III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 158-P/L-
DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa kami adalah warga Kutai Kartanenegara yang telah terdaftar pada Daftar
Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024 maka
dengan demikian kami berkepentingan dan berhak atas terselenggaranya pemilihan
Kepala Daerah secara demokratis berdasarkan hukum yang berlaku.
2. Kami memahami bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara 2024 telah di laksanakan oleh penyelenggara pilkada yakni Para
Teradu Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, dan hasil pilkada Kutai
Kartanegara tersebut bersengketa di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor
195/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta saat ini telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi
dengan putusan sebagai berikut : (vide Bukti P-1 Halaman 188)
Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Dan amar putusannya menyatakan
pada pokoknya bahwa :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Kartanegara Tahun 2024;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6
Desember 2024;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,
tanggal 22 September 2024;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024, tanggal 23 September 2024;
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tersebut pada pokoknya mengenai objek permohonan adalah syarat
pencalonan Drs. Edi Damansyah calon Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor
urut 01 yang dalam hal ini menurut ketentuan seharusnya tidak bisa lagi
mencalonkan diri oleh karena telah menjalani dua kali masa jabatan sebagaimana
ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n (vide bukti P-1 halaman 183 dan 184);
4. Bahwa terlebih dahulu pula penting kiranya kami menguraikan tentang syarat
pencalonan yang normanya telah di atur berdasarkan Undang-Undang nomor 10
tahun 2016 yang mencantumkan persayaratan pencalonan kepala daerah yakni
termaktub pada pasal 7 ayat 2 huruf n yang berbunyi : belum pernah menjabat
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
5. Bahwa untuk mempertegas kembali frasa 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama kemudian Mahkama Konstitusi memberikan pendapat yakni pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 halaman 49 dan 50 yang
pada pokoknya sebagai berikut: Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di
atas, khususnya pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu
periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari se tengah
masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah
masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang
telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah
atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu
kali masa jabatan”, sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata
“menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai menjadi “menjabat secara definitif”, dengan sendirinya telah
terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian
berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat”
dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam
putusan tersebut. Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang
dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo
Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan
yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan
”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon (vide Bukti
P-2 halaman 49 s.d 50).
6. Bahwa terhadap permohonan pada perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 ini telah
secara keseluruhan di tolak oleh mahkama konstitusi sebagaiaman yang terurai
dalam amar putusannya pada halaman 51 point 5 Amar putusan Mengadili :
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, hal ini dapat di pahami bahwa
secara keseluruhan dalil-dalil yang di sampaikan oleh pemohon secara keseluruhan
dengan subtansi permintaan untuk penghitungan masa jabatan hanya di hitung
untuk pejabat definitif saja telah nyata tidak dapat di benarka n dan seharusnya di
hitung sekaligus bersama dengan masa jabatan sebagai penjabat sementara (vide
Bukti P-2).
7. Kemudian haruspula dipahami bahwa upaya hukum pada peradilan tingkat
mahkama konstitusi adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir dengan putusan
yang bersifat final and binding dengan asas erga omnes hal ini harus di maknai
secacara hukum yakni terhadap putusan mahkamah konstitusi tersebut adalah
Singkatnya putusan bersifat final dan mengikat atau final and binding artinya
putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat
hukumnya secara umum, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh
terhadap putusan tersebut. kemduian dengan azas erga omnes artinya Kekuatan
mengikat putusan MK sejatinya tidak lepas hanya pada kedua belah pihak yang
bersangkutan, melainkan semua badan pemerintahan, lembaga negara, dan semua
orang harus tunduk pada putusan MK, maka dengan demikian KPU kabupaten
Kutai Kartanegara sebagai institusi negara pula terikat dengan putusan tersebut
sehingga wajib untuk menjalankannya.
8. Bahwa terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut
pula dalam konteks yang sama telah terbit surat dari Direktorat Jendral Otonomi
Daerah dengan surat nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, hal : Periodesasi Masa Jabatan
Kepala Daerah yang di tujukan kepada KPU RI, surat ini pada pokoknya meminta
kepada KPU RI untuk menambahkan ketentuan masa jabatan pelaksana tugas
kepala daerah terhitung sejak ditetapkan dalam surat keputusan atau dalam hal
kepala daerah definitif berhalangan sementara sejak ber status sebagai terdakwa,
dengan demikian secara subtansial haruslah dimaknai bahwa Penjabat Sementara
(Pelaksana Tugas atau Plt) haruslah terhitung sebagai bagian dari masa jabatan di
maksud dalam ketentuan 2 kali masa jabatan sebagaiaman syarat pencalonan
kepala daerah (vide Bukti P-3).
9. Bahwa semua dasar hukum yang terurai di atas sebagai syarat pencalonan
kemudian KPU RI telah Menerbitkan PKPU nomor 8 tahun 2024 Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota hal mana terurai dalam pasal 19 yakni berikut : Syarat belum pernah
menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf n dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil
Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan
Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil
Bupati/Walikota;
b. masa jabatan yaitu 1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2. paling singkat
selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan
10. Bahwa dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 8 tahun 2024
dengan klausul pasal 19 huruf c dan huru e tersebut di atas maka semakin
mempertegas penjabaran norma hukum yang sebelumnya telah terurai pada
ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n dan telah di pertegas pula oleh ratio decidendi
putusan mahkamah konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023 serta telah di tafsirkan pula
oleh Direktorat Jendral Otonomi Daerah dengan surat nomor
100.2.1.3/3530/OTDA, sehingga pasal 19 huruf e tidak dapat di maknai terpisah
dengan pasal 19 huruf c, hal mana pada huruf c telah menggariskan antara pejabat
definitif maupun penjabat sementara (PJs, Plh, Plt, dll) adalah sama saja dan tidak
terdapat perbedaan, sehingga frasa “pelantikan” yang tertulis pada pasal 19 huruf
e pula di maksudkan untuk pelantikan pejanjabat sementara. dan oleh karenanya
pasal 19 PKPU 8 tahun 2024 ini tidak bisa dimaknai secara terpisah dan harus di
maknai secara utuh yakni antara satu ayat dan ayat lain maupun satu huruf dan
huruf lainnya adalah berkaitan dan bersambung.
11. Bahwa bila di definisikan frasa pelantikan atau frasa pengukuhan yakni berikut :
- Definisi Kata "Pelantikan" Menurut Para Ahli:
Pelantikan adalah proses resmi untuk mengesahkan seseorang dalam suatu
jabatan atau tugas tertentu. Berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli:
Sutarto (2006): Pelantikan adalah proses formal untuk menetapkan seseorang
dalam jabatan tertentu, yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji
jabatan di hadapan pejabat yang berwenang.
Moeheriono (2014): Pelantikan merupakan tindakan resmi yang menandakan
bahwa seseorang telah sah menduduki suatu jabatan setelah melalui proses
seleksi dan penilaian.
- Definisi Kata "Pengukuhan" Menurut Para Ahli :
Pengukuhan adalah proses resmi untuk mengesahkan, memperkuat, atau
meneguhkan suatu status, peran, atau keputusan. Berikut adalah beberapa
definisi menurut para ahli:
Kartono (2003): Pengukuhan adalah tindakan formal yang dilakukan untuk
mengesahkan atau memperkuat kedudukan atau status seseorang atau suatu
keputusan.
Hasibuan (2005): Pengukuhan merupakan tindakan resmi yang bertujuan
untuk meneguhkan atau memperkuat suatu peran, status, atau keputusan
yang telah ditetapkan sebelumnya.
12. Berkaitan dengan hal ini kemudian merujuk pada ketentuan pasal 1 ayat 3 UU
30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan : Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan,
baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
13. Sebagaiaman uraian di atas sehingga dalam hal ini dapat di simpulkan bawah
secara fungsi antara frasa pelantikan dan frasa pengukuhan dalam segi fungsi
suatu jabatan tidak terdapat perbedaan, sehingga bila melihat dari sudut pandang
ini maka antara jabatan definitif maupun pejabat sementara yang di kukuhkan
yakni Plt, Plh, Pjs, maupun PJ. sehingga seharusnya di anggap menjabat.
14. Selain ketentuan di atas setelah tahapan pencalonan dan sebelum pencoblosan
yakni pada tanggal 14 November 2024 mengenai penjabaran frasa masa menjabat
kemudian di pertegas dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Nomor 129/PUU XXI/2024 yang pada pokoknya menyatakan, masa jabatan
yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa
jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa
jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan (vide Bukti P-4 halaman
68).
15. Bahwa merujuk pada dasar hukum di atas maka pencalonan Bupati dan wakil
bupati pada tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara ini mengacu pada
ketentuan ini dan harus di perhitungkan sebagai berikut : Perhitungan masa
jabatan kepala daerah yang di maksud 2 kali masa jabatan yang di hitung dengan
cara telah menjalani setengah atau lebih sebagaiaman di maksud adalah komulatif
antara masa menjabat definitif dan masa menjabat sementara, sebagai contoh
bupati Edi Damansyah pada periode pertama (2016 s.d 2021) menjabat sementara
(Pelaksana Tugas) dan definitif sejak 10 oktober 2017 s.d 25 februari 2021,
kemudian pada periode kedua (2021 s.d 2026) menjabat sebagai bupati definitif
selama 3 tahun bila di hitung sejak 2021 s.d 2024, untuk periode pertama masa
mejalani jabatan sementara di tambahkan dengan masa menjalani jabatan definitif
sehingga bila di gabungkan menjadi 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari
2 tahun 6 bulan dan dapat di simpulkan telah menjalani 1 kali masa jabatan karena
sesuai ketentuan telah menjalani setengah atau lebih masa jabatan, kemudiann
untuk peridode kedua yakni telah menjabat selama 3 tahun yakni sama pula harus
di hitung satu kali masa jabatan karena lebih dari setengah atau lebih masa jabatan
maka dengan demikian perhitungan untuk Buati Edi Damansyah haruslah
terhitung telah mejabat dua kali pada jabatan yang sama sebagaimana ketentuan
syarat pencalonan. Hal ini pula bersesuaian pula dengan pertimbangan hukum
putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025
halaman 183 (vide Bukti P-1 halaman 183).
16. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan menurut
ketentuan hukum yang berlaku sudah seharusnya untuk Drs. Edi Damansya
sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,
tidak lagi memenuhi persayaratan sebagaiamana ditentukan oleh peraturan
perUndang-Undangan. dan seharusnya Para Teradu KPU Kutai Kartanegara dalam
melakukan verifikasi persyaratan calon Menyatakan Paslon Drs. Edi Damasnyah
dan Rendi Solihin di nyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal
7 ayat 2 huruf n UU/102016 Jo Putusan MK No. 22/2009 Jo Putusan MK
No.67/2020 Jo Putusan MK No.02/2023 serta dengan ketentuan terbaru Putusan
MK No.129/2024.
17. Bahwa terhadap pencalonan dan persayaratan calon Sdr. Edi Damansyah semula
sebelum di tetapkan sebagai calon bupati kutai kartanegara oleh Para Teradu, pada
tanggal 17 September 2024 Pengadu sudah menyampaikan tanggapan
masyarakat sebagaiaman amanat perundangan, yang pada pokoknya Pengadu
menyampaikan bahwa Sdr. Edi Damansyah sudah menjabat 2 periode sebagai
Bupati Kutai Kartanegara dan seharusnya para Teradu dalam melakukan penelitian
syarat bakal calon Bupati pada pemilihan tahun 2024 seharusnya menyatakan Sdr.
Edi Damasnyah tidak memenuhi syarat, bahwa lebih lanjut tanggapan masyarakat
yang di sampaikan oleh Pengadu melalui saluran elektronik maupun manual di
Kantor Para Teradu KPU Kabupaten Kutai kartanegara, namun hal ini tidak
mendapat tanggapan apapu dari Para Teradu (vide Bukti P-5).
18. Bahwa tanggapan Masyarakat atas pencalonan Drs. Edi Damansyah tidak hanya di
lakukan oleh Pengadu, melainkan pula di lakukan oleh LSM maupun para advokat
yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, hal yang sama pula tidak mendapatkan
tanggapan maupun klarifikasi apapu dari para teradu (vide Bukti P-6).
19. Namun demikian meskipun ada tanggapan dari Pengadu maupun dari berbagai
pihak, pada tanggal 22 September 2024 KPU kutai Kartanegara tetap meloloskan
Drs Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dengan No. urut 01
hal mana di sah kan dengan terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor. 1131 tahun 2024 tertanggal 22 September
2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati
kutai kartanegara tahun 2024 dan di dalam SK tersebut ter dapat Nama Edi
Damansyah serta dinyatakan lolos persyaratan dan ditetapkan sebagai calon bupati
Kutai Kartanegara untuk pemilihan tahun 2024 (vide Bukti P-7).
20. Kemudian pula penetapan tersebut telah di umumkan kepada publik dengan
Pengumuman Nomor. 207/PL.02.2-Pu/6402/2024 tertanggal 22 september 2024
tentang hasil penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati
kutai kartanegara tahun 2024 dengan menetapkan Edi Damansyah sebagai calon
bupati Kutai Kartanegara (vide Bukti P-8).
21. Bahwa penetapan Edi Damansayah tersebut menurut Pengadu terdapat dugaan
pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh para Teradu, hal mana terjadi karena
menurut hukum yang telah Pengadu uraikan sebelumnya jelas dan terang Sdr. Edi
Damansya tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena telah
terhitung 2 periode menjabat Bupati dan hal ini bertentangan menurut hukum,
namun anehnya para Teradu tetap meloloskan verifikasi syarat pencalonan Sdr.
Edi damansyah dan menetapkannya sebagai calon pada pemilihan tahun 2024
(vide Bukti P-7 dan P-8).
22. Lebih parahnya lagi Sdr. Edi damansyah tetap melenggang mengikuti setiap
tahapan pemilihan, hal ini telah sangat menciderai keadilan dan kepastian hukum
serta menciderai demokrasi yang seharusnya dijalankan menurut hukum.
23. Bahwa dari semua uraian di atas maka menurut pengadu perbuatan para teradu
telah dapat di kualifikasi kedalam perbuatan melawan hukum sebab perbuatan
tersebut terjadi oleh karena Para Teradu mengetahui adanya dasar hukum
persyaratan calon, serta Para Teradu mengetahui bahwa menurut hukum Drs Edi
Damansyah seharusnya tidak memenuhi syarat, namun demikian Para Teradu
tidak taat hukum dengan tetap meloloskan pencalonan Drs. Edi Damansyah, selain
itu pula Para Teradu yang memaksakan kehendak dengan meloloskan pencalonan
Drs. Edi damansyah telah secara nyata menunjukkan keberpihakan selaku wasit
pada pilkada atau tidak Netralannya oleh karena Para Teradu sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024.
24. Bahwa pencalonan Drs. Edi Damansyah dengan nomor urut 01 kemudian menjadi
polemik di kutai kartanegara, hal mana terjadi karena adanya calo bupati yang
seharusnya tidak memenuhi syarat calon namun tetap mengikuti kontestasi akibat
perbuatan dari para Teradu, hal ini terlihat sebagaimana Putusan Mahkama
Konstitusi Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mana pada pokoknya
menyatakan bahwa calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansya Tidak memenuhi
syarat karena telah menjalani dua kali masa jabatan sebagai Bupati Kutai
Kartanegara dan di nyatakan diskualifikasi, dan Pilkada Kutai Kartanegara Harus
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti P-1 halaman 184).
25. Bahwa akibat adanya PSU tersebut kemudian telah terjadi kerugian negara yakni
anggaran APBD Kutai Kartanegara yang di gunakan pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 telah menghabiskan anggara sebesar
Rp. 1.003.000.000,-(seratus milyard tiga ratus juta) dan saat ini di lakukan
pengulangan dengan total anggara sekitar Rp. 62.000.000.000,-(enam puluh dua
miliar) tidak hanya kerugian negara yang terjadi melainkan pula terdapat kerugian
bagi pasangan calon lain karena pasangan calon nomor urut 02 dan 03 harus
mengikuti pesta demokrasi yang cacat hukum serta harus ada alokasi anggaran lagi
dari APBD Kutai kartanegara dan pasangan calon 02 dan 03 harus mengeluarkan
biaya lagi untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) .
26. Bahwa hal ini telah menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat kutai
kartanegara yakni kini muncul ketidak percayaan publik terhadap penyelenggara
pilkada di kabupaten kutai kartanegara hal ini di tandai dengan adanya Aksi
demosntrasi mahasiswa sebagai bentuk mosi tidak percaya atas kinerja maupu
netralitas dari penyelenggara pemilu yang di teruskan dengan demonstrasi
mahasiswa (vide Bukti P-10).
27. Bahwa untuk di ketahui pada Pilkda 27 November 2024 di kutai kartanegara
terdapat perolehan suara berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara (vide Bukti P-10) sebagai berikut :
- No. 01 (Paslon. Drs Edi Damansyah dan H Rendi Sholihin) : 259.489 suara
- No. 02 (Paslon. Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais) : 34.763 suara
- No. 03 (Paslon. Dendi Suryadi dan Alif Turiadi) : 83.513 suara
Dengan demikian akibat dari perbuatan Para Teradu yang meloloskan paslon No.
01 yang sejatinya tidak memenuhi syarat serta telah di batalkan kemenangannya
oleh mahkamah Konstitusi maka dengan demikian dapat di simpulkan bahwa
259.489 suara dari masyarakat kutai kartanegara tersalurkan secara sia sia maka
hal ini haruslah di anggap merugikan pula terhadap hak konstitusional pemilih
karena menyalurkan suaranya pada paslon yang tidak memenuhi syarat dengan
demikian dapat di simpulkan bahwa 259.489 masyarakat kutai kartanegara
kehilangan hak pilihnya.
28. Menurut Pengadu dari semua uraian ini telah secara nyata adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu sehingga dapat di kualifikasi
sebagai dugaan pelanggaran pada pemilihan, oleh karena itu Pengadu
menyampaikan laporan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini,
karena instansi DKPP adalah lembaga negara yang di berikan kewenangan oleh
Undang-Undang untuk memeriksa dan menindak atas setiap pelanggaran kode etik
yang terjadi pada pemilihan atau pun pada pemilu.
29. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan para teradu telah dapat di
kualifisir kedalam pelanggaran etika penyelenggara pemilu yakni pelanggaran
terhadap prinsip profesianal sebagaiamana ketentuan pasal 6 ayat 1 dan ayat 3
huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017
berikut bunyinya:
(1) untuk menjaga integritas dan professional penyelenggara pemilu wajib menjaga
prinsip penyelenggaran pemilu,
(3) professional penyelenggaraan pemilu sebagaimana di maksud pada ayat 1
berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran
pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
30. Selain itu para teradu telah melanggar pula ketentuan pasal 7 ayat 1 peraturan
DKPP No 2 tahun 2017 yakni sumpah anggota KPU kabupaten/kota yang
menyatakan demi allah saya bersumpah dan berjanji Bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perUndang-Undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31. Bahwa perbuatan Para Teradu yang tidak taat hukum dengan meloloskan Drs Edi
damansyah meskipun Para Teradu mengetahui bahwa Drs. Edi Damansyah tidak
lagi memenuhi syarat, maka perbuatan Para Teradu ini secara nyata berfihak atau
tidak Netral dan dapat di kualifisir pelanggaran terhadap Prinsip Mandiri
Penyelenggara pemilu sebegaiaman ketentuan pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No.2
tahun 2027 berikut : Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
32. Sebagaimana ketentua pada pasal 6 ayat 1 dan 3 Jo pasal 7 ayat 3 Jo pasal 8 huruf
a yang Pengadu sampaikan di atas bila di hubungkan dengan fakta -fakta, maka
sudah jelas dan terang bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan dengan tidak
profesional bekerja, tidak cakap serta tidak memenuhi sumpah dan janjinya, di
tambah pula Para Teradu secara nyata melanggar prinsip mandiri dengan berfihak
pada salah satu peserta pemilihan kepala daerah, hal mana terjadi karena para
teradu tidak mematuhi ketentuan hukum sebagaimana telah kami uraikan diatas,
ini terlihat jelas dan nyata dimana terdapat Bakal Calon atas nama Edi
damansyah yang seharusnya tidak memenuhi syarat namun oleh karena
perbuatan para Teradu meloloskan Sdr. Edi Damansyah sebagai calon Bupati
pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di kabupaten kutai kartanegara.
