Melanggar
Nomor Putusan: No. 127 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2024
👁 34 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Desember 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Pengadu telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu melalui saluran WhatsApp (WA) Siaga Pemilu milik Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak mematuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu terkait laporan adanya calon DPD RI atas nama Yulianus Henock Samuel melakukan kampanye diluar tahapan; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa Para Teradu telah menerima penerusan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu pada hari Jumat, tanggal 1 September 2023, pada pukul 09.05 Wita dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi WhatsApp berupa dokumen Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 8; Pasal 15; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 10 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Teguh Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teradu II Munir Ansori, Teradu III Fahrisal, Teradu IV Hardianda dan Teradu V Sri Muliati Ningsih masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
154-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
127-PKE-DKPP/X/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Muhammad Yusup
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Gang Langgar RT. 19 No. 77 Desa Loa Janan Ulu,
Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai
Kartanegara
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : La Ode Ali Imran
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Beringin 5 Gang jambu No. 33B RT. 40,
Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong,
Kabupaten Kutai Kartanegara
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------
Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Teguh Wibowo
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji,
Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai
Kartanegara 75514
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu
I;
2. Nama : Munir Ansori
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji,
Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai
Kartanegara 75514
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu
II;
3. Nama : Fahrisal
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji,
Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai
Kartanegara 75514
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu
III;
4. Nama : Hardianda
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji,
Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai
Kartanegara 75514
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu
IV;
5. Nama : Sri Muliati Ningsih
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
Alamat : Jl. Diponegoro RT. V No. 52 Kelurahan Panji,
Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai
Kartanegara 75514
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu
V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------------- Para
Teradu.
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 22 Desember 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Pengadu telah menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran pemilu melalui saluran WhatsApp (WA) Siaga Pemilu
milik Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Hal mana Pengadu berharap agar
laporan tersebut dapat di teruskan kepada Para Teradu, sebagaimana maksud di
bentuknya saluran WA Siaga Pemilu (vide bukti P-1);
2. Bahwa atas laporan tersebut kemudian pada tanggal 1 September 2023, Para
Teradu menginformasi Pengadu melalui saluran WA pribadi petugas penerima
laporan dan menyampaikan pada pokoknya terkait kesediaan Pengadu untuk
menyampaikan laporannya secara langsung hadir ke Para Teradu (vide bukti P-2);
3. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Pengadu menyatakan kesediaannya dan
melakukan penjadwalan pada pukul 1 atau 2 siang untuk bisa hadir di kantor Para
Teradu, namun pada jadwal tersebut kemudian terjadi kendala yakni Pengadu
kebocoran ban motor sehingga Pengadu tidak dapat hadir pada hari itu dan
menyampaikan untuk di jadwalkan ulang (vide bukti P-2);
4. Bahwa selanjutnya pihak Para Teradu melalui petugas penerima laporan
menginformasi untuk jadwal penyampaian laporan berikutnya pada tanggal 4
September 2023, namun pada akhirnya Pengadu masih belum bisa hadir secara
langsung untuk menyampaikan laporannya karena masih ada kendala tidak
memiliki kendaraan untuk ke Para Teradu (vide bukti P-2);
5. Bahwa pada tanggal 5 September 2023 Pengadu menginformasi baru bisa datang
langsung ke kantor Para Teradu pada hari kamis tanggal 7 September 2023,
namun Pengadu mendapat balasan via WA dari pihak Para Teradu melalui petugas
penerima laporan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terkait laporan tersebut
sudah di tindaklanjuti dengan mekanisme peraturan yang berlaku dengan
melakukan himbauan, sehingga Pengadu tidak perlu lagi datang ke kantor Para
Teradu (vide bukti P-2);
6. Bahwa untuk di ketahui laporan yang di sampaikan Pengadu pada pokoknya
terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu serta adanya dugaan
pelanggaran administratif pemilu, yakni di duga pelakunya adalah calon DPD RI
hal mana telah di tetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Provinsi
Kalimantan timur (vide bukti P-5);
7. Bahwa alasan Pengadu melaporkan hal tersebut karena pelaku sudah termasuk
dalam daftar calon sementara (DCS), sehingga apapun alasannya terlapor tetap
terikat dengan ketentuan yang berlaku untuk tidak melakukan kampanye, namun
faktanya terlapor telah melakukan penyebaran alat peraga kampanye yang di
dalamnya memuat citra diri (vide bukti P-5);
8. Bahwa cukup di sayangkan oleh Pengadu yakni terhadap laporan dugaan
pelanggaran pemilu yang Pengadu sampaikan melalui akun resmi Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur, seharusnya bila laporan tersebut sudah di teruskan kepada
Para Teradu maka sudah sepatutnya Para Teradu memberikan surat tanda bukti
penerimaan laporan kepada Pengadu, namun hal itu tidak di lakukan oleh Para
Teradu;
9. Bahwa sepengetahuan Pengadu terkait pelaporan adanya dugaan pelanggaran
pemilu dapat di sampaikan melalui media elektronik sebagaimana ketentuan Pasal
9 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Hal ini pula sama dengan yang di
sampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur saat peluncuran
program Siaga Pemilu yakni laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu dapat di
sampaikan melalui WhatsApp official milik Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
(Siaga Pemilu) yang kemudian akan di teruskan kepada jajaran Bawaslu
Kabupaten/Kota. Namun Para Teradu tetap meminta Pengadu untuk
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dengan cara datang langsung ke
kantor Para Teradu. Sehingga menurut Pengadu telah di persulit oleh Para Teradu
dalam hal penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu (Vide Bukti P-3 dan P-
4);
10. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat 4 dan ayat 5 Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022, maka Para Teradu seharusnya memberikan tanda bukti penerimaan
laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Pengadu,
Berikut kami kutip bunyi Pasal 13
Ayat 4 : Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan
sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model
B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Ayat 5 : Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan.
