Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 232/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Kutai Timur
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-12-2014
👁 21 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 728/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 17 September 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 232/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 Nopember 2014 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 12 Mei 2014 Partai Demokrat mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum yang selanjutnya dicatat dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Perkara Nomor.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena memanipulasi data-data hasil perhitungan suara calon anggota Legislatif Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014. Data Model EB-1 Dapil Kutai Timur III yang diajukan dan dijadikan bukti Teradu pada saat sidang di MK berbeda dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu dalam hal penetapan calon terpilih dan perolehan kursi di Dapil III Kabupaten Kutai Timur.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012; Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Fahmi Idris, Ulfa Jamilatul Farida, Harajatang, Sayuti Ibrahim, dan Arafah, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor. 232/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 728/I-P/L-DKPP/2014 pada 17 September 2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 232/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Sayyid Abdal Nanang Al-Hasani
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Hanura
Alamat : Jl. Yos Sudarso II Teluk Lingga Sangatta, Kutai
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Novel Tity Paembonan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Gerindra
Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara Gang. Anggi RT.15
Nomor.60 Singa Gembara Sangatta, Kutai Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Yohanes Turu Padang
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai PKPI
Alamat : Jl. Flamboyan Nomor. 122 RT.043 Swarga Bara
Sangatta, Kutai Timur.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Hariyadi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Amanat Nasional
Alamat : Jl. Achmad Rosehan RT.08 Nomor.26 Singa Geweh
Sangatta, Kutai Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV;
-------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada------------------------------------
Nama : Arsanty Handayani
1
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Mujur Jaya 8 Nomor 126 Sangatta Kutai Timur,
Provinsi Kalimantan Timur.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fahmi Idris
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur
Alamat : Gedung Serbaguna Lt. II Kompleks Perkantoran
Bukit
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ulfa Jamilatul Farida
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur
Alamat : Gedung Serbaguna Lt. II Kompleks Perkantoran
Bukit
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Harajatang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur
Alamat : Gedung Serbaguna Lt. II Kompleks Perkantoran
Bukit
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Sayuti Ibrahim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur
Alamat : Gedung Serbaguna Lt. II Kompleks Perkantoran
Bukit
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Arafah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur
Alamat : Gedung Serbaguna Lt. II Kompleks Perkantoran
Bukit
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
2
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 728/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 17 September 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
232/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 Nopember 2014 menyampaikan
aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 12 Mei 2014 Partai Demokrat mengajukan gugatan perselisihan hasil
Pemilihan Umum yang selanjutnya dicatat dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Perkara Nomor. 10-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014;
2. Dalam Interaksi Perkara, khusus dalam sesi jawab-menjawab Para Teradu melalui
Kuasa Hukumnya menyampaikan statement dan data-data yang merupakan data
yang bersumber dari DB-1 Daerah Pemilihan Kutai Timur 3 berupa lampiran II Model
EB-1 sebagaimana tersebut pada halaman 27 fotokopi salinan Putusan 10-07-
23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 sebagai berikut:
Termohon tidak sepakat dengan substansi gugatan yang diajukan oleh pemohon
berkaitan dengan perolehan kursi. Seharusnya data yang benar sesuai dengan hasil
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih untuk Daerah Pemilihan 3 (Tiga) Kutai
Timur adalah sebagai berikut:
Sumber DB-1 Dapil Kutai Timur 3
Tabel Lampiran II Model EB-1
1. Jumlah Suara Sah Partai Politik : 40.976
2. Alokasi Kursi : 10
3. Angka BPP : 4.098
NO PARTAI POLITIK SUARA SAH KURSI THP I KURSI THP II JUMLAH
KURSI
1. NASDEM 2.732
2. PKB 1.659
3. PKS 2.427
4. PDIP 2.539
5. GOLKAR 6.452 1 1 2
6. GERINDRA 6.243 1 1 2
7. DEMOKRAT 6.478 1 1 2
8. PAN 1.917 1 1
9. PPP 6.593 1 1
10. HANURA 1.996 1 1
11. PBB 116
12. PKPI 1.824 1 1
JUMLAH 10
Sumber: Lampiran II Model EB-1 Dapil Kutai Timur
3
Selanjutnya melalui Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Timur Nomor. 351/Kpts/KPU-KUTIM-021436090/V/2014 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014, kemudian Para Teradu
menyampaikan data sebagai berikut (Formulir Model EB-3);
No PARTAI POLITIK NO URUT NAMA CALON SUARA SAH PERINGKAT
DCT TERPILIH SUARA SAH
1 Partai Nasdem 2 ARFAN 1.345 1
2 PARTAI KEADILAN 4 BURHANUDDIN, B.Sc 540 1
SEJAHTERA
3 PDI PERJUANGAN 1 H.AGIEL SUWARNO, 1.012 1
S.E., M.Si
4 PARTAI GOLONGAN 2 ASTI MAZAR 1.585 1
KARYA
5 PARTAI GOLONGAN 10 KADIR 1.518 2
KARYA
6 PARTAI GERINDRA 3 LENNY SUSILAWATI 1.323 1
ANGGRAINI, S.Si
7 PARTAI DEMOKRAT 1 SURIATI 1.723 1
8 PARTAI DEMOKRAT 2 H.ANDI 1.385 2
MAPPASERENG
9 PARTAI PERSATUAN 1 JONI 1.655 1
PEMBANGUNAN
10 PARTAI PERSATUAN 2 RAHMADDI 1.022 2
PEMBANGUNAN
4. Bila merujuk kepada data yang diajukan oleh Para Teradu dalam Persidangan Perkara
10-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 diatas, maka jelas terlihat perbedaan. Data yang
disampaikan dalam sidang perkara nomor 10-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014
menunjukkan tidak ada perolehan suara kursi khusus pada Partai Nasdem dan PDI
Perjuangan. Sementara pada data formulir EB-3 yang merupakan lampiran Keputusan
Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor. 351/Kpts/KPU-KUTIM-
021436090/V/2014 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kutai
Timur Tahun 2014 khususnya pada Partai PAN, HANURA dan PKPI tidak memperoleh
hak sebagaimana dicantumkan dalam tabel yang diajukan oleh Para Teradu dalam
sidang Mahkamah Konstitusi.
5. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor.351/Kpts/KPU-KUTIM-
021436090/V/2014 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kutai
Timur Tahun 2014 kemudian menjadi rujukan Bupati Kutai Timur melalui Wakil
Bupati yang selanjutnya bersurat kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dengan
Surat Nomor. 102/453/Otda.1/VIII/2014 Perihal Usulan Peresmian Anggota DPRD
Hasil Pemilu Tahun 2014 yang substansinya memohon kepada Gubernur Provinsi
Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Kutai Timur
Nomor.278/3137/KPU-KUTIM-021436090/VIII/2014 tentang Usul Peresmian Anggota
4
DPRD Hasil Pemilu Tahun 2014 yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2014 a quo yang
ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor. 171.3.2.-5353
Tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur;
6. Terdapat beberapa pelanggaran utama dalam tindakan Para Teradu sebagai berikut:
1) Prinsip dasar etika dan perilaku dengan tidak menjaga dan memelihara
netralitas, imparsialitas, dan asas-asas Penyelenggaraan Pemilu yang jujur,
adil, dan demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf c Peraturan
Bersama Komisi Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2) Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku dengan tidak melaksanakan asas
kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban melakukan tindakan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a
Peraturan yang sama, yakni dengan tidak merealisasikan ketentuan Pasal 272
ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur bahwa “KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi”.
3) Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku dengan tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut:
Dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. Memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
berdasarkan data dan/atau fakta;
b. Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
c. Memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap,
periodik dan dapat dipertanggung jawabkan; dan
d. Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi
yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementara.
Pelanggaran tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 251 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa “Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum
menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”.
5
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memutuskan secara bijaksana dan seadil-adilnya.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 : Surat MK No.70/PAN. MK 8/2014 perihal Permohonan
Penjelasan dari Mahkamah Konstitusi atas Putusan MK No. 10-
07-23/ PHPUDPR-DPRD-/XII/ 2104 Provinsi Kalimantan Timur
Dapil 3 Kabupaten Kutai Timur;
2. Bukti P-2 : Lampiran Keputusan Gubernur Kaltim perihal Pengangkatan
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur periode 2014-2019;
3. Bukti P-3 : Surat Bupati Kutai Timur No.102/453/ Otda.1/VIII/2014
perihal Usulan Peresmian Anggota DPRD Hasil Pemilu 2014;
4. Bukti P-4 : Surat Keteranga KPU Kabupaten Kutai Timur No.
278/2135/KPU-KUTIM-021436090/VIII/2014;
5. Bukti P-5 : Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur No. 351/ Kpts/KPU-
Kutim-021436090/V/2014 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Periode 2014-2019;
6. Bukti P-6 : Form Model EB-3 Dapil Kutai Timur 1-5;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 2 orang saksi yang telah didengar keterangannya di
bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 18 Nopember 2014, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Saksi 1: Buyung Asmuran Nur
Pada tanggal 13 Juni 2014 hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada saat
sengketa KPU RI dengan Partai Demokrat. Saksi sempat bertanya mengenai sinkronisasi
yang dilakukan oleh KPU Kalimantan Timur. Menurut salah satu hakim di Mahkamah
Konstitusi, KPU Kalimantan Timur melakukan sinkronisasi terhadap DB1. Saksi
menyatakan data DB1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kutai Timur adalah data yang
tidak benar. Surat suara yang digunakan harusnya sama dengan surat suara sah dan
tidak sah. Surat suara yang digunakan di Kecamatan Bengalon adalah 19.226 Dapil III,
sementara surat suara sah dan tidak sah adalah 18.275. Saksi berpendapat ada selisih
suara, ada jumlah suara yang hilang. Seperti halnya di Sangatta Selatan jumlah surat
suara yang digunakan 13.087 jumlah surat suara sah dan tidak sah 14.000, berarti ada
penggelembungan suara. Dengan dasar tersebut saksi menggugat di Mahkamah
Konstitusi, saksi berpendapat tidak bisa menyalahkan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI
salah ketik. Ketika alat bukti dianggap salah dan gugatan Partai Demokrat dianggap
6
gugur. Partai Demokrat bisa menuntut pada akhirnya, Saksi menganggap alat bukti yang
dimiliki oleh Para Teradu adalah salah.
Pada saat Pleno di Kabupaten terjadi hal yang terbukti penggelembungan. PPK Bengalon
sempat melarikan diri, PPK Sangatta ditangkap oleh Penyidik dan dipidana, Anggota KPU
terbukti dan dipidana atas nama Hasbullah. Saksi tidak sependapat dengan sinkronisasi,
tetapi dalam Putusan MK disebut bahwa anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur atas
nama Farida telah melakukan sinkronisasi terhadap hasil Pleno KPU di Kabupaten Kutai
Timur. Sinkronisasi tidak dilakukan di Kabupaten Kutai Timur karena situasi tidak
konduksif. Padahal yang berhak menentukan situasi konduksif atau tidak adalah pihak
keamanan, bukan KPU.
Saksi 2: Irwan
Menjelaskan pada saat rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Kutai Timur banyak terjadi
ketimpangan-ketimpangan yaitu pada saat pleno berdasarkan Rekomendasi Panwaslu
atas laporan dari Partai Gerindra telah terjadi dugaan penggelembungan suara di
Kecamatan Bengalon. Para saksi meminta untuk dilakukan penghitungan ulang, sesudah
itu terjadi perdebatan antara KPU Kabupaten Kutai Timur dengan Para Saksi, akhirnya
KPU Kabupaten Kutai Timur membuka kotak suara untuk melihat C1. Ternyata C1
berada dalam karung, seharusnya berada didalam kotak suara, menurut saksi hal
tersebut merupakan pelanggaran sebagai Penyelenggara Pemilu. Setelah C1 Plano dibuka
sudah penuh dengan tip X. Saksi bertanya kepada Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur
mengenai data yang akan dipakai, karena banyak yang sudah ditipX. Data pembanding
C1 juga dari Panwaslu sudah banyak yang ditipX. Ketua KPU menjawab “waktu sudah
subuh, dan siapa yang akan mengangkat kotak kesini?”. Saksi menolak untuk
menandatangani Berita Acara dan mengisi form DB2 dan melanjutkan persoalan tersebut
ke Mahkamah Konstitusi. Partai yang mengajukan keberatan pada saat Rapat Pleno
Terbuka Kabupaten Kutai Timur adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat
Nasional, PKPI, dan Partai Hanura.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan dalam persidangan
pada 18 Nopember 2014 untuk aduan Pengadu yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 12 Mei 2014 Partai Demokrat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) yang selanjutnya dicatat dalam buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan perkara Nomor 10-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014. Adapun
permohonan Pengadu (Partai Demokrat) adalah :
a. Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum untuk melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di Dapil 3
Kutai Timur khususnya di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Sangatta
Selatan.
7
b. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi
Caleg dari Partai-partai yang terlibat dalam Tindak Pidana Pemilu.
Karena adanya gugatan tersebut sehingga KPU RI menginstruksikan kepada KPU
Kabupaten Kutai Timur melalui KPU Provinsi untuk mempersiapkan data-data (alat
bukti) dan menghadiri Pelaksanaan Persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Untuk
menindaklanjuti instruksi tersebut KPU Kabupaten Kutai Timur melakukan Rapat Pleno
pada tanggal 21 Mei 2014 tentang pembagian tugas terkait proses PHPU tersebut (Berita
Acara terlampir).
Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 KPU Kabupaten Kutai Timur telah menyusun dan
menyerahkan alat bukti kepada Tim Kuasa Hukum KPU RI dengan nomor alat bukti
adalah sebagai berikut:
1. T-7. KUTAI TIMUR. III.1 Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Nomor.
270/1439/KPU-Kutim-021436090/IV/2014
2. T-7.KUTAI TIMUR. III.2 Surat Rekomendasi Panwas Perihal Penghitungan
Ulang Nomor.081/Panwaslu-Kutim;
3. T-7. KUTAI TIMUR. III.3 Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi
Panwas-Kutim Nomor. 074/Panwaslu-Kutim/II/2014;
4. T-7.KUTAI TIMUR. III.4 Lampiran Model EB-1 Rincian Jumlah Perolehan Suara
Sah Setiap Parpol dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Serta Peringkat Suara Sah Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun
2014;
5. T-7.KUTAI TIMUR. III.5 Model EB-3 Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014;
6. T-7. KUTAI TIMUR. III.6 Model DB-1. Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap
Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota
tahun 2014 untuk DAPIL 3 Kutai Timur;
7. T-7. KUTAI TIMUR. III.7 Model DA-1 Kecamatan Sangatta Selatan;
8. T-7. KUTAI TIMUR. III. 8 Model D-1 Sangatta Sangkima Lama Kecamatan
Sangatta Selatan;
9. T-7. KUTAI TIMUR. III. 9 Model D-1 Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan;
10. T-7. KUTAI TIMUR. III. 10 Model C-1 hasil Pemungutan dan Penghitungan di
Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Tahun 2014 Kecamatan Sangatta Selatan;
11. T-7. KUTAI TIMUR. III. 11 Model D, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Partai Politik dalam Pemilu Legislatif Tahun
8
2014;
12. T-7. KUTAI TIMUR. III. 12 Berita Acara Rekapitulasi Ulang Data, Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK
Bengalon;
13. T-7. KUTAI TIMUR. III. 13 Model DA-1 Hasil perbaikan Kecamatan Bengalon,
pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten;
2. Teradu menolak atas tuduhan melakukan manipulasi data-data hasil perhitungan
suara calon anggota legislatif Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014,karena data-data
yang kami ajukan sudah sesuai dengan hasil rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten
Kutai Timur.
3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-07-23/PHPU.DPR-
DPRD/XII/2014 (Provinsi Kalimantan Timur) tanggal 26 Juni 2014. Putusan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon (Partai Demokrat)
untuk dilakukan penghitungan ulang di DAPIL 3 Kutai Timur adalah tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum (halaman 46). Namun demikian, setelah
melakukan pencermatan terhadap Putusan MK, terdapat kesalahan dalam lampiran
Pertimbangan pada jawaban termohon (halaman 27) di Tabel Lampiran II Model EB-
1 Dapil Kutai Timur 3, terjadi kesalahan penempatan kursi tahap 2 (dua) yang
mengakibatkan adanya kesalah pahaman dan penafsiran yang berbeda terhadap hasil
Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 40.976
Alokasi Kursi : 10
Angka BPP : 4.098
Tabel Pada Halaman 27 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI adalah sebagai
berikut:
KURSI KURSI JML
NO PARTAI POLITIK SUARA SAH
TAHAP 1 TAHAP 2 KURSI
NASDEM 2.732
PKB 1.659
PKS 2.427
PDIP 2.539
GOLKAR 6.452 1 1 2
GERINDRA 6.243 1 1 2
DEMOKRAT 6.479 1 1 2
PAN 1.917 1 1
PPP 6.593 1 1
HANURA 1.996 1 1
PBB 116
PKPI 1.824 1 1
9
JUMLAH 10
Adapun Tabel yang benar sebagaimana alat bukti T.7. KUTAI TIMUR III.4 yang
diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi melalui Tim Kuasa Hukum KPU RI sesuai
penetapan KPU Kabupaten Kutai Timur adalah sebagaimana Tabel berikut:
KURSI KURSI JML
NO PARTAI POLITIK SUARA SAH
TAHAP 1 TAHAP 2 KURSI
1 NASDEM 2.732 1 1
2 PKB 1.659
3 PKS 2.427 1 1
4 PDIP 2.539 1 1
5 GOLKAR 6.452 1 1 2
6 GERINDRA 6.243 1 1
7 DEMOKRAT 6.479 1 1 2
8 PAN 1.917
9 PPP 6.593 1 1 2
10 HANURA 1.996
11 PBB 116
12 PKPI 1.824
JUMLAH 40.976 10
Pada Tabel diatas Partai NASDEM, PKS, PDIP dan PPP masing-masing mendapatkan
kursi pada Tahap ke-2, setelah pembagian Tahap ke-1 masing-masing Partai tersebut
memiliki sisa suara terbesar dibandingkan dengan PAN, Partai HANURA, PKPI dan Partai
GERINDRA.
