain Teradu I, Mumun Maemunah juga melakukan klarifikasi (vide Bukti
T1-5).
g. Bahwa untuk meluruskan informasi, Sekda juga melakukan klarifikasi di podcast
Titik Temu (vide Bukti T1-6).
h. Bahwa mengenai pemberitaan TV One yang disampaikan oleh Pengadu, berita
tersebut hanya berisi postingan komentar dari orang per orang, tidak ada upaya
keberimbangan dalam penyajian berita (cover both side) mengklarifikasi langsung
kepada Teradu I (vide Bukti T1-7).
i. Bahwa dalam upaya menjaga integritas kelembagaan KPU Kabupaten Karawang
sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, maka Teradu I melakukan somasi
terhadap Mumun Maemunah. Meminta kepada Mumun Maemunah untuk
mengklarifikasi tentang viralnya foto tersebut dan melakukan permohonan maaf
kepada KPU Kabupaten Karawang yang telah terdampak karena pemberitaan
tersebut (vide Bukti T1-8).
j. Bahwa menyadari kekeliruannya, Mumun Maemunah menjawab somasi dan
melakukan permohonan maaf kepada KPU Kabupaten Karawang, khususnya
kepada Teradu I (Bukti T1-9).
k. Bahwa demi menjaga integritas dan penegasan sebagai penyelenggara dalam
berbagai kesempatan, Teradu I senantiasa menyampaikan kepada Badan Adhoc
(PPK dan PPS) untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara dan
berkomunikasi dengan Tim Pasangan Calon di tingkatan masing-masing
dilakukan hanya untuk keperluan tahapan dan dilakukan di kantor, karena
Teradu I tidak ingin Badan Adhoc mengalami hal yang sama, persoalan foto terus
dipolitisasi. Sebagai satu contoh Teradu I mengirimkan himbauan via Group
WhatsApp PPK (vide Bukti T1-10).
l. Bahwa Pengadu dalam aduannya juga melampirkan berita keberatan Tim Paslon
01 yang mempersoalkan media Nasional yang ditunjuk untuk menyiarkan Debat
Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun
2024 yaitu Metro TV dan menarasikan keberpihakan KPU terhadap salah satu
Paslon. Itu sama sekali tidak benar, Keputusan menggunakan Metro TV sebagai
media penyiaran merupakan keputusan bersama melalui rapat pleno (forum
tertinggi di KPU Kabupaten Karawang) dan keputusan tersebut diambil melalui
mekanisme seperti rapat pleno tanggal 26 Agustus 2024 dicatat untuk lokasi dan
TV Debat dikerucutkan 3 TV Nasional, lalu survey dilakukan kepada 3 TV
Nasional tersebut dan rapat Pleno pada tanggal 10 Oktober 2024 di Hotel Swiss
Bell Inn dengan mempertimbangkan aspek fasilitas dan kesesuaian anggaran
makan rapat pleno tersebut menyepakati Metro TV sebagai lembaga penyiaran
Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang
tahun 2024 (vide Bukti T1-11).
C. SIMPULAN
Teradu I, Mari Fitriana tidak pernah melakukan pertemuan dengan Pasangan Calon
pasca tanggal 23 September 2024, baru bertemu lagi Pasangan Calon Nomor Urut
01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada saat debat publik tanggal 9 November
2024. Adapun kejadian tanggal 24 September 2024 tersebut terjadi karena faktor
ketidaksengajaan, tidak ada niat (mens rea). Teradu I juga sudah melakukan
langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan menjaga nama pribadi maupun
institusi, karena di sisi lain Teradu I juga merasa jadi korban narasi dan postingan
Mumun Maemunah di akun medsos tersebut, sehingga menimbulkan misinformasi
kepada publik, bahkan menjadi Teradu I sampai pada persidangan ini.
Demikian jawaban ini disampaikan. Semoga Ketua dan Majelis Sidang berkenan
memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) untuk Teradu I.
[2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III, TERADU IV,
TERADU V, TERADU VI, PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024 DAN
PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 5 Maret 2025, sebagai berikut:
A. DALAM POKOK PERKARA
Bawa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Karawang Periode 2023-2028.
Bahwa Para Teradu menolak semua dalil pengaduan Pengadu kecuali secara tegas
diakui dalam jawaban ini.
Bahwa dalam pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu mendalilkan jika Para
Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Jika merujuk dalam pasal tersebut maka, apa yang disampaikan Pengadu dalam
aduannya adalah tidak benar dan hanya asumsi Pengadu, karena Para Teradu
dalam menjalankan proses penanganan Pelanggaran Kode Etik telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar Para Teradu dalam
menjalankan penanganan pelanggaran berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun uraian penanganan pelanggaran Kode EtiK dengan Mari Fitriana selaku
Ketua KPU Kabupaten Karawang, yang dalam perkara ini sebagai Teradu I telah
sesuai dengan tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal
30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu I, Para Teradu melakukan proses penanganan
pelanggaran sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilian
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota dengan penanganan sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 27 September 2024 Para Teradu menerima informasi
awal melalui media elektronik terkait adanya informasi telah terjadi pertemuan
antara Teradu I dengan Calon Bupati Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rest
Area Tol Cipularang di KM 97, Kabupaten Purwakarta. Kemudian pada hari yang
sama Pukul 11.36 WIB, Teradu III menerima informasi melalui pesan singkat
WhatsApp dari Sofiyan dengan isi tautan link berita dari media prasasti
jabar.co.id. (vide Bukti T2-1).
2. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Teradu III menuangkan informasi
tersebut dalam Form A.6 terkait informasi awal (vide Bukti T2-2).
3. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno
untuk menindaklanjuti terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan
sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Informasi awal yang diterima
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Model
A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut
atas informasi awal” yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor
31/RT.02/K.JB-10/10/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-3).
4. Bahwa dari hasil Pleno tersebut, Para Teradu menyepakati untuk dibentuk tim
penelusuran informasi awal yang diketuai oleh Teradu IV dalam hal ini selaku
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Karawang yang tertuang dalam Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 081/HK/K.JB-
10/10/2024 tentang Tim Penelusuran Informasi Awal dugaan pelanggaran
Ketua KPU Kabupaten Karawang tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-4).
5. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 Tim Penelusuran dalam hal ini Para Teradu
mengundang Para Pihak yang mengetahui adanya kejadian tersebut untuk
dimintai keterangan yakni Mumun Maemunah (vide Bukti T2-5).
6. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu IV melakukan penelusuran
informasi awal dengan menghubungi Sopyan sebagai pemberi informasi awal
kepada Teradu III dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp dengan
hasil yang bersangkutan tidak berkenan memberikan informasi lanjutan (vide
Bukti T2-6).
7. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu V meminta keterangan informasi
awal kepada Mumun Maemunah selaku pihak yang mengunggah foto pertemuan
antara Ketua KPU Kabupaten Karawang, Calon Bupati Nomor Urut 2, Sekretaris
Daerah Kabupaten Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (vide Bukti
T2-7).
8. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, dalam rangka penelusuran informasi awal
Para Teradu mengundang para pihak untuk dimintai keterangan:
a. Asep Aang Rahmatullah (vide Bukti T2-8).
b. Mari Fitriana (vide Bukti T2-9).
9. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu II, Teradu III, Teradu V dan
Teradu VI memintai keterangan kepada Mari Fitriana dalam hal ini sebagai
Teradu I (vide Bukti T2-10).
10. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024 pukul 21.43 WIB Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu VI meminta keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten
Karawang a.n. Asep Aang Rahmatullah selaku Saksi (vide Bukti T2-11).
11. Bahwa setelah dilakukan penelusuran informasi awal, hasil penelusuran
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan yang memuat adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang
dengan berfoto bersama dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. Aep
Syaepulloh dengan Nomor: 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 pada tanggal 8
Oktober 2024 (vide Bukti T2-12).
12. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno yang
berkaitan dengan LHP a quo yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor:
035/RT.02/K.JB-10/10/2024 (vide Bukti T2-13).
13. Bahwa hasil rapat pleno tanggal 8 Oktober 2024 ditindaklanjuti sebagai temuan
yang kemudian dituangkan dalam formulir temuan yang telah diregister dengan
Nomor: 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 (vide Bukti T2-
14).
14. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian dugaan
pelanggaran terhadap temuan a quo yang kemudian dibahas dalam rapat pleno
(vide Bukti T2-15).
15. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan pleno untuk
menindaklanjuti hasil temuan dugaan pelanggaran Pasal 8 huruf 1 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu dan meneruskan rekomedasi
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T2-16).
16. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang
mengumumkan status temuan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu di papan informasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang (vide Bukti
T2-17).
17. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, terhadap temuan a quo, Teradu V
menyampaikan Rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T2-18).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I DALAM PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024
DAN PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I pada Perkara Nomor 283-PKE–DKPP/XI/2024
dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024, memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) kepada Teradu I.
[2.5.2] PETITUM TERADU I DALAM PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024
DAN PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
pada Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–
DKPP/XI/2024, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI memohon
kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Karawang;
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 283–PKE–DKPP/XI/2024
Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 537/PP.06.2-SD/32/2024, Perihal
Surat Undangan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2024, tanggal 23 September 2024;
T-2 Lampiran Surat Undangan Upacara Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs)
Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs.
Bupati Indramayu dan Pjs. Bupati Karawang;
T-3 Screenshot Postingan Mumun Maemunah yang diunggah ke Media Sosial
facebook dengan akun pribadi;
T-4 Screenshot Klarifikasi Teradu I di Podcast Titik Temu;
T-5 Screenshot Klarifikasi Mumun Maemunah di Podcast Titik Temu;
T-6 Screenshot Klarifikasi Sekda Asep Aang Rahmatullah di Podcast Titik Temu;
T-7 Screenshot Pemberitaan TV One yang hanya berisi komentar netizen dan
tidak memenuhi keberimbangan (cover both side) dengan tidak melakukan
konfirmasi ke Teradu I;
T-8 Screenshot Link Berita Somasi Tim Hukum KPU Kabupaten Karawang kepada
Mumun Maemunah Mengklarifikasi dan Meminta Maaf;
T-9 Screenshot Link Berita Mumun Memunah Menjawab Somasi dan Melakukan
Permohonan Maaf Kepada KPU Kabupaten Karawang, Khususnya Kepada
Teradu I;
T-10 Screenshot WhatsApp Imbauan Teradu I kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK);
[2.6.2] ALAT BUKTI TERADU I PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 289–PKE–DKPP/XI/2024
Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-11, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T1-1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 537/PP.06.2-SD/32/2024, Perihal
Surat Undangan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2024, tanggal 23 September 2024;
T1-2 Lampiran Surat Undangan Upacara Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs)
Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs.
Bupati Indramayu dan Pjs. Bupati Karawang;
T1-3 Screenshot Postingan Mumun Maemunah yang diunggah ke Media Sosial
facebook dengan akun pribadi;
T1-4 Screenshot Klarifikasi Teradu I di Podcast Titik Temu;
T1-5 Screenshot Klarifikasi Mumun Maemunah di Podcast Titik Temu;
T1-6 Screenshot Klarifikasi Sekda Asep Aang Rahmatullah di Podcast Titik Temu;
T1-7 Screenshot Pemberitaan TV One yang hanya berisi komentar netizen dan
tidak memenuhi keberimbangan (cover both side) dengan tidak melakukan
konfirmasi ke Teradu I;
BUKTI KETERANGAN
T1-8 Screenshot Link Berita Somasi Tim Hukum KPU Kabupaten Karawang kepada
Mumun Maemunah Mengklarifikasi dan Meminta Maaf;
T1-9 Screenshot Link Berita Mumun Memunah Menjawab Somasi dan Melakukan
Permohonan Maaf Kepada KPU Kabupaten Karawang, Khususnya Kepada
Teradu I;
T1-10 Screenshot WhatsApp Imbauan Teradu I kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK);
T1-11 Berita Acara KPU Kabupaten Karawang Nomor 217/PL.02.6/3215/2024
tentang Penetapan Pelaksanaan Jadwal Debat Publik atau Debat Terbuka
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, tertanggal
10 Oktober 2024;
[2.6.3] ALAT BUKTI TERADU II s.d. TERADU VI PERKARA NOMOR 283–PKE–
DKPP/XI/2024 DAN PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 283–PKE–DKPP/XI/2024
dan Perkara Nomor: 289–PKE–DKPP/XI/2024 Teradu II s.d. Teradu VI mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-18, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T2-1 Screenshot Media Online prasastijabar.co.id Bertajuk “Foto Makan Bareng
Ketua KPU Karawang Bersama Salah Satu Calon Bupati Penyelenggara
Pilkada Harus Netral”, tanggal 26 September 2024;
T2-2 Formulir A.6 Informasi Awal, tanggal 29 September 2024;
T2-3 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 31/RT.02/K.JB-10/10/2024;
T2-4 Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 081/HK/K.JB-
10/10/2024 tentang Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran
Ketua KPU Kabupaten Karawang, tanggal 1 Oktober 2024;
T2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 148/PP.00.01/K.JB-
10/10/2024, perihal Undangan, tanggal 3 Oktober 2024;
T2-6 Screenshot Percakapan WhatsApp Sopyan dengan Teradu IV;
T2-7 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal a.n. Mumun Maemunah;
T2-8 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 156/PP.00.01/K.JB-
10/10/2024, perihal Undangan, tanggal 5 Oktober 2024;
T2-9 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 154/PP.00.01/K.JB-
10/10/2024, perihal Undangan, tanggal 5 Oktober 2024;
T2-10 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal a.n. Mari Fitriana;
T2-11 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal a.n. Asep Aang
Rahmatullah;
T2-12 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Karawang Nomor
180.a/LHP/PM.01.02/10/2024, tanggal 8 Oktober 2024;
T2-13 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 035/RT.02/K.JB-10/10/2024;
T2-14 Laporan Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024;
T2-15 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024,
tanggal 10 Oktober 2024;
T2-16 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 40/RT.02/K.JB-10/10/2024;
T2-17 Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024,
tanggal 10 Oktober 2024;
T2-18.a Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 189/PP.00.01/K.JB-
10/10/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan, tanggal 20 Oktober 2024;
T2-18.b Tanda Terima Surat Nomor 189/PP.00.01/K.JB-10/10/2024, tanggal 23
Oktober 2024;
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 283–PKE–DKPP/XI/2024
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor
283–PKE–DKPP/XI/2024 yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, H.