Namun faktanya Para Teradu tidak memberikan bukti penyampaian laporan
kepada Pengadu;
11. Bahwa merujuk pada ketentuan penanganan laporan yakni Pasal 15 dan 16
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, seharusnya Para Teradu setelah menerima
laporan maka langkah selanjutnya adalah menyusun kajian awal untuk memeriksa
tentang keterpenuhan syarat formil dan materil namun sampai dengan saat ini
Pengadu tidak pernah di konfirmasi terkait laporannya apakah terpenuhi syarat
atau tidak sehingga Pengadu tidak memperoleh kepastian hukum;
12. Bila laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materil seharusnya
merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 3 di mana 1 hari setelah
selesainya kajian awal Para Teradu harus sudah menyampaikan kepada Pengadu
bahwa laporannya tidak terpenuhi syarat, kemudian pasal yang sama pula
menerangkan agar Para Teradu seharusnya memberikan waktu selama 2 hari
kepada Pengadu untuk melengkapi syarat formil dan materilnya, namun sampai di
buatnya aduan ini pun Para Teradu tidak pernah menginformasikan kekurangan
syarat laporan dan tidak pula memberi tambahan waktu untuk melengkapi
laporan;
13. Bahwa Para Teradu dalam melakukan pemberitahuan kepada Pengadu sebetulnya
bisa dengan cara yang lebih mudah yakni dapat melalui saluran media
telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022, namun hal ini pun tidak di lakukan oleh Para Teradu sehingga
Pengadu tidak memperoleh kepastian atas laporannya dan patut curiga atas
keseriusan Para Teradu dalam mengawal tahapan pemilu pada Tahun 2024 ini;
14. Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta-fakta sebagaimana di sampaikan
Pengadu di atas maka perbuatan Para Teradu telah melakukan pembiaran
terhadap adanya dugaan pelanggaran dan tidak melakukan penangan dugaan
pelanggaran pemilu secara serius, sehingga hal ini melanggar asas kepastian
hukum pemilu serta melanggar azas keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
15. Bahwa sebagaiaman kronologis dan fakta-fakta tersebut di atas perbuatan Para
Teradu telah secara nyata melanggar etika sebagai pengawas pemilu hal mana
perbuatan Para Teradu terjadi dalam hal melakukan penanganan laporan dugaan
pelanggaran pemilu tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditentukan
oleh perbawaslu nomor 7 tahun 2023 tentang penanganan temuan dan laporan
pelanggaran pemilu, hal mana point-point pelanggaran yang di lakukan oleh Para
Teradu adalah sebagai berikut:
a. Para Teradu melalui staf petugas penerima laporan meminta Pengadu untuk
menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu secara langsung
hadir ke kantor Para Teradu, sementara menurut ketentuan bahwa laporan
dugaan pelanggaran pemilu dapat di sampaikan melalui saluran elektronik
yakni via WhatsApp Siaga Pemilu.
b. Para Teradu, tidak memberikan surat bukti tanda terima laporan dugaan
pelanggaran pemilu kepada Pengadu atas laporannya.
c. Para Teradu tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengadu terkait
keterpenuhan syarat formil dan materil laporanya serta tidak pula memberikan
waktu kepada Pengadu untuk melengkapi laporannya.
d. Para Teradu tidak menerbitkan surat untuk mengumumkan status laporan
penanganan dugaan pelanggaran pemilu kepada publik maupun kepada
Pengadu.
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Para Teradu telah dapat di
kualifisir kedalam pelanggaran etika penyelenggara pemilu yakni pelanggaran
terhadap prinsip profesional sebagaiamana ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 3
huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 berikut bunyinya:
- (1) untuk menjaga integritas dan profesional penyelenggara pemilu wajib menjaga
prinsip penyelenggaran pemilu,
- (3) professional penyelenggaraan pemilu sebagaimana di maksud pada ayat 1
berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaran pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17. Selain itu Para Teradu telah melanggar pula ketentuan Pasal 7 ayat 3 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yakni sumpah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
menyatakan demi allah saya bersumpah dan berjanji bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota bawaslu kabupaten/kota dengan sebaik
baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
18. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 dan 3 serta Pasal 7 ayat 3 yang
Pengadu sampaikan di atas bila di hubungkan dengan fakta-fakta, maka sudah
jelas dan terang bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan dengan tidak
profesional bekerja, tidak cakap serta tidak memenuhi sumpah dan janjinya, hal
mana terjadi karena Para Teradu tidak memberi penjelasan yang terang atas
laporan Pengadu yang pada akhinrya Pengadu tidak mendapatkan kepastian;
19. Untuk di ketahui bahwa yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara periode 2023-2028 merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara periode 2018-2023 yang dahulu pula pernah mendapat sanksi dari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan keputusan dalam
Perkara Nomor : 128-PKE-DKPP/X/2020;
20. Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu
sampaikan maka telah terang dan jelas adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang di lakukan oleh Para Teradu sehingga Pengadu mohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memeriksa dan mengadili aduan ini menurut ketentuan yang berlaku demi
terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai Kartanegara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan/laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan Perbuatan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,
maka Pengadu mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et
bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
127-PKE-DKPP/X/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Tangkapan Layar percakapan Pengadu dengan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur;
2. P–2 Tangkapan Layar percakapan Pengadu dengan Bawaslu Kutai
Kartanegara;
3. P-3 Tangkapan Layar berita online pernyataan Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur atas nama Galeh Akbar Tanjung;
4. P–4 Tangkapan Layar berita online pernyataan Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur atas nama Galeh Akbar Tanjung;
5. P–5 Surat Laporan Pengadu;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Desember 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa fakta-fakta didalam persidangan telah membuktikan bahwa
dalil-dalil Aduan Pengadu telah dapat dibuktikan, sehingga dalam hal ini Para
Teradu tidak dapat menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu dan Pengadu tetap
pada argumentasi serta dalil-dalil yang termuat didalam aduan dan kesimpulan
Pengadu ini;
2. Bahwa Pengadu menolak pernyataan dari Para Teradu yang menyatakan bahwa
laporan harus di sampaikan secara langsung datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara, hal mana dengan kemajuan teknologi seharusnya pelaporan
dugaan pelanggaran pemilu dapat di sampaikan melalui elektronik, atau saluran
online hal mana dapat mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi dalam
melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu;
3. Bahwa Pengadu yang tidak dapat hadir pada Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara di sebabkan karena kendala teknis dan jarak yang cukup jauh sekira
kurang lebih 20 Kilometer, yakni di sisi yang lain Pengadu adalah masyarakat
biasa yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup, berbeda dengan Para
Teradu yang memiliki cukup sumber daya dan fasilitas negara untuk turun ke
lapangan, seharusnya Para Teradu punya itikad baik untuk mendatangi Pengadu
dan mengambil laporan secara langsung dari pengadu;
4. Bahwa Pengadu membuat janji dengan Para Teradu yakni sebagaimana yang
tertuang dalam bukti P-2 dan T-2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pengadu akan hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara setelah dari
kantor BPBD hal tersebut tidak dapat di realisasikan oleh Pengadu karena pada
faktanya Pengadu tidak datang ke Kantor BPBD dengan terkendala ban motor
kekurangan angin dan tidak ada armada angkutan umum maupun angkutan
lainya yang dapat di gunakan.;
5. Bahwa Para Teradu tidak pernah menjelaskan kepada Pengadu terkait bahwa
laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh Pengadu kepada Para Teradu
harus atau wajib di sampaikan secara langsung datang ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P-2 dan T-2);
6. Bahwa Para Teradu tidak pernah menjelaskan kepada Pengadu mengenai
pentingnya kehadiran Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
(vide bukti P-2 dan T-2);
7. Bahwa mengenai penyampaian laporan melalui siaga pemilu hanya merupakan
informasi awal, hal tersebut juga tidak pernah di jelaskan oleh Para Teradu
maupun oleh pihak terkait yakni Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, (vide bukti
P-2 dan T-2), namun justru sebaliknya Pengadu memahami bahwa laporan dugaan
pelanggaran pemilu dapat di sampaikan melalui saluran siaga pemilu sebagaimana
yang di sampaikan oleh Bapak Galeh Akbar Tanjung (Komisioner Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur) pada media online kaltim post dan media antara kaltim (vide
bukti P-3 dan P-4);
8. Bahwa bila mengutip kalimat yang di sampaikan oleh Bapak Galeh Akbar Tanjung
(Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) pada media online Antara Kaltim
(P-4) yang menyebutkna bahwa “harapanya masyarakat tidak khawatir lagi letika
melaporkan permasalahan ataupun kecurangan pada penyelenggaraan pemilu
nantinya” hal yang sama pula yang terdapat pada bukti P-3 yakni oleh Bapak
Galeh Akbar Tanjung menyatakan bahwa “selama ini masyarakat merasa kesulitan
menyampaikan laporan ke bawaslu, maka dengan saluran siaga pemilu
masyarakat cukup memberikan informasi melalui pesan WhatsApp” sehingga
dengan demikian dapat di pahami bahwa saluran siaga pemilu merupakan fasilitas
yang dapat di gunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dalam
bentuk apapun, tapi anehnya Para Teradu maupun Pihak Terkait pada
persidangan justru malah menyampaikan bahwa laporan yang di sampaikan
masyarakat melalui siaga pemilu ini hanya sebatas informasi awal;
9. Bahwa kalau pun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di sampaikan oleh
Pengadu kepada Para Teradu hanya di anggap informasi awal, seharusnya bila
merujuk pada ketentuan Perbwaslu Nomor 7 Tahun 2022 yakni Para Teradu
seharusnya menjelaskan kepada Pengadu tentang keterpenuhan syarat formil atau
materil suatu laporan, namun sampai pada saat ini Para Teradu tidak pernah
menyampaikan kepada Pengadu tentang hal itu, sehingga Pengadu kehilangan
haknya untuk melengkapi laporan;
10. Bahwa Para Teradu secara sepihak menetapkan laporan dugaan pelanggaran yang
di sampaikan oleh Pengadu sebagai informasi awal (vide bukti T-4 dan T-5), tanpa
penjelasan kepada Pengadu, anehnya dalam persidangan Para Teradu malah
menyatakan bahwa Para Teradu tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan
perkembangan penanganan atas laporan yang di sampaikan oleh Pengadu, hal ini
menjadi lucu bin ajaib di mana ada penyelenggara negara yang sangat kaku dan
tertutup terlebih lagi ini dilakukan oleh Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
pengawas pemilu, sehingga sangat wajar ketika masyarakat Kabupaten Kutai
Kartanegara meragukan kinerja Para Teradu dalam mengawal demokrasi di
Kabupaten Kutai Kartanegara;
11. Bahwa penetapan laporan Pengadu sebagai informasi awal duggaan pelanggaran
pemilu tidak pernah di jelaskan kepada Pengadu, sehingga Pengadu semakin
kebingungan dan tidak memperoleh kepastian hukum atas laporanya;
12. Menurut keterangan Para Teradu menyatakan bahwa atas informasi awal tersebut
(laporan Pengadu) telah di lakukan penelusuran namun menjadi semakin aneh dan
lucu, yakni pada persidangan Para Teradu justru menyampaikan bahwa hanya
fokus melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran pidana saja dan tidak
mendeteksi adanya dugaan pelanggaran lainya, hal ini semakin menunjukan
ketidakprofesionalan dari Para Teradu selaku pengawas pemilu, terlebih bahwa
laporan Pengadu itu tidak hanya dugaan pelanggaran pidana melainkan juga
pelanggaran administratif pemilu yakni dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik, hal mana
yang namanya pelanggaran terhadap PKPU seharusnya dapat di maknai dalam
pelanggaran administratif pemilu (vide bukti P-5);
13. Bahwa pernyataan Para Teradu dalam persidangan yang menyebut laporan
Pengadu hanya dugaan pelanggaran pidana saja adalah kebohongan yang sangat
luar biasa dan menyesatkan terlebih dilakukan dalam persidangan, hal mana
pernyataan Para Teradu tersebut terbantahkan dengan adanya bukti P-5, yang
jelas-jelas Pengadu menyebutkan ada dugaan pelanggaran terhadap PKPU Nomor
15 Tahun 2023;
14. Bahwa terkait pernyataan Para Teradu yang menyebutkan Pengadu hanya
melaporkan dugaan pelanggaran pidana tersebut dapat di kualifikasikan dalam
keterangan bohong dalam persidangan yang memiliki konsekuensi ancaman
pidana sehingga untuk itu Pengadu akan melaporkan Para Teradu pada Kepolisian
Republik Indonesia.;
15. Kemudian lebih aneh lagi bahwa pernyataan Para Teradu dalam persidangan yang
menyebutkan bahwa Para Teradu bersifat pasif dalam penanganan pelanggaran,
hal ini semakin menunjukan ketidakmampuan dan ketidakpahaman Para Teradu
dalam kedudukannya sebagai pengawas pemilu, maka wajar saja sampai saat ini
minim sekali dugaan pelanggaran yang terdeteksi di bumi Kutai Kartanegara,
karena pada dasarnya memang pengawasnya yang tidak cakap dan tidak
profesional dalam mendeteksi adanya dugaan pelanggaran pemilu;
16. Bahwa terhadap pernyataan Para Teradu yang menyebut bahwa laporan Pengadu
itu tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran dengan alasan :
- Belum ada penetapan DCT dan masaih dalam DCS
- Belum ada jadwal kampanye dari KPU
- Benner bukti bukan merupakan alat peraga kampanye
Menanggapi hal ini Pengadu berpendapat bahwa pihak yang di laporkan oleh
Pengadu kepada Para Teradu merupakan peserta yang termuat dalam daftar calon
sementara hal ini juga di akui oleh Para Teradu, sehingga seharusnya terikat
dengan ketentuan peraturan kepemiluan, dalam hal ini tidak boleh melakukan
kampanye, kemudian pernyataan alasan karena belum ada jadwal kampenya dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin menunjukan bahwa hal itu tidak boleh di
lakukan, namun lebih aneh lagi dengan menggunakan dasar alasan bukan
merupakan alat peraga kampanye, sementara jelas dan terang benerang dalam
bukti (P-5) itu tertulis Calon DPD RI periode 2024-2029 dan terdapat gambar serta
ajakan dengan kalimat ingat-ingat tanggal 14 februari 2024 coblos foto ini sayank,
hal ini jelas adalah kampanye karna termuat ajakan untuk memilih di dalamnya;
Di sisi lain merujuk pada Pasal 33 ayat 2 huruf c dan d PKPU Nomor 15 Tahun
2023 menyebutkan yang namanya bahan kampanye adalah pamphlet ataupun
poster, hal mana ini telah menunjukan bahwa laporan Pengadu telah memenuhi
ketentuan kampanye dalam PKPU tersebut;
17. Bahwa pernyataan Para Teradu yang bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait
yakni Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan bahwa bukti yang di
sampaikan Pengadu dalam laporannya (vide bukti P-5) adalah merupakan alat
sosialisasi, hal ini justru semakin meyakinkan bahwa seharusnya dapat di tangani
sebagai dugaan pelanggaran pemilu yakni dugaan pelanggaran administratif,
namun pada faktanya Para Teradu tidak menjadikan ini sebagai dugaan
pelanggaran pemilu. Hal mana dapat terlihat dalam Pasal 79 ayat 4 PKPU Nomor
15 Tahun 2023 yang secara nyata menyebutkan bahwa :
Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik peserta pemilu dilarang
mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dengan
menggunakan metode :
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
- Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum
- Media sosial
Hal ini semakin menunjukan ketidakpahaman dan ketidakprofesionalan dari Para
Teradu selaku pengawas pemilu. Hal mana sudah secara nyata di sebutkan dalam
peraturan bahwa dilarang untuk bahan kampanye maupun alat peraga kampanye
di tempat umum, namun faktanya banner yang di laporkan Pengadu tetap di
biarkan dan tidak dikualifkasikan sebagai dugaan pelanggaran pemilu, terlebih hal
ini telah di laporkan oleh Pengadu;
18. Bahwa menurut pernyataan Para Teradu dalam persidangan menyebutkan bahwa
laproran Pengadu (bukti P-5) tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu,
namaun anehnya Para Teradu menertibkan banner yang terpasang melalui surat
himbauan dan lebih ekstrim kemudian melakukan