1. Pada tanggal 26 Mei 2014 KPU Kabupaten Kutai Timur menyerahkan alat bukti sesuai
hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara serta penetapan calon
terpilih untuk diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan dan dasar
penyusunan jawaban termohon oleh kuasa hukum KPU RI. Setelah dipublikasikan
melalui web Mahkamah Konstitusi, didapati adanya kesalahan jawaban termohon
pada Tabel lampiran II Model EB-1 Dapil Kutai Timur 3 yang tidak sesuai dengan data
yang kami berikan.
2. Setelah mengetahui adanya kesalahan pada lampiran tersebut, KPU Kab. KutaiTimur
melakukan komunikasi langsung kepada tim kuasa hukum KPU RI, agar segera
melakukan perbaikan sesuai dengan data yang kami serahkan.
3. Setelah dilakukan sidang pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13
Juni 2014, tim kuasa hukum kembali membuat jawaban kesimpulan termohon untuk
diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi. Jawaban kesimpulan termohon tersebut
tidak ditemukan lagi lampiran II Model EB-1 Dapil Kutai Timur 3 yang tidak sesuai
dengan data yang berikan.
4. Dalam Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Juni 2014 Nomor 10-
07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 memutuskan menolak permohonan pemohon
10
(Partai Demokrat) untuk kembali dilakukan penghitungan surat suara ulang karena
tidak beralasan menurut hukum. Namun dalam Salinan Putusan Mahkamah
Konstitusi ternyata masih juga didapati lampiran jawaban termohon yang tidak sesuai
dengan data yang diberikan KPU Kabupaten Kutai Timur. Setelah mengetahui hal itu
masih termuat tabel yang salah pada lampiran, maka KPU Kabupaten Kutai Timur
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. KPU Kab. Kutai Timur berkirim surat kepada Mahkamah Konstitusi dengan
Nomor 270/2125/KPU-KUTIM-021436090/II/2014 tertanggal 24 Juli 2014
melalui tim kuasa hukum KPU RI perihal Pemberitahuan dan Permohonan
Koreksi dan kami mendapat surat jawaban tertanggal 11 Agustus2014 dengan
Nomor 69/PAN.MK/8/2014.
b. KPU Kabupaten Kutai Timur juga telah bersurat kepada KPU RI dengan
Nomor.270/2136/KPU-KUTIM-021436090/VIII/2014 tertanggal 4 Agustus
2014 perihal Permohonan Penjelasan Putusan MK Nomor. 10-07-
23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 dengan surat jawaban
Nomor.1554/KPU/IX/2014 tertanggal 18 September 2014.
5. Telah ada Surat KPU RI terkait penjelasan salinan Putusan MK Nomor.10-07-
23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 (Provinsi Kalimantan Timur), bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud di atas diperoleh informasi bahwa
dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor.10-07-23/PHPU.DPR-
DPRD/XII/2014 (Provinsi Kalimantan Timur) terdapat kesalahan di dalam
lampiran pokok permohonan pada jawaban termohon di tabel lampiran II
Model EB-1 Dapil KutaiT imur 3 (Halaman 27), yakni terjadi kesalahan
penempatan kursi tahap ke-2 yang tidak sesuai dengan perolehan suara sah
Partai Politik, yang salah satunya adalah perolehan kursi untuk Partai
Gerindra yang bertambah 1 (satu) kursi menjadi 2 (dua) kursi. Seharusnya
berdasarkan EB-1 Dapil Kutai Timur 3, Partai Gerindra memperoleh 1 (satu)
Kursi.
b. Bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor.10-07-23/PHPU.DPR-
DPRD/XII/2014 tidak terkait dengan perolehan kursi, melainkan menyangkut
perolehan suara Partai Politik
c. Berdasarkan huruf a dan b diatas, perolehan kursi partai politik di Kabupaten
Kutai Timur, termasuk perolehan suara Partai Gerindra tetap berdasarkan
pada penetapan kursi sebagaimana yang dituangkan dalam model EB-1 Dapil
DPRD Kutai Timur 3.