Budiwanto (Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang), Mumun Maemunah (Anggota DPRD
Kabupaten Karawang dari Partai PKS) dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret 2025
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) diduga tidak netral
dan tidak proporsional karena bertemu dengan salah satu Calon Bupati Karawang
a.n. H. Aep Syaepulloh di Rest Area KM.97. Hal ini diduga melanggar ketentuan
Pasal 1 angka 4, Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan panggilan sidang:
a. Nomor 523/PS.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 25 Februari 2024, pada
pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan perihal
supervise terhadap KPU Kabupaten Karawang terkait permasalahan Ketua KPU
Kabupaten Karawang dengan Calon Bupati Kabupaten Karawang a.n. H. Aep
Syaepulloh di Rest Area KM 97; dan
b. Nomor 554/PS.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 25 Februari 2024, pada
pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan apakah mengetahui
peristiwa pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Karawang H. Aep
Syapulloh dan Apakah ada tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Jawa Barat terkait dengan pemberitaan yang diduga sudah viral yang diduga
oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang.
3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa pertemuan antara Teradu I
dengan Calon Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh dan tidak ada laporan ke KPU
Provinsi Jawa Barat terkait Perkara a quo.
4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa
Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan di Kabupaten/Kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas
dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.10.1.2] H. Budiwanto (Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang)
• Pihak Terkait membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Mumun Maemunah
• Pihak Terkait menerangkan mendapat informasi pada tanggal 2 Oktober 2024. Hal
ini disebabkan terdapat klarifikasi di media. Pihak Terkait tidak terlalu
memperhatikan media sosial facebook Mumun Maemunah.
• Pihak Terkait menerangkan langsung menghubungi Mumun Maemunah dan
meminta Mumun Maemunah agar segera menghapus postingan tersebut. Pihak
Terkait mengikuti permasalahan, karena Kuasa Hukum KPU Kabupaten Karawang
menghubungi Pihak Terkait dan menyampaikan bahwa akan melakukan somasi.
Selanjutnya, Pihak Terkait mengutus bidang hukum PKS untuk bertemu. Pihak
Terkait langsung memerintahkan Mumun Maemunah untuk membuat jawaban
atas somasi tersebut.
[2.10.1.3] Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai
PKS)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa PKS merupakan partai pengusung Pasangan
Calon Bupati Nomor Urut 2.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, Pihak Terkait pulang dari
kunjungan ke Bapenda Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Pihak Terkait singgah di
Rest Area KM.97 untuk makan. Pihak Terkait datang terlebih dahulu dan memesan
makanan kemudian tiba-tiba datang Bupati Karawang dan Anggota DPRD
kemudian mengobrol. Selanjutnya baru datang rombongan KPU Kabupaten
Karawang.
• Pihak Terkait menerangkan memang mengajak Teradu I untuk foto selfie
menggunakan kamera Pihak Terkait. Pihak Terkait hanya sebentar di Rumah
Makan tersebut dan pada saat Pihak Terkait meninggalkan Rumah Makan, Bupati
Karawang masih berada di Rumah Makan tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan mengenal Teradu I. Pihak Terkait terpilih sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Karawang. Pihak Terkait menjadi Anggota DPRD
Kabupaten Karawang sebanyak 3 kali.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat makan, Pihak Terkait membayar sendiri.
Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I tidak dibayari oleh Bupati.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait pulang dari kunjungan sementara
Bupati Karawang pulang dari Pelantikan Pejabat Sementara. Pihak Terkait
menerangkan tidak berada dalam kegiatan yang sama dengan Bupati Karawang.
• Pihak Terkait mengupload foto di facebook pada saat sore hari dalam perjalanan.
Kemudian, pada malam hari, Teradu I menelepon Pihak Terkait meminta untuk
menghapus postingan foto tersebut. Pihak Terkait tidak menyadari mengenai
postingan tersebut karena fokusnya kepada Bupati Karawang. Pada besok
malamnya, Pihak Terkait kemudian langsung menghapus postingan foto tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat foto selfie, Pihak Terkait hanya fokus
pada Bupati Karawang. Pihak Terkait tidak menyebut Ketua KPU Kabupaten
Karawang.
• Teradu I datang belakangan sebelum rombongan Bupati. Sebelumnya, rombongan
Bupati dan Sekda terlebih dahulu.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum Teradu I datang disamping Pihak
Terkait adalah Sekda Kabupaten Karawang. Selanjutnya, ketika Teradu I datang
Sekda Kabupaten Karawang berpindah tempat dan memberikan tempat duduknya
kepada Teradu I.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Bupati Karawang melihat Teradu I
kemudian memanggil Teradu I.
• Pihak Terkait mengenal Teradu I sejak Teradu I mejadi Ketua KPU Kabupaten
Karawang Periode 2023-2028.
• Pihak Terkait sudah 3 Periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Karawang melalui
Pemilu.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan postingan, pada saat itu
Pihak Terkait langsung memposting foto tersebut. Pihak Terkait hanya mengambil
2 foto yaitu bersama dengan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan satu lagi dengan
Sekda Kabupaten Karawang.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa maksud untuk memposting sebenarnya hanya
fokus kepada Bupati Karawang. Kenapa Bupati juga makan di situ? tidak makan di
Restoran.
• Pihak Terkait sering memposting foto apabila terdapat kegiatan.
• Pihak Terkait memposting foto tersebut di facebook pada saat berada di jalan
sehingga tidak memperhatikan. Selanjutnya, terdapat respon dari masyarakat.
Malamnya, Teradu I menelepon Pihak Terkait. Pihak Terkait sudah meminta maaf
terkait dengan postingan foto tersebut. Teradu I tidak pernah meminta untuk
memposting foto tersebut. Pihak Terkait sudah menghapus postingan foto tersebut
di facebook.
[2.10.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 289–PKE–DKPP/XI/2024
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor
289–PKE–DKPP/XI/2024 yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten
Karawang dari Partai PKS), dan H. Budiwanto (Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang),
dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret 2025 yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
[2.10.2.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
I.KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang) diduga tidak netral
dan tidak proporsional karena bertemu dengan salah satu Calon Bupati Karawang
a.n. H. Aep Syaepulloh di Rest Area KM.97. Hal ini diduga melanggar ketentuan
Pasal 1 angka 4, Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan panggilan sidang:
a. Nomor 523/PS.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 25 Februari 2024, pada
pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan perihal
supervise terhadap KPU Kabupaten Karawang terkait permasalahan Ketua KPU
Kabupaten Karawang dengan Calon Bupati Kabupaten Karawang a.n. H. Aep
Syaepulloh di Rest Area KM 97; dan
b. Nomor 554/PS.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 25 Februari 2024, pada
pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan apakah mengetahui
peristiwa pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Karawang H. Aep
Syapulloh dan Apakah ada tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Jawa Barat terkait dengan pemberitaan yang diduga sudah viral yang diduga
oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang.
3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa pertemuan antara Teradu I
dengan Calon Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh dan tidak ada laporan ke KPU
Provinsi Jawa Barat terkait Perkara a quo.
4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa
Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan di Kabupaten/Kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas
dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.10.2.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa dalam pengaduan, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II s.d.
Teradu VI (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang) tidak professional
dalam proses penelusuran informasi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku
penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Karawang)
atas viralnya pemberitaan pertemuan antara Teradu I dengan salah satu Calon
Bupati Karawang Nomor Urut 2 yakni H. Aef Saepuloh.
Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Teradu II s.d.
Teradu VI diduga melanggar Pasal 15 huruf a, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Pihak Terkait dalam Perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses
pendampingan dan supervise atas penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang
terhadap adanya peristiwa viralnya pemberitaan pertemuan antara Teradu I dengan
salah satu Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 yakni H. Aef Saepuloh.