pelepasan/penurunan/membersihkan banner yang terpasang, hal ini menjadi
disclaimer bahwa antara pernayatan dan perbuatan Para Teradu tidak seiring
sejalan, di sisi lain menyatakan boleh namun di sisi lain juga di turunkan atau di
larang. Hal ini semakin menunjukan ketidakcakapan maupun tidak profesionalnya
Para Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu;
19. Bahwa dalam persidangan Para Teradu pula menyatakan dasar
penertiban/penurunan/pelepasan/pembongkaran banner objek laporan Pengadu
(bukti P-5) dilakukan dengan dasar Peraturan Daerah, hal mana ini semakin
menunjukan kekacauan cara berfikir yang dilakukan oleh Para Teradu dan dapat
di kualifisir dalam perbuatan melampauhi kewenangannya (Obuse Of Power), hal
mana penegakan hukum perda di lakukan oleh satpol PP dan bukan ranahnya
pengawas pemilu, karena pengawas pemilu tidak punya kewenangan untuk
menjalankan peraturan daerah;
20. Dengan uraian fakta-fakta, dasar hukum dan didukung oleh bukti yang cukup
serta Para Teradu pula telah memberikan pengakuan dalam persidangan, maka
telah terang dan jelas perbuatan Para Teradu dapat di kualifisir dalam perbuatan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu beserta konsekuensi hukum dari
padanya;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 22 Desember 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8. Terhadap dalil
Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu:
1.1 Bahwa Para Teradu telah menerima penerusan informasi awal dugaan
pelanggaran Pemilu pada hari Jumat, Tanggal 1 September 2023, pada pukul
09.05 Wita dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi WhatsApp
berupa dokumen Formulir Model B.1 (Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum)
(vide bukti T-1);
1.2 Bahwa informasi yang telah diterima Para Teradu dikualifikasikan sebagai
informasi awal sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa informasi tulisan
yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat
Panwaslu LN;
1.3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang menyatakan bahwa Laporan pelanggaran pemilu disampaikan
dengan cara:
a. Menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat
Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat
terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang menyatakan bahwa Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari
Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari
Jumat.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Para Teradu melakukan upaya
komunikasi kepada Pengadu yang pada pokoknya meminta Pengadu untuk
dapat datang langsung menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu
ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai kartanegara pada hari dan jam
kerja menjadi sebuah laporan;
1.4 Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum yang pada pokoknya
mengatur bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut merujuk pada
Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang pada pokoknya
mengatur bahwa waktu 7 (tujuh) hari merupakan syarat formal laporan. Dalam
informasi awal yang diterima Para Teradu, bahwa waktu diketahuinya peristiwa
dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 25 Agustus 2023. Berdasarkan
perhitungan waktu penyampaian laporan bahwa pada tanggal 1 September
2023 masih dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari yakni tepatnya pada hari ke -
6. Berdasarkan hal tersebut pada hari yang sama yakni Jum’at, 1 September
2023 pada pukul 09.41 Wita Para Teradu melakukan komunikasi kepada
Pengadu selaku Pihak Pemberi Informasi Awal yang pada intinya
menyampaikan agar Pihak pemberi Informasi Awal dapat datang ke Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara secara langsung untuk
menyampaikan laporan. Namun, Pengadu kemudian menyampaikan
konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta diagendakan kembali (vide bukti T-
2);
1.5 Bahwa pada Senin, 4 September 2023 pukul 14.00 Wita Para Teradu kembali
melakukan komunikasi kepada Pengadu melalui pesan WhatsApp yang pada
pokoknya meminta kesediaan Pengadu untuk menyampaikan informasi
pelanggaran Pemilu ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara menjadi sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu. Upaya
komunikasi yang dilakukan Para Teradu merupakan tindaklanjut sebagaimana
permintaan Pengadu sebelumnya agar di agendakan di lain waktu, serta
mengingat bahwa pada tanggal 4 September 2023 merupakan hari ke - 7 sejak
dugaan pelanggaran pemilu diketahui yang masih dalam rentang waktu
penyampaian laporan sesuai dengan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 (vide bukti T-3);
2. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 9. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu,
berikut penjelasan Para Teradu:
2.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
yang menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Laporan diteruskan ke
Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) hari setelah laporan diterima
untuk diproses dan ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
disampaikan kepada Pengawas TPS, laporan diteruskan ke Panwaslu
Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) hari
setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilakukan melalui media elektronik.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut bahwa penyampaian laporan dapat
dilakukan melalui media elektronik ialah dalam konteks penyampian secara
berjenjang di internal Pengawas Pemilu. Bahwa dalam hal penyampaian
laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh WNI yang
mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu yang dalam hal
ini adalah Pengadu maka mekanisme penyampaian laporan mengacu pada
ketentuan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) yang pada pokoknya laporan dugaan
pelanggaran Pemilu wajib disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu
LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran;
2.2 Bahwa Saluran Siaga Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur merupakan
saluran yang berfungsi sebagai wadah penyampaian informasi dugaan
pelanggaran pemilu. Saluran ini bertujuan meningkatkan partisipasi
masyarakat secara langsung dalam mengawasi tahapan pemilu Tahun 2024 di
wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
2.3 Bahwa Para Teradu telah mengoptimalkan pelayanan kelembagaan dalam hal
penerimaan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dengan berkomunikasi kepada
Pengadu untuk dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu
menjadi sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu secara langsung ke Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
3. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 10, 11, dan 12. Terhadap dalil
Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu:
3.1 Bahwa hari Selasa tanggal 5 September 2023, pukul 12.19 Wita Para Teradu
menyampaikan kepada Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa
terhadap informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu akan
ditindaklanjuti Para Teradu dengan makanisme peraturan berlaku (bukti T-4);
3.2 Bahwa dikarenakan Pengadu tidak hadir ke kantor Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran pemilu secara
langsung maka Para Teradu telah melakukan upaya tindak lanjut terhadap
informasi dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dengan cara mencatatkan ke
dalam Formulir Model B.8 sebagai informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu
dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan Penelusuran sebagaimana ketentuan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat (3), (4), dan
(5) yang pada pokoknya mengatur bahwa Informasi awal sebagaimana
dicatatkan dalam Formulir Model B.8, kemudian Informasi awal dapat
ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam
rapat pleno, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu;
3.3 Bahwa Para Teradu mencatatkan informasi yang disampaikan Pengadu ke
dalam Formulir B.8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide
bukti T-4);
3.4 Bahwa pada hari Kamis 7 September 2023 Para Teradu melaksanakan rapat
pleno yang pada pokoknya menetapkan bahwa informasi dari Pengadu
dijadikan informasi awal dan ditetapkan untuk dilakukan penelusuran (vide
bukti T-5);
3.5 Bahwa pada hari Jumat 8 September 2023 Para Teradu menindaklanjuti hasil
rapat pleno dengan melaksanakan Penelusuran informasi awal dugaan
pelanggaran Pemilu berdasarkan Surat Tugas nomor 0960/HM.03.01/KI-
03/09/2023. (vide bukti T-6). Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh hasil
penelusuran yang dituangkan di dalam Formulir A dengan nomor:
221/LHP/PM.01.00/IX/2023 yang pada pokoknya tidak terdapat Dugaan
Pelanggaran Pemilu (vide bukti T-7);
3.6 Bahwa terhadap dalil-dalil tersebut, Para Teradu telah mengkualifikasikan
informasi yang disampaikan oleh Pengadu sebagai Informasi Awal hal ini
sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat (1) huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
pada pokoknya menyebutkan bahwa informasi awal merupakan informasi
tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa
ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau
Sekretariat Panwaslu LN;
4. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 13 terhadap dalil Pengaduan Pengadu,
berikut penjelasan Para Teradu:
4.1 Bahwa bersadasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1
(satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media
telekomunikasi lainnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) di atas, pemberitahuan
disampaikan kepada Pelapor dalam hal dilakukannya penanganan Laporan
Dugaan pelanggaran Pemilu Sedangkan Para Teradu melaksanakan
mekanisme penelusuran yang bukan merupakan bagian dari proses
penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
4.2 Bahwa dalam prosedur penelusuran, kedudukan Para Teradu sebagai pihak
yang secara aktif melakukan penelusuran sampai dengan ditemukannya
dugaan pelanggaran Pemilu yang selanjutnya apabila dugaan pelanggaran
Pemilu maka Para Teradu akan menindaklanjuti dengan prosedur penanganan
Temuan pelanggaran Pemilu. Dalam prosedur penelusuran tidak terdapat
kewajiban Para Teradu untuk menyampaikan informasi/hasil penelusuran
kepada Pengadu;
4.3 Bahwa pada hari Senin, 11 September 2023, Para Teradu melaksanakan rapat
pleno atas hasil penelusuran sebagaimana dengan Nomor: 274/HK.01.01/K.KI-
03/9/2023 yang pada pokoknya menetapkan hasil penelusuran tidak terdapat
dugaan pelanggaran Pemilu (vide bukti T-8);
4.4 Bahwa Para Teradu telah melaporkan perkembangan hasil penelusuran
informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur dengan menyampaikan Surat Nomor
621/KA.02/K.KI-03/9/2023 perihal Pemberitahuan Hasil Penelusuran
Informasi Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan
timur (vide bukti T-9);
5. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 14 dan 15. Terhadap dalil Pengaduan
Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu:
5.1 Bahwa berdasarkan kronologi dan fakta-fakta sebagaimana yang telah
disampaikan, Para Teradu telah berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada
Pengadu dengan melaksanakan mekanisme tindaklanjut informasi awal
dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
5.2 Bahwa Para Teradu telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagai
berikut:
a. Melakukan upaya komunikasi kepada Pengadu untuk hadir ke Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan
Laporan secara langsung;
b. Mencatat informasi yang disampaikan Pengadu sebagai Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. Menetapkan informasi awal ditindaklanjuti dengan penelusruan;
d. Melakukan penelusuran terhadap Informasi Awal Dugaan Pelanggaran
Pemilu;
e. Menetapkan hasil penelusuran dengan hasil tidak terdapat Dugaan
Pelanggaran Pemilu;
f. Menyampaikan Pemberitahuan Hasil Penelusuran Informasi Dugaan
Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan timur;
6. Bahwa pada pokok aduan Pengadu angka 16, 17, dan 18. Terhadap dalil
Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu:
6.1 Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tindak lanjut Informasi Awal Dugaan
Pelanggaran Pemilu telah menerapkan prinsip profesionalitas dengan
berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 3 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyebutkan
bahwa Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara
pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, pihak Para Teradu juga telah
menerbitkan Surat Imbauan kepada peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Kutai
Kartanegara dengan Nomor: 0317/PM.00.02/K.KI-03/10/2023 untuk menertibkan
Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun
2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat secara mandiri (vide bukti T-10);
8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 Para Teradu telah menerbitkan
Surat Rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor: 0322/PM.02.02/K.KI-03/11/2023 untuk melakukan
penertiban Alat Peraga Sosialisasi peserta pemilu yang melanggar Undang-Undang
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (vide bukti T-11);
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
2. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
127-PKE-DKPP/X/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
sampai dengan T-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Tangkapan layar percakapan Teradu dengan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur tanggal 1 September 2023;
2. T–2 Tangkapan layar percakapan melalui media aplikasi
WhatsApp petugas penerima permohonan Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara dengan pengadu pada tanggal
1 s.d 4 Spetember 2023;
3. T–3 Tangkapan layar percakapan melalui media aplikasi
WhatsApp petugas penerima permohonan Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pengadu tanggal 5
September 2023;
4. T–4 Formulir Informasi Awal (Formulir B.8) tanggal 6 September
2023;
5. T–5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
270/HK.01.01/K.KI-03/9/2023 tanggal 7 September 2023;
6. T–6 Surat Tugas penelusuran Nomor
0960/HM.03.01/KI-03/09/2023 tanggal 8 September 2023;
7. T–7 Formulir A Nomor: 221/LHP/PM.01.00/IX/2023 tanggal 8
September 2023;
8. T–8 Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
274/HK.01.01/K.KI-03/9/2023 tanggal 11 September 2023;
9. T–9 Surat Nomor 621/KA.02/K.KI-03/9/2023 perihal
Pemberitahuan Hasil Penelusuran Informasi Dugaan
Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur tanggal 12 September 2023;
10. T – 10 Surat Imbauan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi tanggal 27
Oktober 2023;
11. T - 11 Surat Rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 1 November 2023;
12. T - 12 Tangkapan Layar Google Maps.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Desember 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu sebelumnya pernah menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran
Pemilu kepada pihak Teradu pada tanggal 20 Agustus 2023, dan Para Teradu telah
memproses laporan penanganan pelanggaran Pemilu tersebut secara benar dan
telah menyampaikan perkembangan proses tindak lanjut laporan penanganan
pelanggaran Pemilu tersebut kepada Pengadu. Hal ini membuktikan bahwa
Pengadu dalam fakta persidangan menyampaikan bahwa tidak mengetahui proses
penyampaian laporan penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu jelas bahwa
tidak benar kerana Pengadu sebelumnya pernah menyampaikan laporan
penanganan pelanggaran pemilu kepada pihak Teradu;
2. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu menyampaikan bahwa tidak dapat hadir
secara langsung ke kantor untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran
menjadi sebuah laporan dikarenakan ban motor Pengadu sedang kebocoran selama
3 hari berturut-turut, sementara pada bukti (P-2) Pengadu dan bukti (T-2 dan T-3)
Teradu mempunyai kesesuaian yang pada pokoknya Pengadu menyampaikan
bahwa belum dapat hadir secara langsung untuk menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran pemilu dikarenakan sedang mempunyai agenda lain diluar, hal ini
membuat fakta yang disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan tidak
berkesesuaian dengan bukti yang dilampirkan pada Formulir Pengaduan Pengadu;
3. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu menyampaikan bahwa Pengadu tinggal di
Jembayan, Kecamatan Loa Kulu dan jaraknya mencapai kurang lebih 20 Km
dengan sehingga jaraknya jauh untuk datang ke kantor secara langsung
menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, namun jika dilihat pada