33. Untuk diketahui bahwa yang menjabat sebagai anggota KPU kutai kartanegara
periode 2023 2028 adalah merupakan anggota KPU kutai kartanegara periode 2018-
2023 atas nama Purnomo (Teradu 4) dan Muchammad Amin (Teradu 2) dahulu pula
pernah mendapat sanksi dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)
berdasarkan keputusan dalam Perkara Nomor 127 PKE-DKPP/X/2020.
34. Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu
sampaikan maka telah terang dan nyata adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang di lakukan oleh para Teradu sehingga Pengadu mohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memeriksa dan mengadili aduan ini menurut ketentuan yang berlaku demi
terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai Kartanegara, dan selanjutnya
Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar
menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai anggota Komisioner
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Para Teradu, atau apabila majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain, maka Pengadu mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 160-P/L-
DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa kami adalah warga kutai kartanenegara yang telah terdaftar pada Daftar
Pemilih Tetap pada pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 maka
dengan demikian kami berkepentingan dan berhak atas terselenggaranya pemilihan
kepala daerah secara demokratis berdasrkan hukum yang berlaku.
2. Kami memahami bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara 2024 telah di laksanakan oleh penyelenggara pilkada yakni Para
Teradu Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, dan hasil pilkada Kutai
Kartanegara tersebut bersengketa di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor
195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 serta saat ini telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi
dengan putusan sebagai berikut : (vide Bukti P-1 Halaman 188).
Putusan Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 Dan amar putusannya menyatakan
pada pokoknya bahwa :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Kartanegara Tahun 2024;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6
Desember 2024;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,
tanggal 22 September 2024;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024, tanggal 23 September 2024;
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195 /PHPU.BUP-
XXIII/2025 tersebut pada pokoknya mengenai objek permohonan adalah syarat
pencalonan Drs. Edi Damansyah calon Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor
urut 01 yang dalam hal ini menurut ketentuan seharusnya tidak bisa lagi
mencalonkan diri oleh karena telah menjalani dua kali masa jabatan sebagaimana
ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n (vide bukti P-1 halaman 183 dan 184).
4. Bahwa terlebih dahulu pula penting kiranya kami menguraikan tentang syarat
pencalonan yang normanya telah di atur berdasarkan Undang-Undang nomor 10
tahun 2016 yang mencantumkan persayaratan pencalonan kepala daerah yakni
termaktub pada pasal 7 ayat 2 huruf n yang berbunyi : belum pernah menjabat
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
5. Bahwa untuk mempertegas kembali frasa 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama kemudian Mahkama Konstitusi memberikan pendapat yakni pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 halaman 49 dan 50 yang
pada pokoknya sebagai berikut: Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di
atas, khususnya pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu
periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari se tengah
masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah
masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang
telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah
atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu
kali masa jabatan”, sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata
“menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai menjadi “menjabat secara definitif”, dengan sendirinya telah
terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian
berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat”
dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam
putusan tersebut. Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang
dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo
Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan
yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan
”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon (vide Bukti
P-2 halaman 49 s.d 50).
6. Bahwa terhadap permohonan pada perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 ini telah
secara keseluruhan di tolak oleh mahkama konstitusi sebagaiaman yang terurai
dalam amar putusannya pada halaman 51 point 5 Amar putusan Mengadili :
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, hal ini dapat di pahami bahwa
secara keseluruhan dalil-dalil yang di sampaikan oleh pemohon secara keseluruhan
dengan subtansi permintaan untuk penghitungan masa jabatan hanya di hitung
untuk pejabat definitif saja telah nyata tidak dapat di benarka n dan seharusnya di
hitung sekaligus bersama dengan masa jabatan sebagai penjabat sementara ( vide
Bukti P-2).
7. Kemudian haruspula dipahami bahwa upaya hukum pada peradilan tingkat
mahkama konstitusi adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir dengan putusan
yang bersifat final and binding dengan asas erga omnes hal ini harus di maknai
secacara hukum yakni terhadap putusan mahkamah konstitusi tersebut adalah
Singkatnya putusan bersifat final dan mengikat atau final and binding artinya
putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat
hukumnya secara umum, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh
terhadap putusan tersebut. kemduian dengan azas erga omnes artinya Kekuatan
mengikat putusan MK sejatinya tidak lepas hanya pada kedua belah pihak yang
bersangkutan, melainkan semua badan pemerintahan, lembaga negara, dan semua
orang harus tunduk pada putusan MK, maka dengan demikian KPU kabupaten
Kutai Kartanegara sebagai institusi negara pula terikat dengan putusan tersebut
sehingga wajib untuk menjalankannya.
8. Bahwa terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut
pula dalam konteks yang sama telah terbit surat dari Direktorat Jendral Otonomi
Daerah dengan surat nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, hal : Periodesasi Masa Jabatan
Kepala Daerah yang di tujukan kepada KPU RI, surat ini pada pokoknya meminta
kepada KPU RI untuk menambahkan ketentuan masa jabatan pelaksana tugas
kepala daerah terhitung sejak ditetapkan dalam surat keputusan atau dalam hal
kepala daerah definitif berhalangan sementara sejak ber status sebagai terdakwa,
dengan demikian secara subtansial haruslah dimaknai bahwa Penjabat Sementara
(Pelaksana Tugas atau Plt) haruslah terhitung sebagai bagian dari masa jabatan di
maksud dalam ketentuan 2 kali masa jabatan sebagaiaman syarat pencalonan
kepala daerah (vide Bukti P-3).
9. Bahwa semua dasar hukum yang terurai di atas sebagai syarat pencalonan
kemudian KPU RI telah Menerbitkan PKPU nomor 8 tahun 2024 Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota hal mana terurai dalam pasal 19 yakni berikut : Syarat belum pernah
menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan
wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf n dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil
gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil
bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu 1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2. paling singkat
selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
4) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
5) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
6) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan
10. Bahwa dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 8 tahun 2024
dengan klausul pasal 19 huruf c dan huru e tersebut di atas maka semakin
mempertegas penjabaran norma hukum yang sebelumnya telah terurai pada
ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n dan telah di pertegas pula oleh ratio decidendi
putusan mahkamah konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023 serta telah di tafsirkan pula
oleh Direktorat Jendral Otonomi Daerah dengan surat nomor
100.2.1.3/3530/OTDA, sehingga pasal 19 huruf e tidak dapat di maknai terpisah
dengan pasal 19 huruf c, hal mana pada huruf c telah menggariskan antara pejabat
definitif maupun penjabat sementara (PJs, Plh, Plt, dll) adalah sama saja dan tidak
terdapat perbedaan, sehingga frasa “pelantikan” yang tertulis pada pasal 19 huruf
e pula di maksudkan untuk pelantikan pejanjabat sementara. dan oleh karenanya
pasal 19 PKPU 8 tahun 2024 ini tidak bisa dimaknai secara terpisah dan harus di
maknai secara utuh yakni antara satu ayat dan ayat lain maupun satu huruf dan
huruf lainnya adalah berkaitan dan bersambung.
11. Bahwa bila di definisikan frasa pelantikan atau frasa pengukuhan yakni berikut :
- Definisi Kata "Pelantikan" Menurut Para Ahli:
Pelantikan adalah proses resmi untuk mengesahkan seseorang dalam suatu
jabatan atau tugas tertentu. Berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli:
Sutarto (2006): Pelantikan adalah proses formal untuk menetapkan seseorang
dalam jabatan tertentu, yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji
jabatan di hadapan pejabat yang berwenang.
Moeheriono (2014): Pelantikan merupakan tindakan resmi yang menandakan
bahwa seseorang telah sah menduduki suatu jabatan setelah melalui proses
seleksi dan penilaian.
- Definisi Kata "Pengukuhan" Menurut Para Ahli :
Pengukuhan adalah proses resmi untuk mengesahkan, memperkuat, atau
meneguhkan suatu status, peran, atau keputusan. Berikut adalah beberapa
definisi menurut para ahli:
Kartono (2003): Pengukuhan adalah tindakan formal yang dilakukan untuk
mengesahkan atau memperkuat kedudukan atau status seseorang atau suatu
keputusan.
Hasibuan (2005): Pengukuhan merupakan tindakan resmi yang bertujuan
untuk meneguhkan atau memperkuat suatu peran, status, atau keputusan
yang telah ditetapkan sebelumnya.
12. Berkaitan dengan hal ini kemudian merujuk pada ketentuan pasal 1 ayat 3 UU
30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan : Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan,
baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
13. Sebagaiaman uraian di atas sehingga dalam hal ini dapat di simpulkan bawah
secara fungsi antara frasa pelantikan dan frasa pengukuhan dalam segi fungsi
suatu jabatan tidak terdapat perbedaan, sehingga bila melihat dari sudut pandang
ini maka antara jabatan definitif maupun pejabat sementara yang di kukuhkan
yakni Plt, Plh, Pjs, maupun PJ. sehingga seharusnya di anggap menjabat.
14. Selain ketentuan di atas setelah tahapan pencalonan dan sebelum pencoblosan
yakni pada tanggal 14 November 2024 mengenai penjabaran frasa masa menjabat
kemudian di pertegas dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Nomor 129/PUU XXI/2024 yang pada pokoknya menyatakan, masa jabatan
yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa
jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa
jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan (vide Bukti P-4 halaman
68).
15. Bahwa merujuk pada dasar hukum di atas maka pencalonan Bupati dan wakil
bupati pada tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara ini mengacu pada
ketentuan ini dan harus di perhitungkan sebagai berikut : Perhitungan masa
jabatan kepala daerah yang di maksud 2 kali masa jabatan yang di hitung dengan
cara telah menjalani setengah atau lebih sebagaiaman di maksud adalah komulatif
antara masa menjabat definitif dan masa menjabat sementara, sebagai contoh
bupati Edi Damansyah pada periode pertama (2016 s.d 2021) menjabat sementara
(Pelaksana Tugas) dan definitif sejak 10 oktober 2017 s.d 25 februari 2021,
kemudian pada periode kedua (2021 s.d 2026) menjabat sebagai bupati definitif
selama 3 tahun bila di hitung sejak 2021 s.d 2024, untuk periode pertama masa
mejalani jabatan sementara di tambahkan dengan masa menjalani jabatan definitif
sehingga bila di gabungkan menjadi 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari
2 tahun 6 bulan dan dapat di simpulkan telah menjalani 1 kali masa jabatan karena
sesuai ketentuan telah menjalani setengah atau lebih masa jabatan, kemudiann
untuk peridode kedua yakni telah menjabat selama 3 tahun yakni sama pula harus
di hitung satu kali masa jabatan karena lebih dari setengah atau lebih masa jabatan
maka dengan demikian perhitungan untuk Buati Edi Damansyah haruslah
terhitung telah mejabat dua kali pada jabatan yang sama sebagaimana ketentuan
syarat pencalonan. Hal ini pula bersesuaian pula dengan pertimbangan hukum
putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025
halaman 183 (vide Bukti P-1 halaman 183).
16. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan menurut
ketentuan hukum yang berlaku sudah seharusnya untuk Drs. Edi Damansya
sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,
tidak lagi memenuhi persayaratan sebagaiamana ditentukan oleh peraturan
perUndang-Undangan. dan seharusnya Para Teradu KPU Kutai Kartanegara dalam
melakukan verifikasi persyaratan calon Menyatakan Paslon Drs. Edi Damasnyah
dan Rendi Solihin di nyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal
7 ayat 2 huruf n UU/102016 Jo Putusan MK No. 22/2009 Jo Putusan MK
No.67/2020 Jo Putusan MK No.02/2023 serta dengan ketentuan terbaru Putusan
MK No.129/2024.
17. Bahwa terhadap pencalonan dan persayaratan calon Sdr. Edi Damansyah semula
sebelum di tetapkan sebagai calon bupati kutai kartanegara oleh Para Teradu, pada
tanggal 17 September 2024 Pengadu sudah menyampaikan tanggapan
masyarakat sebagaiaman amanat perundangan, yang pada pokoknya Pengadu
menyampaikan bahwa Sdr. Edi Damansyah sudah menjabat 2 periode sebagai
Bupati Kutai Kartanegara dan seharusnya para Teradu dalam melakukan penelitian
syarat bakal calon Bupati pada pemilihan tahun 2024 seharusnya menyatakan Sdr.
Edi Damasnyah tidak memenuhi syarat, bahwa lebih lanjut tanggapan masyarakat
yang di sampaikan oleh Pengadu melalui saluran elektronik maupun manual di
Kantor Para Teradu KPU Kabupaten Kutai kartanegara, namun hal ini tidak
mendapat tanggapan apapu dari Para Teradu (vide Bukti P-5).
18. Bahwa tanggapan Masyarakat atas pencalonan Drs. Edi Damansyah tidak hanya di
lakukan oleh Pengadu, melainkan pula di lakukan oleh LSM maupun para advokat
yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, hal yang sama pula tidak mendapatkan
tanggapan maupun klarifikasi apapu dari para teradu (vide Bukti P-6).
19. Namun demikian meskipun ada tanggapan dari Pengadu maupun dari berbagai
pihak, pada tanggal 22 September 2024 KPU kutai Kartanegara tetap meloloskan
Drs Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dengan No. urut 01
hal mana di sah kan dengan terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor. 1131 tahun 2024 tertanggal 22 September
2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati
kutai kartanegara tahun 2024. dan di dalam SK tersebut terdapat Nama Edi
Damansyah serta dinyatakan lolos persyaratan dan ditetapkan sebagai calon bupati
Kutai Kartanegara untuk pemilihan tahun 2024 (vide Bukti P-7).
20. Kemudian pula penetapan tersebut telah di umumkan kepada publik dengan
Pengumuman Nomor. 207/PL.02.2-Pu/6402/2024 tertanggal 22 september 2024
tentang hasil penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati
kutai kartanegara tahun 2024 dengan menetapkan Edi Damansyah sebagai calon
bupati Kutai Kartanegara (vide Bukti P-8).
21. Bahwa penetapan Edi Damansayah tersebut menurut Pengadu terdapat dugaan
pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh para Teradu, hal mana terjadi karena
menurut hukum yang telah Pengadu uraikan sebelumnya jelas dan terang Sdr. Edi
Damansya tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena telah
terhitung 2 periode menjabat Bupati dan hal ini bertentangan menurut hukum,
namun anehnya para Teradu tetap meloloskan verifikasi syarat pencalonan Sdr.
Edi damansyah dan menetapkannya sebagai calon pada pemilihan tahun 2024
(vide Bukti P-7 dan P-8)
22. Bahwa oleh karena adanya dugaan pelanggaran tersebut, maka pada tanggal 27
September 2024 Pengadu menyampaiak loaporan dugaan pelanggaran pilkada
kepada Para Teradu melalui staf penerima laporan atas nama M.Juanda
sebagaiamana Tanda Bukti Penyampaian Laporan
No.08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 (vide Bukti P-9).
23. Bahwa pada tanggal 02 oktober 2024 atas Laporan pelanggaran pilkada yang
pengadu sampaiakn kepada para teradu kemudian di beritahukan status laporanya
dengan keterangan bahwa laporan tidak dapat di registrasi dengan alas an laporan
yang diberikan tidak memenuhi syarat materil pelaporan, pernyata an dari para
teradu ini menjadi aneh, hal mana di ketahui bahwa syarat materil pelaporan itu
mengenai : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, b. uraian kejadian
dugaan pelanggaran dan, c. bukti,(pasal 9 ayat 5 Perbawaslu 02 tahun 2020) ketiga
point ini telah di penuhi oleh pengadu saat melapor namun anehnya para teradu
justru tidak memproses laporan pengadu lebih mendalam sebagaiaman ketentuan
yang berlaku, hal ini cukup membuat public menjadi mempertanyakan tentang
netralitas Para Teradu salaku pengawas pilkada namun kenyataanya tidak mampu
memproses maupun menangani adanya dugaan pelanggaran bahkan dengan
demikian telah secara nyata tindakan yang dilakukan Para Teradu ini yang tidak
memproses laporan pengadu maka telah secaranyata menunjukan keberfihakan
Para Teradu kepada satu pasangan calon dan hal ini bertentangan dengan Prinsi
Mandiri penyelenggara pemilu yang wajib untuk Netral ( vide Bukti P-10).
24. Bahwa dari semua uraian di atas maka menurut pengadu perbuatan para teradu
telah dapat di kualifikasi kedalam perbuatan melawan hukum sebab perbuatan
tersebut terjadi oleh karena Para Teradu mengetahui adanya dasar hukum
persyaratan calon, serta Para Teradu mengetahui bahwa menurut hukum Drs Edi
Damansyah seharusnya tidak memenuhi syarat, namun demikian Para Teradu
tidak taat hukum dengan tidak melakukan pengawasan serta membiarkan lolosnya
pencalonan Drs. Edi Damansyah, selain itu pula Para Teradu yang memaksakan
kehendak dengan tidak memproses laporan pelanggaran syarat pencalonan Drs. Edi
Damansyah, hal ini telah secara nyata menunjukkan tidak Netralannya Para Teradu
sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
tahun 2024.
25. Bahwa untuk di ketahui berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran syarat
pencalonan ini selain para teradu tidak cermat dalam melakukan pengawasan
sehingga tidak menemukan adanya pelanggaran, pula lebih parahnya dengan tidak
memproses tiga jenis perkara yang di ajukan kepada para teradu yakni sebagai
berikut :
- Laporan Dugaan pelanggaran dengan No.08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024
Pelapor atas nama Muhammad Yusup tertanggal 27 september 2024, terkait
dengan penetapan calon Bupati Drs. Edi Damansyah dan calon wakil bupati
Rendi Solihin oleh KPU Kutai Kartanegara, dan pada tanggal 2 oktober 2024
Para Teradu Bawaslu Kutai Kartanegara menerbitkan pemberitahuan status
laporan yang pada pokoknya laporan tidak dapat diregistrasi dengan alasan
laporan tidak memenuhi syarat materil (vide Bukti P-1 Halaman 148).
- Laporan Dugaan pelanggaran dengan No.09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024
Pelapor atas nama Muhammad Yusup tertanggal 27 september 2024, terkait
dengan penetapan calon Bupati Drs. Edi Damansyah dan calon wakil bupati
Rendi Solihin oleh KPU Kutai Kartanegara, dan pada tanggal 6 oktober 2024
Para Teradu Bawaslu Kutai Kartanegara menerbitkan pemberitahuan status
laporan yang pada pokoknya laporan dihentikan dengan alasan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan (vide Bukti P-1 halaman
149).