Jawaban Para Teradu terhadap Undangan Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Kutai
Timur.
Sehubungan undangan klarifikasi yang disampaikan Saudari Ketua Panwaslu
Kabupaten Kutai Timur kepada orang perseorangan Komisioner KPU Kabupaten Kutai
11
Timur, kami KPU Kabupaten Kutai Timur setelah melakukan Rapat Pleno tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor. 2199/IX/2014 tanggal 5 September 2014, sepakat tidak
dapat memenuhi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012,
materi yang akan dimintakan klarifikasi Panwaslu Kabupaten Kutai Timur yaitu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 10-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014
menurut pendapat kami telah KADALUARSA untuk ditindaklanjuti karena telah
melewati tenggang waktu 7 (tuju) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan adanya
dugaan pelanggaran berupa perbedaan data perolehan kursi anggota DPRD
Kabupaten Kutai Timur Pileg Tahun 2014 pada Salinan Putusan Mahkamah
Konstitusi dimaksud dengan Lampiran II Model EB I Kutai Timur 3, baik ditinjau dari
tanggal dijatuhkannya Putusan 26 Juni 2014 maupun jika dihitung sejak tanggal
dilaksanakannya pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur tanggal 14
Agustus 2014.
2. Dalam pengambilan keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur bersifat kolektif kolegial.
Setiap produk hasil penyelenggaraan pemilu yang dibuat merupakan hasil keputusan
bersama seluruh Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur melalui forum rapat pleno,
sehingga menurut Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, undangan klarifikasi seharusnya disampaikan pada Ketua KPU
Kabupaten Kutai Timur sebagai pihak yang berwenang mewakili institusi keluar dan
kedalam, dan bukan tanggung jawab orang perorang. Apalagi persoalan salinan
Putusan Mahkamah Konstitusi adalah persoalan kelembagaan dan bukan persoalan
personal.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruh;
2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Berkas alat bukti yang diserahkan ke KPU RI melalui Tim Kuasa
Hukumnya mulai dari T-7 KUTAI TIMUR.III.1 s/d T-7 KUTAI TIMUR
III. 13;
2 T-2 Tanda terima penyerahan alat bukti dua lembar kepada KPU RI
melalui Tim Kuasa Hukum;
3 T-2 Surat KPU Kab. Kutai Timur Nomor.270/2125/KPU-KUTIM-
021436090/VI/2014 Perihal Pemberitahuan dan Permohonan
12
Koreksi Putusan Nomor.07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 Provinsi
Kalimantan Timur – Dapil Kutai Timur 3;
4 T-4 Surat jawaban dari MK dengan Nomor.69/PAN.MK/8/2014 Hal.
Permohonan Koreksi atas Putusan Nomor.10-07-23/PHPU.DPR-
DPRD/XII/2014;
5 T-5 Surat KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor.270/2136/KPU-KUTIM-
021436090/VIII/2014 Perihal Permohonan Penjelasan Putusan MK
Nomor 07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 Provinsi Kalimantan Timur
– Dapil Kutai Timur 3;
6 T-6 Surat KPU RI nomor 1554/KPU/IX/2014 perihal Penjelasan
Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Kutai Timur;
7 T-7 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Kutai Timur Tentang Pembagian
Tugas terkait PHPU Legislatif 2014 Nomor 1509/BA/V/2014;
8 T-8 Surat Jawaban Undangan Klarifikasi Panwaslu Kutim Nomor.
270/2169/KPU-KUTIM-021436090/IX/2014;
9 T-9 Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Undangan Klarifikasi
Panwaslu Kutim Nomor.2168?BA/IX/2014;
10 T-10 Surat Keterangan Istirahat Saudari Komisioner Kutim Ulafa Jamilatul
Farida, M.Si
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Panwaslu
Kabupaten Kutai Timur Utara pada tanggal 18 Nopember 2014, sebagai berikut:
Tanggal 29 Agustus 2014 Panwaslu Kutai Timur mengundang Sdr. Fahmi Idris dan Sdr.