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan
Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi “Penanganan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: b.
Temuan”.
1.2. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi “Penanganan dugaan
pelanggaran Pemilihan terhadap temuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas
Pemilihan”.
1.3. Bahwa selain bersumber dari laporan hasil pengawasan Pengawas
Pemilihan, Temuan dapat bersumber dari informasi awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “Laporan hasil
pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat bersumber dari informasi
awal dugaan pelanggaran Pemilihan”.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan dalam
pendampingan dan supervise telah memastikan proses penanganan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang sesuai ketentuan yang berlaku
sebagaimana uraian berikut:
2.1. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang
telah menerima informasi awal yang bersumber dari media elektronik
berkaitan dengan adanya foto Ketua KPU Kabupaten Karawang dengan salah
satu Pasangan Calon Bupati Karawang di Rest Area KM 97 Tol Cipularang
yang dituangkan dalam Formulir A.6. (vide Bukti PT-1);
2.2. Bahwa menindaklanjuti atas adanya informasi awal tersebut, Bawaslu
Kabupaten Karawang melakukan rapat pleno pada tanggal 1 Oktober 2024,
dan diputuskan dalam rapat pleno untuk dilakukan penelusuran terhadap
informasi awal serta membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal (vide Bukti
PT-2);
2.3. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan penelusuran
terhadap informasi awal dengan meminta keterangan kepada beberapa
pihak yaitu Mumun Maemunah pada tanggal 5 Oktober 2024 dan Asep Aang
Rahmatullah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan Mari
Fitriana selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti PT-3);
2.4. Bahwa kemudian hasil penelusuran atas informasi awal tersebut dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024
tertanggal 8 Oktober 2024, yang pada pokoknya hasil analisis dalam Laporan
Hasil Pengawasan tersebut terdapat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu in casu Mari Fitriana selaku
Ketua KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti PT-4);
2.5. Bahwa selanjutnya atas hasil analisis dari Laporan Hasil Pengawasan Nomor
180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024, Bawaslu
Kabupaten Karawang melakukan Rapat Pleno dan menyatakan terhadap
Laporan Hasil Pengawasan a quo ditindaklanjuti sebagai Temuan dan
deregister dengan Nomor Register 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 tanggal
8 Oktober 2024 (vide Bukti PT-5);
2.6. Bahwa setelah diregistrasi sebagai Temuan dengan Nomor Register
001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024, Bawaslu Kabupaten Karawang
melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir
A.11 dengan hasil kajian yang pada pokoknya menyatakan peristiwa dalam
Temuan tersebut telah melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Temuan a quo diteruskan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (vide Bukti PT-6);
2.7. Bahwa kemudian atas hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Karawang telah disampaikan penerusan dugaan pelanggaran kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten
Karawang Nomor 189/PP.00.01/K.JB-10/10/2024 tertanggal 20 Oktober
2024 perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
(vide Bukti PT-7);
3. Bahwa kemudian terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu II s.d.
Teradu VI tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam proses
penanganan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu I in casu, Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai
berikut:
3.1. Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI sebagaimana telah diuraikan dalam angka 1
s.d. angka 2 di atas telah menjalankan tugas fungsi dan kewenangan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
3.2. Bahwa diketahui terhadap hasil penanganan dugaan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I
in casu telah dilakukan penerusan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
I.BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Formulir A.6 Informasi Awal, tanggal 29 September 2024;
PT-2 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 31/RT.02/K.JB-
10/10/2024, tanggal 1 Oktober 2024;
PT-3 Berita Acara Penelusuran a.n. Mumun Maemunah;
PT-3a Berita Acara Penelusuran a.n. Asep Aang Rahmatullah selaku
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang;
PT-3b Berita Acara Penelusuran a.n. Mari Fitriana selaku Ketua KPU
Kabupaten Karawang;
PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024,
tanggal 8 Oktober 2024;
PT-5 Berita Acara Pleno Informasi Awal Nomor 035/RT.02/K.JB-
10/10/2024, tanggal 8 Oktober 2024;
PT-6 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024, tanggal 10 Oktober 2024;
PT-7 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 189/PP.00.01/K.JB-
10/10/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan, tanggal 20 Oktober 2024;
[2.10.2.3] Mumun Maemunah (Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai
PKS)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa PKS merupakan partai pengusung Pasangan
Calon Bupati Nomor Urut 2.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, Pihak Terkait pulang dari
kunjungan ke Bapenda Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Pihak Terkait singgah di
Rest Area KM.97 untuk makan. Pihak Terkait datang terlebih dahulu dan memesan
makanan kemudian tiba-tiba datang Bupati Karawang dan Anggota DPRD
kemudian mengobrol. Selanjutnya baru datang rombongan KPU Kabupaten
Karawang.
• Pihak Terkait menerangkan memang mengajak Teradu I untuk foto selfie
menggunakan kamera Pihak Terkait. Pihak Terkait hanya sebentar di Rumah
Makan tersebut dan pada saat Pihak Terkait meninggalkan Rumah Makan, Bupati
Karawang masih berada di Rumah Makan tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan mengenal Teradu I. Pihak Terkait terpilih sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Karawang. Pihak Terkait menjadi Anggota DPRD
Kabupaten Karawang sebanyak 3 kali.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat makan, Pihak Terkait membayar sendiri.
Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I tidak dibayari oleh Bupati.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait pulang dari kunjungan sementara
Bupati Karawang pulang dari Pelantikan Pejabat Sementara. Pihak Terkait
menerangkan tidak berada dalam kegiatan yang sama dengan Bupati Karawang.
• Pihak Terkait mengupload foto di facebook pada saat sore hari dalam perjalanan.
Kemudian, pada malam hari, Teradu I menelepon Pihak Terkait meminta untuk
menghapus postingan foto tersebut. Pihak Terkait tidak menyadari mengenai
postingan tersebut karena fokusnya kepada Bupati Karawang. Pada besok
malamnya, Pihak Terkait kemudian langsung menghapus postingan foto tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat foto selfie, Pihak Terkait hanya fokus
pada Bupati Karawang. Pihak Terkait tidak menyebut Ketua KPU Kabupaten
Karawang.
• Teradu I datang belakangan sebelum rombongan Bupati. Sebelumnya, rombongan
Bupati dan Sekda terlebih dahulu.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum Teradu I datang disamping Pihak
Terkait adalah Sekda Kabupaten Karawang. Selanjutnya, ketika Teradu I datang
Sekda Kabupaten Karawang berpindah tempat dan memberikan tempat duduknya
kepada Teradu I.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Bupati Karawang melihat Teradu I
kemudian memanggil Teradu I.
• Pihak Terkait mengenal Teradu I sejak Teradu I mejadi Ketua KPU Kabupaten
Karawang Periode 2023-2028.
• Pihak Terkait sudah 3 Periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Karawang melalui
Pemilu.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan postingan, pada saat itu
Pihak Terkait langsung memposting foto tersebut. Pihak Terkait hanya mengambil
2 foto yaitu bersama dengan Ketua KPU Kabupaten Karawang dan satu lagi dengan
Sekda Kabupaten Karawang.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa maksud untuk memposting sebenarnya hanya
fokus kepada Bupati Karawang. Kenapa Bupati juga makan di situ? tidak makan di
Restoran.
• Pihak Terkait sering memposting foto apabila terdapat kegiatan.
• Pihak Terkait memposting foto tersebut di facebook pada saat berada di jalan
sehingga tidak memperhatikan. Selanjutnya, terdapat respon dari masyarakat.
Malamnya, Teradu I menelepon Pihak Terkait. Pihak Terkait sudah meminta maaf
terkait dengan postingan foto tersebut. Teradu I tidak pernah meminta untuk
memposting foto tersebut. Pihak Terkait sudah menghapus postingan foto tersebut
di facebook.
[2.10.2.4] H. Budiwanto (Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang)
• Pihak Terkait membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Mumun Maemunah
• Pihak Terkait menerangkan mendapat informasi pada tanggal 2 Oktober 2024. Hal
ini disebabkan terdapat klarifikasi di media. Pihak Terkait tidak terlalu
memperhatikan media sosial facebook Mumun Maemunah.
• Pihak Terkait menerangkan langsung menghubungi Mumun Maemunah dan
meminta Mumun Maemunah agar segera menghapus postingan tersebut. Pihak
Terkait mengikuti permasalahan, karena Kuasa Hukum KPU Kabupaten Karawang
menghubungi Pihak Terkait dan menyampaikan bahwa akan melakukan somasi.
Selanjutnya, Pihak Terkait mengutus bidang hukum PKS untuk bertemu. Pihak
Terkait langsung memerintahkan Mumun Maemunah untuk membuat jawaban
atas somasi tersebut.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 283-PKE-
DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 mengadukan pokok
aduan yang sama terhadap Teradu I s.d. Teradu VI sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan
dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 diduga melakukan pertemuan dengan
Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. Aep Syaepuloh dan Anggota DPRD
Kabupaten Karawang dari Partai PKS di Rest Area KM.97. Hal tersebut berdasarkan
pemberitaan dari media online dan postingan foto facebook anggota DPRD Kabupaten
Karawang dari Partai PKS a.n. Mumun Maemunah yang merupakan Partai Pengusung
Pasangan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. Aep Syaepuloh. Dalam postingan,
Mumun Maemunah juga menuliskan “tadi siang tidak sengaja ketemu Pak
Bupati/Cabup Karawang untuk cuti selama masa kampanye yang akan dimulai esok
hari. Semoga dilancarkan kampanyenya dan terpilih menjadi Bupati Karawang lagi”;
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 283–PKE–
DKPP/XI/2024 dan dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 diduga tidak
menindaklanjuti pemberitaan dan foto pertemuan Teradu I dengan Calon Bupati
Karawang a.n. Aep Syaepuloh dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKS
di Rest Area KM.97.
[4.1.3] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor: 289-PKE-DKPP/XI/2024
mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Karawang menetapkan Metro TV sebagai stasiun
tv yang menyiarkan kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Karawang Tahun 2024. Tindakan KPU Kabupaten Karawang tersebut
mendapatkan protes dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Karawang Nomor Urut 1. Hal tersebut menimbulkan dugaan keberpihakan KPU
Kabupaten Karawang terhadap satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Karawang Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I dalam Perkara
Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024
menerangkan bahwa pada tanggal 24 September 2024, Pukul 07.00 s.d. 10.30 WIB,
Teradu I menghadiri kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat di Laswi Heritage (vide Bukti T-
1). Selanjutnya, Teradu I menghadiri kegiatan Pengukuhan Pjs. Bupati Bandung, Pjs.
Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs. Bupati Indramayu, dan Pjs. Bupati
Karawang di Gedung Sate (vide Bukti T-2). Pada Pukul 13.30 WIB, Teradu I bersama
dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karawang pulang ke Kabupaten Karawang.
Dalam perjalanan pulang, Teradu I singgah di Rest Area Km 97 dan masuk ke Rumah
Makan Mandiri. Pada saat masuk Rumah Makan Mandiri, ternyata sudah terdapat
rombongan H. Aep Syaepuloh Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten
Karawang a.n. Asep Aang Rahmatullah, Para Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten
Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang a.n. Syaifullah, Anggota DPRD
Kabupaten Karawang Fraksi PKS a.n. Mumun Maemunah. Selanjutnya, Syaifullah dan
H. Aep Syaepuloh memanggil Teradu I, maka berdasarkan etika sosial dan tempat
umum, Teradu I menghampiri dan duduk bersama Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh.
Pada saat itu, Teradu I hanya makan dan tidak terdapat pembicaraan mengenai kondisi
politik di Kabupaten Karawang. Setelah selesai makan, Teradu I berpamitan kepada
Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh karena harus kembali ke Kantor KPU Kabupaten
Karawang. Namun pada saat akan pulang, Mumun Maemunah mengajak berfoto selfie
bersama dengan Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu tidak terlintas dalam
pikiran Teradu I bahwa Mumun Maemunah akan memposting foto di facebook. Pada
tanggal 25 September 2024, menjelang Magrib, Teradu I mendapat pesan WhatsApp
dari Lukman N. Iraz yang mempertanyakan mengenai postingan foto bersama Teradu I
dengan H. Aep Syaepuloh. Namun, Teradu I yang awalnya tidak mengetahui postingan
foto tersebut kembali mempertanyakan berkenaan dengan postingan foto kepada
Lukman N. Iraz. Selanjutnya, Lukman N. Iraz mengirimkan postingan facebook Mumun
Maemunah kepada Teradu I. Pada saat itu, Teradu I menelepon Dian Suryana selaku
Penasihat Hukum KPU Kabupaten Karawang, untuk bertanya mengenai tindakan yang
harus dilakukan. Pada tanggal yang sama, Teradu I menelepon Pihak Terkait Mumun
Maemunah menanyakan maksud dan tujuan memposting foto Teradu I bersama
Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh. Teradu I meminta Pihak Terkait Mumun Maemunah
untuk menghapus postingan foto tersebut agar tidak menimbulkan misinformasi dan
kegaduhan. Dalam postingan foto tersebut, Mumun Maemunah menarasikan dengan
kalimat “tadi siang tidak sengaja ketemu….” (vide Bukti T-3). Menurut Teradu I, caption
tersebut sudah menjelaskan bahwa pertemuan terjadi dengan tidak disengaja. Teradu
I mensomasi Pihak Terkait Mumun Maemunah agar mengklarifikasi postingan foto
tersebut dan meminta maaf kepada KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti T-8).
Selanjutnya, Pihak Terkait Mumun Maemunah menjawab somasi dan meminta maaf
kepada Teradu I dan KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti T-9). Teradu I sudah
melakukan klarifikasi melalui media online mengenai postingan foto bersama Syaifullah
dan H. Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97. Selain itu, Teradu I,
Pihak Terkait Mumun Maemunah, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang
melakukan klarifikasi di podcast Titik Temu (vide Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6).
Teradu I, Mari Fitriana tidak pernah melakukan pertemuan dengan Pasangan Calon
pasca tanggal 24 September 2024, Teradu I baru bertemu lagi Pasangan Calon Nomor
Urut 01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada saat debat publik tanggal 9 November
2024. Adapun kejadian tanggal 24 September 2024 tersebut terjadi karena faktor
ketidaksengajaan, tidak ada niat (mens rea). Selain itu, Teradu I senantiasa
menyampaikan kepada PPK dan PPS untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara
Pemilu. PPK dan PPS dalam melaksanakan komunikasi dengan Tim Pasangan Calon
berkenaan dengan tahapan dilakukan di Kantor Sekretariat PPK dan PPS. Teradu I
tidak ingin PPK dan PPS mengalami hal yang sama sebagaimana dialami Teradu I.
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu II s.d. Teradu VI dalam
Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024
menerangkan bahwa pada tanggal 27 September 2024, Teradu II s.d. Teradu VI
menerima informasi awal melalui media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I
dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–
DKPP/XI/2024 dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di
Rest Area Tol Cipularang di KM 97, Kabupaten Purwakarta. Bahwa pada hari yang
sama, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam
Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana menerima pesan singkat
WhatsApp dari Pengadu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Elam
Jajang Lesmana. Sedangkan, Teradu III dalam Perkara Nomor 283–PKE–
DKPP/XI/2024 dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n.
Rizal Fuad Muttaqim menerima pesan singkat WhatsApp dari Pengadu II dalam Perkara
Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Sofiyan. Pada saat itu, masing-masing Pengadu
menyampaikan tautan link berita media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I
dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rumah Makan
Mandiri Rest Area Tol Cipularang KM 97 (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-14, dan
Bukti T2-1). Pada tanggal 29 September 2024, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–
PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024
a.n. Ade Permana menjadikan informasi tersebut sebagai informasi awal sebagaiamana
tertuang dalam Form A.6 (vide Bukti T2-2). Pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu II s.d.
Teradu VI melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti terkait informasi awal
dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Informasi awal yang diterima Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan
rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal” yang dituangkan
dalam Berita Acara Pleno Nomor 31/RT.02/K.JB-10/10/2024 tertanggal 1 Oktober
2024 (vide Bukti T2-3). Berdasarkan hasil pleno, Teradu II s.d. Teradu VI bersepakat
membentuk tim penelusuran informasi awal sebagaimana Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 081/HK/K.JB-10/10/2024 tentang Tim
Penelusuran Informasi Awal dugaan pelanggaran Ketua KPU Kabupaten Karawang
tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-4). Pada tanggal 3 Oktober 2024, Teradu II
s.d. Teradu VI mengundang Mumun Maemunah untuk memberikan keterangan di
Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang tanggal 5 Oktober 2024 (vide Bukti T2-5). Pada
tanggal 4 Oktober 2024, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan
Teradu III dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana
menghubungi Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Sopyan
melalui pesan WhatsApp namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan
keterangan (vide Bukti T2-6). Pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu V dalam Perkara
Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024
melakukan klarifikasi terhadap Mumun Maemunah (vide Bukti T2-7). Selanjutnya,
pada tanggal yang sama, Teradu II s.d. Teradu VI mengundang Teradu I dan Asep Aang
Rahmatullah untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang
tanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti T2-8 dan Bukti T2-9). Pada tanggal 7 Oktober 2024,
Teradu II s.d. Teradu VI melakukan klarifikasi terhadap Teradu I dan Asep Aang
Rahmatullah (vide Bukti T2-10 dan Bukti T2-11). Pada tanggal 8 Oktober 2024, Teradu
II s.d. Teradu VI menuangkan hasil penelusuran informasi awal dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 (vide Bukti T2-12). Pada tanggal
yang sama, Teradu II s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno untuk membahas mengenai
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 035/RT.02/K.JB-10/10/2024 (vide Bukti
T2-13). Hasilnya, Teradu II s.d. Teradu VI memutuskan untuk menindaklanjuti
Laporan Hasil Pengawasan a quo sebagai temuan yang diregister dengan Nomor
001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 (vide Bukti T2-14). Pada tanggal 10 Oktober 2024,
Teradu II s.d. Teradu VI, melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran
001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 (vide Bukti T-15). Berdasarkan hasil Kajian a quo,
Teradu II s.d. Teradu VI menyimpulkan 1) Telah terjadi pertemuan pada tanggal 24
September 2024 di sebuah rumah makan yang berada di Rest Area KM 97 Tol
Cipularang, 2) Pertemuan terjadi secara tidak disengaja karena tidak satupun saksi
menyatakan pertemuan tersebut direncanakan, 3) Dalam pertemuan tersebut terdapat
H. Aep Syaepuloh selaku Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2, Asep Aang
Rahmatullah selaku Sekda Karawang, Mumun Maemunah selaku Anggota DPRD
Karawang, Syaifullah selaku Kejari Karawang, dan Mari Fitriana selaku Ketua KPU
Kabupaten Karawang, 4) Tidak ada upaya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang untuk
menghindari pertemuan dan berfoto bersama pada saat pertemuan, 5) Peristiwa
tersebut telah melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada tanggal yang
sama, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno pembahasan Kajian Dugaan
Pelanggaran 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024. Hasilnya, Teradu II s.d. Teradu VI
memutuskan Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu dan
merekomedasikan Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T2-16). Selanjutnya, Teradu II s.d. Teradu VI
mengumumkan Pemberitahuan Status Temuan Nomor
001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Karawang (vide Bukti T2-17).
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 pada
angka [4.1.3], Teradu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara
Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 menerangkan bahwa keputusan KPU Kabupaten
Karawang menggunakan Metro TV sebagai media penyiaran kegiatan Debat Publik
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024
merupakan keputusan bersama berdasarkan rapat pleno. Keputusan tersebut diambil
berdasarkan hasil survei terhadap 3 TV Nasional dengan mempertimbangkan aspek
fasilitas dan kesesuaian anggaran (vide Bukti T1-11).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap
fakta bahwa pada tanggal 24 September 2024, Pukul 07.00 s.d. 10.30 WIB, Teradu I
dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–
DKPP/XI/2024 menghadiri kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat di Laswi Heritage (vide
Bukti T-1 dan Bukti T1-1). Selanjutnya, Teradu I menghadiri kegiatan Pengukuhan Pjs.
Bupati Bandung, Pjs. Bupati Tasikmalaya, Pjs. Bupati Pangandaran, Pjs. Bupati
Indramayu, dan Pjs. Bupati Karawang di Gedung Sate (vide Bukti T-2 dan Bukti T1-2).
Pada Pukul 13.30 WIB, Teradu I bersama dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Karawang pulang ke Kabupaten Karawang. Dalam perjalanan pulang, Teradu I singgah
di Rest Area Km 97 dan masuk ke Rumah Makan Mandiri. Pada saat masuk Rumah
Makan Mandiri, ternyata sudah terdapat rombongan H. Aep Syaepuloh Bupati
Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang a.n. Asep Aang Rahmatullah, Para
Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang
a.n. Syaifullah, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari PKS a.n. Mumun Maemunah.
Selanjutnya, Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh memanggil Teradu I, maka berdasarkan
etika sosial dan tempat umum, Teradu I menghampiri dan duduk bersama Syaifullah
dan H. Aep Syaepuloh. Pada saat itu, Teradu I hanya makan dan tidak terdapat
pembicaraan mengenai kondisi politik di Kabupaten Karawang. Setelah selesai makan,
Teradu I bergegas untuk berpamitan kepada Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh untuk
melanjutkan perjalanan ke Kantor KPU Kabupaten Karawang. Dalam sidang
pemeriksaan Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I membayar sendiri makanan yang
dimakan dengan menggunakan uang perjalanan dinas KPU Kabupaten Karawang.
