Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 127 & 128 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2020
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 127-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 137-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020, Pengadu telah menerima surat model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, dari DPP PAN yang di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP PAN, yang menyatakan Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/X/2020 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menolak pencalonan Para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, padahal Pengadu telah mendapatkan dukungan dari DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 dan PKB Nomor 3629/DPP/01/VIII/2020; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor: 128-PKE-DKPP/X/2020 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tidak meregister permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang dimohonkan Para Pengadu berkenaan dengan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 4 s.d.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 23 ayat (6); Pasal 22 ayat (3); Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun; Pasal 4
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erlyando Saputra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Teradu II Nofand Surya Gafilah, Teradu III Purnomo, dan Teradu V Yuyun Nurhayati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Rahman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teradu II Sofiyan, Teradu III Ali Mukid, Teradu IV Teguh Wibowo, dan Teradu V Yulia Parlina masing-masing selaku Ang
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 127-128-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 137- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/X/2020 dan Pengaduan Nomor: 138-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 128-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/X/2020 [1.1] PENGADU 1. Nama : Awang Yacoub Luthman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 20, RT. 008/000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur 2. Nama : H. Suko Buono Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jl. Jelawat No. 05, RT. 028, RW. 000, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Nasrum Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Biawan RT.13 Rapak Mahang, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Erlyando Saputra Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi No. 1 Timbau Tenggarong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Nofand Surya Gafilah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi No. 1 Timbau Tenggarong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Purnomo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi No. 1 Timbau Tenggarong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Jainal Arifin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi No. 1 Timbau Tenggarong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yuyun Nurhayati Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi No. 1 Timbau Tenggarong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu. B. PERKARA NOMOR 128-PKE-DKPP/X/2020 [1.3] PENGADU 1. Nama : Awang Yacoub Luthman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 20, RT. 008/000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur 2. Nama : H. Suko Buono Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jl. Jelawat No. 05, RT. 028, RW. 000, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Nasrum Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Biawan RT.13 Rapak Mahang, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Para Pengadu; TERHADAP [1.4] TERADU 1. Nama : Muhammad Rahman Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro, RT. 05, No. 52, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama Sofiyan : Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro, RT. 05, No. 52, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Ali Mukid : Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro, RT. 05, No. 52, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Teguh Wibowo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro, RT. 05, No. 52, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Yulia Parlina : Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro, RT. 05, No. 52, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu. [1.5] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 127-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 137-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020, Pengadu telah menerima surat model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, dari DPP PAN yang di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP PAN, yang menyatakan Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara; 2. Bahwa selain memperoleh surat model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU- SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, dari DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP PAN, yang menyatakan Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengadu juga pada tanggal 22 Agustus 2020, telah menerima SK Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) No. 3629/DPP/01/VIII/2020 tertanggal 22 Agustus 2020, perihal persetujuan DPP PKB atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara; 3. Bahwa pada tanggal 4 September 2020, pukul 08.05 WITA, Pengadu mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menolak pihak-pihak lain yang mendaftarkan pencalonannya dengan mengatasnamakan dirinya atau mengaku sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah menerima dukungan dari DPP PAN; 4. Bahwa pada tanggal 4 September 2020, Para Teradu menerbitkan Berita Acara Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2020 atas nama Edi Damansyah dan Rendi Solihin, dengan menyatakan bahwa persyaratan Bakal pasangan calon (Bapaslon) Edi Damansyah dan Rendi Solihin sudah lengkap, dengan mencantumkan PAN sebagai Partai Pengusung; 5. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 13 September 2020, Para Teradu menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dengan menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Pengadu DITOLAK oleh sebab tidak memenuhi syarat pencalonan, akibat terbitnya juga Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang sebelumnya terlampir menjadi bahagian syarat pencalonan Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang pada tanggal 4 September 2020 telah di nyatakan memenuhi syarat oleh Para Teradu; 6. Bahwa telah terang, Para Teradu telah berbuat tidak adil dan setara, dengan menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Pengadu DITOLAK oleh sebab tidak memenuhi syarat pencalonan, akibat terbitnya juga Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang sebelumnya terlampir menjadi bahagian syarat pencalonan Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang pada tanggal 4 September 2020 telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Para Teradu, padahal diketahui, bahwa Pengadu sudah menyampaikan kepada Para Teradu melalui surat tertanggal 4 September 2020 yang pada pokoknya Pengadu meminta Para Teradu agar menolak pihak-pihak lain yang mendaftar menggunakan PAN sebagai partai Pengusung selain Pengadu karena Pengadu telah menerima surat model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 dari DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP PAN, yang menyatakan Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. Bahwa tindakan Para Teradu, telah terang menyimpangi ketentuan dalam Undang- Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dalam penjabaran Pasal 10 huruf a, yang menyatakan: KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara; 8. Bahwa selain itu, perbuatan yang di lakukan oleh Para Teradu, secara terang juga menyimpangi ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, yang menyatakan: Pasal 6 ayat (2) Huruf a: Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, dan Huruf c: adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Pasal 6 ayat (3) huruf a: Berkepastian hukum maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Surat model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, dari DPP PAN yang di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP PAN, yang menyatakan Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara; 2. P-2 Surat KPU Kab. Kutai Kartanegara No. 327/PL.02.2- SD/6402/KPU.Kab/IX/2020 tanggal 6 September 2020 tentang balasan surat Pengadu; 3. P-3 BA Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2020; 4. P-4 Surat Klarifikasi Paslon Edi Sumarlin dan Ridwan Sitorus kepada KPU Kab. Kutai Kartanegara; 5. P-5 Surat Klarifikasi Pengadu kepada DPP Partai PAN tanggal 19 Agustus 2020. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA 127-PKE- DKPP/X/2020 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 13 September 2020 pukul 22.00 WITA Bapaslon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. dan Dr. H. Suko Buono, M.Si datang ke KPU Kutai Kartanegara untuk mendaftar di tahapan perpanjangan Pendaftaran dan hanya Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM,. M.Si dan Fandi (sebagai LO) yang datang sedangkan Dr. H. Suko Buono, M.Si tidak bisa datang dengan alasan sakit disertai dengan surat keterangan dari dokter; 2. Bahwa Bapaslon meyerahkan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon, Persyaratan Pencalonan terdiri dari Formulir Model B-KWK dari Partai PKB ditanda tangani oleh Ketua atas nama Puji Hartadi, ST, Sekretaris atas nama Amir serta Partai PAN ditandatangani oleh Ketua atas nama Sudirman, Sekretaris atas nama Danu Asmadi dan ditandatangani juga oleh Bapaslon; 3. Bahwa Pengurus Partai PKB dalam hal ini yaitu Ketua Puji Hartadi, ST, Sekretaris Amir serta Pengurus Partai PAN yaitu Ketua Sudirman, Sekretaris Danu Asmadi tidak hadir waktu pendaftaran Bapaslon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM,.M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si tanpa surat keterangan ketidakhadirannya; 4. Bahwa setelah melakukan penelitian administrasi persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Berdasarkan Dasar Hukum tersebut di atas KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan Berita Acara Pendaftaran dengan Status DITOLAK, pada tanggal 13 September 2020 pukul 23.45 wita kepada Bakal Calon Bupati Ir.H. Awang Yacoub Luthman, MM,.M.Si disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara; 5. Bahwa Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Mendaftar ke KPU Kutai Kartanegara tanggal 4 September 2020 pukul 08.30 wita. Bapaslon menyerahkan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dengan mengikutsertakan Partai PAN Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai partai Pengusul Bapaslon, dalam hal ini Ketua Partai PAN Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Supriyadi) Sekretaris Partai PAN Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Aini Faridah) juga hadir dalam pendaftaran Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin mereka juga melampirkan Copy SK Kepengurusan Partai PAN tingkat Kab Kutai Kartanegara yang telah dilegalisir sesuai dengan yang terupload di Aplikasi SIPOL dan Website Infopemilu, Berdasarkan Dasar hukum tersebut diatas Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Memenuhi