Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 127 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2024
👁 34 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Desember 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Pengadu telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu melalui saluran WhatsApp (WA) Siaga Pemilu milik Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak mematuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu terkait laporan adanya calon DPD RI atas nama Yulianus Henock Samuel melakukan kampanye diluar tahapan; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa Para Teradu telah menerima penerusan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu pada hari Jumat, tanggal 1 September 2023, pada pukul 09.05 Wita dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi WhatsApp berupa dokumen Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 8; Pasal 15; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 10 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Teguh Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teradu II Munir Ansori, Teradu III Fahrisal, Teradu IV Hardianda dan Teradu V Sri Muliati Ningsih masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 154-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Muhammad Yusup Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Gang Langgar RT. 19 No. 77 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara Memberikan Kuasa Kepada Nama : La Ode Ali Imran Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Beringin 5 Gang jambu No. 33B RT. 40, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Teguh Wibowo Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Munir Ansori Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fahrisal Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hardianda Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Sri Muliati Ningsih Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Desember 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Pengadu telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu melalui saluran WhatsApp (WA) Siaga Pemilu milik Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Hal mana Pengadu berharap agar laporan tersebut dapat di teruskan kepada Para Teradu, sebagaimana maksud di bentuknya saluran WA Siaga Pemilu (vide bukti P-1); 2. Bahwa atas laporan tersebut kemudian pada tanggal 1 September 2023, Para Teradu menginformasi Pengadu melalui saluran WA pribadi petugas penerima laporan dan menyampaikan pada pokoknya terkait kesediaan Pengadu untuk menyampaikan laporannya secara langsung hadir ke Para Teradu (vide bukti P-2); 3. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Pengadu menyatakan kesediaannya dan melakukan penjadwalan pada pukul 1 atau 2 siang untuk bisa hadir di kantor Para Teradu, namun pada jadwal tersebut kemudian terjadi kendala yakni Pengadu kebocoran ban motor sehingga Pengadu tidak dapat hadir pada hari itu dan menyampaikan untuk di jadwalkan ulang (vide bukti P-2); 4. Bahwa selanjutnya pihak Para Teradu melalui petugas penerima laporan menginformasi untuk jadwal penyampaian laporan berikutnya pada tanggal 4 September 2023, namun pada akhirnya Pengadu masih belum bisa hadir secara langsung untuk menyampaikan laporannya karena masih ada kendala tidak memiliki kendaraan untuk ke Para Teradu (vide bukti P-2); 5. Bahwa pada tanggal 5 September 2023 Pengadu menginformasi baru bisa datang langsung ke kantor Para Teradu pada hari kamis tanggal 7 September 2023, namun Pengadu mendapat balasan via WA dari pihak Para Teradu melalui petugas penerima laporan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terkait laporan tersebut sudah di tindaklanjuti dengan mekanisme peraturan yang berlaku dengan melakukan himbauan, sehingga Pengadu tidak perlu lagi datang ke kantor Para Teradu (vide bukti P-2); 6. Bahwa untuk di ketahui laporan yang di sampaikan Pengadu pada pokoknya terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu serta adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu, yakni di duga pelakunya adalah calon DPD RI hal mana telah di tetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Provinsi Kalimantan timur (vide bukti P-5); 7. Bahwa alasan Pengadu melaporkan hal tersebut karena pelaku sudah termasuk dalam daftar calon sementara (DCS), sehingga apapun alasannya terlapor tetap terikat dengan ketentuan yang berlaku untuk tidak melakukan kampanye, namun faktanya terlapor telah melakukan penyebaran alat peraga kampanye yang di dalamnya memuat citra diri (vide bukti P-5); 8. Bahwa cukup di sayangkan oleh Pengadu yakni terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang Pengadu sampaikan melalui akun resmi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, seharusnya bila laporan tersebut sudah di teruskan kepada Para Teradu maka sudah sepatutnya Para Teradu memberikan surat tanda bukti penerimaan laporan kepada Pengadu, namun hal itu tidak di lakukan oleh Para Teradu; 9. Bahwa sepengetahuan Pengadu terkait pelaporan adanya dugaan pelanggaran pemilu dapat di sampaikan melalui media elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Hal ini pula sama dengan yang di sampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur saat peluncuran program Siaga Pemilu yakni laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu dapat di sampaikan melalui WhatsApp official milik Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Siaga Pemilu) yang kemudian akan di teruskan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun Para Teradu tetap meminta Pengadu untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dengan cara datang langsung ke kantor Para Teradu. Sehingga menurut Pengadu telah di persulit oleh Para Teradu dalam hal penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu (Vide Bukti P-3 dan P- 4); 10. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat 4 dan ayat 5 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Para Teradu seharusnya memberikan tanda bukti penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Pengadu, Berikut kami kutip bunyi Pasal 13 Ayat 4 : Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Ayat 5 : Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan. Namun faktanya Para Teradu tidak memberikan bukti penyampaian laporan kepada Pengadu; 11. Bahwa merujuk pada ketentuan penanganan laporan yakni Pasal 15 dan 16 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, seharusnya Para Teradu setelah menerima laporan maka langkah selanjutnya adalah menyusun kajian awal untuk memeriksa tentang keterpenuhan syarat formil dan materil namun sampai dengan saat ini Pengadu tidak pernah di konfirmasi terkait laporannya apakah terpenuhi syarat atau tidak sehingga Pengadu tidak memperoleh kepastian hukum; 12. Bila laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materil seharusnya merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 3 di mana 1 hari setelah selesainya kajian awal Para Teradu harus sudah menyampaikan kepada Pengadu bahwa laporannya tidak terpenuhi syarat, kemudian pasal yang sama pula menerangkan agar Para Teradu seharusnya memberikan waktu selama 2 hari kepada Pengadu untuk melengkapi syarat formil dan materilnya, namun sampai di buatnya aduan ini pun Para Teradu tidak pernah menginformasikan kekurangan syarat laporan dan tidak pula memberi tambahan waktu untuk melengkapi laporan; 13. Bahwa Para Teradu dalam melakukan pemberitahuan kepada Pengadu sebetulnya bisa dengan cara yang lebih mudah yakni dapat melalui saluran media telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, namun hal ini pun tidak di lakukan oleh Para Teradu sehingga Pengadu tidak memperoleh kepastian atas laporannya dan patut curiga atas keseriusan Para Teradu dalam mengawal tahapan pemilu pada Tahun 2024 ini; 14. Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta-fakta sebagaimana di sampaikan Pengadu di atas maka perbuatan Para Teradu telah melakukan pembiaran terhadap adanya dugaan pelanggaran dan tidak melakukan penangan dugaan pelanggaran pemilu secara serius, sehingga hal ini melanggar asas kepastian hukum pemilu serta melanggar azas keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. 15. Bahwa sebagaiaman kronologis dan fakta-fakta tersebut di atas perbuatan Para Teradu telah secara nyata melanggar etika sebagai pengawas pemilu hal mana perbuatan Para Teradu terjadi dalam hal melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditentukan oleh perbawaslu nomor 7 tahun 2023 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, hal mana point-point pelanggaran yang di lakukan oleh Para Teradu adalah sebagai berikut: a. Para Teradu melalui staf petugas penerima laporan meminta Pengadu untuk menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu secara langsung hadir ke kantor Para Teradu, sementara menurut ketentuan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu dapat di sampaikan melalui saluran elektronik yakni via WhatsApp Siaga Pemilu. b. Para Teradu, tidak memberikan surat bukti tanda terima laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Pengadu atas laporannya. c. Para Teradu tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengadu terkait keterpenuhan syarat formil dan materil laporanya serta tidak pula memberikan waktu kepada Pengadu untuk melengkapi laporannya. d. Para Teradu tidak menerbitkan surat untuk mengumumkan status laporan penanganan dugaan pelanggaran pemilu kepada publik maupun kepada Pengadu. 16. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Para Teradu telah dapat di kualifisir kedalam pelanggaran etika penyelenggara pemilu yakni pelanggaran terhadap prinsip profesional sebagaiamana ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 3 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 berikut bunyinya: - (1) untuk menjaga integritas dan profesional penyelenggara pemilu wajib menjaga prinsip penyelenggaran pemilu, - (3) professional penyelenggaraan pemilu sebagaimana di maksud pada ayat 1 berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 17. Selain itu Para Teradu telah melanggar pula ketentuan Pasal 7 ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yakni sumpah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyatakan demi allah saya bersumpah dan berjanji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota bawaslu kabupaten/kota dengan sebaik baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 18. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 dan 3 serta Pasal 7 ayat 3 yang Pengadu sampaikan di atas bila di hubungkan dengan fakta-fakta, maka sudah jelas dan terang bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan dengan tidak profesional bekerja, tidak cakap serta tidak memenuhi sumpah dan janjinya, hal mana terjadi karena Para Teradu tidak memberi penjelasan yang terang atas laporan Pengadu yang pada akhinrya Pengadu tidak mendapatkan kepastian; 19. Untuk di ketahui bahwa yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2023-2028 merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2018-2023 yang dahulu pula pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan keputusan dalam Perkara Nomor : 128-PKE-DKPP/X/2020; 20. Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu sampaikan maka telah terang dan jelas adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang di lakukan oleh Para Teradu sehingga Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan mengadili aduan ini menurut ketentuan yang berlaku demi terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai Kartanegara. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan/laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan Perbuatan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Pengadu mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Tangkapan Layar percakapan Pengadu dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur; 2. P–2 Tangkapan Layar percakapan Pengadu dengan Bawaslu Kutai Kartanegara; 3. P-3 Tangkapan Layar berita online pernyataan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur atas nama Galeh Akbar Tanjung; 4. P–4 Tangkapan Layar berita online pernyataan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur atas nama Galeh Akbar Tanjung; 5. P–5 Surat Laporan Pengadu; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Desember 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Menimbang bahwa fakta-fakta didalam persidangan telah membuktikan bahwa dalil-dalil Aduan Pengadu telah dapat dibuktikan, sehingga dalam hal ini Para Teradu tidak dapat menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu dan Pengadu tetap pada argumentasi serta dalil-dalil yang termuat didalam aduan dan kesimpulan Pengadu ini; 2. Bahwa Pengadu menolak pernyataan dari Para Teradu yang menyatakan bahwa laporan harus di sampaikan secara langsung datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, hal mana dengan kemajuan teknologi seharusnya pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dapat di sampaikan melalui elektronik, atau saluran online hal mana dapat mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu; 3. Bahwa Pengadu yang tidak dapat hadir pada Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara di sebabkan karena kendala teknis dan jarak yang cukup jauh sekira kurang lebih 20 Kilometer, yakni di sisi yang lain Pengadu adalah masyarakat biasa yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup, berbeda dengan Para Teradu yang memiliki cukup sumber daya dan fasilitas negara untuk turun ke lapangan, seharusnya Para Teradu punya itikad baik untuk mendatangi Pengadu dan mengambil laporan secara langsung dari pengadu; 4. Bahwa Pengadu membuat janji dengan Para Teradu yakni sebagaimana yang tertuang dalam bukti P-2 dan T-2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu akan hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara setelah dari kantor BPBD hal tersebut tidak dapat di realisasikan oleh Pengadu karena pada faktanya Pengadu tidak datang ke Kantor BPBD dengan terkendala ban motor kekurangan angin dan tidak ada armada angkutan umum maupun angkutan lainya yang dapat di gunakan.; 5. Bahwa Para Teradu tidak pernah menjelaskan kepada Pengadu terkait bahwa laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh Pengadu kepada Para Teradu harus atau wajib di sampaikan secara langsung datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P-2 dan T-2); 6. Bahwa Para Teradu tidak pernah menjelaskan kepada Pengadu mengenai pentingnya kehadiran Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P-2 dan T-2); 7. Bahwa mengenai penyampaian laporan melalui siaga pemilu hanya merupakan informasi awal, hal tersebut juga tidak pernah di jelaskan oleh Para Teradu maupun oleh pihak terkait yakni Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, (vide bukti P-2 dan T-2), namun justru sebaliknya Pengadu memahami bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu dapat di sampaikan melalui saluran siaga pemilu sebagaimana yang di sampaikan oleh Bapak Galeh Akbar Tanjung (Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) pada media online kaltim post dan media antara kaltim (vide bukti P-3 dan P-4); 8. Bahwa bila mengutip kalimat yang di sampaikan oleh Bapak Galeh Akbar Tanjung (Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) pada media online Antara Kaltim (P-4) yang menyebutkna bahwa “harapanya masyarakat tidak khawatir lagi letika melaporkan permasalahan ataupun kecurangan pada penyelenggaraan pemilu nantinya” hal yang sama pula yang terdapat pada bukti P-3 yakni oleh Bapak Galeh Akbar Tanjung menyatakan bahwa “selama ini masyarakat merasa kesulitan menyampaikan laporan ke bawaslu, maka dengan saluran siaga pemilu masyarakat cukup memberikan informasi melalui pesan WhatsApp” sehingga dengan demikian dapat di pahami bahwa saluran siaga pemilu merupakan fasilitas yang dapat di gunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dalam bentuk apapun, tapi anehnya Para Teradu maupun Pihak Terkait pada persidangan justru malah menyampaikan bahwa laporan yang di sampaikan masyarakat melalui siaga pemilu ini hanya sebatas informasi awal; 9. Bahwa kalau pun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di sampaikan oleh Pengadu kepada Para Teradu hanya di anggap informasi awal, seharusnya bila merujuk pada ketentuan Perbwaslu Nomor 7 Tahun 2022 yakni Para Teradu seharusnya menjelaskan kepada Pengadu tentang keterpenuhan syarat formil atau materil suatu laporan, namun sampai pada saat ini Para Teradu tidak pernah menyampaikan kepada Pengadu tentang hal itu, sehingga Pengadu kehilangan haknya untuk melengkapi laporan; 10. Bahwa Para Teradu secara sepihak menetapkan laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh Pengadu sebagai informasi awal (vide bukti T-4 dan T-5), tanpa penjelasan kepada Pengadu, anehnya dalam persidangan Para Teradu malah menyatakan bahwa Para Teradu tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan perkembangan penanganan atas laporan yang di sampaikan oleh Pengadu, hal ini menjadi lucu bin ajaib di mana ada penyelenggara negara yang sangat kaku dan tertutup terlebih lagi ini dilakukan oleh Para Teradu dalam kedudukannya sebagai pengawas pemilu, sehingga sangat wajar ketika masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara meragukan kinerja Para Teradu dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara; 11. Bahwa penetapan laporan Pengadu sebagai informasi awal duggaan pelanggaran pemilu tidak pernah di jelaskan kepada Pengadu, sehingga Pengadu semakin kebingungan dan tidak memperoleh kepastian hukum atas laporanya; 12. Menurut keterangan Para Teradu menyatakan bahwa atas informasi awal tersebut (laporan Pengadu) telah di lakukan penelusuran namun menjadi semakin aneh dan lucu, yakni pada persidangan Para Teradu justru menyampaikan bahwa hanya fokus melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran pidana saja dan tidak mendeteksi adanya dugaan pelanggaran lainya, hal ini semakin menunjukan ketidakprofesionalan dari Para Teradu selaku pengawas pemilu, terlebih bahwa laporan Pengadu itu tidak hanya dugaan pelanggaran pidana melainkan juga pelanggaran administratif pemilu yakni dugaan pelanggaran terhadap ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik, hal mana yang namanya pelanggaran terhadap PKPU seharusnya dapat di maknai dalam pelanggaran administratif pemilu (vide bukti P-5); 13. Bahwa pernyataan Para Teradu dalam persidangan yang menyebut laporan Pengadu hanya dugaan pelanggaran pidana saja adalah kebohongan yang sangat luar biasa dan menyesatkan terlebih dilakukan dalam persidangan, hal mana pernyataan Para Teradu tersebut terbantahkan dengan adanya bukti P-5, yang jelas-jelas Pengadu menyebutkan ada dugaan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023; 14. Bahwa terkait pernyataan Para Teradu yang menyebutkan Pengadu hanya melaporkan dugaan pelanggaran pidana tersebut dapat di kualifikasikan dalam keterangan bohong dalam persidangan yang memiliki konsekuensi ancaman pidana sehingga untuk itu Pengadu akan melaporkan Para Teradu pada Kepolisian Republik Indonesia.; 15. Kemudian lebih aneh lagi bahwa pernyataan Para Teradu dalam persidangan yang menyebutkan bahwa Para Teradu bersifat pasif dalam penanganan pelanggaran, hal ini semakin menunjukan ketidakmampuan dan ketidakpahaman Para Teradu dalam kedudukannya sebagai pengawas pemilu, maka wajar saja sampai saat ini minim sekali dugaan pelanggaran yang terdeteksi di bumi Kutai Kartanegara, karena pada dasarnya memang pengawasnya yang tidak cakap dan tidak profesional dalam mendeteksi adanya dugaan pelanggaran pemilu; 16. Bahwa terhadap pernyataan Para Teradu yang menyebut bahwa laporan Pengadu itu tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran dengan alasan : - Belum ada penetapan DCT dan masaih dalam DCS - Belum ada jadwal kampanye dari KPU - Benner bukti bukan merupakan alat peraga kampanye Menanggapi hal ini Pengadu berpendapat bahwa pihak yang di laporkan oleh Pengadu kepada Para Teradu merupakan peserta yang termuat dalam daftar calon sementara hal ini juga di akui oleh Para Teradu, sehingga seharusnya terikat dengan ketentuan peraturan kepemiluan, dalam hal ini tidak boleh melakukan kampanye, kemudian pernyataan alasan karena belum ada jadwal kampenya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin menunjukan bahwa hal itu tidak boleh di lakukan, namun lebih aneh lagi dengan menggunakan dasar alasan bukan merupakan alat peraga kampanye, sementara jelas dan terang benerang dalam bukti (P-5) itu tertulis Calon DPD RI periode 2024-2029 dan terdapat gambar serta ajakan dengan kalimat ingat-ingat tanggal 14 februari 2024 coblos foto ini sayank, hal ini jelas adalah kampanye karna termuat ajakan untuk memilih di dalamnya; Di sisi lain merujuk pada Pasal 33 ayat 2 huruf c dan d PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan yang namanya bahan kampanye adalah pamphlet ataupun poster, hal mana ini telah menunjukan bahwa laporan Pengadu telah memenuhi ketentuan kampanye dalam PKPU tersebut; 17. Bahwa pernyataan Para Teradu yang bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait yakni Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan bahwa bukti yang di sampaikan Pengadu dalam laporannya (vide bukti P-5) adalah merupakan alat sosialisasi, hal ini justru semakin meyakinkan bahwa seharusnya dapat di tangani sebagai dugaan pelanggaran pemilu yakni dugaan pelanggaran administratif, namun pada faktanya Para Teradu tidak menjadikan ini sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Hal mana dapat terlihat dalam Pasal 79 ayat 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang secara nyata menyebutkan bahwa : Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dengan menggunakan metode : - Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum - Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum - Media sosial Hal ini semakin menunjukan ketidakpahaman dan ketidakprofesionalan dari Para Teradu selaku pengawas pemilu. Hal mana sudah secara nyata di sebutkan dalam peraturan bahwa dilarang untuk bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum, namun faktanya banner yang di laporkan Pengadu tetap di biarkan dan tidak dikualifkasikan sebagai dugaan pelanggaran pemilu, terlebih hal ini telah di laporkan oleh Pengadu; 18. Bahwa menurut pernyataan Para Teradu dalam persidangan menyebutkan bahwa laproran Pengadu (bukti P-5) tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu, namaun anehnya Para Teradu menertibkan banner yang terpasang melalui surat himbauan dan lebih ekstrim kemudian melakukan pelepasan/penurunan/membersihkan banner yang terpasang, hal ini menjadi disclaimer bahwa antara pernayatan dan perbuatan Para Teradu tidak seiring sejalan, di sisi lain menyatakan boleh namun di sisi lain juga di turunkan atau di larang. Hal ini semakin menunjukan ketidakcakapan maupun tidak profesionalnya Para Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu; 19. Bahwa dalam persidangan Para Teradu pula menyatakan dasar penertiban/penurunan/pelepasan/pembongkaran banner objek laporan Pengadu (bukti P-5) dilakukan dengan dasar Peraturan Daerah, hal mana ini semakin menunjukan kekacauan cara berfikir yang dilakukan oleh Para Teradu dan dapat di kualifisir dalam perbuatan melampauhi kewenangannya (Obuse Of Power), hal mana penegakan hukum perda di lakukan oleh satpol PP dan bukan ranahnya pengawas pemilu, karena pengawas pemilu tidak punya kewenangan untuk menjalankan peraturan daerah; 20. Dengan uraian fakta-fakta, dasar hukum dan didukung oleh bukti yang cukup serta Para Teradu pula telah memberikan pengakuan dalam persidangan, maka telah terang dan jelas perbuatan Para Teradu dapat di kualifisir dalam perbuatan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu beserta konsekuensi hukum dari padanya; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Desember 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 1.1 Bahwa Para Teradu telah menerima penerusan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu pada hari Jumat, Tanggal 1 September 2023, pada pukul 09.05 Wita dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi WhatsApp berupa dokumen Formulir Model B.1 (Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum) (vide bukti T-1); 1.2 Bahwa informasi yang telah diterima Para Teradu dikualifikasikan sebagai informasi awal sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; 1.3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Laporan pelanggaran pemilu disampaikan dengan cara: a. Menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Para Teradu melakukan upaya komunikasi kepada Pengadu yang pada pokoknya meminta Pengadu untuk dapat datang langsung menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai kartanegara pada hari dan jam kerja menjadi sebuah laporan; 1.4 Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut merujuk pada Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang pada pokoknya mengatur bahwa waktu 7 (tujuh) hari merupakan syarat formal laporan. Dalam informasi awal yang diterima Para Teradu, bahwa waktu diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 25 Agustus 2023. Berdasarkan perhitungan waktu penyampaian laporan bahwa pada tanggal 1 September 2023 masih dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari yakni tepatnya pada hari ke - 6. Berdasarkan hal tersebut pada hari yang sama yakni Jum’at, 1 September 2023 pada pukul 09.41 Wita Para Teradu melakukan komunikasi kepada Pengadu selaku Pihak Pemberi Informasi Awal yang pada intinya menyampaikan agar Pihak pemberi Informasi Awal dapat datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara secara langsung untuk menyampaikan laporan. Namun, Pengadu kemudian menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta diagendakan kembali (vide bukti T- 2); 1.5 Bahwa pada Senin, 4 September 2023 pukul 14.00 Wita Para Teradu kembali melakukan komunikasi kepada Pengadu melalui pesan WhatsApp yang pada pokoknya meminta kesediaan Pengadu untuk menyampaikan informasi pelanggaran Pemilu ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu. Upaya komunikasi yang dilakukan Para Teradu merupakan tindaklanjut sebagaimana permintaan Pengadu sebelumnya agar di agendakan di lain waktu, serta mengingat bahwa pada tanggal 4 September 2023 merupakan hari ke - 7 sejak dugaan pelanggaran pemilu diketahui yang masih dalam rentang waktu penyampaian laporan sesuai dengan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (vide bukti T-3); 2. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 9. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 2.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa: (1) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) hari setelah laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. (2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Pengawas TPS, laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. (3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut bahwa penyampaian laporan dapat dilakukan melalui media elektronik ialah dalam konteks penyampian secara berjenjang di internal Pengawas Pemilu. Bahwa dalam hal penyampaian laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu yang dalam hal ini adalah Pengadu maka mekanisme penyampaian laporan mengacu pada ketentuan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) yang pada pokoknya laporan dugaan pelanggaran Pemilu wajib disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; 2.2 Bahwa Saluran Siaga Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur merupakan saluran yang berfungsi sebagai wadah penyampaian informasi dugaan pelanggaran pemilu. Saluran ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam mengawasi tahapan pemilu Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur; 2.3 Bahwa Para Teradu telah mengoptimalkan pelayanan kelembagaan dalam hal penerimaan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dengan berkomunikasi kepada Pengadu untuk dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu menjadi sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu secara langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 10, 11, dan 12. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 3.1 Bahwa hari Selasa tanggal 5 September 2023, pukul 12.19 Wita Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu akan ditindaklanjuti Para Teradu dengan makanisme peraturan berlaku (bukti T-4); 3.2 Bahwa dikarenakan Pengadu tidak hadir ke kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran pemilu secara langsung maka Para Teradu telah melakukan upaya tindak lanjut terhadap informasi dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dengan cara mencatatkan ke dalam Formulir Model B.8 sebagai informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan Penelusuran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat (3), (4), dan (5) yang pada pokoknya mengatur bahwa Informasi awal sebagaimana dicatatkan dalam Formulir Model B.8, kemudian Informasi awal dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam rapat pleno, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu; 3.3 Bahwa Para Teradu mencatatkan informasi yang disampaikan Pengadu ke dalam Formulir B.8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide bukti T-4); 3.4 Bahwa pada hari Kamis 7 September 2023 Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya menetapkan bahwa informasi dari Pengadu dijadikan informasi awal dan ditetapkan untuk dilakukan penelusuran (vide bukti T-5); 3.5 Bahwa pada hari Jumat 8 September 2023 Para Teradu menindaklanjuti hasil rapat pleno dengan melaksanakan Penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan Surat Tugas nomor 0960/HM.03.01/KI- 03/09/2023. (vide bukti T-6). Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh hasil penelusuran yang dituangkan di dalam Formulir A dengan nomor: 221/LHP/PM.01.00/IX/2023 yang pada pokoknya tidak terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilu (vide bukti T-7); 3.6 Bahwa terhadap dalil-dalil tersebut, Para Teradu telah mengkualifikasikan informasi yang disampaikan oleh Pengadu sebagai Informasi Awal hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat (1) huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyebutkan bahwa informasi awal merupakan informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; 4. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 13 terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 4.1 Bahwa bersadasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa: (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) di atas, pemberitahuan disampaikan kepada Pelapor dalam hal dilakukannya penanganan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu Sedangkan Para Teradu melaksanakan mekanisme penelusuran yang bukan merupakan bagian dari proses penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu; 4.2 Bahwa dalam prosedur penelusuran, kedudukan Para Teradu sebagai pihak yang secara aktif melakukan penelusuran sampai dengan ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu yang selanjutnya apabila dugaan pelanggaran Pemilu maka Para Teradu akan menindaklanjuti dengan prosedur penanganan Temuan pelanggaran Pemilu. Dalam prosedur penelusuran tidak terdapat kewajiban Para Teradu untuk menyampaikan informasi/hasil penelusuran kepada Pengadu; 4.3 Bahwa pada hari Senin, 11 September 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno atas hasil penelusuran sebagaimana dengan Nomor: 274/HK.01.01/K.KI- 03/9/2023 yang pada pokoknya menetapkan hasil penelusuran tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu (vide bukti T-8); 4.4 Bahwa Para Teradu telah melaporkan perkembangan hasil penelusuran informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan menyampaikan Surat Nomor 621/KA.02/K.KI-03/9/2023 perihal Pemberitahuan Hasil Penelusuran Informasi Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan timur (vide bukti T-9); 5. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 14 dan 15. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 5.1 Bahwa berdasarkan kronologi dan fakta-fakta sebagaimana yang telah disampaikan, Para Teradu telah berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada Pengadu dengan melaksanakan mekanisme tindaklanjut informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum; 5.2 Bahwa Para Teradu telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut: a. Melakukan upaya komunikasi kepada Pengadu untuk hadir ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan Laporan secara langsung; b. Mencatat informasi yang disampaikan Pengadu sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu; c. Menetapkan informasi awal ditindaklanjuti dengan penelusruan; d. Melakukan penelusuran terhadap Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu; e. Menetapkan hasil penelusuran dengan hasil tidak terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilu; f. Menyampaikan Pemberitahuan Hasil Penelusuran Informasi Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan timur; 6. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 16, 17, dan 18. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 6.1 Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tindak lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu telah menerapkan prinsip profesionalitas dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 3 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, pihak Para Teradu juga telah menerbitkan Surat Imbauan kepada peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Nomor: 0317/PM.00.02/K.KI-03/10/2023 untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat secara mandiri (vide bukti T-10); 8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 Para Teradu telah menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 0322/PM.02.02/K.KI-03/11/2023 untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi peserta pemilu yang melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (vide bukti T-11); [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara; dan 4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Tangkapan layar percakapan Teradu dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 1 September 2023; 2. T–2 Tangkapan layar percakapan melalui media aplikasi WhatsApp petugas penerima permohonan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan pengadu pada tanggal 1 s.d 4 Spetember 2023; 3. T–3 Tangkapan layar percakapan melalui media aplikasi WhatsApp petugas penerima permohonan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pengadu tanggal 5 September 2023; 4. T–4 Formulir Informasi Awal (Formulir B.8) tanggal 6 September 2023; 5. T–5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 270/HK.01.01/K.KI-03/9/2023 tanggal 7 September 2023; 6. T–6 Surat Tugas penelusuran Nomor 0960/HM.03.01/KI-03/09/2023 tanggal 8 September 2023; 7. T–7 Formulir A Nomor: 221/LHP/PM.01.00/IX/2023 tanggal 8 September 2023; 8. T–8 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 274/HK.01.01/K.KI-03/9/2023 tanggal 11 September 2023; 9. T–9 Surat Nomor 621/KA.02/K.KI-03/9/2023 perihal Pemberitahuan Hasil Penelusuran Informasi Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 12 September 2023; 10. T – 10 Surat Imbauan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi tanggal 27 Oktober 2023; 11. T - 11 Surat Rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 1 November 2023; 12. T - 12 Tangkapan Layar Google Maps. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Desember 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu sebelumnya pernah menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu kepada pihak Teradu pada tanggal 20 Agustus 2023, dan Para Teradu telah memproses laporan penanganan pelanggaran Pemilu tersebut secara benar dan telah menyampaikan perkembangan proses tindak lanjut laporan penanganan pelanggaran Pemilu tersebut kepada Pengadu. Hal ini membuktikan bahwa Pengadu dalam fakta persidangan menyampaikan bahwa tidak mengetahui proses penyampaian laporan penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu jelas bahwa tidak benar kerana Pengadu sebelumnya pernah menyampaikan laporan penanganan pelanggaran pemilu kepada pihak Teradu; 2. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu menyampaikan bahwa tidak dapat hadir secara langsung ke kantor untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran menjadi sebuah laporan dikarenakan ban motor Pengadu sedang kebocoran selama 3 hari berturut-turut, sementara pada bukti (P-2) Pengadu dan bukti (T-2 dan T-3) Teradu mempunyai kesesuaian yang pada pokoknya Pengadu menyampaikan bahwa belum dapat hadir secara langsung untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dikarenakan sedang mempunyai agenda lain diluar, hal ini membuat fakta yang disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan tidak berkesesuaian dengan bukti yang dilampirkan pada Formulir Pengaduan Pengadu; 3. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu menyampaikan bahwa Pengadu tinggal di Jembayan, Kecamatan Loa Kulu dan jaraknya mencapai kurang lebih 20 Km dengan sehingga jaraknya jauh untuk datang ke kantor secara langsung menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, namun jika dilihat pada bukti (P-5) Pengadu yang di dalamnya tertulis jelas bahwa Pengadu beralamat di jalan Arwana, Blok E, No.37, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, hal ini jika dilihat pada aplikasi Google Maps jaraknya 4 Km dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, hal ini pula menegaskan bahwa Pengadu telah menyampaikan informasi yang salah dalam persidangan (vide bukti T-12); 4. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu sebelum menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP, Pengadu telah berkonsultasi kepada Kuasa Hukumnya yang ikut hadir pula pada persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan pada faktanya bahwa kuasa hukum tersebut pernah bekerja di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Staf pada Divisi Penanganan Pelanggaran kurang lebih selama 5 Tahun dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 dan jelas bahwa pihak Pengadu lewat kuasa hukumnya mempunyai pengetahuan yang dalam terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu. hal yang disampaikan oleh Pengadu di dalam persidangan tentang ketidakpahaman Pengadu tentang proses penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu tidak berkesesuaian dengan fakta; 5. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu telah keliru dalam mengartikan Saluran Siaga Pemilu sebagai saluran resmi dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dalam hal ini lewat keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa saluran siaga pemilu bukan saluran dalam pemyampaian laporan secara resmi namun sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur kemudian informasi tersebut di teruskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti melalui 2 pintu yaitu pemberi informasi dapat menyampaikan informasi Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur menjadi sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu atau dengan proses penelusuran informasi yang menjadi sebuah temuan dugaan Pelanggaran Pemilu setelah cukup bukti dan ditetapkan melalui rapat pleno; 6. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu dalam penyampaiannya telah keliru dalam membedakan antara laporan dugaan pelanggaran pemilu dan Informasi dugaan pelanggaran pemilu karena Pengadu menganggap bahwa informasi dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikannya ke saluran siaga pemilu adalah sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu sehingga melaporkan Para Teradu tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hal ini menegaskan bahwa pada pokok permohonan Pengadu tidak terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena Para Teradu melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur 1. Bahwa keterangan Pihak Terkait atas kepastian Bawaslu Kalimantan Timur meneruskan laporan pengadu ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara perlu kami jelaskan sebagai berikut : 1.1 Bahwa sebelum menjelaskan terkait kepastian Bawaslu Kalimantan Timur meneruskan laporan pengadu ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, terlebih dahulu pihak terkait menjelaskan bahwa pihak terkait berdasarkan berita acara hasil Pleno nomor ………….. membuat dan menetapkan saluran siaga pemilu sebagai media untuk menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu sebagai upaya pihak terkait dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam mengawasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (vide bukti PT - 1); 1.2 Bahwa pada hari selasa, 29 Agustus 2023 telah diterima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu melalui Aplikasi Whatsapp Saluran Siaga Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang disampaikan pengadu kepada pihak terkait berupa dokumen Formulir Model B.1(formulir Laporan); 1.3 Bahwa pada Rabu, 30 Agustus 2023 Admin Whatsapp Saluran Siaga Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur meneruskan informasi ke Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana hal tersebut bahwa pihak terkait mengkualifikasikan informasi berupa dokumen Formulir Model B.1(formulir Laporan) yang disampaikan pengadu melalui Aplikasi Whatsapp Saluran Siaga Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur merupakan bagian dari informasi awal yang dimana bahwa saluran siaga pemilu yang dibuat oleh pihak terkait merupakan sebagai media untuk menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam mengawasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (vide bukti PT -2); 1.4 Bahwa pada Kamis, 1 September 2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur meneruskan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan pengadu melalui Saluran Siaga Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur berupa dokumen Formulir Model B.1 (formulir Laporan) sebagaimana berdasarkan locus peristiwa terletak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti PT - 3); 1.5 Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan waktu peristiwa diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu adalah pada tanggal 25 Agustus 2023 sesuai dengan dokumen Formulir Model B.1 (formulir Laporan) yang disampaikan pengadu melalui Saluran Siaga Pemilu pada tanggal yang sama 25 Agustus 2023 maka perhitungan waktu penyampaian Laporan berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum per tanggal 1 September 2023 masih dalam rentang waktu penyampaian paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu (hari ke - 6). 1.6 Bahwa Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyebutkan bahwa laporan disampaikan dengan cara menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Selanjutnya sebagaimana Pasal 10 Ayat (1) huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022 menyebutkan Laporan disampaikan dengan cara menyampaikan melalui Laporan melalui SigapLapor, sebagaimana hal tersebut laporan pengadu yang disampaikan melalui saluran siaga pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bukan termasuk kualifikasi laporan yang disampaikan melalui sigaplapor sesuai pasal Pasal 10 Ayat (1) huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022, maka pengadu harus menyampaikan kembali laporan secara langsung ke kantor sekretariat Bawaslu berdasarkan tingkatan dan sesuai locus kejadiannya; 1.7 Bahwa dalam hal ini berdasarkan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu maka informasi awal berupa dokumen Formulir Model B.1 yang disampaikan melalui saluran siaga pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur diteruskan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara; 1.8 Bahwa pihak terkait memberikan penjelasan kepada teradu agar melakukan upaya komunikasi kembali kepada Pihak Pemberi Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu atas nama Muhammad Yusuf untuk datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan yakni pada tanggal 1 September 2023 atau paling lama tanggal 4 September 2023 tepat hari ke-7 sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu oleh Pihak Pemberi Informasi Awal atas Nama Muhammad Yusup dikarenakan ha ini merupakan bagian dari pelayanan dalam melakukan proses penegakkan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum; 1.9 Bahwa pada Jum’at, 8 September 2023 pihak terkait dalam hal ini Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, H. Daini Rahmat, SE., ME. melakukan Supervisi Penanganan Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti PT - 4), bahwa pada saat melakukan supervisi terkait informasi awal yang diteruskan ke pihak teradu bahwa Pihak Pemberi Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu atas nama Muhammad Yusup sampai dengan berakhirnya masa penyampaian Laporan tidak datang dan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara maka penyampaian Formulir Model B.1 Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Sdr. Muhammad Yusuf melalui Saluran Siaga Pemilu berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dikategorikan sebagai informasi awal berupa informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; 1.10 Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Perbawaslu 7 Tahun 2022 maka selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara mencatatkan informasi awal ke dalam Formulir Model B.8 (Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022), dan selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme Penelusuran setelah ditetapkan dalam rapat pleno, dan Penelusuran dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perbawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu. Bahwa mengenai teknis Penelusuran informasi awal dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai berikut : - Pengawas Pemilu mencatat informasi awal sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a dan huruf b ke dalam Formulir Model B.8 paling lama 1 (satu) hari setelah penyampaian informasi diterima. - Pengawas Pemilu mencatat informasi awal sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c dan huruf d ke dalam Formulir Model B.8 paling lama 1 (satu) hari setelah Kajian Awal selesai. - Pengawas Pemilu melakukan rapat pleno untuk memutuskan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjutinya informasi awal dengan tindakan penelusuran. - Rapat pleno sebagaimana dimaksud angka 4 dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah informasi awal dicatat ke dalam Formulir Model B.8. - Apabila rapat pleno memutuskan informasi awal ditindaklanjuti dengan tindakan penelusuran, maka penelusuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu. - Penelusuran dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu yang memutuskan dalam rapat pleno atau Pengawas Pemilu di bawahnya melalui instruksi secara tertulis. - Apabila rapat pleno memutuskan informasi awal tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pemilu melakukan pemberkasan. 2. Keterangan Pihak Terkait hasil dari tindaklanjut Teradu kami jelaskan sebagai berikut : 2.1 Bahwa Pihak terkait telah menerima surat teradu Nomor 621/KA.02/K.KI- 03/9/2023 tertanggal 12 september 2023 perihal pemberitahuan hasil penelusuran informasi dugaan Pelanggaran Pemilu, yang menjelaskan bahwa teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan Penelusuran informasi dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai informasi yang diteruskan oleh pihak terkait kepada teradu yang disampaikan pihak pengadu melalui saluran siaga pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (vide bukti PT - 5); 2.2 Bahwa berdasarkan surat dari teradu yang menjelaskan bahwa telah menindaklanjuti informasi yang diteruskan oleh pihak terkait kepada teradu yang disampaikan pihak pengadu melalui saluran siaga pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan sebagaimana hal berikut : 2.2.1 Bahwa tanggal 1 s.d 4 September 2023 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah Melakukan upaya komunikasi kepada pemberi informasi atas nama Muhamad Yusup untuk dapt hadir ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan Laporan secara langsung namun pihak pemberi informasi tidak hadir ke Sekertariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara; 2.2.2 Bahwa tanggal 7 September 2023 berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan informasi dugaan pelanggaran pemilu menjadi Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu dan ditindaklanjuti dengan penelusuran; 2.2.3 Bahwa tanggal 8 September 2023 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penelusuran terhadap Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu; 2.2.4 Bahwa Tanggal 11 September 2023 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan hasil penelusuran dengan hasil tidak terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa sesuai dengan hal tersebut kami jelaskan bahwa pihak teradu telah menjalankan tindaklanjut hasil penerusan informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan pengadu melalui saluran siaga pemilu berdasarkan ketentuan peraturan Bawaslu. [2.8.2] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT - 1 Berita Acara Hasil Pleno penetapan saluran siaga pemilu sebagai media penyampaian informasi dugaan Pelanggaran Pemilu dari masyarakat tanggal 13 Febuari 2023; 2. PT - 2 Capture WhatsApp Saluran Siaga Pemilu Notifikasi Data pengisian data identitas pihak pemberi informasi awal dan uraian singkat terkait informasi awal; 3. PT – 3 Capture Whatsapp Saluran Siaga Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur penerusan informasi awal ke Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 30 Agustus 2023; 4. PT – 4 Capture Whatsapp penyampaian Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 01 September 2023 September 2023; 5. PT – 5 Surat tugas dan Dokumentasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan Supervisi Penanganan Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 08; 6. PT - 6 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 621/KA.02/K.KI-03/9/2023 tertanggal 12 september 2023 perihal pemberitahuan hasil penelusuran informasi dugaan Pelanggaran Pemilu
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak mematuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu terkait laporan adanya calon DPD RI atas nama Yulianus Henock Samuel melakukan kampanye diluar tahapan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa Para Teradu telah menerima penerusan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu pada hari Jumat, tanggal 1 September 2023, pada pukul 09.05 Wita dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi WhatsApp berupa dokumen Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa informasi yang telah diterima Para Teradu dikualifikasikan sebagai informasi awal sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut merujuk pada Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang pada pokoknya mengatur bahwa waktu 7 (tujuh) hari merupakan syarat formal laporan. Dalam informasi awal yang diterima Para Teradu, bahwa waktu diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 25 Agustus 2023. Berdasarkan perhitungan waktu penyampaian laporan bahwa pada tanggal 1 September 2023 masih dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari yakni tepatnya pada hari ke - 6. Berdasarkan hal tersebut pada hari yang sama yakni Jumat, 1 September 2023 pada pukul 09.41 Wita Para Teradu melakukan komunikasi kepada Pengadu selaku Pihak Pemberi Informasi Awal yang pada intinya menyampaikan agar Pihak pemberi Informasi Awal dapat datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara secara langsung untuk menyampaikan laporan. Namun, Pengadu kemudian menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta diagendakan kembali. Bahwa pada Senin, 4 September 2023 pukul 14.00 WITA, Para Teradu kembali melakukan komunikasi kepada Pengadu melalui pesan whatsapp yang pada pokoknya meminta kesediaan Pengadu untuk menyampaikan informasi pelanggaran Pemilu ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu. Upaya komunikasi yang dilakukan Para Teradu merupakan tindaklanjut sebagaimana permintaan Pengadu sebelumnya agar di agendakan di lain waktu, serta mengingat bahwa pada tanggal 4 September 2023 merupakan hari ke - 7 sejak dugaan pelanggaran pemilu diketahui yang masih dalam rentang waktu penyampaian laporan sesuai dengan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, pihak Para Teradu juga telah menerbitkan Surat Imbauan kepada peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Nomor: 0317/PM.00.02/K.KI-03/10/2023 untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat secara mandiri. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 Para Teradu telah menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 0322/PM.02.02/K.KI-03/11/2023 untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi peserta pemilu yang melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tindak lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu telah menerapkan prinsip profesionalitas dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 3 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan media layanan whatsapp Siaga Pemilu sebagai sarana untuk menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu, dalam rangka meningkatkan partisapasi masyarakat secara langsung dalam mengawasi tahapan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (vide bukti PT-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023, Pengadu telah menyampaikan laporan kepada Para Teradu melalui whatsapp Siaga Pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dalam laporannya, Pengadu menyampaikan bahwa salah satu calon anggota DPD RI yang telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) a.n. Dr. Yulianus Hanock, S.H.,M.H. melakukan kegiatan kampanye dengan memasang poster ditempat umum dengan mencantumkan foto disertai tulisan “PEMBELA HAK RAKYAT KALTIM, INGAK INGAK! 14 FEBRUARI 2024 COBLOS FOTO INI SAYANK, Pas Sudah ini! Dr. Yulianus Hanock, S.H., M.H. KUAT BERSAMA RAKYAT (vide bukti P-5). Selanjutnya, pada tanggal 1 September 2023 melalui whatsapp pribadi petugas penerima laporan, Para Teradu meminta Pengadu datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan laporannya secara langsung. Pengadu menyatakan bersedia hadir pada hari itu juga pukul 13.00 WITA, namun Pengadu berhalangan hadir karena ban motor Pengadu bocor. Kemudian, pada pada tanggal 4 September 2023 Para Teradu kembali meminta agar Pengadu hadir ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, namun Pengadu tidak juga hadir dengan alasan tidak ada kendaraan (vide bukti P-2). Selanjutnya, pada tanggal 5 September 2023, Pengadu menghubungi Para Teradu melalui petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengadu menyampaikan akan datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 7 September 2023. Kemudian melalui petugas penerima laporan, Para Teradu menyampaikan bahwa laporan Pengadu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku; Selain itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu tidak pernah memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan Pengadu, agar laporan Pengadu dapat ditindaklanjuti sebagai laporan, Pengadu harus datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, dan jika Pengadu tidak datang, maka laporan Pengadu akan di proses sebagai informasi awal. Para Teradu juga tidak pernah memberitahukan hasil penelusuran dari laporan yang disampaikan Pengadu bahwa hasilnya tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga Pengadu baru mengetahui saat sidang pemeriksaan perkara ini di DKPP; Kemudian terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu mengkualifikasikan laporan Pengadu sebagai informasi awal, karena Pengadu tidak datang langsung menyampaikan laporannya ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara hingga 7 (tujuh) hari setelah informasi dugaan pelanggaran Pemilu diketahui. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa laporan disampaikan dengan cara menyampaikan ke kantor sekretariat Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Pasal 10 ayat (1) huruf b, menyebutkan bahwa laporan disampaikan dengan cara menyampaikan melalui SigapLapor. Sehingga Para Teradu menindaklanjuti informasi yang disampaikan Pengadu dengan melaksanakan Penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudian hasil penelusuran dituangkan didalam Formulir A dengan nomor: 221/LHP/PM.01.00/IX/2023 yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Para Teradu menilai alat bukti poster yang disampaikan Pengadu bukan termasuk alat peraga kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi. Kemudian Para Teradu mengimbau kepada calon dan bakal calon peserta Pemilu untuk mentaati peraturan dan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk menertibkan alat-alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye; Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang menjelaskan bahwa Saluran whatsapp Siaga Pemilu merupakan media untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudian ketika ada laporan masuk melalui whatsapp Siaga Pemilu, maka yang melaporkan akan diminta hadir ke Sekretariat Bawaslu setempat untuk memberikan keterangan mengenai laporannya paling lama 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran tersebut diketahui, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga mengaku telah menerima surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 62/KA.02/K.KI-03/9/2023, tertanggal 12 September 2023, perihal pemberitahuan hasil penelusuran informasi dugaan pelanggaran Pemilu; Berdasarkan uraian bukti dan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang hanya menyampaikan bahwa laporan Pengadu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku tanpa adanya penjelasan lanjutan, serta mengabaikan pemintaan Pengadu untuk hadir ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 7 September 2023, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Seharusnya Para Teradu memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan/mendengarkan penjelasan terkait dengan informasi yang sudah disampaikan oleh Pengadu melalui whatsapp Siaga Pemilu sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas partisipasi masyarakat melakukan pengawasan pada tahapan Pemilu. Informasi yang disampaikan terkait dengan pemasangan poster yang mencantumkan foto salah satu daftar calon sementara anggota DPD, disertai tulisan “PEMBELA HAK RAKYAT KALTIM, INGAK INGAK! 14 FEBRUARI 2024 COBLOS FOTO INI SAYANK, Pas Sudah ini! Dr. Yulianus Hanock, S.H., M.H. KUAT BERSAMA RAKYAT (vide bukti P-5) adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses Pemilu yang jujur dan adil berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Sekalipun menurut aturan Para Teradu telah melakukan tatacara dan mekanisme penanganan temuan berdasarkan informasi awal yang disampaikan oleh Pengadu, tetapi menurut etik, sikap dan tindakan Para Teradu tidak boleh mengabaikan atau mengurangi kesempatan Pengadu untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran melalui aplikasi SigapLapor dan perbedaannya dengan layanan whatsapp Siaga Pemilu. Hal ini perlu dilakukan agar partisipasi masyarakat memiliki nilai penting sebagai bentuk kepedulian masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil; Berdasarkan uraian di atas, menurut DKPP, Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP, Para Teradu tebukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Teguh Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teradu II Munir Ansori, Teradu III Fahrisal, Teradu IV Hardianda dan Teradu V Sri Muliati Ningsih masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Andre Saputra