Sesaat setelah berpamitan, pada saat akan pulang Pihak Terkait a.n. Mumun
Maemunah mengajak Teradu I berfoto selfie bersama dengan Syaifullah dan H. Aep
Syaepuloh. Pada saat itu tidak terlintas dalam pikiran Teradu I bahwa Pihak Terkait
a.n. Mumun Maemunah akan memposting foto selfie tersebut di facebook. Kemudian
pada tanggal 25 September 2024, menjelang Magrib, Teradu I mendapat pesan
whatsApp dari Lukman N. Iraz yang mempertanyakan mengenai postingan foto makan
bersama Teradu I dengan H. Aep Syaepuloh. Namun, Teradu I yang awalnya tidak
mengetahui postingan foto tersebut kembali mempertanyakan berkenaan dengan
postingan foto kepada Lukman N. Iraz. Selanjutnya, Lukman N. Iraz mengirimkan
postingan facebook Mumun Maemunah kepada Teradu I. Pada saat itu, Teradu I
menelepon Dian Suryana selaku Penasihat Hukum KPU Kabupaten Karawang, untuk
bertanya mengenai tindakan yang harus dilakukan. Selanjutnya, Teradu I menelepon
Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah untuk menanyakan maksud dan tujuan
memposting foto makan bersama Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh. Teradu I meminta
Pihak Terkait Mumun Maemunah untuk menghapus postingan foto tersebut agar tidak
menimbulkan disinformasi dan kegaduhan. Menanggapi permintaan Teradu I, Pihak
Terkait a.n. Mumun Maemunah menghapus postingan foto di akun facebook. Dalam
sidang pemeriksaan Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah membenarkan mengajak
Teradu I untuk berfoto selfie menggunakan kameranya, Kemudian mengunggah foto
tersebut di facebook pada saat sore hari dalam perjalanan dari Rumah Makan Mandiri
Rest Area KM 97. Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah tidak menyadari dampak dari
postingan tersebut karena hanya berfokus kepada H. Aep Syaepuloh Bupati Karawang
bukan kepada Teradu I. Dalam postingan foto tersebut, Pihak Terkait Mumun
Maemunah menarasikan dengan kalimat “tadi siang tidak sengaja ketemu Pak
Bupati/Cabup Karawang untuk cuti selama masa kampanye yang akan dimulai esok
hari. Semoga dilancarkan kampanyenya dan terpilih menjadi Bupati Karawang lagi”
(vide Bukti T-3 dan Bukti T1-3). Bahwa Teradu I menerangkan, caption tersebut sudah
menjelaskan bahwa pertemuan terjadi dengan tidak disengaja. Bahwa Teradu I
kemudian mengirimkan surat somasi kepada Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah
agar mengklarifikasi postingan foto tersebut dan meminta maaf kepada KPU Kabupaten
Karawang (vide Bukti T-8 dan Bukti T1-8). Bahwa Pihak Terkait a.n. Mumun
Maemunah menjawab somasi dan meminta maaf melalui media online kepada Teradu
I dan KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti T-9 dan Bukti T1-9). Bahwa Teradu I juga
sudah melakukan klarifikasi melalui media online mengenai postingan foto Teradu I
bersama Syaifullah dan H. Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97.
Selain itu, Teradu I, Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah, dan Sekretaris Daerah
Kabupaten Karawang melakukan klarifikasi di podcast Titik Temu (vide Bukti T-4,
Bukti T1-4, Bukti T-5, Bukti T1-5, Bukti T-6, Bukti T1-6). Terungkap Fakta bahwa
Teradu I tidak pernah melakukan pertemuan dengan Calon Bupati Kabupaten
Karawang a.n. H. Aep Syaepuloh setelah bertemu tanpa sengaja di Rumah Makan
Mandiri Rest Area Km 97 pada tanggal tanggal 24 September 2024, Teradu I baru
bertemu kembali dengan Calon Bupati a.n H. Aep Syaepuloh pada saat kegiatan debat
publik tanggal 9 November 2024.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tidak terdapat bukti yang
menguatkan dalil Pengadu bahwa Teradu I sengaja melakukan pertemuan dengan H.
Aep Syaepuloh selaku Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2 di Rumah
Makan Mandiri Rest Area Km 97. DKPP berpendapat bahwa Teradu I tidak sengaja
bertemu H. Aep Syaepuloh Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang
a.n. Asep Aang Rahmatullah, Para Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang a.n. Syaifullah, Anggota DPRD Kabupaten
Karawang dari PKS a.n. Mumun Maemunah di Rumah Makan Mandiri, Rest Area Km
97, hal ini sebagaimana keterangan Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah yang
disampaikan pada sidang pemeriksaan. Bahwa terhadap postingan Pihak Terkait a.n.
Mumun Maemunah yang menampilkan foto Teradu I dengan H. Aep Syaepuloh selaku
Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2 di akun facebook Pihak Terkait
Mumun Maemunah adalah tanpa sepengetahuan Teradu I dan diluar kendali Teradu I.
Namun demikian terhadap postingan tersebut Teradu I telah bersikap profesional dan
responsif dengan menelepon Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah dan meminta untuk
segera menghapus postingan tersebut agar tidak menimbulkan disinformasi dan
kegaduhan. Teradu I juga sudah melakukan somasi kepada Pihak Terkait a.n. Mumun
Maemunah agar mengklarifikasi postingan foto tersebut dan meminta maaf kepada
KPU Kabupaten Karawang (vide Bukti T-8 dan Bukti T1-8). Demikian juga Teradu I
sudah melakukan klarifikasi melalui media online dan podcast Titik Temu mengenai
postingan foto bersama H. Aep Syaepuloh Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor
Urut 2 di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97. Sehingga DKPP menilai tindakan
Teradu I bertemu tanpa sengaja dengan H. Aep Syaepuloh Calon Bupati Kabupaten
Karawang Nomor Urut 2 di Rumah Makan Mandiri Rest Area Km 97 dan menerima
ajakan foto selfie Pihak Terkait Mumun Maemunah tidak terbukti melanggar hukum
dan etika. Namun demikian, sekalipun tidak terbukti melanggar hukum dan etika,
DKPP perlu mengingatkan Teradu I agar senantiasa berhati-hati dan menghindari
pertemuan dengan calon peserta pemilihan kepala daerah yang dapat menimbulkan
syakwasangka dan kegaduhan ditengah masyarakat. Akibat dari ketidak hati-hatian
Teradu I memberikan kesan publik adanya keberpihakan dengan calon kepala daerah
tertentu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1]
tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Menimbang terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap
fakta bahwa pada tanggal 27 September 2024, Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara
Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024
menerima informasi awal melalui media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I
dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–
DKPP/XI/2024 dengan Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di
Rumah Makan Mandiri Rest Area Tol Cipularang KM 97. Bahwa pada hari yang sama,
Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara
Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana menerima pesan singkat WhatsApp
dari Pengadu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Elam Jajang
Lesmana. Sedangkan, Teradu III dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan
Teradu VI dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Rizal Fuad Muttaqim
menerima pesan singkat WhatsApp dari Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–
DKPP/XI/2024 a.n. Sofiyan. Pada saat itu, masing-masing Pengadu menyampaikan
tautan link berita media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I dengan Calon
Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri Rest
Area Tol Cipularang KM 97 (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-14, dan Bukti T2-1).
Bahwa tautan link berita media online yang disampaikan oleh Pengadu I dalam Perkara
Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–
DKPP/XI/2024 berisi permasalahan yang sama sehingga pada tanggal 29 September
2024, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam
Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 a.n. Ade Permana menjadikan informasi yang
disampaikan Para Pengadu sebagai informasi awal sebagaimana tertuang dalam Form
A.6 (vide Bukti T2-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu II s.d.