- Permohonan Sengketa Proses Pemilihan 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024
tertanggal 25 September 2024 kemudian Para Teradu menerbitkan status
permohonan pada tanggal 2 oktober 2024 dengan keterangan yang pada
pokoknya menyatakan permohonan pemohon telah memenuhi syarat formil
namun tidak memenuhi syarat materil permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat di register oleh
karena terhadap objek sengketa yang di mohonkan tidak memberikan
kerugian langsung kepada pemohon (vide Bukti P-1 halaman 150 dan 171).
26. Lebih parahnya lagi serta lebih memalukan yakni uraian pada point 25 tersebut di
atas pula para teradu telah sampaikan dalam persidangan Mahkamah Kosntitusi RI
yang kemudian termuat pula secara rinci dalam putusan nomor 195 /PHPU.BUP-
XXIII/2025 (Vide. Bukti P-1 halaman ), hal ini sungguh memalukan wajah
demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, hal mana terjadi karena Para Teradu
dalam pengawasan, Penanganan laporan, serta Penanganan sengketa Proses
Pilkada menyatakan tidak ada pelanggaran, namun pada faktanya menurut hasil
pemeriksaan sidang mahkamah konstitusi menyatakan bahwa telah terjadi
pelanggaran syarat calon No. urut 1 atas nama Edi Damansyah dan dinyatakan
diskualifikasi (vide Bukti P-1 halaman 184).
27. Bahwa secara ringkas tiga jenis perkara tersebut pada pokoknya Para Teradu
menyatakan tidak terpenuhi syarat materil, unsur-unsur sebagai dugaan
pelanggaran pilkada, hanya saja hal ini menjadi berbeda dengan pernyataan
mahkamah konstitusu dalam pertimbangan putusan Mahkama Konstitusi Nomor
195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya menyatakan ada pelanggaran
syarat pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kutai Kartanegara maupun pasangan
calon No. urut 01 Drs. Edi damansyah karena telah menjalani dua kali masa jabatan
sebagai Bupati, sehingga pada amar putusannya menyatakan diskualifikasi Paslon
No. urut 01 dan membatalkan SK penetapan calon serta mebatalkan hasil
pecoblosan yang di lakukan 27 november 2024 dan kesalahan ini berakibat pula
harus di lakukan Pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten
kutai kartanegara, jika saja para teradi lebih Netral dan tegas dalam menjalankan
tugsasnya sesuai dengan sumpah janji menurut hukum, maka kesalahan ini tidak
akan terjadi (vide Bukti P-1).
28. Bahwa akibat adanya pembatalan hasil pilkada kutai kartanegara tahun 2024 dan
harus dilakukan lagi pemungutan suara ulang (PSU) tersebut kemudian patut di
duga telah terjadi kerugian negara yakni anggaran APBD Kutai Kartanegara yang di
gunakan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024
telah menghabiskan anggara sebesar Rp. 1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus
juta) tidak hanya kerugian negara yang terjadi melainkan pula terdapat kerugian
bagi pasangan calon lain karena pasangan calon nomor urut 02 dan 03 yang harus
mengikuti pesta demokrasi yang cacat hukum serta harus ada alokasi anggaran lagi
dari APBD Kutai kartanegara dan pasangan calon 02 dan 03 harus mengeluarkan
biaya lagi untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) .
29. Bahwa hal ini telah menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat kutai
kartanegara yakni kini muncul ketidak percayaan publik terhadap penyelenggara
pilkada di kabupaten kutai kartanegara khususnya KPU dan Bawaslu Kutai
Kartanegara (Para Teradu) hal ini di tandai dengan adanya mosi tidak percaya atas
kinerja maupu netralitas dari penyelenggara pemilu (Para Teradu) yang di teruskan
dengan demonstrasi mahasiswa (vide Bukti P-11).
30. Menurut Pengadu dari semua uraian ini telah secara nyata adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu sehingga dapat di kualifikasi
sebagai dugaan pelanggaran pada pemilihan, oleh karena itu Pengadu
menyampaikan laporan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini,
karena instansi DKPP adalah lembaga negara yang di berikan kewenangan oleh
Undang-Undang untuk memeriksa dan menindak atas setiap pelanggaran kode etik
yang terjadi pada pemilihan atau pun pada pemilu.
31. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan para teradu telah dapat di
kualifisir kedalam pelanggaran etika penyelenggara pemilu yakni pelanggaran
terhadap prinsip profesianal sebagaiamana ketentuan pasal 6 ayat 1 dan ayat 3
huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017
berikut bunyinya:
(1) untuk menjaga integritas dan professional penyelenggara pemilu wajib menjaga
prinsip penyelenggaran pemilu,
(3) professional penyelenggaraan pemilu sebagaimana di maksud pada ayat 1
berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran
pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
32. Selain itu para teradu telah melanggar pula ketentuan pasal 7 ayat 3 peraturan
DKPP No 2 tahun 2017 yakni sumpah anggota bawaslu kabupaten/kota yang
menyatakan : “demi allah saya bersumpah dan berjanji bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota bawaslu kabupaten/kota dengan sebaik
baiknya sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan”.
33. Bahwa perbuatan Para Teradu yang tidak taat hukum dengan meloloskan Drs Edi
damansyah meskipun Para Teradu mengetahui bahwa Drs. Edi Damansyah tidak
lagi memenuhi syarat, maka perbuatan Para Teradu ini secara nyata berfihak atau
tidak Netral dan dapat di kualifisir pelanggaran terhadap Prinsip Mandiri
Penyelenggara pemilu sebegaiaman ketentuan pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No.2
tahun 2027 berikut :
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;
34. Sebagaimana ketentua pada pasal 6 ayat 1 dan 3 Jo pasal 7 ayat 3 Jo pasal 8 huruf
a yang Pengadu sampaikan di atas bila di hubungkan dengan fakta -fakta, maka
sudah jelas dan terang bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan dengan tidak
profesional bekerja, tidak cakap serta tidak memenuhi sumpah dan janjinya, di
tambah pula Para Teradu secara nyata melanggar prinsip mandiri dengan berfihak
pada salah satu peserta pemilihan kepala daerah, hal mana terjadi karena para
teradu tidak mematuhi ketentuan hukum sebagaimana telah kami uraikan diatas,
ini terlihat jelas dan nyata dimana terdapat Bakal Calon atas nama Edi
damansyah yang seharusnya tidak memenuhi syarat namun oleh karena
perbuatan para Teradu tidak menjalankan tugas dan fungsi secara baik serta
terlihat nyata keberfihakan para teradu itu dengan tidak menindak pelanggaran
atas lolosnya Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati pada pemilihan kepala
daerah tahun 2024 di kabupaten kutai kartanegara.
35. Untuk diketahui bahwa yang menjabat sebagai ketua Bawaslu Kutai Kartanegara
periode 2023-2028 adalah merupakan anggota Bawaslu kutai kartanegara periode
2018-2023 atas nama Teguh Wibowo (Teradu 1) telah dua kali mendapatkan sanksi
dari DKPP RI dan 4 anggota bawaaslu kutai kartanegara lainya (Teradu 2, 3, 4 dan
5) dahulu pula pernah mendapat sanksi dari dewan kehormatan penyelenggara
pemilu (DKPP) berdasarkan keputusan dalam Perkara Nomor 127-PKE-
DKPP/X/2023.
36. Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu
sampaikan maka telah terang dan nyata adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang di lakukan oleh para Teradu sehingga Pengadu mohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memeriksa dan mengadili aduan ini menurut ketentuan yang berlaku demi
terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai Kartanegara, dan selanjutnya
Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar
menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai anggota Komisioner
BAWASLU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Para Teradu, atau apabila majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain, maka Pengadu
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025
Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu sampaikan
maka telah terang dan nyata adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu sehingga Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan mengadili aduan ini
menurut ketentuan yang berlaku demi terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai
Kartanegara, dan selanjutnya Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu agar menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap dari jabatan
sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Para Teradu,
atau apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain,
maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025
Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu sampaikan
maka telah terang dan nyata adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu sehingga Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan mengadili aduan ini
menurut ketentuan yang berlaku demi terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai
Kartanegara, dan selanjutnya Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu agar menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap dari jabatan
sebagai anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Para Teradu,
atau apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain,
maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 195
/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bukti ini menjelaskan bahwa Calon
Bupati Drs. Edi damansyah telah menjalani dua kali masa
jabatan sebagaiaman larangan ketentuan dalam persyaratan
calon bupati namun demikian Para Teradu tetap meloloskan
pencalonan Drs. Edi Damansyah
2. P-2 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 2/PUU-
XXI/2023 halaman 49 s.d 52
3. P-3 foto copy surat Direktorat Jendral Otonomi Daerah nomor
100.2.1.3/3530/OTDA
4. P-4 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-
XXI/2024
5. P-5 Foto copy formulir Tanggapan Masyarakat
6. P-6 Screenshot Media online
7. P-7 foto copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor. 1131 tahun 2024
tertanggal 22 september 2024
8. P-8 foto copy Pengumuman Nomor. 207/PL.02.2-Pu/6402/2024
tertanggal 22 september 2024
9. P-9 sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap KPU dan Bawaslu
Kutai Kartanegara
10. P-10 hasil rapat pleno KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang
Perolehan suara pilkada tahun 2024
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 195
/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bukti ini menjelaskan bahwa Calon
Bupati Drs. Edi damansyah telah menjalani dua kali masa
jabatan sebagaiaman larangan ketentuan dalam persyaratan
calon bupati namun demikian Para Teradu tetap meloloskan
pencalonan Drs. Edi Damansyah
2. P-2 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 2/PUU-
XXI/2023 halaman 49 s.d 52
3. P-3 foto copy surat Direktorat Jendral Otonomi Daerah nomor
100.2.1.3/3530/OTDA
4. P-4 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-
XXI/2024
5. P-5 Foto copy formulir Tanggapan Masyarakat
6. P-6 Screenshot Media online
7. P-7 foto copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor. 1131 tahun 2024
tertanggal 22 september 2024
8. P-8 foto copy Pengumuman Nomor. 207/PL.02.2-Pu/6402/2024
tertanggal 22 september 2024
9. P-9 Formulir Model A.3 Surat Bukti Penyampaian Laporan
No.08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024
10. P-10 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan
11. P-11 Pamflet Mosi tidak percaya terhadap KPU dan Bawaslu Kutai
Kartanegara
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025
1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu
dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturah Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Unda ng-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi UndangUndang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan).
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa
kali diubah dan perubahan terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2023 tentang perubahan kelima Peraturan Komisi Pemisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yang menyatakan:
1. Pasal 5 ayat 2 "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis".
2. Pasal 11 ayat 1 huruf a "Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU bertugas dan
berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis
untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat".
3. Pasal 31 huruf f "mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan memperhatikan pedoman
dari KPU dan/atau KPU Provinsi'.
Berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas bahwa Komisi Pemilihan Umum memiliki
fungsi regulator yang artinya bahwa Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan
untuk menyusun regulasi terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah in casu
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan kedudukan Para Teradu hanya
sebagai implementator atau pelaksana dari semua Keputusan yang telah
dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik Sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat 1
dan 3 Jo pasal 7 ayat 3 Jo pasal 8 huruf a, dimana terdapat Bakal Calon atas
nama Edi damansyah yang seharusnya tidak memenuhi syarat namun oleh
karena perbuatan para Teradu meloloskan Sdr. Edi Damansyah sebagai calon
Bupati pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di kabupaten kutai
kartanegara;
2. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut pada pokoknya mengenai
objek permohonan adalah syarat pencalonan Drs. Edi Damansyah, M.Si. calon
Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor urut 01 yang dalam hal ini menurut
ketentuan seharusnya tidak bisa lagi mencalonkan diri oleh karena telah
menjalani dua kali masa jabatan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf
n;
3. Bahwa Terkait syarat masa jabatan Bakal Calon atas nama Drs. Edi Damansyah,
M.Si. yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UndangUndang Pemilihan
yang lebih lanjut tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur
bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf m dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU
Nomor 8 Tahun 2024:
a) Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil
gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil
bupati/walikota;
b) Masa jabatan yaitu:
1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2) Paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun;
c) Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara;
d) 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1) Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda; dan
e) Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
4. Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksananakan tahapan
penelitian administrasi bakal pasangan calon, yang mana terkait periodesasi
ditindaklanjuti dengan melakukan:
a) KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan koordinasi dengan Kepala
Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan
dokumen Periodesasi masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. tindak lanjut
surat Kuasa Hukum Dendi Alif Nomor 01/Sur/TIMDEAL/VIII/2024. Dalam
koordinasi tersebut KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memperoleh dokumen
yang pada pokoknya menerangkan pelantikan Drs. Edi Damansyah, M.Si.
(vide Bukti T-1.1 s.d. T-1.3).
b) KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan klarifikasi terkait Periodesasi
masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. dengan Biro Pemerintahan
Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur dan sekaligus memastikan dengan
pencocokan data Salinan Surat Keputusan Jabatan Drs. Edi Damansyah,
M.Si. yang didapat dari hasil koordinasi dengan Bagian tata Pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (vide Bukti T-2.1 s.d. Т-
2.6).
c) Melakukan Pemeriksaan Verifikasi terhadap SK Pengangkatan dan
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada masa jabatan
2016-2021.
5. Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
dapat diuraikan sebagai berikut:
No Status Jabatan Dasar, Waktu dan Durasi
1. Sebagai Wakil Bupati Jabatan SK Mendagri 132.64-407 Th. 2016,
2016-2021 Tanggal 10 Februari 2016 (vide Bukti
T-3), Pelantikan 17 Februari 2016. (1
Tahun, 7 Bulan, 23 Hari).
2. Sebagai Wakil Bupati Yang SK Gubernur Kaltim
Ditugaskan Oleh Gubernur 131/13/B.PPOD.III/Tahun 2017,
Untuk Melaksanakan Tugas Tanggal 10 Oktober 2017 (vide Bukti
Bupati, Saat Bupati Rita T-4), SK ditetapkan 10 Oktober 2017.
Widyasari Ditetapkan (4 Bulan, 4 Hari).
Tersangka.
3. Sebagai Wakil Bupati Yang SK Gubernur Kaltim
Ditugaskan Oleh Gubernur 131/6/B.PPOD.III/Tahun 2018,
Untuk Melaksanakan Tugas Tanggal 9 April 2018 (vide Bukti T-5),
Bupati, Saat Bupati Rita SK ditetapkan 9 April 2018, dan
Widyasari Ditetapkan berlaku surut sejak 14 Februari
Terdakwa. 2018. (9 Bulan, 26 Hari).
4. Sebagai Wakil Bupati yang SK Mendagri 131.64-8686 Th. 2018,
ditunjuk oleh Gubernur untuk Tanggal 10 Desember 2018 (vide
melaksanakan tugas Bupati, Bukti T-6), SK ditetapkan 10
Saat Bupati Rita Widyasari Desember 2018. (2 Bulan, 4 Hari).
Telah Divonis Pidana Yang
Berkekuatan Hukum Tetap
(Inkracht 6 Juli 2018).
5. Sebagai Bupati Sisa Masa SK Mendagri 131.64-254 Th. 2019,
Jabatan 2016-2021, Setelah Tanggal 6 Februari 2019 (vide Bukti
Bupati Rita Widyasari T-7.1), Pelantikan 14 Februari 2019.
Diberhentikan Sebagai Bupati (2 Tahun, 11 Hari). Pakta Integritas
Masa Jabatan 2016-2021. (vide Bukti T-7.2). Berita Acara
Sumpah Janji (vide Bukti T-7.3).
Naskah Pelantikan (vide Bukti T-7.4).
6. Sebagai Bupati Masa Jabatan SK Mendagri 131.64-373 Th. 2021,
2021-2024 Tanggal 24 Februari 2021 (vide Bukti
T-8), Pelantikan 26 Februari 2021. (4
Tahun)
6. Bahwa dari hasil klarifikasi sebagaimana diuraikan dalam tabel diatas, masa
jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. sebagai Bupati Kutai Kartanegara dihitung
sejak tanggal pelantikan pada tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan 25 Maret
2021, yaitu selama 2 tahun dan 11 hari, sehingga kurang dari setengah masa
jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung
sebagai satu periode jabatan Bupati Kutai Kartanegara.
7. Bahwa Para Teradu telah menerima surat KPU Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 760/PL.02.2-SD/64/2024 tanggal 21 September 2024 (Bukti T-9)
Perihal Pencermatan Persyaratan Calon yang pada pokoknya meminta kepada
Para Teradu Agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara secara aktif melakukan
pencermatan Kembali terhadap dokumen Calon Bupati atas nama Drs. Edi
Damansyah, M.Si. terkait keterpenuhan persyaratan calon termasuk
periodesasi.
8. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses tahapan pencalonan dengan
cermat dan teliti sebagaimana dengan surat dari KPU Provinsi Kalimantan Timur
tersebut, dan kemudian menyampaikan laporan hasil pencermatan dan
penelitian tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan surat KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 745/PL.02.2- SD/6402/2024 tanggal 22
September 2024 (vide Bukti T-10).
9. Bahwa berdasarkan Penelitian administrasi yang telah dilakukan Semua Bakal
Calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024
tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-11), dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 ( vide Bukti T-
12) yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan nomor urut sebagai
berikut:
1) Pasangan Calon Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan Wakil Bupati H.
Rendi Solihin;
2) Pasangan Calon Bupati, Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si., dan
Calon Wakil Bupati Akhmad Zais, S.Sos.;
3) Pasangan Calon Bupati Dendi Suryadi, S.H., M.H. dan Wakil Bupati Alif
Turiadi, S.E.
10. Bahwa kemudian sikap KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang merujuk
penghitungan masa jabatan berdasarkan sejak pelantikan, sesuai Pasal 19 huruf
e PKPU 8 Tahun 2024 diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42
P/HUM/2024 dalam perkara Hak Uji Materil Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8
Tahun 2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan
para Pemohon.
11. Bahwa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 42 P/HUM/2024 menyebutkan:
"Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8
Tahun 2024, yang menambahkan klausul "penghitungan masa jabatan
dilakukan sejak pelantikan" adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif
dan penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat
oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif
(Kepala Daerah) maupun Penjabat Sementara, karena pada dasanya
sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah adalah dalam hal-hal
tertentu diantaranya apabila kepala daerah menjalani masa tahanan,
berhalangan sementara, atau diberhentikan sementara, dimana dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut merupakan salah satu tugas
Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai Wakil Kepala
Daerah, sehingga tidak dapat dihitung menjalankan masa jabatan sebagai
Kepala Daerah, dengan demikian permohonan Para Pemohon tidaklah
beralasan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah
Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (objek permohonan) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang sebagaimana didalilkan Para Pemohon"; (Bukti T-13),
12. Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu uraikan diatas, norma pada Pasal
19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 masih tetap berlaku sehingga menjadi
dasar Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pencalonan sampai dengan
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
13. Bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024 dilaksanakan sampai dengan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara Tahun 2024 (Bukti T-14) sebagai berikut:
a) Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H.
Rendi Solihin dengan perolehan suara sah sebanyak 259.489 (dua ratus lima
puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan);
b) Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Ir. Awang Yacoub Luthman, M.M.,
M.Si. dan Akhmad Zais, S.Sos. dengan perolehan suara sah sebanyak 34.763
(tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga); dan
c) Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Dendi Suryadi, S.H., M.H. dan Alif
Turiadi, S.E. dengan perolehan suara sah sebanyak 83.513 (delapan puluh
tiga ribu lima ratus tiga belas)
14. Bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893
Tahun 2024 telah dimohonkan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah
Konstitusi dengan Nomor Perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh
Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 Nomor Urut 2 dan Nomor
Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Dendi Suryadi dan Alif
Turiyadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024, Nomor Urut 3.
15. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor
163/PHPU.BUPXXIII/2025 memutuskan:
Dalam Eksepsi:
1) Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah;
2) Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
permohonan Pemohon tidak jelas (kabur).
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor
195/PHPU.BUPXXIII/2025 yang pada pokoknya menyatakan diskualifikasi Drs.
Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dan
memerintahkan Para Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang serta
memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik
pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang
didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan
calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024.
17. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan:
"Bahwa terhadap perbedaan penghitungan masa jabatan Drs. Edi
Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama
(masa jabatan 2018-2021) antara Pemohon dengan Termohon dan Pihak
Terkait, setelah Mahkamah mencermati secara saksama Permohonan
Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait telah ternyata
perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan dasar hukum yang
digunakan oleh para pihak maupun perbedaan penafsiran para pihak
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian digunakan sebagai
dasar penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati.
Pemohon mendasarkan penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si
kepada empat Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Sedangkan Termohon dan
Pihak Terkait mendasarkan penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah,
M.Si kepada Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 yang menyatakan masa jabatan
kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan dan Pasal 66 ayat (1) huruf c
UU 23/2014 yang menegaskan salah satu tugas wakil bupati adalah
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Bahwa Pemohon telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk
mengajukan Keberatan Tertulis kepada Termohon, Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin,
hingga Mahkamah Agung [vide Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-22].
Meskipun telah terdapat putusan terkait keberatan Pemohon terhadap
permasalahan a quo, aspek hukum mengenai syarat pencalonan Drs. Edi
Damansyah, M.Si sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara masih memerlukan
kejelasan dan kepastian. Adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah
menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode, baik sebagai
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati maupun sebagai Bupati definitif, menimbulkan
pertanyaan mengenai kelayakannya sebagai calon dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Oleh karena itu,
berkaitan dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah perlu
mendapatkan penegasan guna memastikan adanya kepastian hukum".
18. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyimpulkan "bahwa secara fungsi antara
frasa pelantikan dan frasa pengukuhan dalam segi fungsi suatu jabatan tidak
terdapat perbedaan, sehingga bila melihat dari sudut pandang ini maka antara
jabatan definitif maupun pejabat sementara yang di kukuhkan yakni Plt, Plh,
Pjs, maupun PJ. sehingga seharusnya dianggap menjabat" adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk menilai masa jabatan Drs. Edi Damansyah,
M.Si. pada tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Kartanegara Tahun 2024.
19. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan "seharusnya Para Teradu KPU Kutai
Kartanegara dalam melakukan verifikasi persyaratan calon Menyatakan Paslon
Drs. Edi Damasnyah dan Rendi Solihin di nyatakan tidak memenuhi syarat
sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n UU/102016 Jo Putusan MK No.
22/2009 Jo Putusan MK No.67/2020 Jo Putusan MK No.02/2023 serta dengan
ketentuan terbaru Putusan MK No.129/2024” adalah tidak beralasan menurut
hukum sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan "Oleh
karena itu, berkaitan dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah
perlu mendapatkan penegasan guna memastikan adanya kepastian hukum".
20. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 baru
diputus pada tanggal 14 November 2024, sedangkan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sudah ditetapkan dengan
Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 pada
tanggal 22 September 2024.
21. Bahwa kemudian terhadap Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kembali
dilakukan uji materi di Mahkamah Agung dengan Amar Putusan "menyatakan
permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. ABDI
RIDUANSYAH, 2. ILHAM, S.E., M.M., tersebut tidak dapat diterima" sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 P/HUM/2024 tanggal 11
Desember 2024 (vide Bukti T-15).
22. Bahwa menurut dalil pengaduan Pengadu "terhadap pencalonan dan
persayaratan calon Sdr. Edi Damansyah semula sebelum di tetapkan sebagai
calon bupati kutai kartanegara oleh Para Teradu, pada tanggal 17 September
2024 Pengadu sudah menyampaikan tanggapan masyarakat sebagaimana
amanat perundangan, yang pada pokoknya Pengadu menyampaikan bahwa Sdr.
Edi Damansyah sudah menjabat 2 periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan
seharusnya para Teradu dalam melakukan penelitian syarat bakal calon Bupati
pada pemilihan tahun 2024 seharusnya menyatakan Sdr. Edi Damasnyah tidak
memenuhi syarat, bahwa lebih lanjut tanggapan masyarakat yang di sampaikan
oleh Pengadи melalui saluran elektronik maupun manual di Kantor Para Teradu
KPU Kabupaten Kutai kartanegara, namun hal ini tidak mendapat tanggapan
apapun dari Para Teradu" adalah tidak benar, karena Para Teradu telah
melaksanakan seluruh tahapan pencalonan termasuk tanggapan masyarakat
dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 maupun
petunjuk pelaksanaannya dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
23. Bahwa Para Teradu mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan
masyarakat sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dari tanggal 15-18
September 2024 (vide Bukti T-16).
24. Bahwa dalam menindaklanjuti proses tanggapan dan masukan masyarakat Para
Teradu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota melakukan hal-
hal berikut :
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi atas masukan
dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon
dengan langkah sebagai berikut:
1. meneliti identitas pemberi masukan dan tanggapan serta formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dan dokumen bukti penunjang yang
relevan;
2. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi masukan dan tanggapan
masyarakat masing-masing calon, pasangan calon dan/atau Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon dan
secara luring untuk dapat dilakukan klarifikasi;
3. Setelah calon, pasangan calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan klarifikasi terhadap
masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan langkah sebagai berikut:
a. memeriksa penyampaian hasil klarifikasi oleh calon, pasangan calon
dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi
kepada instansi/lembaga terkait;
c. klarifikasi kepada instansi/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, disampaikan melalui surat dan/atau dilakukan secara langsung;
dan
d. klarifikasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi
dengan ketentuan:
1) penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan
video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang
memungkinkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan pelapor
untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung;
2) dalam hal penggunaan panggilan video atau konferensi video tidak
dapat dilakukan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta
pemberi klarifikasi untuk menyerahkan rekaman video klarifikasi yang
dilengkapi dengan data diri; dan
3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dalam
panggilan video sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau memeriksa
rekaman video sebagaimana dimaksud pada angka 2).
e. klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dapat didampingi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. melaksanakan rapat pleno dan menetapkan status terhadap calon dan/atau
pasangan calon yang mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat
serta menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3
menggunakan formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK; dan
5. dalam hal hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat
terbukti benar dan sah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan
status "Tidak Memenuhi Syarat" dengan melakukan perubahan Berita Acara
hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan
persyaratan administrasi calon".
25. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan masyarakat dengan menggunakan
Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang harus memuat identitas
pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan yang dapat disampaikan
melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan melalui laman
https://infopemilu.go.id pada fitur "tanggapan". Masukan dan tanggapan juga
dapat disampaikan secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara.
26. Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan klarifikasi kepada
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H.
Rendi Solihin atas tanggapan masyarakat tersebut yang kemudian dijawab oleh
kuasa hukum yang bersangkutan yang pada pokoknya menjelaskan pelantikan
dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2019 dengan jawaban tertulis yang
diupload di Silon (vide Bukti T-17).
27. Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memeriksa hasil klarifikasi Calon Drs.
Edi Damansyah, M.Si., atas masukan dan tanggapan masyarakat yang telah
diunggah di aplikasi SILON. Terhadap jawaban calon bupati Drs. Edi
Damansyah dan dikaitkan dengan norma Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dokumen persyaratan calon Bupati
Drs. Edi Damansyah, M.Si. dinyatakan benar dan dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 342/PL.02.2-BA/6402/2024 tanggal 21 September 2024 (vide
Bukti T-18).
28. Bahwa jawaban tanggapan masyarakat dari pasangan calon yang mendapat
tanggapan dapat diakses melalui akun pemberi tanggapan masyarakat masing-
masing melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan melalui laman
https://infopemilu.go.id.
29. Bahwa ternyata pemberi tanggapan Masyarakat tidak menerima jawaban
tersebut baru diketahui dikemudian hari pada saat pemberi tanggapan
menyampaikan keberatan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan
diselesaikan saat itu juga dengan kesepakatan yang dibuat pada tanggal 5
Desember 2024 (vide Bukti T-19).
30. Bahwa Para Teradu menyelesaikan keberatan tersebut dengan menyampaikan
jawaban tanggapan masyarakat dari pasangan calon secara manual dengan
format pdf melalui Aplikasi WhatsApp.
31. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan Press Release dengan mengundang
awak media pada tanggal 22 September 2024 untuk menyampaikan kepada
masyarakat perihal penetapan Pasangan Calon dan hasil verifikasi atas
tanggapan masyarakat dalam tahapan pencalonan (vide Bukti T-20).
32. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyebutkan "perbuatan para teradu telah
dapat di kualifikasi kedalam perbuatan melawan hukum sebab perbuatan
tersebut terjadi oleh karena Para Teradu mengetahui adanya dasar hukum
persyaratan calon, serta Para Teradu mengetahui bahwa menurut hukum Drs
Edi Damansyah seharusnya tidak memenuhi syarat, namun demikian Para
Teradu tidak taat hukum dengan tetap meloloskan pencalonan Drs. Edi
Damansyah, selain itu pula Para Teradu yang memaksakan kehendak dengan
meloloskan pencalonan Drs. Edi damansyah telah secara nyata menunjukkan
keberpihakan selaku wasit pada pilkada atau tidak Netralannya oleh karena
Para Teradu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara tahun 2024" adalah tidak beralasan karena Par a Teradu telah
melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah Para Teradu uraikan dalam jawaban Para Teradu
diatas.
33. Bahwa lolosnya Drs. Edi Damansyah, M.Si, sebagai calon Bupati dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 adalah hasil
dari penelitian administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Para Teradu secara
cermat dan profesional dengan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan
yang berlaku.
34. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan muncul
ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pilkada di Kabupaten Kutai
Kartanegara dan yang menyatakan suara masyarakat kutai kartanegara
tersalurkan secara sia-sia hanyalah tanggapan subjektif Pengadu saja.
35. Bahwa pelaksanaan pilkada 27 November 2024 dan PSU di Kabupaten Kutai
Kartanegara tetap mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat kutai
kartanegara yang dapat dilihat dari meningkatnya partisipasi pemilih
dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.
36. Bahwa partisipasi pemilih di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat diuraikan
sebagai berikut:
a) Pada Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2020 partisipasi masyarakat sebesar
278.175 dari jumlah DPT sebesar 490.897 atau sejumlah 56,67%;
b) Pada Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2024 partisipasi masyarakat sebesar
392.161 dari jumlah DPT sebesar 552.469 atau sejumlah 70,98%;
c) Pada PSU Kutai Kartanegara Tahun 2025 partisipasi masyarakat sebesar
374.371 dari jumlah DPT sebesar 552.469 atau sejumlah 67,76%.
37. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perUndang-Undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
[2.4.2] POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025
1. Bahwa Para Teradu pada tanggal 23 Agustus 2024 telah melaksanakan tugas
pencegahan dengan melakukan penyampaian imbauan kepada KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara dengan Nomor: 330/PM.00.02/K.KI-03/08/2024 agar
melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan
perUndang-Undangan (vide Bukti T-1).
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 430/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tanggal 28
Agustus 2024, yang pada pokoknya berdasarkan pemeriksaan data dan dokumen
pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan
pencalonan serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon (kecuali untuk
kelengkapan persyaratan calon terkait hasil pemeriksaan kesehatan) dinyatakan
lengkap dan dibuatkan tanda terima pendaftaran pasangan calon yang
ditandatangani oleh petugas pendaftaran sebagaimana termuat dalam Model
Tanda.Terima.KWK tanggal 28 Agustus 2024 (vide Bukti T-2).
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 436/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tanggal 31
Agustus 2024, yang pada pokoknya telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi
Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin di Rumah Sakit Umum Daerah Aji
Muhammad Parikesit (vide Bukti T-3).
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 438/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 4
September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan pemeriksaan penelitian
dokumen persyaratan administrasi calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Kartanegara tahun 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana
termuat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor 307/PL.02.2-BA/6402/2024 (vide Bukti T-4).
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 443/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 8
September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan pemeriksaan terhadap data dan
dokumen perbaikan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara Tahun 2024 dinyatakan lengkap dan dibuatkan tanda terima
sebagaimana termuat dalam MODEL.TANDA.TERIMA.PERBAIKAN.KWK (vide Bukti
T-5).
6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 445/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 13
September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan pemeriksaan penelitian
dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan
memenuhi syarat sebagaimana termuat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 326/PL.02.2-BA/6402/2024 (vide
Bukti T-6).
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 446/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 19
September 2024, yang pada pokoknya tanggapan masyarakat yang disampaikan
kepada KPU Kutai Kartanegara terkait pendaftaran pasangan calon Drs. Edi
Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin sebagaimana termuat dalam Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 332/PL.02.2-
BA/64/2024 (vide Bukti T-7).
8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 447/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 22
September 2024, yang pada pokoknya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam salinan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131
Tahun 2024 Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Kartanegara tahun 2024 (vide Bukti T-8).
9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 448/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 23
September 2024, yang pada pokoknya telah dilaksanakan pengundian dan
penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 346/PL.02.2-
BA/6402/2024 dan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1132
tentang Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024
(vide Bukti T-9).
10. Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan Umum, yang berbunyi:
"ayat (1) untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melakukan:
a. Konsultasi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi;
b. Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi;
c. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang masih dalam satu
wilayah provinsi; dan/atau
d. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota diluar Provinsi wilayah kerjanya.
Ayat (2) koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam
tugas pengawas Pemilu dan Pemilihan."
11. Bahwa selama pengawasan tahapan pencalonan Para Teradu telah melaksanakan
konsultasi secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagai berikut:
a. Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 4
September 2024, yang pada pokok hasil konsultasi kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur Teradu dalam melakukan pengawasan agar mematuhi
Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 (Vide
Bukti T-10).
b. Konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada
tanggal 17 September 2024, yang pada pokoknya Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia menyampaikan bahwa terkait dengan pemaknaan
periodesasi ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 dan
peraturan perUndang-Undangan yang berlaku (vide Bukti T-11).
12. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024
dengan memedomani ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota ( vide
Bukti T-12).
13. Bahwa pada saat pelaksanaan pengawasan syarat pencalonan, Para Teradu juga
memedomani Surat Edaran Badan Pengawas Pemiilihan Umum Nomor 96 Tahun
2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 sebagai pedoman resmi kelembagaan. Surat Edaran tersebut
secara tegas memberikan acuan dalam menafsirkan isu hukum yang berkembang
termasuk mengenai penghitungan masa jabatan Kepala Daerah yang dihitung sejak
pelantikan sebagaimana tertuang dalam angka 2.2 huruf b, yang berbunyi:
"berdasarkan penjelasan huruf a, berkenaan dengan Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, dan Penjabat Walikota terkait dengan 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama dihitung sejak pelantikan sebagaimana ketentuan Pasal 19 PKPU
Pencalonan" (vide Bukti T-13).
14. Berdasarkan uraian diatas, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum karena
Teradu telah menjalankan fungsi pengawasan pada tahapan pencalonan sesuai
ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan memedomani asas dan prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien.
15. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Pengadu atas nama Muhammmad Yusup
datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaporkan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Rudi Gunawan, Muhammad
Rahman, Muchamad Amin, Purnomo dan Wiwin perihal Penetapan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 (Edi Damansyah dan Rendi
Solihin), sebagaimana termuat dalam Formulir Model A.1 (formulir laporan) dan
Pengadu menerima Formulir Model A.3 (bukti penyampaian laporan Nomor
08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024) (vide Bukti T-14).
16. Bahwa Para Teradu menindaklanjuti laporan Pengadu terlebih dahulu dengan
melakukan kajian awal sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang berbunyi:
"Pasal 9 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model А.4
terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 paling lama 2 (dua) hari
terhitung sejak laporan disampaikan. Ayat (2) kajian awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil laporan; b. Jenis dugaan
pelanggaran; Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya".
17. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Para Teradu, laporan Pengadu Nomor
08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 belum dapat diregistrasi dengan alasan laporan
belum memenuhi syarat materiil, dalam hal ini uraian kejadian yang Pengadu
rincikan didalam laporannya belum terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilihan
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-15).
18. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020, yang berbunyi: "syarat materiil meliputi waktu dan tempat
kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian pelanggaran, dan bukti" dan
diperjelas pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor:169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum BAB II Penanganan Pelanggaran huruf c angka 8,
yang berbunyi: "kolom uraian kejadian diisi dengan uraian peristiwa yang telah
didengar oleh petugas penerima laporan dari Pelapor dan ditulis secara kronologis
melingkupi apa, dimana, kapan, dan bagaimana peristiwa itu terjadi, sehingga
uraian yang ditulis mudah dibaca dan dipahami oleh orang lain" ( vide Bukti T-16).
19. Bahwa Para Teradu pada tanggal 29 September 2024 telah menyampaikan surat
pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor:318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024,
yang pada pokoknya meminta kepada Pengadu untuk melakukan perbaikan laporan
uraian kejadian (vide Bukti T-17).
20. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2024, Pengadu datang ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan perbaikan laporan. Namun
demikian, perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu hanya berupa penambahan
saksi tanpa memperbaiki isi dari uraian kejadian sebagaimana yang diminta sesuai
dengan surat pemberitahuan kelengkapan laporan
Nomor:318/PM.06.02/K.KI03/09/2024 yang telah disampaikan oleh Para Teradu
kepada Pengadu (vide Bukti T-18).
21. Bahwa terhadap perbaikan laporan yang disampaikan oleh Pengadu, Para Teradu
melakukan pembahasan dalam rapat pleno pada tanggal 1 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diregister ( vide Bukti T-19).
22. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 Teradu menyampaikan Formulir Model A.17
(pemberitahuan tentang status laporan) kepada Pengadu, yang pada pokoknya
laporan tidak dapat diregistrasi dengan alasan laporan yang diberikan tidak
memenuhi syarat materiil pelaporan (vide Bukti T-20).
23. Bahwa Para Teradu pada tanggal 27 September 2024 menerima laporan dengan
Nomor 09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 namun laporan yang dimaksud bukan
disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Yusup sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti T-21).
24. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak memproses
perkara yang diajukan oleh Pengadu, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut
hukum. Oleh karena faktanya, Teradu telah memproses laporan dugaan
pelanggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
25. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Teradu menerima permohonan sengketa
pemilihan yang diajukan oleh salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Kartanegara dengan nomor tanda terima 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024,
yang pada pokoknya keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1131 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 ( vide Bukti T-22).
26. Bahwa Teradu telah melakukan verifikasi dokumen permohonan Penyelesaian
Sengketa tanggal 25 September 2024, yang pada pokoknya Pemohon untuk
memperbaiki dokumen permohonan Pemohon sesuai dengan formulir PSP-1 dan
memperbaiki penjelasan tentang objek sengketa yang menyebabkan kerugian secara
langsung bagi Pemohon sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 22
Ayat (5) yang berbunyi "Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon." dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor:419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk
Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota (vide Bukti T-23).
27. Bahwa Teradu pada tanggal 30 September 2024 telah menerima pengajuan
permohonan perbaikan dokumen oleh Pemohon (vide Bukti T-24).