bukti (P-5) Pengadu yang di dalamnya tertulis jelas bahwa Pengadu beralamat di
jalan Arwana, Blok E, No.37, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, hal ini
jika dilihat pada aplikasi Google Maps jaraknya 4 Km dengan Kantor Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara, hal ini pula menegaskan bahwa Pengadu telah
menyampaikan informasi yang salah dalam persidangan (vide bukti T-12);
4. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu sebelum menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP, Pengadu telah berkonsultasi
kepada Kuasa Hukumnya yang ikut hadir pula pada persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan pada faktanya bahwa kuasa hukum
tersebut pernah bekerja di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Staf
pada Divisi Penanganan Pelanggaran kurang lebih selama 5 Tahun dari bulan
Januari 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 dan jelas bahwa pihak
Pengadu lewat kuasa hukumnya mempunyai pengetahuan yang dalam terhadap
penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu. hal yang disampaikan oleh
Pengadu di dalam persidangan tentang ketidakpahaman Pengadu tentang proses
penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu tidak berkesesuaian dengan
fakta;
5. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu telah keliru dalam mengartikan Saluran
Siaga Pemilu sebagai saluran resmi dalam menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran pemilu yang dalam hal ini lewat keterangan Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa saluran siaga pemilu bukan
saluran dalam pemyampaian laporan secara resmi namun sebagai saluran bagi
masyarakat untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu yang
terjadi di Provinsi Kalimantan Timur kemudian informasi tersebut di teruskan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti melalui 2 pintu yaitu
pemberi informasi dapat menyampaikan informasi Dugaan Pelanggaran Pemilu
tersebut secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi
Kalimantan Timur menjadi sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu atau
dengan proses penelusuran informasi yang menjadi sebuah temuan dugaan
Pelanggaran Pemilu setelah cukup bukti dan ditetapkan melalui rapat pleno;
6. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu dalam penyampaiannya telah keliru dalam
membedakan antara laporan dugaan pelanggaran pemilu dan Informasi dugaan
pelanggaran pemilu karena Pengadu menganggap bahwa informasi dugaan
pelanggaran pemilu yang disampaikannya ke saluran siaga pemilu adalah sebuah
laporan dugaan pelanggaran pemilu sehingga melaporkan Para Teradu tentang
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, hal ini menegaskan bahwa pada pokok permohonan
Pengadu tidak terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
karena Para Teradu melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu
telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
1. Bahwa keterangan Pihak Terkait atas kepastian Bawaslu Kalimantan Timur
meneruskan laporan pengadu ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara perlu
kami jelaskan sebagai berikut :
1.1 Bahwa sebelum menjelaskan terkait kepastian Bawaslu Kalimantan Timur
meneruskan laporan pengadu ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara,
terlebih dahulu pihak terkait menjelaskan bahwa pihak terkait berdasarkan
berita acara hasil Pleno nomor ………….. membuat dan menetapkan saluran
siaga pemilu sebagai media untuk menyampaikan informasi awal dugaan
pelanggaran Pemilu sebagai upaya pihak terkait dalam rangka meningkatkan
partisipasi masyarakat secara langsung dalam mengawasi Tahapan Pemilu
Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (vide bukti PT - 1);
1.2 Bahwa pada hari selasa, 29 Agustus 2023 telah diterima informasi awal
dugaan pelanggaran Pemilu melalui Aplikasi Whatsapp Saluran Siaga Pemilu
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang disampaikan pengadu kepada pihak
terkait berupa dokumen Formulir Model B.1(formulir Laporan);
1.3 Bahwa pada Rabu, 30 Agustus 2023 Admin Whatsapp Saluran Siaga Pemilu
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur meneruskan informasi ke Bagian
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana
hal tersebut bahwa pihak terkait mengkualifikasikan informasi berupa
dokumen Formulir Model B.1(formulir Laporan) yang disampaikan pengadu
melalui Aplikasi Whatsapp Saluran Siaga Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur merupakan bagian dari informasi awal yang dimana bahwa saluran
siaga pemilu yang dibuat oleh pihak terkait merupakan sebagai media untuk
menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu dalam rangka
meningkatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam mengawasi
Tahapan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (vide bukti
PT -2);
1.4 Bahwa pada Kamis, 1 September 2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
meneruskan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan
pengadu melalui Saluran Siaga Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
berupa dokumen Formulir Model B.1 (formulir Laporan) sebagaimana
berdasarkan locus peristiwa terletak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
(vide bukti PT - 3);
1.5 Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan waktu peristiwa
diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu adalah pada tanggal 25 Agustus
2023 sesuai dengan dokumen Formulir Model B.1 (formulir Laporan) yang
disampaikan pengadu melalui Saluran Siaga Pemilu pada tanggal yang sama
25 Agustus 2023 maka perhitungan waktu penyampaian Laporan berdasarkan
Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum per tanggal 1 September 2023 masih
dalam rentang waktu penyampaian paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui
terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu (hari ke - 6).
1.6 Bahwa Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perbawaslu 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
pada pokoknya menyebutkan bahwa laporan disampaikan dengan cara
menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran. Selanjutnya sebagaimana Pasal 10 Ayat (1) huruf b
Perbawaslu 7 Tahun 2022 menyebutkan Laporan disampaikan dengan cara
menyampaikan melalui Laporan melalui SigapLapor, sebagaimana hal tersebut
laporan pengadu yang disampaikan melalui saluran siaga pemilu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur bukan termasuk kualifikasi laporan yang
disampaikan melalui sigaplapor sesuai pasal Pasal 10 Ayat (1) huruf b
Perbawaslu 7 Tahun 2022, maka pengadu harus menyampaikan kembali
laporan secara langsung ke kantor sekretariat Bawaslu berdasarkan tingkatan
dan sesuai locus kejadiannya;
1.7 Bahwa dalam hal ini berdasarkan tempat terjadinya dugaan pelanggaran
Pemilu maka informasi awal berupa dokumen Formulir Model B.1 yang
disampaikan melalui saluran siaga pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
diteruskan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara;
1.8 Bahwa pihak terkait memberikan penjelasan kepada teradu agar melakukan
upaya komunikasi kembali kepada Pihak Pemberi Informasi Awal Dugaan
Pelanggaran Pemilu atas nama Muhammad Yusuf untuk datang ke Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan
yakni pada tanggal 1 September 2023 atau paling lama tanggal 4 September
2023 tepat hari ke-7 sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu oleh
Pihak Pemberi Informasi Awal atas Nama Muhammad Yusup dikarenakan ha
ini merupakan bagian dari pelayanan dalam melakukan proses penegakkan
hukum untuk mendapatkan kepastian hukum;
1.9 Bahwa pada Jum’at, 8 September 2023 pihak terkait dalam hal ini Koodinator
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur, H. Daini Rahmat, SE., ME. melakukan Supervisi
Penanganan Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kutai
Kartanegara (vide bukti PT - 4), bahwa pada saat melakukan supervisi terkait
informasi awal yang diteruskan ke pihak teradu bahwa Pihak Pemberi
Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu atas nama Muhammad Yusup
sampai dengan berakhirnya masa penyampaian Laporan tidak datang dan
menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara maka penyampaian Formulir Model B.1
Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Sdr.
Muhammad Yusuf melalui Saluran Siaga Pemilu berdasarkan Pasal 3 Ayat (2)
huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dikategorikan sebagai informasi
awal berupa informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik
resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
1.10 Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Perbawaslu 7
Tahun 2022 maka selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
mencatatkan informasi awal ke dalam Formulir Model B.8 (Lampiran
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022), dan selanjutnya ditindaklanjuti melalui
mekanisme Penelusuran setelah ditetapkan dalam rapat pleno, dan
Penelusuran dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perbawaslu yang mengatur
mengenai pengawasan Pemilu. Bahwa mengenai teknis Penelusuran informasi
awal dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai berikut :
- Pengawas Pemilu mencatat informasi awal sebagaimana dimaksud angka 1
huruf a dan huruf b ke dalam Formulir Model B.8 paling lama 1 (satu) hari
setelah penyampaian informasi diterima.
- Pengawas Pemilu mencatat informasi awal sebagaimana dimaksud angka 1
huruf c dan huruf d ke dalam Formulir Model B.8 paling lama 1 (satu) hari
setelah Kajian Awal selesai.
- Pengawas Pemilu melakukan rapat pleno untuk memutuskan
ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjutinya informasi awal dengan
tindakan penelusuran.
- Rapat pleno sebagaimana dimaksud angka 4 dilakukan paling lama 3 (tiga)
hari setelah informasi awal dicatat ke dalam Formulir Model B.8.
- Apabila rapat pleno memutuskan informasi awal ditindaklanjuti dengan
tindakan penelusuran, maka penelusuran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan
Pemilu.
- Penelusuran dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu yang memutuskan
dalam rapat pleno atau Pengawas Pemilu di bawahnya melalui instruksi
secara tertulis.
- Apabila rapat pleno memutuskan informasi awal tidak ditindaklanjuti,
maka Pengawas Pemilu melakukan pemberkasan.
2. Keterangan Pihak Terkait hasil dari tindaklanjut Teradu kami jelaskan sebagai
berikut :
2.1 Bahwa Pihak terkait telah menerima surat teradu Nomor 621/KA.02/K.KI-
03/9/2023 tertanggal 12 september 2023 perihal pemberitahuan hasil
penelusuran informasi dugaan Pelanggaran Pemilu, yang menjelaskan bahwa
teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan Penelusuran informasi
dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai informasi yang diteruskan oleh pihak
terkait kepada teradu yang disampaikan pihak pengadu melalui saluran siaga
pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (vide bukti PT - 5);
2.2 Bahwa berdasarkan surat dari teradu yang menjelaskan bahwa telah
menindaklanjuti informasi yang diteruskan oleh pihak terkait kepada teradu
yang disampaikan pihak pengadu melalui saluran siaga pemilu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur dengan sebagaimana hal berikut :
2.2.1 Bahwa tanggal 1 s.d 4 September 2023 Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara telah Melakukan upaya komunikasi kepada pemberi
informasi atas nama Muhamad Yusup untuk dapt hadir ke Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk
menyampaikan Laporan secara langsung namun pihak pemberi
informasi tidak hadir ke Sekertariat Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara;
2.2.2 Bahwa tanggal 7 September 2023 berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan informasi dugaan
pelanggaran pemilu menjadi Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu
dan ditindaklanjuti dengan penelusuran;
2.2.3 Bahwa tanggal 8 September 2023 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
melakukan penelusuran terhadap Informasi Awal Dugaan Pelanggaran
Pemilu;
2.2.4 Bahwa Tanggal 11 September 2023 Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara menetapkan hasil penelusuran dengan hasil tidak terdapat
Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa sesuai dengan hal tersebut kami jelaskan bahwa pihak teradu telah
menjalankan tindaklanjut hasil penerusan informasi dugaan Pelanggaran
Pemilu yang disampaikan pengadu melalui saluran siaga pemilu berdasarkan
ketentuan peraturan Bawaslu.
[2.8.2] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor
127-PKE-DKPP/X/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan PT-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT - 1 Berita Acara Hasil Pleno penetapan saluran siaga
pemilu sebagai media penyampaian informasi dugaan
Pelanggaran Pemilu dari masyarakat tanggal 13 Febuari
2023;
2. PT - 2 Capture WhatsApp Saluran Siaga Pemilu Notifikasi Data
pengisian data identitas pihak pemberi informasi awal
dan uraian singkat terkait informasi awal;
3. PT – 3 Capture Whatsapp Saluran Siaga Pemilu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur penerusan informasi awal ke
Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur tanggal 30 Agustus 2023;
4. PT – 4 Capture Whatsapp penyampaian Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur kepada Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara tanggal 01 September 2023 September
2023;
5. PT – 5 Surat tugas dan Dokumentasi Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur melakukan Supervisi Penanganan
Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di
Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 08;
6. PT - 6 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara nomor
621/KA.02/K.KI-03/9/2023 tertanggal 12 september
2023 perihal pemberitahuan hasil penelusuran
informasi dugaan Pelanggaran Pemilu
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak
mematuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam menangani laporan
pelanggaran administrasi pemilu terkait laporan adanya calon DPD RI atas nama
Yulianus Henock Samuel melakukan kampanye diluar tahapan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu. Bahwa Para Teradu telah menerima penerusan informasi awal dugaan
pelanggaran Pemilu pada hari Jumat, tanggal 1 September 2023, pada pukul 09.05
Wita dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi WhatsApp berupa
dokumen Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Bahwa informasi yang telah diterima Para Teradu dikualifikasikan
sebagai informasi awal sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa informasi tulisan yang
disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur
bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya
dugaan Pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut merujuk pada Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 yang pada pokoknya mengatur bahwa waktu 7 (tujuh) hari
merupakan syarat formal laporan. Dalam informasi awal yang diterima Para Teradu,
bahwa waktu diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 25
Agustus 2023. Berdasarkan perhitungan waktu penyampaian laporan bahwa pada
tanggal 1 September 2023 masih dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari yakni tepatnya
pada hari ke - 6. Berdasarkan hal tersebut pada hari yang sama yakni Jumat, 1
September 2023 pada pukul 09.41 Wita Para Teradu melakukan komunikasi kepada
Pengadu selaku Pihak Pemberi Informasi Awal yang pada intinya menyampaikan agar
Pihak pemberi Informasi Awal dapat datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara secara langsung untuk menyampaikan laporan. Namun, Pengadu
kemudian menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta diagendakan
kembali. Bahwa pada Senin, 4 September 2023 pukul 14.00 WITA, Para Teradu
kembali melakukan komunikasi kepada Pengadu melalui pesan whatsapp yang pada
pokoknya meminta kesediaan Pengadu untuk menyampaikan informasi pelanggaran
Pemilu ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sebuah
laporan dugaan pelanggaran pemilu. Upaya komunikasi yang dilakukan Para Teradu
merupakan tindaklanjut sebagaimana permintaan Pengadu sebelumnya agar di
agendakan di lain waktu, serta mengingat bahwa pada tanggal 4 September 2023
merupakan hari ke - 7 sejak dugaan pelanggaran pemilu diketahui yang masih dalam
rentang waktu penyampaian laporan sesuai dengan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, pihak Para
Teradu juga telah menerbitkan Surat Imbauan kepada peserta Pemilu yang ada di
Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Nomor: 0317/PM.00.02/K.KI-03/10/2023
untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar undang-undang Pemilu
Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat secara mandiri. Bahwa pada hari
Rabu tanggal 1 November 2023 Para Teradu telah menerbitkan Surat Rekomendasi
kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor:
0322/PM.02.02/K.KI-03/11/2023 untuk melakukan penertiban Alat Peraga
Sosialisasi peserta pemilu yang melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun
2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tindak lanjut
Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu telah menerapkan prinsip profesionalitas
dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6
Ayat 3 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
pada pokoknya menyebutkan bahwa Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran
pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 13
Februari 2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan media layanan
whatsapp Siaga Pemilu sebagai sarana untuk menyampaikan informasi awal dugaan
pelanggaran pemilu, dalam rangka meningkatkan partisapasi masyarakat secara
langsung dalam mengawasi tahapan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Provinsi
Kalimantan Timur (vide bukti PT-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 29 Agustus
2023, Pengadu telah menyampaikan laporan kepada Para Teradu melalui whatsapp
Siaga Pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dalam laporannya, Pengadu
menyampaikan bahwa salah satu calon anggota DPD RI yang telah ditetapkan sebagai
Daftar Calon Sementara (DCS) a.n. Dr. Yulianus Hanock, S.H.,M.H. melakukan
kegiatan kampanye dengan memasang poster ditempat umum dengan
mencantumkan foto disertai tulisan “PEMBELA HAK RAKYAT KALTIM, INGAK INGAK!