Teradu VI melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti terkait informasi awal
dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Informasi awal yang diterima Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan
rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal” yang kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 31/RT.02/K.JB-10/10/2024 tertanggal 1
Oktober 2024 (vide Bukti T2-3). Berdasarkan hasil pleno, Teradu II s.d. Teradu VI
bersepakat membentuk tim penelusuran informasi awal sebagaimana Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 081/HK/K.JB-10/10/2024 tentang Tim
Penelusuran Informasi Awal dugaan pelanggaran Ketua KPU Kabupaten Karawang
tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-4). Pada tanggal 3 Oktober 2024, Teradu II
s.d. Teradu VI mengundang Pihak Terkait a.n. Mumun Maemunah untuk memberikan
keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang tanggal 5 Oktober 2024 (vide Bukti
T2-5). Selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu IV dalam Perkara Nomor 283–
PKE–DKPP/XI/2024 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024
a.n. Ade Permana menghubungi Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–
DKPP/XI/2024 a.n. Sofiyan melalui pesan WhatsApp namun yang bersangkutan tidak
bersedia memberikan keterangan (vide Bukti T2-6). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober
2024, Teradu V dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor
289–PKE–DKPP/XI/2024 melakukan klarifikasi terhadap Pihak Terkait a.n. Mumun
Maemunah (vide Bukti T2-7). Kemudian masih pada tanggal yang sama, Teradu II s.d.
Teradu VI mengundang Teradu I dan Asep Aang Rahmatullah untuk memberikan
keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang tanggal 7 Oktober 2024 (Vide
Bukti T2-8 dan Bukti T2-9). Masih ditanggal yang sama Teradu II s.d. Teradu VI
melakukan klarifikasi terhadap Teradu I dan Asep Aang Rahmatullah (vide Bukti T2-
10 dan Bukti T2-11). Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2024, Teradu II s.d. Teradu VI
menuangkan hasil penelusuran informasi awal dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 (Vide Bukti T2-12). Masih ditanggal yang sama,
Teradu II s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno untuk membahas mengenai Laporan
Hasil Pengawasan Nomor 180.a/LHP/PM.01.02/10/2024 sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Pleno Nomor: 035/RT.02/K.JB-10/10/2024 (vide Bukti T2-13). Dengan
hasil, Teradu II s.d. Teradu VI memutuskan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil
Pengawasan a quo sebagai temuan yang diregister dengan Nomor
001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 (vide Bukti T2-14). Kemudian tanggal 10 Oktober
2024, Teradu II s.d. Teradu VI, melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran
001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 (vide Bukti T-15). Berdasarkan hasil Kajian a quo,
Teradu II s.d. Teradu VI menyimpulkan; 1) Telah terjadi pertemuan pada tanggal 24
September 2024 di sebuah rumah makan yang berada di Rest Area KM 97 Tol
Cipularang, 2) Pertemuan terjadi secara tidak disengaja karena tidak satupun saksi
menyatakan pertemuan tersebut direncanakan, 3) Dalam pertemuan tersebut terdapat
H. Aep Syaepuloh selaku Calon Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 2, Asep Aang
Rahmatullah selaku Sekda Karawang, Mumun Maemunah selaku Anggota DPRD
Karawang, Syaifullah selaku Kejari Karawang, dan Mari Fitriana selaku Ketua KPU
Kabupaten Karawang, 4) Tidak ada upaya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang untuk
menghindari pertemuan dan berfoto bersama pada saat pertemuan, 5) Peristiwa
tersebut telah melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada tanggal yang
sama, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno pembahasan Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024. Dengan hasil, Teradu II s.d.
Teradu VI memutuskan Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dan merekomendasikan Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti T2-16). Selanjutnya, Teradu II s.d. Teradu
VI mengumumkan Pemberitahuan Status Temuan Nomor
001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Karawang (Vide Bukti T2-17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Pengadu I dan Pengadu II mengakui tidak pernah membuat laporan secara resmi
kepada Bawaslu Kabupaten Karawang berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu I. Pengadu I dan Pengadu II hanya menyampaikan link berita
media online dan meminta tanggapan tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Karawang
menindaklajuti link berita media online berkenaan dengan pertemuan Teradu I dengan
Calon Bupati Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rumah Makan Mandiri
Rest Area Tol Cipularang KM 97.
Bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai Teradu II s.d. Teradu VI
bertindak responsif, profesional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti tautan link
berita media online yang disampaikan oleh Pengadu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–
DKPP/XI/2024 dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 melalui
whatsApp yang memuat informasi pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati
Karawang Nomor Urut 2 a.n. H Aep Syaepuloh di Rest Area Tol Cipularang di KM 97
sebagai informasi awal. Teradu II s.d. Teradu VI telah melakukan penelusuran terhadap
informasi yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II serta melakukan klarifikasi
kepada Teradu I, Pihak Terkait Mumun Maemunah dan Asep Aang Rahmatullah selaku
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang. Teradu II s.d. Teradu VI telah menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 yang hasilnya,
bahwa Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu dan
merekomendasikan Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu II s.d. Teradu VI juga telah mengumumkan
Pemberitahuan Status Temuan Nomor 001/TM/PB/KAB/13.19/X/2024 di Papan
Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang. Sehingga DKPP menilai
Teradu II s.d. Teradu VI telah melaksanakan tugas dan wewenang penanganan
pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, dalil Pengadu I dalam Perkara Nomor 283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Pengadu
II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan
jawaban Teradu II s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu VI tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Menimbang terhadap pokok aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–
DKPP/XI/2024 pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Keputusan KPU Kabupaten
Karawang menggunakan Metro TV sebagai media penyiaran kegiatan Debat Publik
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024
merupakan keputusan bersama berdasarkan rapat pleno Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Karawang. Bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil survei
terhadap 3 TV Nasional dengan mempertimbangkan aspek fasilitas dan kesesuaian
anggaran (Vide Bukti T1-11). Terungkap fakta bahwa Teradu I dalam Perkara Nomor
283–PKE–DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 sudah
menyampaikan kepada Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 bahwa penentuan stasiun
TV untuk menyiarkan kegiatan debat publik tidak memerlukan persetujuan dari Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2. Hal ini
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tahun 2024 pada
halaman 9 huruf c yaitu “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan stasiun
televisi dan/atau radio yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar
Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Pengadu II dalam Perkara
Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 tidak memiliki bukti kuat berkenaan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I dalam menetapkan keputusan untuk
menggunakan Metro TV sebagai media penyiaran kegiatan Debat Publik Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024. Bahwa keputusan
menggunakan Metro TV sebagai media penyiaran kegiatan Debat Publik Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024 merupakan
keputusan bersama antara Teradu I dan anggota KPU Kabupaten Karawang
berdasarkan rapat pleno. Keputusan tersebut juga diambil berdasarkan hasil survei
terhadap 3 TV Nasional dengan mempertimbangkan aspek fasilitas dan kesesuaian
anggaran. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu I dibenarkan menurut hukum dan
etika. Teradu I sudah bersikap profesional dalam menentukan stasiun TV untuk
menyiarkan kegiatan debat publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tahun 2024. Dengan
demikian, dalil Pengadu II dalam Perkara Nomor 289–PKE–DKPP/XI/2024 pada angka
[4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.