28. Bahwa Teradu telah melakukan Verifikasi Perbaikan terhadap permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Walikota. Bahwa verifikasi perbaikan dilaksanakan
untuk melakukan penilaian terhadap Objek Sengketa yang memberikan kerugian
langsung kepada Pemohon berupa berubahnya status Pemohon menjadi tidak
memenuhi syarat (vide Bukti T-25).
29. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, Teradu mengeluarkan pemberitahuan status
permohonan, yang pada pokoknya permohonan penyelesaian sengketa yang
disampaikan oleh Pemohon kepada Teradu, tidak memenuhi syarat materiil karena
objek sengketa yang diajukan tidak terdapat kerugian langsung terhadap Pemohon
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi
"Sengketa Pemilihan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara
langsung" dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor:419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Walikota (vide Bukti T-26).
30. Bahwa terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Para
Teradu, Para Teradu telah melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur pada tanggal 27 September 2024, dengan hasil yang pada
pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur agar memedomani sebagai berikut:
a. Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2020
b. Surat Edaran No. 96 Tahun 2024
c. PKPU No.8 dan No. 10 tentang Pencalonan Kepala Daerah
d. Peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (vide
Bukti T-27).
31. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 3 mengajukan gugatan sengketa di
PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Banjarmasin terkait Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024
tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara sepanjang mengenai penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi
Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Banjarmasin Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM yang
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi
Pengadilan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, yang pada pokoknya
menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (vide Bukti T-28).
32. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak memproses perkara
permohonan penyelesaian sengketa, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut
hukum. Oleh karena faktanya, Teradu telah memproses permohonan penyelesaian
sengketa sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perUndang-Undangan
yang berlaku.
33. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukanlah akibat dari kelalaian
Para Teradu, melainkan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Keputusan untuk mendiskualifikasi
pasangan calon serta memerintahkan PSU sepenuhnya merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi bukan keputusan Teradu. Adapun terkait penggunaan
anggaran bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan
PerUndang-Undangan dibiayai dari anggaran hibah yang bersumber dari APBD
provinsi dan atau kabupaten/kota. Anggaran hibah tersebut disusun berdasarkan
ketentuan yang berlaku dan dibahas secara intensif baik dengan Bawasu Provinsi
dan Bawasu RI serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten.
34. Bahwa berdasarkan uraian diatas, terhadap seluruh dalil pengaduan Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena faktanya Para Teradu
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu
dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan
ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
[2.5] PETITUM TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025
Atas semua yang telah Para Teradu sampaikan, Para Teradu memohon kepada Yang
Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadiladilnya ( ex
aequo et bono/from equity and conscience).
[2.5.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
4. Apabila Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Kumpulan Alat Bukti Dokumen KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian
Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk
memastikan dokumen Periodesasi masa jabatan Drs. Edi
Damansyah, M.Si. berupa:
1. Surat Tugas KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor
112/PP.03.2-ST/6402/2024 tanggal 2 September 2024
Dalam Rangka Koordinasi terkait Keabsahan Dokumen
Terkait Periodesasi Jabatan bakal calon Bupati
Kaabupaten Kutai Kartanegara atas nama Edi
Damansyah.
2. Berita Acara Serah Terima Berkas Periodesasi masa
jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si.
3. Dokumentasi kegiatan Klarifikasi di Bagian Tata
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara.
2. T-2 Kumpulan Alat Bukti Dokumen KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara melakukan klarifikasi terkait Persyaratan Calon
Atas Nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Periodesasi Masa
Jabatan) dengan Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan
Timur berupa:
1. Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor
656/PL.02.2- SD/6402/2024 perihal Permohonan
Koordinasi.
2. Surat Tugas KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor
113/PP.03.2-ST/6402/2024 tanggal 4 September 2024
Dalam Rangka Koordinasi terkait Keabsahan Dokumen
Terkait Periodesasi Jabatan bakal calon Bupati
Kaabupaten Kutai Kartanegara atas nama Edi
Damansyah.
3. Daftar hadir Koordinasi terkait Keabsahan Dokumen
Terkait Periodesasi Jabatan bakal calon Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah pada Biro
Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan.
4. Berita Acara Nomor 310/PL.02.2-BA/6402/2024 tanggal
5 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon
atas nama Edi Damansyah Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Kartanegara beserta lampirannya.
5. Dokumentasi kegiatan klarifikasi di Biro Pemerintahan
Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur.
6. Surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 100.4.2/805/B.POD.II/2024, Perihal Tindak
Lanjut Koordinasi, tertanggal 13 September 2024, yang
memuat data dukung keabsahan berupa dokumen
penugasan Drs. Edi Damansyah, M.Si. untuk
melaksanakan tugas Bupati Kutai Kartanegara periode
2016-2021.
3. T-3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.64-407 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara
Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 10 Februari 2016.
4 T-4 Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor:
131/13/B.PPOD.III/Tahun 2017 tentang Penugasan
Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, tertanggal 10
Oktober 2017.
5 T-5 Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor:
131/6/B.PPOD.III/Tahun 2018 tentang Penugasan
Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, tertanggal 9 April
2018.
6 T-6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-8686 Th.
2018, tentang Pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara
Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 10 Desember 2018
7 T-7 Kumpulan Alat Bukti Dokumen Pengangkatan Drs. Edi
Damansyah, M.Si. sebagai Bupati Kutai Kartanegara
(Definitif) Sisa Masa Jabatan 2016-2021 berupa:
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-254
Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan
Pemberhentian Wakil Bupati Kutai Kartanegara Provinsi
Kalimantan Timur, tertanggal 6 Februari 2019.
2. Pakta Integritas, tertanggal 14 Februari 2019.
3. Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati Kutai
Kartanegara atas nama Saudara Drs. Edi Damansyah,
M.Si. tertanggal 14 Februari 2019.
4. Naskah Pelantikan, tertanggal 14 Februari 2019.
8 T-8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-373 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.64-318 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
dan Kota pada Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 24
Februari 2021
9 T-9 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 760/PL.02.2-
SD/64/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Pencermatan
Persayaratan Calon.
10 T-10 KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 745/PL.02.2-
SD/6402/2024 tanggal 22 September 2024 perihal Tindak
Lanjut.
11 T-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024
12 T-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 23
September 2024
13 T-13 Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 tanggal
15 Oktober 2024.
14 T-14 Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893
Tahun 2024 tetang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
15 T-15 Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 P/HUM/2024 tanggal
11 Desember 2024.
16 T-16 Pengumuman Nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 tentang Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Pemilihan Serentak
Tahun 2024. Menerangkan Para Teradu mengumumkan
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat sesuai dengan
PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
17 T-17 Klarifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin
atas tanggapan Masyarakat.
18 T-18 Berita Acara Nomor 342/PL.02.2-BA/6402/2024 tanggal 21
September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas
Nama Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara.
19 T-19 Foto kesepakatan tertulis yang dibuat pada tanggal 5
Desember 2024.
20 T-20 Press Release dengan mengundang awak media pada tanggal
22 September 2024 untuk menyampaikan kepada
masyarakat perihal penetapan Pasangan Calon dan hasil
verifikasi atas tanggapan masyarakat dalam tahapan
pencalonan.
[2.6.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-28, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Imbauan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor:
330/PM.00.02/K.KI-03/08/2024 kepada KPU Tanggal 23
Agustus 2024
2. T-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
430/LHP/PM.01.00/VIII/2024 Tanggal 28 Agustus 2024
3. T-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
436/LHP/PM.01.00/VIII/2024 Tanggal 31 Agustus 2024
4 T-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
438/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 4 September 2024
5 T-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
443/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 8 September 2024
6 T-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
445/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 13 September 2024
7 T-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
446/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 19 September 2024
8 T-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
447/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 22 September 2024
9 T-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
448/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 23 September 2024
10 T-10 Surat Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 611/KA.00/K.KI-03/09/2024 Tanggal 4 September
2024
11 T-11 Lembar Konsultasi ke Bawaslu RI Tanggal 17 September 2024
dengan Nomor Surat Tugas 1433/PM.06/K.KI03/09/2024
12 T-12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota
13 T-13 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 96
Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam
Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024
14 T-14 Formulir Model A.1 (Formulir Laporan) dan Formulir Model
A.3 (Bukti Penyampaian Laporan Nomor
08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024) Tanggal 27 September 2024
15 T-15 Kajian Awal Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024
Tanggal 29 September 2024
16 T-16 - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Pedoman Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
17 T-17 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Formulir Model
A.4.1) Nomor 318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024 Tanggal 29
September 2024
18 T-18 Formulir Model A.1 Perbaikan Laporan Tanggal 1 Oktober
2024
19 T-19 Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 0178/HK.01.01/K.KI-
03/10/2024 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 рada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024, Tanggal 2 Oktober 2024
20 T-20 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan
08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 Tanggal 2 Oktober 2024
21 T-21 Model A.3 (Bukti Penyampaian Laporan Nomor
09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024) Tanggal 27 September 2024
22 T-22 Tanda Terima Dokumen Nomor
001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 Tanggal 25 September
2024
23 T-23 Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda
Terima Dokumen Nomor 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024
Tanggal 25 September 2024
24 T-24 Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor
001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 Tanggal 30 September
2024
25 T-25 Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan
Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Tanda
Terima 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 Tanggal 1 Oktober
2024
26 T-26 Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Pemohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda
Terima 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 Tanggal 2 Oktober
2024
27 T-27 Lembar Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal 27 September 2024 dengan Surat Tugas Nomor
1527/HM.03.02/K.KI-03/09/2024
28 T-28 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor
7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM Tanggal 23 Oktober 2024
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 25 September 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] KPU RI
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan nomor Pengaduan Nomor: 158-P/L-DKPP/IV/2025, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 152-PKE-DKPP/V/2025, serta atas Pengaduan Nomor: 160- P/L-
DKPP/IV/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 153-PKE-DKPP/V/2025,
DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU in casu Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan KPU RI dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak
Terkait memberikan keterangan perihal teknis penyelenggaraan dalam penetapan
Paslon Bupati yang telah menjalani dan belum menjalani 2 (dua) periode masa jabatan
Bupati, serta dasar hukum dalam penetapan Paslon Bupati a quo. Adapun keterangan
kami sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, dalam Perkara Nomor:
152–PKE-DKPP/V/2025, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan
Kepala Daerah, diduga dengan sengaja melawan hukum, tidak mematuhi syarat
pencalonan sebagaimana Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/2009 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 67/2020 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/2023 jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/2024. Pengadu pada pokoknya
menyatakan, bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana disebut sebelumnya,
Calon Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 01 atas nama Drs. Edi Damansyah,
tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat dua kali dalam jabatan
yang sama, namun diloloskan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Para
Teradu. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu
Para Teradu, telah melakukan pembangkangan terhadap hukum dengan tidak
bekerja secara objektif serta cenderung memihak, sehingga terdapat dugaan
pelanggaran etik yakni pelanggaran terhadap prinsip profesional, melanggar
sumpah dan janji, serta melanggar prinsip mandiri (netralitas). Sedangkan dalam
Perkara Nomor 153- PKE-DKPP/V/2025, pada pokoknya Pengadu menguraikan
bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Para Teradu, diduga dengan
sengaja melawan hukum, tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang
senyatanya menyatakan Calon Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 01 tidak
memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat dua kali dalam jabatan yang
sama, namun diloloskan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Teradu I
s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025. Bahwa hal tersebut
oleh Para Teradu tidak dijadikan sebagai dugaan pelanggaran dan beberapa laporan
dugaan pelanggaran yang sama yang disampaikan termasuk laporan dari Pengadu
dinyatakan tidak memenuhi syarat materil maupun tidak memenuhi unsur. Hal ini
menunjukkan bahwa Para Teradu tidak bekerja secara objektif sehingga terdapat
dugaan pelanggaran etik yakni pelanggaran terhadap prinsip profesional, melanggar
sumpah dan janji, serta melanggar prinsip mandiri (netralitas).
2. Bahwa sebelum Pihak Terkait menyampaikan keterangan, perlu Pihak Terkait
tegaskan, bahwa Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan dalam Perkara
Nomor 152–PKE-DKPP/V/2025, di mana Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara menjadi Teradu I s.d. Teradu V, karena merupakan bagian dari hierarki
kelembagaan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Perkara Nomor 153-PKE-
DKPP/V/2025, di mana Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
menjadi Teradu I s.d. Teradu V, Pihak Terkait menyerahkan kepada Ketua dan/atau
Anggota Bawaslu RI sebagai pimpinan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara untuk menyampaikan keterangan, karena akan lebih sesuai
dengan tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga.
3. Bahwa merujuk pengaduan Pengadu yang telah Pihak Terkait uraikan pada angka
1 di atas, maka hal ini berkaitan dengan keberlakukan ketentuan Pasal 19 huruf c
dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
yang menjadi dasar dalam penghitungan masa jabatan seorang pejabat yang
dianggap tidak mematuhi Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/2009 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 67/2020 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/2023 jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/2024, yaitu:
Pasal 19 (Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024)
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan
ketentuan:
a. .................
b. .................
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. .................
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Pasal 7 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016)
(1).................................
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ...................
dan seterusnya.
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
4. Bahwa pembentukan peraturan perUndang-Undangan didasarkan pada beberapa
kewenangan, yaitu berdasarkan perintah Undang-Undang dan/atau melekat pada
tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi).
5. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan
perundangundangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara, yaitu atribusi, delegasi, dan
mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi
terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan
peraturan perUndang-Undangan, di mana wewenang pemerintahan dimaksud
dibedakan antara lain:
a. Sebagai organ legislator
Wewenang pemerintahan sebagai organ legislator, di Indonesia pada tingkat
pusat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi
dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk
Undang-Undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah; dan
b. Sebagai delegated legislator
Wewenang pemerintahan sebagai delegated legislator, seperti Presiden yang
berdasarkan pada suatu ketentuan Undang-Undang mengeluarkan Peraturan
Pemerintah di mana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada
Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu.
6. Selanjutnya, pada delegasi terjadi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh
badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang
pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara
lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang.
7. Bahwa dari uraian sebagaimana dimaksud pada angka 4 s.d angka 6 di atas, dapat
diambil pengertian bahwa organ-organ pemerintahan harus mendapatkan
wewenang atribusi dari pembuat Undang-Undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan
Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum
menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perUndang-
Undangan tidak terkecuali Peraturan KPU.
8. Bahwa penjelasan di atas, sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan PerUndang-Undangan, yang pada pokoknya mengatur bahwa terdapat 2
(dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai suatu
peraturan perUndang-Undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan perUndang-
Undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini Undang-Undang) atau dibentuk
berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi);
9. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan, pemberian kewenangan atribusi KPU
menyusun peraturan (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) dalam
Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 7
jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU
Pemilihan), yaitu:
Pasal 1
7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum
yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 10A
KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data
Pemilih.
10. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pemberian kewenangan atribusi
KPU dalam menyusun peraturan (di mana Pihak Terkait juga termasuk di
dalamnya), diatur juga di dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang yang
mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan
penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU;
11. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan bahwa
tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya adalah
menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap
tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum
rapat dengar pendapat.
12. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) telah melakukan
mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perUndang-Undangan
serta partisipatif dengan mekanisme sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan
dituangkan dalam Peraturan KPU;
b. melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
c. Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan
(stakeholder);
d. melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR;
e. melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI;
f. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU
dalam pleno KPU;
g. penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;
h. pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
13. Bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 12 huruf e di atas,
tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan
perundangundangan in casu Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi dilakukan
pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU yang dipimpin
oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama dengan perwakilan
kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam Harmonisasi. Pencermatan
pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik
drafting, akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak
diatur, tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang lebih
tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 yang juga dicermati pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai
dan tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi.
14. Bahwa selain proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada angka 13 di atas,
Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan dan
didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perUndang-Undangan
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan PerUndang-Undangan, yaitu:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan PerUndang-Undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
15. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan
sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan Peraturan KPU
dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal yang
sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
16. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan sebagaimana
disebutkan pada angka 15, KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya)
melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya KPU untuk
mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU.
17. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa ketentuan Pasal 19 huruf c dan
huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, telah sah berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum tetap karena secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil
pembentukan suatu peraturan perUndang-Undangan sebagaimana yang
disyaratkan oleh ketentuan pembentukan peraturan perUndang-Undangan.
18. Selanjutnya, Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in
casu Teradu I s.d. Teradu V, tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/2020 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 02/2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/2024.
19. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023
pada halaman 49-50, disampaikan sebagai berikut:
Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya
pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
VII/2009 yang menyatakan "masa jabatan yang dihitung satu periode adalah
masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan"
yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, "...setengah masa
jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah
menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah
atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu
kali masa jabatan", sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata
"menjabat" dalam frasa "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota", dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukuт mengikat sepanjang
tidak dimaknai menjadi "menjabat secara definitif", dengan sendirinya telah
terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian
berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata
"menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna
dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata "menjabat" adalah
masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani
setengah atau lebih dari masa jabatan Kepala Daerah. Oleh karena itu, melalui
putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan
masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat
secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon.
20. Bahwa Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berbunyi:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan
ketentuan:
a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil
gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil
bupati/walikota;
b. Masa jabatan yaitu:
1. Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. Paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun;
c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturutturut; atau
3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda; dan
e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
21. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 didasarkan pada ketentuan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.
22. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bukan
merupakan norma baru, melainkan disusun berdasarkan pada Undang-Undang
yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1)
UU Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan. Hal ini sejalan dengan teori
stufenbeautheorie yang disampaikan oleh Hans Kelsen, bahwa harus terdapat
kesesuaian antara peraturan hukum yang lebih atas dengan peraturan hukum di
bawahnya dan sebaliknya, sehingga tidak terdapat pertentangan.
23. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah
ditindaklanjuti KPU (di mana Pihak Terkait termasuk di dalamnya) dengan
membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana norma
dalam Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum
dalam Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan 50.
24. Bahwa jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c Peraturan KPU 8/2024
dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023
jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan sebagaimana tertera dalam tabel
sebagai berikut:
Pasal 19 huruf с Peraturan KPU Pertimbangan hukum Putusan
Nomor 8 Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 pada sub paragraf [3.13.3]
halaman 49-50
Masa jabatan yang telah dijalani ...masa jabatan yang telah dijalani
setengah atau lebih adalah sama dan setengah atau lebih adalah sama dan
tidak membedakan baik yang menjabat tidak membedakan "masa jabatan yang
secara definitif maupun penjabat telah dijalani" tersebut, baik yang
sementara menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara
25. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah
Konstitusi memang tidak membedakan antara pemaknaan "masa jabatan yang
telah dijalani", baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
26. Bahwa "penjabat sementara" dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu
jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas. Sehingga dalam pandangan
Pihak Terkait, penjabat sementara dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat
Sementara (Pjs).
27. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara
Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2018), yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (selanjutnya
disebut dengan Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi
pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota karena gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota Cuti di
Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
28. Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018
pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar
Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs.
29. Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota) sebagaimana ketentuan Pasal
1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden,
untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan
jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas
dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati
dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
30. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan penghitungan
masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal 19 huruf e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu sejak pelantikan.
31. Bahwa norma "pelantikan" dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada ketentuan Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan
ayat (2) UU Pilkada jo. ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemerintahan Daerah.
32. Bahwa Pasal 161 UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memangku
jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji Kepala Daerah yang
dipandu oleh pejabat yang melantik.
33. Ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya mengatur
bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan.
34. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa masa
jabatan Kepala Daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali
masa jabatan.
35. Bahwa ketentuan Pasal 61 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa Kepala
Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan
sumpah/janji Kepala Daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
36. Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1) UU Pemda
belum pernah ada pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,
sehingga kedua pasal tersebut masih konstitusional dan mempunyai kekuatan
hukum.