Syarat dengan dalam pendaftaran tersebut dengan menyertakan Partai PAN tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Partai Pengusul; 6. Bahwa Salinan Penetapan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan Nomor Perkara : 44/G/2020/PTUN.SMD Antara Menggugat Yaitu Awang Yacoub Luthman dan DR.H.Suko Buono,M.Si Melawan Tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara yang diberikan kepada Tergugat/Kuasanya pada tanggal 12 November 2020 dengan Menetapkan Penggugat (Awang Yacoub Luthman dan DR.H.Suko Buono,M.Si) menyatakan Gugatan para Penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda; 7. Bahwa Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara berupa Putusan Gugur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 0001/PS.REG/64.6403/IX/2020 tanggal 29 September 2020 yaitu sebagai Pemohon (Awang Yacoub Luthman dan DR.H.Suko Buono,M.Si) dan Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan putusan yang berbunyi Memutuskan Permohonan Pemohon (Awang Yacoub Luthman dan DR.H.Suko Buono,M.Si) Gugur; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi surat DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU- SJ/150/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Pembatalan Persetujuan Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si, sebagai calon Bupati dan Dr. H. Suko Buono, M.Si sebagai calon Wakil Bupati; 2. T-2 Fotokopi surat DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU- SJ/062/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si; 3. T-3 Fotokopi Berita Acara Pendaftaran Bakal PasangN Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020; 4. T-4 Fotokopi Model B-KWK Parpol; 5. T-5 Fotokopi surat Keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PBB) Nomor 3220/DPP/01/VIII/2020 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur; 6. T-6 Fotokopi Daftar Hadir; 7. T-7 Fotokopi foto pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Edi Damansyah; 8. T-8 Fotokopi Daftar Hadir; 9. T-9 Fotokopi foto pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Awang Yacoub; 10. T-10 Fotokopi surat keputusan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor PAN/20/A/Kpts/K-S/059/VII/2018 tentang Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2015-2020 Hasil Reshuffle tertanggal 25 Juli 2018; 11. T-11 Fotokopi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 44/G/2020/PTUN.SMD; 12. T-12 Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 0001/PS.REG/64.6403/IX/2020; [2.8] POKOK PARA PENGADUAN PENGADU PERKARA 128-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 138-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 128-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 8 September 2020, Pengadu telah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Bukti pendaftaran permohonan (terlampir); 2. Bahwa Para Teradu menerbitkan tanda terima berkas Nomor: 001/PS.PNM.LG/64.02/IX/2020 (Terlampir), tetapi tanda terima berkas tersebut ditarik kembali oleh Para Pengadu dengan alasan bahwa batas akhir pengajuan permohonan sengketa jatuh pada tanggal 9 September 2020; 3. Bahwa pada tanggal 9 September 2020, Para Pengadu kembali memasukkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan beserta seluruh dokumen dengan tanda terima berkas Nomor: 0001/PS.PNM.LG/64.6403/ IX/2020; 4. Bahwa Para Teradu, menerbitkan Berita Acara Verifikasi permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 10 September 2020, dengan tanda terima Nomor: 0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 yang ditujukan kepada Para Pengadu (terlampir); 5. Bahwa berdasarkan verifikasi dokumen tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dimohonkan oleh Para Pengadu tidak lengkap dengan keterangan sebagai berikut: a. Pemohon wajib melengkapi dokumen permohonan yang tidak lengkap sebagaimana tabel di atas (terlampir); b. Pemohon wajib memperbaiki dokumen permohonan berupa: 1) Menyampaikan salinan asli bermaterai cukup yang dileges kantor pos dan 3 rangkap fotocopy berita acara pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si; 2) Menyampaikan daftar alat bukti yang ditandatangani oleh pemohon/kuasa hukum dan di bubuhi materai cukup (Materai 6000); 3) Menyerahkan masing-masing 4 (empat) Rangkap fotocopy KTP Elektronik Kuasa Hukum atas nama Sudjanto Sudiana, SH, MH dan Brun K.S., S.I. Kom, SH; 4) Menyerahkan masing-masing 4 (empat) rangkap fotocopy Kartu Advokat atas nama Sudjanto Sudiana, SH, MH dan Brun K.S., S.I. Kom, SH; 5) Menyerahkan masing-masing 4 (empat) Rangkap Fotocopy BA Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama Sudjanto Sudiana, SH, MH, Edi Sumarlin, SH dan Brun K.S., S.I. Kom, SH. 6. Bahwa pada tanggal, 15 September 2020, Para Pengadu menyerahkan kelengkapan berkas hasil verifikasi permohonan Penyelesaian Sengketa Para Pengadu (terlampir), diantaranya adalah: a. Bahwa poin 3 (Objek Sengketa) pada tabel Verifikasi (Terlampir) telah diberikan Para Pengadu pada saat penyerahan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; b. Bahwa poin 4 (Alat Bukti) pada tabel Verifikasi telah diserahkan Pengadu pada saat penyerahan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum; c. Bahwa poin 5 (Daftar Alat Bukti) pada tabel Verifikasi telah diberikan / perbaharui pada saat sebelum penyerahan dokumen Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Petugas Penerimaan Berkas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara; d. Bahwa poin 6 (Surat Kuasa Khusus) pada tabel Verifikasi telah diserahkan pada saat sebelum penyerahan dokumen Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Petugas Penerimaan Berkas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara; e. Bahwa poin 7 (Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum) pada tabel Verifikasi telah diserahkan pengadu dan dikonfirmasi pada saat sebelum penyerahan dokumen Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Petugas Penerimaan Berkas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara; f. Bahwa poin 8 (Kartu Advokat) pada tabel Verifikasi telah diserahkan dan dikonfirmasi pada saat sebelum penyerahan dokumen Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Petugas Penerimaan Berkas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara; g. Bahwa poin 9 (Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah) pada tabel Verifikasi telah diserahkan dan dikonfirmasi pada saat sebelum penyerahan dokumen Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Petugas Penerimaan Berkas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara. 7. Bahwa pada tanggal 15 September 2020, Para Teradu telah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen tertanggal 10 September 2020 dengan nomor tanda terima 0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 (Terlampir), dengan menyatakan bahwa dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang dimohonkan oleh Para Pengadu tidak dapat diregister, yang di dalam klausul pada poin 4 (empat) dan poin 5 (lima) sebagai berikut: 4. bahwa Berita Acara yang dimaksud dalam verifikasi perbaikan adalah berita acara yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada masa pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 pada tanggal 4 s.d 6 September 2020. 5. bahwa Berita Acara yang diserahkan dalam dokumen permohonan perbaikan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara adalah berita acara pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 pada masa perpanjangan pada tanggal 11 s.d 13 september 2020, maka berita acara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga dokumen permohonan perbaikan tersebut dinyatakan tidak lengkap 8. Bahwa padahal diketahui, dalam permohonan Penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 10 September 2020 dengan nomor tanda terima 0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020, objek sengketa yang dimohonkan oleh Para Pengadu adalah Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020; 9. Bahwa selain itu, diketahui, bahwa objek sengketa yang dimohonkan oleh Para Pengadu, telah berdasar pada ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan 10. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut telah berdampak pada upaya Para Pengadu dalam memperoleh haknya sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang telah dirugikan akibat terbitnya berita acara KPU In casu; 11. Bahwa selain itu perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu, secara terang juga menyimpangi ketentuan sebagai berikut: Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf c, yang berbunyi: adil maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf a yang berbunyi: berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [2.9] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Permohonan penyelesaian sengketa Pengadu tertanggal 8 September 2020; 2. P-2 Tanda terima berkas dengan nomor: 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 tanggal 8 September 2020; 3. P-3 Tanda terima berkas Nomor: 0001/PS.PNM.LG/64.6403/ IX/2020 tanggal 9 september 2020 4. P-4 Berita Acara Verifikasi permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 10 September 2020; 5. P-5 Berita acara hasil verifikasi perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tanggal 15 september 2020; 6. P-6 Tanda terima berkas Nomor: 0001/PS.PNM.LG/64.6403/ IX/2020 tanggal 15 September 2020 [2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 128-PKE- DKPP/X/2020 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Kronologis Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara 1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 3 September 2020; 2. Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Surat Himbauan No : 104/K.BAWASLU-PROV.KI- 03/PM.00.02/8/2020 perihal Imbauan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara; 3. Bahwa pada hari kamis tanggal 3 September 2020 Bawaslu Kutai Kartanegara telah menyampaikan Surat Himbauan dengan Nomor Surat 110/K.BAWASLU- PROV.KI-03/PM.00.02/9/2020 kepada partai politik tentang Pengawasan terhadap Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019; 4. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Per Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Pendaftaran Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati tertanggal 4 - 6 September 2020. 5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No 220/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/VII/2020 Tentang Perubahan Kepustusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 20/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Paling Sedikit Perolehan Jumlah Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Untuk Dapat Mengusulkan Bakal Pasanagan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020; 6. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupate Kutai Kartanegara, pada Hari Jumat, Tanggal 4 September 2020 bakal pasangan calon atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin pada pukul 08.30 Wita hadir bersama Ketua dan Sekretaris 9 Partai Pengusung untuk melakukan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 kemudian dilakukan pemeriksaan Dokumen Pendaftaran pada pukul 10.24 Wita oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Dinyatakan DITERIMA pada pukul 11.50 Wita dengan mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 (Model TT.1-KWK). Selanjutnya KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin. Partai Jumla No Pengurus Partai Pengusung h Kursi 1 GOLKAR 13 Ketua: Abdul Rasid Hadir Sekretaris: Salehudin 2 PDI-P 7 Ketua: Solikin Hadir Sekretaris: Bektaria Magdalena 3 PPP 1 Ketua: Ahmad Zulfiansyah Hadir Sekretaris: Praptomo 4 Nasdem 2 Ketua: Marwan Hadir Sekretaris: Arifani 5 Hanura 1 Ketua: H.M Guntur Hadir Sekretaris: Amran Asyari 6 Perindo 1 Ketua: Eko Wulandanu Hadir Sekretaris: Risan. S 7 PAN 5 Ketua: Supriyadi Hadir Sekretaris: Aini Faridah 8 PKS 3 Ketua: Firnadi Ikhsan Hadir Sekretaris: Ahmad Zainuddin 9 Gerindra 7 Ketua: Rudiansyah Hadir Sekretaris: Jumarin TOTAL 40 7. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pada Hari Jumat Tanggal 4 September 2020 bakal pasangan calon atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si pada pukul 15.16 Wita hadir bersama Ketua dan Sekretaris partai pengusung (PKB) untuk melakukan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 kemudian dilakukan Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si pada pukul 15.49 Wita oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dinyatakan Tidak Lengkap dan diberikan Tanda Pengembalian Pendaftaran dengan status Tidak Lengkap dan Belum Memenuhi Syarat pada pukul 17.44 Wita. No Partai Jumlah Kursi Pengurus Partai Pengusung 1 PKB 5 Ketua: Puji Hartadi Hadir Sekretaris: Amir 8. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 6 September 2020 Pukul 24.00 KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menutup Pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara No : 145/PL.02.2-BA/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penutupan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dengan jumlah pendaftar sebanyak 2 bakal Pasangan calon dengan atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin dinyatakan diterima dan Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono dinyatakan Dikembalikan; 9. Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Hari Senin Tanggal 7 September 2020 (Bukti T-10), KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Keputusan No 230/HK.03.2- Kpt/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020; 10. Bahwa sesuai dengan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Hari Senin Tanggal 7 September 2020 Kpu Kabupaten Kutai Kartanegara Telah Menerbitkan Pengumuman No : 330/Pl.2.02-Pu/6402/Kpu- Kab/IX/2020 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020; PENERIMAAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (PERTAMA) 11. Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 9 September 2020 jam 13.31 Wita telah diterima dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama : 1) Awang Yacoub Luthman 2) Dr. H. Suko Buono, M.Si Adapun Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diserahkan kepada Para Teradu melalui kuasa hukum Pemohon adalah sebagai berikut: 1) 4 Rangkap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-1; 2) 1 Dokument Digital Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-1) dengen Format Word yang disimpan dalam Plasdis; 3) KTP Elektronik Pemohon Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si; 4) Objek Sengketa Berupa satu (1) Lembar Dokumen Fotocopi yang bertuliskan Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020; 5) Alat Bukti berupa : a. 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Para Pemohon yang bermaterai dan dileges dikantor Pos; b. Surat Model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; c. Surat Permohonan Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) tertanggal 19 Agustus 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; d. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 03 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; e. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 05 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; f. Surat Jawaban dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 327/PL.02.2- SD/6402/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; g. Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020 sebanyak 1 Lembar Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; h. Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; i. Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/KPU/VII/2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; j. Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; k. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan paeraturan pemerintah pengganting undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota menjadi Undang-undang. sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi; 6) Daftar Alat Bukti sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli 7) Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli yang didalamnya tertera nama Kuasa Hukum sebagai berikut : a. Sudjanto Sudiana, SH, MH b. Edi Sumarlin, SH c. Ridwan Sitorus, SH d. Brun K. S., S.I.Kom, SH 8) 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 4 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 4 Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama Ridwan Sitorus, SH 9) 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 4 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 4 Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama Edi Sumarlin, SH 12. Bahwa Selanjutnya Para Teradu memberikan Tanda Terima Berkas Permohonan No 0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Formulir Model PSP-2; 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Dokumen Permohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajuakan terdiri atas: 1) Dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang Harus Dilengkapi oleh pemohon terdiri atas: a. Permohonan pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-1; b. Kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Objek sengketa Pemilihan; d. Alat bukti; dan e. Daftar alat bukti. 2) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi. 3) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuat dalam 4 (empat) rangkap fotokopi. 4) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang berupa surat atau tulisan dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges dan 3 (tiga) rangkap fotokopi. 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No 2 Tahun 2020 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 10 September 2020 Pukul 13.20 Wita, untuk melakukan verifikasi formil dan materiil dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan; 15. Bahwa Adapun Verifikasi Formil dilaksanakan Para Teradu dengan berpedoman pada Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota No 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Halaman 13 Nomor 5 Huruf F, dalam rangka memeriksa hal-hal antara lain : 1) Dokumen Permohonan a. Permohonan yang dibubuhi meterai cukup b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat 2) Dokumen SK/BA (Objek Sengketa) a. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat b. Diajukan dalam 3 hari kerja terhitung sejak penetapan Objek Sengketa (SK/BA) 3) Dokumen Alat Bukti tertulis a. Alat bukti yang dibubuhi meterai cukup dan leges oleh kantor pos setempat b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat 4) Dokumen Daftar Alat Bukti a. Daftar alat bukti yang dibubuhi meterai cukup b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat 5) Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik a. Pemohon yang tidak memiliki KTP elektronik dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok dengan NIK pada kartu keluarga, dan Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh pejabat setempat yang berwenang b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat 6) Dokumn Bukan Objek Sengketa yang dikecualikan 7) Dokumen Kuasa Hukum Advokat a. Surat kuasa khusus yang dibubuhi meterai cukup b. Jumlah rangkap surat kuasa khusus yang memenuhi syarat c. KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lainya sesuai peraturan perundang-undangan d. Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku e. Berita Acara Sumpah atau Surat Keterangan Sumpah dari Pengadilan Tinggi 16. Bahwa Adapun Verifikasi Materiil dilaksanakan Para Teradu dengan Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota no 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 pada Halaman 14 Nomor 5 Huruf G untuk memeriksa hal-hal antara lain : 1) Dokumen Permohonan a. Penilaian apakah struktur permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP- 1 b. Penilaian persona pada Subjek Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon memenuhi syarat c. Penilaian kesesuaian antara posita (dalil-dalil permohonan) dengan petitum (hal-hal yang dimohonkan untuk diputus) d. Dalam hal permohonan hanya ditandatangani oleh kuasa hukum apakah sudah memenuhi syarat sebagaimana diuraikan dalam kuasa khusus 2) Dokumen SK/BA Objek Sengketa Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon (Contoh: menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat) 3) Dokumen Alat Bukti dan daftar alat bukti Alat bukti dan daftar alat bukti berkesesuaian dengan hal-hal yang disampaikan di dalam permohonan pemohon. 4) Dokumen Objek Sengketa yang dikecualikan Melakukan penelitian objek sengketa dengan berkoordinasi kepada instansi/lembaga terkait 17. Bahwa dalam Pleno Verifikasi Formil dan Materil ditemukan kekurangan dalam Permohonan Pemohon sebagai berikut: No Jenis Dokumen Jumlah Hasil Pemeriksaan Dokumen Dokumen Cetak Digital 1 Permohonan Pemohon 4 1 Lengkap 2 Kartu Tanda Penduduk 8 - Lengkap Pemohon 3 Objek Sengketa 4 - Tidak lengkap 4 Alat bukti 52 - Tidak lengkap 5 Daftar alat bukti 4 1 Tidak lengkap 6 Surat Kuasa Khusus 4 - Lengkap 7 Kartu Tanda Penduduk 8 - Tidak lengkap Kuasa Hukum 8 Kartu Advokat 8 - Tidak lengkap 9 Berita Acara Sumpah 4 - Tidak lengkap Advokat/Surat Keterangan Sumpah 18. Bahwa objek sengketa yang diajukan Pemohon sengketa dalam Permohonan Penyelesaian sengketa yang pertama adalah Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020, bertanggal 4 September 2020, yang menerangkan status keadaan Bakal Pasangan Calon atas Nama: 1. Bakal Calon Bupati : Drs Edi Damansyah, M.Si 2. Bakal Calon Wakil Bupati : H. Rendi Solihin Yang menyatakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon diterima Hal mana berita acara tersebut, bukan merupakan Berita Acara yang menerangkan keadaan hukum Status Pendaftaran Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, MSi.; 19. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL/02/2-Kpt/06/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, Pada Lampiran I BAB II Penerimaan Pendaftaran pada huruf B Tata Cara Penerimaan Pendaftaran ke 7 Tabel 2.6 memuat keterangan sebagai berikut: Tabel 2.6: Pemberian Status Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dokumen Dokumen No. Waktu Status Persyaratan Persyaratan Pencalonan Calon Keleng- Keabsahan Kelengkapan kapan Diberikan status DIKEMBA- LIKAN dan Masa Pendaftaran diberikan Tanda sampai dengan Pengembalian. 