Harajatang untuk klarifikasi di sekretariat Panwaslu Kutim pada Hari Senin Tanggal 1
September 2014, namun hanya Sdr. Harajatang yang menghadiri, sementara Sdr. Fahmi
tidak hadir, dengan alasan masih diluar kota walau pun sesungguhnya yang
bersangkutan sudah berada di Sangatta. Namun Sdr. Harajatang juga tidak bersedia
menandatangani berita acara klarifikasi yang dilaksanakan pada hari itu tanpa
menyebutkan alasannya kepada Panwaslu Kabupaten Kutai Timur. Panwaslu Kabupaten
Kutai Timur memiliki bukti fisik berupa foto dan rekaman suara Sdr. Harajatang pada
saat klarifikasi. Pada tanggal 1 September 2014 Sdr. Hariyadi, S.P. dan Ketua Partai
Kedaulatan Persatuan Indonesia (PKPI) menyampaikan pengaduan kepada Panwaslu
Kutai Timur karena merasa keberatan dan merasa dirugikan akibat adanya perbedaan
data perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam keputusan MK.
Berdasarkan surat pengaduan tersebut, pada tanggal 2 September 2014 Panwaslu Kutai
Timur kembali melayangkan surat undangan klarifikasi yang kedua kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur atas nama Fahmi Idris, Ulfa Jamilatul Farida,
Sayuti Ibrahim, dan Arafah, tetapi undangan tersebut tidak dipenuhi oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur. Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Fahmi Idris,
S.E. mengirimkan surat tanggapan yang menyatakan tidak bisa memenuhi undangan
13
klarifikasi dengan alasan sudah daluarsa dan meminta undangan hanya ditujukan
kepada Ketua KPU mewakili anggota KPU yang lain, bukan undangan perorangan.
14
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
15
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Para Pengadu
yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
karena memanipulasi data-data hasil perhitungan suara calon anggota Legislatif
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014. Data Model EB-1 Dapil Kutai Timur III yang
diajukan dan dijadikan bukti Teradu pada saat sidang di MK berbeda dengan keputusan
yang dikeluarkan oleh Para Teradu dalam hal penetapan calon terpilih dan perolehan
kursi di Dapil III Kabupaten Kutai Timur.
[4.2] Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kutai Timur menolak tuduhan melakukan manipulasi data Model EB-1 Dapil
Kutai Timur III hasil perhitungan suara calon anggota legislatif Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2014, karena Para Teradu sudah menyerahkan data Model EB-1 Dapil Kutai
Timur III sesuai permintaan KPU RI sebagai Termohon pada saat sidang PHPU di
Mahkamah Konstitusi. Data Model EB-1 yang dimiliki oleh Para Teradu adalah data yang
sesuai dengan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Timur. Penyerahan data
tersebut dilakukan pada tanggal 26 Mei 2014 melalui Kuasa Hukum KPU RI. Setelah
jawaban KPU RI dipublikasikan melalui web Mahkamah Konstitusi, terdapat kesalahan
pada Tabel lampiran II Model EB-1 Dapil Kutai Timur 3 yang tidak sesuai dengan data
Para Teradu. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu melakukan komunikasi langsung
dengan Tim Kuasa Hukum KPU RI agar melakukan perbaikan data sesuai dengan data
yang dimiliki oleh Para Teradu. Pada saat sidang dengan agenda pembuktian tanggal 13
Juni 2014 di Mahkamah Konstitusi, Tim Kuasa Hukum KPU RI kembali membuat
jawaban kesimpulan. Para Teradu tidak menemukan lampiran II Model EB-1 Dapil Kutai
Timur 3 yang tidak sesuai dengan data milik Para Teradu termuat dalam jawaban
kesimpulan. Para Teradu menganggap Tim Kuasa Hukum KPU RI sudah melakukan
16
perbaikan data sesuai dengan data yang dimiliki oleh Para Teradu. Dalam Salinan
Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 26 Juni 2014 Nomor 10-07-23/PHPU.DPR-
DPRD/XII/2014 ternyata masih terdapat lampiran data yang tidak sesuai dengan data
yang dimiliki oleh Para Teradu. Setelah mengetahui hal tersebut, Para Teradu mengirim
surat Nomor.270/2125/KPU-KUTIM-021436090/II/2014 perihal Pemberitahuan dan
Permohonan Koreksi tertanggal 24 Juli 2014 yang ditujukan kepada Mahkamah
Konstitusi dan disampaikan melalui Tim Kuasa Hukum KPU RI. Para Teradu menerima
jawaban dari Mahkamah Konstitusi melalui surat Nomor.69/PAN.MK/8/2014 tertanggal
11 Agustus 2014. Para Teradu juga mengirimkan surat kepada KPU RI dengan
Nomor.270/2136/KPU-KUTIM-021436090/VIII/2014 tertanggal 4 Agustus 2014 perihal
Permohonan Penjelasan Putusan MK Nomor.10-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014. KPU
RI memberikan jawaban kepada Para Teradu melalui Surat Nomor.1554/KPU/IX/2014,
tertanggal 18 September 2014 dan disampaikan melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Para Teradu baru menerima Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor.270/845/KPU-
Prov.021/X/2014 perihal Penjelasan Perolehan Kursi DPRD Kutai Timur pada tanggal 17
Nopember 2014, sehari sebelum dilaksanakan sidang Pemeriksaan DKPP RI. Dalam Surat
KPU RI, dan Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor.10-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 tidak terkait dengan
perolehan kursi, melainkan menyangkut perolehan suara Partai Politik. Perolehan Kursi
Partai Politik di Kabupaten Kutai Timur, termasuk perolehan suara Partai Gerindra tetap
berdasarkan pada penetapan kursi sebagaimana yang dituangkan dalam model EB-1
Dapil DPRD Kutai Timur III. Menanggapi Undangan Klarifikasi Panwaslu Kabupaten
Kutai Timur, Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor. 2199/IX/2014 tanggal 5 September 2014. Para Teradu
sepakat tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi Panwaslu Kabupaten Kutai Timur
karena persoalan yang akan diklarifikasi adalah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor.10-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014. Para Teradu berpendapat hal tersebut
sudah daluarsa untuk ditindaklanjuti karena melewati tenggang waktu 7 (tujuh) hari
sejak diketahui dan/atau ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa perbedaan data
perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Pileg Tahun 2014 pada Salinan
Putusan Mahkamah Konstitusi. Baik ditinjau dari tanggal dijatuhkannya Putusan 26
Juni 2014 maupun jika dihitung sejak tanggal dilaksanakannya pelantikan anggota
DPRD Kabupaten Kutai Timur tanggal 14 Agustus 2014. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012. Para Teradu menyatakan
selalu mengambil keputusan melalui rapat pleno, sehingga keputusan bersifat kolektif
kolegial. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, undangan klarifikasi seharusnya disampaikan kepada Ketua KPU
Kabupaten Kutai Timur sebagai pihak yang berwenang mewakili institusi, karena hal ini
bukan tanggung jawab perseorangan. Apalagi terkait persoalan kelembagaan yaitu
salinan Putusan Mahkamah Konstitusi.
17
[4.3] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Para Teradu sudah
menyerahkan data Model EB-1 Dapil Kutai Timur III sesuai dengan data Panwaslu
Kabupaten Kutai Timur dan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Timur.
Penyerahan data tersebut dilakukan pada tanggal 26 Mei 2014 melalui Kuasa Hukum
KPU RI dan dilengkapi dengan tanda terima. Mahkamah Konstitusi menyatakan melalui
Surat Nomor.69/PAN.MK/8/2014 bahwa sudah sangat jelas dan tegas termuat dalam
Duduk Perkara, Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan dalam hal ini Perkara
Nomor.10-07-23.PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 (Provinsi Kalimantan Timur) untuk
perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan Kutai Timur III
yang amarnya adalah menolak permohonan Partai Demokrat. Mengenai tabel Perolehan
kursi pada daerah pemilihan Kutai Timur III yang ada dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi merupakan jawaban tertulis termohon dalam hal ini KPU RI dan bukan
merupakan pendapat Mahkamah. Panwaslu Kabupaten Kutai Timur hanya
mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Kutai Timur karena tidak memenuhi undangan klarifikasi, bukan mengenai materi yang
akan diklarifikasi. Mohammad Taufik selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur
mengakui terjadi kesalahan teknis sehingga Para Teradu terlambat menerima Surat
Nomor.270/845/KPU-Prov.021/X/2014 yang berisi lampiran Surat dari KPU RI
Nomor.1554/KPU/IX/2014 perihal Penjelasan Perolehan Kursi DPRD Kutai Timur. KPU
Provinsi Kalimantan Timur seharusnya lebih responsif dalam memberikan pelayanan
kepada Para Pihak yang berkepentingan, tanpa kecuali terhadap sesama Penyelenggara
Pemilu. Para Teradu berhak untuk mengetahui informasi keadaan yang sedang terjadi,
karena apabila informasi tidak disampaikan dengan benar maka akan terjadi mis
informasi dan miskomunikasi. Padahal informasi tersebut sangat penting terkait dengan
permasalahan yang dialami oleh Para Teradu.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu,
serta keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitas
nama baik Para Teradu;
18
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas
nama Fahmi Idris, Ulfa Jamilatul Farida, Harajatang, Sayuti Ibrahim, dan Arafah,
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka
Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi.,
dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Tujuh Belas September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Sembilan Belas bulan
Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
19
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
20