14 FEBRUARI 2024 COBLOS FOTO INI SAYANK, Pas Sudah ini! Dr. Yulianus Hanock,
S.H., M.H. KUAT BERSAMA RAKYAT (vide bukti P-5).
Selanjutnya, pada tanggal 1 September 2023 melalui whatsapp pribadi petugas
penerima laporan, Para Teradu meminta Pengadu datang ke Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan laporannya secara langsung.
Pengadu menyatakan bersedia hadir pada hari itu juga pukul 13.00 WITA, namun
Pengadu berhalangan hadir karena ban motor Pengadu bocor. Kemudian, pada pada
tanggal 4 September 2023 Para Teradu kembali meminta agar Pengadu hadir ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, namun Pengadu tidak juga hadir
dengan alasan tidak ada kendaraan (vide bukti P-2). Selanjutnya, pada tanggal 5
September 2023, Pengadu menghubungi Para Teradu melalui petugas penerima
laporan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengadu menyampaikan akan datang
ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 7 September
2023. Kemudian melalui petugas penerima laporan, Para Teradu menyampaikan
bahwa laporan Pengadu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan
yang berlaku;
Selain itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu
tidak pernah memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan
Pengadu, agar laporan Pengadu dapat ditindaklanjuti sebagai laporan, Pengadu harus
datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, dan jika
Pengadu tidak datang, maka laporan Pengadu akan di proses sebagai informasi awal.
Para Teradu juga tidak pernah memberitahukan hasil penelusuran dari laporan yang
disampaikan Pengadu bahwa hasilnya tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu,
sehingga Pengadu baru mengetahui saat sidang pemeriksaan perkara ini di DKPP;
Kemudian terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu
mengkualifikasikan laporan Pengadu sebagai informasi awal, karena Pengadu tidak
datang langsung menyampaikan laporannya ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara hingga 7 (tujuh) hari setelah informasi dugaan pelanggaran Pemilu
diketahui. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
bahwa laporan disampaikan dengan cara menyampaikan ke kantor sekretariat
Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat
terjadinya dugaan pelanggaran. Pasal 10 ayat (1) huruf b, menyebutkan bahwa
laporan disampaikan dengan cara menyampaikan melalui SigapLapor. Sehingga Para
Teradu menindaklanjuti informasi yang disampaikan Pengadu dengan melaksanakan
Penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudian hasil penelusuran
dituangkan didalam Formulir A dengan nomor: 221/LHP/PM.01.00/IX/2023 yang
pada pokoknya menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Para Teradu
menilai alat bukti poster yang disampaikan Pengadu bukan termasuk alat peraga
kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi. Kemudian Para Teradu mengimbau
kepada calon dan bakal calon peserta Pemilu untuk mentaati peraturan dan meminta
bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk menertibkan alat-alat peraga
sosialisasi yang mengandung unsur kampanye;
Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur yang menjelaskan bahwa Saluran whatsapp Siaga Pemilu
merupakan media untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi awal
terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudian ketika ada laporan masuk melalui
whatsapp Siaga Pemilu, maka yang melaporkan akan diminta hadir ke Sekretariat
Bawaslu setempat untuk memberikan keterangan mengenai laporannya paling lama 7
(tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran tersebut diketahui, sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur juga mengaku telah menerima surat Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara Nomor 62/KA.02/K.KI-03/9/2023, tertanggal 12 September 2023,
perihal pemberitahuan hasil penelusuran informasi dugaan pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan uraian bukti dan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa
tindakan Para Teradu yang hanya menyampaikan bahwa laporan Pengadu sudah
ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku tanpa adanya
penjelasan lanjutan, serta mengabaikan pemintaan Pengadu untuk hadir ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 7 September 2023,
adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Seharusnya Para Teradu
memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan/mendengarkan
penjelasan terkait dengan informasi yang sudah disampaikan oleh Pengadu melalui
whatsapp Siaga Pemilu sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas partisipasi
masyarakat melakukan pengawasan pada tahapan Pemilu. Informasi yang
disampaikan terkait dengan pemasangan poster yang mencantumkan foto salah satu
daftar calon sementara anggota DPD, disertai tulisan “PEMBELA HAK RAKYAT
KALTIM, INGAK INGAK! 14 FEBRUARI 2024 COBLOS FOTO INI SAYANK, Pas Sudah
ini! Dr. Yulianus Hanock, S.H., M.H. KUAT BERSAMA RAKYAT (vide bukti P-5) adalah
bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses Pemilu yang jujur dan adil
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Sekalipun menurut aturan Para
Teradu telah melakukan tatacara dan mekanisme penanganan temuan berdasarkan
informasi awal yang disampaikan oleh Pengadu, tetapi menurut etik, sikap dan
tindakan Para Teradu tidak boleh mengabaikan atau mengurangi kesempatan
Pengadu untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai tata cara
penyampaian laporan dugaan pelanggaran melalui aplikasi SigapLapor dan
perbedaannya dengan layanan whatsapp Siaga Pemilu. Hal ini perlu dilakukan agar
partisipasi masyarakat memiliki nilai penting sebagai bentuk kepedulian masyarakat
untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil;
Berdasarkan uraian di atas, menurut DKPP, Para Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP, Para Teradu tebukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Teguh Wibowo selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teradu II Munir
Ansori, Teradu III Fahrisal, Teradu IV Hardianda dan Teradu V Sri Muliati Ningsih
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad
Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Andre Saputra