1. sebelum berakhir Lengkap Tidak Sah Lengkap Seluruh dokumen nya masa dikembali- kan kepada pendaftaran Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan Diberikan status DIKEMBALIKAN dan Masa Pendaftaran diberikan Tanda sampai dengan Pengembalian Tidak 2. sebelum berakhir Lengkap Sah Seluruh dokumen Lengkap nya masa dikembalikan kepada pendaftaran Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan Diberikan status DITOLAK dan diberikan Berita Acara Pendaftaran Akhir masa Seluruh dokumen 3 Lengkap Sah Tidak lengkap pendaftaran disimpan oleh KPU, tidak dikembalikan kepada Partai Politik atau Bakal Pasangan calon Diberikan status DITERIMA dan Masa Pendaftaran diberikan Formulir sampai dengan 4 Lengkap Sah Lengkap TT.1-KWK dan berakhir nya lampirannya serta masa pendaftaran Berita Acara pendaftaran Diberikan status DITOLAK dan diberikan Berita Acara Pendaftaran Akhir masa Seluruh dokumen 5 Lengkap Tidak sah Lengkap pendaftaran disimpan oleh KPU, tidak dikembalikan kepada Partai Politik atau Bakal Pasangan calon Berdasarkan ketentuan tersebut, yang mereka didaftarkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati pada masa pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan diberikan Berita Acara Pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara dengan status Diterima atau Ditolak. 20. Bahwa oleh karena Bakal Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara akan memperoleh Berita Acara yang memuat keterangan status pendaftaran, dan berdasarkan fakta objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon Sengketa adalah Berita Acara milik bakal pasangan calon lain yakni berupa Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020, bertanggal 4 September 2020, yang menerangkan status Pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas Nama: Bakal Calon Bupati Drs Edi Damansyah, M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati: H. Rendi Solihin Yang menyatakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon diterima. 21. Bahwa objek sengketa berupa Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 yang menerangkan status pendaftaran Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, M.Si, diperlukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menilai adanya Keputusan atau Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara yang merugikan Pemohon Sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu No 2 Tahun 2020 22. Bahwa Berdasarkan apa yang telah Para Teradu terangkan diatas, menjadi alasan bagi Para Teradu dalam Verifikasi Materiil terhadap objek sengketa Pemohon Sengketa yang diajukan pada tanggal 9 September 2020, Para Teradu nyatakan objek sengketa Tidak Lengkap. Kalaupun Berita Acara tersebut merupakan objek sengketa a quo, apakah dapat dikatakan dengan keluarnya Berita Acara Pendaftaran Pasangan lain menyebabkan Pengadu ditolak oleh KPU Kabupaten Kutai Kertanegara. Bahwa diterima atau ditolaknya Pengadu bukan berdasarkan Berita Acara Pendaftaran Pasangan lain, namun karena Pengadu belum dapat melengkapi pendaftaran sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL/02/2-Kpt/06/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga terkait dengan objek sengketa yang diajukan dinyatakan tidak lengkap, untuk segera dilengkapi dengan Berita Acara yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu No 2 Tahun 2020 Keputusan atau Berita Acara Komisi Pemilihan Umum yang merugikan Peserta Pemilihan secara Langsung. 23. Bahwa Berdasarkan Hasil Verifikasi Formil dan Materiil Permohonan Pemohon, berpedoman pada ketentuan pasal 22 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota No 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 berkas permohonan pemohon (Awang yacoub luthman dan Suko Buono) dinyatakan tidak lengkap dan pemohon wajib memperbaiki berkas permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP 3 berupa: a. Menyampaikan Salinan Asli bermaterai cukup yang dileges kantor pos dan 3 rangkap fotocopy Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si b. Menyampaikan Daftar Alat Bukti yang ditandatangani oleh pemohon/Kuasa Hukum dan di bubuhi meterai cukup (meterai 6000); c. Menyerahkan masing-masing 4 (empat) Rangkap Fotocopy KTP Elektronik Kuasa Hukum atas nama Sudjanto Sudi ana, SH, MH dan Brun K.S., S.I.Kom, SH; d. Menyerahkan masing-masing 4 (Empat) Rangkap Fotocopy Kartu Advokat atas nama Sudjanto Sudiana, SH, MH dan Brun K.S., S.I.Kom, SH. e. Menyerahkan masing-masing 4 (Empat) Rangkap Fotocopy BA Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama Sudjanto Sudiana, SH, MH, Edi Sumarlin, SH dan Brun K.S., S.I.Kom, SH. 24. Bahwa selanjutnya setelah Para Teradu menyampaikan Hasil Verifikasi Formil dan Materiil permohonan sengketa pemilihan kepada Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, M.Si yang diterima langsung oleh kuasa hukum pada tanggal 11 September 2020 dan beserta Tanda Terima Berkas yang di terima dan ditandatangani oleh Edi Sumarlin (Kuasa Hukum Pengadu); 25. Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) atas Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati (Bukti T-19), Pada pukul 22.00 Wita Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama Awang Yacoub Luthman hadir namun tidak disertai dengan Bakal Calon Wakil Bupati Suko Buono serta Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung (PKB) untuk melakukan pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara pada masa perpanjangan, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen Pendaftaran Awang Yacoub Luthman pada pukul 22.19 Wita oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono pada Tanggal 13 September 2020 pada Pukul 23.57 Wita; 26. Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 15 September 2020 Pukul 13.31 Wita telah diterima Dokumen Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama : 1. Awang Yacoub Luthman 2. Dr. H. Suko Buono, M.Si sebagai Pengadu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diserahkan oleh Awang Yacoub Luthman kepada petugas penerima permohonan dengan rincian berkas sebagai berikut, 1) 4 Rangkap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-1 2) 1 Dokument Digital Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-1) dengen Format Word yang disimpan dalam Plasdis 3) KTP Elektronik Pemohon Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si 4) Objek Sengketa Berupa Dokumen Fotocopi Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Ir.H.Awang Yacoub Luthman, MM. M.Si dan Dr.H. Suko Buono Pada Masa Perpanjangan Tanggal 13 September 2020. 5) Alat Bukti berupa : a. 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Para Pemohon yang bermaterai dan dileges dikantor Pos b. Surat Model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi c. Surat Permohonan Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) tertanggal 19 Agustus 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. d. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 03 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. e. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 05 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. f. Surat Jawaban dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 327/PL.02.2- SD/6402/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. g. Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020 sebanyak 1 Lembar Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. h. Berita Acara Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Ir.H.Awang Yacoub Luthman,MM.M.Si dan Dr.H. Suko Buono Tanggal 13 September 2020 sebanyak 1 Lembar Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. i. Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. j. Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/KPU/VII/2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. k. Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. l. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan paeraturan pemerintah pengganting undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota menjadi Undang-undang. sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. 6) Daftar Alat Bukti sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli 7) Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli yang didalamnya tertera nama Kuasa Hukum sebagai berikut : a. Sudjanto Sudiana, SH, MH b. Edi Sumarlin, SH c. Ridwan Sitorus, SH d. Brun K. S., S.I.Kom, SH 8) 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 4 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 4 Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama Ridwan Sitorus, SH 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 4 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 4 Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama Edi Sumarlin, SH Petugas Penerima Pemohonan kemudian memberikan Tanda Terima Berkas sesuai dengan Formulir Model PSP-2 27. Bahwa setelah menerima Berkas Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pada Hari Selasa Tanggal 15 September 2020 Pukul 20.00 wita Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Verifikasi Formil dan Materiil dokumen Perbaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan; 28. Bahwa sesuai dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 meyatakan bahwa 1. Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh Pengadu atau kuasa hukum. 2. Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil 29. Bahwa Sesuai dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat 3 menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan disampaikan oleh Pengadu dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4; 30. Bahwa Berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan permohonan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formil Dan Materil Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sehingga Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diregister dengan catatan dalam hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Bawaslu RI nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakill Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yaitu : a. Bahwa Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1 perbawaslu no 2 tahun 2020 sengketa pemilihan terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU provinsi atau keputusan KPU kabupaten/kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung; b. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 3 Perbawaslu No 2 tahun 2020 menyatakan keputusan KPU provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada ayat 1 berupa surat Keputusan KPU Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai Objek Sengketa Pemilihan dan Pasal 4 Ayat 4 Perbawaslu No 2 Tahun 2020 yaitu selain keputusan KPU Objek Sengketa dapat berupa Berita Acara Kpu Provinsi atau Berita Acara Kpu Kabupaten/Kota; c. Bahwa pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Langsung telah di atur dalam Pasal 21 ayat 2 perbawaslu No 2 tahun 2020 yaitu permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak SK/BA KPU di tetapkan; d. Bahwa Berita Acara yang dimaksud dalam Verifikasi Perbaikan adalah Berita Acara yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 pada Tanggal 4 s.d 6 September 2020. 31. Bahwa berita acara yang diserahkan dalam dokumen permohonan perbaikan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 pada masa perpanjangan pada tanggal 11 s.d 13 September 2020, maka berita acara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materill sehingga dokumen permohonan perbaikan tersebut dinyatakan tidak lengkap; 32. Bahwa hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Pendaftaran Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati tertanggal 4 September 2020 sampai dengan 6 september 2020, sedangkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 pada masa perpanjangan pada tanggal 11 s.d 13 September 2020. Konsekuensi dari hal tersebut adalah peristiwa hukum yang berbeda yakni masa Pendaftaran dengan masa perpanjangan yang melahirkan dua produk hukum yang berbeda; 33. Bahwa terhadap penjelasan tersebut, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak SK/BA KPU di tetapkan, sehingga tidak mungkin Berita Acara pada masa perpanjangan diajukan sengketa pada masa Pendaftaran, sedangkan Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa pada masa Pendaftaran menggunakan Berita Acara Masa Perpanjangan; 34. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 4 huruf a rapat pleno memutuskan dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan tidak dapat deregister; 35. Bahwa berdasarkan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat 4 menyatakan bahwa Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan: a. dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan tidak dapat deregister; atau b. dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan Pengadu untuk diregister. 36. Bahwa pada Tanggal 16 September 2020 Para Teradu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat 6 yang menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Pengadu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), yang ditetapkan sesuai dengan Formulir Model PSP-5 (Bukti T-24) dan Pengadu telah menerima berkas Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4 dan berkas Pemberitahuan Registasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-5 yang dibuktikan dengan Tanda Terima Berkas yang diterima langsung oleh Kuasa Hukum Pengadu atas Nama Ridwan Sitorus, SH; 37. Bahwa guna memberikan keadilan dan kepastian Hukum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Tahun 2020 di Kabupaten Kutai Kertanegara, Teradu tidak pernah menutup pintu penyelesaian sengketa khususnya kepada Pengadu, hal ini dibuktikan pada Hari Rabu Tanggal 16 September 2020 Pengadu kembali melakukan permohonan Penyelesaian sengketa pemilihan pada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan permohonan penyelesaian kedua tersebut, membuktikan sebenarnya Pengadu masih sangat mempercayai Teradu sebagai tempat mencari keadilan dan kepastian hukum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Tahun 2020 di Kabupaten Kutai Kertanegara. PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEDUA 38. Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 16 September 2020 jam 16.45 Wita telah diterima dokumen permohonan penyelesaian sengketa atas nama: 1. Awang Yacoub Luthman 2. Dr. H. Suko Buono, M.Si Adapun Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diserahkan kepada Petugas Penerima Permohonan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Ridwan Sitorus, SH dan Edi Sumarlin, SH yang merupakan kuasa hukum Pemohon adalah sebagai berikut: 1. 4 Rangkap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-1 2. 1 Dokument Digital Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-1) dengen Format Word yang disimpan dalam Plasdis 3. KTP Elektronik Pemohon Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si 4. Objek Sengketa Berupa Fotocopi yang bertuliskan Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Ir.H.Awang Yacoub Luthman, MM. M.Si dan Dr.H. Suko Buono Tanggal 13 September 2020. 5. Alat Bukti berupa : a. 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Para Pemohon yang bermaterai dan dileges dikantor Pos b. Surat Model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi c. Surat Permohonan Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) tertanggal 19 Agustus 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. d. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 03 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. e. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 05 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. f. Surat Jawaban dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 327/PL.02.2- SD/6402/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. g. Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020 sebanyak 1 Lembar Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. 1. Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli 2. 12 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 12 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 12 Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah Kuasa Hukum Selanjutnya Petugas penerima permohonan memberikan tanda terima berkas permohonan No 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Form PSP-2. 39. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No 2 Tahun 2020 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan Pada Tanggal 17 September 2020, untuk melakukan Verifikasi Formil dan Materiil Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 40. Bahwa Adapun Verifikasi Formil dilaksanakan Para Teradu dengan berpedoman pada Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota no 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Halaman 13 Nomor 5 Huruf F, dalam rangka memeriksa hal-hal antara lain : 1) Dokumen Permohonan a. Permohonan yang dibubuhi meterai cukup b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat 2) Dokumen SK/BA (Objek Sengketa) a. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat b. Diajukan dalam 3 hari kerja terhitung sejak penetapan Objek Sengketa (SK/BA) 3) Dokumen Alat Bukti tertulis a. Alat bukti yang dibubuhi meterai cukup dan leges oleh kantor pos setempat b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat 4) Dokumen Daftar Alat Bukti a. Daftar alat bukti yang dibubuhi meterai cukup b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat 5) Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik a. Pemohon yang tidak memiliki KTP elektronik dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok dengan NIK pada kartu keluarga, dan Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh pejabat setempat yang berwenang b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat 6) Dokumn Bukan Objek Sengketa yang dikecualikan 7) Dokumen Kuasa Hukum Advokat a. Surat kuasa khusus yang dibubuhi meterai cukup b. Jumlah rangkap surat kuasa khusus yang memenuhi syarat c. KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lainya sesuai peraturan perundang-undangan d. Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku e. Berita Acara Sumpah atau Surat Keterangan Sumpah dari Pengadilan Tinggi 41. Bahwa Adapun verifikasi Materiil dilaksanakan Para Teradu dengan Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota no 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 pada Halaman 14 Nomor 5 Huruf G untuk memeriksa hal-hal antara lain : 1) Dokumen Permohonan a. Penilaian apakah struktur permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-1 b. Penilaian persona pada Subjek Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon memenuhi syarat c. Penilaian kesesuaian antara posita (dalil-dalil permohonan) dengan petitum (hal-hal yang dimohonkan untuk diputus) d. Dalam hal permohonan hanya ditandatangani oleh kuasa hukum apakah sudah memenuhi syarat sebagaimana diuraikan dalam kuasa khusus 2) Dokumen SK/BA Objek Sengketa Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon (Contoh: menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat) 3) Dokumen Alat Bukti dan daftar alat bukti Alat bukti dan daftar alat bukti berkesesuaian dengan hal-hal yang disampaikan di dalam permohonan pemohon. 4) Dokumen Objek Sengketa yang dikecualikan Melakukan penelitian objek sengketa dengan berkoordinasi kepada instansi/lembaga terkait 42. Bahwa dalam Pleno Verifikasi Formil dan Materiil ditemukan kekurangan dalam Permohonan Pemohon sebagai berikut: No Jenis Dokumen Jumlah Hasil Pemeriksaan Dokumen Dokumen Cetak Digital 1 Permohonan Pemohon 4 - Tidak Lengkap 2 Kartu Tanda Penduduk 8 - Lengkap Pemohon 3 Objek Sengketa 4 - Tidak lengkap 4 Alat bukti 28 - Lengkap 5 Daftar alat bukti 4 - Tidak lengkap 6 Surat Kuasa Khusus 4 - Lengkap 7 Kartu Tanda Penduduk 12 - Lengkap Kuasa Hukum 8 Kartu Advokat 12 - Lengkap 9 Berita Acara Sumpah 12 - Tidak lengkap Advokat/Surat Keterangan Sumpah 43. Bahwa Objek Sengketa yang diajukan Pemohon sengketa dalam Permohonan Penyelesaian sengketa yang kedua adalah Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020, bertanggal 11 September 2020, yang menerangkan status keadaan Bakal Pasangan Calon atas Nama: 1. Bakal Calon Bupati : Awang Yacoub Luthman 2. Bakal Calon Wakil Bupati : Suku Buono Yang menyatakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon ditolak Hal mana Berita Acara tersebut, merupakan Berita Acara yang menerangkan keadaan hukum Status Pendaftaran Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, MSi.; 44. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL/02/2-Kpt/06/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, Pada Lampiran I BAB II Penerimaan Pendaftaran pada huruf B Tata Cara Penerimaan Pendaftaran ke 7 Tabe 2.6 memuat keterangan sebagai berikut: Tabel 2.6: Pemberian Status Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dokumen Dokumen Persyaratan Persyaratan No. Waktu Pencalonan Calon Status Keleng- Keabsahan Kelengkapan kapan Diberikan status DIKEMBA- LIKAN dan Masa Pendaftaran diberikan Tanda sampai dengan Pengembalian. 1. sebelum berakhir Lengkap Tidak Sah Lengkap Seluruh dokumen nya masa dikembali- kan kepada pendaftaran Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan Diberikan status DIKEMBALIKAN dan Masa Pendaftaran diberikan Tanda sampai dengan Pengembalian Tidak 2. sebelum berakhir Lengkap Sah Seluruh dokumen Lengkap nya masa dikembalikan kepada pendaftaran Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan Diberikan status DITOLAK dan diberikan Berita Acara Pendaftaran Akhir masa Seluruh dokumen 3 Lengkap Sah Tidak lengkap pendaftaran disimpan oleh KPU, tidak dikembalikan kepada Partai Politik atau Bakal Pasangan calon Diberikan status Masa Pendaftaran DITERIMA dan sampai dengan 4 Lengkap Sah Lengkap diberikan Formulir berakhir nya TT.1-KWK dan masa pendaftaran lampirannya serta Berita Acara pendaftaran Diberikan status DITOLAK dan diberikan Berita Acara Pendaftaran Akhir masa Seluruh dokumen 5 Lengkap Tidak sah Lengkap pendaftaran disimpan oleh KPU, tidak dikembalikan kepada Partai Politik atau Bakal Pasangan calon Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka yang didaftarkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati pada masa Perpanjangan pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati akan diberikan Berita Acara Pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara dengan status Diterima atau Ditolak. 45. Bahwa objek sengketa berupa Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 yang menerangkan status pendaftaran Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, M.Si, diperlukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menilai adanya Keputusan atau Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara yang merugikan Pemohon Sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu No 2 Tahun 2020 46. Bahwa Berdasarkan Hasil Verifikasi Formil dan Materiil Permohonan Pemohon, berpedoman pada ketentuan pasal 22 ayat (4) Perbawaslu No 2 Tahun 2020 dan Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota no 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 berkas permohonan pemohon (Awang yacoub luthman dan Suko Buono) dinyatakan tidak lengkap dan pemohon wajib memperbaiki berkas permohonan (Formulir Model PSP-3) berupa : (Bukti T-28) a. Menyesuaikan Posita dan Petitum dalam Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PSP-1) b. Menyerahkam Fomulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PSP-1) dalam bentuk File Digital dengan format Word); c. Menyerahkan Dartar Alat Bukti sebanyak 1 Rangkap Salinan Asli yang ditanda tangani serta materai cukup dan 3 Rangkap fotocopi daftar alat bukti serta menyerahkan dokumen daftar alat bukti dalam bentuk File Digital dengan format Word. 47. Bahwa Para Teradu telah memberikan Berkas Formulir Model PSP-3 yang dibuktikan dengan Tanda Terima Berkas yang diterima langsung oleh Kuasa Hukum Pengadu atas Nama Ridwan Sitorus, SH; 48. Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 21 September 2020 jam 10.50 Wita telah diterima dokumen permohonan penyelesaian sengketa atas nama: 1) Awang Yacoub Luthman 2) Dr. H. Suko Buono, M.Si Adapun Dokumen Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diserahkan kepada Petugas Penerima Permohonan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara kuasa hukum Pengadu adalah sebagai berikut: 1) 4 Rangkap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-1 2) 1 Dokument Digital Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-1) dengen Format Word yang disimpan dalam Plasdis 3) 8 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Pemohon Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si 4) Objek Sengketa Berupa Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM. M.Si dan Dr.H. Suko Buono pada Masa Perpanjangan Tanggal 13 September 2020. 5) Alat Bukti berupa : a. 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Para Pemohon yang bermaterai dan dileges dikantor Pos b. Surat Model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi c. Surat Permohonan Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) tertanggal 19 Agustus 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. d. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 03 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. e. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 05 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. f. Surat Jawaban dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 327/PL.02.2- SD/6402/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. g. Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020 sebanyak 1 Lembar Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi. 6) Daftar Alat Bukti sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli dan File Digital dengan Format Word 7) Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli 8) 12 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 12 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 12 Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah Kuasa Hukum. Selanjutnya Petugas penerima permohonan memberikan tanda terima berkas permohonan No 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Form PSP-2 49. Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 22 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Rapat Pleno Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan Hasil Perbaikan dengan memeriksa dan mengkaji kelengkapan dokumen hasil perbaikan secara formil dan materil; 50. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno menyatakan permohonan telah lengkap secara Formil dan Materiil, permohonan dinyatakan Dapat Diregister dan dilakukan pemberitahuan register permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Formulir Model PSP-4; 51. Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang di ajukan Pengadu telah didaftarkan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 22 September dengan Register Permohonan Nomor 0001/PS.REG/64.6403/XI/2020; 52. Bahwa pada Tanggal 22 September 2020 Para Teradu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat 6 yang menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Pengadu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), yang ditetapkan sesuai dengan Formulir Model PSP-5; 53. Bahwa bawaslu kabupaten kutai kartanegara telah menyusun dan melaksanakan Jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 001/PS.REG/64.6403/XI/2020; tanggal 22 September 2020 sebagai berikut: No. Hari/Tanggal Agenda Peserta 1 Kamis Musyawarah Tertutup (Tidak Pengadu : Mencapai Kesepakatan) 24 September Awang Yacoub Luthman 2020 dan Kuasa Hukum Termohon : KPU Kabupaten Kutai Kartanegara 2 Sabtu Musyawarah Terbuka Pengadu : agenda penyampaian pokok- 26 September pokok permohonan Pengadu Kuasa Hukum 2020 Termohon : KPU Kabupaten Kutai Kartanegara 3 Minggu Musyawarah Terbuka Pengadu : (agenda penyampaian 27 September jawaban Termohon) Kuasa Hukum 2020 Termohon : KPU Kabupaten Kutai Kartanegara 4 Senin Musyawarah Terbuka Pengadu : (agenda pemeriksaan 28 September saksi/alat bukti Pengadu Kuasa Hukum 2020 dan termohon, serta Termohon : keterangan ahli Pengadu/termohon bila ada, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara 54. Bahwa sebelum memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi/alat bukti Pengadu dan termohon, serta keterangan ahli Pemohon/termohon, dari Pengadu menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan sengketa pemilihan a quo; 55. Bahwa Pengadu telah mengajukan Surat Permohonan perihal Pencabutan permohonan sengketa pemilihan tertanggal 28 September 2020 dan hal itu telah di konfirmasi langsung oleh Majelis Musyawarah Terbuka melalui Panggillan Video Meeting Zoom dan Pengadu selaku Principal menyampaikan ditengah persidangan Musyawarah Terbuka bahwa benar dirinya telah mencabut Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 56. Bahwa Pencabutan permohonan sengketa pemilihan telah diatur dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil WaliKota, ayat 1 menyatakan Selain tidak memenuhi panggilan Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2), permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dinyatakan gugur apabila: a. Pengadu meninggal dunia; b. termohon telah memenuhi tuntutan Pengadu sebelum dilaksanakan tahapan pertama musyawarah; atau, c. Pengadu mencabut permohonannya; 57. Bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo dalam tahap Pemeriksaan musyawarah, maka sesuai pasal 56 ayat 1 huruf c tersebut diatas Pengadu dapat mencabut permohonannya; 58. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap Permohonan Pencabutan permohonan penyelesaian sengketa Pengadu tertanggal 28 September 2020 Majelis musyawarah menyatakan mengabulkan Permohonan Pencabutan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan Nomor Register : 0001/PS.REG/64.6403/XI/2020; tanggal 22 September 2020; 59. Bahwa Pencabutan Permohonan yang dilakukan oleh Pengadu pada saat jalannya proses Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa mematahkan dalil Pengadu terkait dengan upaya pengadu dalam memperoleh haknya sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertangara yang dirugikan akibat terbitnya Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Konsekuensi dari hal tersebut Pengadulah yang sebenarnya tidak memiliki itikad baik untuk mencari kepastian hukum terhadap permasalahan Berita Acara a quo; 60. Bahwa terhadap penyelesaian sengketa pertama, Teradu telah menjalankan segala proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu dan Petunjuk Teknis, sehingga tidak ada upaya dari Teradu menghalangi hak Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertangara yang dirugikan akibat terbitnya berita Acara KPU. Proses verifikasi baik formil dan materiil sampai dengan dinyatakan lengkap dan diregistrasi sesuai dengan peraturan bukan merupakan upaya Teradu menghalangi hak pengadu, namun proses ini adalah bagian untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada siapa saja yang akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa agar sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Melalui proses ini juga memberikan jaminan adil kepada siapa saja yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, wajib melalui proses yang sama dengan mempertimbangkan proses tersebut dengan adil; 61. Bahwa terhadap penyelesaian sengketa kedua, Teradu telah menjalankan proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu dan Petunjuk Teknis, sehingga Pengadu sebenarnya masih sangat mempercayai proses Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan adil dengan mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa kedua. Kalaupun Pengadu mencabut Permohonannya hal tersebut dibuka kemungkinan dalam Perbawaslu. Dengan Putusan gugur tersebut, terbitnya Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipermasalahkan Pengadu sudah tidak lagi menjadi masalah, karena Pengadu sendiri yang mencabut Permohonan Penyelesaian Sengketa pada proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa yang prosesnya terbuka untuk umum. [2.12] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.13] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Tentang pendaftaran pasangan calon; 2. T-2 Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara No : 107/K.BAWASLU-PROV.KI-03/PM.00.02/8/2020 perihal Imbauan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara; 3. T-3 surat himbauan dengan Nomor Surat 110/K.BAWASLU-PROV.KI- 03/PM.00.02/9/2020 kepada partai politik tentang Pengawasan terhadap Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019; 4. T-4 Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No 220/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/VII/2020 tentang Perubahan Kepustusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 20/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Paling sedikit perolehan jumlah kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan bakal pasanagan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kutai kartanegara tahun 2020; 5. T-5 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Hari Jumat, Tanggal 4 September 2020; 6. T-6 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 (Model TT.1-KWK); 7. T-7 Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin; 8. T-8 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terkait Tanda Pengembalian Pendaftaran dengan status Tidak Lengkap dan Belum Memenuhi Syarat atas nama Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono; 9. T-9 Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 145/PL.02.2-BA/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penutupan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dengan jumlah pendaftar sebanyak 2 bakal Pasangan calon dengan atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin dinyatakan diterima dan Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono dinyatakan Dikembalikan; 10. T-10 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Hari Senin Tanggal 7 September 2020; 11. T-11 Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No 230/HK.03.2- Kpt/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020; 12. T-12 Surat Pengumuman KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 330/Pl.2.02-Pu/6402/Kpu-Kab/Ix/2020 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020; 13. T-13 Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-1 Tanggal 9 September 2020; 14. T-14 satu (1) Lembar Dokumen Fotocopi yang bertuliskan Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020; 15. T-15 Tanda Terima Berkas Permohonan No 0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Formulir