Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.16/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Anggota KIP Kab. Simeuleu
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 21 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 5 Januari 2017 pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2016, Pengadu mendapat informasi yang disertai alat bukti yang menjelaskan bahwa Marzan Anggota KIP Kabupaten Simeulue diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Simeulue diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu saat mendaftar sebagai calon anggota KIP Kabupaten Simeuleu masih menjadi Anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan Nomor Anggota 11110900001362.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 85; Pasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 10
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Marzan, selaku Anggota KIP Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 16/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 3/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Karisah Hamzah
Pekerjaan : Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Periode
2017-2022
Alamat : Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten
Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Marzan
Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Simeulue
Alamat : Jalan Tgk. Diujung Desa Suak Bulu, Kecamatan Simeulue
Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
info@dkpp.go.id
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 5 Januari 2017 pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2016, Pengadu mendapat informasi yang
disertai alat bukti yang menjelaskan bahwa Marzan Anggota KIP Kabupaten
Simeulue diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
2. Bahwa pada saat seleksi penerimaan calon Anggota KIP Kabupaten Simeulue,
Teradu diduga memberikan keterangan palsu terkait persyaratan calon
Anggota KIP Kabupaten/Kota. Sebagaimana berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7
Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 9 huruf i yang
berbunyi “tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal
yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau paling kurang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi Anggota Partai
Politik atau Partai Politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan”;
3. Bahwa Teradu ternyata masih menjadi Anggota Partai Nasional Demokrat
(Nasdem), sesuai dengan Nomor Anggota 11110900001362, serta menjabat
sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan
Teupah Barat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Nasdem Aceh Nomor 293-SK/DPW-Nasdem/II/2012, tertanggal 20 Februari
2012;
4. Bahwa Teradu sudah tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KIP Kabupaten
Simeulue. Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012, Pasal 5 huruf b, huruf d, dan Pasal 11 huruf c.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
info@dkpp.go.id
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Kartu Anggota Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat atas nama
Marzan, Nomor Anggota 11110900001362;
P-2 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Aceh
Nomor 293-SK/DPW-Nasdem-Aceh/II/2012, tertanggal 20 Februari 2012;
P-3 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 482/Kpts/KPU/Tahun 2013,
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, tertanggal 30 Mei 2013.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 7 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah
memberikan keterangan palsu terkait persyaratan calon Anggota KIP
Kabupaten Simeulue Tahun 2013-2018;
2. Bahwa pada awal berdiri, Nasional Demokrat bukan merupakan partai politik
melainkan organisasi masyarakat dengan misi perubahan dan restorasi
penyelenggaraan pemerintahan serta kemasyarakatan. Teradu dalam
kedudukannya sebagai Kepala Desa mengundurkan diri dari Ormas setelah
Ormas tersebut berubah menjadi partai politik. Teradu mengetahui Kepala
Desa dilarang terlibat partai politik;
3. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2012, Teradu mendapatkan SK Partai Nadem
Nomor 293/SK/DPW/Nasdem Aceh/11/2012. Beberapa hari kemudian Teradu
menyurati Partai Nasdem tertanggal 31 Juli 2012. Surat tersebut berisi “karena
posisi kami pada saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Aweseubal serta
Undang-Undang yang melarang kami untuk terlibat di partai politik, atas dasar
ini kami merasa keberatan dilibatkan sebagai pengurus partai karena
keterlibatan kami hanya di Organisasi Masyarakat Gerakan Perubahan
Nasional Demokrat bukan di Partai Nasdem”. Surat Teradu kemudian dijawab
oleh Partai Nasional Demokrat melalui Surat Nomor 073/DPD-
Nasdem/Sml/IV/2013, dan Surat Nomor 082/DPD-Nasdem/Sml/V/2013;
4. Bahwa Surat Teradu ke Partai Nasdem, perihal keberatan menjadi Anggota
Partai Politik tidak ada hubungannya dengan pencalonan Teradu sebagai
Anggota KIP Kabupaten Simeulue Tahun 2013-2018, karena seleksi calon
info@dkpp.go.id
Anggota KIP Kabupaten Simeulue baru dibuka pada tanggal 25 Maret s.d. 3
April 2013;
5. Bahwa pada tanggal 5 November 2012, sebelum dibuka penerimaan calon
Anggota KIP Kabupaten Simeulue, Teradu pernah mengajukan permohonan
sebagai calon Kepala Mukim Darul Ikhsan. Teradu tidak lolos saat seleksi
administrasi karena umur Teradu belum mencapai 40 Tahun. Pada seleksi
tersebut juga wajib melampirkan surat pernyataan tidak sedang menjadi
pengurus partai politik.
6. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu masih
menjabat sebagai Anggota Partai Nasdem. Pengurus Partai Politik saat ini tidak
mencantumkan nama Teradu dalam SK Kepengurusan Partai Nasdem
Kecamatan Teupah Barat Nomor 577-SK/DPW-Nasdem-Aceh/XII/2013.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Surat Nomor Istimewa, perihal Keberatan Menjadi Anggota Partai,
tertanggal 31 Juli 2012;
T-2 Fotokopi Surat Keterangan DPD Partai Nasdem Kabupaten Simeulue Nomor
082/DPD-Nasdem/Sml/V/2013;
T-3 Fotokopi Surat Keterangan DPD Partai Nasdem Kabupaten Simeulue Nomor
073/DPD-Nasdem/Sml/IV/2013, tertanggal 25 April 2013;
T-4 Fotokopi Surat Keterangan Kesbangpol Nomor 274/315/2013, tertanggal 20
Mei 2013;
T-5 Fotokopi Surat Keterangan Nomor 577-SK/DPW-Nasdem-Aceh/XII/2013
Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem
Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh Periode 2013-
2018, tertanggal 19 Desember 2013;
T-6 Fotokopi Pengumuman Nomor 02/Pansel-KIP/DPRK/2013, Pendaftaran
Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Penjaringan Dan
Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Simeulue Tahun 2013-2018;
T-7 Fotokopi Keputusan Bupati Simeulue Nomor 141/328/SK TA-PEM/2006,
Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Keuchik/Kepala Desa Awe
Seubal Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, tertanggal 3 Oktober
2006;
T-8 Fotokopi Piagam Penghargaan Bupati Simeulue, tertanggal 27 Maret 2013;
T-9 Fotokopi Surat Permohonan Pencalonan Sebagai Kepala Mukim Darul Ikhsan
info@dkpp.go.id
2012-2017;
T-10 PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
T-11 Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan
Desa.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue, serta Ketua dan Anggota Panwas Simeulue
pada tanggal 11 Februari 2017 dan 7 Maret 2017, sebagai berikut:
KIP KABUPATEN SIMEULUE
Chairuddin
Pihak Terkait tidak mengetahui keterlibatan Teradu dalam kepengurusan
Partai Nasdem. Pihak Terkait baru mengenal Teradu pada saat menjadi
anggota KIP Kabupaten Simeulue.
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat permasalahan mengenai kinerja
Teradu selama menjadi Anggota KIP Kabupaten Simeulue.
Ikhramullah
Pihak Terkait menerangkan seperti pernyataan Chairuddin, Pihak Terkait tidak
pernah mengenal Teradu sebelum menjadi Anggota KIP Kabupaten Simeulue.
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat kendala terkait kinerja Teradu
sebagai Anggota KIP Kabupaten Simeulue.
Pihak Terkait menerangkan tidak pernah diundang dengan Petahana terkait
persiapan Pilkada 2017
Junaidi
Pihak Terkait menerangkan pada saat pengumuman seleksi Anggota KIP
Kabupaten Simeulue Tahun 2013-2018, Akhyar Yulius yang tidak lolos dalam
seleksi tersebut (mantan Ketua KIP Kabupaten Simeulue) mengumpulkan para
calon KIP yang tidak lolos seleksi sebanyak 10 orang dan 5 orang cadangan
membuat mosi tidak percaya kepada DPRK, karena tidak ada sidang
paripurna. Poin berikutnya adalah terdapat indikasi peserta yang lolos terlibat
partai politik. Surat disampaikan kepada DPRK dan ditembuskan kepada
Bawaslu Provinsi Aceh. Pada waktu itu ditandatangani oleh 10 orang termasuk
Pihak Terkait yang berada pada urutan ke 13. Pihak Terkait tidak mengikuti
perkembangan mengenai tindaklanjut hal tersebut. Akhyar Yulius beserta
calon yang lain mengundurkan diri dari cadangan Calon Anggota KIP
Kabupaten Simeulue. Akhyar Yulius yang memiliki bukti SK keterlibatan
Teradu dalam partai politik.
info@dkpp.go.id
Pihak Terkait menerangkan Falba Syamsuri juga ikut menandatangani
pernyataan mosi tidak percaya kepada DPRK, sedangkan Juhardi Marlin pada
saat itu tidak berada ditempat sehingga tidak ikut menandatangani.
Juhardi Marlin
Pihak Terkait mengenal Teradu pada waktu seleksi angggota KIP Kabupaten
Simeulue. Pihak Terkait menerangkan bahwa hanya 9 orang yang
menandatangani pernyataan mosi tidak percaya kepada DPRK. Pihak Terkait
tidak ikut menandatangani mosi tersebut, meskipun namanya tercantum.
Pihak Terkait bertemu dengan Bappeda hanya menyangkut dengan persoalan
lembaga.
PANWASLIH KABUPATEN SIMEULUE
Zulhendri Nur
Pihak Terkait menerangkan hanya mengenal Teradu pada tahun 2013. Pihak
Terkait baru mendengar permasalahan tersebut setelah sidang pemeriksaan
DKPP.
Yides Miswadi
Pihak Terkait mengetahui permasalahan tersebut pada saat sidang
pemeriksaan DKPP. Bahrul Ulum pada waktu itu, menyampaikan terkait
keterlibatan Teradu dalam partai politik. Setelah sidang pemeriksaan DKPP,
Pihak Terkait menyampaikan kepada Bahrul Ulum agar segera menyampaikan
aduan tersebut kepada Panwaslih. Bahrul Ulum menyanggupinya. Pada
tanggal 26 Januari 2016, Ketua dan Anggota Panwaslih membahas
permasalahan tersebut dan berkesimpulan untuk berkoordinasi dengan yang
bersangkutan. Pada tanggal 28 Januari 2016, Pihak Terkait menelepon tim
pasangan nomor urut 3 (tiga). Pihak Terkait kembali meminta untuk
melaporkan hal tersebut kepada Panwaslih, karena apabila tidak dilaporkan
Pihak Terkait akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan. Sudah mendapat
konfirmasi bahwa sudah dilaporkan ke DKPP, maka tidak menjadikan temuan.
Pengadu sudah melaporkan kepada DKPP, sehingga Pihak Terkait
berkesimpulan dalam rapat pleno bahwa laporan tersebut tidak perlu
ditindaklanjuti.
Falba Syamsuri
Pihak Terkait tidak mengetahui alasan Juhardi Marlin tidak menandatangani
mosi tidak percaya kepada DPRK.
Akhyar Yulius
Pihak Terkait menerangkan saat proses rekruitmen calon Anggota KIP periode
2013-2018, Pihak Terkait, Falba, Juhardi Marlin, dan Junaedi masuk dalam
info@dkpp.go.id
15 besar lalu dilakukan fit and proper test. Pertama keberatan terkait
pelaksanaan fit and proper test tidak sesuai dengan qanun, karena
sebagaimana ketentuan qanun rentang waktu penyerahan sampai
dilaksanakan fit and proper test batasan waktunya adalah 5 hari, tetapi pada
kenyataannya sampai dengan 15 hari. Fit and proper test tidak sesuai dengan
ketentuan yang ada.
Pihak Terkait menerangkan DPRK menetapkan 5 (lima) orang terpilih yaitu
Ikram, Chaerudin, Marzan, Nagur, dan Daud. Pihak Terkait masuk di urutan
ke 9 (sembilan). Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat rapat paripurna,
karena terjadi deadlock. Pihak Terkait menerangkan penerusan dari komisi A
diteruskan ke pimpinan langsung ditetapkan.
Pihak Terkait juga menuntut mengenai permasalahan Teradu, karena pada
waktu itu ada Anggota DPRK bertanya mengenai keterlibatan Teradu dalam
partai politik.
Pihak Terkait menerangkan pada saat sebelum pemilihan legislatif pernah
melakukan verifikasi faktual partai politik.
Pihak Terkait menerangkan terdapat nama Teradu dalam kepengurusan partai
politik tingkat kecamatan. Pihak Terkait merupakan mantan Ketua KIP
Simeulue. Pihak Terkait memang melakukan klarifikasi di Kecamatan Teupah
Selatan bukan Teupah Barat, tetapi hasil verifikasi faktual partai politik tiap
kecamatan dikumpulkan, sehingga Pihak Terkait mengetahui nama Teradu
tercantum dalam SK DPC Partai Nasdem.
Pihak Terkait menerangkan pada waktu itu SK tersebut memang dimasukkan
sebagai syarat verifikasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
info@dkpp.go.id
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
info@dkpp.go.id
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku
Anggota KIP Kabupaten Simeulue diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Teradu saat mendaftar sebagai calon anggota KIP Kabupaten Simeuleu masih menjadi
Anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan Nomor Anggota
11110900001362. Teradu menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Aceh Nomor 293-SK/DPW-Nasdem/II/2012
tertanggal 20 Februari 2012;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan dalam kedudukannya sebagai Kepala
Desa Awe Seubal periode 2006-2012 sudah mengundurkan diri dari Organisasi
Masyarakat Nasional Demokrat setelah Ormas tersebut berubah menjadi partai
politik. Teradu baru mengetahui namanya tercantum sebagai pengurus Partai
Nasdem semenjak mendapatkan SK Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Nomor
293/SK/DPW/Nasdem Aceh/11/2012 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat Kabupaten
Simeulue pada tanggal 28 Juli 2012. Teradu menyampaikan surat keberatan kepada
Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Simeulue pada tanggal 31 Juli
2012. Partai Nasional Demokrat menjawab surat keberatan Teradu melalui Surat
Nomor 073/DPD-Nasdem/Sml/IV/2013, tertanggal 25 April 2013, yang intinya
membenarkan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari kepengurusan/Anggota
Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat sejak tanggal 31 Juli 2012. Teradu
menganggap Surat Nomor 073/DPD-Nasdem/Sml/IV/2013 tidak ada korelasinya
dengan surat keberatan yang disampaikan oleh Teradu, sehingga Teradu
menyampaikan secara lisan keberatannya kepada DPD Partai Nasdem Kabupaten
info@dkpp.go.id
Simeulue. DPD Partai Nasdem Kabupaten Simeulue kemudian menindaklanjuti hal
tersebut dengan menyampaikan Surat Nomor 082/DPD-Nasdem/Sml/V/2013,
tertanggal 21 Mei 2013 yang intinya menyatakan bahwa Teradu bukan pengurus dan
Anggota Partai Nasdem Kabupaten Simeulue. Teradu menerangkan bahwa surat
keberatan yang disampaikan kepada ke Partai Nasdem tidak ada hubungannya
dengan pencalonan Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Simeulue Tahun 2013-
2018, karena seleksi calon Anggota KIP Kabupaten Simeulue baru dibuka pada
tanggal 25 Maret s.d. 3 April 2013. Menurut Teradu pada 5 November 2012, sebelum
dibuka penerimaan calon Anggota KIP Kabupaten Simeulue, Teradu pernah
mengajukan permohonan sebagai calon Kepala Mukim Darul Ikhsan. Teradu tidak
lolos saat seleksi administrasi karena umur Teradu belum mencapai 40 Tahun. Pada
seleksi tersebut juga wajib melampirkan surat pernyataan tidak sedang menjadi
pengurus partai politik. Dalam keterangannya, Teradu menjelaskan bahwa namanya
sudah tidak tercantum dalam kepengurusan Partai Nasional Demokrat. Hal ini sesuai
dengan SK Kepengurusan Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat Nomor 577-
SK/DPW-Nasdem-Aceh/XII/2013 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh
Periode 2013-2018, tertanggal 19 Desember 2013.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Bahwa Teradu membenarkan namanya tercantum dalam Kartu Anggota Partai
Nasdem dan SK Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Nomor
293/SK/DPW/Nasdem Aceh/11/2012 sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, dengan jabatan selaku
Wakil Ketua DPC tertanggal 20 Februari 2012. Teradu sudah mengembalikan Kartu
Anggota Partai Nasdem dan SK DPW Partai Nasdem Nomor 293/SK/DPW/Nasdem
Aceh/11/2012 kepada pihak DPD Partai Nasdem Kabupaten Simeulue bersamaan
dengan penyampaian surat keberatan tanggal 31 Juli 2012. Surat Keberatan tersebut
juga ditembuskan kepada pihak Kesbang, Politik dan Linmas Kabupaten Simeulue. H.
Zani Djalil selaku Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Aceh dan Ramadhana Lubis
sebagai Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Aceh melalui Surat Nomor
001/SE.1/DPW-Nasdem Aceh/III/2017, tertanggal 6 Maret 2017, menyatakan tidak
pernah mengenal Teradu secara personal dan membenarkan Teradu selaku Wakil
Ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue
sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 293-SK/DPW-Nasdem Aceh/II/2012,
tertanggal 20 Februari 2012. Keterangan Ketua DPW dan Sekretaris Partai Nasdem
yang menerangkan bahwa tidak mengenal secara personal tetapi mengetahui Teradu
sebagai pengurus DPC Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat meyakinkan DKPP
info@dkpp.go.id
bahwa Teradu terbukti sebagai anggota dan pengurus partai sampai mengundurkan
diri sekitar atau setidak-tidaknya 31 Juli 2012. Keyakinan DKPP semakin diperkuat
dengan keterangan pihak terkait sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue dalam
pilkada 2017 dan mantan anggota KIP Kabupaten Simeulue periode 2008-2013,
melihat dan meyakini nama Teradu tercantum sebagai pengurus partai politik saat
memeriksa Berita Acara Hasil Perbaikan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai
Politik Nomor 270/143/BA/2012, tertanggal 19 Oktober 2012. Berdasarkan hal
tersebut Teradu terbukti terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik dan
belum memenuhi syarat telah berhenti paling singkat 5 (lima) tahun saat mendaftar
sebagai calon anggota KIP Kabupaten Semeuleu. Teradu terbukti melanggar Pasal 11
huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara pada saat mendaftar
sebagai calon”. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 81/PUU-IX/2011 yang menyatakan “Pasal 11 huruf i dan
Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa “mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon”
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik pada saat mendaftar sebagai calon”. Demikian halnya Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 3 ayat
(1) huruf i berbunyi, “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan
surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik yang bersangkutan”.
Teradu terbukti melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11,
13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 huru a, b
dan d juncto Pasal 10 hurud a, b, c, d dan e;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
info@dkpp.go.id
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Marzan,
selaku Anggota KIP Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan
Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal
Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
info@dkpp.go.id
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
info@dkpp.go.id
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
info@dkpp.go.id