37. Bahwa makna "pelantikan" sebagaimana penjelasan angka 31 sampai dengan
angka 36, merupakan pelantikan terhadap Kepala Daerah definitif, di mana pejabat
kepala definitif melaksanakan tugas dan kewenangannya yang diawali dengan
pelantikan.
38. Bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang menjabat
secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap Penjabat dan Penjabat
Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk dalam pengertian penjabat
sementara.
39. Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada berbunyi:
Pasal 201
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya
tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa
jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan
terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun
2024.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang
berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur
sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat
Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai
dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perUndang-Undangan.
40. Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada
sebagaimana disebutkan pada angka 39 di atas, dilaksanakan dengan pengaturan
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dimana dalam Pasal 6
ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
tersebut pada pokoknya mengatur bahwa Penjabat Gubernur (selanjutnya disebut
dengan Pj Gubernur) dilantik oleh menteri atas nama Presiden, sedangkan Penjabat
Bupati dan Penjabat Walikota (Pj. Bupati dan Pj. Walikota) dilantik oleh Gubernur
atas nama Presiden.
41. Bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 pada
pokoknya menyatakan "menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya",
sehingga dalam memahami amar putusan, harus melihat juga kepada
pertimbangan hakim.
42. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 dalam
pertimbangan hakim pada pokoknya menegaskan mengenai masa jabatan penjabat
sementara, tetapi tidak menegaskan kapan masa jabatan tersebut mulai dihitung,
sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada KPU dalam memberikan kepastian
hukum untuk menghitung masa jabatan penjabat sementara.
43. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 dalam amar
putusannya tidak membatalkan ataupun tidak menyatakan kata "pelantikan"
bertentangan atau inkonstitusional, sehingga kata "pelantikan" tetap memiliki
kekuatan hukum. Selain itu juga, norma pasal dalam UU Pilkada maupun UU
Pemda yang di dalamnya terdapat kata "pelantikan" dalam menghitung masa
jabatan Kepala Daerah sampai dengan saat ini masih memiliki kekuatan hukum
sehingga Pihak Terkait tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam
hal ini adalah kata "pelantikan" dimaksud.
44. Bahwa Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pada pokoknya
mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama dengan ketentuan yang salah satunya adalah masa
jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan
baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
45. Bahwa Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, haruslah
dipahami secara utuh karena norma dalam Pasal 19 tersebut merupakan norma
yang tidak dapat dipisahkan pemahamannya.
46. Bahwa mendasarkan pada uraian fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan di
atas, maka dapat dipahami bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap
Kepala Daerah yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat
dilakukan dengan menghitungnya sejak pelantikan.
47. Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, juga
pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Raden
Adnan sebagai Pengadu dengan Pengaduan Nomor 278-P/LDKPP/VII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKEDKPP/IX/2024, dengan Para Teradu
adalah: (i) Mochammad Afifuddin; (ii) Betty Epsilon Idroos; (iii) Yulianto Sudrajat;
(iv) Parsadaan Harahap; (v) Idham Holik; dan (vi) August Mellaz, Ketua dan Anggota
KPU, sebagai Teradu I s.d. Teradu VI, dengan perti mbangan putusan, sebagai
berikut:
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat
tindakan Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan norma Pasal 19 huruf
e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti
dengan memuat putusan Mahkamah Konstistusi a quo sebagai konsiderans
menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan merumuskan Pasal 19 huruf
c yang berbunyi, “masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah
sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara." Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai
kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut, Para Teradu
merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, "penghitungan masa jabatan
dilakukan sejak pelantikan." Sedangkan Para Teradu memaknai Pelaksana Tugas
(PLT) Kepala Daerah tidak termasuk sebagai kategori "penjabat sementara" dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Terhadap pemaknaan
kedudukan Pelaksana Tugas (PLT) tersebut, DKPP menilai jawaban dan
penjelasan Para Teradu beralasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 66
ayat (1) huruf c juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan pasal tersebut pada
pokoknya menyatakan wakil Kepala Daerah mempunyai tugas untuk
melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Apabila Kepala Daerah
diberhentikan sementara, wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan
kewenangan Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dalam Pasal 88 ayat (1) dan
ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 pada pokoknya menyatakan dalam
hal pengisian jabatan Kepala Daerah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perUndang-Undangan mengenai pemilihan Kepala Daerah sampai
dilantiknya wakil Kepala Daerah sebagai Kepala Daerah. Dengan demikian, wakil
Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kepala
Daerah berkedudukan sebagai wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala
Daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil Kepala Daerah yang
melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah, atau yang disebut juga
sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan
dalam kedudukannya sebagai wakil Kepala Daerah, bukan masa jabatannya
sebagai Kepala Daerah. Berkenaan dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022-
2024, Hasyim Asy'ari, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi
II DPR pada tanggal 15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy'ari
menyampaikan tiga isu strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang
Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah
penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah. Namun, di
penghujung rapat Hasyim Asy'ari menyampaikan akan melakukan penyelarasan
terhadap Rancangan Peraturan KPU sebelum dilakukan harmonisasi dengan
Kementerian Hukum dan HAM agar tidak menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4
menit 1:33:00 s.d. 1:34:35). Bahwa Para Teradu kemudian melaksanakan
harmonisasi terhadap rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada
tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni 2024 dengan Kementrian Hukum dan HAM melalui
Direktorat Jenderal Peraturan PerUndang-Undangan (vide Bukti T4). Pihak Terkait
Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan PerUndang-Undangan I pada
pokoknya menerangkan bahwa norma Pasal 19 sudah dilakukan pembahasan
dan penyelarasan agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah
Konstitusi, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan
peraturan perundangundangan lainnya. Pihak Terkait Roberia juga menerangkan
bahwa Para Teradu turut mengundang seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan
harmonisasi. Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi
Masa Jabatan Kepala Daerah, DKPP menilai bahwa surat tersebut hanya bersifat
usulan kepada KPU dalam menentukan penghitungan masa jabatan Kepala
Daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait
Eka Sastra Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat
Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah menerangkan
bahwa penentuan penghitungan masa jabatan Kepala Daerah tetap diserahkan
kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan regulasi
penyelenggaraan Pilkada. Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat
Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor:
100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25 September 2024, perihal Penjelasan,
pokoknya menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati
Kabupaten Biak Numfor a.n. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. sebagai Plt. Bupati
Kabupaten Biak Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor
dilakukan sejak pelantikan (Bukti T13).
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai Para
Teradu telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu dan
menjamin prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf
e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
48. Bahwa kemudian Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 oleh DKPP tersebut, telah diputus
oleh DKPP pada tanggal 4 November 2024, dengan amar putusan yaitu:
Memutuskan
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos,
Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Idham
Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
49. Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga pernah dilakukan
hak uji materil (HUM) ke Mahkamah Agung oleh Sasripono Bahrin Ranggolawe dan
Raden Adnan pada tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diregister dengan Nomor 42 P/HUM/2024,
serta telah diputus oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober
2024, dengan pertimbangan hukumnya, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, isu hukum yang
selanjutnya dipertimbangkan adalah apakah ketentuan dalam Pasal 19 objek
permohonan mengikat juga terhadap jabatan Plt. Kepala Daerah sehingga
ketentuan Pasal 19 huruf e dimaknai —perhitungan masa jabatan dilakukan
sejak pelantikan dan atau saat tanggal surat keputusan pengangkatan,
penugasan dan penunjukan sebagai Plt. Kepala Daerah".
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Kontstitusi
sebagaimana diuraikan di atas, hanya mengatur terhadap Kepala Daerah definitif
dan Pejabat Kepala Daerah, hal ini kemudian diakomodir dalam Pasal 19 huruf c
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan —masa jabatan yang telah dijalani
setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat
secara definitif maupun penjabat sementarall, sehingga tidak terdapat
pertentangan didalamnya.
Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8
Tahun 2024, yang menambahkan klausul —penghitungan masa jabatan
dilakukan sejak pelantikanll adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan
penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh
Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif (Kepala
Daerah) maupun Penjabat Sementara, karena pada dasarnya sebagaimana
ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan Kepala Daerah adalah dalam hal-hal tertentu diantaranya apabila
Kepala Daerah menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau
diberhentikan sementara, dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
tersebut merupakan salah satu tugas Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan
jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga tidak dapat dihitung
menjalankan masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan demikian
permohonan Para Pemohon tidaklah beralasan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah
Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (objek permohonan) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
50. Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut, diputus oleh Mahkamah Agung,
dengan amar putusan:
Mengadili:
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: Sasriponi
Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
51. Bahwa juga terdapat Permohonan Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 huruf
e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Rudiansyah, S.E., M.Si
pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2
Oktober 2024, diregister dengan Nomor 53 P/HUM/2024, tanggal 3 Oktober 2024,
serta telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Desember 2024, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa objek permohonan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur danwakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon ternyata memiliki kesamaan dengan objek hak uji
materiil yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam
Perkara Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 antara Sasriponi
Bahrin Ranggolawe, dan kawan melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia, dengan menggunakan batu uji peraturan yang sama yaitu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, dengan amar "menolak permohonan keberatan hak uji materiil";
Bahwa keberlakuan Putusan Hak Uji Materiil bersifat erga omnes yang
berarti "terhadap semua orang" atau "berlaku untuk semua" sedangkan dalam
permohonan a quo tidak terdapat alasan-alasan baru yang menjadi dalil
Pemohon, sehingga pertimbangan dan amar putusan Perkara Nomor 42
P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 berlaku juga terhadap Pemohon dalam
putusan ini, sehingga terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam peraturan yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali,
karena maksud dan tujuan permohonan sesungguhnya telah terpenuhi dalam
putusan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena maksud dan tujuan permohonan Pemohon
dalam menguji ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (objek hak uji materiil a quo)
telah diuji dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 tanggal 15
Oktober 2024 dan karena pertimbangan dalam putusan tersebut berlaku juga
terhadap permohonan a quo, maka permohonan keberatan hak uji materiil dari
Pemohon harus dinyatakan tidak diterima;
52. Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut, diputus oleh Mahkamah Agung,
dengan amar putusan:
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan kebersatan hak uji materiil dari Pemohon: Rudiansyah,
S.E., M.Si., tersebut tidak dapat diterima;
2. Menghukum Ретohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah);
53. Bahwa juga terdapat Permohonan Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 huruf
e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Abdi Rudiansyah dan
Ilham, S.E., M.M. pada tanggal 4 Oktober 2024 dan diterima oleh Mahkamah Agung
pada tanggal 8 Oktober 2024, diregister dengan Nomor 54 P/HUM/2024, tanggal 9
Oktober 2024, serta telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11
Desember 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap objek permohonan hak uji materiil nomor 54
P/HUM/2024 a quo, yaitu Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang diuji terhadap
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, sebelumnya telah diperiksa dan diuji oleh
Mahkamah Agung dengan register permohonan Nomor 42 P/HUM/2024 dengan
amar putusan yaitu Tolak Permohonan;
Menimbang, bahwa oleh karena objek permohonan hak uji materiil Nomor
54 P/HUM/2024 a quo dan juga dasar pengujiannya adalah sama dengan objek
permohonan hak uji materiil dalam permohonan Nomor 42 P/HUM/2024 adalah
sama dan permohonan Nomor 42 P/HUM/2024 tersebut telah diputus dengan
amar yaitu Tolak Permohonan, maka Mahkamah Agung tidak dapat lagi menguji
dan mengadili permohonan hak uji materiil Nomor 54 P/HUM/2024 a quo demi
menjamin adanya kepastian hukum, maka permohonan keberatan hak uji materiil
a quo dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterimа.
54. Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut, diputus oleh Mahkamah Agung,
dengan amar putusan:
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan kebersatan hak uji materiil dari Pemohon: 1. Abdi
Rudiansyah, 2. Ilham, S.E., M.M. tersebut tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
55. Bahwa juga terdapat Permohonan Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 huruf
e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Awang Yacoub Luthman
dan Akhmad Zais, H.R.H. pada tanggal 19 Desember 2024 dan diterima oleh
Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2024, diregister dengan Nomor 3
P/HUM/2025, tanggal 2 Januari 2025, serta telah diputus oleh Mahkamah Agung
pada tanggal 15 April 2025, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa, objek hak uji materiil dalam permohonan ini adalah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum sehingga termasuk dalam hierarki peraturan
perUndang-Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) tersebut di atas
oleh karena itu Mahkamah Agung berwenang menguji permohonan ini:
Menimbang, bahwa namun demikian, pengujian terhadap norma Pasal 19 huruf e
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebelumnya pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam
Permohonan Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024;
Bahwa objek permohonan Nomor 53 P/HUM/2024, tanggal 11 Desember
2024 dan Permohonan Nomor 54 P/HUM/2024, tanggal 1 Desember 2024,
amarnya masing-masing tidak diterima karena objek permohonan hak uji dan
dasar pengujiannya adalah sama dengan objek pengujian dalam Permohonan
Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024:
Bahwa keberlakuan Putusan Hak Uji Materiil bersifat erga omnes yang
berarti "terhadap semua orang" atau "berlaku untuk semua", sedangkan dalam
permohonan a quo tidak terdapat alasan-alasan baru yang menjadi dalil Para
Pemohon, sehingga pertimbangan dan amar putusan Perkara Nomor 42
P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 berlaku juga terhadap Para Pemohon
dalam putusan ini, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
peraturan yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, karena
maksud dan tujuan permohonan sesungguhnya telah terpenuhi dalam putusan
tersebut.
56. Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut, diputus oleh Mahkamah Agung,
dengan amar putusan:
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan kebersatan hak uji materiil dari Pemohon: 1. Awang
Yacoub Luthman, 2. Akhmad Zais, H.R.H. tersebut tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
57. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan Putusan Mahkamah Agung dalam
permohonan hak uji materiil sebagaimana angka 49 s.d. angka 56, dapat ditegaskan
bahwa ketentuan penghitungan masa jabatan yang dilakukan sejak pelantikan,
sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024, adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan di
atasnya, serta konstitusional dan tetap berlaku.
58. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka
57, maka dapat disampaikan bahwa penetapan pasangan calon oleh Para Teradu in
casu KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, telah sesuai dengan peraturan per Undang-
Undangan yang berlaku.
[2.7.2] DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
A. Latar Belakang
1. Pengadu atas nama Muhammad Yusup yang memberikan kuasa kepada La Ode
Ali Imran, antara lain menyampaikan bahwa laporan yang diajukan kepada
DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara (Teradu I-V), terkait dengan diloloskannya Edi
Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara nomor urut 1 (satu) pada
Pilkada Serentak Tahun 2024, di mana Edi Damansyah telah didiskualifikasi
oleh Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 195/PHPU. BUP-
XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, karena telah menjabat selama 2 (dua)
periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
2. DKPP akan melaksanakan Sidang Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025
dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu,
dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait (Ditjen Otda Kemendagri), dan
Saksi.
3. Alasan pemanggilan Pihak Terkait adalah untuk mengkonfirmasi masa jabatan
paslon nomor urut 1 selama menjadi pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kutai
Kartanegara hingga keluarnya SK Penetapan Paslon 1 menjadi calon Bupati
Kutai Kartanegara Nomor 1131 yang dikeluarkan tanggal 22 September 2024
B. Keterangan Pihak Terkait
1) Identitas & mandat kehadiran
• Hadir sebagai Pihak Terkait dari Kementerian Dalam Negeri cq. Ditjen Otda,
untuk memberikan klarifikasi administratif dan fakta kepemerintahan
daerah yang tercatat dalam keputusan/korespondensi Kemendagri, tanpa
menilai substansi etik atau kewenangan penyelenggara pemilu.
2) Batas kewenangan (scope)
• Penghitungan masa jabatan sebagai syarat pencalonan bukan kewenangan
Kemendagri; ranah tersebut berada pada penyelenggara pemilu/pilkada
sesuai peraturan perUndang-Undangan. Kemendagri berwenang pada aspek
administrasi pemerintahan daerah, termasuk penugasan Plt dan
pengesahan/pemberhentian sesuai usulan dan ketentuan.
3) Fakta administratif terverifikasi– ringkas kronologi
• Pengesahan Wakil Bupati 2016–2021 (SK Mendagri No. 132.64-407/2016;
pelantikan 17/2/2016).
• Penugasan Plt Bupati (Surat Mendagri No. 131.64/4709/SJ, 6/10/2017)
sehubungan berhalangan sementara Bupati definitif.
• Pengangkatan Bupati Sisa Masa Jabatan 2016–2021 (SK No. 131.64-
254/2019; pelantikan 14/2/2019).
• Pemberhentian dari Bupati Sisa Masa Jabatan (SK No. 131.64-317/2021;
berakhir 17/2/2021).
• Terpilih Pilkada 2020 & Pengangkatan Bupati (SK No. 131.64-373/2021;
pelantikan 26/2/2021).
• Pemberhentian Bupati 2025 (SK No. 100.2.1.3-2428/2025; berlaku saat
pelantikan Bupati & Wabup 2025–2030 pada 23/6/2025).
4) Landasan hukum umum (kerangka normatif)
• UUD 1945 Pasal 22E (asas pemilu) dan Pasal 18 ayat (4) (kepala daerah
dipilih demokratis).
• UU 7/2017 (Pemilu); UU 10/2016 (Pilkada); UU 23/2014 (Pemerintahan
Daerah) termasuk Pasal 60 ttg Masa Jabatan Kepala Daerah.
• Putusan MK (antara lain) 2/PUU-XX/2023, 60/PUU-XII/2024; serta proses
harmonisasi yang melatarbelakangi terbitnya PKPU No. 8 Tahun 2024
(diundangkan 1 Juli 2024).
5) Posisi terhadap PKPU No. 8 Tahun 2024
• PKPU dimaksud lahir melalui harmonisasi DPR & Pemerintah berdasar UUD
1945, UU Pemilu/Pilkada, UU Pemda, dan Putusan MK; Kemendagri tidak
menilai penerapan etik atas keputusan KPU, melainkan menegaskan
dukungan pada kepastian hukum tata kelola pemerintahan daerah.
[2.7.3] KPU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KETERANGAN KPU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PERKARA 152-PKE-
DKPP/V/2025
1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menyebutkan:
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk
KPU Provinsi dan KPU KabupatenKota pada satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyebutkan
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenKota bersifat hierarkis.
(3) ...............
(4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara
berkesinambungan.
3. Berdasarkan pengaturan terkait Pencalonan;
1) Pengaturan terkait Tahapan dan Jadwal Bahwa berdasaran Lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakif Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, menyebutkan:
TAHAPAN DAN JADWAL PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATT, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA
JADWAL
NO PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
1. PEMENUHAN PERSYARA
TAN
DUKUNGAN PASANGAN
CALON PERSEORANGAN
a. Pengumuman Minggu, Selasa,
Penyerahan Dokumen 5 Mei 2024 7 Mei 2024
Dukungan
b. Penyerahan Dokumen Rabu, 8 Minggu,
Syarat Dukungan Mei 2024 12 Mei
Pasangan Calon kepada 2024
KPIJ Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
c. Verifikasi Administrasi Senin, Minggu,
Dokumen Syarat 13 Mei 2 Juni
Dukungan Oleh KPU 2024 2024
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
d. Tanggapan atas Senin, Jumat, 26
dukungan 13 Mei Juli 2024
2024
e. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu, 2
Verifikasi Administrasi 31 Mei Juni 2024
Oleh KPU Provinsi dan 2024
KPU Kabupaten/Kota
f. Perbaikan dan Senin, 3 Jumat, 7
Penyerahan Dokumen Juni 2024 Juni 2024
Syarat Dukungan
perbaikan kesatu kepada
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/K0ta
g. Verifikasi Administrasi Sabtu, 8 Selasa, 18
Dokumen Dukungan Juni 2024 Juni 2024
Perbaikan
Kesatu oleh KPU Provinsi
dan
KPIJ Kabupaten/Kota
h. Rekapitulasi Verifikasi Minggu, Selasa, 18
Administrasi Dokumen 16 Juni Juni 2024
Syarat Dukungan 2024
Perbaikan Kesatu Oleh
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten,Kota
i. Penyampaian Hasil Rabu, 19 Kamis, 20
Rekapitulasi Oleh KPU Juni 2024 Juni 2024
Provinsi ke KPU
Kabupaten/Kota dan
Penyampaian dari KPU
Kabupaten/Kota ke PPS
j. Verifikasi Faktual Kesatu Jumat, Kamis,
21 Juni 4 Juli
2024 2024
k. Rekapitulasi Hasil Jumat, Senin,
Verifikasi Faktual 5 Juli 8 Juli
Kesatu di tingkat 2024 2024
Kecamatan
l. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat,
Verifikasi Faktual 6 Juli 2024 12 Juli
Kesatu di tingkat 2024
Kabupaten/Kota
m. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat,
Verifikasi Faktual 6 Juli 2024 12 Juli
Kesatu di tingkat 2024
Provinsi
n. Perbaikan dan Sabtu, Rabu,
Penyerahan Dokumen 13 Juli 17 Juli
Syarat Dukungan 2024 2024
Perbaikan Kedua kepada
KPU Provinsidan KPU
Kabupaten/Kota
o. Verifikasi Administrasi Kamis, Minggu,
Perbaikan Kedua 18 Juli 28 Juli
Dokurnen Syarat 2024 2024
Dukungan
p. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu,
Verifikasi Administrasi 26 Juli 28 Juli
Perbaikan Oleh KPU 2024 2024
Provinsi dan KPU
Kabupaten/K0ta
q. Penyampaian Hasil Senin, Selasa,
Rekapitulasi Verifikasi 29 Juli 30 Juli
Administrasi Perbaikan 2024 2024
oleh KPU Provinsi ke KPU
Kabupaten/Kota dan
Penyampaian dari KPU
Kabupaten/Kota ke PPS
r. Verifikasi Faktual Kedua Rabu, Sabtu,
31 Juli 10
2024 Agustus
2024
S. Rekapitulasi Verifikasi Minggu, Rabu,
Faktual Kedua di tingkat 11 Agustus 14
Kecamatan 2024 Agustus
t. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu,
Faktual Kedua dan 12 Agustus 18
Rekapitulasi Hasil 2024 Agustus
Verifikasi Persyaratan 2024
Dukungan Minimal di
tingkat Kabupaten/Kota
u. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu,
Faktual Kedua dan 12 Agustus 18
Rekapitulasi Hasil 2024 Agustus
Verifikasi Persyaratan 2024
Dukungan Minimal di
tingkat Kabupaten/Kota
v. Penetapan Pemenuhan Senin, Senin,19
Syarat Dukungan 19 Agustus Agustus
2024 2024
2 PENGUMUMAN Sabtu, Senin,
PENDAFTARAN PASANGAN 24 Agustus 26
CALON 2024 Agustus
2024
3. PENDAFTARAN DAN
PENELITIAN PERSYARATAN
PASANGAN CALON
a. Pendaftaran Paşangan Selasa, Kamis,
Calon 27 Agustus 29
2024 Agustus
2024
b. Pemerjksaan Kesehatan Selasa, Senin,
27 Agustus 2
2024 September
2024
c. Penelitian persyaratan Selasa, Rabu,
Administrasi Calon 29 Agustus 4
2024 September
2024
d. Pemberitahuan Hasil Kamis, Jumat,
Penelitian Persyaratan 5 6
Administrasi Calon oleh September September
KRU 2024 2024
Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota
e. Perbaikan dan Jumat, Minggu,
Penyerahan Perbaikan 6 8
Persyaratan Administrasi September September
Calon dan Pengajuan 2024 2024
Calon Pengganti
Oleh Padai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan
Panai
Politik Pese/ta Pemilu
dan/atau
Pasangan Calon
Perseorangan kepada
KPU
Provinsi KPU
Kabupaten/Kota
f. penelitian Perbaikan Jumat, Sabtu,
Persyaratan Administrasi 6 14
Calon dan Penelitian September September
Dokumen syarat Calon 2024 2024
Pengganti Oleh KPU
Provinsi dan KPIJ
Kabupaten/Kota
g. Pemberitahuan dan Jumat, Sabtu,
Pengumuman Hasil 13 14
Penelitian Persyaratan September September
Administrasi 2024 2024
Calon Oleh KPU Provinsi
atau
KPU Kabupaten/Kota
h. Masukan dan Tanggapan Minggu, Rabu,
Masyarakat terhadap 15 18
Keabsahan Persyaratan September September
Calon 2024 2024
i. Klarifikasi atas Masukan Minggu, Sabtu, 21
dan Tanggapan 15 September
Masyarakat terhadap September 2024
Keabsahan Persyaratan 2024
Pasangan Calon
4. PENETAPAN PASANGAN
CALON
a. Penetapan Pasangan Minggu, Minggu,
Calon 22 22
September September
2024 2024
b. Pengundian dan Senin, Senin,
Pengumuman Nomor 23 23
Urut Pasangan Calon September September
2024 2024
2) Pengaturan Syarat Pencalonan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan
Pasal 14
Calon Guberur dan Calon Wakit Gubemur, Calon Bupati dan Wakit Bupati,
serta Calon Walikota dan Wakit Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. setia Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 195, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calorn Gubernur dan
Calon Wakit Gubermur serta 25 (dua puluh) umur untuk Calon Bupati
dan Calon Wakit Bupati serta Calon Walikota dan Wakit Walikota,
e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dani penyalahgunaan
narkotika berdasarkan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau
tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang,
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
h. tidak pemah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian,
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi,
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugik an
keuangan negara,
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi,
m. belum pemah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati , walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubemur, Calon Wakit Gubemur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota,
n. belum pemah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakif Gubernur,
atau bupati/walikota untuk Calon Wakit Bupati/Calon Wakil Walikota
pada daerah yang sama,
o. berhenti darn jabatannya bagi gubernur, wakil gubemur, bupati, ota yang
mencalonkan dirf wakit bupati, waliota, dan wail walik di daerah lai n
sejak ditetapkan sebagai calon,
p. tidak berstatus sebagai penjabat gubemur, penjabat bupati atau penjabat
walikota,
q. menyatakan secara tertulis pengunduran din sebagai anggota DPRR,
anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran dini sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negare Republik Indonesia, dan aparatur
sipit negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon peserta Pemilihan, dan
s. berhenti dari ja batan pada badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon"
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
khususnya Pasal 19, menyebutkan:
Pasal 19
Syarat belum pemah menjabat sebagai gubermur, wakit gubemur, bupati ,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali a. b. c. d. e. masa
jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubemur dengan guberur, jabatan wakil
bupati/walikota gubernur dengan wakil guberur, jabatan dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil
bupati/walikota,
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau
2. paling singkat selama 2 % (dua setengah) tahun,
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan
tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara,
d. 2(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi :
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama,
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau
di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan
4. Menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu, Pihak Terkait dengan ini
menerangkan bahwa telah dilaksanakan serangkaian supervisi dan koordinasi
terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan di Kabupaten Kutai Kartanegara,
sebagaimana terperinci dibawah ini:
1. Sebagai Supervisi, Pihak Terkait telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakit
Walikota Tahun 2024, pada tanggal 20 sampai dengan 22 Juli 2024 dengan
Nomor Undangan 526/PL.02.2-Und/64/2024 pada tanggal 17 Juli 2024 Perihal
Undangan, yang dihadiri Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-
Kalimantan Timur Divisi Teknis Penyelengaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan,
Kepala Sub bagian Teknis Pengelenggaraan dan Hukum, dan Admin/Operator
SILON Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur yang
didukung oleh bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto (Vide Bukti PT-1);
2. Selanjutnya, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Terkait Persiapan
Penerimaan Pendaftaran Pencalonan dalam Perilihan Serentak Tahun 2024,
yang diselenggarakan pada tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2024 dengan
Undangan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 1570/PL.02.2-
Un0d05/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024 Perihal Undangan, dihadini Ketua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten Kota Seluruh Indonesia,
Anggota Divisi Teknis Penyelengaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Kabupaten Kota Seluruh Indonesia, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan
Hukum/ Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, serta Admin/Operator Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, dengan bukti
yang terlampir berupa Undangan dan Dokumentasi Foto (Vide Bukti PT-2);
3. Bahwa sebagai wujud dari supervisi, Pihak Terkait telah melaksanakan supervisi
melalui Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Undangan KPU Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 637/PL.02.2-Und/642024 pada tanggal 23 Agustus 2024 Perihal
Undangan, dilaksanakan melalui apikasi zoom meeting pada hari Sabtu, 24
Agustus 2024 pukul 10.30 Wita, dengan peserta Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur serta Sekretaris dan
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, dengan bukti yang terlampir
berupa Undangan, dan Dokumentasi Foto. (Vide Bukti PT-3);
4. Bahwa sebagai wujud dari supervisi tersebut, Pihak Terkait juga telah
mengadakan Rapat Koordinasi persiapan perbaikan Dokumen Persyaratan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rapat ini yang dihadiri langsung oleh Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Bapak ldham Holik, yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024 di Hotel
Mercure, Samarinda, dengan peserta Anggota Komisi pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan dan
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Hukum Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur dengan bukti-bukti yang terlampir
berupa Undangan, Dokumentasi Foto, dan Notula Rapat (Vide Bukti PT-4);
5. Bahwa sampai dengan Rapat Koordinasi Penelitian Administrasi Calonr
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia pada tanggal 8 September 2024, pemaknaan terkait
pasal 19 huruf e, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, dipahami sama oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi sampai ke tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan
Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1891/PL.02.2-
Und/05/2024 pada tanggal 6 September 2024 Perihal Undangan, yang dihadini
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten Kota Seluruh Indonesia,
Anggota Divisi Teknis Penyelengaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Kabupaten Kota Seluruh Indonesia, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan
Hukum Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, dengan bukti yang terlampir
berupa Undangan, dan Dokumentasi Foto (Vide Bukti PT-5);
6. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah
menerbitkan Surat Dinas dengan nomor 760/PL.02.2-$0/64/2024, tertanggal
21 September 2024, Perihal Pencermatan Persyaratan Calon, yang dirtujukan
kepada Komisi Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai bagian
mekanisme pengawasan, dengan bukti yang terlampir berupa Surat (Vide Bukti
PT-6);
7. Terkait Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Perilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
penerapannya sama dengan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu
walaupun tidak teregister di Mahkamah Konstitusi terkait periodisasi dan untuk
KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten
Tasikmalaya, serta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah terregister di
Mahkamah Konstitusi, dengan bukti yang terlampir berupa ikhtisar putusan.
(Vide Bukti PT-7);
8. Bahwa Badan Pengawas Pemilu, selaku Lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak
perah mengeluarkan rekomendasi, putusan dan temuan apapun terkait perkara
a quo, sehingga seluruh tahapan pencalonan telah berjalan sesuai ketentuan
peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah secara
konsisten melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kutai Kartanegara dengan berpedoman kepada peraturan perUndang-Undangan
yang berlaku
Berikut kami sampaikan Daftar Alat Bukti (DAB) Pihak Terkait atas Pengaduan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan pengacduan Nomor Pengaduan: 158-P/L-
DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 152-PKE-DKPP/V/2025 atas
nama La Ode Ali Imran, S.H., M.H.selaku Kuasa Pengadu. Dalam rangka menguatkan
Keterangan Tertulis Pihak Terkait sebagai bantahan atas perkara a quo sebagai berikut
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT-1 Bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi
Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakit Bupati, serta Walikota
dan Wakil Waikota Tahun 2024, pada tanggal 20 sampai
dengan 22 Juli 2024, dengan Nomor Undangan 526/PL.02.2-
Und/64/2024 pada tanggal 17 Juli 2023 Perihal Undangan
2. PT-2 Bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi
Nasional Terkait Persiapan Penerimaan Pendaftaran
Pencalonan dalam emilihan Serentak Tahun 2024, yang
diselenggarakan pada tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus
2024, 2024 dengan Undangan Komisi Pemilhan Umum
Republik Indonesia Nomor 1570/PL.02.2-Und05/2024 pada
tanggal 9 Agustus 2024 Perihal Undangan
3. PT-3 Bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi
Persiapan Penerimaan Pendaftaran Gubemur Dan Wak.il
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Senta Walikota dan Wakil
Walikota Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Undangan
KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 637/PL.02.2-
Und/64/2024 pada tanggal 23 Agustus 2024 Perihal
Undangan, dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting pada
hani Sabtu, 24 Agustus 2024 pukul 10.30 Wita
4 PT-4 Bukti Undangan, Dokumentasi Foto, dan Notula Rapat
Koordinasi Persiapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada tanggal
2 September 2024 di Hotel Mercure, Samarinda
5 PT-5 Bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1891/PL.02.2-
Und/05/2024 pada tanggal 6 September 2024 Perihal
Undangan Rapat Koordinasi Penelitian Administrasi Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan tahun 2024 yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia pada tanggal 8 September 2024
6 PT-6 Bukti Surat Dinas dengan nomor 760/PL.02.2- $D/64/2024,
tertanggal 21 September 2024, Perihal Pencermatan
Persyaratan Calon, yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan
Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai bagian mekanisme
pengawasan
7 PT-7 Bukti Ikhtisar Putusan KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten
Empat Lawang, KPU Kabupaten Tasikmalaya, serta KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan
[2.7.4] BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KETERANGAN BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PERKARA 153-
PKE-DKPP/V/2025
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak terkait menyampaikan keterangan
sebagai berikut :
1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan
Timur telah mengikuti “Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Wilayah Jawa-Kalimantan” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia
pada tanggal 9-12 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta [Bukti - PT - 01];
2. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan "Rapat Inventarisir
Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon" pada tanggal 6 Agustus 2025 di Ruang Rapat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur [Bukti - PT - 02];
3. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 Bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur”
yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus – 2 September 2024 di Hotel Four Point
by Sheraton Balikpapan;[Bukti - PT - 03].
4. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bagi
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur” yang
dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Kota
Bontang; [Bukti - PT - 04];
5. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
Wilayah Zona 2 (Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Kabupaten Paser) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”
yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 Oktober 2024 di Hotel Four Point by
Sheraton Balikpapan; [Bukti - PT - 05];
6. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
Wilayah Zona 1 (Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur) Pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang dilaksanakan pada tanggal
31 Oktober – 2 November 2024 di Hotel FUGO Samarinda [Bukti - PT - 06].
7. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
Wilayah Zona 3 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan
Kabupaten Mahakam Ulu) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”
yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 November 2024 di Hotel Puri Senyiur
Samarinda. [Bukti - PT - 07];
8. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan“Rapat Kerja Teknis
Pengawasan Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dan Penyusunan Strategi
Pengawasan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024” pada tanggal 18-22 Juni
2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan [Bukti - PT - 08];
9. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pembinaan mengundang
Bawaslu Kabupaten se-Kaltim pada Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Sengketa
Pemilihan pada Pemilihab Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3
Agustus 2024 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan kemang, Samarinda
[Bukti - PT - 09];
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ada menerima konsultasi dari Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 September 2024 perihal pemaknaan
kerugian secara langsung, Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap
konsultasi tersebut memberikan arahan sebagai berikut [Bukti - PT - 10];
❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berpedoman pada
Peraturan Bawaslu nomo 2 tahun 2020 tentang tatacara penyelesaian sengketa
peilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta, walikota
dan wakil walikota;
❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara unutk mengikuti SE Bawaslu RI
nomor 96 tahun 2024;
❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengikuti PKPU 8 dan 10
tahun 2024;
❖ Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
harus berpedoman pada peraturan dan ketentua yang berkaitan dengan
Pemilihan Kepala Daerah
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mendampingi Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara ke Bawaslu RI konsultasi terkait penghitungan periodesasi masa
jabatan Kepala Daerah menurut peraturan perUndang-Undangan pada tanggal 17
September 2024 dengan arahan sebgaiberikut; Bahwa terkait dengan pemaknaan
periodesasi masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam SE Bawaslu RI nomor
96 tahun2024 dan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku [Bukti - PT - 11];
12. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan Supervisi/monitoring ke
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut [Bukti - PT - 12];
a) Dalam Rangka Menghadiri Acara Pembukaan Kegiatan Penguatan Kapasitas
Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak
Tahun 2024, di Hotel Grand senyiur di Balikpapan, tanggal 11-12 September
2024;
b) Dalam Rangka Menghadiri undangan Sekaligus membuka acara dan
Memberikan arahan Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pasca Tahapan
Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Serta Pemeriksaan Kesehatan Bakal
Calon Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur pada Tanggal 6 sd 7 September 2024 di
kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara;
c) Dalam rangka Supervisi/Monitoring Hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan Sub
Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada
tanggal 1 s.d 2 September 2024 di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
d) Dalam Rangka Monitoring Penanganan Pelanggaran Administrasi pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
pada tanggal 05 s.d 06 Oktober 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Demikian disampaikan Keterangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak
terkait yang dibuat dengan sebenar-benarnya.
[2.7.5] KETUA TIM PEMENANGAN CALON BUPATI NOMOR URUT 01
Bahwa Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut
01 memberikan keterangan dalam Perkara 152-PKE-DKPP/V/2025 dan Perkara Nomor
152-PKE-DKPP/V/2025 yang pada pokoknya bahwa Tim Pemenangan Calon Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 01 merupakan Tim Kampanye dan hanya
mengatur terkait Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara bukan terkait dengan persyaratan Calon.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang pada Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 Teradu I s.d Teradu
V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor
1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 atas nama Drs. Edi
Damansyah yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena
sudah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara selama dua kali masa
jabatan, padahal Para Teradu juga telah menerima tanggapan dari Masyarakat tentang
Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 1 in casu Drs. Edi Damansyah
yang sudah menjabat dua kali masa jabatan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon
bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Para Teradu diduga mengesampingkan prinsip profesional dan tidak mematuhi syarat
pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf n UU Nomor 10 Tahun
2016, Jo Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009, Jo Putusan MK Nomor 67 Tahun 2020,
Jo Putusan MK Nomor 02 Tahun 2023, dan Jo Putusan MK Nomor 129 Tahun 2024
dengan menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Drs. Edi Damansyah
Tidak Memenuhi Syarat pencalonan karena telah menjabat 2 (dua) kali, sehingga
tindakan Para Teradu telah mengakibatkan kerugian negara untuk melaksanakan
Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan kerugian bagi Pasangan Calon l ain karena mengikuti
pesta Demokrasi yang cacat hukum.
[4.1.2] Menimbang pada Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 Teradu I s.d Teradu
V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak
melakukan proses pengawasan terhadap terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2024 atas nama Drs. Edi Damansyah yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai
calon Bupati karena telah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara
selama dua kali masa jabatan, yang mana Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 telah dibatalkan oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan menyatakan
Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Drs. Edi Damansyah Tidak Memenuhi
Syarat pencalonan karena telah menjabat 2 (dua) kali. Para Teradu diduga
mengesampingkan prinsip Profesional karena tidak menjadikan dugaan Pelanggaran
tersebut sebagai temuan serta tidak mencermati beberapa laporan yang masuk dari
masyarakat dengan menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiel dan
tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga tindakan Para Teradu telah melanggar
sumpah dan janji serta mengakibatkan kerugian negara untuk melaksanakan
Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan kerugian bagi Pasangan Calon lain karena mengikuti
pesta Demokrasi yang cacat hukum.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor
152-PKE-DKPP/V/2025 serta Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 153-PKE-
DKPP/V/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang
dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal -hal sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d Teradu V pada Perkara Nomor
152-PKEDKPP/V/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali
yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan dengan dalil Pengadu, Para Teradu
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturah Pemerintah Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang
(selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan). Bahwa berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima Peraturan
Komisi Pemisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komi si Pemisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut bahwa Komisi Pemilihan
Umum memiliki fungsi regulator yang artinya Komisi Pemilihan Umum memiliki
kewenangan untuk menyusun regulasi terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah in
casu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan kedudukan Para Teradu hanya
sebagai implementator atau pelaksana dari semua Keputusan yang telah dikeluarkan
oleh Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait masa jabatan Drs. Edi Damansyah, Para
Teradu menjelaskan Bahwa Terkait syarat masa jabatan Bakal Calon atas nama Drs.
Edi Damansyah, M.Si. telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang
Pemilihan yang lebih lanjut tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur bahwa
syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa Para Teradu
juga telah melaksananakan tahapan penelitian administrasi bakal pasangan calon
dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten
Kutai Kartanegara untuk memastikan dokumen Periodesasi masa jabatan Drs. Edi
Damansyah, M.Si., kemudian melakukan klarifikasi terkait Periodesasi masa jabatan
Drs. Edi Damansyah, M.Si. dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kalimantan
Timur dan sekaligus memastikan dengan pencocokan data Salinan Surat Keputusan
Jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. yang didapat dari hasil koordinasi dengan Bagian
tata Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Melakukan
Pemeriksaan Verifikasi terhadap SK Pengangkatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara pada masa jabatan 2016-2021. Bahwa dari hasil klarifikasi
tersebut masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. sebagai Bupati Kutai Kartanegara
dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan 25
Maret 2021, yaitu selama 2 tahun dan 11 hari, sehingga kurang dari setengah masa
jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung
sebagai satu periode jabatan Bupati Kutai Kartanegara. Bahwa berdasarkan Penelitian
administrasi yang telah dilakukan Para Teradu semua bakal Calon tersebut telah
dinyatakan memenuhi syarat sehingga Para Teradu menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Kartanegara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu adanya tanggapan masyarakat, Para Teradu
menjelaskan dalam menindaklanjuti proses tanggapan dan masukan masyarakat Para
Teradu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dengan melakukan klarifikasi kepada
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi
Solihin atas tanggapan masyarakat tersebut yang kemudian dijawab oleh kuasa hukum
yang bersangkutan yang pada pokoknya menjelaskan pelantikan dilaksanakan pada
tanggal 14 Februari 2019 dengan jawaban tertulis yang diupload di Aplikasi SILON,
memeriksa hasil klarifikasi Calon Drs. Edi Damansyah, M.Si., atas masukan dan
tanggapan masyarakat yang telah diunggah di aplikasi SILON terhadap jawaban calon
bupati Drs. Edi Damansyah dan dikaitkan dengan norma Pasal 19 huruf e PKPU Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dokumen persyaratan calon Bupati Drs.
Edi Damansyah, M.Si. dinyatakan benar dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor
342/PL.02.2-BA/6402/2024 tanggal 21 September 2024. Para Teradu juga telah
melakukan Press Release dengan mengundang awak media pada tanggal 22 September
2024 untuk menyampaikan kepada masyarakat perihal penetapan Pasangan Calon dan
hasil verifikasi atas tanggapan masyarakat dalam tahapan pencalonan. Bahwa lolosnya
Drs. Edi Damansyah, M.Si, sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 adalah hasil dari penelitian administrasi dan
faktual yang dilakukan oleh Para Teradu secara cermat dan profesional .
Bahwa berkenaan dalil Pengadu mengakibatkan kerugian Negara, Para Teradu
menjelaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajibannya dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 pasal 2 ayat 2 huruf d, e dan h. Para Teradu
dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilihan tetap memedomani Peraturan
Perundang-Undangan dan menerapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil. Para Teradu telah menerapkan kejujuran dan keadilan bagi semua pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Peraturan
Pemilihan, yakni, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya ketentuan Pasal 19 karena
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan produk hukum yang mengikat tidak hanya
kepada peserta pemilihan namun juga mengikat penyelenggara termasuk Para Teradu,
karena PKPU adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum
yang mengikat sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d Teradu V pada Perkara Nomor
153-PKEDKPP/V/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali
yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan dengan dalil Pengadu, Para Teradu
telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan memedomani
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan memedomani Surat Edaran
Badan Pengawas Pemiilihan Umum Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan
Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai
pedoman resmi kelembagaan. Para Teradu telah melaksanakan tugas pencegahan
dengan melakukan penyampaian imbauan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor 330/PM.00.02/K.KI-03/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 agar melaksanakan
tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Para
Teradu juga telah melakukan Pengawasan yang dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 430/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, Laporan
Hasil Pengawasan Nomor 436/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024,
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 438/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 4 September
2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor 443/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 8
September 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor 445/LHP/PM.01.00/IX/2024
tanggal 13 September 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor
446/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 19 September 2024, Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 447/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 22 September 2024, dan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 448/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 23 September 2024. Bahwa
selama pengawasan tahapan pencalonan Para Teradu telah melaksanakan konsultasi
secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur in casu Pihak Terkait
dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu tidak dijadikan temuan dan adanya Laporan
masyarakat, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 27 September 2024 Pengadu atas
nama Muhammmad Yusup datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Para Teradu
Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 perihal Penetapan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 atas nama Drs. Edi Damansyah dan Rendi
Solihin sebagaimana termuat dalam Formulir Model A.1 (formulir laporan) dan Pengadu
menerima Formulir Model A.3 (bukti penyampaian laporan Nomor
08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024). Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu
tersebut dengan terlebih dahulu melakukan kajian awal sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil kajian awal, Laporan
Pengadu Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 belum dapat diregistrasi Para Teradu
dengan alasan laporan belum memenuhi syarat materiel, dalam hal ini uraian kejadian
yang Pengadu rincikan didalam laporan belum terdapat adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu
telah menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor
318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024 tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya
meminta kepada Pengadu untuk melakukan perbaikan laporan uraian kejadian dimana
kemudian diperbaiki oleh Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diputuskan dalam
Rapat Pleno oleh Para Teradu laporan Pengadu tidak dapat diregister. Para Teradu telah
memproses laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu mengakibatkan kerugian Negara, Para Teradu
menjelaskan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukanlah akibat dari
kelalaian Para Teradu, melainkan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Keputusan untuk mendiskualifikasi
Pasangan Calon serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepenuhnya
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Adapun terkait penggunaan anggaran
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
dibiayai dari anggaran hibah yang bersumber dari APBD Provinsi dan atau
Kabupaten/Kota. Anggaran hibah tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan dibahas secara intensif baik dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI serta
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten. Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada
asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional,
akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati a.n. Edi
Damansyah, Para Teradu Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan klarifikasi dokumen pada
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
pada tanggal 5 September 2024, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 310/PL.02.2-
BA/6402/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas
nama Edi Damansyah Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara
(vide Bukti T-2). Bahwa terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu
pada tanggal 5 September 2024, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
menerbitkan Surat Nomor 100.1.4.2/805/B.POD.II/2024 tertanggal 13 September
2024, perihal Tindak Lanjut Koordinasi yang memuat data dukung keabsahan berupa
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.III/Tahun 2017
tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara dan Keputusan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/6/B.PPOD.III/Tahun 2018 tentang
Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan
klarifikasi dokumen persyaratan calon, Para Teradu kemudian menerbitkan
Pengumuman Nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Pemilihan
Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 September 2024. Bahwa dalam pengumuman a quo
Para Teradu juga mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dari
tanggal 15-18 September 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 8/2024), (vide Bukti T-16).
Bahwa pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, pada tanggal 17
September 2024, Para Teradu menerima tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh
Muhammad Yusup yang pada pokoknya menyampaikan masukan dan tanggapan
terkait Pasangan Calon Bupati a.n. Edi Damansyah yang telah menjabat selama 2 (dua)
periode sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (vide Bukti P-5). Bahwa terhadap
tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, Para Teradu kemudian melakukan
klarifikasi kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si.
dan H. Rendi Solihin dan dijawab oleh Kuasa Hukumnya a.n. Erwinsyah yang pada
pokoknya masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara pada 9
April 2018 s.d. 13 Februari 2019 (selama 10 bulan 3 hari) tidak dapat dihitung sebagai
satu periode masa jabatan kepala daerah definitif karena tidak melalui pelantikan,
melainkan melalui penetapan (vide Bukti T-17). Bahwa terhadap hasil klarifikasi
tersebut, Para Teradu kemudian melakukan pemeriksaan hasil klar ifikasi dengan
merujuk pada ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 yang kemudian dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 342/PL.02.2-BA/6402/2024, tertanggal 21 September 2024
(vide Bukti T-18).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 September
2024, Para Teradu mendapatkan surat dari KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor
760/PL.02.2-SD/64/2024 perihal Pencermatan Persyaratan Calon yang pada
pokoknya meminta Para Teradu untuk secara aktif melakukan pencermatan kembali
terhadap dokumen Calon Bupati a.n. Edi Damansyah (vide Bukti T-9). Bahwa terhadap
surat a quo, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor
745/PL.02.2-SD/6402/2024 tertanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya Para
Teradu telah melakukan pencermatan dan penelitian berkas Calon Bupati a.n. Edi
Damansyah terkait keterpenuhan persyaratan calon termasuk periodesasi dengan
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU 8/2024, dan PKPU
10/2024 (vide Bukti T-10). Terungkap pula fakta, bahwa berdasarkan hasil
penghitungan periodesasi Calon Bupati a.n. Edi Damansyah pada saat klarifikasi
dokumen persyaratan disimpulkan, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019 s.d. 25
Maret 2021, yaitu selama 2 tahun dan 11 hari, sehingga rentang waktu tersebut kurang
dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun dan 6 bulan, oleh karena
itu, Para Teradu menyimpulkan bahwa masa jabatan a quo tidak dihitung sebagai satu
periode jabatan Bupati Kutai Kartanegara (vide Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti
T-6, Bukti T-7, dan Bukti T-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan
klarifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara, Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024
tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-11) yang dilanjutkan dengan menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun
2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 yang
menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024 (vide Bukti T-12).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam proses
pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara, Para Teradu telah memedomani Pasal 14 huruf m jo Pasal 19 huruf b dan
huruf e PKPU 8/2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota yang
menyatakan:
Pasal 14 huruf m berbunyi:
“belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,
Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
Pasal 19 huruf b dan e berbunyi:
“Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Dengan demikian, Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan dari Calon
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara a.n. Edi Damansyah, yaitu sejak pelantikan
tanggal 14 Februari 2019 s.d. 25 Maret 2021 dengan masa jabatan selama 2 tahun dan
11 hari. Artinya, Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Para Teradu juga sudah
melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati a.n. Edi
Damansyah dan melaporkan kembali kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur in casu
Pihak Terkait selaku atasan dari Para Teradu (vide Bukti PT-6, dan Bukti T-10). Dengan
demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian
hukum sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan peraturan
perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum
dan etika Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terlepas Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan keputusan
perolehan hasil dan keputusan penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 karena KPU Kabupaten
Kartanegara dalam menghitung masa jabatan Calon Bupati a.n. Edi Damansyah, yaitu
sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu pada
tanggal 14 Februari 2019 (vide Bukti T-7). Akan tetapi tindakan Para Teradu dalam
menghitung periodesasi masa jabatan adalah dengan memedomani PKPU 8/2024
merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara
Pemilu, karena PKPU 8/2024 merupakan aturan yang wajib ditaati oleh Para Teradu.
Namun, hal itu bukan berarti Para Teradu tidak taat atau tunduk dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan periodesasi masa jabatan adalah sejak
melaksanakan tugas selaku kepala daerah, akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut harus diakomodir terlebih dahulu oleh KPU RI dengan membuat Peraturan
KPU atau Perubahan PKPU 8/2024 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan
Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, dalam proses
pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dirujuk atau dipedomani oleh Para
Teradu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota Berdasarkan
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, memasuki tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara , Para Teradu
Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara menyampaikan Surat Imbauan Nomor 330/PM.00.02/K.KI-
03/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (vide Bukti T-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahap pencalonan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Para Teradu telah
melakukan serangkaian pengawasan yang termuat di dalam Laporan Hasil Pengawasan
yang terdiri dari Laporan Hasil Pengawasan Nomor 430/LHP/PM.01.00/VIII/2024
tertanggal 28 Agustus 2024 (vide Bukti T-2), Laporan Hasil Pengawasan Nomor
436/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 (vide Bukti T-3), Laporan
Hasil Pengawasan Nomor 438/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 4 September 2024
(vide Bukti T-4), Laporan Hasil Pengawasan Nomor 443/LHP/PM.01.00/IX/2024
tertanggal 8 September 2024 (vide Bukti T-5), Laporan Hasil Pengawasan Nomor
445/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 (vide Bukti T-6), Laporan
Hasil Pengawasan Nomor 446/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 19 September 2024
(vide Bukti T-7), Laporan Hasil Pengawasan Nomor 447/LHP/PM.01.00/IX/2024
tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-8), dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
448/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 (vide Bukti T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selain melakukan
pengawasan pada tahap pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara, Para Teradu juga melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur in casu Pihak Terkait dengan mengirimkan Surat Nomor
611/KA.00/K.KI-03/09/2024 tertanggal 3 September 2024. Hasil Konsultasi tersebut,
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada pokoknya menyatakan, Para
Teradu dalam melakukan pengawasan agar berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6
Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa selain
melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Para Teradu juga
sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI pada tanggal 17 September 2024 yang
dituangkan dalam Lembar Konsultasi dengan Nomor ST 1433/PM.06/K.KI-
03/09/2024. Hasil Konsultasi tersebut, Bawaslu RI menyatakan yang pada pokoknya,
terkait dengan pemaknaan periodesasi telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 96
Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-11, Bukti
PT-11).
Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
memproses laporan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran pemilihan atas penetapan
Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 September 2024, Pengadu menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024 kepada Para Teradu yang termuat dalam Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 (vide Bukti T-14, Bukti P-
9). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan
kajian yang dituangkan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya,
terhadap laporan tersebut meminta kepada Pelapor in casu Pengadu untuk melakukan
perbaikan laporan uraian kejadian yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara (vide Bukti T-15). Bahwa Para Teradu juga mengirimkan Surat
Nomor 318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024 tertanggal 29 September 2024, perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang pada pokoknya Pengadu diminta untuk
melakukan perbaikan laporan uraian kejadian (vide Bukti T-17).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Oktober
2024, Pengadu kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
untuk menyampaikan perbaikan laporan, namun perbaikan laporan yang dilakukan
oleh Pengadu, hanya penambahan saksi tanpa melakukan perbaikan uraian kejadian
sebagaimana yang diminta oleh Para Teradu berdasarkan Surat Nomor
318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024 (vide Bukti T-17). Bahwa laporan dan perbaikan
laporan yang telah disampaikan oleh Pengadu, Para Teradu pada tanggal 2 Oktober
2024 kemudian melakukan pembahasan dalam rapat pleno yang dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0178/HK.01.01/K.KI-03/10/2024 yang pada
pokoknya terhadap Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 tidak dapat
diregistrasi karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiel laporan
(vide Bukti T-19). Bahwa terhadap hasil Rapat Pleno tersebut, Para Teradu kemudian
menyampaikan Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan, tertanggal 2 Oktober
2024 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan Pengadu tidak dapat
diregistrasi (vide Bukti T-20). Terungkap pula fakta, bahwa selain laporan dari Pengadu,
Para Teradu juga menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada tanggal 27 September 2024
dengan pelapor a.n. Deni Habiebie yang tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 (vide Bukti T-21).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selain 2 (dua) laporan
dugaan pelanggaran tersebut, pada tanggal 25 September 2024 Para Teradu juga
menerima Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara a.n. Dendi Suryadi S.H., M.H. dan Alif
Turiadi, S.E. yang diserahkan melalui kuasa hukumnya a.n. Hendrich Juk Abeth, S.H.,
M.Hum. dan oleh Para Teradu kemudian diberikan tanda terima dokumen Nomor
001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 (vide Bukti T-22). Bahwa terhadap permohonan
sengketa tersebut, Para Teradu kemudian melakukan verifikasi dokumen permohonan
penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya
dokumen permohonan tersebut dinyatakan belum lengkap, sehingga Para Teradu
meminta Pemohon untuk melakukan perbaikan (vide Bukti T-23).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut, pada tanggal 27 September 2024, Para
Teradu juga melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selaku
atasan Para Teradu (vide Bukti T-27). Bahwa pada tanggal 30 September 2024,
Pemohon kembali menyerahkan dokumen perbaikan. Atas perbaikan Pemohon
tersebut, Para Teradu kemudian memberikan Tanda Terima Dokumen Nomor
001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 (vide Bukti T-24). Selanjutnya Para Teradu
melakukan verifikasi hasil perbaikan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi
Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 1 Oktober
2024 yang pada pokoknya, terhadap permohonan Pemohon dinyatakan telah
memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, sehingga Permohonan dinyatakan tidak dapat
diregister dengan catatan terhadap objek sengketa yang dimohonkan tidak memberikan
kerugian langsung kepada Pemohon (vide Bukti T-25). Bahwa terhadap hasil verifikasi
tersebut, Para Teradu kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti
T-26).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
dalam melakukan pengawasan tahap pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara sudah memedomani Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil
Walikota. Bahwa Para Teradu dalam memproses Laporan Nomor
08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 dan Laporan Nomor 09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024
tertanggal 27 September 2024, terkait dugaan pelanggaran pemilihan atas penetapan
Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara juga sudah
melakukan serangkaian proses antara lain, menerima laporan dugaan pelanggaran,
melakukan kajian awal, menerima perbaikan laporan, melakukan verifikasi
permohonan, melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
selaku atasan Para Teradu, melakukan pleno sertamenyampaikan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan sebagaimana ditentukan dalam Perbawaslu 2/2020 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan.
Bahwa demikian juga terhadap Permohonan Sengketa Pemilihan dengan Nomor
001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024, Para Teradu sudah melakukan serangkaian
proses antara lain, menerima permohonan penyelesaian sengketa, melakukan verifikasi
dokumen, melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selaku
atasan Para Teradu, menerima dokumen perbaikan permohonan, melakukan verifikasi
hasil perbaikan, melakukan pleno serta menyampaikan Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Pemohon, sebagaimana
ditentukan dalam Perbawaslu 9/2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8/2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Surat Edaran Nomor 96 Tahun
2024, serta memperhatikan ketentuan dalam PKPU 8/2024. Bahwa Para Teradu juga
sudah memedomani Keputusan Bawaslu No. 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020
tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur bahwa Pengadu
tidak dirugikan secara langsung akibat dari adanya objek sengketa, sehingga
permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, tindakan
Para Teradu dalam melakukan pengawasan, penanganan laporan dan sengketa
pemilihan sudah dilakukan dengan profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum
sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, sehinga tindakan Para
Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.