Model PSP-2 (Tanggal 9 September 2020); 16. T-16 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 10 September 2020; 17. T-17 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3); 18. T-18 Tanda Terima Berkas Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3) Tanggal 11 September 2020; 19. T-19 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahapan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Hari Senin Tanggal 13 September 2020; 20. T-20 Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono yang dinyatakan Ditolak pada Tanggal 13 September 2020; 21. T-21 Tanda Terima Dokumen Perbaikan sesuai dengan Form PSP-2 tanggal 15 September 2020; 22. T-22 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan agenda Verifikasi Formil dan Materiil dokumen Perbaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Tanggal 15 September 2020; 23. T-23 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4 Tanggal 15 September 2020; 24. T-24 Surat Pemberitahuan Status Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-5 Tanggal 16 September 2020; 25. T-25 Surat Tanda Terima Berkas Tanggal 16 September 2020; Alat bukti Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Kedua 26. T-26 Tanda Terima Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan No 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Formulir Model PSP-2; 27 T-27 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 17 September 2020; 28 T-28 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3); 29 T-29 Tanda Terima Berkas Dokumen Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3) No : 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 yang disampaikan kepada Pemohon; 30 T-30 tanda terima berkas Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan No 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Formulir Model PSP-2 Tanggal 21 September 2020; 31 T-31 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 22 September 2020; 32 T-32 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Sesuai Dengan (Formulir Model PSP-4); 33 T-33 status dokumen permohonan penyelesaian sengketa (Formulir Model PSP-5); 34 T-34 Jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 001/PS.REG/64.6403/XI/2020; tanggal 22 September 2020; 35 T-35 Surat Permohonan perihal Pencabutan permohonan sengketa pemilihan tertanggal 28 September 2020;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/X/2020 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menolak pencalonan Para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, padahal Pengadu telah mendapatkan dukungan dari DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 dan PKB Nomor 3629/DPP/01/VIII/2020; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor: 128-PKE-DKPP/X/2020 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tidak meregister permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang dimohonkan Para Pengadu berkenaan dengan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara diduga menolak pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, padahal Pengadu telah mendapatkan dukungan dari DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 dan PKB Nomor 3629/DPP/01/VIII/2020. Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 13 September 2020 pukul 22.00 WITA Bapaslon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si datang ke Kantor KPU Kutai Kartanegara untuk mendaftar di tahapan perpanjangan Pendaftaran. Pada saat mendaftar, Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si hadir bersama Fandi selaku LO bakal pasangan calon, sedangkan Dr. H. Suko Buono, M.Si tidak bisa hadir dengan alasan sakit disertai surat keterangan dari dokter. Kemudian Bapaslon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si didampingi LO Fandi menyerahkan persyaratan pencalonan terdiri dari Formulir Model B-KWK dari PKB ditandatangani oleh Ketua atas nama Puji Hartadi, ST dan Sekretaris atas nama Amir serta PAN ditandatangani oleh Ketua atas nama Sudirman dan Sekretaris atas nama Danu. Saat pendaftaran Ketua dan Sekretaris DPC PKB tidak hadir. Demikian pula Ketua dan Sekretaris DPC PAN juga tidak hadir tanpa dilengkapi surat keterangan dari instansi yang berwenang. Pada tanggal 13 September 2020 pukul 23.45 WITA, Teradu I s.d. Teradu V memberikan Berita Acara Pendaftaran dengan Status DITOLAK. Pada tanggal 4 September 2020 pukul 08.30 WITA Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin mendaftar ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya pada saat mendaftar Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin menyerahkan Formulir Model B-KWK dari Ketua Partai PAN Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditandatangani Ketua Supriyadi dan Sekretaris Aini Faridah serta melampirkan Copy SK Kepengurusan Partai PAN tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah dilegalisir dan diunggah pada Aplikasi SIPOL dan Website Infopemilu. Pada tanggal 12 November 2020 Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan Nomor Perkara : 44/G/2020/PTUN.SMD menyatakan Gugatan Awang Yacoub Luthman dan DR. H. Suko Buono, M.Si tidak diterima. Selanjutnya Putusan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Nomor Register: 0001/PS.REG/64.6403/IX/2020 tanggal 29 September 2020 menyatakan Gugur; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara mengatakan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Surat Himbauan No : 104/K.BAWASLU-PROV.KI-03/PM.00.02/8/2020 perihal Imbauan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. Selanjutnya pada tanggal 3 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyampaikan Surat Himbauan dengan Nomor Surat 110/K.BAWASLU-PROV.KI- 03/PM.00.02/9/2020 kepada partai politik tentang Pengawasan terhadap Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 220/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/VII/2020 tentang Perubahan Kepustusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 20/PL.02.2.Kpt/6402/KPU- Kab/II/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Paling Sedikit Perolehan Jumlah Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Untuk Dapat Mengusulkan Bakal Pasanagan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupate Kutai Kartanegara tanggal 4 September 2020, bakal pasangan calon atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin pada pukul 08.30 WITA hadir bersama Ketua dan Sekretaris 9 (sembilan) Partai Pengusung untuk melakukan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian dilakukan pemeriksaan Dokumen Pendaftaran pada pukul 10.24 WITA oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dinyatakan DITERIMA pada pukul 11.50 WITA dengan mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 (Model TT.1-KWK). Selanjutnya KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin. Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa hasil pengawasan tanggal 4 September 2020 bakal pasangan calon atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si pada pukul 15.16 WITA hadir bersama Ketua dan Sekretaris partai pengusung (PKB) untuk melakukan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si pada pukul 15.49 WITA oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dinyatakan tidak lengkap dan diberikan Tanda Pengembalian Pendaftaran dengan status Tidak Lengkap dan Belum Memenuhi Syarat pada pukul 17.44 WITA. Pada tanggal 6 September 2020 Pukul 24.00 WITA, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menutup Pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 145/PL.02.2-BA/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penutupan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dengan jumlah pendaftar sebanyak 2 bakal Pasangan calon dengan atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin dinyatakan diterima dan Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono dinyatakan Dikembalikan. Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 7 September 2020, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Keputusan Nomor 230/HK.03.2-Kpt/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Selanjutnya sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 7 September 2020 KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Pengumuman Nomor 330/Pl.2.02-Pu/6402/Kpu- Kab/IX/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Pada tanggal 9 September 2020 pukul 13.31 WITA telah diterima dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V memberikan Tanda Terima Berkas Permohonan No 0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Formulir Model PSP-2. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan tanggal 10 September 2020 Pukul 13.20 WITA, untuk melakukan verifikasi formil dan materiil dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. Berdasarkan verifikasi formil dan materiil dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Teradu I s.d Teradu V nyatakan objek sengketa Tidak Lengkap. Sehingga terkait dengan objek sengketa yang diajukan dinyatakan tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi Keputusan atau Berita Acara Komisi Pemilihan Umum yang merugikan Peserta Pemilihan secara Langsung. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menyampaikan Hasil Verifikasi Formil dan Materiil permohonan sengketa pemilihan kepada Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, M.Si yang diterima langsung oleh kuasa hukum pada tanggal 11 September 2020 dan beserta Tanda Terima Berkas yang di terima dan ditandatangani oleh Edi Sumarlin. Pada tanggal 15 September 2020 Pukul 13.31 WITA telah diterima Dokumen Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono. Setelah menerima Berkas Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pukul 20.00 WITA, Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Verifikasi Formil dan Materiil dokumen Perbaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan permohonan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sehingga Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diregister dengan catatan dalam hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam ketentuan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Bawaslu RI Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakill Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pada tanggal 16 September 2020 Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Surat Pemberitahuan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat (6) yang menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Pengadu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), yang ditetapkan sesuai dengan Formulir Model PSP-5 dan Pengadu telah menerima berkas Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4 dan berkas Pemberitahuan Registasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-5 yang dibuktikan dengan Tanda Terima Berkas yang diterima langsung oleh Kuasa Hukum Pengadu atas Nama Ridwan Sitorus. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa terhadap penyelesaian sengketa kedua, Teradu I s.d Teradu V telah menjalankan proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu dan Petunjuk Teknis, sehingga Pengadu sebenarnya masih sangat mempercayai proses Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan adil dengan mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa kedua. Kalaupun Pengadu mencabut Permohonannya hal tersebut dibuka kemungkinan dalam Perbawaslu. Dengan Putusan gugur tersebut, terbitnya Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipermasalahkan Pengadu sudah tidak lagi menjadi masalah, karena Pengadu sendiri yang mencabut Permohonan Penyelesaian Sengketa pada proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa yang prosesnya terbuka untuk umum; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu IV Jainal Arifin pada Perkara Nomor: 127-PKE- DKPP/X/2020 tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 490/SDM.13-Kpt/05/KPU/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, Teradu IV telah diberhentikan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024; [4.3.2] Menimbang Para Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/X/2020 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menolak pencalonan Para Pengadu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, padahal Para Pengadu merasa telah mendapatkan dukungan dari DPP PAN. Bahwa Para Teradu melaksanakan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Pada tanggal 4 September 2020, sekitar Pukul 08.30 WITA, bakal pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara bersama ketua dan sekretaris dari sembilan partai pengusung yaitu Partai Golkar, PDI-P, PPP, Nasdem, Hanura, Perindo, PAN, PKS, dan Gerindra. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, pendaftaran bakal pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin dinyatakan lengkap oleh Para Teradu sekitar Pukul 11.50 WITA dan diterbitkan Tanda Terima Pendaftaran Model TT.1-KWK serta Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin. Selanjutnya pada hari yang sama, yakni Jumat, 4 September 2020, sekitar Pukul 15.16 WITA, Para Pengadu di dukung PKB dan PAN melakukan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengurus parpol yang ikut hadir bersama para Pengadu adalah Ketua dan Sekretaris DPC PKB sedangkan Ketua dan Sekretaris DPC PAN berhalangan hadir tanpa keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, pendaftaran Para Pengadu dinyatakan Tidak Lengkap dan diberikan Tanda Terima Pengembalian Dokumen dengan status Tidak Lengkap dan Belum Memenuhi Syarat pada sekitar Pukul 17.44 WITA, karena tidak memenuhi syarat pencalonan yaitu kehadiran Ketua dan Sekretaris dari PAN merupakan syarat mutlak dalam pendaftaran Bapaslon. Selain itu, para Teradu juga belum menyerahkan beberapa syarat calon, yakni surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum dari pengadilan negeri, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pas foto berwarna, dan pas foto hitam putih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Pengadu tidak melengkapi dokumen pencalonan sampai dengan batas akhir pendaftaran ditutup pada tanggal 6 September 2020, Pukul 24.00 WITA. Para Teradu kemudian menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara No: 145/PL.02.2- BA/6402/KPU-Kab/IX/2020 yang substansinya menjelaskan sampai akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon. Selanjutnya pada tanggal 7 September 2020, Para Teradu menerbitkan Keputusan No: 230/HK.03.2- Kpt/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 yang disusul dengan Pengumuman No: 330/Pl.2.02-Pu/6402/Kpu- Kab/IX/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 13 s.d. 16 September Tahun 2020. Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran, Para Pengadu kembali mendaftar pada tanggal 13 September 2020, sekitar Pukul 22.00 WITA. Akan tetapi hanya Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. bersama LO yang hadir sebgai Bapaslon Bupati sedangkan Dr. H. Suko Buono, M.Si. tidak dapat hadir karena sakit disertai dengan surat keterangan dokter. Bahwa Para Pengadu selaku bakal pasangan calon menyerahkan persyaratan pencalonan berupa formulir Model B-KWK yang ditandatangani oleh Ketua Puji Hartadi, S.T. dan Sekretaris Amir DPC PKB, sementara dokumen DPC PAN ditandatangani oleh Ketua Sudirman dan Sekretaris Danu Asmad. Namun ketua dan sekretaris DPC PKB dan PAN, tidak hadir pada saat pendaftaran tanpa surat keterangan ketidakhadiran. Bahwa setelah melakukan penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, Para Teradu memberikan Berita Acara Pendaftaran dengan status ditolak pada tanggal 13 September 2020, sekitar Pukul 23.45 WITA, yang diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Terhadap dukungan ganda PAN kepada para Pengadu dan pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tahapan pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020, pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin menyampaikan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU- SJ/150/VII/2020 tentang Pembatalan Persetujuan Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. sebagai Calon Bupati dan Dr. H. Suko Buono, M.Si. sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 3 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN. Diktum nomor 2 surat keputusan a quo juga menyatakan mencabut SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU- SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan a quo diterbitkan. Selain itu, bakal pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin pada tanggal 4 September 2020, sekitar Pukul 08.30 WITA, mendaftar ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menghadirkan Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Kutai Kartanegara serta melampirkan salinan Surat Keputusan Kepengurusan PAN tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilegalisir sesuai dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi Sipol dan laman infopemilu.kpu.go.id. Berdasarkan peristiwa dan dokumen tersebut, Para Teradu menyatakan dukungan PAN sah untuk pendaftaran bakal pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin. DKPP menilai tindakan Para Teradu pada tahapan pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020 dan tahapan perpanjangan pendaftaran tanggal 13 s.d. 16 September 2020 beralasan hukum maupun etika. DKPP berpendapat bahwa dukungan DPP PAN dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 telah dicabut dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN.A/Kpts/KU- SJ/150/2020 tanggal 3 Juli 2020 sehingga tidak dapat digunakan oleh bakal pasangan calon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. dan Dr. H. Suko Buono, M.Si. untuk mendaftar. Tindakan Para Teradu dalam tahapan pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran telah memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan KPU RI Nomor: 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Menimbang dalil Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor: 128-PKE- DKPP/X/2020 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tidak adil dan berkepastian hukum dalam penanganan permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Para Pengadu. Pada tanggal 9 September 2020, Para Pengadu mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan mendapatkan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor: 0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno verifikasi formil dan materiil dokumen permohonan a quo pada tanggal 10 September 2020. Berdasarkan hasil verifikasi formil dan materiil, berkas permohonan pemohon (in casu Para Pengadu) dinyatakan tidak lengkap dan wajib memperbaiki berkas permohonan sesuai dengan formulir Model PSP-3. Alasan Para Teradu dalam verifikasi materiil menyatakan permohonan a quo tidak lengkap karena objek sengketa yang diajukan para Pengadu adalah Tanda Terima. Memerhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Para Teradu meminta agar Para Pengadu perbaikan dengan menyerahkan Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020 yang menerangkan status pendaftaran ditolak bakal pasangan calon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. dan Dr. H. Suko Buono, M.Si. Oleh karena Para Pengadu tidak dapat memenuhi kelengkapan syarat formil, maka permohonan sengketa berkenaan dengan tahapan pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020, dinyatakan tidak dapat diregister DKPP menilai tindakan Para Teradu meminta Berita Acara yang menerangkan status pendaftaran Para Pengadu sebagai Bapaslon ditolak pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020 tidak beralasan secara etika. Bahwa Para Teradu turut hadir pada tahapan pendaftaran tanggal 4 September 2020 sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Sampai dengan penutupan pendaftaran pada tanggal 6 September 2020, Para Teradu juga mengetahui bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tidak menerbitkan Berita acara namun hanya menerbitkan Tanda Terima penolakan pendaftaran Para Pengadu tanggal 4 September 2020. Para Teradu tidak sepatutnya meminta produk hukum yang tidak pernah diterbitkan sebagai objek sengketa dalam permohonan a quo. Kebijakan Para Teradu yang terlalu formal-legalistik memaknai Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 juncto Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 dalam menilai objek sengketa pada tahapan pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020 mengakibatkan hilangnya hak Para Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan in casu tahapan pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Meskipun pada tanggal 16 September 2020 Para Pengadu kembali mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas penolakan pendaftaran pada masa perpanjangan yang diregister pada tanggal 22 September 2020, akan tetapi Para Pengadu mempertimbangkan untuk mencabut prmohonan penyelesaian sengketa terhadap peristiwa perpanjangan pendaftaran tanggal 13 s.d. 16 September 2020. DKPP menilai, penyelenggaraan Pilkada pada hakikatnya adalah pelembagaan konflik untuk menghantarkan suksesi kepemimpinan secara bermartabat. Tak pelak, peran Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip imparsial dan adil kepada setiap kontestan adalah suatu keniscayaan. Alih-alih melayani dan menjamin hak peserta pemilihan, Para Teradu justru berlindung di balik formalisme hukum, memerintahkan Para Pengadu menyerahkan BA penolakan pendaftaran tanggal 4 September 2020 yang secara nyata diketahui oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara bahwa Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tidak pernah menerbitkan BA untuk peristiwa pendaftaran tanggal 4 September 2020, melainkan hanya memberi Tanda Terima Penolakan pendaftaran kepada Para Pengadu. Sikap dan Tindakan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengakibatkan Para Pengadu kehilangan hak hukumnya untuk mencari keadilan. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf c dan Pasal 6 Ayat (3) huruf f juncto Pasal 10 dan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V Perkara Nomor 127-PKE- DKPP/X/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Perkara Nomor 128- PKE-DKPP/X/2020 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erlyando Saputra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Teradu II Nofand Surya Gafilah, Teradu III Purnomo, dan Teradu V Yuyun Nurhayati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Rahman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teradu II Sofiyan, Teradu III Ali Mukid, Teradu IV Teguh Wibowo, dan Teradu V Yulia Parlina masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini terhadap Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini terhadap Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/X/2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra